Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 116 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020
👁 34 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Tim Penghubung Tingkat Kota Surabaya untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama MOH.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga banyak dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur akibat petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung yang tersebar di 154 kelurahan.
Pasal DilanggarPasal 30 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang; Pasal 18 ayat (1); Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas; Pasal 32B ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, terdapat 3 (tiga) jenis dokumen bersifat; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusana. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk sebagian. b. Membatalkan Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan KPU Kota Surabaya Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. c. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan dokumen kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. d. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengecekan syara
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 116-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 116-PKE- DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dadan Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Tim Penghubung Moh. Yasin dan Gunawan selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Alamat : Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 61 RT/RW VI/II, Kelurahan Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nur Syamsi Jabatan : Ketua KPU Kota Surabaya Alamat Kantor : Jalan Adityawarman Nomor 87, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Naafilah Astri Swarist Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat Kantor : Jalan Adityawarman Nomor 87, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Subairi Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat Kantor : Jalan Adityawarman Nomor 87, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Soeprayitno Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat Kantor : Jalan Adityawarman Nomor 87, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------- ---------------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Tim Penghubung Tingkat Kota Surabaya untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama MOH. YASIN, S.H. dan GUNAWAN, S.Th. yang telah mendaftar ke KPU Kota Surabaya dengan menyerahkan syarat dukungan sejumlah 140.575 dukungan yang telah diupload di SILON KPU Kota Surabaya. 2. Bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan di Kota Surabaya harus memenuhi syarat minimal dukungan (sarminduk) sejumlah 138.565 dukungan. Maka untuk pemenuhan syarat dukungan tersebut Pengadu sebagai tim penghubung berupaya untuk memenuhi jumlah syarat dukungan tersebut. 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan verifikasi administrasi dan setelah itu dilakukan verifikasi faktual dukungan dan telah dituangkan dalam Model BA.7-KWK Perseorangan, Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Suabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020, yang hasilnya sebagai berikut: NO URAIAN JUMLAH DUKUNGAN 1. Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon 138.565 Perseorangan 2. Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan 33.990 Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kota 3. Jumlah Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon 104.575 Perseorangan (Nomor 1 – Nomor 2) 4. Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon 209.150 Perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 5. Jumlah sebaran yang Memenuhi Syarat 31 Kecamatan 6. Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus 0 diperbaiki pada masa perbaikan Kecamatan 4. Bahwa oleh karena Bakal Pasangan Calon Perseroangan YASIN-GUNAWAN tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN wajib menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah dua kali jumlah dukungan yang dinyatakan TMS, yaitu : 209.150 dukungan. Atas upaya Pengadu dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, maka Pengadu telah menyerahkan dukungan sejumlah 212.426 dukungan dalam masa perbaikan, yang telah diupload di SILON KPU Kota Surabaya. 5. Bahwa Pengadu dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan Para Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan, sehingga dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS. Para Teradu I sampai dengan Teradu IV sebagai pihak penanggung jawab seluruh penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan PPS merupakan tanggung jawab Para Teradu I sampai dengan Teradu IV. 6. Bahwa fakta telah membuktikan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan verifikasi faktual dukungan YASIN-GUNAWAN sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur verifikasi faktual, yang dibuktikan sebagai berikut: a. Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif. (vide Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2019). b. Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, sehingga banyak pendukung yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dengan cara sensus, tetapi PPS dalam laporan hasil verifikasi faktualnya menyatakan pendukung YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak dapat ditemui. Hal itu sebagai jalan pintas dari pada melakukan sensus dari rumah ke rumah di wilayah kelurahan dan yang harus di sensus verifikasi faktual jumlahnya banyak, maka PPS langsung menyatakan pendukung tidak dapat ditemui, sehingga selanjutnya PPS meminta tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan. Bahwa banyak tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan PPS dan melelahkan apabila dilakukan sensus verifikasi faktual, sehingga jalan pintasnya adalah PPS tidak melakukan sensus verifikasi faktual, namun PPS langsung menyatakan pendukung tidak dapat ditemui, karena aturannya ada tahap untuk menghadirkan pendukung oleh tim penghubung. c. Bahwa PPS tidak pernah melakukan koordinasi dengan tim penghubung dan tidak koordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan verifikasi faktual, sehingga banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak diverfak, karena alasan sulit menemukan orang dan alamatnya, padahal orang dan alamatnya ada di rumah, tetapi dengan jalan pintas PPS langsung mengisi di kolom keterangan “Tidak Dapat Ditemui”. d. Bahwa hampir 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak ditemui atau tidak disensus oleh petugas PPS, namun oleh petugas PPS telah menyatakan sebagai pendukung tersebut tidak dapat ditemui, padahal faktanya pendukung YASIN-GUNAWAN berada di rumah dan faktanya tidak didatangi oleh PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. (ada bukti video pendukung yang tidak pernah disensus untuk diverfak). e. Bahwa hampir terjadi di 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan tidak dapat ditemui oleh petugas PPS, padahal faktanya pendukung tersebut tidak didatangi oleh petugas PPS, sehingga oleh PPS meminta agar tim penghubung YASIN-GUNAWAN untuk menghadirkan seluruh pendukung yang oleh PPS telah dinyatakan tidak dapat ditemui untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kebenaran dukungannya. f. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih memberikan kesempatan bagi pendukung dalam kualifikasi tidak dapat ditemui, dapat dihadirkan dan apabila tidak dapat hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS untuk menyatakan dukungannya. Sehingga tidak bisa Para Teradu menyatakan bahwa pendukungan yang tidak dapat dihadirkan, tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). g. Bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pendukung dalam kondisi sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 39 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diatur tata cara, mekanisme dan prosedurnya, untuk dihadirkan dan apabila tidak dapat dihadirkan, maka pendukung dapat datang langsung ke PPS untuk membuktikan dukungannya. Terhadap hal itu Bakal Pasangan Calon atau tim Penghubung tidak ada penjelasan teknisnya dan pemberitahuan dari KPU Kota Surabaya maupun PPK dan PPS, sehingga tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan merasa dirugikan atas tindakan KPU Kota Surabaya tersebut. h. Bahwa apabila PPS melaskanakan verifikasi faktual sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020, maka dapat dipastikan dukungan YASIN-GUNAWAN yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak sejumlah 104.575 dukungan. i. Bahwa Pengadu sangat memahami kinerja PPS tersebut, karena pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan, honor PPS belum turun dan kondisi pandemik covid-19, sehingga sangat beralasan apabila PPS tidak maksimal dalam melakukan verifkasi faktual dukungan, apalagi dalam satu kelurahan ribuan pendukung yang harus dilakukan sensus dukungan untuk diverifikasi faktual. j. Bahwa terhadap pendukung dalam kondisi sakit dan di luar wilayah Kota Surabaya, sehingga tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihadirkan, maka masih diberikan kesempatan bagi Termohon untuk mengkoordinasikan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN atau tim penghubung dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan cara video call. (vide Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017). k. Bahwa banyak ditemukan dokumen hasil verifikasi fakual PPS yang tidak ada cacatan pada kolom keterangan, padahal kolom keterangan itu yang digunakan PPS untuk memberikan catatan hasil verifikasi faktualnya. Namun, faktanya PPS langsung meminta kepada tim penghubung untuk menghadirkan di suatu tempat di wilayah kelurahan. Jadi Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN dan tim penghubung tidak tahu alasan PPS untuk meminta menghadirkan pendukungnya, karena di dalam dokumen hasil verifkasi faktual PPS tidak ada catatan di kolom keterangan terkait dengan hasil verifikasi faktualnya, apakah tidak dapat ditemui, berada di luar wilayah administrasi, sakit. Maka dengan demikian, petugas Para Teradu sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 telah secara tegas dan jelas melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. l. Bahwa terkait dengan pemenuhan syarat dukungan ini merupakan sarana Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai pasangan calon dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, sehingga meskipun verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS, namun KPU Kota Surabaya in casu Para Teradu sebagai penanggung jawab atribusi untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. (vide Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang). SELAIN YANG TERSEBUT DI ATAS, SELANJUTNYA PENGADU AKAN MENYAMPAIKAN PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH TERADU I, TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV, SEBAGAI BERIKUT: 1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dinyatakan bahwa : “setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. Dan dari sumpah/janji itulah diimplementasikan dalam pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tertuang pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga melanggar sumpah dan janji jabatan yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan tahapan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama YASIN-GUNAWAN berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020, secara berintegritas dan profesional. 3. Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan, sebagaimana yang Pengadu jelaskan di atas. 4. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya verifikasi faktual dukungan dengan benar, maka dukungan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS, karena pendukung YASIN-GUNAWAN yang tertuang dalam Model B.1.1-KWK Perseorangan tidak dilakukan verifikasi faktual dukungan sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. 5. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, Pengadu dan tim penghubung yang lain telah menyampaikan keberatan terkait dengan dukungan yang dinyatakan TMS yang dituangkan dalam Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan, yang meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk menjelaskan disertai bukti yang menyatakan bahwa dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak pernah memberikan penjelasan terkait dengan keberatan dan permintaan Pengadu dan tim penghubung yang lain. Maka oleh karenanya, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak transparan dalam melaksanakan tahapan pencalonan, khususnya verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN. Maka dengan demikian Para Teradu I sampai dengan Teradu IV melanggar prinsip-prinsip profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 6. Bahwa oleh karena permintaan data saat rapat pleno tidak diberikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, maka Pengadu atau tim penghubung lainnya mengirim Surat Nomor : 014/TIM-YASIN.GUNAWAN/VII/2020, Perihal : Permintaan Data, tertanggal 22 Juli 2020, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya. 7. Bahwa atas Surat Pemohonan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, memberikan Jawaban dengan Surat Nomor : 398/PP.07.2- SD/3578/Kota/VII/2020, Perihal : Surat Jawaban Atas Permohonan Data, tertanggal 22 Juli 2020, yang pada pokok jawabannya sebagai berikut:  Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pihak lain dengan merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk sebagai diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.  surat keterangan tertulis kesaksian petugas PPL/Panwascam menjadi ranah dari Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa terhadap Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, Pengadu atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN memberikan Catatan atas surat Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, sebagai berikut:  Bahwa yang diminta oleh Pengadu bukan data kependudukan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun yang diminta adalah Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang tidak termasuk dalam dokumen yang dikecualikan.  Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dalam memaknai tidak dapat diberikan kepada pihak lain adalah semua pihak kecuali internal KPU, apabila demikian, maka dimana letak asas keterbukaan, akuntabilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan. Dalam memaknai pihak lain tersebut adalah pihak selain yang memiliki kepentingan secara langsung dengan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. Sebab apabila Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan tidak dapat diakses oleh yang memiliki kepentingan secara langsung, maka Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan akan “disalahgunakan” untuk kepentingan tertentu dan bisa saja diduga dibuat oleh oknum tertentu untuk menyatakan TMS pendukungan YASIN-GUNAWAN, karena Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan bukti dari hasil verifikasi faktual dukungan untuk menyatakan pendukung tidak memenuhi syarat.  Bahwa surat keterangan tertulis kesaksian petugas PPL/Penwascam adalah merupakan bukti bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk menyatakan TMS, sehingga surat keterangan tertulis PPL/Panwascam bagian dari satu kesatuan verifikasi faktual dan bukan bagian dari dokumen milik Bawaslu Kota Surabaya, karena pernyataan tertulis itu sebagai bukti bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV (bukan Bawaslu Kota Surabaya) untuk menyatakan dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan tertulis tidak ada urusannya dengan Bawaslu Kota Surabaya, karena substansinya pernyataan tertulis itu sebagai pengganti Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan.  Bahwa seluruh dokumen yang diserahkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dan selanjutnya dilakukan vermin dan verfak adalah dokumen milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, maka sebagai pemegang hak terhadap dokumen tersebut secara hukum dapat memperoleh hasil dari verfak terhadap dukukungan milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN.  Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 telah memberikan pedoman bagi penyelenggara pemilian untuk berpedoman pada asas- asas penyelenggaraan pemilihan, antara lain: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, dan aksesibilitas.  Bahwa dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemilihan tersebut memberikan pesan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam melakukan tugas harus memberikan pelayanan prima, tidak tertutup kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, kecuali kepada pihak lain. Maka segala bentuk yang berkaitan dengan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, maka berhak untuk mendapatkannya, apabila tidak diberikan, maka pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini, yang akan “menguji” apakah tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melanggar kode etik atau tidak. 8. Bahwa atas tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sangat dirugikan, maka Pengadu menyampaikan laporan pelanggaran administratif kepada Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2020 terkait pelanggaran administratif pelaksanaan verifikasi faktual dukungan. 9. Bahwa terhadap laporan Pengadu tersebut, Bawaslu Kota Surabaya melakukan pemberkasan dan kajian, maka Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual ulang dukungan terhadap 16 (enam belas) orang pendukung YASIN-GUNAWAN, bahkan 16 (enam belas) orang tersebut termasuk di dalamnya GUNAWAN dan Istrinya, padahal GUNAWAN adalah Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tidak dilakukan sensus untuk diverfak oleh Para Teradu I sampai dengan Teradu IV yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPS. 10. Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 130/K.JI-38/pm.06.02/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020 yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya agar KPU Kota Surabaya melakukan verfak ulang dukungan untuk 16 (enam belas) orang sebagaimana diuraikan di atas. 11. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan untuk dilaksanakan verfak dukungan kepada 16 (enam) belas orang, apabila laporan Pengadu tidak terbukti kebenarannya. Padahal sesungguhnya yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan pelanggaran administratif pelaksanaan verfak dukungan sejumlah 104.575 dukungan dan bukan hanya terbatas pada 16 (enam) belas orang saja, namun Bawaslu Kota Surabaya mendalihkan bahwa hanya 16 (enam belas) orang saja yang terbukti, karena saksi dan bukti yang diajukan ke Bawaslu Kota Surabaya yang terbukti hanya 16 pendukung, dan 16 orang saksi yang dihadirkan Pengadu tidak mewakili jumlah kelurahan di Kota Surabaya sejumlah 154 kelurahan. Padahal untuk menentukan masif, Bawaslu telah memiliki Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 untuk menentukan pelanggaran administratif dalam kualifikasi masif, meskipun Perbawaslu tersebut untuk penanganan pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 12. Bahwa menurut Pengadu, meskipun Bawaslu Kota Surabaya hanya merekomendasikan 16 (enam belas) orang pendukung untuk diverfak ulang, maka berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya tersebut telah membuktikan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan tidak dilakukan secara benar dan membuktikan bahwa pelanggaran dalam verifikasi faktual adalah benar adanya. Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, apabila laporan Pengadu tidak terbukti adanya pelanggaran administratif pemilihan terkait dengan verifikasi faktual. Meskipun substansi laporan Pengadu sejumlah 104.575 dukungan, namun yang direkomendasikan hanya 16 (enam belas) pendukung, dengan dalih bahwa saksi-saksi tidak mewakili sebaran wilayah kelurahan di Kota Surabaya. Maka menurut Pengadu, Bawaslu Kota Surabaya terjebak pada pemenuhan syarat formal, yaitu dihitung dari berapa jumlah saksi dan bukti yang dihadirkan dan diajukan oleh Pelapor, dan tidak melakukan penggalian dan pendalaman dari jumlah dukungan yang dilaporkan sejumlah 104.575 dukungan dengan menerapkan pelanggaran yang dilakukan memikiki tipe modus yang sama. 13. Bahwa atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV meminta kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN untuk menghadirkan pendukungnya sejumlah 16 (enam belas) pendukung untuk di verfak di kantor KPU Kota Surabaya pada tanggal 30 Juli 2020, sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor : 476/PP.05.2- Und/3578/Kota/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020, adalah waktu yang tidak tepat. 14. Bahwa permintaan untuk menghadirkan pendukung sejumlah 16 (enam belas) pendukung tersebut hanya dapat dihadirkan sejumlah 2 (orang) yaitu GUNAWAN (sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya dan Lie Fang (Linda Susanti) ISTRI dari GUNAWAN), dan selebihnya tidak dapat dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN atau Pengadu, karena tanggal 30 Juli 2020 adalah H-1 Hari Raya Idul Adha, dan pendukung YASIN-GUNAWAN adalah warga Madura yang berdomisili di Surabaya, maka pendukung YASIN-GUNAWAN harus pulang kampung ke Madura untuk merayakan Hari Raya Idul Adha sebagai tradisi setiap tahunnya. Apabila Para Teradu I sampai dengan Teradu IV untuk menghadirkan 16 pendukung tidak dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020, maka Pengadu sangat yakin dari 16 (enam belas) pendukung tersebut akan hadir dan dapat dipastikan akan dinyatakan MS. 15. Bahwa GUNAWAN sebagai Bakal Calon Perseorangan dan istrinya saja tidak pernah disensus atau didatangi oleh PPS, apalagi terhadap pendukung yang lain. Hal inilah yang membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, da Teradu IV tidak berkerja secara maksimal dan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur, sehingga YASIN-GUNAWAN dirugikan secara konstitusional oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV akan berdalih bahwa yang melaksanakan verfak dukungan bukanlah Para Teradu I sampai dengan Teradu IV, tetapi PPS, maka dalih dan alasan tersebut merupakan alasan klasik untuk melempar tanggung jawab sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Tidak ada alasan bagi Teradu I sampai dengan Teradu IV untuk berdalih seperti itu, karena seluruh tugas PPS dan PPK menjadi tanggung jawab Para Teradu I sampai dengan Teradu IV secara kelembagaan. 17. Bahwa oleh karena verfak dukungan tidak dilaksanakan dengan benar, maka dukungan YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan TMS sejumlah 104.575 dukungan, sehingga YASIN-GUNAWAN harus menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah 209.150 dukungan. 18. Bahwa YASIN-GUNAWAN yang diwakili Pengadu dan tim penghubung yang lain telah mengupload data dukungan perbaikan di SILON KPU Kota Surabaya sejumlah 212.426 dukungan, dan secara fisik telah menyerahkan dukungan sejumlah 146.395 dukungan kepada KPU Kota Surabaya, dan masih ada kekurangan sejumlah 66.031 dukungan. 19. Bahwa oleh karena penyerahan kekurangan 66.031 dukungan mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00. Maka atas keterlambatan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menolak penyerahan kekurangan sejumlah 66.031 dukungan. Atas penolakan Para Teradu I sampai dengan Teradu IV, maka YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan perbaikan, sehingga tidak dilanjutkan untuk dilakukan verfak dukungan perbaikan, dan YASIN-GUNAWAN dinyatakan TMS. 20. Bahwa terhadap penolakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, maka YASIN-GUNAWAN mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kota Surabaya, dengan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor Register : 0002/PS.PNM.ONL/35.3578/VIII/2020, tanggal 26 Agustus 2020. 21. Bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut telah diputus oleh Bawaslu Kota Surabaya dengan Putusan Nomor : 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang amar putusannya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
a. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk sebagian. b. Membatalkan Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan KPU Kota Surabaya Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. c. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan dokumen kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. d. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran perbaikan yang diserahkan oleh Penggugat. e. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan setelah melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran perseorangan perbaikan. f. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini peling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. 22. Bahwa lagi-lagi Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bertindak tidak professional, sehingga Bawaslu Kota Surabaya mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, dengan mengabulkan sebagian untuk menyerahkan kekurangan dukungan sejumlah 66.031 dukungan kepada Para Teradu I sampai dengan Teradu IV. 23. Bahwa tindakan yang salah dilakukan berkali-kali atau lebih dari satu kali menandakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melaksanakan tugasnya dengan professional. (vide Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017). Maka oleh karenanya, Pengadu sebagai tim pengubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN telah berulang kali dicurangi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terkait dengan pelaksanaan verfak dukungan (terbit rekomendasi Bawaslu Kota Suabaya untuk melakukan verfak dukungan ulang) dan penyerahan dukungan perbaikan (terbit Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor : 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 untuk menerima penyerahan kekurangan dukungan dan memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya). 24. Bahwa orang awan pun dapat menilai kinerja Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi dukungan, yang dalam perspektif teknis penyelenggaraan tidak professional, apalagi terindikasi atau diduga Teradu I sampai dengan Teradu IV condong ke salah satu Pasangan Calon. (vide Berita Online jatimantaranews.com 24 Agustus 2020 18.12). 25. Bahwa terkait dengan dukungan, YASIN-GUNAWAN dan Pengadu harus mempertanggungjawabkan kepada pendukungnya berkaitan dengan pendukung yang sudah menyatakan dukungannya dengan menyerahkan fotocopy KTP, dan demikian pula terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku penanggung jawab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (meskipun tidak melakukan verifikasi faktual) juga harus bertanggung jawab terhadap pendukung YASIN-GUNAWAN yang telah memberikan dukungannya. KETERANGAN PELANGGARAN KODE ETIK TERADU I, TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV. 1. Bahwa pelaksanaan verfak dukungan tidak dilakukan dengan benar dan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020, maka dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan TMS oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Hal itu dapat dibuktikan dengan Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya, sebagaimana Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor : 130/K.JI- 38/pm.06.02/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020. 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak professional dalam penyelenggaraan tahapan verfak dukungan, hal itu dapat dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor : 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 untuk menerima penyerahan kekurangan dukungan dan memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya. 3. Bahwa dengan demikian, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar sumpah dan janji dan melanggar kode etik, maka sudah sepatutnya Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya untuk diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan tahapan dan teknis pelaksanaan verfak dukungan telah diatur dalam peraturan KPU yang harus dilakukan secara transparan, professional dan akuntabel, sehingga Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak dirugikan secara konstitusional oleh Teradu I sampai dengan Teradu IV. b. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya dan Putuasn Bawaslu Kota Surabaya membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai penanggung jawab penyelenggaraan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, melanggar ketentuan Pasal 6 dan melanggar prinsip professional sebagaimana Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bukti Rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kota Surabaya merupakan bukti yang sah untuk menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV tidak professional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. c. Bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dinyatakan : “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Bahwa berdasarkan rekomendasi dan putusan Bawaslu Kota Surabaya telah membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. d. Bahwa pelaksanaan verfak dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN yang dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi dan putusan Bawaslu Kota Surabaya yang terkait dengan pelaksanaan verfak dukungan, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, khususnya : - huruf a yang dinyatakan “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. - huruf c yang dinyatakan “tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan”. - huruf f yang dinyatakan “professional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan, dan wawasan luas”. e. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dinyatakan : “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Jelas bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dalam melaksanakan verfak dukungan tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang secara substansi melanggar kode etik terkait dengan tugas dan wewenangnya terhadap pelaksanaan verfak dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta Keputusan KPU Nomor : : 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020. g. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepatutnya DKPP menjatuhkan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dengan putusan : Pemberhentian Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. 4. Bahwa terhadap Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Suabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020, yang menyatakan dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan TMS tidak pernah dibatalkan oleh Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 23 Agustus 2020, sehingga terhadap jumlah dukungan 104.575 masih tetap sah menjadi dukungan YASIN-GUNAWAN. Maka sangat beralasan hukum bahwa dukungan sejumlah 104.575 merupakan dukungan yang tetap sah dan dapat dijadikan dukungan untuk diserahkan kembali pada masa perbaikan dukungan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pada BAB V dalam Tabel 5.1 angka 2, Syarat Dukungan dalam Masa Perbaikan, dinyatakan : “Dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada masa penyerahan dukungan Dukungan yang telah diperbaiki dapat diserahkan kembali pada masa perbaikan dukungan”. Artinya dukungan sejumlah 104.575 tersebut dapat diserahkan kembali setelah diperbaikan untuk dijadikan dukungan perbaikan. 5. Bahwa oleh karenanya, terhadap dukungan sejumlah 104.575 ditambah dengan dukungan sejumlah 33.990 (dukungan yang sudah dinyatakan MS) dan ditambah dengan dukungan sejumlah 48.845 (dukungan yang telah dinyatakan MS verifikasi administrasi), maka jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN sejumlah 104.575 + 48.845 + 33.990 = 187.410 dukungan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan Penggugat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, dan untuk selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan Teradu I sampai dengan Teradu IV untuk menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. (vide Putusan DKPP untuk memasukkan Calon Khofifiah Indar Parawangsa menjadi peserta pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013). 6. Bahwa dukungan sejumlah 187.410 berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN telah memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan sejumlah 138.565 dukungan. Maka sudah sepatutnya syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran, sehingga mohon Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan kepada Para Teradu I sampai dengan Teradu IV untuk menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. Bahwa menimbang alasan dan dalil-dalil yang Pengadu sampaikan telah cukup jelas dan tegas bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, hurf c dan huruf f, serta Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, maka secara hukum tindakan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan pelanggaran terkait dengan tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan verfak dukungan, telah secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar kode etik. Maka oleh karenanya, Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu I atas nama NUR SYAMSI, Teradu II atas nama NAAFILAH ASTRI SWARIST, Teradu III atas nama SUBAIRI dan Teradu IV atas nama SOEPRAYITNO, kesemuanya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Memberhentikan Para Teradu I atas nama NUR SYAMSI, Teradu II atas nama NAAFILAH ASTRI SWARIST, Teradu III atas nama SUBAIRI dan Teradu IV atas nama SOEPRAYITNO, dengan pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya periode masa jabatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. 5. Menyatakan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN sejumlah 187.410 dukungan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan Penggugat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 6. Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk menerima pendaftaran Pasangan Calon YASIN-GUNAWAN sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Maka dengan demikian, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu I atas nama NUR SYAMSI, Teradu II atas nama NAAFILAH ASTRI SWARIST, Teradu III atas nama SUBAIRI dan Teradu IV atas nama SOEPRAYITNO, kesemuanya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Memberhentikan Para Teradu I atas nama NUR SYAMSI, Teradu II atas nama NAAFILAH ASTRI SWARIST, Teradu III atas nama SUBAIRI dan Teradu IV atas nama SOEPRAYITNO, dengan pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya periode masa jabatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. 5. Menyatakan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN sejumlah 187.410 dukungan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan Penggugat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 6. Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk menerima pendaftaran Pasangan Calon YASIN-GUNAWAN sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dengan demikian, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-15 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN BUKTI P-1 Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kota Surabaya, tertanggal 20 Juli 2020, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Perseorangan Wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan; BUKTI-P-2 Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan, tanggal 20 Agustus 2020, yang memuat pernyataan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam proses rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon; BUKTI KETERANGAN BUKTI P-3 Laporan pelanggaran terhadap proses verifikasi faktual dalam rekapitulasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n. Moh. Yasin dan Gunawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tanggal 23 Juli 2020; BUKTI P-4 Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 476/PP.05.2- Und/3578/Kota/VII/2020, perihal Pemberitahuan, tertanggal 29 Juli 2020; BUKTI P-5 Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 484/PP.05.2- Und/3578/Kota/VII/2020, perihal Pemberitahuan, tertanggal 30 Juli 2020; BUKTI P-6 Laporan Pelanggaran Administrasi terhadap jumlah syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n. Moh. Yasin dan Gunawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tanggal 30 Juli 2020; BUKTI P-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor Laporan 08/LP/PW/KOTA/16.01/VIII/2020; BUKTI P-8 Video Alat Bukti Pendukung tidak didatangi untuk dilakukan verifikasi faktual; BUKTI P-9 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020; BUKTI P-10 Surat Tim Pemenangan Moh. Yasin dan Gunawan Nomor: 014/TIM YASIN.GUNAWAN/VII/2020, perihal Permohonan Data, tanggal 22 Juli 2020; BUKTI P-11 Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 398/PP.07.2- SD/3578/Kota/VII/2020, perihal Surat Jawaban Atas Permohonan Data, tanggal 22 Juli 2020; BUKTI P-12 Surat Tim Pemenangan Moh. Yasin dan Gunawan Nomor: 017/TIMYASIN.GUNAWAN/VIII/2020, perihal Koordinasi, tanggal 15 Agustus 2020; BUKTI P-13 Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 587/PL.02.2-SD/3578/KPU- Kot/VIII/2020, perihal Jawaban, tanggal 15 Agustus 2020; BUKTI P-14 Surat PPS Kelurahan Mojo, perihal Pemberitahuan, tanggal 7 Juli 2020; BUKTI P-15 Berita online jatim.antaranews.com tanggal 24 Agustus 2020, pukul 18.12 WIB. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Izinkan kami selaku Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait kronologi kejadian), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah Tim Penghubung Tingkat Kota Surabaya untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama MOH. YASIN, S.H. dan GUNAWAN, S.Th. (selanjutnya disebut YASIN-GUNAWAN), beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 61 RT/RW VI/II Surabaya. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan bakal pasangan calon perseorangan di Kota Surabaya harus memenuhi syarat minimal dukungan sejumlah 138.565 dukungan. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi administrasi dan setelah itu dilakukan verifikasi faktual dukungan dan telah dituangkan dalam Model BA.7-KWK Perseorangan, Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN wajib menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah dua kali jumlah dukungan yang dinyatakan TMS, yaitu 209.150 dukungan, serta Pengadu telah menyerahkan dukungan sejumlah 212.426 dukungan dalam masa perbaikan, yang telah diupload di SILON KPU Kota Surabaya. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan Pengadu dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan, sehingga dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS. Para Teradu sebagai pihak penanggung jawab seluruh penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan PPS merupakan tanggung jawab Para Teradu. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan telah membuktikan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan verifikasi faktual dukungan YASIN-GUNAWAN sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur verifikasi faktual sebagai berikut: a) Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif. b) Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, sehingga banyak pendukung yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dengan cara sensus, tetapi PPS dalam laporan hasil verifikasi faktualnya menyatakan pendukung YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak dapat ditemui, sehingga selanjutnya PPS meminta tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan. c) Bahwa PPS tidak pernah melakukan koordinasi dengan tim penghubung dan tidak koordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan verifikasi faktual, sehingga banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak diverfak, karena alasan sulit menemukan orang dan alamatnya. d) Bahwa hampir 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak ditemui atau tidak disensus oleh petugas PPS, namun oleh petugas PPS telah menyatakan sebagai pendukung tersebut tidak dapat ditemui. e) Bahwa hampir terjadi di 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan tidak dapat ditemui oleh petugas PPS, sehingga oleh PPS meminta agar tim penghubung YASIN-GUNAWAN untuk menghadirkan seluruh pendukung yang oleh PPS telah dinyatakan tidak dapat ditemui untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kebenaran dukungannya. f) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih memberikan kesempatan bagi pendukung dalam kualifikasi tidak dapat ditemui, dapat dihadirkan dan apabila tidak dapat hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS untuk menyatakan dukungannya. Sehingga tidak bisa Para Teradu menyatakan bahwa pendukungan yang tidak dapat dihadirkan, tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). g) Bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pendukung dalam kondisi sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 39 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diatur tata cara, mekanisme dan prosedurnya, untuk dihadirkan dan apabila tidak dapat dihadirkan, maka pendukung dapat datang langsung ke PPS untuk membuktikan dukungannya. Terhadap hal itu Bakal Pasangan Calon atau tim Penghubung tidak ada penjelasan teknisnya dan pemberitahuan dari KPU Kota Surabaya maupun PPK dan PPS. h) Bahwa apabila PPS melaskanakan verifikasi faktual sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020, maka dapat dipastikan dukungan YASIN-GUNAWAN yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak sejumlah 104.575 dukungan. i) Bahwa Pengadu sangat memahami kinerja PPS tersebut, karena pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan, honor PPS belum turun dan kondisi pandemik covid-19, sehingga sangat beralasan apabila PPS tidak maksimal dalam melakukan verifkasi faktual dukungan, apalagi dalam satu kelurahan ribuan pendukung yang harus dilakukan sensus dukungan untuk diverifikasi faktual. j) Bahwa terhadap pendukung dalam kondisi sakit dan di luar wilayah Kota Surabaya, sehingga tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihadirkan, maka masih diberikan kesempatan bagi Termohon untuk mengkoordinasikan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN- GUNAWAN atau tim penghubung dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan cara video call. (vide Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017). k) Bahwa banyak ditemukan dokumen hasil verifikasi fakual PPS yang tidak ada cacatan pada kolom keterangan, padahal kolom keterangan itu yang digunakan PPS untuk memberikan catatan hasil verifikasi faktualnya. Namun, faktanya PPS langsung meminta kepada tim penghubung untuk menghadirkan di suatu tempat di wilayah kelurahan. l) Bahwa meskipun verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS, namun KPU Kota Surabaya in casu Para Teradu sebagai penanggung jawab atribusi untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. d. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait dugaan pelanggaran kode etik), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu menyampaikan landasan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan tahapan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama YASIN-GUNAWAN secara berintegritas dan profesional. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan dukungan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS, karena pendukung YASIN-GUNAWAN yang tertuang dalam Model B.1.1-KWK Perseorangan tidak dilakukan verifikasi faktual dukungan sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, Pengadu telah menyampaikan keberatan terkait dengan dukungan yang dinyatakan TMS yang dituangkan dalam Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan, yang meminta kepada Para Teradu untuk menjelaskan disertai bukti yang menyatakan bahwa dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan terkait dengan keberatan dan permintaan Pengadu. Maka oleh karenanya, Para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan tahapan pencalonan dan melanggar prinsip-prinsip profesionalitas. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan permintaan data saat rapat pleno tidak diberikan oleh Para Teradu, maka Pengadu atau tim penghubung lainnya mengirim Surat Nomor 014/TIM-YASIN.GUNAWAN/VII/2020 Perihal Permintaan Data tertanggal 22 Juli 2020, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya. 7) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu memberikan Jawaban dengan Surat Nomor 398/PP.07.2-SD/3578/Kota/VII/2020 Perihal Surat Jawaban Atas Permohonan Data tertanggal 22 Juli 2020, dan Pengadu memberikan Catatan, sebagai berikut: a) Bahwa yang diminta oleh Pengadu bukan data kependudukan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun yang diminta adalah Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang termasuk dalam dokumen yang dikecualikan. b) Bahwa Para Teradu, dalam memaknai tidak dapat diberikan kepada pihak lain adalah semua pihak kecuali internal KPU, apabila demikian, maka dimana letak asas keterbukaan, akuntabilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan. Dalam memaknai pihak lain tersebut adalah pihak selain yang memiliki kepentingan secara langsung dengan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. Sebab apabila Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan tidak dapat diakses oleh yang memiliki kepentingan secara langsung, maka Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan akan “disalahgunakan” untuk kepentingan tertentu dan bisa saja diduga dibuat oleh oknum tertentu untuk menyatakan TMS pendukungan YASIN-GUNAWAN, karena Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan bukti dari hasil verifikasi faktual dukungan untuk menyatakan pendukung tidak memenuhi syarat. c) Bahwa surat keterangan tertulis kesaksian petugas PPL/Penwascam adalah merupakan bukti bagi Para Teradu untuk menyatakan TMS, sehingga surat keterangan tertulis PPL/Panwascam bagian dari satu kesatuan verifikasi faktual dan bukan bagian dari dokumen milik Bawaslu Kota Surabaya, karena pernyataan tertulis itu sebagai bukti bagi Para Teradu (bukan Bawaslu Kota Surabaya) untuk menyatakan dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan tertulis tidak ada urusannya dengan Bawaslu Kota Surabaya, karena substansinya pernyataan tertulis itu sebagai pengganti Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. d) Bahwa seluruh dokumen yang diserahkan kepada Para Teradu, dan selanjutnya dilakukan vermin dan verfak adalah dokumen milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, maka sebagai pemegang hak terhadap dokumen tersebut secara hukum dapat memperoleh hasil dari verfak terhadap dukukungan milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN. e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan tugas harus memberikan pelayanan prima, tidak tertutup kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, kecuali kepada pihak lain. 8) Bahwa Pengadu mendalilkan telah menyampaikan laporan pelanggaran administratif kepada Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2020 terkait pelanggaran administratif pelaksanaan verifikasi faktual dukungan. 9) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual ulang dukungan terhadap 16 (enam belas) orang pendukung YASIN-GUNAWAN, bahkan 16 (enam belas) orang tersebut termasuk di dalamnya GUNAWAN dan Istrinya, padahal GUNAWAN adalah Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tidak dilakukan sensus untuk diverfak oleh Para Teradu yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPS. 10) Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 130/K.JI-38/pm.06.02/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya agar KPU Kota Surabaya melakukan verfak ulang dukungan untuk 16 (enam belas) orang sebagaimana di atas. 11) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan untuk dilaksanakan verfak dukungan kepada 16 (enam) belas orang, apabila laporan Pengadu tidak terbukti kebenarannya. Padahal sesungguhnya yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan pelanggaran administratif pelaksanaan verfak dukungan sejumlah 104.575 dukungan dan bukan hanya terbatas pada 16 (enam) belas orang saja, namun Bawaslu Kota Surabaya mendalihkan bahwa hanya 16 (enam belas) orang saja yang terbukti, karena saksi dan bukti yang diajukan ke Bawaslu Kota Surabaya yang terbukti hanya 16 pendukung, dan 16 orang saksi yang dihadirkan Pengadu tidak mewakili jumlah kelurahan di Kota Surabaya sejumlah 154 kelurahan. Padahal untuk menentukan masif, Bawaslu telah memiliki Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 untuk menentukan pelanggaran administratif dalam kualifikasi masif, meskipun Perbawaslu tersebut untuk penanganan pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 12) Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun Bawaslu Kota Surabaya hanya merekomendasikan 16 (enam belas) orang pendukung untuk diverfak ulang, maka berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya tersebut telah membuktikan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan tidak dilakukan secara benar dan membuktikan bahwa pelanggaran dalam verifikasi faktual adalah benar adanya. Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan kepada Para Teradu, apabila laporan Pengadu tidak terbukti adanya pelanggaran administratif pemilihan terkait dengan verifikasi faktual. Meskipun substansi laporan Pengadu sejumlah 104.575 dukungan, namun yang direkomendasikan hanya 16 (enam belas) pendukung, dengan dalih bahwa saksi-saksi tidak mewakili sebaran wilayah kelurahan di Kota Surabaya. Maka menurut Pengadu, Bawaslu Kota Surabaya terjebak pada pemenuhan syarat formal, yaitu dihitung dari berapa jumlah saksi dan bukti yang dihadirkan dan diajukan oleh Pelapor, dan tidak melakukan penggalian dan pendalaman dari jumlah dukungan yang dilaporkan sejumlah 104.575 dukungan dengan menerapkan pelanggaran yang dilakukan memiliki tipe modus yang sama. 13) Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya tersebut, Para Teradu meminta kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN untuk menghadirkan pendukungnya sejumlah 16 (enam belas) pendukung untuk di verfak di kantor KPU Kota Surabaya pada tanggal 30 Juli 2020, sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 476/PP.05.2-Und/3578/Kota/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020, adalah waktu yang tidak tepat. 14) Bahwa Pengadu mendalilkan permintaan untuk menghadirkan pendukung sejumlah 16 (enam belas) pendukung tersebut hanya dapat dihadirkan sejumlah 2 (orang) yaitu GUNAWAN (sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya dan Lie Fang (Linda Susanti) ISTRI dari GUNAWAN), karena tanggal 30 Juli 2020 adalah H-1 Hari Raya Idul Adha, dan pendukung YASIN-GUNAWAN adalah warga Madura yang berdomisili di Surabaya, maka pendukung YASIN-GUNAWAN harus pulang kampung ke Madura untuk merayakan Hari Raya Idul Adha sebagai tradisi setiap tahunnya. 15) Bahwa Pengadu mendalilkan GUNAWAN sebagai Bakal Calon Perseorangan dan istrinya saja tidak pernah disensus atau didatangi oleh PPS, apalagi terhadap pendukung yang lain. Hal inilah yang membuktikan bahwa Para Teradu tidak berkerja secara maksimal dan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur. 16) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu berdalih bahwa yang melaksanakan verfak adalah PPS, maka dalih dan alasan tersebut merupakan alasan klasik untuk melempar tanggung jawab sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 17) Bahwa Pengadu mendalilkan karena verfak dukungan tidak dilaksanakan dengan benar, maka dukungan YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan TMS sejumlah 104.575 dukungan, sehingga YASIN-GUNAWAN harus menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah 209.150 dukungan. 18) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN telah mengupload data dukungan perbaikan di SILON KPU Kota Surabaya sejumlah 212.426 dukungan, dan secara fisik telah menyerahkan dukungan sejumlah 146.395 dukungan kepada KPU Kota Surabaya, dan masih ada kekurangan sejumlah 66.031 dukungan. 19) Bahwa Pengadu mendalilkan karena penyerahan kekurangan 66.031 dukungan mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00. Maka atas keterlambatan tersebut Para Teradu menolak penyerahan kekurangan sejumlah 66.031 dukungan, sehingga YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan perbaikan, sehingga tidak dilanjutkan untuk dilakukan verfak dukungan perbaikan, dan YASIN- GUNAWAN dinyatakan TMS. 20) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kota Surabaya, dengan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor Register 0002/PS.PNM.ONL/35.3578/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020. 21) Bahwa Pengadu mendalilkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut telah diputus oleh Bawaslu Kota Surabaya dengan Putusan Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020. 22) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya mengabulkan sebagian untuk menyerahkan kekurangan dukungan sejumlah 66.031 dukungan kepada Para Teradu. 23) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan yang salah dilakukan berkali-kali atau lebih dari satu kali menandakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya dengan professional. 24) Bahwa Pengadu mendalilkan orang awan pun dapat menilai kinerja Para Teradu dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi dukungan, yang dalam perspektif teknis penyelenggaraan tidak professional, apalagi terindikasi atau diduga Para Teradu condong ke salah satu Pasangan Calon. (Berita Online jatimantaranews.com 24 Agustus 2020 18.12). 25) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN dan Pengadu harus mempertanggungjawabkan kepada pendukungnya berkaitan dengan pendukung yang sudah menyatakan dukungannya dengan menyerahkan fotocopy KTP, dan Para Teradu juga harus bertanggung jawab terhadap pendukung YASIN-GUNAWAN yang telah memberikan dukungannya. e. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait leterangan pelanggaran kode etik), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verfak dukungan tidak dilakukan dengan benar dan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan, dibuktikan dengan Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya, sebagaimana Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/pm.06.02/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak professional dalam penyelenggaraan tahapan verfak dukungan, dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 untuk menerima penyerahan kekurangan dukungan dan memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melanggar sumpah dan janji dan melanggar kode etik. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Suabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020, yang menyatakan dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan TMS tidak pernah dibatalkan oleh Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 23 Agustus 2020, sehingga terhadap jumlah dukungan 104.575 masih tetap sah menjadi dukungan YASIN-GUNAWAN. Maka sangat beralasan hukum bahwa dukungan sejumlah 104.575 merupakan dukungan yang tetap sah dan dapat dijadikan dukungan untuk diserahkan kembali pada masa perbaikan dukungan. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan terhadap dukungan sejumlah 104.575 ditambah dengan dukungan sejumlah 33.990 (dukungan yang sudah dinyatakan MS) dan ditambah dengan dukungan sejumlah 48.845 (dukungan yang telah dinyatakan MS verifikasi administrasi), maka jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sejumlah 104.575 + 48.845 + 33.990 = 187.410 dukungan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan Penggugat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan dukungan sejumlah 187.410 telah memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan sejumlah 138.565 dukungan. f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa benar bakal pasangan calon perseorangan di Kota Surabaya harus memenuhi syarat minimal dukungan sejumlah 138.565 dukungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU- Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Bukti T-1) g. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa telah dilakukan rekapitulasi dukungan dengan hasil yang tercantum dalam Form-I-P/LDKK (Pengaduan Pengadu) sebagaimana Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 di tingkat Kabupaten Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan) tertanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-2). h. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa benar Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN wajib menyerahkan dukungan perbaikan pada masa perbaikan sejumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, yaitu 209.150 dukungan sebagaimana tercantum dalam isian pada Bukti T-2 a quo, serta benar bahwa pada masa perbaikan, Pengadu telah menyampaikan dukungan sejumlah 212.426 dukungan melalui SILON KPU Kota Surabaya sebagaimana Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahapan Perbaikan (Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan) tertanggal cetak 27/07/2020 (Bukti T-3). i. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf a), huruf c angka 6) huruf b), huruf c angka 6) huruf d), huruf c angka 6) huruf l), huruf d angka 3), huruf d angka 4), dan huruf d angka 17), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa PPS telah melaksanakan verifikasi faktual pendukung dalam bentuk sensus sebagaimana ketentuan BAB IV huruf C angka 1 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: b. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli. c. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah selanjutnya adalah: 1) PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau Surat Keterangan dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; 2) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan tidak sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan maka pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan diberikan status pada kolom keterangan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 3) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka PPS selanjutnya menanyakan kebenaran dukungan. 2) Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual melalui sensus sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, PPS telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kelurahan (PPL), untuk kemudian PPS dan PPL secara bersama- sama melaksanakan verifikasi faktual melalui sensus. j. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf c), huruf c angka 6) huruf e), huruf c angka 6) huruf f), huruf c angka 6) huruf g), huruf c angka 6) huruf j), dan huruf d angka 15), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Pelaksanaan verifikasi faktual dalam bentuk menghadirkan pendukung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain ketentuan BAB IV huruf C angka 1 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: d. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. e. Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. f. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. g. PPS wajib berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual. h. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. i. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2) Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana verifikasi faktual. 3) Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada angka 2), terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video dilakukan; atau b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. 4) Dalam melakukan panggilan video sebagaimana dimaksud pada angka 2) dihadiri oleh PPL. 2) Bahwa dalam tidak terdapat ketentuan untuk berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta ketentuan untuk mengulangi verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui. 3) Bahwa ketentuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. 4) Bahwa ketentuan ketentuan BAB IV huruf C angka 1 huruf d pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. 5) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat ketentuan untuk melakukan koordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama. 6) Bahwa sebagian petugas Para Teradu melakukan koordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama, merupakan bentuk itikad baik dan wujud pelaksanaan slogan “melayani”. 7) Bahwa lazimnya pelaksanaan kegiatan di seluruh lembaga negara, maka yang menjadi standar minimal dalam pelaksanaan verifikasi faktual adalah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas. Sehingga pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dijadikan acuan dan/atau standar bagi pelaksanaan kegiatan serupa di wilayah kerja/kelurahan lainnya. 8) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan untuk berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta ketentuan untuk mengulangi verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui. 9) Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual melalui menghadirkan dilakukan karena dukungan tidak dapat ditemui, yang mana sebagian besar sebab tidak dapat ditemui karena alamat yang tercantum pada Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan) adalah tidak lengkap, antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Sehingga, menjadi sangat wajar apabila alamat dukungan yang tidak lengkap tersebut berstatus tidak ditemukan, kemudian dilakukan mekanisme menghadirkan. 10) Bahwa sebelum menghadirkan dukungan yang tidak dapat ditemui, Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tiap- tiap tingkatan, mulai kelurahan, kecamatan dan kota, yaitu dalam bentuk pemberitahuan melalui surat tertulis dan elektronik. 11) Bahwa Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait fasilitasi terhadap pendukung dalam kondisi sakit dan di luar wilayah Kota Surabaya, sehingga tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihadirkan, yaitu memanfaatkan teknologi informasi, dengan cara video call. 12) Bahwa kurangnya jumlah petugas penghubung Pengadu tingkat kecamatan dan kelurahan, dan berbanding terbalik dengan wilayah sebaran dukungan yang luas. 13) Bahwa tiap-tiap Tim Penghubung bertanggung jawab pada banyak wilayah kelurahan dan kecamatan sekaligus. 14) Bahwa Para Teradu secara tertulis telah meminta agar Pengadu menyampaikan daftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat pelaksanaan rapat dan sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (bukti T-4). 15) Bahwa sampai berakhirnya tahapan pencalonan perseorangan, Pengadu tidak menyerahkan aftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) sebagaimana dimaksud di atas secara tertulis, tapi Pengadu hanya menyerahkan daftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) secara lisan. 16) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa jumlah petugas penghubung Pengadu tingkat kecamatan dan kelurahan kurang, dan berbanding terbalik dengan wilayah sebaran dukungan yang luas, sehingga berpengaruh pada kinerja Pengadu dalam menghadirkan pendukung. 17) Bahwa Para Pengadu melalui PPS sudah berkali-kali menyampaikan data pendukung yang tidak dapat ditemui kepada Pengadu, agar kemudian dapat dihadirkan, antara lain pada PPS Gading Kecamatan Tambaksari. Tetapi Pengadu tidak dapat menindaklanjuti dengan baik terhadap mekanisme verifikasi faktual sebagaimana dokumentasi pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat PPS Gading Kecamatan Tambaksari (bukti T-5). k. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf i), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Belum terbayarnya honorarium dan kondisi pandemi tidak relevan dengan aduan Pengadu terhadap kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta belum terbayarnya honorarium karena sebab di luar kuasa Para Teradu, yaitu terdapat kenaikan honorarium PPS yang sebelumnya tidak terakomodir dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan mekanisme pembayaran honorarium tersebut hanya bisa dilakukan setelah ada perubahan/tambahan NPHD yang harus ditetapkan oleh Para Teradu bersama Pemerintah Daerah. Tapi PPS sudah mendapat penyampaian informasi bahwa honorarium akan segara dibayarkan, melalui rapat koordinasi dan banyak kesempatan lainnya. Pada prinsipnya PPS memberikan tanggapan yang positif, karena PPS memperoleh peningkatan honorarium. 2) Bahwa ketentuan pasal 5 ayat (1), pasal 6, dan pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa: Pasal 5 ayat (1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 6 Kegiatan bertatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: a. anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta PPDP, dan anggota KPPS yang bertugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; b. bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield); c. anggota dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; d. tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat; e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya; f. mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan pertemuan tatap muka; g. menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); h. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; j. setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan. Pasal 36 (1) Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j. (7) PPS melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan dalam masa tahapan verifikasi faktual. (9) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PPS memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual. (10) PPS menjaga jarak dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik serta melakukan jabat tangan dengan pendukung. (11) Dalam hal pendukung mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. (12) Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung. 3) Bahwa ketentuan huruf C dan huruf E angka 2 pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID109pasal 5 ayat (1), pasal 6, dan pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa: C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai berikut: 1. kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; 2. kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; 3. kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan 4. kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. E. ISI EDARAN 2. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 melakukan prosedur pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-2019) pada: a. kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; b. kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; c. kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/ a tau perlengkapan secara fisik; dan d. kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. 4) Bahwa kondisi pandemi tidak relevan apabila menjadi penyebab Pengadu kesulitan menghadirkan dukungan, karena Para Teradu sudah melakukan antisipasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) di atas. l. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 8), huruf d angka 9), huruf d angka 10), huruf d angka 13), huruf d angka 14), dan huruf d angka 15), dan huruf e angka 1), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan rekomendasi melalui surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/PM.06.2/VII/2020. perihal Rekomendasi. tanggal 29 Juli 2020, lampiran 1 berkas, yang berisi sejumlah 17 (tujuh belas) nama yang harus dilakukan verifikasi faktual. 2) Bahwa ketentuan pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 3) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020, Para Teradu memperoleh rekomendasi melalui surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/PM.06.02/VII/2020, yang pada intinya memerintahkan PPS untuk melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana daftar terlampir yang mengalami tiga kali perubahan lampiran, sebagai berikut: a) sejumlah 26 (dua puluh enam) nama pendukung; b) sejumlah 29 (dua puluh sembilan) nama pendukung; dan c) sejumlah 17 (tujuh belas) nama pendukung. (bukti T-6). 4) Bahwa Para Teradu mencermati kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terhadap data atau dokumen pada seluruh lampiran sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut: a) 29 (dua puluh sembilan) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui bahwa terdapat nama pendukung yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat saat verifikasi faktual, dan alamat dari sebagian besar nama pendukung adalah tidak lengkap antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). (bukti T-7). b) 17 (tujuh belas) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui bahwa alamat dari sebagian besar nama pendukung adalah tidak lengkap antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). (bukti T- 8). 5) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) pendukung atas nama GUNAWAN, dengan alamat yang tidak lengkap, yaitu hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Sedangkan alamat dari pendukung atas nama LIE FANG (LINDA SUSANTI) merupakan rumah toko (ruko) yang disewakan kepada pihak lain, dan ruko tersebut dalam keadaan kosong. (bukti T-9). 6) Bahwa berdasarkan laporan dari penyelenggara tingkat kecamatan, terdapat nama SUTJI KUMALASARI (selaku anggota PPK Jambangan) yang tercantum dalam daftar nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan. Karena SUTJI KUMALASARI merasa tidak pernah menyerahkan dukungan kepada bakal pasangan calon manapun, maka SUTJI KUMALASARI mengisi Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 91.10/PP.04.2-Kpt/3578/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. (bukti T-10). 7) Bahwa ketentuan pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;” 8) Bahwa ketentuan pasal 5 dan pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: Pasal 5 Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 17 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. 9) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, Para Teradu adalah pihak yang wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. 10) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka aduan Pengadu adalah tidak tepat dan tidak dapat diterima. m. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 11) dan huruf d angka 12), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2) Bahwa Pengadu menyampaikan kritik terhadap konten dan/atau mekanisme Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana aduan Pengadu. 3) Bahwa memberikan pembuatan rekomendasi beserta konten di dalamnya termasuk ketidak tepatan dalam memilih waktu dalam menghadirkan dukungan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas adalah bukan kewenangan Para Teradu, sehingga aduan Pengadu tidak tepat dan tidak dapat diterima. n. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa penetapan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (MODEL BA.7-KWK Perseorangan) sudah sesuai dengan ketentuan BAB IV huruf D angka 2 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: a. Waktu Pelaksanaan Dilaksanakan pada masa rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. b. Dokumen yang dihasilkan: 1) Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan (format sebagaimana terlampir). 2) Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan (format sebagaimana terlampir). Format Berita Acara dapat disesuaikan dengan penambahan beberapa keterangan yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi ketika rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. c. Langkah-langkah yang dilakukan: 1) KPU Kabupaten/Kota membuat surat undangan rapat pleno terbuka kepada: a) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung; b) Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c) PPK di wilayah kerjanya. Undangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno. 2) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya. 3) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. 4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. 5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.7- KWK Perseorangan. 6) KPU Kabupaten/Kota mencantumkan kekurangan 2 (dua) kali dukungan yang dibutuhkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan. 7) KPU Kabupaten/Kota mencantumkan jumlah terpenuhinya lebih dari 50% (lima puluh persen) sebaran kecamatan yang memenuhi syarat dalam Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan. 2) Bahwa Pengadu menyatakan bahwa tim penghubungnya telah menyampaikan keberatan terkait dengan dukungan yang dinyatakan TMS dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di KPU Kota Surabaya, dan meminta Termohon untuk menjelaskan bukti yang menyatakan dukungan sejumlah 104.575 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan terkait dengan keberatan dan permintaan Pengadu tersebut. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak sesuai, karena Para Teradu sudah menjelaskan secara lisan dan tercatat secara tertulis melalui Pernyataan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kota Surabaya (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan) (Bukti T-11) o. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf k), huruf d angka 6), dan huruf d angka 7), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa aduan mengenai Para Teradu tidak memberikan data by name by address pendukung kepada Pengadu adalah tidak benar. 2) Bahwa ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3) Bahwa aduan mengenai Para Teradu tidak memberikan data by name by address Pendukung saat penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan). 4) Bahwa untuk menjawab aduan sebagaimana dimaksud di atas, maka Para Teradu menyampaikan bahwa Berita Acara a quo yang diserahkan kepada Teradu dengan format yang hanya mencantumkan jumlah rekapitulasi dan bukan by name by address adalah template yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 5) Bahwa sesungguhnya jauh sebelum tahapan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan), Para Teradu (melalui Panitia Pemungutan Suara dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah menyampaikan data by name by address pendukung yang Tidak Dapat Ditemui melalui surat pemberitahuan menghadirkan pendukung kepada Tim Penghubung Pengadu di tingkat kelurahan dan/atau kecamatan sebagaimana Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kelurahan dan kecamatan (bukti T-12). 6) Bahwa pada beberapa hari kemudian: a) melalui surat Tim Pemenangan Pengadu nomor 014/TIMYASIN.GUNAWAN/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, Pengadu menyampaikan permohonan data terkait Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK dan/atau Surat Keterangan Tertulis Kesaksian Petugas PPL/Panwascam; dan b) melalui surat Termohon nomor 398/PP.07.2- SD/3578/Kota/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, Termohon telah menyampaikan jawaban, sebagai berikut: (bukti T-13). 1. Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pihak lain, dengan berpedoman pada: a) ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa: Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang: a. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau b. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri. b) ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: (1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: e. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 2. Surat Keterangan Tertulis Kesaksian Petugas PPL/Panwascam menjadi ranah dari Bawaslu Kota Surabaya. 7) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka dugaan bahwa Para Teradu tidak memberikan data by name by address pendukung kepada Teradu adalah tidak benar. p. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 18) dan huruf d angka 19), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Tata cara dan prosedur pada tahapan penyerahan perbaikan dukungan yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan; 2) Bahwa ketentuan BAB V huruf A angka 1 tabel 5.2 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1 - KWK Perseorangan. 3) Bahwa pada 27 Juli 2020, Pengadu hadir di kantor Para Teradu dengan maksud untuk menyerahkan perbaikan dukungan. Bahwa apabila berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1) di atas, maka terdapat 3 (tiga) jenis dokumen bersifat kumulatif yang harus diserahkan. Sedangkan sampai dengan berakhirnya tanggal 27 Juli 2020 sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan, dimana belum terjadi proses serah dan terima dokumen perbaikan secara kumulatif, maka Para Teradu memutuskan bahwa terhadap penyerahan perbaikan dukungan oleh Pengadu tidak dapat dilakukan proses berikutnya. 4) Bahwa pada 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB: a. Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu, yaitu proses berikutnya dapat dilanjutkan dengan: 1. melakukan pengecekan 3 (tiga) jenis dokumen yang ditandai dengan penadatanganan buku penerimaan penyerahan dokumen syarat perbaikan milik Pengadu; 2. melakukan penghitungan jumlah B1.KWK sampai batas waktu penghitungan dukungan perbaikan milik Pengadu. b. Para Teradu menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, sebagaimana Kronologi Penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB (bukti T-14). 5) Bahwa beberapa menit kemudian, pada pukul 01.05 WIB, dengan berpedoman pada: a. ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; dan b. pelaksanaan tindak lanjut terhadap surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 127/K.JI-38/PM.06.02/VII/2020; maka, Para Teradu (melalui Gunawan) melaksanakan penerimaan terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan yang diserahkan.sebagaimana Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 01.05 WIB yang serah terimanya dilakukan oleh Gunawan (bukti T-15) 6) Bahwa sampai dengan 28 Juli 2020 pukul 02.25 WIB, ditemukan bahwa Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, tidak disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, serta petugas tim penghubung tidak tersedia secara cukup, maka dengan memperhatikan pendapat Bawaslu Kota Surabaya, Para Teradu memutuskan untuk menghitung jumlah B1-KWK tanpa memperhatikan susunan yang bersesuaian dengan hasil cetak B1.1-KWK sebagaimana Kronologi Penghitungan Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 02.25 WIB (bukti T-16). 7) Bahwa setelah melaksanakan pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan persebaran, serta berpedoman pada saran perbaikan dan pendapat Bawaslu Kota Surabaya yang melakukan pengawasan melekat terhadap tiap-tiap hal yang diputuskan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada di atas, maka dukungan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Pengadu ditolak (tercantum dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan). 8) Bahwa Pengadu mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00, yang mana hal ini juga disampaikan oleh Supir selaku saksi saat pelaksanaan Musyawarah dan/atau persidangan di Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Saksi mengakui bahwa perintah keberangakatan dalam rangka penyampaian dokumen perbaikan yang sangat berdekatan dengan batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan 9) Bahwa supir mengaku bahwa diperintah berangkat dari Kabupaten Sampang, pada 27 Juli 2020, pukul 21.00 WIB. 10) Bahwa supir selaku saksi Pengadu mengaku bahwa waktu tempuh perjalanan dari Kabupaten Sampang menuju Kota Surabaya kurang lebih selama 3 (tiga) jam. 11) Bahwa pengakuan sebagaimana dimaksud di atas sangat berdekatan dengan batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa Pengadu lalai dalam memperhitungkan durasi waktu pengiriman dokumen perbaikan, sehingga keterlambatan penyerahan dokumen dukungan perbaikan terjadi karena semata-mata kesalahan Pengadu. 13) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 malam, Pengadu menyampaikan melalui kepada Teradu bahwa mengalami kendala berupa printer rusak yang menyebabkan gangguan dalam pengerjaan dokumen dukungan sejumlah kurang lebih dua puluh lima ribu. Pengadu juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu agar dapat mengirimkan/menyampaikan dukungan dalam dua tahap, tetapi Teradu secara tegas menyatakan bahwa penyampaian dukungan harus sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 14) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka seluruh tahapan terkait penyerahan perbaikan dukungan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sudah sesuai dengan saran perbaikan dan pendapat Bawaslu Kota Surabaya. q. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 20), huruf d angka 21), huruf d angka 22), huruf e angka 2), huruf e angka 4), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa apabila memperhatikan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, maka hal-hal yang dikabulkan sebagian hanya mengenai hal-hal terkait penyerahan dokumen kekurangan dukungan, yaitu: a) membatalkan Beita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan KPU Kota Surabaya Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. b) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. c) Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 yang diserahkan oleh Pemohon. d) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tentang Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dulungan perseorangan perbaikan. 2) Bahwa apabila memperhatikan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, maka tidak terdapat permohonan yang dikabulkan mengenai pelaksanaan verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa pelaksanaan verifikasi faktual sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu Kota Surabaya. 3) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagai dimaksud di atas, sebagai berikut: a) mengembalikan formulir B.1-KWK Perseorangan kepada Pengadu sejumlah: - 142 dukungan yang berasal dari luar Kota Surabaya; dan - 7 yang berupa identitas yang tidak sesuai sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 593/PL.02.2- BA/3578/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pengembalian Formulir B.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 (bukti T-17) b) melaksanakan pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan sebagai berikut: Dokumen Dukungan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan Sebaran Sebaran Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Syarat Formulir Model B.1- 211.397 31 960 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan Formulir Model B.1.1- 211.397 1.029 31 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan Formulir Model B.2- 211.397 1.029 31 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) serta Tanda Terima kepada Pengadu dan Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-18) c) melaksanakan verifikasi dugaan dukungan ganda, dengan hasil sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Pendukung yang dinyatakan memenuhi 48.847 syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. 2 Pendukung yang memberikan dukungan 0 lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 (satu) dukungan. 3 Pendukung yang memberikan dukungan 0 kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan status dukungannya oleh PPS. 4 Pendukung yang telah memberikan 2 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sama dan telah dinyatakan memenuhi syarat. 5 Pendukung yang telah memberikan 0 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat. 6 Pendukung Bakal Pasangan Calon 48.845 Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dikurangi jumlah dukungan ganda yang hanya dihitung 1 (satu) dukungan. sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan) (Bukti T-19) d) melaksanakan verifikasi administrasi dukungan perbaikan, dengan hasil sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Jumlah Syarat Dukungan 138.565 2 Jumlah Dukungan yang sudah dinyatakan 33.996 Memenuhi Syarat berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota (BA.7-KWK Perseorangan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2020, sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 141/K.JI-38/PM.06.02/VIII/2020 perihal Rekomendasi) 3 Jumlah 2 (dua) kali lipat kekurangan dukungan 209.138 (berdasarkan BA. 7-KWK Perseorangan) 4 Jumlah Dukungan yang diserahkan pada masa 212.426 perbaikan 5 Jumlah Dukungan Perbaikan yang dinyatakan 48.845 Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Administrasi 6 Jumlah Keseluruhan Dukungan 82.841 dengan kesimpulan Bakal Pasangan Calon Perseorangan TIDAK MEMENUHI SYARAT JUMLAH DUKUNGAN serta yang bersangkutan TIDAK DAPAT melanjutkan ke verifikasi faktual dukungan perbaikan sebagaimana Berita Acara Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/ VIII/2020 (Model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan) (Bukti T-20) r. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5), huruf c angka 6) huruf h), huruf d angka 1), huruf d angka 2), huruf d angka 16), huruf d angka 23), huruf d angka 24), huruf d angka 25), huruf e angka 3), huruf e angka 5), huruf e angka 6), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa setelah pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan perbaikan pasca Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/ VIII/2020, pada tanggal 31 Agustus 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui Putusan Nomor 2/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima (bukti T-21). 2) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut di atas, menunjukkan bahwa Para Teradu sudah benar dalam melaksanakan seluruh tahapan pencalonan perseorangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan secara profesional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengenai pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.” 4) Bahwa apabila memperhatikan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka dapat diketahui bahwa perhitungan jumlah dukungan yang dilakukan oleh Pengadu, sehingga Pengadu mendalilkan bahwa dukungan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah hanya merupakan asumsi Pengadu dan jelas-jelas tidak terbukti. 5) Bahwa apabila memperhatikan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka dapat diketahui bahwa aduan Teradu mengenai Para Teradu yang tidak perofesional serta melanggar sumpah dan janji jabatan, adalah tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ feom equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-21 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 T-2 Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemiihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 di tingkat Kabupaten Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan) tertanggal 20 Juli 2020 T-3 Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahapan Perbaikan (Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan) tertanggal cetak 27/07/2020 T-4 Dokumentasi pelaksanaan kegiatan rapat dan sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (untuk membuktikan bahwa Para Teradu telah berulang kali menyampaikan hal-hal terkait mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan). T-5 Dokumentasi pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat PPS Gading Kecamatan Tambaksari T-6 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI-38/PM.06.02/VII/2020, beserta lampiran yang mengalami tiga kali perubahan. T-7 Hasil Penelitian melalui SILON terhadap 29 (dua puluh sembilan) nama pendukung pada Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya (untuk membuktikan penulisan sebagian besar alamat dukungan oleh Pemohon tidak lengkap, sehingga mengakibatkan dukungan tersebut tidak ditemui saat pelaksanaan verifikasi faktual melalui sensus). T-8 Hasil Penelitian melalui SILON terhadap 17 (tujuh belas) nama pendukung pada Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya (untuk membuktikan penulisan sebagian besar alamat dukungan oleh Pemohon tidak lengkap, sehingga mengakibatkan dukungan tersebut tidak ditemui saat pelaksanaan verifikasi faktual melalui sensus). T-9 Hasil Penelitian melalui SILON terhadap nama pendukung atas nama GUNAWAN dan LIE FANG (LINDA SUSANTI) T-10 Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan) atas nama SUTJI KUMALASARI serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 91.10/PP.04.2-Kpt/3578/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. T-11 Pernyataan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kota Surabaya (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan) T-12 Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kelurahan dan kecamatan. T-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor 398/PP.07.2- SD/3578/Kota/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, sebagai tindak lanjut terhadap surat Tim Pemenangan Pemohon nomor 014/TIMYASIN. GUNAWAN/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020. BUKTI KETERANGAN T-14 Kronologi Penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB T-15 Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 01.05 WIB yang serah terimanya dilakukan oleh Gunawan T-16 Kronologi Penghitungan Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 02.25 WIB T-17 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 593/PL.02.2-BA/3578/KPU- Kot/VIII/2020 tentang Pengembalian Formulir B.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 T-18 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) serta Tanda Terima kepada Pengadu dan Bawaslu Kota Surabaya T-19 Berita Acara KPU Kota Surabaya Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan) T-20 Berita Acara Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/ VIII/2020 (Model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan) T-21 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 2/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor : 116-PKE-DKPP/X/2020 yang telah disidangkan pada tanggal 17 November 2020, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait kronologi kejadian), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah Tim Penghubung Tingkat Kota Surabaya untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama MOH. YASIN, S.H. dan GUNAWAN, S.Th. (selanjutnya disebut YASIN-GUNAWAN), beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 61 RT/RW VI/II Surabaya. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan bakal pasangan calon perseorangan di Kota Surabaya harus memenuhi syarat minimal dukungan sejumlah 138.565 dukungan. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi administrasi dan setelah itu dilakukan verifikasi faktual dukungan dan telah dituangkan dalam Model BA.7-KWK Perseorangan, Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN wajib menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah dua kali jumlah dukungan yang dinyatakan TMS, yaitu 209.150 dukungan, serta Pengadu telah menyerahkan dukungan sejumlah 212.426 dukungan dalam masa perbaikan, yang telah diupload di SILON KPU Kota Surabaya. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan Pengadu dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan, sehingga dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS. Para Teradu sebagai pihak penanggung jawab seluruh penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan PPS merupakan tanggung jawab Para Teradu. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan telah membuktikan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan verifikasi faktual dukungan YASIN-GUNAWAN sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur verifikasi faktual sebagai berikut: a) Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif. b) Bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, sehingga banyak pendukung yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dengan cara sensus, tetapi PPS dalam laporan hasil verifikasi faktualnya menyatakan pendukung YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak dapat ditemui, sehingga selanjutnya PPS meminta tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan. c) Bahwa PPS tidak pernah melakukan koordinasi dengan tim penghubung dan tidak koordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan verifikasi faktual, sehingga banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak diverfak, karena alasan sulit menemukan orang dan alamatnya. d) Bahwa hampir 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang tidak ditemui atau tidak disensus oleh petugas PPS, namun oleh petugas PPS telah menyatakan sebagai pendukung tersebut tidak dapat ditemui. e) Bahwa hampir terjadi di 154 wilayah kelurahan di Kota Surabaya, banyak pendukung YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan tidak dapat ditemui oleh petugas PPS, sehingga oleh PPS meminta agar tim penghubung YASIN- GUNAWAN untuk menghadirkan seluruh pendukung yang oleh PPS telah dinyatakan tidak dapat ditemui untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kebenaran dukungannya. f) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih memberikan kesempatan bagi pendukung dalam kualifikasi tidak dapat ditemui, dapat dihadirkan dan apabila tidak dapat hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS untuk menyatakan dukungannya. Sehingga tidak bisa Para Teradu menyatakan bahwa pendukungan yang tidak dapat dihadirkan, tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). g) Bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pendukung dalam kondisi sebagaimana ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 39 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diatur tata cara, mekanisme dan prosedurnya, untuk dihadirkan dan apabila tidak dapat dihadirkan, maka pendukung dapat datang langsung ke PPS untuk membuktikan dukungannya. Terhadap hal itu Bakal Pasangan Calon atau tim Penghubung tidak ada penjelasan teknisnya dan pemberitahuan dari KPU Kota Surabaya maupun PPK dan PPS. h) Bahwa apabila PPS melaskanakan verifikasi faktual sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, tanggal 10 Pebruari 2020, maka dapat dipastikan dukungan YASIN-GUNAWAN yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak sejumlah 104.575 dukungan. i) Bahwa Pengadu sangat memahami kinerja PPS tersebut, karena pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan, honor PPS belum turun dan kondisi pandemik covid-19, sehingga sangat beralasan apabila PPS tidak maksimal dalam melakukan verifkasi faktual dukungan, apalagi dalam satu kelurahan ribuan pendukung yang harus dilakukan sensus dukungan untuk diverifikasi faktual. j) Bahwa terhadap pendukung dalam kondisi sakit dan di luar wilayah Kota Surabaya, sehingga tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihadirkan, maka masih diberikan kesempatan bagi Termohon untuk mengkoordinasikan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN atau tim penghubung dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan cara video call. (vide Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017). k) Bahwa banyak ditemukan dokumen hasil verifikasi fakual PPS yang tidak ada cacatan pada kolom keterangan, padahal kolom keterangan itu yang digunakan PPS untuk memberikan catatan hasil verifikasi faktualnya. Namun, faktanya PPS langsung meminta kepada tim penghubung untuk menghadirkan di suatu tempat di wilayah kelurahan. l) Bahwa meskipun verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS, namun KPU Kota Surabaya in casu Para Teradu sebagai penanggung jawab atribusi untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. d. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait dugaan pelanggaran kode etik), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu menyampaikan landasan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan tahapan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 atas nama YASIN-GUNAWAN secara berintegritas dan profesional. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan YASIN-GUNAWAN tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan dukungan YASIN-GUNAWAN banyak yang dinyatakan TMS, karena pendukung YASIN-GUNAWAN yang tertuang dalam Model B.1.1-KWK Perseorangan tidak dilakukan verifikasi faktual dukungan sebagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, Pengadu telah menyampaikan keberatan terkait dengan dukungan yang dinyatakan TMS yang dituangkan dalam Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan, yang meminta kepada Para Teradu untuk menjelaskan disertai bukti yang menyatakan bahwa dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan terkait dengan keberatan dan permintaan Pengadu. Maka oleh karenanya, Para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan tahapan pencalonan dan melanggar prinsip-prinsip profesionalitas. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan permintaan data saat rapat pleno tidak diberikan oleh Para Teradu, maka Pengadu atau tim penghubung lainnya mengirim Surat Nomor 014/TIM-YASIN.GUNAWAN/VII/2020 Perihal Permintaan Data tertanggal 22 Juli 2020, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya. 7) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu memberikan Jawaban dengan Surat Nomor 398/PP.07.2-SD/3578/Kota/VII/2020 Perihal Surat Jawaban Atas Permohonan Data tertanggal 22 Juli 2020, dan Pengadu memberikan Catatan, sebagai berikut: a) Bahwa yang diminta oleh Pengadu bukan data kependudukan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun yang diminta adalah Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang termasuk dalam dokumen yang dikecualikan. b) Bahwa Para Teradu, dalam memaknai tidak dapat diberikan kepada pihak lain adalah semua pihak kecuali internal KPU, apabila demikian, maka dimana letak asas keterbukaan, akuntabilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan. Dalam memaknai pihak lain tersebut adalah pihak selain yang memiliki kepentingan secara langsung dengan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. Sebab apabila Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan tidak dapat diakses oleh yang memiliki kepentingan secara langsung, maka Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan akan “disalahgunakan” untuk kepentingan tertentu dan bisa saja diduga dibuat oleh oknum tertentu untuk menyatakan TMS pendukungan YASIN-GUNAWAN, karena Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan bukti dari hasil verifikasi faktual dukungan untuk menyatakan pendukung tidak memenuhi syarat. c) Bahwa surat keterangan tertulis kesaksian petugas PPL/Penwascam adalah merupakan bukti bagi Para Teradu untuk menyatakan TMS, sehingga surat keterangan tertulis PPL/Panwascam bagian dari satu kesatuan verifikasi faktual dan bukan bagian dari dokumen milik Bawaslu Kota Surabaya, karena pernyataan tertulis itu sebagai bukti bagi Para Teradu (bukan Bawaslu Kota Surabaya) untuk menyatakan dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan tertulis tidak ada urusannya dengan Bawaslu Kota Surabaya, karena substansinya pernyataan tertulis itu sebagai pengganti Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. d) Bahwa seluruh dokumen yang diserahkan kepada Para Teradu, dan selanjutnya dilakukan vermin dan verfak adalah dokumen milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, maka sebagai pemegang hak terhadap dokumen tersebut secara hukum dapat memperoleh hasil dari verfak terhadap dukukungan milik Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN. e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan tugas harus memberikan pelayanan prima, tidak tertutup kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN, kecuali kepada pihak lain. 8) Bahwa Pengadu mendalilkan telah menyampaikan laporan pelanggaran administratif kepada Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2020 terkait pelanggaran administratif pelaksanaan verifikasi faktual dukungan. 9) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual ulang dukungan terhadap 16 (enam belas) orang pendukung YASIN-GUNAWAN, bahkan 16 (enam belas) orang tersebut termasuk di dalamnya GUNAWAN dan Istrinya, padahal GUNAWAN adalah Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, tidak dilakukan sensus untuk diverfak oleh Para Teradu yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPS. 10) Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 130/K.JI-38/pm.06.02/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya agar KPU Kota Surabaya melakukan verfak ulang dukungan untuk 16 (enam belas) orang sebagaimana di atas. 11) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan untuk dilaksanakan verfak dukungan kepada 16 (enam) belas orang, apabila laporan Pengadu tidak terbukti kebenarannya. Padahal sesungguhnya yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan pelanggaran administratif pelaksanaan verfak dukungan sejumlah 104.575 dukungan dan bukan hanya terbatas pada 16 (enam) belas orang saja, namun Bawaslu Kota Surabaya mendalihkan bahwa hanya 16 (enam belas) orang saja yang terbukti, karena saksi dan bukti yang diajukan ke Bawaslu Kota Surabaya yang terbukti hanya 16 pendukung, dan 16 orang saksi yang dihadirkan Pengadu tidak mewakili jumlah kelurahan di Kota Surabaya sejumlah 154 kelurahan. Padahal untuk menentukan masif, Bawaslu telah memiliki Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 untuk menentukan pelanggaran administratif dalam kualifikasi masif, meskipun Perbawaslu tersebut untuk penanganan pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 12) Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun Bawaslu Kota Surabaya hanya merekomendasikan 16 (enam belas) orang pendukung untuk diverfak ulang, maka berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya tersebut telah membuktikan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan tidak dilakukan secara benar dan membuktikan bahwa pelanggaran dalam verifikasi faktual adalah benar adanya. Bawaslu Kota Surabaya tidak akan merekomendasikan kepada Para Teradu, apabila laporan Pengadu tidak terbukti adanya pelanggaran administratif pemilihan terkait dengan verifikasi faktual. Meskipun substansi laporan Pengadu sejumlah 104.575 dukungan, namun yang direkomendasikan hanya 16 (enam belas) pendukung, dengan dalih bahwa saksi-saksi tidak mewakili sebaran wilayah kelurahan di Kota Surabaya. Maka menurut Pengadu, Bawaslu Kota Surabaya terjebak pada pemenuhan syarat formal, yaitu dihitung dari berapa jumlah saksi dan bukti yang dihadirkan dan diajukan oleh Pelapor, dan tidak melakukan penggalian dan pendalaman dari jumlah dukungan yang dilaporkan sejumlah 104.575 dukungan dengan menerapkan pelanggaran yang dilakukan memiliki tipe modus yang sama. 13) Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya tersebut, Para Teradu meminta kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN untuk menghadirkan pendukungnya sejumlah 16 (enam belas) pendukung untuk di verfak di kantor KPU Kota Surabaya pada tanggal 30 Juli 2020, sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 476/PP.05.2-Und/3578/Kota/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020, adalah waktu yang tidak tepat. 14) Bahwa Pengadu mendalilkan permintaan untuk menghadirkan pendukung sejumlah 16 (enam belas) pendukung tersebut hanya dapat dihadirkan sejumlah 2 (orang) yaitu GUNAWAN (sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya dan Lie Fang (Linda Susanti) ISTRI dari GUNAWAN), karena tanggal 30 Juli 2020 adalah H-1 Hari Raya Idul Adha, dan pendukung YASIN-GUNAWAN adalah warga Madura yang berdomisili di Surabaya, maka pendukung YASIN-GUNAWAN harus pulang kampung ke Madura untuk merayakan Hari Raya Idul Adha sebagai tradisi setiap tahunnya. 15) Bahwa Pengadu mendalilkan GUNAWAN sebagai Bakal Calon Perseorangan dan istrinya saja tidak pernah disensus atau didatangi oleh PPS, apalagi terhadap pendukung yang lain. Hal inilah yang membuktikan bahwa Para Teradu tidak berkerja secara maksimal dan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur. 16) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu berdalih bahwa yang melaksanakan verfak adalah PPS, maka dalih dan alasan tersebut merupakan alasan klasik untuk melempar tanggung jawab sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 17) Bahwa Pengadu mendalilkan karena verfak dukungan tidak dilaksanakan dengan benar, maka dukungan YASIN-GUNAWAN yang dinyatakan TMS sejumlah 104.575 dukungan, sehingga YASIN-GUNAWAN harus menyerahkan dukungan perbaikan sejumlah 209.150 dukungan. 18) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN telah mengupload data dukungan perbaikan di SILON KPU Kota Surabaya sejumlah 212.426 dukungan, dan secara fisik telah menyerahkan dukungan sejumlah 146.395 dukungan kepada KPU Kota Surabaya, dan masih ada kekurangan sejumlah 66.031 dukungan. 19) Bahwa Pengadu mendalilkan karena penyerahan kekurangan 66.031 dukungan mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00. Maka atas keterlambatan tersebut Para Teradu menolak penyerahan kekurangan sejumlah 66.031 dukungan, sehingga YASIN-GUNAWAN dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan perbaikan, sehingga tidak dilanjutkan untuk dilakukan verfak dukungan perbaikan, dan YASIN- GUNAWAN dinyatakan TMS. 20) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kota Surabaya, dengan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor Register 0002/PS.PNM.ONL/35.3578/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020. 21) Bahwa Pengadu mendalilkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut telah diputus oleh Bawaslu Kota Surabaya dengan Putusan Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020. 22) Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Surabaya mengabulkan sebagian untuk menyerahkan kekurangan dukungan sejumlah 66.031 dukungan kepada Para Teradu. 23) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan yang salah dilakukan berkali-kali atau lebih dari satu kali menandakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya dengan professional. 24) Bahwa Pengadu mendalilkan orang awan pun dapat menilai kinerja Para Teradu dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi dukungan, yang dalam perspektif teknis penyelenggaraan tidak professional, apalagi terindikasi atau diduga Para Teradu condong ke salah satu Pasangan Calon. (Berita Online jatimantaranews.com 24 Agustus 2020 18.12). 25) Bahwa Pengadu mendalilkan YASIN-GUNAWAN dan Pengadu harus mempertanggungjawabkan kepada pendukungnya berkaitan dengan pendukung yang sudah menyatakan dukungannya dengan menyerahkan fotocopy KTP, dan Para Teradu juga harus bertanggung jawab terhadap pendukung YASIN-GUNAWAN yang telah memberikan dukungannya. e. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu (terkait leterangan pelanggaran kode etik), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verfak dukungan tidak dilakukan dengan benar dan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan, dibuktikan dengan Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya, sebagaimana Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/pm.06.02/VII/2020, tanggal 29 Juli 2020. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak professional dalam penyelenggaraan tahapan verfak dukungan, dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 untuk menerima penyerahan kekurangan dukungan dan memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melanggar sumpah dan janji dan melanggar kode etik. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Suabaya Tahun 2020 Di Tingkat Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2020, yang menyatakan dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan TMS tidak pernah dibatalkan oleh Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, tanggal 23 Agustus 2020, sehingga terhadap jumlah dukungan 104.575 masih tetap sah menjadi dukungan YASIN-GUNAWAN. Maka sangat beralasan hukum bahwa dukungan sejumlah 104.575 merupakan dukungan yang tetap sah dan dapat dijadikan dukungan untuk diserahkan kembali pada masa perbaikan dukungan. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan terhadap dukungan sejumlah 104.575 ditambah dengan dukungan sejumlah 33.990 (dukungan yang sudah dinyatakan MS) dan ditambah dengan dukungan sejumlah 48.845 (dukungan yang telah dinyatakan MS verifikasi administrasi), maka jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN sejumlah 104.575 + 48.845 + 33.990 = 187.410 dukungan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan Penggugat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan dukungan sejumlah 187.410 telah memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan sejumlah 138.565 dukungan. f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa benar bakal pasangan calon perseorangan di Kota Surabaya harus memenuhi syarat minimal dukungan sejumlah 138.565 dukungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU- Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Bukti T-1) g. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa telah dilakukan rekapitulasi dukungan dengan hasil yang tercantum dalam Form-I-P/LDKK (Pengaduan Pengadu) sebagaimana Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 di tingkat Kabupaten Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan) tertanggal 20 Juli 2020 (Bukti T-2). h. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4), Para Teradu menyampaikan tanggapan dan penjelasan bahwa benar Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN wajib menyerahkan dukungan perbaikan pada masa perbaikan sejumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, yaitu 209.150 dukungan sebagaimana tercantum dalam isian pada Bukti T-2 a quo, serta benar bahwa pada masa perbaikan, Pengadu telah menyampaikan dukungan sejumlah 212.426 dukungan melalui SILON KPU Kota Surabaya sebagaimana Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahapan Perbaikan (Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan) tertanggal cetak 27/07/2020 (Bukti T-3). i. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf a), huruf c angka 6) huruf b), huruf c angka 6) huruf d), huruf c angka 6) huruf l), huruf d angka 3), huruf d angka 4), dan huruf d angka 17), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa PPS telah melaksanakan verifikasi faktual pendukung dalam bentuk sensus sebagaimana ketentuan BAB IV huruf C angka 1 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: b. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli. c. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah selanjutnya adalah: 1) PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau Surat Keterangan dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; 2) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan tidak sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan maka pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan diberikan status pada kolom keterangan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 3) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka PPS selanjutnya menanyakan kebenaran dukungan. 2) Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual melalui sensus sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, PPS telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kelurahan (PPL), untuk kemudian PPS dan PPL secara bersama- sama melaksanakan verifikasi faktual melalui sensus. j. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf c), huruf c angka 6) huruf e), huruf c angka 6) huruf f), huruf c angka 6) huruf g), huruf c angka 6) huruf j), dan huruf d angka 15), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Pelaksanaan verifikasi faktual dalam bentuk menghadirkan pendukung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain ketentuan BAB IV huruf C angka 1 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: d. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. e. Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. f. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. g. PPS wajib berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual. h. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. i. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2) Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana verifikasi faktual. 3) Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada angka 2), terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video dilakukan; atau b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. 4) Dalam melakukan panggilan video sebagaimana dimaksud pada angka 2) dihadiri oleh PPL. 2) Bahwa dalam tidak terdapat ketentuan untuk berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta ketentuan untuk mengulangi verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui. 3) Bahwa ketentuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. 4) Bahwa ketentuan ketentuan BAB IV huruf C angka 1 huruf d pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. 5) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat ketentuan untuk melakukan koordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama. 6) Bahwa sebagian petugas Para Teradu melakukan koordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama, merupakan bentuk itikad baik dan wujud pelaksanaan slogan “melayani”. 7) Bahwa lazimnya pelaksanaan kegiatan di seluruh lembaga negara, maka yang menjadi standar minimal dalam pelaksanaan verifikasi faktual adalah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas. Sehingga pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dijadikan acuan dan/atau standar bagi pelaksanaan kegiatan serupa di wilayah kerja/kelurahan lainnya. 8) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan untuk berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta ketentuan untuk mengulangi verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui. 9) Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual melalui menghadirkan dilakukan karena dukungan tidak dapat ditemui, yang mana sebagian besar sebab tidak dapat ditemui karena alamat yang tercantum pada Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan) adalah tidak lengkap, antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Sehingga, menjadi sangat wajar apabila alamat dukungan yang tidak lengkap tersebut berstatus tidak ditemukan, kemudian dilakukan mekanisme menghadirkan. 10) Bahwa sebelum menghadirkan dukungan yang tidak dapat ditemui, Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tiap- tiap tingkatan, mulai kelurahan, kecamatan dan kota, yaitu dalam bentuk pemberitahuan melalui surat tertulis dan elektronik. 11) Bahwa Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait fasilitasi terhadap pendukung dalam kondisi sakit dan di luar wilayah Kota Surabaya, sehingga tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihadirkan, yaitu memanfaatkan teknologi informasi, dengan cara video call. 12) Bahwa kurangnya jumlah petugas penghubung Pengadu tingkat kecamatan dan kelurahan, dan berbanding terbalik dengan wilayah sebaran dukungan yang luas. 13) Bahwa tiap-tiap Tim Penghubung bertanggung jawab pada banyak wilayah kelurahan dan kecamatan sekaligus. 14) Bahwa Para Teradu secara tertulis telah meminta agar Pengadu menyampaikan daftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat pelaksanaan rapat dan sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (bukti T-4). 15) Bahwa sampai berakhirnya tahapan pencalonan perseorangan, Pengadu tidak menyerahkan aftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) sebagaimana dimaksud di atas secara tertulis, tapi Pengadu hanya menyerahkan daftar nama dan contact person Liasion Officer (LO) secara lisan. 16) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa jumlah petugas penghubung Pengadu tingkat kecamatan dan kelurahan kurang, dan berbanding terbalik dengan wilayah sebaran dukungan yang luas, sehingga berpengaruh pada kinerja Pengadu dalam menghadirkan pendukung. 17) Bahwa Para Pengadu melalui PPS sudah berkali-kali menyampaikan data pendukung yang tidak dapat ditemui kepada Pengadu, agar kemudian dapat dihadirkan, antara lain pada PPS Gading Kecamatan Tambaksari. Tetapi Pengadu tidak dapat menindaklanjuti dengan baik terhadap mekanisme verifikasi faktual sebagaimana dokumentasi pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat PPS Gading Kecamatan Tambaksari (bukti T-5). k. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf i), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Belum terbayarnya honorarium dan kondisi pandemi tidak relevan dengan aduan Pengadu terhadap kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta belum terbayarnya honorarium karena sebab di luar kuasa Para Teradu, yaitu terdapat kenaikan honorarium PPS yang sebelumnya tidak terakomodir dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan mekanisme pembayaran honorarium tersebut hanya bisa dilakukan setelah ada perubahan/tambahan NPHD yang harus ditetapkan oleh Para Teradu bersama Pemerintah Daerah. Tapi PPS sudah mendapat penyampaian informasi bahwa honorarium akan segara dibayarkan, melalui rapat koordinasi dan banyak kesempatan lainnya. Pada prinsipnya PPS memberikan tanggapan yang positif, karena PPS memperoleh peningkatan honorarium. 2) Bahwa ketentuan pasal 5 ayat (1), pasal 6, dan pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa: Pasal 5 ayat (1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 6 Kegiatan bertatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: a. anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta PPDP, dan anggota KPPS yang bertugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; b. bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield); c. anggota dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; d. tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat; e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya; f. mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan pertemuan tatap muka; g. menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); h. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; j. setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan. Pasal 36 (1) Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j. (7) PPS melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan dalam masa tahapan verifikasi faktual. (9) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PPS memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual. (10) PPS menjaga jarak dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik serta melakukan jabat tangan dengan pendukung. (11) Dalam hal pendukung mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. (12) Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung. 3) Bahwa ketentuan huruf C dan huruf E angka 2 pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID109pasal 5 ayat (1), pasal 6, dan pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa: C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai berikut: 1. kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; 2. kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; 3. kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan 4. kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. E. ISI EDARAN 2. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 melakukan prosedur pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-2019) pada: a. kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; b. kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; c. kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/ a tau perlengkapan secara fisik; dan d. kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. 4) Bahwa kondisi pandemi tidak relevan apabila menjadi penyebab Pengadu kesulitan menghadirkan dukungan, karena Para Teradu sudah melakukan antisipasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) di atas. l. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 8), huruf d angka 9), huruf d angka 10), huruf d angka 13), huruf d angka 14), dan huruf d angka 15), dan huruf e angka 1), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan rekomendasi melalui surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/PM.06.2/VII/2020. perihal Rekomendasi. tanggal 29 Juli 2020, lampiran 1 berkas, yang berisi sejumlah 17 (tujuh belas) nama yang harus dilakukan verifikasi faktual. 2) Bahwa ketentuan pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 3) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020, Para Teradu memperoleh rekomendasi melalui surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI- 38/PM.06.02/VII/2020, yang pada intinya memerintahkan PPS untuk melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana daftar terlampir yang mengalami tiga kali perubahan lampiran, sebagai berikut: a) sejumlah 26 (dua puluh enam) nama pendukung; b) sejumlah 29 (dua puluh sembilan) nama pendukung; dan c) sejumlah 17 (tujuh belas) nama pendukung. (bukti T-6). 4) Bahwa Para Teradu mencermati kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terhadap data atau dokumen pada seluruh lampiran sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut: a) 29 (dua puluh sembilan) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui bahwa terdapat nama pendukung yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat saat verifikasi faktual, dan alamat dari sebagian besar nama pendukung adalah tidak lengkap antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). (bukti T-7). b) 17 (tujuh belas) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui bahwa alamat dari sebagian besar nama pendukung adalah tidak lengkap antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). 5) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) pendukung atas nama GUNAWAN, dengan alamat yang tidak lengkap, yaitu hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Sedangkan alamat dari pendukung atas nama LIE FANG (LINDA SUSANTI) merupakan rumah toko (ruko) yang disewakan kepada pihak lain, dan ruko tersebut dalam keadaan kosong. 6) Bahwa berdasarkan laporan dari penyelenggara tingkat kecamatan, terdapat nama SUTJI KUMALASARI (selaku anggota PPK Jambangan) yang tercantum dalam daftar nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan. Karena SUTJI KUMALASARI merasa tidak pernah menyerahkan dukungan kepada bakal pasangan calon manapun, maka SUTJI KUMALASARI mengisi Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 91.10/PP.04.2-Kpt/3578/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. 7) Bahwa ketentuan pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;” 8) Bahwa ketentuan pasal 5 dan pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: Pasal 5 Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 17 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. 9) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, Para Teradu adalah pihak yang wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. 10) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka aduan Pengadu adalah tidak tepat dan tidak dapat diterima. m. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 11) dan huruf d angka 12), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2) Bahwa Pengadu menyampaikan kritik terhadap konten dan/atau mekanisme Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana aduan Pengadu. 3) Bahwa memberikan pembuatan rekomendasi beserta konten di dalamnya termasuk ketidak tepatan dalam memilih waktu dalam menghadirkan dukungan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas adalah bukan kewenangan Para Teradu, sehingga aduan Pengadu tidak tepat dan tidak dapat diterima. n. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa penetapan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (MODEL BA.7-KWK Perseorangan) sudah sesuai dengan ketentuan BAB IV huruf D angka 2 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: a. Waktu Pelaksanaan Dilaksanakan pada masa rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. b. Dokumen yang dihasilkan: 1) Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan (format sebagaimana terlampir). 2) Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan (format sebagaimana terlampir). Format Berita Acara dapat disesuaikan dengan penambahan beberapa keterangan yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi ketika rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. c. Langkah-langkah yang dilakukan: 1) KPU Kabupaten/Kota membuat surat undangan rapat pleno terbuka kepada: a) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung; b) Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c) PPK di wilayah kerjanya. Undangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno. 2) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya. 3) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. 4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. 5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. 6) KPU Kabupaten/Kota mencantumkan kekurangan 2 (dua) kali dukungan yang dibutuhkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan. 7) KPU Kabupaten/Kota mencantumkan jumlah terpenuhinya lebih dari 50% (lima puluh persen) sebaran kecamatan yang memenuhi syarat dalam Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan. 2) Bahwa Pengadu menyatakan bahwa tim penghubungnya telah menyampaikan keberatan terkait dengan dukungan yang dinyatakan TMS dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di KPU Kota Surabaya, dan meminta Termohon untuk menjelaskan bukti yang menyatakan dukungan sejumlah 104.575 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan terkait dengan keberatan dan permintaan Pengadu tersebut. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak sesuai, karena Para Teradu sudah menjelaskan secara lisan dan tercatat secara tertulis melalui Pernyataan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kota Surabaya (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan) o. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6) huruf k), huruf d angka 6), dan huruf d angka 7), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa aduan mengenai Para Teradu tidak memberikan data by name by address pendukung kepada Pengadu adalah tidak benar. 2) Bahwa ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3) Bahwa aduan mengenai Para Teradu tidak memberikan data by name by address Pendukung saat penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model BA.7 - KWK Perseorangan). 4) Bahwa untuk menjawab aduan sebagaimana dimaksud di atas, maka Para Teradu menyampaikan bahwa Berita Acara a quo yang diserahkan kepada Teradu dengan format yang hanya mencantumkan jumlah rekapitulasi dan bukan by name by address adalah template yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 174/PL.02.2- Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 5) Bahwa sesungguhnya jauh sebelum tahapan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model BA.7-KWK Perseorangan), Para Teradu (melalui Panitia Pemungutan Suara dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah menyampaikan data by name by address pendukung yang Tidak Dapat Ditemui melalui surat pemberitahuan menghadirkan pendukung kepada Tim Penghubung Pengadu di tingkat kelurahan dan/atau kecamatan sebagaimana Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kelurahan dan kecamatan. 6) Bahwa pada beberapa hari kemudian: a) melalui surat Tim Pemenangan Pengadu nomor 014/TIMYASIN.GUNAWAN/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, Pengadu menyampaikan permohonan data terkait Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK dan/atau Surat Keterangan Tertulis Kesaksian Petugas PPL/Panwascam; dan b) melalui surat Termohon nomor 398/PP.07.2-SD/3578/Kota/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, Termohon telah menyampaikan jawaban, sebagai berikut: 1. Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pihak lain, dengan berpedoman pada: a) ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa: Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang: a. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau b. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri. b) ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: (1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: e. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang. 2. Surat Keterangan Tertulis Kesaksian Petugas PPL/Panwascam menjadi ranah dari Bawaslu Kota Surabaya. 7) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka dugaan bahwa Para Teradu tidak memberikan data by name by address pendukung kepada Teradu adalah tidak benar. p. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 18) dan huruf d angka 19), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Tata cara dan prosedur pada tahapan penyerahan perbaikan dukungan yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain ketentuan pasal 32B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: (1) Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan; 2) Bahwa ketentuan BAB V huruf A angka 1 tabel 5.2 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa: Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 3) Bahwa pada 27 Juli 2020, Pengadu hadir di kantor Para Teradu dengan maksud untuk menyerahkan perbaikan dukungan. Bahwa apabila berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1) di atas, maka terdapat 3 (tiga) jenis dokumen bersifat kumulatif yang harus diserahkan. Sedangkan sampai dengan berakhirnya tanggal 27 Juli 2020 sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan, dimana belum terjadi proses serah dan terima dokumen perbaikan secara kumulatif, maka Para Teradu memutuskan bahwa terhadap penyerahan perbaikan dukungan oleh Pengadu tidak dapat dilakukan proses berikutnya. 4) Bahwa pada 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB: a. Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu, yaitu proses berikutnya dapat dilanjutkan dengan: 1. melakukan pengecekan 3 (tiga) jenis dokumen yang ditandai dengan penadatanganan buku penerimaan penyerahan dokumen syarat perbaikan milik Pengadu; 2. melakukan penghitungan jumlah B1.KWK sampai batas waktu penghitungan dukungan perbaikan milik Pengadu. b. Para Teradu menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, sebagaimana Kronologi Penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB (bukti T-14). 5) Bahwa beberapa menit kemudian, pada pukul 01.05 WIB, dengan berpedoman pada: a. ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; dan b. pelaksanaan tindak lanjut terhadap surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 127/K.JI-38/PM.06.02/VII/2020; maka, Para Teradu (melalui Gunawan) melaksanakan penerimaan terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan yang diserahkan.sebagaimana Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 01.05 WIB yang serah terimanya dilakukan oleh Gunawan (bukti T-15) 6) Bahwa sampai dengan 28 Juli 2020 pukul 02.25 WIB, ditemukan bahwa Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, tidak disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, serta petugas tim penghubung tidak tersedia secara cukup, maka dengan memperhatikan pendapat Bawaslu Kota Surabaya, Para Teradu memutuskan untuk menghitung jumlah B1-KWK tanpa memperhatikan susunan yang bersesuaian dengan hasil cetak B1.1-KWK sebagaimana Kronologi Penghitungan Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan atas nama M. Yasin dan Gunawan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 02.25 WIB (bukti T-16). 7) Bahwa setelah melaksanakan pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan persebaran, serta berpedoman pada saran perbaikan dan pendapat Bawaslu Kota Surabaya yang melakukan pengawasan melekat terhadap tiap-tiap hal yang diputuskan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada di atas, maka dukungan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Pengadu ditolak (tercantum dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan). 8) Bahwa Pengadu mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00, yang mana hal ini juga disampaikan oleh Supir selaku saksi saat pelaksanaan Musyawarah dan/atau persidangan di Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Saksi mengakui bahwa perintah keberangakatan dalam rangka penyampaian dokumen perbaikan yang sangat berdekatan dengan batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan 9) Bahwa supir mengaku bahwa diperintah berangkat dari Kabupaten Sampang, pada 27 Juli 2020, pukul 21.00 WIB. 10) Bahwa supir selaku saksi Pengadu mengaku bahwa waktu tempuh perjalanan dari Kabupaten Sampang menuju Kota Surabaya kurang lebih selama 3 (tiga) jam. 11) Bahwa pengakuan sebagaimana dimaksud di atas sangat berdekatan dengan batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa Pengadu lalai dalam memperhitungkan durasi waktu pengiriman dokumen perbaikan, sehingga keterlambatan penyerahan dokumen dukungan perbaikan terjadi karena semata-mata kesalahan Pengadu. 13) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 malam, Pengadu menyampaikan melalui kepada Teradu bahwa mengalami kendala berupa printer rusak yang menyebabkan gangguan dalam pengerjaan dokumen dukungan sejumlah kurang lebih dua puluh lima ribu. Pengadu juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu agar dapat mengirimkan/menyampaikan dukungan dalam dua tahap, tetapi Teradu secara tegas menyatakan bahwa penyampaian dukungan harus sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 14) Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka seluruh tahapan terkait penyerahan perbaikan dukungan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta sudah sesuai dengan saran perbaikan dan pendapat Bawaslu Kota Surabaya. q. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 20), huruf d angka 21), huruf d angka 22), huruf e angka 2), huruf e angka 4), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa apabila memperhatikan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020, maka hal-hal yang dikabulkan sebagian hanya mengenai hal-hal terkait penyerahan dokumen kekurangan dukungan, yaitu: a) membatalkan Beita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan KPU Kota Surabaya Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. b) Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. c) Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 yang diserahkan oleh Pemohon. d) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tentang Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dulungan perseorangan perbaikan. 2) Bahwa apabila memperhatikan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, maka tidak terdapat permohonan yang dikabulkan mengenai pelaksanaan verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa pelaksanaan verifikasi faktual sudah sesuai dengan peraturan perundang-undnagan oleh Bawaslu Kota Surabaya. 3) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagai dimaksud di atas, sebagai berikut: a) mengembalikan formulir B.1-KWK Perseorangan kepada Pengadu sejumlah: - 142 dukungan yang berasal dari luar Kota Surabaya; dan - 7 yang berupa identitas yang tidak sesuai sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 593/PL.02.2- BA/3578/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pengembalian Formulir B.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 (bukti T-17) b) melaksanakan pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan sebagai berikut: Dokumen Dukungan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan Sebaran Sebaran Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Syarat Formulir Model B.1- 211.397 960 31 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan Formulir Model B.1.1- 211.397 1.029 31 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan Formulir Model B.2- 211.397 1.029 31 - KWK Perseorangan Kecamatan Perbaikan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) serta Tanda Terima kepada Pengadu dan Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-18) c) melaksanakan verifikasi dugaan dukungan ganda, dengan hasil sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Pendukung yang dinyatakan memenuhi 48.847 syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. 2 Pendukung yang memberikan dukungan 0 lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 (satu) dukungan. 3 Pendukung yang memberikan dukungan 0 kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan status dukungannya oleh PPS. 4 Pendukung yang telah memberikan 2 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sama dan telah dinyatakan memenuhi syarat. 5 Pendukung yang telah memberikan 0 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat. 6 Pendukung Bakal Pasangan Calon 48.845 Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dikurangi jumlah dukungan ganda yang hanya dihitung 1 (satu) dukungan. sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/VIII/2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan) (Bukti T-19) d) melaksanakan verifikasi administrasi dukungan perbaikan, dengan hasil sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Jumlah Syarat Dukungan 138.565 2 Jumlah Dukungan yang sudah dinyatakan 33.996 Memenuhi Syarat berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota (BA.7-KWK Perseorangan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2020, sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 141/K.JI-38/PM.06.02/VIII/2020 perihal Rekomendasi) 3 Jumlah 2 (dua) kali lipat kekurangan dukungan 209.138 (berdasarkan BA. 7-KWK Perseorangan) 4 Jumlah Dukungan yang diserahkan pada masa 212.426 perbaikan 5 Jumlah Dukungan Perbaikan yang dinyatakan 48.845 Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Administrasi 6 Jumlah Keseluruhan Dukungan 82.841 dengan kesimpulan Bakal Pasangan Calon Perseorangan TIDAK MEMENUHI SYARAT JUMLAH DUKUNGAN serta yang bersangkutan TIDAK DAPAT melanjutkan ke verifikasi faktual dukungan perbaikan sebagaimana Berita Acara Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/ VIII/2020 (Model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan) (Bukti T-20) r. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5), huruf c angka 6) huruf h), huruf d angka 1), huruf d angka 2), huruf d angka 16), huruf d angka 23), huruf d angka 24), huruf d angka 25), huruf e angka 3), huruf e angka 5), huruf e angka 6), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa setelah pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan perbaikan pasca Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor Register 0002/PS.PNM.REG/35/3578/ VIII/2020, pada tanggal 31 Agustus 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan YASIN-GUNAWAN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui Putusan Nomor 2/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima (bukti T-21). 2) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut di atas, menunjukkan bahwa Para Teradu sudah benar dalam melaksanakan seluruh tahapan pencalonan perseorangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan secara profesional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengenai pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.” 4) Bahwa apabila memperhatikan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka dapat diketahui bahwa perhitungan jumlah dukungan yang dilakukan oleh Pengadu, sehingga Pengadu mendalilkan bahwa dukungan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah hanya merupakan asumsi Pengadu dan jelas-jelas tidak terbukti. 5) Bahwa apabila memperhatikan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka dapat diketahui bahwa aduan Teradu mengenai Para Teradu yang tidak perofesional serta melanggar sumpah dan janji jabatan, adalah tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ feom equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 November 2020 sebagai berikut: KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA SURABAYA 1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober Tahun 2019 KPU kota Surabaya melakukan koordinasi dengan BAWASLU Kota Surabaya perihal ketentuan sebaran dan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan. 2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU Kota Surabaya mengumumkan bahwa Penetapan Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan adalah sejumlah 138.565 dan tersebar di minimal 16 Kecamatan, hal ini sesuai dengan Rekapitulasi jumlah DPT Pemilu terakhir sejumlah 2.131.756 yang tersebar di 31 Kecamatan. Hal ini Berdasarkan ketentuan UU no. 10 Pasal 41 (2) huruf ; a.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. 3. Bahwa Penyerahan syarat dukungan Bapaslon Walikota dan Wakil Wali Kota Kepada KPU Kota Surabaya dibuka mulai tanggal 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020. 4. Bahwa Pelaksanaan verifikasi administrasi bapaslon perseorangan dimulai tgl. 27 Februari sampai dengan 27 Maret 2020, adapun pelaksanaan verifikasi administrasi dimaksud dilaksanakan dengan 2 shif. 1. Shif pertama mulai Pukul 09.00 -17.00 2. Shif kedua mulai Pukul 19.00 – 02.00 dini hari/selesai 5. Bahwa KPU Kota Surabaya dalam Verifikasi Administrasi ini membuka meja di shif pertama 30 Meja dan shif kedua 30 Meja. Adapun petugas Verifikasi administrasi KPU Kota Surabaya adalah jajaran sekretariat KPU dengan di bantu PPK dari 31 Kecamatan. 6. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya dalam melakukan Pengawasan melekat pada Verifikasi administrasi di maksud dengan mengerahkan Panwascam di 31 Kecamatan se Kota Surabaya dengan teknis pengawasan masing-masing satu Panwascam mengawasi satu Petugas verifikasi administrasi atau singkatnya satu panwascam satu meja. Dari hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan dalam table dibawah ini : 1 Jumlah Awal B1.1KWK 140.934 2 Jumlah pendukung bapaslon perseorangan yang MS 138.473 3 Jumlah pendukung bapaslon perseorangan yang TMS 2.461 7. Pendukung yang dinyatakan Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4. Berdasar hasil verifikasi kesesuain data dukungan dengan DPT da/atau DP4 diperoleh hasil sebagai berikut : 1 Pendukung yang terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan 121.522 Terakhir dan/atau DP4 2 Pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilu atau 15.775 Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 8. Pada tanggal 25 Juni 2020 KPU Kota Surabaya menyerahkan Silon B1.1KWK dan Lampiran Formulir BA5KWK kepada PPS melalui PPK di 31 Kecamatan, dengan demikian terhitung mulai tgl 25 Juni 2020 sampai 8 Juli 2020 pelaksanaan verifikasi faktual di 154 Kelurahan dimulai. 9. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan Verifikasi factual ini menggunkan sampling purposive dengan sistem prosentase juga melakukan pengawasan secara melekat. Adapun focus pengawasan dengan menggunakan sistem sampling purpovise tersebut adalah ASN, TNI/POLRI, Penyelenggara Pemilu, pendukung di wilayah perumahan elite dan pendukung yang berusia 70 Tahun. Bahwa saat pengawasan verifikasi factual dan rekapitulasi Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan 2 rekomendasi satu dari temuan Panwaslu Kec. Gubeng yang telah terbukti secara menyakinkan bahwa PPS Mojo dari Kecamatan Gubeng tidak melakukan Verifikasi Faktula pada dukungan Pasangan Calon Perseorangan. dan satu dari Laporan dadan Wahyudi. 10. Bahwa Sesuai dengan Surat edaran dari Bawaslu RI No. S0370/KBAWASLU/PM.00.00/6/2020 tentang penjelasan pengawasan verifikasasi factual calon perseorangan, Maka sebelum dilakasnakan pleno tingkat kecamatan, panwascam memberikan rekomendasi saran perbaikan hal ini dilakukan sebagaiman amanah dari pasal (4a) PKPU No. 15 Tahun 2017. Adapun Panwascam yang melaksanakan saran perbaikan kepada PPK sebelum di laksanakan Rekapitulasi tingkat kecamatan adalah sebagai berikut : No Panwascam Jumlah Dukungan Keterangan 1 Benowo 42 2 Bulak 2 3 Genteng 2 4 Gubeng 571 5 Karangpilang 1 6 Lakarsantri 14 7 Mulyorejo 1 8 Pakal 15 9 Rungkut 2 10 Sambikerep 3 11 Sawahan 32 12 Semampir 17 13 Simokerto 283 14 Sukomanunggal 168 15 Tambaksari 85 16 Wiyung 18 17 Wonocolo 4 Total 1260 Bahwa saat rekapitulasi ditingkat kecamatan, telah disampaikan 17 saran perbaikan oleh Panwas Kecamatan kepada PPK untuk memperbaiki hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan. 11. Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2020 Pukul 13.30 bertempat di Graha Swara Lt. 3 KPU Kota Surabaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Surabaya dan Tim Penghubung Bapaslon Perseorangan. Adapun hasil rapat pleno tersebut adalah ; No Uraian Jumlah Dukungan 1 Jumlah syarat dukungan Pasangan calon perseorangan 138.565 2 Jumlah dukungan bakal Pasangan calon perseorangan 33.990 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Rekapitulasi tingkat Kota Surabaya 3 Jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon 104.575 perseorangan 4 Jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon 209.150 perseorangan yang wajib di serahkan pada masa perbaikan ( 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan ) 5 Jumlah sebaaran yang memenuhi syarat 31 Kecamatan 6 Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus di 0 Kecamatan perbaikai pada masa perbaikan Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kota, Secara lisan Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan saran perbaikan terhadap dukungan ganda di 14 kecamatan se kota Surabaya. Yang kemudian data dukungan ganda internal itu diperbaiki dan dhitung satu oleh KPU kota Surabaya. Bahwa terdapat keberatan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui LO terkait beberapa hal : 1. Status tidak memenuhi syarat pendukung 2. Salinan BA5 Kwk Perseorangan 12. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Pukul 20.30 Bapaslon perseorangan datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan dan Formulir B.2-KWK Perseorangan Perbaikan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas KPU Kota Surabaya ternyata formulir B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan belum digandakan dua kali atau dua rangkap, sehingga petugas KPU menyarankan untuk menggandakan dokumen dimaksud. Pukul 23.05 tim Bapaslon perseorangan selesai menggandakan dan menyerahkan kembali ke KPU dokumen di maksud untuk dilakukan penghitungan B1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, B.1-KWK Perseorangan perbaikan dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan sejumlah dua kali TMS yaitu 209.150 serta menghitung jumlah sebaran di minimal 16 Kecamatan. Dan Bapaslon telah menyampaikan bahwa telah mensubmit dukungan melalui silon dan melampaui kebutuhan 2 kali lipat dukungan. Bawaslu Surabaya menyampaikan saran perbaikan untuk dapat dilanjutkan sepanjang Submit SILON dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 termasuk penyerahan formulir perbaikan di tanggal 27 Juli 2020, setelah Bawaslu Surabaya meminta waktu Rapat Koordinasi dengan KPU Surabaya. 13. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, pukul 03.45 WIB Tim Bapaslon Perseoranagn Moch. Yasin dan Gunawan menyerahkan berkas formulir B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak sekitar 3 (tiga) kardus sedang yang menurut tim Bapaslon berkas itu merupakan satu kesatuan dari dokumen yang diserahkan sebelumnya, keterlambatan berkas ini dikarenakan armada mengalami kendala, namun oleh KPU Kota Surabaya ditolak dengan alasan sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan {Pasal 32B (1) hurub a,b dan c PKPU 18 2018}. 14. Bahwa pada hari selasa, tanggal 28 Juli 2020 Pukul 00.20 KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan Formulir B.1-KWK Perseorangan perbaikan. KPU Kota Surabaya membuka sebanyak 30 meja dengan 3 shift dengan shift pertama mulai pukul 24.00 sampai pada pukul 06.00 dilanjutkan dengan shift kedua pada pukul 06.00 sampai pukul 18.00 dan shift ketiga mulai pukul 18.00 sampai pada pukul 24.00. berikut rincian hasil penghitungan sebaran formulir B.1-KWK Perseorangan perbaikan dari 154 Kelurahan se Kota Surabaya. Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 1 Asemrowo Asemrowo 2.183 1 2 GentingKalianak 309 0 3 Tambaksarioso 141 0 4 Benowo Kandangan 1229 3 5 Tambakosowilangon 469 1 6 Romokalisari 78 3 7 Sememi 2666 2 8 Bubutan Alon-alon contong 347 0 9 Bubutan 1880 1 10 Gundih 709 0 11 Jepara 895 2 12 Tembokdukuh 705 0 13 Bulak Bulak 593 0 14 Kedungcowek 129 0 15 Kenjeran 490 0 16 Sukolilobaru 746 0 17 Dukuhpakis Pradahkalikendal 2058 0 18 Gunungsari 185 0 19 Dukuhkupang 273 0 20 Dukuhpakis 351 0 21 Gayungan Dukuhmenanggal 725 3 22 Menanggal 338 0 23 Gayungan 241 1 24 Ketintang 508 0 25 Genteng Embongkaliasin 1166 0 26 Genteng 371 0 Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 27 Ketabang 249 0 28 Kapasari 1502 0 29 Peneleh 375 0 30 Gubeng Airlangga 635 0 31 Baratajaya 598 0 32 Gubeng 703 0 33 Kertajaya 3174 0 34 Mojo 2006 0 35 Pucangsewu 340 0 36 Gununganyar Gununganyar 772 0 37 Gununganyartambak 373 0 38 Rungkutmenangal 541 0 39 Rungkuttenggah 295 0 40 Jambangan Jambangan 523 5 41 Karah 635 0 42 Kebonsari 814 2 43 Pagesangan 1709 159 44 Karangpilang Kedurus 654 0 45 Kebraon 1451 134 46 Karangpilang 172 2 47 Warugunung 927 0 48 Kenjeran Sidotopowetan 5300 0 49 Tambakwedi 1541 0 50 Bulakbanteng 2190 0 51 Tanahkalikedinding 2840 0 52 Krembangan Dupak 966 0 53 Kemayoran 928 0 54 Krembanganselatan 766 0 Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 55 Morokrembangan 2817 0 56 Perakbarat 284 1 57 Lakarsantri Bangkingan 681 0 58 Jeruk 172 12 59 Lakarsantri 165 0 60 Lidahkulon 893 0 61 Lidahwetan 515 0 62 Sumurwelot 295 0 63 Mulyorejo Dukuhsutorejo 555 0 64 Kalijudan 249 0 65 Kalisari 483 0 66 Kejawenputihtambak 111 0 67 Manyarsabrangan 270 0 68 Mulyorejo 610 0 69 Pabeancantian Bongkaran 796 0 70 Krembanganutara 2535 1 71 Nyamplungan 699 1 72 Peraktimur 3053 5 73 Perakutara 1076 0 74 Pakal Babatjerawat 1200 4 75 Benowo 980 0 76 Pakal 755 0 77 Sumberejo 1342 1 78 Rungkut Kalirungkut 535 0 79 Kedungbaruk 338 0 80 Medokanayu 705 0 81 Penjaringansari 658 0 82 Rungkutkidul 570 0 Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 83 Wonorejo 818 0 84 Sambikerep Made 372 0 85 Bringin 181 0 86 Sambikerep 902 0 87 Lontar 1142 1 88 Sawahan Pakis 3416 1 89 Petemon 1297 1 90 Kupangkrajan 1449 0 91 Putatjaya 3417 2 92 Banyuurip 2308 0 93 Sawahan 498 1 94 Semampir Ampel 2316 7 95 Pegirian 3018 101 96 Wonokusumo 8188 0 97 Ujung 1821 12 98 Sidotopo 2327 226 99 Simokerto Simokerto 614 0 100 Simolawang 2480 1 101 Tambakrejo 1037 10 102 Sidodadi 538 56 103 Kapasan 262 0 104 Sukolilo Gebangputih 55 0 105 Keputih 225 0 106 Klampisngasem 141 0 107 Medokansemampir 248 0 108 Menurpumpuingan 225 0 109 Ngindenjangkungan 164 0 110 Semolowaru 291 0 Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 111 Sukomanunggal Putatgede 262 0 112 Simomulyo 1100 0 113 Simomulyobaru 2371 31 114 Tanjungsari 432 0 115 Sukomanunggal 439 0 116 Sonowijenan 300 0 117 Tambaksari Tambaksari 838 0 118 Rangkah 1667 0 119 Kapasmadyabaru 3277 0 120 Dukuhsetro 438 0 121 Ploso 607 0 122 Pacarkembang 1784 0 123 Gading 1855 1 124 Pacarkeling 1491 1 125 Tandes Tandes 416 1 126 Karangpoh 560 0 127 Manukanklulon 1844 0 128 Balongsari 357 0 129 Manukanwetan 493 0 130 Banjarsugihan 395 0 131 Tegalsari Dr.Soetomo 242 0 132 Kedungdoro 1089 2 133 Keputran 262 1 134 Tegalsari 199 0 135 Wonorejo 593 0 136 Tenggilis mejoyo Panjang Jiwo 102 0 137 Tenggilis Mejoyo 624 0 138 Kendangsari 269 0 Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan No Kecamatan Kelurahan Perbauikan Perbauikan Tidak Lengkap Lengkap 139 Kutisari 372 0 140 Wiyung Babatan 312 0 141 Balasklumprik 143 0 142 Jajartunggal 338 0 143 Wiyung 186 0 144 Wonocolo Bendulmerisi 239 0 145 Jemurwonosari 410 0 146 Margorejo 383 0 147 Sidosermo 187 0 148 Siwalankerto 401 0 149 Wonokromo Darmo 554 0 150 Jagir 724 0 151 Ngagel 101 0 152 Ngagel Rejo 636 0 153 Sawunggaling 267 0 154 Wonokromo 2829 0 Total 146,395 800 15. Bahwa hasil penghitungan keseluruhan formulir B.1-KWK Perseorangan perbaikan sejumlah 147.195 lembar dukungan, yang dinyatakan lengkap sejumlah 146.395 lembar dukungan, dan dinyatakan tidak lengkap 800 lembar dukungan, dan tersebar di seluruh kecamatan se Surabaya yaitu di 31 Kecamatan. Bawaslu Kota Surabaya menerima permohonan sengketa Proses dari Bapaslon dan diterbitkan putusan sengketa proses Bawaslu Kota Surabaya. 16. Bahwa Mengenai Putusan Perkara Nomor 2/G.Pilkada/2020/PT.TUN, Putusannya adalah menolak permohonan pemohon. Para Teradu sudah menindaklanjuti, kemudian masih terdapat keberatan dari pihak Pengadu hingga kemudian mengajukan keberatan kembali. Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2020, semua keputusan hasil sengketa proses yang sudah ditindaklanjuti tidak dapat diterima sehingga Bawaslu Kota Surabaya mengeluarkan status bahwa permohonan tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor: 002/PS.PNM.REG/35.3578/VIII/2020 yaitu: (1) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, (2) membatalkan BA1KWK perseorangan perbaikan Kpu Kota Surabaya Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Tanggal 28 Juli 2020, (3) memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa dokumen Formulir Model B1KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1KWK Perseorangan Perbaikan, B2KWK Perseorangan Perbaikan, (4) memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran perbaikan yang diserahkan oleh Pemohon, (5) memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara BA1KWK Perseorangan Perbaikan, setelah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran perseorangan perbaikan, (6) memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari sejak Putusan ini dibacakan. 17. Bahwa hasil tindaklanjut yang sudah dilaksanakan oleh Para Teradu. Dari tindaklanjut tersebut kemudian keluar Berita Acara, selanjutnya Berita Acara tersebut kemudian disengketakan kembali di Bawaslu Kota Surabaya. Namun demikian, Bawaslu Kota Surabaya menolak pengajuan sengketa tersebut, hingga akhirnya pengadu mengajukan ke PTTUN. Statusnya di Bawaslu Kota Surabaya adalah keluar pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister. 18. Bahwa Pada tanggal 27 Juli 2020, Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Surabaya karena ada dugaan pelanggaran tata cara/prosedur yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya. Saran perbaikan Nomor 127, dukungan Bakal Calon Perseorangan telah tiba di Kantor KPU sejak malam hari. Ketua Bawaslu Kota Surabaya tidak mengingat tepat jamnya, kebetulan Ketua Bawaslu Kota Surabaya juga berada di lokasi. Selanjutnya, Tim LO Bakal Pasangan Calon menunjukkan bahwa mereka telah melakukan submit dukungan melalui online, rekap dukungan data perseorangan, sejumlah 2 kali lipat dukungan. Berdasarkan hal tersebut, karena submit sudah dimasukkan tanggal 27 Juli 2020, dan barangnya sudah ada di Kantor KPU Kota Surabaya sejak tanggal 27 Juli 2020. Namun tidak segera dihitung maka Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan saran perbaikan. Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan saran perbaikan tersebut setelah meminta berkoordinasi dengan Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya). Sampai dengan pukul 23.00 wib tidak lakukan apapun terhadap dokumen tersebut. Bawaslu Kota Surabaya meminta KPU Kota Surabaya segera menghitung terlebih dahulu. Saran perbaikan ini berdasarkan kehadiran Bakal Pasangan Calon telah dilaksanakan sebelum batas waktu penyerahan disertai dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sepanjang submit SILON belum melampaui batas waktu 24.00 wib, tanggal 27 Juli 2020, jumlah di SILON memenuhi 2 kali lipat kekurangan maka dapat diterima. Bawaslu Kota Surabaya mengembalikan kepada Para Teradu apabila submit sudah 2 kali lipat, dan dokumen sudah ada di Kantor KPU Kota Surabaya tanggal 27 Juli 2020, maka harus dihitung terlebih dahulu. 19. Pada saat proses verfikasi faktual, Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan 2 kali rekomendasi, pada tanggal 11 juli 2020, Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan rekomendasi terhadap PPS Desa Mojo, Kecamatan Gubeng, karena PPS Mojo tidak melaksanakan verifikasi faktual. Berkenaan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsurnya. Namun untuk tindakan selanjutnya untuk dapat diverifikasi rekomendasi pertama waktu itu tanggal 11 juli 2020. Pada tanggal 29 juli 2020 adalah rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya pasca laporan dari Dadan Wahyudi dengan Laporan Nomor 6 dan Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan sejumlah nama agar dapat dilakukan verifikasi faktual. Termasuk terdapat 16 nama, Hal tersebut merupakan Rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130. 20. Rekomendasi tanggal 11 juli 2020 sudah dilaksanakan oleh Para Teradu, karena memang faktanya memang tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Mojo. Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan untuk dilakukan verifikasi faktual karena sesuai dengan mekanisme tidak ada verifikasi ulang. Pada tanggal 29 Juli 2020, Dadan Wahyudi menyampaikan sejumlah nama pendukung pasangan calon yang belum diverifikasi faktual dan Bawaslu Kota Surabaya putuskan ada sejumlah nama yang diverifikasi karena sejumlah nama itu dukungan yang ada di dokumen B1KWK dan B11KWK. 2 rekomendasi tersebut merupakan 1 temuan dan 1 laporan. Rekomendasi 11 juli 2020 merupakan temuan-temuan dari Panwascam Gubeng, Kelurahan Mojo, Panwas Kelurahan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada PPS Mojo baik secara lisan maupun tulisan. Kemudian yang kedua adalah laporan dari Dadan Wahyudi tanggal 29 juli 2020. Pada saat verifikasi faktual, Bawaslu Kota Surabaya melakukan saran perbaikan dari panwascam maupun panwas kelurahan, ketika PPS dan PPK kooperatif dapat terlaksana sementara problem di Kecamatan Gubeng adalah tidak terlalu cukup baik dan tidak terlalu cukup kooperatif baik antara Panwascam dengan PPK maupun PPS. Ada 17 Kecamatan yang mendapatkan saran perbaikan. Saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti semua. Hal tersebut yang menjadi temuan dari sisi pengawasan. Untuk datanya 1260 nama pendukung, ada di 17 kecamatan. Hal ini sudah ditindaklanjuti. Berkenaan dengan laporan Pengadu atau tepatnya pada saat tahapan verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak ada. Ketika bahkan masyarakat melaporkan belum terpenuhi syarat formil dan materiil Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan pemberitahuan agar segera melengkapi dokumennya. 21. Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25, berkenaan dengan pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan maka sebelum pelaksanaan pleno tingkat kecamatan, Panwascam memberikan rekomendasi saran perbaikan. Jumlahnya ada 17 kecamatan dengan jumlah dengan 1260 nama pendukung. Sudah ditindaklanjuti saran perbaikan tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga banyak dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur akibat petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung yang tersebar di 154 kelurahan. Selain itu PPS juga tidak berkoordinasi dengan tim penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon, RT dan RW dalam melaksanakan verifikasi faktual, sehingga menyebabkan banyak pendukung Yasin- Gunawan yang tidak diverifikasi faktual. Selanjutnya banyak ditemukan dokumen hasil verifikasi faktual PPS yang tidak terdapat cacatan dalam kolom keterangan, padahal kolom tersebut digunakan PPS untuk memberikan catatan hasil verifikasi faktual. [4.1.2] Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, Pengadu dan Tim Penghubung yang lain telah menyampaikan keberatan berkenaan dengan dukungan yang dinyatakan TMS dalam Lampiran Model BA.7- KWK Perseorangan. Para Teradu diminta untuk memberikan penjelasan disertai dengan bukti yang menyatakan bahwa dukungan sejumlah 104.575 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, Para Teradu tidak pernah memberikan penjelasan berkenaan dengan hal tersebut. Para Teradu juga tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk diberikan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. [4.1.3] Bahwa verifikasi faktual ulang terhadap 16 (enam belas) pendukung sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI-38/pm.06.02/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 dilaksanakan pada waktu yang tidak tepat, yaitu tanggal 30 Juli 2020 sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. [4.1.4] Bahwa Pengadu dan Tim Penghubung yang lain telah mengupload data dukungan perbaikan di Silon KPU Kota Surabaya sejumlah 212.426 dukungan. Sebanyak 146.395 dokumen dukungan telah diserahkan kepada KPU Kota Surabaya, tetapi masih terdapat kekurangan sejumlah 66.031 dukungan. Namun Para Teradu menolak penyerahan kekurangan dukungan perbaikan sejumlah 66.031 karena melewati batas waktu yang telah ditentukan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa PPS telah melaksanakan verifikasi faktual pendukung dalam bentuk sensus sebagaimana ketentuan BAB IV huruf C angka 1 pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Para Teradu menerangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, maupun Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, tidak terdapat ketentuan untuk melakukan koordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama. Namun Para Teradu melalui jajaran di tingkat bawah telah melakukan koordinasi dengan RT dan RW serta melakukan kunjungan ulang dalam pelaksanaan verifikasi faktual apabila pendukung tidak dapat ditemui saat kunjungan pertama. Hal ini sebagai pelaksanaan slogan “melayani”. Akan tetapi jika tetap tidak dapat ditemui, verifikasi faktual dilakukan dengan mekanisme bakal pasangan calon melalui LO menghadirkan pendukung atau mendatangi sekretariat PPS. Sebagian besar alamat yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan tidak lengkap, diantaranya hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau RT/RW. Hal ini menyebabkan alamat dukungan yang tidak lengkap tersebut berstatus tidak ditemukan. Sebelum menghadirkan dukungan yang tidak dapat ditemui, Para Teradu telah berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di setiap tingkatan dalam bentuk pemberitahuan melalui surat tertulis dan elektronik. Para Teradu juga telah berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau LO berkenaan dengan fasilitas video call bagi pendukung yang tidak dapat ditemui atau tidak dapat dihadirkan. Selain itu, jumlah LO Pengadu di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak sebanding dengan wilayah sebaran dukungan yang luas. Setiap LO bertanggung jawab di banyak wilayah kelurahan dan kecamatan. Sebenarnya Para Teradu secara tertulis telah meminta agar Pengadu menyampaikan daftar nama dan nomor kontak LO di tingkat kecamatan dan kelurahan berkenaan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat pelaksanaan rapat dan sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Namun sampai dengan berakhirnya tahapan pencalonan perseorangan, Pengadu tidak menyerahkan daftar nama dan contact person LO. Pengadu hanya menyerahkan daftar nama dan kontak LO secara lisan. Para Teradu melalui PPS telah berulang kali menyampaikan data pendukung yang tidak dapat ditemui kepada Pengadu agar kemudian dapat dihadirkan. Namun Pengadu tidak menindaklanjuti dengan baik mekanisme menghadirkan pendukung dalam verifikasi faktual tersebut. [4.2.2] Bahwa Para Teradu telah menjelaskan secara lisan maupun tertulis sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Tingkat Kota Surabaya (Lampiran Model BA.7- KWK Perseorangan). Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan data by name by address pendukung kepada Pengadu adalah tidak benar. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon, 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan yang diserahkan oleh Para Teradu memang hanya mencantumkan jumlah rekapitulasi dan bukan by name by address. Hal tersebut merupakan template sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 maupun Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020. Sesungguhnya sebelum tahapan penyerahan Model BA.7-KWK Perseorangan di Tingkat Kota, PPS dan/atau PPK telah menyampaikan data by name by address pendukung yang tidak dapat ditemui melalui surat pemberitahuan untuk menghadirkan pendukung kepada Tim Penghubung Pengadu di tingkat kelurahan dan/atau kecamatan sebagaimana Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya Para Teradu telah memberikan jawaban terhadap Surat Tim Pemenangan Moh. Yasin dan Gunawan Nomor 014/TIMYASIN.GUNAWAN/VII/2020 perihal Permohonan Data tertanggal 22 Juli 2020 melalui Surat Nomor: 398/PP.07.2-SD/3578/Kota/VII/2020, tertanggal 22 Juli 2020. Dalam surat tersebut Para Teradu menerangkan bahwa Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pihak lain dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang: a. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau b. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri. Oleh karena itu berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang mengatur kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, Para Teradu tidak dapat menyerahkan Lampiran BA.5-KPU kepada Pengadu. [4.2.3] Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan rekomendasi melalui surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 130/K.JI-38/PM.06.2/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 disertai lampiran yang berisi sejumlah 17 (tujuh belas) nama yang harus diverifikasi faktual. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dengan cara mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pada intinya rekomendasi tersebut memerintahkan PPS untuk melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana daftar terlampir yang mengalami tiga kali perubahan lampiran, sebagai berikut; (a) sejumlah 26 (dua puluh enam) nama pendukung, (b) sejumlah 29 (dua puluh sembilan) nama pendukung, dan (c) sejumlah 17 (tujuh belas) nama pendukung. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mencermati kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terhadap data yang terdapat pada seluruh lampiran, sebagai berikut: (a) 29 (dua puluh sembilan) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui bahwa terdapat nama pendukung yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat saat verifikasi faktual, dan alamat dari sebagian besar nama pendukung adalah tidak lengkap antara lain hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); (b) 17 (tujuh belas) nama sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, maka diketahui alamat sebagian besar pendukung tidak lengkap diantaranya hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyertakan keterangan lain seperti nomor dan/atau Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Berdasarkan hasil pencermatan terdapat 2 (dua) pendukung a.n. Gunawan dengan alamat yang tidak lengkap, karena hanya menyebutkan nama jalan tanpa menyebut keterangan lain. Sedangkan alamat pendukung a.n. Lie Fang (Linda Susanti) adalah rumah toko (ruko kosong) yang disewakan kepada pihak lain. [4.2.4] Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020, Pengadu hadir di Kantor KPU Kota Surabaya untuk menyerahkan perbaikan dukungan. Berdasarkan Pasal 32B ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, terdapat 3 (tiga) jenis dokumen bersifat kumulatif yang harus diserahkan. Sampai dengan berakhirnya batas penyerahan tanggal 27 Juli 2020 belum terjadi proses serah terima dokumen perbaikan secara kumulatif. Para Teradu memutuskan tidak dapat melanjutkan proses penyerahan perbaikan dukungan Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 00.15 WIB, Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu agar melanjutkan proses serah terima dengan melakukan pengecekan 3 (tiga) jenis dokumen yang ditandai dengan penandatanganan buku penerimaan penyerahan dokumen syarat perbaikan milik Pengadu, dan melakukan penghitungan jumlah B1.KWK sampai batas waktu penghitungan dukungan perbaikan milik Pengadu. Para Teradu menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 127/K.JI-38/PM.06.02/VII/2020 dengan menerima dokumen syarat dukungan perbaikan M. Yasin dan Gunawan Pukul 01.05 WIB tanggal 28 Juli 2020. Selanjutnya pada pukul 02.25 WIB, ditemukan Formulir B1-KWK Perseorangan tidak tersusun berdasarkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. LO Pasangan Calon Perseorangan juga cukup tidak ada, maka dengan memperhatikan pendapat Bawaslu Kota Surabaya Para Teradu memutuskan untuk menghitung jumlah B1- KWK tanpa memperhatikan susunan yang bersesuaian dengan hasil cetak B1.1-KWK. Setelah melaksanakan pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan persebaran, Para Teradu menyatakan dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan M. Yasin dan Gunawan ditolak. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan). Selain itu, Pengadu mengalami keterlambatan karena mobil yang mengangkut dukungan menyerempet kendaraan lain, sehingga penyerahan kekurangan mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 3 jam setelah jam 00.00 WIB. Dalam musyawarah sengketa di Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Saksi Sopir mengakui perintah keberangkatan penyampaian dokumen perbaikan sangat berdekatan dengan batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan. Sopir mengakui diperintahkan berangkat dari Kabupaten Sampang pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 21.00 WIB. Padahal waktu tempuh perjalanan dari Kabupaten Sampang menuju Kota Surabaya kurang lebih selama 3 (tiga) jam. Pengadu lalai dalam memperhitungkan durasi waktu pengiriman dokumen perbaikan, sehingga keterlambatan penyerahan dokumen dukungan perbaikan merupakan kesalahan Pengadu. Tidak hanya itu, pada tanggal 26 Juli 2020 malam, Pengadu juga menyampaikan bahwa printer rusak sehingga menyebabkan kendala dalam pengerjaan dokumen dukungan sejumlah kurang lebih dua puluh lima ribu lembar. Pengadu juga menyampaikan pihaknya meminta waktu agar dapat mengirimkan/menyampaikan dukungan dalam dua tahap, tetapi Para Teradu secara tegas menyatakan penyampaian dukungan harus sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor 1120/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan pada tanggal 9 November 2020 dan diterima oleh Pengadu tanggal 11 November 2020. Namun pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 November 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Pengadu tidak hadir dengan alasan sakit. Atas alasan tersebut, Pengadu juga tidak mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan perkara a quo. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandiriaan penyelenggara Pemilu, DKPP memberi kesempatan kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka (4.2). Selanjutnya DKPP menyampaikan jawaban para Teradu kepada Pengadu namun Pengadu tidak merespon dan menggunakan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil aduannya. DKPP menilai, sikap dan tindakan Pengadu yang tidak memiliki keseriusan dalam berperkara tidak dapat dibenarkan menurut etika bernegara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan demikian, jawaban para Teradu dapat diterima. Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri Swarist, Teradu III Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Surabaya terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra