III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023,
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganan
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24
Januari 2023. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil
putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPU
Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam
fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas atas
fakta dan pernyataan sebagai berikut:
Ditemukan bukti-bukti terkait adanya 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten
Musi Rawas mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis.
Ke 5 (lima) calon anggota PPK tersebut adalah:
1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta; (Bukti P-1)
2) Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka; (Bukti P-2)
3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti; (Bukti P-3)
4) Ricky Yakup dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-4)
5) Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-5)
Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tersebut Teradu memutuskan
untuk melakukan perubahan pleno yang dituangkan dengan Berita Acara nomor
92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara
Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti
P-10)
2. Bahwa atas dasar aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
sebagaimana diubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B nomor 6
hurup (d) dan (e) yang berbunyi: (Bukti P-13)
d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan
anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan
sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan
pemeriksaan hasil seleksi tertulis;
e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir
dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai
sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis;
Teradu secara sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap ke 5 calon PPK
tersebut. KPU Kabupaten Musi Rawas hanya melihat surat pengunduran diri
dari ke 5 (lima) calon anggota PPK sebagai landasan untuk mendiskualifikasi
nama-nama calon anggota PPK tersebut yang pada dasarnya ke 5 (lima) orang
tersebut termasuk dalam 15 besar sehingga 3 (tiga) kali jumlah kuota anggota
PPK sebenarnya telah terpenuhi akan tetapi terjadi perubahan dengan peristiwa
sebagai berikut: (Bukti P-11)
a. Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT 87
masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr.
Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa
yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk dalam penetapan
15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara
hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Iwan
Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan Andri Yansa ditetapkan masuk 5
besar anggota PPK terpilih;
b. Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto Nilai CAT 75 masuk
dalam peringkat 14 (empat belas). Dengan adanya surat pengunduran diri
Sdr. Prima Ariyanto menyebabkan Nama R. Benz Paradesa yang berada di
peringkat 16 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT.
Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk
10 besar, salah satu nama adalah Sdr. R. Benz Paradesa, yang selanjutnya
nama R. Benz Paradesa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
c. Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi Nilai CAT 66
masuk dalam peringkat 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran
diri Sdr. Perry Wahyudi menyebabkan Nama Agustiawan Saputra,
Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera yang berturut-turut
berada di peringkat 16, 17, 18,19, dan 20 masuk dalam penetapan 15 besar
hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil
penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Sastera,
yang selanjutnya nama Sastera ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK
terpilih;
d. Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika
Sari Nilai CAT berturut-turut 87 dan 75 masuk dalam peringkat 4 (empat)
dan 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Ricky
Yakup dan Jelita Atika Sari menyebabkan Nama Ade Kurniawan yang
berada di peringkat 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes
tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan
yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Ade Kurniawan, yang
selanjutnya nama Ade Kurniawan ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK
terpilih.
3. Bahwa kesamaan peristiwa atas pengunduran diri kelima calon PPK tersebut
diduga telah dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh KPU Kabupaten Musi
Rawas untuk mendongkrak peringkat calon anggota PPK atas nama Iwan Andri
Yansa, R. Benz Paradesa, Sastera dan Ade Kurniawan sehingga dapat mengikuti
tahapan wawancara yang pada akhirnya lulus menjadi anggota PPK terpilih;
4. Bahwa tindakan yang patut diduga disengaja dan tersistematis yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Musi Rawas ini dibuktikan dengan:
a. Para Teradu berdalih bahwa pengunduran diri dari kelima calon PPK
sebelum diumumkan test tertulis merupakan hak dari calon PPK tersebut;
b. Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang calon PPK
yang mengajukan surat pengunduran diri. Para Teradu hanya meyakini
surat pengunduran diri kelima calon PPK asli karena ada tanda tangannya
di atas materai saja;
c. Adanya perubahan berita acara pleno nomor 85/PP.04-BA/1605/2022
Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang seharusnya sudah memiliki
kekuatan hukum untuk dilakukan sebagai dasar penetapan hasil seleksi tes
tertulis. (Bukti P-9)
d. Terdapat kesamaan format surat pengunduran diri atas nama Ricky Yakup
dan Jelita Atika Sari sehingga menimbulkan kejanggalan sebagaimana tidak
diaturnya terkait pengunduran diri calon anggota PPK yang sedang
berproses seleksi. Kejanggalan kesamaan surat penguduran diri diperkuat
setelah Bawaslu Kabupaten melakukan penelusuran dengan menemui Sdr.
Ricky yakup. Hasil penelusuran didapat informasi sebagai berikut: (Bukti P-
8)
1) Pada poin 5 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr.
Ricky Yakup mengatakan bahwa terkait surat pengunduran diri Sdr.
Ricky Yakup telah dibuat sendiri oleh yang bersangkutan;
2) Pada poin 7 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr.
Ricky Yakup mengatakan bahwa antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri.
Jelita Atika Sari hanya sekali pernah bertemu waktu pelaksanaan tes
tertulis (CAT) yang dapat dikatakan tidak mengenal dengan baik.
Sehingga dari pernyataan diatas menimbulkan kejanggalan bahwa surat
pengunduran diri tersebut tidak dibuat oleh yang bersangkutan karena
adanya kesamaan diantara keduanya. Sedangkan keduanya tidak saling
mengenal dengan baik.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat 3
huruf (a) yang menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jo.
Pasal 11 huruf (a) yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Berdasarkan uraian di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas berpendapat bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas telah mengabaikan Profesionalitas Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan prinsip berkepastian hukum.
Dalam menindaklanjuti peristiwa di atas, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah
melaksanakan tahapan sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 2 Februari 2022 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Tugas Nomor:
019/PP.01.01/SS.06/02/2023 untuk menugaskan Sdr. Hardi Semeru, S.Pt
dan Sdr. Ardi Sudrajat, S.H keduanya merupakan Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Musi Rawas; (Bukti P-7)
b. Penelusuran bertujuan untuk memastikan atas pernyataan KPU Kabupaten
Musi Rawas yang menyatakan bahwa Surat pengunduran diri calon Anggota
PPK tidak dilakukan klarifikasi karena sudah berkeyakinan bahwa surat
tersebut ditandatangani diatas materai dan diserahkan oleh yang
bersangkutan secara langsung;
c. Tim Penelusuran berupaya menemui Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika
Sari keduanya merupakan Calon Anggota PPK Sukakarya yang
mengundurkan diri pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti P-4 dan P-5)
d. Bahwa Hasil dari Penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 014/LHP/PM.01.02/02/2023 terhadap informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P-8)
1) Penelusuran ke Rumah Sdr. Ricky Yakup Warga Desa Ciptodadi
Kecamatan Sukakarya pada tanggal 2 Februari 2023 dan mendapatkan
keterangan dari Sdr. Ricky Yakup yang pada pokoknya:
a) Bahwa Sdr. Ricky Yakup melaksanakan tes tertulis (CAT) pada hari
ke-2 sesi 4 yaitu tanggal 7 Desember 2022;
b) Bahwa Sdr. Ricky Yakup telah mengetahui bahwa nilai yang
didapatkan masuk dalam 15 Besar dengan melakukan rekap nilai
secara mandiri yang ditempel di papan pengumuman tempat lokasi
test di SMAN I Muara Beliti, sebelum diumumkannya penetapan
hasil seleksi tertulis dari KPU Kabupaten Musi Rawas;
c) Bahwa Sdr. Ricky Yakup membenarkan telah mengundurkan diri
dari calon anggota PPK dengan alasan pada saat yang sama setelah
melaksanakan tes tertulis (CAT) Sdr. Ricky Yakup diterima bekerja di
PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito yang beroprasi di
Kecamatan BTS Ulu;
d) Bahwa terkait pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup menyatakan
bahwa itu atas inisiatif dari yang bersangkutan tanpa adanya
paksaan;
e) Bahwa terkait surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup telah dibuat
sendiri oleh yang bersangkutan;
f) Bahwa terkait kesamaan format surat pengunduran diri antara Sdr.
Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari, yang bersangkutan tidak
mengetahui;
g) Bahwa antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari hanya
sekali pernah bertemu waktu pelaksanaan tes tertulis (CAT) dapat
dikatakan tidak mengenal dengan baik;
h) Bahwa dalam pernyatanya Sdr. Ricky Yakup menyampaikan
langsung surat pengunduran diri kepada KPU Kabupaten Musi
Rawas;
i) Bahwa Sdr. Ricky Yakup tidak dapat mengingat siapa penerima
surat pengunduran diri tersebut;
j) Bahwa Sdr. Ricky Yakup tidak dapat mengingat hari dimana yang
bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri ke kantor KPU
Kabupaten Musi Rawas;
k) Bahwa kegiatan pada tanggal 8 Desember 2022 aktivitas Sdr. Ricky
Yakup adalah bekerja di PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari)
Barito yang beroprasi di Kecamatan BTS Ulu dari pukul 06.00 WIB
sampai dengan 15.00 WIB, dan setelah pulang bekerja tidak ada
aktivitas lain (istirahat dirumah);
l)
Bahwa kegiatan pada tanggal 9 Desember 2022 aktivitas Sdr. Ricky
Yakup adalah bekerja di PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari)
Barito yang beroprasi di Kecamatan BTS Ulu dari pukul 06.00 WIB
sampai dengan 15.00 WIB, dan setelah pulang bekerja tidak ada
aktivitas lain (istirahat dirumah);
2) Bahwa dari hasil penelusuran tersebut Pengadu menemukan adanya
kejanggalan pada pernyataan Sdr. Ricky Yakup yang menyatakan pada
tanggal 8 Januari 2023 menyampaikan surat pengunduran diri secara
langsung ke kantor KPU Musi Rawas, sedangkan Sdr. Ricky Yakup
menyatakan pada tanggal 8 Januari bekerja di PT. PT PHML
(Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito dari pukul 06.00 WIB sampai
dengan pukul 15.00 WIB dan setelah itu pulang istirahat dirumah.
e. Bahwa terhadap beberapa kejanggalan yang ditemukan Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas telah dituangkan dalam Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan
Umum dengan Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/II/2023 pada tanggal 2
Februari 2023 dan dalam proses klarifikasi terhadap Saksi-Saksi dan
Terlapor/Teradu memperoleh keterangan yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut: (Bukti P-17)
1) H. Nailul Azmi Nawawi (Saksi)
a) Bahwa Klarifikasi Saksi atas nama H. Nailul Azmi Nawawi yang
menjabat sebagai Kepala Sekretariat KPU kabupaten Musi Rawas
dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang selanjutnya disebut sebagai
Saksi I
b) Bahwa Saksi I menyatakan telah mendisposisikan 3 surat
pengunduran diri calon peserta PPK atas nama Prima Arianto (Bukti
P-2), Perry Wahyudi (Bukti P-3) dan Agus Setiawan (Bukti P-1) pada
tanggal 7 Desember 2022;
c) Bahwa Saksi I menyatakan terhadap surat pengunduran diri calon
PPK atas nama Prima Arianto (Bukti P-2), Perry Wahyudi (Bukti P-3)
dan Agus Setiawan (Bukti P-1) diterima oleh Staf KPU Kabupaten
Musi Rawas Sdr. Yosafat Rof Benedy akan tetapi tidak dicatat dalam
surat masuk;
d) Bahwa terhadap surat pengunduran diri calon PPK atas nama Ricki
Yakup (Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) Saksi I
menyatakan telah dicatat di buku tamu akan tetapi tidak
mengetahui siapa yang melakukan disposisi terhadap surat tersebut;
e) Bahwa terhadap surat pengunduran diri atas nama Ricki Yakup
(Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) dicatat di buku tamu
KPU namun tidak saya ketahui siapa yang mendisposisi surat
tersebut;
f) Bahwa Saksi I menyatakan terhadap surat pengunduran diri atas
nama Ricki Yakup (Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) di
terima oleh Staf KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Rinaldo Siregar;
g) Bahwa Saksi I tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
klarifikasi terhadap calon anggota PPK yang telah menyampaikan
surat pengunduran diri;
h) Bahwa terhadap klarifikasi untuk memastikan kebenaran surat
pengunduran diri tersebut merupakan kewenangan Teradu;
i) Bahwa sepengetahuan Saksi I, Teradu tidak melakukan klarifikasi
terhadap calon anggota PPK yang telah menyampaikan surat
pengunduran diri;
j) Bahwa terkait kesamaan format dalam surat pengunduran diri atas
nama Jelita Atika Sari dan Ricky Yakup, Saksi I baru mengetahui
pada saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
pada tanggal 7 Februari 2023 setelah diperlihatkan bukti surat
pengunduran diri kedua calon PPK atas nama Ricki Yakup (Bukti P-
4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5);
k) Bahwa Saksi I menyatakan Rapat pleno penetapan hasil tes tertulis
calon anggota PPK dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022;
(Bukti P-12)
l) Bahwa Surat pengunduran diri kelima calon PPK itu diserahkan
kepada komisioner KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 8 Desember
2022 pada waktu sore hari sekira jam 17.00 oleh Sdr. Andriansyah
yang merupakan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi
Rawas;
m) Bahwa Saksi I membenarkan tentang adanya 2 (dua) kali pleno
untuk penetapan hasil tes tertulis yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Musi Rawas;
n) Bahwa sepengetahuan Saksi I tentang adanya 2 (dua) kali pleno
karena pendapat komisioner ada calon PPK sebanyak 5 orang
mengundurkan diri sehingga dilakukan perubahan BA Pleno
Penetapan tes tertulis. BA pleno penetapan pertama tercatat dengan
nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 dan BA Pleno kedua atas
perubahan pleno tercatat dengan nomor : 92/PP.04-BA/1605/2022;
(Bukti P-10)
o) Bahwa sepengetahuan Saksi I Teradu tidak melakukan koordinasi
dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya perubahan
penetapan BA pleno hasil tes tertulis calon anggota PPK;
2) Bahet Edi Kuswoyo (Saksi)
a) Bahwa Saksi II bekerja sebagai Wiraswasta dan juga sebagai Dosen
di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari;
b) Berdasarkan keterangan saksi II, dalam proses rekrutmen Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat nama-nama calon Anggota PPK
apabila diurutkan berdasarkan nilai seharusnya masuk dalam
penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Nomor 311/PP.04-
Pu/1605/2022 akan tetapi nama tersebut tidak masuk dalam
penetapan; (Bukti P-12)
c) Bahwa terdapat 5 orang yang tidak masuk dalam penetapan 15
besar dan nama-nama tersebut tersebar di 4 (empat) kecamatan
diantaranya; (Bukti P-11)
(1) Calon PPK dari Kecamatan Jayaloka atas nama Prima Ariyanto;
(2) Calon PPK dari Kecamatan Muara Beliti atas nama Perry
Wahyudi;
(3) Calon PPK dari Kecamatan Sumberharta atas nama Agus
Setiawan;
(4) Calon PPK dari Kecamatan Sukakarya atas nama Ricky Yakup
dan Jelita Artika Sari
d) Bahwa Saksi II baru mengetahui ke 5 (lima) orang tersebut di atas
telah menyampaikan surat pengunduran diri pada saat
dilaksanakanya Sidang penanganan dugaan pelanggaran
Administrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas;
e) Berdasarkan keterangan Saksi II tidak meyakini bahwa yang
membuat dan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut
adalah bukan orang yang bersangkutan karena tidak dilakukan
Klarifikasi kepada yang bersangkutan;
f) Saksi II menduga bahwa terhadap tindakan Teradu tersebut diatas
terdapat unsur pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu;
g) Bahwa Saksi II merincikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu adalah sebagai berikut:
(1) Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d) yang mengatur tentang Prinsip
Kepastian Hukum. Dalam hal ini Teradu yang menerima surat
pengunduran diri calon anggota PPK yang pada hakikatnya tidak
ada didalam aturan perundang-undangan sehingga Saksi II
menyatakan bahwa tindakan KPU Musi Rawas tidak memiliki
dasar hukum dalam konteks menerima surat pengunduran diri
calon PPK tersebut sehingga Teradu harus merubah BA
penetapan hasil seleksi tertulis;
(2) Pasal 12 huruf (b) tentang Prinsip Tertib Penyelenggara Pemilu
dalam hal ini Teradu tidak mengindahkan norma-norma yang
tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 Bab II halaman 16 huruf (d) dan (e) tentang mekanisme
perekrutan PPK
(3) Pasal 13 huruf (a) tentang Prinsip Keterbukaan Penyelenggara
Pemilu atas KPU kabupaten Musi Rawas tidak menyampaikan
secara terbuka bahwa ada Calon Anggota PPK yang
mengundurkan diri;
(4) Pasal 14 huruf (b) pasal tentang Prinsip Proporsional
Penyelenggara Pemilu atas KPU Kabupaten Musi Rawas tentang
menerima surat pengunduran diri calon anggota PPK terkesan
mengambil keputusan secara individu karena tidak jelas atas
informasi siapa dari Pihak KPU Kabupaten Musi Rawas yang
menerima langsung Surat Pengunduran Diri tersebut;
(5) Pasal 15 huruf (c), (d) dan (f) pasal tentang prinsip Profesional
Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu tidak bekerja sesuai
peraturan perundang-undangan;
(6) Pasal 16 huruf (b) dan (d) tentang prinsip akuntabel
Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu tidak mampu
menjelaskan secara detail tentang surat pengunduran diri calon
anggota PPK.
3) Syarifudin (Teradu III)
a) Bahwa Klarifikasi Teradu III atas nama Syarifudin merupakan
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada hari Rabu,
8 Februari 2023 yang selanjutnya disebut sebagai Teradu III;
b) Bahwa Teradu III menerangkan dalam klarifikasinya telah mewakili
pernyataan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V;
c) Bahwa Teradu III menyatakan terdapat calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri adalah sebagai
berikut:
(1) Kecamatan Sumberharta atas nama Agus Setiawan; (BB-P01)
(2) Kecamatan Jayaloka atas nama Prima Ariyanto; (BB-P02)
(3) Kecamatan Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi; (BB-P03)
(4) Kecamatan Sukakarya atas nama Ricky Yakup. (BB-P04)
(5) Kecamatan Sukakarya atas nama Jelita Artika Sari. (BB-P05)
d) Bahwa Teradu III menyatakan tidak mengetahui siapa orang yang
mengantarkan surat pengunduran diri calon anggota PPK tersebut;
e) Bahwa Teradu III menyatakan tidak ada aturan yang mengatur
tentang mekanisme pengunduran diri calon anggota PPK;
f) Bahwa Teradu III menyatakan tidak pernah melakukan klarifikasi
secara langsung maupun tidak langsung terhadap calon anggota PPK
yang mengundurkan diri;
g) Bahwa Teradu III menyatakan meyakini bahwa surat pengunduran
diri berasal dari ke 5 (lima) calon anggota PPK yang mengundurkan
diri karena suratnya ditandatangani diatas meterai;
h) Bahwa Teradu III mengetahui adanya surat pengunduran diri dari ke
5 (lima) calon anggota PPK pada saat akan dilaksanakannya rapat
pleno penetapan hasil seleksi tertulis;
i) Bahwa Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi
tertulis pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar jam 16.00 s/d 17.00
WIB;
j) Bahwa Teradu III menyatakan anggota yang hadir dalam pleno
tersebut adalah Anasta Tias (Ketua), Syarifudin (Anggota), Ania
Trisna (Anggota)Wahyu Hidayat Setiadi (Anggota), Andriansyah (Staf),
dan Tri Makno (Staf):
k) Bahwa terhadap adanya peristiwa pengunduran diri tersebut Teradu
III telah melakukan Koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan pada saat pleno dilaksanakan;
l) Bahwa pada saat dilaksanakannya pleno tersebut Teradu III
melakukan panggilan telepon kepada Sdr. Hendri Alma Wijaya
selaku Kordiv. Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU
Provinsi Sumatera Selatan dan mendapat arahan yang pada
pokoknya terhadap peristiwa tersebut diserahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota masing-masing;
m) Berdasarkan keterangan Teradu III hanya melakukan Pleno 1 (satu)
kali dan menghasilkan 2 (dua) Berita Acara Pleno yaitu: Berita Acara
Pleno penetapan pertama tercatat dengan nomor : 85/PP.04-
BA/1605/2022 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; (BB-
P09) dan Berita Acara Pleno nomor : 92/PP.04-BA/1605/2022
tentang perubahan BA Pleno nomor 85/PP.04-BA/1605/2022
tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK. (Bukti P-10)
n) Bahwa Teradu III belum dapat melakukan penetapan hasil seleksi
tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno nomor :
85/PP.04-BA/1605/2022 karena dalam pleno tersebut belum
dilakukan perengkingan sehingga Teradu tidak dapat menentukan
siapa yang lulus dan tidak lulus ditambah ada juga calon anggota
PPK yang mengundurkan diri; (Bukti P-9)
o) Bahwa Teradu III menyatakan Setelah melakukan Pleno lanjutan
yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno nomor :
92/PP.04-BA/1605/2022 baru dilakukan perengkingan sekaligus
melakukan penetapan Anggota PPK yang lulus tes tertulis dan
berhak mengikuti tes wawancara; (Bukti P-10)
p) Bahwa Teradu III membenarkan terhadap orang yang ditetapkan
menjadi anggota PPK terpilih atas nama Sdr. Ade Kurniawan
(Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera (Kecamatan Muara Beliti), Sdr.
R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan Sdr. Iwan Andri Yansa
(Kecamatan Sumber Harta) yang sebelum adanya pengunduran diri
adalah orang yang awalnya berada diluar peringkat 15 besar pada
saat tes tertulis; (Bukti P-11)
q) Bahwa terhadap peristiwa diatas Teradu III menyampaikan terkait
penilaian tes wawancara dan penilaian tes tertulis itu merupakan
hal terpisah dan tidak ada akumulasi dan penetapan yang
bersangkutan menjadi anggota PPK terpilih adalah hasil Pleno KPU
Kabupaten Musi Rawas dengan melihat hasil tes wawancara;
r) Bahwa Teradu III baru mengetahui adanya kesamaan format Surat
pengunduran diri calon PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky Yakup
dengan Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan
dugaan pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melakukan analisis terhadap fakta
keterangan serta bukti-bukti dengan hasil sebagai berikut:
a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan
klarifikasi kepada 5 (lima) orang yang mengajukan surat pengunduran diri
calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan;
b. Bahwa proses klarifikasi terhadap surat pengunduran diri calon PPK
tersebut perlu dilakukan karena terdapat kejanggalan. Kejanggalan tersebut
dapat diketahui dari awal seperti tidak ada disposisi dari Kepala Sekretariat
dan terdapat kesamaan format surat pengunduran diri yang sama diantara
calon PPK yang mengundurkan diri. Para Teradu hanya meyakini surat
pengunduran diri dianggap sah dan meyakinkan karena ada tanda tangan
diatas materai. Kejanggalan lainnya adalah calon PPK yang mengundurkan
diri dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan di empat Kecamatan.
Semestinya Para Teradu tetap melakukan tugasya dengan prinsip
professional dan akuntabel dimana penyelenggara pemilu dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
c. Teradu III yang mewakili Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam
klarifikasinya baru mengetahui adanya kesamaan format Surat
pengunduran diri calon PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky Yakup dengan
Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan dugaan
pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023. (Bukti P-4)
d. Hal tersebut dalam poin 6.1, 6.2 dan 6.3 di atas merupakan tindakan yang
bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 1
tentang Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan),
saya bersumpah/berjanji Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan CERMAT
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna cermat adalah sebagai
berikut:
Cermat: penuh minat (perhatian); saksama; teliti.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan Teradu dengan tidak
melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang yang mengajukan surat
pengunduran diri dan baru mengetahui adanya kesamaan format Surat
pengunduran diri calon anggota PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky
Yakup dengan Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan
dugaan pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023 sedangkan surat
pengunduran diri telah diterima oleh Teradu pada tanggal 8 Desember 2022
sehingga dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak cermat;
e. Bahwa menurut keterangan Teradu kejadian adanya calon PPK yang
mengundurkan diri telah dikoordinasikan ke KPU Provinsi Sumatera
Selatan, namun pernyataan Teradu tidak sesuai dengan sepengetahuan dari
Saksi I yang menyatakan KPU Kab. Musi Rawas tidak ada melakukan
koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan atas perihal adanya calon
PPK yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai PPK terpilih;---
f. Bahwa terkait pengunduran diri calon peserta PPK tidak diatur dalam
peraturan KPU ataupun Keputusan KPU tentang petunjuk teknis
pembentukan PPK;
g. Bahwa untuk menerapkan prinsip Kepastian Hukum dan Akuntabel, sebagai
lembaga penyelenggara pemilu yang kedudukannya hierarki, KPU Kab. Musi
Rawas semestinya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan;
yang dapat dibuktikan dan tertib administasi;
h. Bahwa menurut keterangan Teradu III, belum dapat melakukan penetapan
hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno
Nomor: 85/PP.04-BA/1605/2022 (Bukti P-9) karena dalam pleno tersebut
belum dilakukan perengkingan sehingga Teradu I Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak dapat menentukan siapa calon PPK yang lulus
dan tidak lulus ditambah ada juga calon anggota PPK yang mengundurkan
diri. Padahal pada prinsipnya isi dari Berita Acara tersebut adalah
penetapan kelulusan hasil tes tertulis;
i. Para Teradu secara sadar telah mengetahui bahwa tidak ada aturan yang
mengatur tentang mekanisme pengunduran diri calon anggota PPK yang
belum ditetapkan sebagai PPK terpilih, sehingga tindakan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menerima surat pengunduran diri
calon anggota PPK dan menjadikan surat pengunduran diri tersebut sebagai
dasar untuk melakukan pleno perubahan adalah tidak memiliki dasar
hukum; (Bukti P-10);
j. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu mulai dari poin 6.5 sampai dengan 6.9
diatas merupakan tindakan yang bertentangan dengan:
1) Prinsip Kepastian Hukum sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 pasal 11 huruf:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan
c) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
2) Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi:
“Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”.
k. Bahwa dalam pernyataannya Teradu III belum dapat melakukan penetapan
hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno
nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 karena dalam pleno tersebut belum
dilakukan perengkingan sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V tidak dapat menentukan siapa yang lulus dan tidak
lulus ditambah ada juga calon anggota PPK yang mengundurkan diri. Hal
tersebut tidak sesuai dengan data yang disampaikan dalam isi Berita
Acara Pleno nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 yang menyatakan seleksi
tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 06 sampai
dengan 07 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Muara Beliti. Adapun
hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Dua Ratus Tujuh Belas (217)
orang dinyatakan Lulus dan Seratus Sembilan Puluh Dua (192) orang
dinyatakan Tidak Lulus, serta sebanyak Dua Puluh Dua (22) orang tidak
mengikuti mengikuti tes seleksi tertulis, sebagaimana data terlampir;
(Bukti P-9)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan Teradu III tersebut diatas
bertentangan dengan prinsip jujur sesuai dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 pasal 9 huruf (a) yang mengharuskan Teradu agar
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta.
l. Teradu III menyatakan bahwa yang ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih
atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera
(Kecamatan Muara Beliti), Sdr. R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan
Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Harta) adalah orang yang berada
diluar peringkat 15 besar pada saat tes tertulis setelah adanya calon PPK
yang mengundurkan diri. Hal tersebut menguatkan bahwa dengan adanya
surat pengunduran diri dari 5 (lima) calon PPK di 4 (empat) Kecamatan
terdapat kesamaan motif untuk mendongkrak peringkat calon anggota PPK
atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera
(Kecamatan Muara Beliti), Sdr. R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan
Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Harta) sehingga dapat mengikuti
tahapan wawancara yang pada akhirnya lulus menjadi anggota PPK terpilih.
Dengan kronologi peristiwa sebagai berikut:
1) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT
87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran
diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan
Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk
dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah
dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah
satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan
Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
2) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT
87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran
diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan
Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk
dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah
dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah
satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan
Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
3) Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto Nilai CAT 75
masuk dalam peringkat 14 (empat belas). Dengan adanya surat
pengunduran diri Sdr. Prima Ariyanto menyebabkan Nama R. Benz
Paradesa yang berada di peringkat 16 masuk dalam penetapan 15 besar
hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil
penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. R. Benz
Paradesa, yang selanjutnya nama R. Benz Paradesa ditetapkan masuk
5 besar anggota PPK terpilih;
4) Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi Nilai CAT 66
masuk dalam peringkat 15 (lima belas). Dengan adanya surat
pengunduran diri Sdr. Perry Wahyudi menyebabkan Nama Agustiawan
Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera yang
berturut-turut berada di peringkat 16, 17, 18,19, dan 20 masuk dalam
penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan
tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama
adalah Sdr. Sastera, yang selanjutnya nama Sastera ditetapkan masuk
5 besar anggota PPK terpilih;
5) Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika
Sari Nilai CAT berturut-turut 87 dan 75 masuk dalam peringkat 4
(empat) dan 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr.
Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari menyebabkan Nama Ade
Kurniawan yang berada di peringkat 17 masuk dalam penetapan 15
besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes
wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama
adalah Sdr. Ade Kurniawan, yang selanjutnya nama Ade Kurniawan
ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih.
m. Bahwa dari kronologis peristiwa tersebut dan dikuatkan dengan keterangan
dari saksi II (Sdr. Bahet Edi Kiswoyo) serta rekapitulasi nilai hasil seleksi tes
tertulis (Bukti P-11) diduga Teradu I, II, III, IV dan V melakukan perbuatan
yang sistematis untuk mengkondisikan calon peserta PPK di Kecamatan
Sukakarya, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan
Sumberharta yang nilainya dibawah calon peserta yang mengundurkan diri
yang selanjutnya ditetapkan menjadi PPK terpilih;
n. Bahwa dengan demikian perbuatan Teradu I, II, III, IV, IV dan V sebagai
penyelenggara pemilu dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik
terhadap integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga demokrasi pemilu
yang berkualitas di Kabupaten Musi Rawas.
o. Berdasarkan uraian poin 12, poin 13 dan poin 14 di atas, Teradu I, II, III, IV,
IV dan V telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa terhadap fakta, analisa dan dikuatkan dengan bukti-bukti, tindakan
yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 ayat 1, pasal
7 ayat 1, pasal 9 huruf (a), pasal 11 huruf (a), (c) dan (d) dan pasal 15 huruf (f)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak dapat menjelaskan hubungan antara Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tertuang dalam
jawaban Teradu dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 yang sedang
berlangsung;
2. Bahwa PPK Terpilih yang dihadirkan oleh Teradu sebagai Pihak Terkait tidak
relevan dengan pokok perkara yang sedang berlangsung bahkan tidak
menguatkan jawaban Teradu;
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan hasil koordinasi Teradu III dengan KPU
Provinsi Sumatera Selatan melalui Bapak Hendri Alma Wijaya selaku Ketua
Divisi SDM dan Sosialisasi adalah tidak untuk melakukan pergantian kepada
calon anggota PPK yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Akan tetapi,
hasil koordinasi tersebut tidak dilaksanakan, dan para Teradu memutuskan lain
atas dasar kewenangan dikembalikan kepada para selaku pengambil kebijakan;
4. Bahwa menurut keterangan Teradu III surat pengunduran diri ke 5 (lima) calon
anggota PPK diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V sebelum dilakukan pleno
atau setidaknya sebelum ditetapkan Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-
BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa dengan dikeluarkan 2 (dua) Berita Acara Pleno tanpa adanya dasar
hukum yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan terkait Berita Acara
Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 sebagaimana telah diubah dengan Berita
Acara nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
merupakan perbuatan inkonsisten dan tidak profesional terhadap keputusan
yang telah ditetapkan; (Bukti P-10)
6. Bahwa Para Teradu menaikkan peringkat karena adanya surat pengunduran diri
dari calon anggota yang masuk 15 besar merupakan suatu perbuatan yang
dengan sengaja direkayasa secara sistematis untuk meluluskan calon anggota
PPK yang tidak masuk dalam 15 Besar hasil tes tertulis dalam perengkingan
awal di 4 (empat) Kecamatan yang kemudian diluluskan menjadi anggota PPK
Terpilih; (Bukti P-11)
7. Berdasarkan keterangan dari Teradu III yang menyatakan bahwa calon anggota
PPK yang telah mengundurkan diri atas nama Agus Setiawan, Prima Ariyanto,
Perry Wahyudi, Ricky Yakup, Jelita Atika Sari tidak mengikuti seleksi
penyelenggara tingkat PPS merupakan suatu kebohongan yang sudah terungkap
dalam fakta persidangan; (Bukti Tambahan Terlampir)
8. Bahwa atas perbuatan Para Teradu di atas dapat menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemilihan Umum kabupaten
Musi Rawasdalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 yang memiliki potensi
permasalahan yang kompleks. Pengkondisian secara sistematis dalam
perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas jika
tidak diberikan sanksi yang tegas, para Teradu berpotensi akan mengkondisikan
kebijakan-kebijakan lain yang bertentangan dengan hukum pada tahapan
berikutnya.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam
hal ini Pengadu meminta agar Teradu diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Agus Setiawan dari
Kecamatan Sumber Harta;
Bukti P-2 : Surat Pengunduran diri atas nama Prima Ariyanto dari Kecamatan
Jayaloka;
Bukti P-3 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Perry Wahyudi dari
Kecamatan Muara Beliti;
Bukti P-4 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Ricky Yakup dari
Kecamatan Sukakarya;
Bukti P-5 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Jelita Atika Sari dari
Kecamatan Sukakarya;
Bukti P-6 : Salinan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10 /I/2023 tanggal
24 Januari 2023;
Bukti P-7 : Surat Tugas Penelusuran Nomor: 019 /PP.01.01/K.06/02/2023;
Bukti P-8 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor 014/LHP/PM.01.02/02/2023;
Bukti P-9 : Berita Acara Pleno Berita Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang
Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-10 : Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang
Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-
BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-11 : Rekapitulasi Hasil Penilaian Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Rawas;
Bukti P-12 : Pengumuman Nomor 311/PP.04-Pu/1605/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P-14 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama H. Nailul Azmi
Nawawi terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor
001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023;
Bukti P-15 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Bahet Edi
Kuswoyo terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor
001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023;
Bukti P-16 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Teradu III atas nama Syarifudin
terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023;
Bukti P-17 : Salinan Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/
2023;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Bahet Edy Koeswoyo, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi pada tanggal 28 Desember 2022 meminta informasi mengenai
seleksi PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas;
2. Pada tanggal 29 Desember 2022, Saksi bertemu Sekretariat KPU Kabupaten
Musi Rawas mendapatkan informasi ada kejanggalan dalam perekrutan PPK,
berupa:
a. Bahwa ada peserta yang seharusnya lulus 15 besar hasil seleksi tertulis
(CAT) namun tidak tercantum dalam pengumuman. Sebaliknya, terdapat
peserta yang seharusnya tidak masuk 15 besar, namun tercantum dalam
pengumuman peserta Lulus Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti seleksi
Wawancara;
b. Bahwa terdapat kejanggalan mengenai mundurnya para peserta yang lulus
CAT namun tiba-tiba mengundurkan diri;
c. Bahwa salah satu kejanggalan itu, karena para peserta yang mengundurkan
diri mendaftarkan dalam seleksi PPS;
d. Bahwa dalam seleksi PPS peserta itu kembali lulus CAT, namun setelah
diberikan tanggapan masyarakat oleh saksi, KPU Kabupaten Musi Rawas
kembali tidak meluluskan para peserta tersebut;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 12 April 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa sebelum Teradu menjelaskan jawaban teradu terhadap pokok aduan
pengadu dapat teradu sampaikan bahwa perkara ini pernah di sidangkan di
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan register perkara nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 dan menjalani beberapa kali sidang
pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan putusan Bawaslu Musi
Rawas yang pokoknya menyatakan bahwa para teradu dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-
undangan. Dengan putusan Bawaslu nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 maka sudah dapat disimpulkan
bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ada melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf
b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30
ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU
Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo
ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “seleksi
penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum,
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “Dalam memilih calon anggota
PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a.
pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon
anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman
hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota
PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota
PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon
anggota PPK”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, tercantum jadwal pembentukan PPK sebagai berikut:
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1 Pengumuman pendaftaran calon 20 November 2022 24 November 2022
anggota PPK
2. Penerimaan pendaftaran calon 20 November 2022 29 November 2022
anggota PPK
3 Penelitian administrasi calon 21 November 2022 1 Desember 2022
anggota PPK
4 Pengumuman hasil penelitian 2 Desember 2022 4 Desember 2022
administrasi calon anggota PPK
5 seleksi tertulis calon anggota PPK 6 Desember 2022 7 Desember 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember 2022 10 Desember 2022
calon anggota PPK
7. Tanggapan dan masukan 2 Desember 2022 10 Desember 2022
masyarakat terhadap calon
8. anggota PPK 11 Desember 2022 13 Desember 2022
9. Wawancara calon anggota PPK 14 Desember 2022 16 Desember 2022
Pengumuman hasil seleksi calon
10 anggota PPK 16 Desember 2022 16 Desember 2022
11. Penetapan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023
Pelantikan anggota PPK
5. Bahwa berdasarkan wewenang dan ketentuan pembentukan PPK sebagaimana
telah terurai di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah
melakukan tahapan kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilu tahun 2024
sebagai berikut:
a. Membentuk tim pelaksana kegiatan pembentukan badan AdHoc untuk
Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas;
b. Membentuk tim helpdesk untuk memudahkan pelayanan pembentukan
badan AdHoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas;
c. Melakukan rapat persiapan pembentukan PPK;
d. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 278/PP.04.1-Pu/1605/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
yang diumumkan secara terbuka melalui website dan sosial media KPU
Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 20 November 2022 s.d 24 November
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-2)
e. Membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) pada tanggal 20
November 2022 s.d 29 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
f. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21
November 2022 s.d. 1 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
g. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon
anggota PPK pada tanggal 30 November 2022 sesuai jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU;
h. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 295/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 2 Desember
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-3)
i. Melaksanakan proses seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 6
Desember 2022 s.d 7 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
j. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
k. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 311/PP.04-Pu/160S/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 8 Desember
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-4)
l. Membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
PPK pada tanggal 2 Desember 2022 s.d 10 Desember 2022 sesuai jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU;
m. Melaksanakan proses wawancara calon anggota PPK pada tanggal 11
Desember 2022 s.d 13 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
n. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota
PPK pada tanggal 15 Desember 2022 s.d 16 Desember 2022 sesuai jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU;
o. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 326/PP.04-PU/1605/2022 tentang
Penetapan hasil wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 16
Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-5)
p. Menetapkan anggota PPK terpilih melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 20 Tahun 2022 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Musi
Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022
sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-6)
q. Melaksanakan pelantikan anggota PPK yang dilanjutkan dengan orientasi
tugas anggota PPK, pada tanggal 4 Januari 2023 s.d 5 Januari 2023 sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
6. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
telah melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-7);
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Bukti T-8);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2021
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T-9);
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-10);
e. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1198/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 25 November 2022 Perihal Pemenuhan
Dokumen Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-11)
f. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1219/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 28 November 2022 Perihal Pelaksanaan
Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK untuk Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-12).
7. Bahwa terkait dengan peserta yang pengunduran diri yang dipersoalkan oleh
Pengadu atas nama:
a. Agus Setiawan dari kecamatan Sumber Harta
b. Prima Ariyanto dari kecamatan Jayaloka.
c. Perry Wahyudi dari kecamaatan Muara Beliti
d. Ricky Yakup dari kecamatan Suka Karya
e. Jelita Atika Sari dari kecamatan Suka Karya
Teradu dapat jelaskan bahwa surat pengunduran diri 5 (lima) orang peserta
seleksi PPK teradu terima sesaat sebelum dilaksanakannya rapat pleno
penetapan hasil tes tertulis calon PPK yang dilaksanakan pada tanggal 8
Desember 2022. Kemudian KPU Kabupaten Musi Rawas sesuai kewenangan
yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menyoret 5 (lima)
orang peserta dari daftar peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan sehingga
jumlah peserta seleksi PPK di Kabuapten Musi Rawas berkurang sebanyak lima
orang sehingga di dapat data sebagai berikut:
a. Kecamatan Sukakarya semula peserta sebanyak 28 orang menjadi 26 orang
b. Kecamatan Muara Beliti semula peserta sebanyak 31 orang menjadi 30
orang
c. Kecamatan Jayaloka semula peserta sebanyak 29 orang menjadi 28 orang
d. Kecamatan Sumber Harta semula peserta sebanyak 27 orang menjadi 26
orang
Bahwa Terkait teradu mencoret 5 (lima) orang peserta seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri dari proses seleksi PPK hal tersebut
merupakan wewenang Pengadu selaku KPU Tingkat Kabupaten yang di berikan
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya” termasuk dalam hal ini mencoret peserta yang
mengundurkan diri dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
8. Bahwa terkait dalil pengadu yang tidak melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima)
orang peserta seleksi PPK yang mengundurkan diri dapat teradu jelaskan bahwa
teradu tidak ada akses untuk menghubungi peserta yang mengundurkan diri
baik melalui telepon maupun ketemu langsung dengan yang bersangkutan
karena para teradu tidak kenal orang-orang yang mengundurkan diri tersebut.
Sementara waktu penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK sudah akan
berakhir dan harus segera para teradu umumkan hasil seleksi tertulis calon PPK
di Kabupaten Musi Rawas dan teradu juga akan menyiapkan rangkaian seleksi
berikutnya yaitu wawancara terhadap peserta seleksi yang lulus tes tertulis;
9. Bahwa adanya kesamaan format surat pengunduran diri atas nama Ricky Yakup
dan Jelita Atika Sari teradu tidak menilai kesamaan surat pengunduran diri
tersebut akan tetapi teradu menilai inti dari surat pengunduran diri tersebut
yang di tanda tangan di atas materai 10.000 (sepuluh ribu) dari kedudukan
hukum surat tersebut sudah sah dan dapat di pertanggung jawabkan dan
apabila pendapat pengadu berpendapat terjadi kejanggalan dari surat
pengunduran diri tersebut tidak dibuat oleh yang bersangkutan hal ini adalah
mengada-ada yang jelas surat tersebut sudah sah secara hukum;
10. Bahwa terkait peryataan teradu III an. Syarifudin dalam klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Musi Rawas pada tanggal 8 Februari 2023 pada poin
5.3.18. yang membenarkan terhadap orang yang ditetapkan menjadi anggota
PPK atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Suka Karya), Sdr Sastera
(Kecamatan Muara Beliti), sdr R. Benz Paradesa (kecamatan Jayaloka), Sdr. Iwan
Andri Yansa (Kecamatan Sumber Hara) yang sebelum pengunduran diri adalah
orang yang awalnya berada di luar peringkat 15 besar pada saat tes tertulis;
dapat teradu jelaskan bahwa teradu tidak pernah menyatakan penyatan
tersebut saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, karena teradu sadar betul
bahwa teradu belum mengetahui peringkat hasil tes tertulis sebelum
dilaksanakannya pleno tersebut karena teradu tidak memegang data resmi hasil
tes tertulis tersebut. Kalaupun pernyataan terebut ada di dalam BA Klarifikasi
Bawaslu mungkin peryataan tersebut sengaja ditambahkan oleh petugas
klarifikasi saat klarifikasi berlangsung dan teradu tidak menyadari ada poin
5.3.18. dimasukkan dalam BA hasil Klarifikasi;
11. Bahwa keterangan saksi 1 an. H. Nailul Azmi Nawawi yang disampaikan saat
klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 7 Februari 2023
yang menyatakan teradu tidak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan terkait perubahan penetapan BA Pleno penetapan hasil
tertulis calon anggota PPK. Dapat teradu jelaskan bahwa saksi 1 an. H. Nailul
Azmi Nawawi tidak mengikuti rapat pleno jadi sudah sewajarnya saksi I tidak
mengetahui teradu sudah berkoordinasi dengan KPU Propinsi Sumatera Selatan;
12. Bahwa terhadap keterangan saksi II an. Bahet Edi Kuswoyo yang disampaikan
pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dapat teradu jelaskan
bahwa semua keterangan saksi II tersebut merupakan materi Laporan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu dan sudah disidang oleh Bawaslu Musi Rawas
dengan putusan Bawaslu Musi Rawas yang pokoknya menyatakan bahwa para
teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran
tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan
ketentuan pelaturan perundang-undangan. Maka keterangan saksi II an.
Bahet Edi Kuswoyo mohon kepada Majelis sidang DKPP untuk dapat di
kesampingkan;
13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan Teradu di
atas, maka Teradu telah melaksanakan Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 sesuai dengan Pedoman Teknis, tata cara, prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, maka tidak ada
tindakan teradu dalam penetapan calon panitia pemilihan kecamatan yang
melanggar kode etik penyelengga pemilu.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I Anasta Tias, Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi,
Teradu III Syarifudin, dan Teradu IV Ania Trisna AD selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas;
1. Pembentukan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas telah
sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan KPU RI, diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 19 huruf b tentang Pemilihan
Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS,
dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
b. Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hock penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota;
c. Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 sebagaimana yang telah di
ubah menjadi Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad Hock Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota.
2. Terungkap dalam persidangan bahwa materi perkara yang dilaporkan di dalam
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelelenggara Pemilu nomor 57-FKE-
DKPP/III/2023 sama dengan materi dugaan pelanggran administrasi nomor
register perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 yang sudah
diputus oleh Bawaslu Musi Rawas dengan putusan bahwa KPU Kabupaten Musi
Rawas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan
pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai
dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan. Dengan demikian para
Teradu tidak ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para teradu dalam pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. KPU Kabupaten Musi Rawas dalam Menetapkan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon
Anggota PPK dengan memperhatikan dan mempertimbangkan, dasar sebagai
berikut:
a. Adanya Surat Pengunduran Diri dari calon Peserta PPK dari Kecamatan
Sumber Harta, Muara Beliti, Jayaloka dan Sukakarya;
b. Tidak adanya Tanggapan dan Masukkan Masyarakat terhadap Calon
anggota PPK pada Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai jadwal
yaitu tanggal 2 Desember 2022 sampai 10 Desember 2022;
c. Menetapkan paling banyak (3) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan
apabila terdapat nilai yang sama pada urutan terakhir dari jumlah
kebutuhan anggota ppkmaka dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana
diatur di dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota pada BAB II huruf B angka 6 d)
dan e)
d. KPU Kabupaten Musi Rawas Menetapkan KEPUTUSAN Hasil Seleksi Tes
Tertulis Calon Anggota PPK berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten
sesuai Pasal 53 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas;
1. Bahwa Teradu V tidak dapat menghadiri pelaksanaan sidang pemeriksaan
sampai selesai dikarenakan sedang diperjalanan pulang menjalankan tugas dari
KPU Provinsi Sumatera Selatan dan sewaktu mengikuti sidang virtual terputus
koneksi jaringannya (Vide Bukti T-1);
2. Bahwa selanjutnya Teradu V pada tanggal 8 Desember 2022 tidak masuk kerja
karena sakit (Vide Bukti T-2);
3. Bahwa selanjutnya Teradu V pada tanggal 8 Desember 2022 tidak ikut serta
dalam proses penandatanganan Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04-
BA/1605/2022 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Nomor
85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2024 karena tidak masuk
kerja (sakit); (Vide Bukti T-3)
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukananya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Putusan Bawaslu Musi Rawas Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023;
Bukti T-2 : Pengumuman Nomor: 278/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum;
Bukti T-3 : Pengumuman Nomor: 297/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor: 311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
Bukti T-5 : Pengumuman Nomor: 326/PP.04-PU/1605/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-6 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 20 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Musi Rawas Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-7 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti T-8 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
Bukti T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-10 : Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1198/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 25 November 2022
Perihal Pemenuhan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS untuk
Pemilu Tahun 2024;
Bukti T-11 : Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1219/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 28 November 2022
Perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK untuk
Pemilu Tahun 2024;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Hendri Almawijaya merupakan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi
Masyarakat;
2. Bahwa pihak terkait menyatakan dihubungi oleh Teradu III Syarifudin
koordinasi terkait dengan Calon PPK yang lolos 15 besar hasil seleksi tertulis
(CAT), namun mengundurkan diri sebelum seleksi wawancara dilaksanakan.
Pihak Terkait menyampaikan tidak ada masalah jika ada peserta seleksi yang
telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis (CAT) mengundurkan diri sebelum
dilaksanakan Tes Wawancara. Pihak Terkait menyatakan sesuai ketentuan yang
berlaku, tidak ada kewajiban jumlah peserta yang lulus tes tertulis (CAT) harus
berjumlah 15 orang atau tiga kali kebutuhan, karena itu jumlah maksimal yang
dipersyaratkan Juknis Seleksi Calon PPK;
3. Dalam hal terdapat peserta seleksi mengundurkan diri, dan tidak hadir pada
saat seleksi wawancara, maka otomatis dinyatakan tidak lulus sebagai calon
PPK Terpilih;
[2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Nailul
Azmi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Pengunduran Diri 5 orang Calon PPK yang
masuk 15 benar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2022. Pada tanggal 7 Desember
2022, Pengunduran Diri dari calon PPK atas nama Prima Ariyanto, Perry
Wahyudi, dan Agus Setiawan yang diterima oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Musi Rawas atas nama Yosafat. Pada tanggal 8 Desember 2022, Pengunduran
Diri dari calon PPK atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari yang diterima
oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas atas Naldo.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah memenuhi undangan klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan pelanggaran
administrasi seleksi PPK se-Kabupaten Musi Rawas;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat KPU Kabupaten Musi Rawas
berkoordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan;
[2.10.3] PPK Kecamatan Jaya Loka
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Jaya Loka atas nama R Benz Paradisa
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Jaya Loka Terpilih;
2. Teradu tidak mengetahui trkait dengan dalil aduan Pengadu;
3. Pihak Terkait menyatakan melihat media sosial KPU Kabupaten Musi Rawas dan
pada Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) namanya dinyatakan lulus seleksi
tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara sesuai pengumuman KPU
Kabupaten Musi Rawas;
4. Bahwa sesuai tahapan seleksi, Teradu mengikuti Seleksi Wawancara dan
dinyatakan lulus sebagai Anggota PPK Kecamatan Jaya Loka.
[2.10.4] PPK Kecamatan Muara Beliti
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Sastera sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti Terpilih;
2. Pihak Terkait melihat Pengumuman seleksi tertulis di akun facebook KPU
Kabupaten Musi Rawas, dimana nama Pihak Terkait dinyatakan seleksi tertulis
dan berhak mengikuti tes wawancara sesuai pengumuman KPU Kabupaten Musi
Rawas;
3. Mengenai dinamika maupun permasalahan pada saat seleksi PPK, dalam hal ini
Pihak Terkait tidak mengetahui;
[2.10.5] PPK Kecamatan Suka Karya
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Suka Karya atas nama Ade Kurniawan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Suka Karya Terpilih;
Bahwa;
2. Bahwa Pihak Terkait mengaku hanya melihat pengumuman pada laman
facebook KPU Kabupaten Musi Rawas, dimana nama yang bersangkutan
dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti seleksi wawancara;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas diduga tidak cermat,
mengabaikan prinsip jujur, tidak akuntabel dan tidak berkepastian hukum dalam
melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu melakukan
penggantian terhadap Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (CAT)
yang akan mengikuti seleksi tes wawancara. Berdasarkan hasil seleksi tertulis, Para
Teradu menetapkan 15 peserta seleksi pada tiap Kecamatan yang akan mengikuti
seleksi wawancara sesuai Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022
tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilu Tahun 2024. Namun, para Teradu kemudian melakukan perubahan terhadap
peserta seleksi yang lulus tes tertulis hanya berdasarkan adanya surat pengunduran
diri dari 5 (lima) peserta seleksi. Perubahan terhadap hasil seleksi tes tertulis tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 tentang Perubahan
terhadap Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi
Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.
Menurut Pengadu, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada peserta
yang mengundurkan diri sebelum mengganti dengan peserta seleksi lainnya. Bahwa
ditemukan ada 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas yang
mengundurkan diri sebelum dilaksanakan seleksi wawancara, diantaranya: Agus
Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta, Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka,
Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti, Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari
Kecamatan Sukakarya. Bahwa ke 5 (lima) peserta seleksi tersebut digantikan peserta
seleksi sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022, yaitu: 1)
Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan diganti oleh Aidil Fitri
Sandi dan Iwan Andri Yansa, 2) Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima
Ariyanto diganti oleh R. Benz Paradesa, 3) Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama
Perry Wahyudi diganti oleh Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi
Saputra, dan Sastera, 4) Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan
Jelita Atika Sari diganti oleh Ade Kurniawan. Terhadap penggantian terhadap peserta
seleksi yang menyatakan mengundurkan diri, diduga kuat merupakan manipulasi
maupun pengkondisian terhadap peserta seleksi yang tidak masuk 15 besar nilai
seleksi tertulis. Dugaan tersebut dikuatkan dengan terpilihnya para peserta pengganti
di 4 Kecamatan, yaitu: 1) Iwan Andri Yansa sebagai anggota PPK Sumber Harta, 2) R.
Benz Paradesa sebagai anggota PPK Jayaloka, 3) Sastera sebagai anggota PPK Muara
Beliti, dan 4) Ade Kurniawan anggota PPK Suka Karya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun
2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu melaksanakan seleksi Anggota PPK
se-Kabupaten Musi Rawas berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan
dalil Pengadu sudah pernah dilaporkan oleh Bahet Edi Kuswoyo kepada Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 30 Desember 2022. Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas meregistrasi Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh Para Teradu dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023. Setelah
serangkaian persidangan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 24 Januari
2023 memutuskan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan
perubahan terhadap 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas yang
sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti seleksi
wawancara atas nama: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta, 2) Prima
Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka, 3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti, 4)
Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya dikarenakan peserta
seleksi tersebut menyatakan mengundurkan diri sebelum seleksi wawancara
dilaksanakan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu mencoret 5 (lima) orang peserta
seleksi yang mengundurkan diri tersebut dan digantikan oleh peserta seleksi
peringkat nilai di bawahnya. Hal tersebut dilakukan Para Teradu untuk memberikan
ruang mencari calon anggota PPK yang terbaik dan kompeten.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan
klarifikasi terhadap 5 (lima) orang peserta seleksi PPK yang mengundurkan diri
tersebut, dikarenakan Para Teradu tidak memiliki akses untuk menghubungi dan
Para Teradu juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan rangkaian seleksi
selanjutnya, yaitu tahapan seleksi wawancara terhadap peserta seleksi yang lulus tes
tertulis. Adapun terkait dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengkondisikan
atau memanipulasi calon PPK Terpilih, Para Teradu dengan tegas membantah dalil
tersebut. Terpilihnya para peserta pengganti calon PPK yang mengundurkan diri
sebelum seleksi wawancara di 4 Kecamatan, yaitu: 1) Iwan Andri Yansa sebagai
anggota PPK Sumber Harta, 2) R. Benz Paradesa sebagai anggota PPK Jayaloka, 3)
Sastera sebagai anggota PPK Muara Beliti, dan 4) Ade Kurniawan anggota PPK Suka
Karya, telah sesuai dengan hasil seleksi wawancara. Bahwa PPK terpilih berdasarkan
hasil penilaian seleksi wawancara sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berlaku. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka Para Teradu telah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk
Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Pedoman Teknis, tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, maka tidak ada tindakan Para Teradu
dalam tahapan seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk
Pemilu Tahun 2024 yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
dalil Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai pokok aduan, DKPP perlu menilai tindakan
Teradu I dan Teradu II yang tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023. Teradu I dan Teradu II tidak menghadiri
sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II dinilai tidak
menghormati DKPP yang merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk
mengadili perkara etik. Ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II dengan tanpa
keterangan dan alasan yang patut, jelas melanggar Pasal 24 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan, “Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa
kepada orang lain untuk mewakili dalam persidangan”. Artinya, sesuai Pasal tersebut
Teradu I dan Teradu II wajib hadir dalam persidangan DKPP. Teradu I dan Teradu II
sebagai penyelenggara negara seharusnya memahami, sidang pemeriksaan adalah
kesempatan bagi Teradu I dan Teradu II untuk menjawab dan membantah dalil
aduan Pengadu;
[4.3.2] Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu V tidak
mengikuti dan melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya dalam proses seleksi
calon anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024,
dikarenakan Teradu V dalam keadaan sakit. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai
dalil aduan Pengadu tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Teradu
V. Mengingat Teradu V tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan
KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten
Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga sepanjang dalil aduan Pengadu
terkait dengan Teradu V harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga tidak cermat, mengabaikan prinsip jujur, tidak akuntabel dan tidak
berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu 2024. Terkait
dengan dalil aduan tersebut, sudah dilaporkan oleh Bahet Edi Kuswoyo kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 30 Desember 2022. Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dalam pelaksanaan
seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun
2024, sebagaimana diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023, tertanggal 3 Januari 2023. Terungkap
fakta persidangan, bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Para Teradu menetapkan
hasil seleksi tes tertulis calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk
Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022
tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilu Tahun 2024. Namun, tidak berselang lama, Para Teradu menerima Surat
Pengunduran diri dari 5 (lima) calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis sebagaimana Berita Acara a quo. Kelima calon anggota PPK yang
mengundurkan diri tersebut adalah: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta,
2) Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka, 3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara
Beliti, 4) Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya. Adapun
pertimbangan Teradu I s.d Teradu IV untuk mencoret calon anggota PPK yang
mengundurkan diri dan menggantikannya dengan calon peserta lain pada urutan di
bawahnya didasarkan pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 halaman 17 huruf d yang menyatakan “Menetapkan paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling
lambat 1 (hari) setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”.
Teradu I s.d. Teradu IV melakukan penggantian terhadap peserta yang
mengundurkan diri, yaitu: 1) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus
Setiawan diganti oleh Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa, 2) Calon anggota PPK
Jayaloka atas nama Prima Ariyanto diganti oleh R. Benz Paradesa, 3) Calon anggota
PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi diganti oleh Agustiawan Saputra,
Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera, 4) Calon anggota PPK
Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari diganti oleh Ade Kurniawan.
Perubahan terhadap Hasil Seleksi Tertulis Anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas
untuk Pemilu Tahun 2024 tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 92/PP.04-
BA/1605/2022 tentang Perubahan terhadap Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-
BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa
sebelum memutuskan melakukan penggantian terhadap peserta seleksi yang
mengundurkan diri, Teradu I s.d. Teradu IV melakukan koordinasi kepada Hendri
Almawijaya yang merupakan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan selaku
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Pada
saat konsultasi, Hendri Almawijaya menyatakan agar Teradu I s.d Teradu IV
menyampaikan tidak ada masalah terkait peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus
seleksi tes tertulis (CAT) dan mengundurkan diri sebelum dilaksanakan Tes
Wawancara. Berdasarkan ketentuan, tidak ada kewajiban jumlah peserta yang lulus
tes tertulis (CAT) harus berjumlah 15 orang, melainkan jumlah maksimal tiga kali
kebutuhan sebagaimana diatur dalam Juknis. Terhadap kondisi adanya peserta
seleksi mengundurkan diri, dan tidak hadir pada saat seleksi wawancara, maka
dengan sendirinya akan dinyatakan tidak lulus sebagai calon PPK Terpilih.
Seandainyapun benar bahwa tujuan Teradu I s.d. Teradu IV mengganti Peserta
Seleksi yang mengundurkan diri agar memperoleh Calon anggota PPK terbaik dan
kompeten, namun persoalannya tidak cukup hanya sekedar tujuan saja, akan tetapi
pergantian tersebut harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV melakukan
penggantian Calon PPK yang mengundurkan diri tanpa melalui prosedur dan tidak
mengindahkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I s.d
Teradu IV seharusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
peserta seleksi calon anggota PPK yang mengundurkan diri. Hal tersebut diperlukan
untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penggantian calon anggota PPK
yang mengundurkan diri dengan peserta seleksi lainnya. Klarifikasi terhadap
pengunduran diri diperlukan untuk menghindari adanya gugatan maupun keberatan
dari peserta seleksi terhadap keputusan yang diambil oleh seluruh penyelenggara
Pemilu terkhusus Teradu I s.d. Teradu IV. Terhadap perbuatan dan tindakan Teradu I
s.d. Teradu IV, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu I s.d. Teradu IV
dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu harus profesional dan
berkepastian hukum, agar seluruh kebijakan maupun keputusan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu dalam angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c,
Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.