Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 124 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 25 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak profesional, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan amanah sebagai pengawas terpercaya mewujudkan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang demokratis, berkualitas dan berintegritas dengan kronologis: 1. Tanda bukti penyampaian laporan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran prinsip profesional dan akuntabel dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah menindaklanjuti Laporan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 dan Laporan Nomor 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan telah mengumumkan status laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020, namun perkara tersebut terhenti di Rapat Pembahasan Tahap III Sentra Gakkumdu Halmahera Barat karena telah melewati batas waktu penanganan pelanggaran atau kadaluarsa.
Pasal DilanggarPasal 37 Peraturan Bawaslu; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kecuali jika terdapat jabatan definitif yang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alwi Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Muhammadun Hi. Adam, dan Teradu III Aknosius Datang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 87-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : RS. Sunarto
Pekerjaan : Karyawan Swasta/DPN LP3 NKRI
Alamat : Swasembada Timur XVI No. 101 A Tanjung Priok
Jakarta Utara
----------------------------- MEMBERIKAN KUASA KEPADA-----------------------------------
Nama : Nurchalis Patty
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Swasembada Timur XVI Tanjung Priok
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alwi Ahmad
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten
Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muhammadun Hi. Adam
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten
Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Aknosius Datang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---------------------
--------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87-P/L-
DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak profesional, akuntabel
dan transparan dalam melaksanakan amanah sebagai pengawas terpercaya
mewujudkan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang demokratis, berkualitas
dan berintegritas dengan kronologis:
1. Tanda bukti penyampaian laporan No. 05/LP/KAB/32.03/XII/2020 tanggal 12
Desember 2020 Formulir Model A.3 dan Keterangan/ Klarifikasi dibawah
sumpah/janji oleh Tesanolika Wangol tanggal 14 Desember 2020 Formulir Model
A.8 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan bahwa
terlapor adalah Tim Relawan Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad
dan Uang tersebut diperuntukan untuk operasional Tim Relawan. tidak ada dalam
peraturan KPU/BAWASLU yang mengatur tentang Tim Relawan. Hingga saat ini
Bawaslu belum menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan
kepada pelapor.
2. Tanda bukti penyampaian laporan No. 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tanggal
16 Desember 2020 Formulir Model A.3 dan Keterangan/ Klarifikasi dibawah
sumpah/janji oleh Abdillah Kadim tanggal 19 Desember 2020 Formulir Model A.8
dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan kekurangan
saksi. Padahal sudah ada satu orang saksi yang melihat bahwa telah terjadi politik
uang untuk mempengaruhi pemilih memilih Pasangan Calon No. 2 Danny Missy -
Imran Lolori. Hingga saat ini Bawaslu belum menyampaikan surat pemberitahuan
penghentian pemeriksaan kepada pelapor.
3. Temuan No. 20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 di Desa
Barataku Kecamatan Loloda telah terjadi politik uang untuk mempengaruhi
pemilih memilih pasangan calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dinyatakan
oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah memenuhi unsur.
4. Temuan No. 17/TM/PB/KAB/ 32.03/ XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020 di Desa
Balisoan Kecamatan Sahu diduga terjadi politik uang untuk mempengaruhi pemilih
memilih pasangan calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad telah dihentikan
oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan bahwa terlapor adalah
Tim Relawan. Uang tersebut bukanlah politik uang, tetapi uang operasional untuk
tim relawan. tidak ada dalam peraturan KPU/BAWASLU yang mengatur tentang
Tim Relawan.
5. Tanda bukti penyampaian laporan No. 07/REG/LP/PB32.03/XII/2020 tanggal 16
Desember 2020 politik uang di Desa Gamsungi Kecamatan Jailolo dipergunakan
dari BLT pada hari pemilihan untuk mempengaruhi pemilih memilih pasangan
calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat dengan alasan karena karena pelapor, terlapor dan saksi tidak
memenuhi keterangan klarifikasi. Sangat disayangkan bilamana Bawaslu hanya
duduk di kursi dan menunggu masyarakat datang memberikan keterangan. Untuk
meningkatkan kualitas pencegahan, Seharusnya Bawaslu turun lansung ke tempat
kejadian untuk meminta keterangan/klarifikasi. Sementara kasus politik uang
yang terjadi di Desa Barataku Kecamatan Loloda jarak tempuh begitu jauh pun
Bawaslu turun ke tempat kejadian. Ini membuktikan bahwa Bawaslu Halmahera
Barat tebang pilih dalam menindak pelanggaran.
6. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif
oleh Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dan Pasangan Calon
No. 2 Danny Missy - Imran Lolori. Pada tanggal 14 Desember 2020 kami telah
menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu RI mulai dari Hal Pengawasan tanggal
14 Desember 2020, Hal Penegasan tanggal 17 Desember 2020, Hal Peringatan
tanggal 21 Desember 2020, Hal Peringatan Terakhir tanggal 4 Januari 2021, Hal
Keberatan tanggal 11 Januari 2021 dan Hal Diskualifikasi Paslon Pilkada
Halmahera Barat tanggal 18 Januari 2021 untuk melakukan pengawasan,
penelaahan dan penindakan.
7. Pada tanggal 7 januari 2021 Bawaslu RI menyampaikan surat No.
0018/pp.01.00/KI/02/2021 prihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI yang
dutujukan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk untuk meneruskan data
- data dan informasi agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020.
Sampai saat ini kami DPN LP3 NKRI belum diberitahukan tindak lanjut.
8. Fakta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur sistematis dan
masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan
oleh Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad dan Pasangan Calon
No. 2 Danny Missy - Imran Lolori.
I. Pelanggaran Pasangan Calon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad
- Politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif
- Modus operasi paslon No. 1. James Uang - Jufri Muhammad) yang terjadi di
hampir semua kecamatan se Kabupaten Halmahera Barat dengan cara
memberikan uang dan kartu relawan kepada warga masyarakat untuk
mempengaruhi pemilih. Anehnya hasil pemeriksaan bawaslu kabupaten
halmahera barat menyatakan tidak terbukti politik uang karena pelapor dan
/atau terlapor membuat surat pernyataan sebagai relawan. Bahwa tidak ada
dalam peraturan KPU dan BAWASLU mengatur tentang relawan. Yang ada
hanyalah tim pemenangan. Seharusnya pelapor dan/atau terlapor
menunjukan SK Tim Pemenangan, bukan membuat pernyataan sebagai
relawan.
- Dana Kampanye yang tidak sesuai dengan laporan penerimaan dan
pengeluaran. Bahwa sesuai laporan penerimaan lpsdk Rp. 72.673.000,
penerimaan lppdk Rp. 406.268.000 dan pengeluaran lppdk Rp. 233.590.000.
namun faktanya uang yang beredar menjelang hari H pemilihan berkisar Rp.
3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Ini membuktikan bahwa paslon No. 1
(James Uang dan Jufri Muhammad) dianggap melakukan rekayasa
pemalsuan keterangan dana kampanye dan money laundry.
II. Pelanggaran Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori
- 7 ASN yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu Halmahera Barat Ke KASN.
- Mutasi Jabatan enam bulan menjelang pemilihan
- Politik Uang uang mempengaruhi pemilih memilih Pasangan Calon No. 2
Danny Missy - Imran Lolori di Desa Ropu Tengah Balu Kecamatan Sahu
- Politisasi sembako untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini terjadi pada
tanggal 25 November 2020 di Desa Peot Kecamatan Sahu yang dilakukan
pejabat Kepala Desa, Camat Sahu dan Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten
Halmahera Barat. Bahwa dalam penyampaian kata sambutan oleh salah
satu pejabat Pemda Halmahera Barat dihadapan warga masyarakat
mengatakan Bahwa ada 2 program, semuanya 2, ada 2 pejabat yang lobi
kepala desa dan camat (isyarat 2 adalah No. urut petahana) dan beras yang
ada adalah merek DAMAI (Jargon Pasangan Calon Danny Missy - Imran
Lolori = DAMAI).
- Politisasi BLT di hari H pemilihan untuk mempengaruhi pemilih untuk
memilih paslon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori yang terjadi di Desa
Gamsungi, Akelamo, Bobaneigo dan sekitarnya di wilayah Kabupaten
Halmahera Barat.
Pada tanggal 23 Desember 2020 kami telah beraudiensi dengan Bawaslu RI yang
diterima oleh Kabag Hukum Agung Bagus G. G. Indraatmaja Bersama stafnya diruang
media center Bawaslu RI. Pernyataan Kabag Hukum Bawaslu RI bahwa Bawaslu akan
mendiskualifikasi (membatalkan) pasangan calon pilkada bila terbukti melakukan
pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk :
1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu III bersalah telah melangar kode etik.
3. Membatalkan Pasangan Calon No. James Uang - Jufri Muhammad pada Pilkada
2020 Kabupaten Halmahera Barat.
4. Membatalkan Pasangan Calon No. 2 Danny Missy - Imran Lolori pada Pilkada 2020
Kabupaten Halmahera Barat.
5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan 16 alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Tanda terima laporan No. 05/LP/KAB/32.03/XII/2020 dan
Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dihentikan oleh Bawaslu
Halmahera Barat dengan alasan tidak jelas
2. Tanda terima laporan No. 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 dan
Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dihentikan oleh Bawaslu
Halmahera Barat dengan alasan tidak jelas
3. Tanda terima laporan No. 07 /REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 dihentikan oleh
Bawaslu dengan alasan karena Pelapor, terlapor dan saksi tidak memenuhi
keterangan/klarifikasi
4. Foto dan Video Pelanggaran Paslon No. 1 James Uang - Jufri Muhammad
politik uang secara terstruktur sistematis massif.
5. Laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye paslon No. 1 James
Uang - Jufri Muhammad yang direkayasa.
6. Video Politisasi Bansos di Desa Peot tanggal 25 November 2020 untuk
mempengaruhi pemilih memilih petahana paslon No. 2 Danny Missy - Imran
Lolori yang dilakukan oleh oknum pejabat Kesbangpol Kabupaten Halmahera
Barat.
7. Video politisasi BLT di hari H pemilihan untuk mempengaruhi pemilih
memilih petahana Paslon No, 2 Danny Missy - Imran Lolori.
8. Mutasi Jabatan enam bulan menjelang hari H pemilihan
9. Surat DPN LP3 NKRI No. 218/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 14
NO. KETERANGAN BUKTI
Desember 2020 Hal Pengawasan Pilkada Halmahera Barat
10. Surat DPN LP3 NKRI No. 219/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 17
Desember 2020 Hal Penegasan
11. Surat DPN LP3 NKRI No. 222/INT/DPN-LP3.NKRI/VII/2020 tanggal 21
Desember 2020 Hal Peringatan
12. Pointer audiensi yang disampaikan oleh Bawaslu RI kepada DPN LP3 NKRI
tanggal 23 Desember 2020 terkait pelanggaran Pilkada Kabupaten
Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
13. Surat DPN LP3 NKRI No. 223/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 4 Januari
2021 Hal Peringatan Terakhir
14. Surat Bawaslu RI Hal Penerusan Informasi Dari DPN LP3 NKRI yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
15. Surat DPN LP3 NKRI No. 229/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 11 Januari
2021 Hal Keberatan
16. Surat DPN LP3 NKRI No. 232/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 18 Januari
2021 Hal Diskualifikasi Paslon Pilkada Kab.Halmahera Barat
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Terhadap aduan/laporan tersebut Para Teradu menyampaikan keterangan sebagai
berikut :
1. Bahwa tehadap aduan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), Para Teradu
menguraikan sebagai berikut :
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Laporan
dugaan Pelanggaran dengan nomor : 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
tertanggal 12 desember 2020 dan nomor :
08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 desember 2020 sesuai
dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T - 01)-----------------------------------
1.2. Bahwa terkait Laporan dugaan pelanggaran nomor :
05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 dan nomor :
08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
telah mengeluarkan Status Laporan Form Model A.17 sesuai dengan
ketentuan Pasal 37 PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T - 02)---------------
2. Bahwa tehadap aduan angka 3 (tiga), para Teradu menguraikan sebagai berikut :
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Temuan
dugaan Pelanggaran dengan nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020
tertanggal 14 desember 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti T - 03)----------------------------------------------------------------------------------------------
2.2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat menyimpulkan temuan tersebut merupakan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 18
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya diteruskan kepada SENTRA
GAKKUMDU Halmahera Barat untuk ditidaklanjuti; (Bukti T - 04)----------------
2.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Tahap III SENTRA GAKKUMDU
Halmahera Barat menyimpulkan temuan dugaan Pelanggaran dengan
nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 telah dihentikan karena telah
meleati batas waktu penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan/ Daluwarsa;
(Bukti T- 05 )---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa tehadap aduan angka 4 (empat), para Teradu menguraikan sebagai
berikut :
3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Temuan
dugaan Pelanggaran dengan nomor : 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020
tertanggal 11 desember 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti T- 06) ----------------------------------------------------------------------------------
3.2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat menyimpulkan temuan tersebut merupakan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 18
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya diteruskan kepada SENTRA
GAKKUMDU Halmahera Barat untuk ditidaklanjuti; (Bukti T- 07)-------------------
3.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Tahap II SENTRA GAKKUMDU
Halmahera Barat menyimpulkan temuan dugaan Pelanggaran dengan nomor
: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 telah dihentikan karena terduga Sdr.
Markus Bun merupakan anggota Tim Pemenangan desa Balisoan yang
dibuktikan dengan SK. Tim Pemenangan Paslon 01 James Uang dan Jufri
Muhammad ;(Bukti T-08)------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa tehadap aduan angka 5 (Lima), para Teradu menguraikan sebagai berikut:
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti Laporan
dugaan Pelanggaran dengan nomor : 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
16 desemnber 2020 sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
(BuktiT- 09)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.2. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
telah mengundang para pihak baik Pelapor, Terlapor dan Saksi selama 2
(dua) kali akan tetapi Pelapor, Terlapor dan Saksi tidak memenuhi panggilan
tersebut; (Bukti T-10)---------------------------------------------------------------------------------------------
4.3. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan angggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat menyimpulkan tidak cukup bukti dan keterangan Pelapor,
Terlapor dan Saksi sehinga laporan tersebut di hentikan ; (Bukti T - 11) -------
5. Bahwa tehadap aduan angka 7 (tujuh), para Teradu menguraikan sebagai berikut
berdasarkan surat nomor : 001/K.MU/PP.01.01/2021 tertanggal 8 januari 2021
Perihal penerusan informasi dari DPN LP3 NKRI, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat telah menindaklanjuti isi surat tersebut Kepada Bawaslu Provinsi Maluku
Utara dengan surat Nomor : TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 tertanggal 27
Januari 2021; (Bukti T-12)-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa tehadap aduan angka 6 (enam) para Teradu menguraikan sebagai berikut:
6.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 14 Ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif. Sehingga Kewenangan Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang terjadi secara TSM berada pada Bawaslu
Provinsi, adapun kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan
pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
adalah menerima laporan dan meneruskan laporan dimaksud kepada
Bawaslu Provinsi.-------------------------------------------------------------------------------------------
6.2 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi TSM telah dilaporkan
oleh pemohon kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 desember
2020 dengan nomor laporan: 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 selanjutnya
berdasarkan analis hukum terkait syarat formil dan materil, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara memutuskan tidak memenuhi syarat formil karena
telah melampaui batas penyampaian laporan. (Bukti T - 13) ----------------------------
6.3 Bahwa berdasarkan putusan tersebut pemohon menyampaikan keberatan
terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Laporan kepada
Bawaslu Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2020 dan diregistrasi
dengan nomor : 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 tanggal 4 januari
2021 selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia memutuskan menolak
Laporan keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Bukti T –
14) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa tehadap aduan angka 8 (delapan) para Teradu menguraikan sebagai
berikut:
7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat tidak menemukan laporan
atau temuan terkait dengan pelanggaran pemalsuan keterangan dana
kampanye Paslon nomor urut 1 (satu) James uang dan Jufri muhammad. ---
7.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti
penerusan pelanggaran hukum lain oleh 18 (delapan belas) ASN di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bahwa 7 (tujuh) dari 18 (delapan
belas) ASN tersebut telah dikeluarkan rekomendasi atas Pelanggaran
Netralitas ASN oleh KASN. (Vide Bukti T -12)--------------------------------------------------------
7.3 Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
ke Desa Peot terkait pembagian Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras yang
dilakukan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat, Bawaslu
menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran dalam pembagian bantuan
sosial tersebut. (Vide Bukti T -12)----------------------------------------------------
7.4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun
2016 yang menyatakan larangan Kepala Daerah untuk melakukan
penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan penelusuran
ke Kabag Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang
menerangkan bahwa jabatan pelaksana tugas (plt) tidak termasuk dalam
ketentuan pasal tersebut kecuali jika terdapat jabatan definitif yang
dimutasikan. (Vide Bukti T -12) -----------------------------------------------------------------------------
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-14 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Form Model A.1
T - 01 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20
08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
2. Form Model A.17
T - 02 05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
08/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
3. Form Model A dan FormA.2
T - 03
TM 20/PB/KAB/32.03/XII/2020
4. - BA Pleno Ketua dan Anggota TM
20/PB/KAB/32.03/XII/2020
T - 04
- Form Model A.15
- Form Model A.17
5. Tanda Terima Berkas Perkara
T - 05
TM 20/PB/KAB/32.03/XII/2020
6. Form Model A.2
T - 06
TM 17/PB/KAB/32.03/XII/2020
7. - BA Pleno Ketua dan Anggota TM
17/PB/KAB/32.03/XII/2020
T - 07
- Form Model A.17
- SK.Tim Pemenangan Paslon 01 desa Balisoan
8. BA Tahap II GAKKUMDU
T - 08
TM 17/PB/KAB/32.03/XII/2020
9. Form Model A.1
T - 09
07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20
10. T - 10 Undangan Kalifikasi Formulir A.7
11. T - 11 BA Pleno Ketua dan Anggota 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/20
12. Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor :
T - 12
TU.00.001/04/Bawaslu-HB/II/2021
13. Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Laporan Nomor :
T - 13
02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020
14. T - 14 Putusan Bawaslu RI 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021
15. Laporan Asurans Independen Atas Asersi Laporan Dana Kampanye
Pasangan Calon James Uang dan Djufri Muhamad tentang
T - 15 Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan Dalam
Melaporkan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa terhadap uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelengga Pemilu ( DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk :
1. Menolak Pokok Pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melanggar dan atau tidak
terbukti melanggar kode etik yang menyatakan 11 asas – asas Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil–
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Bawaslu
Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan undangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1095/PS.DKPP/SET.04/VII/2021 perihal
Panggilan Sidang, maka perkenankan kami selaku pihak terkait untuk memberikan
keterangan sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Para Teradu tidak profesional
dan netral karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada
Halmahera Barat secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh
DPN LP3 NKRI
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang selanjutnya disebut UU Pilkada;
3. pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pada tanggal 4 Janurari 2021 DPN LP3 NKRI mengajukan
permintaan infomasi publik kepada PPID Bawaslu RI terkait informasi
Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Tahun 2020
yang berupa:
a. Daftar nama-nama Tim Pemenangan dan Tim Relawan semua
paslon;
b. Bukti penerimaan sumbangan dana kampanye semua paslon;
c. Rincian pengeluaran dana kampanye semua paslon;
d. Hasil pengawasan, Pengkajian dan Penindakan Bawaslu RI terhadap
pelanggaran pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat Provinsi
Maluku Utara; dan
e. Langkah Bawaslu RI dalam mewujudkan Pilkada tahun 2020 di
Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara yang
demokratis, berkualitas, dan berintegritas.
(BUKTI PT-1)
2. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 18 Janurari 2021 DPN LP3 NKRI
mengajukan keberatan atas permintaan informasi kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu sebagai atasan PPID. Hal tersebut kemudian Bawaslu
memberikan tanggapan atas kebertan DPN LP3 NKRI dengan memberikan
keputusan tertulis Nomor: 0055/HM.00.00/SJ/01/2021 tanggal 20
Januari 2021 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa keberatan
informasi yang disampaikan oleh Pemohon Informasi dinyatakan tidak
dapat diterima.
(BUKTI PT-2)
3. Bahwa alasan hukum Bawaslu terhadap pengajuan keberatan permintaan
informasi yang diajukan oleh DPN LP3 NKRI adalah sebagai berikut:
a) Bahwa dalam memberikan pelayanan informasi publik, Bawaslu
tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal
22 A ayat (3), Pasal 22 B, dan Pasal 23 ayat (1) UU Pilkada, yang
menyebutkan:
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau;
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai
atau didokumentasikan.
Pasal 22A
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
(frasa Panwas menjadi Bawaslu sebagaimana putusan MK
Nomor 48/PUU-XVII/2019)
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan
pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan
Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan,
pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas
putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang
diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai
Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan
sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya
Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk
mengusung pasangan calon dalam Pemilihan
berikutnya.
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan;
e. menerima laporan hasil pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan
tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak
dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara
berjenjang;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan
pelanggaran Pemilihan; dan
j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota
kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan
Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas
TPS.
c) Bahwa dalam keberatan permintaan informasi pada poin 5 terkait
langkah Bawaslu dalam mewujudkan Pilkada 2020 yang demokratis
dan berintegritas, Bawaslu diantaranya telah mengeluarkan Indeks
Kerawanan Pemillu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan secara
berkala, mengeluarkan sejumlah Peraturan Bawaslu yang dapat
diunduh dalam jdih.bawaslu.go.id, serta melakukan bimbingan
teknis dan monitoring evaluasi dalam proses pemilihan. Sehingga
keberatan permintaan informasi yang diajukan oleh DPN LP3 NKRI
dinyatakan tidak dapat diterima. (BUKTI PT-3)
Bahwa permintaan informasi tersebut juga diajukan penyelesaian sengekta
informasi Pemillukada kepada Komisi Informasi Pusat, yang kemudian
telah diputus sebagaimana Putusan KI Nomor 001/KIP-PSP/I/2021 tanggal
9 Februari 2021 yang dalam amar putusannya memutuskan Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. (BUKTI PT-4 dan Bukti PT-5)
4. Bahwa Bawaslu RI juga pernah menerima surat dari DPN LP3 NKRI terkait
dengan informasi dugaaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Barat, diantaranya dugaan; dugaan politik uang,
politisasi bansos, dan mutasi ASN.
Bahwa informasi yang disampaikan oleh DPN LP3 NKRI tersebut kemudian
telah diteruskan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan Surat Nomor
0018/PP.01.00/KI/02/2021 tanggal 7 Januari 2021, untuk dilakukan
penelusuran dan dalam hal ditemukan pelanggaran maka untuk dapat
djadikan temuan. (BUKTI PT-6)
5. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Halmahera Barat terkait
dengan dugaan berupa:
a. Dugaan Politik uang
Bahwa Bawaslu Hamahera Barat melakukan penelusuran dengan
mendatangi tim Pasangan Calon a.n James Uang dan Djufri
Muhamad ke Desa Marimbati, Desa Payo, Desa Togala Sanger, Desa
Domanto, Desa Balisoang dan tidak menemukan pelanggaran politik
uang
b. Politisasi Bansos
Bahwa Bawaslu Halmahera Barat melakukan penelusuran di desa
Peot dengan melakukan wawancara dengan kepala desa. Dari hasil
wawancara tersebut Halmahera Barat menyatakan tidak
menemukan pelanggaran pemilihan
c. Mutasi ASN
Bahwa Bawaslu Halmahera Barat melakukan penelusuran ke Kabag
Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang
menerangkan bahwa pada jabatan pelaksana tugas (plt) tidak
termasuk dalam ketentuan, sehingga atas hasil penelusuran
tersebut Bawaslu Halmahera Barat menyatakan tidak menemukan
dugaan pelanggaran pemilihan
6. Bahwa tehadap penelusuran informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menyampaikan hasil
tindaklanjut penelusuran dugaan pelanggaran sebagaimana surat Nomor
TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 perihal tindak lanjut penelusuran
informasi DPN LP3 NKRI tanggal 27 januari 2021, yang pada pokoknya
menyatakan:
a. Bahwa penelusuran informasi DPN LP3 NKRI telah dijadikan temuan
dengan nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tanggal 14
Desember 2020, kemudian berdasarkan hasil pembahasan tahap III
GAKKUMDU Halmahera Barat proses tersebut di hentikan.
b. Bahwa terkait dugaan money politic yang dilakukan paslon 1, tidak
direkomendasikan ke pelanggaran pidana pemilihan dikarenakan
terdapat Pelapor dan/atau Terlapor yang merupakan Tim
Pemenangan Paslon 01 (sesuai SK Tim yang telah dilampirkan), dan
terdapat Pelapor dan/atau Terlapor yang telah menandatangani
surat relawan tersebut secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak
manapun. Sehingga Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
menyimpulkan tidak termasuk ke dalam unsur pelanggaran pindana
pemilihan atau money politic karena uang tersebut diperuntukkan
untuk uang operasional posko tim dan relawan.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menindaklanjuti
penerusan pelanggaran hukum lainnya oleh 18 (delapan belas) ASN
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Terdapat tujuh
laporan ke KASN yang telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran
netralitas ASN oleh KASN.
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat telah menerima
laporan dengan nomor 07/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020
tertanggal 16 Desember 2020 terkait dugaan money politic yang
dilakukan Kepala Desa Akesahu Gamsungi berupa Bantuan
Langsung Tunai (BLT), namun setelah dilakukan pemanggilan para
pihak tidak hadir.
e. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat terkait pembagian Bantuan Sosial (Bansos) di Desa
Peot yang dilakukan Dinas Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat menyimpulkan bahwa tidak ada unsur
pelanggaran dalam pembagian bansos tersebut.
(BUKTI PT-7)
[2.7.2] Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Dalam sidang, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan keterangan sebagai:
1. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM
- Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Maluku Utara
menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi yang diajukan oleh Sdr.
Dany Missy yang berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Barat
sekaligus Calon Bupati petahana Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020-
2024;
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Laporan a quo di register dengan nomor
laporan : 02/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 dilaksanakan sidang pembacaan
putusan pendahuluan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Maluku Utara
yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor;
- Bahwa pada Putusan pendahuluan perkara a quo dinyatakan laporan tidak
dapat ditindaklanjuti kerena tidak memenuhi syarat formiil Laporan;
- Bahwa syarat formiil sebagaimana dimaksud adalah terkait waktu penyampaian
Laporan, Pelapor menyampaikan Laporan pada tanggal 21 Desember 2020,
sedangkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif “Laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM disampaikan secara langsung oleh Pelapor sejak
tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”;
- Bahwa berdasarkan Lampiran PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan
tahapan Penetapan Peserta Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 23 September
2020 sedangkan Tahapan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9
Desember 2020;
- Bahwa dengan demikian maka, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dapat dilaporkan dari rentang waktu tanggal 23 September 2020 sampai dengan
9 Desember 2020;
- Bahwa oleh karena itu, laporan Pelapor berdasarkan Formulir Model TSM. GBW-
2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ; 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 Desember 2020,
maka terhadap laporan a quo telah melampaui batas waktu yang ditentukan;
- Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya Syarat Formiil Laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif maka Majelis Pemeriksa
menilai Syarat Materil Laporan tidak perlu lagi dipertimbangkan;
- Bahwa terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor;
02/Reg/TSM-PB/32.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Pelapor atas nama
Dany Missy, S.E.,M.M menyampaikan keberatan kepada Bawaslu pada tanggal
32 Desember 2020 dan telah diregistrasi dengan Nomor keberatan;
05/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Bawaslu berkesimpulan dalam Putusannya
menyatakan menolak keberatan pelapor berdasarkan Putusan Nomor ;
05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021.
2. Tentang Penerusan Permohonan Informasi Laporan Dugaan Pelanggaran
- Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Bawalu RI Nomor :
0018/PP.01.00/K1/02/2021 Perihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI
tanggal 7 Januari 2021;
- Bahwa menindaklanjuti Surat Bawalu RI Nomor : 0018/PP.01.00/K1/02/2021,
Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat dengan Nomor : 001/K/MU/PP.01.01/2021 perihal Tindaklanjut Surat
Bawaslu RI Tentang Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI tanggal 8 Januari
2021;
- Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor :
001/K/MU/PP.01.01/2021 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu RI Tentang
Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
menindaklajuti melalui Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No.
TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 perihal Tindaklanjuti Penelusuran Informasi
DPN LP3 NKRI tanggal 27 Januari 2021;
- Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No. TU.00.01/04/Bawaslu-
HB/I/2021 perihal Tindaklanjuti Penelusuran Informasi DPN LP3 NKRI tanggal
27 Januari 2021 disampaikan secara langsung oleh Bawaslu Halmahera Barat
kepada Bawaslu RI.
3. Tentang Penerusan Laporan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Bawaslu RI Nomor :
040/PP.01.00/K1/01/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu pada tanggal 21 Januari 2021;
- Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor : 040/PP.01.00/K1/01/2021
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara menindaklanjuti dengan bersurat kepada Bawaslu Halmahera
Barat dengan Surat Nomor. 002/K.MU/PM.06.01/2021 perihal Penerusan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 22 Januari 2021;
- Bahwa atas Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor.
002/K.MU/PM.06.01/2021 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor TU.00.01/07/BAWASLU-
HB/I/2021 dan Nomor TU.00.01/07/BAWASLU-HB/I/2021 Perihal
Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 29 Januari 2021
yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu RI.
[2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
dengan kode bukti PT-1 s.d PT-7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Surat DPN LP3 NKRI No. 226/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal 4
Januari 2021 perihal Permintaan Informasi Publik dan Formulir
PT - 01
Pemberitahuan Tertulis dari PPID Bawaslu tanggal 11 Januari
2021.
2. Surat DPN LP3 NKRI No. 230/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal
PT - 02
18 Januari 2021 perihal Keberatan
3. PT – 03 Keputusan Tertulis Bawaslu No. 0055/HM.00.00/SJ/01/2021
4. Surat DPN LP3 NKRI No. 236/INT/DPN-LP3.NKRI/I/2021 tanggal
PT – 04 25 Januari 2021 perihal Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemilukada
5. PT – 05 Putusan KIP RI No.001/KIP-PSP/I/2021
6. Surat Bawaslu No. 0018/PP.01.00/KI/02/2021 tanggal 7 Januari
PT – 06
2020 perihal Penerusan Informasi dari DPN LP3 NKRI
7. Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat No.
PT – 07 TU.00.01/04/Bawaslu-HB/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal
Tindaklanjut Penelusuran Informasi DPN LP3 NKRI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran prinsip profesional dan akuntabel dalam penanganan temuan dan
laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah menindaklanjuti Laporan Nomor
05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 dan Laporan
Nomor 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan telah
mengumumkan status laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor
20/TM/PB/KAB/ 32.03/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020, namun perkara
tersebut terhenti di Rapat Pembahasan Tahap III Sentra Gakkumdu Halmahera Barat
karena telah melewati batas waktu penanganan pelanggaran atau kadaluarsa. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Nomor
17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 terkait dugaan tindak
pidana pemilihan namun statusnya dihentikan di Rapat Pembahasan Tahap II Sentra
Gakumdu. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB32.03/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Hasil rapat pleno para teradu terhadap laporan tersebut menyimpulkan tidak cukup
bukti. Para Teradu juga telah melaksanakan penanganan penerusan informasi awal
dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui surat nomor: 001/K.MU/PP.01.01/2021
tertanggal 8 Januari 2021 Perihal penerusan informasi dari DPN LP3 NKRI. Oleh Para
Teradu ditindaklanjuti dan dibalas melalui surat Nomor: TU.00.01/04/Bawaslu-
HB/I/2021 tertanggal 27 Januari 2021. Terkait dengan politisasi pembagian Bantuan
Sosial (Bansos) berupa beras yang dilakukan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten
Halmahera Barat di Desa Peot, hasil penelusuran Para Teradu menyimpulkan tidak
adanya unsur pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu telah menerima
laporan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 11
Desember 2020, Para Teradu menemukan akun Facebook Rion Wenno yang
mengunggah status “Balisoang punya cerita” dilengkapi foto kartu nama dan pecahan
uang kertas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Temuan tersebut
kemudian diregister dengan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020. Berdasarkan
hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Desember 2020, temuan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana karena keterangan para saksi
menyatakan bahwa Terduga pelaku adalah tim relawan, dan uang yang diunggah
dalam akun Rion Wenno merupakan honor tim atau relawan dibuktikan dengan
Surat Keputusan Nomor: 62/KPTS/JUJUR/X/2020 tentang tim Pasangan Calon
James Uang dan Djufri Muhammad (Jujur) di Desa Balisoan Kecamatan Sahu dalam
Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020. Selanjutnya Para Teradu
menerbitkan Status Temuan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 dihentikan
karena tidak memenuhi unsur.
Bahwa Para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020 menerima laporan
Tesalonika Wangol dibuktikan dengan tanda terima Nomor
05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020 terkait dugaan Federika Lube membagi-
bagikan uang di Desa Tedeng disertai ajakan memilih Paslon 01. Pada tanggal 16
Desember 2020, Para Teradu menerbitkan Status Laporan Nomor: 05/REG/LP/PB/
KAB/32.03/XII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
Pada tanggal 14 Desember 2020, Para Teradu juga meregister temuan dugaan
politik uang oleh Donar Taluke di Desa Barataku Kecamatan Loloda dan Desa Tedeng
Kecamatan Jailolo dengan Nomor: 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020. Berdasarkan
hasil rapat pleno tanggal 19 Desember 2020, disimpulkan temuan a quo memenuhi
unsur pelanggaran sehingga ditindaklanjuti pembahasan bersama Sentra Gakumdu
sebagaimana berita acara BA.RP-BWS.HB/XII/2020. Hasilnya Para Teradu pada
tanggal yang sama menyatakan temuan Nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020
merupakan tindak pidana pemilihan dan diteruskan kepada Kaporles Kabupaten
Halmahera Barat melalui Surat Nomor: TU.00.01/32/BAWASLU-HB/VIII/2020
perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. Namun, dalam Pembahasan Ketiga di
Sentra Gakumdu, temuan a quo dihentikan karena telah melewati batas waktu
penanganan pelanggaran atau kadaluarsa.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 16 Desember
2020, Para Teradu menerima 2 (dua) laporan. Pertama, laporan Serdi Kapita
dibuktikan tanda terima laporan Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020 terkait
dugaan politik uang yang bersumber dari bantuan langsung tunai (BLT) oleh Ronal
Bitjoli, Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Jailolo Timur, pada saat pemilihan tanggal
9 Desember 2020. Kedua, laporan Abdillah Kadim dibuktikan tanda terima nomor
08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 terkait dugaan politik uang oleh Ketua BPD Desa
Rapu Tengah Balu dengan cara menyelipkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) dan mengingatkan pemilih untuk memilih Paslon Nomor 02. Terhadap
laporan pertama, pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu mengundang para
pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 19 Desember 2020. Namun
Pelapor, Terlapor dan saksi tidak hadir, sehingga pada tanggal 21 Desember 2020
Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
Demikian pula terhadap laporan kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan
dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan status laporan diumumkan pada
tanggal 21 Desember 2020.
Terungkap fakta bahwa Para Teradu menerima surat Bawaslu Provinsi Maluku
Utara tentang penerusan laporan dari Bawaslu terkait Penerusan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tanggal 22 Januari 2021. Para Teradu kemudian melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui surat
TU.00.01/07/BAWASLU-HB/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 Perihal Tindaklanjut
Penerusan Informasi DPN LP3 NKRI. Materi surat tersebut menjelaskan: (1) proses
dan hasil temuan dugaan pelanggaran nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020; (2)
proses dan hasil laporan 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020; (3) laporan tindaklanjut
pelanggaran hukum lain oleh 18 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Halmahera Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebanyak 7 dari 18 ASN
yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN telah ditindaklanjuti oleh KASN;
(4) tindaklanjut penanganan pelanggaran pembagian bantuan beras (BLT) oleh Dinas
Kesbang Kabupaten Halmahera Barat di Desa Peot. Berdasarkan hasil penelurusan,
disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran karena beras produksi Usaha
Dagang (UD) “Damai” merupakan beras bermerek “Spesial”; dan (5) laporan
penanganan pelanggaran mutasi jabatan 6 (enam bulan) sebelum tanggal penetapan
calon sampai dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan hasil penelusuran ke Kabag
Umum Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diperoleh keterangan
bahwa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kecuali jika terdapat jabatan definitif yang
dimutasikan.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para
Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Nomor:
05/REG/LP/PB/KAB/32.03/XII/2020, Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB/XII/2020, dan
Nomor: 08/REG/LP/KAB/32.03/XII/2020 serta temuan dugaan pelanggaran
pemilihan Nomor: 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 dan Nomor: 20/TM/PB/KAB/
32.03/XII/2020 dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta dalam
persidangan bahwa pembagian uang oleh Paslon nomor urut 01 James Uang-Djufri
Muhamad pada tanggal 7 Desember 2020, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan
membentuk tim sebanyak 5 (lima) orang yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Nomor: HK.11.04.01/BWS.32.03/I/2021. Tim ini bertugas melakukan penelusuran
dan klarifikasi kepada pemberi dan penerima uang. Hasil penelusuran menyebutkan
bahwa uang tersebut bukan diberikan kepada warga atau masyarakat agar memilih
Paslon 01 melainkan untuk dana opersional saksi Paslon 01, sehingga disimpulkan
laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Nama-nama penerima
uang tercantum dalam Surat Keputusan Tim Pemenangan Paslon 01 James Uang-
Djufri Muhamad (Jujur).
Adapun terkait dana kampanye yang dinilai tidak sesuai menurut Pengadu,
dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa empat pasangan calon yang
berkompetisi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat telah
menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu. Hasil audit akuntan publik
menyatakan seluruh Paslon patuh termasuk Paslon 01 (James Uang-Djufri
Muhamad) yang dibuktikan dengan Laporan Asurans Independen Atas Asersi Laporan
Dana Kampanye Pasangan Calon James Uang dan Djufri Muhamad tentang
Kepatuhan Laporan Dana Kampanye Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran
sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Para
Teradu agar ke depan mempunyai kepekaan dan komitmen tinggi mewujudkan proses
pemilihan yang berintegritas. Penanganan dugaan pelanggaran laporan dana
kampanye hendaknya tidak hanya ditinjau dari dimensi formal hukum yaitu
ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampaye kepada KPU Kabupaten
Halmahera Barat. Materi laporan dana kampanye sepatutnya menjadi obyek
pengawasan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dituangkan
dalam laporan dana kampaye oleh Paslon peserta pemilihan. Para Teradu sebagai
pengawas Pemilu dapat bertindak aktif menyampaikan hasil pengawasan
pemasangan alat peraga kampaye sebagai data dan informasi yang bermanfaat
sebagai bahan klarifikasi akuntan publik kepada Paslon Peserta Pemilihan pada
proses audit. Demikian pula dalam penanganan dugaan pelanggaran penyalahgunaan
program pemerintah, Para Teradu agar bekerja lebih cermat dan profesional didukung
dengan pengetahuan dan keahlian untuk menilai bantahan terlapor, alat bukti, dan
fakta sosial yang telah menjadi pengetahuan umum. Pada penyelenggaraan Pilkada
Kabupaten Halmahera Barat, telah menjadi pengetahuan umum bahwa kata “Damai”
telah digunakan sebagai branding oleh Paslon Nomor Urut 02. Oleh karenanya Para
Teradu mempunyai tanggung jawab profesional untuk menjelaskan apakah branding
“Damai” berkorelasi dengan Usaha Dagang “Damai” dan apakah Paslon Nomor Urut
02 menerima manfaat atas penggunaan label “Damai” pada beras bansos yang
dibagikan saat tahapan Pilkada sedang berlangsung. Peningkatan profesionalitas Para
Teradu dapat mencegah syakwasangka publik terhadap kemandirian Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alwi Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Muhammadun Hi. Adam, dan
Teradu III Aknosius Datang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi, dan Moch. Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi K. Widianto