Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.20/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU RI
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat dengan Nomor 688/KPU/XII/2016 perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat dengan Nomor 688/KPU/XII/2016 perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua. Berdasarkan Surat tersebut, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 506/B2/KPU-Prov.030/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016 perihal Pencabutan Permohonan Kasasi atas Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Jayapura.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I atas nama Juri Ardiantoro, Teradu II atas nama Ida Budhiati, Teradu III atas nama Arief Budiman selaku Ketua dan Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 20/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 241/V-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Boy Markus Dawir
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura
Alamat : Jl. Sungai Hanyaan No. 4 Kelurahan Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Bolivar Sigalingging
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi
Alamat : Perumnas IV, Blok I/74, Padang Bulan, Kota Jayapura
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Juri Ardiantoro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 9, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ida Budhiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 9, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 9, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Republik Indonesia karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat dengan Nomor
688/KPU/XII/2016 perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN
MKS tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua;
2. Bahwa berdasarkan Surat tersebut, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti dengan
mengeluarkan Surat Nomor 506/B2/KPU-Prov.030/XII/2016 tertanggal 22 Desember
2016 perihal Pencabutan Permohonan Kasasi atas Putusan Nomor
21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Jayapura;
3. Bahwa Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
tugas dan kewenangan KPU RI dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, maka tidak ada/tidak terlihat kewenangan KPU RI yang bisa dijabarkan dan
dijustifikasi Surat KPU RI Nomor 688/KPU/XII/2016 dapat dikatakan inkostitusional
karena mengandung Intervensi guna menekan KPU Kota Jayapura agar tidak konsukuen
dan konsisten terhadap keputusan yang dibuat diindikasikan sebagai berikut:
a. KPU RI telah menerima Surat Pemberitahuan KPU Kota Jayapura Nomor 248/KPU-KT/030-
434279/XII/2016 perihal Pemberitahuan Upaya Hukum Kasasi tertanggal 9 Desember
2016, tetapi KPU RI merespon surat tersebut tanggal 20 Desember 2016, padahal bila KPU
RI tidak menyetujui langkah KPU Kota Jayapura dapat menyampaikan secara lisan atau
membalas surat tersebut sebelum tanggal 13 Desember 2016;
b. Penjelasan KPU RI dalam merespons pertimbangan hukum judex factie PT TUN Makassar
terkait dengan keabsahan DPN PKP Indonesia adalah tindakan memalukan diri sendiri dan
mencoreng wajah sendiri, karena proses klarifikasi dan verifikasi factual terhadap DPN PKP
Indonesia yang telah dilaksanakan KPU Kota Jayapura adalah atas konsultasi dan
bimbingan KPU RI, dengan pendampingan melekat dari Panwaslu Kota Jayapura dan KPU
Provinsi Papua yang menghasilkan kesimpulan dan keputusan KPU Kota Jayapura tentang
Penetapan 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Memenuhi
Syarat;
c. Perintah mencabut permohonan kasasi kepada KPU Kota Jayapura sebagaimana terdapat
pada hal di atas, padahal bila dilihat hanya tersisa 10 (sepuluh) hari kerja lagi Mahkamah
Agung akan mengeluarkan keputusan telah menggambarkan KPU RI sedang
mengekspresikan ketakutan pihak tertentu terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung
RI nantinya;
4. Bahwa Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa
“Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia”;
5. Bahwa Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa
“Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan”;
6. Bahwa Pasal 154 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan
“Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima”;
7. Bahwa Pasal 154 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19-
AH.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKP Indonesia);
Bukti P-2 : Fotokopi Anngaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKP Indonesia;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tertanggal 22
September 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor 006/DPN PKP IND/XII/2016
tertanggal 22 Desember 2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia
Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Syarat Pencalonan
Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada
Kota Jayapura Periode 2017-2022 Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016
tertanggal 1 Oktober 2016;
Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Jayapura Tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor
56/kpts/KPU-KT-JPR/X/2016;
Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilu Nomor
001/KS/PWSL JYP-3301/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilu Nomor
003/KS/PWSL JYP-3301/X/2016 tertanggal 11 November 2016;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0729/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016
tertanggal 22 November 2016;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0775/K.Bawaslu/PM.06.00/XII/2016
tertanggal 6 Desember 2016;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016
tertanggal 14 November 2016;
Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan Sengketa Panwaslu Kota Jayapura Nomor
001/KS/PWSL.JYP.33.01/2016;
Bukti P-14 : Fotokopi KPU RI Nomor 688/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember
2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan
oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota
maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan
dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik;
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu mempermasalahkan terbitnya Surat KPU Nomor
688/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Pelaksanaan Putusan Nomor
21/G/ Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 yang dinilai sebagai bentuk
intervensi dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa memperhatikan angka
1 di atas, pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan
tidak dapat diterima;
3. Bahwa meskipun ditinjau dari aspek formil, pengaduan Pengadu tidak sesuai dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dalam rangka memenuhi standar etika
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik memberi penjelasan terkait terbitnya
Surat KPU Nomor 688/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 sebagai berikut:
a. Bahwa Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/Kpts/KPU-KT- Jpr/V/2016 tanggal
24 Oktober 2016 menetapkan Boy Markus Dawir-Nur Alam sebagai Pasangan Calon
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017. Keputusan
KPU Kota Jayapura tersebut diajukan oleh Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru
sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan kepada Panwas Kota
Jayapura. Selanjutnya, Panwas Kota Jayapura menerbitkan keputusan Nomor
003/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tanggal 11 November 2016 yang intinya menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Bahwa memperhatikan Putusan Panwas Kota Jayapura sebagaimana huruf a,
Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru menempuh upaya hukum kepada Pengadilan
Tinggi TUN Makassar. Selanjutnya, PT TUN Makassar menerbitkan Putusan Nomor
21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang intinya menerima gugatan Penggugat untuk
seluruhnya, menyatakan batal dan memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk
mencabut Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/Kpts/KPU-KT- Jpr/V/2016
tanggal 24 Oktober 2016 serta memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk
menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang memenuhi syarat yaitu Benhur Tomi
Mano dan Rustan Saru dan tidak mencantumkan Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat yaitu Boy Markus Dawir dan Nur Alam;
c. Bahwa terhadap Putusan PT TUN Makassar sebagaimana huruf b, KPU Kota
Jayapura menempuh upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Kebijakan KPU
Kota Jayapura tersebut dilaporkan kepada KPU RI melalui surat Nomor 248/KPU-
KT/030-434279/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 perihal Pemberitahuan Upaya
Hukum Kasasi KPU Kota Jayapura yang diterima oleh KPU RI pada tanggal 9
Desember 2016;
d. Bahwa memperhatikan laporan KPU Kota Jayapura sebagaimana huruf c, KPU RI
melakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Papua dan mencermati salinan putusan
PT TUN Nomor 21/G/Pilkada/2016/ PT.TUN.MKS;
e. Bahwa memperhatikan laporan KPU Provinsi Papua tentang kronologis pencalonan
Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh PKP Indonesia di Kota Jayapura, serta
pertimbangan hukum dan amar putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS,
KPU RI berpendapat KPU Kota Jayapura tidak mempunyai alasan hukum untuk
melakukan kasasi;
f. Bahwa pertimbangan hukum judex factie (PT TUN Makassar) pada pokoknya
menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
19.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 10 November 2015 jo. surat Plh. Direktur Tata
Negara a.n. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.4.AH.11.01-84
tanggal 20 September 2016 ditegaskan susunan Personalia DPN PKP Indonesia
adalah Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, judex factie menilai keputusan
persetujuan Model B1-KWK Parpol DPN PKP Indonesia tanggal 28 Juli 2016 yang
memberikan persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura
atas nama Boy Markus Dawir, SP dan DR. Nur Alam, SE., M. SI ditandatangani oleh
Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa adalah
cacat hukum karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 10 November 2015 jo. surat Plh.
Direktur Tata Negara a.n. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016. Dengan demikian secara substansi
pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Makassar sudah tepat dan benar;
h. Bahwa memperhatikan laporan KPU Provinsi dan Putusan PT TUN Makassar Nomor
21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, KPU RI perlu melakukan supervisi kepada KPU
Kota Jayapura melalui KPU Provinsi Papua dengan menerbitkan Surat Nomor
688/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang intinya memerintahkan KPU
Kota Jayapura melaksanakan Putusan PT TUN Makassar dan mencabut permohonan
kasasi;
i. Bahwa tindakan KPU Kota Jayapura yang melaksanakan tahapan pencalonan tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan perintah atasan,
telah diberikan sanksi oleh DKPP berupa pemberhentian tetap kepada Ketua
merangkap Anggota dan 1 (satu) orang Anggota, memberikan sanksi berupa
peringatan keras terakhir kepada 2 (orang) Anggota dan peringatan kepada 1 (satu)
orang Anggota KPU Kota Jayapura;
j. Bahwa terhadap upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura telah
diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/TUN/PILKADA/2016 yang
amarnya menyatakan menolak permohonan kasasi KPU Kota Jayapura;
k. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut huruf j, KPU Kota Jayapura
menerbitkan Keputusan Nomor 03/Kpts/KPU-KT- JPR/I/2017 tanggal 11 Januari
2017 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura
Nomor 56/Kpts/KPU- KT-Jpr/V/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, yang menetapkan
Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan.
4. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik
penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi Para Teradu;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 21/G/Pilkada/ 2016/ PT.TUN.MKS;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Nomor 688/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember
2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/TUN/PILKADA/
2016;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota
KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota
PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi,
dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah mengeluarkan Surat dengan Nomor 688/KPU/XII/2016 perihal Pelaksanaan Putusan
Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Papua. Berdasarkan Surat tersebut, KPU Provinsi Papua
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 506/B2/KPU-Prov.030/XII/2016
tertanggal 22 Desember 2016 perihal Pencabutan Permohonan Kasasi atas Putusan Nomor
21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Jayapura.
Dikeluarkannya Surat Nomor 688/KPU/XII/2016 oleh para Teradu merupakan bentuk
intervensi terhadap KPU Kota Jayapura agar tidak konsisten terhadap keputusannya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa dikeluarkannya Surat Nomor
688/KPU/XII/2016 perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT TUN MKS
tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua merupakan
bentuk supervisi para Teradu sebagai atasan KPU Kota Jayapura. Langkah supervisi
dilakukan oleh para Teradu terhadap Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT
TUN MKS berdasarkan pertimbangan judex factie menilai keputusan persetujuan Model B1-
KWK Parpol DPN PKP Indonesia tanggal 28 Juli 2016 yang memberikan persetujuan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Boy Markus Dawir, SP dan DR. Nur
Alam, SE., M. SI ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa adalah cacat hukum karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 10 November 2015 jo.
surat Plh. Direktur Tata Negara a.n. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016. Berdasarkan hal tersebut menurut Para
Teradu, secara substansi pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Makassar, sudah tepat dan
benar. Oleh sebab itu, langka supervisi Teradu kepada KPU Kota Jayapura melalui KPU
Provinsi Papua, pada intinya memerintahkan KPU Kota Jayapura melaksanakan Putusan PT
TUN Makassar dan mencabut permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun
demikian, KPU Kota Jayapura tetap melakukan upaya hukum kasasi dan telah diputus
Mahkamah Agung Nomor 575 K/TUN/PILKADA/2016 dengan amar putusan menyatakan
menolak permohonan kasasi KPU Kota Jayapura. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,
KPU Kota Jayapura menerbitkan Keputusan Nomor 03/Kpts/KPU-KT- JPR/I/2017 tanggal
11 Januari 2017 Tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura
Nomor 56/Kpts/KPU- KT-Jpr/V/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, yang menetapkan Benhur Tomi Mano
dan Rustan Saru sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Tindakan KPU Kota Jayapura dalam melaksanakan tahapan pencalonan tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan perintah atasan. Terkait hal
tersebut DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua
merangkap Anggota bersama 1 (satu) orang Anggota lainnya serta menjatuhkan sanksi
peringatan keras kepada 2 (dua) orang Anggota dan peringatan kepada 1 (satu) orang
Anggota KPU Kota Jayapura. Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara
pemilu;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada 14 Maret 2017 di
Kantor DKPP Lantai 5, Pengadu tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas. DKPP
melalui Sekretariat telah memanggil Pengadu secara patut baik melalui surat, pesan
singkat, maupun melalui telepon. Sampai pada hari sidang pemeriksaan yang ditentukan,
Sekretariat DKPP terus berusaha menghubungi melalui telepon tetapi Pengadu tidak
mengangkat bahkan mematikan panggilan telepon. Untuk alasan tertentu, Pengadu juga
tidak menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada DKPP. Ketidakhadiran
Pengadu tanpa alasan yang patut menurut DKPP dengan sendirinya menghilangkan hak
dan kesempatan Pengadu membuktikan dalil-dalil pokok aduannya. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Jawaban dan keterangan Para Teradu dapat
diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.3] DKPP merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I atas nama Juri Ardiantoro, Teradu II atas
nama Ida Budhiati, Teradu III atas nama Arief Budiman selaku Ketua dan Anggota KPU
RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua
Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal tujuh bulan April tahun Dua
Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si