Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.52/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Serang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 34/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Bapaslon Agus-Syamsul menyerahkan KTP Pendukungnya sebanyak 45.932 Orang kepada KPU Kota Serang pada tanggal 25 November 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak profesional mengakibatkan kerugian hilangnya hak Pasangan Calon Agus-Syamsul dalam Pemilihan Walikota Serang 2018. [4.1.1] Para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sehingga banyak pendukung para Pengadu tidak masuk dalam verifikasi faktual dan berdampak Bapaslon Agus- Syamsul tidak lolos sebagai Calon Walikota Serang karena syarat minimal dukungan tidak terpenuhi ; [4.1.2] Para Teradu tidak memberikan bukti-bukti TMS 1, TMS 2, TMS, 4, TMS 5 dan TMS 6 serta Kegandaan 2 dan Kegandaan 4 yang dijadikan dasar hasil rekapitulasi.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 6 ayat (1); Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Heri Wahidin, Teradu II Fierly Murdiyat Mabruri, Teradu III Akhmad Syarifudin, Teradu IV Durotul Bhaiyah, dan Teradu V Moh. Hopip, selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 34/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Agus Irawan Hasbullah
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Perseorangan Pilkada
Kota Serang Tahun 2018
Alamat : Jl. Ayip Usman Lingk. Cikepuh RT 04/06
Kel. Unyur Kec. Serang Kota Kota Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Cecep Azhar, S.H,.M.H
Pekerjaan/Lembaga : Kuasa Hukum Pengadu
Alamat : Kompleks Puri Serang Hijau Blok GI No. 15
Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Iwan Ridwan, S.H
Pekerjaan/Lembaga : Kuasa Hukum Pengadu
Alamat : Jl. Titihan IV Blok HF. 11 No. 5 RT 004/008
Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Sobari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim LO
Alamat : Lingkungan Tegal Asem Rt 03/03
Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya, Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu IV;
Pengadu I s.d. IV selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Heri Wahidin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Serang Provinsi Banten
Alamat : Jl. KH Abdul Fatah Hasan No. 247 Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fierly Murdiyat Mabruri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Provinsi Banten
Alamat : Jl. KH Abdul Fatah Hasan No. 247 Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Akhmad Syarifudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Provinsi Banten
Alamat : Jl. KH Abdul Fatah Hasan No. 247 Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Durotul Bhaiyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Provinsi Banten
Alamat : Jl. KH Abdul Fatah Hasan No. 247 Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Moh. Hopip
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Provinsi Banten
Alamat : Jl. KH Abdul Fatah Hasan No. 247 Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 34/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi
dengan perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya
menguraikan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Bapaslon Agus-Syamsul menyerahkan KTP Pendukungnya
sebanyak 45.932 Orang kepada KPU Kota Serang pada tanggal 25
November 2017. (Bukti P 1);
2. Bahwa Kemudian oleh KPU Kota Serang dilakukan Rekapitulasi
Administrasi pada tanggal 27 November 2017 terhadap Data KTP
Pendukung Bapaslon Agus-Syamsul ternyata hasil yang memenuhi syarat
administrative adalah sebanyak 37.244 orang dan sisanya sejumlah 8156
dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Bukti P 2);
3. Bahwa dalam menjalankan Rekapitulasi Administrasi tersebut TIM LO
Bapaslon Agus-Syamsul menanyakan Bukti-bukti yang dikategorikan TMS
sebagai dasar/acuan dalam perhitungan rekapitulasi administrasi
tersebut. akan tetapi KPU Kota Serang tidak menunjukkannya sampai
dengan saat ini dan yang menjadi dasar pembuktian dalam Rekapitulasi
Administrasi menggunakan Silon saja;
4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2017 s/d tanggal 21 Desember 2017
oleh PPS terhadap data yang memenuhi syarat administrasi sebanyak
37.244 tersebut dilakukan Verifikasi Faktual dan hasilnya adalah:
a. Memenuhi Syarat(MS) sejumlah 9.468 Pendukung;
b. Belum Memenuhi Syarat (BMS) sejumlah 14.143 Pendukung;
c. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 13.632 Pendukung;
5. Bahwa dalam perhitungan rekapitulasi faktual Tim LO Bapaslon Agus-
Syamsul menanyakan Bukti-bukti yang dikategorikan BMS dan TMS akan
tetapi tidak ditunjukkan oleh KPU Kota Serang yang notabenenya sebagai
dasar/acuan atas hasil rekapitulasi tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 PPK mengadakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Agus-Syamsul ditingkat kecamatan
hasilnya data yang Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 9.468 Orang dan data
yang tidak memenuhi syarat sejumlah 27.776 orang;
7. Bahwa terkait hasil Rekapitulasi Faktual yang dilakukan oleh PPS, TIM LO
Bapaslon Agus-Syamsul telah mengajukan keberatan dikarenakan PPS
tidak melakukan Verifikasi Faktual kepada seluruh KTP Pendukung
Bapaslon Agus-Syamsul akan tetapi surat keberatan tersebut tidak
ditanggapi oleh KPU Kota Serang dan KPU Kota Serang dinyatakan telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 48 UU No. 8 tahun 2015, Pasal
18 ayat 2, Pasal 23 Ayat 1 Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 dan Peraturan
KPU No. 25 tahun 2013 dan melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan
yang baik tertuang dalam pasal 2 Peraturan KPU Pasal 2 (Bukti P3);
8. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018 Kuasa Hukum Bapaslon Agus-
Syamsul menyampaikan surat No. 1/ACA-LAW/I/2018 Ke PANWASLU
Kota Serang Perihal Laporan Aduan Terkait Hasil Rekapitulasi Verifikasi
Faktual oleh PPS Kelurahan Masjid Priyai, Kelurahan Taktakan,
Kelurahan Keagungan;
9. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Serang No. Laporan 02/LP/PILGBW/1/2018 Tentang Status Laporan
memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Serang agar melakukan
verifikasi ulang terhadap Calon Perseorangan Pemohon dikelurahan
Masjid Priyai, Kelurahan Keagungan Kelurahan Taktakan serta
memberikan sanksi administratif kepada PPS Kelurahan Masjid Priyai,
Kelurahan Taktakan dan Kelurahan Keagungan. ( Bukti P4) ;
10. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 Bapaslon Agus-Syamsul
menyerahkan KTP pendukung perbaikan sebanyak 59.685 kepada KPU
Kota Serang (Bukti P5);
11. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Januari 2018 s/d 26 januari 2018 telah
dilakukan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kota Serang hasil dari
perhitungan rekapitulasi administrasi hasilnya sejumlah 23.203 orang
yang memenuhi syarat (MS) disaksikan oleh TIM LO dan PANWASCAM
Kota Serang. Dalam pelaksanaan rekapitulasi administrasi tersebut Tim
LO menanyakan kembali Kepada KPU Kota Serang terkait Bukti-Bukti
TMS 1, TMS 2, TMS, 4, TMS 5 dan TMS 6 serta Kegandaan 2 dan
Kegandaan 4 yang dijadikan dasar Hasil Rekapitulasi tersebut akan tetapi
oleh KPU Kota Serang tidak ditunjukkan hanya Silon saja;
12. Bahwa kemudian Kuasa Hukum Bapaslon Agus-Syamsul menyampaikan
melalui surat perihal Permintaan Bukti-Bukti Kegandaan 2, Kegandaan 4
dan bukti-bukti lainnya. Akan tetapi yang diberikan hanya kegandaan 4
yaitu surat pernyataan tidak mendukung Bapaslon Agus-Syamsul
ternyata data yang diberikan tersebut Fiktif/Palsu/Tidak Benar;
13. Bahwa bukti-bukti lainnya yang dimintakan oleh TIM LO dan Kuasa
Hukumnya tidak diberikan seluruhnya / KPU Kota Serang tidak dapat
membuktikannya, padahal menurut hukum, barang siapa yang
mendalilkan sesuatu dia harus buktikan, apabila tidak dapat
membuktikan maka secara hukum tidak sah rekapitulasi verifikasi
administrasi perbaikan tersebut;
14. Bahwa kemudian telah dilaksanakan Rapat Pleno terkait Penetapan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Serang dan hasilnya KPU Kota Serang tidak
menerbitkan keputusan inlitis berkaitan dengan penetapan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Serang bagi Bapaslon Agus-Syamsul.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para
Teradu.
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan
dukungan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota
Serang tahun 2018 Model BA.2-KWK Perseorangan;
2. Bukti P-2 : Fotocopy Berita Acara Hasil verifikasi dugaan kegandaan
dukungan pasangan calon perseorangan dalam
pemilihan walikota dan wakil walikota serang tahun 2018
Model BA.4-KWK Perseorangan;
3. Bukti P-3 : Fotocopy Berita acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan
Surat Pernyataan tidak dilakukan Verifikasi Oleh
PPS/PPK;
4. Bukti P-4 : Fotocopy Surat Laporan Aduan Kuasa Hukum Bapaslon
Agus-Syamsul Ke PANWASLU Kota Serang;
5. Bukti P-5 : Fotocopy Surat Jawaban Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Serang No. Laporan
02/LP/PILGBW/1/2018;
6. Bukti P-6 : Fotocopy surat laporan aduan kuasa hukum Bapaslon
Agus-syamsul ke Panwaslu Kota Serang;
7. Bukti P-7 : Fotocopy Surat Jawaban Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Serang No. Laporan 03/LP/PILGBW/1/2018;
8. Bukti P-8 : Fotocopy Surat berita acara Model BA.1 KWK
Perseorangan perbaikan, Fotocopy Surat Berita Acara
Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikkan, Fotocopy
surat berita acara model BA.4-KWK Perseorangan;
9. Bukti P-9 Fotocopy surat pernyataan pendukung bapaslon agus-
syamsul dan pengakuan tidak pernah menandatangani
surat pernyataan tidak mendukung (lampiran BA.5-KWK)
dari KPU Kota Serang;
10. Bukti P-10 Fotocopy Surat Berita Acara Model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikkan dan Fotocopy Surat Berita
Acara Model BA.HP KWK Perseoarangan Perbaikkan;
11. Bukti P-11 Fotocopy Dalam rapat pleno tersebut dibacakan Surat
Keputusan Nomor:325/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Serang 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan yang diajukan oleh para Pengadu
pada poin 1 tentang tuduhan bahwa Teradu tidak melaksanakan verifikasi
faktual sesuai dengan dengan ketentuan adalah tuduhan yang kabur dan
tidak mendasar. Bahwa dalam hal melaksanakan verifikasi faktual
dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU dan Jajarannya
sampai dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah melaksanakan
verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU No 10 Tahun
2016, PKPU 3 Tahun 2017 dan PKPU 15 Tahun 2017. Dari awal tahapan
penyerahan dukungan sampai verifikasi faktual, KPU dan Jajarannya
selalu bersama-sama dengan pihak Panwaslu Kota Serang selaku
pengawas pilkada dan selalu berkoordinasi dengan Tim Sukses/ LO
Bapaslon Agus-Syamsul;
2. Bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual PPS setiap harinya
membuat daftar kunjungan dan daftar hasil verifikasi faktual yang belum
memenuhi syarat (BMS) ke dalam alat kerja. (T-01);
3. Bahwa data dukungan pengadu sebelum dibawa ke tahap verifikasi
faktual dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu sesuai dengan
PKPU No 3 Tahun 2017. (T-02);
4. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu pada poin 2 yang menyatakan
pihak teradu tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk menunjukan
bukti hasil verifikasi administasi dukungan perbaikan bakal pasangan
calon perseorangan dari pihak Pengadu. Bahwa dalam hal ini pihak teradu
dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan perbaikan bakal
pasangan calon dari pihak Pengadu sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam
mengeksekusi yang termasuk dalam TMS 1, TMS 2, TMS 4 TMS 6,
Kegandaan 2 dan Kegandaan 4 selalu diawasi oleh pihak Panwaslu Kota
Serang dan Tim Sukses/LO Bapaslon Agus-Syamsul. Bahwa dalam
eksekusi verifikasi administrasi dukungan perbaikan tersebut bahkan Tim
Sukses/LO Bapaslon Agus-Syamsul yang dipersilahkan untuk
mengeksekusi sendiri pada Form B1- KWK Perseorangan Perbaikan milik
Pengadu sendiri. Jadi alasan atau pokok pengaduan yang diajukan
Pengadu sangat bertolak belakang dengan proses verifikasi dukungan
perbaikan calon perseorangan. Selanjutnya pihak teradu juga pernah
memberikan data dukungan yang termasuk ke dalam Kegandaan 2 dan
Kegandaan 4 langsung ke kediaman Bapaslon pihak Pengadu. (T-03);
5. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu pada poin 3 yang menyatakan
Teradu telah lalai dalam melaksanakan proses tahapan verifikasi faktual
adalah pokok pengaduan yang mengada-ada dan kabur. Bahwa Teradu
dan jajarannya sudah melaksanakan proses tahapan verifikasi faktual
terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1 sampai T6, sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Alat kerja verifikasi factual dan BA.I-KWK dukungan awal
dan perbaikan bapaslon perseorangan Agus Irawan
Hasbullah dan Samsul Bahri;
2. Bukti T1-2 : BA.2-KWK dan BA.4-KWK dukungan awal dan perbaikan
bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah dan
Samsul Bahri;
3. Bukti T1-3 : Hasil Verifikasi Administrasi dukungna perbaikan
bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah dan
Smasul Bahri;
4. Bukti T1-4 : Kronologis Proses Tahapan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Agus Irawan-Samsul Bahri.
5. Bukti T1-5 : Dokumentasi Tahapan Verifikasi dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Agus Irawan-Samsul Bahri;
6. Bukti T1-6 : Putusan sengketa oleh Panwaslu Kota Serang untuk
permohonan yang diajukan oleh Penggugat (dalam hal ini
Pengadu) dengan nomor: 001/PS/11.01/II/2018 untuk
menguatkan bahwa yang sudah dilakukan oleh pihak
Teradu sudah benar dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari para Pengadu sebagai berikut:
1. Ujang (Warga)
Saksi merupakan warga Kota Serang dan tercatat sebagai pemilih. Saksi tidak
pernah menandatangani form penarikan dukungan Bapaslon Agus Irawan-
Samsul Bahri. Tanda tangan saksi pada formulir yang dilampirkan Teradu
berbeda dengan tanda tangan Saksi. Saksi mengatakan mendukung Bapaslon
Agus Irawan-Samsul Bahri;
2. Raka Raswan (Warga)
Saksi berada di rumah setiap hari dan tidak pernah menemukan ada petugas
yang melakukan verifikasi faktual. Saksi mengatakan mendukung Bapaslon
Agus Irawan-Samsul Bahri.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Bakal Calon Walikota dan Tim
Kampanye Pasangan Bakal Calon Perseorangan Walikota Serang, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu tidak profesional mengakibatkan kerugian hilangnya hak Pasangan Calon
Agus-Syamsul dalam Pemilihan Walikota Serang 2018.
[4.1.1] Para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual sesuai ketentuan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sehingga banyak pendukung para
Pengadu tidak masuk dalam verifikasi faktual dan berdampak Bapaslon Agus-
Syamsul tidak lolos sebagai Calon Walikota Serang karena syarat minimal
dukungan tidak terpenuhi ;
[4.1.2] Para Teradu tidak memberikan bukti-bukti TMS 1, TMS 2, TMS, 4, TMS 5
dan TMS 6 serta Kegandaan 2 dan Kegandaan 4 yang dijadikan dasar hasil
rekapitulasi. Para Pengadu juga telah mengirim surat perihal permintaan bukti-
bukti Kegandaan 2, Kegandaan 4 dan bukti-bukti lainnya, akan tetapi yang
diberikan oleh para Teradu hanya bukti Kegandaan 4 yaitu surat pernyataan
tidak mendukung Bapaslon Agus-Syamsul dan ternyata data yang diberikan
tersebut tidak benar. Selain hal tersebut, para Teradu tidak memberikan bukti-
bukti lainnya yang diminta oleh Tim Sukses/ LO Bapaslon Agus-Syamsul dan
kuasa hukum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan
tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.2.1] Para Pengadu menuduh para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual
merupakan tuduhan yang kabur dan tidak mendasar. Bahwa dalam
melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan,
KPU Kota Serang dan jajarannya sampai dengan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) sudah melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan
calon perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
Dari awal tahapan penyerahan dukungan sampai verifikasi faktual, KPU Kota
Serang dan jajarannya selalu bersama-sama dengan pihak Panwaslu Kota
Serang dan berkoordinasi dengan Tim Sukses/LO Bapaslon Agus-Syamsul.
Bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual, PPS setiap harinya membuat
daftar kunjungan dan daftar hasil verifikasi faktual yang belum memenuhi syarat
(BMS) ke dalam alat kerja;
[4.2.2] Bahwa terkait permintaan untuk menunjukkan bukti-bukti kegandaan
dukungan dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan perbaikan
bakal pasangan calon, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, selain itu dalam menentukan status TMS 1,
TMS 2, TMS 4 TMS 6, Kegandaan 2 dan Kegandaan 4 selalu dilakukan
pengawasan oleh Panwaslu Kota Serang dan Tim Sukses/LO Bapaslon Agus-
Syamsul. Bahkan dalam eksekusi verifikasi administrasi dukungan perbaikan
tersebut Tim Sukses/ LO Bapaslon Agus-Syamsul dipersilahkan untuk
mengeksekusi sendiri pada Form B1-KWK Perseorangan Perbaikan Bapaslon
Agus-Syamsul. Dengan demikian pokok pengaduan para Pengadu sangat
bertolak belakang dengan fakta proses verifikasi dukungan perbaikan calon
perseorangan. Para Teradu telah memberikan data dukungan kategori
Kegandaan 2 dan Kegandaan 4 yang secara langsung disampaikan ke kediaman
Bapaslon Agus-Syamsul.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan para Pengadu terkait verifikasi faktual, DKPP
menilai bahwa para Teradu sudah melaksanakan verifikasi faktual di setiap
jenjang berdasarkan alat kerja verifikasi faktual sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
menjadi Undang-Undang; dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau
walikota dan wakil walikota terhadap dukungan bakal pasangan calon
perseorangan; serta sejak awal tahapan dihadiri oleh Tim Sukses/LO Bapaslon
Agus-Syamsul dan Panwaslu Kota Serang. Namun dalam fakta persidangan
terbukti: (1) adanya Saksi Raka Raswan sebagai Pemilih tidak dilakukan
verifikasi faktual; (2) adanya surat pernyataan Saksi Ujang tidak mendukung
Bapaslon Agus-Syamsul namun tandatangannya dipalsukan. Selain itu terdapat
beberapa bukti surat pernyataan tidak mendukung yang diduga dipalsukan dan
hal tersebut tidak dibantah oleh Teradu dalam fakta persidangan. Bukti
kegandaan yang dibuktikan surat keterangan tidak mendukung Bapaslon Agus-
Syamsul diduga dipalsukan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Meskipun PPS memiliki kewenangan yang dominan
sesuai alat kerja dalam pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, namun para
Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Serang memiliki fungsi supervisi
sehingga bertanggung jawab atas kinerja jajaran PPS dalam pelaksanaan tugas
tersebut. Bahwa adanya rekomendasi Panwaslu Kota Serang Nomor
02/LP/PILGBW/1/2018 agar KPU Kota Serang melakukan verifikasi faktual
kembali dan memberikan sanksi kepada PPS, seharusnya para Teradu
meningkatkan fungsi supervisi terhadap kinerja PPS, sehingga pelaksanaan
verifikasi faktual dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut harus
menjadi perhatian serius bagi para Teradu dalam melakukan langkah-langkah
antisipatif sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima dalam menjamin hak
setiap Calon Peserta Pilkada. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti
melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalil aduan para Pengadu yang menyebutkan para Teradu tidak mampu
menunjukkan bukti Kegandaan TMS 1, TMS 2, TMS 4 TMS 6, Kegandaan 2 dan
Kegandaan 4, dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu terlambat
memberikan data yang diminta oleh para Pengadu sehingga berdampak tehadap
munculnya kecurigaan para Pengadu. Para Pengadu telah mengirim surat
kepada para Teradu perihal permintaan bukti-bukti Kegandaan 2, Kegandaan 4
dan bukti-bukti lainnya, akan tetapi Teradu hanya memberikan bukti Kegandaan
4 yaitu surat pernyataan tidak mendukung Bapaslon Agus-Syamsul dan ternyata
data yang diberikan tersebut sebagian tidak benar yang dibuktikan oleh
pernyataan Saksi dalam fakta persidangan. Fakta persidangan juga terungkap
para Teradu pernah memberikan langsung data dukungan Kegandaan 2 dan
Kegandaan 4 ke kediaman Bapaslon Agus-Syamsul. Para Teradu seharusnya
segera memberikan data yang dimaksud serta memberikan pelayanan informasi
yang jelas demi terwujudnya kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Namun tindakan para Teradu dalam setiap tahapan melibatkan Panwaslu Kota
Serang dan secara aktif memberikan informasi kepada Tim Sukses/LO Bapaslon
Agus-Syamsul merupakan langkah positif dan patut diapresiasi. Berdasarkan hal
tersebut, para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 huruf e, dan
Pasal 16 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Heri Wahidin, Teradu II
Fierly Murdiyat Mabruri, Teradu III Akhmad Syarifudin, Teradu IV Durotul
Bhaiyah, dan Teradu V Moh. Hopip, selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Serang sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para
Teradu.
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir