Tidak Diketahui
Nomor Putusan: 163–PKE–DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 48 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan hari sabtu, tanggal 21 September 2024, bertempat di Kantor KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas syarat pencalonan dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode yang menurut Para Pengadu baru satu periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang. menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 135; Pasal 113 ayat (1); Pasal 83; Pasal 84; Pasal 75 ayat (3); Pasal 14 ayat (2)
Amar PutusanKESATU: “Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.” (Bukti T-13); KEDUA: “Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 163–PKE–DKPP/VI/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 168-
P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163–PKE–DKPP/VI/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1 Nama : Budi Antoni Al Jufri
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jl. Pemuda Taman Berdikari Sentosa, RT. 04 RW. 09,
Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I;
2 Nama : Henny Verawati
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang
Alamat : Desa Rantau Tenang, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten
Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II;
Memberikan kuasa kepada:
Nama : 1. Fahmi Nugroho;
2. Nico Thomas;
3. Junialdi;
4. Nasarudin;
5. Rustam Efendi;
6. Ralandenei Tampubolon;
7. Sugiarto;
Pekerjaan : Advokat/Firma Hukum Fahmi Nugroho & Rekan
Alamat : Jalan Merdeka No. 1069/C RT. 05, RW. 02 Talang
Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1 Nama : Eskan Budiman
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Hendra Gunawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat
Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : Eko Leo Agustalia
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat
Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama : Riantra Jaya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat
Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Ongki Pernandes
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5 Kelurahan Mekar Jaya
Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
163–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan hari sabtu, tanggal 21
September 2024, bertempat di Kantor KPU Kab. Empat Lawang, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang, secara sengaja telah 2 (dua) kali menjegal Bakal
Paslon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.- Henny Verawati, S.E., M.M.
(selanjutnya disingkat HBA-Henny) pada tahapan pendaftaran Paslon yang akan
diuraikan dibawah ini:
2. Pertama, KPU Empat Lawang “mengembalikan” berkas pendaftaran HBA-Henny
dengan alasan “harus wajib ada surat kesepakatan”. Hal ini merujuk pada Berita
Acara yang diterbitkan oleh KPU Empat Lawang Nomor: 95/PL.02.2-
BA/1611/2024 pada hari selasa tanggal 3 September 2024 [Bukti P-1]. Namun
setelah dilakukan gugatan ke Bawaslu Kab. Empat Lawang register
01/PS.REG/16.1611/IX/2024 [Bukti P-2] dan terbitnya Surat Dinas Ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11
September 2024 [Bukti P-3], maka pendaftaran kedua kalinya dinyatakan
“Diterima”;
3. Kedua, hanya berselang 1 (satu) hari sejak diterbitkannya FORMULIR
BA.TANDA.TERIMA-PERBAIKAN.KWK, berdasarkan Berita Acara 118/PL.02.2-
BA/1611/2024 pada tanggal 21 September 2024 [Bukti P-5], KPU Kab. Empat
Lawang menyatakan “Dokumen persyaratan Bakal Calon Bupati dinyatakan
TIDAK MEMENUHI SYARAT, dengan dalih H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.
telah menjabat selama 2 (dua) periode;
4. Selain Para Pengadu pernah menyampaikan kepada KPU Empat Lawang
mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan pasca Putusan MK No.
2/PUU-XXI/2023 (sebagaimana Surat No. 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19
September 2024, Perihal: Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al
Jufri) [Bukti P-6], pada kenyataannya cara menghitung periodesasi masa jabatan
kepala daerah yang Pengadu sampaikan kepada KPU Empat Lawang dengan
surat tersebut, telah sesuai dengan pertimbangan dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 [Bukti P-
7];
5. Bahwa pada kenyataannya H. Budi Antoni Al Jufri hanya terkategori menjabat
1 (satu) periode. Artinya, dalih KPU Empat Lawang tersebut hanya upaya untuk
menjegal pendaftaran Pengadu I dan Pengadu II sebagai peserta pilkada
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun
2024. Hal ini adalah pelanggaran terhadap integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu, yakni: prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel,
berkepastian hukum, profesional, kepentingan umum sebagaimana Pasal 6 ayat
(2), ayat (3) huruf a, f dan i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
6. Sebagai warga negara Indonesia, yang dijamin haknya dalam konstitusi untuk
berperan aktif dalam pesta demokrasi (Pemilu/Pemilukada) baik sebagai pemilih
maupun sebagai peserta yang dipilih. Pengadu I dan Pengadu II telah berupaya
secara baik dan prosedural untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan
menjadi peserta pilkada sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Namun, 2 (dua) kali proses pendaftaran
yang dilakukan Pengadu I dan Pengadu II selalu dijegal oleh Para Teradu (KPU
Kabupaten Empat Lawang) dengan berbagai dalih yang secara sengaja dijadikan
alasan;
7. Atas sikap dan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V tersebut, membuat Pengadu I dan Pengadu II telah dirugikan. Upaya hukum
telah Pengadu I dan Pengadu II lakukan baik ditingkat Bawaslu, Pengadilan
melalui PT-TUN Palembang, hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya
melalui Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025
[Bukti P-7], Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Contitusion telah
menyelamatkan Hak Konstitusional Pengadu I dan Pengadu II;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadikan proses Pilkada di
Kabupaten Empat Lawang menjadi lebih lama dan menghabiskan biaya
(Anggaran Negara) yang tidak sedikit. Hal ini sebagai implikasi atas sikap Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang) yang secara sengaja menjegal proses pendaftaran
Pengadu I dan Pengadu II. Oleh karenanya telah jelas merupakan pelanggaran
terhadap integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yakni: prinsip
jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, profesional, kepentingan
umum sebagaimana Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, f dan i Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
9. Selain telah merugikan hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II, sikap dan
perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) juga telah merugikan Negara
dengan menjadikan Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karenanya, patutlah Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang telah Para Pengadu dan/atau Pelapor uraikan diatas,
maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi
berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, kepada:
1. Teradu I : Eskan Budiman, S.Pd (selaku Ketua KPU Kab. Empat Lawang);
2. Teradu II : Hendra Gunawan, S.Hi., M.Ag. (selaku Anggota KPU Kab. Empat
Lawang);
3. Teradu III : Eko Leo Agustalia, S.T. (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang);
4. Teradu IV : Riantra Jaya, S.T. (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang);
5. Teradu V : Ongki Pernandes (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang);
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Berita Acara Nomor : 95/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penerimaan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
P-2 Putusan Bawaslu Kab. Empat Lawang nomor register
02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
P-3 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024;
P-4 Berita Acara Nomor : 115/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penerimaan
Perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
P-5 Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 21 September 2024;
P-6 Surat Pengadu (melalui huasa hukumnya) ditujukan kepada Ketua KPU
Empat Lawang No. 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19 September 2024,
Perihal : Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri;
P-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal
24 Februari 2025;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 21 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan menolak
semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara
tegas tentang kebenarannya;
2. Bahwa KPU Empat Lawang dapat menjelaskan kronologis yang telah terjadi
sebagai berikut:
3. Sebelum Keluarnya Surat Ketua KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan
Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon
4. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 dan Pengumuman Nomor
172/PL.02.2-PU/1611/2024 KPU Kabupaten Empat Lawang membuka
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 pada tanggal 27-28 Agustus 2024
Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Jam 08.00 – 23.59
WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang;
5. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Jam 14.00 WIB, KPU Kabupaten Empat
Lawang menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik
Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. yang diusung/diusulkan
oleh 8 (delapan) Partai Politik dengan menyerahkan berkas Dokumen Syarat
Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan lewat SILON diantaranya berupa:
Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK yaitu:
1) Partai Amanat Nasional dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/224/VII/2024
tanggal 2 Juli 2024;
2) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Nomor
1269/Kpts/DPP/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
3) Partai Demokrat dengan Nomor 72/SK/DPP.PD/VII/2024 tanggal 20 Juli
2024;
4) Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Nomor 08-1146/Kpts/DPP-
GERINDRA/2024 tanggal 22 Agustus 2024;
5) Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor 645.08.02/SKEP/KWK/DPP-2024
tanggal 19 Agustus 2024;
6) Partai Golkar dengan Nomor S-Kep/103/DPP/Golkar/VIII/2024 tanggal 24
Agustus 2024;
7) Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal
18 Agustus 2024; (Bukti T-1)
8) Partai Nasdem dengan Nomor 506-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024
tanggal 23 Agustus 2024;
Bahwa dokumen Formulir Model B.Persetujuan dari 8 (delapan) partai politik
tersebut diatas telah di diajukan oleh Admin SILON Pasangan Calon terhadap
Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H kepada Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik masing-masing dan telah disetujui lewat
SILON “termasuk salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa”.
Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK yang ditanda tangani diatas materai
oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 8 (delapan)
Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-2) tersebut diatas
dengan 5 point pernyataan dan kesepakatan:
1) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024;
2) Tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah
didaftarkan;
3) Tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
4) Sepakat mengikuti proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Tahun 2024;
5) Bahwa naskah visi, misi, dan program yang kami ajukan telah sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah;
6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon maka status pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik
Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H diberikan Tanda Terima dan
Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan;
7. Bahwa sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 Jam 23.59 WIB, hanya terdapat
1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M.,
M.H. dan Arifa’i, S.H;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Bab X Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka
KPU Kabupaten Empat Lawang akan melaksanakan perpanjangan/pembukaan
kembali pendaftaran dengan ketentuan:
1) Menetapkan penundaan tahapan pemilihan;
2) Melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/ pembukaan
kembali pendaftaran;
3) Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari;
9. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. pada 31 Agustus 2024 melalui Surat
DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang Nomor : 012/CAKADA4L-
HBA/VIII/2024 mengajukan Permohonan Pembukaan Akses SILON Pasangan
Calon Bupati dan Bupati kemudian diberikan Akses SILON oleh Admin SILON
KPU Kabupaten Empat Lawang, kemudian menyampaikan Surat Tugas Nomor :
003//HBA-HV//IX//2024 tentang penyampaian nama LO, yang menandakan
persiapan untuk melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024
pada Masa Perpanjangan Pendaftaran;
10. Bahwa berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1925/PL.02.2-
SD/05/2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan
Calon yang baru diterima KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 2
September 2024 sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan
Pengumuman Nomor : 182/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang Penjadwalan
Kembali Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dimana pada tanggal 2-3 September 2024
Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 4 September 2024 Jam 08.00 – 23.59
WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang;
11. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : 004//HBA-HV//IX//2024
Perihal Surat Pemberitahuan pada tanggal 2 September 2024 bahwa pada
tanggal 3 September 2024 Jam 10.00 WIB jika Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E akan
melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran;
12. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Jam 10.00 WIB, KPU Kabupaten Empat
Lawang menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E. yang
diusung/diusulkan oleh 6 (enam) Partai Politik dengan menyerahkan berkas
Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan tidak melalui
SILON diantaranya berupa:
Formulir Model B. Persetujuan yaitu:
1) Partai Buruh dengan B.Persetujuan Nomor 489 Tahun 2024 tanggal 29
Agustus 2024;
2) Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan B.Persetujuan Nomor
866/SKEP/DPN-GLR/VIII/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024;
3) Partai Kebangkitan Nusantara dengan B.Persetujuan Nomor 422/
SK/PIMNAS-PKN/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;
4) Partai Perindo dengan B.Persetujuan Nomor 039-SR/DPP-PARTAI
PERINDO/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024;
5) Partai Persatuan Pembangunan dengan B.Persetujuan Nomor
3517/KPTS/DPP/VIII/ 2024 tanggal 21 Agustus 2024;
6) Partai Kebangkitan Bangsa dengan B.Persetujuan Nomor
36420/DPP/01/VIII/2024 tangggal 24 Agustus 2024 (Bukti T-3);
Formulir Model B. Pencalonan yang ditanda tangani diatas materai oleh Bakal
Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 6 (enam) Partai Politik
Tingkat Kabupaten Empat Lawang tersebut diatas juga “termasuk salah satunya
Partai Kebangkitan Bangsa tanggal 1 September 2024”;
13. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan diberikan Tanda Pengembalian. dengan
Catatan : “Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik
sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan
Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024
(vide Bukti T-1 dan T-3) yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada
28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status
diberikan “Tanda Terima”.”;
14. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Rapat yang kemudian
dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-
4) dengan pertimbangan:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang;
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya
dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik
calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak
pendaftaran;
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon
dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut
dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan
tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti;
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani
kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak
pendaftaran;
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan
pencalonannya dinyatakan gugur;
c. Bahwa Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota tentang adanya kesepakatan yang dituangkan dalam
Surat Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan
Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah
satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik
Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B.
Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam
Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin
“mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E.,
M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut: berdasarkan
hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan
DIKEMBALIKAN;
15. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang masih memberikan kesempatan kepada
Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati,
S.E.M.M. untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan sampai dengan
tanggal 4 September 2024 Jam 23.59 WIB dan itu sudah dijelaskan dan
disampaikan dalam diskusi bersama LO, Advokat dan Tim Pemenangan dari
Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E;
16. Bahwa Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati,
S.E.M.M. tanpa hadir langsung dan/atau tanpa dihadiri Pimpinan Partai Politik
Pengusung/Pengusul tetapi melalui LO dan Tim datang kembali ke kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 4 September 2024 sekitar Jam 21.00
WIB dengan maksud untuk kembali menyerahkan berkas pendaftaran tetapi
setelah diperiksa berkasnya masih belum disertai adanya Surat Kesepakatan
tersebut diatas sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang kembali
mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dan sampai dengan tanggal 4
Desember 2024 Jam 23.59 WIB tidak kembali lagi;
17. Bahwa berdasarkan Konferensi Pers Ketua KPU Republik Indonesia yang telah
beredar di Media Sosial ataupun Media Massa tentang kewajiban harus adanya
Surat Kesepakatan tersebut diatas. (Bukti T-5) dan KPU Kabupaten Empat
Lawang juga telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Sumatera Selatan;
18. Bahwa kemudian Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny
Verawati, S.E.M.M mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
dengan Nomor Register : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan putusan yakni
Permohonan Pemohon Gugur;
19. Setelah Keluarnya Surat Ketua KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal
11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
20. Bahwa kemudian setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10
September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian
Dalam Negeri maka kemudian KPU RI mengeluarkan Surat KPU Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan
Calon dimana pada angka 3 dan angka 4 “syarat pendaftaran pasangan calon
dimana pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan
partai politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat
pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan penelitian
administrasi”. (Bukti T- 6);
21. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang mengirimkan Surat kepada Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang Nomor 197/PL.02.2-SD/1611/2024 tanggal 12
September 2024 Perihal Koordinasi dan Surat Nomor 198/PL.02.2-
SD/1611/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Pemberitahuan dan KPU
Kabupaten Empat Lawang mengirimkan Surat Kepada Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. H. Budi Antoni Al Jufri,
S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. Surat Nomor 199/PL.02.2-SD/1611/2024
tanggal 13 September 2024 Perihal Pemberitahuan, dimana KPU Kabupaten
Empat Lawang mempersilahkan kembali Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan
Henny Verawati, S.E., M.M. untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon;
22. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Jam 14.00 WIB, KPU Kabupaten Empat
Lawang menerima kedatangan Tim Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk menyerahkan berkas dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang di usulkan 7 (tujuh)
Gabungan Partai Politik;
Formulir Model B. Persetujuan yaitu:
1) Partai Buruh dengan B.Persetujuan Nomor 489 Tahun 2024 tanggal 29
Agustus 2024;
2) Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan B.Persetujuan Nomor
866/SKEP/DPN-GLR/ VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;
3) Partai Kebangkitan Nusantara dengan B.Persetujuan Nomor 422/
SK/PIMNAS-PKN/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;
4) Partai Perindo dengan B.Persetujuan Nomor 039-SR/DPP-PARTAI
PERINDO/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024;
5) Partai Persatuan Pembangunan dengan B.Persetujuan Nomor
3517/KPTS/DPP/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024;
6) Partai Kebangkitan Bangsa dengan B.Persetujuan Nomor
36420/DPP/01/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024;
7) Partai Hanura dengan B.Persetujuan Nomor 226-B.3/DPP-
HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024;
23. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon maka status pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni
Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda Terima dan Surat
Pengantar Pemeriksaan Kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian
administrasi sesuai Berita Acara Nomor : 104/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-
7) tanggal 14 September 2024;
24. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12
September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran, terdapat
jadwal kegiatan berupa:
25. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang akan melakukan penelitian administrasi
tanggal 14 – 17 September 2024 dimana antar rentang tanggal tersebut terdapat
tanggal 14 dan 15 September 2024 adalah hari libur kerja karena hari sabtu dan
minggu dan tanggal 16 September 2024 adalah tanggal merah / libur nasional
peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga Kantor/Dinas/Instansi
tutup/libur kerja;
26. Bahwa KPU Kabupaten mendapatkan keraguan terhadap salah satu syarat calon
dalam dokumen calon yaitu Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka 5
“Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”;
27. Bahwa berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal terdapat keraguan terhadap
kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”;
28. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan klarifikasi dan koordinasi
pada tanggal 17 September 2024 dengan membagi 2 Tim yaitu (Bukti T-8):
1) 1 Tim berangkat ke Jakarta dengan tujuan Kementerian Dalam Negeri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan KPU
Republik Indonesia;
2) Tim 2 berangkat ke Palembang dengan tujuan Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
29. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang menyampaikan hasil Penelitian
Administrasi dokumen bakal pasangan calon pada 18 September 2024
berdasarkan Berita Acara Nomor : 110/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-9)
dengan Hasil:
a. H. Budi Antoni Al Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model
BB.Pernyataan.Calon.KWK dan BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan
Tunggakan Pajak);
b. Henny Verawati, SE, MM (Belum Memenuhi Syarat terhadap Tanda Terima
dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak);
Sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang memberikan kesempatan kepada H.
Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk melakukan
perbaikan dari tanggal 18 – 20 September 2024;
30. Bahwa H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M.
menyampaikan Perbaikan Dokumen dan turut hadir Kuasa Hukum Pemohon di
Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan beserta menyampaikan
surat/dokumen klarfikasi beserta argumentasi hukum terhadap periodesasi
Bupati dari Bakal Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. pada 20 September
2024 dan diberikan Tanda Terima sesuai Berita Acara Nomor : 115/PL.02.2-
BA/1611/2024. (Bukti T-10);
31. Bahwa sampai tahapan penelitian administrasi perbaikan terhadap Bakal
Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M.
sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-
11) dinyatakan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan
Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi Syarat) dengan alasan yang telah
disampaikan dalam lampiran Berita Acara tersebut pada tanggal 21 September
2024 bahwa H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M.,adalah Bupati Empat Lawang
sudah terhitung 2 (dua) periode dengan dalil sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap hal sebagaimana diatas KPU Kabupaten Empat Lawang
telah melakukan upaya antara lain melakukan klarifikasi dan koordinasi
dengan pihak terkait KPU Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak
pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara
berdasarkan register perkara di pengadilan;
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden
untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
Dalam hal ini jelas bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas
sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778
Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada
Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa
melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang
bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Bukti T-12);
c. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah
melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan
kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan
Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali
kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan;
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil
gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil
gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau
wali kota dan/atau wakil wali kota;
Maka jelas bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka paling lambat 30 hari
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Menteri
mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga Jelas dalam hal
ini Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat
itu karena sifatnya hanya diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015
dan bukan pemberhentian tetap sebagai Bupati saat itu;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak
protokoler dan hak keuangan;
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok,
tunjangan jabatan, dan tunjangan lain;
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi
pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya
diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan
tunjangan istri/suami;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah;
Maka jelas pada ayat (3) Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara masih mendapatkan
hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami.
(Bukti T-12);
e. Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah:
“Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
Dalam hal ini, KPU Kabupaten Empat Lawang memahami aturan ini karena
ini adalah yang menjadi Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum sdr. H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E. (Law Firm Andyka Andlan Tama & Partner) dalam Surat
Nomor : 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal
Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri dengan dalil-
dalil:
− Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
“belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon
Wakil Walikota”
− Bahwa Hal ini juga yang justru menjadi dasar ketelitian KPU Kabupaten
Empat Lawang terhadap dokumen persyaratan calon sdr. H. Budi Antoni
Al Jufri, S.E. berupa Model BB. Pernyataan. Calon.KWK huruf A angka 5;
a. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009;
b. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020;
c. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023;
KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada pertentangan sama sekali
tentang masa jabatan yang di hitung satu periode adalah masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan
dengan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara dan ini sesuai dengan Pasal 19 huruf c Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
− Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri
Nomor : 100.2.1.3/3530/OTDA pada tanggal 14 Mei 2024 Perihal
Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah:
Dalam hal ini KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada pertentangan
dengan hal ini sepanjang dimaknai jika sdr. H. Syahril Hanafiah (Wakil
Bupati Empat Lawang saat itu) akan maju menjadi calon kepala daerah;
f. Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa
melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri
untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali
kota;
Bahwa jelas sebagaimana ayat (4) dan (5) Pasal 83 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas sebagaimana dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang
Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H.
Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 dalam diktum
MEMUTUSKAN
KESATU:
“Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dari
jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018,
karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.” (Bukti T-13);
KEDUA:
“Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat
Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan
kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai
Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”;
g. Bahwa jelas dalam diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada
Tanggal 29 Juni 2016 diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei
2016. (vide Bukti T-13);
h. Bahwa ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
terdapat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 tentang Grasi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” adalah :
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau
kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana;
2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana; atau
3. putusan kasasi.
Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan
peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang
memutus perkara pidana.
Dalam hal ini Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., di putus pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor
Putusan : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2016.
Kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., mengajukan banding yang
kemudian diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal
3 Mei 2016;
i. Bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
W10.UI/8626/HN.05.VI.2016.03 tanggal 14 Juni 2016 Perihal Salinan
Putusan Banding Perkara Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. menjelaskan
bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut sampai dengan batas
waktu yang ditentukan oleh undang-undang, baik Penuntut Umum KPK
maupun Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Kasasi sehingga
berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) angka 2 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan :
21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 adalah Putusan in kracht van
gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap. (vide Bukti T-13);
j. Bahwa dasar argumentasi adalah dasar dari Menteri Dalam Negeri
menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun
2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera
Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M;
k. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang
pada Periode Pertama (2008-2013);
l. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. di angkat sebagai Bupati
Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-
6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus
2013 (Bukti T-14);
m. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. diberhentikan “secara tetap”
pada 3 Mei 2016;
n. Maka hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8
Bulan 7 Hari sehingga jelas sesuai Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-
VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023;
o. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang juga telah melakukan komunikasi
dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta telah
melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI
Jakarta dan KPU Republik Indonesia;
32. Bahwa kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM
mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang,
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;
33. Bahwa Sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tersebut diatas telah
diputus dengan Putusan Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada
8 Oktober 2024;
34. Bahwa Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah di
putus dengan Putusan Nomor : 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal
30 Oktober 2024 dengan Amar Putusan Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi
Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa :
“Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”;
35. Bahwa Kasasi Di Mahkamah Agung telah Diputus Dengan Putusan Nomor 826
K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024 Dengan Amar Putusan
Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI,
S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M;
36. Bahwa sengketa di Mahkamah Konstitusi telah di putus dengan Putusan Nomor
24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024 dengan Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024,
bertanggal 2 Desember 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal
22 September 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun
2024, bertanggal 23 September 2024;
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i
dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang
sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan
a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman
perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu
melaporkan kepada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian
Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan
Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan
kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
37. Bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang pada Amar putusannya
memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang dan dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 (Bukti T-15) tanggal 04
Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU
Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi (Bukti T-16) dengan menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon
atas nama:
1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan
2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
38. Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan
yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada “Menjegal” sebanyak 2 (dua)
kali dalam Pencalonan H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM
karena:
1) KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja sesuai berdasarkan Pasal 43
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, kemudian berdasarkan Pasal
100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan kemudian Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota tentang adanya kesepakatan yang
dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik
dengan Pasangan Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan Bangsa
merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr.
H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai
Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut
dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke
Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda
Terima” ingin “mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan
Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan
tersebut. sehingga hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran
dinyatakan DIKEMBALIKAN sesuai Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-
BA/1611/2024;
2) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dengan
menindaklanjuti Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal
11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan
Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon setelah Rapat Dengar
Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI,
Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri dengan MENERIMA
dokumen pendaftaran H. Budi Antoni Al Jufri, S.E - Henny Verawati, S.E.,
M.M yang selanjutnya dilakukan penelitian administrasi sesuai Berita
Acara Nomor 104/PL.02.2-BA/1611/2024;
3) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dalam melakukan
penelitian administrasi dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke
KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI
Jakarta dan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan TIDAK
MEMENUHI SYARAT dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri,
SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang-
Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-
BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi masa jabatan;
4) Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan
juga dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil
Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten
Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan
Calon atas nama:
1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan
2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan diatas, maka dengan kerendahan
hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, berkenan kiranya memberikan
putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I (Eskan Budiman), Teradu II (Hendra Gunawan), Teradu III
(Eko Leo Agustalia) Teradu IV (Riantra Jaya) dan Teradu V (Ongki Pernandes) tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Eskan Budiman), Teradu II (Hendra Gunawan),
Teradu III (Eko Leo Agustalia) Teradu IV (Riantra Jaya) dan Teradu V (Ongki
Pernandes) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Kebangkitan Bangsa
dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024. Alat
Bukti ini menunjukkan jika DPP Partai Partai Kebangkitan Bangsa
memberikan persetujuan dalam pengusulkan Bakal Pasangan Calon an. Dr.
H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
T-2 Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK dari Gabungan Partai Politik
Pengusul Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H.,
M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika Gabungan
Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad,
S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Empat Lawang Tahun 2024 membuat pernyataan dan kesepakatan :
1) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024;
2) Tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
telah didaftarkan;
3) Tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati;
4) Sepakat mengikuti proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024;
5) Bahwa naskah visi, misi, dan program yang kami ajukan telah sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
T-3 Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Kebangkitan Bangsa
dengan B.Persetujuan Nomor 36420/DPP/01/VIII/2024 tangggal 24
Agustus 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika DPP Partai Partai
Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan dalam pengusulkan Bakal
Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE,
MM dan mencabut Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai
Kebangkitan Bangsa dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18
Agustus 2024;
T-4 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024
tanggal 3 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika
berkas/dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al
Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM dinyatakan Dikembalikan;
T-5 Konferensi Pers Ketua KPU RI yang telah beredar di Media Sosial ataupun
Media Massa. Alat Bukti ini menunjukkan tentang kewajiban harus adanya
Surat Kesepakatan tertulis apabila Partai Politik pada Koalisi awal ingin
mencabut dukungan yang telah mengusulkan calon kepala daerah dari
seluruh partai yang tergabung dalam koalisi awal tersebut;
T-6 Surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September
2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah
dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Alat Bukti ini menunjukkan tentang tindak
lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara
DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri dimana
pada angka 3 dan angka 4 “syarat pendaftaran pasangan calon dimana
pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai
politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat
pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan
penelitian administrasi;
T-7 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 104/PL.02.2-BA/1611/2024
tanggal 14 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan tentang
berkas/dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda Terima;
T-8 Surat Tugas KPU Kabupaten Empat Lawang dan Fhoto Kegiatan Klarifikasi
Penelitian Persyaratan Calon. Alat Bukti ini menunjukkan jika KPU
Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan klarfikasi Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, SE telah
berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Biro
Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
KPU Republik Indonesia serta KPU Provinsi Sumatera Selatan;
T-9 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 110/PL.02.2-BA/1611/2024
tanggal 18 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika hasil
Penelitian Administrasi dokumen bakal pasangan calon H. Budi Antoni Al
Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model
BB.Pernyataan.Calon.KWK dan BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan
Tunggakan Pajak) sedangkan Henny Verawati, SE, MM (Belum Memenuhi
Syarat terhadap Tanda Terima dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak);
T-10 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 115/PL.02.2-BA/1611/2024
tanggal 20 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika dokumen
perbaikan hasil Penelitian Administrasi dari Bakal Pasangan Calon an. H.
Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda
Terima;
T-11 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024
tanggal 21 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika dokumen dari
Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak
Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi Syarat);
T-12 Gaji dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015.
Alat Bukti ini menunjukkan tentang gaji dan tanggal Pemberhentian
Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 22 Oktober 2015;
T-13 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI. Alat Bukti ini
menunjukkan tentang tanggal Putusan in kracht van gewijsde atau putusan
berkekuatan hukum tetap an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. pada
tanggal 3 Mei 2016;
T-14 Berita Pelantikan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat
Lawang untuk Periode yang Kedua. Alat Bukti ini menunjukkan tentang
tanggal Pelantikan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat
Lawang untuk Periode yang Kedua pada tanggal 26 Agustus 2013;
T-15 Surat KPU RI Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 Perihal
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil
Pemilihan. Alat Bukti ini menunjukkan sebagai salah satu pedoman KPU
Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor
24/PHPU.BUP-XXIII/2025;
T-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Alat Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang dalam
melakukan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah
menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon atas nama : H. Budi Antoni Al Jufri,
SE - Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM
– Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 21 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap berkeyakinan dengan kebenaran
dan Jawaban yang telah kami sampaikan pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus
2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang untuk
menyingkat Kesimpulan ini, mohon dianggap telah diajukan dan dikemukakan
pula untuk seluruhnya dalam Kesimpulan TERADU ini;
2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap menolak, membantah dan
menyangkal keras kebenaran dalil-dalil Pengadu kecuali yang diakui secara
tegas tentang kebenarannya;
3. Bahwa dalam Agenda Sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada
sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengajukan
bukti berupa BUKTI SURAT: Yaitu T - I sampai dengan T - 16 yang dibuat dalam
8 (delapan) rangkap, yang telah diajukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu
V;
4. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di
Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan bukti surat yang telah
kami sampaikan telah membuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak
pernah sama sekali melakukan ”Penjegalan” dalam Pencalonan H. Budi Antoni
Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024 dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja sesuai berdasarkan Pasal 43
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang, kemudian berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan kemudian Bab X huruf D
angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang adanya
kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Gabungan
Partai Politik dengan Pasangan Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan
Bangsa merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024
(Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai
Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam
Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin
“mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E.,
M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut. sehingga hasil
sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan DIKEMBALIKAN
sesuai Berita Acara KPU Kabupaten. Empat Lawang Nomor 95/PL.02.2-
BA/1611/2024;
b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dengan menindaklanjuti
Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024
Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah
dengan 1 (satu) Pasangan Calon setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP)
tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI,
Kementerian Dalam Negeri dengan MENERIMA dokumen pendaftaran H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E - Henny Verawati, S.E., M.M yang selanjutnya dilakukan
penelitian administrasi sesuai Berita Acara Nomor 104/PL.02.2-
BA/1611/2024;
c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dalam melakukan
penelitian administrasi (menerapkan Prinsip Kehati-hatian) dengan
melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera
Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan
dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik
Indonesia dalam menetapkan TIDAK MEMENUHI SYARAT dokumen
Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal
83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang
Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi
masa jabatan;
d. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan juga
dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka
kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang
menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6
Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas nama H. Budi
Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H. Joncik Muhammad,
SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di
Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan KETERANGAN PIHAK
TERAKIT membuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V telah bekerja dengan
menerapkan Prinsip Kehatian-Hatian dalam melakukan Penelitian Administrasi
terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny
Verawati, SE, MM dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke
KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik
Indonenesia sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Sumatera Selatan: Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan
(Dalam hal ini diwakili oleh Bapak Handoko/Anggota KPU Provinsi Sumatera
Selatan) telah menyatakan dalam persidangan bahwa KPU Kabupaten Empat
Lawang telah melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan
KPU Republik Indonenesia dimana semuanya atas arahan dari KPU Provinsi
Sumatera Selatan dalam melakukan Penelitian Administrasi terhadap
Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny
Verawati, SE, MM sehinggga KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan
TIDAK MEMENUHI SYARAT dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al
Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang-
Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang
Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi
masa jabatan;
b. Kementerian Dalam Negeri:
1) Bahwa Kementerian Dalam Negeri (Dalam hal ini menugaskan Bapak
Raden Hendi Nur Kusuma /Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) telah menyatakan dalam
persidangan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan
komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
untuk mengitung ”Periodesasi Kepala Daerah di hitung dari sejak
Pelantikan sampai dengan diberhentikan sejak Putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sesuai Pasal 83 dan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sehingga Pengadu (H. Budi Antoni Al Jufri, SE) dihitung telah menjalani
2 periode karena telah melebihi setengah atau lebih dalam jabatan yang
dijalani sesuai dimana juga selama Pemberhentian Sementara sampai
dengan proses yang bersangkutan dalam hal ini Pengadu (H. Budi Antoni
Al Jufri, SE) mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadu masih
mendapat Hak Keuangan berupa Gaji Pokok dan Tunjangan Anak/Istri
sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2) Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat
Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) tanpa ada permasalahan
hukum, kemudian Periode Kedua (2013-2018) Sdr. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013
tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013 kemudian
dalam perjalanannya terdapat permasalah hukum sehingga kemudian
diberhentikan “secara sementara” pada tanggal 22 Oktober 2015 dan
kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. diberhentikan “secara
tetap” pada 3 Mei 2016, Maka hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan
Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei
2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7 Hari (lebih dari 2,5 Tahun dimana sudah
terhitung 1 Periode);
3) Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah telah selaras dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Perubahannya pada
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024;
4) Bahwa Bapak Raden Hendi Nur Kusuma juga merupakan saksi ahli KPU
Kabupaten Empat Lawang dalam sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang dan PT TUN Palembang dalam gugatan yang juga diajukan
oleh H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM sampai
dengan Ke Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi yang menitik
beratkan dalam penghitungan Periodeisasi Masa Jabatan Kepala Daerah
dalam hal ini H. Budi Antoni Al Jufri, SE.;
5) Bahwa memang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 agar
KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas
nama H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H.
Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang (Bapak Fauzan Khoiri)
1) Bahwa Bapak Fauzan Koiri telah menyatakan dalam persidangan:
a) Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat
Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) dan tidak terdapat
permasalahan hukum kemudian Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.
sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) akan
tetapi dalam perjalanannya pada Periode kedua tersebut terdapat
permasalahan hukum dimana Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.
“tersandung” masalah Korupsi sehingga Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri,
S.E., di putus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan :
109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2016 dan
kemudian mengajukan banding yang kemudian diputus oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/ PT.DKI tanggal 3 Mei
2016;
b) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat
Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) di angkat sebagai Bupati
Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik
pada 26 Agustus 2013;
c) Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati
Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan
sementara karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi,
sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. meskipun diberhentikan
sementara sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana angka 4
namun tetap diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan
anak dan tunjangan istri/suami;
e) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. kemudian diberhentikan
secara tetap sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati
Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 kemudian H. Syahril
Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan
Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan
Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai
Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”;
2) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (dihadiri langsung oleh
Rodi Karnain/Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan Ahmad
Fatria Arsasi/Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang) dalam
persidangan telah menyatakan:
(1) Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang
pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu
Kabupaten Kabupaten Empat Lawang melakukan Pengawasan
secara langsung terhadap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor : 055/LHP/PM.01.00/09/2024 yang pada
pokoknya terdapat dukungan ganda oleh Partai PKB yang
sebelumnya mengusung Bakal Pasangan Calon JM-Fa’i, kembali
mengusung Bakal Pasangan Calon HBA-Henny dan kemudian
setelah melihat alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu,
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan penyelesaian
sengketa yang di registrasi Nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024
kemudian Pemohon tidak memenuhi panggilan Musyawarah
terbuka dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang maka Pemohon
dianggap tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah
dipanggil secara patut dan kemudian Pada tanggal 18 September
2024 dilaksanakan sidang musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan dengan
registrasi nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan hasil
Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
dinyatakan Gugur;
(2) Bahwa dalam sengketa penghitungan Periodeisasi Masa Jabatan
oleh Pengadu telah diajukan gugatan dan diputusan baik pada
Tingkatan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN
Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
b) Bahwa dapat diketahui oleh Majelis Yang Mulia, bahwa KPU
Kabupaten Empat Lawang tidak pernah ada terdapat Rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam Tahapan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024
sehingga hal ini dapat membuktikan kalau KPU Kabupaten Empat
Lawang telah bekerja secara Profesional;
6. Bahwa dengan Tidak hadirnya Pengadu dalam persidangan Mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat
di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat Menjadi Atensi Khusus dan
Pertimbangan dari Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
mengambil Keputusan bahwa Pengadu tidak serius dan menganggap remeh
persidangan DKPP.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua atau Anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dan
Sekretaris Daerah Empat Lawang atas nama Fauzan Khoiri, A.P., M.M dalam sidang
pemeriksaan tanggal 21 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.8.1] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah I,
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi
Daaerah Kemendagri atas nama R. Hendy Nur Kusuma, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan penuh rasa hormat, Pihak Terkait hadir dalam persidangan ini untuk
menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait penghitungan masa jabatan
kepala daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
2. Dalam sistem pemerintahan daerah, ketentuan mengenai masa jabatan kepala
daerah merupakan aspek yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan
demokrasi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi yang mengatur batasan masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan regenerasi
kepemimpinan yang sehat dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi hal yang penting dalam
menentukan keabsahan masa jabatan seorang kepala daerah;
3. Berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian
pada tahun 2016, Bupati Empat Lawang, Haji Budi Anthony, telah menjalani
dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari lima tahun
sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013
hingga pemberhentiannya pada Juni 2016;
4. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;
5. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VI/2009
tanggal 17 November 2009 ditegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa
setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika
seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah
selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung
telah menjabat satu kali masa jabatan;
6. Dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan
sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang
bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang
lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan
terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan
berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai
berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
7. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa:
a. Pasal 65 ayat (3) : “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan
dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)”;
b. Pasal 65 ayat (4) : “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”;
c. Pasal 66 ayat (1) huruf c : “Wakil kepala daerah mempunyai tugas
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”;
d. Pasal 83 ayat (1) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia”;
e. Pasal 83 ayat (2) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”;
f. Pasal 75 ayat (3) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler
serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak,
dan tunjangan istri/suami”;
g. Pasal 78 ayat (2) huruf e : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimna
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf I, dan huruf j”;
h. Pasal 83 ayat (4) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
8. Dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-
Undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa
penentuan masa jabatan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan
tidak dapat diabaikan. Dalam kasus ini, penghitungan yang dilakukan oleh
Kemendagri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Demikian keterangan ini Pihak Terkait sampaikan dengan penuh tanggung
jawab dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Pihak Terkait berharap
keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam
memutus perkara ini dengan seadil-adilnya;
[2.8.2] Ketua atau Anggota Provinsi KPU Sumatera Selatan
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Sebagai pihak Terkait terhadap laporan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/VI/2025 untuk mengkonfirmasi terkait
Supervisi dan Monitoring tahapan Pencalonan pada KPU Kabupaten Empat
Lawang, perkenankan kami menyampaikan kepada Majelis Sidang DKPP Yang
Mulia sebagai berikut:
1) Dasar hukum:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6547);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) yang telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang tanggal 21
Agustus 2013;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015
tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal
22 Oktober 2015;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016
tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
(an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 29 Juni 2016;
h. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024
tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa
Pendaftaran Pasangan Calon;
i. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
j. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2061/PL.02.2-SD/06/2024
tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan
Pendaftaran
2) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Pendaftaran
Pasangan Calon terjadwal dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (Bukti PT1-
1);
3) Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB III
Persyaratan Pencalonan dan Calon Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Paragraf
2 Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu (Bukti PT1-2):
(1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politk Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:
a. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia;
b. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur;
c. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik
tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
d. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya
yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan
Pasangan Calon menggunakan formulir Model
B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:
a) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
b) Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta
tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;
c) Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti
proses Pemilihan; dan
d) Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai
dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
e) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK;
4) Bahwa informasi yang diterima dari KPU Kabupaten Empat Lawang,
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB hanya
terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad,
S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H;
5) Bahwa ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dalam hal sampai
dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran;
6) Bahwa dalam Bab X Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali
pendaftaran dengan ketentuan:
a. Menetapkan penundaan tahapan pemilihan;
b. Melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang
perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran;
c. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari;
dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang
jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan/pembukaan kembali
pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan;
7) Bahwa berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa
Pendaftaran Pasangan Calon dinyatakan KPU Provinsi melakukan monitoring
pelaksanaan perpanjangan pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota di wilayah
satuan kerja masing-masing (Bukti PT1-3), dalam hal ini KPU Kabupaten
Empat Lawang telah melakukan Pengumuman Nomor: 182/PL.02.2-
PU/1611/2024 tentang Penjadwalan Kembali Masa Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun
2024 dimana terjadwal pada tanggal 2-3 September 2024 Pukul 08.00 s.d.
16.00 WIB dan tanggal 4 September 2024 Pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB;
8) DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Kementerian Dalam Negeri pada
angka 3 dan angka 4: “syarat pendaftaran pasangan calon dimana
pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai
politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat
pemberitahuan pendaftaran kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan
dengan penelitian administrasi” sebagaimana diatur dalam Surat KPU
Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal 11
September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon (Bukti PT1-4);
9) Bahwa jadwal tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memedomani jadwal
sebagaimana terlampir pada lampiran Surat KPU Republik Indonesia Nomor:
2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan
Surat Pemberitahuan Pendaftaran (Bukti PT1-5);
10) Bahwa sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Kabupaten
Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) dan diangkat sebagai
Bupati Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang
Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang (Bukti PT-06) dan dilantik
pada 26 Agustus 2013. Selanjutnya sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.
diberhentikan “secara tetap” pada 3 Mei 2016;
11) Bahwa hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7
Hari sehingga jelas sesuai yang diatur dalam Pasal 19 huruf c Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-
VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023;
12) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak
pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara
berdasarkan register perkara di pengadilan;
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri
untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil
Wali Kota;
Dalam hal ini jelas bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di
atas dinyatakan juga secara implisit di dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara
Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara
karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum
yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti
PT1-7);
13) Bahwa lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah
melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan
kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan
Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali
kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan;
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil
gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau
wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
Maka jelas bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka paling lambat 30 hari
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Menteri
mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga jelas dalam hal
ini Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat
itu karena sifatnya hanya diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015
dan bukan pemberhentian tetap sebagai Bupati saat itu;
14) Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa
melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri
untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali
kota;
Dalam hal ini jelas sebagaimana ayat (4) dan (5) Pasal 83 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas dinyatakan juga
secara implisit dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413
Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 29
Juni 2016 (Bukti PT-8);
15) Bahwa kemudian sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE,
MM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN
Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;
16) Bahwa Sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah diputus dengan
Putusan Nomor Register: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Amar
Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada tanggal 8
Oktober 2024;
17) Bahwa Gugatan Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah diputus
dengan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30
Oktober 2024 dengan Amar Putusan Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi
Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa:
“Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”;
18) Bahwa Kasasi Di Mahkamah Agung telah Diputus dengan Putusan Nomor
826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024 Dengan Amar
Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI
AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M.;
19) Bahwa sengketa di Mahkamah Konstitusi telah diputus dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari
2024. dan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang pada Amar
putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang dan dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret
2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan maka pada tanggal 23 Maret 2025 KPU
Kabupaten Empat Lawang telah menetapkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan 2
(dua) Pasangan Calon atas nama: 1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny
Verawati, SE, MM dan 2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai
dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
20) Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja,
korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi,
menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi
daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan
keputusan dalam Rapat Pleno seperti yang dituangkan di dalam ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
21) Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Empat Lawang
selalu berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi
Bawaslu Kabupaten kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan;
22) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu
memberikan arahan terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Empat Lawang
agar berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Dengan
demikian prosedur Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku,
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor
8Tahun2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. PT1-2 BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon Bagian Kedua
Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Paragraf 2 Dokumen
Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasal
13Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun2024tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. PT1-3 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan
Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon;
4. PT1-4 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1
(satu) Pasangan Calon;
5. PT1-5 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2061/PL.02.2-
SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan
Surat Pemberitahuan Pendaftaran;
6. PT1-6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun
2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati Empat Lawang;
7. PT1-7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun2
015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E.,
M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015;
8. PT1-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun
2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.)
pada tanggal 29 Juni Juni 2016;
[2.8.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor: 2149/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, izinkan kami, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan keterangan sebagai Pihak
Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut:
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang -
undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang, yang
berbunyi:
Pasal 30
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: Pada huruf a Mengawasi
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: Angka 3. Pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; Angka 4. Proses dan
Penetapan calon”;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan melakukan Penindakan Pelanggaran dan Sengketa
Pemilihan di wilayah kabupaten/kota (Vide Pasal 4 Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota);
4. Bahwa setelah melihat alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang telah melakukan penyelesaian sengketa yang di
registrasi Nomor: 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 yang mana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan rincian sebagai
berikut:
1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 bulan September 2024 pukul 09:47 WIB
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui staf Sdr. Yudi Gustria Pratama
Siregar telah menerima permohonan penyelesaian sengketa atas nama H.
Budi Antoni Aljifri, SE, MM dan Henny Verawati yang diwakilkan oleh Kuasa
Hukumnya Nico Thomas dengan tanda terima dokumen Nomor:
01/PS.PNM./LG/11.1611)/IX/2024 (Vide Bukti PT2-2);
2) Bahwa pada tanggal 09 bulan September 2024 terhadap permohonan
penyelesaian sengketa dengan tanda terima dokumen nomor :
01/PS.PNM/LG/11.1611/IX/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil
dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024
(Vide Bukti PT2-3);
3) Pada tanggal 10 September 2024 dilaksanakan Musyawarah Tertutup
dengan hasil tidak terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon maka
Pimpinan Musyawarah menetapkan bahwa Musyawarah Tertutup ini akan
dilanjutkan ke Musyawarah Terbuka (Vide Bukti PT2-4);
4) Pada hari kamis tanggal 12 september 2024 dilaksanakan Musyawarah
Terbuka dengan Agenda Penyampaian Pokok Permohonan dan Jawaban
Termohon (Vide Bukti PT2-5);
5) Bahwa berdasarakan surat panggilan sidang musyawarah terbuka yang
pertama dengan Nomor :15/PS.02.00/SS/09/2024 pada tangal 16
September tahun 2024 Pukul 10.00 WIB dan surat panggilan Musyawarah
terbuka kedua Nomor :17/PS.02.00/SS/09/2024 tangal 16 September
tahun 2024 Pukul 13.00 WIB, Pemohon tidak memenuhi panggilan
Musyawarah terbuka dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang maka
Pemohon dianggap tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah
dipanggil secara patut (Vide Bukti PT2-6);
6) Pada tanggal 18 September 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
melaksanakan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan
dengan agenda pembacaan putusan dengan registrasi nomor :
01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan hasil Putusan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan Gugur dikarenakan Pemohon
tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut
dalam pelaksanaan musyawarah. (Vide Bukti PT2-7);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Salinan (Formulir model A) Laporan Hasil Pengawasan Nomor
: 055/LHP/PM.01.00/09/2024
2. PT2-2 Salinan tanda terima dokumen penyelesaian sengketa nomor
: 01/PS.PNM./LG/11.1611)/IX/2024
3. PT2-3 Salinan Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor :
01/PS.REG/16.1611/IX/2024.
4. PT2-4 Salinan Berita Acara Musyawarah tertutup
5. PT2-5 Salinan Musyawarah Terbuka dengan Agenda Penyampaian
Pokok Permohonan dan Jawaban Termohon
6. PT2-6 Salinan surat panggilan sidang musyawarah terbuka
Nomor :15/PS.02.00/SS/09/2024 tangal 16 September
tahun 2024 Pukul 10.00 WIB dan surat panggilan
Musyawarah terbuka Nomor :17/PS.02.00/SS/09/2024
tangal 16 September tahun 2024 Pukul 13.00 WIB
7. PT2-7 Salinan Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
[2.8.4] Sekretaris Daerah Empat Lawang atas nama Fauzan Khoiri, A.P., M.M
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang
pada Periode Pertama (2008-2013) dan tidak terdapat permasalahan hukum;
2. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada
Periode Kedua (2013-2018) akan tetapi dalam perjalanannya pada Periode kedua
tersebut terdapat permasalahan hukum dimana Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E.,
M.M. “tersandung” masalah Korupsi sehingga Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E.,
di putus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan Nomor Putusan : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14
Januari 2016 dan kemudian mengajukan banding yang kemudian diputus oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan
Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/ PT.DKI tanggal 3 Mei 2016;
3. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada
Periode Kedua (2013-2018) di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21
Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013 (Bukti PT3-1);
4. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-
5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal
22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa melakukan Tindak
Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan
mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti PT3-2);
5. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. meskipun diberhentikan sementara
sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana angka 4 tetapi tetap diberikan hak
keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami (Bukti
PT3-3);
6. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. kemudian diberhentikan secara
tetap sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413
Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera
Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016
(Bukti PT3-4):
a. KESATU : “Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.
dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-
2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.”;
b. KEDUA : “Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati
Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas
dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati
sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT3-1 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.16 - 6377 TAHUN 2013 tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera
Selatan tanggal 21 Agustus 2013;
2. PT3-2 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republjk Indonesia
Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian
Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
tanggal 22 Oktober 2015;
3. PT3-3 Salinan Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Bupati
dan Wakil Bupati) atasn nama Budi Antoni Aljufri dan Syahril
Hanafiа Bulan April s.d. Juni 2016;
4. PT3-4 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.16- 5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian
Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tanggal 29
Juni 2016;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu
diduga tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal sebanyak 2 (dua) kali
pendaftaran Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang Tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas syarat pencalonan
dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode yang menurut
Para Pengadu baru satu periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang.
[4.2] menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menerangkan bahwa telah memedomani ketentuan Lampiran I Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2024) yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 10/2024). Para Teradu telah
mengumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 172/PL.02.2-PU/1611/2024 KPU
Kabupaten Empat Lawang terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Bahwa
pendaftaran dibuka 27-28 Agustus 2024 Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 29
Agustus 2024 Jam 08.00 – 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat
Lawang. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Jam 14.00 WIB, Bakal Pasangan Calon
an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H mendaftar dengan
diusung/diusulkan oleh 8 (delapan) Partai Politik dengan menyerahkan berkas
Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan lewat SILON. Delapan
Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (Bukti T-1), dan Partai
Nasdem. Bahwa Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK yang ditanda tangani
diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 8
(delapan) Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-2) tersebut diatas
dengan 5 point pernyataan dan kesepakatan. Para Teradu selanjutnya melakukan
pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan syarat calon maka status
pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M.,
M.H. dan Arifa’i, S.H diberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan
Kesehatan. Bahwa sampai tanggal 29 Agustus 2024 Jam 23.59 WIB, hanya terdapat 1
(satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H.
dan Arifa’i, S.H.. Para Teradu juga menjelaskan ketentuan Pasal 135 PKPU 8/2024 Bab
X Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Empat Lawang akan
melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M melalui
Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang Nomor: 012/CAKADA4L-
HBA/VIII/2024 mengajukan Permohonan Pembukaan Akses SILON Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Tugas Nomor: 003//HBA-HV//IX//2024.
Berdasarkan surat permohonan a quo, Para Teradu membuka perpanjangan
pendaftaran tanggal 2 s.d. 4 September 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor:
182/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang Penjadwalan Kembali Masa Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Ketentuan
Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon. Pada tanggal 3 September 2024, Para
Pengadu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang di KPU Kabupaten Empat Lawang yang diusung/diusulkan oleh 6
(enam) Partai Politik yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat, Partai Kebangkitan
Nusantara, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan
Bangsa (Bukti-3). Selain itu, Para Pengadu juga telah menyerahkan berkas Dokumen
Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan tidak melalui SILON. Berdasarkan
hasil pemeriksaan berkas pencalonan, Para Teradu menyatakan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.,
M.M. Tidak Memenuhi Syarat. Selanjutnya, Para Teradu memberikan Tanda
Pengembalian karena “Partai Kebangkitan Bangsa merupakan Partai
Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.)
sebagaimana Formulir B. Persetujuan Nomor: 35589/DPP/01/VIII/2024 (vide Bukti
T-1 dan T-3). Sebagaimana diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa ikut tergabung
dalam Partai Politik yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” sebagaimana
Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-4). Terhadap pengembalian
tersebut, Para Teradu masih memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. untuk melengkapi berkas
persyaratan pencalonan sampai dengan tanggal 4 September 2024 Jam 23.59 WIB.
Hal tersebut, sudah dijelaskan oleh Para Teradu dalam diskusi bersama LO, Advokat
dan Tim Pemenangan dari Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan
Henny Verawati, S.E. Pada tanggal 4 September 2024, Pukul 21.00 WIB, LO dan Tim
Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M.
menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun, pada
saat itu tidak terdapat surat kesepakatan gabungan partai politik dan pasangan calon
yang menerangkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak menjadi gabungan partai
pengusung Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H. Hal
tersebut, berdasarkan Konferensi Pers Ketua Komisi Pemilihan Umum yang beredar di
media sosial atau media massa mengenai kewajiban adanya Surat Kesepakatan (Vide
Bukti T-5). Selain itu, Para Teradu juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan berkenaan dengan tidak adanya surat kesepakatan tersebut. Pada
akhirnya, Para Teradu mengembalikan berkas pendaftaran dan sampai dengan tanggal
4 September 2024, Pukul 23.59 WIB Tim Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al
Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. tidak kembali ke Kantor KPU Kabupaten
Empat Lawang. Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan
Henny Verawati, S.E.M.M mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang yang diregistrasi dengan Nomor Register: 01/PS.REG/16.1611/IX/2024.
Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan Permohonan Pemohon
Gugur.
Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU mengeluarkan Surat Nomor:
2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, angka 3 dan angka 4 pada pokoknya
menerangkan “dalam hal pendaftaran pasangan calon, pencabutan pengusulan
pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dari koalisi awal ke koalisi
baru, cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima
dilanjutkan dengan penelitian administrasi” (vide Bukti T-6). Pada tanggal 12
September 2024, KPU juga menerbitkan Surat Nomor: 2061/PL.02.2-SD/06/2024
Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran. Menindaklanjuti Surat KPU
Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor:
197/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal Koordinasi dan Surat Nomor: 198/PL.02.2-
SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Para Teradu juga mengirimkan Surat Nomor: 199/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal
Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. surat a
quo, pada pokoknya meminta Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M.
untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Selanjutnya, Para Teradu menerima kedatangan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan
Henny Verawati, S.E., M.M untuk menyerahkan kembali berkas dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon yang di usulkan 7 (tujuh) Gabungan Partai Politik
yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan
Nusantara, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Partai Hanura. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pemeriksaan berkas
syarat pencalonan dan syarat calon. Para Teradu memberikan tanda terima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny
Verawati, S.E., M.M. dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan. Pada tanggal 14
s.d. 17 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian penelitian administrasi,
sebagaimana Berita Acara Nomor: 104/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-7). Pada
rentang waktu tersebut, terdapat hari libur kerja sehingga Kantor/Dinas/Instansi
tutup/libur kerja. Berdasarkan penelitian administrasi, Para Teradu meragukan satu
diantara syarat calon dalam dokumen Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka
5 yang menerangkan “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Selanjutnya,
pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu membagi 2 (dua) tim untuk melakukan
klarifikasi dan koordinasi. Tim pertama berangkat ke Jakarta dengan tujuan
Kementerian Dalam Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi
Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan, tim kedua berangkat ke Palembang
dengan tujuan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024. Bahwa pada tanggal
18 September 2024, Para Teradu menyampaikan hasil penelitian administrasi
dokumen bakal pasangan calon. Hasilnya, Para Teradu menyatakan H. Budi Antoni Al
Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model BB.Pernyataan.Calon.KWK dan
BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan Tunggakan Pajak) dan Henny Verawati, SE,
MM (Belum Memenuhi Syarat terhadap Tanda Terima dan Surat Keterangan
Tunggakan Pajak) sebagaimana Berita Acara Nomor: 110/PL.02.2-BA/1611/2024
(vide Bukti T-9). Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon
a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M untuk melakukan
perbaikan dari tanggal 18 s.d. 20 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat
Lawang. Pada tanggal 20 September 2024, H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny
Verawati, S.E., M.M. menyampaikan Perbaikan Dokumen didampingi Kuasa Hukum
di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, Bakal Pasangan Calon H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. juga menyampaikan
surat/dokumen klarfikasi beserta argumentasi hukum mengenai periodesasi. Para
Teradu memberikan Tanda Terima sebagaimana Berita Acara Nomor: 115/PL.02.2-
BA/1611/2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan Budi Antoni
Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M
(Memenuhi Syarat) dengan alasan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. merupakan
Bupati Empat Lawang terhitung 2 (dua) periode sebagaimana Berita Acara Nomor:
118/PL.02.2-BA/1611/2024 (vie Bukti T-11).
Bahwa Para Teradu sudah berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi
dengan Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, Para Teradu memedomani Pasal 83 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
23/2024). Sebagaimana pasal tersebut dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan (a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) tanggal 22 Oktober
2015, karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang
bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-12).
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 UU 23/2014 pada pokoknya H. Budi Antoni
Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka
paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan,
Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga jelas dalam hal ini
Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat itu.
selanjutnya, berdasarkan Pasal 75 ayat (3) UU 23/2014 (vide Bukti T-12). Pada tanggal
19 September 2024, Tim Kuasa Hukum sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. (Law Firm
Andyka Andlan Tama & Partner) mengirimkan Surat Nomor: 019/HBA-HV/IX/2024
Perihal Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri yang pada
pokoknya menjelaskan Pasal 14 ayat (2) huruf m PKPU 8/2024 sebagaimana juga
menjadi dasar penelitian berkas calon bupati oleh Para Teradu. Selanjutnya, Para
Teradu juga mendasarkan penelitian dokumen persyaratan calon sdr. H. Budi Antoni
Al Jufri, S.E. berupa Model BB. Pernyataan. Calon.KWK huruf A angka 5 berdasarkan
Pasal 14 ayat Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan
tidak ada pertentangan sama sekali tentang masa jabatan yang di hitung satu periode
masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan
dengan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara sebagaimana Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 terhadap Putusan MK Nomor
22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020, dan Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, Para Teradu menyampaikan bahwa jelas dalam
diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016
tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi
Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 diberhentikan secara tetap
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei
2016 (vide Bukti T-13) sebagaimana Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014.
Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai
Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) serta pada tanggal 26
Agustus 2013 kembali diangkat sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus
2013 (vide Bukti T-14) dan diberhentikan tetap pada tanggal 3 Mei 2016. Oleh karena
itu, Para Teradu menghitung pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni
Al Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d. 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7
Hari sehingga jelas sesuai Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 Jo. Putusan MK Nomor
22/PUU-VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023.
Para Teradu menerangkan bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny
Verawati, SE, MM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN
Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pertama, pada tanggal 8
Oktober 2024, hasil gugatan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan Putusan
yang diregister Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, dengan Amar Putusan Menolak
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 8 Oktober 2024. Kedua, pada tanggal
30 Oktober 2024, hasil Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang
dengan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG, dengan Amar Putusan
Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur”
dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”. Ketiga,
19 November 2024, hasil Kasasi Di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 826
K/TUN/PILKADA/2024, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari
Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E.,
M.M.Keempat, pada tanggal 24 Februari 2024. Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
dengan Putusan Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang pada pokoknya menerima
permohonan pemohon sebagian dan melakukan pemungutan suara ulang dengan
mengikutsertakan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menetapkan Surat Keputusan
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
(Bukti T-16) dengan menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon sebagaimana Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 04 Maret 2025
(vide Bukti T-15).
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyatakan, kesimpulan Para
Pengadu tidak benar, karena Para Teradu tidak ada sama sekali “menjegal” 2 (dua)
kali dalam Pencalonan H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM. Para
Teradu juga menjelaskan telah memedomani ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Pemilihan, Pasal 100 PKPU 8/2024 yang telah diubah dengan PKPU
10/2024. Bahwa sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor: 35589/DPP/01/VIII/2024
yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor
KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin
“mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus
wajib ada surat kesepakatan tersebut. sehingga hasil sebagaimana tersebut di atas,
pendaftaran dinyatakan dikembalikan sesuai Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-
BA/1611/2024. Para Teradu telah menindaklajuti Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon
dan melakukan penelitian administrasi sebagaimana Berita Acara Nomor
104/PL.02.2-BA/1611/2024. Para Teradu telah melakukan penelitian administrasi
dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan Tidak
Memenuhi Syarat dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE
berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 UU 23/2014 sebagaimana
Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua)
periodeisasi masa jabatan. Selanjutnya, Para Teradu juga menjelaskan telah
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan
mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal
04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU
Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan
pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terlebih dahulu terkait
ketidakhadiran Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Bahwa DKPP telah
memanggil dengan sah dan patut Para Pengadu melalui surat panggilan Nomor
2133/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Kamis,
21 Agustus 2025, Pukul 09.00 WIB. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, DKPP telah
melaksanakan persidangan terbuka untuk umum dengan acara untuk memeriksa dan
mendengar pihak-pihak yang berkaitan dengan aduan Para Pengadu, namun Para
Pengadu tidak menghadiri sidang DKPP tanpa alasan. Atas hal tersebut, DKPP menilai,
bahwa Para Pengadu sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga
DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili
dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, Para Pengadu tidak serius dengan pengaduannya. Meskipun Para
Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, DKPP tetap memeriksa pengaduan
Para Pengadu untuk memberi kepastian terhadap status Para Teradu dalam perkara a
quo, sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, Para Teradu telah
memedomani PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1229/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU
Nomor 1359/2024. Bahwa berdasarkan pengakuan Para Teradu, Para Teradu tidak
melakukan “penjegalan” pencalonan Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
Bahwa pada masa pendaftaran calon tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Joncik Muhammad dan Arifa’i mendaftar ke KPU
Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 14.00 WIB.
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Joncik Muhammad dan Arifa’i
diusung/diusulkan oleh 8 (delapan) Partai Politik yaitu Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya
(Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
(vide Bukti T-1). Bahwa kedelapan Partai Politik tersebut juga telah menyerahkan
persetujuan dari masing-masing Parpol yang dituangkan dalam Formulir Model B.
Pencalonan.Parpol.KWK yang ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan
Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat
Lawang (vide Bukti T-2). Bahwa sampai akhir tahapan pendaftaran, hanya terdapat 1
(satu) Bakal Pasangan Calon, yaitu Joncik Muhammad dan Arifa’i. Sehingga, KPU
Kabupaten Empat Lawang in casu Para Teradu kemudian membuka perpanjangan
pendaftaran pada rentang waktu 2 s.d. 4 September 2024.
Bahwa dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran, pada tanggal 3 September 2024
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny
Verawati in casu Para Pengadu mendaftar dengan diusung/diusulkan oleh 6 (enam)
Partai Politik, yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (vide Bukti T-3).
Selanjutnya, terhadap pendaftaran Para Pengadu dilakukan pemeriksaan persyaratan
pencalonan yang hasilnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
berkas/dokumen dikembalikan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
95/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Para Teradu, berdasarkan
bukti T-1 dan bukti T-3 Partai Politik Pengusung Para Pengadu, yaitu Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Joncik Muhammad dan Arifa’i yang belum mencabut dukungan dan
kesepakatannya sebagaimana ditentukan dalam Bab X, huruf D, angka 2, Keputusan
KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa sampai dengan tanggal 4 September 2024 Pukul 23.59 WIB, Para
Pengadu tidak kembali lagi untuk memperbaiki persyaratan pencalonan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 September 2024
telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI,
DKPP RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa dalam RDP menyimpulkan antara
lain, mengenai daerah yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Pasangan Calon serta
terkait pencabutan pengusulan Partai Politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup
dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan
dengan penelitian administrasi. Terhadap hal tersebut, KPU RI kemudian menerbitkan
Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu)
Pasangan Calon (vide Bukti T- 6). Menindaklanjuti Surat KPU RI a quo, pada tanggal
13 September 2024 Para Teradu mengirimkan surat kepada Para Pengadu dengan
Nomor 198/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan yang pada pokoknya
menyilakan Para Pengadu untuk mendaftar kembali dan menyerahkan berkas
dokumen pencalonan dan persyaratan calon. Bahwa pada tanggal 14 September 2024,
Para Pengadu kembali mendaftar dengan diusung/diusulkan oleh 7 (tujuh) Partai
Politik yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat
(HANURA) dan dinyatakan diterima berdasarkan Berita Acara Nomor 104/PL.02.2-
BA/1611/2024 (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 September
2024 Para Teradu melakukan penelitian administrasi pendaftaran Para Pengadu.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat keraguan terhadap syarat calon yang tertuang
dalam Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka 5 “Belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota”. Bahwa terhadap keraguan syarat Calon Para Pengadu, Para Teradu
kemudian membagi 2 (dua) Tim untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi ke
Kemendagri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, KPU RI, dan
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8).
Bahwa atas klarifikasi a quo, pada tanggal 18 September 2024 Para Teradu melakukan
rapat pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor 110/PL.02.2-BA/1611/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2024 (vide Bukti T-9) yang menyimpulkan dokumen persyaratan calon Para
Pengadu Belum Memenuhi Syarat. Bahwa Para Teradu kemudian memberikan
kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan perbaikan pada kurun waktu 18
s.d. 20 September 2024. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Pengadu telah
menyampaikan perbaikan dokumen berupa argumentasi hukum terhadap periodesasi
Bakal Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri yang dituangkan dalam Tanda Terima
sebagaimana Berita Acara Nomor 115/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-10).
Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian
persyaratan administrasi hasil perbaikan yang pokoknya menyatakan bahwa Bakal
Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri in casu Pengadu I telah menjabat sebanyak 2
(dua) periode sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang dan dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-
BA/1611/2024 (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa
Bakal Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri telah menjabat 2 (dua) Periode
berdasarkan klarifikasi dan koordinasi yang dilakukan pada tanggal 17 September
2024. Dalam penghitungan Para Teradu bahwa H. Budi Antoni Al Jufri periode pertama
pada tahun 2008 s.d. 2013, dan terpilih kembali pada periode kedua 2013 s.d. 2018
yang dilantik pada tanggal 21 Agustus 2013. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015, H.
Budi Antoni Al Jufri diberhentikan sementara oleh Kemendagri sesuai Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 (vide Bukti T-12) karena
tersandung tindak pidana korupsi dan menunjuk Wakil Bupati a.n. H. Syahril Hanafiah
sebagai Plt. Bupati Kabupaten Empat Lawang. Bahwa baru pada tanggal 29 Juni 2016,
H. Budi Antoni Al Jufri diberhentikan secara tetap oleh Kemendagri berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 (vide bukti T-13).
Dengan demikian, periode Kedua Masa Jabatan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., adalah
sejak 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016, yaitu 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan 7 (tujuh)
hari atau melebihi 2,5 (dua setengah) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 19 huruf c
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-VII/2020 serta Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XXI/2023. Fakta tersebut juga bersesuaian dan selaras dengan
keterangan Pihak Terkait Kepala Subdirektorat Wilayah I OTDA Kemendagri a.n. R.
Hendi Nur Kusuma.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu mengajukan
sengketa, gugatan, dan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN
Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang kesemuanya telah
diputus oleh 4 (empat) lembaga tersebut. Terhadap Sengketa di Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang telah diputus dengan Putusan Nomor 02/PS.REG/16.1611/ IX/2024
tanggal 8 Oktober 2024 dengan Amar Putusan, Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Terhadap gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah
diputus dengan Putusan Nomor : 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30
Oktober 2024 dengan Amar Putusan, Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat
Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan
Gugatan Penggugat Tidak Diterima”. Terhadap Kasasi di Mahkamah Agung telah
diputus dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024
dengan Amar Putusan, Menolak Permohonan Kasasi. Selanjutnya, terhadap
permohonan Para Pengadu ke Mahkamah Konstitusi juga telah diputus dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari
2024 dengan amar putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2
(dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri
– Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dilaksanakan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan
menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara
Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai, bahwa dalam proses
pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil
Walikota, Pasal 14 huruf m jo Pasal 19 huruf c yang menyatakan:
Pasal 14 huruf m berbunyi:
“belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Pasal 19 huruf c berbunyi:
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
Dengan demikian, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon
Bupati atas nama H. Budi Antoni Al Jufri in casu Pengadu I adalah sejak pelantikan
dan sejak diberhentikan oleh Kemendagri. Artinya, Para Teradu dalam menghitung
periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain
itu, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi
Sumtera Selatan selaku atasan Para Teradu. Dengan demikian, Para Teradu sudah
bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur,
tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan
perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Empat
Lawang salah dalam menghitung masa jabatan, yaitu sejak diberhentikan tetap secara
definitif sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016, namun selaku Penyelenggara Pemilu
yang diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024, Para Teradu sudah memedomani peraturan perundang-
undangan, sehingga Para Teradu berkeyakinan dalam memutuskan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, terutama Calon Bupati
atas nama H. Budi Antoni Al Jufri sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan
dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindakan yang
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu karena Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang wajib ditaati oleh Para Teradu.
Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak
melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan
KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh
karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau
dipedomani oleh Para Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil
Walikota Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eskan Budiman selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu II Hendra Gunawan, Teradu III Eko
Leo Agustalia, Teradu IV Riantra Jaya, dan Teradu V Ongki Pernandes masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani