III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan pokok aduan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024
1. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Pengadu
menyampaikan Laporan ke BAWASLU RI yang diterima oleh M Aos Nuari.
2. Bahwa setelah dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024, lalu diterima
Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 22 Februari 2024 oleh Pihak
Pengadu.
Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 22
Februari 2024 menerbitkan surat dengan nomor Nomor
110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 perihal laporan pemberitahuan status laporan,
yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
3. Bahwa adapun pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama
Mirza Zulkarnaen S.H.,M.H sebagai terlapor I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D.,
II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V.
Parsadaan Harahap, VI. August Mellaz , dengan status Laporan tidak diregistrasi
yang alasan nya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan Pada 22
Februari 2024 oleh BAWASLU RI Atas Nama Rahmat Bagja (Ketua BAWASLU RI).
Tindakan para teradu telah melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran
pemilihan umum
4. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam yang
menyatakan tidak meregister dan tidak memenuhi syarat materil adalah
keputusan yang tidak mendasar karena dan telah melanggar ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 15 ayat ayat (2) dan ayat (4)
menyatakan antara lain:
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. enis dugaan pelanggaran;
(4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
5. Bahwa nyatanya Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada
Pasal 15 Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai
berikut :
a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Kamis, 15 Februari 2024 di
Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), pada website:
www.pemilu2024.kpu.go.id
b. Uraian kejadian Dimana pengadu telah menguraikan dalam surat formulr
laporan yakni berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan
oleh I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III.
Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap,
VI.August Mellaz Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, terkait berkurangnya suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden RI nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar
(selanjutnya disebut sebagai “Paslon 01 Anies-Muhaimin”) pada situs
Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website:
https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang mana pada Kamis, 15 Februari 2024,
pukul 18.30 WIB angka perolehan suara sementara Paslon Anies-Muhaimin
terpantau sebesar 32,02% atau sebesar 13.070.053 suara . Selanjutnya pada
pukul 19.00 WIB terjadi peningkatan suara yang signifikan dengan perolehan
suara sementara sebesar 13.243.658 atau kenaikan sebesar 173.605 suara.
Akan tetapi, anehnya pada pukul 19.30 WIB telah terjadi pengurangan suara
dengan jumlah perolehan suara berkurang menjadi 9.832.013 suara atau
menjadi 25,59% . Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Paslon 01 Anies-
Muhaimin dan menimbulkan kecurigaan besar dari masyarakat atas adanya
dugaan terjadinya upaya kecurangan tertentu Sehingga terhadap terjadinya
peristiwa terjadinya pengurangan jumlah perolehan suara Paslon Anies-
Muhaimin diduga melanggaar ketentuan Pasal 532 Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihian Umum (“UU Pemilu”) yang menentukan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Selain terhadap
peristiwa tersebut Para Terlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 536
UU Pemilu yang menentukan: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak,
mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil
Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
c. Dan pengadu telah pula melampirkan bukti-bukti yang kuat antara lain:
• Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada
website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara
Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.00 WIB di
tanggal 15 Februari 2024 yaang menunjukkan perolehan Paslon Capres
dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 13.243.658 suara atau dalam
persentase sebesar 31,97%;
• Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada
website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara
Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di
tanggal 15 Februari 2024 yang menunjukkan perolehan Paslon Capres
dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 9.832.013 suara atau dalam
persentase sebesar 25,59%;
• Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada
website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara
Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di
tanggal 15 Februari 2024.
6. Bahwa tindakan dan perbuatan para Teradu yang secara serta merta tidak
meregister serta menyatakan tidak memenuhi syarat materill atas laporan yang
dibuat oleh Pengadu telah, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum , di mana dalam ketentuan disebutkan ayat (1)
Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau
syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai.
para teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan
7. Bahwa tindakan serta perbuatan Para Teradu dengan menolak laporan Pengadu
terhadap I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III.
Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI.August
Mellaz , demi hukum telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a):
Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada
seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan
yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin
kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian
pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan
dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam
melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan
bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak
8. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf
(c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”.
[2.1.2] Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024
1. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB, Pengadu
menyampaikan Laporan ke BAWASLU RI yang diterima oleh M Aos Nuari
sebagaimana tanda terima bukti penyampian laporan dengan nomor
111/LP/PP/RI/00.00/II/2024.
2. Bahwa setelah dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024, lalu diterima
Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 22 Februari 2024 oleh Pihak
Pengadu.
3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut pihak Para Teradu pada tanggal 22
Februari 2024 menerbitkan surat dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024
perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya
menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiil.
4. Bahwa Adapun pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama
Mirza Zulkarnaen S.H.,M.H dimana pada pokoknya dalam laporan tersebut
sebagai pihak terlapor I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik,
III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap,
VI.August Mellaz, yang kemudian Para Teradu menyatakan status laporan oleh
Pengadu tersebut, tidak diregistrasi yang alasan nya tidak memenuhi syarat
Materiel yang dikirimkan Pada 22 Februari 2024 oleh BAWASLU RI atas nama
Rahmat Bagja (Ketua BAWASLU RI).
Tindakan para teradu telah melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
5. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak Para Teradu dalam yang
menyatakan tidak meregister dan tidak memenuhi syarat materiil adalah
keputusan yang tidak mendasar karena dan telah melanggar ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4)
menyatakan antara lain :
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; da
b. Jenis dugaan pelanggaran;
(4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
6. Bahwa nyatanya Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada
Pasal 15 Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai
berikut:
a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Kamis, 15 Februari 2024 di
Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), pada website:
www.pemilu2024.kpu.go.id
b. Uraian kejadian di mana Pengadu telah menguraikan dalam surat formulir
laporan yakni berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III.
Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI.
August Mellaz, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, yang mana Pelapor mendapat data dari Tim Hukum Nasional
Amin (THN Amin) per tanggal 15 Febuari 2024 yang memuat temuan dugaan
penggelembungan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran yang terjadi di sejumlah
wilayah Indonesia pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum
(Sirekap) dengan alamat website www.pemilu2024.kpu.go.id, yang mencatat
selisih antara catatan hasil suara 02 Prabowo- Gibran di Sirekap dengan C1
plano yaitu sejumlah 202.101 (dua ratus dua ribu seratus satu). Selanjutnya
dalam data tersebut menunjukan total suara 02 Prabowo-Gibran di Sirekap
adalah sejumlah 252.483 (dua ratus lima puluh dua empat ratus delapan
puluh tiga). Sedangkan jumlah yang tercatat di C1 plano adalah sejumlah
43.848 (empat pulu tiga ribu delapan ratus empat puluh delapan).
Selain itu, Pelapor juga mendapatkan temuan lansung di sejumlah wilayah
yang menunjukan kenaikan suara dari Paslon 02 Prabowo-Gibran pada saat
termuat di Sirekap naik secara siginifikan dari sumber data C1 Plano. Hal
ini tentu menguntungkan Paslon 02 yang mendapatkan penambahan
perolehan jumlah suara yang signifikan dan merugikan Paslon 01 Anies-
Muhaimin serta menimbulkan keresahan besar bagi masyarakat dengan
adanya sistem Sirekap yang sangat bermasalah. Sehingga terhadap
terjadinya peristiwa ketidaksesuaian perolehan jumlah suara pada Formilir
C1 plano dengan Sirekap yang dikelola oleh KPU yang dipimpin Para Terlapor
diduga melanggaar ketentuan Pasal 532 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) yang menentukan: Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta
Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah). Selain terhadap peristiwa tersebut Para Terlapor juga
diduga melanggar ketentuan Pasal 536 UU Pemilu yang menentukan: Setiap
orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem
informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
c. Dan pengadu telah pula melampirkan bukti-bukti yang kuat antara lain:
• Foto Copy KTP identitas Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H;
• Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di
daerah Sulawesi Tenggara, Kota Bau Bau, Kecamatan Batupoaro,
Kelurahan Bonebone, di TPS 008, yang diakses pukul 17.32 WIB, pada
hari Minggu tanggal 18 Februari 2024;
• Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di
daerah Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan
Konda, Kelurahan Wnua, di TPS 003, yang diakses pukul 17.32 WIB,
pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024;
• Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di
daerah Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Kalitidu,
Kelurahan Mojosari, di TPS 006, yang diakses pukul 13.35 WIB, pada
hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024;
• Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di
daerah Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan
Kendalrejo, di TPS 014, yang diakses pukul 11.38 WIB, pada hari Jum’at
tanggal 16 Februari 2024.
7. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang secara serta merta tidak
meregister serta menyatakan tidak memenuhi syarat materill atas laporan yang
dibuat oleh pengadu telah, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, di mana dalam ketentuan disebutkan ayat (1)
dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau
syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal
selesai.
Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan
8. Bahwa selain itu pula, tindakan serta perbuatan para teradu dengan menolak
laporan pengadu terhadap I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham
Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap,
VI. August Mellaz, demi hukum telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10
huruf (a): Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan
kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan
dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c)
Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan
putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam
melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan
bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak
9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf
(c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas ; “Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 (Copy dari Asli)
KTP Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H.
2. P-2 (Salinan dari File Asli)
1 (satu) buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah tayangan video
dari salah satu akun media sosial Instagram “IG” yaitu
@bocil_ranger dengan judul “INFO: SUARA 01 MENGHILANG
3,4 JUTA SUARA” dengan link:
https://www.instagram.com/reel/C3ZCld4pDy2/?igsh=MTF4
NWU0em1zOHV3Nw==
3. P-3 (Copy dari Print-Out)
Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan
Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang
menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil
Presiden RI 2024 pada pukul 19.00 WIB di tanggal 15 Februari
2024 yaang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan
Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 13.243.658 suara atau
dalam persentase sebesar 31,97%.
4. P-4 (Copy dari Print-Out)
Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan
Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang
menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil
Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari
2024 yang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan
Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 9.832.013 suara atau
dalam persentase sebesar 25,59%.
5. P-5 (Copy dari Print-Out)
Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan
Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang
menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil
Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari
2024.
6. P-6 (Copy dari Asli)
Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor:
110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
7. P-7 (Print Out)
Surat Pemberitahuan Status Laporan, Nomor:
250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik
Indonesia terhadap Laporan Pengadu/Pelapor yang berstatus
tidak teregistrasi belum memenuhi syarat materil laporan
berupa bukti-bukti”.
8. P-8 (Copy dari Copy)
Surat Kelengkapan Pemberitahuan Laporan, Nomor:
41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah,
bersifat Segera yang pada intinya menerangkan, “bahwa sesuai
kajian awal dan pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Laporan
Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan,
termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan
berupa bukti-bukti” yang belum terpenuhi.
9. P-9 (Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Januari
2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan yang
pada intinya berisi, “bahwa sesuai dengan kajian awal atau
kajian terhadap laporan, diberitahukan status laporan sudah
direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
dengan alasan yakni dugaan pelanggaran undang-undang
lainnya”.
10. P-10 (Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor:
33/PP.00.01/K.AC/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, bersifat
Penting yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal
Panwaslih Provinsi Aceh, Laporan Pengadu/Pelapor belum
memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas
pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum
terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada
Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”.
11. P-11 (Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor:
42/PP.01.01/K/JA/01/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, bersifat
Biasa yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Provinsi Jambi, Laporan
Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan,
termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan
berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya
memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk
melengkapinya”.
[2.3.2] Bukti Pengadu dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto Copy KTP identitas Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen,
S.H., M.H.
2. P-2 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap)
di daerah Sulawesi Tenggara, Kota Bau Bau, Kecamatan
Batupoaro, Kelurahan Bonebone, di TPS 008, yang diakses
pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
3. P-3 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap)
di daerah Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan,
Kecamatan Konda, Kelurahan Wnua, di TPS 003, yang diakses
pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
4. P-4 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap)
di daerah Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan
Kalitidu, Kelurahan Mojosari, di TPS 006, yang diakses pukul
13.35 WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024
5. P-5 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap)
di daerah Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun,
Kelurahan Kendalrejo, di TPS 014, yang diakses pukul 11.38
WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024.
6. P-6 (Copy dari Asli)
Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor:
111/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
7. P-7 (Print Out)
Surat Pemberitahuan Status Laporan, Nomor:
251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik
Indonesia terhadap Laporan Pengadu/Pelapor yang berstatus
tidak teregistrasi belum memenuhi syarat materil laporan
berupa bukti-bukti”.
8. P-8 (Copy dari Copy)
Surat Kelengkapan Pemberitahuan Laporan, Nomor:
41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Proveinsi Jawa Tengah,
bersifat Segera yang pada intinya menerangkan, “bahwa sesuai
kajian awal dan pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Laporan
Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan,
termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan
berupa bukti-bukti” yang belum terpenuhi.
9. P-9 (Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Januari
2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan yang
pada intinya berisi, “bahwa sesuai dengan kajian awal atau
kajian terhadap laporan, diberitahukan status laporan sudah
direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
dengan alasan yakni dugaan pelanggaran undang-undang
lainnya”.
10. P-10 (Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor:
33/PP.00.01/K.AC/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, bersifat
Penting yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal
Panwaslih Provinsi Aceh, Laporan Pengadu/Pelapor belum
memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas
pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum
terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada
Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”.
11. P-11 Copy dari Copy)
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor:
42/PP.01.01/K/JA/01/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, bersifat
Biasa yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Provinsi Jambi, Laporan
Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan,
termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan
berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya
memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk
melengkapinya”.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting
bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”)
berbunyi,
Pasal 2 ayat (4):
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-
Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada
masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman
77 menyatakan sebagai berikut:
“...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada
pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan
pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat
(4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka
memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD
1945...”.
1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan
PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti T-1], maka demi
menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap
menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana
terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023.
2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi,
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan
pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya
mengatur mekanisme Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berbunyi,
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2
(dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian
awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
sesuai dengan tingkatannya,
jika ada.
Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang- undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno.
4. Bahwa apabila dalam rapat pleno disimpulkan laporan tidak memehuhi syarat
formal dan materiel, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan
sebagai berikut (vide Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”Keputusan Bawaslu
169/PP.00.00/K1/05/2023”) [vide Bukti T-2]:
a. tidak meregistrasi laporan dengan alasan penyampaian laporan tidak
memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan;
b. tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat
materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi
laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas
Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan.
c. memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau materiel;
d. apabila laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
5. Bahwa terhadap laporan yang tidak diregistrasi, maka diumumkan di papan
pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor,
atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 (vide
Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022).
6. Bahwa terkait dengan tindak pidana Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 38 UU Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya
disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana
Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah,
dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan
Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”Perbawaslu 3/2023”),
Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu
oleh Gakkumdu. Selanjutnya, dilakukan kajian pelanggaran Pemilu yang
didalamnya terdapat pembahasan bersama Gakkumdu sebagaimana ketentuan
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Perbawaslu 3/2023.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan
angka 6, suatu laporan yang tidak diregistrasi dan/atau dihentikan dalam
proses Gakkumdu, tidak dapat serta merta dinyatakan laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti. Suatu laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat formal dan materiel berdasarkan Kajian Awal yang kemudian merupakan
bentuk tindak lanjut laporan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 7/2022 juncto Keputusan Ketua Bawaslu
169/PP.00.00/K1/05/2023 [vide Bukti T-2]. Hal demikian sejalan dengan
Pendapat Ahli Prof. Muhammad yang disampaikan di dalam persidangan Perkara
Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, pada
tanggal 3 April 2024 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, uraian tersebut juga
sejalan dengan pendapat Ahli Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang
disampaikan dalam persidangan dalam Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-
XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada tanggal 4 April 2024 di
Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan suatu laporan yang
telah diteliti keterpenuhan syarat formal dan materiel melalui Kajian Awal, maka
Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal
menindaklanjuti suatu laporan.
8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan penolakan laporan
Pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat mareriel atas Laporan Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 19
Februari 2024 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai
berikut:
8.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada
tanggal 19 Februari 2024 a.n. Mirza Zulkarnaen dengan materi laporan
berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI
diduga melakukan Pelanggaran Pemilu Dengan Melakukan Pengurangan
Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin Pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi
Pemilihan Umum dan Mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara
Hasil Pemilu.
8.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan sdr. Mirza Zulkarnaen kepada
para Teradu (Bawaslu), Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan
Pelanggaran Pemilu pada Pasal 532 UU Pemilu yang menyatakan Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta
Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah), dan Pasal 536 UU Pemilu menyatakan Setiap orang
yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem
informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pada pokoknya Bawaslu
telah menindaklanjuti Laporan tersebut dengan menyusun Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 21
Februari 2024.
8.3. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa Laporan dugaan pelanggaran
Pemilu a quo terhadap keterpenuhan syarat formal dalam Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, Laporan
tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran
Pemilu. Namun, tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan
pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, Laporan a quo tidak diregistrasi,
karena berdasarkan penilaian Bawaslu terhadap uraian peristiwa yang
dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait, Bawaslu menilai tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu.
8.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022,
Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap
laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI
dengan Nomor Laporan 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19
Februari 2024, dengan status tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat materiel [vide Bukti T-3].
9. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan penolakan Laporan
Pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat mareriel atas Laporan Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 19
Februari 2024 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai
berikut:
9.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada
tanggal 19 Februari 2024 a.n. Mirza Zulkarnaen dengan materi laporan
berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI
diduga melakukan Pelanggaran Pemilu dengan melakukan
penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada
situs SIREKAP.
9.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan sdr. Mirza Zulkarnaen kepada
para Teradu (Bawaslu), Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan
Pelanggaran Pemilu pada Pasal 532 dan Pasal 536 UU Pemilu, Bawaslu
pada pokoknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024
tanggal 21 Februari 2024.
9.3. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran
Pemilu a quo dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dinyatakan memenuhi syarat formal
laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, Laporan a quo tidak
memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh
karenanya Laporan a quo tidak diregister, karena berdasarkan penilaian
terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu
menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
9.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022,
Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap
laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI
dengan nomor laporan 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19
Februari 2024, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat
materiel [vide Bukti T-4].
10. Bahwa berdasarkan terhadap seluruh dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Laporan Pengadu telah
diproses dan ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang
dikecualikan;
2. T-2 Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tanggal 13 Mei
2023;
3. T-3 Status Laporan dengan Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024
tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr.
Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan
nomor laporan 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19
Februari 2024;
4. T-4 Status Laporan dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024
tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr.
Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan
nomor laporan 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19
Februari 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Perkara Nomor
43-PKE-DKPP/III/2024
A. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu
tidak meregistrasi Laporan yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu terkait
dengan berkurangnya suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI
nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada aplikasi
Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP).
B. MEKANISME PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN SUARA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu)
pada pokoknya mengatur KPU berwenang untuk menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi serta
membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No.
25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2024)
mengatur mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS
mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan
penghitungan suara dimulai;
b. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari
kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta
mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir;
c. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat
suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor
urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik,
dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
d. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan
keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada
formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU;
e. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat
diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan;
f. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
g. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai
adalah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
h. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah
menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya;
i. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat
pleno rekapitulasi;
j. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam
SIREKAP dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada
tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk
rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila
terdapat perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulir Model C. Hasil
pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk
rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat
dilakukan pembetulan pada Sirekap.
k. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib
dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional;
l. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian
untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan Nasional;
m. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai
dan diunggah ke dalam SIREKAP sebagai bahan publikasi dan bahan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya;
n. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan
Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video;
o. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah
ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel
p. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang
mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.
3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
sebagaimana dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait
sesuai prosedur dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan
dalam proses tersebut menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil
Penghitungan Suara berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL.
C. PENJELASAN MENGENAI TUJUAN DIBENTUKNYA SISTEM REKAPITULASI
SUARA (SIREKAP)
1. Bahwa merujuk pada Peraturan KPU No. 5/2024 serta Keputusan KPU Nomor
66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Sistem
Rekapitulasi Suara (SIREKAP) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi
informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses
rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil
perhitungan suara Pemilu.
2. Bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) menjadi alat bantu untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan
umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan
memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil.
Sebagai bentuk transparansi, KPU in casu Termohon telah membuka akses
kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri
untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan
hasil konversi data oleh Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) melalui portal
pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sistem
Rekapitulasi Suara (SIREKAP) juga merupakan upaya yang dilakukan oleh
Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
3. Bahwa apabila dalam proses berjenjang Rekapitulasi terdapat kesalahan atau
perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah
pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan
hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi Pasangan Calon;
tegasnya adalah keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Pihak
Terkait basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang
mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang
semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu.
4. Berdasarkan hal tersebut, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) hanyalah
sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan
merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait;
D. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya
mempermasalahkan berkurangnya suara pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden nomor urut 1 atas nama Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin
Iskandar pada aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) yang terjadi pada
hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dapat diuraikan beberapa keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Laporan Pelapor tidak menjelaskan lokasi dimana terjadinya
pengurangan suara pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor
urut 01, sehingga Pihak Terkait tidak mengerti di lokasi mana terjadi perubahan
suara/pengurangan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor;
2. Namun, jika mendasar pada Laporan Pelapor pada angka 6, menyebutkan pada
tanggal 15 Februari 2024 ditemukan kesalahan input perolehan pasangan calon
presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Pihak Terkait dapat menjelaskan
sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024. Adapun pada 15
Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024 sedang dalam tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
b. bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Pihak Terkait melakukan fungsi
pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan yang masih berlangsung. Kemudian, dalam
proses pengawasan tersebut Pihak Terkait menemukan adanya kesalahan
input data perolehan suara. Hal ini misalnya terjadi pada Kelurahan Kota
Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
pada TPS 006, di mana SIREKAP membaca hasil pindai Form C.Hasil PPWP
adalah sebagai berikut:
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebesar 275
suara;
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebesar 445
suara;
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 sebesar 315
suara (Bukti T-1)
c. Bahwa setelah mengetahui terdapat kesalahan dalam hasil pindai perolehan
suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Pihak
Terkait segera melakukan perbaikan perolehan suara pada aplikasi SIREKAP
berdasarkan Formulir C.Hasil-PPWP sebagai berikut:
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebesar 35
suara;
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebesar 146
suara;
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 sebesar 15
suara (Vide Bukti T-1)
d. bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU No. 5/2024, pada pokoknya
mengatur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuangkan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
menggunakan Formulir Model D. Hasil melalui SIREKAP dan menyampaikan
kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan
pencermatan kembali;
e. Dalam hal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi dan Panwaslu
Kecamatan masih terdapat kesalahan atau ketidaktepatan yang disebabkan
oleh human error dan dapat dibuktikan, maka PPK memperbaiki kesalahan
tersebut dalam SIREKAP. Setelah selesai melakukan perbaikan dalam
SIREKAP, PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN dan
menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan
pemeriksaan.
f. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Saksi dan Panwaslu
Kecamatan dinyatakan bahwa data pada formulir Model D.HASIL
KECAMATAN sudah tepat, maka PPK mencetak formulir Model D.HASIL
KECAMATAN untuk ditandatangani oleh PPK dan Saksi yang hadir;
3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d. 2 di atas, SIREKAP merupakan
sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilu. Sementara penetapan hasil Pemilu secara
nasional dilakukan berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL yang
dilakukan secara berjenjang.
[2.7.2] Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Perkara Nomor
44-PKE-DKPP/III/2024
A. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu
tidak meregistrasi Laporan yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu terkait
dengan dugaan penggelembungan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran yang terjadi
di sejumlah wilayah Indonesia pada situs Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP).
B. MEKANISME PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN SUARA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu)
pada pokoknya mengatur KPU berwenang untuk menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi serta
membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No.
25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024)
mengatur mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS
mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan
penghitungan suara dimulai;
b. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari
kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta
mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir;
c. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat
suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor
urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik,
dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
d. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan
keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada
formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU;
e. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat
diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan;
f. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
g. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai
adalah Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
h. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah
menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya;
i. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat
pleno rekapitulasi;
j. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam Sirekap
dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada tingkat
kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di
tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila terdapat perbedaan
data dalam Sirekap dengan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan;
kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat dilakukan pembetulan pada
Sirekap.
k. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib
dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional;
l. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian
untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan Nasional;
m. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai
dan diunggah ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya;
n. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan
Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video;
o. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah
ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel
p. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang
mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.
3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
sebagaimana dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait
sesuai prosedur dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan
dalam proses tersebut menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil
Penghitungan Suara berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL.
C. PENJELASAN MENGENAI TUJUAN DIBENTUKNYA SISTEM REKAPITULASI
SUARA (SIREKAP)
1. Bahwa merujuk pada Peraturan KPU No. 5/2024 serta Keputusan KPU Nomor
66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Sistem
Rekapitulasi Suara (SIREKAP) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi
informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses
rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil
perhitungan suara Pemilu.
2. Bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) menjadi alat bantu untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan
umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan
memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil.
Sebagai bentuk transparansi, KPU in casu Termohon telah membuka akses
kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri
untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan
hasil konversi data oleh Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) melalui portal
pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sistem
Rekapitulasi Suara (SIREKAP) juga merupakan upaya yang dilakukan oleh
Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
3. Bahwa apabila dalam proses berjenjang Rekapitulasi jika terdapat kesalahan
atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut
telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari tingkat
kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi Pasangan
Calon; tegasnya adalah keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh
Pihak Terkait basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara
berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan
pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai
Pasal 409 UU Pemilu.
4. Berdasarkan hal tersebut, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) hanyalah
sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan
merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait;
D. MEKANISME KEBERATAN DALAM PROSES REKAPITULASI BERJENJANG
1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 5/2024 rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2024, rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1
meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan
3. Bahwa pada Pasal 25 Peraturan KPU No. 5/2024 pada pokoknya mengatur
mengenai mekanisme penyelesaian keberatan antara lain sebagai berikut:
a. Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi
atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.
c. Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau
Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
d. Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan
Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK
mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d. 3 di atas Pihak Terkait
menetapkan secara nasional hasil Pemilu berdasarkan formulir Model D.HASIL
NASIONAL secara berjenjang, sedangkan Sirekap hanya digunakan sebagai alat
bantu dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilu.
[2.8] Bukti Pihak Terkait
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Tangkapan layar aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara
(SIREKAP) pada TPS 006, Kelurahan Kuta Dalon, Kecamatan
Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.