Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 109 Tahun 2020
Ruslan Husen, Ketua Bawaslu Prov. Sulteng. Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Banggai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2020
👁 44 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 135-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I atas tindakannya mengirimkan dan menandatangani surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2002 [Bukti P-1) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimana dalam surat tersebut Teradu I Bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V melakukan kajian dan Musyawarah terhadap Temuan Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 [Bukti P-2] dan menyampaikan rekomendasi terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, meskipun Pengadu telah membatalkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada tanggal 23 April 2020 yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 30; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 71 ayat (1); Pasal 5; Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Moh. Syaiful Saide selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 135- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Herwin Yatim Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Banggai Alamat : Jalan Urip Sumoharjo No. 14 D RT/RW 031/012 Desa Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Syamsudin Slawat Pesilette dan Arif Effendi Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Menara Kuningan 8th Floor Suite, Jl. H.R Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Bece Abd. Junaid Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jalan Pulau Seram No. 12A Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muh. Adamsyah Usman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jalan Pulau Seram No. 12A Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nurjana Ahmad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jalan Pulau Seram No. 12A Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Marwan Muid Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jalan Pulau Seram No. 12A Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Moh. Syaiful Saide Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jalan Pulau Seram No. 12A Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Ruslan Husen Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat Kantor : Jalan Sungai Moutong No. 8 Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi Ahli; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 135-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I atas tindakannya mengirimkan dan menandatangani surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2002 [Bukti P-1) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimana dalam surat tersebut Teradu I Bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V melakukan kajian dan Musyawarah terhadap Temuan Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 [Bukti P-2] dan menyampaikan rekomendasi terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu; 2. Bahwa selanjutnya Teradu I mengirimkan dan menandatangani surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang didalamnya menyebutkan bahwa: “1) berdasarkan surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 tertanggal 12 Mei 202, Perihal Tindak lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pada point 2 (dua) yang terdapat frasa “dapat dikatakan memenuhi Pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi Unsur sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 2) bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan Kembali hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banggai menyimpulkan bahwa sudah terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Banggai (petahana). Atas dasar itu, KPU Kabupaten Banggai wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten banggai sesuai maksud yang tertera dalam surat penegasan pelanggaran administrasi ini” 3. Bahwa perbuatan Pengadu yang diduga telah melanggar administrasi pemilihan oleh Teradu I, II, III, IV, V adalah berkaitan dengan Keputusan mutasi/rotasi jabatan dan Keputusan Pembatalan mutasi/rotasi jabatan di Kabupaten Banggai sebagai berikut: a. Bahwa karena dalam kondisi mendesak untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Pengadu yang menjabat sebagai Bupati Banggai sekaligus Ketua Satgas percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Banggai, mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21 April 2020 [Bukti P-3]. Adapun Mutasi/Rotasi jabatan yang dimaksud adalah Jabatan Camat Bunta dan Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. b. Bahwa sesungguhnya jabatan yang perlu di mutasi/rotasi adalah jabatan Camat Bunta dan jabatan Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah (IRBAN IV), sedangkan 2 (dua) jabatan selebihnya adalah konsekuensi atas penggantian 2 (dua) jabatan dimaksud, yakni 2 (dua) jabatan dimana pejabatnya mengganti kedudukannya pada 2 (dua) jabatan yang perlu diganti tersebut. c. Bahwa pertimbangan melakukan Mutasi/Rotasi jabatan Camat Bunta yang saat itu dijabat oleh Sdr. Drs. Arsat Tamagola adalah sebagai berikut : - Berdasarkan hasil evaluasi Ketua Satgas Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai hingga bulan April 2020 Kecamatan Bunta belum membentuk Tim Satgas Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, sesuai Keputusan Bupati Banggai Nomor: 100/737/BAG TAPEM 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banggai [Lampiran-4]. Mengingat Kecamatan Bunta merupakan wilayah yang paling rawan terkena dampak penyebaran Covid-19, karena di wilayah Kecamatan Bunta terdapat PT. Aneka Nusantara Internasional (PT.ANI) dimana hasil smelter nikel dari PT. ANI dibawa dan diolah ke PT. IMIP yang berada di Morowali, sehingga banyak karyawan dari PT. IMIP, yang kebanyakan orang asing, ikut pengapalan di PT. ANI Kecamatan Bunta. Setiap pengapalan sangat meresahkan warga masyarakat sekitar karena dikhawatirkan karyawan orang asing tersebut terindikasi membawa virus covid-19. Kemudian Camat Bunta baru membentuk Satgas Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehari setelah pembatalan keputusan mutasi/rotasi jabatan, sebagaimana surat Keputusan Camat Bunta Nomor:440/164/KEC.BTA/2020, bertanggal 24 April 2020- [Lampiran-5]). - Berdasarkan hasil telaah dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Nomor: 180/50.1/BKPSDM, bertanggal 17 April 2020 [Lampiran-6], yang antara lain pada Bab III angka 2, menyatakan “setelah dilakukan evaluasi langsung oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang juga selaku ketua Tim Satgas Gugus Tugas Pencegahan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Banggai, dimana peran Camat Bunta tidak maksimal melakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bunta karena belum membentuk Tim Gugus Tugas Kecamatan. Sedangkan Tim Satgas Gugus Tugas pada wilayah kecamatan- kecamatan lain, sudah terbentuk dan telah bekerja maksimal untuk mencegah agar virus Covid-19 tidak masuk di wilayah Kabupaten Banggai”. - Selain itu, juga berdasarkan Surat Keberatan dan Laporan masyarakat yang merasa resah melihat kondisi lapangan yakni banyaknya Karayawan PT. IMIP yang sebagian diduga telah terpapar Covid-19, keluar masuk Kecamatan Bunta, yang dikhawatirkan membawa dan menularkan virus Covid-19, sementara di Kecamatan Bunta belum terbentuk Tim Satgas Gugus Tugas. Sehingga ketentuan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 belum dilaksanakan secara disiplin [Lampiran-7]. - Bahwa berkaitan dengan Mutasi/Rotasi jabatan Inspektur Pembantu Wilayah IV (IRBAN IV) Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dengan mempertimbangkan Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 700/81-SET/ITDAKAB tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan Pertimbangan Jabatan IRBAN IV [Lampiran-8], dimana pejabat yang bersangkutan tidak aktif sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2020 dan mempertimbangkan pula hasil telaahan dari BKPSDM [vide Lampiran- 6], yang antara lain menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan kondisinya sakit sehingga pelaksanaan tugasnya sebagai IRBAN IV tidak maksimal karena tingkat kehadirannya menurun, padahal di tengah kondisi wabah virus covid-19 dalam rangka melakukan Refocusing dan penyesuaian alokasi anggaran peran APIP sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan terkait dampak Covid-19 dapat berjalan dengan baik. d. Bahwa meskipun mutasi /rotasi jabatan dilakukan dalam situasi tanggap darurat bencana nasional, namun Pengadu dan/atau Pelapor sebelum melakukan mutasi/rotasi Jabatan tetap mengajukan surat permohonan persetujuan penggantian jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana surat Nomor 800/582/Bag.Huk tanggal 13 April 2020, perihal Permohonan persetujuan Pergantian Pejabat Administrator Eselon III.a di Kabupaten Banggai [Lampiran-9], sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016, yang menyatakan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. e. Bahwa mengingat bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 telah menjadi bencana Nasional sehingga menuntut penanganan yang cepat, tepat, efektif dan efisien, sementara surat balasan dari Kemendagri belum kunjung turun, dengan pertimbangan semata-mata guna melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19, khususnya masyarakat wilayah Kecamatan Bunta yang rentan terpapar serta mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, juga mempertimbangkan hasil telaahan dari Kepala BKPSDM Nomor: 180/50.I/BKPSDM Tanggal 17 April 2020, khususnya yang dalam Kesimpulannya menyatakan bahwa “….. dengan ditundanya beberapa tahapan PILKADA maka Tahapan PILKADA yang lainnya akan bergeser sehingga dapat dilaksanakan mutasi/rotasi Pejabat administrator Eselon III-a karena pasti Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan bergeser jadi terjadi kekosongan hukum ….”[vide Lampiran-5]. Maka Pengadu dan/atau Pelapor pada tanggal 22 April 2020 melaksanakan Mutasi/Rotasi jabatan yang dimaksud tersebut di atas melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21 April 2020. f. Bahwa, sehari kemudian setelah Pengadu dan/atau Pelapor menetapkan Keputusan Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a dimaksud, yakni pada tanggal 22 April 2020 Pengadu dan/atau Pelapor langsung melaksanakan Pelantikan terhadap pejabat-pejabat yang baru sesuai yang tercantum dalam surat keputusan dimaksud. g. Bahwa meskipun Pengadu dan/atau Pelapor merasa apa yang dilakukan sangat beralasan, untuk kemanfaatan masyarakat banyak dan demi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan atau kepentingan politik, namun tetap berusaha mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak ingin melanggar asas- asas pemerintahan yang baik dalam membuat kebijakan, sehingga karenanya sehari setelah pelantikan yakni pada tanggal 23 April 2020, Pengadu dan/atau Pelapor berinisiatif untuk menghubungi Direktur Otonomi Daerah Bapak Yulianto melalui telepon dan secara lisan menanyakan permohonan ijin mutasi/rotasi jabatan, namun dari hasil pembicaraan tersebut Direktur Otonomi Daerah dimaksud memberikan saran bahwa sebaiknya Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Banggai dibatalkan. h. Bahwa atas kesadaran sendiri, pada tanggal 23 April 2020 itu juga, yakni sehari setelah pelantikan Pengadu dan/atau Pelapor mengambil kebijakan membatalkan surat keputusan mutasi/rotasi pejabat tersebut melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM, tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai [Bukti P-4]. i. Bahwa keputusan Pengadu dan/atau Pelapor sesungguhnya belum bersifat final, karena pejabat administrator yang dilantik belum dilakukan serah terima jabatan yang merupakan syarat sahnya jabatan baru dilantik sehingga belum dapat dikatakan terjadi mutasi/rotasi. 4. Bahwa surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV, V tidak cermat dalam menerapkan aturan sehingga menyatakan perbuatan Pengadu sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Padahal harus dicermati Latar belakang lahirnya Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa lahirnya pasal tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan SDM PNS dalam Pilkada yang dapat menguntungkan Petahana. Karena itu muncul Larangan bagi Petahana melakukan mutasi Jabatan 6 Bulan sebelum penetapan Calon. Seharusnya sebagai Penyelenggara Pemilu harus membedah latarbelakang dilakukan Mutasi/Rotasi oleh Bupati Banggai terhadap 4 pejabat yang hanya Eelon III.a dan bukan pada posisi jabatan strategis yang bisa meraih Keuntungan secara Politik untuk Petahana. Oleh karenanya, Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar Kode Etik yakni mengabaikan Prinsip Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV, V sangat tendensius berpotensi untuk menghalangi hak konstitusional Pengadu. Oleh karenanya, Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar kode Etik yakni mengabaikan prinsip adil sebagaimana tercantum dalam kode etik Pasal 10 huruf b; 6. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu VI atas tindakannya telah memberikan pernyataan di Media Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merekomendasikan dua kepala daerah (yang dimaksud adalah Bupati Morowali Utara dan Bupati Banggai, Pengadu in litis) di wilayah provinsi sulteng untuk dinyatakan (dikategorikan) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bila kedua kepala daerah ini maju sebagai petahana di masing-masing kabupatennya [Bukti P-5] 7. Bahwa Tindakan Teradu VI sebagai Bawaslu Provinsi dilakukan diluar kewenangannya. Karena penanganan terhadap pelanggaran pemilu di tingkatan kabupaten merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten. oleh karenanya Teradu VI telah melanggar prinsip Kepastian Hukum melakukan Tindakan yang bukan menjadi kewenangannya. TENTANG TINDAKAN TERADU I, II, III, IV, V YANG TIDAK PROFESIONAL KARENA TIDAK CERMAT MENERAPKAN ATURAN DALAM HAL MENILAI TINDAKAN PENGADU TERKAIT ROTASI JABATAN. 1. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, bertanggal 21 April 2020 dikeluarkan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena kegentingan adanya Wabah yang sudah menjadi Bencana Nonalam secara nasional yaitu virus Covid-19. Jadi ada kekuatan diluar kemampuan manusia yang dilakukan oleh Bupati Banggai terkait dengan mengantisipasi bencana nasional tersebut, semata-mata untuk memenuhi tanggung jawab jabatan. 2. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM dimaksud merupakan rotasi di level sesama eselon III.a, sehingga tidak ada penurunan ataupun kenaikan eselon masing-masing pejabat yang di rotasi. 3. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, ditetapkan 21 April 2020 yang kemudian berselang 2 (dua) hari yakni pada tanggal 23 April 2020 dibatalkan melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/845/BKPSDM Tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, bertanggal 23 April 2020. 4. Bahwa dengan dibatalkannya Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, maka Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, disamping tidak berlaku atau tidak mengikat lagi dan atau gugur, sehingga karenanya harus dianggap tidak pernah ada, hal mana didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: a. Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM dimaksud melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/845/BKPSDM Tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, bertanggal 23 April 2020 adalah dilaksanakan sesuai prosedur dan karenanya sah, yakni pembatalan dilakukan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan itu sendiri, hal mana sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) huruf a UU No. 30/2014, yang berbunyi: “Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: Huruf a :“Pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan” dan selain itu, pembatalan dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja atau kurang dari 5 (lima) hari kerja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU No. 30/2014, yang berbunyi: “Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan”; b. Pelaksanaan Pelantikan dengan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bukanlah perbuatan Hukum Tunggal sehingga belum mengikat dan bersifat final, karena masih ada perbuatan hukum lain yang merupakan satu kesatuan bulat yang harus dilaksanakan barulah dapat dikatakan terjadi mutasi/rotasi jabatan yakni Penandatangan Berita Acara Pelantikan dan Pelaksanaan Serah Terima Jabatan. hal mana sesuai Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/07/BKD tentang Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Setelah Pelantikan Bagi Pejabat Pengguna Anggaran, bertanggal 9 Januari 2017 [Lampiran-10], yang diktumnya antara lain berbunyi: - Kesatu: Melaksanakan serah terima jabatan setelah pelaksanaan pelantikan bagi pejabat sebagai pengguna anggaran. - Kedua: Syarat sahnya jabatan baru yang dilantik yaitu pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan. - Ketiga: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Wajib dilaksanakan untuk Pejabat Eselon I.a, Eselon II.b, Eselon III.a dan Eseleon III.b yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Eselon IV.a untuk Jabatan Lurah. - Keempat: Serah Terima Jabatan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Minggu setelah Pelantikan dilaksanakan. - Kelima: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan antara lain Pejabat lama menyerahkan: 1. Laporan Kondisi KAS; 2. Laporan Aset; dan 3. Menyerahkan Aset. - Keenam: Pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan turut serta diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan oleh Pejabat yang mewakili dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. - Ketujuh: Daya mengikatnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat berlaku sejak SK asli diterima oleh Pejabat yang dilantik. c. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menimbulkan dampak hukum, karena rangkaian tahapan proses pelantikan belum terlaksana seluruhnya. Dengan demikian walaupun adanya keputusan Bupati untuk mutasi/rotasi tetapi sebelum dilakukan penandatangan berita acara dan serah terima jabatan, keputusan tersebut sudah dibatalkan oleh Bupati, Dengan demikian meski sudah ditetapkan SK Bupati Nomor 821.2/824/BKPSDM dan dilakukan pelantikan, namun karena belum ada penandatangan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan maka harus dianggap belum terjadi mutasi jabatan sehingga Bupati belum dapat dinyatakan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. d. bahwa bilamanapun sudah terjadi serah terima jabatan (quad non), maka tetap saja pelantikan tersebut tidak memenuhi kualifikasi pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mengingat pejabat yang diangkat dan yang menggantikan belum bekerja dan belum menempati ruang kerja dalam jabatan baru tersebut. Suatu hal yang tidak mungkin pejabat yang digantikan dapat menyalahgunakan jabatannya untuk kemenangan Petahana sementara hanya hitungan satu hari sudah dibatalkan. Hal ini juga didukung dan dibuktikan dengan penyampaian apresiasi Mendagri kepada Petahana atas pembatalan tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 [Lampiran 11] Lebih-lebih dengan adanya surat Mendagri Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 [Lampiran 12] yang secara jelas bahwa mutasi jabatan belum terjadi. e. Bahwa Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan Mendagri yang berwenang memberikan izin untuk Penggantian Pejabat Sesuai dengan asas A contrario actus, maka Mendagri juga yang berwenang menyatakan sutau perbuatan hukum telah terjadi mutasi jabatan atau tidak. Karena itu Seharusnya Bawaslu kabupaten dalam putusannya mendasarkan pada surat Mendagri. Dengan tidak memperhatikan Surat Mendagri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 dan Surat Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 maka Bawaslu Kab Banggai telah melakukan kelalaian yang disengaja tidak berbuat adil kepada pasangan calon dan patut diduga kuat telah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Bahwa keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu yang dilakukan Bawaslu Kab. Banggai adalah bentuk pelanggaran sangat berat yang dapat merusak demokrasi di Indonesia karena itu sudah sepantasnya kepada Bawaslu Kab. Banggai dijatuhkan hukuman pelanggaran disiplin sangat berat/Pemecatan. 5. Bahwa oleh karena Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dianggap tidak pernah terjadi mutasi/rotasi, maka dengan sendirinya tindakan Pengadu dan/atau Pelapor yang pernah mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dikenakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pasal 89 huruf a dan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal-Pasal sebagaimana yang digunakan dasar oleh Bawaslu untuk menetapkan Pengadu dan/atau Pelapor terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi pemilihan. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai di samping keliru dalam menerapkan hukum, juga tidak hati-hati atau tidak cermat dalam menggunakan sumber hukum yang dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor melakukan pelanggaran administrasi, yakni Bawaslu menggunakan sumber hukum yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016. Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud apabila dilihat dari konteksnya maka akan jauh berbeda dengan peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, yakni: a. Peristiwa yang diputus oleh Putusan MA RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016, adalah Bupati yang sedang menjabat mengeluarkan 3 (tiga) Keputusan tentang penggantian jabatan/mutasi dan 1 (satu) bulan sebelum penetapan pasangan calon dengan secara tegas-tegas dalam pertimbangannya adalah karena pejabat yang diganti/di mutasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, dengan demikian jelas keputusan mutasi di latarbelakangi kepentingan politik, bahkan salah satu pejabat yang di mutasi adalah pasangan calon. b. 3 (tiga) keputusan penggantian jabatan atau mutasi tersebut tidak pernah dicabut dan atau dibatalkan; Sehingga sangat tidak tepat dan keliru apabila putusan Mahkamah Agung dimaksud dijadikan dasar pertimbangan untuk mengambil putusan terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor. 7. Bahwa mengingat Keputusan Bawaslu Kab. Banggai sangat merugikan pengadu, dan agar hak konstitusional pengadu terlindungi, mohon kepada Majelis DKPP agar selain menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran berat karena itu dijatuhkan hukuman tingkat berat yakni pemberhentian, juga menetapkan bahwa pengadu tidak bersalah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu dimohon kepada yang terhormat Majelis DKPP agar menyatakan Pelapor/Pengadu diterima sebagai Pasangan Calon resmi yang harus ditetapkan oleh KPU Kab. Banggai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. TENTANG TINDAKAN TERADU VI MENGABAIKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TELAH MELAKUKAN TINDAKAN BUKAN KEWENANGANNYA. 1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kewenangan Bawaslu Provinsi adalah sebagai berikut: (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur; 3. proses penetapan Calon Gubernur; 4. penetapan Calon Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.  Bahwa Tindakan Teradu VI sebagai Bawaslu Provinsi dilakukan diluar kewenangannya. Karena penanganan terhadap pelanggaran pemilu di tingkatan kabupaten merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten. Bahkan diduga Teradu VI melakukan tekanan dan intervensi kepada Bawaslu Kabupaten mengingat Pernyataan Teradu VI yang sudah dimuat dan viral dimedia massa Koran Palu maupun Media Massa Online [Lampiran-15]. Namun hal tersebut di atas dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten melalui Media Online [Lampiran-16] yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait pelanggaran yang dilakukan petahana. Hal ini jelas merupakan gambaran ketidakkonsistenan Ketua Bawaslu tersebut dalam bertindak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST- 1. P-1 01/PM.05.01/V/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020; 2. P-2 Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020; 3. P-3 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21 April 2020; 4. P-4 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM, tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai; 5. P-5 Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Banggai; 6. P-6 Surat dari Kemendagri Nomor 800/4795/OTDA taganggal 22 September 2020 perihal Penjelasan Terhadap Permohonan Penjelasan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai; 7. P-7 Berita Koran Mercusuar 12 Agustus 2020, Berita Online jurnalnews.id tanggal 14 Agustus 2020, metrosulawesi.id tanggal 15 Agustus 2020, transsulawesi.com tanggal 15 Agustus 2020 dan SultimNews.id 13 Agustus 2020; 8. P-8 Surat Permohonan Perlindungan Hukum Terkait dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST- 01/PM.05.01/V/2020 bertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 9. P-9 Salinan Putusan PTTUN Makasasr Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN Mks; 10. P-10 Foto dan Video Pelantikan Pejabat di Kabupaten Banggai. [2.4] SAKSI AHLI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Ahli: Dr. Suparji, SH, MH. (Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum dan Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa : A. Latar Belakang Pelangaran Kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu, karena Bawaslu Kab. Banggai dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak professional, karena tidak cermat menerapkan aturan dalam hal menilai tindakan pengadu terkait rotasi jabatan dan mengabaikan prinsip kepastian hukum telah melakukan tindakan bukan kewenangannya. Selain itu, Teradu juga tidak mengindahkanya masukan dan arahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawasu RI dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Pengadu. B. Rumusan Masalah 1. Teradu I – Teradu V diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam mengeluarkan rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil terhadap Pengadu karena surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV, V sehingga menyebabkan Teradu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati untuk Pilkada 2020; 2. Teradu VI diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum, karena melakukan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan di Media Elektronik terkait dengan dua Kepala Daerah di Provinsi. Sulawesi Tengah yang akan di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan jika melakukan pendaftaran. C. Pembahasan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satu kewenangan Bawaslu Provinsi adalah “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi. 2. Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelaggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan ”Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS beerwenang melakukan penganganan dugaan pelangaran poemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan”. 3. Penanganan pelanggaran pemilihan harus memenuhsi syarat formil, yaitu: a. identitas Pelapor/Pihak yang berhak melaporkan; (Pelapor harus memiliki E-KTP/ identitas lainnya) b. identitas pihak terlapor; (Terlapor harus memiliki identitas) c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan (artinya tidak boleh melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan) d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas (Kesesuaian tanda tangan dan identitas pelapor) Selain itu, harus memenuhi syarat materil, yaitu : a. peristiwa dan uraian kejadian; (untuk menentukan pelanggaran Pemilihan/bukan pelanggaran Pemilihan mengacu pada Undang-undang Pemilihan) b. tempat peristiwa terjadi; (tempat peristiwa artinya dimana tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan) c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan (saksi adalah orang yang melihat langsung, merasakan langsung dan mendengar langsung dari peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan) d. bukti (hal-hal yang menguatkan atau sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa atau dugaan pelanggaran Pemilihan dapat berupa dokumen, foto, video, rekaman suara. 4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (hari) sejak diketahuinya/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. 5. Berdasarkan pasal 31 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 hasil kajian teerhadap dugaan pelanggaran pemilihan ditungkan dalam formulir Model A.11 status pelanggaran Pemilihan wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status Penanganan temuan atau laporan yang di cantumkan dalam formulir A.13. untuk menyatakan masuk dalam pelanggaran segketa, Pidana, adminstrasi, dan kode etik atau tidak masuk dalam unsur pelanggaran yang kemudian Bawaslu atau Pengawas Pemilihan menempelkan di Papan Pengumuman. 6. Pemililhan kepala daerah adalah sarana bagi masyarakat untuk menentukan siapakah calon atau individu yang dianggap pantas dan mampu untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat pengambil keputusan. Pemilhan kepala daerah sebagai sebuah realitas ilmiah politik, merupakan sebuah proses sosial yang digerakkan oleh sistem, mekanisme, atau struktur tertentu yang memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip pembagian dunia sosial. Keputusan setiap tahapan pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, tidak boleh menciderai nilai demokrasi, nilai hukum dan hak-hak masyarakat secara universal. Dalam pada itu, Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 7. Sesuai dengan fungsinya, setiap penyelenggara pemilihan kepala daerah harus mempunyai kesadaran dan komitmen bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak boleh ada perlakuan diskriminasi pada setiap warga negara maupun kelompok masyarakat. Dalam menegakkan supremasi hukum tidak boleh terjadi diskriminasi hukum. Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Diskriminasi dalam praktik dapat terjadi secara eksplisit ataupun secara terselubung. Peraturan perundang-undangan yang membeda-bedakan warga negara atau kelompok merupakan bentuk diskriminasi yang terbuka. 8. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU No.10/2016 menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri ‘’ Ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual yaitu, untuk mencegah penyalahgunaan ASN dalam pilkada yang dapat menguntungkan patahana. Selain itu, untuk mewujudkan netralitas dan profesionalitas ASN. 9. Bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah harus cermat dalam mengambil referensi atau dasar hukum untuk memutuskan suatu dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu Kabupaten Banggai dalam memutuskan dugaan pelanggaran Pengadu menggunakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016. Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud apabila dilihat dari konteksnya maka akan jauh berbeda dengan peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu, yakni: 1. Peristiwa yang diputus oleh Putusan MA RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016, adalah Bupati yang sedang menjabat mengeluarkan 3 (tiga) Keputusan tentang penggantian jabatan/mutasi dan 1 (satu) bulan sebelum penetapan pasangan calon dengan secara tegas-tegas dalam pertimbangannya adalah karena pejabat yang diganti/di mutasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, dengan demikian jelas keputusan mutasi di latarbelakangi kepentingan politik, bahkan salah satu pejabat yang di mutasi adalah pasangan calon. 2. 3 (tiga) keputusan penggantian jabatan atau mutasi tersebut tidak pernah dicabut dan atau dibatalkan; Menggunakan dasar hukum tersebut dan menjadikan dasar pertimbangan untuk mengambil putusan terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor adalah ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam mengambil suatu keputusan, karena putusan MA memiliki konteks yang sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Pengadu, yaitu dalam putusan MA, Bupati sudah secara nyata melakukan penggantian, sedangkan Pengadu belum melakukan penggantian karena rangkaian tahapan penggantian pejabat belum secara keseluruhan dilaksanakan. 10. Bahwa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak pernah terjadi mutasi/rotasi, karena rangkaian tahapan proses pelantikan belum terlaksana seluruhnya. Dengan demikian, tindakan Pengadu dan/atau Pelapor yang pernah mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dikenakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 11. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 dan Surat Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020, menyebutkan secara jelas bahwa mutasi jabatan belum terjadi. D. Kesimpulan 1. Bahwa pada masa penundaan pemilihan tidak ada pengawasan maka secara otomatis juga tidak ada temuan dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat Formil dan Materil tidak dapat dijadikan Informasi awal untuk dijadikan Temuan. 2. Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Banggai karen ada dasar dari Keputusan kemendagri soal penangangan Covid 19 tidak dapat dikategorikan pelanggaran karena belum ditetapkannya pasangan calon. 3. Bahwa hal ini diperkuat juga dengan Putusan PT. TUN Makasar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PT,TUN MKS. yang mengabulkan gugatan Penggugat yang dalam amar Putusannya adalah mengabulkan seluruhnya dan menyatakan bahwa : a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya…… b. Menyatakan batal surat keputusan Nomor 50/PL.02.3- kpt/7201/KPUKB/IX/2020 tentang penetapann Bakal calon pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi syarat sebgai peerta pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai Pemeilihan serentak lanjutan Tahun 2020tangal 23 Septemberb 2020;… c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Nomor 50/PL.02.3- kpt/7201/KPUKB/IX/2020 tentang penetapann Bakal calon pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi syarat sebgai peerta pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai Pemeilihan serentak lanjutan Tahun 2020tangal 23 Septemberb 2020; d. Memerintahkan Tergugat untuk mernerbitkan keputusan tentang penetepan pasangan calon Bupta/wakilbuoati Ir, Herwin Yatim , MM dan H. Mustar Labolo sebagai peserta pemiljhan Bupati dan wakil Buopati Baggai Pemiljhan serentak lanjutan tahun 2020;… e. Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan poerkara ini sejumlah Rp 321.000( tiga puuh puluh satu ribu rupiah). Berdasarkan fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa telah terjadi tindakan yang tidak professional, tidak cermat, dan tidak hati-hati yang dilakukan oleh Teradu, dalam hal menilai tindakan Pengadu terkait rotasi jabatan. Tindakan Teradu tersebut dapat menciderai demokrasi di Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV 1. Bahwa pengadu dalam pokok perkara terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengatakan Tidak Cermat, Tidak Profesional dan Tidak Adil terkait dengan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Sekaitan dengan Pokok permohonan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan Proses penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum Proses penanganan pelanggaran dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan berbagai upaya Pencegahan melalui Surat Himbauan Nomor: 003/K.ST.01/PM.00.02/I/2020 (Bukti T1-1) Perihal Himbauan tertanggal 2 Januari 2020, terhadap larangan dalam melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Koordinasi dan mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 455/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 (Bukti T1--2) Perihal Permintaan Petunjuk tertanggal 27 April 2020 dan Surat nomor : 804/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.01/VIII/2020 (Bukti T1-3) Perihal Permintaan Arahan tertanggal 27 Agustus 2020 sekaitan memasuki Tahapan Pencalonan. 3. Bahwa terkait Surat Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/IV/2020 (Bukti T1-4) perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, Permohonan aduan Pengadu mengatakan Teradu I, teradu II, teradu III dan teradu IV telah melakukan kelalaian yang disengaja tidak berbuat adil kepada pasangan calon dan patut diduga kuat telah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Namun bagi kami penyampaian Pengadu tidak mempunyai Dasar dan Bukti-bukti. Bahwa Teradu I, Teradu II, teradu III dan teradu IV sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah : Pasal 30 huruf (b) “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan”; huruf (d) “menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk ditindak lanjuti; huruf (e) “menerusakan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”; Pasal 139 berbunyi: ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”. ayat (2) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” ayat (3) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”. dan kemudian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Berdasarkan : Pasal 3 yang berbunyi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efisien. Pasal 4 huruf b “Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”; Pasal 104 huruf a “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota : Pasal 34 ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau temuan yang diduga sebagai pelanggaran admininstrasi pemilihan”; ayat (2) “Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan atau temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilihan”; ayat (3) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam formulir model A.14”; Bagi kami sebagai Teradu, apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Banggai telah berpihak kepada Pasangan Calon tertentu merupakan FITNAH karena tidak mempunyai Fakta-fakta keberpihakan kepada Pasangan Calon tertentu. Sebagaimana ayat Al-qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6 artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang orang fasik membawa berita maka periksa berita tersebut dengan teliti agar tidak menyebabkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang nantinya akan menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan tersebut”. 4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 273/487/SJ (Bukti T1-5) perihal Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020. bahwa dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia angka romawi III berbunyi Penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020 angka 7 (tujuh) “berdasarkan ketentuan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, bahwa penetapan Pasangan Calon pada tanggal 8 Juli 2020, sehingga terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Bahwa sebelum Tahapan ditunda terkait Larangan sebagaimana maksud Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah masih mengacu pada Surat Edaran diatas, apabila dihitung dari tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan 8 Juli 2020 yang dimana Penggantian Pejabat dilakukan tanggal 21 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 masih masuk masa larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah. dan kemudian setelah tahapan Pemilihan Serentak dilanjutkan kembali akibat Covid-19, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 270/3762/SJ (Bukti T1-6) tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tertanggal 29 Juni 2020. menyebutkan pada huruf a angka 1 (satu) dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 september 2020 sehingga mulai terhitung tanggal 23 maret 2020 Kepala Daerah Dilarang melakukan Penggantian Pejabat, kecuali mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri”. apabila dihitung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 September 2020 yang dimana Penggantian Pejabat dilakukan tanggal 21 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 masih masuk masa larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 5. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/1941/OTDA (Bukti T1-7) hal Penundaan sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antardaerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 tertanggal 07 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan uraian sebagai berikut : Memperhatikan perkembangan dan arah kebijakan Nasional berkenaan dengan upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagaimana terakhir dengan diterbitkannya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tanggal 31 maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan hormat disampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, diminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk: a. Menunda sementara Usulan Permohonan Tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, dan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Kepala Daerahnya berstatus Pelaksana Tugas dan/atau bersifat Sementara. b. Menunda sementara Usulan Permohonan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi, dan Antarprovinsi. 2. Penundaan sementara usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a dan huruf b terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini dan/atau sejak diterimanya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020, sesuai dengan jangka waktu penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada masa Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit COVID-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. 6. Bahwa jika melihat uraian kronologis dari pengadu, bahwa karena dalam kondisi mendesak untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai dan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pengadu terkait persetujuan Penggantian Jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana surat nomor : 800/582/Bag.Huk tanggal 13 April 2020 sangat bertentangan dengan Perintah Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/1941/OTDA hal Penundaan sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antardaerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 tertanggal 07 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 7. Bahwa Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM (Bukti T1-8), Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 21 April 2020, yang di lantik Masing-masing adalah Saudara Drs. Abdullah Abubakar, NIP (196404201992031010) Pangkat/Golongan Pembina Tkt I IV/b Jabatan lama Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai, jabatan baru Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Saudara Junaidi Sibay, SH.,M.Hum, NIP (197101042000031006) Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda IV/c Jabatan Lama Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Jabatan Baru Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Banggai, saudara Drs. Arsat Tamagola, NIP (196504081994031007) Pangkat/Golongan Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan Lama Camat Bunta Kabupaten Banggai, Jabatan baru Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, saudara M. Idham Chalid, SE, NIP (196910071998031009) Pangkat/Golongan Pembina IV/a Jabatan lama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Jabatan baru Camat Bunta, pada Tanggal 22 April 2020 Sekira jam 09.30 bertempat di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, dan kemudian dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM (Bukti T1-9) tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai; 8. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 (Bukti T1-10) tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran Covid-19. Tahapan penundaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari : a. Pelantikan PPS; b. Verifikasi syarat dukungan Calon perseorangan; c. Pembentukan PPDP; d. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Khusus yang berkaitan dengan larangan Penggantian Pejabat sebagaimana edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tertanggal 29 Juni 2020 masih tetap berlaku dan tidak masuk dalam tahapan yang ditunda. Bahwa jika merujuk surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/2892/OTDA (Bukti T1-11) Hal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 4 Juni 2020 diangka 3 (tiga) huruf a berbunyi : Sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, menegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. huruf b berbunyi : Berdasarkan romawi III angka 5 huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 ditegaskan bahwa Penggantian Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Begitu tegas mengatakan Penggantian Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Banggai sebagai Pengadu bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana penegasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut. 9. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang : Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; Pasal 71 ayat (5) “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan Penjelasan pasal tersebut di atas, maka terdapat dua diksi penting yang perlu digaris-bawahi dan mendapat perhatian, yaitu diksi “dilarang” dan diksi “kecuali”. Jadi, pada dasarnya terlarang bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan. Dengan demikian, ketentuan itu bersifat memaksa (imperatif). Namun, larangan itu dikecualikan terhadap salah satu dari (dua) syarat sebagai berikut : a. Mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri, dan/atau b. Terjadi kekosongan jabatan. Bahwa salah satu dari dua syarat tersebut (Mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri dan/atau) harus terpenuhi jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota hendak melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon). Sebaliknya, jika salah satu dari dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang telah melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Paslon, dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, dokumen berupa Surat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri harus benar-benar ada sebagai bukti keterpenuhan syarat. Lebih dari itu, Surat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri itu harus termuat atau tampak pada bagian konsideran (dasar pertimbangan) Keputusan (beschikking) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tentang penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon, selanjutnya, penggantian jabatan karena alasan kekosongan jabatan (dan tentu saja harus dibuktikan dengan dokumen) mensyaratkan bahwa pejabat yang diangkat adalah “pejabat sementara” atau “bukan pejabat definitif”. Sebab jika kekosongan jabatan itu diisi atau dimaksudkan untuk pengisian pejabat secara permanen, maka secara hukum juga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 10. Bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang juga mengatur Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Walikota, meliputi : Pasal 13 huruf j berbunyi : “menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan” huruf p berbunyi : “Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas Temuan dan Laporan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan”; Huruf v berbunyi : “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa adapun yang menjadi Kewenangan Memeriksa, Memutus dan menetapkan Tahapan Pencalonan dan Penetapan Pasangan Calon merupakan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diatas. 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali sampai perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 89 “Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika : huruf a “Melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri”. Pasal 90 ayat 1 “pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila : huruf e “Melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana”. 12. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016 Dalam pertimbangan hukum menyebutkan : Bahwa Majelis Hakim Kasasi tidak dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang berpendapat bahwa calon Petahana hanya dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai calon ketika calon Petahana apabila melakukan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan WaliKota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 89 huruf a dan Pasal 90 ayat (1) huruf e sudah cukup jelas mengatur mengenai menentukan larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon dan sampai masa jabatan berakhir; Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu, Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut; 13. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T1-12) tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan serentak Lanjutan tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; JAWABAN TAMBAHAN TERADU I S.D TERADU IV 1. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 sekira jam 06.27 Wita, Kordiv Saengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati melakukan komunikasi melalui media social whatsapp dengan saya (Marwan Muid) selaku Kordiv Sengketa Kab.Banggai yang dalam percakapan tersebut menyampaikans agar terkait sengketa yang obuek sengketanya adalah Putusan TMS Paslon Herwin Yatim cs untuk tetap di proses di Bawaslu dengan alasan: a. Dalam pertimbangan HUkum tidak satupun menjelaskan atas dasar Rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU. b. Tindak Lanjut penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada karena sudah daluarsa. Bahwa dalam percakapan tanggal 24 September 2020 ibu Kordiv Sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati menyampaikan bahbwa RI akan turun langsung ke Banggai dan harap Bawaslu Banggai memathui arahan RI, karena berdasarkan UU tanggungjawab akhir Pilkada ada Pada Bawaslu RI. Demikian arahan untuk dipatuh dan dilaksanakan (Bukti terlampir) 2. Bahwa tanggal 24 September 2020 sekira Pukul 17.07 ibu kordiv sengketa Provinsi Sulawesi Tengadh Ibu Darmiati dalam percakapan Media Sossial Whatsapp dengan saya (Marwan Muid) menanyakan “bagaimana perkembangan pak Kordiv” dan saya membalas (Marwan Muid) “Belum datang pemohon, kami sedang menunggu” dibalas lagi oleh ibu kordiv sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati “Ok Siip” 3. Bahwa tanggal 24 September 2020 sekira pikul 18.21 Kordiv Sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati dalam percakapan Whatsapps dengans saya (Marwan Muid) memberitahukan bahwa permohonan tersebut kami telah berikan Tanda Terima Permohonan karena permohonan mereka telah masuk di Bawaslu Kabupaten Banggai dan rencana kami Bawaslu Kabupaten Banggai akan membverikasi pada tanggal 25 September 2020. 4. Bahwa sesuai fakta percakapan melalui media whatapps doatas bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Kordiv Sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati pada persidangan DKPP pada tanggal 14 Oktober 2020, yang mengatakan bahwa tidak ada permberitahuan awal terkait sengketa di Bawaslu Kabupaten Banggai, padahal faktanya telah terjadi Komunikasi melalui Whatapps antara Kordiv Sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati dengan saya (Marwan Muid) Kordiv Sengketa Kabupaten Banggai sebelum permohonan Permohonan Sengketa a.n Ir. Herwin Yatim diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. [2.5.2] JAWABAN TERADU V KRONOLOGI Rabu, 22 April 2020 sekira pukul 12.20 wita Sdri Apriani Hamzah menshare dokumentasi foto diduga pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ke grup whatsapp PANWASCAM 20 20 “Pelantikan pejabat Administrator Esselon III A. Di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Banggai. Bedtempat di ruang rapat khusus Bupati Rabu 22 April 2020” “Idham Chalid baku tukar dgn Arsad tamagola sbg camat bunta. Abdullah Abubakar baku tukar dgn Didi Sibay sbg Irban”. dan sekira pukul 15.08 wita Sdr Rony Ibrahim menshare Video yang diduga pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Keesokan harinya, Kamis 23 April 2020 sekira pukul 09.30 wita Komisioner Bawaslu Banggai (Muh. Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Bece Abd. Junaid) melakukan penelusuran ke Kantor Bupati Banggai guna mencari tau kejelasan informasi yang beredar di grup whastapp Panwascam 2020 tersebut. Jumat, 24 April 2020 sekira Pukul 14.00 wita Bawaslu Banggai melakukan Rapat Gakkumdu bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai guna membahas adanya Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada pelaksanaan Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III A dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai oleh Bupati Banggai, yang mana diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam pelaksanaan Rapat Gakkumdu tersebut turut hadir : 1. Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai 2. Unsur Kejaksaan Negeri Banggai 3. Unsur Kepolisian Resort Banggai a. Pendapat Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Ketua (Bece Abd. Junaid) dan Anggota (Muh. Adamsyah Usman) bahwa Bawaslu Banggai telah mendapatkan bukti atas dugaan pelanggaran tersebut berupa (dokumentasi foto dan video pelaksanaan pelantikan) b. Pendapat Unsur Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepolisian Resort Banggai bahwa rekan-rekan Bawaslu Banggai harus memiliki alat bukti Surat Keputusan, Berita Acara, Undangan, Naskah/Sumpah Pelantikan dan susunan acara dalam bentuk hard copy asli/foto copy yang dilegalisir. Saat berjalannya rapat, salasatu peserta rapat dari unsur Kejaksaan Negeri Banggai mendapat kiriman via whatsapp berupa Surat Keputusan Bupati Banggai perihal Pembatalan Pelantikan. Senin, 27 April 2020 sekira pukul 13.00 wita Sdri. Becce Abd. Junaid selaku penemu dugaan pelanggaran (Ketua/Kordiv Pengawasan dan Hubal), mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melaksanakan rapat pleno yang bertempat di ruang kerja Kordiv. Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai guna menentukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Banggai atas Dugaan Pelantikan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk diregistrasi menjadi temuan yang selanjutnya akan dilakukan Penanganan Pelanggaran. Pada pleno tersebut tidak berlangsung alot karena 4 (empat) dari 5 (lima) komisioner bawaslu bangai sepakat untuk diteruskan, sementara 1 (satu) komisioner berpendapat berbeda yang dituang ke dissenting opiniom dengan alasan : 1. Bahwa adanya informasi pelantikan Pejabat Eselon III di lingkup Pemda Banggai yang dibagikan di media social grup whatsapp Panwascam 2020 pada tanggal 23 April 2020 berupa tauatan di media info luwuk oleh sdri. Apriani Hamzah dan video oleh saudara Rony Ibrahim, sehingga Bawaslu Banggai melalui Divisi Pengawasan melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Namun belum memenuhi unsur materilnya untuk di tindaklanjuti. Dikarenakan belum adanya Surat Keputusan Bupati Banggai atas Pelantikan Pejabat tersebut. 2. Bahwa pada tanggal 23 April 2020, Pemda Banggai telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Mengartikan bahwa tidak ada penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Banggai. 3. Bahwa Frasa “melakukan penggantian pejabat” pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Namun sebagaimana pada frasa tersebut, dikaitkan dengan fakta, bahwa tidak ada penggantian pejabat. 4. Dengan tidak terpenuhi Frasa tersebut berarti dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur sebagaimana yang termuat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2. Sehingganya perlu dilakukan penelusuran untuk mendapatkan bukti formil dan materil untuk diteruskan ke penanganan pelanggaran. Selanjutnya pada pukul 14.30 wita dilaksanakan rapat gakkumdu guna pembahasan pertama untuk tindak lanjut atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat umum Bawaslu Kabupaten Banggai yang dihadiri oleh 5 (lima) Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai bersama staf, unsur Kejaksanaan Negeri Banggai dan unsur Kepolisian Resort Banggai. Sekira pukul 16.00 wita Bawaslu Banggai melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran (Sdr. Muh. Adamsyah Usman) memerintahkan staf Divisi Penangan Pelanggaran untuk mengundang : 1. Sdr. DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM. sebagai terlapor 2. Sdr. Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd. selaku terlapor 3. Sdr. Safyan Datu Adam SH. Selaku saksi 4. Sdr. Mukhlis Pampawa selaku saksi 5. Sdr. Abdullah Iskandar selaku saksi 6. Sdr. Arsyad Tamagola selaku saksi 7. Sdr. Idham Azis selaku saksi 8. Sdr. Junaidi Sibay selaku saksi Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang pihak terlapor dan saksi, namun tidak satupun yang hadir. Selanjutnya pada hari Selasa, 28 April 2020. Bawaslu Banggai melalui Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Bpk. Muh. Adamsyah Usman, SH), Kordiv. Pengawasan dan Hubal (Ibu Becce Abd. Junaid, SH.), Kordiv. Penyelesaian Sengketa (Bapak Drs. Marwan Muid), Kordiv. SDM dan Organisasi (Ibu Nurjana Ahmad, SH.) dan Staf Sekretariat Bawaslu Banggai melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi lainnya : 1. Sdr. Makmur Dg. Manessa, SH. sebagai saksi dari pihak KPU Kab. Banggai 2. Sdri. April Hamzah selaku saksi dari Panwascam Luwuk Utara (non-aktif) 3. Sdr. DR. Aminudin Kasim, SH. MH. Selaku saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu 4. Sdr. Zulharby Amatahir, SH. MH. Selaku Dosen Untika, Advokat, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kab. Banggai Catatan :  Bahwa saksi-saksi atas nama sdri. Apriani Hamzah, sdr. Makmur Manesa dan sdr. Zulharby Amatahir bukanlah saksi fakta atau saksi yang melihat dan menyaksikan langsung kejadian sebagaimana temuan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2.  Bahwa saksi ahli yang dihadirkan hanya 1 (satu) orang, seharusnya dihadirkan 2 (dua) orang saksi ahli agar bisa mengambil pertimbangan yang obyektif Pada hari Jumat, 31 April 2020 sekira pukul 14.00 wita Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai melalukan rapat pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh 5 (lima) anggota Bawaslu Banggai, 2 (dua) unsur Kepolisian Resort Banggai, 2 (dua) unsur kejaksaan negeri banggai dan 8 (delapan) staf secretariat Bawaslu Banggai. Pada pembahasan kedua yang dilakukan oleh gakkumdu menghasilkan pendapat berbeda: a. Unsur Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum terpenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana penjelasan KUHP pasal 184 dan 186, karena tidak adanya alat bukti berupa : - Surat Keputusan Pelantikan - Berita Acara pengambilan sumpah - Naskah pelantikan - Surat Pelaksanaan Tugas - Undangan Pelantikan b. Unsur Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat bahwa Bupati Banggai telah melanggar UU No. 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan PKPU No. 1 tahun 2020 pasal 89 dan 90, sebagaimana bukti-bukti yang telah didapatkan berupa : - Dokumentasi Video - Dokumentasi Foto - Foto SK Pembatalan Pelantikan dalam bentuk PDF Pada Jumat, 01 Mei 2020 sekira pukul 20.15 s/d selesai. Bawaslu Banggai melaksanakan Rapat Pleno hasil penanganan pelaggaran atas temuan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 oleh Bupati Banggai. Rapat Pleno yang berlangsung cukup alot yang dikarenakan adanya perbedaan pendapat oleh salah satu komisioner yang mana sebelumnya telah membuat dissenting opinium, pada rapat pleno kedua, Teradu IV tetap membuat dissenting opinium dengan alasan hukum : 1. Bahwa adanya informasi pelantikan Pejabat Eselon III dilingkup Pemda Banggai yang dibagikan di media social grup whatsapp Panwascam 2020 pada tanggal 23 april 2020 berupa tauatan di media info luwuk oleh sdri. April Hamzah dan video oleh saudara Rony Ibrahim, sehingga Bawaslu Banggai melalui Divisi Pengawasan melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Namun belum memenuhi unsur materilnya untuk di tindaklanjuti. Dikarenakan belum adanya Surat Keputusan Bupati Banggai atas Pelantikan Pejabat tersebut. 2. Bahwa pada tanggal 23 april 2020, Pemda Banggai telah mngeluarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Mengartikan bahwa tidak ada penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai. 3. Bahwa Frasa “melakukan penggantian pejabat” pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Namun sebagaimana pada frasa tersebut, dikaitkan dengan fakta, bahwa tidak ada penggantian pejabat. 4. Dengan tidak terpenuhi Frasa tersebut berarti dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur sebagaimana yang termuat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2. 5. Bahwa dalam setiap persoalan terkait keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi tujuan akhir adalah mencari kebenaran materil 6. Bahwa salasatu sifat dari keputusan tata usaha Negara adalah bersifat konkrit. Artinya keputusan tersebut harus berbentuk atau berwujud yang mana keptusan tersebut harus dapat dilihat dengan kasat mata 7. Bahwa setiap keputusan tata usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum yaitu menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada. Artinya setiap keputusan tata usaha harus harus menimbulkan akibat hokum bagi seseorang ataupun badan hokum 8. Bahwa pada dugaan pelanggaran a quo tidak ada bukti yang menegaskan bahwa bupati banggai telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota 9. Bahwa pada dugaan pelanggaran a quo tidak ada akibat hukum yang terjadi kepada seseorang sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan secara materil 10. Bahwa bila dicermati dari bukti-bukti yang telah didapatkan, maka dugaan pelanggaran a quo adalah tidak cukup bukti. Pada hari Rabu, 06 Mei 2020 sekira pukul 10.00 s/d 11.15 wita, Bawaslu Banggai melakukan konfrensi pers bersama unsur gakkumdu lainnya di aula media center bawaslu banggai yang dihadiri oleh pers media cetak dan media online. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita, anggota bawaslu banggai (muh. Adamsyah usman dan Marwan muid) mengantarkan surat penerusan pelanggaran administrasi ke KPU Kabupaten Banggai yang di terima langsung oleh anggota KPU Kab. Banggai sdr. Makmur Manesa. Kemudian selang 6 (enam) hari, KPU Kab. Banggai menindaklanjuti melalui Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor : 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020, Perihal : Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 12 Mei 2020. terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020. Pada bulan September 2020 saat pendaftaran bakal pasangan calon dimulai, Bawaslu Kabupaten Banggai menyurat kepada KPU Kab. Banggai Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 8 dan 9 september, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi atas tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap Bakal Pasangan Calon Petahana dikantor KPU Kabupaten Banggai. [2.5.3] JAWABAN TERADU VI A. Keterangan atas Pokok Aduan Bahwa dalam pokok aduan yang ditujukan kepada Teradu VI. Perkenankan menyampaikan jawaban dan pembelaan sebagai berikut: 1. Tentang Penyampaian Data dan Informasi Hasil Penanganan Pelanggaran  Bahwa kedudukan Teradu VI menyampaikan data dan informasi kepada publik, lekat dengan fungsi sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), sekaligus Koordinator yang mengampu Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) yang bertugas menyampaikan data dan informasi aktual hasil kinerja dan penanganan pelanggaran pemilihan ke publik. Apalagi saat ada isu hukum yang menjadi sorotan dan pertanyaan publik, untuk dijelaskan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.  Bahwa atas dalil pengadu a quo, berawal dari kehadiran Teradu VI sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng di Hotel Swis Bell Palu, (10/08/2020). Selaku Narasumber, menjelaskan isu hukum dan potensi pelanggaran pemilihan, khususnya di tahapan pencalonan kepala daerah. Termasuk menjelaskan konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.  Bahwa penjelasan terkait hasil penanganan pelanggaran penggantian pejabat di Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang dipersoalkan Pengadu, pada hakikatnya tidak ada bedanya dengan penjelasan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah selesai dilaksanakan, baik berdimensi pelanggaran pidana, administrasi pemilihan, etika penyelenggara pemilihan, maupun dimensi pelanggaran hukum lainnya. Misalnya, menyampaikan data dan informasi hasil penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulteng, yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu setempat ke Komisi ASN di Jakarta. Dengan kedudukan Bawaslu Sulteng melakukan rekapitulasi data dan informasi hasil penanganan pelanggaran dari jajaran pengawas di Provinsi Sulteng, untuk diketahui publik. 2. Tentang Pemberitaan  Bahwa atas dalil pengadu a quo, pemberitaan tersebut telah diperbaiki oleh pihak Radar Sulteng pada hari yang sama (Selasa, 11/8/ 2020) di situs on line Radar Sulteng (Bukti T3 No-1), dan dimuat cetak pada hal. 10 harian Radar Sulteng edisi Rabu (12/8/2020) (Bukti T3 No-2).  Bahwa atas dalil Pengadu a quo, Bawaslu Banggai telah merilis siaran pers pada Jumat (14/8/2020) (Bukti T3 No-3), yang intinya mengklarifikasi berita yang dirilis SultengNews.id edisi Kamis (13/8/2020) dan Luwuk Post Edisi Jumat (14/8/2020). B. Keterangan Tambahan Selain memberikan jawaban terhadap pokok aduan, mohon perkenan Majelis DKPP yang Mulia, Teradu VI menyampaikan keterangan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban dan pembelaan yang disampaikan dalam sidang DKPP ini. Bahwa atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo, Teradu VI nilai sebagai rangkaian dari seri-seri peristiwa yang terus ditimpakan kepada para Teradu I, II, III, dan IV, kecuali terhadap Teradu V (Bawaslu Kabupaten Banggai. Pada pokoknya, merupakan langkah intervensi pihak Bawaslu Republik Indonesia dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng (selaku pihak terkait) atas permintaan dari Pengadu dalam posisinya sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Banggai. Terutama atas kemandirian para Teradu (Bawaslu Banggai) menyatakan status permohoan tidak dapat diterima, dalam kasus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Pengadu. 1. SERI I, Intervensi Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai a. Bawaslu Banggai “Dipaksa” Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa Herwin Yatim  Berawal dari permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) atas objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang selanjutnya dokumen dinyatakan diterima oleh Bawaslu Banggai melalui Tanda Terima Nomor: 001/PS.PNM.LG/7202/IX/2020 pada Kamis, (24/9/2020) pukul 11.30 Wita.  Bahwa hari sebelumnya Kamis, (24/9/2020) Pukul 06.11 Wita, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), Darmiati mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng (Bukti T3 No-4) yang pada intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa Putusan TMS Paslon Herwin Yatim untuk diproses.  Bahwa ketika Bawaslu Banggai akan melaksanakan Rapat Pleno pada Jumat, (25/9/2020) untuk menentukan tindaklanjut permohonan sengketa tersebut, kembali menerima tekanan melalui pesan WhatsApp (Bukti T3 No-5), yang pada pokoknya menunjukkan pesan dari Pimpinan Bawaslu RI sekaitan dengan sikap Bawaslu Banggai yang dinilai melawan instruksi.  Bahwa setelah Rapat Pleno Bawaslu Banggai memutuskan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan Pemohon Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan tidak dapat diterima, pada Ahad, (27/9/2020), dilangsungkan pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai. Pertemuan tersebut merupakan perintah Bawaslu RI dengan dalih supervisi dan monitoring penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah.  Selanjutnya Senin, (28/9/2020), pertemuan dilanjutkan dengan arah diskusi, untuk Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hadir dalam pertemuan: Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza. Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad). Proses diskusi tersebut melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi pelanggaran administrasi yang diajukan Bawaslu Banggai dan status permohonan sengketa a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan Berita Acara Pleno, dan ada yang tidak membenarkan.  Bahwa kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan dengan dalih supervisi proses penyelesaian permohonan sengketa pemilihan. Proses diskusi berlangsung alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan. Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak membela. Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak Pemohon. Kecuali, Teradu VI (selaku Ketua Bawaslu Sulteng) memberikan penjelasan dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu Banggai telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sejatinya mereka harus dibela, dilindungi, dan didukung dalam meneguhkan sikap dan tindakan sebagai pengawas pemilihan dan penegak hukum pemilihan.  Bahwa Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil rapat Pleno, dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun kuatnya tekanan kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua pertemuan.  Sejatinya, berbagai pihak hanya memberikan masukan, arahan, data, informasi, dan/atau referensi. Namun, tidak perlu sampai melakukan intervensi dan memaksakan kehendak. Biarlah atas semua itu, beri kepercayaan dengan berdasar pada kemandirian Bawaslu Banggai memutuskan. Sebab ada kewenangan atributif menetapkan dan mengambil keputusan dalam Rapat Pleno. Sehingga, sejatinya semua pihak menghargai dan menghormati sikap dan tindakan yang telah mereka tetapkan. b. Ketua Bawaslu Perintahkan Bawaslu Sulteng untuk Pleno Ulang dan Registrasi Objek Permohonan Sengketa yang Dikecualikan  Bahwa Ketua Bawaslu RI Abhan, memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan rapat Pleno tingkat Provinsi Sulteng. Perintah dibuktikan dengan Telephone langsung ke Ketua Bawaslu Sulteng, dan pesan whatsApp kepada Anggota Bawaslu Sulteng (Bukti T3 No-6), yang pada pokoknya, agar Bawaslu Banggai melaksanakan Pleno ulang meninjau status permohonan yang sebelumnya dinyatakan permohonan tidak dapat diterima menjadi “permohonan diregister,” hingga lanjut ke proses musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah.  Bahwa atas perintah Ketua Bawaslu RI tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng melaksanakan Pleno sesuai Surat Undangan Bawaslu Sulteng Nomor: 100/K.ST/TU.00.01/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 di lobi belakang Hotel Estrella Luwuk, Senin (28/9/2020), jam 19.00 wita-Selesai. Pleno Anggota Bawaslu Sulteng tersebut menghasilkan keputusan, memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima, untuk membatalkan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai karena dinilai cacat prosedur, dan memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi.  Hasil Pleno tersebut disetujui empat Anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Adapun Teradu VI sendiri, menyatakan tidak setuju dengan alasan: a. Merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, bahwa Keputusan dan Berita Acara KPU Kabupaten merupakan objek sengketa pemilihan (lihat Pasal Pasal 4 ayat (3) dan (4)); b. Ada objek sengketa yang dikecualikan, yakni keputusan KPU Kabupaten yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten (lihat Pasal 5 huruf a); c. Rapat Pleno melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil, sehingga menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima sebagai objek sengketa (Lihat Pasal 24 ayat (1) huruf a). Sehingga bagi Bawaslu Sulteng, tidak ada kewenangan untuk melakukan koreksi dan pengambil alihan atas status permohonan sengketa yang diajukan Pemohon Herwin Yatim. c. Bawaslu Banggai Kukuh dan Menolak Intervensi Pleno Bawaslu Sulteng  Bahwa tindaklanjut hasil rapat Pleno Bawaslu Sulteng disampaikan langsung ke Bawaslu Banggai dengan dukungan intervensi dari Tim Bawaslu RI yang terdiri dari Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza. Atas hal tersebut, Bawaslu Banggai tetap pada pendirian dan keputusan sebelumnya untuk permohonan tidak dapat diterima. Walaupun ada perbedaan pendapat dan kesimpulan, selain Anggota Bawaslu Banggai Syaiful, kesemuanya tetap pada keputusan awal, sesuai maksud berita acara rapat Pleno yang pertama. Hal tersebut dituangkan pada Berita Acara Pleno kedua Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 (Bukti T3 No-7), yang pada pokoknya menyebutkan: a. Bawaslu Banggai dalam rapat pleno menolak hasil Pleno Bawaslu Sulteng tertanggal 28 September 2020; b. Hasil Pleno Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Banggai untuk mencabut kembali hasil Pleno Bawaslu Banggai tertanggal 25 September 2020 dan memerintahkan untuk dilakukan register penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Drs. H. Mustar Labolo; c. Sebelumnya Bawaslu Banggai telah melakukan Rapat Pleno tertanggal 25 September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (4), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.  Bahwa akibat sikap Bawaslu Banggai yang tetap kukuh dengan keputusannya, hingga Tim Bawaslu RI yang hadir dalam pertemuan tersebut dan Anggota Bawaslu Sulteng yakni Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad merumuskan alternatif solusi melalui cara pengambil-alihan, pelimpahan, maupun koreksi permohonan sengketa. Dengan tujuan permohonan diregister oleh Bawaslu Sulteng, hingga lanjut ke proses musyawarah dengan anggota majelis sengketa terdiri, satu orang Pimpinan Bawaslu Banggai dan dua orang Pimpinan Bawaslu Sulteng. Namun, karena desain formula tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, hingga intervensi memperoleh jalan buntu, akibat keteguhan sikap Bawaslu Banggai. 2. SERI II, Perbuatan Melawan Hukum? Klarifikasi Terhadap Bawaslu Banggai  Bahwa selain intervensi melalui perintah Pleno ulang ke Bawaslu Banggai. Beban intervensi melalui tangan Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu RI dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai. Proses klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai berlangsung mulai Selasa (29/9/2020) hingga Kamis (1/10/2020) di Luwuk Kantor Bawaslu Banggai. Klarifikasi langsung dilakukan oleh Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati dan Zatriawati. Pada hari terakhir proses klarifikasi, ikut bergabung Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin. (Bukti T3 No-8).  Sejatinya, klarifikasi hanya dapat dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang telah melalui rapat pleno Bawaslu Sulteng atau setidaknya telah melalui proses pembahasan tingkat pimpinan. Misalnya terdapat temuan dugaan pelanggaran, terlebih dahulu dibahas dalam forum rapat pleno dengan bahan hasil pengawasan. Kemudian registrasi temuan, dan dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran. Lalu, dilanjutkan dengan membentuk tim klarifikasi hingga dilakukan proses klarifikasi sampai menghasilkan kajian pelanggaran. Apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak terpenuhi.  Sehingga, surat tugas klarifikasi yang diajukan oleh Anggota Bawaslu Sulteng di belakang hari, tidak ditandatangani. Sebab, klarifikasi terhadap Bawaslu Banggai, Teradu VI nilai merupakan langkah sepihak yang tidak berdasar atas hukum, dan tidak didasari atas pembahasan dan kesepakatan Pimpinan Bawaslu Sulteng. Melainkan semata hanya melaksanakan perintah Bawaslu RI tanpa dasar hukum yang kuat. Sehingga rawan dipermasalahkan sebagai tindakan yang tidak profesional dan perbuatan melawan hukum, di belakang hari. 3. SERI III, Registrasi Laporan Herwin Yatim, Padahal Nebis in Idem dan Termasuk Objek Sengketa  Bahwa setelah intervensi anggota Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI, berupa perintah rapat pleno ulang kepada Bawaslu Banggai terhadap status permohonan penyelesaian sengketa bakal pasangan calon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, yang dinyatakan permohonan tidak dapat diterima. Langkah intervensi dilanjutkan, melalui registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Herwin Yatim di Palu Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis (1/10/2020) hari menjelang waktu terakhir pelaporan.  Bahwa pelapor Herwin Yatim melaporkan pelanggaran administrasi pemilihan di kantor Bawaslu Sulteng, yang diterima langsung Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, Kamis (1/10/2020) dengan disaksikan oleh Kabag Penindakan Pelanggaran dan Staf penerima laporan dan staf Humas. (Bukti T3 No-9)  Bahwa Teradu VI menduga, ada pembicaraan antara Pelapor Herwin Yatim dengan pihak Bawaslu RI (Diduga Tim Asistensi) untuk segera memasukkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pada hari terakhir, yakni Jumat (3/10/2020). Tujuannya, agar tidak kadaluarsa waktu pelaporan sebagai keterpenuhan syarat formil laporan. Sehingga pelapor atas masukan tersebut, langsung menuju Palu melalui jalur darat, kendati di waktu jam 12 malam star dari Luwuk untuk mengejar hari terakhir waktu pelaporan.  Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim, (Bukti T3 No-10) telah dilakukan rapat pleno sesuai dengan undangan Ketua Bawaslu Sulteng Nomor: 103/K.ST/TU.00.01/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Rapat pleno Bawaslu Sulteng menghasilkan kesimpulan (Bukti T3 No-11), laporan terlapor diregistrasi setelah dilakukan verifikasi syarat formil dan materil, yang disetujui Anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Namun, Teradu VI (Ruslan Husen) tidak menyetujui langkah registrasi laporan tersebut, setelah verifikasi syarat formil dan materil serta verfikasi tambahan laporan. Status yang tepat, atas laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, dengan status laporan tidak dapat diregistrasi. Ini berangkat dari tiga alasan argumentasi. a. Subjek hukum pelanggaran administrasi, hanya terbatas pada tata kerja dan kewajiban KPU dan/atau jajarannya, dan pelanggaran administrasi oleh peserta pemilihan. Terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Merujuk pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyebutkan tata kerja dan kewajiban yang harus dilakukan KPU, bukan tata kerja dan kewajiban Bawaslu. Sebab Bawaslu yang berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi, dengan terikat pada prinsip integritas dan profesionalitas. b. Pokok laporan memuat formulir PSP-6 (Form Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan), telah diputuskan Bawaslu Banggai dengan status permohonan tidak dapat diterima. Sehingga bukan kategori administrasi pemilihan, melainkan kategori sengketa pemilihan. c. Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan materi muatan yang sama, telah dilaporkan oleh pihak Bakal Pasangan Calon, yakni H. Marwan M. Londol pada Senin, 28 September 2020 di Kantor Bawaslu Banggai, dan pihak Bawaslu Banggai sudah meregister dan melakukan proses penanganan. (Bukti T3 No-12) Kasus ini masuk kategori nebis in idem, sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.  Di samping itu, Teradu VI menyayangkan, terhadap keputusan pleno Bawaslu Sulteng, yang meregistrasi laporan hanya menyasar terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai, tidak dengan KPU Banggai sesuai dengan isi laporan. Tapi nyatanya, klarifikasi juga dilakukan dengan mengundang KPU Banggai. (Bukti T3 No-13) Padahal, langkah itu, tidak disetujui di Rapat Pleno. Sehingga lain yang disetujui dengan dilaksanakan Anggota Bawaslu Sulteng.  Untuk diketahui, status atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Herwin Yatim di Bawaslu Sulteng ini, setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian serta rapat pleno Bawaslu Sulteng. Menghasilkan status, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga kasus dihentikan. 4. SERI IV, Kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang Gagal  Bahwa langkah intervensi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas perintah pihak Bawaslu Republik Indonesia, agar Bawaslu Kabupaten Banggai mau merubah pendirian atas pleno permohonan sengketa dengan status tidak dapat diterima, terus dilakukan. Tidak hanya registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas pelapor Herwin Yatim di Kantor Bawaslu Sulteng Kamis (1/10/2020) lalu, yang seharunya tidak dapat diregistrasi.  Bahwa langlah lain, upaya kriminalisasi Bawaslu Banggai untuk keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 180 Undang-Undang Pilkada, terus coba dilakukan. Bentuknya, melalui pelaksanaan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sejatinya disetujui atau minimal diketahui oleh Teradu VI selaku Ketua, yang saat itu berada penuh di Kota Palu.  Bahwa dengan inisiatif sepihak, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulteng Jamrin membuat surat dan mengundang rapat Tim Gakkumdu Sulteng pada Sabtu (3/10/2020) di Sekretariat Jalan Gajah Mada Palu (Bukti T3 No-14). Undangan rapat ditandatangani Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin, dengan menyebut atas nama (An) Ketua. Padahal, mandat atas nama ketua belum diberikan untuk menggelar rapat Gakkumdu yang membahas pelanggaran pidana pemilihan, karena tidak pernah dibahas. Tidak ada pembahasan dan informasi, tiba-tiba saja muncul undangan Rapat Tim Gakkumdu yang ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu Sulteng.  Bahwa tujuan rapat Sentra Gakkumdu Sulteng belakang hari diketahui, untuk mencari jalan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur Pasal 180 UU Pemilihan. Terkhusus pada sasaran subjek hukum Pimpinan Bawaslu Banggai yang menolak melaksanakan rapat pleno ulang dan/atau pleno yang dipaksakan, hingga tetap pada keputusan sebelumnya. Terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pemohon bakal pasangan calon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, yang sebelumnya telah dinyatakan permohonan tidak dapat diterima oleh Bawaslu Banggai.  Untuk diketahui, hadir dalam Rapat Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Tim Gakkumudu Unsur Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng. Hasil rapat menyatakan, tidak bisa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim, diarahkan ke proses pidana pemilihan dengan menyasar subjek Bawaslu Banggai. Jika itu dilakukan merupakan tindakan kriminalisasi dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.  Bahwa atas hasil rapat Gakkumdu yang tidak sesuai harapan Anggota Bawaslu Sulteng, memunculkan opsi lanjutan, untuk pelaporan dugaan pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU Pemilihan, akan dilakukan Penasehat Hukum Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim. Mengapa Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu RI, ingin mempidakan jajarannya Bawaslu Banggai? Padahal, mereka telah bekerja dengan baik. Rekomendasinya, telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pihak petahana. Demikian pula, dengan permohonan sengketa telah dinyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dasar hukum tindakan dan keputusan tersebut sangat jelas dalam Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Tidak ada yang salah. C. Penutup  Bahwa awalnya tidak familiar dengan istilah “intervensi”, sebab yang dilakukan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI terhadap permohonan sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai erat dengan kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi struktur Bawaslu yang lebih tinggi tingkatannya. Namun, setelah menyimak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim pada Kamis (1/10/2020) di Kantor Bawaslu Sulteng. (View Bukti T3 No-10) Terutama dalam angka 7 laporan yang menyebutkan: “Setelah ditempuh upaya administratif untuk sengketa pemilihan dengan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dan oleh Bawaslu sudah melakukan rapat pleno tanggal 25 September 2020 yang menolak objek sengketa. Maka untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional Paslon Petahana, diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI mengintervensi untuk Penanganan Masalah Sengketa Pemilihan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Banggai demi terciptanya Pengawas Pemilu yang berintegritas.”  Bahwa terdapat narasi, diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI mengintervensi untuk penanganan masalah sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Banggai. Narasi tersebut, menurutnya, bersesuaian dengan fakta adanya intervensi dilakukan Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu RI terhadap Bawaslu Banggai untuk merubah hasil pleno status permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Pemohon Herwin Yatim. Serta rangkaian peristiwa yang terus dialami Bawaslu Banggai berupa intervensi untuk melaksanakan pleno ulang atas status permohonan sengketa, proses klarifikasi Bawaslu Banggai atas perintah Bawaslu RI dan proses tanpa dasar hukum, laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Herwin Yatim di Bawaslu Sulteng yang dipaksakan diregister, dan upaya kriminalisasi melalui gelaran pertemuan Gakkumdu untuk menjerat Bawaslu Banggai karena dianggap menghilangkan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon.  Bahwa dari rangkaian peristiwa, diduga ada hubungan nyata antara yang diinginkan Pelapor Herwin Yatim dengan yang telah dilakukan oleh Anggota Bawaslu Sulteng maupun pihak Bawaslu RI kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai. Kenyataan ini, dipertegas pernyataan pelapor Herwin Yatim saat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu Sulteng, yang diterima Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, Kamis (1/10/2020) dengan disaksikan Kabag Penindakan Pelanggaran dan Staf penerima laporan dan staf Humas. Bahwa pelapor menyampaikan, atas konsultasi dengan pihak Bawaslu RI (di duga Tim Asistensi), maka pelapor harus memasukkan laporan dugaan pelanggaran administrasi paling lambat hari ini di Kantor Bawaslu Sulteng. Agar tidak kadaluarsa waktu penanganan pelanggaran sebagai syarat formil keterpenuhan pelaporan.  Selain itu, proses pelaporan terkesan diistimewakan. Setidaknya dilihat dari perbedaan perlakuan penerimaan laporan dan teknis yang dilakukan. Sesuai standar penerimaan laporan pada umumnya dan melihat proses penerimaan laporan lainya, proses cukup diterima staf penerima laporan di meja penerimaan laporan yang telah disediakan. Namun, terhadap penerimaan laporan Herwin Yatim dilakukan di ruangan Ketua Bawaslu Sulteng, dan diterima langsung Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad. Ini membuat kesan, Anggota Bawaslu Sulteng tersebut memprioritaskan, bersemangat, dan antusias agar laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi. Sementara bentuk layanan penerimaan laporan atas kasus lainnya, tidak pernah diterima di ruangan khusus (ruangan Ketua), apalagi diterima oleh Komisioner Bawaslu Sulteng yang membidangi bagian Pengawasan. TAMBAHAN JAWABAN TERADU VI Terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Bahwa berdasarkan Sidang Pertama Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2020, Para Pihak Terkait Anggota Bawaslu Sulteng (Jamrin, Sutarmin, Zatriawati dan Darmiati) seolah-olah tidak mengetahui perkembangan dan penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, maka Teradu VI menganggap perlu menyampaikan keterangan tambahan berupa:  Bahwa secara administratif semua Surat Masuk yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ditujukan kepada Ketua, kemudian meneruskan disposisi kepada Divisi atau Kepala Bagian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  Bahwa pada tanggal 22 April 2020 Pukul 18.42, melalui Grup WA “PIMPINAN SULTENG” Teradu VI mengirimkan pesan “Pak Kordiv Jamrin, bagaimana mutasi jabatan sesuai pasal 71, saat ini bisa dilakukan kepala daerah?” Kemudian di balas Pihak Terkait Jamrin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada tanggal 2 April 2020 Pukul 09.50 dengan jawaban “Tidak bisa tetap melanggar hanya 4 tahapan yang dihold, tahapan pencalonan belum ada dasar hukumnya baru sebatas hasil RDP dan itu belum bisa dijadikan dasar hukum Perppu dan peraturan turunannya PKPU dan Perbawaslu. Sepanjang belum ada Perppu, maka tahapan lainnya masih tetap berjalan kecuali 4 tahapan tadi. Begitu pendapat saya, terimakasih”, Selanjutnya pada Pukul 09.51, Pihak Terkait Sutarmin Ahmad menyampaikan pernyataan “Berarti pelantikan pejabat eselon 3 di Banggai melanggar pasal 71” Lebih lanjut Pukul 09.53, Pihak Terkait Jamrin menyampaikan pesan “Saya sudah arahkan Bu Bece untuk tindaklanjuti”. (Bukti T3.1 Tambahan-No. 1) Terhadap Surat Ketua Bawaslu Banggai Nomor 455 tanggal 27 April 2020  Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Surat Nomor 455/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 Perihal Permintaan Petunjuk yang pada pokoknya meminta petunjuk atas Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai serta dengan melampirkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir A) Setelah menerima surat tersebut, Pihak Terkait Jamrin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menginformasikan melalui Grup WA “PIMPINAN SULTENG” pada tanggal 28 April 2020 Pukul 10.17 dengan isi pesan “Hari ini tim penanganan pelanggaran membahas jawaban surat Bawaslu Banggai terkait dengan pasal 71” (Lihat Bukti T3.1 Tambahan-No. 1). Terhadap surat Bawaslu Banggai tersebut, secara administratif oleh Teradu VI dilakukan disposisi pada tanggal 1 Mei 2020 dengan catatan Telah di TL (Artinya Tindaklanjut) Kordiv PP (Artinya Penanganan Pelanggaran) dan Arsipkan (Bukti T3.1 Tambahan-No. 2)  Bahwa tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 455/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 Perihal Permintaan Petunjuk dijawab melalui Surat Nomor 062/K.ST/TU.00.01/IV/2020 perihat Jawaban Atas Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 455/K.ST-01/PM.00.02/IV/2020 tanggal 29 April 2020 yang disusun oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, ditunjukkan dengan paraf pada surat keluar dimaksud (Bukti T3.1 Tambahan-No. 3) Terhadap Surat Ketua Bawaslu Banggai Nomor 804 tanggal 27 Agustus 2020  Bahwa terhadap Surat Bawaslu Banggai Nomor 804/K.Bawaslu.ST- 01/PM.00.01/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 Perihal Permintaan Arahan, Teradu VI disposisikan ke Kabag Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Bukti T3.1 Tambahan-No.4)  Bahwa berdasarkan laporan Kabag Hukum dan Staf Hukum, surat yang dimaksud tidak dijawab oleh Bawaslu Sulteng. Terhadap Surat Bawaslu Banggai Tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan  Pihak Terkait Darmiati berada di Banggai pada tanggal 2 s.d. 3 September 2020, dikarenakan pada saat perjalanan pulang supervisi penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai Laut, pesawat yang menuju Palu mengalami penundaan, sehingga menunggu jadwal penerbangan selanjutnya menuju Palu.  Ketika berada di Banggai, Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati melakukan asistensi langsung terhadap draf Surat Bawaslu Banggai Nomor 129/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 04 September 2020, dan asistensi draf Surat Bawaslu Banggai Nomor 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 Tentang Peringatan tertanggal 04 September 2020 di Ruang Pertemuan Kantor Bawaslu Banggai yang dihadiri langsung Bece Abdul Junaid, Adamsyah, dan beberapa staf Bawaslu Banggai. (Bukti T3.1 Tambahan-No.5) Pokok teknis asistensi dari Pihak Terkait Darmiati dengan cara mendikte substansi surat melalui LCD Proyektor hingga keluar surat Bawaslu Banggai tentang Peringatan yang ditujukan ke Ketua KPU Banggai.  Sehari sebelumnya, Pihak Terkait Darmiati bersama Ketua/Anggota Bawaslu Banggai (Bece Abdul Junaid dan Adamsyah) menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) di Kantor KPU Banggai tanggal 3 September 2020. Pertemuan tersebut, pada intinya membahas terkait tentang penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang telah dilakukan pihak Bawaslu Banggai. Bukti pertemuan dengan Ketua KPU Banggai terdapat pada status facebook Darmiati Sh (Bukti T3.1 Tambahan-No.6) Penutup  Berdasarkan fakta-fakta tersebut secara substansi telah mengetahui, dan alasan Pihak Terkait Jamrin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tidak mengetahui dan kasus tersebut hanya dikoordinasikan kepada Teradu IV sangat tidak beralasan, terlebih lagi sebagai kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, yang memiliki fungsi berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan : “(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi : g. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; i. pemantauan dan evaluasi;”  Bahwa selain itu, alasan Para Pihak Terkait tidak mengetahui penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sangat tidak beralasan, mengingat dalam Grup WA PIMPINAN SULTENG bergabung semua Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.  Dinamika kasus penggantian pejabat yang ditangani oleh Bawaslu Banggai awalnya di tingkat Pimpinan Bawaslu Sulteng “biasa-biasa saja”. Kami saling mendukung, koordinasi lancar, dan menguatkan sikap dan keputusan lembaga yang telah diambil. Misalnya dengan beberapa pesan Pihak Terkait Darmiati tanggal 23 September 2020 di Grup WA BAWASLU KAB/KOTA SULTENG menyikapi Keputusan KPU Banggai yang menetapkan TMS Petahana, tunggu saja di PTUN, sampai MA pasti dia berjuang. Perhatikan pasal pengecualian menjadi dasar. Salut sama Ketua dan Anggota KPU Banggai le, tidak goyah. Karena Bawaslu Banggai tetap konsisten. Patah kalau patah. (Bukti T3.1 Tambahan-No.7)  Dinamika berubah, ditandai dengan perubahan sikap Pimpinan Bawaslu Sulteng setelah penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 23 September 2020 berlalu. Hingga puncaknya masa waktu permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai, sebagaimana diuraikan dalam jawaban dan pembelaan Teradu VI dalam persidangan DKPP yang pertama. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai nomor : 003/K.ST.01/PM.00.02/I/2020 Perihal Himbauan tertanggal 2 Januari 2020; 2. T1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 455/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 Perihal Permintaan Petunjuk tertanggal 27 April 2020; 3. T1-3 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 804/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.01/VIII/2020 Perihal Permintaan Arahan tertanggal 27 Agustus 2020; 4. T1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST- 01/PM.05.01/IV/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal 01 Mei 2020; 5. T1-5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 6. T1-6 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tertanggal 29 Juni 2020; 7. T1-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/1941/OTDA perihal Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 tertanggal 7 April 2020; 8. T1-8 Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 21 April 2020; 9. T1-9 Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 23 April 2020; 10. T1-10 Keputusan KPU RI nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020; 11. T1-11 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/2892/OTDA Hal Penjelesan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 4 Juni 2020; 12. T1-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan serentak Lanjutan tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; 13. T1-13 Foto kegiatan Koordinasi Bawaslu Kabupaten Banggai ke BKD; 14. T1-14 Screenshoot Kegiatan Bawaslu Kabupaten Banggai di Halaman Facebook; 15. T1-15 Berita Acara Nomor 95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020; 16. T1-16 Screenshoot chat Darmiati. [2.7.2] BUKTI TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Dissenting Opinion Teradu V Tanggal 27 April 2020; 2. T2-2 Dissenting Opinion Teradu V Tanggal 1 Mei 2020. [2.7.3] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat bukti berupa T3-1 s.d T3-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T3-1 Berita “Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu Petahana dinyatakan TMS” di rilis di situs resmi Radar Sulteng pada Selasa (11/8/2020); 2. T3-2 Berita “Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu Petahana dinyatakan TMS” yang dimuat pada hal. 10, koran Radar Sulteng edisi Rabu (12/8/2020); 3. T3-3 Press Release “Klarifikasi Berita yang dirilis oleh Media Online SultimNews.id edisi 13 Agustus 2020 dan Media Cetak Luwuk Post edisi 14 Agustus 2020” yang dirilis Bawaslu Banggai pada Jumat (14/8/2020); 4. T3-4 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp ke grup “Bawaslu Kab/Kota Sulteng” oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati; 5. T3-5 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp di grup “Bawaslu Kab/Kota Sulteng” pada Jumat (25/09/2020); 6. T3-6 Screenshot pesan aplikasi Whatsapp oleh Anggota Bawaslu Sulteng kepada Ketua Bawaslu RI, Abhan; 7. T3-7 Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020; 8. T3-8 Foto Dokumentasi Proses Klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Sulteng kepada Pimpinan Bawaslu Banggai; 9. T3-9 Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Herwin Yatim; 10. T3-10 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim; 11. T3-11 Berita Acara Bawaslu Sulteng Nomor 103.a/K.ST/TU.00.01/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020; 12. T3-12 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Banggai Nomor 01/TT/PB/Kab/26.02/IX/2020 tertanggal 28 September 2020; 13. T3-13 Surat Undangan Klarifikasi kepada KPU Banggai atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 14. T3-14 Surat Undangan Rapat Gakkumdu yang ditujukan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah. [2.7.4] BUKTI TAMBAHAN TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat bukti Tambahan berupa T3.1-1 s.d T3.1-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T3.1-1 Screenshoot Percakapan WAG PIMPINAN SULTENG); 2. T3.1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 466/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 perihal Permintaan Petunjuk; 3. T3.1-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 062/K.ST/TU.00.01/IV/2020 Perihal Jawaban; 4. T3.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 804/K.Bawaslu.ST- 01/PM.00.01/VIII/2020 perihal Permintaan Arahan; 5. T3.1-5 Surat Peringatan Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 dan Surat Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 829/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020; 6. T3.1-6 Screenshot Halaman Facebook Darmiati Sh terkait kegiatan pengawasan kesipaan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertanggal 3 September 2020; 7. T3.1-7 Screenshot percakapan aplikasi Whatsapp Group Bawaslu Kab/Kota Sulteng; [2.8] SAKSI AHLI TERADU I S.D TERADU IV Dr. Aminuddin Kasim, S.H.,M.H. (Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAD) 1. Fakta Hukum Sejak Bawaslu Banggai Melakukan Kajian dan Meneruskan Rekomendasi s/d KPU Banggai Memeriksa Kembali dan Memutuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. a. Temuan Bawaslu Banggai terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 telah dikaji oleh Bawaslu Kab. Banggai berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hasil kajian Bawaslu Kab. Banggai menghasilkan rekomendasi yang diteruskan kepada KPU Kab. Banggai pada tanggal 6 Mei 2020. Rekomendasi itu didasarkan pada ketentuan Pasal 139 UU No. 10 Tahun 2016. b. Rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020 yang diteruskan kepada KPU Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 pada intinya menyatakan bahwa Bupati Petahana dapat diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020. Namun, karena tanggal penetapan Paslon masih lama (tepatnya nanti tanggal 23 September 2020), maka rekomendasi Bawaslu Banggai harus menyatakan bahwa rekomendasi itu harus dipertimbangkan oleh KPU Banggai pada saat tanggal pengumuman pendaftaran sampai pada tanggal penetapan Paslon. c. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Banggai tersebut, KPU Banggai membalas surat rekomendasi Bawaslu Banggai pada tanggal 12 Mei 2020 prihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilihan. Balasan surat KPU Banggai pada initinya menyatakan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” belum tegas mengatakan bahwa benar terjadi pelanggaran administrasi pemilihan. Lalu, dalam surat balasan KPU Banggai tersebut juga menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dengan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan akan kami telaah dan akan menjadi bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon berdasarkan peraturan perundang-undangan. d. Bawaslu Banggai juga melayangkan surat penegasan kepada KPU Banggai tertanggal 4 September 2020 yang intinya menyatakan bahwa surat KPU Banggai No. 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 (tertanggal 12 Mei 2020), yang menyatakan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” harus dibaca “memenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi pemilihan”. Lalu, Bawaslu Banggai juga menegaskan kembali tentang hasil kajiannya yang menyatakan bahwa “sudah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan” yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kab. Banggai. e. Bahwa Bawaslu Banggai tidak melanggar hukum ketika menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU Banggai pada tanggal 6 Mei 2020. Sebab perbuatan pelanggaran sudah terjadi pada bulan April 2020 (tepatnya tanggal 21 April 2020 terbit SK Pengangkatan Pejabat, dan pelantikan dilakukan pada tanggal 22 April 2020). Pada saat itu, tanggal penetapan Paslon masih sangat jauh (23 September 2020). Tidak logis jika KPU Banggai lebih awal menyatakan TMS Bupati Petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Sebab, saat itu belum ada penetapan Paslon. Atas dasar itu, surat rekomendasi Bawaslu Banggai yang menyatakan bahwa rekomendasi dipertimbangkan pada saat penetapan pengumuman pendaftaran s/d tanggal penetapan Paslon, sudah sangat tepat. Sebaliknya, jika Bawaslu Banggai tidak menyampaikan rekomendasi lebih awal, maka penanganan kasus itu akan daluwarsa, dan dapat dipastikan bahwa publik di kab Banggai akan menilai minor Bawaslu Banggai karena tidak menegakkan UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu terkait dengan penangan pelanggaran administrasi. f. Bahwa surat penegasan Bawaslu kepada KPU Banggai tertanggal 4 September 2020 sesungguhnya bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang bersifat pencegahan (preventif). Surat penegasan Bawaslu Banggai tersebut mengandung pesan bahwa jangan sampai KPU Banggai membiarkan pelanggaran yang sudah terjadi dengan menyatakan MS Bupati Petahana yang telah melanggar. Membiarkan pelanggaran terjadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika. Jadi, Bawaslu Banggai telah melakukan fungsi pencegahan agar Bupati Petahana yang melanggar didiskualifikasi oleh KPU Banggai. g. Sebelum KPU Banggai menetapkan Paslon Kab. Banggai pada tanggal 23 September 2020, KPU Banggai telah memanggil dan memeriksa Bupati Petahana Banggai yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam proses pemeriksaan di KPU Banggai, Bupati Petahana mengakui ada SK pengangkatan pejabat yang tidak mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri, dan juga mengakui bahwa terjadi pelantikan pejabat tanggal 22 April 2020. Tindakan KPU Banggai memeriksa dan memutus kasus dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Petahana, didasarkan pada Pasal 140UU. No. 10 Tahun 2016 jo. Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013. h. Hasil pemeriksaan KPU Banggai, berujung pada kesimpulan bahwa Bupati Petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) UU N0. 10 Tahun 2016. Lalu, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020, KPU Banggai menyatakan Bupati Petahana TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) untuk sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai pada Tahun 2020. Jadi, penetapan status TMS Bupati Petahana, bukan semata-mata berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai, akan tetapi juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan KPU Banggai yang dituangkan dalam rapat pleno. Hal itu dapat disimak dalam pertimbangan MEMPERHATIKAN Keputusan KPU Banggai tentang penetapan status TMS (Keputusan KPU Banggai No. 50 Tahun 2020), yakni dalam kandungan BERITA ACARA Keputusan KPU Banggai tersebut. i. Sangat beralasan tindakan Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi pada tanggal 6 Mei 2020 dan surat penegasan Bawaslu Banggai pada tanggal 4 September 2020 (sebelum tanggal penetapan Paslon). Hal itu semata-mata untuk mencegah agar KPU Banggai tidak keliru menetapkan Keputusan TMS. Sebab, tidak logis jika Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi setelah tanggal penetapan Paslon (23 September 2020). j. Tidak logis jika Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 nanti setelah tanggal penetapan Paslon (tanggal 23 September 2020). Hal itu, selain karena sudah daluwarsa, juga tidak sesuai dengan Pasal 89 Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 570 Tahun 2016, yakni terkait dengan kasus yang sama yang pernah terjadi di Kabupaten Boalemo Tahun 2016. k. Jika Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi dan surat penegasan setelah tanggal penetapan Paslon, maka Bawaslu Banggai dinilai membiarkan pelanggaran terjadi. Sementara Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 sudah menutup pintu bagi Paslon MS untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi TUN. Artinya, SE. MA hanya memberi hak kepada Paslon yang berstatus TMS untuk mengajukan upaya hukum ke PT- TUN. 2. Fakta Hukum Yang Terungkap Saat Peridangan DKPP Tanggal 14 Oktober 2020. a. Saat persidangan DKPP berlangsung di ruang sidang kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 14 Oktober 2020, terungkap fakta hukum bahwa anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ternyata telah melanggar etika penyelenggara Pemilu. Bahwa anggota Bawaslu Sulteng keliru memahami makna supervisi, monitoring, dan evaluasi. Rapat anggota Bawaslu Sulteng di kantor Bawaslu Banggai yang menekan anggota Bawaslu Banggai agar mengubah rapat pleno, tidak bisa dimaknai sebagai bagian dari supervisi, monitoring, dan evaluasi. Ideal, anggota Bawaslu Sulteng harus memberi dukungan kepada Bawaslu Banggai terkait dengan yang sudah pernah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Banggai. b. Pendirian Bawaslu Banggai yang tidak menindak-lanjuti laporan Bupati Petahana melalui sengketa, sesungguhnya sudah tepat. Sebab, anggota Bawaslu Banggai tidak ingin melanggar Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Bawaslu RI No. 2 Tahun 2020, yakni terkait dengan sengketa yang dikecualikan. Anggota Bawaslu Banggai bertolak dari beberapa fakta empirik masa lalu, bahwa melanggar Peraturan Bawaslu juga di-DKPP-kan dan dikenai sanksi oleh DKPP. Ironis, anggota Bawaslu Sulteng menekan anggota Bawaslu Banggai agar menerima kasus yang dikecualikan untuk diselesaikan lewat sidang sengketa Bawaslu Banggai. Jadi, pihak yang melanggar etika penyelenggara Pemilu adalah anggota Bawaslu Sulteng, karena menekan anggota Bawaslu Banggai agar melanggar Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020. Sangat tidak logis, Peraturan Bawaslu dibuat hanya untuk dilanggar. [2.9] SAKSI TERADU I S.D TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi: 1. RIDWAN (STAF BAWASLU KABUPATEN BANGGAI) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait penaganan pelanggaran administrasi tidak melihat pelantikan, saksis merupakan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai. Bahwa pada tanggal 22 April 2020 menerima informasi awal dari Laporan Panwascam. Pada tanggal 28 Mei 2020 melakukan rapat pleno menentukan dugaan pelanggaran dan meregistrasi pelanggaran. Tanggal 29 Mei 2020 mengundang para pihak dan yang hadir adalah KPU Kabupaten Banggai dan Panwascam. Tanggal 30 Mei 2020 mengundang kembali untuk melakukan klarifikasi. Pada tanggal 1 Mei melakukan rapat pleno untuk menentukan ada pelanggaran administrasi dan pidana. Untuk pidana, dilaksanakan di Gakkumdu. 2. ZULKIFLI (STAF BAWASLU KABUPATEN BANGGAI) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa menjelaskan terkait proses penanganan sengketa. Sebelum tanggal 24 September, Pengadu melakukan permohonan sengketa dan berkonsultasi. Kami memberikan tanda terima pada tanggal 25 September 2020. Tanggal 26 september kami memberikan permohonan tidak dapat diterima. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] KEMENDAGRI DITJEN OTDA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kemendagri Ditjen OTDA Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 merupakan tanggapan atas Surat Bupati Banggai Nomor 180/673/Bag.Huk tanggal 8 Mei 2020, Perihal Permohonan Penjelasan. b. Dalam Surat Bupati Banggai Nomor 180/673/Bag.Huk tanggal 8 Mei 2020 tersebut, Bupati Banggai pada intinya menyampaikan bahwa Bupati Banggai telah menetapkan: 1. Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020. Keputusan dimaksud ditindaklanjtui dengan pelantikan kepada Pejabat yang diangkat dalam Keputusan Bupati tersebut pada tanggal 22 April 2020, namun belum dilakukan serah terima jabatan. 2. Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 23 April 2020. Selanjutnya, Bupati Banggai mengajukan permohonan untuk diberikan penjelasan atas tindakan mutasi di atas. c. Melalui Surat Nomor 800/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020, Direkur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banggai atas laporan, koordinasi dan permintaan penjelasan terkait dengan Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSD. Apresiasi Kemendagri tersebut didasarkan pada: 1) Fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 373, Pasal 374 ayat (2) huruf c, Pasal 377 ayat (1), dan Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang lingkup Binwas tersebut meliputi: a. Pembagian urusan pemerintahan; b. Kelembagaan daerah; c. Kepegawaian pada perangkat daerah; d. Keuangan daerah; e. Pembangunan daerah; f. Pelayanan publik di daerah; g. Kerja sama daerah; h. Kebijakan daerah; i. Kepala daerah dan DPRD; dan j. Bentuk Binwas lain. 2) Bupati Banggai secara aktif meminta upaya fasilitasi dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya mengenai kepegawaian pada perangkat daerah dan kebijakan daerah untuk mendapatkan penjelasan dan/atau arahan dari Kemendagri. 3) Tindakan pemerintahan (rechthandelingen) Bupati Banggai yang menerbitkan Keputusan Bupati Pembatalan mutasi pejabat Pemda, sejalan dengan upaya fasilitasi dan pembinaan Kemendagri, tanpa harus menunggu perintah pembatalan dari Kemendagri. d. Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otda juga menyampaikan bahwa, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banggai, dalam hal akan dilakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada masa Pilkada sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 dan dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan-perundangan, guna mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, agar diusulkan melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan sesuai dengan prosedur dan persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020. Sampai dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 dan hingga saat ini (14 Oktober 2020), Bupati Banggai tidak mengajukan usulan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat pemda di lingkungan Kabupaten Banggai, melainkan Bupati Banggai melaporkan kembali berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 23 April 2020, untuk selanjutnya dimintakan penjelasan kepada kami. 2) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 a. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, masih berkenaan dengan substansi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 di atas, Bupati Banggai meminta penjelasan kembali kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Surat Bupati Banggai Nomor 800/652/Bag.Hukum Tanggal 11 September 2020, Perihal Permohonan Penjelasan dan Penegasan atas Status Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Kab. Banggai. Menjawab permohonan penjelasan dari Bupati Banggai dimaksud, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 22 September 2020 mengenai Penjelasan Status Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, yang pada dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) mutasi Pejabat Pemda Kabupaten Banggai yang didasarkan pada Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 dan Pelantikan pada tanggal 22 April 2020, belum memenuhi persyaratan yuridis dan faktual, karena: a) tidak disertai dengan Berita Acara Pelantikan sebagaimana diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Secara khusus, persyaratan Berita Acara dimaksud tercantum pada Romawi II huruf B angka 20, 21, 22, dan 23 Lampiran Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017. b) Tidak ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) sebagaiman diatur dengan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2006 tentang tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Pemberhentian Tunjangan Jabatan Struktural. Secara khusus, persyaratan dimaksud tercantum pada Romawi II huruf B angka 1, 2, dan 3 Lampiran I Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2006. c) Secara contrarius actus, Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 dan Pelanitkan pada tanggal 22 April 2020 telah dicabut dengan Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tanggal 23 September 2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Admnistrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemda Kab Banggai. atas pertimbangan, fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, mutasi dimaksud belumlah terjadi senyatanya secara tuntas, mengingat tidak terjadi pemindahan hak dan kewajiban jabatan antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru, yang secara normatif dipersyaratkan dalam Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016 di atas. 2) Meminta Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan penjelasan tersebut di atas kepada Bupati Banggai bahwa, pelaksanaan pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dimaksud, belum memenuhi syarat terjadinya mutasi sebagaimana diatur dalam Perka BKN tersebut di atas. [2.10.2] KASN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KASN Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa yang menjadi objek dari KASN dari sisi fungsi dan kewenangan kami tidak terkait. Yang diawasi oleh KASN adalah terkait Pimpinan tinggi, pratama, madya maupun utama. Untuk jabatan administrasi adalah kewenangan Bupati. Tidak ada kewajiban bupati untuk berkoordinasi dengan KASN. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, KASN mempunyai tugas memastikan peraturan agar kebjikan tidak menyimpang dari UU ASN, ada beberapa hal yang mendasari keputusan Bupati melakukan Mutasi wajib dilandasi dengan alasan dan dengan dasar yang rasional. Tidak boleh penyelenggaran ASN sewenang wenang. Yang dilakukan Bupati ada keperluan mendesak yakni percepatan penanganan covid. Maka Bupati melakukan rotasi camat karena tidak melakukan langkah langkah yang diperlukan dalam penanganan covid. Jika yang menjadi masalah adalah Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ada keharusan Petahana melakukan Rotasi mendapat ijin dari Menteri. Upaya untuk mendapat ijinn sudah dilakukan Bupati kepada Kemendagri namun belum ada jawaban tertulis dari Menteri. Bupati melakukan pertimbangan dilapangan sebagai Kepala Daerah yang bertanggung jawab. saya secara Pribadi kejadian seperti ini bisa dimaklumi. Untuk sanksi adalah dari Kemendagri, kita lihat surat Mendagri tanggal 4 bisa mentolelir tindakan itu. Untuk Pasal 71, kedepan harus ada kriteria yang jelas pelanggaran yang mana bisa mendapat sanksi, jika tidak maka akan menimbulkan permasalahan terus menerus. [2.10.3] BKN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKN Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa tugas BKN adalah mengawasi Pasal 49 UU ASN, bertugas mengawasi NSPK. Bahwa pada tanggal 21 April 2020 Bupati Banggai melakukan rotasi pejabat eselon 3. Sesuai NSPK sudah menyalahi, setelah mendapat saran dari Mendagri maka sudah dibatalkan 2 hari kemudian. Artinya jika melihat dari NSPK betul telah terjadi pelanggaran namun sudah dibatalkan. Bupati sudah meralat dan sudah sesuai [2.10.4] KEMENPAN RB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KEMENPAN RB Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa kami tidak terkait dengan proses yang dilakukan oleh Bawaslu. Yang ada kaitannya adalah proses mutasi jabatan. Pejabat yang dimutasi tidak menghadapi persoalan, yang dipermasalahkan adalah pihak yang memutasi. [2.10.5] BAWASLU RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Bahwa Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana Pasal 22D UU Pemilihan yang berbunyi : Pasal 22D Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. b. Bahwa bentuk tanggung jawab akhir atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang diberikan menimbulkan adanya tugas dan kewenangan bagi Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan supervisi atau pendampingan terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS; c. Bahwa bentuk supervisi atau pendampingan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang berbunyi : Pasal 51 Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; c. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dan penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; d. Melakukan pemantauan hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di semua tingkatan; e. melaksanakan bimbingan teknis; f. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; g. menyosialisasikan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; h. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; i. melakukan pemantauan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu LN terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melakukan evaluasi. d. Bahwa fungsi dan tujuan supervisi atau pendampingan yang dilaksanakan oleh pihak terkait kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai bukan dalam rangka melakukan intervensi terhadap Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai namun supervisi dilaksanakan dalam rangka melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pendapat hukum yang dilandasi dengan pemikiran hukum yang rasional bagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai dengan tujuan menyamakan pemahaman dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilihan agar terdapat pemahaman yang sama atau keseragaman bagi Pengawas Pemilihan di seluruh Indonesia dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi atau keputusan dari sebuah proses penanganan pelanggaran Pemilihan atau penyelesaian sengketa Pemilihan. [2.10.6] ANGGOTA BAWASLU SULAWESI TENGAH Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu I – Teradu V diduga tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST- 01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil terhadap Pengadu karena surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sehingga menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati untuk Pilkada 2020 dan bahwa Teradu VI diduga telah melanggar prinsip Kepastian Hukum melakukan Tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan di Media Elektronik terkait dengan 2 (dua) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan di TMSkan jika melakukan pendaftaran. Dalam hal ini Pihak Terkait menyatakan : 1. Jamrin, SH.,MH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) - Bahwa saya telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai untuk mengikuti arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI agar jangan dulu meneruskan Rekomendasi ke KPU Kabupaten Banggai karena belum waktunya; - Bahwa setahu saya tidak pernah ada Rapat Pleno Pimpinan membahas kasus Kabupaten Banggai secara khusus, termasuk soal pembahasan penerusan rekomendasi Bawaslu Banggai ke KPU Banggai; - Bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah di Koran tentang bahwa pengadu TMS,hal itu adalah pernyataan individu yang bersangkutan, karena tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, tiba-tiba kami mengetahui bahwa pernyataan itu sudah dimuat di media; 2. Darmiati, SH (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) - Bahwa saya menanyakan kepada Pak Jamrin, SH.,MH tentang bagaimana perkembangan laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Banggai; - Bahwa Jamrin, SH.,MH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH terkait laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Banggai jangan dulu dilakukan penindakan karena belum waktunya. Kemudian saya menelpon Ibu Bece Junaid selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai dan ternyata kasus dugaan pelanggaran itu sudah diregistrasi; - Bahwa terkait pernyataan TMS, saya diminta Ibu Zatriawati, SE., M.P.W.P untuk ikut klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Via Zoom Meeting dan menanyakan mengapa sudah diregristrasi; - Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai memberikan jawabannya bahwa Rekomendasi tersebut memang sudah menjadi keputusan pleno mereka berempat kecuali Saiful (Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai); - Bahwa terkait pernyataan Ketua Bawasu Sulawesi Tengah di Koran soal Pengadu TMS tidak pernah dibahas bersama di Pleno ataupun dibahas dirapat pimpinan. 3. Zatriawati, SE., M.P.W.P (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) - Bahwa saya sudah menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Banggai mengikuti arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dan Pak Jamrin, SH.,MH; - Bahwa saya juga tidak pernah dilibatkan soal pernyataan di Koran oleh Pak Ruslan Husen, SH.,MH (Teradu VI) soal status TMSnya Pengadu Herwin Yatim dalam Rekomendasi Bawaslu Banggai ke KPU Banggai; - Bahwa berdasarkan disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menunjuk Kordiv SDM untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai; - Bahwa dalam klarifikasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyatakan bahwa mereka sudah mengkaji dan memutuskan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut (bukti rekaman klarifikasi via zoom) 4. Sutarmin D. Hi. Ahmad, S.Hut., M.Sc (Koordinator Divisi Pengawasan) - Bahwa sekitar tanggal 24 April 2020, saya ditelpon oleh Ketua Bawaslu Banggai yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 (2) UU Pemilihan Kepala Daerah, sekaligus meminta arahan dan petunjuk kepada saya selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa terhadap peristiwa itu, saya menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Banggai agar jangan buru-buru membawa kasus tersebut ke rapat pleno pimpinan dan meregister, mengingat waktu penanganan pelanggaran yang sangat terbatas kalau suatu kasus sudah diregitrasi tapi dilakukan dulu penelusuran dan investigasi agar diperoleh saksi fakta dan bukti-bukti yang valid, sebagai keterpenuhan syarat formil dan materiil; - Bahwa terhadap arahan dan petunjuk diatas, Ketua Bawaslu Banggai menjawab bahwa kasus tersebut mereka sudah register, penjelasan kami diatas bersesuaian dengan arahan ibu Dr.Ratna Dewi Pettalolo yang meminta agar Bawaslu Banggai melakukan penelusuran terlebih dahulu agar diperoleh saksi dan bukti-bukti, namun oleh Ketua Bawaslu Banggai bahwa kasus tersebut sudah sudah deregister; - Bahwa, terhadap jawaban dari Ketua Bawaslu Banggai, saya menanyakan apakah sudah ada saksi fakta dan alat bukti yang mereka dapatkan, jawaban dari Ketua Bawaslu Banggai, bahwa mereka belum mendapatkan saksi fakta dan bukti yang mereka dapatkan hanya bukti video yang beredar dan sedang viral dimedia social group Whatss App Panwas Kecamatan; - Bahwa saya juga sudah mengingatkan agar Bawaslu Banggai mengikuti arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dan Pak Jamrin, SH.,MH, tapi mereka tetap ngotot untuk menyampaikan Rekomendasi; - Bahwa terkait statement Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen, SH.,MH (Teradu VI) di Koran tentang TMS calon Bupati Banggai, sepanjang pengetahuan tidak pernah dibahas di rapat-rapat pimpinan ataupun rapat pleno; Kesimpulan: Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Rekomendasi Bawaslu Banggai 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, belum saatnya untuk diteruskan sebagai pelanggaran administrasi bagi pengadu karena pengadu belum berstatus sebagai peserta pemilihan; 2. Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.03-Kpt/720/KPU- Kab/IX/2020 bukan merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai tertanggal 1 Mei 2020 sebagaimana point 1 karena surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai telah ditindaklanjuti Oleh KPU Kabupaten Banggai dengan surat tertanggal 12 Mei 2020 meminta penjelasan kata/frasa “dapat” ini oleh pihak terkait dianggap sebagai tindak lanjut karena berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Pasal 140 (1)” KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 139 (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima; 3. Bahwa surat Bawaslu Banggai pada tanggal tanggal 25 September 2020 tentang pemberitahuan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima tidak beralasan hokum. KETERANGAN TAMBAHAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH Sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu I – Teradu V diduga tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST- 01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil terhadap Pengadu karena surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sehingga menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati untuk Pilkada 2020 dan bahwa Teradu VI diduga telah melanggar prinsip Kepastian Hukum melakukan Tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan di Media Elektronik terkait dengan 2 (dua) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan di TMSkan jika melakukan pendaftaran. Dalam hal ini Pihak Terkait menyatakan, Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu VI yang menyatakan ada intervensi Bawaslu RI melalui anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ini pihak terkait memberikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 A (1) Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2015 “Pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota”. Selanjutnya pada Pasal 22 D Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2015 “ Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, bagian keempat pasal 16 Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: a. pemilihan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b. penetapan rencana kegiatan penyelenggaraan pengawasan Pemilu; c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; d. pengusulan calon Kepala Sekretariat; e. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu; f. pengangkatan dan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; atau g. kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. a. Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim supervisi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat berita acara pleno yang bertentangan dengan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 (1)” KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 139 (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima, yang mana Berita Acara (BA) tersebut menolak pengajuan permohonan sengketa pengadu dengan alasan termasuk kategori pengecualian sengketa berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. 2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung. 3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. 4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota. Pasal 5 Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk: a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; b. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi atau putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; d. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait sengketa tata usaha negara Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; e. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan; dan f. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan. Faktanya bahwa obyek sengketa bukan merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Banggai, dikarenakan penerusan rekomendasi dikeluarkan tanggal 1 Mei 2020 dan telah ditindak lanjuti pada tanggal 12 Mei 2020 sehingga obyek sengketa yang dikeluarkan oleh KPU Banggai pada tanggal 23 September 2020 bukan merupakan obyek sengketa yang dikecualikan oleh karena itu tim supservisi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memberikan saran untuk mempertimbangan kembali hasil pleno tersebut karena telah melanggar undang-undang vide pasal 16 Perbawaslu 5 Tahun 2018 point g, b. Bahwa tindakan Tim supervisi RI dan Provinsi adalah sebagai bentuk pembinaan yang berupa diskusi dan konsultasi tentang penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dimana terungkap bahwa Bawaslu Banggai tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan rekomendasi pelanggaran Administrasi kepada KPU Banggai karena SK Pelantikan dan BA pelantikan tidak disertakan sebagai alat bukti, fakta yang diperoleh oleh tim supervisi ternyata SK Pelantikan diperoleh dari KPU Kabupaten Banggai, c. Bahwa Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah (Darmiati SH), sudah memerintahkan untuk melakukan Proses penyelesaian Sengketa di Bawaslu Banggai sebelum Pleno dilakukan, (vide bukti percakapan via Whatshaap) d. Bahwa dari percakapan via whatshap tersebut, sebagai bukti Bawaslu Banggai membangkang terhadap arahan Kordiv Sengketa RI dan Provinsi karena arahan dilakukan sebelum mereka Pleno, e. Bahwa hanya teradu V yang mau mengikuti arahan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI (bukti terlampir) dalam penanfanan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, f. Bahwa dalam Pleno untuk menentukan kasus ini diproses atau tidak, 4 (empat) Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang sepakat untuk meregistrasi kasus tersebut sebagai Temuan, sementara untuk teradu V tidak sepakat untuk diproses dengan alasan bahwa subjek hukum sebagai Bakal Pasangan Calon Petahana belum terpenuhi, g. Bahwa teradu V berpendapat untuk kasus tersebut diproses setelah adanya penetapan Pasangan Calon, h. Bahwa pernyataan Teradu VI yang mengatakan bahwa Bawaslu Banggai dipaksa oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk merubah hasil pleno adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena pada saat itu hanyalah memberikan arahan berbentuk diskusi untuk dipertimbangkan kembali hasil pleno sebelumnya karena bertentang dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada upaya paksa atau kekerasan fisik maupuan intimidasi yang kami lakukan saat itu, tetapi tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Banggai, terbukti keputusan tersebut kami tidak merubah sama sekali; i. Bahwa berkaitan pernyataan Teradu VI yang menyebutkan bahwa adanya upaya kriminalisasi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai, dengan ini pihak terkait menjawab sebagai berikut: a. Bahwa berkaitan dengan laporan pengadu yang ditujukan kepada Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan pertimbangan pelayanan publik maka seluruh laporan dari masyarakat akan dilakukan proses sebagaimana mestinya. Adapun diskusi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu diawali dengan pertimbangan bahwa laporannya menyebutkan Bawaslu Banggai yang bukan merupakan pihak terlapor pada pelanggaran administrasi tetapi bisa terlapor sebagai pelanggaran kode etik dan pidana sehingga dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu dan disimpulkan jika laporan administrasi tetap ditindaklanjuti sebagai laporan administrasi, pembahasan terhenti sampai disitu tidak ada lagi tindak lanjut yang membuktikan adanya kriminalisasi yang kami lakukan; b. Bahwa kami selaku pihak terkait sangat merasa keberatan sangat keberatan dengan pernyataan tersebut. 3. Bahwa berkaitan dengan proses sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai, juga tidak didasarkan pada Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa sebagaimana pada ketentuan berikut : Pasal 67 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 68 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 69 Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan. Pasal 70 1) Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir tahapan Pemilihan. 2) Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada saat mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; c. tanggal pengajuan permohonan; dan d. objek sengketa Pemilihan. 3) Laporan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap tahapan penyelesaian sengketa yang menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa Pemilihan memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; b. tanggal pengajuan permohonan; c. identitas pihak terkait; d. tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan; e. objek sengketa Pemilihan; f. rencana tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan g. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa Pemilihan. 4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memuat penjelasan proses tahapan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan dan disertai dengan salinan dokumen penyelesaian sengketa Pemilihan. 5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam 1 (satu) tahun. 6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat intisari dan data penyelesaian sengketa Pemilihan dari awal hingga akhir tahapan Pemilihan. Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh oleh tim supervise dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Banggai tidak pernah melaporkan proses penyelesaian sengketa mulai dari proses awal hingga akhir kecuali setelah diminta oleh Darmiati,SH selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 27 September 2020, dengan sikap yang tegas. Hal ini sangat bertentangan dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. 4. Bahwa berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai, pihak terkait menjelaskan sebagai berikut : a. Proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur didalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dimana proses penanganan dilakukan dengan mengundang terlapor, saksi-saksi fakta serta mengumpulkan alat bukti, ternyata faktanya bahwa Bawaslu Banggai tidak melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proses penggantian pejabat. b. Mestinya Bawaslu Banggai guna memastikan proses pelantikan itu mendapat izin atau tidak dari menteri dalam negeri haruslah dilakukan klarifikasi terhadap kementrian dalam negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Namun faktanya Bawaslu Banggai tidak melakukan prosedur itu sehingga Bawaslu Banggai tidak professional dalam melakukan penanganan pelanggaran. c. Bawaslu Banggai dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan telah dibahas terkait pasal 71 ayat (2) telah dibahas di sentra gakkumdu, namun sentra gakkumdu menyatakan kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan karena tidak cukup bukti (SK Pelantikan tidak ada). d. Bahwa Bawaslu Banggai dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan tidak terpenuhi, lalu melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan langsung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 01 Mei 2020 dan diterima oleh KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 06 Mei 2020. e. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai paling lambat 7 hari sejak diterimanya rekomendasi. Sehingga oleh KPU Banggai menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada tanggal 12 Mei 2020 dengan menyampaikan surat KPU Kabupaten Banggai Nomor : 125/HM.03- SD/7201/KPU-KAB/V/2020, Perihal : Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 12 Mei 2020. kepada Bawaslu Kabupaten Banggai sebagai tindaklanjuti dari Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020. f. Bahwa Bawaslu Banggai tanpa melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi, ternyata mengirim surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. Surat tersebut merupakan surat biasa yang bukan dari hasil proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, karena proses penanganan pelanggaran sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 12 Mei 2020. g. Menanggapi pernyataan teradu VI (Ruslan Husein) yang menyatakan bahwa proses penandatanganan undangan rapat di sentra gakkumdu yang mengatas namakan ketua tidak diketahui oleh teradu VI. Padahal penandatanganan terkait proses laporan yang disampaikan oleh pelapor Herwin Yatim telah diputuskan dalam pleno dan dimandatkan kepada Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Jamrin) termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penaganan pelanggaran. h. Bahwa teradu VI (Ruslan Husein) memutar balikan fakta aliyas tidak jujur, padahal dalam pleno diputuskan dan memandatkan kepada kordiv. Penanganan pelanggaran, sikap seperti ini sangat di sayangkan. Sebagai penyelenggara pemilu harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran sebagaimana ketentuan pada azas penyelenggara pemilu. i. Bahwa langkah yang dilakukan teradu VI memberikan mandat kepada kordiv penanganan pelanggaran, bukan hanya pada kasus ini. Tetapi pada kasus ASN atas nama Abdul Rahim, teradu VI memberikan mandat kepada kordiv penanganan pelanggaran, sementara yang bersangkutan (teradu VI) berada ditempat, selain itu dalam menindak lanjuti undangan Bawaslu Kabupaten Donggala pada bulan September 2020 teradu VI juga memberikan mandat, padahal yang bersangkutan (teradu VI) berada ditempat. j. Bahwa pihak terkait yang oleh teradu VI (Ruslan Husein) menyatakan bahwa telah melakukan kriminalisasi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai, sangatlah bertentangan dengan fakta karena hingga saat ini tidak ada yang melaporkan Bawaslu Banggai terkait pidana pemilihan, justru Bawaslu Banggai menghalang- halangi seseorang untuk menggunakan hak konstitusionalnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (1) “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. k. Bahwa Bawaslu Provinsi sulawesi Tengah sudah melakukan pembinaan dengan memberikan arahan dan petunjuk kepada teradu I s/d IV terkait proses penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) tetapi teradu tidak mengindahkan, bahkan hasil konsultasi kepada kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia ( Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH) justru tidak diindahkan bahkan mengambil keputusan sendiri dengan 4 orang anggota bawaslu dalam hal ini teradu I s/d teradu IV. l. Bahwa bawaslu banggai telah mengirim surat permohonan permintaan pendampingan dalam proses penanganan pelangggarn administrasi pemilihan berkaitan dengan diTMSkannya Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim - Mustar Labolo, dengan surat nomor : 902/K.ST-01-PM.00.01-IX/2020 perihal permohonan permintaan pendampingan tertanggal 28 September 2020, oleh bawaslu provinsi menurunkan Tim untuk melakukan pendampingan atas kasus tersebut. Ternyata hasil pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Provinsi tidak digunakan sebagi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. m. Bahwa pada tanggal 31 agustus 2020 bertempat di ruangan kordiv sengketa bawaslu provinsi sulawesi tengah, pimpinan Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan kepada teradu VI, bahwa proses penangan pelanggaran pasal 71 ayat 1 dan 5 ditetapkan dulu baru diproses jika ditemukan adanya dugaaan pelanggaran pasal 71, n. Bahwa pada tanggal 8 bulan september 2020 Kordiv Penangan Pelanggaran bawaslu provinsi sulawesi tengah melakukan supervisi ke bawaslu kabupaten banggai dan memberikan arahan kepada Ketua Bawaslu Banggai Becce Abdul Junaid dan Adamsyah Usman, untuk memproses pelangggaran pasal 71 ayat (2) setelah penetapan pasangan calon tetapi ternyata sebelumnya bawaslu banggai sudah mengirim surat ke KPU Kabupaten Banggai tertanggal 4 september 2020. o. Bahwa terhadap pernyataan teradu I dan II yang menyatakan bahwa telah berkonsultasi ke zatriawati, itu tidaklah benar bahwa WA yang di maksud oleh teradu I dan II adalah hanya meneruskan WA atas berita seperti (bukti terlampir). p. Atas berita tersebut zatriawati langsung menelphon kepada teradu 1 (bece) dan teradu 2 ( adamsyah) bahwa jika jangan memaksakan untuk menjadikan temuan jika bukti-bukti pendukung belum terpenuhi. Dan menyarankan untuk berkomunikasi langsung ke kordiv penindakan, pengawasan dan juga kepada komisioner lainnya ibu dar dan juga pak ruslan q. Bahwa sekaitan dengan pernyataan teradu VI (Rusan Husen) bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh 4 (empat) anggota bawaslu provinsi tidak berdasar, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemiihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal 2 ayat (1) “penyelenggaran Pengawasan pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan pengawas pemilu dan pengawas pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” (2) “pengawas pemilu dan pengawas pemilihan menyelenggarakan pengawasan pemilu dan pemilihan sesuai wilayah kerjanya dan bersifat hirarki”. 2. Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, tidak berdasarkan hasil koordinasi baik kepada Bawaslu Provinsi maupun kepada Bawaslu RI. 3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Bawaslu Banggai di ketahui oleh Bawaslu RI dan ini merupakan bentuk pembinaan sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, adapun hasilnya telah diteruskan kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia. 4. Bahwa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai dalam tahapan pendaftaran sampai penetapan pasangan calon di KPU Kabupaten Banggai, klarifikasi yang dilakukan oleh 4 anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Bawaslu Banggai pada tanggal 4 Oktober 2020, hasil pengawasan Bawaslu Banggai tidak terdapat temuan maupun laporan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan selama kurun waktu dari tanggal 4 September – 23 September 2020, faktanya tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (Form BA.HP KWK), yang menjelaskan bahwa dokumen syarat calon dan dokumen syarat pencalonan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah mengapa status pengadu tiba-tiba Tidak Memenuhi Syarat (TMS) padahal tidak ada lagi rekomendasi Bawaslu Banggai terbaru. Adapun yang ada hanyalah surat biasa yang tidak lahir dari hasil penanganan pelanggaran (surat penegasan tertanggal 4 September 2020) Kesimpulan Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mengambil kesimpulan umum sebagai berikut : 1. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan tidak berdasarkan hukum. 2. Bahwa terhadap tindakan teradu VI, tidak berdasarkan hukum dan tidak jujur. [2.10.6.1] BUKTI ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti berupa PT1-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT1-1 Bukti-bukti percakapan screenshot percakapan Whatsapp; [2.10.7] KPU KABUPATEN BANGGAI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020 (bukti PT-1); b. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2020 KPU Kabupaten Banggai menyurat kepada Bawaslu Kabupaten Banggai dengan Nomor : 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 sebagai tindak lanjut atas surat tersebut (bukti PT2-2); c. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 830/K.Bawaslu.ST- 01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan (bukti PT2-3); d. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (bukti PT2-4); e. Bahwa pada tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor :426/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 perihal Tindak Lanjut (bukti PT2-5) f. Bahwa pada tanggal 8 dan 9 September 2020 KPU Banggai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait atas nama Herwin Yatim, Mustar Labolo, para pejabat yang dilantik serta kemendagri. KETERANGAN TAMBAHAN KPU KABUPATEN BANGGAI a. Terhadap pertanyaan Pengadu yang menanyakan soal tanggal 21 September 2020 dinyatakan MS dan tanggal 23 September 2020 dinyatakan TMS : - Bahwa pada tanggal 21 September 2020 berkaitan dengan hasil penelitian syarat dokumen bakal pasangan calon, dan pada tanggal 23 September 2020 berkaitan dengan ketentuan pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 1/2020 terkait larangan bagi petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dengan surat Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, serta Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 September 2020. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan; - Bahwa setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor : 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020 (bukti PT2-6); - Bahwa Berita Acara Nomor : 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 termuat dalam Surat Keputusan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020. b. Terhadap pertanyaan Majelis terkait apa hasil klarifikasi kepada Bupati Banggai: - Bahwa hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Banggai menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 dan melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 April 2020, kemudian selanjutnya Bupati Banggai melakukan pembatalan dengan Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai tanggal 23 April 2020; - Bahwa Bupati Banggai telah menyurat ke Mendagri dan sampai KPU Banggai melakukan klarifikasi kepada Bupati Banggai tidak mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri; [2.10.7.1] BUKTI KPU KABUPATEN BANGGAI Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, KPU Kabupaten Banggai mengajukan alat bukti berupa PT2-1- PT2-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT2-1 Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 ; 2. PT2-2 Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 perihal Tindak lanjut penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. PT2-3 Surat Peringatan Bawaslu Kabupaten Banggai 830/K.Bawaslu.ST- 01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan; 4. PT2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 5. PT2-5 Surat KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 426/PY.2- SR/72/Prov/IX/2020 perihal Tindak Lanjut; 6. PT2-6 Berita Acara Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020; [2.10.8] ASISTEN 1 SEKDA KABUPATEN BANGGAI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Asisten 1 Sekda Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa saya memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk penanganan percepatan covid pada bulan Maret 2020. Setelah dicek, dikecamatan Bunta masuk nikel dan ada indikasi covid masuk kita khawatir penjagaan tidak terlalu ketat. Ada batas wilayah yang saing berdekatan dan kami perketat. Namun ada salah satu kecamatan yang tidak ketat. [2.10.9] BKPSDM KABUPATEN BANGGAI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKPSDM Kabupaten Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa proses pengangkatan pejabat Administratir sebagaimana SK tanggal 21 April 2020 dan pada tanggal 22 April secara teknis mempersiapkan pengambilan sumpah. Saat proses sumpah ada 4 pejabat yang diangkat, namun hanya 3 orang yang hadir. Setelah dilakukan sumpah, tugas kami adalah melakukan proses administrasi, keuangan dan pemindahan hak. Agenda semua sudah disiapkan, namun pada tanggal 23 pril 2020 terjadi pembatalan. Secara teknis agenda melantik tidak terlaksana sehingga proses tidak dilakukan lagi. [2.10.10] KEPALA BAGIAN SENGKETA BAWASLU RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Bagaian Sengketa Bawaslu RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Tim yang berangkat ke Kabupaten Banggai pertama untuk memetakan potensi pelanggaran. Kedua adalah menghimun informasi data potensi, ketiga untuk eksaminsasi dan standar penyelesaian sengketa. Keempat untuk memastikan penyelesaian sengketa di kabupaten Banggai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan supervisi didasari selain dari UU Pemilihan, di perbawaslu ada kewajiban untuk konsultasi berjenjang, namun tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Sampai waktu terakhir kami disana, kami tidak mendapat berkas dan baru mendapat pada hari kedua. Kami mendapat laporan pleno dilakukan tergesa-gesa oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Ada laporan yang disampaikan Pemohon, harusnya muncul di hari kerja, ini di hari libur. Kami melihat saat hasil pleno menyatakan pasal 5 yang dikecualikan artinya tidak diregister sengketa, kami hanya memetakan kondisi di lapangan bukan intervensi kami melakukan diskusi dan kami hanya memetakan kondisi di lapangan dan kami kejar regulasinya, kami melihat bukan objek sengketa yang dikecualikan dan sudah daluarsa rekomendasinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, meskipun Pengadu telah membatalkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada tanggal 23 April 2020 yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 pada tanggal 4 September 2020 tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyebabkan Teradu kehilangan hak konstitusionalnya untuk dapat menjadi Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa pernyataan Teradu VI pada media elektronik tanggal 11 Agustus 2020 bahwa terdapat dua Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Tahun 2020, merupakan tindakan melanggar prinsip kepastian hukum. Pernyataannya dua kepala daerah yang dimaksud Teradu VI adalah Bupati Morowali Utara dan Pengadu selaku Bupati Banggai; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan telah melakukan pencegahan dengan menghimbau kepada Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon melalui Surat Nomor 003/K.ST.01/PM.00.02/I/2020 pada tanggal 2 Januari 2020. Selain itu pada tangal 27 April 2020, Teradu I s.d Teradu IV juga telah berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 455/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2020 Perihal Permintaan Petunjuk. Berkenaan dengan penerbitan Surat Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, menurut Teradu I s.d Teradu IV telah bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf b, d, dan e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang pada pokoknya memberi kewenangan kepada Teradu I s.d Teradu IV untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Larangan melakukan penggantian pejabat sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020. Oleh karena itu setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah ditunda pada tanggal 21 Maret 2020, larangan penggantian pejabat tetap mengacu pada SE tersebut. Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada tanggal 21 April 2020 masuk dalam masa larangan sebagaimana dimaksud ketentuan [ada Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimana penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, sehingga mulai terhitung tanggal 23 maret 2020 Kepala Daerah dilarang melakukan Penggantian Pejabat, kecuali mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2020, Pengadu melantik Drs. Abdullah Abubakar, NIP (196404201992031010) Pangkat/Golongan Pembina Tkt I IV/b Jabatan lama Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai, jabatan baru Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Saudara Junaidi Sibay, SH.,M.Hum, NIP (197101042000031006) Pangkat/Golongan Pembina Utama Muda IV/c Jabatan Lama Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Jabatan Baru Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Banggai, saudara Drs. Arsat Tamagola, NIP (196504081994031007) Pangkat/Golongan Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan Lama Camat Bunta Kabupaten Banggai, Jabatan baru Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, saudara M. Idham Chalid, SE, NIP (196910071998031009) Pangkat/Golongan Pembina IV/a Jabatan lama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Jabatan baru Camat Bunta. Berdasarkan SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penundaan tahapan terdiri dari (a) Pelantikan PPS, (b) Verifikasi syarat dukungan Calon perseorangan, (c) Pembentukan PPDP, dan (d) Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Dengan demikian larangan penggantian pejabat masih tetap berlaku dan tidak masuk dalam tahapan yang ditunda sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada tanggal 29 Juni 2020. Dalam jawabannya Teradu I s.d Teradu IV menegaskan bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah dan penjelasan pasal tersebut, terdapat dua diksi penting yang perlu digarisbawahi, yaitu diksi “dilarang” dan diksi “kecuali”. Menurut Teradu I s.d Teradu IV pada dasarnya terlarang bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan. Dengan demikian, ketentuan tersebut bersifat memaksa (imperatif). [4.2.2] Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban berbeda dari Teradu I sd. Teradu IV. Teradu V memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Pleno tanggal 27 April 2020 yang membahas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme temuan untuk diregistrasi dan dilanjutkan pada penanganan pelanggaran. Menurut Teradu V informasi pelantikan pejabat Eselon III di lingkungan Pemda Banggai yang dibagikan dalam media sosial group Panwascam 2020 pada tanggal 23 April 2020 belum memenuhi unsur materiil karena belum terdapat salinan SK Bupati Banggai atas pelantikan tersebut. Selain itu pada tanggal 23 April 2020, Pemda Banggai telah mengeluarkan SK Bupati Banggai Nomor 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Dengan demikian belum ada penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam frasa “melakukan penggantian pejabat” pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu V menegaskan perlu dilakukan penelusuran bukti formil dan materiil untuk diteruskan ke penanganan pelanggaran. Pandangan Teradu V tersebut kembali dipertahankan dalam Pleno tanggal 1 Mei 2020 yang membahas hasil penangan pelanggaran atas temuan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah oleh Bupati Banggai. Teradu V menegaskan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bupati Banggai belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI menjelaskan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kordiv. Hubungan Masyarakat bertugas menyampaikan data dan informasi aktual hasil kinerja dan penanganan pelanggaran pemilihan kepada publik. Terlebih berkenaan dengan isu hukum yang menjadi sorotan masyarakat. Menurut Teradu VI perlu menyampaikan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Pernyataan Teradu VI sebagaimana didalilkan Pengadu, berawal ketika Teradu VI menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng di Hotel Swiss Bell Palu tanggal 10 Agustus 2020. Selaku Narasumber Teradu VI menjelaskan isu hukum dan potensi pelanggaran pemilihan, khususnya di tahapan pencalonan kepala daerah, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa penjelasan terkait hasil penanganan pelanggaran penggantian pejabat di Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang dipersoalkan Pengadu, pada hakikatnya tidak ada bedanya dengan penjelasan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah selesai dilaksanakan, baik berdimensi pelanggaran pidana, administrasi pemilihan, etika penyelenggara pemilihan, maupun dimensi pelanggaran hukum lainnya. Misalnya, menyampaikan data dan informasi hasil penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulteng yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu setempat ke Komisi ASN di Jakarta. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan rekapitulasi data dan informasi hasil penanganan pelanggaran dari jajaran pengawas di Provinsi Sulteng. Atas dalil Pengadu a quo, pemberitaan tersebut telah diperbaiki oleh pihak Radar Sulteng pada hari yang sama tanggal 11 Agustus 2020 di situs online Radar Sulteng dan dimuat cetak pada edisi Rabu tanggal 12 Agusuts 2020. Selain itu, Bawaslu Banggai telah merilis siaran pers pada Jumat tanggal 14 Agustus 2020, yang intinya mengklarifikasi berita yang dirilis SultengNews.id edisi Kamis tanggal 13 Agustus 2020 dan Luwuk Post Edisi Jumat 14 Agustus 2020. Dalam jawaban tambahan yang sampaikan Teradu VI pada intinya menjelaskan pokok aduan Pengadu tidak dapat dipisahkan dari tindakan intervensi Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (selaku pihak terkait). Intervensi tersebut atas permintaan Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Banggai terhadap kemandirian Teradu I s.d Teradu IV ketika menyatakan status permohonan penyelesaian sengketa dari Pengadu tidak dapat diterima. Pada tanggal 24 September 2020 Pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Banggai atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Pada hari yang sama sekitar Pukul 06.11 WITA, Darmiati Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengirim pesan whatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng yang pada intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa Putusan TMS Paslon Herwin Yatim untuk diproses. Pleno Bawaslu Banggai pada tanggal 25 September 2020 memutuskan permohonan sengketa dari Pengadu tidak dapat diterima. Akan tetapi pada tanggal 27 September 2020 dilaksankan pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai atas perintah Bawaslu RI dengan dalih monitoring dan supervisi. Pertemuan dilanjutkan pada tanggal 28 September 2020 dengan maksud Teradu I s.d Teradu IV mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno tanggal 25 September 2020 tersebut. Pertemuan dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staff Reza, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Teradu VI, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Sikap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI menekan Teradu I s.d Teradu IV untuk mengubah Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak Pemohon. Namun Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berbeda pandangan dan memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan Teradu I s.d Teradu IV telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sejatinya mereka harus dibela, dilindungi, dan didukung sebagai pengawas pemilihan dan penegak hukum pemilihan. Selanjutnya Teradu VI menerangkan bahwa Ketua Bawaslu RI memerintahkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pleno agar Bawaslu Banggai melaksanakan Pleno ulang meninjau kembali status permohonan yang sebelumnya dinyatakan permohonan tidak dapat diterima menjadi permohonan diregister untuk dilanjutkan pada proses musyawarah penyelesaian sengketa. Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada tanggal 28 September 2020 Pukul 19.00 yang memutuskan untuk memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pleno kembali terkait permohonan sengketa dari Pengadu. Teradu VI tidak setuju dengan hasil pleno tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dimana terdapat objek sengketa yang dikecualikan, yaitu keputusan KPU Kabupaten yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penganganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Ahli, Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, dan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyebabkan Teradu kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V membenarkan menerbitkan Rekomendasi dan surat a quo sebagai penerusan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan temuan atas dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal berupa dokumentasi foto pelantikan pejabat administrator eselon III A dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang diperoleh Teradu I s.d Teradu IV dari media sosial grup whatsapp Panwascam 2020 pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 12.20 WITA serta video pada sekitar pukul 15.08 WITA. Informasi awal tersebut menjadi temuan Teradu I yang dituangkan dalam Formulir A.2 Nomor: 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 serta ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, kajian dan musyawarah oleh Teradu I s.d Teradu V yang hasilnya menyimpulkan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Pada poin angka 4 Rekomendasi a quo menyatakan bahwa rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan bagi KPU Kabupaten Banggai dalam penetapan pasangan calon. Atas rekomendasi a quo, KPU Kabupaten Banggai menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 125/HM/03.SD/7201/KPU- KAB/2020 tertanggal 12 Mei 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Banggai yang pada pokoknya menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Banggai akan menelaah dan mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai pada tahap penetapan pasangan calon. Surat tersebut ditanggapi oleh Teradu I s.d Teradu V melalui Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 yang pada pokoknya menegaskan terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan dengan memperhatikan Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. KPU Kabupaten Banggai dalam Surat Keputusan Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 menetapkan Bakal Pasangan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. SK tersebut oleh Pengadu diajukan sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 24 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan BA Pleno Nomor 95/BA/Bawaslu.Kab.Bgi/IX/2020 yang intinya menyatakan permohonan Pengadu tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh atasan Para Teradu dinilai melanggar mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa. Untuk itu, pada tanggal 27 September 2020 dilaksanakan monitoring dan supervisi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banggai. Pertemuan dilanjutkan pada tanggal 28 September 2020 yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung, Tim Asistensi Dayanto dan Reki Putera Jaya, Staff Bawaslu RI Reza, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Teradu VI, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Monitoring dan supervisi atasan Teradu I s.d Teradu V bertujuan memberi saran pertimbangan dan arahan kepada Teradu I s.d Teradu V agar mengubah keputusan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa berdasarkan BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Supervisi dan monitoring Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menurut DKPP tidak memasuki materi atau substansi pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, kecuali berusaha memastikan mekanisme dan prosedur kerja Teradu I s.d Teradu V dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Perbedaan tafsir penggunaan kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sepatutnya dikembalikan kepada pembuat peraturan dalam hal ini Bawaslu. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang tetap bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan yang menyebabkan segala bentuk akibat hukum yang timbul dari tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etik Teradu I s. Teradu V. Tindakan Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan merupakan bagian dari tugas dan wewenang Teradu I s.d Teradu V, tetapi tindakan menilai Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, tidak dapat diajukan sebagai obyek sengketa karena merupakan tindaklanjut pengananan pelanggaran administrasi pemilihan tidak beralasan hukum maupun etika. Sebab sebelumnya belum ada tindakan dan/atau Keputusan KPU Kabupaten Banggai yang menjadi objek pelanggaran administrasi yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Banggai yang mengakibatkan diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020. Keputusan Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 merupakan pelaksanaan kewenangan KPU Kabupaten Banggai yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Teradu I s.d Teradu V menilai Keputusan Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, yang disertai dengan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 merupakan tindakan premature sebab peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilihan secara formil belum sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 71 ayat (1) dan secara khusus ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Makna sanksi “pembatalan sebagai calon” dalam konstruksi konsep hukum pada ketentuan tersebut mensyaratkan terlebih dahulu tindakan penetapan KPU terhadap petahana sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai bagian dari keterpenuhan syarat formil pelanggaran administrasi pemilihan yang membuka kewenangan Teradu I s.d Teradu V dari dimensi materi (bevoegheid ratione materiae) dan dimensi waktu (bevoegheid ratione tempus). Tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi bahkan diperintahkan oleh atasannya, merupakan pembangkangan yang secara nyata mengabaikan hak bakal pasangan calon peserta pemilihan untuk menggunakan sarana hukum yang dipersiapkan oleh negara menjadi kewenangan Teradu I s.d Teradu V. Tindakan Teradu I s.d Teradu V telah menghilangkan hak dan kesempatan Pengadu untuk memperjuangkan keadilan melalui lembaga yang dipimpin oleh Teradu I s.d Teradu V. Bahwa keputusan yang diambil oleh Teradu I s.d Teradu V dilakukan secara collective collegial, namun dalam persidangan terungkap fakta, jika Teradu V pada Rapat Pleno tanggal 27 April 2020 menyampakan pendapat berbeda yang menyatakan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Meskipun pendapat Teradu V tidak mengubah keadaan hukum atas pendapat Teradu I s,d Teradu IV yang kemudian menjadi keputusan Lembaga Bawaslu Kabupaten Banggai, kesalahan dalam keputusan tersebut tidak serta merta dapat dipertanggungkan secara etik kepada Teradu V. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu IV melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (3) Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Terad IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, tidakan Teradu VI menyatakan terdapat dua Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020, merupakan tindakan melanggar prinsip kepastian hukum. Baik keterangan dalam sidang pemeriksaan maupun dalam keterangan tertulis, Teradu VI membenarkan penyampaian pernyataan berupa data dan informasi kepada publik sekaitan dengan kedudukan Teradu VI sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat. Penyampaian data dan informasi tersebut berawal dari kehadiran Teradu VI sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulteng di Hotel Swis Bell Palu pada tanggal 10 Agustus 2020. Penyampaian data dan informasi tersebut menurut Teradu VI tidak terlepas dari tugas dan wewenang Teradu VI menyampaikan data dan informasi pelanggaran pemilihan seperti pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan serta pelanggaran hukum lainnya. Pada prinsipnya penyampaian data dan informasi kepada publik merupakan suatu yang wajar sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai lembaga publik, namun demikian akurasi data serta ketepatan waktu dan tempat menyampaikan data dan informasi serta akibat yang ditimbulkan merupakan bagian dari tanggungjawab etik Teradu VI. Tindakan Teradu VI menyampaikan data dan informasi bahwa ada 2 (dua) Kepala Daerah yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri, merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final. Pernyataan tersebut menimbulkan situasi tidak kondusif dan perasaan tidak tenang terhadap bakal pasangan calon yang akan mendaftar beserta pendukungnya. Data dan informasi demikian sepatutnya disampaikan Teradu VI setelah seluruh rangkaian proses administrasi diputuskan dan ditetapkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan atau data yang bersifat final. Pernyataan Teradu bahwa Kepala Daerah yang direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat yang diarahkan pada bakal pasangan calon petahana terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) sesungguhnya sama sekali tidak terkait dengan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tetapi lebih kepada pembatalan calon akibat pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) yang tentunya didahului dengan penetapan pasangan calon. Pernyataan Teradu VI relevan dengan sikap dan tindakannya yang mendukung terhadap sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang tetap bertahan menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diterima. Teradu VI bahkan menilai monitoring dan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu V yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng atas perintah Bawaslu sebagai bentuk intervensi. Penggunaan diksi “intervensi” secara tidak lansung menuduh bahwa monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu bukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan pemilu tetapi membawa kepentingan Pengadu. Sekalipun pernyataan Teradu VI tanpa didukung alat bukti, namun narasi yang terkesan menuduh dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat mereduksi kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara pemilu, pernyataan dan narasi Teradu VI tanpa dasar dan alat bukti yang dapat diverifikasi kebenarannya merupakan pernyataan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi Ahli, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Moh. Syaiful Saide selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir