II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 678/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
259/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Agustus 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014
tersebut di atas, tidak ditembuskan kepada Panwaslu Kota Surabaya sehingga
pelaksanaan di lapangan tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Pengawas
Pemilu di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan;
2. Bahwa, tindakan Pelapor a.n Dr. B.F. Sutadi, SH.,M.SI yang melaporkan Ketua
KPU Kota Surabaya terkait adanya jumlah DPKTb yang tidak wajar. Pelapor
menduga Surat Edaran Nomor : 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang
ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya agar melayani pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, patut diduga bahwa menyebabkan jumlah
pengguna DPKTb di Kota Surabaya tersebut jumlahnya menjadi tidak wajar yaitu
melebihi 2% dari DPT, dimana di setiap TPS maksimal jumlah pemilih adalah 800
2
dan apabila ditambah dengan 2% dari jumlah DPT maka penambahan surat suara
tersebut adalah 16 surat suara. Akan tetapi, yang terjadi adalah jumlah DPKTb
melebihi surat suara cadangan;
3. Bahwa, berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pelapor kepada Panwaslu Kota
Surabaya mengenai jumlah DPKTb yang dianggap tidak wajar, maka Panwaslu
Kota Surabaya membandingkan dengan menyandingkan beberapa data tersebut
dengan Model A.T yang dimiliki Panwaslu Kota Surabaya (sampling):
JUMLAH DPKTb
NO KECAMATAN KELURAHAN TPS PANWASLU KOTA
PELAPOR
SURABAYA
1 Tegalsari DR. Soetomo 33 272 272
2 Lakarsantri Lidah Kulon 22 101 86
3 Simokerto Kapasan 12 105 105
Gunung
4 G.A. Tambak 11 89 49
Anyar
5 Asemrowo Asemrowo 44 24 24
6 Rungkut Medokan Ayu 7 100 100
JUMLAH DPKTb
NO KECAMATAN KELURAHAN TPS PANWASLU KOTA
PELAPOR
SURABAYA
1 Tegalsari DR. Soetomo 33 272 272
2 Lakarsantri Lidah Kulon 22 101 86
3 Simokerto Kapasan 12 105 105
Gunung
4 G.A. Tambak 11 89 49
Anyar
5 Asemrowo Asemrowo 44 24 24
6 Rungkut Medokan Ayu 7 100 100
(BB 2 – Pelapor dan Panwaslu)
4. Bahwa, berdasarkan perbandingan data pengguna DPKTb yang dideskripsikan
sebagaimana sampling di atas memang terbukti bahwa pengguna DPKTb di Kota
Surabaya tersebut jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT. Sehingga
hal itu dapat diduga bahwa tindakan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya pada saat pemutakhiran data DPT, DPTb, dan DPK tidak dijalankan
dengan teliti dan cermat. Sehingga tidakan Para Teradu tersebut dapat
dikategorikan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
5. Bahwa, tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Surat Nomor: 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya yang antara
3
lain memuat syarat identitas lain berupa Surat keterangan domisili tempat tinggal
berakibat dapat disalahgunakan oleh penduduk luar kota Surabaya yang tinggal
di Kota Surabaya, sehingga terjadi pembengkakan jumlah pemilih DPKTb di Kota
Surabaya, karena pelaksanaan surat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya
(efektifitas);
6. Bahwa, tindakan Terlapor yang mengeluarkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya tanpa
disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS, sehingga KPPS dalam
pelaksanaan di lapangan (TPS) menjadi tidak terarah dan terukur (akuntabilitas).
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf
i, huruf j, dan huruf l, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 2 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014
perihal Pelimpahan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi dan laporan dari DR. BF. SUTADI SH.,M.Si tim
Koalisi Merah Putih Kota Surabaya (pelapor) yang telah
diregristrasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor:
06/LP/PILPRES/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 Pukul 14.00
WIB;
Bukti P-2 Fotokopi Surat KPU Kota Surabaya nomor: 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 tertanggal 28 Junil 2014 perihal pemilih
DPKTb yang ditujukan kepada KPPS se–Kota Surabaya;
Bukti P-3 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya
nomor 003/TDL/PPWP/VIII/2014 yang ditujukan kepada DR.
BF. SUTADI SH.,M.Si selaku Pelapor;
Bukti P-4 Print Out Jumlah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dan Analisa
Indikasi Pelanggaran Pada Daftar Pemilih Khusus Tambahan
4
Pelapor;
Bukti P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi DR. BF. SUTADI SH.,M.Si
selaku Pelapor;
Bukti P-6 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya
nomor 004/TDL/PPWP/VIII/2014 yang ditujukan kepada A.H
Thony selaku Saksi Pelapor;
Bukti P-7 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi kepada A.H Thony selaku
Saksi Pelapor;
Bukti P-8 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya
kepada 5 (lima) orang KPPS yaitu KPPS TPS 42 Kelurahan
Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian, TPS 28 Kelurahan
Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar, TPS 50 Kelurahan
Manukan Kulon Kecamatan Tandes, TPS 31 Kelurahan Jagir
Kecamatan Wonokromo, dan TPS 14 Kelurahan Karah
Kecamatan Jambangan Kota Surabaya;
Bukti P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Edi Rusmanto, S.Pd,
yang bersangkutan adalah Ketua PPS Kelurahan Perak Utara
Kecamatan Pabean Cantian yang mewakili Ketua KPPS TPS 42
Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian;
Bukti P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ir. Budi Prayitno, yang
bersangkutan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Jagir,
Kecamatan Wonokromo;
Bukti P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Filipus Djuhadi, yang
bersangkutan Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar,
Kecamatan Gunung Anyar;
Bukti P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Choirul Anam, yang
bersangkutan Ketua KPPS TPS 50 Kelurahan Manukan
Kulon, Kecamatan Tandes;
Bukti P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Moh. Marzuki, yang
bersangkutan Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Karah,
Kecamatan Jambangan;
Bukti P-14 Fotokopi Surat undangan Klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya
nomor : 010/TDL/PPWP/VII/ yang ditujukan Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya;
Bukti P-15 Jumlah Rekapitulasi data pelapor dan Fotokopi Model A.T
Panwaslu Kota Surabaya;
Bukti P-16 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Surabaya
Nomor : 22/BA/PANWASLU-SBY/VII/2014;
Bukti P-17 Fotokopi Formulir Pengaduan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 13 Agustus 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terkait dengan aduan Para Pengadu bahwa kami diduga tidak teliti, tidak cermat,
dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang pada saat
pemutakhiran data DPT, DPTb, dan DPKTb sehingga berdasarkan perbandingan
5
data pengguna DPKTb memang terbukti bahwa pengguna DPKTb di Kota Surabaya
jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT:
a. Bahwa tidak ada variabel „tidak wajar‟ di dalam Pemilih DPKTb. Hal ini
dikarenakan Peraturan perundang–undangan hanya mengatur tentang
prosedur pelayanan administrasi bagi Pemilih dalam DPKTb. Penjelasan
dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 11 Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun
2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
b. Bahwa peraturan perundang–undangan justru mengatur tentang prosedur
pelayanan, yang memungkinkan bagi rakyat Indonesia untuk menggunakan
hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Hal ini dapat dilhat dalam Pasal 90 ayat
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2014 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pengaturan ini
memungkinkan bagi keluarga pasien dan pasien rawat inap serta Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak sempat mengurus pindah
tempat memilih di TPS dapat memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum
berakhirnya waktu Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP atau
Identitas Lain atau Paspor, sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih
tersedia;
c. Bahwa terkait hasil kajian Panwaslu Kota Surabaya yang mempunyai
kesimpulan bahwa patut diduga pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya
tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT, dimana disetiap TPS maksimal jumlah
pemilih adalah 800 dan apabila ditambah dengan 2% dari jumlah DPT maka
penambahan surat suara tersebut adalah 16 surat suara, sehingga yang terjadi
adalah jumlah DPKTb melebihi surat cadangan. Kami berpendapat bahwa hasil
kajian Panwaslu Kota Surabaya tidak mempunyai landasan yang benar, karena
berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan: Pemilih untuk setiap TPS
paling banyak 800 (delapan ratus) orang;
d. Bahwa terjadi perbedaan penafsiran atas penggunaan surat suara cadangan.
Panwaslu Kota Surabaya berpikir dengan logika bahwa pengguna hak pilih
terkategori DPKTb hanya bisa dilayani dengan surat suara cadangan, sehingga
apabila pengguna DPKTb angkanya melebihi jumlah surat suara cadangan
maka itu dianggap sebagai sebuah kekeliruan dan pelanggaran. Padahal
sejatinya pengguna hak pilih kategori DPKTb baru bisa dilayani antara jam
12.00 s/d 13.00 dengan mengandalkan surat suara yang ada di TPS dan masih
cukup. Artinya ini terjadi jika ada pemilih yang masuk dalam DPT dan tidak
menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos, maka surat suara yang ada bisa
digunakan untuk melayani pemilih kategori DPKTb;
6
2. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa tindakan Para Teradu yang mengeluarkan
surat nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS
se-Kota Surabaya yang antara lain memuat syarat identitas lain berupa Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal berakibat dapat disalahgunakan oleh
penduduk luar kota Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya, sehingga terjadi
pembengkakan jumlah Pemilih DPKTb di Kota Surabaya karena pelaksanaan surat
tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
a. Bahwa memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya
menerbitkan surat Nomor:175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih
DPKTb;
b. Bahwa surat tersebut berisi tentang penjelasan atas pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Surat ini
memberikan penjelasan atas terminologi „identitas lain‟, yang tercantum di
dalam pasal di atas. Penjelasan atas terminologi „identitas lain,‟ yang
disampaikan melalui surat KPU Kota Surabaya, dengan nomor 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb merupakan pengaturan di dalam
Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
c. Bahwa dengan realitas yang ada, maka surat ini sebenarnya merupakan
pemberian informasi kepada jajaran penyelanggara, dalam hal ini adalah
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat Tempat Pemungutan
Suara terkait dengan pengaturan yang terdapat di dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum
RI pada tanggal 16 April 2014;
d. Bahwa menurut Para Teradu, hal ini merupakan bagian dari tugas dan
wewenang Para Teradu agar pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan,
dalam hal ini adalah pemungutan suara di tempat pemungutan suara
berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, termasuk
bilamana ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, DPTb, atau DPK
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang – undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
e. Bahwa selain melaksanakan tugas dan kewenangan, hal ini juga merupakan
bagian dari pelaksanaan asas-asas penyelenggara pemilu, yang tercantum
dalam Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
7
Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilihan umum, sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
f. Bahwa salah satu daftar pemilih, yang disiapkan untuk mengantisipasi masih
adanya pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih adalah Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Selain untuk mengenalkan penggunaan
KTP dalam pemilihan umum pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
102/PUU-VII/2009 Surat KPU Kota Surabaya, dengan Nomor: 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb juga bertujuan untuk
menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya atau memberikan suaranya;
3. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor:
175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota
Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS,
sehingga KPPS dalam pelaksanaan di lapangan (TPS) menjadi tidak terarah dan
terukur.
a. Bahwa KPU Kota Surabaya telah menyelenggarakan Bimtek pada tanggal16
Juni 2014 bertempat di Hotel Satelit dan 17 Juni 2014 bertempat di Hotel Oval
Surabaya dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kepada
PPK dan PPS se-Kota Surabaya;
b. Bahwa saat penyelenggaraan Bimtek, sebagaimana penjelasan pada huruf a,
KPU Kota Surabaya banyak menerima pertanyaan dari penyelenggara di
tingkat Kecamatan (PPK) dan Kelurahan (PPS). Salah satu pertanyaan yang
diajukan adalah Pasal 11 ayat (1) PKPU No: 19 Tahun 2014 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 : “Pemilih khusus
tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (model A.K PPWP) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 huruf c angka 2 adalah pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP
atau identitas lain atau paspor”. Atas pertanyan itu, KPU Surabaya
memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PKPU No: 19
Tahun 2014 : “Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak
pilihnya dengan ketentuan : a. Memberikan suara pada hari dan tanggal
Pemungutan Suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain
sesuai dengan alamat yg tertera dalam KTP atau identitas lain atau paspor; b.
Mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau identitas
lain atau paspor. c. Memberikan suara di TPS waktunya 1 (satu) jam sebelum
berakhirnya Pemungutan Suara”;
8
c. Bahwa ada pertanyaan mengenai definisi Identitas Lain, kami sampaikan
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 PKPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
d. Bahwa atas penjelasan tersebut maka timbul keluhan yg disampaikan oleh PPK
dan PPS mengenai sulitnya KPPS untuk mendalami materi dalam Bimtek
Pemilu Presiden 2014 apalagi jika ada warga masyarakat yang tidak terdaftar
dalam DPT, DPTb dan DPK tapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS saat 9
Juli 2014. Padahal tugas, wewenang dan kewajiban KPPS berdasarkan pasal
47 huruf c UU No: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
adalah “melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS”. Ini artinya
dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS maka KPPS wajib melayani
Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih utk memberikan
suaranya dalam Pemilu;
e. Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab KPU Surabaya dan sesuai dengan Pasal
10 ayat (2) huruf (b) dan (d) UU No: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, yakni “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan
mengordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS
dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
f. Bahwa untuk memberikan pedoman kepada KPPS dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2014, maka KPU Kota
Surabaya berdasarkan hasil kajian Divisi Hukum bersama Divisi Teknis
mengeluarkan surat nomor : 175/KPU–Kota–014.329945/VI/2014 Perihal :
Pemilih DPKTb. Surat ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan
pemahaman kepada KPPS tentang pemilih yang terkategori DPKTb yang bisa
dilayani dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PKPU No: 19
Tahun 2014. Para Teradu juga berkomitmen untuk memberikan akses bagi
terlaksananya Hak Konstitusional Warga Negara yang mempunyai Hak Pilih
dalam Pemilu dan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden pada 9 Juli 2014;
g. Bahwa terkait dengan argumentasi di atas, maka dalil Pengadu menyangkut
tidak adanya bimtek ke tingkat KPPS tidak dapat diterima, karena seakan–
akan menegasikan kewenangan dari jenjang penyelenggara pemilu di tingkat
Kecamatan dan Kelurahan/Desa, yaitu Panitia Pemilihan Umum Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
4. Bahwa jawaban terkait dalil bahwa Para Teradu tidak menghadiri undangan
untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan dari DR. B.F. Sutadi SH., MSi. (Tim
Koalisi Merah Putih Kota Surabaya) tanpa pemberitahuan.
9
a. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2014 seluruh Komisioner Komisi
Pemilihan Umum mengawal tahapan pemungutan suara ulang, hingga pukul
17.30 WIB dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Provinsi, hingga pukul 23.00 WIB;
b. Bahwa setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
provinsi, Para Teradu kembali ke kantor pada tanggal 20 Juli 2014 pukul
00.30 WIB dan tidak menerima informasi apapun terkait dengan undangan,
sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat);
c. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 tersebut Para Teradu bertemu dengan
Pengadu I a.n. Wahyu Hariyadi dan Pengadu II a.n. M.S. Agung Saputra
Namun, tidak ada informasi apapun terkait dengan undangan klarifikasi,
sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas;
d. Bahwa Teradu I a.n. Sdr. Robiyan Arifin baru dihubungi via telepon oleh
Pengadu III a.n. Sdri. Lily Yunis, S.Si pada tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul
12.00 WIB, yang menanyakan mengapa tidak hadir atas undangan klarifikasi
Panwaslu Kota Surabaya;
e. Bahwa ketika itu, Teradu I mengatakan kalau dirinya belum menerima surat
undangan dari Panwaslu Kota Surabaya dan baru mengetahui kalau ada
undangan ketika dihubungi via telepon oleh Pengadu III. Pada kesempatan itu
juga, Teradu I menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pada hari Senin
untuk hadir ke kantor Panwaslu Kota Surabaya. Selain itu, Para Teradu ingin
menyampaikan bahwa kami tidak pernah menerima undangan yang ditujukan
kepada nama diri kami pribadi atas dugaan pelanggaran etik yang
disampaikan oleh Para Pengadu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Pengadu, dalam Keterangan Permohonan Pengaduannya mendalilkan
“bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya
secara profesional, akuntabel dan efektif dapat dikategorikan melanggar sumpah
dan janji sebagai anggota KPU Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam
Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 26
ayat (2) jo. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012,
nomor 11 tahun 2012, dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara
Pemilu Pasal 3 ayat (1)”;
2. Bahwa jika dilihat, maka ada kesalahan penulisan yang dibuat oleh Para Pengadu
terutama terkait dengan peraturan perundang–undangan yang dijadikan landasan
materiil atas dugaan pelanggaran yang diajukan kepada Para Teradu sebagaimana
selama ini diajarkan kepada Para Teradu bahwa sebuah realita kalau pengaturan
tentang kode etik diatur secara lebih spesifik di dalam 3 (tiga) peraturan
10
perundang – undangan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun
2012, Peraturan Bawaslu RI nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan DKPP RI nomor
1 tahun 2012, yang ketiganya adalah tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu. Walaupun
menunjukkan ketidakcermatan Para Pengadu di dalam membuat pengaduannya,
bukan hal tersebut yang hendak kami tekankan melalui kesimpulan kali ini;
a. Memang benar jika Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
tentang asas–asas yang dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemilihan
umum. Walaupun demikian, pada tahun 2012 DKPP RI, bersama–sama dengan
KPU RI dan Bawaslu RI telah menetapkan suatu peraturan bersama yang
menjadi penjabaran tentang asas–asas, sebagaimana yang diatur dalam
undang–undang;
b. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menjalankan tugas dan
wewenangnya secara profesional, akuntabel dan efektif. Walaupun demikian
faktanya, baik di dalam Kajian Laporan nomor 05/KJ/PPWP/PANWASLU-
SBY/VII/2014 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yaitu
Penggunaan DPKTb, yang berlebih akibat Instruksi Surat KPU Kota Surabaya
Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 kepada KPPS se-Kota Surabaya
tertanggal 21 Juli 2014, Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, ataupun dalam penyampaian keterangan permohonan
pengaduan Para Pengadu tidak menjelaskan pada bagian asas profesional dan
efektivitas (sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu) atau asas akuntabilitas
(sebagaimana diatur dalam Pasal 12 peraturan yang sama) yang dilanggar oleh
Para Teradu;
c. Bahwa dengan tidak digunakannya Pasal 15 dan Pasal 12 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu dalam pengaduan
yang diajukannya merupakan bagian dari fakta bahwa Para Pengadu tidak
jelas di dalam menyusun pengaduannya. Terkait dengan fakta bahwa pihak
Pengadu tidak jelas, atau spesifik menyusun pengaduannya, maka melalui
kesimpulan ini kami meminta kepada Majelis Yang Mulia untuk menolak
pengaduan Para Pengadu.
3. Terkait dengan aduan Para Pengadu bahwa kami dapat diduga dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat pemutakhiran data DPT, DPTb,
dan DPKTb tidak dijalankan dengan teliti dan cermat, dan dapat dikategorikan
tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga
berdasarkan perbandingan data pengguna DPKTb memang terbukti bahwa
11
pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari
DPT.
a. Bahwa fakta menunjukkan tidak adanya variabel „tidak wajar‟ di dalam
Pemilih DPKTb, terutama yang diatur di dalam peraturan perundang –
undangan. Hal ini dapat dilihat dari :
1) Peraturan perundang–undangan hanya mengatur tentang prosedur
pelayanan administrasi bagi Pemilih dalam DPKTb. Sebagaimana
diketahui, merupakan fakta bahwa Pasal 11 Peraturan KPU RI nomor 19
tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014 memberikan definisi atas Pemilih khusus tambahan yang terdaftar
dalam DPKTb (Model A.K PPWP) sebagai Pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP
atau Identitas Lain atau Paspor, dengan menggunakan hak pilihnya
dengan ketentuan :
a) memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPS
yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat
yang tertera dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor;
b) mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau
Identitas Lain atau Paspor;
c) memberikan suara di TPS waktunya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya
Pemungutan Suara.
d) dicatat dalam formulir Model A.K PPWP, setelah Ketua KPPS
memberikan Surat Suara.
Bahwa dengan realitas, atau fakta di atas maka peraturan perundang–
undangan kita hanya mengatur tentang prosedur pelayanan administrasi,
dan bukan tingkat kewajaran jumlah pemilih dalam DPKTb.
2) Bahwa peraturan perundang–undangan justru mengatur tentang prosedur
pelayanan, yang memungkinkan bagi rakyat Indonesia untuk
menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Hal ini dapat dilhat
dalam Pasal 90 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014. Pengaturan ini memungkinkan bagi keluarga pasien dan pasien
rawat inap serta Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak
sempat mengurus pindah tempat memilih di TPS dapat memberikan suara
pada 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara dengan
menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, sepanjang Surat Suara
di TPS tersebut masih tersedia;
12
3) Bahwa terkait hasil kajian Panwaslu Kota Surabaya yang mempunyai
kesimpulan bahwa, patut diduga pengguna DPKTb di Kota Surabaya
jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT, dimana disetiap TPS
maksimal jumlah pemilih adalah 800 dan apabila ditambah dengan 2%
dari jumlah DPT maka penambahan surat suara tersebut adalah 16 surat
suara, sehingga yang terjadi adalah jumlah DPKTb melebihi surat
cadangan. Tuduhan yang disampaikan Pengadu tidak mempunyai
landasan yang benar, karena faktanya berdasarkan Pasal 22 PKPU No 19
Tahun 2014 yaitu :
a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam
DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah pemilih yang
tercantum dalam DPT sebagai cadangan.
b. Alokasi surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah
pemilih yang tercantum dalam DPT sebagaimana dimaksud pada huruf
a dihitung dari jumlah pemilih pada DPT dikali 2 dibagi 100, apabila
menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas.
4) Realitas, atau fakta di atas dapat dilihat dari pengaturan, terutama Pasal
90 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang mencantumkan syarat,
dengan menggunakan frase “sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih
tersedia”
4. Terkait dengan dalil Para Pengadu bahwa tindakan Para Teradu mengeluarkan
surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS
se-Kota Surabaya yang antara lain memuat syarat identitas lain berupa Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal berakibat dapat disalahgunakan oleh
penduduk luar kota Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya, sehingga terjadi
pembengkakan jumlah Pemilih DPKTb di Kota Surabaya karena pelaksanaan surat
tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
a. Bahwa memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya
menerbitkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang
Pemilih DPKTb. Surat tersebut berisi tentang penjelasan atas pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
b. Bahwa dengan realitas yang ada, sebenarnya hal ini merupakan pemberian
informasi kepada jajaran penyelenggara, yakni Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara terkait dengan
pengaturan yang terdapat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13
19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,
yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada 16 April 2014;
c. Bahwa jika dilihat dari asas–asas penyelenggara pemilu, yang tercantum dalam
Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
dan kode etik penyelenggara pemilihan umum, sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum maka surat ini merupakan bagian dari bentuk
pelaksanaan atas kewajiban kami, seperti :
1) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum untuk menunjung tinggi
Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan peraturan perundang–undangan (Pasal 6 huruf a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum). Kewajiban ini dilakukan oleh KPU Kota Surabaya,
dengan menerbitkan surat dengan Nomor: 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb, yang berisi tentang
penegasan atas Pasal 1 angka 28 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014. Hal ini diharapkan agar peraturan ini diingat dan
diterapkan saat menyelenggarakan pemungutan suara di TPS pada 9 Juli
2014 lalu;
2) Kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan segala upaya yang
dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang–
undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak
memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
(Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum);
3) Bahwa KPU Kota Surabaya menerbitkan surat tersebut agar pihak
penyelenggara, terutama yang berada di TPS lebih mawas diri terhadap
ketentuan yang mengatur tentang pemilih, yang dapat terdaftar dalam
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini penting, baik karena
tingkat mobilitas penduduk di Kota Surabaya dan untuk menjamin agar
dapat digunakannya hak seorang warga negara untuk dapat memilih;
14
4) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan asas
kepastian hukum untuk melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya (Pasal 11 huruf
b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum);
5) Bahwa KPU Kota Surabaya, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang –
undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
memiliki tugas dan wewenang agar pelaksanaan semua tahapan
penyelenggaraan, dalam hal ini adalah pemungutan suara di tempat
pemungutan suara berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan, termasuk bilamana ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam
DPT, DPTb, atau DPK. Terkait dengan hal itu, maka kami membuat surat
kepada para Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara agar lebih
memahami karakteristik pemilih, yang dapat dimasukkan ke dalam Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb);
6) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan asas
kepentingan umum untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih
untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya (Pasal 13
huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum);
d. Bahwa di dalam persidangan, yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus
2014 Saksi M. Sholeh mendalilkan :
1) Bahwa faktanya, surat Para Teradu sebagaimana pada umumnya. Hal ini
dapat dilihat dari tidak adanya kata “Keputusan” dalam surat yang kami
terbitkan, ataupun tidak adanya sifat beschiking pada surat yang kami
terbitkan. surat yang kami terbitkan memungkinkan Pemilih, yang tidak
terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun DPK untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden pada 9 Juli 2014 lalu;
2) Bahwa melalui kesimpulan ini, Para Teradu dengan tegas menyatakan hal
ini dilakukan untuk memfasilitasi pemilih yang masih belum terdaftar
dalam daftar pemilih agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu
hak pilih. Hal ini pun dikarenakan fakta yang ditunjukkan dalam peraturan
perundang – undangan, terutama Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Tempat
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
15
2014, yang memang mensyaratkan Pemilih dalam DPKTb, merupakan
pemilih yang belum terdattar dalam daftar pemilih manapun;
3) Digunakannya Surat Keterangan Domisili, sebagai alat bagi Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya, padahal hal ini tidak diatur secara spesifik
dalam peraturan perundang–undangan. Terkait dengan hal ini, maka
sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya izinkan kami
untuk menunjukkan fakta pengaturan dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan
KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
pada Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 menjadi petunjuk bahwa surat keterangan domisili
memang menjadi salah satu alat yang harus ditunjukkan oleh Pemilih, yang
belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk memilih di TPS yang sesuai
dengan alamat pada dokumen tersebut. Selain itu, Saksi juga tidak dapat
menunjukkan data, atau informasi terkait dengan Pemilih dalam DPKTb
untuk Kota Surabaya yang menggunakan Surat Keterangan Domisili;
4) Bahwa saksi yang bersangkutan, walaupun merupakan bagian dari Tim
Advokasi Prov. Jawa Timur akan tetapi Saksi bukanlah Saksi yang
memperoleh mandat untuk mengikuti proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kota Surabaya dan/atau memiliki posisi di dalam
tim sukses dan/atau tim kampanye di Kota Surabaya sehingga, selain dalil–
dalilnya tidak terbukti juga tidak memiliki kompetensi untuk menjadi saksi
bagi pengaduan yang diajukan terhadap KPU Kota Surabaya sehingga
seluruh kesaksiannya kami minta untuk ditolak.
e. Bahwa pentingnya informasi tentang Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb) ini juga dapat dilihat dari terbitnya surat dari Komisi
Pemilihan Umum RI, dengan Nomor: 1387/KPU/VII/2014 Tentang
Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.Bahwa untuk
menguatkan dalilnya, Para Teradu mengutip keterangan Ahli Tertulis yang
disampaikan oleh Prof. Dr. Saldi Isra tentang “DPKTb: Upaya Menyelematkan
Hak Pilih Warga Negara”. Ahli menyatakan:
“… konstruksi cara berpikir seperti itu ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam
putusan tersebut dinyatakan “bahwa hak-hak warga Negara untuk memilih
sebagaimana diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan
hak konstitusional Warga Negara (constitusional right of citizen) sehingga oleh
karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau
dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang
mempersulit Warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya”. Atas alasan
16
itulah kemudian ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42
tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Sebab Pasal 28 dan pasal 111 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
mensyaratkan hanya Warga Negara yang terdapat dalam Dafrat Pemilih Tetap
(DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan saja yang dapat menggunakan hak pilihnya
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terdaftar dalam DPT dinilai oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai prosedur administrative, sehingga tidak boleh
menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak Warga Negara untuk
memilih (right to vote) dalam Pemilu.
Hanya saja, banyaknya Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya (pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus
Tambahan {DPKTb}) justru dipersoalkan pula melalui sengketa hasil Pemilu yang
saat ini sedang diperiksa. Apabila pada tahun 2009 yang dipersoalkan adalah
banyaknya Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT, lalu ketika telah
disediakan jalan keluar bagi Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT, lalu
ketika telah disediakan jalan keluar bagi Warga Negara yang tidak terdaftar
dalam DPT menggunakan hak pilihnya tetap saja terus dipersoalkan. Kali ini
yang dipersoalkan adalah jumlah Pemilih dalam DPKTb yang secara Nasional
melebihi jumlah ketersediaan surat suara tambahan sebesar 2% DPT.
Besarnya jumlah DPKTb dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara
tambahan 2% DPT tidak dapat dipersoalkan. Sebab, keduanya tidaklah Linear.
Dalam arti pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih
yang menggunakan KTP tidak identik dengan jumlah surat suara tambahan
yang disediakan. Mencoba menghubungkan keduanya dan mempersoalkan
jumlah pemilih dalam DPKTb yang melampaui ketersediaan surat suara
tambahan merupakan logika tidak tepat.
5. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor:
175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota
Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis, sehingga
pelaksanaan di lapangan menjadi tidak terarah dan terukur;
6. Bahwa dalil Pengadu ini, bertentangan juga dengan hasil klarifikasi yang
dilakukannya ketika menindaklanjuti pengaduan dari Dr. BF. Sutadi, SH., MSi,
yang diregister oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor:
06/LP/PILPRES/VII/2014. Terkait dengan hal ini kami tidak menutup
kemungkinan masih kurangnya sosialisasi yang kami lakukan, tetapi kami juga
hendak minta kepada Para Pengadu untuk mampu bersikap adil. Di satu sisi
mempermasalahkan surat yang kami terbitkan, tetapi di sisi yang lain
mendalilkan bahwa kami tidak melakukan bimtek kepada jajaran di bawah kami
seakan–akan Para Pengadu lupa bahwa ada struktur di lembaga penyelenggara
17
pemilu yang membuat proses, ataupun tahapan dilakukan secara berjenjang,
termasuk di dalamnya adalah bimbingan teknis. Ketidakadilan ini kami lihat
dalam klarifikasi yang Pengadu lakukan terhadap Choirul Anam, Ketua KPPS TPS
50 Kelurahan Tandes Kec. Tandes, dengan menanyakan pertanyaan ke-7, yaitu
“Apakah KPU Kota Surabaya pernah mengundang seluruh KPPS se-Kota Surabaya
untuk memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan DPKTb ?”. Tidak hanya
itu saja, Pengadu bahkan seakan-akan menafikan keterangan dari Edi Rusmanto,
SPd. selaku Ketua KPPS TPS 42 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean
Cantikan dinyatakan bahwa bahwa bimtek dilakukan oleh PPK, dibantu oleh PPS.
Pihak yang bersangkutan bahkan mampu menjelaskan tentang karakteristik
pemilih dalam DPKTb dan status surat suara;
7. Bahwa terkait dengan dalil bahwa Para Teradu tidak menghadiri undangan untuk
klarifikasi berkaitan dengan laporan dari DR. B.F. Sutadi SH., MSi. (Tim Koalisi
Merah Putih Kota Surabaya) tanpa pemberitahuan.
a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2014 seluruh Teradu mengawal
tahapan pemungutan suara ulang, hingga pukul 17.30 WIB dan tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, hingga pukul 23.00
WIB. Setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
provinsi, kami pun masih kembali ke kantor pada tanggal 20 Juli 2014 pukul
00.30 WIB dan tidak menerima informasi apapun terkait dengan undangan;
b. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 tersebut kami bertemu dengan Pengadu I
dan Pengadu II. Namun, tidak ada informasi apapun terkait dengan adanya
undangan klarifikasi;
c. Bahwa Teradu I baru dihubungi via telepon dari Pengadu III pada tanggal 20
Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, yang menanyakan mengapa tidak hadir
atas undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya;
d. Bahwa ketika itu, Teradu I mengatakan kalau dirinya belum menerima surat
undangan dari Panwaslu Kota Surabaya dan baru mengetahui kalau ada
undangan ketika dihubungi via telepon oleh Pengadu III. Pada kesempatan itu
juga, Teradu I menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pada hari Senin
untuk hadir ke kantor Panwaslu Kota Surabaya;
e. Bahwa berdasarkan argumentasi–argumentasi di atas, maka melalui
kesimpulan ini izinkan kami untuk meminta kepada Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil Para Pengadu atas
dasar undangan yang tidak patut;
f. Bahwa kami tidak pernah menerima undangan yang ditujukan kepada nama
diri kami pribadi atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh pihak
Pengadu. Bahwa terkait dengan pengaduan Para Pengadu, kami diduga telah
melakukan pelanggaran etik atas surat yang kami terbitkan untuk membantu
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
18
tahun 2014, serta untuk memfasilitasi warga negara untuk menggunakan hak
konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Jika apa yang kami kerjakan ini merupakan
bentuk tindakan, yang diduga sebagai sebuah bentuk pelanggaran etik
mengapa kami tidak pernah dipanggil dan diklarifikasi atas kapasitas pribadi
kami, atau jika keterangan kami tidak diperlukan mengapa tidak ada
keterangan satupun, terkait dengan kesalahan–kesalahan apa yang telah
masing–masing dari kami lakukan.
g. Bahwa jika ditilik pada argumentasi–argumentasi yang diajukan oleh Para
Pengadu, ataupun saksi yang menyinggung pokok pengaduan nomor
259/DKPP-PKE-III/2014, maka melalui kesimpulan ini ijinkan kami untuk
menyampaikan :
1) Bahwa Pihak Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum, atau legal
standing untuk mengajukan pengaduan karena dasar pengaduan, yang
dibuatnya tidak berdasarkan pada temuan, melainkan laporan dari Sdr. BF.
Sutadi, SH. MSi sehingga seharusnya pihak Pengadu hanya meneruskan
dan memfasilitasi pihak Pelapor dalam mengajukan permohonan dugaan
pelanggaran Etik kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
2) Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu didasarkan atas
laporan, yang berdasarkan peraturan perundang–undangan telah melewati
jangka waktunya, atau kedaluwarsa. Hal ini menurut kami penting untuk
dicatat untuk menjaga konsistensi, serta jaminan kepastian hukum atas
upaya penegakkan etik penyelenggara pemilu;
3) Bahwa Para Pengadu hanya menyebutkan bahwa kami diduga melanggar
asas profesional, efektif dan akuntabilitas, tanpa mengelaborasi lebih lanjut
bagian–bagian dalam asas–asas tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal
12 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, apalagi
untuk menguraikan unsur–unsur dalam pasal–pasal tersebut atas tindakan
dugaan pelanggaran yang kami lakukan;
4) Bahwa jumlah Pemilih dalam DPKTb, yang melebihi 2% tidak dapat serta
merta dijadikan standar atas wajar tidaknya partisipasi masyarakat dalam
memilih. Dari 57.829 Pemilih dalam DPKTb, Para Pengadu memberikan
rekomendasi kepada kami untuk melakukan pencermatan terhadap 136
nama di 136 TPS pada 24 Kecamatan, yang pada akhirnya hanya
merekomendasikan pemungutan suara ulang di 1 (Satu) TPS dari 136 TPS,
yang direkomendasikannya, ataupun dari 5015 TPS yang terdapat di Kota
Surabaya;
5) Bahwa Surat Keterangan Domisili merupakan satu dokumen, yang dijamin
melalui peraturan perundang–undangan untuk digunakan memilih di
tempat yang sesuai dengan alamat pada dokumen tersebut. Dalil saksi
19
mempermasalahkan hal ini pun ternyata tidak disertai dengan data–data
yang mampu ditunjukkan saat persidangan dilangsungkan
6) Bahwa Para Teradu telah melangsungkan bimtek, mungkin memang tidak
langsung ke tingkat KPPS tapi kami telah berupaya semaksimal mungkin
untuk mampu meraih struktur di bawah kami, walaupun itu hanya sampai
di tingkat PPS;
7) Bahwa kami tidak pernah dipanggil secara individual untuk diklarifikasi
atas dugaan pelanggaran yang kami lakukan, atau setidak–tidaknya ada
uraian yang cukup rinci terhadap dugaan pelanggaran etik yang kami
lakukan terhadap unsur unsur etik yang telah ditetapkan dalam dokumen–
dokumen, yang diajukakan Para Pengadu;
8. Berdasarkan paparan kami di atas, melalui kesimpulan ini kami hanya hendak
menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin
dalam menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk memfasilitasi warga negara
untuk menyalurkan hak pilih yang dimilikinya sesuai dengan aturan perundang –
undangan yang ada.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode
etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
berupa:
Bukti T-1 Fotokopi Berkas Penerimaan Laporan Bawaslu prov. Jawa
Timur Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014 atas nama DR. B. F.
Sutadi SH., MSi. tertanggal 16 Juli 2014 pukul 14.00 WIB
Bukti T-2 Fotokopi Surat Bawaslu prov. Jawa Timur Nomor
387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tentang Pelimpahan
Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi tertanggal
16 Juli 2014
Bukti T-3 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Surabaya
nomor 22/BA/PANWASLU-SBY/VII/2014 tertanggal 21 Juli
2014
Bukti T-4 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kota
Surabaya Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014, berdasarkan
20
surat pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Prov. Jawa
Timur Nomor 387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014
Bukti T-5 Fotokopi Surat Panwaslu Kota Surabaya nomor
153/UM/PANWASLU-SBY/VII/2014 tentang Perkembangan
Penanganan Laporan Sdr. DR. B.F. Sutadi., SH., M.Si.
tertanggal 21 Juli 2014
Bukti T-6 Fotokopi Kajian Laporan Nomor 05/KJ/PPWP/PANWASLU-
SBY/VII/2014 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
yaitu Penggunaan DPKTb, yang berlebih akibat Instruksi
Surat KPU Kota Surabaya Nomor 175/KPU-Kota-
014.329945/VI/2014 kepada KPPS se-Kota Surabaya
tertanggal 21 Juli 2014
Bukti T-7 Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan / Temuan
atas Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014 tertanggal 21 Juli
2014
Bukti T-8 a. Fotokopi Surat kepada DR. BF. Sutadi, SH., MSi (Pelapor)
nomor 003/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan
Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan / Klarifikasi di bawah
Sumpah / Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 15.30
WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas Nama DR. BF.
Sutadi, SH., MSi (Pelapor)
Bukti T-9 a. Fotokopi Surat kepadaA. H. Thony Nomor
004/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah
/ Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 14.45 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. A.
Hermas Thony, M.Si
Bukti T-10 a. Fotokopi Surat kepada Edi Rusmanto, SPd, Ketua KPPS
TPS 42 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikkan Nomor
008/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan / Klarifikasi di bawahSumpah
/ Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 20.45 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Edi
Rusmanto, SPd, Ketua KPPS TPS 42 Kel. Perak Utara
Kec. Pabean Cantikkan
Bukti T-11 a. Fotokopi Surat kepada Budi Prayitno, SPd, Ketua KPPS
TPS 31 Kel. JagirKec. Wonokromo Nomor
002/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 17 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji, tertanggal 18 Juli 2014 pukul 16.35 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Budi
Prayitno, SPd, Ketua KPPS TPS 31 Kel. Jagir Kec.
Wonokromo
21
Bukti T-12 a. Fotokopi Surat kepada Filipus Djunaidi, Ketua KPPS TPS
28 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Nomor
007/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji, tertanggal 20 Juli 2014 pukul 08.15 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Filipus
Djunaidi, Ketua KPPS TPS 28 Kel. Gunung Anyar Kec.
Gunung Anyar
Bukti T-13 a. Fotokopi Surat kepada Choiru lAnam, Ketua KPPS TPS
50 Kel. Tandes Kec. Tandes Nomor
009/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 16.35 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Choirul
Anam, Ketua KPPS TPS 50 Kel. Tandes Kec. Tandes
Bukti T-14 a. Fotokopi Surat kepada Moh. Marzuki, Ketua KPPS TPS 14
Kel. Karah Nomor 005/TDL/PPWP/VII/2014 tentang
Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014
b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji, tertanggal19 Juli 2014 pukul 20.30 WIB
c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Moh.
Marzuki, Ketua KPPS TPS 14 Kel. Karah
Bukti T-15 Fotokopi Surat kepada Ketua KPU Kota Surabaya nomor
010/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi,
tertanggal 19Juli 2014
Bukti T-16 Fotokopi Penyampaian Keterangan Permohonan Pengaduan
Panwaslu Kota Surabaya
Bukti T-17 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih
DPKTb kepada KPPS se-Kota Surabaya tertanggal 28 Juni
2014
Bukti T-18 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum RI, dengan Nomor
1387/KPU/VII/2014 tentang Pelaksanaan Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bukti T-19 Fotokopi Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu
Bukti T-20 Foto–foto Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota
Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Satelit, 23 Juni 2014
Bukti T-21 Fotokopi Surat Nomor 52/Und/VI/2014 tentang Undangan
bagi PPK dan PPS untuk menghadiri Bimtek Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel
Satelit, 23 Juni 2014
22
Bukti T-22 Fotokopi Daftar Hadir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Satelit, 23 Juni
2014
Bukti T-23 Foto – foto Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota
Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Oval, 24 Juni 2014
Bukti T-24 Fotokopi Surat Nomor 53/Und/VI/2014 tentang Undangan
bagi PPK dan PPS untuk menghadiri Bimtek Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel
Oval, 24 Juni 2014
Bukti T-25 Fotokopi Daftar Hadir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Oval, 24 Juni
2014
Bukti T-26 Keterangan Ahli Tertulis Prof. Dr. Saldi Isra, SH, berjudul :
DPKTb: Untuk Menyelamatkan Hak Pilih Warga Negara.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.