Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 040-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Bahwa tanggal 17 Juli 2018 melalui laman resmi KPU mengumumkan nama dan urutan calon anggota KPU kabupaten/kota se propinsi Papua Barat nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023, dalam pengumuman tersebut sepanjang mengenai penetapan Anggota KPU Kabupaten Manokwari nama pelapor berada pada urutan nomor 4 (empat); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, dua calon anggota KPU Kabupaten Manowari terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Makokwari, masing Abdul 31922450, Fax. (021) 3192245, Muin Salewe yang berada pada Nomor Urut 1 dan Aplena A.
Pasal DilanggarPasal 34A ayat (1); Pasal 13; Pasal 5 ayat (1); Pasal 19 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Jotam Senis, Teradu III Christine R. Rumkabu, Teradu IV Pascalis Semuanya, dan Teradu V H. Abdul Halim Shidiq masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 040- P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Christ Raynold Everthson May Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Lembah Hijau, Wosi, Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Amos Atkana Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Jotam Senis Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Christine R. Rumkabu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Pascalis Semunya Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : H. Abdul Halim Shidiq Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 31922450, Fax. (021) 3192245, Nama : Wahyu Setiawan Jabatan : Anggota KPU Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 040-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Bahwa tanggal 17 Juli 2018 melalui laman resmi KPU mengumumkan nama dan urutan calon anggota KPU kabupaten/kota se propinsi Papua Barat nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023, dalam pengumuman tersebut sepanjang mengenai penetapan Anggota KPU Kabupaten Manokwari nama pelapor berada pada urutan nomor 4 (empat); 2. Bahwa tanggal 24 Juli 2018 dilakukan pelantikan Anggota KPU Kabupaten Manokwari, hanya untuk 2 (dua) orang Anggota atas nama Abdul Muin Salewe dan Aplena A. Lina Rumakewi yang masing-masing menempati urutan 1 (satu) dan 2 (Dua), padahal khusus untuk Kabupaten Manokwari ditetapkan 3 (tiga) orang; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam pasal 10 ayat (1) huruf c UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang” yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya Peraturan KPU tersebut memerintahkan untuk melakukan Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu pasal 34A ayat (1) “Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang.” 4. Pengadu merasa janggal terhadap pelantikan 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Manokwari dari yang seharusnya 3 (tiga) orang, selanjutnya Pengadu mengetahui ada perubahan regulasi yang mengatur tentang jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan pada huruf e, maka Pengadu sebagai calon anggota KPU yang menempati urutan nomor 4 (empat) menemui Ketua KPU Provinsi Papua Barat pada 2 Oktober 2018 dikantor KPU Provinsi Papua Barat untuk menanyakan perihal pelantikan yang hanya melantik 2 (dua) orang dan penambahan Anggota, Sdr. Amus Atkana, menjelaskan bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari yang menempati nomor urut 3 (tiga) batal dilantik, dan untuk pelapor akan diikutkan dalam fit and proper test karena telah terbit Peraturan KPU RI Nomor 27 tahun 2018; 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Amus Atkana menjamin Pengadu dan 2 (dua) orang lainnya yang masing-masing menempati urutan 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam) akan otomatis masuk mengikuti fit and proper test ditambah dengan 4 (empat) orang dari hasil wawancara terakhir yang dilakukan oleh Tim Seleksi I dengan ketentuan, untuk 3 (tiga) orang daftar tunggu yaitu nomor urut 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam) otomatis diikutkan dalam fit and proper test sedangkan 4 (empat) orang hasil wawancara terakhir akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu terkait pemenuhan syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten; 6. Bahwa keterangan Amus Atkana, dikuatkan oleh keterangan Anggota KPU Kabupaten Manokwari yang telah dilantik Sdr. Abdul Muin Salewe, yang ditemui Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2018 di kantor KPU Kabupaten Manokwari yang menyatakan bahwa dirinya dimintai pertimbangan oleh KPU Provinsi Papua Barat terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang akan mengikuti fit and proper test dan hasil pertimbangan tersebut dikirimkan kepada KPU Provinsi Papua Barat. Dalam kesempatan yang sama Sdr. Abdul Muin Salewe, juga mengatakan “Ade tetap masuk mengikuti fit and proper test makanya ade belajar-belajar karena nanti dari KPU RI yang akan turun” 7. Selanjutnya Pengadu menerima dokumen melalui whatssAp yang berisi surat KPU perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat bertanggal 21 Januari 2019 yang terdapat lampiran daftar nama untuk mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat periode 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi). Dalam surat tersebut, Pengadu tidak menemukan nama Pengadu dalam daftar nama sebagaimana lampiran surat tersebut, hal ini sama sekali berbeda dengan keterangan Sdr. Amus Atkana, dan Sdr. Abdul Muin Salewe; 8. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 110/PP.06-Pu/92/Prov/I/2019 yang pada pokoknya mengundang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua Barat yang nama-namanya terlampir dalam surat tersebut untuk mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Rabu sampai dengan Jumat tanggal 23 sampai dengan 25 Januari 2019 pukul 08.00 WIT sampai dengan selesai bertempat di Aton Niu Hotel Manokwari; 9. Bahwa karena nama Pengadu tidak termasuk dalam daftar nama yang akan mengikuti fit and proper test sebagaimana surat KPU Provinsi Papua Barat yang disebutkan pada huruf j, maka Pengadu berinisiatif untuk mencari kejelasan informasi dengan menemui Sdr. Jotam Senis, Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan pada waktu itu (22 Januari 2019) selaku Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Papua Barat. Sdr. Jotam Senis, menjelaskan: “yang mengeluarkan SK ini KPU RI jadi torang disini Cuma tindaklanjuti saja karena semua ini KPU RI yang urus, torang di Provinsi tidak tahu”; 10. Karena merasa tidak puas dengan penjelasan Sdr. Yotam Senis, pada tanggal 23 Januari 2019 berangkat ke Jakarta untuk mencari kejelasan informasi mengenai tidak dimasukkannya nama pelapor dalam daftar nama calon anggota KPU kabupaten Manokwari yang mengikuti fit and proper test; 11. Pada tanggal 26 Januari 2019, Pengadu menemui Staf pada Biro Sumber Daya Manusia di kantor KPU. Pelapor bermaksud menemui Komisioner atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan mengenai tidak dimasukkannya 31922450, Fax. (021) 3192245, nama pelapor dalam daftar nama yang mengikuti fit and proper test dan Pengadu diarahkan untuk menemui Ibu Wahyu selaku Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU, namun karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat maka oleh staf tersebut disarankann untuk kembali datang pada tanggal 29 Januari 2019; 12. Pada tanggal 29 Januari 2019, Pengadu datang ke kantor KPU namun Wakil Kepala Biro dimaksud berdasarkan informasi staf sedang ada rapat dan staf mengarahkan Pengadu untuk menemui Sdr. Adi selaku kepala seksi pada Biro Sumber Daya Manusia KPU dan menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat bahwa Pengadu merupakan Pengurus Partai di tingkat kabupaten Manokwari sembari menunjukkan surat aduan masyarakat dimaksud dengan lampiran SK Pengurus Partai yang di dalamnya terdapat nama Pengadu. Atas penjelasan Sdr. Adi, Pengadu menyatakan bahwa persoalan ini sempat mengemuka pada saat wawancara terakhir oleh Tim Seleksi dan Pengadu telah menjelaskan bahwa pencantuman nama Pengadu dalam SK Pengurus Partai tidak pernah Pengadu ketahui apalagi Pengadu setujui. Selain itu Pengadu tidak pernah menerima SK pengurus partai tersebut dan Pengadu tidak pernah dilantik sebagaimana pengurus partai ataupun pengurus organisasi pada umumnya, karenanya Pengadu merasa tidak pernah menjadi pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Manokwari dan Pengadu menyatakan kepada tim seleksi pada waktu itu untuk mengecek pada sistem informasi partai politik apakah benar nama pengadu ada dalam struktur pengurus partai politik. Dari hasil wawancara nama Pengadu masuk dalam urutan 3 (tiga) sesuai abjad, yang menurut Pengadu bahwa pelapor lulus tes wawancara terakhir yang berarti Pengadu memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU atau dengan kata lain aduan masyarakat tersebut terbantahkan. Bahkan setelah itu, nama Pengadu kembali masuk pada urutan 4 (empat) dalam pengumuman KPU sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, jadi mengenai aduan masyarakat sudah clear dan tidak menjadi soal; 13. Berdasarkan penjelasan yang Pengadu kemukakan kepada Sdr. Adi kemudian memberi saran untuk menemui Sdr. Wahyu Setiawan Anggota KPU karena menurut sdr Adi, Sdr. Wahyu Setiawan pernah menunjukkan foto Pengadu menggunakan atribut (baju) partai politik, Pengadu kemudian menjelaskan bahwa mungkin foto yang dimaksud adalah foto dari adik Pengadu yang memang memiliki kemiripan dengan Pengadu. Pengadu kemudian menunjukkan foto Pengadu bersama adik pengadu untuk membuktikkan kemiripan wajah dan menguatkan bantahan Pengadu bahwa foto yang dimaksudkan Sdr. Adi bukanlah foto Pengadu melainkan adik Pengadu, Sdr. Adi terkejut ketika melihat foto yang ditunjukkan Pengadu dan menyarankan agar Pengadu menemui langsung Sdr. Wahyu Setiawan; 14. Pada tanggal 1 Februari 2019, Pengadu kembali mendatangai Kantor KPU RI dengan maksud menemui Sdr. Wahyu Setiawan namun berdasarkan informasi dari staf bahwa Sdr. Wahyu Setiawan sedang tidak berada di tempat dan para staf tidak tahu pasti kapan Sdr. Wahyu Setiawan dapat ditemui, Pengadu menyimpulkan bahwa Pengadu sebagai calon Anggota KPU tidak dapat memperoleh informasi mengenai kejelasan status Pengadu juga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk mengklarifikasi dan/atau memberikan pembelaan terhadap aduan dan/atau laporan yang menuduh Pengadu merupakan pengurus partai politik karenanya tidak memenuhi syarat untuk diikutkan baik dalam fit and proper test maupun untuk sebagai Pengganti Antar Waktu Komisioner yang batal dilantik. 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat; 2. P-2 Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor 702/PP.06- Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023 tanggal 17 Juli 2018; 3. P-3 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 januari 2019; 4. P-4 Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 110/PP.06- Pu/Prov/I/2019 tentang undangan mengikuti seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) tanggal 22 Januari 2019. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V (KPU Provinsi Papua Barat) 1. Tanggal 17 Juli 2018 diumumkan melalui laman resmi KPU tentang nama dan urutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat berdasarkan surat 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018, nama Teradu berada pada urutan 4; 2. berdasarkan Pasal 13 huruf h, I, dan j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, para Teradu tidak memiliki kewenangan dalam hal seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota. 3. Dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Manokwari periode 2018-2023 telah ditemukan novum (bukti baru) terkait SK Pengadu sebagai Pengurus Partai Politik. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 17 Tahun 2018 menyatakan “telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon 5. Bahwa surat KPU nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 khusus Kabupaten Manokwari nama Pengadu tidak dicantumkan, karena wewenang untuk memasukan calon anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah KPU. 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.4.2] Jawaban Teradu VI (Wahyu Setiawan – Anggota KPU) Pengadu dalam pokok aduannya menjelaskan bahwa Pengadu bukan merupakan Pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Manokwari, namun pada faktanya berdasarkan aduan masyarakat atas nama Teddy Pattikayhatu pada tanggal 30 Mei 2018 menunjukan bahwa nama Pengadu tercatat sebagai Pengurus Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keangotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep-86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 huruf g angka 3 PKPU Nomor 27 tahun 2018. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-3 dengan rincian berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman KPU RI nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018; 2. T-2 SK DPD Partai Golkar nomor : Kep-86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017; 3. T-3 surat KPU nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, 31922450, Fax. (021) 3192245, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, dua calon anggota KPU Kabupaten Manowari terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Makokwari, masing Abdul 31922450, Fax. (021) 3192245, Muin Salewe yang berada pada Nomor Urut 1 dan Aplena A. Lina Rumakewi yang berada pada Nomor Urut 2 sedangkan calon terpilih Nomor urut 3 pelantikannya ditunda akibat pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun. Seharusnya Pengadu yang berada pada Nomor Urut 4 dipilih dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Manokwari menggantikan Nomor Urut 3 yang pernah jatuhi dipidana tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh para Teradu. Setelah Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 34A ayat (1) “Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang”. Melalui surat KPU RI tertanggal 21 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK), nama Pengadu yang sebelumnya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Manokwari berdasarkan Pengumuman Nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tidak termasuk dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan; [4.1.2] Bahwa pada 1 Februari 2019, Pengadu bermaksud menemui Teradu VI di kantor KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan alasan Teradu VI sehingga tidak dimasukkan sebagai peserta Uji Kelayakan dan Kepaturan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwati tetapi Teradu IV tidak berada di tempat. Para Teradu tidak pernah mengklarifikasi atau memberikan kesempatan kepada Pengadu membela diri terkait laporan masyarakat yang menduga Pengadu terlibat partai politik; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan, [4.2.1] Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada laman resmi KPU RI melalui surat 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 diumumkan Penetapan Anggota KPU Kabupaten Kota Papua Barat berdasarkan Keputusan Nomor 918/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 17 Juli 2018 dengan nama Pengadu pada nomor urut 4. Pemungumuman bukan merupakan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V melainkan kewenangan KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf h, i, dan j UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023 telah ditemukan novum (bukti baru) berupa SK yang menunjukkan jika Pengadu terlibat sebagai Pengurus Partai Politik. Kedudukan Pengadu sebagai Pengurus Partai Politik bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2018 yang menyatakan “telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon. Berdasarkan hal tersebut KPU RI melalui Surat Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024, nama Pengadu tidak dicantumkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelyakan dan Kepatutan. Hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI, sehingga dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.2.2] Bahwa tidak dicantumkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan didasarkan pada penemuan fakta baru atas laporan masyarakat atas nama Teddy Pattikayhatu pada tanggal 30 Mei 2018 yang menunjukan bahwa nama Pengadu tercatat sebagai Pengurus Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan 31922450, Fax. (021) 3192245, Keangotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep- 86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) huruf g angka 3 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa Pengadu adalah calon PAW anggota KPU Kabupaten Manokwari yang berada pada urutan keempat berdasarkan Pengumuman Nomor 702/PP.06- Pu/05/KPU/VII/2018 yang dilantik pada 24 Juli 2018 atau sehari setelah pembacaan Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Abdul Muin Salewe yang berada pada Nomor Urut 1 dan Aplena A. Lina Rumakewi yang berada pada Nomor Urut 2 dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Manokwari sedangkan calon terpilih Nomor urut 3 atas nama Yan Hendrik A.H. Saiduy tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat yakni pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Harapan Pengadu sebagai calon PAW yang berada pada urutan 4 agar segera ditetapkan dan dilantik pada tanggal 24 Juli 2019 menggantikan nomor urut 3, menurut DKPP bukan merupakan kewenangan Teradu I s.d Teradu V. Tidak dimasukkannya Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/kota pasca Putusan MK a quo merupakan kewenangan KPU RI. Namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat 2019-2024 yang tidak mencantumkan nama Pengadu, merupakan bagian dari jawaban surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1315/PP.06.SD/92/Prov/X/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan 7 (tujuh) nama untuk diadakan uji Kelayakan dan Kepatutan dengan alasan jumlah daftar nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang disampaikan KPU RI melalui Surat Nomor 1134/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 beragam setiap daerah dari 5, 6, dan 7, serta banyak yang terlibat partai politik, masuk DCT Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, Tim Sukses dan Tim Kampanye Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018-2023 serta Pegawai Negeri Sipil tidak melampirkan surat rekomendasi dari Bupati/Walikota. Surat permohonan persetujuan Pengajuan Daftar Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan oleh Teradu III Arif Budiman selaku Ketua KPU RI dalam Perkara Nomor 44/PKE- DKPP/III/2019. Pengajuan dan penyusunan formasi baru nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dimohonkan Teradu I s.d V melampaui wewenang sebagaimana diperintahkan KPU RI dalam Surat Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap nama-nama sebagaimana dalam lampiran Surat Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Pengajuan dan penyusunan formasi baru nama- nama calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang tidak mencantumkan nama Teradu tanpa verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pengadu merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Keyakinan akan kebenaran data dan 31922450, Fax. (021) 3192245, informasi yang dimiliki Teradu I s.d. Teradu V tidak menghilangkan hak Pengadu untuk diverifikasi dan diklarifikasi sebagai mekasnisme dan prosedur yang wajib dilalui untuk memberi kesempatan kepada Pengadu menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan masyarakat. Tindakan Teradu I s.d Teradu V mengajukan formasi baru tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa tidak dicantumkannya nama Pengadu sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam penambahan anggota KPU Kabupaten/kota pasca Putusan MK Nomor 31/PUU- XVI/2018 didasarkan pada penemuan fakta baru terkait laporan masyarakat atas nama Teddy Pattikayhatu pada tanggal 30 Mei 2018 bahwa nama Pengadu tercatat sebagai Pengurus Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keangotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep- 86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017. Selain itu, terdapat foto yang menunjukkan Pengadu menggunakan atribut partai, sekalipun itu tidak diakui oleh Pengadu dan menyatakan bahwa foto tersebut merupakan adiknya yang mirip Pengadu. Menghitung dari sejak diketahuinya Pengadu diduga terlibat partai politik dengan alat bukti SK dan foto yang dilaporkan oleh masyarakat pada 30 Juli 2018, seharusnya Pengadu sejak awal tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi calon anggota KPU tetapi Teradu VI secara bersama-sama dengan anggota KPU RI lainnya masih menempatkan Pengadu pada urutan keempat dalam Pengumuman Nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018. Dimasukkannya Pengadu pada urutan keempat dalam pengumuman a quo berarti Pengadu memenuhi syarat sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Manokwari, meskipun kemudian dianulir dan dikeluarkan dari daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 101/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 maupun dalam Surat Nomor 119/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Dikeluarakannya Pengadu dari daftar calon anggota KPU Kabupaten untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Teradu VI bersama anggota KPU RI lainnya, secara substansi beralasan hukum dan etika, sebab pembelaan diri Pengadu tidak terlibat partai politik tidak didukung dengan alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat partai politik. Pernyataan Pengadu bahwa foto yang menggunakan atribut partai bukan dirinya tetapi adiknya yang mirip dirinya tidak didukung dengan alat bukti lain dengan menghadirkan adiknya sebagai saksi untuk meyakinkan bahwa Pengadu memiliki adik yang sangat mirip dengan dirinya. Sekalipun demikian secara prosedur, Pengadu tidak kehilangan hak untuk diverifikasi dan diklarifikasi sekaligus memberi kesempatan hak jawab maupun penjelasan kepada Pengadu berkaitan dengan keputusan yang akan diambil oleh Teradu VI yang berdampak terhadap hak dan kewajiban Pengadu. Terkait hal tersebut, DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu VI bersama anggota KPU RI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya baik secara substansi maupun secara prosedur dalam melayani warga negara menjamin terlaksananya standar professional administrasi pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Jotam Senis, Teradu III Christine R. Rumkabu, Teradu IV Pascalis Semuanya, dan Teradu V H. Abdul Halim Shidiq masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 31922450, Fax. (021) 3192245, SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,