Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 149 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 28 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, 3 (tiga) mobil dinas KPU Kabupaten Simalungun BK 1984 ADU, BK 1937 ADU, BK 1938 ADU yang digunakan oleh Johan Septian Pradana (Ketua KPU Kabupaten Simalungun), Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), dan Martua H.P Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sedang terparkir berdampingan dengan mobil BK 1018 HC milik Abdul Razak Siregar (Caleg Terpilih Pemilu 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun) di halaman belakang rumah Abdul Rajak Siregar di Jalan Masjid Al Iman, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun atas nama Abdul Razak Siregar. Pertemuan tersebut diduga untuk merumuskan nama- nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 6; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Johan Septian Pradana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, dan Teradu III Martua Harasaol P. Hutapea selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 19 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Faisal Hamzah selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Bad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 186-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendro Susilo Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/Media Online Restorasi Daily.com Alamat : Jln. Kartini, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Johan Septian Pradana Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Huta Karang Tengah, Nagori Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Faisal Hamzah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Dusun I Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Martua Harasaol P. Hutapea Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. SM Raja No. 62, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai---------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Para Teradu; 1 mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 WIB, 3 (tiga) mobil dinas KPU Kabupaten Simalungun BK 1984 ADU, BK 1937 ADU, BK 1938 ADU yang digunakan oleh Johan Septian Pradana (Ketua KPU Kabupaten Simalungun), Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), dan Martua H.P Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sedang terparkir berdampingan dengan mobil BK 1018 HC milik Abdul Razak Siregar (Caleg Terpilih Pemilu 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun) di halaman belakang rumah Abdul Rajak Siregar di Jalan Masjid Al Iman, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. 2. Bahwa 3 (tiga) Komisioner KPU Simalungun tersebut diduga melakukan pertemuan dengan Abdul Razak Siregar untuk merumuskan nama-nama calon anggota PPK yang akan diluluskan dan dilantik menjadi Anggota PPK Pemilukada Tahun 2024. 3. Bahwa pertemuan antara 3 (tiga) Komisioner dengan Abdul Razak Siregar bersamaan dengan Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan PPK dalam Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 s.d 16 Mei 2024. 4. Bahwa pada hari itu juga terlihat 2 (dua) orang Peserta Seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Simalungun dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan Saipul Bahri, keluar dan berjalan menuju Mobil Daihatsu Xenia BK 1328 TD dari rumah Abdul Razak Siregar. Berdasarkan pengakuan Saipul Bahri, dirinya diarahkan oleh Anggota KPU Kabupaten Simalungun a.n Faisal Hamzah untuk mengantarkan berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS dari Kecamatan Ujung Padang. Saat dilokasi, Saipul Bahri mengaku melihat dan bertemu dengan 3 (tiga) Komisioner KPU yakni Johan Septian Pradana, Faisal Hamzah dan Martua HP Hutapea, serta Abdul Razak Siregar. 5. Bahwa seorang warga setempat bernama Jarwo yang juga merupakan Tim Sukses Abdul Razak Siregar sewaktu Pemilu 2024. Mengaku bahwa yang berada di rumah Abdul Razak Siregar adalah Anggota KPU Kabupaten Simalungun. 6. Bahwa pada hari Rabu malam, tanggal 15 Mei 2024 seorang warga Kabupaten Simalungun a.n Sukoso Winarto menemui saya, mengaku atas permintaan Abdul Razak Siregar untuk saya tidak mengadukan/ melaporkan perihal ini kepada pihak DKPP RI di Jakarta. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2 1. Agar DKPP RI memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu terhadap Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Simalungun; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Foto 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar; 2. Bukti P-2 Video 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar; 3. Bukti P-3 Foto 3 mobil dinas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun di halaman Kantor KPU Kabupaten Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara; 4. Bukti P-4 Foto 2 peserta seleksi Calon Anggota PPK dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan Saipul Bahri di lokasi parkir di halaman belakang rumah Abdul Razak Siregar; 5. Bukti P-5 Video 2 peserta seleksi Calon Anggota PPK dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan Saipul Bahri berjalan dari arah rumah Abdul Razak Siregar; 6. Bukti P-6 Rekaman suara seorang warga a.n Jarwo yang juga Tim Sukses Abdul Razak Siregar, menyatakan 3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Simalungun berada di rumah Abdul Razak Siregar; 7. Bukti P-7 Rekaman suara seorang peserta seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Simalungun a.n Saiful Bahri menyatakan bahwasanya dirinya diarahkan Anggota KPU Kabupaten Simalungun a.n Faisal Hamzah ke rumah Abdul Razak Siregar; 8. Bukti P-8 Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 13/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024; 9. Bukti P-9 Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 29/PP.04.02-Pu/1208/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilukada Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024; 10. Bukti P-10 Rekaman suara Sukoso Winarto tentang permintaan Abdul Razak Siregar untuk tidak mengadukan/melaporkan ke DKPP RI. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadu 3 mengajukan saksi a.n. Hendra Syah Putra Silitonga, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa lokasi rumah Abdul Razak strategis, Saksi saat itu lewat dan mobil memang ada terparkir tetapi Saksi kemudian pulang ke rumah. 2. Bahwa Pukul 20.00 WIB Saksi menghubungi Pengadu dengan mengatakan “itu bang ada mobil KPU mencurigaan” sehingga Pengadu meluncur dari Siantar. 3. Bahwa tepat Pukul 21.00 WIB Saksi melintas rumah Abdul Razak dan masih ada mobil Para Teradu terpakir di rumah tersebut. 4. Bahwa setelah kami putar kami balik ke Simpang jaraknya 100 meter dari rumah Abdul Razak, kami balik lagi 1 mobil sudah tidak ada. 5. Bahwa kami beranggapan Para Teradu ini tidak benar benar bekerja maka kami adukan ke DKPP. 6. Bahwa 2 (dua) hari berturut-turut kami pantau di KPU Kabupaten Simalungun, dan mobil yang terparkir di rumah Abdul Razak ada di kantor KPU Kabupaten Simalungun. 7. Bahwa kami bubar Pukul 22.30 WIB, namun masih ada 2 unit mobil dinas Para Teradu dan 1 unitnya sudah tidak ada. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024, sebagai berikut: Bahwa menurut Pihak Teradu, pokok aduan Pengadu kabur, tidak terang atau isinya tidak jelas (Obscuur Libel), dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa pasal yang dilanggar oleh pihak Teradu adalah Pasal 4 Poin C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 6 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak relevan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III melakukan pertemuan dengan Caleg terpilih Pemilu 2024 Partai Golkar Kabupaten Simalungun Abdul Razak Siregar diduga untuk merumuskan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Simalungun hanya asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung dengan bukti yang faktual. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduan a quo atau setidak- tidaknya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Pihak Teradu; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu kabur, tidak terang atau isinya tidak jelas (Obscuur Libel); 3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III; dan 4 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu mengajukan saksi a.n. Muhammad Affandi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di rumah bapak Abdul Razak Siregar, Teradu II menghubungi Saksi mengajak untuk bertemu. Kemudian Saksi mengatakan sedang berada di rumah Abdul Razak Siregar kalau mau bertemu ya datang saja kesini. 2. Bahwa kemudian Teradu II datang dan menghubungi Teradu I dan Teradu III untuk mengajak bertemu lalu kedua temannya datang. 3. Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Teradu II, jadi kami sering minum kopi dan ngobrol. Bahwa kebetulan pada saat itu Teradu II menghubungi Saksi dan kebetulan Saksi sedang berada di sana sehingga kami minum kopi di sana. 4. Bahwa Teradu II juga punya keperluan menunggu PPK Ujung Padang untuk mengantarkan berkas. Sembari menunggu Teradu II minum kopi di sana. 5. Bahwa Saksi kenal sejak kuliah dengan Teradu II, kami sudah lama kenal. 6. Bahwa Saksi menjadi penyelenggara Panwascam Barat Tahun 2018. 7. Bahwa terakhir komunikasi dengan Teradu II belakangan setelah kejadian. Kami sering komunikasi dan Teradu II sering menghubungi Saksi. 8. Bahwa Pihak Terkait Abdul Razak Siregar adalah senior Saksi di kampus dan diorganisasi, hubungan kami dekat sehingga Saksi sering ke rumah beliau. 9. Bahwa Teradu mengetahui diajak bertemu di rumah Pihak Terkait Abdul Razak Siregar. 10. Bahwa Teradu II menghubungi Teradu I dan Teradu III dengan mengatakan “sini kita ngopi-ngopi sambil ngobrol”. 11. Bahwa Teradu II berada di rumah Abdul Razak dari kira-kira Pukul 11.00 WIB sebelum dzuhur sampai PPK datang. PPK datang sore sebelum maghrib bisa dikatakan Pukul 18.00 WIB. 12. Bahwa Teradu II membawa banyak kopi tetapi Saksi tidak mengetahui kenapa Teradu II membawa banyak kopi. 13. Bahwa pertemuan itu di hari Selasa pada jam kantor. 14. Bahwa kami tidak ngobrol tentang pekerjaan, kami sering minum kopi dengan Terdau II di kedai kopi. Di rumah itu hanya baru kali itu minum kopi bersama. 15. Bahwa PPK menyerahkan berkas tetapi Saksi tidak mengetahui apa isinya yang menyerahkan Saipul Bahri. 16. Bahwa rumah Abdul Razak tidak terlalu besar tetapi halaman belakangnya luas dan tidak ada pagarnya sehingga siapa saja bisa masuk untuk duduk di joglo-joglo rumahnya. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Simalungun Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Simalungun a.n. Eka Sri Nova Hasibuan dan Nico Olyvin Aritonang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Bada Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, meliputi : a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas : a. PPK; b. PPS; c. KPPS; dan d. Pantarlih. 3. Bahwa Penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 didukung oleh : a. Sekretariat PPK; b. Sekretariat PPS; dan c. Petugas Ketertiban TPS. 4. Bahwa Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dipilih dari dan oleh anggota PPK; dan b. 4 (empat) orang anggota. 5. Bahwa Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diangkat oleh KPU Kabupaten Simalungun dalam Seleksi penerimaan anggota PPK yang dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK, melalui tahapan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut: No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi 6 1. Pengumuman 23 April 27 April 2024 5 Hari Pendaftaran 2024 Calon Anggota PPK 2. Penerimaan Pendaftaran 23 April 29 April 2024 7 Hari Calon Anggota PPK 2024 3. Perpanjangan 30 April 02 Mei 2024 3 Hari Pendaftaran 2024 Calon Anggota PPK 4. Penelitian Administrasi 24 April 03 Mei 2024 10 Hari Calon Anggota PPK 2024 5. Pengumuman Hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 6. Seleksi Tertulis Calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari Anggota PPK 7. Pengumuman Hasil 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 8. Tanggapan dan 04 Mei 2024 10 Mei 2024 7 Hari Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK 9. Wawancara Calon 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari Anggota PPK 10. Pengumuman Hasil 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari Seleksi Calon Anggota PPK 11. Penetapan Calon 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari Anggota PPK 12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari 6. Bahwa indikator penilaian wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. No Cakupan Komponen Skor Nilai 1. Pengetahuan Teknis Penyelenggaraan Pemilu 0 - 100 Kepemiluan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Pengetahuan Kewilayahan Administrasi Kepemiluan 2. Komitmen Integritas 0 - 100 Profesionalitas Loyalitas Visi 3. Rekam Jejak Riwayat Pengalaman Kepemiluan 0 - 100 Riwayat Pengalaman Organisasi Riwayat Pengalaman Kerja 7 Riwayat Pendidikan TOTAL 0 - 300 Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 7. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun menetapkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara, sebagai berikut : a. menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK; dan b. menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK. sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 173/PP.04.2-BA/1208/4/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024 yang dipublikasikan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 29/PP.04.2-Pu/1208/4/2022 tanggal 15 Mei 2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024. 8. Bahwa berkenaan dengan adanya aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Terlapor yang di mana di maksud dalam uraian kronologi Pelapor didalam form I-P/L DKPP No 5. a. Berkenaan dengan peristiwa tersebut kami sebagai pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa yang di mana di dalilkan oleh Pengadu dalam aduan nya yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 149-PKE-DKPP/VII/2024 9. Bahwa kami sudah melaksanakan tusi kami sesuai dengan peraturan. 10. Bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik ini kami tidak mengetahui karena kami tidak berada disitu. 11. Bahwa pada saat itu sudah tahapan seleksi wawancara dan sebelum penetapan calon PPK. 12. Bahwa dalam menetapkan anggota PPK tidak terjadi dinamika dan baik-baik saja. 13. Bahwa terdapat beberapa panel untuk wawancara, dikarenakan dari 32 (tiga puluh) kecamatan tidak terakomodir kalau hanya dibuat 1 (satu) panel. 14. Bahwa kami tidak menentukan panel, siapa yang datang itulah yang kami wawancara. [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: ➢ pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; ➢ pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; ➢ penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; ➢ pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; ➢ pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; ➢ pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; ➢ pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; ➢ pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; ➢ proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; ➢ pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan ➢ proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: ➢ putusan DKPP; ➢ putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; ➢ putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; ➢ keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan ➢ keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: 9 ➢ Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; ➢ Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; ➢ Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; ➢ Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; ➢ Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ➢ Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; ➢ Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan ➢ melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai Pasal 104 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: ➢ bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; ➢ melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; ➢ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; ➢ Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; ➢ Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ➢ Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan ➢ Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa sesuai dengan Pasal 93 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayah Kabupaten Simalungun termasuk pengawasan pada tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Simalungun. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun sesuai dengan Pasal 93 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di Kabupaten Simalungun terkait perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Bawaslu Kabupaten 10 Simalungun mengeluarkan surat Himbauan dengan Nomor 0036/PM.00.02/KSU.21/04/2024 tertanggal 22 April 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun (Surat terlampir). 7. Dalam hal Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang dilaksanakan pada 06 Mei 2024 hingga tanggal 08 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Siantar, Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal ini Melakukan Pengawasan Langsung dalam Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (LHP Terlampir). 8. Bahwa terhadap alat bukti P-1, (Foto 3 mobil Dinas KPU Kabupaten Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui hal tersebut dari Media Sosial. 9. Bahwa terhadap alat bukti P-2, (Video 3 mobil Dinas KPU Kabupaten Simalungun terparkir berdampingan dengan mobil milik Abdul Razak Siregar). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak pernah melihat Vidio secara langsung. 10. Bahwa terhadap alat bukti P-3, (Foto 3 mobil Dinas KPU Kabupaten Simalungun didalam Kantor KPU Kabupaten Simalungun). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui dari Media sosial. 11. Bahwa terhadap alat bukti P-4, (Foto 2 peserta seleksi calon anggota PPK dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan a.n Saiful Bahri dilokasi parkir halaman belakang rumah Abdul Razak Siregar). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun mengetahui bahwa Calon Anggota PPK tersebut diatas lulus seleksi PPK dan memenuhi syarat. 12. Bahwa terhadap alat bukti P-5, (Video 2 peserta seleksi calon anggota PPK dari Kecamatan Ujung Padang a.n Mario Nanda Putra Panggabean dan a.n Saiful Bahri dilokasi parkir halaman belakang rumah Abdul Razak Siregar) ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak Pernah Melihat Video Tersebut. 13. Bahwa terhadap alat bukti P-6, (Rekaman suara seorang warga yang juga tim sukses Abdul Razak Siregar a.n Jarwo menyatakan 3 Komisioner KPU Kabupaten Simalungun berada dirumah Abdul Razak Siregar). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak mendengar secara langsung rekaman tersebut. 14. Bahwa terhadap alat bukti P-7, (Rekaman suara seorang peserta seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Simalungun a.n Saiful Bahri menyatakan 3 Komisioner KPU Kabupaten Simalungun berada dirumah Abdul Razak Siregar). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak mendengar secara langsung rekaman tersebut. 15. Bahwa terhadap alat bukti P-8, (Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 13/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun hanya memperoleh informasi dari Media Sosial KPU Kabupaten Simalungun. 16. Bahwa terhadap alat bukti P-9 (Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 29/PP.04.2-Pu/1208/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilikada Tahun 2024). 11 ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun hanya memperoleh informasi dari Media Sosial. 17. Bahwa terhadap alat bukti P-10 (Rekaman Suara Sukoso Winarto tentang Permintaan Abdul Razak Siregar untuk tidak mengadukan/melaporkan ke DKPP RI). ➢ Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak ada mendengar langsung rekaman suara yang dimaksud. 18. Bahwa kami mengetahui dari berita media sosial. 19. Bahwa terkait ada yang terpilih atas nama Sunaryo, kenapa bawaslu memanggil Pengadu karena kami hanya melakukan penelusuran dan penelusuran boleh memanggil siapapun. 20. Bahwa kami selaku bawaslu melakukan konfirmasi ke Pengadu namun tidak dijawab malah dijawab memalui berita. 21. Bahwa kami sudah mencopot Sunaryo dan Sunaryo sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPK. 22. Bahwa terkait rekrutmen, kami juga sudah melakukan konfirmasi. Pada saat kami dipanggil RDP dan kami sudah melakukan komunikasi dan dari jawaban Para Teradu memang tidak terjadi apa-apa. 23. Bahwa kami sudah melakukan penelusuran di awal dan disimpulkan tidak memenuhi unsur karena kami hanya mengetahui di media sosial. 24. Bahwa pada saat RDP, Kordiv PP sekaligus melakukan penelusuran karena tidak ada laporan sehingga kami melakukan penelusuran dari bukti di media sosial. 25. Bahwa kebetulan sebelum dilakukan penelusuran ada RDP, Kordiv PP hadir bersama Kordiv SDM, pada saat tanya jawab di RDP diperoleh keterangan dari KPU tidak ada yang bisa membuktikan Para Teradu. 26. Bahwa kami menganggap keterangan Para Teradu saat RDP sudah cukup sehingga kami tidak jadi melakukan penelusuran. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-4, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 0036/PM.00.02/KSU.21/04/2024 perihal Himbauan, tertanggal 22 April 2024; 2. Bukti PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 039.2/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 6 Mei 2024; 3. Bukti PT-3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 039.4/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 7 Mei 2024; 4. Bukti PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 039.6/LHP/PM.01.00/SU.21/05/2024, tertanggal 8 Mei 2024; [2.8.3] Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih dari Partai Golkar Bahwa DKPP memanggil Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih dari Partai Golkar atas nama Abdul Razak Siregar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui apapun terkait proses seleksi ad hoc di Kabupaten Simalungun. 12 2. Bahwa Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas apapun dalam merumuskan nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Simalungun sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomar 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa “PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggraan Pemilu atas Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”. 4. Bahwa Pihak Terkait merupakan komisioner KPU Kabupaten Simalungun Periode 2013-2018. 5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait pemberitaan di media sosial, Pihak Terkait tidak pernah respon sedikitpun karena memang Pihak Terkait tidak berada di tempat dan Pihak Terkait tidak mengetahui tentang perekrutan badan ad hoc. 6. Bahwa Pihak Terkait tidak mempunyai kapasitas apapun untuk merumuskan nama-nama badan ad hoc. 7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sehingga tentang pemberitaan yang viral Pihak Terkait diam saja. 8. Bahwa Pihak Terkait baru terpilih sehingga Pihak Terkait tidak mempunyai kepentingan. 9. Bahwa Pihak Terkait mengakui ada pertemuan di halaman rumah Pihak Terkait. 10. Bahwa rumah halaman belakang seperti depan tidak ada gerbang. 11. Bahwa Alex/Muhammad Affandi datang ke rumah, dan Pihak Terkait tidak bisa melarang siapapun masyarakat bisa datang ke rumah Pihak Terkait. 12. Bahwa Pihak Terkait mengetahui mereka di rumah setelah berita viral. [2.8.4] Anggota PPK Ujung Padang pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Ujung Padang pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait sesuai dengan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 759/PS.DKPP/SET-04/X/2024, maka kami melalui surat jawaban ini mengkonfirmasi bahwa kami mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari tahap awal sampai ke tahap pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Simalungun ataupun ketentuan yang lainnya. 2. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 13/PP.04.2- Pu/1208/4/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024. 3. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK pada hari Rabu, 8 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Siantar, Jalan Sangnawaluh KM. 3,5, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 13 4. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK pada hari Minggu, 12 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun. 5. Bahwa kami sebagai Pihak Terkait, telah mengikuti Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada hari Kamis, 16 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Sing A Song, Jalan Asahan KM. 2,5 No. 2, Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. [2.8.4.1] Saipul Bahri 1. Bahwa Kecamatan Ujung Padang adalah kecamatan terjauh dari kantor KPU Kabupaten Simalungun sehingga pendaftar PPS yang kenal dengan Pihak Terkait dan kebetulan Pihak Terkait ada acara Pesta di Perdagangan sehingga calon PPS meminta tolong untuk membawakan berkas PPS. Namun selesai acara sudah sore, Pihak Terkait melihat pendaftaran PPS sampai Pukul 16.00 WIB. Kemudian Pihak Terkait menghubungi Teradu II karena sesungguhnya memang pendaftaran PPS dokumen harus diantar ke kantor KPU Kabupaten Simalungun. 2. Bahwa Pihak Terkait menghubungi Teradu II dengan mengatakan “bagaimana ini bang” kemudian dijawab oleh Faisal “ya sudah bertemu saja di Siantar”. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak diperintahkan oleh Teradu II tetapi Pihak Terkait yang meminta tolong ke Teradu II. 4. Bahwa ketika Pihak Terkait membawa berkas PPS, pada tahapan setelah Pihak Terkait wawancara PPK sementara PPS masih pendaftaran. 5. Bahwa calon PPS mengantarkan berkas kepada Pihak Terkait untuk membawakan, ada 3 Desa, dari desa Pihak Terkait yaitu Sei Merbau 6 (enam) orang, Huta Parik 1 (satu) orang, Tinjowan ada 5 (lima) orang dan itulah yang Pihak Terkait bawa dokumennya setelah mereka mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. 6. Bahwa dari berkas yang Pihak Terkait bawa ada 4 (empat) orang yang tidak lulus dan 6 orang lulus menjadi PPS. 7. Bahwa komunikasi awal dengan Teradu II akan bertemu di Siantar, kemudian Pihak Terkait di berikan google maps oleh Teradu II lalu Pihak Terkait mengikuti maps tersebut. 8. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui itu rumah Abdul Razak Siregar dan Pihak Terkait baru mengetahui itu adalah rumah Abdul Razak Siregar setelah dihubungi oleh Pengadu. 9. Bahwa dikonfirmasi oleh Pengadu Pihak Terkait berada di belakang rumah sehingga Pihak Terkait melihat seorang laki-laki memakai peci setelah selesai sholat maka Pihak Terkait mengira itu adalah Abdul Razak Siregar. [2.8.4.2] Mario Nanda Putra Panggabean 1. Bahwa Pihak Terkait dimintai tolong oleh Saipul Bahri untuk menemani kemudian karena Pihak Terkait ada mobil orang tua maka kami berangkat mengikuti google maps kemudian kami hanya sekitar 15 (lima belas) menit berada di rumah Abdul Razak Siregar. 2. Bahwa disitu Pihak Terkait bertemu dengan Para Teradu di halaman rumah Abdul Razak Siregar. [2.8.5] Kepala Sub Bagian SDM KPU Kabupaten Simalungun Bahwa Kepala Sub Bagian SDM KPU Kabupaten Simalungun atas nama Anselmus Ginting sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 14 1. Bahwa kondisi saat itu Pihak Terkait ditugaskan sekretaris ke Kecamatan Bandar, karena di sana cek lokasi untuk tes CAT. 2. Bahwa di hari pertama pimpinan sudah memerintahkan kami untuk menyiapkan fasilitasi untuk menyiapkan pleno. 3. Bahwa pembentukan badan ad hoc ada di subbag kami, dokumen dan sebagainya. 4. Bahwa ada 1 (satu) sekolah yang ketika dilakukan simulasi server error. 5. Bahwa Pukul 19.00 WIB kami diajak Teradu I untuk makan malam di rumah makan Maha Asyik yang hadir disitu ketua, 4 anggota KPU, sekretaris dan Pihak Terkait. 6. Bahwa pada saat perekrutan badan ad hoc memang kami sangat sibuk sekali karena wilayah kecamatan kami sangat luas. 7. Bahwa pimpinan melakukan monitoring yang artinya ketika tempat-tempat yang kami laporkan sudah siap maka pimpinan melakukan monitoring. 8. Bahwa kami dari pagi Pukul 10.00 WIB sudah bergerak ke Perdagangan. 9. Bahwa monitoring itu masing-masing dan Pihak Terkait tidak mengetahui. 10. Bahwa pimpinan KPU Kabupaten Simalungun yang sekarang menurut Pihak Terkait rajin ke lapangan. 11. Bahwa makan itu jamnya Pihak Terkait kurang perhatikan, tempat makan itu bukan tempat makan cepat saji dan sampai dengan selesai sekitar 2 (dua) jam. 12. Bahwa saat itu kami tidak memungkinkan memfasilitasi pimpinan untuk melakukan pleno karena pleno di kantor KPU Kabupaten Simalungun sedangkan posisi kami sedang berada di Siantar maka pleno dilakukan keesokan harinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 15 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 16
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar Kabupaten Simalungun atas nama Abdul Razak Siregar. Pertemuan tersebut diduga untuk merumuskan nama- nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa pokok aduan Pengadu kabur, tidak terang, dan isinya tidak jelas (obscuur libel). Hal a quo dikarenakan terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu melanggar Pasal 4 poin C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 6 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak relevan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan untuk merumuskan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Simalungun, menurut Para Teradu hal a quo hanya asumsi yang tidak berdasar karena tidak didukung dengan bukti yang faktual. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 Para Teradu melakukan pertemuan di halaman belakang rumah Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar atas nama Abdul Razak Siregar. Fakta tersebut diakui dan dibenarkan oleh Para Teradu. Bahwa Teradu II sekira Pukul 11.00 WIB tiba di rumah Abdul Razak Siregar dan telah memastikan bahwa Abdul Razak Siregar sedang tidak berada di rumah. Teradu II berdalih karena terlalu lama menunggu kehadiran Pihak Terkait Anggota PPK yang akan mengantarkan berkas Seleksi Calon Anggota PPS dari Kecamatan Ujung Padang, Teradu II menghubungi salah satu temannya atas nama Muhammad Affandi in casu Saksi Para Teradu dengan maksud untuk minum kopi bersama. Selanjutnya, Muhammad Affandi yang dihubungi oleh Teradu II menyatakan sedang berada di rumah Abdul Razak Siregar dan meminta Teradu II untuk datang. Kemudian setelah Teradu II tiba di rumah Abdul Razak Siregar dan bertemu dengan Muhammad Affandi, Teradu II berinisiatif menghubungi Teradu I dan Teradu III untuk menyusul. Sekira Pukul 15.30 WIB Teradu I dan Teradu III juga tiba di rumah Abdul Razak Siregar. Selanjutnya, sekira Pukul 18.00 WIB Pihak Terkait Anggota PPK Ujung Padang atas nama Saipul Bahri dan Mario Nanda Putra Panggabean juga tiba di rumah Abdul Razak Siregar, dengan maksud menemui Teradu II untuk mengantarkan berkas pendaftaran PPS di Kecamatan Ujung Padang sebagaimana yang telah dijanjikan. Terungkap fakta bahwa dua Anggota KPU kabupaten Simalungun lainnya atas nama Eka Sri Nova Hasibuan dan Nico Olyvin Aritonang selaku Pihak Terkait menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah dihubungi oleh Teradu II berkenaan pertemuan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat bertemu Teradu II kemudian Saipul Bahri menyerahkan berkas peserta Calon PPS dimaksud yang 17 sebelumnya telah diunggah pada Aplikasi SIAKBA oleh Peserta Seleksi Anggota PPS sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku. Adapun alasan Saipul Bahri mengantarkan berkas fisik tersebut ke Teradu II mengingat tanggal 14 Mei 2024, Pukul 16.00 WIB merupakan batas terakhir penyerahan berkas pendaftaran. Pada saat itu, berkas yang diserahkan terdiri dari beberapa Desa di Kecamatan Ujung Padang, yakni: Desa Sei Merbau berjumlah 6 (enam) orang, Desa Huta Parik 1 (satu) orang dan Desa Tinjowan ada 5 (lima) orang. Bahwa pada saat pertemuan di rumah Abdul Razak Siregar, KPU Kabupaten Simalungun sedang dalam masa tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS Sekabupaten Simalungun untuk Pilkada Tahun 2024, sehingga menurut Pengadu, Para Teradu diduga sedang merumuskan nama-nama calon anggota PPK dan PPS di rumah Abdul Razak Siregar. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan rekrutmen PPK, tanggal 14 s.d. 15 Mei 2024 merupakan jadwal Penetapan Calon PPK Terpilih. Terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Simalungun melaksanakan Rapat Pleno penetapan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 Mei 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 173/PP.04.2-BA/1208/4/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024. Kemudian diumumkan melalui Surat KPU Kabupaten Simalungun Nomor 29/PP.04.2-Pu/1208/4/2022 tanggal 15 Mei 2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Simalungun Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan pertemuan di rumah Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar atas nama Abdul Razak Siregar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang melakukan pertemuan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik tidak profesional dan Mandiri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tahapan seleksi Badan Ad hoc penyelenggaraan Pemilu dalam Pilkada Tahun 2024. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang bertemu dengan dua Anggota PPK Ujung Padang atas nama Saipul Bahri dan Mario Nanda Putra Panggabean yang sedang mengikuti seleksi calon Anggota PPK Ujung Padang untuk Pilkada Tahun 2024 di rumah Caleg Terpilih dapat dipersepsi publik sebagai tindakan intervensi terhadap proses tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Simalungun yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III di rumah Caleg Terpilih pada tanggal 14 Mei 2024 atau menjelang batas akhir Penetapan Calon Anggota PPK se-Kabupaten Simalungun Terpilih yang jatuh pada tanggal 15 Mei 2024 telah menimbulkan kegaduhan publik. Benar bahwa penetapan PPK Terpilih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Simalungun tanpa intervensi pihak manapun. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU kabupaten Simalungun atas nama Eka Sri Nova Hasibuan dan Nico Olyvin Aritonang. Namun akibat pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III di rumah Caleg Terpilih pada tanggal 14 Mei 2024, telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng marwah lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Simalungun secara khusus. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya memahami selaku 18 penyelenggara Pemilu dalam setiap tindakannya melekat identitas jabatan. Sehingga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya berkewajiban memelihara tertib sosial di masyarakat demi menjaga marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. DKPP perlu memberikan penilaian khusus terhadap tindakan Teradu II yang menerima berkas fisik milik Para Calon Peserta Seleksi Anggota PPS di Kecamatan Ujung Padang di luar Kantor KPU Kabupaten Simalungun. Teradu II seharusnya memahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku seluruh Peserta Seleksi Calon PPS mengantarkan langsung berkas tersebut ke Kantor KPU Kabupaten Simalungun. Adapun dalih Teradu II sukarela dan menerima berkas dimaksud mengingat waktu penutupan pendaftaran tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu II dapat dipersepsi sebagai bentuk ketidaknetralan penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu II dengan alasan apapun menolak penitipan berkas peserta calon Anggota PPS yang dititipkan oleh siapapun termasuk Pihak Terkait Saipul Bahri. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf b, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf f, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Johan Septian Pradana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, dan Teradu III Martua Harasaol P. Hutapea selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 19 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Faisal Hamzah selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 20