III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 192/V-
P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135/DKPP-PKE-V/2016,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 November 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Oktober 2016, Teradu I atas nama Gede Suardana selaku Ketua
KPU Kabupaten Buleleng memberikan pengarahan kepada PPK se-Kabupaten
Buleleng terkait mekanisme verifikasi dan rekapitulasi pendukung bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur perseorangan atas nama
Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya (SURYA) di tingkat
kecamatan yang intinya menyatakan bahwa: pendukung bakal pasangan calon
SURYA yang belum bisa hadir atau belum bisa dihadirkan pada saat verifikasi
faktual ditingkat desa dapat dihadirkan kembali ditingkat kecamatan yang akan
diverifikasi oleh PPK pada tanggal 18 Oktober 2016;
2. Pada tanggal 16 Oktober 2016, anggota KPU Kabupaten Buleleng divisi sosialisasi,
pendidikan pemilih, penggembangan sumber daya manusia didampingi PPK
Kecamatan Kubutambahan atas nama Komang Leni Sawitri memberikan
sosialisasi terkait mekanisme verifikasi faktual seperti arahan Ketua KPU
Kabupaten Buleleng ke PPS dan LO tim bakal pasangan calon SURYA, saya juga
mendapatkan informasi yang sama dari anggota PPK Kecamatan Kubutambahan
atas nama Diana Asmara yang menyatakan bahwa: pendukung SURYA yang
belum terverifikasi faktual di tingkat desa sampai tanggal 17 Oktober 2016, bisa
dihadirkan kembali ditingkat kecamatan saat pleno PPK tanggal 18 Oktober 2016;
2
3. Pada tanggal 16 Oktober 2016, Ketua KPU kabupaten Buleleng melaksanakan
pers realease dikantor KPU Kabupaten Buleleng yang menyatakan:
Kalau sudah memasuki masa akhir, maka KPU melalui PPS akan membuat berita
acara rekap hasil verifikasi faktual calon perseorangan, bagi pendukung yang
tidak dapat dihadirkan oleh LO ditingkat desa maka statusnya akan menjadi tidak
memenuhi syarat atau dicoret pada hari terakhi. Jadi konsekuensinya seperti itu,
soalnya saat ini ada desa yang tidak ada LO nya, dan belum pernah
mendatangkan atau mengumpulkan pendukungnya. Maka konsekuensinya, jika
berlangsung sampai tanggal 17 Oktober 2016 pukul 24.00 WITA, maka dukungan
yang ada di B1 akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak
memenuhi syarat oleh PPS;
4. Saat dilaksanakannya pers realese dimaksud, wartawan menanyakan jadwal
ditingkat PPK kapan dilaksanakan. Ketua KPU kabupaten Buleleng menyatakan
bahwa proses rekapitulasi hasil rekap ditingkat kecamatan akan berlangsung dari
tanggal 18 sampai 19 Oktober 2016 hingga pukul 24.00 WITA. Pada saat itu
prosesnya pendukung atau tim penghubung ditingkat kecamatan dapat
menghadirkan pendukungnya ke kecamatan untuk mengajukan keberatan, jika
pendukungnya dinyatakan TMS karena tidak dapat dihadirkan pada saat
rekapitulasi ditingat desa. Yang TMS ditingkat desa dapat dihadirkan kembali
ditingkat kecamatan pada saat proses rekapitulasi berlangsung sepanjang mereka
menghadirkan pendukungnya ditingkat kecamatan, kemudian nanti PPK akan
melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung-pendukung yang dihadirkan;
5. Pada tanggal 17 Oktober 2016, anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas
nama Dina Asmara meralat informasi yang diberikan tanggal 16 Oktober 2016
yang semula pendukung pasangan calon SURYA yang tidak memenuhi syarat
boleh dihadirkan kembali di PPK saat pleno tanggal 18 Oktober 2016 menjadi
tidak boleh karena ada surat edaran dari Ketua KPU Kabupaten Buleleng terkait
mekanisme pleno ditingkat PPK;
6. Point 6 surat edaran yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Buleleng terkait
mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual ditingkat kecamatan berbunyi:
Pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS) karena pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang dicoret
dari daftar dukungan karena tidak datang ke PPS atau tidak pernah dikumpulkan
oleh tim bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan batas waktu terakhir
masa verifikasi faktual tanggal 17 Oktober 2016, tidak dapat dihadirkan ke PPK
untuk diverifikasi faktual pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan
perbaikan;
Aturan Hukum Terkait Pemilihan Kepala Daerah
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
3
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 48
(1) Pasangan Calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK
dan PPS;
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a) Mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan,
nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan
mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
dan
b) Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk
Potensial pemilih pemilihan dari Kemetrian Dalam Negeri.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan
dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung pasangan
calon.
(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), terhadap
pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual,
pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon
yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS
tidak menemui pendukung tersebut.
(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam
verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ayat (7) dan ayat (8) tidak diumumkan.
(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan
dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil
verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.
(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon
untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada
lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan
yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara selanjutnya
4
diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi disampikan kepada pasangan calon.
(13) Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi sebagimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh
pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan
pencalonan.
(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi
jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya
informasi menipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara diatur dalam
Peraturan KPU.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal
pedukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk
mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada
bakal pasangan calon.
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang
bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya,
pendukung mengisi lampiran berita acara model BA.5-KWK Perseorangan, dan
namanya dicoret dari daftar dukungan.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi
yang bersangkutan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara model BA.5-
KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap
dinyatakan sah.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat
tinggal pendukung yang tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada
kolom keterangan.
(7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat
meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) bakal pasangan calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian
dukungannya terhadap 1 (satu) bakal pasangan calon dan pendukung
membubuhkan tanda tangan /cap jempol terhadap bakal pasangan calon yang
didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari
bakal pasangan calon yang didukung.
(8a) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda
tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
(8b) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK perseorangan dan menyatakan tidak mendukung
5
mengisi lampiran berita acara Model BA.5-KWK perseorangan, dukungan
dinyatakan tidak memenui syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(8c) Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1-KWK
perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan bakal calon perseorangan dan
materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), menyatakan kebenaran
dukungannya, bakal calon perseorangan membubuhkan tanda tangan pada
formulir Model B.1-KWK perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan
syarat pencalonan.
(9) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk
menandatangani formulir Model B.1-KWK perseorangan dan membubuhkan
cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
(10) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan
verifikasi faktual. 21. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah,
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (6), PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi
dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan.
(2) Dalam hal bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan
calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung
yang hadir.
(3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk
datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat
sebelum batas akhir verifikasi faktual.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan bakal pasangan calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 26
(1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi
faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita
acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a) Bakal pasangan calon atau tim penghubung;
b) Panwas Kecamatan; dan
c) PPS
(3) Bakal pasangan calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat
mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima,
PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam lampiran berita acara
Model BA.6-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon atau tim penghubung
6
tidak dapat menerima, bakal pasangan calon atau tim penghubung mengisi
lampiran berita acara Model CA.6-KWK perseorangan.
7. Pada tanggal 17 Oktober 2016, Pasangan Calon SURYA kurang dukungan
sebanyak 235 dari 40.238 syarat minimal calon perseorangan;
8. Pada tanggal 21 Oktober 2016, pendukung pasangan calon SURYA datang ke
kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk diverifikasi faktual, namun ditolak oleh
KPU Kabupaten Buleleng, sehingga tim pasangan calon SURYA berinisiatif
mengundang Notaris untuk melakukan verifikasi faktual sebanyak 318 (tiga ratus
delapan belas) pendukung pasangan calon SURYA sesuai yang tercantum dalam
akta notaris berita acara verifikasi faktual tanggal 21 Oktober 2016 Nomor
1/02/Not-PKOS/X/2016;
9. Bahwa aturan mekanisme rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di tingkat
kecamatan yang dibuat oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan ditanda tangani
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 17 Oktober 2016,
terlihat jelas bahwa Ketua KPU Kabupaten Buleleng membuat defenisi sendiri
tentang tidak memenuhi syarat yang :
a) Tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang.
b) Tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
ke 2 atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. Terutama pada Pasal 26 ayat (3).
c) Tidak sesuai dengan pernyataannya sendiri yang sudah dirilis ke media
massa pada tanggal 17 Oktober 2016.
d) Dibuat mendadak yakni tanggal 17 Oktober 2016 untuk diterapkan tanggal
18 Oktober 2016.
e) Merugikan salah satu pasangan calon.
10. Berdasarkan fakta, Ketua KPU Kabupaten Buleleng terindikasi dengan sengaja
membuat aturan mekanisme tersebut diatas, Ketua KPU Kabupaten Buleleng
mengetahui Pasangan Calon SURYA kurang dukungan sebanyak 235 dari 40.238
persyaratan minimal lolos sebagai pasangan calon perseorangan yang
mengakibatkan pasangan calon SURYA gagal menjadi pasangan calon yang sah;
Terhadap Teradu II Anggota PPS Desa Bila
11. Pada tanggal 16 Oktober 2016, LO pasangan SURYA sudah sepakat dengan PPS
Desa Bila untuk melakukan verifikasi faktual, namun setelah pendukung
pasangan calon SURYA berkumpul ternyata anggota PPS Desa Bila I Ketut
7
Dipawirya tidak membawa data pendukung B1-KWK Perseorangan karena alasan
dipinjam oleh PPK Kecamatan Kubutambahan atas nama I Made Sukawibawa;
12. Akibat ketidak profesionalan anggota PPS tersebut, verifikasi faktual pasangan
calon SURYA batal dilaksanakan, sehingga pasangan calon SURYA jelas dirugikan
karena kehilangan dukungan yang telah dikumpulkan yang berdampak tidak
lolosnya pasangan calon SURYA menjadi calon tetap;
13. Pasangan calon SURYA melaporkannya ke Panwaslih Kabupaten Buleleng, namun
Panwaslih Kabupaten Buleleng hanya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Buleleng untuk melakukan pembinahan kepada anggota PPS Desa Bila tersebut;
14. Bahwa melihat kesalahan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Bila yang
dianggap sangat fatal, Pengadu beranggapan sanksi yang dijatuhkan kepada
anggota PPS Desa Bila tersebut sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan;
Terhadap Teradu III Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng
15. Bahwa laporan masyarakat atas nama Ketut Suartika alias Nyok terkait
pengerahan massa dari aparat pemerintahan Kabupaten Buleleng oleh Petahana
tidak diproses dengan baik;
16. Laporan dugaan intimidasi terhadap pendukung dan tim pasangan calon SURYA
yang terjadi di lingkungan Taman Sari saat verifikasi faktual berlangsung juga
tidak ditangani dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng;
17. Laporan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon
SURYA saat verifikasi faktual berlangsung di lingkungan Kalibaru, Kelurahan
Banjar Jawa juga tidak ditangani dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten
Buleleng;
18. Laporan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon
SURYA saat verifikasi faktual berlangsung di Desa Gerogak juga tidak ditangani
dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng;
19. Berbeda dengan laporan pasangan calon lain yang diajukan ke Panwaslih
Kabupaten Buleleng berbeda penanganannnya dan memprosesnya dengan
sungguh-sungguh, hal mana berbeda dengan perlakuan penanganann laporan
yang diajukan oleh pasangan calon SURYA
20. Berdasarkan fakta diatas Panwaslih Kabupaten Buleleng diduga telah bekerja
tidak netral;
21. Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng adalah saudara ipar dari I Nyoman
Suradaya alias Om Baya asal lingkungan Taman Sari, I Nyoman Suradaya adalah
tokoh senior PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng yang menjadi orang kepercayaan
Petahana;
22. Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng atas nama I Putu Sugiardana merupakan
staf ahli hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diangkat oleh Petahana.
KESIMPULAN
8
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I Selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengetahui pasangan calon
SURYA kekurangan dukungan sebanyak 238 dari 40.238 persyaratan minimal
lolos calon perseorangan;
2. Teradu II Selaku Anggota PPS Desa Bila telah bekerja secara tidak profesional
sehingga mengakibatkan pasangan calon SURYA tidak lolos tahap pencalonan;
3. Teradu III Selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng bekerja tidak netral dalam
menindaklanjuti semua laporan pasangan calon SURYA yang diadukan ke
Panwaslih Kabupaten Buleleng.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III Demi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum yang profesional dan tidak
memihak;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi KTP atas nama Gede Suardana;
Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kabupaten Buleleng, Putusan Sengketa
Nomor 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016;
Bukti P-3 : Fotokopi SK Bupati Buleleng Nomor 180/199/Hk/2015 Tentang
Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2016 tertanggal 31 Desember 2015 dimana
Putu Sugiardana Selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng
tercantum namanya didalam SK dimaksud;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Keberatan Pasangan Calon SURYA di Desa Bila,
Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
Bukti P-5 : Artikel Internet “Mobilisasi Massa PASS, terindikasi libatkan Kades dan
Pegawai Kontrak”;
Bukti P-6 : Artikel Internet “Dari Kades Hingga Pegawai Kontrak dilaporkan FKMBB ke
Panwaslih”;
Bukti P-7 : Artikel Internet “Sidang Sengketa Pilkada Buleleng: Ketua Bawaslu Bali,
“KPU harus laksanakan Putusan Panwaslih”;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng
Tentang Mekanisme Rekapitulask Dukungan Hasil Verifikasi faktual di
tingkat Kecamatan tertanggal 17 Oktober 2016;
9
Bukti P-9 : Fotokopi tanda terima dokumen yang diserahkan Panwaslih Kabupaten
Buleleng yang ditujukan kepada pemohon bakal pasangan calon SURYA
tertanggal 5 November 2016;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pengantar Panwaslih Nomor 444/BAWASLU-PROV.BA-
03/HM.02.00/11/2016 Perihal naskah dinas Putusan Nomor
001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 tertanggal 5 November 2016;
Bukti P-11 : CD Rom video pengerahan aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng oleh
Petahana;
Bukti P-12 : CD Rom rekaman pernyataan Ketua KPU Kabupaten Buleleng yang
bertentangan dengan surat edaran Ketua KPU Kabupaten Buleleng tanggal
16 Oktober dan 17 Oktober 2016;
Bukti P-13 : Lampiran rekaman KPU Kabupaten Buleleng serta video pengerahan
massa dan aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng;
Bukti P-14 : Fotokopi KTP I Gusti Bagus Adi Suartana Desa Gerogak, Kecamatan
Gerogak, Kabupaten Buleleng;
Bukti P-15 : Fotokopi KTP Elias Elo, Desa Banyuening, Kecamatan Buleleng;
Bukti P-16 : Fotokopi surat Panwaslih Kabupaten Buleleng Nomor 383/Bawaslu-
Prov.BA-03/HM.02.03/10/2016 perihal penerusan rekomendasi tertanggal
23 Oktober 2016;
Bukti P-17 : Fotokopi akta Notaris/PPAT Adriana Else Meoko, SH perihal berita acara
verifikasi faktual tanggal 21 Oktober 2016 Nomor L/02/Not-
PKOS/X/2016;
Bukti P-18 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
Bukti P-19 : Fotokopi formulir Model PS-14 Status Penyelesaian Sengketa Pemilih
Panwaslih Kabupaten Buleleng Nomor 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016
tertanggal 5 November 2016;
Bukti P-20 : Fotokopi Formulir Model A.3 Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
020/LP/PILKADA/11/2016 tertanggal 11 November 2016;
Bukti P-21 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor
5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY;
[2.5] Menimbang pada 30 November 2016, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Elias Elo (Desa Banyuening, Kecamatan Buleleng)
Pelaksanaan verifikasi faktual ulang sesuai jadwal KPU Kabupaten Buleleng
dari tanggal 9 November 2016 sampai tanggal 11 November 2016 meliputi empat desa
dan satu kelurahan sebagai berikut:
1) Desa Man Geming : 16 Pendukung : 16 Memenuhi Syarat
2) Desa Bila : 112 Pendukung : 80 Memenuhi Syarat
3) Desa Gerogak : 142 Pendukung : 28 Memenuhi Syarat
10
4) Desa Plapuam : 285 Pendukung : 1 Memenuhi Syarat
5) Kelurahan Bandar Jawa : 306 Pendukung : 63 Memenuhi Syarat
I Nyoman Gita alias Silut mendapat surat mandat dari tim pemenangan
pasangan calon SURYA selaku LO memngantar jemput pendukung pasangan calon
SURYA dari lingkungan Kali Baru menuju kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk
diverifikasi faktual ulang.
Pada tanggal 9 November 2016 Pukul 15.00 WITA, istri I Nyoman Gita alias
Silut menelepon I Wayan Sumadra dan menginformasikan bahwa suaminya dimarahi
oleh I Made Suarsana alias Anggur. Mendapat informasi dimaksud, tim pemenangan
pasangan calon SURYA langsung berkoordinasi yang jumlahnya sekitar 6 (enam)
orang dan langsung berangkat kekediaman I Nyoman Gita alias Silut. Setelah tiba
dilokasi I Nyoman Gita alias Silut, kami melihat dan menyaksikan I Nyoman Gita,
Istri, dan Anaknya sedang duduk di teras rumahnya dan mukanya tunduk kebawah.
Posisi I Made Suarsana alias Anggur berdiri dihadapan I Nyoman Gita alias Silut
sambil memarahi yang bersangkutan dengan kata-kata kasar dan menuding
(menggunakan tangan kiri kearah mukanya I Nyoman Gita alias Silut) sebagai
berikut: “Gara-gara kamu nama saya hancur, Sebelumnya saya kan sudah
memberitau kamu jangan mau membantu pasangan calon SURYA untuk verifikasi
faktual. Apa yang kamu dapatkan dari pasangan calon SURYA? Saya kan sudah
sering membantu kamu! Pak Elo ityu tau datanya, saya serahkan fotokopi KTP
kurang lebih 200 KTP ke pasangan calon SURYA”.
Dikediaman I Nyoman Gita alias Silut, I Made Suarsana alias Anggur bertanya
bapak-bapak ini darimana (menanyakan kepada kami)? dijawab oleh I Wayan
Sumadra bahwa kami berasal dari desa Panca Sari dan I Nyoman Gita alias Silut
adalah Keluarga saya. I Made Suarsana mengusir kami bersama aparat penegak
hukum dari Kepolisian Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng. Bapak-bapak
silahkan tinggalkan tempat ini karena ini adalah wilayah saya. Salah seorang Intel
dari Polsek Kota Singaraja berdiri berhadapan dengan I Made Suarsana alias Anggur
sambil berkata saya ini petugas, saya datang kesini karena ada laporan.
Setelahnya kami meninggalkan lokasi dan langsung berangkat menuju kantor
Mapolres Buleleng dan diterima petugas jaga. I Wayan Sumadra menjelaskan
kronologi kejadian yang terjadi dilingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa.
Petugas jaga Polres Buleleng mengarahkan kami untuk melaporkan ke Panwaslih
Kabupaten Buleleng karena berkaitan dengan Pemilukada.
Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan ke kantor panwaslih Kabupaten
Buleleng dan diterima oleh anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng I Putu
Sugiardana. I Wayan Sumadra melaporkan tentang intimidasi yang dilakukan oleh I
Made Suarsana alias Anggur terhadap LO pasangan calon SURYA atas nama I
Nyoman Gita alias Silut. Kami diperintahkan oleh anggota Panwaslih Kabupaten
Buleleng I Putu Sugiardana agar melaporkan kepetugas kemanan Polres Buleleng
11
dengan kata lain laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten
Buleleng sehingga kami kembali ke posko SURYA.
Pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 13.30 WITA kami tim
pemenangan pasangan calon SURYA melakukan pemantauan diwilayah kelurahan
Banjar Jawa tepatnya dikantor Kelurahan Banjar Jawa lokasi verifikasi faktual ulang.
Setelah tiba dilokasi, kami turun dari mobil dan bertemu dengan oknum Kelian Adat
Kelurahan Banjar Jawa atas nama I Nyoman Prity Adyana menggunakan/memakai
celana pendek dan baju kaos berdiri di samping pintu masuk. Kehadirannya patut
diduga ada apa dibaliknya dan patut dipertanyakan kapasitasnya sebagai apa?
Pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 14.30 WITA kami tim
pemenangan pasangan calon SURYA sejumlah 25 orang mendatangi kantor KPU
Kabupaten Buleleng dan kami diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng
diruangan rapat KPU. Tujuan kedatangan kami untuk menginformasikan kepada
Ketua KPU Kabupaten Buleleng tentang situasi dan kondisi selama pelaksanaan
verifikasi faktual ulang yang penuh intimidasi kepada LO pasangan calon SURYA
dilingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa. Petunjuk Ketua KPU Kabupaten
Buleleng agar dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Buleleng, kami langsung
merespon dan melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Buleleng.
Jumlah penduduk Kabupaten Buleleng berdasarkan data statistik pada tahun
2009 sekitar 624.125 Jiwa, sementara jumlah pemilih pada tahun 2014 berdasarkan
data KPU Kaupaten Buleleng adalah sekitar 537.103 Jiwa. Pasangan calon SURYA
menyerahkan KTP dukungan kepada KPU untuk tahap I adalah 45.397 KTP dan hasil
verifikasi faktual sebesar 18.685 KTP. Setelah itu untuk tahap II, pasangan calon
SURYA menyerahkan KTP kepada KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 49.392 KTP dan
hasil verifikasi faktual sebesar 21.236 KTP, hasil verifikasi faktual secara keseluruhan
sebanyak 40.236 KTP sehingga kekuranganya sebanyak 47 KTP. Dimana syarat calon
perseorangan 7,5 % x 537.103 Pendukung dan didapati syaratnya sebanyak 40.283
Pemilih.
I Gusti Bagus Adi Suartana (Desa Gerogak, Kecamatan Gerogak)
Pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 18.30 WITA saya ditelepon oleh
Ketut Ngurah Arya (Anggota DPRD Kabupaten Buleleng) yag dimana saat saya datang
kerumahnya diterima didepan rumah dipinggir jalan raya umum, yang dimana saya
terkejut karena sudah berdiri pasangan calon Petahana. Pada saat itu, Ketut Ngurah
Arya berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk kearah saya sambil berbicara
Gus kamu jadi apa disini? Ngapain cari masyarakat disini? Gus sekarang bermasalah
disini. Pada saat akhir pembicaraan Ketut Ngurah Arya menyuruh saya
mendatangkan teman yang saya ajak mendatangi masyarakat saat itu. tangan Ketut
Ngurah Arya menyentuh dada saya, dan setelah itu saya merasa ketakutan dan
mengiyakan perintah dari Ketut Ngurah Arya, akan tetepi setelah saya pikir dengan
12
matang saya akhirnya datang ke Panwaslih Kabupaten Buleleng untuk melaporkan
intimidasi yang saya alami.
Saya menuu Panwaslih Kabupaten Buleleng sekitar pukul 22.35 WITA dan
diterima pukul 22.45 WITA, laporan saya tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena
saksinya tidak ada, tidak ada yang mendengar apa yang dibicarakan pelapor dengan
terlapor. Tetapi, Panwaslih tidak menerangkan kesaksian dari terlapor, maksud
terlapor menunjuk-nunjuk saya sampai mengenai dada saya yag ujung-ujungnya
saya kena sanksi penundaan gaji, tetapi aparat/kepala desa yang ada di Desa
Gerogak tidak diberikan sanksi apapun. Jadi saya merasa adanya ketidaknetralan
dari tim pemeriksa Panwaslih Kabupaten Buleleng.
Ketut Ngurah Arya adalah Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Wijaya
adalah Ketua PPS Desa Gerogak, dan Sudina (Anggota PPS/Kepala Dusun). Dimana
Nyoman Wijaya merupakan kakak kandung dari Ketut Ngurah Arya yang merupakan
ketua tim pemenangan PASS di Kecamatan Gerogak.
I Wayan Sumadra
Pada tanggal 9 November 2016 dilaksanakan verifikasi faktual berjalan dari
pukul 09.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA berjalan dengan lancar. Pada pukul
14.00 WITA LO kami meminta untuk istirahat untuk makan, pada saat itulah LO
kami I Nyoan Gita alias Silut dimarahi oleh I Made Suarsana alias Anggur dengan
kata-kata karena kamulah yang menyebabkan nama saya hancur. Mulai sekarang
akhiri pelaksanaan verifikasi faktual ini, keamanan kamu ada pada saya, jangan
macam-macam lagi, ngerti kamu? Lanjut I Made Suarsana alias Anggur menanyakan
kepada saya, kamu siapa? Dan darimana? Apa tujuan kamu kesini? Saya jawab I
Nyoman Gita alias Silut ini adalah LO saya, pokoknya kamu keluar dari sini, ini
adalah wilayah saya, pokoknya kamu termasuk bapak-bapak polisi semua harus
keluar. Akhirnya saya dan petugas kepolisian mundur, kemudian saya melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Buleleng dan Panwaslih Kabupaten Buleleng.
Jawaban yang diberikan Panwaslih Kabupaten Buleleng, apabila yang mengalami
Intimidasi tidak bisa dihadirkan maka laporan saya menjadi gugur.
Begitu ada intimidasi, saya sudah melaporkan tetapi tidak bisa ditindaklanjuti
karena yang diintimidasi I Nyoman Gita alias Silut sudah ketakutan dan menghilang
dari rumahnya. Pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Gerogak lebih menjadi-jadi
karena tidak ada tindakan dari Panwaslih Kabupaten Buleleng agar intimidasi
dihentikan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 30 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
13
1. Bahwa KPU Kabupaten Buleleng mengundang 9 (sembilan) Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk melakukan rapat koordinasi pra rekapitulasi hasil
verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan
Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya di Kantor KPU Kabupaten
Buleleng untuk persiapan penyusunan BA5-KWK Perseorangan Perbaikan di
tingkat desa dan penyusunan BA6-KWK Perseorangan Perbaikan pada tahapan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 16 Oktober 2016. Rapat
koordinasi dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nyoman Gede Cakra
Budaya dan Teradu bersama ketua dan anggota PPK di 9 (sembilan) kecamatan;
2. Berdasarkan konsultasi Teradu bersama Anggota KPU Kabupaten Buleleng
dengan KPU Provinsi Bali dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara Ni Putu Ayu
Winariati, dalam rapat koordinasi pada point a, Teradu menyampaikan
mekanisme rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal
pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan bahwa pendukung yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak bisa dikumpulan atau
dihadirkan ke sekretariat PPS pada masa verifikasi faktual tanggal 12-17 Oktober
2016, dapat dihadirkan untuk menyampaikan keberatan dengan bukti
pendukung pada saat rekapitulasi di tingkat PPK;
3. Teradu diwawancarai oleh wartawan dan menyampaikan mekanisme rekapitulasi
hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan sesuai point b. Hasil
wawancara tersebut terpublikasi di media Balipost tertanggal 17 Oktober 2016;
4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng kembali melakukan koordinasi
tentang mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan
perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat PPK dengan KPU
Provinsi Bali, yaitu Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Putu Winariati. KPU Provinsi Bali kemudian melakukan
koordinasi dengan Komisioner KPU Republik Indonesia, yaitu Ida Budhiati, Hadar
Nafis Gumay, dan Ferry Kurnia Rizkyansyah. Koordinasi kepada KPU Provinsi
Bali dan KPU Republik Indonesia dilaksanakan pada 17 Oktober hingga 18
Oktober 2016. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa verifikasi faktual
hanya bisa dilakukan di tingkat PPS pada tanggal 12 Oktober 2016 hingga 17
Oktober 2016. KPU RI memberikan arahan bahwa tidak dapat melakukan
verifikasi faktual dukungan pada rekapitulasi hasil verfifikasi faktual syarat
dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada rekapitulasi di
tingkat PPK;
5. Konsultasi Teradu dan komisioner KPU Buleleng kepada KPU Provinsi Bali dan
KPU RI yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan layanan instan
Whatsapp bertujuan agar mendapatkan kepastian hukum mengenai proses
rekapitulasi di tingkat PPK. Teradu berkeyakinan bahwa KPU RI yang membuat
regulasi, maka KPU RI yang memahami teknis rekapitulasi di tingkat kecamatan;
14
6. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Teradu telah menyampaikan kepada PPK
melalui pesan layanan instan Whatsapp untuk menunggu mekanisme
rekapitulasi di tingkat PPK setelah Teradu dan komisioner KPU Buleleng
melakukan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Bali dan KPU RI pada tanggal
17 Oktober 2016;
7. Berdasarkan hasil konstultasi Teradu dan komisioner KPU Buleleng dengan KPU
Provinsi Bali dan KPU RI, Teradu dan komisioner KPU Buleleng melaksanakan
rapat pleno mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat PPK pada
tanggal 17 Oktober 2016. Rapat pleno menetapkan mekanisme teknis rapat pleno
rekapitulasi dukungan syarat perbaikan bakal calon perseorangan di tingkat PPK
pada tanggal 18-19 Oktober 2016;
8. Teradu telah mempublikasikan mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual
syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat PPK ke media
massa yang termuat di harian Radar Bali pada tanggal 18 Oktober 2016;
9. Teradu telah menyampaikan mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan melalui sambungan
telepon pada tanggal 17 Oktober 2016 pukul 16.00 WITA;
10. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan syarat pencalonan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon pada tanggal 18-19 Oktober 2016 dengan
mempedomani mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan
perbaikan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten, sebagai berikut: bahwa
berdasarkan regulasi pasal 65, pasal 23 ayat (2) sampai (10), pasal 24 ayat (3) dan
(4) dan pasal 24A, serta pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No
5 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang
menyatakan bahwa verifikasi faktual dilakukan secara kolektif, di mana menjadi
kewajiban bagi Bakal Pasangan Calon untuk mengumpulkan pendukung
dan/atau menghadirkan ke PPS. Sehingga, pendukung yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) karena tidak dapat dikumpulkan dan/atau dihadirkan ke
PPS oleh Pemohon tidak dapat diverifikasi faktual kembali pada rapat pleno
rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan di tingkat PPK dan
KPU;
11. Mekanisme rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan
calon perseorangan di tingkat kecamatan yang dikeluarkan Teradu bukan berupa
surat edaran sehingga tidak disampaikan secara formal kepada pihak Pemohon.
Dalam mekanisme rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan
tersebut di tingkat kecamatan, hasilnya dituangkan dalam model BA.6-KWK
Perseorangan Perbaikan;
15
12. Dalam Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan hasil rekapitulasi dibuat
dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Kabupaten Buleleng;
c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK;
13. Jadi Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara karena tidak merugikan
pihak bakal pasangan calon perseorangan karena mekanisme rekapitulasi hasil
verifikasi syarat dukungan perbaikan yang diterbitkan Teradu telah sesuai
dengan mekanisme rekapitulasi tersebut sesuai pasal 23 ayat (2) sampai (10), 24
ayat (3) dan (4), pasal 24A, pasal 26 serta Pasal 65 PKPU 5 Tahun 2016. Dalam
mekanisme tersebut, disebutkan bahwa Teradu diwajibkan memberikan Berita
Acara Rekapitulasi kepada Pemohon. Untuk itu, Termohon berkeyakinan tidak
melakukan pelanggaran dalam proses menerbitkan mekanisme tahapan
rekapitulasi dukungan syarat perbaikan pasangan calon perseorangan di tingkat
kecamatan karena mekanisme tersebut telah sesuai dengan pasal 65 ayat 3, pasal
23, pasal 24 ayat (3) dan (4), pasal 26 PKPU 5 tahun 2016. Terbukti di mana
bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim, menerima rekapitulasi hasil
verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten
Buleleng;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Pengadu dalam mengadukan teraduan ke Dewan Kehormatan Penyelengara
Pemilu (DKPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak termasuk dalam
tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede
Dharma Wijaya;
2. Pokok perkara aduan Pengadu kabur karena aduan yang dilakukan oleh teradu
tentang verifikasi faktual di Desa Bila telah sesuai prosedur, yaitu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa memang benar PPK Kubutambahan terlambat tiba di tempat
pengumpulan pendukung oleh tim Penghubung pada tanggal 16 Oktober 2016.
PPS Desa Bila, yaitu atas nama I Made Sumabawa Ariana, I Made Buda
Arsama, I Ketut Dipa Wirya telah berkoordinasi dengan PPK Kubutambahan
atas nama Komang Leni Sawitri untuk segera membawa formulir B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan ke tempat pengumpulan pendukung yang
dikumpulkan oleh Tim Penghubung Pemohon. PPK Kubutambahan atas nama
Komang Leni Sawitri terlambat selama 30 menit tiba di tempat pengumpulan
pendukung Pemohon sebanyak 40 pendukung. Setelah tiba di lokasi
16
pengumpulan pendukung, sebagian pendukung Pemohon telah meninggalkan
lokasi dan sebagian pendukung lainnya masih ada di lokasi pengumpulan.
Kemudian sebagai bentuk asaz profesional dan bertanggungjawab, teradu dan
angggota PPS Bila menawarkan untuk memfasilitasi dilakukan verifikasi
faktual terhadap pendukung yang sebagian masih berada di lokasi, namun
fasilitasi tersebut ditolak oleh Tim Penghubung di tingkat Desa dengan
memerintahkan sebagian yang masih berada di lokasi untuk meninggalkan
tempat;
4. Teradu dan anggota PPS Desa Bila telah melakukan verifikasi faktual syarat
dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Oktober 2016
hingga 17 Oktober 2016 dengan hasil verifikasi faktual telah dituangkan dalam
BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan, yaitu dukungan yang memenuhi syarat
sebanyak 112 dukungan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak
113 dukungan;
5. Selanjutnya, pada saat rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat Kecamatan PPK
Kubutambahan pada tanggal 18 Oktober 2016, tidak ada keberatan yang
diajukan oleh tim penghubung atas nama Made Budi Ariasa terkait verifikasi
faktual di Desa Bila, sesuai lampiran model BA.6-KWK Perseorangan;
6. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada tanggal 21 Oktober 2016,
KPU Kabupaten Buleleng telah berupaya memfasilitasi untuk dilakukan
verifikasi faktual terhadap pendukung di Desa Bila yang tidak terverifikasi
faktual pada tanggal 16 Oktober 2016, namun ditolak oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan sesuai bukti rekaman video;
7. Fasilitasi verifikasi faktual yang dilakukan, karena KPU Kabupaten Buleleng
melalui PPK dan PPS melakukan keterlambatan dalam mendatangkan formulir
B1-KWK Perseorangan Perbaikan. KPU Kabupaten Buleleng melakukan
perbaikan atas keterlambatan tersebut dengan memfasilitasi verifikasi faktual
di tingkat PPS pada tanggal 16 Oktober 2016 dan pada tahapan rekapitulasi di
tingkat kabupaten. Keterlambatan Termohon melalui PPK dan PPS, dinyatakan
dengan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Buleleng nomor:
383/BAWASLU-PROV.BA.03/HM.02.03/10/2016 tertanggal 23 Oktober 2016
perihal penerusan rekomendasi untuk melakukan pembinaan terhadap
penyelenggara tingkat PPK Kubutambatan dan PPS Desa Bila dari KPU
Kabupaten Buleleng;
8. Sebagai tanggungjawab penyelenggara yang menganut azas profesional,
mandiri, bertintegritas, dan bertanggungjawab, KPU Kabupaten Buleleng
memfasilitasi proses verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan terhadap 40
pendukung yang ada di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan meskipun tidak
ada rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Buleleng pada saat rekapitulasi
hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan di tingkat kabupaten, namun
17
fasilitasi tersebut ditolak oleh Pemohon. Sedangkan, proses verifikasi faktual
syarat dukungan perbaikan di 147 desa lainnya, telah sesuai dengan regulasi,
sehingga KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan verifikasi faktual
dukungan perbaikan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di
tingkat kabupaten, jika terdapat rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten
Buleleng;
9. PPS Bila telah melaksanakan putusan sengketa Panwaslih No.
001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 dengan melaksanakan verifikasi faktual di
Desa Bila terhadap 112 pendukung bakal pasangan calon perseorangan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
1. Tindak pidana intimidasi yang dilakukan oleh Perbekel/Kepala Desa Celukan
Bawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, pada tanggal 23 Agustus 2016 yang
mengancam salah satu LO/Tim Penghubung Bakal Paslon Perseorangan untuk
menghentikan verifikasi faktual di Desa Celukan Bawang, yang telah dilaporkan
ke Panwaslih Kabupaten Buleleng.
1.1 Jawaban : Panwaslih Kabupaten Buleleng menerima Laporan:
Nomor Laporan : 002/BAWASLU-PROV.BA-
03/PM.06.02/VIII/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : 25 Agustus 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 24 Agustus 2016,
Waktu kejadian : pukul 10.00 wita .
Pelapor : Made Widiasa
Peristiwa yang dilaporkan : Kepala Desa Celukan Bawang dengan
marah- marah mendatangi pelapor (Made
Widiasa) gara-gara pelapor mengumpulkan
KTP di Banjar Dinas Berongbong, serta
mengancam pelapor dan mencari pimpinan
perusahaan agar pelapor dikeluarkan dari
perusahaannya.
Status Laporan : Memenuhi Syarat Pelanggaran Administrasi
Diteruskan kepada : Bupati Buleleng
Tindak Lanjut : Bupati Buleleng menindaklanjuti dengan
mengirimkan tindak lanjut rekomendasi dari
Panwaslih Kabupaten Buleleng dengan
Nomor 140/926/Bid.5/BPMPD tanggal 5
September 2016, perihal teguran yang
ditujukan kepada Perbekel Celukan Bawang
Kecamatan Gerokgak
Catatan:
Jadi ada ketidaksesuaian laporan yg disampaikan ke DKPP oleh Pelapor atas
nama Gede Suardana dengan Laporan yg disampaikan oleh Made Widiasa ke
Panwaslih Kabupaten Buleleng yaitu : waktu kejadian
2. Pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
atas nama Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (Pertahana) tanggal 21
September 2016 bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Jalan Udayana
Singaraja telah terjadi pengarahan aparat Pemerintahan Kabupaten Buleleng
mulai dari Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Pegawai Pemkab Buleleng, Pegawai
18
BUMD Buleleng dan Pejabat BUMD Buleleng, yang sudah dilaporkan ke Panwaslih
Kabupaten Buleleng namun belum mendapatkan respon yang sesuai dengan
aturan hukum dan keadilan.
Jawaban : Panwaslih Kabupaten Buleleng menerima Laporan:
2.1. Nomor Laporan : 004/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 10.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Keberadaan Kepala Desa Celukan Bawang
yang ada di Kerumunan orang-orang yang
membawa bendera Hanura
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.2. Nomor Laporan : 005/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 11.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Kepala Desa Tejakula mengikuti Deklarasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buleleng (Putu Agus Suradnyana, ST dan dr.
Nyoman Sutjidra, Sp.OG)
Status Laporan : Memenuhi Syarat Pelanggaran Administrasi
Diteruskan kepada : Bupati Buleleng
2.3. Nomor Laporan : 006/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 11.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Lurah Kampung Singaraja (Sutrisman)
berada di suatu tempat dengan
menggunakan kaos yang beratribut “Pass di
hati”.
Status Laporan : Memenuhi Syarat Pelanggaran Administrasi
Diteruskan kepada : Bupati Buleleng
Tindak Lanjut : Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Buleleng Bersurat Kepada Bupati Buleleng
dengan Nomor Surat : 263/BAWASLU-
PROV.BA- 03/HM.02.03/9/2016 Tanggal 29
September 2016. dengan Perihal :
Penerusan Rekomendasi
2.4. Nomor Laporan : 007/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 11.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Direktur Operasional BUMD PD Pasar
Buleleng mengikuti Deklarasi pasangan
19
calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
(Putu Agus Suradnyana dan Nyoman
Sutjidra)
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.5. Nomor Laporan : 008/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 11.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Kedua Kepala Lingkungan (Kepala
Lingkungan Kelurahan Kaliuntu dan Kepala
Lingkungan Kayubuntil Timur, Kelurahan
Kampung Anyar) mengikuti Deklarasi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buleleng (Putu Agus Suradnyana dan
Nyoman Sutjidra)
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.6. Nomor Laporan : 009/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 12.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Kepala Lingkungan Kampung Bugis
mengikuti Deklarasi pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buleleng (Putu Agus
Suradnyana dan Nyoman Sutjidra).
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.7. Nomor Laporan : 010/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 11.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Kepala Lingkungan Kampung Anyar
mengikuti Deklarasi pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buleleng (Putu Agus
Suradnyana dan Nyoman Sutjidra).
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.8. Nomor Laporan : 011/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 12.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Karyawan PD Pasar Kecamatan Seririt
selesai mengikuti deklarasi pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buleleng (Putu
20
Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra)
dengan menggunakan atribut Partai (PDI-P)
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
2.9. Nomor Laporan : 012/LP/PILKADA/09/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Sabtu, 24 September 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 21 September 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 12.00 wita
Pelapor : Ketut Suartika
Peristiwa yang dilaporkan : Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat
mengikuti deklarasi pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buleleng (Putu Agus
Suradnyana dan Nyoman Sutjidra).
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Pelanggaran
Administrasi
3. Tindak pelanggaran intimidasi yang dilakukan oleh Gede Widiada ( komo ) pada
tanggal 16 Oktober 2016 terhadap salah satu Korcam Bakal Paslon Surya atas
nama Arjun Safari, sehingga verifikasi faktual di Lingkungan Taman Sari,
Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng tidak bisa di teruskan, kejadian
tersebut telah di dilaporkan oleh Dewa Gede Purnajaya ke Panwaslih Buleleng,
namun Arjun Safari selaku korban merasa sangat ketakutan dan
menghilang/bersembunyi sehingga tidak dapat dihadirkan pada saat proses
pemeriksaan di Panwaslih Kabupaten Buleleng
Jawaban : Panwaslih Kabupaten Buleleng menerima Laporan:
3.1. Nomor Laporan : 014/LP/PILKADA/10/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Selasa, 18 Oktober 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Jumat, 14 Oktober 2016
Waktu kejadian : Sekitar pukul 19.30 wita
Pelapor : Dewa Gede Purnajaya
Peristiwa yang dilaporkan : Melaporkan Made Widiada mengintervensi
warga untuk tidak datang ke tempat
verifikasi faktual
Status Laporan : Tidak Memenuhi Syarat Untuk
Ditindaklanjuti
Alasan : Berdasarkan keterangan saksi bahwa
kegiatan verifikasi faktual untuk pendukung
bakal pasangan calon paket SURYA pada
tanggal 14 Oktober 2016 di lingkungan
Taman Sari berjalan dengan lancar dan
tidak ada intervensi dari terlapor.
Catatan:
Bahwa, nama terlapor yang dilaporkan oleh Dewa Gede Purnajaya ke Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng, bernama Made Widiada, tetapi,
nama terlapor yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Gede Suardana,
S.Farm, Apt ke DKPP bernama Gede Widiada (komo)
4. Pada tanggal 16 Oktober 2016 PPS Desa Bila, Kec. Kubutambahan, atas nama I
Ketut Dipawirya, tidak melakukan tugasnya memverifikasi secara faktual
pendukung Bakal Paslon SURYA di Desa Bila karena Data Pendukung Model B.1-
21
KWK Perseorangan di Pinjam oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas
nama I Made Sukabawa Ariana, sehingga Bakal Paslon SURYA sangat dirugikan.
Jawaban : Panwaslih Kabupaten Buleleng menerima Laporan:
4.1. Nomor Laporan : 016/LP/PILKADA/10/2016
Dilaporkan ke Panwaslih Buleleng : Rabu, 19 Oktober 2016
Hari dan Tanggal Kejadian : Minggu, 16 Oktober 2016
Waktu kejadian : Pukul 09.00 wita
Pelapor : I Made Budiariasa
Peristiwa yang dilaporkan : PPS Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan
tidak membawa daftar dukungan untuk
Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, pada
saat akan melakukan verifikasi faktual
terhadap calon pendukung.
Status Laporan : Memenuhi Syarat Untuk Ditindaklanjuti
Diteruskan kepada : KPU Kabupaten Buleleng
Tindak Lanjut :Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Buleleng Bersurat Kepada KPU Kabupaten
Buleleng dengan Nomor Surat :
383/BAWASLU-PROV.BA-
03/HM.02.03/10/2016 Tanggal 23 Oktober
2016
5. Panwaslih Kabupaten Buleleng sejak awal terlihat tidak netral, hal ini bisa terjadi
karena :
5.1. Ketua Panwaslih buleleng atas Nama Ketut Ariyani adalah saudara ipar dari
Nyoman Suradaya (Om Baya) yang nota bene adalah tim sukses dari Paslon
Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra (petahana) yang juga
merupakan tokoh sentral PDI P Buleleng.
Jawaban: Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 011/KPTS/DPC-
03.04A/IX/2016 tanggal 17 September 2016 TENTANG STRUKTUR
KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN CALON BUPATI DAN
CALON WAKIL BUPATI PASS DIHATI, Tidak ada tim sukses, yang ada tim
pemenangan dan dalam tim pemenangan dari Paslon Putu Agus Suradnyana
dan I Nyoman Sutjidra (Petahana) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Buleleng tidak ada tercantum dengan nama Nyoman Suradaya, SH (Om Baya)
5.2. Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng yang juga ketua sidang musyawarah
gugatan sengketa atas nama Putu Sugiardana juga ternyata adalah staf ahli
bidang hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng yang di angkat oleh petahana
per tanggal 4 Januari 2016 sesuai surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor
180/999/HK/2015.
Jawaban :
1. Bahwa, Teradu bukan sebagai Staff Ahli Bidang hukum Pemerintah
Daerah, tetapi teradu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 180
/999/HK/2015 Tanggal 31 Desember 2015, adalah sebagai Anggota Tim
Asistensi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Tahun 2016, yang berasal dari Unsur Perguruan Tinggi.
2. Bahwa, unsur Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada Point 1
didasari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten
Buleleng dengan Universitas Panji Sakti Tentang Pelaksanaan Tri Dharma
Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat) dan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten
Buleleng Dengan Universitas Panji Sakti tentang pelaksanaan Tri Dharma
22
Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat) di mana Teradu Sebagai Dosen Tetap Yayasan Panji Sakti.
(foto copy perjanjian kerjasasama dan kesepakatan bersama terlampir).
3. Bahwa, Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu dharma
dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditujukan untuk menerapkan dan
mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi hasil kegiatan Penelitian
dan maupun Pendidikan dan Pengajaran, yang dapat dilaksanakan oleh
tenaga Akademik secara perseorangan atau kelompok.
4. Bahwa, menjadi salah satu anggota Tim Asistensi Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 berdasar Keputusan
Bupati Buleleng, dari unsur Perguruan Tinggi merupakan bentuk
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada
Masyarakat.
KESIMPULAN
[2.7] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III, menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melakukan kecurangan dan
bersikap tidak netral sebagaimana yang diindikasikan oleh pengadu, teradu telah
menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Teradu tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
3. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng mendapatkan amanat dari negara
untuk menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten Buleleng dan saat akan
mengambil keputusan kami selalu melakukan koordinasi ke atasan kami;
4. Teradu II menginginkan Pemilukada berjalan dengan damai dan lancar, oleh
karenanya Teradu II selaku Anggota PPS Desa Bila mengajak semua elemen
untuk bersatu mensukseskan Pemilukada di Kabupaten Buleleng’;
5. Teradu III selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng mengajak semua kompone
bangsa yang ada di kabupaten Buleleng untuk menyelenggarakan Pemerintahan
yang bersih.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meminta kepada
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
23
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Undangan, daftar hadir dan dokumentasi rapat koordinasi
pra rekapitulasi hasil penelitian syarat dukungan perbaikan bakal
pasangan calon perseorangan tanggal 16 Oktober 2016;
Bukti T-2 : Kliping Koran Bali Post Tanggal 17 Oktober 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi berkas arahan KPU Provinsi Bali dan KPU RI via Whatsapp;
Bukti T-4 : Fotokopi berkas arahan KPU Kabupaten Buleleng kepada PPK melalui
Whatsapp;
Bukti T-5 : Fotokopi undangan, daftar hadir dan berita acara rapat pleno KPU
Kabupaten Buleleng tentang mekanisme rekapitulasi hasil penelitian
faktual syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan;
Bukti T-6 : Kliping koras radar bali tanggal 18 Oktober 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan tentang rekapitulasi
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng di tingkat Kecamatan (Tahap II);
Bukti T-8 : Fotokopi Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan tentang rekapitulasi
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng di tingkat Kecamatan (Tahap II);
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu II mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model BA.5-KWK Persorangan Perbaikan PPS Desa Bila
Kecamatan Kubutambahan;
Bukti T-2 : Fotokopi Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan PPK Kecamatan
Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
Bukti T-3 : Dokumentasi Photo dan Rekaman Suara Rapat Rekapitulasi Hasil
Penelitian Faktual Tingkat Kabupaten tanggal 21 Oktober 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Buleleng Nomor
383/BAWASLU-PROV.BA.03/HM.02.03/10/2016 Tertanggal 23 Oktober
2016 Perihal penerusan rekomendasi untuk melakukan pembinaan
terhadap penyelenggara tingkat PPK Kubutambahan dan PPS Desa Bila
dari KPU Kabupaten Buleleng;
Bukti T-5 : Fotokopi surat pengantar ke Panwaslih Kabupaten Buleleng;
Bukti T-6 : Fotokopi Risalah Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Buleleng;
Bukti T-7 : Fotokopi daftar hadir tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Buleleng;
Bukti T-8 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwaslih Nomor Permohonan:
001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Model BA.5-KWK Perseorangan PPS Desa Bila, Kecamatan
Kubutambahan Tindak Lanjut Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten
Buleleng Nomor 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu III mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:
24
Bukti T-1 : Fotokopi Laporan Nomor: 002/BAWASLU-PROV.BA-
03/PM.06.02/VIII/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan pelapor
bernama Made Widiasa;
Bukti T-2 : Fotokopi Laporan Nomor 004/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-3 : Fotokopi Laporan Nomor 005/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-4 : Fotokopi Laporan Nomor 006/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-5 : Fotokopi Laporan Nomor 007/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-6 : Fotokopi Laporan Nomor 008/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Nomor 009/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-8 : Fotokopi Laporan Nomor 010/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-9 : Fotokopi Laporan Nomor 011/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-10 : Fotokopi Laporan Nomor 012/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 24
September 2016 dengan pelapor bernama Ketut Suartika;
Bukti T-11 : Fotokopi Laporan Nomor 014/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 18 Oktober
2016 dengan pelapor bernama Dewa Gede Purnajaya;
Bukti T-12 : Fotokopi Laporan Nomor 016/LP/PILKADA/09/2016 Tanggal 19 Oktober
2016 dengan pelapor bernama I Made Budiariasa;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 011/KPTS/DPC-03.04A/IX/2016
tanggal 17 September 2016 TENTANG STRUKTUR KOMPOSISI DAN
PERSONALIA TIM PEMENANGAN CALON BUPATI DAN CALON WAKIL
BUPATI PASS DIHATI;
Bukti T-14 : Fotokopi KEPUTUSAN BUPATI BULELENG NOMOR 180/999/HK/2015
TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI PEMBAHASAN RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2016;
Bukti T-15 : Fotokopi KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN
BULELENG DENGAN UNIVERSITAS PANJI SAKTI
NOMOR : 075/05/KB/2016
NOMOR : 054/UNIPAS/UM.01.01/V/2016
TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT);
Bukti T-16 : Fotokopi PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN
DENGAN UNIVERSITAS PANJI SAKTI
NOMOR : 075/06/KS/2016
NOMOR : 055/UNIPAS/UM.01.01/V/2016
TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT);
25
[2.9.1] Menimbang pada 30 November 2016, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Anggota Panwaslih
Kabupaten Buleleng, PPS Desa Bila yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai
berikut :
Anggota KPU Kabupaten Buleleng
Terkait Permasalahan ini, Anggota KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan
keterangnya yaitu:
1. Terkait dengan Informasi sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu bahwa saat itu
yang diwawancara oleh Wartawan adalah Ketua Sendiri;
2. Selanjutnya keterangan yang kami sampaikan adalah sebagaimana yang
diuraikan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng dalam persidangan;
Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng atas nama Putu Sugiardana dan Abu
Bakar
Terkait Permasalahan ini, pihak terkait Putu Sugiardana Menyampaikan keterangnya
sebagai berikut:
1. Tindak pidana intimidasi yang dilakukan oleh Perbekel/Kepala Desa Celukan
Bawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, pada tanggal 23 Agustus 2016 yang
mengancam salah satu LO/Tim Penghubung Bakal Paslon Perseorangan untuk
menghentikan verifikasi faktual di Desa Celukan Bawang, yang telah dilaporkan
ke Panwaslih Kabupaten Buleleng.
2. Pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
atas nama Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (Pertahana) tanggal 21
September 2016 bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Jalan Udayana
Singaraja telah terjadi pengarahan aparat Pemerintahan Kabupaten Buleleng
mulai dari Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Pegawai Pemkab Buleleng, Pegawai
BUMD Buleleng dan Pejabat BUMD Buleleng, yang sudah dilaporkan ke Panwaslih
Kabupaten Buleleng namun belum mendapatkan respon yang sesuai dengan
aturan hukum dan keadilan.
3. Tindak pelanggaran intimidasi yang dilakukan oleh Gede Widiada ( komo ) pada
tanggal 16 Oktober 2016 terhadap salah satu Korcam Bakal Paslon Surya atas
nama Arjun Safari, sehingga verifikasi faktual di Lingkungan Taman Sari,
Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng tidak bisa di teruskan, kejadian
tersebut telah di dilaporkan oleh Dewa Gede Purnajaya ke Panwaslih Buleleng,
namun Arjun Safari selaku korban merasa sangat ketakutan dan
menghilang/bersembunyi sehingga tidak dapat dihadirkan pada saat proses
pemeriksaan di Panwaslih Kabupaten Buleleng
4. Pada tanggal 16 Oktober 2016 PPS Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, atas
nama I Ketut Dipawirya, tidak melakukan tugasnya memverifikasi secara faktual
26
pendukung Bakal Paslon SURYA di Desa Bila karena Data Pendukung Model B.1-
KWK Perseorangan di Pinjam oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas
nama I Made Sukabawa Ariana, sehingga Bakal Paslon SURYA sangat dirugikan.
5. Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng yang juga ketua sidang musyawarah
gugatan sengketa atas nama Putu Sugiardana juga ternyata adalah staf ahli
bidang hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng yang di angkat oleh petahana per
tanggal 4 Januari 2016 sesuai surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor
180/999/HK/2015.
6. Semua penjelasan yang kami sampikan sebagai pihka terkait sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu adalah sama dengan Jawaban yang telah disampaikan
oleh Teradu III atas Nama Ketut Ariyani selaku Ketua Panwaslih Kabupaten
Buleleng dalam penjelasan lisan maupun tertulisnya.
Ketua PPS Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
Saya selaku Ketua PPS Desa Bila terhadap dalil yang disampaikan Teradu II
atas nama I Ketut Dipa Wirya seperti itu keadaanya dan kami setuju sebagaimana
disampikan oleh Teradu II.
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I Selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng melanggar kode etik
penyelenggara pemilu karena Pada tanggal 16 Oktober 2016 menyatakan bahwa
Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan
dan Gede Dharma Wijaya) yang belum bisa hadir saat verifikasi faktual ditingkat desa
boleh dihadirkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2016 yakni pada saat Pleno PPK di
28
Kecamatan. Pada pelaksanaannya, PPK menolak dengan alasan ada perintah dari
Ketua KPU Kabupaten Buleleng melalui surat edaran pada point 6 yang berbunyi,
“Pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS) karena pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang dicoret dari
daftar dukungan karena tidak datang ke PPS atau tidak pernah dikumpulkan oleh
tim bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan batas waktu terakhir masa
verifikasi faktual tanggal 17 Oktober 2016, tidak dapat dihadirkan ke PPK untuk
diverifikasi faktual pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan”. Hal
tersebut menyebabkan bakal Pasangan Calon SURYA tidak lolos karena kekurangan
dukungan KTP sebanyak 235 padahal dukungan KTP menurut Pengadu masih
banyak;
[4.1.2] Teradu II selaku Anggota PPS Desa Bila, pada tanggal 16 Oktober 2016
bertindak tidak profesional karena diduga tidak melaksanakan tugas dalam
memverifikasi faktual pendukung bakal Pasangan Calon SURYA di Desa Bila karena
data pendukung Model B.1-KWK Perseorangan dipinjam oleh Anggota PPK Kecamatan
Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa sehingga bakal Pasangan Calon SURYA
dirugikan;
[4.1.3] Teradu III selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng diduga sejak awal
bersikap tidak netral. Hal ini terjadi karena Teradu III adalah saudara ipar dari
Nyoman Suradaya (TIM Sukses Petahana) dan I Nyoman Sutijdra (Calon Wakil
Bupati/Petahana). Laporan masyarakat atas nama Ketut Suartika alias Nyok terkait
pengerahan massa dari aparat pemerintahan Kabupaten Buleleng oleh Petahana tidak
diproses dengan baik. Laporan dugaan intimidasi terhadap pendukung dan tim
pasangan caon SURYA yang terjadi di lingkungan taman sari saat verifikasi faktual
berlangsung juga tidak ditangani dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng.
Laporan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon
SURYA saat verifikasi faktual berlangsung di lingkungan Kalibaru, Kelurahan Banjar
Jawa juga tidak ditangani dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng. Demikian
pula laporan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon
SURYA saat verifikasi faktual berlangsung di Desa Gerogak juga tidak ditangani
dengan baik oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng. Perlakuan berbeda dilakukan
Teradu III terhadap laporan pasangan calon lain yang diajukan ke Panwaslih
Kabupaten Buleleng. Anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng atas nama I Putu
Sugiardana merupakan staf ahli hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng yang
diangkat oleh Petahana;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu:
[4.2.1] Verifikasi faktual sebagaimana didalilkan Pengadu tidak sepenuhnya benar.
Pada 12 s.d 17 Oktober 2016 dilaksanakan verifikasi faktual dukungan pasangan
calon perseorangan. Pada tanggal 16 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buleleng
29
melakukan Bimtek tentang pra penyusunan Model BA.5-KWK calon perseorangan
dan rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan di
tingkat Kecamatan. Pada pukul 13.00 WITA, Teradu I di wawancarai oleh media
terkait mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK. Teradu I menyampaikan proses
rekapitulasi hasil rekap di tingkat kecamatan akan berlangsung 18-19 hingga pukul
24.00 WITA. Tim penghubung di tingkat kecamatan dapat menghadirkan
pendukungnya ke kecamatan untuk mengajukan keberatan dengan bukti pendukung
pada saat rekapitulasi di tingkat PPK. Dukungan pasangan calon perorangan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jika pendukung tidak hadir saat rekap di
Kantor PPS. Pukul 16.40 WITA, Teradu I berkonsultasi dengan Komisioner KPU
Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati terkait mekanisme verifikasi faktual, dan
menyampaikan bahwa bakal calon perseorangan berkewajiban menghadirkan
pendukungnya di kantor PPS. Pendukung yang tidak bisa dikumpulkan di Kantor PPS
oleh bakal pasangan calon perseorangan dapat kembali di verifikasi faktual secara
kolektif pada saat rekapitulasi di tingkat PPK. Pukul 17.00 WITA, Komisioner KPU
Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winiarti berkonsultasi dengan Pimpinan KPU RI Ida
Budhiati dan diperoleh jawaban bahwa verifikasi harus dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada tanggal 17 Oktober 2016, Teradu I kembali melakukan jumpa pers terkait
mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK. Pada tanggal 18 Oktober 2016, KPU
Kabupaten Buleleng mendapatkan arahan dari Pimpinan KPU RI, Hadar Nafis Gumay,
Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati dan Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa
Raka Sandi melalui pesan Whatsapp bahwa masa verifikasi faktual dukungan
perbaikan hanya dapat dilakukan secara kolektif di tingkat PPS sehingga dengan
demikian verifikasi faktual hanya bisa dilaksanakan sampai tanggal 17 Oktober 2016
hingga pukul 24.00 WITA;
[4.2.2] Bahwa Teradu II membenarkan dalil Pengadu, namun Teradu II perlu
menjelaskan duduk persoalannya. PPK Kecamatan Kubutambahan terlambat tiba di
tempat pengumpulan pendukung pasangan calon SURYA. PPK Kecamatan
Kubutambahan atas nama Komang Leni Sawitri terlambat selama 30 menit sampai di
tempat verifikasi faktual akan dilaksanakan. Sebagai bentuk profesionalitas dan
tanggungjawab Teradu II, Teradu II menawarkan untuk memfasilitasi verifikasi
faktual terhadap pendukung pasangan calon SURYA yang masih berada di lokasi.
Tetapi tawaran tersebut ditolak oleh LO bakal pasangan calon SURYA dan
memerintahkan pendukung yang masih berada dilokasi untuk meninggalkan tempat;
[4.2.3] Dalil Pengadu bahwa Teradu III selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng
sejak awal diduga bertindak tidak netral karena memiliki hubungan kekerabatan
dengan Petahana tidak sepenuhnya benar. Bahwa benar Teradu III adalah saudara
Ipar Nyoman Suradaya. Namun berdasarkan Surat Keputusan Nomor
011/KPTS/DPC-03.04A/IX/2016 Tanggal 17 September 2016 Tentang Struktur
Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PASS
30
DIHATI, tidak menggunakan istilah Tim Sukses, tetapi Tim Pemenangan. Dalam Tim
Pemenangan Pasangan Calon Putu Agus Suradaya dan I Nyoman Sutijdra (Petahana)
yang disampaikan ke KPU Kabupaten Buleleng tidak ada atau tidak tercantum nama
Nyoman Suradaya. Laporan intimidasi terhadap salah satu Korcam Bakal Paslon
Surya a.n Arjun Safari yang dilakukan Gede Widiada (komo) pada 16 Oktober 2016,
saat verifikasi faktual di Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan Buleleng sehingga tidak dapat dilanjutkan oleh karena saksi korban
ketakutan dan bersembunyi sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti oleh
Panwaslih Kabupaten Buleleng. Laporan dugaan intervensi dan intimidasi terhadap
pendukung pasangan calon SURYA saat verifikasi faktual berlangsung di lingkungan
Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa dan dan Desa Gerogak tidak dapat ditindaklanjuti
oleh karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi menjelaskan
bahwa kegiatan verifikasi faktual untuk pendukung bakal pasangan calon paket
SURYA pada tanggal 14 Oktober 2016 di lingkungan Taman Sari berjalan dengan
lancar dan tidak ada intervensi dari terlapor. Menurut Terkait Anggota Panwaslih
Kabupaten Buleleng atas nama Putu Sugiardana, dirinya bukan sebagai Staf Ahli
Bidang hukum Pemerintah Daerah, tetapi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 180
/999/HK/2015 Tanggal 31 Desember 2015, Terkait sebagai Anggota Tim Asistensi
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016, yang
berasal dari unsur Perguruan Tinggi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian
Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Universitas Panji Sakti
Tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 30 November 2016, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengakui bahwa pada tanggal
16 Oktober 2016 menyatakan Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan
SURYA yang belum hadir saat verifikasi faktual di tingkat Desa (PPS) dapat
dihadirkan saat rapat pleno pada 18 Oktober 2016 untuk diverifikasi di tingkat PPK.
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada PPK dan PPS serta Bakal Pasangan Calon
Perseorangan SURYA. Kebijakan Tersebut ditempuh Teradu I tanpa sebelumnya
berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Buleleng lainnya. Kebijakan diambil
oleh Teradu I semata-mata untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara
yang dukungannya tidak dapat diverifikasi karena diintimidasi oleh pihak-pihak
tertentu. Sebelum dilaksanakan, kebijakan Teradu I segera dianulir setelah
berkoorodinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi Bali dan KPU RI. Kebijakan yang
ditempuh Teradu I sesungguhnya berangkat dari motivasi dan niat yang baik untuk
menyelamatkan hak konstitusional warganegara, baik hak pemilih dalam
memberikan dukungan kepada pasangan calon yang didukung maupun hak bakal
pasangan calon untuk memperoleh dukungan dari pemilih. Namun demikian lahirnya
suatu kebijakan tidak cukup hanya dengan motivasi dan niat baik dari Teradu I tetapi
31
senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum sebagai kerangka kerja
tugas, fungsi dan wewenang diselenggarakan. Ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu secara tegas membenarkan penyelenggara melakukan segala
upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang memungkinkan setiap penduduk yang memiliki hak
memilih, terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya. Ketentuan a
quo mengingatkan kepada penyelenggara, agar dalam mengambil suatu kebijakan
semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Teradu I yang memungkinkan verifikasi faktual dukungan calon
perorangan saat rapat pleno rekapitulasi dukungan pada tingkat PPK. Meskipun
belum sempat dilaksanakan, kebijakan a quo bertentangan dengan Pasal 48 ayat (7)
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Tindakan mengubah sebagai langka koreksi atas kebijakan yang keliru merupakan
suatu sikap bijak, namun demikian hal tersebut telah menciptakan masalah
ketidakpastian yang dapat mengganggu tertib penyelenggaraan pemilukada dan
kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, e dan f Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan
alasan Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Teradu II mengakui bahwa formulir Model B1-KWK Perseorangan dipinjam
oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan. Sebagai atasan langsung Teradu II,
peminjaman Model B1-KWK perseorangan kepada anggota PPK Kecamatan
Kubutambahan sama sekali tidak menaruh curiga. Anggota PPK Kecamatan
Kubutambahan yang meminjam Model B1-KWK a.n Komang Leni Sawitri terlambat
sekitar 30 menit sampai di tempat verifikasi faktual yang menyebabkan sebagian
pendukung bakal Pasangan Calon SURYA meninggalkan tempat verifikasi. Dalam
Persidangan Teradu II mengakui kesalahan meminjamkan Model B1-KWK kepada
Komang Leni Sawitri sebagai anggota PPK Kecamatan Kubutambahan yang
menyebabkan verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Dokumen
Model B1-KWK dukungan calon perorangan merupakan suatu dokumen penting bagi
bakal pasangan calon perorangan maupun pendukungnya dalam menggunakan hak-
hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi Pemilukada. Tindakan
Teradu II sebagai anggota PPS meminjamkan Model B1-KWK kepada Komang Leni
Sawitri merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Kesalahan dan kelalaian Teradu meminjamkan dokumen B1-KWK yang
menyebabkan gagalnya verifikasi faktual dilaksanakan, merupakan suatu tindakan
baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan hak-hak konstitusional
pemilih maupun bakal pasangan calon pilkada dari jalur perseorangan. Tindakan
32
Teradu II tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu profesional yang
menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu II melanggar Pasal 5
huruf c dan huruf f juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf d Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Teradu III mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan Nyoman
Suradaya, tetapi bukan sebagai Tim Sukses sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor 011/KPTS/DPC-
03.04A/IX/2016 Tanggal 17 September 2016 Tentang Struktur Komposisi dan
Personalia Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PASS DIHATI.
Dalam Surat Keputusan tersebut, nama Nyoman Suradaya tidak ditemukan. Oleh
sebab itu, sepanjang aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu III bertindak
tidak netral karena memiliki hubungan kekeratan dengan Tim Pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati PASS DIHATI tidak terbukti. Teradu III selaku Ketua
Panwaslih Kabupaten Buleleng, dalam persidangan terungkap bahwa dalam melayani
pemilih dan peserta kurang responsif terhadap berbagai laporan masyarakat atas
dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilukada khususnya
intimidasi saat verifikasi faktual dilaksanakan. Terungkap dalam persidangan bahwa
telah terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan
calon. Hal tersebut telah diketahui umum. Oleh sebab itu, sepatutnya Teradu III
dalam menerima dan menangani laporan, tidak sekedar memeriksa syarat formal
suatu laporan tetapi laporan tersebut semestinya dapat dijadikan sebagai informasi
awal untuk menelusuri terjadi pelanggaran pemilu dan menjadikan sebagai temuan.
Hal tersebut sangat jelas diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu yang berbunyi, “Dalam hal Laporan Dugaan
Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2), menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti
oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan
Temuan”. Sepatutnya Teradu III lebih proaktif sebagai lembaga yang diberi tugas dan
wewenang oleh peraturan perundang-undangan melakukan pengawas dan tindakan
nyata di tengah meluasnya informasi mengenai terjadinya intimidasi pada masyarakat
pemilih di beberapa tempat dalam tahapan proses Pemilukada. Teradu III terkesan
melakukan pembiaran atau menangani dengan tindakan seadanya sebagai
mekanisme menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pengawas pilkada.
Teradu III tidak menunjukkan sikap profesional serta berkomitmen tinggi sebagai
penyelenggara pilkada dalam menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta
pemilu sesuai dengan standar pengawasan penyelenggaraan pilkada. Teradu III
terbukti melanggar Pasal 5 huruf I juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan
33
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.