Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 201/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Adanya Penambahan DPT diluar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 April 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Alfian Zenius Dakhi, Teradu II Sumangeli Mendrofa, Teradu III Sumurni Halawa, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Rane Ekarius Zalogo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 201/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 210/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 3 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Seksama Saruma Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam 2. Nama : Restu Harita Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam 3. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Istana Rakyat No. 64 Telukdalam Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama Alfian Zenius Dakhi : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sumangeli Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; info@dkpp.go.id 3. Nama Sumurni Halawa : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Edward Duha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rane Ekarius Zalogo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman No. 88 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Adanya Penambahan DPT diluar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 April 2018; 2. Adanya Daftar Pemilih Tetap yang masih Ganda, meninggal dunia, tidak dikenal dan pindah domisili; 3. KPU kabupaten Nias Selatan tidak melakukan perbaikan DPT pasca Verifikasi Faktual di Desa Hilialitosa’ua dan Hilinamoza’ua raya Kecamatan Onolalu, pada tanggal 25 April 2018. (Berita Acara dari KPU hasil Fervak sudah terkirim); 4. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Nias Selatan, telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan yang disertai dengan data-data jumlah pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018; 5. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, KPU Kabupaten Nias Selatan membalas surat Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Nias Selatan, yang isinya akan melaksanakan rekomendasi dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku; 6. Bahwa berdasarkan Undan-Undang Nomo 10 Tahun 2016 pasal 140 terhitung sejak tanggal terbitnya rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini KPU Nias Selatan belum melaksanakan rekomendasi perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; info@dkpp.go.id [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Formulir Model A. 8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 004/TM/PG/Kab. 02.19/V/2018 tanggal 6 Juni 2018; 2. Bukti P-2 : Formulir Model A.9 Nomor 590/Panwas- 14/KP.00.01/VI/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Juni 2018; 3. Bukti P-3 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018; 4. Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018; 5. Bukti P-5 : Surat Nomor 311/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Nias Selatan 3 April 2018; 6. Bukti P-6 : Surat Nomor 313/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Undangan Pleno 3 April 2018; 7. Bukti P-7 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Telukdalam; 8. Bukti P-8 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Huruna; 9. Bukti P-9 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Gomo; 10. Bukti P-10 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Ulunoyo; 11. Bukti P-11 : Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Onolau; 12. Bukti P-12 : Fotocopy Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 April 2018, tentang Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; 13. Bukti P-13 : Berita Acara Bersama KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 25 April 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Faktualisasi Lapangan Terhadap Daftar Pemilih Desa Hilialitosau dan Desa Hilinamoza’ua Raya Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan; 14. Bukti P-14 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 053/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/04/2018 tanggal 3 April 2018 dan Daftar Hadir; 15. Bukti P-15 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 366/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan DPS Hasil Perbaikan Kabupaten info@dkpp.go.id Nias Selatan tanggal 13 April 2018; 16. Bukti P-16 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 058/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/04/2018 tanggal 13 April 2018 dan Daftar Hadir; 17. Bukti P-17 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 414/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Hasil Pleno Kabupaten Nias Selatan tanggal 21 April 2018; 18. Bukti P-18 : Undangan Nomor 354/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Undangan Pleno tanggal 12 April 2018; 19. Bukti P-19 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor 068/BA-Pleno/Panwas-14/KP.00.01/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Daftar Hadir; 20. Bukti P-20 : Undangan Nomor 560/Panwas-14/KP.00.01/IV/2018 perihal Undangan Pleno tanggal 28 Mei 2018; 21. Bukti P-21 : Surat Panwascam Telukdalam Nomor 42/Panwascam- TD/2018 perihal Perbaikan DPT tanggal 10 Mei 2018; 22. Bukti P-22 : Laporan Pengawasan Panwascam Teluk Dalam tanggal 10 Mei 2018; 23. Bukti P-23 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Bawodara tanggal 7 Mei 2018; 24. Bukti P-24 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hillianaa tanggal 7 Mei 2018; 25. Bukti P-25 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hiliganowo tanggal 7 Mei 2018; 26. Bukti P-26 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hilisondrekha tanggal 7 Mei 2018; 27. Bukti P-27 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Ganowa Saua tanggal 7 Mei 2018; 28. Bukti P-28 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hiligeho tanggal 7 Mei 2018; 29. Bukti P-29 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Bawonifasoso tanggal 7 Mei 2018; 30. Bukti P-30 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hilisao’toniha tanggal 7 Mei 2018; 31. Bukti P-31 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Kelurahan Pasar Teluk Dalam tanggal 7 Mei 2018; 32. Bukti P-32 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Nanowa tanggal 7 Mei 2018; 33. Bukti P-33 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hilitobara tanggal 7 Mei 2018; 34. Bukti P-34 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Bawoza’ua tanggal 7 Mei 2018; 35. Bukti P-35 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Bawolowalani tanggal 7 Mei 2018; 36. Bukti P-36 : Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat PPL Desa Hililaza tanggal 7 Mei 2018; 37. Bukti P-37 : Surat Panwascam Gomo Nomor B-28/Panwascam- 14.02/V/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih info@dkpp.go.id Tetap Kecamatan Gomo tanggal 8 Mei 2018; 38. Bukti P-38 : Surat Panwascam Huruna Nomor P-65/Panwascam- 14.02/V/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Huruna tanggal 8 Mei 2018; 39. Bukti P-39 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Tundrumbaho Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 40. Bukti P-40 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 002 Desa Tundrumbaho Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 41. Bukti P-41 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 001 Desa Hiliuso Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 42. Bukti P-42 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 002 Desa Hiliuso Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 43. Bukti P-43 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 001 Desa Hilizoliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 44. Bukti P-44 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 002 Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 45. Bukti P-45 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar)TPS 001 Desa Luahamofake Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 46. Bukti P-46 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 001 Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 47. Bukti P-47 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 002 Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 48. Bukti P-48 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 49. Bukti P-49 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 50. Bukti P-50 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 002 Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 51. Bukti P-51 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS info@dkpp.go.id 001 Desa Sifaoroasi Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 52. Bukti P-52 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Sisarahili Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 53. Bukti P-53 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Tarewe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 54. Bukti P-54 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 002 Desa Tarewe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 55. Bukti P-55 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Hilimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 56. Bukti P-56 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Sifalago Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 57. Bukti P-57 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) dan Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 002 Desa Sifalago Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 58. Bukti P-58 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 003 Desa Sifalago Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 59. Bukti P-59 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 001 Desa Lalimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 60. Bukti P-60 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 001 Desa Sifaorosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 61. Bukti P-61 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 002 Desa Sifaorosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 62. Bukti P-62 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) dan Daftar Pemilih Tetap (Data Yang Belum Terdaftar) TPS 001 Desa Ehasakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 63. Bukti P-63 : Form A.3 Daftar Pemilih Tetap (Tidak Memenuhi Syarat) TPS 002 Desa Ehasakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 64. Bukti P-64 : Daftar Pemilih Meninggal dan Daftar Pemilih Pindah Domisili Kecamatan Gomo tanggal 8 Mei 2018; 65. Bukti P-65 : Surat Panwas Kecamatan Ulonoyo Nomor 022/Panwascam-14.19/HK.01.01/05/2018 perihal Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Ulunoyo info@dkpp.go.id tanggal 25 Mei 2018; 66. Bukti P-66 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Amorosa tanggal 25 Mei 2018; 67. Bukti P-67 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Amorosa tanggal 25 Mei 2018; 68. Bukti P-68 : Surat Keterangan Penduduk (KTP) Nomor 470/005/21/V/2018; 69. Bukti P-69 : Surat Keterangan Penduduk (KTP) Nomor 470/005/30/V/2018; 70. Bukti P-70 : Surat Keterangan Pindah Nomor 470/005/20/V/2018; 71. Bukti P-71 : Daftar Pemilih Ganda Desa Hilifakhe tanggal 25 Mei 2018; 72. Bukti P-72 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Hilifakhe tanggal 25 Mei 2018; 73. Bukti P-73 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaannya Desa Hilifakhe tanggal 25 Mei 2018; 74. Bukti P-74 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/70/010/2018 tanggal 17 Mei 2018; 75. Bukti P-75 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/67/010/2018 tanggal 17 Mei 2018; 76. Bukti P-76 : Surat Keterangan Nikah Nomor 470/71/010/2018 tanggal 17 Mei 2018; 77. Bukti P-77 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Puncak Lolomatua tanggal 25 Mei 2018; 78. Bukti P-78 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaanya Desa Puncak Lolomatua tanggal 25 Mei 2018; 79. Bukti P-79 : Daftar Pemilih Pindah Domisili Desa Hilimaera tanggal 25 Mei 2018; 80. Bukti P-80 : Daftar Pemilih Meninggal Desa Bawololomatua tanggal 25 Mei 2018; 81. Bukti P-81 : Daftar Pemilih Tidak Diketahui Keberadaanya Bawololomatua tanggal 25 Mei 2018; 82. Bukti P-82 : Surat PPS Desa Hilialito Saua Perihal Penyampaian Data Hasil Pleno DPSHP Desa Hilialito Saua tanggal 13 April 2018; 83. Bukti P-83 : Berita Acara Nomor 05/PPS-HAS/IV/2018 tentang Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 tanggal 10 April 2018; 84. Bukti P-84 : Form Model A.2.1-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh PPS Desa Hilialito Saua tanggal 10 April 2018; 85. Bukti P-85 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan TPS 001 Desa Hilialito Saua Kecamatan Onalalu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 86. Bukti P-86 : Berita Acara Nomor 128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi info@dkpp.go.id Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateraa Utara Tahun 2018 tanggal 21 April 2018; 87. Bukti P-87 : Form Model A.3.4-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateraa Utara Tahun 2018 tanggal 21 April 2018; 88. Bukti P-88 : Berita Acara Bersama Nomor 49/PP.05.3-BA/1214/KPU- Kab/IV/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Faktualisasi Lapangan Terhadap Daftar Pemilih Desa Hilialito Saua dan Desa Hilinamozaua Raya Kecamatan Onalulu Kabupaten Nias Selatan tanggal 26 April 2018; 89. Bukti P-89 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 16/PP.05.3- BA/1214/KPU-Kab/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 tanggal 15 Maret 2018; 90. Bukti P-90 : Form Model A.1.3-KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; 91. Bukti P-91 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; 92. Bukti P-92 : Surat Panwascam Teluk Dalam Nomor 30/PANWASCAM- TD/IV/2018 perihal Verifikasi ulang dan Rekapitulasi Ulang DPSHP semua Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Teluk Dalam tanggal 12 April 2018; 93. Bukti P-93 : Perselisihan Hasil Rekapitulasi DPSHP ditingkat PPS Se- Kecamatan Telukdalam dengan Hasil Pengawasan Perbaikan DPS Oleh PPL dan Panwascam Teluk Dalam; 94. Bukti P-94 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Nomor 20/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal Penyampaian Jurkan tanggal 9 April 2018; 95. Bukti P-95 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Nomor 21/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal Penyampaian SK Relawan tanggal 10 April 2018; 96. Bukti P-96 : Form Model BC3-KWK Nama orang-seoarang/Relawan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara; 97. Bukti P-97 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Nomor 19/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal Pemberitahuan tanggal 6 April 2018; 98. Bukti P-98 : Form Model BC4-KWK Pendaftaran Akun Media Sosial Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 tanggal 6 April 2018; 99. Bukti P-99 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Nomor 16/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal Penyampaian SK Tim Kampanye tanggal 26 Maret 2018; 100 Bukti P-100 : Surat Tim Kampanye H. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Nomor 18/EX/Tim Kampanye/IV/2018 perihal Pemberitahuan tanggal 6 April 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU info@dkpp.go.id Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor : 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018, Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub Tahun 2018. Teradu menerangkan sebagai berikut : 2. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksakanakan Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 bertempat di Hotel Hernelys Telukdalam. 3. Bahwa pada saat Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 April 2018, baik Panwas Kabupaten Nias Selatan maupun Tim Kampanye Pasangan Calon menerima Penetapan DPT tersebut. Hasil Pleno Menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 179.771 Pemilih, Bukti (T.1-KPU- NISEL). 4. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 April 2018 bertempat di Hotel Adimulia Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara Menetapkan DPT Pilgubsu Kabupaten Nias Selatan sebanyak 180.347 Pemilih. 5. Bahwa Penambahan DPT Pilgubsu Kabupaten Nias Selatan dari 179.771 Pemilih menjadi 180.347 Pemilih ( Bertambah 576 Pemilih ) diputuskan pada Penetapan DPT Pilgubsu di Tingkat Provinsi Sumatera Utara sebagai Tindaklanjut Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor : 414/Panwas- 14/KP.00.01/IV/2018 tanggal 21 April 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pleno Terbuka Kabupaten Nias Selatan dan Surat TIM Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Nomor 12/Eks/Tim Kampanye/IV/2018 tanggal 19 Agustus 2018 Perihal Laporan Pengaduan Penghilangan Hak Pilih Masyarakat Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bukti ( T.2 - KPU-NISEL). 6. Bahwa Adanya Penambahan DPT di luar hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 April 2018, hal itu memang benar. Penambahan DPT tersebut bukan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi di Putuskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan dan Laporan Pengaduan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 2 saat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi sebagaimana penjelasan diatas. Hal ini jelas bahwa penambahan DPT bukan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. 7. Bahwa Adanya Daftar Pemilih Tetap yang Masih Ganda, Meninggal Dunia, Tidak Dikenal dan Pindah Domisili hal itu tidak benar, sebab Penetapan Daftar pemilih ditetapkan secara berjenjang, dimulai dari PPS ditingkat Desa, PPK ditingkat Kecamatan dan ditingkat KPU Kabupaten. Setiap Pleno dihadiri Oleh PPL di tingkat Desa, Panwascam di tingkat Kecamatan dan info@dkpp.go.id Panwas, tentu setiap Pleno setiap tingkatan dilakukan koreksi bila ada tanggapan baik dari Tim Kampaye maupun dari Pengawas. Untuk diketahui pada saat Pemilu / Pilpres 2014 DPT Nias Selatan sebanyak 257.149 Pemilih, Pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan 210.295 Pemilih dan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebanyak 180.347 Pemilih. Hal ini menandakan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dan jajarannya sangat serius untuk membersihkan daftar pemilih dari Data ganda, meninggal Dunia, Tidak dikenal dan pindah domisili. 8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan perbaikan DPT Pasca Verifikasi Faktual di Desa Hilialitosau’a dan Hilimanozau’a Raya Kecamatan Onolalu Pada tanggal 25 April 2018 sebagaimana dituduhkan Pengadu, itu tidak benar. KPU Nias Selatan menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota tahun 2018, bahwa KPU Kabupaten Melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan dari tanggal 13 – 19 April 2018, setelah tanggal tersebut di atas maka menjadi kewenangan Provinsi untuk menetapkannya. Bahwa hasil faktualisasi dilapangan di Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan Pada tanggal 25 April 2018, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaporkan hasil Faktualisasi kepada KPU Sumatera Utara sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 159/PL.03- SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018 Perihal : Laporan Pelaksanaan Faktualisasi Daftar Pemilih Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, Bukti (T.3-KPU-NISEL), dan Berita Acara Bersama Nomor : 49/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2018, Bukti ( T.4 -KPU-NISEL). 9. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Nias Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan yang disertai dengan data-data jumlah pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor : 363/Panwas- 14/KP.00.01/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Mengirimkan Surat kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: 213/PI.03-SD/1214/KPU- Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan yang isinya KPU Kabupaten Nias Selatan akan Melaksanakan Rekomendasi sesuai dengan peraturan dan KPU Kabupaten Nias Selatan sedang melaksanakan Pencermatan terhadap DPT se Kabupaten Nias Selatan dalam pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 yang telah diumumkan, serta akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama Panwas Kabupaten Nias Selatan, Dinas DUKCAPIL Kabupaten Nias Selatan dan Tim Kampanye Pasangan Calon, Bukti (T.5- KPU-NISEL). Selain itu KPU Kabupaten Nias Selatan juga memerintahkan PPK Se Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Pencermatan dan menyampaikan hasil pencermatan DPT ke KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam surat KPU kabupaten Nias Selatan Nomor : info@dkpp.go.id 214/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, Bukti (T.6-KPU- NISEL). 10. Bahwa Untuk menindak lanjuti hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor : 231/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan DPT yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan dengan mengundang Kapolres Nias Selatan, Ketua Panwas Nias Selatan, Ketua Tim Kampanye Paslon dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Nias Selatan, Bukti (T.7-KPU-NISEL). Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut disimpulkan berdasarkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 679/PL.03.1-SD/12/Prov/V/2018 Tanggal 13 Mei 2018 Perihal penyampaian hasil Rekomendasi yang salah satu isinya, Terkait pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan terbukti tidak memenuhi syarat, ditandai dalam salinan DPT (A.3-KWK) untuk tidak diberikan Form C6-KWK kepada pemilih bersangkutan paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara, Bukti (T.8-KPU-NISEL). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018, Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018; 2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 128/PL.03.1-BA/12/Prov/IV/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; 3. Bukti T-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 159/PL.03- SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018 Perihal : Laporan Pelaksanaan Faktualisasi Daftar Pemilih Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Bersama Nomor : 49/PP.05.3- BA/1214/KPU-Kab/IV/2018; 5. Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 213/PI.03- info@dkpp.go.id SD/1214/KPU-Kab/V/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan tanggal 30 Mei 2018; 6. Bukti T-6 : surat KPU kabupaten Nias Selatan Nomor : 214/PI.03- SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018; 7. Bukti T-7 : Surat Nomor: 231/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/VI/2018 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan DPT tanggal 08 Juni 2018; 8. Bukti T-8 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 679/PL.03.1- SD/12/Prov/V/2018 Perihal penyampaian hasil Rekomendasi Tanggal 13 Mei 2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya info@dkpp.go.id pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 perihal Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksakanakan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 bertempat di Hotel Hernelys Teluk Dalam. Pada saat Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Nias Selatan, pihak Panwas Kabupaten Nias Selatan dan tim kampanye pasangan calon menerima Penetapan DPT tersebut. Hasil Pleno menetapkan jumlah pemilih sebanyak 179.771 Pemilih. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 21 April 2018 di Hotel Adimulia Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan DPT Pemilihan Gubernur Sumatera Utara untuk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 180.347 Pemilih. Dengan demikian Jumlah pemilih di Kabupaten Nias Selatan mengalami penambahan sebanyak 576 Pemilih dan diputuskan pada Penetapan DPT Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu menerangkan, terkait penambahan DPT sebanyak 576 Pemilih bukan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, akan tetapi diputuskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan dan Laporan Pengaduan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT tingkat provinsi dilaksanakan. Selanjutnya terhadap DPT yang masih terdapat kegandaan, meninggal dunia, info@dkpp.go.id tidak dikenal dan pindah domisili, para Teradu membantah hal tersebut, para Teradu menerangkan terkait penetapan Daftar Pemilih ditetapkan secara berjenjang, mulai dari PPS di tingkat desa, PPK di tingkat kecamatan, dan di tingkat KPU Kabupaten. Dalam Rapat Pleno juga dihadiri oleh PPL di tingkat Desa, Panwascam di tingkat kecamatan dan Panwas. Tentu setiap Pleno di tiap- tiap tingkatan dilakukan koreksi bila ada tanggapan baik dari Tim Kampaye maupun dari Pengawas. Para Teradu juga menerangkan untuk Pemilu/Pilpres 2019 jumlah DPT di Kabupaten Nias Selatan sebanyak 257.149 Pemilih, pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan sebanyak 210.295 Pemilih dan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebanyak 180.347 Pemilih. Para Teradu beranggapan untuk permasalahan DPT, para Teradu dan jajarannya sangat serius untuk membersihkan daftar pemilih dari data ganda, meninggal dunia, tidak dikenal dan pindah domisili. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak melakukan perbaikan DPT pasca Verifikasi Faktual di Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya dan Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 25 April 2018 adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bahwa KPU Kabupaten melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan dari tanggal 13 – 19 April 2018. Setelah tanggal tersebut maka menjadi kewenangan Provinsi untuk menetapkannya. Terhadap hasil faktualisasi di lapangan di Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya, dan Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan tanggal 25 April 2018, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaporkan hasil Faktualisasi kepada KPU Sumatera Utara sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 159/PL.03- SD/1214/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 27 April 2018 Perihal Laporan Pelaksanaan Faktualisasi Daftar Pemilih Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya, dan Desa Hilialito Saua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan dan Berita Acara Bersama Nomor : 49/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2018. Selanjutnya terhadap Surat rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan yang disertai dengan data-data jumlah pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dicoret dalam DPT Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: 213/PI.03-SD/1214/KPU- Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT Kabupaten Nias Selatan yang isinya, KPU Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan rekomendasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama Panwas Kabupaten Nias Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Selain itu juga telah memerintahkan PPK se- Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pencermatan dan menyampaikan hasil pencermatan DPT ke KPU Kabupaten Nias Selatan. Kemudian untuk menindaklanjuti hasil pencermatan yang dilakukan PPK se-Kabupaten Nias info@dkpp.go.id Selatan, para Teradu mengadakan Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan DPT pada tanggal 09 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan dengan melibatkan Kapolres Nias Selatan, Ketua Panwas Nias Selatan, Ketua Tim Kampanye Paslon dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut disimpulkan, terkait Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan terbukti tidak memenuhi syarat, ditandai dalam salinan DPT (A.3-KWK) untuk tidak diberikan Form C6-KWK kepada pemilih bersangkutan paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 363/Panwas-14/KP.00.01/V/2018 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Surat Para Teradu Nomor 213/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 yang ditujukan kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan perihal rekomendasi, substansinya memberikan janji akan menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta dalam persidangan, kegiatan pencermatan DPT oleh PPK se-Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 31 Mei 2018 sesungguhnya hanya berkaitan dengan intruksi KPU Kabupaten Nias Selatan kepada PPK untuk melakukan pencermatan di seluruh kecatamatan terkait dugaan adanya DPT ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, dan pindah domisili yang hasilnya dinyatakan oleh Teradu bahwa dugaan tersebut tidak benar tanpa disertai bukti sebagai tindak lanjut. Dengan demikian, secara faktual para Teradu belum melakukan pencermatan terhadap DPT sebagaimana rekomendasi Panwas. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu menerbitkan surat kepada Panwas Nomor 214/PI.03-SD/1214/KPU-Kab/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 sekedar menggugurkan kewajiban formil KPU Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti rekomendasi paling lama 7 (tujuh) hari. Selanjutnya terhadap keterangan para Teradu telah melakukan pencermatan Pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat, memberi tanda pada salinan DPT (A.3-KWK) dan tidak diberikan Form C6-KWK kepada pemilih bersangkutan paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara tidak didukung alat bukti sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Para Teradu terbukti melanggar prinsip profesional dengan tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang didasarkan pada peraturan perundang- undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu, dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; info@dkpp.go.id [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Alfian Zenius Dakhi, Teradu II Sumangeli Mendrofa, Teradu III Sumurni Halawa, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Rane Ekarius Zalogo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd Alfitra Salam ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id info@dkpp.go.id