Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 110-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari dan Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 29 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 95-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 7 November 2024 dilaksanakan kegiatan pelantikan KPPS serentak se-Kabupaten Jayapura di lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Dimana Sdri. Ester Hermina Dusay yang didalilkan oleh Pengadu merupakan Caleg dari Partai Ummat dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Meukisi Distrik Yokari; Berlanjut Pada saat kegiatan Bimtek KPPS yang dilaksakan pada tanggal 15 November 2024, Kami Sempat melihat unggahan Status yang bersangkutan pada akun @Facebook atas nama “Dusay Ester Hermina“ yang mana, yang bersangkutan mengunggah foto Kegiatan Bimtek KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura bertempat di Hotel Horex Sentani, dari unggahan Foto ini kami yakin Bahwa memang betul yang bersangkutan adalah Penyelenggara KPPS; Kemudian Pada saat pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, bagian ini yang lebih meyakinkan kami, bahwa yang bersangkutan memang betul sebagai KPPS, karena pada saat itu yang bersangkutan sedang melaksakan Tugasnya sebagai KPPS Kampung Meukisi dan yang Bersangkutan Bertindak sebagai Ketua KPPS; Menjadi pertanyaan bagi kami kenapa bisa seorang mantan Calon Anggota Legislatif menjadi Anggota KPPS, Karena seperti yang kami pahami dan juga sesuai dengan Aturan, bahwa yang berhak menjadi Penyelenggara Pemilu baik itu untuk PEMILIHAN LEGISLATIF dan juga untuk PEMILIHAN KEPALA DAERAH adalah mereka yang tidak terlibat sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik, dan kalau pun bisa mereka tidak lagi menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik kurang lebih selama 5 Tahun; Terkait dengan Kasus di ini, kami menilai bahwa ada unsur kesengajahan dan Kesalahan besar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura, KPU tidak melakukan sosialisasi dan monitoring turun ke Distrik – distrik untuk melihat secara langsung proses perekrutan KPPS, seharusnya sebelum KPU Kabupaten Jayapura melakukan Penetapan dan pelatikan KPPS, terlebih dahulu KPU Kabupaten Jayapura melakukan seleksi admistrasi dalam hal Pencocokan data Nama – Nama KPPS yang telah di rekrut oleh PPS dan selanjunya PPS memberikan data tersebut kepada KPU melalui PPK/PPD dengan Daftar Pengurus Partai Politik dan Daftar Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 14 Februari 2024, sehingga bisa dipastikan bahwa calon - calon anggota KPPS adalah orang – orang yang benar - benar tidak terlibat sebagai Anggota atau pengurus Partai Politik atau mantan Calon Anggota Legislatif; Dari Kasus ini kami berkesimpulan bahwa ada Kepentingan Politik yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura dengan menempatkan Penyelenggara KPPS yang masih bersatus Mantan Calon Anggota Legislatif untuk kepentingan tertentu; Kesalahan yang sama juga dilakukan oleh PPK/PPD Distrik Yokari dan PPS Desa/Kampung MEUKISI, yang mana mereka ini sudah mengetahui dengan Jelas, bahwa ESTER HERMINA DUSAY adalah Mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai UMMAT Pada Pelaksaan Pemilu 14 Februari tahun 2024, akan tetapi mereka tetap merekrut yang bersangkutan untuk menjadi KPPS, artinya bahwa ada kepentingan tertentu yang sudah di rencanakan, sehingga yang bersangkutan di pertahankan sebagai KPPS; KPU Kabupaten Jayapura, PPD/PPK Distrik Yokari dan PPS Kampung Meukisi tidak memberikan waktu atau ruang bagi Masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan Anggota KPPS, sehingga tidak ada kesempatan bagi Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan Masyarakat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapur, Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 30 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 40 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V M. Muzni Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Antoni Ferdinan Okowali selaku Ketua merangkap Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanks
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 95-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Jhon Ridwan Tokoro
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kampung Simporo, RT. 01 RW. 01 Distrik Ebungfao
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Efra Jerianto Tunya
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur,
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Dirani Prabi Rona Dewi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur,
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Cholis Sarbini Fakoubun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur,
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Marice Leoni Suebu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur,
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : M. Muzni Farawowan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur,
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Antoni Ferdinan Okowali
Jabatan : Ketua PPD Distrik Yokari
Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Novita Salomina Demena
Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari
Alamat : Kampung Endokisi, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Karel Dusay
Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari
Alamat : Kampung Maruway, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Marlina Elsina Yarisetou
Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari
Alamat : Kampung Senamai, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Magdalena Kespo
Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari
Alamat : Kampung Senamai, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu X;
11. Nama : Bernard Yoppo
Jabatan : Ketua PPS Kampung Meukisi
Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama : Salomina Oyaitou
Jabatan : Anggota PPS Kampung Meukisi
Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XII;
13. Nama : Penias Yoppo
Jabatan : Anggota PPS Kampung Meukisi
Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu XIII;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XIII disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 95-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 7 November 2024 dilaksanakan kegiatan pelantikan KPPS
serentak se-Kabupaten Jayapura di lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Jayapura,
Dimana Sdri. Ester Hermina Dusay yang didalilkan oleh Pengadu merupakan Caleg
dari Partai Ummat dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
di Kampung Meukisi Distrik Yokari;
Berlanjut Pada saat kegiatan Bimtek KPPS yang dilaksakan pada tanggal 15
November 2024, Kami Sempat melihat unggahan Status yang bersangkutan pada akun
@Facebook atas nama “Dusay Ester Hermina“ yang mana, yang bersangkutan
mengunggah foto Kegiatan Bimtek KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura
bertempat di Hotel Horex Sentani, dari unggahan Foto ini kami yakin Bahwa memang
betul yang bersangkutan adalah Penyelenggara KPPS;
Kemudian Pada saat pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November
2024, bagian ini yang lebih meyakinkan kami, bahwa yang bersangkutan memang betul
sebagai KPPS, karena pada saat itu yang bersangkutan sedang melaksakan Tugasnya
sebagai KPPS Kampung Meukisi dan yang Bersangkutan Bertindak sebagai Ketua
KPPS;
Menjadi pertanyaan bagi kami kenapa bisa seorang mantan Calon Anggota
Legislatif menjadi Anggota KPPS, Karena seperti yang kami pahami dan juga sesuai
dengan Aturan, bahwa yang berhak menjadi Penyelenggara Pemilu baik itu untuk
PEMILIHAN LEGISLATIF dan juga untuk PEMILIHAN KEPALA DAERAH adalah mereka
yang tidak terlibat sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik, dan kalau pun bisa
mereka tidak lagi menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik kurang lebih selama 5
Tahun;
Terkait dengan Kasus di ini, kami menilai bahwa ada unsur kesengajahan dan
Kesalahan besar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura, KPU tidak melakukan
sosialisasi dan monitoring turun ke Distrik – distrik untuk melihat secara langsung
proses perekrutan KPPS, seharusnya sebelum KPU Kabupaten Jayapura melakukan
Penetapan dan pelatikan KPPS, terlebih dahulu KPU Kabupaten Jayapura melakukan
seleksi admistrasi dalam hal Pencocokan data Nama – Nama KPPS yang telah di rekrut
oleh PPS dan selanjunya PPS memberikan data tersebut kepada KPU melalui PPK/PPD
dengan Daftar Pengurus Partai Politik dan Daftar Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu
14 Februari 2024, sehingga bisa dipastikan bahwa calon - calon anggota KPPS adalah
orang – orang yang benar - benar tidak terlibat sebagai Anggota atau pengurus Partai
Politik atau mantan Calon Anggota Legislatif;
Dari Kasus ini kami berkesimpulan bahwa ada Kepentingan Politik yang disusun
secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura
dengan menempatkan Penyelenggara KPPS yang masih bersatus Mantan Calon Anggota
Legislatif untuk kepentingan tertentu;
Kesalahan yang sama juga dilakukan oleh PPK/PPD Distrik Yokari dan PPS
Desa/Kampung MEUKISI, yang mana mereka ini sudah mengetahui dengan Jelas,
bahwa ESTER HERMINA DUSAY adalah Mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai
UMMAT Pada Pelaksaan Pemilu 14 Februari tahun 2024, akan tetapi mereka tetap
merekrut yang bersangkutan untuk menjadi KPPS, artinya bahwa ada kepentingan
tertentu yang sudah di rencanakan, sehingga yang bersangkutan di pertahankan
sebagai KPPS;
KPU Kabupaten Jayapura, PPD/PPK Distrik Yokari dan PPS Kampung Meukisi
tidak memberikan waktu atau ruang bagi Masyarakat untuk memberikan tanggapan
terhadap hasil penetapan Anggota KPPS, sehingga tidak ada kesempatan bagi
Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan Masyarakat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Foto – Foto ESTER HERMINA DUSAY saat bertugas
sebagai KPPS Kampung Meukisi
2. P-2 Bukti Foto C 1 Plano yang terdapat tanda tangan ESTER
HERMINA DUSAY
3. P-3 Bukti Foto saat ESTER HERMINA DUSAY mengikuti kegiatan
BIMTEK KPPS yang di ambil dari akun @Facebook ”Dusay
Ester Hermina”
4. P-4 Bukti Foto ESTER HERMINA DUSAY Saat Menjadi Calon
Anggota Legislatif dari Partai UMMAT
5. P-5 Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor 322/SDM.01.1-
pu/9103/2024, Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
6. P-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 119 Tahun 2024, Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024
7. P-7 Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor
91.03.19.2002/86/IX/2024, Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pada Desa atau Kampung Meukisi, Distrik Yokari
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura berkenaan dengan Penetapan dan Pelantiak Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa atau Desa Meukisi Distrik Yokari,
atas nama ESTER HERMINA DUSAY, yang bersangkutan merupakan mantan
Calon Anggota Legislatif dari Partai Ummat, pada Pemilu 14 Februari 2024.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dimaksud di
atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapinya dengan
menguraikan fakta hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/kota (Bukti T – 1) , Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
(Bukti T - 2) selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022 dan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T - 3), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 4), dan Keputusan
KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, (Bukti T – 5).
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur syarat-syarat
menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a) warga negara Indonesia;
b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
f) berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai
dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan
suara Pemilu atau Pemilihan.
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota
PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut:
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan
dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:
3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di dalam ketentuan
Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan:
Pasal 40
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka
dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota KPPS.
Pasal 41
(1) Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan
meliputi:
b. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
c. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
d. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
e. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
f. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
g. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
h. penetapan calon anggota KPPS.
(2) Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja
KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap
masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai KPPS.
(3) Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU
Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan,
lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli
Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan
anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
(4) PPS menetapkan calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah
kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat.
(5) PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan
atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(6) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji
anggota KPPS.
3.5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur jadwal
pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) adalah sebagai berikut:
3.6. Bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura senantiasa memedomani tugas KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang menyatakan:
Pasal 30
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir
dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib
menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.7. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) dimaksud di atas,
PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan sosialisasi
dan bimbingan teknis kepada PPS perihal pelaksanaan pembentukan
anggota KPPS termasuk kepada ketua/anggota PPS Desa Meukisi Distrik
Yokari. Dalam sosialisasi tersebut, PARA TERADU juga menyampaikan
kepada seluruh PPS dalam pembentukan anggota KPPS untuk senantiasa
berpedoman pada jadwal dan tata cara perekrutan sebagaimana diatur di
dalam PKPU 8 Tahun 2022 beserta pedoman teknisnya yang diatur lebih
lanjut di dalam Keputusan KPU Nomor Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 berikut perubahannya serta menekankan akan kewajibah PPS untuk
melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada
PARA TERADU/KPU Kabupaten/Kota.
3.8. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf B angka 2 sub
huruf b Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, mengatur sebagai
berikut:
b. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan
kegiatan seleksi meliputi:
1) pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2) penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3) penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
6) pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
7) penetapan anggota KPPS.
3.9. Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan seleksi anggota KPPS
sebagaimana pada angka 3.8 di atas, kegiatan pertama yang dilakukan
oleh PPS se Kabupaten Jayapura, khususnya PPS Desa Meukisi Distrik
Yokari dalam perekrutan anggota KPPS telah membuat melakukan rapat
pleno tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi
Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024 (Bukti T-6) dan
ditindaklanjut dengan membuat Pengumuman tentang Pendaftaran Calon
Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 Desa Meukisi Distrik Yokari
(Bukti T-7).
3.10. Bahwa setelah dipublikasikannya pengumuman tentang Pendaftaran
Calon Anggota KPPS dimaksud, sejak tanggal 17 September 2024 sampai
dengan tanggal 28 September 2024, bertempat di kantor sekretariat PPS
Desa Meukisi Distrik Yokari telah melaksanakan Penerimanaan
Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa
Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 (Bukti
T-8) dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut:
PPS Meukisi telah menerima Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk
Pilkada Tahun 2024 sejumlah:
a. Jumlah Pendaftaran Keseluruhan : 10 Orang;
b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki : 4 Orang;
c. Jumlah Pendaftar Perempuan : 6 orang;
d. Jumlah Pendaftar Disabilitas : 0 Orang,
PPS Meukisi menetapkan keterpenuhan jumlah kebutuhan KPPS
sejumlah:
a. TPS yang memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 01 TPS;
b. TPS yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 0 TPS.
Sebagaimana dokumentasi penerimaan calon anggota KPPS Desa Meukisi
(Bukti T-9).
3.11. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi dokumen
calon anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi Distrik Yokari, PARA TERADU
telah melakukan monitoring berupa datang langsung/melalui komunikasi
seluler untuk mengingatkan PPS termasuk PPS Desa Meukisi Distrik
Yokari melalui PPD Distrik Yokari agar cermat dan teliti dalam verifikasi
dokumen persyaratan calon anggota KPPS. Lebih lanjut, PARA TERADU
juga telah mengingatkan kepada PPS termasuk PPS Desa Meukisi agar
melaporkan hasil kegiatan penelitian administrasi dan melaporkan
hasilnya kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura sekaligus
mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dan
mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media informasi resmi
dengan batas waktu maksimal 3 hari setelah berakhirnya tahapan
penelitian.
3.12. Bahwa setelah melakukan kegiatan penerimaan calon anggota KPPS, PPS
Desa Meukisi Distrik Yokari melakukan kegiatan Penelitian Administrasi
terhadap Calon Anggota KPPS yang telah mendaftar sebelumnya. Dalam
kegiatan penelitian administrasi berikut, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan
meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak
penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa
penelitian administrasi;
b) melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan calon anggota KPPS; dan
c) menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari
setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama
calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura
Nomor 91.03.19.2002/14/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk
Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-10).
3.13. bahwa dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY, PPS
Desa Meukisi Distrik Yokari telah melakukan penelitian administrasi
sesuai dengan ketentuan termasuk salah satunya terhadap dokumen
persyaratan calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY
(Bukti T-11). Berdasarkan hasil penelitian administrasi dimaksud, PPS
tidak menemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan
persyaratan sebagaimana ketentuan.
3.14. bahwa terhadap calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY,
juga telah dilakukan pengecekkan di dalam sistem informasi partai politik
(SIPOL) untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam
kepengurusan/keanggotaan partai politik. Dan dari hasil penelusuruan
melalui aplikasi SIPOL dengan memasukkan NIK yang bersangkutan dan
hasilnya NIK dari Sdr. ESTER HERMINA DUSAY muncul keterangan
“Tidak Terdaftar dalam Sipol” sebagaimana (Bukti T-12). Terhadap hasil
penelitian yang telah dilakukan oleh PPS Desa Meukisi sebagaimana pada
angka 3.13 dan 3.14 dimaksud, sehingga yang bersangkutan dinyatakan
memenuhi syarat.
3.15. Bahwa selanjutnya terhadap hasil penelitian sebagaimana pada angka
3.12 s.d angka 3.14 di atas, Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi telah
mengungumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor
91.03.19.2002/15/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Saura untuk Pilkada
Tahun 2024 (Bukti T-13), dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut:
1) PPS Meukisi telah melaksanakan Penerimaan Pendaftara Calon
Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sejumlah:
a. Jumlah Pendaftaran Keseluruhan : 10 Orang;
b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki : 4 Orang;
c. Jumlah Pendaftar Perempuan : 6 orang;
d. Jumlah Pendaftar Disabilitas : 0 Orang,
2) PPS Meukisi menetapkan Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 sejumlah:
a. Jumlah Pendaftaran yang MS : 7 Orang;
b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang MS : 2 Orang;
c. Jumlah Pendaftar Perempuan yang MS : 5 orang;
d. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang MS : 0 Orang;
e. Jumlah Pendaftaran yang TMS : 3 Orang;
f. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang TMS : 2 Orang;
g. Jumlah Pendaftar Perempuan yang TMS : 1 orang;
h. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang TMS : 0 Orang,
3) PPS Meukisi menetapkan keterpenuhan jumlah kebutuhan KPPS
sejumlah:
c. TPS yang memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 01 TPS;
d. TPS yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 0 TPS.
dan terhadap Berita Acara dan Pengumuman tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 telah
juga dilaporkan kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
sebagaimana ketentuan.
3.16. Bahwa selanjutnya sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan
tanggal 5 Oktober 2024, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari membuka dan
memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat kepada PPS Desa Meukisi, dengan
kegiatan mencakup:
b) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan
penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
c) menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat;
d) mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut
terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi
anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara; dan
e) menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari
sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh
KPU Kabupaten/Kota.
3.17. Bahwa dalam kegiatan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sebagaimana
pada angka 3.16 di atas, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari tidak menerima
tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan dengan Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahunn 2024, termasuk
terhadap Hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPPS atas nama Sdr.
atas nama ESTER HERMINA DUSAY. Atas dasar tidak ditemukannya yang
bersangkutan sebagai anggota/pengurus partai politik sebagaimana pada
angka 3.14 serta tidak adanya tanggapan dan masukan Masyarakat
terhadap yang bersangkutan serta calon anggota KPPS yang lainnya,
untuk itu PPS Desa Meukisi Distrik Yokari memproses yang bersangkutan
bersama dengan calon anggota KPPS yang lain ke tahap berikutnya (Bukti
T-14).
3.18. Bahwa dengan berakhirnya masa penyampaian Masukan dan Tanggapan
Masyarakat dan hasilnya NIHIL, PPS Desa Meukisi menetapkan Berita
Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk
Pilkada Tahun 2024, tanggal 7 Oktober 2024 (Bukti T-15), yang pada
pokoknya menetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada
Tahun 2024 secara terbuka sejumlah:
a. Jumlah Pendaftaran yang MS : 7 Orang;
b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang MS : 2 Orang;
c. Jumlah Pendaftar Perempuan yang MS : 5 orang;
d. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang MS : 0 Orang;
e. Jumlah Pendaftaran yang TMS : 3 Orang;
f. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang TMS : 2 Orang;
g. Jumlah Pendaftar Perempuan yang TMS : 1 orang;
h. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang TMS : 0 Orang,
dan PPS Desa Meukisi mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk
hadir dalam pelantikan, pemgambilan sumpah/janji, dan
penandatanganan pakta integritas anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara.
3.19. Bahwa setelah penetapan hasil seleksi calon anggota KPPS sebagaimana
pada angka 3.18 di atas, PPS Desa Meukisi mengumumkan hasil
dimaksud melalui Pengumuman Nomor 91.09.19.2002/60/X/2024
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahuhn 2024 (Bukti T-16).
3.20. Bahwa terhadap hasil seleksi calon anggota KPPS sebagaimana pada
angka 3.18 dan angka 3.19, berdasarkan usulan setiap KPPS, PPS Desa
Meukisi Kabupaten Jayapura menetapkan Berita Acara Pleno Nomor
91.09.19.2002/61/X/2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi Distrik Yokari
Kabupaten Jayapura untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-17).
3.21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 November 2024 atas nama Ketua KPU
Kabupaten Jayapura, Ketua PPS Desa Meukisi menetapkan anggota KPPS
Pada Desa Meukisi Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura sebagaimana
Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi, Kecataman Yokari Kabupaten
Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T-18),
untuk kemudian dilantik dan pengambilan sumpah anggota KPPS terpilih
sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan
Anggota KPPS Pilkada (Bukti T-19) dan pembacaan Pakta Integritas
Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-20).
3.22. Bahwa setelah rangkaian kegiatan seleksi calon anggota KPPS selesai, PPS
Desa Meukisi Distrik Yokari telah melaporkan seluruh pelaksanaan
pembentukan KPPS kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
melalui PPD Distrik Yokari.
4. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan
Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan 8/2019 dan KPU 8/2022 serta pedoman teknis, baik
metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
KPPS. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan
pelantikan calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah
ditentukan. Untuk itu tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura tidak melakukan sosialisasi dan/atau monitoring terhadap pelaksanaan
pembentukan anggota KPPS Desa Meukisi Distrik Yokari. Justru sebaliknya, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura, beserta anggota badan adhoc baik PPD
Distrik Yokari dan PPS Desa Meukisi telah melaksanakan seleksi calon anggota
KPPS sesuai dengan ketentuan.
5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum
sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU I s.d. V
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode
etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024.
4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
2. T-2 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
3. T-3 Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota
4. T-4 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota
5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024
tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
7. T-7 Pengumuman Nomor 91.03.19.2002/12/IX/2024 tentang
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun
2024
9. T-9
Tangkapan layar/foto publikasi berkenaan dengan
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/14/IX/2024
tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk
Pilkada Tahun 2024
11. T-11 Dokumen Persyaratan administrasi calon anggota KPPS atas
nama Sdri. ESTER H.
12. T.-12
Tangkapan Layar/foto pengecekkan keanggotaan partai
melalui aplikasi SIPOL KPU
13. T-13 Pengumuman Nomor 91.03.19.2002/15/IX/2024 tentang
Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun
2024
14. T-14 Formulir Model A-Tanggapan berkenaan dengan Tanggapan
dan Masukan Masyarakat terhadap hasil penelitian
administrasi calon anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi
15. T-15 Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk
Pilkada Tahun 2024
16. T-16 Pengumuman Nomor 91.09.19.2002/60/X/2024 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada
Tahun 2024
17. T-17 Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/61/X/2024 tentang
Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Pada Desa Meukisi Distrik Yokari kabupaten Jayapura
untuk Pilkada Tahun 2024
18. T-18 Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor
91.09.19.2002/65/XI/2024
19. T-19 BA Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pilkada Tahun 2024
20. T-20 Teks Pakta Integritas Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayapura, Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari, serta Ketua dan Anggota PPS
Kampung Meukisi yang diadukan oleh Jhon Ridwan Tokoro, pada hari Kamis, 21
Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Polda Provinsi Papua. DKPP mendengar
Keterangan Pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Jayapura, dan Ketua DPC Partai
Ummat Kabupaten Jayapura yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU KABUPATEN JAYAPURA
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melakukan pencegahan dengan
mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura, Pandis dan kepada
PPD yang pada pokoknya untuk memastikan seluruh Badan Adhoc berjalan tepat
waktu;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu pihak terkait tidak pernah menerima
Laporan dari Pandis terkait peristiwa a quo samai dengan adanya laporan yang
masuk ke DKPP;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa
Sdri. Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dan sekaligus Ketua KPPS;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan pengawasan Badan Adhoc melalui
Pandis yang mengawasi di tiap Distrik se-Kabupaten Jayapura;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait menjelaskan bahwa
terdapat Laporan dari beberapa Distrik di Kabupaten Jayapura namun untuk
Distrik Yokari tidak terdapat adanya Laporan dan Temuan.
[2.7.2] DPC PARTAI UMMAT KABUPATEN JAYAPURA
1. Bahwa Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait
menjelsakan bahwa benar Sdri. Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dari Partai
Ummat namun bukan merupakan Pengurus Partai dan bukan merupakan Anggota
Partai Ummat;
2. Bahwa Sdri. Ester Hermina Dusay menjadi Caleg dari Partai Ummat karena
kebutuhan Partai dan Sdri. Ester Hermnia Dusay mengetahui terkait hal tersebut;
3. Sehingga pada tanggal 17 Februari 2024 3 (tiga) hari setelah Pemilu dilaksanakan
Sdri. Ester Hermina Dusay dikeluarkan dari Partai Ummat .
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapur, Teradu VI s.d. Teradu X selaku
Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari, dan Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku Ketua
dan Anggota PPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menetapkan dan
melantik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa/Kampung
Meukisi, Distrik Yokari a.n Ester Hermina Dusay yang merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa
dalam rangka melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V
memedomani ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2019). Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat
(1) a quo, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V melakukan sosialisasi
dan bimbingan teknis kepada PPS perihal pelaksanaan pembentukan anggota KPPS
termasuk kepada ketua/anggota PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI
s.d. Teradu XIII. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Jayapura in casu
Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kepada seluruh PPS agar dalam pembentukan
anggota KPPS untuk senantiasa berpedoman pada jadwal dan tata cara perekrutan
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota beserta pedoman teknisnya yang diatur lebih lanjut di
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota berikut perubahannya, serta menekankan akan kewajiban PPS untuk
melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan seleksi anggota KPPS khususnya
PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu
V telah melakukan rapat pleno terkait Pendaftaran Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten
Jayapura Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024, tanggal 17 September 2024 (vide Bukti
T-6), dan ditindaklanjuti dengan membuat Pengumuman tentang Pendaftaran Calon
Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024, Desa Meukisi, Distrik Yokari (vide Bukti
T-7). Bahwa pada tanggal 17 s.d. 28 September 2024, setelah dipublikasikan
pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS, bertempat di Kantor
Sekretariat PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, dilaksanakan Penerimanaan Pendaftaran
Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor
91.03.19.2002/13/IX/2024 tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-8).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi dokumen calon
anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, KPU Kabupaten Jayapura in casu
Teradu I s.d Teradu V melakukan monitoring secara langsung serta melalui komunikasi
via telepon untuk mengingatkan kepada seluruh PPS termasuk PPS Desa Meukisi
Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII melalui PPD Distrik Yokari in casu
Teradu VI s.d. Teradu X agar cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen
persyaratan calon anggota KPPS. KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu
V telah mengingatkan kepada PPS termasuk PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI s.d.
Teradu XIII agar melaporkan hasil kegiatan penelitian administrasi kepada KPU
Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V sekaligus mengumumkan hasil
penelitian administrasi calon anggota KPPS dan mempublikasikan pengumuman
tersebut melalui media informasi resmi dengan batas waktu maksimal 3 hari setelah
berakhirnya tahapan penelitian.
Bahwa setelah melakukan kegiatan penerimaan calon anggota KPPS, PPS Desa
Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII melakukan kegiatan Penelitian
Administrasi terhadap Calon Anggota KPPS yang telah mendaftar sebelumnya dan
menetapkan hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor
91.03.19.2002/14/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 tanggal 29 September
2024 (vide Bukti T-10). Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan
kebenaran dokumen calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay, PPS Desa
Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII telah melakukan penelitian
administrasi sesuai dengan ketentuan, termasuk salah satunya terhadap dokumen
persyaratan calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay (vide Bukti T-11).
Berdasarkan hasil penelitian administrasi tersebut, PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari
in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak menemukan dokumen persyaratan yang tidak
sesuai dengan persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terhadap calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay, PPS
Kampung Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII juga telah
melakukan pengecekkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk
mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan/keanggotaan
partai politik, dari hasil penelusuruan yang dilakukan melalui aplikasi SIPOL dengan
memasukkan NIK yang bersangkutan didapat hasil bahwa NIK dari Ester Hermina
Dusay muncul keterangan “Tidak Terdaftar dalam SIPOL” sehingga Ester Hermina
Dusay dinyatakan memenuhi syarat (vide Bukti T-12).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPD Distrik Yokari in
casu Teradu VI s.d. Teradu X, dan PPS Kampung Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu
XI s.d. Teradu XIII mengenal dan mengetahui bahwa Ester Hermina Dusay merupakan
Caleg dari Partai Ummat. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Ketua DPC
Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait yang menerangkan bahwa
benar Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dari Partai Ummat. Namun karena
jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung
Meukisi hanya berjumlah 10 orang, 2 di antaranya terdaftar di dalam SIPOL, dan 1
orang pendaftar tidak memiliki Ijazah, sehingga sisa pendaftar 7 orang dan Sdri. Ester
Hermina Dusay yang tidak terdaftar di dalam SIPOL kemudian diloloskan oleh PPS
Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII.
Bahwa pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2024, PPS Desa Meukisi,
Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII membuka ruang kepada Masyarakat
untuk memberikan tanggapan dan masukan, namun PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari
in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat
berkenaan dengan hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan
Tahun 2024, termasuk terhadap hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS atas
nama Sdr. Ester Hermina Dusay. Atas dasar tidak ditemukannya yang bersangkutan
sebagai anggota/pengurus partai politik serta tidak adanya tanggapan dan masukan
Masyarakat terhadap yang bmersangkutan dan calon anggota KPPS yang lain, maka
PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII kemudian
memroses yang bersangkutan bersama dengan calon anggota KPPS yang lain ke tahap
berikutnya (vide Bukti T-14).
Bahwa dengan berakhirnya masa penyampaian Masukan dan Tanggapan
Masyarakat dengan hasil NIHIL, PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII
kemudian menetapkan tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024
(vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 7 November 2024, atas nama Ketua KPU
Kabupaten Jayapura in casu Teradu I dan Ketua PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI
menetapkan anggota KPPS Pada Desa Meukisi Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pada Desa Meukisi, Kecataman Yokari Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (vide Bukti T-18), untuk kemudian dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah
anggota KPPS terpilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan
Sumpah/Janji Pengangkatan Anggota KPPS Pilkada (vide Bukti T-19) dan pembacaan
Fakta Integritas Anggota KPPS Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-20).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPD Distrik Yokari in
casu Teradu VI s.d. Teradu X, dan PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI
s.d. Teradu XIII tidak memberikan informasi terkait keikutsertaan Sdri. Ester Hermina
Dusay sebagai Caleg dari Partai Ummat kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu
Teradu I s.d. Teradu V dengan alasan bahwa Sdri. Ester Hermina Dusay tidak terdaftar
dalam SIPOL. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V baru
mengetahui terkait peristiwa a quo setelah adanya aduan kepada DKPP, serta tidak
mendapatkan informasi dari tingkat bawah.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait peristiwa a
quo, Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I telah menghubungi Ketua PPD
Distrik Yokari in casu Teradu VI melalui pesan whatsapp meminta kepada Ketua PPD
Distrik Yokari in casu Teradu VI bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu
Teradu I melakukan pertemuan dengan Sdri. Ester Hermina Dusay untuk membahas
terkait peristiwa a quo namun, Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I tidak
memberikan informasi a quo kepada Anggota KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu
II s.d. Teradu V.
Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota
Badan Adhoc, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V senantiasa
berpedoman pada PKPU 8/2019 dan PKPU 8/2022 serta pedoman teknis, baik metode
pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
KPPS. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan
calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024
dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan sosialisasi
dan bimbingan teknis kepada PPS se-Kabupaten Jayapura perihal pelaksanaan
pembentukan Anggota KPPS termasuk kepada Ketua dan Anggota PPS Kampung
Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa pendaftaran Calon
Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 17 s.d. 28
September 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno PPS Kampung
Meukisi Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 (vide Bukti T-8).
Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
monitoring secara langsung pada saat pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi
dokumen calon Anggota KPPS oleh PPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari in casu
Teradu XI s.d. Teradu XIII, sekaligus mengingatkan PPS Kampung Meukisi, melalui PPD
Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X agar cermat dan teliti dalam melakukan
verifikasi dokumen persyaratan calon Anggota KPPS. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura
in casu Teradu I s.d. Teradu V juga telah mengingatkan PPS Kampung Meukisi in casu
Teradu XI s.d. Teradu XIII agar melaporkan hasil kegitan penelitian administrasi
kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa menurut
Teradu I s.d. Teradu V, dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dokumen
administrasi calon Anggota KPPS a.n Ester Hermina Dusay, PPS Kampung Meukisi in
casu Teradu XI s.d. Teradu XIII telah melakukan penelitian administrasi. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut, tidak ditemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai (vide
Bukti T-11).
Bahwa pada saat verifikasi administrasi calon Anggota KPPS, Teradu XI s.d
Teradu XIII telah melakukan pengecekan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) untuk mengetahui apakah Ester Hermina Dusay terdaftar dalam
kepengurusan/keanggotaan Partai Politik. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang
dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII, bahwa Ester Hermina Dusay tidak terdaftar
dalam aplikasi SIPOL (vide Bukti T-2). Bahwa pada masa tanggapan masyarakat, yaitu
pada tanggal 30 September 2024 s.d. 5 Oktober 2024, PPS Kampung Meukisi in casu
Teradu XI s.d. Teradu XIII dan PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X tidak
menerima tanggapan maupun masukan masyarakat berkenaan dengan hasil penelitian
administrasi calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, termasuk terhadap hasil
penelitian administrasi calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina
Dusay. Sehingga Teradu XI s.d. Teradu XIII mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024, tanggal 7
Oktober 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024, KPU
Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan melantik Anggota
KPPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura sebagaimana Keputusan
Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Kampung Meukisi, Distrik Yokari Kabupaten
Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-18 dan T-19).
Terungkap fakta dalam sidang pemerikaan, bahwa berdasarkan keterangan
Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait, bahwa Anggota
KPPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024. Hal
tersebut berkesesuaian dengan keterangan Teradu I yang pada pokoknya, bahwa
Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah terdaftar dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura in casu
Teradu I s.d. Teradu V pada Pemilu Tahun 2024. Namun, Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengingat status Ester Hermina Dusay karena pada saat dilakukan verifikasi calon
terdapat 154 Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang diverifikasi oleh Teradu I
s.d. Teradu V. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak
mendapatkan informasi terkait status Ester Hermina Dusay, dan baru mengetahui
bahwa Ester Hermina Dusay pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Jayapura pada bulan Mei 2025 setelah ada aduan ke DKPP.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Ketua dan Anggota PPD
Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X mengetahui bahwa calon Anggota KPPS
Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon Anggota DPRD pada
Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat. Bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari
in casu Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL
dan tidak ditemukan data bahwa Ester Hermina Dusay terdaftar sebagai Anggota Partai
Politik. Bahwa menurut keterangan Ketua PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI a.n.
Antoni Ferdinan Okowali, dirinya pernah menjadi staf sekretariat PPD Distrik Yokari
pada Pemilu Tahun 2024, dan menjadi Ketua PPD Distrik Yokari pada Pilkada Tahun
2024. Sedangkan Teradu VII a.n. Novita Salomina Demena pernah menjadi Ketua PPD
Distrik Yokari pada Pemilu Tahun 2024, dan menjadi Anggota PPD Distrik Yokari pada
Pilkada Tahun 2024. Sehingga berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X
mengetahui bahwa Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah
mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, akan tetapi tidak
terdaftar di aplikasi SIPOL.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Ketua dan Anggota PPS
Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d Teradu XIII juga mengetahui bahwa Calon
Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat. Akan
tetapi, berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon Anggota KPPS Kampung Meukisi,
yang bersangkutan tidak terdaftar pada aplikasi SIPOL, sehingga Teradu XI s.d. Teradu
XIII menetapkan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi pada
Pilkada Tahun 2024. Bahwa menurut keterangan Ketua PPS Kampung Meukisi in casu
Teradu XI a.n. Bernard Yoppo, alasan Teradu XI s.d Teradu XIII meloloskan calon
Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n Ester Hermina Dusay karena jumlah pendaftar
KPPS di Kampung Meukisi, Distrik Yokari adalah 10 (sepuluh) orang. Bahwa dari hasil
verifikasi administrasi ditemukan 2 (dua) orang terdaftar di SIPOL dan 1 (satu) orang
tidak memiliki ijazah, sedangkan kuota Anggota KPPS yang akan diterima sebanyak 7
(tujuh) orang, dan calon Anggota KPPS Kampung Meukisi Ester Hermina Dusay
termasuk dalam 7 (tujuh) besar yang tidak memiliki masalah dokumen persyaratan
administrasi, sehingga ditetapkan sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi. Meskipun
Teradu XI s.d. Teradu XIII mengetahui bahwa calon Anggota KPPS Kampung Meukisi
a.n. Ester Hemina Dusay merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada
Pemilu Tahun 2024, akan tetapi karena berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi
SIPOL yang bersangkutan tidak terdaftar, maka Teradu XI s.d. Teradu XIII menetapkan
Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak
Terkait, bahwa benar Ester Hermina Dusay merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi
sebelumnya Ester Hermina Dusay bukan merupakan Anggota maupun pengurus Partai
Ummat. Ketua DPC Partai Ummat juga menerangkan, bahwa Partai Ummat merupakan
partai baru yang ingin melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan cara
meminta Ester Hermina Dusay untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura. Bahwa pada saat pendaftaran Pihak DPC Partai Ummat
Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA),
meskipun sebenarnya Ester Hermina Dusay tidak ingin mendaftar sebagai calon
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Akan tetapi, DPC Partai Ummat Kabupaten
Jayapura in casu Pihak Terkait mendaftarkan Ester Hermina Dusay sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura karena kebutuhan Partai. Bahwa setelah Pemilu
Tahun 2024 selesai, pada tanggal 17 Februari 2024, DPC Partai Ummat Kabupaten
Jayapura in casu Pihak Terkait mengeluarkan Ester Hermina Dusay karena yang
bersangkutan bukan Anggota maupun Pengurus DPC Partai Ummat Kabupaten
Jayapura.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa dalam
pembentukan badan adhoc in casu Anggota KPPS, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menerbitkan PKPU 8/2022. Bahwa dalam PKPU 8/2022 a quo telah
mendelegasikan kewenangan pembentukan Anggota KPPS kepada PPS sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2) yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (3):
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS
mempunyai wewenang: a. membentuk KPPS;
Pasal 27 ayat (1):
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Pasal 35 ayat (1):
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: e. tidak menjadi anggota
partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Pasal 40:
Ayat (1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Ayat(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, kedudukan KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu
V selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang memberi delegasi kepada PPS untuk
membentuk dan mengangkat KPPS, sehingga sesuai dengan teori pelimpahan
wewenang dalam Hukum Administrasi Negara, penanggung jawab dari tindakan
administrasi negara tersebut ada pada penerima delegasi dalam hal ini Teradu XI s.d.
Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPPS Kampung Meukisi. Meskipun demikian,
dalam proses perekrutan KPPS terutama perekrutan Anggota PPS di Kampung Meukisi,
Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan Teradu XI s.d. Teradu XIII sudah melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPS se-Kabupaten Jayapura perihal
pelaksanaan pembentukan Anggota KPPS, termasuk kepada Ketua dan Anggota PPS
Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa Teradu I s.d. Taradu V
juga telah melakukan monitoring pada saat penelitian administrasi sekaligus
mengingatkan PPS Kampung Meukisi melalui PPD Distrik Yokari agar bertindak cermat
dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Anggota KPPS.
Artinya, Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan dari Teradu XI s.d. Teradu XIII sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam membimbing serta memonitoring proses
perekrutan anggota KPPS yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII sesuai dengan
prosedur dan mekanisme yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki
kewenangan dalam tahapan seleksi KPPS akan tetapi menjadi kewenangan PPS,
sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut Hukum dan Etika
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 8/2022 yang menyatakan
memberi amanah kepada PPK untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat Distrik atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk memonitoring serta
mengevaluasi kinerja PPS in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII dalam proses perekrutan
Anggota KPPS. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua
dan Anggota PPD Distrik Yokari tidak melakukan monitoring dan evaluasi perekrutan
Anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung
Meukisi yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu
Tahun 2024. Padahal Teradu VI s.d. Teradu X mengetahui status atau kedudukan
Ester Hermina Dusay pernah terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Jayapura pada Pemilu Tahun 2024. Seharusnya Teradu VI s.d. Teradu X selaku atasan
dari Teradu XI s.d. Teradu XIII menegur dan memerintahkan Teradu XI s.d. Teradu XIII
untuk tidak memasukkan Ester Hermina Dusay sebagai 7 (tujuh) orang kandidat
Anggota KPPS pada Pemilihan Tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu X justru membiarkan
Teradu XI s.d. Teradu XIII meloloskan Ester Hermina Dusay. Artinya, Teradu VI s.d.
Teradu X sudah membiarkan kesalahan yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII
sehingga meloloskan Anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan Pasal 35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022. Dengan demikian, Teradu VI s.d.
Teradu X terbukti sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam proses
perekrutan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS yang dilakukan oleh Teradu XI
s.d. Teradu XIII, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X a quo tidak dibenarkan
menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X terbukti.
Bahwa selanjutnya terhadap Teradu XI s.d. Teradu XIII, sesuai fakta persidangan,
bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII mengetahui bahwa Ester Hermina Dusay adalah
Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun
2024. Namun, Teradu XI s.d. Teradu XIII tetap meloloskan Ester Hermina Dusay
sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi dengan alasan untuk pemenuhan kuota 7
(tujuh) orang yang akan diloloskan. Tindakan Teradu XI s.d. Teradu XIII yang
meloloskan anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal
35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022 merupakan tindakan yang melanggar Hukum dan
Etika Penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku
Penyelenggara Pemilu mempedomani Pasal 35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022, bukan
justru mengabaikan ketentuan a quo demi memenuhi kuota 7 (tujuh) orang. Teradu XI
s.d. Teradu XIII seharusnya melaporkan peristiwa a quo tersebut kepada KPU
Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana perintah Pasal 40
ayat (1) PKPU 8/2022. Namun Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak melaporkan peristiwa a
quo tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan Teradu XI s.d. Teradu XIII.
Oleh karena itu, Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti sudah bertindak tidak profesional
dan tidak akuntabel dalam perekrutan Anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu XIII
terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI
s.d. teradu XIII terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf
c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
dan Teradu XIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III
Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V M. Muzni
Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Antoni Ferdinan Okowali
selaku Ketua merangkap Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan Tahun 2024,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Novita Salomina Demena,
Teradu VIII Karel Dusay, Teradu IX Marlina Elsina Yarisetou, dan Teradu X
Magdalena Kespo masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan
Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XI Bernard Yoppo selaku
Ketua merangkap Anggota PPS Kampung Meukisi pada Pemilihan Tahun 2024,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XII Salomina Oyaitou, dan
Teradu XIII Penias Yoppo masing-masing selaku Anggota PPS Kampung Meukisi
pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto
Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani