Rehabilitasi
Nomor Putusan: 99-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 32 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga melakukan perbedaan perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (1); Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun; Pasal 13 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 99-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
59-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-
DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Munandar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Abdul Makmur
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Edison Peokodoh
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Eka Dwiyastuti Liambo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Naim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhamad Husni Ibrahim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu,
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ----------------- Para Teradu;
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024,
terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H.
RAUP, S.Ag.,MM.;
2. Bahwa Pengadu adalah bagian dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM;
3. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, pukul 14.00 Wita KPU Kabupaten
Konawe Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penentuan Jadwal dan
Metode Kampanye yang dihadiri oleh Petugas Penhubung/LO masing-
masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu, Kepolisian dan
Kesbangpol. Rapat dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara. Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati bebrapa hal
sebagai berikut (Bukti P1):
a. Mengenai titik pemasangan apk yang difasilitasi oleh KPU berdasarkan
SK Bupati;
b. APK yang di fasilitasi oleh KPU yaitu berupa baliho, spanduk, umbul-
umbul, selebaran, pamplet dan poster;
c. Batas waktu penyampaian design APK sampai dengan tanggal 28
September 2024 pukul 23:59 Wita; dan
d. Ketentuan materi dalam APK berdasarkan Pasal 24 PKPU 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi tersebut, kemudian
tim Paslon no urut 2 mengirimkan design APK kepada KPU Kabupaten
Konawe Utara pada tanggal 28 September 2024 namun design dari paslon
no urut 2 tidak diterima oleh KPU dengan dalih karena memuat tulisan
“pilihan prabowo” yang mana pada kenyataannya paslon no urut 2 memang
diusung oleh Partai Gerindra.
5. Bahwa pada tanggal 01 November tim pasangan calon no urut 2 a.n. H.
Sudiro, S.H., M.H - H. Raup, S.Ag., MM mendapati Baliho dan Umbul-umbul
masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dipasang
oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. (Bukti P2)
6. Bahwa berkaitan dengan terpasangnya baliho dan umbul-umbul tersebut
tim paslon no urut 2 merasa adaya perbedaan perlakuan yang sengaja
dilakukan oleh KPU Kabupaten Konwe Utara, hal tersebut dibuktikan
dengan design sepanduk yang dicetak oleh KPU memiliki perbedaan yang
mana pada sepanduk paslon no 1 a.n. Ikbar, SH., MH., - H. Abu Haera lebih
menarik dengan bertuliskan “COBLOS NOMOR URUT 1” pesan pada
spanduk tersebut singkat dan on point ajakan untuk memilih, sedangkan
untuk baliho dan umbul-umbul paslon no urut 2 hanya bertuliskan tentang
visi dan misi secara keseluruhan yang mana hal tersebut menurut Pengadu
karena design baliho yang diajukan oleh LO paslon no urut 2 selalu tidak
diterima dan dikembalikan oleh KPU sampai mendekati batas waktu
pengumpulan design yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi yakni
tanggal 28 September 2024.(Bukti P3, P4, P5)
7. Perbedaan perlakukan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara
tersebut patut diduga untuk mempengaruhi preferensi politik masyarakat
konawe utara, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu paslon
tertentu (dalam hal ini paslon no urut 1).
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutuskan sebagai berikut
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 99-PKE-
DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
Alat Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Surat Undangan Nomor 835/PL.02.4-Und/7409/4/2024
Perihal Rapat Koordinasi Penentuan Jadwal dan Metode
Kampanye
Bukti P-2 : Foto Baliho dan Umbul-Umbul KPU yang bertuliskan COBLOS
NOMOR URUT 1.
Bukti P-3 : Foto Perbandingan Baliho pasangan IKBAR-ABU HAERA dan
SUDIRO-RAUP yang dicetak dan dipasang oleh KPU Kab.
Konawe Utara.
Kode
Alat Keterangan
Bukti
Bukti P-4 : Foto Ketua KPU, Anggota KPU, Staf KPU Bersama LO calon
nomor urut 1, membentangkan Baliho bertuliskan COBLOS
NOMOR URUT 1 di Aula Media Center Kantor KPU Kab. Konawe
Bukti P-5 : Foto Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024
Oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Tentang Metode Kampanye dan Fasilitasi APK oleh KPU Kabupaten Konawe
Utara
1. Berdasarkan Ketentuan PKPU 13 tahun 2024 Pasal 1 Poin 12 “Kampanye
Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
2. Selanjutnya Metode Kampanye diatur dalam pasal UU No. 10 tahun 2016
Pasal 65 ayat 1 Jo. PKPU 13 tahun 2024 pasal 18 sebagai berikut:
1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Selanjutnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi
oleh teradu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 27
ayat (1), (2), (3) dan (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan :
1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan
metode pemasangan alat peraga kampanye;
2) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul;
3) Desain alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan
calon
4) Desain alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan
partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/atau tim
kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui
petugas penghubung pasangan calon.
4. Dengan demikian, jelas bahwa KPU Kabupaten hanya sebatas memfasilitasi
percetakan dan pemasangan APK Adapun konsep desain dan ide kreatif
desain APK merupakan hak dari pasangan calon sebagai peserta pemilihan.
5. Adapun ketentuan mengenai hal-hal yang dilarang, tidak ditemukan
ketentuan yang secara khusus mengatur larangan dalam dalam materi APK
sehingga merujuk pada ketentuan larangan materi kampanye secara umum
yang diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2024 yang menyatakan :
1) Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur,
calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota,
calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu
domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau
dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Penjelasan Tentang Proses Penerimaan Desain APK oleh KPU Kabupaten
Konawe Utara
1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya KPU Kabupaten Konawe
Utara dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dengan menerima desain
dari masing masing Paslon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Konawe Utara paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bab II Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang mengatur tentang: “Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan
Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan
Calon.”
2. Bahwa informasi mengenai penyampaian desain Alat Peraga Kampanye
(APK) telah disampaikan oleh Teradu pada saat Rapat Kordinasi Penentuan
Jadwal dan Metode Kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 24
September 2024 di Aula Oheo Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan
dipertegas dengan surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor
866/PL.02.4-SD/7409/4/2024; (Vide Bukti T-1)
3. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana
dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk
dan/atau umbul-umbul, Jo Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota
huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan spesifikasi alat peraga
kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya berdasarkan ketentuan
tersebut maka Teradu menetapkan spesifikasi alat peraga kampanye yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752
Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat
Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2024; (Vide Bukti T-2)
4. Bahwa berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut, selanjutnya Teradu
menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 01
pada tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA di Ruangan Helpdesk
Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara, dan
berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK)
dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain
Alat Peraga Kampanye (APK); (Vide Bukti T-3)
5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITA,
Teradu belum bisa menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) Dari
Pasangan Calon Nomor Urut 2, dikarenakan belum sesuai dengan ketentuan
desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan (2) yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi
reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, Jouncto Keputusan KPU Nomor
1363 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan
spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga,
berdasarkan hasil verifikasi oleh Teradu maka ditemukan pada Desain
Umbul-umbul ditemukan adanya Desain yang memisahkan antara calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, maka status penerimaan desain Alat Peraga
Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan “dikembalikan”
untuk dilakukan perbaikan; (Bukti T-4)
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Teradu menyampaikan
Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal penyampaian
perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)
serta akun media sosial kepada Paslon 02; (Vide Bukti T-5)
7. Menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya Paslon 02 melalui petugas
penghubung menyampaikan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK)
dan Bahan Kampanye (BK) yang mana dalam Desain Tersebut telah
menghilangkan Tulisan, “Pilihan Prabowo” dan Foto Background Prabowo
pada Desain Baliho dan Spanduk dan berdasarkan hasil verifikasi desain
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dinyatakan
“diterima” oleh Teradu; (Vide Bukti T-6)
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf C Metode Kampanye Yang
difasilitasi Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat:
1) nama dan nomor Pasangan Calon;
2) visi, misi, dan program Pasangan Calon;
3) foto Pasangan Calon; dan/atau
4) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
9. Bahwa Teradu menegaskan, Teradu menerima desain Alat Peraga
Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon telah berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: Materi Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara:
a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan
kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan,
diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan
masyarakat;
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon
lain;
e. tidak bersifat provokatif; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan
dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik
Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
10. Bahwa selanjutnya, Teradu sebelum melakukan pemasangan Alat
Peraga, Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Terkait Pemasangan APK dan Penyerahan Bahan Kampanye
yang dihadiri oleh Petugas Penghubung. Pada Rapat Koordinasi Tersebut
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye telah dilakukan
Pemeriksaan oleh Kedua Petugas Penghubung Pasangan calon dengan
membentangkan Alat Peraga Kampanye dan tidak ada protes satu sama
lain sehingga dinyatakan diterima untuk selanjutnya dilakukan
Pemasangan; (Vide Bukti T-7)
Penjelasan tentang diterimanya Desain APK dari Paslon No. urut 1
1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa definisi kampanye adalah
“Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”;
2. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 setelah menerima desain APK
Paslon Nomor Urut 1 melalui petugas penghubung, Teradu II menanyakan
kepada Petugas Penghubung Paslon No.Urut 01 perihal tidak
tercantumnya Visi dan Misi Paslon pada desain APK yang disampaikan.
Kemudian dijelaskan oleh petugas penghubung paslon bahwa kalimat
“Merawat Kebaikan, Memastikan Keberlanjutan” pada desain APK yang
disampaikan merupakan rangkuman dari Visi dan Misi Paslon No.Urut
01;
3. Bahwa memperhatikan desain yang disampaikan oleh paslon No. urut 1
melalui LO telah memenuhi ketentuan sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta juga tidak
memuat unsur yang dilarang sebagaimana larangan materi kampanye
pada Pasal 57 PKPU 13 Tahun 2024 sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya;
4. Bahwa kalimat “Coblos No. Urut 1” dalam APK jenis Spanduk dan Umbul-
Umbul Paslon No. urut 1 yang dipersoalkan oleh pengadu dalam perkara
a quo adalah kalimat ajakan biasa yang sangat jamak digunakan dalam
kampanye sebagaimana definisi awal kampanye yang telah disebutkan
diatas bahwa kampanye adalah kegiatan yang meyakinkan pemilih dalam
proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kalimat ajakan seperti ini
sesungguhnya juga digunakan oleh Paslon Nomor urut 2 yaitu frasa “OKE
GASS” dalam APK jenis Baliho yang difasilitasi percetakan dan
pemasangannya oleh KPU Kab. Konawe Utara (Vide Bukti T-8);
5. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada alasan bagi teradu untuk tidak
menerima desain yang diserahkan oleh Paslon Nomor urut 1 melalui LO
pada tanggal 27 September 2024.
Penjelasan Tentang Perbaikan Desain APK Paslon No. Urut 2
1. Bahwa Pada tanggal 28 September 2024 setelah menerima desain APK
paslon No. Urut 2 melalui LO sdr. Deby Irawan, karena melihat adanya foto
background bapak H. Prabowo Subianto yang tidak diberi keterangan
apapun maka teradu 2 bertanya kepada LO dalam kapasitas apa Bapak
Prabowo dipasang pada Background tersebut Sdr. Deby Irawan menjelaskan
bahwa maksud pemasangan foto bapak Prabowo sebagai presiden terpilih;
2. Mendapat jawaban seperti itu maka teradu 2 menjelaskan larangan
sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016:
1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan
anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau
sebutan
lain/perangkat Kelurahan.
2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut
dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
3. Bahwa teradu 2 tidak pernah mempersoalkan kata “OKE GASS” tetapi hanya
meminta untuk memperbaiki terkait penggunaan foto bapak Prabowo di
dalam APK tersebut jika dimaksudkan dalam kapasitas sebagai presiden
terpilih Pemilu 2024;
4. Sebagai pembanding dapat dilihat pada desain iklan kampanye paslon No.
urut 2 yang juga difasilitasi oleh KPU kab. Konawe Utara dimana
mencantumkan foto Prabowo dengan keterangan Ketua DPP Partai Gerindra
maka hal tersebut tidak dipersoalkan dan langsung diterima untuk
ditindaklanjuti oleh pihak teradu (Vide Bukti T-9)
5. Demikian pula penggunaan kata “OKE GASS” sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya masih digunakan pada APK Jenis Baliho Paslon No. Urut 2.
6. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa perbaikan yang dilakukan oleh
paslon No. urut 2 dengan menghilangkan sekaligus foto Background Bapak
Prabowo, Kalimat “Oke Gass” dan Kalimat “Pilihan Prabowo” merupakan
respon dari tim kampanye Paslon No. Urut 2 sendiri atas catatan perbaikan
teradu yang sebenarnya hanya meminta perbaikan atas foto Background
Bapak Prabowo Subianto.
7. Maka pada saat Petugas Penghubung Paslon No. Urut 2 menyerahkan
kembali desain hasil perbaikan teradu langsung menerima desain APK
karena telah sesuai dengan spesifikasi dan tidak mengandung unsur yang
dilarang dalam kampanye.
Penjelasan Tentang Penarikan Kembali APK Paslon No. Urut 1
1. Bahwa Teradu melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Paslon dimulai tanggal 1 November di titik Lokasi pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK). Namun, ditengah pemasangan Alat Peraga Kampanye
(APK), tepatnya pada tanggal 01 November 2024, Teradu I dan Teradu IV
menerima pesan melalui WhatsApp dari salah satu Tim Pemenangan yang
mengirimkan foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang baru terpasang di 3 Titik
Kecamatan Motui (Desa Wawoluri, Punggulahi dan Banggina) dan 1 titik di
kecamatan Sawa (Desa Puupi) terkait adanya tulisan “coblos nomor urut 1”.
Pesan tersebut dimaknai oleh Teradu sebagai bentuk pernyataan protes
terkait desain APK Paslon 01 yang telah dipasang; (Vide Bukti T-10)
2. Bahwa menanggapi pesan Whatssapp dari salah satu tim pasangan calon
tersebut, dan Teradu tidak pernah menerima keberatan yang diajukan
secara resmi baik dari masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara maupun masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye Paslon
yang dipasang oleh Teradu, dalam rangka menjaga kondusifitas
pelaksanaan Kampanye maka dengan itikad baik Teradu menghentikan
sementara pemasangan alat peraga kampanye dan meminta kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera mengganti Desain Alat Peraga
Kampanye (APK) agar tidak mencantumkan tulisan “coblos nomor 1”
terhadap spanduk dan umbul - umbul, yang dituangkan dalam Berita Acara
KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor : 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024
tentang Rapat Pleno Penghentian Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan
Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye Berupa Spanduk Dan Umbul-
Umbul Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe
Utara Tahun 2024 tanggal 1 November 2024; (Vide Bukti T-11)
3. Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor
1048/PL.02.4-SD/7409/4/2024 tanggal 1 November 2024 kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk
melakukan perbaikan terhadap Desain Alat Peraga Kampanye dengan
menghilangkan materi yang memuat “coblos nomor urut” pada Spanduk dan
Umbul-Umbul (Vide Bukti T-12);
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024 Pukul 22.50 WITA
bertempat di Ruang Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU
Kabupaten Konawe Utara menerima perbaikan Desain APK Paslon 01, dan
berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye
(APK) dinyatakan “diterima”, lalu dituangkan dalam Tanda Penerimaaan
Desain APK untuk selanjutnya dicetak dan dilakukan pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) oleh Teradu; (Vide Bukti T-13);
5. Bahwa Tindakan Para Teradu yang meminta kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk menghilangkan “Kalimat Coblos
Nomor Urut 1”, Haruslah dimaknai sebagai bentuk perbaikan/Koreksi
terhadap Desain Alat Peraga Kampanye yang telah diterima sebelumnya
semata-mata untuk menjaga kondusifitas Wilayah Kabupaten Konawe Utara
selama Pelaksanaan Kampanye;
6. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Hasil Perbaikan hingga pada masa Tenang (Penertiban APK) tidak terdapat
keberatan dari Kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara.
Penjelasan atas dugaan perilaku tidak profesional teradu
Dalam perkara a quo pengadu mendalilkan bahwa teradu telah bertindak tidak
setara dalam proses fasilitasi pengadaan dan pemasangan APK, teradu
menjelaskan sebagai berikut:
1. Teradu dalam penyampaian informasi selalu memberikan informasi secara
tepat waktu, berimbang kepada kedua paslon melalui Petugas Penghubung
baik secara elektronik dikirim di Grup Whatsapp maupun diantarkan
langsung ke Alamat tim kampanye kedua paslon;
2. Dalam setiap rapat Koordinasi dilakukan secara transparan bagi kedua
Petugas Penghubung Paslon memberi kesempatan yang sama untuk
mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat. Bahkan dalam rakor
penyerahan APK tanggal 28 Oktober 2024 kedua Petugas Penghubung
Paslon diberi kesempatan untuk melihat dan menilai APK Paslon yang lain
dengan dibentangkan secara terbuka tetapi tidak ada protes yang
disampaikan sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan B.A
penyerahan APK tersebut;
3. Adapun mengenai langsung diterimanya Desain APK Paslon No. Urut 1
sedangkan terhadap Desain APK paslon No. Urut 2 diminta untuk
melakukan perbaikan terlebih dahulu tentu tidak dapat dijadikan ukuran
bahwa teradu telah bertindak tidak setara karena teradu semata-mata
melaksanakan tugas dalam rangka menegakkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bahwa dalam desain APK Paslon No. Urut 2 terdapat
materi yang perlu diperbaiki sebagaimana telah banyak dijelaskan diatas;
4. Dengan demikian tuduhan bahwa teradu telah bertindak tidak profesional
dan memperlakukan peserta pemilihan tidak setara adalah tuduhan yang
tidak berdasar, tendensius, dan tidak berdasar fakta yang ada
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Peyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing
Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T-01 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 866/PL.02.4-
SD/7409/4/2024;
Bukti T-02 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun 2024
tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2024
Bukti T-03 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 dari pasangan Calon nomor
urut 1, tertanggal 27 September 2024
Bukti T-04 Tanda pengembalian desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, tertanggal 28
September 2024
Bukti T-05 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 907/PL.02.4-
SD/7409/4/2024 Perihal Penyampaian Perbaikan Desain APK dan BK
Serta Akun Media Sosial, tertanggal 6 Oktober 2024
Bukti T-06 Tanda Penerimaan Desain APK Nomor Urut 2 pasca perbaikan
Bukti T-07 Undangan Rakor Pemasangan APK dan penyerahan bahan kampanye
Dan Tanda Terima Penyerahan Bahan Kampanye Kepada Masing-
masing Paslon
Bukti T-08 Desain Baliho Paslon Nomor Urut 2
Bukti T-09 Tanda Penerimaann Materi iklan Kampanye Paslon Nomor Urut 2
Bukti T-10 Tangkapan layar protes desain APK oleh Tim Pasangan calon nomor 2
Bukti T-11 Berita Acara Nomor: 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 Tentang Rapat
pleno penghentian pemasangan alat peraga kampanye dan perbaikan
desain alat peraga kampanye berupa spanduk dan umbul-umbul
pasangan calon nomor urut 1 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara tahun 2024, tertanggal 1 November 2024
Bukti T-12 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1048/PL.02.4-
SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian perbaikan desain APK
pasangan calon nomor urut 1, tertanggal 1 November 2024
Bukti T-13 Tanda penerimaan perbaikan desain alat peraga kampanye pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, tertanggal 2
November 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan
pencegahan pada pelaksanaan usulan penetapan desain, pendistribusian,
dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten
Konawe Utara dengan menerbitkan surat nomor 434/PM.00.02/K.SG-
12/09/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe
Utara untuk mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(Bukti PT-1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan
pencegahan pada pelaksanaan usulan dan penetapan desain,
pendistribusian dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan
menerbitkan surat nomor 435/PM.00.02/K.SG-12/09/2024 tanggal 24
September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 untuk mempedomani ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (Bukti PT-2)
3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
melakukan pengawasan penyerahan APK Fasilitasi KPU Konawe Utara
kepada petugas penghubung (LO) Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan
Nomor Urut 02, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan
pelanggaran dalam proses penyerahan APK Fasilitasi kepada LO Pasangan
Calon dengan uraian hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT-3)
a. Pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 15.00 WITA, Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara menghadiri agenda kegiatan rapat
koordinasi terkait Penentuan titik pemasangan alat peraga
kampanye sekaligus Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang
difasilitasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara bertempat di aula
kantor KPU Kab. Konawe Utara;
b. Titik pemasangan APK akan di identifikasi oleh KPU Konawe Utara
dan jajarannya sampai tingkat bawah;
c. Titik atau lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu
sesuai keputusan Bupati Konawe utara tentang titik pemasangan;
d. Setiap pasangan calon diperbolehkan menggandakan APK sampai
200% untuk masing-masing jenis APK yang difasilitasi oleh KPU
Kabupatan Konawe Utara;
e. Penyerahan APK dilakukan oleh KPU Kabupatan Konawe Utara
kepada kedua LO pasangan calon untuk semua jenis APK yang
difasilitasi oleh KPU Kabupatan Konawe Utara;
f. APK yang difasilitasi telah sesuai dengan desain yang disepakati
oleh kedua Pasangan Calon;
g. Penyerahan APK Fasilitasi KPU Kabupatan Konawe Utara tersebut
dilakukan oleh ketua KPU Kabupatan Konawe Utara kepada LO/tim
pasangan calon dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Dandim 1430 Konawe
Utara.
4. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
mengeluarkan intruksi pengawasan nomor 441/PM.00.02/K.SG-
12/10/2024 yang pada pokoknya memerintahkan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Konawe Utara untuk mengawasi pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) baik APK yang di fasilitasi KPU Kabupaten Konawe Utara
maupun APK tambahan dari Pasangan Calon (Bukti PT-4)
[2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menekankan pentingnya
pemeriksaan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian terhadap muatan dan
materi desain APK untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa sesuai ketentuan tadi, hasil pencermatan APK dan desain
kampanye jika tidak sesuai dapat dikembalikan dan membuat tanda terima
pengembalian desain APK. Bahwa terhadap persoalan adanya keberatan hingga
penuruan APK Pasangan Calon, Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan
laporan yang berujung dalam pemasangan alat kampanye.
[2.7.3] LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada 2024 Kabupaten Konawe
Utara Bahwa benar LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 menghadiri rapat
koordinasi pada tanggal 24 September 2024 yang disediakan oleh Para Teradu,
serta penyerahan APK pada tanggal 28 Oktober 2024 dan bahwa slogan "Coblos
Nomor Urut 1" adalah ide tim mereka, bukan disarankan oleh Para Teradu. LO
Pasangan Calon No. 1 mengkonfirmasi bahwa LO Pasangan Calon No. 02 (Bapak
Dedi) hadir pada pertemuan 28 Oktober di mana APK ditinjau. Bahwa terhadap
perbaikan APK LO Pasangan Calon No.1 menyetujui permintaan KPU untuk
merevisi APK mereka demi stabilitas daerah, terutama karena KPU menanggung
biaya pencetakan ulang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga
melakukan perbedaan perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa Para Teradu
menjelaskan dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dengan menerima
desain dari masing masing Paslon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Konawe Utara paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bab II Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang mengatur tentang: “Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling
lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon.
Bahwa informasi mengenai penyampaian desain Alat Peraga Kampanye
(APK) telah disampaikan oleh Teradu pada saat Rapat Kordinasi Penentuan
Jadwal dan Metode Kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 24 September
2024 di Aula Oheo Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan dipertegas dengan
surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 866/PL.02.4-
SD/7409/4/2024 (Vide Bukti T-1). Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal
27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan, “KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode
pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul” dan
Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan,
“spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan
tersebut maka Para Teradu menetapkan spesifikasi alat peraga kampanye yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun
2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024
(vide Bukti T-2).
Bahwa berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut, selanjutnya Para
Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut
01 pada tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA di Ruangan Helpdesk
Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara, dan
berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan
diterima yang dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain Alat Peraga
Kampanye (APK) (Vide Bukti T-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28
September 2024 pukul 23.59 WITA, Teradu belum bisa menerima desain Alat
Peraga Kampanye (APK) Dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, dikarenakan belum
sesuai dengan ketentuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan
metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul
dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang
menyatakan spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga,
berdasarkan hasil verifikasi oleh Para Teradu maka pada Desain Umbul-umbul
ditemukan adanya Desain yang memisahkan antara calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, sehingga status penerimaan desain Alat Peraga Kampanye (APK)
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan “dikembalikan” untuk dilakukan
perbaikan (Bukti T-4).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Para Teradu
menyampaikan Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal
penyampaian perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan
Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Paslon 02 (Vide Bukti T-5).
Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya Pasangan Calon Nomor
Urut 02 melalui petugas penghubung menyampaikan perbaikan desain Alat
Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang mana dalam Desain
Tersebut telah menghilangkan Tulisan, “Pilihan Prabowo” dan Foto Background
Prabowo pada Desain Baliho dan Spanduk dan berdasarkan hasil verifikasi
desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dinyatakan
“diterima” oleh Teradu (Vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II
huruf C Metode Kampanye Yang difasilitasi Oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat
memuat (1) nama dan nomor Pasangan Calon; (2) visi, misi, dan program
Pasangan Calon; (3) foto Pasangan Calon; dan/atau (4) tanda gambar Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu. Bahwa Para Teradu menegaskan, Para Teradu menerima desain Alat
Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon telah berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa:
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan
dengan cara (1) menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah
dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan,
diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; (2) tidak mengganggu
ketertiban umum; (3) memberikan informasi yang bermanfaat dan
mencerdaskan masyarakat; (4) tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan,
atau Pasangan Calon lain; (5) tidak bersifat provokatif; dan (6) menjalin
komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat
sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan
bermartabat.
Bahwa selanjutnya, Teradu sebelum melakukan pemasangan Alat Peraga,
Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Telah melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait
Pemasangan APK dan Penyerahan Bahan Kampanye yang dihadiri oleh Petugas
Penghubung. Pada Rapat Koordinasi Tersebut Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye telah dilakukan Pemeriksaan oleh Kedua Petugas Penghubung
Pasangan calon dengan membentangkan Alat Peraga Kampanye dan tidak ada
protes satu sama lain sehingga dinyatakan diterima untuk selanjutnya
dilakukan Pemasangan (Vide Bukti T-7). Bahwa Teradu melaksanakan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon dimulai tanggal 1 November di
titik Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, ditengah
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tepatnya pada tanggal 01 November
2024, Teradu I dan Teradu IV menerima pesan melalui WhatsApp dari salah
satu Tim Pemenangan yang mengirimkan foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang
baru terpasang di 3 Titik Kecamatan Motui (Desa Wawoluri, Punggulahi dan
Banggina) dan 1 titik di kecamatan Sawa (Desa Puupi) terkait adanya tulisan
“coblos nomor urut 1”. Pesan tersebut dimaknai oleh Teradu sebagai bentuk
pernyataan protes terkait desain APK Paslon 01 yang telah dipasang (vide Bukti
T-10).
Bahwa menanggapi pesan Whatssapp dari salah satu tim pasangan calon
tersebut, dan Teradu tidak pernah menerima keberatan yang diajukan secara
resmi baik dari masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara maupun masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye Paslon yang dipasang
oleh Teradu, dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Kampanye maka
dengan itikad baik Teradu menghentikan sementara pemasangan alat peraga
kampanye dan meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera
mengganti Desain Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak mencantumkan
tulisan “coblos nomor 1” terhadap spanduk dan umbul - umbul, yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor :
271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 tentang Rapat Pleno Penghentian Pemasangan
Alat Peraga Kampanye Dan Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye Berupa
Spanduk Dan Umbul-Umbul Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Konawe Utara Tahun 2024 tanggal 1 November 2024 (Vide Bukti T-11).
Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor 1048/PL.02.4-
SD/7409/4/2024 tanggal 1 November 2024 kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk melakukan perbaikan terhadap
Desain Alat Peraga Kampanye dengan menghilangkan materi yang memuat
“coblos nomor urut” pada Spanduk dan Umbul-Umbul (Vide Bukti T-12).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024 Pukul 22.50 WITA
bertempat di Ruang Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten
Konawe Utara menerima perbaikan Desain APK Paslon 01, dan berdasarkan
hasil pemeriksaan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan
“diterima”, lalu dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain APK untuk
selanjutnya dicetak dan dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
oleh Teradu; (Vide Bukti T-13). Bahwa Tindakan Para Teradu yang meminta
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk
menghilangkan “Kalimat Coblos Nomor Urut 1”, Haruslah dimaknai sebagai
bentuk perbaikan/Koreksi terhadap Desain Alat Peraga Kampanye yang telah
diterima sebelumnya semata-mata untuk menjaga kondusifitas Wilayah
Kabupaten Konawe Utara selama Pelaksanaan Kampanye. Bahwa selanjutnya
setelah dilakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Hasil Perbaikan hingga
pada masa Tenang (Penertiban APK) tidak terdapat keberatan dari Kedua
Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap
dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan perbedaan
perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 September 2024, Para Teradu
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan
Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2024 (vide Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu menyampaikan
Surat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dengan
Nomor 866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian Desain Alat Peraga
Kampanye (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para
Teradu juga menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon
Nomor Urut 1 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pada saat
penyerahan desain tersebut, Para Teradu menanyakan kepada LO Pasangan
Calon Nomor Urut 1 perihal tidak tercantumnya visi dan misi pasangan calon
pada desain APK yang disampaikan. Bahwa atas pertanyaan tersebut, LO
pasangan calon menjelaskan bahwa kalimat “Merawat Kebaikan, Memastikan
Keberlanjutan” pada desain APK yang disampaikan merupakan rangkuman dari
visi dan misi pasangan Calon Nomor Urut 1. Selanjutnya berdasarkan hasil
pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Para Teradu maka
dinyatakan desain APK diterima yang kemudian dituangkan dalam Tanda
Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28
September 2024, Para Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK)
dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan
berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan
dikembalikan karena ditemukan adanya frasa “Pilihan Prabowo”, “Oke Gass”
dan foto Prabowo tanpa keterangan yang jelas dan dituangkan dalam Tanda
Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-4).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu
menyampaikan Surat dengan Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal
Penyampaian Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan
Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2
(vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu kemudian
menerima perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon
Nomor Urut 2 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan diterima yang
dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti
T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27
Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dengan Nomor 1007/PL.02.4-
Und/7409/4/2024 perihal Undangan penyerahan Bahan Kampanye (vide Bukti
T-7). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat koordinasi terkait pemasangan APK dan penyerahan
bahan kampanye yang dihadiri oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan LO
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa pada Rapat Koordinasi tersebut, APK dan
BK telah dilakukan Pemeriksaan oleh kedua LO Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara dengan membentangkan APK dan tidak ada protes
satu sama lain sehingga dinyatakan diterima dan dituangkan dalam Tanda
Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu selanjutnya
melaksanakan pemasangan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara di titik lokasi pemasangan APK yang sudah ditentukan. Bahwa
Teradu I dan Teradu IV kemudian menerima WhatsApp dari salah satu Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang mengirimkan foto APK yang
baru terpasang di 3 (tiga) titik terkait adanya tulisan “Coblos Nomor Urut 1”.
Bahwa pesan tersebut dimaknai oleh Para Teradu sebagai bentuk pernyataan
protes terkait desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang telah dipasang
(vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara dalam sidang pemeriksaan, menerangkan tidak
menemukan adanya pelanggaran khususnya terkait APK dan BK serta tidak ada
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait APK.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno penghentian sementara pemasangan alat peraga
kampanye dan meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera
mengganti desain APK agar tidak mencantumkan tulisan “Coblos Nomor Urut
1” terhadap spanduk dan umbul-umbul yang dituangkan dalam Berita Acara
KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 tentang
Rapat Pleno Penghentian Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Perbaikan
Desain Alat Peraga Kampanye Berupa Spanduk Dan Umbul-Umbul Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2024 (vide Bukti T-). Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu
juga menyampaikan surat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan Nomor
1048/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian Perbaikan Desain APK
(vide Bukti T-12).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Para Teradu
menerima perbaikan desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan desain APK dinyatakan diterima lalu
dituangkan dalam Tanda Perbaikan desain APK (vide Bukti T-13). Bahwa setelah
dilakukan Pemasangan APK hasil perbaikan tidak terdapat keberatan dari
kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara yang disampaikan
oleh LO dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Artinya, Para Teradu dalam
menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye yang disampaikan
oleh LO dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Bahwa Para Teradu dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga
kampanye sudah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan kepada Para
Teradu dengan menghentikan sementara pemasangan alat peraga kampanye
dengan meminta Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk memperbaiki alat peraga
kampanye. Bahwa tindakan responsif yang dilakukan oleh Para Teradu atas
keberatan yang disampaikan sudah memberikan solusi atau jalan keluar bagi
semua pihak sehingga tercipta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Utara tahun 2024 berjalan denga aman dan tertib. Hal itu terbukti dengan tidak
terdapatnya keberatan dari kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun
melalui Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah Para Teradu
melakukan tindakan pengehentian pemasangan alat peraga kampanye dan
meminta Pasangan Calon yang bersangkutan untuk memperbaiki alat peraga
kampanye. Oleh karena itu, dalam menerima dan memfasilitasi desain alat
peraga kampanye, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel
sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan
Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu
III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim dan Teradu V Muhammad Husni
Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono
masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Sumarjaya