Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 201/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Adanya Penambahan DPT diluar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 April 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Alfian Zenius Dakhi, Teradu II Sumangeli Mendrofa, Teradu III Sumurni Halawa, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Rane Ekarius Zalogo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 201/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 210/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 3 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 201/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Seksama Saruma
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam
2. Nama : Restu Harita
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam
3. Nama : Alismawati Hulu
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] TERADU
1. Nama Alfian Zenius Dakhi :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sumangeli Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
info@dkpp.go.id
3. Nama Sumurni Halawa :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Edward Duha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rane Ekarius Zalogo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Adanya Penambahan DPT diluar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan
tanggal 18 April 2018;
2. Adanya Daftar Pemilih Tetap yang masih Ganda, meninggal dunia, tidak
dikenal dan pindah domisili;
3. KPU kabupaten Nias Selatan tidak melakukan perbaikan DPT pasca
Verifikasi Faktual di Desa Hilialitosa’ua dan Hilinamoza’ua raya Kecamatan
Onolalu, pada tanggal 25 April 2018. (Berita Acara dari KPU hasil Fervak
sudah terkirim);
4. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Nias Selatan, telah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan
perbaikan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan yang disertai
dengan data-data jumlah pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat
untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun
2018;
5. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, KPU Kabupaten Nias Selatan membalas
surat Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Nias Selatan, yang isinya akan
melaksanakan rekomendasi dimaksud sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
6. Bahwa berdasarkan Undan-Undang Nomo 10 Tahun 2016 pasal 140
terhitung sejak tanggal terbitnya rekomendasi Panwas Kabupaten Nias
Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini KPU Nias
Selatan belum melaksanakan rekomendasi perbaikan DPT Kabupaten Nias
Selatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
info@dkpp.go.id
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Formulir Model A. 8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
004/TM/PG/Kab. 02.19/V/2018 tanggal 6 Juni 2018;
2. Bukti P-2 : Formulir Model A.9 Nomor 590/Panwas-
14/KP.00.01/VI/2018 perihal Penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Juni 2018;
3. Bukti P-3 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal
Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan
Pilgub tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018;
4. Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal
Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan
Pilgub tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018;
5. Bukti P-5 : Surat Nomor 311/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal
Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten
Nias Selatan 3 April 2018;
6. Bukti P-6 : Surat Nomor 313/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal
Undangan Pleno 3 April 2018;
7. Bukti P-7 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Telukdalam;
8. Bukti P-8 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Huruna;
9. Bukti P-9 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Gomo;
10. Bukti P-10 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Ulunoyo;
11. Bukti P-11 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Onolau;
12. Bukti P-12 : Fotocopy Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan
tanggal 18 April 2018, tentang Daftar Pemilih Tetap
Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018;
13. Bukti P-13 : Berita Acara Bersama KPU Kabupaten Nias Selatan
tanggal 25 April 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Faktualisasi Lapangan Terhadap Daftar Pemilih Desa
Hilialitosau dan Desa Hilinamoza’ua Raya Kecamatan
Onolalu Kabupaten Nias Selatan;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 053/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/04/2018
tanggal 3 April 2018 dan Daftar Hadir;
15. Bukti P-15 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 366/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal
Rekomendasi Perbaikan DPS Hasil Perbaikan Kabupaten
info@dkpp.go.id
Nias Selatan tanggal 13 April 2018;
16. Bukti P-16 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 058/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/04/2018
tanggal 13 April 2018 dan Daftar Hadir;
17. Bukti P-17 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 414/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal
Rekomendasi Perbaikan DPT Hasil Pleno Kabupaten Nias
Selatan tanggal 21 April 2018;
18. Bukti P-18 : Undangan Nomor 354/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018
perihal Undangan Pleno tanggal 12 April 2018;
19. Bukti P-19 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 068/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/05/2018
tanggal 28 Mei 2018 dan Daftar Hadir;
20. Bukti P-20 : Undangan Nomor 560/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018
perihal Undangan Pleno tanggal 28 Mei 2018;
21. Bukti P-21 : Surat Panwascam Telukdalam Nomor 42/Panwascam-
TD/2018 perihal Perbaikan DPT tanggal 10 Mei 2018;
22. Bukti P-22 : Laporan Pengawasan Panwascam Teluk Dalam tanggal 10
Mei 2018;
23. Bukti P-23 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Bawodara tanggal 7 Mei 2018;
24. Bukti P-24 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hillianaa tanggal 7 Mei 2018;
25. Bukti P-25 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hiliganowo tanggal 7 Mei 2018;
26. Bukti P-26 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hilisondrekha tanggal 7 Mei 2018;
27. Bukti P-27 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Ganowa Saua tanggal 7 Mei 2018;
28. Bukti P-28 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hiligeho tanggal 7 Mei 2018;
29. Bukti P-29 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Bawonifasoso tanggal 7 Mei 2018;
30. Bukti P-30 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hilisao’toniha tanggal 7 Mei 2018;
31. Bukti P-31 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL
Kelurahan Pasar Teluk Dalam tanggal 7 Mei 2018;
32. Bukti P-32 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Nanowa tanggal 7 Mei 2018;
33. Bukti P-33 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hilitobara tanggal 7 Mei 2018;
34. Bukti P-34 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Bawoza’ua tanggal 7 Mei 2018;
35. Bukti P-35 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Bawolowalani tanggal 7 Mei 2018;
36. Bukti P-36 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa
Hililaza tanggal 7 Mei 2018;
37. Bukti P-37 : Surat Panwascam Gomo Nomor B-28/Panwascam-
14.02/V/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih
info@dkpp.go.id
Tetap Kecamatan Gomo tanggal 8 Mei 2018;
38. Bukti P-38 : Surat Panwascam Huruna Nomor P-65/Panwascam-
14.02/V/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih
Tetap Kecamatan Huruna tanggal 8 Mei 2018;
39. Bukti P-39 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Tundrumbaho Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
40. Bukti P-40 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
002 Desa Tundrumbaho Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
41. Bukti P-41 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 001 Desa Hiliuso Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
42. Bukti P-42 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 002 Desa Hiliuso Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
43. Bukti P-43 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 001 Desa Hilizoliga Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
44. Bukti P-44 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 002 Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
45. Bukti P-45 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum
Terdaftar)TPS 001 Desa Luahamofake Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
46. Bukti P-46 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 001 Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
47. Bukti P-47 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
002 Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
48. Bukti P-48 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
49. Bukti P-49 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
50. Bukti P-50 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
002 Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
51. Bukti P-51 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
info@dkpp.go.id
001 Desa Sifaoroasi Huruna Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
52. Bukti P-52 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Sisarahili Huruna Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
53. Bukti P-53 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Tarewe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
54. Bukti P-54 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
002 Desa Tarewe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
55. Bukti P-55 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Hilimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
56. Bukti P-56 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum
Terdaftar) TPS 001 Desa Sifalago Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
57. Bukti P-57 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum
Terdaftar) dan Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi
Syarat) TPS 002 Desa Sifalago Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
58. Bukti P-58 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum
Terdaftar) TPS 003 Desa Sifalago Kecamatan Huruna
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
59. Bukti P-59 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 001 Desa Lalimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
60. Bukti P-60 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 001 Desa Sifaorosi Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
61. Bukti P-61 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 002 Desa Sifaorosi Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
62. Bukti P-62 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS
001 Desa Ehasakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara;
63. Bukti P-63 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat)
TPS 002 Desa Ehasakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
64. Bukti P-64 : Daftar Pemilih Meninggal dan Daftar Pemilih Pindah
Domisili Kecamatan Gomo tanggal 8 Mei 2018;
65. Bukti P-65 : Surat Panwas Kecamatan Ulonoyo Nomor
022/Panwascam-14.19/HK.01.01/05/2018 perihal Hasil
Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Ulunoyo
info@dkpp.go.id
tanggal 25 Mei 2018;
66. Bukti P-66 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Amorosa tanggal 25 Mei
2018;
67. Bukti P-67 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Amorosa tanggal 25
Mei 2018;
68. Bukti P-68 : Surat Keterangan Penduduk (KTP) Nomor
470/005/21/V/2018;
69. Bukti P-69 : Surat Keterangan Penduduk (KTP) Nomor
470/005/30/V/2018;
70. Bukti P-70 : Surat Keterangan Pindah Nomor 470/005/20/V/2018;
71. Bukti P-71 : Daftar Pemilih Ganda Desa Hilifakhe tanggal 25 Mei 2018;
72. Bukti P-72 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Hilifakhe tanggal 25
Mei 2018;
73. Bukti P-73 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaannya Desa
Hilifakhe tanggal 25 Mei 2018;
74. Bukti P-74 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/70/010/2018
tanggal 17 Mei 2018;
75. Bukti P-75 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/67/010/2018
tanggal 17 Mei 2018;
76. Bukti P-76 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/71/010/2018
tanggal 17 Mei 2018;
77. Bukti P-77 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Puncak Lolomatua tanggal
25 Mei 2018;
78. Bukti P-78 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaanya Desa
Puncak Lolomatua tanggal 25 Mei 2018;
79. Bukti P-79 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Hilimaera tanggal 25
Mei 2018;
80. Bukti P-80 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Bawololomatua tanggal 25
Mei 2018;
81. Bukti P-81 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaanya
Bawololomatua tanggal 25 Mei 2018;
82. Bukti P-82 : Surat PPS Desa Hilialito Saua Perihal Penyampaian Data
Hasil Pleno DPSHP Desa Hilialito Saua tanggal 13 April
2018;
83. Bukti P-83 : Berita Acara Nomor 05/PPS-HAS/IV/2018 tentang
Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 tanggal 10 April 2018;
84. Bukti P-84 : Form Model A.2.1-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 oleh PPS Desa Hilialito Saua tanggal 10 April 2018;
85. Bukti P-85 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
TPS 001 Desa Hilialito Saua Kecamatan Onalalu
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
86. Bukti P-86 : Berita Acara Nomor 128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi
info@dkpp.go.id
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateraa
Utara Tahun 2018 tanggal 21 April 2018;
87. Bukti P-87 : Form Model A.3.4-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumateraa Utara Tahun 2018 tanggal 21 April 2018;
88. Bukti P-88 : Berita Acara Bersama Nomor 49/PP.05.3-BA/1214/KPU-
Kab/IV/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Faktualisasi
Lapangan Terhadap Daftar Pemilih Desa Hilialito Saua
dan Desa Hilinamozaua Raya Kecamatan Onalulu
Kabupaten Nias Selatan tanggal 26 April 2018;
89. Bukti P-89 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 16/PP.05.3-
BA/1214/KPU-Kab/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 tanggal 15 Maret 2018;
90. Bukti P-90 : Form Model A.1.3-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
91. Bukti P-91 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik
Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018;
92. Bukti P-92 : Surat Panwascam Teluk Dalam Nomor 30/PANWASCAM-
TD/IV/2018 perihal Verifikasi ulang dan Rekapitulasi
Ulang DPSHP semua Desa/Kelurahan Se-Kecamatan
Teluk Dalam tanggal 12 April 2018;
93. Bukti P-93 : Perselisihan Hasil Rekapitulasi DPSHP ditingkat PPS Se-
Kecamatan Telukdalam dengan Hasil Pengawasan
Perbaikan DPS Oleh PPL dan Panwascam Teluk Dalam;
94. Bukti P-94 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus Nomor 20/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal
Penyampaian Jurkan tanggal 9 April 2018;
95. Bukti P-95 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus Nomor 21/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal
Penyampaian SK Relawan tanggal 10 April 2018;
96. Bukti P-96 : Form Model BC3-KWK Nama orang-seoarang/Relawan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara;
97. Bukti P-97 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus Nomor 19/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal
Pemberitahuan tanggal 6 April 2018;
98. Bukti P-98 : Form Model BC4-KWK Pendaftaran Akun Media Sosial
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 tanggal 6 April 2018;
99. Bukti P-99 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus Nomor 16/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal
Penyampaian SK Tim Kampanye tanggal 26 Maret 2018;
100 Bukti P-100 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus Nomor 18/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal
Pemberitahuan tanggal 6 April 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
info@dkpp.go.id
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Para
Teradu dengan sengaja tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018, Perihal
Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub Tahun 2018.
Teradu menerangkan sebagai berikut :
2. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksakanakan Pleno
Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat
Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 bertempat di
Hotel Hernelys Telukdalam.
3. Bahwa pada saat Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 18 April 2018, baik Panwas Kabupaten Nias Selatan maupun Tim
Kampanye Pasangan Calon menerima Penetapan DPT tersebut. Hasil Pleno
Menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 179.771 Pemilih, Bukti (T.1-KPU-
NISEL).
4. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 April 2018 bertempat di
Hotel Adimulia Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara Menetapkan DPT
Pilgubsu Kabupaten Nias Selatan sebanyak 180.347 Pemilih.
5. Bahwa Penambahan DPT Pilgubsu Kabupaten Nias Selatan dari 179.771
Pemilih menjadi 180.347 Pemilih ( Bertambah 576 Pemilih ) diputuskan pada
Penetapan DPT Pilgubsu di Tingkat Provinsi Sumatera Utara sebagai
Tindaklanjut Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor : 414/Panwas-
14/KP.00.01/IV/2018 tanggal 21 April 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pleno Terbuka Kabupaten Nias Selatan dan
Surat TIM Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Nomor Urut 2 Nomor 12/Eks/Tim Kampanye/IV/2018
tanggal 19 Agustus 2018 Perihal Laporan Pengaduan Penghilangan Hak Pilih
Masyarakat Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito
Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana Berita Acara
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bukti ( T.2 -
KPU-NISEL).
6. Bahwa Adanya Penambahan DPT di luar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias
Selatan tanggal 18 April 2018, hal itu memang benar. Penambahan DPT
tersebut bukan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi di
Putuskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai tindaklanjut
Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan dan Laporan Pengaduan Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 2 saat Pleno Rekapitulasi Penetapan
Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi sebagaimana penjelasan diatas. Hal ini
jelas bahwa penambahan DPT bukan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan.
7. Bahwa Adanya Daftar Pemilih Tetap yang Masih Ganda, Meninggal Dunia,
Tidak Dikenal dan Pindah Domisili hal itu tidak benar, sebab Penetapan
Daftar pemilih ditetapkan secara berjenjang, dimulai dari PPS ditingkat Desa,
PPK ditingkat Kecamatan dan ditingkat KPU Kabupaten. Setiap Pleno
dihadiri Oleh PPL di tingkat Desa, Panwascam di tingkat Kecamatan dan
info@dkpp.go.id
Panwas, tentu setiap Pleno setiap tingkatan dilakukan koreksi bila ada
tanggapan baik dari Tim Kampaye maupun dari Pengawas. Untuk diketahui
pada saat Pemilu / Pilpres 2014 DPT Nias Selatan sebanyak 257.149
Pemilih, Pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan 210.295 Pemilih dan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebanyak 180.347
Pemilih. Hal ini menandakan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dan
jajarannya sangat serius untuk membersihkan daftar pemilih dari Data
ganda, meninggal Dunia, Tidak dikenal dan pindah domisili.
8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan perbaikan DPT Pasca
Verifikasi Faktual di Desa Hilialitosau’a dan Hilimanozau’a Raya Kecamatan
Onolalu Pada tanggal 25 April 2018 sebagaimana dituduhkan Pengadu, itu
tidak benar. KPU Nias Selatan menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil walikota tahun 2018, bahwa KPU Kabupaten
Melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota untuk
ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan dari tanggal 13 – 19 April 2018, setelah
tanggal tersebut di atas maka menjadi kewenangan Provinsi untuk
menetapkannya. Bahwa hasil faktualisasi dilapangan di Desa Hilinamozaua,
Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu
Kabupaten Nias Selatan Pada tanggal 25 April 2018, KPU Kabupaten Nias
Selatan telah melaporkan hasil Faktualisasi kepada KPU Sumatera Utara
sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 159/PL.03-
SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018 Perihal : Laporan
Pelaksanaan Faktualisasi Daftar Pemilih Desa Hilinamozaua, Desa
Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten
Nias Selatan, Bukti (T.3-KPU-NISEL), dan Berita Acara Bersama Nomor :
49/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2018, Bukti ( T.4 -KPU-NISEL).
9. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Nias Selatan telah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan
perbaikan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan yang disertai
dengan data-data jumlah pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat
untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun
2018. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor : 363/Panwas-
14/KP.00.01/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Mengirimkan Surat
kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: 213/PI.03-SD/1214/KPU-
Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT
Kabupaten Nias Selatan yang isinya KPU Kabupaten Nias Selatan akan
Melaksanakan Rekomendasi sesuai dengan peraturan dan KPU Kabupaten
Nias Selatan sedang melaksanakan Pencermatan terhadap DPT se Kabupaten
Nias Selatan dalam pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara
tahun 2018 yang telah diumumkan, serta akan ditindaklanjuti dalam rapat
koordinasi bersama Panwas Kabupaten Nias Selatan, Dinas DUKCAPIL
Kabupaten Nias Selatan dan Tim Kampanye Pasangan Calon, Bukti (T.5-
KPU-NISEL). Selain itu KPU Kabupaten Nias Selatan juga memerintahkan
PPK Se Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Pencermatan dan
menyampaikan hasil pencermatan DPT ke KPU Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana tertuang dalam surat KPU kabupaten Nias Selatan Nomor :
info@dkpp.go.id
214/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, Bukti (T.6-KPU-
NISEL).
10. Bahwa Untuk menindak lanjuti hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Nias
Selatan melalui Surat Nomor : 231/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/VI/2018
tanggal 08 Juni 2018 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan
DPT yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan dengan mengundang Kapolres Nias
Selatan, Ketua Panwas Nias Selatan, Ketua Tim Kampanye Paslon dan
Kepala Dinas Dukcapil Kab. Nias Selatan, Bukti (T.7-KPU-NISEL). Bahwa
dalam Rapat Koordinasi tersebut disimpulkan berdasarkan Surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 679/PL.03.1-SD/12/Prov/V/2018 Tanggal
13 Mei 2018 Perihal penyampaian hasil Rekomendasi yang salah satu isinya,
Terkait pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan terbukti tidak
memenuhi syarat, ditandai dalam salinan DPT (A.3-KWK) untuk tidak
diberikan Form C6-KWK kepada pemilih bersangkutan paling lama 3 hari
sebelum pemungutan suara, Bukti (T.8-KPU-NISEL).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018, Perihal
Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan
Pilgub Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018;
2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018 tentang Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 159/PL.03-
SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018
Perihal : Laporan Pelaksanaan Faktualisasi Daftar Pemilih
Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa
Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias
Selatan;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Bersama Nomor : 49/PP.05.3-
BA/1214/KPU-Kab/IV/2018;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 213/PI.03-
info@dkpp.go.id
SD/1214/KPU-Kab/V/2018 Perihal Rekomendasi
Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan tanggal 30 Mei
2018;
6. Bukti T-6 : surat KPU kabupaten Nias Selatan Nomor : 214/PI.03-
SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018;
7. Bukti T-7 : Surat Nomor: 231/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/VI/2018
Perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan
DPT tanggal 08 Juni 2018;
8. Bukti T-8 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 679/PL.03.1-
SD/12/Prov/V/2018 Perihal penyampaian hasil
Rekomendasi Tanggal 13 Mei 2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
info@dkpp.go.id
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Perbaikan DPT Kabupaten Nias
Selatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten
Nias Selatan telah melaksakanakan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat
Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 bertempat di Hotel
Hernelys Teluk Dalam. Pada saat Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Nias
Selatan, pihak Panwas Kabupaten Nias Selatan dan tim kampanye pasangan
calon menerima Penetapan DPT tersebut. Hasil Pleno menetapkan jumlah
pemilih sebanyak 179.771 Pemilih. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi DPT
Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 21 April 2018 di Hotel
Adimulia Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan DPT Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara untuk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 180.347
Pemilih. Dengan demikian Jumlah pemilih di Kabupaten Nias Selatan mengalami
penambahan sebanyak 576 Pemilih dan diputuskan pada Penetapan DPT
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Para
Teradu menerangkan, terkait penambahan DPT sebanyak 576 Pemilih bukan
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, akan tetapi diputuskan oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten
Nias Selatan dan Laporan Pengaduan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 2 saat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT tingkat provinsi dilaksanakan.
Selanjutnya terhadap DPT yang masih terdapat kegandaan, meninggal dunia,
info@dkpp.go.id
tidak dikenal dan pindah domisili, para Teradu membantah hal tersebut, para
Teradu menerangkan terkait penetapan Daftar Pemilih ditetapkan secara
berjenjang, mulai dari PPS di tingkat desa, PPK di tingkat kecamatan, dan di
tingkat KPU Kabupaten. Dalam Rapat Pleno juga dihadiri oleh PPL di tingkat
Desa, Panwascam di tingkat kecamatan dan Panwas. Tentu setiap Pleno di tiap-
tiap tingkatan dilakukan koreksi bila ada tanggapan baik dari Tim Kampaye
maupun dari Pengawas. Para Teradu juga menerangkan untuk Pemilu/Pilpres
2019 jumlah DPT di Kabupaten Nias Selatan sebanyak 257.149 Pemilih, pada
Pilkada Kabupaten Nias Selatan sebanyak 210.295 Pemilih dan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebanyak 180.347 Pemilih. Para
Teradu beranggapan untuk permasalahan DPT, para Teradu dan jajarannya
sangat serius untuk membersihkan daftar pemilih dari data ganda, meninggal
dunia, tidak dikenal dan pindah domisili.
Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak melakukan perbaikan
DPT pasca Verifikasi Faktual di Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya
dan Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 25 April 2018 adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa
sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bahwa KPU
Kabupaten melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat
Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan dari tanggal 13 –
19 April 2018. Setelah tanggal tersebut maka menjadi kewenangan Provinsi
untuk menetapkannya. Terhadap hasil faktualisasi di lapangan di Desa
Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya, dan Desa Hilialito Saua, Kecamatan
Onolalu, Kabupaten Nias Selatan tanggal 25 April 2018, KPU Kabupaten Nias
Selatan telah melaporkan hasil Faktualisasi kepada KPU Sumatera Utara
sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 159/PL.03-
SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018 Perihal Laporan Pelaksanaan
Faktualisasi Daftar Pemilih Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya, dan
Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan dan Berita
Acara Bersama Nomor : 49/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2018.
Selanjutnya terhadap Surat rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan
perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan yang disertai dengan data-data jumlah
pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dicoret dalam DPT
Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2018, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti
rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan tersebut dengan mengirimkan
surat kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: 213/PI.03-SD/1214/KPU-
Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT
Kabupaten Nias Selatan yang isinya, KPU Kabupaten Nias Selatan akan
melaksanakan rekomendasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan
ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama Panwas Kabupaten Nias Selatan,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan dan Tim
Kampanye Pasangan Calon. Selain itu juga telah memerintahkan PPK se-
Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pencermatan dan menyampaikan
hasil pencermatan DPT ke KPU Kabupaten Nias Selatan. Kemudian untuk
menindaklanjuti hasil pencermatan yang dilakukan PPK se-Kabupaten Nias
info@dkpp.go.id
Selatan, para Teradu mengadakan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan DPT
pada tanggal 09 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan
dengan melibatkan Kapolres Nias Selatan, Ketua Panwas Nias Selatan, Ketua Tim
Kampanye Paslon dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan. Bahwa
dalam Rapat Koordinasi tersebut disimpulkan, terkait Pemilih yang sudah
terdaftar dalam DPT dan terbukti tidak memenuhi syarat, ditandai dalam salinan
DPT (A.3-KWK) untuk tidak diberikan Form C6-KWK kepada pemilih
bersangkutan paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, tindakan Para
Teradu tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Surat Para Teradu Nomor
213/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 yang ditujukan
kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan perihal rekomendasi, substansinya
memberikan janji akan menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Nias
Selatan. Terungkap fakta dalam persidangan, kegiatan pencermatan DPT oleh
PPK se-Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 31 Mei 2018 sesungguhnya hanya
berkaitan dengan intruksi KPU Kabupaten Nias Selatan kepada PPK untuk
melakukan pencermatan di seluruh kecatamatan terkait dugaan adanya DPT
ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, dan pindah domisili yang hasilnya
dinyatakan oleh Teradu bahwa dugaan tersebut tidak benar tanpa disertai bukti
sebagai tindak lanjut. Dengan demikian, secara faktual para Teradu belum
melakukan pencermatan terhadap DPT sebagaimana rekomendasi Panwas. DKPP
menilai sikap dan tindakan Para Teradu menerbitkan surat kepada Panwas
Nomor 214/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 sekedar
menggugurkan kewajiban formil KPU Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti
rekomendasi paling lama 7 (tujuh) hari. Selanjutnya terhadap keterangan para
Teradu telah melakukan pencermatan Pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat,
memberi tanda pada salinan DPT (A.3-KWK) dan tidak diberikan Form C6-KWK
kepada pemilih bersangkutan paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara
tidak didukung alat bukti sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Para
Teradu terbukti melanggar prinsip profesional dengan tidak melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangannya yang didasarkan pada peraturan perundang-
undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu, dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi penyelenggara pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c,
huruf f, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
info@dkpp.go.id
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Alfian Zenius Dakhi,
Teradu II Sumangeli Mendrofa, Teradu III Sumurni Halawa, Teradu IV
Edward Duha, dan Teradu V Rane Ekarius Zalogo selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal
Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
ttd
Alfitra Salam ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id
info@dkpp.go.id