Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 199/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Padang Sidimpuan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 19 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut : No Nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d VIII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan dan mengikutsertakan Calon Walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, S.H., dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan; [4.1.2] Teradu V bertindak sebagai moderator sekaligus panelis dalam acara Debat Publik atau Debat Terbuka Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan; [4.1.3] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 69 ayat (5); Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas; Pasal 42 ayat (4) Peraturan; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 69 ayat (1); Pasal 20 ayat (1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arbanur Rasyid, Teradu II Ahmad Rasid, Teradu III Hatimbulan Siregar, Teradu IV Hotma Rido Ranto Siregar, dan Teradu V Mukhtar Helmi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafri Muda Harahap, Teradu VII Rahmat Aziz Hasiholan, dan Teradu VIII Ramadhan Sakti Siregar sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 199/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 207/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 199/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Hendry Harahap
Organisasi/Lembaga : Masyarakat Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jalan Mawar No.30 Kel/Desa Ujung
Padang Kec. Padang Sidimpuan Selatan
Kota Padang Sidimpuan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2018, memberikan
Kuasa kepada:
1. Nama : Nasrulloh Nasution
Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE
Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan
2. Nama : Heri Aryanto
Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE
Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan
3. Nama : Sylviani Abdul Hamid
Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE
Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan
4. Nama : Harry Kurniawan
Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE
Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan
info@dkpp.go.id
5. Nama : Dede Rudianto
Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE
Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] TERADU
1. Nama Arbanur Rasyid :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan
Alamat :
Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin,
Padang Sidimpuan Selatan,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ahmad Rasid
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin,
Padang Sidimpuan Selatan,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hatimbulan Siregar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin,
Padang Sidimpuan Selatan,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hotma Rido Ranto Siregar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin,
Padang Sidimpuan Selatan,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muktar Helmi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin,
Padang Sidimpuan Selatan,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Syafri Muda Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang
Sidimpuan Utara,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Rahmat Aziz Hasiholan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang
Sidimpuan Utara,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
info@dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Ramadhan Sakti Siregar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Padang Sidimpuan
Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang
Sidimpuan Utara,
Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan telah menetapkan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun
2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 12
Februari 2018 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 13
Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut :
No Nama Pasangan Calon Nomor
Urut
1 H. Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos/ 1
DR. H. Ali Pada Harahap, M.Pd.
2 H. Rusydi Nasution, S.TP., M.M./ 2
Drs. H. Abd Rosad, M.M.
3 Irsan Efendi Nasution, S.H./ 3
Ir. H. Arwin Siregar, M.M.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, disyaratkan bagi Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun 2018 yang telah ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan di atas, WAJIB
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada KPU paling lama 30
(tigapuluh) hari sebelum hari pemutusan suara, yaitu bagi :
2.1 Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan
pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil;
info@dkpp.go.id
2.2 Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang
tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota;
2.3 Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.4 Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. Bahwa dari Calon-calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai calon
Walikota dan Wakil Walikota di antaranya berstatus sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan yaitu Irsan Efendi
Nasution, S.H. sebagai Calon Walikota Nomor Urut (3) dan berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu Drs. H. Abd Rosad, M.M. sebagai Calon
Wakil Walikota Nomor Urut (2);
4. Bahwa terkait dengan poin (3) tersebut di atas dan didasarkan pada
ketentuan Pasal 42 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2017 dan Pasal 69 ayat (1)
PKPU No. 3 Tahun 2017, Calon Wakil Walikota Nomor Urut (2) yaitu Drs. H.
Abd Rosad, M.M. telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu Surat Keputusan Walikota Padang
Sidimpuan No. 86/KPTS/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat atas Permintaan Sendiri dengan Menerima
Hak Pensiun atas nama Drs. H. Abd Rosad, M.M NIP
131285978/195812041983031007, Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c),
Pelaksana pada Sekretariat Daerah Padang Sidimpuan terhitung mulai
tanggal 13 Februari 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Sidimpuan pada tanggal 13 Februari 2018;
5. Bahwa sementara itu, Calon atas nama Irsan Efendi Nasution, S.H. yang
berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Sidimpuan tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan kepada
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara
sebagaimana diwajibkan dan diamanatkan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
PKPU No.3 Tahun 2017;
6. Bahwa meskipun tidak diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian
sebagaimana dmaksud poin (7) di atas dalam jangka waktu paling lambat
30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara, akan tetapi Komisi
Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan tetap meloloskan dan
mengikutsertakan Irsan Efendi Nasution, S.H. dalam proses pemungutan
suara dan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan tidak
menggugurkan atau tidak memberikan keputusan/penetapan yang
menyatakan bahwa Calon atas nama Irsan Efendi Nasution, S.H. tersebut
tidak memenuhi syarat;
7. Bahwa Ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017 bersifat
imperatif (memaksa) karena ada unsur kata “wajib” dalam ketentuan
tersebut yang tidak dapat dikesampingkan, yaitu wajib menyerahkan Surat
Keputusan Pemberhentian dalam jangka waktu paling lambat 30
info@dkpp.go.id
(tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara sehingga menurut
ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2017 seharusnya Komisi
Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan membuat Penetapan yang
menyatakan Calon Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi
Nasution, S.H. tidak memenuhi syarat;
Pasal 69 ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2017 lengkapnya berbunyi :
Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat
membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses,
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
8. Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2017 tersebut di atas
haruslah dimaknai adanya persyaratan dua dokumen yang harus dipenuhi
kedua-duanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu :
(1) Surat Keputusan pemberhentian yang diserahkan paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(2) Surat Pengunduran Diri sedang dalam proses yang diserahkan paling
lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
9. Bahwa selain itu, Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Mukhtar Helmi,
S.Pd.I (Teradu/Terlapor V) bertindak sebagai moderator sekaligus panelis
dalam acara debat publik atau debat terbuka Pilkada Padang Sidimpuan
tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada
tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang
Sidimpuan Utara. Perbuatan mana bertentangan dengan ketentuan Pasal
21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana seharusnya
yang menjadi moderator debat publik adalah kalangan profesional dan
akademisi, sebagaimana bunyi lengkap Pasal 21 ayat (1) berikut ini :
Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dipandu oleh moderator yang berasal dari
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas
tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu
Pasangan Calon.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No. 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang
Sidimpuan mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1) Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2) Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3) Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4) Proses dan penetapan calon;
5) Pelaksanaan Kampanye;
6) Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
info@dkpp.go.id
7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8) Pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9) Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10) Penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11) Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13) Proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
14) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
b. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
d. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
e. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten,
dan Kota;
f. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
11. Bahwa dengan adanya tugas dan wewenang sebagaimana tersebut di atas,
Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Sidimpuan seharusnya bisa
mencegah atau menyampaikan rekomendasi dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenangnya sehingga Calon yang tidak memenuhi syarat
dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti atau tidak dapat
diikutsertakan dalam pemungutan suara;
12. Bahwa dengan adanya tugas dan wewenang sebagaimana tersebut di atas,
Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Sidimpuan seharusnya juga bisa
memberikan tindakan tegas kepada Ketua dan Anggota KPU Padang
Sidimpuan yang bertindak sebagai Moderator sekaligus Panelis dalam acara
debat publik atau debat terbuka Pemilukada Kota Padang Sidimpuan tahun
2018;;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-
Kota/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-
Kota/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018;
3. Bukti P-3 : Print-out (cetak) e-newspaper Harian Metro24 Tapanuli
Bagian Selatan Edisi 085 Rabu 30 Mei 2018 dengan
berita berjudul “Ketua KPU Sumut : Irsan harus
digugurkan” dan berita berjudul “KPU Sidimpuan Mesti
Tegas Terapkan Aturan”;
4. Bukti P-4 : Print-out (cetak) berita mediaonline
www.medanmerdeka.com yang diakses pada tanggal 12
Juli 2018 dengan judul “Nasib Irsan “Terancam” KPU
Sidimpuan Diminta Tegas”;
5. Bukti P-5 : Print-out (cetak) berita mediaonline
www.medanmerdeka.com yang diakses pada tanggal 31
Juli 2018 dengan judul “KPU Belum Terima SK
Pemberhentian, Irsan Bakal Terancam?”;
6. Bukti P-6 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.sidaknews.com
yang diakses pada tanggal 12 Juli 2018 dengan judul
“LSM Penjara Minta KPU Batalkan Cawalkot Sidimpuan
Irsan Effendi Nst-Arwin Siregar Diduga Tidak Memenuhi
Syarat”;
7. Bukti P-7 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.detiknews.com
yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul
“Pejabat Negara Maju Pilkada, Surat Pengunduran Disetor
60 Hari Pasca Penetapan”;
8. Bukti P-8 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.detiknews.com
yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul
“Anggota TNI-Polri_PNS-DPR ikut Pilkada Wajib Mundur
H-30 Pencoblosan”;
9. Bukti P-9 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.medantoday.com
yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul
“KPUD Sumut Ungkap Edy Belum Berikan SK
Pengunduran Diri dari TNI”;
10. Bukti P-10 : Print-out (cetak) berita mediaonline
www.daerah.sindonews.com yang diakses pada tanggal 31
Juli 2018 dengan judul “Maju di Pilkada, Anggota
Legislatif Wajib Mundur Saat Daftar ke KPU”;
11. Bukti P-11 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.dekrit.com yang
info@dkpp.go.id
diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “KPU
Sumut Ingatkan Persyaratan Bakal Calon Gubsu dan
Wagubsu”;
12. Bukti P-12 : Print-out (cetak) berita mediaonline
www.mataindonesia.com yang diakses pada tanggal 31
Juli 2018 dengan judul “Anggota TNI/Polri dan PNS Wajib
Mengundurkan Diri H-30 Pencoblosan”;
13. Bukti P-13 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.pelitabatak.com
yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul
“KPU Kota Padang Sidimpuan Gelar Debat Publik Paslon
Walikota dan Wakil Walikota”;
14. Bukti P-14 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.m.harian88.com
yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul
“Debat Publik Calon Walikota/Wakil Walikota Padang
Sidimpuan”;
15. Bukti P-15 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.kpud-Padang
Sidimpuankota.go.id yang diakses pada tanggal 31 Juli
2018 dengan judul “Siapa yang Paling Layak Memimpin
Kota Padang Sidimpuan? Saksikanlah Debat Publik di
Gedung Serbaguna Harapan Bunda”;
16. Bukti P-16 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah
(diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube
miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi
1 Debat Publik Pilkada Kota Padang Sidimpuan
2018.3gp”;
17. Bukti P-17 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah
(diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube
miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi
2 Debat Publik Pilkada Padang Sidimpuan 2018.3gp”;
18. Bukti P-18 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah
(diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube
miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi
3 Debat Publik Pilkada Padang Sidimpuan 2018.3gp”;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d Teradu V
1. Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Sidimpuan an. Irsan Efendi Nasution, SH dan H. Arwin Siregar, MM pada
hari Selasa, 09 Januari 2018 dengan membawa Form Model BB-1 KWK
dengan lampiran Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Sebagai
Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan an. Irsan Efendi Nasution, SH
bermaterai 6000;
2. Surat Keputusan KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor: 8/PL.03.2-
Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 tanggal 12 Februari
2018;
info@dkpp.go.id
3. Surat Permohonan Pengunduran Diri an. Irsan Efendi Nasution, SH tanggal
13 Februari 2018 kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan bermaterai
6000;
4. Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/332/2018 tanggal
15 Februari 2018 perihal Pengunduran Diri Sdr. Irsan Efendi Nasution, SH
dengan lampiran Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan
Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses
Pergantian Antar Waktu (PAW);
5. Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 444/PL.03.2-SD/1277/KPU-
Kota/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penyampaian SK
Pemberhentian;
6. Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/903/2018 tanggal
14 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan dari Partai Golkar dengan Lampiran Surat dari DPD
Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.240/GK-PSP/V/2018
tanggal 01 Mei 2018 perihal Permohonan PAW Anggota DPRD;
7. Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2-SD/1277/KPU-
Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota
DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golongan Karya dengan lampiran
Berita Acara Nomor 79/BA/V/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Padang
Sidimpuan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;
8. Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan Nomor 171/2852/2018 tanggal 22
Mei 2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019;
9. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan surat
keputusan tentang Mekanisme Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Padang Sidimpuan;
10. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 3 Mei 2018 menghubungi
saudara Effan Zulfikar melalui telepon terkait kesediaan yang bersangkutan
menjadi moderator Debat Publik, dan saudara tersebut mengatakan
bersedia;
11. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 5 Mei 2018 mengeluarkan surat
permohonan menjadi Moderator Debat Publik;
12. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 7 Mei 2018 mengundang TIM
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk pelaksanaan Rapat
Koordinasi tentang Technical Meeting Debat Publik atau Debat Terbuka
antar Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Sidimpuan Tahun 2018. Dalam rapat koordinasi ini disampaikan
tata tertib Debat Publik, kemudian dalam rapat koordinasi disepakati
bahwa Debat Publik tidak dalam bentuk panel;
13. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal9 Mei 2018 mengeluarkan surat
Undangan kepada para Tim Sukses, Pasangan Calon, Ormas, OKP,
Perguruan Tinggi dan elemen masyarakat lainnya untuk hadir dalam Debat
Publik dimaksud;
14. Moderator yang ditetapkan atau ditunjuk oleh KPU Kota Padang Sidimpuan
untuk Debat Kampanye baru terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan
berhalangan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai moderator
pada tanggal 12 Mei 2018 pada pukul 20.00 wib saat ditelepon Saudara
Ahmad Rasid;
info@dkpp.go.id
15. Saudara Ahmad Rasid pada tanggal 13 Mei 2018 menyampaikan informasi
tersebut kepada Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan arbanur Rasyid dan
Mukhtar Helmi selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan
Partisipasi Masyarakat yang membidangi pelaksanaan Debat Publik;
16. Pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 Wib, Komisioner Panwaslu Kota
Padang Sidimpuan mengingatkan saudara Mukhtar Helmi dengan
menanyakan apakah moderator yang ditinjuk sudah hadir, Mukhtar Helmi
menjawab bahwa moderator Debat Publik berhalangan hadir, kemudian
tidak mungkin acara Debat Publik ini dibubarkan setelah pembukaan
secara seremonial karena moderator yang ditunjuk berhalangan hadir demi
menjaga marwah dan wibawa KPU Kota Padang Sidimpuan sebagai
penyelenggara pemilu, sehingga KPU Kota Padang Sidimpuan harus segera
mencari solusi demi kesuksesan acara Debat Publik;
17. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 melaksanakan
rapat terkait masalah moderator yang telah ditetapkan berhalangan hadir
dan menyepakati bahwa Debat Publik dipandu oleh Mukhtar Helmi selaku
leading sector kegiatan demi menjaga kehormatan KPU Kota Padang
Sidimpuan.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d Teradu VII
1. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir.
H.Arwin Siregar,MM telah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan
Wakil Walikota Padang Sidimpuan dari jalur perseorangan dengan
menyerahkan kelengkapan syarat dokumen pencalonan dan syarat calon
sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimuan. Syarat
dokumen pencalonan tersebut diterima oleh KPU Kota Padang Sidimpuan,
dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Padang
Sidimpuan bahwa pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat
pencalonan yang dibuktikan dengan tanda terima yang diberikan KPU Kota
Padangsidimuan pada berkas Model TT.1-KWK (Bukti T-1)
2. Bahwa Panwaslu Kota Padang Sidimpuan telah melakukan proses
pengawasan melekat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan
Ir,H.Arwin Siregar, MM pada tanggal 9 Januari 2018, dimana hasil
pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
(LHPP) sesuai dengan tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan
yang tertuang dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Bukti T-2)
3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-
KOTA/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 (Bukti T-3)
4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 saudara Irsan Efendi Nasution, SH
telah membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua DPRD
Kota Padang Sidimpuan (Bukti T-4)
5. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan
bersurat kepada KPU Kota Padang Sidimpuan perihal pengunduran diri
info@dkpp.go.id
saudara Irsan Efendi Nasution, SH dan menyatakan akan diproses sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-5)
6. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Padang Sidimpuan membuat surat kepada KPU Kota
Padangsidimuan perihal proses pergantian antar waktu (PAW) (Bukti T-6)
7. Bahwa pada tanggal 01 Mei 2018 Dewan Piminan Daerah Partai Golkar
Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada Ketua DPRD Kota
Padangsidimuan perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD terhadap saudara Irsan Efendi Nasution, SH untuk
digantikan dengan saudara Anwar Panjaitan (Bukti T-7)
8. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada KPU Kota Padang
Sidimpuan perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan dari Partai Golkar (Bukti T-8)
9. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan membuat
surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang
Sidimpuan perihal PAW anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai
Golkar dan menyatakan saudara H.Muhammad Anwar Panjaitan memenuhi
syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW (Bukti T-9)
10. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 DPRD Kota Padang Sidimpuan membuat
surat kepada Walikota Padang Sidimpuan perihal usul Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan masa jabatan 2014-
2019 (Bukti T-10)
11. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Walikota Padang Sidimpuan membuat
surat kepada Gubernur Sumatera Utara Cq.Kepala Biro Otonomoi Daerah
Setda Provinsi Sumatera Utara perihal usul Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan masa jabatan 2014-2019 (Bukti T-
11)
12. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2018 Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan
Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian
Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Padang Sidimpuan (Bukti T-12)
13. Bahwa berdasarkan bukti surat dan rangkaian uraian di atas telah
menunjukkan bahwa saudara Irsan Efendi Nasution, SH sedang dalam
proses terhadap pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Padang Sidimpuan
14. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan
melaksanakan Rapat Koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan
Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan
Tahun 2018 (Bukti T-13
15. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 Wib saudara Ramadhan
Sakti Siregar selaku Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Padang Sidimpuan
menanyakan kepada saudara Muktar Helmi selaku anggota KPU Kota
Padang Sidimpuan terkait pelaksanaan debat publik. Saudara Ramadhan
Sakti Siregar menanyakan apakah moderator yang dihunjuk KPU Kota
Padang Sidimpuan telah hadir di lokasi. Saudara Muktar Helmi
menyampaikan bahwa moderator yang dihunjuk berhalangan hadir dan hal
tersebut terkonfirmasi pada tanggal 13 Mei 2018, dan acara seremonial
pembukaan debat publik tetap dilaksanakan KPU Kota Padang Sidimpuan
info@dkpp.go.id
16. Dengan pertimbangan menjaga kondusivitas dimana undangan,
masyarakat, dan tim pendukung masing-masing paslon yang sudah hadir
pada acara debat publik maka KPU Kota Padang Sidimpuan tetap
melaksanakan acara debat publik tersebut dengan Muktar Helmi sebagai
moderator. Sepanjang acara berlangsung Panwaslu Kota Padang Sidimpuan
melihat tidak ada keberpihakan saudara Muktar Helmi dalam menjalankan
tugasnya sebagai moderator. Dan acara debat publik pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 berjalan dengan aman
dan tertib
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM PARA TERADU I s.d V
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM PARA TERADU VI s.d VIII
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
dan
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, masing-
masing sebagai Ketua merangkap dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Padang Sidimpuan ;
4. Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V
1. Bukti T1-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri
Sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 9
Januari 2018;
2. Bukti T1-2 : Fotokopi Surat Permohonan Pengunduran Diri Kepada
Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 13 Februari
2018;
3. Bukti T1-3 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan
Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018
perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW);
4. Bukti T1-4 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor
171.3/903/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang
Sidimpuan;
5. Bukti T1-5 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 444/PL.03.2-
info@dkpp.go.id
SD/1277/KPU-Kota/IV/2018 tanggal 23 April 2018
perihal Penyampaian SK Pemberhentian;
6. Bukti T1-6 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan
Nomor B.240/GK-PSP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018
perihal Permohonan PAW Anggota DPRD;
7. Bukti T1-7 : Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan Nomor
171/2852/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Usul
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019;
8. Bukti T1-8 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2-
SD/1277/KPU-Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang
Sidimpuan dari Partai Golongan Karya;
9. Bukti T1-9 : Surat 171.3/955/2018 perihal Usulan Pergantian Antar
Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan
Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 21 Mei 2018;
10. Bukti T1-10 : Berita Acara Nomor 79/BA/V/2018 tentang Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu
anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014
11. Bukti T1-11 : Salinan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian
Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pdangsidempuan, tanggal 6 Juni
2018;
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII
1. Bukti T2-1 : Fotokopi berkas Model TT.1-KWK;
2. Bukti T2-2 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) pada
tanggal 9 Januari 2018;
3. Bukti T2-3 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor : 8/PL.03.2-
Kpt/1277/KPU-KOTA/II/2018 tentang penetapan
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Sidimpuan Tahun 2018;
4. Bukti T2-4 : Surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua DPRD
Kota Padang Sidimpuan;
5. Bukti T2-5 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan bersurat
kepada KPU Kota Padang Sidimpuan perihal
pengunduran diri saudara Irsan Efendi Nasution, SH dan
menyatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tanggal 15 Februari
2018;
6. Bukti T2-6 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan
Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018
perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW);
7. Bukti T2-7 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan
Nomor B.240/GK-PSP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018
perihal Permohonan PAW Anggota DPRD;
8. Bukti T2-8 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor
171.3/903/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang
info@dkpp.go.id
Sidimpuan;
9. Bukti T2-9 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2-
SD/1277/KPU-Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang
Sidimpuan dari Partai Golongan Karya;
10. Bukti T2-10 : Surat 171.3/955/2018 perihal Usulan Pergantian Antar
Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan
Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 21 Mei 2018;
11. Bukti T2-11 : Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan kepada Gubernur
Sumatera Utara Cq.Kepala Biro Otonomoi Daerah Setda
Provinsi Sumatera Utara perihal usul Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan
masa jabatan 2014-2019 tanggal 22 Mei 2018;
12. Bukti T2-12 : Salinan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian
Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pdangsidempuan, tanggal 6 Juni
2018;
13. Bukti T2-13 : Rapat Koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan
Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Sidimpuan Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d
VIII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan dan mengikutsertakan Calon
Walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, S.H.,
dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 yang masih berstatus
sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan;
[4.1.2] Teradu V bertindak sebagai moderator sekaligus panelis dalam acara
Debat Publik atau Debat Terbuka Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018
yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei
2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota
Padang Sidimpuan;
[4.1.3] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai
Pengawas Pemilihan. Dalam konteks tidak terpenuhinya syarat calon a.n. Irsan
Efendi Nasution. Teradu VI s.d VIII seharusnya bisa mencegah atau
menyampaikan rekomendasi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang
sehingga calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti atau tidak dapat diikutsertakan dalam pemungutan suara;
info@dkpp.go.id
[4.1.4] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan dalam hal
Teradu V menjadi moderator sekaligus Panelis Debat Publik;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Padang
Sidimpuan dalam menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Sidimpuan Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi Nasution dan H. Arwin Siregar pada tanggal
9 Januari 2018 telah menyerahkan Form Model BB-1 KWK disertai lampiran
Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi Nasution bermaterai 6000. Berdasarkan
kelengkapan dokumen syarat calon tersebut, pada tanggal 12 Februari 2018 KPU
Kota Padang Sidimpuan melalui Keputusan Nomor 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-
Kota/II/2018 menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Sidimpuan a.n. Irsan Efendi Nasution dan H. Arwin Siregar. Menurut Teradu I
s.d Teradu V, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan Ketentuan
Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan, pasca diterbitkannya keputusan penetapan pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, Irsan Efendi
Nasution menindaklanjutinya dengan memproses pengajuan permohonan
pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan secara
berjenjang; kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 13 Februari
2018. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Kota Padang
Sidimpuan melalui Surat Nomor 171.3/332/2018 tanggal 15 Februari 2018
Perihal Pengunduran Diri Irsan Efendi Nasution disertai lampiran Surat dari
DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.286/GK-PSP/II/2018
tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Tanggal
22 Mei 2018 Pj. Walikota Padang Sidimpuan menyampaikan Surat Nomor
171/2852/2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019 kepada Gubernur Sumatera Utara.
Bahwa mekanisme proses pengunduran diri yang ditempuh oleh Irsan Efendi
Nasution hingga akhirnya dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui
Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian
Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan
tanggal 6 juni 2018.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait Teradu V menjadi Moderator dalam
Debat Publik, Teradu V menerangkan bahwa moderator debat kampanye yang
telah ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan adalah a.n.
Effan Zulfikar dari kalangan professional, namun pada tanggal 12 Mei 2018 atau
2 (dua) hari sebelum pelaksanaan acara debat, yang bersangkutan menyatakan
berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya via telpon kepada Teradu II.
Berdasarkan pemberitahuan ini, sehari kemudian (tanggal 13 Mei 2018) Teradu
II memberitahukan kepada Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 WIB, Anggota Panwaslu Kota
Padang Sidimpuan bertanya kepada Teradu V perihal kepastian hadirnya
Moderator Debat Publik, namun Teradu V menjawab bahwa, “Moderator yang
ditunjuk berhalangan hadir”. Karena pertimbangan Acara Debat Publik sudah
masuk hari H dan tidak mungkin dibubarkan. Maka, pada tanggal 14 Mei 2018
info@dkpp.go.id
Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rapat khusus masalah moderator dan
menyepakati bahwa debat publik akan dipandu oleh Teradu V. Hal ini dilakukan
semata untuk menjaga kehormatan KPU Kota Padang Sidempuan.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu
VIII tidak melakukan pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, Teradu VI s.d
Teradu VIII menerangkan, bahwa Panwaslu Kota Padang Sidimpuan telah
melakukan proses pengawasan melekat pada Pendaftaran Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan a.n. Irsan Efendi Nasution, SH
dan Ir,H.Arwin Siregar, MM., pada tanggal 9 Januari 2018 yang hasilnya
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sesuai dengan tugas
dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Pasal
30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Padang
Sidimpuan telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan Tahun 2018. Selanjutnya Irsan
Efendi Nasution melengkapi surat perohonan Pergantian Antar waktu secara
berjenjang, pada tanggal 13 Februari 2018 membuat surat permohonan
pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan; tanggal 15
Februari 2018 ketua DPRD Kota Padang Sidempuan bersurat kepada KPU Kota
Padang Sidempuan perihal pengunduran diri Irsan Efendi Nasution dan
dinyatakan akan diproses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang
berlaku; tanggal 6 Juni 2018 Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan
Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian
Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Padang Sidimpuan, a.n.
Irwan Nasution, S.H. Bahwa berdasarkan bukti dan surat di atas telah
menunjukkan bahwa Calon Walikota Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi
Nasution Sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan.
[4.2.4] Terkait dengan pokok pengaduan yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu
VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan dalam hal Teradu V menjadi
moderator sekaligus Panelis Debat Publik, Teradu VI s.d Teradu VIII
menerangkan tanggal 8 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan melaksanakan
koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang juga dihadiri oleh
Panwaslu Kota Padang Sidimpuan. Tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 WIB
saudara Ramadhan Sakti Siregar selaku Koordinator Divisi Pengawasan
Panwaslu Kota Padang Sidimpuan sempat menanyakan kepada Mukhtar Helmi
selaku Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan terkait dengan pelaksanaan debat
publik, Ramadhan Sakti Siregar menanyakan, “Apakah moderator yang ditunjuk
oleh KPU Kota Padang Sidimpuan telah hadir di lokasi?” Teradu V menyatakan
bahwa, moderator yang ditunjuk berhalangan hadir dan baru terkonfirmasi pada
tanggal 13 Mei 2018 pada saat acara seremonial pembukaan debat publik
dilaksanakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan. Untuk menjaga kondusifitas
tamu undangan yang telah hadir, yakni masyarakat dan tim masing-masing
paslon, maka KPU Kota Padang Sidimpuan tetap melaksanakan acara debat
publik tersebut dengan Teradu V sebagai moderator. Sepanjang acara
berlangsung, Panwaslu Kota Padang Sidimpuan melihat tidak ada keberpihakan
info@dkpp.go.id
Teradu V dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator, dan Acara Debat
Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018
berjalan dengan aman dan tertib.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan Calon Walikota
Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, yang berstatus
sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan, DKPP menilai Teradu I s.d
Teradu V dalam melaksanakan verifikasi pemenuhan syarat Calon Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 telah sesuai
Standar Etika Penyelenggara Pemilu dan Ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur surat pengajuan pengunduran diri
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat
yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan
berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa Teradu I s.d
Teradu V telah memahami status surat pengunduran diri Irsan Efendi Nasution
yang sudah diproses secara berjenjang sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Sidimpuan sesuai dengan PKPU
Nomor 3 Tahun 2017, yakni, pada tanggal 9 Januari 2018 membuat pernyatan
pengunduruan diri dalam pendaftaran ke KPU melalui Form Model BB-1 KWK
yang kemudian pada tanggal 12 Februari 2018 ditetapkan KPU sebagai pasangan
calon, pada tanggal 13 Februari 2018 menyampaikan Surat Pengunduran Diri
kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Sidimpuan sampai pada terbitnya surat
Pergantian Antar waktu (PAW) dari DPRD pada tanggal 14 Mei 2018, lalu surat
PAW dari KPU pada tanggal 19 Mei 2018, dan usulan PAW dari Pj. Walikota
Padang Sidimpuan ke Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 22 Mei 2018.
Bahwa kemudian Gubernur Sumatera Utara baru menerbitkan surat PAW Irsan
Efendi Nasutian pada tanggal 6 Juni 2018 telah melampaui batas waktu yang
ditentukan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Namun DKPP
memandang terbitnya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara adalah di luar
kemampuan Irsan Efendi Nasution. Bahwa secara prosedural pendaftaran Irsan
Efendi Nasutian telah memenuhi Ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3
Tahun 2017 yakni, “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat
yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara”. Dalam hal ini, Irfan Efendi Nasution telah menyatakan kesediaan
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Padang Sidimpuan sejak mulai
mendaftarkan diri pada tanggal 9 Januari 2018. Terkait dengan keluarnya surat
dari PAW dari Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 6 Juni 2018 atau 9
(Sembilan) hari dari masa pencoblosan, keterlambatan tersebut di luar kewajiban
yang telah dipenuhi oleh Irwan Efendi Nasution dan tidak bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 69 ayat (5) bahwa, “Calon yang tidak menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat
membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak
info@dkpp.go.id
memenuhi syarat”. Terkait bukti pengunduran diri yang sedang dalam proses,
Teradu dapat menunjukkan bukti kuat dan syah. Dengan demikian, tindakan
Teradu I s.d Teradu V sepanjang meloloskan Irsan Efendi Nasution sebagai
peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018
beralasan menurut etika dan hukum. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Terhadap tindakan Teradu V yang bertindak sebagai Moderator sekaligus
Panelis dalam Acara Debat Publik Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018
yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei
2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota
Padang Sidimpuan, DKPP menyatakan bahwa tindakan Teradu V yang
menggantikan moderator dari kalangan professional a.n. Effan Zulfikar karena
berhalangan memang merupakan keputusan bersama antara Teradu I s.d
Teradu IV. Akan tetapi berdasarkan Pasal 20 ayat (1 ) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jelas dinyatakan bahwa,
moderator adalah berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang
mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah
satu pasangan calon. Seharusnya, kesempatan 2 (dua) hari pasca pernyataan
berhalangan yang disampaikan Effan Zulfikar cukup dimanfaatkan oleh para
Teradu untuk mencari dan/atau menentukan pengganti tetap moderator dari
kalangan profesional dan/atau akademisi. Dengan demikian, tindakan Teradu I,
II, III, IV, V yang mengambil jalan pintas mengganti moderator dari kalangan
professional dengan Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu menunjukkan
keputusan yang mengabaikan prinsip-prinsip kode etik sebagai penyelenggara
pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu bahwa, Penyelenggara Pemilu harus menjaga
profesionalitas dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai ketentuan perundang-
undangan, keteraturan, keserasian, keseimbangan, dan professional dalam
memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas.
[4.3.3] Terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang tidak menjalankan
tugas dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan sehingga Irsan Efendi
Nasution tetap menjadi peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Sidimpuan Tahun 2018, menurut DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan
oleh Teradu VI s.d Teradu VIII telah dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu (LHPP) sesuai dengan tugas dan wewenang Panitia Pengawas
Pemilihan yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan bukti surat yang disampaikan oleh Irsan Efendi Nasution serta
memperhatikan rangkaian proses yang dilakukan oleh Irsan Efendi Nasution
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon walikota Padang
Sidimpuan, Teradu VI s.d Teradu VII berkesimpulan bahwa Irsan Efendi
Nasution sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota
Padang Sidimpuan. Dengan demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
info@dkpp.go.id
[4.3.4] Terhadap Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan
dalam hal Teradu V menjadi Moderator dalam acara Debat Publik, menurut
DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini
dibuktikan dengan tindakan Teradu VIII yang sempat menanyakan terkait
kesiapan moderator untuk acara Debat Publik. Selanjutnya, berdasarkan
pengamatan Teradu VI s.d Teradu VIII selama acara Debat Publik berlangsung
Panwaslih Kota Padang Sidimpuan tidak melihat adanya keberpihakan Teradu V
dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator, sehingga acara Debat Publik
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 berjalan
dengan aman dan tertib. Namun demikian, seharusnya Teradu VI s.d Teradu VIII
tidak membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan Teradu V
sebagai moderator pengganti. Sebagai lembaga pengawas, seharusnya Teradu VI
s.d Teradu VIII mengingatkan dan memberikan catatan bahwa tindakan Teradu I
s.d Teradu V yang menetapkan Teradu V sebagai moderator pengganti dalam
acara Debat Publik. Terhadap fakta-fakta yang tersebut di atas, DKPP perlu
mengingatkan Teradu VI s.d Teradu VIII agar lebih reponsif terhadap fakta yang
terjadi dalam proses penetapan moderator pengganti. Setiap penyelenggara
pemilu memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menjamin terwujudnya
demokrasi substantif.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4.] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arbanur Rasyid, Teradu II
Ahmad Rasid, Teradu III Hatimbulan Siregar, Teradu IV Hotma Rido Ranto
Siregar, dan Teradu V Mukhtar Helmi selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafri Muda Harahap, Teradu VII
Rahmat Aziz Hasiholan, dan Teradu VIII Ramadhan Sakti Siregar sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal
Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm,
Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
ttd ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id