Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 126 & 127/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Jambi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019” yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melakukan pembiaran aksi teatrikal Partai Gerindra yang memakai kaos bertagar 2019 ganti presiden (#2019gantipresiden) dalam acara pagelaran seni budaya tanggal 21 April 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyambut pemilu serentak 2019. Seharusnya tindakan Partai Gerindra dapat dicegah oleh Para Teradu, sebab sebelumnya telah disepakati antara KPU Provinsi Jambi dengan partai politik peserta pagelaran seni budaya mengenai hal-hal yang tidak dapat dilakukan diantaranya tidak diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program dan orasi politik.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H.M. Subhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 126/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 127/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 126/I-P/L/DKPP/2018 dan 128/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126/DKPP-PKE-VII/2018 dan
127/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Edi Purwanto dan Chumaidi Zaidi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan
Provinsi Jambi.
Alamat : Jl. DR. Purwadi No. 37 RT. 013 Kelurahan
Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi
Provinsi Jambi 36131
Memberikan kuasa kepada :
Arie Permata, SH., A. Kadir, dan Tengku Ardiansyah, SH dari Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : H. M. Subhan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No. 35 Telanaipura Jambi,
Provinsi Jambi 36122
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Sanusi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No. 35 Telanaipura Jambi,
Provinsi Jambi 36122
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB
sampai dengan selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan
Pagelaran Seni dan Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya
Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”
yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Dalam kegiatan
tersebut setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ikut berpartisipasi dengan
menampilkan pertunjukkan seni dan budaya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi yakni peserta
diatas panggung tidak diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program
dan orasi politik, akan tetapi hanya menyampaikan pesan untuk mengajak
pemilih berpartisipasi datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019;
2. Bahwa pada saat pelaksanaan acara tersebut, Partai Gerindra Provinsi
Jambi menampilkan pertunjukan drama dengan membawa alat-alat berupa
jerigen, tabung gas 3 kg, serta menggunakan baju kaos yang bertuliskan
“#Ganti Presiden 2019”. Drama tersebut membawakan alur cerita yang
menjelek-jelekan kinerja Pemerintahan saat ini dan selanjutnya para
pemain drama sepakat untuk mengganti Presiden sambil meneriakkan
kata-kata “2019 Ganti Presiden”;
3. Bahwa menanggapi kejadian tersebut, pada saat itu peserta perwakilan dari
PDI Perjuangan Provinsi Jambi telah mengajukan keberatan dan protes
dengan berteriak agar pertunjukan drama tersebut segera dihentikan
karena dinilai provokatif dan tidak sesuai dengan tema serta ketentuan-
ketentuan pertunjukan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jambi.
Selain daripada itu, perihal yang disampaikan dalam drama tersebut jelas
merupakan bentuk kampanye Partai Gerindra Provinsi Jambi yang
disampaikan sebelum (diluar) masa kampanye Pilpres 2019 dan tidak pula
sesuai dengan agenda kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi;
4. Akan tetapi pada kenyataannya, KPU Provinsi Jambi mengabaikan
keberatan dan protes yang disampaikan oleh peserta perwakilan dari PDI
Perjuangan Provinsi Jambi tersebut. Bahkan KPU Provinsi Jambi tidak
mengambil tindakan apapun untuk segera menghentikan drama yang
sedang berjalan tersebut. Dan yang terjadi justru KPU Provinsi Jambi
dengan sengaja membiarkan drama tersebut tetap berjalan dan
berlangsung sampai akhir pertunjukan drama selesai;
5. Bahwa Teradu I, Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H.
pada saat pembagian doorprize dalam acara tersebut diminta oleh pembawa
acara (MC) untuk naik keatas panggung membagikan hadiah doorprize.
Bahwa saat H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H.berada di atas panggung, yang
bersangkutan memanggil dan meminta kepada anggota maupun pengurus
Partai Politik yang berstatus “JANDA”untuk naik keatas panggung yang
kemudian diajak berlomba joget dengan diiringi lagu “Gadis atau Janda”;
6. Bahwa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh H. M. SUBHAN, S.Ag,
M.H. tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan
berstatus “JANDA” yang kemudian dengan sengaja mengeksploitasinya di
depan umum dalam sebuah acara resmi. Selain daripada itu, perkataan
dan perbuatan tersebut dinilai sangat tidak layak dan sangat tidak etis
disampaikan dan diucapkan oleh H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. selaku Ketua
KPU Provinsi Jambi karena telah merendahkan wibawa dan kehormatan
KPU Provinsi Jambi sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, apalagi hal
tersebut disampaikan pada saat Hari Kartini tanggal 21 April 2018;
7. Bahwa tindakan dan perbuatan H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. tersebut
merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
15 huruf (a) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Saksi atas nama NUR TRI KADARINI dan LILI PIORITA;
2. Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor :
165/PP-03/15/Prov/IV/2018, Perihal : Pagelaran Seni
Budaya Menyongsong Pemilu Serentak tahun 2019
tertanggal 12 April 2018;
3. Bukti P-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor :
181/PP-03/15/Prov/IV/2018, Perihal : Ralat Waktu
Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu Serentak
Tahun 22019 tertanggal 16 April 2018;
4. Bukti P-4 : Kajian Bawaslu Provinsi Jambi;
5. Bukti P-5 : Screenshot percakapan Group Whatsapp “LO Parpol Prov
Jambi” tertanggal 19 April 2018 dan 20 April 2018
mengenai pemberitahuan dan penyampaian teknis acara
dan rekaman video drama Partai Gerindra Provinsi Jambi
dalam acara Pagelaran Seni dan Budaya yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi pada tanggal 21
April 2018 bertempat di Lapangan Depan Kantor
Gubernur Jambi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa pihak Teradu dalam rangka melaksanakan kegiatan Pagelaran Seni
Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019
berpedoman kepada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Januari 2018
Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu
Serentak Tahun 2019;
2. Bahwa pihak Teradu dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018
tanggal 5 Januari 2018 Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya
Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019, telah melakukan
beberapa kali pembahasan rencana pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni
Budaya. Dalam rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi bahwa kegiatan
Pagelaran Seni Budaya dikoordinir oleh Devisi Sosialisasi;
3. Bahwa pihak Teradu dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pagelaran Seni
Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019
berdasarkan hasil rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi akan melakukan
rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait yakni Partai Politik,
Bawaslu Provinsi Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi;
4. Bahwa pihak Teradu mempedomani surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5
Januari 2018 Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu)
Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 telah melakukan rapat koordinasi dalam
rangka pelaksanaan Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu)
Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 dengan mengundang Partai Politik
Peserta Pemilu 2019 Provinsi Jambi dan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di Kantor
KPU Provinsi Jambi dengan surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 158/PP-
03-UND/15/ Prov/IV/2018 tanggal 9 April 2018;
5. Bahwa pihak Teradu sesuai hasil rapat koordinasi dengan Partai Politik
Provinsi Jambi Peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari Selasa
tanggal 10 April 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jambi sepakat
bahwa kegiatan yang akan ditampilkan adalah Pagelaran seni dari masing-
masing Partai Politik;
6. Bahwa hasil rapat koordinasi dengan Partai Politik Provinsi Jambi Peserta
Pemilu 2019 disepakati dalam pelaksanaan kegiatan seni budaya tersebut
tidak berorasi, tidak berkampanye, tidak menyampaikan visi misi partai
politik dan peserta yang naik ke panggung pagelaran seni sebanyak 15 orang
dan waktu penampilan selama 10 menit, massa dari masing-masing Partai
Politik yang hadir maksimal 50 (lima puluh) orang dan KPU menyiapkan
snack sebanyak 50 kotak untuk masing-masing partai politik;
7. Bahwa KPU Provinsi Jambi pada tanggal 12 April 2018 menyampaikan surat
KPU Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh DESY ARIANTO (Plh KETUA)
kepada Ketua DPD/DPW Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Jambi dengan
Surat Nomor 165/PP-03/15/Prov/ IV/2018.(Bukti 7), yang menyatakan
antara lain:
1). KPU Provinsi Jambi dan Partai Politik akan melaksanakan kegiatan
Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) tahun Pemilu Serentak
Tahun 2019 pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 di Lapangan Depan
Kantor Gubernur Jambi pukul 19.30 WIB sd Selesai dengan thema
“Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna
Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”.
2). Partai politik menampilkan pagelaran seni budaya sesuai kreasi masing-
masing, dapat berupa tarian, drama, kesenian tradisional dan lain-lain
dengan pesan materi “Membangun Pemilih Berdaulat Guna
Menyukseskan Pemilu Serentak 2019. Untuk itu kepada masing-masing
partai politik diminta menyampaikan kepada KPU Provinsi Jambi jenis
seni budaya yang akan ditampilkan selambat-lambatnya tanggal 16 April
2018.
3). Pada saat pagelaran seni budaya dari masing-masing partai politik,
disepakati bahwa jumlah peserta yang naik ke atas panggung maksimal
15 (lima belas) orang, paling lama 10 (sepuluh) menit, dan jadwal
disesuaikan dengan urutan registrasi pada saat kedatangan.
4). Sesuai kesepakatan masing-masing partai politik dapat menghadirkan
peserta minimal 50 (lima puluh) orang yang dicatat dan disampaikan
kepada KPU Provinsi Jambi sebelum acara dimulai.
5). Kepada partai politik yang menampilkan seni budaya pada acara tersebut
akan diberikan Piagam Penghargaan atas Partisipasinya pada acara yang
dimaksud.
8. Bahwa pihak Teradu berdasarkan hasil rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi
telah membahas dan sepakat terjadi perubahan waktu pelaksanaan Kegiatan
Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun
2019 yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2018 bertempat di Lapangan
Depan Kantor Gubernur Jambi yang waktunya semula pukul 19.30 WIB
diubah menjadi pukul 08.00 WIB, dengan surat Ketua KPU Provinsi Jambi
Nomor 181/PP-03/15/Prov/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Ralat
Waktu Pagelaran Seni dan Budaya Menyongsong Pemilu Serentak Tahun
2019;
9. Bahwa pihak Teradu menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Jambi Nomor
165/PP-03/15/Prov/ IV/2018 tanggal 12 April 2018 yang meminta agar
Partai Politik menyampaikan jenis seni budaya yang akan ditampilkan
selambat-lambatnya tanggal 16 April 2018 telah mengadakan rapat
koordinasi pemantapan pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni Budaya
menyongsong 1 (satu) tahun Pemilu Serentak 2019 dengan mengundang
Satpol PP Prov Jambi dengan surat KPU Provinsi Jambi yang ditandatangani
oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi dengan nomor surat 185/PP-
03/15/Prov/IV/2018 tanggal 16 April 2019 (Bukti 9) dan mengundang Partai
Politik Provinsi Jambi guna meminta laporan jenis seni budaya yang akan
ditampilkan melalui media social tanggal 18 April 2018;
10. Bahwa pihak Teradu berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni
Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 secara
bersama-sama dengan partai politik yang hadir, Bawaslu Provinsi Jambi,
Para hadirin yang hadir telah menyaksikan kegiatan seni budaya yang
ditampilkan oleh Partai Gerindra dan pada saat tersebut pihak Teradu tidak
menerima protes dan ataupun keberatan dari pihak pengadu secara
langsung serta tidak mendengar teriakan pihak Pengadu yang meminta agar
pertunjukan drama segera dihentikan karena jarak panggung dan tenda
pihak pengadu dengan pihak teradu cukup jauh.
11. Terkait Pokok aduan kedua Teradu I menolak seluruh dalil-dalil pengaduan
yang diajukan oleh Para Pengadu, kecuali apa-apa yang dengan tegas diakui
kebenarannya oleh Teradu I;
12. Bahwa laporan Pengaduan Pengadu Kabur (Obscur libels) karena Para
Pengadu dalil poin 1 hingga poin 3 tidak sinkron dan konsisten, pada poin 1
Pengadu mengakui Pihak Teradu mengadakan kegiatan Pagelaran seni
budaya untuk memeriahkan acara menyukseskan Pemilu Serentak 2019,
lalu pada poin 2 Pengadu juga mengakui rangkaian acara memeriahkan
acara Teradu diminta naik ke panggung dan membagikan doorprize, semua
kegiatan ini dalam rangka memeriahkan acara aquo, lalu pada poin 3
Pengadu langsung menyatakan “rangkaian perbuatan Teradu diatas
merupakan bentuk pelecehan” terhadap perempuan berstatus “Janda” dan
menyatakan Teradu melakukan itu dengan sengaja mengeksploitasi didepan
umum, hal ini merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tidak
benar, Pengadu dari awal ikut acara dan juga diakui oleh Pengadu pada poin
1,2 lalu kenapa pada poin 3 Pengadu langsung menuduh Teradu melakukan
“pelecehan”, padahal jelas-jelas dan nyata semua yang hadir menikmati
acara hiburan tersebut, Dengan demikian terlihat bahwa Para Pengadu tidak
cermat melukiskan runtun peristiwa acara hiburan dalam rangka Pagelaran
seni budaya menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2019 tersebut diatas,
menyebabkan gugatan menjadi kabur untuk itu sudah selayaknya
Pengaduan dinyatakan tidak dapat diterima;
13. Bahwa Pengaduan Pengadu Kabur (Obscur libels) karena pada point 3 dan
poin 4 Pokok Pengaduan Pengadu menyatakan Teradu telah melakukan
“pelecehan” terhadap perempun berstatus janda yang dengan sengaja
mengeksploitasi di depan umum dalam sebuah acara resmi, jika Pengadu
merasa perbuatan Teradu adalah “sengaja dan dengan niat menghina” sudah
seharusnya Pengadu melakukan laporan pengaduan secara Pidana, dengan
“dugaan melakukan perbuatan pidana Penghinaan” sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, namun Pengadu sebenarnya sadar dan
paham serta mengerti bahwa tidak ada niat dan perbuatan Teradu yang
dengan “unsur sengaja untuk menghina atau bahkan melecehkan siapapun”
dalam rangkaian kegiatan acara dimaksud, dan secara hukum juga unsur-
unsur untuk dinyatakan melakukan perbuatan pidana melakukan
Penghinaan tidak terpenuhi, bahwa semua Teradu lakukan dengan penuh
tanggungjawab dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu semata-
mata demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2019, Dengan tidak jelasnya
perbuatan apa yang telah Teradu langgar, maka pengaduan menjadi kabur
untuk itu layak kiranya pengaduan dinyatakan tidak dapat diterima;
14. Bahwa Teradu I juga telah diperiksa oleh Pihak Bawaslu Provinsi Jambi,
Teradu telah membantah dan menyatakan tidak ada niat ataupun unsur
kesengajaan untuk melakukan penghinaan dan pelecehan dalam rangkaian
kegiatan dimaksud dan semua berita acara pemeriksaan Teradu akan
diajukan sebagai bukti dalam perkara ini.
15. Bahwa apa yang telah Pengadu adukan kepada Teradu berdasarkan uraian
defenisi pelanggaran etika yaitu merendahkan wibawa dan kehormatan KPU
Provinsi adalah tidak benar dan tidak terbukti, bahkan Teradu selama ini
selalu menjaga marwah dan wibawa lembaga, bagaimana mungkin Teradu
melakukan perbuatan merendahkan dan bahkan menjatuhkan wibawa
lembaga, Teradu adalah Ketua KPU Provinsi dan telah melewati masa jabatan
pertama selama 5 Tahun sebelumnya, dan sebelum itu Teradu juga
merupakan Ketua KPU Kabupaten Bungo, Teradu sangat menjaga marwah
lembaga dan sangat mencintai tugas dan jabatan Teradu, selama ini Teradu
telah mencurahkan segenap waktu dan tenaga demi melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa Teradu I berkapasitas selaku Ketua KPU Provinsi Jambi diminta
untuk memberikan hadiah doorprice pada kegiatan Pegelaran Seni Budaya,
Teradu berinisiatif memeriahkan acara dan agar seluruh peserta yang hadir
ikut bergembira, lalu Teradu memanggil penonton berstatus “Janda dan
Duda” untuk mendapatkan hadiah utama, karena sebelumnya komunitas
parpol sudah dipanggil untuk mendapatkan hadiah, kemudian dari
komunitas tenaga kebersihan, kemudia pedagang sekeliling acara, kemudian
pengamanan POL PP diberikan hadiah terakhir Teradu memanggil
Bapak/Ibu yang berstatus janda dan duda silahkan naik kepentas untuk
mendapatkan kesempatan untuk meraih hadiah utama, dalam kegiatan ini
tidak ada satupun para peserta yang melakukan protes atau merasa terhina
karena panggilan Teradu tersebut, para peserta terlihat riang gembira dan
bahkan salah satu peserta dari Partai PDIP yang berstatus janda awalnya
ikut naik ke pentas dengan berjoget dan tertawa bahagia (lihat vidio rekaman
pada durasi awal salah satu kader PDIP perempuan berbaju merah naik ke
panggung). Karena acara ini adalah hiburan, maka kita minta kepada
mereka sebelum diberikan doorprize untuk menghibur dengan menyanyi
bersama dan berjoged bersama serta merekalah yang menyanyikan lagu
gadis atau janda dengan riang gembira, hingga saat itu semua berjalan baik
dan lancar sehingga tidak ada yang merasa dihina atau dilecehkan;
17. Bahwa saat kegiatan itu berjalan tidak ada yang protes dan tersinggung,
bahkan mereka bernyanyi berjoged dan bergembira ria, pada saat itu juga
Teradu memanggil bukan bermaksud merendahkan, menghina atau
melecehkan akan tetapi salah satu bentuk simpati dan empati terhadap
mereka. Terkait dengan pemanggilan janda dan duda Teradu dengan niat
yang tulus memanggil mereka untuk memberikan kesempatan untuk
mendapatkan hadiah utama;
18. Bahwa Pengaduan kepada Teradu I juga telah dilakukan proses klarifikasi
oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi, dan semua keterangan Teradu telah
tertuang dalam berita acara pemeriksaaan, dalah hal ini Teradu telah
jelaskan dan jawab semua pertanyaan yaitu tidak ada niat dan kesengajaan
Teradu untuk menyebutkan status janda atau duda sebagai bentuk
penghinaan atau pelecehan kepada seluruh peserta yang hadir.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Bukti Rekaman Video saat Kegiatan;
2. Bukti T-2 : Surat-surat KPU Provinsi Jambi terkait kegiatan
dimaksud;
3. Bukti T-3 : Juknis Acara Penampilan Pagelaran Seni Budaya;
4. Bukti T-4 : Dokumentasi rapat pertemuan dalam pembahasan
persiapan acara;
5. Bukti T-5 : Tanda terima surat dari partai Gerindra sebagai tindak
lanjut dari rekomendasi Bawaslu Jambi.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan saksi dari pihak Pengadu dan Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jambi;
Keterangan saksi
Lili Piorita
Benar bahwa saksi menghadiri acara pagelaran seni budaya yang diadakan
Teradu tanggal 21 April 2018 di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi. Benar
bahwa Partai Gerindra menampilkan pertunjukkan drama dengan menggunakan
kaos #2019 Ganti Presiden. Saksi telah mengajukan keberatan agar drama
dihentikan, namun Para Teradu tetap membiarkannya hingga selesai. Benar
Teradu I pada saat pemnagian dorrprize memanggil anggota dan pengurus parpol
yang janda dan duda untuk naik keatas panggung. Untuk peserta yang tidak
bisa menjawab diganti dengan joget dan nyanyi lagu Gadis atau Janda.
Keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jambi
Pihak Terkait hadir pada saat acara pagelaran seni dan budaya dimaksud.
Teradu sempat berbisik dan berdiskusi dengan Bawaslu Provinsi jambi pada
saat ada pertunjukan partai Gerindra. Bawaslu Jambi kemudian menerima
laporan dari pihak pengadu. Atas laporan tersebut dilakukan klarifikasi kepada
para pihak. Hasilnya berupa rekomendasi pemberian teguran kepada Partai
Gerindra dan sudah disampaikan kepada Para Teradu.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga tidak professional atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu melakukan pembiaran aksi teatrikal Partai Gerindra yang
memakai kaos bertagar 2019 ganti presiden (#2019gantipresiden) dalam acara
pagelaran seni budaya tanggal 21 April 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi
Jambi dalam rangka menyambut pemilu serentak 2019. Seharusnya tindakan
Partai Gerindra dapat dicegah oleh Para Teradu, sebab sebelumnya telah
disepakati antara KPU Provinsi Jambi dengan partai politik peserta pagelaran
seni budaya mengenai hal-hal yang tidak dapat dilakukan diantaranya tidak
diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program dan orasi politik.
[4.1.2] Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Jambi dalam acara pagelaran seni
budaya juga bertindak tidak etis atas ucapannya memanggil para janda untuk
naik ke atas panggung pada saat acara pembagian doorprize. Hal tersebut tidak
seharusnya dilakukan oleh Teradu I dalam acara formal yang dapat
menyinggung martabat perempuan yang berstatus janda;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu mendalilkan bahwa sebelum kegiatan pentas seni budaya
tersebut sudah dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan arahan agar
penampilan setiap partai politik tidak berisi visi misi atau orasi politik. Bahwa
yang dilakukan Partai Gerindra sebagaimana aduan Pengadu sama sekali di luar
dugaan Para Teradu. Tindakan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan di luar
kendali Para Teradu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan yang harus
ditempuh harus dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai prosedur yang
berlaku. Situasinya ketika itu, sangat tidak memungkinkan Para Teradu
menegur langsung Partai Gerindra yang memakai kaos #2019gantipresiden. Jika
para Teradu, menegur dan menghentikan langsung teatrikal pagelaran seni
Partai Gerindra, sangat mungkin mendapat protes dan menuding Para Teradu
berpihak atas protes yang disampaikan Pengadu sebagai pendukung bakal calon
Presiden petahana;
[4.2.2] Tindakan Teradu I memanggil para janda agar naik ke atas panggung
untuk diberikan doorprize, tidak serta merta dapat dipandang tidak etis.
Menurut Teradu I tindakan memanggil tidak hanya ditujukan kepada janda-
janda tetapi juga kepada para duda. Konteks yang terjadi saat itu adalah untuk
memeriahkan suasana karena dalam posisi hiburan. Ketika itu semua peserta
ikut bergembira dan menikmati suasana serta tidak ada satupun yang merasa
tersinggung dan/atau dirugikan. Bahkan salah satu anggota dari PDIP sempat
naik ke panggung tetapi kemudian turun kembali. Menurut Teradu I, tindakan
memanggil janda-janda tidak terkandung maksud merendahkan kecuali
memberi kesempatan dan penghargaan khusus untuk mendapatkan hadiah
doorprize utama;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan terhadap
aksi teatrikal Partai Gerindra dalam pagelaran seni budaya yang membawa kaos
#2019gantipresiden sudah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mencabut pengaduannya
dengan alasan bahwa para Teradu telah memberikan sanksi teguran kepada
Partai Gerindra sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Jambi terkait
laporan Pengadu. Meskipun demikian berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan
dan/atau pelaporan. Majelis Tim Pemeriksa Daerah memutuskan tetap
melanjutkan pemeriksaan pada materi dalil pokok aduan. Bahwa
penyelenggaraan kegiatan pagelaran seni dan budaya dalam rangka Membangun
Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019, telah
direncanakan oleh para Teradu dengan beberapa ketentuan yang telah
disepakati dengan partai politik. Di antara ketentuan yang wajib dipatuhi oleh
partai politik peserta pagelaran seni dan budaya adalah tidak berorasi, tidak
berkampanye, tidak menyampaikan visi misi partai politik, peserta yang naik ke
panggung paling banyak 15 orang, waktu penampilan 10 menit, massa masing-
masing Partai Politik maksimal 50 (lima puluh), dan KPU sebagai penyelenggara
menyiapkan snack untuk seluruh peserta sesuai dengan jumlah masing-masing
partai yang disepakati. Tagline #2019gantipresiden yang tertulis pada baju kaos
yang dipakai oleh seorang peserta dan ditunjukkan dengan membuka jaket pada
saat menutup teatrikal pagelaran seni, merupakan penyelundupan pesan dan
ketidakpatuhan peserta pada ketentuan yang telah disepakati antara para
Teradu dengan partai politik peserta. Dalam situasi demikian DKPP tetap
memandang perlu mengingatkan sebagai bentuk tanggungjawab pengawasan,
Para Teradu seharusnya senantiasa terus mengingatkan kepada peserta untuk
tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak diperbolehkan selama
pertunjukan berlangsung, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang berpotensi mengganggu tertib kehidupan sosial;
[4.3.2] Bahwa Teradu I membenarkan dalil aduan Pengadu memanggil para
janda saat pembagian doorprize dalam acara pagelaran seni dan budaya,
“Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”.
Namun konteks penggunaan istilah “janda” dalam memanggil peserta perempuan
yang tidak bersuami lagi, tidak berdiri sendiri tetapi juga ditujukan kepada
peserta laki-laki yang sudah tidak beristri lagi dengan panggilan “duda”.
Penggunaan istilah a quo pada prinsipnya sebagai candaan untuk menghibur
peserta sekaligus memberikan hadiah doorprize terhadap kelompok peserta yang
belum mendapatkan hadiah. Sensitifitas penggunaan istilah-istilah a quo dalam
kelompok dan lingkungan sosial tertentu dari satu tempat ke tempat lainnya
sangat mungkin berbeda. Tergantung lingkungan sosio-kultural mengkonstruksi
konteks makna dan nilai yang dimaksud oleh istilah a quo. Bahwa penggunaan
istilah “janda” yang digunakan Teradu I memberikan stigma dan merendahkan
martabat perempuan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, Teradu I
sepatutnya memiliki sense of ethics dalam kehidupan sosial sebagai bagian dari
sikap memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu beralasan menurut hukum
maupun etika. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4.] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H.M. Subhan selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi
Jambi sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir