Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut: Pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 08.00 WIB dimulainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan yang dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah Kecamatan Ulu Ogan, beserta Saksi Partai Politik. Kegiatan Rekapitulasi tersebut berakhir pada hari Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB Setelah dibagikan D Hasil pasca selesainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, Pada Pukul 22.00 WIB timbul protes dari Saksi Partai Buruh yang menyatakan D Hasil berbeda dengan salinan C Hasil.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan mendalilkan bahwa Teradu I menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III, sedangkan Teradu IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar instruksi Teradu I. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 94; Pasal 1 ayat 23; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Supriyadi dan Teradu III Mario Restu Prayogi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad Ramadhandy selaku Staf KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 102-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yudi Risandi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No. 1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Muhammad Rizky Apansyah Pekerjaan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No. 1 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ade Satria Dwi Putra Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Supriyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mario Restu Prayogi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ahmad Ramadhandy Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut: Pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 08.00 WIB dimulainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan yang dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah Kecamatan Ulu Ogan, beserta Saksi Partai Politik. Kegiatan Rekapitulasi tersebut berakhir pada hari Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB Setelah dibagikan D Hasil pasca selesainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, Pada Pukul 22.00 WIB timbul protes dari Saksi Partai Buruh yang menyatakan D Hasil berbeda dengan salinan C Hasil. Kemudian, yang bersangkutan menyatakan keberatan agar dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB hadir Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Ade Satria Dwi Putra didampingi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Supriyadi dan Sdr. Mario Restu Prayogi beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Ahmad Ramadhandy bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan terjadi perbaikan hasil rekapitulasi diluar jadwal Pleno yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Kegiatan tersebut terjadi atas dasar Intruksi Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Ade Satria Dwi Putra yang mengintruksikan kepada PPK Kecamatan Ulu Ogan untuk menghadirkan seluruh saksi dalam rangka melaksanakan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara PKB. PPK Kecamatan Ulu Ogan menolak untuk dilaksanakan Rekapitulasi Ulang yang diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dikarenakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara telah selesai dilaksanakan pada hari Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB dan hasil tersebut telah ditandatangani dan dibagikan kepada seluruh saksi yang hadir. Selain itu, Saksi Partai PKB tidak hadir dalam Rekapitulasi Ulang yang diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu meminta waktu untuk menunggu kehadiran saksi Partai PKB selama 1 jam dan setelah menunggu selama 1 jam, Saksi Partai PKB tidak kunjung datang. Kemudian, atas dasar permintaan dari Saksi Partai Buruh dan diperkuat oleh Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang menyatakan bahwa Rekapitulasi Ulang harus tetap dilaksanakan walaupun Pleno telah selesai dan harus diselesaikan di tingkat kecamatan. Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang tetap dijalankan, walaupun tidak dihadiri oleh Saksi Partai PKB yang hadir. Sementara itu, atas dasar Perintah Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang memerintahkan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Ramadhandy selaku Operator SIREKAP mengambil alih Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Ulu Ogan yang berfokus pada Aplikasi SIREKAP, disisi lain Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Supriyadi dan Sdr. Mario Restu Prayogi hanya diam dan menyaksikan proses Rekapitulasi Ulang tersebut bersama dengan PPK Kecamatan Ulu Ogan dan Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Absen Rapat Pleno; 2. P–2 Dokumentasi Rapat Pleno; 3. P-3 Model D. Hasil Kecamatan (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 4. P–4 Berita Acara PPK Ulu Ogan Nomor II/BA-PPK/1601/2024 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Di Tingkat Kecamatan; 5. P–5 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Robet Suhedi; 6. P–6 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Robet Suhedi; 7. P–7 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Hedi Saputra; 8. P–8 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Herwansyah Putra; 9. P–9 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Duhan Hoiri; 10. P – 10 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Anton Ariadi; 11. P – 11 Formulir Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu Ogan/06.13/II/2024 12. P – 12 Model C. Hasil 7 Desa (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024; [2.3] PETITUM PENGADU Maka dari kesimpulan pengadu diatas muda-mudahan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memutus perkara tersebut dan atas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu maka saya sebagai pengadu memohon kepada yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : 1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV 2. Memohon dan meminta kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu supaya menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain saya sebagai pengadu memohon agar memutus perkara ini dengan putusan yang penuh pertimbangan yang seadil-adilnya. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah melakukan sidang pertama yang di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di kantor Bawaslu Provinsi sumatera Selatan Jalan Opi Raya Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan seberang Ulu I, Palembang Sumatera Selatan. Dengan pengaduan Nomor 102- P/L-DKPP/IV/2024 maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Selasa 04 Juni 2024 dan Perkara 88-PKE- DKPP/V/2024,. Maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Selasa 04 Juni 2024 yang dimulai pada pukul 10.00 WIb sampai dengan selesai dan setelah mendengarkan keterangan dari pihak teradu, saksi, dan terkait maka saya sebagai pegadu meminta ijin kepada majelis DKPP RI untuk menyampaikan Kesimpulan dan pandangan agar kiranya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi majelis sebagaimana berikut : 1. Bahwa terkait dengan jawaban teradu yang tertuang dalam jawaban teradu atas pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor Perkara 88-PKE-DKPP/V/2024 yang menyatakan bahwa perbuatan atau perilaku teradu yang di duga melakukan pelanggaran perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di luar Rapat Pleno yang tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan dimana teradu pada awalnya mengakui dilakukannya pencocokan C.Hasil Salinan dengan SIREKAP. Akan tetapi hal itu dibantah dengan adanya Berita Acara PPK Kecamatan UluOgan Nomor II/BA-PPK/1601/2024 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil perhitungan Ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan dimana pada intinya Berita Acara tersebut PPK Kecamatan Ulu Ogan menolak atau keberatan untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhotungan Ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan dikarenakan rapat tersebut telah dilaksanakan dan ditutup pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 dan saksi dari Partai PKB tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Tersebut. Sehingga kami menilai layak untuk diterapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 15 huruf (f). 2. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa teradu mengakui dan mengetahui telah terjadi kesalahan infut perolehan suara yang seharusnya menjadi suara Partai PKB berpindah menjadi suara salah satu Calon Legislatif dari PKB dengan Nomor Urut 9 Dapil 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Sdr. Muslimin dan hal tersebut tidak di lakukan perbaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu 3. Bahwa dalam persidangan terungkap KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pengambilalihan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang seharusnya bukan menjadi kewenangan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, akan tetapi masih menjadi kewenangan PPK Kecamatan Ulu Ogan untuk melakukannya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Dalam rangka rekapitulasi tingkat Kecamatan sesuai dengan tupoksi KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu menyiapkan tim monitoring yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi”; 3. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 01.00 WIB PPK Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Sdr. Anton Ariadi berkoordinasi kepada Operator SIREKAP KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Sdr. Ahmad Ramadhandy (Teradu IV) untuk melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Ulu Ogan, dikarenakan terdapat keberatan saksi dan kesalahan input pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan Ulu Ogan. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (Teradu I); 4. Bahwa sesuai tupoksi, Ketua KPU OKU (Teradu I) bersama anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM Sdr. Mario Restu Prayogi (Teradu III), Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Sdr. Supriyadi (Teradu II) pada Pukul 12.00 WIB tanggal 20 Februari 2024 melakukan monitoring ke Kecamatan Ogan Ulu. Mengingat adanya aduan PPK Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Sdr. Anton Ariadi tersebut di atas untuk memvalidai kebenaran informasi tersebut. Tim juga mengajak Sdr. Ahmad Ramadhandy Selaku Operator SIREKAP KPU (Teradu IV); 5. Bahwa pada saat tiba, sudah ramai masa yang datang karena adanya isu perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Di lokasi turut hadir Kabag Ops Polres OKU, PPK Kecamatan Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Saksi Partai Politik, PPS dan beberapa anggota polri yang terdiri dari satuan brimob untuk melakukan pengamanan; 6. Bahwa setelah di lokasi rapat pleno, Pihak Teradu meminta kepada PPK Ulu Ogan dan Saksi Partai Buruh untuk menceritakan kronologi kejadian sebenarnya dan keberatan dari saksi Partai Buruh; 7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai Buruh Sdr. Deni Suswendi pada Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB sebelum D.Hasil Kecamatan dibagikan kepada Saksi, PPK Kecamatan Ulu Ogan tidak melakukan pencermatan D.Hasil terlebih dahulu, namun langsung dilakukan pencetakan Form D.Hasil Kecamatan pada bagian belakang yang hanya berisi kolom tanda tangan tanpa melampirkan isi D Hasil untuk segera di tandatangani oleh para saksi; 8. Bahwa pada Pukul 23.00 WIB tanggal 19 februari 2024 saksi partai Buruh baru mendapatkan D.Hasil Kecamatan. Dan berdasarkan keterangan saksi partai Buruh Sdr. Deni Suswendi D.Hasil yang didapatkan bukan berupa Hard Copy, melainkan hanya Soft Copy dan itu tidak diberikan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan, melainkan yang bersangkutan mendapatkan D.Hasil Kecamatan itu melalui saksi partai lain; 9. Bahwa setelah meneliti D.Hasil Kecamatan yang bersangkutan Sdr. Deni Suswendi Selaku Saksi Partai Buruh baru menyadari adanya perubahan antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan; 10. Bahwa pada pukul 23.30 WIB tanggal 19 Februari 2024 saksi partai Buruh atas nama Sdr. Deni Suswendi mendatangi lokasi rekapitulasi dan menyatakan keberatan kepada PPK Kecamatan Ulu Ogan serta meminta agar dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan pasca kejadian itu juga sudah beredar informasi yang simpang siur terkait perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan; 11. Bahwa dari keterangan tersebut, Pihak Teradu atas kesepakatan bersama dan dihadiri peserta rapat serta dibuatkan daftar hadir (BUKTI T.2) secara transparan dan terbuka melakukan Cross Cek melalui SIREKAP WEB untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi, tanpa merubah D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, Pasal 30 ayat (1) huruf (c) “mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”; 12. Bahwa dalam proses Cross Cek tersebut benar terjadi kesalahan input perolehan suara yang seharusnya menjadi suara partai PKB berpindah menjadi suara salah satu calon legislatif dari partai PKB dengan nomor urut 9 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu Atas nama Sdr. Muslimin;(BUKTI T.6, T.7); 13. Bahwa keberatan itu terjadi setelah rekap tingkat kecamatan selesai dilaksanakan, maka berdasarkan kesepakatan bersama segala bentuk keberatan yang ada di tuangkan dalam berita acara dan kejadian khusus (BUKTI T.3,T.4) untuk di selesaikan di pleno berjenjang selanjutnya di tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal Ini dibuktikan dengan D Hasil kecamatan yang telah ditanda tangani. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (4) “dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota; 14. Bahwa ketika dimulainya sidang pleno di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu meminta saran dan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten terkait berita acara dan kejadian khusus yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan, mengingat berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pasal 59 ayat : (1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. 15. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memberikan saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksi dan kesalahan penginputan yang terjadi di tingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan yang sudah tertuang pada berita acara dan kejadian khusus (BUKTI T.9) Berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian seluruh dalil pengadu tidak terbukti. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan dalam huruf D, para teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 Surat Pernyataan Kesalahan Input PPK Kecamatan Ulu Ogan; 2. T–2 Daftar Hadir Cross Cek C. Hasil Pemilu Dengan Sirekap; 3. T–3 Catatan Kejadian Khusus Di Kecamatan; 4. T–4 Berita Acara Kejadian Khusus Di Kecamatan; 5. T–5 Surat Pernyataan Saksi Partai Buruh; 6. T–6 C. Hasil Salinan Kecamatan Ulu Ogan; 7. T–7 D Hasil DPRD Kecamatan Ulu Ogan; 8. T–8 D Hasil DPRD Kab Oku Dapil II; 9. T–9 Bukti Video Bawaslu Tidak Memberikan Rekomendasi; 10. T – 10 Catatan kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2024. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 4 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh para Teradu pada sidang pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dianggap telah dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalik-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jetas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa Pihak Teradu tidak pemah melakukan Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Ulu Ogan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pihak Pengadu; 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024, Pihak Terkait dari Saksi Partai Buruh justru telah menerangkan adanya perubahan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan dari C.Hasil dan/atau C.Hasil Salinan ke D.Hasil Kecamatan sebanyak 29 suara yaitu suara partai PKB yang berpindah ke suara calon legislatif Partai PKB nomor urut 9 atas nama Sdr. Muslimin; 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024, Pihak Terkait dari saksi Partai Buruh juga telah mengajukan keberatan ditingkat Kecamatan Ulu Ogan dan di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi; 6. Bahwa fakta yang ada, Keberatan yang di ajukan Oleh pihak terkait dari saksi partai buruh dalam Rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah di mintakan saran dan rekomendasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu; 7. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pasal 59 ayat : (1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPIJ Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuaijadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. 8. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memberikan saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksl Partai Buruh dan kesalahan penginputan yang terjadi di tingkat Rekapitulasi Kabupaten Ogan Komering Ulu; 9. Bahwa fakta-fakta persidangan dan uraian sebagaimana tersebut, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan; 10. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu; 11. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam jawaban dan kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti. 12. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten OKU Yang Tidak Diadukan, Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang Bukan Mengadukan, dan Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024 Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten OKU Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten OKU Yang Tidak Mengadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai berikut: Terkait kejadian yang ada di kecamatan Ulu Ogan, jadi untuk tahapan rekapitulasi di dimulai dari tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret itu berdasarkan PKPU tahapan. Namun di tingkat kecamatan Ulu Ogan sudah melaksanakannya di tanggal 17 Februari s.d. 19 Februari, bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu Anggota PPK Kecamatan Ulu Ogan yang menghubungi operator. Terkait informasi tersebut lalu dilakukan supervisi, berdasarkan aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan Rekapitulasi, ketika adanya keberatan lalu dibuat Form D Kejadian Khusus. Namun, ketika teman-teman KPU melakukan supervisi pada prinsipnya ingin melihat kebenaran. Kalaupun ada semacam pencermatan ya sebatas pencermatan, pencermatan antara C Hasil dan D Hasil. Saya pikir teman-teman sudah sesuai langkah-langkah yang telah dilakukan. [2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang Bukan Mengadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang Bukan Mengadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai berikut: Muara dari kasus ini berdasarkan dari hasil pengawasan panwascam Kecamatan Ulu Ogan, berdasarkan hasil laporan pengawasan yang dituangkan dalam Form A, ada suatu peristiwa terjadi di PPK Kecamatan Ulu Ogan, setelah selesai melaksanakan rekapitulasi dan BA sudah ditandatangani seluruh saksi maupun partai yang hadir rekapitulasi tersebut sudah selesai. Akan tetapi setelah selesai rekapitulasi itu ada protes dari salah satu saksi partai, menyikapi itu Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan langsung berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten, apakah tindakan dari Panwaslu terhadap kejadian tersebut. Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten OKU menyatakan silahkan rekan-rekan panwaslu itu tuangkan dalam Form Pengawasan, karena apapun kegiatan diluar rekapitulasi itu sudah tidak dibenarkan lagi. Kalaupun ada keberatan harus dituangkan dalam Form Keberatan. Dari hasil kajian dan klarifikasi yang Bawaslu dapatkan kegiatan yang dilakukan oleh Teradu beserta anggota itu Teradu memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi ulang, terbukti sudah melakukan penghitungan dua TPS, ketika terjadi penghitungan tersebut ada keberatan dari masyarakat ataupun saksi dilokasi untuk dihentikan karena rekapitulasi sudah selesai, akibat dari protes itu dihentikanlah rekapitulasi tersebut. Akan tetapi hasil perbaikan itu tidak diperbaiki, ditutup dan dikembalikan ke berkas awal. [2.9.3] Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024 Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024 Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai berikut: Pada saat saya sebagai saksi menyampaikan keberatan kepada PPK, bahwa ada ketidaksesuaian antara C Hasil dengan D Hasil maka dari itu saya sebagai saksi menyatakan keberatan. Ketidaksesuaian tersebut dari suara partai berpindah ke Nomor urut 9 di Partai PKB dan yang saya ketahui itu sebanyak 29 suara serta saya juga saksi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan mendalilkan bahwa Teradu I menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III, sedangkan Teradu IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar instruksi Teradu I. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 01.00 WIB PPK Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Anton Ariadi berkoordinasi kepada Operator Sirekap KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Ahmad Ramadhandy (Teradu IV) untuk melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Ulu Ogan, dikarenakan terdapat keberatan saksi dan kesalahan input pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan Ulu Ogan. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (Teradu I). Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai Buruh atas nama Deni Suswendi pada tanggal 19 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB sebelum D.Hasil Kecamatan dibagikan kepada Saksi, PPK Kecamatan Ulu Ogan tidak melakukan pencermatan D. Hasil terlebih dahulu, namun langsung dilakukan pencetakan Form D.Hasil Kecamatan pada bagian belakang yang hanya berisi kolom tanda tangan tanpa melampirkan isi D Hasil untuk segera di tandatangani oleh para saksi. Bahwa pada Pukul 23.00 WIB tanggal 19 februari 2024 saksi partai Buruh baru mendapatkan D.Hasil Kecamatan. Dan berdasarkan keterangan saksi partai Buruh atas nama Deni Suswendi D.Hasil yang didapatkan bukan berupa hardcopy, melainkan hanya softcopy dan itu tidak diberikan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan, melainkan yang bersangkutan mendapatkan D.Hasil Kecamatan itu melalui saksi partai lain. Bahwa setelah meneliti D.Hasil Kecamatan yang bersangkutan atas nama Deni Suswendi selaku Saksi Partai Buruh baru menyadari adanya perubahan antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa pada pukul 23.30 WIB tanggal 19 Februari 2024 saksi partai Buruh atas nama Deni Suswendi mendatangi lokasi rekapitulasi dan menyatakan keberatan kepada PPK Kecamatan Ulu Ogan serta meminta agar dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan pasca kejadian itu juga sudah beredar informasi yang simpang siur terkait perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa sesuai tupoksi, Ketua KPU OKU (Teradu I) bersama anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM atas nama Mario Restu Prayogi (Teradu III), Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara atas nama Supriyadi (Teradu II) pada Pukul 12.00 WIB tanggal 20 Februari 2024 melakukan monitoring ke Kecamatan Ogan Ulu. Bahwa mengingat adanya aduan PPK Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Anton Ariadi tersebut diatas untuk memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Bahwa tim juga mengajak Ahmad Ramadhandy selaku Operator SIREKAP KPU (Teradu IV). Bahwa pada saat tiba, sudah ramai masa yang datang karena adanya isu perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Di lokasi turut hadir Kabag Ops Polres OKU, PPK Kecamatan Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Saksi Partai Politik, PPS dan beberapa anggota polri yang terdiri dari satuan brimob untuk melakukan pengamanan. Bahwa setelah di lokasi rapat pleno, Para Teradu meminta kepada PPK Ulu Ogan dan Saksi Partai Buruh untuk menceritakan kronologi kejadian sebenarnya dan keberatan dari saksi Partai Buruh. Bahwa dari keterangan tersebut, Para Teradu atas kesepakatan bersama dan dihadiri peserta rapat serta dibuatkan daftar hadir (vide Bukti T-2) secara transparan dan terbuka melakukan crosscek melalui SIREKAP WEB untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi, tanpa merubah D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan. Bahwa dalam proses crosscek tersebut benar terjadi kesalahan input perolehan suara yang seharusnya menjadi suara partai PKB berpindah menjadi suara salah satu calon legislatif dari PKB dengan nomor urut 9 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu Atas nama Muslimin (vide Bukti T-6 dan T-7). Bahwa keberatan itu terjadi setelah rekap tingkat kecamatan selesai dilaksanakan, maka berdasarkan kesepakatan bersama segala bentuk keberatan yang ada di tuangkan dalam berita acara dan kejadian khusus (vide Bukti T-3 dan T-4) untuk di selesaikan di pleno berjenjang selanjutnya di tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan D Hasil kecamatan yang telah ditanda tangani. Bahwa ketika dimulainya sidang pleno di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu meminta saran dan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten terkait berita acara dan kejadian khusus yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memberikan saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksi dan kesalahan penginputan yang terjadi di tingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan yang sudah tertuang pada berita acara dan kejadian khusus (vide Bukti T-9). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu I menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III, sedangkan Teradu IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar instruksi Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 17 s.d. 19 Februari 2024 dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Ulu Ogan bertempat di Gedung Serbaguna. Rekapitulasi penghitungan suara tersebut dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, para PPS se-Kecamatan Ulu Ogan dan para Saksi Partai Politik. Bahwa sampai pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ulu Ogan selesai pada Pukul 17.00 WIB tanggal 19 Februari 2024, tidak terdapat keberatan dan kejadian khusus baik dari Saksi Partai Politik maupun Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, dibuktikan dengan Form Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (vide Bukti T-7). Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan Bukti Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Ogan Komering Ulu kepada Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa setelah selesai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, PPK Ulu Ogan mencetak dan membagikan D- Hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada para Saksi Partai Politik yang hadir dan Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan untuk ditandatangani. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi bahwa sekitar Pukul 22.00 WIB, pada saat proses pembagian D-Hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara dan meminta tanda tangan sedang berjalan, Pihak Terkait baru menyadari terjadi pergeseran perolehan suara dari C-Hasil di 7 (tujuh) Desa/Kelurahan ke D-Hasil Kecamatan Ulu Ogan untuk perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II yang meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Pangandonan, Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan Lengkiti, dan Kecamatan Muara Jaya. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa terjadi pergeseran perolehan suara untuk Partai (PKB) ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari PKB Nomor Urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 29 (dua puluh sembilan) suara. Mengetahui pergeseran tersebut, pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 01.00 WIB, Pihak Terkait melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota PPK Ulu Ogan atas nama Anton Ariadi. Dalam menindaklanjuti laporan dari Pihak Terkait Deni Suswendi, kemudian Anton Ariadi melaporkan ke Teradu IV. Selanjutnya, Teradu IV melaporkan kepada Teradu I bahwa telah terjadi kesalahan input pada rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa Teradu I, pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB, tanpa mekanisme rapat pleno langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi a quo dengan mengajak Teradu II, Teradu III dan Teradu IV ke tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan di Gedung Serbaguna. Sampai di Gedung Serbaguna, Teradu I melakukan crosscek kesesuaian antara C-Hasil di 7 (tujuh) Desa/Kelurahan dengan D-Hasil Kecamatan Ulu Ogan, khususnya untuk perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II yang meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Pangandonan, Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan Lengkiti, dan Kecamatan Muara Jaya dengan SIREKAP tanpa melakukan perubahan perolehan suara (vide Bukti P-12 dan vide Bukti T-1). Bahwa crosscek yang dilakukan oleh Teradu I mendapat persetujuan dari PPK Ulu Ogan dan para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I tidak hanya melakukan crosscek terhadap perolehan suara PKB, akan tetapi Teradu I melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang dan mengintruksikan kepada Teradu IV untuk mengambil alih operator SIREKAP. Tindakan Teradu I ini mendapat penolakan PPK Ulu Ogan dan Para Saksi Partai Politik. Penolakan PPK Ulu Ogan dibuktikan dengan Berita Acara Nomor II/BA- PPK/1601/2024 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang di Tingkat Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Februari 2024. Bahwa BA a quo pada pokoknya menyatakan Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan bersepakat menolak atau keberatan dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang karena rekapitulasi telah selesai pada tanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti P-4). Fakta ini bersesuaian dengan keterangan Teradu IV, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu IV diperintah oleh Teradu I untuk mengambil alih operator SIREKAP. Bahwa Teradu I tetap melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan yang berakibat para saksi Partai dan masyarakat yang menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan suara ulang keberatan dan akhirnya menimbulkan keributan. Keributan baru selesai setelah Teradu I menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara ulang yang telah sampai pada Desa Belandang meliputi 4 (empat) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 (vide Bukti P-5 s.d. P-10). Teradu I menemukan adanya pergesaran suara partai (PKB) yang dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II atas nama Muslimin. Akan tetapi, temuan Teradu I terhadap pengalihan suara tersebut tidak ditindaklanjuti, karena hasil perolehan suara PKB tetap dikembalikan berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-3 dan T-7). Bahwa terhadap kejadian tersebut diatas, Teradu II dan Teradu III yang ikut hadir bersama Teradu I tidak melakukan pencegahan terhadap tindakan Teradu I. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah penghentian proses rekapitulasi penghitungan suara ulang, pada tanggal 20 Februari 2024, Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi in casu Pihak Terkait membuat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Pemilu Tahun 2024. Pada saat rekapitulasi a quo, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melakukan perbaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan untuk perolehan suara partai PKB dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II Nomor urut 9 atas nama Muslimin sebagaimana yang ditemukan pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan. Para Teradu menyampaikan dalam persidangan bahwa Para Teradu tidak melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan karena tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksanaan, bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Kecamatan Ulu Ogan, jumlah suara partai untuk PKB Dapil II sebanyak 6 (enam) suara, sedangkan jumlah suara untuk calon DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 9 sebanyak 160 (seratus enam puluh) suara (vide Bukti T-7 dan P-3). Terhadap perolehan suara tersebut, Majelis bersama dengan Pihak Terkait melakukan pengecekan terhadap bukti C.Hasil, D.Hasil Kecamatan, dan D.Hasil Kabupaten. Kemudian dilakukan penyandingan terhadap bukti tersebut dan diperoleh hasil perolehan suara partai PKB sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 130 (seratus tiga puluh) suara. Bahwa tindakan Para Teradu saat rekapitulasi penghitungan suara ulang pada tanggal 20 Februari 2024, telah dijadikan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, dengan temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu Ogan/06.13/II/2024 (vide Bukti P-11). Bahwa terhadap temuan a quo, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan meminta pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk dilakukan penanganan pelanggaran melalui surat Nomor 105/PP.00.02/K.SS-10.12/02/2024 Menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan proses penanganan pelanggaran dengan meminta klarifikasi kepada PPK Ulu Ogan. Berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu Ogan/06.13/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyimpulkan bahwa Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta mengadukannya ke DKPP RI. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yaitu ayat (1) “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. dan ayat (2) yaitu Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.”. Teradu I telah melakukan rekapitulasi ulang yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I telah menimbulkan keributan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu Teradu I tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan keberatan dari Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi. Selain itu, tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019 yaitu “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Bahwa terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yang turut serta mendampingi Teradu I dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Sepatutnya, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai mitra kerja Teradu I memberikan nasehat, pertimbangan hukum dan edukasi terkait tugas serta wewenangnya dalam menyikapi permasalahan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, bukan justru abai terhadap tindakan Teradu I. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu” Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Supriyadi dan Teradu III Mario Restu Prayogi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad Ramadhandy selaku Staf KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pleno pertama pada hari selasa, tanggal sebelas bulan juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan pleno kedua pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, rabu tanggal dua puluh empat bulan juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 17