Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: 163–PKE–DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 50 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan hari sabtu, tanggal 21 September 2024, bertempat di Kantor KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas syarat pencalonan dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode yang menurut Para Pengadu baru satu periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang. menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 135; Pasal 113 ayat (1); Pasal 83; Pasal 84; Pasal 75 ayat (3); Pasal 14 ayat (2)
Amar PutusanKESATU: “Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.” (Bukti T-13); KEDUA: “Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 163–PKE–DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 168- P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163–PKE–DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Budi Antoni Al Jufri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. Pemuda Taman Berdikari Sentosa, RT. 04 RW. 09, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Henny Verawati Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Alamat : Desa Rantau Tenang, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Fahmi Nugroho; 2. Nico Thomas; 3. Junialdi; 4. Nasarudin; 5. Rustam Efendi; 6. Ralandenei Tampubolon; 7. Sugiarto; Pekerjaan : Advokat/Firma Hukum Fahmi Nugroho & Rekan Alamat : Jalan Merdeka No. 1069/C RT. 05, RW. 02 Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Eskan Budiman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Hendra Gunawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Eko Leo Agustalia Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Riantra Jaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Ongki Pernandes Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji Km 5,5 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan hari sabtu, tanggal 21 September 2024, bertempat di Kantor KPU Kab. Empat Lawang, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, secara sengaja telah 2 (dua) kali menjegal Bakal Paslon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.- Henny Verawati, S.E., M.M. (selanjutnya disingkat HBA-Henny) pada tahapan pendaftaran Paslon yang akan diuraikan dibawah ini: 2. Pertama, KPU Empat Lawang “mengembalikan” berkas pendaftaran HBA-Henny dengan alasan “harus wajib ada surat kesepakatan”. Hal ini merujuk pada Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Empat Lawang Nomor: 95/PL.02.2- BA/1611/2024 pada hari selasa tanggal 3 September 2024 [Bukti P-1]. Namun setelah dilakukan gugatan ke Bawaslu Kab. Empat Lawang register 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 [Bukti P-2] dan terbitnya Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 [Bukti P-3], maka pendaftaran kedua kalinya dinyatakan “Diterima”; 3. Kedua, hanya berselang 1 (satu) hari sejak diterbitkannya FORMULIR BA.TANDA.TERIMA-PERBAIKAN.KWK, berdasarkan Berita Acara 118/PL.02.2- BA/1611/2024 pada tanggal 21 September 2024 [Bukti P-5], KPU Kab. Empat Lawang menyatakan “Dokumen persyaratan Bakal Calon Bupati dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT, dengan dalih H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. telah menjabat selama 2 (dua) periode; 4. Selain Para Pengadu pernah menyampaikan kepada KPU Empat Lawang mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan pasca Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 (sebagaimana Surat No. 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19 September 2024, Perihal: Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri) [Bukti P-6], pada kenyataannya cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah yang Pengadu sampaikan kepada KPU Empat Lawang dengan surat tersebut, telah sesuai dengan pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 [Bukti P- 7]; 5. Bahwa pada kenyataannya H. Budi Antoni Al Jufri hanya terkategori menjabat 1 (satu) periode. Artinya, dalih KPU Empat Lawang tersebut hanya upaya untuk menjegal pendaftaran Pengadu I dan Pengadu II sebagai peserta pilkada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Hal ini adalah pelanggaran terhadap integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yakni: prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, profesional, kepentingan umum sebagaimana Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, f dan i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6. Sebagai warga negara Indonesia, yang dijamin haknya dalam konstitusi untuk berperan aktif dalam pesta demokrasi (Pemilu/Pemilukada) baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta yang dipilih. Pengadu I dan Pengadu II telah berupaya secara baik dan prosedural untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan menjadi peserta pilkada sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Namun, 2 (dua) kali proses pendaftaran yang dilakukan Pengadu I dan Pengadu II selalu dijegal oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Empat Lawang) dengan berbagai dalih yang secara sengaja dijadikan alasan; 7. Atas sikap dan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut, membuat Pengadu I dan Pengadu II telah dirugikan. Upaya hukum telah Pengadu I dan Pengadu II lakukan baik ditingkat Bawaslu, Pengadilan melalui PT-TUN Palembang, hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya melalui Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 [Bukti P-7], Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Contitusion telah menyelamatkan Hak Konstitusional Pengadu I dan Pengadu II; 8. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadikan proses Pilkada di Kabupaten Empat Lawang menjadi lebih lama dan menghabiskan biaya (Anggaran Negara) yang tidak sedikit. Hal ini sebagai implikasi atas sikap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) yang secara sengaja menjegal proses pendaftaran Pengadu I dan Pengadu II. Oleh karenanya telah jelas merupakan pelanggaran terhadap integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yakni: prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, profesional, kepentingan umum sebagaimana Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, f dan i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 9. Selain telah merugikan hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II, sikap dan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) juga telah merugikan Negara dengan menjadikan Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karenanya, patutlah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang telah Para Pengadu dan/atau Pelapor uraikan diatas, maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, kepada: 1. Teradu I : Eskan Budiman, S.Pd (selaku Ketua KPU Kab. Empat Lawang); 2. Teradu II : Hendra Gunawan, S.Hi., M.Ag. (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang); 3. Teradu III : Eko Leo Agustalia, S.T. (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang); 4. Teradu IV : Riantra Jaya, S.T. (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang); 5. Teradu V : Ongki Pernandes (selaku Anggota KPU Kab. Empat Lawang); [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Berita Acara Nomor : 95/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; P-2 Putusan Bawaslu Kab. Empat Lawang nomor register 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; P-3 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024; P-4 Berita Acara Nomor : 115/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; P-5 Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 21 September 2024; P-6 Surat Pengadu (melalui huasa hukumnya) ditujukan kepada Ketua KPU Empat Lawang No. 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19 September 2024, Perihal : Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri; P-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 21 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya; 2. Bahwa KPU Empat Lawang dapat menjelaskan kronologis yang telah terjadi sebagai berikut: 3. Sebelum Keluarnya Surat Ketua KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon 4. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 dan Pengumuman Nomor 172/PL.02.2-PU/1611/2024 KPU Kabupaten Empat Lawang membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 pada tanggal 27-28 Agustus 2024 Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Jam 08.00 – 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang; 5. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Jam 14.00 WIB, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. yang diusung/diusulkan oleh 8 (delapan) Partai Politik dengan menyerahkan berkas Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan lewat SILON diantaranya berupa: Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK yaitu: 1) Partai Amanat Nasional dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/224/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024; 2) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Nomor 1269/Kpts/DPP/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024; 3) Partai Demokrat dengan Nomor 72/SK/DPP.PD/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024; 4) Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Nomor 08-1146/Kpts/DPP- GERINDRA/2024 tanggal 22 Agustus 2024; 5) Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor 645.08.02/SKEP/KWK/DPP-2024 tanggal 19 Agustus 2024; 6) Partai Golkar dengan Nomor S-Kep/103/DPP/Golkar/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024; 7) Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024; (Bukti T-1) 8) Partai Nasdem dengan Nomor 506-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024; Bahwa dokumen Formulir Model B.Persetujuan dari 8 (delapan) partai politik tersebut diatas telah di diajukan oleh Admin SILON Pasangan Calon terhadap Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik masing-masing dan telah disetujui lewat SILON “termasuk salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa”. Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK yang ditanda tangani diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 8 (delapan) Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-2) tersebut diatas dengan 5 point pernyataan dan kesepakatan: 1) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2) Tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan; 3) Tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 4) Sepakat mengikuti proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; 5) Bahwa naskah visi, misi, dan program yang kami ajukan telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; 6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan syarat calon maka status pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H diberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan; 7. Bahwa sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 Jam 23.59 WIB, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab X Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Empat Lawang akan melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan: 1) Menetapkan penundaan tahapan pemilihan; 2) Melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/ pembukaan kembali pendaftaran; 3) Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari; 9. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. pada 31 Agustus 2024 melalui Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang Nomor : 012/CAKADA4L- HBA/VIII/2024 mengajukan Permohonan Pembukaan Akses SILON Pasangan Calon Bupati dan Bupati kemudian diberikan Akses SILON oleh Admin SILON KPU Kabupaten Empat Lawang, kemudian menyampaikan Surat Tugas Nomor : 003//HBA-HV//IX//2024 tentang penyampaian nama LO, yang menandakan persiapan untuk melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 pada Masa Perpanjangan Pendaftaran; 10. Bahwa berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1925/PL.02.2- SD/05/2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon yang baru diterima KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 2 September 2024 sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Pengumuman Nomor : 182/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang Penjadwalan Kembali Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dimana pada tanggal 2-3 September 2024 Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 4 September 2024 Jam 08.00 – 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang; 11. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : 004//HBA-HV//IX//2024 Perihal Surat Pemberitahuan pada tanggal 2 September 2024 bahwa pada tanggal 3 September 2024 Jam 10.00 WIB jika Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E akan melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran; 12. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Jam 10.00 WIB, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E. yang diusung/diusulkan oleh 6 (enam) Partai Politik dengan menyerahkan berkas Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan tidak melalui SILON diantaranya berupa: Formulir Model B. Persetujuan yaitu: 1) Partai Buruh dengan B.Persetujuan Nomor 489 Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024; 2) Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan B.Persetujuan Nomor 866/SKEP/DPN-GLR/VIII/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024; 3) Partai Kebangkitan Nusantara dengan B.Persetujuan Nomor 422/ SK/PIMNAS-PKN/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024; 4) Partai Perindo dengan B.Persetujuan Nomor 039-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024; 5) Partai Persatuan Pembangunan dengan B.Persetujuan Nomor 3517/KPTS/DPP/VIII/ 2024 tanggal 21 Agustus 2024; 6) Partai Kebangkitan Bangsa dengan B.Persetujuan Nomor 36420/DPP/01/VIII/2024 tangggal 24 Agustus 2024 (Bukti T-3); Formulir Model B. Pencalonan yang ditanda tangani diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 6 (enam) Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang tersebut diatas juga “termasuk salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa tanggal 1 September 2024”; 13. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan diberikan Tanda Pengembalian. dengan Catatan : “Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 (vide Bukti T-1 dan T-3) yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima”.”; 14. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Rapat yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T- 4) dengan pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti; b. Bahwa berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran; (2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti; (3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran; (4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur; c. Bahwa Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin “mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut: berdasarkan hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan DIKEMBALIKAN; 15. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang masih memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan sampai dengan tanggal 4 September 2024 Jam 23.59 WIB dan itu sudah dijelaskan dan disampaikan dalam diskusi bersama LO, Advokat dan Tim Pemenangan dari Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E; 16. Bahwa Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. tanpa hadir langsung dan/atau tanpa dihadiri Pimpinan Partai Politik Pengusung/Pengusul tetapi melalui LO dan Tim datang kembali ke kantor KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 4 September 2024 sekitar Jam 21.00 WIB dengan maksud untuk kembali menyerahkan berkas pendaftaran tetapi setelah diperiksa berkasnya masih belum disertai adanya Surat Kesepakatan tersebut diatas sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang kembali mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dan sampai dengan tanggal 4 Desember 2024 Jam 23.59 WIB tidak kembali lagi; 17. Bahwa berdasarkan Konferensi Pers Ketua KPU Republik Indonesia yang telah beredar di Media Sosial ataupun Media Massa tentang kewajiban harus adanya Surat Kesepakatan tersebut diatas. (Bukti T-5) dan KPU Kabupaten Empat Lawang juga telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan; 18. Bahwa kemudian Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan Nomor Register : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan putusan yakni Permohonan Pemohon Gugur; 19. Setelah Keluarnya Surat Ketua KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; 20. Bahwa kemudian setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri maka kemudian KPU RI mengeluarkan Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon dimana pada angka 3 dan angka 4 “syarat pendaftaran pasangan calon dimana pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan penelitian administrasi”. (Bukti T- 6); 21. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang mengirimkan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 197/PL.02.2-SD/1611/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Koordinasi dan Surat Nomor 198/PL.02.2- SD/1611/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Pemberitahuan dan KPU Kabupaten Empat Lawang mengirimkan Surat Kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. Surat Nomor 199/PL.02.2-SD/1611/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Pemberitahuan, dimana KPU Kabupaten Empat Lawang mempersilahkan kembali Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 22. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Jam 14.00 WIB, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima kedatangan Tim Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang di usulkan 7 (tujuh) Gabungan Partai Politik; Formulir Model B. Persetujuan yaitu: 1) Partai Buruh dengan B.Persetujuan Nomor 489 Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024; 2) Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan B.Persetujuan Nomor 866/SKEP/DPN-GLR/ VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024; 3) Partai Kebangkitan Nusantara dengan B.Persetujuan Nomor 422/ SK/PIMNAS-PKN/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024; 4) Partai Perindo dengan B.Persetujuan Nomor 039-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024; 5) Partai Persatuan Pembangunan dengan B.Persetujuan Nomor 3517/KPTS/DPP/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024; 6) Partai Kebangkitan Bangsa dengan B.Persetujuan Nomor 36420/DPP/01/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024; 7) Partai Hanura dengan B.Persetujuan Nomor 226-B.3/DPP- HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024; 23. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan syarat calon maka status pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi sesuai Berita Acara Nomor : 104/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T- 7) tanggal 14 September 2024; 24. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran, terdapat jadwal kegiatan berupa: 25. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang akan melakukan penelitian administrasi tanggal 14 – 17 September 2024 dimana antar rentang tanggal tersebut terdapat tanggal 14 dan 15 September 2024 adalah hari libur kerja karena hari sabtu dan minggu dan tanggal 16 September 2024 adalah tanggal merah / libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga Kantor/Dinas/Instansi tutup/libur kerja; 26. Bahwa KPU Kabupaten mendapatkan keraguan terhadap salah satu syarat calon dalam dokumen calon yaitu Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka 5 “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 27. Bahwa berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”; 28. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan klarifikasi dan koordinasi pada tanggal 17 September 2024 dengan membagi 2 Tim yaitu (Bukti T-8): 1) 1 Tim berangkat ke Jakarta dengan tujuan Kementerian Dalam Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan KPU Republik Indonesia; 2) Tim 2 berangkat ke Palembang dengan tujuan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 29. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang menyampaikan hasil Penelitian Administrasi dokumen bakal pasangan calon pada 18 September 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor : 110/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-9) dengan Hasil: a. H. Budi Antoni Al Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model BB.Pernyataan.Calon.KWK dan BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan Tunggakan Pajak); b. Henny Verawati, SE, MM (Belum Memenuhi Syarat terhadap Tanda Terima dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak); Sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang memberikan kesempatan kepada H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk melakukan perbaikan dari tanggal 18 – 20 September 2024; 30. Bahwa H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. menyampaikan Perbaikan Dokumen dan turut hadir Kuasa Hukum Pemohon di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan beserta menyampaikan surat/dokumen klarfikasi beserta argumentasi hukum terhadap periodesasi Bupati dari Bakal Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. pada 20 September 2024 dan diberikan Tanda Terima sesuai Berita Acara Nomor : 115/PL.02.2- BA/1611/2024. (Bukti T-10); 31. Bahwa sampai tahapan penelitian administrasi perbaikan terhadap Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T- 11) dinyatakan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi Syarat) dengan alasan yang telah disampaikan dalam lampiran Berita Acara tersebut pada tanggal 21 September 2024 bahwa H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M.,adalah Bupati Empat Lawang sudah terhitung 2 (dua) periode dengan dalil sebagai berikut: a. Bahwa terhadap hal sebagaimana diatas KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan upaya antara lain melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait KPU Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan; b. Bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan; (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; Dalam hal ini jelas bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Bukti T-12); c. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan; (2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; (3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; Maka jelas bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga Jelas dalam hal ini Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat itu karena sifatnya hanya diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015 dan bukan pemberhentian tetap sebagai Bupati saat itu; d. Bahwa berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan; (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain; (3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah; Maka jelas pada ayat (3) Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara masih mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami. (Bukti T-12); e. Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: “Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; Dalam hal ini, KPU Kabupaten Empat Lawang memahami aturan ini karena ini adalah yang menjadi Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. (Law Firm Andyka Andlan Tama & Partner) dalam Surat Nomor : 019/HBA-HV/IX/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri dengan dalil- dalil: − Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota” − Bahwa Hal ini juga yang justru menjadi dasar ketelitian KPU Kabupaten Empat Lawang terhadap dokumen persyaratan calon sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. berupa Model BB. Pernyataan. Calon.KWK huruf A angka 5; a. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009; b. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020; c. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023; KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada pertentangan sama sekali tentang masa jabatan yang di hitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dengan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dan ini sesuai dengan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; − Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/3530/OTDA pada tanggal 14 Mei 2024 Perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah: Dalam hal ini KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada pertentangan dengan hal ini sepanjang dimaknai jika sdr. H. Syahril Hanafiah (Wakil Bupati Empat Lawang saat itu) akan maju menjadi calon kepala daerah; f. Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; Bahwa jelas sebagaimana ayat (4) dan (5) Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 dalam diktum
MEMUTUSKAN
KESATU: “Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.” (Bukti T-13); KEDUA: “Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”; g. Bahwa jelas dalam diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016. (vide Bukti T-13); h. Bahwa ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) terdapat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi: Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi. Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana. Dalam hal ini Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., di putus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2016. Kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., mengajukan banding yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016; i. Bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.UI/8626/HN.05.VI.2016.03 tanggal 14 Juni 2016 Perihal Salinan Putusan Banding Perkara Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. menjelaskan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, baik Penuntut Umum KPK maupun Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Kasasi sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) angka 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 adalah Putusan in kracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap. (vide Bukti T-13); j. Bahwa dasar argumentasi adalah dasar dari Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M; k. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013); l. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16- 6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013 (Bukti T-14); m. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. diberhentikan “secara tetap” pada 3 Mei 2016; n. Maka hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7 Hari sehingga jelas sesuai Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan MK Nomor 22/PUU- VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023; o. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang juga telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik Indonesia; 32. Bahwa kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi; 33. Bahwa Sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tersebut diatas telah diputus dengan Putusan Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 8 Oktober 2024; 34. Bahwa Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah di putus dengan Putusan Nomor : 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Amar Putusan Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”; 35. Bahwa Kasasi Di Mahkamah Agung telah Diputus Dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024 Dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M; 36. Bahwa sengketa di Mahkamah Konstitusi telah di putus dengan Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024 dengan Amar Putusan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; 5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya 37. Bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang pada Amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 (Bukti T-15) tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti T-16) dengan menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon atas nama: 1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan 2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 38. Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada “Menjegal” sebanyak 2 (dua) kali dalam Pencalonan H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM karena: 1) KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja sesuai berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, kemudian berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan kemudian Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin “mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut. sehingga hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan DIKEMBALIKAN sesuai Berita Acara Nomor 95/PL.02.2- BA/1611/2024; 2) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dengan menindaklanjuti Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri dengan MENERIMA dokumen pendaftaran H. Budi Antoni Al Jufri, S.E - Henny Verawati, S.E., M.M yang selanjutnya dilakukan penelitian administrasi sesuai Berita Acara Nomor 104/PL.02.2-BA/1611/2024; 3) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dalam melakukan penelitian administrasi dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan TIDAK MEMENUHI SYARAT dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang- Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara Nomor 118/PL.02.2- BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi masa jabatan; 4) Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan juga dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas nama: 1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan 2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan diatas, maka dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I (Eskan Budiman), Teradu II (Hendra Gunawan), Teradu III (Eko Leo Agustalia) Teradu IV (Riantra Jaya) dan Teradu V (Ongki Pernandes) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Eskan Budiman), Teradu II (Hendra Gunawan), Teradu III (Eko Leo Agustalia) Teradu IV (Riantra Jaya) dan Teradu V (Ongki Pernandes) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika DPP Partai Partai Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan dalam pengusulkan Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; T-2 Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK dari Gabungan Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika Gabungan Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 membuat pernyataan dan kesepakatan : 1) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2) Tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan; 3) Tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 4) Sepakat mengikuti proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; 5) Bahwa naskah visi, misi, dan program yang kami ajukan telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah T-3 Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Kebangkitan Bangsa dengan B.Persetujuan Nomor 36420/DPP/01/VIII/2024 tangggal 24 Agustus 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika DPP Partai Partai Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan dalam pengusulkan Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM dan mencabut Formulir Model B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024; T-4 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 3 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika berkas/dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM dinyatakan Dikembalikan; T-5 Konferensi Pers Ketua KPU RI yang telah beredar di Media Sosial ataupun Media Massa. Alat Bukti ini menunjukkan tentang kewajiban harus adanya Surat Kesepakatan tertulis apabila Partai Politik pada Koalisi awal ingin mencabut dukungan yang telah mengusulkan calon kepala daerah dari seluruh partai yang tergabung dalam koalisi awal tersebut; T-6 Surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Alat Bukti ini menunjukkan tentang tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri dimana pada angka 3 dan angka 4 “syarat pendaftaran pasangan calon dimana pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan penelitian administrasi; T-7 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 104/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 14 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan tentang berkas/dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda Terima; T-8 Surat Tugas KPU Kabupaten Empat Lawang dan Fhoto Kegiatan Klarifikasi Penelitian Persyaratan Calon. Alat Bukti ini menunjukkan jika KPU Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan klarfikasi Penelitian Administrasi Persyaratan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, SE telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia serta KPU Provinsi Sumatera Selatan; T-9 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 110/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 18 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika hasil Penelitian Administrasi dokumen bakal pasangan calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model BB.Pernyataan.Calon.KWK dan BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan Tunggakan Pajak) sedangkan Henny Verawati, SE, MM (Belum Memenuhi Syarat terhadap Tanda Terima dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak); T-10 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor : 115/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 20 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika dokumen perbaikan hasil Penelitian Administrasi dari Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. diberikan Tanda Terima; T-11 Berita Acara KPU Kab. Empat Lawang Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 21 September 2024. Alat Bukti ini menunjukkan jika dokumen dari Bakal Pasangan Calon an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi Syarat); T-12 Gaji dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015. Alat Bukti ini menunjukkan tentang gaji dan tanggal Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 22 Oktober 2015; T-13 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI. Alat Bukti ini menunjukkan tentang tanggal Putusan in kracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. pada tanggal 3 Mei 2016; T-14 Berita Pelantikan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang untuk Periode yang Kedua. Alat Bukti ini menunjukkan tentang tanggal Pelantikan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang untuk Periode yang Kedua pada tanggal 26 Agustus 2013; T-15 Surat KPU RI Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan. Alat Bukti ini menunjukkan sebagai salah satu pedoman KPU Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025; T-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Alat Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon atas nama : H. Budi Antoni Al Jufri, SE - Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 21 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap berkeyakinan dengan kebenaran dan Jawaban yang telah kami sampaikan pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang untuk menyingkat Kesimpulan ini, mohon dianggap telah diajukan dan dikemukakan pula untuk seluruhnya dalam Kesimpulan TERADU ini; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap menolak, membantah dan menyangkal keras kebenaran dalil-dalil Pengadu kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya; 3. Bahwa dalam Agenda Sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengajukan bukti berupa BUKTI SURAT: Yaitu T - I sampai dengan T - 16 yang dibuat dalam 8 (delapan) rangkap, yang telah diajukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V; 4. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan bukti surat yang telah kami sampaikan telah membuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak pernah sama sekali melakukan ”Penjegalan” dalam Pencalonan H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dengan dalil-dalil sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja sesuai berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, kemudian berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan kemudian Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon dalam hal Apabila Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik sebagai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin “mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut. sehingga hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan DIKEMBALIKAN sesuai Berita Acara KPU Kabupaten. Empat Lawang Nomor 95/PL.02.2- BA/1611/2024; b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dengan menindaklanjuti Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 September 2024 antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kementerian Dalam Negeri dengan MENERIMA dokumen pendaftaran H. Budi Antoni Al Jufri, S.E - Henny Verawati, S.E., M.M yang selanjutnya dilakukan penelitian administrasi sesuai Berita Acara Nomor 104/PL.02.2- BA/1611/2024; c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja dalam melakukan penelitian administrasi (menerapkan Prinsip Kehati-hatian) dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan TIDAK MEMENUHI SYARAT dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi masa jabatan; d. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan juga dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas nama H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan KETERANGAN PIHAK TERAKIT membuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V telah bekerja dengan menerapkan Prinsip Kehatian-Hatian dalam melakukan Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik Indonenesia sebagai berikut: a. KPU Provinsi Sumatera Selatan: Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan (Dalam hal ini diwakili oleh Bapak Handoko/Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) telah menyatakan dalam persidangan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan KPU Republik Indonenesia dimana semuanya atas arahan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan Penelitian Administrasi terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM sehinggga KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan TIDAK MEMENUHI SYARAT dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 Undang- Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi masa jabatan; b. Kementerian Dalam Negeri: 1) Bahwa Kementerian Dalam Negeri (Dalam hal ini menugaskan Bapak Raden Hendi Nur Kusuma /Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) telah menyatakan dalam persidangan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengitung ”Periodesasi Kepala Daerah di hitung dari sejak Pelantikan sampai dengan diberhentikan sejak Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sesuai Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga Pengadu (H. Budi Antoni Al Jufri, SE) dihitung telah menjalani 2 periode karena telah melebihi setengah atau lebih dalam jabatan yang dijalani sesuai dimana juga selama Pemberhentian Sementara sampai dengan proses yang bersangkutan dalam hal ini Pengadu (H. Budi Antoni Al Jufri, SE) mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadu masih mendapat Hak Keuangan berupa Gaji Pokok dan Tunjangan Anak/Istri sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) tanpa ada permasalahan hukum, kemudian Periode Kedua (2013-2018) Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013 kemudian dalam perjalanannya terdapat permasalah hukum sehingga kemudian diberhentikan “secara sementara” pada tanggal 22 Oktober 2015 dan kemudian Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. diberhentikan “secara tetap” pada 3 Mei 2016, Maka hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7 Hari (lebih dari 2,5 Tahun dimana sudah terhitung 1 Periode); 3) Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah selaras dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024; 4) Bahwa Bapak Raden Hendi Nur Kusuma juga merupakan saksi ahli KPU Kabupaten Empat Lawang dalam sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan PT TUN Palembang dalam gugatan yang juga diajukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM sampai dengan Ke Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi yang menitik beratkan dalam penghitungan Periodeisasi Masa Jabatan Kepala Daerah dalam hal ini H. Budi Antoni Al Jufri, SE.; 5) Bahwa memang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 agar KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas nama H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; c. Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang (Bapak Fauzan Khoiri) 1) Bahwa Bapak Fauzan Koiri telah menyatakan dalam persidangan: a) Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) dan tidak terdapat permasalahan hukum kemudian Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) akan tetapi dalam perjalanannya pada Periode kedua tersebut terdapat permasalahan hukum dimana Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. “tersandung” masalah Korupsi sehingga Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., di putus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2016 dan kemudian mengajukan banding yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/ PT.DKI tanggal 3 Mei 2016; b) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013; c) Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap; d) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. meskipun diberhentikan sementara sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana angka 4 namun tetap diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami; e) Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. kemudian diberhentikan secara tetap sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 kemudian H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”; 2) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (dihadiri langsung oleh Rodi Karnain/Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan Ahmad Fatria Arsasi/Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang) dalam persidangan telah menyatakan: (1) Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Kabupaten Empat Lawang melakukan Pengawasan secara langsung terhadap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 055/LHP/PM.01.00/09/2024 yang pada pokoknya terdapat dukungan ganda oleh Partai PKB yang sebelumnya mengusung Bakal Pasangan Calon JM-Fa’i, kembali mengusung Bakal Pasangan Calon HBA-Henny dan kemudian setelah melihat alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan penyelesaian sengketa yang di registrasi Nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 kemudian Pemohon tidak memenuhi panggilan Musyawarah terbuka dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang maka Pemohon dianggap tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dan kemudian Pada tanggal 18 September 2024 dilaksanakan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan dengan registrasi nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan hasil Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan Gugur; (2) Bahwa dalam sengketa penghitungan Periodeisasi Masa Jabatan oleh Pengadu telah diajukan gugatan dan diputusan baik pada Tingkatan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi b) Bahwa dapat diketahui oleh Majelis Yang Mulia, bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah ada terdapat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 sehingga hal ini dapat membuktikan kalau KPU Kabupaten Empat Lawang telah bekerja secara Profesional; 6. Bahwa dengan Tidak hadirnya Pengadu dalam persidangan Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang DKPP tanggal 21 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat Menjadi Atensi Khusus dan Pertimbangan dari Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengambil Keputusan bahwa Pengadu tidak serius dan menganggap remeh persidangan DKPP. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dan Sekretaris Daerah Empat Lawang atas nama Fauzan Khoiri, A.P., M.M dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah I, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daaerah Kemendagri atas nama R. Hendy Nur Kusuma, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan penuh rasa hormat, Pihak Terkait hadir dalam persidangan ini untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; 2. Dalam sistem pemerintahan daerah, ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah merupakan aspek yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan demokrasi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi yang mengatur batasan masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi hal yang penting dalam menentukan keabsahan masa jabatan seorang kepala daerah; 3. Berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian pada tahun 2016, Bupati Empat Lawang, Haji Budi Anthony, telah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari lima tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya pada Juni 2016; 4. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 5. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VI/2009 tanggal 17 November 2009 ditegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan; 6. Dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut. 7. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa: a. Pasal 65 ayat (3) : “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”; b. Pasal 65 ayat (4) : “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”; c. Pasal 66 ayat (1) huruf c : “Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”; d. Pasal 83 ayat (1) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”; e. Pasal 83 ayat (2) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”; f. Pasal 75 ayat (3) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami”; g. Pasal 78 ayat (2) huruf e : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf I, dan huruf j”; h. Pasal 83 ayat (4) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; 8. Dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang- Undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa penentuan masa jabatan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diabaikan. Dalam kasus ini, penghitungan yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Demikian keterangan ini Pihak Terkait sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Pihak Terkait berharap keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; [2.8.2] Ketua atau Anggota Provinsi KPU Sumatera Selatan Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Sebagai pihak Terkait terhadap laporan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/VI/2025 untuk mengkonfirmasi terkait Supervisi dan Monitoring tahapan Pencalonan pada KPU Kabupaten Empat Lawang, perkenankan kami menyampaikan kepada Majelis Sidang DKPP Yang Mulia sebagai berikut: 1) Dasar hukum: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496); d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang tanggal 21 Agustus 2013; f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 22 Oktober 2015; g. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 29 Juni 2016; h. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon; i. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; j. Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran 2) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon terjadwal dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (Bukti PT1- 1); 3) Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Paragraf 2 Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu (Bukti PT1-2): (1) Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politk Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: a. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur; c. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; d. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan: a) Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon; b) Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; c) Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan d) Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan e) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK; 4) Bahwa informasi yang diterima dari KPU Kabupaten Empat Lawang, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H; 5) Bahwa ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran; 6) Bahwa dalam Bab X Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan: a. Menetapkan penundaan tahapan pemilihan; b. Melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran; c. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan; 7) Bahwa berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon dinyatakan KPU Provinsi melakukan monitoring pelaksanaan perpanjangan pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota di wilayah satuan kerja masing-masing (Bukti PT1-3), dalam hal ini KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan Pengumuman Nomor: 182/PL.02.2- PU/1611/2024 tentang Penjadwalan Kembali Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dimana terjadwal pada tanggal 2-3 September 2024 Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dan tanggal 4 September 2024 Pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB; 8) DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Kementerian Dalam Negeri pada angka 3 dan angka 4: “syarat pendaftaran pasangan calon dimana pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan penelitian administrasi” sebagaimana diatur dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon (Bukti PT1-4); 9) Bahwa jadwal tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memedomani jadwal sebagaimana terlampir pada lampiran Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran (Bukti PT1-5); 10) Bahwa sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) dan diangkat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang (Bukti PT-06) dan dilantik pada 26 Agustus 2013. Selanjutnya sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. diberhentikan “secara tetap” pada 3 Mei 2016; 11) Bahwa hitungan pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dari 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7 Hari sehingga jelas sesuai yang diatur dalam Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan MK Nomor 22/PUU- VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023; 12) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan; (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota; Dalam hal ini jelas bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas dinyatakan juga secara implisit di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti PT1-7); 13) Bahwa lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan; (2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; (3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; Maka jelas bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga jelas dalam hal ini Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat itu karena sifatnya hanya diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015 dan bukan pemberhentian tetap sebagai Bupati saat itu; 14) Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: (4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; Dalam hal ini jelas sebagaimana ayat (4) dan (5) Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas dinyatakan juga secara implisit dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 29 Juni 2016 (Bukti PT-8); 15) Bahwa kemudian sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi; 16) Bahwa Sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah diputus dengan Putusan Nomor Register: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada tanggal 8 Oktober 2024; 17) Bahwa Gugatan Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah diputus dengan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Amar Putusan Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”; 18) Bahwa Kasasi Di Mahkamah Agung telah Diputus dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024 Dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M.; 19) Bahwa sengketa di Mahkamah Konstitusi telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024. dan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang pada Amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka pada tanggal 23 Maret 2025 KPU Kabupaten Empat Lawang telah menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon atas nama: 1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan 2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifai dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 20) Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno seperti yang dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 21) Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Empat Lawang selalu berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan; 22) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu memberikan arahan terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Empat Lawang agar berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Dengan demikian prosedur Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku, Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 8Tahun2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. PT1-2 BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Paragraf 2 Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasal 13Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun2024tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. PT1-3 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1925/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon; 4. PT1-4 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 Tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; 5. PT1-5 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2061/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran; 6. PT1-6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang; 7. PT1-7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun2 015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015; 8. PT1-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada tanggal 29 Juni Juni 2016; [2.8.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor: 2149/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, izinkan kami, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut: 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang, yang berbunyi: Pasal 30 Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: Pada huruf a Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: Angka 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; Angka 4. Proses dan Penetapan calon”; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota (Vide Pasal 4 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota); 4. Bahwa setelah melihat alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan penyelesaian sengketa yang di registrasi Nomor: 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 yang mana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan rincian sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 bulan September 2024 pukul 09:47 WIB Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui staf Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar telah menerima permohonan penyelesaian sengketa atas nama H. Budi Antoni Aljifri, SE, MM dan Henny Verawati yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Nico Thomas dengan tanda terima dokumen Nomor: 01/PS.PNM./LG/11.1611)/IX/2024 (Vide Bukti PT2-2); 2) Bahwa pada tanggal 09 bulan September 2024 terhadap permohonan penyelesaian sengketa dengan tanda terima dokumen nomor : 01/PS.PNM/LG/11.1611/IX/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Vide Bukti PT2-3); 3) Pada tanggal 10 September 2024 dilaksanakan Musyawarah Tertutup dengan hasil tidak terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon maka Pimpinan Musyawarah menetapkan bahwa Musyawarah Tertutup ini akan dilanjutkan ke Musyawarah Terbuka (Vide Bukti PT2-4); 4) Pada hari kamis tanggal 12 september 2024 dilaksanakan Musyawarah Terbuka dengan Agenda Penyampaian Pokok Permohonan dan Jawaban Termohon (Vide Bukti PT2-5); 5) Bahwa berdasarakan surat panggilan sidang musyawarah terbuka yang pertama dengan Nomor :15/PS.02.00/SS/09/2024 pada tangal 16 September tahun 2024 Pukul 10.00 WIB dan surat panggilan Musyawarah terbuka kedua Nomor :17/PS.02.00/SS/09/2024 tangal 16 September tahun 2024 Pukul 13.00 WIB, Pemohon tidak memenuhi panggilan Musyawarah terbuka dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang maka Pemohon dianggap tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut (Vide Bukti PT2-6); 6) Pada tanggal 18 September 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan dengan registrasi nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan hasil Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan Gugur dikarenakan Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah. (Vide Bukti PT2-7); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Salinan (Formulir model A) Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 055/LHP/PM.01.00/09/2024 2. PT2-2 Salinan tanda terima dokumen penyelesaian sengketa nomor : 01/PS.PNM./LG/11.1611)/IX/2024 3. PT2-3 Salinan Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor : 01/PS.REG/16.1611/IX/2024. 4. PT2-4 Salinan Berita Acara Musyawarah tertutup 5. PT2-5 Salinan Musyawarah Terbuka dengan Agenda Penyampaian Pokok Permohonan dan Jawaban Termohon 6. PT2-6 Salinan surat panggilan sidang musyawarah terbuka Nomor :15/PS.02.00/SS/09/2024 tangal 16 September tahun 2024 Pukul 10.00 WIB dan surat panggilan Musyawarah terbuka Nomor :17/PS.02.00/SS/09/2024 tangal 16 September tahun 2024 Pukul 13.00 WIB 7. PT2-7 Salinan Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; [2.8.4] Sekretaris Daerah Empat Lawang atas nama Fauzan Khoiri, A.P., M.M Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 163-РКЕDKPP/VI/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) dan tidak terdapat permasalahan hukum; 2. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) akan tetapi dalam perjalanannya pada Periode kedua tersebut terdapat permasalahan hukum dimana Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. “tersandung” masalah Korupsi sehingga Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., di putus pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Januari 2016 dan kemudian mengajukan banding yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Putusan : 21/PID/TPK/2016/ PT.DKI tanggal 3 Mei 2016; 3. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Kedua (2013-2018) di angkat sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan di dilantik pada 26 Agustus 2013 (Bukti PT3-1); 4. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16- 5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 22 Oktober 2015 diberhentikan sementara karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti PT3-2); 5. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. meskipun diberhentikan sementara sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana angka 4 tetapi tetap diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/suami (Bukti PT3-3); 6. Bahwa Sdr. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. kemudian diberhentikan secara tetap sebagaimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 (Bukti PT3-4): a. KESATU : “Memberhentikan Saudara : H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013- 2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016.”; b. KEDUA : “Menunjuk Saudara : H. Syahril Hanafiah, S.IP., M.M. Wakil Bupati Empat Lawang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018”. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT3-1 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16 - 6377 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 Agustus 2013; 2. PT3-2 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republjk Indonesia Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tanggal 22 Oktober 2015; 3. PT3-3 Salinan Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Bupati dan Wakil Bupati) atasn nama Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiа Bulan April s.d. Juni 2016; 4. PT3-4 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16- 5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Juni 2016;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal sebanyak 2 (dua) kali pendaftaran Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas syarat pencalonan dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode yang menurut Para Pengadu baru satu periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang. [4.2] menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menerangkan bahwa telah memedomani ketentuan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 10/2024). Para Teradu telah mengumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 172/PL.02.2-PU/1611/2024 KPU Kabupaten Empat Lawang terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Bahwa pendaftaran dibuka 27-28 Agustus 2024 Jam 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Jam 08.00 – 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Jam 14.00 WIB, Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H mendaftar dengan diusung/diusulkan oleh 8 (delapan) Partai Politik dengan menyerahkan berkas Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan lewat SILON. Delapan Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (Bukti T-1), dan Partai Nasdem. Bahwa Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK yang ditanda tangani diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris dari 8 (delapan) Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-2) tersebut diatas dengan 5 point pernyataan dan kesepakatan. Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas/dokumen syarat pencalonan dan syarat calon maka status pendaftaran Bakal Pasangan Calon an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H diberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan. Bahwa sampai tanggal 29 Agustus 2024 Jam 23.59 WIB, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Arifa’i, S.H.. Para Teradu juga menjelaskan ketentuan Pasal 135 PKPU 8/2024 Bab X Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Empat Lawang akan melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M melalui Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang Nomor: 012/CAKADA4L- HBA/VIII/2024 mengajukan Permohonan Pembukaan Akses SILON Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Tugas Nomor: 003//HBA-HV//IX//2024. Berdasarkan surat permohonan a quo, Para Teradu membuka perpanjangan pendaftaran tanggal 2 s.d. 4 September 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor: 182/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang Penjadwalan Kembali Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon. Pada tanggal 3 September 2024, Para Pengadu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang di KPU Kabupaten Empat Lawang yang diusung/diusulkan oleh 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (Bukti-3). Selain itu, Para Pengadu juga telah menyerahkan berkas Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon secara fisik dan tidak melalui SILON. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan, Para Teradu menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. Tidak Memenuhi Syarat. Selanjutnya, Para Teradu memberikan Tanda Pengembalian karena “Partai Kebangkitan Bangsa merupakan Partai Pengusung/Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H.) sebagaimana Formulir B. Persetujuan Nomor: 35589/DPP/01/VIII/2024 (vide Bukti T-1 dan T-3). Sebagaimana diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa ikut tergabung dalam Partai Politik yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” sebagaimana Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 (Bukti T-4). Terhadap pengembalian tersebut, Para Teradu masih memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan sampai dengan tanggal 4 September 2024 Jam 23.59 WIB. Hal tersebut, sudah dijelaskan oleh Para Teradu dalam diskusi bersama LO, Advokat dan Tim Pemenangan dari Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E. Pada tanggal 4 September 2024, Pukul 21.00 WIB, LO dan Tim Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun, pada saat itu tidak terdapat surat kesepakatan gabungan partai politik dan pasangan calon yang menerangkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak menjadi gabungan partai pengusung Dr. H. Joncik Muhammad, S,Si., S.H., M.H., M.M. dan Arifa'i, S.H. Hal tersebut, berdasarkan Konferensi Pers Ketua Komisi Pemilihan Umum yang beredar di media sosial atau media massa mengenai kewajiban adanya Surat Kesepakatan (Vide Bukti T-5). Selain itu, Para Teradu juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan berkenaan dengan tidak adanya surat kesepakatan tersebut. Pada akhirnya, Para Teradu mengembalikan berkas pendaftaran dan sampai dengan tanggal 4 September 2024, Pukul 23.59 WIB Tim Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M. tidak kembali ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E.M.M mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang diregistrasi dengan Nomor Register: 01/PS.REG/16.1611/IX/2024. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan Permohonan Pemohon Gugur. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU mengeluarkan Surat Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, angka 3 dan angka 4 pada pokoknya menerangkan “dalam hal pendaftaran pasangan calon, pencabutan pengusulan pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik dari koalisi awal ke koalisi baru, cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima dilanjutkan dengan penelitian administrasi” (vide Bukti T-6). Pada tanggal 12 September 2024, KPU juga menerbitkan Surat Nomor: 2061/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Surat Pemberitahuan Pendaftaran. Menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 197/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal Koordinasi dan Surat Nomor: 198/PL.02.2- SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Para Teradu juga mengirimkan Surat Nomor: 199/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. surat a quo, pada pokoknya meminta Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Selanjutnya, Para Teradu menerima kedatangan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M untuk menyerahkan kembali berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang di usulkan 7 (tujuh) Gabungan Partai Politik yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Para Teradu memberikan tanda terima pendaftaran Bakal Pasangan Calon a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan. Pada tanggal 14 s.d. 17 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian penelitian administrasi, sebagaimana Berita Acara Nomor: 104/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-7). Pada rentang waktu tersebut, terdapat hari libur kerja sehingga Kantor/Dinas/Instansi tutup/libur kerja. Berdasarkan penelitian administrasi, Para Teradu meragukan satu diantara syarat calon dalam dokumen Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka 5 yang menerangkan “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu membagi 2 (dua) tim untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi. Tim pertama berangkat ke Jakarta dengan tujuan Kementerian Dalam Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan, tim kedua berangkat ke Palembang dengan tujuan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Para Teradu menyampaikan hasil penelitian administrasi dokumen bakal pasangan calon. Hasilnya, Para Teradu menyatakan H. Budi Antoni Al Jufri, SE. (Belum Memenuhi Syarat terhadap Model BB.Pernyataan.Calon.KWK dan BB.Riwayat Hidup.KWK, Surat Keterangan Tunggakan Pajak) dan Henny Verawati, SE, MM (Belum Memenuhi Syarat terhadap Tanda Terima dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak) sebagaimana Berita Acara Nomor: 110/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-9). Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M untuk melakukan perbaikan dari tanggal 18 s.d. 20 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Pada tanggal 20 September 2024, H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. menyampaikan Perbaikan Dokumen didampingi Kuasa Hukum di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, Bakal Pasangan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. dan Henny Verawati, S.E., M.M. juga menyampaikan surat/dokumen klarfikasi beserta argumentasi hukum mengenai periodesasi. Para Teradu memberikan Tanda Terima sebagaimana Berita Acara Nomor: 115/PL.02.2- BA/1611/2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M (Memenuhi Syarat) dengan alasan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. merupakan Bupati Empat Lawang terhitung 2 (dua) periode sebagaimana Berita Acara Nomor: 118/PL.02.2-BA/1611/2024 (vie Bukti T-11). Bahwa Para Teradu sudah berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, Para Teradu memedomani Pasal 83 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2024). Sebagaimana pasal tersebut dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (a.n. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) tanggal 22 Oktober 2015, karena didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-12). Namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 UU 23/2014 pada pokoknya H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. “apabila terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan” maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, sehingga jelas dalam hal ini Budi Antoni Al Jufri masih berstatus sebagai Bupati Non Aktif pada saat itu. selanjutnya, berdasarkan Pasal 75 ayat (3) UU 23/2014 (vide Bukti T-12). Pada tanggal 19 September 2024, Tim Kuasa Hukum sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. (Law Firm Andyka Andlan Tama & Partner) mengirimkan Surat Nomor: 019/HBA-HV/IX/2024 Perihal Penjelasan Masa Jabatan Bupati an. H. Budi Antoni Al Jufri yang pada pokoknya menjelaskan Pasal 14 ayat (2) huruf m PKPU 8/2024 sebagaimana juga menjadi dasar penelitian berkas calon bupati oleh Para Teradu. Selanjutnya, Para Teradu juga mendasarkan penelitian dokumen persyaratan calon sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. berupa Model BB. Pernyataan. Calon.KWK huruf A angka 5 berdasarkan Pasal 14 ayat Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan tidak ada pertentangan sama sekali tentang masa jabatan yang di hitung satu periode masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dengan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara sebagaimana Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 terhadap Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, Para Teradu menyampaikan bahwa jelas dalam diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (an. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M.) pada Tanggal 29 Juni 2016 diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 21/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 (vide Bukti T-13) sebagaimana Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. sebagai Bupati Empat Lawang pada Periode Pertama (2008-2013) serta pada tanggal 26 Agustus 2013 kembali diangkat sebagai Bupati Empat Lawang sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 (vide Bukti T-14) dan diberhentikan tetap pada tanggal 3 Mei 2016. Oleh karena itu, Para Teradu menghitung pada Periode Kedua Masa Jabatan Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. adalah dari 26 Agustus 2013 s.d. 3 Mei 2016 adalah 2 Tahun 8 Bulan 7 Hari sehingga jelas sesuai Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 Jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-VII/2020 Jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Para Teradu menerangkan bahwa Sdr. H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pertama, pada tanggal 8 Oktober 2024, hasil gugatan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan Putusan yang diregister Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 8 Oktober 2024. Kedua, pada tanggal 30 Oktober 2024, hasil Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang dengan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG, dengan Amar Putusan Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”. Ketiga, 19 November 2024, hasil Kasasi Di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 826 K/TUN/PILKADA/2024, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M.Keempat, pada tanggal 24 Februari 2024. Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang pada pokoknya menerima permohonan pemohon sebagian dan melakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menetapkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti T-16) dengan menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 04 Maret 2025 (vide Bukti T-15). Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyatakan, kesimpulan Para Pengadu tidak benar, karena Para Teradu tidak ada sama sekali “menjegal” 2 (dua) kali dalam Pencalonan H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM. Para Teradu juga menjelaskan telah memedomani ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan, Pasal 100 PKPU 8/2024 yang telah diubah dengan PKPU 10/2024. Bahwa sesuai Formulir B. Persetujuan Nomor: 35589/DPP/01/VIII/2024 yang ikut dalam Gabungan Partai Politik mendaftar pada 28 Agustus 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan status diberikan “Tanda Terima” ingin “mencabut” untuk mengusung/mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lain (H. Budi Antoni Al Jufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M.) maka harus wajib ada surat kesepakatan tersebut. sehingga hasil sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan dikembalikan sesuai Berita Acara Nomor 95/PL.02.2- BA/1611/2024. Para Teradu telah menindaklajuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan melakukan penelitian administrasi sebagaimana Berita Acara Nomor 104/PL.02.2-BA/1611/2024. Para Teradu telah melakukan penelitian administrasi dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan Tidak Memenuhi Syarat dokumen Persyaratan Calon H. Budi Antoni Al Jufri, SE berdasarkan Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 86 UU 23/2014 sebagaimana Berita Acara Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 dalam menghitung 2 (dua) periodeisasi masa jabatan. Selanjutnya, Para Teradu juga menjelaskan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terlebih dahulu terkait ketidakhadiran Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Bahwa DKPP telah memanggil dengan sah dan patut Para Pengadu melalui surat panggilan Nomor 2133/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, Pukul 09.00 WIB. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, DKPP telah melaksanakan persidangan terbuka untuk umum dengan acara untuk memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan dengan aduan Para Pengadu, namun Para Pengadu tidak menghadiri sidang DKPP tanpa alasan. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Pengadu sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, Para Pengadu tidak serius dengan pengaduannya. Meskipun Para Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, DKPP tetap memeriksa pengaduan Para Pengadu untuk memberi kepastian terhadap status Para Teradu dalam perkara a quo, sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, Para Teradu telah memedomani PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359/2024. Bahwa berdasarkan pengakuan Para Teradu, Para Teradu tidak melakukan “penjegalan” pencalonan Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Bahwa pada masa pendaftaran calon tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Joncik Muhammad dan Arifa’i mendaftar ke KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 14.00 WIB. Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Joncik Muhammad dan Arifa’i diusung/diusulkan oleh 8 (delapan) Partai Politik yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), (vide Bukti T-1). Bahwa kedelapan Partai Politik tersebut juga telah menyerahkan persetujuan dari masing-masing Parpol yang dituangkan dalam Formulir Model B. Pencalonan.Parpol.KWK yang ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan Calon dan seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Tingkat Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti T-2). Bahwa sampai akhir tahapan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, yaitu Joncik Muhammad dan Arifa’i. Sehingga, KPU Kabupaten Empat Lawang in casu Para Teradu kemudian membuka perpanjangan pendaftaran pada rentang waktu 2 s.d. 4 September 2024. Bahwa dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran, pada tanggal 3 September 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati in casu Para Pengadu mendaftar dengan diusung/diusulkan oleh 6 (enam) Partai Politik, yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (vide Bukti T-3). Selanjutnya, terhadap pendaftaran Para Pengadu dilakukan pemeriksaan persyaratan pencalonan yang hasilnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berkas/dokumen dikembalikan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 95/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Para Teradu, berdasarkan bukti T-1 dan bukti T-3 Partai Politik Pengusung Para Pengadu, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Joncik Muhammad dan Arifa’i yang belum mencabut dukungan dan kesepakatannya sebagaimana ditentukan dalam Bab X, huruf D, angka 2, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sampai dengan tanggal 4 September 2024 Pukul 23.59 WIB, Para Pengadu tidak kembali lagi untuk memperbaiki persyaratan pencalonan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 September 2024 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa dalam RDP menyimpulkan antara lain, mengenai daerah yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Pasangan Calon serta terkait pencabutan pengusulan Partai Politik dari koalisi awal ke koalisi baru cukup dilengkapi dengan surat pemberitahuan kemudian setelah diterima untuk dilanjutkan dengan penelitian administrasi. Terhadap hal tersebut, KPU RI kemudian menerbitkan Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon (vide Bukti T- 6). Menindaklanjuti Surat KPU RI a quo, pada tanggal 13 September 2024 Para Teradu mengirimkan surat kepada Para Pengadu dengan Nomor 198/PL.02.2-SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan yang pada pokoknya menyilakan Para Pengadu untuk mendaftar kembali dan menyerahkan berkas dokumen pencalonan dan persyaratan calon. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Pengadu kembali mendaftar dengan diusung/diusulkan oleh 7 (tujuh) Partai Politik yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan dinyatakan diterima berdasarkan Berita Acara Nomor 104/PL.02.2- BA/1611/2024 (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 September 2024 Para Teradu melakukan penelitian administrasi pendaftaran Para Pengadu. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat keraguan terhadap syarat calon yang tertuang dalam Model BB.Pernyataan.Calon.KWK huruf A angka 5 “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Bahwa terhadap keraguan syarat Calon Para Pengadu, Para Teradu kemudian membagi 2 (dua) Tim untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi ke Kemendagri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, KPU RI, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8). Bahwa atas klarifikasi a quo, pada tanggal 18 September 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor 110/PL.02.2-BA/1611/2024 tentang Penelitian Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 (vide Bukti T-9) yang menyimpulkan dokumen persyaratan calon Para Pengadu Belum Memenuhi Syarat. Bahwa Para Teradu kemudian memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan perbaikan pada kurun waktu 18 s.d. 20 September 2024. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Pengadu telah menyampaikan perbaikan dokumen berupa argumentasi hukum terhadap periodesasi Bakal Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri yang dituangkan dalam Tanda Terima sebagaimana Berita Acara Nomor 115/PL.02.2-BA/1611/2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan yang pokoknya menyatakan bahwa Bakal Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri in casu Pengadu I telah menjabat sebanyak 2 (dua) periode sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 118/PL.02.2- BA/1611/2024 (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa Bakal Calon Bupati a.n. H. Budi Antoni Al Jufri telah menjabat 2 (dua) Periode berdasarkan klarifikasi dan koordinasi yang dilakukan pada tanggal 17 September 2024. Dalam penghitungan Para Teradu bahwa H. Budi Antoni Al Jufri periode pertama pada tahun 2008 s.d. 2013, dan terpilih kembali pada periode kedua 2013 s.d. 2018 yang dilantik pada tanggal 21 Agustus 2013. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015, H. Budi Antoni Al Jufri diberhentikan sementara oleh Kemendagri sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5778 Tahun 2015 (vide Bukti T-12) karena tersandung tindak pidana korupsi dan menunjuk Wakil Bupati a.n. H. Syahril Hanafiah sebagai Plt. Bupati Kabupaten Empat Lawang. Bahwa baru pada tanggal 29 Juni 2016, H. Budi Antoni Al Jufri diberhentikan secara tetap oleh Kemendagri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016 (vide bukti T-13). Dengan demikian, periode Kedua Masa Jabatan H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., adalah sejak 26 Agustus 2013 s.d 3 Mei 2016, yaitu 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan 7 (tujuh) hari atau melebihi 2,5 (dua setengah) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-VII/2020 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Fakta tersebut juga bersesuaian dan selaras dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Subdirektorat Wilayah I OTDA Kemendagri a.n. R. Hendi Nur Kusuma. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu mengajukan sengketa, gugatan, dan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT TUN Palembang, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang kesemuanya telah diputus oleh 4 (empat) lembaga tersebut. Terhadap Sengketa di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah diputus dengan Putusan Nomor 02/PS.REG/16.1611/ IX/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dengan Amar Putusan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Terhadap gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah diputus dengan Putusan Nomor : 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Amar Putusan, Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”. Terhadap Kasasi di Mahkamah Agung telah diputus dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024 dengan Amar Putusan, Menolak Permohonan Kasasi. Selanjutnya, terhadap permohonan Para Pengadu ke Mahkamah Konstitusi juga telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024 dengan amar putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai, bahwa dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 14 huruf m jo Pasal 19 huruf c yang menyatakan: Pasal 14 huruf m berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; Pasal 19 huruf c berbunyi: “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; Dengan demikian, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon Bupati atas nama H. Budi Antoni Al Jufri in casu Pengadu I adalah sejak pelantikan dan sejak diberhentikan oleh Kemendagri. Artinya, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumtera Selatan selaku atasan Para Teradu. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Empat Lawang salah dalam menghitung masa jabatan, yaitu sejak diberhentikan tetap secara definitif sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5413 Tahun 2016, namun selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, Para Teradu sudah memedomani peraturan perundang- undangan, sehingga Para Teradu berkeyakinan dalam memutuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, terutama Calon Bupati atas nama H. Budi Antoni Al Jufri sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu karena Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang wajib ditaati oleh Para Teradu. Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Para Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. . [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eskan Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu II Hendra Gunawan, Teradu III Eko Leo Agustalia, Teradu IV Riantra Jaya, dan Teradu V Ongki Pernandes masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani