Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 139/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kota Buton
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 219/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 dari tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah berbuat tidak adil dan tidak profesional dalam mengeluarkan Keputusan Sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Hamin-Farid Bahmid.
Pasal DilanggarPasal 40A ayat 1; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buton kepada Teradu I atas nama La Saluru sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Mansur Maora selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Darwin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tuj
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 219/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Jusrin Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP [1.2] PARA TERADU 1. Nama : La Saluru Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mansur Maora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Darwin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 219/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 dari tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016 2. Bahwa pada tanggal 22 September 2016 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton yang diusung oleh Partai GOLKAR, PBB, PKPI, PKB, PKS, NASDEM, DEMOKRAT dan PAN. Setelah diregistrasi dan dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan pada Formuli B-1 KWK Parpol dari delapan partai pengusung tersebut di atas, terdapat satu Partai pengusung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU yaitu pada Formulir B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani oleh PJS. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. Menurut KPU yang benar adalah berdasarkan SK Kementrian Hukum dan HAM yang paling akhir keluar dan dirilis di laman website resmi (SILON) KPU RI adalah di bawah Kepemimpinan ISRAN NOOR sebagai Ketua Umum dan SAMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal. 3. Bahwa pada saat pendaftaran tersebut di atas dihadiri oleh Para Teradu dalam Kapasitasnya sebagai Panwaslu Kabupaten Buton yang pada saat itu melakukan tugas pengawasanya terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. Pada saat KPU Kabupaten Buton mengeluarkan dan atau mencoret PKPI dari Partai pengusung Bakal Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. juga ikut dilegitimasi oleh para Teradu yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda paraf dari masing-masing Teradu, Komisioner KPU dan Bakal Pasangan Calon karena formulir B-1 KWK nya khusus untuk PKPI tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor, tetapi ditandatangani oleh PJS. Ketua Umum yaitu Haris Sudarno, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat 1 huruf a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 42 ayat 1 “dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir model B-KWK Parpol beserta lampiranya”. Pimpinan partai politik dimaksud adalah Ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatanya atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (RT) partai politik yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 4. Bahwa partai pengusung bakal pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Buton adalah GOLKAR 2 Kursi, PBB 2 Kursi, PKB 2 Kursi, PKS 2 Kursi, NASDEM 2 Kursi, DEMOKRAT 2 Kursi dan PAN 8 Kursi dengan presentase dukungan 80% dari Total Kursi DPRD Kabupaten Buton. 5. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 23 September 2016 hanya terdapat Satu pasangan calon yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton. Bakal pasangan calon dimaksud adalah Pasangan Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. oleh karena hanya terdapat satu pasangan calon, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melakukan sosialisasi selama tiga hari dan kemudian membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran pada tangga 27 sampai dengan 29 September 2016. 6. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran yaitu pada tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 20.00 Wita. Bakal pasangan calon H Hamin dan Farid Bachmid mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton yang diusung oleh Partai PPP 1 Kursi, GERINDRA 1 Kursi, PDIP 2 Kursi dan PKPI 1 Kursi. Setelah KPU Kabupaten Buton melakukan pemeriksaan syarat pencalonan pada Formulir B- KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PPP dinyatakan memenuhi syarat, GERINDRA memenuhi syarat, dan PDIP memenuhi syarat. Sedangkan pada Formulir B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Karena yang menandatangani Formulir B-1 KWK Parpol PKPI Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bachmid adalah Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Sedangkan pada Formulir model B-KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI juga ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Kepengurusanyan tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham yaitu ditandatangani oleh Hasman sebagai Ketua dan Ruslan Azali sebagai Sekretaris. 7. Bahwa Kepengurusan DPN PKPI yang terdaftar dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham adalah dibawah Kepemimpinan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Buton yang terdaftar dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham adalah dibawah Kepengurusan NGKAABA HAMID sebagai Ketua dan HABIANA sebagai Sekretaris, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 dan dipertegas dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 Tertanggal 20 September 2016 Perihal Tentang Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia. 8. Bahwa Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon H Hamin dan Farid Bachmid tanggal 29 September 2016 hanya diawasi oleh Teradu III yaitu Darwin, S.Pt, sedangkan Teradu I dan Teradu II sedang menikmati hari liburnya ke Denpasar Bali, mereka rela meninggalkan tugas pokoknya dalam melakukan pengawasan dihari terakhir masa perpanjangan pendaftaran demi sebuah acara yang tidak berkaitan dengan tugas pokoknya. 9. Bahwa sikap Teradu III (Darwin, S.Pt.) pada saat Verifikasi syarat Pencalonan Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI Pengusung Bakal pasangan calon H Hamin dan Farid Bahmid pada tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 23.00 ikut melegitimasi sikap KPU pada saat menolak dukungan PKPI dimaksud, tapi anehnya kemudian setelah itu teradu III menyalahkan sikap KPU Kabupaten Buton yang menolak dukungan PKPI pengusung bakal pasangan calon H Hamin dan farid bachmid dengan membuat laporan temuan pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor: 03/TM/PILKADA- BUTON/VIII/2016. 10. Bahwa Teradu III pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bahmid tanggal 29 September 2016 mengetahui bahwa yang menandatangani Formulir Model; B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK, dan B-4 KWK Parpol PKPI pengusung H Hamin dan Farid Bachmid adalah bukan Pengurus yang sah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, tetapi Teradu III sama sekali tidak memberikan koreksi dan membenarkan atau melegitimasi dukungan PKPI dimaksud. 11. Bahwa sekitar pukul 23.15 Wita L.O dan masa pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bahmid mendesak KPU Kabupaten Buton untuk menerima dukungan PKPI dengan dalih bahwa Samuel Samson Sudah dipecat sehingga terjadi perdebatan dasyat yang membuat kondisi menjadi gaduh sehingga para komisioner KPU Kabupaten Buton dan Teradu III (Darwin, S.Pt.) dievakuasi oleh Kepolisian dari kerumunan masa pendukung Bakal pasangan calon H Hamin dan Farid Bachmid sehingga tahapan dilanjutkan di Kantor Polres Buton yang disaksikan oleh teradu III. Sekitar pukul 24.00 komisioner KPU Kabupaten Buton meminta petunjuk kepada teradu III untuk menutup masa perpanjangan pendaftaran dan kemudian teradu III mempersilahkan karena waktu tahapan perpanjangan pendaftaran telah selesai. 12. Bahwa KPU Kabupaten Buton menolak dukungan Partai PKPI pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H Hamin dan Farid Bachmid dan membuatkan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20% kursi dari total keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Buton. 13. Bahwa terhadap Berita Acara Pengembalian dokumen oleh KPU Kabupaten Buton kemudian Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bachmid melaporkan Gugatan Sengketa Pemilu kepada Para Teradu. 14. Bahwa sampai dengan Jadwal Penetapan Pasangan Calon Tanggal 24 Oktober 2016 hanya terdapat satu pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Buton, Pasangan Calon dimaksud adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An. Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. 15. Bahwa Pada Tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta PemilihanPada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemilihan Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 16. Bahwa dalam pokok perkara sengketa pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H Hamin dan Farid Bachmid adalah meminta kepada Para Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan Dengan 1(Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 17. Bahwa Pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) dalam perkara a quo sama sekali tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan Kepada Para Teradu, karena kapasitas H Hamin dan Farid Bachmid dalam perkara aquo adalah sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (Bukan Pasangan Calon), sedangkan yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota haruslah Pasangan Calon yang mendaftarakan diri Kepada KPU dan ditetapkan sebagai Peserta pemilihan. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Permohonan sengketa terhadap keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dapat diajukan oleh : a. Pasangan Calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan Ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; atau b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.” Lebih lanjut kemudian Definisi tentang Perbedaan Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon diatur lebih jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pada Pasal 1 angka (17) dan (18) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 angka (17) Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, Selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti pemilihan. Angka (18) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan. 18. Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo yang relevan dengan kepentingan hukum pemohon (H Hamin dan Farid Bachmid) adalah persoalan PKPI bukan persoalan Keputusan KPU Nomor 43 dan 44. Karena H Hamin dan Farid Bachmid dalam perkara dimaksud sangat dirugikan oleh Partai PKPI karena berkas dukunganya pada Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI yang dinyatakan bermasalah (Tidak Memenuhi Syarat) akibat dikeluarkanya Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 37/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/Tahun 2016. Jadi jika Pemohon ingin berperkara haruslah bukan KPU yang menjadi sasaran Tergugat tapi PKPI. Jadi gugatan pemohon salah objek Dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian maka pemohon sama sekali tidak memiliki kepentingan hukum (Legal Standing) untuk dilindungi dalam perkara a quo. 19. Bahwa Para Teradu menerima dan menindaklanjuti permohonan (H Hamin dan Farid Bachmid) dalam Musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang dicatat dalam registrasi perkara Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/ X/2016. 20. Bahwa dalam Fakta persidangan pula pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 diketahui ketika Kuasa Termohon (KPU Kab. Buton) meminta untuk di perlihatkan bukti yang akan di konfrontir kepada saksi Termohon saat itu Pimpinan Sidang (Para Teradu) tidak dapat menunjukkan Bukti Surat dari Termohon yang sudah jelas diserahkan pada persidangan hari Selasa Tanggal 01 November 2016 dan ketika didesak untuk meminta dicari namun pernyataan Para Teradu mengatakan jika bukti surat yang diajukan oleh Termohon yang ada hanya Daftar Alat Bukti namun bukti fisik suratnya hilang dan tercecer. Dapat dinilai jika para Teradu tidak profesional dalam melakukan proses Musyawarah Sengketa. Nyata menghilangkan bukti Surat dari Termohon (KPU Buton). Pertanyaannya bagaimana mungkin Para Teradu membuat sebuah keputusan jika kemudian tidak didasarkan kepada bukti dan fakta persidangan yang ada; 21. Bahwa dalam fakta persidangan melalui keberatan dari kuasa hukum pihak terkait terungkap pula bahwa Saksi sekaligus L.O pemohon atas nama La Asiri tinggal satu rumah dengan pimpinan musyawarah (Teradu I) dan mereka berdua (La Asiri dan La Saluru/Teradu I) masih memiliki hubungan keluarga dari istri La Asiri dan La Saluru adalah adik kakak kandung sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan Teradu I menjadi tidak independent dan profesional dalam memutuskan perkara aquo. 22. Bahwa dalam fakta persidangan pula hadir memberikan kesaksian atasnama Samuel Samson dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia yang dihadirkan oleh pihak terkait yang pada pokok keksaksianya menerangkan bahwa sampai dengan hari ia memberikan kesaksian namanya masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKPI yang sah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan menerangkan pula bahwa DPN PKPI hanya mengakui memberikan persetujuan dukungan calon kepala daerah atas nama Pasangan Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. Selain dari yang disebutkan itu DPN PKPI tidak mengakui keabsahanya. 23. Bahwa Teradu III sengaja tidak hadir dalam sidang Musyawarah sengketa tanggal 2- 4 November 2016 tanpa alasan yang sah. 24. Bahwa Para Teradu dalam Pertimbangan Keputusannya menyatakan sah terhadap Formulir B-1 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa yang dimiliki oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An. H Hamin dan Farid Bachmid, sedangkan pada Formulir B-1 KWK Parpol PKPI milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An. Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. yang ditandatangani oleh PJS. Ketua Umum HARIS SUDARNO dan Sekretaris Jenderal SAMUEL SAMSON dinyatakan tidak sah. Ini menunjukan adanya perlakuan tidak adil terhadap kedua pasangan tersebut di atas. Sikap Para Teradu tersebut di atas menunjukan adanya keberpihakan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An H Hamin dan Farid Bachmid, sehingga independensi Para Teradu sebagai Panwaslu patut dipertanyakan. 25. Bahwa pada tanggal 7 November 2016 Sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Muslimah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Para Teradu membacakan hasil putusan musyawarah sengketa pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang pada pokok keputusuanya menyatakan bahwa : a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. b. Membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU- Kab.026.4335532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. d. Memerintahkan kepada KPU Untuk melaksanakan Putusan ini. 26. Bahwa dalam Putusan Para Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait, bukti dan fakta-fakta dalam sidang musyawarah, ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 sehingga ini melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 17 ayat 1 dan 2 dan ketentuan Pasal 5 huruf (d,g, h), dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kesimpulan Pengadu Bahwa terhadap Keputusan Para Teradu tersebut di atas dapat Pengadu simpulkan sebagai baerikut: 1. Bahwa menurut Pengadu Keputusan Sengketa dalam perkara aquo telah menghancurkan integritas pemilu dan melanggar norma hukum, karena secara hukum status pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) dalam perkara aquo tidak memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan perohonan sengketa kepada Para Teradu, dan apabila pihak Termohon (KPU Kabupaten Buton) dalam perkara aquo melaksanakan Keputusan Para Teradu maka demi hukum keputusan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam proses pengambilan Keputusanya telah salah dan melawan Hukum, sehingga keputusanya demi hukum tidak dapat dibenarkan. 2. Bahwa menurut Pengadu yang semestinya dilakukan oleh Para Teradu dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud adalah menolak untuk seluruhnya gugatan Pemohon dan menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 43/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017. 3. Bahwa para Teradu inkompeten dan tidak profesional dalam menilai dan memutuskan perkara tersebut di atas karena mengabaikan bukti dan fakta persidangan khususnya yang berkaitan dengan Formulir B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pengusung H Hamin dan Farid Bachmid yang mana pada Formulir B-1 KWK Parpolnya ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa oleh Para Teradu membenarkan hal dimaksud, sehingga ini melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1, 2, 3, 4, 5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota 4. Bahwa para Teradu dalam pertimbangan Keputusanya ketika menerima legal standing Pemohon (H Hamin dan Farid Bachmid) dalam perkara a quo, sama sekali tidak menyinggung dan atau mempertimbangkan Formulir Model B-KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI Pengusung Bakal Pasangan Calon H Hamin dan Farid Bachmid yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Oleh KPU Kabupaten Buton karena ditandatangani oleh Pengurus DPK Kabupaten Buton yang Tidak sah dan atau tidak terdaftar dalam Data Base Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sementara proses pemeriksaan syarat pencalonan pada Formulir dimaksud adalah merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan. 5. Bahwa para Teradu melanggar asas Penyelenggaraan Pemilu yang JUJUR dan ADIL. Karena pada kesimpulanya para Teradu tidak objektif dan rasional dalam menilai fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pihak sehingga keputusanya sangat Subjektif dan syarat dengan Kepentingan. 6. Bahwa keputusan Para Teradu dalam membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 43 dan 44 sangatlah tidak dibenarkan secara Hukum, karena yang dapat membatalkan Keputusan KPU haruslah Lembaga Satu tingkat diatas KPU dan atau Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara sesuai tingkatanya. 7. Bahwa Sikap Para Teradu yang melegitimasi dan atau membenarkan Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Pemohon dalam perkara aquo telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar asas Penyelengara Pemilu. Tindakan para teradu baik secara prosedural maupun secara subtansial sama sekali tidak memenuhi norma-norma kelayakan dan kepatutan sehingga para teradu telah melanggar sumpah jabatan, profesionalitas, kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. 8. Bahwa atas sikap para Teradu tersebut di atas dalam membuat keputusan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 angka (4), Pasal 5, Pasal 8 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 9. Bahwa telah ada fakta Hukum yang dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam Pengaduan ini Yaitu Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 61/DKPP-PKE-IV/2015 yang diadukan oleh Zainul Arifin Siregar Terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pematang Siantar. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Pemilihan dengan Nomor Permohonan: 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016; Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pengusung Bakal Pasangan Calon An. H Hamin dan Farid Bachmid; Bukti P-3 : Fotokopi Print Out Foto Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. H Hamin dan Farid Bachmid Nomor: 37/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/Tahun 2016; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor: M. HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Penegasan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 Tanggal 20 September 2016 Tentang Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia; Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. Tertanggal 22 September 2016 (Formulir Model TT.1-KWK beserta Lampiranya); Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor: 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017; dan Keputusan Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemilihan Dengan 1 (satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017; Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Foto Dokumentasi Kegiatan di Denpasar Bali Yang di Hadiri oleh Teradu I dan Teradu II Pada Tanggal 30 September 2016; Bukti P-9 : Fotokopi Print Out Yurisprudensi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 61/DKPP-PKE-IV/2015. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Buton Telah Melakukan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan kepada Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Buton telah melakukan pelanggaran Hukum 3. Menyatakan batal terhadap keputusan sengketa dengan nomor permohonan 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 4. Menjatuhkan Pemberhentian tetap terhadap para Teradu selaku ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Buton. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah berbuat tidak adil karena menyatakan sah Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa untuk Bakal Pasangan Calon H. Hamin dan Farid Bachmid, Para Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Buton pada tanggal 26 Oktober s/d 7 November 2016 telah melakukan rangkaian musyawarah penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid. b. Bahwa Para Teradu dalam menjatuhkan Putusan Sengketa tersebut salah satu kesimpulannya adalah benar menyatakan sah Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa. Hal tersebut dilandasi pertimbangan hukum sebagai berikut: 1) Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 42 ayat (6) menyebutkan bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. 2) Lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 9 Tahun 2016), Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disertai surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon. 3) Bahwa ketentuan bunyi Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU 9 Tahun 2016 tersebut adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam menjelaskan Surat Keputusan Persetujuan Partai Politik Tingkat Pusat. 4) Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon. 5) Penyebutan “Surat Keputusan Partai Politik Tingkat Pusat” pada Pasal 38 Ayat (2) huruf b diawali dengan kata “Pimpinan” Partai Politik Tingkat Pusat. 6) Pengaturan Penyebutan yang sama terdapat dalam bunyi Pasal 43 ayat (1) huruf a Peraturan KPU 9 Tahun 2016. Adapun bunyi Pasal 43 ayat (1) huruf a Yakni: lampiran surat pencalonan untuk bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a meliputi; (a) keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir B.1-KWK Parpol”. 7) Fakta menunjukan terdapat inkonsistensi penyebutan “Surat Keputusan Partai Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016, maupun ketentuan Pasal demi Pasal dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dimana dalam penyebutannya terkadang menggunakan kata “Pengurus” dan terkadang pula menggunakan kata “pimpinan”. 8) Hal tersebut kemudian menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda dari para pihak khususnya Peserta Pemilihan maupun penyelenggara pemilihan, terlebih dengan adanya ketentuan Penjelasan dalam Pasal 1 Angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang hanya memberikan definisi tentang “pimpinan partai politik”. Bunyi Pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. 9) Adanya inkonsistensi terkait penyebutan “Surat Keputusan persetujuan Partai Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 maupun ketentuan Pasal demi Pasal dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tersebut, demi hukum haruslah tidak boleh menciptakan kehilangan hak konstitusional warga Negara untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 10) Partai PKP Indonesia merupakan salah satu partai yang terdaftar kepengurusannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibuktikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. 11) Konflik internal PKPI menyebabkan diberhentikannya Semuel Samson dari Jabatan Sekretaris Jenderal, dan menugaskan Wakil Sekjen IV Takudaeng Parawansa menjalankan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Partai PKPI. 12) Pasal 1 Angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. 13) Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Partai PKP Indonesia, menunjukan bahwa komposisi kepengurusan Partai PKP Indonesia ditingkat Pusat disebut “Dewan Pimpinan Nasional (DPN)”, yaitu pimpinan tertinggi partai di tingkat nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14) Lebih lanjut pada Pasal 13 disebutkan bahwa DPN adalah badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif. 15) Selanjutnya dalam Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai PKP Indonesia, menerangkan lebih terperinci susunan DPN terdiri atas Ketua Umum, Beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Beberapa Wakil Bendahara Umum, dan Beberapa Departemen. 16) Dalam komposisi kepengurusan DPN Partai PKP Indonesia menunjukan bahwa pemaknaan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tersebut tidak terbatas hanya pada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 17) Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 PERATURAN KPU 9 Tahun 2016 dihubungkan dengan ketentuan AD/ART Partai PKP Indonesia tersebut di atas, maka demi hukum haruslah dinyatakan sah atau memenuhi syarat dukungan Partai PKP Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA, terhadap PEMOHON sepanjang terkait formulir Model B.1-KWK Parpol. 18) Ketentuan Pasal 12 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri. Pengejawentahan Pasal ini salah satunya adalah melahirkan kewenangan Partai Politik untuk menyusun AD/ART Partainya. 19) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh menggerus keberlakuan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi kedudukannya. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan para Teradu sebagaimana terurai pada poin b di atas, Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu bertindak tidak adil dan berpihak kepada Pemohon Sengketa atas nama H. Hamin – Farid Bachmid, menurut Para Teradu adalah semata-mata didasari imajinasi liar, logika yang sesat, dan nalar yang keliru, sehingga patut kiranya pengaduan tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum. 2. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I yang bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan LO Pemohon sengketa atas nama La Asiri, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan Teradu I menjadi tidak independen dan Profesional dalam menjatuhkan putusan sengketa, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: a. Teradu I dengan La Asiri tidak memiliki hubungan darah. b. Teradu I tidak tinggal satu rumah dengan La Asiri. Teradu I tinggal di Desa Awainulu Kec. Pasarwajo c. Keterkaitan antara Teradu I dan La Asiri hanya terletak pada hubungan darah antara Isteri Teradu I dan Isteri La Asiri yang merupakan saudara Kandung. d. Adanya keterkaitan yang demikianpun, tidaklah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menjadi dasar terhalangnya Teradu I menjadi Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang diajukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton. e. Selama menjadi salah satu Pimpinan Musyawarah, Teradu I bersama-sama Teradu II dan Teradu III menjalankan tugas dan wewenangannya dengan tetap berpegangan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Peraturan Bawaslu, termasuk mengindahkan aturan kode etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan tindakan Para Teradu yang selalu memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing Pihak (Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait) dalam proses-proses pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. 3. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak hadir dalam musyawarah sengketa tanggal 2-4 November 2016, Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa pada tanggal 2-4 November 2016 adalah dalam rangka Koordinasi bersama tim Sentra Gakkumdu membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016. b. Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa musyawarah dipimpin paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Bahwa berdasarkan poin a dan poin b di atas, ketidakhadiran Teradu III adalah dalam rangka Pelaksanaan tugas Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menjadi salah tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu III sengaja tidak menghadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada tanggal 2-4 November 2016 adalah tidak tepat, karena meskipun tanpa kehadiran Teradu III yang sementara menjalankan tugas Pengawas Pemilu yang lain, tidak kemudian berimplikasi pada cacatnya hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Bahwa berdasarkan uraian pada poin a s/d poin e di atas, dihubungkan dengan pengaduan pengadu yang menyatakan Teradu I yang bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan LO Pemohon sengketa atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan Teradu I menjadi tidak independen dan Profesional dalam menjatuhkan putusan sengketa, adalah keliru dan tidak berdasar. Bahwa Teradu selain memberikan jawaban terhadap 3 (tiga) pokok utama pengaduan pengadu, teradu juga akan menanggapi beberapa dasar alasan pengaduan Pengadu yang Pengadu uraikan dalam aduannya. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menghilangkan atau membuat tercecer bukti surat yang diserahkan Termohon dalam musyawarah sengketa, Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Bukti Surat yang dimaksud oleh Pengadu adalah bukti-bukti surat Pihak Termohon. 2) Termohon menyerahkan bukti tersebut melalui staf Panwaslu Buton pada tanggal 1 November 2016 atas nama Zubair sebanyak 1 (satu) rangkap tanpa dibubuhi materai yang semestinya berdasarkan SOP Penyelesaian Sengketa, Pihak Termohon wajib menyerahkan sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang aslinya dibubuhi materai langsung kepada majelis pimpinan musyawarah. 3) Pada pelaksanaan musyawarah sengketa tanggal 2 November 2016, dengan agenda pemeriksaan saksi termohon, ketika Kuasa Hukum Termohon meminta dilakukan konfrontir keterangan saksi dengan bukti dimaksud, pimpinan musyawarah tidak dapat menghadirkan bukti tersebut karena staf Teradu yang memegang dokumen tersebut bersama-sama Teradu III mengikuti koordinasi bersama Tim Sentra Gakumdu membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 09/LP/PILKADA- BUTON/X/2016. 4) Bukti Surat tersebut selanjutnya dapat dihadirkan di ruang musyawarah lanjutan hari itu juga (pasca skorsing). 5) Meskipun bukti tersebut sudah ada, Teradu selaku Pimpinan Musyawarah tetap meminta kepada Termohon untuk menyerahkan bukti-bukti yang lengkap (7 Rangkap bermaterai). 6) Para Teradu selanjutnya berdasarkan fakta-fakta musyawarah, bukti-bukti yang diserahkan oleh masing-masing pihak, serta keterangan saksi dan ahli, menjatuhkan putusannya. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II rela meninggalkan tugas pokoknya dalam melakukan pengawasan dihari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September 2016, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Panwaslu Kabupaten Buton melaksanakan pengawasan Masa Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton tanggal 21 s/d 23 September 2016 dan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tanggal 27 s/d 29 September 2016 guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 29 September 2016 adalah karena Teradu I dan Teradu II melakukan perjalanan dinas bersama-sama Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Buton melakukan konsultasi ke Bawaslu Rl di Jakarta terkait adanya Surat Mendagri tentang perampingan kabinet sedangkan disatu sisi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016, Bupati dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan 6 bulan sesudah dilantik. 3) Keberangkatan Teradu I dan Teradu II didasari permintaan tertulis Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan juga karena mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (Bukti Terlampir). 4) Sebelum Teradu I dan Teradu II berangkat menuju Jakarta, sebelumnya Para Teradu telah membentuk tim yang akan melaksanakan tugas pengawasan proses perpanjangan pendaftaran yang disepakati dikoordinir oleh Teradu III. Tim tersebutlah yang dibekali surat tugas untuk bertindak atas nama Lembaga Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton dalam menjalankan tugas pengawasan proses perpanjangan pendaftaran pencalonan. 5) Setelah konsultasi selesai, Teradu I dan Teradu II hendak kembali ke Kabupaten Buton, akan tetapi terlebih dahulu singgah di Bali dengan niat menghadiri dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh ujian terbuka promosi doktor ilmu linguistik pada Universitas Udayana Bali. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Namun apabila Mejelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-12,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 63//Panwaslulu/ST /LD/IX/2016 a.n La Lauru dan Mansur Maora tanggal 25 September 2016; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Setda Kabupaten Buton Nomor 188/2011 tanggal 21 September 2016; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 93/Bawaslu- Prov.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 24 September 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 276/BAWASLU-PROV.SG/PW.07/IX/2016 tanggal 27 September 2016; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 62.a/Panwaslulu/ST/ DD/IX/2016 a.n Darwin tanggal 26 September 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 62.b/Panwaslulu/ST/ DD/IX/2016 tanggal 26 September 2016; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Laporan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016 Tanggal 30 Oktober 2016; Bukti T-9 : Fotokopi foto rumah pribadi La Saluru Bukti T-10 : Fotokopi foto rumah tempat tinggal La Asiri; Bukti T-11 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404111111100241; Bukti T-12 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404112102080014; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 8 Desember 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Sidang mendengarkan keterangan dari Kepolisian Kabupaten Buton a.n Syamsudin sebagai berikut: 1. Syamsudin (Kanit Pidum Polres Buton) Saksi menyatakan bahwa dirinya juga merupakan bagian tim Gakumdu Kabupaten Buton. Saksi menyatakan bahwa benar pada waktu itu ada laporan dari Bakal Pasangan Calon Hamin dan Farid Bachmid terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala sekolah yang harus dibahas. Saksi menyatakan bahwa dirinya yang menelpon sendiri Teradu III untuk hadir di Gakkumdu. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah berbuat tidak adil dan tidak profesional dalam mengeluarkan Keputusan Sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Hamin-Farid Bahmid. Para Teradu mengabaikan bukti dan fakta- fakta persidangan dengan menyatakan Formulir B-1 KWK Parpol ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa sah. Perbuatan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 40A ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Tindakan Para teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar asas Penyelengara Pemilu Pasal 2, Pasal 3 angka (4), Pasal 5, Pasal 8 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu Teradu I yang bertindak sebagai pimpinan Musyawarah Sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan LO Pemohon Sengketa atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Pengadu menyatakan bahwa Teradu III telah sengaja tidak hadir dalam Musyawarah Sengketa tanggal 2-4 November 2016; [4.2.] Menimbang dalil pengaduan Pengadu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan tidak benar telah berbuat tidak adil atas Keputusan Sengketa yang menyatakan Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa untuk Bakal Pasangan Calon H. Hamim dan Farid Bachmid adalah sah. Menurut para Teradu, Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa sudah sesuai dengan prosedur menurut peraturan perundang-undangan dan oleh sebab itu surat dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Menurut para Teradu, terdapat fakta hukum yang menunjukan adanya inkonsistensi penyebutan “Surat Keputusan Partai Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016, maupun ketentuan Pasal demi Pasal dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2016. Penyebutan jabatan dalam kepengurusan terkadang menggunakan kata “Pengurus”, terkadang menggunakan kata “pimpinan”. Inkonsistensi itu menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda dari para pihak khususnya peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penggunaan istilah berbeda antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, menurut para Teradu membuka ruang yang dapat menghilangkan hak konstitusional warganegara untuk menjadi calon (right to be candidate) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. PKPI menurut para Teradu merupakan partai yang kepengurusannya terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibuktikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015. Konflik internal PKPI yang menyebabkan Semuel Samson diberhentikan dari Jabatan Sekretaris Jenderal, dan menugaskan Wakil Sekjen IV Takudaeng Parawansa menjalankan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Partai PKPI. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 serta ketentuan AD/ART Partai PKPI, maka dukungan Partai PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa sepanjang terkait formulir Model B.1-KWK Parpol menurut para Teradu adalah sah. Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan. Menurut para Teradu, Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri melalui AD/ART. Hal demikian diatur dalam Pasal 12 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dalam kedudukannya sebagai pimpinan Musyawarah Sengketa konflik kepentingan dengan Pemohon merupakan dalil tidak berdasar. Teradu I tidak memiliki hubungan darah dan tidak tinggal satu rumah dengan La Asiri sebagai LO Pemohon sebagaimana didalilkan Pengadu. Keterkaitan Teradu I denga La Asiri karena hubungan perkawinan di mana isteri Teradu I dan Isteri La Asiri yang merupakan saudara Kandung. Hubungan demikian dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sengketa bukan suatu halangan bagi Teradu I unutk menjadi Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon kepada Panwaslu Kabupaten Buton. Selama menjadi Pimpinan Musyawarah, Teradu I bersama-sama Teradu II dan Teradu III menjalankan tugas dan wewenangannya dengan tetap berpegangan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa pada tanggal 2-4 November 2016, adalah dalam rangka Koordinasi bersama tim Sentra Gakkumdu dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016. Ketidakhadiran Teradu III bukan sesuatu disengaja melainkan melaksanakan tugas Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menjadi salah tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan. Ketidakhadiran Teradu III karena tugas Pengawas Pemilu yang lain, tidak berimplikasi pada cacatnya hasil musyawarah Penyelesaian Sengketa. Ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada 29 September 2016 oleh karena perjalanan dinas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dalam rangka konsultasi ke Bawaslu Rl di Jakarta terkait Surat Mendagri tentang penggantian pejabat. Hal ini berdasarkan permintaan tertulis Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan juga telah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum berangkat ke Jakarta Teradu I, dan Teradu II telah membentuk tim yang akan melaksanakan tugas pengawasan proses perpanjangan pendaftaran yang dikoordinir oleh Teradu III. Setelah konsultasi selesai, Teradu I dan Teradu II hendak kembali ke Kabupaten Buton akan tetapi terlebih dahulu singgah di Bali untuk menghadiri dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh ujian terbuka promosi doktor ilmu linguistik pada Universitas Udayana Bali; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 8 Desember 2016; [4.3.1] Bahwa para Teradu sebagai Panwas Kabupaten Buton dalam Keputusan Musyawarah, mengabulkan permohonan Pemohon bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Hamin-Farid Bachmid. Para Teradu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.4335532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk memperpanjang masa pendaftaran. Perintah pembatalan Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU- Kab.026.4335532/Tahun 2016 berangkat dari pertimbangan yang mengesahkan Form B-1 KWK dukungan partai politik PKPI kepada bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Hamin-Farid Bachmid yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa. Pengesahan dukungan a quo dikonstruksi di atas argumentasi hak untuk mencalonkan (right to be candidate) dengan menggunakan dalil- dalil Peraturan Perundang-Undangan yang dinilai para Teradu tidak konsisten antara satu aturan dengan aturan lainnya yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai rumusan konsep nomenklatur “Pimpinan Partai”. Kesimpulan para Teradu menurut DKPP, merupakan bentuk ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan Para Teradu dalam membaca secara teliti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 huruf d angka 3 yang berbunyi, “nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat”. Kedudukan Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana teknis administrasi pendaftaran pasangan calon sepatutnya menjadi dasar para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan Musyawarah Sengketa dalam menentukan keabsahan Form B1-KWK Persetujuan dukungan Partai terhadap pasangan calon. Penegasan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai fungsionaris organisasi yang berwenang menandatangani keputusan dukungan partai terhadap pasangan calon bertujuan untuk memberi kepastian dan keabsahan dukungan dari kemungkin terjadinya konflik internal partai politik. Keputusan musyawarah Teradu yang bergerak di luar dari kerangka hukum Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalon Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan merumuskan dalil-dalil argumentasi sendiri justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta menimbulkan konflik berlarut yang menyebabkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan tidak efisien dan efektif. Alasan hak untuk mencalonkan bagi setiap orang warganegara sepatutnya senantiasa tetap berlandaskan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tindakan Teradu I dan II terbukti melanggar Pasal 5 huruf d, huruf i, huruf k dan huruf l juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d Peraturan Berasama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa tindakan Teradu I dan II melakukan perjalanan dinas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dalam rangka konsultasi ke Bawaslu RI ke Jakarta dalam keadaan normal untuk suatu urusan kedinasan menurut DKPP bukan suatu permasalahan etik, tetapi perjalanan Dinas yang dilakukan disaat terdapat fungsi, tugas dan wewenang utama sebagai pengawas yang wajib ditunaikan dalam mengawasi tahapan pendaftaran pasangan calon yang sedang berlangsung merupakan suatu pelanggaran etik sebagai pengawas pemilu. Di masa-masa situasi genting seperti itu menurut DKPP, Teradu I dan Teradu II tetap berada di tempat dan tidak meninggalkan lokasi sampai semua keadaan yang menjadi lingkup tanggungjawabnya dipastikan teratasi. Kelalaian atas tugas-tugas utama Teradu I dan Teradu II sebagai pengawas pemilu semakin terakumulasi atas tindakannya tidak segera kembali ke Buton setelah tugas perjalan dinas selesai tetapi justru melanjutkan perjalanan ke Bali untuk menghadiri promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Tindakan teradu I dan II merupakan pengabaian tugas pokok yang tidak dapat dibenarkan menurut etika, sebab tindakan Teradu I dan Teradu II menurut DKPP berimplikasi terhadap menurunnya martabat dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu profesional dalam mewujudkan pilkada berintegritas. Teradu I dan Teradu II terbukti telah mengabaikan tugas dan kewajiban utama sebagai Pengawas Pemilu dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan secara etis. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu II seharusnya lebih mengutamakan tugas dan kewajibannya daripada mengikuti kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Teradu I dan Teradu II terbukti melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara pemilu dan terbukti melanggar asas profesional, Pasal 15 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Teradu I dan Teradu II tidak dapat diterima; [4.3.3] Bahwa ketidakhadiran Teradu III dalam Musyawarah Sengketa tanggal 2-4 November 2016 menurut DKPP bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ketidakhadiran Teradu III dalam Musyawarah Sengketa oleh karena menghadiri rapat dengan Tim Sentra Gakkumdu membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016. Menurut DKPP hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Teradu III yang juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa tersebut dapat dipermaklumkan menurut hukum dan etika; [4.7.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.5] Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buton kepada Teradu I atas nama La Saluru sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Mansur Maora selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Darwin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si