Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 259/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Surabaya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2014
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 678/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 259/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tersebut di atas, tidak ditembuskan kepada Panwaslu Kota Surabaya sehingga pelaksanaan di lapangan tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu mengeluarkan surat nomor : 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014, tertanggal 28 Juni 2014, perihal: Pemilih DPKTb yang ditujukan kepada KPPS Se- Kota Surabaya terkait dengan pelayanan terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, diduga menyebabkan angka DPKTb di Kota Surabaya melebihi 2% dari DPT, sehingga menurut Para pengadu jumlah penggunaan DPKTb di Kota Surabaya tidak wajar;. Selain itu Tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS, sehingga KPPS dalam pelaksanaan di lapangan (TPS) tidak terampil melaksanakan isi dan tujuan surat tersebut; Menimbang bahwa Para Teradu menyangkal pengaduan Pengadu, Para Teradu dan menyatakan memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya menerbitkan surat nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan KPU RI nomor 19 tahun 2014 tentang; Pasal 113 ayat (1); Pasal 11 ayat (1); Pasal 249
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, danTeradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Robiyan Arifin, Sdr. Nur Samsyi, Sdr. Nurul Amaliah, Sdr. Purnomo Satrio, dan Sdr. M. Gufron selaku Anggota KPU Kota Surabaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 27 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 259/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 678/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 259/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Wahyu Hariadi Pekerjaan : Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim 131-1333 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : M.S. Agung Saputra Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim 131-1333 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; Nama : Lily Yunis Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim 131-1333 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Robiyan Arifin Organisasi/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No.87 Kota Surabaya Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; Nama : Nur Samsyi Organisasi/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No.87 Kota Surabaya Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; Nama : Nurul Amaliah 1 Organisasi/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No.87 Kota Surabaya Selanjutnya Teradu disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; Nama : Purnomo Satrio Organisasi/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No.87 Kota Surabaya Selanjutnya Teradu disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV; Nama : M. Gufron Organisasi/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No.87 Kota Surabaya Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar jawaban Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 678/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 259/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tersebut di atas, tidak ditembuskan kepada Panwaslu Kota Surabaya sehingga pelaksanaan di lapangan tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan; 2. Bahwa, tindakan Pelapor a.n Dr. B.F. Sutadi, SH.,M.SI yang melaporkan Ketua KPU Kota Surabaya terkait adanya jumlah DPKTb yang tidak wajar. Pelapor menduga Surat Edaran Nomor : 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya agar melayani pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, patut diduga bahwa menyebabkan jumlah pengguna DPKTb di Kota Surabaya tersebut jumlahnya menjadi tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT, dimana di setiap TPS maksimal jumlah pemilih adalah 800 2 dan apabila ditambah dengan 2% dari jumlah DPT maka penambahan surat suara tersebut adalah 16 surat suara. Akan tetapi, yang terjadi adalah jumlah DPKTb melebihi surat suara cadangan; 3. Bahwa, berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pelapor kepada Panwaslu Kota Surabaya mengenai jumlah DPKTb yang dianggap tidak wajar, maka Panwaslu Kota Surabaya membandingkan dengan menyandingkan beberapa data tersebut dengan Model A.T yang dimiliki Panwaslu Kota Surabaya (sampling): JUMLAH DPKTb NO KECAMATAN KELURAHAN TPS PANWASLU KOTA PELAPOR SURABAYA 1 Tegalsari DR. Soetomo 33 272 272 2 Lakarsantri Lidah Kulon 22 101 86 3 Simokerto Kapasan 12 105 105 Gunung 4 G.A. Tambak 11 89 49 Anyar 5 Asemrowo Asemrowo 44 24 24 6 Rungkut Medokan Ayu 7 100 100 JUMLAH DPKTb NO KECAMATAN KELURAHAN TPS PANWASLU KOTA PELAPOR SURABAYA 1 Tegalsari DR. Soetomo 33 272 272 2 Lakarsantri Lidah Kulon 22 101 86 3 Simokerto Kapasan 12 105 105 Gunung 4 G.A. Tambak 11 89 49 Anyar 5 Asemrowo Asemrowo 44 24 24 6 Rungkut Medokan Ayu 7 100 100 (BB 2 – Pelapor dan Panwaslu) 4. Bahwa, berdasarkan perbandingan data pengguna DPKTb yang dideskripsikan sebagaimana sampling di atas memang terbukti bahwa pengguna DPKTb di Kota Surabaya tersebut jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT. Sehingga hal itu dapat diduga bahwa tindakan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat pemutakhiran data DPT, DPTb, dan DPK tidak dijalankan dengan teliti dan cermat. Sehingga tidakan Para Teradu tersebut dapat dikategorikan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 5. Bahwa, tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Surat Nomor: 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya yang antara 3 lain memuat syarat identitas lain berupa Surat keterangan domisili tempat tinggal berakibat dapat disalahgunakan oleh penduduk luar kota Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya, sehingga terjadi pembengkakan jumlah pemilih DPKTb di Kota Surabaya, karena pelaksanaan surat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya (efektifitas); 6. Bahwa, tindakan Terlapor yang mengeluarkan surat Nomor: 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS Se-Kota Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS, sehingga KPPS dalam pelaksanaan di lapangan (TPS) menjadi tidak terarah dan terukur (akuntabilitas). KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf i, huruf j, dan huruf l, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 2 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: Bukti P-1 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Pelimpahan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan laporan dari DR. BF. SUTADI SH.,M.Si tim Koalisi Merah Putih Kota Surabaya (pelapor) yang telah diregristrasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor: 06/LP/PILPRES/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 Pukul 14.00 WIB; Bukti P-2 Fotokopi Surat KPU Kota Surabaya nomor: 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 tertanggal 28 Junil 2014 perihal pemilih DPKTb yang ditujukan kepada KPPS se–Kota Surabaya; Bukti P-3 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya nomor 003/TDL/PPWP/VIII/2014 yang ditujukan kepada DR. BF. SUTADI SH.,M.Si selaku Pelapor; Bukti P-4 Print Out Jumlah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dan Analisa Indikasi Pelanggaran Pada Daftar Pemilih Khusus Tambahan 4 Pelapor; Bukti P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi DR. BF. SUTADI SH.,M.Si selaku Pelapor; Bukti P-6 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya nomor 004/TDL/PPWP/VIII/2014 yang ditujukan kepada A.H Thony selaku Saksi Pelapor; Bukti P-7 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi kepada A.H Thony selaku Saksi Pelapor; Bukti P-8 Fotokopi Surat undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya kepada 5 (lima) orang KPPS yaitu KPPS TPS 42 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian, TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar, TPS 50 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes, TPS 31 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, dan TPS 14 Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya; Bukti P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Edi Rusmanto, S.Pd, yang bersangkutan adalah Ketua PPS Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian yang mewakili Ketua KPPS TPS 42 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian; Bukti P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ir. Budi Prayitno, yang bersangkutan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo; Bukti P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Filipus Djuhadi, yang bersangkutan Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar; Bukti P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Choirul Anam, yang bersangkutan Ketua KPPS TPS 50 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes; Bukti P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sdr. Moh. Marzuki, yang bersangkutan Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan; Bukti P-14 Fotokopi Surat undangan Klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya nomor : 010/TDL/PPWP/VII/ yang ditujukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya; Bukti P-15 Jumlah Rekapitulasi data pelapor dan Fotokopi Model A.T Panwaslu Kota Surabaya; Bukti P-16 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Surabaya Nomor : 22/BA/PANWASLU-SBY/VII/2014; Bukti P-17 Fotokopi Formulir Pengaduan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 13 Agustus 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait dengan aduan Para Pengadu bahwa kami diduga tidak teliti, tidak cermat, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang pada saat pemutakhiran data DPT, DPTb, dan DPKTb sehingga berdasarkan perbandingan 5 data pengguna DPKTb memang terbukti bahwa pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT: a. Bahwa tidak ada variabel „tidak wajar‟ di dalam Pemilih DPKTb. Hal ini dikarenakan Peraturan perundang–undangan hanya mengatur tentang prosedur pelayanan administrasi bagi Pemilih dalam DPKTb. Penjelasan dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 11 Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; b. Bahwa peraturan perundang–undangan justru mengatur tentang prosedur pelayanan, yang memungkinkan bagi rakyat Indonesia untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Hal ini dapat dilhat dalam Pasal 90 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pengaturan ini memungkinkan bagi keluarga pasien dan pasien rawat inap serta Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak sempat mengurus pindah tempat memilih di TPS dapat memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih tersedia; c. Bahwa terkait hasil kajian Panwaslu Kota Surabaya yang mempunyai kesimpulan bahwa patut diduga pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT, dimana disetiap TPS maksimal jumlah pemilih adalah 800 dan apabila ditambah dengan 2% dari jumlah DPT maka penambahan surat suara tersebut adalah 16 surat suara, sehingga yang terjadi adalah jumlah DPKTb melebihi surat cadangan. Kami berpendapat bahwa hasil kajian Panwaslu Kota Surabaya tidak mempunyai landasan yang benar, karena berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan: Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang; d. Bahwa terjadi perbedaan penafsiran atas penggunaan surat suara cadangan. Panwaslu Kota Surabaya berpikir dengan logika bahwa pengguna hak pilih terkategori DPKTb hanya bisa dilayani dengan surat suara cadangan, sehingga apabila pengguna DPKTb angkanya melebihi jumlah surat suara cadangan maka itu dianggap sebagai sebuah kekeliruan dan pelanggaran. Padahal sejatinya pengguna hak pilih kategori DPKTb baru bisa dilayani antara jam 12.00 s/d 13.00 dengan mengandalkan surat suara yang ada di TPS dan masih cukup. Artinya ini terjadi jika ada pemilih yang masuk dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos, maka surat suara yang ada bisa digunakan untuk melayani pemilih kategori DPKTb; 6 2. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya yang antara lain memuat syarat identitas lain berupa Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal berakibat dapat disalahgunakan oleh penduduk luar kota Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya, sehingga terjadi pembengkakan jumlah Pemilih DPKTb di Kota Surabaya karena pelaksanaan surat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. a. Bahwa memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya menerbitkan surat Nomor:175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb; b. Bahwa surat tersebut berisi tentang penjelasan atas pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Surat ini memberikan penjelasan atas terminologi „identitas lain‟, yang tercantum di dalam pasal di atas. Penjelasan atas terminologi „identitas lain,‟ yang disampaikan melalui surat KPU Kota Surabaya, dengan nomor 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb merupakan pengaturan di dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; c. Bahwa dengan realitas yang ada, maka surat ini sebenarnya merupakan pemberian informasi kepada jajaran penyelanggara, dalam hal ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara terkait dengan pengaturan yang terdapat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 16 April 2014; d. Bahwa menurut Para Teradu, hal ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Para Teradu agar pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan, dalam hal ini adalah pemungutan suara di tempat pemungutan suara berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, termasuk bilamana ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, DPTb, atau DPK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Bahwa selain melaksanakan tugas dan kewenangan, hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan asas-asas penyelenggara pemilu, yang tercantum dalam Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara 7 Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilihan umum, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; f. Bahwa salah satu daftar pemilih, yang disiapkan untuk mengantisipasi masih adanya pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Selain untuk mengenalkan penggunaan KTP dalam pemilihan umum pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-VII/2009 Surat KPU Kota Surabaya, dengan Nomor: 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; 3. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS, sehingga KPPS dalam pelaksanaan di lapangan (TPS) menjadi tidak terarah dan terukur. a. Bahwa KPU Kota Surabaya telah menyelenggarakan Bimtek pada tanggal16 Juni 2014 bertempat di Hotel Satelit dan 17 Juni 2014 bertempat di Hotel Oval Surabaya dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kepada PPK dan PPS se-Kota Surabaya; b. Bahwa saat penyelenggaraan Bimtek, sebagaimana penjelasan pada huruf a, KPU Kota Surabaya banyak menerima pertanyaan dari penyelenggara di tingkat Kecamatan (PPK) dan Kelurahan (PPS). Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah Pasal 11 ayat (1) PKPU No: 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 : “Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (model A.K PPWP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c angka 2 adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor”. Atas pertanyan itu, KPU Surabaya memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PKPU No: 19 Tahun 2014 : “Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan : a. Memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yg tertera dalam KTP atau identitas lain atau paspor; b. Mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau paspor. c. Memberikan suara di TPS waktunya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya Pemungutan Suara”; 8 c. Bahwa ada pertanyaan mengenai definisi Identitas Lain, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 PKPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; d. Bahwa atas penjelasan tersebut maka timbul keluhan yg disampaikan oleh PPK dan PPS mengenai sulitnya KPPS untuk mendalami materi dalam Bimtek Pemilu Presiden 2014 apalagi jika ada warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK tapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS saat 9 Juli 2014. Padahal tugas, wewenang dan kewajiban KPPS berdasarkan pasal 47 huruf c UU No: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah “melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS”. Ini artinya dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS maka KPPS wajib melayani Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih utk memberikan suaranya dalam Pemilu; e. Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab KPU Surabaya dan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf (b) dan (d) UU No: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mengordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; f. Bahwa untuk memberikan pedoman kepada KPPS dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2014, maka KPU Kota Surabaya berdasarkan hasil kajian Divisi Hukum bersama Divisi Teknis mengeluarkan surat nomor : 175/KPU–Kota–014.329945/VI/2014 Perihal : Pemilih DPKTb. Surat ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPPS tentang pemilih yang terkategori DPKTb yang bisa dilayani dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PKPU No: 19 Tahun 2014. Para Teradu juga berkomitmen untuk memberikan akses bagi terlaksananya Hak Konstitusional Warga Negara yang mempunyai Hak Pilih dalam Pemilu dan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014; g. Bahwa terkait dengan argumentasi di atas, maka dalil Pengadu menyangkut tidak adanya bimtek ke tingkat KPPS tidak dapat diterima, karena seakan– akan menegasikan kewenangan dari jenjang penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, yaitu Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 4. Bahwa jawaban terkait dalil bahwa Para Teradu tidak menghadiri undangan untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan dari DR. B.F. Sutadi SH., MSi. (Tim Koalisi Merah Putih Kota Surabaya) tanpa pemberitahuan. 9 a. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2014 seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum mengawal tahapan pemungutan suara ulang, hingga pukul 17.30 WIB dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, hingga pukul 23.00 WIB; b. Bahwa setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, Para Teradu kembali ke kantor pada tanggal 20 Juli 2014 pukul 00.30 WIB dan tidak menerima informasi apapun terkait dengan undangan, sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat); c. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 tersebut Para Teradu bertemu dengan Pengadu I a.n. Wahyu Hariyadi dan Pengadu II a.n. M.S. Agung Saputra Namun, tidak ada informasi apapun terkait dengan undangan klarifikasi, sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas; d. Bahwa Teradu I a.n. Sdr. Robiyan Arifin baru dihubungi via telepon oleh Pengadu III a.n. Sdri. Lily Yunis, S.Si pada tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, yang menanyakan mengapa tidak hadir atas undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya; e. Bahwa ketika itu, Teradu I mengatakan kalau dirinya belum menerima surat undangan dari Panwaslu Kota Surabaya dan baru mengetahui kalau ada undangan ketika dihubungi via telepon oleh Pengadu III. Pada kesempatan itu juga, Teradu I menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pada hari Senin untuk hadir ke kantor Panwaslu Kota Surabaya. Selain itu, Para Teradu ingin menyampaikan bahwa kami tidak pernah menerima undangan yang ditujukan kepada nama diri kami pribadi atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh Para Pengadu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa Para Pengadu, dalam Keterangan Permohonan Pengaduannya mendalilkan “bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, akuntabel dan efektif dapat dikategorikan melanggar sumpah dan janji sebagai anggota KPU Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 26 ayat (2) jo. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu Pasal 3 ayat (1)”; 2. Bahwa jika dilihat, maka ada kesalahan penulisan yang dibuat oleh Para Pengadu terutama terkait dengan peraturan perundang–undangan yang dijadikan landasan materiil atas dugaan pelanggaran yang diajukan kepada Para Teradu sebagaimana selama ini diajarkan kepada Para Teradu bahwa sebuah realita kalau pengaturan tentang kode etik diatur secara lebih spesifik di dalam 3 (tiga) peraturan 10 perundang – undangan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2012, Peraturan Bawaslu RI nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan DKPP RI nomor 1 tahun 2012, yang ketiganya adalah tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu. Walaupun menunjukkan ketidakcermatan Para Pengadu di dalam membuat pengaduannya, bukan hal tersebut yang hendak kami tekankan melalui kesimpulan kali ini; a. Memang benar jika Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang asas–asas yang dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemilihan umum. Walaupun demikian, pada tahun 2012 DKPP RI, bersama–sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI telah menetapkan suatu peraturan bersama yang menjadi penjabaran tentang asas–asas, sebagaimana yang diatur dalam undang–undang; b. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, akuntabel dan efektif. Walaupun demikian faktanya, baik di dalam Kajian Laporan nomor 05/KJ/PPWP/PANWASLU- SBY/VII/2014 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yaitu Penggunaan DPKTb, yang berlebih akibat Instruksi Surat KPU Kota Surabaya Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 kepada KPPS se-Kota Surabaya tertanggal 21 Juli 2014, Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, ataupun dalam penyampaian keterangan permohonan pengaduan Para Pengadu tidak menjelaskan pada bagian asas profesional dan efektivitas (sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu) atau asas akuntabilitas (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 peraturan yang sama) yang dilanggar oleh Para Teradu; c. Bahwa dengan tidak digunakannya Pasal 15 dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu dalam pengaduan yang diajukannya merupakan bagian dari fakta bahwa Para Pengadu tidak jelas di dalam menyusun pengaduannya. Terkait dengan fakta bahwa pihak Pengadu tidak jelas, atau spesifik menyusun pengaduannya, maka melalui kesimpulan ini kami meminta kepada Majelis Yang Mulia untuk menolak pengaduan Para Pengadu. 3. Terkait dengan aduan Para Pengadu bahwa kami dapat diduga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat pemutakhiran data DPT, DPTb, dan DPKTb tidak dijalankan dengan teliti dan cermat, dan dapat dikategorikan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga berdasarkan perbandingan data pengguna DPKTb memang terbukti bahwa 11 pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT. a. Bahwa fakta menunjukkan tidak adanya variabel „tidak wajar‟ di dalam Pemilih DPKTb, terutama yang diatur di dalam peraturan perundang – undangan. Hal ini dapat dilihat dari : 1) Peraturan perundang–undangan hanya mengatur tentang prosedur pelayanan administrasi bagi Pemilih dalam DPKTb. Sebagaimana diketahui, merupakan fakta bahwa Pasal 11 Peraturan KPU RI nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 memberikan definisi atas Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.K PPWP) sebagai Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, dengan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan : a) memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor; b) mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor; c) memberikan suara di TPS waktunya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya Pemungutan Suara. d) dicatat dalam formulir Model A.K PPWP, setelah Ketua KPPS memberikan Surat Suara. Bahwa dengan realitas, atau fakta di atas maka peraturan perundang– undangan kita hanya mengatur tentang prosedur pelayanan administrasi, dan bukan tingkat kewajaran jumlah pemilih dalam DPKTb. 2) Bahwa peraturan perundang–undangan justru mengatur tentang prosedur pelayanan, yang memungkinkan bagi rakyat Indonesia untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Hal ini dapat dilhat dalam Pasal 90 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pengaturan ini memungkinkan bagi keluarga pasien dan pasien rawat inap serta Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak sempat mengurus pindah tempat memilih di TPS dapat memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih tersedia; 12 3) Bahwa terkait hasil kajian Panwaslu Kota Surabaya yang mempunyai kesimpulan bahwa, patut diduga pengguna DPKTb di Kota Surabaya jumlahnya tidak wajar yaitu melebihi 2% dari DPT, dimana disetiap TPS maksimal jumlah pemilih adalah 800 dan apabila ditambah dengan 2% dari jumlah DPT maka penambahan surat suara tersebut adalah 16 surat suara, sehingga yang terjadi adalah jumlah DPKTb melebihi surat cadangan. Tuduhan yang disampaikan Pengadu tidak mempunyai landasan yang benar, karena faktanya berdasarkan Pasal 22 PKPU No 19 Tahun 2014 yaitu : a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT sebagai cadangan. b. Alokasi surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dari jumlah pemilih pada DPT dikali 2 dibagi 100, apabila menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas. 4) Realitas, atau fakta di atas dapat dilihat dari pengaturan, terutama Pasal 90 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang mencantumkan syarat, dengan menggunakan frase “sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih tersedia” 4. Terkait dengan dalil Para Pengadu bahwa tindakan Para Teradu mengeluarkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya yang antara lain memuat syarat identitas lain berupa Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal berakibat dapat disalahgunakan oleh penduduk luar kota Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya, sehingga terjadi pembengkakan jumlah Pemilih DPKTb di Kota Surabaya karena pelaksanaan surat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. a. Bahwa memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya menerbitkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb. Surat tersebut berisi tentang penjelasan atas pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; b. Bahwa dengan realitas yang ada, sebenarnya hal ini merupakan pemberian informasi kepada jajaran penyelenggara, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara terkait dengan pengaturan yang terdapat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada 16 April 2014; c. Bahwa jika dilihat dari asas–asas penyelenggara pemilu, yang tercantum dalam Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilihan umum, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum maka surat ini merupakan bagian dari bentuk pelaksanaan atas kewajiban kami, seperti : 1) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum untuk menunjung tinggi Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang–undangan (Pasal 6 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). Kewajiban ini dilakukan oleh KPU Kota Surabaya, dengan menerbitkan surat dengan Nomor: 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb, yang berisi tentang penegasan atas Pasal 1 angka 28 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Hal ini diharapkan agar peraturan ini diingat dan diterapkan saat menyelenggarakan pemungutan suara di TPS pada 9 Juli 2014 lalu; 2) Kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang– undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. (Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum); 3) Bahwa KPU Kota Surabaya menerbitkan surat tersebut agar pihak penyelenggara, terutama yang berada di TPS lebih mawas diri terhadap ketentuan yang mengatur tentang pemilih, yang dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini penting, baik karena tingkat mobilitas penduduk di Kota Surabaya dan untuk menjamin agar dapat digunakannya hak seorang warga negara untuk dapat memilih; 14 4) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan asas kepastian hukum untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya (Pasal 11 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum); 5) Bahwa KPU Kota Surabaya, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki tugas dan wewenang agar pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan, dalam hal ini adalah pemungutan suara di tempat pemungutan suara berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, termasuk bilamana ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, DPTb, atau DPK. Terkait dengan hal itu, maka kami membuat surat kepada para Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara agar lebih memahami karakteristik pemilih, yang dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb); 6) Kewajiban penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan asas kepentingan umum untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya (Pasal 13 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum); d. Bahwa di dalam persidangan, yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2014 Saksi M. Sholeh mendalilkan : 1) Bahwa faktanya, surat Para Teradu sebagaimana pada umumnya. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kata “Keputusan” dalam surat yang kami terbitkan, ataupun tidak adanya sifat beschiking pada surat yang kami terbitkan. surat yang kami terbitkan memungkinkan Pemilih, yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun DPK untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014 lalu; 2) Bahwa melalui kesimpulan ini, Para Teradu dengan tegas menyatakan hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pemilih yang masih belum terdaftar dalam daftar pemilih agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Hal ini pun dikarenakan fakta yang ditunjukkan dalam peraturan perundang – undangan, terutama Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 15 2014, yang memang mensyaratkan Pemilih dalam DPKTb, merupakan pemilih yang belum terdattar dalam daftar pemilih manapun; 3) Digunakannya Surat Keterangan Domisili, sebagai alat bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, padahal hal ini tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang–undangan. Terkait dengan hal ini, maka sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya izinkan kami untuk menunjukkan fakta pengaturan dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 menjadi petunjuk bahwa surat keterangan domisili memang menjadi salah satu alat yang harus ditunjukkan oleh Pemilih, yang belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada dokumen tersebut. Selain itu, Saksi juga tidak dapat menunjukkan data, atau informasi terkait dengan Pemilih dalam DPKTb untuk Kota Surabaya yang menggunakan Surat Keterangan Domisili; 4) Bahwa saksi yang bersangkutan, walaupun merupakan bagian dari Tim Advokasi Prov. Jawa Timur akan tetapi Saksi bukanlah Saksi yang memperoleh mandat untuk mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Surabaya dan/atau memiliki posisi di dalam tim sukses dan/atau tim kampanye di Kota Surabaya sehingga, selain dalil– dalilnya tidak terbukti juga tidak memiliki kompetensi untuk menjadi saksi bagi pengaduan yang diajukan terhadap KPU Kota Surabaya sehingga seluruh kesaksiannya kami minta untuk ditolak. e. Bahwa pentingnya informasi tentang Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ini juga dapat dilihat dari terbitnya surat dari Komisi Pemilihan Umum RI, dengan Nomor: 1387/KPU/VII/2014 Tentang Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.Bahwa untuk menguatkan dalilnya, Para Teradu mengutip keterangan Ahli Tertulis yang disampaikan oleh Prof. Dr. Saldi Isra tentang “DPKTb: Upaya Menyelematkan Hak Pilih Warga Negara”. Ahli menyatakan: “… konstruksi cara berpikir seperti itu ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan tersebut dinyatakan “bahwa hak-hak warga Negara untuk memilih sebagaimana diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional Warga Negara (constitusional right of citizen) sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit Warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya”. Atas alasan 16 itulah kemudian ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sebab Pasal 28 dan pasal 111 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 mensyaratkan hanya Warga Negara yang terdapat dalam Dafrat Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan saja yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terdaftar dalam DPT dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagai prosedur administrative, sehingga tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak Warga Negara untuk memilih (right to vote) dalam Pemilu. Hanya saja, banyaknya Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya (pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan {DPKTb}) justru dipersoalkan pula melalui sengketa hasil Pemilu yang saat ini sedang diperiksa. Apabila pada tahun 2009 yang dipersoalkan adalah banyaknya Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT, lalu ketika telah disediakan jalan keluar bagi Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT, lalu ketika telah disediakan jalan keluar bagi Warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya tetap saja terus dipersoalkan. Kali ini yang dipersoalkan adalah jumlah Pemilih dalam DPKTb yang secara Nasional melebihi jumlah ketersediaan surat suara tambahan sebesar 2% DPT. Besarnya jumlah DPKTb dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara tambahan 2% DPT tidak dapat dipersoalkan. Sebab, keduanya tidaklah Linear. Dalam arti pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih yang menggunakan KTP tidak identik dengan jumlah surat suara tambahan yang disediakan. Mencoba menghubungkan keduanya dan mempersoalkan jumlah pemilih dalam DPKTb yang melampaui ketersediaan surat suara tambahan merupakan logika tidak tepat. 5. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor: 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis, sehingga pelaksanaan di lapangan menjadi tidak terarah dan terukur; 6. Bahwa dalil Pengadu ini, bertentangan juga dengan hasil klarifikasi yang dilakukannya ketika menindaklanjuti pengaduan dari Dr. BF. Sutadi, SH., MSi, yang diregister oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor: 06/LP/PILPRES/VII/2014. Terkait dengan hal ini kami tidak menutup kemungkinan masih kurangnya sosialisasi yang kami lakukan, tetapi kami juga hendak minta kepada Para Pengadu untuk mampu bersikap adil. Di satu sisi mempermasalahkan surat yang kami terbitkan, tetapi di sisi yang lain mendalilkan bahwa kami tidak melakukan bimtek kepada jajaran di bawah kami seakan–akan Para Pengadu lupa bahwa ada struktur di lembaga penyelenggara 17 pemilu yang membuat proses, ataupun tahapan dilakukan secara berjenjang, termasuk di dalamnya adalah bimbingan teknis. Ketidakadilan ini kami lihat dalam klarifikasi yang Pengadu lakukan terhadap Choirul Anam, Ketua KPPS TPS 50 Kelurahan Tandes Kec. Tandes, dengan menanyakan pertanyaan ke-7, yaitu “Apakah KPU Kota Surabaya pernah mengundang seluruh KPPS se-Kota Surabaya untuk memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan DPKTb ?”. Tidak hanya itu saja, Pengadu bahkan seakan-akan menafikan keterangan dari Edi Rusmanto, SPd. selaku Ketua KPPS TPS 42 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan dinyatakan bahwa bahwa bimtek dilakukan oleh PPK, dibantu oleh PPS. Pihak yang bersangkutan bahkan mampu menjelaskan tentang karakteristik pemilih dalam DPKTb dan status surat suara; 7. Bahwa terkait dengan dalil bahwa Para Teradu tidak menghadiri undangan untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan dari DR. B.F. Sutadi SH., MSi. (Tim Koalisi Merah Putih Kota Surabaya) tanpa pemberitahuan. a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2014 seluruh Teradu mengawal tahapan pemungutan suara ulang, hingga pukul 17.30 WIB dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, hingga pukul 23.00 WIB. Setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, kami pun masih kembali ke kantor pada tanggal 20 Juli 2014 pukul 00.30 WIB dan tidak menerima informasi apapun terkait dengan undangan; b. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 tersebut kami bertemu dengan Pengadu I dan Pengadu II. Namun, tidak ada informasi apapun terkait dengan adanya undangan klarifikasi; c. Bahwa Teradu I baru dihubungi via telepon dari Pengadu III pada tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, yang menanyakan mengapa tidak hadir atas undangan klarifikasi Panwaslu Kota Surabaya; d. Bahwa ketika itu, Teradu I mengatakan kalau dirinya belum menerima surat undangan dari Panwaslu Kota Surabaya dan baru mengetahui kalau ada undangan ketika dihubungi via telepon oleh Pengadu III. Pada kesempatan itu juga, Teradu I menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pada hari Senin untuk hadir ke kantor Panwaslu Kota Surabaya; e. Bahwa berdasarkan argumentasi–argumentasi di atas, maka melalui kesimpulan ini izinkan kami untuk meminta kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil Para Pengadu atas dasar undangan yang tidak patut; f. Bahwa kami tidak pernah menerima undangan yang ditujukan kepada nama diri kami pribadi atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh pihak Pengadu. Bahwa terkait dengan pengaduan Para Pengadu, kami diduga telah melakukan pelanggaran etik atas surat yang kami terbitkan untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 18 tahun 2014, serta untuk memfasilitasi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak pilih. Jika apa yang kami kerjakan ini merupakan bentuk tindakan, yang diduga sebagai sebuah bentuk pelanggaran etik mengapa kami tidak pernah dipanggil dan diklarifikasi atas kapasitas pribadi kami, atau jika keterangan kami tidak diperlukan mengapa tidak ada keterangan satupun, terkait dengan kesalahan–kesalahan apa yang telah masing–masing dari kami lakukan. g. Bahwa jika ditilik pada argumentasi–argumentasi yang diajukan oleh Para Pengadu, ataupun saksi yang menyinggung pokok pengaduan nomor 259/DKPP-PKE-III/2014, maka melalui kesimpulan ini ijinkan kami untuk menyampaikan : 1) Bahwa Pihak Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum, atau legal standing untuk mengajukan pengaduan karena dasar pengaduan, yang dibuatnya tidak berdasarkan pada temuan, melainkan laporan dari Sdr. BF. Sutadi, SH. MSi sehingga seharusnya pihak Pengadu hanya meneruskan dan memfasilitasi pihak Pelapor dalam mengajukan permohonan dugaan pelanggaran Etik kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2) Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu didasarkan atas laporan, yang berdasarkan peraturan perundang–undangan telah melewati jangka waktunya, atau kedaluwarsa. Hal ini menurut kami penting untuk dicatat untuk menjaga konsistensi, serta jaminan kepastian hukum atas upaya penegakkan etik penyelenggara pemilu; 3) Bahwa Para Pengadu hanya menyebutkan bahwa kami diduga melanggar asas profesional, efektif dan akuntabilitas, tanpa mengelaborasi lebih lanjut bagian–bagian dalam asas–asas tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, apalagi untuk menguraikan unsur–unsur dalam pasal–pasal tersebut atas tindakan dugaan pelanggaran yang kami lakukan; 4) Bahwa jumlah Pemilih dalam DPKTb, yang melebihi 2% tidak dapat serta merta dijadikan standar atas wajar tidaknya partisipasi masyarakat dalam memilih. Dari 57.829 Pemilih dalam DPKTb, Para Pengadu memberikan rekomendasi kepada kami untuk melakukan pencermatan terhadap 136 nama di 136 TPS pada 24 Kecamatan, yang pada akhirnya hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di 1 (Satu) TPS dari 136 TPS, yang direkomendasikannya, ataupun dari 5015 TPS yang terdapat di Kota Surabaya; 5) Bahwa Surat Keterangan Domisili merupakan satu dokumen, yang dijamin melalui peraturan perundang–undangan untuk digunakan memilih di tempat yang sesuai dengan alamat pada dokumen tersebut. Dalil saksi 19 mempermasalahkan hal ini pun ternyata tidak disertai dengan data–data yang mampu ditunjukkan saat persidangan dilangsungkan 6) Bahwa Para Teradu telah melangsungkan bimtek, mungkin memang tidak langsung ke tingkat KPPS tapi kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mampu meraih struktur di bawah kami, walaupun itu hanya sampai di tingkat PPS; 7) Bahwa kami tidak pernah dipanggil secara individual untuk diklarifikasi atas dugaan pelanggaran yang kami lakukan, atau setidak–tidaknya ada uraian yang cukup rinci terhadap dugaan pelanggaran etik yang kami lakukan terhadap unsur unsur etik yang telah ditetapkan dalam dokumen– dokumen, yang diajukakan Para Pengadu; 8. Berdasarkan paparan kami di atas, melalui kesimpulan ini kami hanya hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk memfasilitasi warga negara untuk menyalurkan hak pilih yang dimilikinya sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti berupa: Bukti T-1 Fotokopi Berkas Penerimaan Laporan Bawaslu prov. Jawa Timur Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014 atas nama DR. B. F. Sutadi SH., MSi. tertanggal 16 Juli 2014 pukul 14.00 WIB Bukti T-2 Fotokopi Surat Bawaslu prov. Jawa Timur Nomor 387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tentang Pelimpahan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi tertanggal 16 Juli 2014 Bukti T-3 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Surabaya nomor 22/BA/PANWASLU-SBY/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 Bukti T-4 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kota Surabaya Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014, berdasarkan 20 surat pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Prov. Jawa Timur Nomor 387/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 Bukti T-5 Fotokopi Surat Panwaslu Kota Surabaya nomor 153/UM/PANWASLU-SBY/VII/2014 tentang Perkembangan Penanganan Laporan Sdr. DR. B.F. Sutadi., SH., M.Si. tertanggal 21 Juli 2014 Bukti T-6 Fotokopi Kajian Laporan Nomor 05/KJ/PPWP/PANWASLU- SBY/VII/2014 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yaitu Penggunaan DPKTb, yang berlebih akibat Instruksi Surat KPU Kota Surabaya Nomor 175/KPU-Kota- 014.329945/VI/2014 kepada KPPS se-Kota Surabaya tertanggal 21 Juli 2014 Bukti T-7 Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan / Temuan atas Nomor 06/LP/PILPRES/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 Bukti T-8 a. Fotokopi Surat kepada DR. BF. Sutadi, SH., MSi (Pelapor) nomor 003/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan / Klarifikasi di bawah Sumpah / Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 15.30 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas Nama DR. BF. Sutadi, SH., MSi (Pelapor) Bukti T-9 a. Fotokopi Surat kepadaA. H. Thony Nomor 004/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah / Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 14.45 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. A. Hermas Thony, M.Si Bukti T-10 a. Fotokopi Surat kepada Edi Rusmanto, SPd, Ketua KPPS TPS 42 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikkan Nomor 008/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan / Klarifikasi di bawahSumpah / Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 20.45 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Edi Rusmanto, SPd, Ketua KPPS TPS 42 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikkan Bukti T-11 a. Fotokopi Surat kepada Budi Prayitno, SPd, Ketua KPPS TPS 31 Kel. JagirKec. Wonokromo Nomor 002/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji, tertanggal 18 Juli 2014 pukul 16.35 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Budi Prayitno, SPd, Ketua KPPS TPS 31 Kel. Jagir Kec. Wonokromo 21 Bukti T-12 a. Fotokopi Surat kepada Filipus Djunaidi, Ketua KPPS TPS 28 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Nomor 007/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji, tertanggal 20 Juli 2014 pukul 08.15 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Filipus Djunaidi, Ketua KPPS TPS 28 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Bukti T-13 a. Fotokopi Surat kepada Choiru lAnam, Ketua KPPS TPS 50 Kel. Tandes Kec. Tandes Nomor 009/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji, tertanggal 19 Juli 2014 pukul 16.35 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Choirul Anam, Ketua KPPS TPS 50 Kel. Tandes Kec. Tandes Bukti T-14 a. Fotokopi Surat kepada Moh. Marzuki, Ketua KPPS TPS 14 Kel. Karah Nomor 005/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 Juli 2014 b. Fotokopi Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji, tertanggal19 Juli 2014 pukul 20.30 WIB c. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Moh. Marzuki, Ketua KPPS TPS 14 Kel. Karah Bukti T-15 Fotokopi Surat kepada Ketua KPU Kota Surabaya nomor 010/TDL/PPWP/VII/2014 tentang Undangan Klarifikasi, tertanggal 19Juli 2014 Bukti T-16 Fotokopi Penyampaian Keterangan Permohonan Pengaduan Panwaslu Kota Surabaya Bukti T-17 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb kepada KPPS se-Kota Surabaya tertanggal 28 Juni 2014 Bukti T-18 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum RI, dengan Nomor 1387/KPU/VII/2014 tentang Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Bukti T-19 Fotokopi Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bukti T-20 Foto–foto Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Satelit, 23 Juni 2014 Bukti T-21 Fotokopi Surat Nomor 52/Und/VI/2014 tentang Undangan bagi PPK dan PPS untuk menghadiri Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Satelit, 23 Juni 2014 22 Bukti T-22 Fotokopi Daftar Hadir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Satelit, 23 Juni 2014 Bukti T-23 Foto – foto Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Oval, 24 Juni 2014 Bukti T-24 Fotokopi Surat Nomor 53/Und/VI/2014 tentang Undangan bagi PPK dan PPS untuk menghadiri Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Oval, 24 Juni 2014 Bukti T-25 Fotokopi Daftar Hadir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kota Surabaya kepada PPK dan PPS di Hotel Oval, 24 Juni 2014 Bukti T-26 Keterangan Ahli Tertulis Prof. Dr. Saldi Isra, SH, berjudul : DPKTb: Untuk Menyelamatkan Hak Pilih Warga Negara. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: 23 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Komisioner Panwaslu Kota Surabaya yang dapat di kategorikan sebagai Penyelenggara Pemilu, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 24
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu mengeluarkan surat nomor : 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014, tertanggal 28 Juni 2014, perihal: Pemilih DPKTb yang ditujukan kepada KPPS Se- Kota Surabaya terkait dengan pelayanan terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, diduga menyebabkan angka DPKTb di Kota Surabaya melebihi 2% dari DPT, sehingga menurut Para pengadu jumlah penggunaan DPKTb di Kota Surabaya tidak wajar;. Selain itu Tindakan Para Teradu yang mengeluarkan surat Nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya tanpa disertai dengan pemberian bimbingan teknis kepada KPPS, sehingga KPPS dalam pelaksanaan di lapangan (TPS) tidak terampil melaksanakan isi dan tujuan surat tersebut; [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu menyangkal pengaduan Pengadu, Para Teradu dan menyatakan memang benar pada tanggal 28 Juni 2014, KPU Kota Surabaya menerbitkan surat nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb. Surat ini memberikan informasi dan penjelasan atas terminologi „identitas lain‟ kepada jajaran penyelanggara pemilu di bawah KPU Kota Surabaya. Selain untuk mengenalkan penggunaan KTP dalam pemilihan umum pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-VII/2009 Surat KPU Kota Surabaya, dengan nomor 175/KPU-Kota-014.329945/VI/2014 tentang Pemilih DPKTb juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya. Selain itu, tindakan Para Teradu mengeluarkan surat a quo disertai dengan pemberian bimbingan teknis pada tgl 16 Juni 2014 bertempat di Hotel Satelit dan 17 Juni 2014 bertempat di Hotel Oval Surabaya dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kepada PPK dan PPS se-Kota Surabaya. Kemudian terkait dengan penggunaan DPKTb di Kota Surabaya melebihi 2% dari DPT dianggap tidak wajar, menurut Para Teradu tidak ada variabel „tidak wajar‟ di dalam Pemilih DPKTb. Hal ini dikarenakan peraturan perundang – undangan hanya mengatur tentang prosedur pelayanan administrasi bagi Pemilih dalam DPKTb sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU RI nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Kemudian Para Teradu melakukan tindakan penggunaan DPKTb di Kota Surabaya yang jumlahnya lebih dari 2% DPT ini memiliki pijakan yang legal menurut hukum karena berdasar pada Pasal 113 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan “Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang”. Terkait surat yang dikeluarkan, Para Teradu menyatakan, bahwa hal itu didasari PKPU Nomor Pasal 11 ayat (1) PKPU No: 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden 25 dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan telah memberikan penjelasan kepada jajaran di bawahnya untuk mengantisipasi pelbagai hal terkait surat tersebut. Untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu menyampaikan Ahli, Prof. Dr. Saldi Isra yang memberikan keterangan secara tertulis; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, Ahli, bukti dan dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta dan pemahaman sebagai berikut :. 1. DKPP dapat membenarkan pendapat tertulis Ahli Prof. Saldi isra yang menyatakan bahwa besarnya jumlah DPKTb dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara tambahan 2% dari DPT tidak dapat dipersoalkan, sebab tidak linear. Dalam arti penggunaan hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT tidak identik dengan jumlah setiap warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya, maka tidak ada alasan bagi penyelenggara Pemilu membatasi jumlah surat suara. Dengan demikian, pendapat ahli, Said Salahudin, yang menyatakan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan besarnya jumlah pemilih, dengan mendasarkan diri pada aspek historis Pemilu, terutama Pemilu tahun 1955 yang dengan tegas melarang warga yang tidak terdaftar untuk memilih, tidak dapat diterima berdasarkan kondisi dan kesadaran mengenai kemutlakan hak asasi dan kontitusi warga Negara yang tidak dapat dibatasi, dihambat dan ditiadakan dengan alasan prosedur dan administrasi. Di samping itu, Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, mengakui di dalam persidangan, bahwa rekomendasi Panwaslu telah dilaksanakan Para Teradu dengan baik. Saksi yang semula diajukan, tetapi ditarik kembali dan menyatakan Saksi tersebut diajukan bersama Saksi dari pengadu yang terkonsolidasi di dalam pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik dan dalil Para Pengadu tidak beralasan. 2. Para Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, termasuk penjelasan terhadap jajaran bahwahannya untuk melakukan tindakan antisipatif, terutama upaya untuk memenuhi hak asasi dan hak kontitusional warga Negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. [4.4] Berdasarkan fakta dan pemahaman di atas, DKPP berpendapat, bahwa Para Teradu telah memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu, sesuai pengakuan Para Pengadu sendiri di dalam persidangan dan menunjukkan itikad baik untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak asasi dan hak konstitusional warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Dengan demikian, dalil Pangadu tidak beralasan dan Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pmilu; 26 [4.5] Terkait keberatan Para Teradu mengenai kedudukan hukum Para Pengadu dengan alasan bahwa perkara a quo merupakan laporan dari Sdr. Dr. BF. Sutadi, SH.,M.Si kepada Panwaslu Kota Surabaya, bukan temuan dari Para Pengadu. Para Pengadu tidak memiliki kuasa dari Sdr. Dr. BF. Sutadi, SH.,M.Si untuk mewakili dirinya dan karena itu kedudukannya selaku Pengadu seharusnya ditolak. Namun, berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, setiap Pengadu tidak dibatasi, baik lembaga, persorangan, profesi, peserta maupun penyelenggara pemilu. Berdasarkan Pasal 249 juncto 250 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima aduan dan meneruskan dugaan pelanggaran etik kepada DKPP. Untuk menjaga agar dikemudian tidak terjadi diskriminasi, Bawaslu dapat mengatur mengenai penerusan laporan masyarakat dapat diwakili atau tidak oleh jajaran Bawaslu; [4.6] Menimbang terkait dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, danTeradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Robiyan Arifin, Sdr. Nur Samsyi, Sdr. Nurul Amaliah, Sdr. Purnomo Satrio, dan Sdr. M. Gufron selaku Anggota KPU Kota Surabaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 27 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28 29