Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 124 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak profesional, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan amanah sebagai pengawas terpercaya mewujudkan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang demokratis, berkualitas dan berintegritas dengan kronologis: 1. Tanda bukti penyampaian laporan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran prinsip profesional dan akuntabel dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah menindaklanjuti Laporan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 dan Laporan Nomor 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan telah mengumumkan status laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020, namun perkara tersebut terhenti di Rapat Pembahasan Tahap III Sentra Gakkumdu Halmahera Barat karena telah melewati batas waktu penanganan pelanggaran atau kadaluarsa.
Pasal DilanggarPasal 37 Peraturan Bawaslu; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kecuali jika terdapat jabatan definitif yang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alwi Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Muhammadun Hi. Adam, dan Teradu III Aknosius Datang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 87- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : RS. Sunarto Pekerjaan : Karyawan Swasta/DPN LP3 NKRI Alamat : Swasembada Timur XVI No. 101 A Tanjung Priok Jakarta Utara ----------------------------- MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- Nama : Nurchalis Patty Pekerjaan : Swasta Alamat : Swasembada Timur XVI Tanjung Priok Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alwi Ahmad Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammadun Hi. Adam Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Aknosius Datang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------------------- --------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak profesional, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan amanah sebagai pengawas terpercaya mewujudkan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang demokratis, berkualitas dan berintegritas dengan kronologis: 1. Tanda bukti penyampaian laporan No. 05/LP/KAB/32.03/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 Formulir Model A.3 dan Keterangan/ Klarifikasi dibawah sumpah/janji oleh Tesanolika Wangol tanggal 14 Desember 2020 Formulir Model A.8 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan bahwa terlapor adalah Tim Relawan Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dan Uang tersebut diperuntukan untuk operasional Tim Relawan. tidak ada dalam peraturan KPU/BAWASLU yang mengatur tentang Tim Relawan. Hingga saat ini Bawaslu belum menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada pelapor. 2. Tanda bukti penyampaian laporan No. 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Formulir Model A.3 dan Keterangan/ Klarifikasi dibawah sumpah/janji oleh Abdillah Kadim tanggal 19 Desember 2020 Formulir Model A.8 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan kekurangan saksi. Padahal sudah ada satu orang saksi yang melihat bahwa telah terjadi politik uang untuk mempengaruhi pemilih memilih Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori. Hingga saat ini Bawaslu belum menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada pelapor. 3. Temuan No. 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 di Desa Barataku Kecamatan Loloda telah terjadi politik uang untuk mempengaruhi pemilih memilih pasangan calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah memenuhi unsur. 4. Temuan No. 17/TM/PB/KAB/ 32.03/ XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020 di Desa Balisoan Kecamatan Sahu diduga terjadi politik uang untuk mempengaruhi pemilih memilih pasangan calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan bahwa terlapor adalah Tim Relawan. Uang tersebut bukanlah politik uang, tetapi uang operasional untuk tim relawan. tidak ada dalam peraturan KPU/BAWASLU yang mengatur tentang Tim Relawan. 5. Tanda bukti penyampaian laporan No. 07/REG/LP/PB32.03/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 politik uang di Desa Gamsungi Kecamatan Jailolo dipergunakan dari BLT pada hari pemilihan untuk mempengaruhi pemilih memilih pasangan calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan karena karena pelapor, terlapor dan saksi tidak memenuhi keterangan klarifikasi. Sangat disayangkan bilamana Bawaslu hanya duduk di kursi dan menunggu masyarakat datang memberikan keterangan. Untuk meningkatkan kualitas pencegahan, Seharusnya Bawaslu turun lansung ke tempat kejadian untuk meminta keterangan/klarifikasi. Sementara kasus politik uang yang terjadi di Desa Barataku Kecamatan Loloda jarak tempuh begitu jauh pun Bawaslu turun ke tempat kejadian. Ini membuktikan bahwa Bawaslu Halmahera Barat tebang pilih dalam menindak pelanggaran. 6. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dan Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori. Pada tanggal 14 Desember 2020 kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu RI mulai dari Hal Pengawasan tanggal 14 Desember 2020, Hal Penegasan tanggal 17 Desember 2020, Hal Peringatan tanggal 21 Desember 2020, Hal Peringatan Terakhir tanggal 4 Januari 2021, Hal Keberatan tanggal 11 Januari 2021 dan Hal Diskualifikasi Paslon Pilkada Halmahera Barat tanggal 18 Januari 2021 untuk melakukan pengawasan, penelaahan dan penindakan. 7. Pada tanggal 7 januari 2021 Bawaslu RI menyampaikan surat No. 0018/pp.01.00/KI/02/2021 prihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI yang dutujukan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk untuk meneruskan data - data dan informasi agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020. Sampai saat ini kami DPN LP3 NKRI belum diberitahukan tindak lanjut. 8. Fakta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan oleh Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dan Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori. I. Pelanggaran Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad - Politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif - Modus operasi paslon No. 1. James Uang - Jufri Muhammad) yang terjadi di hampir semua kecamatan se Kabupaten Halmahera Barat dengan cara memberikan uang dan kartu relawan kepada warga masyarakat untuk mempengaruhi pemilih. Anehnya hasil pemeriksaan bawaslu kabupaten halmahera barat menyatakan tidak terbukti politik uang karena pelapor dan /atau terlapor membuat surat pernyataan sebagai relawan. Bahwa tidak ada dalam peraturan KPU dan BAWASLU mengatur tentang relawan. Yang ada hanyalah tim pemenangan. Seharusnya pelapor dan/atau terlapor menunjukan SK Tim Pemenangan, bukan membuat pernyataan sebagai relawan. - Dana Kampanye yang tidak sesuai dengan laporan penerimaan dan pengeluaran. Bahwa sesuai laporan penerimaan lpsdk Rp. 72.673.000, penerimaan lppdk Rp. 406.268.000 dan pengeluaran lppdk Rp. 233.590.000. namun faktanya uang yang beredar menjelang hari H pemilihan berkisar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Ini membuktikan bahwa paslon No. 1 (James Uang dan Jufri Muhammad) dianggap melakukan rekayasa pemalsuan keterangan dana kampanye dan money laundry. II. Pelanggaran Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori - 7 ASN yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu Halmahera Barat Ke KASN. - Mutasi Jabatan enam bulan menjelang pemilihan - Politik Uang uang mempengaruhi pemilih memilih Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori di Desa Ropu Tengah Balu Kecamatan Sahu - Politisasi sembako untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Desa Peot Kecamatan Sahu yang dilakukan pejabat Kepala Desa, Camat Sahu dan Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Halmahera Barat. Bahwa dalam penyampaian kata sambutan oleh salah satu pejabat Pemda Halmahera Barat dihadapan warga masyarakat mengatakan Bahwa ada 2 program, semuanya 2, ada 2 pejabat yang lobi kepala desa dan camat (isyarat 2 adalah No. urut petahana) dan beras yang ada adalah merek DAMAI (Jargon Pasangan Calon Danny Missy - Imran Lolori = DAMAI). - Politisasi BLT di hari H pemilihan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori yang terjadi di Desa Gamsungi, Akelamo, Bobaneigo dan sekitarnya di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Pada tanggal 23 Desember 2020 kami telah beraudiensi dengan Bawaslu RI yang diterima oleh Kabag Hukum Agung Bagus G. G. Indraatmaja Bersama stafnya diruang media center Bawaslu RI. Pernyataan Kabag Hukum Bawaslu RI bahwa Bawaslu akan mendiskualifikasi (membatalkan) pasangan calon pilkada bila terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk : 1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu III bersalah telah melangar kode etik. 3. Membatalkan Pasangan Calon No. James Uang - Jufri Muhammad pada Pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat. 4. Membatalkan Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori pada Pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat. 5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan 16 alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Tanda terima laporan No. 05/LP/KAB/32.03/XII/2020 dan Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dihentikan oleh Bawaslu Halmahera Barat dengan alasan tidak jelas 2. Tanda terima laporan No. 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 dan Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dihentikan oleh Bawaslu Halmahera Barat dengan alasan tidak jelas 3. Tanda terima laporan No. 07 /REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 dihentikan oleh Bawaslu dengan alasan karena Pelapor, terlapor dan saksi tidak memenuhi keterangan/klarifikasi 4. Foto dan Video Pelanggaran Paslon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad politik uang secara terstruktur sistematis massif. 5. Laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye paslon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad yang direkayasa. 6. Video Politisasi Bansos di Desa Peot tanggal 25 November 2020 untuk mempengaruhi pemilih memilih petahana paslon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori yang dilakukan oleh oknum pejabat Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat. 7. Video politisasi BLT di hari H pemilihan untuk mempengaruhi pemilih memilih petahana Paslon No, 2 Danny Missy - Imran Lolori. 8. Mutasi Jabatan enam bulan menjelang hari H pemilihan 9. Surat DPN LP3 NKRI No. 218/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 14 NO. KETERANGAN BUKTI Desember 2020 Hal Pengawasan Pilkada Halmahera Barat 10. Surat DPN LP3 NKRI No. 219/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 17 Desember 2020 Hal Penegasan 11. Surat DPN LP3 NKRI No. 222/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Hal Peringatan 12. Pointer audiensi yang disampaikan oleh Bawaslu RI kepada DPN LP3 NKRI tanggal 23 Desember 2020 terkait pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara 13. Surat DPN LP3 NKRI No. 223/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Hal Peringatan Terakhir 14. Surat Bawaslu RI Hal Penerusan Informasi Dari DPN LP3 NKRI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara 15. Surat DPN LP3 NKRI No. 229/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 Hal Keberatan 16. Surat DPN LP3 NKRI No. 232/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 Hal Diskualifikasi Paslon Pilkada Kab.Halmahera Barat [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Terhadap aduan/laporan tersebut Para Teradu menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa tehadap aduan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), Para Teradu menguraikan sebagai berikut : 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Laporan dugaan Pelanggaran dengan nomor : 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 12 desember 2020 dan nomor : 08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 desember 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T - 01)----------------------------------- 1.2. Bahwa terkait Laporan dugaan pelanggaran nomor : 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 dan nomor : 08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah mengeluarkan Status Laporan Form Model A.17 sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T - 02)--------------- 2. Bahwa tehadap aduan angka 3 (tiga), para Teradu menguraikan sebagai berikut : 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Temuan dugaan Pelanggaran dengan nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 14 desember 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T - 03)---------------------------------------------------------------------------------------------- 2.2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 18 PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya diteruskan kepada SENTRA GAKKUMDU Halmahera Barat untuk ditidaklanjuti; (Bukti T - 04)---------------- 2.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Tahap III SENTRA GAKKUMDU Halmahera Barat menyimpulkan temuan dugaan Pelanggaran dengan nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 telah dihentikan karena telah meleati batas waktu penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan/ Daluwarsa; (Bukti T- 05 )--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Bahwa tehadap aduan angka 4 (empat), para Teradu menguraikan sebagai berikut : 3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Temuan dugaan Pelanggaran dengan nomor : 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 11 desember 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T- 06) ---------------------------------------------------------------------------------- 3.2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 18 PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya diteruskan kepada SENTRA GAKKUMDU Halmahera Barat untuk ditidaklanjuti; (Bukti T- 07)------------------- 3.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Tahap II SENTRA GAKKUMDU Halmahera Barat menyimpulkan temuan dugaan Pelanggaran dengan nomor : 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 telah dihentikan karena terduga Sdr. Markus Bun merupakan anggota Tim Pemenangan desa Balisoan yang dibuktikan dengan SK. Tim Pemenangan Paslon 01 James Uang dan Jufri Muhammad ;(Bukti T-08)------------------------------------------------------------------------------------------ 4. Bahwa tehadap aduan angka 5 (Lima), para Teradu menguraikan sebagai berikut: 4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Laporan dugaan Pelanggaran dengan nomor : 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 16 desemnber 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (BuktiT- 09)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 4.2. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah mengundang para pihak baik Pelapor, Terlapor dan Saksi selama 2 (dua) kali akan tetapi Pelapor, Terlapor dan Saksi tidak memenuhi panggilan tersebut; (Bukti T-10)--------------------------------------------------------------------------------------------- 4.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan angggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan tidak cukup bukti dan keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi sehinga laporan tersebut di hentikan ; (Bukti T - 11) ------- 5. Bahwa tehadap aduan angka 7 (tujuh), para Teradu menguraikan sebagai berikut berdasarkan surat nomor : 001/K.MU/PP.01.01/2021 tertanggal 8 januari 2021 Perihal penerusan informasi dari DPN LP3 NKRI, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti isi surat tersebut Kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan surat Nomor : TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 tertanggal 27 Januari 2021; (Bukti T-12)------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Bahwa tehadap aduan angka 6 (enam) para Teradu menguraikan sebagai berikut: 6.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 14 Ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sehingga Kewenangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara TSM berada pada Bawaslu Provinsi, adapun kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah menerima laporan dan meneruskan laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi.------------------------------------------------------------------------------------------- 6.2 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi TSM telah dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 desember 2020 dengan nomor laporan: 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 selanjutnya berdasarkan analis hukum terkait syarat formil dan materil, Bawaslu Provinsi Maluku Utara memutuskan tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui batas penyampaian laporan. (Bukti T - 13) ---------------------------- 6.3 Bahwa berdasarkan putusan tersebut pemohon menyampaikan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Laporan kepada Bawaslu Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor : 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 tanggal 4 januari 2021 selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia memutuskan menolak Laporan keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Bukti T – 14) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Bahwa tehadap aduan angka 8 (delapan) para Teradu menguraikan sebagai berikut: 7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak menemukan laporan atau temuan terkait dengan pelanggaran pemalsuan keterangan dana kampanye Paslon nomor urut 1 (satu) James uang dan Jufri muhammad. --- 7.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran hukum lain oleh 18 (delapan belas) ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bahwa 7 (tujuh) dari 18 (delapan belas) ASN tersebut telah dikeluarkan rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN oleh KASN. (Vide Bukti T -12)-------------------------------------------------------- 7.3 Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat ke Desa Peot terkait pembagian Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras yang dilakukan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat, Bawaslu menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial tersebut. (Vide Bukti T -12)---------------------------------------------------- 7.4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang menyatakan larangan Kepala Daerah untuk melakukan penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan penelusuran ke Kabag Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menerangkan bahwa jabatan pelaksana tugas (plt) tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut kecuali jika terdapat jabatan definitif yang dimutasikan. (Vide Bukti T -12) ----------------------------------------------------------------------------- [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-14 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Form Model A.1 T - 01 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20 08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 2. Form Model A.17 T - 02 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 3. Form Model A dan FormA.2 T - 03 TM 20/PB/KAB/32.03/XII/2020 4. - BA Pleno Ketua dan Anggota TM 20/PB/KAB/32.03/XII/2020 T - 04 - Form Model A.15 - Form Model A.17 5. Tanda Terima Berkas Perkara T - 05 TM 20/PB/KAB/32.03/XII/2020 6. Form Model A.2 T - 06 TM 17/PB/KAB/32.03/XII/2020 7. - BA Pleno Ketua dan Anggota TM 17/PB/KAB/32.03/XII/2020 T - 07 - Form Model A.17 - SK.Tim Pemenangan Paslon 01 desa Balisoan 8. BA Tahap II GAKKUMDU T - 08 TM 17/PB/KAB/32.03/XII/2020 9. Form Model A.1 T - 09 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20 10. T - 10 Undangan Kalifikasi Formulir A.7 11. T - 11 BA Pleno Ketua dan Anggota 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20 12. Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor : T - 12 TU.00.001/04/Bawaslu-HB/II/2021 13. Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Laporan Nomor : T - 13 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 14. T - 14 Putusan Bawaslu RI 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 15. Laporan Asurans Independen Atas Asersi Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon James Uang dan Djufri Muhamad tentang T - 15 Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan Dalam Melaporkan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa terhadap uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu ( DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk : 1. Menolak Pokok Pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melanggar dan atau tidak terbukti melanggar kode etik yang menyatakan 11 asas – asas Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil– adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Bawaslu Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1095/PS.DKPP/SET.04/VII/2021 perihal Panggilan Sidang, maka perkenankan kami selaku pihak terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut: A. POKOK ADUAN Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Para Teradu tidak profesional dan netral karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Halmahera Barat secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh DPN LP3 NKRI B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut UU Pilkada; 3. pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa pada tanggal 4 Janurari 2021 DPN LP3 NKRI mengajukan permintaan infomasi publik kepada PPID Bawaslu RI terkait informasi Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang berupa: a. Daftar nama-nama Tim Pemenangan dan Tim Relawan semua paslon; b. Bukti penerimaan sumbangan dana kampanye semua paslon; c. Rincian pengeluaran dana kampanye semua paslon; d. Hasil pengawasan, Pengkajian dan Penindakan Bawaslu RI terhadap pelanggaran pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara; dan e. Langkah Bawaslu RI dalam mewujudkan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas. (BUKTI PT-1) 2. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 18 Janurari 2021 DPN LP3 NKRI mengajukan keberatan atas permintaan informasi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagai atasan PPID. Hal tersebut kemudian Bawaslu memberikan tanggapan atas kebertan DPN LP3 NKRI dengan memberikan keputusan tertulis Nomor: 0055/HM.00.00/SJ/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa keberatan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Informasi dinyatakan tidak dapat diterima. (BUKTI PT-2) 3. Bahwa alasan hukum Bawaslu terhadap pengajuan keberatan permintaan informasi yang diajukan oleh DPN LP3 NKRI adalah sebagai berikut: a) Bahwa dalam memberikan pelayanan informasi publik, Bawaslu tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 22 A ayat (3), Pasal 22 B, dan Pasal 23 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan: Pasal 6 (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d.informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau; e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22A (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota (frasa Panwas menjadi Bawaslu sebagaimana putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019) Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan Pasal 23 (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. c) Bahwa dalam keberatan permintaan informasi pada poin 5 terkait langkah Bawaslu dalam mewujudkan Pilkada 2020 yang demokratis dan berintegritas, Bawaslu diantaranya telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemillu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan secara berkala, mengeluarkan sejumlah Peraturan Bawaslu yang dapat diunduh dalam jdih.bawaslu.go.id, serta melakukan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi dalam proses pemilihan. Sehingga keberatan permintaan informasi yang diajukan oleh DPN LP3 NKRI dinyatakan tidak dapat diterima. (BUKTI PT-3) Bahwa permintaan informasi tersebut juga diajukan penyelesaian sengekta informasi Pemillukada kepada Komisi Informasi Pusat, yang kemudian telah diputus sebagaimana Putusan KI Nomor 001/KIP-PSP/I/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang dalam amar putusannya memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (BUKTI PT-4 dan Bukti PT-5) 4. Bahwa Bawaslu RI juga pernah menerima surat dari DPN LP3 NKRI terkait dengan informasi dugaaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, diantaranya dugaan; dugaan politik uang, politisasi bansos, dan mutasi ASN. Bahwa informasi yang disampaikan oleh DPN LP3 NKRI tersebut kemudian telah diteruskan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan Surat Nomor 0018/PP.01.00/KI/02/2021 tanggal 7 Januari 2021, untuk dilakukan penelusuran dan dalam hal ditemukan pelanggaran maka untuk dapat djadikan temuan. (BUKTI PT-6) 5. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Halmahera Barat terkait dengan dugaan berupa: a. Dugaan Politik uang Bahwa Bawaslu Hamahera Barat melakukan penelusuran dengan mendatangi tim Pasangan Calon a.n James Uang dan Djufri Muhamad ke Desa Marimbati, Desa Payo, Desa Togala Sanger, Desa Domanto, Desa Balisoang dan tidak menemukan pelanggaran politik uang b. Politisasi Bansos Bahwa Bawaslu Halmahera Barat melakukan penelusuran di desa Peot dengan melakukan wawancara dengan kepala desa. Dari hasil wawancara tersebut Halmahera Barat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pemilihan c. Mutasi ASN Bahwa Bawaslu Halmahera Barat melakukan penelusuran ke Kabag Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menerangkan bahwa pada jabatan pelaksana tugas (plt) tidak termasuk dalam ketentuan, sehingga atas hasil penelusuran tersebut Bawaslu Halmahera Barat menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan 6. Bahwa tehadap penelusuran informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menyampaikan hasil tindaklanjut penelusuran dugaan pelanggaran sebagaimana surat Nomor TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 perihal tindak lanjut penelusuran informasi DPN LP3 NKRI tanggal 27 januari 2021, yang pada pokoknya menyatakan: a. Bahwa penelusuran informasi DPN LP3 NKRI telah dijadikan temuan dengan nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, kemudian berdasarkan hasil pembahasan tahap III GAKKUMDU Halmahera Barat proses tersebut di hentikan. b. Bahwa terkait dugaan money politic yang dilakukan paslon 1, tidak direkomendasikan ke pelanggaran pidana pemilihan dikarenakan terdapat Pelapor dan/atau Terlapor yang merupakan Tim Pemenangan Paslon 01 (sesuai SK Tim yang telah dilampirkan), dan terdapat Pelapor dan/atau Terlapor yang telah menandatangani surat relawan tersebut secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sehingga Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan tidak termasuk ke dalam unsur pelanggaran pindana pemilihan atau money politic karena uang tersebut diperuntukkan untuk uang operasional posko tim dan relawan. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran hukum lainnya oleh 18 (delapan belas) ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Terdapat tujuh laporan ke KASN yang telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN oleh KASN. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menerima laporan dengan nomor 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 terkait dugaan money politic yang dilakukan Kepala Desa Akesahu Gamsungi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun setelah dilakukan pemanggilan para pihak tidak hadir. e. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat terkait pembagian Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Peot yang dilakukan Dinas Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam pembagian bansos tersebut. (BUKTI PT-7) [2.7.2] Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dalam sidang, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan keterangan sebagai: 1. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM - Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi yang diajukan oleh Sdr. Dany Missy yang berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Barat sekaligus Calon Bupati petahana Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020- 2024; - Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Laporan a quo di register dengan nomor laporan : 02/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020; - Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 dilaksanakan sidang pembacaan putusan pendahuluan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor; - Bahwa pada Putusan pendahuluan perkara a quo dinyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti kerena tidak memenuhi syarat formiil Laporan; - Bahwa syarat formiil sebagaimana dimaksud adalah terkait waktu penyampaian Laporan, Pelapor menyampaikan Laporan pada tanggal 21 Desember 2020, sedangkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan secara langsung oleh Pelapor sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”; - Bahwa berdasarkan Lampiran PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan tahapan Penetapan Peserta Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sedangkan Tahapan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020; - Bahwa dengan demikian maka, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dapat dilaporkan dari rentang waktu tanggal 23 September 2020 sampai dengan 9 Desember 2020; - Bahwa oleh karena itu, laporan Pelapor berdasarkan Formulir Model TSM. GBW- 2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ; 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 Desember 2020, maka terhadap laporan a quo telah melampaui batas waktu yang ditentukan; - Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya Syarat Formiil Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif maka Majelis Pemeriksa menilai Syarat Materil Laporan tidak perlu lagi dipertimbangkan; - Bahwa terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor; 02/Reg/TSM-PB/32.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Pelapor atas nama Dany Missy, S.E.,M.M menyampaikan keberatan kepada Bawaslu pada tanggal 32 Desember 2020 dan telah diregistrasi dengan Nomor keberatan; 05/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021. - Bahwa berdasarkan pemeriksaan Bawaslu berkesimpulan dalam Putusannya menyatakan menolak keberatan pelapor berdasarkan Putusan Nomor ; 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021. 2. Tentang Penerusan Permohonan Informasi Laporan Dugaan Pelanggaran - Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Bawalu RI Nomor : 0018/PP.01.00/K1/02/2021 Perihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI tanggal 7 Januari 2021; - Bahwa menindaklanjuti Surat Bawalu RI Nomor : 0018/PP.01.00/K1/02/2021, Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan Nomor : 001/K/MU/PP.01.01/2021 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu RI Tentang Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI tanggal 8 Januari 2021; - Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 001/K/MU/PP.01.01/2021 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu RI Tentang Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menindaklajuti melalui Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No. TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 perihal Tindaklanjuti Penelusuran Informasi DPN LP3 NKRI tanggal 27 Januari 2021; - Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No. TU.00.01/04/Bawaslu- HB/I/2021 perihal Tindaklanjuti Penelusuran Informasi DPN LP3 NKRI tanggal 27 Januari 2021 disampaikan secara langsung oleh Bawaslu Halmahera Barat kepada Bawaslu RI. 3. Tentang Penerusan Laporan Pelanggaran Pemilihan - Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Bawaslu RI Nomor : 040/PP.01.00/K1/01/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 21 Januari 2021; - Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor : 040/PP.01.00/K1/01/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti dengan bersurat kepada Bawaslu Halmahera Barat dengan Surat Nomor. 002/K.MU/PM.06.01/2021 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 22 Januari 2021; - Bahwa atas Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor. 002/K.MU/PM.06.01/2021 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti melalui Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor TU.00.01/07/BAWASLU- HB/I/2021 dan Nomor TU.00.01/07/BAWASLU-HB/I/2021 Perihal Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 29 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu RI. [2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti dengan kode bukti PT-1 s.d PT-7 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Surat DPN LP3 NKRI No. 226/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi Publik dan Formulir PT - 01 Pemberitahuan Tertulis dari PPID Bawaslu tanggal 11 Januari 2021. 2. Surat DPN LP3 NKRI No. 230/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal PT - 02 18 Januari 2021 perihal Keberatan 3. PT – 03 Keputusan Tertulis Bawaslu No. 0055/HM.00.00/SJ/01/2021 4. Surat DPN LP3 NKRI No. 236/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal PT – 04 25 Januari 2021 perihal Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilukada 5. PT – 05 Putusan KIP RI No.001/KIP-PSP/I/2021 6. Surat Bawaslu No. 0018/PP.01.00/KI/02/2021 tanggal 7 Januari PT – 06 2020 perihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI 7. Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No. PT – 07 TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal Tindaklanjut Penelusuran Informasi DPN LP3 NKRI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran prinsip profesional dan akuntabel dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah menindaklanjuti Laporan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 dan Laporan Nomor 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan telah mengumumkan status laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020, namun perkara tersebut terhenti di Rapat Pembahasan Tahap III Sentra Gakkumdu Halmahera Barat karena telah melewati batas waktu penanganan pelanggaran atau kadaluarsa. Para Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 terkait dugaan tindak pidana pemilihan namun statusnya dihentikan di Rapat Pembahasan Tahap II Sentra Gakumdu. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Hasil rapat pleno para teradu terhadap laporan tersebut menyimpulkan tidak cukup bukti. Para Teradu juga telah melaksanakan penanganan penerusan informasi awal dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui surat nomor: 001/K.MU/PP.01.01/2021 tertanggal 8 Januari 2021 Perihal penerusan informasi dari DPN LP3 NKRI. Oleh Para Teradu ditindaklanjuti dan dibalas melalui surat Nomor: TU.00.01/04/Bawaslu- HB/I/2021 tertanggal 27 Januari 2021. Terkait dengan politisasi pembagian Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras yang dilakukan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat di Desa Peot, hasil penelusuran Para Teradu menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu telah menerima laporan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu menemukan akun Facebook Rion Wenno yang mengunggah status “Balisoang punya cerita” dilengkapi foto kartu nama dan pecahan uang kertas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Temuan tersebut kemudian diregister dengan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020. Berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Desember 2020, temuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana karena keterangan para saksi menyatakan bahwa Terduga pelaku adalah tim relawan, dan uang yang diunggah dalam akun Rion Wenno merupakan honor tim atau relawan dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: 62/KPTS/JUJUR/X/2020 tentang tim Pasangan Calon James Uang dan Djufri Muhammad (Jujur) di Desa Balisoan Kecamatan Sahu dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Status Temuan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Bahwa Para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020 menerima laporan Tesalonika Wangol dibuktikan dengan tanda terima Nomor 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 terkait dugaan Federika Lube membagi- bagikan uang di Desa Tedeng disertai ajakan memilih Paslon 01. Pada tanggal 16 Desember 2020, Para Teradu menerbitkan Status Laporan Nomor: 05/REG/LP/PB/ KAB/32.03/XII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Pada tanggal 14 Desember 2020, Para Teradu juga meregister temuan dugaan politik uang oleh Donar Taluke di Desa Barataku Kecamatan Loloda dan Desa Tedeng Kecamatan Jailolo dengan Nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020. Berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 19 Desember 2020, disimpulkan temuan a quo memenuhi unsur pelanggaran sehingga ditindaklanjuti pembahasan bersama Sentra Gakumdu sebagaimana berita acara BA.RP-BWS.HB/XII/2020. Hasilnya Para Teradu pada tanggal yang sama menyatakan temuan Nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 merupakan tindak pidana pemilihan dan diteruskan kepada Kaporles Kabupaten Halmahera Barat melalui Surat Nomor: TU.00.01/32/BAWASLU-HB/VIII/2020 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. Namun, dalam Pembahasan Ketiga di Sentra Gakumdu, temuan a quo dihentikan karena telah melewati batas waktu penanganan pelanggaran atau kadaluarsa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Para Teradu menerima 2 (dua) laporan. Pertama, laporan Serdi Kapita dibuktikan tanda terima laporan Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020 terkait dugaan politik uang yang bersumber dari bantuan langsung tunai (BLT) oleh Ronal Bitjoli, Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Jailolo Timur, pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2020. Kedua, laporan Abdillah Kadim dibuktikan tanda terima nomor 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 terkait dugaan politik uang oleh Ketua BPD Desa Rapu Tengah Balu dengan cara menyelipkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan mengingatkan pemilih untuk memilih Paslon Nomor 02. Terhadap laporan pertama, pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu mengundang para pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 19 Desember 2020. Namun Pelapor, Terlapor dan saksi tidak hadir, sehingga pada tanggal 21 Desember 2020 Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Demikian pula terhadap laporan kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan status laporan diumumkan pada tanggal 21 Desember 2020. Terungkap fakta bahwa Para Teradu menerima surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara tentang penerusan laporan dari Bawaslu terkait Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 22 Januari 2021. Para Teradu kemudian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui surat TU.00.01/07/BAWASLU-HB/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 Perihal Tindaklanjut Penerusan Informasi DPN LP3 NKRI. Materi surat tersebut menjelaskan: (1) proses dan hasil temuan dugaan pelanggaran nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020; (2) proses dan hasil laporan 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020; (3) laporan tindaklanjut pelanggaran hukum lain oleh 18 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebanyak 7 dari 18 ASN yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN telah ditindaklanjuti oleh KASN; (4) tindaklanjut penanganan pelanggaran pembagian bantuan beras (BLT) oleh Dinas Kesbang Kabupaten Halmahera Barat di Desa Peot. Berdasarkan hasil penelurusan, disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran karena beras produksi Usaha Dagang (UD) “Damai” merupakan beras bermerek “Spesial”; dan (5) laporan penanganan pelanggaran mutasi jabatan 6 (enam bulan) sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan hasil penelusuran ke Kabag Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diperoleh keterangan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kecuali jika terdapat jabatan definitif yang dimutasikan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Nomor: 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020, Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020, dan Nomor: 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 serta temuan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 dan Nomor: 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa pembagian uang oleh Paslon nomor urut 01 James Uang-Djufri Muhamad pada tanggal 7 Desember 2020, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan membentuk tim sebanyak 5 (lima) orang yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: HK.11.04.01/BWS.32.03/I/2021. Tim ini bertugas melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pemberi dan penerima uang. Hasil penelusuran menyebutkan bahwa uang tersebut bukan diberikan kepada warga atau masyarakat agar memilih Paslon 01 melainkan untuk dana opersional saksi Paslon 01, sehingga disimpulkan laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Nama-nama penerima uang tercantum dalam Surat Keputusan Tim Pemenangan Paslon 01 James Uang- Djufri Muhamad (Jujur). Adapun terkait dana kampanye yang dinilai tidak sesuai menurut Pengadu, dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa empat pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat telah menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu. Hasil audit akuntan publik menyatakan seluruh Paslon patuh termasuk Paslon 01 (James Uang-Djufri Muhamad) yang dibuktikan dengan Laporan Asurans Independen Atas Asersi Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon James Uang dan Djufri Muhamad tentang Kepatuhan Laporan Dana Kampanye Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depan mempunyai kepekaan dan komitmen tinggi mewujudkan proses pemilihan yang berintegritas. Penanganan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye hendaknya tidak hanya ditinjau dari dimensi formal hukum yaitu ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampaye kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat. Materi laporan dana kampanye sepatutnya menjadi obyek pengawasan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dituangkan dalam laporan dana kampaye oleh Paslon peserta pemilihan. Para Teradu sebagai pengawas Pemilu dapat bertindak aktif menyampaikan hasil pengawasan pemasangan alat peraga kampaye sebagai data dan informasi yang bermanfaat sebagai bahan klarifikasi akuntan publik kepada Paslon Peserta Pemilihan pada proses audit. Demikian pula dalam penanganan dugaan pelanggaran penyalahgunaan program pemerintah, Para Teradu agar bekerja lebih cermat dan profesional didukung dengan pengetahuan dan keahlian untuk menilai bantahan terlapor, alat bukti, dan fakta sosial yang telah menjadi pengetahuan umum. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, telah menjadi pengetahuan umum bahwa kata “Damai” telah digunakan sebagai branding oleh Paslon Nomor Urut 02. Oleh karenanya Para Teradu mempunyai tanggung jawab profesional untuk menjelaskan apakah branding “Damai” berkorelasi dengan Usaha Dagang “Damai” dan apakah Paslon Nomor Urut 02 menerima manfaat atas penggunaan label “Damai” pada beras bansos yang dibagikan saat tahapan Pilkada sedang berlangsung. Peningkatan profesionalitas Para Teradu dapat mencegah syakwasangka publik terhadap kemandirian Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alwi Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Muhammadun Hi. Adam, dan Teradu III Aknosius Datang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Moch. Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi K. Widianto