Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 123 Tahun 2021
Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 24 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pertama-tama PENGADU tegaskan bahwa ANDRY SWANTANA selaku TERADU dan BAMBANG HERIADI selaku SAKSI UTAMA adalah teman sesama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Selatan dan PENGADU/PELAPOR tidak kenal dengan ANDRY SWANTANA dan tidak pernah bertemu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu menjanjikan suara 20.000 (dua puluh ribu) yaitu 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) dari Muara Enim kepada Pengadu dengan meminta imbalan melalui Bambang Hariadi; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari Pengadu baik secara langsung atau melalui media transfer.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 116- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : E.F Thana Yudha Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Perjuangan No.88 Blok CF-CG Jakarta MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Rio Sjefa Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl.Kayu Manis II Baru Rt.005, Rw.002 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Andry Swantana : Pekerjaan : Anggota KPU Kota Prabumulih Alamat : Jl. Jenderal A. Yani No. 09 Prabumulih Jaya, Ke. Prabumulih Tim, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pertama-tama PENGADU tegaskan bahwa ANDRY SWANTANA selaku TERADU dan BAMBANG HERIADI selaku SAKSI UTAMA adalah teman sesama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Selatan dan PENGADU/PELAPOR tidak kenal dengan ANDRY SWANTANA dan tidak pernah bertemu; 2. Bahwa sejumlah uang tersebut diatas, telah dikeluarkan atas bujuk rayu kedua nama tersebut yaitu; ANDRY SWANTANA melalui BAMBANG HERIADI pada tanggal 14 April 2019 Jam 21.51 WIB, yang menjanjikan suara pemilihan 20.000 (dua puluh ribu) suara, dengan rincian: 10.000 Wilayah Prabumulih dan 10.000 Wilayah Muara Enim dengan 1 (satu) suara Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang totalnya yang mereka minta Rp. 400.000.000. (empat ratus juta rupiah) yang dikeluarkan dan diterima via BAMBANG HERIADI tanggal 15 April 2019 Jam 14.35 WIB; 3. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Jam 17.51 WIB, PENGADU mendatangi KPU Prabumulih dengan maksud ingin berkenalan dengan ANDRY SWANTANA dan sekaligus ingin meyakinkan kebenaran penerimaan uang tersebut, akan tetapi ANDRY SWANTANA tidak ada ditempat. Sehingga PENGADU meminta Nomor Handphone kepada Satpam dan meninggalkan kartu nama, agar ANDRY SWANTANA dapat menghubungi PENGADU; 4. Bahwa Jam 18.31 WIB, ANDRY SWANTANA menjawab WA PENGADU dan ANDRY SWANTANA menanyakan tempat tinggal PENGADU dan ANDRY SWANTANA menyatakan sudah di Prabumulih; 5. Bahwa tanggal 14 Juni 2019 Jam 12.39 WIB, menanyakan pertemuan, tapi belum PENGADU jawab karena sudah berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 15 Juni 2019 Jam 05.31 WIB menanyakan kembali pertemuan itu, lalu PENGADU arahkan pertemuan itu kepada adik PENGADU di Pempek Saga Jl. Demang Lebar Daun Kota Palembang. Dalam pertemuan dengan adik PENGADU tersebut, ANDRY SWANTANA mengakui menerima uang Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dalam pertemuan itu ANDRY SWANTANA membawa orang yang diduga bernama Harda sebagai pengawal ANDRY SWANTANA serta terjadi pertengkaran karena ada penekanan dari Harda; 6. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2019, setidak-tidaknya Jam 12.50 WIB, Harda menteror PENGADU dengan mengaku sebagai wartawan Online dengan “kalimat PENGADU membeli suara dan minta dikembalikan dengan menggunakan oknum polisi” dalam percakapan itu, PENGADU katakan bahwa tidak membeli suara, akan tetapi PENGADU ditawarkan suara oleh ANDRY SWANTANA melalui BAMBANG HERIADI dan uang tersebut jelas ANDRY SWANTANA terima, akan tetapi 1 suara pun tidak ada PENGADU dapatkan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat - Surat; 2. P-2 Fotokopi Keterangan Saksi; 3. P-3 Fotokopi WA ANDRY SWANTANA kepada BAMBANG HERIADI; 4. P–4 Fotokopi Surat Pernyataan BAMBANG HERIADI tanggal 11 Januari 2020; 5. P–5 Fotokopi SURAT PERNYATAAN ANDRI SWANTANA tanggal 11 Mei 2019; 6. P–6 Fotokopi Kwitansi Penerimaan Uang ANDRISWANTANA tidak bertanggal; 7. P–7 Fotokopi Surat Pernyataan Sdr. Yosi Yusmaniar tanggal 7 Agustus 2020; [2.4] KETERANGAN SAKSI Bambang Hariadi pekerjaan sebagai mantan Sekretaris DPW PBB Sumatera Selatan sekaligus mantan Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan Sumsel 7 Nomor Urut 2 mengatakan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Saksi adalah mantan Calon Legislatif Dapil Sumsel 7 Nomor Urut 2 Partai Bulan Bintang sebagai Wakil Sekretaris dan mengaku saling mengenal dengan Teradu; 2. Bahwa saksi mengatakan benar telah menemui Teradu untuk menanyakan apakah bisa membantu menambah suara dan dijawab Teradu pada saat itu jika Teradu tidak bisa membantu; 3. Bahwa saksi menyatakan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sebagaimana terlampir terkait penerimaan sejumlah uang dengan total 1.350.000.000,- semata-mata digunakan untuk upaya pemenangan dirinya sebagai calon legislative dengan beberapa kali transaksi transfer. Adapun rincian sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saksi menyampaikan tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Teradu. Saksi terpaksa membat rincian uang sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) diserahkan kepada Teradu karena di bawah tertekan Pengadu. karena surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan perintah Pengadu; 4. Bahwa saksi menyatakan uang yang diterima sejumlah Rp. 1.350.000.000.,- adalah hutang pribadi dirinya dalam upaya pemenangan dan akan dikembaikan Ketika saksi terpilih sebagai anggota Legistalih; 5. Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut untuk diberikan dan atau diserahkan kepada Teradu dalam upaya menambah suara pada pemilihan umum 2019 karena uang tersebut digunakan pemenangan saksi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Memang benar saya selaku terlapor adalah teman dari Saksi Utama yang sesama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Selatan. Dan PENGADU/PELAPOR tidak kenal saya selaku TERLAPOR dan tidak pernah bertemu baik secara langsung atau melalui media apapun; 2. Bahwa saya tidak pernah menerima uang sedikit pun dari Pelapor baik secara langsung ataupun melalui media transfer dari Pelapor; 3. Bahwa saya tidak pernah memerintahkan, menyuruh, mengintervensi, mengarahkan, menjanjikan dan ataupun bekerjasama dengan Saksi Utama untuk menjanjikan suara pada pemilu 2019 kepada pihak manapun. 4. Bahwa atas dasar point 3 diatas, saya tidak pernah menerima uang sedikitpun dari Saksi Utama baik secara langsung ataupun melalui transfer dari Saksi Utama berkenaan dengan menjanjikan suara pada pemilu 2019. 5. Bahwa pada tanggal 14 April 2019 sekira pukul 9 (sembilan) malam saya bersama sdr. DONI bertemu dengan Saksi Utama di Kota Prabumulih dengan maksud menegaskan dan mengatakan kepada Saksi Utama bahwa saya TIDAK MAU untuk menjanjikan suara pada Pemilu 2019 kepada pihak manapun. 6. Bahwa benar pada tanggal 14 Juni 2019 saya meminta untuk bertemu dengan Pengadu/Pelapor dengan maksud untuk meminta kejelasan dari Pengadu/Pelapor terkait dugaan bahwa saya menerima uang dari Pengadu/Pelapor, padahal saya sama sekali tidak pernah menerima sedikitpun uang dari Pengadu/pelapor baik secara langsung maupun melalui perantara. namun dalam hal ini saya tidak pernah bertemu dengan pengadu/pelapor melainkan saya hanya bertemu dengan adik Pengadu/pelapor pada besok harinya. 7. Bahwa uang yang dimaksud saya telah terima tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada saat pertemuan dengan adik Pengadu/pelapor pada tanggal 15 Juni 2019 adalah uang yang saya pinjam (hutang) dari Saksi Utama yang uang tersebut saya pinjam pada bulan desember 2018 dan uang yang dimaksud tersebut tidak ada kaitannya seperti yang didugakan oleh Pengadu/Pelapor sebagai uang untuk menjanjikan suara Pemilu 2019. 8. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yang antara lain: a. Wa dari terlapor kepada Saksi Utama ; bahwa tidak ada pesan singkat melalui Wa yang saya kirim kepada Saksi Utama yang menyatakan bahwa saya dan atau bersama Saksi Utama menjanjikan Suara pada Pemilu 2019 kepada pihak manapun. b. Surat pernyataan Saksi Utama tanggal 11 Januari 2019 ; bahwa sampai dengan detik ini saya tidak mengetahui adanya dan serta isi dari surat pernyataan tersebut. c. Surat Pernyataan Terlapor tangal 11 Mei 2019 ; bahwa surat pernyataan yang dimaksud adalah surat pernyataan mengenai hutang piutang saya dengan Saksi Utama dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuduhan menjanjikan suara pada Pemilu 2019. d. Kwitansi penerimaan uang Terlapor tidak bertanggal ; bahwa kwitansi tersebut merupakan kwitansi hutang piutang dengan Saksi Utama. e. Surat Pernyataan Sdr. Yosi Yusmaniar tangal 7 Agustus 2019 ; bahwa saya sama sekali tidak mengetahui tentang adanya surat tersebut. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak memberikan Alat Bukti. [2.13] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kota Prabumulih Selaku Pihak Terkait mengatakan bahwa terhadap pokok persoalan ini tidak memahami secara menyeluruh namun di awal tahun 2020 pada bulan MAret atau bulan April Pengadu pernah datang ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan bersilatuhrahmi dan tidak membawa bukti-bukti seperti ini dan intinya hanya menyampaikan mohon untuk difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Teradu karena menurut Pengadu sudah lama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan Teradu. Pihak Terkait sudah menghubungi Teradu dan konfirmasi serta meminta untuk segera dikomunikasikan dan menyelesaikan dengan Pengadu namun seperti yang disampaikan Pengadu tidak terjadi komunikasi antara Teradu dan Pengadu sampai dengan sekarang. Pihak Terkait KPU Kota Prabumulih dalam hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Prabumulih mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam hal ini Ketua dan Anggita KPU lain yang terkait sama seperti yang dikatakan KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak tau persis persoalan ini. Pihak Terkait mengetahui persoalan ini pada bulan Maret atau bulan April 2020 karena di panggil KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait persoalan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu menjanjikan suara 20.000 (dua puluh ribu) yaitu 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) dari Muara Enim kepada Pengadu dengan meminta imbalan melalui Bambang Hariadi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari Pengadu baik secara langsung atau melalui media transfer. Teradu juga mengatakan bahwa benar minta bertemu dengan Pengadu dengan maksud ingin menunjukkan itikad baik untuk mencari kejelasan duduk perkara terkait dugaan Teradu menerima uang dari Pengadu dan Teradu diarahkan ketemu dengan adik Pengadu. Teradu tidak pernah menjanjikan suara dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani oleh Bambang Hariadi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Juni 2019 saksi Bambang Heriadi atas bujuk rayu Teradu menjanjikan 20.000 (dua puluh ribu) suara yang terdiri dari 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Muara Enim kepada Pengadu dengan imbalan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pada tanggal 11 Juni 2019 Pengadu mendatangi KPU Kota Prabumulih untuk mengkonfirmasi aliran dana kepada Bambang Heriadi dan Teradu. Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2019 Teradu bertemu dengan adik Pengadu dan mengakui menerima Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada Teradu. Dalam percakapannya Teradu menyatakan: “Nah kak makmano, duit sdh dibagikan demi Allah kak.. dengan waktu yg singkat kamu mati2an gerak ke duit itu” “Ada kak catatan nyo” “kondisi nyo memang pahit kan H-1” “Aku dak pernah bohong samo kamu kak” “Aku banyak gawe lain kak, tp aku liat kak Bambang, sapo tau aku pacak bantu” “itu bae niat aku” “Aku siap ngaku salah samu kak tana yudha”. Selain itu, alat bukti Surat Pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Pengadu, yang kemudian diberikan kepada Teradu sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan Pengadu dan tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil Pengadu. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP berpendapat Teradu terbukti menyalahgunakan jabatan membangun komunikasi dengan Bambang Heriadi dan Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp yang menyatakan “siap ngaku salah samu kak tana yudha” “aku sampaikan apa ada nya, bahwa tim sekuat tenaga dg kondisi waktu yang sangat singkat” “duit itu tidak selalu berbanding lurus dg suaro kak”. Teradu terbukti menerima uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Pengadu melalui Bambang Heriadi untuk 20.000 (dua puluh ribu) suara yang terdiri dari 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara dari Muara Enim untuk pemenangan Pengadu dan Bambang Heriadi. Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sepatutnya mempunyai pengetahuan bahwa setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggungjawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara. Sikap dan tindakan Teradu melanggar prinsip mandiri dengan bertindak tidak netral memihak kepada calon tertentu. Tindakan Teradu berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto