Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 109 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU serta Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-08-2024
👁 38 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bahwa terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari Tahun 2024, secara fakta, dilakukan secara “diam-diam, senyap, dan buru-buru”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. Hal tersebut karena pelaksanakan PSU diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Jeheskiel E Nenot’ek in casu Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 372; Pasal 80 ayat (2); Pasal 81 ayat (1); Pasal 372 ayat (2); Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara; Pasal 228
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Nonato Da P. Sarmento selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Uskono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Martinus Kolo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Teradu VIII Roswita Helen P. Taus selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 76-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jeheskiel E Nenot’ek Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan/Aliansi Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alamat : Jln, Sisingamangaraja RT 25, RW 05, Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Charlie Y. Usfunan Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Charlie Usfunan Law Office Alamat : Jl. Gn. Bromo XI No. 8, Denpasar 2. Nama : Efatha Filomeno Borromeu Duarte Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Charlie Usfunan Law Office Alamat : Jl. Kembang Sari Perum Puri Ratna 08, Denpasar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Petrus Uskono Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yustinus Robert Klau Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Oktofianus Bano Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dina M. Funu Jabatan : Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Oktofianus Nenat Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yesyurun Bani Jabatan : Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Martinus Kolo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Roswita Helen P. Taus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Nonato Da P. Sarmento Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Paulus Joko Sumantri Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Heribertus Bani Jabatan : Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Margaretha F. Javet Jabatan : Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Carles Jeremias Lau Jabatan : Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Soekarno, Kefamenanu Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Baselius Taus Jabatan : Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu XIV. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XIV disebut sebagai--------------------------- ----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu mendengar keterangan Saksi Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bahwa terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari Tahun 2024, secara fakta, dilakukan secara “diam-diam, senyap, dan buru-buru”. Karena surat perintah dari KPUD Petrus Uskono (Teradu I) kepada KPPS Blasius Taus (Teradu XIV) untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak yaitu, pada tanggal 23 Februari 2024 malam sebelum hari pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari 2024, sehingga persiapan PSU kurang dari satu hari penuh. Hal ini tambah lagi dengan tidak adanya pemberitahuan PSU kepada Pimpinan Partai Politik. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS Blasius Taus (Teradu XIV) bahwa yang pertama, Ketua KPPS tidak pernah mengusulkan untuk diadakannya PSU; Kedua, bahwa pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024 itu, ketika KPPS mengadukan kepada pengawas bahwa Anggota KPPS telah memberikan surat suara kabupaten kepada salah seorang pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan ketika itu datang Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD bersama pengawas mengambil keputusan secara sepihak menyuruh KPPS tetap berjalan sesuai prosedur. Namun tiba-tiba ditanggal 23 Februari, sehari menjelang PSU, Ketua KPUD mengeluarkan perintah kepada KPPS terkait pelaksanaan PSU. Secara faktual, penyelenggaraan PSU diduga di desain untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu, akibatnya merugikan peserta lainnya, yakni Jeheskiel E Nenot’ek, SIP (calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil I). Sebab pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenot’ek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara. Dengan demikian bila berdasarkan hasil pemilihan pada 14 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek, SIP dapat dipastikan meraih satu kursi DPRD TTU tetapi oleh karena penyelenggaraan PSU yang tidak beralasan menurut hukum maupun mekanisme PSU tersebut maka Jeheskiel E Nenot’ek, SIP harus kehilangan suara pemilihnya. 2. Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bahwa Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 dilakukan secara tiba-tiba, senyap dan diam-diam, tidak memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu dan dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU serta akan menyelenggarakan PSU. 3. Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU. Begitu juga tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan Partai Politik tidak mengetahui adanya PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten TTU pada tanggal 24 Februari 2024. Begitu juga, dalam mekanisme PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, secara fakta pemilih hanya mencoblos surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPD. Sehingga tidak ada surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten TTU, DPRD Provinsi dan DPR RI dalam PSU. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Juli 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pemeriksaan Anggota Majelis DKPP telah ditemukan fakta bahwa pada dasarnya Petrus Uskono selaku Teradu I dan Martinus Kolo dan para Termohon lain telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu khsusunya pada ketentuan Pasal 9 Peraturan Kode Etik DKPP. Selain itu, tindakan Petrus Uskono dan Martinus Kolo dan Para Pemohon bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan terutama yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAPB) yang harus dijadikan dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam penyelengaraan PSU. Tindakan Para Termohon penyelenggara PSU di TTU itu bermasalah hukum dan melanggar HAM politik Pemohon. Selain bertentangan dengan peraturan perundang- undangan / UU Pemilu dan bertentangan secara konstitusional dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum. 2. Bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupatem TTU terjadi atas reskomenasi Ketua Bawaslu dapat dikategori sebagai tindakan sewenang, penyalahgunaan wewenang dan karena alasan interes politik sehubungan dengan pencalonan isteri yang bersangkutan sebagai calon Anggota DPRD TTU dan seorang saudaranya sebagai calon Anggota DPRD Provinsi NTT. 3. Bahwa Teradu VII lewat pernyataan bahwa Pengawas TPS mengetahui adanya kesalahan tetapi oleh KPPS tetap memberikan ruang bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb merupakan tindakan pembiaran pelanggaran hukum dan pelanggaram hak asasi manusia yang besifat dikriminatif terhadap Pemohon. Hal tersebut terbukti pada pemilihan umum pertama 14 Februari 2024 Pemohon berhasil meraih suara di TPS Keluharan Aplasi sebanyak 163 suara, sehingga memposisikan Pemohon pada urutan pemenang Nomor 5 (lima). Namun karena PSU tersebut pemohon hanya memperoleh suara sebanyak 14 suara saja. 4. Bahwa keterangan Blasius Taus selaku Teradu XIV saat pemeriksaan oleh majelis hakim anggota terus berubah-ubah dan terkesan telah “disetting” sehingga mengaburkan fakta sebenarnya yang terjadi. Cara serupa tidak menceminkan sikap jujur tetapi Blasius Taus justru memperlihatkan tindakan pelanggaran Etika yang bertetangan dengan ketentuan hukum positf (ius ceonstitutum) terkait perlindungan hak asasi manusia, UU Pemilu dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan sengketa ini. 5. Bahwa terhadap dalih Teradu I/Termohn I yang menyatakan telah memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSU kepada Pimpinan Partai Politik lewat media whatsapp merupakan tindakan tidak terpuji dan sebagai tindakan maal adminstrasi kerena berbohonganya. Meskiupun secara nyata Pimpinan Partai Politik dalam beberapa media berdasasarkan bukti Pengadu telah menegaskan tidak menerima informasi perihal akan dilaksanakan PSU. Terhadap tindakan Teradu/Termohon I yang mengatakan tidak adanya undangan dalam bentuk fisik memperlihatkan ketidakmampuan dan ketidak layakan sebagai seorang pempimpin yang melanggar Kode Etik dan bertentangan dengan AAUPB. A. Kasus Posisi Pemilihan Umum Ulang (PSU) di TPS Kelurahan Aplasi dan dua TPS lain yaitu, TPS IV Desa Bitefa dan TPS 17 Desa Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT adalah ilegal/tidak sah karena dilakukan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang (detournemen depavoir/abuse of power) dan ”kental” dengan nepotisme yang melibatkan Ketua Bawaslu TTU dan Ketua KPU beserta Para Teradu lainnya dalam pengaduan ini. Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 secara Hybrida di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Ruang Sidang DKPP, Senin (29/7/2024). Perkara ini diadukan Jeheskiel E Nenot’ek yang memberikan kuasa kepada Charlie Y. Usfunan dan Efatha Filomeno Borromeu Duarte. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Uskono dan Sekretaris KPU Kabupaten TTU Yustinus Robert Klau sebagai Teradu I dan II. Pengadu juga mengadukan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kubupaten TTU Oktofianus Bano, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten TTU Dina M. Funu, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten TTU Oktofianus Nenat dan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten TTU Yesyurun Bani sebagai Teradu III sampai VI. Turut diadukan Martinus Kolo, Roswita Helen P. Taus, dan Nonato Da P. Sarmento (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU), Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU Paulus Joko Sumantri, dan Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten TTU Heribertus Bani sebagai Teradu VII sampai XI. Kemudian Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten TTU Margaretha F. Javet, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten TTU Carles Jeremias Lau, dan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu Baselius Taus sebagai Teradu XII sampai XIV. Para Teradu didalilkan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya kursi Partai Hanura yang diperoleh Pengadu dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten TTU karena pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadu menyampaikan bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari Tahun 2024 dilakukan secara “diam-diam, senyap, dan terburu-buru”. Hal ini membuat kerugian kepada Pengadu yang seharusnya sudah dipastikan meraih satu kursi di DPRD TTU jadi harus kehilangan suara pemilihnya. “Tidak adanya suatu keadaan bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan seperti tercantum dalam Pasal 372 Undang-Undang Pemilu,” ungkap Jeheskiel E Nenot’ek. Jawaban Para Teradu Ketua KPU Kabupaten TTU Petrus Uskono yang mewakili Teradu I sampai VII membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menegaskan bahwa dilakukannya PSU karena terdapat 7 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Hal inipun berdasarkan rekomendasi pemungutasn suara ulang dari pengawas yang bertugas di TPS yang berkaitan kepada Ketua KPPS,” tegas Petrus Uskono. Ia juga menyebutkan bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh Pengadu bukanlah merupakan tanggung jawab dari Para Teradu. Ia melanjutkan, perolehan suara dari Pengadu sebelumnya berjumah nol, namun setelah dilakukan PSU Pengadu memperoleh delapan suara. “Seharusnya Pengadu tidak dirugikan oleh Teradu, karena Pengadu tidak kehilangan suara, melainkan memperoleh suara sebanyak delapan pasca dilakukannya PSU,” tuturnya. Sementara itu, senada dengan Para Teradu dari KPU Kabupaten TTU, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo juga membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo juga membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten TTU bekerja sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi dalam Pasal 372 ayat (2) hurf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. “Rekomendasi Pengawas di TPS terkait sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta telah ditelaah dan dikaji,” pungkas Martinus Kolo. Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu), dan Lodowyk Fredrik (unsur KPU) sesuai informasi [Humas DKPP dan catatan Tim Pengadu]. B. Analisa Pemilihan Umum Ulang (PSU) di TPS Kelurahan Aplasi dan dua TPS lain yaitu, TPS Desa Bitefa dan Desa Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT adalah ilegal/tidak sah karena dilakukan sewenang- wenang dan penyalahgunaan wewenang (detournemen depavoir/abuse of power) dan ”kental” dengan nepotisme yang melibatkan Ketua Bawaslu TTU dan Ketua KPU beserta Para Teradu lainnya dalam pengaduan ini. Perbuatan yang dilakukan Para Teradu yaitu, Pelanggaran Kode Etik & Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan oleh Petrus Uskono (Teradu I), Yustinus Robert Klau (Teradu II), Oktofianus Bano (Teradu III), Dina M. Funu (Teradu IV), Oktofianus Nenat (Teradu V), Yesyurun Bani (Teradu VI), Martinus Kolo (Teradu VII), Roswita Helen P. Taus (Teradu VIII), Nonato Da P. Sarmento (Teradu IX), Paulus Joko Sumantri (Teradu X), Heribertus Bani (Teradu XI), Margaretha F. Javet (Teradu XII), Carles Jeremias Lau (Teradu XIII) dan Blasius Taus (Teradu XIV). Hal tersebut disebabkan karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum baik berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU maupun mekanisme prosedur PSU yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP. (Pengadu) sebagai salah satu kontestan (Calon Legislatif DPRD Kabupaten Dapil 1 TTU dari Partai Hanura) yang pada hasil rekapitulasi pada pemilihan tanggal 14 Februari sudah dipastikan meraih satu kursi DPRD dari Dapil 1 TTU tetapi oleh karena pelaksanaan PSU yang bertentangan dengan undang- undang, Pengadu kehilangan hak konstitusional karena kehilangan kursi tersebut sebagai konsekuensi PSU yang diselenggarakan dengan tidak sesuai /bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal yang dilanggar : 1) Secara yuridik Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dijustifikasi karena bencana alam atau karena penyebab lain. Namun demikian penyelenggaraan PSU oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU NTT melampaui batas kewenangnya sehingga bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seandainya KPU dan Bawaslu memberikan alasan bahwa PSU yang menjadi obyek sengketa dalam pengaduan ini, sebagai penggunaan wewenang diskresi tentunya tidak dapat dibenarkan. Menggingat secara akademik, penggunaan wewenang diskresi harus memenuhi 3 (tiga) alasan utama yaitu pertama, adanya dasar hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan (Rechtmatigeheid). Dalam dimensi ini PSU TTU NTT tersebut semata- mata hanya dilalatarbelakangi karena diskriminatif. Hal tersebut sebagai konsekuensi adanya nepotisme dan interes oknum pengurus KPU dan oknum Bawaslu bersama Para Termohon lainnya. Kedua, adanya tujuan yang jelas (Doelmatigeheid) dalam dimensi ini alasan mendasar perlunya PSU tersebut harus dikemukakan sebagai justifikasi perlunya PSU. Dalam kaitan ini penyelenggaraan PSU di TTU tersebut tidak jelas maksudnya, sehingga lebih menampilkan adanya pengaruh nepotisme dari Ketua Bawaslu karena isterinya ikut sebagai Calon Anggota DPRD TTU dan seorang saudaranya sebagai Calon DPRD Provinsi NTT. Pendekatan sewenang-wenang tersebut merupakan suatu pelanggaran etika atau maaladminstarasi yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). AAUPB yang dilanggar adalah asas kepastian hukum, keadilan, sewenang-wenang dan penyalahgunaaan wewenang yang melanggar HAM politik Pengadu. Dalam ukuran ketiga dari diskresi yaitu, adanya pertanggungjawaban hukum (Responsibility). Dalam kaitan ini, Ketua KPPS yang menampakkan ketidak konsistenannya dalam memberikan kesaksiannya, memperlihatkan secara eksplisit keberpihakannya terhadap penyelenggaraan PSU yang ilegal tersebut. Dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 menentukan, diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dengan menggunakan argumentasi dari prespektif hakekat diskresi tersebut,dapatlah dipahami bahwa tindakan penyelenggaraan PSU TTU NTT tersebut bukanlah suatu diskresi melainkan suatu kesewenang wenangan (arbitrary) dan abuse of power yang bertentangan dengan hekakat good dan clean governance. 2) Bahwa Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: a) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi: bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. b) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. c) Ketentuan tersebut, ditindaklanjuti dengan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan PSU tidak dapat dilakukan dengan alasan yang tidak sesuai dengan Pasal 372 Undang-Undang Pemilu. 3) Bahwa tindakan melakukan Pemungutan Suara Ulang bertentangan dengan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanUmum, yang menyatakan: a) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Namun dalam hal ini pengaruh Ketua Bawsalu TTU dan Ketua KPU TTU sangat dominan yang didukung oleh Para Terlapor lainnya. b) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Namun dalam hal ini pengaruh Ketua Bawalu TTU dan Ketua KPU TTU sangat dominan yang didukung oleh Para Terlapor lainnya. c) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. d) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanUmum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU. c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS. f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS. g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Bahwa tindakan Pemungutan Suara Ulang melanggar Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bahwa tindakan Pemungutan Suara Ulang melanggar Pasal 551 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Bertitik tolak dari deskripi dan argumentasi dari Pemohon, disimpulkan bahwa tindakan PSU di tiga TPS di TTU NTT itu jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang oleh para/ semua Termohon dalam perselisihan/pengaduan ini. C. Kronologi Kejadian 1. Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Bahwa keputusan penyelenggaraan pemungutan suara ulang oleh KPUD TTU merupakan tindakan illegal dan bertentangan dengan etik penyelenggara pemilu. Lokasi dan waktu PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu hari Sabtu, tanggal 24 Februari tahun 2024. Bahwa terkait dengan PSU di TPS 7 kelurahan Aplasi telah mengakibatkan kerugian besar bagi Jeheskiel E Nenotek,SIP (Pemohon) sebagai Calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil I). Sebab pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenot’ek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara. Dengan demikian bila berdasarkan hasil pemilihan pada 14 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek,SIP dapat dipastikan meraih satu kursi DPRD TTU tetapi oleh karena penyelenggaraan PSU yang tidak beralasan menurut hukum maupun mekanisme PSU tersebut maka Jeheskiel E Nenot’ek,SIP harus kehilangan kursinya tersebut. Bahwa penyelenggaraan PSU secara fakta, dilakukan secara “diam- diam, senyap, dan buru-buru”. Karena surat perintah dari KPUD Petrus Uskono (Teradu I) kepada KPPS Blasius Taus (Teradu III) untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak yaitu, pada tanggal 23 Februari malam sebelum hari pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari, sehingga persiapan PSU kurang dari satu hari penuh. Hal ini tambah lagi dengan tidak adanya pemberitahuan PSU kepada Pimpinan partai politik. Disamping itu, terhadap hal ini ketika diminta klarifikasi dari penyelenggara pemilu lewat serangkaian aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara pada tanggal 2, 3 dan 4 Maret 2024 di dekat lokasi Pleno tingkat Kabupaten di Hotel Voctori II KM. 1 Kota Kefamenanu terdapat carut-marut informasi yang didapat dari penyelenggara pemilu dan terkesan saling melempar kesalahan. Informasi terkait dengan penyelenggaraan yang tidak pasti ini memperkuat adanya kecurangan dan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti ketika dihadpapkan dengan masa aksi dari Aliansi Peduli Demokrasi TTU pada tanggal 2 Maret 2024, Jubir KPUD menyebutkan bahwa Keputusan KPUD TTU terkait PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, dan ketika berhadapan dengan masa aksi dari Aliansi Peduli Demokrasi TTU pada tanggal 3 Maret 2024, Ketua Bawaslu Martinus Kolo (Teradu II) menyebutkan bahwa pada hari pemilihan tanggal 14 Februari pengawas TPS menemukan adanya kesalahan prosedur terutama ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi KPPS tetap memberikan ruang maka berdasarkan kejadian itu Bawaslu melalui pengawas menyampaikan kepada KPPS untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU melalui PPS dan PPK. Hal ini kemudian bertentangan dengan pengakuan Ketua KPPS Blasius Taus (Teradu III) bahwa yang pertama ia sendiri tidak pernah mengusulkan untuk diadakannya PSU; Kedua, bahwa pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024 itu, ketika KPPS mengadukan kepada pengawas bahwa Anggota KPPS telah memberikan surat suara kabupaten kepada salah seorang pemilih yang tidak tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan ketika itu datang Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD bersama pengawas mengambil keputusan secara sepihak menyuruh KPPS tetap berjalan yang kemudian barulah ditanggal 23 Februari, sehari menjelang PSU, Ketua KPUD mengeluarkan perintah kepada KPPS terkait pelaksanaan PSU. Simpang siur tentang kronologi jelas yang melatarbelakangi keputusan PSU oleh KPUD TTU ditambah lagi dengan penyimpangan terhadap hukum formil atas penyelenggaraan pemilu menjadi dasar pengaduan ini diajukan demi tercapainya keadilan hukum. 2. Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 dilakukan secara tiba-tiba, senyap dan diam- diam, tidak memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu dan dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU serta akan menyelenggarakan PSU. 3. Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten Timor Tengah Utara Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU. Begitu juga tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui adanya PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten TTU pada tanggal 24 Februari 2024. Begitu juga, dalam mekanisme PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, secara fakta pemilih hanya mencoblos surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPD. Sehingga tidak ada surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten TTU, DPRD Provinsi dan DPR RI dalam PSU. D. Pokok Pengaduan Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII dan Teradu XIV adalah sebagai berikut: 1. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Pemilu, karena: a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan: 1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 373 Undang-Undang Pemilu, karena: 1) KPPS tidak pernah menyatakan perlunya pemungutan suara ulang, hingga proses rekapitulasi suara di TPS berakhir di tanggal 15 Februari 2024 (dini hari); 2) KPPS tidak pernah mengusulkan penyelenggaraan PSU kepada PPK; 3) KPPS tidak tahu menahu akan diadakanya PSU; 4) KPPS baru mendapatkan surat perintah dari KPUD TTU untuk melakukan persiapan untuk diselenggarakannya PSU pada tanggal 23 Februari 2024 malam hari, sebelum Pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari, praktis bahwa waktu persiapan KPPS hanya satu hari. 3. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, karena: 1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari hingga 15 Februari 2024 (dini hari), tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU. Bahkan KPPS tidak pernah mengusulkan perlunya PSU hingga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS; 2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan saksi untuk hadir; 3) Usulan PSU baru diketahui KPPS pada tanggal 23 Februari 2024 melalui whatsapp (WA) group dan diperintah oleh salah seorang Anggota KPUD TTU. 4) Hasil penghitungan suara hasil PSU, berakibat hilangnya suara dari saudara Jeheskiel E Nenot’ek, SIP (Calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil I). Secara fakta pada saat penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024, telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) suara sesuai dokumen C 1. Akan tetapi pasca PSU, suara saudara Jeheskiel E Nenot’ek berubah hanya meraih 14 suara. 5) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui adanya PSU pada tanggal 24 Februari 2024. 6) Undangan PSU diberikan kepada warga pemilih pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam Penyelenggaraan PSU pada TPS 4 Desa Bitefa, Kab. TTU adalah: 1. Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Pemilu, karena: a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan: 1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, karena: 1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU; 2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan saksi untuk hadir; 3) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui adanya PSU di TPS 4 Desa Bitefa Kabupaten TTU pada tanggal 24 Februari 2024. Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam Penyelenggaraan PSU pada TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU. 1. Penyelenggaraan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-UndangPemilu, karena: a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan: 1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Penyelenggaraan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, karena: 1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU; 2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan saksi untuk hadir; 3) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui adanya PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten TTU pada tanggal 24 Februari 2024. 4) Dalam mekanisme PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, secara fakta pemilih hanya mencoblos surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPD. Sehingga tidak ada surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten TTU, DPRD Provinsi dan DPR RI dalam PSU. Berdasarkan uraian-uraian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan, yakni: Pertama, penyelenggaraan PSU pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, TPS 4 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan harus dinyatakan batal demi hukum. Baik berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU maupun mekanisme prosedur PSU yang ditetapkan dengan Undang-Undang Pemilu, tidak terpenuhi. Kedua, dengan tidak adanya pemberitahuan terkait PSU Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU. Hal tersebut mengesankan seolah-olah penyelenggaraan PSU tersebut bersifat rahasia. Tentunya hal ini tidak sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dalam Keputusan KPU tersebut ditegaskan, PSU harus diusulkan KPPS dengan menyebutkan alasan-alasan mendasar terkait keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakanya PSU. Secara fakta, sesuai penjelasan Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono bahwa penyelenggaraan PSU di TTU atas inisiatif dan rekomendasi Ketua Bawaslu, Martinus Kolo (bukti P7). Tentunya, keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan wewenang “detournement de pouvoir/abuse of authority” yang berpotensi menimbulkan adanya tindakan yang melanggar prinsip dan ketentuan perundang- undangan. Ketiga, Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari tahun 2024 membuktikan secara jelas, adanya pelanggaram HAM dalam bentuk diskriminatif, terhadap Jeheskiel E Nenot’ek,SIP (Calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil I). Pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang berasangkutan di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenot’ek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara. Tindakan diskriminasi merupakan tindakan yang dilarang di alam demokrasi dan negara hukum Indonesia. Karenanya, KPUD TTU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti, asas larangan diskriminatif dan kewajiban transparan. Keempat, Penyelengaraan PSU secara fakta dilakukan secara “diam-diam, senyap, dan buru-buru”. Dikatakan demikian, karena surat perintah dari KPUD untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak yaitu, pada tanggal 23 Februari malam sebelum hari pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari, sehingga persiapan PSU kurang dari satu hari penuh (Bukti P6 – Rekaman KPPS). Kelima, Pernyataan Ketua KPU TTU, bahwa PSU merupakan permintaan Ketua BAWASLU dengan dalih adanya dugaan 7 (tujuh) orang pemilih dari luar. Menurut informasi yang dihimpun Aliansi, bahwa keterangan Ketua Bawaslu mengenai tujuh orang pemilih dari luar itu tidak benar. Sebab mereka semua merupakan warga asli disitu. Saat pada saat pemilihan dari 7 (tujuh) orang tersebut, hanya satu yang menerima surat suara dan 6 (enam) orang lainnya tidak menerima surat suara, sebagaimana hasil yang dikroscek oleh KPPS. Akan tetapi ketika Ketua KPUD serta Ketua Bawaslu datang ke TPS dan memanggil pengawas, kemudian dibuatkan kesepakatan diantara mereka bahwa surat suara dari 6 (enam) orang yang tidak mencoblos kabupaten dikatakan terbakar. Dengan begitu, semua proses di TPS 7 Kelurahan Aplasi tetap berjalan hanya saja secara tiba-tiba muncul surat perintah mendadak untuk melakukan PSU dari Ketua KPUD TTU dan bukan dari inisiatif KPPS sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Keenam, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII dan Teradu XIV bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas, Penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada Publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketujuh, berdasarkan dugaan kecurangan Pemilu melalui PSU, maka sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi TTU melakukan sejumlah aksi demonstrasi untuk menuntut pengusutan praktek kecurangan Pemilu di Kabupaten TTU oleh penyelenggara melalui PSU. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Kedelapan,Tindakan kecurangan Pemilu melalui PSU, berpotensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yakni Pasal 505 dan Pasal 551 UU Pemilu, yang menyatakan: Pasal 505 UU Pemilu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 551 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dan Teradu XIV telah melanggar ketentuan Undang- Undang: a. Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1) Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas, Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada Publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. 3) Pasal 11 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU. 4. Membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. 5. Menyatakan hasil suara yang sah pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kabupaten TTU adalah hasil penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. 6. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana kecurangan Pemilu melalui PSU dalam Pasal 505 dan Pasal 551 Undang-Undang Pemilu kepada oknum Anggota KPU Kabupaten TTU. 7. Memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada oknum Anggota KPU Kabupaten TTU yang terlibat dalam melakukan tindakan kecurangan melalui PSU; dan 8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut: Bukti P-1 KTP Pelapor; Bukti P-2 KTP Kuasa Hukum Pelapor; Bukti P-3 Rekaman pengakuan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi; Bukti P-4 Berita media tentang pengakuan sejumlah pimpinan partai politik di TTU yang tidak menerima surat pemberitahuan PSU serta aksi demonstrasi menuntut keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di TTU; Bukti P-5 C- Hasil Pemilihan tanggal 14 Februari 2024 dan C- Hasil PSU tanggal 24 Februari 2024; Bukti P-6 Rekaman pengakuan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi; Bukti P-7 Video pernyataan jubir KPUD dan Ketua Bawaslu saat bertemu masa aksi dari Aliansi Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara; Bukti T-8 Surat Rekomendasi DPRD Timor Tengah Utara, tertanggal 18 Maret 2024. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Naomi Fallo 1. Bahwa kami dengan jelas berawal berada di pihak kemenangan, pada akhirnya kami harus berada di pihak yang kalah. 2. Bahwa sebelumnya sesuai dengan hasil C1 kami memperoleh hasil yang memuaskan dan kami memperoleh kursi yang kelima, pada akhirnya kami menyesal karena mengalami kekalahan. 3. Bahwa hubungan Saksi dengan Pengadu adalah hubungan saudara orang tua paling terdekat / sepupu. 4. Bahwa yang kami minta adalah keadilan, kebenaran harus ditegakkan sehingga hal tesebut tidak terjadi di generasi yang akan datang. 5. Bahwa Saksi melihat langsung dalam kejadian ini bahwa yang sangat menyesalkan awal dari pada Pemilu 14 Februari 2024, Pengadu meraih suara terbanyak dan pada perhitungan terakhir bahwa Pengadu masuk mendapatkan kursi kelima pada akhirnya dengan tiba-tiba ada PSU, tetapi kenapa dalam perlakuan itu membuat kami merasa ada sesuatu yang tidak bagus di dalamnya sehingga menjadikan Pengadu kalah. Dan tadi disampaikan bahwa suara 165 memang suara akumulasi dari Partai Hanura. 6. Bahwa kami ada bukti C1 dan kami ada tim di sana yang memantau. [2.5.2] Lodovikus I Fernandez Lamury 1. Bahwa kami tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi Timor Tengah Utara, kami dalam aliansi tersebut sampai memutuskan membuat aliansi berdasarkan adanya temuan atau kejanggalan terjadinya perubahan suara yang sangat signifikan lalu kenapa pada tanggal 14 Februari 2024 kami menang dengan jumlah suara sekian kemudian dilakukan PSU dan hasilnya Pengadu harus kehilangan kursinya. Sehingga kami membuat aliansi dalam rangka untuk memperoleh klarifikasi yang real dengan membuat aksi. Rencana awal ada aksi jilid 1,2,3. Dari aksi tersebut kami menemukan kejanggalan terkait pelanggaran kode etik. 2. Bahwa pada aksi yang pertama tanggal 2 Maret 2024, waktu masa aksi kami dihadapkan dengan jubir KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, kami menanyakan apa yang mendesak sebagai alasan mendasar dilaksanakannya PSU. Jubir KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menjawab hanya menerima rekomendasi dari bawaslu. 3. Bahwa kemudian lebih parah tanggal 3 Maret 2024 kami melakukan aksi dan kami bertemu Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara yang mengatakan waktu terjadinya Pemilihan 14 Februari 2024 Pengawas TPS mengetahui adanya pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb namun oleh KPPS dibiarkan saja, pengawas membiarkan lalu dimana fungsi pengawasannnya. Bahwa hasil PSU mengubah kemenangan dan harapan serta nasib perpolitikan kami dan yang kami tau hari ini Pengawas TPS membiarkan KPPS melakukan tindakan kejahatan berdasarkan apa tanf dikatakan waktu itu. 4. Bahwa aksi ketiga tanggal 4 Maret 2024 kami ingin bertemu dengan Ketua KPPS, namun KPPS tidak bisa bertemu dengan masa aksi. Rencana aksi ketiga kali ditambah plus 1 dengan aksi membawa peti jenazah. 5. Bahwa Ketua KPPS berdasarkan rekaman yang dilampirkan sebagai bukti bahwa dia merasa kaget dilaksanakannya PSU. Informasi yang diterima dari Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara bahwa itu tanggal 23 Februari malam kemudian tanggal 24 Februari dilaksanakan PSU. 6. Bahwa yang membuat kami janggal yaitu yang pertama berkenaan dengan waktu yang kemudian membuat kami bertanya mengenai formulir kejadian khusus apakah logis waktu itu seharusnya Ketua KPPS yang harus merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU namun Ketua KPPS sadar akan dilaksanakan PSU H-1 setelah menerima surat perintah. 7. Bahwa kami menanyakan terkait C. Kejadian Khusus berdasarkan laporan soal C. Kejadian Khusus haru ada, kenapa Ketua KPPS merasa kaget perihal pelaksanaan PSU. 8. Bahwa Saksi berasal dari Larantuka dan menetap di Kefamenanu, kapasitas Saksi adalah sebagai mahasiswa. 9. Bahwa aliansi dibentuk ketika ada diskusi terkait kenapa ada perubahan – perubahan suara. 10. Bahwa Saksi bukan orang partai dan tidak membela partai, Saksi hanya membela kebenaran karena tidak puas dengan hasil suara Pengadu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV A. Dalam Eksepsi Kedudukan Hukum Teradu 1) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231 dan Pasal 232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya menyatakan tugas dan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Pasal 230 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 231 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik; b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; d. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan e. Kelompok JF. Pasal 232 (1) Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. (2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. (3) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf c mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. (4) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf d mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-1: Softfile PKPU Nomor 14 Tahun 2020). 2) Bahwa berdasarkan pada hal tersebut pada angka 1, terbukti menurut hukum tidak terpenuhinya Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI di anggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, objek dalam perkara a quo kabur (Bukti T-2 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu nomor:__/I-P/L- DKPP/2024, Tanggal 21 Maret 2024). 3) Bahwa Teradu XIV Blasius Taus bukan merupakan Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Dengan demikian, objek dalam perkara a quo kabur (Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Pada Pemilihan Umum tahun 2024). 4) Bahwa dalil Pengadu dalam form pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan poin 2 Petitum yaitu : dalam dalilnya tidak disebutkan Pihak Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara sedangkan pada Petitum menyatakan “Memberikan sanksi hukum yang berat sesuai Peraturan Perundang- undangan berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum Anggota KPUD Kabupaten TTU yang terlibat dalam melakukan tindakan kecurangan melalui PSU. Dengan demikian, objek dalam perkara a quo kabur (Vide Bukti T-2). 5) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2 serta fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan angka 4 cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Tim Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak Laporan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). B. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu 11. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 12. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 4 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. 13. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengadu melainkan cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggungjawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan : (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. 15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum menyebutkan : (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS”. 16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum menyebutkan : (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang; (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang; (3) Pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota; (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang; (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi; (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. 17. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang; b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang; c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota; d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi; e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS; f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS; g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c; h. Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang; i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Bahwa berdasarkan Ketentuan tersebut di atas dapat dijelaskan proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang terjadi pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 4 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai berikut : 1) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) serta beralamat diluar wilayah TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu sesuai dengan catatan kejadian khusus KPPS TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu menggunakan hak pilihnya dan memperoleh surat suara yang tidak seharusnya di coblos oleh Pemilih tersebut dengan rincian penggunaan surat suara sebagai berikut: No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Surat Suara yang Suara diterima 1 Ayu RT.002/RW.001 3 PPWP, Bernadetha Kelurahan DPD RI Henuk Kelapa Lima, dan DPR Kecamatan RI Kelapa Lima Kota Kupang 2. Apriyani Lay RT.15/RW 008 3 PPWP, Pamo Kelurahan DPD RI Nadawawi dan DPR Kecamatan Sabu RI Barat Kabupaten Sabu Raijua 3. Ajelno RT.001/RW.001 1 PPWP Isidorus Haki Desa Klamana Suni Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat 4. Yoseph Fios RT.005/RW.012 1 PPWP Desa Parung Panjang Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor 5. Alexander RT.003/RW.002 4 PPWP, Misa Desa Bisafe DPD RI, Kecamatan Musi DPR RI, Kabupaten DPR Timor Tengah Provinsi Utara 6. Prisila Sekab RT.006/RW.002 4 PPWP, Desa Tuabatan DPD RI, Barat DPR RI, Kecamatan DPR Miomaffo Provinsi Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara 7. Margareth RT.003/RW.001 5 PPWP, Yovita Kelurahan DPD RI, Fernadez Batakte DPR RI, Kecamatan DPR Kupang Barat Provinsi, Kabupaten DPR Kupang Kabupaten Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Elisabeth H. Usboko ditemukan 7 (tujuh) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi menyampaikan surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu mengirimkan pengajuan Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. 2) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Pada saat dipanggil untuk proses pemungutan suara, KPPS 4 dan KPPS 5 menemukan kejanggalan pada 2 (dua) orang pemilih DPK tersebut dan melakukan penolakan untuk mengakomodir keduanya dalam pelaksanaan pemungutan suara tetapi keduanya berkeras untuk diakomodir menggunakan hak pilihnya sehingga Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu berkoordinasi dengan Pengawas TPS bersepakat untuk mengakomodir 2 (dua) pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dan memperoleh surat suara dengan rincian penggunaan surat suara sebagai berikut: No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Surat Suara yang Suara diterima 1 Yosepha Jl. Banteng 2 PPWP, Patricia Wua RT.5/RW.7 DPD RI Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka 2. Hendrikus Jl. Banteng 2 PPWP, Lodang RT.5/RW.7 DPD RI Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Damianus Yuventus Evensius Abi ditemukan 2 (dua) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir pemilih kaategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu menyampaikan surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu mengirimkan pengajuan Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. 3) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur terdapat 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan diberikan surat suara dengan rincian penggunaan surat suara sebagai berikut: No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Surat Suara yang Suara diterima 1 Maria RT.014/RW.007 5 PPWP, Yosefina Kelurahan/Desa DPD RI, Febrianti Kolo Tanah Merah DPR RI, Kecamatan DPRD Kupang Tengah Provinsi Kabupaten dan DPRD Kupang Kabupaten Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Yohanes A. Naihati ditemukan 1 (satu) orang pemilih oleh petugas KPPS diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pengawas TPS 04 desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur menyampaikan surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Miomaffo Timur mengirimkan pengajuan Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T-4 Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa, Usulan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa serta Usulan Ketua PPK Kecamatan Kota Kefamenanu dan Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur, Kronologi Penggunaan Surat Suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa, Usulan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa serta Usulan Ketua PPK Kecamatan Kota Kefamenanu dan Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur, Agenda Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang diterima KPU Kabupaten Timor Tengah Utara). 4) Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerima Surat perihal Pengajuan Pemungutan Suara Ulang dan tembusan Surat perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Miomaffo Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno memutuskan mendelegasikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Tim untuk melakukan telaahan dan kajian lapangan terhadap ketiga TPS yang bermasalah tersebut. Terhadap hasil telaahan dan kajian lapangan memenuhi unsur untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno dengan agenda: 1. Penetapan Berita Acara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 80/PY.01.1- BA/5303/2024 Tanggal 19 Februari 2024). 2. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T-6 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024). 5) Pada tanggal 20 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluarkan surat Nomor 266/PL.01.4- SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilampiri Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Instansi Vertikal Se-Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pimpinan Perusahaan Se-Kabupaten Timor Tengah Utara. 6) Pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan untuk Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Timor Tengah Utara menyiapkan Saksi di 3 (tiga) TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan membawa surat mandat saat saksi menghadiri Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS bersangkutan. 7) Pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluarkan Pengumuman Nomor 271/PL.01.8- PU/5303/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk diketahui masyarakat yang dimuat di website: https://kab-timortengahutara.kpu.go.id/. 8) Pada tanggal 24 Februari 2024 Saksi dari partai politik hadir di TPS bersangkutan dengan membawa surat mandat dari partai politik. Demikian pula dengan saksi dari Partai Hanura menyerahkan surat mandat saksi Nomor 238/DPC – HANURA/SAKSI/TTU/2024 atas nama Amandus Nino kepada petugas KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 266/PL.01.4-SD/5303/2024 tanggal 20 Februari 2024, 269/PL.01.4-SD/5303/2024 tanggal 21 Februari 2024, 271/PL.01.8-PU/5303/2024 tanggal 21 Februari 2024, Surat Mandat Partai Politik, dan bukti screenshoot penyampaian Surat KPU Kabupaten TTU melalui WhatsApp Grup kepada Pimpinan Partai – Info Pesan). 18. Bahwa Pengadu menyatakan dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang merugikan Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) sebagai salah satu kontestan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Dapil TTU 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 2 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) memperoleh suara 0 (nol) atau tidak memperoleh suara. Tetapi total suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sebagaimana aduan Pengadu merupakan jumlah suara Partai (Partai Hanura) dan Suara Calon secara keseluruhan (Bukti T-8 MODEL C HASIL SALINAN-DPRD KAB- KOTA). 2) Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum pada tanggal 24 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) memperoleh 8 (delapan) suara. Tetapi total suara sebanyak 14 (empat belas) sebagaimana aduan Pengadu merupakan jumlah suara Partai (Partai Hanura) dan suara Calon secara keseluruhan (Bukti T-9 MODEL C HASIL DPRD KAB-KOTA). 3) Bahwa perolehan suara calon atas nama Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) dan Partai (Partai Hanura) pada Pemungutan Suara Ulang bukan merupakan tanggung jawab Teradu. 4) Bahwa berdasarkan fakta angka 1, angka 2 maka Calon atas nama Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) tidak dirugikan oleh Teradu karena Pengadu tidak kehilangan suara melainkan memperoleh suara sebanyak 8 (delapan) suara pasca Pemungutan Suara Ulang. 9. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di 3 (tiga) TPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara telah melakukan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.6.2] Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII A. Dalam Eksepsi Pengaduan Pengadu Error In Persona 1. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Teradu”) dengan tegas menyangkal dan menolak seluruh dalil dan alasan- alasan aduan Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu yang secara tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya. 2. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya halaman 4 sampai dengan 5 telah menarik dan menempatkan Nonato Da P. Sarmento dengan jabatan Kordiv PHL Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu IX dan Paulus Joko Sumantri dengan jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu X. 3. Bahwa Pengadu pada pengaduannya halaman 6 sampai dengan 7 angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan, pada pokoknya menguraikan bahwa peristiwa yang diadukan adalah tindakan Para Teradu berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. 4. Bahwa Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento terhitung sejak tanggal 21 September 2022 telah terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terpilih sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bukti T-1). 5. Bahwa Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2023 telah pensiun dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T-2). Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan penjelasan di atas, maka pengaduan Pengadu yang telah menarik dan menempatkan Nonato Da P. Sarmento dengan jabatan Kordiv PHL Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu IX dan Paulus Joko Sumantri dengan jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu X adalah keliru dan mengakibatkan pengaduan Pengadu Error In Persona, sehingga pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). B. Dalam Pokok Pengadua 1. Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Para Teradu dalam Eksepsinya mohon dianggap merupakan satu kesatuan dalil yang tidak terpisahkan dalam pokok pengaduan ini. 2. Bahwa perbuatan Para Teradu yang oleh Pengadu diklasifikasikan sebagai pelanggaran kode etik berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang diduga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 2.1. Hasil Pengawasan Pengawas TPS Sesuai dengan hasil pengawasan Pengawas TPS pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024, diperoleh data dan informasi sebagai berikut: a) TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Elisabeth H. Usboko sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Tujuh orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Tujuh orang tersebut masing- masing diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. (Bukti T-3) No NIK Nama Alamat di KTP 1 5303121008790001 Alexander Misa RT 003/ RW 002, Desa Bisafe, Kec. Musi, Kab. TTU 2 5301055203960002 Margaretha Kel. Batakte, Yovita Kec. Kupang Fernandes Barat, Kab. Kupang 3 5371034904990004 Ayu RT 002/ RW Bernadetha 001 Kel. Henuk Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang 4 5320016605050004 Apriyani Lay RT 015/ RW Pamo 008, Kel. Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua 5 5316035408990001 Ajelno Isidorus RT 001/ RW Haki Suni 001, Desa Klamana, Kec. Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat 6 5305051602900002 Yoseph Fios RT 005/ RW 012, Desa Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat 7 5303115601960001 Prisila Sekap RT 006/ RW 002, Desa Tuabatan Barat, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU Bahwa keputusan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam regulasi berikut ini: 1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. b) TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Damianus Yuventus Evensius Abi sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 051 / LHP / PM.01.02 / NT.20.05/ 02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni beralamat di RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Dua orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua orang tersebut masing-masing diberikan 2 (dua) jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. (Bukti T-4) Rincian dua orang pemilih tersebut yakni: No NIK Nama Alamat di KTP 1 5307051003920005 Hendrikus RT.005/ Lodang RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka 2 5307055703980004 Yosepha RT.005/ Patricia Wua RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka Bahwa keputusan KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam regulasi berikut ini: 1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. c) TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur atas nama Yohanes A. Naihati sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/ 02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur melayani 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, yakni beralamat di RT.014/RW.007, Kel. Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Satu orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Satu orang tersebut diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. (Bukti T-5) Rincian satu orang pemilih tersebut yakni: No NIK Nama Alamat di KTP 1 5301084802060001 Maria RT.014/RW.007, Yosefina Kel. Tanah Merah, Febrianti Kec. Kupang Kolo Tengah, Kab. Kupang Bahwa keputusan KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang memberikan kesempatan kepada 1 (satu) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam regulasi berikut ini: 1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 2.2. Bahwa terhadap tindakan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang membolehkan para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb di tiga TPS tersebut serta tidak memenuhi kualifikasi sebagai DPK di tiga TPS tersebut menggunakan hak pilih di tiga TPS tersebut, pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS memberikan Rekomendasi sebagai berikut: 1) Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu; (Bukti T 6) 2) Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu; (Bukti T-7) 3) Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. (Bukti T-8) 4) Bahwa Rekomendasi yang diberikan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni: 1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. C. Kesimpulan Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada huruf A sampai dengan huruf B di atas, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa kesimpulan berikut ini: I. Dalam Eksepsi Dalam Eksepsi Bahwa terhadap Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento dan Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak memiliki kedudukan hukum yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu, maka dengan demikian Teradu IX dan Teradu X tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam Pengaduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang mengenai Teradu IX dan Teradu X. II. Dalam Pokok Pengaduan a. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni: 1. Pasal 372 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. b. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur didasarkan pada fakta bahwa 7 (tujuh) orang pemilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, 2 (dua) orang pemilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan 1 (satu) orang pemilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang oleh KPPS masing-masing TPS tersebut dilayani untuk menggunakan hak pilihnya hanya membawa KTP elektronik. Sedangkan alamat pada KTP elektronik mereka masing-masing bukan berlamat di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, tempat mereka menggunakan hak pilihnya. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPTb, karena tidak membawa Surat Pindah Memilih, sebagaimana dipersyaratkan pada Bab II huruf A angka 2 huruf c angka 2) huruf d) angka (4) huruf (b) Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa: anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk: i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A- Surat Pindah Memilih. c. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPT. d. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPTb. e. Bahwa oleh karena alamat pada KTP elektronik para pemilih tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPT. f. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana disebutkan di atas, terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya, serta tindakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS masing-masing sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Juli 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV 1. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang disampaikan Pengadu dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Teradu. 2. Bahwa Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam Jawaban, Bukti Tertulis, maupun Pernyataan Teradu di muka persidangan. 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu, dalam sidang penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada perkara a quo telah disampaikan bukti-bukti vide T-1 s.d T- 9 yang disahkan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa dalam sidang penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Pidana, administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu melampirkan alat bukti P-1 s.d P-8 yang telah disahkan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut aturan pelaksananya. 6. Bahwa, pada prinsipnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS dimaksud telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 80 ayat (2) huruf d dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. Bahwa dalam pandangan Teradu, Perlaksanaan Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan ketentuan konstruksi Pasal 80 ayat (2) huruf d dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya telah memuat kaidah hukum sebagaimana diperjelas melalui Keputusan KPU No. Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tersebut. 7. Bahwa perlu Teradu tegaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dilakukan tidak secara serta merta diterapkan tanpa dasar, namun dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang termuat dalam konstruksi Pasal 80 ayat (2) huruf d dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya telah memuat kaidah hukum sebagaimana diperjelas melalui Keputusan KPU No. Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. 8. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, selaras dengan prinsip penyelenggaran Pemilu yang adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017. 9. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Teradu VII sampai dengan Teradu XIII menghadirkan 3 (tiga) orang saksi atas nama Saksi I sdri. Elisabeth H. Usboko; Saksi II sdr. Damianus Yuventus Evensius Abi dan Saksi III Sdr. Yohanes A. Naihati yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : a. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi I menyatakan bahwa menemukan adanya 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), KTP-E beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5 Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. b. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi II dalam keterangannya menemukan adanya 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KTP-E beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5 Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. c. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi III dalam keterangannya . menemukan adanya 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KTP-E beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5 Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 04, Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 04, Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. 10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Saksi I Sdri Naomi Fallo dan Saksi II Sdr. Lodovikus I Fernandez Lamury, SH yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi I menjelaskan bahwa Pengadu memperoleh kemenangan pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dan mengalami kekalahan pasca pemungutan suara ulang tanggal 24 Februari 2024. Saksi I merupakan warga Kelurahan Benpasi yang baik pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 maupun hari Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024 tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TPS 07 Kelurahan Aplasi) dan menyaksikan langsung proses Pemungutan Suara maupun Pemungutan Suara Ulang. b. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi II menjelaskan bahwa saksi II merupakan anggota aliansi masyarakat peduli demokrasi yang dibentuk sesaat setelah terjadinya Pemungutan Suara Ulang dengan mengatasnamakan Warga Kabupaten Timor Tengah Utara sedangkan yang bersangkutan sesuai KTP-E yang dimiliki bukan merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Utara dan tidak menyaksikan secara langsung proses Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suara Ulang tanggal 24 Februari 2024. 11. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan proses Pemungutan Suara Ulang secara diam-diam, senyap dan terburu-buru karena surat perintah dari KPUD Petrus Uskono (Teradu I) terbantahkan sesuai bukti dan fakta persidangan bahwa seluruh proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terungkap fakta, berdasarkan temuan, alat bukti dan keterangan saksi Pengadu serta Jawaban Teradu, alat bukti dan keterangan saksi Teradu, justru memperjelaskan Kedudukan dan Kewenangan KPU dan Teradu sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 maupun prosedur, tata cara dan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS di maksud di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berikut segala aturan pelaksananya. 13. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, pihak Pengadu tidak dapat membuktikan dalil yang diadukannya. Oleh karena itu Pengaduan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh pihak Pengadu patut diragukan obyektifitas kebenarannya. Justru terungkap dalam keterangan saksi dan Pihak Terkait di persidangan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sehingga tidak terbukti adanya Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu. Bahkan yang dilakukan justru untuk mewujudkan pelaksanaan prinsip Pemilihan Umum yang adil dan demokratis berdasarkan amanat Pancasila, UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017. [2.7.2] Kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII 1) Bahwa Para Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil, maupun petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang disampaikan Pengadu dalam persidangan, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu yang secara tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya; 2) Bahwa Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitium sebagaimana tertuang dalam Jawaban, alat bukti, maupun pernyataan Para Teradu dalam persidangan; 3) Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam Sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah disampaikan bukti-bukti (vide T- 1 sampai dengan T-8); 4) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) Bahwa Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur disebabkan oleh adanya Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di tiga TPS tersebut oleh KPPS masing-masing TPS dilayani untuk menggunakan hak pilih; 6) Bahwa Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni: ➢ Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. ➢ Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 7) Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi atas nama Elisabeth H. Usboko (Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu), Damianus Yuventus Evensius Abi (Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu), dan Yohanes A. Naihati (Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur) yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Elisabeth H. Usboko menerangkan: - Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Saksi melakukan pengawasan di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024; - Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu serta tidak memenuhi syarat sebagai DPK TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, karena alamat di KTP elektronik mereka di luar wilayah TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Salah satu di antaranya atas nama Margareth Yovita Fernandez, alamat KTP elektronik yang bersangkutan adalah di RT.003/RW.001, Kel/Desa Batakte, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang, diberikan 5 (lima) surat suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten; - Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama Margareth Yovita Fernandez dan 6 (enam) orang lainnya menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, namun tetap dilayani. Sehingga Saksi menuangkan kejadian tersebut dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan); - Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, yang isinya pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS untuk mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. b. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Damianus Yuventus Evensius Abi menerangkan: - Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Saksi melakukan pengawasan di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024; - Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu serta tidak memenuhi syarat sebagai DPK TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu namun tetap dilayani oleh KPPS untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua orang tersebut adalah Hendrikus Lodang dan Yosepha Patricia Wua, alamat KTP elektronik mereka adalah RT.005/ RW.007, Kel/Desa Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, masing-masing diberikan 2 (dua) surat suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI; - Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama Hendrikus Lodang dan Yosepha Patricia Wua menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, namun tetap dilayani. Sehingga Saksi menuangkan kejadian tersebut dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan); - Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yang isinya pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS untuk mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. c. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Yohanes A. Naihati menerangkan: - Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, Saksi melakukan pengawasan di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024; - Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur serta tidak memenuhi syarat sebagai DPK TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, karena alamat di KTP elektronik yang bersangkutan adalah di luar wilayah TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Satu orang tersebut atas nama Maria Yosefina Febrianti Kolo, alamat KTP elektronik yang bersangkutan adalah di RT.014/RW.007, Kel/Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, diberikan 5 (lima) surat suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten; - Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama Maria Yosefina Febrianti Kolo menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, namun tetap dilayani. Sehingga Saksi menuangkan kejadian tersebut dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan); - Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, yang isinya pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS untuk mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. 8) Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Naomi Fallo (Karyawan Swasta) dan Lodovikus I. Fernandez Lamury, SH (Tim Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara) yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Naomi Fallo menerangkan: - Bahwa Saksi tidak melihat, mendengar, maupun mengalami secara langsung peristiwa pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24 Februari 2024 tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. b. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Lodovikus I. Fernandez Lamury, SH menerangkan: - Bahwa Saksi tidak melihat, mendengar, maupun mengalami secara langsung peristiwa pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 24 Februari 2024 tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; - Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 9) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun Saksi Para Teradu, terbukti bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang diberikan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 10) Bahwa berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan Saksi Pengadu tidak dapat menjelaskan serta membuktikan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 11) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun Saksi Para Teradu, terbukti bahwa Para Teradu tidak bersalah dan tidak melanggar asas, prinsip, dan etika Penyelenggara Pemilu; [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil laporan Pengadu; 2. Menerima eksepsi Teradu; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-8, sebagai berikut: Bukti T1-1 1. Softfile UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Softfile Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 3. Softfile Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 4. Softfile Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bukti T1-2 PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN PELANGGARAN PIDANA, ADMINISTRASI DAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU Nomor: _/I-P/L-DKPP/2024; Bukti T1-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor: 59 Tahun 2024 Tanggal 24 Januari 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T1-4 1. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 15 Februari 2024, Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; 2. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 15 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; 3. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur kepada Ketua KPPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, Tanggal 15 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; 4. Surat Ketua KPPS TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 17 Februari 2024 Perihal: Surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu; 5. Surat Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 17 Februari 2024 Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu Perihal: Surat Usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu; 6. Surat Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, Tanggal 17 Februari 2024 Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Miomaffo Timur Perihal Surat Usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; 7. Surat Ketua PPK Kecamatan Kota Kefamenanu Nomor: PL.01.8- SD/5303- 5/2024, Tanggal 17 Februari 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Perihal: Pengajuan Pemungutan Suara Ulang; 8. Surat Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur, Nomor: 19/5303- 01/2024, Tanggal 17 Februari 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Perihal: Pengajuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; 9. Kronologi Penggunaan Surat Suara pada Pemilu 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu; 10. Catatan Kejadian Khusus di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024; 11. Kronologi kejadian proses Pemungutan Suara pada Tanggal 14 Februari di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu; 12. Kronologi Kejadian pada tanggal 14 Februari di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur; 13. Agenda Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Bukti T1-5 Berita Acara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 19 Februari 2024; Bukti T1-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Februari 2024; Bukti T1-7 1. Surat Nomor: 266/PL.01.4-SD/5303/2024, Tanggal 20 Februari 2024 Perihal: Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024, Tanggal 21 Februari 2024 Perihal: Pemberitahuan; 3. Pengumuman Nomor: 271/PL.01.8- PU/5303/2024, Tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dimuat di website: https://kab- timortengahutara.kpu.go.id/; 4. Surat Mandat Saksi Partai Hanura Nomor: 238/DPC – HANURA/SAKSI/TTU/II/2024, Tanggal 23 Februari 2024; 5. Surat Mandat Saksi Partai NasDem Nomor: 013/DPD-NasDem- TTU/IV/2024, Tanggal 23 Februari 2024; 6. Surat Mandat Partai Demokrat, Dasar SK DPP No: 07/SK/DPP.PD/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023 tentang BKSN, 609/SK/BKSD/DPD-PD/NTT/II/2023 Tentang BKSD, dan 09/SK/BKSD/DPC- PD/TTU/II/2023 tentang BSC, Tanggal 5 Februari 2024; 7. Surat Mandat Partai Golkar Nomor: 208/DPD/PG-TTU/II/2024, Tanggal 12 Februari 2024; 8. Surat Mandat Partai Amanat Nasional, Nomor: PAN/16.03/B/K- S/28/I/2024, Tanggal 23 Februari 2024; 9. Surat Mandat Saksi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Legislatif 2024 Partai Gerindra, Nomor: 03-02/GERINDRA DPC TTU/2024; 10. Surat Mandat Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor : 001/DPC- 29.03/01/II/2024, Tanggal 12 Februari 2024; 11. Tangkapan Layar (Screenshoot) monitor “info pesan” pada surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan surat pemberitahuan kepada partai politik untuk menyiapkan saksi di 3 (tiga) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang di WhatsApp Grup bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara; 12. MODEL C HASIL SALINAN-DPRD KAB-KOTA. Bukti T1-8 MODEL C -DPRD KAB-KOTA. [2.8.2] Bukti Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-8, sebagai berikut: Bukti T2-1 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 1429.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 September 2024; Bukti T2-2 Keputusan Bupati TTU Nomor: 00097/25305/AZ/07/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun; Bukti T2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T2-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T2-6 Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti T2-7 Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti T2-8 Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, tertanggal 15 Februari 2024. [2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Para Teradu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Elisabeth H. Usboko 1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa sesuai dengan yang dibacakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara semua benar, jadi pada saat kejadian yaitu Pemihan ada orang yang Saksi ketahui dia dari Kabupaten Kupang tetapi dia menikah dengan salah satu Pemilih dari TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. 3. Bahwa saat itu Saksi langsung meminta KTP dari Pemilih tersebut tetapi Ketua KPPS mengatakan bahwa dia sudah pindah penduduk ke TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu sehingga diperbolehkan untuk memilih. 4. Bahwa pada saat penghitungan surat suara ada seorang PPS mengehentikan penghitungan surat suara tersebut karena menemukan kejanggalan yaitu ada beberapa Pemilih yang bukan berasal dari TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Setelah itu, Saksi langsung berkoordinasi dengan Panwascam dan kemudian dikoordinasikan lagi dengan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. 5. Bahwa pada saat itu Saksi sempat mencegah hanya saja Ketua KPPS tetap menyuruh untuk melanjutkan. 6. Bahwa pada saat penghitungan suara baru ditemukan Pemilih yang sebenarnya bukan berasal drai TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu juga ikut memilih. Kemudian Saksi menuangkan dalam formulir kejadian khusus. [2.10.2] Damianus Yuventus Evensius Abi 1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa pada awal mulanya sekita Pukul 12.00 WITA ada 2 (dua) orang yang datang untuk mengikuti pemilihan, tetapi 2 (dua) orang tersebut memiliki KTP diluar dari Kabupaten Timor Tengah Utara terutama di luar dari TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. 3. Bahwa pada saat itu dari KPPS memberikan hak pilihnya dan Saksi sempat mencegah tetapi KPPS mengatakan mereka berada di sini untuk melakukan pemilihan. 4. Bahwa Saksi melaporkan ke PKD dan ke Panwascam dan seterunya secara hirarki dan Saksi juga membuat catatan kejadian khusus. [2.10.3] Yohanes Afrian Naihati 1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa pada saat itu terdapat 1 (satu) pemilih yang mempunyai KTP di luar Kabupaten Timor Tengah Utara diberi izin oleh Anggota KPPS 4 dan 5, lalu menginformasikan ke Saksi bahwa Pemilih ini mempunyai KTP luar. Kemudian Saksi menyampaikan ke KPPS 4 dan 5 apabila pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak memilih karena KTP diluar Kabupaten Timor Tengah Utara. 3. Bahwa Saksi juga menginformasikan ke Ketua KPPS dan Ketua PPS, namun saat itu Ketua PPS sedang menjalankan tugasnya di TPS 03 jadi pada saat pemilih menggunakan hak suaranya dengan diberikan oleh KPPS 3 suara yakni PPWP, DPD dan DPR. 4. Bahwa Saksi bersama Ketua KPPS kemudian menginformasikan kepada PPS, pada saat kami sedang menginfromasikan pemilih sudah menggunakan hak pilihnya. 5. Bahwa Saksi telah berkoordinasi kepada PKD dan Panwascam dengan membuat kejadian khusus serta merekomendasikan untuk melakukan PSU. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Legal standing Teradu dan/atau Terlapor Bahwa dalam Pengaduan Nomor : 76-P/L-DKPP/III/2024 terdapat 2 (dua) orang Teradu, yakni Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento dan Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak memiliki kedudukan hukum yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu, dengan rincian sebagai berikut: 1. Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento Bahwa Teradu IX sejak tanggal 21 September 2022 telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terpilih sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan dalam Pengaduan Pengadu masih menyertakan Teradu IX sebagai salah satu Teradu, dengan jabatan sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada kenyataannya, sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 21 September 2022 tidak lagi menjabat sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan demikian Teradu IX tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam Pengaduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar error in persona. (Bukti PK-1: Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 1429.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur). 2. Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri Bahwa Teradu X sejak tanggal 01 Agustus 2023 telah pensiun dari kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan dalam Pengaduan Pengadu masih menyertakan Teradu X sebagai salah satu Teradu, dengan jabatan sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada kenyataannya, sejak pensiun tanggal 01 Agustus 2023, tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan demikian Teradu X tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam Pengaduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar error in persona. (Bukti PK-2: Keputusan Bupati TTU Nomor: 00097/25305/AZ/07/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun). 3. Pihak Terkait Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 76-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 dengan Pengadu atas nama Jeheskiel E. Nenot’ek, S.IP berkenaan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara pada Pemilu 2024, maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan keterangan berkaitan dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara dalam hal terjadinya PSU di Kabupaten Timur Tengah Utara, yang secara tersurat pada pengaduan Pemohon kedudukan Bawaslu Timur Tengah Utara adalah sebagai Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII. B. Dalam Pokok Pengaduan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan berdasarkan pengaturan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) yang mengatakan: Pengawas TPS bertugas mengawasi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. pelaksanaan penghitungan suara; dan e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Bahwa sebagaimana dasar hukum tersebut di atas, Pengawas TPS melakukan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara. Pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara dituangkan ke dalam Formulir Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bahwa usulan PSU di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh Pengawas TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa selanjutnya syarat untuk dilakukannya PSU diatur, sebagai berikut: Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: c. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Bahwa berkenaan dengan PSU yang terjadi di Kabupaten Timur Tengah Utara telah dilakukan sesuai dengan pengaturan sebagaimana diatur di atas, baik yang dilakukan di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Elisabeth H. Usboko sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Tujuh orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Tujuh orang tersebut masing-masing diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Damianus Yuventus Evensius Abi sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 051/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni beralamat di RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Dua orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua orang tersebut masing-masing diberikan 2 (dua) jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur atas nama Yohanes A. Naihati sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/ 02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur melayani 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, yakni beralamat di RT.014/RW.007, Kel. Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Satu orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Satu orang tersebut diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa dalam proses pengusulan PSU kepada KPPS TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, Pengawas TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur bersama dengan Pengawas Pemillah Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur telah melakukan koordinasi Hasil Pengawasan pada Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS masing-masing dengan Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara untuk selanjutnya dikaji apakah memenuhi unsur syarat pengajuan PSU. Bahwa secara hirarkis, kajian terhadap laporan hasil pengawasan pada Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh Pengawas TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah juga dikoorddrinasikan oleh Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana hasil kajian bersama dimaksud menyepakati bahwa: a. keputusan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang; b. keputusan KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang; dan c. keputusan KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang memberikan kesempatan kepada 1 (satu) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. C. Fakta Hukum Bahwa usulan PSU oleh Pengawas TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah dilakukan sesuai dengan pengaturan Pasal 114 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Pasal Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017; serta Pasal Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Bahwa usulan PSU oleh Pengawas TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah terlebih dahulu dikoordinasikan secara berjenjang ke Panwaslu Kecamatan Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur, yang selanjutnya oleh Panwaslu Kecamatan Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara serta oleh Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rangka mendapatkan kajian hukum atas kejadian sebagaimaa terlaporkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada Pemungutan dan Perhitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa setelah mendapatkan kajian hukum atas terpenuhinya syarat dilakukannya PSU dari hirarki di atasnya, Pengawas TPS kemudian mengajukan rekomendasi usulan PSU di TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa teknis persiapan dan pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPPS. D. Kesimpulan Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa kesimpulan berikut ini: 1. Bahwa terhadap Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento dan Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak memiliki kedudukan hukum yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu, maka dengan demikian Teradu IX dan Teradu X tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam Pengaduan Pengadu. 2. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni: Pasal 372 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum: Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 3. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur didasarkan pada fakta bahwa 7 (tujuh) orang pemilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, 2 (dua) orang pemilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan 1 (satu) orang pemilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang oleh KPPS masing-masing TPS tersebut dilayani untuk menggunakan hak pilihnya hanya membawa KTP elektronik. Sedangkan alamat pada KTP elektronik mereka masing masing bukan berlamat di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, tempat mereka menggunakan hak pilihnya. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPTb, karena tidak membawa Surat Pindah Memilih, sebagaimana dipersyaratkan pada Bab II huruf A angka 2 huruf c angka 2) huruf d) angka (4) huruf (b), bahwa: anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk: i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan ii menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A Surat Pindah Memilih. a. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPT. b. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPTb. c. Bahwa oleh karena alamat pada KTP elektronik para pemilih tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih DPT. 4. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaiamana disebutkan di atas, jelaslah bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya, serta tindakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS masing-masing sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 s.d. PK-2, sebagai berikut: Bukti PK-1 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 1429.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bukti PK-2 Keputusan Bupati TTU Nomor: 00097/25305/AZ/07/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun); [2.11.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pernah menyampaikan Pengaduan dan Permohonan Pembatalan PSU ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 13 Maret 2024. Pengaduan Pengadu telah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (Teradu I) pada tanggal 20 April 2024, dengan hasil klarifikasi dapat dirincikan sebagai berikut : 1) Bahwa sebelum dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan telaahan/kajian hukum oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari hasil telaahan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengutus Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia untuk melakukan kajian lapangan yakni bertemu secara langsung dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus mendapatkan bukti rekaman dan bukti-bukti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. Hasil kajian lapangan tersebut Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan ke forum Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara dan memutuskan Rekomendasi Pengawas TPS memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS yakni TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara. Berdasarkan hasil kajian lapangan (faktual) oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ditemukan Pemilih yang menggunakan hak pilih tersebut adalah Pemilih yang memiliki KTP diluar daerah. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) memenuhi unsur yang tercantum dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS tersebut tidak menjadi rahasia lagi bagi publik. Karena sejak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara terus melakukan demonstrasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Terhadap pelaksanaan PSU tersebut tidak serta merta dilakukan PSU, artinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan informasi lisan untuk melaksanakan PSU. Dasar pelaksanaan PSU adalah Rekomendasi Pengawas TPS. Rekomendasi Pengawas TPS tertanggal 15 Februari 2024 (PT-1 : Bukti Rekomendasi Pengawas TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu). 2) Bahwa adanya komunikasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Pimpinan Partai dan Stakeholder lainnya berjalan dengan baik. Terkait proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyurati Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder lainnya. Dalam surat tersebut tercantum jadwal pelaksanaan PSU, komunikasi secara lisan dilakukan melalui media WhatsApp Grup dan banyak Pimpinan Partai Politik merespon dengan baik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara juga melakukan koordinasi dengan Badan Adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS pada ketiga TPS yang akan dilaksanakan PSU. Selanjutnya KPPS menyampaikan kepada Pemilih bahwa akan dilaksanakan PSU. 3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan surat klarifikasi dari Pengawas TPS yang ditujukan kepada Ketua KPPS. Terhadap hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengutus Tim Hukum untuk melakukan telaahan dan kajian lapangan terhadap ketiga TPS yang bermasalah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan didapati temuan bahwa benar terdapat Pemilih yang ber-KTP diluar daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pemilih yang ber-KTP daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil melakukan Pemungutan Suara pada jenis surat suara yang diberikan oleh Petugas KPPS (PT-2 : Bukti Berita Acara Nomor 217/PW.01.5-BA/53/2024 tentang Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara a.n. Petrus Uskono tanggal 20 April 2024). 4) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS yakni terdapat Pemilih yang bukan ber-KTP Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pemilih yang ber- KTP Kabupaten Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil melakukan Pemungutan Suara pada 3 TPS tersebut. Hasil kajian lapangan yang dilakukan oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan bukti yakni Pemilih yang ber-KTP luar daerah yakni KTP Kabupaten Kupang atas nama Maria Yosefina Febrianti Kollo melakukan pemungutan suara pada 5 (lima) jenis surat suara. Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi, pelanggaran sama dilakukan yakni meloloskan 7 (tujuh) Pemilih yang ber-KTP diluar daerah Timor Tengah Utara (KTP Bogor dan KTP Papua) dan ada juga yang ber-KTP daerah Timor Tengah Utara tetapi beda dapil yakni Kecamatan Musi (Miomaffo Tengah). Pemilih tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai DPT dan/atau DPTb. Terhadap ketujuh pemilih, ada 1 (satu) orang yang diberikan 1 (satu) jenis surat suara (PPWP) yakni atas nama Angelino Isodorus Haki ber-KTP Papua Barat Daya Kota Sorong dan Yosef Fios ber-KTP Jawa Barat-Bogor. Pemilih atas nama Apriani Lay Plaimo ber- KTP Sabu Raijua, Ayu Bernadete Henuk ber-KTP Kota Kupang, kedua pemilih tersebut diberikan 3 (tiga) jenis Surat Suara (PPWP, DPD dan DPR RI), Aleksander Misa ber-KTP Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil (Kecamatan Musi/Dapil 5), Prisila Sekap ber-KTP Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil (Kecamatan Miomaffo Tengah, pemilih tersebut diberikan 4 jenis Surat Suara (PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi). Margareta Yufita Fernandes ber-KTP Kabupaten kupang diberikan 5 (lima) jenis Surat Suara. Sedangkan Pemilih pada TPS 17 Kelurahan Maubeli diberikan 2 (dua) jenis Surat Suara, terdeteksi kedua pemilih tersebut ber-KTP Daerah Sikka dan tidak terdaftar sebagai DPT dan/atau DPTb tetapi diberikan Surat Suara PPWP dan DPD. Karena pemilih-pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai DPT dan/atau DPTb menurut Regulasi atau aturan hal ini tidak dibenarkan karena Pemilih tersebut tidak masuk sebagai kategori pindah domisili karena identitas yang bersangkutan belum pindah ke daerah tersebut, sehingga kejadian tersebut dikeluarkan Rekomendasi Pengawas TPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menindaklanjuti Rekomendasi tersebut. Terhadap hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno dengan berdasarkan hasil telaahan/kajian lapangan oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berita Acara dan Keputusan tersebut tertanggal 19 Februari 2024. Pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik Se- Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Instansi dan Stakeholder. Terkait pemberitaan informasi bahwa Pimpinan Partai Politik tidak mendapatkan pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, hal ini sangat keliru, karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara selalui menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan secara lisan melalui media WhatsApp Grup. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara juga melakukan pertemuan bersama dengan Pimpinan Partai Politik dan juga ada respon balik dari Pimpinan Partai Politik terhadap proses pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 20 Februari 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik untuk menyiapkan Saksi pada 3 (tiga) TPS PSU tersebut. Adapun rentan waktu dari tanggal 21 sampai dengan 24 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara disibukkan dengan persiapan logistik untuk pelaksanaan PSU. (PT-3 : Bukti Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 dan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu) 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap pasal yang dilanggar yakni: a. Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan : 1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; a. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; b. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau c. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. b. Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan : 1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang; 2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang; 3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; 4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu : 1) PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU; 2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU; 3) Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota; 4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi; 5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS; 6) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS; 7) PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dala huruf c; 8) PSU di TPS hanya dilakukan utuk 1 (satu) kali PSU; 9) PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS. Hal ini dapat dibenarkan dari segi aturan yang berlaku yakni termaktub pada Ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yakni Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Keadaan seperti ini yang wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa keadaan ini terbukti benar terjadi karena terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan Pemilih tersebut beralamat KTP luar wilayah di TPS 07 Kelurahan Aplasi, 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan beralamat KTP luar wilayah di TPS 17 Kelurahan Maubeli dan 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan beralamat KTP luar wilayah di TPS 04 Desa Bitefa. Dari ke-10 (sepuluh) pemilih tersebut menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang notabenenya bukan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb tetapi ber-KTP luar wilayah tersebut. 3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum menyebutkan Pemungutan Suara Ulang diusulkan oleh KPPS (usulan tertulis) dan diteruskan kepada PPK untuk kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara Ulang. Ketentuan tersebut telah dilakukan oleh KPPS pada TPS 04 Desa Bitefa, KPPS TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yakni mengusulkan Pemungutan Suara Ulang karena terjadinya keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan melakukan Pemungutan Suara di TPS 04 Desa Bitefa (Pemilih diluar wilayah TPS 04 Desa Bitefa, TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Tindakan tersebut sudah benar dilakukan oleh KPPS pada TPS 04 Desa Bitefa(PT-4 : Bukti Usulan Tertulis PSU di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubelei Kecamatan Kota Kefamenanu). 4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, ditemukan kondisi atau keadaan yang dapat diklasifikasikan sebagai kondisi atau keadaan dan/atau persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah benar dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilakukan berdasarkan Usulan KPPS pada 3 (tiga) TPS tersebut yang tentunya dengan berdasarkan Rekomendasi dari Pengawas TPS. 5. Bahwa berdasarkan kondisi dan keadaan untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 3 (tiga) TPS sebagaimana tersebut diatas, untuk Penggunaan Surat Suara yang harus disediakan dalam Pemungutan Suara Ulang harus berdasarkan kronologi kejadian pada TPS tersebut yakni : 1) Pada TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota). 2) Pada TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk 2 (dua) jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 3) Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota). 6. Bahwa proses Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilaksanakan sudah sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Tetapi dalil pengadu bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024, dengan tidak adanya pemberitahuan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara, hal tersebut mengesankan seolah-olah Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dilaksanakan bersifat rahasia dan mendadak. Tentunya hal ini tidak sesuai Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hal ini dapat dijelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang pada 3 (tiga) TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS, dari Rekomendasi Pengawas TPS tersebut KPPS mengusulkan secara tertulis ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara untuk selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno untuk menentukan kejadian atau keadaan pada 3 (tiga) TPS tersebut perlu di lakukan Pemungutan Suara Ulang atau tidak, hal ini terbukti sehingga Pemungutan Suara Ulang dapat dilaksanakan pada 3 (tiga) TPS tersebut. Namun secara fakta sebagaimana dalil pengadu yang menyatakan bahwa sesuai penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Sdr. Petrus Uskono bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara atas inisiatif dan rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Sdr. Martinus Kolo. Terkait persoalan ini harusnya Pengadu melaporkan kejanggalan yang terjadi itu pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dapat memproses kejanggalan yang ada pasca Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS tersebut. 7. Bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara telah memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 8. Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara atas Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Pengadu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara/Pengadu (PT-5 : Bukti Berita Acara Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara a.n Petrus Uskono atas Pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 221/PW.01.5-BA/53/2024). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: Bukti PT-1 Rekomendasi Pengawas TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu; Bukti PT-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 217/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 20 April 2024; Bukti PT-3 Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024; Bukti PT-4 Usulan Tertulis Pemungutan Suara Ulang; Bukti PT-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 221/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 21 April 2024. [2.11.3] Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang pada intinya menyatakan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS masing-masing yaitu TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372, Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dapat kami jelaskan sebagai berikut : - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan Tembusan Surat Perihal Rekomendasi Usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 3 TPS masing masing yaitu : a. TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur tertanggal 15 Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari 2024, diuraikan bahwa ditemukan 1 (satu) orang pemilih atas nama Maria Yosefina Febrianti Kolo dengan KTP-el domisili diluar Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak terdaftar dalam DPTb pada hari pemungutan suara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Bitefa dan oleh KPPS diberikan 5 Surat Suara yaitu SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten; (PT-1 : Bukti Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur tertanggal 15 Februari 2024) b. TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15 Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari 2024; diuraikan bahwa ditemukan 7 (tujuh) orang pemilih dengan KTP- El domisili diluar TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak terdaftar dalam DPTb dan pada hari pemungutan suara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara dan oleh petugas KPPS dicatat dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya diberikan Surat Suara; (PT-2 : Bukti Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15 Februari 2024) 7 Orang pemilih dimaksud diantaranya : 1. Alexander Misa, RT 003 RW 002 Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten TIMOR TENGAH UTARA, oleh KPPS diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi 2. Prisila Sekab, RT 006 RW 002 Desa Tuabatan Barat Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TIMOR TENGAH UTARA oleh KPPS diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi 3. Yoseph Fios, RT 005 RW 012 Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Bogor Jawa Barat oleh KPPS Diberikan SS PPWP 4. Anjelo Isidorus Haki, RT 001 RW 001 Desa Klamana, Kec. Sorong Timur Kota Sorong Papua Barat oleh KPPS Diberikan SS PPWP 5. Apriani Lay Pamo, RT 015 RW008 Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kota Sabu Raijua . NTT oleh KPPS Diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI, 6. Ayu Berbadetha Henuk, RT 002 RW 001 Desa Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang NTToleh KPPS Diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI. 7. Margareth Yovita Fernandez RT 003 RW 001 Desa Batakteh, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT oleh KPPS Diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/ Kota (PT-3 : Bukti KTP 7 Orang Pemilih KTP Luar) c. TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15 Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari 2024; diuraikan bahwa ditemukan 2 (Dua) orang pemilih dengan KTP-El domisili diluar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak terdaftar dalam DPTb dan pada hari pemungutan suara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara dan oleh petugas KPPS dicatat dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya oleh KPPS diberikan 2 Jenis Surat Suara yaitu SS PPWP dan SS DPD; (Bukti PT-4 : Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15 Februari 2024). 2. Menindaklanjuti adanya rekomendasi PSU tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan Rapat pada tanggal 18 Februari 2024 dan kemudian diputuskan untuk dilaksanakan telaahan dan kajian lapangan ke 3 TPS sebagai locus PSU dimaksud untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi pelaksanaan Pemungutan Suara pada 3 TPS berdasarkan surat rekomendasi PSU tersebut. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerima tembusan Surat dari masing-masing dari Ketua KPPS yakni KPPS TPS 007 Kelurahan Aplasi, Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa, serta Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli pada tanggal 17 Februari 2024 yang pada intinya terkait surat usulan pemungutan suara ulang. (Bukti PT-5 : Bukti Usulan Tertulis PSU di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubelei Kecamatan Kota Kefamenanu). Hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 62 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, KPPS berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerima Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 18 Februari 2024 yang pada intinya mengajukan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa, serta TPS 17 Kelurahan Maubeli (Bukti PT-6 : Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli tertanggal 17 Februari). Hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan : “Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dan diteruskan kepada PPK untuk kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.” 5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.” Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Pengawas Pemilu, Surat Usulan KPPS, Surat Pengajuan PPK, serta Kajian hukum, maka hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan terhadap 3 TPS yaitu TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi unsur yang tercantum dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan dalam rapat pleno untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024. Hal ini ada kaitannya dengan persiapan logistik Pemilu oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. (Bukti PT-7 : Berita Acara KPU Kabupaten TTU Nomor 80/PY.01.1- BA/5303/2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024). 7. Bahwa berdasarkan tembusan Surat Rekomendasi dari Ketua KPPS, Surat Pengajuan dari Ketua PPK, hasil monitoring pada locus 3 TPS, serta kajian dan hasil rapat Pleno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara kemudian memutuskan dalam rapat pleno pada tanggal 19 Februari 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024 yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-8 : Keputusan KPU Kabupaten TTU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024). 8. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan harus dinyatakan batal demi hukum, baik berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU maupun mekanisme prosedur PSU yang ditetapkan dengan Undang-Undang Pemilu, tidak terpenuhi, dapat dijawab sebagai berikut : - Bahwa sebelum dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan telaahan/kajian hukum oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari hasil telaahan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengutus/mendelegasikan Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia untuk melakukan kajian lapangan yakni bertemu secara langsung dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus mendapatkan bukti rekaman dan bukti-bukti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. Hasil kajian lapangan tersebut Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan ke forum Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara dan memutuskan Rekomendasi Pengawas TPS memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS yakni TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara. Berdasarkan hasil kajian lapangan (faktual) oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ditemukan Pemilih yang menggunakan hak pilih tersebut adalah Pemilih yang memiliki KTP diluar daerah. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) memenuhi unsur yang tercantum dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS tersebut tidak menjadi rahasia lagi bagi publik. Karena sejak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara terus melakukan demonstrasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Terhadap pelaksanaan PSU tersebut tidak serta merta dilakukan PSU, artinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan informasi lisan untuk melaksanakan PSU. Dasar pelaksanaan PSU adalah Rekomendasi Pengawas TPS tertanggal 15 Februari 2024. 9. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan tidak adanya pemberitahuan terkait PSU Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten Timor Tengah Utara. Hal tersebut mengesankan seolah-olah penyelenggaraan PSU tersebut bersifat rahasia, serta menjawab dalil pengadu yang menyatakan Penyelenggaraan PSU secara fakta dilakukan secara "diam-diam, senyap, dan buru-buru", karena surat perintah dari KPU untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak yaitu pada tanggal 23 Februari malam sebelum hari pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari, sehingga persiapan PSU kurang dari satu hari penuh, sesungguhnya tidak benar dan dapat dijelaskan sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 81 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyebutkan KPU Kabupaten/Kota Menyampaikan Permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. - Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Timor Tengah Utara. - Bahwa surat dimaksud pada intinya meminta kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menyiapkan saksi pada 3 (tiga) TPS yang melaksanakan PSU, diantaranya TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti PT-9 : Surat KPU Kabupaten TTU Nomor 269/PL.01.4- SD/5303/2024 tanggal 21 Februari 2024). - Bahwa surat dimaksud dikirim secara langsung dan juga dikirim melalui media WhatsApp Group Koordinasi yang beranggotakan Pimpinan Partai Politik pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 18.22 WITA dan berdasarkan bukti hasil tangkapan layar/screenshoot, terhadap surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari 2024, telah dibaca oleh anggota group yang juga adalah pimpinan partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara. (Bukti PT-10 : Bukti Screenshoot WhatsApp Grup-Info Pesan). - Bahwa pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 81 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, khususnya frasa “Menyampaikan Permintaan Saksi” sesungggguhnya telah terpenuhi dibuktikan dengan klik “Info Pesan Dilihat Oleh” pada Surat Pemberitahuan Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari 2024 yang secara Resmi di WhatsApp Group. - Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal 23 Februari 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan melalui website https://kab- timortengahutara.kpu.go.id/ yang pada intinya menyampaikan informasi kepada publik terkait adanya PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti PT-11 : Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal 23 Februari 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Bukti Screenshoot Pengumuman melalui Website). - Bahwa tersampaikannya informasi ini juga dikuatkan dengan Kehadiran Saksi Partai Politik berdasarkan surat mandat yang diterima KPPS, Kehadiran Masyarakat Pemilih serta Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara pada saat pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari 2024. (Bukti PT-12 : Surat Mandat Saksi Partai Politik) 10. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24 Februari tahun 2024 membuktikan secara jelas, adanya pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminatif, terhadap Jeheskiel E Nenotek, SIP (Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura Dapil 1) pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (Seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenotek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara, serta tindakan diskriminasi yang dilarang di alam demokrasi darı negara hukum Indonesia. Karenanya, KPU TIMOR TENGAH UTARA dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti, asas larangan diskriminatif dan kewajiban transparan, dapat kami jawab sebagai berikut : - Bahwa pernyataan Pengadu atas nama Jeheskiel E Nenotek, SIP (Calon DPRD Kabupaten TIMOR TENGAH UTARA dari Partai Hanura Dapil 1) yang pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (Seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1 sesungguhnya tidak benar. Fakta sebenarnya, berdasarkan hasil pindai terhadap dokumen C Hasil, Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura Dapil 1 atas nama Jeheskiel E Nenotek, S.IP pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu tidak mendapatkan suara. (Bukti PT-13 : Bukti C Hasil Salinan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024). - Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan pasca PSU, Jeheskiel E Nenotek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara sesungguhnya tidak benar. Fakta sebenarnya, berdasarkan hasil pindai terhadap dokumen C Hasil, Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura Dapil 1 atas nama Jeheskiel E Nenotek, S.IP pada saat pelaksanaan PSU mendapatkan 8 (Delapan) suara (Bukti PT-14 : Bukti C Hasil Salinan Pasca PSU pada tanggal 24 Februari 2024). - Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Wajib wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesungguhnya tidak tepat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 menyatakan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Ketentuan Pasal 3 menegaskan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan PSU, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan prosedur yang sama dan tidak berlaku diskriminatif baik itu di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. 11. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, bahwa PSU merupakan permintaan Ketua BAWASLU dengan dalih adanya dugaan 7 (tujuh) orang pemilih dari luar, dan menurut informasi yang dihimpun aliansi, bahwa Keterangan Ketua Bawaslu mengenai tujuh orang pemilih dari luar itu tidak benar. Sebab mereka semua merupakan warga asli disitu, yang pada saat pemilihan dari 7 (tujuh) orang tersebut, hanya satu yang menerima surat suara dan 6 (enam) orang lainnya tidak menerima surat suara, sebagaimana hasil yang dikroscek oleh KPPS. Akan tetapi ketika Ketua KPU serta Ketua Bawaslu datang ke TPS dan memanggil pengawas, kemudian dibuatkan kesepakatan diantara mereka bahwa surat suara dari 6 (enam) orang yang tidak mencoblos kabupaten dikatakan terbakar. Dengan begitu, semua proses di TPS 7 Kelurahan Aplasi tetap berjalan hanya saja secara tiba-tiba muncul surat perintah mendadak untuk melakukan PSU dari Ketua KPU Timor Tengah Utara dan bukan dari inisiatif KPPS sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, sesungguhnya dapat kami jelaskan sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan salah satunya adalah “Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. - Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan “ Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan salah satunya adalah Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. - Bahwa fakta yang terjadi di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dari 7 orang pemilih dimaksud terdapat 2 (dua) orang Pemilih atas nama Alexander Misa dan Prisila Sekab memiliki KTP-e Kabupaten Timor Tengah Utara tetapi beda dapil mencoblos 4 jenis Surat Suara yaitu SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, 2 (dua) orang Pemilih ber-KTP luar Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Yoseph Fios dan Anjelo Isidorus Haki mencoblos 1 jenis Surat Suara yakni Surat Suara PPWP, 2 (dua) orang Pemilih ber-KTP luar Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Apriani Lay Pamo dan Ayu Bernadetha Henuk mencoblos 3 jenis Surat Suara yakni Surat Suara PPWP, DPD dan DPR RI, sedangkan 1 (satu) orang Pemilih ber- KTP luar Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Margareth Yovita Fernandez mencoblos 5 jenis Surat Suara yakni Surat Suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari ketujuh pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai DPT dan/atau DPTb pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan tidak mengantongi surat pindah memilih. Kejadian tersebut tidak dibenarkan dalam regulasi/aturan yang ada. Dari kejadian tersebut dikeluarkannya Rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS. - Bahwa fakta di atas telah memenuhi unsur Ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 12. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara bertentangan dengan Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sesungguhnya tidak benar, sebaliknya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara telah melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara professional, jujur, dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansı Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara melakukan sejumlah aksi demonstrasi untuk menuntut pengusutan praktek kecurangan Pemilu di Kab. Timor Tengah Utara oleh penyelenggara melalui PSU Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, sesungguhnya merupakan proses demokrasi yang baik dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengapresiasi dan selalu terbuka terhadap masukan, kritikan dan saran yang konstruktif. 14. Bahwa sebelum mengakhiri jawaban ini, kami selaku Pihak Terkait juga perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait form pengaduan yang diadukan yakni : - Bahwa adanya ketidaksesuaian antara dalil dan petitum yang disampaikan pengadu dalam Form Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ini, yakni pada Pihak Teradu tidak disebutkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan pada Petitum disebutkan “Memberikan sanksi hukum yang berat sesuai peraturan perundang- undangar berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum Anggota KPU Kab. Timor Tengah Utara yang terlibat dalam melakukan tindakan kecurangan melalui PSU”. Oleh karena itu sesungguhnya pengaduan ini tidak jelas antara siapa yang diadukan dan petitum yang diajukan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-14, sebagai berikut: Bukti PT-1 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti PT-2 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti PT-3 Dokumen KTP 7 Orang pemilih TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu; Bukti PT-4 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti PT-5 Surat Ketua KPPS 7 Kelurahan Aplasi, Ketua KPPS 04 Desa Bitefa, serta Ketua KPPS 17 Kelurahan Maubeli tanggal 17 Februari 2024; Bukti PT-6 Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur, tertanggal 17 Februari 2024; Bukti PT-7 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara tentang PSU, tertanggal 19 Februari 2024; Bukti PT-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara tentang PSU, tertanggal 19 Februari 2024; Bukti PT-9 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024, tertanggal 21 Februari 2024; Bukti PT-10 Hasil tangkapan layar/screenshoot, terhadap surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024, tertanggal 21 Februari 2024; Bukti PT-11 Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal 23 Februari 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU); Bukti PT-12 Surat Mandat Saksi Partai Politik; Bukti PT-13 Hasil Pindai C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Pemilu Tanggal 14 Februari 2024; Bukti PT-14 Hasil Pindai C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 24 Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. Hal tersebut karena pelaksanakan PSU diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Jeheskiel E Nenot’ek in casu Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Bahwa sesuai dengan catatan kejadian khusus KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu 7 (tujuh) orang tersebut menggunakan hak pilihnya dan memperoleh surat suara yang tidak seharusnya diberikan dan dicoblos dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Alamat Jumlah Surat Jenis Suara yang Surat diterima Suara 1 Ayu Bernadetha RT.002/RW.001 3 PPWP, Henuk Kelurahan Kelapa DPD RI Lima, Kecamatan dan DPR RI Kelapa Lima Kota Kupang 2. Apriyani Lay Pamo RT.15/RW 008 3 PPWP, Kelurahan DPD RI Nadawawi dan DPR Kecamatan Sabu RI Barat Kabupaten Sabu Raijua 3. Ajelno Isidorus Haki RT.001/RW.001 1 PPWP Suni Desa Klamana Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat 4. Yoseph Fios RT.005/RW.012 1 PPWP Desa Parung Panjang Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor 5. Alexander Misa RT.003/RW.002 4 PPWP, Desa Bisafe DPD RI, Kecamatan Musi DPR RI, Kabupaten Timor DPR Tengah Utara Provinsi 6. Prisila Sekab RT.006/RW.002 4 PPWP, Desa Tuabatan DPD RI, Barat Kecamatan DPR RI, Miomaffo Tengah DPR Kabupaten Timor Provinsi Tengah Utara 7. Margareth Yovita RT.003/RW.001 5 PPWP, Fernadez Kelurahan Batakte DPD RI, Kecamatan Kupang DPR RI, Barat Kabupaten DPR Kupang Provinsi, DPR Kabupaten Berdasarkan hasil pengawasan Elisabeth H. Usboko in casu Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap 7 (tujuh) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya diberikan surat suara. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu menyampaikan surat usulan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dengan lampiran rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kefamenanu dan ditindaklanjuti oleh Ketua PPK Kota Kefamenanu dengan mengajukan PSU kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Kemudian saat dipanggil untuk pemungutan suara, KPPS 4 dan KPPS 5 menemukan kejanggalan pada 2 (dua) orang pemilih tersebut dan tidak mengakomodir keduanya dalam pemungutan suara, tetapi keduanya memaksa untuk diakomodir menggunakan hak pilihnya sehingga Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu berkoordinasi dengan Pengawas TPS. Hasil koordinasi didapat kesepakatan untuk mengakomodir 2 (dua) pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dan memperoleh surat suara dengan rincian penggunaan surat suara sebagai berikut: No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Suara Surat yang diterima Suara 1 Yosepha Patricia Jl. Banteng RT.5/RW.7 2 PPWP, Wua Kelurahan Madawat DPD RI Kecamatan Alok Kabupaten Sikka 2. Hendrikus Jl. Banteng RT.5/RW.7 2 PPWP, Lodang Kelurahan Madawat DPD RI Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Berdasarkan hasil pengawasan Damianus Yuventus Evensius Abi in casu Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu ditemukan 2 (dua) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pada tanggal 15 Februari 2024 pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu menyampaikan surat usulan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang ditujukan kepada Ketua PPK Kota Kefamenanu dan ditindaklanjuti oleh Ketua PPK Kota Kefamenanu dengan mengajukan PSU kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T1- 4). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur terdapat 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan diberikan surat suara dengan rincian penggunaan surat suara sebagai berikut: No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Surat Suara Suara yang diterima 1 Maria Yosefina RT.014/RW.007 5 PPWP, DPD Febrianti Kolo Kelurahan/Desa RI, DPR RI, Tanah Merah DPRD Kecamatan Kupang Provinsi dan Tengah Kabupaten DPRD Kupang Kabupaten Berdasarkan hasil pengawasan Yohanes A. Naihati in casu Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur ditemukan 1 (satu) orang pemilih tersebut oleh petugas KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memberikan rekomendasi PSU kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur menyampaikan surat usulan PSU di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang ditujukan kepada Ketua PPK Miomaffo Timur dan ditindaklanjuti oleh Ketua PPK Miomaffo Timur dengan mengajukan PSU kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T1- 4). Bahwa setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menerima surat pengajuan PSU dari Ketua PPK Kota Kefamenanu dan Ketua PPK Miomaffo Timur, kemudian KPU Kabupaten Timor Tengah Utara melalui mekanisme Rapat Pleno menugaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama tim untuk melakukan telaah dan kajian lapangan terhadap ketiga TPS yang bermasalah a quo. Terhadap hasil telaah dan kajian lapangan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama tim bahwa ketiga TPS yang bermasalah memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU. Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno dengan menetapkan Berita Acara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 yang pada pokoknya menetapkan pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur (Bukti T1-5). Selain itu, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T1-6). Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menerbitkan Surat Nomor 266/PL.01.4-SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Instansi Vertikal Se-Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pimpinan Perusahaan Se- Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada tanggal 21 Februari 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga telah menerbitkan Surat Nomor 269/PL.01.4- SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan untuk Pimpinan partai politik se- Kabupaten Timor Tengah Utara agar menyiapkan Saksi di 3 (tiga) TPS yang melaksanakan PSU dengan membawa surat mandat saksi saat menghadiri PSU. Bahwa masih pada tanggal yang sama yaitu 21 Februari 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menerbitkan Pengumuman Nomor 271/PL.01.8- PU/5303/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk diketahui masyarakat sebagaimana termuat pada website: https://kab-timortengahutara.kpu.go.id/ . Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2024 saksi dari partai politik hadir di TPS yang melaksanakan PSU dengan membawa surat mandat dari partai politik. Demikian pula dengan saksi dari Partai Hanura a.n. Amandus Nino yang telah menyerahkan surat mandat saksi Nomar 238/DPC–HANURA/SAKSI/TTU/2024 kepada petugas KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T1-7). Dalam melaksanakan PSU, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara berpedoman pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: huruf d “Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. 2. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan, ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: huruf d “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS”. 3. Ketentuan Pasal 81 ayat (1), (2), (5), dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan, ayat (1) “Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang”, ayat (2) “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang”, ayat (5) “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi”, dan ayat (6) “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS”. 4. Ketentuan Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2022 menyebutkan : “Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: huruf a “Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang”, huruf b “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang”, huruf c “Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan huruf e “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS”. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 Jeheskiel E Nenot’ek in casu Pengadu memperoleh suara 0 (Nol), dan total suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sebagaimana aduan Pengadu merupakan jumlah suara Partai Hanura dan suara calon secara keseluruhan (Bukti T-8). Sementara, pada pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 Jeheskiel E Nenot’ek in casu Pengadu memperoleh 8 (delapan) suara dan total suara sebanyak 14 (empat belas) sebagaimana aduan Pengadu merupakan jumlah suara Partai Hanura dan suara calon secara keseluruhan (Bukti T1-9). [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu untuk Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII menerangkan bahwa a.n. Nonato Da P. Sarmento in casu Teradu IX terhitung sejak tanggal 21 September 2022 telah terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da P. Sarmento in casu Teradu IX terpilih sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bukti T2.1). Bahwa a.n. Paulus Joko Sumantri in casu Teradu X terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 telah pensiun dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (Bukti T2-2). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan a.n. Elisabeth H. Usboko in casu Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Selain itu, terhadap 7 (tujuh) orang pemilih tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Namun, 7 (tujuh) orang pemilih tersebut masing-masing diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu oleh KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T2-3). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Damianus Yuventus Evensius Abi in casu Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 051/LHP/PM.01.02/ NT.20.05/02/2024 yakni pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal tersebut karena alamat KTP Elektronik berada di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni beralamat di RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka. Namun terhadap dua orang tersebut masing- masing diberikan 2 (dua) jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T2-4). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Yohanes A. Naihati in casu Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/ 02/2024 yakni pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur melayani 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, yakni beralamat di RT.014/RW.007, Kel. Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang. Namun 1 (satu) orang pemilih tersebut diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur (Bukti T2-5). Sehingga kejadian di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS di ketiga TPS a quo memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU (Bukti T2-6, T2-7, dan T2-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu IX Nonato Da P. Sarmento. Dalam perkara a quo, Teradu IX Nonato Da P. Sarmento diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu IX Nonato Da P. Sarmento terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2022-2027. Kemudian melalui Rapat Pleno Bawaslu Nusa Tenggara Timur terpilih sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sehingga dalam perkara ini Teradu IX Nonato Da P. Sarmento diperiksa dan diputus dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2022-2027. Sedangkan terhadap Teradu X Paulus Joko Sumantri tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara sesuai dengan Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 00097/25305/AZ/07/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Sedangkan Teradu XIV Baselius Taus selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 25 Februari 2024. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231 dan Pasal 232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Teradu II s.d. Teradu VI dianggap bukan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut karena berkenaan dengan kebijakan pemungutan, penghitugan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tugas dari Divisi Teknis Penyelenggeraan yang diampu oleh seorang Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sementara, Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam sebagaimana Pasal 29 ayat (4) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 sehingga relevan apabila didalilkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa terhadap Teradu XI s.d. Teradu XIII berdasarkan ketentuan Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Teradu XI s.d. Teradu XIII juga dianggap bukan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut karena berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf j Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi, “Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 2 mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: j. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan”. Selanjutnya, untuk Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Hubungan Masyarakat adalah diampu oleh seorang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam sebagaimana Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Sehingga Teradu VII s.d. Teradu IX relevan apabila didalilkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalil aduan Pengadu. [4.3.1] Menimbang bahwa terhadap Teradu I dan Teradu XIV diduga bertindak di luar prosedur, tidak profesional, dan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdapat 10 pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memiliki Surat Pindah Memilih (MODEL A. Surat Pindah Memilih). Adapun 10 pemilih tersebut masing-masing menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara. Bahwa Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengklasifikasikan 10 pemilih tersebut sebagai pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kesepuluh pemilih tersebut, yaitu: (Vide Bukti T1-4) No Nama Alamat Jumlah Jenis Surat Surat Suara yang Suara diterima 1 Ayu Bernadetha RT.002/RW.001 3 PPWP, DPD RI Kelurahan Kelapa dan DPR RI Henuk Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang 2. Apriyani Lay RT.15/RW 008 3 PPWP, DPD RI Pamo Kelurahan Nadawawi dan DPR RI Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua 3. Ajelno Isidorus RT.001/RW.001Desa 1 PPWP Haki Klamana Sorong Timur Kota Sorong Suni Provinsi Papua Barat 4. Yoseph Fios RT.005/RW.012 1 PPWP DesaParung Panjang Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor 5. Alexander Misa RT.003/RW.002 Desa 4 PPWP, DPD RI, Bisafe Kecamatan DPR RI, Musi Kabupaten Timor Tengah Utara DPRD Provinsi 6. Prisila Sekab RT.006/RW.002 Desa 4 PPWP, DPD RI, Tuabatan Barat DPR RI, Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten DPRD Provinsi Timor Tengah Utara 7. Margareth RT.003/RW.001 5 PPWP, DPD RI, Kelurahan Batakte DPR RI, DPRD Yovita Kecamatan Kupang Provinsi, DPRD Barat Kabupaten Kabupaten Fernadez Kupang 8. Yosepha Jl. Banteng 2 PPWP, DPD RI RT.5/RW.7 Kelurahan Patricia Wua Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka 9. Hendrikus Jl. Banteng 2 PPWP, DPD RI Lodang RT.5/RW.7 Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka 10 Maria Yosefina RT.014/RW.007Kelur 5 PPWP, DPD RI, . Febrianti Kolo ahan/Desa Tanah DPR RI, Merah Kecamatan DPRD Provinsi Kupang Tengah dan DPRD Kabupaten Kupang Kabupaten Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara ditemukan bahwa 10 pemilih yang dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, selain itu alamat KTP pemilih tidak sesuai wilayah TPS setempat. Bahwa 10 (sepuluh) pemilih tersebut menggunakan hak pilih dengan mencoblos di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu sebanyak 7 (tujuh) orang, TPS 17 kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu sebanyak 2 (dua) orang, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sebanyak 1 (satu) orang. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (vide Bukti T1-4.1 s.d. T1-4.3). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi, Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur menyampaikan surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dengan lampiran rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur serta ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomaffo Timur dengan mengirimkan pengajuan Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (vide Bukti T1-4.4 s.d. T1-4.8) Menindaklanjuti rekomendasi a quo, pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah yang tidak diadukan melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 80/PY.01.1- BA/5303/2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu (vide Bukti T1-5 dan T1-6). Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluarkan surat Nomor 266/PL.01.4-SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan lampiran Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024 tertanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu yang ditujukan kepada: Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Timor Tengah Utara (vide Bukti T1-7.1) Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluarkan surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan untuk Pimpinan partai Politik se-Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menyiapkan Saksi di 3 (tiga) TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan membawa Surat Mandat saat saksi menghadiri Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS bersangkutan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 271/PL.01.8-PU/5303/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk diketahui masyarakat yang dimuat di website: https://kab-timortengahutara.kpu.go.id/ (vide Bukti T1-7.2 dan T1-7.3) Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Saksi dari Partai Politik hadir di TPS dengan membawa surat mandat dari partai politik, termasuk saksi Partai Hanura sebagaimana surat mandat saksi Nomor 238/DPC– HANURA/SAKSI/TTU/2024 a.n. Amandus Nino yang diserahkan kepada petugas KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu (vide Bukti T1-7.4). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I dan Teradu XIV dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS di Kecamatan Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomaffo Timur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” dan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d dan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Teradu I dan Teradu XIV telah bertindak professional dalam menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melakukan persiapan surat suara dan telah menyampaikan pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada partai politik untuk menyiapkan saksi yang dibuktikan dengan kehadiran saksi partai politik pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Teradu I dan Teradu XIV bahkan menyampaikan informasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara luas melalui website https://kab-timortengahutara.kpu.go.id/ dan juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pimpinan Perusahaan se- Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu XIV meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu XIV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang bahwa terhadap Teradu VII s.d. Teradu IX diduga bertindak di luar prosedur, tidak profesional, dan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Aplasi, TPS 4 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII dan Teradu VIII menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS yang disampaikan kepada Teradu VII dan Teradu VIII, Pengawas TPS telah merekomendasikan kepada KPPS terkait dengan adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi menggunakan hak pilih di TPS. LHP yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kefamenanu Nomor 020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 yang pada pokoknya terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) (vide Bukti T2-3). 2. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kefamenanu Nomor 051/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) (vide Bukti T2-4). 3. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Nomor 003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/02/2024 yang pada pokoknya terdapat 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) (vide Bukti T2-5). Rincian sepuluh orang pemilih tersebut, yaitu: No NIK Nama Alamat di KTP RT 003/ RW 002, Desa 1 5303121008790001 Alexander Misa Bisafe, Kec. Musi, Kab. TTU RT 003/ RW 001, Margaretha Yovita Kel. Batakte, Kec. 2 5301055203960002 Fernandes Kupang Barat, Kab. Kupang RT 002/ RW 001 Ayu Bernadetha Kel. Kelapa Lima, 3 5371034904990004 Henuk Kec. Kelapa Lima Kota Kupang RT 015/ RW 008, 4 5320016605050004 Apriyani Lay Pamo Kel. Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua RT 001/ RW 001, Ajelno Isidorus Haki Desa Klamana, 5 5316035408990001 Kec. Sorong Timur, Kota Suni Sorong, Provinsi Papua Barat RT 005/ RW 012, Desa Parung Panjang, Kec. 6 5305051602900002 Yoseph Fios Parung Panjang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat RT 006/ RW 002, Desa 7 5303115601960001 Prisila Sekap Tuabatan Barat, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, 8. 5307051003920005 Hendrikus Lodang Kab. Sikka RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, 9. 5307055703980004 Yosepha Patricia Wua Kab. Sikka RT.014/RW.007, Kel. Maria Yosefina Tanah Merah, Kec. 10. 5301084802060001 Kupang Tengah, Kab. Febrianti Kolo Kupang Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dituangkan dalam LHP tersebut di atas, pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (vide Bukti T2-6 s.d. T2-8). Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menerangkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah dikoordinasikan oleh Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu VII dan Teradu VIII telah memastikan rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah dilakukan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 114 dan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Nonato Da P. Sarmento selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Uskono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Martinus Kolo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Teradu VIII Roswita Helen P. Taus selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yustinus Robert Klau selaku Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu III Oktovianus Bano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Dina M. Funu selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Merehabilitasi nama baik Teradu V Oktofianus Nenat selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 9. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yesyurun Bani selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 10. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Heribertus Bani selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 11. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Margaretha F. Javet selaku Kepala Sub Bagaian Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 12. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Carles Jeremias Lau selaku Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 13. Merehabilitasi nama baik Teradu XIV Baselius Taus selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 14. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 15. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 16. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 17. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 18. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XIV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 19. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 86