Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 191 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2004
👁 25 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat perihal adanya dokumen berupa Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Formulir Model C-Kejadian Khusus yang tidak ada di dalam kotak suara dan kotak hasil TPS (Box Kontainer) yang berada di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat, adapun kronologis kejadian yakni sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat atas nama Wanhar, S.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, S.Pd, Beldia Putra, SH selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Edri selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengawasi pembukaan Kotak Hasil TPS dan Kotak Suara Hasil Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sampai dengan Minggu tanggal 28 April 2024 untuk mengambil dokumen C-Hasil DPRD Provinsi, Daftar Hadir dan Kejadian Khusus pada 29 TPS untuk alat bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jati 2 dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat; 2) Bahwa pada saat pengawasan pembukaan Kotak Suara dan Box Container/Kotak Hasil TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 27 s.d. 28 April 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jati 2 dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat ditemukan adanya kotak suara yang tidak disegel; 3) Bahwa pada saat pengawasan pembukaan Kotak Suara dan Box Container/Kotak Hasil TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 27 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Para Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menghilangkan dokumen Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024, pada beberapa TPS di Kabupaten Pasaman Barat. Hal tersebut diketahui ketika Para Pengadu melakukan Pengawasan pembukaan Kotak Hasil TPS dan Kotak Suara Hasil Pemilihan Umum 2024, di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan oleh Para Teradu untuk mengambil dokumen alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alfi Syahrin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Teradu II Syarif Hidayatullah, Teradu III Hafizul Pahmi, Teradu IV Fitra Wati, dan Teradu V Akbar Riyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
223-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Wanhar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl.Tuanku Imam Bonjol, Jorong Kampuang
Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman,
Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Laurencius Simatupang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl.Tuanku Imam Bonjol, Jorong Kampuang
Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman,
Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Beldia Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl.Tuanku Imam Bonjol, Jorong Kampuang
Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman,
Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I s.d. Pengadu III Selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] Teradu
1. Nama : Alfi Syahrin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl. M.Natsir No. 276, Nagari Lingkuang Aua, Kec.
Pasaman Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syarif Hidayatullah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl. M.Natsir No. 276, Nagari Lingkuang Aua, Kec.
Pasaman Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hafizul Pahmi
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat :
Jl. M.Natsir No. 276, Nagari Lingkuang Aua, Kec.
Pasaman Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Fitra Wati
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl. M.Natsir No. 276, Nagari Lingkuang Aua, Kec.
Pasaman Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Akbar Riyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Jl. M.Natsir No. 276, Nagari Lingkuang Aua, Kec.
Pasaman Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pihak Terkait, Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat perihal adanya dokumen
berupa Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Formulir Model C-Kejadian Khusus yang tidak ada di
dalam kotak suara dan kotak hasil TPS (Box Kontainer) yang berada di Gudang Logistik
KPU Kabupaten Pasaman Barat, adapun kronologis kejadian yakni sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat atas nama Wanhar, S.Pd.I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, S.Pd, Beldia Putra,
SH selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Edri selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengawasi pembukaan Kotak
Hasil TPS dan Kotak Suara Hasil Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Pasaman Barat pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sampai dengan
Minggu tanggal 28 April 2024 untuk mengambil dokumen C-Hasil DPRD Provinsi,
Daftar Hadir dan Kejadian Khusus pada 29 TPS untuk alat bukti persidangan di
Mahkamah Konstitusi di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jati 2
dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat;
2) Bahwa pada saat pengawasan pembukaan Kotak Suara dan Box Container/Kotak
Hasil TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal
27 s.d. 28 April 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jati 2
dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat ditemukan adanya
kotak suara yang tidak disegel;
3) Bahwa pada saat pengawasan pembukaan Kotak Suara dan Box Container/Kotak
Hasil TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal
27 s.d. 28 April 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jati 2
dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat ditemukan hal sebagai
berikut :
a) Ketika dibuka kotak suara dan Kotak Hasil TPS (Box Container) dokumen
Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Kejadian Khusus tidak
ditemukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai berikut:
➢ TPS 2 Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali.
➢ TPS 11 Limau Puruik, Kecamatan Kinali.
➢ TPS 13 Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
➢ TPS 9 Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
➢ TPS 8 Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
➢ TPS 3 Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
➢ TPS 7 Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
➢ TPS 15 Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua.
b) Ada beberapa dokumen tidak lengkap di dalam kotak suara atau Kotak
Hasil TPS (Box Container) seperti Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT),
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan
Kejadian Khusus dibeberapa TPS diantaranya:
➢ TPS 13 Ampek Koto, Kecamatan Kinali tidak ditemukan form Kejadian
Khusus.
➢ TPS 18 Ampek Koto, Kecamatan Kinali tidak ditemukan form Kejadian
Khusus dan Daftar Hair DPK.
➢ TPS 4 Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali tidak ditemukan form
Kejadian Khusus dan Daftar Hair DPK.
➢ TPS 6 Kajai Selatan, Kecamatan Talamau tidak ditemukan form
Kejadian Khusus
➢ TPS 14 Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman tidak
ditemukan form Kejadian Khusus
➢ TPS 1 Pujo Rahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo tidak ditemukan
Daftar Hadir DPTB.
➢ TPS 8 Pujo Rahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo tidak ditemukan
Daftar Hadir
4) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat
tanggapan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat berupa surat dengan Nomor:
272/PM.00.02/K.SB-07/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal tanggapan
kejelasan dokumen yang tidak ditemukan di dalam kotak suara atau Kotak Hasil
TPS (Box Container);
5) Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pasaman Barat membalas surat tanggapan
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dengan Nomor: 101.a/PY.01.1-SD/1312/2024
tanggal 30 April 2024 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat nomor: 272/PM.00.02/K.SB-07/04/2024 tanggal 29 April 2024 yang
berisikan yaitu dari sekian TPS yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Pasaman Barat hanya 4 (empat) TPS yang belum lengkap dokumennya berhubung
ada beberapa Box Container yang belum sempat dibuka pada hari Sabtu tanggal 27
April 2024 tersebut, antara lain:
a) Kecamatan Pasaman
➢ Pinaga Aua Kuniang TPS 08
b) Kecamatan Kinali
➢ Langgam Sepakat TPS 02
➢ Limau Puruik TPS 11
c) Kecamatan Sungai Aua
➢ Sungai Aua TPS 15
6) Bahwa berdasarkan penilaian terhadap proses klarifikasi yakni mendengar
klarifikasi atau jawaban Teradu serta mencermati keterangan saksi-saksi dan bukti-
bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) menyerahkan
seluruh logistik Pemilu (Kotak Suara dan Box Container) kepada KPU
Kabupaten Pasaman Barat dengan menandatangani Berita Tanda Terima
Barang sudah memeriksa isinya dan sudah disegel serta dipastikan tidak
ada kekurangan yang disaksikan oleh seluruh Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu dan Pihak Kepolisian/Keamanan
serta saksi;
b. Bahwa dokumen berupa Pdf/Scan pada 4 (empat) TPS tersebut sudah
ditemukan pada Google Drive KPU Kabupaten Pasaman Barat namun
dokumen fisiknya tidak diketahui sampai sekarang;
c. Bahwa seharusnya dokumen berupa Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK)
berada pada Kotak Hasil TPS namun pada saat pembukaan Kotak Hasil
TPS dokumen tersebut tidak ditemukan;
7) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
sesuai dengan Peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 191-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti dan
barang bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tugas Pengawasan Nomor :
270/PM.00.02/K.SB-07/04/2024
Bukti P-2 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tugas Pengawasan Nomor :
271/PM.00.02/SB-07/04/2024
Bukti P-3 1 (satu) (satu) Berkas Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
044/LHP/PM.01.02/SB-07/04/2024
Bukti P-4 1 (satu) lembar Print Out Foto dokumentasi pada saat melakukan
pengawasan Pembukaan Kotak Suara Pemilu 2024
Bukti P-5 1 (satu) lembar Print Out Foto Bukti Tanda Terima Barang Nomor :
/PP.08.4/1312/II/2024 hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024
(Penyerahan barang berupa kotak suara logistik Pemilu dan kantong
plastik berisi logistik Pemilu dari Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasaman kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat
Bukti P-6 1 (satu) lembar Print Out Bukti Tanda Terima Barang Nomor :
/PP.08.4/1312/II/2024 hari Minggu tanggal 25 Februari 2024
(Penyerahan barang berupa kotak suara logistik Pemilu dan kantong
plastik berisi logistik Pemilu dari Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai
Aua kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat)
Bukti P-7 1 (satu) lembar Print Out Foto Bukti Tanda Terima Barang Nomor :
/PP.08.4/1312/II/2024 hari Senin tanggal 26 Februari 2024
(Penyerahan barang berupa kotak suara logistik Pemilu dan kantong
plastik berisi logistik Pemilu dari Panitia Pemilihan Kecamatan Kinali
kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat)
Bukti P-8 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Nomor: 272/PM.00.02/K.SB-07/04/2024 tanggal 29 April 2024
perihal tanggapan kejelasan dokumen yang tidak ditemukan di dalam
kotak suara atau Kotak Hasil TPS (Box Container)
Bukti P-9 1 (satu) lembar Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pasaman Barat
Nomor:101.a/PY.01.1-SD/1312/2024 tanggal 30 April 2024 perihal
tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat nomor:
272/PM.00.02/K.SB-07/04/2024 tanggal 29 April 2024
Bukti P-10 1 (satu) berkas Print Out Foto C-Hasil-DPRD PROV TPS 08 Pinaga Aua
Kuniang
Bukti P-11 1 (satu) berkas Print Out Foto C-Hasil-DPRD PROV TPS 02 Langgam
Sepakat
Bukti P-12 1 (satu) berkas Print Out Foto C-Hasil-DPRD PROV TPS 11 Limau
Puruik
Bukti P-13 1 (satu) berkas Print Out Foto C-Hasil-DPRD PROV TPS 15 Sungai Aua
Bukti P-14 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Permohonan KPU Kabupaten Pasaman
Barat nomor:100/PY.01.1- SD/1312/2024 tanggal 27 April 2024
Bukti P-15 1 (satu) lembar Print Out Surat KPU RI nomor: 632/PY.01.1-
SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Pembukaan Kotak Suara
Bukti P-16 1 (satu) buah DVD RW berisi video kotak suara yang tidak bersegel
berdurasi 13 detik
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 30 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor Nomor 191-
PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
JAWABAN TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. DALAM EKSEPSI
1. Pokok Pengaduan (Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa posita atau pokok pengaduan permasalahan aduan perkara oleh Para
Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Kronologi aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu hanya sebatas narasi
dan asumsi-asumsi belaka, tanpa didukung alat bukti yang jelas.
2. Bahwa Para Pengadu tidak menyampaikan barang bukti terhadap pokok
aduan dalam aduan yang disampikan oleh Para Pengadu.
3. Bahwa berkaitan dengan laporan/aduan Para Pengadu, tidak terang atau
isinya tidak jelas dasar hukumnya, petitum juga tidak rinci permasalahannya
antara posita (pokok perkara) dan petitum (tuntutan) tidak nyambung atau
tidak ada korelasi serta relevansinya. Maka berdasarkan dalil diatas dapat
dipahami dengan jelas bahwa laporan/pengaduan Para Pengadu tidak jelas
dan kabur.
B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa pokok aduan yang didalilkan Para Pengadu dalam kronologinya tentang
bahwa pada saat pengawasan pembukaan kotak suara dan box container / Kotak
Hasil TPS hasil yang dilakukan oleh KPU Pasaman Barat pada tanggal 27 dan
28 April 2024 di Gudang Logistik KPU Pasaman Barat yang bertempat digudang
Jati II dan Katimaha serta Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat yang
didalilkan oleh pengadu yang tidak disegel dengan bukti video. Hal yang
disampaikan oleh Pengadu tidak benar dikarenakan Bukti video yang
disampaikan merupakan proses dalam pembukaan kotak yang sedang
berlangsung. (Bukti T-1).
2. Bahwa pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu dalam kronologisnya pada
saat buka kotak suara dan kotak hasil TPS (Box Kontainer) dokumen daftar
hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar
Pemilih Khusus (DPK) yang didalilkan tidak ditemukan, maka dapat dijelaskan
sebagai berikut.
a. Pada TPS 02 Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali hanya terdapat
Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Hadir Daftar Pemilih
Khusus (DPK) ditemukan, sementara kejadian khusus pada TPS tersebut
dituliskan nihil. Sedangkan pemilih (DPTb) pada TPS tersebut berdasarkan
aplikasi sidalih DPTb tidak ada daftar pemilih tambahan (Pemilih DPTb)
(Bukti T-2).
b. Pada TPS 11 Nagari Limau Puruik Kecamatan Kinali dokumen daftar hadir,
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih
Khusus (DPK) dan Kejadian khusus ditemukan. (Bukti T-3).
c. Pada TPS 13 Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman hanya terdapat Daftar
Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Hadir Daftar Pemilih Khusus
(DPK) dan Kejadian Khusus ditemukan, Sedangkan pemilih (DPTb) pada TPS
tersebut berdasarkan aplikasi SIDALIH DPTb tidak ada pemilih pada daftar
pemilih tambahan (DPTb). (Bukti T-4).
d. Pada TPS 09 Nagari Lingkuang Aua Timur Kecamatan Pasaman Daftar hadir
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar
Hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditemukan, serta kejadian khusus pada
TPS tersebut dituliskan nihil. (Bukti T-5).
e. Pada TPS 8 Nagari Pinaga Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Daftar hadir
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar
Hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditemukan, serta kejadian khusus pada
TPS tersebut dituliskan nihil. (Bukti T-6).
f. Pada TPS 3 Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang Kecamatan Pasaman hanya
memiliki Daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan, sedangkan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Hadir Daftar Pemilih Khusus
(DPK) pada TPS tersebut tidak ada pemilihnya, serta kejadian khusus pada
TPS tersebut dituliskan nihil. (Bukti T-7).
g. Pada TPS 7 Nagari Ranah Pasisie Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Daftar
hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Hadir Daftar Pemilih Khusus
(DPK) ditemukan, sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS
tersebut berdasarkan aplikasi SIDALIH DPTb tidak ada pemilih pada daftar
pemilih tambahan (DPTb) serta kejadian khusus pada TPS tersebut
dituliskan nihil. (Bukti T-8).
h. Pada TPS 15 Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur Daftar hadir Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Hadir
Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditemukan, serta kejadian khusus pada TPS
tersebut ditemukan. (Bukti T-9).
3. Bahwa pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu dalam kronologisnya pada
saat buka kotak suara dan kotak hasil TPS (Box Container) dokumen daftar
hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar
Pemilih Khusus (DPK) yang didalilkan tidak lengkap, maka dapat dijelaskan
sebagai berikut.
a. Pada TPS 13 Ampek Koto, Kecamatan Kinali bahwa form kejadian khusus
ditemukan. (Bukti T-10).
b. Pada TPS 18 Ampek Koto, Kecamatan Kinali bahwa form kejadian khusus
dan daftar hadir DPK ditemukan. (Bukti T-11).
c. Pada TPS 4 Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali bahwa form kejadian khusus
ditemukan dan pemilih DPK pada TPS tersebut memang tidak ada
pemilihnya. (Bukti T-12).
d. Pada TPS 6 Kajai selatan, kecamatan Talamau bahwa form kejadian khusus
ditemukan. (Bukti T-13).
e. Pada TPS 14 Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman bahwa
form kejadian khusus ditemukan. (Bukti T-14).
f. Pada TPS 1 Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo bahwa daftar hadir DPTb
pada TPS tersebut berdasarkan aplikasi SIDALIH DPTb tidak ada daftar
pemilih tambahan. (Bukti T-15).
g. Pada TPS 8 Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo bahwa daftar hadir
hanya terdapat Daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Hadir
Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Kejadian khusus ditemukan, Sedangkan
pemilih (DPTb) pada TPS tersebut berdasarkan aplikasi SIDALIH DPTb tidak
ada daftar pemilih tambahan.(Bukti T-16).
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan dalam
narasinya, “bahwa berdasarkan penilaian terhadap proses klarifikasi yakni
mendengar klarifikasi atau jawaban teradu serta mencermati keterangan saksi-
saksi dan bukti-bukti diperoleh”, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan dokumen yang diterima oleh KPU Pasaman Barat terkait
penyerahan logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah lengkap
dan tersegel. Hal ini sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari
PPK Pasaman Pada tanggal 2 Maret 2024, PPK Kinali pada tanggal 26
Februari 2024 dan PPK Sungai Aur tanggal 25 Februari 2024 (Bukti T-17).
b. bahwa dokumen berupa PDF /Scan pada 4 (empat) TPS tersebut sudah
ditemukan pada google drive KPU Pasaman Barat namun dokumen fisiknya
tidak diketahui sampai sekarang seperti yang didalilkan oleh pengadu, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Dengan menjadinya lokus kabupaten pasaman barat pada persidangan
PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Dapil IV DPRD Provinsi pada sidang
pemerikasaan yang diagendakan pada tanggal 29 April 2024 kemudian
diperkuat dengan surat Dinas KPU RI dengan Nomor 632/PY.01.1-
SD/07/2024 perihal pembukaan kotak. Maka, KPU Kabupaten Pasaman
Barat menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan rapat pleno
dengan Berita Acara Nomor 125/PY.01.1.BA/1312/2024 tentang
pembukaan kotak suara untuk penyiapan jawaban dan alat bukti di
komisi pemilihan umum Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan rapat
pleno tersebut maka diundangkan surat dengan nomor: 100/PY.01.1-
SD/1312/2024 tentang permohonan menyaksikan pembukaan kotak
kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman barat, Kapolres Kabupaten
Pasaman Barat dan saksi Partai Politik. (Bukti T-18).
Adapun dalil dari pengadu yang menjelaskan sudah ditemukan di
google drive maka dapat dibantah bahwa dokumen tersebut sudah ada di
google drive yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat sebelum
pembukaaan kotak. Dengan dasar Surat Dinas dari KPU RI Nomor
632/PY.01.1-SD/07/2024 perihal pembukaan kotak serta Berita Acara
Pleno maka KPU Pasaman Barat Nomor 125/PY.01.1.BA/1312/2024
tentang pembukaan kotak suara untuk penyiapan jawaban dan alat bukti
di komisi pemilihan umum Kabupaten Pasaman Barat, sehingga
melaksanakan pembukaan kotak dengan tujuan mengambil ulang foto
dokumen yang dibutuhkan. Hal ini karena sebagian foto dokumen
tersebut terdapat foto yang kurang jelas akibat kualitas foto dari KPPS.
Kemudian dalil dari pengadu yang menjelaskan bahwa fisik tidak
diketahui sampai sekarang sudah dijawab dengan surat surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat nomor 101.a/PY.01.1-
SD/1312/2024 tanggal 30 April 2024 perihal surat tanggapan dari
Bawaslu nomor 272/PM.00.02/K.SB- 07/04/2024 bahwa dari sejumlah
TPS yang disampaikan oleh Bawaslu hanya 4 (empat) TPS yang belum
lengkap dokumenya, hal ini dikarenakan ada beberapa Box Container yang
belum sempat dibuka.
c. bahwa yang didalilkan oleh Pengadu “bahwa seharusnya dokumen berupa
daftar hadir daftar pemilih tetap (DPT), daftar hadir Pemilih Tambahan
(DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) berada pada kotak hasil TPS” dapat
disampaikan bahwa tidak seluruh TPS memiliki daftar hadir Pemilih
Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), kemudian hal ini juga
sudah dijawab dengan surat 101.a/PY.01.1-SD/1312/2024 tanggal 30 April
2024 perihal surat tanggapan dari Bawaslu nomor 272/PM.00.02/K.SB-
07/04/2024.
5. Bahwa apa yang didalilkan Para Pengadu dalam pendapat-pendapat liarnya
kepada Para Teradu dalam bentuk kronologi berbalut fiksi, sudah jelas
merupakan sikap tendensius, dan subyektif terhadap Para Teradu. Karena
dengan nyata, segala yang didalilkan oleh Teradu sudah dijawab dan
dijelaskan.hal ini sudah dibuktikan dengan rekap tingkat Kabupaten Pasaman
Barat pada tanggal 29 februari 2024 sampai 3 Februari 2024 tidak terdapat
permasalahan baik dengan Bawaslu maupun dengan saksi partai. Kemudian
pada rekap Tingkat provinsi Sumatera Barat sudah tidak terjadi pemasalahan
soal dokumen ini pada tanggal 3 Maret 2024 sampai tanggal 9 Maret 2024. Pada
tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor: 116-01-03-
03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sudah diputus Amar dengan Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Bukti T-19)
6. Bahwa mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis DKPP, segala sesuatu
yang diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu.
7. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan bahwa telah melaksankan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3
Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum.
8. Bahwa sekali lagi disampaikan dalam sidang yang terhormat ini, terhadap dalil
laporan/aduan Para Pengadu dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan
kepada pengadu sebelum pengadu melaporkan kepada Yang Mulia Majelis DKPP
RI. Namun dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai penyelenggara
pemilu, teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan,
dan klarifikasi atas laporan/aduan Para Pengadu.
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor
100/PY.01.1-SD/1312/2024 tanggal 27 April 2024, daftar hadir dan
dokumentasi kegiatan.
Bukti T-2 Daftar hadir Pada TPS 02 Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali
Bukti T-3 Daftar hadir Pada TPS 11 Nagari limau Puruik Kecamatan Kinali
Bukti T-4 Daftar hadir Pada TPS 13 Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman
Bukti T-5 Daftar hadir Pada TPS 09 Nagari Lingkuang Aua Timur Kecamatan
Pasaman
Bukti T-6 Daftar hadir Pada TPS 8 Nagari Pinaga Aua Kuniang Kecamatan
Pasaman
Bukti T-7 Daftar hadir Pada TPS 3 Nagari Lembah Binuang Aua Kecamatan
Pasaman
Bukti T-8 Daftar hadir Pada TPS 7 Nagari Ranah Pasisie Kecamatan Sasak
Ranah Pasisie
Bukti T-9 Daftar hadir Pada TPS 15 Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur
Bukti T-10 Form Kejadian khusus Pada TPS 13 Ampek Koto, Kecamatan Kinali
Bukti T-11 Form Kejadian Khusus dan Daftar hadir DPK Pada TPS 18 Ampek
Koto, Kecamatan Kinali
Bukti T-12 Form Kejadian khusus Pada TPS 4 Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.
Bukti T-13 Form Kejadian khusus Pada TPS 6 Kajai selatan, kecamatan Talamau
Bukti T-14 Form Kejadian Khusus Pada TPS 14 Lembah Binuang Aua Kuniang.
Bukti T-15 Daftar hadir Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan aplikasi SIDALIH
DPTb Pada TPS 1 Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo
Bukti T-16 Daftar hadir Pada TPS 8 Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo
Bukti T-17 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK Pasaman Pada tanggal
2 Maret 2024, PPK Kinali pada tanggal 26 Maret 2024 dan PPK Sungai
Aur tanggal 25 Februari 2024
Bukti T-18 Surat Dinas KPU RI dengan Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024/,
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat
Nomor 125/PY.01.1.BA/1312/2024 dan surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman Barat nomor 100/PY.01.1-
SD/1312/2024
Bukti T-19 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024
Bukti T-20 Surat Nomor: 174/PL.01-Und/1312/2024, tertanggal 4 Juli 2024
Perihal Undangan
Bukti T-21 Surat Nomor: 1109/PY.01.1-1-SD/05/2024, tertanggal 28 Juni 2024
Perihal Pembukaan Kota Suara dalam rangka Pemungutan Suara
Ulang sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Bukti T-22 Dokumentasi Foto
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor
191-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi para Teradu untuk keseluruhannya.
2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban teradu.
3. Menolak Pengaduan para Pengadu dan Petitum para Pengadu untuk seluruhnya
(Niet Ontvankelijke Verklaard).
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
5. Menerima Petitum teradu untuk keseluruhan.
Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024,
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
A. Terkait Pokok Aduan Para Pengadu
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada
sidang DKPP RI hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
pengadu.
3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan
dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap pula telah
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini.
4. Bahwa dokumen yang dihadirkan Para Pengadu didalam persidangan dengan
jelas tidak mendukung narasi Para Pengadu dalam kronologinya.
5. Bahwa jawaban Para Pengadu dalam persidangan tidak konsisten dan sering
berubah-ubah.
6. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi selaku objek pengaduan dalam
sidang Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 yang merupakan dari Partai
Politik atas nama Marisa Putri Hardani dan Adib Abyan. Fakta ini membuktikan
dengan kuat tentang dugaan Para Pengadu hanya memanfaatkan Para saksi
untuk kepentingan- kepentingan pribadi Para Pengadu.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tuduhan Para Pengadu kepada Para Teradu sudah
terbukti tidak benar, dan Para Pengadu menyampaikan dalam persidangan
terhadap keterangannya yang bersifat tendensius dan subjektif kepada Para Teradu.
B. Terkait dengan aduan Para Pengadu
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait pengaduan yang disampaikan
oleh Para Pengadu sangat tidak relevan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran
yang disampaikan, hal ini terbantahkan dalam persidangan.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait pokok aduan yang di dalilkan oleh
Para Pengadu terhadap Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu
prinsip berkepastian hukum dan profesional adalah tidak benar. Para Teradu
menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3
Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum.
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap kronologi yang disampaikan
Para Pengadu hanya asumsi dan narasi belaka, hal itu tidak dibuktikan dengan
bukti otentik yang menguatkan dalil Para Pengadu.
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap kronologi yang disampaikan
para pengadu dalam hal buka kotak, Pengadu atas nama Laurencius
Simatupang menyatakan tidak ada disampaikan undangan Buka Kotak oleh
Teradu KPU Pasaman Barat, sedangkan dengan jelas Teradu menyampaikan
undangan Buka Kotak tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
dalam hal ini selaku Pengadu. (Bukti Tambahan T-20).
5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap kronologi yang didalilkan oleh
Pengadu ada 4 (empat) TPS yang tidak lengkap dokumenya berhubung ada
beberapa Box Container yang belum sempat dibuka, sudah diperlihatkan oleh
Teradu Syarif Hidayatullah kepada pengadu Laurencius Simatupang dan
Pengadu atas Nama Laurencius Simatupang menjawab“kalau sudah ada sudah
aman ini bung. Namun dalam Persidangan Pengadu Laurencius Simatupang
menyatakan “tidak ada disampaikan fisik 4 dokumen tersebut oleh pak syarif
ketika bukak kotak untuk PSU DPD RI”. hal ini jelas bertentangan dengan fakta
yang terjadi pada saat buka kotak tersebut, padahal pengadu hadir dibuktikan
dengan undagan, daftar hadir dan dokumentasi. (Bukti Tambahan T-21).
6. Bahwa 4 (empat) dokumen TPS yang diminta oleh Majelis Persidangan sudah
dilampirkan pada Bukti (Nagari Langgam Sepakat TPS 02 Kecamatan Kinali
Bukti T-02, Nagari Limau Purut TPS 11 Kecamatan Kinali Bukti T-06 dan Nagari
Sungai Aua TPS 15 Kecamatan Sungai Aur Bukti T-09) dan tidak ada satu pun
fisik dokumen tersebut yang hilang.
7. Pada prinsipnya dokumen TPS yang didalilkan oleh Pengadu bahanya sudah ada
di Google Drive KPU Pasaman Barat, namun dikarenakan adanya surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal
24 April 2024 tentang Pembukaan Kotak Suara, maka KPU Pasaman Barat
membuka Kotak untuk menfoto dokumen yang tidak jelas gambarnya yang ada
pada Google Drive. Seyogyanya, untuk Kepentingan Bahan Bukti PHPU di
Mahkamah Konstitusi yang menjadi Lokus 29 (dua puluh sembilan) TPS, maka
tidak semua yang 29 (dua Puluh sembilan) dibuka, tetapi dibuka hanya
dokumen yang buram/blur (kurang jelas), sehingga difotokan ulang dan di
jadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi dan di Legalisir tanpa ada
permasalahan untuk Alat Bukti oleh Mahkamah Konstitusi.
8. Adapun fakta persidangan DKPP tanggal 30 Oktober 2024 dimana Panwaslu
Kecamatan Pasaman menyatakan ikut serta melakukan pengawasan dalam
pendistribusian logistik tidaklah benar, faktanya adalah ketika pendistribusian
logistik dari PPK Kecamatan Pasaman menuju Gudang Logistik KPU pada
tanggal 2 Maret 2024 hanya diawasi oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saja.
Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumentasi saat serah terima logistik PPK ke
KPU serta dengan adanya BTTB, yang mana tepat setelahnya dilakukan
pendistribusian/pemindahan logistik. Satu hal yang harus kita tekankan adalah
perbedaan frasa dari “mengawasi di gudang logistik” dengan “mengawasi
pendistribusian” adalah hal yang berbeda. (Bukti Tambahan T-22).
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Panitia Pemilihan Kecamatan Pasaman
Bahwa DKPP memanggil PPK Pasaman sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Untuk TPS 08 Pinaga Aua Kuniang pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan
dengan lancar tanpa ada kendala apapun, seluruh administrasi baik C hasil Plano, C
salinan, Daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK ada pada kotak suara PPWP. Setelah
rekapitulasi tingkat Kecamatan selesai seluruh dokumen yang di distribusikan ke
Kabupaten lengkap tanpa kekurangan apapun, namun pada tanggal 2 Maret 2024
pendistribusian kotak suara dari Kecamatan Pasaman ke Kabupaten hanya diawasi
oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saja. Kemudian pada tanggal 30 April 2024,
ketika melengkapi administrasi untuk barang bukti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) absen TPS 08 Nagari Pinaga Aua Kuniang ini ditemukan kembali dalam
Box Container. Jadi absen yang diduga hilang oleh Bawaslu tidak hilang atau kurang
itemnya namun salah letak. Selain dokumen fisik yang diserahkan kepada KPU kami
juga mengirimkan dalam bentuk sofi file pada Google Drive.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait PPK Pasaman melampirkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK ke KPU Pasaman
Barat
Bukti PT1-2 Daftar Hadir (DPT, DPTb, DPK)
Bukti PT1-3 C. Kejadian Khusus
[2.8.2] Panitia Pemilihan Kecamatan Kinali
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Kinali sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Panitia Pemilihan Kecamatan Kinali (PPK Kinali) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan dimulai pada hari jumat sampai dengan hari senin , 16 s.d 26
Februari 2024 di Aula Kantor Camat Kinali, proses rekap berpedoman kepada PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa di TPS yang dipermasalahkan
oleh Pengadu yaitu TPS 2 Nagari Langgam Sepakat dan TPS 11 Nagari Limau Purut,
khusus TPS 2 Nagari Langgam Sepakat terjadi Penghitungan Surat Suara Ulang di
Rekap Kecamatan atas rekomendasi lisan dari Panwascam Kinali dan para saksi yang
hadir karena ada kesalahan penulisan suara sah pada kolom C. Hasil yaitu suara calon
ditulis suara partai juga ditulis sehingga tidak sama jumlah pengguna hak pilih dengan
jumlah suara sah dan tidak sah, semua ini sudah dituliskan di C. Kejadian Khusus,
sedangkan TPS 11 Nagari Limau Purut berjalan lancar tanpa ada keberatan dari
panwascam dan para saksi yang hadir. Pada Tanggal 24-25 Februari 2024 PPK Kinali
bersama PPS se kecamatan Kinali melakukan Pecking Logistik untuk arus balik ke KPU
Pasaman Barat yang diawasi langsung oleh Panwascam, Saksi ,Pihak Keamanan TNI
dan Polri sesuai dengan peraturan KPU. Dan pada hari senin tanggal 26 Februari 2024
PPK Kinali membacakan hasil rekap kecamatan disaksikan langsung oleh anggota
Bawaslu Pasaman Barat, Panwascam Kinali, Saksi, Pihak Keamanan, dan Pihak
Pemerintahan Kecamatan, setelah pembacaan hasil Kecamatan dan sudah dipastikan
seluruh dokumen arus balik lengkap pada malam harinya sekira pukul 23.00 Wib Tim
KPU Pasaman Barat menjemput Logistik Pemilu setelah tanda tangan BTTB (Bukti
Tanda Terima Barang) dari PPK Kinali ke KPU Pasaman Barat, baru di antar ke Gudang
KPU dengan pengawalan dari TNI POLRI dan Panwascam Kinali. Selain bentuk fisik
PPK kinali juga mengirimkan soft file dokumen ke Google Drive yang dibuat KPU
Pasaman Barat.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait PPK Kecamatan Kinali melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT2-1 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK ke KPU Pasaman
Barat
Bukti PT2-2 Dokumentasi (Foto dan Video)
Bukti PT2-3 C. Kejadian Khusus
Bukti PT2-4 Daftar Hadir DPT, DPTb, dan DPK
[2.8.3] Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Aur
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Sungai Aur sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Berdasarkan kejadian khusus pada tanggal 20 Februari 2024, bahwa pada TPS 015
Nagari Sungai Aua terdapat jumlah suara sah yang melebihi jumlah pengguna hak
suara sehingga saksi dan panwascam sepakat secara lisan untuk memanggil KPPS dari
TPS 015 dan melakukan pembukaan kotak suara untuk dilakukan penghitungan suara
ulang. Pada proses pembukaan kotak, penghitungan surat suara ulang sampai proses
packing kembali pasca pembukaan kotak mulai dari Surat Suara sampai Daftar Hadir
sesuai dengan mekanisme, yaitu semua dokumen di Segel dan kemudian dimasukkan
ke kotak kembali dalam peristiwa ini disaksikan oleh Panwascam serta Saksi. Pada
tanggal 25 Februari 2024 PPK serta PPS Kecamatan Sungai Aur melakukan Packing
kedalam Kontainer yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat. Semua
dokumen seperti C-Hasil dan Daftar Hadir Pemilih dimasukkan kedalam Kontainer
Besar dan D-Hasil Kecamatan, D-Kejadian Khusus serta daftar hadir Rekapitulasi
tingkat kecamatan dimasukkan kedalam kontainer kecil. Semua proses ini disaksikan
oleh panwascam, saksi dan KPU, dokumen yang ada di dalam kontainer di segel kabel
Ties yang berlogo KPU. Pada serah terima logistik pemilu termasuk di dalamnya daftar
hadir telah di serahkan lengkap tanpa kurang satu apapun kepada perwakilan KPU
yang hadir. Hal ini dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK
Kecamatan Sungai Aur kepada perwakilan Pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat, yang
sudah ditandatangani oleh Pihak Kesatu (PPK Kecamatan Sungai Aur) dan Pihak Kedua
(Perwakilan KPU Kabupaten Pasaman Barat). Serta selain bentuk fisik ini PPK
Kecamatan Sungai Aur juga mengirim Semua Dokumen dalam Bentuk Google Drive ke
Kabupaten Pasaman Barat.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait PPK Kecamatan Sungai Aur h
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT3-1 Daftar Hadir (DPT, DPTb, DPK)
Bukti PT3-2 C-Kejadian Khusus
Bukti PT3-2 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Para Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menghilangkan dokumen Daftar
Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih
Khusus (DPK) pada Pemilu 2024, pada beberapa TPS di Kabupaten Pasaman Barat. Hal
tersebut diketahui ketika Para Pengadu melakukan Pengawasan pembukaan Kotak
Hasil TPS dan Kotak Suara Hasil Pemilihan Umum 2024, di gudang logistik KPU
Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan oleh Para Teradu untuk mengambil
dokumen alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan bahwa dokumen yang diterima oleh Para Teradu terkait
penyerahan logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah lengkap dan tersegel.
Hal ini sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK Pasaman pada
tanggal 2 Maret 2024, PPK Kinali pada tanggal 26 Februari 2024, dan PPK Sungai Aur
pada tanggal 25 Februari 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa dokumen berupa Portable
Document Format (PDF) pada 4 (empat) TPS tersebut sudah termuat dalam google drive
KPU Kabupaten Pasaman Barat, namun dokumen fisik yang didalilkan oleh Para
Pengadu tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang, Para Teradu menyatakan
dengan menjadinya lokus kabupaten pasaman barat pada persidangan PHPU di
Mahkamah Konstitusi pada Dapil IV DPRD provinsi dalam sidang pemerikasaan yang
diagendakan pada tanggal 29 April 2024, kemudian diperkuat dengan surat Dinas KPU
RI dengan Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024, perihal Pembukaan Kotak. Maka, KPU
Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan rapat
pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 125/PY.01.1.BA/1312/2024,
tentang Pembukaan Kotak Suara Untuk Penyiapan Jawaban Dan Alat Bukti Di KPU
Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan rapat pleno tersebut KPU Kabupaten
Pasaman Barat mengeluarkan Surat Nomor: 100/PY.01.1- SD/1312/2024, tentang
Permohonan Menyaksikan Pembukaan Kotak, yang ditujukan kepada Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat, Kapolres Kabupaten Pasaman Barat dan Saksi Partai
Politik (vide Bukti T-18). Bahwa dikarenakan untuk menyiapkan jawaban dan alat
bukti, sehingga KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan pembukaan kotak dengan
tujuan untuk mengambil ulang foto dokumen yang dibutuhkan. Hal ini karena
sebagian foto dokumen tersebut terdapat foto yang kurang jelas akibat kualitas foto
dari KPPS yang kurang baik. Bahwa dalil dari Para Pengadu yang menjelaskan fisik
dokumen terhadap 4 (empat) TPS yang belum lengkap dokumenya sudah dijawab
dengan surat surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor:
101.a/PY.01.1- SD/1312/2024, tanggal 30 April 2024, perihal Surat Tanggapan dari
Bawaslu Nomor: 272/PM.00.02/K.SB- 07/04/2024, yang pada intinya hal tersebut
dikarenakan ada beberapa Box Container yang belum sempat dibuka. Bahwa pada
proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pasaman Barat tanggal 29 februari 2024
sampai 3 Maret 2024, tidak terdapat permasalahan baik dengan Bawaslu maupun
dengan Saksi Partai. Kemudian pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera
Barat tanggal 3 Maret 2024 sampai tanggal 9 Maret 2024, sudah tidak terjadi
pemasalahan terkait dengan dokumen ini. Bahwa pada sidang di Mahkamah Konstitusi
(MK) dengan perkara Nomor: 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sudah
diputus dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (vide
Bukti T-19).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Pengadu dalam
aduanya mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam
melaksanakan Pemilu Tahun 2024, karena terdapat beberapa kotak hasil TPS yang
tidak disegel serta terdapat dokumen Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak ditemukan di dalam
Kotak Hasil pada 4 TPS di Kabupaten Pasaman Barat. Terungkap fakta bahwa pada
tanggal 24 April 2024, Para Teradu mendapatkan surat dari KPU RI Nomor:
632/PY.01.1-SD/07/2024, perihal Pembukaan Kotak Suara, dalam rangka
mempersiapkan alat bukti pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T-18), bahwa
terhadap surat a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan
surat Nomor 100/PY.01.1-SD/1312/2024, tanggal 27 April 2024, perihal Permohonan,
yang ditujukan kepada Polres Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman Barat (vide Bukti T-
18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 April 2024, Para Teradu
melakukan pembukaan kotak hasil TPS dan Kotak Suara Hasil Pemilihan Umum 2024,
untuk mengambil dokumen C-Hasil-DPRD Provinsi, Daftar Hadir, dan Kejadian Khusus
pada 29 TPS yang terdapat di gudang logistik KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk
digunakan sebagai alat bukti persidangan di Mahkmah Konstitusi. Bahwa proses
pembukaan kotak suara a quo juga dihadiri oleh Para Pengadu. Selanjutnya proses
pembukaan kotak suara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 125/PY.01.1-
BA/1312/2024, tentang Pembukaan Kotak Suara Untuk Penyiapan Jawaban Dan Alat
Bukti Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (vide Bukti T-18).
Bahwa pada saat pengawasan proses pembukaan kotak, terdapat 15 kotak TPS dengan
Daftar Hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar
Pemilih Khusus (DPK), dan Kejadian Khusus yang tidak sesuai pada tempatnya.
Terhadap kejadian tersebut Para Pengadu kemudian bersurat kepada Para Teradu,
dengan surat Nomor: 272/PM.00.02/K.SB-07/04/2024, tanggal 29 April 2024, perihal
Tanggapan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk menjelaskan perihal
kejadian tersebut. Bahwa terhadap surat a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan
mengirimkan surat Nomor 101.a/PY.01.1-SD/1312/2024, tanggal 30 April 2024,
perihal Tanggapan, yang pada pokoknya terhadap 15 TPS yang didalilkan oleh Para
Pengadu, masih terdapat 4 TPS yang belum lengkap dokumennya, hal tersebut
dikarenakan masih terdapat 4 TPS yang belum dilakukan pembukaan kotak suara
yaitu pada TPS 8 Nagari Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, TPS 2 Nagari
Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, TPS 11 Nagari Limau Puruik, Kecamatan Kinali,
dan TPS 15 Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur (vide Bukti P-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Juli 2024, Para
Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 174/PL.01-Und/1312/2024, perihal Undangan,
untuk pembukaan kotak sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 1109/PY.01.1-
SD/05/2024, perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Rangka Pemungutan Suara
Ulang Atas Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pembukaan kotak
suara sebagaimana dimaksud pada surat a quo dilakukann tanggal 8 Juli 2024. Bahwa
proses pembukaan kotak suara tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi, Liaison
Officer (LO) Partai Politik, serta dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yang diwakili
oleh Laurencius Simatupang in casu Pengadu II (vide Bukti T-21). Bahwa setelah
dilakukan pembukaan kotak suara ulang, ditemukan dokumen Daftar Hadir Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus
(DPK) terhadap 4 TPS yang pada saat pembukaan kotak suara tanggal 27 April 2024,
belum ditemukan karena kotak suara belum dilakukan pembukaan mengingat
keterbatasan waktu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam melaksanakan Pemilu tahun 2024 serta proses pembukaan kotak suara hasil
TPS dibenarkan menurut hukum dan etika. Meski demikian DKPP perlu mengingatkan
kepada Para Teradu untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Para
Pengadu sebagai sesama penyelenggara Pemilu, hal tersebut sangat penting untuk
menghidari syak wasangka dan gesekan antar penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alfi Syahrin selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Pasaman Barat, Teradu II Syarif Hidayatullah, Teradu III Hafizul
Pahmi, Teradu IV Fitra Wati, dan Teradu V Akbar Riyadi masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam belas bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra