Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 360-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Berdasarkan C1 Kelurahan Belian yang diplenonya sebagai berikut : No Nama Caleg Total Suara Kelurahan Belian Partai Amanat Nasional 408 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam tidak menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019. Laporan a quo terkait dugaan pelanggaran Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Batam Kota.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam dan kepada Teradu II Bosar Hasibuan selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Helmi Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajaguguk dan Teradu V Nopialdi, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (har
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 360- P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Syamsuri, S.T., M.Si Pekerjaan : Wiraswasta/ Caleg PAN Kota Batam Alamat : Bukit Palem Permai Blok N1 No 21, Belian Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau Memberikan Kuasa Kepada Nama : Toto Sumito Pekerjaan : Advokat Alamat : Kawasan Moll Botania 2, Komp KPRI, Sekawan Blok Q No. 78 Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syailendra Reza Irwansyah Rezeki Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Trinusa Jaya Blok C No. 12a dan 12b Batam Center, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Bosar Hasibuan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Trinusa Jaya Blok C No. 12a dan 12b Batam Center, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Helmi Rachmayani Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Trinusa Jaya Blok C No. 12a dan 12b Batam Center, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mangihut Rajaguguk Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Trinusa Jaya Blok C No. 12a dan 12b Batam Center, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nopialdi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komplek Trinusa Jaya Blok C No. 12a dan 12b Batam Center, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi-saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 360-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Berdasarkan C1 Kelurahan Belian yang diplenonya sebagai berikut : No Nama Caleg Total Suara Kelurahan Belian Partai Amanat Nasional 408 1. Danir 582 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260 3. Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209 4. H. Syamsuri, ST.,M.Si 930 5. Harni Subhiarni, SE 89 6. Hendri Mulya 200 7. Massiara Alias, SE 30 8. H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657 9. Venny Hartanty 34 10. Yudi Kurnain 1328 b. Sertifikat DAA1 Kelurahan Belian Sebagai Berikut : No Nama Caleg Total Suara Kelurahan Belian Partai Amanat Nasional 408 1 Danir 582 2 Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260 3 Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209 4 H. Syamsuri, ST.,M.Si 930 5 Harni Subhiarni, SE 89 6 Hendri Mulya 200 7 Massiara Alias, SE 30 8 H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657 9 Venny Hartanty 34 10 Yudi Kurnain 1328 c. Pada papan telli tertulis sebagai berikut: No Nama Caleg Total Suara Kelurahan Belian Partai Amanat Nasional 208 1 Danir 582 2 Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260 3 Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209 4 H. Syamsuri, ST.,M.Si 930 5 Harni Subhiarni, SE 89 6 Hendri Mulya 200 7 Massiara Alias, SE 30 8 H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657 9 Venny Hartanty 34 10 Yudi Kurnain 1528 d. Melihat hal tersebut Saudara Menhel Anwar menyampaikan kesalahan pada papan telli tersebut namun tidak ditanggapi karena saudara Menhel Anwar bukan saksi dari Partai Amanat Nasional, lalu beliau memfotokan papan telli tersebut dan mengirimkannya melalui whatsaap ke saya (Pelapor); e. Saya sebagai pihak yang dirugikan mengklarifikasi dan memprotes hal tersebut ke kantor kecamatan Batam Kota namun dikarenakan saya bukan saksi, protes saya ditolak dan tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang pleno; f. Pada sore itu juga saya laporkan ke Bawaslu Kota Batam menjumpai saudara Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua Bawaslu Kota Batam) tidak ditanggapi. Karena ini internal partai katanya. Lalu saya kebawah bertemu dengan saudara Magihut Rajagukguk untuk membuat laporan dan diterima oleh saudara Thariq Barakat; g. Pada sidang pleno Kota Batam untuk kecamatan Batam Kota saudara Eddy Absal dari Partai Garuda dan saudara Edivitria dari Partai Gerindra mempertanyakan DAA1 ke DA1 Partai Amanat Nasional Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, namun saudara Armen sebagai saksi dari Partai Amanat Nasional tidak memperkenankan dan melarang untuk mengklarifikasikannya; h. Saya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 21 Mei 2019 melalui DPP namun partai tidak memberi rekomendasi sehingga saya tidak bisa melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi RI; i. Pada tanggal 28 Mei 2019 saya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI namun telah kadaluwarsa. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan urain di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menghukum Para Teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat. 3. Memberikan sanksi berhenti tetap kepada semua Teradu. 4. Memberikan rekomendasi untuk menyelidiki lebih lanjut oleh Penegak Hukum jika adanya potensi penyuapan atau pelanggaran pidana lain yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik. 5. Dengan dipindahkan suara partai seebanyak 200 maka berubahlah hasil Rekapitulasi Suara yang sebenarnya membuat pengadu Gagal untuk menjadi anggota legeslatif DPRD Provinsi Kepri, adalah bentuk perbuatan yang menabrak nilai nilai kebenaran dan kode etik BAWASLU. Oleh karena itu mohon kepada Majlis Sidang DKPP yang terhormat untuk mengabulkan semua permohonan/gugatan pengadu. Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan prinsip ex aeque et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 C1 Kelurahan Belian 2. P-2 DAA1 3. P-3 Papan Telli 4. P-4 DA 1 5. P-5 DB 1 6. P-6 DB KPU (Berita Acara) 7. P-7 DC 1 8. P-8 DC KPU (Berita Acara) 9. P-9 Laporan Bawaslu 10. P-10 C-1 Plano [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan saksi, sebagai berikut: 1. Eddy Absal Pada Hari Kamis, tanggal 9 Mei 2019 kami dan Saudara Menhel Anwar mencoba menanyakan perihal kesalahan data yang ada di papan telli. Namun tidak digubris oleh Panwas dan PPK waktu itu. Alasannya dianggap mengganggu jalannya rekapitulasi. Tetapi kami disarankan ke Bawaslu Kota Batam. Kemudian saya dan Pak Syamsuri (Pengadu) secara beramai-ramai melapor ke Bawaslu Kota Batam. Kami naik dua mobil. Pak Menhel juga ikut naik sesuai dengan bukti yang kami bawa. Jadi Pak Syamsuri benar telah melapor ke Bawaslu pada tanggal 9 Mei 2019 sekitar jam 04.00 sore. Di kantor Bawaslu Kota Batam kami menemui Pak Reza. Pak Reza menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluagaan. Tidak perlu ribut-ribut karena permasalahannya terkait dengan internal partai. Usai menemui Pak Reza, kemudian kami bertemu Pak Mangihut. Saya juga ketemu Bu Helmi. Oleh Pak Mangihut, disarankan agar tidak mengikuti apa yang dianjurkan oleh Pak Reza. Laporannya diterima dan dibuat secara tertulis. Saya tidak tahu alasan Pak Mangihut untuk tetap (dugaan pelanggarannya) menjadi laporan. Sehingga diarahkan ke tempat Pak Thariq (staf Bawaslu Kota Batam). Keesokan harinya, dari Partai Garuda saya mendapat mandat untuk menghadiri pleno rekapitulasi akhir Kota Batam di kantor KPU Kota Batam. Saya ditugaskan untuk mengawal rekapitulasi. Namun sebelum ke kantor KPU, saya bertemu dengan Petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Pak Amin. Dia menyarankan untuk menuntut (terkait selisih suara). Saya bertanya kepadanya, apa yang menjadi bukti saya. Dia mengatakan, (terkait selisih suara). Ini data suara PAN 408 dan suara Yudi itu 1328 suara. Yang menulis angka-angka ini adalah dari Pak Amin. Bapak sebaiknya menuntut ini. Sesudah itu, kami berangkat ke kantor KPU. Kemudian saya memperlihatkan data (selisih suara) perubahan data dari DAA1 ke DA1 ini ke beberapa partai. Sebelum rekap, KPU meminta kepada para saksi jika ada yang ingin ditanyakan. Kemudian saya angkat tangan dan data ini saya berikan ke Pak Reza (Teradu I). Saya meminta agar data tersebut dicek kepada Pak Reza. Akan tetapi Pak Reza diam. Pada waktu bersamaan saya memberikan data ini kepada KPU. Bahkan pihak PPK pun ada. Namun akhirnya jadi kisruh. Terjadilah jawab jinawab. Munculah pertanyaan apakah kita akan menghitungan ulang kembali. Saat akan dihitung kembali, kotak akan dibuka saya diberi gunting oleh KPU. Kotak tersebut sudah saya gunting tiba-tiba saya diminta berhenti oleh orang banyak. “Kita break dulu,” kata orang-orang. Akhirnya saya membatalkan dan terjadilah break. Padahal kotak dalam keadaan sudah tergunting. Kita semua disuruh keluar (ruangan), dan setelah itu polisi membuat absen dan peserta masuk lagi kembali. Akan tetapi, saya tidak bisa masuk. Pada saat saya masuk, saya ditanya oleh petugas. Anda mengotot, keperluan Anda apa? Lalu saya menjawab bahwa ini adalah demi tegaknya demokrasi dan kebenaran. Saya ditanya lagi, anda dari partai apa? Lalu saya menjawab bahwa saya dari Partai Garuda. Saya ditanya, kenapa Partai PAN kamu urus. Biarkan saja. Tidak perlu diurus kamu. Yang saya tanyakan kenapa kok pihak Bawaslu ini beberapa hari saya tanyakan tidak ada tanggapan? Apakah karena saya Partai Garuda? Apakah memang tidak boleh Rakyat Indonesia ini menanyakan tentang kejadian ini. Karena di Kantor Bawaslu ditanyakan tidak ada jawaban di kantor KPU ini juga tidak ada tanggapan. Masih ada lagi kesaksian saya. Setelah break ketika dihitung lagi, Pak Syamsuri masih menang, kalau tidak salah selisih 10 suara. Besoknya Pak, kami datang lagi ke sini. Waktu itu puasa. Pak Reza puasa, saya puasa. Pak Reza menyalami saya di dalam tenda sebelum acara dimulai. Jadi kami ngobrolah di dalam tenda itu. Pak Reza berkata bahwa Pak Syamsuri adalah tetangganya. “Begini Pak. Bukannya saya ngga mau nolongin Pak Syamsuri, Pak Syamsuri itu tetangga saya. Cuman adalah say hallo mungkin dengan saya,” begitulah omongannya Pak Reza. Itulah kesaksian saya. Mungkin Pak Reza tidak mau menanggapi karena Pak Reza tidak mau “say hallo”. Apa yang dimaksud dengan dengan say hallo, saya tidak tahu. Begitulah kesaksian saya. 2. Menhel Anhar, Saksi Partai Garuda Pada tanggal 9 Mei itu, Hari Kamis tepatnya pukul 11. 00, operator ini salah menuliskan dari DA-1 ke papan plano. Maka saya stop sidang itu, minta diralat. Minta diperbaiki. Tapi tidak ada tanggapan dari operator. Makanya saya melaporkan hal ini kepada Pak Syamsuri, selaku Partai PAN. Sebenarnya angka itu sudah tertulis untuk Partai 408, di DAA-1. Jadi dari 408 suara partai berkurang menjadi 208. Kemudian bertambah kepada caleg nomor 10 atas nama Yudi Kurnain. Saat ditanya oleh majelis, apakah Saudara tahu bahwa ada surat edaran rekomendasi tertulis dari KPU Kota Batam, ke PPK Batam Kota? Mehnel menjawab terjadi kesalahan itu, tidak ada lembaran yang seperti biasanya ada surat edaran kepada para saksi. Pada saat ada keberatan itu, tidak ada tanggapan dari petugas PPK. Pada saya sudah menjelaskan. Mereka diam saja, PPK-nya. Panwas juga ada. karena tidak bakal jalan rapat itu bila tidak ada Panwascam. Keberatan saya juga disaksikan. Respon dari petugas Panwascam tidak ada. Begitulah yang saya ketahui. Demi Allah, saya akan menyampaikan laporan ini ke Pak Syamsuri. Karena kapasitas saya saksi dari Partai Garuda. Saya kenal sama Pak Syamsuri karena dari paguyuban. Sesama orang Palembang. 3. Najmi, Tim Sukses Saya ingin menyampaikan dua hal. Pertama, saya ingin mengatakan bahwa kami datang ke Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 05.00 WIB sore untuk membuat laporan. Kemudian saya yang sering mempertanyakan status laporan tersebut ke Bawaslu. Saya menilai laporan ini penting, karena saya yang mengalami dan melihat langsung. Apakah kami direkomendasikan ke Bawaslu RI setelah keputusan atau tidak. Tadi saya mendengar bahwa keputusan Bawaslu itu dipasang tanggal 31 Mei, jadi pada waktu kami datang ke kantor Bawaslu Kota Batam tanggal 28 Mei. Jumpa dengan Pak Mangihut di bawah, dekat papan pengumuman. Pengumuman status laporan itu belum ada. Jadi saya ingat betul bahwa kami disarankan ke Bawaslu bukan MK. Pak Mangihut yang selalu meyakinkan kami untuk ke Bawaslu bahwa laporan kami akan menang. Lalu kami berangkat tanggal 28 malam dan tanggal 29 Mei pagi kami di Jakarta memmerpsiapkan dokumen untuk membuat laporan. Laporan diterima Bawaslu RI sore. Jadi yang ingin saya tekankan di sini bahwa kami disarankan ke Bawaslu RI sebelum putusan Bawaslu Kota Batam keluar. Itu yang pasti. Saya juga hadir dalam sidang di Bawaslu RI dan hasil putusannya menyatakan bahwa laporan kami sudah kedaluarsa. Salinannya ada. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada persidangan telah terang benderang terungkap sebuah kesengajaan yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Batam terutama Sdr Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua Bawaslu Kota Batam) dimana tidak menindaklanjuti laporan Pengadu H. Syamsuri sehingga sampai batas waktu/Kadaluarsa dan tidak disampaikannya hasil laporan kepada pengadu. Hal ini sangat jelas melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Bawaslu Kota Batam tidak melakukan Tugas, wewenang dan kewajiban yang melekat pada nya. Ini bisa dilihat pada pasal: a. Pasal 101 huruf a UU RI No 7 tahun 2017 berbunyi Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. b. Pasal 103 huruf a UU RI No 7 tahun 2017 berbunyi Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; c. Pasal 104 huruf a dan b UU RI No 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 2. Jika dihubungkan dengan pasal pidana Pemilu, sangat terang benderang Bawaslu Kota Batam telah melanggar pasal Pasal 543 UU RI No 7 tahun 2017 yang berbunyi “Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Dari pasal tersebut sangat jelas Bawaslu Kota Batam bisa terjerat sanksi pidana. 3. Dalam fakta persidangan, saksi Eddy Absal yang berbicara dibawah sumpah sangat jelas mengatakan Ketua Bawaslu Kota Batam/Teradu I Sdr Syailendra Reza Irwansyah Rezeki pernah mengatakan bahwa Pengadu/H. Syamsuri kenapa tak pernah “say hello” kepada nya. Ini sangat merusak Pemilu yang jujur dan bersih. Dan bertentangan dengan pasal 3 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi; Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada azas sebagai pada pasal 2 dan penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. Proposional; h. Profesional; i. Akuntabel, j. efektif dan g. akuntabel. 4. Dalam fakta persidangan terungkap kebohongan yang begitu nyata yang mana Ketua Bawaslu Kota Batam/Teradu I tidak mengaku bertemu dengan Pengadu saat mengadukan laporannya, padahal semua saksi mengatakan mereka bertemu kecuali dari anggota Bawaslu Kota Batam yang mengatakan tidak tahu. Ini merupakan pelanggaran berat dimana tidak jujur dan tidak punya integritas moral yang baik serta melanggar sumpah jabatan sesuai dengan pasal 2 Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 5. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa tidak adanya rapat atau pleno tentang laporan pengadu di Bawaslu Kota Batam sehingga sangat jelas laporan ini dibiarkan atau tidak ditindak lanjuti, hal ini bertentangan dengan azas pemilu berkepastian hukum. 6. Dalam persidangan terungkap bahwa Bawaslu Kota Batam memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Batam agar menggunakan C1 Plano sebagai acuan perhitungan bukan C1 Formulir, ini merupakan kesalahan fatal dimana dasar dari keputusan itu tidak ada, dan tidak terukur, sangat bertentangan dengan azas pemilu yang akuntabel. 7. Jika kita melihat Putusan DKPP No.181-PKE-DKPP/VII/2019 pada halaman 24 baris ke 11, Bawaslu Kota Batam tidak memberikan pernyataan saat diminta tanggapannya mengenai kasus Bapak syamsuri yang suaranya dipindahkan, padahal saat pleno KPU Kota Batam, pihak Bawaslu Kota Batam hadir dan menanda tangani hasil pleno tersebut. Sehingga kami dapat menduga apa yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Batam adalah sebuah konspirasi jahat untuk mengagalkan Pengadu menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri. 8. Berdasarkan bukti tambahan C-1 Plano bahwa benar suara partai sebanyak 408 bukan 208 seperti kesaksian ex. Panwaslu Kecamatan Batam Kota yang bernama Salim, ini adalah perkataan bohong dapat diduga adalah kesaksian palsu, dan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 242 KUHP. 9. Dari bukti, saksi-saksi dan fakta persidangan patut diduga ini bukan hanya sebuah kelalaian saja, tetapi ada unsur pelanggaran Kode Etik Berat yaitu sengaja membiarkan kecurangan untuk memenangkan calon tertentu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perbuatan Yang Dilakukan a. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya Perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu berupa “Berubahnya Hasil Rekapitulasi Suara Kejadian pemindahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara dipindahkan ke caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) No urut 10 atas nama Yudi Kurnain, pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2019 di Pleno Kecamatan Batam Kota.” b. Bahwa terkait mengenai dalil Pengadu sebagaimana aduannya, dapat Para Teradu jelaskan bahwa kedudukan Para Teradu sebagai pengawas yang mengawasi penyelanggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat daerah Kabupaten/Kota. Kemudian dari pada itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. c. Bahwa dari 3 (tiga) Pasal pada Peraturan Perundang-Undangan tersebut (sebagaimana pada angka 3.1.2) dan sebagaimana dalil pengaduan Pengadu mengenai permasalahan Pleno di Kecamatan Batam Kota, dapat Para Teradu sampaikan bahwa adanya ketidakjelasan aduan Pengadu terhadap Para Teradu. Pengadu dalam aduannya mendalilkan adanya permasalahan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan sementara pihak yang dilaporkan oleh Pengadu dalam hal ini adalah Para Teradu merupakan Pengawas Pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. d. Berkaitan mengenai waktu dan tempat kejadian, dapat Para Teradu jelaskan, bahwa Para Teradu juga telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 huruf b angka 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Maka, pada hari dan tempat yang dimaksud, Para Teradu telah melakukan monitoring terhadap Panwaslu Kecamatan dan memastikan terselenggaranya Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Batam Kota yang implementasi teknis pengawasan secara langsung dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan. e. Sebagaimana dari penjelasan diatas (angka 3.1.1 hingga 3.1.4), bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menduga adanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu tersebut tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). [2.6.2] Jawaban Para Teradu terhadap pasal yang dilanggar a. Pengadu dalam aduannya menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 505 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” b. Bahwa dari Pasal sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pasal tersebut terdiri dari beberapa unsur. Berkaitan dengan masing-masing unsur pada Pasal tersebut, Para Teradu hanya akan menjelaskan 2 (dua) unsur yang paling krusial dalam Pasal tersebut. (i) Unsur yang pertama yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut adalah mengenai Subjek. Subjek pada pasal tersebut jelas dinyatakan secara langsung yaitu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) sampai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS adalah penyelenggara yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing atau dengan kata lain adalah penyelenggara teknis Pemilu. Sementara, Para Teradu sebagaimana SK Pengangkatan dari Bawaslu RI merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota yang dengan kata lain adalah Pengawas Pemilu. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal yang diduga oleh Pengadu dilanggar oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat formil karena tidak terpenuhinya unsur subjek atau dapat dikatakan telah salah alamat (Error in Persona). (ii) Unsur yang Kedua yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut adalah mengenai sanksi. Sanksi pada pasal tersebut juga jelas dinyatakan secara langsung yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Terkait mengenai unsur ini, perlu dipahami bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu merupakan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara, akibat unsur pasal yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu merupakan unsur pasal karena akibat hukum dari adanya kesalahan pidana pemilu bukan akibat hukum dari adanya pelanggaran etik pemilu. Selain itu, Pengadu dalam aduannya juga tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu. Maka dapat dikatakan bahwa pasal yang diduga Pengadu yang dilanggar oleh Para Teradu tidak berdasar sehingga patut dinyatakan ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.6.3] Jawaban Para Teradu Terhadap Kronologi Kejadian a. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf a dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada Formulir C1 Kelurahan Belian Perolehan Suara Partai sebesar 408 suara dan perolehan suara Caleg No. 10 sebesar 1,328 suara (fokus pembahasan pada suara partai dan suara caleg No. 10 sebagaimana aduan Pengadu). Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa metode penghitungan perolehan suara di Kota Batam termasuk Kecamatan Batam Kota dilakukan dan mengacu pada Formulir C1-Plano bukan Formulir C1 sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Pengadu. Hal ini dilakukan karena kurang baiknya proses Penghitungan Suara di Kota Batam sehingga berdampak pada berbedanya Formulir C1 yang dipegang oleh PTPS, Saksi dan KPPS. Sehingga Para Teradu berdasarkan kewenangannya membuat surat rekomendasi kepada KPU Kota Batam untuk menggunakan Formulir C1-Plano dan bukan Formulir C1 pada kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Hal ini dilaksanakan oleh seluruh PPK Se-Kota Batam sesuai dengan intruksi dari KPU Kota Batam. b. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf b dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada Formulir DAA1 Kelurahan Belian Perolehan Suara Partai sebesar 408 suara dan perolehan suara Caleg No. 10 sebesar 1,328 suara Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Batam Kota bahwa terjadi kesalahan penginputan pada formulir DAA1 Kelurahan Belian. Hal ini diawali dari saksi Partai No. Urut 12 menyampaikan adanya perbedaan angka di Formulir DAA1 Kelurahan Belian dengan Formulir DAA1-Plano (hasil foto) Kelurahan Belian yang diperlihatkan kepada PPK. Kesalahan penginputan tersebut terjadi pada perolehan suara Partai dan perolehan suara Caleg No. urut 10 dari Partai Amanat Nasional. Dalam Formulir DAA1-Plano Kelurahan Belian tertulis suara Partai sebesar 208 suara dan suara Caleg No. urut 10 dari Partai Amanat Nasional tertulis sebesar 1,528 suara. Sedangkan yang terinput kedalam Formulir DAA1 Kelurahan Belian tertulis suara Partai sebesar 408 suara dan suara Caleg No. Urut 10 dari Partai Amanat Nasional tertulis sebesar 1,328 suara. Selanjutnya PPK Batam Kota meminta untuk dilakukan pencermatan bersama guna memastikan kesalahan penginputan tersebut. Setelah dipastikan secara bersama para saksi yang hadir adanya kesalahan penginputan, maka dilakukan perbaikan sebagai akibat dari kesalahan penginputan tersebut yang tertuang dalam Berita Acara yang di buat oleh PPK Batam Kota dan ditandatangani oleh para saksi yang hadir. Perbaikan dilakukan saat penginputan dan pencatatan pada Formulir DA1 dan DA1 Plano. c. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf c dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada Papan Telli (Formulir DA1-Plano) Kecamatan Batam Kota, Perolehan Suara Partai sebesar 208 suara dan perolehan suara Caleg No. 10 sebesar 1,528 suara. Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa hasil sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu merupakan hasil setelah perbaikan dalam Pleno Rekapitulasi Kecamatan Batam Kota. Hasil ini juga yang dituangkan kedalam Formulir DA1 Kecamatan Batam Kota yang telah ditandatangani oleh Para Saksi yang salah satunya adalah saksi dari Partai Amanat Nasional. d. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf d dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa melihat adanya perbedaan tersebut saudara Menhel Anwar menyampaikan kesalahan pada papan telli tersebut namun tidak ditanggapi karena saudara Menhel Anwar bukan saksi dari Partai Amanat Nasional, lalu beliau memfotokan papan telli tersebut dan menggirimkannya melalui whatsaap ke Pengadu. Berkaitan mengenai hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Batam Kota, tidak ada pengajuan keberatan yang disampaikan oleh saksi atas nama Menhel Anwar. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalil sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu tidak berdasar. Selain itu, tidak adanya korelasi antara keberatan yang diajukan saksi pada Pleno tingkat kecamatan dengan subjek aduan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Para Teradu yang merupakan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang melakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. e. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf e dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Pengadu sebagai pihak yang dirugikan mengklarifikasi dan memprotes hal tersebut ke kantor kecamatan Batam Kota namun dikarenakan Pengadu bukan saksi, protes Pengadu ditolak dan tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang pleno. Berkaitan mengenai hal ini, Pengadu tidak menyampaikan pihak mana yang menolak dan tidak memperbolehkan Pengadu untuk memasuki ruangan. Sehingga dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu terhadap Para Teradu sangat tidak berdasar dan cenderung mengeneralisir bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari Para Teradu. Bahwa perlu untuk Para Teradu sampaikan lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyatakan bahwa peserta dari rekapitulasi tingkat kecamatan adalah Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS, sehingga selain Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS, dan Sekretariat PPS tidak diperkenankan untuk masuk dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Batam Kota". f. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf f dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada sore hari tanggal 09 Mei 2019, Pengadu melapor ke Bawaslu Kota Batam menjumpai saudara Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua Bawaslu Kota Batam) tetapi tidak ditanggapi. Karena ini internal partai katanya. Lalu Pengadu bertemu dengan saudara Mangihut Rajagukguk (Anggota Bawaslu Kota Batam) untuk membuat laporan dan diterima oleh saudara Thariq Barakat (Staff Bawaslu Kota Batam). Berkaitan mengenai hal ini, Teradu I (Ketua Bawaslu Kota Batam) menyatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan saudara Pengadu pada waktu dan tanggal yang dimaksud. Sementara itu, untuk Teradu 4 menyatakan bahwa benar telah bertemu saudara Pengadu pada sore hari tanggal 9 Mei 2019 dikantor Bawaslu Kota Batam. Sebagai Koordiv Hukum dan Wakoordiv Penindakan, Teradu 4 menyarankan kepada Pengadu untuk membuat laporan jika memang ada dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batam atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk dari informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu. Setelah pertemuan tersebut, Pengadu langsung bertemu dengan Thariq Barakat staff Bawaslu Kota Batam untuk membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu (Form B.1) dan di berikan tanda terima laporan (Form B.3). Setelah Pengadu melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam, Teradu menuangkan Laporan Pengadu kedalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Form. B.5) dan mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama pada tanggal 10 Mei 2019. Hasil Pembahasan di Sentra Gakkumdu dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu, karena syarat Formil dan Materil sudah terpenuhi. Setelah dilakukannya pembahasan Pertama, Teradu langsung mengundang pelapor, terlapor dan saksi- saksi untuk di mintakan keterangan dan/atau klarifikasi. Selanjutnya pada Pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu”. Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 para Teradu menindak lanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status laporan (Form B.15) dan memerintahkan Putri Simaremare (Staff Bawaslu Kota Batam) untuk menempelkan status laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Batam). g. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf g dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Pada sidang pleno Kota Batam untuk kecamatan Batam Kota saudara Eddy Absal dari Partai Garuda dan saudara Edivitria dari Partai Gerindra mempertanyakan DAA1 ke DA1 Partai Amanat Nasional Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, namun saudara Armen sebagai saksi dari Partai Amanat Nasional tidak memperkenankan dan melarang untuk mengklarifikasikannya. Berkaitan mengenai hal ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa ini merupakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Batam. Para Teradu hadir secara keseluruhan untuk mengawasi secara langsung proses Rekapitulasi. Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu, bahwa ada salah satu saksi yang hadir menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan perolehan suara Partai Amanat Nasional. Kemudian KPU Kota Batam meminta bukti terkait perbedaan data tersebut. Namun yang bersangkutan menyampaikan tidak membawa bukti dan akan membawanya nanti. Melihat hal ini saksi dari Partai Amanat Nasional serta saksi lainnya mempertanyakan yang bersangkutan saksi dari Partai mana. Karena hal tersebut KPU Kota Batam menanyakan kapasitas saksi tersebut. Setelah diketahui bahwa saksi tersebut bukan merupakan saksi Partai Amanat Nasional, kemudian KPU Kota Batam atas usul peserta rapat pleno rekapitulasi melakukan pemeriksaan dan absensi ulang kehadiran saksi. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan saksi dari Partai Garuda. Sehingga KPU Kota Batam berdasarkan kewenangannya meminta tanggapan dari saksi Partai Amanat Nasional yang mendapat mandat. Saksi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan bahwa “sepanjang itu tidak merugikan pihak lain atau Partai lain, kami tidak masalah, dan akan diselesaikan secara internal”. Setelah itu, KPU Kota Batam juga meminta tanggapan dari Para Teradu selaku pengawas pemilu, dan Para Teradu menyampaikan bahwa “Partai sudah kasih pendapat ikuti saja tapi tetap laporan yang masuk ke Bawaslu di Proses”. Dari penjelasan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Para Teradu, keberatan yang diajukan oleh saksi lain terhadap perolehan suara partai lain selama tidak mempengaruhi perolehan suara partainya tidak bisa diakomodir kecuali saksi tersebut bisa menunjukan surat mandat yang diamanahkan terhadapnya tetapi hanya untuk 1 (satu) partai sebagaimana Pasal 9 ayat (4) huruf f Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam proses pleno rekapitulasi ini, Para Teradu menyampaikan bahwa “laporan tetap kita proses, tapi dalam hal ini Pak Edi sebagai saksi Gerindra menyatakan keberatannya bahwa ada perubahan suara dipartainya (Gerindra) ini harus kita hargai karena ini proses rekapitulasi ditingkat kota, tapi ketika saksi mengatakan adanya perbedaan kita harus menanggapi walaupun prosesnya sudah selesai ditingkat bawah”. Dari tanggapan tersebut, bahwa jika terjadi pelanggaran Para Teradu akan menerima laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu merupakan lembaga pengawas pemilu yang berperan untuk menegakkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. h. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf h dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Pengadu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2019 melalui DPP, namun partai tidak memberi rekomendasi sehingga Pengadu tidak bisa melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Berkaitan mengenai hal ini, dapat Para Teradu sampaikan bahwa ini bukan menjadi kewenangan dari Para Teradu. Kembali Para Teradu jelaskan dan Para Teradu pertegas, hal ini merupakan permasalahan internal Partai Pengadu sehingga tidak bisa digeneralisir oleh Pengadu bahwa hal ini merupakan kesalahan dari Para Teradu. i. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf i dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Pada tanggal 28 Mei 2019 Pengadu mengajukan gugatan ke Bawaslu RI namun telah kadaluwarsa. Berkaitan mengenai hal ini, sekali lagi Para Teradu sampaikan bahwa ini bukan menjadi kewenangan dari Para Teradu. Berdasarkan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu RI berada ditingkat paling atas dalam strukturisasi pengawas Pemilu sehingga dapat dikatakan bahwa Para Teradu dalam hal ini berkedudukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengkoreksi putusan yang diputus oleh Bawaslu RI. Sebagaimana bunyi Pasal 101 huruf e angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Para Teradu hanya diamanahkan tugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang salah satunya adalah putusan dari Bawaslu RI. Sehingga kembali Para Teradu perkuat bahwa aduan Pengadu terhadap Para Teradu telah salah alamat (Error in Persona). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN SK Bawaslu RI No. 0625/K.BAWASLU/ HK.01.01/VIII/2018 dan 0035/K.BAWASLU/HK. 01.01/II/2019 Tentang 1 T-01 Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023 Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang 2 T-02 Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang 3 T-03 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang 4 T-04 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 5 T-05 Tentang Pemilihan Umum Pasal 505 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang 6 T-06 Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (8) sampai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang- 7 T-07 Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang 8 T-08 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Surat KPU Kota Batam dan Rekomendasi Bawaslu Kota Batam 9 T-09 Perihal Penggunaan C1 Plano Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Batam Kota – 10 T-10 Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Batam Kota Berita Acara PPK Batam Kota Perihal perbaikan kesalahan 11 T-11 penginputan pada Partai No. urut 12 12 T-12 Formulir DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batam Kota Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 Tentang 13 T-13 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Formulir B-1; Formulir B-3; Formulir B-15 dan foto 14 T-14 penempelan status laporan Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 15 T-15 Tingkat Kota Batam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Batam – Pleno 16 T-16 Rekapitulasi Penghitungan Suara Kota Batam Pasal 9 ayat (4) huruf f Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang 17 T-17 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang 18 T-18 Pemilihan Umum Pasal 101 huruf e angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 19 T-19 Tentang Pemilihan Umum. 20 T-20 Dokumen Pencegahan Pelanggaran Pemilu 21 T-21 Rekapan Penanganan Pelanggaran Pemilu 22 T-23 Berita Acara Pleno Sebelum Pembahasan SG-1 23 T-24 LHP dan Berita Acara Pleno Penggunaan C1 Plano 24 T-25 Format Lampiran Form B1, B3, dan B6 25 T-26 Putusan Bawaslu RI terhadap Pelanggaran Administrasi Putusan Pelanggaran Administrasi dengan Pelapor a/n 26 T-27 Nyanyang Harris Pratamura [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan saksi, sebagai berikut: 1. Salim (Anggota Panwascam Batam Kota) Setelah pencermatan angka yang benar adalah 208 di DAA1 Plano. Angka 408 pada Formulir DAA1 keliru dan diperbaiki dalam Formulir DA1 Kecamatan Batam Kota menjadi 208. Itu kami dapatkan berita acaranya. 2. Sufarmin (mantan Anggota PPK Batam Kota) Saya salah satu mantan Anggota PPK. Pada waktu rekapitulasi suasana tidak kondusif disaat semua orang sedang berpuasa. Pada waktu ada tanggapan dari saksi PAN yang mendapat mandat bahwasanya ada data yang tidak singkron, maka kami melakukan pencermatan dengan berkoordinasi kepada Panwascam dan terbitlah hasil pencermatan itu sesuai dengan alat bukti yang disampaikan dari saksi PAN. Saat itu ada penginputan data yang salah, sehingga kami melakukan pencermatan bersama Panwascam dan para saksi. Kemudian dilakukan perbaikan berdasarkan dari instruksi yang kita gunakan dalam rekapitulasi dari tingkat bawah kelurahan sampai PPK karena kewenangan kami hanya sampai di PPK saja, yang kita gunakan adalah Plano, instruksi dari KPU Kota Batam melalui rekomendasi Bawaslu Kota Batam. 3. Putri Simareme, Staff Sekretariat Bawaslu Kota Batam Sekitar tanggal 31 Mei, jam 5 sore saya menempelkan status laporan di papan penguumman. Waktu itu setelah selesai pleno itu jam 3 sore. Saya hanya menempel. Tapi saya tidak menginformasikan di whatsapps (kepada Teradu). 4. Thariq Barakat, Staff Sekretariat Bawaslu Kota Batam Saya menerima laporan Pengaduan Pengadu. Akan tetapi saya tidak tahu apakah Teradu I dan Teradu III pada saat itu berada di kantor Bawaslu Kota Batam. Pada waktu itu sedang menangani laporan-laporan yang masuk. Pada hari berikutnya, Pak Syamsuri menanyakan mengenai status laporannya. Lalu saya menjawab bahwa Bawaslu sedang melakukan investigasi. Karena mengingat banyaknya laporan, pada hari itu ada sekitar 20 lebih. Saya menyampaikan kepada Pengadu paling lambat status laporannya tanggal 31 Mei. Dan Dijawab oleh Pak Syamsuri, siap. Saya tidak lagi menyampaikan setelah tanggal 31 Mei. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu V memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Jawaban Para Teradu Terhadap Tambahan Dugaan “Pasal Yang Dilanggar” Oleh Para Teradu. a. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu bahwa Para Teradu tidak melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya secara profesional, amanah, jujur sesuai dengan amanat dari Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga merusak citra penyelengaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Terhadap dalil Pengadu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pengadu tidak menjelaskan secara detail tugas, wewenang dan kewajiban mana yang dilanggar oleh Para Teradu dan selain itu, Para Teradu juga akan menjelaskan bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya secara profesional, amanah, jujur sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Pemilu; b. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu Pasal 101 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”. Terhadap dalil Pengadu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, pemilih pemula dan partai politik mengenai Undang-Undang Pemilu beserta larangan dalam pemilihan umum demi terciptanya pemilu yang damai, bermartabat dan berintegritas. Para Teradu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dimulai dari lingkungan sekitar. Selain itu, Para Teradu juga telah melaksanakan penindakan dugaan pelanggaran pemilu pada tahun 2019. Lebih lanjut Para Teradu jelaskan bahwa terdapat 13 (tiga belas) laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kota Batam. Laporan tersebut diregister oleh Bawaslu kota Batam sebanyak 8 (delapan) laporan dan 5 (lima) laporan tidak dapat diregister. Selain menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Batam juga aktif melakukan pengawasan terbukti ada 10 (sepuluh) temuan pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batam. Sebanyak 1 (satu) temuan telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan 2 temuan diputus oleh Pengadilan Tinggi. Sisa dari temuan tersebut diputus pada pembahasan di Sentra Gakkumdu. c. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu Pasal 103 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu”. Dapat Para Teradu jelaskan, bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu, kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Terkhusus untuk laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9 Mei 2019 dengan laporan No. 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019, secara tegas Para Teradu sampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa prosedur penanganan pelanggaran pemilu bukan hanya dibebankan kepada Instansi Para Teradu semata namun ada instansi lain yang juga dilibatkan para proses penanganan pelanggarannya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan karena merupakan amanat dari Undang-Undnag No. 7 Tahun 2017 dan untuk menegakkan keadilan pemilu. Laporan yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Batam berhenti pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa laporan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu”. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status laporan yang di tempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Batam. d. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu pasal 104 huruf a dan b UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”. Terkait dalil pengadu sebagaimana disebut diatas, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan oleh Para Teradu saat pelantikan Para Teradu. Berkaitan mengenai pembinaan, Para Teradu juga telah melakukan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Kerja Teknis (Rakernis), supervisi dan monitoring terhadap jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan), kelurahan (PKD) dan sampai kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). e. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu Pasal 543 UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “ Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan dan kembali Para Teradu pertegas bahwa kesemua laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Terkhusus untuk laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9 Mei 2019 dengan laporan No. 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019, secara tegas Para Teradu sampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. f. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bahwa dari Pasal sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pasal tersebut terdiri dari beberapa unsur. Berkaitan dengan masing-masing unsur pada Pasal tersebut, Para Teradu hanya akan menjelaskan 2 (dua) unsur yang paling krusial dalam Pasal tersebut. i. Unsur yang Pertama yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut adalah mengenai Subjek. Subjek pada pasal tersebut jelas dinyatakan secara langsung yaitu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) sampai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS adalah penyelenggara yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing atau dengan kata lain adalah penyelenggara teknis Pemilu. Sementara, Para Teradu sebagaimana SK Pengangkatan dari Bawaslu RI merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota yang dengan kata lain adalah Pengawas Pemilu. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal yang diduga oleh Pengadu dilanggar oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat formil karena tidak terpenuhinya unsur subjek atau dapat dikatakan telah salah alamat (Error in Persona). ii. Unsur yang Kedua yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut adalah mengenai sanksi. Sanksi pada pasal tersebut juga jelas dinyatakan secara langsung yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Terkait mengenai unsur ini, perlu dipahami bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu merupakan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara, akibat unsur pasal yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu merupakan unsur pasal karena akibat hukum dari adanya kesalahan pidana pemilu bukan akibat hukum dari adanya pelanggaran etik pemilu. Selain itu, Pengadu dalam aduannya juga tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu. Maka dapat dikatakan bahwa pasal yang diduga Pengadu yang dilanggar oleh Para Teradu tidak berdasar sehingga patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. g. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para Teradu yaitu Pasal 6; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu. Berkaitan dengan dugaan pasal tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa pasal tersebut menjelaskan tentang integritas, profesionalitas, adil, berkepastian hukum, terbuka dan professional bagi penyelenggara pemilu. Pada dugaan pasal ini Pengadu sekali lagi tidak menjelaskan secara detail perilaku integritas, profesionalitas, adil, berkepastian hukum, terbuka dan professional yang mana yang tidak dilakukan atau tidak dijalankan oleh Para Teradu. Kembali Para Teradu pertegas bahwa perilaku integritas, profesionalitas, adil, berkepastian hukum, terbuka dan professional semuanya telah terukur dan dilakukan oleh Para Teradu terbukti dari penjelasan jawaban Para Teradu terhadap pokok aduan dan tambahan penjelasan jawaban Para Teradu berkaitan dengan upaya pencegahan, penindakan, pembinaan dan lain sebagainya yang kesemua itu sengaja dilakukan olah Para Teradu untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas. 2. Fakta Persidangan a. Bahwa pada saat persidangan Majelis Sidang menanyakan kepada Pengadu apakah mengetahui pada saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan menggunakan C1 Plano. Jelas Pengadu menyampaikan bahwasanya Pengadu mengetahui pada saat rekapitulasi menggunakan C1 Plano. Hal yang perlu di ketahui Bahwa Para Teradu merekomendasikan perhitungan rekapitulasi ditingkat kecamatan menggunakan C1 Plano karena ketidaksesuaian Formulir C1 yang dimiliki saksi, PTPS, Pengawas Kelurahan. Tetapi dalam hal pembuktian dipersidangan, Pengadu menggunakan Formulir C1. Hal ini berkontradiksi dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Pengadu mengetahui Formulir C1 tidak menjadi dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Rekomendasi yang disampaikan oleh Para Teradu dan Intruksi yang diberikan oleh KPU Kota Batam kepada PPK se-Kota Batam terkait penggunaan C1 Plano, dapat membantu percepatan proses penghitungan rekapitulasi suara di Kota Batam sehingga tidak melanggar tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. Bahwa Pengadu menyatakan adanya perubahan suara dari DAA1 ke DA1, dapat Para Teradu jelaskan bahwa hal tersebut terjadi ditingkat kecamatan yang mana telah dilakukan perbaikan dan pencermatan bersama Para Saksi yang hadir sebagaimana yang dinyatakan oleh Saksi Eks. Panwascam Batam Kota atas nama Salim dan Saksi eks. PPK Batam Kota atas nama Suparmin didalam Persidangan. Pada tanggal 9 mei 2019 malam hari, saat rekapitulasi di tingkat Kota Batam Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada para saksi apabila ada dugaan pelanggaran agar menyampaikan keberatan segera dan Para Teradu memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara apabila Saksi memiliki bukti bahwa terjadi kesalahan seperti yang di sampaikan oleh saksi Partai Gerindra dan saksi Partai Hanura. Saksi Pengadu dari Partai Garuda atas nama Eddy Absal menyampaikan keberatan atas Partai PAN, namun dalam mekanisme rekapitulasi hanya menerima keberatan dari Partai pemberi mandat; c. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu menyampaikan adanya pertemuan Pengadu dengan Teradu I, namun berdasarkan fakta persidangan Pengadu mengatakan juga bertemu dengan Teradu III. Dari hal ini dapat disimpulkan dan dijelaskan bahwa terdapat ketidakkonsistenan dan ketidakjelasan aduan yang diadukan oleh Pengadu. Dapat Para Teradu sampaikan berdasarkan fakta persidangan bahwa Teradu I dan Teradu III dengan tegas mengatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan Pengadu pada tanggal 9 Mei 2019 sebagaimana Pengadu sampaikan dalam persidangan. Dalam hal ini Teradu I dan Teradu III menyampaikan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Teradu. d. Berkaitan dengan format formulir, Pengadu menyampaikan Formulir B.1 laporan dan B.3 tanda terima laporan tidak menggunakan kop surat sehingga dianggap oleh Pengadu bahwa Para Teradu tidak serius dalam melakukan penanganan pelanggaran. Dapat Para Teradu jelaskan bahwa formulir laporan (Form B1 dan Form B3) yang dipermasalahkan oleh Pengadu telah sesuai dengan format formulir lampiran Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. e. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu agar melaporkan dugaaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu sebagai Pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi sesuai arahan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ke Bawaslu RI. Para Teradu menyampaikan bahwa Para Teradu hanya menangani tindak pidana pemilu sesuai dengan isi laporan yang dilaporkan oleh pelapor. Tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah selesai dilaksanakan dimasing-masing tingkatan yaitu ditingkat Kota Batam pada hari Minggu Tanggal 12 Mei 2019 dan ditingkat Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2019. Setelah beberapa hari kemudian Teradu menanyakan “apakah sudah melaporkan ke Bawaslu RI?” jawaban Pengadu belum dilaporkan karna masih banyak orang demo di Bawaslu RI sehingga tidak bisa masuk membuat laporan ke Bawaslu RI. mendengar jawaban Pengadu maka Teradu mengingatkan kembali “Pengadu agar segera melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu RI sebelum masa daluwarsa”. Maka Pengadu mendatangi Bawaslu RI pada tanggal 29 Mei 2019 untuk membuat laporan pelanggaran administrasi namun Bawaslu RI menyatakan Laporan Pengadu telah daluwarsa; f. Bahwa terkait dengan mengapa Para Teradu tidak menangani pelanggaran administrasi, perlu Teradu jelaskan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah laporan dugaan tindak pidana pemilu. Terkait dengan pelanggaran administrasi, Pengadu tidak pernah membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu Kota Batam sesuai dengan mekanisme Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran administrasi. Dalam hal ini, tahapan rekapitulasi pada saat itu sudah di tingkat KPU RI sehingga Para Teradu mengarahkan Pengadu untuk melaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasinya. Untuk memperkuat penjelasan Para Teradu, Para Teradu juga melampirkan putusan pelanggaran administrasi yang pernah diputus oleh Bawaslu RI untuk wilayah Kota Batam. Putusan ini merupakan arahan dari Para Teradu terhadap pelapor yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada waktu setelah rekapitulasi tingkat kota dan provinsi. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam tidak menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019. Laporan a quo terkait dugaan pelanggaran Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Batam Kota. Pengadu mendalilkan untuk hasil rekapitulasi Kelurahan Belian pada Form DA-1 Kecamatan Batam Kota telah terjadi perpindahan Hasil Perolehan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 (dua ratus) suara ke Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 10 atas nama Yudi Kurnain. Hal ini tidak sesuai dengan data Form DAA-1 Kelurahan Belian yang mencamtumkan suara PAN sebanyak 408 (empat ratus delapan). Selain itu Teradu I diduga mengabaikan laporan Pengadu dengan alasan perpindahan perolehan suara tersebut merupakan urusan internal partai politik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Berkenaan dengan dalil tidak menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menuangkan ke dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Para Teradu kemudian mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama pada tanggal 10 Mei 2019. Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan pada proses Penanganan Pelanggaran Pemilu. Para Teradu kemudian mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi untuk diminta keterangan dan/atau klarifikasi. Selanjutnya pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2019 menyimpulkan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan proses penanganannya. Pada tanggal 31 Mei 2019 para Teradu menindaklanjuti hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan Status Laporan (Form B.15) dan memerintahkan Staff Bawaslu Kota Batam atas nama Putri Simaremare untuk menempelkan status laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Batam. Selanjutnya terkait kronologi yang disampaikan Pengadu tentang kesalahan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK Batam Kota, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Batam Kota telah terjadi kesalahan penginputan pada formulir DAA-1 Kelurahan Belian. Hal ini diawali dari saksi Partai Nomor Urut 12 yang menyampaikan adanya perbedaan angka di Formulir DAA1 Kelurahan Belian dengan Formulir DAA1-Plano (hasil foto). Kesalahan penginputan tersebut terjadi pada perolehan suara partai dan perolehan suara Caleg Nomor Urut 10 dari Partai Amanat Nasional. Dalam Formulir DAA1-Plano Kelurahan Belian tertulis suara PAN sebesar 208 suara dan suara Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 10 dari PAN tertulis sebesar 1.528 suara. Sedangkan yang terinput ke dalam Formulir DAA1 Kelurahan Belian tertulis suara Partai sebesar 408 suara dan suara Caleg Nomor Urut 10 dari Partai Amanat Nasional tertulis sebesar 1.328 suara. Selanjutnya PPK Batam Kota meminta untuk dilakukan pencermatan bersama guna memastikan kesalahan penginputan tersebut. Setelah dipastikan secara bersama para saksi yang hadir terhadap adanya kesalahan penginputan, maka dilakukan perbaikan yang tertuang dalam Berita Acara PPK Batam Kota dan ditandatangani para saksi yang hadir. Perbaikan dilakukan saat penginputan dan pencatatan pada Formulir DA1 dan DA1 Plano. Selain itu Para Teradu menjelaskan bahwa metode penghitungan perolehan suara di Kota Batam termasuk Kecamatan Batam Kota dilakukan dan mengacu pada Formulir C1-Plano bukan Formulir C1 sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Pengadu. Hal ini dilakukan karena kurang baiknya proses Penghitungan Suara di Kota Batam sehingga berdampak pada berbedanya Formulir C1 yang dipegang oleh PTPS, Saksi dan KPPS. Sehingga Para Teradu berdasarkan kewenangannya membuat Surat Rekomendasi kepada KPU Kota Batam untuk menggunakan Formulir C1-Plano dan bukan Formulir C1 pada kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Hal ini dilaksanakan oleh seluruh PPK se-Kota Batam sesuai dengan intruksi dari KPU Kota Batam. Selanjutnya terkait Teradu I yang diduga mengabaikan laporan dan menyampaikan kepada Pengadu persoalan dugaan kesalahan rekapitulasi tersebut merupakan urusan internal partai politik, Teradu I menyatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Pengadu pada waktu dan tanggal yang dimaksud, yaitu tanggal 9 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kota Batam. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan Teradu III yang menyatakan pada tanggal 9 Mei 2019 dirinya berada di kantor Bawaslu Kota Batam namun tidak bertemu dengan Pengadu maupun Saksi Pengadu. Sementara Teradu IV mengakui bertemu dengan Pengadu pada 9 Mei 2019 di kantor Bawaslu Kota Batam pada sore hari. Sebagai Koordiv Hukum dan Wakoordiv Penindakan, Teradu IV menyarankan Pengadu untuk membuat laporan jika ada dugaan pelanggaran Pemilu. Setelah pertemuan tersebut, Pengadu langsung bertemu dengan Thariq Barakat, staf Bawaslu Kota Batam untuk membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menindaklanjuti laporan Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 dengan melakukan kajian awal. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 040/BA/K.Bawaslu- KR-07/PM.05.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu menyimpulkan laporan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu sehingga ditindaklanjuti ke Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Para Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan a quo dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi karena kesalahan rekapitulasi yang dilaporkan Pengadu telah diperbaiki pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan sebagaimana Berita Acara PPK Batam Kota tanggal 9 Mei 2019. Pengadu melaporkan kesalahan rekapitulasi pada Formulir Model DA-1 Batam Kota. Berdasarkan bukti Pengadu berupa Salinan Formulir DAA-1 Kelurahan Belian, PAN memperoleh 408 suara dan Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 10 memperoleh 1.328 suara. Namun telah diperbaiki pada rekapitulasi tingkat PPK Batam Kota, untuk Kelurahan Belian PAN memperoleh 208 suara, sedangkan Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 10 memperoleh 1.528 suara (vide Bukti T-11). Kemudian dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu pada Sentra Gakkumdu hingga Pembahasan Kedua tanggal 29 Mei 2019, Laporan Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga penanganan perkaranya dihentikan. Pada tanggal 31 Mei 2019 Para Teradu menindaklanjuti Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status laporan dan menempelkan pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Batam. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dalam Laporan Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Para Teradu bahwa PPK Batam Kota telah memperbaiki kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Formulir Model DA-1, tidak menggugurkan kewajiban Para Teradu untuk menjalankan fungsi adjudikasi penangananan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal itu sepatutnya dilakukan oleh para Teradu untuk menjaga kemurnian hasil Pemilu. Para Teradu seharusnya mempertimbangkan alat bukti dugaan ketidaksesuaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Batam Kota yang disampaikan Pengadu berupa dokumen Formulir Model DAA-1 Kelurahan Belian dan DA-1 Kecamatan Batam Kota yang menunjukkan adanya perbedaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Caleg DPRD Provinsi Nomor 10 atas nama Yudi Kurnain. Pada Formulir Model DAA-1 tersebut, PAN memperoleh 408 suara dan Caleg DPRD Provinsi Nomor urut 10 memperoleh 1.328 suara (vide Bukti P-2). Jumlah perolehan suara tersebut berbeda dengan Formulir Model DA-1 Kecamatan Batam Kota, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kelurahan Belian PAN memperoleh 208 suara dan Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 10 mendapat 1.528 suara (vide Bukti P-4). Selain itu, Pengadu juga mengajukan Saksi- Saksi yang mengikuti proses Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batam Kota. Berdasarkan keterangan Para Teradu, Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Batam berakhir tanggal 12 Mei 2019, beririsan dengan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang berakhir tanggal 13 Mei 2019. Dengan demikian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, sepatutnya ditindaklanjuti oleh Para Teradu dalam penanganan dugaan penanganan pelanggaran administrasi yang putusannya bermanfaat memberi kepastian hukum dan keadilan dalam upaya menjaga kemurnian hasil Pemilu. Akibat kelalaian Para Teradu dalam menentukan jenis penanganan pelanggaran Laporan a quo, Pengadu kehilangan kesempatan untuk menyampaikan koreksi penghitungan perolehan suara sebagaimana tercantum dalam Formulir Model DAA-1 dan DA-1 pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Batam. Para Teradu seharusnya lebih cermat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi setiap peserta Pemilu. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dan Teradu II sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam memiliki tanggungjawab lebih besar untuk memastikan jenis penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang intinya mengatur jenis pelanggaran yang harus dianalisis oleh Pengawas Pemilu dalam melakukan penanganan laporan. Selanjutnya berkenaan dalil Teradu I mengabaikan laporan Pengadu saat bertemu dengan Pengadu pada tanggal 9 Mei 2019, terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Eddy Absal, Pengadu bersama Saksi dan Menhel Anwar bertemu dengan Teradu I di ruangannya Lantai 3 Kantor Bawaslu Kota Batam. Kemudian Teradu I memberi saran untuk menyelesaikan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara kekeluragaan karena merupakan urusan internal partai. DKPP menilai tindakan Teradu I yang mengabaikan laporan Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu I yang menyatakan tidak berada di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9 Mei 2019 tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi. Seharusnya Teradu I menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 15 huruf e, dan Pasal 17 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam dan kepada Teradu II Bosar Hasibuan selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Helmi Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajaguguk dan Teradu V Nopialdi, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) orang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir