III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
100-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. KPU dan Jajarannya secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat
Suara DPT ditambah Surat Suara Cadangan yang diterima dimasing – masing
TPS sehingga diduga menguntungkan pasangan calon petahana Nomor Urut
01“Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”
2. Bahwa Penyediaan Perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip
yang salah satunya adalah prinsip tepat jumlah. Hal ini termaktub dalam PKPU
Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 3 huruf a mengenai prinsip tepat jumlah dan Pasal 4
huruf b mengenai surat suara serta Ketentuan Pengadaan Jumlah Surat Suara
pada Ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat (1) yakni Pengadaan
jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma
lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
3. Bahwa Kami menduga secara data dan fakta telah terjadi Penggelembungan Surat
Suara yang diterima di 47 TPS se Kabupaten Karimun. Hal ini secara jelas dan
terang melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat (1) yang
mengindikasikan telah terjadi Penggelembungan Surat Suara yang sangat
signifikan sehingga merugikan pasangan calon Nomor urut 02 “Iskandarsyah dan
Drs. H. Anwar, M.Si, MMP”.
Bahwa Pada Saat Sidang Pleno Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat
Kabupaten telah terjadi perdebatan kelebihan jumlah kertas suara di TPS 5
Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun sehingga saksi paslon 02 mengajukan
permintaan data dan bertanya:
a. Pertama: Meminta berita acara dari KPU Kabupaten Karimun terkait data
mengenai berapa jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan yang
selanjutnya ldimusnahkan dengan cara dibakar sebelum hari pencoblosan.
(Bukti Video Terlampir)
b. Kedua: Apakah KPU ada merasa kekurangan / kehilangan kertas suara
karena ada kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air tersebut?
(Bukti Video Terlampir)
sejauh persidangan pleno tersebut berjalan, KPU Kabupaten Karimun tidak
menanggapi permintaan saksi paslon 02 dan terkesan terburu-buru menetapkan
dan mengesahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten. Atas
peristiwa yang diduga merugikan kami di atas, maka saksi paslon 02 telah
mengajukan Model D Keberatan kwk.
4. Untuk melihat jelas data dan fakta dugaan Penggelembungan Surat Suara DPT
dan surat suara cadangan yang diterima di 47 TPS dengan kelebihan surat suara
sebanyak 167 surat suara adalah sebagai berikut:
REKAPITULASI SURAT SUARA BERLEBIHAN YANG DITERIMA DI TPS
5. Penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun di
Depan Rumah Bupati Karimun (Calon Bupati dari petahana Nomor Urut 01“Dr. H.
Pembulatan %
SEHARUSNYA
KELEBIHAN
D.HASIL C. HASIL
TOTAL
N NOMOR C. HASIL
KELURAHAN DPT 2,5% KECAMATAN SALINAN
O TPS KW K
KW K KW K
1 2 TELUK AIR 399 10,0 10 409 1 410 BUKTI P-3 BUKTI P-4
2 5 TELUK AIR 229 5,7 6 235 1 236 BUKTI P-5 BUKTI P-6
3 17 SUNGAI LAKAM BARAT 371 9,3 10 381 1 382 BUKTI P-7 BUKTI P-8
4 3 TANJUNG BALAI 175 4,4 5 180 1 181 BUKTI P-9 BUKTI P-10
5 5 TANJUNG BALAI 432 10,8 11 443 1 444 BUKTI P-11 BUKTI P-12
D.HASIL KECAMATAN- KW K (MERAL) BUKTI P-13
6 5 BARAN BARAT 317 7,9 8 325 2 327 BUKTI P-14 BUKTI P-15
7 8 BARAN BARAT 258 6,5 7 265 40 305 BUKTI P-16 BUKTI P-17
8 9 BARAN BARAT 333 8,3 9 342 1 343 BUKTI P-18 BUKTI P-19
9 4 SUNGAI PASIR 353 8,8 9 362 1 363 BUKTI P-20 BUKTI P-21
10 11 SUNGAI PASIR 426 10,7 11 437 1 438 BUKTI P-22 BUKTI P-23
11 12 BARAN TIMUR 247 6,2 7 254 60 314 BUKTI P-24 BUKTI P-25
12 8 PARIT BENUT 417 10,4 11 428 1 429 BUKTI P-26 BUKTI P-27
13 9 PARIT BENUT 247 6,2 7 254 1 255 BUKTI P-28 BUKTI P-29
D.HASIL KECAMATAN- KW K (TEBING) BUKTI P-30
14 6 PAMAK 259 6,5 7 266 1 267 BUKTI P-31 BUKTI P-32
D.HASIL KECAMATAN- KW K (MERAL BARAT) BUKTI P-33
15 6 PANGKE 370 9,3 10,0 380 1 381 BUKTI P-34 BUKTI P-35
D.HASIL KECAMATAN- KW K (BELAT) 0,0 0 BUKTI P-36
16 4 SEI ASAM 330 8,3 9 339 1 340 BUKTI P-37 BUKTI P-38
17 1 DEGONG 162 4,1 5 167 1 168 BUKTI P-39
18 1 LEBUH 310 7,8 8 318 1 319 BUKTI P-40 BUKTI P-41
19 1 PENARAH 367 9,2 10 377 1 378 BUKTI P-42 BUKTI P-43
D.HASIL KECAMATAN- KW K (MORO) BUKTI P-44
20 9 MORO 216 5,4 6 222 1 223 BUKTI P-45 BUKTI P-46
D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR) BUKTI P-47
21 4 LUBUK 361 9,0 10 371 1 372 BUKTI P-48
22 1 GADING SARI 374 9,4 10 384 1 385 BUKTI P-49 BUKTI P-50
23 4 TG BATU BARAT 283 7,1 8,0 291 1 292 BUKTI P-51 BUKTI P-52
24 6 TG BATU BARAT 333 8,3 9 342 3 345 BUKTI P-53 BUKTI P-54
25 11 TG BATU BARAT 245 6,1 7 252 2 254 BUKTI P-55
26 12 TG BATU BARAT 339 8,5 9 348 1 349 BUKTI P-56 BUKTI P-57
27 13 TG BATU BARAT 363 9,1 10 373 2 375 BUKTI P-58 BUKTI P-59
28 14 TG BATU BARAT 348 8,7 9 357 1 358 BUKTI P-60 BUKTI P-61
29 6 SUNGAI SEBESI 292 7,3 8 300 1 301 BUKTI P-62 BUKTI P-63
30 4 SEI UNGAR 300 7,5 8 308 1 309 BUKTI P-64 BUKTI P-65
31 6 SEI UNGAR 413 10,3 11 424 2 426 BUKTI P-66 BUKTI P-67
32 7 SEI UNGAR 353 8,8 9 362 9 371 BUKTI P-68 BUKTI P-69
33 10 TG BATU KOTA 290 7,3 8 298 1 299 BUKTI P-70 BUKTI P-71
34 13 TG BATU KOTA 327 8,2 9 336 1 337 BUKTI P-72 BUKTI P-73
35 14 TG BATU KOTA 397 9,9 10 407 1 408 BUKTI P-74 BUKTI P-75
36 27 TG BATU KOTA 219 5,5 6 225 1 226 BUKTI P-76 BUKTI P-77
D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR BARAT) BUKTI P-78
37 2 KUNDUR 369 9,2 10 379 1 380 BUKTI P-79 BUKTI P-80
38 3 KUNDUR 456 11,4 12 468 1 469 BUKTI P-81 BUKTI P-82
39 4 KUNDUR 343 8,6 9 352 1 353 BUKTI P-83 BUKTI P-84
40 2 SAWANG SELATAN 365 9,1 10 375 1 376 BUKTI P-85 BUKTI P-86
D.HASIL KECAMATAN- KW K (KUNDUR UTARA) BUKTI P-87
41 1 TANJUNG BERLIAN BARAT 383 9,6 10 393 3 396 BUKTI P-88 BUKTI P-89
D.HASIL KECAMATAN- KW K (DURAI) BUKTI P-90
42 1 TANJUNG KILANG 322 8,1 9 331 2 333 BUKTI P-91 BUKTI P-92
43 4 SEMEMBANG 197 4,9 5 202 1 203 BUKTI P-93 BUKTI P-94
44 5 SANGLAR 91 2,2 3 94 1 95 BUKTI P-95 BUKTI P-96
D.HASIL KECAMATAN- KW K (BURU) BUKTI P-97
45 1 TG BATU KECIL 192 4,8 5,0 197 2 199 BUKTI P-98 BUKTI P-99
46 2 TG BATU KECIL 229 5,7 6,0 235 5 240 BUKTI P-100 BUKTI P-101
47 3 LUBUK PUDING 347 8,7 9,0 356 1 357 BUKTI P-102 BUKTI P-103
TOTAL 167
Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”) yang tidak adil, tidak
professional, tidak netral serta tidak berintegritas sehingga terbukti telah
terjadinya penggelembungan pemilih DPTb dengan Rekor Terbesar se Kabupaten
Karimun
6. Bahwa Kami menduga dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam
Barat – Kecamatan Karimun di Depan Rumah Bupati Karimun (Calon Bupati dari
Petahana) terindikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang
bisa dilihat dari dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun,
Nomor 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah,
Lokasi dan Nomor Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karimun Pada
Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (Bukti P-104). Berdasarkan Data dan
fakta TPS 12 Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun telah mencetak rekor
tertinggi DPTb se Kabupaten Karimun sebanyak 51 Pemilih DPTb (Bukti P-105
dan Bukti P-106) dan terindikasi TPS sebelahnya / yang satu RW dengannya di
duga terjadi penggelembungan pemilih DPTb yakni TPS 13 sebanyak 30 Pemilih
DPTb (Bukti P-107 dan Bukti P-108) dan TPS 14 sebanyak 32 Pemilih DPTb yang
mencurigakan dengan total keseluruhan pemilih DPTb di 3 TPS tersebut
sebanyak 113 Pemilih DPTb (Bukti P-109 dan Bukti P-110)
7. KPU beserta Jajarannya Dengan Sengaja Melakukan Pengalihan Surat Suara
Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan
Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar
Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara),
8. Bahwa ketidakcocokan (tidak sesuainya) jumlah disabilitas yang terdapat di DPT
dengan Model C.Hasil Salinan-KWK, Model C.Hasil – KWK, Model D.Hasil
Kecamatan – KWK Serta Model D.Hasil Kabupaten/Kota KWK merupakan suatu
indikasi yang diduga penyelenggara tidak punya integritas serta tidak
profesionalitas. Hal ini jelas melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
pasal 15 butir h. Berdasarkan data dan fakta diduga Jumlah TPS yang dilakukan
penggelembungan pemilih disabilitas sebanyak 40 TPS dengan penggelembungan
suara pemilih disabilitas yang seharusnya 13 Orang pemilih menjadi naik sangat
signifikan sebesar 113 orang pemilih Disabilitas. Adapun untuk lebih jelasnya
bisa dilihat tabel dibawah ini:
REKAPITULASI DATA DISABILITAS YANG DIGELEMBUNGKAN DI TPS
JUMLAH
DISABILITAS
Model C.HASIL- DAFTAR
JUMLAH C.HASIL
KWK, C.HASIL PEMILIH
NO DESA/KELURAHAN NO TPS DISABILTAS SALINAN
SALINAN KWK, TETAP
VERSI DPT D.HASIL KWK
(DPT)
KECAMATAN-
KWK
1 TEBING 1 0 1 BUKTI P-111 BUKTI P-112
2 TELUK UMA 2 0 1 BUKTI P-113 BUKTI P-114
3 TELUK UMA 5 0 3 BUKTI P-115 BUKTI P-116
4 PAMAK 7 0 2 BUKTI P-117 BUKTI P-118
5 HARJOSARI 6 0 6 BUKTI P-119 BUKTI P-120
6 PONGKAR 2 0 1 BUKTI P-121 BUKTI P-122
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN TEBING 0 14
7 BARAN BARAT 6 0 7 BUKTI P-123 BUKTI P-124
8 BARAN BARAT 18 0 3 BUKTI P-125 BUKTI P-126
9 SUNGAI PASIR 4 1 7 BUKTI P-127 BUKTI P-128
10 SUNGAI PASIR 8 0 4 BUKTI P-129 BUKTI P-130
11 SUNGAI PASIR 11 0 5 BUKTI P-131 BUKTI P-132
12 SUNGAI PASIR 19 0 3 BUKTI P-133 BUKTI P-134
13 SUNGAI PASIR 22 0 2 BUKTI P-135 BUKTI P-136
14 SEI RAYA 4 0 1 BUKTI P-137 BUKTI P-138
15 SEI RAYA 13 0 2 BUKTI P-139 BUKTI P-140
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MERAL 3 34
16 TANJUNGBALAI 7 0 3 BUKTI P-141 BUKTI P-142
17 TANJUNGBALAI 10 0 1 BUKTI P-143 BUKTI P-144
18 TANJUNGBALAI 13 0 1 BUKTI P-145 BUKTI P-146
19 SUNGAILAKAM TIMUR 12 1 5 BUKTI P-147 BUKTI P-148
20 SUNGAILAKAM BARAT 8 0 2 BUKTI P-149 BUKTI P-150
21 TELUK AIR 4 0 2 BUKTI P-151 BUKTI P-152
22 TELUK AIR 13 0 3 BUKTI P-153 BUKTI P-154
23 LUBUK SEMUT 1 0 3 BUKTI P-155 BUKTI P-156
24 LUBUK SEMUT 2 0 1 BUKTI P-157 BUKTI P-158
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN KARIMUN 1 21
25 DARUSSALAM 5 1 2 BUKTI P-159 BUKTI P-160
26 PANGKE 5 0 1 BUKTI P-161 BUKTI P-162
27 PASIR PANJANG 9 1 3 BUKTI P-163 BUKTI P-164
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MERAL BARAT 2 6
28 MORO 1 0 2 BUKTI P-165 BUKTI P-166
29 MORO 5 0 1 BUKTI P-167 BUKTI P-168
30 JANG 5 0 3 BUKTI P-169 BUKTI P-170
31 PAUH 4 0 1 BUKTI P-171 BUKTI P-172
32 SUGIE 4 0 2 BUKTI P-173 BUKTI P-174
33 SUGIE 7 0 6 BUKTI P-175 BUKTI P-176
34 NIUR PERMAI 2 6 7 BUKTI P-177 BUKTI P-178
35 TANJUNG PELANDUK 3 0 2 BUKTI P-179 BUKTI P-180
36 SELAT MIE 4 0 0 BUKTI P-181 BUKTI P-182
37 SELAT MIE 5 0 1 BUKTI P-183 BUKTI P-184
38 SELAT MIE 6 0 1 BUKTI P-185 BUKTI P-186
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN MORO 6 26
39 ALAI 4 0 1 BUKTI P-187 BUKTI P-188
40 SUNGAI BULUH 2 1 2 BUKTI P-189 BUKTI P-190
TOTAL DISABILITAS KECAMATAN UNGAR 1 3
TOTAL KESELURUHAN 13 104
9. Panwas Kabupaten Karimun diduga tidak berintegritas, tidak profesional dan lalai
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan
penyelenggaraan pemilihan
10. Bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten merujuk pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 huruf a. Dengan adanya uraian uraian data dan
fakta dugaan pelanggaran atau kecurangan tersebut di atas mengindikasikan
Bawaslu Kabupaten Karimun diduga tidak memiliki kredibilitas, tidak
berintegritas, lalai atau tidak menjalankan tugas dan wewenang sepenuhnya
dalam “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan” seperti yang diamanahkan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 huruf a.6 tentang Perlengkapan
Pemilihan dan Pendistribusiannya, selanjutnya a.7 tentang Pelaksanaan
Pemungutan suara dan Pernghitungan Suara Hasil Pemilihan, selanjutnya a.8
tentang Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Pemilih, dan selanjutnya a.11
tentang proses rekapitulasi Suara yang Dilakukan oleh KPU Kabupaten dari
seluruh Kecamatan
11. Penyelenggara Pemilu perlu dijaga integritas dan kredibilitasnya. Setiap
pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu yang menjadi
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dapat merusak integritas & kredibilitas
proses dan hasil pemilu. Oleh karena itu, setiap pelanggaran harus ditangani
secara beradab melalui saluran konstitusional. Mengadu ke DKPP adalah salah
satu cara menjaga agar Penyelenggara Pemilu terjaga kredibilitas dan
integritasnya.
12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang cenderung
terindikasi tidak jujur, tidak berintegritas, tidak netral, tidak professional dan
terindikasi berpihak paslon 01 petahana “DR. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H.
Anwar Hasyim, M.Si”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VII;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 s.d P-190 : Salinan Model C. KWK Hasil dan Salinan Model D Hasil
Kecamatan-KWK
2. P-191 : Dua Video Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Karimun
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk
menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada
pokoknya sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Isnanto Abadi merupakan coordinator
saksi pasangan calon menerangkan peristiwa yang terjadi di TPS berdasarkan catatan
saksi di masing-masing TPS, berkenaan dengan TPS 12, terdapat pelaksanaan pada
hari H Pemilihan tidak sesuai prosedur, yaitu adanya Pemilih yang dikategorikan
sebagai Pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan waktu yang
ditentukan. Saksi menerangkan berdasarkan keterangan Saksi TPS 12 yang
menceritakan peristiwa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selanjutnya, terkait TPS 13,
Saksi menerangkan temuan di TPS 13 hanya terdapat 20 orang yang menggunakan
hak pilih termasuk dalam DPTb, namun tertulis 30 orang. Kemudian di TPS 14, bahwa
benar DPTb di TPS tersebut 32 orang. Saksi menerangkan bahwa data tersebut
berdasarkan hasil koordinasi dengan Saksi TPS 14. Selanjutnya di tingkat Kecamatan
Karimun, DPT tingkat kecamatan 31437, jumalah surat suara 32281 surat suara, dan
jumlah DPTb 1077 orang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Teradu I s.d Teradu VI
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai penggelembungan surat suara
di 47 (empat puluh tujuh) TPS dari 555 (lima ratus lima puluh lima) TPS dalam
hal ini tidak benar.
1.1 Bahwa Para Teradu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun Nomor 270 /PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020
tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Karimun tertanggal 14 Oktober
2020. (Bukti T-1)
1.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan
Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, menyatakan:
1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah
cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda
khusus.
Jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020
sebesar 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan
puluh) pemilih dan ditambahkan Surat Suara 2,5 persen sebesar 4.424
(empat ribu empat ratus dua puluh empat), maka total kebutuhan Surat
Suara DPT ditambah 2,5 persen sebesar 170.204 (seratus tujuh puluh
ribu dua ratus empat) lembar. Surat Suara Cadangan (Pemungutan Suara
Ulang) berjumlah 2000 (dua ribu) lembar. Sehingga total kebutuhan Surat
Suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Karimun Tahun 2020 adalah sebesar 172.204 (seratus tujuh puluh dua
ribu dua ratus empat) lembar.
1.3 Bahwa Para Teradu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun Nomor 292 /PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020
tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Surat Suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020. (Bukti T-2)
1.4 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengadaan Surat Suara dengan
Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E-Katalog/XI/2020
tertanggal 05 November 2020. (Bukti T-3)
1.5 Bahwa pada saat proses pencetakan Surat Suara oleh Pihak Penyedia,
dilakukan supervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dan
diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. (Bukti T-4)
1.6 Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia,
dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU
2020 tertanggal 24 November 2020 yang menjelaskan jumlah Surat Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diterima sebanyak 172.204
(seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar (87 koli = 86 Pack
isi @2000, dan 1 Pack isi @204). (Bukti T-5)
1.7 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Tahapan Penerimaan
logistik, Tahapan Penyimpanan Logistik, Tahapan Penyortiran, Pelipatan,
dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, Tahapan Pengepakan Logistik, Tahapan Pemeliharaan Logistik,
Tahapan Penyaluran Logistik, dan Inventarisasi Logistik dengan
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Tata
Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
1.8 Bahwa Para Teradu saat melaksanakan Tahapan Penyortiran, Pelipatan,
dan Pengesetan Surat Suara dan Formulir dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota telah menetapkan Tata tertib Penyortiran, Pelipatan, dan
Pengesetan Surat Suara dan Formulir KPU Kabupaten Karimun Tahun
2020. Pada saat proses a quo, telah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten
Karimun serta telah didokumentasikan.
Tahapan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan pada tanggal 26
s/d 27 November 2020, dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak
40 orang per hari, sementara tahapan pengesetan Surat Suara
dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 29 November 2020, dengan cara
mengikat Surat Suara dengan jumlah 25 lembar per ikatan dilaksanakan
dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 20 orang per hari.
Tahapan Pengepakan Logistik Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 6
Desember 2020 dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 18
orang per hari dan diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten Karimun
dan hasilnya dilaporkan setiap hari. Para Teradu juga melakukan
monitoring dan supervisi selama Tahapan Penyortiran, Pelipatan,
Pengesetan Surat Suara dan Pengepakan Logistik Pemilihan, Bentuk
monitoring dan supervisi dilakukan uji sampling secara acak terhadap
Surat Suara yang telah diikat, Surat Suara dan Formulir yang akan
dimasukkan ke dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS. (Bukti T-6)
1.9 Bahwa setelah dilakukan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat
Suara ditemukan sebanyak 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus dua puluh sembilan) lembar Surat Suara (termasuk 2000 lembar
Surat Suara Cadangan). Kebutuhan Surat Suara sebanyak 170.204
(seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat) lembar, sehingga ditemukan
kelebihan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara
(termasuk Surat Suara Rusak). (Bukti T-7)
1.10 Bahwa terhadap sisa 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara
(termasuk Surat Suara rusak) telah dilaksanakan pemusnahan yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati
Karimun Tahun 2020 pada Hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020
bertempat Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun yang
beralamat di Kompleks Ruko Bellavista Jl. Soekarno Hatta Kelurahan
Harjosari Kecamatan Tebing, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan Ketua KPU Kabupaten
Karimun. (Bukti T-8) dan (Bukti T-9)
1.11 Bahwa Tahapan Penyaluran Logistik (termasuk Surat Suara) dari KPU
Kabupaten Karimun ke seluruh PPK Kecamatan dilaksanakan tanggal 5
s.d. 7 Desember 2020, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati
dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. (Bukti T-10)
1.12 Bahwa Tahapan Penyaluran Logistik dari PPK Kecamatan ke seluruh KPPS
melalui seluruh PPS di seluruh Kelurahan/Desa se-Kabupaten Karimun
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun
Tahun 2020. (Bukti T-11)
1.13 Bahwa pada hari pemungutan suara setiap KPPS membuka dan
menghitung Surat Suara yang diterima dari KPU Kabupaten Karimun yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan
Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo Pasal
30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPPS mencatat
jumlah Surat Suara yang diterima dalam Formulir Model C.Hasil-KWK yang
ditanda tangani oleh seluruh KPPS dan Seluruh Saksi Pasangan Calon di
TPS terkait terdapat kelebihan atau kekurangan Surat Suara yang diterima
di setiap TPS, KPPS mencatat dalam Formulir C.Kejadian Khusus-KWK.
1.14 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 setiap pemilih
di seluruh TPS dapat dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara
dan pemilih yang hadir di setiap TPS tidak melebihi jumlah Surat Suara
yang tersedia.
1.15 Bahwa kelebihan Surat Suara tidak mempengaruhi hasil perolehan Suara
Pasangan Calon, karena Surat Suara yang digunakan sama dengan Jumlah
Pemilih yang hadir di TPS pada Hari Pemungutan Suara.
1.16 Bahwa terkait kelebihan Surat Suara tersebut adalah bukan unsur
kesengajaan dan bukan sesuatu yang direncanakan oleh Para Teradu.
Kelebihan Surat Suara di 47 (empat puluh tujuh) TPS yang didalilkan oleh
Pengadu pada prinsipnya tidak merugikan Perolehan Suara Pasangan
Calon manapun. (Bukti T-12)
Bahwa Jumlah Pemilih yang hadir, Suara Sah dan Tidak Sah sama dengan
Jumlah Surat Suara yang Digunakan. Sementara jumlah surat suara yang
tidak digunakan tidak disalahgunakan untuk tujuan memenangkan
pasangan calon manapun, sehingga jumlah surat suara yang diterima tetap
sama dengan jumlah Surat suara yang digunakan ditambah surat suara
yang tidak digunakan, sebagaimana dapat Para Teradu jelaskan dalam
Tabel dibawah ini
REKAPITULASI PENGGUNAAN SURAT SUARA DI TPS
Juml Pemilih Jumlah
Juml
Sur ah Perolehan
Juml ah
at Hadir
Jum ah Sura
Surat Mengg Suara
lah t
No Sua unakan
N Keluraha Surat Suar
mor ra Suara Hak
o n Pem Suara a
TPS Pilih Tid
ilih Pas
Dit Tidak Pasl ak
DPT DPT + Digu lon
eri (DPT + on2
2,5 % naka 1
ma Digun DPTb + Sah
n
akan DPPh)
1 02 399 409 410 100 310 310 129 177 4
Teluk Air
2 05 229 235 236 56 179 179 95 79 5
Sungai
Lakam
3 17 371 381 382 167 214 214 105 103 6
Barat
4 03 175 180 181 89 92 92 39 46 7
Tanjung
Balai
5 05 432 443 444 209 235 235 110 123 2
6 05 317 325 327 154 173 173 127 32 14
Baran
7 08 258 265 305 141 164 164 54 108 2
Barat
8 09 333 342 343 191 152 152 109 24 19
9 04 353 362 363 112 251 251 71 170 10
Sungai
Pasir
10 11 426 437 438 203 235 235 98 127 10
Baran
11 12 247 254 314 175 139 139 59 77 3
Timur
12 08 Parit 417 428 429 71 358 358 278 67 13
13 09 Benut 247 254 255 83 172 172 64 105 3
14 06 Pamak 259 266 267 86 181 181 77 98 6
15 06 Pangke 370 380 381 119 262 262 123 125 14
16 04 Sei Asam 330 339 340 137 202 202 127 65 10
17 01 Degong 162 167 168 33 135 135 103 30 2
Juml Pemilih Jumlah
Juml
Sur ah Perolehan
Juml ah
at Hadir
Jum ah Sura
Surat Mengg Suara
lah t
No Sua unakan
N Keluraha Surat Suar
mor ra Suara Hak
o n Pem Suara a
TPS Pilih Tid
ilih Pas
Dit Tidak Pasl ak
DPT DPT + Digu lon
eri (DPT + on2
2,5 % naka 1
ma Digun DPTb + Sah
n
akan DPPh)
18 01 Lebuh 310 318 319 123 196 196 97 86 13
19 01 Penarah 367 377 378 104 274 274 124 138 12
20 09 Moro 216 222 223 61 162 162 26 131 5
21 04 Lubuk 361 371 372 108 264 264 96 153 15
Gading
22 01 374 384 385 121 264 264 70 185 9
Sari
23 04 283 291 292 115 177 177 108 58 11
24 06 333 342 345 115 230 230 147 70 13
25 11 Tg. Batu 245 252 254 78 176 176 129 42 5
26 12 Barat 339 348 349 131 218 218 123 82 13
27 13 363 373 375 115 260 260 128 115 17
28 14 348 357 358 130 228 228 144 76 8
Sungai
29 06 292 300 301 75 209 209 137 65 7
Sebesi
30 04 300 308 309 81 228 228 118 106 4
31 06 Sei Ungar 413 424 426 138 288 288 122 147 19
32 07 353 362 371 94 277 277 133 132 12
33 10 290 298 299 109 190 190 149 32 9
34 13 Tg. Batu 327 336 337 141 196 196 110 75 11
35 14 Kota 397 407 408 167 240 240 160 77 3
36 27 219 225 226 74 152 152 73 78 1
37 02 369 379 380 102 278 278 130 139 9
38 03 Kundur 456 468 469 129 340 340 189 141 10
39 04 343 352 353 131 222 222 119 85 18
Sawang
40 02 365 375 376 96 280 280 140 124 16
Selatan
Tanjung
41 01 Berlian 383 393 396 133 263 263 130 124 9
Barat
Juml Pemilih Jumlah
Juml
Sur ah Perolehan
Juml ah
at Hadir
Jum ah Sura
Surat Mengg Suara
lah t
No Sua unakan
N Keluraha Surat Suar
mor ra Suara Hak
o n Pem Suara a
TPS Pilih Tid
ilih Pas
Dit Tidak Pasl ak
DPT DPT + Digu lon
eri (DPT + on2
2,5 % naka 1
ma Digun DPTb + Sah
n
akan DPPh)
Tanjung
42 01 322 331 333 96 237 237 186 44 7
Kilang
Sememba
43 04 197 202 203 44 159 159 92 61 6
ng
44 05 Sanglar 91 94 95 21 74 74 57 13 4
45 01 Tg. 192 197 199 60 139 139 118 15 6
Batu
46 02 229 235 240 98 142 142 112 27 3
Kecil
Lubuk
47 03 347 356 357 59 298 298 206 79 13
Puding
Sumber : Model C Hasil KWK
2. Bahwa dalil Pengadu mengenai Kelebihan Surat Suara di TPS 5 Kelurahan Teluk
Air Kecamatan Karimun dalam hal ini benar (Surat Suara tersebut tidak
ditandatangani Ketua KPPS).
2.1 Bahwa mengenai kelebihan surat suara TPS 5 Kelurahan Teluk Air telah
ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat TPS dan seluruh Saksi Pasangan
Calon menerima hasil perolehan Suara di TPS 05 Kelurahan Teluk Air
dengan menandatangani di Model C.Hasil-KWK dan C.Hasil Salinan-KWK,
yang tercatat di Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK. Pada
saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan telah
dibahas dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menerima hasil. Tapi
tidak bersedia menandatangani di Model D.Hasil Kecamatan-KWK.
2.2 Bahwa benar pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mempertanyakan
tentang kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan
Karimun, dan para Teradu telah menanggapi dan menjelaskan persoalan
tersebut mulai dari tingkat TPS sampai dengan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Karimun. Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan mengisi Form
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dan
menyatakan akan melanjutkan permasalahan tersebut ke Mahkamah
Konstitusi.
2.3 Bahwa persoalan di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah
menjadi objek laporan ke Bawaslu Kabupaten Karimun. Berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor : 300/K.KR-
01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, KPU Kabupaten Karimun menindaklanjutinya dengan Surat
Dinas Nomor 887.1/HK.06.4/2102/KPU-Kab/XII/2020.
2.4 Bahwa persoalan di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah
menjadi objek Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam
Putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon
mengenai kelebihan surat suara di TPS a quo adalah tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum. (Bukti T-13)
3. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I – VI melakukan
kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan menempatkan TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun di depan rumah Bupati
Karimun (calon Bupati Petahana) adalah tidak benar.
1.1 Bahwa penyebutan alamat TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat di
Depan Rumah Bupati bukanlah serta merta menggambarkan bahwa lokasi
TPS tersebut berada di halaman Rumah Bupati. Tetapi dapat disampaikan
gambaran bahwa TPS tersebut berjarak lebih kurang 50 meter yang
dipisahkan dengan jalan komplek perumahan. Lokasi tersebut merupakan
lapangan terbuka yang menjadi fasilitas umum warga perumahan. Lokasi
dimaksud merupakan alamat TPS yang sering digunakan untuk
penyelenggaraan pemilu/pilkada sebelumnya (pemilu 2014 dan pemilu
2019).
1.2 Bahwa berdasarkan masukan dari Panwascam Kecamatan Karimun Lokasi
TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun untuk
menghindari munculnya potensi kerawanan dan masalah PPK kecamatan
Karimun menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
pemindahan TPS kepada KPU Kabupaten Karimun. Lokasi TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat yang semula berada di depan rumah
Bupati Karimun (calon Bupati Petahana) dipindahkan ke depan Surau Al
Barqah yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi semula. (Bukti T-14)
dan (Bukti T-15)
1.3 Bahwa pembentukan Lokasi TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
berpedoman pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020
perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu terakhir untuk persiapan
pemilihan serentak 2020, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kepulauan
Riau Nomor : 120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan
Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak 2020.
(Bukti T-16)
1.4 Bahwa pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan pada masa bencana
nonalam pandemi Covid-19, sehingga pembentukan TPS memperhatikan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) .
1.5 Bahwa Para Teradu I - V telah menetapkan alamat dan lokasi TPS pada
Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Karimun Nomor: 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-
Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Tempat
Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karimun pada Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Teradu I. (Bukti T-17)
1.6 Bahwa pemindahan lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun telah disosialisasikan oleh KPPS kepada semua pihak,
dan dalam Form Model C Pemberitahuan-KWK yang disampaikan kepada
pemilih telah dicantumkan alamat TPS yang baru. (Bukti T-18)
1.7 Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dihadiri oleh saksi
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor
urut 1, 2 dan 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor
Urut 1 dan 2 serta disaksikan oleh Pengawas TPS. Seluruh saksi tidak
menyatakan keberatan dan menerima hasil pemungutan dan penghitungan
suara serta menandatangi Form Model C. Hasil-KWK dan Form Model
C.Hasil Salinan-KWK.
4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan DPTb
di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan
Karimun adalah tidak benar.
4.1 Bahwa pemilih DPTb sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka
21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota :
21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb,
adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam
DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya
pada hari dan tanggal pemungutan suara
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 9 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan
Penghitugan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat
Pemungutan Suara dan didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model
C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pemilih tersebut hanya dapat
menggunakan Hak pilihnya di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun
Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el
atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam
sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS.
4.2 Bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih termasuk Pemilih
DPTb di TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan
Karimun adalah sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan dan
jumlah suara sah dan tidak sah. Hal ini dapat dijelaskan dalam Tabel
berikut :
REKAPITULASI PENGGUNA HAK PILIH, SURAT SUARA YANG
DIGUNAKAN DAN JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
Jumlah Perolehan Juml
Jumlah
Pengguna Hak Pilih ah
Suara Suara
Surat
Nom Jum Sah +
N or lah Pemi Pem Jum Tidak
Suara Tida
o TPS DPT Pemil lih ilih lah Sah
Paslo Paslo k
ih
Diguna n1 n2
DPT DPT DPP
kan Sah
b h
1 12 223 163 51 0 214 214 174 37 3 214
2 13 242 156 30 0 186 186 143 40 3 186
3 14 292 168 32 0 200 200 94 103 3 200
Sumber: Model C Hasil KWK (Bukti T-19)
4.3 Bahwa jumlah pemilih DPTb di TPS a quo adalah benar warga yang
berdomisili di sekitar lokasi TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS a
quo.
Rincian Jumlah Pemilih DPTb di TPS 12, 13, dan 14
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun
Rincian DPTb
Status TMS
No.
Jumlah DPTb pada Saat
TPS Ada di DPT Baru
Coklit (Model
A-KWK)
12 51 4 38 9
13 30 1 28 1
14 32 5 24 3
4.4 Bahwa seluruh proses pelaksanaaan pemungutan suara di TPS 12, 13 dan
14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, dihadiri oleh saksi
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, saksi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pengawas TPS.
4.5 Bahwa di TPS 12, 13 dan 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan
Karimun tidak terdapat keberatan saksi maupun rekomendasi dari
Pengawas TPS, hal ini membuktikan bahwa proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS a quo telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU beserta jajarannya dengan
sengaja melakukan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang
menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor
Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”
(Penggelembungan Suara) adalah tidak benar.
5.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyusunan Data dan
pemutahkiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, jenis informasi yang terdapat Daftar Pemilih Tetap terdiri dari :
a. nomor urut;
b. nomor induk kependudukan;
c. nomor Kartu Keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status perkawinan;
i. alamat jalan/dukuh;
j. Rukun Tetangga (RT);
k. Rukun Warga (RW);
l. jenis disabilitas; dan
m. status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
5.2 Bahwa Jenis disablitas yang dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap mengacu
pada ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, dikatakan bahwa, Penyandang disabilitas
meliputi:
a. Disabilitas fisik
b. Disabilitas intelektual
c. Disabilitas mental, dan
d. Disabilitas sensorik
ayat (2) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana ayat (1) dapat
dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam waktu lama yang
ditetapkan oleh tenaga medis.
5.3 Bahwa ketentuan tentang dimuatnya jenis disabilitas dalam Daftar Pemilih
Tetap tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih di TPS
dan memperhatikan aksesibilitas TPS terhadap pemilih penyandang
Disabilitas.
5.4 Bahwa tentang data disabilitas diperoleh pada saat menerima DP4 dan
pada saat Coklit pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 akan
berubah jumlahnya pada Faktual di lapangan sampai penetapan Daftar
Pemilih Tetap.
5.5 Bahwa dalam rentang waktu sejak ditetapkannya DPT sampai dengan hari
dan tanggal pemungutan suara, dapat terjadi perubahan kondisi pemilih
yang semula sehat menjadi sakit yang dikategorikan sebagai disabilitas,
misal sakit lumpuh dikategorikan disabilitas motorik, dll.
5.6 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 9, 9a dan 10
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebagai berikut :
9. anggota KPPS Kelima menandai penggunaan hak pilih
penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir
Pemilih-KWK;
9a. anggota KPPS Kelima mencatat penggunaan hak pilih
penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir
Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar
Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
10. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat
sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 9a, anggota
KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh
formulir daftar hadir.
5.7 Bahwa adanya perbedaan data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT
dan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam Form Model C.Hasil-
KWK, telah menjadi objek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021.
5.8 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021
terkait perbedaan angka pemilih disabilitas dalam Model C Hasil – KWK,
Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut :
angka pemilih penyandang disabilitas pada DPT tidak serta merta dapat
menggambarkan secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang
berhak memberikan suara di TPS tersebut, karena dalam proses pemungutan
suara akan selalu ada potensi perubahan kondisi pemilih dan pada
prinsipnya Teradu tidak menolak atau menghalangi pemilih yang memang
berhak memberikan suara di TPS tersebut. Pada prinsipnya setiap pemilih
yang terdaftar di dalam DPT memiliki hak yang sama untuk memberikan
suara di TPS tersebut, baik yang terdaftar sebagai pemilih penyandang
disabilitas maupun yang tidak. Dan hal ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (10)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang pada pokoknya menyatakan:
“dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai
penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada
angka 9 dan angka 9a, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom
disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan”. Inisiatif KPPS ketika
menambahkan data pemilih yang memberikan hak pilihnya sebagai
peyandang disabilitas yang belum tercantum dalam DPT tidak terdapat
indikasi penambahan suara melalui penambahan data pemilih disabilitas
tersebut. Karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.9 Bahwa angka pemilih yang memberikan hak suaranya pada TPS – TPS yang
didalilkan oleh Pengadu tetap konsisten dengan angka surat suara yang
digunakan, sehingga tidak ada indikasi penambahan suara melalui
penambahan data pemilih disabilitas tersebut.
5.10 Bahwa pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS –
TPS yang didalilkan oleh pengadu, dihadiri oleh saksi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 1, 2 dan 3,
saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 dan
2 serta Pengawas TPS.
5.11 Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor
urut 1 dan 2 yang hadir di masing-masing TPS yang didalilkan oleh
Pengadu, tidak menyatakan keberatan dan menandatangani Form C.Hasil-
KWK dan Form C.Hasil Salinan-KWK.
6. Bahwa Teradu I – VI selaku Penyelenggara Pemilu selalu menjaga Integritas dan
Kredibilitas dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Azas
Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 Teradu I – VI
selalu bersikap jujur, integritas, netral, profesional dan tidak berpihak pada
Pasangan Calon manapun.
7. Berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas, menyimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil Pengadu terkait penggelembungan Surat Suara adalah tidak
benar, faktanya pada saat tahap Penyortiran, Pelipatan dan Pengesetan
Surat Suara hanya terjadi kelebihan Surat Suara akibat faktor human eror.
2) Bahwa terkait kelebihan Surat Suara a quo tidak mempengaruhi hasil
perolehan Suara Pasangan Calon, karena Surat Suara yang digunakan
sama dengan Jumlah Pemilih yang hadir di TPS pada Hari Pemungutan
Suara.
3) Bahwa dari 47 TPS yang didalilkan oleh Pengadu tidak merugikan
Perolehan Suara Pasangan Calon manapun.
4) Bahwa terhadap Penempatan Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam
Barat Kecamatan Karimun telah sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan
DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun adalah tidak benar, karena proses pencatatan DPTb
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU beserta jajarannya
dengan sengaja melakukan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas
yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon
Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar
Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara) adalah tidak benar, karena
perbedaan pencatatan data disabilitas dalam Formulir Model C.Hasil-KWK
tidak mempengaruhi perolehan Suara masing – masing Pasangan Calon
dan Konsisten dengan data Jumlah pemilih yang menggunakan Hak Pilih
serta Surat Suara yang Digunakan;
7) Dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 Teradu I – VI selalu bersikap
jujur, integritas, netral, professional dan tidak berpihak pada Pasangan
Calon manapun.
[2.5.2] Teradu VII
1. Dugaan perbuatan penggelembungan jumlah Surat Suara
1.1. Bahwa berkaitan dengan penggelembungan jumlah surat suara.
Berdasarkan tugas dan kewenangannya, Teradu VII telah menyampaikan
surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun. Surat imbauan tersebut
merupakan bentuk pencegahan yang pada prinsipnya mengingatkan dan
memastikan KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan persiapan,
pelipatan dan pengepakan Surat Suara sesuai dengan aturan perundang-
undangan. (Bukti T-02)
1.2. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran
Pengawas di Kabupaten Karimun, didapati kesimpulan bahwa setiap
Pemilih yang hadir di TPS yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Pindahan maupun Pemilih Tambahan telah memenuhi
syarat sebagai Pemilih dan dapat memenuhi hak pilihnya.
1.3. Bahwa berkaitan dengan kelebihan jumlah Surat Suara, Teradu VII
bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun serta jajaran
Pengawas juga telah melakukan pengawasan terkait dengan adanya
kelebihan Surat Suara pra-pendistribusian ke TPS. Terhadap kelebihan
jumlah surat suara tersebut, telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan
Berita Acara KPU Kabupaten Karimun tertanggal 08 Desember 2020. (Bukti
T-03)
1.4. Bahwa setelah didistribusikan ke TPS, terdapat kelebihan Surat Suara
dibeberapa TPS sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu, bahwa Teradu
VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten karimun lainnya
mengetahui hal tersebut setelah menganalisis hasil laporan pengawasan
dari jajaran Pengawas ad-hoc yang melakukan pengawasan pada saat
penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Namun, diwaktu
yang bersamaan Bawaslu Kabupaten Karimun juga sedang menangani
laporan dari masyarakat yang peristiwanya sama yaitu terkait kelebihan
jumlah Surat Suara. Sehingga peristiwa kelebihan jumlah Surat Suara
tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penangangan pelanggaran yang
bersumber dari laporan masyarakat dengan nomor laporan
07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020. Terhadap laporan tersebut, Teradu
VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya
menindaklanjuti sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur
dalam aturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Teradu
VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun
diputuskan dan ditetapkannya dugaan pelanggaran tersebut sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diteruskan ke KPU
Kabupaten Karimun dengan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun
Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. (Bukti T-04)
1.5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran
Pengawas. Tidak terdapat adanya keberatan yang diajukan oleh saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun nomor
urut 2 di TPS a quo. Serta saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor urut 1 maupun nomor urut 2 telah menandatangani C.Hasil
Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa masing-masing saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyetujui perolehan hasil dan
pelaksanaan Pemungutan serta Penghitungan Suara di TPS yang
dimaksud. (Bukti T-05)
2. Dugaan perbuatan kecurangan dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai
Lakam Barat – Kecamatan Karimun serta penambahan DPTb di TPS 12, TPS 13
dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun
2.1. Bahwa berkaitan dengan penentuan titik lokasi TPS yang ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Karimun untuk Pemilihan Tahun 2020, Teradu VII
bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya
telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyampaikan surat
imbauan yang pada prinsipnya meminta KPU Kabupaten Karimun untuk
melakukan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai
dengan aturan perundang-undangan. (Bukti T-06)
2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu mendalilkan adanya indikasi kecurangan
terkait dengan Penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat –
Kecamatan Karimun yang berada di Depan Rumah Petahana. Bahwa
berdasarkan catatan pengawasan pada Pemilu Tahun 2019, di lokasi
tersebut juga pernah digunakan sebagai TPS pada Pemilu Tahun 2019
yaitu TPS 18 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun. (Bukti
T-07). Namun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dikarenakan
lokasi TPS 12 tersebut berdekatan dengan rumah Petahana dan untuk
menghindari potensi kerawanan serta munculnya permasalahan lainnya,
Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun
menyampaikan saran perbaikan secara lisan melalui Panwascam Karimun.
Oleh karena hal tersebut, Panwascam Karimun meneruskan saran
perbaikan kepada PPK Karimun untuk memindahkan lokasi TPS 12 yang
berada di depan rumah Petahana tersebut agar tidak berdekatan dengan
rumah Petahana. Atas saran perbaikan tersebut, PPK Karimun
menindaklanjuti dengan memindahkan TPS 12 ke lokasi yang lebih jauh
dari rumah Petahana.
2.3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai penggelembungan jumlah
Pemilih DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam
Barat-Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS
di TPS a quo, tidak ditemukan adanya Pemilih DPTb yang tidak memenuhi
syarat untuk memilih, serta tidak terdapat adanya laporan masyarakat
terkait dengan penggelembungan jumlah DPTb pada TPS a quo
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya. (Bukti
T-08)
2.4. Berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung dengan menganalisis data
C.Hasil Salinan-KWK TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Baran Timur-
Kecamatan Karimun, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh
masing-masing Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Karimun Nomor Urut 1 dan 2 dan Para Saksi juga menandatangani
Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2 telah
menyetujui perolehan hasil dan pelaksanaan Pemungutan serta
Penghitungan Suara di TPS a quo.
3. Dugaan perbuatan pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang
menggunakan hak pilih
3.1. Bahwa pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu
Kabupaten Karimun telah melakukan upaya pencegahan dengan
menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun agar
memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. (Bukti T-09)
3.2. Berdasarkan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menginstruksikan jajaran
Pengawas untuk melakukan pengawasan di setiap TPS di Kabupaten
Karimun. Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di Kabupaten
Karimun dilakukan secara langsung dan melekat di TPS dimulai dari awal
pembukaan TPS hingga akhir Penghitungan Perolehan suara di TPS.
3.3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Karimun selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, tidak
terdapat laporan dan/atau temuan yang berkaitan dengan Pengalihan
Surat Suara Pemilih Disabilitas. (Bukti T-08)
3.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyampaikan adanya perbuatan
pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih di
40 TPS se-Kabupaten Karimun. Permasalahan yang sama juga telah
disampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Karimun Nomor Urut 2 pada sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Namun, terdapat perbedaan jumlah
TPS yang menjadi objek aduan. Dalam permohonan di Mahkamah
Konstitusi, pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas terjadi di 27 TPS
sementara dalam pokok aduan yang disampaikan ke DKPP berjumlah 40
TPS. Terdapat inkonsistensi pada jumlah TPS yang diduga terdapat
pengalihan suara disabilitas. Sehingga Teradu VII beranggapan bahwa
aduan Pengadu tidak jelas dan cenderung mengada-ada. (Bukti T-09)
3.5. Terhadap perbedaan jumlah data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam
DPT dengan jumlah Pemilih Disabilitas dan Pengguna Hak Pilih disabilitas
didalam Form Model C.Hasil Salinan-KWK dan adanya dugaan pengalihan
Surat Suara Pemilih Disabilitas sebagaimana yang didalilkan pengadu,
Teradu VII bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun beserta
jajaran Pengawas ad hoc juga melakukan penelusuran pasca munculnya
permohonan Pemohon Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karimun Nomor Urut 2 pada Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah
terdapat atau tidak terdapatnya peristiwa dugaan pelanggaran dari
kejadian tersebut. Adapun penelusuran tersebut dilakukan di Kecamatan
Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat
dan Kecamatan Kundur Utara pada tanggal 24 hingga 29 Desember 2020
sesuai dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian dari hasil
penelusuran tersebut, didapati fakta bahwa tidak ditemukannya perbuatan
pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih.
Selisih jumlah tersebut disebabkan oleh adanya Pemilih Non-Disabilitas
yang terdaftar didalam DPT tidak dapat datang ke TPS karena sakit dan
selanjutnya difasilitasi oleh KPPS untuk memilih di rumah Pemilih yang
bersangkutan dengan tetap diawasi oleh jajaran Pengawas. KPPS mencatat
dan memasukan jumlah Pemilih yang difasilitasi untuk memilih dirumah
pada kolom Pemilih disabilitas sehingga angka Pemilih disabilitas
bertambah. Dari penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Karimun berkaitan dengan suara Pemilih disabilitas sesuai dengan
permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi, maka secara serta merta
dapat disamakan dengan aduan Pengadu di DKPP karena substansi dari
permasalahan yang diadukan ke DKPP sama dengan yang dimohonkan di
Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan jumlah suara Pemilih
Disabilitas. Selanjutnya, masih berkaitan dengan pengalihan Surat Suara
Pemilih Disabilitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, merujuk
pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah berpendapat dalam putusannya bahwa;
“berdasarkan pencermatan Mahkamah Konstitusi terhadap bukti yang
diajukan para Pihak, selain tidak ada pernyataan keberatan para saksi
Pemohon di tingkat TPS, khususnya pada 27 TPS yang didalilkan Pemohon,
tidak ada pula bukti pernyataan keberatan saksi Pemohon berkenaan
dengan permasalahan angka pemilih penyandang disabilitas pada
rekapitulasi pada masing-masing Kecamatan. Bukti Pemohon yang berupa
surat pernyataan saksi Pemohon di tingkat TPS (bukti P-86 256 sampai
dengan bukti P-105) adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran
dalil Pemohon, karena selain sebagian surat pernyataan tersebut diberikan
oleh saksi di TPS lain selain yang didalikan oleh Pemohon, faktanya
perbedaan angka pemilih disabilitas dalam C.Hasil.KWK tidak pernah
dipersoalkan pada saat penghitungan di tingkat TPS maupun tingkat
Kecamatan, dan tidak ada keberatan mengenai keabsahan surat suara
pemilih sakit dan pemilih lansia yang menggunakan hak pilih di rumah.”
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi
berpendapat;
“Menurut Mahkamah, angka pemilih penyandang disabilitas pada DPT
tidak serta merta dapat menggambarkan secara sebenarnya angka
penyandang disabilitas yang berhak memberikan suara di TPS tersebut,
karena dalam proses pemungutan suara akan selalu ada potensi
perubahan kondisi pemilih dan pada prinsipnya Termohon tidak menolak
atau menghalangi pemilih yang memang berhak memberikan suara di TPS
tersebut. Pada prinsipnya setiap pemilih yang terdaftar di dalam DPT
memiliki hak yang sama untuk memberikan suara di TPS tersebut, baik
yang terdaftar sebagai pemilih penyandang disabilitas maupun yang tidak.
Termohon dalam hal ini KPPS telah tepat dalam hal melakukan
penjemputan suara atau melayani pemungutan suara di rumah pemilih
yang karena kondisi tertentu tidak dapat datang ke TPS dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas terhadap pemilih, terutama apabila pemilih
tersebut telah terdaftar dalam DPT.”
3.6. Bahwa dari 2 (dua) pendapat Mahkamah di atas, dapat disimpulkan bahwa
dalil Pengadu terkait pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas yang
menggunakan hak pilih tidak relevan untuk digunakan dan dipersoalkan,
karena angka penyandang disabilitas pada DPT tidak menggambarkan
secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang berhak memberikan
suara di TPS. Selain itu, setiap Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak
pilihnya adalah merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT sehingga
memiliki hak yang sama untuk memberikan Suara. Sehingga dalil pengadu
terkait pengalihan Suara Pemilih disabilitas dapat dikatakan obscuur libel.
4. Dugaan pelanggaran integritas, ketidakprofesionalan, dan kelalaian dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilihan
4.1. Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu VII diduga tidak
berintegritas, tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan. Berkaitan
dengan hal tersebut, dapat Teradu VII sampaikan bahwa Teradu VII
bersama dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya
serta jajaran Pengawas ad hoc dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenang dalam melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
telah sesuai dengan amanat undang-undang maupun Peraturan Bawaslu.
Teradu VII bersama dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun
lainnya telah melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan pemilihan
Tahun 2020, termasuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Pelaksanaan fungsi, tugas dan
kewenangannya tersebut dapat dibuktikan dengan telah dilaksanakannya
16 (enam belas) kali Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan,
terbitnya 97 (sembilan puluh tujuh) Surat imbauan pada seluruh tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan, kemudian melakukan pemetaan kerawanan
dengan penerapan teknologi informasi, sebanyak 4.583 (empat ribu lima
ratus delapan puluh tiga) kali giat pengawasan di semua tahapan yang
dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form-A), serta
15 (lima belas) Surat Saran Perbaikan pada seluruh tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan (Bukti T-10)
4.2. Bahwa dapat Teradu VII sampaikan, dalam melaksanakan Pengawasan
disetiap tahapan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Karimun terlebih dahulu
menyusun kerangka acuan kerja, menyusun potensi kerawanan,
menentukan fokus pengawasan serta melaksanakan pengawasan secara
langsung dan melekat dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap
potensi pelanggaran melalui rapat koordinasi hubungan antar lembaga,
mengirimkan surat imbauan kepada stakeholder terkait, dan
menyampaikan saran perbaikan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan
fungsi Bawaslu Kabupaten Karimun sebagai lembaga Pengawas Pemilu
guna memastikan Pemilihan yang berintegritas, bermartabat dan
demokratis di Kabupaten Karimun.
4.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait dengan Penggelembungan Surat
Suara, kecurangan dalam penetapan lokasi TPS, adanya penambahan
jumlah DPTb, Pengalihan Suara Penyandang Disabilitas serta tuduhan
sebagai Penyelenggara Pemilihan yang tidak berintegritas, tidak
professional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dapat
Teradu VII sampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak
beralasan menurut hukum karena Pengadu tidak dapat membuktikan
secara fakta dan semua tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu hanya
bersifat dugaan semata.
4.4. Bahwa Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten
Karimun beserta jajaran pengawas se-Kabupaten Karimun telah
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
dan aturan perundang-undangan. Di setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan, Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten
Karimun melakukan pengawasan dengan persiapan yang terukur dari hulu
hingga hilir, menerapkan pengawasan terpadu dengan melakukan
koordinasi-koordinasi dan penyusunan Tata Laksana Pengawasan, serta
menangangani penanganan pelanggaran yang komprehensif terhadap
temuan maupun laporan masyarakat.
4.5. Bahwa dapat Teradu VII sampaikan terkait dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Karimun, dapat
dimaknai bahwa Mahkamah Konstitusi menilai pelaksanaan pengawasan
Pemilihan di Kabupaten Karimun telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-09)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VI
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu;
3. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu VII
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
tentang Nomor 270 /PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Karimun
2. T- 2 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
Nomor 292 /PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang
Penetapan Jumlah Kebutuhan Surat Suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020
3. T- 3 : Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E-
Katalog/XI/2020
4. T- 4 : Dokumentasi Supervisi Pencetakan
5. T- 5 : Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020
6. T- 6 : Tata tertib Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara dan
Formulir Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2020
dan Daftar Hadir Tahapan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan
Surat Suara dan Formulir Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karimun Tahun 2020
7. T- 7 : Rekapitulasi Laporan Harian Kegiatan Penyortiran, Lipat, dan
Penghitungan Surat Suara Pemilihan Tahun 2020
8. T- 8 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun
Tahun 2020
9. T- 9 : Dokumentasi Pemusnahan
10. T- 10 : Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun
Tahun 2020 PPK seluruh Kecamatan Kabupaten Karimun
11. T.11 : Berita Acara Serah Terima Terima Logistik Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun
No. Kode
Keterangan
Bukti
Tahun 2020 KPPS melalui PPS se-Kabupaten Karimun
12. T-12 : Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK berupa Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Karimun Tahun 2020
13. T-13 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021
halaman 259
14. T-14 : Dokumentasi Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun
15. T-15 : Surat Pemindahan Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun
16. T-16 : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan
TPS Pemilu terakhir untuk persiapan pemilihan serentak 2020 dan
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor:
120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan
Pemetaan TPS Pemilu Terakhir Untuk Persiapan Pemilihan Serentak
2020
17. T-17 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
Nomor : 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tentang
Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Tempat Pemungutan Suara
se-Kabupaten Karimun pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun
2020
18. T-18 : Form C.Pemberitahuan-KWK TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam
Barat Kecamatan Karimun
19. T-19 : Model C.HASIL SALINAN-KWK TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam
Barat Kecamatan Karimun, Model C.HASIL SALINAN -KWK TPS 13
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, dan Model
C.HASIL SALINAN -KWK TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun
[2.7.2] Bukti Teradu VII
Kode
No Keterangan Alat Bukti
Bukti
1 T2-01 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023
2 T2-02 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 220/K.KR-
01/PM.04/XI/2020 Tanggal 17 November 2020 perihal Himbauan
terkait Persiapan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dan Perlengkapan Lainnya
: Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 225/K.KR-
01/PM.04/XI/2020 Tanggal 27 November 2020 perihal Himbauan
terkait Pelaksanaan Penyortiran, Pelipatan dan Pengepakan Surat
Suara berdasarkan fakta hasil pengawasan
3 T2-03 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati
Karimun Tahun 2020 tertanggal 08 Desember 2020
4 T2-04 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan nomor laporan
07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020
: Surat Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 300/K.KR-
01/PM.05.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan
: Surat Peringatan Ketua KPU Kabupaten Karimun Nomor
887.2/HK.03.1-SP/2102/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 24 Desember
2020
5 T2-05 : Salinan C.Hasil Salinan-KWK yang didalilkan dalam pokok aduan
6 T2-06 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 008/K.KR-
01/PM.04/II/2020 Tanggal 04 Pebruari 2020 perihal Himbauan
persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun
2020
7 T2-07 : Rekapitulasi DPT dan Alamat TPS Pemilihan Umum Anggota DPR
RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 KPU Kabupaten Karimun dan SK KPU
Kabupaten Karimun Nomor 290/PL.02.1-Kpt/2102/KPU-
Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah. Lokasi dan nomor tempat
pemungutan suara.
8 T2-08 : Rekapitulasi Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020
9 T2-09 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021
10 T2-10 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor 275/K.KR-
01/PM.04/XII/2020 Tanggal 07 Desember 2020 perihal Himbauan
terkait Persiapan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
11 T2-11 : Rekapitulasi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Berkenaan dengan kelebihan surat suara, laporan yang masuk ke Bawaslu
Kabupaten Karimun hanya terkait dua TPS 5 dan TPS 8. Terhadap laporan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun menindaklanjutinya. Berdasarkan hasil
tindaklanjut, yang memenuhi syarat formil dan materiil hanya laporan
masyarakat terkait TPS 5 dan telah diregister. Sementara untuk laporan
masyarakat terkait TPS 8 tidak dilanjutkan karena laporan tidak dilengkapi,
sehingga tidak deregister.
2. Terhadap laporan terkait TPS 5, Bawaslu Kabupaten Karimun selanjutnya
melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Karimun, Sekretaris, dan Bagian
Pengadaan Surat Suara. Hasil klarifikasi kemudian ditindaklanjuti dengan
memberikan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi, karena memang
melanggar prosedur administrasi dalam hal penyortiran, pelipatan. Rekomendasi
bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Karimun dengan memberikan
sanksi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sebagai penanggungjawab
pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta memberikan sanksi teguran
kepada Bagian Pengadaan Surat Suara.
3. Sedangkan TPS 12 karena sudah ada rekomendasi lisan dari Panwascam dan
sudah ditindaklanjuti langsung oleh PPK, maka Bawaslu Kabupaten Karimun
tidak perlu melakukan penanganan langsung. khusus untuk TPS 13, TPS 14, dan
TPS 15 berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karimun, bahwa DPTb yang
digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjadi pemilih di TPS tersebut.
4. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020,
Bawaslu kabupaten Karimun selalu melakukan pengawasan secara ketat dan
melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Bawaslu
Kabupaten Karimun menerangkan selalu hadir disetiap tahapan pemilihan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sengaja melakukan Penggelembungan
Jumlah Surat Suara DPT dengan menambah Surat Suara Cadangan pada 47 TPS
dengan kelebihan sebanyak 167 surat suara. Hal tersebut dimaksudkan untuk
menguntungkan Pasangan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 01 Dr. H. Aunur Rafiq,
S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI diduga tidak adil, tidak professional, tidak netral
serta tidak berintegritas dalam penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun di depan Rumah Pasangan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 01
Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si yang diduga digunakan
untuk melakukan penggelembungan sebanyak 51 DPTb. Demikian pula pada TPS 13
sebanyak 30 Pemilih DPTb (Bukti P-107 dan Bukti P-108), TPS 14 sebanyak 32 Pemilih
DPTb dengan total keseluruhan pemilih DPTb pada 3 TPS tersebut sebanyak 113
Pemilih DPTb;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI dengan sengaja melakukan pengalihan surat
suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan
Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim,
M.Si” (Penggelembungan Suara);
[4.1.4] Bahwa Teradu VII diduga lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Karimun Nomor 292/PP.09.2-Kpt/2102/KPU-Kab/X/2020 tanggal
23 Oktober 2020, telah menetapkan jumlah kebutuhan surat suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Karimun Tahun 2020 sebanyak 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus
delapan puluh) pemilih dan ditambahkan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% atau
4.424 (empat ribu empat ratus dua puluh empat). Total jumlah keseluruhan Surat
Suara berdasarkan DPT ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 170.204
(seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat) lembar. Surat Suara Cadangan untuk
Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2000 (dua ribu) lembar. Sehingga
keseluruhan Surat Suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Karimun Tahun 2020 adalah sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua
ratus empat) lembar. Dalam proses pengadaan surat suara, Teradu I s.d Teradu VI
memedomani Surat Pesanan Nomor 06/RT.01.1-SP/2102/PPK E-Katalog/XI/2020
tertanggal 05 November 2020. Saat proses pencetakan Surat Suara oleh Pihak
Penyedia Percetakan, Teradu I s.d Teradu VI melakukan supervisi dan diawasi oleh
Bawaslu Kabupaten Karimun. Pada tanggal 24 November 2020, Teradu I s.d Teradu VI
menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia, dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima
Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 tertanggal 24 November 2020 yang menerangkan
jumlah Surat Suara yang diterima sebanyak 172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu
dua ratus empat) lembar (87 koli = 86 Pack isi @2000, dan 1 Pack isi @204). Menurut
Teradu I s.d Teradu VI, Penerimaan, Penyimpanan, Penyortiran, Pelipatan, dan
Pengesetan Surat Suara dan Formulir, Pengepakan, Pemeliharaan, Penyaluran dan
Inventarisasi Logistik telah dilakukan sesuai tahapan dengan berpedoman pada
Keputusan KPU Nomor: 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis
Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal
tersebut turut serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. Tahapan Penyortiran
dan Pelipatan Surat Suara dilakukan pada tanggal 26-27 November 2020 yang
melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 40 orang per hari. Tahapan pengesetan
dilaksanakan pada tanggal 28-29 November 2020, dengan cara mengikat Surat Suara
sebanyak 25 lembar per ikatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Tenaga Harian
Lepas sebanyak 20 orang per hari. Tanggal 3-6 Desember 2020 dilaksankan tahapan
Pengepakan Logistik Pemilihan dengan melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 18
orang per hari dan diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten Karimun dan hasilnya
dilaporkan setiap hari. Teradu I s.d Teradu VI juga melakukan monitoring dan
supervisi dengan melakukan uji sampling secara acak terhadap Surat Suara yang telah
diikat, serta Formulir yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS.
Setelah dilakukan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat Suara terhadap
sebanyak 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan)
lembar Surat Suara (termasuk 2000 lembar Surat Suara Cadangan), ditemukan
kelebihan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar Surat Suara (termasuk
Surat Suara Rusak). Kelebihan surat suara tersebut, dimusnahkan pada hari Selasa
Tanggal 08 Desember 2020 di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun
Kompleks Ruko Bellavista Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing,
dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan
Ketua KPU Kabupaten Karimun sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau,
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. Menurut Teradu I s.d Teradu VI,
kelebihan Surat Suara pada 47 (empat puluh tujuh) TPS yang didalilkan oleh Pengadu
tidak mempengaruhi hasil perolehan Suara dan tidak merugikan perolehan suara
Pasangan Calon manapun. Jumlah Pemilih yang hadir, Suara Sah dan Tidak Sah sama
dengan Jumlah Surat Suara yang Digunakan. Tidak ada penyalahgunaan surat suara
yang tidak digunakan, untuk memenangkan pasangan calon. Jumlah surat suara yang
diterima tetap sama dengan jumlah Surat suara yang digunakan ditambah surat suara
yang tidak digunakan. Kelebihan surat suara di TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan
Karimun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat TPS. Seluruh Saksi Pasangan
Calon menerima hasil perolehan Suara di TPS 05 Kelurahan Teluk Air dengan
menandatangani Formulir Model C Hasil-KWK dan C Hasil Salinan-KWK. Kejadian
khusus yang tercatat di Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK telah
dibahas pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetapi tidak bersedia
menandatangani Formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK. Selain itu, persoalan di TPS
5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Karimun dan Direkomendasikan dengan penerusan pelanggaran administrasi melalui
Surat Nomor 300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020. Rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu VI melalui Surat Dinas Nomor
887.1/HK.06.4/2102/KPU-Kab/XII/2020. Berdasarlkan hal tersebut menurut Teradu I
s.d Teradu VI, dalil Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai
Lakam Barat tidak tepat berada di Depan Rumah Bupati tetapi berjarak sekitar 50
meter di seberang jalan komplek perumahan. Lokasi tersebut merupakan fasilitas
umum berupa lapangan terbuka yang sering digunakan sebagai alamat TPS dalam
pelaksanaan pemilu tahun 2014 dan pemilu tahun 2019 maupun pemilihan Kepala
Daerah. Namun sesuai dengan masukan Panwascam Kecamatan Karimun, lokasi TPS
TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat, dipindahkan ke lokasi Surau Al Barqah yang
berjarak sekitar 150 meter dari lokasi sebelumnya. Pemindahan tersebut telah
disosialisasikan oleh KPPS kepada semua pihak dan dalam Form Model C
Pemberitahuan-KWK yang disampaikan kepada pemilih telah dicantumkan alamat TPS
yang baru. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12 Kelurahan
Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dihadiri oleh saksi pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor urut 1, 2 dan 3, Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 dan 2 serta disaksikan oleh Pengawas TPS.
Seluruh saksi tidak keberatan dan menerima hasil pemungutan dan penghitungan
suara serta menandatangi Form Model C Hasil-KWK dan Form Model C.Hasil Salinan-
KWK. Penggelembungan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam
Barat Kecamatan Karimun yang didalilkan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu VI,
tidak beralasan. Tidak terdapat keberatan saksi maupun rekomendasi dari Pengawas
TPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada TPS 12, 13 dan
14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. Pemilih DPTb di TPS a quo
adalah benar warga yang berdomisili di sekitar lokasi TPS dan menggunakan hak
pilihnya di TPS a quo. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara di TPS ditutup. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitugan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat
Pemungutan Suara dan didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu VI,
dalil Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VI, tidak benar melakukan pengalihan
Surat Suara Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan
Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H.
Anwar Hasyim, M.Si”. Data disabilitas diperoleh dari DP4 dan saat Coklit tanggal 15
Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 jumlahnya sewaktu-waktu dapat berubah
akibat perubahan kondisi pemilih yang semula sehat berubah menjadi sakit. Hal
tersebut secara substansi telah menjadi bagian dari pertimbangan MK Nomor
68/PHP.BUP-XIX/2021. Oleh sebab itu jumlah disabilitas sangat mungkin bertambah
meskipun sebelumya tidak terdapat dalam DPT sebagai pemilih disabilitas. Sebab
secara hukum, pelayanan penggunaan hak pilih disabilitas diatur dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf c angka 9, 9a dan 10 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terjadi penambahan pengguna hak
pilih disabilitas dalam Formulir Model C-Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah
yang terdapat dalam DPT tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai
penggelembungan perolehan suara. Menurut Teradu I s.d Teradu VI, jumlah pemilih
yang menggunakan hak pilih pada TPS–TPS, baik surat suara sah maupun suara tidak
sah sama dengan jumlah seluruh surat suara yang digunakan. Oleh sebab itu, dalil
Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu VI dengan sengaja menambahkan dan
mengalihkan suara disabilitas untuk memenangkan pasangan calon Nomor Urut 1
tidak beralasan.
[4.2.4] Bahwa menurut Teradu VII, pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VII
lalai dan tidak profesional melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan
pemilihan tidak beralasan. Sebagai langkah pencegahan terjadinya pencegahan
penggelembungan suara, Teradu VII menyampaikan surat imbauan sekaligus
mengingatkan kepada KPU Kabupaten Karimun, untuk melakukan persiapan,
pelipatan dan pengepakan Surat Suara sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di
Kabupaten Karimun, diperoleh kesimpulan bahwa setiap Pemilih yang hadir di TPS,
baik yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan maupun
Pemilih Tambahan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat menggunakan
hak pilihnya. Teradu VII bersama 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun serta
jajaran Pengawas juga melakukan pengawasan terkait kelebihan Surat Suara dan
proses pemusnahahan pada tanggal 8 Desember 2020 sebelum didistrbusikan ke TPS.
Setelah didistribusikan, terdapat kelebihan Surat Suara di beberapa TPS sebagaimana
yang diadukan oleh Pengadu. Teradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu
Kabupaten Karimun mengetahui setelah mendapatkan laporan hasil pengawasan dari
jajaran Pengawas ad-hoc yang melakukan pengawasan saat Pemungutan dan
Penghitungan Suara. Pada yang bersamaan Teradu VII bersama anggota Bawaslu
Kabupaten Karimun juga menangani laporan masyarakat terkait kelebihan jumlah
Surat Suara. Kelebihan jumlah Surat Suara tersebut ditindaklanjuti melalui
mekanisme penangangan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat dengan
Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020. Teradu VII bersama dengan 2
(dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, Teradu VII bersama
dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun memutuskan dan menetapkan
laporan masyarakat sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan diteruskan ke
KPU Kabupaten Karimun melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor
300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. Berdasarkan laporan hasil pengawasan
yang dilakukan oleh jajaran Pengawas, Tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh
saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun Nomor urut 2 di
TPS 5 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun. Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun nomor urut 2 menandatangani Formlir Model C
Hasil Salinan-KWK yang dapat dimaknai bahwa masing-masing saksi telah menyetujui
perolehan hasil suara pada TPS tersebut. Berkaitan dengan penentuan titik lokasi TPS
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun pada Pemilihan Tahun 2020, Teradu VII
bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah
melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan yang pada
prinsipnya meminta KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan pemetaan TPS
berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan pengawasan pada Pemilu Tahun 2019, tempat tersebut juga
digunakan sebagai lokasi TPS yaitu TPS 18 Kelurahan Sungai Lakam Barat-Kecamatan
Karimun. Pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kembali dijadikan lokasi TPS
yakni TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat. Namun karena berdekatan dengan
rumah Petahana makaTeradu VII bersama dengan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten
Karimun menyampaikan saran perbaikan secara lisan melalui Panwascam Karimun
untuk memindahkan lokasi TPS 12 dimaksud. Atas saran perbaikan tersebut, PPK
Karimun menindaklanjuti dengan memindahkan TPS 12 ke lokasi yang lebih jauh dari
rumah Petahana yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat sebelumnya. Dugaan
penggelembungan jumlah Pemilih DPTb pada TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan
Sungai Lakam Barat-Kecamatan Karimun, menurut Teradu VII, berdasarkan hasil
pengawasan Pengawas TPS pada TPS a quo, tidak ditemukan adanya Pemilih DPTb
yang menggunakan hak pilih tidak memenuhi syarat untuk memilih. Selain itu tidak
ada laporan masyarakat terkait penggelembungan jumlah DPTb juga tidak terdapat
keberatan saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terkait hasil penghitungan
perolehan suara pada TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Baran Timur-Kecamatan
Karimun. Para saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menandatangani
Formulir Model C Hasil Salinan-KWK pada ketiga TPS dimaksud. Pada Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara, Teradu VII bersama dua anggota Bawaslu
Kabupaten Karimun telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat
imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun agar memperhatikan dan mentaati
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan proses
pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu Teradu VII juga menginstruksikan
kepada seluruh jajaran Pengawas untuk melakukan pengawasan di setiap TPS secara
langsung mulai dari awal pembukaan TPS sampai Penghitungan Perolehan suara di
TPS selesai. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Karimun selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, tidak terdapat laporan
dan/atau temuan yang berkaitan dengan Pengalihan Surat Suara Pemilih Disabilitas.
Menurut Teradu VII, perbedaan jumlah data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam
DPT dengan Pengguna Hak Pilih disabilitas di dalam Formulir Model C Hasil Salinan-
KWK serta dugaan pengalihan suara, Teradu VII bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu
Kabupaten Karimun beserta jajaran Pengawas ad hoc juga melakukan penelusuran
untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran tersebut. Penelusuran tersebut
dilakukan di Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur, Kecamatan
Kundur Barat dan Kecamatan Kundur Utara pada tanggal 24 hingga 29 Desember
2020 sesuai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi. Sesuai dengan hasil penelusuran, tidak ditemukan perbuatan penggunaan
dan pengalihan Suara Pemilih Disabilitas untuk memenangkan pasangan calon
tertetun dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Bertambahnya jumlah
pemilih disabilitas pada Formulit Model C Hasil Pemilahan KWK disebapkan oleh
adanya Pemilih Non-Disabilitas yang terdaftar di dalam DPT tidak dapat menggunakan
hak pilihnya di TPS karena sakit dan difasilitasi oleh KPPS dan diawasi oleh Pengawas
TPS untuk memilih di rumah. Pengguna hak pilih yang sakit dimasukkan oleh Petugas
KPPS dalam kolom Pemilih disabilitas yang menyebabkan angka Pemilih disabilitas
bertambah. Substansi permasalahan tersebut telah dimohonkan dan diputukan oleh
MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Oleh
sebab itu dalil dugaan penggunaan dan pengalihan suara disabilitas sebagai
pelanggaran kode etik dalam laporan ke DKPP tidak beralasan. Teradu VII bersama
dengan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun lainnya telah melaksanakan
Pengawasan pada setiap tahapan pemilihan Tahun 2020, termasuk Tahapan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Pelaksanaan fungsi, tugas dan
kewenangan Teradu VII dapat dibuktikan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi
sebanyak 16 (enam belas), Penerbitan Surat Himbauan sebanyak 97 (sembilan puluh
tujuh) kali pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, melakukan pemetaan
kerawanan dengan penerapan teknologi informasi, giat pengawasan di semua tahapan
yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Karimun dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form-A), serta 15 (lima
belas) Surat Saran Perbaikan pada seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
sebanyak 4.583 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) kali. Teradu VII bersama
dua Anggota Bawaslu Karimun menyusun kerangka acuan kerja, menyusun potensi
kerawanan, menentukan fokus pengawasan serta melaksanakan pengawasan secara
langsung dan melekat dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi
pelanggaran melalui rapat koordinasi hubungan antar lembaga. Hal ini dilakukan
Teradu VII untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Karimun
guna memastikan proses penyelenggaraan pemilihan berintegritas, bermartabat dan
demokratis. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu VII, dalil Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 292/PP.09.2-Kpt/2102/KPU-
Kab/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, menetapkan jumlah kebutuhan surat suara
sebanyak 165.780 (seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) pemilih,
ditambahkan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% atau 4.424 (empat ribu empat
ratus dua puluh empat). Surat Suara Cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
sebanyak 2000 (dua ribu) lembar. Kebutuhan keseluruhan jumlah Surat Suara untuk
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 sebanyak
172.204 (seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. Pada tanggal 24
November 2020, Teradu I s.d Teradu VI menerima Surat Suara dari Pihak Penyedia,
dilengkapi dengan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0406/BTTB-KPU 2020 yang
menerangkan jumlah Surat Suara yang diterima sebanyak 172.204 (seratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus empat) lembar. Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
dilakukan pada tanggal 26-27 November 2020 yang melibatkan Tenaga Harian Lepas
sebanyak 40 orang per hari. Pengesetan dilaksanakan pada tanggal 28-29 November
2020 dengan cara mengikat Surat Suara sebanyak 25 lembar per ikatan yang
melibatkan Tenaga Harian Lepas sebanyak 20 orang per hari. Tanggal 3-6 Desember
2020 dilaksanakan Pengepakan Logistik Pemilihan dengan melibatkan Tenaga Harian
Lepas sebanyak 18 orang perhari yang diawasi oleh Tim Sekretariat KPU Kabupaten
Karimun dan hasilnya dilaporkan kepada Teradu I s.d Teradu VI. Teradu I s.d Teradu
VI melakukan monitoring dan supervisi dengan melakukan uji sampling secara acak
terhadap Surat Suara yang telah diikat, serta Formulir yang akan dimasukkan ke
dalam Kotak Suara tiap-tiap TPS. Setelah Penyortiran, Pelipatan, dan Pengesetan Surat
Suara terhadap 172.529 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan)
Surat Suara, ditemukan kelebihan surat suara sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh
lima) lembar dan telah dimusnahkan pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 di
halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun dihadiri oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun, dan Ketua KPU Kabupaten
Karimun yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun
Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu VI membenarkan terjadinya kelebihan surat suara
cadangan pada pada 47 (empat puluh tujuh) dengan total jumlah 167 surat suara.
Kelebihan surat suara cadangan sebanyak 40 lembar di TPS 8 Kelurahan Barang
Barat, 60 surat suara di TPS 12 Kelurahan Barang Timur, 9 surat suara pada di TPS 7
Sei Ungar, 5 surat suara pada TPS 2 TG Batu Kecil, kemudian di TPS 6 TG Barat dan
TPS 1 Tanjung Berlian Barat masing-masing kelebihan sebanyak 3 surat suara dan
selebihnya sebanyak 36 TPS memiliki kelebihan surat suara antara 1-2 surat suara.
Terjadinya kelebihan surat suara yang mencapai 60 lembar pada TPS 12 Kelurahan
Barang Timur dan 40 lembar pada TPS 8 Kelurahan Barang Barat akibat terjadinya
kesalahan dalam pengepakan yang menyebabkan surat suara dari TPS lain masuk ke
TPS-TPS aquo dan mengakibatkan terjadinya kekurangan surat suara pada TPS
lainnya. Meskipun demikian penggunaan hak pilih masyarakat tetap dapat terlayani
dan tidak terdapat satu bukti bahwa kelebihan surat suara cadangan disalahgunakan
untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Namun demikian kesalahan dalam
pengepakan yang berakibat pada terjadi kelebihan surat suara cadangan pada 47 TPS
merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola logistic pemilu. Teradu I
baik selaku Ketua sekaligus sebagai Koordinator Divisi Logistik serta Teradu VI selaku
Sekretaris semestinya dapat merencanakan dan mepersiapkan berbagai langkah untuk
memastikan dan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengepakan logistik.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu VI terbukti malanggar Pasal 15 huruf e
dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakin DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, bahwa lokasi TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat sebenarnya berada pada lapangan terbuka yang
menjadi fasilitas umum warga perumahan yang berjarak 50 meter dari kediaman
Bupati petahana. Lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat merupakan lokasi
yang sering digunakan untuk menempatkan TPS dalam penyelenggaraan pemilu
maupun pemilihan. Penempatan lokasi TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Dinas KPU Nomor: 182/PL.02.1-
SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu terakhir untuk
persiapan pemilihan serentak 2020 dan Surat Dinas KPU Kepulauan Riau Nomor:
120/PL.02.1-SD/21/Prov/III/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu
Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak 2020. Meskipun demikian lokasi TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat telah dipindahkan berdasarkan rekomendasi
Panwascam Kecamatan Karimun. Panitia Pemilihan Kecamatan Karimun
menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemindahan TPS 12
Kelurahan Sungai Lakam Barat kepada Teradu I s.d Teradu VI, yang semula berada di
seberang jalan depan rumah Pasangan Calon Nomor Urut 1, dipindahkan ke depan
Surau Al-Barqah yang berjarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi
semula. Selanjutnya dugaan penggelembungan DPTb sebanyak 51 suara pada TPS 12,
30 suara pada TPS 13 dan 32 suara pada TPS 14 Kelurahan Lakam Barat menurut
DKPP tidak beralasan. Tidak terdapat suatu alat bukti yang dapat meyakinkan DKPP
bahwa di antara pengguna hak pilih dalam DPTb pada TPS-TPS a quo tidak memenuhi
syarat atau pemilih fiktif yang digunakan untuk mendukung dan memenangkan
Pasangan Calon Tertentu. Sebaliknya Formulir Model C-Hasil Pemilihan KWK dari TPS-
TPS a quo ditandatangani oleh masing-masing saksi dari kedua pasangan calon
sebagai bentuk pengakuan terhadap kebenaran hasil pemungutan dan penghitungan
suara. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban
Teradu I s.d Teradu VI meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Data disabilitas diperoleh
Teradu I s.d Teradu VI dari DP4 dan saat Coklit tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan
13 Agustus 2020. Teradu I s.d Teradu VI membenarkan terjadinya penambahan
jumlah pengguna hak pilih disabilitas pada Formulir Model C Hasil Pemilihan KWK
dari jumlah DPT. Hal tersebut potensi terjadi akibat kemungkinan perubahan kondisi
pemilih yang semula sehat berubah menjadi sakit maupun karena pemilih disabilitas
tidak terdaftar dalam DPT tetapi datang ke TPS terdekat dengan membawa KTPel pada
hari pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya. Terjadi penambahan pengguna hak
pilih disabilitas dalam Formulir Model C-Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah
yang terdaftar dalam DPT tidak dapat disimplifiasi sebagai bentuk penggelembungan
suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Tidak ada suatu alat bukti yang
mekinkan DKPP bahwa penambahan jumlah penggunaan hak pilih disabilitas dalam
Formulir Model C Hasil KWK yang tidak sesuai dengan jumlah disabilitas yang
terdaftar dalam DPT merupakan pemilih fiktif yang digunakan untuk memenangkan
pasangan calon tertentu. Formulir Model C Hasil KWK ditandatangani oleh masing-
masing saksi dari kedua pasangan calon. Hal tersebut merupakan bentuk pengakuan
terhadap kebenaran hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I
s.d Teradu VI meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] terungkap fakta, dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan, Teradu VII telah
memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VII
bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan pengawasan melekat
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan termasuk Tahapan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Tahapan Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Teradu VII bersama Anggota Bawaslu
Kabupaten Karimun, telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga diputuskan
dan ditetapkannya dugaan pelanggaran tersebut sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten Karimun melalui Surat Nomor
300/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada KPU Kabupaten Karimun. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat, Teradu VII telah menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya dalam
penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020 sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait Teradu VI tidak
melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya dugaan penggelembungan
Surat Suara cadangan, kecurangan dalam penetapan lokasi TPS 12, penambahan
jumlah DPTb, Pengalihan Suara Penyandang Disabilitas, menurut DKPP tidak
beralasan. Teradu VII bersama dua anggota Bawaslu Karimun beserta seluruh jajaran
Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.