Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 260 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kota Ambon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 DPD II Partai Golkar Kota Ambon dalam hal ini Tim 13 (Tim Penjaringan Sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Nomor 11/DPP/GOLKAR/V/2018) mengusulkan nama-nama bakal calon berjumlah 120 % dari jumlah kursi di setiap Dapil kepada Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk diputuskan, kemudian pada tanggal 16 Juli 2018 DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku menyetujui dan menetapkan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dengan SK Nomor : KEP-19/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018 tentang perubahan Nama Pada Daftar Calon Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Dari Partai Golkar 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Para Teradu telah menerima pendaftaran atau pergantian Bakal Calon Legislatif Partai Golkar Kota Ambon atas nama Joga Papilaya, S.Sos (Pengadu), Claudio Patrick Rahakbauw, dan Roni Latumeten. Pergantian tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18 ayat (15), dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 10 ayat (2); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 18 ayat (15); Pasal 19 ayat (2)
Amar Putusan- Menyatakan Terlapor yaitu KPU Kota Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tahun 2019. - Memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu; 1) Joga Papilaya, S. Sos, ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil II Kota Ambon , 2) Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 260/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 278/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Joga Papilaya Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat Kantor : JL. Mutiara Nomor 47 RT.001 RW.002, Kelurahan Rijali, Kecamatana Sirimau, Kota Ambon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Kainama Jabatan : Ketua KPU Kota Ambon Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Passo Ambon 2. Nama : Khalil Tianotak Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Passo Ambon 3. Nama : M. Shedek Fuad Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Passo Ambon 4. Nama : Safrudin B. Layn Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Passo Ambon 5. Nama : Rikke M. B Uruilal Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Passo Ambon Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 DPD II Partai Golkar Kota Ambon dalam hal ini Tim 13 (Tim Penjaringan Sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Nomor 11/DPP/GOLKAR/V/2018) mengusulkan nama-nama bakal calon berjumlah 120 % dari jumlah kursi di setiap Dapil kepada Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk diputuskan, kemudian pada tanggal 16 Juli 2018 DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku menyetujui dan menetapkan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dengan SK Nomor : KEP-19/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018 tentang perubahan Nama Pada Daftar Calon Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Dari Partai Golkar 2. Bahwa KPU Kota Ambon telah menerima Pendaftaran atau pergantian Bakal Calon Legislatif Partai Golkar Kota Ambon atas nama Joga Papilaya, S, SOS (Pengadu), Claudio Patrick Rahakbauw, dan Roni Latumeten. Pergantian tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18 ayat (15), dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nmor 20 Tahun 2018. 3. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juli 2018, sesuai dengan pentahapan, jadwal dan program sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Legislatif 2019 DPD II Partai Golkar Kota Ambon telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif partai Golkar Kota Ambon ke KPU Kota Ambon dimana Pengadu juga merupakan salah satu Bakal Calon dari Dapil Ambon 1 dengan Nomor Urut 3 yang di daftarkan. 4. Bahwa Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Golkar telah melalui proses seleksi yang demokratis dan terbuka untuk umum sesuai dengan AD/ART atau aturan internal Partai Golkar, hal mana dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik yang dimasukan pada saat pendaftaran pada tanggal 17 Juli 2018 tersebut. 5. Bahwa pada saat pendaftaran/pengajuan Bakal Calon Anggota legislative (anggota DPRD Kota Ambon) Partai Golkar dengan sengaja tidak menyerahkan kelengkapan syarat calon dari Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon tahun 2019. Hal ini sebagaimana terungkap dalam instrument verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon. 6. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2018, DPD II Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan Surat Nomor R-42/DPD-PG/KA/VII/2018 perihal penerbitan SK baru kepada DPD Partai Golkar Provinsai Maluku dan dalam lampiran surat tersebut, nama Pengadu (Joga Papilaya, S. SOS), Roni Latumeten dan Claudio Patrick Rahakbauw sudah dihilangkan dan diganti dengan orang lain. 7. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018, DPD 1 Partai Golkar Provinsi Maluku melalui Suratnya Nomor B-52/DPD/GOLKAR-MAL/VII/MAL secara tegas menyatakan bahwa tetap pada Surat keputusannya yang semula yaitu SK Nomor KEP-19/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018. 8. Bahwa dalam tahapan pendaftaran /pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon, atas nama Joga Papilaya, S.Sos telah menyerahkan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon kepada DPD II Partai Golkar Kota Ambon yang dibuktikan dengan checklist tertanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan syarat calon yang bersangkutan telah lengkap, akan tetapi pada saat pendaftaran/pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon tanggal 17 Juli 2018, DPD II Partai Golkar Kota Ambon tidak menyerahkan kelengkapan administrasi bakal calon tetapi hanya membawa BB. 1 dan BB. 2 untuk diserahkan kepada KPU Kota Ambon 9. Bahwa pada tahapan perbaikan, DPD II Partai Golkar Kota Ambon melakukan pergantian 3 (tiga) orang bakal calon anggota DPRD Kota Ambon atas nama Joga Papilaya dalam hal ini sebagai pelapor beserta 2 (dua) orang rekan atas nama Claudio Patrick Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten, yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kota Ambon tidak secara demokratis dan terbuka 10. Bahwa KPU Kota Ambon pada tahapan perbaikan tetap menerima berkas pergantian dari DPD II Partai Golkar Kota Ambon yang tidak dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta AD/ART dan aturan internal Partai Golkar 11. Bahwa atas tindakan terlapor tersebut, kemudian pengadu melaporkan ke Bawaslu Kota Ambon terkait dengan pelanggaran Administrif yang dilakukan oleh Teradu 12. Bahwa dari hasil penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon, yang termuat dalam putusan Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 yang amarnya adalah sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terlapor yaitu KPU Kota Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tahun 2019. - Memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu; 1) Joga Papilaya, S. Sos, ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil II Kota Ambon , 2) Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon dan 3) Rony Latumeten ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, selanjutnya dilakukan verivikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundan-undangan Pemilu. - Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 13. Bahwa tindakan KPU Kota Ambon jelas telah melanggar Pedoman Perilaku Pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri 14. Bahwa setelah Bawaslu Kota Ambon memutuskan Sengketa Administrasi yang dimohonkan oleh Pengadu sebagaimana termuat dalam putusan sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kota Ambon sampai pada saat Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 25/HK.031.I.KEP/8171/KPU-KOT/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019 secara sengaja dan terang-terangan tidak melakasanakan putusan bawaslu a quo 15. Bahwa tindakan KPU dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Ambon jelas telah melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu 16. Bahwa dengan tidak dilakasanakannya putusan bawaslu tersebut maka jelas terlihat bahwa KPU Kota Ambon telah bertindak secara partisan dan tidak mengahargai Bawaslu Kota Ambon sebagai lembaga pengawas dan penyelesaian adminstratif. Tindakan ini menunjukan ketidak independensi dari Ketua dan Anggota KPU Kota Ambon sebagai penyelenggara pemilu 17. Bahwa Putusan Bawaslu Kota Ambon terkait dengan penyelesaian sengketa administrasi bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kota Ambon berkewajiban untuk melaksanakan ini putusan tersebut tanpa harus menimbang-nimbang 18. Bahwa KPU Kota Ambon tetap bersikap arogan dengan menetapkan DCT anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar pada daerah pemilihan Ambon 1, dan Ambon 4 yang mana sesuai dengan putusan Bawaslu a quo jelas melanggar pasal 6, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Putusan Bawaslu Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor KEP-19/DPD/GOLKAR- MAL/VII/2018 3. Bukti P-3 : Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor B-64/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2018 tertanggal 1 September 2018 4. Bukti P-4 : Surat tanggapan KPU Kota Ambon nomor 1146/PL.01.1/8171/KPU-KOT/VIII/2016 yang ditujukan kepada Ketua Dewan pimpinan partai Golkar Provinsi Maluku. Surat ini membuktikan KPU Kota Ambon yang tidak bertindak profesional dan terlihat partisan [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 3. Menyatakan para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan 5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex- Aequo Et Bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengajuan daftar calon anggota DPRD dari tanggal 4 s/d 17 Juli 2018Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD dari tanggal 22 s/d 31 Juli 2018; 2. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD dilakukan pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018 dilandaskan pada Pasal 19 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan SK KPU RI Nomor 961 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT. Sementara pasal 11 dan 12 yang disebutkan, mengatur tentang Dokumen Syarat Pengajuan Bakal calon anggota DPRD pada tanggal 4 s/d 17 Juli 2018.Indikator demokratis usulan Partai Politik diatur dalam Formulir B2 Perbaikan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, jo pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta SK KPU RI Nomor 961 Tahun 2018; 3. DPD Golkar Kota Ambon mengajukan perbaikan dan pergantian Bakal calon anggota DPRD pada Dapil I (1 Orang) dan Dapil III (2 Orang) pada tanggal 31 Juli 2018 Pukul 15.50 WIT di kantor KPU Kota Ambon tanpa dihadiri Bawaslu Kota Ambon. DPD Partai Golkar Kota Ambon menyerahkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan dan diperkuat dengan SK DPD Partai Golkar Kota Ambon.Setelah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan Partai Golkar Kota Ambon pada tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018 dan pada tanggal 11 Agustus 2018 melaksanakan rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara.KPU Kota Ambon pada tanggal 7 Agustus 2018 menerima Undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Ambon yang hasilnya tidak lagi dilakukan klarifikasi tetapi dilakukan sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi. Sidang ajudikasi di Bawaslu dilakukan sebanyak 4 kali sebagai berikut :Tanggal 20 Agustus 2018 , Tanggal 21 Agustus 2018, Tanggal 23 Agustus 2018, Tanggal 30 Agustus 2018; 4. Tanggal 30 Agustus 2018, Pembacaan Putusan Ajudikasi Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018, Tanggal 31 Agustus 2018 Pukul 20.00 WIT, KPU Kota Ambon menerima salinan putusan sidang ajudikasi Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018, Tindaklanjut pelaksanaan putusan Bawaslu tanggal 1 September 2018 KPU Kota Ambon Melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Keputusan Sidang Ajudikasi menghasilkan :Menindaklanjuti putusan sidang ajudikasi BawasluMenyurati ke DPD Partai Golkar Kota Ambon dengan mengirimkan salinan putusan dan meminta partai Golkar Kota Ambon menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota AmbonSurat permohonan penjelasan putusan sidang ajudikasi ke Bawaslu Kota AmbonMelakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI,Hasil konsultasi dengan KPU RI pada tanggal 3 s/d 6 September 2018 yang menghasilkan:Dalam menindaklanjuti putusan ajudikasi Bawaslu Kota ambon melalui surat KPU Kota Ambon ke DPD Partai Golkar telah maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki KPU Kota Ambon.KPU Kota diminta untuk menyusun kronologis hasil ajudikasi untuk disampaikan kepada KPU RIKPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Kota Ambon, KPU Kota Ambon menerima jawaban dari Bawaslu Kota Ambon tentang Penjelasan Putusan Ajudikasi.Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku yang memerintahkan DPD Partai Golkar Kota Ambon untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ambon dan segera mengembalikan nama-nama dan berkas yang sesuai Keputusan Bawaslu Kota Ambon.Tembusan Surat DPD Partai Golkar Kota Ambon kepada Bawaslu Kota Ambon perihal klarifikasi terkait dengan pelaksanaan putusan Bawaslu dan kewengan Partai Politik.Surat Penyampaian Pelaksanaan Putusan Hasil Ajudikasi Oleh KPU Kota Ambon Ke Bawaslu Kota AmbonSurat Penegasan Bawaslu Kota Ambon Terhadap Pelaksanaan Putusan Sidang Ajudikasi Oleh KPU Kota AmbonSampai dengan Rapat Pleno Penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018 tidak terdapat tanggapan ataupun klarifikasi dari Partai Golkar maupun masyarakat terkait daftar calon anggota DPRD Partai Golkar Kota Ambon; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO BUKTI URAIAN 1 T-1 PKPU Nomor 5 Tahun 2018 2 T-2 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 3 T-3 Formulir Model B, B1(Dapil I dan Dapil III), B2 dan B3 Partai Golkar Kota Ambon 4 T-4 Instrumen verifikasi Pengajuan Awal kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Dapil I dan Dapil III Partai Golkar Kota Ambon 5 T-5 Berita acara (Model BA.HP DPRD Kota) dan lampiran berita acara hasil verifikasi keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Ambon (Lampiran Model BA.HP- DPRD Kota Ambon) Partai Golkar Kota Ambon 6 T-6 Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018. 7 T-7 Model B DPRD Kota Perbaikan, Model B1 DPRD Kota Perbaikan (Dapil I dan Dapil III), dan B2 DPRD Perbaikan dan B3 Perbaikan Partai Golkar Kota Ambon. 8 T-8 Instrumen verifikasi Hasil Perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Dapil I dan Dapil III Partai Golkar Kota Ambon. 9 T-9 Berita acara (Model BA.HP DPRD Kota Perbaikan) dan lampiran berita acara hasil verifikasi keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Ambon (Lampiran Model BA.HP-Perbaikan-DPRD Kota Ambon) Partai Golkar Kota Ambon 10 T-10 Formulir Model B2 Kota Perbaikan Partai Golkar Kota Ambon 11 T-11 Daftar Hadir Penyerahan Berkas Perbaikan 12 T-12 SK DPD Golkar Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD- PG/KA/VII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019 13 T-13 SK KPU Kota Ambon Nomor 22/HK.03.1-Kpt/8171/KPU- Kot/VIII/2018 14 T-14 Surat Undangan Bawaslu Kota Ambon tentang Klarifikasi Nomor 06/HPP/KLA-PILEG/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 15 T-15 Undangan Sidang Ajudikasi Bawaslu Kota Ambon 16 T-16 Salinan Putusan Sidang Ajudikasi Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 17 T-17 Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Kota Ambon Nomor 32/PL.01.4-BA/8171/KPU-Kot/IX/2018 18 T-18 Surat Nomor 1163/PL.01.4/8171/KPU-Kot/IX/2018 19 T-19 Surat Nomor 1164/PL.01.4/8171/KPU-Kot/IX/2018 20 T-20 Surat Nomor 1166/PL.01.4/8171/KPU-Kot/IX/2018 21 T-21 Surat KPU RI Nomor 1201/PL.01.4-SD/01/KPU/X/2018 22 T-22 Surat Bawaslu Kota Ambon Nomor 05/Bawaslu- Ambon/IX/2018 23 T-23 Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor B- 64/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2018 24 T-24 Surat Klarifikasi DPD Partai Golkar Kota Ambon Nomor R- 57/DPD-PG/KA/IX/2018 25 T-25 Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor 34.a/PL.01.1- BA/8171/KPU-KOT/IX/2018 26 T-26 Surat KPU Nomor 1776/PL.01.4/8171/KPU-Kot/IX/2018 27 T-27 Surat Bawaslu Kota Ambon Nomor 11/Bawaslu- Ambon/IX/2018 28 T-28 SK KPU Kota Ambon Nomor 25/HK.03.1-Kept/8171/KPU- Kot/IX/2018 [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait dan Saksi; Bawaslu Kota Ambon Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 4066/DKPP/SJ/PP.00/X/2018 terhadap Anggota Bawaslu Kota sebagai Pihak Terkait dengan Pengaduan Nomor : 278/I-P/L-DKPP/2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 260/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Joga Papilaya. Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang Terhormat, Perkenankan saya sebagai Pihak Terkait, menyampaikan Keterangan/Tanggapan terkait Pokok Pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kota Ambon telah melaksanakan tugas untuk melakukan penindakan dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. Joga Papilaya, Bawaslu Kota Ambon mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang objek pelanggarannya berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 3. Bahwa Amar Putusan Bawaslu Kota Ambon nomor : 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/ VIII/2018, Menyatakan : 1) Terlapor yaitu KPU Kota Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Tahun 2019; 2) Memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu ; 1) Joga Papilaya, S.Sos, ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil I Kota Ambon, 2) Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, dan 3) Rony Latumeten ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, selanjutnya dilakukan verifikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pemilu; 3) Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan. 4. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Bawaslu Kota Ambon, telah jelas memerintahkan KPU Kota Ambon untuk segera memproses Putusan tersebut dengan mengembalikan ketiga nama yang tercantum dalam Putusan tersebut dan melakukan verifikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pemilihan Umum; 5. Bahwa Putusan Bawaslu Kota Ambon nomor : 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/ VIII/2018 tertanggal 30 agustus 2018 adalah bersifat mengikat, yang artinya bahwa KPU Kota Ambon wajib untuk menindaklanjuti Putusan dari Bawaslu Kota Ambon; 6. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kota Ambon, KPU Kota Ambon menyurati KPU RI dengan nomor : 1166/PL.01.4/8171/KPU- KOT/IX/2018, tertanggal 05 september 2018, perihal : Mohon Pertimbangan KPU RI., Berdasarkan surat KPU Kota Ambon tersebut, Bawaslu Kota Ambon berpendapat : 1) Bahwa tanggal 05 September 2018 telah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Putusan Bawaslu Kota Ambon yaitu 3 (hari) kerja sejak Putusan dibacakan. 2) Bahwa kesimpulan dalam surat tersebut, KPU Kota Ambon tidak bisa membedakan antara Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran Administratif TSM Pemilu dan Sengketa Pemilu; 3) Bahwa dalam surat tersebut, KPU Kota Ambon memohon kepada KPU RI untuk dapat meneruskan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap Putusan Bawaslu Kota Ambon, padahal ada jalur hukum selanjutnya yang dapat ditempuh oleh KPU Kota Ambon untuk melakukan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Ambon sebagaimana diatur dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; Demikian Keterangan dari Pihak Terkait terhadap Pokok Pengaduan, dan kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk DKPP RI dapat memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku. Saksi : Tim 13 seleksi internal golkar II ambon untuk pencalegkanTgl 17 juli pada jam 9 malam. Partai golkar Ambon melakukan pendaftaran ke KPU Ambon 35 calon, masuk dalam calon dari partai golkar DPD II Ambon. Verifikasi caleg harus mendapat persetujuan dari prov maluku. Nama-nama pengadu dan kawan-kawan telah diganti namun saksi (Joga Papilaya) tidak mengetahuinya. Surat untuk mengembalikan tiga Nama, dan KPU hanya menyampaikan ke pada partai bukan kepada personal. Pengurus Golkar DPD I Provinsi Maluku : Sesuai dengan juklak 11 2018 bahwa untuk mendaftar mendapatkan persetujuan DPD I, sampai saat ini tidak pernah disampaikan tentang adaanya putusan bawaslu tentang ada perintah untuk mengembalikan nama pengadu. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Para Teradu telah menerima pendaftaran atau pergantian Bakal Calon Legislatif Partai Golkar Kota Ambon atas nama Joga Papilaya, S.Sos (Pengadu), Claudio Patrick Rahakbauw, dan Roni Latumeten. Pergantian tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18 ayat (15), dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pada tanggal 17 Juli 2018, sesuai dengan pentahapan, jadwal dan program sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Legislatif 2019 DPD II Partai Golkar Kota Ambon telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif partai Golkar Kota Ambon ke KPU Kota Ambon dimana Pengadu juga merupakan salah satu Bakal Calon dari Dapil Ambon 1 dengan Nomor Urut 3 yang di daftarkan. Pada saat pendaftaran/pengajuan Bakal Calon Anggota legislative (anggota DPRD Kota Ambon) Partai Golkar dengan sengaja tidak menyerahkan kelengkapan syarat calon dari Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon tahun 2019. Hal ini sebagaimana terungkap dalam instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon. Pada tanggal 28 Juli 2018, DPD II Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan Surat Nomor R-42/DPD- PG/KA/VII/2018 perihal penerbitan SK baru kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan dalam lampiran surat tersebut, nama Pengadu (Joga Papilaya, S. SOS), Roni Latumeten dan Claudio Patrick Rahakbauw sudah dihilangkan dan diganti dengan orang lain. Tanggal 30 Juli 2018, DPD 1 Partai Golkar Provinsi Maluku melalui Suratnya Nomor B-52/DPD/GOLKAR-MAL/VII/MAL secara tegas menyatakan bahwa tetap pada Surat keputusannya yang semula yaitu SK Nomor KEP-19/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018. Dalam tahapan pendaftaran /pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Pengadu telah menyerahkan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon kepada DPD II Partai Golkar Kota Ambon yang dibuktikan dengan checklist tertanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan syarat calon yang bersangkutan telah lengkap, akan tetapi pada saat pendaftaran/pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon tanggal 17 Juli 2018, DPD II Partai Golkar Kota Ambon tidak menyerahkan kelengkapan administrasi bakal calon tetapi hanya membawa BB. 1 dan BB. 2 untuk diserahkan kepada KPU Kota Ambon. Pada tahapan perbaikan, DPD II Partai Golkar Kota Ambon melakukan pergantian 3 (tiga) orang bakal calon anggota DPRD Kota Ambon atas nama Joga Papilaya (Pengadu) beserta 2 (dua) orang rekan atas nama Claudio Patrick Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten, yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kota Ambon tidak secara demokratis dan terbuka. Para Teradu pada tahapan perbaikan tetap menerima berkas pergantian dari DPD II Partai Golkar Kota Ambon yang tidak dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 serta AD/ART dan aturan internal Partai Golkar. Atas tindakan para Teradu tersebut, pengadu melaporkan ke Pihak Terkait Bawaslu Kota Ambon dengan pelanggaran administatif yang dilakukan oleh para Teradu. Hasil penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Pihak Terkait, dimuat dalam putusan Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 yang amarnya adalah sebagai berikut : MEMUTUSKAN - Menyatakan Terlapor yaitu KPU Kota Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tahun 2019. - Memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu; 1) Joga Papilaya, S. Sos, ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil II Kota Ambon , 2) Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon dan 3) Rony Latumeten ke dalam model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, selanjutnya dilakukan verivikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundan- undangan Pemilu. - Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Para Teradu sampai pada saat Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 25/HK.031.I.KEP/8171/KPU-KOT/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019 secara sengaja dan terang-terangan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu a quo. Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan bersikap arogan dengan menetapkan DCT anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar pada daerah pemilihan Ambon 1, dan Ambon 4 yang mana sesuai dengan putusan Bawaslu a quo jelas melanggar pasal 6, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan dalam melaksanakan tugas telah berpegang pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan dan jadwal pengajuan daftar calon dan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti adalah sebagai berikut: - Pengajuan Daftar Calon : 4 Juli – 17 Juli Tahun 2018 - Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti : 22 Juli – 31 Juli Tahun 2018 Dengan demikian Tahapan Pengajuan Daftar Calon dan Tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti adalah 2 (dua ) Tahapan yang berbeda. Partai Golkar Kota Ambon melakukan penggantian Daftar Calon pada Tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta pengajuan Bakal Calon Pengganti pada tanggal 22-31 Juli 2018. Para Teradu telah melaksanakan proses penerimaan, perbaikan dan pergantian daftar calon dan syarat calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 961 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT. Untuk proses perbaikan dapat dilakukan dengan ketentuan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana diatur pada pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dan SK KPU Nomor 961 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT Bab II Huruf A Angka 2 huruf (a) dan (b). Sedangkan untuk pengantian terhadap bakal calon berdasarkan SK KPU Nomor 961 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT Bab II Huruf A angka 4 huruf (a) dan (b) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) disebabkan karena: 1) Meninggal dunia 2) Ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 3) Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi 4) Diketahui melakukan pencalonan ganda antar partai politik, dapil, atau tingkatan Pemilu setelah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan 5) Mengundurkan diri dari proses pencalonan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang mengajukan dilampiri surat pernyataan dari yang bersangkutan b. Penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama. Para Teradu telah melaksanakan Putusan ajudikasi Bawaslu semaksimal mungkin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 462 dengan meminta Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan Dokumen pihak pengadu agar dapat dilaksanakan mekanisme verifikasi syarat pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan menetapkan, pengusulan, perbaikan dan pergantian calon anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan yang dimiliki Partai Politik pada tingkatannya sebagaimana diatur pada pasal 243 ayat (4) dan pasal 247 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 961 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT, sehingga secara teknis pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu Kota Ambon harus memperhatikan mekanisme dan tahapan pergantian daftar calon anggota DPRD yang merupakan kewenangan Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak serta merta proses pergantian dapat dilakukan oleh para Teradu, karena apabila perbaikan yang tertuang dalam formulir Model B1 dilakukan tanpa melalui Partai Politik maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 243 ayat ( 4). Para Teradu menyatakan bahwa permasalahan penggantian merupakan persoalan internal partai politik yang bukan merupakan kewenangan para Teradu sebagai lembaga penyelengara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, Pihak Terkait, para Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat Pokok Pengaduan Pengadu mendalilkan dua permasalahan utama yang dilakukan para Teradu. Pertama berkaitan dengan tindakan para Teradu terkait dengan penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019 yang diajukan DPD Partai Golkar Kota Ambon dan diterima oleh para Teradu dalam masa perbaikan. Kedua terkait dengan Putusan Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 yang merupakan hasil penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu. [4.3.1] Terkait dengan penggantian bakal calon, dalam persidangan para Teradu membenarkan bahwa pada awalnya nama Pengadu ada dalam lampiran Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, Tertanggal 17 Juli 2018 sebagaimana dalam Form Model B1 (daftar bakal calon). Meski demikian saat dilakukan Penelitian Persyaratan Pengajuan Bakal Calon terdapat beberapa dokumen terkait dengan syarat calon yang tidak dilampirkan sehingga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). DPD Partai Golongan Karya Kota Ambon kemudian mengajukan berkas perbaikan dengan mengajukan Surat Keputusan yang sama, Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, tertanggal 31 Juli 2018. Dalam dokumen tersebut nama Pengadu tidak ada dalam lampiran, digantikan dengan nama lain. Penggantian Bakal Calon yang dilakukan dalam masa perbaikan tersebut diterima oleh para Teradu. Nama Pengadu, Joga Papilaya, tidak ada dalam penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) tanggal 11 Agustus 2018. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa penggantian bakal calon yang terjadi pada masa perbaikan tersebut disebabkan konflik internal antara DPD Partai Golkar Kota Ambon dengan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon. Meski demikian, para Teradu seharusnya lebih cermat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon atau pun dokumen syarat bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) hanya boleh dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi. Demikian halnya dengan bakal calon, regulasi terkait penggantian bakal calon telah dirumuskan secara limitatif sebagaimana perbaikan dokumen. Para Teradu seharusnya memedomani Pasal 18 ayat (15) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, parpol dapat mengganti bakal calon jika terkait mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. atau terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Bab V bagian ketiga terkait bakal calon pengganti. Para Teradu harus lebih teliti dan cermat memedomani Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan, dan Penetapan Daftar Calon Sementara, Serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimuat dalam SK Nomor 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018. Dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut, pada Bab II poin A angka 4 huruf (b) yang menyatakan “penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat Bakal Calon Pertama,” tidak dapat dibaca secara tunggal berdiri sendiri. Pelaksanaan juknis tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, sehingga frasa ‘belum memenuhi syarat’ dimaknai sebagai belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Para Teradu semestinya tidak memisahkan antara juknis dengan peraturan yang lebih tinggi yang dalam hal ini sebenarnya tidak ada pertentangan antara keduanya. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Ambon Nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018, Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan Putusan ajudikasi Bawaslu Kota Ambon. Dalam persidangan para Teradu menjawab telah meminta Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan Dokumen pihak pengadu agar dapat dilaksanakan mekanisme verifikasi syarat pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ambon. Para Teradu juga menjawab telah mengirim surat kepada pihak Terkait Bawaslu Kota Ambon menanyakan kejelasan makna putusan pada frasa ‘mengembalikan nama-nama’ terkait amar untuk mengembalikan nama-nama Joga Papilaya, Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten ke dalam model B.1 Perbaikan sebagai Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar yang tidak dijawab oleh pihak Terkait karena telah dianggap jelas. Para Teradu mendalilkan tidak dapat serta merta menindaklanjuti putusan Pihak Terkait mengingat akan bertentangan dengan Pasal 243 ayat (4) dan Pasal 247 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan kewenangan parpol dalam mengajukan bakal calon. DKPP menilai bahwa kesulitan yang dialami oleh Para Teradu dalam melaksanakan putusan berkaitan dengan Pasal 243 ayat (4) dan Pasal 247 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang merupakan ranah parpol dalam menetapkan dan mengajukan bakal calon sesuai tingkatannya dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki para Teradu dalam melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ambon muncul sebagai akibat dari ketidakcermatan para Teradu pada saat memutuskan menerima penggantian bakal calon dalam masa perbaikan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Sehingga kekhawatiran para Teradu melanggar peraturan perundang-undangan jika melaksanakan putusan Bawaslu merupakan sikap yang paradoksal mengingat para Teradu sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan saat menerima penggantian bakal calon. Dalam persidangan terungkap bahwa benar terjadi konflik internal Partai Golkar antara DPD Kota Ambon dengan DPD Provinsi Maluku. Nama Pengadu direkomendasi dan ditetapkan DPD tingkat Provinsi namun setelah diajukan oleh DPD Kota Ambon kepada para Teradu terjadi reaksi dan gejolak internal parpol di tingkat DPD Kota Ambon karena usulan awal internal DPD Kota Ambon sebenarnya bukan nama Pengadu dan oleh karenanya pada masa perbaikan, DPD Kota Ambon mengajukan tiga nama yang berbeda dengan pengajuan awal. Meski demikian, para Teradu seharusnya tidak terpengaruh dengan konflik internal peserta pemilu dan teguh pada peraturan perundangan- undangan. Nama Pengadu yang tadinya ada menjadi tidak ada seharusnya menjadi perhatian para Teradu. Jika terdapat keraguan, para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi lebih lanjut demi menjunjung kepastian hukum. Para Teradu Terbukti melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi-saksi, Keterangan tertulis Pihak Terkaitdan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I M Kainama selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Khalil Tianotak, Teradu III M.Shedek Fuad, Teradu IV Safrudin B. Layn, dan Teradu V Rikke M.B Uruilal masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Ambon sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Alfitra Salam Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir