Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 275 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 36 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 317-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, sebagaimana telah ditetapkan melalui surat KPU Nomor 242 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan PKPU serta Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih. Para Teradu juga diduga tidak melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo Utara terkait pencoretan Pengadu sebagai Anggota DPRD Gorontalo Utara terpilih.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 4; Pasal 1; Pasal 426; Pasal 48 ayat (1); Pasal 48
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu I Noval Katili, Teradu II Nur Istiyan Harun, Teradu IV Yanti Halalangi dan Teradu V Yudhistirachmatika Saleh selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 275-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 317-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE- DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Herson Hadi Pekerjaan/ : Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Lembaga Alamat : Blok Plan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Frengki Uloli Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Frengki Uloli Lembaga & Rekan Alamat : Jalan Cempaka, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo 2. Nama : Rickiyanto J. Monintja Pekerjaan/ : Advokat pada Kantor Hukum Frengki Uloli & Rekan Lembaga Alamat : Jalan Cempaka, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo 3. Nama : Gunawan Pekerjaan/ : Wiraswasta – Kantor Hukum Frengki Uloli & Rekan Lembaga Alamat : Jalan Cempaka, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Noval Katili Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Nur Istiyan Harun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sofyan Jakfar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yanti Halalangi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yudhistirachmatika Saleh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 317-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, sebagaimana telah ditetapkan melalui surat KPU Nomor 242 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024; 2. Bahwa PENGADU merupakan, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 1 daerah pemilihan Kecamatan Anggrek dan Kecamatan Monano (Dapil Gorontalo Utara 6); 3. Bahwa dalam Pemilu 2024, PENGADU memperoleh suara sah sebanyak 1.825 suara serta sebagai peringkat 1 (satu) dalam Peringkat Suara Sah Calon. Sebagaimana dalam Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah ditetapkan melalui Keputusan TERADU Nomor 422 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 17 Maret 2024; 4. Bahwa terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik tingkat nasional dan dimuat melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa selanjutnya, TERADU telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 178/PL.01.09- BA/7505/2024 tanggal 13 Juni 2024; 6. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka pada 13 Juni 2024 tersebut, TERADU telah menetapkan PENGADU sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 13 Juni 2024; 7. Bahwa pada awalnya, PENGADU diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uangatau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Sebagaimana Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-02/P.5.15/Eku.2/04/2024, tertanggal 2 April 2024; 8. Bahwa terhadap dakwaan dugaan tindak pidana tersebut, selanjutnya diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24 April 2024, yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1) Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5,000,000,00;- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan; 3) Menetapkan barang bukti berupa: - 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904- 000338 atas nama ANSAR PANUNU; Dikembalikan kepada Ansar Panunu; - 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408- 000225 atas nama SAIPUL MAHMUD; Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu; - 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024 - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024 Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin; 4) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); 9. Bahwa selanjutnya PENGADU mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24 April 2024; 10. Bahwa terhadap banding yang diajukan oleh PENGADU tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024, dengan amar selengkapnya, sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan; 3) Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 4) Menetapkan barang bukti berupa: 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904- - 000338 atas nama ANSAR PANUNU; - Dikembalikan kepada Ansar Panunu; - 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408- 000225 atas nama SAIPUL MAHMUD; - Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu; - 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024 - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024 Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin; 5) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00-(lima ribu rupiah); 11. Bahwa selanjutnya TERADU melakukan penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Herson Hadi sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 12. Bahwa Pasal 424 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada ayat (2) berbunyi, "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih”, Akan tetapi, pada faktanya: - Bahwa terlebih dahulu TERADU menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, hal mana PENGADU merupakan calon yang ditetapkan sebagaimana lampiran hal iv (empat) model E Terpilih DPRD Kab/Kota-KPU; - Bahwa setelah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 473 tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024, TERADU kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 474 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024 an. HERSON HADI. - Bahwa terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, baik Surat Keputusan Nomor 473 tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 maupun terhadap Surat Keputusan Nomor 474 Tanggal 21 Juni 2024, tidak pernah ditembuskan kepada PENGADU secara tertulis atau secara langsung, dan hanya dapat diakses melalui JDIH KPU Gorontalo Utara; 13. Bahwa Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Putusan Pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut undang-undang ini dapat mempengaruhi suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.” Namun, pada faktanya: - Bahwa TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 422 tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dan terhadap keputusan tersebut, selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Penetapan, hal mana hasil perolehan suara secara nasional yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 dimuat dalam Berita Acara Nomor: 218/PL.01.08- BA/05/2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024. - Bahwa TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo, tanggal 24 April 2024 j.o. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024. Putusan yang diterima oleh TERADU melalui penuntut umum pada Selasa 14 Mei 2024, berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Limboto. - Bahwa bila mencermati prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara yang didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 2 Mei 2024 dihubungkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024, serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 484 ayat (1) Undang- Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah nyata TERADU telah menyalahi secara prosedur (inprocedural) terhadap penerbitan Surat Keputusan Nomor Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara. 14. Bahwa Surat Edaran KPU-RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih, pada halaman 3 huruf d. menegaskan penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada huruf c dituangkan ke dalam berita acara dan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bahwa pada lampiran Surat Ketua KPU RI tersebut di atas, dalam format berita acara sebagaimana dimaksud harus ditandatangani oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara (TERADU) dan Pimpinan Partai Politik. Secara faktual, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Gorontalo Utara tidak pernah menandatangani berita cara sebagaimana dimaksud. Sehingga ketentuan yuridis sebagaimana Surat Edaran KPU-RI Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 tidak dilaksanakan dan/atau diabaikan oleh TERADU; 15. Bahwa selain itu, sebagaimana Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum berbunyi: Ayat 1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat 3. Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau Bahwa bila merujuk pada Pasal 48 ayat (3) huruf b di atas, dihubungkan dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 pada amarnya yang ke-3, “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan,” dapat dimaknai bahwa PENGADU tidak dikualifikasi sebagai terpidana yang menjalani pidana penjara, melainkan sebagai terpidana percobaan atau terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Sehingga dengan demikian tindakan TERADU yang menerbitkan objek perkara a quo adalah bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan tindakan tersebut telah nyata merampas hak-hak konstitusional PENGADU. 16. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/IT Gto tanggal 2 Mei 2024 pada angka 1 (satu) berbunyi "Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Frasa Pelaksana Pemilu sangat tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum kepada status PENGADU. Karena pada saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024, PENGADU bukanlah Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara atau penyelenggara atau pelaksana pemilihan umum dalam pengertian yuridis, melainkan sebagai calon anggota legislatif dari partai politik tertentu (i.c. PDI-Perjuangan). Sehingga dengan demikian sebenarnya pada putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut terdapat cacat berupa ketidakjelasan subjek hukum (rechtsubject) atau error in persona dan/atau tidak memberikan kepastian hukum; 17. Bahwa selain itu, TERADU tidak memedomani isi dari Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih yang merupakan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. 18. Bahwa sebagaimana Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 di atas, TERADU seharusnya melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung yang dalam hal ini putusan pengadilan yang sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan partai politik dari PENGADU. Sebagaimana fakta, TERADU sama sekali tidak melakukan klarifikasi perihal dimaksud. Bahkan pimpinan partai politik TERADU tidak mengetahui telah terbit Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor 473 tahun 2024 Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan SK dimaksud tidak pernah diberikah dan/atau diserahkan oleh TERADU kepada pimpinan partai politik PENGADU dan juga kepada PENGADU. 19. Bahwa sebagaimana Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 di atas, TERADU selanjutnya harus/wajib menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tersebut ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Sebagaimana fakta, sebab TERADU tidak melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik PENGADU, maka terkait berita acara dimaksud, tidak dibuat oleh TERADU atau dengan kata lain, berita acara perihal dimaksud tidak ada. 20. Bahwa sebagai konsekuensi dari tindakan TERADU, PENGADU telah sangat dirugikan, dan tindakan TERADU tersebut telah nyata merampas hak-hak PENGADU sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2024- 2029; Bentuk Pelanggaran oleh Para Teradu Bahwa tindakan TERADU ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya berkaitan dengan pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 6 ayat (2) huruf a, yang berbunyi “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Faktanya setiap keputusan yang diterbitkan oleh TERADU tidak pernah diberikan tembusan atau salinan aslinya kepada PENGADU sebagaimana uraian di atas, maka ada sikap tidak jujur yang ditunjukkan oleh TERADU secara nyata. Sebagai konsekuensinya selaku pencari keadilan, PENGADU akan kesulitan untuk mencari keadilan, karena TERADU yang tidak berlaku jujur. - Pasal 6 ayat (2) huruf d, “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Faktanya tindakan TERADU justru tidak akuntabel, tidak bisa diyakini kebenaran tindakannya karena pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung tidak pernah mengetahui apa hasil dari tindakan TERADU jika tidak memantau langsung website TERADU. - Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Bahwa sesuai fakta, tindakan TERADU tidak memberikan kepastian hukum. - Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c). tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Faktanya, justru TERADU tidak menunjukkan sikap tertib administrasi. - Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: - f). profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; hal mana TERADU tidak memiliki keterampilan, wawasan pengetahuan tentang administrasi negara yang baik maupun referensi yang lebih berkaitan dengan ilmu perundang-undangan, karena terburu-buru sebagai penyelenggara dan tidak cermat dalam memahami secara utuh undang-undang yang dijalankannya sendiri. - Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d). terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; Faktanya telah dilanggar sebagaimana uraian di atas/sebelumnya. - Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi, “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: g) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Faktanya TERADU tidak memahami tahapan penerbitan keputusan sebagaimana diuraikan di atas. - Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Faktanya, TERADU tidak memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagaimana dapat dipahami bahwa kata “sebaik-baiknya” sebagaimana lafal sumpah tersebut adalah tuntutan yang lebih kepada setiap insan penyelenggara Pemilu untuk menjadi abdi bangsa dan negara tidak atau bukan sekadar bekerja. Namun, bekerja dengan pembebanan amanah konstitusional atau kenegaraan sehingga wajib bekerja dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang, bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. - Pasal 9 huruf a yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Bahkan PENGADU tidak mengetahui langsung perihal PENGADU telah dibatalkan dan dicoret sebagai Calon Anggota Legislatif Terpilih. - Pasal 10 huruf b yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya. Pasal 10 huruf c yang berbunyi: menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan Pasal 10 huruf d yang berbunyi: mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Sebagaimana fakta, bahkan PENGADU tidak mengetahui langsung perihal PENGADU telah dibatalkan dan dicoret sebagai Calon Anggota Legislatif Terpilih. - Pasal 11 huruf a yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan; hal mana TERADU menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari Calon Terpilih jauh setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut bertentangan dengan 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Pasal 11 huruf b yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; Faktanya, TERADU menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari Calon Terpilih jauh setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut bertentangan dengan 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah melampaui kewenangan yurisdiksinya; - Pasal 11 huruf c yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Faktanya TERADU menerbitkan Keputusan Penggantian PENGADU dari Calon Terpilih jauh setelah penetapan suara nasional dan hal tersebut bertentangan dengan 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Pasal 11 huruf d yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d). menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Tindakan TERADU tidak memberikan kepastian hukum; - Pasal 15, yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Faktanya, TERADU dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dalam aduan a quo sangat nampak tidak sesuai dengan amanah yuridis dalam Pasal 15. Sebagaimana Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor 473 tahun 2024 Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 tidak pernah diberikan atau diserahkan kepada PENGADU bahkan tidak pernah diberikan atau diserahkan kepada DPC PDIP Gorontalo Utara. Hal itu merupakan gambaran konkret tentang tidak adanya jaminan bahkan tanpa implementasi kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu dan perilaku faktual TERADU tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, serta TERADU tidak melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Bahwa selain hal-hal yang dilanggar sebagaimana uraian di atas, tindakan TERADU pada pokoknya telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan telah bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menjatuhkan Putusan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2023-2028; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-11 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 KTP PENGADU. P-2 KTP saksi-saksi. P-3 Surat pernyataan saksi-saksi P-4 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 421 tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2024 tanggal 29 Februari 2024. P-5 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 422 tahun 2024 tentang PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2024 tanggal 17 Maret 2024. P-6 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024. P-7 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024. P-8 Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO UTARA Nomor 473 tahun 2024 Tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024. P-9 Surat Nomor KPU RI: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024. P-10 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024. P-11 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO, tanggal 2 Mei 2024. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh PENGADU, TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berlandaskan pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU halaman 10 angka 11 s.d. 12 yang pada pokoknya mendalilkan “terhadap Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, baik Surat Keputusan Nomor 473 tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 maupun surat Keputusan Nomor 474 tanggal 21 Juni 2024 tidak pernah ditembuskan kepada PENGADU secara tertulis atau secara langsung dan hanya dapat diakses melalui JDIH KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017”. Jawaban: Bahwa TERADU pada tanggal 13 Juni tahun 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 kepada Partai Politik in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Liaison Officer (LO) Peserta Pemilu. Perlu TERADU sampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa yang dimaksud Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. artinya Partai Politiklah yang menjadi Peserta Pemilu sehingga TERADU melalui LO partai PDI-P, Mohamad Siddik Nur telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih dan telah disampaikan melalui laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Gorontalo Utara sehingga dapat pula diakses dengan mudah oleh PENGADU. Dan mengenai Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TERADU telah menyampaikan kepada Partai PDI-P melalui WhatsApp Group LO Partai Politik. (Vide: Bukti T-1 s.d. T-7). 2. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 13 (tiga belas) yang pada pokoknya mendalilkan “TERADU telah menyalahi prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan didasaran pada Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tanggal 2 Mei 2024 di hubungkan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 inprocedural dikaitkan dengan pasal 484 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017”. Jawaban: Sebelumnya perlu TERADU jelaskan kaitan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur “Putusan Pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional” merupakan pasal yang mengatur batas waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemilu sehingga subjek hukum yang diatur pada ketentuan Pasal 484 ayat (1) adalah lembaga peradilan yang menangani perkara tindak pidana pemilu dimaksud. Bahwa berdasarkan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 48 ayat (9) PKPU 6 Tahun 2024 yang mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO melalui KPU Provinsi diterima TERADU pada tanggal 10 Juni 2024 kemudian ditindaklanjuti TERADU dengan surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang artinya masih pada tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 48 ayat (9) PKPU 6 Tahun 2024. (Vide: Bukti T-8 s.d.T-10). 3. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 14 (empat belas) yang pada pokoknya mendalilkan “TERADU tidak melaksanakan dan/atau mengabaikan Surat Edaran KPU RI Nomor: 664/PL.01.0-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024”. Jawaban: Bahwa pada tanggal 19 Juni tahun 2024 TERADU melakukan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam hal ini ibu Deisy Sandra Maryana Datau bertempat di ruangan Ketua DPRD Gorontalo Utara, dengan hasil klarifikasi ADA calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang terkait kasus hukum dibuktikan dengan salinan putusan perkara pidana Khusus Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO atas nama HERSON HADI alias TOE Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 (enam). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi Pimpinan Cabang Partai PDIP dalam hal ini ibu Deisy Sandra Maryana Datau pada saat itu tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara yang hal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. 4. Bahwa dalam dalil Pengaduan PENGADU angka 15 (lima belas) yang pada pokoknya mendalilkan “TERADU telah nyata merampas hak-hak konstitusional PENGADU karena telah melakukan penggantian Calon Terpilih kepada PENGADU yang di pidana percobaan dengan mendasarkan pada Pasal 48 ayat (3) huruf b PKPU 6 Tahun 2024 dan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO”. Jawaban: Sebelumnya perlu TERADU jelaskan bahwa TERADU dalam melakukan penggantian calon berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (1) huruf d yang mengatur; Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. … b. … c. … d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Ayat (2) yang mengatur “selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, Anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Pertanyaannya mengapa TERADU tidak berdasarkan pada Pasal 48 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024? Bahwa TERADU perlu jelaskan, TERADU pada tanggal 10 Juni tahun 2024 telah melakukan konsultasi kepada ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo yang diantaranya mengkonsultasikan mengenai mekanisme penggantian calon terpilih Herson Hadi dan penerapan Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dan setelah melakukan diskusi panjang bersama KPU Provinsi Gorontalo, pada akhirnya TERADU sampai pada kesimpulan konsultasi sebagai berikut: a. Pasal 48 ayat (1) dan (2) merupakan pasal yang relevan mengatur serta sesuai dengan pertimbangan serta amar Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo yang dalam pertimbangan majelis halaman 68 menjelaskan “berdasarkan pertimbangan hukum maka unsur delik dari Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017. Dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dan oleh karena itu majelis hakim dengan keyakinanya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung” dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO yang amar putusanya “menyatakan terdakwa Herson Hadi Alias Toe tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum”. b. Bahwa mengenai Pasal 48 ayat (3) yang mengatur “calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: C. Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; merupakan pasal yang tidak secara spesifik mengatur pelanggaran terhadap pelanggaran tindak pidana politik uang Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017 sebagaimana kasus konkrit yang di hadapi seperti pada Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 sebagai upaya TERADU dalam menjamin asas kepastian hukum dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh TERADU dengan berpedoman pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 telah sesuai dengan Prinsip Kepastian Hukum Etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mengatur “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” (Vide: Bukti T-11). 5. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU angka 16 (enam belas) yang pada pokoknya mendalilkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 pada angka 1 (satu) berbunyi “Pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak lagsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum”. Terdapat cacat berupa ketidakjelasan subjek hukum (rechtssubject) atau error in persona tidak memberikan kepastian hukum terhadap Pengadu. Jawaban: Bahwa mengenai frasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO perlu TERADU sampaikan bahwa TERADU tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengoreksi putusan lembaga peradilan dan menjadikan alasan untuk mengenyampingkanya; Namun perlu TERADU tegaskan dalam hukum kita mengenal asas hukum umum Res judicata proveritate habetur (setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati) asas hukum umum untuk semua putusan pengadilan. Yang lain misalnya kita mengenal asas Judicils posterioribus fides est adhibenda (putusan akhir patutnya dipercaya) dan judicium semper pro veritate accipitur (putusan (pengadilan) selalu diterima sebagai suatu kebenaran). Pada akhirnya persoalan gramatik dalam putusan tidak dapat mengenyampingkan fakta subjek hukum yang diadili dalam perkara pidana pemilu Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan putusan perkara pidana pemilu Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO yang juga diketahui secara sadar oleh PENGADU, karena istilah error in persona memiliki definisi “salah paham terhadap orangnya, kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana” (definisi dikutip dalam Buku Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Subrata Kubung, terbitan Permata Press, 2015). Pertanyaan kemudian yang segera muncul adalah, berdasarkan fakta yang ada apakah Pengadilan Negeri Limboto keliru mengenai orang yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana yang menjadi subjek hukum dalam Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO? Tentu majelis hakim DKPP dapat menilai. 6. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU angka 17 s.d. 20 yang pada pokoknya mendalilkan “TERADU tidak mempedomani isi surat Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang seharusnya melakukan klarifikasi kepada Partai Politik sebagai Partai Pengusung PENGADU, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung putusan pengadilan yang sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan Partai Politik dari PENGADU”. Jawaban: Bahwa sebagaimana jawaban TERADU pada angka 3 (tiga) di atas pada pokoknya TERADU telah melakukan klarifikasi kepada ibu Deisy Sandra Maryana Datau selaku Pimpinan Cabang Partai PDI-P Gorontalo Utara pada tanggal 19 Juni 2024 bertempat di ruangan Ketua DPRD Gorontalo Utara sebagai Partai Politik Pengusung PENGADU yang hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa pada saat melakukan klarifikasi Pimpinan Cabang Partai PDI-P Gorontalo Utara sebagai Partai Politik Pengusung, TERADU membawa serta Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 sebagai dasar klarifikasi. Namun dalam proses pelaksanaan klarifikasi ibu Deisy Sandra Maryana Datau pada saat diminta menandatangani Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 pada saat itu tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara yang kemudian telah dituangkan didalam Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Vide: Bukti T-12 dan T-13). 7. Bahwa perlu TERADU sampaikan kepada yang Mulia Majelis DKPP terkait dengan perkara a quo sebelumnya sudah pernah diajukan oleh TERADU di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo yang ditetapkan dengan Penetapan Nomor 7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024 dengan amar penetapan sebagai berikut: 1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2) Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor 7/G/2024/PTUN.GTO; 3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000,00 (tiga ratus tujuh belas ribu Rupiah). (Vide: Bukti T-14). 8. Bahwa TERADU kembali mengajukan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dan telah diputus dengan Putusan Nomor 7/PLW/2024/PTUN.GTO tanggal 5 September 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Menolak perlawanan dari Pelawan; 2) Menguatkan Penetapan Dismissal Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024; 3) Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah). (Vide: Bukti T-15). 9. Yang mulia majelis hakim DKPP, TERADU dalam proses pelaksanaan tahapan Penetapan Calon Terpilih dan Pengantian Calon Terpilih karena terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimmana dimaksud, telah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 10. Yang mulia majelis hakim DKPP, Setelah yang mulia mendengarkan dan mempertimbangkan jawaban TERADU, TERADU memohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk dapat menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya serta merehabilitasi nama baik TERADU I sampai dengan V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten Gorontalo Utara. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-15 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan T-1 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemiihan Umum Tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024 Dokumentasi penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan T-2 Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil tangkapan layar pada laman JDIH KPU Kabupaten T-3 Gorontalo Utara Hasil tangkapan layar pada Grup Whatsapp LO PARTAI dan T-4 OPERATOR SILON DPRD terkait Informasi JDIH Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor T-5 473 Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 T-6 Tahun 2024 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan T-7 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024 Surat Pengantar KPU Provinsi Gorontalo Nomor T-8 700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tertanggal 10 Juni 2024 Surat Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN.W20- T-9 U2/HK1.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan Surat Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1010/KPT.W20- T-10 U/HK.02/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan Laporan Perjalanan Dinas beserta lampiran dokumentasi T-11 terkait konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tertanggal 19 Juni 2024 T-12 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara beserta lampiran dokumentasi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor T-13 52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024 Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor T-14 7/G/2024/PTUN.GTO tanggal 1 Agustus 2024 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor T-15 7/PLW/2024/PTUN.GTO tanggal 5 September 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Februari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI GORONTALO Berdasarkan Lampiran Surat Panggilan Sidang Nomor 405/PS.DKPP/SET-04/II/2025 yang disampaikan oleh Sekretaris DKPP tertanggal 12 Februari 2025, bahwa alasan Pihak Terkait dipanggil pada perkara ini adalah untuk dimintai konfirmasi apakah telah melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara terkait diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dengan Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih yang merupakan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, sebelum menerangkan ihwal tugas, wewenang, dan kewajiban Pihak Terkait untuk melaksanakan koordinasi, supervisi, monitoring, asitensi, dan/atau fasilitasi kepada Para Teradu pada proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait memandang perlu untuk terlebih dahulu menerangkan norma atau peraturan teknis berkenaan dengan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: A. Berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 1. Bahwa ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai Penggantian Calon Terpilih sebagai berikut: ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ayat (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. ayat (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. ayat (4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih lanjut mengatur mengenai Penggantian Calon Terpilih sebagai berikut: ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, atau anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ayat (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ayat (3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. ayat (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. ayat (5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan. ayat (9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 3. Bahwa KPU telah pula memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana termuat pada Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (bukti PT-01) sebagai berikut: Angka 1 Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon yang bersangkutan tetap diikutsertakan dalam proses penetapan calon terpilih. Angka 2 Dalam hal calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota, maka: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: 1) dst s/d 3) 4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen atau bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. b. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan format terlampir. c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. d. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4. Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 48 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, adalah berkaitan dengan penggantian calon terpilih karena kondisi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, berbeda konteksnya dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mengenai penggantian calon terpilih karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Berkenaan dengan Pelaksanaan Tugas Supervisi Pihak Terkait kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara ihwal Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, yang mana Pengadu dalam aduannya pada intinya mempermasalahkan tindakan Para Teradu dalam menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Untuk itu, Pihak Terkait berpendapat bahwa norma dan ketentuan penggantian calon terpilih sebagaimana yang telah disebutkan pada huruf A di atas sangatlah relevan untuk dijadikan sebagai batu uji apakah terdapat prosedur yang disimpangi/diabaikan oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pihak Terkait berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki tugas mengoorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu, Pihak Terkait juga melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugas supervisi dan pembinaan, KPU Provinsi, dalam hal ini Korwil dan Divisi terkait dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi untuk penyelesaian masalah (Vide Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota). 4. Bahwa dalam konteks penetapan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Para Teradu, Pihak Terkait telah memantau/monitoring dan mengikuti perkembangan/prosesnya sedari awal yang dapat diterangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terdapat 2 (dua) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, masing-masing dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (Dapil Gorontalo Utara 2) yang perkaranya diregistrasi dengan Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, dan Partai Golongan Karya (Dapil Gorontalo Utara 2) yang perkaranya diregistrasi dengan Nomor 147-01-04- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. b. Bahwa oleh karena adanya PHPU Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, maka Para Teradu belum dapat melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dikarenakan harus menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi atas 2 (dua) perkara PHPU tersebut. c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pengucapan Putusan Akhir PHPU Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada tanggal 6 Juni 2024, dimana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 dan Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (bukti PT-09 dan bukti PT-10). d. Bahwa kemudian KPU menerbitkan Surat Nomor 920/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi (bukti PT-12), yang pada angka 3 disebutkan bahwa menindaklanjuti putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 418 sampai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan angka 17 Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya mencakup locus Provinsi dan Kabupaten/Kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota secara serentak pada 3 (tiga) hari setelah surat dinas ini diterbitkan. e. Bahwa sebelum adanya Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi, sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 92/PL.01-SD/7505 tanggal 16 Mei 2024 perihal Permohonan Izin (bukti PT-02), Pihak Terkait menerima informasi yang disampaikan oleh Para Teradu bahwa terdapat Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, yang akan berimplikasi terhadap status keterpilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 6 atas nama Herson Hadi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Akan tetapi, pada waktu tersebut Para Teradu belum memiliki dokumen resmi putusan dimaksud. Atas hal tersebut, Pihak Terkait mengarahkan agar Para Teradu berkonsultasi dengan Pihak Terkait dan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo. f. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2024 Pihak Terkait menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 96/PL.01-SD/7505/2/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Permohonan (bukti PT-03), yang berisikan permohonan yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Pihak Terkait untuk memperoleh Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO. g. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Pihak Terkait bersurat kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagaimana termuat pada Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 634/PL.01- SD/75/2/2024 tanggal 27 Mei 2024 (bukti PT-04) yang pada pokoknya berisi permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk dapat diberikan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo berkaitan Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Herson Hadi (in casu Pengadu) guna kelengkapan administrasi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. h. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Pihak Terkait menerima Surat Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN.W20- U2/HK1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan (bukti PT-06), beserta lampiran dokumen berupa Surat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1010/KPT.W20- U/HK.02/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan (bukti PT-05), Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo (bukti PT-07) dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO (bukti PT-08). i. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait menerima kedatangan Para Teradu dalam rangka berkoordinasi dan berkonsultasi ihwal putusan pengadilan tersebut (bukti PT-13). Pada kesempatan tersebut, Pihak Terkait meneruskan dokumen yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Limboto kepada Para Teradu sebagaimana Surat Pengantar Nomor 700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tanggal 10 Juni 2024 (bukti PT-11). j. Bahwa dalam pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tersebut, Pihak Terkait memberikan arahan secara lisan kepada Para Teradu untuk mempertimbangkan putusan tersebut dalam Penetapan Calon Terpilih berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terutama dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1) Berdasarkan Surat Panitera pada Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN/W20-U2.HK.1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan dan lampiran dokumen berupa Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO (bukti PT-06 dan bukti PT-08) termuat informasi bahwa: a) Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Mei 2024 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Mei 2024. b) Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena selama masa tenggang waktunya tidak ada pengajuan permohonan Kasasi. c) Amar Putusan berbunyi sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904-000338 atas nama ANSAR PANUNU; Dikembalikan kepada Ansar Panunu; - 1 lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408-000225 atas nama SAIPUL MAHMUD; Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu; - 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Baru) tanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024; Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat bading sejumlah perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); d) Pengaturan tindak pidana dalam politik uang sejatinya telah dimuat dalam beberapa norma, di antaranya Pasal 278 ayat (2), Pasal 280, Pasal 515, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, Amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO dikualifikasikan sebagai perkara tindak pidana politik uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 2) Dalam konteks putusan pengadilan dikenal adanya asas hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena putusan hakim sama dengan undang-undang. Artinya bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu hanya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bukan dalam rangka menafsirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3) Mengingat adanya batas waktu dalam menetapkan calon terpilih pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana KPU Kabupaten Gorontalo Utara harus menetapkan calon terpilih pengganti paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan. Maka dari itu, Pihak Terkait memberikan arahan agar segera melaksanakan klarifikasi kepada pimpinan Partai Politik yang dituangkan ke dalam Berita Acara sebagaimana tata cara yang dijelaskan dalam Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (bukti PT-01). 5. Bahwa terakhir, Pihak Terkait dalam beberapa kesempatan, seperti rapat koordinasi, rapat kerja, bimbingan teknis, dan forum konsultasi senantiasa memberikan arahan/penguatan kelembagaan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota agar menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan segala peraturan pelaksanaannya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Ketua KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD PT-01 Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih; Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor PT-02 92/PL.01-SD/7505 tanggal 16 Mei 2024 perihal Permohonan Izin; Surat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor PT-03 96/PL.01-SD/7505/2/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Permohonan; Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 634/PL.01- PT-04 SD/75/2/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan; Surat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor PT-05 1010/KPT.W20-U/HK.02/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan; Surat Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor PT-06 586/PAN.PN.W20-U2/HK1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan; Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor PT-07 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo; Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor PT-08 52/PID.SUS/2024/PT GTO; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139-01-17- PT-09 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147-01-04- PT-10 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; Surat Pengantar Nomor 700/TU.01.2-SR/75/2/2024 tanggal PT-11 10 Juni 2024; Surat Ketua KPU Nomor 920/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih PT-12 Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi; Dokumentasi pelaksanaan konsultasi KPU Kabupaten PT-13 Gorontalo Utara kepada KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 10 Juni 2024; [2.7.2] BAWASLU KABUPATEN GORONTALO UTARA 1. Bahwa terkait dengan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilu yakni memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian biaya pembuatan SIM kepada Masyarakat Kecamatan Anggrek yang di duga dilakukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara daerah pemilihan 6 Kecamatan Anggrek- Kecamatan Monano an. Herson Hadi pada hari Senin tanggal 15 Januari tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menerima Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Herol Fadel Ismail pada tanggal 21 Februari 2024. Selanjutnya Bawaslu Kanupaten Gorontalo Utara memberikan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 (Formulir Model B.3) [Vide Bukti PT-01]. Setelah menerima laporan, Pelapor diberi Tanda Bukti Penerimaan Laporan sebagaimana Formulir Model B.3 [Vide Bukti PT-02]. Kemudian Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kajian awal sebagaimana Formulir Model B.7 tertanggal 23 Februari 2024 [Vide Bukti PT-03]. Adapun hasil kajian awal, menyatakan bahwa laporan pemlapor memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan registrasi laporan pelapor dalam buku Register Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/ Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024; 1.2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah mengeluarkan surat undangan dengan nomor: 33/PP.01.02/K/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Pembahasan Pertama [Vide Bukti PT-04]. bahwa pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, yang telah dituangkan dalam berita acara pembahasan Pertama, pada pokoknya berkesimpulan: 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PL/ Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 perlu dilakukan klarifikasi dan Penyelidikan untuk melengkapi alat bukti ataupun barang bukti; 2. Perlu dipastikan barang bukti berupa uang jika tidak dimungkinkan untuk di lakukan penyitaan, bisa kita melakukan peyitaan dari bukti penyetoran uang ke kas negara dalam buku kwitansi; 3. Perlu di pastikan dalam penanganan perkara nantinya terkait keterpenuhan unsur-unsur pasal sebagaimana yang terdapat pada Pasal 532 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 1.3 Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 dimaksud, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah mengundang untuk diklarifikasi kepada para pihak yakni pelapor, saksi-saksi dan terlapor serta telah meminta Keterangan/Klarifikasi Ahli Pidana. Kemudian Bawaslu Gorontalo Utara telah mengeluarkan surat undangan dengan nomor: 87/PP.01.02/K/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Undangan Pembahasan Kedua [Vide Bukti PT-05]. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang telah dituangkan dalam berita acara pembahasan kedua, pada pokoknya berkesimpulan: 1. Bahwa berdasarkan uraian pendapat dari Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan berkesimpulan dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan 002/Reg/LP/PL/ Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 diteruskan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Utara; 2. Bahwa dalam Waktu 1x24 jam setelah rapat pleno, Bawaslu harus melimpahkan berkas perkara ke SPKT Polres Gorontalo Utara; 3. Bahwa meminta kepada pelapor untuk hadir dan menyampaikan laporan di Polres Gorontalo Utara; 1.4 Bahwa setelah melakukan pembahasan kedua, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan rapat pleno dan bersepakat terhadap laporan dengan register nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara merekomendasikan: Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada sentra Gakkumdu kabupaten Gorontalo Utara; 1.5 Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan surat dengan nomor: 092/PP.01.02/K/03/2024 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu tertanggal 20 Maret 2024, [Vide Bukti PT-06]; 1.6 Bahwa setelah Unsur Kepolisian pada Sentra Gakkumdu selesai melakukan Peyidikan terhadap laporan yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah mengeluarkan surat undangan dengan nomor: 109/PP.01.02/K/04/2024 tertanggal 01 April 2024 perihal Undangan Pembahasan Ketiga [Vide Bukti PT-07]. Bahwa pada tanggal 01 April 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan pembahasan Ketiga bersama Sentra Gakkumdu yang telah dituangkan dalam berita acara pembahasan kedua, pada pokoknya berkesimpulan: Bahwa berdasarkan uraian pendapat dari Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan berkesimpulan dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan 002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 diteruskan/dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Utara. 1.7 Bahwa dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan 002/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tertanggal 24 April 2024 [Vide Bukti PT-08], dengan amar putusan: 1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5,000,000,00;- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-9904- 000338 atas nama ANSAR PANUNU; Dikembalikan kepada Ansar Panunu; - 1 Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020-7408- 000225 atas nama SAIPUL MAHMUD; Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu; - 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024 - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024 Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); 1.1. bahwa terhadap putusan perkara nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tertanggal 24 April 2024, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Banding. Terhadap permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Gorontalo telah mengeluarkan putusan dengan perkara nomor : 52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024 [Vide Bukti PT-09], dengan amar putusan: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa HERSON HADI Alias TOE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘‘Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penunut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020- 9904-000338 atas nama ANSAR PANUNU; Dikembalikan kepada Ansar Panunu; - Lembar SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) C nomor 2020- 7408-000225 atas nama SAIPUL MAHMUD; Dikembalikan kepada Saipul Mahmud Alias Ka Pulu; - 1 Buku Register SIM Bulan Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 4 Januari 2024; - 1 Lembar Laporan Produksi Rekap tanggal 15 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Baru) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 5 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM baru) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM baru) tanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Slip BRI Penyetoran PNBP (SIM Perpanjangan) tertanggal 16 Januari 2024; - 2 Lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (SIM Perpanjangan) tanggal 16 Januari 2024; - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 4 Januari 2024 - 3 Lembar Tangkapan Layar APLIKASI ADMINISTRASI SIM tanggal 15 Januari 2024 Dikembalikan kepada Midin Rahman Alias Midin; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa daiam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00-(lima ribu rupiah); 2. Bahwa terkait Penetapan Pergantian Calon Terpilih a.n Herson Hadi Dapil Gorontalo Utara 6 No. Urut 1, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 2.1. bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan undangan Rapat Pleno Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor: 109/PL.01.9-Und/4505/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi yang akan di laksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara [Vide Bukti PT-10]; 2.2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor : ....../LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 [Vide Bukti PT-11], yang pada pokoknya dalam Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan informasi berkaitan dengan salah satu Calon Terpilih atas nama Herson Hadi dari Dapil 6 (Anggrek-Monano) Partai PDIP, perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap berkaitaan dengan politik uang. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mempertanyakan mekanisme tindak lanjut pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu atas calon Herson Hadi dari Partai PDIP yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara menjawab terkait hal tersebut mengacu pada ketentuan surat dinas nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 [Vide Bukti PT-12], Perihal ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang meninggal dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Maka calon dengan kondisi dimaksud, akan di tetapkan terlebih dahulu, kemudian akan di lakukan klarifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang sudah di atur. Olehnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024 [Vide Bukti PT-13], Sdr. Herson Hadi Dapil Gorontalo Utara Dapil 6 (Anggrek-Monano) No. Urut 1 dari Partai PDIP, masih ditetapkan sebagai Calon Terpilih; 2.3. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa dasar adanya perubahan keputusan tersebut, sebagaimana yang tercamtum pada diktum Kedua yaitu Penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/ 2024/PN Lbo dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 52/Pid.Sus/2024/PT GTO atas nama HERSON HADI alias TOE [Vide Bukti PT-14]. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/29.05/ II/2024 (Formulir Model B.3) tanggal 21 Februari 2024 Tanda Bukti Penerimaan Laporan sebagaimana Formulir PT-2.2 Model B.3 tanggal 21 Februari 2024 PT-2.3 Kajian Awal Formulir Model B.7 tertanggal 23 Februari 2024 surat undangan dengan nomor: 33/PP.01.02/K/02/2024 PT-2.4 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Pembahasan Pertama surat undangan dengan nomor: 87/PP.01.02/K/03/2024 PT-2.5 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Undangan Pembahasan Kedua surat dengan nomor: 092/PP.01.02/K/ 03/2024 perihal PT-2.6 Penerusan Tindak Pidana Pemilu tertanggal 20 Maret 2024 surat undangan dengan nomor: 109/PP.01.02/K/04/2024 PT-2.7 tertanggal 01 April 2024 perihal Undangan Pembahasan Ketiga Putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara nomor: PT-2.8 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tertanggal 24 April 2024 putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan perkara nomor PT-2.9 : 52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024 undangan Rapat Pleno dengan nomor: 109/PL.01.9- Und/4505/6/2024 tertanggal 12 Juni 2024 perihal PT-2.10 Undangan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu PT-2.11 Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: ....../LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 Surat Dinas KPU nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal ketentuan Calon Anggota PT-2.12 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang meninggal dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon PT-2.13 Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13 Juni 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PT-2.14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.8.3] KETUA DPC PDI PERUJUANGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA Bahwa Pihak Terkait telah menerima Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 pada tanggal 13 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Pihak Terkait tidak menandatangani Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Gorontalo Utara karena belum menerima Salinan Putusan dari Pengadilan yang Inkracht dari Herson Hadi in casu Pengadu. Bahwa Pihak Terkait menerima Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan PKPU serta Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih. Para Teradu juga diduga tidak melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo Utara terkait pencoretan Pengadu sebagai Anggota DPRD Gorontalo Utara terpilih. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) serta berlandaskan pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 473/2024) kepada Partai Politik in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Liaison Officer (LO) Peserta Pemilu. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 di jelaskan bahwa yang dimaksud Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang artinya Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu sehingga Para Teradu melalui LO PDI-P atas nama Mohamad Siddik Nur telah menyerahkan Keputusan KPU 473/2024 pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih dan telah diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Pengadu. Bahwa berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah menyampaikan kepada Partai PDI-P melalui grup WhatsApp LO Partai Politik. (vide Bukti T-1 s.d. Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, melalui Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo, Para Teradu menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT.GTO (vide Bukti T-8, T-9 dan T-10). Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Deisy Sandra Maryana Datau dikantor Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam klarifikasi tersebut disampaikan terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari PDI-P nomor urut 1 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 atas nama Herson Hadi yang tersangkut kasus hukum, hal tersebut dibuktikan dengan Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO. Setelah dilakukan klarifikasi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Deisy Sandra Maryana Datau tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Nomor 190/PL.01.9-BA/7505/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan penggantian calon berdasarkan Pasal 426 UU 7/2017 dan Pasal 48 ayat (1) huruf d serta ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 6/2024) yang mengatur: Pasal 48 ayat (1) huruf d: Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Ayat (2) yang mengatur: “selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, Anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2024 Para Teradu juga melakukan konsultasi dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo terkait mekanisme penggantian calon terpilih Herson Hadi in casu Pengadu dan penerapan Pasal 48 PKPU 6/2024. Bahwa dari hasil konsultasi tersebut kemudian disimpulkan: a. Pasal 48 ayat (1) dan (2) merupakan pasal yang relevan mengatur serta sesuai dengan pertimbangan serta amar Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo yang dalam pertimbangan majelis halaman 68 menjelaskan “berdasarkan pertimbangan hukum maka unsur delik dari Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017. Dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dan oleh karena itu majelis hakim dengan keyakinanya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pelaksana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung” dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO yang amar putusanya “menyatakan terdakwa Herson Hadi Alias Toe tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum”. b. Bahwa mengenai Pasal 48 ayat (3) yang mengatur “calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: C. Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; merupakan pasal yang tidak secara spesifik mengatur pelanggaran terhadap pelanggaran tindak pidana politik uang Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017 sebagaimana kasus konkrit yang di hadapi seperti pada Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO tanggal 2 Mei 2024 sebagai upaya TERADU dalam menjamin asas kepastian hukum dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan sudah berpedoman pada Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 6/2024, sehingga telah memenuhi Prinsip Kepastian Hukum Etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017) yang mengatur “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” (vide Bukti T-11). Bahwa berkenaan frasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT.GTO, Para Teradu tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengoreksi putusan lembaga peradilan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 dari PDI-P Nomor Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6, dan Pengadu memperoleh peringkat 1 (satu) Suara Sah Calon terbanyak dengan jumlah 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) suara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 422 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 17 Maret 2024. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 178/PL.01.09-BA/7505/2024 tanggal 13 Juni 2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu kemudian menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU 473 /2024 (vide Bukti T-5 dan P-13). Bahwa Para Teradu juga sudah menyerahkan Keputusan KPU a quo kepada Partai Politik in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Liaison Officer (LO) PDI-P atas nama Mohamad Siddik Nur (vide Bukti T-2). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 yang menyatakan bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO yang pada intinya menyatakan Herson Hadi in casu Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu (vide Bukti T-13). Selanjutnya Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Gorontalo. Berdasarkan konsultasi tersebut, KPU Provinsi Gorontalo kemudian bersurat kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 634/PL.01-SD/75/2/2024 tanggal 27 Mei 2024, perihal permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk dapat diberikan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo berkaitan Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Herson Hadi in casu Pengadu, guna kelengkapan administrasi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (vide Bukti PT-04). Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 KPU Provinsi Gorontalo menerima Surat Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor 586/PAN.PN.W20-U2/HK1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Salinan Putusan (vide Bukti PT-06) yang melampirkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/PID.SUS/2024/PT GTO. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo kemudian menyerahkan kedua salinan Putusan tersebut kepada Para Teradu di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2024, Para Teradu melakukan Klarifikasi kepada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Deisy Sandra Maryana Datau bertempat di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam klarifikasi tersebut disampaikan bahwa terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari PDI-P Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 (Enam) atas nama Herson Hadi yang tersangkut kasus hukum, hal tersebut dibuktikan dengan Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 52/Pid.Sus/2024/PT GTO. Setelah dilakukan klarifikasi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Deisy Sandra Maryana Datau tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 190/PL.01.9- BA/7505/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (vide Bukti T-12). Bahwa alasan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Deisy Sandra Maryana Datau tidak mau menandatangani Berita Acara a quo karena belum menerima Salinan Putusan Herson Hadi yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Para Teradu juga telah menyampaikan Keputusan a quo kepada LO DPC PDI-P Kabupaten Gorontalo Utara melalui grup WhatsApp LO Partai Politik (vide Bukti T-4). Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang, berkenaan dengan frasa “Pelaksana Pemilu” pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 52/PID.SUS/2024/PT GTO tertanggal 2 Mei 2024, Para Teradu tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengoreksi putusan lembaga peradilan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 474 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 474/2024) dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu ketika menerbitkan Keputusan KPU 474/2024 a quo telah merujuk Pasal 426 UU 7/2017 dan PKPU 6/2024, khususnya Pasal 48 ayat (1) huruf d dan ayat (2), serta Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih. Bahwa Para Teradu juga sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo. Selain itu, Para Teradu juga sudah memberitahukan Keputusan KPU 474/2024 kepada LO Partai Politik melalui grup WhatsApp LO Partai Politik. Dengan demikian, Para Teradu sudah melakukan upaya dengan maksimal sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk menyampaikan Keputusan KPU 474/2024 kepada Partai Politik peserta pemilu. Artinya, Para Teradu sudah melakukan kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan informasi tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan tidak ada kewajiban Para Teradu untuk menyampaikan Keputusan KPU 474/2024 kepada Pengadu. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu I Noval Katili, Teradu II Nur Istiyan Harun, Teradu IV Yanti Halalangi dan Teradu V Yudhistirachmatika Saleh selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani