Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.39.42.45/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Bawaslu Prov. DKI Jakarta
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2017
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan II telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87/VI-P/L- DKPP/2016 tanggal 8 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39/DKPP- PKE-VI/2017; Pengadu III telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119/VI- P/L-DKPP/2016 tanggal 16 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42/DKPP-PKE-VI/2017; Pengadu IV telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 93/VI-P/L-DKPP/2016 tanggal 10 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pengaduan Pengadu I dan II Bahwa Pengadu I dan II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU DKI Jakarta telah bertemu dengan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan pada saat pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Februari 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I telah bertemu dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata, 19 Februari 2017. Pada pertemuan itu, Teradu I semestinya memerintahkan Pasangan Calon untuk menjauh dari area sekitar TPS tempat pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 9 ayat (3); Pasal 11; Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Sumarno Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta; 3. Merehabilitasi Teradu II Dahliah Umar selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan Teradu III Mimah Susanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi DKI jakarta 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 39/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor: 42/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor: 45/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87/VI- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-VI/2017; Pengaduan Nomor: 119/VI-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VI/2017; Pengaduan Nomor: 93/VI-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Adhel Setiawan Tempat Tanggal Lahir : Trimulyo, 19 Desember 1982 Pekerjaan/Lembaga : Sekjen Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi Alamat : Ujung Harapan RT.06 RW.06 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Bekasi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu I 2. Nama : Budi Sukmana Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 19 April, 1991 Pekerjaan/Lembaga : Anggota Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi Alamat : Cikini Ampiun Blok D No.8 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng , Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu II 3. Nama : Yuliana Zahara Mega Tempat Tanggal Lahir : Aceh, 10 Oktober 1987 Pekerjaan/Lembaga : Perkumpulan Cinta Ahok Alamat : Jalan Behape Raya, Blok EE7, RT 001/RW 006, Dukuh, Kramat jati, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu III Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Maret 2017 Pengadu III memberikan Kuasa kepada: Nama : Daya Perwira Dalimi Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 3 November 1981 Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Firma Hukum Gani Djemat & Partners Alamat : Jalan Proklamasi Nomor 53 Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Kode Pos 10320 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Kuasa Pengadu III Nama : Dwi Nugraha Aluwi Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 9 Februari, 1986 Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Firma Hukum Gani Djemat & Partners Alamat : Jalan Proklamasi Nomor 53 Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Kode Pos 10320 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Kuasa Pengadu III Nama : Ando Christian Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Agustus, 1985 Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Firma Hukum Gani Djemat & Partners Alamat : Jalan Proklamasi Nomor 53 Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Kode Pos 10320 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Kuasa Pengadu III 4. Nama : Munathsir Mustaman Tempat Tanggal Lahir : Soppeng, 27 Oktober 1974 Pekerjaan/Lembaga : Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Alamat : Jalan Imam Bonjol, Nomor 44 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu IV Selanjutnya Pengadu I s.d IV disebut sebagai--------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sumarno Jabatan : Ketua KPU DKI Jakarta Alamat Kantor : Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dahliah Umar Jabatan : Anggota KPU DKI Jakarta Alamat Kantor : Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mimah Susanti Jabatan : Ketua Bawaslu DKI Jakarta Alamat Kantor : Jalan Danau Agung 3 Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d IV disebut sebagai---------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I dan II telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87/VI-P/L- DKPP/2016 tanggal 8 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39/DKPP- PKE-VI/2017; Pengadu III telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119/VI- P/L-DKPP/2016 tanggal 16 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42/DKPP-PKE-VI/2017; Pengadu IV telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 93/VI-P/L-DKPP/2016 tanggal 10 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pengaduan Pengadu I dan II Bahwa Pengadu I dan II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU DKI Jakarta telah bertemu dengan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan pada saat pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Februari 2017. Bukannya menghindar, Teradu malah membiarkan Anies Baswedan meneriakkan yel-yel bersama pendukungnya. Hal ini dapat berakibat kepada adanya konflik kepentingan, dan melanggar ketentuan Pasal 14 huruf c dan huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 14: “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: - huruf a: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu”. - Huruf c: “tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”. (Bukti P-1) 2. Bahwa terbukti berdasarkan pengaduan masyarakat di Rumah Lembang (markas pemenangan paslon nomor urut 2), terdapat 28.000 pengaduan warga DKI Jakarta masyarakat yang tidak mendapatkan formulir untuk mencoblos. Sebagai contoh, hal ini terjadi di TPS 37, Jl Veteran, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf c dan huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 13: “Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban: Huruf c: “Membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu”. Huruf d: “Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”. 3. Bahwa Teradu diduga memiliki kedekatan khusus dengan Calon Gubernur Nomor urut 3 Anies Baswedan. Yakni sama-sama aktif di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO). Bahwa dalam sistem perkaderan HMI MPO, sesama kader HMI MPO, bagaikan satu tubuh, satu ideologi, dan satu visi serta misi perjuangan dalam kehidupan. Doktrin ini wajib diimplementasikan oleh seluruh kader HMI MPO di mana pun dan kapan pun. Sistem perkaderan di HMI MPO mengistilahkan bahwa semua kader adalah kader umat sebagai implementasi insan Ulil Albab. Doktrin ini sangat kental dan mendarah daging dalam diri tiap kader HMI MPO sebagai bentuk identitas diri dan manifestasi kesadaran tauhid dan perjuangan sejak masa Orde Baru. Sebagai sesama kader HMI MPO, antara terlapor dan Anies Rasyid Baswedan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang diduga dapat merusak independensi Teradu. Namun teradu tidak pernah mengumumkan kedekatan khusus ini kepada masyarakat sebagaimana amanat Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 14: “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: huruf a: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu”. (Bukti P-2) 4. Bahwa Teradu antara tanggal 2 s/d 8 Desember 2016, atau setidaknya di waktu tertentu di bulan Desember 2016, telah memasang Profile Picture (Foto Profil) demo 212 yang diselenggarakan oleh FPI dan ormas Islam lainnya, di akun Whatsapp (WA) Teradu. Padahal, secara terang benderang demo tersebut dalam rangka mendesak penegak hukum untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama (calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2). Bahkan Teradu melalui berbagai media massa menyatakan dukungannya terhadap demonstrasi tersebut. Hal ini melanggar pasal 10 huruf a, d, dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 10: “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: Huruf a: “bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu”. Huruf d: “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifa partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu”. Huruf f: “tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang, atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu”. (Bukti P-3). Tanggapan Pengadu I dan II atas Jawaban Teradu I Bahwa dalam sidang 3 April 2017 Pengadu I dan II menyampaikan tanggapan atas jawaban Teradu I yang telah disampaikan pada sidang pertama 30 Maret 2017, dengan intisari sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I mengakui dan tidak membantah adanya pertemuan dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29, Jalan Warung Jati Barat, Gang Reang, RT 07/RW 05, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 19 Februari 2017, sekitar pukul 10.30 WIB. Bahwa kedatangan calon gubernur di TPS pada saat pemungutan suara secara psikologis dapat mempengaruhi para pemilih yang mencoblos di TPS tersebut. Apalagi keberadaannya berkisar 10 menit, cukup memberikan pengaruh pada pemilih meskipun tidak ada ajakan langsung. 2. Bahwa terkait tidak adanya larangan bagi calon gubernur dan/atau wakil gubernur datang ke TPS saat pemungutan suara berlangsung, Teradu I mengakui adanya larangan kampanye atau menebar alat/bahan kampanye di lokasi TPS. Artinya secara logika, jika alat peraga saja dilarang, apalagi calon yang bersangkutan. Pengadu I dan II menganalogikan dengan larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32. Artinya jika mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya. Bukan malah sebaliknya: mendekati zina dilarang, zina tidak dilarang. 3. Bahwa menurut penalaran yang wajar, jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur mendatangi beberapa TPS pada saat pemungutan suara berlangsung, bisa berdampak pada ketertarikan pemilih untuk memilih calon tersebut. Apalagi jika si calon gubernur terlihat mesra dengan penyelenggara, dalam hal ini Teradu I. 4. Hal ini sangat besar peluang menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diatur diatur dalam Pasal 10 huruf a dan c, Pasal 14 huruf c, kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut mestinya Teradu I mengusir Anies Baswedan dari lokasi TPS tempat Pemungutan Suara Ulang, bukan malah beramah tamah, berpelukan, dan mengobrol dalam suasana akrab hingga 10 menit. 5. Bahwa Teradu mengakui dan tidak membantah aduan tentang keanggotaan dalam organisasi yang sama dengan Anies Baswedan yakni HMI. Dalam jawabannya, Teradu I mengakui pernah aktif di Komisariat Fisip Universitas Jember. Namun Teradu I tidak menjelaskan lebih rinci proses perkaderan lanjutan setelah selesai di Komisariat Fisip Universitas Jember. Apakah hanya selesai di Latihan Kader I (Basic Training) atau berlanjut ke LK II dan jenjang berikutnya. Bahwa Teradu I menjabat Ketua Komisarita Fisip Universitas Jember periode 1985-1986 berdasarkan bukti ucapan selamat datang dalam pamflet yang dibuat HMI Fisip Universitas Jember. Biasanya jabatan tersebut dipegang oleh kader yang teleh menempuh LK II (Intermediate training) dan sudah giat/intens beberapa tahun di kepengurusan. 6. Bahwa Teradu I cenderung menutupi riwayat perkaderan di HMI, padahal menurut bukti secreensoot whatsapp, Teradu I pernah mengikuti LK II dan Senior Course (SC) di Yogyakarta. 7. Bahwa kesamaan latar belakang organisasi (HMI) antara Teradu I dengan Acagub Anies Baswedan diduga dapat menimbulkan sitausi konflik kepentingan dalam tugas Teradu sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Semestinya hubungan tersebut diumumkan dalam biografi Teradu sebagaimana amanat kode etik penyelenggara pemilihan umum Pasal 14 huruf a. 8. Bahwa Teardu I mengakui pernah memasang foto aksi demonstrasi di Monas tanggal 2 Desember 2016 (Aksi 212) menjadi Foto profil WhatsApp yang menurut Teradu terjadi 4 atau 5 Desember 2016. Apapun alasannyatindakakan Teradu I dapat menodai netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini melanggar Pasal 10 huruf a, d, dan f Kode etik penyelenggara Pemilu. [2.1.2] Pengaduan Pengadu III Bahwa Pengadu III melalui Kuasanya a.n Daya Perwira Dalimi, Dwi Nugraha Aluwi, dan Ando Christian telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu memasang Profile Picture Whatsapp miliknya dengan menggunakan foto aksi damai 212 yang berpusat di lapangan Monas pada 2 Desember 2016; 2. Aksi 212 tersebut adalah tuntutan masyarakat kepada Pemerintah agar Basuki Tjahaya Purnama yang merupakan Calon Gubernur DKI Nomor Urut 2 dapat segera diatahn dan diadili. Patut diduga kuat aksi 212 tersebut memiliki muatan politis; 3. Bahwa tindakan Terlapor tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan kewajiban Teradu I sebagai penyelenggara Pilkada DKl Jakarta, dimana sebagai penyelenggara Pilkada DKl Jakarta ternyata Terlapor diduga memiliki tendensi kebencian pada salah satu pasangan calon dengan mendukung aksi demontrasi yang jelas-jelas anti pada pasangan calon tersebut; 4. Dalam hal ini Teradu seharusnya dapat bersikap proporsional dalam memisahkan antara pilihan politik yang merupakan ranah pribadi Terlapor sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dengan kewajiban Terlapor sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum OKI Jakarta. 5. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni bertemu dan terlibat pembicaraan dengan Calon Gubernur Anis Baswedan pada saat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017; 6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga memberikan perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni pada tanggal 4 Maret 2017 Teradu menelantarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 dengan tidak memberikan keterangan atau kepastian kapan rapat pleno penetapan pasangan calon akan dimulai dan justru pada saat yang bersamaan Teradu makan malam bersama dengan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 3 di ruangan yang berbeda; 7. Dapatlah disimpulkan bahwa pelanggaran Teradu I adalah potensi konflik kepentingan, perihal ketidaknetralan, dan perlakuan berbeda; 8. Tindakan Teradu I diduga melanggar 1 0 h u r u f a d a n s e r t a Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.3] Pengaduan Pengadu IV Bahwa Pengadu IV telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan oleh Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah hadir dalam pertemuan internal Pasangan Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta barat pada 9 maret 2017. 2. Kehadiran para Teradu merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 huruf f yang mewajibkan non partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; 3. Pertemuan tersebut dikhawatirkan membahas rencana pembengkakan DPT putaran 2. Hal ini selaras dengan klaim Kubu Ahok yang menyatakan banyak pemilih yang tidak terdaftar. Padahal menurut Pengadu IV justru yang ada adalah potensi mobilisasi pemilih ilegal. Penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal akan berimbas pada banyaknya pemilih ilegal; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Memeriksa laporan para Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan II mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Video Youtube pertemuan Terlapor dengan Anies Baswedan. 2. P-2 Berita berbagai medi massa; 3. P-3 Print-out Profil Whatsapp terlapor; [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-17 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Artikel berjudul “Bertemu Anies di TPS 29 Begini penjelasan Ketua KPU DKI” 2. P-2 Artikel berjudul “DKPP Bakal Selidiki Pertemuan KPU DKI Dengan Anies” 3. P-3 Artikel berjudul “Anies Baswedan pantau Pemungutan Suara Ulang DI TPS 29 4. P-4 Undangan Resmi Rapat Pleno KPU DKI Jakarta 5. Bukti P-5 Artikel berjudul “Ahok Walkout Karena Rapat Molor, KPU Akui Keliru Dan Minta Maaf” 6. Bukti P-6 Artikel berjudul “Dituding Tak Profesional, KPU DKI Juga Sebut Ahok-Djarot Juga Salah” 7. Bukti P-7 Artikel berjudul “Disalahkan Ahok-Djarot di Rapat Pleno, KPU DKI Bilang Aku Rapopo” 8. Bukti P-8 Artikel berjudul “Sebut KPU DKI Tak Profesional Ahok Djarot Pilih Angkat Kaki” 9. Bukti P-9 Artikel berjudul “Alasan Ahok Walkout” Saat Penetapan Paslon Putaran Dua” 10. Bukti P-10 Artikel berjudul “Begini Penjelasan Ketua KPUD Soal Tudingan Acara Berjalan Molor” 11. Bukti P-11 Artikel berjudul “Aksi Walkout Ahok Djarot: Ketua KPUD Ini Kesalahpahaman” 12. Bukti P-12 Artikel berjudul “Sumarno Menyebut Ada Komunikasi Ahok- Djarot Tidak Bisa Menunggu lama Ada acara Lain” 13. Bukti P-13 Artikel berjudul “pasang Foto Aksi 212 di whatsapp, Ketua KPU DKI: Saya Netral di Pilgub” 14. Bukti P-14 Artikel berjudul “Penjelasan Ketua KPU DKI Soal Profil WA Pakai Foto Aksi 212” 15. Bukti P-15 Artikel berjudul “Gunakan Foto Aksi 212 di Whatsapp ketua KPU DKI Tegaskan Dirinya Tetap Netral 16. Bukti P-16 Artikel berjudul “Pasang Foto 212 di WA Ketua KPUD Melanggar Kode Etik” 17. Bukti P-17 Artikel berjudul “Cerita Ketua KPU DKI Tentang Profil WA Yang Gunakan Foto Aksi 212 [2.3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV mengajukan alat bukti berupa print out berita kompas online. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Sudarto SM (Saksi Pengadu III) 1. Saksi hadir dalam acara Rapat Pleno KPU DKI Jakarta 6 Maret 2017 bertempat di Hotel Borobudur. Kapasitas Saksi adalah sebagai perwakilan Partai Pendukung Pasanagn Calon Nomor Urut 2, yakni PPP; 2. Saksi datang ke Hotel Borobudur sekitar pukul 18.50 WIB. Saksi masuk melalui pintu samping tempat parkir; 3. Saksi masuk ke ruang Flores, tempat acara penetapan Pasangan Calon. Tetapi diminta masuk dari samping. 4. Bahwa Ruang VIP yang disiapkan oleh penyelenggara ada dalam ruang Flores (tempat acara) berhadapan dengan ruang makan 5. Saksi bertemu LO a.n Irfan Habibie. Saksi diberi tahu bahwa acara belum dimulai. Lalu diarahkan naik ke ruang Sumba lantai 2. Ruang tersebut merupakan Ruang khusus Calon Nomor Urut 2 yang sudah dipesan guna kepentingan konferensi pers; 6. Saat Saksi masuk ke Ruang Sumba tempat Pasangan Calon 2 di lantai 2, Cagub Basuki sudah ada di ruangan itu; 7. Saat Pasangan Calon 2 datang, sepengetahuan Saksi, tidak ada pihak panitia yang menyambut. Di ruang Sumba maupun Flores tidak ada penyelenggara yang menyapa; 8. Saat itu Cawagub Nomor 2 Djarot belum datang, sekitar 19.15 Djarot tiba di ruang Sumba; 9. Djarot menyampaikan bahwa sudah datang di ruang VIP yang disiapkan oleh KPU DKI Jakarta, karena sepi dan di ruangan sendirian, maka Djarot diberitahu untuk menyusul ke Ruang Sumba; 10. Saat Djarot Datang, acara belum dimulai; 11. Ketika Tim Pasanagn Calon Nomor 2 ada di Ruang Sumba, setelah Djarot datang, sekitar lima menit kemudian ada jurnalis Kompas TV yang datang ke Ruang Sumba, kemudian doorstop live; 12. Ini perlu diketahui penyelenggara yang menyampaikan keterangan di muka sidang DKPP bahwa tidak mengetahui posisi pasangan calon Nomor 2 ada di mana; 13. Menurut Saksi, itu tidak benar, karena Tim Pasangan Calon Nomor 2 ini punya LO yang selalu turun naik minta mengecek, apakah sudah siap atau belum. Saat itu waktu tunjukkan 19.15 WIB, namun belum ada tanda-tanda mulai. Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga belum ada. 14. Di situ ada sekretaris tim, ada Bpk.Charles, ada Ketua Partai pengusung Golkar, Nasdem, Hanura, diminta utk menunggu karena acara belum mulai. Sebagian relawan, ada yang sudah di ruang tempat acara. 15. Teradu I beserta jajaran sebagai penyelenggara pemilu kurang profesional. Basuki dan Djarot masuk via Ruang Utama. Tapi sama sekali tidak ada pihak penyelenggara yang menyambut. Padahal nomor kontak LO sudah tercatat, bisa dihubungi. 16. Saksi selalu naik turun ruang Flores (tempat acara) dan Sumba (basecamp Timses paslon 2). 17. Sampai pukul 19.30 acara juga dikonfirmasikan belum dimulai. Padahal undangan umum 18.00 WIB. Paslon pukul 19.00. basuki bahkan sudah datang lebih awal sebelum pukul 19.00; 18. Pada pukul18.30 acara utama belum dimulai, Saksi beserta Tim Paslon 2 tetap menunggu, karena LO Paslon 2 selalu tetap di ruangan; 19. Kata Basuki: “Ya sudah , gak bener ini penyelenggara, coba cek dulu.” Saat itu Paslon no 3 juga belum ada di tempat; 20. Tim Pasangan Calon 2 kembali menunggu, Pukul 19.50 Basuki memutuskan bersama-sama turun saja ke ruangan. Partai pungusung turut dalam iring-iringan, termasuk Bendahara Charles; 21. Perjalanan ke Bawah sekitar lima menit. Acara belum dimulai dan KPU tidak ada di tempat. Di Ruang VIP, KPU tidak ada, Pasangan Calon Nomor 3 juga tidak ada; 22. Akhirnya Bauski beserta rombongan dapat menemui Teradu I yang sedang makan. Dan saat itu sudah pukul 20.00; 23. Basuki menanyakan kapan acara akan dimulai, Teradu I tidak berikan jawaban yang jelas. Teradu I mengatakan menunggu Pasangan calon Nomor Urut 3. 24. Tempramen Pak Basuki muncul, lalu ia berkata “ Wah ini kapan mulai? Kalau begitu anda diskualifikasi saya aja” 25. Tim paslon 2 kemudian ke tempata acara (Ruang Sumba), Paslon nomor 3 belum ada. Pak Basuki dan Djarot duduk di kursi yang sudah disiapkan. Karena belum dimulai juga, kembali ke Ruang Sumba melakukan konferensi pers. 26. Bahwa sedari awal mengecek ruangan tempat acara, Saksi bertemu dengan Tim Paslon Nomor 3, namun cagub dan cawagubnya belum ada. 27. Saat Basuki meninggalkan tempat acara, barulah Calon Nomor Urut 3 datang; 28. Perihal keproaktifan panitia dan peran LO, Saksi mengapku kurang tahu hal lain. Namun sepengetahuan Saksi, tidak ada kejelasan komunikasi KPU dengan Paslon Nomor 2. 29. Acara Puncak dimulai jam 8 malam lebih, padahal di rundown 19.30 WIB. John Waimahing (Saksi Pengadu III/Perkara Nomor 42) 1. Saksi hadir dalam acara rapat pleno KPU DKI 4 maret 2017 di Hotel Borobudur; 2. Saksi hadir dalam kapasitas partai pendukung yakni PPP, sebagai anggota Timsus dari pasangan calon Nomor 2 Basuki dan Djarot. Timsus adalah bagian dari Timses; 3. Setahu Saksi undangan pleno penetapan paslon pilkada gubernur putaran dua mulai pukul 19.30 dengan didahului makan malam 18.00 s.d 18.30; 4. Di atas sudah ada Aria bima, dan lainnya. Lalu Aria Bima turun ke bawah. Naik lagi karena di bawah belum siap. Pukul 19.50 Cagub Nomor 2 mengajak semua tim Pasangan Calon 2 turun ke bawah. Saksi persis di belakang Cagub Basuki Sampai di ruang acara Flores Room, hanya ada undangan beberapa orang yang telah datang. Ada teman-teman dari bawaslu dan Panwas sekitar lima orang; 5. Cagub Basuki menanyakan dimana KPU-nya; 6. Cagub Basuki dan Cawagub Djarot bersama-sama mengarah ke ruang VIP yang sudah disiapkan KPU DKI; 7. Begitu tim Paslon 2 ,masuk VIP, kosong tidak ada orang. Lalu diarahkan ke ruang Sumba, sudah pukul 8 malam lewat. Saat itu Teardu I beserta jajaran KPU sedang makan. Teradu I berdiri, saat sudah berhadapan, Cagub Basuki beserta tim menanyakan acara dimulai pukul berapa. Teradu I menjawab bahwa menunggu Paslon Nomor 3. 8. Saat itu Cagub Basuki mau pulang, Saksi berkata pada Basuki “Pak Tunggu”, Basuki menjawab “ saya banyak undangan nikah”. 9. Kemudian Cagub Bauski duduk di Ruang acara utama/R Flores. Bebberapa menit kemudian Teardu I belum kunjung datang. Akhirnya Cagub Basuki dan Cawagub Djarot pulang. 10. Saksi minta Cagub Basuki sabar menunggu, namun Basuki menjawab “Gausah Pak Jo, biar tim saja yang mewakili” 11. Saksi mengantar Cagub Basuki sampai ke pintu Hotel Borobudur. Djan Faridz juga ikut; 12. Begitu saksi kembali ke Flores Room, acara sudah dimulai. Artinya saat Basuki dan Djarot keluar dari Ruang Flores, acara belum mulai; 13. Saksi juga ikut duduk mengikuti acara pleno penetapan putaran 2, diikuti bendahara Charles dan TB Ace Hasan Syadzily. Firman Yursak (Saksi Pengadu IV/ACTA) 1. Saksi hadir lewat pintu belakang, Saksi berjalan menuju ruangan utama. Di dalam ada tulisan VIP room, yang sepengetahuan saksi untuk ruang tunggu Paslon. 2. Tidak berapa lama hadir Paslon Anies Sandi no 3 datang bersamaan kira-kira 19.15; 3. Berhenti karena ada door stop, masuk ke holding room, ada sekat, kalau kita masuk ruangan, mungkin panitia sudah menyiapakan, jadi dua. Di dalam ada dua meja bundar. Saat masuk, Saksi lihat kondisinya seperti itu. 4. Ketika Paslon Nomor 3 minum, Saksi keluar ada jurnalis kompas tv, saksi sampaikan wawancara nanti saja, karena mau mulai, saat itu kira-kira 19.20 WIB; 5. Pukul 19.25 WIB, Saksi keluar dan menyapa dua petugas dari KPU atau panitia dan saksi menanyakan “mas acaranya jam berapa karena di undangan 18.30 s.d 19.30 adalah makan”. Saat itu sudah 19.30 namun acara belum dimulai; 6. Di ruangan hanya ada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tim Pasanagn Calon 3 menunggu kedatangan Paslon 2 beserta tim; 7. Saksi sebagai wakil ketua tim media advance. Tim saksi bertanya kapan akan mulai acara dan dijawab: menunggu lengkap. 8. Saksi bergerak ke dalam ruang utama penyelenggaraan yakni Flores room, saksi berposisi di belakang lihat posisi depan. 9. Saksi melihat Pasangan Calon 2 masuk kedalam ruangan, diikuti pendukungnya. 10. Saksi tidak mendengar apa yang dibicarakan, duduk sebentar, lalu berdiri dan pergi. Yovita Octaviani (Saksi Pengadu III/Cinhok) 1. Saksi hadir sebagai wakil Tim pemenangan Nomor Urut 2 2. Saksi hadir sejak pukul 13.00 mempersiapkan 3. Mendapat informasi jam 18.45 Pasangan Calon Basuki sudah tiba di lokasi 4. Sampai pukul 19.30 acara belum kunjung dimulai [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU [2.5.1] Jawaban Teradu I Terhadap Aduan Pengadu I dan II 1. Teradu I membenarkan pernah terjadi pertemuan secara kebetulan dengan Cagub Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017. Tetapi hal ini sama sekali tidak terkait dengan masalah netralitas dan keberpihakan Teradu I selaku penyelenggara pemilihan kepada Calon No Urut 3. 2. Pada tanggal 18 Februari, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang intinya agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan TPS 001 kelurahan Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat. Menurut Bawaslu DKI, alasan harus dilakukannya PSU adalah karena telah terjadi penyalahgunaan C-6 oleh pemilih yang bukan haknya untuk memilih di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. 3. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta meminta KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut untuk menyelenggarakan PSU. KPU Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan melaksanakan PSU pada hari Minggu, 19 Februari 2017. Untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Teradu I selaku Ketua KPU DKI Jakarta, wajib melakukan monitoring lapangan di kedua TPS tersebut. Monitoring pertama dilakukan di TPS 29 Kalibata. Teradu tiba di TPS 29 sekitar pukul 10.30-an. Karena lokasi TPS masuk di dalam gang sempit yang tidak bisa dimasuki mobil, Teradu berjalan kaki masuk gang menuju lokasi TPS 29 yang berada di pojok gang. TPS 29 memanfaatkan aula kuburan atau pemakaman yang berada persis di belakangnya. Lokasi TPS 29 berada di Jalan Warung Jati Barat, Gg Reang RT 07/05 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 4. Suasana sangat ramai dengan kehadiran warga dan para awak media. Saat itu Teradu I disambut para awak media yang jumlahnya cukup banyak untuk meminta penjelasan seputar PSU dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang saat itu sedang berlangsung di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Wawancara berlangsung di samping depan TPS. Setelah selesai wawancara dengan wartawan, Teradu I menyapa KPPS dan menanyakan tentang berbagai hal terkait pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT, ketersediaan surat suara, partisipasi pemilih dan sebagainya. Setelah itu, ada masyarakat yang meminta agar keluarganya yang sedang sakit dapat difasilitasi hak pilihnya. Saat itu, Teradu I minta pendapat Ketua KPU Jakarta Selatan, Ketua Panwas Jakarta Selatan dan Ketua Bawaslu DKI yang kebetulan hadir di TPS 29 tersebut. 5. Saat Teradu I berbincang dengan banyak kalangan, terjadi keriuhan warga dan para wartawan, berhamburan menuju mulut gang. Teradu I sempat bertanya ada apa. Rupanya Cagub Nomor Urut 3 Anis Baswedan, datang berjalan menuju TPS tempat PSU berlangsung. Karena Teradu I berada di lokasi TPS tersebut, dan lokasi TPS berada di pojok gang yang sempit, pertemuan itu tak terhindarkan. Satu- satunya tempat yang mungkin bisa dijadikan tempat menghindari pertemuan dengan Pak Anies adalah kalau Teradu I menuju kuburan (tempat pemakaman) yang berada di belakang TPS 29 tersebut. Tetapi, apakah hal itu elok dilakukan . Disaksikan warga yang berjubel dan sorotan kamera awak media yang begitu banyak, Teradu I dan Cagub Nomor Urut 3 saling menyapa, bersalaman dan berbincang. Seandainya ada Cagub dan Cawagub lain, misalnya Agus, Sylvi, Ahok, atau Djarot yang hadir dan dalam situasi seperti itu, pastilah Teradu I akan melakukan hal yang sama: menyapa dan berbincang sejenak. Cagub Nomor 3 Anies bertanya mengapa terjadi PSU dan berapa banyak TPS yang menyelenggarakan PSU. Teradu menjelaskan sebagaimana isi surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta mengapa harus dilakukan PSU dan TPS mana yang melakukan PSU. 6. Perbincangan antara Teradu dengan Anies berlangsung hanya sekitar 10 menit. Pak Anies kemudian pamit dan meninggalkan area TPS 29 Kalibata, sementara Teradu masih berada di lokasi PSU. Setelah Anies meninggalkan lokasi, Teradu kembali diwawancarai para wartawan yang menanyakan apakah boleh Cagub- Cawagub hadir ke TPS pada saat dilaksanakan pemungutan suara. Teradu menjelaskan dilihat dari pasal per pasal dalam Peraturan KPU, tidak ada larangan kehadiran Cagub-Cawagub ke TPS saat pemungutan suara berlangsung. TPS adalah tempat terbuka dan oleh karenanya siapapun boleh hadir, baik calon atau bukan calon, baik pemilih atau bukan pemilih, warga sekitar TPS atau warga lain. Yang dilarang adalah melakukan kegiatan kampanye atau menebar alat peraga/bahan kampanye di sekitar lokasi TPS. 7. Berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu menggarisbawahi bahwa pertemuan dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata saat dilaksanakan PSU, terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan dan berlangsung di area terbuka yang disaksikan oleh banyak sekali warga dan awak media yang hadir di lokasi TPS 29 tersebut. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa Teradu selaku penyelenggara pemilihan bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, karena bertemu dan terlibat pembicaraan dengan Calon Gubernur Anis Baswedan, adalah tuduhan yang mengada-ada dan penuh syak wasangka serta tidak didasarkan pada bukti- bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 8. Bahwa terhadap aduan perihal Melakukan Pembiaran terhadap Kekisruhan DPT di TPS 37, Dalam data yang dimiliki oleh KPU DKI Jakarta tidak ada pengaduan masyarakat, Tim Pasangan Calon maupun Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan TPS 37 Jl. Veteran Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat; 9. Berdasarkan data dalam Form C-1 di TPS 037 Kelurahan Tegal Alur Kec. Kalideres, Jakarta Barat dapat dijelaskan bahwa jumlah pemilih dalam DPT 700 pemilih, pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 12 pemilih, sehingga total Pemilih sebanyak 712. Data Pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 468 dan DPTb 12, sehingga jumlah pemilih 480. Jumlah surat suara 718, dan surat suara yang digunakan sebanyak 480. Jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 238. Dengan demikian di TPS 037 Tegal Alur, tidak ada pemilih yang tidak terfasilitasi hak pilihnya karena kehabisan surat suara, sebab sisa surat suara masih cukup banyak yakni 238 surat suara; (bukti terlampir T-1) 10. KPU DKI Jakarta pernah menerima Surat Pengaduan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor 277/Tim-BADJA/KK/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal: Rekomendasi. Dalam surat tersebut Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyerahkan Lampiran Daftar Nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar di Putaran Pertama. KPU DKI Jakarta kemudian menjawab surat tersebut dengan Surat Nomor 185/KPU-Prov010/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 perihal Jawaban Rekomendasi. Kemudian KPU DKI Jakarta juga memeriksa nama-nama pemilih yang diadukan tidak terdaftar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dari 193 (seratus sembilan puluh tiga) pemilih yang diadukan tidak terdaftar, ternyata 48 (empat puluh delapan) pemilih diantaranya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Putaran Pertama. Dan untuk jumlah selebihnya yang tidak terdaftar, disarankan untuk didaftarkan pada Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua. Dengan demikian permasalahan yang diadukan tim paslon 2 telah dijawab oleh KPU DKI. (bukti terlampir T-2 dan T-3) 11. Bahwa terhadap pokok aduan tentang tidak Mengumumkan Kedekatan Khusus dengan Calon Gubernur Anis Baswedan, Teradu I menjelaskan bahwa Sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, secara pribadi, Teradu tidak memiliki relasi personal dan tidak pernah berkomunikasi, apalagi memiliki kedekatan khusus dengan Calon Gubernur No. Urut 3 Anies Baswedan. Teradu yakin bahwa Anis Baswedan tidak mengetahui dan juga tidak mengenal Teradu secara pribadi. Teradu I memang mengetahui dan mengenal sosok Anies Baswedan, karena beliau adalah tokoh nasional yang nama dan kiprahnya sudah dikenal luas oleh masyarakat melalui pemberitaan media. Apalagi yang bersangkutan pernah menjadi pejabat negara sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengetahuan yang sama juga Teradu miliki terhadap tokoh-tokoh nasional lainnya seperti Gus Dur, Ibu Megawati, Pak SBY, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan para pemikir seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, dan masih banyak tokoh lainnya. Tetapi secara pribadi, Teradu tidak memiliki relasi dengan para tokoh itu dan sebaliknya para tokoh itu pun tidak mengetahui apalagi mengenal Teradu I. 12. Perkenalan Teradu I dengan Anies Baswedan terjadi setelah beliau mendaftar dan kemudian ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Itupun sebatas perkenalan resmi di acara-acara pelaksanaan tahapan pemilihan oleh KPU DKI. Di luar acara resmi KPU, tidak pernah ada komunikasi dengan Anies. Hal yang sama juga terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya; Pasangan Calon Nomor Urut 1 Agus-Sylvi, Basuki-Djarot, Sandiaga. 13. Teradu I juga tidak pernah kenal dengan Anies selama masa mahasiswa, apalagi memiliki kedekatan khusus sewaktu di HMI sebagaimana aduan Pengadu. Teradu kuliah di Universitas Jember, Jawa Timur, sedangkan Anies di UGM. Aktivitas Teradu di organisasi kemahasiswaan sewaktu kuliah, yakni di HMI, tidak berlangsung lama, hanya sampai tingkatan Komisariat di FISIP Universitas Jember (1985-1988). Setelah itu, aktivitas Teradu lebih banyak di Unit Kerohanian Islam (Rohis) di Masjid Kampus Al-Hikmah Universitas Jember dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) sampai lulus di akhir tahun 1990. 14. Ketika beraktivitas di Jakarta sejak 1991, juga tidak pernah aktif dalam organisasi atau aktivitas yang sama dan membuka jalan bagi perkenalan dan kedekatan khusus Teradu dengan Cagub 3 Anis Baswedan. Sebelum menjadi penyelenggara pemilu, Teradu aktif sebagai pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan menjadi peneliti di The Habibie Center (THC), wadah yang juga tidak mempertemukan Terlapor secara khusus dengan Anies Baswedan. Secara historis, sosiologis, politis, dan ideologis, Teradu I tidak memiliki riwayat yang dapat menjelaskan kedekatan khusus dengan Cagub DKI No. 3 Anies Rasyid Baswedan. 15. Bahwa Teradu I membenarkan pernah memasang foto aksi doa bersama di Monas (aksi 212) sebagai foto profil Whatshapp. Pemasangan tersebut dilakukansekitar tanggal 3 atau 4 Desember 2016. Menurut Teradu I Pemasangan foto tersebut karena ketertarikan Teradu dari sisi estetika semata, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik dalam Pilkada DKI 2017. Dilihat dari perspektif estetika, menurut subjektivitas Teradu I, foto tersebut cukup indah dimana Monas sebagai ikon ibukota yang cukup terkenal difoto dari udara dan di bawahnya terhampar lautan massa warna putih yang mengelilinginya. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya. Foto-foto tentang aksi 212 tersebut sudah beredar luas di berbagai media: cetak, TV, online, dan jejaring media sosial. 16. Foto tersebut didapatkan Teradu I dari kiriman WA/WA Group beberapa waktu setelah aksi tersebut. Saat HP Teradu hang karena banyak gambar yang tersimpan otomatis, Teradu memeriksa galeri foto dan video untuk menghapusnya. Ada satu foto menurut Teradu I menarik dan dijadikan profil pada aplikasi WA dimaksud, yakni foto udara Monas yang dikelilingi lautan massa warna putih. Penggantian foto profil WA sudah sering dilakukan Teradu I, tanpa harus dikaitkan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu. (bukti terlampir T-4) 17. Foto Monas di profil WA juga digunakan Teradu I untuk group WA para Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang oleh Teradu I dinamai PILGUB KITE 2017 yang dibuat Teradu I tanggal 15 Desember 2015. (bukti terlampir T-5); 18. Dalam pandangan Teradu I, aksi 212 tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI 2017 atau status pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Teradu I merujuk pada pernyataan Presiden, Wakil Presiden dan Kapolri bahwa aksi 2012 itu adalah aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI dan beberapa pejabat negara lainnya dalam aksi tersebut. (bukti terlampir T-6); 19. Kehadiran Presiden dan Wakil Presiden serta para pejabat negara pada acara tersebut, menurut pemahaman Teradu I, mengkonfirmasi bahwa aksi itu tidak ada kaitannya dengan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta dalam Pilkada DKI 2017. Tidak mungkin seorang kepala negara beserta para pejabat negara lainnya akan menghadiri sebuah acara yang dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Selain itu, kalau aksi tersebut ada kaitannya dengan Pilkada atau dimaksudkan untuk mendukung atau menolak calon tertentu yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai peserta pemilihan, arah aksi tersebut dipastikan antara lain akan menyasar ke kantor KPU DKI, lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan pencalonan (berdasarkan ketentuan UU), sebagaimana aksi sejumlah demonstrasi yang pernah berlangsung selama ini. 20. Berdasarkan alasan tersebut, Teradu I berkesimpulan bahwa aksi 212 merupakan aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa (sebagaimana disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri dan Panglima TNI) yang tidak ada kaitan dengan status pencalonan seseorang dalam Pilkada DKI 2017. Dengan demikian, menurut subjektifitas Teradu, pemasangan profil aksi 212 tersebut tidaklah dapat dipahami sebagai mengganggu netralitas dan menimbulkan konflik kepentingan Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. [2.5.2] Jawaban Teradu I Terhadap Aduan Pengadu III 1. Bahwa Teradu I membenarkan pernah memasang foto aksi doa bersama di Monas (aksi 212) sebagai foto profil Whatshapp. Pemasangan tersebut dilakukan sekitar tanggal 3 atau 4 Desember 2016. Menurut Teradu I Pemasangan foto tersebut karena ketertarikan Teradu dari sisi estetika semata, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik dalam Pilkada DKI 2017. Dilihat dari perspektif estetika, menurut subjektivitas Teradu I, foto tersebut cukup indah dimana Monas sebagai ikon ibukota yang cukup terkenal difoto dari udara dan di bawahnya terhampar lautan massa warna putih yang mengelilinginya. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya. Foto-foto tentang aksi 212 tersebut sudah beredar luas di berbagai media: cetak, TV, online, dan jejaring media sosial. 2. Foto tersebut didapatkan Teradu I dari kiriman WA/WA Group beberapa waktu setelah aksi tersebut. Saat HP Teradu hang karena banyak gambar yang tersimpan otomatis, Teradu memeriksa galeri foto dan video untuk menghapusnya. Ada satu foto menurut Teradu I menarik dan dijadikan profil pada aplikasi WA dimaksud, yakni foto udara Monas yang dikelilingi lautan massa warna putih. Penggantian foto profil WA sudah sering dilakukan Teradu I, tanpa harus dikaitkan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu. (bukti terlampir T-4) 3. Foto Monas di profil WA juga digunakan Teradu I untuk group WA para Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang oleh Teradu I dinamai PILGUB KITE 2017 yang dibuat Teradu I tanggal 15 Desember 2015. (bukti terlampir T-5); 4. Dalam pandangan Teradu I, aksi 212 tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI 2017 atau status pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Teradu I merujuk pada pernyataan Presiden, Wakil Presiden, dan Kapolri bahwa aksi 2012 itu adalah aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, dan beberapa pejabat negara lainnya dalam aksi tersebut. (bukti terlampir T-6); 5. Kehadiran Presiden dan Wakil Presiden serta para pejabat negara pada acara tersebut, menurut pemahaman Teradu I, mengkonfirmasi bahwa aksi itu tidak ada kaitannya dengan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta dalam Pilkada DKI 2017. Tidak mungkin seorang kepala negara beserta para pejabat negara lainnya akan menghadiri sebuah acara yang dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Selain itu, kalau aksi tersebut ada kaitannya dengan Pilkada atau dimaksudkan untuk mendukung atau menolak calon tertentu yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai peserta pemilihan, arah aksi tersebut dipastikan antara lain akan menyasar ke kantor KPU DKI, lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan pencalonan (berdasarkan ketentuan UU), sebagaimana aksi sejumlah demonstrasi yang pernah berlangsung selama ini. 6. Berdasarkan alasan tersebut, Teradu I berkesimpulan bahwa aksi 212 merupakan aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa (sebagaimana disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri dan Panglima TNI) yang tidak ada kaitan dengan status pencalonan seseorang dalam Pilkada DKI 2017. Dengan demikian, menurut subjektivitas Teradu, pemasangan profil aksi 212 tersebut tidaklah dapat dipahami sebagai mengganggu netralitas dan menimbulkan konflik kepentingan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. 7. Teradu I membenarkan pernah terjadi pertemuan secara kebetulan dengan Cagub Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017. Tetapi hal ini sama sekali tidak terkait dengan masalah netralitas dan keberpihakan Teradu I selaku penyelenggara pemilihan kepada Calon Nomor Urut 3. 8. Pada tanggal 18 Februari, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang intinya agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan TPS 001 kelurahan Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat. Menurut Bawaslu DKI, alasan harus dilakukannya PSU adalah karena telah terjadi penyalahgunaan C- 6 oleh pemilih yang bukan haknya untuk memilih di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. 9. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta meminta KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut untuk menyelenggarakan PSU. KPU Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan melaksanakan PSU pada hari Minggu, 19 Februari 2017. Untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Teradu I selaku Ketua KPU DKI Jakarta, wajib melakukan monitoring lapangan di kedua TPS tersebut. Monitoring pertama dilakukan di TPS 29 Kalibata. Teradu tiba di TPS 29 sekitar pukul 10.30-an. Karena lokasi TPS masuk di dalam gang sempit yang tidak bisa dimasuki mobil, Teradu berjalan kaki masuk gang menuju lokasi TPS 29 yang berada di pojok gang. TPS 29 memanfaatkan aula kuburan atau pemakaman yang berada persis di belakangnya. Lokasi TPS 29 berada di Jl Warung Jati Barat, Gg Reang RT 07/05 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 10. Suasana sangat ramai dengan kehadiran warga dan para awak media. Saat itu Teradu I disambut para awak media yang jumlahnya cukup banyak untuk meminta penjelasan seputar PSU dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang saat itu sedang berlangsung di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Wawancara berlangsung di samping depan TPS. Setelah selesai wawancara dengan wartawan, Teradu I menyapa KPPS dan menanyakan tentang berbagai hal terkait pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT, ketersediaan surat suara, partisipasi pemilih dan sebagainya. Setelah itu, ada masyarakat yang meminta agar keluarganya yang sedang sakit dapat difasilitasi hak pilihnya. Saat itu, Teradu I minta pendapat Ketua KPU Jakarta Selatan, Ketua Panwas Jakarta Selatan dan Ketua Bawaslu DKI yang kebetulan hadir di TPS 29 tersebut. 11. Saat Teradu I berbincang dengan banyak kalangan, terjadi keriuhan warga dan para wartawan, berhamburan menuju mulut gang. Teradu I sempat bertanya ada apa. Rupanya Cagub Nomor Urut 3 Anis Baswedan datang berjalan menuju TPS tempat PSU berlangsung. Karena Teradu I berada di lokasi TPS tersebut, dan lokasi TPS berada di pojok gang yang sempit, pertemuan itu tak terhindarkan. Satu-satunya tempat yang mungkin bisa dijadikan tempat menghindari pertemuan dengan Pak Anies adalah kalau Teradu I menuju kuburan (tempat pemakaman) yang berada di belakang TPS 29 tersebut. Tetapi, apakah hal itu elok dilakukan. Dengan disaksikan warga yang berjubel dan sorotan kamera awak media yang begitu banyak, Teradu I dan Cagub Nomor Urut 3 saling menyapa, bersalaman dan berbincang. Seandainya ada Cagub dan Cawagub lain, misalnya Agus, Sylvi, Ahok, atau Djarot yang hadir dan dalam situasi seperti itu, pastilah Teradu I akan melakukan hal yang sama: menyapa dan berbincang sejenak. Cagub Nomor 3 Anies bertanya mengapa terjadi PSU dan berapa banyak TPS yang menyelenggarakan PSU. Teradu menjelaskan sebagaimana isi surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta mengapa harus dilakukan PSU dan TPS mana yang melakukan PSU. 12. Perbincangan antara Teradu dengan Anies berlangsung hanya sekitar 10 menit. Pak Anies kemudian pamit dan meninggalkan area TPS 29 Kalibata, sementara Teradu masih berada di lokasi PSU. Setelah Anies meninggalkan lokasi , Teradu kembali diwawancarai para wartawan yang menanyakan apakah boleh Cagub- Cawagub hadir ke TPS pada saat dilaksanakan pemungutan suara. Teradu menjelaskan dilihat dari pasal per pasal dalam Peraturan KPU, tidak ada larangan kehadiran Cagub-Cawagub ke TPS saat pemungutan suara berlangsung. TPS adalah tempat terbuka dan oleh karenanya siapapun boleh hadir, baik calon atau bukan calon, baik pemilih atau bukan pemilih, warga sekitar TPS atau warga lain. Yang dilarang adalah melakukan kegiatan kampanye atau menebar alat peraga/bahan kampanye di sekitar lokasi TPS. 13. Bahwa terhadap pokok aduan perihal Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua Teradu I menjelaskan bahwa Pada tanggal 4 Maret 2017 KPU DKI Jakarta ada beberapa agenda kegiatan sebagaimana terlampir dalam undangan yakni antara lain: a. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua; b. Penyerahan nomor urut Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua; c. Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua. 14. Surat undangan disampaikan langsung kepada Pasangan Calon melalui LO (Liasion Officer) dimana Undangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah disampaikan kepada Bapak Irvan Habibie Pulungan dan Undangan Paslon Nomor Urut 3 sudah disampaikan kepada Bapak Ramdani. 15. Sesuai dengan surat undangan baik undangan dalam bentuk surat maupun undangan cetak disampaikan bahwa acara dimulai pukul 19.30 WIB. Adapun audiens diundang sejak pukul 18.00 s/d 19.30 WIB dengan maksud untuk registrasi dan makan malam yang disiapkan panitia. Acara seremonial dan rapat Pleno direncanakan dimulai sesuai agenda pukul 19.30 WIB (bukti terlampir T-4); 16. Teradu I selaku Ketua bersama Anggota KPU DKI dan Panitia sudah berada di lokasi beberapa jam sebelum acara dimulai. 17. Makan malam untuk undangan/audiens disiapkan di luar Ruang Flores Hotel Borobudur, dan makan malam pasangan calon disiapkan di ruangan VIP yang berada di lantai 1. 18. Pelaksanaan rapat diagendakan dilaksanakan di Ruang Flores Ballroom Hotel Borobudur yang terletak di lantai 1. 19. Bahwa KPU DKI Jakarta telah melakukan siaran pers terkait dengan Klarifikasi atas Keterlambatan Rapat Pleno Terbuka tanggal 4 Maret 2017 di Hotel Borobudur, dengan kronologi kejadian sebagai berikut (bukti terlampir T-5): NO. WAKTU URAIAN KEJADIAN KETERANGAN PERSIAPAN KEGIATAN 1. Senin, 27 Dalam rapat internal dibahas mengenai Februari rencana kegiatan Penetapan Pasangan 2017 Calon dan Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2107 Putaran Kedua. 2. Rabu, 1 Berdasarkan rapat internal dengan - Bagian PDOS Maret Komisioner dan Pejabat Struktural KPU adalah 2017 Provinsi DKI Jakarta diperoleh hasil : pelaksana Tahapan a. Kegiatan Penetapan Paslon dan Pencalonan Launching Tahapan Putaran Kedua sejak awal. dilaksanakan bersamaan dalam 1 (satu) - Terdapat kegiatan. pembagian b. Tempat disepakati di Hotel Borobudur, tugas dengan Jakarta. Bagian Hukum, Teknis c. Jumlah Tim Pendukung untuk masing- dan Hupmas masing Paslon adalah 75 (tujuh puluh karena pada lima) orang. saat yang sama d. Dipastikan kehadiran Paslon. memiliki rangkaian e. Bagian yang memfasilitasi kegiatan kegiatan yang adalah Program, Data, Organisasi dan harus SDM (PDOS). dilaksanakan. 3. Berdasarkan hasil rapat Panitia melakukan Lampiran-1 : serangkaian kegiatan persiapan acara, Undangan versi antara lain: cetak  Menghubungi Hotel Borobudur terkait Lampiran-2.A : ketersediaan tempat untuk acara Undangan versi dimaksud pada hari Sabtu, 4 Maret surat untuk 2017. Paslon No. Urut 2  Koordinasi kebutuhan acara: undangan, ID Card, rundown acara, Lampiran-2.B : pengisi acara, pembagian tugas bagi Undangan versi Staf Sektertariat KPU Provinsi DKI surat untuk Jakarta. Paslon No. Urut 3  Undangan dibuat dalam ada 2 (dua) versi: Lampiran-3 : a. Versi cetak untuk tamu VIP dan VVIP Pembagian Tugas Sekretariat KPU Keterangan: Prov. DKI Jakarta Undangan VIP, a-l: Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kab./Kota, Kepala Bakesbangpol, Kadis Dukcapil, Pimpinan Parpol Pendukung, dsb. Undangan VVIP, a-l: Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. DKI Jakarta.DPRD, Kepala Dinas, dsb.) : Dikirim melakui kurir; dan b. Versi surat untuk Paslon : disampaikan kepada Liason Officer (LO) Paslon pada waktu berlangsung acara Konsultasi Publik terkait Penyusunan Keputusan tentang Pedoman Teknis Pelaksananaan Pemilihan Putaran Kedua, pada tanggal 3 Maret 2017 di Hotel Lumire, dan diterima langsung oleh Irvan Habibie Pulungan alias Ucok (LO Paslon No. Urut 2) dan Ramdani (LO Paslon No. Urut 3) 4. Jumat, LO Paslon No. Urut 2 dan LO Paslon No. 3 Maret Urut 3 datang ke Kantor KPU Provinsi DKI 2017 Jakarta, Lantai 3, bertemu dengan Kasubbag Program dan Data untuk mengambil Undangan versi cetak dan ID card (75 set per Paslon). 5. Jumat, Panitia mulai mempersiapkan penataan 3 Maret panggung, backdrop, sound system, 2017 koordinasi dengan pihak Hotel Borobudur terkait penataan ruangan dan konsumsi undangan. SABTU, 4 MARET 2017 (HARI H PELAKSANAAN ACARA) 6. 15.00 WIB Set-up lay-out Flores Ballroom dan ruangan - Ruang VIP dan VIP, VVIP dan Paslon sudah siap. Crew Panitia : Banda media massa sudah men-setting peralatan A liputan mereka. - Ruang VVIP dan Paslon : Banda B Lampiran-4 : Lay-out ruangan Hotel Borobudur yang digunakan untuk acara. 7. 16.44 WIB  Panitia (Mydita) berkomunikasi dengan LO Paslon No. LO Paslon No. Urut 2 melalui Urut 2 a.n. Irvan percakapan Whatsapp (WA) untuk Habibie Pulungan mengkonfirmasi kehadiran Paslon. alias Ucok (0813-  Pukul 16.48 WIB Sdr. Ucok merespon 1075-1609) dengan mengkonfirmasi kehadiran Paslon No. Urut 2. Lampiran-5 : Screenshot percakapan antara Sdri. Mydita dengan Sdr. Ucok 8. 16.45 WIB  Panitia (Mydita) berkomunikasi dengan LO Paslon No. LO Paslon No. Urut 3 melalui Urut 3 a.n. percakapan Whatsapp (WA) untuk Ramdani (0817- mengkonfirmasi kehadiran Paslon. 0884-361)  Pukul 17.35 WIB Sdr. Ramdani merespon dengan mengkonfirmasi Lampiran-6: kehadiran Paslon No. Urut 3. Screenshot percakapan antara Sdri. Mydita dengan Sdr. Ramdani 9. 17.30 s.d.  Seluruh Panitia sudah tiba di tempat dan PIC : 18.00 WIB bertugas sesuai yang telah ditentukan. - Suharyono  Kabag PDOS melakukan : (Kabag PDOS) - Koordinasi dengan MC, coordinator - Andi Setyo P. tari, band, petugas sound system; (Kasubbag Program dan - Check rundown susunan acara, gladi Data) bersih oleh MC untuk acara rapat pleno, penyerahan SK, sampai test prosesi launching; - Memastikan Petugas pada meja registrasi tamu (VIP, VVIP/Paslon, dan Media).  Komisioner KPU Prov. DKI Jakarta sudah tiba di lokasi acara, namun tersebar di beberapa tempat, ada yang berada di ruang VVIP bersama Pimpinan Bakesbangpol, di ruang VIP bersama Anggota KPU Kab.Kota, dan ada yang sedang memantau kesiapan ruangan ballroom dan personil yang bertugas. 10. 18.00 WIB Hidangan untuk tamu dan wartawan dibuka, undangan dipersilakan menikmati jamuan makan malam. 11. 18.56 WIB Berdasarkan rekaman CCTV Bpk. Basuki Panitia tidak T.P. (Cagub No. Urut 2) tiba di Hotel mendapatkan Borobudur, masuk melalui lobby utama informasi hotel dan langsung naik menuju lantai 2. sebelumnya tentang Ruang Sumba yang digunakan oleh Paslon No. Urut 2 dan Tim Kampanye. Tampilan CCTV-1 Lampiran-7: Lay-out lobby floor Hotel Borobudur. 12. 18.56 WIB Bpk. Djarot (Wagub No. Urut 2) melalui Keterangan Sdr. pintu masuk di depan ruang VVIP dan Sandi (Kasubbag mengisi daftar registrasi, selanjutnya Org. & SDM). dipersilahkan masuk ke ruang VVIP untuk Lampiran-8 : menikmati santap malam. Screenshot WA Sdr. Sandi. 13. 19.00 WIB  Bpk. Suharyono meminta Sdr. Andi LO Paslon No. menghubungi LO masing-masing Paslon Urut 2 a.n. Irvan untuk konfirmasi posisi Paslon karena Habibie Pulungan kedua LO tidak terlihat di lokasi. alias Ucok (0813- 1075-1609)  LO Paslon No. Urut 2 tidak dapat dihubungi melalui nomor ponselnya LO Paslon No. (0813-1075-1609). Urut 3 a.n. Ramdani (0817-  LO Paslon No. Urut 3 mengkonfirmasi 0884-361) melalui percakapan ponsel bahwa Paslon No. Urut 3 sedang dalam perjalanan menuju lokasi acara. 14. 19.15 WIB Bpk. Djarot meninggalkan ruang Berdasarkan VVIP/Paslon melalui pintu yang memiliki keterangan akses langsung ke dalam Flores Ballroom. Petugas (Rian) 15. 19.20 – Bpk. Sumarno sedang diwawancara oleh 19.35 WIB media di dalam Flores Ballroom. 16. 19.24 WIB Paslon No. Urut 3 (Bpk. Anies dan Bpk. Sandi) datang ke Hotel Borobudur, masuk melalui lobby ballroom dan langsung diarahkan menuju ruang VVIP, namun media melakukan wawancara doorstop. 17. 19.30 WIB  KPU Prov. DKI Jakarta belum dapat Panitia masih memulai acara karena belum ada Paslon menunggu Paslon yang berada di ballroom. No. Urut 2.  Paslon No. Urut 3 memasuki ruang VVIP/Paslon setelah wawancara. 18. 19.49 WIB  Bpk. Basuki T.P. turun dari Lantai 2 dan menuju Flores Ballroom, lalu keluar lagi menuju ruang VIP dan VVIP untuk mencari Ketua KPU Prov. DKI Jakarta (Bpk. Sumarno).  Bpk. Sumarno didampingi oleh Kabag PDOS dan Kasubbag Program dan Data sedang berada di ruang VVIP untuk memastikan kesiapan akhir dan rundown acara.  Bpk. Basuki T.P. tiba-tiba menghampiri Bpk. Sumarno dan dengan nada tinggi menyampaikan beberapa hal antara lain: - “Kenapa acara belum dimulai, saya sudah datang sejak pukul 19.00 WIB?” - KPU tidak profesional. - Mempersoalkan mengenai prosedur pemungutan suara di TPS, menyebabkan banyak Pemilih yang kehilangan hak pilih.  Bpk. Sumarno menyampaikan bahwa KPU Prov. DKI Jakarta justru sedang menunggu Bpk. Basuki T.P. untuk dapat memulai acara.  Bpk. Djarot menyampaikan bahwa beliau mempunyai banyak agenda dan ada undangan yang lain. 19. 19.51 WIB Bpk. Basuki T.P. memasuki Flores Ballroom. 20. 19.52 WIB  Bpk. Sumarno meminta agar acara segera dimulai.  Kabag PDOS meminta Paslon No. Urut 3 yang sedang berada di ruang VVIP memasuki ballroom dan menghubungi MC. 21. 19.55 WIB  Bpk. Basuki T.P. keluar dari ballroom tempat acara berlangsung (walk-out), sesaat sebelum acara dimulai.  Sebagian pendukung Paslon No. Urut 2 dan sejumlah wartawan mengikuti Bpk. Basuki T.P. keluar dari ballroom, suasana di ruangan menjadi riuh dan sedikit tegang. 22. 19.56 WIB Paslon No. Urut 3 memasuki ruang Flores Ballroom. 23. 20.05 WIB  Acara baru dapat dimulai setelah tamu - Paslon No. Urut undangan lain dan awak media dapat 2 diwakili oleh diarahkan untuk kembali ke tempat yang Bpk. TB. Ace sudah ditentukan. Hasan Syadzily dan Bpk.  Sesuai susunan acara diawali dengan Charles Rapat Pleno dan dilanjutkan dengan Honoris. penyerahan SK Penetapan Paslon dan - Paslon No. Urut Nomor Urut kepada Paslon No. Urut 2 3 menerima dan Paslon No. Urut 3. langsung (tidak diwakili) Lampiran-9 : Foto dokumentasi. 24. 22.00 WIB Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dan Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua selesai dilaksanakan. 20. KPU DKI Jakarta mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi karena KPU DKI Jakarta berusaha melakukan kontak dengan LO Paslon namun tidak dapat dihubungi saat itu, sementara KPU DKI Jakarta tidak mengetahui sama sekali keberadaan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di ruangan yang telah disiapkan Tim Suksesnya di atas Ruang Ballroom Flores. KPU DKI Jakarta berniat memulai acara setelah kehadiran semua Pasanagn Calon ada di Ruang yang sudah ditetapkan. [2.5.3] Jawaban para Teradu Terhadap Aduan Pengadu IV [2.5.3.1]Jawaban Teradu I dan II 1. Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 Teradu I dan II menerima Surat Undangan Nomor 305/Tim-BADJA/III/2017 yang ditujukan kepada Teradu I C/Q Teradu II untuk menghadiri Rapat Kerja Tim Kampanye Basuki-Djarot (BADJA) sebagai Narasumber untuk menjelaskan tentang Tata Cara Pemilihan Putaran Kedua (bukti terlampir T-1); 2. Teradu I dan Teradu II kemudian berkoordinasi secara internal dan memutuskan untuk menghadiri undangan tersebut; 3. Kehadiran Teradu I dan Teradu II adalah sebagai Narasumber yang diminta untuk menjelaskan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Putaran Kedua, terutama terkait dengan Tata Cara Pendaftaran dan Penyempurnaan Data Pemilih Putaran Kedua, Kampanye, Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, yang merupakan penjabaran dari Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, dimana Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta menyampaikan Materi Sosialisasi berjudul “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017” (bukti terlampir T-2 dan T-3); 4. Teradu II mempresentasikan Materi Sosialisasi tersebut dengan menjelaskan tentang Catatan Evaluasi Kampanye, Catatan Evaluasi Pendaftaran Pemilih, Catatan Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Tindak Lanjut Permasalahan di Putaran Pertama. Pada saat itu, Teradu II juga menjelaskan tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua, serta Tata Cara Pelaksanaan Tahapan-Tahapan Putaran Kedua yang meliputi Pendaftaran dan Penyusunan Daftar Pemilih Putaran Kedua, Kampanye dan Metode Kampanye, Pelaporan dan Audit Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 5. Dalam forum tersebut, hadir Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan BADJA, serta perwakilan dari Partai Politik Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) orang; 6. Pada saat Teradu I dan Teradu II serta Bawaslu DKI Jakarta hadir, diskusi dipandu oleh Moderator dan KPU DKI dipersilahkan untuk mempresentasikan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan oleh Teradu III Bawaslu DKI Jakarta dan kemudian disambung dengan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator; 7. Bahwa KPU DKI Jakarta wajib melakukan Sosialisasi mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 18 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov- 010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Sosialisasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terutama Tim Pasangan Calon agar memahami aturan main dalam Penyelenggaraan Pemilihan Putaran Kedua; 8. Kewajiban KPU DKI Jakarta melakukan Sosialisasi adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 11 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat.” (bukti terlampir T-4 dan T-5); 9. Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sosialiasi Penyelenggaraan Pemilihan adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 bahwa Sosialiasi Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat bertujuan untuk: a. Menyebarkanluaskan informasi mengenai tahapan jadwal dan program pemilihan; b. Meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan; c. Meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. Kemudian Pasal 4 menyatakan bahwa sasaran dalam pelaksanaan Sosialiasi Pemilihan meliputi komponen: a. Masyarakat umum; b. Pemilih pemula meliputi remaja, pemuda, pelajar, dan mahasiswa; c. Tokoh masyarakat dan/atau pemuka adat; d. Kelompok media massa; e. Partai politik; f. Pengawas pemantau pemilihan dalam negeri dan pemantau pemilihan asing; g. Organisasi kemasyarakatan; h. Organisasi keagamaan; i. Kelompok adat; j. Instansi pemerintah; k. Partai politik; dan l. Pemilih dengan kebutuhan khusus. Kemudian Pasal 7 menyatakan bahwa Materi Sosialisasi Pemilihan mencakup: a. seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang terdiri dari: 1. Pemutakhiran data dan daftar Pemilih; 2. Pencalonan dalam Pemilihan; 3. Kampanye dalam Pemilihan; 4. Dana kampanye peserta Pemilihan; 5. Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan; dan 6. Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan. b. materi lain terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian sosialisasi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II mewakili KPU DKI Jakarta dalam forum Rapat Kerja Tim Kampanye BADJA yang dihadiri perwakilan Partai Politik pengusung merupakan salah satu bentuk metode sosialiasi yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tersebut di atas. (bukti terlampir T-6). [2.5.3.2] Jawaban Teradu III 1. Bahwa Pengadu IV menyampaikan dugaan pelanggaran etika oleh Teradu III dengan dasar hukum Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Pasal 13 huruf f tentang bertindak netral dan imparsial. Teradu III menyatakan bahwa rumusan pasal tersebut tidak ada. Karena Pasal 13 hanya sampai huruf e, tidak ada huruf f; 2. Namun jika yang dimaksud adalah keberadaan Teradu III dalam Rapat Kerja Tim Pemenangan Basuki Djarot, maka Teradu III menyampaikan klarifikasi di muka sidang DKPP; 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal Pasal 75 ayat (1) huruf a angka 1 s.d 11 mengatur tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban untuk tidak diskriminatif sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 76 huruf a; 5. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu Pasal 28 ayat (1) angka 1 s.d 11; 6. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi terikat pada Perbawaslu tentang Tahapan; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi terikat pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa strategi Pengawasan yang dapat dilakukan sesuai Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 8 ayat (1) yakni strategi pencegahan dan penindakan dan ayat (2): dilakukannya langkah-langkah dan upaya optimal mencegah pelanggaran secara dini; 9. Perbawaslu 11 Tahun 2014 mengatur di ayat (1) perihal pencegahan. Lalu di ayat (2) disebutkan bahwa tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui: Pelaksaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran pemilu. Bahwa sosialisasi tersebut adalah menyampaikan hal yang diatur, apa yang dilarang, dan konsekuensinya, jika dilanggar; 10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017, Bawaslu DKI Jakarta menerima undangan Tim pemenangan Basuki Djarot (Badja) dengan Nomor 33/Tim-Badja/III/2017, yang ditandatangani Ketua Tim pemenangan Prasetyo Edi Marsudi, dan Sekretaris Tim Pemenangan TB Ace Hasan Syadzily perihal undangan Narasumber kepada Teradu III. Dalam kegiatan Rapat kerja Tim Pemenangan Basuki Djarot dalam Putaran Kedua yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 maret 2017, Pukul 15.30 di Hotel Novotel mangga Dua. 11. Bahwa surat serupa (permintaan jadi narasumber) adalah hal biasa bagi Teradu III dan dan selalu berusaha dipenuhi sebagai upaya pencegahan dini; 12. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2017 Teradu III menghadiri undangan tersebut bersama Roy Patra Sinaga, Ketua Panwaslu jakarat Barat karena sebelumnya Teradu III mengisi acara di wilayah Gambir, yang mana Roy Patra turut menjadi narasumber; 13. Bahwa pada Kamis 9 Maret 2017 Teradu III tiba di tempat acara sambil Menunggu Merry Hotma, LO Tim kampanye. Tak berselang lama datanglah Teradu I dan II. Saat itu juga hadir orang yang diduga wartawan, menanyakan maksud dan tujuan keberadaan para Teradu. Teradu III menjawab bahwa Teradu III berada disana dalm rangka memenuhi undangan selaku narasumber; 14. Datanglah LO kampanye Merry Hotma. Karena waktu sudah tunjukkan pukul 15.30 dan acara belum dimulai, para Teradu diminta naik ke Lantai 6 untuk makan. Pukul 16.30 para Teradu memasuki ruangan acara. Disana telah ada Prasetyo Edi marsudi, TB Ace Hasan Syadzily, Aria Bima, Eva Kusuma Sundari, dan beberapa orang yang kurang begitu dikenal oleh Teradu III. Ruangan tersebut dipenuhi relawan Paslon Nomor 2; 15. Para Teradu langsung diminta jadi narasumber . Teradu III mendapat giliran bicara nomor tiga setelah Teradu I dan II. Teradu III bicara perihal evaluasi kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2017 karena realita kerawanannya terbukti di putaran pertama. Evaluasi temuan dan dugaan pelanggaran serta simpulan pengawasan berdasarkan hasil penelusuran (materi presentasi-lampiran 5). Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga pukul 18.30 WIB. Materi yang disamaikan Teradu III direkam Oleh Roy Sinaga, Ketua Panwaslu Jakarta Barat (bukti rekaman); 16. Bahwa pada malam harinya bermunculan berbagai berita online yang mendiskreditkan Teradu III dari segi netralitas dan integritas. Berita tersebut tanpa melalui klarifikasi pada Teradu III sehingga menyalahi etika jurnalistik; 17. Pada tanggal 10 Maret 2017, Teradu III dikonfirmasi oleh wartawan Kompas online dan TV One perihal kehadiran Teradu III dan dijawab bahwa Teradu III hadir selaku narasumber berdasarkan undangan Paslon Nomor 2; 18. Teradu III berkesimpualn Pengaduan Pengadu IV tidak beralasan dan tanpa dasar hukum. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu; 3. Memulihkan nama baik para Teradu dalam kedudukan, harkat dan martabat; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu I dan II Teradu I telah mengajukan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan 1. BUKTI T-1 Suara Form C dan C-1 TPS 037 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres Surat Pengaduan Nomor 277/Tim- 2. BUKTI T-2 BADJA/KK/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Rekomendasi Surat Jawaban KPU DKI Jakarta Nomor 3. BUKTI T-3 185/KPU-Prov010/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 perihal Jawaban Rekomendasi 4. BUKTI T-4 Foto Aksi Doa Bersama di Monumen Nasional Foto Monas di profil WA para Komisioner KPU 5. BUKTI T-5 Provinsi DKI Jakarta PILGUB KITE 2017 Berita di media online dengan judul: Bukti Aksi 6. BUKTI T-6 212 sebagai Doa Bersama [2.7.2] Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu III Teradu I telah mengajukan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-5sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI 1. BUKTI T-1 Foto Aksi Doa Bersama di Monumen Nasional Foto Monas di profil WA para Komisioner KPU 2. BUKTI T-2 Provinsi DKI Jakarta PILGUB KITE 2017 Berita di media online dengan judul: Bukti Aksi 3. BUKTI T-3 212 sebagai Doa Bersama Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan 4. BUKTI T-4 Pasangan Calon Putaran Kedua di Hotel Borobudur Kronologis dari KPU DKI Jakarta terkait Rapat 5. BUKTI T-5 Pleno Terbuka di Hotel Borobudur, Rekaman CCTV pelaksanaan acara Rapat Pleno Terbuka [2.7.3] Alat Bukti Teradu I dan II Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu IV Teradu I dan II telah mengajukan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI Surat Undangan Nomor 305/Tim- 1. BUKTI T-1 BADJA/III/2017 Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov- 010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan 2. BUKTI T-2 Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Materi Sosialisasi berjudul “Pemilihan Gubernur 3. BUKTI T-3 dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang 4. BUKTI T-4 Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 5. BUKTI T-5 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 11 huruf p Peraturan Komisi Pemilihian Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan 6. BUKTI T-6 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 10, Pasal 4, Pasal 7 [2.7.4] Alat Bukti Teradu III Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu IV Teradu III telah mengajukan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI Salinan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan 1. BUKTI T-1 DKPP Nomor 13, 11, dan 11 Tahun 2012 Surat Nomor 313/Tim-Badja/III/2017 perihal 2. BUKTI T-2 Undangan narasumber yang dilayangkan Tim Badja untuk Teradu III tertanggal 7 Maret 2017 Surat Nomor 004/A/TKP-Adv/I/2017 3. BUKTI T-3 Permohonan Tim Anies Sandi kepada Teradu III untuk menjadi narasumber Permohonan narasumber dari Gerakan 4. BUKTI T-4 Perubahan Nasdem Permohonan narasumber dari Badan Advokasi 5. BUKTI T-5 Hukum Nasdem Permohonan Pelatihan Saksi dari Tim Agus 6. BUKTI T-6 Silvy Permohonan untuk jadi pembicara dari Fraksi 7. BUKTI T-7 Partai Gerindra [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Suharyono (Kabag Program, data, Organisasi, dan SDM KPU Prov DKI Jakarta) 1. Sesuai undangan tertera jelas bahwa lokasi acara penetapan paslon dan launching putaran 2 adalah Flores Ballroom lantai 1 hotel Borobudur. Saksi beserta panitia hanya fokus pada sekitar ballroom Flores saja dengan menyiapkan tuga meja registrasi di masing-masing ruang Flores, Banda A, dan Banda B; 2. Saksi tidak menyiapkan tempat yang tidak sesuai dengan di undangan. Hingga pukul 19.30 WIB, Saksi tidak melihat Paslon di tempat acara. Dan sampai 19.30 panitai sudah standby dan siap, yang ada di VVIP hanya ada Paslon 3; 3. Bahwa 18.56 WIB Cawagub Djarot Masuk. Kemudian keluar dari VVIP tidak melalui pintu masuk tetapi melalui pintu yang menuju ke Flores ballroom. 4. Sepengetahuan saksi, tidak ada komisioner KPU DKI Jakarta yang bertemu Cawagub Djarot di ruang VVIP. Mydita Puspa Ayu (Staf Sub Bagian Organisasi dan SDM KPU Prov. DKI Jakarta) 1. Biasanya ada ruangan yang ditempatkan untuk menerima Paslon, memang berdasarkan kebiasaan KPU, ruangan untuk paslon tersendiri dan tidak digabungkan. kenapa disekat, karena kata pihak hotel tdak ada ruangan lain yang dapat digunakan terpisah. Jadi apabila kehadiran Cawagub Djarot tidak bertemu dengan komisioner KPU DKI, kami. Seperti biasa, mungkin komisioner tidak akan mau duduk bersama Pasangan Calon Farida 1. Saksi adalah penerima tamu VVIP. yang datang pertama kali Cawagub Djarot. Langsung disambut oleh panitia. Saksi mengarahkan Djarot untuk masuk ruang banda VVIP. 2. Basuki datang namun tidak melalui pintu belakang disambut oleh panitia juga ada beberapa wartawan yg ingin press konference di ruang VVIP tersebut. 3. Saksi selaku penjaga buku tamu VVIP langsung menyerahkan ke LO untuk menandatangani kehadiran paslon tersebut. 4. Djarot ditandatangani oleh LO-nya, namun Saksi lupa namanya Andi Setyo Pranata 1. Saksi terima langsung Cawagub Djarot dan mengarahkan ke VVIP room, beliau masuk, dan ada beberapa staf beliau di lorong antara ruang Banda A dan B; 2. Saksi kembali ke depan untuk berjaga di VVIP; 3. Saksi tidak mengetahui saat Cawagub Djarot naik ke Ruang Sumba bersama dengan sekitar enam orang pendamping; 4. Dari tengah lorong, Saksi tidak dapat melihat ke dalam; 5. Saksi menerima langsung kedatangan Cagub Basuki saat menanyakan dimana keberadaan Teardu I; 6. Saksi mengatakan agar ditunggu sebentar, akan mencari Teardu I di Ruang VIP panitia sebelah kiri; 7. Ternyata Cawagub Djarot sudah masuk ruang VVIP di ruang seberangnya bersama dengan anggota tim yang berjumlah banyak; Sandi Raharja 1. Saksi yang bertanggung jawab undangan dan Menghubungi LO 2. LO Irfan (Ucok) datang ke ruangan Saksi mengambil ID card 3. Tidak ada informasi bahwa Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mencarter ruangan Sumba di lantai 2 4. Sampai sekitar 19.30 WIB Saksi tidak melihat Pasangan calon Nomor urut 2; 5. Nomor ponsel Ucok (Irfan) tidak aktif; 6. Adapun LO Pasangan Calon 3 langsung mengangkat telepon dan menginformasikan Pasangan Calon Nomor 3 sudah berangkat dari Istiqlal menuju tempat acara sekitar pukul 19.20. Diperkirakan sekitar lima menit akan tiba di Borobudur; 7. Saat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hadir, Saksi yang mengarahkan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP 30 Maret dan 1 April 2017, telah hadir pihak terkait dengan intisari keterangan sebagai berikut: TERKAIT KPU 1. Pada rentang pukul 19.20 dan 19.25 Pihak Terkait KPU Betty Epsilon Idrus menuju Flores Ballroom. Pihak Terkait Melihat Teradu I diwawancarai televisi; 2. Pihak Terkait tidak melihat satu pun pasangan calon pada 19.30 WIB; 3. Bahwa saat itu ada sekretariat yang bertanggung jawab yakni Kabag Program, data, Organisasi, dan SDM Suharyono; Kuasa Hukum Pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno 1. Bahwa kunjungan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan pada saat Pemungutan Suara Ulang adalah dalam rangka kunjungan biasa untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, yang mana hal tersebut dapat dilakukan oleh siapapun termasuk oleh Pasangan Calon Gubernur nomor urut 2 [Ahok-Djarot]; 2. Bahwa tidak terdapat larangan atas kunjungan yang dilakukan oleh Pasangan Calon ke TPS yang sedang melakukan Pemungutan Suara maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). 3. Bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kalibata adalah salah satu dari 2 (dua) TPS Se-Jakarta yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sehingga peluang untuk terjadinya pertemuan yang tidak disengaja antara Pasangan Calon nomor urut 3 dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 bisa saja terjadi, begitupun antara Pasangan Calon dengan Penyelenggara yang dalam hal ini Teradu I dapat saja terjadi secara tidak sengaja mengingat hanya 2 TPS yang PSU dan pe rl u di mo n i to r. 4. Bahwa selain pertemuan tersebut tidak disengaja, pembicaraan pun jika memang benar terjadi hanyalah saling tegur sapa yang merupakan bagian dari adat istiadat sebagai orang timur. 5. Bahwa Tuduhan Pengadu t e n t a n g adanya pembicaraan khusus/ rahasia antara Teradu I dan Pihak Terkait terlalu mengada-ada karena suasana pada saat itu sangat ramai dan banyak masyarakat umum yang hadir mendengar dan mengamati pertemuan tersebut, sehingga otomatis tidak ada pembicaraan rahasia. 6. Bahwa dengan demikian tuduhan Pengadu bahwa Teradu I melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 14 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menjadi tidak berdasar dan otomatis terbantahkan. 7. Adapun perihal Pemilih ber- KTP DKI yang tidak dapat memilih; bahwa meskipun tuduhan atau pengaduan terkait hal ini adalah merupakan domain Teradu untuk menjawab dan menanggapi, Pihak Terkait perlu untuk memberikan keterangan agar menjadi jelas duduk perkaranya. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya Pemilih ber-KTP di TPS 37 Jalan Veteran Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, namun tidak mendapatkan formulir untuk mencoblos. 9. Bahwa tuduhan Pengadu sumir dan kabur. Formulir apakah yang dimaksud, apakah formulir C-6 (undangan memilih) atau Surat Suara. Pengadu juga tidak menjelaskan, apakah pemilih tersebut KTP biasa atau KTP Elektronik. Atas nama siapa Pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 10. Bahwa karena dalil Pengadu tidak jelas, tentu sulit bagi Teradu I dan Pihak Terkait memberikan klarifikasi. Maka oleh karenanya dalil aquo patut dan layak untuk dikesampingkan; 11. Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas. maka Teradu jelas tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa Tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya hubungan khusus antara Teradu I dan Pihak Terkait karena sama-sama Anggota dan Alumni HMI MPO jelas tidak berdasar karena tidak dilandasi bukti-bukti yang kuat; 13. Bahwa jikapun ada kesamaan organisasi di HMI, maka mengapa Pengadu tidak mendalilkan kesamaan agama Teradu dengan Pihak Terkait dimana jelas t e r d a p a t hadits yang berbunyi: bahwa antara sesama muslim/mukmin bagaikan satu badan yang tidak dapat dipisahkan. 14. Bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan berfikir (fallacy logic) karena tidak memahami konteks . dari adanya kesamaan organisasi ataupun kesamaan agama; 15. Bahwa kesimpulan Pengadu tentang adanya kesamaan organisasi akan otomatis menimbulkan hubungan khusus adalah kesimpulan yang prematur dan tergesa-gesa, 16. Pengadu tidak memahami konteks dan makna ketentuan Pasal 14 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana hubungan yang dimaksud adalah hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan. 17. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, patut kiranya dalil Pengadu sebagaimana dimaksud untuk dikesampingkan. 18. Tentang Teradu yang menggunakan profile picture aplikasi Whatsapp Aksi Damai 212: Bahwa meskipun dalil terkait penggunakan profile picture Whatsapp merupakan domain Teradu untuk menanggapi dan menjawabnya, namun demikian Pihak Terkait perlu untuk memberikan tanggapan agar duduk perkara aquo menjadi terang dan jelas; 19. Bahwa menurut Hemat Pihak Terkait, penggunaan profile picture Whatsapp yangbergambar aksi damai 212 dengan latar belakang foto berupa Monumen Nasional yang dipadati Aksi Massa merupakan foto netral dan dapat ditafsirkan dalam banyak versi sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak; 20. Bahwa Pihak Terkait berpandangan, foto tersebut adalah netral/biasa dan bukanlah merupakan bentuk keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon, kecuali jika dapat dibuktikan jika Teradu ikut aksi damai 212 dan profile picture Whatsapp bergambar Teradu I yang sedang ikut Aksi, 21. Dalil Pengadu tentang penggunaan profile Picture Whatsapp oleh Teradu I menjadi tidak berdasar, dan jelas tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a, d, dan f Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Karena memang Teradu Tidak Terlibat Konflik Kepentingan. Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 2: 1. Bahwa Tim pasangan Calon Nomor Urut 2 mengundang para Teradu untuk mengetahui mekanisme putaran 2 Pilkada DKI Jakarta; 2. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berkewajiban memberikan arahan mengenai putaran Kedua; 3. Bahwa menurut Pihak Terkait, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para Teradu. Secara mendasar, Bawaslu mengawasi KPU sebagai penyelenggara. Sekjen KAHMI Subandrio 1. Korps Alumni HMI berdiri 1966 di Solo; 2. Berdasarkan Anggaran Dasar KAHMI Pasal 16, hanya ada dua lembaga otonom 3. Ada Himpunan Pengusaha KAHMI dan ada Forhapi pemberdayaan Perempuan; 4. Saksi merefresh korps alumni HMI beridri 1966. Sampai saat ini hanya dua lembaga itulah yg dibentuk oleh lembaga KAHMI; 5. Di KAHMI tidak dikenal Lembaga Alumni Lintas Generasi; 6. Orang KAHMI ada di mana-mana, semua partai ada KAHMI; Ketum HMI Mulyadi P Tamsir 1. Masa keanggotaan HMI: anggota biasa adalah setelah dia dinyatakan lulus HMI sampai 2 tahun berhenti atau selesai studi S0 atau S1. Ybs bukan alumni, masih anggota; 2. Kedua, alumni HMI, adalah yang telah habis masa keanggotaanya Berkewajiban menjaga nama baik HMI, membantu realisasikan tujuan HMI: “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT” 3. Alumni HMI tersebar di semua parpol dan semua calon gubernur dan sejauh ini tidak ada sanksi KAHMI terhadap orang-orang yg berdiri di partai atau tim pemenangan tertentu; 4. Korps Alumni HMI HMI terbentuk di kongres ke-8 di Solo tahun 1966, tidak pernah ada institusi lain yang dibentuk. Apabila gunakan embel-embel KAHMI adalah yangg resmi korps Alumni HMI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat dan Tim kampanye yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I telah bertemu dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata, 19 Februari 2017. Pada pertemuan itu, Teradu I semestinya memerintahkan Pasangan Calon untuk menjauh dari area sekitar TPS tempat pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Atau setidaknya Teradu I berusaha menghindar dari lokasi agar tidak bertemu dengan Paslon tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, Teradu I malah beramah-tamah, berbicara sekira 10 menit, dan saling berpelukan dengan Cagub Nomor Urut 3. Pengadu I dan II mendalilkan Teradu I tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP tersebut tidak mendapat formulir undangan mencoblos, sehingga tidak dapat menunaikan hak pilih, diantaranya terjadi pada TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar. Bahwa Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan Cagub Anies Baswedan. Teradu I dan Cagub Anies adalah sama- sama alumni Himpuan Mahasiswa Islam (HMI MPO). Bahkan Teradu I pernah LK II dan Senior Course (SC) di Yogyakarta, kota tempat Cagub Anies berkuliah. Bahwa antara sesama kader HMI terdapat ikatan yang sangat kuat, sehingga berpotensi merusak independensi Teradu I selaku penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I pada kurun waktu tanggal 2 s.d 8 Desember 2016 memasang profile picture whatsapp berupa foto aksi 212. Tindakan tersebut merupakan indikasi dari keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu karena aksi 212 tidak dapat dilepaskan dari tuntutan memenjarakan Cagub Nomor urut 2. Pengadu I dan II menyimpulkan bahwa Teradu I melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a, huruf d, dan huruf f; Pasal 13 huruf c dan d; serta Pasal 14 huruf a dan c [4.1.2] Pengadu III mengajukan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu I. Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah telah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta berupa tindakan mengunggah foto aksi 212 sebagai foto profil di aplikasi Whatshapp. Pengadu III mendalilkan Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni bertemu dan terlibat pembicaraan dengan Calon Gubernur Anies Baswedan pada saat terjadi PSU di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017. Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga memberikan perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada tanggal 4 Maret 2017 Teradu I menelantarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 dengan tidak memberikan keterangan atau kepastian kapan rapat pleno penetapan pas angan calon akan dimulai. Pada saat bersamaan Teradu I malah makan malam bersama dengan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 di ruangan yang berbeda. Pengadu III berkesimpulan Teradu I melanggar Kode Etik penyelenggara pemilihan Umum Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 14 huruf c. [4.1.3] Bahwa para Teradu hadir di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 dalam acara internal Pasangan Calon Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (BADJA). Para Teradu mengakui telah menerima honor saat mengisi acara tersebut. Atas tindakannya para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan Umum Pasal 13 huruf f. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. [4.2.1] Dalam menjawab pokok aduan Pengadu I, II, dan III perihal pertemuan dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan, Teradu I membenarkan adanya pertemuan itu, namun Teradu I menyatakan tidak ada intensi apapun. Pertemuan ini semata-mata terjadi secara kebetulan sehingga tidak terkait dengan netralitas dan keberpihakan pada Paslon Nomor 3 seperti yang disangkakan Pengadu. Kehadiran Teradu di TPS 29 Kalibata dalam rangka monitoring Pemungutan Suara Ulang. Di luar prediksi Teradu I, ternyata Cagub Anies Baswedan datang ke tempat yang sama selang beberapa saat setelah Teradu I tiba. Alasan Teradu I tidak menghindar adalah akses jalan untuk keluar masuk TPS tersebut amatlah sukar karena hanya ada satu jalur gang sempit. Jikapun Teradu I memaksakan mengambil jalan alternatif, mesti melewati kompleks pemakaman, tentunya hal tersebut kurang elok. Sehingga Teradu I memutuskan untuk tetap di tempat saat Cagub Anies Baswedan datang. Teradu I meyakini pertemuan itu tidak akan menimbulkan syak wasangka mengingat disaksikan oleh banyak orang, termasuk pekerja pers (media). Para Awak media terus mengikuti pergerakan Teradu I semenjak datang, bahkan telah dilakukan wawancara di samping TPS. Lantas, selepas kepergian Cagub Anies Baswedan, awak media kembali mewawancarai Teradu I dan menanyakan legalitas kedatangan seorang Calon gubernur ke TPS yang notabene bukan tempat Paslon tersebut berdomisili dan mencoblos, apalagi TPS yang dituju ialah yang melaksanakan PSU. Teradu I menjawab pertanyaan awak media bahwa kedatangan Paslon sah-sah saja, yang tidak diperkenankan adalah berkampanye atau membawa alat peraga/bahan kampanye ke lokasi pencoblosan. [4.2.2] Bahwa Teradu I menolak dalil aduan Pengadu I, II, dan III perihal pencantuman foto aksi 212 dengan latar Monas, Teradu I menyatakan pencantuman gambar tersebut murni karena pertimbangan faktor estetika. Teradu I merasa takjub dengan lautan manusia berbusana putih, berlatar monumen kebanggaan warga DKI dan bangsa Indonesia yang merupakan fenomena langka. Bahwa Teradu I membantah jika pemasangan foto profil whatsapp itu sebagai bentuk dukungan dan pemihakan pada salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI 2017. Menurut Teradu I, aksi 212 murni merupakan doa bersama yang bebas dari kekuatan politik apapun. Aksi tersebut adalah milik bersama dan melibatkan semua elemen, terbukti dengan kehadiran Presiden Republik Indonesia bersama jajaran. Adalah mustahil Presiden menghadiri sebuah acara yang mendukung kekuatan tertentu, dengan mendiskreditkan entitas lain di saat bersamaan; [4.2.3] Bahwa Teradu I menolak dalil aduan Pengadu I dan II perihal tidak terakomodasinya hak pilih masyarakat sebanyak 28.000 (dua puluh delapan ribu) orang. Bahwa pada TPS 037 Tegal Alur yang oleh Pengadu I dan II dijadikan contoh sampel terenggutnya hak pilih warga, ternyata tidak terbukti. Tidak terdapat pemilih yang tidak terfasilitasi hak pilihnya karena kehabisan surat suara, sebab sisa surat suara masih cukup banyak yakni 238 (dua ratus delapan puluh tiga) surat suara dari 193 (seratus sembilan puluh tiga) pemilih yang diadukan tidak terdaftar. Ternyata 48 (empat puluh delapan) pemilih diantaranya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Putaran Pertama. Untuk jumlah selebihnya yang tidak terdaftar, disarankan untuk didaftarkan pada Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua. Permasalahan yang diadukan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah dijawab oleh Teradu I. [4.2.4] Bahwa Teradu I menjawab dalil aduan Pengadu I dan II perihal tidak mengumumkan kedekatan dengan Anies Baswedan sebagai sama-sama alumni HMI MPO. Teradu menegaskan sebelum prosesi Pilkada 2017, Teradu I tidak memiliki relasi dua arah dengan Cagub Anies baswedan. Teradu I tentu saja mengetahui sosok Anies, namun hanya sepihak, sama seperti misalnya Teradu I mengenal BJ Habibie. Teradu I tahu Habibie, namun tidak sebaliknya. Bahwa benar Teradu dan Cagub Anies sama- sama HMI. Namun Teradu I aktif di internal HMI Fisip Universitas Jember, yang secara geografis amat jauh dengan Yogyakarta, tempat Anies Baswedan bermukim dan tumbuh kembang. Oleh karenanya Teradu I memandang selayaknya DKPP menolak pokok aduan tersebut. [4.2.5] Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu III tentang perlakuan berbeda dan ketidakpastian timeline acara di Hotel Borobudur, Teradu I mengakui telah terjadi kesalahpahaman (miscommunication) karena jajaran KPU DKI Jakarta berusaha melakukan kontak dengan Liaison officer (LO) Paslon Nomor urut 2 namun saat itu tidak berhasil dihubungi. Sementara Teradu I beserta jajaran tidak mengetahui sama sekali keberadaan Paslon Nomor Urut 2 di ruangan yang telah disiapkan Timsesnya di Ruang Sumba, lantai 2. Teradu I berniat memulai acara setelah kehadiran semua Pasangan Calon ada di ruang yang sudah ditetapkan. Di muka sidang, Teradu I menegaskan bahwa jajaran sekretariat hanya standby di pintu belakang yang berdekatan dengan Ruang Flores, di pintu utama, tempat masuknya Cagub Nomor 2, tidak ada pengawal karena tidak diperuntukkan sebagai jalur kedatangan bagi tamu KPU DKI. [4.2.6] Bahwa Para Teradu telah mengajukan jawaban di muka sidang sebagai berikut: [4.2.6.1] Bahwa Teradu I dan II menyampaikan jawaban atas pokok aduan Pengadu IV perihal menghadiri acara internal pasangan Basuki-Djarot (Badja). Teradu I dan II sebagai Narasumber untuk menjelaskan tentang Tata Cara Pemilihan Putaran Kedua. Bahwa Teradu I dan II berkewajiban melakukan Sosialisasi mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 18 April 2017 berdasarkan Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov- 010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Sosialisasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terutama Tim Pasangan Calon agar memahami aturan main dalam Penyelenggaraan Pemilihan Putaran Kedua; Teradu I dan II berkewajiban melakukan sosialisasi berdasarkan ketentuan pasal Pasal 9 ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 11 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat.” (vide bukti T-4 dan T-5). Sosialisasi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II mewakili KPU DKI Jakarta dalam forum Rapat Kerja Tim Kampanye BADJA yang dihadiri perwakilan Partai Politik pengusung juga merupakan salah satu bentuk metode sosialiasi yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 (vide bukti T-6). Adapun perihal honor yang diterima, Teradu I mengatakan jumlahnya sebesar Rp3.000.000,00. Honor tersebut tidak dipakai oleh Teradu melainkan langsung diberikan pada salah satu stafnya yang sedang membutuhkan. [4.2.6.3] Bahwa Teradu III terlebih dahulu mengoreksi kesalahan dasar hukum yang diajukan oleh Pengadu IV. Bahwa Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak pernah ada. Karena Pasal tersebut hanya mengatur hingga huruf e. Adapun secara substansi kedatangan Teradu III ke Hotel Novotel dalam upaya memenuhi undangan Tim Paslon 2 dan mengisi materi di depan 200 Tim Palson Nomor 2 berpijak pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu yang mengatur perihal pencegahan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui: Pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran pemilu. Bahwa diundangnya seorang ketua KPU dan Bawaslu Provinsi oleh Parpol atau pasangan calon merupakan kesempatan emas, mengingat jika melalui mekanisme biasa dan Bawaslu pasif, tingkat partsisipasi tidak terlalu tinggi. Sehingga undangan tersebut menjadi amat penting. Teradu III menyatakan tidak bersalah secara etik dan hukum dalam mendatangi acara itu, karena Teradu III sudah terbiasa diundang oleh berbagai kepanitiaan yang serupa. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa terkait pertemuan Teradu I dengan Anies Baswedan, terungkap fakta bahwa meskipun pertemuan itu tidak direncanakan, Teradu bersama Cagub Nomor Urut 3 Anies berpelukan dan memperlihatkan keakraban. Jawaban Teradu I yang mengatakan bahwa Teradu I dan Cagub Anies Baswedan pada saat itu disorot media dan banyak penonton, tidak serta merta membenarkan Teradu I. Semestinya Teradu I memberikan pengertian kepada Pasangan Calon bahwa berkunjung ke TPS bukanlah suatu kemestian bahkan kelazimannya pun masih diperdebatkan. Bahwa Kedatangan Cagub Nomor Urut 3 ke Tempat Pemungutan Suara dapat menimbulkan kontroversi. Teradu I sendiri mengakui bahwa tiap TPS harus steril dari semua atribut kampanye dalam radius 200 m (dua ratus meter). Jika alat peraga kampanye saja tidak diperkenankan, apalagi sosok kandidat yang bisa mempengaruhi preferensi politik para pemilih di TPS tersebut. Oleh karenanya DKPP menganggap perlu memeberikan nasihat terkait hal ini kepada Teradu I untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Para pasangan calon pun mestinya memahami standar kepatutan terkait kehadirannya di TPS. Kehadiran pasangan calon pada TPS yang bukan tempatnya menggunakan hak pilih selain menimbulkan syak wasangka juga sangat potensial menimbulkan konflik ; [4.3.2] Bahwa Pencantuman gambar/foto aksi 212 menjadi profile picture whatsapp Teradu I menunjukkan Teradu I kurang memiliki sense of politics. Pepatah Batak mengatakan Ndang Diida Mata, alai Diida Roha, sesuatu yang tak dapat dilihat dengan mata lahir, dapat dilihat dengan mata batin. Sesuatu yang tak dapat dilihat dengan bashar, dapatlah terlihat dengan Bashirah. Penglihatan batin atau bashirah itulah yang kurang didayagunakan oleh Teradu I dalam konteks aksi 212. Keberadaan presiden dalam shalat jumat berjamaah di aksi 212 tidak lantas dapat menjadi justifikasi bahwa unjuk rasa yang dikemas dengan doa bersama tersebut sepenuhnya terbebas dari unsur politis. Kemampuan meraba dan memprediksi apa yang akan terjadi mutlak diperlukan oleh penyelenggara pemilu yang dapat mempengaruhi netralitas. Kemampuan linuwih weruh sakdurunge winarah, tahu sebelum terjadi, yang merupakan kearifan lokal Indonesia dari tanah Jawa. Kemampuan tersebut seyogianya didayagunakan. [4.3.3] Bahwa terkait aduan soal DPT, Pengadu tidak dapat membuktikan di muka sidang terutama terkait persyaratan nama dan alamat domisili (by name and address). Teradu I mampu menjelaskan dengan baik perihal hak pilih yang tidak diakomodir pada pemilihan putaran pertama; [4.3.4]Bahwa dalam hal identitas ke-HMI-an Cagub Anies dan Teradu I, Sidang DKPP pada Tanggal 3 April 2017 telah menghadirkan pihak terkait dari KAHMI dan PB HMI. Pada intinya identitas HMI yang dibawa oleh Pengadu I dan II tidak mewakili HMI secara formal dan organisatoris. Pihak Terkait Sekjen KAHMI Subandrio dan Ketua Umum PB HMI Mulaydi P Tamsir mengatakan Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi tidak dikenal dalam struktur Korps Alumni Himpunan Mahahsiswa Islam (KAHMI). Dengan demikian perkumpulan tersebut tidak dapat mengatasnamakan HMI secara resmi, melainkan hanya inisiatif wadah ekspresi berserikat semata. Keterkaitan organisasi Teradu I dan Cagub Anies sebagai HMI, tidak ada suatu hal yang membahayakan independensi. Sebagaimana yang disampaikan Sekjen KAHMI dalam sidang DKPP, Alumni HMI tersebar di berbagai organisasi dan kepartaian. Bahkan menurut Ketua Umum PB HMI, belum pernah ada kader HMI yang dikenakan sanksi karena mendukung kandidat tertentu. [4.3.5] Bahwa terkait peristiwa di Hotel Borobudur pada Tanggal 4 Maret 2017, berdasarkan rekaman kamera CCTV Cagub Basuki Tjahaja Purnama benar telah tiba pukul 18.56 WIB di Hotel Borobudur. Cagub Basuki masuk melalui lobby utama hotel dan langsung naik menuju lantai 2. Panitia tidak mengetahui datangnya Cagub Basuki karena penerima tamu terkonsentrasi di pintu masuk belakang, yang berdekatan dengan Flores Room. Bahwa pihak Paslon Nomor urut 2 tidak memberitahukan kepada panitia bahwa panitia bahwa telah menyewa ruang sumba sebagai ruang transit khusus dan ruang konferensi pers eksklusif bagi timnya. Selain itu LO (liaison officer) Tim paslon 2 a.n Ucok tidak dapat dihubungi menjelang acara. Semestinya Tim paslon Nomor 2 mendayagunakan LO-nya dengan baik dan menginformasikan segala bentuk penyimpangan dari mekanisme umum, termasuk penyewaan ruang di luar ruangan yang telah disediakan penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, Teradu I beserta jajaran seyogianya memperbaiki pola kinerja dan cara komunikasi. Bahwa akibat peristiwa Borobudur, yang tersiar secara luas bukan hanya di Indonesia tapi juga ke pelbagai belahan dunia, telah menimbulkan damaging process of trust, mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyelenggara pemilu di Indonesia. [4.3.6] Bahwa kehadiran Para Teradu dalam acara internal Pasangan Calon Nomor 2 semestinya tidak terjadi. Alasan bahwa sosialisasi aktif mendatangi parpol/Paslon lebih efektif dan menyasar banyak audiens, dibanding dipanggil ke KPU dan Bawaslu kiranya di masa depan perlu ditinjau kembali. Idealnya, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi mengundang perwakilan Partai Politik dan Pasangan Calon untuk diberi pengetahuan tentang aturan main kepemiluan. Faktanya pembiayaan negara masih sangat cukup untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepemiluan. Penerimaan honor penyelenggara sebagai narasumber telah diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Nomor 13, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 1, Tahun 2012 telah mengatur dalam Pasal 9 huruf g perihal kewajiban penyelenggara pemilu: “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.” Bahwa dalam sidang DKPP para Teradu mengaku mendapat honor maksimal sebesar Rp3.000.000,00. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016, honor bagi eselon 2 maksimal 1 juta rupiah (per orang/jam) dan ketentuan pasal 9 huruf g Kode Etik Penyenggara Pemilu mengatur honor yang diterima para Teradu masih dalam batas kebolehan. Penerimaan honorarium dari pasangan calon bagi penyelenggara pemilu memang tidak dilarang. Namun dalam tindakan etis tidak hanya sekadar berkutat pada larangan atau tidak dilarang (sense of ethics). Di masa yang akan datang, idealnya, Penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan menerima honor atau bayaran dari paslon/partai di luar tunjangan resmi dan perlu untuk diatur secara resmi dalam peraturan perundang-Undangan. [4.3.7] Atas uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 10 huruf b tentang memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; dan Pasal 15 huruf a perihal menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu II dan III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun perlu meningkatkan kehati-hatian dan profesionalisme di masa yang akan datang.; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu I sesuai tingkat kesalahannya, dan memulihkan nama baik Teradu II dan III.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Sumarno Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta; 3. Merehabilitasi Teradu II Dahliah Umar selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan Teradu III Mimah Susanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi DKI jakarta 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal lima bulan April tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal tujuh bulan April tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu/Kuasa dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.