Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.17/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Prov. Aceh
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menandatangani surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan administrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang para Pengadu mengadukan Teradu terkait menandatangani surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh yang tidak sesuai standar operasional prosedur dan administrasi. Para Pengadu menyatakan Teradu selaku Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh menandatangani Nomor: 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016 tertanggal 5 Agustus tanpa adanya nota dinas dari Ketua Panwaslih Provinsi Aceh.
Pasal DilanggarPasal 67 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Irfansyah selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 9/V-P/L- DKPP/2017, tanggal 16 Januari 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Pekerjaan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat 2. Nama : Nasrullah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat 3. Nama : Endang Wihdatiningtyas Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat 4. Nama : Nelson Simanjuntak Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat 5. Nama : Daniel Zuchron Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Irfansyah Jabatan : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menandatangani surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan administrasi. Hal ini diuraikan sebagai berikut: a. Terkait surat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Nomor: 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 perihal Data proses tahapan pencalonan yang ditandatangani oleh Teradu selaku Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. Teradu mengakui telah menandatangani surat tersebut tanpa adanya nota dinas dari Ketua. b. Terkait surat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Aceh Nomor: 011/Panwaslih.Aceh/X/2016 tertanggal 8 Oktober 2016 perihal Verifikasi dan keterangan surat bebas hutang calon kepala daerah yang ditandatangani oleh Teradu. Teradu mengaku tidak mengetahui terkait surat tersebut, setelah ditunjukkan fotokopinya Teradu mengakui tandatangan dalam surat tersebut, namun tidak mengakui melakukannya. Teradu mengaku yang membuat konsep suratnya adalah Faisal (Tim Asistensi Panwaslih Provinsi Aceh). Faisal mengetahui dan mengakui membuat konsep surat tersebut dan ditandatangani oleh Teradu. c. Terkait surat Panwaslih Aceh nomor:… Undangan/VIII/SPT/2016 tertanggal 5 September 2016, perihal Pelaksanaan kegiatan workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2017 yang ditandatangani oleh Teradu. Surat tersebut dikirim melalui email dengan alamat awas_panwas.aceh@yahoo.com. tetapi tanda tangan tersebut diduga tempelan/scan. Surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh. Bahwa saat surat tersebut dibuat, Ketua Panwaslih berada di kantor dan tidak dinas luar. Surat tersebut juga tidak memiliki nomor dan keliru dalam hal nomor angka romawinya. Surat tersebut diketahui setelah timbul protes beberapa Kabupaten/Kota melalui telepon menanyakan terkait surat undangan tersebut ke Panwaslih Aceh. Panwaslih Kabupaten Bireun mengirimkan surat permintaan penjelasan terhadap surat yang dikirimkan oleh Panwaslih Aceh. Belakangan Khairol Razi mengakui membuat surat tersebut atas perintah Teradu. Dalam surat tersebut ditulis Dto (ditandatangani oleh) Syamsul Bahri (Ketua Panwaslih Aceh) tanpa ada tanda tangan basah Syamsul Bahri yang kemudian dikirim ke seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. Selanjutnya Panwaslih Aceh membuat undangan dengan perihal Pelaksanaan kegiatan workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2017 Nomor: 043/Panwaslih-Aceh/IX/2016 bertempat di Hotel Hermes Palace tanggal 8 September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh atas nama Syamsul Bahri dengan stempel Panwaslih Aceh; d. Terkait surat Panwaslih Aceh yang ditujukan kepada Kepala Biro Organsasi Sekretariat Daerah Aceh Nomor: 1st/Panwaslih/2016 tertanggal 20 Juni 2016 M/15 Ramadhan 1437 H, perihal rekomendasi/persetujuan personil pelaksana pada panwaslih Aceh yang ditandatangani oleh Teradu, surat tersebut diketahui dari asisten III Pemerintahan Aceh atas nama Syahrul. Syahrul menanyakan kepada Syamsul Bahri dan Tharmizi terkait dengan surat tersebut yang meminta tambahan staf Sekretariat Panwaslih Aceh. Teradu mengakui menandatangani surat tersebut. Teradu menyatakan surat tersebut dalam bentuk draft dan usulannya tidak terjadi. Bahwa surat tersebut memiliki keganjilan karena tidak memiliki kop surat dan tidak ada cap/stempel; 2. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Teradu juga melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan pemilihan di Aceh selaku koordinator divisi pencegahan pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh. Hal ini diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu tidak menghadiri undangan Pelantikan dan Bimtek Panwascam di Kabupaten Bireun sesuai dengan Surat Tugas yang telah dikeluarkan karena ke Jakarta. Teradu mengutus staf pendukung atas nama Khairol Razi dengan membawa SPPD atas nama Teradu sesuai dengan Surat Tugas yang telah dikeluarkan. Karena yang hadir adalah staf pendukung, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen menolak kehadiran staf pendukung tersebut dan menolak untuk menandatangani SPPD atas nama Teradu. Bahwa pada saat berangkat ke Jakarta, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah mengeluarkan Surat Tugas. b. Bahwa ketika rapat koordinasi pengawasan, Teradu tidak menjalankan tugas menyampaikan materi tetapi menyerahkan kepada tim asisitensinya. c. Bahwa Teradu tidak hadir pada Pelantikan dan Bimtek Panwaslih Kabupaten Gayo Lues tanpa pemberitahuan sehingga tidak bisa digantikan oleh pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh lainnya; d. Bahwa terkait dengan tugas divisi pencegahan pelanggaran, Teradu mengakui sampai saat ini belum melakukan kegiatan. Bahwa Teradu jarang menghadiri acara-acara yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang dibawah Korwil Teradu, hal ini disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota. e. Bahwa Teradu sering melalaikan tugas dan fungsi pengawasan dalam tahapan yang berjalan. Hal ini terlihat dalam data pengawasan tahapan pencalonan, verifikasi, penetapan pasangan calon. Staf Bawaslu RI sering menanyakan kepada Anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya (Tharmizi, Ismunazar, dan Irhamsyah) menyangkut laporan pengawasan yang belum disampaikan oleh Teradu. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh pernah ditelepon oleh petugas rumah pemilu terkait DPT, seharusnya masalah tersebut merupakan tupoksi dari Teradu. Panwaslih Kabupaten/Kota sering menghubungi Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh menyangkut Divisi Pencegahan Pelanggaran, yang seharusnya dibawah koordinasi Teradu. Selaku koordinator divisi tersebut. Hal ini terjadi karena Panwaslih Kabupaten/Kota enggan meminta pendapat/konsultasi kepada Teradu; f. Bahwa terjadi kegaduhan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal hari Kamis tanggal 15 September 2016 di Hotel Grand Nangroe, Banda Aceh. Hal ini terjadi ketika Ketua KIP Aceh akan membacakan dan mengesahkan hasil rekap seluruh Kabupaten/Kota karena Teradu melakukan interupsi. Teradu meminta rekap ini ditunda, karena masalah Kabupaten Aceh Timur belum selesai melaksanakan rekap. Teradu meminta penjelasan terkait pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur oleh KIP Provinsi Aceh. Kemudian Ketua KIP Provinsi Aceh menanyakan apakah ini pendapat Panwaslih Provinsi Aceh atau pendapat pribadi Teradu. KIP Provinsi Aceh meminta rekomendasi tertulis untuk menunda proses rekapitulasi tersebut. Bahwa kemudian Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menjawab bahwa ini bukan pendapat lembaga, tetapi pendapat pribadi Teradu dan tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Ketika Ketua KIP Provinsi Aceh akan mengesahkan rekap tersebut, Teradu masih belum terima. Ketua KIP Provinsi Aceh akhirnya menjelaskan pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Putusan DKPP. Ketua KIP Aceh meminta Teradu mengisi form lampiran Model BA.8-KWK Perseorangan. Teradu mengisi form tersebut dengan isi yang berbeda dengan apa yang disampaikan secara lisan sebelumnya. Ketua KIP Provinsi Aceh meminta persetujuan peserta untuk menskors pleno untuk mempersiapkan dokumen yang harus ditandatangani. Bahwa ketika skors dicabut dan melanjutkan acara, Teradu tidak kembali ke ruangan, hanya Ketua Panwaslih Provinsi Aceh yang tetap mengikuti Pleno tersebut; 3. Bahwa Teradu jarang menghadiri rapat Pleno dan menandatangani Berita Acara hasil pleno. Hal ini diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan beberapa keterangan diperoleh, rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Setiap rapat pleno ada nolulensi, absensi, dan berita acara hasil rapat pleno. Berdasarkan hal tersebut, Teradu jarang menghadiri rapat Pleno dan tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno; b. Bahwa berdasarkan beberapa keterangan diperoleh informasi, Teradu sering tidak hadir dalam rapat pleno pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh tanpa pemberitahuan. Undangan Rapat pleno biasa diberitahukan jauh sebelumnya dan 1 (satu) hari sebelum acara diberitahukan kembali (melalui sms/wa/telp). Bahwa berdasarkan beberapa keterangan diperoleh, 4 (empat) Anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang menandatangani harus menunggu Teradu dengan alasan masih harus mempelajarinya. Ada dua pleno yang Teradu menolak untuk tandatangan. Bahwa Teradu sering berbeda pendapat, meskipun 4 (empat) Anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang lain sudah sepakat. Perbedaan pendapat itu juga tidak ada dasar, karena Teradu menyatakan belum pernah mendapatkan undangan rapat pleno pimpinan. Bahwa kesepakatan di Panwaslih Provinsi Aceh, Pleno bisa di sms kemudian surat menyusul. Teradu merasa tidak ada satupun ada sms undangan rapat pleno baik melalui surat, sms maupun secara lisan. Namun Teradu pernah beberapa kali menghadiri rapat Pleno. Keterangan Teradu saling bertentangan antara satu dan yang lainnya. Satu sisi merasa tidak pernah mendapat undangan, dan di sisi lain hadir dalam rapat pleno tersebut; 4. Bahwa Pengadu telah melakukan pembinaan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Panwaslih Provinsi Aceh terkait masalah Teradu. Pengadu menyampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk dapat bekerjasama dan menjaga lembaga, tetapi masih tetap belum ada perubahan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau 3. Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Surat yang ditandatangani Komisioner Panwaslih Aceh a.n Irfansyah perihal Rekomendasi/Persetujuan Personil Pelaksana pada Panwaslih Aceh nomor Ist/Panwaslih/2016 tanggal 20 Juni 2016; P-2 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penunjukan Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslih Aceh tanggal 27 Juni 2016; P-3 Fotokopi Absen Hadir Rapat Pleno Penunjukan Kepala Sekretariat dan Bendahara pada Panwaslih Aceh untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2016/2017 tanggal 27 Juni 2016; P-4 Fotokopi Media Cetak Harian Serambi Indonesia edisi Jumat, 1 Juli 2016; P-5 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh perihal Penting nomor 12/Panwaslih/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016; P-6 Fotokopi Lembaran Disposisi Panwaslih Aceh perihal Pengaduan Manipulasi Identitas Panwaslih Kabupaten Gayo Lues tanggal 21 Juli 2016; P-7 Fotokopi Lembaran Disposisi Panwaslih Aceh terkait Surat Undangan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues nomor 17/Panwaslih-GL/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016; P-8 Fotokopi Surat Tugas Panwaslih Aceh nomor 11/ST/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016; P-9 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh yang ditandatangani oleh Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran a.n Irfansyah, S.Ag., S.H. perihal Data Proses Tahapan Pencalonan nomor 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016; P-10 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Bireun perihal Undangan nomor 66/PANWASLIH-BIR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016; P-11 Fotokopi Surat Perintah Tugas nomor 13/ST/VIII/SPT/2016 tanggal 10 Agustus 2016; P-12 Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh perihal Penyampaian Data nomor 270/2242 tanggal 10 Agustus 2016; P-13 Fotokopi Surat Perintah Tugas Panwaslih Aceh Nomor __/ST/VIII/SPT/2016 tanggal 12 Agustus 2016 P-14 Fotokopi Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia Pengawas Aceh nomor 954/691/2016 tanggal 30 Agustus 2016; P-15 Fotokopi Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh nomor 34/Panwaslih-Aceh/SK/2016 tentang Penunjukan Staf Sekretariat Tenaga Pendukung dan Tenaga Operasional Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Provinsi Aceh Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016; P-16 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh perihal Pelaksanaan Kegiatan Workshop Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 nomor ____/Undangan/VIII/SPT/2016 tanggal 5 September 2016 yang ditandatangani oleh Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran a.n Irfansyah, S.Ag., S.H.; P-17 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh perihal Pelaksanaan Kegiatan Workshop Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota nomor 043/Undangan/VIII/SPT/2016 tanggal 5 September 2016 Dto. Ketua Panwaslih Aceh a.n Syamsul Bahri, S.E., M.M.; P-18 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh perihal Pelaksanaan Kegiatan Workshop Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota nomor __/Undangan/VIII/SPT/2016 tanggal 6 September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh a.n Samsul Bahri, S.E., M.M.; P-19 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Bireuen perihal Permintaan Penjelasan terhadap Surat yang Dikirimkan nomor 95/Panwaslih- Bir/IX/2016 tanggal 6 September 2016; P-20 Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh perihal Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi nomor 270/2738 tanggal 8 September 2016; P-21 Fotokopi Putusan DKPP RI nomor 109/DKPP-PKE-V/2016; P-22 Fotokopi Lampiran BA.8-KWK Perseorangan (Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi) yang ditandatangani oleh Anggota Panwaslih Aceh a.n Irfansyah dan Ketua KIP Aceh tanggal 15 September 2016; P-23 Fotokopi Pemberitaan Media Cetak Harian Serambi Indonesia edisi Jumat, 16 September 2016; P-24 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh yang ditandatangani oleh Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran a.n Irfansyah, S.Ag., S.H. perihal Verifikasi dan Keterangan Surat Bebas Hutang Calon Kepala Daerah nomor 011/Panwaslih-Aceh/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016; P-25 Fotokopi Surat Komisi Independen Aceh perihal Penyampaian Data nomor 270/3559 tanggal 21 Oktober 2016; P-26 Fotokopi Surat Panwaslih Aceh perihal Laporan Tidak Profesional Anggota Panwaslih a.n Irfansyah nomor 110/Panwaslih-Aceh/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016; P-27 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua Panwaslih Kab. Aceh Besar a.n Mizan Muhammad tanggal 3 November 2016; P-28 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua Panwaslih Kab. Pidie a.n Said Husin tanggal 3 November 2016; P-29 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh a.n Sabirin MD tanggal 3 November 2016; P-30 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh a.n Jailani tanggal 3 November 2016; P-31 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua Panwaslih Aceh a.n Samsul Bahri tanggal 4 November 2016; P-32 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Anggota Panwaslih Aceh a.n Tharmizi, Irhamsyah, dan Ismunazar tanggal 4 November 2016; P-33 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Anggota Panwaslih Aceh a.n Irfansyah tanggal 4 November 2016; P-34 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Tim Asistensi Panwaslih Aceh a.n Faisal tanggal 15 November 2016; P-35 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Staf Panwaslih Aceh a.n Khairol Razi tanggal 15 November 2016; P-36 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Bendahara Panwaslih Aceh a.n Mohammar Hendra Hanafiah tanggal 15 November 2016; P-37 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Tambahan terhadap Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh a.n Samsul Bahri, Ismunazar, dan Irhamsyah tanggal 15 November 2016; P-38 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua KIP Panwaslih Aceh a.n Ridwan Hadi tanggal 15 November 2016; P-39 Fotokopi Tabel Keberangkatan Komisioner Panwaslih Aceh; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 9 Februari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan penandatanganan Surat Panwaslih Provinsi Aceh No. 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016, tanggal 5 Agustus 2016, Teradu meminta data-data yang berkaitan dengan syarat dukungan dalam Pilkada. Teradu menyatakan data tersebut sangat mendesak untuk Teradu analisa dan klarifikasi apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Beberapakali Teradu telah sampaikan kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh agar membuatkan surat tersebut untuk ditujukan kepada KIP Provinsi Aceh. Hal ini karena Kabupaten/Kota sudah mulai harus didistribusikan data tersebut dan Bawaslu RI juga sudah memintakan data tersebut. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh tidak direspon dengan baik permintaan tersebut, bahkan menyuruh Teradu membuatkan surat tersebut. Setelah surat tersebut Teradu buatkan, Ketua keluar dari kantor dengan mengatakan nanti saya lihat, namun sampai dua hari surat tersebut belum ditandatangani. Staf tenaga pendukung pencegahan menghadap Sardani Staf Adminitrasi untuk mencari jalan keluarnya, kemudian menyarankan sebaiknya Kepala Sekretarian (Kasek) saja yang membuatkan surat tersebut, karena hal ini tupoksi Divisi Pencegahan, maka tidak masalah kalau ditandatangani oleh Koordinator Divisi (Kordiv). Bahwa karena staf Bawaslu RI atas nama Gafur terus meminta dikirimkan data tersebut, maka staf mengatakan untuk tidak boleh menunggu karena tahapan terus berjalan. Esok harinya Teradu berpapasan dengan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dan menanyakan kenapa surat tersebut belum ditandatangani, namun beliau mengatakan datang saja ke Kantor KIP Provinsi Aceh untuk meminta langsung. Teradu mengatakan pakai surat resmi saja karena sampai saat ini tanda pengenal Panwaslih Provinsi Aceh saja belum ada. Teradu menanyakan kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh apa bisa Teradu menandatangani atas nama Kordiv. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh memberi izin Teradu menandatangani; 2. Bahwa terkait menandatangani surat Panwaslih Provinsi Aceh No. 011/Panwaslih Aceh/X/2016, yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Aceh, tanggal 8 Oktober 2016, Teradu selaku Kordiv Pencegahan berkewajiban menindak lanjuti surat tembusan dari Yayasan Aceh Kreatif tanggal 2 Oktober 2016. Bahwa sebagai tindaklanjut atas pernyataan Bank Aceh melalui media massa tanggal 27 September 2016 terkait Ir. Khalid MM (Calon Wakil Gubernur Aceh) memiliki hutang kredit yang berstatus macet dan belum lunas pada Bank Aceh. Hal ini berkaitan dengan syarat bebas hutang bagi calon pimpinan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf “m” Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berbunyi: “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”. 3. Bahwa Teradu telah meminta kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengklarifikasi surat dari Yayasan tersebut, namun Ketua Panwaslih Provinsi Aceh tidak bersedia dengan alasan karena surat tersebut hanya tembusan dan Tarmizi Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslih Provinsi Aceh juga mengatakan hal yang sama. Namun Teradu tidak sependapat sebab ini sudah merupakan temuan awal pelanggaran dan hal tersebut juga telah Teradu sampaikan kepada Daniel Zuchron selaku Anggota Bawaslu RI dan Rikson Tenaga Ahli Bawasku RI. Bahwa karena sudah merupakan temuan maka harus ditindaklanjuti, karena sudah jelas calon yang tanggungan hutang yang dananya dari keuangan negara adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon. Teradu membuat surat tersebut untuk di tandatangani oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh namun ditolak. Keesokan harinya diberikan Nota Dinas kepada Irhamsyah dan surat tersebut sudah dicoret untuk diperbaiki, namun saat surat tersebut telah Teradu perbaiki, tiba-tiba Ketua Panwaslih Provinsi Aceh melarang untuk ditandatangani karena calon tersebut sahabatnya (Bukti T-2). Bahwa demi tanggung jawab Teradu selaku koordinator pencegahan, Teradu memberanikan diri mengirim surat kepada Direktur Bank Aceh, masalah surat tersebut dibalas atau tidak bagi Teradu tidak masalah; 4. Bahwa terkait menandatangani surat perihal Pelaksanaan Kegiatan Workshop, dimana menurut para Pengadu seharusnya yang menandatangani Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Tanda tangan Teradu di-scan oleh Staf Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Khairol Razi tanpa perintah Teradu. Bahwa benar terjadi kesalahan angka Romawi dan tanggal berbeda (tanggal di atas 05 September 2016 dan taggal dibawah 26 Agustus 2016). Hal ini sangat tidak lazim terjadi dua tanggal pada surat yang sama, apalagi tempat stempel dan tanda tangan berwarna gelap. Bahwa acara workshop tersebut adalah kegiatan Bawaslu RI, Panwaslih Provinsi Aceh diminta membantu merekomendasikan tempat acara dan mengundang peserta workshop, sedangkan tanggal penyelenggaraan ditentukan dan dibiayai Bawaslu RI. Akhirnya kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana karena Ketua Panwaslih Aceh secara resmi telah menandatangani surat undangan workshop tersebut. Bahwa setelah acara berlangsung sesuai rencana dan berjalan sukses, Teradu beranggapan permasalahan ini telah selesai, apalagi permasalahan ini hanya terjadi dalam lingkungan atau internal Panwaslih Provinsi Aceh, namun diluar dugaan para Pengadu tetap mengangkat masalah ini agar Teradu betul-betul terpojok. Bahwa dengan demikian Teradu tidak dapat dipersalahkan telah melakukan pelanggaran kode etik, justru Teradu menjadi korban akibat inisiatif staf komisioner yang telah men-scan tandatangan Teradu dengan alasan waktu penyelenggaraan workshop sangat mendesak dan Ketua Panswaslih Provinsi Aceh tidak mau menandatangani undangan tersebut; 5. Bahwa terkait menandatangani Surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Sekda Aceh perihal Rekomendasi/Persetujuan Personil, Teradu menyatakan surat tersebut sudah ada perjanjian bersama secara lisan. Masing-masing Komisioner mengajukan 1 nama kemudian dilakukan rapat pleno untuk memilih 3 nama diajukan kepada Gubernur untuk ditunjuk salah satunya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh anggota Panwasli Provinsi Aceh lainnya, bahkan mereka telah menghadap kepala BKPP dan mengajukan nama-nama tersebut tanpa melibatkan Teradu. Bahwa pada saat Teradu duduk bersama dengan salah satu anggota Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Irhamsyah, Irhamsyah menelepon Ismunazar anggota Panwaslih Provinsi Aceh terkait pengajuan Kasek. Irhamsyah mempertanyakan pengajuan Kasek yang tidak melibatkan Teradu dan Irhamsyah. Ismunazar menyampaikan tidak masalah untuk mengajukan usulan Kasek baru asal bisa dipastikan dapat dibebastugaskan dari instansinya bekerja. Bahwa pada saat shalat Ashar, secara kebetulan Teradu berjumpa dengan Asisten I Pemprov Aceh di Mesjid Panggoe saat mau mengambil wudhu. Dari pembahasan singkat tersebut, beliau mengatakan: tidak masalah diajukan dan ditandatanggani oleh komisioner saja, dan pada saat pengajuan Kasek nanti ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh; 6. Bahwa terkait dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu melalaikan tugas merupakan alasan yang dicari-cari oleh para Pengadu. Atas dalil aduan ini, Teradu membantah dengan tegas. Teradu selama menjabat Anggota Panwaslih Provinsi Aceh telah melaksanakan tugas sebagaiman mestinya, membuat laporan, memberikan materi kepada Panwaslih Kabupaten/Kota, menghadiri rapat pleno KIP Provinsi Aceh, menyelesaikan permasalahan internal Panwaslih Kabupaten/Kota, antara lain Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Jaya dan Kab. Abdya. Selain itu Teradu juga menerima anggota Panwaslih Kab/Kota yang hendak berkonsultasi. Bahwa sebaliknya saat Teradu hendak melakukan pembinaan dan supervisi ke Kabupaten/Kota, Pengadu tidak mau membuatkan Surat Tugas. Surat undangan yang dikirimkan Kabupaten/Kota untuk Teradu hadiri dan memberikan materi Bimtek Panwascam, Teradu tidak diutus, melainkan diambil alih oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh sendiri. Demikian juga pelaksanaan kegiatan Rakor, Teradu selalu dihambat dan diambil alih pelaksanaannya oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh seperti Rakor Kabupaten Sabang dan Aceh Tenggah. Dalam rapat pleno tanggal 6 Desember 2016, Teradu tidak diberi tahu dan dilibatkan. Pokja belum jelas dan terbentuk, Teradu terus bekerja dan menyelesaikan tugas dalam tahapan tersebut. Pada tanggal 13 Februari 2017, Teradu dipanggil Kasek Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Jailani untuk memilih Pokja (Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 5 Februari 2017 malam, sebelum berangkat ke Jakarta dalam rangka menghadiri rapat evaluasi tahapan Pilkada dan sosialisasi pengawasan berbasis IT dilantai 4, Bendahara Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Hendra menyarankan Teradu untuk mengambil uang Pokja dan diminta menghadap Kasek agar dibuatkan SK Pokja. Teradu diminta memilih Pokja untuk disahkan melalui SK. Bahwa sampai saat ini SK Pokja belum jelas padahal sementara tahapan Pilkada hampir selesai; 7. Bahwa terkait dengan kehadiran Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu menyatakan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. a. Pasal 70 Ayat (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Aceh. Ayat (2) Rapat pleno diikuti oleh ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh. Ayat (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Teradu menyatakan selama ini pelaksanaan rapat pleno di Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah diketahui siapa yang mengusulkan; b. Pasal 71 Ayat (3) Rapat pleno Panwaslih Aceh sah jika diikuti oleh ketua dan/atau anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. Ayat (4) Keputusan rapat pleno Panwaslih Aceh sah jika disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota. Keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, selama ini pelaksanaan dan hasil rapat pleno tidak pernah disampaikan atau diberitahukan kepada Teradu; c. Pasal 72 Ayat (1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Aceh disampaikan secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. Ayat (4) Sekretariat Panwaslih Aceh wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. Bahwa selama ini pelaksanaan rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh, undangan yang disampaikan kepada Teradu tidak pernah secara langsung, namun selalu diletakkan di bawah pintu ruang kerja (foto dokumentasi terlampir). Bahwa hal itu selalu terjadi ketika Teradu telah meninggalkan kantor setelah selesai melaksanakan aktivitas. Teradu tidak pernah mengetahui siapa melakukannya, karena ketika Teradu tanyakan kepada Kepala dan/atau Staft Sekretariat tidak pernah ada yang mau memberitahukannya. Bahwa dalam undangan rapat pleno tersebut tidak pernah tercantum agenda kegiatan yang jelas yang akan diplenokan, dan ini merupakan suatu hal yang ganjil (foto Undangan terlampir); d. Pasal 74 Ayat (1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Aceh dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. Ayat (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi keadaan dimana Panwaslih Aceh harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1). Bahwa dalam beberapa pelaksanaan rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh, terkesan sengaja dilakukan secara tiba-tiba dan ketika Teradu sedang melakukan tugas dinas keluar daerah. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada Teradu baik secara lisan maupaun secara tertulis melalui media komunikasi (via telepon, sms, email, BB, whatsapp). 8. Bahwa menurut Teradu ada beberapa rapat pleno yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada Teradu, antara lain: a. Sesuai dengan undangan Evaluasi Laporan Pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/ Wakil Walikota dari Panwaslih Kota Lhokseumawe yang ditujukan kepada Kordiv Pencegahan. Undangan tersebut diterima oleh Panwaslih Aceh tanggal 3 Januari 2017. Bahwa ST dan SPPD yang Teradu terima melalui email setelah di-print ternyata belum ditandatanggani oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dan belum distempel; (Bukti T-4) b. Bahwa pada tanggal 3 s.d 6 Januari 2017, Teradu melaksanakan tugas dinas untuk memenuhi undangan tersebut. Namun tanggal 6 Januari 2017, Teradu mendapatkan informasi dari staft sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh bahwa Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya pada sekitar pukul 15.00 WIB akan melakukan pleno yang tidak diketahui agendanya. Teradu langsung kembali ke Banda Aceh dan ternyata memang benar adanya sedang berlangsung rapat pleno yang membahas tentang permasalahan Gayoe lues dan Abdya. Teradu langsung mengikuti rapat pleno tersebut, namun karena Teradu masih dalam status melaksanakan tugas dinas luar, Teradu tidak bisa menandatangani Berita Acara Rapat Pleno tersebut. Sampai hari ini Surat Tugas Teradu tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh (Surat undangan terlampir). Menyangkut masalah Gayoe Lues, Teradu Tandatangani walaupun sampai saat ini ada beberapa dokumen yang dijanjikan akan diberikan belum diserahkan sampai saat ini. c. Pada tanggal 7 Januari 2017, Teradu melakukan tugas dinas ke daerah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dalam rangka pelaksanaan Rakor Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi. Ketua dan Kasek memerintahkan Teradu untuk berangkat lebih awal guna mempersiapkan segala kebutuhan dan melihat kesiapan tempat terkait pelaksanaan kegiatan yang telah disiapkan oleh Panwaslih Kab. Aceh Barat dan Kab. Aceh Barat Daya. Surat Tugas akan dibawakan oleh staf sekretariat lainnya yaitu oleh Irmanto, Munzir dan Nadia. Atas perintah Ketua dan Kasek, Teradu berangkat ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Sesampainya di tempat tujuan, tiba-tiba pelaksanaan acara Rakor Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Meulaboh Kab. Aceh Barat dan Kegiatan Sosialisasi di Kab. Aceh Barat Daya di batalkan secara sepihak oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Surat Tugas Teradu juga dibatalkan (tidak dikirimkan) dan staft juga dibatalkan keberangkatannya. Namun anehnya, di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh diadakan Rapat Pleno tanpa pemberitahuan kepada Teradu baik secara lisan maupun via telepon, sehingga Teradu tidak dapat mengikuti rapat pleno tersebut. Hasil rapat pleno tersebut juga tidak pernah diberitahukan kepada Teradu; KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 12 Februari 2017 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 15 huruf b, d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi: Huruf b Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu Huruf d Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi 2. Bahwa dalil aduan para Pengadu, tidak relevan dengan ketentuan tersebut di atas. Teradu tidak melanggar ketentuan pasal dimaksud; 3. Bahwa Teradu sebagai Koordinator Pencegahan Pelanggaran, menurut tupoksi berkewajiban mengklarifikasi Calon Pimpinan Daerah antara lain syarat bebas hutang sesuai dengan pasal 67 ayat (2) huruf “m” Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berbunyi: “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara” ; 4. Bahwa jika apa yang Teradu lakukan dianggap kesalahan, maka adil terhadap Teradu cukup dijatuhi sanksi peringatan tertulis sebagai Anggota Panwaslih Provinsi Aceh; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu atau Peringatan Tertulis dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-27 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Surat Panwaslih Kota Lhokseumawe Nomor: 125/Panwaslih- Lsw/I/2017, tertanggal 2 Januari 2017; T-2 Fotokopi Terms Of Reference (Tor) Rapat Koordinasi Pencalonan Panwaslih Provinsi Aceh; T-3 Fotokopi Surat Nota Dinas Verifikasi Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Calon kepala Daerah, tertanggal 18 Oktober 2016; T-4 Fotokopi Surat Koordinator Pencegahan Pelanggaran atas nama Irfansyah, tertanggal 14 Oktober 2016; T-5 Fotokopi Surat Perintah Tugas atas nama Irfansyah dan Faisal,tertanggal 18 Oktober 2016; T-6 Fotokopi Nota Dinas Verifikasi Dualisme DPN PKPI, tertanggal 15 Oktober 2016; T-7 Fotokopi Surat Koordinator Pencegahan Pelanggaran atas nama Irfansyah Nomor: 03/Panwaslih-Aceh/IX/2016, perihal Verifikasi Dualisme DPN PKPI, tertanggal 15 Oktober 2016; T-8 Fotokopi Surat Panwaslih Provisi Aceh Nomor: /Panwaslih- Aceh/X/2016, perihal Permintaan Daftar dan Dokumen Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah, tertanggal 19 Oktober 2016; T-9 Fotokopi Surat Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran kepada Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, tertanggal 5 Oktober 2016; T-10 Fotokopi Surat Undangan Panwaslih Provinsi Aceh Nomor: 043/PanwaslihAceh/IX/2016, tertanggal 06 September 2016; T-11 Fotokopi Surat atas nama Irfansyah kepada Ketua Bawaslu RI, tertanggal 17 November 2016; T-12 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas (SPD) atas nama Irfansyah tujuan Lhokseumawe, tertanggal 3 Januari 2017; T-13 Fotokopi Surat Perintah Tugas atas nama Irfansyah dan Baharuddin tujuan Lhokseumawe, tertanggal 3 Januari 2017; T-14 Fotokopi Kajian Bebas Hutang Calon Kepala Daerah Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, tertanggal 8 Oktober 2016; T-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Faisal Saifuddin tertanggal 15 November 2016; T-16 Fotokopi Rancangan Anggaran Biaya Sosialisasi Stakeholder dan Tatap Muka Dengan Masyarakat Pidie, tertanggal 17 Januari 2017; T-17 Fotokopi Telaah Terkait Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah, tertanggal 18 Oktober 2016; T-18 Fotokopi Nota Dinas Pandangan dan Kajian Hukum dari Panwaslih Abdya, tertanggal 13 Oktober 2016; T-19 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Abdya Nomor: 029/Panwaslih.Abdya/X/2016, tertanggal 5 Oktober 2016; T-20 Fotokopi Surat KIP Kabupaten Abdya Nomor: 299/KIP-Kab- 001.434543/X/2016, tertanggal 5 Oktober 2016; T-21 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL DPN PKPI, tertanggal 20 Agustus 2016; T-22 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL DPN PKPI, tertanggal 25 Agustus 2016; T-23 Fotokopi Nota Dinas Permintaan Surat Bebas Hutang Calon Kepala Daerah, tertanggal 5 Oktober 2016; T-24 Fotokopi Surat Yayasan Aceh Kreatif, perihal Permintaan Verifikasi Surat Bebas Hutang Calon Kepala Daerah, tertanggal 2 Oktober 2016; T-25 Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang Pengadilan Negeri Klas 1A Banda Aceh Nomor: W1.U1/1796/HK.01/X/2016, tertanggal 14 September 2016 T-26 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan Nomor: W22.U1/16.610/Hkm.04.10/IX/2016, tertanggal 15 September 2016; T-27 Kliping Koran terkait Bebbas Hutang Calon Kepala Daerah atas nama Ir. TA. Khalid, MM Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh (Samsul Bahri, Tharmizi, Ismunazar, Irhamsyah)  Bahwa pada tanggal 11 Juli 2016, Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh memberikan laporan tertulis kepada Ketua Bawaslu RI melalui surat Nomor: 12/Panwaslih/VII/2016 terkait pernyataan Teradu di Harian Serambi Indonesia Edisi 1 Juli 2016 yang menimbulkan polemic/reaksi dari masyarakat. Teradu menyatakan Panwaslih Provinsi Aceh dapat merekomendasikan untuk mencopot KIP Provinsi Aceh dan Bupati Aceh Timur;  Bahwa Teradu sering mengeluarkan surat kepada instansi lain dengan mengatasnamakan Panwaslih Provinsi Aceh dan menandatangani sendiri, sementara Teradu bukan selaku ketua atau diberi mandat oleh ketua (Nota Dinas);  Bahwa Teradu membuat stempel/Cap atas nama divisi Pencegahan Panwaslih Provinsi Aceh, sementara Panwaslih Provinsi Aceh memiliki Stempel/Cap resmi (Ketua dan Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh);  Bahwa Teradu sering tidak mau menandatangani Berita Acara Pleno;  Bahwa Teradu sering tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Panwaslih Provinsi aceh Divisi Pencegahan Pelanggaran;  Bahwa Teradu membuat kegaduhan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calan Perseorangan KIP Provinsi Aceh. Teradu mempersoalkan Putusan DKPP RI yang menyatakan KIP Provinsi Aceh mengambil alih KIP Aceh Timur;  Bahwa Teradu tidak mau menjalankan hasil kesepakatan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Provinsi Aceh tanggal 6 Januari 2017 terkait Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Stakeholder masing-masing Korwil. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Pleno kembali tanggal 24 Januari 2017 untuk emngambil alih tugas-tugas yang diabaikan oleh Teradu. Hal ini terkait dengan Laporan Tahapan Pengawasan/Pencegahan Pelanggaran, Rakor Pemungutan dan penghitungan suara serta Rakor Tata Cara Rekapitulasi hal-hal lainnya;  Bahwa Teradu sering mengancam Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu juga pernah mengajak duel Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam hal permintaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai prosedur yang berlaku; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang para Pengadu mengadukan Teradu terkait menandatangani surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh yang tidak sesuai standar operasional prosedur dan administrasi. Para Pengadu menyatakan Teradu selaku Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh menandatangani Nomor: 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016 tertanggal 5 Agustus tanpa adanya nota dinas dari Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Menurut para Pengadu surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Provinsi Aceh terkait permintaan Data proses tahapan pencalonan. Para Pengadu menyatakan seharusnya surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh yang ditujukan kepada lembaga/instansi lain sesuai dengan standar administrasi seharusnya ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu juga mengeluarkan Surat Nomor: 011/Panwaslih.Aceh/X/2016 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Aceh perihal Verifikasi dan keterangan surat bebas hutang calon kepala daerah yang ditandatangani oleh Teradu. Menurut para Pengadu sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh para Pengadu terhadap Faisal (Tim Asistensi Panwaslih Provinsi Aceh), surat tersebut dibuat konsepnya oleh yang bersangkutan sesuai dengan arahan dan perintah Teradu. Para Pengadu juga mengadukan Teradu terkait dengan mengeluarkan dan menadatangani surat undangan Pelaksanaan kegiatan workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2017. Surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi karena tidak memiliki nomor surat dan tandatangan Teradu dalam surat tersebut merupakan tempelan/scan. Para Pengadu menyatakan Surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Sesuai dengan hasil klarifikasi para Pengadu terhadap Ketua Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Samsul Bahri, saat surat tersebut dibuat yang bersangkutan berada di kantor atau tidak sedang dinas luar. Menurut Para Pengadu surat yang dikeluarkan Teradu telah menimbulkan protes beberapa Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa belakangan diakui oleh Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Khairol Razi membuat surat tersebut atas perintah Teradu. Para Pengadu juga mengadukan Teradu terkait dengan menandatangani Surat Nomor: 1st/Panwaslih/2016 tertanggal 20 Juni 2016 M/15 Ramadhan 1437 H yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh. Surat tersebut perihal rekomendasi/persetujuan personil pelaksana di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Menurut para Pengadu surat tersebut memiliki keganjilan karena tidak memiliki kop surat dan tidak ada cap/stempel. [4.1.2] Menimbang para Pengadu mengadukan Teradu terkait dengan Teradu tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengawasan pemilihan di Aceh selaku koordinator divisi pencegahan pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh. Para Pengadu menyatakan Teradu tidak menghadiri undangan Pelantikan dan Bimtek Panwascam di Kabupaten Bireun sesuai dengan Surat Tugas, melainkan melaksanakan perjalanan ke Jakarta. Teradu mengutus staf pendukung atas nama Khairol Razi dengan membawa SPPD atas nama Teradu. Bahwa karena hal tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen menolak kehadiran staf pendukung tersebut dan menolak untuk menandatangani SPPD atas nama Teradu. Para Pengadu menyatakan Teradu sering melalaikan tugas dan fungsi pengawasan dalam tahapan yang berjalan. Hal ini terlihat dalam data pengawasan tahapan pencalonan, verifikasi, penetapan pasangan calon, dimana Teradu belum menyampaikan laporan pengawasan kepada para Pengadu selaku atasan langsung Teradu. [4.1.3] Menimbang para Pengadu mengadukan Teradu yang menimbulkan kegaduhan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 pada tanggal 15 September 2016 di Hotel Grand Nangroe, Banda Aceh. Ketika Ketua KIP Aceh akan membacakan dan mengesahkan hasil rekap seluruh Kabupaten/Kota, Teradu melakukan interupsi. Teradu meminta rekap ini ditunda dan meminta penjelasan pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur oleh KIP Provinsi. Teradu tidak melakukan koordinasi dengan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh yang juga menghadiri rapat pleno tersebut. Menurut para Pengadu terkait dengan pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur tidak perlu dipertanyakan lagi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan Putusan DKPP. [4.1.4] Menimbang para Pengadu juga mengadukan Teradu yang jarang menghadiri rapat pleno dan menandatangani Berita Acara hasil pleno. Berdasarkan notulensi, absensi, dan berita acara hasil rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu jarang menghadiri rapat Pleno. Teradu sering tidak hadir dalam rapat pleno pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh tanpa pemberitahuan, walaupun undangan rapat pleno sudah disampaikan jauh sebelum pelaksanaannya. Para Pengadu menyatakan, sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan terhadap 4 (empat) Anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang lain, ada dua pleno yang Teradu menolak untuk tandatangan, karena Teradu menyatakan belum pernah mendapatkan undangan rapat pleno pimpinan. Terhadap dalil-dalil pengaduan tersebut, para Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu; [4.2] Menimbang Teradu membantah dalil para Pengadu, dengan mengatakan bahwa Teradu selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Menurut Teradu dalil aduan para Pengadu tidak relevan dan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu seperti yang didalilkan oleh para Pengadu; [4.2.1] Menimbang terkait dengan menandatangani Surat Panwaslih Provinsi Aceh No. 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016, Teradu menyatakan surat tersebut ditujukan kepada KIP Provinsi Aceh untuk memenuhi data-data syarat Pasangan Calon Pilkada Aceh 2017. Teradu menyatakan menandatangani karena Ketua Panwaslih Provinsi Aceh selama 2 (dua) hari tidak menandatangani surat tersebut yang awalnya dikonsep oleh Teradu untuk ditandatangani Ketua. Sesuai dengan isi surat tersebut, permintaan data syarat Pasangan Calon sangat mendesak untuk Teradu analisa dan klarifikasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Teradu menyatakan sebelum menandatangani surat tersebut, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh memberi izin Teradu menandatangani; [4.2.2] Menimbang terkait menandatangani surat Panwaslih Provinsi Aceh No. 011/Panwaslih Aceh/X/2016, Teradu menyatakan hal tersebut dilakukan Teradu untuk menindaklanjuti Yayasan Aceh Kreatif tanggal 2 Oktober 2016. Teradu selaku Koordiantor Divisi Pencegahan Pelanggaran wajib menindaklanjuti permintaan verifikasi surat bebas hutang Calon Wakil Gubernur Aceh atas nama Ir. Khalid MM (Calon Wakil Gubernur Aceh) memiliki hutang kredit yang berstatus macet dan belum lunas pada Bank Aceh. Teradu menyatakan syarat bebas hutang bagi calon pimpinan daerah merupakan syarat calon yang mutlak harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf “m” Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); [4.2.3] Menimbang terkait menandatangani surat Pelaksanaan Kegiatan Workshop, Teradu menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Tanda tangan Teradu di-scan oleh Staf Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Khairol Razi tanpa perintah Teradu. Menurut Teradu acara workshop tersebut merupakan kegiatan Bawaslu RI. Teradu menyatakan pada akhirnya acara tersebut berlangsung sesuai rencana dan berjalan sukses. Bahwa setelah acara tersebut, Teradu beranggapan permasalahan ini telah selesai, apalagi permasalahan ini hanya terjadi dalam lingkungan atau internal Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, justru Teradu menjadi korban akibat inisiatif staf sekretariat yang telah men-scan tandatangan Teradu; [4.2.4] Menimbang terkait menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Sekda Aceh perihal Rekomendasi/Persetujuan Personil, Teradu menyatakan surat tersebut sudah ada perjanjian bersama secara lisan antara Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu menyatakan masing-masing anggota mengajukan 1 nama kemudian dilakukan untuk diajukan kepada Gubernur sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh; [4.2.5] Menimbang terkait dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu melalaikan tugas, Teradu menolak dan membantah dengan tegas. Menurut Teradu dalil aduan tersebut merupakan alasan yang dicari-cari oleh para Pengadu. Teradu selama menjabat Anggota Panwaslih Provinsi Aceh telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Teradu menyatakan telah memberikan materi kepada Panwaslih Kabupaten/Kota, menghadiri rapat pleno KIP Provinsi Aceh, menyelesaikan permasalahan internal Panwaslih Kabupaten/Kota antara lain Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Jaya dan Kab. Abdya. Selain itu Teradu juga menerima anggota Panwaslih Kab/Kota yang hendak berkonsultasi; [4.2.6] Menimbang terkait dengan kehadiran Teradu dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu menyatakan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. Teradu menyatakan selama ini pelaksanaan rapat pleno di Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah diketahui siapa yang mengusulkan. Pelaksanaan dan hasil rapat pleno tidak pernah disampaikan atau diberitahukan kepada Teradu. Undangan yang disampaikan kepada Teradu tidak pernah secara langsung, namun selalu diletakkan di bawah pintu ruang kerja Teradu. Menurut Teradu beberapa rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh, terkesan sengaja dilakukan secara tiba-tiba dan ketika Teradu sedang melakukan tugas dinas keluar daerah. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada Teradu baik secara lisan maupun secara tertulis. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan para Pengadu; [4..3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2016 Teradu menandatangani Nomor: 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016. Teradu menandatangani surat tersebut atas nama Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam persidangan terungkap fakta, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Provinsi Aceh terkait permintaan Data proses tahapan pencalonan. Teradu juga mengeluarkan Surat Nomor: 011/Panwaslih.Aceh/X/2016 pada tanggal 8 Oktober 2016. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Bank Aceh perihal verifikasi dan keterangan surat bebas hutang calon kepala daerah. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap Faisal selaku Tim Asistensi Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu membuat konsep surat tersebut berdasarkan perintah Teradu. Selain itu Teradu juga menandatangani surat undangan Pelaksanaan kegiatan workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2017. Surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi karena tidak memiliki nomor surat dan tanda tangan Teradu dalam surat tersebut tempelan/scan. Bahwa akibat dari surat undangan tersebut, menimbulkan protes dari Panwaslih Kabupaten Bireuen. Hal ini sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Bireuen Nomor: 95/Panwaslih-Bir/IX/2016 tanggal 6 September 2016. Teradu juga menandatangani Surat Nomor: 1st/Panwaslih/2016 mengatasnamakan Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh. Surat tersebut terkait perihal rekomendasi/persetujuan personil pelaksana di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Berdasarkan bukti surat yang diserahkan oleh para Pengadu, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi persuratan karena tidak memiliki kop surat dan tidak ada cap/stempel. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah secara nyata terbukti bertindak melampaui kewenangannya mengeluarkan surat mengatasnamakan Panwaslih Provinsi Aceh kepada pihak lembaga atau instansi lain. Surat yang ditujukan untuk eksternal lembaga seharusnya ditandatangani oleh ketua berdasarkan keputusan pleno. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Huruf b dan c, Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 10 Agustus 2016 Panwaslih Provinsi Aceh menerima Surat Undangan dari Panwaslih Kabupaten Bireuen Nomor 66/PANWASLIH- BIR/VIII/2016. Surat undangan tersebut terkait dengan pelantikan Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bireuen. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh kemudian mengeluarkan Surat Tugas untuk Teradu menghadiri acara pelantikan tersebut. Alih-alih menghadiri undangan pelantikan tersebut, Teradu malah mengutus Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Khoirol Razi untuk menghadiri pelantikan tersebut. Sebagai akibatnya, Panwaslih Kabupaten Bireuen tidak menandatangani SPPD atas nama Teradu sebagai bentuk protes karena yang menghadiri pelantikan adalah staf sekretariat Panwaslih Aceh, bukan Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu telah lalai dan abai akan tugas dan tanggungjawabnya. Teradu seharusnya mengutamakan tugas pokok dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, dokumen, bukti, terungkap fakta Teradu jarang menghadiri rapat Pleno dan menandatangani Berita Acara hasil pleno Panwaslih Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan notulensi, absensi, dan berita acara hasil rapat pleno Panwaslih Provinsi Aceh. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, Teradu juga terbukti melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Irfansyah selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si