III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I dan II telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87/VI-P/L-
DKPP/2016 tanggal 8 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39/DKPP-
PKE-VI/2017; Pengadu III telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119/VI-
P/L-DKPP/2016 tanggal 16 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
42/DKPP-PKE-VI/2017; Pengadu IV telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 93/VI-P/L-DKPP/2016 tanggal 10 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 45/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pengaduan Pengadu I dan II
Bahwa Pengadu I dan II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU DKI Jakarta telah bertemu dengan calon
gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan pada saat
pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan,
pada tanggal 19 Februari 2017. Bukannya menghindar, Teradu malah membiarkan
Anies Baswedan meneriakkan yel-yel bersama pendukungnya. Hal ini dapat
berakibat kepada adanya konflik kepentingan, dan melanggar ketentuan Pasal 14
huruf c dan huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 14:
“Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
- huruf a: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan
tugas penyelenggara pemilu”.
- Huruf c: “tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”. (Bukti P-1)
2. Bahwa terbukti berdasarkan pengaduan masyarakat di Rumah Lembang (markas
pemenangan paslon nomor urut 2), terdapat 28.000 pengaduan warga DKI Jakarta
masyarakat yang tidak mendapatkan formulir untuk mencoblos. Sebagai contoh,
hal ini terjadi di TPS 37, Jl Veteran, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres,
Jakarta Barat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf c dan huruf d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
Pasal 13:
“Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilihan Umum
berkewajiban:
Huruf c: “Membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk
berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu”.
Huruf d: “Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk
menggunakan
hak pilihnya atau memberikan suaranya”.
3. Bahwa Teradu diduga memiliki kedekatan khusus dengan Calon Gubernur
Nomor urut 3 Anies Baswedan. Yakni sama-sama aktif di organisasi Himpunan
Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO). Bahwa dalam sistem
perkaderan HMI MPO, sesama kader HMI MPO, bagaikan satu tubuh, satu ideologi,
dan satu visi serta misi perjuangan dalam kehidupan. Doktrin ini wajib
diimplementasikan oleh seluruh kader HMI MPO di mana pun dan kapan pun.
Sistem perkaderan di HMI MPO mengistilahkan bahwa semua kader adalah kader
umat sebagai implementasi insan Ulil Albab. Doktrin ini sangat kental dan
mendarah daging dalam diri tiap kader HMI MPO sebagai bentuk identitas diri dan
manifestasi kesadaran tauhid dan perjuangan sejak masa Orde Baru. Sebagai
sesama kader HMI MPO, antara terlapor dan Anies Rasyid Baswedan dikhawatirkan
akan menimbulkan konflik kepentingan yang diduga dapat merusak independensi
Teradu. Namun teradu tidak pernah mengumumkan kedekatan khusus ini kepada
masyarakat sebagaimana amanat Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
berbunyi:
Pasal 14: “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
huruf a: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara
pemilu”. (Bukti P-2)
4. Bahwa Teradu antara tanggal 2 s/d 8 Desember 2016, atau setidaknya di waktu
tertentu di bulan Desember 2016, telah memasang Profile Picture (Foto Profil) demo
212 yang diselenggarakan oleh FPI dan ormas Islam lainnya, di akun Whatsapp
(WA) Teradu. Padahal, secara terang benderang demo tersebut dalam rangka
mendesak penegak hukum untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama (calon
Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2). Bahkan Teradu melalui berbagai media
massa menyatakan dukungannya terhadap demonstrasi tersebut. Hal ini
melanggar pasal 10 huruf a, d, dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 10:
“Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
Huruf a: “bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu”.
Huruf d: “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifa
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
pemilu”.
Huruf f: “tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang, atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu”. (Bukti P-3).
Tanggapan Pengadu I dan II atas Jawaban Teradu I
Bahwa dalam sidang 3 April 2017 Pengadu I dan II menyampaikan tanggapan atas
jawaban Teradu I yang telah disampaikan pada sidang pertama 30 Maret 2017, dengan
intisari sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I mengakui dan tidak membantah adanya pertemuan dengan Calon
Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
29, Jalan Warung Jati Barat, Gang Reang, RT 07/RW 05, Kalibata, Pancoran Jakarta
Selatan, pada hari Minggu, 19 Februari 2017, sekitar pukul 10.30 WIB. Bahwa
kedatangan calon gubernur di TPS pada saat pemungutan suara secara psikologis
dapat mempengaruhi para pemilih yang mencoblos di TPS tersebut. Apalagi
keberadaannya berkisar 10 menit, cukup memberikan pengaruh pada pemilih
meskipun tidak ada ajakan langsung.
2. Bahwa terkait tidak adanya larangan bagi calon gubernur dan/atau wakil gubernur
datang ke TPS saat pemungutan suara berlangsung, Teradu I mengakui adanya
larangan kampanye atau menebar alat/bahan kampanye di lokasi TPS. Artinya
secara logika, jika alat peraga saja dilarang, apalagi calon yang bersangkutan.
Pengadu I dan II menganalogikan dengan larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an
Surat Al-Isra ayat 32. Artinya jika mendekati zina saja dilarang, apalagi
melakukannya. Bukan malah sebaliknya: mendekati zina dilarang, zina tidak dilarang.
3. Bahwa menurut penalaran yang wajar, jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur
mendatangi beberapa TPS pada saat pemungutan suara berlangsung, bisa berdampak
pada ketertarikan pemilih untuk memilih calon tersebut. Apalagi jika si calon
gubernur terlihat mesra dengan penyelenggara, dalam hal ini Teradu I.
4. Hal ini sangat besar peluang menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diatur
diatur dalam Pasal 10 huruf a dan c, Pasal 14 huruf c, kode etik penyelenggara
pemilu. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut mestinya Teradu I mengusir
Anies Baswedan dari lokasi TPS tempat Pemungutan Suara Ulang, bukan malah
beramah tamah, berpelukan, dan mengobrol dalam suasana akrab hingga 10 menit.
5. Bahwa Teradu mengakui dan tidak membantah aduan tentang keanggotaan dalam
organisasi yang sama dengan Anies Baswedan yakni HMI. Dalam jawabannya, Teradu
I mengakui pernah aktif di Komisariat Fisip Universitas Jember. Namun Teradu I
tidak menjelaskan lebih rinci proses perkaderan lanjutan setelah selesai di Komisariat
Fisip Universitas Jember. Apakah hanya selesai di Latihan Kader I (Basic Training)
atau berlanjut ke LK II dan jenjang berikutnya. Bahwa Teradu I menjabat Ketua
Komisarita Fisip Universitas Jember periode 1985-1986 berdasarkan bukti ucapan
selamat datang dalam pamflet yang dibuat HMI Fisip Universitas Jember. Biasanya
jabatan tersebut dipegang oleh kader yang teleh menempuh LK II (Intermediate
training) dan sudah giat/intens beberapa tahun di kepengurusan.
6. Bahwa Teradu I cenderung menutupi riwayat perkaderan di HMI, padahal menurut
bukti secreensoot whatsapp, Teradu I pernah mengikuti LK II dan Senior Course (SC)
di Yogyakarta.
7. Bahwa kesamaan latar belakang organisasi (HMI) antara Teradu I dengan Acagub
Anies Baswedan diduga dapat menimbulkan sitausi konflik kepentingan dalam tugas
Teradu sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Semestinya hubungan tersebut diumumkan
dalam biografi Teradu sebagaimana amanat kode etik penyelenggara pemilihan umum
Pasal 14 huruf a.
8. Bahwa Teardu I mengakui pernah memasang foto aksi demonstrasi di Monas tanggal
2 Desember 2016 (Aksi 212) menjadi Foto profil WhatsApp yang menurut Teradu
terjadi 4 atau 5 Desember 2016. Apapun alasannyatindakakan Teradu I dapat
menodai netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini melanggar Pasal 10 huruf a,
d, dan f Kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] Pengaduan Pengadu III
Bahwa Pengadu III melalui Kuasanya a.n Daya Perwira Dalimi, Dwi Nugraha Aluwi, dan
Ando Christian telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu memasang Profile Picture Whatsapp miliknya dengan menggunakan
foto aksi damai 212 yang berpusat di lapangan Monas pada 2 Desember 2016;
2. Aksi 212 tersebut adalah tuntutan masyarakat kepada Pemerintah agar Basuki
Tjahaya Purnama yang merupakan Calon Gubernur DKI Nomor Urut 2 dapat segera
diatahn dan diadili. Patut diduga kuat aksi 212 tersebut memiliki muatan politis;
3. Bahwa tindakan Terlapor tersebut berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan dengan tugas dan kewajiban Teradu I sebagai penyelenggara
Pilkada DKl Jakarta, dimana sebagai penyelenggara Pilkada DKl Jakarta
ternyata Terlapor diduga memiliki tendensi kebencian pada salah satu
pasangan calon dengan mendukung aksi demontrasi yang jelas-jelas anti
pada pasangan calon tersebut;
4. Dalam hal ini Teradu seharusnya dapat bersikap proporsional dalam
memisahkan antara pilihan politik yang merupakan ranah pribadi Terlapor
sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dengan kewajiban Terlapor
sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum OKI Jakarta.
5. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga bersikap tidak
netral dan menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, yakni bertemu dan terlibat pembicaraan dengan Calon
Gubernur Anis Baswedan pada saat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
29 Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017;
6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga memberikan
perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, yakni pada tanggal 4 Maret 2017 Teradu menelantarkan pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 dengan tidak memberikan
keterangan atau kepastian kapan rapat pleno penetapan pasangan calon akan
dimulai dan justru pada saat yang bersamaan Teradu makan malam bersama
dengan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 3 di ruangan yang
berbeda;
7. Dapatlah disimpulkan bahwa pelanggaran Teradu I adalah potensi konflik
kepentingan, perihal ketidaknetralan, dan perlakuan berbeda;
8. Tindakan Teradu I diduga melanggar 1 0 h u r u f a d a n s e r t a Pasal 14 huruf c
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.3] Pengaduan Pengadu IV
Bahwa Pengadu IV telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan oleh Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di muka Sidang DKPP tanggal
30 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah hadir dalam pertemuan internal Pasangan Ahok-Djarot di
Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta barat pada 9 maret 2017.
2. Kehadiran para Teradu merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 13 huruf f yang mewajibkan non partisan dan imparsial dengan
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas;
3. Pertemuan tersebut dikhawatirkan membahas rencana pembengkakan DPT
putaran 2. Hal ini selaras dengan klaim Kubu Ahok yang menyatakan banyak
pemilih yang tidak terdaftar. Padahal menurut Pengadu IV justru yang ada adalah
potensi mobilisasi pemilih ilegal. Penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal
akan berimbas pada banyaknya pemilih ilegal;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan II mengajukan alat
bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Video Youtube pertemuan Terlapor dengan Anies Baswedan.
2. P-2 Berita berbagai medi massa;
3. P-3 Print-out Profil Whatsapp terlapor;
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-17 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Artikel berjudul “Bertemu Anies di TPS 29 Begini penjelasan
Ketua KPU DKI”
2. P-2 Artikel berjudul “DKPP Bakal Selidiki Pertemuan KPU DKI
Dengan Anies”
3. P-3 Artikel berjudul “Anies Baswedan pantau Pemungutan Suara
Ulang DI TPS 29
4. P-4 Undangan Resmi Rapat Pleno KPU DKI Jakarta
5. Bukti P-5 Artikel berjudul “Ahok Walkout Karena Rapat Molor, KPU Akui
Keliru Dan Minta Maaf”
6. Bukti P-6 Artikel berjudul “Dituding Tak Profesional, KPU DKI Juga Sebut
Ahok-Djarot Juga Salah”
7. Bukti P-7 Artikel berjudul “Disalahkan Ahok-Djarot di Rapat Pleno, KPU
DKI Bilang Aku Rapopo”
8. Bukti P-8 Artikel berjudul “Sebut KPU DKI Tak Profesional Ahok Djarot
Pilih Angkat Kaki”
9. Bukti P-9 Artikel berjudul “Alasan Ahok Walkout” Saat Penetapan Paslon
Putaran Dua”
10. Bukti P-10 Artikel berjudul “Begini Penjelasan Ketua KPUD Soal Tudingan
Acara Berjalan Molor”
11. Bukti P-11 Artikel berjudul “Aksi Walkout Ahok Djarot: Ketua KPUD Ini
Kesalahpahaman”
12. Bukti P-12 Artikel berjudul “Sumarno Menyebut Ada Komunikasi Ahok-
Djarot Tidak Bisa Menunggu lama Ada acara Lain”
13. Bukti P-13 Artikel berjudul “pasang Foto Aksi 212 di whatsapp, Ketua KPU
DKI: Saya Netral di Pilgub”
14. Bukti P-14 Artikel berjudul “Penjelasan Ketua KPU DKI Soal Profil WA Pakai
Foto Aksi 212”
15. Bukti P-15 Artikel berjudul “Gunakan Foto Aksi 212 di Whatsapp ketua KPU
DKI Tegaskan Dirinya Tetap Netral
16. Bukti P-16 Artikel berjudul “Pasang Foto 212 di WA Ketua KPUD Melanggar
Kode Etik”
17. Bukti P-17 Artikel berjudul “Cerita Ketua KPU DKI Tentang Profil WA Yang
Gunakan Foto Aksi 212
[2.3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV mengajukan alat bukti
berupa print out berita kompas online.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Sudarto SM (Saksi Pengadu III)
1. Saksi hadir dalam acara Rapat Pleno KPU DKI Jakarta 6 Maret 2017 bertempat di
Hotel Borobudur. Kapasitas Saksi adalah sebagai perwakilan Partai Pendukung
Pasanagn Calon Nomor Urut 2, yakni PPP;
2. Saksi datang ke Hotel Borobudur sekitar pukul 18.50 WIB. Saksi masuk melalui
pintu samping tempat parkir;
3. Saksi masuk ke ruang Flores, tempat acara penetapan Pasangan Calon. Tetapi
diminta masuk dari samping.
4. Bahwa Ruang VIP yang disiapkan oleh penyelenggara ada dalam ruang Flores
(tempat acara) berhadapan dengan ruang makan
5. Saksi bertemu LO a.n Irfan Habibie. Saksi diberi tahu bahwa acara belum dimulai.
Lalu diarahkan naik ke ruang Sumba lantai 2. Ruang tersebut merupakan Ruang
khusus Calon Nomor Urut 2 yang sudah dipesan guna kepentingan konferensi
pers;
6. Saat Saksi masuk ke Ruang Sumba tempat Pasangan Calon 2 di lantai 2, Cagub
Basuki sudah ada di ruangan itu;
7. Saat Pasangan Calon 2 datang, sepengetahuan Saksi, tidak ada pihak panitia yang
menyambut. Di ruang Sumba maupun Flores tidak ada penyelenggara yang
menyapa;
8. Saat itu Cawagub Nomor 2 Djarot belum datang, sekitar 19.15 Djarot tiba di ruang
Sumba;
9. Djarot menyampaikan bahwa sudah datang di ruang VIP yang disiapkan oleh KPU
DKI Jakarta, karena sepi dan di ruangan sendirian, maka Djarot diberitahu untuk
menyusul ke Ruang Sumba;
10. Saat Djarot Datang, acara belum dimulai;
11. Ketika Tim Pasanagn Calon Nomor 2 ada di Ruang Sumba, setelah Djarot datang,
sekitar lima menit kemudian ada jurnalis Kompas TV yang datang ke Ruang
Sumba, kemudian doorstop live;
12. Ini perlu diketahui penyelenggara yang menyampaikan keterangan di muka sidang
DKPP bahwa tidak mengetahui posisi pasangan calon Nomor 2 ada di mana;
13. Menurut Saksi, itu tidak benar, karena Tim Pasangan Calon Nomor 2 ini punya LO
yang selalu turun naik minta mengecek, apakah sudah siap atau belum. Saat itu
waktu tunjukkan 19.15 WIB, namun belum ada tanda-tanda mulai. Pasangan
Calon Nomor Urut 3 juga belum ada.
14. Di situ ada sekretaris tim, ada Bpk.Charles, ada Ketua Partai pengusung Golkar,
Nasdem, Hanura, diminta utk menunggu karena acara belum mulai. Sebagian
relawan, ada yang sudah di ruang tempat acara.
15. Teradu I beserta jajaran sebagai penyelenggara pemilu kurang profesional. Basuki
dan Djarot masuk via Ruang Utama. Tapi sama sekali tidak ada pihak
penyelenggara yang menyambut. Padahal nomor kontak LO sudah tercatat, bisa
dihubungi.
16. Saksi selalu naik turun ruang Flores (tempat acara) dan Sumba (basecamp Timses
paslon 2).
17. Sampai pukul 19.30 acara juga dikonfirmasikan belum dimulai. Padahal undangan
umum 18.00 WIB. Paslon pukul 19.00. basuki bahkan sudah datang lebih awal
sebelum pukul 19.00;
18. Pada pukul18.30 acara utama belum dimulai, Saksi beserta Tim Paslon 2 tetap
menunggu, karena LO Paslon 2 selalu tetap di ruangan;
19. Kata Basuki: “Ya sudah , gak bener ini penyelenggara, coba cek dulu.” Saat itu
Paslon no 3 juga belum ada di tempat;
20. Tim Pasangan Calon 2 kembali menunggu, Pukul 19.50 Basuki memutuskan
bersama-sama turun saja ke ruangan. Partai pungusung turut dalam iring-iringan,
termasuk Bendahara Charles;
21. Perjalanan ke Bawah sekitar lima menit. Acara belum dimulai dan KPU tidak ada
di tempat. Di Ruang VIP, KPU tidak ada, Pasangan Calon Nomor 3 juga tidak ada;
22. Akhirnya Bauski beserta rombongan dapat menemui Teradu I yang sedang makan.
Dan saat itu sudah pukul 20.00;
23. Basuki menanyakan kapan acara akan dimulai, Teradu I tidak berikan jawaban
yang jelas. Teradu I mengatakan menunggu Pasangan calon Nomor Urut 3.
24. Tempramen Pak Basuki muncul, lalu ia berkata “ Wah ini kapan mulai? Kalau
begitu anda diskualifikasi saya aja”
25. Tim paslon 2 kemudian ke tempata acara (Ruang Sumba), Paslon nomor 3 belum
ada. Pak Basuki dan Djarot duduk di kursi yang sudah disiapkan. Karena belum
dimulai juga, kembali ke Ruang Sumba melakukan konferensi pers.
26. Bahwa sedari awal mengecek ruangan tempat acara, Saksi bertemu dengan Tim
Paslon Nomor 3, namun cagub dan cawagubnya belum ada.
27. Saat Basuki meninggalkan tempat acara, barulah Calon Nomor Urut 3 datang;
28. Perihal keproaktifan panitia dan peran LO, Saksi mengapku kurang tahu hal lain.
Namun sepengetahuan Saksi, tidak ada kejelasan komunikasi KPU dengan Paslon
Nomor 2.
29. Acara Puncak dimulai jam 8 malam lebih, padahal di rundown 19.30 WIB.
John Waimahing (Saksi Pengadu III/Perkara Nomor 42)
1. Saksi hadir dalam acara rapat pleno KPU DKI 4 maret 2017 di Hotel Borobudur;
2. Saksi hadir dalam kapasitas partai pendukung yakni PPP, sebagai anggota Timsus
dari pasangan calon Nomor 2 Basuki dan Djarot. Timsus adalah bagian dari
Timses;
3. Setahu Saksi undangan pleno penetapan paslon pilkada gubernur putaran dua
mulai pukul 19.30 dengan didahului makan malam 18.00 s.d 18.30;
4. Di atas sudah ada Aria bima, dan lainnya. Lalu Aria Bima turun ke bawah. Naik
lagi karena di bawah belum siap. Pukul 19.50 Cagub Nomor 2 mengajak semua tim
Pasangan Calon 2 turun ke bawah. Saksi persis di belakang Cagub Basuki Sampai
di ruang acara Flores Room, hanya ada undangan beberapa orang yang telah
datang. Ada teman-teman dari bawaslu dan Panwas sekitar lima orang;
5. Cagub Basuki menanyakan dimana KPU-nya;
6. Cagub Basuki dan Cawagub Djarot bersama-sama mengarah ke ruang VIP yang
sudah disiapkan KPU DKI;
7. Begitu tim Paslon 2 ,masuk VIP, kosong tidak ada orang. Lalu diarahkan ke ruang
Sumba, sudah pukul 8 malam lewat. Saat itu Teardu I beserta jajaran KPU sedang
makan. Teradu I berdiri, saat sudah berhadapan, Cagub Basuki beserta tim
menanyakan acara dimulai pukul berapa. Teradu I menjawab bahwa menunggu
Paslon Nomor 3.
8. Saat itu Cagub Basuki mau pulang, Saksi berkata pada Basuki “Pak Tunggu”,
Basuki menjawab “ saya banyak undangan nikah”.
9. Kemudian Cagub Bauski duduk di Ruang acara utama/R Flores. Bebberapa menit
kemudian Teardu I belum kunjung datang. Akhirnya Cagub Basuki dan Cawagub
Djarot pulang.
10. Saksi minta Cagub Basuki sabar menunggu, namun Basuki menjawab “Gausah
Pak Jo, biar tim saja yang mewakili”
11. Saksi mengantar Cagub Basuki sampai ke pintu Hotel Borobudur. Djan Faridz juga
ikut;
12. Begitu saksi kembali ke Flores Room, acara sudah dimulai. Artinya saat Basuki
dan Djarot keluar dari Ruang Flores, acara belum mulai;
13. Saksi juga ikut duduk mengikuti acara pleno penetapan putaran 2, diikuti
bendahara Charles dan TB Ace Hasan Syadzily.
Firman Yursak (Saksi Pengadu IV/ACTA)
1. Saksi hadir lewat pintu belakang, Saksi berjalan menuju ruangan utama. Di
dalam ada tulisan VIP room, yang sepengetahuan saksi untuk ruang tunggu
Paslon.
2. Tidak berapa lama hadir Paslon Anies Sandi no 3 datang bersamaan kira-kira
19.15;
3. Berhenti karena ada door stop, masuk ke holding room, ada sekat, kalau kita
masuk ruangan, mungkin panitia sudah menyiapakan, jadi dua. Di dalam ada dua
meja bundar. Saat masuk, Saksi lihat kondisinya seperti itu.
4. Ketika Paslon Nomor 3 minum, Saksi keluar ada jurnalis kompas tv, saksi
sampaikan wawancara nanti saja, karena mau mulai, saat itu kira-kira 19.20 WIB;
5. Pukul 19.25 WIB, Saksi keluar dan menyapa dua petugas dari KPU atau panitia
dan saksi menanyakan “mas acaranya jam berapa karena di undangan 18.30 s.d
19.30 adalah makan”. Saat itu sudah 19.30 namun acara belum dimulai;
6. Di ruangan hanya ada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tim Pasanagn Calon 3
menunggu kedatangan Paslon 2 beserta tim;
7. Saksi sebagai wakil ketua tim media advance. Tim saksi bertanya kapan akan
mulai acara dan dijawab: menunggu lengkap.
8. Saksi bergerak ke dalam ruang utama penyelenggaraan yakni Flores room, saksi
berposisi di belakang lihat posisi depan.
9. Saksi melihat Pasangan Calon 2 masuk kedalam ruangan, diikuti pendukungnya.
10. Saksi tidak mendengar apa yang dibicarakan, duduk sebentar, lalu berdiri dan
pergi.
Yovita Octaviani (Saksi Pengadu III/Cinhok)
1. Saksi hadir sebagai wakil Tim pemenangan Nomor Urut 2
2. Saksi hadir sejak pukul 13.00 mempersiapkan
3. Mendapat informasi jam 18.45 Pasangan Calon Basuki sudah tiba di lokasi
4. Sampai pukul 19.30 acara belum kunjung dimulai
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I Terhadap Aduan Pengadu I dan II
1. Teradu I membenarkan pernah terjadi pertemuan secara kebetulan dengan Cagub
Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada
tanggal 19 Februari 2017. Tetapi hal ini sama sekali tidak terkait dengan masalah
netralitas dan keberpihakan Teradu I selaku penyelenggara pemilihan kepada
Calon No Urut 3.
2. Pada tanggal 18 Februari, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima surat rekomendasi
dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang intinya agar dilakukan pemungutan
suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan TPS 001 kelurahan Utan Panjang,
Kemayoran Jakarta Pusat. Menurut Bawaslu DKI, alasan harus dilakukannya PSU
adalah karena telah terjadi penyalahgunaan C-6 oleh pemilih yang bukan haknya
untuk memilih di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 001 Utan
Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta meminta
KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu tersebut untuk menyelenggarakan PSU. KPU Kota Jakarta
Pusat dan Jakarta Selatan melaksanakan PSU pada hari Minggu, 19 Februari
2017. Untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan
sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Teradu I selaku Ketua
KPU DKI Jakarta, wajib melakukan monitoring lapangan di kedua TPS tersebut.
Monitoring pertama dilakukan di TPS 29 Kalibata. Teradu tiba di TPS 29 sekitar
pukul 10.30-an. Karena lokasi TPS masuk di dalam gang sempit yang tidak bisa
dimasuki mobil, Teradu berjalan kaki masuk gang menuju lokasi TPS 29 yang
berada di pojok gang. TPS 29 memanfaatkan aula kuburan atau pemakaman yang
berada persis di belakangnya. Lokasi TPS 29 berada di Jalan Warung Jati Barat,
Gg Reang RT 07/05 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Suasana sangat ramai dengan kehadiran warga dan para awak media. Saat itu
Teradu I disambut para awak media yang jumlahnya cukup banyak untuk
meminta penjelasan seputar PSU dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang saat itu sedang berlangsung di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah DKI
Jakarta. Wawancara berlangsung di samping depan TPS. Setelah selesai
wawancara dengan wartawan, Teradu I menyapa KPPS dan menanyakan tentang
berbagai hal terkait pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT, ketersediaan
surat suara, partisipasi pemilih dan sebagainya. Setelah itu, ada masyarakat yang
meminta agar keluarganya yang sedang sakit dapat difasilitasi hak pilihnya. Saat
itu, Teradu I minta pendapat Ketua KPU Jakarta Selatan, Ketua Panwas Jakarta
Selatan dan Ketua Bawaslu DKI yang kebetulan hadir di TPS 29 tersebut.
5. Saat Teradu I berbincang dengan banyak kalangan, terjadi keriuhan warga dan
para wartawan, berhamburan menuju mulut gang. Teradu I sempat bertanya ada
apa. Rupanya Cagub Nomor Urut 3 Anis Baswedan, datang berjalan menuju TPS
tempat PSU berlangsung. Karena Teradu I berada di lokasi TPS tersebut, dan lokasi
TPS berada di pojok gang yang sempit, pertemuan itu tak terhindarkan. Satu-
satunya tempat yang mungkin bisa dijadikan tempat menghindari pertemuan
dengan Pak Anies adalah kalau Teradu I menuju kuburan (tempat pemakaman)
yang berada di belakang TPS 29 tersebut. Tetapi, apakah hal itu elok dilakukan .
Disaksikan warga yang berjubel dan sorotan kamera awak media yang begitu
banyak, Teradu I dan Cagub Nomor Urut 3 saling menyapa, bersalaman dan
berbincang. Seandainya ada Cagub dan Cawagub lain, misalnya Agus, Sylvi, Ahok,
atau Djarot yang hadir dan dalam situasi seperti itu, pastilah Teradu I akan
melakukan hal yang sama: menyapa dan berbincang sejenak. Cagub Nomor 3
Anies bertanya mengapa terjadi PSU dan berapa banyak TPS yang
menyelenggarakan PSU. Teradu menjelaskan sebagaimana isi surat rekomendasi
Bawaslu DKI Jakarta mengapa harus dilakukan PSU dan TPS mana yang
melakukan PSU.
6. Perbincangan antara Teradu dengan Anies berlangsung hanya sekitar 10 menit.
Pak Anies kemudian pamit dan meninggalkan area TPS 29 Kalibata, sementara
Teradu masih berada di lokasi PSU. Setelah Anies meninggalkan lokasi, Teradu
kembali diwawancarai para wartawan yang menanyakan apakah boleh Cagub-
Cawagub hadir ke TPS pada saat dilaksanakan pemungutan suara. Teradu
menjelaskan dilihat dari pasal per pasal dalam Peraturan KPU, tidak ada larangan
kehadiran Cagub-Cawagub ke TPS saat pemungutan suara berlangsung. TPS
adalah tempat terbuka dan oleh karenanya siapapun boleh hadir, baik calon atau
bukan calon, baik pemilih atau bukan pemilih, warga sekitar TPS atau warga lain.
Yang dilarang adalah melakukan kegiatan kampanye atau menebar alat
peraga/bahan kampanye di sekitar lokasi TPS.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu menggarisbawahi bahwa pertemuan
dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata saat
dilaksanakan PSU, terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan dan berlangsung
di area terbuka yang disaksikan oleh banyak sekali warga dan awak media yang
hadir di lokasi TPS 29 tersebut. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa Teradu selaku
penyelenggara pemilihan bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan
pada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, karena bertemu
dan terlibat pembicaraan dengan Calon Gubernur Anis Baswedan, adalah tuduhan
yang mengada-ada dan penuh syak wasangka serta tidak didasarkan pada bukti-
bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Bahwa terhadap aduan perihal Melakukan Pembiaran terhadap Kekisruhan DPT di
TPS 37, Dalam data yang dimiliki oleh KPU DKI Jakarta tidak ada pengaduan
masyarakat, Tim Pasangan Calon maupun Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan TPS
37 Jl. Veteran Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat;
9. Berdasarkan data dalam Form C-1 di TPS 037 Kelurahan Tegal Alur Kec. Kalideres,
Jakarta Barat dapat dijelaskan bahwa jumlah pemilih dalam DPT 700 pemilih, pemilih
Tambahan (DPTb) sebanyak 12 pemilih, sehingga total Pemilih sebanyak 712. Data
Pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 468 dan DPTb 12, sehingga jumlah pemilih
480. Jumlah surat suara 718, dan surat suara yang digunakan sebanyak 480.
Jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 238. Dengan demikian di TPS
037 Tegal Alur, tidak ada pemilih yang tidak terfasilitasi hak pilihnya karena
kehabisan surat suara, sebab sisa surat suara masih cukup banyak yakni 238 surat
suara; (bukti terlampir T-1)
10. KPU DKI Jakarta pernah menerima Surat Pengaduan Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dengan Nomor 277/Tim-BADJA/KK/II/2017 tanggal 16 Februari 2017
perihal: Rekomendasi. Dalam surat tersebut Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2
menyerahkan Lampiran Daftar Nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar di Putaran
Pertama. KPU DKI Jakarta kemudian menjawab surat tersebut dengan Surat
Nomor 185/KPU-Prov010/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 perihal Jawaban
Rekomendasi. Kemudian KPU DKI Jakarta juga memeriksa nama-nama pemilih
yang diadukan tidak terdaftar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dari 193 (seratus
sembilan puluh tiga) pemilih yang diadukan tidak terdaftar, ternyata 48 (empat
puluh delapan) pemilih diantaranya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Putaran
Pertama. Dan untuk jumlah selebihnya yang tidak terdaftar, disarankan untuk
didaftarkan pada Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua. Dengan demikian
permasalahan yang diadukan tim paslon 2 telah dijawab oleh KPU DKI. (bukti
terlampir T-2 dan T-3)
11. Bahwa terhadap pokok aduan tentang tidak Mengumumkan Kedekatan Khusus
dengan Calon Gubernur Anis Baswedan, Teradu I menjelaskan bahwa Sebelum
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, secara
pribadi, Teradu tidak memiliki relasi personal dan tidak pernah berkomunikasi,
apalagi memiliki kedekatan khusus dengan Calon Gubernur No. Urut 3 Anies
Baswedan. Teradu yakin bahwa Anis Baswedan tidak mengetahui dan juga tidak
mengenal Teradu secara pribadi. Teradu I memang mengetahui dan mengenal
sosok Anies Baswedan, karena beliau adalah tokoh nasional yang nama dan
kiprahnya sudah dikenal luas oleh masyarakat melalui pemberitaan media.
Apalagi yang bersangkutan pernah menjadi pejabat negara sebagai Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Pengetahuan yang sama juga Teradu miliki
terhadap tokoh-tokoh nasional lainnya seperti Gus Dur, Ibu Megawati, Pak SBY,
Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan para pemikir
seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, dan masih banyak tokoh lainnya. Tetapi
secara pribadi, Teradu tidak memiliki relasi dengan para tokoh itu dan
sebaliknya para tokoh itu pun tidak mengetahui apalagi mengenal Teradu I.
12. Perkenalan Teradu I dengan Anies Baswedan terjadi setelah beliau mendaftar
dan kemudian ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta. Itupun sebatas perkenalan resmi di acara-acara pelaksanaan tahapan
pemilihan oleh KPU DKI. Di luar acara resmi KPU, tidak pernah ada komunikasi
dengan Anies. Hal yang sama juga terhadap Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur lainnya; Pasangan Calon Nomor Urut 1 Agus-Sylvi, Basuki-Djarot,
Sandiaga.
13. Teradu I juga tidak pernah kenal dengan Anies selama masa mahasiswa, apalagi
memiliki kedekatan khusus sewaktu di HMI sebagaimana aduan Pengadu.
Teradu kuliah di Universitas Jember, Jawa Timur, sedangkan Anies di UGM.
Aktivitas Teradu di organisasi kemahasiswaan sewaktu kuliah, yakni di HMI,
tidak berlangsung lama, hanya sampai tingkatan Komisariat di FISIP Universitas
Jember (1985-1988). Setelah itu, aktivitas Teradu lebih banyak di Unit
Kerohanian Islam (Rohis) di Masjid Kampus Al-Hikmah Universitas Jember dan
Lembaga Dakwah Kampus (LDK) sampai lulus di akhir tahun 1990.
14. Ketika beraktivitas di Jakarta sejak 1991, juga tidak pernah aktif dalam
organisasi atau aktivitas yang sama dan membuka jalan bagi perkenalan dan
kedekatan khusus Teradu dengan Cagub 3 Anis Baswedan. Sebelum menjadi
penyelenggara pemilu, Teradu aktif sebagai pengajar di Universitas
Muhammadiyah Jakarta dan menjadi peneliti di The Habibie Center (THC),
wadah yang juga tidak mempertemukan Terlapor secara khusus dengan Anies
Baswedan. Secara historis, sosiologis, politis, dan ideologis, Teradu I tidak
memiliki riwayat yang dapat menjelaskan kedekatan khusus dengan Cagub DKI
No. 3 Anies Rasyid Baswedan.
15. Bahwa Teradu I membenarkan pernah memasang foto aksi doa bersama di
Monas (aksi 212) sebagai foto profil Whatshapp. Pemasangan tersebut
dilakukansekitar tanggal 3 atau 4 Desember 2016. Menurut Teradu I
Pemasangan foto tersebut karena ketertarikan Teradu dari sisi estetika semata,
tidak ada kaitan dengan afiliasi politik dalam Pilkada DKI 2017. Dilihat dari
perspektif estetika, menurut subjektivitas Teradu I, foto tersebut cukup indah
dimana Monas sebagai ikon ibukota yang cukup terkenal difoto dari udara dan
di bawahnya terhampar lautan massa warna putih yang mengelilinginya. Hal itu
belum pernah terjadi sebelumnya. Foto-foto tentang aksi 212 tersebut sudah
beredar luas di berbagai media: cetak, TV, online, dan jejaring media sosial.
16. Foto tersebut didapatkan Teradu I dari kiriman WA/WA Group beberapa waktu
setelah aksi tersebut. Saat HP Teradu hang karena banyak gambar yang
tersimpan otomatis, Teradu memeriksa galeri foto dan video untuk
menghapusnya. Ada satu foto menurut Teradu I menarik dan dijadikan profil
pada aplikasi WA dimaksud, yakni foto udara Monas yang dikelilingi lautan
massa warna putih. Penggantian foto profil WA sudah sering dilakukan Teradu I,
tanpa harus dikaitkan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu. (bukti
terlampir T-4)
17. Foto Monas di profil WA juga digunakan Teradu I untuk group WA para
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang oleh Teradu I dinamai PILGUB KITE
2017 yang dibuat Teradu I tanggal 15 Desember 2015. (bukti terlampir T-5);
18. Dalam pandangan Teradu I, aksi 212 tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI
2017 atau status pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI Jakarta 2017. Teradu I merujuk pada pernyataan Presiden, Wakil Presiden
dan Kapolri bahwa aksi 2012 itu adalah aksi doa bersama untuk keselamatan
bangsa. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, Menko
Polhukam, Kapolri, Panglima TNI dan beberapa pejabat negara lainnya dalam
aksi tersebut. (bukti terlampir T-6);
19. Kehadiran Presiden dan Wakil Presiden serta para pejabat negara pada acara
tersebut, menurut pemahaman Teradu I, mengkonfirmasi bahwa aksi itu tidak
ada kaitannya dengan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu yang
menjadi peserta dalam Pilkada DKI 2017. Tidak mungkin seorang kepala negara
beserta para pejabat negara lainnya akan menghadiri sebuah acara yang
dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam
Pilkada. Selain itu, kalau aksi tersebut ada kaitannya dengan Pilkada atau
dimaksudkan untuk mendukung atau menolak calon tertentu yang telah
ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai peserta pemilihan, arah aksi tersebut
dipastikan antara lain akan menyasar ke kantor KPU DKI, lembaga yang
memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan pencalonan (berdasarkan
ketentuan UU), sebagaimana aksi sejumlah demonstrasi yang pernah
berlangsung selama ini.
20. Berdasarkan alasan tersebut, Teradu I berkesimpulan bahwa aksi 212
merupakan aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa (sebagaimana
disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri dan Panglima TNI) yang
tidak ada kaitan dengan status pencalonan seseorang dalam Pilkada DKI 2017.
Dengan demikian, menurut subjektifitas Teradu, pemasangan profil aksi 212
tersebut tidaklah dapat dipahami sebagai mengganggu netralitas dan
menimbulkan konflik kepentingan Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan
kepala daerah DKI Jakarta.
[2.5.2] Jawaban Teradu I Terhadap Aduan Pengadu III
1. Bahwa Teradu I membenarkan pernah memasang foto aksi doa bersama di
Monas (aksi 212) sebagai foto profil Whatshapp. Pemasangan tersebut dilakukan
sekitar tanggal 3 atau 4 Desember 2016. Menurut Teradu I
Pemasangan foto tersebut karena ketertarikan Teradu dari sisi estetika semata,
tidak ada kaitan dengan afiliasi politik dalam Pilkada DKI 2017. Dilihat dari
perspektif estetika, menurut subjektivitas Teradu I, foto tersebut cukup indah
dimana Monas sebagai ikon ibukota yang cukup terkenal difoto dari udara dan
di bawahnya terhampar lautan massa warna putih yang mengelilinginya. Hal itu
belum pernah terjadi sebelumnya. Foto-foto tentang aksi 212 tersebut sudah
beredar luas di berbagai media: cetak, TV, online, dan jejaring media sosial.
2. Foto tersebut didapatkan Teradu I dari kiriman WA/WA Group beberapa waktu
setelah aksi tersebut. Saat HP Teradu hang karena banyak gambar yang
tersimpan otomatis, Teradu memeriksa galeri foto dan video untuk
menghapusnya. Ada satu foto menurut Teradu I menarik dan dijadikan profil
pada aplikasi WA dimaksud, yakni foto udara Monas yang dikelilingi lautan
massa warna putih. Penggantian foto profil WA sudah sering dilakukan Teradu I,
tanpa harus dikaitkan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu. (bukti
terlampir T-4)
3. Foto Monas di profil WA juga digunakan Teradu I untuk group WA para
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang oleh Teradu I dinamai PILGUB KITE
2017 yang dibuat Teradu I tanggal 15 Desember 2015. (bukti terlampir T-5);
4. Dalam pandangan Teradu I, aksi 212 tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI
2017 atau status pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI Jakarta 2017. Teradu I merujuk pada pernyataan Presiden, Wakil Presiden,
dan Kapolri bahwa aksi 2012 itu adalah aksi doa bersama untuk keselamatan
bangsa. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, Menko
Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, dan beberapa pejabat negara lainnya dalam
aksi tersebut. (bukti terlampir T-6);
5. Kehadiran Presiden dan Wakil Presiden serta para pejabat negara pada acara
tersebut, menurut pemahaman Teradu I, mengkonfirmasi bahwa aksi itu tidak
ada kaitannya dengan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu yang
menjadi peserta dalam Pilkada DKI 2017. Tidak mungkin seorang kepala negara
beserta para pejabat negara lainnya akan menghadiri sebuah acara yang
dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam
Pilkada. Selain itu, kalau aksi tersebut ada kaitannya dengan Pilkada atau
dimaksudkan untuk mendukung atau menolak calon tertentu yang telah
ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai peserta pemilihan, arah aksi tersebut
dipastikan antara lain akan menyasar ke kantor KPU DKI, lembaga yang
memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan pencalonan (berdasarkan
ketentuan UU), sebagaimana aksi sejumlah demonstrasi yang pernah
berlangsung selama ini.
6. Berdasarkan alasan tersebut, Teradu I berkesimpulan bahwa aksi 212
merupakan aksi doa bersama untuk keselamatan bangsa (sebagaimana
disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri dan Panglima TNI) yang
tidak ada kaitan dengan status pencalonan seseorang dalam Pilkada DKI 2017.
Dengan demikian, menurut subjektivitas Teradu, pemasangan profil aksi 212
tersebut tidaklah dapat dipahami sebagai mengganggu netralitas dan
menimbulkan konflik kepentingan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilihan
Kepala Daerah DKI Jakarta.
7. Teradu I membenarkan pernah terjadi pertemuan secara kebetulan dengan
Cagub Nomor Urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta
Selatan pada tanggal 19 Februari 2017. Tetapi hal ini sama sekali tidak terkait
dengan masalah netralitas dan keberpihakan Teradu I selaku penyelenggara
pemilihan kepada Calon Nomor Urut 3.
8. Pada tanggal 18 Februari, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima surat
rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang intinya agar
dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan TPS 001
kelurahan Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat. Menurut Bawaslu DKI,
alasan harus dilakukannya PSU adalah karena telah terjadi penyalahgunaan C-
6 oleh pemilih yang bukan haknya untuk memilih di TPS 29 Kalibata, Pancoran,
Jakarta Selatan dan TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
9. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta meminta
KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu tersebut untuk menyelenggarakan PSU. KPU Kota Jakarta
Pusat dan Jakarta Selatan melaksanakan PSU pada hari Minggu, 19 Februari
2017. Untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan
sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Teradu I selaku
Ketua KPU DKI Jakarta, wajib melakukan monitoring lapangan di kedua TPS
tersebut. Monitoring pertama dilakukan di TPS 29 Kalibata. Teradu tiba di TPS
29 sekitar pukul 10.30-an. Karena lokasi TPS masuk di dalam gang sempit yang
tidak bisa dimasuki mobil, Teradu berjalan kaki masuk gang menuju lokasi TPS
29 yang berada di pojok gang. TPS 29 memanfaatkan aula kuburan atau
pemakaman yang berada persis di belakangnya. Lokasi TPS 29 berada di Jl
Warung Jati Barat, Gg Reang RT 07/05 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
10. Suasana sangat ramai dengan kehadiran warga dan para awak media. Saat itu
Teradu I disambut para awak media yang jumlahnya cukup banyak untuk
meminta penjelasan seputar PSU dan proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang saat itu sedang berlangsung di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah
DKI Jakarta. Wawancara berlangsung di samping depan TPS. Setelah selesai
wawancara dengan wartawan, Teradu I menyapa KPPS dan menanyakan tentang
berbagai hal terkait pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT, ketersediaan
surat suara, partisipasi pemilih dan sebagainya. Setelah itu, ada masyarakat
yang meminta agar keluarganya yang sedang sakit dapat difasilitasi hak
pilihnya. Saat itu, Teradu I minta pendapat Ketua KPU Jakarta Selatan, Ketua
Panwas Jakarta Selatan dan Ketua Bawaslu DKI yang kebetulan hadir di TPS 29
tersebut.
11. Saat Teradu I berbincang dengan banyak kalangan, terjadi keriuhan warga dan
para wartawan, berhamburan menuju mulut gang. Teradu I sempat bertanya
ada apa. Rupanya Cagub Nomor Urut 3 Anis Baswedan datang berjalan menuju
TPS tempat PSU berlangsung. Karena Teradu I berada di lokasi TPS tersebut,
dan lokasi TPS berada di pojok gang yang sempit, pertemuan itu tak
terhindarkan. Satu-satunya tempat yang mungkin bisa dijadikan tempat
menghindari pertemuan dengan Pak Anies adalah kalau Teradu I menuju
kuburan (tempat pemakaman) yang berada di belakang TPS 29 tersebut. Tetapi,
apakah hal itu elok dilakukan. Dengan disaksikan warga yang berjubel dan
sorotan kamera awak media yang begitu banyak, Teradu I dan Cagub Nomor
Urut 3 saling menyapa, bersalaman dan berbincang. Seandainya ada Cagub dan
Cawagub lain, misalnya Agus, Sylvi, Ahok, atau Djarot yang hadir dan dalam
situasi seperti itu, pastilah Teradu I akan melakukan hal yang sama: menyapa
dan berbincang sejenak. Cagub Nomor 3 Anies bertanya mengapa terjadi PSU
dan berapa banyak TPS yang menyelenggarakan PSU. Teradu menjelaskan
sebagaimana isi surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta mengapa harus
dilakukan PSU dan TPS mana yang melakukan PSU.
12. Perbincangan antara Teradu dengan Anies berlangsung hanya sekitar 10 menit.
Pak Anies kemudian pamit dan meninggalkan area TPS 29 Kalibata, sementara
Teradu masih berada di lokasi PSU. Setelah Anies meninggalkan lokasi , Teradu
kembali diwawancarai para wartawan yang menanyakan apakah boleh Cagub-
Cawagub hadir ke TPS pada saat dilaksanakan pemungutan suara. Teradu
menjelaskan dilihat dari pasal per pasal dalam Peraturan KPU, tidak ada
larangan kehadiran Cagub-Cawagub ke TPS saat pemungutan suara
berlangsung. TPS adalah tempat terbuka dan oleh karenanya siapapun boleh
hadir, baik calon atau bukan calon, baik pemilih atau bukan pemilih, warga
sekitar TPS atau warga lain. Yang dilarang adalah melakukan kegiatan
kampanye atau menebar alat peraga/bahan kampanye di sekitar lokasi TPS.
13. Bahwa terhadap pokok aduan perihal Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur
DKI Jakarta Putaran Kedua Teradu I menjelaskan bahwa Pada tanggal 4 Maret
2017 KPU DKI Jakarta ada beberapa agenda kegiatan sebagaimana terlampir dalam
undangan yakni antara lain:
a. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua;
b. Penyerahan nomor urut Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua;
c. Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Putaran Kedua.
14. Surat undangan disampaikan langsung kepada Pasangan Calon melalui LO (Liasion
Officer) dimana Undangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah disampaikan
kepada Bapak Irvan Habibie Pulungan dan Undangan Paslon Nomor Urut 3 sudah
disampaikan kepada Bapak Ramdani.
15. Sesuai dengan surat undangan baik undangan dalam bentuk surat maupun
undangan cetak disampaikan bahwa acara dimulai pukul 19.30 WIB. Adapun
audiens diundang sejak pukul 18.00 s/d 19.30 WIB dengan maksud untuk
registrasi dan makan malam yang disiapkan panitia. Acara seremonial dan rapat
Pleno direncanakan dimulai sesuai agenda pukul 19.30 WIB (bukti terlampir T-4);
16. Teradu I selaku Ketua bersama Anggota KPU DKI dan Panitia sudah berada di
lokasi beberapa jam sebelum acara dimulai.
17. Makan malam untuk undangan/audiens disiapkan di luar Ruang Flores Hotel
Borobudur, dan makan malam pasangan calon disiapkan di ruangan VIP yang
berada di lantai 1.
18. Pelaksanaan rapat diagendakan dilaksanakan di Ruang Flores Ballroom Hotel
Borobudur yang terletak di lantai 1.
19. Bahwa KPU DKI Jakarta telah melakukan siaran pers terkait dengan Klarifikasi
atas Keterlambatan Rapat Pleno Terbuka tanggal 4 Maret 2017 di Hotel Borobudur,
dengan kronologi kejadian sebagai berikut (bukti terlampir T-5):
NO. WAKTU URAIAN KEJADIAN KETERANGAN
PERSIAPAN KEGIATAN
1. Senin, 27 Dalam rapat internal dibahas mengenai
Februari rencana kegiatan Penetapan Pasangan
2017 Calon dan Launching Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2107 Putaran Kedua.
2. Rabu, 1 Berdasarkan rapat internal dengan - Bagian PDOS
Maret Komisioner dan Pejabat Struktural KPU adalah
2017 Provinsi DKI Jakarta diperoleh hasil : pelaksana
Tahapan
a. Kegiatan Penetapan Paslon dan
Pencalonan
Launching Tahapan Putaran Kedua
sejak awal.
dilaksanakan bersamaan dalam 1 (satu)
- Terdapat
kegiatan.
pembagian
b. Tempat disepakati di Hotel Borobudur, tugas dengan
Jakarta. Bagian
Hukum, Teknis
c. Jumlah Tim Pendukung untuk masing-
dan Hupmas
masing Paslon adalah 75 (tujuh puluh
karena pada
lima) orang.
saat yang sama
d. Dipastikan kehadiran Paslon. memiliki
rangkaian
e. Bagian yang memfasilitasi kegiatan kegiatan yang
adalah Program, Data, Organisasi dan harus
SDM (PDOS). dilaksanakan.
3. Berdasarkan hasil rapat Panitia melakukan Lampiran-1 :
serangkaian kegiatan persiapan acara, Undangan versi
antara lain: cetak
Menghubungi Hotel Borobudur terkait
Lampiran-2.A :
ketersediaan tempat untuk acara
Undangan versi
dimaksud pada hari Sabtu, 4 Maret
surat untuk
2017.
Paslon No. Urut 2
Koordinasi kebutuhan acara:
undangan, ID Card, rundown acara, Lampiran-2.B :
pengisi acara, pembagian tugas bagi Undangan versi
Staf Sektertariat KPU Provinsi DKI surat untuk
Jakarta. Paslon No. Urut 3
Undangan dibuat dalam ada 2 (dua)
versi:
Lampiran-3 :
a. Versi cetak untuk tamu VIP dan VVIP Pembagian Tugas
Sekretariat KPU
Keterangan: Prov. DKI Jakarta
Undangan VIP, a-l:
Ketua dan Anggota Bawaslu Prov.
DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU
Kab./Kota, Kepala Bakesbangpol,
Kadis Dukcapil, Pimpinan Parpol
Pendukung, dsb.
Undangan VVIP, a-l:
Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua
Komisi II DPR-RI, Ketua dan Wakil
Ketua DPRD Prov. DKI
Jakarta.DPRD, Kepala Dinas, dsb.) :
Dikirim melakui kurir; dan
b. Versi surat untuk Paslon :
disampaikan kepada Liason Officer
(LO) Paslon pada waktu berlangsung
acara Konsultasi Publik terkait
Penyusunan Keputusan tentang
Pedoman Teknis Pelaksananaan
Pemilihan Putaran Kedua, pada
tanggal 3 Maret 2017 di Hotel
Lumire, dan diterima langsung oleh
Irvan Habibie Pulungan alias Ucok
(LO Paslon No. Urut 2) dan Ramdani
(LO Paslon No. Urut 3)
4. Jumat, LO Paslon No. Urut 2 dan LO Paslon No.
3 Maret Urut 3 datang ke Kantor KPU Provinsi DKI
2017 Jakarta, Lantai 3, bertemu dengan
Kasubbag Program dan Data untuk
mengambil Undangan versi cetak dan ID
card (75 set per Paslon).
5. Jumat, Panitia mulai mempersiapkan penataan
3 Maret panggung, backdrop, sound system,
2017 koordinasi dengan pihak Hotel Borobudur
terkait penataan ruangan dan konsumsi
undangan.
SABTU, 4 MARET 2017 (HARI H PELAKSANAAN ACARA)
6. 15.00 WIB Set-up lay-out Flores Ballroom dan ruangan - Ruang VIP dan
VIP, VVIP dan Paslon sudah siap. Crew Panitia : Banda
media massa sudah men-setting peralatan A
liputan mereka. - Ruang VVIP
dan Paslon :
Banda B
Lampiran-4 :
Lay-out ruangan
Hotel Borobudur
yang digunakan
untuk acara.
7. 16.44 WIB Panitia (Mydita) berkomunikasi dengan LO Paslon No.
LO Paslon No. Urut 2 melalui Urut 2 a.n. Irvan
percakapan Whatsapp (WA) untuk Habibie Pulungan
mengkonfirmasi kehadiran Paslon. alias Ucok (0813-
Pukul 16.48 WIB Sdr. Ucok merespon 1075-1609)
dengan mengkonfirmasi kehadiran
Paslon No. Urut 2. Lampiran-5 :
Screenshot
percakapan
antara Sdri.
Mydita dengan
Sdr. Ucok
8. 16.45 WIB Panitia (Mydita) berkomunikasi dengan LO Paslon No.
LO Paslon No. Urut 3 melalui Urut 3 a.n.
percakapan Whatsapp (WA) untuk Ramdani (0817-
mengkonfirmasi kehadiran Paslon. 0884-361)
Pukul 17.35 WIB Sdr. Ramdani
merespon dengan mengkonfirmasi
Lampiran-6:
kehadiran Paslon No. Urut 3.
Screenshot
percakapan
antara Sdri.
Mydita dengan
Sdr. Ramdani
9. 17.30 s.d. Seluruh Panitia sudah tiba di tempat dan PIC :
18.00 WIB bertugas sesuai yang telah ditentukan. - Suharyono
Kabag PDOS melakukan : (Kabag PDOS)
- Koordinasi dengan MC, coordinator - Andi Setyo P.
tari, band, petugas sound system; (Kasubbag
Program dan
- Check rundown susunan acara, gladi
Data)
bersih oleh MC untuk acara rapat
pleno, penyerahan SK, sampai test
prosesi launching;
- Memastikan Petugas pada meja
registrasi tamu (VIP, VVIP/Paslon, dan
Media).
Komisioner KPU Prov. DKI Jakarta sudah
tiba di lokasi acara, namun tersebar di
beberapa tempat, ada yang berada di
ruang VVIP bersama Pimpinan
Bakesbangpol, di ruang VIP bersama
Anggota KPU Kab.Kota, dan ada yang
sedang memantau kesiapan ruangan
ballroom dan personil yang bertugas.
10. 18.00 WIB Hidangan untuk tamu dan wartawan
dibuka, undangan dipersilakan menikmati
jamuan makan malam.
11. 18.56 WIB Berdasarkan rekaman CCTV Bpk. Basuki Panitia tidak
T.P. (Cagub No. Urut 2) tiba di Hotel mendapatkan
Borobudur, masuk melalui lobby utama informasi
hotel dan langsung naik menuju lantai 2. sebelumnya
tentang Ruang
Sumba yang
digunakan oleh
Paslon No. Urut 2
dan Tim
Kampanye.
Tampilan CCTV-1
Lampiran-7:
Lay-out lobby floor
Hotel Borobudur.
12. 18.56 WIB Bpk. Djarot (Wagub No. Urut 2) melalui Keterangan Sdr.
pintu masuk di depan ruang VVIP dan Sandi (Kasubbag
mengisi daftar registrasi, selanjutnya Org. & SDM).
dipersilahkan masuk ke ruang VVIP untuk Lampiran-8 :
menikmati santap malam. Screenshot WA
Sdr. Sandi.
13. 19.00 WIB Bpk. Suharyono meminta Sdr. Andi LO Paslon No.
menghubungi LO masing-masing Paslon Urut 2 a.n. Irvan
untuk konfirmasi posisi Paslon karena Habibie Pulungan
kedua LO tidak terlihat di lokasi. alias Ucok (0813-
1075-1609)
LO Paslon No. Urut 2 tidak dapat
dihubungi melalui nomor ponselnya LO Paslon No.
(0813-1075-1609). Urut 3 a.n.
Ramdani (0817-
LO Paslon No. Urut 3 mengkonfirmasi 0884-361)
melalui percakapan ponsel bahwa Paslon
No. Urut 3 sedang dalam perjalanan
menuju lokasi acara.
14. 19.15 WIB Bpk. Djarot meninggalkan ruang Berdasarkan
VVIP/Paslon melalui pintu yang memiliki keterangan
akses langsung ke dalam Flores Ballroom. Petugas (Rian)
15. 19.20 – Bpk. Sumarno sedang diwawancara oleh
19.35 WIB media di dalam Flores Ballroom.
16. 19.24 WIB Paslon No. Urut 3 (Bpk. Anies dan Bpk.
Sandi) datang ke Hotel Borobudur, masuk
melalui lobby ballroom dan langsung
diarahkan menuju ruang VVIP, namun
media melakukan wawancara doorstop.
17. 19.30 WIB KPU Prov. DKI Jakarta belum dapat Panitia masih
memulai acara karena belum ada Paslon menunggu Paslon
yang berada di ballroom. No. Urut 2.
Paslon No. Urut 3 memasuki ruang
VVIP/Paslon setelah wawancara.
18. 19.49 WIB Bpk. Basuki T.P. turun dari Lantai 2 dan
menuju Flores Ballroom, lalu keluar lagi
menuju ruang VIP dan VVIP untuk
mencari Ketua KPU Prov. DKI Jakarta
(Bpk. Sumarno).
Bpk. Sumarno didampingi oleh Kabag
PDOS dan Kasubbag Program dan Data
sedang berada di ruang VVIP untuk
memastikan kesiapan akhir dan rundown
acara.
Bpk. Basuki T.P. tiba-tiba menghampiri
Bpk. Sumarno dan dengan nada tinggi
menyampaikan beberapa hal antara lain:
- “Kenapa acara belum dimulai, saya
sudah datang sejak pukul 19.00
WIB?”
- KPU tidak profesional.
- Mempersoalkan mengenai prosedur
pemungutan suara di TPS,
menyebabkan banyak Pemilih yang
kehilangan hak pilih.
Bpk. Sumarno menyampaikan bahwa
KPU Prov. DKI Jakarta justru sedang
menunggu Bpk. Basuki T.P. untuk dapat
memulai acara.
Bpk. Djarot menyampaikan bahwa beliau
mempunyai banyak agenda dan ada
undangan yang lain.
19. 19.51 WIB Bpk. Basuki T.P. memasuki Flores Ballroom.
20. 19.52 WIB Bpk. Sumarno meminta agar acara segera
dimulai.
Kabag PDOS meminta Paslon No. Urut 3
yang sedang berada di ruang VVIP
memasuki ballroom dan menghubungi
MC.
21. 19.55 WIB Bpk. Basuki T.P. keluar dari ballroom
tempat acara berlangsung (walk-out),
sesaat sebelum acara dimulai.
Sebagian pendukung Paslon No. Urut 2
dan sejumlah wartawan mengikuti Bpk.
Basuki T.P. keluar dari ballroom, suasana
di ruangan menjadi riuh dan sedikit
tegang.
22. 19.56 WIB Paslon No. Urut 3 memasuki ruang Flores
Ballroom.
23. 20.05 WIB Acara baru dapat dimulai setelah tamu - Paslon No. Urut
undangan lain dan awak media dapat 2 diwakili oleh
diarahkan untuk kembali ke tempat yang Bpk. TB. Ace
sudah ditentukan. Hasan Syadzily
dan Bpk.
Sesuai susunan acara diawali dengan Charles
Rapat Pleno dan dilanjutkan dengan Honoris.
penyerahan SK Penetapan Paslon dan - Paslon No. Urut
Nomor Urut kepada Paslon No. Urut 2 3 menerima
dan Paslon No. Urut 3. langsung (tidak
diwakili)
Lampiran-9 :
Foto dokumentasi.
24. 22.00 WIB Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon dan Launching Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2017 Putaran Kedua selesai
dilaksanakan.
20. KPU DKI Jakarta mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi
karena KPU DKI Jakarta berusaha melakukan kontak dengan LO Paslon namun
tidak dapat dihubungi saat itu, sementara KPU DKI Jakarta tidak mengetahui
sama sekali keberadaan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di ruangan yang telah
disiapkan Tim Suksesnya di atas Ruang Ballroom Flores. KPU DKI Jakarta berniat
memulai acara setelah kehadiran semua Pasanagn Calon ada di Ruang yang sudah
ditetapkan.
[2.5.3] Jawaban para Teradu Terhadap Aduan Pengadu IV
[2.5.3.1]Jawaban Teradu I dan II
1. Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 Teradu I dan II menerima Surat
Undangan Nomor 305/Tim-BADJA/III/2017 yang ditujukan kepada Teradu I C/Q
Teradu II untuk menghadiri Rapat Kerja Tim Kampanye Basuki-Djarot (BADJA)
sebagai Narasumber untuk menjelaskan tentang Tata Cara Pemilihan Putaran
Kedua (bukti terlampir T-1);
2. Teradu I dan Teradu II kemudian berkoordinasi secara internal dan memutuskan
untuk menghadiri undangan tersebut;
3. Kehadiran Teradu I dan Teradu II adalah sebagai Narasumber yang diminta untuk
menjelaskan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Putaran Kedua, terutama
terkait dengan Tata Cara Pendaftaran dan Penyempurnaan Data Pemilih Putaran
Kedua, Kampanye, Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara, yang merupakan penjabaran dari Surat
Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, dimana Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta
menyampaikan Materi Sosialisasi berjudul “Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017” (bukti terlampir T-2 dan T-3);
4. Teradu II mempresentasikan Materi Sosialisasi tersebut dengan menjelaskan
tentang Catatan Evaluasi Kampanye, Catatan Evaluasi Pendaftaran Pemilih,
Catatan Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Tindak Lanjut
Permasalahan di Putaran Pertama. Pada saat itu, Teradu II juga menjelaskan
tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua, serta Tata Cara
Pelaksanaan Tahapan-Tahapan Putaran Kedua yang meliputi Pendaftaran dan
Penyusunan Daftar Pemilih Putaran Kedua, Kampanye dan Metode Kampanye,
Pelaporan dan Audit Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih serta
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
5. Dalam forum tersebut, hadir Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan BADJA, serta
perwakilan dari Partai Politik Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak kurang lebih
200 (dua ratus) orang;
6. Pada saat Teradu I dan Teradu II serta Bawaslu DKI Jakarta hadir, diskusi dipandu
oleh Moderator dan KPU DKI dipersilahkan untuk mempresentasikan terlebih
dahulu, kemudian dilanjutkan oleh Teradu III Bawaslu DKI Jakarta dan kemudian
disambung dengan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator;
7. Bahwa KPU DKI Jakarta wajib melakukan Sosialisasi mulai tanggal 4 Maret sampai
dengan 18 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-
010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Sosialisasi
tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh pihak yang
berkepentingan terutama Tim Pasangan Calon agar memahami aturan main dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Putaran Kedua;
8. Kewajiban KPU DKI Jakarta melakukan Sosialisasi adalah berdasarkan Pasal 9
ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pasal 11 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur meliputi melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat.” (bukti terlampir T-4 dan T-5);
9. Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun
2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sosialiasi Penyelenggaraan
Pemilihan adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program
penyelenggaraan pemilihan. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 bahwa Sosialiasi
Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat bertujuan untuk:
a. Menyebarkanluaskan informasi mengenai tahapan jadwal dan program
pemilihan;
b. Meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak
dan kewajiban dalam pemilihan;
c. Meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Kemudian Pasal 4 menyatakan bahwa sasaran dalam pelaksanaan Sosialiasi
Pemilihan meliputi komponen:
a. Masyarakat umum;
b. Pemilih pemula meliputi remaja, pemuda, pelajar, dan mahasiswa;
c. Tokoh masyarakat dan/atau pemuka adat;
d. Kelompok media massa;
e. Partai politik;
f. Pengawas pemantau pemilihan dalam negeri dan pemantau pemilihan asing;
g. Organisasi kemasyarakatan;
h. Organisasi keagamaan;
i. Kelompok adat;
j. Instansi pemerintah;
k. Partai politik; dan
l. Pemilih dengan kebutuhan khusus.
Kemudian Pasal 7 menyatakan bahwa Materi Sosialisasi Pemilihan mencakup:
a. seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang terdiri dari:
1. Pemutakhiran data dan daftar Pemilih;
2. Pencalonan dalam Pemilihan;
3. Kampanye dalam Pemilihan;
4. Dana kampanye peserta Pemilihan;
5. Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan; dan
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan.
b. materi lain terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Dengan demikian sosialisasi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II mewakili KPU
DKI Jakarta dalam forum Rapat Kerja Tim Kampanye BADJA yang dihadiri
perwakilan Partai Politik pengusung merupakan salah satu bentuk metode
sosialiasi yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tersebut di atas.
(bukti terlampir T-6).
[2.5.3.2] Jawaban Teradu III
1. Bahwa Pengadu IV menyampaikan dugaan pelanggaran etika oleh Teradu III
dengan dasar hukum Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11,
dan 1 Tahun 2012 Pasal 13 huruf f tentang bertindak netral dan imparsial. Teradu
III menyatakan bahwa rumusan pasal tersebut tidak ada. Karena Pasal 13 hanya
sampai huruf e, tidak ada huruf f;
2. Namun jika yang dimaksud adalah keberadaan Teradu III dalam Rapat Kerja Tim
Pemenangan Basuki Djarot, maka Teradu III menyampaikan klarifikasi di muka
sidang DKPP;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal Pasal 75 ayat (1) huruf a
angka 1 s.d 11 mengatur tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban untuk tidak diskriminatif sebagaimana
diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 76 huruf a;
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Tugas dan Wewenang
Bawaslu Provinsi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu Pasal 28 ayat (1)
angka 1 s.d 11;
6. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi terikat
pada Perbawaslu tentang Tahapan;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi terikat pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
8. Bahwa strategi Pengawasan yang dapat dilakukan sesuai Perbawaslu Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 8 ayat (1) yakni strategi
pencegahan dan penindakan dan ayat (2): dilakukannya langkah-langkah dan
upaya optimal mencegah pelanggaran secara dini;
9. Perbawaslu 11 Tahun 2014 mengatur di ayat (1) perihal pencegahan. Lalu di ayat
(2) disebutkan bahwa tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan melalui: Pelaksaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran pemilu. Bahwa
sosialisasi tersebut adalah menyampaikan hal yang diatur, apa yang dilarang, dan
konsekuensinya, jika dilanggar;
10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017, Bawaslu DKI Jakarta menerima undangan Tim
pemenangan Basuki Djarot (Badja) dengan Nomor 33/Tim-Badja/III/2017, yang
ditandatangani Ketua Tim pemenangan Prasetyo Edi Marsudi, dan Sekretaris Tim
Pemenangan TB Ace Hasan Syadzily perihal undangan Narasumber kepada Teradu
III. Dalam kegiatan Rapat kerja Tim Pemenangan Basuki Djarot dalam Putaran
Kedua yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 maret 2017, Pukul 15.30 di
Hotel Novotel mangga Dua.
11. Bahwa surat serupa (permintaan jadi narasumber) adalah hal biasa bagi Teradu III
dan dan selalu berusaha dipenuhi sebagai upaya pencegahan dini;
12. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2017 Teradu III menghadiri undangan tersebut
bersama Roy Patra Sinaga, Ketua Panwaslu jakarat Barat karena sebelumnya
Teradu III mengisi acara di wilayah Gambir, yang mana Roy Patra turut menjadi
narasumber;
13. Bahwa pada Kamis 9 Maret 2017 Teradu III tiba di tempat acara sambil Menunggu
Merry Hotma, LO Tim kampanye. Tak berselang lama datanglah Teradu I dan II.
Saat itu juga hadir orang yang diduga wartawan, menanyakan maksud dan tujuan
keberadaan para Teradu. Teradu III menjawab bahwa Teradu III berada disana
dalm rangka memenuhi undangan selaku narasumber;
14. Datanglah LO kampanye Merry Hotma. Karena waktu sudah tunjukkan pukul
15.30 dan acara belum dimulai, para Teradu diminta naik ke Lantai 6 untuk
makan. Pukul 16.30 para Teradu memasuki ruangan acara. Disana telah ada
Prasetyo Edi marsudi, TB Ace Hasan Syadzily, Aria Bima, Eva Kusuma Sundari,
dan beberapa orang yang kurang begitu dikenal oleh Teradu III. Ruangan tersebut
dipenuhi relawan Paslon Nomor 2;
15. Para Teradu langsung diminta jadi narasumber . Teradu III mendapat giliran bicara
nomor tiga setelah Teradu I dan II. Teradu III bicara perihal evaluasi kerawanan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2017 karena realita kerawanannya
terbukti di putaran pertama. Evaluasi temuan dan dugaan pelanggaran serta
simpulan pengawasan berdasarkan hasil penelusuran (materi presentasi-lampiran
5). Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga pukul 18.30 WIB. Materi
yang disamaikan Teradu III direkam Oleh Roy Sinaga, Ketua Panwaslu Jakarta
Barat (bukti rekaman);
16. Bahwa pada malam harinya bermunculan berbagai berita online yang
mendiskreditkan Teradu III dari segi netralitas dan integritas. Berita tersebut tanpa
melalui klarifikasi pada Teradu III sehingga menyalahi etika jurnalistik;
17. Pada tanggal 10 Maret 2017, Teradu III dikonfirmasi oleh wartawan Kompas online
dan TV One perihal kehadiran Teradu III dan dijawab bahwa Teradu III hadir selaku
narasumber berdasarkan undangan Paslon Nomor 2;
18. Teradu III berkesimpualn Pengaduan Pengadu IV tidak beralasan dan tanpa dasar
hukum.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Memulihkan nama baik para Teradu dalam kedudukan, harkat dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu I dan II Teradu I telah mengajukan alat
bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
1. BUKTI T-1 Suara Form C dan C-1 TPS 037 Kelurahan Tegal
Alur, Kalideres
Surat Pengaduan Nomor 277/Tim-
2. BUKTI T-2 BADJA/KK/II/2017 tanggal 16 Februari 2017
tentang Rekomendasi
Surat Jawaban KPU DKI Jakarta Nomor
3. BUKTI T-3 185/KPU-Prov010/II/2017 Tanggal 22 Februari
2017 perihal Jawaban Rekomendasi
4. BUKTI T-4 Foto Aksi Doa Bersama di Monumen Nasional
Foto Monas di profil WA para Komisioner KPU
5. BUKTI T-5
Provinsi DKI Jakarta PILGUB KITE 2017
Berita di media online dengan judul: Bukti Aksi
6. BUKTI T-6
212 sebagai Doa Bersama
[2.7.2] Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu III Teradu I telah mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-5sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
1. BUKTI T-1 Foto Aksi Doa Bersama di Monumen Nasional
Foto Monas di profil WA para Komisioner KPU
2. BUKTI T-2
Provinsi DKI Jakarta PILGUB KITE 2017
Berita di media online dengan judul: Bukti Aksi
3. BUKTI T-3
212 sebagai Doa Bersama
Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
4. BUKTI T-4 Pasangan Calon Putaran Kedua di Hotel
Borobudur
Kronologis dari KPU DKI Jakarta terkait Rapat
5. BUKTI T-5 Pleno Terbuka di Hotel Borobudur, Rekaman
CCTV pelaksanaan acara Rapat Pleno Terbuka
[2.7.3] Alat Bukti Teradu I dan II
Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu IV Teradu I dan II telah mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
Surat Undangan Nomor 305/Tim-
1. BUKTI T-1
BADJA/III/2017
Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-
010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan
2. BUKTI T-2 Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran
Kedua
Materi Sosialisasi berjudul “Pemilihan Gubernur
3. BUKTI T-3 dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Pilgub DKI
Jakarta 2017”
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
4. BUKTI T-4 Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (3)
huruf p
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
5. BUKTI T-5 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 11 huruf
p Peraturan Komisi Pemilihian Umum (PKPU)
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan
6. BUKTI T-6 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 1 angka 10, Pasal 4, Pasal 7
[2.7.4] Alat Bukti Teradu III
Bahwa dalam menjawab aduan Pengadu IV Teradu III telah mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
Salinan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
1. BUKTI T-1
DKPP Nomor 13, 11, dan 11 Tahun 2012
Surat Nomor 313/Tim-Badja/III/2017 perihal
2. BUKTI T-2 Undangan narasumber yang dilayangkan Tim
Badja untuk Teradu III tertanggal 7 Maret 2017
Surat Nomor 004/A/TKP-Adv/I/2017
3. BUKTI T-3 Permohonan Tim Anies Sandi kepada Teradu III
untuk menjadi narasumber
Permohonan narasumber dari Gerakan
4. BUKTI T-4
Perubahan Nasdem
Permohonan narasumber dari Badan Advokasi
5. BUKTI T-5
Hukum Nasdem
Permohonan Pelatihan Saksi dari Tim Agus
6. BUKTI T-6
Silvy
Permohonan untuk jadi pembicara dari Fraksi
7. BUKTI T-7
Partai Gerindra
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Suharyono (Kabag Program, data, Organisasi, dan SDM KPU Prov DKI Jakarta)
1. Sesuai undangan tertera jelas bahwa lokasi acara penetapan paslon dan launching
putaran 2 adalah Flores Ballroom lantai 1 hotel Borobudur. Saksi beserta panitia
hanya fokus pada sekitar ballroom Flores saja dengan menyiapkan tuga meja
registrasi di masing-masing ruang Flores, Banda A, dan Banda B;
2. Saksi tidak menyiapkan tempat yang tidak sesuai dengan di undangan. Hingga
pukul 19.30 WIB, Saksi tidak melihat Paslon di tempat acara. Dan sampai 19.30
panitai sudah standby dan siap, yang ada di VVIP hanya ada Paslon 3;
3. Bahwa 18.56 WIB Cawagub Djarot Masuk. Kemudian keluar dari VVIP tidak
melalui pintu masuk tetapi melalui pintu yang menuju ke Flores ballroom.
4. Sepengetahuan saksi, tidak ada komisioner KPU DKI Jakarta yang bertemu
Cawagub Djarot di ruang VVIP.
Mydita Puspa Ayu (Staf Sub Bagian Organisasi dan SDM KPU Prov. DKI Jakarta)
1. Biasanya ada ruangan yang ditempatkan untuk menerima Paslon, memang
berdasarkan kebiasaan KPU, ruangan untuk paslon tersendiri dan tidak
digabungkan. kenapa disekat, karena kata pihak hotel tdak ada ruangan lain yang
dapat digunakan terpisah. Jadi apabila kehadiran Cawagub Djarot tidak bertemu
dengan komisioner KPU DKI, kami. Seperti biasa, mungkin komisioner tidak akan
mau duduk bersama Pasangan Calon
Farida
1. Saksi adalah penerima tamu VVIP. yang datang pertama kali Cawagub Djarot.
Langsung disambut oleh panitia. Saksi mengarahkan Djarot untuk masuk ruang
banda VVIP.
2. Basuki datang namun tidak melalui pintu belakang disambut oleh panitia juga
ada beberapa wartawan yg ingin press konference di ruang VVIP tersebut.
3. Saksi selaku penjaga buku tamu VVIP langsung menyerahkan ke LO untuk
menandatangani kehadiran paslon tersebut.
4. Djarot ditandatangani oleh LO-nya, namun Saksi lupa namanya
Andi Setyo Pranata
1. Saksi terima langsung Cawagub Djarot dan mengarahkan ke VVIP room, beliau
masuk, dan ada beberapa staf beliau di lorong antara ruang Banda A dan B;
2. Saksi kembali ke depan untuk berjaga di VVIP;
3. Saksi tidak mengetahui saat Cawagub Djarot naik ke Ruang Sumba bersama
dengan sekitar enam orang pendamping;
4. Dari tengah lorong, Saksi tidak dapat melihat ke dalam;
5. Saksi menerima langsung kedatangan Cagub Basuki saat menanyakan dimana
keberadaan Teardu I;
6. Saksi mengatakan agar ditunggu sebentar, akan mencari Teardu I di Ruang VIP
panitia sebelah kiri;
7. Ternyata Cawagub Djarot sudah masuk ruang VVIP di ruang seberangnya
bersama dengan anggota tim yang berjumlah banyak;
Sandi Raharja
1. Saksi yang bertanggung jawab undangan dan Menghubungi LO
2. LO Irfan (Ucok) datang ke ruangan Saksi mengambil ID card
3. Tidak ada informasi bahwa Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mencarter
ruangan Sumba di lantai 2
4. Sampai sekitar 19.30 WIB Saksi tidak melihat Pasangan calon Nomor urut 2;
5. Nomor ponsel Ucok (Irfan) tidak aktif;
6. Adapun LO Pasangan Calon 3 langsung mengangkat telepon dan
menginformasikan Pasangan Calon Nomor 3 sudah berangkat dari Istiqlal menuju
tempat acara sekitar pukul 19.20. Diperkirakan sekitar lima menit akan tiba di
Borobudur;
7. Saat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hadir, Saksi yang mengarahkan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 30 Maret dan 1 April 2017, telah hadir pihak terkait dengan
intisari keterangan sebagai berikut:
TERKAIT KPU
1. Pada rentang pukul 19.20 dan 19.25 Pihak Terkait KPU Betty Epsilon Idrus menuju
Flores Ballroom. Pihak Terkait Melihat Teradu I diwawancarai televisi;
2. Pihak Terkait tidak melihat satu pun pasangan calon pada 19.30 WIB;
3. Bahwa saat itu ada sekretariat yang bertanggung jawab yakni Kabag Program, data,
Organisasi, dan SDM Suharyono;
Kuasa Hukum Pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno
1. Bahwa kunjungan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan
pada saat Pemungutan Suara Ulang adalah dalam rangka kunjungan
biasa untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang, yang mana hal tersebut dapat dilakukan oleh
siapapun termasuk oleh Pasangan Calon Gubernur nomor urut 2
[Ahok-Djarot];
2. Bahwa tidak terdapat larangan atas kunjungan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon ke TPS yang sedang melakukan Pemungutan
Suara maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).
3. Bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kalibata adalah salah satu
dari 2 (dua) TPS Se-Jakarta yang dilakukan Pemungutan Suara
Ulang, sehingga peluang untuk terjadinya pertemuan yang tidak
disengaja antara Pasangan Calon nomor urut 3 dengan Pasangan
Calon Nomor urut 2 bisa saja terjadi, begitupun antara Pasangan Calon
dengan Penyelenggara yang dalam hal ini Teradu I dapat saja terjadi
secara tidak sengaja mengingat hanya 2 TPS yang PSU dan pe rl u
di mo n i to r.
4. Bahwa selain pertemuan tersebut tidak disengaja, pembicaraan pun jika
memang benar terjadi hanyalah saling tegur sapa yang merupakan
bagian dari adat istiadat sebagai orang timur.
5. Bahwa Tuduhan Pengadu t e n t a n g adanya pembicaraan khusus/
rahasia antara Teradu I dan Pihak Terkait terlalu mengada-ada karena
suasana pada saat itu sangat ramai dan banyak masyarakat umum
yang hadir mendengar dan mengamati pertemuan tersebut, sehingga
otomatis tidak ada pembicaraan rahasia.
6. Bahwa dengan demikian tuduhan Pengadu bahwa Teradu I melanggar
ketentuan sebagaimana Pasal 14 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, menjadi tidak berdasar dan otomatis terbantahkan.
7. Adapun perihal Pemilih ber- KTP DKI yang tidak dapat memilih; bahwa
meskipun tuduhan atau pengaduan terkait hal ini adalah merupakan
domain Teradu untuk menjawab dan menanggapi, Pihak Terkait perlu
untuk memberikan keterangan agar menjadi jelas duduk perkaranya.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya Pemilih ber-KTP di TPS 37 Jalan
Veteran Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, namun
tidak mendapatkan formulir untuk mencoblos.
9. Bahwa tuduhan Pengadu sumir dan kabur. Formulir apakah yang
dimaksud, apakah formulir C-6 (undangan memilih) atau Surat Suara.
Pengadu juga tidak menjelaskan, apakah pemilih tersebut KTP biasa
atau KTP Elektronik. Atas nama siapa Pemilih yang tidak bisa
menggunakan hak pilihnya.
10. Bahwa karena dalil Pengadu tidak jelas, tentu sulit bagi Teradu I dan Pihak
Terkait memberikan klarifikasi. Maka oleh karenanya dalil aquo patut
dan layak untuk dikesampingkan;
11. Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas. maka Teradu jelas
tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa Tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya hubungan khusus antara
Teradu I dan Pihak Terkait karena sama-sama Anggota dan Alumni HMI MPO
jelas tidak berdasar karena tidak dilandasi bukti-bukti yang kuat;
13. Bahwa jikapun ada kesamaan organisasi di HMI, maka mengapa
Pengadu tidak mendalilkan kesamaan agama Teradu dengan Pihak
Terkait dimana jelas t e r d a p a t hadits yang berbunyi: bahwa antara
sesama muslim/mukmin bagaikan satu badan yang tidak dapat
dipisahkan.
14. Bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan berfikir (fallacy logic) karena
tidak memahami konteks . dari adanya kesamaan organisasi
ataupun kesamaan agama;
15. Bahwa kesimpulan Pengadu tentang adanya kesamaan organisasi
akan otomatis menimbulkan hubungan khusus adalah kesimpulan
yang prematur dan tergesa-gesa,
16. Pengadu tidak memahami konteks dan makna ketentuan Pasal 14
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana hubungan
yang dimaksud adalah hubungan keluarga ataupun hubungan
pekerjaan.
17. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, patut kiranya
dalil Pengadu sebagaimana dimaksud untuk dikesampingkan.
18. Tentang Teradu yang menggunakan profile picture aplikasi Whatsapp
Aksi Damai 212: Bahwa meskipun dalil terkait penggunakan
profile picture Whatsapp merupakan domain Teradu untuk menanggapi
dan menjawabnya, namun demikian Pihak Terkait perlu untuk
memberikan tanggapan agar duduk perkara aquo menjadi terang dan
jelas;
19. Bahwa menurut Hemat Pihak Terkait, penggunaan profile picture
Whatsapp yangbergambar aksi damai 212 dengan latar belakang foto
berupa Monumen Nasional yang dipadati Aksi Massa merupakan foto
netral dan dapat ditafsirkan dalam banyak versi sesuai dengan sudut
pandang masing-masing pihak;
20. Bahwa Pihak Terkait berpandangan, foto tersebut adalah netral/biasa
dan bukanlah merupakan bentuk keberpihakan pada salah satu
Pasangan Calon, kecuali jika dapat dibuktikan jika Teradu ikut aksi
damai 212 dan profile picture Whatsapp bergambar Teradu I yang sedang
ikut Aksi,
21. Dalil Pengadu tentang penggunaan profile Picture Whatsapp oleh Teradu I
menjadi tidak berdasar, dan jelas tidak bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a, d, dan f Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Karena memang Teradu Tidak
Terlibat Konflik Kepentingan.
Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 2:
1. Bahwa Tim pasangan Calon Nomor Urut 2 mengundang para Teradu untuk
mengetahui mekanisme putaran 2 Pilkada DKI Jakarta;
2. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berkewajiban memberikan arahan mengenai
putaran Kedua;
3. Bahwa menurut Pihak Terkait, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para
Teradu. Secara mendasar, Bawaslu mengawasi KPU sebagai penyelenggara.
Sekjen KAHMI Subandrio
1. Korps Alumni HMI berdiri 1966 di Solo;
2. Berdasarkan Anggaran Dasar KAHMI Pasal 16, hanya ada dua lembaga otonom
3. Ada Himpunan Pengusaha KAHMI dan ada Forhapi pemberdayaan Perempuan;
4. Saksi merefresh korps alumni HMI beridri 1966. Sampai saat ini hanya dua
lembaga itulah yg dibentuk oleh lembaga KAHMI;
5. Di KAHMI tidak dikenal Lembaga Alumni Lintas Generasi;
6. Orang KAHMI ada di mana-mana, semua partai ada KAHMI;
Ketum HMI Mulyadi P Tamsir
1. Masa keanggotaan HMI: anggota biasa adalah setelah dia dinyatakan lulus HMI
sampai 2 tahun berhenti atau selesai studi S0 atau S1. Ybs bukan alumni, masih
anggota;
2. Kedua, alumni HMI, adalah yang telah habis masa keanggotaanya Berkewajiban
menjaga nama baik HMI, membantu realisasikan tujuan HMI: “Terbinanya insan
akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT”
3. Alumni HMI tersebar di semua parpol dan semua calon gubernur dan sejauh ini
tidak ada sanksi KAHMI terhadap orang-orang yg berdiri di partai atau tim
pemenangan tertentu;
4. Korps Alumni HMI HMI terbentuk di kongres ke-8 di Solo tahun 1966, tidak
pernah ada institusi lain yang dibentuk. Apabila gunakan embel-embel KAHMI
adalah yangg resmi korps Alumni HMI.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan
umum:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I telah bertemu dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3
Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata, 19 Februari 2017. Pada
pertemuan itu, Teradu I semestinya memerintahkan Pasangan Calon untuk menjauh
dari area sekitar TPS tempat pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Atau
setidaknya Teradu I berusaha menghindar dari lokasi agar tidak bertemu dengan Paslon
tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, Teradu I malah beramah-tamah,
berbicara sekira 10 menit, dan saling berpelukan dengan Cagub Nomor Urut 3.
Pengadu I dan II mendalilkan Teradu I tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan
masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP
tersebut tidak mendapat formulir undangan mencoblos, sehingga tidak dapat
menunaikan hak pilih, diantaranya terjadi pada TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres,
Jakbar.
Bahwa Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan
khususnya dengan Cagub Anies Baswedan. Teradu I dan Cagub Anies adalah sama-
sama alumni Himpuan Mahasiswa Islam (HMI MPO). Bahkan Teradu I pernah LK II dan
Senior Course (SC) di Yogyakarta, kota tempat Cagub Anies berkuliah. Bahwa antara
sesama kader HMI terdapat ikatan yang sangat kuat, sehingga berpotensi merusak
independensi Teradu I selaku penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu I pada kurun waktu tanggal 2 s.d 8 Desember 2016 memasang
profile picture whatsapp berupa foto aksi 212. Tindakan tersebut merupakan indikasi
dari keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu karena aksi 212 tidak dapat
dilepaskan dari tuntutan memenjarakan Cagub Nomor urut 2. Pengadu I dan II
menyimpulkan bahwa Teradu I melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 10 huruf a, huruf d, dan huruf f; Pasal 13 huruf c dan d; serta Pasal 14 huruf a
dan c
[4.1.2] Pengadu III mengajukan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu I. Bahwa Teradu I
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah telah melakukan tindakan yang
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban Teradu I
sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta berupa tindakan mengunggah foto aksi 212
sebagai foto profil di aplikasi Whatshapp.
Pengadu III mendalilkan Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan
kepala daerah diduga bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan pada
salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni bertemu dan
terlibat pembicaraan dengan Calon Gubernur Anies Baswedan pada saat terjadi PSU
di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2017.
Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah diduga
memberikan perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada tanggal 4 Maret 2017 Teradu I menelantarkan
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 dengan
tidak memberikan keterangan atau kepastian kapan rapat pleno penetapan pas angan
calon akan dimulai. Pada saat bersamaan Teradu I malah makan malam bersama
dengan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 di ruangan
yang berbeda. Pengadu III berkesimpulan Teradu I melanggar Kode Etik
penyelenggara pemilihan Umum Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 14 huruf
c.
[4.1.3] Bahwa para Teradu hadir di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Barat pada hari
Kamis tanggal 9 Maret 2017 dalam acara internal Pasangan Calon Nomor Urut 2 Basuki
Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (BADJA). Para Teradu mengakui telah
menerima honor saat mengisi acara tersebut. Atas tindakannya para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan Umum Pasal 13 huruf f.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu.
[4.2.1] Dalam menjawab pokok aduan Pengadu I, II, dan III perihal pertemuan
dengan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan, Teradu I membenarkan
adanya pertemuan itu, namun Teradu I menyatakan tidak ada intensi apapun.
Pertemuan ini semata-mata terjadi secara kebetulan sehingga tidak terkait dengan
netralitas dan keberpihakan pada Paslon Nomor 3 seperti yang disangkakan Pengadu.
Kehadiran Teradu di TPS 29 Kalibata dalam rangka monitoring Pemungutan Suara
Ulang. Di luar prediksi Teradu I, ternyata Cagub Anies Baswedan datang ke tempat
yang sama selang beberapa saat setelah Teradu I tiba. Alasan Teradu I tidak
menghindar adalah akses jalan untuk keluar masuk TPS tersebut amatlah sukar
karena hanya ada satu jalur gang sempit. Jikapun Teradu I memaksakan mengambil
jalan alternatif, mesti melewati kompleks pemakaman, tentunya hal tersebut kurang
elok. Sehingga Teradu I memutuskan untuk tetap di tempat saat Cagub Anies
Baswedan datang. Teradu I meyakini pertemuan itu tidak akan menimbulkan syak
wasangka mengingat disaksikan oleh banyak orang, termasuk pekerja pers (media).
Para Awak media terus mengikuti pergerakan Teradu I semenjak datang, bahkan
telah dilakukan wawancara di samping TPS. Lantas, selepas kepergian Cagub Anies
Baswedan, awak media kembali mewawancarai Teradu I dan menanyakan legalitas
kedatangan seorang Calon gubernur ke TPS yang notabene bukan tempat Paslon
tersebut berdomisili dan mencoblos, apalagi TPS yang dituju ialah yang
melaksanakan PSU. Teradu I menjawab pertanyaan awak media bahwa kedatangan
Paslon sah-sah saja, yang tidak diperkenankan adalah berkampanye atau membawa
alat peraga/bahan kampanye ke lokasi pencoblosan.
[4.2.2] Bahwa Teradu I menolak dalil aduan Pengadu I, II, dan III perihal
pencantuman foto aksi 212 dengan latar Monas, Teradu I menyatakan pencantuman
gambar tersebut murni karena pertimbangan faktor estetika. Teradu I merasa takjub
dengan lautan manusia berbusana putih, berlatar monumen kebanggaan warga DKI
dan bangsa Indonesia yang merupakan fenomena langka. Bahwa Teradu I
membantah jika pemasangan foto profil whatsapp itu sebagai bentuk dukungan dan
pemihakan pada salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI
2017. Menurut Teradu I, aksi 212 murni merupakan doa bersama yang bebas dari
kekuatan politik apapun. Aksi tersebut adalah milik bersama dan melibatkan semua
elemen, terbukti dengan kehadiran Presiden Republik Indonesia bersama jajaran.
Adalah mustahil Presiden menghadiri sebuah acara yang mendukung kekuatan
tertentu, dengan mendiskreditkan entitas lain di saat bersamaan;
[4.2.3] Bahwa Teradu I menolak dalil aduan Pengadu I dan II perihal tidak
terakomodasinya hak pilih masyarakat sebanyak 28.000 (dua puluh delapan ribu) orang.
Bahwa pada TPS 037 Tegal Alur yang oleh Pengadu I dan II dijadikan contoh sampel
terenggutnya hak pilih warga, ternyata tidak terbukti. Tidak terdapat pemilih yang tidak
terfasilitasi hak pilihnya karena kehabisan surat suara, sebab sisa surat suara masih
cukup banyak yakni 238 (dua ratus delapan puluh tiga) surat suara dari 193 (seratus
sembilan puluh tiga) pemilih yang diadukan tidak terdaftar. Ternyata 48 (empat puluh
delapan) pemilih diantaranya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Putaran Pertama.
Untuk jumlah selebihnya yang tidak terdaftar, disarankan untuk didaftarkan pada
Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua. Permasalahan yang diadukan Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 2 telah dijawab oleh Teradu I.
[4.2.4] Bahwa Teradu I menjawab dalil aduan Pengadu I dan II perihal tidak
mengumumkan kedekatan dengan Anies Baswedan sebagai sama-sama alumni HMI
MPO. Teradu menegaskan sebelum prosesi Pilkada 2017, Teradu I tidak memiliki relasi
dua arah dengan Cagub Anies baswedan. Teradu I tentu saja mengetahui sosok Anies,
namun hanya sepihak, sama seperti misalnya Teradu I mengenal BJ Habibie. Teradu I
tahu Habibie, namun tidak sebaliknya. Bahwa benar Teradu dan Cagub Anies sama-
sama HMI. Namun Teradu I aktif di internal HMI Fisip Universitas Jember, yang secara
geografis amat jauh dengan Yogyakarta, tempat Anies Baswedan bermukim dan tumbuh
kembang. Oleh karenanya Teradu I memandang selayaknya DKPP menolak pokok aduan
tersebut.
[4.2.5] Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu III tentang perlakuan berbeda dan
ketidakpastian timeline acara di Hotel Borobudur, Teradu I mengakui telah terjadi
kesalahpahaman (miscommunication) karena jajaran KPU DKI Jakarta berusaha
melakukan kontak dengan Liaison officer (LO) Paslon Nomor urut 2 namun saat itu tidak
berhasil dihubungi. Sementara Teradu I beserta jajaran tidak mengetahui sama sekali
keberadaan Paslon Nomor Urut 2 di ruangan yang telah disiapkan Timsesnya di Ruang
Sumba, lantai 2. Teradu I berniat memulai acara setelah kehadiran semua Pasangan
Calon ada di ruang yang sudah ditetapkan. Di muka sidang, Teradu I menegaskan
bahwa jajaran sekretariat hanya standby di pintu belakang yang berdekatan dengan
Ruang Flores, di pintu utama, tempat masuknya Cagub Nomor 2, tidak ada pengawal
karena tidak diperuntukkan sebagai jalur kedatangan bagi tamu KPU DKI.
[4.2.6] Bahwa Para Teradu telah mengajukan jawaban di muka sidang sebagai berikut:
[4.2.6.1] Bahwa Teradu I dan II menyampaikan jawaban atas pokok aduan Pengadu IV
perihal menghadiri acara internal pasangan Basuki-Djarot (Badja). Teradu I dan II
sebagai Narasumber untuk menjelaskan tentang Tata Cara Pemilihan Putaran Kedua.
Bahwa Teradu I dan II berkewajiban melakukan Sosialisasi mulai tanggal 4 Maret
sampai dengan 18 April 2017 berdasarkan Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-
010/TAHUN 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Sosialisasi
tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan
terutama Tim Pasangan Calon agar memahami aturan main dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Putaran Kedua; Teradu I dan II berkewajiban melakukan sosialisasi
berdasarkan ketentuan pasal Pasal 9 ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 11 huruf p Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. yang
berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur meliputi melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi
kepada masyarakat.” (vide bukti T-4 dan T-5). Sosialisasi yang dilakukan Teradu I dan
Teradu II mewakili KPU DKI Jakarta dalam forum Rapat Kerja Tim Kampanye BADJA
yang dihadiri perwakilan Partai Politik pengusung juga merupakan salah satu bentuk
metode sosialiasi yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015
(vide bukti T-6). Adapun perihal honor yang diterima, Teradu I mengatakan jumlahnya
sebesar Rp3.000.000,00. Honor tersebut tidak dipakai oleh Teradu melainkan langsung
diberikan pada salah satu stafnya yang sedang membutuhkan.
[4.2.6.3] Bahwa Teradu III terlebih dahulu mengoreksi kesalahan dasar hukum yang
diajukan oleh Pengadu IV. Bahwa Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak
pernah ada. Karena Pasal tersebut hanya mengatur hingga huruf e. Adapun secara
substansi kedatangan Teradu III ke Hotel Novotel dalam upaya memenuhi undangan Tim
Paslon 2 dan mengisi materi di depan 200 Tim Palson Nomor 2 berpijak pada Pasal 9
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu yang
mengatur perihal pencegahan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa tindakan pencegahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui: Pelaksanaan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran
pemilu. Bahwa diundangnya seorang ketua KPU dan Bawaslu Provinsi oleh Parpol atau
pasangan calon merupakan kesempatan emas, mengingat jika melalui mekanisme biasa
dan Bawaslu pasif, tingkat partsisipasi tidak terlalu tinggi. Sehingga undangan tersebut
menjadi amat penting. Teradu III menyatakan tidak bersalah secara etik dan hukum
dalam mendatangi acara itu, karena Teradu III sudah terbiasa diundang oleh berbagai
kepanitiaan yang serupa.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, keterangan
pihak terkait, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa terkait pertemuan Teradu I dengan Anies Baswedan, terungkap fakta
bahwa meskipun pertemuan itu tidak direncanakan, Teradu bersama Cagub Nomor Urut
3 Anies berpelukan dan memperlihatkan keakraban. Jawaban Teradu I yang
mengatakan bahwa Teradu I dan Cagub Anies Baswedan pada saat itu disorot media
dan banyak penonton, tidak serta merta membenarkan Teradu I. Semestinya Teradu I
memberikan pengertian kepada Pasangan Calon bahwa berkunjung ke TPS bukanlah
suatu kemestian bahkan kelazimannya pun masih diperdebatkan. Bahwa Kedatangan
Cagub Nomor Urut 3 ke Tempat Pemungutan Suara dapat menimbulkan kontroversi.
Teradu I sendiri mengakui bahwa tiap TPS harus steril dari semua atribut kampanye
dalam radius 200 m (dua ratus meter). Jika alat peraga kampanye saja tidak
diperkenankan, apalagi sosok kandidat yang bisa mempengaruhi preferensi politik para
pemilih di TPS tersebut. Oleh karenanya DKPP menganggap perlu memeberikan nasihat
terkait hal ini kepada Teradu I untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya
sebagai penyelenggara pemilu. Para pasangan calon pun mestinya memahami standar
kepatutan terkait kehadirannya di TPS. Kehadiran pasangan calon pada TPS yang bukan
tempatnya menggunakan hak pilih selain menimbulkan syak wasangka juga sangat
potensial menimbulkan konflik ;
[4.3.2] Bahwa Pencantuman gambar/foto aksi 212 menjadi profile picture whatsapp
Teradu I menunjukkan Teradu I kurang memiliki sense of politics. Pepatah Batak
mengatakan Ndang Diida Mata, alai Diida Roha, sesuatu yang tak dapat dilihat dengan
mata lahir, dapat dilihat dengan mata batin. Sesuatu yang tak dapat dilihat dengan
bashar, dapatlah terlihat dengan Bashirah. Penglihatan batin atau bashirah itulah yang
kurang didayagunakan oleh Teradu I dalam konteks aksi 212. Keberadaan presiden
dalam shalat jumat berjamaah di aksi 212 tidak lantas dapat menjadi justifikasi bahwa
unjuk rasa yang dikemas dengan doa bersama tersebut sepenuhnya terbebas dari unsur
politis. Kemampuan meraba dan memprediksi apa yang akan terjadi mutlak diperlukan
oleh penyelenggara pemilu yang dapat mempengaruhi netralitas. Kemampuan linuwih
weruh sakdurunge winarah, tahu sebelum terjadi, yang merupakan kearifan lokal
Indonesia dari tanah Jawa. Kemampuan tersebut seyogianya didayagunakan.
[4.3.3] Bahwa terkait aduan soal DPT, Pengadu tidak dapat membuktikan di muka
sidang terutama terkait persyaratan nama dan alamat domisili (by name and address).
Teradu I mampu menjelaskan dengan baik perihal hak pilih yang tidak diakomodir pada
pemilihan putaran pertama;
[4.3.4]Bahwa dalam hal identitas ke-HMI-an Cagub Anies dan Teradu I, Sidang DKPP
pada Tanggal 3 April 2017 telah menghadirkan pihak terkait dari KAHMI dan PB HMI.
Pada intinya identitas HMI yang dibawa oleh Pengadu I dan II tidak mewakili HMI secara
formal dan organisatoris. Pihak Terkait Sekjen KAHMI Subandrio dan Ketua Umum PB
HMI Mulaydi P Tamsir mengatakan Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi tidak
dikenal dalam struktur Korps Alumni Himpunan Mahahsiswa Islam (KAHMI). Dengan
demikian perkumpulan tersebut tidak dapat mengatasnamakan HMI secara resmi,
melainkan hanya inisiatif wadah ekspresi berserikat semata. Keterkaitan organisasi
Teradu I dan Cagub Anies sebagai HMI, tidak ada suatu hal yang membahayakan
independensi. Sebagaimana yang disampaikan Sekjen KAHMI dalam sidang DKPP,
Alumni HMI tersebar di berbagai organisasi dan kepartaian. Bahkan menurut Ketua
Umum PB HMI, belum pernah ada kader HMI yang dikenakan sanksi karena
mendukung kandidat tertentu.
[4.3.5] Bahwa terkait peristiwa di Hotel Borobudur pada Tanggal 4 Maret 2017,
berdasarkan rekaman kamera CCTV Cagub Basuki Tjahaja Purnama benar telah tiba
pukul 18.56 WIB di Hotel Borobudur. Cagub Basuki masuk melalui lobby utama hotel
dan langsung naik menuju lantai 2. Panitia tidak mengetahui datangnya Cagub Basuki
karena penerima tamu terkonsentrasi di pintu masuk belakang, yang berdekatan dengan
Flores Room. Bahwa pihak Paslon Nomor urut 2 tidak memberitahukan kepada panitia
bahwa panitia bahwa telah menyewa ruang sumba sebagai ruang transit khusus dan
ruang konferensi pers eksklusif bagi timnya. Selain itu LO (liaison officer) Tim paslon 2
a.n Ucok tidak dapat dihubungi menjelang acara. Semestinya Tim paslon Nomor 2
mendayagunakan LO-nya dengan baik dan menginformasikan segala bentuk
penyimpangan dari mekanisme umum, termasuk penyewaan ruang di luar ruangan yang
telah disediakan penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, Teradu I beserta jajaran
seyogianya memperbaiki pola kinerja dan cara komunikasi. Bahwa akibat peristiwa
Borobudur, yang tersiar secara luas bukan hanya di Indonesia tapi juga ke pelbagai
belahan dunia, telah menimbulkan damaging process of trust, mendegradasi
kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyelenggara pemilu di Indonesia.
[4.3.6] Bahwa kehadiran Para Teradu dalam acara internal Pasangan Calon Nomor 2
semestinya tidak terjadi. Alasan bahwa sosialisasi aktif mendatangi parpol/Paslon lebih
efektif dan menyasar banyak audiens, dibanding dipanggil ke KPU dan Bawaslu kiranya
di masa depan perlu ditinjau kembali. Idealnya, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi
mengundang perwakilan Partai Politik dan Pasangan Calon untuk diberi pengetahuan
tentang aturan main kepemiluan. Faktanya pembiayaan negara masih sangat cukup
untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepemiluan.
Penerimaan honor penyelenggara sebagai narasumber telah diatur dalam Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Nomor 13, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 1, Tahun 2012 telah mengatur dalam Pasal 9 huruf g perihal kewajiban
penyelenggara pemilu:
“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang
apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta
Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.”
Bahwa dalam sidang DKPP para Teradu mengaku mendapat honor maksimal sebesar
Rp3.000.000,00. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016,
honor bagi eselon 2 maksimal 1 juta rupiah (per orang/jam) dan ketentuan pasal 9
huruf g Kode Etik Penyenggara Pemilu mengatur honor yang diterima para Teradu masih
dalam batas kebolehan. Penerimaan honorarium dari pasangan calon bagi penyelenggara
pemilu memang tidak dilarang. Namun dalam tindakan etis tidak hanya sekadar
berkutat pada larangan atau tidak dilarang (sense of ethics). Di masa yang akan datang,
idealnya, Penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan menerima honor atau bayaran dari
paslon/partai di luar tunjangan resmi dan perlu untuk diatur secara resmi dalam
peraturan perundang-Undangan.
[4.3.7] Atas uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I terbukti melanggar kode
etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 10 huruf b tentang memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu; dan Pasal 15 huruf a perihal menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
Pemilu. DKPP berpendapat Teradu II dan III tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, namun perlu meningkatkan kehati-hatian dan profesionalisme di
masa yang akan datang.;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.