Melanggar
Nomor Putusan: 37-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 27 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 391-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Teradu I atas nama Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, Teradu II atas nama Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, (Bukti P-1) dan Teradu III atas nama Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwascam Balongan Periode Pemilu (Bukti P-2) dan Pilkada 2024 (Bukti P-3) diduga tidak netral dengan berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak netral karena berpihak kepada peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDIP a.n. Ono Surono.
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan; Pasal 9A Peraturan; Pasal 38; Pasal 9A; Pasal 9; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Ahamd Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Teradu II Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 391-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Hendy Effendy
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Blok Blendung RT 001 RW 001 Desa Cemara Kulon Kec.
Losarang, Kabupaten Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
-------------------------------Memberikan Kuasa Kepada: -------------------------------------
Nama : 1. Hendra Irvan Helmy, SH
2. Tarjono, SH
3. Karyono, SH
4. Endang Friyatna, SH,
5. Aditya Firmansyah, S.Pd., SH
6. Rona Diana, SH., MH
Pekerjaan/Lem : Advokat pada kantor Hukum HENDRA IRVAN HELMY &
baga REKAN
Alamat : Jl. Veteran Nomor 10 Keluarahan Lemahabang, Kec.
Indramayu, Jawa Barat.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Ahmad Tabroni
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lemahabang,
Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ivan Sagito
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lemahabang,
Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Albi Ubaedilah
Jabatan : Ketua Panwacam Balongan
Alamat : Balongan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 391-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Teradu I atas nama Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Periode 2023 – 2028, Teradu II atas nama Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, (Bukti P-1) dan Teradu III atas nama
Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwascam Balongan Periode Pemilu (Bukti P-2) dan
Pilkada 2024 (Bukti P-3) diduga tidak netral dengan berpihak pada salah satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan salah satu calon
anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP;
2. Hal tersebut bermula pada tanggal 7 Februari 2024 Pukul 07.00 WIB bertempat
di Halaman Parkir Stadion Tridaya Jl. DI Panjaitan Kel. Karanganyar Indramayu
dilaksanakannya Apel Siaga dan Deklarasi Damai menjelang pelaksanaan hari
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu
Kabupaten Indramayu, dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan
Muspida;
3. Setelahnya acara selesai sekira pukul 11.00 WIB terdapat pesan berantai dari
mulut-kemulut antar anggota grup whatssup bernama “Angkatan 45” yang
berisikan anggota Panwaslu Kecamatan dibawah naungan koordinasi khusus
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Saudara Ahmad Tabroni dan Ivan Sagito
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, dalam pesan berantai tersebut
memberitahukan seluruh anggota grup “angkatan 45” agar berkumpul di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pukul 13.30 WIB;
4. Berdasarkan keterangan saksi sdr. Nurali, sdr. Eka Susanto, sdr. Ade Sutrisno,
sdr. Amar, sdr. Mufidin yang hadir dalam pertemuan tersebut yang siap dimintai
keterangan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, saudara Ahmad Tabroni
membuka pembicaraan bahwa dirinya dan Ivan Sagito menjadi komisioner
Bawaslu Kabupaten Indramayu di kawal oleh Pak Ono Surono, sebab itu kami
berkewajiban membalas budi pada beliau dengan cara memenangkan Ono Surono
menjadi Anggota DPRD Jawa Barat atau sampai menjadi Jabar 1 dan
memenangkan pasangan Capres Cawapres Nomor 03 Ganjar-Mahfud. Kemudian
disambung penyampaian oleh Saudara Ivan Sagito sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu, “Gerakan ini bersifat silent (senyap) jika sampai ada yang
bocor berarti ada dari anggota grup yang membocorkan, mekanisme gerakan
sebagaimana dimaksud secara teknis Panwascam/PKD/PTPS mengajak pemilih
minimal 6 rumah dengan cara memfoto pemilih dengan cara memegang
kalender/sticker/tabloid”. Pernyataan ini dipertegas dengan perintah yang
disampaikan dalam grup “Angkatan 45” oleh Ivan Sagito dengan chat yaitu:
Selamat pagi.
Jangan lupa bahagia.
Yang saya hormati Ketua Bawaslu, yang saya hormati dan banggakan para
anggota grup Angkatan 45.
Yang ada di grup ini adalah orang-orang pilihan. Ada beberapa hal yang harus
saya sampaikan,
a. Kerja-kerja kita yang tahu hanya orang-orang yang ada di dalam grup ini.
b. Segala informasi yang akan disampaikan hanya untuk konsumsi di dalam
grup ini.
c. Jangan lupa intruksi yang telah diintruksikan
d. Lakukan tugas sesuai intruksi, jangan tengok kanan kiri
e. Gas pol rem blong
Terima kasih
(Bukti P-4)
5. Pada pertemuan ini, ditunjuk sebagai penanggung jawab aplikasi laporan yaitu
Saudara Muji Ketua Panwascam Indramayu, dan Koordinator distribusi logistik
bahan kampanye yaitu Saudara Albi Ketua Panwascam Balongan yang sekarang
terpilih kembali. Sebagaimana dalam percakapan dalam Grup Whatssup
“Angkatan 45” Saudara Muji mengarahkan tata cara masuk login aplikasi WAP
(sekarang sudah tidak bisa dibuka) dengan username admin-indramayu13212,
password indramayu7099 dan untuk nama surveyor IBNU KHALDUN (Bukti P-
5). Nama IBNU KHALDUN merupakan Ketua BSPN DPC PDIP Kabupaten
Indramayu. Begitupun pada percakapan Saudara Albi dalam grup Whatssup
“Angkatan 45” mengatur pendistribusian logistik bahan kampanye berupa
kalender dan buflet (Bukti P-6). Bahkan Saudara Ivan Sagito sampai membawa
bahan kampanye sendiri menggunakan fasilitas mobil dinas Bawaslu Kabupaten
Indramayu sebagaimana pernyataanya dalam grup “Angkatan 45” (Bukti P-7).
6. Selain melaporkan hasil pendistribusian kalender dan buflet ke pemilih dalam
bentuk foto dalam aplikasi WAP juga melaporkan langsung ke Ahmad Tabroni
atau Ivan Sagito dalam bentuk excel sebagaiman contoh bukti penyampaian
laporan salah satu anggota grup dalam bentuk screenshot whatsup (Bukti P-8).
7. Dari peristiwa tersebut tindakan Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Indramayu dan Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Indramayu diduga tidak mencerminkan prilaku netral dalam menjalankan
tugasnya dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mengintimidasi bawahan
dalam menjalankan misi politik praktisnya. Dampak dari seorang pemimpin yang
tidak menjaga marwah integritasnya menimbulkan keliaran bawahan dalam turut
serta cawe-cawe sebagai tim sukses Caleg lainnya. Hal ini sebagaimana peristiwa
di Kecamatan Kroya yang melibatnya sebagian besar PKD bermain dengan Caleg
Dapil V serta para Ketua Panwascam di Kecamatan Losarang, Terisi, dan
Cikedung yang bermain dengan Caleg Dapil IV dan semunya telah di Sanksi
sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan putusan Pemberhentian.
Sedangkan dirinya sendiri selaku Pimpinan tingkat kabupaten yang sekaligus
memiliki fungsi pembinaan terhadap jajaran tingkat bawahnya berbuat hal yang
serupa
8. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. Mandiri”.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut
yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau
peserta Pemilu tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim
kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;
i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan,
dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
9. Dari ketentuan tersebut diatas Teradu 1 dan 2 serta 3 dengan bukti isi chat grup
whatsupp “Angkatan 45” serta keterangan beberapa saksi, telah jelas
menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu Paslon Capres-Cawapres
Pemilu 2024 serta tidak mencontohkan cerminan penyelenggara pemilu yang
berintegritas sebagaimana teradu 1 dan 2 selaku Pembina aparatur jajaran
pengawas pemilu ditingkat Kabupaten dan teradu 3 selaku Pembina aparatur
jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan
10. Peristiwa tersebut memang sudah berlangsung lama yaitu sekira 8 (delapan)
bulan yang lalu sejak laporan ini disampaikan, namun perilaku etik
penyelenggara dalam menghadapi kontestasi Pilkada sekarang ini yang
bersangkutan Teradu 1 dan Teradu 2 serta Teradu 3 diduga melakukan hal yang
serupa dengan adanya grup whatsupp Panwas ”Fun Futsal Agustus” dengan
membawa misi politik praktis keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Indramayu sebagaimana sebagaimana chat grup atas nama
Oscar “calon sudah terlihat jelas gamblang perkuat komunikasi ke pasukan
masing-masing dibawah dengan berpegang teguh komitmen dan kepercayaan itu
lebih mahal. Bukan intruksi hanya mengingatkan saja lurr..” (Bukti P-9);
11. Dari uraian tersebut, Teradu 1, 2, dan 3 dengan beberapa alat bukti yang ada,
keberpihakan terhadap Capres dan Cawapres Ganjar dan Mahfud dibuktikan
sebagai berikut:
a. Melalui keterangan saksi dan siap memberikan kesaksian dalam
pemeriksaan perkara yaitu sdr. Nurali dan sdr. Eka Susanto serta beberapa
saksi lainnya yang menghadiri pada pertemuan tanggal 7 Februari 2024 di
Sekretariat Panwascam Indramayu sekira pukul 13.00 WIB mendengar dan
memperhatikan langsung bagaimana Teradu 1 dan Teradu 2 menyampaikan
pernyataan untuk mendukung Paslon Capres dan Cawapres Ganjar dan
Mahfud, serta Ono Surono Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat.
b. Melalui Bukti P-4 pesan whatssup di grup “Angkatan 45” yang dikirim oleh
Teradu 2 merupakan perintah terselubung dengan maksud yang telah
dimengerti oleh anggota grup terutama yang hadir dalam pertemuan tanggal
7 Februari 2024 pukul 13.00 WIB di sekretariat Panwascam Indramayu,
terutama pada kalimat poin 5. Jangan lupa intruksi yang telah
diintruksikan, 6. Lakukan tugas sesuai intruksi, jangan tengok kanan kiri,
dan 7. Gas pol rem blong. Poin 5 dan 6 terdapat pesan intruksi yang intrusi
sebagaimana dalam pertemuan tersebut, adapun pesan poin 7 merupakan
pesan ancaman.
c. Melalui Bukti P-8 pada foto kedua komentar Ahmad Tabroni Ketua: “Gasssss
Terosssss” terhadap kiriman laporan salah satu anggota grup “Angkatan 45”
berupa foto penyerahan pamflet dan kalender Ganjar-Mahfud kepada
masyarakat. Komentar tersebut merupakan dukungan terhadap kerja-kerja
menyimpang pengawas pemilu yang menunjukan sikap partisannya.
d. Dengan Bukti P-10 berupa kalender dan famplet yang tersisa sebagai bukti
bahwa yang dibagikan sama persis dengan apa yang dilaporkan pada grup
angkatan 45 berupa foto penyerahan sebagaimana barang Bukti P-10 yang
ada
e. Melalui Bukti P-6 percakapan Albi Ubaedillah Teradu 3 dalam grup angkatan
45 menunjukan bahwa teradu terlibat sebagai pendistribusi barang bahan
kampanye berupa kalender sebagaimana Bukti P-10 yang didistribusikan.
f. Melalui Bukti P-11, dalam acara temu akbar alumni GMNI pada 25 April
2024 menunjukan foto pada lingkaran pertama adalah Suhendri Anggota
DPRD F-PDIP, lingkaran kedua adalah Ahmad Tabroni Ketua Bawaslu
Indramayu, lingkaran ketiga adalah Ibnu Khaldun Ketua BSPN DPC PDIP
Indramayu, lingkaran keempat adalah Ivan Sagito Anggota Bawaslu
Indramayu, dan lingkaran kelima adalah albi Ubaedilah Ketua Panwascam
Balongan. Dari gambar foto Bukti P-11 tersebut tergambar konspirasi
sebelumnya dalam gerakan grup “angkatan 45” untuk terlibat dalam kerja-
kerja politik memenangkan Paslon Capres Ganjar-Mahfud dan Ono Surono
calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan harapan
dapat dijatuhi sanksi semaksimal mungkin yaitu pemberhentian
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Periode
2023 – 2028;
2. P-2 SK Ketua dan Aggota Panwascam seluruh Kabupaten
Indramayu untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan
Pilpres Tahun 2024;
3. P-3 SK Ketua dan Anggota Panwascam seluruh Kabupaten
Indramayu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2024;
4. P-4 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” pernyataan penegasan
perintah rahasia dalam chat grup oleh Teradu 2;
5. P-5 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” petunjuk cara melaporkan
kegiatan melalui aplikasi WAP;
6. P-6 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” pengaturan distribusi
logistik kalender dan buflet oleh Teradu 3;
7. P-7 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” Teradu 2 membawa bahan
kampanye menggunakan mobil dinas sebagaimana
pernyataan dalam chat grup;
8. P-8 Foto Screenshot chat WA salah satu anggota grup kepada
Teradu 1 dan Teradu 2 sebagai bentuk pelaporan
menajalankan misi rahasia;
9. P-9 Screenshot grup “Fun Futsal Agustus” percakapan chat grup
mengarah dukungan ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Indramayu;
10. P-10 Barang berupa kalender dan pamflet tersisa yang dibagikan
oleh Teradu 1, 2, dan 3 kepada anggota grup angkatan 45
untuk disebar ke masyarakat;
11. P-11 Foto Screenshot stautus akun Facebook Ibnu Khaldun tanggal
25 April 2024;
12. P-12 Fotokopi KTP Saksi atas nama Nur Ali; dan
13. P-13 Fotokopi KTP Saksi atas nama Eka Susanto.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Nur Ali
1. Bahwa Saksi menerangkan setelah acara Apel Siaga, Muji selaku Ketua
Panwascam Indramayu memberi kode kepada saya agar tidak pulang dahulu.
Saya tetap diam di tempat acara, dan disana rupanya sudah ada teman-teman
Panwascam dari Kecamatan lain. Disana, Teradu memohon bantuan kepada
Panwascam yang hadir untuk mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud. Teradu minta tolong untuk
menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa barisannya ini mendukung Ganjar-
Mahfud. Sedangkan untuk teknis logistik Alat Peraga Kampanye (APK) akan
disusulkan. Pada saat itu, kita hanya diberi stiker. Pada saat itu, saya berpikir
mengapa seperti ini? Padahal saya sebagai Panwascam. Sedangkan pada tahun
2019, pada saat saya menjadi Anggota Panwascam tidak ada kejadian seperti ini.
Saya berpikir, saya menjadi si Malakama. Saya melakukan perintah Teradu salah,
tidak melakukan juga salah. Seharusnya kita mempedomani prinsip berintegritas,
tapi kenapa malah mendukung Paslon. Saya merasa bersalah karena
bertentangan dengan bintek sebelumnya yang menekankan agar kita selaku
Panwascam menerapkan sikap berintegritas;
2. Bahwa saksi menerangkan pada akhirnya membagikan flyer ke Pengawas
Keluarahan/Desa (PKD). Setelah membagikan, dituntut memberikan laporan
kepada teradu pada setiap desa melalui aplikasi WAP yang sudah tidak bisa
dibuka setelahnya;
3. Bahwa saksi menerangkan setelah pembagian flyer oleh Teradu kepada
Panwascam di kantor Sekret Panwascam Indramayu, Saksi diberikan uang jajan
sebanyak Rp. 1.500.000,-. Uang tersebut dikasihkan ke PKD untuk transportasi
semuanya;
4. Bahwa saksi menerangkan acara tersebut dihadiri sebagian besar Panwas
Kelurahan; dan
5. Bahwa saksi menerangkan saat itu, peristiwa a quo tidak dilaporkan ke Bawaslu
atau DKPP karena pada saat itu lebih mengedepankan keharmonisan internal
Pengawas Pemilu. Dan salah satu tujuan saksi tidak melaporkan pada saat itu
adalah agar saksi bisa menjadi Pengawas Pemilu kembali pada Pilkada 2024.
[2.4.2] Ade Sutrisno
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan apel di
stadion Trijaya. Saksi dihubungi oleh Muji (Panwascam Indramayu), diminta
untuk hadir di Sekret Panwascam Indramayu atas perintah Teradu I dan II;
2. Bahwa saksi menerangkan sesampai di Sekret Panwascam Indramayu, rupanya
sudah terkumpul Panwascam se-Kecamatan. Pertama kali, pak Ivan
mengatakan jika kita akan memenangkan Paslon Pilpres 03 Ganjar-Mahfud.
Adapun caranya adalah dengan membagikan flyer;
3. Bahwa saksi menerangkan dengan tujuan agar diperpanjang sebagai Pengawas
Pemilu pada Pilkada 2024, maka Saksi datang. Saat itu, Teradu II mengatakan
agar pertemuan ini tidak bocor. Teradu II meminta agar satu rumah diberikan
stiker, flyer dan kalender Ganjar-Mahfud. Selain itu, saksi juga diminta untuk
mengisi aplikasi. Mengingat HP saksi berat maka aplikasi tersebut dihapus, tapi
masih memiliki grup WA “Angkatan 45”. Diantara anggota grup adalah para
Teradu. sedangkan saksi II dan saksi I dikeluarkan dari anggota grup;
4. Bahwa saksi menerangkan saksi pulang dan kemudian membagikan pamflet dan
stiker dengan membayar orang. Sedangkan kalender belum diberikan kepada
Panwascam saat itu. Saksi diberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000-, sedangkan
diberikan beberapa hari berikutnya, namun saya tidak membagikan kalender
tersebut karena waktunya sudah mepet pemilihan; dan
5. Bahwa saksi menerangkan telah membagikan flyer ke PKD dan tetangga yang
dekat dengan rumahnya, dan memberikan transportasi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali
yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan Jawaban atas Pokok Pengaduan
Pengadu, penting bagi Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.2. Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah bergabung dalam
Whatssap Grup bernama “Angkatan 45” dan “Fun Futsal Agustus”.
3.3. Bahwa Teradu telah dilakukan Pembinaan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat berkaitan dengan Pokok Pengaduan a quo berdasarkan Surat nomor
668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024 (Bukti T-1).
3.4. Bahwa Pengadu menyampaikan bukti-bukti dalam Pengaduan a quo
termasuk bukti yang tidak sah untuk digunakan sebagai Pokok Pengaduan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
4. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan pada tanggal 7
Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdapat pesan berantai dalam Whatssup
Grup bernama “Angkatan 45” agar berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Indramayu pukul 13.30 WIB, maka Teradu menjawab sebagai berikut :
4.1. Bahwa Teradu tidak pernah memberikan Intruksi untuk berkumpul di di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pada tanggal 7 Februari 2024.
4.2. Bahwa Teradu tidak pernah memberikan instruksi untuk memenangkan
Ono Surono sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta Ganjar
Pranowo dan Mahfud MD sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
4.3. Bahwa atas dalil Pengadu yang tidak didasari dengan bukti kuat adalah
pernyataan yang tidak dapat diterima sebagai bukti-bukti dalam pokok
pengaduan a quo.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan pada Bukti P-7 Teradu II membawa Bahan
Kampanye menggunakan mobil dinas Bawaslu Kabupaten Indramayu, maka
Teradu menjawab sebagai berikut :
5.1. Bahwa Teradu II tidak pernah mendistribusikan Bahan Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024.
5.2. Bahwa Pengadu menyampaikan Bukti P-7 adalah pernyataan yang tidak
dapat diterima sebagai bukti dalam pokok pengaduan a quo.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan pada bukti P-11 Teradu telah melakukan Konspirasi
untuk terlibat dalam kerja-kerja politik untuk memenangkan Ono Surono sebagai
Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, maka Teradu menjawab sebagai berikut :
6.1. Bahwa benar Teradu hadir pada kegiatan temu akbar Alumni GMNI
Indramayu yang bertempat di Cafe Lolo pada tanggal 25 April 2024 dalam
agenda Dies Natalis GMNI yang ke 71 Tahun sebagaimana surat Undangan
DPC GMNI Indramayu (Bukti T-2).
6.2. Bahwa pertemuan a quo setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I dan Teradu II di atas, dapat dikonstantir
seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh
karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat nomor 668/KP.08/K.JB/11/2024 Perihal Pembinaan
Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu tertanggal 5
November 2024; dan
2. T-2 Surat Undangan DPC GMNI Indramayu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang tidak Diadukan
1. Bahwa Pihak Terkait secara pribadi tidak mengetahui jika Teradu I dan Teradu II
ikut terlibat kampanye dan mendukung pasangan calon Pilpres nomor urut 03
Ganjar-Mahfud;
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui jika Teradu I dan Teradu II aktif sebagai Anggota
GMNI; dan
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya keterlibatan Teradu I dan Teradu
II dalam kampanye Pilpres Paslon nomor urut 03 dan Pilgub Caleg DPRD Jawa
Barat dari Partai PDIP atas nama Ono Surono pada pemilu 2024. Pihak Terkait
hanya mengetahui bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai anggota GMNI pada saat
mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
1. Bahwa Pihak Terkait telah mendapatkan informasi atas adanya Surat Terbuka
yang disampaikan melalui pesan via Whatsupp yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Jawa Barat mengenai dugaan keberpihakan Teradu I dan Teradu II
kepada Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta
Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat in casu;
2. Bahwa untuk memastikan informasi terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait
telah memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu (Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) untuk dilakukan klarifikasi melalui
Surat Nomor: 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024 perihal
Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu; (Bukti PT – 1)
3. Bahwa Pihak Terkait telah meminta klarifikasi terhadap Teradu I dan Teradu II
pada tanggal 7 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut: (Bukti PT – 2) dan (Bukti PT – 3)
3.1. Keterangan Teradu I Ahmad Tabroni (Ketua Bawaslu Kabupaten
Indramayu)
- Bahwa Teradu I tidak mengetahui terkait adanya Whatsupp Grup yang
bernam “Angkatan 45”;
- Bahwa Teradu I diberikan beberapa nama yang antara lain Sdr. Arif, Sdr.
Arash Yuda dan Sdr. Muji, terhadap nama-nama tersebut Teradu
mengenal Sdr. Arif merupakan Panwas Kecamatan, mengenal Sdr. Arash
Yuda sudah menjadi PPPK dan sekarang menjadi PPK, mengenal Sdr.
Adnan sudah menjadi PPPK dan Sdr. Muji merupakan salah satu
Panwascam namun diberikan pembinaan oleh Teradu, sehingga pada
Pilkada Indramayu 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pengawas ad hoc;
- Bahwa Teradu I menerangkan alat komunikasi dan koordinasi untuk
mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu ada 3 (tiga) Grup Whatsup
antara lain grup pencegahan/p2hm, p3s, ketua dan SDM, dari ketiga
grup tersebut Teradu I ada didalamnya;
- Bahwa Teradu I melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
Panwascam melalui surat dan grup whatsup;
- Bahwa Teradu I menerangkan selain grup komunikasi resmi terdapat
grup untuk silaturahmi untuk membagi informasi mengenai
penyelenggara Pemilu, tidak mengetahui terkait grup WA bernama
angkatan 45, yang Teradu I ketahui nama grup WA nya Delta Forces
isinya tentang tahapan kampanye yang bias disampaikan secara
informal, penguatan kelembagaan;
- Bahwa Teradu I menerangkan terkait informasi pembagian kalender
sejauh ini secara resmi belum ada laporan, namun Teradu I pernah
mendengar secara informal dari kordiv P2HM;
- Bahwa Teradu I menerangkan tidak ada laporan masyarakat terkait
Panwascam existing mengenai adanya dugaan mendukung salah satu
calon pada saat pileg/pilpres;
- Bahwa Teradu I menerangkan selama ini tidak ada droping barang ke
teman – teman Panwascam diluar keperluan tugas sebagi pengawas;
- Bahwa Teradu I menerangkan tidak terdapat pemberian uang atau
barang terhadap Panwascam selama pileg/pilpres;
- Bahwa Teradu I menerangkan terdapat laporan ketidaknetralan Panwas
ad hoc pada Pileg/Pilpres kemarin dan telah diproses, seperti halnya
keterlibatan Ketua Panwascam dengan Ketua Partai di 3 Kecamatan,
salah satu dari Ketua Partai tersebut menginfokan kepada Teradu I
terdapat MoU dengan Ketua Panwascam tersebut, lalu Teradu I
sampaikan bahwa tidak ada instruksi baik secara personal maupun
kelembagaan, atas hal tersebut Teradu I langsung menindaklanjuti
terdapat 3 Ketua Panwascam dan 6 PKD, Panwascam tersebut dari
Kecamatan Cikedung, Losarang dan Trisi;
- Bahwa Teradu I menerangkan MoU tersebut isinya kerjasama antara
Panwascam dan PPK untuk kepentingan pemenangan calon, kemarin
adanya pembagian uang sebanyak kurang lebih 100 juta yang dibagi
pertahapan, kemudian Teradu I juga kaget ketika melihat adanya bukti
kwitansi, hal tersebut tidak diketahui dan tidak ada instruksi untuk hal
tersebut;
- Bahwa Teradu I memastikan kembali tidak mengetahui terkait WA grup
“Angkatan 45”;
- Bahwa Teradu I menerangkan apabila terdapat laporan atau pengaduan
dari masyarakat dilakukan pembinaan, kemudian melakukan
pembinaan dengan supervise ke Panwascam dan terhadap adanya
laporan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi.
3.2. Keterangan Teradu II Ivan Sagito (Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu)
- Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya terdapat pada Grup WA
Angkatan 45, Teradu II hanya mempunyai Grup WA Pimpinan Bawaslu
Indramayu, Grup WA Panwascam dan Grup WA P3S;
- Bahwa Teradu II menerangkan selain dari grup WA tersebut terdapat
grup lain yang berisi penyelenggara pemilu yakni grup WA yang bernama
“Deltaforces” yang beragontakan 39 orang Panwascam, grup tersebut
ada sejak bulan April dan Teradu II sendiri sebagai admin, Teradu I dan
1 (satu) orang Panwascam;
- Bahwa Teradu II menyampaikan didalam grup Deltaforce tersebut tidak
ada anggota yang bernama Udrus, Ade Sutrisno, Muji, Adnan dan Arif;
- Bahwa Teradu II diberikan beberapa nama yang antara lain Sdr. Ade
Sutrisno, Sdr. Udrus, Sdr. Muji dan Sdr. Arif, terhadap nama-nama
tersebut Teradu mengenal Sdr. Ade Sutrisno kenal dulu sebagai
Panwascam namun sudah tidak lagi karena adanya kasus dengan salah
satu Caleg, mengenal Sdr. Udrus dan Sdr. Muji mereka dulu Panwascam
namun sudah tidak lagi karena adanya pembinaan terkait
penyalahgunaan anggaran dan Sdr. Arif kenal masih menjadi
Panwascam;
- Bahwa Teradu II menerangkan bukan Teradu II yang ada didalam Grup
dengan nama “Ivan Sagito” menyebutkan” jangan lupa nomor di TPS lalu
selamat pagi jangan lupa bahagia dan seterusnya”;
- Bahwa Teradu II menerangkan dalam melakukan pembinaan yang
disampaikan mengenai pelaksanaan tugas sesuai aturan, mengingatkan
penggunaan anggaran dan juga terkait Perbawaslu terbaru;
- Bahwa Teradu II menerangkan tidak ada laporan dari masyarakat
tentang ketidaknetralan Bawaslu, Laporan yang masuk mengenai
netralitas ASN;
- Bahwa Teradu II menerangkan tidak pernah mendengar terkait adanya
Panwascam mendapatkan logistik diluar haknya.
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau permintaan keterangan terhadap
pokok pengaduan Pengadu a quo sebagaimana angka 3 (tiga) di atas Pihak Terkait
telah melakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana Berita Acara Nomor:
11/RT.02/K.JB/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 (Bukti PT – 4) yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa terkait dugaan pelanggaran yang
menyatakan adanya oknum dari Bawaslu Kabupaten Indramayu yang
membagikan kalender paslon dan mengarahkan dukungan kepada salah satu
paslon, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu disimpulkan tidak terdapat cukup bukti atas pelanggaran
yang disangkakan”; dan
5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1 - PT.4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1 Copy Surat Nomor: 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5
November 2024 perihal Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu
Kabupaten Indramayu;
2. PT.2 Copy Berita Acara Pemberian Keterangan Ketua Bawaslu
Kabupaten Indramayu atas nama Ahmad Tabroni;
3. PT.3 Copy Berita Acara Pemberian Keterangan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa atas nama Ivan Sagito; dan
4. PT.4 Copy Berita Acara Pleno Nomor: 11/RT.02/K.JB/02/2025
Tanggal 4 Februari 2025.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang tidak netral karena berpihak kepada peserta Pemilu
Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan
Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDIP a.n. Ono Surono. Para
Teradu diduga memerintahkan Anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu untuk
membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang bertulis Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat dari partai PDIP a.n. Ono Surono kepada Pengawas Kelurahan (PKD) dan
masyarakat sekitar tempat tinggal Anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerima sebagian
dalil aduan dan menolak sebagian dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan, bahwa
terkait adanya dugaan keberpihakan kepada peserta pemilu pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud, Teradu I dan Teradu
II awalnya menyangkal, namun setelah ada sanggahan Pengadu kemudian mengakui
dan membenarkan atas tindakannya a quo. Bahwa Teradu I yang merupakan anggota
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), didatangi temannya dari GMNI yang
menjadi tim sukses Pasangan Calon Presiden -Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-
Mahfud. Teradu II diminta untuk membantu dalam mensukseskan Paslon 03 dengan
cara membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang ada gambar/foto Paslon 03.
Setelah pertemuan itu, Teradu II berkoordinasi dengan Teradu I. Dalam rangka untuk
memudahkan koordinasi, komunikasi dan suksesi Paslon 03, Teradu II mengakui telah
membuat grup Whatsapp “Angkatan 45” atas inisiatifnya sendiri. Teradu II bersedia
membantu temannya atas dasar kekawanan dan satu organisasi. Selanjutnya Teradu
II memasukkan Panwascam di Kabupaten Indramayu yang memliki latar belakang
organisasi sama ke dalam grup Whatssap “Angkatan 45”.
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi
Damai di halaman parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar. Teradu I dan Teradu
II memerintahkan Mudji selaku Anggota Panwascam Indramayu untuk menghubungi
beberapa Panwascam yang hadir dalam Apel Siaga a quo. Diantara Panwascam tersebut
adalah Ade Sutrisno (saksi Pengadu) diminta Mudji untuk berkumpul di Sekretariat
Panwascam Indramayu setelah Apel Siaga selesai. Hal ini dikarenakan akan ada arahan
dari Teradu I dan Teradu II. Pada pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu II
mengarahkan kepada Panwascam yang hadir agar turut mensukseskan pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03. Caranya adalah dengan
memberikan/membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang ada gambar/foto
pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud kepada
Panwascam yang hadir diminta untuk membagikan stiker, flyer, dan Kalender tersebut
kepada keluarga dan Masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Teradu II a.n Ivan Sagito
mengatakan “kita akan memenangkan Paslon 03, caranya adalah membagikan pamflet,
stiker, dan kalender”. Panwascam akan diberikan uang sejumlah Rp. 1.500.000 sebagai
uang transportasi. Setelah pamflet, stiker, dan kalender dibagian, Teradu I dan Teradu
II memerintahkan Anggota Panwascam untuk merekap nama-nama penerima pamflet,
stiker, dan kalender ke dalam aplikasi WAP. Nur Ali selaku saksi menyampaikan bahwa
dirinya bingung karena arahan Teradu I dan Teradu II telah menyalahi peraturan. Saksi
merasa menjadi si malakama, di satu sisi harus bekerja professional dan independen,
sedangkan disisi lain harus mengikuti arahan Teradu I dan Teradu II selaku atasannya.
Saksi a.n Ade Sutrisno dan Nur Ali menyampaikan bahwa uang yang diberikan
sebanyak Rp. 1.500.000 telah diberikan secara keseluruhan kepada Panitia Pengawas
Keluarahan/Desa (PKD) sebagai uang transportasi dan tidak mengambil uangnya
sepeserpun. Bahwa atas tindakannya tersebut, Teradu I dan Teradu II mengakui salah
didepan majelis dan menita maaf. Selain itu, juga menyatakan permohonan maaf
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena teradu I dan Teradu II tidak jujur pada
saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Teradu I dan Teradu
II mengaku takut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat jika mengakui telah melakukan
pengarahan kepada Panwascam untuk pembagian pamflet, stiker, dan kalender a quo.
Bahwa Teradu III selaku Ketua Panwascam Balongan, pada saat itu memiliki peran
penting yakni turut mendistribusikan pamflet, stiker, dan kalender Paslon 03. Namun
Teradu III tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP tanpa ada keterangan, padahal
Teradu I dan Teradu II sudah meneruskan surat panggilan sidang etik kepada Teradu
III.
Bahwa terkait adanya dugaan keberpihakan kepada peserta pemilu legistalif
2024 DPRD Jawa Barat dari partai PDIP atas nama Ono Surono, Teradu I dan Teradu
II tidak melakukan aktivitas untuk pemenangan Ono Surono apapun.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan
pokok aduan Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terkait ketidakhadiran Teradu
III dan kedudukan Teradu III yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu
in casu selaku Ketua Panwas Kecamatan Balongan Pada Pilkada Tahun 2024 a.n. Albi
Ubaedilah, sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa DKPP telah memanggil dengan sah dan patut kepada Teradu III
berdasarkan surat panggilan Nomor: 1530/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk hadir
dipersidangan DKPP pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB. Bahwa
pada hari Rabu, tanggal 25 Juni Pukul 09.00 WIB DKPP melaksanakan persidangan
terbuka untuk umum untuk memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan
dengan aduan Pengadu, namun Teradu III tanpa alasan yang sah tidak menghadiri
panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu III sudah bertindak
tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi
wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik yang dilakukan oleh
Penyelengara Pemilu. Akibat tidak hadirnya Teradu III dalam sidang pemeriksaan maka
DKPP tidak dapat menggali fakta yang dapat membuat terang peristiwa yang terjadi.
Oleh karena itu, tindakan Teradu III merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama
dan marwah lembaga DKPP. Tindakan Teradu III tersebut merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya terhadap kedudukan Teradu III yang sudah tidak menjabat selaku
penyelenggara pemilu tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 9A Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan:
Pasal 38
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan
terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu
dapat tetap dilanjutkan.
(2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti
melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat
menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Pasal 9A
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau
dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bahwa Teradu III diadukan bersamaan dengan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu maka DKPP berwenang untuk memeriksa
dan mengadili Teradu III selaku penyelenggara pemilu pada Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok aduan Pengadu sebagai berikut.
[4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu
pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas tindakan
yang tidak netral karena berpihak kepada Peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat dari PDIP a.n. Ono Surono. Para Teradu diduga memerintahkan Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk membagikan stiker, pamflet, dan kalender Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat Partai PDIP a.n. Ono Surono. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa berawal dari Teradu II berinisiatif membuat grup WhatApps
“Angkatan 45” atas koordinasi dengan Teradu I. Bahwa grup “Angkatan 45”
beranggotakan sekitar 50 (lima puluh) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Indramayu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Februari
2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi Damai
di halaman parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar, Indramayu yang dihadiri
oleh seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan Muspida.
Bahwa setelah Apel Siaga dan Deklarasi Damai selesai dilaksanakan, sekitar Pukul
11.00 WIB terdapat pesan berantai dari mulut ke mulut antar anggota grup WhatApps
“Angkatan 45”. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyampaikan pemberitahuan kepada
anggota grup WhatApps “Angkatan 45” agar berkumpul di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Indramayu pada Pukul 13.30 WIB. Bahwa dalam pertemuan tersebut
dihadiri oleh Para Teradu dan beberapa Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka
diberikan pengarahan dan pembagian APK berupa stiker, pamflet dan kalender
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan
pertemuan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu a.n. Mudji ditunjuk
sebagai penangnggungjawab aplikasi laporan dan Ketua Panwaslu Kecamatan
Balongan a.n. Albi Ubaedilah in casu Teradu III ditunjuk sebagai koordinator distribusi
logistik bahan kampanye. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima informasi melalui WhatApps mengenai
dugaan keberpihakan Taradu I dan Teradu II terhadap Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
a.n. Ono Surono. Bahwa untuk memastikan informasi tersebut, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Barat memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu in
casu Teradu I dan Teradu II untuk dilakukan klarifikasi melalui surat Nomor:
668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024, perihal Pembinaan Pengawas
Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu (vide Bukti PT-1). Bahwa pada tanggal 7
November 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi
kepada Teradu I dan teradu II. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu sebagaimana Berita Acara Nomor: 11/RT.02/K.JB/02/2025
tertanggal 4 Februari 2025 yang pada pokoknya bahwa tidak terdapat cukup bukti atas
pelanggaran yang disangkakan kepada Teradu I dan Teradu II (vide Bukti PT-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut Saksi Pengadu a.n. Ade
Sutrisno mengatakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Apel Siaga di
Stadion Tridaya, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Indramayu. Bahwa setelah
kegiatan Apel Siaga dan Deklarasi Damai selesai dilaksanakan, saksi Pengadu a.n. Ade
Sutrisno dihubungi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu a.n Mudji agar ikut
berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu atas perintah Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu in casu Teradu I dan Teradu II.
Bahwa sekitar Pukul 13.30 WIB pertemuan dilakukan, dan dalam pertemuan
tersebut Teradu II menyampaikan, bahwa tujuan pertemuan dilakukan adalah dalam
rangka memenangkan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu
Ganjar-Mahfud. Kemudian Teradu I juga menyampaikan bahwa “jangan sampai
pertemuan ini ada yang bocor, kalau ada yang bocor berarti yang ada di sini yang
membocorkan”. Selanjutnya Teradu I dan Teradu II membagikan stiker, pamflet, dan
kalender Ganjar-Mahfud dan meminta Para Anggota Panwaslu Kecamatan untuk
mengisi laporan di Aplikasi WAP. Selain itu Saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno mengaku
menerima uang sejumlah 1.500.000,- sebagai uang transportasi pada saat pertemuan
berlangsung, namun lupa siapa yang memberikan uang tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II
membenarkan pernyataan Saksi Pengadu tersebut yang menerangkan, benar ada
pertemuan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu dalam rangka pembagian
APK berupa pamflet, stiker, dan kalender Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 03. Namun terdapat beberapa keterangan dari saksi Pengadu yang
menurut Teradu I dan Teradu II tidak benar, yaitu terkait dengan pemberian uang,
Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah membagikan uang transportasi kepada
siapapun termasuk Saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno. Kemudian juga berkenaan
dengan pemenangan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat a.n. Ono Surono,
Teradu I dan Teradu II menyangkal karena tidak pernah melakukan kegiatan untuk
membantu memenangkan Calon Anggota DPRD a.n. Ono Surono.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat klarifikasi di
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu I dan Teradu II mengakui memberikan
keterangan bohong atau tidak jujur. Sehingga atas pernyataan bohong tersebut, Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti
atas pelanggaran yang disangkakan oleh Para Teradu. Oleh karena itu, Teradu I dan
Teradu II tidak diberikan sanksi etik oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Bahwa atas keterangan bohong Teradu I dan Teradu II tersebut, keduanya telah
meminta maaf secara langsung pada saat sidang pemeriksaaan DKPP berlangsung
kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas keterangan bohong yang
disampaikan pada saat dilakukan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I dan
Teradu II yang membuat grup WhatApps “Angkatan 45” yang beranggotakan sekitar 50
(lima) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Bahwa
pembuatan grup WhatApps “Angkatan 45” dan melakukan pertemuan dengan Anggota
Grup “Angkatan 45” dalam rangka memberikan pengarahan dan pembagian APK
berupa pamflet, stiker, dan kalender Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak
profesional, tidak akuntabel, tidak mandiri atau tidak independen. Teradu I dan Teradu
II sudah bertindak partisan dan parsial kepada salah satu Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud yang seharusnya tidak boleh
dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selaku penyelenggara pemilu. Bahkan Teradu I
dan Teradu II dalam bertindak juga mengajak jajaran di bawahnya, yaitu sekitar 50
(lima puluh) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Selain itu,
demi tidak diberi sanksi etik oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu I
dan Teradu II sudah memberi keterangan bohong. Namun, sesuai fakta persidangan
Teradu I dan Teradu II mengakui sudah bertindak partisan atau parsial kepada salah
satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud.
Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut merupakan pelanggaran terstruktur
dan sistemik untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. Hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 8 huruf
a dan huruf i serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang menyatakan:
Pasal 8 huruf a dan huruf i:
”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” :
a. “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu”;
b. ...
c. ... dst;
i. “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan
dengan peserta Pemilu tertentu”;
Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d:
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak”:
a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. ...;
c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”; dan
d. “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung”.
Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti sudah bertindak partisan atau
parsial kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03
Ganjar-Mahfud. Akan tetapi sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti yang
meyakinkan DKPP, bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan kegiatan atau tindakan
untuk membantu memenangkan Calon Anggota DPRD a.n. Ono Surono. Oleh karena
itu, tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf i, serta Pasal 15 huruf a,
huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya terhadap saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno telah menerima
uang transportasi sejumlah 1.500.000,- dari Teradu I dan Teradu II, sesuai fakta
persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti dan fakta relevan dan kuat serta tidak
ada rangkaian fakta yang memberi petunjuk adanya pemberian uang dari Teradu I dan
Teradu II kepada saksi Pengadu. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih
lanjut hal tersebut dan harus dikesampingkan.
Bahwa berkenaan dengan Teradu III, sesuai fakta persidangan, Teradu III dalam
kaitannya dengan tindakan Teradu I dan Teradu II berperan selaku koordinator
distribusi logistik bahan kampanye. Artinya, Teradu III mengkoordinir pendistribusian
bahan kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-
Mahfud. Bahwa oleh karena Teradu III tidak hadir pada saat sidang pemeriksaan DKPP
dilakukan meskipun sudah dipanggil dengan sah dan patut, maka DKPP berpendapat
Teradu III sudah melepaskan haknya untuk membela diri dan membuktikan
ketidakbenaran dalil aduan Pengadu. Sehingga DKPP akan mempertimbangkan
tindakan Teradu III berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdapat korelasi antara perbuatan
atau tindakan Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III, yaitu ditunjuknya Teradu III
sebagai koordinator distribusi logistik bahan kampanye untuk Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, maka Teradu III ikut
terlibat atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II. Sehingga Teradu
III sangat berperan penting dalam mendistribusikan logistik bahan kampanye
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. Tindakan
Teradu III merupakan tindakan yang menciderai independensi dan netralitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 huruf a dan huruf i serta
Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh DKPP untuk Teradu I dan Teradu II
sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis juga berlaku bagi Teradu III.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf f, Pasal 8 huruf a
dan huruf i, serta Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait,
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Ahamd Tabroni selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Teradu II Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Albi Ubaedilah selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Balongan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani