Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 285/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Gorontalo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2014
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 269/I-P/L- DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 November 2014 dan 18 November 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa komisioner KPU Provinsi Gorontalo dengan sengaja tidak menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai pelanggaran Pemilu dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo atas pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar atas nama Yeyen Septiani Sidiki, S.E.; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi berkas pencalonan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar atas nama Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. harus digugurkan sebagai caleg karena masih belum mengundurkan diri atau berhenti dari status pegawai BUMN di PT.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Noho Tuli, Teradu II atas nama Ahmad Abdullah, Teradu III atas nama Maspa Mantulangi, Teradu IV atas nama Selvi Katili, dan Teradu V atas nama Verianto Madjowa selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 285/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Pengaduan Nomor: 269/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 285/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ramdhan Kasim
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.247 Limboto, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Noho Tuli
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Tilongkabila, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ahmad Abdullah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Tilongkabila, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Maspa Mantulangi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Tilongkabila, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Selvi Katili
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Tilongkabila, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Verianto Madjowa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Tilongkabila, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 269/I-P/L-
DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 November 2014 dan 18 November
2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa komisioner KPU Provinsi Gorontalo dengan sengaja tidak menindaklanjuti
hasil temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai pelanggaran Pemilu dan
mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo atas pelanggaran Pemilu yang
telah dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai
Golkar atas nama Yeyen Septiani Sidiki, S.E.;
2. Bahwa Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran
administrasi Pemilu mengenai keterangan tidak benar berupa identitas diri (status
pekerjaan) kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 21 April 2014 mengenai
dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi
Gorontalo atas nama Yeyen Septiani Sidiki, S.E., dan telah ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo telah disampaikan
kepada KPU Provinsi Gorontalo, namun tidak diindahkan. Pengadu menilai KPU
Provinsi Gorontalo tidak profesional dalam menangani temuan pelanggaran yang
2
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi;
3. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi
Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terhadap status pekerjaan Yeyen Saptiani
Sidiki, S.E. Dokumen pencalonan yang diusulkan Partai Golkar terlampir surat
pernyataan yang menyebutkan bahwa pekerjaan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. adalah
swasta, padahal yang bersangkutan adalah pegawai BUMN yakni PT. Biro Klasifikasi
Indonesia (Persero). Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. telah dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai status pekerjaannya demi meloloskan
pencalonannya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo;
4. Bahwa pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. tidak memenuhi syarat dan tidak sah
sebagai calon anggota legislatif, sebab yang bersangkutan adalah Pegawai BUMN.
Dokumen pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. tidak melampirkan bukti surat
pengunduran dirinya sebagai Pegawai BUMN sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu bertindak tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi
persyaratan pencalonan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar
atas nama Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.;
2. Para Teradu bertindak tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran
administrasi Pemilu berupa keterangan yang tidak benar mengenai status pekerjaan
Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.;
3. Para Teradu bertindak telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo
mengenai pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi
Gorontalo atas nama Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.;
4. Para Teradu melanggar Pasal 9 Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
3
1. Bukti P-1 : Salinan Keputusan Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Nomor: DU.063/KP.807/KI-14 tanggal 14 Pebruari 2014 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E., sebagai Pegawai PT. Biro Klasifikasi Indonesia
(Persero) Dengan Hak Pensiun Ditunda;
2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Gorontalo Nomor 12/PL-PILEG/IV/2014 tanggal 21 April 2014;
3. Bukti P-3 : Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014
tanggal 4 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
4. Bukti P-4 : Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/542/
2014 tanggal 6 Mei 2014;
5. Bukti P-5 : Kliping Berita Gorontalo Post tanpa keterangan tanggal dengan
judul “Deprov Minta SK Caleg Bermasalah Ditunda”.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 10 November 2014 dan 18 November 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses pencalonan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi
Gorontalo telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 9 Ayat (1);
2. Bahwa pada tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, KPU
Provinsi Gorontalo telah menerima berkas pencalonan anggota DPRD Provinsi
Gorontalo yang diajukan oleh masing-masing partai politik peserta pemilu temasuk
berkas pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. dari partai Golongan Karya Dapil
Gorontalo 2 (Kabupaten Bone Bolango) (BUKTI T-6);
3. Bahwa sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh pokja pencalonan
KPU Provinsi Gorontalo berkas pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. telah
memasukan dokumen persyaratan termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku (BUKTI T-7). Selanjutnya dalam proses verifikasi berkas
pencalonan tidak ada mekanisme KPU Provinsi Gorontalo melakukan verifikasi
faktual atas berkas pencalonan dimaksud;
4. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah menyusun dan menetapkan Daftar Calon
Sementara (DCS) yang kemudian telah diumumkan di media massa untuk ditanggapi
oleh masyarakat (BUKTI T-8);
5. Bahwa setelah memperbaiki Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon
Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) KPU Provinsi Gorontalo menyusun dan
4
mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) di media untuk ditanggapi masyarakat.
(BUKTI T-9);
6. Bahwa dari seluruh tahapan pencalonan mulai pendaftaran calon, penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) sampai masa penyelesaian sengketa pencalonan mulai tanggal 23
April 2013 s/d 14 November 2013 KPU Provinsi Gorontalo tidak menerima
tanggapan, laporan dan aduan dari masyarakat maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo
baik yang bersifat administrasi maupun pidana pemalsuan dokumen tentang
persyaratan calon termasuk Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.;
7. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, KPU Provinsi Gorontalo menerima Surat Nomor
53/Bawaslu-Prov.Gtlo/IV/2014 perihal Undangan Klarifikasi I terkait laporan Nomor
12/PL-PILEG/IV/2014 Perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait pemalsuan
identitas (status pekerjaan) oleh Yeyen Sidiki, S.E., yang akan dilaksanakan pada 22
April 2013 Pukul 17.00 WITA, namun undangan tersebut bertepatan dengan proses
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Provinsi di tingkat KPU Provinsi Gorontalo, sehingga KPU Provinsi Gorontalo
tidak dapat memenuhi undangan tersebut dan meminta melakukan penjadwalan
ulang sesuai surat Nomor 427/KPU-Prov-027/11/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Selanjutnya pada tanggal 23 April 2014 KPU Provinsi Gorontalo menerima undangan
klarifikasi II, dalam pemenuhan undangan tersebut KPU Provinsi Gorontalo
dimintakan dokumen pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. dan dokumen
pencalonan dimaksud telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal
24 April 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo (Bukti T-10);
8. Bahwa setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil
Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo menerima
rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014, tertanggal 4
Mei 2014 yang pada intinya menyebutkan bahwa pada masa pencalonan Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E. tidak melengkapi pemenuhan berkas pencalonan dan KPU
Provinsi Gorontalo diminta untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya yang
diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 (BUKTI T-11);
9. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014,
tertanggal 4 Mei 2014 poin (2) huruf a menyebutkan bahwa Yeyen Saptiani Sidiki,
S.E. sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 masih terdaftar sebagai karyawan
BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan poin (2) huruf b menyebutkan
bahwa pada tahapan pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. tidak melengkapi pemenuhan berkas administrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). KPU
Provinsi Gorontalo menilai bahwa permasalahan ini tidak sekadar melengkapi
pemenuhan berkas administrasi. Formulir Model BB-11 Daftar Riwayat Hidup Bakal
5
Calon Anggota DPRD Provinsi, Riwayat Pekerjaan Sdri. Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.
sebagai berikut: a) 1999-2000, BII Finance Surabaya, Marketing Support, Surabaya;
b) 2000-2003, BNI Surabaya, Analisa Surabaya, Surabaya (Bukti T-12), tidak
tercantum pekerjaan sebagai karyawan BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
sebagaimana yang disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo. Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E., juga tidak membuat Surat Pernyataan Model BB-4 tentang
kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan
Pengawas dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan
lainnya yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.
10. Bahwa dalam berkas pencalonan, Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. menandatangani Surat
Pernyataan Model BB-9: menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan
Negara (APBN/APBD) (Bukti T-13);
Surat Pernyataan Model BB-9 ini sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon
anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf m
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
11. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut, KPU Provinsi
Gorontalo telah menindaklanjuti dengan :
a. Ketua KPU Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi ke KPU RI dan bertemu
dengan Ketua KPU Bapak Husni Kamil Manik pada tanggal 9 Mei 2014.
Berdasarkan konsultasi tersebut, KPU Provinsi Gorontalo melakukan rapat
membahas rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 9 Mei 2014,
dengan mengundang petugas penghubung (LO) Partai Golongan Karya atas nama
Drs. H. Gias R. Nono pada tanggal 9 Mei 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 14
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan guna memastikan kembali
keabsahan administrasi dokumen persyaratan calon/identitas diri terhadap
status pekerjaan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. (Bukti T-14);
b. Hasil klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh Penghubung (LO), bahwa
berkas pencalonan yang bersangkutan (Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.) seluruhnya
mencantumkan status pekerjaannya adalah Swasta/Pekerjaan Lainnya termasuk
dalam dokumen KTP (Pekerjaan Wiraswasta).
12. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat tanggapan rekomendasi sebagai
tindak lanjut surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 570/KPU-Prov-
027/11/V/2014 yang pada intinya menyebutkan bahwa pada saat pendaftaran calon
6
sampai pada penetapan DCT KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan sesuai tahapan
dan prosedur dan selama proses itu KPU Provinsi Gorontalo tidak menerima laporan
tanggapan masyarakat maupun aduan Bawaslu termasuk tentang adanya pemalsuan
dokumen oleh Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. atas status pekerjaan sebagai pegawai
BUMN karena yang bersangkutan dalam KTP nya menyebutkan bahwa pekerjaannya
adalah Wiraswasta. Sesuai Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan
Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal
50 ayat (1) huruf d : bahwa Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat dilakukan apabila calon terpilih “Terbukti
melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
(Bukti T-15);
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo setelah menerima surat tanggapan rekomendasi
dari KPU Provinsi Gorontalo Nomor 570/KPU-Prov-027/11/V/2014, akan tetapi
Bawaslu Provinsi Gorontalo belum merespon tanggapan rekomendasi tersebut,
sampai pada tahapan penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD
Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2014. Bawaslu Provinsi
Gorontalo juga tidak memberikan catatan keberatan dan atau kejadian khusus
terhadap calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Gorontalo. KPU
Provinsi beranggapan bahwa penetapan jumlah kursi dan calon terpilih sudah sesuai
dengan mekanisme dan peraturan perundang–undangan yang berlaku. (Bukti T-16);
14. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan
“Palsu” adalah 1) ....., tidak sah, 2) ...... 3) ........4) curang; tidak jujur. Bahwa
berdasarkan KBBI yang dimaksud dengan “menyembunyikan” adalah: 1) menyimpan
(menutup dsb) supaya jangan (tidak) terlihat; 2) sengaja tidak memperlihatkan
(memberitahukan dsb); merahasiakan;
15. Bahwa Berdasarkan Pasal 24 dan 25 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 24 ayat (1)
menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan
upaya-upaya tindak lanjut dalam hal ditemukan/menerima laporan terkait
penggunaan dokumen yang diduga palsu”, dan ayat (2) menyatakan “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Bukti T-17).
KESIMPULAN
7
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan,
termasuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ Kota Tahun 2014;
2. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah menerima Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014, tertanggal 4 Mei 2014 dan menindaklanjuti
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Gorontalo mengecek kembali berkas administrasi pencalonan Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E.
b. KPU Provinsi Gorontalo melakukan rapat membahas rekomendasi tersebut.
c. Mengundang petugas penghubung (LO) Partai Golongan Karya atas nama H. Gias
R. Nono pada 9 Mei 2014, untuk mengkonfirmasi, mengklarifikasi dan
memastikan kembali keabsahan administrasi dokumen persyaratan calon/
identitas diri terhadap status pekerjaan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. Menurut
Penghubung (LO), dalam berkas pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.
seluruhnya tercantum pekerjaan sebagai Swasta/Pekerjaan Lainnya, termasuk
dalam dokumen KTP.
3. KPU Provinsi Gorontalo menilai bahwa pengaduan, laporan dan atau rekomendasi
atas pemalsuan identitas/menyembunyikan status pekerjaan/tidak memasukkan
pengunduran dirinya sebagai pegawai BUMN/tidak melengkapi pemenuhan berkas
administrasi yang dilaporkan setelah tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sehingga KPU Provinsi Gorontalo tidak memiliki
kewenangan melakukan verifikasi kembali atau menyatakan tidak memenuhi syarat
bagi calon yang telah ditetapkan dalam DCT sesuai mekanisme yang diatur dalam
peraturan yang berlaku, kecuali yang bersangkutan dikategorikan melakukan tindak
pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
dapat ditindaklanjuti baik pada saat penetapan calon terpilih dengan melakukan
penggantian calon terpilih dan jika yang bersangkutan sudah dilantik, maka akan
dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW);
4. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo tidak berniat atau bermaksud untuk
berpihak/melindungi Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. terhadap status pekerjaannya
sebagaimana laporan/aduan masyarakat dimaksud. Berkas pencalonan pada saat
pendaftaran, verifikasi administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS),
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) status pekerjaannya adalah wiraswasta,
sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan
perundang–undangan.
8
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu:
2. Bukti T-2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD:
3. Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tentang Tahapan, Program dan
Jadual Penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun
2014:
4. Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil
Pemilu, Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
6. Bukti T-6 : Berkas Pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, SE;
7. Bukti T-7 : Hasil Verifikasi Adminitrasi dan Perbaikannya berkas Pencalonan
Partai Golongan Karya Dapil Gorontalo 2;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Provinsi Gorontalo dalam Pemilu Tahun 2014 dan lampiran Daftar
Calon Sementara untuk Partai Golongan Karya Dapil Gorontalo 2,
dan Fotokopi Kliping Koran Pengumuman Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu Tahun 2014
9. Bukti T-9 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi
Gorontalo dalam Pemilu Tahun 2014 dan lampiran Daftar Calon
Tetap untuk Partai Golongan Karya Dapil Gorontalo 2, dan Fotokopi
Kliping Koran Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Provinsi Gorontalo dalam Pemilu Tahun 2014;
10. Bukti T-10 : Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 53/Bawaslu-Prov-
.Gtlo/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Undangan Klarifikasi,
dan Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor 427/KPU-Prov-
027/IV/11/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Permintaan
Penjadwalan Kembali Jadwal Klarifikasi, serta Surat Bawaslu
9
Provinsi Gorontalo Nomor 55/Bawaslu-Prov-.Gtlo/IV/2014 tanggal
23 April 2014 perihal Undangan Klarifikasi II;
11. Bukti T-11 : Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/ IV/2014;
12. Bukti T-12 : Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi (Model
BB-11);
13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan (Model BB-09);
14. Bukti T-14 : Proses Klarifikasi dengan Penghubung (LO) Partai Golongan Karya;
15. Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor 570/KPU-Prov-027/ 11/V/
2014, dan Berita Acara Nomor 101/BA/KPU-Prov-027/2014 tanggal
11 Mei 2014 Tentang Hasil Pembahasan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014 tanggal 4 Mei
2014;
16. Bukti T-16 : Berita Acara No. 103/BA/KPU-Prov-027/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014, Undangan
Nomor 111/UND/11/V/2014 tanggal 6 Mei 2014, dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Terbuka, serta Dokumentasi (Video dan Foto kegiatan
rapat pleno);
17. Bukti T-17 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa laporan Pengadu
disampaikan setelah hasil rekapitulasi suara diketahui dan Caleg Yeyen Saptiani Sidiki,
S.E. pada saat itu unggul. Atas laporan dugaan pemalsuan identitas berupa status
pekerjaan, Pihak Terkait telah membahasnya bersama Gakkumdu, dan dinyatakan
bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi. Bawaslu Provinsi
Gorontalo kemudian menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Provinsi Gorontalo yang
menyebutkan bahwa Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. masih berstatus karyawan BUMN. KPU
Provinsi Gorontalo telah memberikan keterangan kepada Bawaslu Gorontalo. Pihak
Terkait menilai bahwa Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Gorontalo.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
10
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
11
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Lembaga
Bantuan Hukum Universitas Gorontalo, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam melakukan verifikasi
administrasi berkas pencalonan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai
Golkar atas nama Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. harus digugurkan sebagai caleg karena
masih belum mengundurkan diri atau berhenti dari status pegawai BUMN di PT. Biro
Klasifikasi Indonesia (Persero). Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu terkait perkara a quo, sehingga calon yang tidak memenuhi persyaratan justru
dilantik menjadi anggota dewan.
4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Pada tahapan
pendaftaran, KPU Provinsi Gorontalo telah menerima berkas pencalonan Yeyen Saptiani
Sidiki, S.E. dan dinyatakan lengkap. Melalui liason officer (LO) dari Partai Golkar, pada
formulir persyaratan, yang bersangkutan menyatakan pekerjaan swasta dan di dalam
fotocopy KTP juga tertera pekerjaan swasta. Caleg a.n. Yeyen Saptiani Sidiki, SE sama
sekali tidak mengisi Surat Pernyataan Model BB-4 tentang kesediaan bakal calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota mengundurkan diri yang tidak
dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN
dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari
keuangan Negara. Sesuai ketentuan, para Teradu sudah mengumumkan di dalam DCS
12
dan DCT dan sama sekali tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat. Terkait
Rekomendasi Bawaslu, Para Teradu mengatakan telah menindaklanjuti dengan
memanggil LO dan Caleg yang bersangkutan. Di samping itu, Rekomendasi Bawaslu
juga sama sekali tidak menyinggung pencoretan Caleg.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu dalam
melakukan verifikasi administrasi dan menerima berkas pencalonan Yeyen Saptiani
Sidiki, S.E. sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan Para
Teradu untuk menerima berkas pencalonan Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. adalah dapat
dibenarkan karena dalam berkas pencalonan yang disampaikan, tercantum pekerjaan
yang bersangkutan sebagai „Swasta‟. Sepanjang periode yang diberikan oleh undang-
undang kepada masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari penetapan DCS,
DCSHP, sampai DCT, tidak ada satu pun masukan ataupun laporan dari masyarakat
mengenai adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Yeyen Saptiani Sidiki, S.E.
yang disampaikan kepada Para Teradu. Laporan mengenai adanya dugaan pemalsuan
identitas atau memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E. baru disampaikan setelah hasil rekapitulasi suara diketahui dan
Yeyen Saptiani Sidiki, S.E. menjadi Caleg terpilih. Terhadap Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Gorontalo Nomor 10/PL-PILEG/IV/2014 tanggal 4 Mei 2014, DKPP berpendapat
bahwa Para Teradu telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang relevan dan
bertanggung jawab. Para Teradu telah melakukan konsultasi dengan KPU Republik
Indonesia, membahasnya dalam rapat, dan mengundang penghubung Partai Golkar
untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi keabsahan dokumen pencalonan Yeyen
Saptiani Sidiki, S.E. Para Teradu telah melakukan verifikasi dokumen pencalonan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Gorontalo secara bertanggung jawab. Berdasarkan bukti dan fakta di
atas, Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dan dalil Pengadu dapat dikesampingkan;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang
13
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Noho Tuli, Teradu II atas
nama Ahmad Abdullah, Teradu III atas nama Maspa Mantulangi, Teradu IV atas
nama Selvi Katili, dan Teradu V atas nama Verianto Madjowa selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Gorontalo;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun
Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
14
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15