III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 360-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
02-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
a. Berdasarkan C1 Kelurahan Belian yang diplenonya sebagai berikut :
No Nama Caleg Total Suara Kelurahan
Belian
Partai Amanat Nasional 408
1. Danir 582
2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260
3. Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209
4. H. Syamsuri, ST.,M.Si 930
5. Harni Subhiarni, SE 89
6. Hendri Mulya 200
7. Massiara Alias, SE 30
8. H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657
9. Venny Hartanty 34
10. Yudi Kurnain 1328
b. Sertifikat DAA1 Kelurahan Belian Sebagai Berikut :
No Nama Caleg Total Suara Kelurahan
Belian
Partai Amanat Nasional 408
1 Danir 582
2 Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260
3 Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209
4 H. Syamsuri, ST.,M.Si 930
5 Harni Subhiarni, SE 89
6 Hendri Mulya 200
7 Massiara Alias, SE 30
8 H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657
9 Venny Hartanty 34
10 Yudi Kurnain 1328
c. Pada papan telli tertulis sebagai berikut:
No Nama Caleg Total Suara Kelurahan
Belian
Partai Amanat Nasional 208
1 Danir 582
2 Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag.,MM 260
3 Ir.H.M. Nursyafriadi, M.Si 209
4 H. Syamsuri, ST.,M.Si 930
5 Harni Subhiarni, SE 89
6 Hendri Mulya 200
7 Massiara Alias, SE 30
8 H. Toto Sumito, S.Si.,SH, MH 657
9 Venny Hartanty 34
10 Yudi Kurnain 1528
d. Melihat hal tersebut Saudara Menhel Anwar menyampaikan kesalahan pada
papan telli tersebut namun tidak ditanggapi karena saudara Menhel Anwar bukan
saksi dari Partai Amanat Nasional, lalu beliau memfotokan papan telli tersebut
dan mengirimkannya melalui whatsaap ke saya (Pelapor);
e. Saya sebagai pihak yang dirugikan mengklarifikasi dan memprotes hal tersebut ke
kantor kecamatan Batam Kota namun dikarenakan saya bukan saksi, protes saya
ditolak dan tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang pleno;
f. Pada sore itu juga saya laporkan ke Bawaslu Kota Batam menjumpai saudara
Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua Bawaslu Kota Batam) tidak ditanggapi.
Karena ini internal partai katanya. Lalu saya kebawah bertemu dengan saudara
Magihut Rajagukguk untuk membuat laporan dan diterima oleh saudara Thariq
Barakat;
g. Pada sidang pleno Kota Batam untuk kecamatan Batam Kota saudara Eddy Absal
dari Partai Garuda dan saudara Edivitria dari Partai Gerindra mempertanyakan
DAA1 ke DA1 Partai Amanat Nasional Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota,
namun saudara Armen sebagai saksi dari Partai Amanat Nasional tidak
memperkenankan dan melarang untuk mengklarifikasikannya;
h. Saya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 21 Mei
2019 melalui DPP namun partai tidak memberi rekomendasi sehingga saya tidak
bisa melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi RI;
i. Pada tanggal 28 Mei 2019 saya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI namun telah
kadaluwarsa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan urain di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menghukum Para Teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat.
3. Memberikan sanksi berhenti tetap kepada semua Teradu.
4. Memberikan rekomendasi untuk menyelidiki lebih lanjut oleh Penegak Hukum jika
adanya potensi penyuapan atau pelanggaran pidana lain yang berhubungan
dengan pelanggaran kode etik.
5. Dengan dipindahkan suara partai seebanyak 200 maka berubahlah hasil
Rekapitulasi Suara yang sebenarnya membuat pengadu Gagal untuk menjadi
anggota legeslatif DPRD Provinsi Kepri, adalah bentuk perbuatan yang menabrak
nilai nilai kebenaran dan kode etik BAWASLU. Oleh karena itu mohon kepada
Majlis Sidang DKPP yang terhormat untuk mengabulkan semua
permohonan/gugatan pengadu. Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
berdasarkan prinsip ex aeque et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 C1 Kelurahan Belian
2. P-2 DAA1
3. P-3 Papan Telli
4. P-4 DA 1
5. P-5 DB 1
6. P-6 DB KPU (Berita Acara)
7. P-7 DC 1
8. P-8 DC KPU (Berita Acara)
9. P-9 Laporan Bawaslu
10. P-10 C-1 Plano
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan saksi, sebagai
berikut:
1. Eddy Absal
Pada Hari Kamis, tanggal 9 Mei 2019 kami dan Saudara Menhel Anwar mencoba
menanyakan perihal kesalahan data yang ada di papan telli. Namun tidak digubris
oleh Panwas dan PPK waktu itu. Alasannya dianggap mengganggu jalannya
rekapitulasi. Tetapi kami disarankan ke Bawaslu Kota Batam. Kemudian saya dan
Pak Syamsuri (Pengadu) secara beramai-ramai melapor ke Bawaslu Kota Batam.
Kami naik dua mobil. Pak Menhel juga ikut naik sesuai dengan bukti yang kami
bawa.
Jadi Pak Syamsuri benar telah melapor ke Bawaslu pada tanggal 9 Mei 2019
sekitar jam 04.00 sore. Di kantor Bawaslu Kota Batam kami menemui Pak Reza.
Pak Reza menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluagaan.
Tidak perlu ribut-ribut karena permasalahannya terkait dengan internal partai.
Usai menemui Pak Reza, kemudian kami bertemu Pak Mangihut. Saya juga
ketemu Bu Helmi. Oleh Pak Mangihut, disarankan agar tidak mengikuti apa yang
dianjurkan oleh Pak Reza. Laporannya diterima dan dibuat secara tertulis. Saya
tidak tahu alasan Pak Mangihut untuk tetap (dugaan pelanggarannya) menjadi
laporan. Sehingga diarahkan ke tempat Pak Thariq (staf Bawaslu Kota Batam).
Keesokan harinya, dari Partai Garuda saya mendapat mandat untuk menghadiri
pleno rekapitulasi akhir Kota Batam di kantor KPU Kota Batam. Saya ditugaskan
untuk mengawal rekapitulasi. Namun sebelum ke kantor KPU, saya bertemu
dengan Petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Pak Amin. Dia
menyarankan untuk menuntut (terkait selisih suara). Saya bertanya kepadanya,
apa yang menjadi bukti saya. Dia mengatakan, (terkait selisih suara). Ini data
suara PAN 408 dan suara Yudi itu 1328 suara. Yang menulis angka-angka ini
adalah dari Pak Amin. Bapak sebaiknya menuntut ini. Sesudah itu, kami
berangkat ke kantor KPU. Kemudian saya memperlihatkan data (selisih suara)
perubahan data dari DAA1 ke DA1 ini ke beberapa partai. Sebelum rekap, KPU
meminta kepada para saksi jika ada yang ingin ditanyakan. Kemudian saya
angkat tangan dan data ini saya berikan ke Pak Reza (Teradu I). Saya meminta
agar data tersebut dicek kepada Pak Reza. Akan tetapi Pak Reza diam. Pada waktu
bersamaan saya memberikan data ini kepada KPU. Bahkan pihak PPK pun ada.
Namun akhirnya jadi kisruh. Terjadilah jawab jinawab. Munculah pertanyaan
apakah kita akan menghitungan ulang kembali. Saat akan dihitung kembali,
kotak akan dibuka saya diberi gunting oleh KPU. Kotak tersebut sudah saya
gunting tiba-tiba saya diminta berhenti oleh orang banyak. “Kita break dulu,” kata
orang-orang. Akhirnya saya membatalkan dan terjadilah break. Padahal kotak
dalam keadaan sudah tergunting. Kita semua disuruh keluar (ruangan), dan
setelah itu polisi membuat absen dan peserta masuk lagi kembali. Akan tetapi,
saya tidak bisa masuk. Pada saat saya masuk, saya ditanya oleh petugas. Anda
mengotot, keperluan Anda apa? Lalu saya menjawab bahwa ini adalah demi
tegaknya demokrasi dan kebenaran. Saya ditanya lagi, anda dari partai apa? Lalu
saya menjawab bahwa saya dari Partai Garuda. Saya ditanya, kenapa Partai PAN
kamu urus. Biarkan saja. Tidak perlu diurus kamu. Yang saya tanyakan kenapa
kok pihak Bawaslu ini beberapa hari saya tanyakan tidak ada tanggapan? Apakah
karena saya Partai Garuda? Apakah memang tidak boleh Rakyat Indonesia ini
menanyakan tentang kejadian ini. Karena di Kantor Bawaslu ditanyakan tidak ada
jawaban di kantor KPU ini juga tidak ada tanggapan. Masih ada lagi kesaksian
saya. Setelah break ketika dihitung lagi, Pak Syamsuri masih menang, kalau tidak
salah selisih 10 suara. Besoknya Pak, kami datang lagi ke sini. Waktu itu puasa.
Pak Reza puasa, saya puasa. Pak Reza menyalami saya di dalam tenda sebelum
acara dimulai. Jadi kami ngobrolah di dalam tenda itu. Pak Reza berkata bahwa
Pak Syamsuri adalah tetangganya. “Begini Pak. Bukannya saya ngga mau
nolongin Pak Syamsuri, Pak Syamsuri itu tetangga saya. Cuman adalah say hallo
mungkin dengan saya,” begitulah omongannya Pak Reza. Itulah kesaksian saya.
Mungkin Pak Reza tidak mau menanggapi karena Pak Reza tidak mau “say hallo”.
Apa yang dimaksud dengan dengan say hallo, saya tidak tahu. Begitulah
kesaksian saya.
2. Menhel Anhar, Saksi Partai Garuda
Pada tanggal 9 Mei itu, Hari Kamis tepatnya pukul 11. 00, operator ini salah
menuliskan dari DA-1 ke papan plano. Maka saya stop sidang itu, minta diralat.
Minta diperbaiki. Tapi tidak ada tanggapan dari operator. Makanya saya
melaporkan hal ini kepada Pak Syamsuri, selaku Partai PAN. Sebenarnya angka
itu sudah tertulis untuk Partai 408, di DAA-1. Jadi dari 408 suara partai
berkurang menjadi 208. Kemudian bertambah kepada caleg nomor 10 atas nama
Yudi Kurnain.
Saat ditanya oleh majelis, apakah Saudara tahu bahwa ada surat edaran
rekomendasi tertulis dari KPU Kota Batam, ke PPK Batam Kota? Mehnel menjawab
terjadi kesalahan itu, tidak ada lembaran yang seperti biasanya ada surat edaran
kepada para saksi.
Pada saat ada keberatan itu, tidak ada tanggapan dari petugas PPK. Pada saya
sudah menjelaskan. Mereka diam saja, PPK-nya. Panwas juga ada. karena tidak
bakal jalan rapat itu bila tidak ada Panwascam. Keberatan saya juga disaksikan.
Respon dari petugas Panwascam tidak ada. Begitulah yang saya ketahui. Demi
Allah, saya akan menyampaikan laporan ini ke Pak Syamsuri. Karena kapasitas
saya saksi dari Partai Garuda. Saya kenal sama Pak Syamsuri karena dari
paguyuban. Sesama orang Palembang.
3. Najmi, Tim Sukses
Saya ingin menyampaikan dua hal. Pertama, saya ingin mengatakan bahwa kami
datang ke Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul
05.00 WIB sore untuk membuat laporan. Kemudian saya yang sering
mempertanyakan status laporan tersebut ke Bawaslu. Saya menilai laporan ini
penting, karena saya yang mengalami dan melihat langsung. Apakah kami
direkomendasikan ke Bawaslu RI setelah keputusan atau tidak. Tadi saya
mendengar bahwa keputusan Bawaslu itu dipasang tanggal 31 Mei, jadi pada
waktu kami datang ke kantor Bawaslu Kota Batam tanggal 28 Mei. Jumpa dengan
Pak Mangihut di bawah, dekat papan pengumuman. Pengumuman status laporan
itu belum ada. Jadi saya ingat betul bahwa kami disarankan ke Bawaslu bukan
MK. Pak Mangihut yang selalu meyakinkan kami untuk ke Bawaslu bahwa
laporan kami akan menang. Lalu kami berangkat tanggal 28 malam dan tanggal
29 Mei pagi kami di Jakarta memmerpsiapkan dokumen untuk membuat laporan.
Laporan diterima Bawaslu RI sore. Jadi yang ingin saya tekankan di sini bahwa
kami disarankan ke Bawaslu RI sebelum putusan Bawaslu Kota Batam keluar. Itu
yang pasti. Saya juga hadir dalam sidang di Bawaslu RI dan hasil putusannya
menyatakan bahwa laporan kami sudah kedaluarsa. Salinannya ada.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pada persidangan telah terang benderang terungkap sebuah kesengajaan yang di
lakukan oleh Bawaslu Kota Batam terutama Sdr Syailendra Reza Irwansyah
Rezeki (Ketua Bawaslu Kota Batam) dimana tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu H. Syamsuri sehingga sampai batas waktu/Kadaluarsa dan tidak
disampaikannya hasil laporan kepada pengadu.
Hal ini sangat jelas melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana
Bawaslu Kota Batam tidak melakukan Tugas, wewenang dan kewajiban yang
melekat pada nya. Ini bisa dilihat pada pasal:
a. Pasal 101 huruf a UU RI No 7 tahun 2017 berbunyi Tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan Penindakan terhadap
Pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
b. Pasal 103 huruf a UU RI No 7 tahun 2017 berbunyi Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
c. Pasal 104 huruf a dan b UU RI No 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota
berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
2. Jika dihubungkan dengan pasal pidana Pemilu, sangat terang benderang
Bawaslu Kota Batam telah melanggar pasal Pasal 543 UU RI No 7 tahun 2017
yang berbunyi “Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak
menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN,
dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Dari pasal tersebut sangat jelas
Bawaslu Kota Batam bisa terjerat sanksi pidana.
3. Dalam fakta persidangan, saksi Eddy Absal yang berbicara dibawah sumpah
sangat jelas mengatakan Ketua Bawaslu Kota Batam/Teradu I Sdr Syailendra
Reza Irwansyah Rezeki pernah mengatakan bahwa Pengadu/H. Syamsuri kenapa
tak pernah “say hello” kepada nya. Ini sangat merusak Pemilu yang jujur dan
bersih. Dan bertentangan dengan pasal 3 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu
yang berbunyi; Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan
pada azas sebagai pada pasal 2 dan penyelenggara pemilu harus memenuhi
prinsip : a. mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;
g. Proposional; h. Profesional; i. Akuntabel, j. efektif dan g. akuntabel.
4. Dalam fakta persidangan terungkap kebohongan yang begitu nyata yang mana
Ketua Bawaslu Kota Batam/Teradu I tidak mengaku bertemu dengan Pengadu
saat mengadukan laporannya, padahal semua saksi mengatakan mereka bertemu
kecuali dari anggota Bawaslu Kota Batam yang mengatakan tidak tahu. Ini
merupakan pelanggaran berat dimana tidak jujur dan tidak punya integritas
moral yang baik serta melanggar sumpah jabatan sesuai dengan pasal 2
Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu.
5. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa tidak adanya rapat atau pleno
tentang laporan pengadu di Bawaslu Kota Batam sehingga sangat jelas laporan
ini dibiarkan atau tidak ditindak lanjuti, hal ini bertentangan dengan azas pemilu
berkepastian hukum.
6. Dalam persidangan terungkap bahwa Bawaslu Kota Batam memberikan
rekomendasi kepada KPU Kota Batam agar menggunakan C1 Plano sebagai acuan
perhitungan bukan C1 Formulir, ini merupakan kesalahan fatal dimana dasar
dari keputusan itu tidak ada, dan tidak terukur, sangat bertentangan dengan
azas pemilu yang akuntabel.
7. Jika kita melihat Putusan DKPP No.181-PKE-DKPP/VII/2019 pada halaman 24
baris ke 11, Bawaslu Kota Batam tidak memberikan pernyataan saat diminta
tanggapannya mengenai kasus Bapak syamsuri yang suaranya dipindahkan,
padahal saat pleno KPU Kota Batam, pihak Bawaslu Kota Batam hadir dan
menanda tangani hasil pleno tersebut. Sehingga kami dapat menduga apa yang di
lakukan oleh Bawaslu Kota Batam adalah sebuah konspirasi jahat untuk
mengagalkan Pengadu menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri.
8. Berdasarkan bukti tambahan C-1 Plano bahwa benar suara partai sebanyak 408
bukan 208 seperti kesaksian ex. Panwaslu Kecamatan Batam Kota yang bernama
Salim, ini adalah perkataan bohong dapat diduga adalah kesaksian palsu, dan
dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 242 KUHP.
9. Dari bukti, saksi-saksi dan fakta persidangan patut diduga ini bukan hanya
sebuah kelalaian saja, tetapi ada unsur pelanggaran Kode Etik Berat yaitu
sengaja membiarkan kecurangan untuk memenangkan calon tertentu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perbuatan Yang Dilakukan
a. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya Perbuatan yang dilakukan oleh
Para Teradu berupa “Berubahnya Hasil Rekapitulasi Suara Kejadian pemindahan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara dipindahkan ke caleg
DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) No urut 10 atas nama Yudi
Kurnain, pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2019 di Pleno Kecamatan Batam Kota.”
b. Bahwa terkait mengenai dalil Pengadu sebagaimana aduannya, dapat Para Teradu
jelaskan bahwa kedudukan Para Teradu sebagai pengawas yang mengawasi
penyelanggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal
1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lebih
lanjut, Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat daerah Kabupaten/Kota. Kemudian dari pada itu, berdasarkan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
ditingkat Kecamatan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan.
c. Bahwa dari 3 (tiga) Pasal pada Peraturan Perundang-Undangan tersebut
(sebagaimana pada angka 3.1.2) dan sebagaimana dalil pengaduan Pengadu
mengenai permasalahan Pleno di Kecamatan Batam Kota, dapat Para Teradu
sampaikan bahwa adanya ketidakjelasan aduan Pengadu terhadap Para Teradu.
Pengadu dalam aduannya mendalilkan adanya permasalahan pada Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan sementara pihak yang dilaporkan oleh Pengadu
dalam hal ini adalah Para Teradu merupakan Pengawas Pada Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten/Kota.
d. Berkaitan mengenai waktu dan tempat kejadian, dapat Para Teradu jelaskan,
bahwa Para Teradu juga telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 101 huruf b angka 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan proses penghitungan suara di wilayah kerjanya. Maka,
pada hari dan tempat yang dimaksud, Para Teradu telah melakukan monitoring
terhadap Panwaslu Kecamatan dan memastikan terselenggaranya Pleno
Rekapitulasi di Kecamatan Batam Kota yang implementasi teknis pengawasan
secara langsung dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan.
e. Sebagaimana dari penjelasan diatas (angka 3.1.1 hingga 3.1.4), bahwa Pengadu
dalam pokok aduannya menduga adanya perbuatan yang dilakukan oleh Para
Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu tersebut tidak berdasar
dan kabur (obscuur libel).
[2.6.2] Jawaban Para Teradu terhadap pasal yang dilanggar
a. Pengadu dalam aduannya menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal
505 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi
bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang
karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).”
b. Bahwa dari Pasal sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para
Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pasal tersebut terdiri dari beberapa
unsur. Berkaitan dengan masing-masing unsur pada Pasal tersebut, Para Teradu
hanya akan menjelaskan 2 (dua) unsur yang paling krusial dalam Pasal tersebut.
(i) Unsur yang pertama yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut
adalah mengenai Subjek. Subjek pada pasal tersebut jelas dinyatakan secara
langsung yaitu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS. Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) sampai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS adalah penyelenggara yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan
tingkatannya masing-masing atau dengan kata lain adalah penyelenggara
teknis Pemilu. Sementara, Para Teradu sebagaimana SK Pengangkatan dari
Bawaslu RI merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang
berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi
Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota yang dengan kata lain
adalah Pengawas Pemilu. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal yang diduga
oleh Pengadu dilanggar oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat formil karena
tidak terpenuhinya unsur subjek atau dapat dikatakan telah salah alamat
(Error in Persona).
(ii) Unsur yang Kedua yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal tersebut
adalah mengenai sanksi. Sanksi pada pasal tersebut juga jelas dinyatakan
secara langsung yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Terkait mengenai unsur ini, perlu dipahami bahwa aduan yang diadukan oleh
Pengadu terhadap Para Teradu merupakan aduan atas dugaan pelanggaran
kode etik. Sementara, akibat unsur pasal yang diduga oleh Pengadu terhadap
Para Teradu merupakan unsur pasal karena akibat hukum dari adanya
kesalahan pidana pemilu bukan akibat hukum dari adanya pelanggaran etik
pemilu. Selain itu, Pengadu dalam aduannya juga tidak menguraikan secara
jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang
meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu.
Maka dapat dikatakan bahwa pasal yang diduga Pengadu yang dilanggar oleh
Para Teradu tidak berdasar sehingga patut dinyatakan ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.6.3] Jawaban Para Teradu Terhadap Kronologi Kejadian
a. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf a dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa pada Formulir C1 Kelurahan Belian Perolehan Suara
Partai sebesar 408 suara dan perolehan suara Caleg No. 10 sebesar 1,328 suara
(fokus pembahasan pada suara partai dan suara caleg No. 10 sebagaimana aduan
Pengadu). Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa metode
penghitungan perolehan suara di Kota Batam termasuk Kecamatan Batam Kota
dilakukan dan mengacu pada Formulir C1-Plano bukan Formulir C1 sebagaimana
bukti yang disampaikan oleh Pengadu. Hal ini dilakukan karena kurang baiknya
proses Penghitungan Suara di Kota Batam sehingga berdampak pada berbedanya
Formulir C1 yang dipegang oleh PTPS, Saksi dan KPPS. Sehingga Para Teradu
berdasarkan kewenangannya membuat surat rekomendasi kepada KPU Kota Batam
untuk menggunakan Formulir C1-Plano dan bukan Formulir C1 pada kegiatan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Hal ini dilaksanakan oleh seluruh PPK
Se-Kota Batam sesuai dengan intruksi dari KPU Kota Batam.
b. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf b dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa pada Formulir DAA1 Kelurahan Belian Perolehan
Suara Partai sebesar 408 suara dan perolehan suara Caleg No. 10 sebesar 1,328
suara Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Batam Kota bahwa terjadi
kesalahan penginputan pada formulir DAA1 Kelurahan Belian. Hal ini diawali dari
saksi Partai No. Urut 12 menyampaikan adanya perbedaan angka di Formulir
DAA1 Kelurahan Belian dengan Formulir DAA1-Plano (hasil foto) Kelurahan Belian
yang diperlihatkan kepada PPK. Kesalahan penginputan tersebut terjadi pada
perolehan suara Partai dan perolehan suara Caleg No. urut 10 dari Partai Amanat
Nasional. Dalam Formulir DAA1-Plano Kelurahan Belian tertulis suara Partai
sebesar 208 suara dan suara Caleg No. urut 10 dari Partai Amanat Nasional
tertulis sebesar 1,528 suara. Sedangkan yang terinput kedalam Formulir DAA1
Kelurahan Belian tertulis suara Partai sebesar 408 suara dan suara Caleg No. Urut
10 dari Partai Amanat Nasional tertulis sebesar 1,328 suara. Selanjutnya PPK
Batam Kota meminta untuk dilakukan pencermatan bersama guna memastikan
kesalahan penginputan tersebut. Setelah dipastikan secara bersama para saksi
yang hadir adanya kesalahan penginputan, maka dilakukan perbaikan sebagai
akibat dari kesalahan penginputan tersebut yang tertuang dalam Berita Acara yang
di buat oleh PPK Batam Kota dan ditandatangani oleh para saksi yang hadir.
Perbaikan dilakukan saat penginputan dan pencatatan pada Formulir DA1 dan
DA1 Plano.
c. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf c dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa pada Papan Telli (Formulir DA1-Plano) Kecamatan
Batam Kota, Perolehan Suara Partai sebesar 208 suara dan perolehan suara Caleg
No. 10 sebesar 1,528 suara. Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan
bahwa hasil sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu merupakan hasil setelah
perbaikan dalam Pleno Rekapitulasi Kecamatan Batam Kota. Hasil ini juga yang
dituangkan kedalam Formulir DA1 Kecamatan Batam Kota yang telah
ditandatangani oleh Para Saksi yang salah satunya adalah saksi dari Partai Amanat
Nasional.
d. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf d dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa melihat adanya perbedaan tersebut saudara Menhel
Anwar menyampaikan kesalahan pada papan telli tersebut namun tidak ditanggapi
karena saudara Menhel Anwar bukan saksi dari Partai Amanat Nasional, lalu
beliau memfotokan papan telli tersebut dan menggirimkannya melalui whatsaap ke
Pengadu. Berkaitan mengenai hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Kecamatan Batam Kota, tidak ada pengajuan keberatan yang disampaikan oleh
saksi atas nama Menhel Anwar. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalil
sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu tidak berdasar. Selain itu, tidak adanya
korelasi antara keberatan yang diajukan saksi pada Pleno tingkat kecamatan
dengan subjek aduan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang
mengarah kepada Para Teradu yang merupakan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota
yang berwenang melakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota.
e. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf e dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa Pengadu sebagai pihak yang dirugikan
mengklarifikasi dan memprotes hal tersebut ke kantor kecamatan Batam Kota
namun dikarenakan Pengadu bukan saksi, protes Pengadu ditolak dan tidak
diperbolehkan memasuki ruang sidang pleno.
Berkaitan mengenai hal ini, Pengadu tidak menyampaikan pihak mana yang
menolak dan tidak memperbolehkan Pengadu untuk memasuki ruangan. Sehingga
dapat Para Teradu jelaskan bahwa aduan Pengadu terhadap Para Teradu sangat
tidak berdasar dan cenderung mengeneralisir bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan dari Para Teradu. Bahwa perlu untuk Para Teradu
sampaikan lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU
No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyatakan bahwa peserta dari rekapitulasi
tingkat kecamatan adalah Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS,
sehingga selain Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS, dan Sekretariat PPS tidak
diperkenankan untuk masuk dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
Batam Kota".
f. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf f dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa pada sore hari tanggal 09 Mei 2019, Pengadu melapor
ke Bawaslu Kota Batam menjumpai saudara Syailendra Reza Irwansyah Rezeki
(Ketua Bawaslu Kota Batam) tetapi tidak ditanggapi. Karena ini internal partai
katanya. Lalu Pengadu bertemu dengan saudara Mangihut Rajagukguk (Anggota
Bawaslu Kota Batam) untuk membuat laporan dan diterima oleh saudara Thariq
Barakat (Staff Bawaslu Kota Batam). Berkaitan mengenai hal ini, Teradu I (Ketua
Bawaslu Kota Batam) menyatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan saudara
Pengadu pada waktu dan tanggal yang dimaksud. Sementara itu, untuk Teradu 4
menyatakan bahwa benar telah bertemu saudara Pengadu pada sore hari tanggal 9
Mei 2019 dikantor Bawaslu Kota Batam. Sebagai Koordiv Hukum dan Wakoordiv
Penindakan, Teradu 4 menyarankan kepada Pengadu untuk membuat laporan jika
memang ada dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kota Batam atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk dari informasi awal
dugaan pelanggaran Pemilu. Setelah pertemuan tersebut, Pengadu langsung
bertemu dengan Thariq Barakat staff Bawaslu Kota Batam untuk membuat laporan
dugaan pelanggaran pemilu (Form B.1) dan di berikan tanda terima laporan (Form
B.3). Setelah Pengadu melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Batam, Teradu menuangkan Laporan Pengadu kedalam Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran (Form. B.5) dan mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan
Pembahasan Pertama pada tanggal 10 Mei 2019. Hasil Pembahasan di Sentra
Gakkumdu dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu,
karena syarat Formil dan Materil sudah terpenuhi. Setelah dilakukannya
pembahasan Pertama, Teradu langsung mengundang pelapor, terlapor dan saksi-
saksi untuk di mintakan keterangan dan/atau klarifikasi. Selanjutnya pada
Pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2019
dengan kesimpulan bahwa Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019 “tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan proses penanganan tindak
pidana pemilu”. Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 para Teradu menindak
lanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status
laporan (Form B.15) dan memerintahkan Putri Simaremare (Staff Bawaslu Kota
Batam) untuk menempelkan status laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu
Kota Batam).
g. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf g dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa Pada sidang pleno Kota Batam untuk kecamatan
Batam Kota saudara Eddy Absal dari Partai Garuda dan saudara Edivitria dari
Partai Gerindra mempertanyakan DAA1 ke DA1 Partai Amanat Nasional Kelurahan
Belian Kecamatan Batam Kota, namun saudara Armen sebagai saksi dari Partai
Amanat Nasional tidak memperkenankan dan melarang untuk
mengklarifikasikannya. Berkaitan mengenai hal ini dapat Para Teradu jelaskan
bahwa ini merupakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kota Batam. Para Teradu hadir secara keseluruhan untuk mengawasi secara
langsung proses Rekapitulasi. Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Para Teradu, bahwa ada salah satu saksi yang hadir menyampaikan
keberatan terkait dengan perbedaan perolehan suara Partai Amanat Nasional.
Kemudian KPU Kota Batam meminta bukti terkait perbedaan data tersebut. Namun
yang bersangkutan menyampaikan tidak membawa bukti dan akan membawanya
nanti. Melihat hal ini saksi dari Partai Amanat Nasional serta saksi lainnya
mempertanyakan yang bersangkutan saksi dari Partai mana. Karena hal tersebut
KPU Kota Batam menanyakan kapasitas saksi tersebut. Setelah diketahui bahwa
saksi tersebut bukan merupakan saksi Partai Amanat Nasional, kemudian KPU
Kota Batam atas usul peserta rapat pleno rekapitulasi melakukan pemeriksaan dan
absensi ulang kehadiran saksi. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan
merupakan saksi dari Partai Garuda. Sehingga KPU Kota Batam berdasarkan
kewenangannya meminta tanggapan dari saksi Partai Amanat Nasional yang
mendapat mandat. Saksi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan bahwa
“sepanjang itu tidak merugikan pihak lain atau Partai lain, kami tidak masalah, dan
akan diselesaikan secara internal”. Setelah itu, KPU Kota Batam juga meminta
tanggapan dari Para Teradu selaku pengawas pemilu, dan Para Teradu
menyampaikan bahwa “Partai sudah kasih pendapat ikuti saja tapi tetap laporan
yang masuk ke Bawaslu di Proses”.
Dari penjelasan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Para Teradu, keberatan
yang diajukan oleh saksi lain terhadap perolehan suara partai lain selama tidak
mempengaruhi perolehan suara partainya tidak bisa diakomodir kecuali saksi
tersebut bisa menunjukan surat mandat yang diamanahkan terhadapnya tetapi
hanya untuk 1 (satu) partai sebagaimana Pasal 9 ayat (4) huruf f Perbawaslu No. 2
Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dalam proses pleno rekapitulasi ini, Para Teradu menyampaikan bahwa “laporan
tetap kita proses, tapi dalam hal ini Pak Edi sebagai saksi Gerindra menyatakan
keberatannya bahwa ada perubahan suara dipartainya (Gerindra) ini harus kita
hargai karena ini proses rekapitulasi ditingkat kota, tapi ketika saksi mengatakan
adanya perbedaan kita harus menanggapi walaupun prosesnya sudah selesai
ditingkat bawah”. Dari tanggapan tersebut, bahwa jika terjadi pelanggaran Para
Teradu akan menerima laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini
dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu merupakan lembaga pengawas
pemilu yang berperan untuk menegakkan pemilu yang berintegritas dan
berkualitas.
h. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf h dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa Pengadu mengajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2019 melalui DPP, namun partai tidak memberi
rekomendasi sehingga Pengadu tidak bisa melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan mengenai hal ini, dapat Para Teradu sampaikan bahwa ini bukan
menjadi kewenangan dari Para Teradu. Kembali Para Teradu jelaskan dan Para
Teradu pertegas, hal ini merupakan permasalahan internal Partai Pengadu
sehingga tidak bisa digeneralisir oleh Pengadu bahwa hal ini merupakan kesalahan
dari Para Teradu.
i. Berdasarkan kronologi kejadian Pengadu angka 5 huruf i dalam aduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa Pada tanggal 28 Mei 2019 Pengadu mengajukan
gugatan ke Bawaslu RI namun telah kadaluwarsa. Berkaitan mengenai hal ini,
sekali lagi Para Teradu sampaikan bahwa ini bukan menjadi kewenangan dari Para
Teradu. Berdasarkan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Bawaslu RI berada ditingkat paling atas dalam strukturisasi
pengawas Pemilu sehingga dapat dikatakan bahwa Para Teradu dalam hal ini
berkedudukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki
kewenangan untuk mengkoreksi putusan yang diputus oleh Bawaslu RI.
Sebagaimana bunyi Pasal 101 huruf e angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, Para Teradu hanya diamanahkan tugas untuk
mengawasi pelaksanaan putusan yang salah satunya adalah putusan dari Bawaslu
RI. Sehingga kembali Para Teradu perkuat bahwa aduan Pengadu terhadap Para
Teradu telah salah alamat (Error in Persona).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
SK Bawaslu RI No. 0625/K.BAWASLU/ HK.01.01/VIII/2018
dan 0035/K.BAWASLU/HK. 01.01/II/2019 Tentang
1 T-01 Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2018-2023
Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
2 T-02
Pemilihan Umum
Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang
3 T-03 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang
4 T-04 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 101 huruf b angka 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
5 T-05
Tentang Pemilihan Umum
Pasal 505 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
6 T-06
Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat (8) sampai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-
7 T-07
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang
8 T-08
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Surat KPU Kota Batam dan Rekomendasi Bawaslu Kota Batam
9 T-09
Perihal Penggunaan C1 Plano
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Batam Kota –
10 T-10
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Batam
Kota
Berita Acara PPK Batam Kota Perihal perbaikan kesalahan
11 T-11
penginputan pada Partai No. urut 12
12 T-12 Formulir DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batam Kota
Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 Tentang
13 T-13 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Formulir B-1; Formulir B-3; Formulir B-15 dan foto
14 T-14
penempelan status laporan
Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
15 T-15
Tingkat Kota Batam
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Batam – Pleno
16 T-16
Rekapitulasi Penghitungan Suara Kota Batam
Pasal 9 ayat (4) huruf f Perbawaslu No. 2 Tahun 2019 Tentang
17 T-17 Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilu
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
18 T-18
Pemilihan Umum
Pasal 101 huruf e angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
19 T-19
Tentang Pemilihan Umum.
20 T-20 Dokumen Pencegahan Pelanggaran Pemilu
21 T-21 Rekapan Penanganan Pelanggaran Pemilu
22 T-23 Berita Acara Pleno Sebelum Pembahasan SG-1
23 T-24 LHP dan Berita Acara Pleno Penggunaan C1 Plano
24 T-25 Format Lampiran Form B1, B3, dan B6
25 T-26 Putusan Bawaslu RI terhadap Pelanggaran Administrasi
Putusan Pelanggaran Administrasi dengan Pelapor a/n
26 T-27
Nyanyang Harris Pratamura
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan saksi, sebagai
berikut:
1. Salim (Anggota Panwascam Batam Kota)
Setelah pencermatan angka yang benar adalah 208 di DAA1 Plano. Angka 408
pada Formulir DAA1 keliru dan diperbaiki dalam Formulir DA1 Kecamatan Batam
Kota menjadi 208. Itu kami dapatkan berita acaranya.
2. Sufarmin (mantan Anggota PPK Batam Kota)
Saya salah satu mantan Anggota PPK. Pada waktu rekapitulasi suasana tidak
kondusif disaat semua orang sedang berpuasa. Pada waktu ada tanggapan dari
saksi PAN yang mendapat mandat bahwasanya ada data yang tidak singkron,
maka kami melakukan pencermatan dengan berkoordinasi kepada Panwascam
dan terbitlah hasil pencermatan itu sesuai dengan alat bukti yang disampaikan
dari saksi PAN. Saat itu ada penginputan data yang salah, sehingga kami
melakukan pencermatan bersama Panwascam dan para saksi. Kemudian
dilakukan perbaikan berdasarkan dari instruksi yang kita gunakan dalam
rekapitulasi dari tingkat bawah kelurahan sampai PPK karena kewenangan kami
hanya sampai di PPK saja, yang kita gunakan adalah Plano, instruksi dari KPU
Kota Batam melalui rekomendasi Bawaslu Kota Batam.
3. Putri Simareme, Staff Sekretariat Bawaslu Kota Batam
Sekitar tanggal 31 Mei, jam 5 sore saya menempelkan status laporan di papan
penguumman. Waktu itu setelah selesai pleno itu jam 3 sore. Saya hanya
menempel. Tapi saya tidak menginformasikan di whatsapps (kepada Teradu).
4. Thariq Barakat, Staff Sekretariat Bawaslu Kota Batam
Saya menerima laporan Pengaduan Pengadu. Akan tetapi saya tidak tahu apakah
Teradu I dan Teradu III pada saat itu berada di kantor Bawaslu Kota Batam. Pada
waktu itu sedang menangani laporan-laporan yang masuk. Pada hari berikutnya,
Pak Syamsuri menanyakan mengenai status laporannya. Lalu saya menjawab
bahwa Bawaslu sedang melakukan investigasi. Karena mengingat banyaknya
laporan, pada hari itu ada sekitar 20 lebih. Saya menyampaikan kepada Pengadu
paling lambat status laporannya tanggal 31 Mei. Dan Dijawab oleh Pak Syamsuri,
siap. Saya tidak lagi menyampaikan setelah tanggal 31 Mei.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu V memberikan kesimpulan jawaban
sebagai berikut:
1. Jawaban Para Teradu Terhadap Tambahan Dugaan “Pasal Yang Dilanggar”
Oleh Para Teradu.
a. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu bahwa Para Teradu tidak melakukan tugas, wewenang, dan
kewajibannya secara profesional, amanah, jujur sesuai dengan amanat dari
Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga
merusak citra penyelengaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Terhadap dalil Pengadu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pengadu tidak
menjelaskan secara detail tugas, wewenang dan kewajiban mana yang
dilanggar oleh Para Teradu dan selain itu, Para Teradu juga akan menjelaskan
bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya
secara profesional, amanah, jujur sesuai dengan amanat Undang-Undang No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sudah bekerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Pemilu;
b. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu Pasal 101 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan
terhadap Pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”.
Terhadap dalil Pengadu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan sosialisasi
kepada tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, pemilih pemula dan partai
politik mengenai Undang-Undang Pemilu beserta larangan dalam pemilihan
umum demi terciptanya pemilu yang damai, bermartabat dan berintegritas.
Para Teradu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan
setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dimulai dari lingkungan
sekitar.
Selain itu, Para Teradu juga telah melaksanakan penindakan dugaan
pelanggaran pemilu pada tahun 2019. Lebih lanjut Para Teradu jelaskan
bahwa terdapat 13 (tiga belas) laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
diterima oleh Bawaslu Kota Batam. Laporan tersebut diregister oleh Bawaslu
kota Batam sebanyak 8 (delapan) laporan dan 5 (lima) laporan tidak dapat
diregister. Selain menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota
Batam juga aktif melakukan pengawasan terbukti ada 10 (sepuluh) temuan
pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batam. Sebanyak
1 (satu) temuan telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan 2 temuan diputus
oleh Pengadilan Tinggi. Sisa dari temuan tersebut diputus pada pembahasan
di Sentra Gakkumdu.
c. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu Pasal 103 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi
“Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu”.
Dapat Para Teradu jelaskan, bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran
pemilu, kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Terkhusus untuk laporan
dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota
Batam pada tanggal 9 Mei 2019 dengan laporan No.
005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019, secara tegas Para Teradu sampaikan bahwa
laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan
Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 31 tahun 2018 tentang Sentra
Gakkumdu. Perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa prosedur penanganan
pelanggaran pemilu bukan hanya dibebankan kepada Instansi Para Teradu
semata namun ada instansi lain yang juga dilibatkan para proses penanganan
pelanggarannya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan karena
merupakan amanat dari Undang-Undnag No. 7 Tahun 2017 dan untuk
menegakkan keadilan pemilu.
Laporan yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Batam berhenti pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa laporan
“tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan proses
penanganan tindak pidana pemilu”. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti
hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status
laporan yang di tempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota
Batam.
d. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu pasal 104 huruf a dan b UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi
“bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada tingkatan di bawahnya”.
Terkait dalil pengadu sebagaimana disebut diatas, dapat Para Teradu jelaskan
bahwa Para Teradu telah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan oleh Para
Teradu saat pelantikan Para Teradu. Berkaitan mengenai pembinaan, Para
Teradu juga telah melakukan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Kerja Teknis (Rakernis),
supervisi dan monitoring terhadap jajaran Pengawas Pemilu mulai dari
tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan), kelurahan (PKD) dan sampai
kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
e. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu Pasal 543 UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “ Setiap anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang
dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran
Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah). Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan dan kembali
Para Teradu pertegas bahwa kesemua laporan yang masuk telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku. Terkhusus untuk laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kota Batam pada tanggal 9
Mei 2019 dengan laporan No. 005/LP/PL/Kot/10.02/V/2019, secara tegas
Para Teradu sampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Para Teradu sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu
No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
f. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah). Bahwa dari Pasal sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terhadap
Para Teradu, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pasal tersebut terdiri dari
beberapa unsur. Berkaitan dengan masing-masing unsur pada Pasal tersebut,
Para Teradu hanya akan menjelaskan 2 (dua) unsur yang paling krusial dalam
Pasal tersebut.
i. Unsur yang Pertama yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal
tersebut adalah mengenai Subjek. Subjek pada pasal tersebut jelas
dinyatakan secara langsung yaitu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) sampai
dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatakan bahwa Anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS adalah penyelenggara
yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan tingkatannya masing-masing
atau dengan kata lain adalah penyelenggara teknis Pemilu. Sementara,
Para Teradu sebagaimana SK Pengangkatan dari Bawaslu RI merupakan
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang berdasarkan Pasal 1 ayat
(19) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi Penyelenggaraan
pemilu di wilayah kabupaten/kota yang dengan kata lain adalah
Pengawas Pemilu. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal yang diduga
oleh Pengadu dilanggar oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat formil
karena tidak terpenuhinya unsur subjek atau dapat dikatakan telah
salah alamat (Error in Persona).
ii. Unsur yang Kedua yang dapat Para Teradu jelaskan terhadap Pasal
tersebut adalah mengenai sanksi. Sanksi pada pasal tersebut juga jelas
dinyatakan secara langsung yaitu dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah). Terkait mengenai unsur ini, perlu dipahami
bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu
merupakan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara,
akibat unsur pasal yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu
merupakan unsur pasal karena akibat hukum dari adanya kesalahan
pidana pemilu bukan akibat hukum dari adanya pelanggaran etik
pemilu. Selain itu, Pengadu dalam aduannya juga tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Batam. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan
jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan
cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu. Maka dapat dikatakan
bahwa pasal yang diduga Pengadu yang dilanggar oleh Para Teradu tidak
berdasar sehingga patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
g. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan dugaan Pasal yang dilanggar oleh Para
Teradu yaitu Pasal 6; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu. Berkaitan dengan
dugaan pasal tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa pasal tersebut
menjelaskan tentang integritas, profesionalitas, adil, berkepastian hukum,
terbuka dan professional bagi penyelenggara pemilu. Pada dugaan pasal ini
Pengadu sekali lagi tidak menjelaskan secara detail perilaku integritas,
profesionalitas, adil, berkepastian hukum, terbuka dan professional yang
mana yang tidak dilakukan atau tidak dijalankan oleh Para Teradu. Kembali
Para Teradu pertegas bahwa perilaku integritas, profesionalitas, adil,
berkepastian hukum, terbuka dan professional semuanya telah terukur dan
dilakukan oleh Para Teradu terbukti dari penjelasan jawaban Para Teradu
terhadap pokok aduan dan tambahan penjelasan jawaban Para Teradu
berkaitan dengan upaya pencegahan, penindakan, pembinaan dan lain
sebagainya yang kesemua itu sengaja dilakukan olah Para Teradu untuk
mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas.
2. Fakta Persidangan
a. Bahwa pada saat persidangan Majelis Sidang menanyakan kepada Pengadu
apakah mengetahui pada saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan
menggunakan C1 Plano. Jelas Pengadu menyampaikan bahwasanya Pengadu
mengetahui pada saat rekapitulasi menggunakan C1 Plano.
Hal yang perlu di ketahui Bahwa Para Teradu merekomendasikan perhitungan
rekapitulasi ditingkat kecamatan menggunakan C1 Plano karena
ketidaksesuaian Formulir C1 yang dimiliki saksi, PTPS, Pengawas Kelurahan.
Tetapi dalam hal pembuktian dipersidangan, Pengadu menggunakan Formulir
C1. Hal ini berkontradiksi dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa
Pengadu mengetahui Formulir C1 tidak menjadi dasar rekapitulasi
penghitungan perolehan suara. Rekomendasi yang disampaikan oleh Para
Teradu dan Intruksi yang diberikan oleh KPU Kota Batam kepada PPK se-Kota
Batam terkait penggunaan C1 Plano, dapat membantu percepatan proses
penghitungan rekapitulasi suara di Kota Batam sehingga tidak melanggar
tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. Bahwa Pengadu menyatakan adanya perubahan suara dari DAA1 ke DA1,
dapat Para Teradu jelaskan bahwa hal tersebut terjadi ditingkat kecamatan
yang mana telah dilakukan perbaikan dan pencermatan bersama Para Saksi
yang hadir sebagaimana yang dinyatakan oleh Saksi Eks. Panwascam Batam
Kota atas nama Salim dan Saksi eks. PPK Batam Kota atas nama Suparmin
didalam Persidangan.
Pada tanggal 9 mei 2019 malam hari, saat rekapitulasi di tingkat Kota Batam
Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada para saksi apabila ada
dugaan pelanggaran agar menyampaikan keberatan segera dan Para Teradu
memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara apabila Saksi
memiliki bukti bahwa terjadi kesalahan seperti yang di sampaikan oleh saksi
Partai Gerindra dan saksi Partai Hanura. Saksi Pengadu dari Partai Garuda
atas nama Eddy Absal menyampaikan keberatan atas Partai PAN, namun
dalam mekanisme rekapitulasi hanya menerima keberatan dari Partai pemberi
mandat;
c. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu menyampaikan adanya
pertemuan Pengadu dengan Teradu I, namun berdasarkan fakta persidangan
Pengadu mengatakan juga bertemu dengan Teradu III. Dari hal ini dapat
disimpulkan dan dijelaskan bahwa terdapat ketidakkonsistenan dan
ketidakjelasan aduan yang diadukan oleh Pengadu.
Dapat Para Teradu sampaikan berdasarkan fakta persidangan bahwa Teradu I
dan Teradu III dengan tegas mengatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan
Pengadu pada tanggal 9 Mei 2019 sebagaimana Pengadu sampaikan dalam
persidangan. Dalam hal ini Teradu I dan Teradu III menyampaikan dengan
sebenar-benarnya sesuai dengan sumpah jabatan yang dilakukan oleh
Teradu.
d. Berkaitan dengan format formulir, Pengadu menyampaikan Formulir B.1
laporan dan B.3 tanda terima laporan tidak menggunakan kop surat sehingga
dianggap oleh Pengadu bahwa Para Teradu tidak serius dalam melakukan
penanganan pelanggaran.
Dapat Para Teradu jelaskan bahwa formulir laporan (Form B1 dan Form B3)
yang dipermasalahkan oleh Pengadu telah sesuai dengan format formulir
lampiran Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
e. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu
agar melaporkan dugaaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu telah menyampaikan kepada
Pengadu sebagai Pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi
sesuai arahan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ke Bawaslu RI. Para Teradu
menyampaikan bahwa Para Teradu hanya menangani tindak pidana pemilu
sesuai dengan isi laporan yang dilaporkan oleh pelapor. Tahapan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah selesai dilaksanakan
dimasing-masing tingkatan yaitu ditingkat Kota Batam pada hari Minggu
Tanggal 12 Mei 2019 dan ditingkat Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin
Tanggal 13 Mei 2019. Setelah beberapa hari kemudian Teradu menanyakan
“apakah sudah melaporkan ke Bawaslu RI?” jawaban Pengadu belum
dilaporkan karna masih banyak orang demo di Bawaslu RI sehingga tidak bisa
masuk membuat laporan ke Bawaslu RI. mendengar jawaban Pengadu maka
Teradu mengingatkan kembali “Pengadu agar segera melaporkan dugaan
pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu RI sebelum masa daluwarsa”.
Maka Pengadu mendatangi Bawaslu RI pada tanggal 29 Mei 2019 untuk
membuat laporan pelanggaran administrasi namun Bawaslu RI menyatakan
Laporan Pengadu telah daluwarsa;
f. Bahwa terkait dengan mengapa Para Teradu tidak menangani pelanggaran
administrasi, perlu Teradu jelaskan bahwa laporan yang dilaporkan oleh
Pengadu adalah laporan dugaan tindak pidana pemilu. Terkait dengan
pelanggaran administrasi, Pengadu tidak pernah membuat laporan dugaan
pelanggaran administrasi ke Bawaslu Kota Batam sesuai dengan mekanisme
Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran administrasi.
Dalam hal ini, tahapan rekapitulasi pada saat itu sudah di tingkat KPU RI
sehingga Para Teradu mengarahkan Pengadu untuk melaporkan ke Bawaslu
RI terkait dugaan pelanggaran administrasinya. Untuk memperkuat
penjelasan Para Teradu, Para Teradu juga melampirkan putusan pelanggaran
administrasi yang pernah diputus oleh Bawaslu RI untuk wilayah Kota Batam.
Putusan ini merupakan arahan dari Para Teradu terhadap pelapor yang ingin
melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada waktu setelah rekapitulasi
tingkat kota dan provinsi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.