Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 199/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Padang Sidimpuan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 19 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut : No Nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d VIII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan dan mengikutsertakan Calon Walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, S.H., dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan; [4.1.2] Teradu V bertindak sebagai moderator sekaligus panelis dalam acara Debat Publik atau Debat Terbuka Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan; [4.1.3] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 69 ayat (5); Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas; Pasal 42 ayat (4) Peraturan; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 69 ayat (1); Pasal 20 ayat (1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arbanur Rasyid, Teradu II Ahmad Rasid, Teradu III Hatimbulan Siregar, Teradu IV Hotma Rido Ranto Siregar, dan Teradu V Mukhtar Helmi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafri Muda Harahap, Teradu VII Rahmat Aziz Hasiholan, dan Teradu VIII Ramadhan Sakti Siregar sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 199/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 207/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Hendry Harahap Organisasi/Lembaga : Masyarakat Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jalan Mawar No.30 Kel/Desa Ujung Padang Kec. Padang Sidimpuan Selatan Kota Padang Sidimpuan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2018, memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Nasrulloh Nasution Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 2. Nama : Heri Aryanto Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 3. Nama : Sylviani Abdul Hamid Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 4. Nama : Harry Kurniawan Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan info@dkpp.go.id 5. Nama : Dede Rudianto Pekerjaan : Advokat SNH LAW OFFICE Alamat : Mayapada Tower 11th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama Arbanur Rasyid : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Rasid Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hatimbulan Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hotma Rido Ranto Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muktar Helmi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.35 Kantin, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Syafri Muda Harahap Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Rahmat Aziz Hasiholan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ramadhan Sakti Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Padang Sidimpuan Alamat : Jln. Brigjend Katamso No.14 Bincar, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut : No Nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos/ 1 DR. H. Ali Pada Harahap, M.Pd. 2 H. Rusydi Nasution, S.TP., M.M./ 2 Drs. H. Abd Rosad, M.M. 3 Irsan Efendi Nasution, S.H./ 3 Ir. H. Arwin Siregar, M.M. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disyaratkan bagi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan tahun 2018 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan di atas, WAJIB menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada KPU paling lama 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemutusan suara, yaitu bagi : 2.1 Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil; info@dkpp.go.id 2.2 Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota; 2.3 Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2.4 Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; 3. Bahwa dari Calon-calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di antaranya berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan yaitu Irsan Efendi Nasution, S.H. sebagai Calon Walikota Nomor Urut (3) dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu Drs. H. Abd Rosad, M.M. sebagai Calon Wakil Walikota Nomor Urut (2); 4. Bahwa terkait dengan poin (3) tersebut di atas dan didasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2017 dan Pasal 69 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017, Calon Wakil Walikota Nomor Urut (2) yaitu Drs. H. Abd Rosad, M.M. telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu Surat Keputusan Walikota Padang Sidimpuan No. 86/KPTS/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat atas Permintaan Sendiri dengan Menerima Hak Pensiun atas nama Drs. H. Abd Rosad, M.M NIP 131285978/195812041983031007, Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Pelaksana pada Sekretariat Daerah Padang Sidimpuan terhitung mulai tanggal 13 Februari 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 13 Februari 2018; 5. Bahwa sementara itu, Calon atas nama Irsan Efendi Nasution, S.H. yang berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana diwajibkan dan diamanatkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU No.3 Tahun 2017; 6. Bahwa meskipun tidak diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana dmaksud poin (7) di atas dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara, akan tetapi Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan tetap meloloskan dan mengikutsertakan Irsan Efendi Nasution, S.H. dalam proses pemungutan suara dan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan tidak menggugurkan atau tidak memberikan keputusan/penetapan yang menyatakan bahwa Calon atas nama Irsan Efendi Nasution, S.H. tersebut tidak memenuhi syarat; 7. Bahwa Ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017 bersifat imperatif (memaksa) karena ada unsur kata “wajib” dalam ketentuan tersebut yang tidak dapat dikesampingkan, yaitu wajib menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian dalam jangka waktu paling lambat 30 info@dkpp.go.id (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara sehingga menurut ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2017 seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan membuat Penetapan yang menyatakan Calon Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution, S.H. tidak memenuhi syarat; Pasal 69 ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2017 lengkapnya berbunyi : Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. 8. Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2017 tersebut di atas haruslah dimaknai adanya persyaratan dua dokumen yang harus dipenuhi kedua-duanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu : (1) Surat Keputusan pemberhentian yang diserahkan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara; (2) Surat Pengunduran Diri sedang dalam proses yang diserahkan paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. 9. Bahwa selain itu, Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Mukhtar Helmi, S.Pd.I (Teradu/Terlapor V) bertindak sebagai moderator sekaligus panelis dalam acara debat publik atau debat terbuka Pilkada Padang Sidimpuan tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara. Perbuatan mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana seharusnya yang menjadi moderator debat publik adalah kalangan profesional dan akademisi, sebagaimana bunyi lengkap Pasal 21 ayat (1) berikut ini : Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan mempunyai tugas dan wewenang, yaitu: a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1) Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2) Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3) Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4) Proses dan penetapan calon; 5) Pelaksanaan Kampanye; 6) Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; info@dkpp.go.id 7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8) Pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9) Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10) Penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11) Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13) Proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 14) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; b. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; d. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; e. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; f. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa dengan adanya tugas dan wewenang sebagaimana tersebut di atas, Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Sidimpuan seharusnya bisa mencegah atau menyampaikan rekomendasi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sehingga Calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti atau tidak dapat diikutsertakan dalam pemungutan suara; 12. Bahwa dengan adanya tugas dan wewenang sebagaimana tersebut di atas, Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Sidimpuan seharusnya juga bisa memberikan tindakan tegas kepada Ketua dan Anggota KPU Padang Sidimpuan yang bertindak sebagai Moderator sekaligus Panelis dalam acara debat publik atau debat terbuka Pemilukada Kota Padang Sidimpuan tahun 2018;; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU- Kota/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidimpuan Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/1277/KPU- Kota/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018; 3. Bukti P-3 : Print-out (cetak) e-newspaper Harian Metro24 Tapanuli Bagian Selatan Edisi 085 Rabu 30 Mei 2018 dengan berita berjudul “Ketua KPU Sumut : Irsan harus digugurkan” dan berita berjudul “KPU Sidimpuan Mesti Tegas Terapkan Aturan”; 4. Bukti P-4 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.medanmerdeka.com yang diakses pada tanggal 12 Juli 2018 dengan judul “Nasib Irsan “Terancam” KPU Sidimpuan Diminta Tegas”; 5. Bukti P-5 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.medanmerdeka.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “KPU Belum Terima SK Pemberhentian, Irsan Bakal Terancam?”; 6. Bukti P-6 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.sidaknews.com yang diakses pada tanggal 12 Juli 2018 dengan judul “LSM Penjara Minta KPU Batalkan Cawalkot Sidimpuan Irsan Effendi Nst-Arwin Siregar Diduga Tidak Memenuhi Syarat”; 7. Bukti P-7 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.detiknews.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Pejabat Negara Maju Pilkada, Surat Pengunduran Disetor 60 Hari Pasca Penetapan”; 8. Bukti P-8 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.detiknews.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Anggota TNI-Polri_PNS-DPR ikut Pilkada Wajib Mundur H-30 Pencoblosan”; 9. Bukti P-9 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.medantoday.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “KPUD Sumut Ungkap Edy Belum Berikan SK Pengunduran Diri dari TNI”; 10. Bukti P-10 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.daerah.sindonews.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Maju di Pilkada, Anggota Legislatif Wajib Mundur Saat Daftar ke KPU”; 11. Bukti P-11 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.dekrit.com yang info@dkpp.go.id diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “KPU Sumut Ingatkan Persyaratan Bakal Calon Gubsu dan Wagubsu”; 12. Bukti P-12 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.mataindonesia.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Anggota TNI/Polri dan PNS Wajib Mengundurkan Diri H-30 Pencoblosan”; 13. Bukti P-13 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.pelitabatak.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “KPU Kota Padang Sidimpuan Gelar Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota”; 14. Bukti P-14 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.m.harian88.com yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Debat Publik Calon Walikota/Wakil Walikota Padang Sidimpuan”; 15. Bukti P-15 : Print-out (cetak) berita mediaonline www.kpud-Padang Sidimpuankota.go.id yang diakses pada tanggal 31 Juli 2018 dengan judul “Siapa yang Paling Layak Memimpin Kota Padang Sidimpuan? Saksikanlah Debat Publik di Gedung Serbaguna Harapan Bunda”; 16. Bukti P-16 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah (diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi 1 Debat Publik Pilkada Kota Padang Sidimpuan 2018.3gp”; 17. Bukti P-17 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah (diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi 2 Debat Publik Pilkada Padang Sidimpuan 2018.3gp”; 18. Bukti P-18 : Video yang yang didownload dari Youtube yang diunggah (diupload) oleh Muktar Helmi dalam portal Youtube miliknya pada tanggal 15 Mei 2018 dengan judul file “Sesi 3 Debat Publik Pilkada Padang Sidimpuan 2018.3gp”; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d Teradu V 1. Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan an. Irsan Efendi Nasution, SH dan H. Arwin Siregar, MM pada hari Selasa, 09 Januari 2018 dengan membawa Form Model BB-1 KWK dengan lampiran Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan an. Irsan Efendi Nasution, SH bermaterai 6000; 2. Surat Keputusan KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor: 8/PL.03.2- Kpt/1277/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; info@dkpp.go.id 3. Surat Permohonan Pengunduran Diri an. Irsan Efendi Nasution, SH tanggal 13 Februari 2018 kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan bermaterai 6000; 4. Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/332/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pengunduran Diri Sdr. Irsan Efendi Nasution, SH dengan lampiran Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); 5. Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 444/PL.03.2-SD/1277/KPU- Kota/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penyampaian SK Pemberhentian; 6. Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/903/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golkar dengan Lampiran Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.240/GK-PSP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018 perihal Permohonan PAW Anggota DPRD; 7. Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2-SD/1277/KPU- Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golongan Karya dengan lampiran Berita Acara Nomor 79/BA/V/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014; 8. Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan Nomor 171/2852/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019; 9. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan surat keputusan tentang Mekanisme Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan; 10. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 3 Mei 2018 menghubungi saudara Effan Zulfikar melalui telepon terkait kesediaan yang bersangkutan menjadi moderator Debat Publik, dan saudara tersebut mengatakan bersedia; 11. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 5 Mei 2018 mengeluarkan surat permohonan menjadi Moderator Debat Publik; 12. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 7 Mei 2018 mengundang TIM Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Technical Meeting Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018. Dalam rapat koordinasi ini disampaikan tata tertib Debat Publik, kemudian dalam rapat koordinasi disepakati bahwa Debat Publik tidak dalam bentuk panel; 13. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal9 Mei 2018 mengeluarkan surat Undangan kepada para Tim Sukses, Pasangan Calon, Ormas, OKP, Perguruan Tinggi dan elemen masyarakat lainnya untuk hadir dalam Debat Publik dimaksud; 14. Moderator yang ditetapkan atau ditunjuk oleh KPU Kota Padang Sidimpuan untuk Debat Kampanye baru terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan berhalangan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai moderator pada tanggal 12 Mei 2018 pada pukul 20.00 wib saat ditelepon Saudara Ahmad Rasid; info@dkpp.go.id 15. Saudara Ahmad Rasid pada tanggal 13 Mei 2018 menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan arbanur Rasyid dan Mukhtar Helmi selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat yang membidangi pelaksanaan Debat Publik; 16. Pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 Wib, Komisioner Panwaslu Kota Padang Sidimpuan mengingatkan saudara Mukhtar Helmi dengan menanyakan apakah moderator yang ditinjuk sudah hadir, Mukhtar Helmi menjawab bahwa moderator Debat Publik berhalangan hadir, kemudian tidak mungkin acara Debat Publik ini dibubarkan setelah pembukaan secara seremonial karena moderator yang ditunjuk berhalangan hadir demi menjaga marwah dan wibawa KPU Kota Padang Sidimpuan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU Kota Padang Sidimpuan harus segera mencari solusi demi kesuksesan acara Debat Publik; 17. KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 melaksanakan rapat terkait masalah moderator yang telah ditetapkan berhalangan hadir dan menyepakati bahwa Debat Publik dipandu oleh Mukhtar Helmi selaku leading sector kegiatan demi menjaga kehormatan KPU Kota Padang Sidimpuan. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d Teradu VII 1. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir. H.Arwin Siregar,MM telah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan dari jalur perseorangan dengan menyerahkan kelengkapan syarat dokumen pencalonan dan syarat calon sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimuan. Syarat dokumen pencalonan tersebut diterima oleh KPU Kota Padang Sidimpuan, dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan bahwa pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat pencalonan yang dibuktikan dengan tanda terima yang diberikan KPU Kota Padangsidimuan pada berkas Model TT.1-KWK (Bukti T-1) 2. Bahwa Panwaslu Kota Padang Sidimpuan telah melakukan proses pengawasan melekat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir,H.Arwin Siregar, MM pada tanggal 9 Januari 2018, dimana hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sesuai dengan tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan yang tertuang dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Bukti T-2) 3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU- KOTA/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 (Bukti T-3) 4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 saudara Irsan Efendi Nasution, SH telah membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan (Bukti T-4) 5. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan bersurat kepada KPU Kota Padang Sidimpuan perihal pengunduran diri info@dkpp.go.id saudara Irsan Efendi Nasution, SH dan menyatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-5) 6. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Padang Sidimpuan membuat surat kepada KPU Kota Padangsidimuan perihal proses pergantian antar waktu (PAW) (Bukti T-6) 7. Bahwa pada tanggal 01 Mei 2018 Dewan Piminan Daerah Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimuan perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD terhadap saudara Irsan Efendi Nasution, SH untuk digantikan dengan saudara Anwar Panjaitan (Bukti T-7) 8. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada KPU Kota Padang Sidimpuan perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golkar (Bukti T-8) 9. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidimpuan perihal PAW anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golkar dan menyatakan saudara H.Muhammad Anwar Panjaitan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW (Bukti T-9) 10. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 DPRD Kota Padang Sidimpuan membuat surat kepada Walikota Padang Sidimpuan perihal usul Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan masa jabatan 2014- 2019 (Bukti T-10) 11. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Walikota Padang Sidimpuan membuat surat kepada Gubernur Sumatera Utara Cq.Kepala Biro Otonomoi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara perihal usul Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan masa jabatan 2014-2019 (Bukti T- 11) 12. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2018 Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan (Bukti T-12) 13. Bahwa berdasarkan bukti surat dan rangkaian uraian di atas telah menunjukkan bahwa saudara Irsan Efendi Nasution, SH sedang dalam proses terhadap pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidimpuan 14. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan melaksanakan Rapat Koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 (Bukti T-13 15. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 Wib saudara Ramadhan Sakti Siregar selaku Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Padang Sidimpuan menanyakan kepada saudara Muktar Helmi selaku anggota KPU Kota Padang Sidimpuan terkait pelaksanaan debat publik. Saudara Ramadhan Sakti Siregar menanyakan apakah moderator yang dihunjuk KPU Kota Padang Sidimpuan telah hadir di lokasi. Saudara Muktar Helmi menyampaikan bahwa moderator yang dihunjuk berhalangan hadir dan hal tersebut terkonfirmasi pada tanggal 13 Mei 2018, dan acara seremonial pembukaan debat publik tetap dilaksanakan KPU Kota Padang Sidimpuan info@dkpp.go.id 16. Dengan pertimbangan menjaga kondusivitas dimana undangan, masyarakat, dan tim pendukung masing-masing paslon yang sudah hadir pada acara debat publik maka KPU Kota Padang Sidimpuan tetap melaksanakan acara debat publik tersebut dengan Muktar Helmi sebagai moderator. Sepanjang acara berlangsung Panwaslu Kota Padang Sidimpuan melihat tidak ada keberpihakan saudara Muktar Helmi dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator. Dan acara debat publik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 berjalan dengan aman dan tertib [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM PARA TERADU I s.d V Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM PARA TERADU VI s.d VIII 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; dan 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, masing- masing sebagai Ketua merangkap dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Padang Sidimpuan ; 4. Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V 1. Bukti T1-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 9 Januari 2018; 2. Bukti T1-2 : Fotokopi Surat Permohonan Pengunduran Diri Kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 13 Februari 2018; 3. Bukti T1-3 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); 4. Bukti T1-4 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/903/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan; 5. Bukti T1-5 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 444/PL.03.2- info@dkpp.go.id SD/1277/KPU-Kota/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penyampaian SK Pemberhentian; 6. Bukti T1-6 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.240/GK-PSP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018 perihal Permohonan PAW Anggota DPRD; 7. Bukti T1-7 : Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan Nomor 171/2852/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019; 8. Bukti T1-8 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2- SD/1277/KPU-Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golongan Karya; 9. Bukti T1-9 : Surat 171.3/955/2018 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 21 Mei 2018; 10. Bukti T1-10 : Berita Acara Nomor 79/BA/V/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 11. Bukti T1-11 : Salinan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pdangsidempuan, tanggal 6 Juni 2018; [2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII 1. Bukti T2-1 : Fotokopi berkas Model TT.1-KWK; 2. Bukti T2-2 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) pada tanggal 9 Januari 2018; 3. Bukti T2-3 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor : 8/PL.03.2- Kpt/1277/KPU-KOTA/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018; 4. Bukti T2-4 : Surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan; 5. Bukti T2-5 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan bersurat kepada KPU Kota Padang Sidimpuan perihal pengunduran diri saudara Irsan Efendi Nasution, SH dan menyatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanggal 15 Februari 2018; 6. Bukti T2-6 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); 7. Bukti T2-7 : Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.240/GK-PSP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018 perihal Permohonan PAW Anggota DPRD; 8. Bukti T2-8 : Surat Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor 171.3/903/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang info@dkpp.go.id Sidimpuan; 9. Bukti T2-9 : Surat KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 528/PL.03.2- SD/1277/KPU-Kota/V/2018 tanggal 19 Mei 2018 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golongan Karya; 10. Bukti T2-10 : Surat 171.3/955/2018 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 21 Mei 2018; 11. Bukti T2-11 : Surat Pj. Walikota Padang Sidimpuan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq.Kepala Biro Otonomoi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara perihal usul Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan masa jabatan 2014-2019 tanggal 22 Mei 2018; 12. Bukti T2-12 : Salinan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pdangsidempuan, tanggal 6 Juni 2018; 13. Bukti T2-13 : Rapat Koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. info@dkpp.go.id Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d VIII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan dan mengikutsertakan Calon Walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, S.H., dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan; [4.1.2] Teradu V bertindak sebagai moderator sekaligus panelis dalam acara Debat Publik atau Debat Terbuka Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan; [4.1.3] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan. Dalam konteks tidak terpenuhinya syarat calon a.n. Irsan Efendi Nasution. Teradu VI s.d VIII seharusnya bisa mencegah atau menyampaikan rekomendasi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sehingga calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti atau tidak dapat diikutsertakan dalam pemungutan suara; info@dkpp.go.id [4.1.4] Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan dalam hal Teradu V menjadi moderator sekaligus Panelis Debat Publik; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan dalam menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi Nasution dan H. Arwin Siregar pada tanggal 9 Januari 2018 telah menyerahkan Form Model BB-1 KWK disertai lampiran Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi Nasution bermaterai 6000. Berdasarkan kelengkapan dokumen syarat calon tersebut, pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan melalui Keputusan Nomor 8/PL.03.2-Kpt/1277/KPU- Kota/II/2018 menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan a.n. Irsan Efendi Nasution dan H. Arwin Siregar. Menurut Teradu I s.d Teradu V, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menjelaskan, pasca diterbitkannya keputusan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, Irsan Efendi Nasution menindaklanjutinya dengan memproses pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan secara berjenjang; kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan tanggal 13 Februari 2018. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan melalui Surat Nomor 171.3/332/2018 tanggal 15 Februari 2018 Perihal Pengunduran Diri Irsan Efendi Nasution disertai lampiran Surat dari DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan Nomor B.286/GK-PSP/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Tanggal 22 Mei 2018 Pj. Walikota Padang Sidimpuan menyampaikan Surat Nomor 171/2852/2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Masa Jabatan 2014-2019 kepada Gubernur Sumatera Utara. Bahwa mekanisme proses pengunduran diri yang ditempuh oleh Irsan Efendi Nasution hingga akhirnya dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan tanggal 6 juni 2018. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait Teradu V menjadi Moderator dalam Debat Publik, Teradu V menerangkan bahwa moderator debat kampanye yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan adalah a.n. Effan Zulfikar dari kalangan professional, namun pada tanggal 12 Mei 2018 atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan acara debat, yang bersangkutan menyatakan berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya via telpon kepada Teradu II. Berdasarkan pemberitahuan ini, sehari kemudian (tanggal 13 Mei 2018) Teradu II memberitahukan kepada Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 WIB, Anggota Panwaslu Kota Padang Sidimpuan bertanya kepada Teradu V perihal kepastian hadirnya Moderator Debat Publik, namun Teradu V menjawab bahwa, “Moderator yang ditunjuk berhalangan hadir”. Karena pertimbangan Acara Debat Publik sudah masuk hari H dan tidak mungkin dibubarkan. Maka, pada tanggal 14 Mei 2018 info@dkpp.go.id Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rapat khusus masalah moderator dan menyepakati bahwa debat publik akan dipandu oleh Teradu V. Hal ini dilakukan semata untuk menjaga kehormatan KPU Kota Padang Sidempuan. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan, bahwa Panwaslu Kota Padang Sidimpuan telah melakukan proses pengawasan melekat pada Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan a.n. Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir,H.Arwin Siregar, MM., pada tanggal 9 Januari 2018 yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sesuai dengan tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Padang Sidimpuan telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan Tahun 2018. Selanjutnya Irsan Efendi Nasution melengkapi surat perohonan Pergantian Antar waktu secara berjenjang, pada tanggal 13 Februari 2018 membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan; tanggal 15 Februari 2018 ketua DPRD Kota Padang Sidempuan bersurat kepada KPU Kota Padang Sidempuan perihal pengunduran diri Irsan Efendi Nasution dan dinyatakan akan diproses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku; tanggal 6 Juni 2018 Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Padang Sidimpuan, a.n. Irwan Nasution, S.H. Bahwa berdasarkan bukti dan surat di atas telah menunjukkan bahwa Calon Walikota Padang Sidimpuan, a.n. Irsan Efendi Nasution Sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidimpuan. [4.2.4] Terkait dengan pokok pengaduan yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan dalam hal Teradu V menjadi moderator sekaligus Panelis Debat Publik, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan tanggal 8 Mei 2018 KPU Kota Padang Sidimpuan melaksanakan koordinasi tentang mekanisme penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang juga dihadiri oleh Panwaslu Kota Padang Sidimpuan. Tanggal 14 Mei 2018 pukul 08.30 WIB saudara Ramadhan Sakti Siregar selaku Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Padang Sidimpuan sempat menanyakan kepada Mukhtar Helmi selaku Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan terkait dengan pelaksanaan debat publik, Ramadhan Sakti Siregar menanyakan, “Apakah moderator yang ditunjuk oleh KPU Kota Padang Sidimpuan telah hadir di lokasi?” Teradu V menyatakan bahwa, moderator yang ditunjuk berhalangan hadir dan baru terkonfirmasi pada tanggal 13 Mei 2018 pada saat acara seremonial pembukaan debat publik dilaksanakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan. Untuk menjaga kondusifitas tamu undangan yang telah hadir, yakni masyarakat dan tim masing-masing paslon, maka KPU Kota Padang Sidimpuan tetap melaksanakan acara debat publik tersebut dengan Teradu V sebagai moderator. Sepanjang acara berlangsung, Panwaslu Kota Padang Sidimpuan melihat tidak ada keberpihakan info@dkpp.go.id Teradu V dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator, dan Acara Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 berjalan dengan aman dan tertib. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d Teradu V telah meloloskan Calon Walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 2, a.n. Irsan Efendi Nasution, yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan verifikasi pemenuhan syarat Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 telah sesuai Standar Etika Penyelenggara Pemilu dan Ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah memahami status surat pengunduran diri Irsan Efendi Nasution yang sudah diproses secara berjenjang sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Sidimpuan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yakni, pada tanggal 9 Januari 2018 membuat pernyatan pengunduruan diri dalam pendaftaran ke KPU melalui Form Model BB-1 KWK yang kemudian pada tanggal 12 Februari 2018 ditetapkan KPU sebagai pasangan calon, pada tanggal 13 Februari 2018 menyampaikan Surat Pengunduran Diri kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Sidimpuan sampai pada terbitnya surat Pergantian Antar waktu (PAW) dari DPRD pada tanggal 14 Mei 2018, lalu surat PAW dari KPU pada tanggal 19 Mei 2018, dan usulan PAW dari Pj. Walikota Padang Sidimpuan ke Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 22 Mei 2018. Bahwa kemudian Gubernur Sumatera Utara baru menerbitkan surat PAW Irsan Efendi Nasutian pada tanggal 6 Juni 2018 telah melampaui batas waktu yang ditentukan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Namun DKPP memandang terbitnya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara adalah di luar kemampuan Irsan Efendi Nasution. Bahwa secara prosedural pendaftaran Irsan Efendi Nasutian telah memenuhi Ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yakni, “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Dalam hal ini, Irfan Efendi Nasution telah menyatakan kesediaan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Padang Sidimpuan sejak mulai mendaftarkan diri pada tanggal 9 Januari 2018. Terkait dengan keluarnya surat dari PAW dari Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 6 Juni 2018 atau 9 (Sembilan) hari dari masa pencoblosan, keterlambatan tersebut di luar kewajiban yang telah dipenuhi oleh Irwan Efendi Nasution dan tidak bertentangan dengan Ketentuan Pasal 69 ayat (5) bahwa, “Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak info@dkpp.go.id memenuhi syarat”. Terkait bukti pengunduran diri yang sedang dalam proses, Teradu dapat menunjukkan bukti kuat dan syah. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d Teradu V sepanjang meloloskan Irsan Efendi Nasution sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 beralasan menurut etika dan hukum. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [4.3.2] Terhadap tindakan Teradu V yang bertindak sebagai Moderator sekaligus Panelis dalam Acara Debat Publik Pilkada Kota Padang Sidimpuan Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Mei 2018 di Gedung Serbaguna Harapan Bunda, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, DKPP menyatakan bahwa tindakan Teradu V yang menggantikan moderator dari kalangan professional a.n. Effan Zulfikar karena berhalangan memang merupakan keputusan bersama antara Teradu I s.d Teradu IV. Akan tetapi berdasarkan Pasal 20 ayat (1 ) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jelas dinyatakan bahwa, moderator adalah berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Seharusnya, kesempatan 2 (dua) hari pasca pernyataan berhalangan yang disampaikan Effan Zulfikar cukup dimanfaatkan oleh para Teradu untuk mencari dan/atau menentukan pengganti tetap moderator dari kalangan profesional dan/atau akademisi. Dengan demikian, tindakan Teradu I, II, III, IV, V yang mengambil jalan pintas mengganti moderator dari kalangan professional dengan Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu menunjukkan keputusan yang mengabaikan prinsip-prinsip kode etik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu bahwa, Penyelenggara Pemilu harus menjaga profesionalitas dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai ketentuan perundang- undangan, keteraturan, keserasian, keseimbangan, dan professional dalam memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas. [4.3.3] Terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan sehingga Irsan Efendi Nasution tetap menjadi peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018, menurut DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sesuai dengan tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan bukti surat yang disampaikan oleh Irsan Efendi Nasution serta memperhatikan rangkaian proses yang dilakukan oleh Irsan Efendi Nasution untuk memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon walikota Padang Sidimpuan, Teradu VI s.d Teradu VII berkesimpulan bahwa Irsan Efendi Nasution sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan. Dengan demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. info@dkpp.go.id [4.3.4] Terhadap Teradu VI s.d VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangan dalam hal Teradu V menjadi Moderator dalam acara Debat Publik, menurut DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan tindakan Teradu VIII yang sempat menanyakan terkait kesiapan moderator untuk acara Debat Publik. Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Teradu VI s.d Teradu VIII selama acara Debat Publik berlangsung Panwaslih Kota Padang Sidimpuan tidak melihat adanya keberpihakan Teradu V dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator, sehingga acara Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidimpuan Tahun 2018 berjalan dengan aman dan tertib. Namun demikian, seharusnya Teradu VI s.d Teradu VIII tidak membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan Teradu V sebagai moderator pengganti. Sebagai lembaga pengawas, seharusnya Teradu VI s.d Teradu VIII mengingatkan dan memberikan catatan bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan Teradu V sebagai moderator pengganti dalam acara Debat Publik. Terhadap fakta-fakta yang tersebut di atas, DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d Teradu VIII agar lebih reponsif terhadap fakta yang terjadi dalam proses penetapan moderator pengganti. Setiap penyelenggara pemilu memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menjamin terwujudnya demokrasi substantif. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arbanur Rasyid, Teradu II Ahmad Rasid, Teradu III Hatimbulan Siregar, Teradu IV Hotma Rido Ranto Siregar, dan Teradu V Mukhtar Helmi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafri Muda Harahap, Teradu VII Rahmat Aziz Hasiholan, dan Teradu VIII Ramadhan Sakti Siregar sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id