Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2023
👁 28 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n; Huruf (j) berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agus Awaludin selaku Kepala Sub bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 53- P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Suryadin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln.Lintas Mbawi KM.9 Desa Mbawi, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Irwan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Swastari Haz Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Agus Awaludin Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n; Huruf (j) berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon. Huruf (m) berbunyi: Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Huruf (n) berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 2. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 telah dibuka pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dimulai tanggal 21 s/d 27 september 2022 yang dimana terdapat persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah pada poin 11, 12, dan 14; Poin 11 berbunyi: Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Poin 12 berbunyi: bersedia bekerja penuh waktu. Poin 14 berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Nomor: 21/KP.01.01/NB-02/10/2022 4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan pengumuman hasil seleksi Tertulis (CAT) calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Nomor: a. Kecamatan Dompu Nomor: 37/KP.01.01/NB-02/10/2022; b. Kecamatan Kempo Nomor: 44/HK.01.01/NB-02/10/2022; c. Kecamatan Woja Nomor: 40/HK.01.01/NB-02/10/2022; d. Kecamatan Pekat Nomor: 43/HK.01.01/NB-02/10/2022; e. Kecamatan Manggelewa Nomor: 41/HK.01.01/NB-02/10/2022; f. Kecamatan Pajo Nomor: 38/HK.01.01/NB-02/10/2022. 5. Bahwa sampai terjadinya pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022 terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain sebagai berikut: a. Guru PNS; b. Guru PPPK; c. Perangkat Desa (Jabatan Sekretaris Desa); d. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); e. Kepala Sekolah Swasta Pada Yayasan (Guru seritifikasi). 6. Bahwa pada tanggal 26 oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 Nomor: 51/KP.01.01/NB- 02/10/2022 Tanggal 26 Oktober 2022. 7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan pelantikan terhadap nama-nama terpilih anggota panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana surat keputusan ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dengan Nomor: a. Kecamatan Dompu Nomor: 46/HK.01.01/K.NB-02/10/2022; b. Kecamatan Pekat Nomor: /HK.01.01/K.NB-02/10/2022 Tertanggal 27 Oktober 2022. 8. Bahwa setelah selesai pelantikan banyak menuai kontroversi maupun kritikan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial facebook sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum. 9. Bahwa terhadap penetapan nama-nama anggota panitia pengawas pemilu tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 5 diatas Bawaslu Kabupaten Dompu diduga kuat melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 10. Bahwa nama-nama anggota panitia pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas adalah sebagai berikut: a. Peserta dari Kecamatan Kempo, dari unsur PNS dengan Nomor pendaftaran NB-DPU-042 atas nama HERI, S.Pd. merupakan Guru PNS aktif pada SMPN 1 Kempo yang sampai pada tanggal 2 November 2022 belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan surat klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dinas BKD&PSDM Nomor: 800/736/BKD&PSDM/2022. b. Peserta dari Kecamatan Dompu, dari unsur PPPK dengan Nomor Pendaftaran NB-DPU-147 atas nama NURCAHYANI, S.Pd. merupakan Guru PPPK aktif pada SMAN 1 Woja lingkup cabang dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Dompu yang sampai dengan tanggal 4 November 2020 belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan surat klarifikasi dari kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Dompu Nomor: 800/544/KCDDikbud PP/2022. c. Peserta dari Kecamatan Kempo, dari unsur pemerintahan Desa dengan nomor pendaftaran NB-DPU-041 atas nama SYAMSUDIN, S.Pd.I. Merupakan sekretaris Desa Konte Kecamatan Kempo yang sampai pada tanggal 31 Oktober 2022 masih aktif menjalankan tugas sebagai perangkat desa dan belum pernah mengundurkan diri, hal ini sesuai dengan Bukti Daftar hadir aparat Desa. d. Peserta dari Kecamatan Manggelewa, dari unsur Pemerintahan Desa dengan nomor pendaftaran NB-DPU-061 atas nama AAN SURIADIN Merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aktif yang memiliki jabatan sebagai Sekretaris BPD Desa Soriutu yang sampai dengan saat ini belum pernah mengajukan surat pengunduran diri berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/329/DPMPD/2021 Tentang penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa soriutu kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu periode tahun 2021- 2027. e. Peserta dari Kecamatan Woja, dari unsur Pendidikan dengan nomor pendaftaran NB-DPU-052 atas nama HASANUDIN, S.Pd.I. merupakan Guru aktif yang menjabat sebagai Kepala sekolah pada Komite Madrasah Ibtidaiyyah Attaqwa Desa Wawonduru dan masih aktif sebagai Guru Penerima tunjangan profesi (Guru sertifikasi) yang sampai dengan tanggal 7 November 2022 belum pernah mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan sesuai dengan surat klarifikasi dari kepala kantor kementerian agama kabupaten dompu nomor: B.2152 Kk.18.05/2/PP.00/II/2022. f. Peserta dari Kecamatan Pekat, dari unsur Pendidikan dengan nomor pendaftaran NB-DPU-087 atas nama NASRUN,S.Pd.I merupakan Guru aktif yang menjabat sebagai Kepala sekolah pada yayasan Ponpes Abdul Kadir Zaelany NW Desa Nanga kara Kecamatan Pekat dan masih aktif sebagai Guru Penerima tunjangan profesi (Guru sertifikasi) yang sampai dengan tanggal 7 November 2022 belum pernah mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan sesuai dengan surat klarifikasi dari kepala kantor kementerian agama kabupaten dompu nomor: B.2152 Kk.18.05/2/PP.00/II/2022. g. Peserta dari Kecamatan Pajo, dari unsur Pendidikan dengan nomor pendaftaran NB-DPU-020 atas nama MA,RUF Merupakan Guru aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP pada Yayasan pendidikan Al,mubaraq Pajo sesuai dengan SK Nomor: 00/002/VII/YP.AP/I/2022S. 11. Bahwa berdasarkan poin 10 huruf a s/d g diatas, sudah sangat jelas sikap dan/atau perbuatan para teradu dalam merekrut calon anggota panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 telah melanggar amanat Undang-undang sebagaimana dimaksud pada pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 12. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sudah sangat jelas melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, pasal 7 ayat (3), Pasal (12) huruf c, dan Pasal (15) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 13. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Para Teradu yang telah memilih dan menetapkan anggota panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 adalah sikap dan/atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak mengedepankan asas kehati- hatian sehingga berpotensi pada dampak hasil pemilu di Kabupaten Dompu karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Dompu diawasi oleh pengawas pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah diajukan pengaduan secara tertulis Pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II sesuai dengan pengaduan nomor: 137-P/L-DKPP/VI/2021 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 atas nama AWAN DARMAWAN ( Sebagai Pengadu ), yang dimana telah diputuskan oleh majelis Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu yakni telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dan telah diberikan sanksi Peringatan oleh majelis sebagaimana dalam putusan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 Tertanggal 1 September 2021. 15. Bahwa Teradu I dalam hal ini, pada tahun 2022 kembali diajukan lagi pengaduan secara tertulis pada Dewan kehormatan penyelenggara pemilu terkait pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Teradu 1 sesuai dengan Pengaduan Nomor: 01-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/II/2022 atas nama Awan Darmawan (Sebagai Pangadu), yang dimana telah diputuskan oleh majelis Dewan kehormatan penyelenggara pemilu yakni lagi-lagi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Perilaku penyelenggara pemilu dan telah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh Majelis sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/II/2022 Tertanggal 16 Maret 2022. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan/atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-29 sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2 P-2 Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.12/104/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 29 November 2019; Surat Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dompu Nomor: 800/736/BKD dan PSDM/2022, Perihal Klarifikasi, tertanggal 2 November 2022; 3 P-3 Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 813/172/BKD/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tertanggal 20 Mei 2022; Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu Nomor: 800/544/KCD Dikbud.DP/2022, perihal Klarifikasi, tertanggal 4 November 2022; 4 P-4 Daftar Hadir Aparat Desa Konte, Senin, tanggal 31 Oktober 2022; 5 P-5 Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/329/DPMPD/2021 Tentang Penetapan Badan Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Periode Tahun 2021-2027, tertanggal 16 Agustus 2021; 6 P-6 Surat Keputusan Komite Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa Wawonduru Nomor: 04/Komite/MI.AT-TQ/VIII/2016 Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Pada MI At-Taqwa Wawonduru, tertanggal 25 Juli 2016; 7 P-7 Keputusan Pimpinan Yayasan Ponpes Abdul Kadir Jaelani NW Nomor: 002/YPP/AKJ/NW/I/2015, Tentang Pengangkatan MTS Abdul Kadir Jaelani NW Desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, tertanggal 2 Januari 2015; 8 P-8 Surat Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu Nomor: B.2152 Kk.18.05/2/PP/00/II/2022, perihal Klarifikasi, tertanggal 7 November 2022; 9 P-9 Data PTK Kementerian Agama Kabupaten Dompu a.n. Hasanudin sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi; 10 P-10 Data PTK Kementerian Agama Kabupaten Dompu a.n. Nasrun sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi; Data PTK Kementerian Agama Kabupaten Dompu a.n. Nasrun sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi; 11 P-11 Surat Keputusan Ketua Yayasan Al-Mubarok Pajo Nomor: 001/002/VII/YP.AP/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMP Tahfidz Al-Mubarok Tahun Pelajaran 2022/2023, tertanggal 11 Juli 2022; 12 P-12 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 15 September 2022; 13 P-13 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kempo Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 27/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Woja Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 24/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pajo Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 22/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 25/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 28/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 11 Oktober 2022; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 21/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 11 Oktober 2022; 14 P-14 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 37/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 41/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pajo Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 38/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Woja Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 40/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kempo Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 44/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 43/KP.01.01/NB-02/10/2022; Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor: 43/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022; 15 P-15 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 51/KP.01.01/NB- 02/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022; 16 P-16 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 46/HK.01.01/K.NB-02/10/2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal 27 Oktober 2022; Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 53/HK.01.01/K.NB-02/10/2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal 27 Oktober 2022; 17 P-17 Screenshot Kritikan Masyarakat Melalui Facebook bahwa rekrutmen sampai pelantikan Anggota Panwaslu kecamatan cacat menurut hukum; 18 P-18 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 145- PKE-DKPP/VI/2021, tertanggal 1 September 2021; 19 P-19 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 10- PKE-DKPP/II/2022, tertanggal 16 Maret 2022; Media Online Koran Lensa Post dengan judul “Suryadin Sebut Perekrutan Anggota Panwaslu Cacat Prosedural, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Dompu” tanggal 26 Oktober 2022; Media Online Warta Polri.com dengan judul “Pelantikan Anggota Panwascam Kabupaten Dompu Diduga Cacat Hukum, Suryadin Angkat Bicara” tanggal 29 Oktober 2022; Media Online Dinamika Global dengan judul “Pelantikan Anggota Panwascam Kempo Dari Unsur ASN Dinilai Cacat Hukum” tanggal 31 Oktober 2022; Media Online Detik News 86 Com dengan judul “Ketua Bawaslu Melantik Anggota Panwascam Kabupaten Dompu Yang Diduga Cacat Hukum, Suryadin Angkat Bicara” 20 P-20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 21 P-21 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penghasilan Perangkat Desa; 22 P-22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 23 P-23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemilihan Anggota BPD; 24 P-24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 25 P-25 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah; 26 P-26 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 72/HK.01.01/K.NB-02/11/2022 tenggal 14 November 2022 tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu a.n. Nurcahyani; 27 P-27 Screenshot akun facebook a.n. Ma’ruf tanggal 22 Desember 2022 berkenaan kegiatan pembagian rapor kepada murid; 28 P-28 Media online Kompas.com dengan judul “Bawaslu Tunda Pelantikan Calon Panwascam, 2 Orang Diduga Anggota Parpol, 2 Lainnya Berstatus PNS” tanggal 2 November 2022; 29 P-29 Media online Narasi.com dengan judul “KPU dan Bawaslu Dilarang Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu” tanggal 22 Januari 2023. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 3-PKE- DKPP/I/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Deni Eko Nugroho yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 sebagai berikut: Deni Eko Nugroho Saksi merupakan masyarakat Desa Konte. Saksi menerangkan Syamsudin merupakan Sekretaris Desa Konte. Pada saat pelantikan tanggal 28 Oktober 2022, Syamsudin mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9 November 2022. Namun, pada saat dilantik Syamsudin masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa Konte sesuai dengan absensi dan aktivitas yang bersangkutan. Hal tersebut disebabkan Syamsudin baru mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9 November 2022. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Pengadu mendalilkan Teradu Sengaja Meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat Seleksi Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Dompu dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa terhadap peristiwa yang didalilkan Pengadu, Teradu I , Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menolak dengan tegas, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata kebenarannya, dengan dalil / alasan sebagai berikut: Bahwa Para Teradu mengajukan jawaban berdasarkan Nomor Pengaduan : 53-P/L- DKPP/XII/2022 pada perkara dugaan pelanggaran kode etik antara Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai Teradu dan Suryadin sebagai Pengadu dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pada tanggal 26 September 2022 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 27/HK.01.01/NB-02/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024. 2. Bahwa Teradu III adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi sebagai Ketua PokJa Berdasarkan SK Pokja Nomor 21/HK .01.01/K.NB –02/09/2022. Teradu 1 Sebagai Ketua Pokja berdasarkan SK Pokja Nomor 27/HK.01.01/K.NB .02/09/2022, Teradu II adalah anggota Pokja dan Teradu IV adalah Sekretaris Pokja; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan pada penjelasan terkait dengan pokok aduan Pasal 117 ayat (1), Huruf j, huruf m dan huruf n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana pokok aduan huruf B.1. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu menolak dengan tegas, karena Teradu meyakini telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, dan seluruh ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n telah dilaksanakan oleh Teradu; 4. Bahwa Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022; 5. Bahwa tahapan dilanjutkan dengan, pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022 yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Pendaftaran dan penerimaan dilaksanakan dengan tiga metode yaitu pertama melalui cara membawa langsung dokumen pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu dan diterima oleh Panitia Bagian Penerima Pendaftaran. Kedua dengan cara online (email pokjabawasludompu@gmail.com) dan Ketiga melalui Pos Kilat. Pokja menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan jumlah pendaftar 138 (seratus tiga puluh delapan) orang dengan rincian laki-laki sebanyak 126 dan perempuan sebanyak 12 orang; 6. Bahwa setelah penerimaan berkas, Pokja melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 28 s.d 30 September di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Dengan hasil jumlah pendaftar sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang tercatat ada 4 (empat) orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif di catatan pertama, pendaftar berusia dibawah 25 tahun, kedua, KTP di luar Kabupaten Dompu, ketiga, tidak memiliki lampiran fotokopi KTP-e dan fotokopi ijazah, dan keempat tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat; 7. Bahwa Setelah Penelitian Administrasi untuk keterwakilan Perempuan dijumpai kurang dari 30% maka dilakukan tahapan perpanjangan masa pendaftaran (sesuai dengan juknis) Mulai tanggal 2 Oktober s.d 8 Oktober 2022 Penyebarluasan pengumuman dilakukan melalui media berita online penempelan di tempat – tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, dan penggunaan media sosial Bawaslu Kabupaten Dompu yakni facebook, instagram; 8. Bahwa masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022 Pokja menerima pendaftaran dengan jumlah pendaftar sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan rincian laki-laki 13 dan perempuan 27 orang. total keseluruhan pendaftaran pada tahap pertama sampai tahap perpanjangan adalah 178 (seratus tujuh puluh delapan) orang dengan rincian laki-laki sebanyak 139 orang dan perempuan sebanyak 39 orang; 9. Bahwa Dilakukan penelitian berkas administrasi, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 9 s.d 11 Oktober 2022 yang dilakukan oleh Pokja. Adapun hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran masa perpanjangan pengumuman dari jumlah pendaftar sebanyak 40 (empat puluh) orang dan tercatat ada 8 (delapan) orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dikarenakan pertama, pendaftar usia di bawah 25 tahun, kedua, tidak melengkapi lampiran pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditetapkan; 10. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan pengumuman hasil penelitian administrasi. Dari jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) orang terdapat 167 (seratus enam puluh tujuh) orang yang lulus berkas administrasi dan 11 (sebelas) orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dikarenakan pertama, pendaftar usia di bawah 25 tahun, kedua, berdomisili di kabupaten/kota lain, ketiga, tidak memiliki lampiran foto copy KTP-e dan foto copy Ijasah, keempat, tidak memiliki lampiran Surat Keterangan Sehat, kelima, tidak melengkapi berkas lampiran sampai batas waktu yang telah ditentukan; 11. Bahwa tanggal 12 Oktober 2022 dikeluarkan pengumuman kelulusan dan sekaligus mulai tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022 Bawaslu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan. Dan dalam masa tanggapan dan masukan tercatat ada 15 (lima belas) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan; 12. Bahwa bertempat di SMK negeri 1 Dompu dilaksanakan tahapan Tes CAT pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. 167 orang yang telah lulus administrasi, tercatat 163 yang hadir mengikuti CAT dan 4 orang tidak hadir; 13. Bahwa tanggal 18 Oktober 2022 Pengumuman hasil Tes CAT disampaikan oleh Pokja Perekrutan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk di Plenokan dalam rangka menetapkan 6 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang akan mengikuti tahapan wawancara masing–masing di 8 kecamatan se-Kabupaten Dompu; 14. Bahwa Pelaksanaan Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2022 bertempat di aula Hotel Tursina Dompu dan dalam proses wawancara hal penting yang dipertegas adalah tentang bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan selama melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilihan Umum di Kecamatan kepada Calon yang tercatat sebagai PNS, (2 Orang yakni Heri dan Saiful) PPPK (Nurcahyani) Sekretaris Desa (Syamsuddin) Aan Suryadin (Anggota BPD) Hasanuddin S.Pdi (Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru), Nasrun (Kepala Sekolah Pondok Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat, Ma’ruf (Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al-Mubarraq Desa Lepadi Kecamatan Pajo) dan ketujuh pihak terkait menyatakan diri siap mundur sementara dari dari jabatan asal; 15. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilaksanakan rapat pleno tentang penetapan nama – nama terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu; 16. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu secara resmi menetapkan dan mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih. Dari pengumuman tersebut, 24 anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dengan rincian 21 (dua puluh satu) Laki-laki dan 3 (tiga) Perempuan; 17. Bahwa setelah ditetapkan nama–nama Panwaslu Kecamatan terpilih dan diumumkan selanjutnya disampaikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih agar melengkapi syarat administrasi yakni Surat Keterangan Bebas Narkoba dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sementara, cuti selama menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu serentak 2024 dan surat tersebut diserahkan sebelum pelantikan sebagai Panwaslu Kecamatan; 18. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu terhadap Pihak terkait (mulai dari nomor 2 sampai dengan nomor 8) dimana seluruh pihak terkait telah memenuhi persyaratan sejak tahapan seleksi administrasi, tes CAT dan wawancara hingga syarat untuk mengikuti Pelantikan (Surat Keterangan Bebas Narkoba) dan pengunduran diri sementara dari jabatan; 19. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak benar dan tidak berdasar seluruh dalil Pengadu yang menyatakan adanya dugaan meloloskan peserta Panwaslu Kecamatan yang memiliki rangkap jabatan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu,karena di dalam melaksanakan proses perekrutan berpedoman pada pedoman perekrutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan berpijak pada azas – azas penyelenggaraan pemilu dan menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu menerima surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan karena mereka tidak dapat menunjukkan surat berhenti sementara dari jabatannya dari atasannya, yang kemudian yang dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno untuk memberhentikan dengan hormat dan mempersiapkan nama – nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi kembali nama – nama tersebut. Dan salah satunya adalah nama Pengadu. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan pleno untuk menentukan calon PAW dengan mengundang urutan selanjutnya untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi yang dilanjutkan dengan pleno Bawaslu untuk menetapkan 3 (tiga) orang PAW, 1 (satu) orang kecamatan Dompu dan 2 (dua) orang kecamatan Kempo. 20. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, Pasal 15 huruf a dan huruf c. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melaksanakan ketentuan dalam Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 dengan berpedoman pada prinsip jujur, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, menghormati kebhinekaan, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dengan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 21. Bahwa Teradu I dan Teradu II membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2021 telah diadukan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan perlu Teradu I dan Teradu II sampaikan aduan yang dilakukan oleh Pengadu tidaklah sekali dan dua kali ini saja melainkan sudah 4 (empat) kali di setiap pelaksanaan tahapan dan seleksi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu; 22. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2022 telah diadukan kembali pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 23. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa terhadap petitum Pengadu, Teradu menolak dengan tegas karena semua tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang telah disidangkan pada tanggal 10 Februari 2023, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak melaksanakan Prosedur dan tata cara serta tidak memperhatikan Pasal 117 ayat (1), huruf j, huruf m dan huruf n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana pokok aduan adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena Para Teradu meyakini telah melaksanakan pembentukan Panwaslu sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, dan seluruh ketentuan pasal 117 ayat (1), huruf j, huruf m dan huruf n telah dilaksanakan oleh Para Teradu; 2. Bahwa argumentasi yang disampaikan dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Pemeriksa yang Mulia dalam persidangan tidak dapat menjelaskan letak kesalahan konkret yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga Pengadu tidak fokus pada kesalahan dari masing-masing Para Teradu; 3. Bahwa keterangan Pengadu terhadap pihak terkait mulai dari nomor 2 sampai dengan nomor 8 adalah sangat keliru dan tidak berdasar dimana seluruh Pihak Terkait telah memenuhi persyaratan sejak tahapan seleksi Administrasi, Tes CAT dan wawancara hingga syarat untuk mengikuti pelantikan (Surat Keterangan Bebas Narkoba) dan pengunduran diri sementara dari jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314 /HK.01.00/K1/09/ 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait selaku Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu pada saat menjawab pertanyaan dari Majelis Pemeriksa yang Mulia terhadap pihak terkait a.n. Nurcahyani menyatakan pada tanggal 3 November 2022 menghadap kepada Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu meminta pertirnbangan sehubungan dengan telah dilantik menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, pertimbangannya apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan atau sebagai guru PPPK? Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu memberikan pertimbangan dengan berbagai macam argumen misalnya dari penghasilan kemudian masa kontrak, akhirnya disimpulkan sendiri oleh Nurcahyani lebih baik mengundurkan diri menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu mendengar langsung dari Nurcahyani dan ada pernyataannya setelah proses itu apakah Nurcahyani memasukan surat pengunduran diri ke Bawaslu kabupaten Dompu atau tidak? dan ternyata Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu ditunjukkan arsip surat pemberhentian dari Bawaslu Kabupaten Dompu tertanggal 14 November 2022; 5. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang menyatakan adanya dugaan meloloskan Peserta Panwaslu Kecamatan yang memiliki rangkap jabatan, ketidakprofesionalan dan Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Seleksi Penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu adalah sangat keliru dan tidak berdasar, karena di dalam melaksanakan proses perekrutan berpedoman pada pedoman perekrutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan berpijak pada asas-asas penyelenggaraan pemilu dan menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa keterangan Pengadu yang mengatakan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Maka berdasarkan uraian diatas, terhadap penilaian yang dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu dalam penetapan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan rekrutmen yang berlaku, serta telah melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjunjung tinggi pelaksanaan prinsip dasar dan etika perilaku Penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan akuntabel, berkepastian hukum, tertib, menghormati kebhinekaan, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dengan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut sesungguhnya Pengadu tidak dapat membantah dan membuktikan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. KESIMPULAN Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan Para Teradu yaitu Teradu I, II, III dan IV berkesimpulan bahwa: 1. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Para Teradu telah bertindak sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu tetap pada jawaban yang disampaikan dalam persidangan dan menolak seluruh aduan Pengadu. [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tertanggal 9 September 2022; 2. T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 21/HK.01.01/K.NB-02/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 September 2022; 3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022; 4. T-4 Surat Pernyataan Bekerja Sepenuh Waktu Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; 5. T-5 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 15 September 2022; 6. T-6 Buku Registrasi Pendaftaran Peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum; 7. T-7 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 30 September 2022; 8. T-8 Buku Registrasi Pendaftaran Peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum; 9. T-9 Daftar Ceklist Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; 10. T-10 Pengumuman Hasil Penelitian Kelulusan Administrasi Peserta Calon Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 11. T-11 Pengumuman Kelulusan Administrasi Peserta; 12. T-12 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; 13. T-13 Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; 14. T-14 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu Untuk Kabupaten Dompu; 15. T-15 Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu Tahun 2022, tertanggal 20 Oktober 2022; 16. T-16 Rekaman Audio Tes Wawancara; 17. T-17 Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Nomor: 45/HK.01.01/NB-02/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022; 18. T-18 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 51/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022; 19. T-19 Surat Keterangan Bebas Narkoba; 20. T-20 Surat Pernyataan Bersedia Mundur dari Jabatan yang diserahkan sebelum pelantikan; 21. T-21 Surat Pengunduran Diri dari Panwaslu Kecamatan; Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tertanggal 14 November 2022; 22. T-22 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Dompu, tertanggal 29 November 2022; Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 21 Oktober 2022. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Itratip selaku Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Heri selaku Pegawai Negeri Sipil, Syamsudin selaku Sekretaris Desa Konte, Nurcahyani selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nasrun selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pekat, Aan Suriadin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa, Hasanudin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Woja, Ma’ruf selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pajo, Muhammad Ihsan selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nur Ahmad selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Aidin H. Ibrahim selaku Kepala Desa Soriutu dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Februari 2022 sebagai berikut: (Panwaslu Kecamatan Kempo) Heri (Pegawai Negeri Sipil)  Pihak Terkait menerangkan sebelum mengikuti seleksi anggota panwaslu kecamatan, Pihak Terkait telah berkonsultasi dengan pimpinan untuk mendapatkan surat izin atasan langsung. Pihak Terkait berdiskusi dengan atasan langsung untuk mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya, atasan langsung telah memberikan izin untuk mengikuti seleksi anggota panwaslu kecamatan kempo. Pada saat seleksi administrasi Pihak Terkait telah melampirkan surat izin atasan langsung.  Pihak Terkait telah mengajukan surat pengunduran diri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo dan diberhentikan selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo Syamsudin (Sekretaris Desa Konte)  Pihak Terkait telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan telah diberhentikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.  Pihak Terkait mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9 November 2022. Alasan mengundurkan diri karena ketentuan yang mengharuskan Pihak Terkait memilih bekerja dengan jangka waktu panjang atau ad hoc yang jangka waktunya sekitar 1,5 tahun. Pada akhirnya, Pihak Terkait memilih menjabat sebagai Sekretaris Desa.  Pada saat mendaftar, Pihak Terkait telah menyampaikan surat izin atasan langsung. Nurcahyani (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)  Pihak Terkait telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dompu dan telah diberhentikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dompu  Pihak Terkait mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada saat perpanjangan pendaftaran. Pada saat itu kuota keterwakilan 30% perempuan masih kurang sehingga Pihak Terkait mendaftarkan diri. Pihak Terkait telah menyampaikan surat izin atasan langsung pada saat mendaftar sebagai panwaslu kecamatan. Setelah pelantikan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi kepada KCD berkenaan status Pihak Terkait yang telah lulus dan dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Setelah melakukan koordinasi, Pihak Terkait memutuskan untuk mengundurkan diri tanggal tanggal 10 November 2022. Pihak Terkait dilantik tanggal 28 Oktober 2022. Nasrun (anggota Panwaslu Kecamatan Pekat)  Pihak Terkait menerangkan sebelum mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Guru sekaligus Kepala Sekolah sejak tanggal 31 Agustus 2022. SK pemberhentian Pihak Terkait terbit tanggal 2 September 2022. Pihak Terkait mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 24 September 2022. Atasan langsung guru madrasah adalah kepala madrasah. Pihak Terkait telah menyampaikan surat izin atasan dan pernyataan siap bekerja penuh waktu sebagai Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022.  Pihak Terkait menerangkan sebelum mengikuti seleksi panwaslu kecamatan, Pihak Terkait telah membaca seluruh persyaratan. Dalam Pasal 117 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak terdapat ketentuan yang melarang Pihak Terkait untuk mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kecamatan.  Pihak Terkait mengakui masih menerima tunjangan sertifikasi. Namun pada saat klarifikasi dengan Kepala Kantor, Pihak Terkait telah membawa tembusan SK Pemberhentian ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu namun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu menyatakan bahwa hal tersebut tidak begitu penting. Pihak Terkait sempat menunjukkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Sekolah, namun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu mengatakan hal tersebut merupakan urusan Pihak Terkait dengan pihak Yayasan. Pihak Terkait tidak mengingat tanggal ke Kantor Kemenag Kabupaten Dompu. Aan Suriadin (anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa)  Pihak Terkait sudah mengundurkan diri tanggal 27 Oktober 2022 sebagai BPD, surat pengunduran diri diajukan kepada Ketua BPD. Surat Persetujuan Pengunduran diri terbit pada tanggal 27 Oktober 2022. Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022.  Berkenaan dengan surat izin atasan sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu adalah Bupati. Namun berbicara mengenai atasan langsung di BPD beranggotakan 9 (Sembilan) orang. Pemilihan ketua dilakukan melalui pleno sehingga yang menentukan ketua adalah 9 (Sembilan) anggota tersebut. Izin atasan langsung menurut Pihak Terkait adalah Ketua BPD. Hasanudin (anggota Panwaslu Kecamatan Woja)  Pihak Terkait menerangkan seperti halnya dengan Nasrun untuk gaji sertifikasi bulan Januari belum menerima. Pihak Terkait menerangkan saat ini tidak menerima gaji sertifikasi. Ma’ruf (anggota Panwaslu Kecamatan Pajo)  Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sebelum Pihak Terkait dilantik telah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah. Pihak Terkait telah mengundurkan diri sebagai Guru sekaligus Kepala Sekolah. Pihak Terkait menerangkan selaku atasan langsung adalah Ketua Yayasan. Pihak Terkait menerangkan Yayasan tersebut baru berjalan 2 tahun sehingga belum terdapat pendapatan yang diberikan kepada Pihak Terkait.  Pihak Terkait mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 Oktober 2022, pada saat itu Pihak Terkait belum mendapatkan izin atasan langsung. Namun setelah Pihak Terkait lolos tes wawancara, Pihak Terkait mengajukan surat pengunduran diri.  Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 28 Oktober 2022. Muhammad Ihsan (Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat)  Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan Nurcahyani selaku guru sekaligus PPPK di SMU Negeri 1 Woja, Pihak Terkait merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Dompu. Sedangkan atasan langsung Nurcahyani adalah Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Woja. Namun demikian, Pihak Terkait sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Woja. Pada tanggal 3 November 2022, Nurcahyani menghadap kepada Pihak Terkait untuk meminta pertimbangan berkenaan dengan pelantikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Nurcahyani menyampaikan pertimbangan apakah harus mengundurkan sebagai panwaslu kecamatan atau guru PPPK? Menanggapi hal tersebut Pihak Terkait memberikan pertimbangan dengan berbagai argumen mulai dari penghasilan kemudian masa kontrak. Hingga pada akhirnya Nurcahyani menyimpulkan dan memilih untuk mengundurkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait mendengar langsung pernyataan tersebut. Namun setelah itu, Pihak Terkait tidak dapat memastikan surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu.  Pihak Terkait memiliki arsip surat pemberhentian Nurcahyani sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Kabupaten Dompu, tertanggal 14 November 2022.  Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan atasan langsung Nurcahyani dan Syamsudin adalah atasan yang memberikan penilaian kepada PNS maupun PPPK. Pihak yang memberikan penilaian PKG Guru atau SKP PPPK adalah Kepala Sekolah. Dalam hal ini Pihak Terkait hanya menjelaskan berkenaan dengan Nurcahyani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu, Para Teradu berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 15 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022, Para Teradu melakukan penerimaan pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan 3 metode yaitu (1) membawa langsung dokumen pendaftaran ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu; (2) mengirimkan dokumen pendaftaran ke alamat email pokjabawasludompu@gmail.com; (3) mengirimkan dokumen pendaftaran melalui Pos Kilat. Para Teradu menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 138 orang yang terdiri dari 126 laki-laki dan 12 perempuan. Pada tanggal 28-30 September 2022, Para Teradu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Hasilnya diantara 138 orang terdapat 4 orang yang tidak memenuhi persyaratan sebab: (1) berusia di bawah 25 tahun; (2) KTP di luar Kabupaten Dompu; (3) tidak memiliki lampiran fotokopi e-KTP dan fotokopi ijazah; (4) tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat. Selain itu, jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Pada tanggal 30 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022 yang dilaksanakan pada tanggal 2-8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran disampaikan melalui website Bawaslu Kabupaten Dompu, media sosial Bawaslu Kabupaten Dompu, Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu, media berita online, dan area publik. Dalam masa perpanjangan, Para Teradu telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 40 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 27 perempuan. Dengan demikian total keseluruhan pendaftar adalah 178 orang yang terdiri dari 139 laki-laki dan 39 perempuan. Pada tanggal tanggal 9-11 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya terdapat 8 orang tidak memenuhi syarat sebab: (1) pendaftar berusia di bawah 25 tahun; (2) pendaftar tidak melengkapi lampiran persyaratan administrasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Hasilnya 167 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 di SMK Negeri Dompu. Pada tanggal 12-18 Oktober 2022, Para Teradu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya terdapat 15 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu di SMK Negeri 1 Dompu. Peserta yang mengikuti kegiatan tes tertulis sebanyak 167 orang sedangkan sebanyak 4 orang tidak hadir. Pada tanggal 18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Pada tanggal 21-23 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan di aula Hotel Tursina Dompu. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya adalah Heri selaku PNS, Nurcahyani selaku PPPK, Syamsuddin selaku Sekretaris Desa Konte, Aan Suryadin selaku anggota BPD, Hasanuddin selaku Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru, Nasrun selaku Kepala Sekolah Pondok Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat, dan Ma’ruf selaku Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al- Mubarraq Desa Lepadi Kecamatan Pajo. Pada saat proses wawancara, Para Teradu menegaskan kepada yang bersangkutan agar bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan selama bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Pada saat itu, ketujuh peserta tersebut menyatakan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan asal. Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan nama–nama terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu sebagaimana Berita Acara Nomor: 45/HK.01.01/NB-02/10/2022. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 51/KP.01.01/NB-02/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu meminta kepada seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih agar melengkapi syarat administrasi yakni surat keterangan bebas narkoba dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sementara selama menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Surat a quo diserahkan sebelum pelantikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 28 Oktober 2022, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Selanjutnya Para Teradu menerima surat pernyataan pengunduran diri Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 5 November 2022, dan Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 9 November 2022, serta Nurcahyani selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu, tertanggal 10 November 2022. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat pemberhentian sementara dari jabatan asal. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat pleno untuk memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dan mempersiapkan nama calon Pengganti Antar Waktu. Para Teradu telah memberhentikan tetap Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, dan Nurcahyani selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu (vide Bukti T-21). Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melalui pleno telah menetapkan 3 nama Pengganti Antar Waktu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dompu dan Kecamatan Kempo. Para Teradu menilai peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebenarnya telah memenuhi persyaratan sejak tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Peserta seleksi juga telah melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Pengunduran Diri Sementara dari jabatan. Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu IV Agus Awaludin. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 21 Oktober 2022, Teradu IV diangkat sebagai Kepala Sub bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu, sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Para Teradu pada pokoknya menolak dalil Pengadu bahwa pada tanggal 15 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022, Para Teradu melakukan penerimaan pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Berdasarkan hasil penerimaan berkas, terdapat sebanyak 138 pendaftar yang terdiri dari 126 laki-laki dan 12 perempuan. Pada tanggal 28-30 September 2022, Para Teradu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Hasilnya diantara 138 orang terdapat 4 orang yang tidak memenuhi persyaratan sebab: (1) berusia di bawah 25 tahun; (2) KTP di luar Kabupaten Dompu; (3) tidak memiliki lampiran fotokopi e-KTP dan fotokopi ijazah; (4) tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat. Selain itu, jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Pada tanggal 30 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022 yang dilaksanakan pada tanggal 2-8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran disampaikan melalui website Bawaslu Kabupaten Dompu, media sosial Bawaslu Kabupaten Dompu, Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu, media berita online, dan area publik. Dalam masa perpanjangan, Para Teradu telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 40 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 27 perempuan. Dengan demikian total keseluruhan pendaftar adalah 178 orang yang terdiri dari 139 laki-laki dan 39 perempuan. Pada tanggal tanggal 9-11 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya terdapat 8 orang tidak memenuhi syarat sebab: (1) pendaftar berusia di bawah 25 tahun; (2) pendaftar tidak melengkapi lampiran persyaratan administrasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Hasilnya 167 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 di SMK Negeri Dompu. Pada tanggal 12-18 Oktober 2022, Para Teradu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dipermasalahkan oleh Pengadu. Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu di SMK Negeri 1 Dompu. Pada tanggal 18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Pada tanggal 21-23 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan di aula Hotel Tursina Dompu. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya adalah Heri selaku PNS, Nurcahyani selaku PPPK, Syamsuddin selaku Sekretaris Desa Konte, Aan Suryadin selaku anggota BPD, Hasanuddin selaku Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru, Nasrun selaku Kepala Sekolah Pondok Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat, dan Ma’ruf selaku Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al-Mubarraq Desa Lepadi Kecamatan Pajo. Pada saat proses wawancara, Para Teradu menegaskan kepada yang bersangkutan agar bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan selama bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Pada saat itu, ketujuh peserta tersebut menyatakan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan asal. Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan nama–nama terpilih Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu sebagaimana Berita Acara Nomor: 45/HK.01.01/NB-02/10/2022. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 51/KP.01.01/NB-02/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu meminta kepada seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih agar melengkapi syarat administrasi yakni surat keterangan bebas narkoba dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sementara selama menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Terungkap fakta, Heri, Nurcahyani, Syamsuddin, Aan Suryadin, Hasanuddin, Nasrun, dan Ma’ruf telah menyerahkan surat izin dari atasan langsung, surat keterangan sehat rohani, dan bebas narkoba sebelum pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022. Selain itu, Aan Suryadin, Hasanuddin, Nasrun, dan Ma’ruf juga sudah menyerahkan surat pengunduran diri sementara dari jabatan asal selama menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Setelah pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022, Para Teradu menerima surat pernyataan pengunduran diri Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 5 November 2022, dan Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 9 November 2022, serta Nurcahyani selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu, tertanggal 10 November 2022. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan lebih memilih untuk bekerja di instansi masing-masing. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat pleno untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mempersiapkan nama calon Pengganti Antar Waktu. Para Teradu telah memberhentikan tetap Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, dan Nurcahyani selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu (vide Bukti T-21). Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu berpendapat bersikap responsif dalam menindaklanjuti peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak memenuhi syarat, baik itu yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa, anggota BPD, dan Kepala Sekolah di sebuah yayasan. Pada saat wawancara, Para Teradu juga telah memastikan kepada yang bersangkutan agar bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan selama bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. DKPP mengingatkan kepada anggota Panwaslu Kecamatan yang telah terpilih agar bekerja penuh waktu mengawal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agus Awaludin selaku Kepala Sub bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra