Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 37-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 391-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Teradu I atas nama Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, Teradu II atas nama Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, (Bukti P-1) dan Teradu III atas nama Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwascam Balongan Periode Pemilu (Bukti P-2) dan Pilkada 2024 (Bukti P-3) diduga tidak netral dengan berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak netral karena berpihak kepada peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDIP a.n. Ono Surono.
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan; Pasal 9A Peraturan; Pasal 38; Pasal 9A; Pasal 9; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Ahamd Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Teradu II Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 391- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hendy Effendy Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Blok Blendung RT 001 RW 001 Desa Cemara Kulon Kec. Losarang, Kabupaten Indramayu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; -------------------------------Memberikan Kuasa Kepada: ------------------------------------- Nama : 1. Hendra Irvan Helmy, SH 2. Tarjono, SH 3. Karyono, SH 4. Endang Friyatna, SH, 5. Aditya Firmansyah, S.Pd., SH 6. Rona Diana, SH., MH Pekerjaan/Lem : Advokat pada kantor Hukum HENDRA IRVAN HELMY & baga REKAN Alamat : Jl. Veteran Nomor 10 Keluarahan Lemahabang, Kec. Indramayu, Jawa Barat.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Ahmad Tabroni Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ivan Sagito Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Albi Ubaedilah Jabatan : Ketua Panwacam Balongan Alamat : Balongan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 391-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Teradu I atas nama Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, Teradu II atas nama Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode 2023 – 2028, (Bukti P-1) dan Teradu III atas nama Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwascam Balongan Periode Pemilu (Bukti P-2) dan Pilkada 2024 (Bukti P-3) diduga tidak netral dengan berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP; 2. Hal tersebut bermula pada tanggal 7 Februari 2024 Pukul 07.00 WIB bertempat di Halaman Parkir Stadion Tridaya Jl. DI Panjaitan Kel. Karanganyar Indramayu dilaksanakannya Apel Siaga dan Deklarasi Damai menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan Muspida; 3. Setelahnya acara selesai sekira pukul 11.00 WIB terdapat pesan berantai dari mulut-kemulut antar anggota grup whatssup bernama “Angkatan 45” yang berisikan anggota Panwaslu Kecamatan dibawah naungan koordinasi khusus Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Saudara Ahmad Tabroni dan Ivan Sagito Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, dalam pesan berantai tersebut memberitahukan seluruh anggota grup “angkatan 45” agar berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pukul 13.30 WIB; 4. Berdasarkan keterangan saksi sdr. Nurali, sdr. Eka Susanto, sdr. Ade Sutrisno, sdr. Amar, sdr. Mufidin yang hadir dalam pertemuan tersebut yang siap dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, saudara Ahmad Tabroni membuka pembicaraan bahwa dirinya dan Ivan Sagito menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu di kawal oleh Pak Ono Surono, sebab itu kami berkewajiban membalas budi pada beliau dengan cara memenangkan Ono Surono menjadi Anggota DPRD Jawa Barat atau sampai menjadi Jabar 1 dan memenangkan pasangan Capres Cawapres Nomor 03 Ganjar-Mahfud. Kemudian disambung penyampaian oleh Saudara Ivan Sagito sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, “Gerakan ini bersifat silent (senyap) jika sampai ada yang bocor berarti ada dari anggota grup yang membocorkan, mekanisme gerakan sebagaimana dimaksud secara teknis Panwascam/PKD/PTPS mengajak pemilih minimal 6 rumah dengan cara memfoto pemilih dengan cara memegang kalender/sticker/tabloid”. Pernyataan ini dipertegas dengan perintah yang disampaikan dalam grup “Angkatan 45” oleh Ivan Sagito dengan chat yaitu: Selamat pagi. Jangan lupa bahagia. Yang saya hormati Ketua Bawaslu, yang saya hormati dan banggakan para anggota grup Angkatan 45. Yang ada di grup ini adalah orang-orang pilihan. Ada beberapa hal yang harus saya sampaikan, a. Kerja-kerja kita yang tahu hanya orang-orang yang ada di dalam grup ini. b. Segala informasi yang akan disampaikan hanya untuk konsumsi di dalam grup ini. c. Jangan lupa intruksi yang telah diintruksikan d. Lakukan tugas sesuai intruksi, jangan tengok kanan kiri e. Gas pol rem blong Terima kasih (Bukti P-4) 5. Pada pertemuan ini, ditunjuk sebagai penanggung jawab aplikasi laporan yaitu Saudara Muji Ketua Panwascam Indramayu, dan Koordinator distribusi logistik bahan kampanye yaitu Saudara Albi Ketua Panwascam Balongan yang sekarang terpilih kembali. Sebagaimana dalam percakapan dalam Grup Whatssup “Angkatan 45” Saudara Muji mengarahkan tata cara masuk login aplikasi WAP (sekarang sudah tidak bisa dibuka) dengan username admin-indramayu13212, password indramayu7099 dan untuk nama surveyor IBNU KHALDUN (Bukti P- 5). Nama IBNU KHALDUN merupakan Ketua BSPN DPC PDIP Kabupaten Indramayu. Begitupun pada percakapan Saudara Albi dalam grup Whatssup “Angkatan 45” mengatur pendistribusian logistik bahan kampanye berupa kalender dan buflet (Bukti P-6). Bahkan Saudara Ivan Sagito sampai membawa bahan kampanye sendiri menggunakan fasilitas mobil dinas Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana pernyataanya dalam grup “Angkatan 45” (Bukti P-7). 6. Selain melaporkan hasil pendistribusian kalender dan buflet ke pemilih dalam bentuk foto dalam aplikasi WAP juga melaporkan langsung ke Ahmad Tabroni atau Ivan Sagito dalam bentuk excel sebagaiman contoh bukti penyampaian laporan salah satu anggota grup dalam bentuk screenshot whatsup (Bukti P-8). 7. Dari peristiwa tersebut tindakan Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga tidak mencerminkan prilaku netral dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mengintimidasi bawahan dalam menjalankan misi politik praktisnya. Dampak dari seorang pemimpin yang tidak menjaga marwah integritasnya menimbulkan keliaran bawahan dalam turut serta cawe-cawe sebagai tim sukses Caleg lainnya. Hal ini sebagaimana peristiwa di Kecamatan Kroya yang melibatnya sebagian besar PKD bermain dengan Caleg Dapil V serta para Ketua Panwascam di Kecamatan Losarang, Terisi, dan Cikedung yang bermain dengan Caleg Dapil IV dan semunya telah di Sanksi sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan putusan Pemberhentian. Sedangkan dirinya sendiri selaku Pimpinan tingkat kabupaten yang sekaligus memiliki fungsi pembinaan terhadap jajaran tingkat bawahnya berbuat hal yang serupa 8. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. Mandiri”. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 9. Dari ketentuan tersebut diatas Teradu 1 dan 2 serta 3 dengan bukti isi chat grup whatsupp “Angkatan 45” serta keterangan beberapa saksi, telah jelas menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu Paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024 serta tidak mencontohkan cerminan penyelenggara pemilu yang berintegritas sebagaimana teradu 1 dan 2 selaku Pembina aparatur jajaran pengawas pemilu ditingkat Kabupaten dan teradu 3 selaku Pembina aparatur jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan 10. Peristiwa tersebut memang sudah berlangsung lama yaitu sekira 8 (delapan) bulan yang lalu sejak laporan ini disampaikan, namun perilaku etik penyelenggara dalam menghadapi kontestasi Pilkada sekarang ini yang bersangkutan Teradu 1 dan Teradu 2 serta Teradu 3 diduga melakukan hal yang serupa dengan adanya grup whatsupp Panwas ”Fun Futsal Agustus” dengan membawa misi politik praktis keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu sebagaimana sebagaimana chat grup atas nama Oscar “calon sudah terlihat jelas gamblang perkuat komunikasi ke pasukan masing-masing dibawah dengan berpegang teguh komitmen dan kepercayaan itu lebih mahal. Bukan intruksi hanya mengingatkan saja lurr..” (Bukti P-9); 11. Dari uraian tersebut, Teradu 1, 2, dan 3 dengan beberapa alat bukti yang ada, keberpihakan terhadap Capres dan Cawapres Ganjar dan Mahfud dibuktikan sebagai berikut: a. Melalui keterangan saksi dan siap memberikan kesaksian dalam pemeriksaan perkara yaitu sdr. Nurali dan sdr. Eka Susanto serta beberapa saksi lainnya yang menghadiri pada pertemuan tanggal 7 Februari 2024 di Sekretariat Panwascam Indramayu sekira pukul 13.00 WIB mendengar dan memperhatikan langsung bagaimana Teradu 1 dan Teradu 2 menyampaikan pernyataan untuk mendukung Paslon Capres dan Cawapres Ganjar dan Mahfud, serta Ono Surono Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. b. Melalui Bukti P-4 pesan whatssup di grup “Angkatan 45” yang dikirim oleh Teradu 2 merupakan perintah terselubung dengan maksud yang telah dimengerti oleh anggota grup terutama yang hadir dalam pertemuan tanggal 7 Februari 2024 pukul 13.00 WIB di sekretariat Panwascam Indramayu, terutama pada kalimat poin 5. Jangan lupa intruksi yang telah diintruksikan, 6. Lakukan tugas sesuai intruksi, jangan tengok kanan kiri, dan 7. Gas pol rem blong. Poin 5 dan 6 terdapat pesan intruksi yang intrusi sebagaimana dalam pertemuan tersebut, adapun pesan poin 7 merupakan pesan ancaman. c. Melalui Bukti P-8 pada foto kedua komentar Ahmad Tabroni Ketua: “Gasssss Terosssss” terhadap kiriman laporan salah satu anggota grup “Angkatan 45” berupa foto penyerahan pamflet dan kalender Ganjar-Mahfud kepada masyarakat. Komentar tersebut merupakan dukungan terhadap kerja-kerja menyimpang pengawas pemilu yang menunjukan sikap partisannya. d. Dengan Bukti P-10 berupa kalender dan famplet yang tersisa sebagai bukti bahwa yang dibagikan sama persis dengan apa yang dilaporkan pada grup angkatan 45 berupa foto penyerahan sebagaimana barang Bukti P-10 yang ada e. Melalui Bukti P-6 percakapan Albi Ubaedillah Teradu 3 dalam grup angkatan 45 menunjukan bahwa teradu terlibat sebagai pendistribusi barang bahan kampanye berupa kalender sebagaimana Bukti P-10 yang didistribusikan. f. Melalui Bukti P-11, dalam acara temu akbar alumni GMNI pada 25 April 2024 menunjukan foto pada lingkaran pertama adalah Suhendri Anggota DPRD F-PDIP, lingkaran kedua adalah Ahmad Tabroni Ketua Bawaslu Indramayu, lingkaran ketiga adalah Ibnu Khaldun Ketua BSPN DPC PDIP Indramayu, lingkaran keempat adalah Ivan Sagito Anggota Bawaslu Indramayu, dan lingkaran kelima adalah albi Ubaedilah Ketua Panwascam Balongan. Dari gambar foto Bukti P-11 tersebut tergambar konspirasi sebelumnya dalam gerakan grup “angkatan 45” untuk terlibat dalam kerja- kerja politik memenangkan Paslon Capres Ganjar-Mahfud dan Ono Surono calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. 12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan harapan dapat dijatuhi sanksi semaksimal mungkin yaitu pemberhentian [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Periode 2023 – 2028; 2. P-2 SK Ketua dan Aggota Panwascam seluruh Kabupaten Indramayu untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pilpres Tahun 2024; 3. P-3 SK Ketua dan Anggota Panwascam seluruh Kabupaten Indramayu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024; 4. P-4 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” pernyataan penegasan perintah rahasia dalam chat grup oleh Teradu 2; 5. P-5 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” petunjuk cara melaporkan kegiatan melalui aplikasi WAP; 6. P-6 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” pengaturan distribusi logistik kalender dan buflet oleh Teradu 3; 7. P-7 Foto Screenshot grup “Angkatan 45” Teradu 2 membawa bahan kampanye menggunakan mobil dinas sebagaimana pernyataan dalam chat grup; 8. P-8 Foto Screenshot chat WA salah satu anggota grup kepada Teradu 1 dan Teradu 2 sebagai bentuk pelaporan menajalankan misi rahasia; 9. P-9 Screenshot grup “Fun Futsal Agustus” percakapan chat grup mengarah dukungan ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu; 10. P-10 Barang berupa kalender dan pamflet tersisa yang dibagikan oleh Teradu 1, 2, dan 3 kepada anggota grup angkatan 45 untuk disebar ke masyarakat; 11. P-11 Foto Screenshot stautus akun Facebook Ibnu Khaldun tanggal 25 April 2024; 12. P-12 Fotokopi KTP Saksi atas nama Nur Ali; dan 13. P-13 Fotokopi KTP Saksi atas nama Eka Susanto. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Nur Ali 1. Bahwa Saksi menerangkan setelah acara Apel Siaga, Muji selaku Ketua Panwascam Indramayu memberi kode kepada saya agar tidak pulang dahulu. Saya tetap diam di tempat acara, dan disana rupanya sudah ada teman-teman Panwascam dari Kecamatan lain. Disana, Teradu memohon bantuan kepada Panwascam yang hadir untuk mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud. Teradu minta tolong untuk menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa barisannya ini mendukung Ganjar- Mahfud. Sedangkan untuk teknis logistik Alat Peraga Kampanye (APK) akan disusulkan. Pada saat itu, kita hanya diberi stiker. Pada saat itu, saya berpikir mengapa seperti ini? Padahal saya sebagai Panwascam. Sedangkan pada tahun 2019, pada saat saya menjadi Anggota Panwascam tidak ada kejadian seperti ini. Saya berpikir, saya menjadi si Malakama. Saya melakukan perintah Teradu salah, tidak melakukan juga salah. Seharusnya kita mempedomani prinsip berintegritas, tapi kenapa malah mendukung Paslon. Saya merasa bersalah karena bertentangan dengan bintek sebelumnya yang menekankan agar kita selaku Panwascam menerapkan sikap berintegritas; 2. Bahwa saksi menerangkan pada akhirnya membagikan flyer ke Pengawas Keluarahan/Desa (PKD). Setelah membagikan, dituntut memberikan laporan kepada teradu pada setiap desa melalui aplikasi WAP yang sudah tidak bisa dibuka setelahnya; 3. Bahwa saksi menerangkan setelah pembagian flyer oleh Teradu kepada Panwascam di kantor Sekret Panwascam Indramayu, Saksi diberikan uang jajan sebanyak Rp. 1.500.000,-. Uang tersebut dikasihkan ke PKD untuk transportasi semuanya; 4. Bahwa saksi menerangkan acara tersebut dihadiri sebagian besar Panwas Kelurahan; dan 5. Bahwa saksi menerangkan saat itu, peristiwa a quo tidak dilaporkan ke Bawaslu atau DKPP karena pada saat itu lebih mengedepankan keharmonisan internal Pengawas Pemilu. Dan salah satu tujuan saksi tidak melaporkan pada saat itu adalah agar saksi bisa menjadi Pengawas Pemilu kembali pada Pilkada 2024. [2.4.2] Ade Sutrisno 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan apel di stadion Trijaya. Saksi dihubungi oleh Muji (Panwascam Indramayu), diminta untuk hadir di Sekret Panwascam Indramayu atas perintah Teradu I dan II; 2. Bahwa saksi menerangkan sesampai di Sekret Panwascam Indramayu, rupanya sudah terkumpul Panwascam se-Kecamatan. Pertama kali, pak Ivan mengatakan jika kita akan memenangkan Paslon Pilpres 03 Ganjar-Mahfud. Adapun caranya adalah dengan membagikan flyer; 3. Bahwa saksi menerangkan dengan tujuan agar diperpanjang sebagai Pengawas Pemilu pada Pilkada 2024, maka Saksi datang. Saat itu, Teradu II mengatakan agar pertemuan ini tidak bocor. Teradu II meminta agar satu rumah diberikan stiker, flyer dan kalender Ganjar-Mahfud. Selain itu, saksi juga diminta untuk mengisi aplikasi. Mengingat HP saksi berat maka aplikasi tersebut dihapus, tapi masih memiliki grup WA “Angkatan 45”. Diantara anggota grup adalah para Teradu. sedangkan saksi II dan saksi I dikeluarkan dari anggota grup; 4. Bahwa saksi menerangkan saksi pulang dan kemudian membagikan pamflet dan stiker dengan membayar orang. Sedangkan kalender belum diberikan kepada Panwascam saat itu. Saksi diberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000-, sedangkan diberikan beberapa hari berikutnya, namun saya tidak membagikan kalender tersebut karena waktunya sudah mepet pemilihan; dan 5. Bahwa saksi menerangkan telah membagikan flyer ke PKD dan tetangga yang dekat dengan rumahnya, dan memberikan transportasi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan Jawaban atas Pokok Pengaduan Pengadu, penting bagi Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 3.2. Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah bergabung dalam Whatssap Grup bernama “Angkatan 45” dan “Fun Futsal Agustus”. 3.3. Bahwa Teradu telah dilakukan Pembinaan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan Pokok Pengaduan a quo berdasarkan Surat nomor 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024 (Bukti T-1). 3.4. Bahwa Pengadu menyampaikan bukti-bukti dalam Pengaduan a quo termasuk bukti yang tidak sah untuk digunakan sebagai Pokok Pengaduan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. 4. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan pada tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdapat pesan berantai dalam Whatssup Grup bernama “Angkatan 45” agar berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pukul 13.30 WIB, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 4.1. Bahwa Teradu tidak pernah memberikan Intruksi untuk berkumpul di di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pada tanggal 7 Februari 2024. 4.2. Bahwa Teradu tidak pernah memberikan instruksi untuk memenangkan Ono Surono sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 4.3. Bahwa atas dalil Pengadu yang tidak didasari dengan bukti kuat adalah pernyataan yang tidak dapat diterima sebagai bukti-bukti dalam pokok pengaduan a quo. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan pada Bukti P-7 Teradu II membawa Bahan Kampanye menggunakan mobil dinas Bawaslu Kabupaten Indramayu, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 5.1. Bahwa Teradu II tidak pernah mendistribusikan Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. 5.2. Bahwa Pengadu menyampaikan Bukti P-7 adalah pernyataan yang tidak dapat diterima sebagai bukti dalam pokok pengaduan a quo. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan pada bukti P-11 Teradu telah melakukan Konspirasi untuk terlibat dalam kerja-kerja politik untuk memenangkan Ono Surono sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 6.1. Bahwa benar Teradu hadir pada kegiatan temu akbar Alumni GMNI Indramayu yang bertempat di Cafe Lolo pada tanggal 25 April 2024 dalam agenda Dies Natalis GMNI yang ke 71 Tahun sebagaimana surat Undangan DPC GMNI Indramayu (Bukti T-2). 6.2. Bahwa pertemuan a quo setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I dan Teradu II di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat nomor 668/KP.08/K.JB/11/2024 Perihal Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu tertanggal 5 November 2024; dan 2. T-2 Surat Undangan DPC GMNI Indramayu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang tidak Diadukan 1. Bahwa Pihak Terkait secara pribadi tidak mengetahui jika Teradu I dan Teradu II ikut terlibat kampanye dan mendukung pasangan calon Pilpres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud; 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui jika Teradu I dan Teradu II aktif sebagai Anggota GMNI; dan 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya keterlibatan Teradu I dan Teradu II dalam kampanye Pilpres Paslon nomor urut 03 dan Pilgub Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai PDIP atas nama Ono Surono pada pemilu 2024. Pihak Terkait hanya mengetahui bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai anggota GMNI pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat 1. Bahwa Pihak Terkait telah mendapatkan informasi atas adanya Surat Terbuka yang disampaikan melalui pesan via Whatsupp yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Jawa Barat mengenai dugaan keberpihakan Teradu I dan Teradu II kepada Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat in casu; 2. Bahwa untuk memastikan informasi terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait telah memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) untuk dilakukan klarifikasi melalui Surat Nomor: 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024 perihal Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu; (Bukti PT – 1) 3. Bahwa Pihak Terkait telah meminta klarifikasi terhadap Teradu I dan Teradu II pada tanggal 7 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: (Bukti PT – 2) dan (Bukti PT – 3) 3.1. Keterangan Teradu I Ahmad Tabroni (Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu) - Bahwa Teradu I tidak mengetahui terkait adanya Whatsupp Grup yang bernam “Angkatan 45”; - Bahwa Teradu I diberikan beberapa nama yang antara lain Sdr. Arif, Sdr. Arash Yuda dan Sdr. Muji, terhadap nama-nama tersebut Teradu mengenal Sdr. Arif merupakan Panwas Kecamatan, mengenal Sdr. Arash Yuda sudah menjadi PPPK dan sekarang menjadi PPK, mengenal Sdr. Adnan sudah menjadi PPPK dan Sdr. Muji merupakan salah satu Panwascam namun diberikan pembinaan oleh Teradu, sehingga pada Pilkada Indramayu 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pengawas ad hoc; - Bahwa Teradu I menerangkan alat komunikasi dan koordinasi untuk mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu ada 3 (tiga) Grup Whatsup antara lain grup pencegahan/p2hm, p3s, ketua dan SDM, dari ketiga grup tersebut Teradu I ada didalamnya; - Bahwa Teradu I melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwascam melalui surat dan grup whatsup; - Bahwa Teradu I menerangkan selain grup komunikasi resmi terdapat grup untuk silaturahmi untuk membagi informasi mengenai penyelenggara Pemilu, tidak mengetahui terkait grup WA bernama angkatan 45, yang Teradu I ketahui nama grup WA nya Delta Forces isinya tentang tahapan kampanye yang bias disampaikan secara informal, penguatan kelembagaan; - Bahwa Teradu I menerangkan terkait informasi pembagian kalender sejauh ini secara resmi belum ada laporan, namun Teradu I pernah mendengar secara informal dari kordiv P2HM; - Bahwa Teradu I menerangkan tidak ada laporan masyarakat terkait Panwascam existing mengenai adanya dugaan mendukung salah satu calon pada saat pileg/pilpres; - Bahwa Teradu I menerangkan selama ini tidak ada droping barang ke teman – teman Panwascam diluar keperluan tugas sebagi pengawas; - Bahwa Teradu I menerangkan tidak terdapat pemberian uang atau barang terhadap Panwascam selama pileg/pilpres; - Bahwa Teradu I menerangkan terdapat laporan ketidaknetralan Panwas ad hoc pada Pileg/Pilpres kemarin dan telah diproses, seperti halnya keterlibatan Ketua Panwascam dengan Ketua Partai di 3 Kecamatan, salah satu dari Ketua Partai tersebut menginfokan kepada Teradu I terdapat MoU dengan Ketua Panwascam tersebut, lalu Teradu I sampaikan bahwa tidak ada instruksi baik secara personal maupun kelembagaan, atas hal tersebut Teradu I langsung menindaklanjuti terdapat 3 Ketua Panwascam dan 6 PKD, Panwascam tersebut dari Kecamatan Cikedung, Losarang dan Trisi; - Bahwa Teradu I menerangkan MoU tersebut isinya kerjasama antara Panwascam dan PPK untuk kepentingan pemenangan calon, kemarin adanya pembagian uang sebanyak kurang lebih 100 juta yang dibagi pertahapan, kemudian Teradu I juga kaget ketika melihat adanya bukti kwitansi, hal tersebut tidak diketahui dan tidak ada instruksi untuk hal tersebut; - Bahwa Teradu I memastikan kembali tidak mengetahui terkait WA grup “Angkatan 45”; - Bahwa Teradu I menerangkan apabila terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat dilakukan pembinaan, kemudian melakukan pembinaan dengan supervise ke Panwascam dan terhadap adanya laporan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi. 3.2. Keterangan Teradu II Ivan Sagito (Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu) - Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya terdapat pada Grup WA Angkatan 45, Teradu II hanya mempunyai Grup WA Pimpinan Bawaslu Indramayu, Grup WA Panwascam dan Grup WA P3S; - Bahwa Teradu II menerangkan selain dari grup WA tersebut terdapat grup lain yang berisi penyelenggara pemilu yakni grup WA yang bernama “Deltaforces” yang beragontakan 39 orang Panwascam, grup tersebut ada sejak bulan April dan Teradu II sendiri sebagai admin, Teradu I dan 1 (satu) orang Panwascam; - Bahwa Teradu II menyampaikan didalam grup Deltaforce tersebut tidak ada anggota yang bernama Udrus, Ade Sutrisno, Muji, Adnan dan Arif; - Bahwa Teradu II diberikan beberapa nama yang antara lain Sdr. Ade Sutrisno, Sdr. Udrus, Sdr. Muji dan Sdr. Arif, terhadap nama-nama tersebut Teradu mengenal Sdr. Ade Sutrisno kenal dulu sebagai Panwascam namun sudah tidak lagi karena adanya kasus dengan salah satu Caleg, mengenal Sdr. Udrus dan Sdr. Muji mereka dulu Panwascam namun sudah tidak lagi karena adanya pembinaan terkait penyalahgunaan anggaran dan Sdr. Arif kenal masih menjadi Panwascam; - Bahwa Teradu II menerangkan bukan Teradu II yang ada didalam Grup dengan nama “Ivan Sagito” menyebutkan” jangan lupa nomor di TPS lalu selamat pagi jangan lupa bahagia dan seterusnya”; - Bahwa Teradu II menerangkan dalam melakukan pembinaan yang disampaikan mengenai pelaksanaan tugas sesuai aturan, mengingatkan penggunaan anggaran dan juga terkait Perbawaslu terbaru; - Bahwa Teradu II menerangkan tidak ada laporan dari masyarakat tentang ketidaknetralan Bawaslu, Laporan yang masuk mengenai netralitas ASN; - Bahwa Teradu II menerangkan tidak pernah mendengar terkait adanya Panwascam mendapatkan logistik diluar haknya. 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau permintaan keterangan terhadap pokok pengaduan Pengadu a quo sebagaimana angka 3 (tiga) di atas Pihak Terkait telah melakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana Berita Acara Nomor: 11/RT.02/K.JB/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 (Bukti PT – 4) yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa terkait dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya oknum dari Bawaslu Kabupaten Indramayu yang membagikan kalender paslon dan mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu disimpulkan tidak terdapat cukup bukti atas pelanggaran yang disangkakan”; dan 5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1 - PT.4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1 Copy Surat Nomor: 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024 perihal Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu; 2. PT.2 Copy Berita Acara Pemberian Keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu atas nama Ahmad Tabroni; 3. PT.3 Copy Berita Acara Pemberian Keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa atas nama Ivan Sagito; dan 4. PT.4 Copy Berita Acara Pleno Nomor: 11/RT.02/K.JB/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak netral karena berpihak kepada peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDIP a.n. Ono Surono. Para Teradu diduga memerintahkan Anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu untuk membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang bertulis Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari partai PDIP a.n. Ono Surono kepada Pengawas Kelurahan (PKD) dan masyarakat sekitar tempat tinggal Anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerima sebagian dalil aduan dan menolak sebagian dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan, bahwa terkait adanya dugaan keberpihakan kepada peserta pemilu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud, Teradu I dan Teradu II awalnya menyangkal, namun setelah ada sanggahan Pengadu kemudian mengakui dan membenarkan atas tindakannya a quo. Bahwa Teradu I yang merupakan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), didatangi temannya dari GMNI yang menjadi tim sukses Pasangan Calon Presiden -Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar- Mahfud. Teradu II diminta untuk membantu dalam mensukseskan Paslon 03 dengan cara membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang ada gambar/foto Paslon 03. Setelah pertemuan itu, Teradu II berkoordinasi dengan Teradu I. Dalam rangka untuk memudahkan koordinasi, komunikasi dan suksesi Paslon 03, Teradu II mengakui telah membuat grup Whatsapp “Angkatan 45” atas inisiatifnya sendiri. Teradu II bersedia membantu temannya atas dasar kekawanan dan satu organisasi. Selanjutnya Teradu II memasukkan Panwascam di Kabupaten Indramayu yang memliki latar belakang organisasi sama ke dalam grup Whatssap “Angkatan 45”. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi Damai di halaman parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar. Teradu I dan Teradu II memerintahkan Mudji selaku Anggota Panwascam Indramayu untuk menghubungi beberapa Panwascam yang hadir dalam Apel Siaga a quo. Diantara Panwascam tersebut adalah Ade Sutrisno (saksi Pengadu) diminta Mudji untuk berkumpul di Sekretariat Panwascam Indramayu setelah Apel Siaga selesai. Hal ini dikarenakan akan ada arahan dari Teradu I dan Teradu II. Pada pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu II mengarahkan kepada Panwascam yang hadir agar turut mensukseskan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03. Caranya adalah dengan memberikan/membagikan pamflet, stiker, dan kalender yang ada gambar/foto pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud kepada Panwascam yang hadir diminta untuk membagikan stiker, flyer, dan Kalender tersebut kepada keluarga dan Masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Teradu II a.n Ivan Sagito mengatakan “kita akan memenangkan Paslon 03, caranya adalah membagikan pamflet, stiker, dan kalender”. Panwascam akan diberikan uang sejumlah Rp. 1.500.000 sebagai uang transportasi. Setelah pamflet, stiker, dan kalender dibagian, Teradu I dan Teradu II memerintahkan Anggota Panwascam untuk merekap nama-nama penerima pamflet, stiker, dan kalender ke dalam aplikasi WAP. Nur Ali selaku saksi menyampaikan bahwa dirinya bingung karena arahan Teradu I dan Teradu II telah menyalahi peraturan. Saksi merasa menjadi si malakama, di satu sisi harus bekerja professional dan independen, sedangkan disisi lain harus mengikuti arahan Teradu I dan Teradu II selaku atasannya. Saksi a.n Ade Sutrisno dan Nur Ali menyampaikan bahwa uang yang diberikan sebanyak Rp. 1.500.000 telah diberikan secara keseluruhan kepada Panitia Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) sebagai uang transportasi dan tidak mengambil uangnya sepeserpun. Bahwa atas tindakannya tersebut, Teradu I dan Teradu II mengakui salah didepan majelis dan menita maaf. Selain itu, juga menyatakan permohonan maaf kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena teradu I dan Teradu II tidak jujur pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Teradu I dan Teradu II mengaku takut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat jika mengakui telah melakukan pengarahan kepada Panwascam untuk pembagian pamflet, stiker, dan kalender a quo. Bahwa Teradu III selaku Ketua Panwascam Balongan, pada saat itu memiliki peran penting yakni turut mendistribusikan pamflet, stiker, dan kalender Paslon 03. Namun Teradu III tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP tanpa ada keterangan, padahal Teradu I dan Teradu II sudah meneruskan surat panggilan sidang etik kepada Teradu III. Bahwa terkait adanya dugaan keberpihakan kepada peserta pemilu legistalif 2024 DPRD Jawa Barat dari partai PDIP atas nama Ono Surono, Teradu I dan Teradu II tidak melakukan aktivitas untuk pemenangan Ono Surono apapun. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terkait ketidakhadiran Teradu III dan kedudukan Teradu III yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu in casu selaku Ketua Panwas Kecamatan Balongan Pada Pilkada Tahun 2024 a.n. Albi Ubaedilah, sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa DKPP telah memanggil dengan sah dan patut kepada Teradu III berdasarkan surat panggilan Nomor: 1530/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni Pukul 09.00 WIB DKPP melaksanakan persidangan terbuka untuk umum untuk memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan dengan aduan Pengadu, namun Teradu III tanpa alasan yang sah tidak menghadiri panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu III sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu. Akibat tidak hadirnya Teradu III dalam sidang pemeriksaan maka DKPP tidak dapat menggali fakta yang dapat membuat terang peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, tindakan Teradu III merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama dan marwah lembaga DKPP. Tindakan Teradu III tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terhadap kedudukan Teradu III yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 9A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 38 (1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 9A Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Bahwa Teradu III diadukan bersamaan dengan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu maka DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili Teradu III selaku penyelenggara pemilu pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan pokok aduan Pengadu sebagai berikut. [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang tidak netral karena berpihak kepada Peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP a.n. Ono Surono. Para Teradu diduga memerintahkan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk membagikan stiker, pamflet, dan kalender Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai PDIP a.n. Ono Surono. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berawal dari Teradu II berinisiatif membuat grup WhatApps “Angkatan 45” atas koordinasi dengan Teradu I. Bahwa grup “Angkatan 45” beranggotakan sekitar 50 (lima puluh) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Indramayu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi Damai di halaman parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar, Indramayu yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan Muspida. Bahwa setelah Apel Siaga dan Deklarasi Damai selesai dilaksanakan, sekitar Pukul 11.00 WIB terdapat pesan berantai dari mulut ke mulut antar anggota grup WhatApps “Angkatan 45”. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyampaikan pemberitahuan kepada anggota grup WhatApps “Angkatan 45” agar berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu pada Pukul 13.30 WIB. Bahwa dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Para Teradu dan beberapa Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka diberikan pengarahan dan pembagian APK berupa stiker, pamflet dan kalender Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan pertemuan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu a.n. Mudji ditunjuk sebagai penangnggungjawab aplikasi laporan dan Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan a.n. Albi Ubaedilah in casu Teradu III ditunjuk sebagai koordinator distribusi logistik bahan kampanye. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima informasi melalui WhatApps mengenai dugaan keberpihakan Taradu I dan Teradu II terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat a.n. Ono Surono. Bahwa untuk memastikan informasi tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu in casu Teradu I dan Teradu II untuk dilakukan klarifikasi melalui surat Nomor: 668/KP.08/K.JB/11/2024 tertanggal 5 November 2024, perihal Pembinaan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu (vide Bukti PT-1). Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi kepada Teradu I dan teradu II. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana Berita Acara Nomor: 11/RT.02/K.JB/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang pada pokoknya bahwa tidak terdapat cukup bukti atas pelanggaran yang disangkakan kepada Teradu I dan Teradu II (vide Bukti PT-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut Saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno mengatakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Apel Siaga di Stadion Tridaya, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Indramayu. Bahwa setelah kegiatan Apel Siaga dan Deklarasi Damai selesai dilaksanakan, saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno dihubungi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu a.n Mudji agar ikut berkumpul di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu atas perintah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu in casu Teradu I dan Teradu II. Bahwa sekitar Pukul 13.30 WIB pertemuan dilakukan, dan dalam pertemuan tersebut Teradu II menyampaikan, bahwa tujuan pertemuan dilakukan adalah dalam rangka memenangkan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ganjar-Mahfud. Kemudian Teradu I juga menyampaikan bahwa “jangan sampai pertemuan ini ada yang bocor, kalau ada yang bocor berarti yang ada di sini yang membocorkan”. Selanjutnya Teradu I dan Teradu II membagikan stiker, pamflet, dan kalender Ganjar-Mahfud dan meminta Para Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengisi laporan di Aplikasi WAP. Selain itu Saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno mengaku menerima uang sejumlah 1.500.000,- sebagai uang transportasi pada saat pertemuan berlangsung, namun lupa siapa yang memberikan uang tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II membenarkan pernyataan Saksi Pengadu tersebut yang menerangkan, benar ada pertemuan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu dalam rangka pembagian APK berupa pamflet, stiker, dan kalender Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03. Namun terdapat beberapa keterangan dari saksi Pengadu yang menurut Teradu I dan Teradu II tidak benar, yaitu terkait dengan pemberian uang, Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah membagikan uang transportasi kepada siapapun termasuk Saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno. Kemudian juga berkenaan dengan pemenangan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat a.n. Ono Surono, Teradu I dan Teradu II menyangkal karena tidak pernah melakukan kegiatan untuk membantu memenangkan Calon Anggota DPRD a.n. Ono Surono. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat klarifikasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu I dan Teradu II mengakui memberikan keterangan bohong atau tidak jujur. Sehingga atas pernyataan bohong tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti atas pelanggaran yang disangkakan oleh Para Teradu. Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu II tidak diberikan sanksi etik oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa atas keterangan bohong Teradu I dan Teradu II tersebut, keduanya telah meminta maaf secara langsung pada saat sidang pemeriksaaan DKPP berlangsung kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas keterangan bohong yang disampaikan pada saat dilakukan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II yang membuat grup WhatApps “Angkatan 45” yang beranggotakan sekitar 50 (lima) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Bahwa pembuatan grup WhatApps “Angkatan 45” dan melakukan pertemuan dengan Anggota Grup “Angkatan 45” dalam rangka memberikan pengarahan dan pembagian APK berupa pamflet, stiker, dan kalender Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, tidak mandiri atau tidak independen. Teradu I dan Teradu II sudah bertindak partisan dan parsial kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selaku penyelenggara pemilu. Bahkan Teradu I dan Teradu II dalam bertindak juga mengajak jajaran di bawahnya, yaitu sekitar 50 (lima puluh) persen Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Selain itu, demi tidak diberi sanksi etik oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu I dan Teradu II sudah memberi keterangan bohong. Namun, sesuai fakta persidangan Teradu I dan Teradu II mengakui sudah bertindak partisan atau parsial kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut merupakan pelanggaran terstruktur dan sistemik untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. Hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf i serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 8 huruf a dan huruf i: ”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : a. “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”; b. ... c. ... dst; i. “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”; Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. ...; c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”; dan d. “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti sudah bertindak partisan atau parsial kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud. Akan tetapi sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan kegiatan atau tindakan untuk membantu memenangkan Calon Anggota DPRD a.n. Ono Surono. Oleh karena itu, tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf i, serta Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terhadap saksi Pengadu a.n. Ade Sutrisno telah menerima uang transportasi sejumlah 1.500.000,- dari Teradu I dan Teradu II, sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti dan fakta relevan dan kuat serta tidak ada rangkaian fakta yang memberi petunjuk adanya pemberian uang dari Teradu I dan Teradu II kepada saksi Pengadu. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut hal tersebut dan harus dikesampingkan. Bahwa berkenaan dengan Teradu III, sesuai fakta persidangan, Teradu III dalam kaitannya dengan tindakan Teradu I dan Teradu II berperan selaku koordinator distribusi logistik bahan kampanye. Artinya, Teradu III mengkoordinir pendistribusian bahan kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar- Mahfud. Bahwa oleh karena Teradu III tidak hadir pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilakukan meskipun sudah dipanggil dengan sah dan patut, maka DKPP berpendapat Teradu III sudah melepaskan haknya untuk membela diri dan membuktikan ketidakbenaran dalil aduan Pengadu. Sehingga DKPP akan mempertimbangkan tindakan Teradu III berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdapat korelasi antara perbuatan atau tindakan Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III, yaitu ditunjuknya Teradu III sebagai koordinator distribusi logistik bahan kampanye untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, maka Teradu III ikut terlibat atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II. Sehingga Teradu III sangat berperan penting dalam mendistribusikan logistik bahan kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. Tindakan Teradu III merupakan tindakan yang menciderai independensi dan netralitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 huruf a dan huruf i serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh DKPP untuk Teradu I dan Teradu II sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis juga berlaku bagi Teradu III. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf i, serta Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Ahamd Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Teradu II Ivan Sagito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Albi Ubaedilah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani