III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
203-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Perkara Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah Devisi Perencanaan Data dan Informasi yang
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan
pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak
memenuhi persyaratan (Bukti P.1);
2. Bahwa Teradu Nasrul Muhayyang.,S.AP.,M.AP selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat merupakan saudara kandung dari Muhammad Syarif Muhayyang
selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu;
3. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon
Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan anggota
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang ke Makassar
dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam
proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar. Padahal seharusnya Teradu
mengingatkan kepada bagi setiap jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak
melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan peserta pemilihan, apalagi
dalam proses verifikasi dokumen ijazah milik calon bupati. Hal ini, demi menjaga
independensi penyelenggara pemilu, justru Teradu sendirilah yang memberikan
arahan kepada peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu. Bukti P.2
4. Bahwa adik kandung Teradu Muhammad Syarif Muhayyang diduga telah
melakukan tindakan pelanggaran pemilihan berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran
Tri Kerwiyadi. Tindakan/perbuatan pelanggaran yang dilakukan Muhammad
Syarif Muhayyang sebagai berikut
- Bahwa pada tanggal 2 September Muhammad Syarif Muhayyang melakukan
tindakan yang dapat menunjukkan keberpihakan dengan salah satu pasangan
calon dengan melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan salah satu
peserta pemilihan dalam urusan verifikasi faktual ijazah milik calon Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah Haris Halim Sinring di Makassar.
- Bahwa pada Senin malam, tanggal 2 September 2024 Muhammad Syarif
Muhayyang membuatkan surat pernyataan Calon Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah atas nama Haris Halim Sinring yang isinya:
1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan
yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran
1997/1998;
2) Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan
yang diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya
mendapatkan/menerima ijazah SMK negeri 3 Makassar tahun ajaran
1997/1998 tersebut dari bapak Drs. Laupe melalui anaknya Rustam;
3) Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi
pada tahun 2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai
calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun
2019 2024 serta terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
4) Bahwa pernyataan yang saya sempaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3
adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas
pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
- Bahwa selain membuatkan surat pernyataan calon bupati, Muhammad Syarif
Muhayyang juga ikut yang bertanda tangan bersama-sama dengan anggota
KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Try Kerwiyadi yang menjadi dasar
pihak SMK Negeri 3 Makassar bersedia menandatangani BA Klarifikasi
sehingga Haris Halim Sinring ditetapkan menjadi calon Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah tahun 2024, (Bukti P.3);
5. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 5.1.4 di atas, anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang adik kandung Teradu
telah melakukan dugaan pelanggaran pemilihan dengan menunjukkan sikap
tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, Teradu
terkesan melindungi adik kandungnya yang tidak melakukan proses penindakan
terhadap Muhammad Syarif Muhayyang yang nyata-nyata telah melakukan
dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahkan sampai saat ini, Muhammad Syarif
Muhayyang tidak pernah diproses baik tindak pidana pemilihan sebagaimana
kasus yang menjerat anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri
Kerwiyadi yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan maupun
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
6. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2024, Jony Rambulangi selaku Koordinator
Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Muhammad
Syarif Muhayyang terkait hasil Pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan
pada tanggal 2 s.d 3 September 2024 di SMK Negeri 3 Makassar, dalam
keterangannya Muhammad Syarif Muhayyang mengakui Ijazah Haris Halim
Sinring terdapat perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan oleh Tim Verifikasi
KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan data yang dimiliki SMK Negeri 3
Makassar serta Muhammad Syarif Muhayyang mengakui telah bertanda tangan
dalam surat Pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring sebagai dasar pihak
SMK Negeri 3 Makassar bersedia menandatangani Berita Acara (BA) hasil
Verifikasi faktual. Namun, Teradu diduga tidak menindaklanjuti dalam rapat
pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk menilai apakah
Muhammad Syarif Muhayyang adik kandung Teradu melakukan tindakan
pelanggaran dalam proses pengawasan pada tanggal 2 dan tanggal 3 September
2024 di SMK Negeri 3 Makassar, (Bukti P.4)
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atau;
3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon
putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilihan
berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 101;
2. P-2 Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam Halaman 60 s.d 61 terkait
penyataan Teradu memberikan saran kepada calon Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 Haris Halim Sinring;
3. P-3 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh
Imran Tri Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan
Muhammad Syarif Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab.
Mamuju Tengah);
4. P-4 Halaman 2 Keterangan Muhammad Syarif Muhayyang.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Haris Halim Sinring
1. Bahwa Saksi awalnya mencalonkan independen namun tidak lolos;
2. Saksi sebagai calon ditawari oleh Teradu untuk mendapatkan rekomendasi parpol
PKB;
3. Sore hari saksi menelepon pak Nasrul/Teradu. Lupa tanggal dan bulannya;
4. Pak Nasrul menyarankan kepada saksi kembali ke makassar dan menjemput
adiknya (Syarif Muhayyang- anggota Bawaslu Kab. Mamuju) di kota majene. Pak
nasrul juga yang memberikan kuasa hukum a.n. ansarullah yang dijemput di
Polewali mandar;
5. Di pihak SMK Negeri 3 Makassar, saksi bertemu dengan ibu Rayani di SMK Negeri
3 makassar;
6. Bahwa Saksi menyatakan bukan cuma sekali dua kali komunikasi dengan
Teradu;
7. Bahwa Saksi memiliki bukti kuat, ada bukti saudara syarif meminta uang kepada
saksi. saksi pada saat itu tidak memberikan dana tersebut. Memang benar tidak
menyampaikan nilainya akan tetapi saksi menyatkaan permintaan tersebut
sejumlah 500 juta;
8. Menurut saksi, dirinya mengunjungi rumah Teradu dan saksi ditawari melalui
parpol;
9. Bahwa Saksi diperkenalkan oleh Teradu dengan pengurus DPW PKB Sulawesi
Barat;
10. Bahwa Pada tanggal 25 Agustus 2024 melakukan perjalanan ke Jakarta. Saksi
satu mobil menaiki mobil Teradu ke makassar;
[2.4.2] Imran Tri Kerwiyadi
1. Bahwa saksi menyatakan dirinya pernah menjadi bagian dari Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat selama lima tahun;
2. Bahwa saksi menyatakan terkait dengan peristiwa ini sepertinya memang banyak
hal ingin terbuka dan terungkap. Lima tahun saksi di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat kami di doktrin adalah menjaga hak pilih dan dipilihnya orang, itulah yang
menjadi dasar kami kemarin ikut;
3. Bahwa saksi menyatakan tidak ada upaya memang mau mengajak Kepala Sekolah
SMK Negeri 3 Makassar mengakui legalisir ijazah dan hal itu Kepala Sekolahlah
yang melegalisir oleh sekolah. Kenapa kemudian hanya satu yang muncul Berita
Acara karena memang keinginan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar saat itu;
4. Bahwa saksi menyatakan terkait peristiwa yang terjadi di Mamuju Tengah adalah
Peristiwa yang tidak terjadi ditempat lain wilayah Indonesia yang intinya satu
orang Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah dinyatakan bersalah;
5. Menurut saksi kenapa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengabaikan petunjuk
dari Bawaslu RI bahwa jangan jadikan surat pernyataan menjadi Alat Bukti untuk
KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
[2.4.3] Muhammad Mustaqim
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya hanya berteman dengan Pak Haris Halim
Sinring tidak ada unsur politik dan lain-lain;
2. Bahwa pada saat itu Pak Haris Halim Sinring meminta tolong kepada Saksi untuk
menjemput Pak Haris di Bandara Soekarno Hatta beberapa kali dan beserta Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat;
3. Bahwa saksi mengakui dirinya pada saat menjemput Pak Haris dengan Teradu itu
adalah Teradu yang saat ini sedang mengikuti sidang DKPP;
4. Bahwa saksi menyatakan Teradu yang memesan kamar hotel citadines Gatot
Subroto Jakarta;
5. Bahwa seingat saksi, dirinya menjemput Pak Haris dan Teradu dan membawa ke
Hotela Citadines. Setelah itu saksi juga pernah mengantar keduanya ke Bandara
Soekarno Hatta;
[2.4.4] Panca
1. Bahwa saksi menyatakan terkait apa yang disampai kan Teradu waktu di
Kabupaten Majene itu saksi melihat bersama Pak Haris namun saksi tidak
mengetahui apa yang telah dibahas namun intinya saksi bersama Pak Haris Halim
Sinring;
2. Bahwa saksi tidak melihat Pak Haris berangkat ke Jakarta bersama Teradu;
3. Bahwa saksi bukan yang mengantar Pak Haris menuju kota makassar. Tetapi
saksi yang mengantar Pak Haris menuju Kabupaten Majene;
[2.4.5] Harun Mahmud
1. Bahwa saksi menerangkan selama ini, Pak Haris menjadi Calon Bupati berawal
dari Independen namun dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan
verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Setelah itu, Pak Haris maju kembali
menggunakan Partai Kebangkitan Bangsa melalui jalur Teradu;
2. Bahwa saksi menerangkan dirinya lebih dari tiga kali berkomunikasi dengan
Teradu dirumah;
3. Bahwa saksi menerangkan Teradu itu adalah pembimbing atau ketua tim
pemenangan Pak Haris. Saksi selalu melakukan rapat dirumah Teradu lebih dari
tiga kali;
4. Bahwa selama ini Pak Haris maju kontestasi Pilkada di Mamuju Tengah dibantu
oleh Teradu. Rumah Teradu itu di Ibukota Mamuju Tengah di Kecamatan Topoyo;
5. Bahwa saksi menyatakan kami lebih dari dua puluh orang dirumah Teradu
melakukan rapat dengan Tim Pemenangan Pak Haris. Menurut saksi, Teradulah
yang merekrut beberapa saksi-saksi yang ada di TPS di Kabupaten Mamuju
Tengah;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan
pada tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh
Teradu;
2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada Pokok Pengaduan yang intinya dugaan
melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu
Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah
dalil yang tidak benar dan mengada-ada, hal tersebut dapat Teradu jelaskan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa atas informasi yang termuat di media terkait kondisi di Bawaslu
Mamuju Tengah, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan
rapat pleno dan hasil rapat pleno tersebut, teradu selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sulwesi Barat menugaskan Kordiv Sumber Daya Manusia,
Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) didampingi oleh
Kepala Bagian ADM Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Irham S, SE., M.Si.)
untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah; (Bukti T-1 dan T-2)
2.2. Bahwa klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 22
Desember 2024; (Bukti T-3)
2.3. Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah dilaksanakannya klarifikasi tersebut
keluar putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/2024/PN
Mam tanggal 24 Desember 2024, yang amarnya berbunyi “Menyatakan
Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal”;
2.4. Bahwa selanjutnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
kembali menyampaikan surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31 Desember
2024 Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal. (Bukti T-4)
3. Bahwa atas dasar uraian tersebut, pada poin 2 (dua) diatas, membuktikan Teradu
selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tetap melakukan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah,
sehingga dengan demikian dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan
terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana Pengaduan Pengadu adalah tidak benar
dan mengada-ada;
4. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu pada poin 5.1.3 yang intinya berbunyi “pada
tanggal 2 September 2024 Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Haris
Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif ke Makassar dalam hal
menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam proses
verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar”. Adalah dalil yang tidak benar dan
mengada-ada, hal tersebut Teradu dapat jelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 2 September 2024 Teradu ditelepon Haris Halim Sinring yang
pembicaraannya sebagai berikut:
Haris Halim Sinring : Pak Nasrul saya mau konsultasi ini
Teradu : apa itu mau dikonsultasikan haji
Haris Halim Sinring : orang saya saat ini disekolah untuk mengesahkan
ijazah, tapi sepertinya tidak langsung dilayani, dan
disitu juga ada KPU, dan saya bisa laporkan ini
karena saya sudah dua kali digunakan ini ijazah
untuk mencalonkan DPRD Provinsi
Teradu : kalau terkait itu koordinasi ke Bawaslu Mamuju
Tengah, karena lokusnya terkait Pilkada Mamuju
Tengah, kalau terkait dengan adanya KPU di
sekolah itu, memang saatnya itu KPU sekarang
melakukan verifikasi dokumen.
Berdasarkan hasil pembicaraan telepon Teradu dengan Bakal Calon Bupati Haris
Halim Sinring sama sekali Teradu tidak pernah memberikan saran kepada Bakal
Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif ke Makassar
dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring yang bermasalah dalam
proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar.
Bahwa uraian Teradu tersebut diatas, terkait pembicaraan telepon dengan Bakal
Calon Bupati Haris Halim Sinring sama juga yang Teradu sampaikan pada saat
Teradu menyampaikan kesaksian pada persidangan perkara Terdakwa Imran Tri
Kerwiyadi di Pengadilan Negeri Mamuju;
5. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu pada poin 5.1.4 garis mendatar kedua yang
menyatakan «Muhammad Syarif membuatkan surat pernyataan calon bupati
kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring», Teradu dapat
menjelaskan terkait keberadaan Surat Pernyataan tersebut sebagai berikut:
Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat
tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8 Januari 2025 untuk Pendampingan sidang
Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten
Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah
Konstitusi. Bahwa atas surat perintah tersebut maka Teradu selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Kordiv Sumber Daya Manusia,
Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM) berangkat ke Jakarta
untuk menghadiri kegiatan dimaksud; (Bukti T-5)
Bahwa disela-sela waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu bersama Kordiv
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
(Jony Rambulangi, SE., ST., MM) menyempatkan waktu untuk berkonsultasi
dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia yakni Kordiv Hukum dan
Penyelesaian Sengketa terkait keberadaan Surat Pernyataan yang di tanda tangan
oleh Muhammad Syarif. Dalam momen tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Republik Indonesia juga berkomunikasi via telepon berbicara
dengan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat, sehingga pembicaraan terkait Surat Pernyataan tersebut melibatkan Kordiv
Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Teradu, Kordiv
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melalui sambungan telepon, hasilnya meminta Teradu untuk bertemu dengan
Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas
selaku Korwil Sulawesi Barat (Ibu Lolly Suhenty, S.Sos.I., MH.), dan Ketua
Bawaslu Republik Indonesia, namun Teradu dan Kordiv Sumber Daya Manusia,
Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak sempat bertemu
dengan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat
dikarenakan beliau sementara checkup kesehatan di Rumah Sakit;
6. Bahwa masih waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu menindaklanjuti arahan
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia untuk
berkonsultasi dan meminta arahan dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia,
ditempat terpisah Teradu bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia
memberikan arahan dan petunjuk melalui catatan dan ditanda tangani sendiri
oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di atas fotokopi Surat Pernyataan yang
mana catatannya tertulis «Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu
terhadap Muh. Syarif» diberi tanggal 16 Januari 2025 (Bukti T-6)
7. Bahwa tanggal 19 Januari 2025 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan
Rapat Pleno melalui daring dipimpin oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dan diikuti seluruh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang
mana rapat pleno tersebut turut membahas hasil arahan dari Pimpinan Bawaslu
Republik Indonesia terkait surat pernyataan yang ditanda tangani oleh
Muhammad Syarif Muhayyang (anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah),
hasil Rapat Pleno menyepakati untuk menggunakan Perbawaslu Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pembinaan terhadap
Muhammad Syarif Muhayyang tersebut;
8. Bahwa tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno tersebut, Teradu selaku selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat membuat disposisi tertanggal 20 Januari 2025
ditujukan kepada Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat dengan isi disposisi : Kepada Yth. Kordiv Sumber Daya
Manusia, Organisasi dan Diklat : Tindaklanjuti sesuai Perbawaslu No. 15 Tahun
2020. (Bukti T-7)
9. Bahwa Selain dan Selebihnya dari uraian Pengaduan Pengadu, Teradu tidak
penting untuk ditanggapi karena uraian tersebut dianggap tidak relevan dengan
Pokok Pengaduan Pengadu, serta sebagian uraian tersebut sudah terjawab dalam
uraian dan Keterangan Teradu.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ringkasan Kasus.
Bahwa dasar pengaduan Pengadu yang menjadi pokok pengaduan Pengadu yang
diadukan oleh Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan
melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu
Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang
diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah
Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
Bahwa membaca dan mencermati pokok pengaduan Pengadu dapat dimaknai
bahwa inti dari pengaduan Pengadu ini berfokus pada dugaan kepada Teradu
selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melindungi dan tidak melakukan
pendindakan terhadap adik kandung Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran
pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris
Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertempat diruang rapat Diraktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat, Teradu telah mengikuti seluruh proses
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Teradu;
Bahwa dalam persidangan, Teradu telah menyampaikan jawaban secara tertulis
dan menyerahkan bukti-bukti. Begitu pun juga telah didengarkan keterangan
saksi-saksi dari Pengadu melalui zoom.
2. Analisis Fakta Persidangan.
Bahwa atas pelaksanaan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tersebut maka terungkap fakta di persidangan sebagai berikut:
2.1. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa tentang Jawaban Teradu mengambil alih selurunya Jawaban
Teradu beserta bukti surat yang telah disampaikan dan dibacakan dalam
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober
2025.
2.2. Tentang Bukti Teradu
Bahwa untuk mendukung dalil jabawan Teradu, maka Teradu
menyampaikan bukti surat dalam persidangan yang terdiri dari:
1. Surat Tugas Nomor: 580/PP.00.01/K.SR/12/2024 Tanggal 20
Desember 2024 menugaskan Jony Rambulangi, SE., ST., MM Jabatan
Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Barat. diberi tanda Bukti T-1;
2. Surat Tugas Nomor: 1627/PP.00.01/SR/12/2024 Tanggal 20
Desember 2024 menugaskan Irham S, SE., M.Si. NIP
198210242006041007 Jabatan Kabag ADM Bawaslu Prov. Sulawesi
Barat, diberi tanda Bukti T-2;
3. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Desember 2024, diberi
tanda Bukti T-3;
4. Dokumentasi klarifiasi Bawaslu Bawaslu Prov. Sulawesi Barat dengan
Muhammad Syarif, diberi tanda Bukti T-3.a;
5. Surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31 Desember 2924
Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal, diberi tanda Bukti
T-4;
6. Surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8 Januari
2025 untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota Kota Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Kota
di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di
Mahkamah Konstitusi, diberi tanda Bukti T-5;
7. Foto copy Surat Pernyataan diatasnya catatan dan ditanda tangani
sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 16 Januari
2025 tertulis «Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu
terhadap Muh. Syarif, diberi tanda Bukti T-6;
8. Dokumentasi konsultasi Teradu bersama Kordiv SDMOD dengan
Pimpinan Bawaslu RI, diberi tanda Bukti T-6.a;
9. Disposisi Teradu selaku Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Barat kepada
Kordiv SDMOD Bawaslu Prov. Sulawesi Barat, diberi tanda Bukti T-7;
10. Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
B40/PM.00.00/K1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 Perihal
Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak
2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan
Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; Bukti Tambahan T-8.
11. Surat Tugas Nomor: 325/PM.00.00/K.SR/08/2024 Tanggal 24
Agustus 2025 untuk Dinas dalam rangka menghadiri Undangan
Bawaslu RI terkait Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan
Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan
Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung; Bukti Tambahan T-8.a
12. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor:
311/PL.02.2-PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Perihal
Surat Pemberitahuan Jadwal Tahapan Pendaftaran Bakal Calon;
Bukti Tambahan T-9.
13. Print Out hasil Screen Shoot (SS) transkrip percakapan WhatsApp
antara Haris Halim Sindring dengan Muhammad Syarif Muhayyang;
Bukti Tambahan T-10.
14. Surat Pernyataan atas nama Badrun (Pelapor dalam Tindak Pidana
Pemalsuan Ijazah Haris Halim Sindring) tanggal 17 Oktober 2025;
Bukti Tambahan T-11
15. Surat Pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17 Oktober 2025;
Bukti Tambahan T-12
16. Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana (Pasangan
Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring sekaligus Ketua DPC PDI
Perjuangan Mamuju Tengah); Bukti Tambahan T-13.
3. Tentang Bukti Pengadu
3.1. Bukti Surat
1. Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 101, diberi tanda P.1;
2. Salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam Halaman 60 s.d 61 terkait penyataan
Teradu memberikan saran kepada calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 Haris Halim Sinring diberi tanda P.2;
3. Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh Imran Tri
Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan Muhammad Syarif
Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab. Mamuju Tengah) diberi tanda
P.3;
4. Halaman 2 Keterangan Muhammad Syarif Muhayyang, diberi tanda
P.4;
3.2. Saksi-Saksi
1. Saksi Haris Halim Sinring memberikan keterangan dibawah sumpah
melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan:
- Jadi perlu saya sampaikan bahwa saya sudah mendengar pihak
aduan dari pengadu mengenai masalah komunikasi saya dengan
Pak Nasrul saya perlu menjelaskan lebih gamblang disini yang
mulia bahwa ini bukan komunikasi yang pertama dan bukan
komunitas yang terakhir jadi ada sebelumnya beberapa
komunikasi yang kita lakukan ya termasuk kerja-kerja politik dan
setelah selanjutnya itu setelah saya menelpon Pak Nasrul masih
ada lagi kegiatan-kegiatan politik yang kami lakukan jadi saya
sengaja meminta juga kepada Pak Harun Pak Hakim dengan yang
lain untuk menjadi saksi karena merekalah yang menyaksikan
apa namanya kegiatan-kegiatan yang kami lakukan sebelum saya
menelpon Pak Nasrul dan setelah saya menelpon Pak Nasrul.
- Jadi sebelumnya itu saya mesti jelaskan bahwa awal pertemanan
saya itu pertemuan saya dengan Pak Nasrul bukan pertama kali
di telepon ini biar lebih gamblang awal pertemuan saya dengan
Pak Nasrul itu pada saat saya pendaftaran waktu melalui
independen nah di pencalonan independen saya dinyatakan tidak
lolos Pak Nasrul berkomunikasi dengan saya jadi Beliau
mengatakan Pak Haris tetap ingin maju saya bilang Insya Allah
dia bisa apa namanya menguruskan partai politik, partai politik
itu yang dimaksud itu adalah PKB saya sebagai paslon yah
menerima saja bantuan dari Pak Nasrul dalam hal komunikasi;
- Jadi dari situ awal mula komunikasi saya nah sampai beberapa
pertemuan-pertemuan yang kami lakukan termasuk di situ ada
Pak Harun ada Pak Panca Kalau Pak Hakim ini dia yang apa
namanya menyaksikan pertemuan saya di Jakarta;
- Jadi pada saat saya tiba di Jakarta Pak Hakim yang jemput di
Bandara saya bersama Pak Nasrul jadi saya perlu jelaskan juga
bahwa maksud saya menelepon Pak Nasrul kemarin itu sudah
benar mungkin yang dikatakan Pak Nasrul melakukan konsultasi
cuma di situ saya lihat belum lengkap jadi saya lupa jamnya tapi
sore hari itu saya menelpon Pak Nasrul bahwa pihak KPU
melakukan verifikasi faktual dan saya juga baru tahu bahwa di
situ ada sedikit permasalahan yang biasa saya selama ini saya
memakai dua tahun ijazah saya tidak ada masalah jadi Pak Nasrul
menyarankan saya supaya kembali ke Makassar Saya menjemput
adiknya di Majene yang namanya Pak Sarip saya dikasih nomor
teleponnya pak sarip jadi saya telepon Pak Sarip saya jemput Pak
Nasrul juga memberikan saya lawyer pengacara yang namanya
Pak Ansarullah yang kalau tidak salah juga anggota Komisioner
Bawaslu jadi saya juga bertemu Pak Ansarullah di Polewali;
- Jadi kami bersama-sama berangkat ke Makassar dan saya juga
mendengarkan keterangannya Pak Sarip bahwa itu menggunakan
mobil angkut itu tidak benar itu menggunakan mobil ipar saya
sampai di Polewali saya mengganti mobil saya lagi dan saya sama-
sama ke Makassar saya berempat hari itu tiba di Makassar Saya
tidak mengurangi Pak saya tidak apa namanya menambahkan ini
saya juga tidak memperberat dan saya juga tidak meringankan
kami tiba tengah malam dan saya bersama Pak Sarip dengan ada
satu teman saya yang namanya Andi itu kita nginap di rumah
sayadi Asalia;
- Besoknya Saya bersama Pak Ansarullah juga besoknya pada saat
Pagi harinya kita melakukan kunjungan ke pihak sekolah, dipihak
sekolah saya bertemu dengan ibu KTU saudara imran juga kalau
tidak salah baru tiba itu hari dan saya juga baru pertama bertemu
dengan Pak Imran selama proses pemilu ini apa Namanya proses
pilkada ini saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pak
Imran komunikasi telepon pun tidak pernah sama sekali dan saya
hanya bertemu pertama pada saat melakukan verifikasi faktul di
sekolah;
- Saya sempat melanjutkan pertemuan dengan pihak sekolah jadi
saya sempat mengatakan kepada Ibu KTU nya bahwa Ijazah say
aini kenapa baru saat ini dinyatakan bermasalah dua kali saya
menyatakan apa namanya mengikut pemilihan legislatif 2004
dengan 2019 itu tidak ada masalah Ibu KTU sempat bingung
dengan kasus Ijazah saya ini karena pihak sekolah yang hadir
pada saat itu bukan pelaku mereka orang baru semua satu pun
tidak ada yang hidup jadi Ibu KTU ini hanya menganalisa saja
mengatakan bahwa kemungkinan yah kemungkinan ada
kesalahan pencatatan karena 98 itu masih melakukan pencatatan
manual bukan online jadi saya sempat mengatakan pada saat
tersebut Ibu kalau Nyatakan ijazah saya bermasalah silahkan
saya akan gugat pihak sekolah sebagai contoh karena saya juga
punya bukti-bukti bahwa saya melakukan apa Namanya ikut
ujian di SMK tersebut cuman Ibu tersebut juga dia tidak berani
mengatakan bahwa Ijazah saya palsu, dia cuma mengatakan
bahwa kami beserta seluruh jajaran di sini tidak mengetahui
persis jadi yang kami nyatakan yang kami gunakan patokan
adalah catatan nah gimana catatan itu adalah catatan manual
bukan online ini sangat beresiko sebenarnya sangat berisiko
terjadi kesalahan jadi fakta pengadilan kemarin kan terbukti
bahwa saudara Yunus yang dinyatakan ijazah saya ini ganda
itukan tidak mempunyai ijazah inikan fakta, fakta yang berbicara
ini hanya menggunakan surat keterangan hilang saja itupun di
tipe-ex tapi dia terdata di Pihak Sekolah jadi dia terdata di Pihak
Sekolah;
- Pihak Diknas juga diperlihatkan blanko pada saat sidang di PN ini
bukti yang berbicara menyatakan bahwa blanko Ijazah saya
adalah asli dan setiap diturunkan Ijazah itu ada Ijazah cadangan
dan disitulah kemungkinan dicadangan itu terjadi kesalahan Pak
saya sempat mengatakan, Ibu kenapa tulisannya berbeda bilang
saya masih ingat yang tulis ijazah ini apa Namanya yang Ibu KTU
mengatakan saya kenal yang menulis Ijazah Pak Haris ini disini
juga memang fakta-fakta tersebut sehingga PN kemarin
memutuskan bahwa kita bebas dari tuduhan yang dikejaksaan
tapi di Pengadilan Tinggi kemarin kita diputus bersalah meskipun
secara materil kita kemarin dibuktikan benar oleh PN tapi PT
berpendapat lain saya sebagai warganegara ikut saja dengan amar
putusan jadi saya taat hukum saat ini saya menjalani di lapas
Polewali vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi jadi
saudara Nasrul disini bukan komunikasi saya satu kali dua kali
- dan bukan rahasia umum bahwa yang melapor di awal di dekat
apa namanya di Gakkumdu adalah orang dekat dari Pak Nasrul
saya punya bukti motif pelaporan saya di pihak Bawaslu jadi saya
tadi secara resmi kepada pihak lapas untuk menghadirkan HP
saya ini mesti dijelaskan meskipun agak menyudutkan seseorang
tetapi kalau saya tidak menjelaskan ini akan menjadi fitnah
dibelakang hari;
- Jadi di HP saya ini ada bukti saudara syarif meminta uang ke saya
kalau saudara sarif minta atau hakim minta akan saya
perlihatkan chat tersebut nah saya pada saat itu tidak
memberikan dana tersebut jadi saya berpikir motif dari pelaporan
saya ini adalah akibat Saya tidak memberikan uang tersebut
dalam wa ini tidak disebutkan memang jumlahnya tetapi secara
lisan saya pernah sampaikan itu nilainya Lima Ratus Juta jadi itu
adalah motif pelaporan saya, ibu hakim ini sebenarnya tahu;
- Jadi saya meyakini hal tersebut karena saya biasa melihat
dirumahnya Pak Nasrul kebetulan juga dia itu adalah pendamping
Desa nah dimana bukan rahasia umum lagi bahwa pendamping
Desa di Mateng itu dikoordir oleh orang-orang PKB pada saat
jamannya itu karena Menteri PKB kan menjadi Menteri Desa pada
saat itu, terus tadi pertanyaannya diulang bu bagaimana saya
lupa tadi ?
- Kenapa saya awalnya tiba-tiba sama tiba-tiba dilapor ini kan
bingung sebenarnya publik menilai Ada apa sebenarnya ada apa
tadinya sama-sama terakhir tiba-tiba dilapor jadi itu adalah
sebagian keterangan saya;
- Saya punya bukti valid pertemuan-pertemuan saya dengan pak
Nasrul saya ke Jakarta mengurus partai politik saya di jemput
dibandara saudara Hakim yang jemput mungkin bisa dikalrifikasi
juga, saya sama pesawat dengan Pak Nasrul sama-sama
berangkat dari Topoyo juga itu Ibu Hakim bisa clearkan semua
persoalannya hati kita secara gamblang meng clearkan persoalan
ini;
- Jadi sebenarnya juga meskipun yah saya merasa tidak bersalah
sampai dengan hari ini yang persoalan Ijazah saya terima putusan
pengadilan jadi di HP saya ini kalau Ibu Hakim mau minta
buktinya saya akan print outkan dan saya akan berikan nanti
kalau Ibu Hakim minta jadi saja mungkin keterangan saya kalau
ada yang ingin ditanyakan lagi Insya Allah saya akan menjawab
dengan jujur saya telah disumpah dan kebetulan hari ini juga
saya melakukan puasa senin kamis Insya Allah saya akan
menjawab sebenarnya sesuai denga napa yang sebenarnya terjadi
itu saja terima kasih;
2. Saksi Harun memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom
yang pada pokoknya menerangkan:
- Sebelum saya menyampaikan apa yang saya tahu dan apa yang
saya lihat dan saya rasakan dan saya pelakunya sendiri saya
harus sampaikan selurus-lurusnya dan tegak lurus jadi selama
ini haris jadi calon itu dari independen awalnya itu batal sesuai
verifikasi KPU kemudian setelah itu maju lagi lewat partai lewat
PKB lewat Pak Nasrul dan saya sendiri lebih dari 3 (tiga) kali
komunikasi dengan Pak Nasrul di rumahnya saya perlu
sampaikan disini yang mulia karena ini yang mulia juga harus
tegak lurus itu jangan kita disumpah baru yang mulia tidak tegak
lurus saya mau pertanyakan begitu jadi begini Pak Nasrul itu dia
pembimbing dia yang rekrut kita sebagi tim kemarin, dia ketua
tim itu pemenangan Kharisma kita selalu rapat dirumahnya 3
(tiga) kali saya lakukan bu didengar ini yah kalau ibu tidak
percaya tidak meyakini;
- Ini apa yang saya bilang saya mau konfrontasi dengan Pak Nasrul
berhadapan dirumahnya kami ini selalu karena dia tim kampanye
kita dia koordinator kita dia ketua tim pembentukan TPS, saksi
TPS dia semua jadi selama ini Harisma maju di Pilkada mateng
ujung tombaknya itu nasrul, dia pelakunya, dia yang rekrut kita,
rapat dirumahnya, ambil baliho disitu dia yang cetak baliho bu
karena ada percetakan balihonya ini yang saya perlu sampaikan
apalagi yang mau ditanyakan bu ?;
- Saksi-saksi itu bu saya Rapat lebih dari 20 puluh orang di
rumahnya waktu dibentuk itu saksi-saksi dia juga yang rekrut
kita;
-Waktu itu yah saya inikan tim, timnya Haris saya ini Kecamatan
Karossa yang saya pegang jadi kita ini dipanggil untuk kesana,
kerumahnya jadi kita kerumahnya karena saya sering ke
rumahnya lebih dari 3 kali rapatnya itu kalau kita mau rapat itu
saja mau bikin laporan-laporan dilapangan kan lewat nasrul
bukan lewat ini kandidat;
- Itu juga nama saksi-saksi TPS kan kita yang mendata disetiap TPS
yang kita juga laporkan kalau ada yang diverifikasi ada yang
dikasi keluar itu kita Ganti lagi itu petunjuknya itu semua jadi
kalau sebenarnya pilkada ini Harisma ini yang paling terlibat itu
adalah Nasrul dia pucuk pimpinan kita ini jadi kalau dia bilang
tidak yah salah itu, jadi kita sering pertemuan jarang kita setahu
saya saya tidak pernah rapat dirumahnya itu harisma, haris, tidak
pernah selalu dirumahnya Pak Nasrul apa saja yang disampaikan
kita kesana itu karena haris sinring ini kalau ada kita mau
laporkan dia bilang lewat Pak Nasrul dan dia sudah mengangkat
kita bilang kaumi yang pegang ini kau yang pegang, ambil baliho
disana karena dia yang cetak jadi saya rasa bu kalau namanya
keterlibatan ini Pak Nasrul Bawaslu ini sudah jelas sekali itu
keterlibatannya, saya perlu sampaikan bu saya tegak lurus
karena saya pimpinan Muhammadiyah Kecamatan Karossa saya
sampaikan identitas saya kalau meragukan silahkan saya
dipanggil;
3. Saksi Panca memberikan keterangan di bawah (sumpah melalui zoom
yang pada pokoknya menerangkan:
- Kalau terkait apa yang disampaikan waktu kemarin di Majene itu
memang saya melihat sendiri beliau bersama Pak Nasrul tapi saya
tidak tahu itu apa pembahasannya tapi yang intinya disitu saya
bersama Pak Haris yang tentang tadi ada Majene;
- Itu saya tidak lihat berangkatnya apakah ada pertemuan kedua
kalinya lagi atau bagaimana yang jelas saya jadi sopirnya Pak
Haris pada waktu itu ada salah satu rumah saya tempati ada
pertemuan disitu, kalau masalah pemberangkatan lagi kesana lagi
apakah sudah tidak ada lagi;
- Tidak ada penjemputan seingat saya pada waktu itu hanya ada
sepertinya ada pertemuan;
4. Saksi Imran memberikan keterangan dibawah sumpah melalui zoom
yang pada pokoknya menerangkan:
- Bagian terkait saya adalah pernah menjadi bagian dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat 5 tahun peristiwa ini sebetulnya
sepertinya memang banyak hal yang ingin terbuka dan terungkap
begitu 5 tahun saya di Bawaslu murni karena memang kami di
doktrin yang ada dibawaslu Itu adalah Bawaslu itu menjadi Hak
Pilih dan Dipilihnya orang itu yang menjadi dasarnya kami
kemarin ikut karena Bawaslu memang Menelpon;
- Kami kembali dalam perjalannnya muncul semua ini yang dibalik
batu semua seatu yang tertanam itu, inikan tidak ada peristiwa-
peristiwa seperti ini kemarin inikan mejadi aneh rupanya banyak
hal-hal bab-bab yang terselubung dan tersembunyi dibelakang,
tidak ada itu sebelumnya bahwa ada unsur kesengajaan karena
memang ada mindset kami tidak ada kewenangan KPU pada saat
itu Coba kita buka PKPU dan surat edaran tidak ada upaya
memang mengajak Kepala Sekolah untuk mengakui semua itu
Surat Legalisir, memang dilegalisir dari Sekolah, gitu, kenapa
kemudian satu muncul apa namanya Berita Acara karena
memang keinginan Kepala Sekolah seandainya semua orang yang
punya kewenangan menjelaskan ini tidak ada yang terpenjara,
tidak ada yang terlapor dan sebagainya semua menjaga kesabaran
dan ketenangan pada saat proses inikan menjadi aneh peristiwa
ini hanya terjadi Se-Indonesia di Kabupaten Mamuju Tengah, satu
orang anggota KPU yang terpidana kurungan penjara ini juga
bukan hanya melindungi satu anggota Kabupaten yang ini saya
sampaikan kenapa Bawaslu Provinsi mengabaikan instruksi apa
petunjuk dari Bawaslu RI bahwa kalau mau digunakan alat bukti
ini surat pernyataan menjadi alat bukti untuk KPU;
5. Saksi Muhamad Mustaqim memberikan keterangan dibawah sumpah
melalui zoom yang pada pokoknya menerangkan:
- Latar belakang saya kebetulan hanya berkawan dan berteman
dengan Pak Haris hanya sekedar itu saja tidak ada unsur politik
ataupun ke lain-lain kebetulan pada saat itu saya dimintai tolong
dan saya menjemput Pak Haris beberapa kali dan memang beserta
ketua Bawaslu Sulbar, yah;
- Bersama-sama dengan Pak Haris saya jemput cuman hanya ada
saya, Pak Nasrul, Pak Haris bertiga;
- Yang saya jemput bawa ke Citadines itu satu kali selanjutnya itu
langsung membicarakan mengenai partai politik PKB tapi untuk
detailnya itu mungkin Pak Haris yang lebih paham;
- Yang saya jemput bersama beliau satu kali, pernah juga satu kali
mengantar balik ke bandara;
4. Kesimpulan Hukum.
Bahwa berhubung dengan aduan pokok Pengadu yang diadukan yakni: Teradu
diduga melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung
Teradu Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam
pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024,
dengan pengaduan pasal yang dilanggar yakni Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pasal
7 ayat (3), dan pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi:
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7 ayat (3)
(3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden danWakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Bahwa terkait dengan analisis fakta persidangan tersebut hemat Teradu
harus didasarkan pada pokok pengaduan ini bersesuaian dengan fakta, bukti,
serta dalil yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya maka Teradu
akan menanggapi hal-hal yangg berkaitan langsung secara substansi dengan
pengaduan pookok dan pasal yang dilanggar dalam hubungannya dengan
bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa tanggapan Teradu terhadap pokok pengaduan Pengadu secara tegas tetap
pada dalil Jawaban Teradu yang diajukan dan dibacakan Teradu pada
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober
2025;
2. Bahwa bukti surat P.1 s/d P.4 yang diajukan oleh Pengadu tidak ada hubungan
hukum dan relevansinya serta tidak dapat mendukung pokok pengaduan
Pengadu tersebut, sehingga sangat beralasan hukum bukti P.1 s/d P.4 untuk
dikesampingkan;
3. Bahwa keterangan saksi Pengadu Haris Halim Singring, Harun, Panca, Imran dan
Muhamad Mustaqim adalah kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri
dimana keterangan saksi-saksi tersebut tidak berhubungan satu dengan yang lain
sehingga keterangan saksi tersebut dapat dikategorikan «Unus Testis Nullus
Testis» satu saksi bukan saksi;
4. Bahwa keterangan para saksi Pengadu adalah keterangan yang tidak benar dan
sangat mengada-ada hal tesebut Teradu telah melakukan sanggahan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
4.1. menurut saya ada yang benar yang dikatakan oleh beliau ada juga yang tidak
benar, menurut saya itu pendapat beliau yang benar itu yang mulia misalnya
saya memang bertetangga dengan beliau berjarak 200 meter rumah saya
dengan rumah beliau, yang satu saya juga satu jamaah dimasjid itu benar,
kemudian yang disampaikan tadi bahwa adik saya adalah Ketua PKB itu
keliru yang mulia, jadi ada yang benar dan ada yang keliru, yang sebenarnya
bukan Ketua PKB tapi Sekretaris PKB, namanya juga Nasrul hampir sama
dengan saya Nasrullah, kadang dipanggil Nasrul tapi kami panggil Ulla,
seperti itu yang mulia jadi keliru yah jadi samalah atau mirip, yang berikut
bahwa saya yang mengajak beliau untuk mendaftar sebagai calon bupati itu
keliru yang mulia, saya tidak pernah meminta beliau untuk menjadi calon
bupati dari PKB, tidak pernah yang mulia, beliau yang datang kerumah saya
konsultasi, kalau misalnya saya di Mamuju Tengah karena saya bertetangga,
tentukan saling tahu bahwa ada Pak Nasrul di rumahnya dan beliau sering
konsultasi ke rumah saya bukan hanya untuk pilkada ini tetapi banyak
urusan karena kita bertetangga, urusan konsultasi terkait bagaimana bisa
perolehan suara untuk duduk di DPR kan dulu calon DPR juga yang mulia,
banyak hal. Bahwa sering ke rumah saya tapi isi dari apa yang disampaikan
tadi Pak Haris saya perlu luruskan yang mulia bahwa tidak pernah saya
meminta beliau untuk menjadi calon, banyak yang saya mau luruskan itu
salah satunya, mohon waktu yang mulia untuk meluruskan ini karena agak
Panjang juga izin yang mulia, beliau sering datang konsultasi terkaot
persyaratan untuk menjadi calon independen, karena saya pernah di KPU,
bukan karena Bawaslunya ini yang mulia karena saya pernah di KPU saya
paham itu persyaratan-persyaratan untuk menjadi calon independent,
berapa KTP yang harus di kumpulkan dan bagaimana cara melakukan
verifikasi terhadap KTP itu, itu yang ditanyakan ke saya bukan urusan
pencalonan, begitu beliau tidak lolos menjadi calon independen saya juga
harus luruskan yang mulia kaitannya dengan ini bahwa Pak Haris itu
berkomunikasi dengan Pak Syarif itu jauh sebelumnya karena juga sering
berkomunikasi tentang persyaratan independen yang seringkali haji haris ini
merasa dirugikan oleh KPU karena tidak diloloskan jadi keliru juga kalau
baru tahu nomornya karena sebelum di independen itu dia sudah
berhubungan berkonsultasi apa yang harus kami laporkan apa yang harus
kami masukkan dalam pelaporan karena KPU tiba-tiba membuat syarat
kami ini tidak terpenuhi;
4.2. Tidak Ada urusan dengan Partai Politik yang mulia karena yang berpartai
politik adalah adek saya;
4.3. kalau ke Jakarta itu benar yang mulia dalam rangka perjalanan dinas, betul
itu yang mulia, beliau juga mau ke Jakarta kebetulan begitu yang mulia, itu
saya akui kalau ke Jakarta, saya perjalan dinas dalam rangka kegiatan, itu
dibulan agustus, nanti di Kantor ada perjalanan dinasnya, dikantor arsip
arsipnya, iya nanti dilaporkan juga;
4.4. benar satu pesawat karena pesawat itu dibandara itu hanya satu yang
terbang setiap harinya hanya satu yang terbang dan Saya pesan hotel atas
nama kantor, kantor yang pesankan yang mulia, saya tidak pernah pesan
hotel untuk bersama-sama, tidak yang mulia;
4.5. Terkait kesaksian Haris, apa yang disampaikan beliau bahwa akibat beliau
diproses ini proses di gakkumdu itu karena mencurigai ada orang saya yang
melapor, ada orang dekat saya yang melapor ini juga harus saya jelaskan
dengan benar tidak ada kaitan saya dengan apa yang disampaikan tadi oleh
Pak Haji Haris tentang pendamping Desa kan katanya beliau tadi yang
melaporkan itu pendamping Desa dan Pendamping Desa itu orangnya PKB,
yang PKB itu bukan saya yang mulia, yang PKB itu adik saya yang Nasrullah,
namanya juga Nasrul yang mulia ini perlu disampaikan dengan terang
benderang jadi saya anggap beliau ini salah duga ke saya bahwa saya
dianggap biang dari semua ini saya melaporkan atau orang saya melaporkan
izin yang mulia kalau bisa saya juga akan hadirkan saksi untuk membuat
terang benderang ini kalau bisa saya hadirkan saksi sebentar izin, dalam
sidang ini yah saya akan coba menghubungi mudah-mudahan bisa
termasuk mungkin pimpinan parpol kalau diizinkan yang mulia dan beliau
mungkin menyampaikan tentang segal hal karena ini menyangkut partai,
izin yang mulia kalau diperkenankan saya akan coba memghadirkan itu jika
diperkenankan karena yang mulia say aini bukan pengurus parpol dan tidak
mungkinlah saya akan mengurus itu, persoalan sering kerumah memang
yang mulia, konsultasi kalau saya ada dirumah, tentang ke Jakarta saya
perjalanan dinas yang mulia selanjutnya tentang mahar sejumlah uang, saya
tidak mengerti tidak ada yang saya pahami beberapa kali saya ke Jakarta
yang mulia itu semua perjalanan dinas tidak ada rencana untuk mengurus
pencalonan partai politik, tidak ada sama sekali yang mulia;
4.6. saya juga akan meluruskan saksi dari Pak Harun tadi, Pak Harun yah, saksi
dari Pak Harun mengatakan bahwa saya ini adalah Ketua Tim. Ini sangat
aneh yang mulia Haji Haris kalau misalnya meminta ke Partai Politik itukan
tidak ke saya tapi ke yang namanya Nasrullah itu perlu diluruskan yang
mulia. Rumah saya dengan rumah Nasrullah itu yang mulia bersebelahan,
yang punya percetakan itu bukan saya yang mulia, yang punya percetakan
itu Nasrullah, mencetaknya mungkin yah disitu karena disebelah rumah
saya ada percetakan tapi bukan dirumah saya yang mulia, kemudian yang
dimaksud tadi itu Pak Harun yah dengan Nasrullah pertemuan-pertemuan
itu karena saya kan beraktifitas di Mamuju yang mulia, tidak mungkinlah
Ketua Tim ada di Provinsi ini saya luruskan itu yang mulia, sekali lagi bahwa
adik saya yang Bernama Nasrullah itu Sekretaris PKB;
4.7. kemudian saya juga akan meluruskan apa yang disampaikan oleh yang
menjemput di Jakarta atas nama Pak Muhamad Mustaqim begitu kami
turun dari pesawat, saya kan turun dari pesawat yang mulia ini jauh
sebelumnya pencalonan Bupati, kan mereka belum punya ini partai politik
yang mulia, jauh sebelumnya, terkait ke Jakarta itu benar kalau kami satu
pesawat karena Pak Haris juga bilang ada grab yah dia memesan grab kalau
tidak salah itu memang saya ingat tadi itu memang yang menjemput. Saya
bilang tujuan saya ke Hotel ini yang dipesan oleh staf dan Haji Haris juga
ikut mengambil hotel, dan itu saya tidak larang;
5. Bahwa keterangan para saksi sama sekali tidak dapat membuktikan pokok
pengaduan Pengadu, karena keterangan para saksi menerangkan proses
keterlibatan adik Teradu atas nama Muhammad Syarif Muhayyang, tetapi sama
sekali tidak menyentuh pokok pengaduan dalam hal ini dugaan Teradu dalam
melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung Teradu
Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan
penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
6. Bahwa terkait keberangkatan Teradu bersama Haris Halim Sindring ke Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2024 atas undangan dari Bawaslu Republik Indonesia
dalam rangka Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak
2014 dan workshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan,
Kampaye dan Pungut Hitung dari Tanggal 26 Agustus 2024 (Bukti Tambahan T-
8)
7. Bahwa pada saat Teradu berangkat ke Jakarta bersama Haris Halim Sindring,
Haris Halim Sindring belum bertatus sebagai salah satu kandidat calon Bupati
Mamuju Tengah, hal tersebut dapat dibuktikan sebagimana surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 311/PL.02.2-
PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Jadwal
Tahapan Pendaftaran Bakal Calon sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
2. Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
3. Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
4. Penelitian Pensyaratan Administrasi Calon, 27 Agustus – 21 September 2024.
5. Penetapan Pasangan Calon, 22 September – 22 September 2024.
6. Bahwa setelah Haris Halim Sinring melakukan pendaftaran pasangan calon,
Teradu sudah tidak pernah lagi bertemu, berkomunikasi, baik secara
langsung maupun melalui telepon dengan saksi Haris Halim Sinring. Sehingga
dugaan pelanggaran pasal Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (3), dan
pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dugaan Pengadu kepada
Teradu tidak terbukti; (Bukti Tambahan T-9)
8. Bahwa terkait keterangan saksi Haris Halim Sinring yang menyatakan,----- «di HP
saya ini ada bukti saudara syarif meminta uang ke saya kalau saudara sarif minta
atau hakim minta akan saya perlihatkan chat tersebut nah saya pada saat itu
tidak memberikan dana tersebut jadi saya berpikir motif dari pelaporan saya ini
adalah akibat Saya tidak memberikan uang tersebut dalam wa ini tidak
disebutkan memang jumlahnya tetapi secara lisan saya pernah sampaikan itu
nilainya Lima Ratus Juta jadi itu adalah motif pelaporan saya, ibu hakim ini
sebenarnya tahu» ----. Adalah keterangan yang mengadah-ada, tidak benar justu
mengarah perbuatan fitnah kepada Teradu dan Muhammad Syarif Muhayyang,
karena sampai saat ini bukti percakapan chat di WhatShapp yang dimaksud saksi
Haris Halim Sinring juga masih tersimpan di HP Muhammad Syarif Muhayyang
dan sama sekali tidak ada pembicaraan seperti yang disampaikan oleh Haris
Halim Sinring tersebut; (Bukti Tambahan T-10);
9. Bahwa Teradu kembali mempertegas terkait keterangan saksi Haris Halim
Sindring yang dalam keterangannya menyatakan; ----- «yang melapor di awal di
dekat apa namanya di Gakkumdu adalah orang dekat dari Pak Nasrul saya punya
bukti motif pelaporan saya di pihak Bawaslu» -----. Keterangan tersebut Teradu
membantah kebenarannya karena tidak didukung oleh bukti yang valid sehingga
sangat mengada-ada. Justru sebaliknya pelapor atas ijazah palsu Haris Halim
Sindring atas nama Badrun dalam penyataannya diatas kertas bermeterai cukup
tertanggal 17 Oktober 2025 menyatakan:
1. Tidak ada hubungan pelaporan saya terhadap Haris Halim Sinring dengan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, karena itu murni atas keinginan saya
sendiri
2. Atas laporan saya tersebut, tidak ada kaitannya dengan kepentingan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) ;
3. Atas laporan saya tersebut, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan
pendamping Desa.
Pernyataan tersebut menjadi Bukti Teradu, (Bukti Tambahan T-11)
10. Bahwa terkait keterangan saksi Haris Halim Sindring yang meyatakan; -----
”awalnya saya melakukan komunikasi menyangkut masalah independen tetapi
setelah KPU tidak bersyarat Pak Nasrul menawarkan lanjut melalui Partai Politik
dalam hal ini Partai PKB-----dst” dan keterangan saksi Harun yang menyatakan;
-----”selama ini haris jadi calon itu dari independen awalnya itu batal sesuai
verifikasi KPU kemudian setelah itu maju lagi lewat partai lewat PKB lewat Pak
Nasrul-----dst” adalah keterangan yang tidak benar, hal tersebut dibuktikan
dengan surat pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17 Oktober 2025 yang
menyatakan:
1. Atas nama Pimpinan Partai PKB Mamuju Tengah dan seluruh jajaran partai
tidak pernah melibatkan Pendamping Desa dalam hal Pemenangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam hal dukungan/proses
pilkada dan kami tidak pernah mengintervensi Pendamping Desa terkait
dukungan Pasangan Calon Pilkada Mamuju Tengah;
2. Sdr. Nasrul (Ketua Bawaslu Sulbar) tidak pernah terlibat dan memfasilitasi
Haris Halim Sinring untuk diusung oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa
Mamuju Tengah dalam Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah;
3. Saksi Harun tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan Pasangan
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (HARISMA) pada Pilkada
Kabupaten Mamuju Tengah maupun dalam struktur Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Mamuju Tengah.
Surat Pernyataan tersebut menjadi Bukti Tambahan Teradu, (Bukti
Tambahan T-12)
11. Bahwa berkaitan dengan keterangan saksi pada poin 10 diatas hal tersebut juga
dilemahkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana
(Pasangan Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring sekaligus Ketua DPC PDI
Perjuangan Mamuju Tengah) tanggal 17 Oktober 2025 yang dalam pernyataannya
sebagai berikut:
12. Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saudara Nasrul Muhayyang
tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam urusan pencalonanan H. Haris
Halim Sinring oleh partai politik pengusung pada Pilkada Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024. Bahwa saya sebagai pasangan calon wakil bupati sekaligus
Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah yang berpasangan dengan Haris
Halim Sinring, yang diusung oleh PDIP dan PKB, hanya berkomunikasi terhadap
pimpinan Partai Pengusung. Dalam hal hubungan teknis khususnya dengan PKB
kami hanya intes berhubungan dengan Subhan Aliyah dan Nasrullah sebagai
ketua dan Sekretaris PKB Mamuju Tengah dan sama sekali tidak terhubung
melibatkan Saudara Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat)
dalam urusan pencalonan Haris Halim Sinring dan Ikomang Budi Arcana sebagai
bakal calon ataupun calon pasangan Cakada Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
2024. Surat Pernyataan tersebut menjadi Bukti Tambahan Teradu, (Bukti
Tambahan T-13)
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Tugas Nomor: 580/PP.00.01/K.SR/12/2024 Tanggal
20 Desember 2024 menugaskan Jony Rambulangi, SE., ST.,
MM Jabatan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Barat;
2. T-2 Surat Tugas Nomor: 1627/PP.00.01/SR/12/2024 Tanggal 20
Desember 2024 menugaskan Irham S, SE., M.Si. NIP
198210242006041007 Jabatan Kabag ADM Bawaslu Prov.
Sulawesi Barat;
3. T-3 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Desember
2024;
4. T-3a Dokumentasi klarifiasi Bawaslu Bawaslu Prov. Sulawesi Barat
dengan Muhammad Syarif;
5. T-4 Surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 Tanggal 31
Desember 2924 Perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi
Awal ;
6. T-5 Surat tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025 Tanggal 8
Januari 2025 untuk Pendampingan sidang Pendahuluan
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam
perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi
Barat pada tanggal 8 s.d 16 Januari 2025 di Mahkamah
Konstitusi;
7. T-6 Foto copy Surat Pernyataan diatasnya catatan dan ditanda
tangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia
tertanggal 16 Januari 2025 tertulis «Lakukan Proses
Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif;
8. T-6a Dokumentasi konsultasi Teradu bersama Kordiv SDMOD
dengan Pimpinan Bawaslu RI;
9. T-7 Disposisi Teradu selaku Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Barat
kepada Kordiv SDMOD Bawaslu Prov. Sulawesi Barat.
10. T-8 Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
B40/PM.00.00/K1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
Perihal Undangan Peluncuran Pemetaan Kerawanan
Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik Identifikasi
Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut
Hitung;
11. T-8a Surat Tugas Nomor: 325/PM.00.00/K.SR/08/2024 Tanggal
24 Agustus 2025 untuk Dinas dalam rangka menghadiri
Undangan Bawaslu RI terkait Peluncuran Pemetaan
Kerawanan Pemilihan Serentak 2024dan Worshop Teknik
Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan
Pungut Hitung;
12. T-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor: 311/PL.02.2-PU/7606/2/2024 Tanggal 25 Agustus
2024 Perihal Surat Pemberitahuan Jadwal Tahapan
Pendaftaran Bakal Calon;
13. T-10 Print Out hasil Screen Shoot (SS) transkrip percakapan
WhatsApp antara Haris Halim Sindring dengan Muhammad
Syarif Muhayyang;
14. T-11 Surat Pernyataan atas nama Badrun (Pelapor dalam Tindak
Pidana Pemalsuan Ijazah Haris Halim Sindring) tanggal 17
Oktober 2025;
15. T-12 Surat Pernyataan saudara Subhan Aliyah, SE (Ketua DPC
Partai Kebangkitan Bangsa Mamuju Tengah) tertanggal 17
Oktober 2025;
16. T-13 Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ikomang Budi Arcana
(Pasangan Calon Wakil Bupati dari Haris Halim Sinring
sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah).
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam perkara 193-PKE-
DKPP/IX/2025 yang mana sebagai Teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat, Pihak Terkait hanya menerangkan sekaitan dengan koordinasi
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhadap permasalahan yang ditanganinya
atau setidak-tidaknya peristiwa yang ada relefansinya dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang Pihak Terkait in casu;
2. Bahwa terhadap yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dalam tahapan pendaftaran Calon Bupati
Mamuju Tengah atas nama Haris, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada hari Jumat, 15 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menerima laporan yang disampaikan oleh Badrun kemudian dituangkan
dalam Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan H. Haris
Halim Sinring atas dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan
pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan terdapat perbedaan riwayat
pendidikan terlapor, yang mana riwayat pendidikan yang didapatkan oleh
pelapor adalah terlapor di SMA Negeri 1 Polewali sedangkan ijazah fisik yang
dimasukkan terlapor ke KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah SMK Negeri
3 Ujung Pandang; (Bukti PT.1-1)
2.2. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 15 November 2024 setelah menerima
bukti-bukti dari pelapor, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024; (Bukti PT.1-2)
2.3. Bahwa berdasarkan Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024 yang pada
pokoknya menyatakan dalam kesimpulan laporan memenuhi syarat formal
dan materil dan merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah; (Bukti PT.1-3)
2.4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor: 790/PP/00.01/K.SR/11/2024
perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti PT.1-4)
2.5. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1443/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP,
PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melakukan penyerahan
dokumen pelimpahan laporan penanganan pelanggaran pemilihan bupati
dan wakil bupati kabupaten Mamuju Tengah dirangkaikan dengan
melakukan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 19
November 2024; (Bukti PT.1-5)
2.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag PP, PSP
dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melakukan kegiatan memastikan proses penanganan pelanggaran
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.7. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang yang menyatakan “Tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten/Kota adalah: … b. menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;”;
2.8. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang yang menyatakan “Tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten/Kota adalah: … c. menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;”;
2.9. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan “Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima
pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.”
3. Bahwa sebagaimana dengan uraian pada angka 2.7, 2.8, dan 2.9 di atas, terhadap
penanganan pelanggaran laporan Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 a quo,
setelah Pihak Terkait melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
maka kewenangan untuk menindaklanjuti berada pada Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
mengeluarkan Keputusan Nomor : 165/HK.01.01/SR-04/08/2024 tentang Tim
Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang pada
pokoknya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan tersebut berjumlah 17 orang
yang terdiri dari 3 (tiga) orang sebagai Penanggung Jawab, 1 (satu) orang sebagai
Ketua Tim Fasilitasi, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris serta 12 (Dua Belas) orang
sebagai Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah; (Bukti PT.2-1);
2. Bahwa pada tanggal 01 September 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 melakukan pengawasan penelitian
administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju Tengah yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Hotel Amaris
Panakkukang Makassar Sulawesi Selatan in casu. KPU Kabupaten Mamuju
Tengah belum memberikan salinan dokumen berkas administrasi calon Bupati
dan calon Wakil Bupati sehingga tidak ada data atau dokumen pembanding yang
dapat digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal melakukan
pengawasan penelitian administrasi. Hasil pengawasan in casu tertuang dalam
Formulir Model A laporan hasil pengawasan; (Bukti PT.2-2);
3. Bahwa terkait pelaksanaan verifikasi faktual dokumen pencalonan yang
dilakukan di SMKN 3 Makassar terhadap dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring
sebagaimana tertuang dalam aduan in casu. Telah dilakukan pengawasan oleh
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Muhammad Syarif Muhayyang) selaku
Personal In Charge (PIC) tahapan pencalonan (Bukti PT.2-3)
4. Bahwa hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dimana tidak terdapat dugaan
pelanggaran dalam proses pengawasan tersebut baik yang tertuang di dalam
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) maupun penyampaian langsung oleh Pihak
Terkait Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti PT.2-4);
5. Bahwa pada tanggal 02 September 2024, anggota tim Fasilitasi Pengawasan
Pencalonan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Ahmad Alka,
Muhammad Anshari dan Agussalim melakukan pengawasan terhadap KPU
Kabupaten Mamuju Tengah pada verifikasi faktual atas berkas persyaratan
administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mamuju Tengah berupa
fotocopy ijazah pendidikan terakhir calon yang telah dilegalisir dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Mamuju Tengah bertempat di Universitas Hasanuddin Makassar,
SMK 3 Makassar dan SMA Negeri 3 Makassar, yang pada pokoknya kegiatan
pengawasan yang dimaksud tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Nomor : 025/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024; (Bukti PT.2-5);
6. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 atas
nama Muhammad Syarif Muhayyang, Andi Muhammad Ardam, Marsal Madjid
dan Agussalim melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah
pada proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan calon
Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten
Mamuju Tengah. Kegiatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 033.a/LHP/PM.01.02/SR-
04/IX/2024; (Bukti PT.2-6);
[2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 367 Tahun 2024
tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 357 Tahun
2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 menyatakan syarat
minimal suara sah 8.006 (Delapan Ribu Enam). (Bukti PT.3-1)
2. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 adapun yang menjadi PERSYARATAN CALON
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah sebagai
berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat
walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil
negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap
anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
4. Bahwa tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan
pendaftaran dan penelitian persyaratan dan penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, sebagai berikut :
4.1. Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
4.1.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29
Agustus 2024;
4.1.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September
2024;
4.1.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus
s.d. 04 September 2024;
4.1.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September
s.d 06 September 2024;
4.1.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024;
4.1.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian
Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024;
4.1.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024;
4.1.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18
September 2024;
4.1.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September
s.d 21 September 2024;
4.2. Penetapan Pasangan Calon
4.2.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024;
4.2.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada
tanggal 23 September 2024.
5. Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2024, KPU Mamuju Tengah menerbitkan
Pengumuman Nomor 306/PL.02.2-PU/7606/2/2024 tentang Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dan
diumumkan lewat media cetak, elektronik, online dan akun media sosial KPU
Kabupaten Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-2)
6. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kab. Mamuju Tengah menerima
pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah atas nama
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dengan Status Diterima pada
Pukul 20.57 wita. (Bukti PT.3-3)
7. Bahwa pada tanggal 01 September 2024 bertempat di Hotel Amaris Makassar,
KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penelitian Administrasi dan
Pembagian Tugas untuk melaksanakan Klarifikasi terkait Dokumen Ijazah Bakal
Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-4)
8. Bahwa pada Tanggal 02-03 dilaksanakan Klarifikasi terhadap ijazah Bakal Calon
Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Neg 3 Makassar. Hasil Klarifikasi
sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024.
(Bukti PT.3-5)
9. Bahwa pada Tanggal 04 September 2024 jam 21.45 wita, KPU Kabupaten Mamuju
Tengah melakukan Klarifikasi Via Video Call Whatsapp terhadap Bakal Calon
Bupati Haris Halim Sinring terkait surat pernyataan perbedaan nama di KTP-el
dengan nama yang tertera di Ijazah dan hasil Klarifikasi ke SMK Neg 03
Ujungpandang. (Bukti PT.3-6)
10. Bahwa pada Tanggal 04 September 2024 pada pukul 22.00-23.50 wita rapat
lanjutan penelitian administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024. hasil penelitian administrasi untuk Ijazah semua bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan Benar, termasuk Ijazah Calon Bupati Haris
Halim Sinring. (Bukti PT.3-7)
11. Bahwa pada tanggal 05 - 06 September 2024 KPU Kabupaten Mamuju Tengah
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU
Kabupaten Mamuju Tengah kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Mamuju Tengah tahun 2024 via aplikasi Silon.
12. Bahwa pada tanggal 08 September 2024 Pukul 17.47 Wita, KPU Kabupaten
Mamuju Tengah melakukan penerimaan perbaikan dokumen Pasangan Calon
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. (Bukti PT.3-8)
13. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah
melaksanakan Rapat Pleno Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan
pasangan Bakal calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah. (Bukti PT.3-9)
14. Bahwa pada tanggal 13 - 14 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah
menerbitkan Pengumuman Nomor: 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah tahun
2024. (Bukti PT.3-10)
15. Bahwa tanggal 15 s/d 18 September 2024 adalah tahapan Masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap Calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah. Hingga berakhirnya masa tersebut tidak terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat. (Bukti PT.3-11)
16. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah
menetapkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024. (Bukti PT.3-12:
17. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengan
menerbitkan pengumuman nomor 372/PL.02.3-PU/7606/2/202 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah tahun 2024. (Bukti PT.3-13)
[2.9.4] Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa dirinya pernah menjabat pelaksana tugas
sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar pertanggal 1 Oktober 2024.
Sementara verifikasi faktual di sekolah waktu itu pada tanggal 3 September 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan secara rinci tidak mengetahui kronologisnya
tetapi pada waktu sidang pertama untuk pak Haris dan sidang kedua Pak Imran
kami mendapatkan panggilan sidang dari Pengadilan Mamuju untuk menghadiri
sidang. Setelah pembacaan putusan sidang pertama dan kedua sudah berakhir
serta barang bukti telah kembalikan kepada SMK Negeri 3 Makassar;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 26 Mei 2025 terjadi lagi pergantian
pelaksana tugas dari Dinas Pendidikan yang sekarang dijabat oleh Ibu Nur Aliyah;
4. Bahwa pada tahap verifikasi Pihak Terkait belum menjabat sebagai Pelaksana
Tugas dan tidak mengetahui peristiwa tersebut;
[2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024;
2. PT.1-2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 15
November 2024;
3. PT.1-3 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024;
4. PT.1-4 Formulir Model A.5 Nomor: 790/PP/00.01/K.SR/11/2024
perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu
tanggal 17 November 2024;
5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024 tanggal 17
November 2024.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor :165/HK.01.01/SR-
04/08/2024 Tentang TIM Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
2. PT.2-2 Formulir Model A laporan hasil pengawasan Pemilihan
Nomor : 024.a/LHP.PM.01.02/SR-04/IX/2024
3. PT.2-3 Surat Tugas Nomor : 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024
4. PT.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2025
5. PT.2-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
025/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024
6. PT.2-6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024
[2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-
1 sampai dengan PT.3-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 367
Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor 357 Tahun 2024 tentang penetapan
persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan
calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun 2024;
2. PT.3-2 Pengumuman Nomor 306/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024;
3. PT.3-3 Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
4. PT.3-4 Daftar Nama Tim Penelitian dan Verifikasi berkas persyaratan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
serentak Tahun 2024;
5. PT.3-5 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024;
6. PT.3-6 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor
340/PL.02.2-BA/7606/2/2024;
7. PT.3-7 Berita Acara Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
8. PT.3-8 Berita Acara Nomor 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penerimaan Perbaikan dokumen pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024;
9. PT.3-9 Berita Acara Nomor 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024;
10. PT.3-10 Pengumuman Nomor 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 Tentang
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
11. PT.3-11 Screenshot bukti hasil Tanggapan Masyarakat;
12. PT.3-12 Berita Acara Nomor 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
13. PT.3-13 Pengumuman Nomor 372/PL.02.3-Pu/7606/2/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melindungi
dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandungnya Muhammad Syarif
Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang melakukan
pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh calon Bupati
Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, pada tanggal 2 September 2024 Teradu
memberikan saran kepada calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-
sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Muhammad Syarif
Muhayyang ke Kota Makassar dalam hal menyelesaikan ijazah Haris Halim Sinring
yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa
terhadap hal tersebut, seharusnya Teradu mengingatkan kepada setiap jajaran
penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan perjalanan secara bersama-sama dengan
peserta pemilihan, apalagi dalam proses verifikasi dokumen ijazah milik calon bupati.
Hal ini, untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menjelaskan terhadap informasi yang termuat di media terkait kondisi di Bawaslu
Mamuju Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat pleno yang
hasilnya, Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulwesi Barat menugaskan Kordiv
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony Rambulangi, SE., ST., MM)
didampingi oleh Kepala Bagian ADM Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Irham S, SE.,
M.Si.) untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Selanjutnya dilakukan klarifikasi yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 22 Desember 2024 (vide Bukti T-3).
Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah dilaksanakannya klarifikasi tersebut keluar
putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24
Desember 2024 yang amarnya berbunyi, “Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring
Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal”.
Selanjutnya, Teradu kembali menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 160/PM.00.01/K.SR/12/24 tanggal 31
Desember 2024, perihal Penyampaian Penelusuran Infomasi Awal (vide Bukti T-4).
Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025, Teradu menerima surat tugas dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 253/HK.03.03/K1/01/2025
yang intinya untuk Pendampingan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024 dalam
perkara di Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 8 s.d 16
Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi. Bahwa atas surat perintah tersebut, maka
Teradu bersama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Jony
Rambulangi, SE., ST., MM) berangkat ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan dimaksud
(vide Bukti T-5).
Bahwa disela-sela waktu kegiatan di Jakarta tersebut, Teradu bersama Kordiv
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Jony
Rambulangi, SE., ST., MM) menyempatkan waktu untuk berkonsultasi dengan
Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, yakni Kordiv Hukum dan Penyelesaian
Sengketa terkait keberadaan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Muhammad
Syarif. Dalam momen tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Republik Indonesia juga berkomunikasi via telepon berbicara dengan Kordiv Hukum
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, sehingga pembicaraan
terkait Surat Pernyataan tersebut melibatkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Teradu, Kordiv Sumber Daya Manusia,
Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Kordiv Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui sambungan telepon,
hasilnya meminta Teradu untuk bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Republik
Indonesia Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku Korwil Sulawesi Barat (Ibu
Lolly Suhenty, S.Sos.I., MH.), dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, namun Teradu
dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat tidak sempat bertemu dengan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku
Korwil Sulawesi Barat dikarenakan beliau sementara check up kesehatan di Rumah
Sakit. Kemudian, masih dalam waktu kegiatan di Jakarta, Teradu menindaklanjuti
arahan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia untuk
berkonsultasi dan meminta arahan dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia,
ditempat terpisah Teradu bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia
memberikan arahan dan petunjuk melalui catatan dan ditandatangani sendiri oleh
Ketua Bawaslu Republik Indonesia di atas fotokopi Surat Pernyataan yang diganti
dengan berisi, ’’Lakukan Proses Pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif’’
tertanggal 16 Januari 2025 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2025
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pleno melalui daring dipimpin
oleh Teradu dan diikuti seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat
pleno tersebut, turut membahas hasil arahan dari Pimpinan Bawaslu Republik
Indonesia terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh Muhammad Syarif
Muhayyang (anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah). Rapat Pleno a quo
kemudian menyepakati untuk menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pembinaan terhadap Muhammad Syarif
Muhayyang tersebut. Bahwa tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno tersebut, Teradu
membuat disposisi tertanggal 20 Januari 2025 ditujukan kepada Kordiv Sumber Daya
Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan isi disposisi :
Kepada Yth. Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat : Tindaklanjuti sesuai
Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 (vide Bukti T-7). Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandungnya Muhammad
Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang
melakukan pelanggaran pemilihan dalam pengawasan penggunaan Ijazah Palsu oleh
calon Bupati Haris Halim Sinring pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun 2024. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 15 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan yang
disampaikan oleh Sdr. Badrun yang dituangkan kedalam formulir model A.1 Formulir
Laporan Nomor 006/LP/PB/Prov/3.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan
Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Haris Salim Sinring atas dugaan
pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terkait dengan
adanya perbedaan Riwayat Pendidikan Terlapor dengan Ijazah yang dilampirkan.
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 16 November 2024
laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. Bahwa hasil
rekomendasi laporan a quo kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah (vide bukti PT.3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa persoalan tersebut juga
ramai diberitakan di media online. Bahwa berdasarkan informasi yang termuat pula di
media online terkait dengan kondisi di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat kemudian melaksanakan rapat pleno dan menjadikan hal
tersebut sebagai informasi awal. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu in casu
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat memerintahkan Koordinator Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi dan Diklat a.n. Jony Rambulangi dan Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a.n. Irham untuk melakukan klarifikasi
terhadap dugaan pelanggaran kinerja oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah (vide bukti T-2) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan
tertanggal 22 Desember 2024 (vide bukti T-3). Bahwa hasil dari klarifikasi pada
pokoknya membenarkan hasil pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 2 s.d. 3 September 2024 di SMKN 3
Makassar yang pada pokoknya terdapat perbedaan antara dokumen yang ditunjukan
oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan data yang dimiliki oleh
SMKN 3 Makassar. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian dibuat Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Bupati Haris Halim Sinring dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang in casu adik
kandung Teradu sebagai dasar SMKN 3 Makassar bersedia menandatangani Berita
Acara Verifikasi Faktual (vide bukti P-4).
Bahwa terkait dengan ditemukannya fakta Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang yang turut menandatangani Surat
Pernyataan a quo, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Kordiv SDMO Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu RI di Jakarta. Bahwa
hasil dari konsultasi tersebut, Ketua Bawaslu RI memberikan arahan melalui catatan:
“lakukan proses pembinaan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terhadap
Muhammad Syarif Muhayyang” (vide bukti T-6). Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pleno rutin yang didalamnya
juga membahas hasil konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI. Bahwa hasil dari rapat
pleno tersebut menyepakati untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilu terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah atas nama Muhammad Syarif Muhayyang (vide bukti T-7).
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil rapat pleno dan hasil
klarifikasi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut
dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a.n. Muhammad Subhan yang pada pokoknya
menyatakan, bahwa alasan tidak ditindaklanjutinya hasil klarifikasi dan pembinaan
a quo adalah karena Teradu in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak
menyetujui rapat pleno khusus untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh adik kandungnya tanpa diikuti oleh dirinya sehingga menyebabkan Teradu sampai
sidang DKPP dilaksanakan tidak pernah mengeluarkan surat undangan pleno yang
khusus membahas perkara tersebut. Teradu berdalih, bahwa benar dirinya tidak
pernah mengeluarkan surat undangan pleno karena sebagai Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawasi Barat dirinya wajib mengikuti pleno.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan, bahwa Teradu mengarahkan dengan memberikan saran kepada Calon
Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Adik Kandungnya
in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif
Muhayyang dalam hal menyelesaikan ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi
faktual di SMKN 3 Makassar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi
Pengadu a.n. Haris Halim Sinring menerangkan dirinya mengenal Teradu pada saat
dirinya mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah jalur
perseorangan/independent. Bahwa setelah gagal, Teradu menawarkan kepada Saksi
Pengadu a.n. Haris Halim Sinring untuk dibantu maju sebagai calon Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahwa pada tanggal 25 Agustus
2024, Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring berangkat dengan satu pesawat bersama
Teradu dari Kota Mamuju ke Jakarta dengan agenda politik pertemuan dengan PKB.
Bahwa agenda pertemuan antara Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring dan Teradu
di Jakarta dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Muhamad Mustaqim yang
merupakan teman Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring yang pada pokoknya
menerangkan, dirinyalah yang menjemput dan mengantar Teradu dan Saksi Pengadu
a.n. Haris Halim Sinring di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Bahwa Saksi Pengadu
a.n. Haris Halim menambahkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, Teradu
meminta sejumlah uang kepada dirinya dalam rangka membantu pencalonan dirinya
sebagai Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dengan memfasilitasi pertemuan
dengan PKB. Namun, hal ini dibantah oleh Teradu yang mengatakan, bahwa agenda ke
Jakarta bukan dalam rangka agenda politik bersama dengan Saksi Haris dan Ketua
DPW PKB Sulawesi Barat a.n. K.H Sybli Sahabuddin di Jakarta, melainkan Teradu
menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Bahwa terungkap
pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Haris Halim Sinring
membenarkan Teradu menelpon dirinya dan memberikan saran kepadanya untuk
menghubungi Adik Teradu yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah untuk melakukan perjalanan bersama-sama ke Kota Makassar dalam rangka
verifikasi faktual ijazah di SMKN 3 Makassar. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim
Sinring menjemput Muhammad Syarif Muhayyang di Kabupaten Majenne Provinsi
Sulawesi Barat dengan mobil milik adik ipar Saksi Pengadu a.n. Haris Halim ke Kota
Makassar. Bahwa perjalanan tersebut ditempuh melalui jalan darat dan tiba dini hari
di Kota Makassar. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Haris Halim juga menerangkan, Adik
Kandung Teradu a.n. Muhammad Syarif Muhayyang menginap di rumah pribadi
miliknya di Kota Makassar selama verifikasi faktual terhadap ijazah miliknya. Bahwa
Saksi Pengadu a.n. Panca juga menambahkan keterangan dalam sidang pemeriksaan
bahwa terjadi pertemuan di rumah milik Teradu dalam rangka pemenangan. Saksi juga
menerangkan bahwa dirumah tersebut juga ada pembuatan baliho. Namun terhadap
keterangan tersebut Teradu membantah yang pada pokoknya bahwa pertemuan dan
pembuatan baliho dilakukan di rumah Sekertaris PKB yang merupakan Adik Kandung
Teradu yang memiliki nama yang sama dengan Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang tidak
menindaklanjuti hasil klarifikasi atas laporan Sdr. Badrun ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dan arahan dari Bawaslu RI terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh adik kandungnya in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
a.n. Muhammad Syarif Muhayyang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu yang mengabaikan arahan
Ketua Bawaslu RI untuk melakukan “proses pembinaan sesuai Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Muhammad Syarif Muhayyang” (vide bukti T-6)
merupakan tindakan pembangkangan terhadap arahan atasan lansung dari Teradu
karena secara jelas Ketua Bawaslu RI mengarahkan Teradu untuk memproses
Muhammad Syarif Muhayyang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020, namun tidak ditindaklanjuti oleh Teradu. Terlebih alasan atau dalih Teradu tidak
menerbitkan surat undangan untuk melakukan rapat pleno membahas Muhammad
Syarif Muhayyang merupakan alasan atau dalih yang tidak diterima oleh DKPP, yaitu
rapat pleno harus atau wajib dihadiri oleh Ketua Bawaslu. Sikap atau tindakan Teradu
yang demikian secara langsung atau tidak langsung membuktikan ada kepentingan
dengan Muhammad Syarif Muhayyang - yang diketahui merupakan adik kandung
Teradu – karena berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno ditentukan, “Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi sah apabila: a. diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah
anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang”. Artinya, tanpa kehadiran Teradu-pun Rapat
Pleno dapat dilaksanakan dan tetap sah sepanjang memenuhi kuorum dihadiri paling
sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan tidak harus atau wajib dihadiri oleh Ketua Bawaslu
in casu Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dengan demikian,
tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus
pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif
Muhayyang - yang diketahui merupakan adik kandung Teradu – merupakan tindakan
yang tidak professional, tidak akuntabel, tidak netral, dalam proses tindaklanjut
pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang sesuai arahan Ketua Bawaslu RI.
Seharusnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat memiliki Sense of
Etics dengan mengedepankan prinsip professional dan proporsional dengan memproses
Muhammad Syarif Muhayyang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan
arahan yang sudah diberikan oleh Ketua Bawaslu RI.
Sikap atau tindakan Teradu yang memaksakan diri untuk hadir pada rapat
pleno khusus membahas Muhammad Syarif Muhayyang yang merupakan adik
kandung Teradu seharusnya dihindari oleh Teradu agar tidak melanggar prinsip conflict
of interest. DKPP menilai Tindakan Teradu yang tidak memproses lebih lanjut
Muhammad Syarif Muhayyang merupakan tindakan yang terbukti berusaha untuk
melindungi adik kandungnya dari sanksi. Padahal sesuai fakta persidangan,
Muhammad Syarif Muhayyang tebukti melakukan penandatanganan surat pernyataan
bersama dengan Calon Bupati Haris Halim Sinring. Tindakan Muhammad Syarif
Muhayyang merupakan pelanggaran kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum yang menyatakan, “Pelanggaran Kinerja adalah perbuatan pengawas Pemilu
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.”. Oleh karena itu, tindakan Teradu
terkait dengan tidak memproses lebih lanjut tindakan Muhammad Syarif Muhayyang
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu, sehingga DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti.
Bahwa berkenaan dengan fakta Teradu yang memberikan saran kepada Calon
Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Adik Kandungnya
in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif
Muhayyang dalam hal menyelesaikan Ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi
faktual di SMKN 3 Makassar. Sesuai fakta persidangan, Saksi Pengadu a.n. Haris Salin
Sinring terbukti bersama-sama pergi dengan Muhammad Syarif Muhayyang in casu
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengan yang merupakan Adik Kandung Teradu
untuk menyelesaikan persoalan Ijazah di SMKN 3 Makassar. Hal tersebut tidak
dibantah oleh Muhammad Syarif Muhayyang yang pada saat sidang pemeriksaan
dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Atas rangkaian fakta tersebut,
DKPP meyakini Teradu telah dengan sengaja membuka ruang untuk terjadinya
komunikasi secara langsung antara Calon Bupati Haris Halim Sinring dengan
Muhammad Syarif Muhayyang selaku penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu
sebagai Ketua Bawaslu dapat memberikan contoh kepada jajaran di bawahnya untuk
bersikap mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan
syahwasangka publik tentang adanya keberpihakan pada peserta pemilu tertentu
bukan justru membiarkan terjadinya pertemuan dengan calon peserta pemilu pada
saat sedang dilaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap Ijazah calon Bupati Haris
Halim Sinring.
DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati
Haris Halim Sinring untuk pergi bersama sama dengan adik kandung Teradu Anggota
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Muhammad Syarif Muhayyang untuk
melakukan klarifikasi ijazah dirinya di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang
tidak dapat dibenarkan. Sedangkan terkait dengan keterangan Saksi Pengadu a.n.
Haris Halim Sinring yang menyatakan bahwa Teradu meminta sejumlah uang kepada
dirinya dalam rangka membantu pencalonan sebagai Calon Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah dengan memfasilitasi pertemuan dengan PKB, DKPP menilai keterangan Saksi
Pengadu tersebut tidak dikuatkan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa
peristiwa tersebut benar terjadi. Demikian pula dengan keterangan Saksi Pengadu a.n.
Panca yang menerangkan bahwa adanya pertemuan di rumah Teradu dalam rangka
pemenangan dan pembuatan baliho untuk Calon Bupati Haris Halim Sinring. DKPP
menilai keterangan Saksi Pengadu tersebut, juga tidak didukung dengan alat bukti
yang meyakinkan. Keterangan Saksi a a quo tidak dilengkapi dengan bukti lain yang
cukup meyakinkan bahwa peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15
huruf d, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.