Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 73/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Bandung
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2016
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP- PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 Maret 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya dengan sengaja tidak melakukan verifikasi factual dengan benar terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen form B1-KWK Perseorangan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam Formulir B1-KWK Perseorangan untuk dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dadang Naser-Gun Gun Gunawan. Pengadu juga mendalilkan Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15; Pasal 17; Pasal 22E ayat (1); Pasal 1
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Atip Tartiana selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Teradu II atas nama E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 73/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 96/V- P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Toni Permana Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH PDI Perjuangan Alamat Kantor : Jln. Anggadireja Nomor 81 Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Atip Tartiana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Alamat : Jln. Raya Taman Kopo Indah I Blok F Nomor 5. Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40191 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : E. Bambang Kamajaya Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Alamat : Kantor Kelurahan Baleendah, Jln. Adikusumah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; 1 Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP- PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 Maret 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya dengan sengaja tidak melakukan verifikasi factual dengan benar terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen form B1-KWK Perseorangan; 2. Berdasarkan hasil investigasi di beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung ditemukan fakta bahwa PPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar; 3. Salah satu contohnya adalah yang terjadi dikelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kab. Bandung di mana berdasarkan pengakuan PPS kelurahan Baleendah, hanya melakukan verifikasi faktual terhadap 400 (empat ratus) orang tetapi meloloskan hampir 4.000 (empat ribu) orang. 4.000 (empat ribu) orang ini dinyatakan oleh PPS sabagai pendukung yang sah dan memenuhi syarat dan terverifikasi secara faktual serta tercantum dalam Form Model B1-KWK KPU PERSEORANGAN Pasangan H. Dadang Naser dan Gungun Gunawan; 4. KPU Kabupaten Bandung tidak menjalankan hasil putusan Sengketa Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Jawa Barat terkait dengan tidak diberikannya dokumen Form B1- KWK Perseorangan yang dimohon oleh Pengadu dan/atau pelapor ke KPU Kabupaten Bandung; 6. Hasil putusan sidang sengketa informasi antara Pengadu dan/atau Pelapor dengan KPU Kabupaten Bandung adalah bahwa KPU Kabupaten Bandung harus menyerahkan sebagian dokumen yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa Informasi. Tetapi sampai sekarang dokumen tersebut belum diserahkan oleh KPU Kabupaten Bandung; 2 7. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu secara nyata dan sadar tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan terutama yang terjadi di Kelurahan Baleendah; 2. Para Teradu secara sengaja tidak memberikan data sesuai hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat; 3. Teradu II atas nama E. Bambang Kamajaya tidak bisa membuktikan bahwa Teradu telah melaksanakan instruksi Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung untuk melakukan verifikasi faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, tidak tertib, tidak terbuka, dan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). Saksi Pengadu Denny Abdullah Dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 10 Maret 2016, yang berlokasi di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Denny Abdullah yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Sekitar Bulan Agustus 2015, beberapa hari setelah 17 Agustus 2015 bersama- sama dengan Pengadu Toni Permana berkunjung ke PPS Kelurahan Baleendah, maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk mencari kebenaran informasi terkait pencermatan yang dilakukan oleh PPS Baleendah. Kami mendapati informasi bahwa dari seluruh bukti dan proses administrasi yang dilakukan oleh PPS Baleendah 3 terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan ada yang dicoret dan digugurkan karena datanya tidak valid dengan yang sebenarnya. Verifikasi yang dilakukan oleh PPS Baleendah terkonfirmasi dari bukti rekaman yang telah diserahkan Pengadu kepada yang mulia bahwa saya dalam suatu pertanyaan menanyakan kepada Teradu II, jadi tidak mungkin ya Pak verifikasi yang dilakukan oleh PPS Baleendah saja untuk sekitar 4.000 orang?, Teradu II menjawab bahwa PPS Baleendah melakukan verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan tersebut bersama PPL, kita memverifikasi tidak door to door dengan semua orang, kita menghubungkan orang, tetapi saya juga dibelakang itu bergerak kepada orang-orang yang dianggap basic. Saya melanjutkan pertanyaan kembali kepada Teradu II, ketika KPU menugaskan 3 orang PPS untuk memverifikasi sekitar 4.000 orang apakah mereka menurunkan bantuan orang untuk membantu melakukan verifikasi sebagaiman yang dimintakan KPU Kabupaten Bandung?atau meminta PPS untuk meminta bantuan siapa untuk membantu proses verifikasi? Kami juga menanyakan kira-kira dari 4.000 orang tersebut, berapa yang bisa bertatap muka langsung? Dan diakhir pertanyaan saya mendapati informasi bahwa Teradu II hanya sanggup untuk memverifikasi sekitar 400 orang dari dukungan Pasangan Calon Perseorangan. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut: Bukti P-1 : Kepingan CD berisi rekaman pembicaraan Toni Permana, Denny Abdullah dan E. Bambang Kamajaya selaku Ketua PPS Kelurahan Baleendah; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi nomor K.011/Panwas-Kab. Bandung/VIII/2015 yang mengundang Yopi Ahmad Sopian tertanggal 22 Agustus 2015; Bukti P-3 : Fotokopi berita acara klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung atas nama Ade Akhmad Sulaeman terhadap Yopi Ahmad Sopian tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/Janji terhadap Yopi Ahmad Sopian tertanggal 24 Agustus 2015 terkait isi Laporan Nomor LP.008/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 Pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 ; Bukti P-5 : Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan nomor 006/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 yang telah diterima dari Tia Setia Permana, Partai Demokrat tertanggal 20 Agustus 2015; Bukti P-6 : Fotokopi KTP a.n Mimin, Tia Setia Permana, dan Setiana; Bukti P-7 : Fotokopi tanda bukti penerimaan Laporan nomor LP.09/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 diterima dari Toni Permanatanggal 22 Agustus 2015; Bukti P-8 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor LP.004/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 diterima dari Ahmad Abdullah tertanggal 18 Agustus 2015; Bukti P-9 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan diterima dari Ahmad Abdullah tertanggal 13 Agustus 2015; Bukti P-10 : Fotocopy model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan, rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten bandung Tahun 2015; Bukti P-11 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor 008/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima dari Yopi Ahmad Sopian; Bukti P-12 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan tertanggal 23 Agustus 2015 yang 4 diterima dari Hendri Khoerudin Wardin dengan barang bukti B1-KWK, dan KTP a.n Hendri Khoerudin Wardin; Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan Hendri Khoerudin Wardin tertanggal Agustus 2015 ditandatangani diatas materai; Bukti P-14 : Fotocopy tanda terima penerimaan laporan atas nama Jayusman tertanggal 20 Agustus 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keterangan nomor 20/Pem-2017/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015 yang menerangkan Rusdyanto (ALM) telah meninggal dunia; Bukti P-16 : Fotokopi formulir pemberitahuan tentang status Laporan/temuan pelanggaran tertanggal 25 Agustus 2015 atas nama Toni Permana; Bukti P-17 : Fotokopi formulir pemberitahuan tentang status Laporan/temuan pelanggaran tertanggal 22 Agustus 2015 atas nama Tia Setia Permana; Bukti P-18 : Fotokopi Dokumen rekapitulasi; Bukti P-19 : Fotocopy Surat Putusan Sengketa Informasi dari Komisi Informasi Daerah Propinsi Jawa Barat; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.5] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sama sekali tidak benar; 2. Verifikasi dukungan perseorangan merupakan bagian dari tahapan/kegiatan Pilkada Kabupaten Bandung di bawah kelompok kerja pencalonan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Bandung melalui rapat pleno yang terdiri dari: Ketua : Yudaningsih, S.Ag., M.Si. Sekretaris : Dudi Hidayat, A.Md. Anggota : Tam Tamasya, Ridwan Mahmud, Usep Kusnandar, Warna Gumilang, Dheny Irawan, Nourma Dwi Nalurita, Fitra Dananty, Diat Hadiat, Agus Kusnendar, Saep Iskandar; 3. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015, verifikasi faktual dukungan perseorangan secara teknis prosedural dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), bukan oleh KPU Kabupaten Bandung. PPS melakukan verifikasi faktual pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Berdasarkan Pasal 23 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, kegiatan verifikasi faktual dilakukan sebagai berikut:  PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon;  Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat; 5  Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan Pasangan Calon perseorangan dan materai, menyatakan kebenaran dukungannya, Pasangan Calon perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir BA.3.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan;  Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3-KWK. Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.  Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah;  Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah;  Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan;  Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli;  Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung;  Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.  Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung serta bersedia atau tidak bersedia mengisi formulir Model B.3- KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan;  PPS dan/atau petugas penelitian faktual meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan  PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual; 4. Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan pasangan calon perseorangan, PPS se-Kabupaten Bandung, termasuk PPS Baleendah dipastikan telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam Peraturan KPU. Proses tahapan/kegiatan tersebut diawasi Panitia Pengawas Pilkada dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan. Faktanya, hingga akhir tahapan/kegiatan verifikasi dukungan, KPU Kabupaten Bandung belum pernah menerima rekomendasi Panwas atau pengaduan dan keberatan masyarakat terkait pelanggaran verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS; 5. Pada tahapan verifikasi dukungan perseorangan, sesuai tugas, wewenang, dan prosedur formal yang diatur dalam Peraturan KPU, KPU Kabupaten Bandung melakukan kegiatan sebagai berikut:  Menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 sebanyak 227.004 6 dengan Berita Acara Nomor 7/BA/IV/2015 dan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 dan perubahannya dengan Berita Acara Nomor 15.A/BA/V/2015 dan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015;  Memberikan bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015 untuk selanjutnya PPK memberikan bimbingan teknis kepada PPS dengan Surat Undangan Nomor 58/Und/VI/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan bekal kepada PPS dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan;  Mengadakan simulasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 9 Juni 2015 dengan Surat Undangan Nomor 65/KPU-Kab-011.329047/VI/2015. Simulasi yang dihadiri oleh tim pasangan calon perseorangan dan panwas tersebut digelar dengan tujuan agar pada saat penyerahan dan penelitian awal berlangsung benar dan lancar;  Menerima dan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda pasangan calon perseorangan. Data dukungan pasangan calon perseorangan (formulir Model B1-KWK KPU Perseorangan) berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 17 Juni 2015 sebanyak 238.615 dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan tahap pertama. Sedangkan pada masa penyerahan data dukungan perbaikan tanggal 5 dan 7 Agustus 2015, data dukungan yang diterima sebanyak 160.755 dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan tahap perbaikan. Hasil kedua kegiatan tersebut kemudian diserahkan kepada PPS untuk selanjutnya menjadi bahan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan;  Mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 11 Agustus 2015 yang dihadiri Ketua PPK dan dan Divisi Pencalonan se-Kabupaten Bandung dengan surat undangan Nomor 128/Und/VIII/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan memberikan bekal sekaligus memantapkan persiapan kegiatan verifikasi dukungan perbaikan oleh PPS. Melalui rakor, KPU memberikan arahan sekaligus menginstruksikan kepada PPK agar melakukan monitoring dan supervisi kegiatan verifikasi dukungan yang dilakukan PPS untuk memastikan kegiatan verifikasi dukungan perseorangan dilakukan dengan benar; 7  Monitoring verifikasi dukungan pada tanggal 1-6 Juli 2015 dengan Surat Tugas Nomor 84.A/ST/VI/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memastikan proses verifikasi dukungan perseorangan oleh PPS dilaksanakan sesuai peraturan KPU;  Monitoring rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan pada tanggal 12-13 Juli dengan Surat Tugas 94.A/ST/VII/2015. Monitoring dilakukan untuk memastikan agar rapat pleno rekapitulasi dukungan oleh PPK dilakukan dengan benar;  Melakukan rapat pleno rekapitulasi data dukungan hasil verifikasi PPS, yaitu tanggal 14-19 Juli 2015 dan rapat pleno rekapitulasi data dukungan perbaikan pada tanggal 20-21 Agustus 2015. Berdasarkan hasil rekaputulasi tingkat kabupaten Bandung, dari data dukungan pasangan calon perseorangan yang diverifikasi PPS sebanyak 238.615 dukungan, diperoleh hasil dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 205.450 dukungan. Selanjutnya, dari data dukungan perbaikan yang diverifikasi PPS sebanyak 160.755 dukungan, diperoleh hasil dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 136.086 dukungan. 6. Dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu 1 menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan objek sengketa oleh pengadu sama sekali tidaklah benar; 7. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015, formulir Model B.1- KWK. Perseorangan merupakan salah satu persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon perseorangan yaitu berupa Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota berisi data: nomor, nama, nomor induk kependudukan; jenis kelamin, alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); desa atau sebutan lain/kelurahan; kecamatan; kabupaten/kota; tempat dan tanggal lahir/umur; jenis kelamin; dan status perkawinan, tanda tangan/cap jempol dengan contoh formulir model sebagai berikut: SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA Kelurahan/Desa : Kabupaten/Kota : Kecamatan : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, saya/kami: 8 Belum/Sudah Jenis RT/ / TTD/ Cap TTL/ No Nama NIK Kelamin Alamat RW Pernah Kawin Jempol Umur (B/S/P) Pendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah 8. Sebelum masuk pada sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 20 Agustus 2015 Saudara Toni Permana (Ketua LBH PDI Perjuangan Kabupaten Bandung) mengajukan permohonan data dukungan perseorangan (Form B1-KWK Persorangan) kepada KPU Kabupaten Bandung melalui surat tertanggal 20 Agustus 2015. Pada saat itu, KPU Kabupaten Bandung tidak serta merta memenuhi permohonan Saudara Toni dengan alasan yang sangat prinsip, yaitu perlu terlebih dahulu memohon penjelasan kepada KPU Provinsi Jawa Barat apakah Form B1-KWK Persorangan merupakan informasi yang bisa dibuka ke publik atau masuk kategori informasi dikecualikan. KPU Kabupaten Bandung sangat menyadari bahwa secara struktural berada di bawah KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, segala hal yang dirasa belum jelas yang menyangkut ketentuan Pilkada, perlu dan wajib meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan alasan tersebut, KPU Kabupaten Bandung meminta arahan melalui surat kepada kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada KPU RI melalui surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Hasilnya, berdasarkan hasil uji konsekwensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU RI mengeluarkan surat jawaban Nomor 564/KPU/IX/2015 perihal Klasifikasi Informasi Model B.1-KWK Perseorangan tertanggal 4 September 2015 yang menegaskan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan termasuk informasi yang dikecualikan yang artinya tidak dapat dipublikasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Surat tersebut diterima KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 9 September 2015. Selanjutnya, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan substansi keputusan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan. SK tersebut baru diterima KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 6 Oktober 2015 melalui email. Terhadap keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bandung memiliki dasar/alasan kuat untuk tidak memperlihatkan atau menyerahkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan kepada seseorang atau kelompok; 9. Sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober 2015 menghasilkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat 9 Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dengan amar putusan bahwa KPU Kabupaten Bandung harus memperlihatkan lima nama pendukung yaitu H. Hendri Khoerudin, Yopi Ahmad Sofian, Jayusman, Tia Setia Permana, dan Ahmad Abdulah. Jadi, perintah Komisi Informasi tersebut bukan menyerahkan hardcopy data dukungan kepada pemohon, tapi memperlihatkan nama-nama pendukung; 10. Setelah dilakukan pencermatan, Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 mengandung beberapa hal yang membutuhkan penjelasan sebagai berikut:  Semangat Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 542/PTSN- MK.MA/KI-JBR/X/2015 berbeda dengan Surat Keputusan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang telah terbit lebih dahulu. Surat Keputusan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan, sedangkan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk memperlihatkan nama-nama pendukung. Terbitnya produk putusan Komisi Pemilihan Umum RI yang kemudian disusul dengan produk putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang berbeda tersebut memposisikan KPU Kabupaten Bandung pada ketidakpastian hukum;  Amar putusan tidak jelas karena nama-nama pendukung yang harus diperlihatkan kepada pemohon tidak disertai dengan alamat pendukung. Sungguh tidak mudah untuk mencari sekaligus memastikan lima nama pendukung yang tidak beralamat dari sebanyak 399.370 nama dukungan yang diajukan pasangan calon perseorangan, masing-masing sebanyak 238.615 pendukung yang diserahkan pada tahap pertama dan 160.755 pendukung yang diserahkan pada tahap perbaikan; 11. KPU Kabupaten Bandung mengadakan rapat pleno yang dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Bandung tanggal 26 Oktober 2015 dan menghasilkan Berita Acara No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan arahan terkait sikap dan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada Ketua KPU Jabar melalui surat Nomor 251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 dengan tembusan kepada Ketua KPU RI. Jawabannya baru diterima pada tanggal 25 November 2015 melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015 tentang 10 Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No. 542/PTSN- MK.MA/KI-JBR/X/2015 yang substansi adalah anjuran agar KPU Kabupaten Bandung untuk dapat melaksanakan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No. 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015; 12. Pada tanggal 5 November 2015, KPU mengadakan rapat pleno yang dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Bandung dengan menghasilkan Berita Acara No.76/BA/XI/2015 tentang tindak lanjut Putusan Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI- JBR/X/2015 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, mengingat KPU Kabupaten Bandung mengalami kesulitan dalam menemukan dan memastikan 5 nama yang sesuai dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, maka KPU Kabupaten Bandung mengajukan surat kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tentang tindak lanjut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor surat 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5 November 2015; 13. Pada tanggal 18 November 2015, KPU Kabupaten Bandung menerima surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berikut lampiran berkas dokumen terkait nama-nama yang harus diperlihatkan kepada Pemohon dengan nomor surat 046/KTA/XI/2015 tertanggal 13 November 2015. Dalam lampiran surat tersebut terdapat tambahan dua nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang harus diperlihatkan kepada pemohon. Nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1- KWK Perseorangan yang harus diperlihatkan kepada pemohon mengalami penambahan dari lima orang menjadi tujuh orang yaitu Rusyanto dan Oco Mulyana; 14. Berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Barat nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015 tentang Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No. 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015, KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 25 November 2015 melakukan pencermatan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Jabar dengan nomor Berita Acara 85/BA/XI/2015, selanjutnya pada tanggal 26 November 2015, melakukan pencermatan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Jabar dengan nomor Berita Acara 86/BA/XI/2015; 15. Pada tanggal 30 November 2015, KPU Kabupaten Bandung mengundang Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung untuk menghadiri pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015. Selanjutnya pada 2 Desember 2015, dilakukan kegiatan tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memperlihatkan nama-nama pendukung kepada pemohon sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dan surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 046/KTA/XI/2015 dan menyerahkan BA.3.1-KWK Perseorangan, BA.3.2-KWK Perseorangan di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang dan Desa Keramatmulya dan Desa Cincin Kecamatan Soreang serta 11 BA.3.4-KWK Perseorangan Kecamatan Bojongsoang dan Kecamatan Soreang. Pada kegiatan tersebut, Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung membuat catatan di bawah daftar hadir yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum bisa menerima pelaksanaan tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Jabar dengan alasan tidak memahami Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN- MK.MA/KI-JBR/X/2015. Proses kegiatan tersebut dibuatkan BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban saya dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung secara profesional dan independen dengan memegang teguh spirit integritas sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu telah bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan serta putusan sengketa informasi pada Komisi Informasi Jawa Barat; 3. Menolak menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap atau sanksi-sanksi apapun terhadap Teradu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. 5. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 26/Kpts/KPU-Kab- 011.329047/2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencalonan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 12 Tentang Perubahahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 580/KPU/IX/2015 tentang Pencermatan ulang Penelitian Administrasi dan Faktual Syarat Dukungan Pasangan Calon 12 Perseorangan; Bukti T-5 : Fotocopy Dokumentasikan kegiatan penelitian faktual oleh PPS; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 7/BA/IV/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 15/Kpts/KPU-Kab- 011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15.A/BA/V/2015 tentang Perubahan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 23/Kpts/KPU-Kab- 011.329047/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-10 : Fotocopy Surat Undangan Nomor 58/Und/VI/2015 perihal Undangan PPK dalam kegiatan Bintek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Undangan Nomor 65/KPU-Kab-011.329047/VI/2015 perihal Undangan Simulasi Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan); Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Jumlah Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-Perbaikan-KWK Perseorangan); Bukti T-14 : Fotocopy Surat Undangan Nomor 128/Und/VIII/2015 tentang Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 84.A/ST/VI/2015 untuk Monitoring PPS dalam kegiatan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Tugas 94.A/ST/VII/2015 untuk Monitoring PPK dalam kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan tingkat kecamatan; Bukti T-17 : Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di tingkat Kabupaten Bandung (BA.5-KWK.Perseorangan); Bukti T-18 : Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di tingkat Kabupaten Bandung (BA.5 Perbaikan-KWK.Perseorangan); Bukti T-19 : Fotocopy Surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 perihal Permohonan Arahan dan Penjelasan atas Permohonan Model B1-KWK Perseorangan; Bukti T-20 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 564/KPU/IX/2015 perihal Klasifikasi Informasi 13 Model B.1-KWK Perseorangan; Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Bukti T-22 : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN- MK.MA/KI-JBR/X/2015; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Bandung No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat; Bukti T-24 : Fotocopy Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor 251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 perihal Permohonan Arahan terkait Sikap dan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada Ketua KPU Jawa Barat; Bukti T-25 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015 tentang Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No. 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015; Bukti T-26 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Bandung No.76/BA/XI/2015 tentang tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN- MK.MA/KI-JBR/X/2015; Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015; Bukti T-28 : Fotocopy Surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, terkait nama-nama yang harus diperlihatkan kepada pemohon; Bukti T-29 : Fotokopi Berita Acara 85/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-30 : Fotokopi Berita Acara 86/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015; Bukti T-31 : Fotokopi Surat Nomor 331/UND/XI/2015 perihal undangan kepada Ketua LBH PDI Perjuangan Kabupaten Bandung (daftar hadir terlampir); Bukti T-32 : Fotokopi BA.3.1-KWK.Perseorangan, BA.3.2-KWK.Perseorangan di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang dan Desa Keramatmulya dan Desa Cincin Kecamatan Soreang serta BA.3.4-KWK.Perseorangan Kecamatan Bojongsoang dan Kecamatan Soreang; Bukti T-33 : Fotocopy BA Nomor 90.b/BA/XII/2015 tentang Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.9] Bahwa Teradu II selaku Ketua PPS Kelurahan Baleendah telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 14 1. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sama sekali tidak benar; 2. PPS Baleendah melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dengan merujuk pada:  Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015  Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015  Arahan dan supervisi KPU Kabupaten Bandung dan PPK Baleendah. 3. PPS Baleendah melakukan kegiatan verifikasi faktual dengan cara sebagai berikut:  Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.  Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.  Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan Pasangan Calon perseorangan dan materai, menyatakan kebenaran dukungannya, Pasangan Calon perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir BA.3.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan.  Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3-KWK. Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.  Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.  Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.  Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.  Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.  Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.  Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.  Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung serta bersedia atau tidak bersedia mengisi formulir Model B.3- KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.  Mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual. 4. Sesuai tahapan, program, dan jadwal, PPS Baleendah melakukan verifikasi faktual 15 dukungan perseorangan:  Pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Dari data dukungan sebanyak 1.752 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 1.622 pendukung.  Pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Dari data dukungan perbaikan sebanyak 2.638 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 2.363 pendukung. Pada tahapan ini, verifikasi faktual perbaikan di antaranya dilakukan secara kolektif dengan melibatkan para RW di Kelurahan Baleendah dengan pengawasan PPL Baleendah serta supervisi anggota PPK Baleendah. 5. Proses tahapan/kegiatan verifikasi faktual dukungan diawasi Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Hingga akhir tahapan/kegiatan verifikasi dukungan, PPS Baleendah belum pernah menerima rekomendasi PPL terkait pelanggaran verifikasi faktual dukungan yang dilakukan PPS Baleendah; 6. Setelah melakukan verifikasi faktual dukungan, pada tanggal 18 Agustus 2015 PPS kedatangan dua warga bernama Deden Fatah Wiraatmaja dan Toni Permanamempertanyakan proses verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS Baleendah. Setelah diberikan penjelasan, Saudara Toni menyatakan mengerti dan memahami penjelasan PPS Baleendah; KESIMPULAN [2.9.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan vdrifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku. [2.9.2] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut: Bukti T-1 : Foto kegiatan verifikasi faktual PPS Kelurahan Baleendah; Bukti T-2 : Fotokopi Model BA.3.1.-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panitia Pemungutan Suara tertanggal 2 Juli 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara hasil penelitian faktual terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panitia 16 Pemungutan Suara; Bukti T-4 : Fotokopi surat pernyataan Yuyu Rohimi yang menyatakan bahwa identitas diri/KTP dan tanda tangan yang terkumpul betul-betul sudah melalui musyawarah dengan kesepakatan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati H.Dadang Naser dan Calon Wakil Bupati Gun Gun Gunawan; Bukti T-5 : Fotocopy kronologis kedatangan Toni Permana di PPS Baleendah; Pihak Terkait Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Maret 2016, DKPP juga meminta keterangan Pihak Terkait atas nama Ari Hariyanto selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung dan Anggota KPU Kabupaten bandung yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Ari Hariyanto (Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung) 1. Bahwa untuk memastikan penyerahan dan penelitian dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Panwas Kabupaten melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Bandung. Penyerahan dukungan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung dari tanggal 16-18 Juni 2015. Pelaksanakan pengawasan didasarkan kepada peraturan teknis yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 192/Bawaslu Jabar/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pengawasan Penyerahan dan Penelitian Dukungan Calon Perseorangan; 2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Panwas Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyerahan dan penelitian dukungan calon perseorangan. Instruksi pengawasan tersebut dituangkan dalam surat Panwas Kabupaten Bandung Nomor 017/Panwaskab.bdg/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pengawasan Penyerahan dan Penelitian Dokumen Calon Perseorangan; 3. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan teknis tentang pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan kepada Panwas Kecamatan dengan mengundang KPU Kabupaten Bandung; 4. Bahwa dalam tahapan pencalonan sub tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual, Panwas Kabupaten Bandung menerima 7 (tujuh) laporan terkaid dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, sesuai dengan kewenangannya dan SOP Panwas Kabupaten Bandung menindaklanjuti atas laporan tersebut. Sebagai gambaran dan bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung menindaklanjuti semua laporan kami sampaikan dalam bentuk resume dari masing-masing laporan tersesbut yang oleh pihak pengadu dijadiakan alat bukti dalam pengaduannya; 5. Bahwa Benar kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung dalam hal ini selaku pihak terkait, pada Proses Pengawasan tahapan pelaksanaan Verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung bersama Jajarannya 17 yaitu PPK dan PPS Se - Kabupaten Bandung, terhadap nama-nama yang tercantum dalam Form B1- KWK Perseorangan untuk Bakal Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser Dan H. Gun Gun Gunawan dintaranya sebagai berikut:  Nomor LP-003/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Basar yang isi pelaporannya menyatakan telah terjadinya penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata diakui oleh pihak pelapor tidak mendukung atau tidak pernah memberikan salinan foto copy KTP untuk pendukungan Bakal Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser Dan H. Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-003/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Basar telah kami periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor tidak ada atau tidak dicantumkan, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas sabjek hukumnya;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-003/Panwas Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Basar tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Nomor LP-004/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Ahmad Abdullah yang isi pelaporannya menyatakan keberatan atas pencantuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata tidak mendukung atau tidak pernah memberikan salinan foto copy KTP untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser Dan Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor telah memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya yang menyatakan bahwa Terlapor adalah TIM Pemenangan DN dan Gun Gun, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 004/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Ahmad Abdullah perlu ditindaklanjuti dengan Berita Acara Klarifikasi karena diperlukan keterangan lebih jelas terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut apakah memenuhi unsur atau tidak;  Bahwa sesuai dengan kewenangan kami Panwas Kabupaten Bandung selaku pihak terkait, telah melakukan klarifikasi terhadap pihak Pelapor untuk diminta keterangan atas Laporan Pelanggaran Nomor LP-004/Panwas Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Ahmad Abdullah, yang telah didengar dan dituangkan dalam Formulir Berita Acara Klarifikasi, tetapi pada saat pengesahan atas keterangan yang telah 18 diberikan oleh pihak pelapor Ahmad Abdullah, tidak mau menandatanganinya atau menangguhkan penandatangan Berita Acara Klarifikasi tersebut sehingga Berita Acara Klarifikasi tidak ditandatanganinya;  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Perbaikan Pelanggaran Nomor LP-004/Panwas Kab.Bandung/VIII/ 2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor Ahmad Abdullah tidak memenuhi unsur-unsur syarat formal dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak Terlapor secara jelas selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang diduga sebagai pelaku atau subjek hukumnya, sehingga laporan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti;  Nomor LP-006/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor TIA SETIA PERMANA yang isi pelaporannya menyatakan keberatan atas penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata tidak mendukung atau tidak pernah memberikan tandatangan memberikan salinan foto copy KTP untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser Dan Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-006/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Tia Setia Permana telah kami periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah Tim Sabda Guna, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas subjek hukumnya;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 006/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atan nama Pelapor TIA SETIA PERMANA tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 006/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atan nama Pelapor Tia Setia Permana tidak memenuhi unsur-unsur syarat formal dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak Terlapor secara jelas 19 selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang diduga sebagai pelaku atau subjek hukumnya sehingga laporan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti;  Nomor LP-007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Jayusman yang isi pelaporannya menyatakan keberatan atas penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata tidak mendukung atau tidak pernah memberikan tandatangan memberikan salinan foto copy KTP untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M NaserDan Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Jayusman telah kami periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah Tim Pemenangan H.Dadang M Naser sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas subjek hukumnya;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Jayusman tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian yang isi pelaporannya menyatakan telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemalsuan tanda tangan dari orang yang telah diketahui meninggal dunia yaitu Rusyanto (Alm) dan Oco Mulyana (Alm) yang diketahui oleh pihak pelapor masuk dalam dokumen Formulir B1-KWK KPU sebagai bukti dukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M NaserDan Gun Gun Gunawan;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian telah kami periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah H. Dadang M Naser;  Bahwa sesuai dengan kewenangan dalam jangka batas waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) Jam, Kami selaku Panwas Pemilihan Kabupaten Bandung berkewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap isi pelaporan yang telah memenuhi syarat formal dan materil dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung, selanjutnya dari hasil pembahasan merekomendasikan bahwa Pelanggaran Nomor LP- 008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian, wajib ditindaklanjuti dengan pemanggilan Klarifikasi para pihak diantaraya pihak Pelapor dan Para saksi; 20  Bahwa sesuai dengan kewenangan kami Panwas Kabupaten Bandung selaku pihak terkait atas Laporan Pelanggaran Nomor LP- 008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian, kami telah memeriksa pula Ketua PPS dan Kepala Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang untuk diminta Klarifikasi atas keteranganya, yang isinya menyimpulkan bahwa atas pengetahuan pihak pelapor berdasarkan fakta dilapangan pada saat dilakukan verifikasi Administrasi sebelum dilakukannya verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang Wawan Setiawan, yang disaksikan oleh PPL Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang yaitu bernama Wawan Setiawan, dan Berita Acara Klarifikasi dari Kepala Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang atas nama Ridwan Ahadian yang disebutkan dalam keterangan Berita Acara Klarifikasi dinyatakan, bahwa pihak PPS Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang telah melakukan Verifikasi administrasi yaitu dengan cara mengecek atau mensingkronkan data dukungan administrasi dengan fakta di lapangan di antaranya yaitu mengecek satu persatu dari anggota masyarakat atau orang yang tercantum dalam Formulir B1-KWK-KPU, yang diantaranya adalah Rusyanto (Alm) dan Oco Mulyana (Alm), yang mana dalam proses verifikasi Administrasi nama-nama tersebut sudah dicoret dan dinyatakan tidak sah dan tidak dihitung sebagai bagian dari pendukung, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan surat Edaran KPU No 302. Tahun 2015, artinya berdasarkan keterangan dari para saksi dapat disimpulkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana pemilu dengan sendirinya sudah dinyatakan gugur demi hukum, karena objek hukum atau perbuatan dari yang dilaporkan secara posedur sudah tidak termasuk ke dalam bagian yang dipermasalahkan;  Bahwa dengan telah diputuskannya Laporan Pelanggaran Nomor LP- 008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian, berdasarkan berita acara hasil pleno Panwas Pemilihan Kabupaten Bandung dan dituangkannya dalam lembaran Status terhadap Laporan Pelanggaran yang isinya menyataan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian, secara hukum tidak dapat ditindaklanjuti, berkaitan dengan itu pula, bahwa pihak pelapor Yopi Ahmad Sofian dengan penujukannya berdasarkan surat kuasanya kepada Toni Permana Menyatakan Pelaporan dugaan pelanggaran dicabut;  Nomor LP-009/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 atas nama Pelapor Toni Permana yang isi pelaporannya menyatakan telah terjadinya dugaan Pelanggaran PPS (Kelurahan Baleendah) yang tidak melakukan Proses Verifikasi terhadap Formulir B1-KWK KPU;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-009/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 atas nama Pelapor Toni Permana telah kami periksa secara saksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor tidak menyampaikan bukti kongkrit dari Formulir B1-KWK KPU yang dimaksud sebagai objek hukum yang dilaporkan serta pihak saksi yang dimohonkan bukan orang yang berkedudukan atau berdomisili di wilayah tempat 21 pelaksanaan Verifikasi, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk memperbaiki dan melengkapi dari syarat materil pelaporan pelanggaran berupa bukti sebagai objek hukum dan syarat materil dari pihak saksi;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 009/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 atas nama Pelapor Toni Permana tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap Pelanggaran Nomor LP-010/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 atas nama Pelapor Hendri Khoerudin Wardin telah kami periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah TIM Pasangan DN Dan Gun Gun, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas sabjek hukumnya;  Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 010/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 atas nama Pelapor Hendri Khoerudin Wardin tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP- 010/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 atas nama Pelapor Hendri Khoerudin Wardin tidak memenuhi unsur-unsur syarat formal dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak Terlapor secara jelas selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang diduga sebagai pelaku atau sabjek hukumnya sehingga laporan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti; 6. Panwaslu Kabupaten memastikan atas Pokok Pengaduan pengadu terhadap Teradu itu tidak benar, Teradu melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang tercamtum dalam Form B1-KWK Perseorangan untuk Bakal Calon Peseorangan Dadang Naser – Gungun Gunawan itu didasari atas:  Pengawasan langsung/monitoring yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Bandung ke desa/kelurahan, Panwas Kabupaten Bandung tidas menemukan 22 PPS yang tidak melaksanakan verifikasi faktual. PPS melakukan verifikasi faktual dengan metode home visit dan dikumpulkan;  Berdasarkan laporan berjenjang hasil pengawasan PPL dan Panwas Kecamatan, dari hasil laporan berjenjang tersebut Panwas Kabupaten tidak menemukan/menerima laporan baik itu dari PPL maupun Panwas Kecamatan terkait PPS yang tidak melakukan verifikasi; 7. Bahwa Benar kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung dalam hal ini selaku pihak terkait, pada Proses Pengawasan tahapan pelaksanaan Verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, terkait dengan Keputusan Komisi Informasi Publik tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan isi Keputusan tersebut karena pada prinsipnya kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung tidak mengetahuinya dan menerima dokumen atas surat keputusan tersebut; Anggota KPU Kabupaten Bandung 1. Kami menyatakan Tidak Benar jika KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar terhadap nama- nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan, dengan penjelasan sebagai berikut:  Peraturan KPU Nomor 02 Tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015;  Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015;  Arahan dan supervisi KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bandung dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah masing-masing PPS 2. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dimaksud dengan verifikasi faktual dukungan perseorangan adalah penelitian dukungan perseorangan yang terdapat dalam Form B1-KWK Perseorangan beserta lampirannya, dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan, dilakukan secara faktual dengan cara : 1) Mendatangi setiap tempat tinggal terhadap pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada pasangan calon; 2) Berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan; 3) Pendukung yang tidak dapat ditemui dan dikumpulkan, maka pendukung hadir ke PPS, PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap 23 pendukung yang hadir; 4) Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS d a p a t m elibatkan RT/RW setempat sesuai kebutuhan; 3. Beberapa ketentuan lainnya ketika melakukan verifikasi faktual sebagaimana tercantum dalam PKPU Pencalonan: 1) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat; 2) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3– KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan; 3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah; 4) Dalam h al seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah; 5) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan, 6) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli; 7) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung; 8) PPS dan/atau petugas penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan; 9) PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual; 4. Penyampaian dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahap Pertama, yaitu tanggal 15 Juni 2015, pada pukul 14.00 WIB Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” (H. Dadang Moh. Naser dan H. Gungun Gunawan) menyampaikan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bandung, selanjutnya dilakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dimaksud dengan cara meneliti jumlah minimal dukungan dan persebarannya melalui softcopy dan hardcopy. Berdasarkan penelitian administrasi, jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” sebanyak 238.615 (dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima belas) dukungan yang tersebar di seluruh kecamatan, yakni 31 (tiga puluh satu) kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung (T-4). Selanjutnya jumlah dukungan tersebut diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh 810 (delapan ratus sepuluh) Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan 6 Juli 2015. Berdasarkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung tanggal 15 Juli 2015, dinyatakan bahwa jumlah dukungan Pasangan Calon 24 Perseorangan “Sabdaguna” yang memenuhi syarat (MS) sejumlah 205.450 (dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh) dukungan (T-5)., tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 33.165 (tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh lima) dukungan; 5. Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna”, pada jumlah dukungan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum mencapai jumlah dukungan minimal, yaitu 227.004 (dua ratus dua puluh tujuh ribu empat) dukungan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 15/Kpts/KPU- Kab-011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor: 23/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 (T-6). Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” kurang 21.554 (dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat) dukungan agar memenuhi syarat (T-6 Model BA.HP.Perbaikan-KWK). Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, maka Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 21.554 x 2 = 43.108; 6. Pada tahap perbaikan syarat dukungan, Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” menyerahkan syarat dukungan perbaikan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan 7 Agustus 2015. Berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung, jumlah dukungan perbaikan sebanyak 160.755 (seratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima) dukungan yang tersebar di seluruh kecamatan, yakni 31 (tiga puluh satu) kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung ( T-8). Selanjutnya jumlah dukungan tersebut diverifikasi administrasi dan faktual oleh 840 (delapan ratus empat puluh) PPS mulai tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 16 Agustus 2015. Berdasarkan rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan di tingkat Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Agustus 2015, dinyatakan bahwa jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” yang memenuhi syarat sejumlah 136.086 (seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam) dukungan dan yang tidak memenuhi syarat sejumlah 24.669 (dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh sembilan) dukungan. Hal tersebut dituangkan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui formulir Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan; 7. Jumlah keseluruhan dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” tahap pertama dan perbaikan berjumlah 399.370, yang Memenuhi Syarat sebanyak 341.536 dukungan dan tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung (31 kecamatan), sedangkan jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 57.834 dukungan; 25 8. Untuk memberikan bekal kepada PPS dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015, selanjutnya PPK melakukan Bimtek kepada PPS sesuai wilayahnya masing-masing. Beberapa kali dilaksanakan rapat koordinasi terkait verifikasi dukungan perseorangan, di antaranya pada tanggal 15 Juni 2015 dan 11 Agustus 2015. Disamping itu pula monitoring verifikasi administrasi dan faktual baik tahap pertama maupun kedua senantiasa dilakukan secara langsung oleh KPU beserta Sekretariat maupun melalui PPK; 9. PPS Baleendah telah berupaya seoptimal mungkin melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Verifikasi faktual dilakukan baik secara door to door maupun kolektif dengan didampingi oleh PPL atau Panwascam serta dimonitoring oleh KPU atau PPK Baleendah. Selama tahapan verifikasi faktual oleh PPS dan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan, KPU Kabupaten Bandung belum pernah menerima rekomendasi Panwas atau pengaduan masyarakat terkait verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS Baleendah; 10. Sesuai tahapan, program, dan jadwal, PPS Baleendah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan perseorangan:  Tahap Pertama, Pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Dari data dukungan sebanyak 1.752 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 1.622 pendukung;  Tahap Kedua, Pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Dari data dukungan perbaikan sebanyak 2.638 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 2.363 pendukung. Pada tahapan ini, verifikasi faktual perbaikan dilakukan secara door to door maupun kolektif dengan melibatkan para RW di Kelurahan Baleendah dengan pengawasan PPL Baleendah serta supervisi anggota PPK Baleendah; 11. Kami menyatakan Tidak Benar jika KPU Kabupaten Bandung tidak menjalankan Putusan Sengketa Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjelasan sebagai berikut:  Sebelum masuk sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi, pada tanggal 20 Agustus 2015 Saudara Toni Permana Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung mengajukan permohonan data dukungan perseorangan (Form B1- KWK Persorangan) kepada KPU Kabupaten Bandung ((T-14). Pada saat itu, KPU Kabupaten Bandung tidak serta merta memenuhi permohonan Saudara Toni dengan alasan yang sangat prinsip, yaitu KPU Kabupaten Bandung secara struktural berada di bawah KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut ketentuan Pemilihan Kepala Daerah, selain wajib melaksanakan Undang-Undang, juga wajib melaksanakan peraturan, kebijakan, dan arahan KPU RI serta kebijakan dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan alasan tersebut, KPU 26 Kabupaten Bandung meminta arahan melalui surat kepada kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada KPU RI, dengan nomor surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015;  Hasilnya, berdasarkan hasil uji konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU RI menerbitkan surat keputusan dengan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 6 Oktober 2015 dengan substansi keputusan bahwa formulir model B.1-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan. Terhadap keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bandung tidak memiliki alasan untuk tidak mentaatinya jika ada seseorang atau pihak tertentu memohon data model B.1-KWK Perseorangan;  Setelah dilakukan sidang sengketa informasi, KPU Kabupaten Bandung menerima Putusan Komisi Informasi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober 2015 bernomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dengan amar putusan: Pertama, KPU Kabupaten Bandung harus memperlihatkan lima nama pendukung yaitu H. Hendri Khoerudin, Yopi Ahmad Sofian, S.IP, Jayusman, Tia Setia Permana, dan Ahmad Abdulah. Kedua, Menyerahkan berita acara rekapitulasi dukungan sesuai wilayah domisili yang dimohon. Jadi, perintah Komisi Informasi tersebut bukan menyerahkan hardcopy data dukungan kepada pemohon, tapi memperlihatkan nama-nama pendukung tersebut. (T- 17) Berdasarkan pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dijelaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, data pribadi penduduk yang harus dilindungi di antaranya tanda tangan;  Tanggal 26 Oktober 2015 KPU Kabupaten Bandung membuat Berita Acara No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat;  Tanggal 27 Oktober 2015 KPU Kabupaten Bandung mengajukan surat Permohonan Arahan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dengan nomor 251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015, tembusan kepada Ketua KPU RI;  Berhubung nama-nama pendukung yang harus diperlihatkan kepada pemohon sebagaimana Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 tidak disertai alamat pendukung, KPU Kabupaten Bandung mengalami kesulitan mencari dan memastikan lima nama pendukung tersebut dari keseluruhan nama pendukung yang diajukan pasangan calon perseorangan sebanyak 399.370 dukungan dan tersebar di 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, dengan itikad baik akan melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, KPU 27 Kabupaten Bandung memohon alamat lima pendukung sebagaimana hasil sidang sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat melalui surat nomor 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5 November 2015;  Tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Bandung menerima surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut putusan Komisi Informasi berikut lampiran berkas dokumen terkait nama-nama yang harus diperlihatkan kepada Pemohon dengan nomor surat 046/KTA/XI/2015 tertanggal 13 November 2015;  Tanggal 25 November 2015 KPU Kabupaten Bandung melakukan Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 dengan nomor Berita Acara 85/BA/XI/2015;  Tanggal 26 November 2015 KPU Kabupaten Bandung melakukan Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 dengan nomor Berita Acara 86/BA/XI/2015;  Tanggal 30 November 2015 KPU Kabupaten Bandung mengundang Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung untuk menghadiri pelaksanaan putusan KI Jabar dengan nomor surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015;  Tanggal 2 Desember 2015 Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat, Tony Permana selaku Ketua LBH PDI Perjuangan membuat catatan di bawah daftar hadir bahwa dirinya belum bisa menerima Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat. Proses kegiatan tersebut dibuatkan BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2015. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Bandung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR-26 sebagai berikut: Bukti TR-1 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan,Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti TR-2 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 12 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti TR-3 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 580/KPU/IX/2015 tentang Pencermatan ulang Penelitian Administrasi dan Faktual Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; Bukti TR-4 : Fotokopi Model BA.1-KWK PERSEORANGAN; Bukti TR-5 : Fotocopy Model BA.5-KWK PERSEORANGAN; Bukti TR-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 15/Kpts/KPU-Kab- 011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; Bukti TR-7 : Fotokopi Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK; Bukti TR-8 : Fotokopi Formulir Model BA.1 Perbaikan-KWK Perseorangan; Bukti TR-9 : Formulir Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan; Bukti TR-10 : Fotocopy Surat bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015 dan Rapat Koordinasi; 28 Bukti TR-11 : Fotokopi Berita Acara Vermin Verfak Tahap Pertama; Bukti TR-12 : Fotokopi Berita Acara Vermin Verfak Tahap Perbaikan; Bukti TR-13 : Fotokopi Pernyataan RW di Baleendah; Bukti TR-14 : Fotocopy permohonan Toni Permana Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung tanggal 20 Agustus 2015 tentang info data B1 KWK; Bukti TR-15 : Fotokopi Surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat; Bukti TR-16 : Fotokopi Surat keputusan dengan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Bukti TR-17 : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober 2015 bernomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015; Bukti TR-18 : Fotokopi Berita Acara No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat; Bukti TR-19 : Fotocopy Surat nomor 251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015,kepada KPU Jabar tembusan kepada Ketua KPU RI tentang Permohonan Arahan; Bukti TR-20 : Fotokopi Surat nomor 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5 November 2015 Tentang Permohonan Alamat Lengkap Data Yang dimohon Pemohon; Bukti TR-21 : Fotokopi Surat 046/KTA/XI/2015 tertanggal 13 November 2015 dari Komisi Informasi Jawa Barat; Bukti TR-22 : Fotokopi Berita Acara 85/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat; Bukti TR-23 : Fotokopi Berita Acara 86/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat; Bukti TR-24 : Fotocopy Surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015 tentang Undangan Ke Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung; Bukti TR-25 : Fotokopi Daftar Hadir Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat; Bukti TR-26 : Fotokopi BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2015 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat; [2.9.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.0] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu 29 Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.3] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.5] Bahwa Pengadu adalah Advokat di Kantor LBH PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 30
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam Formulir B1-KWK Perseorangan untuk dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dadang Naser-Gun Gun Gunawan. Pengadu juga mendalilkan Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Teradu I melaksanakan Tahapan verifikasi faktual dukungan Perseorangan sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015 yang secara teknis prosedural dilakukan oleh PPS bukan oleh KPU Kabupaten. PPS melakukan verifikasi faktual pada tanggal 23 Juni s/d 6 Juli 2015, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 12 – 16 Agustus 2015. Teradu I menyakini tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan telah dilaksanakan PPS Baleendah sesuai dengan prosedur formal sesuai peraturan yang berlaku, proses tahapan juga diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Bandung hingga tingkat desa/kelurahaan. Keyakinan Teradu I didasari hingga akhir tahapan verifikasi dukungan KPU Kabupaten Bandung tidak ada rekomendasi Panwas atau pengaduan dan keberatan terkait dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS Baleendah. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung juga melakukan rapat koordinasi pada tanggal 11 Agustus 2015 yang dihadiri Ketua PPK dan Divisi Pencalonan se-Kabupaten Bandung dengan surat undangan Nomor 128/Und/VIII/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan memberikan pembekalan sekaligus memantapkan persiapan kegiatan verifikasi dukungan perbaikan oleh PPS. Dalam rakor, KPU memberikan arahan sekaligus menginstruksikan kepada PPK agar melakukan monitoring dan supervisi kegiatan verifikasi dukungan yang dilakukan PPS untuk memastikan kegiatan verifikasi dukungan perseorangan dilakukan dengan benar, Teradu I juga melakukan rapat pleno rekapitulasi data dukungan hasil verifikasi PPS tanggal 14- 19 Juli 2015 dan rapat pleno rekapitulasi data dukungan perbaikan pada 20-21 Agustus 2015. Berdasarkan hasil rekaputulasi tingkat Kabupaten Bandung, dukungan pasangan calon perseorangan yang diverifikasi PPS sebanyak 238.615, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 205.450. Selanjutnya, pada masa perbaikan dukungan yang diverifikasi PPS sebanyak 160.755. dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 136.086. Fakta tersebut menunjukkan bahwa Teradu I telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Teradu II dalam pembelaannya juga menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi faktual, PPS Baleendah juga mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat, dan dukungan kepada Pasangan Calon. Pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015, dari 1.752 31 pendukung diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 1.622 pendukung. Pada tanggal 12-16 Agustus 2015 dari data dukungan perbaikan sebanyak 2.638 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 2.363 pendukung. Pada tahapan ini, verifikasi faktual perbaikan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan RW di Kelurahan Baleendah dengan pengawasan PPL Baleendah serta supervisi anggota PPK Baleendah. Hingga akhir tahapan/kegiatan verifikasi dukungan, PPS Baleendah belum pernah menerima rekomendasi PPL terkait pelanggaran verifikasi faktual dukungan yang dilakukan PPS Baleendah; [4.3] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu. Terhadap pengaduan a quo tidak berdasar. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Toni Permana selaku Pengadu mengajukan permohonan data dukungan perseorangan (Formulir B1-KWK Perseorangan) kepada KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung tidak langsung menyetujui permohonan Toni Permana dengan terlebih dahulu minta petunjuk kepada KPU Provinsi Jawa Barat tembusan ke KPU RI dengan nomor surat Nomor 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 perihal mohon petunjuk apakah data yang dimintakan oleh Pengadu yakni Formulir B1-KWK Perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan. KPU RI mengeluarkan surat jawaban bernomor 564/KPU/IX/2015 perihal Klasifikasi Informasi Model B.1-KWK Perseorangan tertanggal 4 September 2015 diterima oleh KPU Kabupaten Bandung tanggal 9 September 2015 yang menegaskan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan termasuk informasi yang dikecualikan yang artinya tidak dapat dipublikasikan. Sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 23 Oktober 2015 menghasilkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dengan amar putusan bahwa KPU Kabupaten Bandung harus memperlihatkan lima nama pendukung yaitu H. Hendri Khoerudin, Yopi Ahmad Sofian, S.IP, Jayusman, Tia Setia Permana, dan Ahmad Abdulah. Perintah Komisi Informasi tersebut bukan menyerahkan hardcopy data dukungan kepada pemohon, tapi memperlihatkan nama-nama pendukung. Pada tanggal 18 November 2015, KPU Kabupaten Bandung menerima surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berikut lampiran berkas dokumen terkait nama-nama yang harus diperlihatkan kepada Pemohon dengan surat Nomor 046/KTA/XI/2015 tertanggal 13 November 2015. Dalam lampiran surat tersebut terdapat tambahan dua nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang harus diperlihatkan kepada pemohon. Dengan demikian, nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang harus diperlihatkan kepada pemohon mengalami penambahan dari lima orang menjadi tujuh orang yaitu Rusyanto dan Oco Mulyana. Pada tanggal 30 November 2015, KPU Kabupaten Bandung mengundang Ketua LBH PDI Perjuangan Kabupaten Bandung untuk menghadiri pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi 32 Jawa Barat dengan Surat Nomor 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015, Pada kegiatan tersebut, Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung membuat catatan di bawah daftar hadir yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum bisa menerima pelaksanaan tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Jabar dengan alasan tidak memahami Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI- JBR/X/2015. Proses kegiatan tersebut dibuatkan BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2015; [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, saksi Pengadu, keterangan pihak terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 10 Maret 2016, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam melaksanakan Tahapan verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan telah sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015 yang secara teknis prosedural dilakukan oleh PPS, dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan tersebut juga diawasi oleh Panwas hingga tingkat desa/kelurahan. Saat pelaksanaan verifikasi faktual, Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa jajaran Panwas telah melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan administrasi dan pencermatan yang dilakukan. Ketika diketahui terdapat kesalahan jumlah, Panwaslu langsung memberikan rekomendasi dan seketika ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bandung. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, Teradu I baik sebagai Ketua maupun sebagai anggota KPU Kabupaten Bandung, karena jabatannya, sepatutnya tidak hanya berkoordinasi dengan penyelenggara pada tingkat bawah tetapi lebih dari itu melakukan pemantauan dan supervisi untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan benar-benar dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan verifikasi faktual di kelurahan Baleendah, Teradu II terbukti tidak melaksanakan arahan yang diberikan Teradu I. Dalam rekaman pembicaraan antara Teradu II, Pengadu dan Deny Abdullah, Teradu II menyatakan tidak mudah melakukan verifikasi faktual sejumlah 4.000 orang dalam waktu 4 hari, bisa Gempor. Wilayah kelurahan Baleendah secara geografis sangat luas serta tidak adanya dana menjadi alasan yang dikemukakan Teradu II kepada Pengadu. Sebagai penyelenggara pemilu berintegritas dan profesional sepatutnya Teradu II melakukan segala upaya memenuhi tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pilkada dan pemilih. Mengambil tindakan yang dipandang perlu yang tidak bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu, seperti berkoordinasi dengan atasan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lapangan yang dihadapi. Teradu II terbukti melanggar Pasal 5 huruf (i), Pasal 15 huruf (a), dan (f), Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak Profesional, dan tidak memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada Pemilih dan peserta sesuai 33 dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu. Teradu II lalai dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu. Sepanjang aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu, DKPP berpendapat tindakan yang dilakukan Teradu I dapat dibenarkan. Hak Pengadu untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik tidak serta merta dapat diberikan sebelum dipastikan bahwa informasi yang dimaksud bukan informasi publik yang dikecualikan. Pada prinsipnya dukungan pemilih terhadap calon perorangan dapat dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sifat rahasia dalam pemilu termasuk prinsip yang bersifat asas untuk melindungi pemilih atas kemungkinan akibat buruk yang dapat mengancam jiwa dan raga atas pilihan politiknya. Asas rahasia secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Teradu I menurut DKPP tidak berniat menutupi informasi publik tetapi sekedar berusaha memastikan bahwa informasi yang diminta oleh Pengadu tidak termasuk sebagai informasi publik yang dikecualikan dengan berkonsultasi secara berjenjang. Teradu I mendapat jawaban dari KPU RI melalui Surat Nomor 564/KPU/IX/2015 yang menegaskan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan termasuk informasi yang dikecualikan yang artinya tidak dapat dipublikasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap Teradu I mengundang Pengadu untuk memperlihatkan dokumen B1-KWK Perseorangan sesuai bunyi Putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan untuk “memperlihatkan bukan menyerahkan”. Sikap Pengadu yang belum dapat menerima pelaksanaan Tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan alasan tidak bisa memahami Putusan dapat dikesampingkan karena Teradu I telah melaksanakan Putusan sesuai dengan mekanisme yang diperintahkan. Berdasarkan hal tersebut, dalil pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut pelaksanaan Putusan Sengketa Informasi Publik tidak terbukti. Jawaban dan keterangan Teradu I dapat diterima; [4.5] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi Pengadu, mendengar keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Bandung dan Anggota KPU Kabupaten Bandung, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 34 [5.2]Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [5.4] Bahwa Teradu II tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu, namun dalam masa tugasnya sebagai penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Atip Tartiana selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Teradu II atas nama E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Duapuluh Tiga Bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 35 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 36