III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas
pengawasan penyelenggaraan pemilu. Pada ayat (2) menyatakan bahwa
jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang dan Bawaslu Provinsi
sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, ayat 10 menyatakan bahwa setiap
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kab/Kota, Ketua Panwaslu
Kecamatan dan Ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama, oleh
karena itu PARA TERADU melaksanakan tugas dan kewajiban secara kolektif
kolegial yang tanggung jawabnya masing-masing sehingga PARA TERADU
sebagai penyelenggara pemilu memiliki kedudukan hukum untuk diadukan
dalam pengaduan ini;
2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melalui surat nomor
351/PL.02.6-Und/1106/KIP-Kab/V/2019 perihal undangan pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
tingkat kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019;
3. Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar
Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019
perihal Rekomendasi, pada huruf B terkait temuan Panwaslih Kabupaten
Aceh Besar terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Surat Suara, dan pada huruf C angka 1: “Memerintahkan
kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk menunda
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dari
tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019”, angka 2: “Memerintahkan
kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memerintahkan
Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam lampiran surat
rekomendasi ini melakukan Penghitungan Suara Ulang pada kotak surat
suara DPRK pada tanggal 2 Mei 2019”, angka 3: “Memerintahkan kepada
Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memasukkan hasil
Penghitungan Suara Ulang ke dalam DB1”.
4. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar patut diduga telah melakukan pelanggaran
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
2
Pemilihan Umum, Pasal 28 ayat (1): “Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan
keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih
dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan”, ayat (2): “Terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan
KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih
perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan Pasal
70 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau
Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk disampaikan sebagai
rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang sedang berlangsung kepada KPU sesuai
dengan tingkatannya”. Seharus Panwaslih Kabupaten Aceh Besar
mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencocokan selisih perolehan
suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada saat
berlangsungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
oleh KIP Aceh Besar, bukan mengeluarkan rekomendasi penundaan Pleno;
5. Bahwa surat rekomendasi Panwaslih Aceh Besar sebagaimana dimaksud
pada angka 3 di atas telah menciptakan suasana tidak kondusif terhadap
pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar. Terjadinya
kekisruhan situasi keamanan oleh masyarakat pendukung partai politik yang
diakibatkan rekomendasi keliru oleh Panwaslih menyebabkan KIP Aceh Besar
tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara tepat waktu,
sebagaimana yang tertuang dalam surat Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar Nomor 362/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal
7 Mei 2019 perihal Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Hasil Pemilu Tahun 2019 (bukti P-3), surat KIP Aceh
Besar nomor 379/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal 14 Mei 2019
perihal Penyampaian Kronologis (bukti P-4) dan surat KIP Aceh Besar nomor
414/PL.01.8-SD/1106/KIP-Kab/V/2019, tanggal 24 Mei 2019 perihal
Pemberitahuan Terhentinya Proses Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil
DPRK Aceh Besar;
6. Telah terjadinya beberapa kali amukan massa pendukung partai politik yang
menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi
Panwaslih Aceh Besar di lokasi rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yaitu tanggal 7 Mei 2019 yang
berlokasi di Gedung Jantho Sport Centre (JSC), tanggal 10 Mei 2019 di
gedung DPRK Aceh Besar, yang diwarnai dengan pengrusakan tenda, kursi,
sound system serta pelemparan dan pengrusakan gedung DPRK oleh massa;
7. Bahwa sebagai pengawas pemilu, Panwaslih Aceh Besar terkesan tidak
memahami tugas dan fungsinya, antara lain terlihat pada saat rapat pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
tanggal 28 Mei 2019 di Jantho Sport Centre (JSC). Pada saat itu anggota
Panwaslih Aceh Besar yang hadir hanya saudari Nurhidayati. Para saksi dari
Partai Politik yang hadir, saksi dari Partai Nasdem dan partai PAN,
menanyakan dasar hukum dikeluarkannya surat rekomendasi Panwaslih
Aceh Besar nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30
April 2019, namun yang bersangkutan menjawab tidak tahu. Demikian
halnya pada tanggal 29 Mei 2019, anggota Panwaslih Aceh Besar hadir ketiga-
3
tiganya, pertanyaan yang sama ditanyakan kembali oleh saksi, yaitu
konsideran hukum yang menjadi dasar penghitungan suara ulang
sebagaimana surat rekomendasi Panwaslih Aceh Besar, ketua Panwaslih Aceh
Besar, Adinirwan menjawab tidak tahu;
8. Bahwa diduga telah terjadinya pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Panwaslih
Aceh Besar pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah
salah seorang ketua partai politik yang mendesak agar ketua Panwaslih Aceh
Besar mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KIP Aceh Besar
dan melakukan penghitungan suara ulang;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar
nomor 351/PL.02.6-Und/1106/KIP-Kab/V/2019 perihal
undangan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten pada
tanggal 3 Mei 2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/
PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal
Rekomendasi;;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Besar nomor 362/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal 7
Mei 2019 perihal Penundaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu Tahun 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KIP Aceh Besar nomor 379/PL.02-
SD/1106/KIP-Kab/V/ 2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal
Penyampaian Kronologis;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat KIP Aceh Besar nomor 414/PL.01.8-
SD/1106/KIPKab/V/ 2019, tanggal 24 Mei 2019 perihal
Pemberitahuan Terhentinya Proses Rekapitulasi Suara dan
Penetapan Hasil DPRK Aceh Besar;
Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/
ADM/KAB/01.08/IV/2019 tanggal 15 Mei 2019;
4
KESIMPULAN
1. Adi Nirwan (Teradu I), ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar secara nyata
dan terus terang mengakui telah terjadi pertemuan antara dirinya dengan
beberapa ketua partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada tanggal 1 Mei
2019 di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar. Bahkan Teradu I membuka
pertemuan pada saat itu atas permintaan dari Wakil Bupati Aceh Besar
dengan alasan bahwa Teradu I sebagai penyelenggara lebih memahami pokok
persoalan yang akan dibahas ada pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut
membahas tentang timbulnya gejolak di dalam salah satu partai yang hadir
terkait dengan hasil Pemilihan Umum calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK), yaitu adanya kecurigaan manipulasi suara antara
caleg di Kecamatan Indrapuri dan caleg Kecamatan Seulimeum, dan para
ketua partai yang bersangkutan sudah tidak lagi mampu untuk meredam
situasi tersebut. Dalam pertemuan malam itu juga Teradu I menuturkan
bahwa dirinya mendapatkan desakan yang disertai dengan ancaman untuk
mengeluarkan sebuah rekomendasi agar menunda pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar. Setelah
pertemuan tersebut selesai Teradu I sempat berdiskusi dengan Marhami
(Teradu III) di kantor Panwaslih setempat membahas desakan dan keinginan
peserta pertemuan. Teradu I dan Teradu III sempat terlibat diskusi panjang
mengenai perlu tidaknya surat rekomendasi penundaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar dikeluarkan.
Teradu I sempat mengatakan bahwa dia akan bersedia menanggung segala
akibat dari dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, karena menurut
Teradu I rekomendasi harus segera dikeluarkan karena sudah menyangkut
masalah keamanan penyelenggara pemilu. Terhadap kejadian diatas, pengadu
berkesimpulan bahwa Teradu I selaku Ketua Panwaslih Aceh Besar, secara
sah dan menyakinkan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pemilu. Teradu I telah menunjukkan sikap dan tindakan yang bertentangan
dan etika hukum. Teradu I tidak sepatutnya bertemu dengan peserta pemilu
dalam forum-forum rapat/pertemuan yang tidak resmi. Berdasarkan standar
etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I menghindari tindakan yang
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, menurut pengakuan
Teradu I, dirinya telah mengetahui pokok persoalan yang akan dibahas di
dalam pertemuan tersebut, karena sebelumnya Teradu I sudah mendapatkan
telepon dari Wakil Bupati. Teradu I telah melanggar prinsip mandiri, yakni
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil. Teradu I juga terbukti melanggar pasal 8
huruf l peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “menghindari pertemuan yang
dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu
tertentu”. Sebagaimana terungkap pada saat sidang pemeriksaan, bahwa
surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Aceh Besar nomor:
050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019
mengandung cacat hukum sedari awal, antara lain:
- Pengakuan Sdri. Nurhidayati (Teradu II) bahwa yang bersangkutan tidak
dilibatkan dalam mekanisme pengambilan keputusan untuk
mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Teradu II secara gamblang
menjelaskan seharusnya lembaga penyelenggara pemilu harus
5
menjalankan tugas dan fungsi kolektif dan kolegial dalam memutuskan
suatu sikap, pandangan dan rekomendasi, serta harus melalui
mekanisme rapat pleno. Namun dalam hal keluarnya surat rekomendasi
tersebut, menurut Teradu II dirinya mengaku tidak pernah dilakukan
dalam rapat pleno. Bahkan dalam pendalaman yang dilakukan oleh para
hakim, Teradu I dan Teradu III juga mengakui tidak pernah menggelar
rapat pleno untuk memutuskan surat rekomendasi tersebut, hal ini
bertentangan dengan isi surat rekomendasi tersebut dimana pada huruf B
yang berbunyi “Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar terhadap laporan dugaan pelanggaran
administrasi…dst”;
- Terkait tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi juga terdapat cacat
hukum. Menurut pengakuan Teradu I surat rekomendasi tersebut dibuat
dan dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2019 setelah pertemuan di rumah
dinas Wakil Bupati selesai, dan diserahkan kepada pihak KIP Aceh Besar
pada tanggal 2 Mei 2019, dini hari pada pukul 03.30 WIB;
Teradu III sebenarnya berkesempatan untuk mencegah keluarnya surat
rekomendasi tersebut. Hal ini dikarenakan Teradu III telah mendengar secara
langsung dari Teradu I hasil pertemuan dan keinginan Teradu I untuk
mengeluarkan surat rekomendasi. Teradu III seharusnya mempunyai inisiatif
untuk memberitahukan permasalahan ini kepada Teradu II untuk
selanjutnya bersama-sama menggunakan hak sebagai anggota Panwaslih
mengusulkan kepada Teradu I untuk menggelar rapat pleno membahas
persoalan tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu III.
Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar prinsip
profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan prinsip kepentingan umum yakni tidak mengutamakan
kepentingan sekelompok orang/kepentingan partai politik tertentu.
2. Bahwa Teradu I dan Teradu III dalam sidang pemeriksaan mengutarakan
surat rekomendasi tersebut akan gugur dengan sendirinya ketika tidak
dilaksanakan oleh pihak KIP, adalah alasan yang tidak dapat diterima secara
hukum. Selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi, Ketua dan anggota
Panwaslih, dalam hal ini Teradu I dan Teradu III wajib menjelaskan kepada
saksi terkait pertanyaan dasar hukum dikeluarkannya rekomendasi tersebut
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlangsung.
Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III. Sikap dan
tindakan ini telah melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam
peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 16 huruf a yang berbunyi “menjelaskan
keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan” pasal 16 huruf d berbunyi “memberikan
penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang
telah diambil terkait proses Pemilu”.
3. Pengakuan Saksi dari PNA, Sdr. Irmansyah terkait pertanyaan hakim yang
menanyakan apakah saksi pernah mendengar Teradu III mengeluarkan
rekomendasi penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS yang ada dalam
Kecamatan Seulimeum, Saksi menjawab pernah mendengar Teradu III
mengeluarkan rekomendasi secara lisan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar berlangsung. Terhadap hal ini
6
Teradu III mendalilkan pasal 380 angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Jawaban lengkap Teradu III adalah:
“kebetulan waktu itu karena saya mengikuti yang ini Yang Mulia. Mengikuti
sebagaimana yang disebutkan di dalam aturan maka mekanisme yang harus
dilakukan kita merakapitulasi ulang di kecamatan tersebut terkait yang
bermasalah tadi”. Jawaban Teradu III sangat terbelit-belit dan sulit untuk
dipahami. Sebelumnya Teradu III sebagaimana pengakuan dari saksi,
mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS,
namun selanjutnya Teradu III menjawab mengikuti aturan yaitu melakukan
rekapitulasi ulang. Fakta tersebut mengungkapkan kepada persidangan
bahwa Teradu III sangat plin-plan dalam membuat sebuah keputusan yang
berkaitan dengan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pengadu menilai
Teradu III tidak mempunyai integritas sebagai penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (2) Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, yaitu akuntabel yang bermakna dalam penyelenggara Pemilu,
penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan”, tidak memiliki Profesionalitas
sebagai Penyelenggara Pemilu dan melanggar prinsip profesional yaitu dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan
ketrampilan dan wawasan yang luas.
4. Bahwa untuk kasus di Kecamatan Seulimeum, Panwaslih Aceh Besar telah
mengeluarkan Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 tanggal
15 Mei 2019, berdasarkan laporan dari Fajri, SH dan Hermanto, SH, yang
bertindak untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa sebagai Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, yang
melaporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di 9 (sembilan)
kecamatan, yaitu Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, Kota
Jantho, Kuta Malaka, Sukamakmur, Montasik, Blang Bintang dan Ingin Jaya.
Dalam putusannya Panwaslih Aceh Besar sebagaimana tersebut pada angka 3
“Memerintahkan kepada Ketua dan anggota PPK Kecamatan Indrapuri, Ketua
dan anggota PPK Kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan anggota PPK
Kecamatan Seulimeum, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kota Jantho,
Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan anggota PPK
Kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sukamakmur
melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap
tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak putusan dibacakan”. Tindakan Teradu III yang memerintahkan
penghitungan ulang secara lisan jelas bertentangan dengan putusan yang
pernah dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Besar yang ikut ditanda tangani oleh
Teradu III.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
7
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III, menolak seluruhnya dalil pokok permohonan
pengadu;
2. Bahwa kondisi Aceh Besar dalam Pemilu 2019, sangat tidak kondusif
keamanan pasca pemilu. Hal ini disebabkan adanya perpindahan suara parpol
Lokal yang memicu konflik di tubuh mantan Kombatan (GAM) yang
merupakan simpatisan Parpol Lokal. Bahkan Ketua Parpol Lokal sendiri tidak
mampu meredam emosional dalam kericuhan sehingga dikhawatirkan akan
terjadi pertumpahan darah;
3. Bahwa pernyataan atau janji Ketua KIP Aceh Besar Kepada Parpol Lokal
bersedia melakukan perhitungan ulang apabila Panwaslih Kabupaten Aceh
Besar mengeluarkan Rekomendasi perhitungan Suara Ulang di TPS yang
bermasalah (Pertemuan I) dan setelah itu, pada tanggal 28 April 2019 Ketua
KIP Abes menghubungi Ketua Panwaslih Aceh Besar untuk bertemu, ternyata
pada saat sampai ke lokasi yang dijanjikan ketua KIP Aceh Besar di cafe “Le
More” rupanya sudah hadir Ketua Parpol Lokal (PA). Beliau menyampaikan
adanya pelanggaran yang akan menimbulkan konflik internal partai, bahkan
sudah mengancam para Pimpinan Partai Aceh. Ketua KIP Aceh Besar
mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa kewenangan dalam membuka
kotak suara tergantung dari rekomendasi Panwas, bila Panwas mau
mengeluarkan rekomendasi untuk buka kotak suara, KIP siap melaksanakan
rekomendasi Panwas. Ketua Panwaslih menjawab silakan melapor jika ada
pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Akhirnya Parpol Lokal
melaporkan adanya pelanggaran mengenai pergeseran suara;
4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 00.05 WIB Ketua Panwaslih Kabupaten
Aceh Besar dan Ketua KIP Aceh Besar dipanggil oleh Wakil Bupati ke rumah
dinasnya, saat hadir di sana ternyata sudah ada Pengurus Partai Aceh dan
beberapa orang yang tidak dikenal. Pertemuan ini membahas masalah seperti
disebutkan di poin 3. di atas, komunikasi terjadi sangat alot karena orang-
orang yang bersama pengurus Partai meminta agar KIP menghitung ulang
suara di dua kecamatan, yaitu Seulimum dan Indrapuri dengan alasan
terjadinya pergeseran suara diantara dua caleg dari partai yang sama. Ketua
Panwaslih menjelaskan bahwa tidak ada lagi penghitungan suara ulang dalam
rekap tingkat kabupaten, yang hanya bisa dilakukan hanya merekap ulang
terhadap terhadap DA1 itupun bila terdapat perbedaan antara DA1 saksi dan
DA1 PPK. Ketua KIP Aceh Besar membenarkan yang disampaikan oleh Ketua
Panwaslih, namun Ketua KIP Aceh Besar menambahkan KIP hanya dapat
menjalankan penghitungan ulang bila ada rekomendasi dari Panwas, begitu
ada rekomendasi dari Panwas, KIP langsung melakukannya, langsung
melaksanakan rekomendasi dari Panwas. Atas pernyataan Ketua KIP Aceh
Besar ini Ketua Panwaslih menjawab bahwa ada jalur penyelesaian yang dapat
menyelesaikan masalah ini yaitu melalui gugatan PHPU ke Mahkamah
Konstitusi. Jawaban ini tidak membuat suasana menjadi tenang malah
menjadi memanas bahkan Ketua KIP Aceh Besar mengarahkan “bola panas”
ini ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan mengatakan KIP Aceh Besar
akan melakukan penghitungan suara ulang apabila ada rekomendasi dari
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar;
8
5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh Panwaslih Kabupaten Aceh
Besar dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, Pada Tanggal 29 April 2019 s/d
30 April 2019 Parpol Lokal (PA) terhadap pelanggaran administrasi yang
dilakukan PPK baik laporan perseorangan maupun Partai Politik mengenai
ketidaksesuaian hasil salinan formulir C1 dengan hasil yang terdapat pada
formulir DAA1, salinan formulir C1 yang kosong, salinan formulir C1 yang
tidak ditanda tangani saksi, salinan formulir C1 yang dicoret serta kesalahan
prosedur dalam melakukan rekapitulasi DAA1, formulir DA1 ditemukan
ganda, menjadi pertimbangan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 53, ayat
(3) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ketua KPPS melakukan pembetulan; ayat (4)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal; ayat (5)
Pada angka atau kata yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dituliskan angka atau kata hasil pembetulan; ayat (6) Ketua KPPS serta Saksi
sesuai dengan jenis Pemilu yang hadir, membubuhkan paraf pada angka atau
kata pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan wajib dituangkan
dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU. Dan Pasal 58
ayat (3) Dalam hal terdapat anggota KPPS dan/atau Saksi yang hadir tidak
bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1), wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan
mencantumkan alasan dalam formulir Model C2-KPU. Bahwa dari salinan C1
yang diterima oleh Pengawas TPS dari KPPS ditemukan formulir C1 angka
dicoret tanpa dibubuhi paraf, angka ditulis dobel atau ditimpa, perbaikan
angka dengan menggunakan stipo, formulir yang kolom hanya terisi angka
sementara kolom yang lain dibiarkan kosong tanpa disilang, formulir C1 tanpa
tanda tangan saksi dan tidak dituangkan dalam kejadian khusus dalam
formulir Model C2-KPU, sehingga fakta di atas tentang kondisi formulir C1
dapat diragukan keasliannya;
6. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima
formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan.
Pada kenyataannya pada tanggal 2 Mei 2019 Teradu I harus menjemput
formulir DAA1 dan DA1 untuk 5 jenis pemilihan ke kecamatan (8 Kecamatan,
yaitu Kota Jantho, Kuta Cot Glie, Indrapuri, Simpang Tiga, Darul Kamal,
Darul Imarah, Mesjid Raya, Darussalam) dikarenakan Panwaslu Kecamatan
baru menerima formulir tersebut dari PPK setelah didesak oleh Panwaslu
Kecamatan. Hasil formulir DAA1 dan DA1 yang diterima saat itu tidak
satupun ditanda tangani oleh saksi Partai Politik bahkan PPK karena PPK
hanya memberi softcopy kepada Panwaslu Kecamatan;
7. Berdasarkan poin 1., 2., 3., dan 5., di atas, menjawab poin 5 gugatan
pengadu. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menganggap diperlukan
rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara. Namun Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar tidak pernah menerima balasan dari surat
rekomendasi secara resmi agar Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk
mencabut atau menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan sesuai
permintaan Ketua KIP Aceh Besar dan Pihak KIP Aceh Besar juga tidak
9
melakukan tindakan koreksi yang ditujukan ke Panwaslih Aceh berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 20017, Pasal 99 Huruf G menjelaskan
mengkoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan.
8. Bahwa pada rapat pleno Tanggal 10 Mei 2019, sekitar Pukul 10.00 WIB salah
seorang saksi parpol menanyakan kepada ketua KIP Aceh Besar tentang janji
akan melakukan penghitungan suara ulang bila Panwas Kab/kota
mengeluarkan rekomendasi untuk penghitungan ulang, Walaupun Hanya di
ujung kertas; (KETERANGAN SAKSI PARTAI )
9. Bahwa Panwaslih Aceh Besar Pada Tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor
356/PL-SD/1106/KIP-Kab/V/2019, perihal Permohonan Alat Bukti Atas
Pelanggaran Pemilu 2019. Dimana permintaan tersebut tidak dapat diberikan
karna bertentangan dengan aturan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang di
kecualikan;
10. Bahwa Panwaslih Aceh Besar berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan
suara DPRK yang di ambil alih oleh Pihak KIP Aceh, secara umum
Rekomendasi Nomor : 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tersebut
terbukti terdapat pergeseran suara dari data yang telah dihimpun setiap
temuan yang terjadi selama rekapitulasi perhitungan suara DPRK dan
dibenarkan oleh salah seorang anggota komisioner KIP ACEH seperti yang
dipublikasikan lewat media surat kabar Serambi Indonesia tanggal 3 Juli 2019
dengan kepala berita “Pleno Rekap DPRK Aceh Besar Tuntas”, yang
menyatakan “Dalam proses pleno juga kita temukan berbagai pelanggaran
seperti putusan Panwas tersebut. Ada C1 yang dalam kondisi stipo, ada yang
tidak ditandatangani KPPS, ada suara partai tertentu dipindah jadi suara
badan, dan sebagainya. Intinya yang putusan Panwas itu ada yang benar ada
yang tidak.”;
11. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar secara tegas sangat keberatan
dengan dugaan telah melakukan pelanggaran peraturan sebagaimana termuat
dalam aduan Para Pengadu;
12. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menolak dan membantah keras
mengenai aduan yang menyebutkan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar telah
menciptakan suasana tidak kondusif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu
2019 di Kabupaten Aceh Besar adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 7 Mei
2019 Ketua KIP Aceh Besar selaku pimpinan sidang pleno mengeluarkan
kalimat menantang dalam bahasa Aceh “Ke ureung tem” yang artinya “saya
orang mau”, kalimat ini langsung memicu emosi salah satu saksi yang hadir
dengan menjawab “Kah katem ke pih kutem, pat kapreh” yang artinya “kau
mau akupun mau, dimana kau tunggu” dan omongan ini terdengar ke luar
gedung melalui pengeras suara sehingga memicu kerusuhan di hari itu. Dan
lanjutan pleno yang sedianya dilanjutkan pada pukul 22.00 WIB malamnya
tidak jadi dilanjutkan tanpa pemberitahuan sementara para saksi sudah hadir
di Gedung Jantho Sport City untuk mengikuti lanjutan pleno pada malam itu.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 lanjutan pleno rekapitulasi dilanjutkan di
Gedung DPRK dan kericuhan yang terjadi saat itu disebabkan tidak adanya
kepastian dan ketegasan sikap dari Ketua KIP Aceh Besar dalam mengambil
kebijakan saat rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan dan mengulur-
ulur janji yang diberikan kepada saksi. Pada tanggal 11 Mei 2019 kebijakan
10
Ketua KIP Aceh Besar selaku pimpinan sidang mengeluarkan saksi dari ruang
sidang menjadi awal pemicu kerusuhan;
13. Menolak tegas bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tidak memahami
tugas dan fungsinya. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan tugas
melakukan pengawasan rekapitulasi yang dilaksanakan di Jantho Sport City
pada tanggal 2 (dua) sampai dengan 7 (tujuh) bulan Mei tahun 2019, di
Gedung DPRK Aceh Besar pada tanggal 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) Mei
2019, pada tanggal 16 (enam belas), 17 (tujuh belas) dan 21 (dua puluh satu)
Mei 2019 di Media Center KIP Aceh Besar, dan pada tanggal 29 (dua puluh
sembilan) Mei sampai dengan 2 (dua) April 2019 di Gedung Asrama Haji,
Banda Aceh. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh
Besar melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin
Jaya, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh membicarakan
persiapan pelaksanaan pengawasan lanjutan rekapitulasi hasil suara DPRK
Aceh Besar yang akan dilakukan di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh, hingga
pukul 14.30 WIB. Setelah pertemuan tersebut Teradu I bersama staf (Fazli,
Rosma Dewi, dan Agil) menuju ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Aceh Besar di Jantho, yang jaraknya lebih kurang 45 km dari lokasi Gedung
Dekranas Aceh Besar, untuk mengambil salinan formulir C1 DPRK dan DAA1
DPRK untuk bahan persiapan tugas pengawasan rekapitulasi hasil suara
DPRK Aceh Besar besoknya tanggal 29 Mei 2019, Teradu I kembali ke Gedung
Dekranas Aceh Besar dan tiba pada pukul 18.30 WIB untuk menurunkan staf
yang meninggalkan kenderaannya di Gedung itu. Kemudian Teradu I menuju
ke rumah staf SDM dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk
memastikan apakah staf tersebut sudah memfotokopikan DA1 DPRK yang
ditugaskan kepadanya. Sesampai di sana ternyata staf belum kembali ke
rumah karena masih menunggu fotokopi salinan DA1 untuk dibagikan kepada
setiap Komisioner yang akan hadir dalam proses rekapitulasi esok hari baik
komisioner Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Teradu I menunggu staf tersebut hingga pukul 20.00 WIB di rumahnya,
setelah staf kembali pada pukul 20.00 WIB, Teradu I dan Staf melakukan
pemilahan berkas salinan C1, DAA1 dan DA1 per kecamatan untuk
memudahkan proses pencocokan angka hasil suara pada pleno rekapitulasi
hasil suara DPRK Aceh Besar. Teradu I berada di rumah staf tersebut hingga
pukul 23.30 WIB, dan kemudian pulang ke rumah;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi C1 dicoret, distipo;
Bukti T-2 : Fotokopi C1 kolom kosong;
11
Bukti T-3 : Fotokopi DAA1 tidak bertanda tangan saksi;
Bukti T-4 : Fotokopi hasil DAA1 yang diberikan hanya softcopy;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP yang meminta alat bukti;
Bukti T-6 : Fotokopi Penetapan PPID BAWASLU;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Pengakuan;
Bukti T-9 : Fotokopi Undangan Panwaslih tanggal 28 Mei 2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Keterangan Penggunaan Gedung Dekranasda tanggal
28 Mei 2019;
KESIMPULAN
1. Bahwa fakta selama persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak pernah
membantah atas pernyataan Teradu I yang menyebutkan Ketua KIP Aceh
Besar melempar bola panas kepada Panwaslih Aceh Besar dengan memberi
pernyataan dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar bahwa
KIP Aceh Besar akan melakukan penghitungan ulang apabila Panwaslih Aceh
Besar mengeluarkan rekomendasi.
2. Bahwa fakta pada persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak membantah saat
Kesaksian saksi Partai Politik (Saksi PNA dan Saksi SIRA) menyatakan bahwa
dalam pleno rekapitulasi ada salah seorang saksi Partai yang menagih
janjinya kepada Ketua KIP Aceh Besar bahwa Ketua KIP Aceh Besar akan
melakukan perhitungan ulang bila ada rekomendasi dari Panwaslih Aceh
Besar.
3. Bahwa fakta dalam persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak membantah
adanya ancaman yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu (khusunya
bagi Panwaslih Aceh Besar) bila tidak dilakukan penghitungan ulang dalam
pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar.
4. Bahwa pada fakta persidangan Ketua KIP Aceh Besar menyatakan bahwa
setelah diterima rekomendasi Tanggal 2 Mei 2019 Pukul 03.30 Dini Hari
tersebut kepada Komisioner KIP Aceh Besar akan dilakukan pleno yang di
tuangkan di dalam berita acara Pleno untuk menanggapi rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan dibenarkan oleh ke 4 komisioner.
Penyataan tersebut sangatlah bertentangan (tidak sama) dengan fakta
persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 di Aula KIP Aceh saat
persidangan DKPP dimana KIP Aceh Besar sebagai Teradu dan Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar sebagai Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa anggota
komisioner KIP Aceh Besar selain Ketua KIP Aceh Besar mengaku tidak
mengetahui adanya rekomendasi yang masuk dan tidak pernah menyebutkan
ada rapat pleno yang membahas rekomendasi dimaksud.
5. Bahwa pada fakta persidangan, Panwaslih mengeluarkan Surat Rekomendasi
kepada KIP Aceh Besar untuk melakukan penghitungan Suara Ulang pada
surat Kotak DPRK pada Tanggal 2 Mei 2019, namun tidak dilakukan oleh
pihak KIP Aceh Besar.
6. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP, setelah laporan gugatan dari Partai
Politik di terima Panwalih Kabupaten Aceh Besar, menerima 5 gugatan
Panwaslih Aceh Besar, baik Perseorangan maupun Partai Politik dari Parpol
Lokal serta Parnas. Melalui mekanisme persidangan ayudikasi menetapkan 3
Putusan (Nomor : 001/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Kamis, Tanggal 9
Mei 2019 dari Partai Aceh a.n Saifuddin; Nomor :
002/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu, Tanggal 15 Mei 2019, dari
Kuasa Hukum Partai Aceh a.n Fajri dan Hermanto; dan Nomor :
12
004/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu, Tanggal 15 Mei 2019 dari
Partai PNA a.n Muhammad Amin dan Amnasyah rida). Dari 3 putusan
tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh KIP Aceh Besar. Hal ini
menjadi bukti dan fakta di dalam persidangan DKPP kemarin Pihak KIP Aceh
Besar tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, Pasal 462 mengenai kewajiban
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kab/Kota
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan.
7. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tidak pernah menerima
pemberitahuan hasil pleno KIP Aceh Besar dimaksud poin 4 di dalam jawaban
teradu dan tidak pernah menerima pemberitahuan tidak dijalankannya
putusan Panwaslih Aceh Besar (Nomor
001/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Kamis, Tanggal 9 Mei 2019 dari
Partai Aceh a.n Saifuddin; Nomor 002/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019,
Rabu,Tanggal 15 Mei 2019, dari Kuasa Hukum Partai Aceh a.n Fajri dan
Hermanto; dan Nomor 004/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu,Tanggal
15 Mei 2019 dari Partai PNA a.n Muhammad Amin dan Amnasyah rida).
8. Bahwa Teradu I pada fakta persidangan menyatakan kericuhan dan keributan
yang terjadi selama pelaksanaan pleno rekapitulasi bukan disebabkan
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, namun disebakan oleh janji
Ketua KIP di awal pleno pada tanggal 2 Mei 2019 di Gedung JSC Jantho
sampai pemindahan ke lokasi Pleno ke gedung DPRK. Ketidak jelasan janji
dan ketidak tegasan Ketua KIP Aceh Besar dalam mengambil kebijakan dalam
merealisasikan rekomendasi tersebut, bahkan menurut penjelasan saksi
partai politik janji-janji yang diucapkan oleh Ketua KIP Aceh Besar dalam
pleno tersebutlah yang menjadi faktor pemicu kekisruhan di Gedung DPRK
Kota Jantho.
9. Bahwa pernyataan Pengadu dalam fakta persidangan mengaku mewakili PPK
dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar adalah tidak memiliki
dasar maupun pernyataan secara resmi mengatas namakan PPK 23
Kecamatan atau tidak dapat dibuktikan Pengadu menerima Surat Kuasa dari
PPK 23 Kecamatan dimaksud.
10. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan dasar pengaduan
Teradu I bertemu dengan Ketua Partai adalah bersumber dari desas-desus
adalah sangat tidak bisa dijadikan dasar alat bukti untuk melakukan
pengaduan.
11. Bahwa di dalam Fakta Persidangan dari kesaksian mantan Panwascam
(Baitussalam dan Indrapuri) pada tanggal 28 Mei 2019 Panwaslih Kabupaten
Aceh Besar melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani,
Kecamatan Ingin Jaya, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh
membicarakan persiapan pelaksanaan pengawasan lanjutan rekapitulasi
hasil suara DPRK Aceh Besar yang akan dilakukan di Gedung Asrama Haji,
Banda Aceh yang pelaksanaan pleno rekapitulasinya diambil alih oleh KIP
Aceh.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
13
[2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Majlis yang mulia, sebelumnya izinkan saya menyampaikan bahwa kehadiran
saya hari ini memenuhi panggilan sidang yang mulia untuk memberikan
penjelasan dan pokok jawaban saya sebagai Teradu II, walau dalam kondisi
belum fit karena baru seminggu operasi cesar kelahiran anak saya. Namun
hari ini saya yakin ibarat „pengadilan padang mahsyar‟ bahwa setiap orang
akan dihisap/ bertanggung jawab sesuai amalnya masing-masing, demikian
juga dalam sidang yang mulia hari ini saya berharap sebagai Teradu II
mendapatkan hak jawab demi keadilan dan kebenaran, tentunya dengan
penilaian yang seadil-adilnya dari majlis sidang yang mulia;
2. Bahwa berdasarkan pokok aduan dari pengadu, berdasarkan pasal 92 ayat
(1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu , sebuah lembaga
penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsi secara kolektif
kolegia, sehingga dalam memutuskan suatu sikap/pandangan/rekomendasi
harus berdasarkan rapat pleno bersama. Namun dalam hal keluarnya surat
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor
050/K.BAWASLU.AC/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 dapat saya
jelaskan bahwa saya tidak terlibat/ dilibatkan dalam pengambilan sikap
mengeluarkan surat rekomendasi tersebut oleh ketua panwaslih kabupaten
Aceh Besar. Kronologis nya dapat saya jelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 2 Mei 2019 saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten Aceh Besar sekitar
pukul 10.00 wib di Gedung Jantho Sport Centre (JSC) Kota Jantho Aceh
Besar , dimana komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar yang hadir
hanya saya sendiri bersama staf, kemudian kasat intel Polres Aceh Besar
duduk menghampiri saya dan bertanya “Bu...ini maksudnya rekomendasi
ini apa ya, sambil menunjukkan pesan WA di HP nya.”, Sebagai manusia
biasa saya merasa kecewa dan terkejut karena tidak tahu dan tidak ada
konfirmasi apapun dari kolega saya baik pak Adi Nirwan (sebagai ketua
panwaslih kabupaten Aceh Besar) maupun bu Marhami (anggota
panwaslih kabupaten Aceh Besar), sehingga saat itu saya berfikir ini
mungkin hasil rapat pleno mereka berdua saja, tetapi mengapa saya
tidak dikonfirmasi. Kemudian sebagai rasa tanggung jawab saya sebagai
salah seorang komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar, maka saya
Forward WA yang saya minta dari kasatintel polres Aceh Besar ke grup
Tim Aceh Besar (terdiri dari 3 komisioner, Korsek, dan Bendahara),
mempertanyakan maksud rekomendasi ini apa, mengapa saya tahunya
dari orang lain (eksternal ), ada apa ini?. Namun tidak ada satupun yang
menjawab baik pak Adinirwan maupun bu Marhami. Dan misteri
rekomendasi ini tak terjawab juga sampai malam hari masih saya seorang
diri hadir dalam pengawasan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara
pemilu 2019 tingkat kabupaten Aceh Besar;
b. Bahwa pada malam hari sekitar pukul 21.30 wib, suasana rapat pleno
mulai hangat/ gaduh dan muncul pertanyaan dari beberapa saksi partai
nasional terkait rekomendasi panwaslih kabupaten Aceh Besar. Sebagai
bagian dari komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar tentu saya
berusaha menjawab lebih bijaksana bahwa terkait dengan surat
14
rekomendasi ini mari kita tunggu bersama mungkin sebentar lagi akan
hadir ketua panwaslih kabupaten Aceh Besar, kita dengarkan penjelasan
dari beliau saja, kebetulan saya tidak hadir saat rekomendasi ini dibuat (
sebuah penjelasan yang pahit rasanya namun harus saya hadapi karena
saya merasa dikhianati oleh kolega, karena memang tidak diundang/
dilibatkan, bak seperti pepatah lempar batu sembunyi tangan, orang yang
berbuat saya yang kena getahnya), saya dapat memahami ketidak puasan
para saksi atas jawaban saya, karena pertanyaan mereka sesungguhnya
pertanyaan saya juga. Sekitar pukul 23.55 ketua panwaslih kabupaten
Aceh Besar baru hadir namun sebagian saksi juga sudah jenuh dan
keluar (tidak ada diruang), karena kondisi saya yang juga kurang fit (
sedang mengandung 7 bulan) saya langsung keluar juga untuk istirahat.
Kronologis pengawasan ini saya tuangkan dalam form A pengawasan;
c. Bahwa pada rapat pleno hari kedua/ tanggal 3 Mei 2019 yang dimulai
sekitar pukul 15.00 wib sebelum menghadiri rapat pleno, di kantor
sekretariat panwaslih kabupaten Aceh Besar saya bertemu dengan bu
Marhami dan belum juga bertemu dengan pak Adinirwan. Saat bertemu
langsung , saya bertanya perihal surat rekomendasi ini, namun diluar
dugaan saya ( yang sebelumnya berfikir ini hasil rapat pleno mereka
berdua ), bu Marhami juga mengatakan tidak terlibat dalam surat
rekomendasi ini, wallahualam tentang kebenaran ini. sebuah misteri yang
belum terpecahkan, “ada apa ini?”.
3. Bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan bagian dari keluarga
besar Bawaslu, maka saya juga berkoordinasi dengan pimpinan saya
panwaslih propinsi Aceh , terkait kisruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh
pak Adinirwan secara sepihak , tergopoh-gopoh, tanpa mekanisme
musyawarah/pleno bersama , tanpa adanya kajian dan analisa bersama
namun mengatasnamakan lembaga, dan sebagai kolega saya juga
mengingatkan pak Adinirwan (beberapa hari kemudian saat bertemu) agar
menghentikan dan berterus terang kepada forum tentang perihal surat
rekomendasi ini , sehingga berharap jalannya rapat pleno dapat damai
kembali, namun jangankan mendengar pendapat saya bahkan ketika diforum
rapat pleno tanggal 7 Mei 2019, ketika saya mencoba untuk berpendapat
(meminta mix saat suasana forum panas, dimana pak Adinirwan masih tetap
dengan rekomendasinya), beliau menghalang-halangi saya untuk bicara
bahkan dengan nada mata melotot sebagai isyarat agar saya diam saja.
Merasa kecewa dan tidak ingin debat kusir di depan umum, akhirnya saya
mengambil sikap walk out dari forum sebagai bukti protes/ketidak setujuan
saya dengan sikap arogansi seperti ini, dan diluar forum saya menyampaikan
kekesalan saya melalui WA bersama bu Faizah (ketua panwaslih Aceh).
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dihadapan majlis yang
mulia terkait dengan tidak terlibatnya saya dalam pengambilan sikap /surat
rekomendasi panwaslih kabupaten Aceh Besar Nomor
050/K.BAWASLU.AC/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019, upaya
pencegahan dengan mengingatkan ketua atas kekeliruannya juga sudah saya
lakukan, dan koordinasi dengan pimpinan/komisioner panwaslih propinsi
Aceh juga sudah dilaksanakan. Sesungguhnya sangat kita harapkan
tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan , dan hasil pemilu yang
berintegritas melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan
berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang jujur,adil, damai, bermartabat
15
dan demokratis. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dikemudian
hari;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi daftar hadir dalam pengawasan rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten
Aceh Besar;
KETERANGAN SAKSI
1. Mantan Panwascam Indra Puri dan Seulimum
Saksi menyatakan bahwa tidak hadir pada saat hari pertama dilakukan
rekapitulasi namun hadir pada tanggal 7 Mei 2019, untuk rekapitulasi
kecamatan Indra puri tidak ada masalah pada saat itu. Namun, pada
saat rekapitulasi yang telah diambil alih oleh KIP Aceh ketika
pencocokan perolahan suara dilakukan didapati ada sejumlah
pergeseran suara di Partai Aceh yang terjadi antar caleg Partai Aceh. Ada
angka yang tidak cocok antara C1 dengan C1 Plano dan DAA berbeda
antara saksi dengan PPS. Pada saat rekap ada dibuka kotak suara di
TPS Baet dan terbukti DA1 ada yang tidak sesuai.
2. Saksi Mandat dari PNA dan Partai Sira
- Saksi merupakan saksi mandate dari Partai hadir pada tanggal 6-7 Mei
2019, saksi menyatakan dalam bahwa dalam forum rapat pleno
penghitungan perolehan suara kami bertanya dalam forum apakah KIP
Aceh Besar akan melaksanakan rekomendasi.? Ketua KIP selalu
menyatakan nanti akan dilaksanakan.
- Bahwa pada saat pleno tersebut ada kecamatan yang perolehan suaranya
beda antara DAA dengan C1 baik untuk DPRA dan DPRK termasuk jumlah
DPT. Kemudian di panggil PPK untuk mencocokan kembali perbedaan
untuk disingkronkan.
- Rapat pleno diskor tanggal 7 Mei pada waktu rapat diskor ketua KIP
menyatakan rapat pleno dilanjutkan setelah shalat tarawih, akan tetapi
rapat pleno ditunda yang tidak ada pemberitahuan kapan akan dilanjutkan
kembali. Baru kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Mei 2019
dan terjadi kerusuhan beberapa kali saat pleno.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KIP Aceh Besar
1. Pihak terkait yakni Ketua KIP Aceh Besar (Cut Agus Fathillah) mengakui hadir
pada pertemuan di Caffe Le More Banda Aceh sekitar pukul 19.00 WIB
dengan sejumlah orang termasuk Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar
16
dan Teradu I (Ketua Panwaslih Aceh Besar) yang membicarakan pelanggaran
pada perolehan hasil suara diinternal partai yang akan menyebabkan konflik
internal Partai Aceh kabupaten Aceh Besar;
2. Pihak terkait yakni Ketua KIP Aceh Besar (Cut Agus Fathillah) mengakui
ditelpon oleh Teradu I untuk hadir atas permintaan Wakil Bupati Aceh Besar.
Pada pertemuan tanggal 2 Mei 2019 sekitar pukul 00:05 WIB di rumah Wakil
Bupati Aceh Besar telah hadir sejumlah orang. Pertemuan tersebut
membicarakan seputar polemik pelanggaran pergeseran suara internal Partai
Aceh serta jalan penyelesaiannya, forum meminta dan mendesak agar
dilakukan penghitungan suara ulang;
3. Pihak terkait lainnya yakni 4 orang anggota KIP Aceh Besar menegaskan
bahwa pertemuan yang melibatkan Ketua KIP Aceh Besar di Caffe Le More
dan di rumah Wakil Bupati Aceh Besar tidak mengetahuinya dan tidak
terlibat;
4. Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar diterima pada tanggal 2 Mei 2019 sekitar
pukul 03.00 WIB yang diantar langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar
yang intinya meminta penundaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
kabupaten sejak tanggal 2 -4 Mei 2019, dan minta penghitungan suara ulang
untuk perolehan hasil suara DPRK;
5. Pihak terkait setelah menerima surat Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar
lantas membahas bersama 4 orang anggota KIP Aceh Besar kecuali anggota
KIP Aceh Besar yakni Miswar dan sepakat menolak penundaan rapat pleno
penghitungan hasil perolehan suara yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei
2019 pukul 09.00 WIB. Pada saat Rapat Pleno terbuka penghitungan hasil
perolehan suara, Ketua KIP Aceh Besar menyampaikan dalam forum rapat
pleno terkait rekomendasi Panwaslih Aceh Besar dan menyatakan tidak dapat
menunda;
6. Pihak terkait menjelaskan bahwa dalam Rapat Pleno penghitungan perolehan
hasil suara Ketua KIP Aceh Besar menyatkan dalam forum tersebut untuk
penghitungan suara ulang untuk DPRK berdasarkan rekomendasi Panwaslih
Aceh Besar akan dilakukan setelah selesainya penghitungan rekapitulasi
hasil perolehan suara Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRA;
7. Pihak Terkait menjelaskan penolakan penundaan tersebut disampaikan
secara lisan tidak secara tertulis di dalam forum rapat pleno penghitungan
perolehan hasil suara yang dihadiri oleh seluruh saksi partai politik;
8. Pihak Terkait pernah menyurati sekitar tanggal 3 Mei 2019 kepada seluruh
PPK se-Kabupaten Aceh Besar untuk menyiapkan bahan-bahan untuk
pelaksanaan penghitungan suara ulang yang direkomendasikan oleh
Panwaslih Aceh Besar.