Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 159-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 11 Juni 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yakni pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi di Desa Galang Tinggi. Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh yang merupakan Tim Kerja dari Sopian Hadi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2); Pasal 278 ayat (2); Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat; Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31; Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278; Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibzani HS selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Teradu II Zulkipli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 159-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Herman Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun Alamat : Jl. Laskar Kuris Dusun IV RT 019/RW 004 Desa Galang Tinggi, Kecamatan Banyuasin III - Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ibzani HS Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Bukit Indah No. 1 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III – Kabupaten Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I. 2. Nama : Zulkipli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Bukit Indah No. 1 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III – Kabupaten Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II. Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 159-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 11 Juni 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yakni pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi di Desa Galang Tinggi. Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh yang merupakan Tim Kerja dari Sopian Hadi. Atas kejadian tersebut, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan pada tanggal 15 April 2019 melalui Panwascam Banyuasin III dengan membawa alat bukti berupa dua buah amplop yang masing-masing berisikan kartu nama serta uang sebesar Rp 300,000 dan Rp. 100,000. Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu bersama Masyarakat Galang Tinggi datang ke Bawaslu Banyuasin untuk menanyakan perkembangan perkara yang diadukan dan mendapat informasi secara lisan dari Teradu II untuk menambahan alat bukti. Berdasarkan keterangan tersebut maka pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu menyerahkan tambahan alat bukti yang dimaksud sebagaimana yang disampaikan Teradu II. Bahwa alat bukti dan keterangan saksi pada saat klarifikasi menurut Pengadu telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin justru tidak ditindaklanjuti dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Akan tetapi Pengadu tidak mendapatkan salinan Surat Keputusan tentang dihentikannya laporan dan mengarahkan Pengadu untuk melihat pemberitahuan tentang Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik. atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 Salinan surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari Panwascam Banyuasin III tanggal 15 April 2019 2. Bukti P-2 Salinan surat undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin No: 088/BAWASLU- PROV.SS.01/PM.01.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019 ditujukan kepada Sdr. Herman 3. Bukti P-3 Salinan surat undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin No: 088/BAWASLU- PROV.SS.01/PM.01.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019 ditujukan kepada Sdr. Nopri 4. Bukti P-4 Satu flash Disk berisikan video pengakuan Ramli Mustafa menerima uang dari Sopian Hadi Partai Gerindra melalui Team KerjaNya bernama Prisandi 5. Bukti P-5 Salinan Pengumuman dari warga/keluarga yang resah dimuat dalam status Facebook Riand Zyah yang isinya menyatakan bahwa Ramli Arapa / Penerima Uang pada huruf d, diindikasikan diculik oleh timses salah satu caleg 6. Bukti P-6 Salinan Surat Pernyataan dari Azwan 14 April 2019 mengaku dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi selaku pihak yang memegang peran dan fungsi untuk memenangkan Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai Gerindra di Desa Galang Tinggi 7. Bukti P-7 Salinan Surat Pernyataan dari Feroza 14 April 2019 mengaku dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi selaku pihak yang memegang peran dan fungsi untuk memenangkan Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai Gerindra di Desa Galang Tinggi 8. Bukti P-8 Salinan surat Pernyataan dari Gunadi 14 April 2019 mengaku dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi selaku pihak yang memegang peran dan fungsi untuk memenangkan Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai Gerindra di Desa Galang Tinggi KETERANGAN SAKSI Aswan (Saksi Pengadu) Saksi mengaku menerima uang dari salah seorang Tim Sukses Calon Legislatif (Caleg) Sopian Hadi pada tanggal 14 April 2019 sebesar Rp. 400,000 sekitar pukul 19:00 WIB didepan rumah. Pemberian uang tersebut disertai pesan Jangan lupa pilih Sopian Hadi. Dalam amplop selain uang juga ada kartu nama caleg Sopian Hadi. Noprines (Saksi Pengadu) Saksi mengetahui adanya pembagian uang ketika sedang berjalan-jalan dan lewat didepan rumah seorang warga yang bernama Ramli. Saksi juga mengetahui Tim Sukses Sopian Hadi atas nama Prisandi dan Edi Soleh pada tanggal 14 April 2019 datang dari rumah ke rumah untuk membagi-bagikan uang di wilayah Desa Galang Tinggi. Dan tidak lama ada Petugas Pengawas (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Lapangan (PPL) yang datang untuk mengecek kebenaran pembagian uang yang dimaksud. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan peraturan Kode Etik Bawaslu sebagai penyelengara Pemilihan Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam menangani dan memutus sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa benar Para Teradu dalam hal ini adalah Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah menerima dan menangani Laporan dengan Nomor Register: 004/LP/PL/kab/06.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Edi Soleh/Candra yang diduga sebagai Tim Pemenangan Caleg Nomor Urut 1 Dapil I dari Partai Gerindra bernama Sopian Hadi atas Dugaan Money Politic di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang saat ini dijadikan pokok Pengaduan a quo; 3. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu a quo, Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam dalam pokok pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini, dengan dasar dan alasan sebagai berikut: 3.1 Bahwa Para Teradu dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terdiri dari lima orang komisioner yang keputusannya adalah kolektif kolegial, dimana setiap keputusan, diambil dalam sebuah rapat pleno yang selalu dihadiri oleh lima orang komisionernya, termasuk dalam penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politic yang dilaporkan oleh Pengadu kepada kami Bawaslu Kabupaten Banyuasin, itu ditangani dan diputuskan secara kolektif kolegial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. 3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor Register: 004/LP/PL/kab/06.05/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Edi Soleh/Candra yang diduga sebagai Tim Pemenangan Caleg Nomor Urut 1 Dapil I dari Partai Gerindra bernama Sopian Hadi atas Dugaan Money Politic di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang kemudian diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Banyuasin tertanggal 7 Mei 2019 dan telah diumumkan tanggal 8 Mei 2019 dalam status Laporan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta disampaikan juga kepada Pelapor melalui WhatsApp/WA tanggal 9 Mei 2019. 3.3 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan Bawaslu terkesan memperlambat penanganan Laporan dari pengadu, maka Bawaslu menyatakan hal tersebut tidak benar, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 telah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dimana dalam ketentuan tersebut telah di atur waktu Penanganan Pelanggaran paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, dan itu telah di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin; 3.4 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan adanya keberpihakan dan terkesan menutup-nutupi sebagaimana diuraikan dalam Pengaduan a quo, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan hal tersebut tidak benar, hasil putusan dari Laporan tersebut telah diumumkan dalam status Laporan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan telah disampaikan kepada Pelapor, dan dalam proses penananganan Laporan tersebut Bawaslu selalu memberikan Informasi apabila Pelapor dan atau Masyarakat yang terkait menanyakan proses penanganan Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Bawaslu membantah dan menyatakan tidak benar apabila di nilai melakukan keperbihakan terdapat salah satu pihak karena dalam Penanganan Pelanggaran pada Laporan terkait, Bawaslu merujuk kepada Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2019 yaitu Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin yang mana didalamnya terdapat Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, artinya Dugaan Pelanggaran pada Laporan terkait dibahas secara bersama dengan ketiga unsur tersebut diatas. 3.5 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan Pengadu telah menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan perihal Permohonan Pengawasan Pengaduan/ laporan dan klarifikasi, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin membenarkan hal tersebut dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ketika itu telah melakukan monitoring dan supervisi mengenai Penanganan laporan terkait dan hasilnya tidak ada masalah dalam Penanganan Laporan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin; 3.6 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan Pengadu tidak terima Laporannya diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan hal tersebut tidak benar, Laporan Pengadu bukan diberhentikan/dihentikan melainkan memang laporan tersebut sudah selesai dan telah diputus dalam Rapat Pleno (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang putusannya adalah sebagai berikut: a. Seluruh peserta rapat pleno sepakat dan atau menyetujui seluruh hasil rapat pembahasan pertama dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin pada Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 yang di laporkan oleh Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh yang diduga melakukan Money politic di Desa Galang Tinggi Kecamatan BA III Kabupaten Banyuasin; b. Seluruh peserta rapat pleno sepakat bahwa Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 Tanggal 18 April 2019, tidak dapat dilanjukan ke proses penyidikan penanganan tindak pidana Pemilu dengan dasar Laporan dinyatakan tidak terdapat unsur tindak Pidana Pemilu (vide kesimpulan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin Nomor: 007 Tanggal 07 Mei 2019 Tentang Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin; c. Seluruh peserta rapat pleno sepakat bahwa keputusan rapat pleno ini diumumkan dalam status Laporan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin dan disampaikan kepada Pelapor. 3.7 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan belum menerima pemberitahuan hasil proses pengaduan/laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin, upaya meminta sudah pengadu lakukan secara lisan dan menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 24 Mei 2019 perihal Permohonan Permintaan Dokumen Hasil Proses Pengaduan/Laporan, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan benar adanya surat dari Pengadu terkait perihal diatas, namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin membantah dan menyatakan tidak benar bahwa pengadu sampai sekarang belum menerima hasil Pengaduan/laporan terkait, sebab nyatanya Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah mengumumkan status laporan pada tanggal 08 Mei 2019 dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta disampaikan juga kepada Pelapor melalui WhatsApp/WA tanggal 09 Mei 2019, terkait surat Pengadu yang ditujuhkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Bawaslu juga telah membalas surat tersebut pada tanggal 27 Mei 2019; 3.8 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran pada tanggal 27 Mei 2019 bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum bersedia memberikan penegasan secara resmi hasil dari proses pengaduan/laporan kapada Pengadu yaitu : a. pemberitahuan tentang status laporan dan b. Kajian Dugaan Pelanggaran. Maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan benar ada pembicaraan antara Pengadu dengan Teardu II selaku (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin, ketika itu sudah dijelaskan bahwa Status Laporan tersebut sudah di umumkan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada Tanggal 08 Mei 2019, mengenai permintaan kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banyuasin ketika itu belum dapat memberikan dengan alasan tidak ada ketentuan dalam peraturan Bawaslu bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut diberikan kepada Pemohon, Termohon dan pihak lain, dan atensi dari Bawaslu Provinsi melalui Tim Asistensi Bpk. Erie Firmansyah, SH yang menyarankan agar Pelapor diberikan Kesimpulan Hasil Kajian melalui surat dan itu sudah diberikan kepada Pelapor. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] DAFTAR ALAT BUKTI PARA TERADU No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Formulir B-1 (penerimaan laporan), Formulir B-3 (tanda bukti penerimaan laporan), Formulir B-4 (pelimpahan laporan dugaan pelanggaran) 2. Bukti T-2 Pencatatan Registrasi laporan, Formulir B-5 (Kajian awal), dan schedule penanganan laporan dugaan pelanggaran 3. Bukti T-3 Undangan Klarifikasi kepada para pihak (Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Hukum Pidana) 4. Bukti T-4 Surat Tugas Tim Klarifikasi, Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah/Janji para Pihak (Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Hukum Pidana) 5. Bukti T-5 Dokumentasi Klarifikasi para pihak (Pelapor, Terlapor, dan Saksi) dan dokumentasi Rapat Pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu Banyuasin 6. Bukti T-6 Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banyuasin 7. Bukti T-7 Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara Rapat pembahasan pertama dan kedua Sentra Gakkumdu Banyuasin 8. Bukti T-8 Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin 9. Bukti T-9 Formulir B-15 tentang Status Laporan dan Surat Pemberitahuan kepada pelapor 10. Bukti T-10 Screenshot WA pemberitahuan dan penjelasan mengenai proses penanganan laporan kepada pihak pelapor dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masyarakat 11. Bukti T-11 Surat Jawaban penegasan mengenai hasil penanganan atas surat masuk dari pelapor 12. Bukti T-12 Laporan mingguan penanganan laporan/temuan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI AHLI Saiman (Pihak Terkait/Panwascam Pangkalan Balai III) Pihak Terkait menjelaskan jika Pengadu datang melapor pada tanggal 15 April 2019 Pukul 12:46 WIB bersama tiga orang atas nama Sukri, Harmoko, dan Nopri. Pengadu melaporkan mengenai dugaan money politic di Desa Galang Tinggi. Setelah menerima laporang Pengadu, Panwascam langsung berkoordinasi dengan dipimpin oleh Divisi HPP untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman. Berdasarkan klarifikasi dan pendalaman HPP tingkat kecamatan dinyatakan bahwa laporan dari Pengadu sudah cukup Formil dan Materiil. Setelah itu pada pukul 20:00 WIB, Panwascam melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan diarahkan untuk dilimpahkan ke kabupaten karena untuk penanganan money politic dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan hanya ada di Bawaslu kabupaten. R. Nugroho (Pihak Terkait/Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian) Pihak Terkait menyampaikan kepada Bawaslu bahwa untuk laporan mengenai dugaan money politic agar diproses berdasarkan saksi dan bukti yang ada. Pada pembahasan pertama dan kedua digunakan pasal 523 namun kesulitan pembuktian atas subjek yang dikenakan kepada saksi dan juga Terlapor Soleh, karena pelapor mengatakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) padahal kenyatannya tidak seperti itu. Maka dari pihak kepolisian menyarankan untuk meminta keterangan Ahli. Taufik Wahyudi (Pihak Terkait/Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan) Pihak Terkait menyarankan agar diselidiki lebih dulu tentang siapa yang memberikan dan apa tujuannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi disampaikan lagi ke Gakkumdu melalui Pleno dengan keterangan siapa yang memberikan uang dan sudah ditelusuri bahwa bukan termasuk klasifikasi money politic karena yang membagikan bukan termasuk tim kampanye maupun tim pemenangan yang terdaftar. Sesuai dengan keterangan tersebut maka Unsur Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin memberikan saran karena subjek hukum tidak terpenuhi maka perbuatan Terlapor tidak bisa di lanjutkan ke ranah pidana. Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum (Saksi Ahli Hukum Pidana) Menjelaskan jika Barang Bukti dan tersangka tidak ada maka tidak bisa dikatakan sebagai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Jika dikategorikan Money politic maka pemberi dan penerima dapat dijadikan tersangka, sehingga harus jelas betul alasan penerimaan dan pembagian uang. Di wilayah Banyuasin ada kebiasaan jika kumpul-kumpul dilakuak bagi uang untuk beli rokok dan menurut saksi ahli dalam perkara yang dimaksud tindakan money politic tidak terbukti dan sangat sumir, selain itu unsur subjektif dan objektifnya tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terbukti. Ketika dimintakan kesaksian, Saksi Ahli Tidak diberitahu ada kartu nama namun jika ada artinya bisa jadi ada money politic.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kab. Banyuasin atas nama Sopian Hadi di Desa Galang Tinggi. Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh yang merupakan Team Kerja dari Sopian Hadi. Atas kejadian tersebut, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan pada tanggal 15 April 2019 melalui Panwascam Banyuasin III dengan membawa alat bukti berupa dua buah amplop yang masing-masing berisikan kartu nama serta uang sebesar Rp 300,000 dan Rp. 100,000 dan diserahkan oleh masyarakat kepada Pengadu selaku Ketua RT/RW di Desa Galang Tinggi, Kabupaten Banyuasin. Pada Tanggal 23 April 2019 Pukul 10:00 WIB Pengadu dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk dimintakan keterangan oleh Teradu I. Pada saat yang bersamaan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu mengenai pembagian uang oleh Prisandi dan Edi Soleh juga dimintakan keterangan. Namun Pengadu merasa penanganan perkara yang cukup lambat sehingga pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu bersama Masyarakat Galang Tinggi datang ke Bawaslu Banyuasin untuk menanyakan perkembangan perkara yang diadukan dan mendapat informasi secara lisan dari Teradu II untuk menambahan alat bukti. Berdasarkan keterangan tersebut pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu menyerahkan tambahan alat bukti. Menurut Pengadu alat bukti dan keterangan saksi pada saat klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin justru tidak ditindaklanjuti dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Pengadu tidak mendapatkan salinan Surat Keputusan tentang dihentikannya laporan dan malah diminta untuk melihat Pemberitahuan tentang Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menjelaskan menerima kedatangan Panwascam Banyuasin III pada tanggal 15 April 2019 yang melakukan konsultasi dan juga melaporkan telah terjadi pembagian uang yang dilakukan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi melalui tim suksesnya dengan Barang Bukti berupa uang dan kartu nama. Dalam konsultasinya, Panwascam menyatakan bahwa Pelapor/dan atau Pengadu atas nama Herman meminta agar Caleg Sopian Hadi juga didiskualifikasi dari Daftar Caleg Tetap karena melakukan pembagian uang di Desa Galang Tinggi. Berdasarkan laporan Panwascam maka pada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan kajian awal yang dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Money Politic di Desa Galang Tinggi pada tanggal 17 April 2019 dengan kesimpulan bahwa syarat formil dan materiil laporan telah terpenuhi sehingga proses penanganan laporan dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 18 April 2019, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. Herman di registrasi dengan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019. Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 19 April 2019 dan dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu, yaitu Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Kepolisian Resort Banyuasin, dan Kejaksaan Banyuasin, menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh telah memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu sehingga dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Dalam rangka penyelidikan dan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin meminta keterangan dari Pelapor dan/atau Pengadu pada tanggal 23 April 2019. Dan pada tanggal yang sama saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor dan/atau Pengadu juga diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Dalam keterangannya di hadapan Teradu I, Pelapor dan/atau Pengadu menerangkan telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pembagian uang di Desa Galang Tinggi yang dilakukan Sdr. Edi Soleh dan Sdr. Prisandi selaku tim kerja atau tim pemenangan Caleg Sopian Hadi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga telah memanggil Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh pada tanggal 25 April 2019 untuk dilakukan klarifikasi. Dalam keterangannya, Sdr. Prisandi mengakui bahwa benar memberikan uang sebesar Rp. 100,000 kepada salah satu saksi Pelapor yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan alasan untuk membeli rokok. Namun Terlapor membantah jika uang tersebut berasal Caleg Partai Gerindra untuk Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi dan menolak jika dikatakan sebagai bagian dari tim sukses atau tim pemenangan Sopian Hadi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Banyuasin untuk mengkonfirmasi apakah para Terlapor terdaftar sebagai tim sukses atau tim pemenangan Sopian Hadi dan mendapatkan jawaban bahwa Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh bukan termasuk tim sukses tim pemenangan Sopian Hadi. Selain itu, berdasarkan kesepakatan unsur-unsur yang ada di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga telah meminta (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum dan mendapatkan keterangan jika Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh bukan termasuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena unsur subjektif dan objektifnya tidak terbukti. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu melakukan rapat pleno pembahasan kedua pada tanggal 7 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa tidak terdapat unsur tindak Pidana Pemilu dalam dugaan money politik di Desa Galang Tinggi dengan Pelapor dan/atau Pengadu Sdr. Herman dan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh. Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Mei 2019 menerbitkan Surat Nomor 101/BAWASLU-PROV.SS.01/PM.01.01/V/2019 perihal Pemberitahuan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti karena tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu. Status laporan telah diumumkan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada hari yang sama dan juga telah dikirimkan kepada Pelapor dan/atau Pengadu melalui Whatsapp ke nomor 082xxxxxx517 sesuai dengan data yang tercantum pada penerimaan laporan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang dilaporkan oleh Herman pada tanggal 15 April 2019. Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran politik uang (Money Politic) oleh Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh/Candra yang diduga merupakan tim kerja Sopian Hadi (Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Gerindra Nomor Urut 01). Laporan tersebut diterima melalui Panwaslu Kecamatan Banyuasin III. Sesuai dengan prosedur penanganan temuan/laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 17 April 2019 dan menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 pada tanggal 18 April 2019. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama Kepolisian Resort Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pembahasan pertama. Pada tanggal 19 April 2019 disimpulkan bahwa Laporan Pengadu telah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan. Menindaklanjuti hasil pembahasan pertama, Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan termasuk memeriksa bukti yang diajukan. Setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 24 April 2019 Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian dan berdasarkan fakta-fakta, keterangan, barang bukti, dan aturan hukum tentang Pelanggaran Pidana Pemilu, rapat pleno menyimpulkan terdapat dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Politik Uang (Money Politic) dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh. Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Kepolisian Resort Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin di kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Bahwa pada pembahasan kedua, berdasarkan hasil klarifikasi yang dibuktikan Berita Acara Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi dan keterangan Ahli maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin in casu Para Teradu meminta tanggapan atau pendapat dari unsur Gakkumdu lainnya. Unsur Kepolisian Resort Banyuasin berpendapat tidak bisa ditindaklanjuti karena peristiwa pada laporan tidak sempurna dan belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Unsur Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berpendapat laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya SK Kampanye Terlapor di KPU Banyuasin sehingga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu Berdasarkan pendapat masing-masing unsur Gakkumdu Kabupaten Banyuasin disimpulkan bahwa Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dinyatakan tidak secara sempurna memenuhi unsur ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan direkomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak Pidana Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan penanganan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu (Money Politic) dengan Pelapor dan/atau Pengadu Sdr. Herman, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa penanganan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019, telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam menangani tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Pasal 486 ayat (2) menyebutkan Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 menyatakan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan satu atap secara terpadu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mekanisme dan prosedur penanganan tindak pidana Pemilu tidak hanya melibatkan unsur Bawaslu sebagai pengawas, namun juga melibatkan unsur kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 terdapat beberapa tahapan proses yang harus dilakukan oleh baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sampai pada kesimpulan apakah dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dinyatakan dapat diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Jika pada tahap pembahasan kedua dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menghentikan penanganan temuan atau laporan. Kesimpulan tentang ada atau tidaknya terdapat unsur tindak pidana Pemilu tersebut didasarkan pada pembahasan bersama antara ketiga unsur Gakkumdu, yakni Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Kejaksaan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (3) huruf a dan f jo Pasal 11 huruf a dan huruf c jo Pasal 15 huruf e dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibzani HS selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Teradu II Zulkipli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,