Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 139/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kota Buton
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 219/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 dari tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah berbuat tidak adil dan tidak profesional dalam mengeluarkan Keputusan Sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Hamin-Farid Bahmid.
Pasal DilanggarPasal 40A ayat 1; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buton kepada Teradu I atas nama La Saluru sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Mansur Maora selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Darwin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tuj
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 219/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jusrin
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo,
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
TERHADAP
[1.2] PARA TERADU
1. Nama : La Saluru
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo,
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Mansur Maora
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo,
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Darwin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Protokol No. Banabungi Pasarwajo,
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 219/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton membuka pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 dari tanggal 21 sampai
dengan 23 September 2016
2. Bahwa pada tanggal 22 September 2016 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati a.n Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. mendaftarkan
diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton yang diusung oleh Partai
GOLKAR, PBB, PKPI, PKB, PKS, NASDEM, DEMOKRAT dan PAN. Setelah diregistrasi
dan dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan pada Formuli B-1 KWK Parpol dari
delapan partai pengusung tersebut di atas, terdapat satu Partai pengusung yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU yaitu pada Formulir B-1 KWK Parpol
PKPI yang ditandatangani oleh PJS. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris
Jenderal Samuel Samson. Menurut KPU yang benar adalah berdasarkan SK
Kementrian Hukum dan HAM yang paling akhir keluar dan dirilis di laman website
resmi (SILON) KPU RI adalah di bawah Kepemimpinan ISRAN NOOR sebagai Ketua
Umum dan SAMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal.
3. Bahwa pada saat pendaftaran tersebut di atas dihadiri oleh Para Teradu dalam
Kapasitasnya sebagai Panwaslu Kabupaten Buton yang pada saat itu melakukan
tugas pengawasanya terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati An. Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. Pada saat KPU
Kabupaten Buton mengeluarkan dan atau mencoret PKPI dari Partai pengusung
Bakal Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si.
juga ikut dilegitimasi oleh para Teradu yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda
paraf dari masing-masing Teradu, Komisioner KPU dan Bakal Pasangan Calon
karena formulir B-1 KWK nya khusus untuk PKPI tidak ditandatangani oleh Ketua
Umum Isran Noor, tetapi ditandatangani oleh PJS. Ketua Umum yaitu Haris
Sudarno, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42
ayat 1 huruf a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42 ayat 1 “dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota terdiri atas: a. surat
pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan
partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir
model B-KWK Parpol beserta lampiranya”. Pimpinan partai politik dimaksud adalah
Ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan
partai politik sesuai tingkatanya atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (RT) partai politik yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016
4. Bahwa partai pengusung bakal pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH.
dan Drs. La Bakry, M.Si. yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten
Buton adalah GOLKAR 2 Kursi, PBB 2 Kursi, PKB 2 Kursi, PKS 2 Kursi, NASDEM 2
Kursi, DEMOKRAT 2 Kursi dan PAN 8 Kursi dengan presentase dukungan 80% dari
Total Kursi DPRD Kabupaten Buton.
5. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 23 September 2016
hanya terdapat Satu pasangan calon yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton. Bakal pasangan calon dimaksud adalah Pasangan Samsu
Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. oleh karena hanya terdapat satu
pasangan calon, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melakukan
sosialisasi selama tiga hari dan kemudian membuka kembali masa perpanjangan
pendaftaran pada tangga 27 sampai dengan 29 September 2016.
6. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran yaitu pada tanggal 29 September 2016
sekitar pukul 20.00 Wita. Bakal pasangan calon H Hamin dan Farid Bachmid
mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton yang diusung oleh
Partai PPP 1 Kursi, GERINDRA 1 Kursi, PDIP 2 Kursi dan PKPI 1 Kursi. Setelah KPU
Kabupaten Buton melakukan pemeriksaan syarat pencalonan pada Formulir B-
KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PPP dinyatakan
memenuhi syarat, GERINDRA memenuhi syarat, dan PDIP memenuhi syarat.
Sedangkan pada Formulir B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK
Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat. Karena yang menandatangani Formulir B-1 KWK Parpol PKPI Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bachmid adalah Ketua
Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Sedangkan
pada Formulir model B-KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI juga
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang
Kepengurusanyan tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham yaitu
ditandatangani oleh Hasman sebagai Ketua dan Ruslan Azali sebagai Sekretaris.
7. Bahwa Kepengurusan DPN PKPI yang terdaftar dan disahkan oleh Kementrian
Hukum dan Ham adalah dibawah Kepemimpinan Isran Noor sebagai Ketua Umum
dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Kepengurusan DPK
PKPI Kabupaten Buton yang terdaftar dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan
Ham adalah dibawah Kepengurusan NGKAABA HAMID sebagai Ketua dan HABIANA
sebagai Sekretaris, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 dan
dipertegas dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
AHU.4.AH.11.01-84 Tertanggal 20 September 2016 Perihal Tentang Penegasan
Susunan Personalia DPN PKP Indonesia.
8. Bahwa Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon H Hamin dan Farid Bachmid
tanggal 29 September 2016 hanya diawasi oleh Teradu III yaitu Darwin, S.Pt,
sedangkan Teradu I dan Teradu II sedang menikmati hari liburnya ke Denpasar
Bali, mereka rela meninggalkan tugas pokoknya dalam melakukan pengawasan
dihari terakhir masa perpanjangan pendaftaran demi sebuah acara yang tidak
berkaitan dengan tugas pokoknya.
9. Bahwa sikap Teradu III (Darwin, S.Pt.) pada saat Verifikasi syarat Pencalonan
Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI
Pengusung Bakal pasangan calon H Hamin dan Farid Bahmid pada tanggal 29
September 2016 sekitar pukul 23.00 ikut melegitimasi sikap KPU pada saat
menolak dukungan PKPI dimaksud, tapi anehnya kemudian setelah itu teradu III
menyalahkan sikap KPU Kabupaten Buton yang menolak dukungan PKPI
pengusung bakal pasangan calon H Hamin dan farid bachmid dengan membuat
laporan temuan pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor: 03/TM/PILKADA-
BUTON/VIII/2016.
10. Bahwa Teradu III pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati H Hamin dan Farid Bahmid tanggal 29 September 2016 mengetahui bahwa
yang menandatangani Formulir Model; B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK, dan
B-4 KWK Parpol PKPI pengusung H Hamin dan Farid Bachmid adalah bukan
Pengurus yang sah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, tetapi Teradu III sama
sekali tidak memberikan koreksi dan membenarkan atau melegitimasi dukungan
PKPI dimaksud.
11. Bahwa sekitar pukul 23.15 Wita L.O dan masa pendukung Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid Bahmid mendesak KPU Kabupaten
Buton untuk menerima dukungan PKPI dengan dalih bahwa Samuel Samson Sudah
dipecat sehingga terjadi perdebatan dasyat yang membuat kondisi menjadi gaduh
sehingga para komisioner KPU Kabupaten Buton dan Teradu III (Darwin, S.Pt.)
dievakuasi oleh Kepolisian dari kerumunan masa pendukung Bakal pasangan calon
H Hamin dan Farid Bachmid sehingga tahapan dilanjutkan di Kantor Polres Buton
yang disaksikan oleh teradu III. Sekitar pukul 24.00 komisioner KPU Kabupaten
Buton meminta petunjuk kepada teradu III untuk menutup masa perpanjangan
pendaftaran dan kemudian teradu III mempersilahkan karena waktu tahapan
perpanjangan pendaftaran telah selesai.
12. Bahwa KPU Kabupaten Buton menolak dukungan Partai PKPI pengusung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H Hamin dan Farid Bachmid dan
membuatkan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran karena tidak
memenuhi syarat dukungan minimal 20% kursi dari total keseluruhan kursi DPRD
Kabupaten Buton.
13. Bahwa terhadap Berita Acara Pengembalian dokumen oleh KPU Kabupaten Buton
kemudian Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Hamin dan Farid
Bachmid melaporkan Gugatan Sengketa Pemilu kepada Para Teradu.
14. Bahwa sampai dengan Jadwal Penetapan Pasangan Calon Tanggal 24 Oktober 2016
hanya terdapat satu pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
Kabupaten Buton, Pasangan Calon dimaksud adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton An. Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si.
15. Bahwa Pada Tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta PemilihanPada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang
Penetapan Pemilihan Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017
16. Bahwa dalam pokok perkara sengketa pemilihan yang diajukan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H Hamin dan Farid Bachmid
adalah meminta kepada Para Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor: 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 dan No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016
Tentang Penetapan Dengan 1(Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2017
17. Bahwa Pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) dalam perkara a quo sama sekali
tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan
Kepada Para Teradu, karena kapasitas H Hamin dan Farid Bachmid dalam perkara
aquo adalah sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (Bukan
Pasangan Calon), sedangkan yang memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan sengketa dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota haruslah Pasangan Calon yang mendaftarakan diri Kepada
KPU dan ditetapkan sebagai Peserta pemilihan. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan sengketa terhadap keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dapat
diajukan oleh :
a. Pasangan Calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan Ke KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Kota; atau
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.”
Lebih lanjut kemudian Definisi tentang Perbedaan Bakal Pasangan Calon dan
Pasangan Calon diatur lebih jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Pada Pasal 1 angka (17) dan (18) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 angka (17) Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, Selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon
adalah Warga Negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti pemilihan.
Angka (18) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selanjutnya disebut Pasangan
Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai Peserta Pemilihan.
18. Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo yang relevan dengan kepentingan
hukum pemohon (H Hamin dan Farid Bachmid) adalah persoalan PKPI bukan
persoalan Keputusan KPU Nomor 43 dan 44. Karena H Hamin dan Farid Bachmid
dalam perkara dimaksud sangat dirugikan oleh Partai PKPI karena berkas
dukunganya pada Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4
KWK Parpol PKPI yang dinyatakan bermasalah (Tidak Memenuhi Syarat) akibat
dikeluarkanya Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 37/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/Tahun 2016. Jadi jika Pemohon ingin berperkara haruslah
bukan KPU yang menjadi sasaran Tergugat tapi PKPI. Jadi gugatan pemohon salah
objek Dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian maka pemohon sama sekali
tidak memiliki kepentingan hukum (Legal Standing) untuk dilindungi dalam perkara
a quo.
19. Bahwa Para Teradu menerima dan menindaklanjuti permohonan (H Hamin dan
Farid Bachmid) dalam Musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2017 yang dicatat dalam registrasi perkara Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/
X/2016.
20. Bahwa dalam Fakta persidangan pula pada hari Rabu tanggal 02 November 2016
diketahui ketika Kuasa Termohon (KPU Kab. Buton) meminta untuk di perlihatkan
bukti yang akan di konfrontir kepada saksi Termohon saat itu Pimpinan Sidang
(Para Teradu) tidak dapat menunjukkan Bukti Surat dari Termohon yang sudah
jelas diserahkan pada persidangan hari Selasa Tanggal 01 November 2016 dan
ketika didesak untuk meminta dicari namun pernyataan Para Teradu mengatakan
jika bukti surat yang diajukan oleh Termohon yang ada hanya Daftar Alat Bukti
namun bukti fisik suratnya hilang dan tercecer. Dapat dinilai jika para Teradu tidak
profesional dalam melakukan proses Musyawarah Sengketa. Nyata menghilangkan
bukti Surat dari Termohon (KPU Buton). Pertanyaannya bagaimana mungkin Para
Teradu membuat sebuah keputusan jika kemudian tidak didasarkan kepada bukti
dan fakta persidangan yang ada;
21. Bahwa dalam fakta persidangan melalui keberatan dari kuasa hukum pihak terkait
terungkap pula bahwa Saksi sekaligus L.O pemohon atas nama La Asiri tinggal satu
rumah dengan pimpinan musyawarah (Teradu I) dan mereka berdua (La Asiri dan
La Saluru/Teradu I) masih memiliki hubungan keluarga dari istri La Asiri dan La
Saluru adalah adik kakak kandung sehingga menimbulkan konflik kepentingan
yang menyebabkan Teradu I menjadi tidak independent dan profesional dalam
memutuskan perkara aquo.
22. Bahwa dalam fakta persidangan pula hadir memberikan kesaksian atasnama
Samuel Samson dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP
Indonesia yang dihadirkan oleh pihak terkait yang pada pokok keksaksianya
menerangkan bahwa sampai dengan hari ia memberikan kesaksian namanya masih
tercatat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKPI yang sah terdaftar di Kementrian
Hukum dan Ham dan menerangkan pula bahwa DPN PKPI hanya mengakui
memberikan persetujuan dukungan calon kepala daerah atas nama Pasangan
Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si. Selain dari yang
disebutkan itu DPN PKPI tidak mengakui keabsahanya.
23. Bahwa Teradu III sengaja tidak hadir dalam sidang Musyawarah sengketa tanggal 2-
4 November 2016 tanpa alasan yang sah.
24. Bahwa Para Teradu dalam Pertimbangan Keputusannya menyatakan sah terhadap
Formulir B-1 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang
ditandatangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa yang dimiliki oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton An. H Hamin dan Farid Bachmid, sedangkan pada Formulir B-1 KWK
Parpol PKPI milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An. Samsu Umar
Abdul Samiun, SH. dan Drs. La Bakry, M.Si. yang ditandatangani oleh PJS. Ketua
Umum HARIS SUDARNO dan Sekretaris Jenderal SAMUEL SAMSON dinyatakan
tidak sah. Ini menunjukan adanya perlakuan tidak adil terhadap kedua pasangan
tersebut di atas. Sikap Para Teradu tersebut di atas menunjukan adanya
keberpihakan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton An H
Hamin dan Farid Bachmid, sehingga independensi Para Teradu sebagai Panwaslu
patut dipertanyakan.
25. Bahwa pada tanggal 7 November 2016 Sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel
Muslimah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Para Teradu membacakan hasil
putusan musyawarah sengketa pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 yang pada pokok keputusuanya menyatakan bahwa :
a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
b. Membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU-
Kab.026.4335532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan
No. 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan 1
(Satu) Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali
perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
d. Memerintahkan kepada KPU Untuk melaksanakan Putusan ini.
26. Bahwa dalam Putusan Para Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban
Pihak Termohon, Pihak Terkait, bukti dan fakta-fakta dalam sidang musyawarah,
ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam
menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 sehingga
ini melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 17 ayat 1
dan 2 dan ketentuan Pasal 5 huruf (d,g, h), dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kesimpulan Pengadu
Bahwa terhadap Keputusan Para Teradu tersebut di atas dapat Pengadu simpulkan
sebagai baerikut:
1. Bahwa menurut Pengadu Keputusan Sengketa dalam perkara aquo telah
menghancurkan integritas pemilu dan melanggar norma hukum, karena secara
hukum status pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) dalam perkara aquo tidak
memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan perohonan sengketa kepada Para
Teradu, dan apabila pihak Termohon (KPU Kabupaten Buton) dalam perkara aquo
melaksanakan Keputusan Para Teradu maka demi hukum keputusan tersebut tidak
dapat dibenarkan karena dalam proses pengambilan Keputusanya telah salah dan
melawan Hukum, sehingga keputusanya demi hukum tidak dapat dibenarkan.
2. Bahwa menurut Pengadu yang semestinya dilakukan oleh Para Teradu dalam
perkara aquo sebagaimana dimaksud adalah menolak untuk seluruhnya gugatan
Pemohon dan menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 43/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No.
44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan Dengan 1 (Satu)
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.
3. Bahwa para Teradu inkompeten dan tidak profesional dalam menilai dan
memutuskan perkara tersebut di atas karena mengabaikan bukti dan fakta
persidangan khususnya yang berkaitan dengan Formulir B-KWK, B-1 KWK, B-2
KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
pengusung H Hamin dan Farid Bachmid yang mana pada Formulir B-1 KWK
Parpolnya ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris
Jenderal Takudaeng Parawansa oleh Para Teradu membenarkan hal dimaksud,
sehingga ini melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1, 2, 3, 4, 5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota
4. Bahwa para Teradu dalam pertimbangan Keputusanya ketika menerima legal
standing Pemohon (H Hamin dan Farid Bachmid) dalam perkara a quo, sama sekali
tidak menyinggung dan atau mempertimbangkan Formulir Model B-KWK, B-2 KWK,
B-3 KWK dan B-4 KWK Parpol PKPI Pengusung Bakal Pasangan Calon H Hamin dan
Farid Bachmid yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Oleh KPU Kabupaten
Buton karena ditandatangani oleh Pengurus DPK Kabupaten Buton yang Tidak sah
dan atau tidak terdaftar dalam Data Base Kementrian Hukum dan HAM Republik
Indonesia, sementara proses pemeriksaan syarat pencalonan pada Formulir
dimaksud adalah merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pencalonan.
5. Bahwa para Teradu melanggar asas Penyelenggaraan Pemilu yang JUJUR dan ADIL.
Karena pada kesimpulanya para Teradu tidak objektif dan rasional dalam menilai
fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pihak sehingga keputusanya sangat
Subjektif dan syarat dengan Kepentingan.
6. Bahwa keputusan Para Teradu dalam membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Buton Nomor 43 dan 44 sangatlah tidak dibenarkan secara Hukum, karena yang
dapat membatalkan Keputusan KPU haruslah Lembaga Satu tingkat diatas KPU dan
atau Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara sesuai tingkatanya.
7. Bahwa Sikap Para Teradu yang melegitimasi dan atau membenarkan Formulir
Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK dan B-4 KWK Pemohon dalam perkara
aquo telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar asas
Penyelengara Pemilu. Tindakan para teradu baik secara prosedural maupun secara
subtansial sama sekali tidak memenuhi norma-norma kelayakan dan kepatutan
sehingga para teradu telah melanggar sumpah jabatan, profesionalitas, kepastian
hukum dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
8. Bahwa atas sikap para Teradu tersebut di atas dalam membuat keputusan sengketa
pemilihan yang diajukan oleh Pemohon (H Hamin dan Farid Bahmid) telah
melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 angka (4), Pasal 5, Pasal 8 huruf b, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
9. Bahwa telah ada fakta Hukum yang dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam
Pengaduan ini Yaitu Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 61/DKPP-PKE-IV/2015 yang diadukan oleh Zainul Arifin Siregar Terhadap
Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pematang Siantar.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Pemilihan dengan Nomor
Permohonan: 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model B-KWK, B-1 KWK, B-2 KWK, B-3 KWK
dan B-4 KWK Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) Pengusung Bakal Pasangan Calon An. H Hamin dan
Farid Bachmid;
Bukti P-3 : Fotokopi Print Out Foto Berita Acara Pengembalian Dokumen
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
An. H Hamin dan Farid Bachmid Nomor: 37/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/Tahun 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik
Indonesia Nomor: M. HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Penegasan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
AHU.4.AH.11.01-84 Tanggal 20 September 2016 Tentang
Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia;
Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. Samsu Umar Abdul Samiun, SH. dan Drs. La
Bakry, M.Si. Tertanggal 22 September 2016 (Formulir Model
TT.1-KWK beserta Lampiranya);
Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Nomor: 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017; dan Keputusan
Nomor: 44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang
Penetapan Pemilihan Dengan 1 (satu) Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Foto Dokumentasi Kegiatan di Denpasar Bali
Yang di Hadiri oleh Teradu I dan Teradu II Pada Tanggal 30
September 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Print Out Yurisprudensi Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
61/DKPP-PKE-IV/2015.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Buton Telah
Melakukan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan kepada Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Buton telah melakukan pelanggaran Hukum
3. Menyatakan batal terhadap keputusan sengketa dengan nomor permohonan
001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
4. Menjatuhkan Pemberhentian tetap terhadap para Teradu selaku ketua dan anggota
Panwaslu Kabupaten Buton.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
berbuat tidak adil karena menyatakan sah Form B-1 KWK Parpol PKPI yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa
untuk Bakal Pasangan Calon H. Hamin dan Farid Bachmid, Para Teradu
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Buton pada
tanggal 26 Oktober s/d 7 November 2016 telah melakukan rangkaian
musyawarah penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan
Calon H. Hamin-Farid Bachmid.
b. Bahwa Para Teradu dalam menjatuhkan Putusan Sengketa tersebut salah satu
kesimpulannya adalah benar menyatakan sah Form B-1 KWK Parpol PKPI yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng
Parawansa. Hal tersebut dilandasi pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 42
ayat (6) menyebutkan bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris
Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para
sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan
masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan
atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi
dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
2) Lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU 9 Tahun 2016), Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disertai surat
keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan
Pasangan Calon.
3) Bahwa ketentuan bunyi Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU 9 Tahun 2016
tersebut adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dalam menjelaskan Surat Keputusan Persetujuan
Partai Politik Tingkat Pusat.
4) Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa
dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib
memenuhi persyaratan: menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat
calon.
5) Penyebutan “Surat Keputusan Partai Politik Tingkat Pusat” pada Pasal 38
Ayat (2) huruf b diawali dengan kata “Pimpinan” Partai Politik Tingkat Pusat.
6) Pengaturan Penyebutan yang sama terdapat dalam bunyi Pasal 43 ayat (1)
huruf a Peraturan KPU 9 Tahun 2016. Adapun bunyi Pasal 43 ayat (1) huruf
a Yakni: lampiran surat pencalonan untuk bakal pasangan calon dari partai
politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf a meliputi; (a) keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat
tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir B.1-KWK
Parpol”.
7) Fakta menunjukan terdapat inkonsistensi penyebutan “Surat Keputusan
Partai Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016
dengan ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016, maupun ketentuan Pasal
demi Pasal dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dimana dalam
penyebutannya terkadang menggunakan kata “Pengurus” dan terkadang pula
menggunakan kata “pimpinan”.
8) Hal tersebut kemudian menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda dari
para pihak khususnya Peserta Pemilihan maupun penyelenggara pemilihan,
terlebih dengan adanya ketentuan Penjelasan dalam Pasal 1 Angka 15
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang hanya memberikan definisi
tentang “pimpinan partai politik”. Bunyi Pasal tersebut menyebutkan bahwa
pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para
ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai dengan
tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
9) Adanya inkonsistensi terkait penyebutan “Surat Keputusan persetujuan
Partai Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016
dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 maupun ketentuan
Pasal demi Pasal dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tersebut, demi
hukum haruslah tidak boleh menciptakan kehilangan hak konstitusional
warga Negara untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati.
10) Partai PKP Indonesia merupakan salah satu partai yang terdaftar
kepengurusannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibuktikan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.AH.11.01
TAHUN 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan Ketua
Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson.
11) Konflik internal PKPI menyebabkan diberhentikannya Semuel Samson dari
Jabatan Sekretaris Jenderal, dan menugaskan Wakil Sekjen IV Takudaeng
Parawansa menjalankan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Partai PKPI.
12) Pasal 1 Angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa
pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para
ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai dengan
tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
13) Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Partai PKP Indonesia, menunjukan
bahwa komposisi kepengurusan Partai PKP Indonesia ditingkat Pusat disebut
“Dewan Pimpinan Nasional (DPN)”, yaitu pimpinan tertinggi partai di tingkat
nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Lebih lanjut pada Pasal 13 disebutkan bahwa DPN adalah badan eksekutif
tertinggi yang bersifat kolektif.
15) Selanjutnya dalam Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai PKP Indonesia,
menerangkan lebih terperinci susunan DPN terdiri atas Ketua Umum,
Beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum, Beberapa Wakil Bendahara Umum, dan Beberapa
Departemen.
16) Dalam komposisi kepengurusan DPN Partai PKP Indonesia menunjukan
bahwa pemaknaan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tersebut tidak
terbatas hanya pada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
17) Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 PERATURAN KPU 9 Tahun 2016
dihubungkan dengan ketentuan AD/ART Partai PKP Indonesia tersebut di
atas, maka demi hukum haruslah dinyatakan sah atau memenuhi syarat
dukungan Partai PKP Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum
ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA,
terhadap PEMOHON sepanjang terkait formulir Model B.1-KWK Parpol.
18) Ketentuan Pasal 12 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik, menyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan
mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri. Pengejawentahan Pasal
ini salah satunya adalah melahirkan kewenangan Partai Politik untuk
menyusun AD/ART Partainya.
19) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya
tidak boleh menggerus keberlakuan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi kedudukannya.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan para Teradu sebagaimana terurai pada poin
b di atas, Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu bertindak tidak
adil dan berpihak kepada Pemohon Sengketa atas nama H. Hamin – Farid
Bachmid, menurut Para Teradu adalah semata-mata didasari imajinasi liar,
logika yang sesat, dan nalar yang keliru, sehingga patut kiranya pengaduan
tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum.
2. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I yang bertindak
sebagai Pimpinan Musyawarah sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan
LO Pemohon sengketa atas nama La Asiri, sehingga menimbulkan konflik
kepentingan yang menyebabkan Teradu I menjadi tidak independen dan Profesional
dalam menjatuhkan putusan sengketa, Teradu I memberikan jawaban sebagai
berikut:
a. Teradu I dengan La Asiri tidak memiliki hubungan darah.
b. Teradu I tidak tinggal satu rumah dengan La Asiri. Teradu I tinggal di Desa
Awainulu Kec. Pasarwajo
c. Keterkaitan antara Teradu I dan La Asiri hanya terletak pada hubungan darah
antara Isteri Teradu I dan Isteri La Asiri yang merupakan saudara Kandung.
d. Adanya keterkaitan yang demikianpun, tidaklah diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Wakil Walikota, untuk menjadi dasar terhalangnya Teradu I
menjadi Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang diajukan kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
e. Selama menjadi salah satu Pimpinan Musyawarah, Teradu I bersama-sama
Teradu II dan Teradu III menjalankan tugas dan wewenangannya dengan tetap
berpegangan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yakni Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Peraturan Bawaslu,
termasuk mengindahkan aturan kode etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini
dibuktikan dengan tindakan Para Teradu yang selalu memberikan kesempatan
yang sama kepada masing-masing Pihak (Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait) dalam proses-proses pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
3. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak hadir dalam
musyawarah sengketa tanggal 2-4 November 2016, Teradu III menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
a. Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa pada tanggal 2-4
November 2016 adalah dalam rangka Koordinasi bersama tim Sentra
Gakkumdu membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
yang diregistrasi dengan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016.
b. Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) menyebutkan
bahwa musyawarah dipimpin paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. Bahwa berdasarkan poin a dan poin b di atas, ketidakhadiran Teradu III adalah
dalam rangka Pelaksanaan tugas Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang
menjadi salah tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Sehingga Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu III sengaja tidak
menghadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada tanggal 2-4 November
2016 adalah tidak tepat, karena meskipun tanpa kehadiran Teradu III yang
sementara menjalankan tugas Pengawas Pemilu yang lain, tidak kemudian
berimplikasi pada cacatnya hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
Bahwa berdasarkan uraian pada poin a s/d poin e di atas, dihubungkan dengan
pengaduan pengadu yang menyatakan Teradu I yang bertindak sebagai Pimpinan
Musyawarah sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan LO Pemohon
sengketa atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang
menyebabkan Teradu I menjadi tidak independen dan Profesional dalam
menjatuhkan putusan sengketa, adalah keliru dan tidak berdasar.
Bahwa Teradu selain memberikan jawaban terhadap 3 (tiga) pokok utama
pengaduan pengadu, teradu juga akan menanggapi beberapa dasar alasan
pengaduan Pengadu yang Pengadu uraikan dalam aduannya.
Bahwa terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menghilangkan
atau membuat tercecer bukti surat yang diserahkan Termohon dalam musyawarah
sengketa, Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bukti Surat yang dimaksud oleh Pengadu adalah bukti-bukti surat Pihak
Termohon.
2) Termohon menyerahkan bukti tersebut melalui staf Panwaslu Buton pada
tanggal 1 November 2016 atas nama Zubair sebanyak 1 (satu) rangkap tanpa
dibubuhi materai yang semestinya berdasarkan SOP Penyelesaian Sengketa,
Pihak Termohon wajib menyerahkan sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang aslinya
dibubuhi materai langsung kepada majelis pimpinan musyawarah.
3) Pada pelaksanaan musyawarah sengketa tanggal 2 November 2016, dengan
agenda pemeriksaan saksi termohon, ketika Kuasa Hukum Termohon
meminta dilakukan konfrontir keterangan saksi dengan bukti dimaksud,
pimpinan musyawarah tidak dapat menghadirkan bukti tersebut karena staf
Teradu yang memegang dokumen tersebut bersama-sama Teradu III
mengikuti koordinasi bersama Tim Sentra Gakumdu membahas tindak lanjut
Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor:
09/LP/PILKADA- BUTON/X/2016.
4) Bukti Surat tersebut selanjutnya dapat dihadirkan di ruang musyawarah
lanjutan hari itu juga (pasca skorsing).
5) Meskipun bukti tersebut sudah ada, Teradu selaku Pimpinan Musyawarah
tetap meminta kepada Termohon untuk menyerahkan bukti-bukti yang
lengkap (7 Rangkap bermaterai).
6) Para Teradu selanjutnya berdasarkan fakta-fakta musyawarah, bukti-bukti
yang diserahkan oleh masing-masing pihak, serta keterangan saksi dan ahli,
menjatuhkan putusannya.
Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II
rela meninggalkan tugas pokoknya dalam melakukan pengawasan dihari terakhir
masa perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September 2016, Teradu I dan Teradu II
memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Panwaslu Kabupaten Buton melaksanakan pengawasan Masa Pendaftaran
bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton tanggal 21 s/d 23
September 2016 dan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tanggal 27 s/d 29 September 2016 guna
memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II pada hari terakhir masa perpanjangan
pendaftaran pasangan calon tanggal 29 September 2016 adalah karena
Teradu I dan Teradu II melakukan perjalanan dinas bersama-sama Sekretaris
Daerah Pemda Kabupaten Buton melakukan konsultasi ke Bawaslu Rl di
Jakarta terkait adanya Surat Mendagri tentang perampingan kabinet
sedangkan disatu sisi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016, Bupati dilarang
melakukan penggantian Pejabat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan 6
bulan sesudah dilantik.
3) Keberangkatan Teradu I dan Teradu II didasari permintaan tertulis
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan juga karena mendapatkan izin dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (Bukti Terlampir).
4) Sebelum Teradu I dan Teradu II berangkat menuju Jakarta, sebelumnya Para
Teradu telah membentuk tim yang akan melaksanakan tugas pengawasan
proses perpanjangan pendaftaran yang disepakati dikoordinir oleh Teradu III.
Tim tersebutlah yang dibekali surat tugas untuk bertindak atas nama
Lembaga Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
dalam menjalankan tugas pengawasan proses perpanjangan pendaftaran
pencalonan.
5) Setelah konsultasi selesai, Teradu I dan Teradu II hendak kembali ke
Kabupaten Buton, akan tetapi terlebih dahulu singgah di Bali dengan niat
menghadiri dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh ujian terbuka promosi
doktor ilmu linguistik pada Universitas Udayana Bali.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
Namun apabila Mejelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-12,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Buton Nomor
001/PWSL.BTN.05.02/X/2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 63//Panwaslulu/ST
/LD/IX/2016 a.n La Lauru dan Mansur Maora tanggal 25
September 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Setda Kabupaten Buton Nomor 188/2011 tanggal
21 September 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 93/Bawaslu-
Prov.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 24 September 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
276/BAWASLU-PROV.SG/PW.07/IX/2016 tanggal 27 September
2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 62.a/Panwaslulu/ST/
DD/IX/2016 a.n Darwin tanggal 26 September 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 62.b/Panwaslulu/ST/
DD/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Laporan
Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016 Tanggal 30 Oktober
2016;
Bukti T-9 : Fotokopi foto rumah pribadi La Saluru
Bukti T-10 : Fotokopi foto rumah tempat tinggal La Asiri;
Bukti T-11 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404111111100241;
Bukti T-12 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404112102080014;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 8 Desember 2016 di
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Sidang mendengarkan keterangan
dari Kepolisian Kabupaten Buton a.n Syamsudin sebagai berikut:
1. Syamsudin (Kanit Pidum Polres Buton)
Saksi menyatakan bahwa dirinya juga merupakan bagian tim Gakumdu Kabupaten
Buton. Saksi menyatakan bahwa benar pada waktu itu ada laporan dari Bakal Pasangan
Calon Hamin dan Farid Bachmid terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
sekolah yang harus dibahas. Saksi menyatakan bahwa dirinya yang menelpon sendiri
Teradu III untuk hadir di Gakkumdu.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah berbuat tidak
adil dan tidak profesional dalam mengeluarkan Keputusan Sengketa yang diajukan oleh
Bakal Pasangan Calon Hamin-Farid Bahmid. Para Teradu mengabaikan bukti dan fakta-
fakta persidangan dengan menyatakan Formulir B-1 KWK Parpol ditandatangani oleh
Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa sah.
Perbuatan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 40A ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016.
Tindakan Para teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar asas
Penyelengara Pemilu Pasal 2, Pasal 3 angka (4), Pasal 5, Pasal 8 huruf b, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11,
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu Teradu I yang
bertindak sebagai pimpinan Musyawarah Sengketa masih memiliki hubungan keluarga
dengan LO Pemohon Sengketa atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik
kepentingan. Pengadu menyatakan bahwa Teradu III telah sengaja tidak hadir dalam
Musyawarah Sengketa tanggal 2-4 November 2016;
[4.2.] Menimbang dalil pengaduan Pengadu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan
Pengadu. Para Teradu menyatakan tidak benar telah berbuat tidak adil atas Keputusan
Sengketa yang menyatakan Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani Ketua Umum
Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa untuk Bakal Pasangan Calon H. Hamim
dan Farid Bachmid adalah sah. Menurut para Teradu, Form B-1 KWK Parpol PKPI yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa sudah
sesuai dengan prosedur menurut peraturan perundang-undangan dan oleh sebab itu surat
dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng
Parawansa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Menurut para Teradu, terdapat
fakta hukum yang menunjukan adanya inkonsistensi penyebutan “Surat Keputusan Partai
Politik Tingkat Pusat” antara ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ketentuan
Peraturan KPU 9 Tahun 2016, maupun ketentuan Pasal demi Pasal dalam Peraturan KPU
9 Tahun 2016. Penyebutan jabatan dalam kepengurusan terkadang menggunakan kata
“Pengurus”, terkadang menggunakan kata “pimpinan”. Inkonsistensi itu menimbulkan
berbagai penafsiran yang berbeda dari para pihak khususnya peserta pemilihan maupun
penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penggunaan istilah
berbeda antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, menurut para Teradu
membuka ruang yang dapat menghilangkan hak konstitusional warganegara untuk
menjadi calon (right to be candidate) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. PKPI
menurut para Teradu merupakan partai yang kepengurusannya terdaftar pada
Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibuktikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015.
Konflik internal PKPI yang menyebabkan Semuel Samson diberhentikan dari
Jabatan Sekretaris Jenderal, dan menugaskan Wakil Sekjen IV Takudaeng Parawansa
menjalankan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Partai PKPI. Merujuk pada ketentuan Pasal 1
angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 serta ketentuan AD/ART Partai PKPI, maka
dukungan Partai PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil
Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa sepanjang terkait formulir Model B.1-KWK
Parpol menurut para Teradu adalah sah. Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud
Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan
para Sekretaris Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang
bersangkutan. Menurut para Teradu, Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumah
tangga organisasi secara mandiri melalui AD/ART. Hal demikian diatur dalam Pasal 12
angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dalam kedudukannya sebagai
pimpinan Musyawarah Sengketa konflik kepentingan dengan Pemohon merupakan dalil
tidak berdasar. Teradu I tidak memiliki hubungan darah dan tidak tinggal satu rumah
dengan La Asiri sebagai LO Pemohon sebagaimana didalilkan Pengadu. Keterkaitan Teradu
I denga La Asiri karena hubungan perkawinan di mana isteri Teradu I dan Isteri La Asiri
yang merupakan saudara Kandung. Hubungan demikian dalam Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sengketa bukan suatu halangan bagi Teradu I unutk
menjadi Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon
kepada Panwaslu Kabupaten Buton. Selama menjadi Pimpinan Musyawarah, Teradu I
bersama-sama Teradu II dan Teradu III menjalankan tugas dan wewenangannya dengan
tetap berpegangan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa pada tanggal 2-4
November 2016, adalah dalam rangka Koordinasi bersama tim Sentra Gakkumdu dalam
rangka membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang
diregistrasi dengan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016. Ketidakhadiran Teradu III
bukan sesuatu disengaja melainkan melaksanakan tugas Penanganan Pelanggaran
Pemilihan yang menjadi salah tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Ketidakhadiran Teradu III karena tugas Pengawas Pemilu yang lain, tidak berimplikasi
pada cacatnya hasil musyawarah Penyelesaian Sengketa. Ketidakhadiran Teradu I dan
Teradu II pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada 29
September 2016 oleh karena perjalanan dinas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten
Buton dalam rangka konsultasi ke Bawaslu Rl di Jakarta terkait Surat Mendagri tentang
penggantian pejabat. Hal ini berdasarkan permintaan tertulis Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton dan juga telah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Sebelum berangkat ke Jakarta Teradu I, dan Teradu II telah membentuk tim
yang akan melaksanakan tugas pengawasan proses perpanjangan pendaftaran yang
dikoordinir oleh Teradu III. Setelah konsultasi selesai, Teradu I dan Teradu II hendak
kembali ke Kabupaten Buton akan tetapi terlebih dahulu singgah di Bali untuk menghadiri
dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara yang sedang menempuh ujian terbuka promosi doktor ilmu linguistik pada
Universitas Udayana Bali;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 8 Desember 2016;
[4.3.1] Bahwa para Teradu sebagai Panwas Kabupaten Buton dalam Keputusan
Musyawarah, mengabulkan permohonan Pemohon bakal pasangan calon Bupati dan calon
Wakil Bupati Hamin-Farid Bachmid. Para Teradu membatalkan Surat Keputusan KPU
Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.4335532/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan No.
44/Kpts/KPU-Kab.026.433532/X/Tahun 2016 Tentang Penetapan 1 (Satu) Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 serta memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Buton untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Perintah pembatalan Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU-
Kab.026.4335532/Tahun 2016 berangkat dari pertimbangan yang mengesahkan Form B-1
KWK dukungan partai politik PKPI kepada bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil
Bupati Hamin-Farid Bachmid yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan
Wasekjen Takudaeng Parawansa. Pengesahan dukungan a quo dikonstruksi di atas
argumentasi hak untuk mencalonkan (right to be candidate) dengan menggunakan dalil-
dalil Peraturan Perundang-Undangan yang dinilai para Teradu tidak konsisten antara satu
aturan dengan aturan lainnya yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
rumusan konsep nomenklatur “Pimpinan Partai”. Kesimpulan para Teradu menurut
DKPP, merupakan bentuk ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan Para Teradu dalam
membaca secara teliti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 huruf d angka 3 yang
berbunyi, “nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat
provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat”. Kedudukan Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana teknis administrasi
pendaftaran pasangan calon sepatutnya menjadi dasar para Teradu dalam mengeluarkan
Keputusan Musyawarah Sengketa dalam menentukan keabsahan Form B1-KWK
Persetujuan dukungan Partai terhadap pasangan calon. Penegasan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal sebagai fungsionaris organisasi yang berwenang menandatangani
keputusan dukungan partai terhadap pasangan calon bertujuan untuk memberi kepastian
dan keabsahan dukungan dari kemungkin terjadinya konflik internal partai politik.
Keputusan musyawarah Teradu yang bergerak di luar dari kerangka hukum Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalon Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan merumuskan dalil-dalil
argumentasi sendiri justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta menimbulkan
konflik berlarut yang menyebabkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
berjalan tidak efisien dan efektif. Alasan hak untuk mencalonkan bagi setiap orang
warganegara sepatutnya senantiasa tetap berlandaskan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Tindakan Teradu I dan II terbukti melanggar Pasal 5 huruf d,
huruf i, huruf k dan huruf l juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d Peraturan Berasama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa tindakan Teradu I dan II melakukan perjalanan dinas bersama Sekretaris
Daerah Kabupaten Buton dalam rangka konsultasi ke Bawaslu RI ke Jakarta dalam
keadaan normal untuk suatu urusan kedinasan menurut DKPP bukan suatu
permasalahan etik, tetapi perjalanan Dinas yang dilakukan disaat terdapat fungsi, tugas
dan wewenang utama sebagai pengawas yang wajib ditunaikan dalam mengawasi tahapan
pendaftaran pasangan calon yang sedang berlangsung merupakan suatu pelanggaran etik
sebagai pengawas pemilu. Di masa-masa situasi genting seperti itu menurut DKPP, Teradu
I dan Teradu II tetap berada di tempat dan tidak meninggalkan lokasi sampai semua
keadaan yang menjadi lingkup tanggungjawabnya dipastikan teratasi. Kelalaian atas
tugas-tugas utama Teradu I dan Teradu II sebagai pengawas pemilu semakin terakumulasi
atas tindakannya tidak segera kembali ke Buton setelah tugas perjalan dinas selesai tetapi
justru melanjutkan perjalanan ke Bali untuk menghadiri promosi Doktor Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. Tindakan teradu I dan II merupakan pengabaian tugas
pokok yang tidak dapat dibenarkan menurut etika, sebab tindakan Teradu I dan
Teradu II menurut DKPP berimplikasi terhadap menurunnya martabat dan
kehormatan sebagai penyelenggara pemilu profesional dalam mewujudkan pilkada
berintegritas. Teradu I dan Teradu II terbukti telah mengabaikan tugas dan kewajiban
utama sebagai Pengawas Pemilu dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan secara
etis. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu II seharusnya lebih
mengutamakan tugas dan kewajibannya daripada mengikuti kegiatan lain yang tidak
berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Teradu I dan Teradu II terbukti
melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara pemilu dan terbukti
melanggar asas profesional, Pasal 15 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalil Pengadu
Terbukti dan Penjelasan Teradu I dan Teradu II tidak dapat diterima;
[4.3.3] Bahwa ketidakhadiran Teradu III dalam Musyawarah Sengketa tanggal 2-4
November 2016 menurut DKPP bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Ketidakhadiran Teradu III dalam Musyawarah Sengketa oleh karena menghadiri
rapat dengan Tim Sentra Gakkumdu membahas tindak lanjut Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan Nomor: 09/LP/PILKADA-BUTON/X/2016. Menurut DKPP hal tersebut
merupakan bagian dari tanggung jawab Teradu III yang juga harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran Teradu III dalam musyawarah sengketa tersebut
dapat dipermaklumkan menurut hukum dan etika;
[4.7.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
[5.5] Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan
para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua
Panwaslu Kabupaten Buton kepada Teradu I atas nama La Saluru sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Mansur Maora
selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Darwin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Buton sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima
bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si