Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 176 Tahun 2019
Ketua & Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 30 April 2019.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nurhidayati dan Teradu III Marhami selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia unt
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 176-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Nur Abd Muthalib Pekerjaan : Ketua PPK Peukan Bada Alamat : Desa Lamtutui Kec. Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar 2. Nama : Pria Rizki Pekerjaan : Ketua PPK Montasik Alamat : Desa Ulee Lhat Kec. Montasik Kabupaten Aceh Besar 3. Nama : Ridhwan Pekerjaan : Ketua PPK Darussalam Alamat : Desa Miruek Taman Kec. Darussalam Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Adinirwan Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Cempaka No. 2 Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nurhidayati Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Cempaka No. 2 Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Marhami Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Cempaka No. 2 Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai………Para Teradu; 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait: Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu. Pada ayat (2) menyatakan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang dan Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, ayat 10 menyatakan bahwa setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kab/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan dan Ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama, oleh karena itu PARA TERADU melaksanakan tugas dan kewajiban secara kolektif kolegial yang tanggung jawabnya masing-masing sehingga PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kedudukan hukum untuk diadukan dalam pengaduan ini; 2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melalui surat nomor 351/PL.02.6-Und/1106/KIP-Kab/V/2019 perihal undangan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019; 3. Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Rekomendasi, pada huruf B terkait temuan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara, dan pada huruf C angka 1: “Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk menunda pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019”, angka 2: “Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam lampiran surat rekomendasi ini melakukan Penghitungan Suara Ulang pada kotak surat suara DPRK pada tanggal 2 Mei 2019”, angka 3: “Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memasukkan hasil Penghitungan Suara Ulang ke dalam DB1”. 4. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar patut diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil 2 Pemilihan Umum, Pasal 28 ayat (1): “Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan”, ayat (2): “Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan Pasal 70 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang sedang berlangsung kepada KPU sesuai dengan tingkatannya”. Seharus Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencocokan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada saat berlangsungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KIP Aceh Besar, bukan mengeluarkan rekomendasi penundaan Pleno; 5. Bahwa surat rekomendasi Panwaslih Aceh Besar sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas telah menciptakan suasana tidak kondusif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar. Terjadinya kekisruhan situasi keamanan oleh masyarakat pendukung partai politik yang diakibatkan rekomendasi keliru oleh Panwaslih menyebabkan KIP Aceh Besar tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 362/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu Tahun 2019 (bukti P-3), surat KIP Aceh Besar nomor 379/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penyampaian Kronologis (bukti P-4) dan surat KIP Aceh Besar nomor 414/PL.01.8-SD/1106/KIP-Kab/V/2019, tanggal 24 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Terhentinya Proses Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil DPRK Aceh Besar; 6. Telah terjadinya beberapa kali amukan massa pendukung partai politik yang menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar di lokasi rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yaitu tanggal 7 Mei 2019 yang berlokasi di Gedung Jantho Sport Centre (JSC), tanggal 10 Mei 2019 di gedung DPRK Aceh Besar, yang diwarnai dengan pengrusakan tenda, kursi, sound system serta pelemparan dan pengrusakan gedung DPRK oleh massa; 7. Bahwa sebagai pengawas pemilu, Panwaslih Aceh Besar terkesan tidak memahami tugas dan fungsinya, antara lain terlihat pada saat rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tanggal 28 Mei 2019 di Jantho Sport Centre (JSC). Pada saat itu anggota Panwaslih Aceh Besar yang hadir hanya saudari Nurhidayati. Para saksi dari Partai Politik yang hadir, saksi dari Partai Nasdem dan partai PAN, menanyakan dasar hukum dikeluarkannya surat rekomendasi Panwaslih Aceh Besar nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019, namun yang bersangkutan menjawab tidak tahu. Demikian halnya pada tanggal 29 Mei 2019, anggota Panwaslih Aceh Besar hadir ketiga- 3 tiganya, pertanyaan yang sama ditanyakan kembali oleh saksi, yaitu konsideran hukum yang menjadi dasar penghitungan suara ulang sebagaimana surat rekomendasi Panwaslih Aceh Besar, ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan menjawab tidak tahu; 8. Bahwa diduga telah terjadinya pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah seorang ketua partai politik yang mendesak agar ketua Panwaslih Aceh Besar mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KIP Aceh Besar dan melakukan penghitungan suara ulang; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar nomor 351/PL.02.6-Und/1106/KIP-Kab/V/2019 perihal undangan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/ PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Rekomendasi;; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar nomor 362/PL.02-SD/1106/KIP-Kab/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu Tahun 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KIP Aceh Besar nomor 379/PL.02- SD/1106/KIP-Kab/V/ 2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penyampaian Kronologis; Bukti P-5 : Fotokopi Surat KIP Aceh Besar nomor 414/PL.01.8- SD/1106/KIPKab/V/ 2019, tanggal 24 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Terhentinya Proses Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil DPRK Aceh Besar; Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ ADM/KAB/01.08/IV/2019 tanggal 15 Mei 2019; 4 KESIMPULAN 1. Adi Nirwan (Teradu I), ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar secara nyata dan terus terang mengakui telah terjadi pertemuan antara dirinya dengan beberapa ketua partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada tanggal 1 Mei 2019 di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar. Bahkan Teradu I membuka pertemuan pada saat itu atas permintaan dari Wakil Bupati Aceh Besar dengan alasan bahwa Teradu I sebagai penyelenggara lebih memahami pokok persoalan yang akan dibahas ada pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut membahas tentang timbulnya gejolak di dalam salah satu partai yang hadir terkait dengan hasil Pemilihan Umum calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), yaitu adanya kecurigaan manipulasi suara antara caleg di Kecamatan Indrapuri dan caleg Kecamatan Seulimeum, dan para ketua partai yang bersangkutan sudah tidak lagi mampu untuk meredam situasi tersebut. Dalam pertemuan malam itu juga Teradu I menuturkan bahwa dirinya mendapatkan desakan yang disertai dengan ancaman untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi agar menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar. Setelah pertemuan tersebut selesai Teradu I sempat berdiskusi dengan Marhami (Teradu III) di kantor Panwaslih setempat membahas desakan dan keinginan peserta pertemuan. Teradu I dan Teradu III sempat terlibat diskusi panjang mengenai perlu tidaknya surat rekomendasi penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar dikeluarkan. Teradu I sempat mengatakan bahwa dia akan bersedia menanggung segala akibat dari dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, karena menurut Teradu I rekomendasi harus segera dikeluarkan karena sudah menyangkut masalah keamanan penyelenggara pemilu. Terhadap kejadian diatas, pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I selaku Ketua Panwaslih Aceh Besar, secara sah dan menyakinkan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Teradu I telah menunjukkan sikap dan tindakan yang bertentangan dan etika hukum. Teradu I tidak sepatutnya bertemu dengan peserta pemilu dalam forum-forum rapat/pertemuan yang tidak resmi. Berdasarkan standar etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, menurut pengakuan Teradu I, dirinya telah mengetahui pokok persoalan yang akan dibahas di dalam pertemuan tersebut, karena sebelumnya Teradu I sudah mendapatkan telepon dari Wakil Bupati. Teradu I telah melanggar prinsip mandiri, yakni Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Teradu I juga terbukti melanggar pasal 8 huruf l peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”. Sebagaimana terungkap pada saat sidang pemeriksaan, bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Aceh Besar nomor: 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 mengandung cacat hukum sedari awal, antara lain: - Pengakuan Sdri. Nurhidayati (Teradu II) bahwa yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam mekanisme pengambilan keputusan untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Teradu II secara gamblang menjelaskan seharusnya lembaga penyelenggara pemilu harus 5 menjalankan tugas dan fungsi kolektif dan kolegial dalam memutuskan suatu sikap, pandangan dan rekomendasi, serta harus melalui mekanisme rapat pleno. Namun dalam hal keluarnya surat rekomendasi tersebut, menurut Teradu II dirinya mengaku tidak pernah dilakukan dalam rapat pleno. Bahkan dalam pendalaman yang dilakukan oleh para hakim, Teradu I dan Teradu III juga mengakui tidak pernah menggelar rapat pleno untuk memutuskan surat rekomendasi tersebut, hal ini bertentangan dengan isi surat rekomendasi tersebut dimana pada huruf B yang berbunyi “Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi…dst”; - Terkait tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi juga terdapat cacat hukum. Menurut pengakuan Teradu I surat rekomendasi tersebut dibuat dan dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2019 setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati selesai, dan diserahkan kepada pihak KIP Aceh Besar pada tanggal 2 Mei 2019, dini hari pada pukul 03.30 WIB; Teradu III sebenarnya berkesempatan untuk mencegah keluarnya surat rekomendasi tersebut. Hal ini dikarenakan Teradu III telah mendengar secara langsung dari Teradu I hasil pertemuan dan keinginan Teradu I untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Teradu III seharusnya mempunyai inisiatif untuk memberitahukan permasalahan ini kepada Teradu II untuk selanjutnya bersama-sama menggunakan hak sebagai anggota Panwaslih mengusulkan kepada Teradu I untuk menggelar rapat pleno membahas persoalan tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu III. Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar prinsip profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan prinsip kepentingan umum yakni tidak mengutamakan kepentingan sekelompok orang/kepentingan partai politik tertentu. 2. Bahwa Teradu I dan Teradu III dalam sidang pemeriksaan mengutarakan surat rekomendasi tersebut akan gugur dengan sendirinya ketika tidak dilaksanakan oleh pihak KIP, adalah alasan yang tidak dapat diterima secara hukum. Selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi, Ketua dan anggota Panwaslih, dalam hal ini Teradu I dan Teradu III wajib menjelaskan kepada saksi terkait pertanyaan dasar hukum dikeluarkannya rekomendasi tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlangsung. Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III. Sikap dan tindakan ini telah melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 16 huruf a yang berbunyi “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan” pasal 16 huruf d berbunyi “memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu”. 3. Pengakuan Saksi dari PNA, Sdr. Irmansyah terkait pertanyaan hakim yang menanyakan apakah saksi pernah mendengar Teradu III mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS yang ada dalam Kecamatan Seulimeum, Saksi menjawab pernah mendengar Teradu III mengeluarkan rekomendasi secara lisan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Aceh Besar berlangsung. Terhadap hal ini 6 Teradu III mendalilkan pasal 380 angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jawaban lengkap Teradu III adalah: “kebetulan waktu itu karena saya mengikuti yang ini Yang Mulia. Mengikuti sebagaimana yang disebutkan di dalam aturan maka mekanisme yang harus dilakukan kita merakapitulasi ulang di kecamatan tersebut terkait yang bermasalah tadi”. Jawaban Teradu III sangat terbelit-belit dan sulit untuk dipahami. Sebelumnya Teradu III sebagaimana pengakuan dari saksi, mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS, namun selanjutnya Teradu III menjawab mengikuti aturan yaitu melakukan rekapitulasi ulang. Fakta tersebut mengungkapkan kepada persidangan bahwa Teradu III sangat plin-plan dalam membuat sebuah keputusan yang berkaitan dengan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pengadu menilai Teradu III tidak mempunyai integritas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (2) Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu akuntabel yang bermakna dalam penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, tidak memiliki Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu dan melanggar prinsip profesional yaitu dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan dan wawasan yang luas. 4. Bahwa untuk kasus di Kecamatan Seulimeum, Panwaslih Aceh Besar telah mengeluarkan Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 tanggal 15 Mei 2019, berdasarkan laporan dari Fajri, SH dan Hermanto, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, yang melaporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, Kota Jantho, Kuta Malaka, Sukamakmur, Montasik, Blang Bintang dan Ingin Jaya. Dalam putusannya Panwaslih Aceh Besar sebagaimana tersebut pada angka 3 “Memerintahkan kepada Ketua dan anggota PPK Kecamatan Indrapuri, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Seulimeum, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kota Jantho, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sukamakmur melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan”. Tindakan Teradu III yang memerintahkan penghitungan ulang secara lisan jelas bertentangan dengan putusan yang pernah dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Besar yang ikut ditanda tangani oleh Teradu III. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 7 [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III, menolak seluruhnya dalil pokok permohonan pengadu; 2. Bahwa kondisi Aceh Besar dalam Pemilu 2019, sangat tidak kondusif keamanan pasca pemilu. Hal ini disebabkan adanya perpindahan suara parpol Lokal yang memicu konflik di tubuh mantan Kombatan (GAM) yang merupakan simpatisan Parpol Lokal. Bahkan Ketua Parpol Lokal sendiri tidak mampu meredam emosional dalam kericuhan sehingga dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah; 3. Bahwa pernyataan atau janji Ketua KIP Aceh Besar Kepada Parpol Lokal bersedia melakukan perhitungan ulang apabila Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Rekomendasi perhitungan Suara Ulang di TPS yang bermasalah (Pertemuan I) dan setelah itu, pada tanggal 28 April 2019 Ketua KIP Abes menghubungi Ketua Panwaslih Aceh Besar untuk bertemu, ternyata pada saat sampai ke lokasi yang dijanjikan ketua KIP Aceh Besar di cafe “Le More” rupanya sudah hadir Ketua Parpol Lokal (PA). Beliau menyampaikan adanya pelanggaran yang akan menimbulkan konflik internal partai, bahkan sudah mengancam para Pimpinan Partai Aceh. Ketua KIP Aceh Besar mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa kewenangan dalam membuka kotak suara tergantung dari rekomendasi Panwas, bila Panwas mau mengeluarkan rekomendasi untuk buka kotak suara, KIP siap melaksanakan rekomendasi Panwas. Ketua Panwaslih menjawab silakan melapor jika ada pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Akhirnya Parpol Lokal melaporkan adanya pelanggaran mengenai pergeseran suara; 4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 00.05 WIB Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan Ketua KIP Aceh Besar dipanggil oleh Wakil Bupati ke rumah dinasnya, saat hadir di sana ternyata sudah ada Pengurus Partai Aceh dan beberapa orang yang tidak dikenal. Pertemuan ini membahas masalah seperti disebutkan di poin 3. di atas, komunikasi terjadi sangat alot karena orang- orang yang bersama pengurus Partai meminta agar KIP menghitung ulang suara di dua kecamatan, yaitu Seulimum dan Indrapuri dengan alasan terjadinya pergeseran suara diantara dua caleg dari partai yang sama. Ketua Panwaslih menjelaskan bahwa tidak ada lagi penghitungan suara ulang dalam rekap tingkat kabupaten, yang hanya bisa dilakukan hanya merekap ulang terhadap terhadap DA1 itupun bila terdapat perbedaan antara DA1 saksi dan DA1 PPK. Ketua KIP Aceh Besar membenarkan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih, namun Ketua KIP Aceh Besar menambahkan KIP hanya dapat menjalankan penghitungan ulang bila ada rekomendasi dari Panwas, begitu ada rekomendasi dari Panwas, KIP langsung melakukannya, langsung melaksanakan rekomendasi dari Panwas. Atas pernyataan Ketua KIP Aceh Besar ini Ketua Panwaslih menjawab bahwa ada jalur penyelesaian yang dapat menyelesaikan masalah ini yaitu melalui gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Jawaban ini tidak membuat suasana menjadi tenang malah menjadi memanas bahkan Ketua KIP Aceh Besar mengarahkan “bola panas” ini ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan mengatakan KIP Aceh Besar akan melakukan penghitungan suara ulang apabila ada rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar; 8 5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, Pada Tanggal 29 April 2019 s/d 30 April 2019 Parpol Lokal (PA) terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK baik laporan perseorangan maupun Partai Politik mengenai ketidaksesuaian hasil salinan formulir C1 dengan hasil yang terdapat pada formulir DAA1, salinan formulir C1 yang kosong, salinan formulir C1 yang tidak ditanda tangani saksi, salinan formulir C1 yang dicoret serta kesalahan prosedur dalam melakukan rekapitulasi DAA1, formulir DA1 ditemukan ganda, menjadi pertimbangan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 53, ayat (3) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua KPPS melakukan pembetulan; ayat (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal; ayat (5) Pada angka atau kata yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituliskan angka atau kata hasil pembetulan; ayat (6) Ketua KPPS serta Saksi sesuai dengan jenis Pemilu yang hadir, membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU. Dan Pasal 58 ayat (3) Dalam hal terdapat anggota KPPS dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C2-KPU. Bahwa dari salinan C1 yang diterima oleh Pengawas TPS dari KPPS ditemukan formulir C1 angka dicoret tanpa dibubuhi paraf, angka ditulis dobel atau ditimpa, perbaikan angka dengan menggunakan stipo, formulir yang kolom hanya terisi angka sementara kolom yang lain dibiarkan kosong tanpa disilang, formulir C1 tanpa tanda tangan saksi dan tidak dituangkan dalam kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU, sehingga fakta di atas tentang kondisi formulir C1 dapat diragukan keasliannya; 6. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Pada kenyataannya pada tanggal 2 Mei 2019 Teradu I harus menjemput formulir DAA1 dan DA1 untuk 5 jenis pemilihan ke kecamatan (8 Kecamatan, yaitu Kota Jantho, Kuta Cot Glie, Indrapuri, Simpang Tiga, Darul Kamal, Darul Imarah, Mesjid Raya, Darussalam) dikarenakan Panwaslu Kecamatan baru menerima formulir tersebut dari PPK setelah didesak oleh Panwaslu Kecamatan. Hasil formulir DAA1 dan DA1 yang diterima saat itu tidak satupun ditanda tangani oleh saksi Partai Politik bahkan PPK karena PPK hanya memberi softcopy kepada Panwaslu Kecamatan; 7. Berdasarkan poin 1., 2., 3., dan 5., di atas, menjawab poin 5 gugatan pengadu. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menganggap diperlukan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara. Namun Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tidak pernah menerima balasan dari surat rekomendasi secara resmi agar Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk mencabut atau menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan sesuai permintaan Ketua KIP Aceh Besar dan Pihak KIP Aceh Besar juga tidak 9 melakukan tindakan koreksi yang ditujukan ke Panwaslih Aceh berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 20017, Pasal 99 Huruf G menjelaskan mengkoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. 8. Bahwa pada rapat pleno Tanggal 10 Mei 2019, sekitar Pukul 10.00 WIB salah seorang saksi parpol menanyakan kepada ketua KIP Aceh Besar tentang janji akan melakukan penghitungan suara ulang bila Panwas Kab/kota mengeluarkan rekomendasi untuk penghitungan ulang, Walaupun Hanya di ujung kertas; (KETERANGAN SAKSI PARTAI ) 9. Bahwa Panwaslih Aceh Besar Pada Tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor 356/PL-SD/1106/KIP-Kab/V/2019, perihal Permohonan Alat Bukti Atas Pelanggaran Pemilu 2019. Dimana permintaan tersebut tidak dapat diberikan karna bertentangan dengan aturan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang di kecualikan; 10. Bahwa Panwaslih Aceh Besar berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPRK yang di ambil alih oleh Pihak KIP Aceh, secara umum Rekomendasi Nomor : 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tersebut terbukti terdapat pergeseran suara dari data yang telah dihimpun setiap temuan yang terjadi selama rekapitulasi perhitungan suara DPRK dan dibenarkan oleh salah seorang anggota komisioner KIP ACEH seperti yang dipublikasikan lewat media surat kabar Serambi Indonesia tanggal 3 Juli 2019 dengan kepala berita “Pleno Rekap DPRK Aceh Besar Tuntas”, yang menyatakan “Dalam proses pleno juga kita temukan berbagai pelanggaran seperti putusan Panwas tersebut. Ada C1 yang dalam kondisi stipo, ada yang tidak ditandatangani KPPS, ada suara partai tertentu dipindah jadi suara badan, dan sebagainya. Intinya yang putusan Panwas itu ada yang benar ada yang tidak.”; 11. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar secara tegas sangat keberatan dengan dugaan telah melakukan pelanggaran peraturan sebagaimana termuat dalam aduan Para Pengadu; 12. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menolak dan membantah keras mengenai aduan yang menyebutkan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar telah menciptakan suasana tidak kondusif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Ketua KIP Aceh Besar selaku pimpinan sidang pleno mengeluarkan kalimat menantang dalam bahasa Aceh “Ke ureung tem” yang artinya “saya orang mau”, kalimat ini langsung memicu emosi salah satu saksi yang hadir dengan menjawab “Kah katem ke pih kutem, pat kapreh” yang artinya “kau mau akupun mau, dimana kau tunggu” dan omongan ini terdengar ke luar gedung melalui pengeras suara sehingga memicu kerusuhan di hari itu. Dan lanjutan pleno yang sedianya dilanjutkan pada pukul 22.00 WIB malamnya tidak jadi dilanjutkan tanpa pemberitahuan sementara para saksi sudah hadir di Gedung Jantho Sport City untuk mengikuti lanjutan pleno pada malam itu. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 lanjutan pleno rekapitulasi dilanjutkan di Gedung DPRK dan kericuhan yang terjadi saat itu disebabkan tidak adanya kepastian dan ketegasan sikap dari Ketua KIP Aceh Besar dalam mengambil kebijakan saat rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan dan mengulur- ulur janji yang diberikan kepada saksi. Pada tanggal 11 Mei 2019 kebijakan 10 Ketua KIP Aceh Besar selaku pimpinan sidang mengeluarkan saksi dari ruang sidang menjadi awal pemicu kerusuhan; 13. Menolak tegas bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tidak memahami tugas dan fungsinya. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan tugas melakukan pengawasan rekapitulasi yang dilaksanakan di Jantho Sport City pada tanggal 2 (dua) sampai dengan 7 (tujuh) bulan Mei tahun 2019, di Gedung DPRK Aceh Besar pada tanggal 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) Mei 2019, pada tanggal 16 (enam belas), 17 (tujuh belas) dan 21 (dua puluh satu) Mei 2019 di Media Center KIP Aceh Besar, dan pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei sampai dengan 2 (dua) April 2019 di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh membicarakan persiapan pelaksanaan pengawasan lanjutan rekapitulasi hasil suara DPRK Aceh Besar yang akan dilakukan di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh, hingga pukul 14.30 WIB. Setelah pertemuan tersebut Teradu I bersama staf (Fazli, Rosma Dewi, dan Agil) menuju ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar di Jantho, yang jaraknya lebih kurang 45 km dari lokasi Gedung Dekranas Aceh Besar, untuk mengambil salinan formulir C1 DPRK dan DAA1 DPRK untuk bahan persiapan tugas pengawasan rekapitulasi hasil suara DPRK Aceh Besar besoknya tanggal 29 Mei 2019, Teradu I kembali ke Gedung Dekranas Aceh Besar dan tiba pada pukul 18.30 WIB untuk menurunkan staf yang meninggalkan kenderaannya di Gedung itu. Kemudian Teradu I menuju ke rumah staf SDM dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan apakah staf tersebut sudah memfotokopikan DA1 DPRK yang ditugaskan kepadanya. Sesampai di sana ternyata staf belum kembali ke rumah karena masih menunggu fotokopi salinan DA1 untuk dibagikan kepada setiap Komisioner yang akan hadir dalam proses rekapitulasi esok hari baik komisioner Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Teradu I menunggu staf tersebut hingga pukul 20.00 WIB di rumahnya, setelah staf kembali pada pukul 20.00 WIB, Teradu I dan Staf melakukan pemilahan berkas salinan C1, DAA1 dan DA1 per kecamatan untuk memudahkan proses pencocokan angka hasil suara pada pleno rekapitulasi hasil suara DPRK Aceh Besar. Teradu I berada di rumah staf tersebut hingga pukul 23.30 WIB, dan kemudian pulang ke rumah; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi C1 dicoret, distipo; Bukti T-2 : Fotokopi C1 kolom kosong; 11 Bukti T-3 : Fotokopi DAA1 tidak bertanda tangan saksi; Bukti T-4 : Fotokopi hasil DAA1 yang diberikan hanya softcopy; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP yang meminta alat bukti; Bukti T-6 : Fotokopi Penetapan PPID BAWASLU; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Pengakuan; Bukti T-9 : Fotokopi Undangan Panwaslih tanggal 28 Mei 2019; Bukti T-10 : Fotokopi Keterangan Penggunaan Gedung Dekranasda tanggal 28 Mei 2019; KESIMPULAN 1. Bahwa fakta selama persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak pernah membantah atas pernyataan Teradu I yang menyebutkan Ketua KIP Aceh Besar melempar bola panas kepada Panwaslih Aceh Besar dengan memberi pernyataan dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar bahwa KIP Aceh Besar akan melakukan penghitungan ulang apabila Panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi. 2. Bahwa fakta pada persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak membantah saat Kesaksian saksi Partai Politik (Saksi PNA dan Saksi SIRA) menyatakan bahwa dalam pleno rekapitulasi ada salah seorang saksi Partai yang menagih janjinya kepada Ketua KIP Aceh Besar bahwa Ketua KIP Aceh Besar akan melakukan perhitungan ulang bila ada rekomendasi dari Panwaslih Aceh Besar. 3. Bahwa fakta dalam persidangan Ketua KIP Aceh Besar tidak membantah adanya ancaman yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu (khusunya bagi Panwaslih Aceh Besar) bila tidak dilakukan penghitungan ulang dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar. 4. Bahwa pada fakta persidangan Ketua KIP Aceh Besar menyatakan bahwa setelah diterima rekomendasi Tanggal 2 Mei 2019 Pukul 03.30 Dini Hari tersebut kepada Komisioner KIP Aceh Besar akan dilakukan pleno yang di tuangkan di dalam berita acara Pleno untuk menanggapi rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan dibenarkan oleh ke 4 komisioner. Penyataan tersebut sangatlah bertentangan (tidak sama) dengan fakta persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 di Aula KIP Aceh saat persidangan DKPP dimana KIP Aceh Besar sebagai Teradu dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar sebagai Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa anggota komisioner KIP Aceh Besar selain Ketua KIP Aceh Besar mengaku tidak mengetahui adanya rekomendasi yang masuk dan tidak pernah menyebutkan ada rapat pleno yang membahas rekomendasi dimaksud. 5. Bahwa pada fakta persidangan, Panwaslih mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KIP Aceh Besar untuk melakukan penghitungan Suara Ulang pada surat Kotak DPRK pada Tanggal 2 Mei 2019, namun tidak dilakukan oleh pihak KIP Aceh Besar. 6. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP, setelah laporan gugatan dari Partai Politik di terima Panwalih Kabupaten Aceh Besar, menerima 5 gugatan Panwaslih Aceh Besar, baik Perseorangan maupun Partai Politik dari Parpol Lokal serta Parnas. Melalui mekanisme persidangan ayudikasi menetapkan 3 Putusan (Nomor : 001/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Kamis, Tanggal 9 Mei 2019 dari Partai Aceh a.n Saifuddin; Nomor : 002/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu, Tanggal 15 Mei 2019, dari Kuasa Hukum Partai Aceh a.n Fajri dan Hermanto; dan Nomor : 12 004/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu, Tanggal 15 Mei 2019 dari Partai PNA a.n Muhammad Amin dan Amnasyah rida). Dari 3 putusan tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh KIP Aceh Besar. Hal ini menjadi bukti dan fakta di dalam persidangan DKPP kemarin Pihak KIP Aceh Besar tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tersebut. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, Pasal 462 mengenai kewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kab/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan. 7. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tidak pernah menerima pemberitahuan hasil pleno KIP Aceh Besar dimaksud poin 4 di dalam jawaban teradu dan tidak pernah menerima pemberitahuan tidak dijalankannya putusan Panwaslih Aceh Besar (Nomor 001/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Kamis, Tanggal 9 Mei 2019 dari Partai Aceh a.n Saifuddin; Nomor 002/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu,Tanggal 15 Mei 2019, dari Kuasa Hukum Partai Aceh a.n Fajri dan Hermanto; dan Nomor 004/LP/PL/AGM/KAB/01.08/IV/2019, Rabu,Tanggal 15 Mei 2019 dari Partai PNA a.n Muhammad Amin dan Amnasyah rida). 8. Bahwa Teradu I pada fakta persidangan menyatakan kericuhan dan keributan yang terjadi selama pelaksanaan pleno rekapitulasi bukan disebabkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, namun disebakan oleh janji Ketua KIP di awal pleno pada tanggal 2 Mei 2019 di Gedung JSC Jantho sampai pemindahan ke lokasi Pleno ke gedung DPRK. Ketidak jelasan janji dan ketidak tegasan Ketua KIP Aceh Besar dalam mengambil kebijakan dalam merealisasikan rekomendasi tersebut, bahkan menurut penjelasan saksi partai politik janji-janji yang diucapkan oleh Ketua KIP Aceh Besar dalam pleno tersebutlah yang menjadi faktor pemicu kekisruhan di Gedung DPRK Kota Jantho. 9. Bahwa pernyataan Pengadu dalam fakta persidangan mengaku mewakili PPK dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar adalah tidak memiliki dasar maupun pernyataan secara resmi mengatas namakan PPK 23 Kecamatan atau tidak dapat dibuktikan Pengadu menerima Surat Kuasa dari PPK 23 Kecamatan dimaksud. 10. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan dasar pengaduan Teradu I bertemu dengan Ketua Partai adalah bersumber dari desas-desus adalah sangat tidak bisa dijadikan dasar alat bukti untuk melakukan pengaduan. 11. Bahwa di dalam Fakta Persidangan dari kesaksian mantan Panwascam (Baitussalam dan Indrapuri) pada tanggal 28 Mei 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh membicarakan persiapan pelaksanaan pengawasan lanjutan rekapitulasi hasil suara DPRK Aceh Besar yang akan dilakukan di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh yang pelaksanaan pleno rekapitulasinya diambil alih oleh KIP Aceh. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 13 [2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Majlis yang mulia, sebelumnya izinkan saya menyampaikan bahwa kehadiran saya hari ini memenuhi panggilan sidang yang mulia untuk memberikan penjelasan dan pokok jawaban saya sebagai Teradu II, walau dalam kondisi belum fit karena baru seminggu operasi cesar kelahiran anak saya. Namun hari ini saya yakin ibarat „pengadilan padang mahsyar‟ bahwa setiap orang akan dihisap/ bertanggung jawab sesuai amalnya masing-masing, demikian juga dalam sidang yang mulia hari ini saya berharap sebagai Teradu II mendapatkan hak jawab demi keadilan dan kebenaran, tentunya dengan penilaian yang seadil-adilnya dari majlis sidang yang mulia; 2. Bahwa berdasarkan pokok aduan dari pengadu, berdasarkan pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu , sebuah lembaga penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsi secara kolektif kolegia, sehingga dalam memutuskan suatu sikap/pandangan/rekomendasi harus berdasarkan rapat pleno bersama. Namun dalam hal keluarnya surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 dapat saya jelaskan bahwa saya tidak terlibat/ dilibatkan dalam pengambilan sikap mengeluarkan surat rekomendasi tersebut oleh ketua panwaslih kabupaten Aceh Besar. Kronologis nya dapat saya jelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 2 Mei 2019 saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 10.00 wib di Gedung Jantho Sport Centre (JSC) Kota Jantho Aceh Besar , dimana komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar yang hadir hanya saya sendiri bersama staf, kemudian kasat intel Polres Aceh Besar duduk menghampiri saya dan bertanya “Bu...ini maksudnya rekomendasi ini apa ya, sambil menunjukkan pesan WA di HP nya.”, Sebagai manusia biasa saya merasa kecewa dan terkejut karena tidak tahu dan tidak ada konfirmasi apapun dari kolega saya baik pak Adi Nirwan (sebagai ketua panwaslih kabupaten Aceh Besar) maupun bu Marhami (anggota panwaslih kabupaten Aceh Besar), sehingga saat itu saya berfikir ini mungkin hasil rapat pleno mereka berdua saja, tetapi mengapa saya tidak dikonfirmasi. Kemudian sebagai rasa tanggung jawab saya sebagai salah seorang komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar, maka saya Forward WA yang saya minta dari kasatintel polres Aceh Besar ke grup Tim Aceh Besar (terdiri dari 3 komisioner, Korsek, dan Bendahara), mempertanyakan maksud rekomendasi ini apa, mengapa saya tahunya dari orang lain (eksternal ), ada apa ini?. Namun tidak ada satupun yang menjawab baik pak Adinirwan maupun bu Marhami. Dan misteri rekomendasi ini tak terjawab juga sampai malam hari masih saya seorang diri hadir dalam pengawasan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten Aceh Besar; b. Bahwa pada malam hari sekitar pukul 21.30 wib, suasana rapat pleno mulai hangat/ gaduh dan muncul pertanyaan dari beberapa saksi partai nasional terkait rekomendasi panwaslih kabupaten Aceh Besar. Sebagai bagian dari komisioner panwaslih kabupaten Aceh Besar tentu saya berusaha menjawab lebih bijaksana bahwa terkait dengan surat 14 rekomendasi ini mari kita tunggu bersama mungkin sebentar lagi akan hadir ketua panwaslih kabupaten Aceh Besar, kita dengarkan penjelasan dari beliau saja, kebetulan saya tidak hadir saat rekomendasi ini dibuat ( sebuah penjelasan yang pahit rasanya namun harus saya hadapi karena saya merasa dikhianati oleh kolega, karena memang tidak diundang/ dilibatkan, bak seperti pepatah lempar batu sembunyi tangan, orang yang berbuat saya yang kena getahnya), saya dapat memahami ketidak puasan para saksi atas jawaban saya, karena pertanyaan mereka sesungguhnya pertanyaan saya juga. Sekitar pukul 23.55 ketua panwaslih kabupaten Aceh Besar baru hadir namun sebagian saksi juga sudah jenuh dan keluar (tidak ada diruang), karena kondisi saya yang juga kurang fit ( sedang mengandung 7 bulan) saya langsung keluar juga untuk istirahat. Kronologis pengawasan ini saya tuangkan dalam form A pengawasan; c. Bahwa pada rapat pleno hari kedua/ tanggal 3 Mei 2019 yang dimulai sekitar pukul 15.00 wib sebelum menghadiri rapat pleno, di kantor sekretariat panwaslih kabupaten Aceh Besar saya bertemu dengan bu Marhami dan belum juga bertemu dengan pak Adinirwan. Saat bertemu langsung , saya bertanya perihal surat rekomendasi ini, namun diluar dugaan saya ( yang sebelumnya berfikir ini hasil rapat pleno mereka berdua ), bu Marhami juga mengatakan tidak terlibat dalam surat rekomendasi ini, wallahualam tentang kebenaran ini. sebuah misteri yang belum terpecahkan, “ada apa ini?”. 3. Bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan bagian dari keluarga besar Bawaslu, maka saya juga berkoordinasi dengan pimpinan saya panwaslih propinsi Aceh , terkait kisruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh pak Adinirwan secara sepihak , tergopoh-gopoh, tanpa mekanisme musyawarah/pleno bersama , tanpa adanya kajian dan analisa bersama namun mengatasnamakan lembaga, dan sebagai kolega saya juga mengingatkan pak Adinirwan (beberapa hari kemudian saat bertemu) agar menghentikan dan berterus terang kepada forum tentang perihal surat rekomendasi ini , sehingga berharap jalannya rapat pleno dapat damai kembali, namun jangankan mendengar pendapat saya bahkan ketika diforum rapat pleno tanggal 7 Mei 2019, ketika saya mencoba untuk berpendapat (meminta mix saat suasana forum panas, dimana pak Adinirwan masih tetap dengan rekomendasinya), beliau menghalang-halangi saya untuk bicara bahkan dengan nada mata melotot sebagai isyarat agar saya diam saja. Merasa kecewa dan tidak ingin debat kusir di depan umum, akhirnya saya mengambil sikap walk out dari forum sebagai bukti protes/ketidak setujuan saya dengan sikap arogansi seperti ini, dan diluar forum saya menyampaikan kekesalan saya melalui WA bersama bu Faizah (ketua panwaslih Aceh). Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dihadapan majlis yang mulia terkait dengan tidak terlibatnya saya dalam pengambilan sikap /surat rekomendasi panwaslih kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019, upaya pencegahan dengan mengingatkan ketua atas kekeliruannya juga sudah saya lakukan, dan koordinasi dengan pimpinan/komisioner panwaslih propinsi Aceh juga sudah dilaksanakan. Sesungguhnya sangat kita harapkan tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan , dan hasil pemilu yang berintegritas melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang jujur,adil, damai, bermartabat 15 dan demokratis. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dikemudian hari; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi daftar hadir dalam pengawasan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten Aceh Besar; KETERANGAN SAKSI 1. Mantan Panwascam Indra Puri dan Seulimum Saksi menyatakan bahwa tidak hadir pada saat hari pertama dilakukan rekapitulasi namun hadir pada tanggal 7 Mei 2019, untuk rekapitulasi kecamatan Indra puri tidak ada masalah pada saat itu. Namun, pada saat rekapitulasi yang telah diambil alih oleh KIP Aceh ketika pencocokan perolahan suara dilakukan didapati ada sejumlah pergeseran suara di Partai Aceh yang terjadi antar caleg Partai Aceh. Ada angka yang tidak cocok antara C1 dengan C1 Plano dan DAA berbeda antara saksi dengan PPS. Pada saat rekap ada dibuka kotak suara di TPS Baet dan terbukti DA1 ada yang tidak sesuai. 2. Saksi Mandat dari PNA dan Partai Sira - Saksi merupakan saksi mandate dari Partai hadir pada tanggal 6-7 Mei 2019, saksi menyatakan dalam bahwa dalam forum rapat pleno penghitungan perolehan suara kami bertanya dalam forum apakah KIP Aceh Besar akan melaksanakan rekomendasi.? Ketua KIP selalu menyatakan nanti akan dilaksanakan. - Bahwa pada saat pleno tersebut ada kecamatan yang perolehan suaranya beda antara DAA dengan C1 baik untuk DPRA dan DPRK termasuk jumlah DPT. Kemudian di panggil PPK untuk mencocokan kembali perbedaan untuk disingkronkan. - Rapat pleno diskor tanggal 7 Mei pada waktu rapat diskor ketua KIP menyatakan rapat pleno dilanjutkan setelah shalat tarawih, akan tetapi rapat pleno ditunda yang tidak ada pemberitahuan kapan akan dilanjutkan kembali. Baru kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Mei 2019 dan terjadi kerusuhan beberapa kali saat pleno. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KIP Aceh Besar 1. Pihak terkait yakni Ketua KIP Aceh Besar (Cut Agus Fathillah) mengakui hadir pada pertemuan di Caffe Le More Banda Aceh sekitar pukul 19.00 WIB dengan sejumlah orang termasuk Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar 16 dan Teradu I (Ketua Panwaslih Aceh Besar) yang membicarakan pelanggaran pada perolehan hasil suara diinternal partai yang akan menyebabkan konflik internal Partai Aceh kabupaten Aceh Besar; 2. Pihak terkait yakni Ketua KIP Aceh Besar (Cut Agus Fathillah) mengakui ditelpon oleh Teradu I untuk hadir atas permintaan Wakil Bupati Aceh Besar. Pada pertemuan tanggal 2 Mei 2019 sekitar pukul 00:05 WIB di rumah Wakil Bupati Aceh Besar telah hadir sejumlah orang. Pertemuan tersebut membicarakan seputar polemik pelanggaran pergeseran suara internal Partai Aceh serta jalan penyelesaiannya, forum meminta dan mendesak agar dilakukan penghitungan suara ulang; 3. Pihak terkait lainnya yakni 4 orang anggota KIP Aceh Besar menegaskan bahwa pertemuan yang melibatkan Ketua KIP Aceh Besar di Caffe Le More dan di rumah Wakil Bupati Aceh Besar tidak mengetahuinya dan tidak terlibat; 4. Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar diterima pada tanggal 2 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB yang diantar langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar yang intinya meminta penundaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sejak tanggal 2 -4 Mei 2019, dan minta penghitungan suara ulang untuk perolehan hasil suara DPRK; 5. Pihak terkait setelah menerima surat Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar lantas membahas bersama 4 orang anggota KIP Aceh Besar kecuali anggota KIP Aceh Besar yakni Miswar dan sepakat menolak penundaan rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara yang akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 09.00 WIB. Pada saat Rapat Pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara, Ketua KIP Aceh Besar menyampaikan dalam forum rapat pleno terkait rekomendasi Panwaslih Aceh Besar dan menyatakan tidak dapat menunda; 6. Pihak terkait menjelaskan bahwa dalam Rapat Pleno penghitungan perolehan hasil suara Ketua KIP Aceh Besar menyatkan dalam forum tersebut untuk penghitungan suara ulang untuk DPRK berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar akan dilakukan setelah selesainya penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRA; 7. Pihak Terkait menjelaskan penolakan penundaan tersebut disampaikan secara lisan tidak secara tertulis di dalam forum rapat pleno penghitungan perolehan hasil suara yang dihadiri oleh seluruh saksi partai politik; 8. Pihak Terkait pernah menyurati sekitar tanggal 3 Mei 2019 kepada seluruh PPK se-Kabupaten Aceh Besar untuk menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang yang direkomendasikan oleh Panwaslih Aceh Besar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 17 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 18 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 30 April 2019. Melalui Surat tersebut para Teradu merekomendasikan sebagai berikut; 1) Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk menunda pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019; 2) Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam lampiran surat rekomendasi ini melakukan Penghitungan Suara Ulang pada kotak surat suara DPRK pada tanggal 2 Mei 2019; 3) Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memasukkan hasil Penghitungan Suara Ulang ke dalam Formulir DB1. Rekomendasi tersebut menyebabkan tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar pada Pemilu 2019 terganggu dan tidak terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu III, menolak seluruhnya dalil pokok permohonan Pengadu. Menurut para Teradu, terjadinya kondisi tidak kondusif disebabkan oleh adanya dugaan perpindahan suara antar caleg mantan kombatan pada internal partai lokal yang memicu konflik antar simpatisan pendukung. Pada 28 April 2019 Ketua KIP Aceh Besar menghubungi Teradu I untuk bertemu di cafe “Le More”. Ternyata di lokasi tempat untuk bertemu, sudah hadir Ketua Partai Aceh. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KIP Aceh Besar menyampaikan pembukaan kotak suara tergantung rekomendasi Panwas. Jika Panwaslih mengeluarkan rekomendasi untuk buka kotak suara, KIP Aceh Besar siap melaksanakan. Teradu I menjawab, silakan melapor ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Partai Aceh menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pergeseran suara. Pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 00.05 WIB Teradu I dan Ketua KIP Aceh Besar dipanggil oleh Wakil Bupati ke rumah dinasnya dan pada saat yang sama telah hadir Pengurus Partai Aceh dan beberapa orang yang tidak dikenal. Pertemuan tersebut membahas masalah kewenangan pembukaan kotak suara dan disimpulkan bahwa pembukaan kotak suara tergantung rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Selain membahas kewenangan dalam membuka kotak suara, Pengurus Partai Aceh meminta agar KIP menghitung ulang suara di dua kecamatan yaitu Kecamatan Seulimum dan Kecamatan Indrapuri dengan alasan terjadinya pergeseran suara di antara dua caleg dari partai yang sama. Teradu I menjelaskan bahwa tidak ada lagi penghitungan suara ulang dalam rekap tingkat kabupaten, namun yang bisa dilakukan hanya merekap ulang berdasarkan Formulir Model DA1. Itupun bila terdapat perbedaan Formulir Model DA1 saksi dengan Formulir Model DA1 PPK. 19 Ketua KIP Aceh Besar membenarkan yang disampaikan oleh Teradu I, dan menambahkan bahwa KIP hanya dapat menjalankan penghitungan suara ulang jika ada rekomendasi Panwaslih, begitu ada rekomendasi dari Panwaslih, KIP langsung melaksanakan rekomendasi tersebut. Atas pernyataan Ketua KIP Aceh Besar ini Ketua Panwaslih menjawab bahwa ada jalur penyelesaian yang dapat menyelesaikan masalah ini yaitu melalui gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Jawaban ini tidak membuat suasana menjadi tenang malah menjadi memanas bahkan Ketua KIP Aceh Besar mengarahkan “bola panas” tersebut ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan mengatakan KIP Aceh Besar akan melakukan penghitungan suara ulang jika ada rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019, berdasarkan laporan yang diterima dari Partai Aceh maupun perseorangan pada Tanggal 29 April 2019 s.d 30 April 2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK berupa ketidaksesuaian hasil salinan Formulir Model C1 dengan Formulir Model DAA1, salinan Formulir Model C1 kosong dan salinan Formulir Model C1 yang tidak ditanda tangani saksi, salinan Formulir Model C1 yang dicoret serta kesalahan prosedur dalam melakukan rekapitulasi Formulir Model DAA1, Formulir Model DA1 ganda. Menurut Teradu I s.d III, tidak benar jika Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih sebagai penyebab terjadinya suasana tidak kondusif terhadap pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar. Ketua KIP Aceh Besar selaku Pimpinan Rapat Pleno pada tanggal 7 Mei 2019 mengeluarkan kalimat menantang dalam bahasa Aceh “Ke ureung tem” yang artinya “saya orang mau”, kalimat ini langsung memicu emosi salah satu saksi yang hadir dengan menjawab “Kah katem ke pih kutem, pat kapreh” yang artinya “kau mau akupun mau, dimana kau tunggu” dan omongan ini terdengar ke luar gedung melalui pengeras suara sehingga memicu kerusuhan. Pada saat Rapat Pleno Rakapitulasi dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019 di Gedung DPRK, kericuhan kembali terjadi akibat tidak adanya kepastian dan ketegasan sikap dari Ketua KIP Aceh Besar dalam mengambil kebijakan. Tindakan Ketua KIP Aceh Besar selaku pimpinan sidang mengeluarkan saksi dari ruang sidang pada Rapat Pleno Rekapitulasi tanggal 11 Mei 2019 menjadi pemicu kerusuhan. Teradu I s.d III telah melakukan tugas pengawasan rekapitulasi yang dilaksanakan di Jantho Sport City pada tanggal 2 s.d 7 Mei tahun 2019, di Gedung DPRK Aceh Besar pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019, pada tanggal 16 s.d 17 Mei 2019, dilanjutkan pada tanggal 21 Mei 2019 di Media Center KIP Aceh Besar, dan pada tanggal 29 Mei 2019 s.d 2 Juni 2019 di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh. [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II menyampaikan bahwa tidak terlibat dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, keluarnya Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019. Pada tanggal 2 Mei 2019 saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Jantho Sport Centre (JSC) Kota Jantho Aceh Besar, Teradu II yang hadir melakukan pengawasan bersama staf. Pada rapat Pleno rekapitulasi tanggal 7 Mei 2019 Teradu II walk out dari forum sebagai bentuk protes/ketidak setujuan terhadap rekomendasi tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.Bawaslu.AC/02/PM.00.02/IV/2019 merekomendasikan antara lain: 1) Memerintahkan kepada Komisi Independen 20 Pemilihan Aceh Besar untuk menunda pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019; 2) Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam lampiran surat rekomendasi ini melakukan Penghitungan Suara Ulang pada kotak surat suara DPRK pada tanggal 2 Mei 2019; 3) Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar untuk memasukkan hasil Penghitungan Suara Ulang ke dalam Formulir DB1. Rekomendasi a quo ditandatangani dan dikeluarkan Teradu I selaku Ketua Panwaslih Aceh Besar tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Keputusan mengeluarkan Rekomendasi a quo atas inisiatif dan dilakukan sendiri oleh Teradu I tanpa persetujuan atau melibatkan Teradu II dan Teradu III, setelah sebelumnya didahului dengan serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I dengan Pihak Terkait Ketua KIP Aceh Besar dengan Pengurus Partai Aceh yang membahas bagaimana melakukan penghitungan suara ulang agar berjalan aman dan lancar. Pertemuan pertama terjadi pada 28 April 2019 di cafe “Le More” Banda Aceh yang terjadi atas inisiatif Pihak Terkait Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan kedua terjadi pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 00.05 WIB yang berlangsung di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Besar yang dihadiri Teradu I, Pihak Terkait Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Pengurus Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan keterangan Teradu III, pertemuan kedua berawal ketika Teradu I dipanggil Wakil Bupati pada tanggal 1 Mei 2019 ba‟da Magrib dan kembali ke Kantor Panwaslih Aceh Besar sekitar jam 22.00 WIB. Keputusan Teradu I untuk mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang pada 219 (dua ratus Sembilan belas) TPS di 15 (lima belas) kecamatan, ditentang dan tidak mendapat persetujuan Teradu III yang saat itu berada di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Besar saat itu. Menjelang tengah malam sekitar antara pukul 00.00 WIB – 00.05 WIB, Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua KIP Aceh Besar dengan Pengurus DPW Partai Aceh menghadiri pertemuan atas panggilan Wakil Bupati. Pertemuan tersebut berujung dengan dikeluarkannya Rekomendasi Nomor 050/K.Bawaslu.AC/02/PM.00.02/IV/2019 pada dini hari tanggal 2 Mei 2019 oleh Teradu I yang langsung diantar dan diserahkan Teradu I kepada Pihak Terkait Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar. Surat a quo dibuat dengan tanggal mundur pada 30 April 2019 artinya tidak sesuai dengan fakta surat tersebut yang dibuat oleh Teradu I. Pertemuan Teradu I dengan Pihak Terkait Ketua KIP Aceh Besar bersama peserta pemilu tertentu di rumah Wakil Bupati untuk membahas dan merencanakan serta mengambil tindakan secara kelembagaan guna mengakomodasi kepentingan peserta pemilu tertentu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dikeluarkannya Rekomendasi a quo tanpa mempertimbangkan saran dan pendapat Teradu III serta tidak melibatkan Teradu II dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan membuktikan jika Teradu I tidak mandiri atau berpihak untuk mengakomodir kepentingan partai tertentu yang menyebabkan rekomendasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Hal tersebut menimbulkan kekacauan, sehingga proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu tingkat Kabupaten Aceh Besar tidak dapat dilakukan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan hingga melampauhi waktu penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu nasional pada tanggal 22 Mei 2019. Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri Pasal 6 ayat (2) 21 huruf b dan Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nurhidayati dan Teradu III Marhami selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode 22 etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 23