Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 199-PKE-DKPP/X/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2025
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 208-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2025 yang diikuti oleh 4 pasangan calon yaitu : Nomor Urut 1 ( Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam ) melalui jalur Independen / Perseorangan, Nomor Urut 2 ( Maulan Aklil Dan Zeki Yamana ), Nomor Urut 3 ( Saparudin dan Desi ),dan Nomor Urut 4 ( Basit Cinda Sucipto dan Dede Purnama ). Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu mengawasi Pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk mengawasi dan memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak dan harus bersifat Netral.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak profesional dalam menangani dua dugaan pelanggaran Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025. Menurut Pengadu, dugaan pelanggaran tersebut berkenaan dengan Pembagian uang (money politik) yang dilakukan oleh Sela yang membagikan uang kepada Muhhammad Ichsan Muttaqien in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1); Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dilaksanakan dengan tujuan untuk; Pasal 187A ayat (1); Pasal 184 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Teradu III Wahyu Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Dian Bastari selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum unt
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 199-PKE-DKPP/X/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 208- P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE-DKPP/X/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ridwan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Batin Tikal Nomor 42, RT 03/RW 03 Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : Ishar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Sembilang RT 06/RW 02, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Imam Ghozali Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Alamat : Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dian Bastari Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Alamat : Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wahyu Saputra Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Alamat : Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 208-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2025 yang diikuti oleh 4 pasangan calon yaitu : Nomor Urut 1 ( Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam ) melalui jalur Independen / Perseorangan, Nomor Urut 2 ( Maulan Aklil Dan Zeki Yamana ), Nomor Urut 3 ( Saparudin dan Desi ),dan Nomor Urut 4 ( Basit Cinda Sucipto dan Dede Purnama ). Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu mengawasi Pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk mengawasi dan memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak dan harus bersifat Netral. Adapun dalam hal memantau Pilkada tersebut Pihak bawaslu membuat pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disebut Sentra Gakkumdu, Bahwa dalam hal kejadian pelaporan ini adalah ketidak percayaan Masyarakat akan Netralitas serta Profesionalisme Bawaslu Kota pangkalpinang dalam bekerja menjalankan tugas dikarenakan Inkonsistensi Pihak Komisioner dari Bawaslu Kota Pangkalpinang tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat, adapun kejadian tersebut dikarenakan dari laporan masyarakat yang tidak pernah diregister ataupun ditinjak lanjuti, adapun serangkaian peristiwa serta Pelaporan yang dilaporkan Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut : 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025, yang mana dilaporkan orang yang bernama Sdri. Sela pada saat hari kejadian yang sama yaitu Minus 1 hari sebelum pencoblosan yaitu pada tanggal 26 Agustus, oleh Terlapor yaitu selaku Tim Pemenangan dari Paslon Nomor urut 4, yaitu : Basit Cinda Sucipto dan Dede Purnama dilaporkan tertangkap kamera cctv serta ada rekaman Video secara langsung di Videokan oleh Warga / Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang secara langsung atas nama Muhammad Ichsan Muttaqien, yang mana Sdri Sela sebagai Terlapor melakukan kegiatan Pembagian uang ( Money Politik ) kepada Muhammad Ichsan Muttaqien beserta Istrinya senilai masing-masing Rp.150.000.- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), sehingga 2 orang sebesar Total Rp.300.000.- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) agar nanti dengan uang tersebut Icsan dan Istrinya diminta untuk mencoblos pasangan Calon Nomor Urut 4, Besok pada tanggal 27 Agustus. Akan tetapi Icsan Beserta Istrinya menolak uang pemberian dari Timses Paslon Nomor Urut 4 tersebut dan mengatakan Menolak Money Politik. Lalu berbekal Video CCTV, Video Rekaman dari Handphone Icsan, dia melaporkan Peristiwa tersebut kepada Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan : 001/PL/PW/Kota/09.01/XIII/2025,--------------------------------------( Bukti P1 )., dan Nomor Register Laporan : 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025.----(Bukti P2 ), Yang mana Status Laporan tersebut Tidak ditindaklanjuti karena Laporan Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, berdasarkan Pemberitahuan Tentang status laporan tertanggal 02 September 2025 yang dikeluarkan oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang. 2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025, yang mana dilaporkan orang yang bernama Supriyanto pada saat hari kejadian yang sama yaitu Minus 1 hari sebelum pencoblosan yaitu pada tanggal 26 Agustus, oleh Terlapor yaitu selaku Tim Pemenangan dari Paslon Nomor urut 2, yaitu : Maulan Aklil dan Zeki Yamanai dilaporkan karena tertangkap tangan dengan barang Bukti sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada para warga Kecamatan pangkal Balam, tertangkap oleh Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta secara langsung atas nama Nellia bersama ke 3 Temannya yaitu Saksi Ishar, Saya sendiri selaku Pelapor pada Kantor DKPP ini yaitu Ridwan, beserta Ivan, yang mana Supriyanto sebagai Terlapor melakukan kegiatan Pembagian uang ( Money Politik ) kepada Pelapor Nelia untuk dibagikan melalui Nellia kepada 30 Warga yang sudah dikumpulkan KTP dengan Jumlah Total Uang sebesar Rp.4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), akan tetapi Nellia menolak hal tersebut dan memberikan informasi kepada Saksi Ishar, kepada Ivan, dan Kepada Saya selaku Pelapor pada DKPP ini untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku Money Politik tersebut, sebelum melakukan penagkapan saksi Ishar telah berkoordinasi dahulu kepada Pihak Intel Polisi pada Polresta Pangkalpinang memberitahukan informasi akan adanya terjadi Peristiwa Money Politik tersebut, dan saksi ishar juga memberikan Informasi pemberitahuan akan adanya peristiwa Money Politik, dan ajakan terlebih dahulu kepada pihak Bawaslu Kota pangkalpinang untuk menangkap Pelaku Money Politik tersebut, akan tetapi pihak Bawaslu tidak Menghiraukan laporan Informasi yang diberikan oleh saksi Ishar tersebut malah membiarkannya dan menolak untuk ikut ke lokasi peristiwa akan terjadi, sehingga Saksi Ishar bersama Ivan dan saya sendiri Ridwan selaku pelapor pada DKPP ini mendatangi lokasi dan langsung menangkap Supriyanto selaku pelaku Money Politik yang sedang mencoba untuk Memberikan uang sejumlah Rp.4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah )---------------------------------------------------------------- --------------------------------------------- ( Bukti P5 ). , kepada Nellia ( Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang ), akan tetapi Nellia mencegah agar itu tak terjadi dengan segera memberikan informasi melalui Whatsaap kepada saya Ridwan, Saksi Ishar, dan Ivan agar segera bergerak sekarang untuk menangkap Supriyanto, dan akhirnya kami berhasil menangkap dan Mengamankan Supriyanto beserta sejumlah uang sebesar Rp.4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), di dalam Amplop Coklat yang di Staples dalam 24 staples, masing-masing staples berjumlah Rp.200.000.- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ), uang pecahan Rp.50.000.-, agar nanti dengan uang tersebut Nellia bagikan kepada 30 Warga sekitar Domisili Nellia diminta untuk mencoblos pasangan Calon Nomor Urut 2, Besok pada tanggal 27 Agustus. Akan tetapi Nellia bersama kami teman- temannya mengamankan Barang Bukti tersebut dan menangkap si Pelaku yaitu Supriyanto, lalu membawanya dan Nellia melaporkan Peristiwa tersebut kepada Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan : 003/PL/PW/Kota/09.01/XIII/2025,-----------------------------------( Bukti P3 ) dan Nomor Register Laporan : 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025.------ ( Bukti P4 ) Yang mana Status Laporan tersebut Tidak ditindaklanjuti karena Laporan Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, berdasarkan Pemberitahuan Tentang status laporan tertanggal 02 September 2025 yang dikeluarkan oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang. 3. Bahwa pada saat pelaporan nellia pada Bawaslu terkait peristiwa ini sempat terjadi ketegangan antara pihak Pelapor dengan pihak Bawaslu karena dari pihak Bawaslu pada saat itu mengeluarkan pernyataan kalau si Pelapor ibu Nellia Juga bisa menjadi tersangka dalam peristiwa ini selain supriyanto, hingga suasana memanas, saya Ridwan bersama Saksi Ishar, Ivan dan beberapa warga yang mengetahui ini sempat adu mulut dan bersitegang dengan Pihak Pegawai Bawaslu, hingga akhirnya setelah menunggu kurang lebih sekitar 3 jam barulah Laporan Nellia di terima oleh Pihak Bawaslu. Bahwa, dari kedua Laporan di atas untuk pelaporan Money Politik yang dilaporkan oleh Mmuhammad Ichsan Muttaqien dan Nellia tersebut. Kemudian pada tanggal 02 September 2025 keluarlah surat pemberitahuan kepada para Pelapor M. Ichsan Muttaqien dan Pelapor Nellia kalau pelaporan mereka tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan., dan untuk Pelapor Nellia kemudian atas informasi dari Bawaslu bersama dengan Saksi Ishar datang ke Bawaslu untuk mengambil Barang Bukti dengan berita acara Pengeluaran Barang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 08 September 2025------------------------------------------------------------------( Bukti P6 ), dan kemudian oleh Nellia diserahkan Barang Bukti tersebut kepada Saya Ridwan untuk saya bawa sebagai Barang Bukti Pelaporan saya pada Kantor DKPP RI ini. Bahwa lalu kemudian dari beberapa pelaporan tersebut di atas, terkait pelaporan yang terakhir terkait Money Politik menghadirkan Kontroversi serta kegaduhan di dalam Masyarakat pangkalpinang secara Luas dikarenakan Bawaslu Kota Pangkalpinang dianggap bekerja tidak Profesional dan tidak bisa bekerja serta menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, sehingga Masyarakat yang katanya boleh ikut bersama dalam mengawasi Pemilu yang bersih, Luber dan Jurdil merasa kesal dan kecewa dengan Kinerja seluruh Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang yaitu : Imam Gh0zali selaku Ketua merangkap Kordiv SDM, Wahyu Saputra selaku Kordiv Hukum, Dian Bastari selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa. Bahwa dari kejadian ini menyebabkan kegaduhan serta ketidak percayaan Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap Penyelenggara Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025 karena diduga ketidak Profesionalisme Kinerja para Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang dalam menangani Tindak Pidana Money Politik, sebagaimana Alat Bukti ( P1 ) sampai ( P6 ) di atas. Bahwa atas kejadian tersebut di atas yang membuat gaduh dan membuat kehilangan kepercayaan Masyarakat Pangkalpinang atas Profesionalitas serta Netralitas para Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang yang dianggap tidak Profesional dan tidak tahu bekerja karena inkonsistensi pihak Bawaslu dalam menjalankan tugasnya saat ini makin membuat masyarakat resah, apalagi kondisi politik Indonesia saat ini sedang memanas dan kondisi demokrasi kita sedang tak baik-baik saja, sehingga membuat masyarakat kota pangkalpinang resah karena tidak percaya dengan Bawaslu Kota pangkalpinang. Hingga pada akhirnya saya Ridwan melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut pada saat ini kepada DKPP RI untuk ditindak lanjuti. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Tanda Bukti Laporan Money Politik pada Bawaslu; 2. P-2 Status Laporan yang Tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu; 3. P-3 Tanda Bukti Laporan Nellia ke Bawaslu terkait Money Politik; 4. P-4 Status Laporan Nellia yang tidak ditindaklanjuti; 5. P-5 Berupa uang sejumlah Rp.4.800.000.-, tangkapan Money politik; 6. P-6 Berita Acara pengambilan Barang Bukti pada Bawaslu; 7. P-7 Keterangan Saksi Ishar; 8. P-8 Keterangan Saksi Sarpin. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Sarpin 1. Bahwa tujuh hari sebelum hari pencoblosan itu di kota Pangkalpinang situasi pembagian money politik kencang. 2. Bahwa saksi selaku ketua tim Paslon Nomor Urut 1 memerintahkan Ishar dan Pak Ridwan untuk melakukan pencegahan agar money politik ini jangan sampai merajalela seperti ini kalau perlu tangkap tangan kalaupun kita tidak mencegah adanya pembagian money politik setidaknya kita bisa menghambat adanya pembagian money politik. [2.4.2] Muhamad Zen 1. Pada saat kejadian penetapan dan pelaporan tidak hadir ditempat; 2. Bahwa terhadap peristiwa dilapangan saksi tidak hadir dan tidak dapat memberikan keterangan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak pernah meregister ataupun menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh masyarakat, merupakan dalil yang tidak benar, karena sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima sebanyak 3 (tiga) Laporan dugaan tindak pidana Pemilhan yang terjadi pada masa tenang, yang mana dari 3 (tiga) Laporan tersebut, 2 (dua) Laporan dengan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sedangkan 1 (satu) Laporan dugaan pelanggaran Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak melengkapi syarat materiel pelaporan berupa identitas Terlapor paling lama 2 hari setelah menerima pemberitahuan perbaikan. 3. Bahwa berkenaan dengan adanya 2 (dua) Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan yang penanganan Laporannya dihentikan atau tidak ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagaimana dalam pokok aduan a quo, perlu dijelaskan kronologis dan alasan hukum Laporan dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap Penyidikan: 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M Ichsan Muttaqien: 1.1. Bahwa benar pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M Ichsan Muttaqien, terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. 1.2. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut ”Perbawaslu 9 Tahun 2024”): “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran.” 1.3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal yang didampingi Tenaga Ahli Bawaslu RI bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung. Bahwa dari hasil Rapat Pleno [Vide Bukti: T-1] yang dilaksanakan oleh Para Teradu, hasilnya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta peristiwa dugaan pelanggaran merupakan jenis dugaan tindak pidana Pemilihan. Laporan kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut “Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu”). 1.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 [Vide Bukti: T-2]. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Bersama yang menyatakan: (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” 1.5. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan proses pengkajian Laporan dengan meminta kehadiran Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di bawah sumpah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024: “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.” 1.6. Bahwa pada malam tanggal 29 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap Pelapor atas nama M Ichsan Muttaqien dan para Saksi atas nama Laras Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan untuk Terlapor atas nama Sela tidak menghadiri undangan klarifikasi, walaupun telah diundang secara patut [Vide Bukti: T-3]. 1.7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang. Pembahasan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dilaksanakan dengan tujuan untuk menentukan Laporan apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. 1.8. Bahwa Pembahasan dipimpin oleh Teradu II selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang bersama dengan Teradu I dan Teradu III, dimulai dengan pemaparan hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari keterangan Saksi dan pemeriksaan bukti, hasil Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. 1.9. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Penyidik pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, yang pada pokoknya menyampaikan pandangan hukum sebagai berikut: ▪ Terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, belum terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana Pemilihan; ▪ Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 (untuk selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), diantaranya: 1) unsur “setiap orang” tidak terpenuhi; 2) unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud “untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi, sebab berdasarkan alat bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pernyataan, ajakan, iming- iming, maupun perbuatan yang mengarah pada upaya untuk mempengaruhi pilihan Pemilih terhadap calon tertentu. ▪ Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti, maka dari unsur Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang sepakat untuk menghentikan penanganan Laporan dan tidak meningkatkan Laporan ke tahap Penyidikan. 1.10. Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang pada pokoknya menyampaikan pandangan hukum sebagai berikut: ▪ Terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 masih belum cukup bukti sehingga tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat Penyidikan; ▪ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 hanya terpenuhi 1 (satu) alat bukti yaitu Keterangan Saksi, sehingga belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan; ▪ Bahwa unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud “untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi, sebab tidak ditemukan adanya pernyataan, ajakan, iming-iming, maupun perbuatan yang mengarah pada upaya mempengaruhi pilihan Pemilih terhadap calon tertentu. 1.11. Bahwa dari hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, ketiga unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang (yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Kepolisian, dan Kejaksaan) berkesimpulan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi dengan tidak didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 1.12. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hasil Pembahasan Kedua merekomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 [Vide Bukti: T-4]. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. 1.13. Bahwa selanjutnya hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran untuk memutuskan apakah Laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu: “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno.” 1.14. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide Bukti: T-5], Para Teradu memutuskan untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan. 1.15. Bahwa setelah diputuskan Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengumumkan Status Laporan melalui papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang [Vide Bukti: T- 6]. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Para Teradu memiliki alasan hukum yang cukup untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan. 2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang disampaikan oleh Nellia: 2.1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nellia terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. 2.2. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. 2.3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal [Vide Bukti: T-7], yang hasilnya menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan jenis dugaan tindak pidana Pemilihan, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister dengan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 [Vide Bukti: T-8]. 2.5. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Nellia dan para Saksi yaitu Ivan Davilla, Ishar, dan Ridwan. Sedangkan Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, walaupun pada tanggal 29 Agustus 2025 dan tanggal 30 Agustus 2025, Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang telah berusaha menyampaikan undangan klarifikasi secara patut kepada Terlapor, baik melalui WhatsApp PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang ke nomor WhatsApp Terlapor, maupun mengantarkan langsung undangan klarifikasi tersebut ke rumah Terlapor [Vide Bukti: T-9]. 2.6. Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025, pukul 11.00 WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 [Vide Bukti: T-10], pada pokoknya hasil Pembahasan Kedua disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga direkomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan dimaksud. 2.7. Bahwa dalam Pembahasan Kedua, masing-masing unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang menyampaikan pandangan hukumnya sebagai berikut: Unsur Bawaslu Kota Pangkalpinang: ▪ Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan para Saksi, serta pemeriksaan terhadap bukti, didapatkan fakta hukum bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp4,8 juta di dalam amplop cokelat yang diserahkan Terlapor kepada Pelapor belum sampai kepada Pemilih, sebab Pelapor dalam perkara ini kapasitasnya bukan sebagai Pemilih biasa, melainkan sebagai Relawan atau Tim Paslon Nomor Urut 2 yang bertugas membantu Terlapor mengkoordinir dan mencari KTP Pemilih sebanyak-banyaknya khususnya di wilayah Pangkal Balam. Pelapor mengumpulkan data nama-nama Pemilih, yang kemudian diserahkan kepada Terlapor. Setelah dilakukan verifikasi oleh Terlapor, hanya 30 nama Pemilih yang diterima dan akan diberikan uang masing-masing Rp150.000 (total Rp4.500.000). Sedangkan uang sisa berjumlah Rp300.000 diberikan Terlapor kepada Pelapor sebagai uang transport untuk Pelapor selama bertugas sebagai Relawan atau Tim Paslon Nomor Urut 2. ▪ Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terlapor belum selesai (delik tidak sempurna), karena uang yang diterima oleh Pelapor belum sampai atau diterima langsung oleh Pemilih, sehingga unsur perbuatan “menjanjikan atau memberikan uang” dengan maksud “sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” tidak terpenuhi. ▪ Bahwa dalam hukum pidana, perbuatan tindak pidana politik uang termasuk delik materil. Artinya, baru dianggap selesai jika uang benar- benar sudah diterima pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihannya. Berdasarkan fakta dalam kasus ini, uang hanya sampai ke Nellia yang “menyusup” menjadi relawan atau tim Paslon 2, sehingga delik dianggap tidak selesai. Oleh karenanya, secara hukum, unsur Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan yakni memberikan uang dengan maksud “sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih” tidak terpenuhi. Unsur Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang: ▪ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti terhadap Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, tidak terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana Pemilihan, sehingga tidak terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan; ▪ Bahwa unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud “untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi dikarenakan perbuatan pidananya belum selesai, uang belum sampai atau diterima oleh 30 orang Pemilih yang dijanjikan oleh Pelapor, serta tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu. ▪ Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti, maka dari unsur Kepolisian merekomendasikan penanganan Laporan ini untuk dihentikan atau tidak ditingkatkan pada tahap Penyidikan. Unsur Kejaksaan Negeri Pangkalpinang: ▪ Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 masih belum terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat Penyidikan. 2.8. Selanjutnya pada hari yang sama, hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide Bukti: T- 11] untuk memutuskan menghentikan penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan. 2.9. Setelah penanganan Laporan dihentikan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengumumkan Status Laporan melalui Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang [Vide Bukti: T-12]. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Para Teradu memiliki alasan hukum yang cukup untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan tidak melanjutkan Laporan ke tahap Penyidikan. 4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menolak ajakan saksi atas nama Ishar untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku politik uang, maka Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilihan maupun dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengawas Pemilihan dalam hal ini Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pengawasan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 2) Bahwa ketentuan mengenai Pengawas Pemilihan dalam menjalankan tugas pengawasan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), juga telah ditegaskan secara langsung oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI dalam kegiatan Konsultasi terkait hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Teknis Pengelolaan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada tanggal 25 September 2025 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang serta didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung. 3) Bahwa dengan telah diterimanya dan ditindaklanjutinya Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan tugas tersebut tidak hanya mencakup pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, tetapi juga penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b UU Pemilihan. 5. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada nomor 3 halaman 5 dalam Formulir Pengaduan a quo, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, “pada saat pelaporan Nellia pada Bawaslu terkait peristiwa ini sempat terjadi ketegangan antara pihak pelapor dengan pihak Bawaslu karena pihak Bawaslu pada saat itu mengeluarkan pernyataan kalau si pelapor ibu Nellia juga bisa menjadi tersangka dalam peristiwa ini selain Supriyanto, hingga suasana memanas", maka dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: I. Kronologis Kejadian ▪ Bahwa pada Selasa malam tanggal 26 Agustus 2025, tiga orang Saksi bernama Ivan Davilla, Ishar, Ridwan bersama dengan rombongan datang ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menyerahkan seorang laki- laki bernama Supriyanto berikut dengan barang bukti uang sejumlah Rp4.800.000 dalam amplop coklat, yang diduga akan digunakan untuk politik uang mendukung Pasangan Calon tertentu. ▪ Bahwa setelah Supriyanto berikut dengan barang bukti dugaan pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, selanjutnya sekitar pukul 20.35 WIB, bertempat di ruangan penerimaan Laporan, Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam hal ini Teradu II bersama dengan Staf Sekretariat serta didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, melakukan penggalian informasi awal kepada Supriyanto untuk mengetahui posisi kasus atau kronologi kejadian sebelum Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan ke dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1). ▪ Bahwa dari hasil penggalian informasi awal terhadap Supriyanto, diperoleh informasi bahwa Supriyanto ternyata dihadirkan ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang bukan sebagai Pelapor, melainkan sebagai terduga pelaku politik uang yang memberikan uang sejumlah Rp4.800.000 dalam amplop coklat kepada seseorang bernama Nellia, bertempat di Warkop Pom Pangkalbalam sekitar pukul 20.00 WIB. ▪ Setelah mendapatkan informasi dari Supriyanto, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang kemudian meminta penjelasan dari Ivan Davilla yang pada saat kejadian bersama dengan saksi Ishar dan Ridwan berperan sebagai orang yang mengamankan Supriyanto beserta barang bukti uang dalam amplop coklat di lokasi kejadian, yang kemudian membawa Supriyanto menuju kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. ▪ Bahwa setelah mendengarkan penjelasan mengenai kronologis kejadian dari Ivan Davilla, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang berusaha mengkonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang akan menjadi Pelapor atas peristiwa tersebut. Pada awalnya Ivan Davilla menyatakan dirinya yang akan menjadi Pelapor, dan Supriyanto sebagai Terlapor, sedangkan Nellia akan dijadikan sebagai saksi. Namun setelah mendapatkan penjelasan hukum dari Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang mengenai ketentuan Pasal 187A ayat (2) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa: ”pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).” Ivan Davilla kemudian berubah fikiran dan meminta agar Nellia selaku penerima uang dari Supriyanto untuk dijadikan sebagai Pelapor, dengan alasan agar Nellia tidak diposisikan sebagai terduga pelaku. ▪ Bahwa kemudian Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang meminta penjelasan Nellia mengenai kronologis kejadian, Sentra Gakkumdu menemukan adanya indikasi bahwa Nellia merupakan pihak yang terlibat aktif sebagai Relawan atau Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 sehingga peristiwa pemberian uang dari Supriyanto kepada Nellia terjadi. Sentra Gakkumdu memberikan penjelasan secara normatif tentang ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Nellia merasa penjelasan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, padahal penjelasan tersebut bukan pernyataan penetapan status hukum terhadap Nellia. ▪ Kemudian sekitar pukul 21.32 WIB, salah satu Saksi bernama Ishar masuk ke ruang penerimaan Laporan dan terlibat dalam perdebatan dengan unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang karena tidak menerima penjelasan mengenai penerima politik uang yang berperan sebagai Pelapor juga berpotensi dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan saksi Ishar secara emosional menghamburkan barang bukti berupa uang sebesar Rp4.800.000 yang berada di atas meja. ▪ Bahwa kemudian Nellia bersama dengan Ivan, Ishar, dan Ridwan keluar dari ruang penerimaan Laporan dan menolak untuk melanjutkan proses penyampaian Laporan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang. ▪ Bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan reaksi emosional Nellia, Ridwan dan Ishar terhadap penjelasan hukum dari Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang. ▪ Bahwa pada saat proses penerimaan Laporan tersebut, tidak pernah ada pernyataan dari pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang yang menyebutkan bahwa Nellia akan dijadikan tersangka ataupun calon tersangka. Penjelasan yang diberikan oleh unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang semata-mata merupakan penjelasan normatif mengenai konsekuensi hukum terhadap perbuatan menerima politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (2) UU Pemilihan. ▪ Bahwa penjelasan hukum tersebut disampaikan dalam konteks penerangan hukum kepada masyarakat agar memahami potensi konsekuensi pidana dari perbuatan politik uang, bukan merupakan bentuk ancaman, intimidasi, atau bahkan penetapan status hukum seseorang. Hal itu sebab dalam penanganan pelanggaran, jelas Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Penyidik apabila suatu perkara ditingkatkan pada tahap Penyidikan dalam mekanisme Sentra Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. ▪ Bawaslu Kota Pangkalpinang didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang tetap bersikap profesional dengan tetap menunggu Tim Paslon Nomor Urut 1 menentukan siapa yang akan menjadi pihak Pelapor, Terlapor, dan Saksi yang akan dituangkan dalam Formulir Laporan oleh Petugas Penerima Laporan Bawaslu Kota Pangkalpinang. ▪ Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang dan beberapa kali penegasan mengenai posisi hukum para pihak, akhirnya Laporan tersebut tetap dilaporkan oleh Nellia dan diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Rabu dini hari pukul 00.30 WIB tanggal 27 Agustus 2025. ▪ Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan tugas secara kolektif bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang menegaskan bahwa: "penanganan tindak pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu." ▪ Bahwa dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dalam menerima Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan, Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu harus mendampingi Pengawas Pemilihan dalam proses penerimaan Laporan. ▪ Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan konsultasi terhadap Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan. ▪ Untuk itu, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang saat penerimaan Laporan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi identifikasi dan verifikasi awal untuk memperjelas posisi kasus sebelum dituangkan dalam Formulir Laporan, bukan bentuk pernyataan maupun intimidasi mengenai status hukum Pelapor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 6. Bahwa berkenaan dengan alasan hukum pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada Pelapor, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 6.1. Bahwa setelah Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dihentikan penanganannya karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan Surat Nomor: 161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 perihal Pemberitahuan Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor atas nama Nellia 6.2. Bahwa Pengembalian BDP kepada Pelapor telah dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas yakni: ▪ Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Perbawaslu 19 Tahun 2018”): “Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran kepada pemilik barang.” ▪ Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 pada poin 6.2 mengatur bahwa: “Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan pengeluaran barang dugaan pelanggaran dengan mengembalikan barang dugaan pelanggaran kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan.” 6.3. Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Nellia (Pelapor) didampingi oleh saksi atas nama Ishar hadir ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk mengambil BDP berupa 5 lembar data nama-nama Pendukung; dan uang sejumlah Rp4.800.000 yang berada dalam amplop bewarna coklat terdiri dari pecahan Rp.50.000,- yang distreples setiap 4 (empat) lembarnya. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan BDP tersebut kepada Nellia. Pengembalian BDP tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang dugaan pelanggaran dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan disertai dengan surat pemberitahuan dan berita acara pengeluaran barang. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang merangkap anggota, Teradu II Dian Bastari selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Teradu III Wahyu Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; atau 6. apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Berita Acara hasil rapat pleno Nomor: 007/PP.01.02/K.BB- 07/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025; 2. T-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025; 3. T-3 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 154/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 Perihal Undangan klarifikasi kepada Sdri. Sela dan Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 158/PP.01.02/K.BB- 07/08/2025 tanggal 30 Agustus 2025 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Sela beserta tanda terima penyampaian surat; 4. T-4 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 013/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal tanggal 1 September 2025; 5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 Tanggal 1 September 2025; 6. T-6 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tanggal 2 September 2025; 7. T-7 Berita Acara hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 009/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 Tanggal 28 Agustus 2025; 8. T-8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 Tanggal 29 Agustus 2025; 9. T-9 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 84/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Undangan klarifikasi kepada Sdr. Supriyanto dan Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 159/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 30 Agustus 2025 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Supriyanto beserta tanda terima penyampaian surat; 10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor : 014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 1 September 2025; 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 016/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 1 September 2025; 12. T-12 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tanggal 2 September 2025; 13. T-13 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor 209/PP.01.01/K.BB/09/2025 tanggal 17 September 2025 Perihal Permohonan Izin dan Pendampingan Konsultasi dan Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 209/PP/01.01/K.BB/09/2025 tanggal 19 September 2025 Perihal Pemberian Izin Konsultasi beserta Dokumentasi; 14. T-14 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 2 September 2025 Perihal Pemberitahuan pengembalian barang dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 kepada Sdri. Nellia; 15. T-15 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan; 16. T-16 Berita Acara Pengeluaran Barang tanggal 8 September 2025 (BA serah terima barang dugaan pelanggaran). 17. T-17 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 18. T-18 Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Pelapor a.n Muhammad Ichsan Muttaqien 19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Ichsan Muttaqien 20. T-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 21. T-21 Berita Acara Klarifikasi Laras Puspitasari 22. T-22 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 23. T-23 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 24. T-24 Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Pelapor a.n Nellia 25. T-25 Berita Acara Klarifikasi Nellia 26. T-26 Berita Acara Klarifikasi Ishar 27. T-27 Berita Acara Klarifikasi Ivan Davilla 28. T-28 Berita Acara Klarifikasi Ridwan 29. T-29 Berita Acara Klarifikasi Supriyanto 30. T-30 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 31. T-31 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung 1. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung terhadap Bawaslu Kota Pangkalpinang, serta hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung secara Lisan via Telepon terkait dengan adanya 2 (dua) Laporan Masyarakat yang masuk pada tanggal 26 Agustus 2025 sebagaimana kronologi yang sampaikan oleh Pengadu yakni Laporan Nomor: 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dengan Pelapor a.n Muhammad Ichsan Muttaqien melaporkan Sela atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan atau dugaan money politic, dan Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dengan Pelapor a.n Nellia melaporkan Supriyanto atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan atau dugaan money politic. 2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 menjelang dini hari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Hukum dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam rangka untuk melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam hal menerima Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025. Pada saat itu, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mencoba untuk menenangkan semua pihak atas miss komunikasi yang terjadi antara Pelapor dan Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang pada saat itu juga turut didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Pada pokoknya, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa seharusnya yang jadi Pelapor adalah pihak yang membawa Supriyanto ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, sedangkan Nellia yang menjadi Pelapor dalam Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 ini seharusnya berkapasitas sebagai Terlapor karna pada saat tertangkap tangan oleh Ridwan (Pengadu), Ivan, dan Ishar, Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Supriyanto berada di tangan Nellia sebagaimana yang diatur oleh Pasal 187A ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Namun, Tim Paslon Nomor Urut 1 pada saat itu tidak menerima argumentasi tersebut karena menganggap Nellia sebagai informan, dan tertangkapnya Supriyanto (Terduga Pelaku Money Politic) adalah berkat informasi dan perbuatan yang dilakukan oleh Nellia. Kemudian, setelah diskusi panjang antara Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Laporan tersebut tetap dilaporkan oleh Nellia dan diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 27 Agustus 2025 dini hari. 3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendampingi Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan Kajian Awal terhadap 2 (dua) Laporan tersebut. Kemudian pada hari yang sama, 2 (dua) Laporan dimaksud diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Pelapor a.n Muhammad Ichsan Muttaqien dan 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Pelapor a.n Nellia; 4. Bahwa sebagaimana yang kami ketahui pada tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap 2 (dua) Laporan dimaksud dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi di bawah sumpah. Selanjutnya, pada 1 September 2025, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang (yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Penyidik, dan Jaksa) melaksanakan pembahasan kedua dalam batas waktu yang diatur oleh Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, pembahasan kedua ini bertujuan menentukan apakah laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dengan dukungan minimal dua alat bukti. Dari hasil pembahasan keuda, ketiga unsur Gakkumdu berpendapat bahwa 2 (dua) laporan tersebut belum didukung minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun. Oleh karena itu, laporan tersebut dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, hasil pembahasan menjadi dasar bagi Pengawas Pemilihan untuk diputuskan dalam rapat pleno, apakah laporan ditingkatkan atau dihentikan. Kemudian, pada 8 September 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pelapor Nellia, terkait laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025, berupa 5 lembar data nama pendukung dan uang tunai Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Pengembalian barang tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang dugaan pelanggaran dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan disertai dengan surat pemberitahuan dan berita acara pengeluaran barang; 5. Bahwa terhadap Dalil Pengadu terkait dengan penolakan ajakan Ishar kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menangkap Pelaku money politic sudah sesuai menurut prosedur hukum, sebab Bawaslu tidak diberikan/mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT); 6. Bahwa berdasarkan dengan apa yang telah kami terangkan di atas, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menilai Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani 2 (dua) Laporan a quo, artinya tidak ada pelanggaran prosedur penanganan laporan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025. [2.7.2] Ridho Istira selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang A. KRONOLOGIS 1. Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2025 kurang kebih Pukul 22.00 WIB ami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang mengetahui telah terjadi dugaan adanya tangkap tangan salah satu team sukses salah pasangan calon di wilayah kecamatan pangkalbalam dari info grup WA. 2. Pada tanggal 27 Agustus 2025 melalui media mnline kami ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang baru mengetahui detail kornologis kejadian dari isi berita tersebut. 3. Selanjutnya bahwa adanya laporan terkait dugaan money politik yang di laporkan saudara Nelia ke Bawaslu Kota Pangkalpinang perihal tangkap tanggan tersebut kami hanya mendapatkan info tersebut dari mulut ke mulut dan selanjutnya saya coba untuk menanyakan lah tersebut kepada Komisioner Bawaslu dan memang membenarkan perihal laporan dugaan Money Politik tersebut. 4. Selanjutnya kami tidak mengetahui sama sekali terhadap adanya laporan dari saudara Muhammad Ichsan Muttaquen Ke Bawaslu Kota Pangkalpinang Perihal adanya dugaan money poltik yang dilakukan salah satu team sukses pasangan calon pilkada ulang Kota Pangkalpinang. 5. Pada tanggal 15 September 2025 kami mengetahui dari media online bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh saudara Ridwan Terkait Laporan ketidak Profesional dalam Menindak laporan terakit money politik.. 6. Pada tanggal 21 Oktober 2025 kami elaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang mendapat surat pemanggilan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Surat 2736/PS.DKPP/SET-04/X/2025. B. JAWABAN Mengenai dampak Laporan Dugaan Money Politik terhadap Legitimasi dan kredibilitas pilkada ulang Kota Pangkalpinang menurut penjelasan kami sebagai berikut : 1. Bahwa informasi yang kami dapatkan perihal money politik yang terjadi di lingkungan masyarakat Pangkalbalam tersebut memang membuat kegaduhan di masyarakat sekitar dan antusias masyarakat terhadap persoalan ini di akibatkan rasa penasaran masyarakat yang melakukan money politik dari pasangan calon nomor urut berapa, akan tertapi terhadap berjalannya pemungutan suara di TPS kami merasa tidak tergangu dengan kejadian tersebut. Dikarenakan diseluruh kecamatan yang ada di kota pangkalpinang proses Pungut hitung pada hari pencoblosan berjalan Tertib dan Lancar tanpa adanya kendala. 2. Pada dasarnya dampak dari Money Politik Merusak Integritas dan Demokrasi terhadap kepercayaan Masyarakat namun terhadap persoalan ini tidak menggangu Masyarakat pangkalpinang untuk datang Ke TPS dilihat dari naiknya Parsitipasi Masyarakat pada Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025 di bandingkan dengan Pilkada Serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2024. 3. Akan Tetapi Untuk Perihal Tahapan - Tahapan Pilkada Pemilihan Walikota dan Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 Pihak dari Bawaslu kota pangkalpinang secara Proposional Mengawasi Tahapan-Tahapan Pilkada tersebut dengan selalu memberi Himbauan ke KPU Kota Pangkalpinang dan Berkordinasi dengan intens ke Kami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang. [2.7.3] Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang A. Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan wewenang kejaksaan adalah kami berperan pada saat suatu tindak pidana sudah dinyatakan lengkap naik kepenuntutan dan disitulah peran kami dari unsur kejaksaan. Akan tetapi pada saat laporan a quo, kami juga hadir membersamai teman-teman Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam kegiatan setelah kajian awal hinggga pembahasan pertama dan pembahasan kedua dalam sentra Gakkumdu; 2. Menurut Pihak Terkait tehadap dua laporan awal a quo kenapa diregistrasi karena di hukum Indonesia dalam laporan awal tidak mengenal dua alat bukti akan tetapi pada saat penyidikan hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka dan juga penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa harus dilengkapi dua alat bukti kenapa demikian karena kembali lagi kepada Pasal 183 KUHAP. Bahwa dalam beracara kita tunduk pada Hukum Acara Indonesia yakni KUHAP. Kemudian dalam Pasal 183 berbunyi adalah hakim dalam memutuskan dan menetapkan seseorang sebagai terpidana dan memutuskan seseorang bersalah harus dilengkapi minimal dua alat bukti dan dua keyakinan hakim sehingga mengacu pada Pasal 183, Pihak Terkaitpun berpendapat bahwa semua tindak pidana harus memenuhi mininam dua alat bukti dan hal itu Pihak Terkait sampaikan pada Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu; 3. Bahwa dari kronologis yang Pihak Terkait dapatkan bahwa keterangan saksi-saksi tidak mengarah sebagaimana rekan penyidikan unsur Kepolisian sampaikan bahwa dari unsur ketika itu berbentuk alternatif boleh salah satu yang terbukti namun dari keseluruhuan unsur semua harus terbukti tidak ada yang tidak terbukti. Sehingga Pihak Terkait saat itu memberikan pandangan hukum bahwa terhadap laporan-laporan yang disampaikan tidak memenuhi dua alat bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ketahap penyidikan. B. Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan barang bukti uang dengan jumlah 4.800.000 apakah bisa dinaikan ke proses penyidikan atau tidak; 2. Pihak Terkait selaku sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang itu tepatnya mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam penerimaan laporan sesuai dengan amanat Undang-Undang; 3. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian awal dan menyatakan bahwa laporan tersebut diregistrasi; 4. Bahwa setelah diregistrasi, Pihak Terkait turut ikut melakukan penyelidikan dan klarifikasi bersama sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang terkait laporan yang diadukan oleh Pengadu. Bahwa dari hasil penyelidikan kami dan dari kajian kedua, Pihak Terkait unsur kepolisian menyampaikan kasus ini tidak bisa dinaikan ke proses penyidikan dikarenakan ada dua hal yaitu 1) Pasal 184 terkait keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa minimal dua alat bukti itu tidak terpenuhi; 5. Bahwa terkait dua alat bukti dalam unsur pasal jika dikaitkan dengan Pasal 184 dengan unsur pasal, dimana unsur pasal tersebut disitu menerangkan setiap orang dan memberikan sesuatu barang untuk mengajak pemilih tidak memilih satu paslon untuk menggunakan haknya dan tidak menggunakan haknya terhadap salah satu paslon. Bahwa pada saat itu kita simpulkan uang itu untuk memilih salah satu paslon namun disitu kami tidak mempunyai alat bukti dari peristiwa mengajak karena tidak ada peristiwa mengajak untuk memilih salah satu paslon. Kemudian uang tersebut itu diserahkan dari sesama tim kampanye untuk disampaikan kepada penerima langung yaitu masyarakat. Menurut Pihak Terkait perbuatan tersebut tidak sempurna karena uang tersebut belum sampai kepada masyarakat hanya dari tim kepada tim dalam satu tim kampanye. Hal tersebut kami dapatkan informasi resor penyelidikan dan hal tersebut juga dituangkan dalam hasil klarifikasi; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak profesional dalam menangani dua dugaan pelanggaran Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025. Menurut Pengadu, dugaan pelanggaran tersebut berkenaan dengan Pembagian uang (money politik) yang dilakukan oleh Sela yang membagikan uang kepada Muhhammad Ichsan Muttaqien in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut Muhammad Ichsan Muttaqien beserta Istrinya mendapatkan masing-masing Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga keduanya mendapatkan sebesar Total Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Bahwa selain itu, pembagian uang juga dilakukan oleh Supriyanto sebagaimana yang bersangkutan telah tertangkap tangan dengan barang Bukti sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada para warga Kecamatan pangkal Balam termasuk kepada Nellia in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut, Nellia menerima uang untuk dibagikan kepada 30 warga dengan Jumlah total uang sebesar Rp.4.800.000.- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Terhadap dua laporan a quo, Pengadu menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti kedua laporan dugaan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu in casu Bawawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan berkenaan dengan Laporan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 pada tanggal 26 Agustus 2025, pihaknya telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. M Ichsan Muttaqien, terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah menerima laporan a quo, para Teradu menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Menurut Para Teradu pihaknya telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pada tanggal 28 Agussut 2025 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal yang didampingi Tenaga Ahli Bawaslu RI bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung. Bahwa dari hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Para Teradu, hasilnya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta peristiwa dugaan pelanggaran merupakan jenis dugaan tindak pidana Pemilihan. Laporan kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025, setelah Laporan diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti T-2). Kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan proses pengkajian Laporan dengan meminta kehadiran Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di bawah sumpah. Para Teradu menjelaskan bahwa pada malam tanggal 29 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap Pelapor a.n. M Ichsan Muttaqien dan para Saksi a.n. Laras Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan untuk Terlapor a.n. Sela tidak menghadiri undangan klarifikasi, walaupun telah diundang secara patut (vide Bukti T-3). Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang. Pembahasan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dilaksanakan dengan tujuan untuk menentukan Laporan apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Bahwa dalam Pembahasan tersebut dipimpin oleh Teradu II selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang bersama dengan Teradu I dan Teradu III, dimulai dengan pemaparan hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari keterangan Saksi dan pemeriksaan bukti, hasil Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa dari hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, ketiga unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang (yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Kepolisian, dan Kejaksaan) berkesimpulan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi dengan tidak didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah itu, Para Teradu juga menjelaskan bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hasil Pembahasan Kedua merekomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 (vide Bukti T-4). Selanjutnya hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran untuk memutuskan apakah Laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran, Para Teradu memutuskan untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-5). Bahwa setelah diputuskan Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status Laporan melalui papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-6). Berkenaan dengan Laporan Nomor: 003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 27 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Nellia terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah menerima laporan a quo, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2025 terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal, yang hasilnya menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan jenis dugaan tindak pidana Pemilihan, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister dengan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti T-8). Setelah itu, pada tanggal 30 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang in casu Para Teradu didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Nellia dan para Saksi yaitu Ivan Davilla, Ishar, dan Ridwan. Sedangkan Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, walaupun pada tanggal 29 Agustus 2025 dan tanggal 30 Agustus 2025, Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang telah berusaha menyampaikan undangan klarifikasi secara patut kepada Terlapor, baik melalui WhatsApp PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang ke nomor WhatsApp Terlapor, maupun mengantarkan langsung undangan klarifikasi tersebut ke rumah Terlapor (vide Bukti T-9). Selanjutnya pada tanggal 1 September 2025, pukul 11.00 WIB, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-10), pada pokoknya hasil Pembahasan Kedua disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga direkomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan dimaksud. Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-11) untuk memutuskan menghentikan penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan. Setelah penanganan Laporan dihentikan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status Laporan melalui Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-12). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani 2 (dua) dugaan pelanggaran Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Menurut Pengadu, dugaan pelanggaran tersebut berkenaan dengan Pembagian uang (money politik) yang dilakukan oleh Sela yang membagikan uang kepada Muhammad Ichsan Mustaqien in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 bertanggal 26 Agustus 2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut Muhammad Ichsan Muttaqien beserta Istrinya mendapatkan masing-masing Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga keduanya mendapatkan Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Bahwa selain itu, pembagian uang juga dilakukan oleh Supriyanto sebagaimana yang bersangkutan telah tertangkap tangan dengan barang Bukti sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada para warga Kecamatan Pangkal Balam termasuk kepada Nellia in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut, Nellia menerima uang untuk dibagikan kepada 30 (tiga puluh) warga dengan Jumlah total uang sebesar Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Terhadap dua laporan a quo, Pengadu menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti kedua laporan dugaan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil serta diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 007/PP.01.021K.BB-07/08/2025 dan 009/PP.01.021K.BB-07/08/2025. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti kedua laporan a quo dengan uraian sebagai berikut: 1) Laporan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Ichsan Muttaqien yang juga Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 a.n. Basit Cinda Sucipto-Dede Purnama Alzulami yang menerima uang dari Terlapor a.n. Sela sebanyak Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang (vide Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu telah membuat kajian awal dan melaksanakan rapat pleno terhadap Laporan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 007/PP.01.021K.BB-07/08/2025 serta di registrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-1, Bukti T-18, dan Bukti T-20) Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor 010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal yang sama, Para Teradu didampingi Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Muhammad Ichsan Muttaqien dan Para Saksi a.n. Laras Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan untuk Terlapor a.n. Sela tidak menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti T-3, Bukti T-19, dan Bukti T-21). Bahwa pada tanggal 1 September 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang pada pokonya Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-5 dan Bukti T-22). Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 September 2025, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan melalui papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-6). 2) Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Ridwan in casu Pengadu menghubungi Teradu II bahwa akan terjadi pemberian uang sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat kepada Nellia yang diduga akan digunakan untuk politik uang untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Maulan Aklil-Zeky Yamani. Akan tetapi Teradu II menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya Ishar selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 a.n. Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, dan Ridwan in casu Pengadu yang juga Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 a.n. Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dan Ivan Davilla datang ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menyerahkan seorang laki-laki bernama Supriyanto selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Maulani Aklil- Zaki Yamani berikut dengan barang bukti uang sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat yang diduga akan digunakan untuk politik uang untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Maulan Aklil-Zeky Yamani. Selanjutnya bertempat di ruangan penerimaan laporan, Teradu II bersama dengan Staf Sekretariat serta didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan penggalian informasi awal kepada Supriyanto untuk mengetahui posisi kasus atau kronologi kejadian sebelum Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan ke dalam Formulir Laporan. Setelah mendapatkan informasi dari Supriyanto, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang kemudian meminta penjelasan dari Ivan Davilla yang pada saat kejadian bersama dengan saksi Ishar dan Ridwan yang berperan sebagai orang yang mengamankan Supriyanto beserta barang bukti uang sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat yang akan diberikan kepada Nellia yang bertempat di Warkop Pom Pangkalbalam sekitar Pukul 20.00 Wib, yang kemudian membawa Supriyanto menuju kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Bahwa setelah mendengarkan penjelasan mengenai kronologis kejadian dari Ivan Davilla, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang berusaha mengkonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang akan menjadi Pelapor atas peristiwa tersebut. Pada awalnya Ivan Davilla menyatakan dirinya yang akan menjadi Pelapor, dan Supriyanto sebagai Terlapor, sedangkan Nellia akan dijadikan sebagai saksi. Kemudian Ivan Davilla berubah pikiran dan meminta agar Nellia selaku penerima uang dari Supriyanto untuk dijadikan sebagai Pelapor, dengan alasan agar Nellia tidak diposisikan sebagai terduga pelaku. Setelah melalui diskusi panjang dengan Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, akhirnya laporan tersebut dilaporkan oleh Nellia dan diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada hari Rabu Pukul 00.30 Wib bertanggal 27 Agustus 2025. Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nellia terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang (vide Bukti T-23) Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu telah membuat kajian awal dan melaksanakan rapat pleno terhadap Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 009/PP.01.021K.BB-07/08/2025 serta di registrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-7, Bukti T-24, dan Bukti T-30). Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor 011/PP.01.02/K.BB- 07/08/2025 (vide Bukti T-8). Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2025, Para Teradu didampingi Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Nellia dan Para Saksi a.n. Ivan Davilla, Ridwan, dan Ishar. Sedangkan untuk Terlapor a.n. Supriyanto tidak menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti T-9 dan Bukti T-25 s.d. Bukti T-29). Bahwa pada tanggal 1 September 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang pada pokonya Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/PP.01.02/K.BB- 07/09/2025 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-31). Selanjutnya pada tanggal 2 September 2025, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan melalui papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-12) dan pada tanggal 2 September 2025, Para Teradu juga menyampaikan Surat Nomor: 161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 perihal Pemberitahuan Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor a.n. Nellia (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September 2025, Pelapor a.n. Nellia didampingi oleh Ishar hadir ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk mengambil Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berupa 5 lembar data nama-nama Pendukung dan uang sejumlah Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang berada dalam amplop berwarna coklat terdiri dari pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan BDP tersebut kepada Pelapor a.n. Nellia disertai dengan surat pemberitahuan dan berita acara pengeluaran barang (vide Bukti T-16) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu in casu Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih dalam menangani laporan sudah melakukan tahapan/kegiatan, antara lain, melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dalam Rapat Pleno, membahasa dengan Sentra Gakkumdu dan menempelkan status laporan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya Para Teradu dalam menangani laporan Pelapor sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, sepanjang berkenaan dengan tindaklanjut laporan DKPP berpendapat, Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, DKPP memiliki penilaian sendiri terhadap Teradu II terkait dengan pencegahan dan pengarahan laporan. DKPP menilai, bahwa selaku penyelenggara pemilu Teradu II memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan praktik politik uang. Tindakan Teradu II yang mengabaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut tanpa melakukan klarifikasi, verifikasi awal, ataupun langkah pencegahan yang proporsional merupakan bentuk kelalaian yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan integritas penyelenggara pemilu. Sikap pasif Teradu II tidak hanya mengurangi efektivitas pengawasan, tetapi juga berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mencederai kemurnian suara rakyat. Terlebih tindakan Teradu II yang mengarahkan pelaporan mengakibatkan terjadi perselisihan. Hal itu menunjukkan kegagalan Teradu II dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional dan beretika. Tindakan tersebut mencerminkan kurangnya integritas, ketidakcermatan, serta tidak terpenuhinya prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan laporan. Oleh karena itu, tindakan Teradu II merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Teradu III Wahyu Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Dian Bastari selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani