Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Karimun
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. KPU dan Jajarannya secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat Suara DPT ditambah Surat Suara Cadangan yang diterima dimasing – masing TPS sehingga diduga menguntungkan pasangan calon petahana Nomor Urut 01“Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat Suara DPT dengan menambah Surat Suara Cadangan pada 47 TPS dengan kelebihan sebanyak 167 surat suara. Hal tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Pasangan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 01 Dr.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan; Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 25 ayat (3); Pasal 15; Pasal 17 Peraturan Komisi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Sulton Teradu III Fahrur Razi, Teradu IV Mardanus, dan Teradu V Samsir, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Nurhidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eko Purwandoko selaku Ketua KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Arpan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sejak putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 100-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama :Mohammad Ginastra Pekerjaan :Wiraswasta/ Koordinator Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Sudirejo Rt. 004/ Rw. 003 Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eko Purwandoko Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Sulton Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ir. Fahrur Razi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ir. Mardanus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Samsir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Arpan Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Nurhidayat Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Alamat : Jl. Raja Oesman RT.03/RW.01, No. 272A – 274A, Paya Manggis, Kel. Baran Timur, Kec. Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 100-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. KPU dan Jajarannya secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat Suara DPT ditambah Surat Suara Cadangan yang diterima dimasing – masing TPS sehingga diduga menguntungkan pasangan calon petahana Nomor Urut 01“Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” 2. Bahwa Penyediaan Perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip yang salah satunya adalah prinsip tepat jumlah. Hal ini termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 3 huruf a mengenai prinsip tepat jumlah dan Pasal 4 huruf b mengenai surat suara serta Ketentuan Pengadaan Jumlah Surat Suara pada Ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat (1) yakni Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. 3. Bahwa Kami menduga secara data dan fakta telah terjadi Penggelembungan Surat Suara yang diterima di 47 TPS se Kabupaten Karimun. Hal ini secara jelas dan terang melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat (1) yang mengindikasikan telah terjadi Penggelembungan Surat Suara yang sangat signifikan sehingga merugikan pasangan calon Nomor urut 02 “Iskandarsyah dan Drs. H. Anwar, M.Si, MMP”. Bahwa Pada Saat Sidang Pleno Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten telah terjadi perdebatan kelebihan jumlah kertas suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun sehingga saksi paslon 02 mengajukan permintaan data dan bertanya: a. Pertama: Meminta berita acara dari KPU Kabupaten Karimun terkait data mengenai berapa jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan yang selanjutnya ldimusnahkan dengan cara dibakar sebelum hari pencoblosan. (Bukti Video Terlampir) b. Kedua: Apakah KPU ada merasa kekurangan / kehilangan kertas suara karena ada kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air tersebut? (Bukti Video Terlampir) sejauh persidangan pleno tersebut berjalan, KPU Kabupaten Karimun tidak menanggapi permintaan saksi paslon 02 dan terkesan terburu-buru menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten. Atas peristiwa yang diduga merugikan kami di atas, maka saksi paslon 02 telah mengajukan Model D Keberatan kwk. 4. Untuk melihat jelas data dan fakta dugaan Penggelembungan Surat Suara DPT dan surat suara cadangan yang diterima di 47 TPS dengan kelebihan surat suara sebanyak 167 surat suara adalah sebagai berikut: REKAPITULASI SURAT SUARA BERLEBIHAN YANG DITERIMA DI TPS 5. Penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun di Depan Rumah Bupati Karimun (Calon Bupati dari petahana Nomor Urut 01“Dr. H. Pembulatan % SEHARUSNYA KELEBIHAN D.HASIL C. HASIL TOTAL N NOMOR C. HASIL KELURAHAN DPT 2,5% KECAMATAN SALINAN O TPS KW K KW K KW K 1 2 TELUK AIR 399 10,0 10 409 1 410 BUKTI P-3 BUKTI P-4 2 5 TELUK AIR 229 5,7 6 235 1 236 BUKTI P-5 BUKTI P-6 3 17 SUNGAI LAKAM BARAT 371 9,3 10 381 1 382 BUKTI P-7 BUKTI P-8 4 3 TANJUNG BALAI 175 4,4 5 180 1 181 BUKTI P-9 BUKTI P-10 5 5 TANJUNG BALAI 432 10,8 11 443 1 444 BUKTI P-11 BUKTI P-12 D.HASIL KECAMATAN- KW K (MERAL) BUKTI P-13 6 5 BARAN BARAT 317 7,9 8 325 2 327 BUKTI P-14 BUKTI P-15 7 8 BARAN BARAT 258 6,5 7 265 40 305 BUKTI P-16 BUKTI P-17 8 9 BARAN BARAT 333 8,3 9 342 1 343 BUKTI P-18 BUKTI P-19 9 4 SUNGAI PASIR 353 8,8 9 362 1 363 BUKTI P-20 BUKTI P-21 10 11 SUNGAI PASIR 426 10,7 11 437 1 438 BUKTI P-22 BUKTI P-23 11 12 BARAN TIMUR 247 6,2 7 254 60 314 BUKTI P-24 BUKTI P-25 12 8 PARIT BENUT 417 10,4 11 428 1 429 BUKTI P-26 BUKTI P-27 13 9 PARIT BENUT 247 6,2 7 254 1 255 BUKTI P-28 BUKTI P-29 D.HASIL KECAMATAN- KW K (TEBING) BUKTI P-30 14 6 PAMAK 259 6,5 7 266 1 267 BUKTI P-31 BUKTI P-32 D.HASIL KECAMATAN- KW K (MERAL BARAT) BUKTI P-33 15 6 PANGKE 370 9,3 10,0 380 1 381 BUKTI P-34 BUKTI P-35 D.HASIL KECAMATAN- KW K (BELAT) 0,0 0 BUKTI P-36 16 4 SEI ASAM 330 8,3 9 339 1 340 BUKTI P-37 BUKTI P-38 17 1 DEGONG 162 4,1 5 167 1 168 BUKTI P-39 18 1 LEBUH 310 7,8 8 318 1 319 BUKTI P-40 BUKTI P-41 19 1 PENARAH 367 9,2 10 377 1 378 BUKTI P-42 BUKTI P-43 D.HASIL KECAMATAN- KW K (MORO) BUKTI P-44 20 9 MORO 216 5,4 6 222 1 223 BUKTI P-45 BUKTI P-46 D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR) BUKTI P-47 21 4 LUBUK 361 9,0 10 371 1 372 BUKTI P-48 22 1 GADING SARI 374 9,4 10 384 1 385 BUKTI P-49 BUKTI P-50 23 4 TG BATU BARAT 283 7,1 8,0 291 1 292 BUKTI P-51 BUKTI P-52 24 6 TG BATU BARAT 333 8,3 9 342 3 345 BUKTI P-53 BUKTI P-54 25 11 TG BATU BARAT 245 6,1 7 252 2 254 BUKTI P-55 26 12 TG BATU BARAT 339 8,5 9 348 1 349 BUKTI P-56 BUKTI P-57 27 13 TG BATU BARAT 363 9,1 10 373 2 375 BUKTI P-58 BUKTI P-59 28 14 TG BATU BARAT 348 8,7 9 357 1 358 BUKTI P-60 BUKTI P-61 29 6 SUNGAI SEBESI 292 7,3 8 300 1 301 BUKTI P-62 BUKTI P-63 30 4 SEI UNGAR 300 7,5 8 308 1 309 BUKTI P-64 BUKTI P-65 31 6 SEI UNGAR 413 10,3 11 424 2 426 BUKTI P-66 BUKTI P-67 32 7 SEI UNGAR 353 8,8 9 362 9 371 BUKTI P-68 BUKTI P-69 33 10 TG BATU KOTA 290 7,3 8 298 1 299 BUKTI P-70 BUKTI P-71 34 13 TG BATU KOTA 327 8,2 9 336 1 337 BUKTI P-72 BUKTI P-73 35 14 TG BATU KOTA 397 9,9 10 407 1 408 BUKTI P-74 BUKTI P-75 36 27 TG BATU KOTA 219 5,5 6 225 1 226 BUKTI P-76 BUKTI P-77 D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR BARAT) BUKTI P-78 37 2 KUNDUR 369 9,2 10 379 1 380 BUKTI P-79 BUKTI P-80 38 3 KUNDUR 456 11,4 12 468 1 469 BUKTI P-81 BUKTI P-82 39 4 KUNDUR 343 8,6 9 352 1 353 BUKTI P-83 BUKTI P-84 40 2 SAWANG SELATAN 365 9,1 10 375 1 376 BUKTI P-85 BUKTI P-86 D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR UTARA) BUKTI P-87 41 1 TANJUNG BERLIAN BARAT 383 9,6 10 393 3 396 BUKTI P-88 BUKTI P-89 D.HASIL KECAMATAN- KW K (DURAI) BUKTI P-90 42 1 TANJUNG KILANG 322 8,1 9 331 2 333 BUKTI P-91 BUKTI P-92 43 4 SEMEMBANG 197 4,9 5 202 1 203 BUKTI P-93 BUKTI P-94 44 5 SANGLAR 91 2,2 3 94 1 95 BUKTI P-95 BUKTI P-96 D.HASIL KECAMATAN- KW K (BURU) BUKTI P-97 45 1 TG BATU KECIL 192 4,8 5,0 197 2 199 BUKTI P-98 BUKTI P-99 46 2 TG BATU KECIL 229 5,7 6,0 235 5 240 BUKTI P-100 BUKTI P-101 47 3 LUBUK PUDING 347 8,7 9,0 356 1 357 BUKTI P-102 BUKTI P-103 TOTAL 167 Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”) yang tidak adil, tidak professional, tidak netral serta tidak berintegritas sehingga terbukti telah terjadinya penggelembungan pemilih DPTb dengan Rekor Terbesar se Kabupaten Karimun 6. Bahwa Kami menduga dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun di Depan Rumah Bupati Karimun (Calon Bupati dari Petahana) terindikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang bisa dilihat dari dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun, Nomor 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (Bukti P-104). Berdasarkan Data dan fakta TPS 12 Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun telah mencetak rekor tertinggi DPTb se Kabupaten Karimun sebanyak 51 Pemilih DPTb (Bukti P-105 dan Bukti P-106) dan terindikasi TPS sebelahnya / yang satu RW dengannya di duga terjadi penggelembungan pemilih DPTb yakni TPS 13 sebanyak 30 Pemilih DPTb (Bukti P-107 dan Bukti P-108) dan TPS 14 sebanyak 32 Pemilih DPTb yang mencurigakan dengan total keseluruhan pemilih DPTb di 3 TPS tersebut sebanyak 113 Pemilih DPTb (Bukti P-109 dan Bukti P-110) 7. KPU beserta Jajarannya Dengan Sengaja Melakukan Pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara), 8. Bahwa ketidakcocokan (tidak sesuainya) jumlah disabilitas yang terdapat di DPT dengan Model C.Hasil Salinan-KWK, Model C.Hasil – KWK, Model D.Hasil Kecamatan – KWK Serta Model D.Hasil Kabupaten/Kota KWK merupakan suatu indikasi yang diduga penyelenggara tidak punya integritas serta tidak profesionalitas. Hal ini jelas melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 15 butir h. Berdasarkan data dan fakta diduga Jumlah TPS yang dilakukan penggelembungan pemilih disabilitas sebanyak 40 TPS dengan penggelembungan suara pemilih disabilitas yang seharusnya 13 Orang pemilih menjadi naik sangat signifikan sebesar 113 orang pemilih Disabilitas. Adapun untuk lebih jelasnya bisa dilihat tabel dibawah ini: REKAPITULASI DATA DISABILITAS YANG DIGELEMBUNGKAN DI TPS JUMLAH DISABILITAS Model C.HASIL- DAFTAR JUMLAH C.HASIL KWK, C.HASIL PEMILIH NO DESA/KELURAHAN NO TPS DISABILTAS SALINAN SALINAN KWK, TETAP VERSI DPT D.HASIL KWK (DPT) KECAMATAN- KWK 1 TEBING 1 0 1 BUKTI P-111 BUKTI P-112 2 TELUK UMA 2 0 1 BUKTI P-113 BUKTI P-114 3 TELUK UMA 5 0 3 BUKTI P-115 BUKTI P-116 4 PAMAK 7 0 2 BUKTI P-117 BUKTI P-118 5 HARJOSARI 6 0 6 BUKTI P-119 BUKTI P-120 6 PONGKAR 2 0 1 BUKTI P-121 BUKTI P-122 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN TEBING 0 14 7 BARAN BARAT 6 0 7 BUKTI P-123 BUKTI P-124 8 BARAN BARAT 18 0 3 BUKTI P-125 BUKTI P-126 9 SUNGAI PASIR 4 1 7 BUKTI P-127 BUKTI P-128 10 SUNGAI PASIR 8 0 4 BUKTI P-129 BUKTI P-130 11 SUNGAI PASIR 11 0 5 BUKTI P-131 BUKTI P-132 12 SUNGAI PASIR 19 0 3 BUKTI P-133 BUKTI P-134 13 SUNGAI PASIR 22 0 2 BUKTI P-135 BUKTI P-136 14 SEI RAYA 4 0 1 BUKTI P-137 BUKTI P-138 15 SEI RAYA 13 0 2 BUKTI P-139 BUKTI P-140 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MERAL 3 34 16 TANJUNGBALAI 7 0 3 BUKTI P-141 BUKTI P-142 17 TANJUNGBALAI 10 0 1 BUKTI P-143 BUKTI P-144 18 TANJUNGBALAI 13 0 1 BUKTI P-145 BUKTI P-146 19 SUNGAILAKAM TIMUR 12 1 5 BUKTI P-147 BUKTI P-148 20 SUNGAILAKAM BARAT 8 0 2 BUKTI P-149 BUKTI P-150 21 TELUK AIR 4 0 2 BUKTI P-151 BUKTI P-152 22 TELUK AIR 13 0 3 BUKTI P-153 BUKTI P-154 23 LUBUK SEMUT 1 0 3 BUKTI P-155 BUKTI P-156 24 LUBUK SEMUT 2 0 1 BUKTI P-157 BUKTI P-158 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN KARIMUN 1 21 25 DARUSSALAM 5 1 2 BUKTI P-159 BUKTI P-160 26 PANGKE 5 0 1 BUKTI P-161 BUKTI P-162 27 PASIR PANJANG 9 1 3 BUKTI P-163 BUKTI P-164 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MERAL BARAT 2 6 28 MORO 1 0 2 BUKTI P-165 BUKTI P-166 29 MORO 5 0 1 BUKTI P-167 BUKTI P-168 30 JANG 5 0 3 BUKTI P-169 BUKTI P-170 31 PAUH 4 0 1 BUKTI P-171 BUKTI P-172 32 SUGIE 4 0 2 BUKTI P-173 BUKTI P-174 33 SUGIE 7 0 6 BUKTI P-175 BUKTI P-176 34 NIUR PERMAI 2 6 7 BUKTI P-177 BUKTI P-178 35 TANJUNG PELANDUK 3 0 2 BUKTI P-179 BUKTI P-180 36 SELAT MIE 4 0 0 BUKTI P-181 BUKTI P-182 37 SELAT MIE 5 0 1 BUKTI P-183 BUKTI P-184 38 SELAT MIE 6 0 1 BUKTI P-185 BUKTI P-186 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MORO 6 26 39 ALAI 4 0 1 BUKTI P-187 BUKTI P-188 40 SUNGAI BULUH 2 1 2 BUKTI P-189 BUKTI P-190 TOTAL DISABILITAS KECAMATAN UNGAR 1 3 TOTAL KESELURUHAN 13 104 9. Panwas Kabupaten Karimun diduga tidak berintegritas, tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan 10. Bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 huruf a. Dengan adanya uraian uraian data dan fakta dugaan pelanggaran atau kecurangan tersebut di atas mengindikasikan Bawaslu Kabupaten Karimun diduga tidak memiliki kredibilitas, tidak berintegritas, lalai atau tidak menjalankan tugas dan wewenang sepenuhnya dalam “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan” seperti yang diamanahkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 huruf a.6 tentang Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya, selanjutnya a.7 tentang Pelaksanaan Pemungutan suara dan Pernghitungan Suara Hasil Pemilihan, selanjutnya a.8 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Pemilih, dan selanjutnya a.11 tentang proses rekapitulasi Suara yang Dilakukan oleh KPU Kabupaten dari seluruh Kecamatan 11. Penyelenggara Pemilu perlu dijaga integritas dan kredibilitasnya. Setiap pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu yang menjadi Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dapat merusak integritas & kredibilitas proses dan hasil pemilu. Oleh karena itu, setiap pelanggaran harus ditangani secara beradab melalui saluran konstitusional. Mengadu ke DKPP adalah salah satu cara menjaga agar Penyelenggara Pemilu terjaga kredibilitas dan integritasnya. 12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang cenderung terindikasi tidak jujur, tidak berintegritas, tidak netral, tidak professional dan terindikasi berpihak paslon 01 petahana “DR. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VII; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 s.d P-190 : Salinan Model C. KWK Hasil dan Salinan Model D Hasil Kecamatan-KWK 2. P-191 : Dua Video Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Karimun [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Isnanto Abadi merupakan coordinator saksi pasangan calon menerangkan peristiwa yang terjadi di TPS berdasarkan catatan saksi di masing-masing TPS, berkenaan dengan TPS 12, terdapat pelaksanaan pada hari H Pemilihan tidak sesuai prosedur, yaitu adanya Pemilih yang dikategorikan sebagai Pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Saksi menerangkan berdasarkan keterangan Saksi TPS 12 yang menceritakan peristiwa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selanjutnya, terkait TPS 13, Saksi menerangkan temuan di TPS 13 hanya terdapat 20 orang yang menggunakan hak pilih termasuk dalam DPTb, namun tertulis 30 orang. Kemudian di TPS 14, bahwa benar DPTb di TPS tersebut 32 orang. Saksi menerangkan bahwa data tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Saksi TPS 14. Selanjutnya di tingkat Kecamatan Karimun, DPT tingkat kecamatan 31437, jumalah surat suara 32281 surat suara, dan jumlah DPTb 1077 orang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Teradu I s.d Teradu VI 1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai penggelembungan surat suara di 47 (empat puluh tujuh) TPS dari 555 (lima ratus lima puluh lima) TPS dalam hal ini tidak benar. 1.1 Bahwa Para Teradu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 270 /PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Karimun tertanggal 14 Oktober 2020. (Bukti T-1) 1.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan: 1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus. Jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 sebesar 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) pemilih dan ditambahkan Surat Suara 2,5 persen sebesar 4.424 (empat ribu empat ratus dua puluh empat), maka total kebutuhan Surat Suara DPT ditambah 2,5 persen sebesar 170.204 (seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat) lembar. Surat Suara Cadangan (Pemungutan Suara Ulang) berjumlah 2000 (dua ribu) lembar. Sehingga total kebutuhan Surat Suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 adalah sebesar 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. 1.3 Bahwa Para Teradu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 292 /PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020. (Bukti T-2) 1.4 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengadaan Surat Suara dengan Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E-Katalog/XI/2020 tertanggal 05 November 2020. (Bukti T-3) 1.5 Bahwa pada saat proses pencetakan Surat Suara oleh Pihak Penyedia, dilakukan supervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. (Bukti T-4) 1.6 Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia, dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 tertanggal 24 November 2020 yang menjelaskan jumlah Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diterima sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar (87 koli = 86 Pack isi @2000, dan 1 Pack isi @204). (Bukti T-5) 1.7 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Tahapan Penerimaan logistik, Tahapan Penyimpanan Logistik, Tahapan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tahapan Pengepakan Logistik, Tahapan Pemeliharaan Logistik, Tahapan Penyaluran Logistik, dan Inventarisasi Logistik dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 1.8 Bahwa Para Teradu saat melaksanakan Tahapan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menetapkan Tata tertib Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir KPU Kabupaten Karimun Tahun 2020. Pada saat proses a quo, telah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun serta telah didokumentasikan. Tahapan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan pada tanggal 26 s/d 27 November 2020, dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 40 orang per hari, sementara tahapan pengesetan Surat Suara dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 29 November 2020, dengan cara mengikat Surat Suara dengan jumlah 25 lembar per ikatan dilaksanakan dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 20 orang per hari. Tahapan Pengepakan Logistik Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 6 Desember 2020 dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 18 orang per hari dan diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten Karimun dan hasilnya dilaporkan setiap hari. Para Teradu juga melakukan monitoring dan supervisi selama Tahapan Penyortiran, Pelipatan, Pengesetan Surat Suara dan Pengepakan Logistik Pemilihan, Bentuk monitoring dan supervisi dilakukan uji sampling secara acak terhadap Surat Suara yang telah diikat, Surat Suara dan Formulir yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS. (Bukti T-6) 1.9 Bahwa setelah dilakukan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara ditemukan sebanyak 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan) lembar Surat Suara (termasuk 2000 lembar Surat Suara Cadangan). Kebutuhan Surat Suara sebanyak 170.204 (seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat) lembar, sehingga ditemukan kelebihan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara (termasuk Surat Suara Rusak). (Bukti T-7) 1.10 Bahwa terhadap sisa 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara (termasuk Surat Suara rusak) telah dilaksanakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 pada Hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 bertempat Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun yang beralamat di Kompleks Ruko Bellavista Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan Ketua KPU Kabupaten Karimun. (Bukti T-8) dan (Bukti T-9) 1.11 Bahwa Tahapan Penyaluran Logistik (termasuk Surat Suara) dari KPU Kabupaten Karimun ke seluruh PPK Kecamatan dilaksanakan tanggal 5 s.d. 7 Desember 2020, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. (Bukti T-10) 1.12 Bahwa Tahapan Penyaluran Logistik dari PPK Kecamatan ke seluruh KPPS melalui seluruh PPS di seluruh Kelurahan/Desa se-Kabupaten Karimun dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. (Bukti T-11) 1.13 Bahwa pada hari pemungutan suara setiap KPPS membuka dan menghitung Surat Suara yang diterima dari KPU Kabupaten Karimun yang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPPS mencatat jumlah Surat Suara yang diterima dalam Formulir Model C.Hasil-KWK yang ditanda tangani oleh seluruh KPPS dan Seluruh Saksi Pasangan Calon di TPS terkait terdapat kelebihan atau kekurangan Surat Suara yang diterima di setiap TPS, KPPS mencatat dalam Formulir C.Kejadian Khusus-KWK. 1.14 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 setiap pemilih di seluruh TPS dapat dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan pemilih yang hadir di setiap TPS tidak melebihi jumlah Surat Suara yang tersedia. 1.15 Bahwa kelebihan Surat Suara tidak mempengaruhi hasil perolehan Suara Pasangan Calon, karena Surat Suara yang digunakan sama dengan Jumlah Pemilih yang hadir di TPS pada Hari Pemungutan Suara. 1.16 Bahwa terkait kelebihan Surat Suara tersebut adalah bukan unsur kesengajaan dan bukan sesuatu yang direncanakan oleh Para Teradu. Kelebihan Surat Suara di 47 (empat puluh tujuh) TPS yang didalilkan oleh Pengadu pada prinsipnya tidak merugikan Perolehan Suara Pasangan Calon manapun. (Bukti T-12) Bahwa Jumlah Pemilih yang hadir, Suara Sah dan Tidak Sah sama dengan Jumlah Surat Suara yang Digunakan. Sementara jumlah surat suara yang tidak digunakan tidak disalahgunakan untuk tujuan memenangkan pasangan calon manapun, sehingga jumlah surat suara yang diterima tetap sama dengan jumlah Surat suara yang digunakan ditambah surat suara yang tidak digunakan, sebagaimana dapat Para Teradu jelaskan dalam Tabel dibawah ini REKAPITULASI PENGGUNAAN SURAT SUARA DI TPS Juml Pemilih Jumlah Juml Sur ah Perolehan Juml ah at Hadir Jum ah Sura Surat Mengg Suara lah t No Sua unakan N Keluraha Surat Suar mor ra Suara Hak o n Pem Suara a TPS Pilih Tid ilih Pas Dit Tidak Pasl ak DPT DPT + Digu lon eri (DPT + on2 2,5 % naka 1 ma Digun DPTb + Sah n akan DPPh) 1 02 399 409 410 100 310 310 129 177 4 Teluk Air 2 05 229 235 236 56 179 179 95 79 5 Sungai Lakam 3 17 371 381 382 167 214 214 105 103 6 Barat 4 03 175 180 181 89 92 92 39 46 7 Tanjung Balai 5 05 432 443 444 209 235 235 110 123 2 6 05 317 325 327 154 173 173 127 32 14 Baran 7 08 258 265 305 141 164 164 54 108 2 Barat 8 09 333 342 343 191 152 152 109 24 19 9 04 353 362 363 112 251 251 71 170 10 Sungai Pasir 10 11 426 437 438 203 235 235 98 127 10 Baran 11 12 247 254 314 175 139 139 59 77 3 Timur 12 08 Parit 417 428 429 71 358 358 278 67 13 13 09 Benut 247 254 255 83 172 172 64 105 3 14 06 Pamak 259 266 267 86 181 181 77 98 6 15 06 Pangke 370 380 381 119 262 262 123 125 14 16 04 Sei Asam 330 339 340 137 202 202 127 65 10 17 01 Degong 162 167 168 33 135 135 103 30 2 Juml Pemilih Jumlah Juml Sur ah Perolehan Juml ah at Hadir Jum ah Sura Surat Mengg Suara lah t No Sua unakan N Keluraha Surat Suar mor ra Suara Hak o n Pem Suara a TPS Pilih Tid ilih Pas Dit Tidak Pasl ak DPT DPT + Digu lon eri (DPT + on2 2,5 % naka 1 ma Digun DPTb + Sah n akan DPPh) 18 01 Lebuh 310 318 319 123 196 196 97 86 13 19 01 Penarah 367 377 378 104 274 274 124 138 12 20 09 Moro 216 222 223 61 162 162 26 131 5 21 04 Lubuk 361 371 372 108 264 264 96 153 15 Gading 22 01 374 384 385 121 264 264 70 185 9 Sari 23 04 283 291 292 115 177 177 108 58 11 24 06 333 342 345 115 230 230 147 70 13 25 11 Tg. Batu 245 252 254 78 176 176 129 42 5 26 12 Barat 339 348 349 131 218 218 123 82 13 27 13 363 373 375 115 260 260 128 115 17 28 14 348 357 358 130 228 228 144 76 8 Sungai 29 06 292 300 301 75 209 209 137 65 7 Sebesi 30 04 300 308 309 81 228 228 118 106 4 31 06 Sei Ungar 413 424 426 138 288 288 122 147 19 32 07 353 362 371 94 277 277 133 132 12 33 10 290 298 299 109 190 190 149 32 9 34 13 Tg. Batu 327 336 337 141 196 196 110 75 11 35 14 Kota 397 407 408 167 240 240 160 77 3 36 27 219 225 226 74 152 152 73 78 1 37 02 369 379 380 102 278 278 130 139 9 38 03 Kundur 456 468 469 129 340 340 189 141 10 39 04 343 352 353 131 222 222 119 85 18 Sawang 40 02 365 375 376 96 280 280 140 124 16 Selatan Tanjung 41 01 Berlian 383 393 396 133 263 263 130 124 9 Barat Juml Pemilih Jumlah Juml Sur ah Perolehan Juml ah at Hadir Jum ah Sura Surat Mengg Suara lah t No Sua unakan N Keluraha Surat Suar mor ra Suara Hak o n Pem Suara a TPS Pilih Tid ilih Pas Dit Tidak Pasl ak DPT DPT + Digu lon eri (DPT + on2 2,5 % naka 1 ma Digun DPTb + Sah n akan DPPh) Tanjung 42 01 322 331 333 96 237 237 186 44 7 Kilang Sememba 43 04 197 202 203 44 159 159 92 61 6 ng 44 05 Sanglar 91 94 95 21 74 74 57 13 4 45 01 Tg. 192 197 199 60 139 139 118 15 6 Batu 46 02 229 235 240 98 142 142 112 27 3 Kecil Lubuk 47 03 347 356 357 59 298 298 206 79 13 Puding Sumber : Model C Hasil KWK 2. Bahwa dalil Pengadu mengenai Kelebihan Surat Suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun dalam hal ini benar (Surat Suara tersebut tidak ditandatangani Ketua KPPS). 2.1 Bahwa mengenai kelebihan surat suara TPS 5 Kelurahan Teluk Air telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat TPS dan seluruh Saksi Pasangan Calon menerima hasil perolehan Suara di TPS 05 Kelurahan Teluk Air dengan menandatangani di Model C.Hasil-KWK dan C.Hasil Salinan-KWK, yang tercatat di Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK. Pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan telah dibahas dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menerima hasil. Tapi tidak bersedia menandatangani di Model D.Hasil Kecamatan-KWK. 2.2 Bahwa benar pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mempertanyakan tentang kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, dan para Teradu telah menanggapi dan menjelaskan persoalan tersebut mulai dari tingkat TPS sampai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Karimun. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan mengisi Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dan menyatakan akan melanjutkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. 2.3 Bahwa persoalan di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah menjadi objek laporan ke Bawaslu Kabupaten Karimun. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor : 300/K.KR- 01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, KPU Kabupaten Karimun menindaklanjutinya dengan Surat Dinas Nomor 887.1/HK.06.4/2102/KPU-Kab/XII/2020. 2.4 Bahwa persoalan di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah menjadi objek Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam Putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai kelebihan surat suara di TPS a quo adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (Bukti T-13) 3. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I – VI melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan menempatkan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun di depan rumah Bupati Karimun (calon Bupati Petahana) adalah tidak benar. 1.1 Bahwa penyebutan alamat TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat di Depan Rumah Bupati bukanlah serta merta menggambarkan bahwa lokasi TPS tersebut berada di halaman Rumah Bupati. Tetapi dapat disampaikan gambaran bahwa TPS tersebut berjarak lebih kurang 50 meter yang dipisahkan dengan jalan komplek perumahan. Lokasi tersebut merupakan lapangan terbuka yang menjadi fasilitas umum warga perumahan. Lokasi dimaksud merupakan alamat TPS yang sering digunakan untuk penyelenggaraan pemilu/pilkada sebelumnya (pemilu 2014 dan pemilu 2019). 1.2 Bahwa berdasarkan masukan dari Panwascam Kecamatan Karimun Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun untuk menghindari munculnya potensi kerawanan dan masalah PPK kecamatan Karimun menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan pemindahan TPS kepada KPU Kabupaten Karimun. Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat yang semula berada di depan rumah Bupati Karimun (calon Bupati Petahana) dipindahkan ke depan Surau Al Barqah yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi semula. (Bukti T-14) dan (Bukti T-15) 1.3 Bahwa pembentukan Lokasi TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu terakhir untuk persiapan pemilihan serentak 2020, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor : 120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak 2020. (Bukti T-16) 1.4 Bahwa pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan pada masa bencana nonalam pandemi Covid-19, sehingga pembentukan TPS memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 1.5 Bahwa Para Teradu I - V telah menetapkan alamat dan lokasi TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor: 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU- Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karimun pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Teradu I. (Bukti T-17) 1.6 Bahwa pemindahan lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun telah disosialisasikan oleh KPPS kepada semua pihak, dan dalam Form Model C Pemberitahuan-KWK yang disampaikan kepada pemilih telah dicantumkan alamat TPS yang baru. (Bukti T-18) 1.7 Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor urut 1, 2 dan 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 dan 2 serta disaksikan oleh Pengawas TPS. Seluruh saksi tidak menyatakan keberatan dan menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangi Form Model C. Hasil-KWK dan Form Model C.Hasil Salinan-KWK. 4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun adalah tidak benar. 4.1 Bahwa pemilih DPTb sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota : 21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitugan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara dan didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pemilih tersebut hanya dapat menggunakan Hak pilihnya di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. 4.2 Bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih termasuk Pemilih DPTb di TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun adalah sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah. Hal ini dapat dijelaskan dalam Tabel berikut : REKAPITULASI PENGGUNA HAK PILIH, SURAT SUARA YANG DIGUNAKAN DAN JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH Jumlah Perolehan Juml Jumlah Pengguna Hak Pilih ah Suara Suara Surat Nom Jum Sah + N or lah Pemi Pem Jum Tidak Suara Tida o TPS DPT Pemil lih ilih lah Sah Paslo Paslo k ih Diguna n1 n2 DPT DPT DPP kan Sah b h 1 12 223 163 51 0 214 214 174 37 3 214 2 13 242 156 30 0 186 186 143 40 3 186 3 14 292 168 32 0 200 200 94 103 3 200 Sumber: Model C Hasil KWK (Bukti T-19) 4.3 Bahwa jumlah pemilih DPTb di TPS a quo adalah benar warga yang berdomisili di sekitar lokasi TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS a quo. Rincian Jumlah Pemilih DPTb di TPS 12, 13, dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Rincian DPTb Status TMS No. Jumlah DPTb pada Saat TPS Ada di DPT Baru Coklit (Model A-KWK) 12 51 4 38 9 13 30 1 28 1 14 32 5 24 3 4.4 Bahwa seluruh proses pelaksanaaan pemungutan suara di TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pengawas TPS. 4.5 Bahwa di TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tidak terdapat keberatan saksi maupun rekomendasi dari Pengawas TPS, hal ini membuktikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU beserta jajarannya dengan sengaja melakukan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara) adalah tidak benar. 5.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyusunan Data dan pemutahkiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jenis informasi yang terdapat Daftar Pemilih Tetap terdiri dari : a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor Kartu Keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat jalan/dukuh; j. Rukun Tetangga (RT); k. Rukun Warga (RW); l. jenis disabilitas; dan m. status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 5.2 Bahwa Jenis disablitas yang dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dikatakan bahwa, Penyandang disabilitas meliputi: a. Disabilitas fisik b. Disabilitas intelektual c. Disabilitas mental, dan d. Disabilitas sensorik ayat (2) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis. 5.3 Bahwa ketentuan tentang dimuatnya jenis disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih di TPS dan memperhatikan aksesibilitas TPS terhadap pemilih penyandang Disabilitas. 5.4 Bahwa tentang data disabilitas diperoleh pada saat menerima DP4 dan pada saat Coklit pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 akan berubah jumlahnya pada Faktual di lapangan sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap. 5.5 Bahwa dalam rentang waktu sejak ditetapkannya DPT sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara, dapat terjadi perubahan kondisi pemilih yang semula sehat menjadi sakit yang dikategorikan sebagai disabilitas, misal sakit lumpuh dikategorikan disabilitas motorik, dll. 5.6 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 9, 9a dan 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut : 9. anggota KPPS Kelima menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; 9a. anggota KPPS Kelima mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; 10. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 9a, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir. 5.7 Bahwa adanya perbedaan data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT dan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam Form Model C.Hasil- KWK, telah menjadi objek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021. 5.8 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perbedaan angka pemilih disabilitas dalam Model C Hasil – KWK, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut : angka pemilih penyandang disabilitas pada DPT tidak serta merta dapat menggambarkan secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang berhak memberikan suara di TPS tersebut, karena dalam proses pemungutan suara akan selalu ada potensi perubahan kondisi pemilih dan pada prinsipnya Teradu tidak menolak atau menghalangi pemilih yang memang berhak memberikan suara di TPS tersebut. Pada prinsipnya setiap pemilih yang terdaftar di dalam DPT memiliki hak yang sama untuk memberikan suara di TPS tersebut, baik yang terdaftar sebagai pemilih penyandang disabilitas maupun yang tidak. Dan hal ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (10) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang pada pokoknya menyatakan: “dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 9a, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan”. Inisiatif KPPS ketika menambahkan data pemilih yang memberikan hak pilihnya sebagai peyandang disabilitas yang belum tercantum dalam DPT tidak terdapat indikasi penambahan suara melalui penambahan data pemilih disabilitas tersebut. Karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5.9 Bahwa angka pemilih yang memberikan hak suaranya pada TPS – TPS yang didalilkan oleh Pengadu tetap konsisten dengan angka surat suara yang digunakan, sehingga tidak ada indikasi penambahan suara melalui penambahan data pemilih disabilitas tersebut. 5.10 Bahwa pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS – TPS yang didalilkan oleh pengadu, dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 1, 2 dan 3, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 dan 2 serta Pengawas TPS. 5.11 Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 dan 2 yang hadir di masing-masing TPS yang didalilkan oleh Pengadu, tidak menyatakan keberatan dan menandatangani Form C.Hasil- KWK dan Form C.Hasil Salinan-KWK. 6. Bahwa Teradu I – VI selaku Penyelenggara Pemilu selalu menjaga Integritas dan Kredibilitas dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 Teradu I – VI selalu bersikap jujur, integritas, netral, profesional dan tidak berpihak pada Pasangan Calon manapun. 7. Berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas, menyimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa dalil Pengadu terkait penggelembungan Surat Suara adalah tidak benar, faktanya pada saat tahap Penyortiran, Pelipatan dan Pengesetan Surat Suara hanya terjadi kelebihan Surat Suara akibat faktor human eror. 2) Bahwa terkait kelebihan Surat Suara a quo tidak mempengaruhi hasil perolehan Suara Pasangan Calon, karena Surat Suara yang digunakan sama dengan Jumlah Pemilih yang hadir di TPS pada Hari Pemungutan Suara. 3) Bahwa dari 47 TPS yang didalilkan oleh Pengadu tidak merugikan Perolehan Suara Pasangan Calon manapun. 4) Bahwa terhadap Penempatan Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun telah sesuai ketentuan yang berlaku. 5) Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun adalah tidak benar, karena proses pencatatan DPTb telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU beserta jajarannya dengan sengaja melakukan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara) adalah tidak benar, karena perbedaan pencatatan data disabilitas dalam Formulir Model C.Hasil-KWK tidak mempengaruhi perolehan Suara masing – masing Pasangan Calon dan Konsisten dengan data Jumlah pemilih yang menggunakan Hak Pilih serta Surat Suara yang Digunakan; 7) Dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 Teradu I – VI selalu bersikap jujur, integritas, netral, professional dan tidak berpihak pada Pasangan Calon manapun. [2.5.2] Teradu VII 1. Dugaan perbuatan penggelembungan jumlah Surat Suara 1.1. Bahwa berkaitan dengan penggelembungan jumlah surat suara. Berdasarkan tugas dan kewenangannya, Teradu VII telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun. Surat imbauan tersebut merupakan bentuk pencegahan yang pada prinsipnya mengingatkan dan memastikan KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan persiapan, pelipatan dan pengepakan Surat Suara sesuai dengan aturan perundang- undangan. (Bukti T-02) 1.2. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun, didapati kesimpulan bahwa setiap Pemilih yang hadir di TPS yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan maupun Pemilih Tambahan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat memenuhi hak pilihnya. 1.3. Bahwa berkaitan dengan kelebihan jumlah Surat Suara, Teradu VII bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun serta jajaran Pengawas juga telah melakukan pengawasan terkait dengan adanya kelebihan Surat Suara pra-pendistribusian ke TPS. Terhadap kelebihan jumlah surat suara tersebut, telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Karimun tertanggal 08 Desember 2020. (Bukti T-03) 1.4. Bahwa setelah didistribusikan ke TPS, terdapat kelebihan Surat Suara dibeberapa TPS sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu, bahwa Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten karimun lainnya mengetahui hal tersebut setelah menganalisis hasil laporan pengawasan dari jajaran Pengawas ad-hoc yang melakukan pengawasan pada saat penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Namun, diwaktu yang bersamaan Bawaslu Kabupaten Karimun juga sedang menangani laporan dari masyarakat yang peristiwanya sama yaitu terkait kelebihan jumlah Surat Suara. Sehingga peristiwa kelebihan jumlah Surat Suara tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penangangan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat dengan nomor laporan 07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020. Terhadap laporan tersebut, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya menindaklanjuti sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun diputuskan dan ditetapkannya dugaan pelanggaran tersebut sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten Karimun dengan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. (Bukti T-04) 1.5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas. Tidak terdapat adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun nomor urut 2 di TPS a quo. Serta saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun nomor urut 2 telah menandatangani C.Hasil Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa masing-masing saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyetujui perolehan hasil dan pelaksanaan Pemungutan serta Penghitungan Suara di TPS yang dimaksud. (Bukti T-05) 2. Dugaan perbuatan kecurangan dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun serta penambahan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun 2.1. Bahwa berkaitan dengan penentuan titik lokasi TPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun untuk Pemilihan Tahun 2020, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan yang pada prinsipnya meminta KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Bukti T-06) 2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu mendalilkan adanya indikasi kecurangan terkait dengan Penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun yang berada di Depan Rumah Petahana. Bahwa berdasarkan catatan pengawasan pada Pemilu Tahun 2019, di lokasi tersebut juga pernah digunakan sebagai TPS pada Pemilu Tahun 2019 yaitu TPS 18 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun. (Bukti T-07). Namun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dikarenakan lokasi TPS 12 tersebut berdekatan dengan rumah Petahana dan untuk menghindari potensi kerawanan serta munculnya permasalahan lainnya, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan saran perbaikan secara lisan melalui Panwascam Karimun. Oleh karena hal tersebut, Panwascam Karimun meneruskan saran perbaikan kepada PPK Karimun untuk memindahkan lokasi TPS 12 yang berada di depan rumah Petahana tersebut agar tidak berdekatan dengan rumah Petahana. Atas saran perbaikan tersebut, PPK Karimun menindaklanjuti dengan memindahkan TPS 12 ke lokasi yang lebih jauh dari rumah Petahana. 2.3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai penggelembungan jumlah Pemilih DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS di TPS a quo, tidak ditemukan adanya Pemilih DPTb yang tidak memenuhi syarat untuk memilih, serta tidak terdapat adanya laporan masyarakat terkait dengan penggelembungan jumlah DPTb pada TPS a quo sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya. (Bukti T-08) 2.4. Berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung dengan menganalisis data C.Hasil Salinan-KWK TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Baran Timur- Kecamatan Karimun, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun Nomor Urut 1 dan 2 dan Para Saksi juga menandatangani Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2 telah menyetujui perolehan hasil dan pelaksanaan Pemungutan serta Penghitungan Suara di TPS a quo. 3. Dugaan perbuatan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih 3.1. Bahwa pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun agar memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Bukti T-09) 3.2. Berdasarkan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menginstruksikan jajaran Pengawas untuk melakukan pengawasan di setiap TPS di Kabupaten Karimun. Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun dilakukan secara langsung dan melekat di TPS dimulai dari awal pembukaan TPS hingga akhir Penghitungan Perolehan suara di TPS. 3.3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, tidak terdapat laporan dan/atau temuan yang berkaitan dengan Pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas. (Bukti T-08) 3.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyampaikan adanya perbuatan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih di 40 TPS se-Kabupaten Karimun. Permasalahan yang sama juga telah disampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun Nomor Urut 2 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Namun, terdapat perbedaan jumlah TPS yang menjadi objek aduan. Dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi, pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas terjadi di 27 TPS sementara dalam pokok aduan yang disampaikan ke DKPP berjumlah 40 TPS. Terdapat inkonsistensi pada jumlah TPS yang diduga terdapat pengalihan suara disabilitas. Sehingga Teradu VII beranggapan bahwa aduan Pengadu tidak jelas dan cenderung mengada-ada. (Bukti T-09) 3.5. Terhadap perbedaan jumlah data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT dengan jumlah Pemilih Disabilitas dan Pengguna Hak Pilih disabilitas didalam Form Model C.Hasil Salinan-KWK dan adanya dugaan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas sebagaimana yang didalilkan pengadu, Teradu VII bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran Pengawas ad hoc juga melakukan penelusuran pasca munculnya permohonan Pemohon Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun Nomor Urut 2 pada Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapatnya peristiwa dugaan pelanggaran dari kejadian tersebut. Adapun penelusuran tersebut dilakukan di Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat dan Kecamatan Kundur Utara pada tanggal 24 hingga 29 Desember 2020 sesuai dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian dari hasil penelusuran tersebut, didapati fakta bahwa tidak ditemukannya perbuatan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih. Selisih jumlah tersebut disebabkan oleh adanya Pemilih Non-Disabilitas yang terdaftar didalam DPT tidak dapat datang ke TPS karena sakit dan selanjutnya difasilitasi oleh KPPS untuk memilih di rumah Pemilih yang bersangkutan dengan tetap diawasi oleh jajaran Pengawas. KPPS mencatat dan memasukan jumlah Pemilih yang difasilitasi untuk memilih dirumah pada kolom Pemilih disabilitas sehingga angka Pemilih disabilitas bertambah. Dari penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun berkaitan dengan suara Pemilih disabilitas sesuai dengan permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi, maka secara serta merta dapat disamakan dengan aduan Pengadu di DKPP karena substansi dari permasalahan yang diadukan ke DKPP sama dengan yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan jumlah suara Pemilih Disabilitas. Selanjutnya, masih berkaitan dengan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Mahkamah berpendapat dalam putusannya bahwa; “berdasarkan pencermatan Mahkamah Konstitusi terhadap bukti yang diajukan para Pihak, selain tidak ada pernyataan keberatan para saksi Pemohon di tingkat TPS, khususnya pada 27 TPS yang didalilkan Pemohon, tidak ada pula bukti pernyataan keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan permasalahan angka pemilih penyandang disabilitas pada rekapitulasi pada masing-masing Kecamatan. Bukti Pemohon yang berupa surat pernyataan saksi Pemohon di tingkat TPS (bukti P-86 256 sampai dengan bukti P-105) adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon, karena selain sebagian surat pernyataan tersebut diberikan oleh saksi di TPS lain selain yang didalikan oleh Pemohon, faktanya perbedaan angka pemilih disabilitas dalam C.Hasil.KWK tidak pernah dipersoalkan pada saat penghitungan di tingkat TPS maupun tingkat Kecamatan, dan tidak ada keberatan mengenai keabsahan surat suara pemilih sakit dan pemilih lansia yang menggunakan hak pilih di rumah.” Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat; “Menurut Mahkamah, angka pemilih penyandang disabilitas pada DPT tidak serta merta dapat menggambarkan secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang berhak memberikan suara di TPS tersebut, karena dalam proses pemungutan suara akan selalu ada potensi perubahan kondisi pemilih dan pada prinsipnya Termohon tidak menolak atau menghalangi pemilih yang memang berhak memberikan suara di TPS tersebut. Pada prinsipnya setiap pemilih yang terdaftar di dalam DPT memiliki hak yang sama untuk memberikan suara di TPS tersebut, baik yang terdaftar sebagai pemilih penyandang disabilitas maupun yang tidak. Termohon dalam hal ini KPPS telah tepat dalam hal melakukan penjemputan suara atau melayani pemungutan suara di rumah pemilih yang karena kondisi tertentu tidak dapat datang ke TPS dalam rangka meningkatkan aksesibilitas terhadap pemilih, terutama apabila pemilih tersebut telah terdaftar dalam DPT.” 3.6. Bahwa dari 2 (dua) pendapat Mahkamah di atas, dapat disimpulkan bahwa dalil Pengadu terkait pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih tidak relevan untuk digunakan dan dipersoalkan, karena angka penyandang disabilitas pada DPT tidak menggambarkan secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang berhak memberikan suara di TPS. Selain itu, setiap Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilihnya adalah merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT sehingga memiliki hak yang sama untuk memberikan Suara. Sehingga dalil pengadu terkait pengalihan Suara Pemilih disabilitas dapat dikatakan obscuur libel. 4. Dugaan pelanggaran integritas, ketidakprofesionalan, dan kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan 4.1. Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu VII diduga tidak berintegritas, tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat Teradu VII sampaikan bahwa Teradu VII bersama dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya serta jajaran Pengawas ad hoc dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang dalam melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan telah sesuai dengan amanat undang-undang maupun Peraturan Bawaslu. Teradu VII bersama dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan pemilihan Tahun 2020, termasuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya tersebut dapat dibuktikan dengan telah dilaksanakannya 16 (enam belas) kali Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan, terbitnya 97 (sembilan puluh tujuh) Surat imbauan pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, kemudian melakukan pemetaan kerawanan dengan penerapan teknologi informasi, sebanyak 4.583 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) kali giat pengawasan di semua tahapan yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun dan dapat dipertanggungjawabkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form-A), serta 15 (lima belas) Surat Saran Perbaikan pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan (Bukti T-10) 4.2. Bahwa dapat Teradu VII sampaikan, dalam melaksanakan Pengawasan disetiap tahapan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Karimun terlebih dahulu menyusun kerangka acuan kerja, menyusun potensi kerawanan, menentukan fokus pengawasan serta melaksanakan pengawasan secara langsung dan melekat dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran melalui rapat koordinasi hubungan antar lembaga, mengirimkan surat imbauan kepada stakeholder terkait, dan menyampaikan saran perbaikan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Bawaslu Kabupaten Karimun sebagai lembaga Pengawas Pemilu guna memastikan Pemilihan yang berintegritas, bermartabat dan demokratis di Kabupaten Karimun. 4.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait dengan Penggelembungan Surat Suara, kecurangan dalam penetapan lokasi TPS, adanya penambahan jumlah DPTb, Pengalihan Suara Penyandang Disabilitas serta tuduhan sebagai Penyelenggara Pemilihan yang tidak berintegritas, tidak professional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dapat Teradu VII sampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan menurut hukum karena Pengadu tidak dapat membuktikan secara fakta dan semua tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu hanya bersifat dugaan semata. 4.4. Bahwa Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran pengawas se-Kabupaten Karimun telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan. Di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan pengawasan dengan persiapan yang terukur dari hulu hingga hilir, menerapkan pengawasan terpadu dengan melakukan koordinasi-koordinasi dan penyusunan Tata Laksana Pengawasan, serta menangangani penanganan pelanggaran yang komprehensif terhadap temuan maupun laporan masyarakat. 4.5. Bahwa dapat Teradu VII sampaikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Karimun, dapat dimaknai bahwa Mahkamah Konstitusi menilai pelaksanaan pengawasan Pemilihan di Kabupaten Karimun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-09) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VI 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu; 3. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu VII 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun tentang Nomor 270 /PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Karimun 2. T- 2 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 292 /PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020 3. T- 3 : Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E- Katalog/XI/2020 4. T- 4 : Dokumentasi Supervisi Pencetakan 5. T- 5 : Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 6. T- 6 : Tata tertib Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2020 dan Daftar Hadir Tahapan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2020 7. T- 7 : Rekapitulasi Laporan Harian Kegiatan Penyortiran, Lipat, dan Penghitungan Surat Suara Pemilihan Tahun 2020 8. T- 8 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 9. T- 9 : Dokumentasi Pemusnahan 10. T- 10 : Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 PPK seluruh Kecamatan Kabupaten Karimun 11. T.11 : Berita Acara Serah Terima Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun No. Kode Keterangan Bukti Tahun 2020 KPPS melalui PPS se-Kabupaten Karimun 12. T-12 : Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK berupa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 13. T-13 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 halaman 259 14. T-14 : Dokumentasi Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun 15. T-15 : Surat Pemindahan Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun 16. T-16 : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu terakhir untuk persiapan pemilihan serentak 2020 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor: 120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir Untuk Persiapan Pemilihan Serentak 2020 17. T-17 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor : 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Karimun pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 18. T-18 : Form C.Pemberitahuan-KWK TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun 19. T-19 : Model C.HASIL SALINAN-KWK TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Model C.HASIL SALINAN -KWK TPS 13 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, dan Model C.HASIL SALINAN -KWK TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun [2.7.2] Bukti Teradu VII Kode No Keterangan Alat Bukti Bukti 1 T2-01 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia No. 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023 2 T2-02 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 220/K.KR- 01/PM.04/XI/2020 Tanggal 17 November 2020 perihal Himbauan terkait Persiapan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Perlengkapan Lainnya : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 225/K.KR- 01/PM.04/XI/2020 Tanggal 27 November 2020 perihal Himbauan terkait Pelaksanaan Penyortiran, Pelipatan dan Pengepakan Surat Suara berdasarkan fakta hasil pengawasan 3 T2-03 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 tertanggal 08 Desember 2020 4 T2-04 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan nomor laporan 07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020 : Surat Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 300/K.KR- 01/PM.05.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan : Surat Peringatan Ketua KPU Kabupaten Karimun Nomor 887.2/HK.03.1-SP/2102/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020 5 T2-05 : Salinan C.Hasil Salinan-KWK yang didalilkan dalam pokok aduan 6 T2-06 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 008/K.KR- 01/PM.04/II/2020 Tanggal 04 Pebruari 2020 perihal Himbauan persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 7 T2-07 : Rekapitulasi DPT dan Alamat TPS Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 KPU Kabupaten Karimun dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU- Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah. Lokasi dan nomor tempat pemungutan suara. 8 T2-08 : Rekapitulasi Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 9 T2-09 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 10 T2-10 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 275/K.KR- 01/PM.04/XII/2020 Tanggal 07 Desember 2020 perihal Himbauan terkait Persiapan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 11 T2-11 : Rekapitulasi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan kelebihan surat suara, laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Karimun hanya terkait dua TPS 5 dan TPS 8. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun menindaklanjutinya. Berdasarkan hasil tindaklanjut, yang memenuhi syarat formil dan materiil hanya laporan masyarakat terkait TPS 5 dan telah diregister. Sementara untuk laporan masyarakat terkait TPS 8 tidak dilanjutkan karena laporan tidak dilengkapi, sehingga tidak deregister. 2. Terhadap laporan terkait TPS 5, Bawaslu Kabupaten Karimun selanjutnya melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Karimun, Sekretaris, dan Bagian Pengadaan Surat Suara. Hasil klarifikasi kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi, karena memang melanggar prosedur administrasi dalam hal penyortiran, pelipatan. Rekomendasi bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Karimun dengan memberikan sanksi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sebagai penanggungjawab pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta memberikan sanksi teguran kepada Bagian Pengadaan Surat Suara. 3. Sedangkan TPS 12 karena sudah ada rekomendasi lisan dari Panwascam dan sudah ditindaklanjuti langsung oleh PPK, maka Bawaslu Kabupaten Karimun tidak perlu melakukan penanganan langsung. khusus untuk TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karimun, bahwa DPTb yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pemilih di TPS tersebut. 4. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Bawaslu kabupaten Karimun selalu melakukan pengawasan secara ketat dan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Bawaslu Kabupaten Karimun menerangkan selalu hadir disetiap tahapan pemilihan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat Suara DPT dengan menambah Surat Suara Cadangan pada 47 TPS dengan kelebihan sebanyak 167 surat suara. Hal tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Pasangan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 01 Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI diduga tidak adil, tidak professional, tidak netral serta tidak berintegritas dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun di depan Rumah Pasangan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 01 Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si yang diduga digunakan untuk melakukan penggelembungan sebanyak 51 DPTb. Demikian pula pada TPS 13 sebanyak 30 Pemilih DPTb (Bukti P-107 dan Bukti P-108), TPS 14 sebanyak 32 Pemilih DPTb dengan total keseluruhan pemilih DPTb pada 3 TPS tersebut sebanyak 113 Pemilih DPTb; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI dengan sengaja melakukan pengalihan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara); [4.1.4] Bahwa Teradu VII diduga lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 292/PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, telah menetapkan jumlah kebutuhan surat suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 sebanyak 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) pemilih dan ditambahkan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% atau 4.424 (empat ribu empat ratus dua puluh empat). Total jumlah keseluruhan Surat Suara berdasarkan DPT ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 170.204 (seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat) lembar. Surat Suara Cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2000 (dua ribu) lembar. Sehingga keseluruhan Surat Suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 adalah sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. Dalam proses pengadaan surat suara, Teradu I s.d Teradu VI memedomani Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E-Katalog/XI/2020 tertanggal 05 November 2020. Saat proses pencetakan Surat Suara oleh Pihak Penyedia Percetakan, Teradu I s.d Teradu VI melakukan supervisi dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. Pada tanggal 24 November 2020, Teradu I s.d Teradu VI menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia, dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 tertanggal 24 November 2020 yang menerangkan jumlah Surat Suara yang diterima sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar (87 koli = 86 Pack isi @2000, dan 1 Pack isi @204). Menurut Teradu I s.d Teradu VI, Penerimaan, Penyimpanan, Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir, Pengepakan, Pemeliharaan, Penyaluran dan Inventarisasi Logistik telah dilakukan sesuai tahapan dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut turut serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. Tahapan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan pada tanggal 26-27 November 2020 yang melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 40 orang per hari. Tahapan pengesetan dilaksanakan pada tanggal 28-29 November 2020, dengan cara mengikat Surat Suara sebanyak 25 lembar per ikatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 20 orang per hari. Tanggal 3-6 Desember 2020 dilaksankan tahapan Pengepakan Logistik Pemilihan dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 18 orang per hari dan diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten Karimun dan hasilnya dilaporkan setiap hari. Teradu I s.d Teradu VI juga melakukan monitoring dan supervisi dengan melakukan uji sampling secara acak terhadap Surat Suara yang telah diikat, serta Formulir yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS. Setelah dilakukan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara terhadap sebanyak 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan) lembar Surat Suara (termasuk 2000 lembar Surat Suara Cadangan), ditemukan kelebihan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara (termasuk Surat Suara Rusak). Kelebihan surat suara tersebut, dimusnahkan pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun Kompleks Ruko Bellavista Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan Ketua KPU Kabupaten Karimun sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. Menurut Teradu I s.d Teradu VI, kelebihan Surat Suara pada 47 (empat puluh tujuh) TPS yang didalilkan oleh Pengadu tidak mempengaruhi hasil perolehan Suara dan tidak merugikan perolehan suara Pasangan Calon manapun. Jumlah Pemilih yang hadir, Suara Sah dan Tidak Sah sama dengan Jumlah Surat Suara yang Digunakan. Tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan, untuk memenangkan pasangan calon. Jumlah surat suara yang diterima tetap sama dengan jumlah Surat suara yang digunakan ditambah surat suara yang tidak digunakan. Kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat TPS. Seluruh Saksi Pasangan Calon menerima hasil perolehan Suara di TPS 05 Kelurahan Teluk Air dengan menandatangani Formulir Model C Hasil-KWK dan C Hasil Salinan-KWK. Kejadian khusus yang tercatat di Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK telah dibahas pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetapi tidak bersedia menandatangani Formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK. Selain itu, persoalan di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karimun dan Direkomendasikan dengan penerusan pelanggaran administrasi melalui Surat Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu VI melalui Surat Dinas Nomor 887.1/HK.06.4/2102/KPU-Kab/XII/2020. Berdasarlkan hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu VI, dalil Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat tidak tepat berada di Depan Rumah Bupati tetapi berjarak sekitar 50 meter di seberang jalan komplek perumahan. Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum berupa lapangan terbuka yang sering digunakan sebagai alamat TPS dalam pelaksanaan pemilu tahun 2014 dan pemilu tahun 2019 maupun pemilihan Kepala Daerah. Namun sesuai dengan masukan Panwascam Kecamatan Karimun, lokasi TPS TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat, dipindahkan ke lokasi Surau Al Barqah yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi sebelumnya. Pemindahan tersebut telah disosialisasikan oleh KPPS kepada semua pihak dan dalam Form Model C Pemberitahuan-KWK yang disampaikan kepada pemilih telah dicantumkan alamat TPS yang baru. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor urut 1, 2 dan 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 dan 2 serta disaksikan oleh Pengawas TPS. Seluruh saksi tidak keberatan dan menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangi Form Model C Hasil-KWK dan Form Model C.Hasil Salinan- KWK. Penggelembungan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun yang didalilkan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu VI, tidak beralasan. Tidak terdapat keberatan saksi maupun rekomendasi dari Pengawas TPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. Pemilih DPTb di TPS a quo adalah benar warga yang berdomisili di sekitar lokasi TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS a quo. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS ditutup. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitugan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara dan didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu VI, dalil Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, tidak benar melakukan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”. Data disabilitas diperoleh dari DP4 dan saat Coklit tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 jumlahnya sewaktu-waktu dapat berubah akibat perubahan kondisi pemilih yang semula sehat berubah menjadi sakit. Hal tersebut secara substansi telah menjadi bagian dari pertimbangan MK Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Oleh sebab itu jumlah disabilitas sangat mungkin bertambah meskipun sebelumya tidak terdapat dalam DPT sebagai pemilih disabilitas. Sebab secara hukum, pelayanan penggunaan hak pilih disabilitas diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 9, 9a dan 10 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terjadi penambahan pengguna hak pilih disabilitas dalam Formulir Model C-Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat dalam DPT tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penggelembungan perolehan suara. Menurut Teradu I s.d Teradu VI, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS–TPS, baik surat suara sah maupun suara tidak sah sama dengan jumlah seluruh surat suara yang digunakan. Oleh sebab itu, dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu VI dengan sengaja menambahkan dan mengalihkan suara disabilitas untuk memenangkan pasangan calon Nomor Urut 1 tidak beralasan. [4.2.4] Bahwa menurut Teradu VII, pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VII lalai dan tidak profesional melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak beralasan. Sebagai langkah pencegahan terjadinya pencegahan penggelembungan suara, Teradu VII menyampaikan surat imbauan sekaligus mengingatkan kepada KPU Kabupaten Karimun, untuk melakukan persiapan, pelipatan dan pengepakan Surat Suara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun, diperoleh kesimpulan bahwa setiap Pemilih yang hadir di TPS, baik yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan maupun Pemilih Tambahan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya. Teradu VII bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun serta jajaran Pengawas juga melakukan pengawasan terkait kelebihan Surat Suara dan proses pemusnahahan pada tanggal 8 Desember 2020 sebelum didistrbusikan ke TPS. Setelah didistribusikan, terdapat kelebihan Surat Suara di beberapa TPS sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun mengetahui setelah mendapatkan laporan hasil pengawasan dari jajaran Pengawas ad-hoc yang melakukan pengawasan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada yang bersamaan Teradu VII bersama anggota Bawaslu Kabupaten Karimun juga menangani laporan masyarakat terkait kelebihan jumlah Surat Suara. Kelebihan jumlah Surat Suara tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penangangan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat dengan Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020. Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun memutuskan dan menetapkan laporan masyarakat sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Karimun melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas, Tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun Nomor urut 2 di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun. Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun nomor urut 2 menandatangani Formlir Model C Hasil Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa masing-masing saksi telah menyetujui perolehan hasil suara pada TPS tersebut. Berkaitan dengan penentuan titik lokasi TPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun pada Pemilihan Tahun 2020, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan yang pada prinsipnya meminta KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan catatan pengawasan pada Pemilu Tahun 2019, tempat tersebut juga digunakan sebagai lokasi TPS yaitu TPS 18 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun. Pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kembali dijadikan lokasi TPS yakni TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat. Namun karena berdekatan dengan rumah Petahana makaTeradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan saran perbaikan secara lisan melalui Panwascam Karimun untuk memindahkan lokasi TPS 12 dimaksud. Atas saran perbaikan tersebut, PPK Karimun menindaklanjuti dengan memindahkan TPS 12 ke lokasi yang lebih jauh dari rumah Petahana yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat sebelumnya. Dugaan penggelembungan jumlah Pemilih DPTb pada TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun, menurut Teradu VII, berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS pada TPS a quo, tidak ditemukan adanya Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih tidak memenuhi syarat untuk memilih. Selain itu tidak ada laporan masyarakat terkait penggelembungan jumlah DPTb juga tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terkait hasil penghitungan perolehan suara pada TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Baran Timur-Kecamatan Karimun. Para saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menandatangani Formulir Model C Hasil Salinan-KWK pada ketiga TPS dimaksud. Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Teradu VII bersama dua anggota Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun agar memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu Teradu VII juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas untuk melakukan pengawasan di setiap TPS secara langsung mulai dari awal pembukaan TPS sampai Penghitungan Perolehan suara di TPS selesai. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, tidak terdapat laporan dan/atau temuan yang berkaitan dengan Pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas. Menurut Teradu VII, perbedaan jumlah data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT dengan Pengguna Hak Pilih disabilitas di dalam Formulir Model C Hasil Salinan- KWK serta dugaan pengalihan suara, Teradu VII bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran Pengawas ad hoc juga melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran tersebut. Penelusuran tersebut dilakukan di Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat dan Kecamatan Kundur Utara pada tanggal 24 hingga 29 Desember 2020 sesuai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan hasil penelusuran, tidak ditemukan perbuatan penggunaan dan pengalihan Suara Pemilih Disabilitas untuk memenangkan pasangan calon tertetun dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Bertambahnya jumlah pemilih disabilitas pada Formulit Model C Hasil Pemilahan KWK disebapkan oleh adanya Pemilih Non-Disabilitas yang terdaftar di dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS karena sakit dan difasilitasi oleh KPPS dan diawasi oleh Pengawas TPS untuk memilih di rumah. Pengguna hak pilih yang sakit dimasukkan oleh Petugas KPPS dalam kolom Pemilih disabilitas yang menyebabkan angka Pemilih disabilitas bertambah. Substansi permasalahan tersebut telah dimohonkan dan diputukan oleh MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Oleh sebab itu dalil dugaan penggunaan dan pengalihan suara disabilitas sebagai pelanggaran kode etik dalam laporan ke DKPP tidak beralasan. Teradu VII bersama dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan pemilihan Tahun 2020, termasuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Teradu VII dapat dibuktikan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi sebanyak 16 (enam belas), Penerbitan Surat Himbauan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kali pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, melakukan pemetaan kerawanan dengan penerapan teknologi informasi, giat pengawasan di semua tahapan yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun dan dapat dipertanggungjawabkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form-A), serta 15 (lima belas) Surat Saran Perbaikan pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan sebanyak 4.583 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) kali. Teradu VII bersama dua Anggota Bawaslu Karimun menyusun kerangka acuan kerja, menyusun potensi kerawanan, menentukan fokus pengawasan serta melaksanakan pengawasan secara langsung dan melekat dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran melalui rapat koordinasi hubungan antar lembaga. Hal ini dilakukan Teradu VII untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Karimun guna memastikan proses penyelenggaraan pemilihan berintegritas, bermartabat dan demokratis. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu VII, dalil Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 292/PP.09.2-Kpt/2102/KPU- Kab/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, menetapkan jumlah kebutuhan surat suara sebanyak 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) pemilih, ditambahkan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% atau 4.424 (empat ribu empat ratus dua puluh empat). Surat Suara Cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2000 (dua ribu) lembar. Kebutuhan keseluruhan jumlah Surat Suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. Pada tanggal 24 November 2020, Teradu I s.d Teradu VI menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia, dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 yang menerangkan jumlah Surat Suara yang diterima sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan pada tanggal 26-27 November 2020 yang melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 40 orang per hari. Pengesetan dilaksanakan pada tanggal 28-29 November 2020 dengan cara mengikat Surat Suara sebanyak 25 lembar per ikatan yang melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 20 orang per hari. Tanggal 3-6 Desember 2020 dilaksanakan Pengepakan Logistik Pemilihan dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 18 orang perhari yang diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten Karimun dan hasilnya dilaporkan kepada Teradu I s.d Teradu VI. Teradu I s.d Teradu VI melakukan monitoring dan supervisi dengan melakukan uji sampling secara acak terhadap Surat Suara yang telah diikat, serta Formulir yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS. Setelah Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara terhadap 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan) Surat Suara, ditemukan kelebihan surat suara sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar dan telah dimusnahkan pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan Ketua KPU Kabupaten Karimun yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu VI membenarkan terjadinya kelebihan surat suara cadangan pada pada 47 (empat puluh tujuh) dengan total jumlah 167 surat suara. Kelebihan surat suara cadangan sebanyak 40 lembar di TPS 8 Kelurahan Barang Barat, 60 surat suara di TPS 12 Kelurahan Barang Timur, 9 surat suara pada di TPS 7 Sei Ungar, 5 surat suara pada TPS 2 TG Batu Kecil, kemudian di TPS 6 TG Barat dan TPS 1 Tanjung Berlian Barat masing-masing kelebihan sebanyak 3 surat suara dan selebihnya sebanyak 36 TPS memiliki kelebihan surat suara antara 1-2 surat suara. Terjadinya kelebihan surat suara yang mencapai 60 lembar pada TPS 12 Kelurahan Barang Timur dan 40 lembar pada TPS 8 Kelurahan Barang Barat akibat terjadinya kesalahan dalam pengepakan yang menyebabkan surat suara dari TPS lain masuk ke TPS-TPS aquo dan mengakibatkan terjadinya kekurangan surat suara pada TPS lainnya. Meskipun demikian penggunaan hak pilih masyarakat tetap dapat terlayani dan tidak terdapat satu bukti bahwa kelebihan surat suara cadangan disalahgunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Namun demikian kesalahan dalam pengepakan yang berakibat pada terjadi kelebihan surat suara cadangan pada 47 TPS merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola logistic pemilu. Teradu I baik selaku Ketua sekaligus sebagai Koordinator Divisi Logistik serta Teradu VI selaku Sekretaris semestinya dapat merencanakan dan mepersiapkan berbagai langkah untuk memastikan dan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengepakan logistik. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu VI terbukti malanggar Pasal 15 huruf e dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakin DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, bahwa lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat sebenarnya berada pada lapangan terbuka yang menjadi fasilitas umum warga perumahan yang berjarak 50 meter dari kediaman Bupati petahana. Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat merupakan lokasi yang sering digunakan untuk menempatkan TPS dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Penempatan lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Dinas KPU Nomor: 182/PL.02.1- SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu terakhir untuk persiapan pemilihan serentak 2020 dan Surat Dinas KPU Kepulauan Riau Nomor: 120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak 2020. Meskipun demikian lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat telah dipindahkan berdasarkan rekomendasi Panwascam Kecamatan Karimun. Panitia Pemilihan Kecamatan Karimun menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemindahan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat kepada Teradu I s.d Teradu VI, yang semula berada di seberang jalan depan rumah Pasangan Calon Nomor Urut 1, dipindahkan ke depan Surau Al-Barqah yang berjarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi semula. Selanjutnya dugaan penggelembungan DPTb sebanyak 51 suara pada TPS 12, 30 suara pada TPS 13 dan 32 suara pada TPS 14 Kelurahan Lakam Barat menurut DKPP tidak beralasan. Tidak terdapat suatu alat bukti yang dapat meyakinkan DKPP bahwa di antara pengguna hak pilih dalam DPTb pada TPS-TPS a quo tidak memenuhi syarat atau pemilih fiktif yang digunakan untuk mendukung dan memenangkan Pasangan Calon Tertentu. Sebaliknya Formulir Model C-Hasil Pemilihan KWK dari TPS- TPS a quo ditandatangani oleh masing-masing saksi dari kedua pasangan calon sebagai bentuk pengakuan terhadap kebenaran hasil pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Data disabilitas diperoleh Teradu I s.d Teradu VI dari DP4 dan saat Coklit tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Teradu I s.d Teradu VI membenarkan terjadinya penambahan jumlah pengguna hak pilih disabilitas pada Formulir Model C Hasil Pemilihan KWK dari jumlah DPT. Hal tersebut potensi terjadi akibat kemungkinan perubahan kondisi pemilih yang semula sehat berubah menjadi sakit maupun karena pemilih disabilitas tidak terdaftar dalam DPT tetapi datang ke TPS terdekat dengan membawa KTPel pada hari pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya. Terjadi penambahan pengguna hak pilih disabilitas dalam Formulir Model C-Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdaftar dalam DPT tidak dapat disimplifiasi sebagai bentuk penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Tidak ada suatu alat bukti yang mekinkan DKPP bahwa penambahan jumlah penggunaan hak pilih disabilitas dalam Formulir Model C Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah disabilitas yang terdaftar dalam DPT merupakan pemilih fiktif yang digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Formulir Model C Hasil KWK ditandatangani oleh masing- masing saksi dari kedua pasangan calon. Hal tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kebenaran hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] terungkap fakta, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan, Teradu VII telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan pengawasan melekat setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan termasuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga diputuskan dan ditetapkannya dugaan pelanggaran tersebut sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten Karimun melalui Surat Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VII telah menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020 sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait Teradu VI tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya dugaan penggelembungan Surat Suara cadangan, kecurangan dalam penetapan lokasi TPS 12, penambahan jumlah DPTb, Pengalihan Suara Penyandang Disabilitas, menurut DKPP tidak beralasan. Teradu VII bersama dua anggota Bawaslu Karimun beserta seluruh jajaran Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu I dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Sulton Teradu III Fahrur Razi, Teradu IV Mardanus, dan Teradu V Samsir, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Nurhidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eko Purwandoko selaku Ketua KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Arpan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sepanjang untuk Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat 38