Melanggar
Nomor Putusan: No. 149 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 28 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, 3 (tiga) mobil dinas KPU Kabupaten Simalungun BK 1984 ADU, BK 1937 ADU, BK 1938 ADU yang digunakan oleh Johan Septian Pradana (Ketua KPU Kabupaten Simalungun), Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), dan Martua H.P Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sedang terparkir berdampingan dengan mobil BK 1018 HC milik Abdul Razak Siregar (Caleg Terpilih Pemilu 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun) di halaman belakang rumah Abdul Rajak Siregar di Jalan Masjid Al Iman, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun atas nama Abdul Razak Siregar. Pertemuan tersebut diduga untuk merumuskan nama- nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 6; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Johan Septian Pradana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, dan Teradu III Martua Harasaol P. Hutapea selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 19 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Faisal Hamzah selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Bad
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 186-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hendro Susilo
Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/Media Online Restorasi Daily.com
Alamat : Jln. Kartini, Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Johan Septian Pradana
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Simalungun
Alamat : Huta Karang Tengah, Nagori Bah Jambi II, Kecamatan
Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Faisal Hamzah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun
Alamat : Dusun I Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa,
Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Martua Harasaol P. Hutapea
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun
Alamat : Jl. SM Raja No. 62, Kelurahan Parapat, Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Para Teradu;
1
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, 3 (tiga)
mobil dinas KPU Kabupaten Simalungun BK 1984 ADU, BK 1937 ADU, BK
1938 ADU yang digunakan oleh Johan Septian Pradana (Ketua KPU
Kabupaten Simalungun), Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten
Simalungun), dan Martua H.P Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun)
sedang terparkir berdampingan dengan mobil BK 1018 HC milik Abdul Razak
Siregar (Caleg Terpilih Pemilu 2024 dari Partai Golkar Kabupaten
Simalungun) di halaman belakang rumah Abdul Rajak Siregar di Jalan Masjid
Al Iman, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera
Utara.
2. Bahwa 3 (tiga) Komisioner KPU Simalungun tersebut diduga melakukan
pertemuan dengan Abdul Razak Siregar untuk merumuskan nama-nama
calon anggota PPK yang akan diluluskan dan dilantik menjadi Anggota PPK
Pemilukada Tahun 2024.
3. Bahwa pertemuan antara 3 (tiga) Komisioner dengan Abdul Razak Siregar
bersamaan dengan Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan PPK
dalam Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 s.d
16 Mei 2024.
4. Bahwa pada hari itu juga terlihat 2 (dua) orang Peserta Seleksi Calon Anggota
PPK Kabupaten Simalungun dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda
Putra Panggabean dan Saipul Bahri, keluar dan berjalan menuju Mobil
Daihatsu Xenia BK 1328 TD dari rumah Abdul Razak Siregar. Berdasarkan
pengakuan Saipul Bahri, dirinya diarahkan oleh Anggota KPU Kabupaten
Simalungun a.n Faisal Hamzah untuk mengantarkan berkas Pendaftaran
Calon Anggota PPS dari Kecamatan Ujung Padang. Saat dilokasi, Saipul Bahri
mengaku melihat dan bertemu dengan 3 (tiga) Komisioner KPU yakni Johan
Septian Pradana, Faisal Hamzah dan Martua HP Hutapea, serta Abdul Razak
Siregar.
5. Bahwa seorang warga setempat bernama Jarwo yang juga merupakan Tim
Sukses Abdul Razak Siregar sewaktu Pemilu 2024. Mengaku bahwa yang
berada di rumah Abdul Razak Siregar adalah Anggota KPU Kabupaten
Simalungun.
6. Bahwa pada hari Rabu malam, tanggal 15 Mei 2024 seorang warga Kabupaten
Simalungun a.n Sukoso Winarto menemui saya, mengaku atas permintaan
Abdul Razak Siregar untuk saya tidak mengadukan/ melaporkan perihal ini
kepada pihak DKPP RI di Jakarta.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Agar DKPP RI memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggaraan Pemilu terhadap Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten
Simalungun; dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Foto 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun
terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak
Siregar;
2. Bukti P-2 Video 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun
terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak
Siregar;
3. Bukti P-3 Foto 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun di
halaman Kantor KPU Kabupaten Simalungun di Jalan Jon
Horailam Saragih, Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten
Simalungun Provinsi Sumatera Utara;
4. Bukti P-4 Foto 2 peserta seleksi Calon Anggota PPK dari Kecamatan
Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan Saipul
Bahri di lokasi parkir di halaman belakang rumah Abdul
Razak Siregar;
5. Bukti P-5 Video 2 peserta seleksi Calon Anggota PPK dari Kecamatan
Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan Saipul
Bahri berjalan dari arah rumah Abdul Razak Siregar;
6. Bukti P-6 Rekaman suara seorang warga a.n Jarwo yang juga Tim
Sukses Abdul Razak Siregar, menyatakan 3 (tiga) Komisioner
KPU Kabupaten Simalungun berada di rumah Abdul Razak
Siregar;
7. Bukti P-7 Rekaman suara seorang peserta seleksi Calon Anggota PPK
Kabupaten Simalungun a.n Saiful Bahri menyatakan
bahwasanya dirinya diarahkan Anggota KPU Kabupaten
Simalungun a.n Faisal Hamzah ke rumah Abdul Razak
Siregar;
8. Bukti P-8 Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor
13/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Kepala
Daerah Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024;
9. Bukti P-9 Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor
29/PP.04.02-Pu/1208/4/2024 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilukada Tahun 2024,
tertanggal 15 Mei 2024;
10. Bukti P-10 Rekaman suara Sukoso Winarto tentang permintaan Abdul
Razak Siregar untuk tidak mengadukan/melaporkan ke DKPP
RI.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadu
3
mengajukan saksi a.n. Hendra Syah Putra Silitonga, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa lokasi rumah Abdul Razak strategis, Saksi saat itu lewat dan mobil
memang ada terparkir tetapi Saksi kemudian pulang ke rumah.
2. Bahwa Pukul 20.00 WIB Saksi menghubungi Pengadu dengan mengatakan
“itu bang ada mobil KPU mencurigaan” sehingga Pengadu meluncur dari
Siantar.
3. Bahwa tepat Pukul 21.00 WIB Saksi melintas rumah Abdul Razak dan masih
ada mobil Para Teradu terpakir di rumah tersebut.
4. Bahwa setelah kami putar kami balik ke Simpang jaraknya 100 meter dari
rumah Abdul Razak, kami balik lagi 1 mobil sudah tidak ada.
5. Bahwa kami beranggapan Para Teradu ini tidak benar benar bekerja maka
kami adukan ke DKPP.
6. Bahwa 2 (dua) hari berturut-turut kami pantau di KPU Kabupaten
Simalungun, dan mobil yang terparkir di rumah Abdul Razak ada di kantor
KPU Kabupaten Simalungun.
7. Bahwa kami bubar Pukul 22.30 WIB, namun masih ada 2 unit mobil dinas
Para Teradu dan 1 unitnya sudah tidak ada.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Oktober 2024, sebagai berikut:
Bahwa menurut Pihak Teradu, pokok aduan Pengadu kabur, tidak terang atau
isinya tidak jelas (Obscuur Libel), dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu yang
menyatakan bahwa pasal yang dilanggar oleh pihak Teradu adalah Pasal 4
Poin C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 6 PKPU Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
tidak relevan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data
dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III
melakukan pertemuan dengan Caleg terpilih Pemilu 2024 Partai Golkar
Kabupaten Simalungun Abdul Razak Siregar diduga untuk merumuskan
nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten
Simalungun hanya asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung dengan
bukti yang faktual.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduan a quo atau setidak-
tidaknya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan menerima
eksepsi Pihak Teradu;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu kabur, tidak terang atau isinya tidak jelas
(Obscuur Libel);
3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III; dan
4
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, Para
Teradu mengajukan saksi a.n. Muhammad Affandi yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di rumah bapak Abdul Razak
Siregar, Teradu II menghubungi Saksi mengajak untuk bertemu. Kemudian
Saksi mengatakan sedang berada di rumah Abdul Razak Siregar kalau mau
bertemu ya datang saja kesini.
2. Bahwa kemudian Teradu II datang dan menghubungi Teradu I dan Teradu III
untuk mengajak bertemu lalu kedua temannya datang.
3. Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Teradu II, jadi kami sering minum kopi
dan ngobrol. Bahwa kebetulan pada saat itu Teradu II menghubungi Saksi dan
kebetulan Saksi sedang berada di sana sehingga kami minum kopi di sana.
4. Bahwa Teradu II juga punya keperluan menunggu PPK Ujung Padang untuk
mengantarkan berkas. Sembari menunggu Teradu II minum kopi di sana.
5. Bahwa Saksi kenal sejak kuliah dengan Teradu II, kami sudah lama kenal.
6. Bahwa Saksi menjadi penyelenggara Panwascam Barat Tahun 2018.
7. Bahwa terakhir komunikasi dengan Teradu II belakangan setelah kejadian.
Kami sering komunikasi dan Teradu II sering menghubungi Saksi.
8. Bahwa Pihak Terkait Abdul Razak Siregar adalah senior Saksi di kampus dan
diorganisasi, hubungan kami dekat sehingga Saksi sering ke rumah beliau.
9. Bahwa Teradu mengetahui diajak bertemu di rumah Pihak Terkait Abdul
Razak Siregar.
10. Bahwa Teradu II menghubungi Teradu I dan Teradu III dengan mengatakan
“sini kita ngopi-ngopi sambil ngobrol”.
11. Bahwa Teradu II berada di rumah Abdul Razak dari kira-kira Pukul 11.00 WIB
sebelum dzuhur sampai PPK datang. PPK datang sore sebelum maghrib bisa
dikatakan Pukul 18.00 WIB.
12. Bahwa Teradu II membawa banyak kopi tetapi Saksi tidak mengetahui kenapa
Teradu II membawa banyak kopi.
13. Bahwa pertemuan itu di hari Selasa pada jam kantor.
14. Bahwa kami tidak ngobrol tentang pekerjaan, kami sering minum kopi dengan
Terdau II di kedai kopi. Di rumah itu hanya baru kali itu minum kopi bersama.
15. Bahwa PPK menyerahkan berkas tetapi Saksi tidak mengetahui apa isinya
yang menyerahkan Saipul Bahri.
16. Bahwa rumah Abdul Razak tidak terlalu besar tetapi halaman belakangnya
luas dan tidak ada pagarnya sehingga siapa saja bisa masuk untuk duduk di
joglo-joglo rumahnya.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Simalungun
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Simalungun a.n. Eka Sri Nova
Hasibuan dan Nico Olyvin Aritonang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan ketentuan
Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Bada Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
5
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, meliputi :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di
dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas :
a. PPK;
b. PPS;
c. KPPS; dan
d. Pantarlih.
3. Bahwa Penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 didukung oleh :
a. Sekretariat PPK;
b. Sekretariat PPS; dan
c. Petugas Ketertiban TPS.
4. Bahwa Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat
yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dipilih dari dan oleh anggota PPK;
dan
b. 4 (empat) orang anggota.
5. Bahwa Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diangkat oleh
KPU Kabupaten Simalungun dalam Seleksi penerimaan anggota PPK yang
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK, melalui tahapan kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, sebagai berikut:
No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi
6
1. Pengumuman 23 April 27 April 2024 5 Hari
Pendaftaran 2024
Calon Anggota PPK
2. Penerimaan Pendaftaran 23 April 29 April 2024 7 Hari
Calon Anggota PPK 2024
3. Perpanjangan 30 April 02 Mei 2024 3 Hari
Pendaftaran 2024
Calon Anggota PPK
4. Penelitian Administrasi 24 April 03 Mei 2024 10 Hari
Calon Anggota PPK 2024
5. Pengumuman Hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari
Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPK
6. Seleksi Tertulis Calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari
Anggota PPK
7. Pengumuman Hasil 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari
Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPK
8. Tanggapan dan 04 Mei 2024 10 Mei 2024 7 Hari
Masukan
Masyarakat Terhadap
Calon Calon Anggota
PPK
9. Wawancara Calon 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari
Anggota
PPK
10. Pengumuman Hasil 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari
Seleksi Calon Anggota
PPK
11. Penetapan Calon 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari
Anggota
PPK
12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari
6. Bahwa indikator penilaian wawancara calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
No Cakupan Komponen Skor Nilai
1. Pengetahuan Teknis Penyelenggaraan Pemilu 0 - 100
Kepemiluan Kelembagaan Penyelenggara
Pemilu
Pengetahuan Kewilayahan
Administrasi Kepemiluan
2. Komitmen Integritas 0 - 100
Profesionalitas Loyalitas Visi
3. Rekam Jejak Riwayat Pengalaman Kepemiluan 0 - 100
Riwayat Pengalaman Organisasi
Riwayat Pengalaman Kerja
7
Riwayat Pendidikan
TOTAL 0 - 300
Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat:
7. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun menetapkan peringkat calon anggota PPK
berdasarkan hasil wawancara, sebagai berikut :
a. menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai
Anggota PPK; dan
b. menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya
sebagai calon pengganti anggota PPK.
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 173/PP.04.2-BA/1208/4/2024
tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun
2024 yang dipublikasikan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor : 29/PP.04.2-Pu/1208/4/2022 tanggal 15 Mei
2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
8. Bahwa berkenaan dengan adanya aduan tentang dugaan pelanggaran Kode
Etik yang di lakukan oleh Terlapor yang di mana di maksud dalam uraian
kronologi Pelapor didalam form I-P/L DKPP No 5.
a. Berkenaan dengan peristiwa tersebut kami sebagai pihak Terkait tidak
mengetahui peristiwa yang di mana di dalilkan oleh Pengadu dalam aduan
nya yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 149-PKE-DKPP/VII/2024
9. Bahwa kami sudah melaksanakan tusi kami sesuai dengan peraturan.
10. Bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik ini kami tidak mengetahui karena
kami tidak berada disitu.
11. Bahwa pada saat itu sudah tahapan seleksi wawancara dan sebelum
penetapan calon PPK.
12. Bahwa dalam menetapkan anggota PPK tidak terjadi dinamika dan baik-baik
saja.
13. Bahwa terdapat beberapa panel untuk wawancara, dikarenakan dari 32 (tiga
puluh) kecamatan tidak terakomodir kalau hanya dibuat 1 (satu) panel.
14. Bahwa kami tidak menentukan panel, siapa yang datang itulah yang kami
wawancara.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
➢ pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan
daftar pemilih tetap;
➢ pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
➢ penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
➢ pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
➢ pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
➢ pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
➢ pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
➢ pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
➢ proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari
seluruh kecamatan;
➢ pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
➢ proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
yang terdiri atas:
➢ putusan DKPP;
➢ putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
➢ putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
➢ keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
➢ keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
9
➢ Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
➢ Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
➢ Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
➢ Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
➢ Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
➢ Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
➢ Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu
Provinsi; dan
➢ melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sesuai Pasal 104 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
➢ bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
➢ melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
➢ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
➢ Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat kabupaten/kota;
➢ Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
➢ Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
➢ Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 93 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan
pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayah
Kabupaten Simalungun termasuk pengawasan pada tahapan perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Simalungun.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun sesuai dengan Pasal 93 huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah
melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di Kabupaten Simalungun terkait
perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Bawaslu Kabupaten
10
Simalungun mengeluarkan surat Himbauan dengan Nomor
0036/PM.00.02/KSU.21/04/2024 tertanggal 22 April 2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun (Surat terlampir).
7. Dalam hal Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang
dilaksanakan pada 06 Mei 2024 hingga tanggal 08 Mei 2024 bertempat di
SMKN 1 Siantar, Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal ini Melakukan
Pengawasan Langsung dalam Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (LHP Terlampir).
8. Bahwa terhadap alat bukti P-1, (Foto 3 mobil Dinas KPU Kabupaten
Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui hal tersebut
dari Media Sosial.
9. Bahwa terhadap alat bukti P-2, (Video 3 mobil Dinas KPU Kabupaten
Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak pernah melihat Vidio
secara langsung.
10. Bahwa terhadap alat bukti P-3, (Foto 3 mobil Dinas KPU Kabupaten
Simalungun didalam Kantor KPU Kabupaten Simalungun).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui dari Media
sosial.
11. Bahwa terhadap alat bukti P-4, (Foto 2 peserta seleksi calon anggota PPK dari
Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan a.n Saiful
Bahri dilokasi parkir halaman belakang rumah Abdul Razak Siregar).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui bahwa Calon
Anggota PPK tersebut diatas lulus seleksi PPK dan memenuhi syarat.
12. Bahwa terhadap alat bukti P-5, (Video 2 peserta seleksi calon anggota PPK dari
Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan a.n Saiful
Bahri dilokasi parkir halaman belakang rumah Abdul Razak Siregar)
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak Pernah Melihat Video
Tersebut.
13. Bahwa terhadap alat bukti P-6, (Rekaman suara seorang warga yang juga tim
sukses Abdul Razak Siregar a.n Jarwo menyatakan 3 Komisioner KPU
Kabupaten Simalungun berada dirumah Abdul Razak Siregar).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak mendengar secara
langsung rekaman tersebut.
14. Bahwa terhadap alat bukti P-7, (Rekaman suara seorang peserta seleksi Calon
Anggota PPK Kabupaten Simalungun a.n Saiful Bahri menyatakan 3
Komisioner KPU Kabupaten Simalungun berada dirumah Abdul Razak
Siregar).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak mendengar secara
langsung rekaman tersebut.
15. Bahwa terhadap alat bukti P-8, (Salinan Pengumuman KPU Kabupaten
Simalungun Nomor 13/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
Tahun 2024).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun hanya memperoleh
informasi dari Media Sosial KPU Kabupaten Simalungun.
16. Bahwa terhadap alat bukti P-9 (Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun
Nomor 29/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK untuk Pemilikada Tahun 2024).
11
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun hanya memperoleh
informasi dari Media Sosial.
17. Bahwa terhadap alat bukti P-10 (Rekaman Suara Sukoso Winarto tentang
Permintaan Abdul Razak Siregar untuk tidak mengadukan/melaporkan ke
DKPP RI).
➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak ada mendengar
langsung rekaman suara yang dimaksud.
18. Bahwa kami mengetahui dari berita media sosial.
19. Bahwa terkait ada yang terpilih atas nama Sunaryo, kenapa bawaslu
memanggil Pengadu karena kami hanya melakukan penelusuran dan
penelusuran boleh memanggil siapapun.
20. Bahwa kami selaku bawaslu melakukan konfirmasi ke Pengadu namun tidak
dijawab malah dijawab memalui berita.
21. Bahwa kami sudah mencopot Sunaryo dan Sunaryo sudah mengundurkan diri
sebagai anggota PPK.
22. Bahwa terkait rekrutmen, kami juga sudah melakukan konfirmasi. Pada saat
kami dipanggil RDP dan kami sudah melakukan komunikasi dan dari jawaban
Para Teradu memang tidak terjadi apa-apa.
23. Bahwa kami sudah melakukan penelusuran di awal dan disimpulkan tidak
memenuhi unsur karena kami hanya mengetahui di media sosial.
24. Bahwa pada saat RDP, Kordiv PP sekaligus melakukan penelusuran karena
tidak ada laporan sehingga kami melakukan penelusuran dari bukti di media
sosial.
25. Bahwa kebetulan sebelum dilakukan penelusuran ada RDP, Kordiv PP hadir
bersama Kordiv SDM, pada saat tanya jawab di RDP diperoleh keterangan dari
KPU tidak ada yang bisa membuktikan Para Teradu.
26. Bahwa kami menganggap keterangan Para Teradu saat RDP sudah cukup
sehingga kami tidak jadi melakukan penelusuran.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-4, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
0036/PM.00.02/KSU.21/04/2024 perihal Himbauan,
tertanggal 22 April 2024;
2. Bukti PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
039.2/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 6 Mei
2024;
3. Bukti PT-3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
039.4/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 7 Mei
2024;
4. Bukti PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
039.6/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 8 Mei
2024;
[2.8.3] Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih dari Partai Golkar
Bahwa DKPP memanggil Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih dari Partai
Golkar atas nama Abdul Razak Siregar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui apapun terkait proses seleksi ad hoc di
Kabupaten Simalungun.
12
2. Bahwa Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas apapun dalam merumuskan
nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Simalungun sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomar
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa
“PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum penyelenggraan Pemilu atas Pemilihan dan dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”.
4. Bahwa Pihak Terkait merupakan komisioner KPU Kabupaten Simalungun
Periode 2013-2018.
5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait pemberitaan di media
sosial, Pihak Terkait tidak pernah respon sedikitpun karena memang Pihak
Terkait tidak berada di tempat dan Pihak Terkait tidak mengetahui tentang
perekrutan badan ad hoc.
6. Bahwa Pihak Terkait tidak mempunyai kapasitas apapun untuk merumuskan
nama-nama badan ad hoc.
7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sehingga tentang pemberitaan yang
viral Pihak Terkait diam saja.
8. Bahwa Pihak Terkait baru terpilih sehingga Pihak Terkait tidak mempunyai
kepentingan.
9. Bahwa Pihak Terkait mengakui ada pertemuan di halaman rumah Pihak
Terkait.
10. Bahwa rumah halaman belakang seperti depan tidak ada gerbang.
11. Bahwa Alex/Muhammad Affandi datang ke rumah, dan Pihak Terkait tidak
bisa melarang siapapun masyarakat bisa datang ke rumah Pihak Terkait.
12. Bahwa Pihak Terkait mengetahui mereka di rumah setelah berita viral.
[2.8.4] Anggota PPK Ujung Padang pada Pilkada Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Ujung Padang pada Pilkada Tahun 2024
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait sesuai dengan surat Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 759/PS.DKPP/SET-04/X/2024, maka kami
melalui surat jawaban ini mengkonfirmasi bahwa kami mengikuti seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai
dari tahap awal sampai ke tahap pelantikan sudah sesuai dengan peraturan
yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Simalungun ataupun ketentuan yang
lainnya.
2. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 13/PP.04.2-
Pu/1208/4/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
3. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPK pada hari Rabu, 8 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Siantar,
Jalan Sangnawaluh KM. 3,5, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan
Siantar, Kabupaten Simalungun.
13
4. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPK pada hari Minggu, 12 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor KPU
Kabupaten Simalungun.
5. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Pelantikan, Pengambilan
Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan pada hari Kamis, 16 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel
Sing A Song, Jalan Asahan KM. 2,5 No. 2, Siantar Estate, Kecamatan Siantar,
Kabupaten Simalungun.
[2.8.4.1] Saipul Bahri
1. Bahwa Kecamatan Ujung Padang adalah kecamatan terjauh dari kantor KPU
Kabupaten Simalungun sehingga pendaftar PPS yang kenal dengan Pihak
Terkait dan kebetulan Pihak Terkait ada acara Pesta di Perdagangan sehingga
calon PPS meminta tolong untuk membawakan berkas PPS. Namun selesai
acara sudah sore, Pihak Terkait melihat pendaftaran PPS sampai Pukul 16.00
WIB. Kemudian Pihak Terkait menghubungi Teradu II karena sesungguhnya
memang pendaftaran PPS dokumen harus diantar ke kantor KPU Kabupaten
Simalungun.
2. Bahwa Pihak Terkait menghubungi Teradu II dengan mengatakan “bagaimana
ini bang” kemudian dijawab oleh Faisal “ya sudah bertemu saja di Siantar”.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak diperintahkan oleh Teradu II tetapi Pihak Terkait
yang meminta tolong ke Teradu II.
4. Bahwa ketika Pihak Terkait membawa berkas PPS, pada tahapan setelah Pihak
Terkait wawancara PPK sementara PPS masih pendaftaran.
5. Bahwa calon PPS mengantarkan berkas kepada Pihak Terkait untuk
membawakan, ada 3 Desa, dari desa Pihak Terkait yaitu Sei Merbau 6 (enam)
orang, Huta Parik 1 (satu) orang, Tinjowan ada 5 (lima) orang dan itulah yang
Pihak Terkait bawa dokumennya setelah mereka mendaftar melalui aplikasi
SIAKBA.
6. Bahwa dari berkas yang Pihak Terkait bawa ada 4 (empat) orang yang tidak
lulus dan 6 orang lulus menjadi PPS.
7. Bahwa komunikasi awal dengan Teradu II akan bertemu di Siantar, kemudian
Pihak Terkait di berikan google maps oleh Teradu II lalu Pihak Terkait
mengikuti maps tersebut.
8. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui itu rumah Abdul Razak
Siregar dan Pihak Terkait baru mengetahui itu adalah rumah Abdul Razak
Siregar setelah dihubungi oleh Pengadu.
9. Bahwa dikonfirmasi oleh Pengadu Pihak Terkait berada di belakang rumah
sehingga Pihak Terkait melihat seorang laki-laki memakai peci setelah selesai
sholat maka Pihak Terkait mengira itu adalah Abdul Razak Siregar.
[2.8.4.2] Mario Nanda Putra Panggabean
1. Bahwa Pihak Terkait dimintai tolong oleh Saipul Bahri untuk menemani
kemudian karena Pihak Terkait ada mobil orang tua maka kami berangkat
mengikuti google maps kemudian kami hanya sekitar 15 (lima belas) menit
berada di rumah Abdul Razak Siregar.
2. Bahwa disitu Pihak Terkait bertemu dengan Para Teradu di halaman rumah
Abdul Razak Siregar.
[2.8.5] Kepala Sub Bagian SDM KPU Kabupaten Simalungun
Bahwa Kepala Sub Bagian SDM KPU Kabupaten Simalungun atas nama Anselmus
Ginting sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
14
1. Bahwa kondisi saat itu Pihak Terkait ditugaskan sekretaris ke Kecamatan
Bandar, karena di sana cek lokasi untuk tes CAT.
2. Bahwa di hari pertama pimpinan sudah memerintahkan kami untuk
menyiapkan fasilitasi untuk menyiapkan pleno.
3. Bahwa pembentukan badan ad hoc ada di subbag kami, dokumen dan
sebagainya.
4. Bahwa ada 1 (satu) sekolah yang ketika dilakukan simulasi server error.
5. Bahwa Pukul 19.00 WIB kami diajak Teradu I untuk makan malam di rumah
makan Maha Asyik yang hadir disitu ketua, 4 anggota KPU, sekretaris dan
Pihak Terkait.
6. Bahwa pada saat perekrutan badan ad hoc memang kami sangat sibuk sekali
karena wilayah kecamatan kami sangat luas.
7. Bahwa pimpinan melakukan monitoring yang artinya ketika tempat-tempat
yang kami laporkan sudah siap maka pimpinan melakukan monitoring.
8. Bahwa kami dari pagi Pukul 10.00 WIB sudah bergerak ke Perdagangan.
9. Bahwa monitoring itu masing-masing dan Pihak Terkait tidak mengetahui.
10. Bahwa pimpinan KPU Kabupaten Simalungun yang sekarang menurut Pihak
Terkait rajin ke lapangan.
11. Bahwa makan itu jamnya Pihak Terkait kurang perhatikan, tempat makan itu
bukan tempat makan cepat saji dan sampai dengan selesai sekitar 2 (dua) jam.
12. Bahwa saat itu kami tidak memungkinkan memfasilitasi pimpinan untuk
melakukan pleno karena pleno di kantor KPU Kabupaten Simalungun
sedangkan posisi kami sedang berada di Siantar maka pleno dilakukan
keesokan harinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
15
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
16
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD
Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun atas
nama Abdul Razak Siregar. Pertemuan tersebut diduga untuk merumuskan nama-
nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa pokok aduan
Pengadu kabur, tidak terang, dan isinya tidak jelas (obscuur libel). Hal a quo
dikarenakan terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu melanggar Pasal 4
poin C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 6 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak relevan
dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dengan dalil Pengadu
yang menyatakan untuk merumuskan nama-nama calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Simalungun, menurut Para Teradu hal
a quo hanya asumsi yang tidak berdasar karena tidak didukung dengan bukti yang
faktual.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Mei
2024 Para Teradu melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD
Kabupaten Simalungun Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar atas
nama Abdul Razak Siregar. Fakta tersebut diakui dan dibenarkan oleh Para
Teradu. Bahwa Teradu II sekira Pukul 11.00 WIB tiba di rumah Abdul Razak
Siregar dan telah memastikan bahwa Abdul Razak Siregar sedang tidak berada di
rumah. Teradu II berdalih karena terlalu lama menunggu kehadiran Pihak Terkait
Anggota PPK yang akan mengantarkan berkas Seleksi Calon Anggota PPS dari
Kecamatan Ujung Padang, Teradu II menghubungi salah satu temannya atas nama
Muhammad Affandi in casu Saksi Para Teradu dengan maksud untuk minum kopi
bersama. Selanjutnya, Muhammad Affandi yang dihubungi oleh Teradu II
menyatakan sedang berada di rumah Abdul Razak Siregar dan meminta Teradu II
untuk datang. Kemudian setelah Teradu II tiba di rumah Abdul Razak Siregar dan
bertemu dengan Muhammad Affandi, Teradu II berinisiatif menghubungi Teradu I
dan Teradu III untuk menyusul. Sekira Pukul 15.30 WIB Teradu I dan Teradu III
juga tiba di rumah Abdul Razak Siregar. Selanjutnya, sekira Pukul 18.00 WIB
Pihak Terkait Anggota PPK Ujung Padang atas nama Saipul Bahri dan Mario Nanda
Putra Panggabean juga tiba di rumah Abdul Razak Siregar, dengan maksud
menemui Teradu II untuk mengantarkan berkas pendaftaran PPS di Kecamatan
Ujung Padang sebagaimana yang telah dijanjikan. Terungkap fakta bahwa dua
Anggota KPU kabupaten Simalungun lainnya atas nama Eka Sri Nova Hasibuan
dan Nico Olyvin Aritonang selaku Pihak Terkait menerangkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah dihubungi oleh Teradu II
berkenaan pertemuan tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat bertemu Teradu II
kemudian Saipul Bahri menyerahkan berkas peserta Calon PPS dimaksud yang
17
sebelumnya telah diunggah pada Aplikasi SIAKBA oleh Peserta Seleksi Anggota PPS
sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku. Adapun alasan Saipul Bahri
mengantarkan berkas fisik tersebut ke Teradu II mengingat tanggal 14 Mei 2024,
Pukul 16.00 WIB merupakan batas terakhir penyerahan berkas pendaftaran. Pada
saat itu, berkas yang diserahkan terdiri dari beberapa Desa di Kecamatan Ujung
Padang, yakni: Desa Sei Merbau berjumlah 6 (enam) orang, Desa Huta Parik 1
(satu) orang dan Desa Tinjowan ada 5 (lima) orang.
Bahwa pada saat pertemuan di rumah Abdul Razak Siregar, KPU Kabupaten
Simalungun sedang dalam masa tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS
Sekabupaten Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024, sehingga menurut Pengadu,
Para Teradu diduga sedang merumuskan nama-nama calon anggota PPK dan PPS
di rumah Abdul Razak Siregar. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan
rekrutmen PPK, tanggal 14 s.d. 15 Mei 2024 merupakan jadwal Penetapan Calon
PPK Terpilih. Terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Simalungun melaksanakan
Rapat Pleno penetapan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Simalungun pada
tanggal 15 Mei 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 173/PP.04.2-BA/1208/4/2024
tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Kemudian diumumkan melalui Surat KPU Kabupaten Simalungun Nomor
29/PP.04.2-Pu/1208/4/2022 tanggal 15 Mei 2024 tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun
Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III melakukan pertemuan di rumah Caleg DPRD Kabupaten
Simalungun Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar atas nama Abdul
Razak Siregar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang melakukan pertemuan tersebut
dapat menimbulkan persepsi publik tidak profesional dan Mandiri dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tahapan seleksi
Badan Ad hoc penyelenggaraan Pemilu dalam Pilkada Tahun 2024. Tindakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang bertemu dengan dua Anggota PPK Ujung
Padang atas nama Saipul Bahri dan Mario Nanda Putra Panggabean yang sedang
mengikuti seleksi calon Anggota PPK Ujung Padang untuk Pilkada Tahun 2024 di
rumah Caleg Terpilih dapat dipersepsi publik sebagai tindakan intervensi terhadap
proses tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Simalungun yang sedang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Pertemuan yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III di rumah Caleg Terpilih pada tanggal 14 Mei
2024 atau menjelang batas akhir Penetapan Calon Anggota PPK se-Kabupaten
Simalungun Terpilih yang jatuh pada tanggal 15 Mei 2024 telah menimbulkan
kegaduhan publik. Benar bahwa penetapan PPK Terpilih dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten
Simalungun tanpa intervensi pihak manapun. Hal tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Anggota KPU kabupaten Simalungun atas nama Eka Sri
Nova Hasibuan dan Nico Olyvin Aritonang. Namun akibat pertemuan yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III di rumah Caleg Terpilih pada
tanggal 14 Mei 2024, telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng marwah
lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Simalungun secara
khusus. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya memahami selaku
18
penyelenggara Pemilu dalam setiap tindakannya melekat identitas jabatan.
Sehingga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya berkewajiban memelihara
tertib sosial di masyarakat demi menjaga marwah dan martabat penyelenggara
Pemilu.
DKPP perlu memberikan penilaian khusus terhadap tindakan Teradu II yang
menerima berkas fisik milik Para Calon Peserta Seleksi Anggota PPS di Kecamatan
Ujung Padang di luar Kantor KPU Kabupaten Simalungun. Teradu II seharusnya
memahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku seluruh Peserta Seleksi Calon
PPS mengantarkan langsung berkas tersebut ke Kantor KPU Kabupaten
Simalungun. Adapun dalih Teradu II sukarela dan menerima berkas dimaksud
mengingat waktu penutupan pendaftaran tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu II dapat dipersepsi sebagai bentuk
ketidaknetralan penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu II dengan alasan
apapun menolak penitipan berkas peserta calon Anggota PPS yang dititipkan oleh
siapapun termasuk Pihak Terkait Saipul Bahri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar Pasal
6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf
b, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf f, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Johan Septian Pradana
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, dan Teradu III
Martua Harasaol P. Hutapea selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
19
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Faisal Hamzah selaku
Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
20