Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 146 Tahun 2019
Ketua, Anggota Bawaslu & KPU Kab. Bandung Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 17 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Baratyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Terkait Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/ TM/ LP/ ADM/ PROV/ 13.00/ V/ 2019 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat melakukan pelanggaran Administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor : 162/ Bawaslu – JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dari Bawaslu Jabar dan menghasilkan putusan Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dengan Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang menghasilkan putusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana tercantum dalam Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 162/ Bawaslu–JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dan putusan akhir Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi pemilu; b.
Pasal DilanggarPasal 58; Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3; Pasal 90; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu VII Ai Wildani Sri Aidah, Teradu VIII M. Firdaus, Teradu IX Ujang Rohman, dan Teradu X Said Hudri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adie Saputro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, Teradu III Maman Resmana, Teradu IV Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 146-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
168-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yadi Nuryadi
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (GOBAR Bandung Barat)
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
2. Nama : Bambang Irawan
Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat)
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
3. Nama : Shahadat Akbar
Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat)
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Adie Saputro
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat
Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang
Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat
Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang
Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Maman Resmana
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat
Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang
Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Ripqi Ahmad Sulaeman
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat
Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang
Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rovi’i
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat
Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang
Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Cecep Rahmat Nugraha
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04
Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ai Wildani Sri Aidah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04
Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : M. Firdaus
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04
Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Ujang Rohman
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04
Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Said Hudri
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04
Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu X;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu X disebut sebagai……….Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu
Kabupaten Bandung Baratyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Terkait Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/ TM/
LP/ ADM/ PROV/ 13.00/ V/ 2019 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bandung Barat melakukan pelanggaran Administrasi dengan terbitnya
sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu
dengan nomor : 162/ Bawaslu – JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dari Bawaslu Jabar
dan menghasilkan putusan Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dengan
Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang menghasilkan
putusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai
berikut:
a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
pelanggaran Administrasi pemilu;
b. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro, sebagai Ketua
Komisi pemilihan Umum Bandung Barat;
c. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Muhamad Yuga Wira Praja
Almu’min, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
d. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Maman Resmana, sebagai
Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
e. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Ripqi Ahmad Sulaeman, sebagai
Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
f. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Rovi’i, sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Bandung Barat.
Uraian putusan Bawaslu Jabar :
Sesuai dengan putusan Bawaslu Jawa Barat Nomor : 08/ TM/ PL/ ADM/
PROV/ 13.00/ V/ 2019 dengan dasar hukum Pasal 58 huruf c dan f Undang
– Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi
“PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan kotak suara
setelah perhitungan suara dan kotak suara di segel,- di huruf f “membantu
PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan Suara”.
Adanya dugaan pelanggaran Pemilu walapun sudah terbit putusan yang
menghasilkan teguran tertulis dari Bawaslu Jabar terhadap Komisi
Pemilihan Umum Bandung Barat, Pengadu ( GOBAR ), ini sangat merugikan
bagi peserta Pemilu dan masyarakat Bandung Barat dikarenakan adanya
pelanggaran yang harusnya Pemungutan suara ulang ternyata yang terjadi
hanya menyandingkan data saja dari C1 Plano Besar dengan alasan
tahapanya dianggap tidak bisa. KPU Bandung Barat jelas melanggar Kode
etik penyelenggara Pemilu dan tidak mengindahkan Rekomendasi dari
Bawaslu Jabar.
2. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di
tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan adanya pembiaran yang dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat
dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf a, adanya pembiaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat dan KPU Bandung Barat dan
Bawaslu Bandung Barat dengan banyaknya penggelembungan suara, salah
3
satu contoh: jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme (penggelembungan
suara) dari Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat
Dapil Satu 1 di C1 Caleg No 10 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam)
Suara sedangkan Caleg No 11 jumlah suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan
di DA1 yang di Plenokan dari tingkat PPK Kecamatan Caleg No 10 jumlah
suara 0 (Nol) di gelembungkan ke Caleg No 11 dengan jumlah suara 26 (dua
puluh enam). (Bukti Terlampir)
3. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di
tubuh KPU Bandung Barat sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3 huruf a. Diduga adanya pembiaran yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dengan adanya
Transaksi KPU Bandung Barat dengan Salah satu tim sukses caleg Legislatif
(Bukti Rekaman Terlampir);
4. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di
tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang –
undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal dengan adanya pembiaran yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dan Bawaslu
Bandung Barat dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf a dengan adanya
pembiaran terhadap Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk
memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem
,yang dilakukan oleh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat, (
Bukti Vidio Bupati Bandung Barat “ Aa Umbara Mengarahkan kepada Guru
Honorer BandungBarat) viral di Sosial Media, Media online, Media cetak
maupun Media Elektronik yang bunyinya “ hari ini Aa Umbara sudah
menjadi Bupati Bandung Barat, Kalo saya bukan bupati saya tidak akan acc
tetapi aya (ada) cita – cita hayang (Mau) anak saya dan adik saya sugan we
(siapa tau) ayeuna teh Guru Honor ku abdi di bere abdi mah teu menta
nanaon tapi menta sora we ( sekarang Guru Honor dikasih, Bupati tidak
minta apa – apa Cuma minta suara saja ) wajar kan, pa kadis aya sakumaha
Guru Honor teh (Ada berapa guru Honornya pa Kadis) Guru Honorer ada
3000 untuk dibuat Tim sukses Anaknya dan adiknya sembari tertawa “ .jadi
Anggota DPR RI dan DPRD PROVINSI tapi dinyatakan tidak bersalah oleh
Bawaslu Bandung Barat ketika ada yang melaporkan dari masyarakat
Bandung Barat, dan dilakukan pembiaran oleh KPU Bandung Barat;
5. Adanya Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Bandung Barat dengan
adanya Putusan – putusan yang dilakukan Bawaslu Bandung Barat tentang
laporan – laporan dari masyarakat, Salah satu contoh : Laporan dari Sdr.
Maman yang melaporan pelanggaran Money Politik salah satu Calon
Legislatif Ade Roni Dari PPP dengan NOMOR LAPORAN : 007/LP/KAB/
13.11/IV dengan Bukti Beras, Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp.
20.000 dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Bandung Barat.
(bukti terlampir);
6. Putusan DKPP RI Nomor 11/DKPP–PKE-VII/2018 yang menyatakan Bawaslu
Bandung Barat diberi Peringatan Keras ternyata tidak di Indahkan oleh
Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan Pelanggaran berulang lagi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
4
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Jabar;
Bukti P-2 : Fotokopi C1 Plano dan DAA1;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekaman dan Video;
Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Pemberitahuan Putusan Bawaslu Kab.
Bandung Barat;
Bukti P-5 : Fotokopi Putusan DKPP terkait Peringatan Keras terhadap
Bawaslu Bandung Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d Teradu V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I s.d V membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d V memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap putusan sebagaimana poin 1 (satu), Pengadu tidak dapat
mengajukan aduan kepada DKPP dikarenakan Putusan Bawaslu bersifat
final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan
Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum yang berbunyi “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
BawasluKabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilubersifat
final dan mengikat, kecuali putusan terhadapsengketa proses Pemilu yang
berkaitan dengan:a.verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;, b. penetapan
DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota; danc.
penetapan Pasangan Calon.”
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan penggelembungan suara di
TPS 25 Desa Cimareme Kec. Ngamprah berdasarkan Dokumen C1, Dokumen
DAA1 Plano dan Dokumen DA1 tidak terdapat penggelembungan suara PKB;
3. Bahwa terhadap dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat terhadap adanya dugaan
transaksi KPU Bandung Barat dengan salah satu tim sukses Caleg Legislatif
adalah tidak benar. Pengadu tidak menjelaskan dengan rinci mengenai
dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu. Bahwa KPU Kabupaten
Barat tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Calon manapun
berkaitan dengan Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. Bahwa terhadap dugaan adanya pembiaran dalam kasus Bupati Bandung
Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg
5
DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan
Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU
Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan
untuk menilai atau menindak pelanggaran kampanye sepanjang tidak
terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
5. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan adanya rekaman atau video
berkaitan dengan seluruh aduan, Teradu belum menerima rekaman dan atau
video yang dimaksud.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Model C TPS 25 Desa Cimareme Kecamatan
Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;
Bukti T-3 : Fotokopi Model DAA-1 Plano Desa Cimareme Kecamatan
Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;
Bukti T-4 : Fotokopi Model DA-1 Plano Desa Cimareme Kecamatan
Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;
KESIMPULAN
1. Kedudukan Hukum PengaduBerdasarkan Pasal 1 Angka 29 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu dan/atau Pelapor adalah
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih
dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau
Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Bahwa Pengadu terdiri dari :
1) Nama : Yadi Nuryadi
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (GOBAR Bandung Barat)
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
2) Nama : Bambang Irawan
Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat)
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
3) Nama : Shahadat Akbar
Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat)
6
Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah
ketiganya bertindak untuk dan atas nama Gerakan Organisasi Masyarakat
Bersatu (GOBAR), yang merupakan perhimpunan dari beberapa Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bandung Barat. Bahwa LSM Gobar
tidak terdaftar di Kesbangpol, bukan peserta Pemilu, bukan Penyelenggara
Pemilu sehingga menurut Pasal 1 angka 29 tidak memiliki Kedudukan
Hukum (Legal Standing) beracara di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu.Pengadu juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok-
pokok aduan dan tidak memiliki kerugian etis atas dugaan aduan tersebut.
2. Objek AduanBahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi
yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban
atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.Bahwa berdasarkan definisi kode etik
Penyelenggara Pemilu diatas, pokok-pokok aduan tidak memenuhi unsur
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa pengadu tidak
mengungkapkan kewajiban atau larangan serta tindakan tidak patut apa
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.Bahwa pokok-pokok aduan yang
disampaikan oleh Pengadu merupakan bagian dari ruang lingkup sengketa
administrasi Pemilu.Bahwa objek aduan Pengadu merupakan perkara lain
yang telah ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
undangan.Bahwa seluruh pokok aduan Pengadu adalah bias, tidak jelas dan
tidak relevan. Pengadu tidak dapat menyampaikan dengan jelas unsur-unsur
dari setiap aduan, seperti Subjek, Objek, Locus, Tempus, tindakan atau
perbuatan apa yang dilakukan, serta siapa yang dirugikan atas tindakan
tersebut.Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas,
jelas terbukti pengaduan Pengadu tidak jelas, sehingga karenanya menurut
hukum aduan pengadu harus dinyatakan tidak diterima/ditolak.
3. Bahwa untuk pokok aduan mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu berkesimpulan:
1) Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, KPU
Kabupaten Bandung Barat melalui PPK Kecamatan Ngamprah telah
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Panitia Pemilihan
Kecamatan Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019 perihal
Jawaban atas Surat Panwaslu Kecamatan Ngamprah Nomor
042/BAWASLU.PROV.JB.02/10/PM.00.02/IV/2019.
2) Bahwa pembukaan kotak suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Ngamprah
yang menjadi dasar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU),
ditujukan untuk penyandingan data pemilih yang tidak sesuai antara
sertifikat hasil dengan C7, bukan untuk merubah hasil perolehan suara.
3) Bahwa pembukaan kotak suara sudah dilakukan sesuai prosedur dan
dihadiri oleh pihak-pihak terkait yakni KPPS, PTPS, PPS, PKD,
Panwascam serta saksi Partai Politik.
4) Bahwa terhadap aduan berkaitan dengan tidak dilaksanakannya
rekomendasi pemungutan suara ulang di Kabupaten Bandung Barat
telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Putusan
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019;
Bahwa terhadap putusan sebagaimana poin 1 (satu), Pengadu tidak dapat
mengajukan aduan kepada DKPP dikarenakan Putusan Bawaslu bersifat
final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan
7
Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum yang berbunyi “PutusanBawaslu, BawasluProvinsi,
atauBawasluKabupaten/Kota ataspenyelesaiansengketa proses
Pemilubersifat final dan mengikat, kecualiputusanterhadapsengketa proses
Pemilu yang berkaitandengan:a.verifikasiPartaiPolitikPesertaPemilu;b.
penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD
Kabupaten/Kota; danc. penetapanPasanganCalon.”
4. Bahwa terhadap aduan Pengadu mengenai pembiaran adanya
penggelembungan suara, Teradu berkesimpulan:
1) Bahwa tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari
PKB atau saksi lainnya dan setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak
ada keberatan dari pihak manapun.
2) Masalah dugaan selisih suara yang disebutkan oleh Pengadu sebagai
penggelembungan suara, termasuk kedalam sengket hasil yang
semestinya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 90 dan 91
bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.
3) Bahwa Teradu tidak dapat menemukan C1 plano yang dimaksud oleh
Pengadu. Bahwa C1 plano berada dalam kotak dan tidak dapat dibuka
kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa terhadap dugaan rekaman adanya transaksi, Teradu berkesimpulan:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyebutkan rekaman yang
dijadikan sebagai dasar bukti, merupakan rekaman antara Salah satu Caleg
dengan pihak lain, bukan rekaman Penyelenggara dengan salah satu Tim
Sukses seperti yang diadukan oleh Pengadu.Bahwa dalam rekaman tersebut,
kedua pihak yang sedang berbincang, tidak ada kaitannya dengan
Penyelenggara Pemilu.Bahwa sebagaimana fakta persidangan tersebut di
atas, tidak terbukti adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam
transaski apapun dengan pihak manapun.
6. Bahwa terhadap dugaan pembiaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati
Bandung Barat, Teradu berkesimpulan:
Bahwa berdasarkan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bandung Barat
tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau
menindak dan memproses pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d Teradu X
[2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d X telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d X membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
8
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d X memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu, Teradu
menyampaikan bahwa proses dugaan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat, hal demikian ditindaklanjuti
sesuai kewenangan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Bandung
Barat yang diatur dalam peraturan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Yang
ditindaklanjuti di tingkat provinsi;
2. Bahwa menanggapi terkait adanya tidak dilaksanakanya rekomendasi oleh
KPU Kabupaten Bandung Barat hal tersebut tidak menjadi kewenangan
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk menjelaskan;
3. Bahwa dalam hal ini Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkeyakinan tidak melanggar
sumpah dan janji dan azas netralitas peneyelenggara pemilu sebagaimana
disangkakan oleh pengadu dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat terkait peristiwa banyaknya
penggelembungan suara, dikarenakan selama tahapan pemungutan suara,
penghitungan suara pada setiap tingkatan, serta rekapitulasi suara tidak
terdapat adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait peristiwa
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berkeyakinan tidak melakukan
pelanggaran kode etik dalam perkara pelanggaran administartif sebagaimana
didalilkan pengadu, bahkan telah melaksanakan kewajiban menindaklanjuti
temuan/laporan. Hal ini terbukti dalam legal standing perkara nomor
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 adalah penemu dan pelapor perkara
pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kab.Bandung Barat yang
tidak menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 54 Desa
Tanimulya Kec.Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kec.Ngamprah
sebagaimana rekomendasi Panwascam Ngamprah Kab.Bandung Barat.
Proses penanganan pelanggaran administratif a quo telah dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada tanggal 9
Mei 2019, Bawaslu Kab.Bandung Barat mengajukan temuan/laporan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, dan telah terbit putusan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Mei 2019;
5. Bahwa adanya perbedaan pencatatan hasil suara dari pihak penyelenggara,
pengawas dan saksi parpol bersurat mandat, baik di TPS 25 Desa Cimareme
untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11, maupun perbedaan pencatatan
hasil suara lainnya tidak termasuk kategori penggelembungan suara,
melainkan kesalahan hitung yang dalam mekanismenya telah diselesaikan
langsung atau direnvoi pada saat rapat rekapitulasi berlangsung sesuai
tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram menunjukkan data bahwa caleg
nomor 10 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB dapil 1
KBB mendapatkan 26 suara (vide bukti TB.12 ), Hasil pengawasan tahapan
rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yang berlangsung pada tanggal 19-27
April 2019 di Aula Desa Tanimulya Kec.Ngamprah dan tingkat Kabupaten
Bandung Barat yang berlangsung pada tanggal 3- 4 Mei 2019 di Green Forest
Resort Jalan Sersan Bajuri Desa Cihideung Kec.Parongpong menunjukkan
fakta bahwa tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol;
6. Bahwa Yadi Nuryadi dalam kapasitas sebaga saksi PDIP, pengadu atasnama
Yadi Nuryadi hadir di dalam rapat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten
Bandung Barat pada tanggal 3- 4 Mei 2019 di Green Foret Resort Jalan
Sersan Bajuri Desa Cihideung Kec.Parongpong , dan tidak menyatakan
keberatan apapun terkait penggelembungan suara yang didalilkannya, dari
9
mulai rapat rekapitulasi dibuka hingga diakhiri dengan penandatanganan
Berita Acara yang tertuang dalam format DB-1;
7. Dalam pembuktikannya, pengadu mengajukan bukti yang harus divalidasi
kesahihan dan kesesuaiannya dengan dalil pengaduannya (ada perbedaan
jumlah hasil caleg 10 dan 11 PKB pada C1 dan DA1, tetapi bukti yang
diajukan pengadu itu berupa salinan C1 plano & salinan DAA1 ). Hal itu
menyebabkan pengaduan tidak dapat diterima karena tidak berdasar
hukum;
8. Bahwa terkait Adanya perbedaan pencatatan hasil suara dari pihak
penyelenggara, pengawas dan saksi parpol bersurat mandat, baik di TPS 25
Desa Cimareme untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11, maupun perbedaan
pencatatan hasil suara lainnya tidak termasuk kategori penggelembungan
suara, melainkan kesalahan hitung yang dalam mekanismenya telah
diselesaikan langsung atau direnvoi pada saat rapat rekapitulasi berlangsung
sesuai tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram menunjukkan data bahwa
caleg nomor 10 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB
dapil 1 KBB mendapatkan 26 suara;
9. Bahwa Teradu VI, VII,VII, IX dan X tidak melanggar sumpah janji dan azas
netralitas penyelenggara pemilu berupa pembiaran sebagaimana didalilkan
para pengadu terkait transaksi KPU kab.Bandung Barat dengan salah satu
tim sukses caleg legislatif, karena tidak ada temuan/laporan terkait kasus a
quo kepada Bawaslu Kab.Bandung Barat. Pokok pengaduan a quo salah
sasaran (error in persona);
10. Bahwa Teradu VI, VII,VII, IX dan X tidak melanggar sumpah janji dan azas
netralitas penyelenggara pemilu berupa pembiaran terhadap laporan
masyarakat tentang video Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk
memilih anaknya (Ryan Firmansyah), melainkan telah menindaklanjutinya
dengan mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Baik penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan
langsung maupun plimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Barat;
11. Bahwa proses penangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aduan
yakni dengan nomor register 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 merupakan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang ditindaklanjuti
dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pada
pemilihan umum, serta peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum. Hasil kajian
dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 bahwasanya
Sdr. Aa Umbara dinyatakan melakukan tindakan yang merupakan bukan
tindak pidana pemilu melaikan suatu tindakan yang dipandang melanggar
ketentuan Hukum Lainya;
12. Bahwa dalam hal Dugaan Pelanggaran Hukum Lainya terkait pasal 283 Jo
Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. pasal 18 ayat (1) Jo. pasal 42 ayat (1)
UNDANG-UNDANG No 30/2014 yang dilakukan oleh Terlapor 1 Sdr. Aa
Umbara Sutisna S.IP untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur
Provinsi Jawa Barat Dan diteruskan melalui surat bawaslu Kabupaten
Bandung Barat pada tanggal 18 Januari 2019;
13. Bahwa Bawaslu KBB (sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu KBB) tidak
pernah menerbitkan putusan sebagaimana yang pengadu dalilkan
(dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu KBB) melainkan Sentra Gakkumdu
KBB memutuskan bahwa perkara itu dinyatakan tidak memenuhi unsur
pasal yang disangkakan & dinyatakan sebagai bukan pelanggaran tindak
pidana pemilu (vide bukti TB. 20) Semua putusan Bawaslu KBB (sebagai
10
bagian Tim Sentra Gakkumdu KBB) telah melalui mekanisme sebagaimana
ketentuan perundang-undangan;
14. Bahwa proses penanganan pelanggaran berkategori dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu sesuai ketentuan pasal 481 bahwasanya dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani sesuai ketentuan kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan dalam undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Serta ketentuan peraturan
Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
dugaan pelanggaran pada pemilihan umum , serta peraturan Bawaslu nomor
9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Umum;
15. Bahwa setiap peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum
yang diterima dan ditindaklanjuti oleh badan pengawas pemilu selama
proses Pemilihan umum mempunyai legal standing, peristiwa, serta modus
operandi yang berbeda yang mengakibatkan dalam proses kajian dugaan
pelanggaran dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan tidak dapat terpenuhi
secara kumulatif pasal, hal demikian diputuskan bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bandung Barat;
16. Bahwa Teradu dalam hal ini Bawaslu Kab. Bandung Barat. tidak pernah
mendapatkan peringatan keras dari DKPP, karena Putusan DKPP
Nomor.11/DKPP-KPE-VII/2018 adalah tentang peringatan terhadap
Panwaslu KBB yaitu suatu panitia adhok yang sudah berakhir masa
baktinya tahun 2018 Dalil yang digunakan pengadu dianggap error in
persona atau plurium litis consortium sehingga dalil pengadu tentang adanya
pengulangan kesalahan itu secara meyakinkan tidak berdasar hukum;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d X memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d X tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d X, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi SK Nomor : 0632/K.baawaslu/HK.01.01/VIII/2018
Bawaslu RI tentang pengangkatan Anggota Bawaslu
Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat;
Bukti T-2 : Fotokopi SK Gakkumdu Nomor : 121/BAWASLU-PROV.JB-
02/HK.01.01/II/2019 tentang Pembentukan Tim Sentra
Gakkumdu KBB;
Bukti T-3 : Fotokopi KTP Teradu VI;
Bukti T-4 : Fotokopi KTP Teradu VII;
Bukti T-5 : Fotokopi KTP Teradu VIII;
Bukti T-6 : Fotokopi KTP Teradu IX;
Bukti T-7 : Fotokopi KTP Teradu X;
Bukti T-8 : Fotokopi KTP Saksi;
Bukti T-9 : Fotokopi KTP Saksi;
Bukti T-10 : Fotokopi KTP Saksi;
11
Bukti T-11 : Fotokopi KTP Saksi;
Bukti T-12 : Fotokopi -1 PKB TPS 25 Desa Cimareme;
Bukti T-13 : Fotokopi SK Nomor:10/Bawaslu-Prov.JB-
02/KS/KP.00.01/1/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai
Sekretariat Bawaslu KBB;
Bukti T-14 : Fotokopi SK Panitia Pengawas Pemilihan Umum
No.054/Bawaslu-Prov.JB.02/HK.01.01/X/2017 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum
Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;
Bukti T-15 : Fotokopi Putusan Nomor:
08/TM/PL/ADM/Prov/13.00/V/2019;
Bukti T-16 : Fotokopi LHP No.236/Bawaslu-Prov.JB-
03/019/P.00.02/IV/2019;
Bukti T-17 : Fotokopi LHP No.708/LHP/PM/V/2019;
Bukti T-18 : Fotokopi DB-1 Pemilu DPRD Kabupaten;
Bukti T-19 : Fotokopi Tim Line Penanganan Pelanggaran;
Bukti T-20 : Fotokopi BA Pembahasan II Gakkumdu KBB No.002/SG.KBB
Tanggal 17 Januari 2019 terhadap Laporan
No.002/LP/PL/KAB/13.11/XII/2018;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat No.071/Bawaslu-
Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran
diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Gubernur Jawa
Barat;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat No.072/Bawaslu-
Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran
diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara;
Bukti T-23 : FotokopiSurat No.073/Bawaslu-
Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran
diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum KBB;
Bukti T-24 : FotokopiSurat Nomor : 0011/K.Bawaslu/PM 06.00/1/2019
Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari
Bawaslu RI;
Bukti T-25 : FotokopiSurat Nomor : 003/Bawaslu-JB/HK.00.00/1/2019
Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari
Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bukti T-26 : FotokopiBA Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Laporan
Dugaan Pelanggaran Nomor
001/LP/PL/RI/00.00/I/2019;
Bukti T-27 : FotokopiBA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu terhadap
Laporan Nomor:001/LP/PL/RI/00.00/I/2019;
Bukti T-28 : FotokopiBA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap
Laporan Nomor : 001/LP/PL/RI/00.00/I/2019;
Bukti T-29 : Fotokopi;
Bukti T-30 : FotokopiBA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap
Laporan nomor: 007/LP/PL/KAB/13.11/IV/2019;
Bukti T-31 : FotokopiFoto Sdr. Yadi Nuryadi yang Sedang Menjadi Saksi
dari Partai PDIP pada saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Tingkat Kabupaten Bandung Barat;
Bukti T-32 : FotokopiFoto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran;
12
Bukti T-33 : FotokopiFoto Dokumentasi Hasil Pengawasan TPS 25 Desa
Cimareme Kecamatan Ngamprah;
KESIMPULAN
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam hal pokok pengaduan yang pertama
mendalilkan bahwa “terkait putusan pedahuluan Bawaslu provinsi Jawa
Barat 08/TM/LP/ADM/PROV/13.00/V/2019 bahwa komisi pemilihan
umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melakukan pelanggaran
administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan
pelanggaran admnistrasi pemilu dengan nomor 162/Bawaslu-
JB/PM.06.01/V/2019 yang menghadilkan putusan bahwa komisi pemilu
Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai berikut :
a) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi pemilu.
b) memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro,sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
c) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Muhamad Yuga Wira Praja
Almu’min, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
d) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Maman Resmana, sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
e) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Ripqi Ahmad Sulaeman,
sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
f) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Rovi’i, sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Bandung Barat;
Sesuai dengan keputusan Bawaslu Jawa Barat Nomor :
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 dengan dasar hukum pasal 58 huruf
c dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang Berbunyi “PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan
kotak suara setelah penghitungan suara dan kotak suara di segel,- di huruf f
“ membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal
perhitungan suara”. adanya dugaan pelanggaran pemilu walaupun sudah
terbit putusan yang menghasilkan teguran tertulis dari Bawaslu Jawa Barat
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat, pengadu (GOBAR), ini
sangat merugikan bagi peserta pemilu dan masyarakat Bandung Barat
dikarenakan adanya pelanggaran yang menyandingkan data saja dari C1
Plano Besar dengan alasan tahapan nya dianggap tidak bisa. KPU Bandung
Barat jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan mengindahkan
rekomendasi dari Bawaslu Jabar.
1.1. Bahwa berdasarkan dokumentasi hasil pengawasan terdapat Foto
Form. C Pleno TPS 25 Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah kabupaten
Bandung Barat sebagaimana terlampir.
1.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat sehingga Teradu berkesimpulan dan
berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak
melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok
pengaduan pertama.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan melanggar sumpah dan jani dan azas netralitas
penyelenggara pemilu di tubuh KPU Kabupaten Bandung Barat dan Bawaslu
Bandung Barat sesuai Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan
adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung
13
Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf
a adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat dan KPU
Bandung Barat dengan banyaknya penggelembungan suara, salah satu
contoh : jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme (Penggelembungan Suara)
dari Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil Satu
1 di C1 Caleg No 10 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam) suara
sedangkan caleg No 11 jumlah suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan di DA1
yang di plenokan dari tingkat PPK Kecamatan Caleg No 10 Jumlah suara 0
(Nol) di gelembungkan ke Caleg No 11 dengan jumlah suara 26 (dua puluh
enam).
2.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan, bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat dikarenakan Bawaslu telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai mana kewenangan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan, sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X
berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung
Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu
dalam pokok aduan kedua.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melanggar sumpah dan janji serta azaz
netralitas penyelenggara pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu
Bandung Barat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 134 Ayat
(2) Jo. Pasal 3 Huruf a. Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU
Bandung Barat adanya transaksi KPU Bandung Barat dengan salah satu tim
sukses caleg legislative.
3.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat dikarenakan bawaslu telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai mana kewenagan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan, sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X
berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung
Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu
dalam pokok aduan ketiga.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan melanggar sumpah dan janji serta azaz
Netralitas Penyelenggar Pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu
Bandung Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU Bandung Barat dan
Bawaslu Bandung Barat dengan Pasal 134 ayat 2 jo Pasal 3 huruf a dengan
adanya pembiaran terhadap Bupati Bandung Barat yang mengarahkan
untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg DPR RI Jabar 2 dari Partai
Nasdem.
4.1. berdasarkan dalil perngadu dalam persidangan bahwasnya teradu VI,
VII, VIII, IX, X telah menyampaikan jawaban dalam persidangan
mengenai proses penanganan pelanggaran tidak pidana pemilihan
umum, terhdap dalil pengadu bawhasanya pengadu hanya
mengetahui adanya dugaan pelanggaran berkaitan terhadap Bupati
Bandung Barat hanya ada 1(satu) dugaan pelanggaran, sehingga
pengadu memahami peristiwa dugaan pelanggaran tidak berdasar
pada data dan fakta yang sebenarnya bawa dugaan pelanggaran
berkaitan dengan Bupati Bandung Barat terdapat 3 (tiga) Dugaan
Pelanggaran dengan Timeline berdekatan sehingga Pengadu keliru
14
dalam menerima informasi terkait Status Dugaan Pelanggaran, oleh
karena itu Teradu VI, VII, VIII, IX, X memandang bahwa dugaan
pelanggaran sebagaimana disampaikan pada persidangan oleh
pengadu menjadi obscure dan tidak dapat diterima sebagai pokok
aduan keempat.
4.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
dikarenakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagaimana kewenagan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan dalam proses penanganan
pelanggaran , sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan
berkeyakinan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak
melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam
pokok aduan keempat
5. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Bandung Barat dengan adanya putusan-putusan yang dilakukan
oleh Bawaslu Bandung Barat tentang laporan-laporan dari masyarakat, salah
satu contoh : Laporan Sdr. Maman yang melaporkan pelanggaran Money
Politik salah satu calon Anggota Legislatif Ade Roni dari PPP dengan Nomor
Laporan : 007/LP/KAB/13.11/IV dengan bukti beras, uang pecahan
Rp.50.000 dan uang Rp. 20.000 dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh
Bawaslu Bandung Barat.
5.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
dikarenakanBawaslu Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagaimana kewenagan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan dalam proses penanganan
pelanggaran , sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan
berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak
melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam
pokok aduan kelima.
5.2. Bahwa menanggapi keterangan saksi adanya foto yang tersebar
berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran, merupakan suatu
hal yang tidak diketahui dan diluar tanggungjawab Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat mengingat kondisi objektif pada saat
proses penaganan pelanggara pada tahap klarifikasi dilakukan secara
tertutup, adapun kemungkinan foto yang tersebar itu terjadi pada saat
Sdr. Saksi Maman dan Sdr, Johan melakukan laporan yang turut
disaksikan oleh pers/wartawan yang turut hadir di kantor Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat pada saat laporan.
6. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya Putusan DKPP Nomor 11/DKPP-PKE-
VII/2018 yang menyatakan Bawaslu Bandung Barat diberi peringatan keras
ternyata tidak diindahkan oleh Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan
Pelanggaran Lagi.
6.1. Bahwa Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu
DKPP Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 bukan merupakan Surat
Keputusan yang ditetapkan untuk Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
melainkan kepada Panwaslu Kabupaten Bandung Barat yang mana
status Panwaslu Kabupaten Bandung Barat mempunyai legal standing
kelembagaan yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Bandung
15
Barat. sehingga dalil Pokok aduan keenam ini bersifat eror in Persona
dan tidak dapat diterima sebagai pokok aduan.
6.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta
bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang
disampaikan oleh pengadu dalam persidangan bahwasanya pengadu
mendalilkan poko aduan keenam tidak menjadi pokok aduan serta
hanya menjadi penegas poko aduan sebelumnya mengingat adanya
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
KETERANGAN SAKSI
1. Para saksi memberikan kesaksian terkait dengan laporan dari
masyarakatkepada Bawaslu Bandung Barat terkait dugaan pelanggaran
money politikdalam pokok laporan nomor 5 yang dilakukan oleh tim
kampanye calegyang saat ini terpilih yaitu Ade Roni dari PPP.
2. Para saksi didampingi oleh dua kuasa hukum mereka yang pada
awalnyamengaku sebagai saksi pelapor juga tapi kemudian baru diketahui
merekasebagai kuasa hukum;
3. Saksi Johan setelah melapor kasus money politik yang dilakukan oleh
timkampanye Ade Roni mendapat teror dan intimidasi dari keluarga Ade
Ronisehingga tidak berani pulang ke rumah hingga saat ini;
4. Saksi merasa keselamatan mereka terancam dan merasa kerahasiaanmereka
sebagai Pelapor tidak terjaga kerahasiaannya sebagaimana yangdijamin
dalam peraturan Bawaslu;
5. Saksi tidak pernah menyampaikan ke pihak manapun terkait merekasebagai
pelapor tapi identitas mereka langsung diketahui oleh timkampanye Ade Roni
yang langsung mendatangi rumah saksi Johan dan mengancam isteri
korban;
6. Saksi merasa Bawaslu Bandung Barat telah membuka kerahasiaan mereka
sebagai pelapor;
7. Saksi Pelapor lain terkait money politik juga menghilang karena
takutdiintimidasi dan tidak berani melanjutkan panggilan bawaslu untuk
diperiksa.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Provinsi Jawa Barat
1. Membenarkan pernah mengeluarkan Putusan Bawaslu Jawa Barat
terkaitPelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I-V dan
memberi sanksi teguran tertulis;
2. Membenarkan bahwa Teradu VI-X telah menerima pelimpahanpelanggaran
Pemilu dari Bawaslu RI dan ditindaklanjuti dengan SuratKetua Bawaslu
Jawa Barat sesuai dengan mekanisme penangananpelanggaran pidana
Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu;
3. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan secara terpadu
dalamSentra Gakkumdu dan putusan dikeluarkan Bawaslu berdasarkan
hasilpembahasan dan putusan Sentra Gakkumdu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
16
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
17
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi
sebagaimana tercantum dalam Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat Nomor 162/ Bawaslu–JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dan putusan akhir Badan
Pengawas Pemilu Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019,
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
pelanggaran Administrasi pemilu;
b. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro, sebagai Ketua Komisi
pemilihan Umum Bandung Barat;
c. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Muhamad Yuga Wira Praja
Almu’min, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
d. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Maman Resmana, sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
e. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Ripqi Ahmad Sulaeman, sebagai
Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat;
f. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Rovi’i, sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Bandung Barat.
Pengadu mendalilkan dasar hukum putusan tersebut berpedoman pada Pasal 58
huruf c dan f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang berbunyi “PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan
kotak suara setelah perhitungan suara dan kotak suara disegel,- di huruf f
“membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal
perhitungan Suara”. Pelanggaran Pemilu oleh Teradu I s.d Teradu V
menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu dan masyarakat Bandung Barat.
Seharusnya Para Teradu melaksanakan Pemungutan suara ulang, namun
ternyata yang terjadi hanya menyandingkan data saja dari C1 Plano dengan
alasan keterbatasan waktu. KPU Bandung Barat melanggar Kode etik
penyelenggara Pemilu karena tidak mengindahkan Rekomendasi dari Bawaslu
Jabar.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu X melakukan pelanggaran Pasal 134 ayat (2)
jo Pasal 3 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Teradu I s.d Teradu V
dan Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembiaran terjadinya penggelembungan
suara, yaitu: jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme untuk Partai
Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil Satu 1 di C1 Caleg
No 10 sebanyak 26 (dua puluh enam) Suara sedangkan Caleg No 11 jumlah
suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan di DA1 hasil rekapitulasi tingkat
18
Kecamatan Caleg No 10 semula jumlah suara 0 (Nol) digelembungkan ke Caleg
No 11 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam);
[4.1.3] Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran dengan adanya Transaksi
KPU Bandung Barat dengan Salah satu tim sukses caleg Legislatif (Vide Bukti
Rekaman);
[4.1.4] Teradu I s.d Teradu X membiarkan Bupati Bandung Barat yang
mengarahkan guru honorer untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg
DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem (vide Bukti Video Bupati Bandung Barat “ Aa
Umbara Mengarahkan kepada Guru Honorer Bandung Barat). Rekaman video
tersebut viral di Sosial Media, Media online, Media cetak maupun Media
Elektronik yang bunyinya “hari ini Aa Umbara sudah menjadi Bupati Bandung
Barat, Kalo saya bukan bupati saya tidak akan acc tetapi aya (ada) cita – cita
hayang (Mau) anak saya dan adik saya sugan we (siapa tau) ayeuna teh Guru
Honor ku abdi di bere abdi mah teu menta nanaon tapi menta sora we ( sekarang
Guru Honor dikasih, Bupati tidak minta apa – apa Cuma minta suara saja ) wajar
kan, pa kadis aya sakumaha Guru Honor teh (Ada berapa guru Honornya pa
Kadis). Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bupati tidak bersalah ketika ada
yang melaporkan dari masyarakat Bandung Barat, dan dilakukan pembiaran
oleh Teradu I s.d Teradu V;
[4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X melakukan Pelanggaran dengan adanya
putusan–putusan tentang laporan–laporan dari masyarakat, Salah satu contoh
Laporan dari Sdr. Maman yang melaporan pelanggaran Money Politik salah satu
Calon Legislatif Ade Roni Dari PPP dengan Nomor Laporan : 007/LP/KAB/
13.11/IV dengan Bukti Beras, Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp. 20.000
dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Teradu VI s.d Teradu X;
[4.1.6] Putusan DKPP RI Nomor 11/DKPP–PKE-VII/2018 pernah menyatakan
Bawaslu Bandung Barat diberi Peringatan Keras ternyata tidak diindahkan oleh
Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan pelanggaran lagi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu I s.d Teradu V
berkesimpulan Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat, Teradu I s.d Teradu V melalui PPK Kecamatan Ngamprah telah
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan
Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019 perihal Jawaban atas Surat
Panwaslu Kecamatan Ngamprah Nomor
042/BAWASLU.PROV.JB.02/10/PM.00.02/IV/2019. Bahwa pembukaan kotak
suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Ngamprah yang menjadi dasar rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU), ditujukan untuk penyandingan data pemilih
yang tidak sesuai antara sertifikat hasil dengan C7, bukan untuk merubah hasil
perolehan suara. Bahwa pembukaan kotak suara sudah dilakukan sesuai
prosedur dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yakni KPPS, PTPS, PPS, PKD,
Panwascam serta saksi Partai Politik. Bahwa terhadap aduan berkaitan dengan
tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang di Kabupaten
Bandung Barat telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor
Putusan 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019. Teradu VI
s.d Teradu X menjawab telah melaksanakan kewajiban menindaklanjuti
temuan/laporan. Hal ini terbukti Teradu VI s.d Teradu X dalam perkara nomor
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 adalah penemu dan pelapor perkara
pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kab.Bandung Barat yang tidak
19
menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 54 Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kecamatan
Ngamprah sebagaimana rekomendasi Panwascam Ngamprah Kab.Bandung
Barat. Proses penanganan pelanggaran administratif a quo telah dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada tanggal 9 Mei
2019, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan temuan/laporan kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, dan telah terbit putusan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Mei 2019;
[4.2.2] Bahwa terhadap aduan Pengadu mengenai pembiaran adanya
penggelembungan suara, Teradu I s.d Teradu V berkesimpulan tidak ada
keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari PKB atau saksi lainnya dan
setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak ada keberatan dari pihak manapun.
Masalah dugaan selisih suara yang disebutkan oleh Pengadu sebagai
penggelembungan suara, termasuk kedalam sengketa hasil yang semestinya
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 90 dan 91 bahwa dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada
Mahkamah Konstitusi. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menemukan C1 plano
yang dimaksud oleh Pengadu. Bahwa C1 plano berada dalam kotak dan tidak
dapat dibuka kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teradu VI s.d Teradu X menjawab bahwa terkait adanya perbedaan pencatatan
hasil suara dari pihak penyelenggara, pengawas dan saksi parpol bersurat
mandat, baik di TPS 25 Desa Cimareme untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11,
maupun perbedaan pencatatan hasil suara lainnya tidak termasuk kategori
penggelembungan suara, melainkan kesalahan hitung yang dalam
mekanismenya telah diselesaikan langsung atau direnvoi pada saat rapat
rekapitulasi berlangsung sesuai tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram
menunjukkan data bahwa caleg nomor 10 PKB dapil 1 Kabupaten Bandung
Barat mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB dapil 1 Kabupaten Bandung
Barat mendapatkan 26 suara.
[4.2.3] Bahwa terhadap dugaan rekaman adanya transaksi, Teradu menjawab
berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyebutkan rekaman yang dijadikan
sebagai dasar bukti, merupakan rekaman antara Salah satu Caleg dengan pihak
lain, bukan rekaman Penyelenggara dengan salah satu Tim Sukses seperti yang
diadukan oleh Pengadu. Bahwa dalam rekaman tersebut, kedua pihak yang
sedang berbincang, tidak ada kaitannya dengan Penyelenggara Pemilu. Bahwa
sebagaimana fakta persidangan tersebut di atas, tidak terbukti adanya
keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam transaski apapun dengan pihak
manapun. Teradu VI s.d X menjawab tidak melakukan pembiaran sebagaimana
didalilkan para pengadu terkait transaksi KPU kab.Bandung Barat dengan salah
satu tim sukses caleg legislatif, karena tidak ada temuan/laporan terkait kasus a
quo kepada Teradu VI s.d Teradu X. Pokok pengaduan a quo menurut Teradu VI
s.d Teradu X salah sasaran (error in persona)
[4.2.4]Bahwa terhadap dugaan pembiaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati
Bandung Barat, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan Bahwa berdasarkan Pasal
18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki tugas,
kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau menindak dan memproses
pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu
20
Kabupaten Bandung Barat. Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan pembiaran
terhadap laporan masyarakat tentang video Bupati Bandung Barat yang
mengarahkan untuk memilih anaknya (Ryan Firmansyah), melainkan telah
menindaklanjutinya dengan mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Baik penanganan pelanggaran yang bersumber dari
laporan langsung maupun pelimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Barat. Proses penangan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam aduan yakni dengan nomor register 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018
merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang
ditindaklanjuti dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor
7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran
pada pemilihan umum, serta peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum. Hasil kajian dugaan
pelanggaran nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 menyimpulkan bahwa Sdr.
Aa Umbara dinyatakan melakukan tindakan yang merupakan bukan tindak
pidana pemilu melaikan suatu tindakan yang dipandang melanggar ketentuan
Hukum Lainya terkait pasal 283 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. pasal 18 ayat
(1) Jo. pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No 30/2014 yang dilakukan oleh
Terlapor 1 Sdr. Aa Umbara Sutisna S.IP dan telah diteruskan kepada Gubernur
Provinsi Jawa Barat melalui surat bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada
tanggal 18 Januari 2019.
[4.2.5] Teradu VI s.d Teradu X menjawab tidak pernah menerbitkan putusan
sebagaimana yang pengadu dalilkan (dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat) melainkan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa
perkara itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan
dinyatakan sebagai bukan pelanggaran tindak pidana pemilu (vide bukti TB. 20)
Semua putusan Teradu VI s.d Teradu X (sebagai bagian Tim Sentra Gakkumdu)
telah melalui mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
[4.2.6] Bahwa terkait Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu DKPP Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu VI s.d Teradu X menjawab
bukan merupakan Surat Keputusan yang ditetapkan untuk Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat melainkan kepada Panwaslu Kabupaten Bandung Barat yang
mana status Panwaslu Kabupaten Bandung Barat mempunyai legal standing
kelembagaan yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Dalil pengadu mendasarkan pada putusan Bawaslu Jawa Barat Nomor
08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019 yang menyatakan
Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi berkenaan
dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di
Kecamatan Ngamprah dapat dijelaskan oleh Teradu I s.d Teradu V. Dalam fakta
persidangan, Teradu I s.d Teradu V menjawab bahwa pada awalnya ditemukan
ketidaksinkronan data pemilih, ada ketidaksesuaian antara sertifikat hasil
penghitungan suara dengan Formulir Model C7. Berdasarkan kesepakatan
pihak-pihak terkait yakni KPPS, Pengawas TPS, PPS, PPK, dan Panwascam serta
saksi Partai Politik dilakukan pembukaan kotak suara dilakukan, dan diketahui
permasalahan berupa tidak terinputnya data pemilih yang menggunakan hak
pilih dalam Formulir Model C7. Pembukaan kotak suara tersebut tidak berakibat
pada perubahan hasil perolehan suara. Meski demikian, sekalipun pada awalnya
diketahui dan disepakati Panwascam Ngamprah, namun Panwascam Ngamprah
21
kemudian mengeluarkan rekomendasi PSU yang telah dijawab dengan Surat
Panitia Pemilihan Kecamatan Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019.
Dalam fakta persidangan Teradu I menjelaskan bahwa rekomendasi PSU dari
Panwascam Ngamprah diterima tanggal 26 April 2019, padahal ketentuan PSU
dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari setelah 17 April 2019 (hari pemungutan
suara). Dengan demikian PSU tidak dimungkinkan dilakukan mengingat
diperlukan kesiapan teknis sebelum melaksanakan PSU seperti penyampaian
Formulir Model C6 sehari sebelum pelaksanaan PSU. Teradu I juga mendalilkan
pembukaan kotak suara yang terjadi di TPS 54 Desa Tanimulya Kecamatan
Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah diketahui dan
disepakati bersama serta tidak merubah substansi hasil perolehan suara. DKPP
menilai alasan Teradu I s.d Teradu V dapat membuktikan dan tidak ada
sanggahan atas fakta yang disampaikan Teradu I s.d Teradu V. DKPP menilai
jutsru Teradu VI s.d Teradu X seharusnya memahami mekanisme PSU dengan
baik sehingga pada saat Panwascam sebagai lembaga hierarkis dimana Teradu VI
s.d Teradu X sebagai atasannya akan memutuskan menerbitkan rekomendasi
PSU, Teradu VI s.d Teradu X harus juga mempertimbangkan aspek teknis agar
PSU dapat dilaksanakan, rekomendasi PSU sepatutnya lebih awal diterbitkan,
terlebih diketahui fakta bahwa Panwascam Ngamprah ada dan mengetahui
peristiwa pembukaan kotak suara tersebut. DKPP berpendapat sikap dan
tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak dapat dibenarkan baik secara hukum dan
etika. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah mengabaikan prinsip profesional
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI
s.d Teradu X tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait aduan Pengadu mengenai dugaan penggelembungan suara di TPS
25 Desa Cimareme untuk PKB antara caleg nomor 10 dan caleg nomor 11,
Pengadu mendalilkan dalam Formulir Model C1 plano caleg nomor 10 mendapat
26 suara dan caleg nomor 11 mendapat 0, sementara di dalam Salinan Formulir
Model C1, DA1, dan DB1 berubah caleg nomor 10 mendapat 0 suara dan caleg
nomor 11 mendapat 26 suara. Dalam fakta persidangan Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari PKB
atau saksi lainnya dan setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak ada
keberatan dari pihak manapun. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menemukan
Formulir Model C1 plano sebagaimana dimaksud oleh Pengadu karena Formulir
Model C1 plano berada dalam kotak dan tidak dapat dibuka kecuali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d Teradu X di
muka sidang menjelaskan bahwa tidak ada laporan terkait dugaan
penggelembungan suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Perbedaan hasil suara
yang didalilkan Pengadu adalah kesalahan pencatatan perolehan suara yang
telah diperbaiki/direnvoi, faktanya berdasarkan bukti Salinan Formulir Model C1
hologram caleg PKB nomor 10 dapil 1 Kabupaten Bandung Barat mendapat 0
suara dan caleg nomor urut 11 mendapat 26 suara. Terkait hal ini Teradu VI s.d
Teradu X menyatakan ada saksi parpol yang walk out berkenaan dengan
perbaikan yang dilakukan. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan
lebih lanjut mengenai penggelembungan suara, jawaban Teradu I s.d Teradu X
dapat diterima.
[4.3.3] Terkait dengan dalil Pengadu berkenaan dengan dugaan rekaman suara
yang melibatkan penyelenggara pemilu, Teradu I s.d Teradu V menyatakan
rekaman percakapan tersebut tidak ada hubungannya dengan penyelenggara
pemilu pada jajarannya. Teradu VI s.d Teradu X menjawab tidak melakukan
22
pembiaran karena tidak pernah ada laporan atau pun temuan terkait rekaman
yang didalilkan Pengadu. Pengadu dalam sidang membenarkan bahwa Teradu I
s.d Teradu X tidak pernah mengetahui rekaman suara a quo dan tidak pernah
dilaporkan karena Teradu VI s.d Teradu X sering mengeluarkan status tidak
memenuhi unsur. Rekaman suara tersebut berupa percakapan dua orang yang
menyebut nama Adi yang didalilkan oleh Pengadu sebagai penyelenggara pemilu
di Kabupaten Bandung Barat. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan
adanya keterlibatan penyelenggara pemilu yang didalilkan, rekaman suara yang
dihadirkan sebagai alat bukti lemah dan tidak dapat membuktikan dalil
Pengadu.
[4.3.4] Terkait dengan rekaman video Bupati Bandung Barat yang meminta
dukungan suara untuk memilih anaknya selaku Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 dari
Partai Nasdem dengan mengerahkan guru honorer melalui kepala dinas, DKPP
menilai Teradu I s.d Teradu V tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan
untuk menilai atau menindak dan memproses pelanggaran kampanye sepanjang
tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Teradu VI
s.d Teradu X dalam persidangan menjawab telah menindaklanjuti sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik bersumber dari laporan
langsung maupun pelimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi
Jawa Barat. Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aduan diregister
dengan nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 merupakan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan umum. Hasil kajian bersama sentra
Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran menyimpulkan bahwa Aa Umbara
dinyatakan melakukan tindakan yang bukan merupakan bukan tindak pidana
pemilu melainkan suatu tindakan yang dipandang melanggar ketentuan Hukum
lainnya terkait Pasal 283 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. Pasal 18 ayat (1) Jo.
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 2014 yang dilakukan oleh
Terlapor 1 Aa Umbara Sutisna S.IP dan telah diteruskan kepada Gubernur
Provinsi Jawa Barat melalui surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada
tanggal 18 Januari 2019. Dalil Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban
Teradu I s.d Teradu X meyakinkan DKPP.
[4.3.5] Dalam dalil Pengadu Teradu VI s.d Teradu X diduga melakukan
Pelanggaran dalam hal penanganan Laporan dari Maman yang melaporkan
pelanggaran politik uang (money politic) salah satu Calon anggota Legislatif Ade
Roni Dari PPP Nomor 007/LP/KAB/ 13.11/IV/2019 dengan alat bukti Beras,
Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp. 20.000 yang dinyatakan tidak
memenuhi unsur oleh Teradu VI s.d Teradu X. Dalam fakta persidangan, saksi
Maman menyatakan melaporkan peristiwa tersebut tanggal 25 April 2019 dan
mengajukan saksi Johan beserta istrinya. Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan
penanganan yang dilakukan atas laporan a quo terkendala saksi mengingat
Maman sebagai pelapor saat itu hanya mengajukan Johan, sementara istrinya
mendengar dari Johan, bukan sebagai saksi yang melihat dan mengalami
langsung peristiwa tersebut. Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bahwa
persoalan lainnya adalah Johan menerima uang dari Dedi Juhana, bukan Ade
Roni atau pun tim kampanyenya mengingat untuk memenuhi konstruksi Pasal
523 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pemberi uang harus peserta
atau tim kampanye. DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu X telah bersungguh-
sungguh dalam penanganan Laporan Nomor 007/LP/KAB/ 13.11/IV/2019 yang
telah dikaji bersama dengan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil Pengadu
tidak terbukti, jawaban Teradu VI s.d Teradu X dapat diterima.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
23
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cecep Rahmat Nugraha
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,
Teradu VII Ai Wildani Sri Aidah, Teradu VIII M. Firdaus, Teradu IX Ujang
Rohman, dan Teradu X Said Hudri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adie Saputro selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Muhamad Yuga Wira
Praja Almu’min, Teradu III Maman Resmana, Teradu IV Ripqi Ahmad
Sulaeman, dan Teradu V Rovi’i selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung
Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu
IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
Vpaling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
oleh Teradu.
24
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
25