Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 159-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 11 Juni 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yakni pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi di Desa Galang Tinggi. Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh yang merupakan Tim Kerja dari Sopian Hadi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2); Pasal 278 ayat (2); Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat; Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31; Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278; Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibzani HS selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Teradu II Zulkipli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
159-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Herman
Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun
Alamat : Jl. Laskar Kuris Dusun IV RT 019/RW 004 Desa
Galang Tinggi, Kecamatan Banyuasin III -
Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ibzani HS
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Bukit Indah No. 1 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III – Kabupaten
Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I.
2. Nama : Zulkipli
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Bukit Indah No. 1 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III – Kabupaten
Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II.
Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
159-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 11 Juni 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2019 yang pada pokoknya menguraikan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyuasin yakni pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian
uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I
DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi di Desa Galang Tinggi.
Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh yang merupakan Tim
Kerja dari Sopian Hadi. Atas kejadian tersebut, Pengadu melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan pada tanggal 15 April 2019 melalui
Panwascam Banyuasin III dengan membawa alat bukti berupa dua buah amplop
yang masing-masing berisikan kartu nama serta uang sebesar Rp 300,000 dan
Rp. 100,000. Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu bersama
Masyarakat Galang Tinggi datang ke Bawaslu Banyuasin untuk menanyakan
perkembangan perkara yang diadukan dan mendapat informasi secara lisan dari
Teradu II untuk menambahan alat bukti. Berdasarkan keterangan tersebut
maka pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu menyerahkan tambahan alat bukti
yang dimaksud sebagaimana yang disampaikan Teradu II. Bahwa alat bukti dan
keterangan saksi pada saat klarifikasi menurut Pengadu telah cukup kuat untuk
menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat
(2) UU No. 7 Tahun 2017, namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin justru tidak
ditindaklanjuti dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Akan tetapi
Pengadu tidak mendapatkan salinan Surat Keputusan tentang dihentikannya
laporan dan mengarahkan Pengadu untuk melihat pemberitahuan tentang
Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten
Banyuasin.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Kode Etik. atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain,
dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bukti P-1 Salinan surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari
Panwascam Banyuasin III tanggal 15 April 2019
2. Bukti P-2 Salinan surat undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Banyuasin No: 088/BAWASLU-
PROV.SS.01/PM.01.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019
ditujukan kepada Sdr. Herman
3. Bukti P-3 Salinan surat undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Banyuasin No: 088/BAWASLU-
PROV.SS.01/PM.01.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019
ditujukan kepada Sdr. Nopri
4. Bukti P-4 Satu flash Disk berisikan video pengakuan Ramli Mustafa
menerima uang dari Sopian Hadi Partai Gerindra melalui Team
KerjaNya bernama Prisandi
5. Bukti P-5 Salinan Pengumuman dari warga/keluarga yang resah dimuat
dalam status Facebook Riand Zyah yang isinya menyatakan
bahwa Ramli Arapa / Penerima Uang pada huruf d,
diindikasikan diculik oleh timses salah satu caleg
6. Bukti P-6 Salinan Surat Pernyataan dari Azwan 14 April 2019 mengaku
dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 400.000,-
(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi
selaku pihak yang memegang peran dan fungsi untuk
memenangkan Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai
Gerindra di Desa Galang Tinggi
7. Bukti P-7 Salinan Surat Pernyataan dari Feroza 14 April 2019 mengaku
dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 100.000,-
(Seratus Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi selaku
pihak yang memegang peran dan fungsi untuk memenangkan
Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai Gerindra di
Desa Galang Tinggi
8. Bukti P-8 Salinan surat Pernyataan dari Gunadi 14 April 2019 mengaku
dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 50.000,-
(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Sopian Hadi melalui Prisandi
selaku pihak yang memegang peran dan fungsi untuk
memenangkan Sopian Hadi dalam Pemilu Legislatif dari Partai
Gerindra di Desa Galang Tinggi
KETERANGAN SAKSI
Aswan (Saksi Pengadu)
Saksi mengaku menerima uang dari salah seorang Tim Sukses Calon Legislatif
(Caleg) Sopian Hadi pada tanggal 14 April 2019 sebesar Rp. 400,000 sekitar
pukul 19:00 WIB didepan rumah. Pemberian uang tersebut disertai pesan
Jangan lupa pilih Sopian Hadi. Dalam amplop selain uang juga ada kartu nama
caleg Sopian Hadi.
Noprines (Saksi Pengadu)
Saksi mengetahui adanya pembagian uang ketika sedang berjalan-jalan dan
lewat didepan rumah seorang warga yang bernama Ramli. Saksi juga
mengetahui Tim Sukses Sopian Hadi atas nama Prisandi dan Edi Soleh pada
tanggal 14 April 2019 datang dari rumah ke rumah untuk membagi-bagikan
uang di wilayah Desa Galang Tinggi. Dan tidak lama ada Petugas Pengawas
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Lapangan (PPL) yang datang untuk mengecek kebenaran pembagian uang yang
dimaksud.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan peraturan Kode Etik Bawaslu sebagai penyelengara
Pemilihan Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam menangani dan
memutus sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, sebagaimana Pasal 11 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa benar Para Teradu dalam hal ini adalah Bahwa Bawaslu
Kabupaten Banyuasin telah menerima dan menangani Laporan dengan
Nomor Register: 004/LP/PL/kab/06.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh
Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Edi Soleh/Candra yang
diduga sebagai Tim Pemenangan Caleg Nomor Urut 1 Dapil I dari Partai
Gerindra bernama Sopian Hadi atas Dugaan Money Politic di Desa Galang
Tinggi Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang saat ini
dijadikan pokok Pengaduan a quo;
3. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu a quo, Para Teradu menolak
seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam dalam pokok pengaduan
Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
3.1 Bahwa Para Teradu dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyuasin terdiri dari lima orang komisioner
yang keputusannya adalah kolektif kolegial, dimana setiap
keputusan, diambil dalam sebuah rapat pleno yang selalu dihadiri
oleh lima orang komisionernya, termasuk dalam penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politic yang dilaporkan oleh
Pengadu kepada kami Bawaslu Kabupaten Banyuasin, itu
ditangani dan diputuskan secara kolektif kolegial, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno.
3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin sudah melakukan
penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor
Register: 004/LP/PL/kab/06.05/IV/2019 tertanggal 18 April 2019
yang dilaporkan oleh Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi
dan Edi Soleh/Candra yang diduga sebagai Tim Pemenangan Caleg
Nomor Urut 1 Dapil I dari Partai Gerindra bernama Sopian Hadi
atas Dugaan Money Politic di Desa Galang Tinggi Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu yang kemudian diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Banyuasin tertanggal 7 Mei 2019 dan telah diumumkan
tanggal 8 Mei 2019 dalam status Laporan dipapan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta disampaikan juga
kepada Pelapor melalui WhatsApp/WA tanggal 9 Mei 2019.
3.3 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan Bawaslu terkesan memperlambat penanganan
Laporan dari pengadu, maka Bawaslu menyatakan hal tersebut
tidak benar, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melakukan
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada
Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 telah sesuai
dengan ketentuan yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dimana dalam
ketentuan tersebut telah di atur waktu Penanganan Pelanggaran
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, dan itu telah di
laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin;
3.4 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan adanya keberpihakan dan terkesan menutup-nutupi
sebagaimana diuraikan dalam Pengaduan a quo, maka Bawaslu
Kabupaten Banyuasin menyatakan hal tersebut tidak benar, hasil
putusan dari Laporan tersebut telah diumumkan dalam status
Laporan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Banyuasin dan telah disampaikan kepada Pelapor, dan dalam
proses penananganan Laporan tersebut Bawaslu selalu
memberikan Informasi apabila Pelapor dan atau Masyarakat yang
terkait menanyakan proses penanganan Laporan yang ditangani
oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Bawaslu membantah dan
menyatakan tidak benar apabila di nilai melakukan keperbihakan
terdapat salah satu pihak karena dalam Penanganan Pelanggaran
pada Laporan terkait, Bawaslu merujuk kepada Perbawaslu Nomor
31 Tahun 2019 yaitu Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran
Money Politik ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin yang mana didalamnya terdapat Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, artinya Dugaan Pelanggaran pada
Laporan terkait dibahas secara bersama dengan ketiga unsur
tersebut diatas.
3.5 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan Pengadu telah menyurati Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan perihal Permohonan Pengawasan Pengaduan/
laporan dan klarifikasi, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin
membenarkan hal tersebut dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
ketika itu telah melakukan monitoring dan supervisi mengenai
Penanganan laporan terkait dan hasilnya tidak ada masalah dalam
Penanganan Laporan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Banyuasin;
3.6 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan Pengadu tidak terima Laporannya diberhentikan oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuasin, maka Bawaslu Kabupaten
Banyuasin menyatakan hal tersebut tidak benar, Laporan Pengadu
bukan diberhentikan/dihentikan melainkan memang laporan
tersebut sudah selesai dan telah diputus dalam Rapat Pleno
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang putusannya adalah sebagai
berikut:
a. Seluruh peserta rapat pleno sepakat dan atau menyetujui
seluruh hasil rapat pembahasan pertama dan pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin pada
Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 yang di
laporkan oleh Sdr. Herman dengan Terlapor Sdr. Prisandi
dan Sdr. Edi Soleh yang diduga melakukan Money politic di
Desa Galang Tinggi Kecamatan BA III Kabupaten Banyuasin;
b. Seluruh peserta rapat pleno sepakat bahwa Laporan Nomor :
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 Tanggal 18 April 2019,
tidak dapat dilanjukan ke proses penyidikan penanganan
tindak pidana Pemilu dengan dasar Laporan dinyatakan
tidak terdapat unsur tindak Pidana Pemilu (vide kesimpulan
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Banyuasin Nomor: 007 Tanggal 07 Mei 2019
Tentang Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019
yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Banyuasin;
c. Seluruh peserta rapat pleno sepakat bahwa keputusan rapat
pleno ini diumumkan dalam status Laporan di Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin
dan disampaikan kepada Pelapor.
3.7 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan belum menerima pemberitahuan hasil proses
pengaduan/laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin, upaya
meminta sudah pengadu lakukan secara lisan dan menyurati Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 24 Mei 2019 perihal
Permohonan Permintaan Dokumen Hasil Proses
Pengaduan/Laporan, maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin
menyatakan benar adanya surat dari Pengadu terkait perihal
diatas, namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin membantah dan
menyatakan tidak benar bahwa pengadu sampai sekarang belum
menerima hasil Pengaduan/laporan terkait, sebab nyatanya
Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah mengumumkan status
laporan pada tanggal 08 Mei 2019 dipapan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta disampaikan juga
kepada Pelapor melalui WhatsApp/WA tanggal 09 Mei 2019, terkait
surat Pengadu yang ditujuhkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyuasin, Bawaslu juga telah membalas surat tersebut pada
tanggal 27 Mei 2019;
3.8 Bahwa mengenai dalil pengadu dalam pengaduan a quo yang
menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Bawaslu
Kabupaten Banyuasin melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran
pada tanggal 27 Mei 2019 bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin
belum bersedia memberikan penegasan secara resmi hasil dari
proses pengaduan/laporan kapada Pengadu yaitu : a.
pemberitahuan tentang status laporan dan b. Kajian Dugaan
Pelanggaran. Maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan
benar ada pembicaraan antara Pengadu dengan Teardu II selaku
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin,
ketika itu sudah dijelaskan bahwa Status Laporan tersebut sudah
di umumkan dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Banyuasin pada Tanggal 08 Mei 2019, mengenai
permintaan kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Banyuasin ketika itu belum dapat memberikan dengan alasan tidak
ada ketentuan dalam peraturan Bawaslu bahwa hasil kajian
dugaan pelanggaran tersebut diberikan kepada Pemohon,
Termohon dan pihak lain, dan atensi dari Bawaslu Provinsi melalui
Tim Asistensi Bpk. Erie Firmansyah, SH yang menyarankan agar
Pelapor diberikan Kesimpulan Hasil Kajian melalui surat dan itu
sudah diberikan kepada Pelapor.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] DAFTAR ALAT BUKTI PARA TERADU
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Formulir B-1 (penerimaan laporan), Formulir B-3 (tanda bukti
penerimaan laporan), Formulir B-4 (pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran)
2. Bukti T-2 Pencatatan Registrasi laporan, Formulir B-5 (Kajian awal), dan
schedule penanganan laporan dugaan pelanggaran
3. Bukti T-3 Undangan Klarifikasi kepada para pihak (Pelapor, Terlapor,
Saksi dan Saksi Ahli Hukum Pidana)
4. Bukti T-4 Surat Tugas Tim Klarifikasi, Berita Acara Klarifikasi dan
Berita Acara Sumpah/Janji para Pihak (Pelapor, Terlapor,
Saksi dan Saksi Ahli Hukum Pidana)
5. Bukti T-5 Dokumentasi Klarifikasi para pihak (Pelapor, Terlapor, dan
Saksi) dan dokumentasi Rapat Pembahasan Pertama dan
Kedua Sentra Gakkumdu Banyuasin
6. Bukti T-6 Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Banyuasin
7. Bukti T-7 Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara Rapat
pembahasan pertama dan kedua Sentra Gakkumdu
Banyuasin
8. Bukti T-8 Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin
9. Bukti T-9 Formulir B-15 tentang Status Laporan dan Surat
Pemberitahuan kepada pelapor
10. Bukti T-10 Screenshot WA pemberitahuan dan penjelasan mengenai
proses penanganan laporan kepada pihak pelapor dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
masyarakat
11. Bukti T-11 Surat Jawaban penegasan mengenai hasil penanganan atas
surat masuk dari pelapor
12. Bukti T-12 Laporan mingguan penanganan laporan/temuan Bawaslu
Kabupaten Banyuasin.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI AHLI
Saiman (Pihak Terkait/Panwascam Pangkalan Balai III)
Pihak Terkait menjelaskan jika Pengadu datang melapor pada tanggal 15 April
2019 Pukul 12:46 WIB bersama tiga orang atas nama Sukri, Harmoko, dan
Nopri. Pengadu melaporkan mengenai dugaan money politic di Desa Galang
Tinggi. Setelah menerima laporang Pengadu, Panwascam langsung berkoordinasi
dengan dipimpin oleh Divisi HPP untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Berdasarkan klarifikasi dan pendalaman HPP tingkat kecamatan dinyatakan
bahwa laporan dari Pengadu sudah cukup Formil dan Materiil. Setelah itu pada
pukul 20:00 WIB, Panwascam melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Banyuasin dan diarahkan untuk dilimpahkan ke kabupaten karena
untuk penanganan money politic dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan hanya
ada di Bawaslu kabupaten.
R. Nugroho (Pihak Terkait/Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian)
Pihak Terkait menyampaikan kepada Bawaslu bahwa untuk laporan mengenai
dugaan money politic agar diproses berdasarkan saksi dan bukti yang ada. Pada
pembahasan pertama dan kedua digunakan pasal 523 namun kesulitan
pembuktian atas subjek yang dikenakan kepada saksi dan juga Terlapor Soleh,
karena pelapor mengatakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) padahal
kenyatannya tidak seperti itu. Maka dari pihak kepolisian menyarankan untuk
meminta keterangan Ahli.
Taufik Wahyudi (Pihak Terkait/Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan)
Pihak Terkait menyarankan agar diselidiki lebih dulu tentang siapa yang
memberikan dan apa tujuannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi
disampaikan lagi ke Gakkumdu melalui Pleno dengan keterangan siapa yang
memberikan uang dan sudah ditelusuri bahwa bukan termasuk klasifikasi
money politic karena yang membagikan bukan termasuk tim kampanye maupun
tim pemenangan yang terdaftar. Sesuai dengan keterangan tersebut maka Unsur
Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin memberikan saran
karena subjek hukum tidak terpenuhi maka perbuatan Terlapor tidak bisa di
lanjutkan ke ranah pidana.
Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum (Saksi Ahli Hukum Pidana)
Menjelaskan jika Barang Bukti dan tersangka tidak ada maka tidak bisa
dikatakan sebagai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Jika dikategorikan Money
politic maka pemberi dan penerima dapat dijadikan tersangka, sehingga harus
jelas betul alasan penerimaan dan pembagian uang. Di wilayah Banyuasin ada
kebiasaan jika kumpul-kumpul dilakuak bagi uang untuk beli rokok dan
menurut saksi ahli dalam perkara yang dimaksud tindakan money politic tidak
terbukti dan sangat sumir, selain itu unsur subjektif dan objektifnya tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terbukti. Ketika dimintakan kesaksian, Saksi Ahli Tidak diberitahu ada kartu
nama namun jika ada artinya bisa jadi ada money politic.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Pada tanggal 14 April
2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah
satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD Kab. Banyuasin atas nama Sopian Hadi
di Desa Galang Tinggi. Pembagian uang dilakukan oleh Prisandi dan Edi Soleh
yang merupakan Team Kerja dari Sopian Hadi. Atas kejadian tersebut, Pengadu
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan pada tanggal 15 April
2019 melalui Panwascam Banyuasin III dengan membawa alat bukti berupa dua
buah amplop yang masing-masing berisikan kartu nama serta uang sebesar Rp
300,000 dan Rp. 100,000 dan diserahkan oleh masyarakat kepada Pengadu
selaku Ketua RT/RW di Desa Galang Tinggi, Kabupaten Banyuasin. Pada
Tanggal 23 April 2019 Pukul 10:00 WIB Pengadu dipanggil oleh Bawaslu
Kabupaten Banyuasin untuk dimintakan keterangan oleh Teradu I. Pada saat
yang bersamaan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu mengenai
pembagian uang oleh Prisandi dan Edi Soleh juga dimintakan keterangan.
Namun Pengadu merasa penanganan perkara yang cukup lambat sehingga pada
tanggal 5 Mei 2019 Pengadu bersama Masyarakat Galang Tinggi datang ke
Bawaslu Banyuasin untuk menanyakan perkembangan perkara yang diadukan
dan mendapat informasi secara lisan dari Teradu II untuk menambahan alat
bukti. Berdasarkan keterangan tersebut pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu
menyerahkan tambahan alat bukti. Menurut Pengadu alat bukti dan keterangan
saksi pada saat klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan
pelanggaran kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,
namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin justru tidak ditindaklanjuti dalam proses
penanganan tindak pidana Pemilu. Pengadu tidak mendapatkan salinan Surat
Keputusan tentang dihentikannya laporan dan malah diminta untuk melihat
Pemberitahuan tentang Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor
Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui
kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menjelaskan menerima
kedatangan Panwascam Banyuasin III pada tanggal 15 April 2019 yang
melakukan konsultasi dan juga melaporkan telah terjadi pembagian uang yang
dilakukan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk Dapil I DPRD
Kabupaten Banyuasin atas nama Sopian Hadi melalui tim suksesnya dengan
Barang Bukti berupa uang dan kartu nama. Dalam konsultasinya, Panwascam
menyatakan bahwa Pelapor/dan atau Pengadu atas nama Herman meminta agar
Caleg Sopian Hadi juga didiskualifikasi dari Daftar Caleg Tetap karena
melakukan pembagian uang di Desa Galang Tinggi. Berdasarkan laporan
Panwascam maka pada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
melakukan kajian awal yang dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pembahasan
Kajian Awal Laporan Dugaan Money Politic di Desa Galang Tinggi pada tanggal
17 April 2019 dengan kesimpulan bahwa syarat formil dan materiil laporan telah
terpenuhi sehingga proses penanganan laporan dapat dilakukan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 18 April
2019, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. Herman di
registrasi dengan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019. Rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin dilaksanakan
pada tanggal 19 April 2019 dan dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu, yaitu
Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Kepolisian Resort Banyuasin, dan Kejaksaan
Banyuasin, menyimpulkan bahwa Laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi
Soleh telah memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu sehingga dilanjutkan ke
proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Dalam
rangka penyelidikan dan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin meminta
keterangan dari Pelapor dan/atau Pengadu pada tanggal 23 April 2019. Dan
pada tanggal yang sama saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor dan/atau
Pengadu juga diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Dalam
keterangannya di hadapan Teradu I, Pelapor dan/atau Pengadu menerangkan
telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pembagian uang di
Desa Galang Tinggi yang dilakukan Sdr. Edi Soleh dan Sdr. Prisandi selaku tim
kerja atau tim pemenangan Caleg Sopian Hadi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin
juga telah memanggil Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh pada tanggal 25
April 2019 untuk dilakukan klarifikasi. Dalam keterangannya, Sdr. Prisandi
mengakui bahwa benar memberikan uang sebesar Rp. 100,000 kepada salah
satu saksi Pelapor yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan alasan
untuk membeli rokok. Namun Terlapor membantah jika uang tersebut berasal
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil I DPRD Kabupaten Banyuasin atas nama
Sopian Hadi dan menolak jika dikatakan sebagai bagian dari tim sukses atau
tim pemenangan Sopian Hadi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga telah
melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Banyuasin untuk
mengkonfirmasi apakah para Terlapor terdaftar sebagai tim sukses atau tim
pemenangan Sopian Hadi dan mendapatkan jawaban bahwa Sdr. Prisandi dan
Sdr. Edi Soleh bukan termasuk tim sukses tim pemenangan Sopian Hadi. Selain
itu, berdasarkan kesepakatan unsur-unsur yang ada di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga telah meminta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum dan
mendapatkan keterangan jika Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019
dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh bukan termasuk kategori
Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena unsur subjektif dan objektifnya tidak
terbukti. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten
Banyuasin dan unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu melakukan rapat pleno
pembahasan kedua pada tanggal 7 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa tidak
terdapat unsur tindak Pidana Pemilu dalam dugaan money politik di Desa
Galang Tinggi dengan Pelapor dan/atau Pengadu Sdr. Herman dan Terlapor Sdr.
Prisandi dan Sdr. Edi Soleh. Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Mei
2019 menerbitkan Surat Nomor 101/BAWASLU-PROV.SS.01/PM.01.01/V/2019
perihal Pemberitahuan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi
Soleh dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti karena tidak terdapat unsur
tindak pidana Pemilu. Status laporan telah diumumkan dipapan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada hari yang sama dan juga telah
dikirimkan kepada Pelapor dan/atau Pengadu melalui Whatsapp ke nomor
082xxxxxx517 sesuai dengan data yang tercantum pada penerimaan laporan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan telah
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Galang
Tinggi, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang dilaporkan
oleh Herman pada tanggal 15 April 2019. Pengadu melaporkan dugaan
Pelanggaran politik uang (Money Politic) oleh Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi
Soleh/Candra yang diduga merupakan tim kerja Sopian Hadi (Caleg DPRD
Kabupaten Banyuasin dari Partai Gerindra Nomor Urut 01). Laporan tersebut
diterima melalui Panwaslu Kecamatan Banyuasin III. Sesuai dengan prosedur
penanganan temuan/laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
menggelar Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu pada tanggal 17 April 2019 dan menyimpulkan bahwa laporan telah
memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 pada tanggal 18 April 2019. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama Kepolisian Resort Banyuasin dan
Kejaksaan Negeri Banyuasin yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
melaksanakan rapat pembahasan pertama. Pada tanggal 19 April 2019
disimpulkan bahwa Laporan Pengadu telah memenuhi unsur dugaan Tindak
Pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 523 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat
dilanjutkan ke proses penyelidikan. Menindaklanjuti hasil pembahasan
pertama, Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama unsur Sentra Gakkumdu
Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan termasuk memeriksa bukti yang
diajukan. Setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 24 April 2019
Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan Rapat Pleno
Pembahasan Hasil Kajian dan berdasarkan fakta-fakta, keterangan, barang
bukti, dan aturan hukum tentang Pelanggaran Pidana Pemilu, rapat pleno
menyimpulkan terdapat dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Politik Uang
(Money Politic) dengan Terlapor Sdr. Prisandi dan Sdr. Edi Soleh. Selanjutnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Bawaslu
Kabupaten Banyuasin melaksanakan Pembahasan Kedua bersama
Kepolisian Resort Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin di kantor
Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Bahwa pada pembahasan
kedua, berdasarkan hasil klarifikasi yang dibuktikan Berita Acara
Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi dan keterangan Ahli maka Bawaslu
Kabupaten Banyuasin in casu Para Teradu meminta tanggapan atau
pendapat dari unsur Gakkumdu lainnya. Unsur Kepolisian Resort
Banyuasin berpendapat tidak bisa ditindaklanjuti karena peristiwa pada
laporan tidak sempurna dan belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal
yang disangkakan. Unsur Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berpendapat
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya SK Kampanye
Terlapor di KPU Banyuasin sehingga tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilu Berdasarkan pendapat masing-masing unsur
Gakkumdu Kabupaten Banyuasin disimpulkan bahwa Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019 dinyatakan tidak secara sempurna memenuhi
unsur ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
direkomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak Pidana
Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dalam melaksanakan penanganan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
(Money Politic) dengan Pelapor dan/atau Pengadu Sdr. Herman, telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
sidang pemeriksaan terungkap bahwa penanganan laporan tentang
dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor Laporan
004/LP/PL/Kab/06.05/IV/2019, telah berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu
Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 486 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam
menangani tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk
Gakkumdu. Pasal 486 ayat (2) menyebutkan Gakkumdu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 31 menyatakan bahwa penanganan tindak pidana
Pemilu dilaksanakan satu atap secara terpadu oleh Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mekanisme dan prosedur penanganan
tindak pidana Pemilu tidak hanya melibatkan unsur Bawaslu sebagai pengawas,
namun juga melibatkan unsur kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan
sebagai penuntut. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 terdapat beberapa tahapan proses yang harus
dilakukan oleh baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk sampai pada kesimpulan apakah dugaan tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dinyatakan dapat diteruskan
ke tahap penyidikan dan penuntutan. Jika pada tahap pembahasan kedua
dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu
menghentikan penanganan temuan atau laporan. Kesimpulan tentang ada atau
tidaknya terdapat unsur tindak pidana Pemilu tersebut didasarkan pada
pembahasan bersama antara ketiga unsur Gakkumdu, yakni Pengawas Pemilu,
Penyidik, dan Kejaksaan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu tidak terbukti melanggar
Pasal 7 Ayat (3) huruf a dan f jo Pasal 11 huruf a dan huruf c jo Pasal 15 huruf e
dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ibzani HS selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Teradu II Zulkipli selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra salam, Ida Budhiati,
dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Dua Puluh Empat bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Satu bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas oleh Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,