Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Minahasa
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-05-2019
👁 25 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara yang termasuk di dalamnya PPK dan PPS yang menjadi salah satu bagian penting dalam Tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Lampiran Nomor 6 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk itu dalam melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota harus sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan Persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS se- Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2019sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan seleksi PPK dan PPS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu dalam pada bulan Januari sampai Maret 2018 melaksanakan seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dengan mekanisme Seleksi Terbuka, sementara 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 79; Pasal 79B Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor; Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lord A. Ch. E. Malonda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Teradu II Kristoforus Ngantung, Teradu III Peter P. D. Maweikere, Teradu IV Lidya A. Malonda, dan Teradu V Rendy V. J. Suawa masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rendy N. S. Umboh selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa, Teradu VII Donny Rumagit, dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 55-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 051- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yano. P. A. Maki Pekerjaan : BUM Desa Kauneran Satu (Peserta seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan Sonder Pemilu Tahun 2019) Alamat : Jl. Kauneran Satu Jaga III, Kecamatan Sonder, Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Lord A. Ch. E. Malonda Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Stadion Maesa, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kristoforus Ngantung Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Stadion Maesa, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Peter P. D. Maweikere Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Stadion Maesa, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lidya A. Malonda Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Stadion Maesa, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rendy V. J. Suawa 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Stadion Maesa, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Rendy N. S. Umboh Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Manguni, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Donny Rumagit Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Manguni, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Erwin Sumampow Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Alamat : Jl. Manguni, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara yang termasuk di dalamnya PPK dan PPS yang menjadi salah satu bagian penting dalam Tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Lampiran Nomor 6 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk itu dalam melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota harus sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan Persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa pada bulan Januari sampai Maret 2018 Pengadu mengikuti seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa dengan mekanisme Seleksi Terbuka sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-KPT/03/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, BAB I huruf C angka 1 huruf a. Seleksi Terbuka, atau huruf b Pengangkatan Kembali; (Bukti P-1) 3. Bahwa sekalipun KPU Kabupaten Minahasa menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018 (Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018), namun dalam Proses Pembentukan PPK Pemilu Tahun 2019 pada bulan Januari sampai Maret 2108, KPU Kabupaten Minahasa 31922450, Fax. (021) 3192245, melaksanakannya dengan mekanisme Seleksi Terbuka yang salah satu Tahapannya adalah Seleksi Wawancara, bukan dengan Proses Pengangkatan Kembali dengan Tahapan Evaluasi terhadap anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018, terbukti dengan dikeluarkannya Pengumuman Nomor: 005/PP.01.02/PU/Kab-7102/K1/I/2018 Tentang: Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2018 (Bukti P-2) dan Pengumuman Nomor: 19/PP.01.2- PU/Kab-7102/II/2018 Tentang: Pengumuman Tes Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti P-3)yang ditanda tangani oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa periode tahun 2013-2018 yang saat ini menjabat Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara/Ketua Divisi Hukum, untuk itu walaupun Pengadu bukan Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018 namun dapat mengikuti Proses Seleksi Pembentukan PPK Pemilu Tahun 2019 karena dilaksanakan dengan Mekanisme Seleksi Terbuka yang salah satu Tahapan nya adalah Seleksi Wawancara; 4. Bahwa pada hasil Tahapan Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018 Pengadu menempati peringkat ke 5 (lima) dari 6 (enam) calon anggota PPK Pemilu 2019 untuk Kecamatan Sonder sesuai dengan Pengumuman Nomor: 21/PP.05.1.PU/Kab-7102/III/2018 Tentang: Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Mengumumkan Calon Anggota PPK Terpilih (Nomor Urut 1 s.d 3) dan Peringkat Keseluruhan Peserta Seleksi Wawancara (Bukti P-4). Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU mengeluarkan: a. Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018 ( Bukti P-5 )pada tanggal 5 November 2018; dan b. Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 9 November 2018 (Bukti P-6) Sebagai pedoman bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang semula 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang di setiap Kecamatan; 5. Bahwa syarat Utama bagi Calon Anggota PPK Tambahan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 diatur dalam ketentuan: a. Pasal 79 A ayat 1, Calon Anggota PPK yang masuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus di verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, atau b. Pasal 79 B huruf a angka 1, 2 (dua) orang Anggota PPK Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk Penyelenggara Pemilu 2019. Sama halnya dengan ketentuan Persyaratan yang terdapat pada Surat Edaran KPU Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti P-5); 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa karena Pengadu merasa memiliki Hak Konstitusional dan Kesempatan menjadi Anggota PPK Tambahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019(Bukti P-4) yang sesuai dengan ketentuan persyaratan yang terdapat pada Pasal 79 A ayat 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, yaitu Calon Anggota PPK Pemilu yang masuk 3 (tiga) peringkat bawah hasil seleksi wawancara Pengadu melihat dan memperhatikan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasaa Nomor: 42/SDM.02.1-PU/7102 /KPU- Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Nama Nama Calon Anggota PPK Yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK (Bukti P-7) yang dipublikasikan melalui akun facebook dan website KPU Kabupaten Minahasa, namun Nama Pengadu dan Nama Nama Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 yang masuk 3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara (Bukti P-4), namun bukan Anggota dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018, tidak tercantum dalam Pengumuman tersebut; 7. Bahwa setelah Pengadu membandingkan nama-nama calon PPK Tambahan yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Pengumuman Nomor: 42/SDM.02.1- PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 (Bukti P-7) dengan nama-nama Hasil Tes Tertulis PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 pada Pengumuman Nomor: 281/KPU-Kab-023.436239/X/2017 (Bukti P-8) dan nama-nama Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 Terpilih pada Pengumuman Nomor 288/KPU-Kab-023.436239/X/2017 (Bukti P-9) dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa: a. Nama-Nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota PPK Tambahan, padaPengumuman Nomor 42/SDM.02.1-PU/7102/KPU- Kab/XI/2018 (Bukti P-7) tersebut adalah Anggota PPK dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 (Bukti P-8, P-9) yang tidak menjadi Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 (Bukti P-4) b. Persyaratan yang diterapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa tehadap Calon PPK Tambahan dalam Proses Penambahan Jumlah anggota PPK Pemilu 2019 adalah yang terdapat pada ketentuan Pasal 79 B huruf a angka 1, dan angka 2 PKPU Nomor 36 Tahun2018,yang pada intinya adalah: 2 (dua) orang Anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih menjadi PPK Pemilu 2019 pada Tahapan Evaluasi, ditambah dengan 5 (lima) calon anggota PPK Pilkada 2018 peringkat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) 8. Bahwa penerapan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 79 B huruf a angka 1, dan angka 2 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, oleh KPU Kabupaten Minahasa bagi calon Anggota PPK Tambahan tidak dapat dibenarkan, karena: a. Walaupun adanya ketentuan dimana kondisi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2018 dan yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2018 pada ketentuan Surat Edaran KPU Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti P-5),namun “Kondisi” tersebut bukanlah merupakan syarat utamayang harus dipenuhi bagi Calon Anggota PPK Tambahan, karena syarat yang utama bagi para Calon Anggota PPK Tambahan adalah yang termasuk 3 (tiga) peringkat bawah hasil seleksi Wawancara, atau 2 (dua) orang Anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada Tahapan Evaluasi PPK Pemilu 2019; b. Meskipun KPU Kabupaten Minahasa termasuk dalam KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018, namun pada kenyataannya Mekanisme dalam Proses Pembentukan PPK Pemilu Tahun 2019 pada bulan 31922450, Fax. (021) 3192245, Januari sampai Maret 2018 dilaksanakan dengan Seleksi Terbuka yang dengan salah satu Tahapannya adalah Seleksi Wawancara (Bukti P-2 , P-3), bukan dengan Tahapan Evaluasi terhadap Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 dengan sistem pengisian kuisoner; 9. Bahwa pelanggaran tersebut menjadikan beberapa Anggota dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 yang dicalonkan sebagai Anggota PPK Pemilu 2019 Tambahan dan Terpilih sebagai Anggota PPK Pemilu 2019 Tambahan, Legalitasnya saat ini jelas Cacat Hukum, karena tidak termasuk dalam3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara (Bukti P-4) dalam proses pembentukan PPK Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018(Bukti P-3), dan juga tidak termasuk dalam2 (dua) orang Anggota PPK Pilkada Tahun 2018 yang tidak terpilih pada Tahapan Evaluasi, karena memang KPU Kabupaten Minahasa tidak melaksanakan Tahapan Evaluasi terhadap Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 dalam Proses Pembentukan PPK Pemilu 2019 di bulan Januari sampai Maret 2018. Kedua Persyaratan tersebut terdapat pada Ketentuan Pasal 79A ayat 1, dan Pasal 79B huruf a angka 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, Nama Nama tersebut adalah: 1) Suharto Supit, Kecamatan Tombariri 2) Vidi F Kapoh, Kecamatan Tombariri Timur 3) Olivia M Pontoh, Kecamatan Tombariri Timur 4) Yunus Senaen, Kecamatan Mandolang 5) Landi Wohon, Kecamatan Tombulu 6) Adri Kindangen, Kecamatan Tombulu 7) Daniel Korang, Kecamatan Pineleng 8) Yudi C. R. Rempas, Kecamatan Pineleng 9) Regen F Malonda, Kecamatan Tondano Barat 10) Maikel Rau, Kecamatan Tondano Barat 11) Jerry L Sangari, Kecamatan Tondano Timur 12) Lingkan Kerap, Kecamatan Tondano Timur 13) Gerry C. T. Mowilos, Kecamatan Tondano Utara 14) Jouber Supit, Kecamatan Tondano Selatan 15) Maxi Pasulatan, Kecamatan Tondano Selatan 16) Micky M Kaloh, Kecamatan Remboken 17) Deiby M Sambul, Kecamatan Eris 18) James Manaroinsong, Kecamatan Kakas Barat 19) Inggrit E Limpele, Kecamatan Lembean Timur 20) Jeane G Massie, Kecamatan Langowan Timur 21) Linda S. E. Pontoh, Kecamatan Langowan Barat 22) Jorry R Makalaw, Kecamatan Langowan Barat 23) Meike S Katuhe, Kecamatan Langowan Utara 24) Meydie Sambuaga, Kecamatan Langowan Utara 25) Argina S Bolung, Kecamatan Tompaso 26) Nevy Manorek, Kecamatan Tompaso Barat 27) Stevy J. P. Saleh, Kecamatan Kawangkoan 28) Jimmy Ravis, Kecamatan Kawangkoan 29) Meilin L. Y. Regar, Kecamatan Kawangkoan Utara 30) Audi. S Rakian, Kecamatan Kawangkoan Utara 31) Jeffry Oroh, Kecamatan Sonder 32) Glen A Keintjem, Kecamatan Sonder 31922450, Fax. (021) 3192245, Nama-Nama tersebut di atas sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 46/SDM.02.1-PU /7102/ KPU-Kab/XI/2018 Tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-10) Pengumuman tersebut tidak dipublikasikan melalui akun Facebook dan Website KPU Kabupaten Minahasa; 10. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut dapat dipastikan KPU Kabupaten Minahasa telah melanggar Pasal 79 A ayat 1 dan Pasal 79 B huruf a angka 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,yang merupakan ketentuan Persyaratan Utama bagi Calon Anggota PPK Tambahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; 11. Bahwa dengan tidak terpenuhinya satupun syarat dari dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 79A ayat 1 dan Pasal 79B huruf a angka 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, bagi para calon Anggota PPK Pemilu 2019 Tambahan hal tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa KPU Kabupaten Minahasa dengan sadar dan sengaja telah menerapkan Peraturan dan Persyaratan yang dibuat sendiri bagi para Calon Anggota PPK Tambahan. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Minahasa yang dengan sadar dan sengaja menerapkan Peraturan dan Persyaratan yang dibuat sendiri bagi para calon Anggota PPK Tambahan, juga terbukti dengan hanya ada 2 (dua) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota PPK Tambahan pada Pengumuman Nomor: 45/SDM.02.1-PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 Tentang: Perubahan Pengumuman Nomor: 42/SDM.02.1-PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 Tentang: Penetapan Nama Nama Calon Anggota PPK Yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK di 8 Kecamatan se-Kabupaten Minahasa (Bukti P-11) yang termasuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara (Bukti P-4) namun bukan Anggota dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupatan Minahasa Tahun 2018 (Bukti P-8 , P-9), 2 ( dua ) orang tersebut adalah: 1) Xenna Rambing, Kecamatan Pineleng 2) Danny Pantow, Kecamatan Tombariri Timur Serta 2 (dua) orang yang temasuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara (Bukti P-4) namun bukan Anggota dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 (Bukti P-8, P-9) tetapi terpilih menjadi Anggota PPK Tambahan (Bukti P-10), 2 (dua) orang tersebut adalah: 1) Rival S Luly, Kecamatan Langowan Selatan 2) Herlina Pangemanan, Kecamatan Langowan Selatan 12. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa dalam Proses Perekrutan PPK Tambahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 berakibat fatal yaitu: a. Terjadinya Pembodohan publik oleh KPU Kabupaten Minahasa dengan memanipulasi data dalam menerapkan Peraturan Persyaratan yang dibuat sendiri pada saat menetapkan Nama-Nama calon Anggota PPK Tambahan yang Memenuhi Syarat, padahal sama sekali tidak memenuhi satu syaratpun dari dua syarat yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 79 A ayat 1 dan Pasal 79B huruf a angka 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Seluruh Proses Penambahan jumlah Anggota PPK Pemilu 2019 Cacat Hukum karena sejak awal dalam Penetapan Nama-Nama Calon Anggota PPK Pemilu 2019 Tambahan telah melanggar Peraturan yang berlaku, karena Persyaratan yang diterapkan kepada seluruh Calon Anggota PPK Tambahan yang dinyatakan Memenuhi Syarat tidak memiliki Dasar Hukum yang jelas. Dengan kata lain KPU Kabupaten Minahasa tidak mempedulikan Peraturan yang berlaku dalam menerapkan Persyaratan terhadap seluruh Calon Anggota PPK Tambahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019, yang dengan sadar dan sengaja menerapkan Peraturan Persyaratan yang dibuat sendiri oleh KPU Kabupaten Minahasa; c. Berpotensi menimbulkan Masalah Hukum dikemudian hari dengan mempertahankan keberadaan 2 (dua) orang Anggota PPK Tambahan yang Legalitasnya Terbukti Cacat Hukum bahkan dapat berujung pada Pemilihan Ulang di seluruh Kabupaten Minahasa, mengingat Legalitas seorang Anggota PPK sangat berpengaruh dalam menentukan Sah dan tidaknya proses Tahapan Pemilihan Umum; d. Hilangnya Rasa Keadilan, Hak Konstitusional, dan Kesempatan untuk menjadi Penyelengara Pemilu 2019 khususnya PPK terhadap sedikitnya 23 (dua puluh tiga) orang Warga Negara Indonesia yang masuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil Seleksi Wawancara (Bukti P-4), namun yang bukan Anggota dan Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018 (Bukti P-8, P-9) yang seharusnya sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 A ayat 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 secara Jelas dan Tegas dinyatakan “Tetap Berlaku dan Harus di Verifikasi”, namun tidak dicalonkan sebagai Calon Anggota PPK Tambahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Minahasa (Bukti P-10, P-11), nama-nama tersebut adalah: 1) Viane Mamuaya, Kecamatan Mandolang 2) Yoris Terok, Kecamatan Tombariri Timur 3) Gloria D. C. Lele, Kecamatan Tondano Timur 4) Sindy Kawilarang, Kecamatan Tondano Timur 5) Diana K Rumbajan, Kecamatan Tondano Utara 6) Hasna Said, Kecamatan Tondano Utara 7) Rokando T. H. Rompas, Kecamatan Tondano Barat 8) Chindy .I . Kabesi, Kecamatan Tondano Selatan 9) Niny Makaliwe, Kecamatan Tondano Selatan 10) Romeo R Suamana, Kecamatan Lembean Timur 11) Ryta D Tampi, Kecamatan Eris 12) Diegi Irene Tasik, Kecamatan Langowan Utara 13) Rety R Rawung, Kecamatan Langowan Utara 14) Hetty Grace Woran, Kecamatan Langowan Barat 15) Heidy . R. Tulangow, Kecamatan Langowan Barat 16) Vano. Y. Sumilat, Kecamatan Tompaso 17) Prastika. P . Rorinpandey, Kecamatan Tompaso 18) Yano P. A. Maki, Kecamatan Sonder 19) Stella Karundeng, Kecamatan Sonder 20) Jovanny Matindas, Kecamatan Kombi 21) Lyvia. R . Rumawow, Kecamatan Kombi 22) Octaviani Rondonuwu, Kecamatan Kawangkoan Utara 23) Hanny . H. Mundung, Kecamatan Kawangkoan Barat 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa beserta dengan akibatnya tidak terlepas dari tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Minahasa yang ke 3 (tiga) Komisioner tersebut sebenarnya sudah berpengalaman dalam Pengawasan Proses Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018, karena terpilih kembali dari Panwaslu Kabupaten Minahasa; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa jelas terlihat telah melakukan Pembiaran dalam Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pemilu 2019 tanpa melakukan pengawasan melekat yang menjadi Tugas dan Kewajiban BAWASLU Kabupaten Minahasa dalam mengawasi seluruh Proses Tahapan Pemilu 2019 termasuk Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pemilu 2019; 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa hanya bersikap pasif dan tidak proaktif dan terkesan hanya menunggu laporan dari masyarakat serta hanya mementingkan kesibukan Bimtek, Pelatihan, Rakor, dan sebagainya, tanpa menyadari Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK adalah bagian yang Penting dalam Tahapan Pemilu.Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa sebagai Lembaga terdepan dalan penegakan Hukum Pemilu seharusnya lebih Peka terhadap Hak Konstitusional yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sebagai Pemilih, Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu yang harus di Lindungi, sama halnya dengan yang dilakukan oleh Juhardin, Iswanto, dan Rusdi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka dalam melindungi Hak Konstitusional dan Kesempatan 2 (dua) orang untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota PPK Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018, yang dengan Pengawasan Melekat serta Kecermatan dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab yang menemukan Nama 2 (dua) orang Calon Anggota PPK yang tidak mengikuti Tahapan Seleksi Tes Tertulis namun dinyatakan Lulus dalam Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis yang mengakibatkan 2 (dua) orang calon Anggota PPK yang benar-benar mengikuti Seleksi Tes Tertulis tidak masuk dalam daftar nama Calon Anggota PPK yang Lulus Seleksi Tertulis, Namun hal temuan tersebut diproses serta dikeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kolaka agar mengadakan perubahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis tersebut, Bahkan sampai membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP dengan Nomor Perkara: 40/DKPP-PKE-VII/2018.Bahwa hal tersebut menunjukan cara kerja yang Profesional dan sangat mengedepankan Kepastian Hukum, dan Rasa Keadilan bagi para Calon Anggota PPK pada saat Proses Perkrutan, oleh Panwaslu Kabupaten Kolaka dalam melindungi Hak Konstitusional dan Kesempatan menjadi Penyelenggara Pemilu, walaupun hanya 2 (dua) orang; 16. Bahwa pelanggaran juga terjadi pada saat Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 pada bulan Januari sampai Maret 2018 yang dilaksanakan dengan Mekanisme Seleksi Terbuka (Bukti P-2 ) oleh KPU Kabupaten Minahasa periode 2013-2018 yang termasuk didalamnya Teradu I, dan Teradu II, sebagai Anggota KPU Kabupaten Minahasa Periode 2013-2018 yang dalam Pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Panwaslu Kabupaten Minahasa sebelum diangkat menjadi Bawaslu Kabupaten Minahasa; 17. Bahwa dalam rangka Proses Pembentukan PPS Pemilu 2019, pada tanggal 26 Februari 2018 KPU Kabupaten Minahasa mengeluarkan Pengumuman Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/ II/2018 Tentang: Nama Nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti P-12) yangditandatangani oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Periode 2013-2018 31922450, Fax. (021) 3192245, yang saat ini menjabat Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum. Bahwa pada Pengumuman Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/II/2018 tersebut terdapat adanya beberapa kejanggalan yaitu: a. Adanya Status BMS/Belum Memenuhi Syarat pada kolom keterangan untuk beberapa Nama calon anggota PPS Pemilu di beberapa Desa dan Kelurahan (Bukti P-12) b. Pada bagian akhir Pengumuman tersebut pada poin nomor 1 menyatakan bahwa bagi para calon Anggota PPS yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi namun dengan catatan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas Administrasi sampai sesaat sebelum wawancara dimulai.(Bukti P-12) 18. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 bertempat di Kantor Kecamatan Sonder dilaksanakan seleksi wawancara Calon PPS Pemilu 2019 untuk desa-desa se- Kecamatan Sonder (Bukti P-12), Pengadu melihat proses sebelum wawancara dilakukan, para calon PPS Pemilu 2019 mendaftarkan diri di meja pendaftaran dan terlihat beberapa calon PPS menunjukkan Ijazah asli kepada petugas di meja pendaftaran tanpa memberikan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Setelah hanya menunjukkan ijazah asli kepada petugas di meja pendaftaran para Calon Anggota PPS dipersilahkan untuk duduk untuk menunggu giliran wawancara; 19. Bahwa KPU Kabupaten Minahasa Periode 2013-2018 jelas telah melanggar Ketentuan Tahapan Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 yang terdapat padaBAB II huruf A poin f, poin g, huruf B ayat 1 poin a dan b Keputusan KPU Nomor: 31/PP.05-KPT/03/1/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan melanggar Etika selaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dikarenakan: a. Status Belum Memenuhi Syarat (BMS) tidak dapat dicantumkan pada Pengumuman Tentang Nama-Nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, karena pada saat dikeluarkannya Pengumuman tersebut secara otomatis Tahapan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi dinyatakan sudah berakhir dan ditutup, bahkan Tahapan Pendaftaran sudah lebih dahulu ditutup, dan seharusnya pada Tahapan Pendaftaran para calon Anggota PPS sudah harus melengkapi Berkas Persyaratan Administrasi, dan Nama-Nama yang tercantum pada Pengumuman tersebut hanya Nama-Nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi; b. Sesuai dengan ketentuan bahwa berkas yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS adalah Fotokopi KTP Elektronik sesuai dengan Domisili Wilayah Kerja PPK dan PPS, bukan dengan KTP Manual dan berdomisili diluar Wilayah Kerja PPK dan PPS, Fotokopi Ijazah yang di Legalisir oleh pejabat yang berwenang, bukan fotokopi ijazah yang tidak di Legalisir dan hanya dengan menunjukan Ijazah asli, atau Ijazah yang di scan, yang tidak ada dalam ketentuan kelengkapan Berkas Administrasi; c. Tindakan KPU Kabupaten Minahasa tidak mencerminkan Rasa Keadilan bagi para Calon Anggota PPS Pemilu 2019 yang telah berupaya sejak awal pada saat Tahapan Pendaftaran Memenuhi Seluruh Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi sesuai dengan Ketentuan Persyaratan yang berlaku(Bukti P-1, P-2); d. Perpanjangan waktu bagi para Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 dalam melengkapi persyaratan Berkas Administrasi dapat dilaksanakan 31922450, Fax. (021) 3192245, pada saat Perpanjangan waktu Pendaftaran sebelum Tahapan Penelitian Administrasi; e. Belum atau tidak terpenuhinya jumlah calon Anggota PPK dan PPS pada Tahapan Pendaftaran tidak dapat di jadikan Alasan untuk dapat melanggar Aturan yang berlaku, karena apabila hal itu terjadi sesuai dengan Peraturan yang berlaku KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya dalam memenuhi jumlah calon Anggota PPK dan PPS (Bukti P-1); 20. Bahwa dengan meluluskan dan mewawancarai Calon Anggota PPS Pemilu 2019 yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah Tahapan Pendaftaran dan Tahapan Penelitian Administrasi berakhir ke Tahapan Wawancara bahkan sampai terpilih sebagai Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Minahasa, hal ini menunjukan adanya Perlakuan Khusus terhadap sebagian Calon Anggota PPS yang menjadikan Legalitas beberapa Anggota PPS Pemilu 2019 terpilih menjadi Cacat Hukum, karena pada saat Seleksi Administrasi dapat Lulus dengan menyalahi Prosedur dan ketentuan Persyaratan yang berlaku.Bahwa hal tersebut terbukti dengan beberapa Nama Anggota PPS Pemilu 2019 di beberapa Desa di Kecamatan Sonder yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi , namun Terpilih sebagai anggota PPS Pemilu 2019 yang Nama-Namanya terdapat pada Pengumuman Nomor: 26/PP.05.1-PU/7102/KPU-Kab/III/2018 Tentang Pengumuman Nama Nama Calon Terpilih Dan Peringkat Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Mengikuti Seleksi Wawancara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-13), Nama-Nama tersebut adalah: 1) Jola Manarisip, Desa Kauneran, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) 2) Stella Karundeng, Desa Rambunan, BMS (Hanya Ada Daftar Nilai) 3) Griver Umboh, Desa Rambunan, BMS (Ijazah Foto Copy Legalisir) 4) Meyli .I. Kambey, Desa Sawangan, BMS (KTP Tombulu Dapil 1) 5) Eva . J. Kaunang, Desa Tounelet, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) 6) Wendy .A. Rampi, Desa Sendangan, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) 7) Youke Momuat, Desa Tounelet Satu, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) 8) Jansje H. A. Sendow, Desa Kauneran Satu, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) 21. Bahwa pelanggaran juga terjadi oleh KPU Kabupaten Minahasa pada Proses Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2019, dengan adanya kejanggalan pada Pengumuman Nomor: 08/PP.01.2-PU/Kab-7102/I/2018 Tentang: Nama Nama Calon Anggota Panitia Penilihan Kecamatan Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti P-14) tertanggal 4 Februari 2018,yang pada bagian akhir Pengumuman tersebut poin nomor 1. menyatakan bahwa bagi para Calon Anggota PPK yang belum melengkapi Berkas Persyaratan Administrasi masih diberikan kesempatan sampai 1 (satu) jam sebelum Seleksi Tes Tertulis di mulai, dan hal ini menandakan beberapa Calon Anggota PPK Pemilu 2019 tidak melengkapi Berkas Persyaratan Administrasi pada saat Tahapan Pendaftaran. Bahwa KPU Kabupaten Minahasa seharusnya sudah dapat menilai, dengan tidak melengkapi berkas Persyaratan Administrasi pada saat waktu Pendaftaran hal tersebut menunjukan bahwa calon PPK dan PPS tersebut Tidak Memiliki Integritas Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil yang merupakan salah satu Persyaratan menjadi Anggota PPK dan PPS, dan tidak layak Menjadi Penyelenggara Pemilu, namun dengan adanya penambahan waktu bahkan melewati satu tahapan yaitu tahapan Penelitian Administrasi dalam melengkapi berkas Persyaratan Administrasi hal ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Minahasa juga tidak Beritegritas, Jujur dan Adil; 31922450, Fax. (021) 3192245, 22. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 bertempat di Gedung BPU Tondano, Pengadu melihat adanya beberapa calon Anggota PPK Pemilu 2019, yang bukan hanya menunjukan KTP asli kepada Petugas di Meja Pendaftaran namun juga menunjukan Ijazah Asli sesaat sebelum Tes Tertulis dimulai.Bahwa pada saat Seleksi Wawancara Calon PPK Pemilu 2019 pada tanggal 1 Maret 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, wawancara dilaksanakan dengan cara 1 (satu) orang Calon PPK di wawancarai oleh 1 (satu) orang Komisioner selaku Kordinator masing masing Wilayah, bukan dengan sistem Panel, hal ini sangat menguntungkan bagi Calon Anggota PPK Pemilu 2019 yang saat itu sedang menjabat sebagai Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018 karena di wawancarai oleh Kordinator Wilayahnya, namun sangat merugikan bagi para calon yang pada saat wawancara tidak/bukan menjabat Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018; 23. Bahwa sewajarnya KPU Kabupaten Minahasa lebih mengedepankan Asas Keadilan terhadap para calon Anggota PPK Pemilu 2019 dengan menerapkan sistem Panel pada saat seleksi Wawancara pada tanggal 1 Maret 2018, karena dengan sistem Panel seorang Calon Anggota PPK Pemilu 2019 akan mendapatkan penilaian dari beberapa orang Komisioner dan nilai tersebut akan diakumulasi, dan bukan hanya penilaian dari 1 (satu) orang Komisioner saja.Bahwa sistem Panel dalam Tahapan Wawancara terhadap Calon Anggota PPK banyak dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia hal ini dilakukan agar tercipta Rasa Keadilan, Transparansi, dan Akuntabilitas mengingat dalam pengambilan keputusan seluruh jajaran KPU dari Pusat sampai kedaerah bersifat Kolektif Kolegial. Bahwa banyaknya Calon PPK yang akan di wawancara, serta sempitnya waktu, dan juga tidak diatur secara Eksplisit sistem yang harus digunakan pada Tahapan Wawancara dalam Peraturan yang berlaku, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menerapkan wawancara dengan sistem Panel yang mencerminkan Asas Keadilan dan Etika, karena salah satu Tugas dan Tanggung Jawab KPU/KIP Kabupaten Kota adalah Membentuk PPK dan PPS dengan berKeadilan dan berEtika; 24. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 pada bulan Januari sampai Maret 2018, serta Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pemilu 2019 pada bulan November 2018 sampai Januari 2019, tidak dapat dibenarkan menurut Hukum dan Etika, dan sangat bertentangan dengan Program Pencapaian Visi Komisi Pemilihan Umum Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas, yang terdapat dalam Surat Edaran KPU Nomor: 265/PW.02.6-SD/05/KPU/III/2018 Perihal: Integritas dan Profesionalisme Jajaran KPU, tertanggal 7 Maret 2018; (Bukti P-15) 25. Bahwa Pelanggaran dalam Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan di proses oleh Panwaslu Kabupaten Minahasa yang saat itu di jabat oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, dengan Nomor Laporan: 01/BAWASLU- SULUT/III/2018 dan Nomor Laporan: 02/BAWASLU-SULUT/III/2018 (Bukti P- 16). Dengan hasil status Laporan Tidak Ditindaklanjuti dan dinyatakan Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu, juga tidak diadukan/dilaporkan adanya Dugaan Pelanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; 26. Bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas dapatlah dinyatakan terbukti KPU Kabupaten Minahasa dan Bawaslu Kabupaten Minahasa telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak 31922450, Fax. (021) 3192245, mengedepankan Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum, Asas Profesional, dan Asas Akuntabilitas serta menciderai Integritas selaku Penyelenggara Pemilu dalam Melaksanakan dan Pengawasan dalam Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 pada bulan Januari sampai Maret 2018, dan Penambahan Jumlah Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 pada bulan November 2018 sampai Januari 2019; 27. Bahwa tindakan KPU kabupaten Minahasa dan Bawaslu Kabupaten Minahasa yang melanggar Prinsip Etika selaku Penyelenggara Pemilu dapat berdampak luas yaitu; a. Menurunkan tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Kredibilitas Penyelenggara Pemilu; b. Menurunkan tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu; c. Menimbulkan kerugian Hak Konstitusional Warga Negara khususnya Peserta Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019; d. Merusak Tatanan Demokrasi. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduanyang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa sekalipun tidak sesuai dengan faktanya, Teradu tidak melaksanakan Tahapan Evaluasi terhadap Anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018 dalam menerapkan ketentuan Pasal 79 BPeraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Lampiran Surat Huruf B, terbukti Pasal tersebut juga dilanggar Teradu, yaitu dengan adanya 6 (enam) Kecamatan yang 3 (tiga) Anggota PPK Pilkada 2018 dinyatakan lulus verifikasi. Bahwa menurut ketentuan Pasal tersebut, Anggota PPK Pilkada 2018 yang diverifikasi adalah 2 (dua) orang yang tidak terpilih dalam tahapan evaluasi. Ke 6 (enam) Kecamatan tersebut adalah: a. Kecamatan Tondano Timur: Novembri O Tubagus, Susanti Bilakonga, Jerry L Sangari b. Kecamatan Tondano Barat: Dellaya Ch Bernadus, Clement M Gerungan, Joyner Sembur c. Kecamatan Kombi: Yani G Pandey, Meidy Sumeleh, Ketsia J Mamahit d. Kecamatan Langowan Timur: Steva Koagow, Meitty L Giroth, Jeane G Massie e. Kecamatan Tompaso Barat: Cherly Manongko, Meiske Kilantow, Lucky D Mantur f. Kecamatan Kawangkoan Barat: Lenda I A Kapero, Herri N Kumarahang, Maya I Panatik ( Bukti P-7 dan P-9) 2. Teradu tidak dapat membuktikan bahwa ke 4 (empat) Calon PPK Tambahan Pemilu 2019, yaitu: Xenna Rambing Kecamatan Pineleng, Danny Pantow Kecamatan Tombariri Timur, Rival L Luly Kecamatan Langowan Selatan, dan Herlina Pangemanan Kecamatan Langowan Selatan direkomendasikan oleh Pemerintah, Lembaga Pendidikan atau Lembaga Profesional. Karena faktanya ke 4 (empat) orang tersebut adalah Peserta Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2019 yang masuk dalam 3 (tiga) urutan bawah hasil seleksi Wawancara, dan bukan Anggota atau Calon PPK Pilkada Kabupaten Minahasa Tahun 2018, sama seperti Pengadu. Bukti T-15 Teradu bukanlah surat rekomendasi melainkan surat Permintaan kepada Pemerintah atau lembaga Pendidikan agar dapat merekomendasikan Calon Anggota PPK Tambahan Pemilu 2019l; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Calon terpilih Penambahan Anggota PPK Pemili 2019 Kecamatan Langowan Selatan yaitu Rival S Luly dan Herlina Pangemanan nama keduanya tidak tercantum dalam Pengumuman Nomor 42/SDM.02.1-PU/7102/KPU- Kab/XI/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota PPK Yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK tanggal 10 November 2018 (Bukti P-7), dan juga pada Pengumuman Nomor: 45/SDM.02.1- PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota PPK yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK di 8 Kecamatan Kabupaten Minahasa tanggal 19 November 2018 (Bukti T-11). Namun kedua nama tersebut langsung tercantum dalam Pengumuman Nomor: 46/SDM.02.1-PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Anggota PPK Terpilih Pemilu Tahun 2019 tanggal 20 November 2018 (Bukti T-10); 4. Teradu terbukti tidak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 serta Penambahan Jumlah Anggota PPK Pemilu Tahun 2019. Terbukti dengan tidak adanya keterangan atau penjelasan dalam jawaban Teradu dan juga tidak adanya bukti secara tertulis/Surat yang menerangkanadanya koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara; 5. Pada saat diterbitkannya Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/II/2018 tentang Nama Nama Calon Anggota PPS yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tertanggal 26 Februari 2018 (Bukti P-12 dan Bukti T-6). Teradu I Anggota KPU Kabupaten Minahasa Periode 2013-2018 bersama dengan Teradu II selaku Anggota dan Ketua Divisi SDM pada Pengumuman tersebut terdapat 173 (seratus tujuhpuluh tiga) Calon PPS yang berstatus BMS dan 2 (dua) calon yang berstatus TMS namun dapat mengikuti Tahapan Wawancara, bahkan terpilih dan dilantik, yaitu: 1) Meike V Kairupan (Desa Sendangan Kecamatan Remboken) 2) Jillia F Kaloh (Desa Parepei Kecamatan Remboken) (Bukti P-12, Bukti T-6 dan Bukti T-13) 6. Bahwa pada jawaban Teradu pada poin 16, 17, 18, dan 19 terlihat dengan jelas bahwa Teradu dengan sadar dan sengaja mmbuat aturan sendiri dalam kelengkapan Dokumen Persyaratan Administrasi Calon PPk dan PPS Pemilu Tahun 2019, yang seharusnya fotokopi ijazah yang dilegalisir , namun beberapa calon yang berstatus BMS diperbolehkan melengkapi persyaratan dokumen Kelengkapan Syarat Administrasi dengan hanya menunjukkan Ijazah Asli. Hal ini melanggara ketentuan yang terdapat pada Bab II Huruf h Keputusan KPU RI Nomor: 31/PP.05-KPT/03/kpu/I/2018. Hal ini juga menunjukkan kesewenang- wenangan Teradu dalam menentukan syarat dokumen administrasi serta rasa ketidakadilan diantara para Calon PPK dan PPS. Bukti T-17, fotokopi ijazah yang tidak dilgalisir menunjukkan bahwa benar calon PPS yang berstatus BMS hanya dengan menunjukkan ijazah Asli kepada petugas secretariat dalam melengkapi dokumen; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan KPU Nomor: 31/Pp.05-Kpt/Kpu/I/2018 Tentang Petujuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti P-2 : Pengumuman Nomor : 005/PP.01.02/ PU /K1/I/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2018; Bukti P-3 : Pengumuman Nomor: 19/PP.01.2-PU/Kab-7102/III/2018 tentang Pengumuman Tes Seleksi Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti P-4 : Pengumuman Nomor: 21/PP/.05.1.PU/Kab-7102/III/2018 tentang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-5 : Surat Edaran KPU Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 31/PUU- XVI/2018 Bukti P-6 : Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti P-7 : Pengumuman Nomor: 42/SDM.02.1-PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Penetapan Nama Nama Calon Anggota PPK Yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK; Bukti P-8 : Pengumuman Nomor: 281/KPU-Kab-023.436239/X/2017 tentang Perubahan Pengumuman Nomor : 270/KPU-Kab- 023.436239/X/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018 Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa; Bukti P-9 : Pengumuman Nomor: 288/KPU-Kab-023. 436239/X/2017 tentang Calon Anggota PPK Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018; Bukti P-10 : Foto Pengumuman Nomor: 46/SDM.02.1-PU/7102/KPU- Kab/XI/2018 tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-11 : Foto Pengumuman Nomor: 45/SDM.02.01-PU/7102/ KPU- Kab/XI/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 42/SDM.02.01-PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Nama Nama Calon Angota PPK Yang Memenuhi Syarat Dalam Proses Penambahan Calon Anggota PPK Di 8 Kecamatan Di KPU Kabupaten Minahasa; Bukti P-12 : Pengumuman Nomor : 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/II/2018 Tentang: Pengumuman Nama Nama calon Anggota Panitia 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemungutan Suara (PPS) yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti P-13 : Pengumuman Nomor: 26/PP.05.1-PU/7102/KPU-Kab/III/2018 tentang Pengumuman Nama Nama Calon Terpilih Dan Peringkat Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Mengikuti Seleksi Wawancara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-14 : Pengumuman Nomor: 008/PP.01.2-PU/Kab-7102/I/2018 tentang Nama-Nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum; Bukti P-15 : Surat Edaran KPU Nomor: 265/PW.02.6-SD/05/KPU/III/2018 Perihal: Integritas Dan Profesionalisme Jajaran KPU; Bukti P-16 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa tanggal 3 April 2018; Bukti P-17 : Jadwal Seleksi Penambahan Calon Anggota PPK Kabupaten Minahasa Pemilu 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 April 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa 1. Bahwa pemahaman Pengadu pada Pokok Pengaduan nomor 1 dalam tahapan pembentukan PPK, KPU Kabupaten/Kota harus sesuai dengan tahapan, jadwal dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, karena Teradu melaksanakan tugas telah sesuai dengan tahapan, jadwal dan persyaratan dengan rentan waktu pelaksanaan adalah tanggal 9 Januari sampai dengan 8 Maret 2018 (Bukti T-1) dengan proses pembentukan badan penyelenggara sebagai berikut: a. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 005/PP.01.02-PU/Kab- 7102/K1/I/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2019 tertanggal 22 Januari 2018 (Bukti T-2) - Pendaftaran PPK tanggal 25 s/d 31 Januari 2018; - Pendaftaran PPS tanggal 6 s/d 12 Januari 2018; b. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 008/PP.01.2-PU/Kab- 7102/I/2018 tentang Nama-nama Calon Anggota PPK yang lulus seleksi administrasi tertanggal 4 Februari 2018 (Bukti T-3); c. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 13/PP.01.02-PU/ 7102/Kab/II/2018 tentang Perpanjangan Pendaftaran PPS Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang belum memenuhi syarat minimal pendaftaran diperpanjang dari tanggal 15 s/d 20 Februari 2018 tertanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-4); d. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 009/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang Pengumuman nama-nama Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tes tertulis dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tertanggal 7 Februari 2018 (Bukti T-5); 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang Pengumuman nama-nama Calon Anggota PPS yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tertanggal 26 Februari 2018 (Bukti T-6); f. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 19/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang Pengumuman tes seleksi wawancara Calon anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tertanggal 26 Februari 2018 (Bukti T-7); g. Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 21/PP/05.1.PU/ 7102/Kab/III/2018 tentang Calon anggota PPK Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 2 Maret 2018 (Bukti T-8); h. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-9); i. Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti T-10); j. Bahwa berdasarkan fakta dan data dimaksud pada huruf a sampai huruf i sangat jelas dan terang bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara dalam hal ini PPK dan PPS sudah sesuai dengan peraturan peundang-undangan dan juga tidak melewati batas waktu yang ditentukan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-1) dan telah melaksanakan penelitian administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-9) dan Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti T-10); 2. Bahwa Pengadu mempertanyakan KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan seleksi terbuka yang salah satu tahapannya adalah seleksi wawancara, bukan dengan proses pengangkatan kembali dengan tahapan evaluasi terhadap anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018. Teradu dalam mengambil keputusan melaksanakan pembentukan Badan Penyelenggara PPK, PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana penjelasan dalam Lampiran I BAB II huruf B Pembentukan PPK dan PPS mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memilih apakah seleksi terbuka atau pengangkatan dengan evaluasi, berdasarkan ketentuan tersebut Teradu mengambil keputusan untuk memilih seleksi terbuka dengan alasan: a. Karena Teradu menemukan banyaknya anggota PPK Pilkada 2018 ketentuan khusus persyaratan anggota PPK sudah menjabat 2 (dua) periode berturut- turut antara lain: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Johanis Tambahani PPK Periode 2013 dan 2017 Kec. Tombariri Timur; 2) Djemmy L. Bogia PPK Periode 2012 dan 2015 Kec. Tombulu; 3) Clief M. Sangian PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Pineleng; 4) Eddie Paseki PPK Periode 2013, 2018 Kec. Tondano Timur; 5) Jeinny Turang PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Remboken; 6) Albert Sumarandak PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kakas; 7) Noldy Kaeng PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kakas Barat; 8) Stenly Rantung PPK Periode 2007 dan 2018 Kec. Kakas Barat; 9) Fransye Tampi PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Timur; 10) Norita Besauw PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Barat; 11) Djonly Koampa PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Selatan; 12) Jemsy Piong PPK Periode 2014 dan 2018 Kec. Langowan Selatan; 13) Jemmy Momongan Periode 2012, 2013, 2015, 2018 PPK Kec. Tompaso; 14) Evie A. Dajoh PPK Periode 2012, 2014, dan 2018 Kec. Kawangkoan; 15) Fermiyanto Sajow PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kawangkoan Utara; 15 (lima belas) nama diatas TMS karena sudah masuk dalam 2 (dua) periode sebagai Penyelenggara (Bukti T-11) b. bahwa Teradu melaksanakan pembentukan Badan Penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui mekanisme seleksi terbuka dengan pertimbangan pula untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu, sehingga hak konstitutional sebagai warga negara tidak terabaikan yang dibuktikan adalah Pengadu itu sendiri telah diberikan kesempatan mendaftar dalam seleksi terbuka; 3. Bahwa dalil Pengadu pada pokok pengaduan nomor 3 menyadari bahwa proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Teradu sudah berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga Teradu dapat menerangkan dengan jelas mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai berikut: a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bulan Januari s/d Maret 2018 menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 10 sampai 20 November 2018 merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- XVI/2018 tertanggal 5 November 2018 (Bukti T-12), dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti T-13); 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa dalil aduan pada nomor 4, Pengadu tidak memahami dengan benar terkait dengan penambahan 2 (dua) anggota PPK sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- XVI/2018 sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 79 A ayat (1) digunakan untuk KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 huruf A yaitu mekanisme rekrutmen 2 (dua) anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, sedangkan Pasal 79 B sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 huruf B yang menerangkan secara jelas dan tegas untuk penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: 1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan 2) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; 5. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 5 relevan dengan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sedangkan Teradu adalah sebagai Penyelenggara yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sehingga hak konstitusional Pengadu tidak terabaikan dikarenakan Teradu menggunakan acuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 79 B sesuai juga dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 huruf B yang menerangkan secara jelas dan tegas untuk penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: 1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, 2)5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; 6. Bahwa dalil Pengadu pada poin 6 yang mengambil kesimpulan pertama adalah keliru dengan mengabaikan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 79 B sesuai juga dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 huruf B yang menerangkan secara jelas dan tegas untuk penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: 1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan 2) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; Selanjutnya kesimpulan Pengadu yang kedua mengakui bahwa proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu 2019 mengacu pada Pasal 79 B Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 7. Bahwa dalil Pengadu padanomor 1-7 pemahaman Pengadu keliru karena sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 5 November 2018 sebagaimana juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah aturan terbaru yang harus ditaati sebagai pedoman penyelenggara Pemilu dalam penambahan 2 (dua) orang PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pengadu pada Nomor 2-7tidak memahami penggunaan peraturan pelaksanaan rekrutmen pada bulan Januari sampai Maret 2018 yang pada saat itu Teradu menggunakan pedoman aturan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum sebagaimana penjelasan dalam Lampiran I BAB II huruf B Pembentukan PPK dan PPS mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memilih seleksi terbuka atau pengangkatan dengan evaluasi, berdasarkan ketentuan tersebut Teradu mengambil keputusan untuk memilih seleksi terbuka dengan alasan: 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Karena Teradu menemukan banyaknya anggota PPK Pilkada 2018 ketentuan khusus persyaratan anggota PPK sudah menjabat 2 (dua) periode berturut- turut antara lain: 1) Johanis Tambahani PPK Periode 2013 dan 2017 Kec. Tombariri Timur; 2) Djemmy L. Bogia PPK Periode 2012 dan 2015 Kec. Tombulu; 3) Clief M. Sangian PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Pineleng; 4) Eddie Paseki PPK Periode 2013, 2018 Kec. Tondano Timur; 5) Jeinny Turang PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Remboken; 6) Albert Sumarandak PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kakas; 7) Noldy Kaeng PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kakas Barat; 8) Stenly Rantung PPK Periode 2007 dan 2018 Kec. Kakas Barat; 9) Fransye Tampi PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Timur; 10) Norita Besauw PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Barat; 11) Djonly Koampa PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Langowan Selatan; 12) Jemsy Piong PPK Periode 2014 dan 2018 Kec. Langowan Selatan; 13) Jemmy Momongan Periode 2012, 2013, 2015, 2018 PPK Kec. Tompaso; 14) Evie A. Dajoh PPK Periode 2012, 2014, dan 2018 Kec. Kawangkoan; 15) Fermiyanto Sajow PPK Periode 2012 dan 2014 Kec. Kawangkoan Utara; 15 (lima belas) nama diatas TMS karena sudah masuk dalam 2 (dua) periode sebagai Penyelenggara (Bukti T-11) b. Bahwa Teradu melaksanakan pembentukan Badan Penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui mekanisme seleksi terbuka dengan pertimbangan pula untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu, sehingga hak konstitutional sebagai warga negara tidak terabaikan yang dibuktikan adalah Pengadu itu sendiri telah diberikan kesempatan mendaftar dalam seleksi terbuka; 8. Bahwa dalil Pengadu Nomor 8 tidak memahami dengan benar terkait dengan penambahan 2 (dua) anggota PPK sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 79 A ayat (1) digunakan untuk KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 huruf A yaitu mekanisme rekrutmen 2 (dua) anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, sedangkan Pasal 79 B sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 huruf B yang menerangkan secara jelas dan tegas untuk penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: 1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali 31922450, Fax. (021) 3192245, Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan 2) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; Dalil Pengadu juga menyampaikan bahwa tidak dipublikasikan nama-nama sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 46/SDM.02.1- PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih Pemilihan Umum tahun 2019 tertanggal 19 November 2018 berdasarkan Pasal 79 B huruf i Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil verifikasi dan wawancara pada laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman. Atas ketentuan tersebut Teradu telah mengumumkan PPK Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019 di papan pengumuman pada tanggal 20 November 2018;(Bukti T-14) 9. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 9 adalah anggapan yang tidak mendasar karena kurang memahami proses pembentukan Badan Penyelenggara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa yang setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan jawaban Teradu diatas pada poin jawaban nomor 8; 10. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 10 merupakan anggapan Pengadu yang kurang memahami satu kesatuan pemahaman peraturan dalam proses pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, karena Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu termasuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan pada: a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimna telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018; c. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum; e. Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI perihal proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018; f. Bahwa dalil Pengadu yang beranggapan bahwa terjadi kesalahan yang ditempuh Teradu melaksanakan proses penambahan calon anggota PPK Pemilu 2019 bukanlah anggota dan calon anggota PPK Pilkada Tahun 2018 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak benar dikarenakan Pengadu tidak memahami secara menyeluruh dasar aturan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 5 November 2018 karena Teradu merujuk Pasal 79 B huruf c Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 dalam melakukan proses penambahan anggota PPK Pemilu 2019 yang mengamanatkan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan, karena Teradu dalam proses verifikasi evaluasi nama-nama PPK Pilkada terdapat 19 (sembilan belas) kecamatan yang tidak lagi memenuhi kuota untuk masuk dalam seleksi wawancara, sehingga Teradu berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta penambahan calon anggota PPK (Bukti T-15)sehingga 4 (empat) nama-nama tersebut dibawah ini: 1) Xenna Rambing, Kecamatan Pineleng 2) Danny Pantouw, Kecamatan Tombariri Timur 3) Rival S. Luly, Kecamatan Langowan Selatan 4) Herlina Pangemanan, Kecamatan Langowan Selatan Merupakan 3 (tiga) kecamatan dari 19 (sembilan belas) kecamatan yang KPU Kabupaten Minahasa mintakan rekomendasinya; (Bukti T-15) 11. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 11 tidak berdasar dan keliru, karena Teradu dalam proses penambahan anggota PPK Pemilu 2019 telah dilakukan secara baik dan benar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga hasil pembentukan anggota PPK Tambahan pada Pemilu 2019 adalah sah dan akuntabel. a. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 11.1 dan 11.2 yang ditujukan kepada Teradu terkait dengan membuat aturan sendiri adalah tidak mendasar, karena Teradu dalam menetapkan nama-nama calon Anggota PPK Tambahan, Teradu mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI perihal proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- XVI/2018 dan Pasal 79 B Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, sebagai data pendukung Teradu mengajukan bukti nama-nama calon anggota PPK Tambahan yang memenuhi syarat yang mengacu pada Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 281/KPU-Kab-023.436239/X/2017 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 270/KPU-Kab-0234326239/X/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa tertanggal 25 Oktober 2017 (Bukti T-16) yang adalah merupakan daftar calon pengganti antar waktu sehingga tidak ada aturan yang dibuat sendiri oleh Teradu dalam menetapkan nama-nama calon anggota PPK Tambahan; b. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 11.3 tidak beralasan dan Pengadu tidak mengetahui dasar hukum secara baik tentang proses pelaksanaan penambahan anggota PPK Pemilu 2019 dikarenakan pada kenyataannya Teradu telah melaksanakan proses perekrutan sampai dengan beberapa tahapan yang telah dilalui PPK sampai saat ini legalitas PPK tidak pernah digugat oleh peserta Pemilu ataupun lembaga lainnya dalam melaksanakan 31922450, Fax. (021) 3192245, tugas. Bahwa legalitas atau legal standing anggota PPK Tambahan pada Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Teradu adalah sah karena melalui proses berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI perihal proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 11.4 adalah tidak benar apalagi menuduh Teradu menghilangkan rasa keadilan, dan hak konstitusional 23 (dua puluh tiga) orang, karena pada proses rekrutment yang dilakukan oleh Teradu mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbaru dengan mekanisme penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 10 sampai 20 November 2018 merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 5 November 2018, dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Bahwa dalil Pengadu pada nomor 11 poin 1-4 sangat mengada-ada, kabur dan tidak mendasar, karena Teradu yang adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Minahasa telah melaksanakan tahapan Pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas seperti dituangkan pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB II Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); 12. Bahwa dalil Pengadu nomor 16 terkait proses pembentukan PPS yang memberikan keterangan adanya status Belum Memenuhi Syarat (BMS) Teradu dapat menjelaskan terkait istilah BMS dikhususkan kepada PPS yang telah menyampaikan berkas perekrutan PPS akan tetapi perlu waktu untuk dapat menunjukan dokumen asli yang dibuktikan pada bagian akhir Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/II/2018 tentang nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum poin nomor 1 yang berbunyi “nama-nama tersebut di atas dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan beberapa diantaranya lulus dengan catatan. Bersama dengan pengumuman ini, disampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini diwajibkan menghubungi KPU Kabupaten Minahasa untuk mengkonfirmasi kelengkapan administrasi dan apabila masih ada yang perlu dilengkapi diberikan kesempatan sampai sebelum wawancara. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki berkas pendaftaran maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.” 13. Bahwa dalil Pengadu nomor 17 menggambarkan Teradu dalam menjalankan tugas dilaksanakan dengan baik, benar dan konsisten sesuai dengan keputusan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 20/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa dalil Pengadu nomor 18 berdasarkan KPU RI Nomor 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum BAB II huruf d angka 1.b dalam hal penelitian administrasi tidak mencantumkan pelarangan penggunaan kata BMS sehingga Teradu mengambil langkah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pendaftar calon anggota PPK dan PPS yang telah lengkap menyerahkan dokumen persyaratan calon akan tetapi butuh kepastian terkait legalitas dokumen yang masih diberikan keterangan BMS yang ditandai dengan keterangan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 20/PP.01.2-PU/Kab-7102/II/2018 tentang nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bukti T-6) Pengadu kurang memahami pemberian status BMS kepada calon anggota PPK dan PPS bukan pada calon anggota PPK dan PPS yang tidak lengkap memasukkan dokumen persyaratan akan tetapi Teradu menggunakan istilah BMS bagi calon anggota PPK dan PPS yang telah memasukkan dokumen dengan lengkap tetapi membutuhkan pembuktian selanjutnya; 15. Bahwa dalil Pengadu nomor 19 yang mempertanyakan legalitas dari 8 (delapan) calon anggota PPS sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 26/PP.05.1-PU/7102/KPU-Kab/III/2018 tentang Pengumuman nama- nama calon terpilih dan peringkat calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengikuti seleksi wawancara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 setelah diverifikasi oleh pihak Teradu melalui Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa bahwa benar ke 8 (delapan) calon anggota PPS tersebut yang berstatus BMS telah diverifikasi sebelum melaksanakan wawancara, yaitu: 1) Jola Manarisip, Desa Kauneran, BMS (Ijazah Tidak Legalisir) saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 2) Stella Karundeng, Desa Rambunan, BMS (Hanya ada daftar nilai); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 3) Griver Umboh, Desa Rambunan, BMS (Ijazah fotocopy legalisir); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 4) Meyli I. Kambey, Desa Sawangan, BMS (KTP Tombulu Dapil I); saat verifikasi telah memperlihatkan KTP Elektronik Desa Sawangan 5) Eva J. Kaunang, Desa Tounelet, BMS (Ijazah Tidak Legalisir); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 6) Wendy A. Rampi, Desa Sendangan, BMS (Ijazah Tidak Legalisir); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 7) Youke Momuat, Desa Tounelet Satu, BMS (Ijazah Tidak Legalisir); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli 8) Jansje H. A. Sendow, Desa Kauneran 1, BMS (Ijazah Tidak Legalisir); saat verifikasi telah memperlihatkan Ijazah asli(Bukti T-17) 16. Bahwa dalil Pengadu nomor 20 terkait proses pembentukan PPK yang memberikan keterangan adanya status Belum Memenuhi Syarat (BMS) Teradu dapat menjelaskan terkait istilah BMS dikhususkan kepada PPK yang telah menyampaikan seluruh berkas perekrutan PPK akan tetapi membutuhkan verifikasi selanjutnya untuk dapat menunjukan dokumen asli yang dibuktikan pada bagian akhir Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 008/PP.01.2- PU/Kab-7102/I/2018 tentang nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum poin nomor 1 yang berbunyi “nama-nama tersebut di atas 31922450, Fax. (021) 3192245, dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan beberapa diantaranya lulus dengan catatan. Bersama dengan pengumuman ini, disampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini diwajibkan menghubungi KPU Kabupaten Minahasa untuk mengkonfirmasi kelengkapan administrasi dan apabila masih ada yang perlu dilengkapi diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 6 Februari 2018, Pukul 09.00 Wita. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki berkas pendaftaran maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.” 17. Bahwa dalam proses diatas (poin 20) Teradu menegaskan tidak ada penambahan waktu pemasukan berkas akan tetapi hanya sebatas memastikan berkas yang lengkap bagi calon anggota PPK yang telah memenuhi syarat administrasi tapi masih berstatus BMS untuk dapat diverifikasi secara faktual dengan menunjukan dokumen aslinya; 18. Bahwa dalil Pengadu nomor 21 menggambarkan Teradu dalam menjalankan tugas dilaksanakan dengan baik, benar dan konsisten sesuai dengan keputusan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 008/PP.01.2-PU/Kab- 7102/I/2018 tentang nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berstatus BMS untuk dapat menunjukan KTP dan Ijazah asli sedangkan sistem wawancara yang ditetapkan oleh Teradu yaitu 1 (satu) orang calon diwawancarai oleh 1 (satu) orang Komisioner pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku sepanjang mekanisme dan materi wawancara seperti yang diamanatkan oleh Pasal 44 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan umum terpenuhi, yaitu: a. rekam jejak calon anggota PPK; b. pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; c. klarifikasi tanggapan masyarakat. dan sesudah dalam proses wawancara selesai hasil poin-poin diatas disampaikan pewawancara dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial. 19. Selanjutnya juga dalil Pengadu pada nomor 21 menggambarkan Pengadu tidak memahami dengan baik dan benar proses tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK karena Pengadu mencantumkan peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta dan data proses seleksi, contohnya pada tanggal 1 Maret 2019 KPU Kabupaten Minahasa tidak melaksanakan seleksi wawancara; 20. Bahwa dalil Pengadu nomor 22 tidak mendasar, karena Teradu melaksanakan wawancara bagi calon anggota PPK yang dilakukan oleh 1 (satu) orang Komisioner adalah sah. Pembatasan hanya 1 (satu) Komisioner dalam mekanisme wawancara tidak diatur dalam ketentuan. Yang utama dalam proses wawancara harus sesuai dengan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasal 44 ayat (3) meliputi: a. rekam jejak calon anggota PPK; b. pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota 31922450, Fax. (021) 3192245, Dewan Perwakilan Daerah, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; c. klarifikasi tanggapan masyarakat. 21. Bahwa Teradu setelah melaksanakan wawancara mengadakan rapat pleno membahas nilai yang disampaikan oleh masing-masing pewawancara untuk diambilkan keputusan secara kolektif kolegial; 22. Bahwa dalil Pengadu nomor 23 yang menyatakan bahwa proses pembentukan PPK tidak dibenarkan secara hukum dan etika adalah keliru karena proses pembentukannya sebagai berikut: a. pembentukan PPK dan PPS pada bulan Januari s/d Maret 2018 menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 10 sampai 20 November 2018 merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- XVI/2018 tertanggal 5 November 2018, dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. bahwa proses yang di lakukan oleh Teradu dalam pembentukan Badan Penyelenggara seperti pada poin 23a dan 23b tersebut diatas adalah amanat Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang; 23. Bahwa dengan demikian berdasarkan proses diatas tergambar Teradu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus mengedepankan integritas, profesionalisme dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan; 24. Bahwa dalil Pengadu nomor 25 adalah persepsi pribadi sebagai Pengadu yang memahami regulasi berdasarkan pemahaman pribadi sendiri, melainkan sebagai Teradu berdasarkan bukti dan jawaban Teradu diatas telah melaksanakan semua tahapan, jadwal, program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjunjung kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, profesional, akuntabilitas serta menjaga integritas selaku Penyelenggara Pemilu/Pemilihan sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum BAB II Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); (Bukti T-18) 31922450, Fax. (021) 3192245, 25. Bahwa dalil Pengadu nomor 26 tidak mendasar karena Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban mengedepankan etika sebagai Penyelenggara Pemilu. a. bahwa berdasarkan dalil Pengadu nomor 26 poin 1 sampai 4 memperlihatkan terlalu dini menilai hasil dan dampak Pemilu 2019 karena berdasarkan fakta, data dan pengalaman dilapangan: 1) sampai saat ini Teradu sebagai Penyelenggara di Tingkat KPU Kabupaten Minahasa masih tetap dipercaya oleh masyarakat dalam melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang ditandai tidak pernah di demo oleh pribadi atau masyarakat umum; 2) tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 mencapai 81,49% melampaui target tingkat partisipasi pemilih yang ditetapkan secara nasional oleh KPU RI sebesar 75%; 3) sejauh ini KPU Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara; 4) kedamaian, ketertiban, dan kebebasan mengeluarkan pendapat sangat dirasakan dalam berdemokrasi di tanah Minahasa. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa 1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan yang melekat pada Kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk didalamnya terkait dengan pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK,PPS, KPPS) pada KPU Kabupaten Minahasa, sejak menjadi Panwaslu Kabupaten Minahasa Tahun 2017 s.d 2018 dan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa 2018-2023 yang dilantik pada tanggal 15 Agustus tahun 2018; 2. Bahwa Teradu VI,VII, dan VIII dalam melakukan tugas pengawasannya, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa pada tahapan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018, Panwaslu Minahasa telah melakukan pegawasan aktif terhadap semua proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa, dan telah menyampaikan sedikitnya 5 temuan melalui pengawasan aktif, berkaitan dengan Domisili calon anggota PPK Pemilihan (3 temuan) dan PPK yang adalah Pengurus Parpol, yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Minahasa dan ditindaklanjuti; 4. Bahwa sebagaimana Panwaslu Minahasa, demikian juga Bawaslu Kabupaten Minahasa yang beranggotakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah melakukan Pembiaran terhadap semua proses yang terjadi selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, termasuk pada rekrutmen penambahan dua anggota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 5. Bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Minahasa (Teradu VI,VII, dan VIII) pada proses penambahan PPK pasca Putusan MK tersebut, dilakukan untuk memastikan KPU Minahasa melaksanakannya sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku; 6. Bahwa Bawaslu Minahasa dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu lewat mekanisme Temuan dan Laporan sebagaimana Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Temuan pelanggaran pemilu 31922450, Fax. (021) 3192245, merupakan hasil hasil pengawasan aktif Bawaslu Kabupaten pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dan laporan merupakan laporan langsug warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu artinya bahwa baik temuan dan laporan adalah mekanisme yang diatur terkait penanganan pelanggaran Pemilu. Tidaklah benar jika Bawaslu Kabupaten Minahasa hanya menunggu Laporan karena laporan adalah merupakan laporan dari Pelapor yang memiliki Lagal standing, dan sikap proaktif Bawaslu Kabupaten Minahasa adalah lewat temuan lewat pengawasan aktif terhadap tahapan Pemilu; 7. Bahwa Bimbingan Teknis, Pelatihan,serta Rapat Koordinasi adalah merupakan salah satu elemen penting dalam tugas-tugas Pengawasan Bawaslu yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Bahwa terkait dengan PerkaraNomor: 40/DKPP-PKE-VII/2018, kasusnya berbeda dengan yang diadukan oleh Pengadu. Dimana yang diadukan oleh Juhardin, Iswanto dan Rusdi Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka adalah terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Kolaka karena meloloskan 2 orang calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tertulis dan tidak mengindahkahkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 001/TM/PIlkada-Kolaka/X/2017 terkait tentang pembatalan Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-KAB/X/2017 tetang seleksi tertulis calon anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka. Hal tersebut adalah hal yang sangat fatal bahwa yang tidak mengikuti seleksi tertulis lalu dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh KPU Kabupaten Kolaka; 9. Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka adalah pertama sudah meloloskan orang yang sudah jelas-jelas tidak mengikuti seleksi tertulis kedua tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka; 10. Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan Panwaslu Kabupaten Minahasa dengan Temuan 01/TM/PB/Kab/25.09/X/2017 dengan Terlapor/Pelaku atas nama Donny Lumenta, SE yang lolos seleksi Administrasi dan tertulis PPK namun berdomisili di Kecamatan yang berbeda, yang melanggar ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017.Terkait syarat domisili dan integritas, direkomendasikan ke KPU Kabupaten Minahasa dan ditindaklanjuti dengan mencoret nama yang bersangkutan.Temuan 02/TM/PB/Kab/25.09/X/2017 Terlapor/Pelaku atas nama Debby Sambul, yang lolos seleksi Administrasi dan tertulis PPK namun berdomisili di Kecamatan yang berbeda, yang melanggar ketentuan Pasal 18Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 terkait syarat domisili dan integritas, direkomendasikan ke KPU Kabupaten Minahasa dan ditindaklanjuti dengan mencoret nama yang bersangkutan. Temuan 03/TM/PB/Kab/25.09/X/2017 dengan Terlapor/Pelaku atas nama Yeanne Surentu dan Temuan 04/TM/PB/Kab/25.09/X/2017 atas nama Greyri Korompis yang lolos seleksi dan saat akan mengikuti wawancara, diketahui sebagai keduanya sebagai Pengurus Partai Politik tingkat Kecamatan, dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Minahasa dan ditindaklanjuti dengan mencoret nama yang bersangkutan; 11. Bahwa Temuan-Temuan Panwaslu Kabupaten Minahasa, terkait pengawasan rekrutmen PPK dan PPS sebagaimana yang dicontohkan oleh pengadu tersebut, sama-sama pada proses pemilihan Kepala Daerah, namun jelas sekali perbedaannya, dimana KPU Kabupaten Kolaka melakukan kesalahan fatal dan serius berupa manipulasi hasil seleksi tertulis, diloloskan padahal tidak ikut seleksi, telah ada temuan Panwas Kolaka yang direkomendasikan, namun tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Sementara itu Temuan-Temuan 31922450, Fax. (021) 3192245, Panwaslu Kabupaten Minahasa langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Minahasa. Dengan demikian Panwaslu Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Tugas-Tugas Pengawasannya dan mengawasi tindaklanjut dari rekomendasi-rekomendasi temuan tersebut, sehingga tidaklah benar dalil Pengadu yang mengatakan Teradu VI,VII dan VIII melakukan pembiaran dan tidak melindungi hak konstitusional warga Negara dalam konteks Pemilu melalui kerja-kerja Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 12. Bahwa Panwaslu Kabupaten Minahasa telah melakukan pengawasan secara aktif pada saat proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), diselaitu juga Panwas Kabupaten Minahasa juga melakukan Pengawasan tahapan Pemilihan Umum yaitu Verifikasi Partai Peserta Pemilu tahun 2019 dan Panwaslu Kabupaten Minahasa juga melakukan penagwasan aktif terkait Tahapan Kamapanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 (Bukti Dokumentasi dan Laporan); 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa telah melakukan penanganan pelanggaran melalui penerusan laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 01/Bawaslu-Sulut/III/2018, sebagai Pelapor Yano P A Maki dan telah mengklarifikasi Pelapor Yano PA Maki pada tanggal 18 bulan Maret Tahun 2018 Pukul 16.00 WITA. Terlapor atas nama Kristoforus Ngantung Anggota KPU Minahasa telah diklarifikasi pada hari Senin 17 Maret 2018 dan saksi saksi atas Nama Olga Sjane Pangkey dan Meilani Afni Tani pada tanggal 18 Maret 2018 dengan hasil penanganan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran kode etik; 14. Bahwa rekrutmen PPK dan PPS ada sepenuhnya kewenangan KPU Kabupaten Minahasa lewat pleno penetapan; 15. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pada bulan Maret 2018 adalah terkait seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019 pada bulan Januari Februari Tahun 2018; 16. Bahwa Pengadu tidak pernah melaporkan terkait proses penambahahan PPK pasca putusan MK pada bulan November-Desember 2018 kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa terkait dengan hak konstitusional Pengadu yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh pihak KPU Minahasa, untuk mendapatkan keadilan pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa telah memastikan bahwa KPU Kabupaten Minahasa dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa dalam Pengawasan Proses Penambahan PPK Pemilu 2019, adalah untuk MEMASTIKAN Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Minahasa melaksanakannya sesuai dengan Ketentuan yang berlaku; 19. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud diatas adalah melalui Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1373/PP.c5-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XVI/2018; 20. Bahwa ketentuan yang mengatur terkait penambahan jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 adalah mengacu pada Pasal 79B huruf a angka 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi: “Penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap: (1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaran pemilu 2019 dan (2) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018. 21. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1373/PP.c5- SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. A. Mekanisme Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi bagi KPU/KIP Kabupaten/kota yang Tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Dstnya. B. Mekanisme Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPKpasca putusan Mahkamah Konstitusi bagi KPU/KIP Kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. 1. KPU/KIP Kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap: a. 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan pemilu 2019 dan b. 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan/atau Walikota tahun 2018. Dstnya. 22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa dalam tugas-tugas Pengawasanya terkait Penambahan dua anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, memastikan bahwa KPU Kabupaten Minahasa menjalankan Ketentuan yang berlaku, sebagaimana PKPU dan Surat Edaran KPU RI pada poin 2.1 dan 2.2 diatas, dan dalam pelaksanaanya bahwa KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d V yang dirumuskan sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa pemahaman Pengadu mempertanyakan adanya beberapa Calon PPS pada pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota PPS Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam kolom keterangan BMS dan TMS tetapi pada pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 26/PP.05.1-PU/7102/KPU-Kab/III/2018 tentang Pengumuman Nama- Nama Calon Terpilih dan Peringkat Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Mengikuti Seleksi Wawancara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Calon PPS yang dimaksud dinyatakan PPS Terpilih; - Bahwa Teradu dalam melaksanakan proses pembentukan Badan Penyelenggara (PPS) Pemilu 2019 adalah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku: a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; b. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan c. Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Sehingga dokumen calon PPS Pemilu 2019 telah diverifikasi administrasi dengan hasil pada pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2-PU/Kab- 7102/II/2018 tentang Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota PPS Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; - Bahwa pada pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2- PU/Kab-7102/II/2018 tentang Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota PPS Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disertai 2 (dua) penjelasan sebagai berikut: 1) Nama-nama tersebut di atas dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan beberapa diantaranya lulus dengan catatan. Bersama dengan pengumuman ini, disampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini diwajibkan menghubungi KPU Kabupaten Minahasa untuk mengkonfirmasi kelengkapan administrasi dan apabila masih ada yang perlu dilengkapi diberikan kesempatan sampai sebelum wawancara. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki berkas pendaftaran maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat; 2) Nama-nama yang tercantum dalam pengumuman yang sudah memenuhi persyaratan administrasi diundang menghadiri tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara. - Bahwa secara yuridis formal telah terpenuhi dengan catatan nama-nama calon dimaksud untuk mengkonfirmasikan dokumen: Desa/ Keterangan No Nama Kecamatan Kelurahan saat konfirmasi 1 Naning Malohing Tateli Pineleng Desa Tateli termasuk Desa Pemekaran dan masuk pada Kecamatan Mandolang 31922450, Fax. (021) 3192245, Desa/ Keterangan No Nama Kecamatan Kelurahan saat konfirmasi 2 Hanok Pangemanan Borgo Tombariri Ijazah asli hilang dan memiliki Surat Keterangan Sekolah Nomor: 205/F16.17/SMA.1/MN/2008 3 Dirk De’Frets Borgo Tombariri Ijazah asli hilang dan memiliki Surat Keterangan Sekolah Nomor: 660/1.16.17.8/SMAN1/MN/IX /2017 4 Hesti Lisa Lemoh Barat Tombariri Timur Akta mengajar juga merupakan tanda telah mengikuti ujian Strata Satu (S1) dan mendapatkan gelar sarjana 5 Ryana Tombiling Kali Pineleng Memperlihatkan Ijazah asli 6 Reni Rompas Kalasey Dua Mandolang Memperlihatkan Ijazah asli 7 Kurnia Tulung Koha Timur Mandolang Memperlihatkan Ijazah asli 8 Joseph Walujan Rumengkor Satu Tombulu Memperlihatkan Ijazah asli 9 Pricilia Tandiapa Wulauan Tondano Utara Memperlihatkan Ijazah asli 10 Seska Tumuju Kembuan Satu Tondano Utara Memperlihatkan Ijazah asli 11 Donny Kiroyan Marawas Tondano Utara Memperlihatkan Ijazah asli 12 Larry Toar Ranowangko Tondano Timur Memperlihatkan Ijazah asli 13 Jeavy Mukuan Paleloan Tondano Selatan Memperlihatkan Ijazah asli 14 Fifian Polii Tonsaru Tondano Selatan Memperlihatkan Ijazah asli 15 Jilia Kaloh Parepei Remboken Memperlihatkan Ijazah asli 16 Nova Mantak Kasuratan Remboken Memperlihatkan Ijazah asli 17 Claudia Memah Amongena III Langowan Timur Memperlihatkan Ijazah asli 18 Samsia Adiko Amongena I Langowan Timur Memperlihatkan Ijazah asli 19 Jenly Momor Waleure Langowan Timur Memperlihatkan Ijazah asli 20 Maykel Sumigar Waleure Langowan Timur Memperlihatkan Ijazah asli 21 Recy Wantania Waleure Langowan Timur Memperlihatkan Ijazah asli 22 Jemmy Sumilat Tonsewer Tompaso Barat Memperlihatkan Ijazah asli 23 Enggelin Poluakan Uner 1 Kawangkoan Memperlihatkan Ijazah asli 24 Maikel Najoan Tondegesan Kawangkoan Memperlihatkan Ijazah asli 25 Maria Moniung Kanonang 3 Kawangkoan Memperlihatkan Ijazah asli 26 Herke Senduk Kiawa Kawangkoan Utara Memperlihatkan Ijazah asli 27 Jois Najoan Kiawa 2 Kawangkoan Utara Memperlihatkan Ijazah asli 28 Griver Umboh Rambunan Sonder Memperlihatkan Ijazah asli - Bahwa sesuai fakta dan data tersebut diatas saat konfirmasi pada Calon PPS dimaksud oleh pihak KPU Kabupaten Minahasa memenuhi syarat yuridis formil untuk mengikuti seleksi wawancara dan ditetapkan sebagai Calon PPS Terpilih Pemilu 2019. 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mengamanatkan dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan, maka beberapa calon PPS yang status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Ijazah tidak dilegalisir dapat ditetapkan sebagai calon PPS Terpilih dengan pertimbangan: a. Calon PPS memperlihatkan Ijazah asli; 3. Pada beberapa Desa/Kelurahan yang walaupun telah diadakan perpanjangan pendaftaran calon PPS tetapi yang mendaftar hanya 3 (tiga) orang. Dengan demikian syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau 31922450, Fax. (021) 3192245, Sederajat tidak dipenuhi oleh calon PPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa TeraduI s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Teradu VI s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 005/PP.01.02- PU/Kab-7102/K1/I/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 22 Januari 2019; Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 008/PP.01.2- PU/Kab-7102/I/2018 tentang Nama-Nama Calon Anggota PPK Pendaftara Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 22 Januari 2019; Bukti T-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 13/PP.01.02- PU/7102/Kab/II/2018 tentang Perpanjangan PendaftaranPPS Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Februari 2019; Bukti T-5 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 009/PP.01.2- PU/Kab-7102/II/2018 tentang Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota PPK yang lulus Seleksi Tes Tertulis dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 7 Februari 2019; Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 20/PP.01.2- PU/Kab-7102/II/2018 tentang Nama-Nama Calon Anggota PPS yang lulus Seleksi Administrasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 26 Februari 2019; Bukti T-7 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 19/PP.01.2- PU/Kab-7102/II/2018 tentang Pengumuman Tes Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 26 Februari 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T-8 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 21/PP.05.1. PU/Kab.7102/III/2018 tentang Calon Anggota PPK Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 2 Maret 2019; Bukti T-9 : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti T-10 : Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti T-11 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 61/Kpts/KPU- Min-023.436239/2012 tentang Pengangkatan PPK Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2012; Bukti T-12 : Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 31/PUU- XVI/2018, tanggal 5 November 2018 Bukti T-13 : Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti T-14 : Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 46/SDM.02.1- PU/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Anggota PPK Terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 19 November 2018; Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 429/PL.03.3- SD/7102/KPU-Kab/XI/2018 tentang Penambahan Calon Anggota PPK, tanggal 13 November 2018; Bukti T-16 : Surat Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 281/KPU- Kab-023.436239/X/2017 tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 270/KPU-Kab-023.436239/X/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018, tanggal 25 Oktober 2017; Bukti T-17 : Lampiran Foto Ijazah dan KTP Asli 8 Calon Anggota PPK; Bukti T-18 : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa pada prinsipnya pembentukan PPK dalam Pemilu Tahun 2019 mengalami 2 (dua) tahap rekrutmen, yaitu: Tahap Pertama merekrut 3 (tiga) orang PPK sesua dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Tahap Kedua dilaksanakan untuk merekrut 2 (dua) orang PPK tambahan pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, sehingga secara keseluruhan Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang; 2. Pasca Putusan MK, KPU RI mengusulkan Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, 31922450, Fax. (021) 3192245, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Bahwa sementara proses sinkronisasi di Kemenkumham berlangsung KPU RI mengeluarkan instruksi melalui Surat Dinas Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU- XVI/2018, tanggal 5 November 2018; 4. Bahwa pada pokoknya Surat KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018, tanggal 5 November 2018, dua bentuk perekrutan dikategorisasi berdasarkan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2018 dan yang tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2018; 5. Bahwa KPU Kabupaten Minahasa merupakan salah satu penyelenggara Pilkada Tahun 2018 dengan jumlah PPK dan PPS terbanyak di Sulawesi Utara (25 PPK dan 270 PPS); 6. Bahwa sebagai KPU yang melaksanakan Pilkada Tahun 2018, maka petunjuknya sudah jelas melalui Surat KPU RI Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 pada lampiran huruf B (Mekanisme Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK Pasca Putusan MK); 7. Bahwa petunjuk teknis rekrutmen sebagaimana dimaksud di atas adalah: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: 1) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan 2) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; 8. Bahwa berdasarkan instruksi institusi hirarki tertinggi KPU RI wajib hukumnya harus dilaksanakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan supervisi dan monitoring KPU Provinsi, maka KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan rekrutmen sesuai dengan ketentuan; 9. Bahwa setelah diundangkannya Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ternyata norma terkait dengan tata cara rekrutmen bag KPU Kabupaten yang menyelenggakan Pilkada Tahun 2018 sinergi dan konsisten dengan Surat KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, Khususnya Pasal 79 B yang secara jelas dan tegas menyatakan penyesuaian jumlah anggota PPK pda daerah yang telah melaksanakan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagaimana angka 9 yang sama dengan substansi Surat KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018; 10. Bahwa benar KPU Kabupaten Minahasa dalam awal rekrutmen PPK Pemilu Tahun 2019 memilih mekanisme rekrutmen ulang terbuka dibanding rekrutmen evaluasi. Hal tersebut sudah tepat dengan mempertimbangkan supaya PPK Pilkada fokus pad tahapan Pilkada dan PPK Pemilu 2019 dengan personil yang tidak sama persis dengan PPK Pilkada akan fokus dalam tahapan Pemilu; 31922450, Fax. (021) 3192245, 11. Bahwa masuk akal juka Pengadu berasumsi seharusnya penambahan 2 (dua) orang PPK diambil dari urutan selanjutnya dari daftar calon anggota PPK Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua yang masuk aakl tepat. Bagi KPU yang tepat dan etis adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU; 12. Bahwa jika dalam hal ini Peraturan KPU dianggap tidak adil atau ada keliruan, maka KPU Kabupaten/kota sebagai pelaksana peraturan tidak bisa disalahkan. Karena Undang Undang mewajibkan KPU untuk melaksanakan Tahapan sesuai peraturan perundang-undangan; 13. Bahwa KPU Kabupaten Minahasa juga telah pernah berkonsultasi terkait hal ini dengan KPU Provinsi Sulaweai Utara dan diarahkan melaksankan sesuai dengan ketentuan; 14. Bahwa terkait dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) bukan istilah yang asing dalam Pemilu. Status BMS juga ada di tahapan pencalonan. Dalam penilaian KPU Provinsi Sulawesi Utara, tindakan memberikan status BMS untuk calon yang berkasnya belum terverifikasi dengan baik, lebih baik disbanding menyakatan Memenuhi Syarat (MS) untuk hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Disilah sebenarnya prinsisp-prinsip perilaku profesional ditujukan dengan kerja cermat/teliti. Disamping itu, KPU Minahasa menyatakan secara terbuka status BMS tersebut dalam pengumuman sebagai bentuk transparansi. Hal ini sebenarnaya adalah kiat teknis dan kiat etis yang dilakukan berdasarkan keputusan Pleno; 15. KPU Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah menerima pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa untuk trahapan ini; 16. Pihak terkait berkeyakinan KPU Kabupaten Minahasa mash konsisten dengan penegakan kode etik yang dibuktikan dimana KPU Kabupaten Minahasa adalah Pelapor dalam laporan pelanggaran etik oleh PPS, dimana laporan tersebut baru saja diputus oleh DKPP.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS se- Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2019sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan seleksi PPK dan PPS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu dalam pada bulan Januari sampai Maret 2018 melaksanakan seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dengan mekanisme Seleksi Terbuka, sementara 31922450, Fax. (021) 3192245, terdapat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-KPT/03/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum seharusnya Teradu I s.d V dapat menggunakan metode evaluasi kepada Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena kehilangan hak konstitusional untuk berpartisipasi dan mengikuti seleksipasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Berdasarkan hasil seleksi sebelumnya Pengadu menempati peringkat ke 5 (lima) dari 6 (enam) calon anggota PPK Pemilu 2019 untuk Kecamatan Sonder sesuai Pengumuman Nomor: 21/PP.05.1.PU/Kab-7102/III/2018 tentang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; [4.1.2] Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak melaksanakan pengawasan terhadap seleksi PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa. Teradu VI s.d VIII telah melakukan Pembiaran terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Teradu I s.d V Seharusnya Teradu VI s.d VIII menjadi lembaga terdepan dalam menjamin pelaksanaan seleksi PPK Pemilu Tahun 2019 sesuai ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelanggaran proses seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 Pengadu telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan diproses oleh Teradu VI s.d VIII dengan Nomor Laporan: 01/BAWASLU-SULUT/III/2018 dan Nomor Laporan: 02/BAWASLU-SULUT/III/2018. Berdasarkan tindaklanjut terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d VIII menyatakan Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Teradu VI s.d VIII melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakanseleksi Calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d V menyatakantelah melaksanakan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Minahasa menempuh kebijakan melaksanakan seleksi terbuka, tidak menggunakan metode evaluasi terhadap anggota PPK Pilkada Kabupaten Minahasa 2018, karena banyak Anggota PPK Pilkada 2018 tidak memenuhi syarat telah menjabat 2 (dua) periode berturut- turut. Selain itu, Teradu I s.d V juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Terkait seleksi Calon Anggota PPK Tambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, Teradu I s.d V merujuk pada ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa karena KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Pilkada Tahun 2018, maka Teradu I s.d V melaksanakan mekanisme rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK Tambahan berdasarkan ketentuan Pasal 79 B Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dan ketentuan huruf B Surat 31922450, Fax. (021) 3192245, Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Sesuai dengan ketentuan tersebut, para Teradu melakukan verifikasi terhadap 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan PemilihanBupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Terkait dengan Anggota PPS yang Tidak Memenuhi Syarat, Teradu I s.d V menyatakan benar bahwa pada saat pendaftaran Calon PPS se-Kabupaten Minahasa, banyak Calon PPS yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), para Teradu memberikan kesempatan kepada Calon PPS untuk melengkapi dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki berkas pendaftarannya, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d V telah melaksanakan Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS se- Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2019 berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Teradu I s.d V selalu mengedepankan integritas, profesionalisme dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d VIII menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahapan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2018, Teradu VI s.d VIII telah melakukan pegawasan aktif terhadap semua proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa, dan telah menyampaikan 5 temuan. Teradu VI s.d VIII tidak pernah melakukan pembiaran terhadap semua proses yang terjadi selama tahapan Pemilu Tahun 2019 berlangsung, termasuk pada tahapan seleksi penambahan dua anggota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- XVI/2018. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Teradu VI s.d VIII pada proses seleksi penambahan PPK pasca Putusan MK tersebut untuk memastikan KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019, Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti penerusan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 01/Bawaslu- Sulut/III/2018, tanggal 18 Maret 2018 hasilnya disimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Teradu VI s.d VIII tidak pernah menerima laporan dari Pengadu terkait proses penambahan PPK pasca putusan MK, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d VIII menyatakan telah melaksanakan tugaspengawasan terhadap seleksi penambahan dua Anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I s.d V telah melaksanakan seleksi terbuka Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 pada bulan Januari s.d Maret Tahun 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengikuti seleksi tersebut sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Sonder. Berdasarkan hasil seleksi, Pengadu menempati peringkat ke 5 (lima) dari 6 (enam) calon Anggota PPK Kecamatan Sonder Pemilu 2019, sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 21/PP.05.1.PU/Kab- 7102/III/2018. Sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, Teradu I s.d V tidak melaksanakan evaluasi namun memilih 31922450, Fax. (021) 3192245, melaksanakan Seleksi Terbuka. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-KPT/03/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada ketentuan BAB I huruf C angka 1 huruf a disebutkan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2018 melakukan seleksi dengan metode terbuka. Selanjutnya ketentuan huruf b menyebutkan bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2018 dilakukan pengangkatan kembali melalui metode evaluasi. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut mekanisme Seleksi 2 (dua) Calon Anggota PPK Tambahan untuk Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Minahasa seharusnya dilaksanakan dengan cara mengangkat kembali setelah dilakukan evalusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menempuh kebijakan melakukan seleksi secara terbuka sesuai ketentuan Pasal 79B Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dan ketentuan huruf B Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018. Kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk mengikuti seleksi penambahan 2 anggota PPK Pemilu 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 A ayat 1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, seharusnya Pengadu yang berada pada peringkat 5 (lima) hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilu 2019 diikutsertakan dalam seleksi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I s.d V tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d V wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kebijakan Teradu I s.d V telah menimbulkan kerugian hilangnya hak konstitusional Pengadu berpartisipasi mengikuti seleksi Calon PPK Tambahan Kecamatan Sonder. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d VIII tidak melaksanakan pengawasan terhadap seleksi PPK dan PPS, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d VIII telah melaksanakan tugas dan kewajibannya mengawasi Tahapan Seleksi Penambahan Jumlah Anggota PPK se-Kabupaten Minahasa Pemilu Tahun 2019. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d VIII tidak pernah menerima Laporan dari Pengadu terkait proses penambahahan PPK pasca putusan MK. Benar bahwaTeradu VI s.d VIII pernah menerima penerusan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 01/Bawaslu-Sulut/III/2018, tanggal 18 Maret 2018, namun Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019, bukan terkait Penambahan 2 Calon Anggota PPK Pasca Putusan MK. Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hasilnya Laporan dinyatakan tidak 31922450, Fax. (021) 3192245, memenuhi unsur pelanggaran oleh Teradu VI s.d VIII. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu VI s.d VIII telah sesuai ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d VIII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lord A. Ch. E. Malonda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Teradu II Kristoforus Ngantung, Teradu III Peter P. D. Maweikere, Teradu IV Lidya A. Malonda, dan Teradu V Rendy V. J. Suawa masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rendy N. S. Umboh selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa, Teradu VII Donny Rumagit, dan Teradu VIII Erwin Sumampow masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu 31922450, Fax. (021) 3192245, Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,