III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 200-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 17 September 2020 Jon Harimol telah dimutasikan dari
Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ke Jabatan
Analis Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tertuang di dalam
Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020.
2. Bahwa pagi hari pada tanggal 18 September 2020 Jon Harimol menerima kabar
melalui pesan whatsApp dari staf Dinas Pemuda dan Olahraga dan untuk
memastikan permasalahan tersebut Jon Harimol meminta staf tersebut untuk
mengantarkan kerumah kediamannya. Bahwa setelah surat tersebut diterima
ternyata benar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020
berisi tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan
Penggangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur
atas nama Jon Harimol dari Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga Ke Jabatan Analis Badan Penanggulangan Bencana Daerah
dan digantikan oleh Ir. By Wiadi dengan Surat Perintah Pelaksana tugas Nomor:
821/45/BKD-PSDM/KK/2020 tertanggal 18 September 2020.
3. Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2020 atas nama Aprin Taskan
Yanto, Evan Sunneri, Muktiansyah, Rabien Efendi, Hendri Santoni didampingi
kuasa hukum Ahmad Kabul.,SH. Melaporkan Gusril Pauzi (Bakal Calon Bupati
Petahana) ke Bawaslu Kabupaten Kaur dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten
Kaur pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor register:
1. 01/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020
2. 02/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020
3. 03/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020
4. 04/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020
5. 05/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020
4. Bahwa setelah laporan diregister Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur
melakukan pemeriksaan berkas dengan memanggil para pelapor pada terlapor
serta saksi ahli untuk dimintai keterangan dan pada tanggal 25 September 2020
dikelurkanlah rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Nomor:
87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.
5. Bahwa setelah rekomendasi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaur pada tanggal 30 September 2020 selanjutnya Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi
Bengkulu selanjutnya 5 (lima) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur bersama 2 (dua) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Propinsi Bengkulu yaitu Emex Verzoni,SE dan Eko Sugianto,SP.MSi (terlapor 4
dan 5) mendatangi KPU RI bertemu dengan Anggota KPU RI Devisi Hukum dan
Pengawasan Hasyim Asy’ari.
6. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Jon Harimol kembali menerima surat
Keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4.45.711 Tahun 2020 tentang pembatalan
Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.693 Tahun 2020.
7. Bahwa setelah Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan
rapat Pleno pada tanggal 7 Oktober 2020 di Kantor KPU Kab. Kaur pada pukul
23.00.-24.00 Wib. Dengan Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020
tentang tindak lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur
tentang dugaan pelanggaran adminitrasi pemilihan dengan hasil menyatakan
bahwa berdasarkan langkah dan hasil pencermatan dan penelitian, dinyatakan
terlapor Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan dengan Berita Acara Hasil Pleno tidak
ditandatangani oleh 2 (dua) Anggota KPU Kab. Kaur atas nama Irpanadi, S.I.Kom.
(Devisi Teknis Penyelenggaraan) dan Radius, SP (Devisi Hukum dan Pengawasan).
8. Bahwa berdasarkan rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur pada
tanggal 7 Oktober 2020 Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 di Kantor
KPU Kab. Kaur pada pukul 23.00.-24.00 Wib yang menyatakan bahwa Terlapor
Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi pemilihan ini jelas bertentangan dengan:
UU No.7/2017 Tentang Pemilu
Pasal 14
KPU berkewajiban:
j.melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi
dan sengketa proses.
Pasal 17
KPU Propinsi berkewajiban:
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau Putusan Bawaslu Provinsi.
Pasal 20
KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban:
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Undang-undang No.10/2016 Tentang Pilkada
Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib:
B1. Melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
mengenai sanksi adminitrasi pemilihan.
Pasal 135A
(4) KPU Propinsi atau Kpu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu Propinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Propinsi dengan
menerbitkan keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
bawaslu propinsi.
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan
Teradu 5 diduga telah melangar Pasal 15, pasal 16 , pasal 19 Peraturan DKPP No.
2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu; Para Teradu
melakukan abuse of power penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi
baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan
perundang-undangan melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan diatas maka kiranya Ketua DKPP/Majelis
Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa perkara a quo, menyatakan dan
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4, dan Teradu 5;
4. Menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Kab. Kaur Nomor: 378/PL.02.3-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020;
5. Memerintahkan KPU Kab. Kaur untuk melakukan Rapat Pleno Ulang Tentang
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020. Tentang dugaan Pelanggaran Adminitrasi yang
dilakukan oleh Gusril Pauzi (Bakal calon Petahana).
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
15 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti – P.1 Bukti Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45-693 Tahun
2020 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kaur atas nama JON HARIMOL
Jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan badan Penanggulangan
bencana Daerah Kabupaten Kaur;
2. Bukti – P.2 Bukti Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821/45/BKD-
PSDM/KK/2020;
3. Bukti – P.3 Bukti laporan pada tanggal 21 September 2020;
4. Bukti – P.4 Bukti Surat Register Laporan Tanggal 25 September 2020
5. Bukti – P.5 Bukti Berita online tentang pernyataan sekta bahwa
pemberhentian Kadespora Kab.Kaur tidak ada izin Mendagri;
6. Bukti – P.6 1. RMOL BENGKULU pada tanggal 19 September 2020
2. Bengkulu Interaktif pada tanggal 20 September 2020
3. GarudaDaily.Com pada tanggal 19 September 2020
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
4. Bukti Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Kaur Nomor:
87/K.BE-04/PM.06.021/IX/2020;
7. Bukti – P.7 Bukti Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-711
Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kaur
Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 Pada tanggal 25 September
2020;
8. Bukti – P.8 Bukti Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-712
Tahun 2020;
9. Bukti – P.9 Rekaman konsultasi KPU Kab.Kaur dan 2 (dua) orang
Komisioner KPU Propinsi Bengkulu pada waktu konsultasi
dengan Anggota KPU RI (Hasim asy’ari);
10. Bukti – P.10 Surat Kementerian Mendagri Nomor: 800/5170/OTDA
11. Bukti – P.11 Berita acara pemeriksaan ahli Prof.Dr.Iskandar, SH.,M.Hum
12. Bukti – P.12 Rekaman Rapat Pleno KPU Kab. Kaur pada tanggal 7 Oktober
2020 pada pukul 23.00.-24.00 WIB;
13. Bukti – P.13 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Kaur Nomor: 87/PL.02.2-
BA/1704/KPU-Kab/X/2020 di Kantor KPU Kab. Kaur pada
pada tanggal 7 Oktober 2020;
14. Bukti – P.14 Salinan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; dan
15. Bukti – P.15 Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu adalah tidak benar kecuali
yang diakui kebenaran oleh teradu sebagaimana diuraikan dalam jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyebutkan bahwa teradu tidak
menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur Saudara Gusril
Pausi. Hal tersebut dapat teradu uraikan sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Kaur menerima surat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25
September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan
05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8)
yang suratnya diterima KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September
2020 yang substansinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku (Bukti T.1 dan T.2);
b. Bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur
rnenyimpulkan bahwa berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara a quo,
maka diperoleh kesimpulan "Bahwa Terlapor diduga melakukan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan., sebagaimana diatur dalam Pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Dari kesimpulan tersebut
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur merekomendasikan "Bahwa
direkomendasikan agar Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam perkara
a quo dibawa ke Rapat Pimpinan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno'';
c. Bahwa memperhatikan huruf A dan B KPU Kabupaten Kaur telah menempuh
langkah- langkah sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Kaur memeriksa kembali surat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, hal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25
September 2020, beserta lampiran memngenai Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan
05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8)
yang suratnya diterima KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September
2020 (Bukti T.3, T.4 dan T.5);
2) Bahwa terhadap pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, KPU
Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui
Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober
2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kaur (Bukti T.6);
3) Bahwa KPU Kabupaten Kaur Ketua Meixxy Rismanto dan 4 (empat)
Anggota Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan Yuhardi melakukan
koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu pada Jum’at 2 Oktober 2020 terkait
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.7);
4) Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, KPU
Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti ke KPU Republik Indonesia
melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3 Oktober
2020 yang substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah
memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-pihak
lainnya yang dianggap perlu;
5) KPU Kabupaten Kaur Ketua Meixxy Rismanto dan 4 (empat) Anggota
Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan Yuhardi dan didampingi Anggota KPU
Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan Eko Sugianto berkonsultasi langsung
ke KPU Republik Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU
Republik Indonesia Bapak Hasyim As’yari pada tanggal 5 Oktober 2020;
6) Bahwa atas petunjuk tersebut, KPU Kabupaten Kaur telah melakukan
langkah sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Republik Indonesia menyarankan kepada KPU Kabupaten
Kaur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya
menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang
berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 7 Oktober 2020,
Kementerian Dalam Negeri menjawab secara tersurat dengan Nomor :
800/5170/OTDA perihal penjelasan mengenai Penegakan Hukum
Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Bahwa
berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan 3 penetapan keputusan
Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon
Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina
kepegawaian (Bukti T.8 dan T.13);
b. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH Tanggal 6 Oktober
2020 pukul 11.00 Wib s/d 12.00 Wib. Menurut pendapat Prof. Dr.
Herlambang, SH.,MH menyampaikan bahwa bukanlah pelanggaran
Undang-Undang Pilkada, tetapi masuk dalam ruang lingkup (rezim)
Undang-Undang Administrasi Pememrintahan dan/atau Disiplin
Pegawai Negeri Sipil sehingga diluar kewenangan Bawaslu dan KPU Kaur
(Bukti T.9 dan T.10);
c. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, tanggal 6
Oktober 2020 pukul 16.00 Wib. Menurut pendapat Prof. Dr. Iskandar,
SH.,M.Hum menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh petahana
terhadap PNS atas nama Jon Harimol merupakan perbuatan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 (Bukti T.9 dan T.10);
d. Melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Aprin Taskan Yanto, tanggal 6
Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Bahwa Pengadu memang
benar meyakini dan memahami bahwa telah terjadi pelanggaran
administrasi terkait Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-
693/Tahun 2020 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) (Bukti T.11 dan T.12);
e. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur,
tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur secara daring
(zoom meeting) karena yang bersangkutan sedang melaksanakan
perjalanan dinas ke luar kota. Bahwa keputusan pemberhentian
terhadap saudara Jon Harimol tidak perlu atas izin Menteri Dalam
Negeri karena sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan
merupakan sanksi disiplin pegawai dan ranahnya berbeda antara
Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN (Bukti T.11 dan
T.12);
f. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten
Kaur, tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur secara
daring (zoom meeting) karena yang bersangkutan sedang melaksanakan
perjalanan dinas ke luar kota. Bahwa pihak Inspektorat menyampaikan
surat panggilan kepada saudara Jon Harimol sebanyak 3 (tiga) kali
terkait dengan laporan dugaan aparatur pemerintah yang ikut serta
dalam deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur
Tahun 2020 (Bukti T.11 dan T.12);
g. Melakukan klarifikasi kepada Saudara Jon Harimol pada tanggal 6
Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Bahwa saudara Jon
Harimol mengakui ada surat panggilan menghadap dari Inspektorat
Daerah Kabupaten Kaur perihal Lamporan dugaan Aparatur Pemerintah
yang ikut serta dalam deklarasi Bakal Calon dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaur tahun 2020 sebanyyak 3 (tiga) kali dan yang
bersangkutan membenarkan tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat
Kabupaten Kaur (Bukti T.11 dan T.12);
7) Bahwa KPU Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Pleno Ketua Meixxy
Rismanto dan 4 (empat) Anggota Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan
Yuhardi memutuskan tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kaur terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 7
Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur (Bukti T.14, T.15, T.16. T.17
dan T.18).
2. Bahwa berdasarkan uraian diatas, teradu berpandangan telah melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.4.2] TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu mengajukan dalil-dalil Pengaduan terhadap
Teradu IV dan Teradu V sebagai mana dimaksud angka 5: Bahwa setelah
rekomendasi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur pada tanggal 30
September 2020 selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan
koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu selanjutnya 5 (lima)
orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur bersama 2 (dua) orang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu yaitu Emex Verzoni.SE dan
Eko Sugianto,SP.,M.Si (Teradu IV dan V) mendatangi KPU RI bertemu dengan Anggota
KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari. .
Jawaban Teradu
Terhadap dalil tersebut diatas dapat Teradu tanggapi dalam uraian jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 KPU Kabupaten Kaur
datang ke KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan Koordinasi terkait
tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang diterima KPU
Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 melalui Surat Nomor 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Bukti T.1);
2. Bahwa bersamaan dengan koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bengkulu juga
menerima Surat dari KPU Kabupaten Kaur Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 Perihal Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk
Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.2);
3. Bahwa setelah mencermati bersama Surat KPU Kabupaten Kaur serta Surat
Penerusan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud
angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diatas, KPU Provinsi Bengkulu mengkaji
berdasarkan:
a. Ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan
“Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilihan”.
b. Ketentuan Pasal 140 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”.
c. Ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 5 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis”;
d. Ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 “menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelegkapan dan
kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu”.
4. Bahwa selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 5 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud angka 3 hurup C diatas KPU
Provinsi Bengkulu memandang perlu untuk memohon petunjuk ke KPU RI;
5. Bahwa terhadap ketentuan angka 4 (empat) tersebut diatas, KPU Provinsi
Bengkulu secara tertulis telah memohon petunjuk ke KPU RI melalui Surat
Nomor 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020 Perihal Mohon
Petunjuk terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.4);
6. Bahwa mengingat urgensi dan singkatnya waktu guna melaksankan rekomendasi
sebagaimana dimaksud angka 3 hurup B dan hurup C, maka disamping
mengirimkan surat mohon petunjuk sebagaimana dimaksud angka 5 (lima),
berdasarkan permintaan KPU Kabupaten Kaur dan Hasil Rapat Pleno yang
kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Tugas Ketua KPU Provinsi
Bengkulu, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Teradu IV dan Teradu V
mendampingi KPU Kabupaten Kaur berkonsultasi dan memohon petunjuk secara
langsung ke KPU RI (Bukti T.3 dan T.5);
7. Bahwa disamping melakukan konsultasi ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu
meminta kepada KPU Kaur untuk mempedomani ketentuan Pasal 18 hurup b
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3
hurap D diatas;
8. Bahwa sesampainya di KPU RI, Teradu IV dan Teradu V beserta KPU Kabupaten
Kaur diterima langsung oleh Anggota KPU RI (Bapak Hasyim Asy’ari).
9. Bahwa berdasarkan konsultasi, KPU RI menyarankan kepada KPU Kabupaten
Kaur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri yang substansinya
menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan
dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2);
10. Bahwa terhadap surat KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud angka 5
(lima), KPU RI telah menjawab surat tersebut melalui surat Nomor 916/PY.02.1-
SD/03/KPU/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu (Bukti T.6);
11. Bahwa dengan telah dikeluarkannya surat sebagaimana dimaksud angka 11
(sebelas) di atas, KPU Provinsi Bengkulu menjawab surat KPU Kabupaten Kaur
sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) dengan meneruskan surat KPU RI
sebagaimana dimaksud melalui surat Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020
tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu (Bukti T.7).
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III
mengajukan 18 alat bukti sebagai berikut:
NO. DOKUMEN TANGGAL KETERANGAN
1. Bukti Registrasi 30 September 2020 KPU Kaur
2. Rekomendasi Bawaslu 30 September 2020 KPU Kaur
Kaur Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
3. Undangan Rapat 1 Oktober 2020 Menindaklajuti Surat
Komisioner Romendasi Bawaslu Kaur
4. Berita Acara Rapat Pleno 1 Oktober 2020 KPU Kaur
5. Natulen Rapat tentang 1 Oktober 2020 KPU Kaur
Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu
Kaur
6. Surat Ke KPU Provinsi 1 Oktober 2020 Tindaklanjut dan Mohon
Bengkulu Petunjuk
Atas Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten
Kaur
7. Natulen Rapat tentang 2 Oktober 2020 KPU Kaur dan KPU Provinsi
Tindak Lanjut Bengkulu
Rekomendasi Bawaslu
Kaur
8. Surat Ke Menterian 5 Oktober 2020 Klarifikasi Dugaan
Dalam Negeri Pelanggaran Adminitrasi
Pemilihan
9. Surat ke Ahli 6 Oktober 2020 Meminta Keterangan Ahli
Tindak lanjut atas
Rekomendasi Bawaslu Kaur
10. Pendapat Ahli 6 Oktober 2020 -
11. Surat Klarifikasi Pihak 6 Oktober 2020 Arin Taskan Yanto, Kepala
Terkait Atas Rekomendasi BKD PSDM Kab. Kaur,
Bawaslu Kaur Kepala Inspektorat Daerah
Kab. Kaur, JON
HARIMOL,S.Sos, M.Si dan
GUSRIL PAUSI,S.Sos
12. MODEL PAP (Hasil Tindak 6 Oktober 2020 Arin Taskan Yanto, Arsan
lanjut Klarifikasi Adelin, Three Marnope, Jon
Rekomendasi Bawaslu Harimol
Kaur
13. Surat Kementerian Dalam 7 Oktober 2020 Penjelasan Mengenai
Negeri Republik Indonesia Penegakan Hukum
Kepagawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah
Kab. Kaur
14. Undangan Rapat Pleno 7 Oktober 2020 Komisioner KPU Kab. Kaur
15. Surat Penyampaian Model 7 Oktober 2020 Bawaslu Kab. Kaur
PAPTL-2
16. MODEL PAPTL-2 7 Oktober 2020 Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kab. Kaur Terhadap
Dugaan Pelanggaran
Adimistrasi Pemilihan
17. Surat Penyampaian Model 9 Oktober 2020 KPU Provinsi Bengkulu
PAPTL-2
18. Dokomentasi - -
19 Agenda Surat Sekda
Penjatuhan Sangsi an Jon
Hairmol
20. Surat SEKDA Kaur
Klarifikasi Penjatuhan
Sanksi Jon Harimol
21. Telaah Staf BKD
[2.5.1] Teradu IV s.d. Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti T.1 s.d. T.7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T.1 Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur No: 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada KPU Kabupaten Kaur tanggal 25 September
2020;
2. T.2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur No. 370/PL.01.1-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020 Perihal: Tindaklanjut dan Mohon
Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal 1
Oktober 2020;
3. T.3 Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu No. 1335/PY.02.1-
BA/17/Prov/X/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
KPU Kabupaten Kaur Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur
dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kaur Tahun 2020 tanggal 2 Oktober 2020;
4. T.4 Surat Komisi Pemilihan umum Provinsi Bengkulu Nomor
1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 perihal Mohon Petunjuk
Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi awaslu Kabupaten Kaur keada
KPU Republik Indonesia tanggal 3 Oktober 2020;
5. T.5 Surat Perintah Tugas Ketua KPU Provinsi Bengkulu No.
387/SPT/KPU/X/2020 Perihal Konsultasi dan Koordinasi
berkenaan rekomendasi Pelanggaran Administratif Calon di
Kabupaten Kaur ke KPU Republik Indonesia tanggal 4-6 Oktober
2020;
6. T.6 Surat Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia No.
916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Oktober 2020;
7. T.7 Surat Komisi Pemilihan umum Provinsi Bengkulu No.
1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kaur tanggal 23
Oktober 2020;
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] TERADU I s.d. TERADU III
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan
Keputusan sebagai berikut:
- Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan
- Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan
Pengaduan tersebut seadil-adilnya.
[2.6.2] TERADU IV dan TERADU V
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan
Keputusan sebagai berikut:
- Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan
- Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan
Pengaduan tersebut seadil-adilnya.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Hasyim Asy’ari (Anggota KPU)
Ijinkan kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang
diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya mengadukan Para Teradu dengan dugaan Para
Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu sebagaimana Pasal 135A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) terhadap
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kaur;
2. Bahwa berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut
diatas, faktanya Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi melalui surat Para
Teradu nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 Tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur tentang Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Calon Petahana Bupati tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
3. Bahwa berdasarkan pengantar sebagaimana angka 1 dan 2 tersebut diatas, Pihak
Terkait perlu menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan kasus a quo:
4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota”. Namun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya
(dalam hal ini hak politik untuk dipilih), setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis sebagaimana yang diamanatkan dan dijamin dalam Pasal
28J UUD NRI 1945;
5. Berkenaan dengan prinsip hak untuk dipilih (hak politik) dan pembatasannya
sebagaimana tersebut pada angka 1, pada hakikatnya demokrasi (Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota) sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada
pemenuhan hak politik atau kondisi siapa yang memeroleh suara terbanyak
rakyat dialah yang berhak memerintah melainkan lebih pada tujuan akhir
yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu
memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga
memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses
berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan pemenuhan hak politik atau siapa
yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah, secara
inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan
yaitu siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak
untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.
Dalam konteks inilah rule of law (aturan hukum) berperan penting dalam
mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy;
6. Selanjutnya, berkenaan dengan rule of law (aturan hukum) terkait dengan
kualifikasi atau persyaratan untuk kontestasi (dalam hal ini persyaratan calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) sebagaimana dimaksud pada angka 2,
dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 7 UU Pemilihan juncto Pasal 4 Peraturan
KPU tentang Pencalonan Pemilihan;
7. Selain pembatasan dalam Pasal 7 UU Pemilihan juncto Pasal 4 Peraturan KPU
tentang Pencalonan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dalam Pasal
71 UU Pemilihan juncto Pasal 89 dan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU
tentang Pencalonan Pemilihan juga diatur pembatasan berkenaan dengan
larangan bagi pejabat, kepala daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan/atau Walikota atau Wakil Walikota) dan/atau petahana
sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil
negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau
Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 14 huruf b UU
Pemilihan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;
9. Bahwa sebelum kami menjelaskan mengenai analisis hukum berkenaan dengan
Pasal 71 sebagaimana Undang-Undang Pemilihan, perlu kami uraikan beberapa
hal sebagai berikut:
a. Pendefinisian dan Pemaknaan Petahana:
Petahana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah
incumbent), dalam kamus besar bahasa Indonesia kata petahana
berasal dari kata tahana, yang berarti kedudukan, kebesaran, atau
kemuliaan, dalam konsteks politik petahana adalah istilah bagi
pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat. Istilah ini
biasanya digunakan dalam kaitannya dengan pemilihan umum, di
mana sering terjadi persaingan antara kandidat petahana dan non
petahana. Untuk memberikan kepastian atas pendefinisian
petahana dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU dalam Pasal 1
angka 20 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan
mendefinisikan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota
yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali
Kota atau Wakil Wali Kota.
b. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan:
Berdasarkan Pasal 138 UU Pemilihan pada pokoknya mengatur
bahwa Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Berkenaan dengan
Penanganan penyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan
sebagaimana yang di atur dalam Pasal 134 ayat (1), Pasal 139 ayat (3)
dan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa
penanganan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan
dilakukan melalui 2 (dua) alur skema penyelesaian sebagai berikut:
1) Penanganan laporan/temuan pelanggaran administrasi Pemilihan
oleh Pengawas Pemilihan (Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
dan
2) Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas
Rekomendasi Pengawas Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengaturan sebagaimana tersebut di atas,
kewenangan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya
dapat dilakukan dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu,
berdasarkan Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan pada pokoknya
mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan tindak lanjut KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten Kota atas rekomedasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan, dalam implementasinya di lapangan
tindak lanjut dimaksud dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
1) Mencermati kembali data atau dokumen yang berkaitan dengan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dimaksud;
2) Melakukan klarifikasi dan/atau koordinasi dengan para pihak
berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksud;
3) Menyusun kronologi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
berdasarkan pencermatan dokumen, fakta dan hasil
klarifikasi/koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
angka 2); dan/atau
4) Menyusun telaahan hukum/kajian atas rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
pencermatan dokumen, fakta, hasil klarifikasi/koordinasi dan
kronologi sebagaimana dimaksud pada pada angka 1), angka 2)
dan angka 3), serta dalam hal diperlukan dapat meminta
keterangan ahli.
Tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu sebagaimana
dimaksud di atas, pada dasarnya memedomani ketentuan Pasal
140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan Jawaban Pihak Terkait berkenaan dengan perkara a quo,
semoga dapat memberi penjelasan bagi Majelis DKPP dalam memutus perkara a
quo;
[2.7.2] Irpanadi (Anggota KPU Kabupaten Kaur)
1. Bahwa Tanggal Rabu 30 September 2020 sekitar Pukul 10.25 WIB, Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur didampingi stafnya datang ke KPU
Kabupaten Kaur di komplek Padang Kempas menyampaikan rekomendasi
Bawaslu beserta dokumen lampiranya yang dimasukan ke dalam amplop besar
warna coklat. Penyerahan rekomendasi diterima oleh staf KPU An Chipdianto
dengan dibukti pemberian tanda terima.
- Kemudian Rekomendasi dari Bawaslu dengan Nomor; 87/K/BE-
04/PM.06.02/IX/2020 Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dinaikan ke meja Plh Ketua An Radius. Karena hari itu, Ketua KPU
Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto beserta dua komisioner lainnya yakni
Yuhardi dan Sirus Legiyati dinas luar Rakor di Provinsi.
2. Bahwa Tanggal Kamis 1 Oktober 2020, Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy
Rismanto menyampaikan undangan dengan surat Nomor 365/PK.01-
Und/1704/KPU-Kab/2020, Prihal Undangan acara Rapat Pembahasan Tindak
Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Kerja
Ketua KPU Kab Kaur. Bukti Terlampir
- Rapat yang dipimpin Ketua KPU dihadiri lima komisioner dan Kasubag
Hukum sekaligus Notulen. Dalam rapat, sesuai dengan PKPU Nomor 25
tahun 2013 yang sudah diperbaharui PKPU 13 tahun 2014 tentang
penyelesaian sengketa BAB III tentang tindak lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemiluoleh Komisi Pemilihan Umum, pasal 17 ‘’KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatanya’’. Dan pasal 18 huruf a “Mencermati
kembali atau dokumen sebagaimana rekomendasi BAwaslu sesuai dengan
tingkatanya dan
Huruf b ‘’ Menggali, mencari dan menerima masukan dari berbaai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
administrasi pemilu’’.
- Dari rapat didapati kesimpulan langkah-langkah yang dilakukan yakni
melakukan koordinasi dan konsultasi secara tertulis dan lisan ke KPU
Provinsi. Serta menggali dan menerima masukan dari para ahli.
3. Bahwa Tanggal Jumat 2 Oktober 2020, kelima komisioner KPU Kabupaten Kaur
serta Kasubag Hukum dan 2 staf langsung mengantarkan surat dengan nomor
370/PL.-1.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020, Perihal: Tindak Lanjut dan Mohon
Petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Sekaligus berkoordinasi
dan konsultasi.
- Kedatangan kelima komisioner KPU diterima langsung Ketua KPU Provinsi
Irwan Saputra, S,Ag, MM dan 2 Komisioner lainnya yakni Divisi Hukum dan
Pengawasan Eko Sugianto, SP, MSi dan Divisi Teknis Penyelengaraan Emex
Verzoni, SE serta Kabag Hukum Oktan. Dalam pertemuan tersebut, dibuka
langsung Ketua KPU Provinsi yang meminta agar Ketua KPU Kaur
menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Namun karena
penyampaian Ketua KPU Kaur belum begitu jelas, akhirnya Divisi Teknis
Penyelenggaan diminta menyampaikan kronologis diterimanya rekomendasi
dan langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Kaur.
- Setelah mendengarkan kronologis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta
Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu memberikan masukannya.
Saat itu Eko Sugianto menyampaikan bahwa ada PKPU 25 tahun 2013 yang
sudah diperbaharui PKPU 13 tahun 2014 yang menjadi rujukan dalam
proses tinjut. Kemudian KPU Kabupaten Kaur diminta untuk segera
menyurati Bawaslu Kabupaten Kaur bahwa sudah melaksanakan
tindaklanjut dengan melakukan langkah-langkah diantaranya sudah
berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan menggali, mencari serta
mengumpulkan pihak-pihak terkait lainnya sebelum tujuh hari sejak
diterima rekomendasi.
4. Bahwa Sabtu 3 Oktober 2020, Komisioner KPU Kaur diminta untuk berangkat ke
Jakarta pada Hari Minggu (4/10) oleh Kedua Komisioner KPU Provinsi, Emex
Varzoni dan Eko Sugianto. Namun karena tiket pesawat tidak ada lagi maka
ditunda senin (5/10).
5. Bahwa Senin 5 Oktober 2020, Kelima Komisioner KPU Kaur dan Kasubag Hukum
tiba di KPU RI. Saat itu Emex Verzoni dan Eko Sugianto sudah menunggu di
ruang tunggu lantai II Kantor KPU RI.
6. Bahwa Tangal 5 Oktober 2020 Sekitar pukul 10.40 WIB, akhirnya dapat bertemu
langsung dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asyar’I sekaligus Kordiv Hukum dan
Pengawasan di ruang kerjanya
7. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, setiba di dalam ruangan, Komisioner KPU
Provinsi Eko Sugianto didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Emex Verzoni, SE
menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mendampingi KPU Kabupaten
Kaur berkoordinasi dan berkonsultasi pasca menerima Rekomendasi Bawaslu
terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan salah satu
Calon Bupati Kaur yang berstatus petahana An. Gusril Pausi.
8. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, setelah mendengarkan kronologis, Pak Hasyim
langsung mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Kaur serupa
dengan kasus di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana Calon
Bupati Petahana sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banggai
lantaran melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai
calon. Kemudian beliau mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bupati Kaur
sekaligus petahana benar-benar melanggar pasal 71 ayat 2,3 dan 5 UU Nomor 10
tahun 2016. Bahkan tidak hanya bisa melanggar administrasi dengan sanksi
didiskualifikasi tetapi juga bisa mendapatkan sanksi dubel dipidana. Walaupun
proses pemberhentian pejabat tersebut dilakukan karena pemberian sanksi. Sebab
aturan penggantian pejabat yang dilakukan Petahana sudah dibatasi dengan UU
Nomor 10 tahun 2016. Bahkan bliau sudah menyatakan tinggal berani atau tidak
serta hati dan keyakinan KPU Kabupaten Kaur lagi untuk melaksanakan
rekomendasi bawaslu. Ia juga meminta agar KPU Kabupaten Kaur tetap
menindaklanjuti rekomendasi dengan berpedoman pada PKPU 25 tahun 2013.
Dimana melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, pejabat dimutasi, serta
menyurati Kemendagri melalui Dirjen Otda untuk menanyakan apakah
pemberhentian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
atau tidak. Kemudian untuk mempertanyakan apakah Kemendagri menerima
permohonan persetujuan dari Bupati atau tidak. Lalu beliau juga menjelaskan
agar tinjut harus dilaksanakan kurun waktu 7 hari sejak diterima.
9. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, saat Pak Hasyim menyatakan bahwa peristiwa di
lakukan Bupati kaur sekaligus petahana itu melangar pasal 71 ayat 2,3 dan 5,
mendapatkan sanggahan dari Komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni dan Eko
Sugianto. Dimana ia menilai bahwa yang dilakukan Bupati Kaur memberikan
sanksi disiplin kepada pejabat bukanlah melanggar administrasi. Bahkan
berulang kali Emex Verzoni meyakinkan dan berusaha menurut pandangannya
tindakan tersebut tidak bertentangan pasal yang direkomendasikan Bawaslu.
Namun pak Hasyim, yang menyatakan itu jelas melanggar. Karena aturan ASN
bagi petahana sudah tidak berlaku karena adanya UU tentang Pilkada. Kecuali
kalau Bupati tersebut tidak mencalonkan diri lagi. Bahkan kedatangan 2
Komisioner KPU Provinsi dan 5 KPU Kaur langsung dilaporkan Pak Hasyim kepada
Plh Ketua melalui vie telepon.
10. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, Pak Hasyim meminta agar Komisioner KPU
Kabupaten Kaur segera pulang atau membagi tugas untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu. Mengingat waktu tinggal dua hari lagi Tanggal 6 dan 7
Oktober.
11. Bahwa tanggal 5 Oktober 2020, Setelah mendapatkan arahan dan pandangan dari
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ ari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
langsung menyurati Kemendagri dengan nomor surat nomor 373/P.02.3-SD/KPU-
Kab/X/2020 Prihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Saat
itu Surat diketik dilantai II Kantor KPU RI oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur dan
diperiksa oleh Anggota KPU Provinsi Eko Sugianto.
12. Bahwa tanggal 5 Oktober, Sekretaris KPU Kaur Drs Sunarsan
mempublikasikannya ke media massa. Baik media online dan cetak. Bahwa
kelima komisioner KPU Kaur didampingi KPU Provinsi berkoordinasi dan
konsultasi ke KPU RI.
13. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 WIB, memutuskan bahwa tiga
komisioner yakni Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati dan Irpanadi serta Helman
selaku Kasubag Hukum untuk pulang ke Bengkulu. Tujuannya untuk meminta
masukan dari ahli serta pihak pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Sedangkan
Yuhardi dan Radius tetap bertahan dengan alasan ingin mengawal proses Surat ke
Mendagri. Bersamaan dengan itu, Ketua menyatakan rapat pleno digelar di
Bengkulu mengingat jarak ke Kabupaten Kaur cukup jauh.
14. Bahwa Tanggal 6 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, saya, meixxy Rismanto,
pulang Sirus Legiyati dan Kasubag Hukum tiba di Bengkulu untuk melakukan
menggali dan mencari serta menerima masukan dari pihak-pihak lain. Saat itu
Sirus Legiyati pulang ke Kaur untuk memintai keterangan pihak pihak terkait.
15. Bahwa Tanggal 6 Oktober, tanpa ada pemberitahuan lebih dulu, Ketua KPU
Meixxy Rismanto dan Kasubag Hukum Helman sekira pukul 10.00 WIB langsung
menghubungi Prof Herlambang, SH, MH yang merupakan ahli hukum pidana yang
sebelumnya sudah memberikan keterangan di dalam surat klarifikasi disampaikan
Sekretris Daerah Pemda Kabupten Kaur ke KPU. Dokumen terlampir.
16. Bahwa Tanggal 6 Oktober, saya memberikan masukan atau pendapat ke Ketua
KPU Kabupaten Kaur dan komisioner lainya, agar dapat juga memintai masukan
dari Ahli Hukum Tata Negara. Sehingga saya berusaha meminta masukan dari
Ahli dari Guru Besar Administrasi FH Unib Prof Dr. Iskandar, SH, MHum.
17. Bahwa tanggal 6 Oktober sekira pukul 16.00 WIB, saya mempertanyakan
kesiapan draft hasil tindaklanjut yang akan menjadi bahan dasar memutuskan
tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu kepada komisioner KPU Kabupaten Kaur
serta Kasubag Hukum. Namun walaupun Divisi Hukum Radius SP juga sudah
meminta agar jajaran Sekretariat dapat memfasilitasi serta mempersiapkan draft
dan hasil tindaklanjut, tidak satupun yang merespon dan memberikan penjelasan.
18. Bahwa Tanggal 7 Oktober 2020, didapati informasi kalau pada tanggal 6 Oktober
malam, Ketua diam-diam menemui Kabag Hukum KPU Provinsi Oktan di Kantor
KPU membuat draft hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu dan susunan kajian
tanpa melibatkan dan pemberitahuan dengan komisioner lainnya. Saat itu
didapati keterangan dari staf KPU Alex mengaku kalau dirinya dan Kasubag
Hukum hanya diminta duduk di kursi tunggu lantai I KPU Provinsi.
19. Bahwa tanggal 7 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua mengatakan
kumpul di hotel Mercure sebagai tempat pleno.
20. Bahwa Pada Tanggal 7 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB saya ke hotel. Namun
tidak ada kegiatan yang dilakukan sama sekali. Ketua KPU berada di kamar
hotelnya dan Sirus Legiyati juga berada di kamar hotelnya. Saat itu saya masuk ke
kamar staf KPU Fily dan Kasubag Hukum. Saat itu juga saya mempertanyakan
kepada Kasubag Hukum apakah benar kalau kronologis tinjut rekom bawaslu
dibuat Kabag Hukum dan Ketua KPU Kaur. Hasilnya diakui oleh Kasubag Hukum,
bahkan saat itu hasilnya masih di laptop Pak Oktan Kabag Hukum.
21. Bahwa Tanggal 7 Oktober sekira pukul 14.30 WIB, saya kembali mempertanyakan
sejauh mana kesiapan draft tindaklanjut Rekom Bawaslu. Tiba-tiba saja
kronologis dan hasil kajian yang dibuat Pak Oktan sudah ada. Kemudian langsung
di perintkan lima rangkap. Ternyata setelah dibaca, kajianya sama persis dengan
tindaklanjut KPU Sulawesi Utara yang peristiwanya sangat berbeda. Kemudian
tidak memasukan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU menjadi dasar. Akan tetapi
hanya focus kepada aturan ASN. Untuk itu saya meminta agar masukan dari ahli
Guru Besar Hukum Administrasi FH Unib dapat menjadi rujukan.
22. Bahwa 7 Oktober 2020 sekitar pukul 15.48 WIB kami mendapatkan surat balasan
dari Mendagri dengan Nomor 800/5370/OTDA Perihal Penjelasan Mengenai
Peneggakan Hukum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kaur, yang disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto melalui
via Whatshap.
23. Bahwa 7 Oktober sore, saya dihubungi Pak Emex melalui sambungan telepon dan
beliau mempertanyakan jam berapa rapat pleno tindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu. Saat itu saya sampaikan sesuai surat undangan dilaksanakan pukul
20.00 WIB di Hotel Mercure. Bahkan saya menanyakan boleh tidak pleno di luar
Kabupaten Kaur dalam hal ini di Kota Bengkulu dan dijawab Pak Emex boleh.
24. Bahwa 7 Oktober Waktu ketika akan melakukan perbaikan-perbaikan kronologis
tindaklanjut, tiba-tiba saja Ibu Sirus Legiyati dan Pak Yuhardi mengatakan kalau
seluruh komisioner diminta oleh Pak Eko Sugianto untuk melakukan rapat pleno
di KPU Kabupaten Kaur. Saat itu Sirus Legiyati mengatakan bahwa alas an Pak
Eko mengantisipasi agar tidak dipersoalkan orang dikemudian hari. Saat itu tepat
pukul 17.30 WIB. Pada akhirnya seluruh komisioner berangkat dan tiba di Kantor
KPU Kabupaten Kaur pukul 22.30 WIB.
25. Bahwa Tanggal 7 Oktober Rapat Pleno dimulai pada pukul 23.00 WIB. Lagi-lagi
kronologis dan hasil tinjut rekomendasinya sudah langsung dibuat berdasarkan
surat keterangan dari Mendagri, yang dicantumkan pada poin tiga dalam
kronologis tersebut dinyatakan Terlapor An Gusril Pausi Calon Bupati Kaur
Petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
26. Bahwa Saat itu setelah rapat pleno dibuka, saya meminta penjelasan kepada
Ketua KPU terkait bahan kronologi yang akan menjadi dasar pleno terhadap tinjut
rekomendasi bawaslu siapa yang membuat. Kemudian kenapa tidak menjadikan
UU No 10 tahun 2016 dan PKPU sebagai dasar. Kenapa dasarnya hanya aturan
ASN. Serta isi kronologis hanya menguraikan rekomendasi bawaslu. Mengapa
tidak melibatkan komisioner lainnya. Tetapi dibuat oleh orang lain. Kemudian
jadwal pleno dan pembuat kronologis dan kajian terkesan diulur-ulur. Sehingga
tidak ada waktu untuk komisioner lainnya memeriksa dan mengkajinya ataupun
memperbaikinya.
27. Bahwa saat itu Ironisnya dalam pleno tak terima diketahui dan ditanya siapa yang
membuat hasil kajian Ketua KPU Kabupaten Kaur bersifat arogan. Dengan nada
tinggi langsung marah dan memukul meja.
28. Bahwa saat itu Pak Radius menyampaikan saran agar masing2 masing komisioner
memberikan pandangan dalam menyikapi tindaklanjut rekomendasi Bawaslu.
Yang akhirnya tiga komisioner Ketua, Yuhardi, Sirus Legiyati menyatakan dugaan
pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dengan dasar dan landasan surat dari
mendagri. Sedangkan Pak Radius berpendapat bahwa proses kajian dan
kronologis tidak dibahas secara transparan. Dan tidak ada diberikan ruang untuk
dibahas secara bersama sama. Sedangkan saya (irpanadi) saat itu berpendapat,
bahwa sesuai UU No 10 tahun 2016 KPU berkewajiban melaksanakan
rekomendasi atau keputusan bawaslu. Kemudian saya menyampaikan jika
nantinya ada dampak dari keputusan tersebut, tentu ada ranah hukum lain yang
bisa ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Namun kita sudah menjalankan
amanah undang-undang. Kemudian dari hasil kajian bawaslu serta keterangan
ahli Hukum Tata Negara bahwa tindakan Bupati Kaur Gusril Pausi memang
melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. Serta Surat Edaran Mendagri
Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
29. Bahwa karena ada perbedaan pandangan, maka Ketua KPU dan Yuhardi
mengatakan bahwa silahkan ditandatangani berita acara pleno dengan keputusan
dinyatakan tidak terbukti melakukan dugaan pelangaran administrasi sesuai
pasal 71 ayat 2,3,5 UU No 10 tahun 2016. Bersamaan dengan itu mereka
mengatakan bagi yang tidak mau menandatangani silahkan saja .
30. Bahwa Pada Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur memutuskan.
Tiga Komisioner KPU Kabupaten Kaur yakni Meixxy Rismanto sekaligus Ketua,
Yuhardi dan Sirus Legiyati menandatangi keputusan yang menyatakan
rekomendasi Bawaslu terhadap Bupati Kaur a.n. Gusril Pausi sekaligus petahana
tidak terbukti me langsunglakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Sedangkan 2 komisioner yakni Irpanadi dan Radius tidak menandatangi. Karena
sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU. Kemudian dalam putusan juga tidak
menjalankan amanat UU pasal 10 dan PKPU 25 tahun 2013 yang sudah
diperbaharui PKPU 13 tahun 2014.
31. Bahwa Tanggal 7 Oktober malam, pasca rapat pleno selesai dan berita acara
diserahkan ke Sekretaris KPU Kaur, tiba-tiba saja disebarkan ke awak media.
Sehingga Berita acara tersebut dipublikasikan baik di media social dan media
online.
32. Bahwa Tanggal 19 Oktober KPU Kaur menerima surat dari KPU RI Nomor
916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu.
33. Bahwa pada tanggal 23 Oktober KPU Kaur mendapatkan surat balasan dari KPU
Provinsi Bengkulu Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu meneruskan surat KPU RI Nomor 916/PY.02.1-
SD/03/KPU/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu.
34. Bahwa Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra melalui media masa online
meminta agar KPU Kabupaten Kaur menjalankan rekomendasi Bawaslu.
[2.7.3] Radius (Anggota KPU Kabupaten Kaur)
Terkait waktu pleno kenapa saya tidak membubuhkan tanda tangan. Sebagaimana
kronologis yang disampaikan oleh Irpanadi, memang dalam rapat saya mendapatkan
informasi pelaksanaannya di KPU Kabupaten Kota. Sehingga kita berangkat dari
Provinsi. Sampai di kantor jam 23.00 WIB. Di pleno itu, draft dibagikan dalam rangka
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ternyata di draft itu, sudah tertulis yang
menyatakan “tidak memenuhi unsur” pasal 71. Kami meminta agar draft dihilangkan
terlebih dahulu, sebelum kita rapat.
Sewaktu rapat itu, ketua berbincang dan meminta berpendapat dengan nada
tinggi, menggebrak meja sehingga anggota yang lain terdiam. Saya sendiri menjawab,
“Mohon maaf Pak Ketua tidak perlu dengan nada emosi, karena kita di sini semua
memiliki hak dan kewajiban yang sama”. Saya sampaikan seperti itu.
Jadi setiap anggota yang dimintai pandangan, ada perbedaan. Ada yang
mengatakan terbukti dan ada yang tidak terbukti. Saya tanya kepada Ketua, kita
keluar dulu dari pleno. Kita bicara dari hati ke hati. Apapun keputusannya nanti,
adalah kemufakatan. Ternyata pada saat saya ngomong seperti itu, Pak Yohardi
langsung ngomong, “Kalau memang seperti itu jadinya, siapa yang mau tanda tangan
berita acara silakan, dan yang tidak silakan”. Kita kawan-kawan yang lain tanda
tangan, dan saya sama Pak Irpan tidak tanda tangan. Saya termasuk daftar hadir
tidak saya tanda tangan karena apapun masukan dari saya tidak didengar oleh
kawan-kawan.
[2.7.4] Bawaslu Kabupaten Kaur
Pada intinya, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 71.
Kemudian kami memanggil semua pihak yang dianggap berkepentingan. Ada yang
memberikan keterangan dan ada yang tidak memberikan keterangan. Kita mengkaji
terkait dengan keterpenuhan unsur Pasal 71 tersebut. Misalnya, dalam berita Sekda
menyampaikan tidak ada ada izin, maka kami memanggil Sekda terkait dengan
(mutasi) tidak ada izin. Namun Sekda tidak memberikan keterangan.
Perlu juga kami sampaikan bahwa selain kepada Bawaslu Kabupaten Kaur,
laporan juga disampaikan kepada KPU. Hal ini dibukti KPU mengirimkan surat
tembusan pada tanggal 23 September 2020 yang pada intinya tindak lanjut dugaan
pelanggaran Bapaslon Gusril Pausi. KPU memberikan jawaban yang pada intinya
akan menunggu proses dari Bawaslu.
Kajian kami, Bawaslu, dalam mempedomani terhadap Pasal 71 kami
menyimpulkan bahwa terjadinya pergantian jabatan; dalam limit waktu 6 bulan; dan
tidak ada izin dari Mendagri. Kami melakukan klarifikasi kepada Kemendagri,
hasilnya bahwa tidak ada izin sehingga kami menyimpulkan terpenuhi Pasal 71.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d.. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020
tertanggal 25 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
[4.1.2] Teradu IV dan Teradu V dinilai tidak cermat dalam mempelajari peristiwa
hukum rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] perihal tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa
menerima Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor: 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor: 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, dan
Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 pada tanggal 30 September 2020. Surat
tersebut pada intinya Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian KPU Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui
Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020
perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kaur. Pada Jumat, 2 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III beserta dua anggota KPU
Kabupaten Kaur berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Bengkulu. Pada tanggal 3
Oktober 2020, dalam rangka menjawab surat KPU Kabupaten Kaur, KPU Provinsi
Bengkulu telah menindaklanjuti ke KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor
1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020. Selang dua hari, pada tanggal 5 Oktober 2020,
Teradu I s.d. Teradu III, dan dua anggota KPU Kabupaten Kaur bersama dengan
Teradu VI serta Teradu V berkonsultasi ke KPU RI. Usai konsultasi sekaligus hasil
konsultasi, Teradu I s.d. Teradu III bersama dua anggota KPU Kabupaten Kaur
melakukan serangkaian kegiatan: a) bersurat ke Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya menanyakan
terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut
dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor: 800/5170/OTDA
tanggal 7 Oktober 2020, perihal penjelasan mengenai Penegakan Hukum
Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Intinya, penetapan
keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon
Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina kepegawaian;
b) tanggal 6 Oktober 2020 meminta dua Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH. Menurut
pendapat dia, sanksi mutasi bukanlah pelanggaran Undang-Undang Pemilihan, tetapi
masuk dalam ruang lingkup (rezim) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
dan/atau Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga di luar kewenangan Bawaslu dan
KPU Kabupaten Kaur. Sementara Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum memiliki pandangan apa yang
dilakukan oleh petahana terhadap PNS atas nama Jon Harimol merupakan perbuatan
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016; c) melakukan klarifikasi kepada Aprin Taskan Yanto; d) melakukan
klarifikasi kepada Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur dan kepada Kepala Inspektorat Daerah
Kabupaten Kaur secara daring (zoom meeting) di Kantor KPU Kabupaten Kaur tanggal
6 Oktober 2020; e) melakukan klarifikasi kepada Jon Harimol. Jon Harimol mengakui
ada surat panggilan menghadap dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur perihal
Laporan dugaan Aparatur Pemerintah yang ikut serta dalam deklarasi Bakal Calon
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali dan yang
bersangkutan membenarkan tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten
Kaur. Pada tanggal 7 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dua anggota
KPU Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut
atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Hasil keputusan tersebut, Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan Gusril Pausi, bakal calon Bupati Petahana tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Keputusan tersebut dituangkan dalam
Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur
terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan No. 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-
Kab/X/2020.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V
menjelaskan bahwa menerima Surat dari KPU Kabupaten Kaur Nomor 370/PL.01.1-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 perihal Tindaklanjut dan
Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Kemudian Teradu IV
dan Teradu V bersama ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat
pleno. Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu V bersama tiga anggota komisioner KPU
Provinsi Bengkulu sepakat untuk mohon petunjuk secara tertulis ke KPU melalui
Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020 perihal
Mohon Petunjuk terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur.
Kemudian Teradu IV dan Teradu V mendampingi KPU Kabupaten Kaur berkonsultasi
dan mohon petunjuk secara langsung ke KPU di Jakarta. KPU menyarankan kepada
KPU Kabupaten Kaur untuk mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri yang
substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang
berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2). Pada tanggal 19 Oktober
2020, KPU RI menjawab surat KPU Provinsi Bengkulu tanggal 3 Oktober 2020 melalui
surat Nomor 916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kaur melalui
surat Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan jabatan Teradu I. Berdasarkan Putusan DKPP No. 158-PKE-
DKPP/IX/2020, Teradu I telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU
Kabupaten Kaur sehingga kedudukan hukum Teradu I dalam perkara a quo sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kaur;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] perihal tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, terungkap fakta bahwa Jon Harimol selaku
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dimutasi berdasarkan Surat Bupati
Nomor: 188.4.45.693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin dan
Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur pada
tanggal 17 September 2020. Kemudian pada 25 September 2020, terbit Surat Bupati
Kaur yang membatalkan Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 tentang
Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 188.4.45.712 Tahun 2020 tentang Hukuman Disiplin
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun untuk Jon Harimol.
Pada hari yang sama, 25 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kaur melalui rapat
pleno berpendapat mutasi Jon Harimol yang dilakukan oleh Gusril Pausi selaku
Bupati Kabupaten Kaur pada tanggal 17 September 2020 merupakan bentuk dugaan
pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu III menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 30 Oktober 2020. Menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kaur minta
petunjuk KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-
Kab/X/2020. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III
bersama dengan 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Kaur melakukan konsultasi ke
kantor KPU Provinsi Bengkulu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Teradu I s.d.
Teradu III menerima surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Nomor
170/343/B.II/2020 perihal Klarifikasi atas Penjatuhan Sanksi Hukuman Disiplin
kepada Sdr. Jon Harimol yang ditujukan kepada KPU Kabupaen Kaur. Surat tersebut
pada pokoknya menjelaskan pemberhentian jabatan Jon Harimol telah sesuai
prosedur peraturan perundang-undangan dan diperkuat dengan pendapat tertulis
ahli hukum pidana Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. Selanjutnya pada tanggal 3
Oktober 2020, KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada KPU melalui Surat
Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 perihal Mohon Petunjuk Terkait Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dan pada tanggal 5 Oktober 2020,
Teradu I s.d. III bersama 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kaur didampingi Teradu IV
dan Teradu V berkonsultasi ke kantor KPU di Jakarta. Sebagaimana arahan KPU,
Teradu I s.d. Teradu III dan 2 (dua) Anggota lainnya mengirimkan surat ke
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui
Surat Nomor 373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang
substansinya menanyakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan
dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Surat tersebut dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor:
800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020 perihal Penjelasan Mengenai Penegakan
Hukum Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Surat a quo
pada pokonya menyatakan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman
disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku
Pejabat Pembina kepegawaian. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga meminta
pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH dan ahli hukum
administrasi negara Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, serta melakukan klarifikasi
kepada Pelapor Aprin Taskan Yanto, Kepala BKD-PSDM, Kepala Inspektorat Daerah
Kabupaten Kaur, dan Jon Harimol. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020, Teradu I s.d.
Teradu III bersama 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno
untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kaur menerbitkan Surat Nomor: 378/PL.02.3-
SD/1704/KPU-Kab/X/2020 dilengkapi lampiran formulir Model PAPTL-2 KPU
Kabupaten Kaur yang hanya ditandatangani Teradu I s.d. Teradu III perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal
7 Oktober 2020. Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menyimpulkan Gusril Pausi
selaku Calon Bupati Petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi
pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan 2 (dua) orang Anggota KPU
Kabupaten Kaur, Irpanadi dan Radius selaku Pihak Terkait menyatakan tidak
menandatangani formulir Model PAPTL-2 karena tidak diberikan kesempatan yang
cukup untuk membahas hasil klarifikasi dalam forum rapat pleno tanggal 7 Oktober
2020. Pihak Terkait Irpanadi dan Radius menyatakan bahwa draft awal hasil kajian
tindak lanjut dengan kesimpulan Calon Bupati Petahana Gusril Pausi tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan telah dibuat tanpa melalui
pembahasan dalam forum rapat pleno. Selain itu, klarifikasi ahli pidana Prof. Dr.
Herlambang, SH.,MH yang menjadi dasar rujukan keputusan tindak lanjut a quo
dilakukan Teradu I tanpa pembahasan dan persetujuan bersama, padahal ahli telah
memberikan keterangan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Terungkap
fakta Pihak Terkait Irpanadi telah meminta klarifikasi perihal draft awal yang dibahas
dalam rapat pleno, akan tetapi Teradu I justru membalas dengan nada tinggi yang
pada pokonya menyampaikan draft awal sudah sesuai selanjutnya Teradu I s.d.
Teradu III menandatangani formulir Model PAPTL-2, sedangkan Pihak Terkait
Irpanadi dan Radius menolak menandatangani. Teradu I s.d. Teradu III
berkesimpulan Calon Bupati Petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan atas dasar keterangan ahli dan Surat
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020.
DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam
menindaklanjuti rekomendasi a quo. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang kepala daerah melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Bahwa
pada tanggal 5 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kaur mengirimkan surat kepada
Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya menanyakan perihal persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri, surat permohonan dari Bupati Kaur terkait mutasi Jon
Harimol, peristiwa hukum mutasi tanggal 17 September 2020, dan keterpenuhan
unsur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat balasan
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020 tidak
menjawab perihal ada atau tidaknya permohonan Bupati Kaur dan persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri, akan tetapi justru dijadikan pertimbangan dalam
mengambil kesimpulan tindak lanjut. Selain itu, DKPP menilai forum rapat pleno
pembahasan tindak lanjut rekomendasi a quo tanggal 7 Oktober 2020 tidak
dilaksanakan secara setara dan transparan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang
mengesampingkan usulan pembahasan ulang yang disampaikan Pihak Terkait
Irpanadi dan Radius tidak dapat dibenarkan secara etika. Tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu merupakan kebijakan strategis KPU, sehingga tidak hanya wajib ditempuh
berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum, namun juga harus dijalankan secara
transparan. DKPP juga menilai situasi lingkungan kerja internal Anggota KPU
Kabupaten Kaur yang tidak kondusif disebabkan buruknya kepemimpinan Teradu I
yang pada saat itu menjabat sebagai ketua. Teradu I bersikap tidak demokratis dan
cenderung memaksakan kehendak dengan serta-merta mengambil keputusan
berdasarkan suara terbanyak tanpa mendengarkan pendapat atau pandangan dari
anggota lainnya. Teradu I seharusnya menjaga lingkungan kerja tetap kondusif serta
bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat dan tekanan pekerjaan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf
f, Pasal 16 huruf d dan huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf c, dan
huruf f, dan Pasal 16 huruf d dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Pewrilkau Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokonya Teradu IV dan
Teradu V diduga tidak cermat dalam menyikapi peristiwa hukum tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020.
Terungkap fakta bahwa Teradu IV dan Teradu V menerima surat dari KPU Kabupaten
Kaur Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020
perihal Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kaur. Kemudian Teradu IV dan Teradu V bersama ketua dan Anggota KPU Provinsi
Bengkulu melakukan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 1335/PY.02.1-BA/17/Prov/X/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat
Koordinasi KPU Kabupaten Kaur atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal
2 Oktober 2020. Intinya bahwa Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Divisi
Teknis KPU Provinsi Bengkulu mendampingi KPU Kabupaten Kaur melakukan
konsultasi ke KPU. Selanjutnya, Teradu IV dan Teradu V bersama 3 (tiga) Anggota
KPU Provinsi Bengkulu sepakat untuk memohon petunjuk secara tertulis kepada KPU
melalui Surat Nomor: 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020.
Selain melakukan konsultasi ke KPU, KPU Provinsi Bengkulu meminta KPU
Kabupaten Kaur untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Umum. Selanjutnya Teradu IV dan Teradu V
mendampingi KPU Kabupaten Kaur konsultasi dan mohon petunjuk secara langsung
ke KPU di Jakarta. KPU menyarankan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk
mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang substansinya
menanyakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan
penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. DKPP menilai
tindakan Teradu IV dan Teradu V dapat dibenarkan menurut norma hukum dan
etika. Teradu IV dan Teradu V sebagai atasan telah melakukan supervisi dan
pendampingan kepada KPU Kabupaten Kaur guna menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Teradu IV dan Teradu V telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan
komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil pengaduan para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.