Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 110/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kota Bukittinggi
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 21/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-12-2016
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Juni 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 156/I-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Aermadepa, S.H., M.H., selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran telah menerima sms dari nomor 089652818...
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Tanti Endang Lestari, selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 156/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Elly Yanti, S.H. Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka, No. 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Aermadepa, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka, No. 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Surya Efitrimen, S.Pt., M.H. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka, No. 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Tanti Endang Lestari, S.IP Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato, No. 7, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Juni 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 156/I-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Aermadepa, S.H., M.H., selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran telah menerima sms dari nomor 089652818... pada 29 Maret 2016, jam 18.31 WIB, yang memberikan informasi mengenai Anggota KPU Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP., terlibat sebagai pengurus Partai Politik; 2. Bahwa terkait informasi awal tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Memorandum Nomor 03/Div.PP/Bawaslu-SB/VI/2016, perihal Permintaan Perjalanan Dinas ke Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi Dalam Rangka Investigasi Awal Terhadap Dugaan Keterlibatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dengan Partai Politik; 3. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, yaitu Aermadepa, S.H., M.H., dan Surya Efitrimen, S.Pt, M.H., melakukan perjalanan dinas ke Kota Bukittinggi dalam rangka investigasi awal terhadap dugaan keterlibatan Tanti Endang Lestari, S.IP., selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi dalam Partai Politik; 4. Bahwa hasil perjalanan yang dilakukan bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tersebut menguatkan dugaan pelanggaran yaitu dengan ditemukannya nama yang bersangkutan yaitu Tanti Endang Lestari, S.IP, di Surat Keputusan Partai Politik selaku Wakil Bendahara V Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012; P-2 Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPD-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012; P-3 Fotokopi Surat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-4 Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-6 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-7 Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah Dihukum Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana 5 (lima) Tahun atau Lebih atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP Nomor W3- U2/06/HK-KPU/IV/2013, tertanggal 1 April 2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi; P-8 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-9 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Selama Masa Keanggotaan atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-10 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-11 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup Dapat Dibuka Untuk Publik atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; P-12 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/Kpts/KPU-Prov/TAHUN 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, tertanggal 14 Juni 2013; P-13 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 72/KPU- Prov-003/II/2016, perihal Pemanggilan, tertanggal 9 Februari 2016; P-14 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016; P-15 Fotokopi Surat Keterangan Kerja /Certivicate Of Employment, No.001/IIRD- GA/X/2005, tertanggal 6 Oktober 2005; P-16 Fotokopi Kajian Temuan Nomor 01/TM/BAWASLU-SB/VI/2016, tertanggal 19 Juni 2016; P-17 Fotokopi Formulir Model A.9 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Nomor 004/K.SB/PP.00/VI/2016, hal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 19 Juni 2016; P-18 Fotokopi Formulir Model A.12 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor Temuan 01/TM/BAWASLU- SB/VI/2016, tertanggal 19 Juni 2016. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2016,1 September 2016, dan 3 Oktober 2016, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa keterangan Pengadu dalam kajian temuan ( Formulir A.8), tertanggal 19 Juni 2016 dan keterangan di persidangan pada tanggal 4 Agustus 2016, sudah sesuai dengan bukti-bukti yang telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 2. Bahwa di dalam kajian, Pengadu telah menguraikan secara jelas berdasarkan Pasal 11 huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah : i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar sebagai calon”. Terhadap Pasal 11 huruf I tersebut di atas diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 81/PUU-IX/2011 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Menyatakan Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; 3. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.15/SK/DPP- PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012- 2017, tertanggal 6 Agustus 2012 didapatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada waktu investigasi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi pada tanggal 9 Juni 2016. Surat Keputusan yang diserahkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana bantuan Partai Politik dari Pemerintah Daerah Bukittinggi tahun 2016; 4. Bahwa Teradu terdaftar sebagai Pengurus Partai Demokrat (Wakil Bendahara V) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 61.15/SK/DPP- DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012- 2017, tertanggal 6 Agustus 2012; 5. Bahwa Teradu telah membuat Surat Pernyataan Tidak Benar sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 11 Februari 2016 dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor: 301/EXT/DPC.PD/BKT/II- 2016, perihal klarifikasi tertanggal 13 Februari 2016; 6. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012, beserta lampiran tidak direvisi setelah adanya Surat Pernyataan dari Teradu dan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Secara hukum Teradu tetap menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, maka Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sebagaimana syarat Penyelenggara Pemilu yang diamanatkan dalam Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 7. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah mengklarifikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi pada tanggal 7 Juni 2016 dan sudah mengetahui info bahwa Teradu sebagai Pengurus Partai Politik, namun tidak menemukan lagi berkas pencalonan dari Partai Demokrat Kota Bukittinggi berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan beserta lampiran; 8. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP- PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012- 2017, tertanggal 6 Agustus 2012 yang dimaksud telah dipergunakan oleh Partai Demokrat Kota Bukittinggi dalam Verifikasi Partai Politik untuk persyaratan sebagai peserta pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015 untuk syarat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015, sehingga Surat Keputusan yang dimaksud sudah memiliki legitimasi; 9. Bahwa pelanggaran yang dikaji oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Terlapor Tanti Endang Lestari, S.IP (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi), agar diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bukti-Bukti Surat Dan Saksi A. Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu mengajukan : 1. Bukti-Bukti Surat a. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 6 Agustus 2012 dan Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 yang didapatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada waktu investigasi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik pada tanggal 9 Juni 2016. Surat Keputusan yang diserahkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana bantuan Partai Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi untuk mengajukan dana bantuan Partai Politik dari Pemerintah Daerah Bukittinggi tahun 2016; b. Fotokopi Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; c. Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; d. Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; e. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; f. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah Dihukum Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana 5 (lima) Tahun atau Lebih atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, Nomor W3-U2/06/HK-KPU/IV/2013, tertanggal 1 April 2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi; g. Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; h. Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selama Masa Keanggotaan atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; i. Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup Dapat Dibuka Untuk Publik atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 8 April 2013; j. Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/Kpts/KPU-Prov/TAHUN 2013, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, tertanggal 14 Juni 2013; k. Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 72/KPU-Prov-003/II/2016, perihal Pemanggilan, tertanggal 9 Februari 2016; l. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Benar Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 11 Februari 2016; m. Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi tertanggal 13 Februari 2016. B. Bukti Saksi Bahwa selama proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu tidak menghadirkan Saksi. C. Fakta Dalam Pemeriksaan Sidang Kode Etik : Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pertama pada tanggal 4 Agustus 2016 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat : 1. Bahwa bukti yang diserahkan Teradu yaitu Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor : 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016 perihal Laporan Kesalahan Administrasi, tertanggal 15 Februari 2016, tidak diserahkan Teradu kepada Pengadu ketika meminta keterangan dalam klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 17 Juni 2016. Teradu hanya menyerahkan Bukti Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi tertanggal 13 Februari 2016. Pengadu dalam kesimpulan ini menyatakan bukti tersebut adalah bukti yang berindikasi dibuat bertanggal mundur untuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2016; 2. Bahwa Teradu dalam jawabannya tidak mengetahui namanya tercantum di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 beserta lampiran. Teradu baru mengetahui setelah diundang oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mendapat info bahwa Teradu sebagai Pengurus Partai Demokrat masa jabatan 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V. • Berdasarkan klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Teradu membuat surat pernyataan tidak sebagai pengurus Partai Politik; • Pada bulan Juli 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Bara mengundang Teradu untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi tentang adanya dugaan keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai Demokrat dan Teradu menjawab bahwa namanya dicatut oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; • Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menyarankan Teradu untuk melakukan somasi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; • Teradu tidak melakukan somasi terhadap Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atau mengambil langkah hukum lainnya. Teradu hanya mendatangi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi dan meminta untuk dihilangkan namanya dalam kepengurusan setelah dilakukan sidang pemeriksaan pertama DKPP pada tanggal 4 Agustus 2016; 3. Bahwa sudah dilakukan verifikasi faktual terhadap surat keputusan tersebut, keberadaan dan kebenaran kepengurusan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sebagai persyaratan Peserta Pemilu pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015, surat keputusan partai politik tersebut digunakan sebagai syarat dukungan partai politik untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2015; 4. Bahwa setelah mengetahui namanya tercantum dalam surat keputusan, Teradu tidak melakukan upaya hukum apapun kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, walaupun sudah dipertanyakan dan disarankan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada saat Teradu dilakukan klarifikasi pada tanggal 10 Februari 2016, maupun tanggal 17 Juni 2016 pada saat dilakukan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat; 5. Bahwa Teradu hanya berupaya mengurus persoalan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Partai Demokrat setelah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2016, padahal Teradu sudah mengetahui namanya tercantum di surat keputusan partai politik tersebut semenjak Februari 2016; 6. Bahwa pada sidang pemeriksaan ke-2 DKPP tanggal 1 September 2016 , Teradu menyerahkan tambahan bukti-bukti yaitu : a. Surat Permohonan Sidang Lanjutan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 12 Agustus 2016; b. Surat Kronologis Revisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 12 Agustus 2016; c. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016, perihal Permohonan Revisi SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, tertanggal 19 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi beserta Lampiran Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2016-2017 yang tidak terdapat KOP Surat dan tanpa tandatangan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; d. Surat Permintaan Salinan Revisi SK kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi yang ditandatangani oleh Tanti Endang Lestari, S.IP, tertanggal 26 Agustus 2016. 6. Bahwa pada persidangan ke-2 DKPP tanggal 1 September 2016, Teradu menghadirkan Saksi yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Ismet Amzis, S.H., yang memberikan keterangan sebagai berikut: a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP-PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 6 Agustus 2012 dan Lampirannya adalah benar Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan digunakan pada verifikasi faktual partai politik sebagai persyaratan Peserta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi; b. Surat Keputusan yang dimaksud belum pernah diubah; c. Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi pernah melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; d. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi memenuhi syarat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; e. Setiap nama pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi pernah diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi; f. Saksi Teradu tidak ingat keberadaan Teradu pada saat verifikasi faktual; g. Teradu pada bulan Agustus 2016 pernah mendatangi Saksi dan meminta nama Teradu direvisi atau dihapus dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi; h. Teradu sudah mengajukan permohonan revisi Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, tertanggal 19 Agustus 2016; i. Revisi yang diajukan tersebut tidak hanya menghilangkan nama Teradu, tapi juga merevisi beberapa nama pengurus; j. Saksi Teradu membenarkan dalam surat permohonan revisi tersebut menjadi dasar, karena banyak pengurus yang tidak aktif dan diketahui keberadaannya; k. Saksi Teradu menjelaskan Bendahara di Kepengurusan Partai Demokrat adalah termasuk pengurus inti dan kedudukan Teradu di dalam Surat Keputusan Partai Demokrat sebagai Wakil Bendahara V. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa nama Teradu terdapat dalam SK DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masa bakti 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V adalah benar; 2. Bahwa tidak benar pokok aduan Pengadu. Teradu tidak pernah diminta oleh Partai Demokrat baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi anggota/pengurus dan tidak pernah beraktifitas di DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi serta jajarannya, dan tidak pernah menerima salinan Surat Keputusan Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2012-2017; 3. Bahwa sebelum menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi, Teradu bekerja di PT. Suzuki Finance Indonesia yang membutuhkan waktu kerja yang padat semenjak tahun 2009 sampai dengan 2013, sehingga tidak mungkin untuk melakukan kegiatan di luar kantor, misalnya menjadi anggota pengurus partai politik, yang tentunya membutuhkan kehadiran dan aktivitas yang banyak menyita waktu; 4. Bahwa pada saat bersamaan, Teradu juga harus pergi ke kota Padang untuk menjalani kuliah Magister Ilmu Politik FISIP UNAND pada hari Sabtu dan Minggu di Kampus Limau Manis; 5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Teradu pernah mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kota Bukittinggi, dan salah satu syarat pendaftarannya adalah tidak termasuk anggota Partai Politik. Hasil seleksi Panwaslu Kota Bukittinggi, Teradu masuk dalam 4 besar. Saat 6 besar (uji kelayakan) tidak ada satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan partai politik, sehingga mustahil Teradu menjadi pengurus partai politik; 6. Bahwa pada saat itu Teradu aktif dalam Ormas Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Pengurus dan Anggota KPI juga bersedia dihadirkan menjadi saksi dan terdapat surat pernyataan dari KPI yang menyatakan Teradu tidak beraktifitas di Partai Politik manapun; 7. Bahwa pada tanggal 8 April 2013, Teradu mengikuti seleksi KPU Kota Bukittinggi dan mengisi form pernyataan tidak pernah terlibat dalam Partai Politik selama minimal 5 tahun. Hasil seleksi KPU Kota Bukittinggi, Teradu lolos dalam 5 (lima) besar. Berdsarkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tersebut serta tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka mustahil apabila Teradu menjadi anggota partai politik; 8. Bahwa Teradu baru mengetahui namanya tercantum dalam SK DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi periode 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V, setelah menerima surat undangan klarifikasi No. 72/KPU-Prov-003/II/2016, tertanggal 9 Februari 2016, yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat; 9. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Teradu melakukan klarifikasi di KPU Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris, serta beberapa orang staf KPU Provinsi Sumatera Barat. Adapun yang menjadi point penjelasan Teradu pada saat itu adalah : a. Teradu sama sekali tidak mengetahui namanya tercantum dalam SK Partai Demokrat; b. Teradu sudah menjelaskan aktifitas yang dilakukan selama tahun 2012. Teradu juga sudah menjelaskan bahwa sekitar Januari 2016 pernah ada sms dari nomor tidak dikenal, yang berbunyi “atasan kamu KPU Provinsi itu tidak seperti Bawaslu Provinsi yang mampu memberhentikan anggotanya yang terlibat partai politik. Jelas-jelas nama kamu ada di dalam pengurus Partai Demokrat dibiarkan begitu saja, mereka mau di DKPP ya”. Saat itu Teradu sempat mendiskusikan dengan beberapa anggota KPU Kota Bukittinggi, namun tidak ditanggapi, karena sms yang sifatnya mengancam atau ngawur sering muncul saat tahapan Pilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2015; c. Teradu juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus Partai Demokrat melalui Ketua Partai Demokrat Kota Bukittinggi yaitu Ismet Amzis dan LO (Liason Officer) Partai Demokrat atas nama Lasmawan terkait pencatuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Mereka berdua kaget dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, serta akan meneliti kembali SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi; d. Teradu menyurati Partai Demokrat untuk mengklarifikasi hal tersebut; e. Teradu membuat surat pernyataan tanggal 11 Februari 2016, yang menyatakan bahwa sesungguhnya tidak benar Teradu adalah seorang pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi masa bakti 2012-2017. 10. Bahwa Partai Demokrat memberikan pernyataan melalui Surat No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 13 Februari 2016, perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1) Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur. 2) Selama ditetapkan SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Saudara mengikuti kegiatan kepartaian dan bahkan kami baru menyadari nama Saudara ada didalam SK Kepengurusan periode 2012-2017. 3) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudara dari struktur kepengurusan sedang dalam proses dan akan segera kita ajukan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta. 11. Bahwa Teradu meminta informasi tentang tindaklanjut Surat No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, kemudian Partai Demokrat memberikan salinan Surat Nomor. 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Cq. Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat di Jakarta, Perihal laporan kesalahan administrasi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1) Nama Tanti Endang Lestari, S.I.P., merupakan Komisioner KPU Kota Bukittinggi periode 2014-2019 (edit dimaksud 2013-2018 Teradu). 2) Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di KPU Provinsi Sumatera Barat terkait tuduhan pelanggaran kode etik Komisioner KPU. 3) Terjadinya kesalahan dalam Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur yang sampai dengan hari ini ternyata tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu. 4) Selama ditetapkannya SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P., tersebut mengikuti kegiatan kepartaian ataupun Organisasi Sayap Partai Demokrat dan bahkan kami baru menyadari nama beliau ada di dalam SK Kepengurusan periode 2012- 2017. 5) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P., dari struktur kepengurusan sedang dalam proses dan segera akan kita ajukan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta. 6) Kepada yang bersangkutan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi memohon maaf atas kesalahan yang terjadi melalui surat klarifikasi kepada yang bersangkutan No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 13 Februari 2016. 12. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2016, Teradu diminta melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor 008/Bawaslu- SB/VI/2016, perihal Undangan Klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2016, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 13. Bahwa Teradu menghadiri undangan tersebut dan menjelaskan sesuai yang telah diuraikan di atas; 14. Bahwa berdasarkan jawaban dan klarifikasi Teradu di atas yang didukung oleh fakta-fakta, kronologis kegiatan pada saat itu, bukti tertulis dan bukti keterangan saksi, dapat ditarik kesimpulan bahwa aduan Pengadu tentang keterlibatan Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada masa bakti 2012-2017, sebagai Wakil Bendahara V tidak benar; 15. Bahwa tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi bukan merupakan kehendak dan tanpa persetujuan Teradu. Teradu tidak mengetahui sama sekali terkait pencantuman namanya dalam kepengurusan Partai Demokrat, serta tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan atau menyetujui menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi; 16. Bahwa hal demikian tidak dapat dibebankan dan menjadi tanggung jawab serta merupakan pelanggaran kode etik, karena semestinya menjadi tanggung jawab Partai Demokrat. 17. Bahwa sesuai dengan permohonan Teradu dalam sidang pemeriksaan pertama DKPP pada tanggal 4 Agustus 2016, Teradu meminta sidang lanjutan. 18. Bahwa Teradu menyampaikan upaya yang telah ditempuh dalam pencabutan nama Teradu dari SK Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut : a. Pada tanggal 4 Agustus 2016, selesai pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP, Teradu berkomunikasi melalui telepon dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama Ismet Amzis, S.H., Teradu meminta kesediaan Ketua dan Sekretaris untuk menjadi saksi dalam persidangan, jika ada sidang lanjutan. Hasilnya mereka menyanggupi. b. Teradu meminta agar proses pencabutan nama Teradu dari kepengurusan Partai Demokrat agar diupayakan sesegera mungkin, dan Teradu meminta selalu diinformasikan mengenai perkembangan hal tersebut, sebelum 7 hari atau penetapan putusan dilakukan (berdasarkan Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2013 Pasal (1) Penetapan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai). Hasilnya mereka mengupayakan. c. Pada tanggal 10 Agustus 2016, Teradu berkomunikasi melalui telepon dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat atas nama DT. Rusdi Nurman, dan mendapat jawaban yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke DPP Demokrat. d. Pada tanggal 12 Agustus 2016, Teradu menemui Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama DT. Rusdi Nurman. DT. Rusdi Nurman mengatakan “Saya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, telah bertemu langsung dengan Bapak Fajar Sampurno selaku Direktur Eksekutif (DE) PP Partai Demokrat yang bertempat di kantor DPP Partai Demokrat Jl. Kramat 7 Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 di ruangan Direktur Eksekutif lt. 7. Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan konsultasi terkait permasalahan terkait adanya nama Tanti Endang Lestari, yang sekarang tercatat sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi yang tercatat pada SK DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi No. 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 sebagai Wakil Bendahara V. Arahan dan petunjuk dari DE DPP Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti oleh DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi yaitu membuat surat pemberitahuan revisi SK Dewan Pimpinan Cabang, hal tersebut kemudian ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan pengajuan revisi juga disampaikan kepada DPP Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat ditembuskan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta”. e. Pada tanggal 15 Agustus 2016, Teradu meminta salinan SK revisi kepada Sekretaris DPC Partai Demokrat atas nama DT. Rusdi Nurman dan yang bersangkutan menjanjikan tanggal 16 Agustus 2016. 19. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat memberikan Teradu salinan Surat Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016, perihal Permohonan Revisi SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat, yang berisi tentang permintaan kepada DPD untuk mengubah/merevisi nama para pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi dan susunan SK tersebut terlampir; 20. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Teradu mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, perihal Permintaan salinan revisi SK, dengan uraian sebagai berikut : a. Sesuai dengan pertemuan Teradu dengan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi atas nama DT. Rusdi pada tanggal 12 Agustus 2016, agar mengupayakan pencabutan nama Teradu dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Masa Bakti 2012-2017 selaku Wakil Bendahara V. b. Teradu memohon kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi agar memberikan salinan berkas SK revisi tersebut, untuk dijadikan sebagai bukti tambahan dalam sidang pemeriksaan DKPP. [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat Referensi Suzuki Finance Indonesia, No. 008/SFI-BKT/HRD- SR/IX/2013, tertanggal 20 September 2013; T-2 Fotokopi Kartu Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Andalas atas nama Tanti Endang Lestari; T-3 Fotokopi surat mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kota Bukittinggi tahun 2012; T-4 Fotokopi Surat Koalisi Perempuan Indonesia No. 27/KPI-Sumbar/VIII/2016, perihal Pernyataan, tertanggal 4 Agustus 2016; T-5 Fotokopi Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Kota Bukittinggi, tertanggal 8 April 2013; T-6 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/Kpts/KPU-Prov/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, tertanggal 14 Juni 2013; T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 361/Sesprov-003/VI/2013, tertanggal 17 Juni 2013; T-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Nomor 72/KPU- Prov-003/II/2016, perihal pemanggilan, tertanggal 9 Februari 2016; T-9 Fotokopi Surat Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, tertanggal 11 Februari 2016; T-10 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Tanti Endang Lestari, tertanggal 11 Februari 2016; T-11 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016; T-12 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Nomor 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari 2016; T-13 Fotokopi Formulir Model A.4, Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat, Nomor 008/Bawaslu-SB/VI/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 16 Juni 2016. T-14 Fotokopi Surat Permohonan Sidang Lanjutan; T-15 Fotokopi Kronologis Revisi SK; T-16 Fotokopi Surat Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016; T-17 Fotokopi Surat Permintaan Salinan Revisi SK; T-18 Fotokopi pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi; T-19 Fotokopi absensi Suzuki Finance tertanggal 5 Desember 2016; Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Teradu, yaitu, Yasman selaku Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Deni Yustika selaku Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi, Ismet Amzis selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, serta Lasmawan selaku staf Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi, pada tanggal 4 Agustus 2016 dan 1 September 2016, sebagai berikut: Yasman (Sekretaris KPU Kota Bukittinggi) • Saksi menerangkan pada 16 Juni 2013, saksi tidak pernah mendengar dari pihak manapun Teradu terlibat Partai Politik. Saksi menerangkan kegiatan di KPU Kota Bukittinggi sibuk. Saksi menerangkan ketika anggota KPU Kota Bukittinggi dilantik, tahapan sudah berjalan, sehingga Teradu tidak mungkin aktif dikegiatan yang lain. Saksi menerangkan Teradu kadang tidak kuliah, karena kegiatan di KPU Kota Bukittinggi yang padat. Saksi menerangkan sudah menjadi Sekretaris KPU Bukittinggi saat pelantikan anggota KPU Kota Bukittinggi periode 2013-2018. • Saksi pada saat melakukan seleksi persyaratan anggota KPU Kota Bukittinggi, hanya fokus pada persyaratan menjadi anggota KPU. Saksi pada waktu itu sudah yakin dengan formulir pernyataan tidak terlibat Partai Politik, sehingga tidak meneliti secara detail. Saksi menerangkan sudah melakukan sosialiasi di media massa lokal Provinsi Sumatera Barat, kemudian menempelkan di kantor KPU dan kantor Tim Seleksi. • Saksi menerangkan sudah menjadi Sekretaris KPU Kota Bukittinggi sejak 17 Oktober 2012. Saksi menerangkan tidak ada sms pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Deni Yustika (Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi) • Saksi menerangkan sepanjang kegiatan di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Saksi melihat Teradu memperlakukan sama setiap Partai Politik. Saksi hanya hafal Ketua dan Sekretaris, sedangkan untuk pengurus lainnya tidak hafal. Saksi menerangkan tidak terlalu sering membuka SK Partai Politik. Saksi menerangkan hanya membuka SK Partai Politik hanya pada saat verifikasi. Saksi menerangkan pada saat Pileg hanya memeriksa keabsahan SK Partai Politik, dan tidak meneliti secara detail nama-nama pengurus. Saksi menjadi Kasubag Teknis KPU Kota Bukittinggi pada Juni 2014. Saksi menerangkan belum menjadi Kasubag pada saat verifikasi Partai Politik peserta Pemilu. • Saksi menerangkan mempunyai 2 SK yang sudah terlegalisir. SK Partai Demokrat tersebut sewaktu sebelum sidang pemeriksaan pertama DKPP, pernah ditanyakan oleh Teradu. Saksi menerangkan tidak mempunyai SK Partai Demokrat pada saat verifikasi faktual. • Saksi hanya mempunyai SK Partai Demokrat pada saat Pemilihan Legislatif tahun 2013 dan SK Partai Demokrat pada saat Pemilihan Kepala Daerah. Pada waktu pencalonan DPRD, Partai Politik menyampaikan SK kepengurusannya. SK Partai Demokrat yang tercantum nama Teradu di dalamnya merupakan SK pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi. Setelah ada kabar Teradu terlibat partai politik, Saksi baru ingat, bahwa Saksi juga mempunyai SK tersebut. Saksi membandingkan kedua SK Partai Demokrat tersebut, Saksi mengakui memang terdapat perbedaan dalam SK tersebut, tetapi Saksi tidak bisa menilai keaslian SK. Saksi tidak mengetahui mengenai keterlibatan Teradu dalam partai politik. Saksi baru mengetahui Teradu terlibat partai politik setelah ada isu. • Saksi menerangkan SK Partai Demokrat pada saat verifikasi faktual dimiliki oleh Kasubag Hukum. Di antara kedua SK tersebut, Saksi tidak mengetahui SK yang digunakan dalam verifikasi faktual. Teradu masuk dalam Tim Verifikasi faktual kepengurusan partai politik, tetapi Teradu hanya terlibat dalam verifikasi keanggotaan. Lasmawan (Staf Sekretariat Dewan Pempinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi) • Saksi menerangkan Teradu bertemu Ketua DPC dengan didampingi Ketua KPU Kota Bukittinggi, serta meminta Ketua DPC Partai Demokrat untuk hadir sebagai saksi dan menyanggupi. Ismet Amzis kemudian berkonsultasi ke DPP. Menurut DPP apabila tidak diminta oleh DKPP, tidak perlu datang. Saksi menerangkan Ismet Azis sudah menjelaskan kepada Teradu bahwa DKPP tidak meminta untuk hadir sebagai saksi. Saksi menerangkan ketika Surat dari Teradu masuk ke Partai Demokrat pada bulan Februari 2016, saat itu Partai Demokrat sedang sibuk pasca Pemilihan Kepala Daerah. DPP Partai Demokrat sibuk dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. • Saksi menerangkan surat memang belum bisa diproses di DPP Partai Demokrat, karena Partai Demokrat juga masih sibuk. Saksi menerangkan sudah melakukan komunikasi di DPP Partai Demokrat. • Saksi menerangkan pada bulan Juni, Teradu menanyakan mengenai tindaklanjut Surat Nomor 302, Saksi menjawab masih dalam proses. Saksi menerangkan jadwal Susilo Bambang Yudhoyono padat, sedangkan yang menandatangani SK Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono. • Saksi menjelaskan kepada Teradu semua masih dalam proses, klarifikasi awal adalah kepada DPP Partai Demokrat, maka dibuatkan Surat Nomor 302. Hal ini dilakukan apabila Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan kroscek ke DPP Partai Demokrat. Saksi menerangkan bahwa Teradu meminta fotokopi Surat Nomor 302 kepada DPC Partai Demokrat. Saksi menerangkan Surat 302 bersifat internal Partai Politik, sehingga surat ditujukan kepada DPP, tembusan DPD dan Korda III. • Saksi menerangkan tindaklanjut mengenai Surat Nomor 302, sampai dengan hari ini belum dikroscek di DPP Partai Demokrat. Saksi menerangkan informasi terakhir Surat sudah masuk di meja Ketua Umum Partai Demokrat, tetapi saat ini yang menandatangani SK tersebut yaitu Susilo Bambang Yudhoyono masih ada kegiatan di Australia. • Saksi menerangkan Ismet Azis sempat mempertanyakan kepada Sekretariat DPC Partai Demokrat terkait nama Teradu yang ikut masuk sebagai pengurus Partai Politik. Saksi hanya mengetahui Teradu sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi bukan sebagai pengurus Partai Politik. • Saksi sebagai staf ahli fraksi Partai Demokrat. Saksi menerangkan ketika Muscap di bulan Februari 2012, ditunjuk 5 orang sebagai formatur, diantaranya adalah Ketua dan Sekretaris saat ini, sedangkan 3 orang lainnya tidak lagi di Partai Demokrat. • Saksi menerangkan saat memasukkan nama pengurus, tidak pernah mendengar nama Teradu dimasukkan sebagai pengurus Partai Demokrat. Saksi menerangkan pada saat verifikasi Partai Politik, Tim dari KPU datang ke Kota Bukittinggi, Saksi menerangkan ada beberapa nama yang tidak bisa untuk dihadirkan dan di Berita Acara KPU ada nama yang tidak hadir. • Saksi menerangkan tidak hafal bulan dilakukannya verifikasi Partai Politik, Saksi hanya mengetahui sekitar tahun 2012-2013 verifikasi Partai Politik dilakukan. Saksi menerangkan saat verifikasi Partai Politik, peran Saksi dalam Partai Demokrat masih belum terlalu dalam. • Saksi menerangkan melihat SK Kepengurusan Partai Demokrat terakhir pada tahun 2014, untuk pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. Saksi tidak terlalu memperhatikan nama Teradu masuk dalam SK kepengurusan Partai Demokrat. • Saksi menerangkan bertugas sebagai LO pada saat Pemilihan Kepala Daerah. Saksi hanya mengetahui pengurus yang aktif dalam Partai Demokrat. Saksi menerangkan Teradu aktif sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi. Saksi baru mengetahui nama Teradu pada saat Teradu menelepon dan memberitahu namanya termuat dalam SK kepengurusan Partai Demokrat. Ismet Amzis (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi) • Saksi ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat berdasarkan hasil musyawarah cabang yang berlangsung tanggal 12 Februari 2012. • Saksi menerangkan kepengurusan Partai ditetapkan melalui formatur. Formatur terdiri dari Ketua terpilih, unsur DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang), unsur DPD, dan unsur dari DPP Partai Demokrat. • Saksi mengakui tidak hadir pada saat rapat pelaksanaan Formatur untuk penyusunan kepengurusan. Pada saat itu dilaksanakan pada malam hari, dan kebetulan saksi masih menjadi Wakil Walikota Bukittinggi. Saksi kebetulan bertugas di Jakarta, sehingga tidak hadir dalam rapat pelaksanaan formatur. • Saksi kaget setelah mendengar permasalahan pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. • Saksi mengenal secara fisik Teradu pada saat Teradu menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi. • Saksi menerangkan setelah pelantikan pengurus partai, Saksi tidak pernah melihat Teradu hadir dalam kegiatan rapat pleno DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi maupun terlibat kegiatan Partai Demokrat. • Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui Teradu, karena tidak pernah ada dalam kegiatan Partai Demokrat di Kota Bukittinggi. Setelah mendengar penjelasan dari Teradu, ternyata Teradu berada di Padang, dan aktif dalam organisasi HMI di Padang. • Saksi tidak mengetahui bagaimana nama dapat Teradu tercantum dalam SK Partai Demokrat. • Saksi selaku Ketua DPC sudah berupaya semaksimal mungkin menangani persoalan pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Saksi sudah meminta revisi kepada DPP Partai Demokrat di Jakarta. Pertama yaitu pada tanggal 15 Februari 2016, DPC sudah membuat surat yang ditujukan kepada DPP Demokrat terkait pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. • Saksi menerangkan DPC Partai Demokrat selalu berupaya menjalin komunikasi dengan DPP Partai Demokrat, terkait proses revisi kepengurusan sampai dengan saat ini. • Saksi menerangkan pada tanggal 4 Agustus 2016, saksi memerintahkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi berangkat ke DPP Partai Demokrat di Jakarta untuk melakukan revisi SK kepengurusan partai. Sekretaris DPC Partai Demokrat hanya bisa menemui Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat atas nama Fajar Sampurna. Hasil pertemuan tersebut, DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi diminta untuk membuat surat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat untuk mengusulkan revisi kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. • Saksi menerangkan pada tanggal 19 Agustus 2016, DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi melaksanakan usulan Fajar Sampurna dengan mengirimkan Surat Nomor 370/INT/DPC.PD/BKT/VIII-2016 yang ditujukan DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat. Saksi memerintahkan kepada Sekretaris agar melakukan percepatan revisi. Bahkan berangkat ke DPP Partai Demokrat, tetapi belum membuahkan hasil, karena DPP belum bisa melakukan percepatan revisi karena Ketua BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) masih berada di luar daerah dan Pengurus DPP Partai Demokrat juga berada di luar daerah. • Saksi menerangkan pihak DPP Partai Demokrat berjanji untuk melakukan revisi dan sampai dengan saat ini DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masih menjalin komunikasi dengan DPP Partai Demokrat. • Saksi menerangkan proses surat menyurat kepada DPP Partai Demokrat selalu ditembuskan kepada Teradu. • Saksi sudah melakukan upaya semaksimal mungkin terkait revisi SK Partai Demokrat. • Saksi beranggapan dengan adanya bukti Surat dari DPC Partai Demokrat Bukittinggi terkait permintaan revisi ke DPP Partai Demokrat sudah cukup membantu untuk memberikan pertimbangaan dalam sidang pemeriksaan kode etik. • Saksi sudah berusaha ke DPP, tetapi belum memperoleh hasil. Saksi selaku Ketua DPC Partai Demokrat sudah semaksimal mungkin berusaha. Bahkan sampai dengan hari ini masih menjalin komunikasi dengan DPP. Pertimbangan lain karena yang bertandatangan adalah Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudoyono sehingga tidak mudah bagi DPC Partai Demokrat Bukittinggi. • Saksi tidak bisa memastikan kapan SK revisi terbaru Partai Demokrat keluar. Kepengurusan masanya juga tidak terlalu lama. Pada pertengahan bulan September akan melakukan Muscab, karena masa jabatan akan habis selama 5 (lima) Tahun. • Saksi menerangkan sistem rekrutmen, setelah melakukan musyawarah DPC kemudian menetapkan kepengurusan melalui Formatur. Sistemnya melihat pengalaman kapasitas dan kapabilitas dalam berorganisasi dalam partai politik. Bisa dari Tokoh Masyarakat dan Pemuda. • Saksi menerangkan yang menetapkan bukan DPC tetapi DPP. DPC hanya menyerahkan hasil dari sidang Formatur kepada DPP. Saksi tidak menerima draf susunan nama pengurus partai politik. • Saksi menerangkan Formatur sudah dipercayakan oleh hasil sidang. Saksi tidak ikut meneliti satu persatu pengurus Partai Demokrat. Apalagi pada saat itu Saksi menjabat sebagai Wakil Walikota Bukittinggi. • Saksi menerangkan dalam sistem perekrutan pengurus Partai Demokrat, tidak pernah terlebih dulu meminta kesediaan dari pihak yang direkrut. • Saksi menerangkan dalam proses perekrutan pengurus partai. Pihak partai terlebih dulu menghubungi pihak yang akan didudukkan dalam kepengurusan, tetapi dalam hal ini Teradu tidak bisa dihubungi, karena tidak diketahui alamatnya. Saksi tidak mengetahui mengenai proses pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. • Saksi menerangkan pada saat pelantikan pengurus Partai Demokrat, Teradu tidak ikut dilantik. • Saksi menerangkan memiliki foto-foto pelantikan pengurus partai. Saksi menerangkan tidak mengetahui bagaimana Teradu masuk, karena dalam pelantikan Teradu tidak ada. Pelantikan pada bulan Agustus 2012. • Saksi tidak mengenal Teradu. Mengenal pada saat menjadi Anggota KPU Kota Bukittinggi, ketika Saksi mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015. • Saksi menerangkan tidak sering berkomunikasi dengan Teradu, yang sering berkomunikasi dengan Teradu adalah Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. • Saksi menerangkan pernah membaca SK susunan kepengurusan Partai Demokrat, maka setelah dilantik, semua pengurus dihubungi. Setiap ada kegiatan pengurus selalu dihubungi. • Saksi menerangkan sebelum terjadi permasalahan pencantumman, tidak mengetahui. Baru mengetahui pada saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015. Saksi menerangkan mengenal pengurus Partai Demokrat. • Saksi menerangkan ketika mengenal Teradu dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, tidak pernah berpikir apabila Teradu adalah pihak yang berada dalam SK Partai Demokrat. Saksi mengira nama Tanti yang ada dalam SK Partai Demokrat adalah orang lain. • Saksi mengenal semua pengurus yang terdapat dalam SK Partai Demokrat, karena dalam rapat selalu hadir. Saksi selalu mengundang para pengurus saat rapat, melalui sms atau telepon. Saksi tidak mengetahui mengenai keberadaan Teradu. • Saksi tidak bisa memastikan undangan-undangan yang telah dikirimkan kepada pengurus DPC Partai Demokrat, karena sudah berpindah kantor. • Saksi tidak mengingat dan menanyakan pihak yang hadir pada saat rapat. Saksi hanya terfokus pada pengurus utama Partai saja, sehingga apabila bendahara utama sudah hadir, Saksi tidak menanyakan kembali bendahara yang lain. • Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui terkait SK versi tanpa nama yang dimiliki oleh Teradu, karena SK yang diserahkan adalah SK yang lengkap kepada KPU yang belum pernah direvisi. • Saksi menerangkan tidak pernah merevisi SK Partai Demokrat sampai dengan saat ini. • Saksi tetap berusaha untuk melakukan upaya revisi. • Saksi menerangkan SK tanggal 19 Agustus 2016, SK tersebut yang diusulkan untuk revisi, selain itu tidak ada. • Saksi menerangkan surat sudah ada Cap dan Tandatangan, sedangkan lampirannya masih belum ada, mungkin itu sebuah kekeliruan. • Saksi menerangkan tidak hanya nama Teradu, tetapi ada nama lain yang juga ikut direvisi. Hal ini disebabkan ada beberapa nama di SK Partai Demokrat yang menjadi Caleg di Partai lain. • Saksi membenarkan bahwa SK yang diajukan adalah berkaitan dengan pengurus yang tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya, termasuk Teradu di dalamnya. • Saksi menerangkan semua pengurus dipanggil setelah dilantik untuk melakukan rapat pleno, tetapi memang ada yang tidak datang. • Saksi menerangkan setelah tanggal 4 Agustus 2015, Teradu pernah bertemu langsung dan mengirimkan surat ke DPC Partai Demokrat. Bertemu 2 kali setelah sidang DKPP dan meminta untuk melakukan revisi SK. Saksi juga mengirimkan surat kepada DPC Partai Demokrat. • Saksi menerangkan bahwa ada verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi. • Saksi menerangkan lupa akan kehadirannya dalam verifikasi faktual. • Saksi menerangkan dalam Partai Demokrat terdapat pengurus inti. Bendahara merupakan pengurus inti. • Saksi menerangkan pada saat verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPU Kota Bukittinggi hanya 1 kali. • Saksi menerangkan Teradu tidak hadir pada saat verifikasi faktual. • Saksi menerangkan SK Partai Demokrat yang terdapat nama Teradu digunakan saat pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kota Bukittinggi. • Saksi menerangkan verifikasi memang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi dan memang tidak dihadiri oleh Teradu. Selanjutnya tidak ada komunikasi lagi oleh KPU Kota Bukittinggi. • Saksi bersikukuh bahwa tidak mengetahui seseorang yang bernama Tanti. • Saksi menerangkan verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi periode 2008-2013. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Kota Bukittinggi dan KPU Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 4 Agustus 2016,1 September 2016, dan 3 Oktober 2016 sebagai berikut: Yasrul (Anggota KPU Bukittinggi Divisi Teknis) • Pihak Terkait menerangkan saat melakukan pemeriksaan kepengurusan Partai Politik, hanya memeriksa keabsahan SK Partai Politik. Misalnya KOP Surat, Ketua Partai Politik, Bendahara, Sekretaris, kemudian orang yang menandatangani SK. Tidak pernah melacak secara detail nama-nama anggotanya. Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan pencatutan nama Teradu pada akhir tahun 2015. Pihak Terkait lupa tanggalnya, masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah. Pihak Terkait bersama Kasubag Teknis dan staf memeriksa kembali berkas. Hasilnya, menemukan nama Teradu dalam SK Partai Demokrat. Pihak Terkait melakukan konfirmasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait kebenaran permasalahan tersebut. Pihak Terkait tidak membicarakan hal tersebut kepada komisioner, karena masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi. Pihak Terkait hanya membicarakan persoalan tersebut kepada Sekretaris KPU Kota Bukittinggi. Pihak Terkait menyampaikan persoalan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait bertemu dengan Mufti Syafrie dan menyampaikan persoalan tersebut. Pihak Terkait hanya menunggu verifikasi dan langkah yang diambil oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait belum menyampaikan kepada Teradu, dan hanya menyampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. • Pihak Terkait memeriksa berkas tersebut hingga sore hari. Pihak Terkait menerangkan suasana pada saat itu masih dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan agar tidak tersebar, Pihak Terkait meminta arahan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait menerangkan saat itu baru selesai perhitungan suara, sekitar akhir Desember. Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan agar tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut, karena KPU Provinsi Sumatera Barat yang akan melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Pihak Terkait tidak pernah memberitahu Teradu terkait persoalan tersebut, sebelum ada arahan dari KPU Sumatera Barat. Teradu datang sendiri pada saat klarifikasi di KPU Provinsi Sumatera Barat, tanpa ditemani oleh anggota yang lain, karena hanya Teradu yang dipanggil. • Pihak Terkait mendapat sms pada saat Pilihan Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa anggota KPU Kota Bukittinggi terlibat Partai Politik. Pihak Terkait awalnya tidak menanggapi sms tersebut, karena nomornya juga tidak jelas. Hingga akhirnya menjadi bahan yang penting, Pihak Terkait melakukan penyelidikan. Nurhaida Yetti (Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat) • Pihak Terkait menerangkan sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, Pihak Terkait juga mendapat sms yang tidak jelas pengirimnya. Pihak Terkait meminta KPU Kota Bukittinggi untuk mencari kepengurusan tersebut. Di awal Tahun 2016, Pihak Terkait mendapat fotokopi SK No. 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017 dan melakukan rapat dengan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Pihak Terkait memanggil Teradu pada 9 Februari 2016. Pihak Terkait memperlihatkan SK Kepengurusan tersebut kepada Teradu. Teradu membenarkan nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Demokrat adalah dirinya. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Kasubag SDM, serta Staf KPU Provinsi Sumatera Barat ada pada saat klarifikasi Teradu. Pihak Terkait mempertanyakan sejauh mana hubungan Teradu dengan Partai Demokrat, Teradu menjawab hanya sebatas antara penyelenggara dan peserta pemilihan. Teradu menyatakan tidak mengetahui namanya tercantum dalam kepengurusan dan tidak pernah dihubungi oleh Partai Demokrat. • Pihak Terkait menyarankan untuk mensomasi Partai Demokrat, karena termasuk pencemaran nama baik. Teradu menyerahkan Surat Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016, kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada saat klarifikasi. Pihak Terkait menyarankan Teradu untuk melakukan pemulihan nama baik. • KPU Provinsi Sumatera Barat yang terlebih dulu menerima sms dari pada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. • Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Sumatera Barat pada 24 Mei 2013, 2 minggu setelahnya langsung menangani soal fit and proper test, karena proses sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode sebelumnya, dan tidak mengetahui mengenai berkas pencalonan anggota KPU Kota Bukittinggi, karena sudah ditangani oleh Pansel sebelumnya. • Pada klarifikasi di KPU Sumatera Barat, tanggal 9 Februari 2016, Pihak Terkait menyarankan kepada Teradu untuk pemulihan nama baik, dan melakukan somasi kepada Partai Demokrat. Tanggal 11 Februari 2016, Teradu mengirimkan surat kepada DPC Demokrat. Tanggal 11 Februari 2016, Teradu membuat surat pernyataan. Tanggal 13 Februari 2016, terbit surat dari DPC Partai Demokrat Nomor 301/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 Februari 2016. • Pihak Terkait menerangkan pada saat sidang pertama sudah dijelaskan bahwa begitu KPU Provinsi Sumatera Barat mendengar adanya isu pencantuman nama Teradu dalam SK Partai Demokrat, bukan sebuah konsultasi melainkan KPU Provinsi Sumatera Barat langsung memanggil Teradu untuk diminta klarifikasi pada tanggal 9 Februari 2016. • Pihak Terkait menerangkan pada 26 Juli 2016 sebelum sidang pemeriksaan DKPP tanggal 4 Agustus 2016, Teradu memberikan kabar kepada KPU Provinsi Sumatera Barat mengenai SK Kepengurusan Partai Demokrat yang tidak tercantum nama Teradu di dalamnya. Berdasarkan informasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat memanggil kembali Teradu melalui surat (bukan sebuah konsultasi). Hal tersebut merupakan upaya dari KPU Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan klarifikasi mengenai kebenaran permasalahan tersebut. Pada saat itu tadi menjelaskan ada kepengurusan yang tidak ada namanya, kemudian Pihak Terkait meminta kepada Teradu untuk mengirimkan SK Kepengurusan yang tidak ada nama Teradu, sehingga Pihak Terkait memanggil kembali Teradu untuk memastikan hal tersebut. Pada tanggal 27 Juli 2016, Teradu hadir di KPU Provinsi Sumatera Barat dan menceritakan proses mendapatkan SK yang tidak tercantum nama Teradu di dalamnya. KPU Provinsi Sumatera Barat mencermati lampiran SK yang tidak tercantum nama Teradu dan mendapatkan fakta yaitu tidak tertulis lampiran dan nomor pada pojok kiri atas, dan hurufnya pun berbeda dengan halaman SK yang ditandatangani. Berdasarkan kejanggalan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan kebenaran SK tersebut. Teradu ragu dan tidak memastikan kebenaran SK tersebut, oleh karena itu KPU Provinsi Sumatera Barat memberikan saran agar mempertimbangkan kembali mengenai kebenaran SK yang tidak terdapat nama Teradu di dalamnya. • Pihak Terkait menerangkan semua keputusan memasukkan atau tidak memasukkan SK kedalam sidang pemeriksaan merupakan hak dari Teradu. Pihak Terkait menegaskan tidak pernah melarang Teradu untuk memasukkan SK tersebut sebagai bukti. • Pihak Terkait menerangkan memanggil Teradu sebanyak 2 (dua) kali. • Pihak Terkait menerangkan Teradu tidak pernah melakukan konsultasi pribadi kepada Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan menurut pernyataan Teradu SK Kepengurusan yang tidak ada namanya adalah SK Kepengurusan yang terakhir. • Pihak Terkait tidak mendapat kepastian kapan SK terakhir tersebut, karena tahun di belakang dan di depan sama, sehingga Pihak Terkait merasa bingung. • Pihak Terkait menyarankan kepada Teradu untuk melakukan somasi. • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekrutmen calon anggota KPU Kota Bukittinggi sudah ada pernyataan tidak terlibat partai politik sehingga KPU Provinsi menginginkan Teradu untuk membuat pernyataan kembali tidak terlibat partai politik. • Pihak Terkait menerangkan sebenarnya KPU Provinsi Sumatera Barat tidak dapat terlibat secara aktif, karena apabila tidak menyangkut persoalan etik misal persoalan sengketa, KPU Provinsi Sumatera Barat aktif melakukan supervisi di Kabupaten Kota tetapi apabila menyangkut etik, KPU Provinsi Sumatera Barat tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan dalam partai politik, sehingga tugas KPU Provinsi Sumatera Barat hanya sebatas klarifikasi kepada Teradu. • Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan klarifikasi kepada DPW, karena KPU Provinsi Sumatera Barat tidak mendapatkan SK Kepengurusan dari DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Pihak Terkait menyarankan kepada Teradu untuk melakukan somasi kepada Partai Demokrat, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi terlibat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Demokrat Kota Bukittinggi. Keterlibatan sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2012-2017. [4.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar sebagai calon”. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : 81/PUU-IX/2011 terkait Perkara Pengujian Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Menyatakan Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”. [4.1.3] Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah terlibat partai politik. Teradu mengetahui dan mengakui namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2012-2017, setelah menerima undangan klarifikasi Nomor 72/KPU-Prov-003/II/2016 dari KPU Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Februari 2016. Teradu sebelumnya tidak pernah menerima salinan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat a quo dan pencantuman nama Teradu tanpa sepengetahuan Teradu. Tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi bukan merupakan kehendak dan tanpa persetujuan Teradu. Teradu tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan atau menyetujui menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Hal demikian, merupakan bukan pelanggaran kode etik yang dapat dibebankan dan menjadi tanggung jawab Teradu melainkan menjadi tanggung jawab Partai Demokrat; [4.2.2] Bahwa sebelum menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi, Teradu bekerja pada PT. Suzuki Finance Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 dengan waktu kerja sangat padat. Oleh sebab itu, Teradu tidak mungkin melakukan kegiatan di luar kantor, termasuk menjadi pengurus partai politik. Pada saat bersamaan, Teradu setiap hari Sabtu dan Minggu, disibukkan dengan perkuliahan pada Magister Ilmu Politik FISIP UNAND di Kampus Limau Manis. Selain itu Teradu aktif dalam Ormas Koalisi Perempuan Indonesia (KPI); [4.2.3] Bahwa pada 19 Oktober 2012, Teradu pernah mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kota Bukittinggi, dan salah satu syarat pendaftarannya adalah tidak termasuk anggota Partai Politik. Hasil seleksi Panwaslu Kota Bukittinggi, Teradu masuk dalam 4 besar. Saat memasuki seleksi 6 besar (uji kelayakan) tidak ada satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait nama Teradu terlibat dalam kepengurusan partai politik. Demikian halnya pada 8 April 2013, Teradu mengikuti seleksi KPU Kota Bukittinggi dan Teradu lolos masuk dalam 5 (lima) besar. Tidak ada satupun tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait nama Teradu terlibat dalam kepengurusan partai politik, sehingga menurut Teradu, mustahil menjadi pengurus partai politik; [4.2.4] Bahwa DPC Partai Demokrat melalui Surat No. 301/EXT/DPC.PD/BKT/II- 2016, tertanggal 13 Februari 2016, perihal Klarifikasi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1) Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur; 2) Selama ditetapkan SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P., mengikuti kegiatan kepartaian dan bahkan kami baru menyadari nama Saudari ada di dalam SK Kepengurusan periode 2012-2017; 3) Menyikapi permintaan untuk mencabut nama Saudara dari struktur kepengurusan sedang dalam proses dan akan segera kita ajukan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta. Salinan Surat Nomor. 302/EXT/DPC.PD/BKT/II-2016, tertanggal 15 Februari 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Cq. Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat di Jakarta, Perihal laporan kesalahan administrasi yang pada pokoknya menyampaikan, terjadinya kesalahan dalam Penyusunan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat disusun oleh Tim Formatur yang sampai dengan hari ini ternyata Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu. DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi memohon maaf atas kesalahan tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu terlibat Partai politik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2012-2017. Surat Keputusan a quo diperkuat dengan dokumen hasil klarifikasi Pengurus perempuan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada 7 November 2012 yang menunjukkan jika nama Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P termasuk dalam daftar nama yang terklarifikasi sebagai Pengurus perempuan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Kesesuaian data antara Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, dengan dokumen hasil klarifikasi Pengurus perempuan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada 7 November 2012 meyakinkan DKPP jika Teradu Saudari Tanti Endang Lestari, S.I.P terlibat partai politik. Keterlibatan Teradu dalam partai politik bertentangan dengan Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar sebagai calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan “Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”. Demikian halnya dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 3 ayat (1) huruf i berbunyi, “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Hal demikian bertententangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huru a, b dan d juncto Pasal 10 hurud a, b, c, d dan e. [4.3.2] Bahwa jawaban Teradu yang menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan serta tidak pernah diminta menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat. Teradu mengakui jika nama yang terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 adalah benar nama Teradu yang diketahui setelah mendapat undangan dari KPU Provinsi Sumatera Barat tertanggal 9 Februari 2016 untuk diklarifikasi. Teradu menolak dalil aduan Pengadu dan menyatakan tidak masuk diakal menjadi pengurus partai politik dengan berbagai kesibukan. Di antaranya bekerja sebagai karyawan PT. Suzuki Finance Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan 2013, mengikuti kuliah pada Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Andalas dan aktif dalam Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Selain itu, keterlibatan Teradu dalam seleksi Panwas Kota Bukittinggi tahun 2012 dan lolos masuk enam besar serta mengikuti seleksi anggota KPU Bukittinggi tahun 2013 dan lolos masuk lima besar, tidak pernah mendapatkan tanggapan dan laporan masyarakat. Aktifitas Teradu, baik sebagai karyawan, sebagai mahasiswa serta sebagai anggota Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, menurut DKPP tidak dapat menjadi dasar yang meyakinkan bahwa Teradu tidak terlibat partai politik. Mengingat aktifitas a quo, tidak mensyaratkan seseorang tidak terlibat partai politik. Tidak adanya tanggapan dan laporan masyarakat terhadap Teradu saat ikut seleksi Panwas tahun 2012 dan ikut seleksi anggota KPU tahun 2013 tidak serta merta dapat dijadikan dasar pembenar bahwa Teradu tidak terlibat partai politik. Hal tersebut dengan sendirinya terbantahkan dengan alat bukti para Pengadu yang meyakinkan DKPP jika Teradu terlibat Partai Politik; [4.3.3] Bahwa sejak 10 Februari 2016, setelah Teradu diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, dan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 16 Juni 2016, hingga sampai selesainya sidang pemeriksaan DKPP, Teradu tidak pernah melakukan somasi kepada Partai Demokrat terkait pencantuman nama Teradu dalam SK DPC Partai Demokrat sebagaimana disarankan KPU Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Tindakan somasi sepatutnya ditempuh Teradu sebagai langkah serius dan bertanggungjawab dalam membersihkan namanya baik sebagai pribadi terlebih sebagai anggota KPU. Sebab dugaan keterlibatan Teradu dalam partai politik akan merugikan Teradu secara pribadi maupun KPU secara kelembagaan. Namun langkah somasi tidak dilakukan oleh Teradu dan lebih mengambil langkah komunikasi dan surat menyurat yang justru hanya memperkuat syakwasangka akan keterlibatan Teradu dalam partai politik. Alat bukti berupa SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012, yang disampaikan Teradu untuk membuktikan bahwa dirinya bukan anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat. Namun hal tersebut terbantahkan oleh keterangan saksi Ketua DPC Partai Demokrat Ismet Amzis yang menyatakan Partai Demokrat belum pernah melakukan pengubahan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012. Keterangan a quo secara tidak langsung membenarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 61.15/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2012 yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti keterlibatan Teradu dalam partai politik yang diperoleh dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi pada tanggal 9 Juni 2016. Berdasarkan hal tersebut, jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat partai politik. Suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika oleh karena partai politik adalah pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggara pemilu sehingga keterlibatan Teradu dalam partai politik berpotensi besar mengganggu kemandirian, imparsialitas dan integritas penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf a asas mandiri dan huruf b asas jujur, juncto Pasal 9 huruf c menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis juncto Pasal 10 huruf a bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan para Saksi, keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi/merehabilitasi nama baik Teradu.; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Tanti Endang Lestari, selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Nopember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Ahmad Khumaidi