Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 253 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 25 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU a. Bahwa pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang diduga lalai dan tidak profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang terindikasi Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Rahmad Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Mario Restu Prayogi dan Teradu III Ade Satria Dwi Putra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 253-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 299-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Yudi Risandi : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1, Kel. Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I 2. Nama : Ahmad Kabul Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1, Kel. Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai --------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Rahmad Hidayat : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mario Restu Prayogi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ade Satria Dwi Putra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU a. Bahwa pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 022/LHP/PM.01.02/1601070/08/2024 Tanggal 08 Agustus 2024 Hasil Pencermatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap ditemukan Dugaan Awal Pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut: - Hasil dari pengecekan NIK pada SIPOL (Cek Anggota dan Pengurus Parpol) bahwa NIK 1601072401820001 atas nama YANTA EFRIADI tidak terdaftar dalam SIPOL; - Dari hasil pencermatan atas nama YANTA EFRIADI selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 atas nama YANTA EFRIADI berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. b. Hari Jumat, 09 Agustus 2024 Hasil Penelusuran ditetapkan sebagai Temuan berdasarkan Formulir Model A.2 dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec- SBR/06.13/VIII/2024; c. Kemudian Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap melalui Surat Nomor: 002/PP.00.02/K.SS-10.07/08/2024 Tanggal 10 Agustus 2024 meminta kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Mengambil Alih Temuan Dugaan Pelanggaran tersebut; d. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 131/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Tanggal 11 Agustus 2024 resmi mengambil alih Temuan Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan meregister Temuan dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PB/Kec-SBR/06.13/VIII/2024. e. Dalam hal menindaklanjuti Temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Proses Penanganan Pelanggaran berupa Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu; f. Bahwa berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait dengan Sdr. Yanta Efriadi yang merupakan Anggota PPS Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap yang terlibat sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu mengakui bahwa hal ini murni kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS); g. Bahwa berdasarkan keterangan Hendri Fahrizal selaku Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait dengan Sdr. Yanta Efriadi. Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu membenarkan bahwa Sdr. Yanta Efriadi merupakan Anggota Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu. Saat itu juga, Hendri Fahrizal selaku Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu memberikan screenshot Bukti Kartu Tanda Anggota a.n. Yanta Efriadi dengan Screenshot Kartu Tanda Anggota Partai Buruh a.n. Yanta Efriadi dengan Nomor KTA 16 01 070 000004, NIK 1601072401820001, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Tanggal Lahir Lubuk Leban, 24-01-1982, Alamat (Sesuai KTP & Domisili) Jl. Pati Panau No.156 RT.009/RW.001 Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. h. Bahwa KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu telah meloloskan dan menetapkan Sdr. Yanta Efriadi sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor: 261/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal 14 Mei 2024. Dalam lampiran pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut 1053, Nomor Pendaftaran 24-1601072007248; Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 591/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal 20 Mei 2024. Dalam lampiran pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut 420, Nomor Pendaftaran 24-1601072007248; Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 286/PP.04.2- PU/1601/2024 Tanggal 24 Mei 2024. Dalam lampiran pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut 411, Nomor Pendaftaran 24- 1601072007248 dengan keterangan “Terpilih”. Namun, disisi lain Sdr. Yanta Efriadi tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 i. Bahwa kesimpulan dari hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diatas, yaitu KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu telah meloloskan dan menetapkan Sdr. Yanta Efriadi selaku Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Namun, disisi lain Sdr. Yanta Efriadi tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dinilai lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan Perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) Huruf a dan f, Pasal 11 Huruf a, b, c dan d, Pasal 15 Huruf c, d, f dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 253-PKE- DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; dan Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu pada Perkara Nomor 253-PKE- DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE URAIAN BUKTI NO. BUKTI 1. Bukti P-1 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bukti P-2 Profil Calon Profil Calon DPRD Kabupaten OKU Daerah Pemilihan OKU 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi; 3. Bukti P-3 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor: 261/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal 14 Mei 2024; 4. Bukti P-4 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 591/PP.04.2- PU/1601/2024 Tanggal 20 Mei 2024; 5. Bukti P-5 Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 286/PP.04.2- PU/1601/2024 Tanggal 24 Mei 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan rekrutmen badan Adhoc tingkat Kelurahan/Desa sudah sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti T-1) 3. Bahwa berdasarkan pengumuman nomor 236/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024,pada Tanggal 1 Mei 2024. KPU Kabupaten OKU melalui laman website dan media sosial memulai Tahapan Perekrutan. (Vide Bukti T-2) 4. Bahwa pada Tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU melaksanakan penerimaan dan pengecekan kelengkapan berkas pelamar secara fisik maupun online dan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU. 5. Bahwa pada Tanggal 08 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU, Menerima berkas pendaftaran AN. Yanta Efriadi dan Melakukan Pengecekan berkas baik secara Online melalui Aplikasi SIAKBA, Maupun secara offline (Pengecekan Berkas secara Fisik). Selanjutnya KPU Kabupaten OKU Menerima berkas pendaftaran AN. Yanta Efriadi dengan keterangan lulus berkas Administrasi sesuai dengan kelengkapan berkas yang di terima. 6. Bahwa pada Tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU menyampaikan Pemberitahuan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar melalui Aplikasi SIAKBA. 7. Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten OKU membuka Tanggapan dan Masukan bagi Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Vide Bukti T-3) 8. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 Tidak ada Tanggapan dan masukan Masyarakat serta Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten OKU. 9. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 188/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 591/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Vide Bukti T-4) 10. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024 Tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. Yang di laksanakan pada Tanggal 22 23 Mei 2024 di Wilayah kerjanya Masing-masing. (Vide Bukti T-5) 11. Bahwa pada Tanggal 22 23 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU Melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring pada Proses Seleksi Tes Wawancara di 13 Kecamatan. 12. Bahwa pada Tanggal 24 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Pengumuman 286/PP.04.2-Pu/1601/2024. Tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Vide Bukti T-6) 13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU mendapatkan surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM pada Sekretariat KPU Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten OKU guna memenuhi Pemanggilan Klarifikasi. (Vide Bukti T-7) 14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Melakukan Surat Pemanggilan Nomor: 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. (Vide Bukti T- 8) 15. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 13.30 WIB s/d selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU Sdr. Yanta Efriadi Hadir memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU(Vide Bukti T-9) 16. Bahwa Pada Tanggal 17 Agustus 2024 dihari yang sama Sdr. Yanta Efriadi dalam memenuhi panggilan klarifikasi yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan secara Tertulis dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. Yang berisi tentang Pengakuan Sdr. Yanta Efriadi dalam hal Keterlibatan pada pencalonan Legislatif Tahun 2024. (Vide Bukti T-10) 17. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Menerima surat dengan Nomor 144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU.Dengan Rekomendasi 1. Untuk Mengeluarkan Sanksi terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap yaitu Pemberhentian Tetap dari Jabatan selaku Anggota Panitia Pemunguta Suara (PPS) Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 2. Memberikan Sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sosoh Buay Rayap. (Vide Bukti T-11) 18. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Melakukan Surat Pemanggilan Nomor: 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. (Vide Bukti T- 12) 19. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Pukul 13.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Hadir memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. (Vide Bukti T- 13) 20. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Dimintai Keterangan lanjutan dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU.(Vide Bukti T-14) 21. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama Pukul 15.00 WIB. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Melaksanakan Rapat Pleno Internal. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 273/PP.02.2-BA/1601/2024 Tentang Pemberhentian Diberhentikan Dikarenakan Terindikasi Parpol Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban An. Yanta Efriadi Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Vide Bukti T-15) 22. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama KPU Kabupaten OKU Mengeluarkan Surat Keputusan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 813 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(Vide Bukti T-16) 23. Bahwa KPU Kabupaten OKU Telah Melaksanakan Seluruh Rekomendasi yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU,Maka Jika masih Terdapat Kekeliruan selayaknya BAWASLU Kabupaten OKU Melakukan Koreksi dan atau Tanggapan lebih lanjut. [2.5] PETTITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16 sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022 Tentnagn Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 2. Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 236/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 3. Bukti T-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. 4. Bukti T-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 188/PP.04.2-ΒΑ/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 591/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 5. Bukti T-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dan Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024 Tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu 6. Bukti T-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan 286/PP.04.2-Pu/1601/2024. Tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu 7. Bukti T-7 Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM pada Sekretariat KPU Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS- 10/08/2024 dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 8. Bukti T-8 Surat Pemanggilan Nomor: 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap 9. Bukti T-9 Daftar Hadir Dalam Rangka Konfirmasi/Klarifikasi Dugaan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Terindikasi Sebagai Partai Politik Tahun 2024. 10. Bukti T-10 Surat Pernyataan Sdr. Yanta Efriadi 11. Bukti T-11 Nomor: 144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU 12. Bukti T-12 Surat Pemanggilan Nomor: 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap 13. Bukti T-13 Daftar Hadir Dalam Rangka Konfirmasi/Klarifikasi Dugaan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Terindikasi Sebagai Partai Politik Tahun 2024 14. Bukti T-14 Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 15. Bukti T-15 Berita Acara Pleno Nomor: 273/PP.02.2-ВА/1601/2024 Tentang Pemberhentian Diberhentikan Dikarenakan Terindikasi Parpol Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban An. Yanta Efriadi Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 16. Bukti T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 813 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. [2.7] SAKSI PENGADU [2.7.1] Johan Ferlis Bahwa Yanta Efriandi sebagai PKD menemui kami sebagai Anggota Panwascam untuk menyampaikan informasi terkait statusnya sebagai anggota Partai Politik. Bahwa sebelum dibahas Ketua dan Anggota Panwascam menelusuri kembali apa yang disampaikan oleh masyarakat. Dan setelah diklarifikasi yang bersangkutan memang aktif sebagai Partai Pemilu. Terdapat dalam SIPOL. Setelah itu kami menindaklanjuti dalam pleno dan dibahas secara detail. Bahwa kami berkoordinasi dengan Kabupaten terkait dengan DCT. Bahwa Yanta Efriandi adalah keponakan saya, dan Saksi Pengadu Medi merupakan saudara saya. [2.7.2] Medi Hardiansyah Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 ada laporan dari masyarakat yang menginformasikan ada anggota PPS yang terlibat Parpol. Setelahnya kami berkoordinasi dengan Panwascam dan langsung mengklarifikasi kepada Saudara Yanta Efriandi dan benar merupakan Anggota aktif Partai Politik. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 1. Bahwa dasar hukum Pembentukan PPS: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116); dan c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pembentukan PPK sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran : 23-27 April 2024 b. Penerimaan Pendaftaran : 23-29 April 2024 c. Penelitian Administrasi : 24 April-3 Mei 2024 d. Pengumuman Hasil Administrasi : 4-5 Mei 2024 e. Seleksi Tertulis : 6-8 Mei 2024 f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 9-10 Mei 2024 g. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 4-10 Mei 2024 h. Wawancara : 11-13 Mei 2024 i. Pengumuman Hasil Wawancara : 14-15 Mei 2024 j. Penetapan : 15 Mei 2024 k. Pelantikan : 16 Mei 2024 Serta tahapan Pembentukan PPS sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran : 2-6 Mei 2024 b. Penerimaan Pendaftaran : 2-8 Mei 2024 c. Penelitian Administrasi : 3-12 Mei 2024 d. Pengumuman Perpanjangan Pendafaran PPS : 09 Mei 2024 e. Pengumuman Hasil Administrasi : 13-14 Mei 2024 f. Seleksi Tertulis : 15-18 Mei 2024 g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 19-20 Mei 2024 h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 13-20 Mei 2024 i. Wawancara : 21-23 Mei 2024 j. Pengumuman Hasil Wawancara : 24-25 Mei 2024 k. Penetapan : 25 Mei 2024 1. Pelantikan : 26 Mei 2024 3. Bahwa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar PPS meliputi: a. Surat Pendaftaran, b. Fotokopi KTP Elektronik, c. Fotocop Ijazah, d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA; e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan f. Daftar Riwayat Hidup. 4. Bahwa proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu antara lain pendaftaran PPK sebanyak 223 orang dimulai dari tanggal 23 s.d 29 april 2024. 208 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 15 peserta. Selanjutnya peserta yang lulus administrasi mengikuti seleksi tertulis dengan metode CAT, dilaksanakan 2 (dua) hari pada tanggal 6 s.d 7 mei 2024 bertempat di Universitas Mahakarya Baturaja (UNMAHA). Setelah lulus seleksi tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara sebanyak 171 peserta pada tanggal 11 s.d 12 mei 2024 bertempat di Bil Hotel Baturaja. Pelantikan PPK tanggal 16 mei 2024 sebanyak 65 orang dilantik di The Zuri Hotel Baturaja; 5. Bahwa proses Pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu antara lain pendaftaran PPS sebanyak 1130 peserta, dilaksanakan selama 7 hari dimulai tanggal 02 Mei s.d 08 Mei 2024. 1130 peserta yang lulus administrasi mengikuti seleksi tes tertulis mengunakan metode konvensional dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 17 mei 2024, bertempat di gedung olahraga (GOR) Baturaja dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00-10.30 WIB, berjumlah 628 peserta dan pada sesi kedua dimulai pukul 14.00-15.30 WIB, berjumlah 502 peserta. Peserta yang lulus tes tertulis berjumlah sebanyak 851 peserta dan yang tidak lulus berjumlah 279 peserta. Peserta yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 21 mei s.d 22 mei 2024 bertempat di sekretariat PPK masing-masing kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Penetapan hasil wawancara selama 2 (dua) hari tanggal 24 s.d 25 mei 2024 sebanyak 471 orang, terpilih di 157 kelurahan/desa di kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelantikan PPS tanggal 26 mei 2024 sebanyak 471 anggota PPS dilantik di Bil hotel baturaja pada pukul 08.00 WIB s.d selesai; dan 6. Bahwa dalam hal pelaksanaan pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-provinsi sumatera selatan dan selalu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan demikian prosedur pembentukan badan adhoc di Kabupaten Ogan Komering Ulu telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti T-01). [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), 2. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan (Vide Pasal 134 angka 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang). 3. Bahwa Kota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan Penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota (Vide Pasal 9 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali). 4. Bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan prosedur Penanganan Pelanggaran Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang. Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terakhir diubah dengan 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan hasil penanganan pelanggaran berupa Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik ke DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Vide Pasal 33 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota). [2.8.3] Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu Bahwa benar Yanta Efriandi sebagai anggota Partai Buruh dan Calon Daftar Tetap (DCT) DPRD Kabupaten OKU. Dan sepertinya, yang bersangkutan tidak mengerti terhadap peraturan penyelenggara Pemilu sehingga ia mengikuti rekrutmen. [2.8.4] Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang tidak diadukan Bahwa terhadap penetapan sdr. Yanta Efriadi kami mengikuti proses Pleno dan bersepakat dengan Para Teradu. Bahwa terhadap Jawaban yang disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan kami juga bersepakat terhadap jawaban tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang diduga lalai dan tidak profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang terindikasi Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan rekrutmen badan Adhoc tingkat Kelurahan/Desa sudah sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 236/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, pada tanggal 1 Mei 2024. KPU Kabupaten OKU melalui laman website dan media sosial memulai Tahapan Perekrutan (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU melaksanakan penerimaan dan pengecekan kelengkapan berkas pelamar secara fisik maupun online dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten OKU. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU menerima berkas pendaftaran a.n. Yanta Efriadi dan melakukan pengecekan berkas baik secara online melalui Aplikasi SIAKBA, maupun secara offline (pengecekan berkas secara fisik). Selanjutnya, KPU Kabupaten OKU menerima berkas pendaftaran a.n Yanta Efriadi dengan keterangan lulus berkas Administrasi sesuai dengan kelengkapan berkas yang diterima. Bahwa pada Tanggal 09 s.d. 12 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU menyampaikan Pemberitahuan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar melalui Aplikasi SIAKBA. Bahwa pada Tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Selanjutnya, KPU Kabupaten OKU membuka Tanggapan dan Masukan bagi Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (vide Bukti T-3). Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 s.d. pukul 23.59 WIB tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten OKU. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 188/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman Nomor 591/PP.04.2- Pu/1601/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024 tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu yang di laksanakan pada Tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024 di Wilayah kerjanya masing-masing (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring pada Proses Seleksi Tes Wawancara di 13 Kecamatan. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman Nomor 286/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU mendapatkan surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM pada Sekretariat KPU Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU guna memenuhi Pemanggilan Klarifikasi (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU melakukan pemanggilan dengan Surat Nomor 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap (Vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 13.30 WIB s.d. selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU Sdr. Yanta Efriadi Hadir memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 atau dihari yang sama, Yanta Efriadi memenuhi panggilan klarifikasi dan kemudian yang bersangkutan membuat Surat pernyataan secara tertulis di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. Surat pernyataan tersebut berisi tentang Pengakuan Sdr. Yanta Efriadi dalam hal Keterlibatan pada pencalonan Legislatif Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU menerima surat dengan Nomor 144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten OKU. Rekomendasi tersebut untuk memberikan sanksi terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap yaitu Pemberhentian Tetap dari Jabatan selaku Anggota Panitia Pemunguta Suara (PPS) Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan memberikan Sanksi Administrasi kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sosoh Buay Rayap (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU memanggil Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap sesuai Surat Pemanggilan Nomor 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU, Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, datang memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU (vide Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 atau dihari yang sama, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, dimintai keterangan lanjutan di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 atau dihari yang sama Pukul 15.00 WIB, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU melaksanakan Rapat Pleno Internal memutuskan memberhentikan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban a.n. Yanta Efriadi Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 karena terindikasi sebagai anggota Partai Politik, hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 273/PP.02.2-BA/1601/2024 tentang Pemberhentian (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 atau dihari yang sama KPU Kabupaten OKU menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 813 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa dengan demikian, KPU Kabupaten OKU telah melaksanakan seluruh Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten OKU. Jika masih terdapat kekeliruan selayaknya Bawaslu Kabupaten OKU melakukan koreksi dan/atau tanggapan lebih lanjut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga lalai dan tidak profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang terindikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Mei 2024 KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengunggah Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPS dimulai tanggal 2 s.d. 12 Mei 2024 di media sosial KPU Kabupaten OKU (vide bukti T-1). Bahwa tanggal 8 Mei 2024, Yanta Efriadi telah mendaftar untuk calon Anggota PPS Desa Lubuk Leban dan telah mengisi semua persyaratan termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu dan Sekretariat KPU Kabupaten OKU sudah melakukan penelitian administrasi dari seluruh Peserta Seleksi PPS termasuk berkas pendaftaran Yanta Efriadi baik dengan cara Online melalui SIAKBA yang terhubung dengan SIPOL maupun dengan cara offline (pengecekan berkas secara fisik). Bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yanta Efriadi tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Pengumuman Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 (vide bukti T-2), Yanta Efriadi dinyatakan lulus adminisitrasi dan berhak mengikuti Tes Tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu juga membuka tanggapan dan masukan bagi Masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten OKU in casu Para Pengadu yang diterima oleh KPU Kabupaten OKU. Kemudian, setelah melaksanakan tes tertulis pada tanggal 20 Mei 2024 Yanta Efriadi dinyatakan lulus berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 188/PP.04.2 BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 591/PP.04.2 Pu/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide bukti T-5). Bahwa tahapan selanjutnya yaitu tahapan wawancara yang dilaksanakan KPU Kabupaten OKU dengan menugaskan PPK pada masing-masing wilayah kerjanya yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024. Hasil dari tes wawancara, Yanta Efriadi dinyatakan lolos sebagai PPS untuk Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 191/PP.04.2 BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 286/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa sampai 3 (tiga) bulan masa kerja anggota PPS, Para Teradu belum mengetahui bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan adanya surat pemanggilan klarifikasi oleh Para Pengadu pada tanggal 11 Agustus 2024. Para Teradu menerangkan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran atas nama Yanta Efriadi telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi pendaftaran SIAKBA yang terhubung pada aplikasi SIPOL dan belum terkoneksi dengan aplikasi SILON. Hasil pemeriksaan pada aplikasi SIPOL tidak ditemukan nama Yanta Efriadi sebagai Anggota Partai Politik. Terungkap fakta bahwa terkait nama Yanta Efriadi yang tidak ditemukan dalam SIPOL, Pihak Terkait Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten OKU atas nama Hendri Fahrizal menerangkan bahwa Yanta Efriadi adalah anggota baru Partai Buruh yang dimasukkan pada saat penyusunan Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU, sehingga nama Yanta Efriadi tidak tercantum dalam SIPOL. Bahwa tahapan pendaftaran calon Anggota PPS juga telah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten OKU in casu Para Pengadu dan tidak ada temuan yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Para Teradu terkait dugaan keterlibatan Yanta Efriadi sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap pula fakta bahwa Teradu II dan Teradu III baru dilantik pada tanggal 12 Januari 2024 atau setelah tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu 2024, sedangkan Teradu I adalah Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk Periode 2024-2029. Bahwa Teradu I dan Pengadu I atas nama Yudi Risandi sebagai Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2019-2024 terlibat langsung dalam tahapan penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten KPU OKU pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 atau 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Anggota PPS Desa Lubuk Leban, barulah Pihak Terkait PKD Desa Lubuk Leban atas nama Medi Hardiansyah menyampaikan kepada Panwascam Sosoh Buay Rayap atas nama Johan Ferlis bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024 (vide bukti P-2). Bahwa atas informasi tersebut, oleh Panwascam Sosoh Buay Rayap pada tanggal 9 Agustus dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor 001/TM/PB/Kec- SBR/06.13/VIII/2024. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Panwascam Sosoh Buay Rayap mengirimkan surat permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kabupaten OKU in casu Para Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten OKU melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang hasilnya telah memenuhi syarat dan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kec- SBR/06.13/VIII/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu. Pada tanggal yang sama, melalui surat Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, Bawaslu Kabupaten OKU mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU dan Kasubbag SDM untuk dilakukan klarifikasi (vide bukti T-7). Bahwa setelah dilaksanakan klarifikasi, pada tanggal 16 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten OKU melakukan rapat pleno untuk menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran. Hasil Rapat Pleno menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Penyelenggara Pemilu dan meneruskannya ke DKPP serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten OKU untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban. Bahwa sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU, pada tanggal 17 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU melakukan klarifikasi kepada Yanta Efriadi terkait kebenaran dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Yanta Efriadi mengakui benar adalah Peserta Pemilu Tahun 2024 dan membuat surat pernyataan pengakuan secara tertulis bahwa yang bersangkutan benar terlibat pada pencalonan legislatif pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa atas klarifkasi yang telah dilakukan, KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2024 atau di hari yang sama melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 813 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide bukti T-16). Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait PKD Desa Lubuk Leban atas nama Medi Hardiansyah dan Panwascam Sosoh Buay Rayap atas nama Johan Ferlis telah mengetahui bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu Tahun 2024, bahkan Pihak Terkait Medi Hardiansyah memiliki hubungan kekeluargan dengan Yanta Efriadi yaitu sepupu, sedangkan Pihak Terkait Johan Ferlis merupakan Paman dari Yanta Efriadi. Akan tetapi para Pihak Terkait tidak menyampaikan informasi tersebut lebih awal karena masih memikirkan hubungan kekeluargaan yang akan terganggu. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tahapan seleksi Anggota PPS sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundangan-undangan yaitu dimulai dari tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen secara online dan offline (pemeriksaan fisik dokumen), pengecekan di SIPOL, dan membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama Calon Anggota PPS yang diumumkan melalui media sosial KPU Kabupaten OKU. Para Teradu telah memastikan dokumen persyaratan Yanta Efriadi tidak bermasalah dan memenuhi syarat kelengkapan Calon Anggota PPS serta memastikan Yanta Efriadi tidak terdapat namanya dalam SIPOL. Para Teradu juga telah memastikan tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Yanta Efriadi sebagai Calon Anggota PPS Desa Lubuk Leban sampai kemudian ditetapkan menjadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban. Sehingga, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Namun demikian, DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan terhadap Teradu I yang merupakan Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2019-2024 yang menetapkan dan mengumumkan DCT Pemilu Tahun 2024 dimana terdapat nama Yanta Efriadi sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh seharusnya bertindak profesional, cermat, teliti dan hati-hati dalam menetapkan Yanta Efriadi sebagai Anggota PPS Desa Lubuk Leban sehingga tidak menimbulkan permasalahan setelah dilakukan pelantikan oleh KPU Kabupaten OKU. Terlebih dokumen DCT merupakan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten OKU dan tersimpan di Sekretariat KPU Kabupaten OKU. Dengan demikian, DKPP menilai terhadap Teradu I layak diberikan sanksi karena tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga meloloskan Yanta Efriadi sebagai Anggota PPS Desa Lubuk Leban yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU. Tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 huruf f dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III tidak dapat dibebankan tanggung jawab yang sama dengan Teradu I karena berdasarkan fakta persidangan Teradu II dan Teradu III baru dilantik pada tanggal 12 Januari 2024 sehingga tidak terlibat dalam proses penetapan dan pengumuman DCT DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu 2024. Sehingga alasan Teradu II dan Teradu III dapat diterima karena Teradu II dan Teradu III baru menjabat pada periode tahun 2024-2029 pada tanggal 12 Januari 2024 atau setelah penetapan DCT DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu 2024. Teradu II dan Teradu III sudah bertindak hati-hati, profesional dan akuntabel pada pelaksanaan seleksi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang Teradu II dan Teradu III tidak terbukti. dan Jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terhadap Bawaslu Kabupaten OKU, DKPP perlu menegaskan bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten OKU in casu Para Pengadu yang tidak mengawasi secara optimal seleksi PPS untuk Pilkada Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Sebagai Pengawas Pemilu, Para Pengadu seharusnya memiliki sense of control yang baik dalam memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses seleksi Calon Anggota PPS. Terlebih, Pengadu I adalah Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2019-2024 yang terlibat langsung dalam penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten OKU. DKPP mengingatkan untuk kedepannya, Bawaslu Kabupaten OKU dan KPU Kabupaten OKU lebih meningkatkan komunikasi dan sinergitas antar lembaga demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan mandiri di Kabupaten OKU. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Rahmad Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Mario Restu Prayogi dan Teradu III Ade Satria Dwi Putra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani