III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 317-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Februari 2025 sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara, sebagaimana telah ditetapkan melalui surat
KPU Nomor 242 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon
Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024;
2. Bahwa PENGADU merupakan, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut
1 daerah pemilihan Kecamatan Anggrek dan Kecamatan Monano (Dapil
Gorontalo Utara 6);
3. Bahwa dalam Pemilu 2024, PENGADU memperoleh suara sah sebanyak
1.825 suara serta sebagai peringkat 1 (satu) dalam Peringkat Suara Sah
Calon. Sebagaimana dalam Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah
ditetapkan melalui Keputusan TERADU Nomor 422 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 17 Maret 2024;
4. Bahwa terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tersebut,
selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah
melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik tingkat
nasional dan dimuat melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa selanjutnya, TERADU telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk
melakukan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 178/PL.01.09-
BA/7505/2024 tanggal 13 Juni 2024;
6. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka pada 13 Juni 2024 tersebut,
TERADU telah menetapkan PENGADU sebagai Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal
13 Juni 2024;
7. Bahwa pada awalnya, PENGADU diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan, “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan
uangatau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu
secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.” Sebagaimana Surat Dakwaan Nomor Reg.
Perkara: PDM-02/P.5.15/Eku.2/04/2024, tertanggal 2 April 2024;
8. Bahwa terhadap dakwaan dugaan tindak pidana tersebut, selanjutnya
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Pengadilan Negeri
Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24 April 2024, yang amar
lengkapnya sebagai berikut:
1) Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya
kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak
langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar
Rp5,000,000,00;- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan
selama 1 (satu) bulan;
3) Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904-
000338 atas nama ANSAR PANUNU;
Dikembalikan kepada Ansar Panunu;
- 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408-
000225 atas nama SAIPUL MAHMUD;
Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu;
- 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 16 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal
4 Januari 2024
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal
15 Januari 2024
Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin;
4) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
9. Bahwa selanjutnya PENGADU mengajukan banding terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24
April 2024;
10. Bahwa terhadap banding yang diajukan oleh PENGADU tersebut, telah
diputus oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Pengadilan Tinggi
Gorontalo Nomor: 52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024, dengan
amar selengkapnya, sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa
tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024, yang dimintakan
banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
1) Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi
lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau
tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut
Umum;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar
Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan
selama 1 (satu) bulan;
3) Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali
di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain
disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
4) Menetapkan barang bukti berupa:
1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904-
-
000338 atas nama ANSAR PANUNU;
- Dikembalikan kepada Ansar Panunu;
- 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408-
000225 atas nama SAIPUL MAHMUD;
- Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu;
- 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 16 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM
tanggal 4 Januari 2024
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM
tanggal 15 Januari 2024
Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin;
5) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00-(lima
ribu rupiah);
11. Bahwa selanjutnya TERADU melakukan penggantian Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Herson Hadi sebagaimana
termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
12. Bahwa Pasal 424 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum pada ayat (2) berbunyi, "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu sesuai dengan dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon
terpilih”, Akan tetapi, pada faktanya:
- Bahwa terlebih dahulu TERADU menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473
tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, hal mana PENGADU
merupakan calon yang ditetapkan sebagaimana lampiran hal iv
(empat) model E Terpilih DPRD Kab/Kota-KPU;
- Bahwa setelah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 473 tahun
2024 tanggal 13 Juni 2024, TERADU kemudian menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 474 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024
an. HERSON HADI.
- Bahwa terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara, baik Surat Keputusan Nomor 473 tahun 2024
tanggal 13 Juni 2024 maupun terhadap Surat Keputusan Nomor
474 Tanggal 21 Juni 2024, tidak pernah ditembuskan kepada
PENGADU secara tertulis atau secara langsung, dan hanya dapat
diakses melalui JDIH KPU Gorontalo Utara;
13. Bahwa Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi, "Putusan Pengadilan terhadap kasus tindak
pidana pemilu yang menurut undang-undang ini dapat mempengaruhi suara
peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU
menetapkan hasil pemilu secara nasional.” Namun, pada faktanya:
- Bahwa TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 422 tahun
2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2024, dan terhadap keputusan tersebut,
selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Penetapan, hal mana hasil
perolehan suara secara nasional yang dilaksanakan pada tanggal
20 Maret 2024 dimuat dalam Berita Acara Nomor: 218/PL.01.08-
BA/05/2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum tahun 2024.
- Bahwa TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor Nomor 474
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tanggal
21 Juni 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 didasarkan pada Putusan Pengadilan
Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24 April
2024 j.o. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor:
52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024. Putusan yang
diterima oleh TERADU melalui penuntut umum pada Selasa 14 Mei
2024, berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Limboto.
- Bahwa bila mencermati prosedur penerbitan Surat Keputusan
Nomor Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara yang
didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang
berkekuatan hukum tetap pada tanggal 2 Mei 2024 dihubungkan
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun
2024, serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 484 ayat (1) Undang-
Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
telah nyata TERADU telah menyalahi secara prosedur (inprocedural)
terhadap penerbitan Surat Keputusan Nomor Nomor 474 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gorontalo Utara.
14. Bahwa Surat Edaran KPU-RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak
memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, pada halaman 3 huruf
d. menegaskan penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut
pada huruf c dituangkan ke dalam berita acara dan keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bahwa pada
lampiran Surat Ketua KPU RI tersebut di atas, dalam format berita acara
sebagaimana dimaksud harus ditandatangani oleh KPU Kabupaten
Gorontalo Utara (TERADU) dan Pimpinan Partai Politik. Secara faktual,
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Gorontalo Utara
tidak pernah menandatangani berita cara sebagaimana dimaksud. Sehingga
ketentuan yuridis sebagaimana Surat Edaran KPU-RI Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 tidak dilaksanakan dan/atau diabaikan
oleh TERADU;
15. Bahwa selain itu, sebagaimana Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat 1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan: d. terbukti melakukan
tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat 3. Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon yang berstatus sebagai
terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam
penjara; dan/atau
Bahwa bila merujuk pada Pasal 48 ayat (3) huruf b di atas,
dihubungkan dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 pada amarnya
yang ke-3, “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa
kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain
disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 6 (enam) bulan,” dapat dimaknai bahwa
PENGADU tidak dikualifikasi sebagai terpidana yang menjalani pidana
penjara, melainkan sebagai terpidana percobaan atau terpidana yang
tidak menjalani pidana dalam penjara. Sehingga dengan demikian
tindakan TERADU yang menerbitkan objek perkara a quo adalah
bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan tindakan tersebut
telah nyata merampas hak-hak konstitusional PENGADU.
16. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/PID.SUS/2024/IT Gto tanggal 2 Mei 2024 pada angka 1 (satu) berbunyi
"Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana
Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam
dakwaan tunggal Penuntut Umum. Frasa Pelaksana Pemilu sangat tidak
jelas dan tidak memberikan kepastian hukum kepada status PENGADU.
Karena pada saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024, PENGADU bukanlah
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara atau penyelenggara atau
pelaksana pemilihan umum dalam pengertian yuridis, melainkan sebagai
calon anggota legislatif dari partai politik tertentu (i.c. PDI-Perjuangan).
Sehingga dengan demikian sebenarnya pada putusan Pengadilan Tinggi
Gorontalo tersebut terdapat cacat berupa ketidakjelasan subjek hukum
(rechtsubject) atau error in persona dan/atau tidak memberikan kepastian
hukum;
17. Bahwa selain itu, TERADU tidak memedomani isi dari Surat Nomor KPU RI:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan
Calon Terpilih yang merupakan naskah dinas yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil
Presiden.
18. Bahwa sebagaimana Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 di atas, TERADU seharusnya melakukan klarifikasi
kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan.
Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status
calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung yang dalam hal ini putusan pengadilan yang sama sekali tidak
diketahui oleh pimpinan partai politik dari PENGADU.
Sebagaimana fakta, TERADU sama sekali tidak melakukan klarifikasi
perihal dimaksud. Bahkan pimpinan partai politik TERADU tidak
mengetahui telah terbit Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor
474 tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor 473
tahun 2024 Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan SK
dimaksud tidak pernah diberikah dan/atau diserahkan oleh TERADU
kepada pimpinan partai politik PENGADU dan juga kepada PENGADU.
19. Bahwa sebagaimana Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 di atas, TERADU selanjutnya harus/wajib
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a Surat
Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tersebut
ke dalam Berita Acara Klarifikasi.
Sebagaimana fakta, sebab TERADU tidak melakukan klarifikasi kepada
pimpinan partai politik PENGADU, maka terkait berita acara dimaksud,
tidak dibuat oleh TERADU atau dengan kata lain, berita acara perihal
dimaksud tidak ada.
20. Bahwa sebagai konsekuensi dari tindakan TERADU, PENGADU telah sangat
dirugikan, dan tindakan TERADU tersebut telah nyata merampas hak-hak
PENGADU sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2024-
2029;
Bentuk Pelanggaran oleh Para Teradu
Bahwa tindakan TERADU ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum khususnya berkaitan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 6 ayat (2) huruf a, yang berbunyi “jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-
mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.”
Faktanya setiap keputusan yang diterbitkan oleh TERADU tidak pernah
diberikan tembusan atau salinan aslinya kepada PENGADU sebagaimana
uraian di atas, maka ada sikap tidak jujur yang ditunjukkan oleh TERADU
secara nyata. Sebagai konsekuensinya selaku pencari keadilan, PENGADU
akan kesulitan untuk mencari keadilan, karena TERADU yang tidak
berlaku jujur.
- Pasal 6 ayat (2) huruf d, “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Faktanya tindakan TERADU justru tidak akuntabel, tidak bisa diyakini
kebenaran tindakannya karena pihak-pihak yang berkepentingan secara
langsung tidak pernah mengetahui apa hasil dari tindakan TERADU jika
tidak memantau langsung website TERADU.
- Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa sesuai fakta, tindakan TERADU tidak memberikan kepastian
hukum.
- Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
c). tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
Faktanya, justru TERADU tidak menunjukkan sikap tertib administrasi.
- Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
- f). profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; hal
mana TERADU tidak memiliki keterampilan, wawasan pengetahuan
tentang administrasi negara yang baik maupun referensi yang lebih
berkaitan dengan ilmu perundang-undangan, karena terburu-buru
sebagai penyelenggara dan tidak cermat dalam memahami secara utuh
undang-undang yang dijalankannya sendiri.
- Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
d). terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
Faktanya telah dilanggar sebagaimana uraian di atas/sebelumnya.
- Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
g) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
Faktanya TERADU tidak memahami tahapan penerbitan keputusan
sebagaimana diuraikan di atas.
- Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Faktanya, TERADU tidak memenuhi tugas dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Sebagaimana dapat dipahami bahwa kata “sebaik-baiknya”
sebagaimana lafal sumpah tersebut adalah tuntutan yang lebih kepada
setiap insan penyelenggara Pemilu untuk menjadi abdi bangsa dan negara
tidak atau bukan sekadar bekerja. Namun, bekerja dengan pembebanan
amanah konstitusional atau kenegaraan sehingga wajib bekerja dengan
sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang, bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.
- Pasal 9 huruf a yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip jujur,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.
Bahkan PENGADU tidak mengetahui langsung perihal PENGADU telah
dibatalkan dan dicoret sebagai Calon Anggota Legislatif Terpilih.
- Pasal 10 huruf b yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberitahukan kepada
seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan
dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya.
Pasal 10 huruf c yang berbunyi: menjamin kesempatan yang sama bagi
pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau
sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
dan
Pasal 10 huruf d yang berbunyi: mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
Sebagaimana fakta, bahkan PENGADU tidak mengetahui langsung perihal
PENGADU telah dibatalkan dan dicoret sebagai Calon Anggota Legislatif
Terpilih.
- Pasal 11 huruf a yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan; hal mana TERADU
menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari Calon Terpilih jauh
setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut bertentangan dengan
484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Pasal 11 huruf b yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
Faktanya, TERADU menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari
Calon Terpilih jauh setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut
bertentangan dengan 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
telah melampaui kewenangan yurisdiksinya;
- Pasal 11 huruf c yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
c). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Faktanya TERADU menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari
Calon Terpilih jauh setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut
bertentangan dengan 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Pasal 11 huruf d yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
d). menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Tindakan TERADU tidak memberikan kepastian hukum;
- Pasal 15, yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b.
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e.
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang
diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
Faktanya, TERADU dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dalam
aduan a quo sangat nampak tidak sesuai dengan amanah yuridis dalam
Pasal 15. Sebagaimana Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474
tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor 473 tahun 2024
Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 tidak pernah diberikan atau
diserahkan kepada PENGADU bahkan tidak pernah diberikan atau
diserahkan kepada DPC PDIP Gorontalo Utara. Hal itu merupakan
gambaran konkret tentang tidak adanya jaminan bahkan tanpa
implementasi kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu dan
perilaku faktual TERADU tidak bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, serta
TERADU tidak melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi.
Bahwa selain hal-hal yang dilanggar sebagaimana uraian di atas, tindakan
TERADU pada pokoknya telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan
telah bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu terbukti melanggar Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menjatuhkan
Putusan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Periode
2023-2028;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-11 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 KTP PENGADU.
P-2 KTP saksi-saksi.
P-3 Surat pernyataan saksi-saksi
P-4 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 421 tahun
2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2024 tanggal 29
Februari 2024.
P-5 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 422 tahun
2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2024 tanggal 17
Maret 2024.
P-6 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 472 tahun
2024 tentang PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI
POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO
UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 13
Juni 2024.
P-7 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 473 tahun
2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024 tanggal 13 Juni 2024.
P-8 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 tahun
2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor
473 tahun 2024 Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024.
P-9 Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal
30 April 2024.
P-10 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.
P-11 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
275-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh PENGADU, TERADU
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Asas
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional,
Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berlandaskan
pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
1. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU halaman 10 angka 11 s.d. 12 yang
pada pokoknya mendalilkan “terhadap Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo
Utara, baik Surat Keputusan Nomor 473 tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024
maupun surat Keputusan Nomor 474 tanggal 21 Juni 2024 tidak pernah
ditembuskan kepada PENGADU secara tertulis atau secara langsung dan
hanya dapat diakses melalui JDIH KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun
2017”.
Jawaban:
Bahwa TERADU pada tanggal 13 Juni tahun 2024 melalui Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara, telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 473 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2024 kepada Partai Politik in casu Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Liaison Officer (LO) Peserta Pemilu.
Perlu TERADU sampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa yang dimaksud Peserta Pemilu
adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD,
dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai
Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. artinya Partai Politiklah
yang menjadi Peserta Pemilu sehingga TERADU melalui LO partai PDI-P,
Mohamad Siddik Nur telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 473 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Calon Terpilih dan telah disampaikan melalui laman
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Gorontalo
Utara sehingga dapat pula diakses dengan mudah oleh PENGADU.
Dan mengenai Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
473 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TERADU telah
menyampaikan kepada Partai PDI-P melalui WhatsApp Group LO Partai
Politik. (Vide: Bukti T-1 s.d. T-7).
2. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 13 (tiga belas) yang pada
pokoknya mendalilkan “TERADU telah menyalahi prosedur penerbitan Surat
Keputusan Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Utara dengan didasaran pada Putusan Pengadilan
Tinggi Gorontalo pada tanggal 2 Mei 2024 di hubungkan dengan Keputusan
KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 inprocedural dikaitkan
dengan pasal 484 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017”.
Jawaban:
Sebelumnya perlu TERADU jelaskan kaitan dengan Pasal 484 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur “Putusan Pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang
menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta
Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional” merupakan pasal yang mengatur
batas waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
pemilu sehingga subjek hukum yang diatur pada ketentuan Pasal 484 ayat
(1) adalah lembaga peradilan yang menangani perkara tindak pidana pemilu
dimaksud.
Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 48 ayat
(9) PKPU 6 Tahun 2024 yang mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, Anggota
DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah calon
terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO melalui KPU Provinsi diterima TERADU
pada tanggal 10 Juni 2024 kemudian ditindaklanjuti TERADU dengan surat
Keputusan Nomor 474 Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang artinya masih
pada tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun
2017 Jo. Pasal 48 ayat (9) PKPU 6 Tahun 2024. (Vide: Bukti T-8 s.d.T-10).
3. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 14 (empat belas) yang pada
pokoknya mendalilkan “TERADU tidak melaksanakan dan/atau
mengabaikan Surat Edaran KPU RI Nomor: 664/PL.01.0-SD/05/2024 tanggal
30 April 2024”.
Jawaban:
Bahwa pada tanggal 19 Juni tahun 2024 TERADU melakukan Klarifikasi
kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam hal
ini ibu Deisy Sandra Maryana Datau bertempat di ruangan Ketua DPRD
Gorontalo Utara, dengan hasil klarifikasi ADA calon anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara yang terkait kasus hukum dibuktikan dengan
salinan putusan perkara pidana Khusus Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo
dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/Pid.Sus/2024/PT GTO atas nama HERSON HADI alias TOE Nomor Urut
1 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 (enam).
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi Pimpinan Cabang Partai PDIP dalam hal
ini ibu Deisy Sandra Maryana Datau pada saat itu tidak bersedia untuk
menandatangani Berita Acara yang hal ini tertuang dalam Berita Acara
Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
4. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 15 (lima belas) yang pada
pokoknya mendalilkan “TERADU telah nyata merampas hak-hak
konstitusional PENGADU karena telah melakukan penggantian Calon Terpilih
kepada PENGADU yang di pidana percobaan dengan mendasarkan pada
Pasal 48 ayat (3) huruf b PKPU 6 Tahun 2024 dan Amar Putusan Pengadilan
Tinggi Negeri Gorontalo nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO”.
Jawaban:
Sebelumnya perlu TERADU jelaskan bahwa TERADU dalam melakukan
penggantian calon berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024 Pasal 48 ayat (1) huruf d yang mengatur;
Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi
dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. …
b. …
c. …
d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan
Ayat (2) yang mengatur “selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penggantian calon terpilih anggota DPR, Anggota DPD, anggota
DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan
pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Pertanyaannya mengapa TERADU tidak berdasarkan pada Pasal 48 ayat (3)
huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024?
Bahwa TERADU perlu jelaskan, TERADU pada tanggal 10 Juni tahun 2024
telah melakukan konsultasi kepada ketua dan anggota KPU Provinsi
Gorontalo yang diantaranya mengkonsultasikan mengenai mekanisme
penggantian calon terpilih Herson Hadi dan penerapan Pasal 48 PKPU Nomor
6 Tahun 2024, dan setelah melakukan diskusi panjang bersama KPU
Provinsi Gorontalo, pada akhirnya TERADU sampai pada kesimpulan
konsultasi sebagai berikut:
a. Pasal 48 ayat (1) dan (2) merupakan pasal yang relevan mengatur serta
sesuai dengan pertimbangan serta amar Putusan Pengadilan Negeri
Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo yang dalam pertimbangan
majelis halaman 68 menjelaskan “berdasarkan pertimbangan hukum
maka unsur delik dari Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU
7 Tahun 2017. Dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dan oleh
karena itu majelis hakim dengan keyakinanya menyatakan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainya kepada
peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung” dan
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/Pid.Sus/2024/PT GTO yang amar putusanya “menyatakan terdakwa
Herson Hadi Alias Toe tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “pelaksana pemilu dengan sengaja
menjanjikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara
langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal
penuntut umum”.
b. Bahwa mengenai Pasal 48 ayat (3) yang mengatur “calon yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
C. Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak
menjalani pidana dalam penjara; merupakan pasal yang tidak secara
spesifik mengatur pelanggaran terhadap pelanggaran tindak pidana
politik uang Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun
2017 sebagaimana kasus konkrit yang di hadapi seperti pada Salinan
Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO
tanggal 2 Mei 2024 sebagai upaya TERADU dalam menjamin asas
kepastian hukum dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024.
Bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh TERADU dengan
berpedoman pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024
telah sesuai dengan Prinsip Kepastian Hukum Etika Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yang mengatur “melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan” (Vide: Bukti T-11).
5. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU angka 16 (enam belas) yang
pada pokoknya mendalilkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 pada angka 1 (satu)
berbunyi “Pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainya
kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak lagsung”,
sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum”. Terdapat cacat
berupa ketidakjelasan subjek hukum (rechtssubject) atau error in persona
tidak memberikan kepastian hukum terhadap Pengadu.
Jawaban:
Bahwa mengenai frasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/Pid.Sus/2024/PT GTO perlu TERADU sampaikan bahwa TERADU tidak
memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengoreksi putusan lembaga
peradilan dan menjadikan alasan untuk mengenyampingkanya;
Namun perlu TERADU tegaskan dalam hukum kita mengenal asas hukum
umum Res judicata proveritate habetur (setiap putusan pengadilan dianggap
benar dan harus dihormati) asas hukum umum untuk semua putusan
pengadilan. Yang lain misalnya kita mengenal asas Judicils posterioribus
fides est adhibenda (putusan akhir patutnya dipercaya) dan judicium semper
pro veritate accipitur (putusan (pengadilan) selalu diterima sebagai suatu
kebenaran).
Pada akhirnya persoalan gramatik dalam putusan tidak dapat
mengenyampingkan fakta subjek hukum yang diadili dalam perkara pidana
pemilu Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan putusan perkara pidana
pemilu Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO yang juga diketahui secara sadar
oleh PENGADU, karena istilah error in persona memiliki definisi “salah
paham terhadap orangnya, kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan
dari perbuatan pidana” (definisi dikutip dalam Buku Kamus Hukum
Internasional & Indonesia, Subrata Kubung, terbitan Permata Press, 2015).
Pertanyaan kemudian yang segera muncul adalah, berdasarkan fakta yang
ada apakah Pengadilan Negeri Limboto keliru mengenai orang yang menjadi
tujuan dari perbuatan pidana yang menjadi subjek hukum dalam Putusan
Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO? Tentu majelis hakim DKPP dapat menilai.
6. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU angka 17 s.d. 20 yang pada
pokoknya mendalilkan “TERADU tidak mempedomani isi surat Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang seharusnya
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik sebagai Partai Pengusung
PENGADU, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung putusan
pengadilan yang sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan Partai Politik dari
PENGADU”.
Jawaban:
Bahwa sebagaimana jawaban TERADU pada angka 3 (tiga) di atas pada
pokoknya TERADU telah melakukan klarifikasi kepada ibu Deisy Sandra
Maryana Datau selaku Pimpinan Cabang Partai PDI-P Gorontalo Utara pada
tanggal 19 Juni 2024 bertempat di ruangan Ketua DPRD Gorontalo Utara
sebagai Partai Politik Pengusung PENGADU yang hal ini dibuktikan dengan
Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni 2024
tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Bahwa pada saat melakukan klarifikasi Pimpinan Cabang Partai PDI-P
Gorontalo Utara sebagai Partai Politik Pengusung, TERADU membawa serta
Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 dan Putusan Pengadilan
Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024
sebagai dasar klarifikasi. Namun dalam proses pelaksanaan klarifikasi ibu
Deisy Sandra Maryana Datau pada saat diminta menandatangani Berita
Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 pada saat itu tidak bersedia
untuk menandatangani Berita Acara yang kemudian telah dituangkan
didalam Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni
2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara. (Vide: Bukti T-12 dan T-13).
7. Bahwa perlu TERADU sampaikan kepada yang Mulia Majelis DKPP terkait
dengan perkara a quo sebelumnya sudah pernah diajukan oleh TERADU di
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo yang ditetapkan dengan Penetapan
Nomor 7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024 dengan amar
penetapan sebagai berikut:
1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2) Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo tidak berwenang
untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor
7/G/2024/PTUN.GTO;
3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp317.000,00 (tiga ratus tujuh belas ribu Rupiah). (Vide: Bukti T-14).
8. Bahwa TERADU kembali mengajukan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha
Negara Gorontalo dan telah diputus dengan Putusan Nomor
7/PLW/2024/PTUN.GTO tanggal 5 September 2024 dengan amar putusan
sebagai berikut:
1) Menolak perlawanan dari Pelawan;
2) Menguatkan Penetapan Dismissal Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo Nomor 7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024;
3) Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah). (Vide: Bukti T-15).
9. Yang mulia majelis hakim DKPP, TERADU dalam proses pelaksanaan
tahapan Penetapan Calon Terpilih dan Pengantian Calon Terpilih karena
terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimmana
dimaksud, telah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
10. Yang mulia majelis hakim DKPP, Setelah yang mulia mendengarkan dan
mempertimbangkan jawaban TERADU, TERADU memohon kepada yang
Mulia Majelis DKPP untuk dapat menolak Pengaduan PENGADU untuk
seluruhnya serta merehabilitasi nama baik TERADU I sampai dengan V
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten
Gorontalo Utara.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa
dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-15 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan
T-1 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara
dalam Pemiihan Umum Tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024
Dokumentasi penyerahan Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan
T-2 Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024
Hasil tangkapan layar pada laman JDIH KPU Kabupaten
T-3
Gorontalo Utara
Hasil tangkapan layar pada Grup Whatsapp LO PARTAI dan
T-4 OPERATOR SILON DPRD terkait Informasi JDIH Keputusan
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
T-5 473 Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
474 Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473
T-6
Tahun 2024 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan
T-7 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024
Surat Pengantar KPU Provinsi Gorontalo Nomor
T-8
700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tertanggal 10 Juni 2024
Surat Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN.W20-
T-9 U2/HK1.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal
Permohonan Salinan Putusan
Surat Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1010/KPT.W20-
T-10 U/HK.02/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal
Permohonan Salinan Putusan
Laporan Perjalanan Dinas beserta lampiran dokumentasi
T-11
terkait konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo
Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
190/PL.01.9-BA/7505/2024 tertanggal 19 Juni 2024
T-12 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara beserta lampiran
dokumentasi
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
T-13
52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor
T-14
7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor
T-15
7/PLW/2024/PTUN.GTO tanggal 5 September 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Februari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI GORONTALO
Berdasarkan Lampiran Surat Panggilan Sidang Nomor
405/PS.DKPP/SET-04/II/2025 yang disampaikan oleh Sekretaris DKPP
tertanggal 12 Februari 2025, bahwa alasan Pihak Terkait dipanggil pada perkara
ini adalah untuk dimintai konfirmasi apakah telah melakukan supervisi kepada
KPU Kabupaten Gorontalo Utara terkait diterbitkannya Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan
mekanisme yang diatur dengan Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih yang
merupakan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, sebelum menerangkan ihwal tugas, wewenang, dan
kewajiban Pihak Terkait untuk melaksanakan koordinasi, supervisi, monitoring,
asitensi, dan/atau fasilitasi kepada Para Teradu pada proses Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilu Tahun 2024,
Pihak Terkait memandang perlu untuk terlebih dahulu menerangkan norma
atau peraturan teknis berkenaan dengan mekanisme Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:
A. Berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024
1. Bahwa ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai Penggantian Calon
Terpilih sebagai berikut:
ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila
calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
ayat (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah
ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum.
ayat (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
ayat (4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum sebagai
peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum lebih lanjut mengatur mengenai
Penggantian Calon Terpilih sebagai berikut:
ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, atau anggota
DPRD Kabupaten/Kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
ayat (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian
calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti
melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
ayat (3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau
wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara;
dan/atau
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan.
ayat (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.
ayat (5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti
calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota
DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD
kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang
bersangkutan.
ayat (9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8)
dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari
setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
3. Bahwa KPU telah pula memberikan penjelasan teknis terkait
mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana termuat pada Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Penetapan Calon Terpilih (bukti PT-01) sebagai berikut:
Angka 1 Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih,
terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan/atau
e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
maka calon yang bersangkutan tetap diikutsertakan dalam
proses penetapan calon terpilih.
Angka 2 Dalam hal calon sebagaimana dimaksud pada angka 1
ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota, maka:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik
yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi
tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran
perihal status calon yang bersangkutan, serta
memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas
status calon tersebut antara lain:
1) dst s/d 3)
4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana
Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen atau bagi calon yang terbukti melakukan
pelanggaran larangan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam Berita
Acara Klarifikasi menggunakan format terlampir.
c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah
benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud
pada angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian
calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal
426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
d. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita
Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4. Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 48 ayat (3) huruf b Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, maka calon yang berstatus sebagai terpidana,
kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, adalah
berkaitan dengan penggantian calon terpilih karena kondisi tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal
48 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, berbeda
konteksnya dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum mengenai penggantian calon terpilih karena terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
B. Berkenaan dengan Pelaksanaan Tugas Supervisi Pihak Terkait kepada
KPU Kabupaten Gorontalo Utara ihwal Penetapan Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok
aduan Pengadu, yang mana Pengadu dalam aduannya pada intinya
mempermasalahkan tindakan Para Teradu dalam menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang berlaku. Untuk itu, Pihak Terkait
berpendapat bahwa norma dan ketentuan penggantian calon terpilih
sebagaimana yang telah disebutkan pada huruf A di atas sangatlah
relevan untuk dijadikan sebagai batu uji apakah terdapat prosedur
yang disimpangi/diabaikan oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pihak Terkait berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki tugas
mengoorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Di samping itu, Pihak Terkait juga melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa KPU Provinsi melakukan
Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan tugas supervisi dan pembinaan, KPU Provinsi,
dalam hal ini Korwil dan Divisi terkait dapat memberikan arahan
kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi untuk
penyelesaian masalah (Vide Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) huruf a
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota).
4. Bahwa dalam konteks penetapan Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 oleh Para Teradu, Pihak Terkait telah memantau/monitoring dan
mengikuti perkembangan/prosesnya sedari awal yang dapat
diterangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terdapat 2 (dua)
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi, masing-masing dimohonkan oleh Partai Persatuan
Pembangunan (Dapil Gorontalo Utara 2) yang perkaranya
diregistrasi dengan Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, dan Partai Golongan Karya (Dapil Gorontalo Utara 2)
yang perkaranya diregistrasi dengan Nomor 147-01-04-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
b. Bahwa oleh karena adanya PHPU Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2024, maka Para Teradu belum dapat
melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dikarenakan harus menunggu Putusan Mahkamah
Konstitusi atas 2 (dua) perkara PHPU tersebut.
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang
Pengucapan Putusan Akhir PHPU Pemilu Anggota DPR dan DPRD
pada tanggal 6 Juni 2024, dimana dalam putusannya Mahkamah
Konstitusi terhadap perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 dan Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 memutuskan menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya (bukti PT-09 dan bukti PT-10).
d. Bahwa kemudian KPU menerbitkan Surat Nomor 920/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Penetapan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi (bukti PT-12), yang
pada angka 3 disebutkan bahwa menindaklanjuti
putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 418 sampai dengan Pasal 422
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
serta memperhatikan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum dan angka 17 Lampiran I Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan,
Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU KIP Kabupaten/Kota yang
wilayah kerjanya mencakup locus Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak
diterima oleh Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan
penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota secara serentak pada 3
(tiga) hari setelah surat dinas ini diterbitkan.
e. Bahwa sebelum adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
92/PL.01-SD/7505 tanggal 16 Mei 2024 perihal Permohonan Izin
(bukti PT-02), Pihak Terkait menerima informasi yang disampaikan
oleh Para Teradu bahwa terdapat Putusan Pengadilan Tinggi
Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, yang akan
berimplikasi terhadap status keterpilihan calon Anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 6 atas nama
Herson Hadi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Akan tetapi, pada waktu tersebut Para Teradu belum memiliki
dokumen resmi putusan dimaksud. Atas hal tersebut, Pihak
Terkait mengarahkan agar Para Teradu berkonsultasi dengan
Pihak Terkait dan mengajukan permohonan informasi secara resmi
kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
f. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2024 Pihak Terkait
menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
96/PL.01-SD/7505/2/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal
Permohonan (bukti PT-03), yang berisikan permohonan yang
disampaikan oleh Para Teradu kepada Pihak Terkait untuk
memperoleh Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/PID.SUS/2024/PT GTO.
g. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Pihak Terkait bersurat
kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagaimana termuat pada
Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 634/PL.01-
SD/75/2/2024 tanggal 27 Mei 2024 (bukti PT-04) yang pada
pokoknya berisi permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi
Gorontalo untuk dapat diberikan salinan Putusan Pengadilan
Tinggi Gorontalo berkaitan Tindak Pidana Pemilu yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Herson Hadi (in
casu Pengadu) guna kelengkapan administrasi proses penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
h. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Pihak Terkait menerima Surat
Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN.W20-
U2/HK1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan
Salinan Putusan (bukti PT-06), beserta lampiran dokumen berupa
Surat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1010/KPT.W20-
U/HK.02/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal Permohonan
Salinan Putusan (bukti PT-05), Salinan Putusan Pengadilan Negeri
Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo (bukti PT-07) dan
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/PID.SUS/2024/PT GTO (bukti PT-08).
i. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait menerima kedatangan Para
Teradu dalam rangka berkoordinasi dan berkonsultasi ihwal
putusan pengadilan tersebut (bukti PT-13). Pada kesempatan
tersebut, Pihak Terkait meneruskan dokumen yang disampaikan
oleh Pengadilan Negeri Limboto kepada Para Teradu sebagaimana
Surat Pengantar Nomor 700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tanggal 10
Juni 2024 (bukti PT-11).
j. Bahwa dalam pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tersebut,
Pihak Terkait memberikan arahan secara lisan kepada Para Teradu
untuk mempertimbangkan putusan tersebut dalam Penetapan
Calon Terpilih berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan,
terutama dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut:
1) Berdasarkan Surat Panitera pada Pengadilan Negeri Limboto
Nomor 586/PAN.PN/W20-U2.HK.1.1/V/2024 tanggal 30 Mei
2024 perihal Permohonan Salinan Putusan dan lampiran
dokumen berupa Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO (bukti PT-06 dan bukti PT-08)
termuat informasi bahwa:
a) Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
pada tanggal 13 Mei 2024 dan kepada Penuntut Umum pada
tanggal 14 Mei 2024.
b) Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena selama masa tenggang waktunya tidak ada
pengajuan permohonan Kasasi.
c) Amar Putusan berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum
Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024 yang
dimintakan banding tersebut sehingga amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE
tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu
dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak
langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal
Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan
pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani
Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan
Hakim yang menentukan lain disebabkan karena
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor
2020-9904-000338 atas nama ANSAR PANUNU;
Dikembalikan kepada Ansar Panunu;
- 1 lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor
2020-7408-000225 atas nama SAIPUL MAHMUD;
Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu;
- 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4
Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru)
tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Baru) tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM
Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Baru)
tanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Baru) tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM
Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI
ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI
ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024;
Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
dua tingkat peradilan yang dalam tingkat bading
sejumlah perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah);
d) Pengaturan tindak pidana dalam politik uang sejatinya telah
dimuat dalam beberapa norma, di antaranya Pasal 278 ayat
(2), Pasal 280, Pasal 515, dan Pasal 523 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan
demikian, Amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
52/Pid.Sus/2024/PT GTO dikualifikasikan sebagai perkara
tindak pidana politik uang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum.
2) Dalam konteks putusan pengadilan dikenal adanya asas
hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan
hakim itu harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan
sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi,
karena putusan hakim sama dengan undang-undang. Artinya
bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu hanya
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
bukan dalam rangka menafsirkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
3) Mengingat adanya batas waktu dalam menetapkan calon
terpilih pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dimana KPU Kabupaten Gorontalo Utara harus
menetapkan calon terpilih pengganti paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah calon terpilih berhalangan. Maka dari itu,
Pihak Terkait memberikan arahan agar segera melaksanakan
klarifikasi kepada pimpinan Partai Politik yang dituangkan ke
dalam Berita Acara sebagaimana tata cara yang dijelaskan
dalam Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
Sebelum Penetapan Calon Terpilih (bukti PT-01).
5. Bahwa terakhir, Pihak Terkait dalam beberapa kesempatan, seperti
rapat koordinasi, rapat kerja, bimbingan teknis, dan forum konsultasi
senantiasa memberikan arahan/penguatan kelembagaan kepada
jajaran KPU Kabupaten/Kota agar menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif,
efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan segala peraturan
pelaksanaannya.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal
30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
PT-01 Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
Sebelum Penetapan Calon Terpilih;
Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
PT-02 92/PL.01-SD/7505 tanggal 16 Mei 2024 perihal Permohonan
Izin;
Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
PT-03 96/PL.01-SD/7505/2/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal
Permohonan;
Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 634/PL.01-
PT-04 SD/75/2/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Permohonan
Salinan Putusan;
Surat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
PT-05 1010/KPT.W20-U/HK.02/V/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal Permohonan Salinan Putusan;
Surat Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor
PT-06 586/PAN.PN.W20-U2/HK1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024
perihal Permohonan Salinan Putusan;
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
PT-07 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo;
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor
PT-08 52/PID.SUS/2024/PT GTO;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139-01-17-
PT-09 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147-01-04-
PT-10 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
Surat Pengantar Nomor 700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tanggal
PT-11 10 Juni 2024;
Surat Ketua KPU Nomor 920/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal
11 Juni 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
PT-12
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca
Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi;
Dokumentasi pelaksanaan konsultasi KPU Kabupaten
PT-13 Gorontalo Utara kepada KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal
10 Juni 2024;
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN GORONTALO UTARA
1. Bahwa terkait dengan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran tindak pidana
Pemilu yakni memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya
dalam bentuk pemberian biaya pembuatan SIM kepada Masyarakat
Kecamatan Anggrek yang di duga dilakukan oleh calon anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara daerah pemilihan 6 Kecamatan Anggrek-
Kecamatan Monano an. Herson Hadi pada hari Senin tanggal 15 Januari
tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan
keterangan sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menerima Laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Herol
Fadel Ismail pada tanggal 21 Februari 2024. Selanjutnya Bawaslu
Kanupaten Gorontalo Utara memberikan tanda bukti penyampaian
Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 (Formulir Model B.3)
[Vide Bukti PT-01]. Setelah menerima laporan, Pelapor diberi Tanda
Bukti Penerimaan Laporan sebagaimana Formulir Model B.3 [Vide
Bukti PT-02]. Kemudian Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
melakukan kajian awal sebagaimana Formulir Model B.7 tertanggal 23
Februari 2024 [Vide Bukti PT-03]. Adapun hasil kajian awal,
menyatakan bahwa laporan pemlapor memenuhi syarat formil dan
materil. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan
registrasi laporan pelapor dalam buku Register Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/ Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024;
1.2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara telah mengeluarkan surat undangan dengan nomor:
33/PP.01.02/K/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal
Undangan Pembahasan Pertama [Vide Bukti PT-04]. bahwa
pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, yang telah
dituangkan dalam berita acara pembahasan Pertama, pada pokoknya
berkesimpulan:
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PL/
Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 perlu dilakukan
klarifikasi dan Penyelidikan untuk melengkapi alat bukti ataupun
barang bukti;
2. Perlu dipastikan barang bukti berupa uang jika tidak
dimungkinkan untuk di lakukan penyitaan, bisa kita melakukan
peyitaan dari bukti penyetoran uang ke kas negara dalam buku
kwitansi;
3. Perlu di pastikan dalam penanganan perkara nantinya terkait
keterpenuhan unsur-unsur pasal sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 532 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
1.3 Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan dugaan Tindak Pidana
Pemilu 2024 dimaksud, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah
mengundang untuk diklarifikasi kepada para pihak yakni pelapor,
saksi-saksi dan terlapor serta telah meminta Keterangan/Klarifikasi
Ahli Pidana. Kemudian Bawaslu Gorontalo Utara telah mengeluarkan
surat undangan dengan nomor: 87/PP.01.02/K/03/2024 tertanggal 18
Maret 2024 perihal Undangan Pembahasan Kedua [Vide Bukti PT-05].
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara telah melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu
yang telah dituangkan dalam berita acara pembahasan kedua, pada
pokoknya berkesimpulan:
1. Bahwa berdasarkan uraian pendapat dari Sentra Gakkumdu Unsur
Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan berkesimpulan
dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan 002/Reg/LP/PL/
Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 diteruskan kepada
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Utara;
2. Bahwa dalam Waktu 1x24 jam setelah rapat pleno, Bawaslu harus
melimpahkan berkas perkara ke SPKT Polres Gorontalo Utara;
3. Bahwa meminta kepada pelapor untuk hadir dan menyampaikan
laporan di Polres Gorontalo Utara;
1.4 Bahwa setelah melakukan pembahasan kedua, Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara melakukan rapat pleno dan bersepakat terhadap
laporan dengan register nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024,
maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara merekomendasikan:
Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada sentra Gakkumdu
kabupaten Gorontalo Utara;
1.5 Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua dan rapat
pleno, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan surat
dengan nomor: 092/PP.01.02/K/03/2024 perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilu tertanggal 20 Maret 2024, [Vide Bukti PT-06];
1.6 Bahwa setelah Unsur Kepolisian pada Sentra Gakkumdu selesai
melakukan Peyidikan terhadap laporan yang telah diteruskan oleh
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, maka Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara telah mengeluarkan surat undangan dengan nomor:
109/PP.01.02/K/04/2024 tertanggal 01 April 2024 perihal Undangan
Pembahasan Ketiga [Vide Bukti PT-07]. Bahwa pada tanggal 01 April
2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan
pembahasan Ketiga bersama Sentra Gakkumdu yang telah dituangkan
dalam berita acara pembahasan kedua, pada pokoknya berkesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian pendapat dari Sentra Gakkumdu Unsur
Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan berkesimpulan
dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan
002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024
diteruskan/dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Sentra
Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Utara.
1.7 Bahwa dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan
002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara nomor:
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tertanggal 24 April 2024 [Vide Bukti PT-08],
dengan amar putusan:
1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi
lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak
langsung", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.
5,000,000,00;- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan
selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904-
000338 atas nama ANSAR PANUNU;
Dikembalikan kepada Ansar Panunu;
- 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408-
000225 atas nama SAIPUL MAHMUD;
Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu;
- 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16
Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan)
tanggal 16 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal
4 Januari 2024
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal
15 Januari 2024
Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
1.1. bahwa terhadap putusan perkara nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo
tertanggal 24 April 2024, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan
Banding. Terhadap permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi
Gorontalo telah mengeluarkan putusan dengan perkara nomor :
52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024 [Vide Bukti PT-09],
dengan amar putusan:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa
tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024, yang dimintakan
banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘‘Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan
materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan
tunggal Penunut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar
Rp. 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana
kurangan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa
kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-
9904-000338 atas nama ANSAR PANUNU;
Dikembalikan kepada Ansar Panunu;
- Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-
7408-000225 atas nama SAIPUL MAHMUD;
Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu;
- 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024;
- 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5
Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru)
tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal
16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru)
tanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan)
tertanggal 16 Januari 2024;
- 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM
Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024;
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM
tanggal 4 Januari 2024
- 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM
tanggal 15 Januari 2024
Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa daiam dua
tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp
5.000,00-(lima ribu rupiah);
2. Bahwa terkait Penetapan Pergantian Calon Terpilih a.n Herson Hadi Dapil
Gorontalo Utara 6 No. Urut 1, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
memberikan keterangan sebagai berikut:
2.1. bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan undangan
Rapat Pleno Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor:
109/PL.01.9-Und/4505/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 perihal
Undangan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah
Konstitusi yang akan di laksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juni
2024 bertempat di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara
[Vide Bukti PT-10];
2.2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara nomor : ....../LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024
[Vide Bukti PT-11], yang pada pokoknya dalam Rapat Pleno Penetapan
Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan pada
tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
memberikan informasi berkaitan dengan salah satu Calon Terpilih atas
nama Herson Hadi dari Dapil 6 (Anggrek-Monano) Partai PDIP,
perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap berkaitaan
dengan politik uang. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
mempertanyakan mekanisme tindak lanjut pelaksanaan putusan
tindak pidana pemilu atas calon Herson Hadi dari Partai PDIP yang
sudah berkekuatan hukum tetap. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo
Utara menjawab terkait hal tersebut mengacu pada ketentuan surat
dinas nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 [Vide
Bukti PT-12], Perihal ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten Kota yang meninggal dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih.
Maka calon dengan kondisi dimaksud, akan di tetapkan terlebih
dahulu, kemudian akan di lakukan klarifikasi lebih lanjut sesuai
mekanisme yang sudah di atur. Olehnya, KPU Kabupaten Gorontalo
Utara, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13
Juni 2024 [Vide Bukti PT-13], Sdr. Herson Hadi Dapil Gorontalo Utara
Dapil 6 (Anggrek-Monano) No. Urut 1 dari Partai PDIP, masih
ditetapkan sebagai Calon Terpilih;
2.3. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, KPU Kabupaten Gorontalo Utara
telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa dasar adanya perubahan
keputusan tersebut, sebagaimana yang tercamtum pada diktum Kedua
yaitu Penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri
Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/ 2024/PN Lbo dan Putusan Pengadilan
Tinggi Gorontalo Nomor: 52/Pid.Sus/2024/PT GTO atas nama HERSON
HADI alias TOE [Vide Bukti PT-14].
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/29.05/ II/2024 (Formulir
Model B.3) tanggal 21 Februari 2024
Tanda Bukti Penerimaan Laporan sebagaimana Formulir
PT-2.2
Model B.3 tanggal 21 Februari 2024
PT-2.3 Kajian Awal Formulir Model B.7 tertanggal 23 Februari 2024
surat undangan dengan nomor: 33/PP.01.02/K/02/2024
PT-2.4 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Pembahasan
Pertama
surat undangan dengan nomor: 87/PP.01.02/K/03/2024
PT-2.5 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Undangan Pembahasan
Kedua
surat dengan nomor: 092/PP.01.02/K/ 03/2024 perihal
PT-2.6
Penerusan Tindak Pidana Pemilu tertanggal 20 Maret 2024
surat undangan dengan nomor: 109/PP.01.02/K/04/2024
PT-2.7 tertanggal 01 April 2024 perihal Undangan Pembahasan
Ketiga
Putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara nomor:
PT-2.8
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tertanggal 24 April 2024
putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan perkara nomor
PT-2.9
: 52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024
undangan Rapat Pleno dengan nomor: 109/PL.01.9-
Und/4505/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 perihal
PT-2.10 Undangan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan
Akhir Mahkamah Konstitusi
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
PT-2.11 Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:
....../LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024
Surat Dinas KPU nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 Perihal ketentuan Calon Anggota
PT-2.12 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang meninggal
dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
PT-2.13 Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 13 Juni 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
PT-2.14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024
[2.8.3] KETUA DPC PDI PERUJUANGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Bahwa Pihak Terkait telah menerima Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 473 Tahun 2024 pada tanggal 13 Juni 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Pihak Terkait tidak menandatangani Berita
Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Gorontalo Utara karena belum menerima
Salinan Putusan dari Pengadilan yang Inkracht dari Herson Hadi in casu
Pengadu. Bahwa Pihak Terkait menerima Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 474 Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.