Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2023
👁 26 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n; Huruf (j) berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agus Awaludin selaku Kepala Sub bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 53-
P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Suryadin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jln.Lintas Mbawi KM.9 Desa Mbawi, Kabupaten Dompu,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------
Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Irwan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Swastari Haz
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wahyudin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Agus Awaludin
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat Kantor : Jl. Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam pasal 117
ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n;
Huruf (j) berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik
Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Huruf (m) berbunyi: Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan.
Huruf (n) berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
2. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 telah dibuka pengumuman
pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu
serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dimulai tanggal
21 s/d 27 september 2022 yang dimana terdapat persyaratan calon anggota
panwaslu kecamatan adalah pada poin 11, 12, dan 14;
Poin 11 berbunyi: Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah apabila terpilih.
Poin 12 berbunyi: bersedia bekerja penuh waktu.
Poin 14 berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu
mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota
panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Nomor:
21/KP.01.01/NB-02/10/2022
4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu
mengeluarkan pengumuman hasil seleksi Tertulis (CAT) calon anggota
panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Nomor:
a. Kecamatan Dompu Nomor: 37/KP.01.01/NB-02/10/2022;
b. Kecamatan Kempo Nomor: 44/HK.01.01/NB-02/10/2022;
c. Kecamatan Woja Nomor: 40/HK.01.01/NB-02/10/2022;
d. Kecamatan Pekat Nomor: 43/HK.01.01/NB-02/10/2022;
e. Kecamatan Manggelewa Nomor: 41/HK.01.01/NB-02/10/2022;
f. Kecamatan Pajo Nomor: 38/HK.01.01/NB-02/10/2022.
5. Bahwa sampai terjadinya pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022 terdapat
beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain sebagai berikut:
a. Guru PNS;
b. Guru PPPK;
c. Perangkat Desa (Jabatan Sekretaris Desa);
d. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e. Kepala Sekolah Swasta Pada Yayasan (Guru seritifikasi).
6. Bahwa pada tanggal 26 oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu
mengeluarkan pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu
kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 Nomor: 51/KP.01.01/NB-
02/10/2022 Tanggal 26 Oktober 2022.
7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu
melakukan pelantikan terhadap nama-nama terpilih anggota panwaslu
kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana surat keputusan
ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dengan Nomor:
a. Kecamatan Dompu Nomor: 46/HK.01.01/K.NB-02/10/2022;
b. Kecamatan Pekat Nomor: /HK.01.01/K.NB-02/10/2022
Tertanggal 27 Oktober 2022.
8. Bahwa setelah selesai pelantikan banyak menuai kontroversi maupun
kritikan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial
facebook sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum.
9. Bahwa terhadap penetapan nama-nama anggota panitia pengawas pemilu
tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 5 diatas Bawaslu Kabupaten
Dompu diduga kuat melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf
m, dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
10. Bahwa nama-nama anggota panitia pengawas pemilu sebagaimana dimaksud
pada poin 7 diatas adalah sebagai berikut:
a. Peserta dari Kecamatan Kempo, dari unsur PNS dengan Nomor
pendaftaran NB-DPU-042 atas nama HERI, S.Pd. merupakan Guru PNS
aktif pada SMPN 1 Kempo yang sampai pada tanggal 2 November 2022
belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara
sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar
baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan surat
klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dinas BKD&PSDM
Nomor: 800/736/BKD&PSDM/2022.
b. Peserta dari Kecamatan Dompu, dari unsur PPPK dengan Nomor
Pendaftaran NB-DPU-147 atas nama NURCAHYANI, S.Pd. merupakan
Guru PPPK aktif pada SMAN 1 Woja lingkup cabang dinas pendidikan dan
kebudayaan Kabupaten Dompu yang sampai dengan tanggal 4 November
2020 belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara
sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan
surat klarifikasi dari kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Dompu Nomor: 800/544/KCDDikbud PP/2022.
c. Peserta dari Kecamatan Kempo, dari unsur pemerintahan Desa dengan
nomor pendaftaran NB-DPU-041 atas nama SYAMSUDIN, S.Pd.I.
Merupakan sekretaris Desa Konte Kecamatan Kempo yang sampai pada
tanggal 31 Oktober 2022 masih aktif menjalankan tugas sebagai
perangkat desa dan belum pernah mengundurkan diri, hal ini sesuai
dengan Bukti Daftar hadir aparat Desa.
d. Peserta dari Kecamatan Manggelewa, dari unsur Pemerintahan Desa
dengan nomor pendaftaran NB-DPU-061 atas nama AAN SURIADIN
Merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aktif yang
memiliki jabatan sebagai Sekretaris BPD Desa Soriutu yang sampai
dengan saat ini belum pernah mengajukan surat pengunduran diri
berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/329/DPMPD/2021
Tentang penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
soriutu kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu periode tahun 2021-
2027.
e. Peserta dari Kecamatan Woja, dari unsur Pendidikan dengan nomor
pendaftaran NB-DPU-052 atas nama HASANUDIN, S.Pd.I. merupakan
Guru aktif yang menjabat sebagai Kepala sekolah pada Komite Madrasah
Ibtidaiyyah Attaqwa Desa Wawonduru dan masih aktif sebagai Guru
Penerima tunjangan profesi (Guru sertifikasi) yang sampai dengan tanggal
7 November 2022 belum pernah mengajukan surat pengunduran diri dari
Yayasan sesuai dengan surat klarifikasi dari kepala kantor kementerian
agama kabupaten dompu nomor: B.2152 Kk.18.05/2/PP.00/II/2022.
f. Peserta dari Kecamatan Pekat, dari unsur Pendidikan dengan nomor
pendaftaran NB-DPU-087 atas nama NASRUN,S.Pd.I merupakan Guru
aktif yang menjabat sebagai Kepala sekolah pada yayasan Ponpes Abdul
Kadir Zaelany NW Desa Nanga kara Kecamatan Pekat dan masih aktif
sebagai Guru Penerima tunjangan profesi (Guru sertifikasi) yang sampai
dengan tanggal 7 November 2022 belum pernah mengajukan surat
pengunduran diri dari Yayasan sesuai dengan surat klarifikasi dari kepala
kantor kementerian agama kabupaten dompu nomor: B.2152
Kk.18.05/2/PP.00/II/2022.
g. Peserta dari Kecamatan Pajo, dari unsur Pendidikan dengan nomor
pendaftaran NB-DPU-020 atas nama MA,RUF Merupakan Guru aktif yang
menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP pada Yayasan pendidikan
Al,mubaraq Pajo sesuai dengan SK Nomor: 00/002/VII/YP.AP/I/2022S.
11. Bahwa berdasarkan poin 10 huruf a s/d g diatas, sudah sangat jelas sikap
dan/atau perbuatan para teradu dalam merekrut calon anggota panwaslu
kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024 telah melanggar amanat
Undang-undang sebagaimana dimaksud pada pasal 117 ayat (1) huruf j,
huruf m, dan huruf n Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
12. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sudah sangat jelas melanggar kode etik dan perilaku
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a
dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, pasal 7 ayat (3), Pasal (12) huruf
c, dan Pasal (15) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang: Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
13. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Para Teradu yang telah memilih dan
menetapkan anggota panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak tahun
2024 adalah sikap dan/atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang tidak mengedepankan asas kehati-
hatian sehingga berpotensi pada dampak hasil pemilu di Kabupaten Dompu
karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Dompu diawasi oleh pengawas
pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
14. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah
diajukan pengaduan secara tertulis Pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II
sesuai dengan pengaduan nomor: 137-P/L-DKPP/VI/2021 dan telah
diregister dalam Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 atas nama AWAN
DARMAWAN ( Sebagai Pengadu ), yang dimana telah diputuskan oleh majelis
Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu yakni telah terbukti bersalah
secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu dan telah diberikan sanksi Peringatan oleh majelis sebagaimana
dalam putusan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 Tertanggal 1
September 2021.
15. Bahwa Teradu I dalam hal ini, pada tahun 2022 kembali diajukan lagi
pengaduan secara tertulis pada Dewan kehormatan penyelenggara pemilu
terkait pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Teradu 1 sesuai dengan
Pengaduan Nomor: 01-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 10-PKE-DKPP/II/2022 atas nama Awan Darmawan (Sebagai
Pangadu), yang dimana telah diputuskan oleh majelis Dewan kehormatan
penyelenggara pemilu yakni lagi-lagi telah terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan melanggar Kode Etik dan Perilaku penyelenggara pemilu dan
telah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh Majelis sebagaimana dalam
Putusan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/II/2022 Tertanggal 16 Maret 2022.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan dan menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilihan umum;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan/atau apabila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-29 sebagai berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2 P-2 Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.12/104/BKD dan
PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 29
November 2019;
Surat Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Dompu Nomor: 800/736/BKD dan
PSDM/2022, Perihal Klarifikasi, tertanggal 2 November 2022;
3 P-3 Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor:
813/172/BKD/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, tertanggal 20 Mei 2022;
Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu
Nomor: 800/544/KCD Dikbud.DP/2022, perihal Klarifikasi,
tertanggal 4 November 2022;
4 P-4 Daftar Hadir Aparat Desa Konte, Senin, tanggal 31 Oktober 2022;
5 P-5 Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/329/DPMPD/2021
Tentang Penetapan Badan Anggota Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Periode
Tahun 2021-2027, tertanggal 16 Agustus 2021;
6 P-6 Surat Keputusan Komite Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa
Wawonduru Nomor: 04/Komite/MI.AT-TQ/VIII/2016 Tentang
Pengangkatan Kepala Madrasah Pada MI At-Taqwa Wawonduru,
tertanggal 25 Juli 2016;
7 P-7 Keputusan Pimpinan Yayasan Ponpes Abdul Kadir Jaelani NW
Nomor: 002/YPP/AKJ/NW/I/2015, Tentang Pengangkatan MTS
Abdul Kadir Jaelani NW Desa Nangakara Kecamatan Pekat
Kabupaten Dompu, tertanggal 2 Januari 2015;
8 P-8 Surat Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu Nomor:
B.2152 Kk.18.05/2/PP/00/II/2022, perihal Klarifikasi, tertanggal
7 November 2022;
9 P-9 Data PTK Kementerian Agama Kabupaten Dompu a.n. Hasanudin
sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi;
10 P-10 Data PTK Kementerian Agama Kabupaten Dompu a.n. Nasrun
sebagai Guru Penerima Tunjangan Profesi; Data PTK Kementerian
Agama Kabupaten Dompu a.n. Nasrun sebagai Guru Penerima
Tunjangan Profesi;
11 P-11 Surat Keputusan Ketua Yayasan Al-Mubarok Pajo Nomor:
001/002/VII/YP.AP/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah
SMP Tahfidz Al-Mubarok Tahun Pelajaran 2022/2023, tertanggal
11 Juli 2022;
12 P-12 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
15/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 15 September 2022;
13 P-13 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kempo Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
27/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Woja Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
24/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pajo Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
22/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Manggelewa Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
25/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
28/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 11 Oktober 2022;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Nomor: 21/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 11
Oktober 2022;
14 P-14 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Dompu Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
37/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Manggelewa Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
41/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pajo Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
38/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Woja Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
40/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kempo Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
44/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
43/KP.01.01/NB-02/10/2022;
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pekat Untuk Kabupaten Dompu Nomor:
43/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022;
15 P-15 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 51/KP.01.01/NB-
02/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022;
16 P-16 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
46/HK.01.01/K.NB-02/10/2022 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dompu Provinsi
Nusa Tenggara Barat, tertanggal 27 Oktober 2022;
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
53/HK.01.01/K.NB-02/10/2022 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pekat Kabupaten
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal 27 Oktober 2022;
17 P-17 Screenshot Kritikan Masyarakat Melalui Facebook bahwa
rekrutmen sampai pelantikan Anggota Panwaslu kecamatan cacat
menurut hukum;
18 P-18 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 145-
PKE-DKPP/VI/2021, tertanggal 1 September 2021;
19 P-19 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 10-
PKE-DKPP/II/2022, tertanggal 16 Maret 2022;
Media Online Koran Lensa Post dengan judul “Suryadin Sebut
Perekrutan Anggota Panwaslu Cacat Prosedural, Ini Tanggapan
Ketua Bawaslu Dompu” tanggal 26 Oktober 2022;
Media Online Warta Polri.com dengan judul “Pelantikan Anggota
Panwascam Kabupaten Dompu Diduga Cacat Hukum, Suryadin
Angkat Bicara” tanggal 29 Oktober 2022;
Media Online Dinamika Global dengan judul “Pelantikan Anggota
Panwascam Kempo Dari Unsur ASN Dinilai Cacat Hukum” tanggal
31 Oktober 2022;
Media Online Detik News 86 Com dengan judul “Ketua Bawaslu
Melantik Anggota Panwascam Kabupaten Dompu Yang Diduga
Cacat Hukum, Suryadin Angkat Bicara”
20 P-20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
21 P-21 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penghasilan
Perangkat Desa;
22 P-22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
23 P-23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Pemilihan Anggota BPD;
24 P-24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
25 P-25 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah;
26 P-26 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
72/HK.01.01/K.NB-02/11/2022 tenggal 14 November 2022
tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu
Kabupaten Dompu a.n. Nurcahyani;
27 P-27 Screenshot akun facebook a.n. Ma’ruf tanggal 22 Desember 2022
berkenaan kegiatan pembagian rapor kepada murid;
28 P-28 Media online Kompas.com dengan judul “Bawaslu Tunda
Pelantikan Calon Panwascam, 2 Orang Diduga Anggota Parpol, 2
Lainnya Berstatus PNS” tanggal 2 November 2022;
29 P-29 Media online Narasi.com dengan judul “KPU dan Bawaslu Dilarang
Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu” tanggal 22 Januari
2023.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 3-PKE-
DKPP/I/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Deni Eko Nugroho yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023
sebagai berikut:
Deni Eko Nugroho
Saksi merupakan masyarakat Desa Konte. Saksi menerangkan Syamsudin
merupakan Sekretaris Desa Konte. Pada saat pelantikan tanggal 28 Oktober 2022,
Syamsudin mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9
November 2022. Namun, pada saat dilantik Syamsudin masih merangkap jabatan
sebagai Sekretaris Desa Konte sesuai dengan absensi dan aktivitas yang
bersangkutan. Hal tersebut disebabkan Syamsudin baru mengundurkan diri sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9 November 2022.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
Pengadu mendalilkan Teradu Sengaja Meloloskan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat Seleksi Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Dompu dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bahwa terhadap peristiwa yang didalilkan Pengadu, Teradu I , Teradu II, Teradu III,
dan Teradu IV menolak dengan tegas, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara
tegas dan nyata kebenarannya, dengan dalil / alasan sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu mengajukan jawaban berdasarkan Nomor Pengaduan : 53-P/L-
DKPP/XII/2022 pada perkara dugaan pelanggaran kode etik antara Bawaslu
Kabupaten Dompu sebagai Teradu dan Suryadin sebagai Pengadu dengan Perkara
Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten
Dompu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pada tanggal 26 September 2022
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
27/HK.01.01/NB-02/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
2. Bahwa Teradu III adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi
dan Data Informasi sebagai Ketua PokJa Berdasarkan SK Pokja Nomor 21/HK
.01.01/K.NB –02/09/2022. Teradu 1 Sebagai Ketua Pokja berdasarkan SK Pokja
Nomor 27/HK.01.01/K.NB .02/09/2022, Teradu II adalah anggota Pokja dan
Teradu IV adalah Sekretaris Pokja;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan pada penjelasan terkait dengan pokok aduan Pasal
117 ayat (1), Huruf j, huruf m dan huruf n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana pokok aduan huruf B.1. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu
menolak dengan tegas, karena Teradu meyakini telah melaksanakan pembentukan
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang
diamanatkan peraturan perundang-undangan, dan seluruh ketentuan pasal 117
ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n telah dilaksanakan oleh Teradu;
4. Bahwa Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan
pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15
s.d. 21 September 2022;
5. Bahwa tahapan dilanjutkan dengan, pendaftaran dan penerimaan berkas
dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022 yang
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Pendaftaran dan
penerimaan dilaksanakan dengan tiga metode yaitu pertama melalui cara
membawa langsung dokumen pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Dompu dan diterima oleh Panitia Bagian Penerima Pendaftaran. Kedua dengan
cara online (email pokjabawasludompu@gmail.com) dan Ketiga melalui Pos Kilat.
Pokja menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan
jumlah pendaftar 138 (seratus tiga puluh delapan) orang dengan rincian laki-laki
sebanyak 126 dan perempuan sebanyak 12 orang;
6. Bahwa setelah penerimaan berkas, Pokja melakukan penelitian kelengkapan
persyaratan administrasi, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 28
s.d 30 September di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Dengan hasil jumlah
pendaftar sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang tercatat ada 4 (empat)
orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif di catatan
pertama, pendaftar berusia dibawah 25 tahun, kedua, KTP di luar Kabupaten
Dompu, ketiga, tidak memiliki lampiran fotokopi KTP-e dan fotokopi ijazah, dan
keempat tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat;
7. Bahwa Setelah Penelitian Administrasi untuk keterwakilan Perempuan dijumpai
kurang dari 30% maka dilakukan tahapan perpanjangan masa pendaftaran
(sesuai dengan juknis) Mulai tanggal 2 Oktober s.d 8 Oktober 2022
Penyebarluasan pengumuman dilakukan melalui media berita online penempelan
di tempat – tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, dan penggunaan media
sosial Bawaslu Kabupaten Dompu yakni facebook, instagram;
8. Bahwa masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 8
Oktober 2022 Pokja menerima pendaftaran dengan jumlah pendaftar sebanyak 40
(empat puluh) orang dengan rincian laki-laki 13 dan perempuan 27 orang. total
keseluruhan pendaftaran pada tahap pertama sampai tahap perpanjangan adalah
178 (seratus tujuh puluh delapan) orang dengan rincian laki-laki sebanyak 139
orang dan perempuan sebanyak 39 orang;
9. Bahwa Dilakukan penelitian berkas administrasi, yang dilaksanakan selama 3
(tiga) hari dari tanggal 9 s.d 11 Oktober 2022 yang dilakukan oleh Pokja. Adapun
hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran masa perpanjangan
pengumuman dari jumlah pendaftar sebanyak 40 (empat puluh) orang dan
tercatat ada 8 (delapan) orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dikarenakan pertama, pendaftar usia
di bawah 25 tahun, kedua, tidak melengkapi lampiran pendaftaran sampai batas
waktu yang telah ditetapkan;
10. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan
pengumuman hasil penelitian administrasi. Dari jumlah pendaftar secara
keseluruhan sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) orang terdapat 167
(seratus enam puluh tujuh) orang yang lulus berkas administrasi dan 11 (sebelas)
orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan dikarenakan pertama, pendaftar usia di bawah 25 tahun,
kedua, berdomisili di kabupaten/kota lain, ketiga, tidak memiliki lampiran foto
copy KTP-e dan foto copy Ijasah, keempat, tidak memiliki lampiran Surat
Keterangan Sehat, kelima, tidak melengkapi berkas lampiran sampai batas waktu
yang telah ditentukan;
11. Bahwa tanggal 12 Oktober 2022 dikeluarkan pengumuman kelulusan dan
sekaligus mulai tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022 Bawaslu memberikan ruang bagi
masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota
Panwaslu Kecamatan. Dan dalam masa tanggapan dan masukan tercatat ada 15
(lima belas) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
Panwaslu Kecamatan;
12. Bahwa bertempat di SMK negeri 1 Dompu dilaksanakan tahapan Tes CAT pada
hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. 167 orang yang telah lulus administrasi,
tercatat 163 yang hadir mengikuti CAT dan 4 orang tidak hadir;
13. Bahwa tanggal 18 Oktober 2022 Pengumuman hasil Tes CAT disampaikan oleh
Pokja Perekrutan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk di Plenokan dalam
rangka menetapkan 6 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang akan mengikuti
tahapan wawancara masing–masing di 8 kecamatan se-Kabupaten Dompu;
14. Bahwa Pelaksanaan Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober
2022 bertempat di aula Hotel Tursina Dompu dan dalam proses wawancara hal
penting yang dipertegas adalah tentang bekerja penuh waktu dan bersedia
mengundurkan diri sementara dari jabatan selama melaksanakan tugas sebagai
Pengawas Pemilihan Umum di Kecamatan kepada Calon yang tercatat sebagai
PNS, (2 Orang yakni Heri dan Saiful) PPPK (Nurcahyani) Sekretaris Desa
(Syamsuddin) Aan Suryadin (Anggota BPD) Hasanuddin S.Pdi (Kepala Sekolah
Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru), Nasrun (Kepala Sekolah Pondok
Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat, Ma’ruf
(Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al-Mubarraq Desa Lepadi Kecamatan Pajo)
dan ketujuh pihak terkait menyatakan diri siap mundur sementara dari dari
jabatan asal;
15. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilaksanakan rapat pleno tentang
penetapan nama – nama terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Dompu;
16. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Dompu secara resmi
menetapkan dan mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih. Dari
pengumuman tersebut, 24 anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dengan rincian
21 (dua puluh satu) Laki-laki dan 3 (tiga) Perempuan;
17. Bahwa setelah ditetapkan nama–nama Panwaslu Kecamatan terpilih dan
diumumkan selanjutnya disampaikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan
terpilih agar melengkapi syarat administrasi yakni Surat Keterangan Bebas
Narkoba dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sementara, cuti
selama menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu serentak 2024 dan surat
tersebut diserahkan sebelum pelantikan sebagai Panwaslu Kecamatan;
18. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menolak dengan tegas
seluruh dalil Pengadu terhadap Pihak terkait (mulai dari nomor 2 sampai dengan
nomor 8) dimana seluruh pihak terkait telah memenuhi persyaratan sejak tahapan
seleksi administrasi, tes CAT dan wawancara hingga syarat untuk mengikuti
Pelantikan (Surat Keterangan Bebas Narkoba) dan pengunduran diri sementara
dari jabatan;
19. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak benar dan tidak berdasar seluruh dalil
Pengadu yang menyatakan adanya dugaan meloloskan peserta Panwaslu
Kecamatan yang memiliki rangkap jabatan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran
kode etik dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panitia
Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Dompu,karena di dalam melaksanakan proses perekrutan
berpedoman pada pedoman perekrutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan berpijak pada azas – azas penyelenggaraan pemilu dan
menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu menerima surat pernyataan
pengunduran diri dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan karena mereka tidak
dapat menunjukkan surat berhenti sementara dari jabatannya dari atasannya,
yang kemudian yang dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno untuk
memberhentikan dengan hormat dan mempersiapkan nama – nama calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi kembali
nama – nama tersebut. Dan salah satunya adalah nama Pengadu.
Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan pleno untuk menentukan calon PAW
dengan mengundang urutan selanjutnya untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi
yang dilanjutkan dengan pleno Bawaslu untuk menetapkan 3 (tiga) orang PAW, 1
(satu) orang kecamatan Dompu dan 2 (dua) orang kecamatan Kempo.
20. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d,
Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, Pasal 15 huruf a dan
huruf c. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 dengan berpedoman pada
prinsip jujur, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, menghormati kebhinekaan,
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu,
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu. Dengan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme,
prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
21. Bahwa Teradu I dan Teradu II membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2021 telah
diadukan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan
perlu Teradu I dan Teradu II sampaikan aduan yang dilakukan oleh Pengadu
tidaklah sekali dan dua kali ini saja melainkan sudah 4 (empat) kali di setiap
pelaksanaan tahapan dan seleksi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu;
22. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2022 telah diadukan
kembali pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
23. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu sengaja
meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat
dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilihan
Serentak Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa terhadap
petitum Pengadu, Teradu menolak dengan tegas karena semua tahapan
pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata
cara yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan
kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 yang telah
disidangkan pada tanggal 10 Februari 2023, maka dengan ini Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak
melaksanakan Prosedur dan tata cara serta tidak memperhatikan Pasal 117 ayat
(1), huruf j, huruf m dan huruf n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana pokok aduan adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena Para
Teradu meyakini telah melaksanakan pembentukan Panwaslu sesuai dengan
mekanisme, prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-
undangan, dan seluruh ketentuan pasal 117 ayat (1), huruf j, huruf m dan huruf
n telah dilaksanakan oleh Para Teradu;
2. Bahwa argumentasi yang disampaikan dalam menjawab pertanyaan dari Majelis
Pemeriksa yang Mulia dalam persidangan tidak dapat menjelaskan letak
kesalahan konkret yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga Pengadu tidak fokus
pada kesalahan dari masing-masing Para Teradu;
3. Bahwa keterangan Pengadu terhadap pihak terkait mulai dari nomor 2 sampai
dengan nomor 8 adalah sangat keliru dan tidak berdasar dimana seluruh Pihak
Terkait telah memenuhi persyaratan sejak tahapan seleksi Administrasi, Tes CAT
dan wawancara hingga syarat untuk mengikuti pelantikan (Surat Keterangan
Bebas Narkoba) dan pengunduran diri sementara dari jabatan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Panitia
pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314 /HK.01.00/K1/09/ 2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait selaku Kepala Cabang Dinas Dikbud
Kabupaten Dompu pada saat menjawab pertanyaan dari Majelis Pemeriksa yang
Mulia terhadap pihak terkait a.n. Nurcahyani menyatakan pada tanggal 3
November 2022 menghadap kepada Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten
Dompu meminta pertirnbangan sehubungan dengan telah dilantik menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan, pertimbangannya apakah yang bersangkutan harus
mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan atau sebagai guru
PPPK? Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu memberikan
pertimbangan dengan berbagai macam argumen misalnya dari penghasilan
kemudian masa kontrak, akhirnya disimpulkan sendiri oleh Nurcahyani lebih baik
mengundurkan diri menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan Kepala Cabang
Dinas Dikbud Kabupaten Dompu mendengar langsung dari Nurcahyani dan ada
pernyataannya setelah proses itu apakah Nurcahyani memasukan surat
pengunduran diri ke Bawaslu kabupaten Dompu atau tidak? dan ternyata Kepala
Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu ditunjukkan arsip surat pemberhentian
dari Bawaslu Kabupaten Dompu tertanggal 14 November 2022;
5. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang menyatakan adanya dugaan
meloloskan Peserta Panwaslu Kecamatan yang memiliki rangkap jabatan,
ketidakprofesionalan dan Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslu
Kecamatan) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu adalah sangat
keliru dan tidak berdasar, karena di dalam melaksanakan proses perekrutan
berpedoman pada pedoman perekrutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan berpijak pada asas-asas penyelenggaraan pemilu dan
menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa keterangan Pengadu yang mengatakan sengaja meloloskan calon anggota
Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024
adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Maka berdasarkan uraian diatas, terhadap penilaian yang dilakukan oleh Ketua,
Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu dalam penetapan
anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah
sesuai dengan pedoman pelaksanaan rekrutmen yang berlaku, serta telah
melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjunjung tinggi pelaksanaan
prinsip dasar dan etika perilaku Penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional
dan akuntabel, berkepastian hukum, tertib, menghormati kebhinekaan,
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu,
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu. Dengan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme,
prosedur dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
tersebut sesungguhnya Pengadu tidak dapat membantah dan membuktikan
proses pembentukan Panwaslu Kecamatan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
KESIMPULAN
Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan Para
Teradu yaitu Teradu I, II, III dan IV berkesimpulan bahwa:
1. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Para Teradu telah bertindak sesuai
dengan pedoman pelaksanaan dan tidak melanggar ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalil aduan yang
disampaikan oleh Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu tetap pada jawaban yang disampaikan dalam persidangan
dan menolak seluruh aduan Pengadu.
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, tertanggal 9 September 2022;
2. T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:
21/HK.01.01/K.NB-02/09/2022 tentang Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 September 2022;
3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022;
4. T-4 Surat Pernyataan Bekerja Sepenuh Waktu Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan;
5. T-5 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 15
September 2022;
6. T-6 Buku Registrasi Pendaftaran Peserta Panitia Pengawas
Pemilihan Umum;
7. T-7 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022, tertanggal 30
September 2022;
8. T-8 Buku Registrasi Pendaftaran Peserta Panitia Pengawas
Pemilihan Umum;
9. T-9 Daftar Ceklist Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan;
10. T-10 Pengumuman Hasil Penelitian Kelulusan Administrasi Peserta
Calon Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
11. T-11 Pengumuman Kelulusan Administrasi Peserta;
12. T-12 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan;
13. T-13 Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan;
14. T-14 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Dompu Untuk Kabupaten Dompu;
15. T-15 Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Kabupaten Dompu Tahun 2022, tertanggal 20 Oktober 2022;
16. T-16 Rekaman Audio Tes Wawancara;
17. T-17 Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu
Kecamatan Nomor: 45/HK.01.01/NB-02/10/2022, tanggal 25
Oktober 2022;
18. T-18 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
51/KP.01.01/NB-02/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022;
19. T-19 Surat Keterangan Bebas Narkoba;
20. T-20 Surat Pernyataan Bersedia Mundur dari Jabatan yang
diserahkan sebelum pelantikan;
21. T-21 Surat Pengunduran Diri dari Panwaslu Kecamatan;
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Dompu
Kabupaten Dompu, tertanggal 14 November 2022;
22. T-22 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tentang
Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Kabupaten Dompu, tertanggal 29
November 2022;
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 21 Oktober 2022.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Itratip selaku Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Heri selaku Pegawai
Negeri Sipil, Syamsudin selaku Sekretaris Desa Konte, Nurcahyani selaku Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nasrun selaku anggota Panwaslu
Kecamatan Pekat, Aan Suriadin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa,
Hasanudin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Woja, Ma’ruf selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pajo, Muhammad Ihsan selaku Kepala Cabang Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Nur Ahmad selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dan Aidin H. Ibrahim selaku Kepala Desa Soriutu dalam sidang
pemeriksaan tanggal 10 Februari 2022 sebagai berikut:
(Panwaslu Kecamatan Kempo)
Heri (Pegawai Negeri Sipil)
Pihak Terkait menerangkan sebelum mengikuti seleksi anggota panwaslu
kecamatan, Pihak Terkait telah berkonsultasi dengan pimpinan untuk
mendapatkan surat izin atasan langsung. Pihak Terkait berdiskusi dengan
atasan langsung untuk mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kecamatan.
Hasilnya, atasan langsung telah memberikan izin untuk mengikuti seleksi
anggota panwaslu kecamatan kempo. Pada saat seleksi administrasi Pihak
Terkait telah melampirkan surat izin atasan langsung.
Pihak Terkait telah mengajukan surat pengunduran diri selaku anggota
Panwaslu Kecamatan Kempo dan diberhentikan selaku anggota Panwaslu
Kecamatan Kempo
Syamsudin (Sekretaris Desa Konte)
Pihak Terkait telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
dan telah diberhentikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.
Pihak Terkait mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
tanggal 9 November 2022. Alasan mengundurkan diri karena ketentuan yang
mengharuskan Pihak Terkait memilih bekerja dengan jangka waktu panjang
atau ad hoc yang jangka waktunya sekitar 1,5 tahun. Pada akhirnya, Pihak
Terkait memilih menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Pada saat mendaftar, Pihak Terkait telah menyampaikan surat izin atasan
langsung.
Nurcahyani (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)
Pihak Terkait telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Dompu dan telah diberhentikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dompu
Pihak Terkait mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada saat
perpanjangan pendaftaran. Pada saat itu kuota keterwakilan 30% perempuan
masih kurang sehingga Pihak Terkait mendaftarkan diri. Pihak Terkait telah
menyampaikan surat izin atasan langsung pada saat mendaftar sebagai
panwaslu kecamatan. Setelah pelantikan, Pihak Terkait langsung
berkoordinasi kepada KCD berkenaan status Pihak Terkait yang telah lulus
dan dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Setelah melakukan
koordinasi, Pihak Terkait memutuskan untuk mengundurkan diri tanggal
tanggal 10 November 2022. Pihak Terkait dilantik tanggal 28 Oktober 2022.
Nasrun (anggota Panwaslu Kecamatan Pekat)
Pihak Terkait menerangkan sebelum mendaftar sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Guru
sekaligus Kepala Sekolah sejak tanggal 31 Agustus 2022. SK pemberhentian
Pihak Terkait terbit tanggal 2 September 2022. Pihak Terkait mendaftar sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 24 September 2022. Atasan langsung
guru madrasah adalah kepala madrasah. Pihak Terkait telah menyampaikan
surat izin atasan dan pernyataan siap bekerja penuh waktu sebagai Panwaslu
Kecamatan. Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
tanggal 28 Oktober 2022.
Pihak Terkait menerangkan sebelum mengikuti seleksi panwaslu kecamatan,
Pihak Terkait telah membaca seluruh persyaratan. Dalam Pasal 117 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak terdapat ketentuan yang melarang Pihak
Terkait untuk mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kecamatan.
Pihak Terkait mengakui masih menerima tunjangan sertifikasi. Namun pada
saat klarifikasi dengan Kepala Kantor, Pihak Terkait telah membawa tembusan
SK Pemberhentian ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu namun
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu menyatakan bahwa hal tersebut
tidak begitu penting. Pihak Terkait sempat menunjukkan SK Pemberhentian
sebagai Kepala Sekolah, namun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu
mengatakan hal tersebut merupakan urusan Pihak Terkait dengan pihak
Yayasan. Pihak Terkait tidak mengingat tanggal ke Kantor Kemenag Kabupaten
Dompu.
Aan Suriadin (anggota Panwaslu Kecamatan Manggelewa)
Pihak Terkait sudah mengundurkan diri tanggal 27 Oktober 2022 sebagai BPD,
surat pengunduran diri diajukan kepada Ketua BPD. Surat Persetujuan
Pengunduran diri terbit pada tanggal 27 Oktober 2022. Pihak Terkait dilantik
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022.
Berkenaan dengan surat izin atasan sebagaimana yang disampaikan oleh Para
Teradu adalah Bupati. Namun berbicara mengenai atasan langsung di BPD
beranggotakan 9 (Sembilan) orang. Pemilihan ketua dilakukan melalui pleno
sehingga yang menentukan ketua adalah 9 (Sembilan) anggota tersebut. Izin
atasan langsung menurut Pihak Terkait adalah Ketua BPD.
Hasanudin (anggota Panwaslu Kecamatan Woja)
Pihak Terkait menerangkan seperti halnya dengan Nasrun untuk gaji sertifikasi
bulan Januari belum menerima. Pihak Terkait menerangkan saat ini tidak
menerima gaji sertifikasi.
Ma’ruf (anggota Panwaslu Kecamatan Pajo)
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sebelum Pihak
Terkait dilantik telah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah. Pihak Terkait
telah mengundurkan diri sebagai Guru sekaligus Kepala Sekolah. Pihak Terkait
menerangkan selaku atasan langsung adalah Ketua Yayasan. Pihak Terkait
menerangkan Yayasan tersebut baru berjalan 2 tahun sehingga belum terdapat
pendapatan yang diberikan kepada Pihak Terkait.
Pihak Terkait mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15
Oktober 2022, pada saat itu Pihak Terkait belum mendapatkan izin atasan
langsung. Namun setelah Pihak Terkait lolos tes wawancara, Pihak Terkait
mengajukan surat pengunduran diri.
Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 28
Oktober 2022.
Muhammad Ihsan (Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan Nurcahyani selaku guru
sekaligus PPPK di SMU Negeri 1 Woja, Pihak Terkait merupakan Kepala
Cabang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Dompu. Sedangkan
atasan langsung Nurcahyani adalah Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Woja.
Namun demikian, Pihak Terkait sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala
Sekolah SMU Negeri 1 Woja. Pada tanggal 3 November 2022, Nurcahyani
menghadap kepada Pihak Terkait untuk meminta pertimbangan berkenaan
dengan pelantikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Nurcahyani
menyampaikan pertimbangan apakah harus mengundurkan sebagai panwaslu
kecamatan atau guru PPPK? Menanggapi hal tersebut Pihak Terkait
memberikan pertimbangan dengan berbagai argumen mulai dari penghasilan
kemudian masa kontrak. Hingga pada akhirnya Nurcahyani menyimpulkan
dan memilih untuk mengundurkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan. Pihak
Terkait mendengar langsung pernyataan tersebut. Namun setelah itu, Pihak
Terkait tidak dapat memastikan surat pernyataan pengunduran diri tersebut
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu.
Pihak Terkait memiliki arsip surat pemberhentian Nurcahyani sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Kabupaten Dompu, tertanggal 14 November
2022.
Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan atasan langsung Nurcahyani dan
Syamsudin adalah atasan yang memberikan penilaian kepada PNS maupun
PPPK. Pihak yang memberikan penilaian PKG Guru atau SKP PPPK adalah
Kepala Sekolah. Dalam hal ini Pihak Terkait hanya menjelaskan berkenaan
dengan Nurcahyani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota panwaslu kecamatan yang tidak
memenuhi syarat saat seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam
rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam pembentukan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu, Para Teradu berpedoman pada Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Pada tanggal 15 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak
Tahun 2024 Nomor: 15/KP.01.00/NB-02/09/2022. Pada tanggal 21 s.d. 27
September 2022, Para Teradu melakukan penerimaan pendaftaran di Kantor Bawaslu
Kabupaten Dompu. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan 3 metode
yaitu (1) membawa langsung dokumen pendaftaran ke Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Dompu; (2) mengirimkan dokumen pendaftaran ke alamat email
pokjabawasludompu@gmail.com; (3) mengirimkan dokumen pendaftaran melalui Pos
Kilat.
Para Teradu menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
sebanyak 138 orang yang terdiri dari 126 laki-laki dan 12 perempuan. Pada tanggal
28-30 September 2022, Para Teradu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan
administrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu. Hasilnya diantara 138 orang
terdapat 4 orang yang tidak memenuhi persyaratan sebab: (1) berusia di bawah 25
tahun; (2) KTP di luar Kabupaten Dompu; (3) tidak memiliki lampiran fotokopi e-KTP
dan fotokopi ijazah; (4) tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat. Selain itu, jumlah
pendaftar tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Pada tanggal 30
September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022 yang
dilaksanakan pada tanggal 2-8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan
pendaftaran disampaikan melalui website Bawaslu Kabupaten Dompu, media sosial
Bawaslu Kabupaten Dompu, Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu, media
berita online, dan area publik. Dalam masa perpanjangan, Para Teradu telah
menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 40 orang
yang terdiri dari 13 laki-laki dan 27 perempuan. Dengan demikian total keseluruhan
pendaftar adalah 178 orang yang terdiri dari 139 laki-laki dan 39 perempuan.
Pada tanggal tanggal 9-11 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan penelitian
berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya
terdapat 8 orang tidak memenuhi syarat sebab: (1) pendaftar berusia di bawah 25
tahun; (2) pendaftar tidak melengkapi lampiran persyaratan administrasi sampai
batas waktu yang telah ditetapkan. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu
menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Hasilnya 167 orang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 di
SMK Negeri Dompu.
Pada tanggal 12-18 Oktober 2022, Para Teradu memberikan ruang bagi
masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota
Panwaslu Kecamatan. Hasilnya terdapat 15 tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para
Teradu menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Dompu di SMK Negeri 1 Dompu. Peserta yang mengikuti kegiatan tes
tertulis sebanyak 167 orang sedangkan sebanyak 4 orang tidak hadir. Pada tanggal
18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Pada tanggal 21-23 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes wawancara
calon anggota Panwaslu Kecamatan di aula Hotel Tursina Dompu. Peserta yang
mengikuti kegiatan tersebut diantaranya adalah Heri selaku PNS, Nurcahyani selaku
PPPK, Syamsuddin selaku Sekretaris Desa Konte, Aan Suryadin selaku anggota BPD,
Hasanuddin selaku Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru,
Nasrun selaku Kepala Sekolah Pondok Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga
Kara Kecamatan Pekat, dan Ma’ruf selaku Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al-
Mubarraq Desa Lepadi Kecamatan Pajo. Pada saat proses wawancara, Para Teradu
menegaskan kepada yang bersangkutan agar bekerja penuh waktu dan bersedia
mengundurkan diri sementara dari jabatan selama bertugas sebagai Panwaslu
Kecamatan. Pada saat itu, ketujuh peserta tersebut menyatakan bersedia
mengundurkan diri sementara dari jabatan asal. Pada tanggal 25 Oktober 2022,
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan nama–nama
terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu sebagaimana Berita Acara Nomor:
45/HK.01.01/NB-02/10/2022.
Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor:
51/KP.01.01/NB-02/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu
meminta kepada seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih agar melengkapi
syarat administrasi yakni surat keterangan bebas narkoba dan surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri sementara selama menjalankan tugas sebagai Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Surat a quo diserahkan sebelum
pelantikan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 28 Oktober 2022,
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan pelantikan anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Selanjutnya Para Teradu menerima surat
pernyataan pengunduran diri Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo,
tertanggal 5 November 2022, dan Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan
Kempo, tertanggal 9 November 2022, serta Nurcahyani selaku anggota Panwaslu
Kecamatan Dompu, tertanggal 10 November 2022. Hal tersebut disebabkan yang
bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat pemberhentian sementara dari
jabatan asal. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
melakukan rapat pleno untuk memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan
dan mempersiapkan nama calon Pengganti Antar Waktu.
Para Teradu telah memberhentikan tetap Heri selaku anggota Panwaslu
Kecamatan Kempo, Syamsuddin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, dan
Nurcahyani selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu (vide Bukti T-21).
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melalui pleno telah menetapkan 3
nama Pengganti Antar Waktu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dompu dan
Kecamatan Kempo. Para Teradu menilai peserta yang diduga tidak memenuhi
persyaratan sebenarnya telah memenuhi persyaratan sejak tahapan seleksi
administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Peserta seleksi juga telah melengkapi Surat
Keterangan Bebas Narkoba dan Pengunduran Diri Sementara dari jabatan. Dengan
demikian Para Teradu telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Dompu sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu IV Agus Awaludin.
Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 21 Oktober 2022, Teradu IV diangkat sebagai
Kepala Sub bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu, sehingga tidak lagi
berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu.
Para Teradu pada pokoknya menolak dalil Pengadu bahwa pada tanggal 15
September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
15/KP.01.00/NB-02/09/2022. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022, Para Teradu
melakukan penerimaan pendaftaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu.
Berdasarkan hasil penerimaan berkas, terdapat sebanyak 138 pendaftar yang terdiri
dari 126 laki-laki dan 12 perempuan. Pada tanggal 28-30 September 2022, Para
Teradu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Dompu. Hasilnya diantara 138 orang terdapat 4 orang yang tidak
memenuhi persyaratan sebab: (1) berusia di bawah 25 tahun; (2) KTP di luar
Kabupaten Dompu; (3) tidak memiliki lampiran fotokopi e-KTP dan fotokopi ijazah; (4)
tidak melengkapi Surat Keterangan Sehat. Selain itu, jumlah pendaftar tidak
memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Pada tanggal 30 September 2022,
Para Teradu menerbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor: 16/KP.01.00/NB-02/09/2022 yang dilaksanakan pada
tanggal 2-8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran disampaikan
melalui website Bawaslu Kabupaten Dompu, media sosial Bawaslu Kabupaten
Dompu, Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu, media berita online, dan
area publik. Dalam masa perpanjangan, Para Teradu telah menerima berkas
pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 40 orang yang terdiri dari
13 laki-laki dan 27 perempuan. Dengan demikian total keseluruhan pendaftar adalah
178 orang yang terdiri dari 139 laki-laki dan 39 perempuan.
Pada tanggal tanggal 9-11 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan penelitian
berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya
terdapat 8 orang tidak memenuhi syarat sebab: (1) pendaftar berusia di bawah 25
tahun; (2) pendaftar tidak melengkapi lampiran persyaratan administrasi sampai
batas waktu yang telah ditetapkan. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu
menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Hasilnya 167 orang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 di
SMK Negeri Dompu. Pada tanggal 12-18 Oktober 2022, Para Teradu memberikan
ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon
anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya tidak terdapat tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dipermasalahkan oleh
Pengadu.
Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis
calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu di SMK Negeri 1 Dompu.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis calon
anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Pada tanggal 21-23 Oktober
2022, Para Teradu melaksanakan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan
di aula Hotel Tursina Dompu. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya
adalah Heri selaku PNS, Nurcahyani selaku PPPK, Syamsuddin selaku Sekretaris
Desa Konte, Aan Suryadin selaku anggota BPD, Hasanuddin selaku Kepala Sekolah
Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa Desa Wawonduru, Nasrun selaku Kepala Sekolah
Pondok Pesantren Abdul Kadir Zailani NW Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat, dan
Ma’ruf selaku Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Al-Mubarraq Desa Lepadi
Kecamatan Pajo. Pada saat proses wawancara, Para Teradu menegaskan kepada yang
bersangkutan agar bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara
dari jabatan selama bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Pada saat itu, ketujuh
peserta tersebut menyatakan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan
asal.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
melaksanakan rapat pleno penetapan nama–nama terpilih Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Dompu sebagaimana Berita Acara Nomor: 45/HK.01.01/NB-02/10/2022.
Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor:
51/KP.01.01/NB-02/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu
meminta kepada seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih agar melengkapi
syarat administrasi yakni surat keterangan bebas narkoba dan surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri sementara selama menjalankan tugas sebagai Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Terungkap fakta, Heri, Nurcahyani,
Syamsuddin, Aan Suryadin, Hasanuddin, Nasrun, dan Ma’ruf telah menyerahkan
surat izin dari atasan langsung, surat keterangan sehat rohani, dan bebas narkoba
sebelum pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022. Selain
itu, Aan Suryadin, Hasanuddin, Nasrun, dan Ma’ruf juga sudah menyerahkan surat
pengunduran diri sementara dari jabatan asal selama menjalankan tugas sebagai
Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Setelah pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022,
Para Teradu menerima surat pernyataan pengunduran diri Heri selaku anggota
Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 5 November 2022, dan Syamsuddin selaku
anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, tertanggal 9 November 2022, serta Nurcahyani
selaku anggota Panwaslu Kecamatan Dompu, tertanggal 10 November 2022. Hal
tersebut disebabkan yang bersangkutan lebih memilih untuk bekerja di instansi
masing-masing. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
melakukan rapat pleno untuk memberhentikan yang bersangkutan dan
mempersiapkan nama calon Pengganti Antar Waktu. Para Teradu telah
memberhentikan tetap Heri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, Syamsuddin
selaku anggota Panwaslu Kecamatan Kempo, dan Nurcahyani selaku anggota
Panwaslu Kecamatan Dompu (vide Bukti T-21).
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu berpendapat bersikap
responsif dalam menindaklanjuti peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan
yang diduga tidak memenuhi syarat, baik itu yang berstatus sebagai ASN, perangkat
desa, anggota BPD, dan Kepala Sekolah di sebuah yayasan. Pada saat wawancara,
Para Teradu juga telah memastikan kepada yang bersangkutan agar bekerja penuh
waktu dan bersedia mengundurkan diri sementara dari jabatan selama bertugas
sebagai Panwaslu Kecamatan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu
telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. DKPP
mengingatkan kepada anggota Panwaslu Kecamatan yang telah terpilih agar bekerja
penuh waktu mengawal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin
masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agus Awaludin selaku Kepala Sub bagian
Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J.
Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra