Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 193-PKE-DKPP/IX/2025
Nasrul Muhayyang, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 27/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-10-2025
👁 46 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 203-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Devisi Perencanaan Data dan Informasi yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan (Bukti P.1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandungnya Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, pada tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama- sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang ke Kota Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (3); Pasal 1; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 203- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/IX/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Hasri Salam Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Dusun Tallungallo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Ardi Trisandi Pekerjaan : Karyawan Honorer Alamat : Jl. Mangga, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I danPengadu II selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Nasrul Muhayyang Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso No.37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 203-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Devisi Perencanaan Data dan Informasi yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan (Bukti P.1); 2. Bahwa Teradu Nasrul Muhayyang.,S.AP.,M.AP selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat merupakan saudara kandung dari Muhammad Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; 3. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang ke Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar. Padahal seharusnya Teradu mengingatkan kepada bagi setiap jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan peserta pemilihan, apalagi dalam proses verifikasi dokumen ijazah milik calon bupati. Hal ini, demi menjaga independensi penyelenggara pemilu, justru Teradu sendirilah yang memberikan arahan kepada peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu. Bukti P.2 4. Bahwa adik kandung Teradu Muhammad Syarif Muhayyang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilihan berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi. Tindakan/perbuatan pelanggaran yang dilakukan Muhammad Syarif Muhayyang sebagai berikut - Bahwa pada tanggal 2 September Muhammad Syarif Muhayyang melakukan tindakan yang dapat menunjukkan keberpihakan dengan salah satu pasangan calon dengan melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan salah satu peserta pemilihan dalam urusan verifikasi faktual ijazah milik calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Haris Halim Sinring di Makassar. - Bahwa pada Senin malam, tanggal 2 September 2024 Muhammad Syarif Muhayyang membuatkan surat pernyataan Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring yang isinya: 1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran 1997/1998; 2) Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan yang diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya mendapatkan/menerima ijazah SMK negeri 3 Makassar tahun ajaran 1997/1998 tersebut dari bapak Drs. Laupe melalui anaknya Rustam; 3) Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi pada tahun 2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019 2024 serta terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat; 4) Bahwa pernyataan yang saya sempaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3 adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya. - Bahwa selain membuatkan surat pernyataan calon bupati, Muhammad Syarif Muhayyang juga ikut yang bertanda tangan bersama-sama dengan anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Try Kerwiyadi yang menjadi dasar pihak SMK Negeri 3 Makassar bersedia menandatangani BA Klarifikasi sehingga Haris Halim Sinring ditetapkan menjadi calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024, (Bukti P.3); 5. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 5.1.4 di atas, anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang adik kandung Teradu telah melakukan dugaan pelanggaran pemilihan dengan menunjukkan sikap tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, Teradu terkesan melindungi adik kandungnya yang tidak melakukan proses penindakan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang yang nyata-nyata telah melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahkan sampai saat ini, Muhammad Syarif Muhayyang tidak pernah diproses baik tindak pidana pemilihan sebagaimana kasus yang menjerat anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan maupun dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 6. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2024, Jony Rambulangi selaku Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Muhammad Syarif Muhayyang terkait hasil Pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 3 September 2024 di SMK Negeri 3 Makassar, dalam keterangannya Muhammad Syarif Muhayyang mengakui Ijazah Haris Halim Sinring terdapat perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan data yang dimiliki SMK Negeri 3 Makassar serta Muhammad Syarif Muhayyang mengakui telah bertanda tangan dalam surat Pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring sebagai dasar pihak SMK Negeri 3 Makassar bersedia menandatangani Berita Acara (BA) hasil Verifikasi faktual. Namun, Teradu diduga tidak menindaklanjuti dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk menilai apakah Muhammad Syarif Muhayyang adik kandung Teradu melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengawasan pada tanggal 2 dan tanggal 3 September 2024 di SMK Negeri 3 Makassar, (Bukti P.4) [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atau; 3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilihan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 101; 2. P-2 Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Halaman 60 s.d 61 terkait penyataan Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Haris Halim Sinring; 3. P-3 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh Imran Tri Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan Muhammad Syarif Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab. Mamuju Tengah); 4. P-4 Halaman 2 Keterangan Muhammad Syarif Muhayyang. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Haris Halim Sinring 1. Bahwa Saksi awalnya mencalonkan independen namun tidak lolos; 2. Saksi sebagai calon ditawari oleh Teradu untuk mendapatkan rekomendasi parpol PKB; 3. Sore hari saksi menelepon pak Nasrul/Teradu. Lupa tanggal dan bulannya; 4. Pak Nasrul menyarankan kepada saksi kembali ke makassar dan menjemput adiknya (Syarif Muhayyang- anggota Bawaslu Kab. Mamuju) di kota majene. Pak nasrul juga yang memberikan kuasa hukum a.n. ansarullah yang dijemput di Polewali mandar; 5. Di pihak SMK Negeri 3 Makassar, saksi bertemu dengan ibu Rayani di SMK Negeri 3 makassar; 6. Bahwa Saksi menyatakan bukan cuma sekali dua kali komunikasi dengan Teradu; 7. Bahwa Saksi memiliki bukti kuat, ada bukti saudara syarif meminta uang kepada saksi. saksi pada saat itu tidak memberikan dana tersebut. Memang benar tidak menyampaikan nilainya akan tetapi saksi menyatkaan permintaan tersebut sejumlah 500 juta; 8. Menurut saksi, dirinya mengunjungi rumah Teradu dan saksi ditawari melalui parpol; 9. Bahwa Saksi diperkenalkan oleh Teradu dengan pengurus DPW PKB Sulawesi Barat; 10. Bahwa Pada tanggal 25 Agustus 2024 melakukan perjalanan ke Jakarta. Saksi satu mobil menaiki mobil Teradu ke makassar; [2.4.2] Imran Tri Kerwiyadi 1. Bahwa saksi menyatakan dirinya pernah menjadi bagian dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat selama lima tahun; 2. Bahwa saksi menyatakan terkait dengan peristiwa ini sepertinya memang banyak hal ingin terbuka dan terungkap. Lima tahun saksi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kami di doktrin adalah menjaga hak pilih dan dipilihnya orang, itulah yang menjadi dasar kami kemarin ikut; 3. Bahwa saksi menyatakan tidak ada upaya memang mau mengajak Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar mengakui legalisir ijazah dan hal itu Kepala Sekolahlah yang melegalisir oleh sekolah. Kenapa kemudian hanya satu yang muncul Berita Acara karena memang keinginan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar saat itu; 4. Bahwa saksi menyatakan terkait peristiwa yang terjadi di Mamuju Tengah adalah Peristiwa yang tidak terjadi ditempat lain wilayah Indonesia yang intinya satu orang Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah dinyatakan bersalah; 5. Menurut saksi kenapa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengabaikan petunjuk dari Bawaslu RI bahwa jangan jadikan surat pernyataan menjadi Alat Bukti untuk KPU Kabupaten Mamuju Tengah. [2.4.3] Muhammad Mustaqim 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya hanya berteman dengan Pak Haris Halim Sinring tidak ada unsur politik dan lain-lain; 2. Bahwa pada saat itu Pak Haris Halim Sinring meminta tolong kepada Saksi untuk menjemput Pak Haris di Bandara Soekarno Hatta beberapa kali dan beserta Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 3. Bahwa saksi mengakui dirinya pada saat menjemput Pak Haris dengan Teradu itu adalah Teradu yang saat ini sedang mengikuti sidang DKPP; 4. Bahwa saksi menyatakan Teradu yang memesan kamar hotel citadines Gatot Subroto Jakarta; 5. Bahwa seingat saksi, dirinya menjemput Pak Haris dan Teradu dan membawa ke Hotela Citadines. Setelah itu saksi juga pernah mengantar keduanya ke Bandara Soekarno Hatta; [2.4.4] Panca 1. Bahwa saksi menyatakan terkait apa yang disampai kan Teradu waktu di Kabupaten Majene itu saksi melihat bersama Pak Haris namun saksi tidak mengetahui apa yang telah dibahas namun intinya saksi bersama Pak Haris Halim Sinring; 2. Bahwa saksi tidak melihat Pak Haris berangkat ke Jakarta bersama Teradu; 3. Bahwa saksi bukan yang mengantar Pak Haris menuju kota makassar. Tetapi saksi yang mengantar Pak Haris menuju Kabupaten Majene; [2.4.5] Harun Mahmud 1. Bahwa saksi menerangkan selama ini, Pak Haris menjadi Calon Bupati berawal dari Independen namun dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Setelah itu, Pak Haris maju kembali menggunakan Partai Kebangkitan Bangsa melalui jalur Teradu; 2. Bahwa saksi menerangkan dirinya lebih dari tiga kali berkomunikasi dengan Teradu dirumah; 3. Bahwa saksi menerangkan Teradu itu adalah pembimbing atau ketua tim pemenangan Pak Haris. Saksi selalu melakukan rapat dirumah Teradu lebih dari tiga kali; 4. Bahwa selama ini Pak Haris maju kontestasi Pilkada di Mamuju Tengah dibantu oleh Teradu. Rumah Teradu itu di Ibukota Mamuju Tengah di Kecamatan Topoyo; 5. Bahwa saksi menyatakan kami lebih dari dua puluh orang dirumah Teradu melakukan rapat dengan Tim Pemenangan Pak Haris. Menurut saksi, Teradulah yang merekrut beberapa saksi-saksi yang ada di TPS di Kabupaten Mamuju Tengah; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada Pokok Pengaduan yang intinya dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, hal tersebut dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: 2.1. Bahwa atas informasi yang termuat di media terkait kondisi di Bawaslu Mamuju Tengah, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat pleno dan hasil rapat pleno tersebut, teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulwesi Barat menugaskan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) didampingi oleh Kepala Bagian ADM Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Irham S, SE., M.Si.) untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; (Bukti T-1 dan T-2) 2.2. Bahwa klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 22 Desember 2024; (Bukti T-3) 2.3. Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah dilaksanakannya klarifikasi tersebut keluar putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024, yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal”; 2.4. Bahwa selanjutnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kembali menyampaikan surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal. (Bukti T-4) 3. Bahwa atas dasar uraian tersebut, pada poin 2 (dua) diatas, membuktikan Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tetap melakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga dengan demikian dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana Pengaduan Pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada; 4. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu pada poin 5.1.3 yang intinya berbunyi “pada tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif ke Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar”. Adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, hal tersebut Teradu dapat jelaskan sebagai berikut: Pada tanggal 2 September 2024 Teradu ditelepon Haris Halim Sinring yang pembicaraannya sebagai berikut: Haris Halim Sinring : Pak Nasrul saya mau konsultasi ini Teradu : apa itu mau dikonsultasikan haji Haris Halim Sinring : orang saya saat ini disekolah untuk mengesahkan ijazah, tapi sepertinya tidak langsung dilayani, dan disitu juga ada KPU, dan saya bisa laporkan ini karena saya sudah dua kali digunakan ini ijazah untuk mencalonkan DPRD Provinsi Teradu : kalau terkait itu koordinasi ke Bawaslu Mamuju Tengah, karena lokusnya terkait Pilkada Mamuju Tengah, kalau terkait dengan adanya KPU di sekolah itu, memang saatnya itu KPU sekarang melakukan verifikasi dokumen. Berdasarkan hasil pembicaraan telepon Teradu dengan Bakal Calon Bupati Haris Halim Sinring sama sekali Teradu tidak pernah memberikan saran kepada Bakal Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif ke Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa uraian Teradu tersebut diatas, terkait pembicaraan telepon dengan Bakal Calon Bupati Haris Halim Sinring sama juga yang Teradu sampaikan pada saat Teradu menyampaikan kesaksian pada persidangan perkara Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi di Pengadilan Negeri Mamuju; 5. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu pada poin 5.1.4 garis mendatar kedua yang menyatakan «Muhammad Syarif membuatkan surat pernyataan calon bupati kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring», Teradu dapat menjelaskan terkait keberadaan Surat Pernyataan tersebut sebagai berikut: Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8 Januari 2025 untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi. Bahwa atas surat perintah tersebut maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) berangkat ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan dimaksud; (Bukti T-5) Bahwa disela-sela waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu bersama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) menyempatkan waktu untuk berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia yakni Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa terkait keberadaan Surat Pernyataan yang di tanda tangan oleh Muhammad Syarif. Dalam momen tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia juga berkomunikasi via telepon berbicara dengan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, sehingga pembicaraan terkait Surat Pernyataan tersebut melibatkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Teradu, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui sambungan telepon, hasilnya meminta Teradu untuk bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat (Ibu Lolly Suhenty, S.Sos.I., MH.), dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, namun Teradu dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak sempat bertemu dengan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat dikarenakan beliau sementara checkup kesehatan di Rumah Sakit; 6. Bahwa masih waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu menindaklanjuti arahan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia untuk berkonsultasi dan meminta arahan dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, ditempat terpisah Teradu bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia memberikan arahan dan petunjuk melalui catatan dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di atas fotokopi Surat Pernyataan yang mana catatannya tertulis «Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif» diberi tanggal 16 Januari 2025 (Bukti T-6) 7. Bahwa tanggal 19 Januari 2025 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pleno melalui daring dipimpin oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti seluruh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang mana rapat pleno tersebut turut membahas hasil arahan dari Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia terkait surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Muhammad Syarif Muhayyang (anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah), hasil Rapat Pleno menyepakati untuk menggunakan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang tersebut; 8. Bahwa tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno tersebut, Teradu selaku selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat membuat disposisi tertanggal 20 Januari 2025 ditujukan kepada Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan isi disposisi : Kepada Yth. Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat : Tindaklanjuti sesuai Perbawaslu No. 15 Tahun 2020. (Bukti T-7) 9. Bahwa Selain dan Selebihnya dari uraian Pengaduan Pengadu, Teradu tidak penting untuk ditanggapi karena uraian tersebut dianggap tidak relevan dengan Pokok Pengaduan Pengadu, serta sebagian uraian tersebut sudah terjawab dalam uraian dan Keterangan Teradu. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Ringkasan Kasus. Bahwa dasar pengaduan Pengadu yang menjadi pokok pengaduan Pengadu yang diadukan oleh Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; Bahwa membaca dan mencermati pokok pengaduan Pengadu dapat dimaknai bahwa inti dari pengaduan Pengadu ini berfokus pada dugaan kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melindungi dan tidak melakukan pendindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertempat diruang rapat Diraktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat, Teradu telah mengikuti seluruh proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Teradu; Bahwa dalam persidangan, Teradu telah menyampaikan jawaban secara tertulis dan menyerahkan bukti-bukti. Begitu pun juga telah didengarkan keterangan saksi-saksi dari Pengadu melalui zoom. 2. Analisis Fakta Persidangan. Bahwa atas pelaksanaan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut maka terungkap fakta di persidangan sebagai berikut: 2.1. Tentang Jawaban Teradu Bahwa tentang Jawaban Teradu mengambil alih selurunya Jawaban Teradu beserta bukti surat yang telah disampaikan dan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2025. 2.2. Tentang Bukti Teradu Bahwa untuk mendukung dalil jabawan Teradu, maka Teradu menyampaikan bukti surat dalam persidangan yang terdiri dari: 1. Surat Tugas Nomor: 580/PP.00.01/K.SR/12/2024 Tanggal 20 Desember 2024 menugaskan Jony Rambulangi, SE., ST., MM Jabatan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Barat. diberi tanda Bukti T-1; 2. Surat Tugas Nomor: 1627/PP.00.01/SR/12/2024 Tanggal 20 Desember 2024 menugaskan Irham S, SE., M.Si. NIP 198210242006041007 Jabatan Kabag ADM Bawaslu Prov. Sulawesi Barat, diberi tanda Bukti T-2; 3. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Desember 2024, diberi tanda Bukti T-3; 4. Dokumentasi klarifiasi Bawaslu Bawaslu Prov. Sulawesi Barat dengan Muhammad Syarif, diberi tanda Bukti T-3.a; 5. Surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31 Desember 2924 Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal, diberi tanda Bukti T-4; 6. Surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8 Januari 2025 untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi, diberi tanda Bukti T-5; 7. Foto copy Surat Pernyataan diatasnya catatan dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 16 Januari 2025 tertulis «Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif, diberi tanda Bukti T-6; 8. Dokumentasi konsultasi Teradu bersama Kordiv SDMOD dengan Pimpinan Bawaslu RI, diberi tanda Bukti T-6.a; 9. Disposisi Teradu selaku Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Barat kepada Kordiv SDMOD Bawaslu Prov. Sulawesi Barat, diberi tanda Bukti T-7; 10. Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B40/PM.00.00/K1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 Perihal Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; Bukti Tambahan T-8. 11. Surat Tugas Nomor: 325/PM.00.00/K.SR/08/2024 Tanggal 24 Agustus 2025 untuk Dinas dalam rangka menghadiri Undangan Bawaslu RI terkait Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; Bukti Tambahan T-8.a 12. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 311/PL.02.2-PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Jadwal Tahapan Pendaftaran Bakal Calon; Bukti Tambahan T-9. 13. Print Out hasil Screen Shoot (SS) transkrip percakapan WhatsApp antara Haris Halim Sindring dengan Muhammad Syarif Muhayyang; Bukti Tambahan T-10. 14. Surat Pernyataan atas nama Badrun (Pelapor dalam Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Haris Halim Sindring) tanggal 17 Oktober 2025; Bukti Tambahan T-11 15. Surat Pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17 Oktober 2025; Bukti Tambahan T-12 16. Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana (Pasangan Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah); Bukti Tambahan T-13. 3. Tentang Bukti Pengadu 3.1. Bukti Surat 1. Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 101, diberi tanda P.1; 2. Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Halaman 60 s.d 61 terkait penyataan Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Haris Halim Sinring diberi tanda P.2; 3. Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh Imran Tri Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan Muhammad Syarif Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab. Mamuju Tengah) diberi tanda P.3; 4. Halaman 2 Keterangan Muhammad Syarif Muhayyang, diberi tanda P.4; 3.2. Saksi-Saksi 1. Saksi Haris Halim Sinring memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan: - Jadi perlu saya sampaikan bahwa saya sudah mendengar pihak aduan dari pengadu mengenai masalah komunikasi saya dengan Pak Nasrul saya perlu menjelaskan lebih gamblang disini yang mulia bahwa ini bukan komunikasi yang pertama dan bukan komunitas yang terakhir jadi ada sebelumnya beberapa komunikasi yang kita lakukan ya termasuk kerja-kerja politik dan setelah selanjutnya itu setelah saya menelpon Pak Nasrul masih ada lagi kegiatan-kegiatan politik yang kami lakukan jadi saya sengaja meminta juga kepada Pak Harun Pak Hakim dengan yang lain untuk menjadi saksi karena merekalah yang menyaksikan apa namanya kegiatan-kegiatan yang kami lakukan sebelum saya menelpon Pak Nasrul dan setelah saya menelpon Pak Nasrul. - Jadi sebelumnya itu saya mesti jelaskan bahwa awal pertemanan saya itu pertemuan saya dengan Pak Nasrul bukan pertama kali di telepon ini biar lebih gamblang awal pertemuan saya dengan Pak Nasrul itu pada saat saya pendaftaran waktu melalui independen nah di pencalonan independen saya dinyatakan tidak lolos Pak Nasrul berkomunikasi dengan saya jadi Beliau mengatakan Pak Haris tetap ingin maju saya bilang Insya Allah dia bisa apa namanya menguruskan partai politik, partai politik itu yang dimaksud itu adalah PKB saya sebagai paslon yah menerima saja bantuan dari Pak Nasrul dalam hal komunikasi; - Jadi dari situ awal mula komunikasi saya nah sampai beberapa pertemuan-pertemuan yang kami lakukan termasuk di situ ada Pak Harun ada Pak Panca Kalau Pak Hakim ini dia yang apa namanya menyaksikan pertemuan saya di Jakarta; - Jadi pada saat saya tiba di Jakarta Pak Hakim yang jemput di Bandara saya bersama Pak Nasrul jadi saya perlu jelaskan juga bahwa maksud saya menelepon Pak Nasrul kemarin itu sudah benar mungkin yang dikatakan Pak Nasrul melakukan konsultasi cuma di situ saya lihat belum lengkap jadi saya lupa jamnya tapi sore hari itu saya menelpon Pak Nasrul bahwa pihak KPU melakukan verifikasi faktual dan saya juga baru tahu bahwa di situ ada sedikit permasalahan yang biasa saya selama ini saya memakai dua tahun ijazah saya tidak ada masalah jadi Pak Nasrul menyarankan saya supaya kembali ke Makassar Saya menjemput adiknya di Majene yang namanya Pak Sarip saya dikasih nomor teleponnya pak sarip jadi saya telepon Pak Sarip saya jemput Pak Nasrul juga memberikan saya lawyer pengacara yang namanya Pak Ansarullah yang kalau tidak salah juga anggota Komisioner Bawaslu jadi saya juga bertemu Pak Ansarullah di Polewali; - Jadi kami bersama-sama berangkat ke Makassar dan saya juga mendengarkan keterangannya Pak Sarip bahwa itu menggunakan mobil angkut itu tidak benar itu menggunakan mobil ipar saya sampai di Polewali saya mengganti mobil saya lagi dan saya sama- sama ke Makassar saya berempat hari itu tiba di Makassar Saya tidak mengurangi Pak saya tidak apa namanya menambahkan ini saya juga tidak memperberat dan saya juga tidak meringankan kami tiba tengah malam dan saya bersama Pak Sarip dengan ada satu teman saya yang namanya Andi itu kita nginap di rumah sayadi Asalia; - Besoknya Saya bersama Pak Ansarullah juga besoknya pada saat Pagi harinya kita melakukan kunjungan ke pihak sekolah, dipihak sekolah saya bertemu dengan ibu KTU saudara imran juga kalau tidak salah baru tiba itu hari dan saya juga baru pertama bertemu dengan Pak Imran selama proses pemilu ini apa Namanya proses pilkada ini saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pak Imran komunikasi telepon pun tidak pernah sama sekali dan saya hanya bertemu pertama pada saat melakukan verifikasi faktul di sekolah; - Saya sempat melanjutkan pertemuan dengan pihak sekolah jadi saya sempat mengatakan kepada Ibu KTU nya bahwa Ijazah say aini kenapa baru saat ini dinyatakan bermasalah dua kali saya menyatakan apa namanya mengikut pemilihan legislatif 2004 dengan 2019 itu tidak ada masalah Ibu KTU sempat bingung dengan kasus Ijazah saya ini karena pihak sekolah yang hadir pada saat itu bukan pelaku mereka orang baru semua satu pun tidak ada yang hidup jadi Ibu KTU ini hanya menganalisa saja mengatakan bahwa kemungkinan yah kemungkinan ada kesalahan pencatatan karena 98 itu masih melakukan pencatatan manual bukan online jadi saya sempat mengatakan pada saat tersebut Ibu kalau Nyatakan ijazah saya bermasalah silahkan saya akan gugat pihak sekolah sebagai contoh karena saya juga punya bukti-bukti bahwa saya melakukan apa Namanya ikut ujian di SMK tersebut cuman Ibu tersebut juga dia tidak berani mengatakan bahwa Ijazah saya palsu, dia cuma mengatakan bahwa kami beserta seluruh jajaran di sini tidak mengetahui persis jadi yang kami nyatakan yang kami gunakan patokan adalah catatan nah gimana catatan itu adalah catatan manual bukan online ini sangat beresiko sebenarnya sangat berisiko terjadi kesalahan jadi fakta pengadilan kemarin kan terbukti bahwa saudara Yunus yang dinyatakan ijazah saya ini ganda itukan tidak mempunyai ijazah inikan fakta, fakta yang berbicara ini hanya menggunakan surat keterangan hilang saja itupun di tipe-ex tapi dia terdata di Pihak Sekolah jadi dia terdata di Pihak Sekolah; - Pihak Diknas juga diperlihatkan blanko pada saat sidang di PN ini bukti yang berbicara menyatakan bahwa blanko Ijazah saya adalah asli dan setiap diturunkan Ijazah itu ada Ijazah cadangan dan disitulah kemungkinan dicadangan itu terjadi kesalahan Pak saya sempat mengatakan, Ibu kenapa tulisannya berbeda bilang saya masih ingat yang tulis ijazah ini apa Namanya yang Ibu KTU mengatakan saya kenal yang menulis Ijazah Pak Haris ini disini juga memang fakta-fakta tersebut sehingga PN kemarin memutuskan bahwa kita bebas dari tuduhan yang dikejaksaan tapi di Pengadilan Tinggi kemarin kita diputus bersalah meskipun secara materil kita kemarin dibuktikan benar oleh PN tapi PT berpendapat lain saya sebagai warganegara ikut saja dengan amar putusan jadi saya taat hukum saat ini saya menjalani di lapas Polewali vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi jadi saudara Nasrul disini bukan komunikasi saya satu kali dua kali - dan bukan rahasia umum bahwa yang melapor di awal di dekat apa namanya di Gakkumdu adalah orang dekat dari Pak Nasrul saya punya bukti motif pelaporan saya di pihak Bawaslu jadi saya tadi secara resmi kepada pihak lapas untuk menghadirkan HP saya ini mesti dijelaskan meskipun agak menyudutkan seseorang tetapi kalau saya tidak menjelaskan ini akan menjadi fitnah dibelakang hari; - Jadi di HP saya ini ada bukti saudara syarif meminta uang ke saya kalau saudara sarif minta atau hakim minta akan saya perlihatkan chat tersebut nah saya pada saat itu tidak memberikan dana tersebut jadi saya berpikir motif dari pelaporan saya ini adalah akibat Saya tidak memberikan uang tersebut dalam wa ini tidak disebutkan memang jumlahnya tetapi secara lisan saya pernah sampaikan itu nilainya Lima Ratus Juta jadi itu adalah motif pelaporan saya, ibu hakim ini sebenarnya tahu; - Jadi saya meyakini hal tersebut karena saya biasa melihat dirumahnya Pak Nasrul kebetulan juga dia itu adalah pendamping Desa nah dimana bukan rahasia umum lagi bahwa pendamping Desa di Mateng itu dikoordir oleh orang-orang PKB pada saat jamannya itu karena Menteri PKB kan menjadi Menteri Desa pada saat itu, terus tadi pertanyaannya diulang bu bagaimana saya lupa tadi ? - Kenapa saya awalnya tiba-tiba sama tiba-tiba dilapor ini kan bingung sebenarnya publik menilai Ada apa sebenarnya ada apa tadinya sama-sama terakhir tiba-tiba dilapor jadi itu adalah sebagian keterangan saya; - Saya punya bukti valid pertemuan-pertemuan saya dengan pak Nasrul saya ke Jakarta mengurus partai politik saya di jemput dibandara saudara Hakim yang jemput mungkin bisa dikalrifikasi juga, saya sama pesawat dengan Pak Nasrul sama-sama berangkat dari Topoyo juga itu Ibu Hakim bisa clearkan semua persoalannya hati kita secara gamblang meng clearkan persoalan ini; - Jadi sebenarnya juga meskipun yah saya merasa tidak bersalah sampai dengan hari ini yang persoalan Ijazah saya terima putusan pengadilan jadi di HP saya ini kalau Ibu Hakim mau minta buktinya saya akan print outkan dan saya akan berikan nanti kalau Ibu Hakim minta jadi saja mungkin keterangan saya kalau ada yang ingin ditanyakan lagi Insya Allah saya akan menjawab dengan jujur saya telah disumpah dan kebetulan hari ini juga saya melakukan puasa senin kamis Insya Allah saya akan menjawab sebenarnya sesuai denga napa yang sebenarnya terjadi itu saja terima kasih; 2. Saksi Harun memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan: - Sebelum saya menyampaikan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat dan saya rasakan dan saya pelakunya sendiri saya harus sampaikan selurus-lurusnya dan tegak lurus jadi selama ini haris jadi calon itu dari independen awalnya itu batal sesuai verifikasi KPU kemudian setelah itu maju lagi lewat partai lewat PKB lewat Pak Nasrul dan saya sendiri lebih dari 3 (tiga) kali komunikasi dengan Pak Nasrul di rumahnya saya perlu sampaikan disini yang mulia karena ini yang mulia juga harus tegak lurus itu jangan kita disumpah baru yang mulia tidak tegak lurus saya mau pertanyakan begitu jadi begini Pak Nasrul itu dia pembimbing dia yang rekrut kita sebagi tim kemarin, dia ketua tim itu pemenangan Kharisma kita selalu rapat dirumahnya 3 (tiga) kali saya lakukan bu didengar ini yah kalau ibu tidak percaya tidak meyakini; - Ini apa yang saya bilang saya mau konfrontasi dengan Pak Nasrul berhadapan dirumahnya kami ini selalu karena dia tim kampanye kita dia koordinator kita dia ketua tim pembentukan TPS, saksi TPS dia semua jadi selama ini Harisma maju di Pilkada mateng ujung tombaknya itu nasrul, dia pelakunya, dia yang rekrut kita, rapat dirumahnya, ambil baliho disitu dia yang cetak baliho bu karena ada percetakan balihonya ini yang saya perlu sampaikan apalagi yang mau ditanyakan bu ?; - Saksi-saksi itu bu saya Rapat lebih dari 20 puluh orang di rumahnya waktu dibentuk itu saksi-saksi dia juga yang rekrut kita; -Waktu itu yah saya inikan tim, timnya Haris saya ini Kecamatan Karossa yang saya pegang jadi kita ini dipanggil untuk kesana, kerumahnya jadi kita kerumahnya karena saya sering ke rumahnya lebih dari 3 kali rapatnya itu kalau kita mau rapat itu saja mau bikin laporan-laporan dilapangan kan lewat nasrul bukan lewat ini kandidat; - Itu juga nama saksi-saksi TPS kan kita yang mendata disetiap TPS yang kita juga laporkan kalau ada yang diverifikasi ada yang dikasi keluar itu kita Ganti lagi itu petunjuknya itu semua jadi kalau sebenarnya pilkada ini Harisma ini yang paling terlibat itu adalah Nasrul dia pucuk pimpinan kita ini jadi kalau dia bilang tidak yah salah itu, jadi kita sering pertemuan jarang kita setahu saya saya tidak pernah rapat dirumahnya itu harisma, haris, tidak pernah selalu dirumahnya Pak Nasrul apa saja yang disampaikan kita kesana itu karena haris sinring ini kalau ada kita mau laporkan dia bilang lewat Pak Nasrul dan dia sudah mengangkat kita bilang kaumi yang pegang ini kau yang pegang, ambil baliho disana karena dia yang cetak jadi saya rasa bu kalau namanya keterlibatan ini Pak Nasrul Bawaslu ini sudah jelas sekali itu keterlibatannya, saya perlu sampaikan bu saya tegak lurus karena saya pimpinan Muhammadiyah Kecamatan Karossa saya sampaikan identitas saya kalau meragukan silahkan saya dipanggil; 3. Saksi Panca memberikan keterangan di bawah (sumpah melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan: - Kalau terkait apa yang disampaikan waktu kemarin di Majene itu memang saya melihat sendiri beliau bersama Pak Nasrul tapi saya tidak tahu itu apa pembahasannya tapi yang intinya disitu saya bersama Pak Haris yang tentang tadi ada Majene; - Itu saya tidak lihat berangkatnya apakah ada pertemuan kedua kalinya lagi atau bagaimana yang jelas saya jadi sopirnya Pak Haris pada waktu itu ada salah satu rumah saya tempati ada pertemuan disitu, kalau masalah pemberangkatan lagi kesana lagi apakah sudah tidak ada lagi; - Tidak ada penjemputan seingat saya pada waktu itu hanya ada sepertinya ada pertemuan; 4. Saksi Imran memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan: - Bagian terkait saya adalah pernah menjadi bagian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 5 tahun peristiwa ini sebetulnya sepertinya memang banyak hal yang ingin terbuka dan terungkap begitu 5 tahun saya di Bawaslu murni karena memang kami di doktrin yang ada dibawaslu Itu adalah Bawaslu itu menjadi Hak Pilih dan Dipilihnya orang itu yang menjadi dasarnya kami kemarin ikut karena Bawaslu memang Menelpon; - Kami kembali dalam perjalannnya muncul semua ini yang dibalik batu semua seatu yang tertanam itu, inikan tidak ada peristiwa- peristiwa seperti ini kemarin inikan mejadi aneh rupanya banyak hal-hal bab-bab yang terselubung dan tersembunyi dibelakang, tidak ada itu sebelumnya bahwa ada unsur kesengajaan karena memang ada mindset kami tidak ada kewenangan KPU pada saat itu Coba kita buka PKPU dan surat edaran tidak ada upaya memang mengajak Kepala Sekolah untuk mengakui semua itu Surat Legalisir, memang dilegalisir dari Sekolah, gitu, kenapa kemudian satu muncul apa namanya Berita Acara karena memang keinginan Kepala Sekolah seandainya semua orang yang punya kewenangan menjelaskan ini tidak ada yang terpenjara, tidak ada yang terlapor dan sebagainya semua menjaga kesabaran dan ketenangan pada saat proses inikan menjadi aneh peristiwa ini hanya terjadi Se-Indonesia di Kabupaten Mamuju Tengah, satu orang anggota KPU yang terpidana kurungan penjara ini juga bukan hanya melindungi satu anggota Kabupaten yang ini saya sampaikan kenapa Bawaslu Provinsi mengabaikan instruksi apa petunjuk dari Bawaslu RI bahwa kalau mau digunakan alat bukti ini surat pernyataan menjadi alat bukti untuk KPU; 5. Saksi Muhamad Mustaqim memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan: - Latar belakang saya kebetulan hanya berkawan dan berteman dengan Pak Haris hanya sekedar itu saja tidak ada unsur politik ataupun ke lain-lain kebetulan pada saat itu saya dimintai tolong dan saya menjemput Pak Haris beberapa kali dan memang beserta ketua Bawaslu Sulbar, yah; - Bersama-sama dengan Pak Haris saya jemput cuman hanya ada saya, Pak Nasrul, Pak Haris bertiga; - Yang saya jemput bawa ke Citadines itu satu kali selanjutnya itu langsung membicarakan mengenai partai politik PKB tapi untuk detailnya itu mungkin Pak Haris yang lebih paham; - Yang saya jemput bersama beliau satu kali, pernah juga satu kali mengantar balik ke bandara; 4. Kesimpulan Hukum. Bahwa berhubung dengan aduan pokok Pengadu yang diadukan yakni: Teradu diduga melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan pengaduan pasal yang dilanggar yakni Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (3), dan pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi: Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 ayat (3) (3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden danWakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Bahwa terkait dengan analisis fakta persidangan tersebut hemat Teradu harus didasarkan pada pokok pengaduan ini bersesuaian dengan fakta, bukti, serta dalil yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya maka Teradu akan menanggapi hal-hal yangg berkaitan langsung secara substansi dengan pengaduan pookok dan pasal yang dilanggar dalam hubungannya dengan bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa tanggapan Teradu terhadap pokok pengaduan Pengadu secara tegas tetap pada dalil Jawaban Teradu yang diajukan dan dibacakan Teradu pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2025; 2. Bahwa bukti surat P.1 s/d P.4 yang diajukan oleh Pengadu tidak ada hubungan hukum dan relevansinya serta tidak dapat mendukung pokok pengaduan Pengadu tersebut, sehingga sangat beralasan hukum bukti P.1 s/d P.4 untuk dikesampingkan; 3. Bahwa keterangan saksi Pengadu Haris Halim Singring, Harun, Panca, Imran dan Muhamad Mustaqim adalah kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri dimana keterangan saksi-saksi tersebut tidak berhubungan satu dengan yang lain sehingga keterangan saksi tersebut dapat dikategorikan «Unus Testis Nullus Testis» satu saksi bukan saksi; 4. Bahwa keterangan para saksi Pengadu adalah keterangan yang tidak benar dan sangat mengada-ada hal tesebut Teradu telah melakukan sanggahan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 4.1. menurut saya ada yang benar yang dikatakan oleh beliau ada juga yang tidak benar, menurut saya itu pendapat beliau yang benar itu yang mulia misalnya saya memang bertetangga dengan beliau berjarak 200 meter rumah saya dengan rumah beliau, yang satu saya juga satu jamaah dimasjid itu benar, kemudian yang disampaikan tadi bahwa adik saya adalah Ketua PKB itu keliru yang mulia, jadi ada yang benar dan ada yang keliru, yang sebenarnya bukan Ketua PKB tapi Sekretaris PKB, namanya juga Nasrul hampir sama dengan saya Nasrullah, kadang dipanggil Nasrul tapi kami panggil Ulla, seperti itu yang mulia jadi keliru yah jadi samalah atau mirip, yang berikut bahwa saya yang mengajak beliau untuk mendaftar sebagai calon bupati itu keliru yang mulia, saya tidak pernah meminta beliau untuk menjadi calon bupati dari PKB, tidak pernah yang mulia, beliau yang datang kerumah saya konsultasi, kalau misalnya saya di Mamuju Tengah karena saya bertetangga, tentukan saling tahu bahwa ada Pak Nasrul di rumahnya dan beliau sering konsultasi ke rumah saya bukan hanya untuk pilkada ini tetapi banyak urusan karena kita bertetangga, urusan konsultasi terkait bagaimana bisa perolehan suara untuk duduk di DPR kan dulu calon DPR juga yang mulia, banyak hal. Bahwa sering ke rumah saya tapi isi dari apa yang disampaikan tadi Pak Haris saya perlu luruskan yang mulia bahwa tidak pernah saya meminta beliau untuk menjadi calon, banyak yang saya mau luruskan itu salah satunya, mohon waktu yang mulia untuk meluruskan ini karena agak Panjang juga izin yang mulia, beliau sering datang konsultasi terkaot persyaratan untuk menjadi calon independen, karena saya pernah di KPU, bukan karena Bawaslunya ini yang mulia karena saya pernah di KPU saya paham itu persyaratan-persyaratan untuk menjadi calon independent, berapa KTP yang harus di kumpulkan dan bagaimana cara melakukan verifikasi terhadap KTP itu, itu yang ditanyakan ke saya bukan urusan pencalonan, begitu beliau tidak lolos menjadi calon independen saya juga harus luruskan yang mulia kaitannya dengan ini bahwa Pak Haris itu berkomunikasi dengan Pak Syarif itu jauh sebelumnya karena juga sering berkomunikasi tentang persyaratan independen yang seringkali haji haris ini merasa dirugikan oleh KPU karena tidak diloloskan jadi keliru juga kalau baru tahu nomornya karena sebelum di independen itu dia sudah berhubungan berkonsultasi apa yang harus kami laporkan apa yang harus kami masukkan dalam pelaporan karena KPU tiba-tiba membuat syarat kami ini tidak terpenuhi; 4.2. Tidak Ada urusan dengan Partai Politik yang mulia karena yang berpartai politik adalah adek saya; 4.3. kalau ke Jakarta itu benar yang mulia dalam rangka perjalanan dinas, betul itu yang mulia, beliau juga mau ke Jakarta kebetulan begitu yang mulia, itu saya akui kalau ke Jakarta, saya perjalan dinas dalam rangka kegiatan, itu dibulan agustus, nanti di Kantor ada perjalanan dinasnya, dikantor arsip arsipnya, iya nanti dilaporkan juga; 4.4. benar satu pesawat karena pesawat itu dibandara itu hanya satu yang terbang setiap harinya hanya satu yang terbang dan Saya pesan hotel atas nama kantor, kantor yang pesankan yang mulia, saya tidak pernah pesan hotel untuk bersama-sama, tidak yang mulia; 4.5. Terkait kesaksian Haris, apa yang disampaikan beliau bahwa akibat beliau diproses ini proses di gakkumdu itu karena mencurigai ada orang saya yang melapor, ada orang dekat saya yang melapor ini juga harus saya jelaskan dengan benar tidak ada kaitan saya dengan apa yang disampaikan tadi oleh Pak Haji Haris tentang pendamping Desa kan katanya beliau tadi yang melaporkan itu pendamping Desa dan Pendamping Desa itu orangnya PKB, yang PKB itu bukan saya yang mulia, yang PKB itu adik saya yang Nasrullah, namanya juga Nasrul yang mulia ini perlu disampaikan dengan terang benderang jadi saya anggap beliau ini salah duga ke saya bahwa saya dianggap biang dari semua ini saya melaporkan atau orang saya melaporkan izin yang mulia kalau bisa saya juga akan hadirkan saksi untuk membuat terang benderang ini kalau bisa saya hadirkan saksi sebentar izin, dalam sidang ini yah saya akan coba menghubungi mudah-mudahan bisa termasuk mungkin pimpinan parpol kalau diizinkan yang mulia dan beliau mungkin menyampaikan tentang segal hal karena ini menyangkut partai, izin yang mulia kalau diperkenankan saya akan coba memghadirkan itu jika diperkenankan karena yang mulia say aini bukan pengurus parpol dan tidak mungkinlah saya akan mengurus itu, persoalan sering kerumah memang yang mulia, konsultasi kalau saya ada dirumah, tentang ke Jakarta saya perjalanan dinas yang mulia selanjutnya tentang mahar sejumlah uang, saya tidak mengerti tidak ada yang saya pahami beberapa kali saya ke Jakarta yang mulia itu semua perjalanan dinas tidak ada rencana untuk mengurus pencalonan partai politik, tidak ada sama sekali yang mulia; 4.6. saya juga akan meluruskan saksi dari Pak Harun tadi, Pak Harun yah, saksi dari Pak Harun mengatakan bahwa saya ini adalah Ketua Tim. Ini sangat aneh yang mulia Haji Haris kalau misalnya meminta ke Partai Politik itukan tidak ke saya tapi ke yang namanya Nasrullah itu perlu diluruskan yang mulia. Rumah saya dengan rumah Nasrullah itu yang mulia bersebelahan, yang punya percetakan itu bukan saya yang mulia, yang punya percetakan itu Nasrullah, mencetaknya mungkin yah disitu karena disebelah rumah saya ada percetakan tapi bukan dirumah saya yang mulia, kemudian yang dimaksud tadi itu Pak Harun yah dengan Nasrullah pertemuan-pertemuan itu karena saya kan beraktifitas di Mamuju yang mulia, tidak mungkinlah Ketua Tim ada di Provinsi ini saya luruskan itu yang mulia, sekali lagi bahwa adik saya yang Bernama Nasrullah itu Sekretaris PKB; 4.7. kemudian saya juga akan meluruskan apa yang disampaikan oleh yang menjemput di Jakarta atas nama Pak Muhamad Mustaqim begitu kami turun dari pesawat, saya kan turun dari pesawat yang mulia ini jauh sebelumnya pencalonan Bupati, kan mereka belum punya ini partai politik yang mulia, jauh sebelumnya, terkait ke Jakarta itu benar kalau kami satu pesawat karena Pak Haris juga bilang ada grab yah dia memesan grab kalau tidak salah itu memang saya ingat tadi itu memang yang menjemput. Saya bilang tujuan saya ke Hotel ini yang dipesan oleh staf dan Haji Haris juga ikut mengambil hotel, dan itu saya tidak larang; 5. Bahwa keterangan para saksi sama sekali tidak dapat membuktikan pokok pengaduan Pengadu, karena keterangan para saksi menerangkan proses keterlibatan adik Teradu atas nama Muhammad Syarif Muhayyang, tetapi sama sekali tidak menyentuh pokok pengaduan dalam hal ini dugaan Teradu dalam melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 6. Bahwa terkait keberangkatan Teradu bersama Haris Halim Sindring ke Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024 atas undangan dari Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2014 dan workshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampaye dan Pungut Hitung dari Tanggal 26 Agustus 2024 (Bukti Tambahan T- 8) 7. Bahwa pada saat Teradu berangkat ke Jakarta bersama Haris Halim Sindring, Haris Halim Sindring belum bertatus sebagai salah satu kandidat calon Bupati Mamuju Tengah, hal tersebut dapat dibuktikan sebagimana surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 311/PL.02.2- PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Jadwal Tahapan Pendaftaran Bakal Calon sebagai berikut: 1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 24 – 26 Agustus 2024. 2. Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 27 – 29 Agustus 2024. 3. Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. 4. Penelitian Pensyaratan Administrasi Calon, 27 Agustus – 21 September 2024. 5. Penetapan Pasangan Calon, 22 September – 22 September 2024. 6. Bahwa setelah Haris Halim Sinring melakukan pendaftaran pasangan calon, Teradu sudah tidak pernah lagi bertemu, berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui telepon dengan saksi Haris Halim Sinring. Sehingga dugaan pelanggaran pasal Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (3), dan pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dugaan Pengadu kepada Teradu tidak terbukti; (Bukti Tambahan T-9) 8. Bahwa terkait keterangan saksi Haris Halim Sinring yang menyatakan,----- «di HP saya ini ada bukti saudara syarif meminta uang ke saya kalau saudara sarif minta atau hakim minta akan saya perlihatkan chat tersebut nah saya pada saat itu tidak memberikan dana tersebut jadi saya berpikir motif dari pelaporan saya ini adalah akibat Saya tidak memberikan uang tersebut dalam wa ini tidak disebutkan memang jumlahnya tetapi secara lisan saya pernah sampaikan itu nilainya Lima Ratus Juta jadi itu adalah motif pelaporan saya, ibu hakim ini sebenarnya tahu» ----. Adalah keterangan yang mengadah-ada, tidak benar justu mengarah perbuatan fitnah kepada Teradu dan Muhammad Syarif Muhayyang, karena sampai saat ini bukti percakapan chat di WhatShapp yang dimaksud saksi Haris Halim Sinring juga masih tersimpan di HP Muhammad Syarif Muhayyang dan sama sekali tidak ada pembicaraan seperti yang disampaikan oleh Haris Halim Sinring tersebut; (Bukti Tambahan T-10); 9. Bahwa Teradu kembali mempertegas terkait keterangan saksi Haris Halim Sindring yang dalam keterangannya menyatakan; ----- «yang melapor di awal di dekat apa namanya di Gakkumdu adalah orang dekat dari Pak Nasrul saya punya bukti motif pelaporan saya di pihak Bawaslu» -----. Keterangan tersebut Teradu membantah kebenarannya karena tidak didukung oleh bukti yang valid sehingga sangat mengada-ada. Justru sebaliknya pelapor atas ijazah palsu Haris Halim Sindring atas nama Badrun dalam penyataannya diatas kertas bermeterai cukup tertanggal 17 Oktober 2025 menyatakan: 1. Tidak ada hubungan pelaporan saya terhadap Haris Halim Sinring dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, karena itu murni atas keinginan saya sendiri 2. Atas laporan saya tersebut, tidak ada kaitannya dengan kepentingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ; 3. Atas laporan saya tersebut, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan pendamping Desa. Pernyataan tersebut menjadi Bukti Teradu, (Bukti Tambahan T-11) 10. Bahwa terkait keterangan saksi Haris Halim Sindring yang meyatakan; ----- ”awalnya saya melakukan komunikasi menyangkut masalah independen tetapi setelah KPU tidak bersyarat Pak Nasrul menawarkan lanjut melalui Partai Politik dalam hal ini Partai PKB-----dst” dan keterangan saksi Harun yang menyatakan; -----”selama ini haris jadi calon itu dari independen awalnya itu batal sesuai verifikasi KPU kemudian setelah itu maju lagi lewat partai lewat PKB lewat Pak Nasrul-----dst” adalah keterangan yang tidak benar, hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17 Oktober 2025 yang menyatakan: 1. Atas nama Pimpinan Partai PKB Mamuju Tengah dan seluruh jajaran partai tidak pernah melibatkan Pendamping Desa dalam hal Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam hal dukungan/proses pilkada dan kami tidak pernah mengintervensi Pendamping Desa terkait dukungan Pasangan Calon Pilkada Mamuju Tengah; 2. Sdr. Nasrul (Ketua Bawaslu Sulbar) tidak pernah terlibat dan memfasilitasi Haris Halim Sinring untuk diusung oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah dalam Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Saksi Harun tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (HARISMA) pada Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah maupun dalam struktur Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Mamuju Tengah. Surat Pernyataan tersebut menjadi Bukti Tambahan Teradu, (Bukti Tambahan T-12) 11. Bahwa berkaitan dengan keterangan saksi pada poin 10 diatas hal tersebut juga dilemahkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana (Pasangan Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah) tanggal 17 Oktober 2025 yang dalam pernyataannya sebagai berikut: 12. Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saudara Nasrul Muhayyang tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam urusan pencalonanan H. Haris Halim Sinring oleh partai politik pengusung pada Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa saya sebagai pasangan calon wakil bupati sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah yang berpasangan dengan Haris Halim Sinring, yang diusung oleh PDIP dan PKB, hanya berkomunikasi terhadap pimpinan Partai Pengusung. Dalam hal hubungan teknis khususnya dengan PKB kami hanya intes berhubungan dengan Subhan Aliyah dan Nasrullah sebagai ketua dan Sekretaris PKB Mamuju Tengah dan sama sekali tidak terhubung melibatkan Saudara Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) dalam urusan pencalonan Haris Halim Sinring dan Ikomang Budi Arcana sebagai bakal calon ataupun calon pasangan Cakada Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024. Surat Pernyataan tersebut menjadi Bukti Tambahan Teradu, (Bukti Tambahan T-13) [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Tugas Nomor: 580/PP.00.01/K.SR/12/2024 Tanggal 20 Desember 2024 menugaskan Jony Rambulangi, SE., ST., MM Jabatan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Barat; 2. T-2 Surat Tugas Nomor: 1627/PP.00.01/SR/12/2024 Tanggal 20 Desember 2024 menugaskan Irham S, SE., M.Si. NIP 198210242006041007 Jabatan Kabag ADM Bawaslu Prov. Sulawesi Barat; 3. T-3 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Desember 2024; 4. T-3a Dokumentasi klarifiasi Bawaslu Bawaslu Prov. Sulawesi Barat dengan Muhammad Syarif; 5. T-4 Surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31 Desember 2924 Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal ; 6. T-5 Surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8 Januari 2025 untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi; 7. T-6 Foto copy Surat Pernyataan diatasnya catatan dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 16 Januari 2025 tertulis «Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif; 8. T-6a Dokumentasi konsultasi Teradu bersama Kordiv SDMOD dengan Pimpinan Bawaslu RI; 9. T-7 Disposisi Teradu selaku Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Barat kepada Kordiv SDMOD Bawaslu Prov. Sulawesi Barat. 10. T-8 Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B40/PM.00.00/K1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 Perihal Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; 11. T-8a Surat Tugas Nomor: 325/PM.00.00/K.SR/08/2024 Tanggal 24 Agustus 2025 untuk Dinas dalam rangka menghadiri Undangan Bawaslu RI terkait Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; 12. T-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 311/PL.02.2-PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Jadwal Tahapan Pendaftaran Bakal Calon; 13. T-10 Print Out hasil Screen Shoot (SS) transkrip percakapan WhatsApp antara Haris Halim Sindring dengan Muhammad Syarif Muhayyang; 14. T-11 Surat Pernyataan atas nama Badrun (Pelapor dalam Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Haris Halim Sindring) tanggal 17 Oktober 2025; 15. T-12 Surat Pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17 Oktober 2025; 16. T-13 Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana (Pasangan Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah). [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam perkara 193-PKE- DKPP/IX/2025 yang mana sebagai Teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pihak Terkait hanya menerangkan sekaitan dengan koordinasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhadap permasalahan yang ditanganinya atau setidak-tidaknya peristiwa yang ada relefansinya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Pihak Terkait in casu; 2. Bahwa terhadap yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dalam tahapan pendaftaran Calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada hari Jumat, 15 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan yang disampaikan oleh Badrun kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan H. Haris Halim Sinring atas dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan terdapat perbedaan riwayat pendidikan terlapor, yang mana riwayat pendidikan yang didapatkan oleh pelapor adalah terlapor di SMA Negeri 1 Polewali sedangkan ijazah fisik yang dimasukkan terlapor ke KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 Ujung Pandang; (Bukti PT.1-1) 2.2. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 15 November 2024 setelah menerima bukti-bukti dari pelapor, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024; (Bukti PT.1-2) 2.3. Bahwa berdasarkan Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materil dan merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; (Bukti PT.1-3) 2.4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor: 790/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti PT.1-4) 2.5. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1443/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melakukan penyerahan dokumen pelimpahan laporan penanganan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Mamuju Tengah dirangkaikan dengan melakukan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 19 November 2024; (Bukti PT.1-5) 2.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag PP, PSP dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kegiatan memastikan proses penanganan pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.7. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: … b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;”; 2.8. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: … c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;”; 2.9. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.” 3. Bahwa sebagaimana dengan uraian pada angka 2.7, 2.8, dan 2.9 di atas, terhadap penanganan pelanggaran laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 a quo, setelah Pihak Terkait melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah maka kewenangan untuk menindaklanjuti berada pada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah 1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor : 165/HK.01.01/SR-04/08/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang pada pokoknya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan tersebut berjumlah 17 orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang sebagai Penanggung Jawab, 1 (satu) orang sebagai Ketua Tim Fasilitasi, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris serta 12 (Dua Belas) orang sebagai Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah; (Bukti PT.2-1); 2. Bahwa pada tanggal 01 September 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 melakukan pengawasan penelitian administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Hotel Amaris Panakkukang Makassar Sulawesi Selatan in casu. KPU Kabupaten Mamuju Tengah belum memberikan salinan dokumen berkas administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati sehingga tidak ada data atau dokumen pembanding yang dapat digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal melakukan pengawasan penelitian administrasi. Hasil pengawasan in casu tertuang dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan; (Bukti PT.2-2); 3. Bahwa terkait pelaksanaan verifikasi faktual dokumen pencalonan yang dilakukan di SMKN 3 Makassar terhadap dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring sebagaimana tertuang dalam aduan in casu. Telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Muhammad Syarif Muhayyang) selaku Personal In Charge (PIC) tahapan pencalonan (Bukti PT.2-3) 4. Bahwa hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dimana tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan tersebut baik yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) maupun penyampaian langsung oleh Pihak Terkait Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti PT.2-4); 5. Bahwa pada tanggal 02 September 2024, anggota tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Ahmad Alka, Muhammad Anshari dan Agussalim melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah pada verifikasi faktual atas berkas persyaratan administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju Tengah berupa fotocopy ijazah pendidikan terakhir calon yang telah dilegalisir dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah bertempat di Universitas Hasanuddin Makassar, SMK 3 Makassar dan SMA Negeri 3 Makassar, yang pada pokoknya kegiatan pengawasan yang dimaksud tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 025/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024; (Bukti PT.2-5); 6. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Muhammad Syarif Muhayyang, Andi Muhammad Ardam, Marsal Madjid dan Agussalim melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah pada proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 033.a/LHP/PM.01.02/SR- 04/IX/2024; (Bukti PT.2-6); [2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 367 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 357 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 8.006 (Delapan Ribu Enam). (Bukti PT.3-1) 2. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 adapun yang menjadi PERSYARATAN CALON sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota; q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan: a. mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 4. Bahwa tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan pendaftaran dan penelitian persyaratan dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, sebagai berikut : 4.1. Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 4.1.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024; 4.1.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September 2024; 4.1.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus s.d. 04 September 2024; 4.1.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September s.d 06 September 2024; 4.1.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024; 4.1.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024; 4.1.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024; 4.1.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024; 4.1.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 21 September 2024; 4.2. Penetapan Pasangan Calon 4.2.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024; 4.2.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024. 5. Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2024, KPU Mamuju Tengah menerbitkan Pengumuman Nomor 306/PL.02.2-PU/7606/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dan diumumkan lewat media cetak, elektronik, online dan akun media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-2) 6. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kab. Mamuju Tengah menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dengan Status Diterima pada Pukul 20.57 wita. (Bukti PT.3-3) 7. Bahwa pada tanggal 01 September 2024 bertempat di Hotel Amaris Makassar, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penelitian Administrasi dan Pembagian Tugas untuk melaksanakan Klarifikasi terkait Dokumen Ijazah Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-4) 8. Bahwa pada Tanggal 02-03 dilaksanakan Klarifikasi terhadap ijazah Bakal Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Neg 3 Makassar. Hasil Klarifikasi sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024. (Bukti PT.3-5) 9. Bahwa pada Tanggal 04 September 2024 jam 21.45 wita, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Klarifikasi Via Video Call Whatsapp terhadap Bakal Calon Bupati Haris Halim Sinring terkait surat pernyataan perbedaan nama di KTP-el dengan nama yang tertera di Ijazah dan hasil Klarifikasi ke SMK Neg 03 Ujungpandang. (Bukti PT.3-6) 10. Bahwa pada Tanggal 04 September 2024 pada pukul 22.00-23.50 wita rapat lanjutan penelitian administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. hasil penelitian administrasi untuk Ijazah semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan Benar, termasuk Ijazah Calon Bupati Haris Halim Sinring. (Bukti PT.3-7) 11. Bahwa pada tanggal 05 - 06 September 2024 KPU Kabupaten Mamuju Tengah Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju Tengah tahun 2024 via aplikasi Silon. 12. Bahwa pada tanggal 08 September 2024 Pukul 17.47 Wita, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan penerimaan perbaikan dokumen Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. (Bukti PT.3-8) 13. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan Rapat Pleno Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan pasangan Bakal calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-9) 14. Bahwa pada tanggal 13 - 14 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah menerbitkan Pengumuman Nomor: 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah tahun 2024. (Bukti PT.3-10) 15. Bahwa tanggal 15 s/d 18 September 2024 adalah tahapan Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah. Hingga berakhirnya masa tersebut tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat. (Bukti PT.3-11) 16. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. (Bukti PT.3-12: 17. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengan menerbitkan pengumuman nomor 372/PL.02.3-PU/7606/2/202 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024. (Bukti PT.3-13) [2.9.4] Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa dirinya pernah menjabat pelaksana tugas sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar pertanggal 1 Oktober 2024. Sementara verifikasi faktual di sekolah waktu itu pada tanggal 3 September 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan secara rinci tidak mengetahui kronologisnya tetapi pada waktu sidang pertama untuk pak Haris dan sidang kedua Pak Imran kami mendapatkan panggilan sidang dari Pengadilan Mamuju untuk menghadiri sidang. Setelah pembacaan putusan sidang pertama dan kedua sudah berakhir serta barang bukti telah kembalikan kepada SMK Negeri 3 Makassar; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 26 Mei 2025 terjadi lagi pergantian pelaksana tugas dari Dinas Pendidikan yang sekarang dijabat oleh Ibu Nur Aliyah; 4. Bahwa pada tahap verifikasi Pihak Terkait belum menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan tidak mengetahui peristiwa tersebut; [2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024; 2. PT.1-2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024; 3. PT.1-3 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024; 4. PT.1-4 Formulir Model A.5 Nomor: 790/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tanggal 17 November 2024; 5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024 tanggal 17 November 2024. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor :165/HK.01.01/SR- 04/08/2024 Tentang TIM Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 2. PT.2-2 Formulir Model A laporan hasil pengawasan Pemilihan Nomor : 024.a/LHP.PM.01.02/SR-04/IX/2024 3. PT.2-3 Surat Tugas Nomor : 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 4. PT.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2025 5. PT.2-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 025/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 6. PT.2-6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 [2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3- 1 sampai dengan PT.3-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 367 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 357 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 2. PT.3-2 Pengumuman Nomor 306/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 3. PT.3-3 Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 4. PT.3-4 Daftar Nama Tim Penelitian dan Verifikasi berkas persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak Tahun 2024; 5. PT.3-5 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024; 6. PT.3-6 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 340/PL.02.2-BA/7606/2/2024; 7. PT.3-7 Berita Acara Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 8. PT.3-8 Berita Acara Nomor 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan dokumen pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 9. PT.3-9 Berita Acara Nomor 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 10. PT.3-10 Pengumuman Nomor 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 Tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 11. PT.3-11 Screenshot bukti hasil Tanggapan Masyarakat; 12. PT.3-12 Berita Acara Nomor 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 13. PT.3-13 Pengumuman Nomor 372/PL.02.3-Pu/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandungnya Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, pada tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama- sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang ke Kota Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa terhadap hal tersebut, seharusnya Teradu mengingatkan kepada setiap jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan peserta pemilihan, apalagi dalam proses verifikasi dokumen ijazah milik calon bupati. Hal ini, untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan terhadap informasi yang termuat di media terkait kondisi di Bawaslu Mamuju Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat pleno yang hasilnya, Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulwesi Barat menugaskan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) didampingi oleh Kepala Bagian ADM Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Irham S, SE., M.Si.) untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Selanjutnya dilakukan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 22 Desember 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah dilaksanakannya klarifikasi tersebut keluar putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang amarnya berbunyi, “Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal”. Selanjutnya, Teradu kembali menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 tanggal 31 Desember 2024, perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025, Teradu menerima surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 yang intinya untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi. Bahwa atas surat perintah tersebut, maka Teradu bersama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) berangkat ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan dimaksud (vide Bukti T-5). Bahwa disela-sela waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu bersama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) menyempatkan waktu untuk berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, yakni Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa terkait keberadaan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Muhammad Syarif. Dalam momen tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia juga berkomunikasi via telepon berbicara dengan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, sehingga pembicaraan terkait Surat Pernyataan tersebut melibatkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Teradu, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui sambungan telepon, hasilnya meminta Teradu untuk bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat (Ibu Lolly Suhenty, S.Sos.I., MH.), dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, namun Teradu dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak sempat bertemu dengan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat dikarenakan beliau sementara check up kesehatan di Rumah Sakit. Kemudian, masih dalam waktu kegiatan di Jakarta, Teradu menindaklanjuti arahan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia untuk berkonsultasi dan meminta arahan dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, ditempat terpisah Teradu bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia memberikan arahan dan petunjuk melalui catatan dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di atas fotokopi Surat Pernyataan yang diganti dengan berisi, ’’Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif’’ tertanggal 16 Januari 2025 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2025 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pleno melalui daring dipimpin oleh Teradu dan diikuti seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat pleno tersebut, turut membahas hasil arahan dari Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh Muhammad Syarif Muhayyang (anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah). Rapat Pleno a quo kemudian menyepakati untuk menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang tersebut. Bahwa tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno tersebut, Teradu membuat disposisi tertanggal 20 Januari 2025 ditujukan kepada Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan isi disposisi : Kepada Yth. Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat : Tindaklanjuti sesuai Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 (vide Bukti T-7). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandungnya Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan yang disampaikan oleh Sdr. Badrun yang dituangkan kedalam formulir model A.1 Formulir Laporan Nomor 006/LP/PB/Prov/3.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Haris Salim Sinring atas dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terkait dengan adanya perbedaan Riwayat Pendidikan Terlapor dengan Ijazah yang dilampirkan. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 16 November 2024 laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. Bahwa hasil rekomendasi laporan a quo kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (vide bukti PT.3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa persoalan tersebut juga ramai diberitakan di media online. Bahwa berdasarkan informasi yang termuat pula di media online terkait dengan kondisi di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian melaksanakan rapat pleno dan menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat memerintahkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat a.n. Jony Rambulangi dan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a.n. Irham untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kinerja oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (vide bukti T-2) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 22 Desember 2024 (vide bukti T-3). Bahwa hasil dari klarifikasi pada pokoknya membenarkan hasil pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 2 s.d. 3 September 2024 di SMKN 3 Makassar yang pada pokoknya terdapat perbedaan antara dokumen yang ditunjukan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan data yang dimiliki oleh SMKN 3 Makassar. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Bupati Haris Halim Sinring dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang in casu adik kandung Teradu sebagai dasar SMKN 3 Makassar bersedia menandatangani Berita Acara Verifikasi Faktual (vide bukti P-4). Bahwa terkait dengan ditemukannya fakta Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang yang turut menandatangani Surat Pernyataan a quo, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu RI di Jakarta. Bahwa hasil dari konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu RI memberikan arahan melalui catatan: “lakukan proses pembinaan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Muhammad Syarif Muhayyang” (vide bukti T-6). Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pleno rutin yang didalamnya juga membahas hasil konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI. Bahwa hasil dari rapat pleno tersebut menyepakati untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif Muhayyang (vide bukti T-7). Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil rapat pleno dan hasil klarifikasi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a.n. Muhammad Subhan yang pada pokoknya menyatakan, bahwa alasan tidak ditindaklanjutinya hasil klarifikasi dan pembinaan a quo adalah karena Teradu in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menyetujui rapat pleno khusus untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya tanpa diikuti oleh dirinya sehingga menyebabkan Teradu sampai sidang DKPP dilaksanakan tidak pernah mengeluarkan surat undangan pleno yang khusus membahas perkara tersebut. Teradu berdalih, bahwa benar dirinya tidak pernah mengeluarkan surat undangan pleno karena sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawasi Barat dirinya wajib mengikuti pleno. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Teradu mengarahkan dengan memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Adik Kandungnya in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang dalam hal menyelesaikan ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMKN 3 Makassar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring menerangkan dirinya mengenal Teradu pada saat dirinya mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah jalur perseorangan/independent. Bahwa setelah gagal, Teradu menawarkan kepada Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring untuk dibantu maju sebagai calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring berangkat dengan satu pesawat bersama Teradu dari Kota Mamuju ke Jakarta dengan agenda politik pertemuan dengan PKB. Bahwa agenda pertemuan antara Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring dan Teradu di Jakarta dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Muhamad Mustaqim yang merupakan teman Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring yang pada pokoknya menerangkan, dirinyalah yang menjemput dan mengantar Teradu dan Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim menambahkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, Teradu meminta sejumlah uang kepada dirinya dalam rangka membantu pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dengan memfasilitasi pertemuan dengan PKB. Namun, hal ini dibantah oleh Teradu yang mengatakan, bahwa agenda ke Jakarta bukan dalam rangka agenda politik bersama dengan Saksi Haris dan Ketua DPW PKB Sulawesi Barat a.n. K.H Sybli Sahabuddin di Jakarta, melainkan Teradu menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring membenarkan Teradu menelpon dirinya dan memberikan saran kepadanya untuk menghubungi Adik Teradu yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan perjalanan bersama-sama ke Kota Makassar dalam rangka verifikasi faktual ijazah di SMKN 3 Makassar. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring menjemput Muhammad Syarif Muhayyang di Kabupaten Majenne Provinsi Sulawesi Barat dengan mobil milik adik ipar Saksi Pengadu a.n. Haris Halim ke Kota Makassar. Bahwa perjalanan tersebut ditempuh melalui jalan darat dan tiba dini hari di Kota Makassar. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim juga menerangkan, Adik Kandung Teradu a.n. Muhammad Syarif Muhayyang menginap di rumah pribadi miliknya di Kota Makassar selama verifikasi faktual terhadap ijazah miliknya. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Panca juga menambahkan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa terjadi pertemuan di rumah milik Teradu dalam rangka pemenangan. Saksi juga menerangkan bahwa dirumah tersebut juga ada pembuatan baliho. Namun terhadap keterangan tersebut Teradu membantah yang pada pokoknya bahwa pertemuan dan pembuatan baliho dilakukan di rumah Sekertaris PKB yang merupakan Adik Kandung Teradu yang memiliki nama yang sama dengan Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil klarifikasi atas laporan Sdr. Badrun ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan arahan dari Bawaslu RI terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu yang mengabaikan arahan Ketua Bawaslu RI untuk melakukan “proses pembinaan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Muhammad Syarif Muhayyang” (vide bukti T-6) merupakan tindakan pembangkangan terhadap arahan atasan lansung dari Teradu karena secara jelas Ketua Bawaslu RI mengarahkan Teradu untuk memproses Muhammad Syarif Muhayyang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, namun tidak ditindaklanjuti oleh Teradu. Terlebih alasan atau dalih Teradu tidak menerbitkan surat undangan untuk melakukan rapat pleno membahas Muhammad Syarif Muhayyang merupakan alasan atau dalih yang tidak diterima oleh DKPP, yaitu rapat pleno harus atau wajib dihadiri oleh Ketua Bawaslu. Sikap atau tindakan Teradu yang demikian secara langsung atau tidak langsung membuktikan ada kepentingan dengan Muhammad Syarif Muhayyang - yang diketahui merupakan adik kandung Teradu – karena berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno ditentukan, “Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila: a. diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang”. Artinya, tanpa kehadiran Teradu-pun Rapat Pleno dapat dilaksanakan dan tetap sah sepanjang memenuhi kuorum dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan tidak harus atau wajib dihadiri oleh Ketua Bawaslu in casu Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dengan demikian, tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang - yang diketahui merupakan adik kandung Teradu – merupakan tindakan yang tidak professional, tidak akuntabel, tidak netral, dalam proses tindaklanjut pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang sesuai arahan Ketua Bawaslu RI. Seharusnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat memiliki Sense of Etics dengan mengedepankan prinsip professional dan proporsional dengan memproses Muhammad Syarif Muhayyang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan arahan yang sudah diberikan oleh Ketua Bawaslu RI. Sikap atau tindakan Teradu yang memaksakan diri untuk hadir pada rapat pleno khusus membahas Muhammad Syarif Muhayyang yang merupakan adik kandung Teradu seharusnya dihindari oleh Teradu agar tidak melanggar prinsip conflict of interest. DKPP menilai Tindakan Teradu yang tidak memproses lebih lanjut Muhammad Syarif Muhayyang merupakan tindakan yang terbukti berusaha untuk melindungi adik kandungnya dari sanksi. Padahal sesuai fakta persidangan, Muhammad Syarif Muhayyang tebukti melakukan penandatanganan surat pernyataan bersama dengan Calon Bupati Haris Halim Sinring. Tindakan Muhammad Syarif Muhayyang merupakan pelanggaran kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang menyatakan, “Pelanggaran Kinerja adalah perbuatan pengawas Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.”. Oleh karena itu, tindakan Teradu terkait dengan tidak memproses lebih lanjut tindakan Muhammad Syarif Muhayyang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu, sehingga DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti. Bahwa berkenaan dengan fakta Teradu yang memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Adik Kandungnya in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang dalam hal menyelesaikan Ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMKN 3 Makassar. Sesuai fakta persidangan, Saksi Pengadu a.n. Haris Salin Sinring terbukti bersama-sama pergi dengan Muhammad Syarif Muhayyang in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengan yang merupakan Adik Kandung Teradu untuk menyelesaikan persoalan Ijazah di SMKN 3 Makassar. Hal tersebut tidak dibantah oleh Muhammad Syarif Muhayyang yang pada saat sidang pemeriksaan dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Atas rangkaian fakta tersebut, DKPP meyakini Teradu telah dengan sengaja membuka ruang untuk terjadinya komunikasi secara langsung antara Calon Bupati Haris Halim Sinring dengan Muhammad Syarif Muhayyang selaku penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu sebagai Ketua Bawaslu dapat memberikan contoh kepada jajaran di bawahnya untuk bersikap mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan syahwasangka publik tentang adanya keberpihakan pada peserta pemilu tertentu bukan justru membiarkan terjadinya pertemuan dengan calon peserta pemilu pada saat sedang dilaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap Ijazah calon Bupati Haris Halim Sinring. DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim Sinring untuk pergi bersama sama dengan adik kandung Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang untuk melakukan klarifikasi ijazah dirinya di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sedangkan terkait dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring yang menyatakan bahwa Teradu meminta sejumlah uang kepada dirinya dalam rangka membantu pencalonan sebagai Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dengan memfasilitasi pertemuan dengan PKB, DKPP menilai keterangan Saksi Pengadu tersebut tidak dikuatkan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Demikian pula dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Panca yang menerangkan bahwa adanya pertemuan di rumah Teradu dalam rangka pemenangan dan pembuatan baliho untuk Calon Bupati Haris Halim Sinring. DKPP menilai keterangan Saksi Pengadu tersebut, juga tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Keterangan Saksi a a quo tidak dilengkapi dengan bukti lain yang cukup meyakinkan bahwa peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani