Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 314-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 31 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 363-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan untuk merayakannya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Batam, pada hari yang sama menayangkan (mengunggah) iklan digital di: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam yang menayangkan iklan digital (flyer) Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 7; Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Antonius Itoloha Gaho selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, dan Teradu III Zainal Abidin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 363- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Arief Rachman Bangun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Bengkok Bengkel RT-002/RW-008, Kelurahan Kampung Seraya, Batuampar, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Antonius Itoloha Gaho Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Ruko King Business Center (KBC) Blok C1 Nomor 17-19, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Syailendra Reza Irwansyah Rezeki Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Ruko King Business Center (KBC) Blok C1 Nomor 17-19, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi,Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zainal Abidin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Ruko King Business Center (KBC) Blok C1 Nomor 17-19, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 363-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan untuk merayakannya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Batam, pada hari yang sama menayangkan (mengunggah) iklan digital di: a. Website https://mediacenter.batam.go.id/ milik Pemerintah Kota Batam. b. Media sosial Facebook milik Pemerintah Kota Batam pada laman digital: Media Center Kota Batam Iklan dalam bentuk flyer tersebut ditayangkan selama masing- masing 2 hari 2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, iklan digital yang sama diterbitkan oleh sebuah media online https://lancangkuningnews.com atas pemesanan dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam. Iklan yang ditayangkan di laman www.lancangkuningnews.com tersebut ditayangkan selama 1 (satu) bulan (kurang lebih 30 hari) 3. Bahwa di dalam iklan digital (flyer) tersebut pada butir 1 dan 2 sengaja dipublikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam; 4. Dengan menayangkan iklan digital (flyer) tersebut, Dinas Kominfo dengan sengaja menguntungkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, karena foto dan jabatannya dipromisikan lewat laman digital milik Pemerintah Kota Batam, dan dibaca 500 lebih viewer di mana domain dan hosting laman Media Center Kota Batam dibiayai oleh APBD yang digunakan oleh Dinas Kominfo Kota Batam. Sedangkan laman Facebook Media Center milik Pemerintah Kota Batam dirawat-dan dipelihara Dinas Kominfo Kota Batam yang mendapat jerih lelah atau gaji dari APBD Kota Batam; 5. Bahwa penayangan kedua figur Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad telah menguntungkan kedua figur di saat seharusnya tindakan publikasi yang menggunakan dana APBD Kota Batam tidak seharusnya dilakukan; 6. Bahwa mempertimbangkan pelanggaran Dinas Kominfo Kota Batam, c.q Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Titan Panjaitan, sudah selayaknya dan sepantasnya Bawaslu, cq, Komisionel yang memeriksa pengaduan kami menindak-lanjuti kasus pelanggaran UU Pemilu dan UU terkait dengan Pemilu tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batam dan/atau Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). 7. Bahwa memperhatikan tidak adanya tindakan Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melanjutkan kasus, tetapi sebaliknya menghentikan kasus tanpa penjelasan yang transparan kepada pengadu, maka dengan ini kami meminta DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA untuk menindak tegas Anggota Bawaslu atau Terlapor/Teradu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3, P-6, dan P-7 yang diajukan oleh Pengadu ditambah dengan uraian Pokok Pengaduan Pengadu/Pelapor, dibenarkan dan dikuatkan dalam keterangan dari pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam yakni menerangkan penetapan jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024 dimulai tanggal 25 September tahun 2024 dan berakhir tanggal 23 November 23 November tahun 2024 dan untuk kampanye di media sosial dimulai tanggal 10 November tahun 2024 berakhir tanggal 23 November tahun 2024, lalu berdasarkan PKPU No. 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Pasal 54 ayat 1 menjelaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama Masa Kampanye harus memenuhi ketentuan : a. Menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Serta Bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363 tahun 2024 tentang perubahan teknis pelaksanaan Kampanye Pilkada poin B angka 2 huruf B menjelaskan “bahwa Desain pada bahan kampanye dapat memuat : 1. nama dan nomor pasangan calon, 2. Visi Misi dan program pasangan calon 3. foto pasangan calon 4. tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan peserta pemilu, foto pengurus partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu. Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa Wakil Wali Kota Batam periode 2020- 2025 atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si sebagai Calon Wali Kota Batam telah mengajukan cuti di luar tanggungan Negara dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Batam pada tanggal 27 Agustus tahun 2024, ada pun surat pengajuan cuti Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si sebagai Calon Wali Kota Batam nomor 129-TM- 001-8 Romawi-2024 tertanggal 26 Agustus 2024 dan buktinya tersebut diajukan kepada Ketua dan Anggota Mejelis Persidangan Kode Etik, Bahwa dengan keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam ini membuktikan teranga benderang perbuatan Sdr. Rudi Panjaitan yang mempublikasikan/menayangkan Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 yang terdapat logo Pemerintah Kota Batam, Foto Sdr. Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, foto Pegawai Perangkat Dinas Kominfo Kota Batam yang disandingkan dengan foto Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si adalah Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pilkada 2024; Bahwa terbukti Sdr. H. Muhammad Rudi serta Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si semestinya turut terlibat sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas Pemerintah dan turut diklarifikasi/dimintai keterangan maka terbukti uraian Pokok Aduan Pengadu/Pelapor yakni pada Point B angka 8 (delapan) huruf c bahwasanya Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Komisioner dari unsur Bawaslu Kota Batam menetapkan/mengarahkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Pengadu tersebut hanya pada Peraturan Perundang- Undangan Lainnya atau Pasal-Pasal Pelanggaran Netralitas ASN saja dengan menetapkan Terlapor satu orang saja yakni hanya Sdr. Rudi Panjaitan dan tidak mengarah kepada dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024; Bahwa keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam ini membuktikan terang benderang adanya keberpihakan atau bahkan melindungi Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si tersebut segingga perbuatan Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Komisioner dari unsur Bawaslu Kota Batam ini patut dan beralasan menurut hukum melanggar Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3, P-6, dan P-7 yang diajukan oleh Pengadu ditambah dengan uraian Pokok Pengaduan Pengadu/Pelapor, dibenarkan dan dikuatkan dalam keterangan dari pihak Terkait yakni Sdr. Rudi Panjaitan, ST selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Infromasi Pemerintah Kota Batam menerangkan bahwa Rudi Panjaitan, ST sebenarnya Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 yang terdapat logo Pemerintah Kota Batam, Foto Sdr. Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, foto Pegawai Perangkat Dinas Kominfo Kota Batam yang disandingkan dengan foto Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si telah ditayangkan, diunggah, disiarkan, dipublikasikan atau diiklankan kepada masyarakat Kota Batam menggunakan Media Center Pemerintah Kota Batam dengan Website Https ://mediacenter.batam.go.id milik Pemerintah Kota Batam dan bukan lagi berbentuk draf yang terbukti dari Pendalaman yang dilakukan oeleh Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Kode Etik yakni sebagai berikut : a. Bahwa dilakukan pendalaman terhadap bukti P-1,P-2,P-3 yang dimana berdasarkan bukti tersebut Pengadu yakni Arif Rachman Bangun mengirimkan chatting berbentuk teguran di Whatsapp Grup Forum Komunikasi Warga Batam dengan mengirimkan Screenshot poster/flyer yang ditayangkan oleh Media Center Kota Batam melalui Website Https ://mediacenter.batam.go.id milik Pemerintah Kota Batam (bukti P-1, P-2, P- 3,) yang dimana Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST juga berada dalam Whatsapp Grup Forum Komunikasi Warga Batam, Bahwa lalu melihat keterangan yang ada pada (Bukti P-6) yakni chatingan Pengadu dengan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST yang dimana atas terguran yang dilakukan oleh Pengadu maka Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST segera membalas chatingan Pengadu tersebut dengan menerangkan : “mohon ditackdown Pak Bangun karena desain tsb tidak resmi di publish dan masih dalam draf, belom layak tayang, saya sendiri yang minta dipublis kenapalah pula bapak yang publish? Bapak dapat dari siapa dan dalam rangka apa bapak mempublish desain yang belom layak tayang? Apakah Bapak punya akses khusus ke tim desain internal kami?” lalu dijawab oleh Pengadu dengan mengatakan : “itu link berita sudah muncul pak kadis, perkara take down langsung saja ke medianya”. Dengan mendalami Bukti P-6 didapati Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST awalnya berdalih bahwa poster/Flyer tersebut masih berbentuk Draf dan belum ditayangkan/dipublish, namun dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Bukti P-7 yang Akhirnya terbukti dapt menerangkan/menjawab poster/flyer tersebut bukan lagi berbentuk draf melainkan sudah jadi/siap dan sudah dipublish/ditayangkan oleh Dinas Kominfo Kota Batam melalui Media Center Pemerintah Kota Batam, adapun keterangan bukti P-7 sebagai berikut : - dilakukan pendalaman terhadap Bukti P-7 yang dimana chatingan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST menerangkan : “Trima kasih Bapak2 yang sangat perhatian dalm grupp ini, sesegera mungkin akan di takedown yah, dan tidak ada niat dan motivasi yang dituduhkan diawal dengan desain tsb, murni kekeliruan tim desain internal dan sebetulnya Saya sudah minta tidak di publish desain tsb. Mohon maaf untuk kekeliruan dimaksud”. maka (Bukti P-7) ini terang benderang menjawab dan membuktikan bahwa Poster/Flyer tersebut telah ditayangkan/dipublis oleh Dinas Kominfo Kota Batam dan bukan lagi berbentuk Draf seperti yang dikatakan diawal oleh Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST pada (bukti P-6); b. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mendengar keterangan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST selaku Kadis Kominfo Kota Batam dengan mempersilahkan memberikan keterangan yang dimana memberikan keteranganan yaitu : “bahwa Pelapor kami menyampaikan apa yang sudah dituduhkan itu sudah kami jawab kemarin pada saat pemeriksaan di Bawaslu secara jernih dan sepengetahuan kami dan setelah dinilai, kami menerima keputusan itu. dan kalau ditarik sedikit, sebetulnya apa yang dilaporkan oleh pelapor itu juga sudah kami komunikasikan langsung kepada yang bersangkutan, kepada pelapor sebelum dipermasalahkan, Supaya clear, maksudnya barangkali dengan kami komunikasi di grup itu atau yang dipermasalahkan itu “bahwa itu ada kesalahan bukan unsur kesengajaan” itu sudah kami sampaikan tetapi mungkin pelapor punya pendirian lain sehingga melaporkan, itu pun kita hormati makanya sampai sekarang juga kami mengikuti rangkaian sidang ini supaya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya itu yang mulia’’ Maka mendengar peryataan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST pada pernyataannya menerangkan “bahwa itu ada kesalahan bukan unsur kesengajaan” membuktikan bahwa Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah, disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST ini selaras dengan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu; c. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson Tarihoran yang menerangkan : “Apa yang kami saksikan dihadapan pemeriksa bawaslu adalah didorong oleh pengetahuan kami terhadap munculnya flyer atau poster elektronik di tiga platform, satu di Facebook, kemudian di website media center pemerintah Kota Batam, serta ada satu di media yang sudah disampaikan oleh Pengadu, lancangkuning.com kalau tidak salah. Dan itu ketika terpublis sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat di mana pada saat itu sudah masa- masa kempanye dan calon gubernur Kepulauan Riau, Haji Muhammad Rudi, serta calon wali kota Haji Amsakar Ahmad sudah mengajukan cuti menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita ketika mereka sudah mengajukan cuti kampanye dan sudah sudah tidak boleh menalankan jabatannya untuk sementara waktu, dan mereka sudah ada pengganti PJS yang dilantik tapi mengapa foto mereka diikutkan dipajang oleh kepala dinas kominfo kota batam , kok bisa kepala dinasnya dan staffnya tidak mengetahui dan seharusnya yang diekspos di situ di dalam rangka di dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila Bersama Pancasila kita wujudkan Indonesia Emas Harusnya yang digantikan di situ adalah PJS atau Pejabat Sementara Wali Kota yang sudah ditunjuk oleh pemerintah provinsi Tetapi kami lihat kok masih Haji Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad. Padahal saat itu sudah masa kampanye juga, jadi menurut kami ini sebuah unsur untuk menumpangkan kampanye atau kampanye di tengah masyarakat melalui flyer ini. dan ini sangat banyak pembaca. Ini beredar di mana-mana, di sosmed, di media masa, dan ini baru diturunkan satu hari setelah itu. Bahkan di media masa itu sampai kami pantau sampai satu bulan, enggak diturun- turunin, enggak diturun-turunkan flyer ini. Kalau kami tidak salah 30 hari setelah tanggal, kira-kira tanggal 30 Oktober baru hilang dari media masa. Menurut kami ini sebuah perbuatan yang ada unsur kesengajaan untuk publikasi dari si calon. Itu makanya kami tergerak untuk ikut serta sebagai saksi menampingi pengadu bahwa ini harus diperiksa, harus diselidiki. Karena Undang-Undang Pemilu jelas melarang platform ataupun media-media yang dibiayai dan untuk kepentingan pemerintahan kok digunakan di dalam pemilih, pemilu, untuk mempublikasi figur-figur yang sedang mengikuti pemilu. Itu yang dapat kami sampaikan yang mulia” Dilanjutkan oleh Ketua Majelis Persidangan bertanya yaitu Pak Ermerson melihat iklan itu dimana terima kasih ? “ya mulia saya melihat di pertama sekali dari media sosial percakapan di grup whatsapp setelah itu baru saya lihat buktinya ada di facebook Di grup apa itu Pak? Grup WhatsApp apa? Grupnya waktu itu rakyat Batam bicara satu, ada beberapa, bisa saya lihat catatan saya. Ya boleh ya? Ya, melalui grup WhatsApp, terus lihat di mana lagi Setelah itu?, “setelah di grup WhatsApp saya saksikan sendiri, saya buka, di Facebook memang ada. Facebooknya siapa? Facebook pemilik, kalau tidak salah media center pemerintah Kota Batam Kemudian ada saya buka di media lancang kuning”. Media lancang kuning itu apa? Media online atau chat? “Media online, media jurnalis. Itu di tayang sebagai iklan. Peningnews.com dengan iklan selamat mempernyati hari kesaktian Pancasila. Dan itu berkali- kali saya lihat sampai itu menjadi perbincangan”. Mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson Tarihoran membuktikan Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah, disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Saksi selaras dengan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST dan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu. d. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah Rangkuti yang menerangkan : “Saya melihat player ataupun player digital itu di salah satu grup, di dua grup WhatsApp yang isinya warga Batam semua. Salah satu grup itu bernama Forum Komunikasi Warga Batam dan Rakyat Batam Bicara”. saya melihat di sana ada player ucapan hari kesaktian Pancasila di mana dalam player itu terdapat, terlihat ada wali kota dan wakil wali kota Batam yang telah mengajukan cutinya untuk mengikuti pilkada di tahun 2024 sementara dalam masa cutinya wali kota dan wakil wali kota Batam itu PLT Gubernur Kepulauan Riau sudah menunjuk PJS PJS Wali Kota Batam yang seharusnya beliau lah yang ada dalam player ucapan itu dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak Jeprihidin, lalu saya memberikan keterangan di Bawaslu, Kota Batam apa yang saya terangkan di persidangan ini lebih kurangnya itu yang saya terangkan di Bawaslu, Kota Batam hanya itu yang saya dapat sampaikan Ketua Majelis” mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah Rangkuti membuktikan pembicaraan antara Pengadu dan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST benar adanya tentang Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 sesuai dengan (bukti P-7) yang diajukan Pengadu 3. Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Para Teradu dan Para Terkait dari Unsur Bawaslu Kota Batam Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik pada Persidangan untuk melihat mekanisme, prosedur, dan tata caranya penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Komisioner dari unsur Bawaslu Kota Batam sudah benar atau tidak adapun sebagai berikut : a. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson Tarihoran yang menanyakan apa yang ditanyakan pada saat sodara dimintai keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batam? “seingat saya yang ditanyakan soal apakah melihat dan mengetahui apa itu flyer atau apa namanya iklan media flyer sosmed ini?. Saya menyaksikan memang lihat” Sampai tanggal Tanggal 7 Oktober 2024 itu masih ada iklannya? “Kalau yang di Facebook sudah tidak ada. Tanggal 2 siang kalau tidak salah sudah hilang, masih muncul tanggal 1, tapi kalau yang ada di media lancangkuning.com sampai tanggal 30-an masih ada.” Ada di media apa lagi selain di Lancang Kuning? “yang saya lihat hanya di Lancang Kuning sampai tanggal 30 oktober 2024” Ada di media televisi, radio atau media cetak? “Tidak ada sih”. b. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah Rangkuti yang menanyakan ada di media apa saja melihatnya? “Saya cuma melihat di grup WhatsApp itu saja” Grup WhatsApp, tanggal berapa melihatnya? “Tanggal 2 Oktober 2024 malam” 2 Oktober malam, berarti pas hari kesaktian Pancasila ya? Oke setelah itu kapan lagi melihatnya? “Saya melihat di tanggal 3 Oktober Di grup yang sama? Grup yang berbeda” Grup yang berbeda Iya kalau sudah di media itu kan sudah menjadi bola liar makanya yang paling penting saya tanyakan Di lancang kuning itu apakah itu permintaan ataukah apa namanya inisiatif dari media tersebut, oke apalagi yang ditanya oleh Bawaslu Kota Batam pada saat diminta keterangan/klarifikasi? “waktu itu saya hanya ditanyakan dilihat dimana dan siapa yang mengasih tahu Bahwasannya ada poster itu dan saya mengatakan waktu itu bahwasannya saya melihat sendiri karena saya juga termasuk dalam grup Forum Komunikasi Warga Batam dan Rakyat Batam Bicara tersebut” Ya baik Ada lagi keterangan yang disampaikan? “Cukup yang majelis?” Bahwa keterangan Saksi-Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson Tarihoran dan Sdr. Amansyah membuktikan Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah, disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Saksi selaras dengan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST dan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu. c. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST selaku Kadis Kominfo Kota Batam yang menanyakan atas inisiatif siapa sehingga ada flyer yang masih menampilkan foto kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Poster/Flyer hari kesaktian Pancasila tersebut Bisa diterangkan? “Langsung kami jawab pertanyaan yang terkait dengan pertanyaan yang mulia. Yang pertama, di SOP kita, Standar Operasional Procedure di kominfo batam itu, sebagai institusi penyedia informasi publik, diminta atau tidak, pada saat hari-hari besar, itu otomatis menyediakan ucapan dalam bentuk player yang dipublikasikan di media kita. Itu yang pertama. Nah terkait dengan adanya pelaporan tersebut, kebetulan waktu kejadian itu saya sedang mengikuti pendidikan pelatihan kepimpinan nasional tingkat 2 di Surabaya. Nah pada saat itu didesain oleh staf kita dikirim draftnya ke saya dan waktu itu, itu posisinya belum terpublish itu sudah langsung saya sampaikan supaya itu jangan dipublish Nah ternyata karna ada miss komunikasi sudah terpublis, saya sampaikan juga pada saat pemeriksaan di Bawaslu Batam, ada miss di internal kita itu sudah disampaikan kepada Staf yang bertugas untuk mempublish dan begitu itu Dipersoalkan oleh teman-teman Saya langsung menyampaikan kepada Pihak Pelapor ketika itu masih dalam bentuk draft yang saya tahu karena saya sudah komunikasi langsung dengan staf supaya itu tidak dipublish Nah ternyata ada Miss komunikasi disitu nah dari situlah saya sampaikan mohon itu jangan dipublish di grup Karena itu akan menjadi Bola liar nantinya tapi secara teknis sudah saya sampaikan di dalam itu supaya jangan dipublish karena posisi Pimpinan kita sudah dalam posisi cuti itu sudah saya sampaikan kepada pelapor, Namun demikian karena mungkin pertimbangan lain masalah itu dilanjutkan nah player yang diberisi disitu Itu pun foto Walikota Batam yang masih menjabat, Wakil Walikota Batam yang masih menjabat, dan Sekda di sana, dan foto kami selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi tadi juga sudah dibacakan. Selamat Hari Kesaktian Pancasila. Tidak ada ajakan apapun Dan pada saat itu dikirim ke kami draftnya, itu langsung kami sampaikan supaya itu direvisi, itu diganti dengan foto penjabat yang sudah ditugaskan untuk menjabat sekarang, itu sebetulnya di situasi internal kita Nah karena ada miss sedikit tadi yang disampaikan sehingga ditemukan itu dan yang mendesain itu pun Tidak tahu itu sudah dikopikan oleh teman kita yang lain Yang bertugas untuk mempublish Desain itu sehingga dia pun tidak tahu Itu sudah terpublish, tapi yang didesain Awal, itu sudah kita sampaikan supaya direvisi, itu tidak Benar dan yang sudah direvisi itulah dipublish Itu nah Kita pun tahu itu terpublish setelah dipermasalahkan oleh teman- teman Nah pada saat itu dipermasalahkan Sekali lagi yang mulia saya sampaikan, saya langsung komunikasi dengan Pak Airbangun selaku pelapor itu Bang mohon izin Itu masih dalam bentuk draft Itu belum layak publik belum layak publish sudah saya sampaikan Langsung dalam artian Supaya tidak menjadi bola liar Ini mungkin bisa menjadi pertimbangan yang mulia arena langsung, karena saya memandang semua pihak yang apa ini adalah punya semangat yang sama Untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat sedang terlaksananya proses pilkada itu Karena itu masih draft, mohon dimasukkan di grup ya dan kenapa seperti itu? Karena pada hari itu disampaikan draft itu ke saya Yang saat itu memang saya masih pada posisi di kelas Sehingga tidak langsung bisa memantau apakah itu sudah terpublish atau tidak tadi yang kami sampaikan Nah dengan demikian pada saat ditanya oleh teman-teman Bawaslu Batam kami sampaikan tidak ada niat apapun Atau mempublikasikan yang disampaikan itu atau mengajak orang dengan flyer itu untuk diketahui atau dikenal secara lebih lagi dengan flyer itu, Karena isinya adalah untuk memberitahukan kepada publik bahwa hari ini adalah hari kesaktian Pancasila, selayaknya lah kita sebagai warga negara bisa mengingat dan memperingati. Itu tujuannya, Namun demikian ada flyer di kita memang di dinas Kominfo itu yang ada foto kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Sekda. Nah, inilah kekeliruannya, dan yang sudah langsung kita revisi pada ketika itu. Nah, ada miss yang tadi yang kami sampaikan, kami ulang sekali lagi. Ada staf yang ini sudah dikopikan dia dulu, dan dia tidak mengetahui situasi itu, itu sedang ada revisi, sehingga terpublishlah keluar, Selanjutnya, tadi saksi menyatakan ada di media online Lancang Kuning saya menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa itu permintaan dari Kominfo sehingga ada didalam iklan media online Lancang Kuning, Pandangan saya sama, apakah yang ada di media itu memang permintaan Kominfo ataukah memang itu inisiasi dari media tersebut Tidak ada permintaan kepada media apapun untuk dipublikasikan yang mulia, untuk publikasi yang seperti itu Tidak ada permintaan apapun apalagi kerjasama untuk menayangkan itu Berarti itu masih dalam bentuk draft ya Masih dalam bentuk draft Yang kebetulan sudah terpublish dan itu pun langsung cepat kita komunikasikan supaya jangan menjadi permasalahan” Bahwa pada pemberian keterangan ini terbukti Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST mulai menyangkal pengakuannya diawal dan di Bukti P-7 dan terbukti bimbang antara jujur atau tidak jujur mengenai terpublisnya Poster/Flyer Hari Kesaktian Pancasila tersebut yang membuktikan ada kemungkinan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST diajari untuk tetap tidak mengaku bahwa Poster/Flyer tersebut sudah terpublish dan bertahan pada kata masih berbentuk Draf. d. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah Rangkuti yang menanyakan pada saat diminta keterangan Sdr. Amansyah Rangkuti bertemu dengan siapa? “Saya diklarifikasi/dimintai keterangan oleh staf Bawaslu Kota Batam namanya saya lupa yang mulia, orangnya tidak ada disini dan kalau ada disini saya pasti ingat orangnya yang mulia”, Orangnya mana? “Enggak ada disini yang mulia Oh enggak ada Iya” Tiba-tiba saja Teradu II menyela pada Persidangan mengaku-ngaku “saya yang periksa yang mulia” sontak Saksi Sdr. Amansyah Rangkuti menyatakan : “saya bukan diperiksa oleh Bapak Teradu II, bukan bapak” Berapa orang yang periksa? “Satu orang” Lalu Ketua Majelis melihat bukti Foto dokumentasi pada saat Pemberian Keterangan/Klarifikasi dan menyatakan bukan Teradu II “Nah itu Bukan sodara Teradu II” Lalu Teradu II karna merasa malu telah berbohong mengatakan “iya kita mendampingi staf Betul” Ketua Majelis Persidangan memastikan kembali dengan menunjuk Teradu II ini yang melakukan Meminta keterangan sembari menunjuk kepada Teradu II tapi Saksi Sdr. Amansyah Rangkuti tetap menyatakan “Tidak yang mulia” Ada dokumentasinya gak Ketua Majelis Sidang bertanya kepada Teradu II dan Ketua Majelis menyatakan Tidak ada juga Teradu II, ada dokumentasi gak pemeriksaan? Teradu II menjawab : “Kita mendampingi staf meminta keterangan yang mulia” Sontak Ketua Majelis Sidang menegur keras ucapan Teradu II dengan mengatakan, “Bukan kita ya Saya ingatkan Jadi jangan dibiasakan kita” Kalau kita itu aku dan kamu Mungkin kami Karena saya kan bukan anggota Bawaslu, Majelis bukan anggota Bawaslu” lalu dilanjutkan bertanya ada foto dokumentasinya Bahwa pemeriksaan itu adalah Komisioner Bawaslu Batam? “ada” Pak Poltak diminta keterangan oleh siapa? “ya yang mulia saya juga lupa lamanya dan bukan diantara lima teradu ini komisioner ini” gimana nih mana yang betul nih Mana coba kalau memang buktinya ada diperiksa Mana Coba sini Pak Poltak dan Pak Amansyah Lihat nih fotonya Supaya memorinya fresh lagi ya Karena sudah lama ini kan Mana coba Fotonya Ini siapa ini Ini Pak Poltak ini Ini Pak Zainal yang mana Yang memintai keterangan Pak Poltak ya “Ini dengan dibantu staf ya. Terus kalau Pak Amansyah. “Kan gak boleh dilepas-lepas gitu stafnya, terus jangan kebolak-balik ya, bukan staf didampingi Komisioner” Mana fotonya Ada fotonya. Ini biar ini ingat Pak Poltak dan Pak Amansyah ya, mana ini Pak Reja Ini siapa Pak Amansyah ya ini siapa Pak Reza, Ini fotonya yang dari depan mana Pak yang Saksinya gak ada “Kok seperti foto colong-colong di kantor sendiri” Gak ada Tapi ini betul ya Bapak iya Bukan ini saksi betul ya Ini sama gak orangnya Ini gak pakai kacamata ini Teradu II, Coba pakai kacamata dulu. Nah betul gak itu orangnya? Coba lihat Pak Amansyah lihat dulu sana, Coba lihat, Betul gak itu orangnya? Betul. Nah itu. Jadi kalau berubah wajahnya karena gak pakai kacamata lupa ini. Silahkan kembali ke tempat. Bahwa pada pemberian keterangan ini Teradu II tidak sopan dan tidak tertib selama menjalani Persidangan yang membuktikan banyakny kesalahan yang berusaha ditutupi oleh Teradu II dan saat Saksi I dan Saksi II membuktikan dari Foto Dokumentasi Klarifikasi/Pemeriksaan dihadapan Ketua Majelis Sidang, bahwa terbukti Teradu II tidak adanya melakukan Klarifikasi kepada Saksi 1 atas nama Amansyah Rangkuti tapi saksi I diklarifikasi/diperiksa oleh Staf Teradu II lalu terbukti tidak adanya Foto Dokumentasi Teradu I, Teradu II, Teradu II dan Terkait 1 dan 2 dari Unsur Bawaslu Kota Batam melakukan Klarifikasi/Pemeriksaan yang ada hanya Teradu 2 dan Teradu 3 melakukan pendampingan kepada Stafnya dan hal ini salah kata Ketua Majelis Sidang, lalu saat melihat Foto Dokumentasi Klarifikasi/Pemeriksaan Teradu 1, Pihak Terkait 1 dan 2 tidak ada foto dokumentasinya sama sekali melakukan Klarifikasi atau mendampingi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi dan terbukti Tidak adanya foto dokumentasi melakukan Klarifikasi terhadap Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si, dan Media Lancang. e. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST selaku Kadis Kominfo Kota Batam yang menanyakan ketika Sdr. Rudi Panjaitan, ST saat dimintai keterangan/klarifiksi oleh Bawaslu Kota Batam apakah sodara sedang mengikuti pelatihan? Belum sempat menjawab pertanyaan tersebut Sdr. Teradu II langsung memotong tanya jawab yang sedang berlangsung antara Ketua Majelis Sidang dengan Sdr. Rudi Panjaitan, ST dimana pertanyaan Ketua Majelis Sidang tersebut justru dijawab oleh Teradu II dengan mengatakan “waktu dimintai keterangan /klarifikasi Pak Kadis sudah dibatam yang Mulia!” namun Ketua Majelis Sidang merasa pertanyaan tersebut kurang jelas dan kembali bertanya memastikan kepada Sdr. Rudi Panjaitan, ST dengan bertanya “Bukankah pada tanggal 2 itu posisi Sdr. Rudi Panjaitan, ST sedang diluar kota?” namun Sdr. Rudi Panjaitan, ST belum sempat menjawab lagi-lagi Sdr. Teradu II langsung memotong tanya jawab yang sedang berlangsung antara Ketua Majelis Sidang dengan Sdr. Rudi Panjaitan, ST dimana Teradu II mengatakan “pada saat kasus terjadi Sdr. Rudi Panjaitan sedang di Surabaya yang Mulia” oleh karena Teradu II selalu memotong tanya jawab yang dilakukan oleh Sdr. Rudi Panjaitan, ST akhirnya Ketua Majelis Sidang meminta kepastian dari Teradu II dengan pernyataan berarti benar ya sama keterangan yang dijelaskannya tadi ya?” dan Teradu II menjawab “betul yang mulia dan Rudi Panjaitan, ST ada menunjukan kepada kami (Bawaslu Batam) saat dimintai keterangan Bukti chat kepada Staf nya untuk Poster/Flyer itu di Takedown” bahwa pada bagian keterangan ini terbukti dari sikap-sikap yang ditunjukan oleh Teradu II yang selalu memotong Pertanyaan Ketua Majelis Sidang terhadap Sdr. Rudi Panjaitan, ST membuktikan adanya hubungan emosional Teradu II dengan Sdr. Rudi Panjaitan, ST dan terbukti Teradu II berusaha menutupi tentang ada atau tidaknya Sdr. Rudi Panjaitan, ST dimintai Keterangan/diklarifikasi oleh pihak Teradu yakni Bawaslu Kota Batam dan agar Keterangan Sdr. Rudi Panjaitan, ST singkron dengan tanggal dimintai Keterangan/Klarifikasi maka setiap Sdr. Rudi Panjaitan, ST ragu-ragu menjawab langsung Pertanyaan Ketua Majelis Sidang tersebut dijawab oleh Teradu II dan yang terbutik terang benderang dari keterangan Teradu II yang menerangkan “betul yang mulia dan Rudi Panjaitan, ST ada menunjukan kepada (Bawaslu Batam) saat dimintai keterangan Bukti chat kepada Staf nya untuk Poster/Flyer itu di Takedown” keterangan ini terang benderang menyatakan Poster/Flyer tersebut bukan lagi berbentuk draf namun sudah dipublis/ditayangkan karna jelas menyatakan untuk di Takedown yang artinya menurunkan yang berarti telah dipublis/ditayangkan dan keterangan ini terbukti singkron dengan (Bukti P- 7) yang diajukan oleh Pengadu pada Persidangan sebagai Bukti. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian Pokok Pengaduan di atas, yang disidangkan dan diadili oleh yang hormat Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia maka terbukti dimuka Persidangan perbuatan Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024, telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka dengan ini Pengadu memohon kepada yang terhormat Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, menjatuhi Putusan yang amarnya Putusanya sebagai berikut : 1. Menyatakan, menetapkan dan memutuskan bahwa Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menyatakan, menetapkan dan memutuskan bahwa Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menerima sanksi yakni Pasal 22 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan bahwa Pengadu dalam mengajukan Pengaduan dan/atau Laporan ini bertujuan menjaga integritas, dan profesionalitas Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan dan menetapkan Pihak Terkait Bawaslu Kota Batam adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam tindakan dan perbuatan dari palanggaran Kode Etik; [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 (1) Kesaksian dari: Sdr Hamansyah Rangkuti yang menyaksikan publikasi digital Dinas Kominfo Kota Batam dan disebar ke berbagai WA Group, (2) Kesaksian dari: Sdr Poltak Emerson Tarihoran yang menyaksikan publikasi dari Dinas Kominfo Kota Batam dibaca oleh ratusan viewers dan ditanggapi banyak netizen. 2. P-2 Surat-surat Bawaslu yang menunjukkan Bawaslu telah memproses pengaduan, tetapi dihentikan tanpa alasan yang tidak dijelaskan atau tidak transparan/terbuka/jujur dan profesional; 3. P-3 Bukti petunjuk, berupa berita: https://sudutpandang.id/flyer- diskominfo-kota-batam- berbuntut-panjang-bawaslu-dilaporkan-ke- dkpp/; https://www.rri.co.id/batam/pilkada-2024/1033563/kadis- kominfo-batam-dipanggil-bawaslu-dugaan-pelanggaran- netralitas-asn; https://posmetro.co/2024/10/08/dilaporkan- ke-bawaslu-batam- kadiskominfo-klarifikasi/ 4. P-4 Media center Pemerintah Kota Batam; 5. P-5 Screenshoot pesan Whatsapp Group FORUM KOMUNIKASI WAR; 6. P-6 Screenshoot Whatsapp Group FORUM KOMUNIKASI; 7. P-7 Screenshoot media center Pemerintah Kota Batam; 8. P-8 Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan tentang status laporan a.n Pengadu. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Hamansyah Rangkuti 1. Saksi melihat flyer tersebut di dua group whatsapp; 2. Saksi melihat dalam flyer tersebut ada walikota dan wakil walikota batam. Sementara dalam masa cutinya, Plt. Gubernur sudah menunjuk PJS walikota Batam yang seharusnya yang ada di flyer tersebut yang bersangkutan; 3. Saksi menyampaikan keterangan di bawaslu sama dengan keterangan yang saksi sampaikan kepada DKPP; 4. Saksi melihat tanggal 2 oktober 2024 didalam group whatsapp. Saksi juga melihat pada tanggal 3 oktober di group yang berbeda; [2.5.2] Poltak Emerson Tarihoran 1. Bahwa apa yang diperiksa oleh Bawaslu terkait dengan munculnya flyer yang ada tiga. 1 di facebook. 1 di media web dan 1 yang dicetak; 2. Bahwa munculnya flyer tersebut menjadi perbincangan bagi masyarakat karena walikota batam telah mengundurkan diri dari jabatannya terlebih lagi pada masa itu masa kampanye. Menurut saksi itu adalah sebuah unsur melakukan kampanye untuk walikota dan wakil walikota batam.; 3. Bahwa pada tanggal 30 oktober baru hilang dan hal tersebut ada unsur kesengejaan; 4. Saksi melihat pertama sekali dari percakapan group whatsapp “rakyat batam bicara”, setelah dari group whatsapp, saksi melihat di akun facebook media center pemerintah kota batam memang ada dan di media lancangkuning.com; 5. Saksi berkali-kali melihat sehingga menjadi perbincangan; 6. Menurut saksi bahwa tayangan tersebut hampir sampai satu bulan dan masih ada pada tanggal 30 Oktober 2024. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu karena Tidak Menjalankan Tugas Secara Profesional dan Terbuka/Transparan. 1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), yang berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Batam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 12.10 WIB. 1.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan c. Pelapor menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. bukti. Bawaslu Kota Batam melalui petugas penerima Laporan telah menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024. Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah menandatangani Formulir a quo (Bukti T-2); 1.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan” dan “Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. Bawaslu Kota Batam telah menyerahkan Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 kepada Pelapor pada hari yang sama (Bukti T-3); 1.4. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 09.32 WIB Pelapor mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menambah alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Laporan dugaan pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Bawaslu Kota Batam menuangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 (Bukti T-4). Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima bukti tambahan yang diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah menandatangani Formulir a quo. Bawaslu Kota Batam telah menyerahkan Form A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 kepada Pelapor (Bukti T-5); 1.5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pasal a quo berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Bawaslu Kota Batam telah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 05 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terkait kampanye online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Terlapor atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam (Bukti T-6); 1.6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan surat undangan Nomor 226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam (Bukti T-7). Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno tanggal 05 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB untuk memutus hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR- 07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-8); 1.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi. Bawaslu Kota Batam telah membentuk tim klarifikasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor 091/HK.01.01/K.KR- 07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-9); 1.8. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Arief Rachman Bangun (Bukti T-10), Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Poltak Emerson Tarihoran (Bukti T-11), Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Hamansyah Rangkuti (Bukti T-12), Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ferry Andriansyah (Bukti T-13), dan Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Rudi Panjaitan, yang pada pokoknya untuk dapat menghadiri dan memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran a quo (Bukti T-14); 1.9. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10. Bawaslu Kota Batam telah melakukan klarifikasi pada tanggal 07 Oktober 2024 terhadap 1 (satu) orang Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun, 1 (satu) orang Terlapor atas nama Rudi Panjaitan, dan 3 (tiga) orang Saksi atas nama Hamansyah Rangkuti, Poltak Emerson Tarihoran, dan Ferry Andriansyah yang dituangkan dalam Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-15); 1.10. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Bawaslu Kota Batam menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 08 Oktober 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan menghentikan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-16); 1.11. Bahwa sebagaimana ketentuan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diputuskan dalam rapat pleno oleh Pengawas Pemilihan. Bawaslu Kota Batam telah menerbitkan surat undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam (Bukti T-17). Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB untuk melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 pada tanggal 09 Oktober 2024, yang pada pokoknya menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Bukti T-18); 1.12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 09 Oktober 2024 (Bukti T-19) yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti T-20); 1.13. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada Terlapor, pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti T-21); Terlapor telah mengambil Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti T-22); 1.14. Bahwa pemberitahuan status Laporan a quo melalui papan pengumuman resmi yang tersedia di kantor Bawaslu Kota Batam dan penyampaian status laporan kepada Pelapor mengenai tindak lanjut dan hasil dari laporan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen Para Teradu terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan serta sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Bawaslu Kota Batam memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipantau oleh Masyarakat; 1.15. Bahwa Bawaslu Kota Batam telah melaksanakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilihan dengan menerbitkan surat imbauan terkait netralitas ASN yang ditujukan kepada peserta Pemilu, instansi pemerintah, serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan. Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 176/PM.03.02/K.KR-07/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 perihal Imbauan Netralitas serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan (Bukti T-23), Surat Imbauan Nomor 326/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 tanggal 22 September 2024 perihal Imbauan Kampanye (Bukti T-24), Surat Imbauan Nomor 327/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 tanggal 22 September 2024 perihal Imbauan Kampanye (Bukti T-25), Surat Imbauan Nomor 378/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye (Bukti T-26), dan Surat Imbauan Nomor 379/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye (Bukti T-27). Tujuan dari imbauan ini adalah untuk memberikan peringatan dini, mengingatkan kewajiban hukum, dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilihan. Bawaslu Kota Batam menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu karena mengabaikan pelanggaran ASN dan Pelanggaraan Undang-Undang Pemilihan sehingga diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Per-DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal a quo berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Bahwa dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya pelanggaran Kode Etik terhadap Para Teradu karena diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi dan tidak mematuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan jujur tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Hal ini telah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Prinsip jujur tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dapat dibuktikan dengan proses penanganan pelanggaran yang diputus dalam pembahasan rapat pleno untuk menentukan laporan dugaan pelanggaran a quo. 2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Per-DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal a quo berbunyi terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, bahwa dalam aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menjalankan tugas secara profesional dan terbuka/transparan. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menggarisbawahi bahwa Para Teradu telah secara terbuka menyampaikan hasil dari proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang di laporkan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun dengan Register Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Batam (Kominfo Pemko Batam) karena melakukan Pelanggaran Netralitas ASN berupa kampanye online melalui Facebook yang dilakukan oleh ASN. Setelah melalui proses penanganan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta keterangan klarifikasi dari Pelapor, saksi-saksi/pihak terkait, dan Terlapor yang telah dikumpulkan oleh Bawaslu Kota Batam selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam serta penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan tidak terbukti mengandung unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sehingga tidak di teruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai bentuk keterbukaan/transparansi Bawaslu Kota Batam, Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan pemberitahuan status laporan pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada Terlapor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Bahwa Terlapor telah mengambil pemberitahuan status laporan a quo di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. 2.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Per-DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berbunyi profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, bahwa dalam aduan Pengadu mendalilkan adanya pengabaian pelanggaran netralitas ASN dan Pelanggaran Undang-Undang Pemilihan. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menekankan bahwa Para Teradu telah secara profesional dalam melakukan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan prosedur tersebut, Para Teradu dalam memutus Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terkait kampanye online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terkait netralitas ASN. Bahwa Para Teradu juga menegaskan bahwa Para Teradu sangat memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam perkara ini Para Teradu telah menjalankan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanahkan oleh Undang-Undang sebagai berikut : a. Pasal 30 huruf b yang berbunyi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan dan b. Pasal 32 huruf c yang berbunyi menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Para teradu dan terkait dari unsur bawaslu kota batam menerima laporan dan menindaklanjuti laporan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 bedasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Para teradu dan pihak terkait dari unsur bawaslu kota bnatam telah menerima dan menindaklanjuti Laporan yang di laporkan oleh Arif Rahman Bangun dari proses laporan dan menindaklanjti laporan 005 dst ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Pada fakta persidangan pada poin 1.1 keterangan pengadu, Pihak Teradu dan Pihak Terkait dari unsur Bawaslu Kota Batam menganalisa dari keterangan pengadu bahwa pengadu tidak memahami peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kota Batam telah menjalankan tugas dan wewenang dan mematuhi kode etik Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat kami jelaskan sebagai berikut : 3.1. Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: 3.1.1 Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; “Bawaslu Kota Batam telah menjalankan tugas dan wewenang serta menindak lanjuti laporan 005 yang di laporkan oleh pelapor dengan dasar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Semua di jalankan tampa kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan pada persidangan Bawaslu Kota Batam memberikan bukti tambahan dokumen Penanganan Pelanggaran kepada Majelis Pemeriksa” 3.1.2 Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; “Bawaslu Kota Batam telah menjalankan tugas dan wewenang serta menindak lanjuti laporan 005 yang di laporkan oleh pelapor, dalam menindak lanjuti laporan yang di adukan oleh pelapor Bawaslu Kota Batam telah menjalankan secara mandiri Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, Bawaslu Kota Batam juga telah menyampaikan Formulir A.17 terkait Pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor. Selanjutnya Pelapor menyampaikan akan menindak lanjuti ke DKPP dan respon dari Teradu I “silahkan itu hak pelapor, hal ini disampaikan dalam sidang oleh Pengadu“. 3.1.3 Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; “Dalam fakta persidangan Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan dalam penanganan laporan 005. Bawaslu Kota Batam telah menindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti mulai dari proses laporan hingga status laporan di dasarkan pada peraturan yang menjadi wewenang penyelanggara dan semua proses pada laporan 005 Bawaslu Kota Batam telah menjalanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga putusan yang timbul adil berdasarkan perbawaslu 09 tahun 2024 tengtang dst yang menjadi dasar Bawaslu Kota Batam dalam mengambil Keputusan”. 3.1.4 Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam fakta persidangan Bwaslu Kota Batam menyampaikan dalam penanganan laporan 005 Bawaslu Kota Batam telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dapat di pertanggung jawabkan bahkan dalam persidangan Bawaslu Kota Batam telah menjalankan, tugas, wewenang, kewajiban dan juga mempertangguingjawabkan di sidang DKPP”. 3.2. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: 3.2.1 Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; “Dalam fakta persidiangan Bawaslu Kota Batam telah memberikan keterangan, dalam hal kepastian hukum laporang 005 mulai dari poses hingga status laporan. Bawaslu Kota Batam telah memberikan kepastian hukum baik Pelpor dan Terlapor sesuai dengan fakta dan bukti yang di dasarkan pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “. 3.2.2 Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; “Bawaslu Kota Batam telah menyiapkan kebutuhan penyandang disabilitas di kantor Bawaslu Kota Batam”. 3.2.3 Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan bahwa dalam penanganan laporan 005 telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang menjadi wewenang penyelenggara serta keteraturan, keserasian dan kesimbangan”. 3.2.4 Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam telah menindak lanjuti laporan 005 sebagaimana Formulir A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan menempelakan di papan pengumaman Bawaslu Kota Batam pada tanggal 09 Oktober 2024 dan mengirimkan kepada pelapor pada tanggal 10 Oktober 2024 serta memberikan kepada pelapor secara lansung pada tanggal 15 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Kota Batam” 3.2.5 Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan telah menjalankan tugas dengan mengedanpankan kepentingan negara yang telah di atur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. 3.2.6 Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; “Dalam hal profesionalisme Komisioner Bawaslu Kota Batam telah melalui prosedur mulai dari memahami tugas, wewenang dan kewajiban serta di uji oleh penguji/pansel terkait pengetahuan dasar, keterampilan dan wawasan yang luas sehingga yang mengikuti proses ini yang akan dipilih menjadi komisioner bawaslu kota batam”. 3.2.7 Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan penanganan perkara 005 telah menjalankan sesuai tahapan menerima laporan dan memperoses laporan serta status laporan sesuai dengan tahapan rencana yang di atur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. 3.2.8 Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; “Dalam fakta Persidangan dalam menindaklanjuti laporan 005 Bawaslu Kota Batam memanfaat SDM Bawaslu Kota Batam yang di tuangakan dalam SK TIM klarifikasi dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan menggunakan tempat Panwascam Lubuk Baja dan sarana yang adaa”. 3.2.9 Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 3.2.10 “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan dalam mengakomodir kepentingan umum ini telah di jalankan sesuai prosedur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. dalam hal putusan melalui rapat pleno, dalam rapat pleno 5 komisioner Bawaslu Kota Batam memiliki pandangan masing-masing yang aspiratif kemudian di akomodatif dan selektif dalam membuat putusan pleno”. 4. Bahwa terhadap fakta nomor 1 point 1.2 dan 1.3 Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan dalam persidangan laporan 005 pada Formulir A.1 Penerimaan Laporan yang dilaporkan adalah Kampanye di media Online, selanjutnya Bawaslu Kota Batam telah menjelaskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye, bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pemilihan “Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Bawaslu Kota Batam melakukan kajian awal untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan laporan dan kajian awal terhadap Laporan Nomor 005, Bawaslu Kota Batam menetapkan Laporan tersebut merupakan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang termasuk dalam jenis Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya. Pelibatan Sentra Gakkumdu hanya dapat dilakukan pada jenis pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sehingga Laporan Nomor 005 tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam proses penanganannya. 5. Dalam fakta Persidangan Pihak Saksi yang di hadirkan oleh Pengadu tidak mengenal siapa yang diklarifikasi, kemudian majelis memanggil saksi dan Bawaslu Kota Batam menunjukkan bukti klarifikasi dokumentasi kepada majelis pemeriksa dan menanyakan kepada saksi “apakah mengenal foto dalam dokumentasi tersebut” jawaban saksi “tetap tidak mengenal yang mengklarifikasinya”. Saksi memberikan keterangan di depan majelis bahwa apa yang disampaikan saksi di sidang DKPP sama dengan keterangan yang di berikan di Bawaslu Kota Batam. [2.8] PETITUM PARA TERADU Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 SK Ketua Bawaslu RI Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028; 2. T-2 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 03 Oktober 2024; 3. T-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 03 Oktober 2024; 4 T-4 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 04 Oktober 2024; 5. T-5 Formulir Model A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 04 Oktober 2024; 6. T-6 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 05 Oktober 2024; 7. T-7 Surat Undangan Rapat Pleno Bawaslu Kota Batam Nomor 226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 05 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno; 8. T-8 Berita Acara Bawaslu Kota Batam Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 Tanggal 05 Oktober 2024; 9. T-9 Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor 091/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024; 10. T-10 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; 11. T-11 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; 12. T-12 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; 13. T-13 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; 14. T-14 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; 15. T-15 - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Arief Rachman Bangun Tanggal 07 Oktober 2024; - Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Arief Rachman Bangun Tanggal 07 Oktober 2024; - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Poltak Emerson Tarihoran Tanggal 07 Oktober 2024; - Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Poltak Emerson Tarihoran Tanggal 07 Oktober 2024; - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Hamansyah Rangkuti Tanggal 07 Oktober 2024; - Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Hamansyah Rangkuti Tanggal 07 Oktober 2024; - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Ferry Andriansyah Tanggal 07 Oktober 2024; - Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ferry Andriansyah Tanggal 07 Oktober 2024; - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Rudi Panjaitan Tanggal 07 Oktober 2024; - Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama Rudi Panjaitan Tanggal 07 Oktober 2024; 16. T-16 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 08 Oktober 2024; 17. T-17 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 08 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno; 18. T-18 Berita Acara Bawaslu Kota Batam Nomor 091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024; 19. T-19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 09 Oktober 2024; 20. T-20 Foto Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam; 21. T-21 Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait pemberitahuan status laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 kepada Terlapor; 22. T-22 - Foto penyerahan pemberitahuan status laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 kepada Terlapor; - Foto buku absensi tamu Bawaslu Kota Batam pada tangga 15 Oktober 2024. 23. T-23 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor 176/PM.03.02/K.KR-07/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024 Perihal Imbauan Netralitas serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan yang ditujukan kepada Walikota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Kepala Polisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 10 Marinir, Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 136, dan Komandan Distrik Militer 0316; 24. T-24 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor 326/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Kampanye yang ditujukan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam; 25. T-25 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor 327/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Kampanye yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; 26. T-26 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor 378/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024 Perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye yang ditujukan kepada Pjs. Walikota Batam; 27. T-27 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor 379/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024 Perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 23 April 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Anggota Bawaslu Kota Batam 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 12.10 WIB; 2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pihak Terkait mengetahui bahwa Bawaslu Kota Batam melalui petugas penerima Laporan telah menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024. Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah menandatangani Formulir a quo; 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa petugas penerima Laporan telah menyerahkan Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 kepada Pelapor pada hari yang sama; 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 09.32 WIB Pelapor mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menambah alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Laporan dugaan pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Bawaslu Kota Batam menuangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024. Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima bukti tambahan yang diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah menandatangani Formulir a quo. Bawaslu Kota Batam telah menyerahkan Form A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 kepada Pelapor; 5. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 05 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terkait kampanye online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Terlapor atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam; 6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I telah menyampaikan Surat Undangan Nomor 226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam. Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno tanggal 05 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB untuk memutus hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporana quo memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024; 7. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya pembentukan tim klarifikasi oleh Teradu I dengan menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor 091/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024; 8. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu I telah menyampaikan Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Arief Rachman Bangun, Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Poltak Emerson Tarihoran, Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Hamansyah Rangkuti, Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ferry Andriansyah, dan Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Rudi Panjaitan, yang pada pokoknya untuk dapat menghadiri dan memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran a quo (Bukti PT.1-2); 9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya klarifikasi pada tanggal 07 Oktober 2024 terhadap 1 (satu) orang Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun, 1 (satu) orang Terlapor atas nama Rudi Panjaitan, dan 3 (tiga) orang Saksi atas nama Hamansyah Rangkuti, Poltak Emerson Tarihoran, dan Ferry Andriansyah yang dituangkan dalam Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi; 10. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 08 Oktober 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan menghentikan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024; 11. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya surat undangan dari Teradu I melalui surat Nomor 250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam. Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB untuk melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 pada tanggal 09 Oktober 2024, yang pada pokoknya menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 12. Bahwa Pihak Terkait mengetahui telah dikeluarkannya Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 09 Oktober 2024 (Bukti PT.1-3) yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti PT.1-4); 13. Bahwa Pihak Terkait mengetahui telah disampaikannya Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada Terlapor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti PT.1-5) Terlapor telah mengambil Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti PT.1-6); 14. Bahwa pemberitahuan status Laporan a quo melalui papan pengumuman resmi yang tersedia di kantor Bawaslu Kota Batam dan penyampaian status laporan kepada Pelapor mengenai tindak lanjut dan hasil dari laporan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Batam terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan serta sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Bawaslu Kota Batam memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipantau oleh masyarakat. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Batam 1. Bahwa tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 487 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024. Tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024, untuk kampanye di media sosial dimulai tanggal 10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 54 ayat 1 menjelaskan bahwa: (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Poin B Angka 2 huruf b menjelaskan bahwa Desain pada bahan kampanye dapat memuat: 1. Nama dan nomor pasangan calon 2. Visi misi dan program Pasangan Calon 3. Foto Pasangan Calon dan/atau 4. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Peserta Pemilu, Foto Pengurus Partai politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; 4. Bahwa dapat kami jelaskan bahwa Wakil Walikota Batam periode 2020- 2025 atas nama H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si sebagai Calon Walikota Batam telah Mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan disampaikan ke KPU Kota Batam pada tanggal 27 Agustus 2024. Adapun surat pengajuan cuti H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si sebagai Calon Walikota Batam Nomor: 129/TM.001/VIII/2024 tertangal 26 Agustus 2024; 5. Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu terhadap perkara nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 terkait ucapan hari kesaktian Pancasila, dapat disampaikan bahwa kami tidak mengetahui secara langsung terkait dengan peristiwa tersebut. [2.10.3] Rudi Panjaitan (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kota Batam) 1. Pihak Terkait menerangkan apa yang sudah ditudukan kepada dirinya kami sudah sampaikan pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Batam; 2. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu kami sudah berkoordinasi dengannya. Kami sudah sampaikan itu ada kesalahan memang. 3. Pihak Terkait menerangkan dalam SOP kita di kominfo, diminta atau tidak itu otomatis menyediakan flyer tersebut. Bahwa pada saat di desain, Pihak Terkait sudah menyampaikan bahwa itu jangan di publish dan sudah disampaikan kepada staf yang mempublish dan ternyata ada miskomunikasi disitu. Namun demikian flyer yang berisi kepala daerah yang masih menjabat serta Sekretaris Daerah Kota Batam tersebut pada pokoknya pihak terkait menyarankan agar tidak di publish; 4. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi atau meminta kepada media lancangkuning. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota Batam mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 SK Ketua Bawaslu RI Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028; 2. PT.1-2 - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan. 3. PT.1-3 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 09 Oktober 2024; 4. PT.1-4 Foto Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam; 5. PT.1-5 Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait pemberitahuan status laporan pada tanggal 10 Oktober 2024 kepada Terlapor; 6. PT.1-6 - Foto penyerahan pemberitahuan status laporan pada tanggal 15 Oktober 2024 kepada Terlapor; - Foto buku absensi tamu Bawaslu Kota Batam pada tangga 15 Oktober 2024. [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota Batam mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 dan PT.2-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 487 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024; 2. PT.2-2 Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu kami sudah berkoordinasi dengannya. Kami sudah sampaikan itu ada kesalahan memang III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam yang menayangkan iklan digital (flyer) Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam. Menurut Pengadu, penayangan iklan digital (flyer) tersebut dengan sengaja menguntungkan Walikota Muhammad Rudi dan Wakil walikota Amsakar Achmad periode 2021-2024 karena foto dan jabatannya di promosikan melalui laman digital milik Pemerintah Kota Batam yang telah dijangkau oleh masyarakat dimana domain dan hosting laman media center kota Batam menggunakan APBD yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Batam telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 dan menerima bukti tambahan pada tanggal 4 Oktober 2024. Setelah menerima laporan a quo dan bukti tambahan, Para Teradu menyampaikan tanda terima laporan Nomor: 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran dan melaksanakan rapat pleno hasil kajian awal terhadap laporan a quo pada pokoknya menetapkan bahwa laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan materiel serta diregistrasi dengan Nomor: 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Setelah melaksanakan rapat pleno, Bawaslu Kota Batam in casu Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi a quo dimulai dengan penyampaian Surat undangan klarifikasi kepada satu Pelapor, Terlapor dan tiga orang saksi untuk diminta keterangannya pada tanggal 7 Oktober 2024. Kemudian, Pada tanggal 8 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran serta melaksanakan rapat pleno hasil kajian dugaan pada Tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menetapkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Setelah melaksanakan rapat pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran, pada tanggal 9 Oktober 2024 Bawaslu Kota Batam menerebitkan pemberitahuan tentang status laporan dugaan pelanggaran yang di umumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kota Batam menyampaikan pemberitahuan status laporan tersebut kepada Pelapor in casu Pengadu melalui pesan WhatsApp, serta pada tanggal 15 Oktober 2024 Pengadu mengambil secara langsung pemberitahuan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Batam. Hal ini dilakukan Para Teradu sebagai bentuk komitmen Para Teradu terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan, Bawaslu Kota Batam memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Selanjutnya, Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Nomor: 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam yang menayangkan iklan digital (flyer) Ucapan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang menampilkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam selaku Calon Gubernur Kepulauan Riau dan Calon Walikota Batam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu atas nama Arief Rachman Bangun di Kantor Bawaslu Kota Batam (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu melalui petugas penerima Laporan telah menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Selanjutnya Para Teradu telah menyerahkan Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menambah alat bukti terhadap Laporan dugaan pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Bahwa Para Teradu menuangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 dan telah menyerahkan Form A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T4 dan T-5) Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terkait kampanye melalui facebook yang dilakukan oleh ASN atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam (vide Bukti T-6). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Nomor 226/PP.01.02/K.KR- 07/10/2024 perihal Undangan Rapat Pleno yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam. Bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno dengan memutus hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (vide Bukti T-7 dan T-8). Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu telah membentuk tim klarifikasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 091/HK.01.01/K.KR- 07/10/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/ 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 yang ditujukan kepada Pelapor a.n. Arief Rachman Bangun, Surat Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Poltak Emerson Tarihoran, Surat Undangan Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Hamansyah Rangkuti, Surat Undangan Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Ferry Andriansyah, dan Surat Undangan Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 yang ditujukan kepada Terlapor a.n. Rudi Panjaitan (vide Bukti T-10 s.d. Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap 1 (satu) orang Pelapor an. Arief Rachman Bangun, 1 (satu) orang Terlapor a.n. Rudi Panjaitan, dan 3 (tiga) orang Saksi a.n. Hamansyah Rangkuti, Poltak Emerson Tarihoran, dan Ferry Andriansyah (vide Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan menghentikan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (vide Bukti T-16). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu telah menerbitkan Surat Undangan Nomor 250/PP.01.02/K.KR- 07/10/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Lapoan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (vide Bukti T-17). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran a quo dan menerbitkan Berita Acara Nomor 091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 yang pada pokoknya menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.17 pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-18 dan T-19), dan pada tanggal 10 Oktober 2024, Para Teradu juga telah menyampaikan Formulir Model A.17 pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran melalui pesan WhatsApp kepada Pelapor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-20 dan T-21). Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Pelapor telah mengambil Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kota Batam (vide Bukti T-22). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menangani laporan sudah melakukan tahapan/kegiatan antara lain, melakukan kajian awal, membentuk tim klarifikasi, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dalam Rapat Pleno, dan menempelkan status laporan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pelapor merupakan tindakan yang benar menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Antonius Itoloha Gaho selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, dan Teradu III Zainal Abidin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani