Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2023
👁 48 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 326/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Pengumuman Kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut PPK pada Tanggal 16 Desember 2022 dengan Nama-Nama PPK yang lulus, khususnya Kecamatan Muara Beliti (Bukti P.1) 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah melakukan rapat pleno tanpa prosedur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2023 bertujuan pergantian Ketua PPK Muara Beliti tanpa mengundang Pengadu I dan 1 orang anggota PPK lainnya.; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti tidak berkepastian hukum dan memberhentikan Para Pengadu dan para Saksi sebagai Penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.1.3] Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP Tingkat Desa; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], pada tanggal 16 Maret 2023 Teradu III s.d.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 11 ayat (1); Pasal 12 ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM kepada Teradu II Syarifudin selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu III Samsul
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 118-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Sastera Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Lingkungan II Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Dobi Firyansyah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Taat Sulistyo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Rio Junip Saputra Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu IV; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Elvis Prisli 2. Erlangga Atmada Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 66 RT. 02 Kel. Jawa Kanan SS, Kec. Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ ---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Anasta Tias Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Syarifudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Samsul Bahri Jabatan : Ketua PPK Muara Beliti Alamat : Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dedi Suryadi Jabatan : Anggota PPK Muara Beliti Alamat : Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Anggun Mayrani Jabatan : Anggota PPK Muara Beliti Alamat : Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 326/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Pengumuman Kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut PPK pada Tanggal 16 Desember 2022 dengan Nama-Nama PPK yang lulus, khususnya Kecamatan Muara Beliti (Bukti P.1) 1.1. Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Kecamatan Muara Beliti, Struktur PPK sebagai berikut : 1.2. No NAMA JABATAN Ketua merangkap Divisi 1 SASTERA Keuangan Logistik dan Rumah Tangga 2 SAMSUL BAHRI Divisi Teknis Penyelenggaraan Divisi Sosialisasi Pendidikan 3 DEDI SURYADI Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Divisi Perencanaan, Data dan 4 ANGGUN MAYRANI Informasi 5 RIDUANSYAH Divisi Hukum dan Pengawasan 1.3. Bahwa Pengadu I adalah Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan benar adanya kesepakatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK se Kecamatan Musi Rawas melalui surat memohon kepada Sekretariatan KPU Kabupaten Musi Rawas agar Anggaran Operasional Penyelenggaraan Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS) dibayarkan melalui PPK dan surat tersebut belum diberikan kepada Sekretaris KPU karena Pengadu I dan Kecamatan BTS Ulu tidak mau mendatangani atau menyepakati hal tersebut sebab hal ini tidak sesuai pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta pada Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, tidak ada tugas dan kewenangan dari PPK mengurus anggaran operasional. (Bukti P.2) 1.4. Bahwa Tugas dan Wewenang PPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : (Bukti P.3) 1. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Tugas dan Kewenangan PPK.  Tugas PPK a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU (Kabupaten/Kota; c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD I (Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kewenagan PPK a. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS diwilayah Kerjanya b. Melaksanakan Wawenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. Melaksanakan wawenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tugas dan Kewenangan PPK. (Bukti P.4) Pasal 7  Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8  Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK: a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan; g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan; i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; m.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Muara Beliti sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan Rapat Pleno Perubahan Struktur PPK di Kopi Janji Jiwa Kota Lubuklinggau yang bukan wilayah kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Berita Acara Nomor : 08/BA.PPK/MBL/2023 tentang Rapat Pleno Perubahan Struktur PPK tanpa diketahui oleh 2 (dua) orang PPK yaitu Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Riduansyah sebagai anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan, dengan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V jelas tidak memenuhi prinsip penyelenggaraan yaitu Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Bukti P.5) 2.1. Bahwa Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti tersebut tidak memiliki undangan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua PPK dan dan tidak adanya cap basah stempel Ketua PPK, serta dalam Berita Acara itu Samsul Bahri selaku Teradu III telah menyatakan dirinya sebagai Ketua tanpa pengesahan dari KPU Kabupaten Musi Rawas terlebih dahulu dan mengabaikan integritas sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap Pengadu I dan AnggoPPK atas nama Riduansyah karena Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Rapat Pleno Pergantian Ketua Kecamatan Muara Beliti tidak sesuai dalam Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Prinsip yang tidak sesuai yaitu: (Bukti P.6) 1. Prinsip Jujur Teradu Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan Rapat Pleno Pergantian Ketua dilakukannya secara Sembunyi-sembunyi tanpa diketahui dua (2) orang PPK Kecamatan Muara Beliti Lainnya yaitu Pengadu I dan Riduansyah. 2. Terbuka dan Kepastian Hukum Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan Rapat Pleno tidak menjelaskan alasan dan dasar apa sehingga memplenokan Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti. 3. Prinsip Adil Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam menentukan Jabatan atau divisi tidak menanyakan terlebih dahulu kepada dua (2) orang PPK Kecamatan Muara Beliti Lainnya yaitu Sastera dan Riduansyah. Sebab Struktur PPK yang dibuat oleh Teradu III, IV,dan V merupakan Divisi yang dikehendak Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu: No NAMA JABATAN SAMSUL Ketua merangkap Divisi Keuangan 1 BAHRI Logistik dan Rumah Tangga 2 DEDI SURYADI Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, 3 RIDUANSYAH Partisipasi Masyarakat dan SDM ANGGUN Divisi Perencanaan, Data dan 4 MAYRANI Informasi 5 SASTERA Divisi Hukum dan Pengawasan 2.2. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti pernah mengajak rapat internal para Anggota PPK Kecamatan Beliti untuk mengumpul bersama di sekretariatan PPK dalam Perihal Rapat Internal yang intinya Pembahasan mengenai alasan Pergantian Ketua dan yang hadir saat itu hanya Pengadu I dan Riduansyah. (Bukti P.7) 2.3. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 Pengadu I menyampaikan Kepada PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti mengenai Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Pengadu I tidak mengetahui apa alasan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan Pergantian Ketua sehingga PPS Kecamatan Muara Beliti esoknya mendatangi Sekretariatan PPK. 3. Bahwa Pada tanggal 25 Maret 2023 Pengadu II, III, IV dan Saksi I, II, III serta beberapa PPS di Kecamatan Muara Beliti lainnya berkumpul di sekretariatan PPK Kecamatan Muara Beliti untuk menanyakan secara langsung kepada Pengadu I mengenai Pergantian Ketua PPK yang tidak tau alasan yang jelas Teradu III, IV dan V menggantikan Pengadu sebagai Ketua PPK sehingga Para Ketua PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti merasakan khawatiran terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini apabila terjadi pergantian Ketua PPK akan mengakibatkan juga Pergantian terhadap Ketua PPS di Kabupaten Musi Rawas Khususnya Ketua PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti. 3.1. Bahwa benar pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 Panitia Pemungutan Suara/PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti membuat Berita Acara Pleno persetujuan dukungan PPS untuk Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti, yang menyepakati sebagai berikut : Kami PPS se Kecamatan Muara Beliti sepakat untuk mempertahankan Bapak Sastera sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan telah diserahkan oleh PPS se Kecamatan Muara Beliti ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pengadu II, Saksi I dan Saksi III menyerahkan kepada Teradu II dan telah menjelaskan semua alasan tidak setujunya PPS terhadap Teradu III atas nama Samsul Bahri sebagai Ketua PPK dan meminta penjelaskan juga mengenai apa alasan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti sebab hal ini akan berdampak pula kepada Ketua PPS jika pergantian Ketua dilakukan tanpa alasan sehingga akan mengakibatkan ketidakharmonisan kami Para PPS dan dengan adanya pergantian Ketua tanpa didasari alasan yang jelas akan mengganggu juga Tahapan Pemilihan Umum 2024 nantinya.(Bukti P.8) 3.2. Bahwa benar Pengadu II, Saksi I dan Saksi III dijelaskan oleh Teradu II bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas akan melakukan Klarifikasi terlebih dahulu terhadap Para PPK Kecamatan Muara Beliti sebelum KPU mengambil Keputusan. 3.3. Bahwa pada Tanggal 3 Mei 2023 Beberapa Ketua PPS Desa Kecamatan Muara Beliti mendatangi ke dua (2) kalinya ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas untuk bertemu Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas untuk menjelaskan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas serta mempertimbangkan alasan PPS Kecamatan Muara Beliti dalam mengklarifikasi dan memutuskan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti. Tetapi Para PPS tidak bertemu, sebab Sekretaris KPU sedang menjalankan Kirab ke Kecamatan Tugumulyo dan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas tidak keluar dari Ruangannya padahal saat itu Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas berada di Kantor KPU.( Bukti P.9) 4. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2023 adanya Panggilan Undangan Klarifikasi dari KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 310/PP.04-Und/1605/2023 untuk mengundang Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti serta Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Megang Sakti dalam Acara Klarifikasi Perubahan Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Perubahan Ketua PPK Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.(Bukti P.10) 4.1. Pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 mulai pukul 10.00 wib s.d selesai KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang membidangi divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti serta Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti, dengan mempertanyakan apa yang menjadi alasan PPK Muara Beliti dan PPK Megang Sakti melakukan pergantian Ketua. Khususnya PPK Kecamatan Muara Beliti diantaranya: 1. Samsul Bahri dengan Alasan karena ditunjuk oleh Anggun dan Dedi 2. Dedi Suryadi dengan Alasan karena Cocok dan Tidak Cocok, Yang Mengerti Keadaan Kami. 3. Anggun Mayrani dengan Alasan Dasar Peduli dengan anggota lain, masalah, mengayomi atau merangkul, Suka Tidak Suka. 4. Riduansyah menyampaikan tidak mau adanya pergantian Ketua sebab dimata saya ketua atas nama Sastera selama menjadi ketua belum ada kesalahan dan tahapan telah dijalankan dengan baik 5. Sastera menyampaikan bahwa tidak maunya digantikan sebagai Ketua PPK karena mereka Teradu III dan Teradu IV mau mengkoordinir masalah operasional PPS dan itu Pengadu I tidak acc/menyetujui sebab itu adalah Hak PPS.(Bukti P.11) 4.2. Bahwa setelah itu Pengadu tetap menolak untuk digantikan sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan tidak menerima pergantian ketua tersebut karena akan menggangu tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS yang akan dilaksanakan ditingkat Desa yang masih berjalan dan Pengadu I tidak menyetujui Teradu III dan Teradu IV yang mau mengkoordinir masalah operasional PPS di Kecamatan Muara Beliti. 4.3. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2023 KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 Tentang Pergantian Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Pergantian Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 SEDANGKAN Surat Keputusan (SK) Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS se Kabupaten Musi Rawas belum ada satupun yang menerima sebelum adanya SK Pergantian Ketua PPK ini Keluar. (Bukti P.12) 4.4. Bahwa benar dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Muara Beliti, Teradu I dan Teradu II tidak memenuhi Prinsip Penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berlandaskan pada Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu : (Bukti P.13) 1. Prinsip Jujur Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TIDAK menjelaskan apa yang menjadi dasar alasan apa Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti. 2. Prinsip Adil Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TIDAK mempertimbangan Pengadu I yang tidak mau digantikan sebagai Ketua PPK dan Pengadu I yang selama ini menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024 selalu berjalan baik dan Sukses. 3. Prinsip Proporsional Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TANPA melihat fakta yang sebenarnya yang telah dan ingin disampaikan oleh PPS Kecamatan Muara Beliti. 4. Prinsip Profesional Teradu I dan Teradu II dengan dalam mengeluarkan keputusan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti Tidak mempertimbangan Pengadu I Sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti yang selama ini menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Tahapan dan berjalan Sukses. 5. Prinsip Terbuka dan Kepastian Hukum Teradu I dan Teradu II dalam mengeluarkan keputusan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti hanya berdasarkan alasan persetujuan 2/3 Hasil Pleno PPK tanpa mempertimbangkan alasan secara Kepastian Hukum dasar dari alasan pergantian Ketua dan seolah-olah menutup-nutupi atau tidak terbuka. 5. Bahwa benar setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Surat Keputusan (SK) Pergantian Ketua PPK Kecamatan Megang Sakti, atas Kesepakatan bersama Para PPS Kecamatan Muara Beliti, Pengadu II, III, IV dan Saksi I, II, III memberikan surat kepada Kepolisian Polsek Muara Beliti untuk melakukan Aksi Damai menyampaikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, meminta kepada KPU Kabupaten Musi Rawas agar menggunakan Prinsip Jujur, Adil, Terbuka, Profesional dan Proposional dan menjelaskan alasan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Ketua PPK Kecamatan Megang Sakti, Sebab hal ini akan berdampak kepada Suksesnya Penyelenggaraan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebab kedepannya akan ada pergantian-pergantian Ketua khususnya Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti yang sangat mudah dan tidak berdasarkan alasan yang jelas.(Bukti P.14) 5.1. Bahwa benar setelah adanya surat aksi damai dari PPS yang diberikan kepada Polsek Muara Beliti, Teradu I mengirim surat Pembinaan pada tanggal 8 Mei 2023 dan PPS tidak menghadirinya SEBAB JELAS Teradu I diduga akan menggangu kami Para PPS Kecamatan Muara Beliti dalam menjalankan Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau yang disebut DPSHP di Tingkat Desa.(Bukti P.15) 5.2. Bahwa benar pada tanggal 9 Mei 2023 Teradu I mengeluarkan surat kembali kepada PPS Desa Kecamatan Muara Beliti yang intinya surat Pembinaan bukan Surat Klarifikasi yang sebagaimana Kami Para PPS harapkan Klarifikasi mengenai alasan KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti Tanpa mendengarkan alasan Kami Para PPS Desa Kecamatan Muara Beliti.(Bukti P.16) 5.3. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 PPS Kecamatan Muara Beliti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dengan Aksi Damai tanpa adanya anarkis untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas meminta untuk Jujur, Adil, Proporsional dan Terbuka bahwa Apa Alasan adanya Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Sastera digantikan oleh Samsul Bahri sebagai Teradu III. Sebab hal tersebut akan mengganggu tahapan dan akan adanya pergantian Ketua PPS nantinya yang tidak didasari alasan yang jelas dan ini berdampak kepada Kami Para Ketua PPS Kecamatan Muara Beliti. Setelah Aksi Damai kami lakukan kamipun Para PPS langsung ke Kantor Camat Muara Beliti menghadiri Undangan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP ditingkat Kecamatan.(Bukti P.17) 5.4. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan/DPSHP Tingkat Kecamatan di Kantor Camat Muara Beliti yang diundang oleh PPK pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 09.30 wib s.d Selesai yang mana sebelumnya Para Ketua dan Anggota PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti meminta kepada PPK Kecamatan Muara Beliti agar Rapat Pleno ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari seperti biasanya Rapat Pleno PPS lakukan dan hal ini PPS telah sampaikan bahwa alasannya para PPS melakukan Rapat Pleno ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari karena surat PPS telah masuk ke KPU Kabupaten Musi Rawas.(Bukti P.18) 5.5. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan/DPSHP diTingkat Kecamatan oleh PPK tetap dilanjutkan sesuai Jadwal dan Para PPS 10 Desa di Kecamatan Muara Belitipun menghadiri, datang dan duduk di Kantor Camat Muara Beliti yang tak lama Rapat Pleno ditingkat Kecamatan ditutup dan ketika pengisian absen yang ingin dilakukan oleh PPS, PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Dedi Suryadi sebagai Teradu IV melarangnya sehingga terjadi kisruh perdebatan dan Ketika itu juga Para Ketua PPS terutama Pengadu II, Pengadu IV dan Saksi II menanyakan hasil Pleno ditingkat Kecamatan apakah sama dengan Hasil Pleno ditingkat Desa, Maka Teradu III menjawab SAMA dan tak lama Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meninggalkan Rapat Pleno DPSHP tersebut tanpa memperlihatkan Hasil Pleno DPSHP di Tingkat Kecamatan kepada Para PPS Kecamatan Muara Beliti.(Bukti P.19) 5.6. Bahwa benar Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan Perubahan Manipulasi Data berupa angka pada DPSHP. Rapat Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan yang Hasil Pleno tidak sesuai dengan Hasil Pleno DPSHP di tingkat Desa yaitu Perubahan angka pada Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Perbaikan Data Pemilih dan Pemilih Potensial Non KTP Elektronik. Hal ini jelas Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI selaku PPK tidak menyampaikan kepada PPS 10 Desa Kecamatan Muara Beliti dan Teradu IV, V dan VI telah mengabaikan Prinsip, Tugas dan Kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu serta melanggar Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur Pasal 544, Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum .(Bukti P.20) 5.7. Bahwa benar tanggal 15 Mei 2023, PPS 10 Desa Kecamatan Muara Beliti melaporkan PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Teradu III, Teradu IV dan Teradu V ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhadap Dugaan Pelanggaran Admintrasi dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik karena telah melakukan Perubahan manipulasi data berupa angka, yang mana hasil Rapat Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan TIDAK SAMA dengan Hasil Pleno DPSHP di tingkat Desa.(Bukti P.21) 5.8. Bahwa benar inilah alasan Para PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti tidak menyetujui SAMSUL BAHRI sebagai Teradu III Menjadi Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Teradu IV serta Teradu V yang dalam menjalankan tugasnya dan kewenangannya secara sewenang-wenang dan tidak berkode etik sebagai Penyelenggara Pemilu : 1. Setelah disahkan KPU Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti, Teradu III pertama kali dalam Rapat Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan Tidak menggunakan Prinsip Jujur dan Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebab dugaan Manipulasi Data berdasarkan bukti yang ada Hasil Pleno ditingkat Kecamatan Muara Beliti TIDAK SESUAI dengan hasil yang diplenokan DPSHP ditingkat Desa (Bukti P.22) 2. Bahwa Pada Tanggal 6 Febuari 2023 pernah terjadinya perintah oleh Teradu IV atas nama Dedi Suryadi yang memerintahkan para PPS untuk melakukan pengumuman Pentarlih Terpilih pada tanggal 6 Febuari 2023 yang seharusnya penetapan nama-nama hasil seleksi pentarlih diumumkan tanggal 11 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.(Bukti P.23) 3. Bahwa benar Teradu V atas nama Anggun Mayrani selaku Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sangat sulit dihubungi dan ketika di wa lambat direspon/dibalas ketika anggota PPS divisi data menanyakan mengenai Data.(Bukti P.24) 6. Bahwa Pada Tanggal 11 Mei 2023 Teradu I mengundang 2 orang PPK dan 29 orang PPS ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Undangan Klarifikasi. (Bukti P.25) 6.1. Bahwa benar ketika di Klarifikasi pada tanggal 11 Mei 2023, Teradu I Tidak menggunakan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan melebihi Kewenangannya sebagai Ketua KPU. Alasan yang disampaikan pergantian Ketua PPK hanya dasar Rapat Pleno 2/3 hasil keputusan persetujuan 3 orang ppk yang dihadirkan 3 orang ppk juga maka KPU hanya mengklarifikasi dan mengesahkan sambil berbicara dengan nada keras dan menepuk-nepuk dada. Teradu I selaku Ketua KPU tak sepantasnya menyampaikan kepada kami para PPS kalau Kami PPS jangan Rasa KPU, sehingga kami PPS merasakan bahwa ini bukannya Undangan Klarifikasi tapi Undangan Untuk Mengintimidasi Kami Para PPS Kecamatan Muara Beliti. Penyampaian Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, harusnya menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan tidak patut menyampaikan kepada Kami Para PPS yang menyampaikan PPS jangan Rasa KPU. Sikap Teradu I tidak sesuai Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf (e), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf (a),(c) dan (d) Pasal 19 huruf (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Bukti P.26) 6.2. Bahwa benar setelah selesai Klarifikasi Teradu I secara lisan menyampaikan kepada kami bahwa kami semua akan di PECAT. 6.3. Pada Tanggal 16 Mei 2023 kami 29 PPS Desa Kecamatan Muara Beliti dan 2 orang PPK Kecamatan Muara Beliti diberhentikan sementara menjadi Penyelenggara Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 434 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan Suara Se Kecamatan Muara Beliti atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc.(Bukti P.27) 6.4. Bahwa Pada Tanggal 19 Mei 2023 kami 29 PPS Desa Kecamatan Muara Beliti dan 2 orang PPK Kecamatan Muara Beliti di Undang Ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas perihal sidang Kode Etik dan Sebelum sidang Kode Etik dilakukan Pengadu I berinisiatif kepada Para PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti agar disidang Kode etik nanti berlangsung itu Pengadu I siap untuk para PPS menyalahkan Pengadu I agar Para PPS tidak di Pecat sebagaimana Penyampaian yang telah disampaikan oleh Teradu I, Meskipun ini bukan kemauan Para PPS Kecamatan Muara Beliti. (Bukti P.28) 6.5. Bahwa benar ketika sidang Kode etik pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, kami 31 penyelenggara Pemilu 2024 disidang oleh Teradu I dan meminta maaf dan menyesali perbuatan kami AGAR KAMI TIDAK DI PECAT sebab tidak kami pungkiri bahwa gaji PPS adalah penambahan untuk kehidupan kami para PPS sehari-hari. Dalam Sidang Kode Etik benar adanya bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam Materi Pengaduannya, Pengadu adalah Teradu I atas nama Anasta Tias sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dan Anasta Tias juga sebagai Tim Pemeriksa Kode Etik bahkan Teradu I juga yang menjadi Hakim dalam sidang Kode Etik, Hal ini Terbukti bahwa prinsip PROFESIONAL berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah diabaikan oleh Teradu I Sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dan hal ini juga tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (d), Pasal 15 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P.29) 6.6. Bahwa setelah Sidang Kode Etik, KPU Kabupaten Musi Rawas pada Tanggal 22 Mei 2023 mengeluarkan Keputusan Nomor : 436 Tahun 2023 Tentang Pengktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Ketua serta Anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS di Kecamatan Muara Beliti.(Bukti P.30) Setelah diaktifkan kembali 31 orang penyelenggara Pemilihan Umum di Kecamatan Muara Beliti, KPU Kabupaten Musi Rawas menetapkan Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK di Kecamatan Muara Beliti dan Ketua Panitia Pemungutan Suara/PPS di Kecamatan Muara Beliti berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti dan Ketua Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti oleh Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas tanpa adanya Sidang Putusan Kode Etik sebab Keputusan Pemberhentian Tetap oleh beberapa Penyelenggara Pemilu 2024 diberikan hanya melalui WhatsApp oleh staff KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ismi. Hal ini Teradu I tidak mengabaikan Prinsip Akuntabel sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (d), Pasal 11 huruf (d), Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(Bukti P.31) 6.7. Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan Muara Beliti yang diberhentikan tetap diantaranya: (Bukti P.32) 1. 1 orang PPK Kecamatan Muara Beliti atas Nama SASTERA 2. 6 orang Ketua PPS Desa Di Kecamatan Muara Beliti, diantaranya : NO NAMA JABATAN 1 ELIYANA KETUA PPS DESA TANAH PERIUK RIO JUNIP 2 KETUA PPS DESA MANA RESMI SAPUTRA 3 TAAT SULISTYO KETUA PPS DESA AIR LESING 4 DOBI FIRYANSAH KETUA PPS DESA PEDANG 5 ARJUNEN KETUA PPS DESA SATAN INDAH JAYA KETUA PPS KELURAHAN PASAR 6 HERI SUDRAJAT BELITI 7. Bahwa benar Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas tentang Pemberhentian Tetap. Pemberhentian Tetap KAMI Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOCK Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati mengenai Pemberhentian dan Pergantian PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. Bahwa benar Kami Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III selama menjadi Penyelenggara Pemilu 2024 telah menjalankan tugas dan kewajiban serta kewenangan Sesuai dengan aturan yang berlaku, menjalankan Tahapan Sesuai Jadwal dan Penyelenggaraannya secara Sukses. Hanya karena kami PPK dan Para PPS Kecamatan Muara Beliti ingin menyampaikan alasan pergantian Ketua PPK dan dampak akibat pergantian Ketua yang akan mengganggu Tahapan yang akan berimbas kepada PPS. Maka PPK dan PPS melalui aksi damai menyampaikannya hal tersebut sebagaimana penyampaian Para PPS sebelumnya yang sudah 2 (dua) kali tidak pernah ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu II sehingga Teradu I dan Teradu II sewenang-wenang kepada kami mulai dari sebelum adanya aksi damai sampai Pemberhentian kami sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 dan jelas kami Pemberhentian kami 1 orang PPK dan 6 orang Ketua PPS Desa Kecamatan Muara Beliti tidak sesuai dengan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 74 Pemberhentian PPK dan PPS : 1) Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; b) melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e) tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau f) melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. 3) Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU. 4) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. 5) Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (Bukti P.33) 2. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 43 berbunyi : 1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. 6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (Bukti P.34) 3. Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab IV Pemberhentian dan Pergantian PPK, PPS KPPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih 1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Pantarlih diberhentikan karena: a. meninggal dunia b. berhalangan tetap; atau c. mengundurkan diri. 3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK dan PPS, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; b. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS, untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat. (Bukti P.35) 9. Bahwa benar selama ini Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS di Kabupaten Musi Rawas belum menerima Surat Keputusan/ SK sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya di Kecamatan Muara Beliti sehingga Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III pada tanggal 5 Juni 2023 mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta SK selama Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III menjadi PPK dan PPS. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, maka Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 326/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Pengumuman Kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut PPK pada Tanggal 16 Desember 2022 dengan Nama-Nama PPK yang lulus, khususnya ppk Kecamatan Muara Beliti, dengan Struktur PPK sebagai berikut : No NAMA JABATAN Ketua merangkap Divisi Keuangan Logistik dan 1 SASTERA Rumah Tangga 2 SAMSUL BAHRI Divisi Teknis Penyelenggaraan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi 3 DEDI SURYADI Masyarakat dan SDM 4 ANGGUN MAYRANI Divisi Perencanaan, Data dan Informasi 5 RIDUANSYAH Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Muara Beliti yang dilantik pada tanggal 04 januari 2023 Tidak diberikan SK Sebagai Ketua dan anggota PPK oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. hal tersebut telah dibenarkan oleh Teradu I. ( LAPORAN PENGADU Bukti P.1) 2. Bahwa benar SK pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Megang sakti terlebih dahulu dikeluarkan dan diberikan lewat wa oleh KPU Kabupaten Musi Rawas melalui stafnya dan baru disusul beberapa harinya SK PPK dan PPS se Kabupaten Musi Rawas. (LAPORAN PENGADU Bukti P.36) 3. Difakta persidangan terbukti Teradu I membenarkan bahwa SK PPK dan PPS diberikan di bulan Mei. Teradu I mengatakan bahwa SK di delegasi ke Teman Sekretaris dan Kasubag Hukum yang mendatangani padahal jelas SK PPK dn PPS ditandatangani Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas. 4. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengakui memang benar telah melakukan Pleno Perubahan Struktur PPK Kecamatan Muara Beliti di tanggal 19 Maret 2023 yang dilakukan di luar wilayah kerja KPU Kabupaten Musi Rawas lebih tepatnya di tempat kopi Janji Jiwa yang berada di Kota Lubuklinggau tanpa adanya surat undangan rapat pleno dan tidak hadirnya Pengadu I sebagai Ketua PPK dan Riduansyah sebagai anggota PPK karena tidak adanya undangan secara resmi. Hal ini difakta persidangan dibenarkan oleh Teradu III dan Teradu IV. 5. Bahwa difakta persidangan terbukti Teradu III dan Teradu IV berbohong bahwa tidak adanya Rapat Pleno pergantian struktur ppk kecamatan muara beliti dikantor Camat yang dibuat buru-buru sehingga Nomor Berita Acara/ BA tidak dibuat. Hal ini terbukti disidang DKPP terBukti bahwa Bukti Teradu yaitu Bukti T.7 yang isinya keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas tentang pengangkatan Samsul Bahri sebagai Ketua berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 08 yang isi Berita Acara itu menyebutkan rapat Pleno PPK perubahan struktur PPK kecamatan muara beliti di kopi janji jiwa Kota Lubuklinggau dan BUKAN Di Kantor Sekretariat PPK Muara Beliti.(Bukti P.1) 6. Bahwa Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti menerangkan di dalam persidangan DKPP menduga bahwa digantikan dirinya sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti karena tidak mendatangani kesepakatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK se Kabupaten Musi Rawas untuk Anggaran Operasional Penyelenggaraan Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS) dibayarkan melalui PPK. Hal ini Pengadu I telah menyampaikan juga ketika diklarifikasi pergantian ketua kecamatan Muara Beliti oleh Teradu II.Jelas Pengadu I tidak mau diganti sebagai Ketua PPK, Pengadu I dan Riduansyah anggota PPK tidak menyetujui ada alasan dan dasar yang tepat menurut aturan peraturan perundang-undangan untuk Pengadu I digantikan karena Pengadu I tidak ada masalah selama ini dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Pengadu I telaah menjelaskan kepada Teradu II baahwa Teradu III ingin mengantikannya karena masalah operasional pps dan Teradu II mengabaikan keterangan Pengadu I, hal ini Pengadu buktikan melalui rekaman suara Teradu II ketik klarifikasi pergantian ketua oleh Teradu II. (Bukti LAPORAN P.11) 7. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu II mengesahkan pergantian Ketua PPK atas nama Pengadu I digantikan dengan Teradu III atas dasar Berita Acara ppk yang dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota ppk dan TANPA ADA LAMPIRAN NOTULA RAPAT PLENO disertakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Teradu I dan Teradu II tanpa mempertimbangkan alasan-alasan yang jelas melakukan pergantian ketua PPK tanpa memberikan sanksi peringatan ataupun pembinaan terlebih dahulu kepada Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti. 8. Bahwa benar dalam fakta persidangan Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV beserta Saksi I, Saksi II, Saksi III dan Pihak Terkait yang merupakan Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Muara Beliti menerangkan bahwa Tidak Setujunya Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK karena selama ini Pengadu I telah menjalankan dengan baik dan tidak pernah bersalah dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Ketua PPK. Hal ini terbukti bahwa alasan-alasan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait dari anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Apandi yang mengatakan bahwa Pengadu I tidak Cocok sebagai Ketua, tidak mengerti keadaan anggota dan mengetahui kebutuhan anggota, tidak mengayomi, tidak merangkul,selama tahapan tidak peduli, hal itu adalah TIDAK BENAR. 9. Bahwa benar dalam fakta persidangan setelah pergantian ketua PPK yaitu Pengadu I digantikan oleh Teradu III. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah melakukan perubahan data berupa angka di Jumlah Pemilih Baru, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Jumlah Perbaikan Data Pemilih dan Pemilih Potensial Non KTP Elektornik (hanya 1 Desa yang berubah ini di Kelurahan Pasar Beliti )pada saat Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP di tingkat kecamatan yang tidak diketahui oleh Para PPS 10 Desa di Kecamatan Muara Beliti dan Hal ini jelas tidak sesuai Tugas dan Kewenangan PPK sebab secara jelas Perbaikan DPSHP adalah Tugas dan Kewenangan PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada : a. Pasal 56 huruf c berbunyi melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara. b. Pasal 57 huruf c berbunyi menetapkan hasil Perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap. 10. Bahwa benar di fakta persidangan Pihak Terkait dari anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Wahyu Hidayat Setiayadi memerintahkan kepada Teradu V untuk melakukan perbaikan data kepada para PPS berbentuk sistem tetapi sistem tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak diketahui oleh para PPS 10 Desa di Kecamatan Muara beliti sehingga Teradu V memperbaiki ditingkat kecamatan yang jelas-jelas secara aturan di Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengenai perbaikan Daftar Pemilih Sementara adalah tugas PPS bukan tugas Teradu V sebagai PPK. 11. Bahwa terungkap dalam persidangan Teradu IV sebagai PPK divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjalankan tugas dan kewenangan yang bukan tugas dan kewenangannya pada divisi lainnya di PPK, Teradu IV mengatur semuanya baik dari pleno pergantian ketua ppk yang lebih menonjol yang atas dasar alasannya atas dasar cocok atau tidak cocoknya ketua PPK lama diganti ketua PPK baru telah diwujudkan oleh Teradu I dan Teradu II. Teradu IV juga berperan sangat aktif ketika divisi Teknis melakukan verfak melebihi kewenangan dari ppk divisi teknis. Selan itu, tahapan DPSHP tugas divisi Data dan Perencanaan, Teradu IV juga mengaturnya hal ini terbukti arogannya sikap Teradu IV ketika menarik daftar absen saat Rapat Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan. Teradu IV dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sudah sudah melebihi batas kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat PPK divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 12. Bahwa benar seluruh PPS se Kecamataan Muara Beliti telah melakukan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai PPS yang telah melakukan Rapat Pleno DPSHP di tingkat Desa pada tanggal 8 Mei 2023 dan telah menghadiri Rapat Pleno DPSHP di tingkat kecamatan pada tanggal 10 Mei 2023. Dan Terbukti didalam persidangan DKPP, Teradu III telah BERBOHONG kepada Para PPS di Kecamatan Muara Beliti ketika ditanyakan ada tidaknya perubahan Data, Teradu III menjawab tidak ada perubahan dan Rapat Pleno DPSHP di Tingkat Kecamatan sesuai dengan apa yang di Plenokan oleh PPS sebagaimana Rekaman Bukti Video Pengadu yaitu (LAPORAN Bukti P.19) 13. Bahwa benar terhadap laporan Perubahan Data berupa angka di DPSHP PPS 10 Desa di Kecamatan Muara Beliti oleh ppk ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Pengadu IV, Saksi I dan Saksi II telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/ DKPP melalui email dengan tujuan agar PPK dan Panwascam di Kecamatan Muara Beliti Khususnya dalam menjalankan tahapan pemilu 2024 tidak sewenang-wenang melakukan perubahan data yang tidak diketahui sama sekali oleh Para PPS Desa, yang nantinya akan berdampak pada kesuksesan penyelenggara pemilu dalam menjalankan menyelenggarakan pemilu 2024. 14. Bahwa benar PPS se Kecamatan Muara Beliti tidak menyetujui adanya pergantian Ketua PPK karena akan berimbas pada pergantian Ketua PPS yang akan mengakibatkan ketidaksinkron dan keharmonisan ketua dan anggota pps dalam menjalankan dan mensukseskan tahapan pemilu 2024 akibat adanya pergantian Ketua tanpa adanya alasan yang jelas sehingga 2 (dua)orang PPK dan para PPS se kecamatan Muara Beliti akan melakukan aksi damai ke KPU Kabupaten MuSi Rawas atas dasar kesepakatan PPS se kecamatan muara beliti yang menolak Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK dengan akan melakukan aksi damai sesuai prosedur yang benar dengan telah menyampaikan terlebih dahulu kepada Polsek Muara Beliti.(LAPORAN BUKTI P.14) 15. Bahwa benar ketika di Polsek Muara Beliti dimintai struktur koordinator dan struktur yang mewakili dari ppk dan pps kecamatan muara beliti yang akan melakukan aksi pada tanggal 10 Mei 2023 dan dalam fakta persidangan 2 (dua) orang ppk dan para pps di kecamatan muara beliti tidak menyangkal/membantah bahwa tidak akan melakukan aksi damai tersebut. (BUKTI P.2) 16. Bahwa benar dalam fakta persidangan Para Pengadu dan Para Saksi Pengadu serta Para Pihak Terkait dari Para PPS di Kecamatan Muara Beliti melakukan aksi damai dengan atas kehendak sendiri dan kesepakatan bersama para PPS tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan melakukan aksi damai yang merupakan reaksi dari keluarnya keputusan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas ketika alasan Pergantian Ketua PPK, PPS memberikan surat tidak menyetujui adanya pergantian Ketua PPK yang tidak ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. 17. Bahwa benar dalam fakta persidangan aksi damai dilakukan 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di kecamatan Muara Beliti melakukan aksi damai dan sebelum dilakukan aksi damai Teradu I dan Teradu II mengundang Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III perihal PEMBINAAN yang disurati oleh Teradu I sebanyak 2 (dua) kali, yang seharusnya dalam pengawasan internal Teradu I dan Teradu II melakukan Klarifiksi terlebih dahulu bukan Pembinaan. Hal ini tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilku, Sumpah/Janji, dan/atau Fakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 18. Bahwa benar Pembinaan yang diberikan Teradu I tidak dihadirkan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III itu atas kesepakatan 2 orang PPK dan Para PPS di Kecamatan Muara Beliti dan dalam fakta persidangan 2 orang PPK dan Para PPS di Kecamatan Muara beliti baik sebagai Pihak Pengadu, Saksi Pengadu dan Pihak Terkit membenarkan adanya aksi yang dilakukan atas dasar keinginan sendiri dan kesepakatan bersama-sama. 19. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II setelah aksi damai telah melakukan : - klarifikasi terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di Kecamatan Muara Beliti yang tidak hadir adalah Pihak Terkait selaku PPS atas nama Septa (PPS Desa Ketuan Jaya) dan amzah (PPS Desa Satan Indah Jaya). (Bukti P.3)  Dalam Fakta Persidangan Pihak Terkait Para PPS di Kecamatan Muara Beliti membenarkan bahwa adanya perkataan Teradu I setelah klarifikasi mengatakan bahwa kami akan memecat semua PPS yang ada di klarifikasi tersebut dan diklarifikasi juga Teradu I tidak menyangkal bahwa benar Teradu I ketika diKlarifikasi Teradu I menepuk dada dan nada yang keras menyampaikan pula kepada kami PPS jangan Rasa KPU. Saat itu kami Para PPS benar terasa diintimidasi oleh Teradu I saat diklarifikasi.  Bahwa saat klarifikasipun Teradu II selaku Ketua PPS Pedang saat itu Teradu I menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara itu jangan Bersih-Bersih.(Bukti P.4) - Pemberhentian Sementara sebagai Penyelenggaraa terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di Kecamatan Muara Beliti - Sidang Kode Etik terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) orang PPS di Kecamatan Muara Beliti yang tidak hadir adalah Pihak Terkait selaku PPS atas Andi Yulasmai (PPS Desa Mana Resmi). - Pengaktifan kembali sebagai penyelenggara terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) orang PPS di Kecamatan Muara Beliti. - Pemberhentian Tetap sebagai Penyelenggaraa terhadap 1 (satu) orang PPK dan 6 (enam)orang PPS di Kecamatan Muara Beliti Sebelum Kode Etik, administrasi sidang yang akan dilakukan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas adalah Pengadu dalam pengawasan internal, Teradu I, Teradu II dan Pihak Terkait dari KPU atas nama Apandi sebagai Tim Pemeriksa dan Yang Memutuskan dalam sidang Kode Etik. 20. Bahwa benar dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu II melakukan Pemberhentian Tetap kepada Penyelenggara Pemilu tahun 2024 yaitu kepada Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB VI pemberhentian dan pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih pada bagian A Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pentarlih sebagai berikut :  Pada bagian 1.Anggota PPK,PPS,KPPS diberhentikan karena : a. meninggal dunia b. berhalangan tetap c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;atau d. diberhentikan tidak hormat  Pada bagian 4 anggota PPK,PPS dan KPPS berhenti karena diberhentikan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan : a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK,PPS,dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. c. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah. d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya. e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajiban tanpa alasan yang jelas. f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/kota PPK,PPS,dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Bahwa Telah terbukti dalam Persidangan DKPP perbuatan Teradu I dan Teradu II melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III, tanpa alasan yang jelas dan dasar yang tepat menurut aturan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Teradu I dan Teradu II tersebut telah melanggar kode etik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas karena telah sewenang-wenang dan zhalim dalam memutuskan Pemberhentian Tetap Penyelenggara Pemilu 2024 yaitu kepada Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III tanpa mempertimbangan Prinsip-Prinsip sebagai Penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 22. Bahwa akibat Perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang telah sewenang-wenang dan berkomplotan dalam pergantian ketua PPK di Kecamatan Muara Beliti yang merugikan kami Para Pengadu dan saksi-saksi baik merugikan kami dari segi kehidupan kami yang tidak dapat lagi menerima gaji, yang telah merugikan kami terhadap pandangan orang-orang disekitar kehidupan kami, yang telah merugikan kami terhadap pandangan penyelenggara lain serta telah membuat kesedihan mendalam amat bagi kami sampai sekarang ini karena kami dipecat. 23. Bahwa jelas difakta persidangan terbukti Teradu I dan Teradu II terhadap PPS di Kelurahan Sumber Harta atas nama Novi Herawati yang jelas-jelas terbukti ikut kegiatan Partai Politik, berfoto dengan Calon Dewan 2024, bahkan telah viral di media online dan berita di Sumber Hartaa Kabupaten Musi Rawas, oleh Teradu I dan Teradu II hanya diberikan sanksi Peringatan tertulis saja. Hal iniJelas terlihat bahwa Teradu I dan Teradu II daalam memberikan keputusannya tidak berdasarkan prinsip sebagai penyelenggara pemilu tapi atas dasar keputusan tangan besi. 24. Bahwa terbukti di fakta persidangan kami Para Pengadu dan Para Saksi Pengadu berharap untuk memulihkan nama baik kami sebagai penyelenggara , gaji yang kami dapatkan kami sebagai penyelenggara bisa membantu kami dalam mencukupi kehidupan kami sehari-hari dan kamipun semuanya dalam menjalankan tahapan dengan sungguh-sungguh dan sukses pada setiap tahapan sebagai penyelenggara. 25. Bahwa berdasarkan Bukti-bukti Surat, keterangan saksi-saksi terbukti perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf (c) huruf (e), Pasal 6 ayat (1), (2), (3),, Pasal 7 ayat (1) ayat (2), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 huruf (d), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 huruf (a),(c) dan (d), Pasal 16 huruf (b) dan (d), Pasal 19 huruf (e), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perdoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP dalam Kewenangannya, Memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan keadilaan bagi kami dengan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan semua aduan Para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II dari Jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari Jabatannya selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/ PPK di Kecamatan Muara Beliti; 5. Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti dan Ketua Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti dan Mengangkat Kembali Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Saksi I, Saksi II, Saksi III sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum pada tahun 2024; 6. Merehabilitasi nama baik Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Saksi I, Saksi II, Saksi III yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman Kelulusan Nomor :326/PP.04-PU/1605/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nama-Nama PPK Terpilih Kabupaten Musi Rawas; 2. P-2 Surat PPK Kecamatan Muara Beliti Kepada Sekretariat KPU Musi Rawas Tentang Kesepakatan Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK untuk memohon kepada Sekretariatan KPU Kabupaten Musi Rawas agar Anggaran Operasional Penyelenggaraan Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS) dibayarkan melalui PPK; 3. P-3 Pasal 53 Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; 4. P-4 Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; 5. P-5 Berita Acara Nomor : 08/BA.PPK/MBL/2023 Tentang Rapat Pleno Perubahan Struktur PPK di Kopi Janji Jiwa di Kota Lubuklinggau yang bukan wilayah kecamatan Muara Beliti; 6. P-6 a. Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 7. P-7 Rapat Internal oleh PPK Kecamatan Muara Beliti Nomor : 003/PL.10.3-Und/1605/1874/2023; 8. P-8 Berita Acara pleno persetujuan dukungan PPS untuk Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara Desa di Kecamatan Muara Beliti pada tanggal 27 Maret 2023; 9. P-9 Foto Ketua PPS Desa Kecamatan Muara Beliti mendatangi ke dua (2) kalinya ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas untuk bertemu Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas; 10. P-10 Surat KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 310/PP.04- Und/1605/2023 Mengundang Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti serta Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti; 11. P-11 Rekaman Klarifikasi di KPU Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh Bapak Syarifudin selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dan 5 orang Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti; 12. P-12 a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 Tentang Perggantian Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Perggantian Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Megang Sakti 13. P-13 a. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. b. Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 14. P-14 Surat Aksi Damai PPS kepada Kepolisian Polsek Muara Beliti untuk melakukan Aksi Damai menyampaikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, meminta kepada KPU Kabupaten Musi Rawas agar menggunakan Prinsip Jujur, Adil, Terbuka, Profesional dan Proposional; 15. P-15 Surat Pembinaan I, Komisi Pemilihan Umum Nomor : 328/SDM.03.und/1605/2023; 16. P-16 Surat Pembinaan II, Komisi Pemilihan Umum Nomor : 334/SDM.03.und/1605/2023; 17. P-17 Foto Aksi Damai Tanpa Anarkis oleh PPS Kecamatan Muara Beliti; 18. P-18 a. Surat Rapat Pleno oleh PPK Nomor : 02//PL/PPK/16- 5/1874/2023 Tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Perbaikan DPS Pemilu 2024. b. WhatsApp PPS ke PPK untuk meminta agar Rapat Pleno ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari seperti biasanya Rapat Pleno dilakukan alasannya karena Surat PPS Telah Masuk Ke KPU untuk melakukan AKSI DAMAI 19. P-19 Video ketika PPS mennyakan hasil yang diPlenokan oleh PPK Kecamatan Muara Beliti apakah sama yang telah diplenokan di Tingkat Desa 20. P-20 a. Pasal 544, Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum b. Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 21. P-21 Laporan PPS Desa Kecamatan Muara Beliti Ke Bawaslu menduga adanya MANIPULASI DATA berupa angka yang berubah antara hasil Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan dengan Pleno DPSHP di tingkat Desa; 22. P-22 Rekapitulasi Hasil Pleno Ditingkat Kecamatan dan Rekapitulasi Hasil Pleno Ditingkat Desa; 23. P-23 Screenshot Wa PPK Muara Beliti atas nama Dedi Suryadi memerintahkan untuk mengumumkan nama-nama Pentarlih Terpilih di Luar Tahapan; 24. P-24 Wa anggota PPS divisi data menghubungi atau wa Anggun Mayrani selaku teradu V sangat sulit dihubungi dan ketika di wa lambat direspon/dibalas ketika anggota PPS divisi data menanyakan mengenai Data; 25. P-25 Undangan Klarifikasi PPK dan PPS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 341/SDM.03.und/1605/2023 untuk (PPK) Nomor : 342/SDM.03.und/1605/2023 untuk (PPS); 26. P-26 Rekaman PPS merasakan diintimidasi Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf (e), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf (a),(c) dan (d) Pasal 19 huruf (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 27. P-27 Pemberhentian Sementara PPK dan PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 434 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti; 28. P-28 Undangan Sidang Kode Etik PPK dan PPS; 29. P-29 Materi Aduan Anas Tias; 30. P-30 Pengaktifan Kembali PPK dan PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 436 Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Belit 31. P-31 Keputusan Pemberhentian Tetap yang dikirim Pertama (I) Pemberhentian Tetap PPK dan PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti yang dikirim oleh Staf KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ismi, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (d), Pasal 11 huruf (d), Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 32. P-32 Keputusan Pemberhentian Tetap yang dikirim yang kedua (2) Pemberhentian Tetap PPK dan PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti; 33. P-33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 74 Pemberhentian PPK dan PPS; 34. P-34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 43; 35. P-35 Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab IV Pemberhentian dan Pergantian PPK, PPS KPPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih; 36. P-36 Surat Kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta SK selama Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III menjadi PPK dan PPS. [2.5] SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023, Para Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-ha sebagai berikut: [2.5.1] Arjunen 1. Bahwa saksi menerangkan pada rapat pleno tingkat kecamatan, seluruh PPS di Kecamatan Muara Beliti diwakili tujuh orang sudah melayangkan surat kepada polsek terkait pemberitahuan aksi damai, berarti pihak KPU Kab Musi Rawas telah mengetahui tanggal 10 Mei 2023 akan ada aksi damai jam 09.00 WIB. Bahwa pihak KPU Kab Musi Rawas dan PPS pada Kecamtan Muara Beliti menetapkan rapat plenonya jam 09.00 WIB juga, padahal saat itu kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PPK Muara Beliti bahwa kami akan hadir sore hari setelah aksi damai. Selanjutnya kalau memang alasan daripada wakttu itu melanggar kode etik karena tidak ikut pleno karena harus jam 09.00 WIB, sedangkan dalam undangan tersebut dari jam 09.00 s.d selesai; 2. kenapa rapat pleno DPSHP ditingkat kecamatan bisa jam 13.00 WIB, setelah pergantian ketua PPK Muara Beliti yang menjadi ketua adalah Teradu III, juga ada rapat pleno tingkat kecamatan pada jam 13.00 WIB juga, menurut saksi ini juga menjadi pertanyaan kenapa harus bertepatan dengan kegiatan aksi damai; 3. menurut saksi kenapa dilakukan aksi damai karena tanggal 27 April 2023 seluruh PPS bertandatangan dan dicap kami melayangkan surat ke KPU Kab Musi Rawas, saat itu kami bertiga mewakili seluruh PPS se Kecamatan Muara Beliti menemui Divisi SDM yaitu Teradu II, bahwa Teradu II juga menerima surat dari kami berkenaan kami mempertahankan Pengadu I karena pergantian Ketua PPK Muara Beliti tanpa alasan. Selanjutnya dari tanggal 27 April s.d. 3 Mei 2023 tidak ada tanggapan, ditanggal 3 mei 2023 juga saksi bersama yang lain mendatangi kembali kantor KPU Kab Musi Rawas tapi tidak bertemu padahal tanggal tersebut ada klarifikasi terkait pergantian ketua PPK. Kemudian saksi menyatakan dengan tidak adanya respon dan tanggapan dari pihak KPU Kab Musi Rawas atas hati nurani kami berkenaan pergantian tidak jelas, mengapa saksi kwatir atas pergantian ketua PPK tersebut karena akan berimbas juga dengan PPS tanpa alasan yang jelas, selain itu juga terjadi pergantian sedangkan sedang menjalani tahapan pemilu; 4. Bahwa menurut saksi, kami menganggap KPU Kab Musi Rawas adalah orang tua kami dalam penyelenggara pemilu karena PPS itu bagian terbawah dan garda terdepan dalam pemilihan untuk mensukseskan Pemilu 2024; [2.5.2] Eli Yana 1. Saksi menerangkan menyampaikan isi hatinya paling dalam, bahwa saksi menjalankan tahapan pemilu berminggu-minggu tidak tidur, setelah DPSHP kami diberhentikan sebagai anggota PPS, berkenaan hal tersebut saksi tidak menerima dengan kejadian pemberhentian a quo; 2. Bahwa saksi menerangkan pekerjaannya ini untuk menanggung ibunya, jadi tidak mungkin saksi selalu meminta kepada suaminya untuk memberi ibunya sehingga tujuan saksi bekerja sebagai anggota PPS untuk menafkahi ibunya. Boleh dipertanyakan juga kepada PPS yang lain, mungkin PPS yang lain merasakan juga bermalam-malam bahkan berminggu tidak tidur. Mungkin juga bapak wahyu Divis data mungkin juga tahu dan mengalami juga; 3. Saksi menyatakan dimana letak kesalahannya dengan yang lain karena mengikuti aksi demo. Bahwa aksi tersebut semua PPS ikut bukan kami yang menunjuk, itu isi hati mereka sendiri. Kemudian saksi menyatakan terus terang kalau meminta kepada suami saya dan kemudian diberikan kepada ibunya menurut saksi hal itu dosa sehingga saksi bekerja sebagai anggota PPS bahkan saksi tahan bekerja tidak tidur bermalam-malam bahkan berminggu-minggu untuk masalah data DPSHP tapi begini hasilnya, saksi diberhentikan sebagai anggota PPS; 4. Saksi merasa terzolimi karena bekerja sebagai anggota PPS untuk menafkahi orangtuanya yang berumur 90 Tahun. Tolong pak hakim untuk mempertimbangkan kami yang telah diberhentikan. Bahwa semua ikut demo, semua ikut megang spanduk, apa salah saksi ngomong, saksi juga menyatakan ikut berbicara memengang mic dan menyatakan takbir. [2.5.3] Heri Sudrajat 1. Bahwa saksi adalah PPS Kel. Pasar Muara Beliti pada intinya menerangkan perubahan data yang selebihnya sudah pasti sama. Terkait perubahan data sebelum rapat pleno saksi mendapatkan pesan dari Teradu V untuk mengubah data pada saat pleno di tingkat PPK Muara Beliti. Di pleno tersebut kami sudah memutuskan di kelurahan dengan jumlah data yang sudah di plenokan. Kemudian saksi menjawab pesan Teradu V dengan menyatakan “mba anggun apa tidak sebaiknya di koordinasikan dulu ke Panwascam atau PKD” terus mba Anggun menjawab kembali “sudah di koordinasikan”. Berhubung jarak sekretariat antara PPK Muara Beliti dan Panwaslu Kec Muara Beliti sangat dekat sehingga kami berkoordinasi langsung dengan Panwaslu Kec Muara Beliti pada pokoknya pihak Panwaslu menyarankan untuk tidak mengubah data a quo dengan alasan bahwa KPU Kab Musi Rawas harus bersurat kepada Bawaslu Kab Musi Rawas. Atas dasar koordinasi secara lisan dengan pihak Panwaslu Muara Beliti kami tidak berani mengubah data tersebut walaupun pada keterangannya jumlah pemilih tidak berubah cuman isi yang kami plenokan itu tidak sama dengan yang ada di PPK Muara Beliti; 2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 kami PPS tidak mendapatkan surar dari KPU Kab Musi Rawas untuk mengubah data DPSHP, atas dasar tersebut saksi tidak berani mengubahnya. Ditanggal yang sama, saksi dan yang lainnya melaksanakan demo sehingga tidak dilibatkan rapat pleno tingkat Kecamatan karena berbenturan dengan jam saksi orasi pas rapat pleno, jadi bisa dipastikan kami tidak mengetahui hasil rapat pleno PPK. Selanjutnya berselang berapa hari kami dipecat sebagai Anggota PPS, bukan tidak menutup kemungkinan data yang kami plenokan ini bisa di manipulasi oleh mereka, hal ini yang di khawatirkan oleh saksi dan mengapa dari sebelumnya adanya pergantian ketua kami tidak setuju juga. Selain itu, saksi juga bertanya kepada anggota PPS lainnya terkait ada tidak yang berani mengubah data sebelum pleno dan jawaban semua Para Anggota PPS kompak tidak berani mengubah data a quo karena tidak ada dasar dari Bawaslu Kab Musi Rawas; 3. Untuk pemberhentian kami tujuh orang sebagai Penyelenggara badan ad hoc mungkin karena sama dengan PPS yang lain sehingga saksi mewakili seluruh PPS secara lisan di polsek, kami di haruskan membentuk tim koordinator, jadi kalau untuk stuktur memang terbentuk sebelumnya sudah pasti kami rembukan dulu. Karena ini penyampaian secara lisan jadi kami main tunjuk aja pada saat di polsek sehingga kami bersedia menajadi koordinator lapangan untuk melaksanan aksi sebagai kelengkapan berkas aksi demo; 4. Saksi menyatakan kalau gara-gara demo kami dipecat tujuh orang, sebagai perbandingannya yang jelas-jeals salah bahwa beberapa hari lalu kita saksikan bersama-sama sidang kode etik Oknum PPS Sumber Harta jelas jelas membela salah satu partai politik dan berpoto dan kemudian diberi sanksi peringatan, sedangkan kami cuman mewakili beberapa orang PPS pada Kec Muara Beliti kenapa kami dipecat. Selanjutnya saksi menyatakan bahwa dirinya tidak orasi dan tugasnya hanyalah membawa salon/speaker; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan pertama dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2023 (1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPK. 2. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2023 a. Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno. b. Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2023 (1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPK yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno. 4. Bahwa pengadu mempermasahkan Teradu I dan Teradu II dalam mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti, perlu teradu jelaskan bahwa pengesahan perubahan Ketua PPK Beliti sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana pada saat itu KPU Kabupaten Musi Rawas menerima penyampaian Berita Acara Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 dari PPK Muara Beliti tentang permohonan pengesahan struktur PPK Muara Beliti. (Bukti T1) dari surat masuk tersebut KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dan Sekretariat, kemudian menugaskan saudara Syarifudin selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM dengan Surat tugas nomor 12/HK.06.4 ST/1605/2023 (Bukti T2) yaitu untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Muara Beliti dan PPK Kecamatan Megang Sakti. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melalui surat nomor 310/PP.04-Und/1605/2023 mengundang Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T3). Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan fakta bahwa memang terjadi pergantian Ketua PPK Muara Beliti (Bukti T4). Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pleno pengesahan pergantian Ketua PPK Muara Beliti dengan bersamaan pleno pengesahan pergantian Ketua PPK Kecamatan Megang Sakti yang dihadiri oleh 4 orang Ketua dan Anggota KPU yaitu Anasta Tias, Syarifudin, Apandi, dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti T5) Berdasarkan aturan pengambilan keputusan ya ng dilakukan oleh PPK Muara Beliti sudah sah yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan harus di tindaklanjuti dengan pengesahan struktur PPK yang baru (Bukti T6) Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 157/PP.04- BA/1605/2023 tentang perubahan Ketua PPK Muara Beliti dan PPK Megang Sakti lagi-lagi dihadiri oleh 4 orang yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias, Syarifudin, Apandi dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti T7) dan KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan surat keputusan nomor 430/2023 Tentang pengesahan Penggantian Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti yang baru (Bukti T8). KPU Kabupaten Musi Rawas sesuai aturan yang berlaku yaitu setiap pengambilan keputusan berdasarkan rapat pleno KPU bukan keputusan pribadi masing-masing anggota KPU, dimana keputusan KPU tentang pengesahan perubahan struktur PPK Muara Beliti yang di persoalkan oleh pengadu merupakan keputusan lembaga dalam hal ini KPU Kabupaten Musi Rawas bukan keputusan dari Pribadi teradu I dan keputusan Pribadi dari teradu II. KPU sudah ada aturan yang menyatakan keputusan tersebut sah atau tidak sah. Di mana dalam aturan yang tertuang di PKPU 8 tahun 2019 keputusan KPU sah apabila : 1. Dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten 2. Di setujui paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten yang hadir (Pasal 68 PKPU nomor 8 tahun 2019) (Bukti T9) 5. Bahwa Teradu I yang didalilkan oleh pengadu setelah aksi damai yang dilakukan 2 orang PPK dan 29 orang PPS, selanjutnya Teradu I bersama-sama Teradu II melakukan klarifikasi kepada PPS di Kecamatan Muara Beliti dengan berbicara Nada Keras dan Menepuk-Nepuk Dada. Dapat teradu I jelaskan bahwa peristiwa saat klarifikasi tersebut merupakan salah bentuk pembinaan dan tanggungjawab teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas terhadap PPK dan PPS dalam lingkungan kerja KPU kabupaten Musi Rawas agar kiranya mereka senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu diantaranya bersikap profesional dan proporsional. Kemudian juga tidaklah benar bahwa Teradu I telah melontarkan perkataan akan memecat PPS yang telah diklarifikasi. 6. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas mendapat informasi bahwa akan ada aksi damai yg dilakukan oleh 31 Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti (Bukti T10). Menindaklanjuti informasi tersebut di atas KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan dan diperoleh langkah-langkah yaitu dengan memanggil 1 Anggota PPK Muara Beliti dan 6 Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti dalam rangka pembinaan (Bukti T11). Akan tetapi mereka tidak hadir setelah hari itu, KPU Kabupaten Musi Rawas kembali memanggil 7 orang Penyelenggara adhoc tersebut di atas, akan tetapi mereka tidak hadir (Bukti T12). Pada hari Rabu 10 Mei 2023 bertepan dengan Tahapan Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan terjadi aksi damai yang dilakukan oleh 31 orang Penyelenggara di Kecamatan Muara Beliti (Bukti T13). Setelah aksi damai tersebut di atas KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan rapat pleno KPU yang di hadiri 4 orang Ketua dan anggota KPU yaitu Anasta Tias Syarifudin, Apandi dan Wahyu Hidayat Setiyadi, Sekretaris KPU, Kasubag SDM dan kemudian langsung juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui Vidio Call kepada Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu Anggota KPU Bapak Hendri Almawijaya dan Bapak Hepriyadi serta diputuskan untuk memanggil para PPK dan PPS yang melakukan aksi demontrasi untuk dilakukan klarifikasi karena diduga para PPK dan PPS yang melakukan aksi unjuk rasa atau demotrasi di kantor KPU melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu (Bukti T14). Kemudian KPU Musi Rwas menerbitkan surat tugas nomor 346.1/SDM.03-ST/1605/2023 yang menugaskan Teradu I dan Teradu II melakukan Klarifikasi terhadap para anggota PPK dan PPS yang melakukan aksi demontrasi atau yang sering di sebut sebagai aksi damai (Bukti T15). Setelah proses klarifikasi tersebut Tim Klarifikasi menyampaikan kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan hasil Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas memutuskan untuk melanjutkan ke Sidang Kode Etik atau Sidang Pemeriksaan (Bukti T16). sesuai dengan surat KPU RI nomor 337 Tahun 2020 (Bukti T17). Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pleno pemberhentian sementara anggota PPK dan PPS di kecamatan Muara Beliti selama yang bersangkutan menjalakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggran kode etik penyenggara Pemilu (Bukti T18). SK KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 435 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Ketua Apandi, Anggota Syarifudin dan Anasta Tias (Bukti T19). KPU Kabupaten Musi Rawas memanggil 31 Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan (Bukti T20). Kemudian setelah sidang tersebut KPU Kabupaten Musi Rawas kembali melakukan Pleno Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh 4 orang Ketua dan Anggota KPU yaitu Anasta Tias, Syarifudin, Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti T21). Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun 2023 dan 438 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap 1 orang Anggota PPK Muara Beliti dan 6 orang Anggota PPS di Kecamatan Muara Beliti serta Surat Peringatan kepada 1 orang PPK Muara Beliti dan 23 orang PPS di Kecamatan Muara Beliti. Yang Mulia Majelis sidang yang kami hormati di dalam surat keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 putusan KPU tentang hasil penanganan sidang kode etik tidak harus di ucapkan dalam sidang putusan, cukup diputuskan dalam surat keputusan KPU karena para Tim Pemeriksa yang menangani sidang dugaan pelangaran kode etik penyelenggara Pemilu sudah melaporkan hasil sidang pemeriksaan tersebut di atas ke rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan melaporkan hasil Sidang Pemeriksaan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang (Bukti T.22). Yang Mulia Majelis sidang yang kami hormati bahwa sesuai Surat keputusan nomor 337 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan /atau fakta integritas anggota Panitia Pemiihan Kecamatan, Panitia Pemiihan Kecamatan dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara apa yang sudah di putuskan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas terhadap pemberhentian tetap 1 orang PPK dan 6 Orang PPS sudah sesuai dengan prosedur dari Surat Keputusan nomor 337 Tahun 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan pembinaan kepada semua Anggota PPK dan PPS di Kecamatan Muara Beliti dalam rangka meningkatkan prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu demi suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti T23). 7. Jawaban 3.1 bagian a. Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2023 kami PPK Muara Beliti berada di kopi janji jiwa untuk ngopi bareng membahas evalusi bersama karena selama tiga bulan jadwal dan tahapan ini tidak pernah ada evaluasi bersama, namum sebelumnya, pada tanggal 16 maret 2023 kami telah membuat surat usulan rapat pleno pergantian ketua yang kami tandatanggani memang pada saat itu usulan tersebut tidak ada cap basah dan tandatanggan ketua karena kami tidak memegang cap, posisi kami sebagai anggota PPK (Bukti T24). kami telah menghubungi saudara Riduansyah , ketika kami bertemu dengan bapak Riduansyah, respon dari bapak Riduansyah saat itu tidak melarang namun juga tidak menganjurkan dan kami juga telah menghubungi bapak Sastera namun tidak mengangkat telepon namun setelah itu kami bertemu dengan Sastera namun tidak merespon. Saudara Samsul Bahri bercerita tentang kerja pada divisinya dilanjutkan Anggun Mayrani dan Dedi Suryadi, Samsul Bahri menjelaskan tentang kondisi saat akan melaksanakan verifikasi faktual calon DPD yang saat itu di bagian Divisi Teknis dan penyelengara mendapat informasi dari staf teknis KPU Musi Rawas bahwasahnya ada lembaran kerja susulan nama-nama calon DPD yang akan dilaksanakan verfak pada tanggal 22 Februari 2023 (Bukti T25) dikarenakan saudara sastera menjabat Ketua PPK Muara Beliti saat itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta langkah kedepan apa yang akan saya ambil, meskipun tahapan tersebut menjadi tanggung jawab bagian teknis dan penyelengara namun apa salahnya saya berkoordinasi dan memberitahu kepada ketua untuk mengambil kebijakan dalam hal tersebut dan sudah saya hubungi melalu via telepon berkali-kali pemanggilan pada tanggal 21 februari 2023 saat saya mendapat informasi dari kpu, kemudian besoknya saya sebelum datang ke kpu tepatnya di tanggal 22 februari 2023 saya coba menghubungi lagi berkali-kali namun tidak dijawab maupun diangkat kemudian saya mengambil kebijakan menghubungi saudara Dedi Suryadi yang saat itu menjabat divisi sdm untuk mengambil lembaran kerja verfak calon DPD dikantor KPU Musi Rawas dan saya meminta bantuan saudara Dedi Suryadi untuk bersama-sama ke desa-desa membagikan lembaran verfak ke pps 11 desa dan 1 kelurahan setelah selesai kami berkumpul di sekretariat PPK Muara Beliti tak lama kemudian datanglah saudara Sastera ke sekretariat tersebut dan saya bertanya telepon saya tidak diangkat karena pada saat itu sangat perlu untuk koordinasi, mengingat jadwal dan tahapan verfak berakhir tanggal 26 Februari 2023 semestinya lemabaran tersebut harus dibagikan secepat mungkin karena akan dikerjakan PPS kemudian mengapa terlalu cepat dan terburu-buru terkesan saudara Sastera menyalahi kami disaksikan oleh Anggun dan Riduansyah (Bukti T26). Sedangkan saudari Anggun Mayrani mengutarakan bahwa tidak ada dari saudara Ketua PPK terhadap devisi Data yang saat itu sedang melaksanakan tahapan coklik dan pengimputan data Pemilih dan sama sekali tidak ada kepedulian, mengayomi, bertanggungjawab terdahap anggota PPK salah satunya dari divisi saya divisi Informasi, Data dan Perencanaan, selama saya menjalankan tugas saya di divisi Informasi, Data dan Perencanaan Ketua PPK yang lama saudara Sastera beliau tidak perduli terhadap divisi data baik itu progres, permasalahan yang sedang dialami di divisi Informasi, Data dan Perencanaan. Awal mula divisi Informasi, Data dan Perencanaan mulai sibuk mengurus Data Pencoklitan, Pencoklitan pun mulai menggunakan Aplikasi E- Coklit yang digunakan oleh Pantarlih dan Pantarlih pun masih banyak yang belum bisa mengakses Aplikasi tersebut bahkan ada beberapa akun yang tidak bisa masuk ke Aplikasi. Permasalahan tersebut pun diketahuii oleh ketua PPk Sastera namun ia tidak ada tindakan harus bagaimana, akhitnya saya pun mengambil tindakan untuk terjun langsung kedesa-desa untuk menyelesaikan secara langsung permasalahan tersebut. Saya terjun kedesa-desa didampingi oleh anggota PPK yang lain yaitu Dedi Suryadi, Samsul Bahri dan Riduansyah kami kedesa-desa hingga larut malam untuk menyelesaikan problem tersebut, selama beberapa hari kami melakukan penyelusuran kedesa-desa Ketua PPK Sastera sama sekali tidak ada mendampingi bahkan basa-basi menanyakan pun tidak. Setelah masalah itu selesai timbul permasalahan baru mengenai pengisian laporan Coklit, Pengisian Rekap Coklit, itu banyak PPS yang belum paham dan mengakibatkan saya mengambil keputusan untuk kembali lagi kedesa-desa yang belum memahami mengenai pengisian tersebut, itu pun saudara Sastera tidak mendampingi. Setiap hari saya begadang untuk menyeselaikan tugas saya didata bahkan sering kali jaringan WiFi dirumah tidak berfungsi, jaringan sinyal didesa saya pun tidak ada dan mengakibatkan saya harus mengungsi didesa Suro dirumah Bpk Samsul Bahri untuk mencari sinyal, itu pun Saudara Sastera tidak perduli akan permasalahan anggotanya. Saya sering Rakor Di KPU Kabupaten Musi Rawas hingga larut malam bahkan pernah menginap itu pun saudara Sastera Tidak Perduli untuk menayakan permasalahan yang sedang di hadapi Divisi Data (Bukti T27). Dedi Suryadi juga menambahkan bahwa, saya di Divisi SDM telah melaksanakan perekrutan Pantarlih sampai dengan pelantikan Pantarlih selanjutnya tahapan pencoklitan pada divisi data dan tahapan verfak pada divisi teknis dan penyelenggaraan, saat melaksanakan tahapan bagian divisi data saya terlibat langsung dan terjun ke desa-desa hampir setiap hari dan saya tidak pernah melihat kehadiran ketua saat itu atau terjun ke desa-desa terkait masalah data, banyak desa- desa yang kami datangi dan satu kalipun tidak pernah hadir pada bimbing bagian data baik PPS maupun Pantarlih dan seharusnya Ketua minimal hadir mendampingi. Dan pernah saudari Anggun menelpon saya dan bercerita sambil menangis atas ketidakpedulian Sastera terhadap data, bertanya pun tidak pernah sedangkan dvisi data dan ketua itu ada pada group wa yang sama (Bukti T28). Dari keterangan itulah dapat disimpulkan bahwa ketua Sastera tidak punya kepedulian dan tanggung jawab, kami melaksanakan pleno struktur PPK Muara Beliti BA Nomor 8 /BA.PPK/MBL/2023 dan kami sepakat untuk mengusulkan rapat Pleno pergantian struktur PPK agar perjalanan PPK kedepan nya dapat berjalan dengan baik dan dapat menjalankan tahapan pemilu sebagaimana mestinya. Setelah dari situ kami melaksanakan rapat pleno kembali di Kantor Camat Muara Beliti BA Nomor 9 /BA.PPK/MBL/2023 untuk pergantian ketua dan pembagian divisi-divisi. (Bukti T29). 8. Jawaban point 4.a Bahwa tidak benar teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan perubahan data angka/memanipulasi data pemilih sementara hasil perbaikan yang disebut DPSHP ditingkat kecamatan yang tidak diketahui oleh Pengadu 1 dan 1 orang anggota PPK lainnya pernyataan itu tidaklah benar. sebelum dilakukan Pleno ditingkat Kecamatan/PPK, pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 09.30 kami PPK Divisi Rendatin se-kabupaten Musi Rawas melakukan Rakor di KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mempersiapkan perbaikan rekapitulasi Pleno ditingkat kecamatan/PPK dan adanya perbaikan Rekapitulasi Kami ditingkat PPK telah mengkonfirmasi kepada Panwas Kecamatan Muara Beliti adanya perbaikan. Pleno ditingkat kecamatan/PPK awal mula PPK membacakan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat Desa/PPS, data yang PPK peroleh dan PPK bacakan dari hasil pleno PPS yang mereka kirim PDF kepada saudari Anggun Mayrani selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kemudian setelah selesai membacakan Hasil dari Desa/PPS, PPK menyampaikan adanya Perbaikan (bukan perubahan) pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024. Perbaikan itupun diterima oleh seluruh Peserta Rapat Pleno pada tanggal 10 Mei 2023 termasuk Panwas Kecamatan Muara Beliti pun telah membenarkan dan SAH adanya perbaikan rekapittulasi tingkat Kecamatan/PPK. Bahkan perbaikan pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS / DPSHP pemilihan tahun 2024 pada rapat Pleno ditingkat Kabupaten pada tanggal 12 Mei 2023 diterima dengan baik oleh BAWASLU tanpa ada sanggahan. Perbaikan tersebut sama sekali tidak menambah, mengurangi atau merubah jumlah pemilih Aktif, pemilih aktif tetap berjumlah 20800 pemilih sama dengan jumlah yang diplenokan Ditingkat Desa/PPS. Yang mengalami perbaikan itu di jumlah Pemilih Baru, jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan jumlah perbaikan data pemilih, jumlah yang diperbaiki pun tidak hilang masih tersimpan rapi pertahapan di SIDALIH. Alasan kenapa ada perbaikan itu karena di dalam Tatib ada rumus untuk menghitung Pemilih Aktif rumusnya yaitu Pemilih Aktif = jumlah Dps + Pemilih Baru – Pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka dari rumus tersebut timbulah ke balance jumlah Pemilih Aktif. Dan alasan lain adanya perbedaan jumlah pemilih baru, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan jumlah perbaikan data pemilih, antara jumlah pada PPS dan PPK berbeda, karena ditinggkat PPS itu mereka menghitung ketiga sub tersebut dari awal, bukan pertahap, maka untuk menjumlahkan jumlah pemilih aktif dengan menggunakan rumah tidak akan balance. Yang melakukan perbaikan bukan hanya di PPK Kecamatan Muara Beliti, namun terjadi juga di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Permasalahan inipun sebenarnya telah diketahui oleh Pengadu I karena Pengadu I ada didalam Grup Rendatin Musi Rawas. Selepas selesai Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Mei 2023 kami sebagai Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi memenuhi undangan dari BAWASLU kabupeten musi rawas. Undangan tersebut untuk klarifikasi atas aduan dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diregister dengan Nomor 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Dugaan pelanggaran pemilu itu membahas mengenai adanya Perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat kecamatan/PPK. Di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas dilakukan Pemeriksaan, pembuktian oleh anggota Bawaslu bernama Ardi Sudrajat pemeriksaan berjalan kurang lebih 3 jam. Pada tanggal 14 Juni 2023 BAWASLU Kabupaten Musi Rawas menyampaikan status laporan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor laporan 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu Status Laporan DIHENTIKAN dan Keterangan TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELANGGARAN PEMILU diketahui dan ditanda tangani oleh ketua BAWASLU Kabupaten Musi Rawas ibu Oktureni Sandhra Kirana. Selain Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi yang diundang Bawaslu kabupaten Musi Rawas untuk Klarifikasi, ada juga Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi Informasi, Data dan Perencanaan Bapak Wahyu Setiadi, untuk dimintai keterangan mengenai Perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024.(Bukti T30) 9. Bahwa untuk aduan poin 5.1.2. dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut bukan ranah kami selaku anggota PPK kecamatan Muara Beliti, karena kami hanya sebagai anggota, dan kami tidak tahu hal yang dimaksudkan tersebut 10. Jawaban 5 point 2 Bahwa benar pada tanggal 19 bulan maret 2023, saudari anggun tiba pertama kali dan menelpon samsul bahri dan dedi Suyadi untuk ngopi bareng bersama di kopi janji jiwa. disitulah kami mereview kegiatan tahapan yang tidak ada kepedulian ketua sastera, dari faktor ketidakpedulian dan tanggung jawab tersebutlah kami berinisiatif untuk melakukan pleno struktur ppk yang kami tuangkan dalam berita acara dengan nomor : 08 /BA.PPK/MBL/2023 namun setelah itu kami pleno kembali untuk pergantian ketua dan pembagian divisi- divisi kami di kantor camat kecamatan muara beliti dalam berita acara dengan nomor 09 /BA.PPK/MBL/2023 11. Jawaban 5.2.1. Bahwa benar pada tanggal 16 Maret 2023 kami mengajukan surat usulan untuk melaksanakan rapat Pleno perubahan ketua dan struktur PPK Kec. Muara Beliti. pada tanggal 19 bulan maret 2023 saat itu belum pengesahan perubahan struktur PPK kecamatan Muara Beliti baru evaluasi dituangkan dalam berita acara dan kami belum dipanggil untuk klarifikasi oleh KPU dan tidak menyatakan sebagai Ketua karena struktur dinyatakan sah setelah tanggal 5 bulan mei 2023 (Bukti T31) 12. Jawaban 5.2.2 Bahwa benar pada tanggal 22 maret 2023 kami sudah hadir di Sekretariat PPK termasuk ada PPS disana, sesampai di Sekretariat kami memasuki sekretariat PPK, setelah itu kami berjabat tangan keseluruh PPS dan berjabat tanggan dengan sastera juga namun sastera menolak berjabat tanggan dengan kami dan sastera memangil saudara anggun ke belakang dan ternyata ada suara salah satu komisioner KPU Musi Rawas terdengar sampai di ruangan depan dengan nada tinggi dan setelah itu disusul Dedi Suryadi ke belakang, saudara dedi mengecek keadaan di belakang karena berkata dengan nada tinggi dengan saudari anggun dan ibu ania trisna bertanya dengan nada tinggi (Bukti T32)kami mengira sebelumnya pak ketua sastera mengajak duduk bersama dengan 5 anggota ppk membahas hal tersebut namun kami kaget ada salah satu komisioner tanpa ada konfirmasi sebelumnya dan terkesan sudah menunggu kami, seharusnya komisoner memangil kami secara tertulis karena kami mengirim ba secara tertulis juga, keesokan hari nya pada tanggal 23 bulan maret 2023 sastera mengirimkan undangan untuk bertemu bersamaan hari itu adalah hari cuty bersama atau hari nyepi (Bukti T33) kebetulan kami sebelumnya sudah janji dengan keluarga bahwa hari itu kami berlibur bersama keluarga masing2 namun sebelum nya pada hari senin tanggal 20 kami menyampaikan BA, sastera langsung mengeluarkan kami dari group wa PPK dan PPS (Bukti T34) tanpa koordinasi terlebih dahulu seharusnya bersikap profesional dan bertanggung jawab dan dengan jarak cukup lama dalam pengesahan oleh KPU tentang BA selama 2 bulan tidak ada etikat untuk bertemu setelah undangan tanggal 23 tersebut, baik secara sendiri maupun duduk bersama dan kami berharap bisa duduk bersama bisa menyelesaikan secara profesional dan terbuka. 13. Jawaban 5.4.1 point 5 Bahwa tidak benar saya Samsul Bahri dan Dedi Suryadi mau mengkoordinir masalah uang operasional PPS hal itu hanya mengada-ada dan fitnah karena anggaran operasional PPS belum cair sama sekali pada saat itu, sedangkan cair pada bulan Mei 2023 setelah pencarian pun melalui PPS dan Sekretariat PPS mengambil di kantor POS. 14. Jawaban 5.5.4. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 kami mengundang seluruh anggota PPK, Sekretariat PPK dan dua staf pendukung PPK untuk melaksanakan rapat koordinasi persiapan pleno DPSHP pada tanggal 10 Mei 2023, hasil rapat pada tanggal 9 Mei 2023 yang dihadiri, Ketua Samsul Bahri, anggota PPK Dedi Suryadi, anggota PPK Anggun Mayrani, sekretaris PPK Hendri Novianto, staf PPK Suprianto (kasi trantif camat Muara Beliti), kedua anggota staf pendukung Anggi dan Rusdiono disepakati pleno dilaksanakan di kantor camat pukul 09:30 WIB karena pada siang hari pada tanggal 10 Mei 2023 ruangan rapat kecamatan akan digunakan oleh pihak kecamatan, dan undangan rapat dibuat dan disebar kepada partai politik, panwascam, dan kecamatan. (Bukti T36) 15. Jawaban 5.5.5 notulensi Pleno PPK (Bukti T37) Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dituangkan di dalam undangan yang sudah tertera jelas waktu pelaksanaan pada pukul 09.30 s.d selesai, namun ketika sudah pukul 09.30 para PPS dan para undangan belum seluruhnya hadir, untuk menunggu para undangan hadir Rapat Pleno pun di pending/skor selama 2 x 15 menit. Setelah skor dicabut dan rapat pleno dilanjutkan berdasarkan rundown acara yang ada. Pada pukul 11:50 WIB rapat pleno selesai dan ditutup oleh pimpinan rapat, setelah selang beberapa menit PPS Kelurahan Pasar Muara Beliti Ketua Dan Anggota, PPS Desa Tanah Periuk Ketua Dan Anggota, PPS Desa Ketuan Jaya Ketua Dan Anggota, PPS Desa Air Lesing Ketua Dan Anggota, PPS Desa Muara Beliti Baru 1 (Satu) Anggota, PPS Pedang Ketua Dan Anggota, PPS Desa Mana Resmi Ketua Dan Anggota, PPS Desa Bumi Agung Ketua Dan Anggota, PPS Desa Satan Indah Jaya Ketua Dan Anggota, PPS Desa Air Satan Ketua Dan Anggota, ke kantor Camat untuk mengikuti rapat pleno yang baru saja ditutup oleh ketua PPK. Mereka datang dari aksi demo di kantor KPU yang bukan tahapan pemilu dan lebih memilih aksi demo daripada tahapan pemilu yang saat itu pleno DPSHP. PPS 10 desa tersebut berbondong-bondong memasuki rungan di kantor Camat dan beberapa anggota PPS mengisi daftar hadir pleno, namun anggota PPK Dedi Suryadi mengambil daftar hadir tersebut dengan tujuan untuk menghindari keadaan ruangan yang kurang kondusif dan alasan lainnya karena rapat pleno telah selesai dilakukan jadi daftar hadir sudah tidak berlaku lagi. PPS tersebut pun protes karena tidak diberi daftar hadir. Ketua PPK pun akhirnya menawarkan dan memberikan daftar hadir kepada PPS untuk mereka isi. Namun PPS menolak dengan lantang tawaran dari ketua PPK untuk pengisian daftar hadir. Kericuan yang dilakukan PPS tetap berlanjut, PPS 10 desa itu pun protes dan menolak mengenai ke absahan atau Sahnya acara pleno yang telah dilaksanakan oleh PPK (Bukti T38) 16. Jawaban 5.5.6. Bahwa sudah dijelaskan pada bagian jawaban 4.a 17. Jawaban 5.5.7 Bahwa benar PPS 10 desa dalam kecamatan Muara Beliti melaporkan PPK kecamatan Muara Beliti an. Samsul Bahri, Dedi Suryadi, Anggun Mayrani ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik karena telah melakukan perubahan manipulasi data berupa angka yang mana hasil rapat pleno DPSHP di tingkat kecamatan tidak sama dengan hasil pleno DPSHP tingkat desa dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 kami sebagai Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi memenuhi undangan dari BAWASLU Kabupeten Musi Rawas. Undangan tersebut untuk klarifikasi atas aduan dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diregister dengan Nomor 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Dugaan pelanggaran pemilu itu membahas mengenai adanya Perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat kecamatan/PPK. Di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas dilakukan Pemeriksaan, pembuktian oleh staff Bawaslu berwenang bernama Ardi Sudrajat pemeriksaan berjalan kurang lebih 3 jam. Pada tanggal 14 Juni 2023 BAWASLU Kabupaten Musi Rawas menyampaikan status laporan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor laporan 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 tentang dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggara pemilu Status Laporan DIHENTIKAN dan Keterangan TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELANGGARAN PEMILU diketahui dan ditanda tangani oleh ketua BAWASLU Kabupaten Musi Rawas ibu Oktureni Sandhra Kirana. (Bukti T39) 18. Jawaban 5.5.8 (2) Bahwa saya selaku PPK divisi SDM melaksanakan perintah KPU Musi Rawas melalui divisi SDM untuk mengumumkan pengumuman pantarlih itu hanya mengumumkan bukan penetapan, karena pada tahapan penetapan Pantarlih terjadwal tanggal 11 Februari 2023 dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas juga melakukan hal yang sama. dan kurun beberapa hari kemudian saya dipanggil oleh Panwascam Kecamatan Muara Beliti untuk melakukan klarifikasi mengenai pengumuman tersebut. Saya datang ke Kantor Panwas Kecamatan Muara Beliti dan disusul oleh Ketua PPK yang lama yaitu sastera. Saya sudah menjelaskan bahwasanya itu pengumuman bukan penetapan, kalau penetapan tetap diumumkan pada tanggal 11 Februari 2023. (Bukti T40) 19. Jawaban 5.5.8 (3) Bahwa Pernyataan tersebut tidaklah benar, setiap PPS yang bertanya mengenai masalah pekerjaan saya respon dan saya jelaskan langsung apa yang mereka tanyakan. Saya menghandle dan menjawab semua permasalahan di 11 Desa 1 Kelurahan. 1 permasalahan di desa selesai saya beralih ke desa yang lain. hanya saja para PPS tidak sabar untuk menunggu giliran untuk jawaban yang mereka tanyakan dan jika PPS merasa belum paham mengenai penjelasan saya melalui telfon/wa, saya mengambil keputusan untuk langsung datang ke desa yang bermasalah dan menjelaskan secara langsung ke PPS tersebut dan selama saya pergi-pergi kedesa saya ditemani oleh Dedi Suryadi, Samsul Bahri, Riduansyah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PPS. Buktinya sampai saat ini semua permasalahan sudah terselesaikan hingga sudah di tahap DPTB (Bukti T41). Yang Mulia Majelis sidang DKPP yang kami hormati dari keterangan jawaban teradu III, teradu IV dan teradu V, Selanjutnya kami KPU Kabupaten Musi Rawas dapat mengambil kesimpulan bahwa memang sudah sepantasnya saudara Sastera selaku Ketua PPK Muara Baliti yang lama digantikan oleh rekan PPK yang lainnya dan Pergantian Ketua PPK Muara Beliti ini bukan yang pertama akan tetapi juga didahului oleh Pergantian PPK Jayaloka dan PPK Megang Sakti dan tidak ada hiruk pikuk di 2 PPK tersebut, akan tetapi di PPK Muara Beliti ini terjadi hal-hal yang KPU Kabupaten Musi Rawas memandangnya tidak etis dan tidak profesional dan kemudian kegiatan aksi demonstrasi (aksi damai) yang telah dilakukan oleh 31 Penyelenggara Adhoc di Kecamatan Muara Beliti patut diduga sebagai Politiking Internal yang mengancam Pemilu yang dimotori oleh Oknum Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Kemudian juga dengan jelas bahwa Saudara Sastera tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK Kecamatan Muara Beliti sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 9 yaitu : (1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi: a. memimpin kegiatan PPK; b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS; c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan; d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan; e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK; f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota; [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-46, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Permohonan Pengesahan Struktur PPK; 2. T-2 Surat tugas klarifikasi PPK; 3. T-3 Surat undangan Klarifikasi PPK; 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi PPK; 5. T-5 Undangan Pleno KPU Perubahan ketua PPK; 6. T-6 SK Pergantian Ketua dan anggota PPK Muara Beliti; 7. T-7 SK Perubahan Ketua PPK Muara Beliti; T-8 SK KPU tentang penggantian Ketua dan angota PPK Muara 8. Beliti; 9. T-9 PKPU nomor 8 tahun 2019; 10. T-10 Surat pemberitahuan aksi kepolsek Muara Beliti; 11. T-11 Surat undangan pembinaank ke I PPS; 12. T-12 Surat undangan pembinaank ke II PPS; 13. T-13 Temuan Dugaan pelanggaran kode etik badan Adhok; 14. T-14 Surat undangan rapat pembahasan paska unjuk rasa; 15. T-15 Surat tugas virifikasi klarifikasi; 16. T-16 Undangan klarifikasi pasca aksi PPK dan PPS; T-17 SK KPU tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran 17. kode etik badan adhok; T-18 Rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi pasca aksi pps dan 18. ppk; 19. T-19 Pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik; 20. T-20 Surat panggilan sidang kode etik; T-21 Undangan pleno pembahasan pasca sidang pemeriksaan 21. kode etik PPK dan PPS; 22. T-22 SK KPU Mura tentang pemberhentian tetap PPK dan PPS; 23. T-23 Undangan pembinan PPK dan PPS muara beliti; 24. T-24 Usulan rapat pleno perubahan Ketua PPK; 25. T-25 Konfirmasi kpu masalah verfak; 26. T-26 Bukti foto penyerahn verfak; 27. T-27 Bukti foto ke desa-desa; 28. T-28 Foto ke desa-desa; T-29 BA Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 dan BA Nomor 29. 09/BA.PPK/MBL/2023; T-30 Bukti rakor, bukti ketua lama ada digroup rendatin, pps kirim file data hasil pleno, tanda terima bap leno, BA seluruh 30. rekap pps dan ppk, screen shot sidalih, undangan bawaslu, putusan Bawaslu; 31. T-31 SK Pergantian Pergantian Ketua dan Struktur PPK; T-32 Bukti screen shot sastera memasukan komisioner di group 32. dan memerintahkan pps untuk datang kerumah ania trisna; 33. T-33 Bukti kalender hari nyepi; 34. T-34 Bukti sastera mengeluarkan kami dari group; 35. T-35 Bukti anggaran baru keluar bulan 5; T-36 Bukti screen shoot undangan rapat koordinasi, bukti 36. undangan rapat, daftar hadir, foto rapat koordinasi, notulen rapat, undangan partai dan peminjaman tempat; T-37 Kronologis pelaksaan pleno rekap Daftar pemilih hasil 37. perbaikan pps; T-38 Roundown acara, presedur dan mekanisme pleno, undangan 38. pps, screen shot penolakan pps, daftar hadir pleno, foto kegiatan; 39. T-39 Putusan Bawaslu Musi Rawas; 40. T-40 Bukti pengumuman bukan penetapan; 41. T-41 Chatan cepat respon dengan PPS; 42. T-42 Rekaman ania trisna marah-marah; 43. T-43 Rekaman Kades; 44. T-44 screenshoot kades Satan Indah Jaya; 45. T-45 Screen Shoot ania trisna untuk memprovokasi pps; T-46 Rekaman Eliyana memerintah salah-satu PPS untuk Aksi 46. Demo. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Terkait adanya pernyataan bahwa Teradu bersikap arogan dan tangan besi bahwa Teradu dapat jelaskan bahwa itu tidaklah benar, karena Teradu taat akan hukum dan azas serta Prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu. Kemudian KPU juga memiliki Marwah dan Nama Baik yang harus dijaga, karena jangan sampai di demo oleh Penyelenggara Pemilu itu sendiri dalam hal ini badan Adhoc KPU sendiri, karena setiap persoalan pasti ada solusinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut KPU Kabupaten Musi Rawas sudah berupaya untuk mencegah agar aksi tersebut tidak terjadi dengan melakukan langkah- langkah mitigasi sebagai berikut, yaitu pada tanggal 08 Mei 2023 KPU Kabupaten Musi Rawas memanggil para anggota PPK dan PPS yang akan melaksanakan demo di Kantor KPU untuk dilakukan pembinaan akan tetapi mereka tidak datang, Selanjutnya pemanggilan ke 2 pada tanggal 09 Mei 2023 juga tidak datang. Kemudian yang ketiga membuat skema (rencana) audensi para peserta aksi dengan KPU pada tanggal 10 Mei 2023 tersebut disaat mereka baru tiba di kantor KPU. Akan tetapi dari tiga skema (rencana) itu Para Penggadu tidak mengindahkan (menutup komunikasi). Karena telah terjadinya peristiwa demotrasi tersebut maka nama Lembaga KPU tercoreng di hadapan publik dan akibat dari pelaksaaan demo tersebut sudah membuat keresahan di masyarakat sekitar dan publik secara umum dikerenakan berita aksi demo ini menyebar luas dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah terutama di Musi Rawas serta diduga akan mengamcam jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2024; 2. Adanya Surat masuk dari PPK Muara Beliti ke KPU Kab Musi Rawas pada tanggal 20 Maret 2022 dan surat tersebut langsung didisposisikan Ketua KPU yaitu Teradu I Anasta Tias kepada Ketua Divisi Parmas dan SDM, selanjutnya saya Syarifudin sebagai teradu II yaitu selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM melakukan usulan pembahasan surat tersebut ke rapat Pleno KPU akan tetapi rekan-rekan KPU yang belum mau membahas surat tersebut dikarena masing- masing anggota KPU masih fokus menjalankan tahapan-tahapan di masing- masing divisi diantaranya : Penyusunan Daftar Pemilih, Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI, Persiapan dan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 dan Bimbingan-Bimbingan Teknis Divis-Divisi yang dilaksanakan oleh KPU RI. Selanjutnya surat tersebut di atas disepakati bersama untuk dibahas di rapat pleno pada tanggal 02 Mei 2023. Kemudian dalam rapat tersebut disepakati untuk dilakukan klarifikasi kepada PPK Muara Beliti pada tanggal 03 Mei 2023; 3. Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 95-FKE-DKPP/VII/2023, dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan bahwa Mekanisme pengambilan Keputusan KPU yaitu berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU yang dituangkan kedalam Berita Acara Pleno Bersama yang dihadiri oleh 4 Orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas pada saat itu dan sesuai dengan PKPU dan Juknis yang berlaku; 4. Berdasarkan keterangan Saksi Teradu yaitu Saudara Supriansyah Jagatsaksana (keamanan KPU), bahwa dapat Teradu I jelaskan terkait kondisi Proses Klarifikasi kepada 31 Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasca Aksi Demonstrasi pada tanggal 10 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu pada saat akan memulai Klarifikasi kepada rekan-rekan Badan Adhoc tersebut terjadi sedikit kericuhan dan mereka tidak mau diatur untuk bergiliran masuk ke ruang klarifikasi, akan tetapi mereka hendak masuk semua sebanyak 31 orang dikarenakan keras kepala dan diduga terhasut (terprofokasi) oleh Oknum anggota PPK dan PPS. Selanjutnya Teradu I menjelaskan kepada mereka untuk lebih tertib dan prosedural dalam klarifikasi ini. Di saat proses klarifikasi tersebut Teradu I dengan semagat yang tinggi (bukan nada keras apalagi nada yang tidak pantas) dan menepuk-nepuk dada teradu sendiri juga menyampaikan kalimat-kalimat pembinaan dan penguatan prinsip-prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu dan jangan sampai membuat perilaku yang akan mencoreng nama baik dan Marwah KPU. 5. Terkait adanya pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pleno DPSHP tingkat Kecamatan (PPK) tidak mesti dihadiri oleh PPS saat pleno berlangsung, dapat Teradu tambahkan yatitu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di Pasal 76 ayat (3) yang berbunyi “Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. PPK, b. Panwaslu Kecamatan, c. perwakilan peserta pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. Dari dasar tersebut di atas bahwa Anggota PPK dan PPS wajib menghadiri kegiatan tersebut di atas dan mereka yaitu 31 Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti tidak mengikuti Pleno tersebut dan lebih mementingkan aksi unjuk rasa; 6. Teradu III, teradu IV dan teradu V, pernah mengusulkan Usulan Rapat Pleno Pergantian Ketua namun tidak ada respon dan setelah penyerahan BA dengan Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 pada tanggal 20 mei 2023, saudara sastera menambahkan salah satu komisioner ke dalam group wa ppk dan pps atas nama ania trisna ad, di situ ania trisna berkata didalam group “ Saya Perintahkan semua PPS kecamatan muara beliti besok kerumah saya jam 10.00 wib, saya benci penghianat, bagi penghianat yang ingin merusak jalannya pemilu 2024 didalam group ini silakan keluar” setelah itu sastera langsung mengeluarkan kami dari group tersebut tanpa mengajak duduk bersama dengan masalah yang ada; 7. Pada tangal 22 mei 2023 di sekretariat PPK, kami hadir dan di panggil Sastera kebelakang menghadap salah satu komisioner kpu pada rekaman 1 menit 41 detik berkata “ape ndak, ape ndak pisau” dengan memegang pisau ditangannya (Bukti T42). Keesokan hari pada tanggal 23 mei 2023 saudara sastera mengundang namun kami tidak bisa hadir karena hari libur hari cuty bersama, hari libur keluarga setelah itu tidak ada undangan sama sekali dan pengesahan dari kpu tanggal 5 mei 2023 dengan jedah waktu tersebut tidak ada undangan selanjutnya untuk duduk bersama kembali walaupun waktu sebelum pengesahan yang cukup lama selama 2 bulan dari bulan maret sampai bulan mei 2023; 8. Pada tanggal 3 Mei 2023, kami PPK hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait BA nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 saudara anggun dihadang dijalan oleh Ania Trisna ketika mau menuju ke KPU untuk klarifikasi terkait masalah tersebut namun alhamdulillah saudara anggun bisa ke kpu dengan jalan pintas (tikus/jalan lainnya) ketika pulang dari kpu sampai dirumah, saudara anggun pun di panggil oleh Kepala Desa Satan Indah Jaya untuk kerumahnya dan berkata bahwa tadi ada Ibu ania trisna kerumah saya bersama anggota DPRD kabupaten musi rawas dapil 1 untuk mencegah angun mayrani untuk hadir di klarifikasi pada tanggal 3 mei 2023 dan membuat surat pembatalan BA dengan Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 (Bukti T43); 9. Yang mulia majelis yang kami hormati, begitu banyak ancaman yang kami terima selama 6 bulan ini, sampai dengan ancaman pada keluarga kami, dalang semua ini adalah Ania Trisna (Korwil) dapil 1 salah satu komisioner yang memprovokasi pps se kecamatan muara beliti (Bukti T44). koordinator beliau 6 PPS dan 1 PPK termasuk Ibu Eliyana juga (mantan pps tanah periuk) PPS Muara Beliti memerintah PPS untuk tidak hadir pleno dan mengajak aksi demo tersebut (Bukti T45); 10. Bahwa apa yang di lakukan oleh KPU kabupaten Musi Rawas dalam pengesahan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti sudah sesuai dengan prosedur dan pelaturan KPU yang ada. dan apa yang dilakukan oleh teradu III, teradu IV dan Teradu V dalam pergantian ketua PPK Muara Beliti sudah melalui mekanisme yang berlaku. [2.9] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukananya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023, Para Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Supriyansyah 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 11 Mei 2023 para anggota PPS mendatangi kantor KPU Kab Musi Rawas untuk dilakukan klarifikasi, saksi menyatakan pada saat proses klarifikasi, dirinya mengarahkan kepada para pihak untuk memasuki ruangan klarifikasi, klarifikasi tersebut dilakukan untuk setiap desa dikarenakan ruangan tidak mencukupi jika semua PPS pada Kecamatan Muara Beliti masuk; 2. Bahwa sebagaimana arahan Teradu I, setelah perundingan terkait klarifikasi, akhirnya dilakukan setiap klarifikasi menjadi bertiga setiap desa. Bahwa klarifikasi tersebut dilaksanakan hingga malam hari, saksi sebagai tim pengamanan harus memastikan semua kegiatan KPU Kab Musi Rawas harus aman; 3. Bahwa tanggal 11 Mei 2023 yang melakukan klarifikasi terhadap beberapa Anggota PPS se Kecamatan Musi Rawas adalah Teradu I dan Teradu II; [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas 1. Pihak Terkait keberatan terhadap pernyataan Teradu I dan Teradu II jika pembinaan Pihak Terkait tidak hadir sebab Pihak Terkait tidak tahu adanya Pembinaan dan Pihak Terkait sedang mengurus anak yang sedang sakit. (Bukti PT. 1) 2. Pihak Terkait keberatan terhadap pernyataan Teradu I, karena Teradu I memfitnah/ berkata Bohong bahwa tidak mengetahui keberadaan Pihak Terkait karena jelas Pada Tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait Menghadiri Klarifikasi PPS dan menjalankan Tahapan Pemilu mengenai penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.(Bukti PT. 2) 3. Pihak Terkait keberatan pernyataan terhadap Teradu I dan Teradu II yang mengatakan Pleno KPU yang hanya dihadiri 4 (empat) orang komisioner ketika menghadiri sidang kode etik. Hal ini Teradu I dan Teradu II Kembali lagi memfitnah dan berkata Bohong bahwa Pihak Terkait tidak hadir saat Rapat Pleno akan diadakan didang kode etik sebab Pihak Terkait memvideokan siapa saja yang hadir saat rapat tersebut yaitu Pihak Terkait, Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Divisi Data dan Perancanaan), Andriansyah (Kasubbag Hukum dan Pengawasan) dan Teradu I dan Teradu II. Pihak Terkait dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Divisi Data dan Perancanaan) tidak mendatangani Rapat Tersebut karena tidak sependapat dengan Teradu I, Teradu II serta Pihak Terkait KPU atas nama Apandi karena alasasan selain akan mengganggu tahapan DPSHP dan Tahapan mengenai penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilu Serentak Tahun 2024 serta perbuatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh Sembilan) orang PPS tidak berakibatkan fatal yang menyebabkan kerusakan dan sanksi yang diberikan tidak harus diberikan Pemberhentian Tetap tetapi sanksi yang berjenjang dan masih bisa diberikan pembinaan meskipun agak keras tetapi bukan Pemberhentian.(Bukti PT. 3) 4. Ketika Rapat Pleno dalam mengambil keputusan dalam Fakta Persidangan Teradu I dalam mengambil keputusan selalu mengatakan 2/3 yaitu suara 3 suara terbanyak yang diambil itu sudah sah sedang pihak terkait dalam mengambil keputusan selalu memberikan pendapat dan itu jarang didengar. Hal ini terbukti bahwa pelanggaran kode etik oleh PPS Sumber Harta atas nama Novi Herawati atas Laporan dari Panwascam Sumber Harta, berdasarkan Keputusan 337 yang mengklarifikasi, menjadi Tim Pemeriksa bahkan Ketua Sidang Kode etik dan Teradu I adalah anggota Ketika memutuskan Teradu I dan Teradu II tidak melihat dasar kajian analisis hukum yang saat itu disepakati dengan sesama utk disampaikan secara lisan. Teradu 1 langsung memvoting suara terbanyak dan Teradu II langsung menyepakati sanksi kepada PPS Kelurahan Sumber Harta adalah Sanksi Peringatan Secara Tertulis. (Bukti PT. 4) [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas 1. Bahwa terhadap peristiwa "Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dapat Kami sampaikan bahwa pada hari Jumat, 12 Mei Tahun 2023 Pukul 15.30 WIB Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan dugaan pelanggaran Administrastif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas tertuang dalam Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan kronologi yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sdr. Sastera, sebagai berikut : - Pada Tanggal 19 Maret 2023, PPK Atas Nama Dedi Suryadi, Samsul Bahri, Anggun Mayrani, telah melakukan rapat pleno perubahan struktur PPK, yang mana dalam rapat pleno itu tanpa mengundang Sastera dan Riduansyah. - Ketika PPS mengetahui adanya perubahan struktur PPK Kecamatan Mara Beliti, maka PPS membuat surat keterangan mempertahankan bapak Sastera sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti, di mana saat itu di hadiri oleh 12 Desa PPS Se-Kecamatan Muara Beliti, dan di buktikan dengan cap dan tanda tangan di setiap Desa. - dan pada hari senin tanggal 27 Maret 2023, PPs datang ke Kpu menyerahkan BA Pleno persetujuan dukungan, kemudian di terima oleh bapak Syarifudin selaku divisi SDM. Pada saat itu PPS telah melakukan audiensi dengan bapak Syarifudin dan belum menemukan titik temu. - Kemudian pada tanggal 03 Mei 2023 jam 09.27 mendapatkan telepon dari PPK Megang Sakti atas nama Ariyansyah menelpon "bahwa adanya undangan klarifikasi jam 10.00 Dari KPU mengenai perubahan Ketua PPK " dan saya (Sastera) selaku PPK Kecamatan Muara Beliti tidak menerima undangan tersebut yang akan di klarifikasi oleh pak Syarifudin. Pada saat itu saya berinisiatif sendiri untuk datang ke KPU menghadiri klarifikasi tersebut pada 10.00, walaupun saya tidak menerima undangan klarifikasi tersebut, dan saya mempunyai bukti bahwa saya hadir. - Pada hari senin tangal 08 Mei 2023 jam 14. 38 bapak Anastatias selaku Ketua KPU Musi Rawas telah melakukan japri pribadi (Chat Wa) dengan mengatakan " SK pergantikan sudah keluar, mohon maaf sastera saya geser dari grup Ketua PPK ". setelah itu saya menanyakan kepada bapak Anastatias " mana sk nya pak bisa di kirim tidak pak ". tetapi saat itu bapak Anastatias mengarahkan untuk bertanya kepada bapak Andre Kasubag SDM, dan ketika saya bertanya kepada bapak Andre Kasubag SDM. Tidak mendapat respon hanya di baca saja ( Chat WA). - Pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Jam 10.49 Bapak Dedi Suryadi Mengirimkan / Mengeshare Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dphp Dps Tingkat Kecamatan Di Grup Rendatin. Dan Ternyata Dalam Isi Surat Tersebut Ketua PPK Sudah Berganti Atas Nama Samsul Bahri. Kemudian Pada Jam 14.08, Salah Satu Anggota Pps Sekecamatan Muara Beliti, Yang Di Wakili Oleh Saudari Elivana Pos Dari Tanah Periuk, Menanyakan « Tolong Tunjukan SKya ". Kemudian Bapak Dedi Suryadi menunjukan SK salinan pergantian Ketua PPK pada jam 14.35 hari selasa tanggal 09 Mei 2023. - Pada Saat SK PPK Dan PPS Belum Keluar, Kenapa SK Pergantian Ketua PPK Sudah Di Keluarkan. Berdasarkan uraian diatas dan setelah dilakukan telaah terhadap uraian kejadian dan bukti yang disampaikan olch Pelapor serta terhadap pernyataan terlapor yang pada intinya tidak mendapat undangan klarifikasi dari Terlapor setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas memperoleh fakta bahwa Terlapor telah mengundang secara resmi berdasarkan surat Nomor 310/ PP.04-Und/1605/2023 perihal undangan klarifikasi dengan terundang yaitu : 1. Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti 2. Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan Pelapor atas nama Sastera dan Terlapor KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ditemukan adanya peristiwa yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Bahwa terhadap peristiwa "Perubahan Data Angka/Memanipulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan vang disebut DPSHP di tingkat Kecamatan" dapat Kami sampaikan bahwa : 2.1. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Muara Beliti Pleno DPHP DPS Tingkat Kecamatan Muara Beliti dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023 dimulai pada pukul 09.30 WIB dan sempat dilakukan penundaan selama 30 menit untuk menunggu peserta yang belum hadir, dan dalam pelaksanaan Pleno DPHP DPS Tingkat Kecamatan Muara Beliti tidak adanya sanggahan atau keberatan dari peserta yang hadir dalam pleno tersebut. 2.2. Pada hari Senin, 15 Mei 2023 Pukul 16.27 WIB Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh : 1. Samsul Bahri Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Beliti Sebagai Terlapor I; 2. Anggun Mayrani Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sebagai Terlapor II; dan 3. Dedi Suryadi Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Sebagai Terlapor III yang kemudian tertuang dalam Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dan deregister dengann Nomor 003/REG/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan kronologi sebagai berikut: Adanya Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Atas Nama Anggun Mayrani memerintahkan perubahan hasil yang telah diplenokan oleh PPS di tingkat Desa tanpa dituangkan kedalam sebuah keputusan yang resmi oleh PPK. Bahwa berdasarkan Bukti- Bukti, Falta dan Analisa, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyimpulkan dan memutuskan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1, Terlapor II dan Terlapor III tidak terbukti sebagai pelanggaran. [2.11.3] Anggota PPK Muara Beliti 1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi dari Teradu IV terkait rapat Pleno Pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Pihak Terkait saat itu tidak menganjurkan untuk dilakukan pergantian, namun Pihak Terkait juga tidak melarang kalau memang itu keputusan bersama, kalau memang ada pergantian ketua PPK saya ikuti, begitu juga kalau tidak ada, apa salahnya ketua yang lama karena menurut Pihak Terkait Pengadu I tidak memiliki kesalahan; 2. Bahwa setelah Berita Acara tersebut diketahui oleh Pihak Terkait, Ketua PPK Muara Beliti saat itu mengundang anggota PPK lainnya untuk menghadiri rapat internal. Namun rapat tersebut tidak dihadiri oleh Teradu III s.d. Teradu V; 3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan undangan klarifikasi di KPU Kabupaten Musi Rawas tentang perubahan struktur Ketua PPK dengan tujuan untuk mengetahui apakah benar ada pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Didalam klarifikasi juga Pihak Terkait menerangkan tidak setuju dengan pergantian ketua PPK Muara Beliti karena menurutnya belum ada kesalahan; 4. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 benar ada aksi damai dan Pihak Terkait mengikuti aksi damai tersebut; 5. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait menerima undangan klarifikasi dengan tujuan untuk mengetahui alasan mengikuti aksi damai tersebut; 6. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 keluar surat pemberhentian sementara untuk dua orang PPK dan 29 orang PPS; 7. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait menerima Berita Acara Hasil Pengajuan Struktur yang baru melalui pesan Whatsapp oleh Ketua PPK Muara Beliti yang lama. Namun Berita Acara tersebut baru diajukan ke KPU Kab Musi Rawas; 8. Bahwa pada saat sidang kode etik Pihak Terkait diberikan pertanyaan mengenai surat panggilan untuk pembinaan yang dikeluarkan pada tanggal 8 dan 9 Mei 2023. Namun Pihak Terkait tidak mendapatkan surat tersebut karena Pihak Terkait bukan salah satu yang menandatangani surat untuk menjalankan aksi damai; 9. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali; [2.11.4] PPS Air Lessing 1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait menerima panggilan untuk melakukan klarifikasi di kantor KPU Kab Musi Rawas; 2. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi, pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan sidang kode etik; 3. Bahwa beberapa hari setelah dilakukannya sidang kode etik, Pihak Terkait menerima surat melalui pesan Whatsapp berupa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara; 4. Bahwa setelah diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali. 5. Bahwa beberapa hari kemudian juga Pihak Terkait dapat info dari teman-teman yang dari enam PPS dan satu orang PPK yang telah diberhentikan tetap; [2.11.5] PPS Air Satan 1. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahwa setelah mengikuti aksi damai tersebut pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Saat melakukan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait hanya ditanya mengenai hal- hal yang memang sudah pasti jawabannya, sebagai contoh apa wewenang PPS dan juga tugas PPS, tidak ada pertanyaan terkait alasan ketuanya diganti; 2. Bahwa menurut Pihak Terkait, aksi damai dilakukan dikantor KPU Kab Musi Rawas sebagai bapak atau orangtua kami dan tempat kami mengadu, Pihak Terkait sebagai PPS berharap agar didengarkan oleh KPU Kab Musi Rawas; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menemukan titik kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu I selama dirinya menjadi PPS Air Satan; 4. Bahwa Pihak Terkait mengikuti aksi damai dengan niat dari hati kecilnya karena menurutnya Pengadu I telah menjalankan tugasnya; 5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara; 6. Bahwa harapan Pihak Terkait melakukan aksi damai tersebut adalah mendapatkan jawaban dari alasan mengapa Ketua PPK diberhentikan. [2.11.6] PPS Desa Bumi Agung 1. Pihak Terkait telah mengikuti demo aksi damai tanggal 10 Mei 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait dipanggil untuk klarifikasi aksi tersebut; 3. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara; 4. Bahwa Pihak Terkait dipanggil kembali untuk melakukan sidang kode etik; 5. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali. [2.11.7] PPS Desa Ketuan Jaya 1. Pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait juga mengikuti demo aksi damai di kantor KPU Kab Musi Rawas. Setelah demo tersebut, Pihak Terkait mendapat mendapat panggilan untuk melakukan klarifikasi, namun Pihak Terkait berhalangan hadir; 2. Bahwa Pihak Terkait tetap mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara; 3. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan sidang pemeriksaan kode etik; 4. Bahwa setelah dilakukannya sidang pemeriksaan kode etik, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali. [2.11.8] PPS Desa Mana Resmi 1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan klarifikasi; 2. Bahwa setelah di klarifikasi, Pihak Terkait mendapat SP atau mendapat pemberhentian sementara, menurut Pihak Terkait diberhentikan sementara karena mengikuti demo pada tanggal 10 Mei 2023; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengikuti sidang kode etik karena sedang sakit; 4. Menurut Pihak Terkait bahwa pergantian ketua PPK Muara Beliti semuanya bagus, setahu Pihak Terkait selama ketua PPK menjalankan tugasnya menjadi PPK bahwa tidak ada permasalahan. Begitu juga dengan Para PPS-PPS termasuk bagus karena menjalankan aturan yang berlaku di KPU; 5. Harapan Pihak Terkait bahwa yang telah diberhentikan ini agar dikembalikan lagi karena mereka mereka yang dipecat telah mengikuti seleksi bukan penunjukan sebagai PPK ataupun PPS; [2.11.9] PPS Muara Beliti Baru 1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 11 Mei 2023 dirinya mendapat panggilan klarifikasi, namun dirinya tidak mengikuti aksi damai pada tanggal 10 Mei 2023 karena mengikuti rapap pleno DPSHP di Sekretariat PPK Muara Beliti; 2. Bahwa rapat pleno dilaksanakan pada jam 09.00 WIB dan selesai pada jam 12.00 WIB siang. Selanjutnya pada rapat pleno tersebut hanya tujuh orang PPS yang hadir; [2.11.10] PPS Pasar Muara Beliti 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di KPU Kabupaten Musi Rawas atas inisiatifnya sendiri; 2. Menurut Pihak Terkait bahwa Pengadu I tidak memiliki kesalahan selama Pihak Terkait bekerja di penyelenggara pemilu. Begitu juga dengan Ketua PPS Pasar Muara Beliti ikut juga diberhentikan tetap; 3. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan klarifikasi. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan sidang pemeriksaan kode etik; 4. Bahwa Pihak Terkait merasa kehilangan atas pemecatan ketua PPS Pasar Muara Beliti. [2.11.11] PPS Desa Pedang 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait tidak mengikuti aksi damai di KPU Kabupaten Musi Rawas karena sedang mengawas Ujian Sekolah karena Pihak Terkait berprofesi sebagai guru; 2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan klarifikasi dari KPU Kabupaten Musi Rawas; 3. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara. 4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait melakukan sidang kode etik. Setelah sidang kode etik, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali. [2.11.12] PPS Desa Satan Indah 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di KPU Kabupaten Musi Rawas, alasan Pihak Terkait mengikuti aksi tersebut merasa karena merasa Pengadu I sebagai ketua diberhentikan tanpa ada alasan; 2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan klarifikasi namun berhalangan hadir; 3. Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara; 4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait melakukan sidang kode etik. Setelah sidang kode etik, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali melalui Pesan Whatsapp. [2.11.13] PPS Tanah Periuk 1. Bahwa Benar Pihak Terkait mengikuti aksi damai pada tanggal 10 Mei 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Pemberhentian sementara; 3. Bahwa benar Pihak Terkait di aktifkan kembali. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah melakukan rapat pleno tanpa prosedur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2023 bertujuan pergantian Ketua PPK Muara Beliti tanpa mengundang Pengadu I dan 1 orang anggota PPK lainnya.; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti tidak berkepastian hukum dan memberhentikan Para Pengadu dan para Saksi sebagai Penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.1.3] Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP Tingkat Desa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], pada tanggal 16 Maret 2023 Teradu III s.d. Teradu V membuat surat usulan rapat pleno pergantian ketua, usulan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2023 bertempat di Cafe janji jiwa. Bahwa dalam rapat a quo Teradu III s.d. Teradu V juga membahas evaluasi bersama selama tiga bulan ini. Menurutnya selama jadwal dan tahapan tidak pernah dilakukan evaluasi bersama. Selanjutnya, bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno, Teradu III s.d. Teradu V menghubungi Riduansyah selaku Anggota PPK Muara Beliti termasuk juga Pengadu I. Saat itu, Riduansyah menyatakan tidak melarang namun juga tidak menganjurkan, sedangkan Pengadu I tidak mengangkat telepon namun setelah itu Teradu III s.d. Teradu V bertemu dengan Pengadu I akan tetapi tidak ada respon. Selanjutnya, pada saat rapat pleno dilaksanakan, Teradu III s.d. Teradu V menerangkan tentang kondisi masing-masing divisi. Teradu III menyatakan dirinya menghubungi Pengadu I melalui sambungan telepon namun tidak ada respon padahal tujuan Teradu III menghubunginya untuk berkoordinasi terkait lembaran verifikasi faktual yang harus dibagikan ke PPS sebanyak sebelas desa dan satu kelurahan mengingat jadwal dan tahapan verifikasi faktual berakhir tanggal 26 Februari 2023. Kemudian Teradu IV menambahkan pada saat melaksanakan tahapan verifikasi faktual di desa-desa yang dilakukan hampir setiap hari, Teradu IV tidak pernah melihat Pengadu I hadir, menurut Teradu IV seharusnya Pengadu I minimal hadir untuk mendampingi. Sedangkan Teradu V menerangkan pada saat tahapan coklit dan penginputan data pemilih, Pengadu I tidak peduli, mengayomi bahkan bertanggungjawab terhadap Teradu V yang membidangi divisi Informasi, Data dan Perencanaan. Menurut Teradu V pada saat mengurus data pencoklitan dengan menggunakan Aplikasi E-Coklit yang digunakan oleh Pantarlih, hal tersebut masih belum bisa diakses melalui aplikasi bahkan ada beberapa akun yang tidak bisa masuk ke aplikasi. Permasalahan tersebut pun diketahui oleh Pengadu I namun yang bersangkutan tidak bertindak harus melakukan apa. Kemudian Teradu V mengambil tindakan dengan mendatangi desa-desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Teradu V kembali menyatakan selama melakukan penyelusuran ke desa-desa, Pengadu I tidak pernah mendampingi bahkan menanyakan pun tidak pernah. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, Teradu III s.d. Teradu V memutuskan dalam rapat pleno untuk dilakukan pergantian struktur PPK sebagaimana tertuang dalam BA Nomor 8/BA.PPK/MBL/2023. Bahwa tujuan pergantian struktur PPK agar kedepannya berjalan dengan baik dan dapat menjalankan tahapan pemilu 2024 sebagaimana mestinya. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada tanggal 19 Maret 2023 KPU Kabupaten Musi Rawas menerima BA Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 yang disampaikan oleh Teradu III s.d. Teradu V. BA tersebut tentang rapat pleno perubahan struktur PPK Muara Beliti. Berdasarkan BA a quo, Teradu I dan Teradu II serta Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno. Bahwa kesimpulan rapat pleno tersebut menugaskan Teradu II untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK Muara Beliti, hasil klarifikasi pada intinya membenarkan telah terjadi pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Dari hasil klarifikasi, kemudian KPU Kab Musi Rawas melaksanakan rapat pleno tentang pengesahan pergantian ketua PPK Muara Beliti. Menurut Teradu I dan Teradu II pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan segera ditindaklanjuti dengan pengesahan struktur PPK yang baru. Berdasarkan rapat pleno Nomor 157/PP.04-BA/1605/2023 pokoknya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 430/2023 tentang pengesahan pergantian Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti yang baru. Teradu I dan Teradu II juga menyatakan pengambilan keputusan pleno adalah keputusan lembaga sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu melakukan aksi damai dikantor KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu I dan Teradu II menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi akan ada aksi damai yang dilakukan 31 Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan dengan hasil diadakannya pemanggilan hingga dua kali kepada tujuh orang Penyelenggara Badan Adhoc namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 terjadi aksi damai yang dilakukan oleh tiga puluh satu orang Penyelenggara Badan Adhoc, ditanggal yang sama dilakukan juga rapat pleno tahapan rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan. Setelah aksi damai tersebut, KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pleno serta berkoordinasi dengan dua orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa hasil rapat pleno a quo memutuskan memanggil PPK dan PPS yang melakukan aksi damai untuk klarifikasi. Setelah pelaksanaan klarifikasi tersebut dilakukan, kemudian KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi pasca aksi damai. Hasilnya memberhentikan sementara 31 orang Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti selama yang bersangkutan menjalankan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc. Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Rawas kembali melakukan rapat pleno hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh empat orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu Teradu I, Teradu II, Ania Trisna AD dan Wahyu Hidayat Setiyadi. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno a quo pada intinya menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun 2023 dan 438 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap 1 orang Anggota PPK Muara Beliti dan 6 orang Anggota PPS di Kecamatan Muara Beliti serta Surat Peringatan kepada 1 orang PPK Muara Beliti dan 23 orang PPS di Kecamatan Muara Beliti. Bahwa dalam Surat Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 menyebutkan hasil penanganan sidang kode etik tidak harus di ucapkan dalam sidang putusan, cukup diputuskan dalam surat keputusan KPU karena para Tim Pemeriksa yang menangani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah melaporkan hasil sidang pemeriksaan tersebut ke rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan melaporkan hasil Sidang Pemeriksaan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II menyatakan terhadap pemberhentian tetap 1 orang PPK dan 6 Orang PPS telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 337 Tahun 2020. Selain itu, KPU Kabupaten Musi Rawas juga melaksanakan pembinaan kepada semua Anggota PPK dan PPS di Kecamatan Muara Beliti dalam rangka meningkatkan prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu demi suksesnya Pemilu serentak Tahun 2024. Dengan demikian, menurut Teradu I dan Teradu II dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III s.d. Teradu V menerangkan pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 09.30 Divisi Rendatin melaksanakan rakor di kantor KPU Kab Musi Rawas, rakor tersebut untuk mempersiapkan perbaikan rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan. Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2023 dilaksanakan rapat pleno tingkat Kecamatan dengan membacakan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS Pemilihan tahun 2024 ditingkat desa. Setelah membacakan hasil pleno tersebut, Teradu III s.d. Teradu V menyampaikan adanya perbaikan bukan perubahan pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS Pemilihan tahun 2024. Perbaikan tersebut diterima oleh seluruh peserta rapat pleno termasuk Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dengan hasil tidak menambah, mengurangi atau merubah jumlah pemilih aktif dengan jumlah 20800 (dua puluh ribu delapan ratus). Menurut Teradu III s.d. Teradu V bahwa yang mengalami perbaikan adalah jumlah pemilih baru, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan jumlah perbaikan data pemilih, jumlah perbaikan pun masih tersimpan dalam aplikasi SIDALIH. Teradu III s.d. Teradu V juga menyampaikan bahwa perbaikan bukan hanya di Kecamatan Muara Beliti namun terjadi juga di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2023 Teradu III s.d. Teradu V menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kab Musi Rawas. Undangan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu III s.d. Teradu V berkenaan dengan adanya perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS Pemilihan tahun 2024 ditingkat Kecamatan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kab. Musi Rawas, Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu sehingga laporan Nomor 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 dihentikan dengan keterangan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.1], benar bahwa Teradu III s.d. Teradu V telah melakukan rapat pleno sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 19 Maret 2023 untuk perubahan struktur, perubahan Ketua dan Pembagian Divisi Anggota PPK Muara Beliti. Rapat pleno pertama yang tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 yang dilaksanakan di Kopi Janji Jiwa Lubuklinggau. Rapat Pleno kedua, tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 09/BA.PPL/MBL/2023 yang dilaksanakan di Kantor Camat Muara Beliti. Fakta terungkap dalam persidangan, alasan dilakukan rapat pleno oleh Teradu III s.d. Teradu V dengan maksud melakukan pergantian Pengadu I sebagai Ketua PPK Muara Beliti. Namun, rapat pleno dimaksud dilaksanakan tanpa mengundang Pengadu I yang secara sah masih menjabat sebagai Ketua PPK Muara Beliti. Selain itu, Teradu III s.d. Teradu V dalam melaksanakan rapat pleno tanpa disertai dengan surat undangan resmi lembaga dan dilakukan diluar wilayah kerja PPK Muara Beliti. Dalih Teradu III s.d. Teradu V tidak mengundang Pengadu I dengan alasan tidak mampu mengayomi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua PPK sehingga diputuskan untuk melakukan pergantian Ketua PPK. Sementara dalih Teradu III s.d. Teradu V dibantah oleh keterangan para Pihak Terkait seluruh PPS se- Kecamatan Muara Beliti, Para Saksi maupun Anggota PPK atas Nama Riduansyah dalam persidangan DKPP. Pada intinya, Para Pihak Terkait dan Para Saksi menjelaskan bahwa Pengadu I saat menjadi Ketua PPK tidak ada masalah dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sebagai Ketua PPK Muara Beliti. Berdasarkan hasil Rapat Pleno disepakati bahwa Teradu III ditunjuk untuk menggantikan Pengadu I sebagai Ketua merangkap Divisi Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, sedangkan Teradu IV dan Teradu V menyetujuinya. Selanjutnya, pada tanggal 20 Maret 2023, Berita Acara Pleno a quo dikirimkan ke KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dilakukan penerbitan Keputusan penggantian Ketua PPK Muara Beliti tanpa notula rapat pleno. Namun demikian, tindakan Teradu III s.d. Teradu V justru dalam melakukan Rapat Pleno bertentangan dengan perundang-undangan dan menimbukan kegaduhan sesama penyelenggara tingkat adhoc maupun KPU Kabupaten Musi Rawas. Kegaduhan dimaksud terkait tata cara dan prosedur Rapat Pleno pergantian Ketua PPK dan mendapat respon penolakan dari seluruh PPS se- Kecamatan Muara Beliti. Bahwa 12 (Dua belas) PPS se-Kecamatan Muara Beliti bersepakat mempertahankan Pengadu I sebagai Ketua PPK Muara Beliti dan memberikan dukungan dengan menandatangani Berita Acara Pleno persetujuan dukungan PPS untuk Ketua PPK Muara Beliti tertanggal 27 Maret 2023. Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu III s.d. Teradu V dalam melaksanakan Rapat Pleno pergantian Ketua PPK Muara Beliti tidak dibenarkan hukum maupun etika. Sepatutnya, sebagai penyelenggara Pemilu Teradu III s.d. Teradu V mempunyai wawasan kepemiluan yang luas dalam mekanisme pengambilan keputusan Rapat Pleno. Pertama, tindakan Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno yang bukan menjadi tugas, wewenang dan kewajibannya. Jelas dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang berbunyi “Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi : mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK”, tegas diatur bahwa Pengadu I yang mempunyai kewenangan untuk mengundang dan mengadakan rapat termasuk Rapat Pleno, justru tindakan Teradu III s.d. Teradu V tidak mengindahkan norma tersebut. Kedua, tindakan Teradu III s.d. Teradu V juga bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang berbunyi “Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. Ketentuan pada pasal 11 ayat (2) juga telah jelas mengatur setiap Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan dalam pleno juga diabaikan oleh Teradu III s.d. Teradu V dengan tidak mengundang Pengadu I maupun Pihak Terkait Anggota PPK Muara Beliti atas nama Riduansyah. Secara formal, benar pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) dijelaskan apabila 2/3 anggota PPK hadir, namun dengan syarat juga dengan adanya undangan resmi yang diterbitkan oleh Ketua PPK dan semua Anggota PPK hadir dalam rapat pleno tersebut. Ketiga, tindakan Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno diluar wilayah kerjanya/yuridiksinya tanpa disertai notula rapat pleno dan menerbitkan 2 (dua) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 dan Nomor 09/BA.PPL/MBL/2023 secara etika tidak dapat dipertanggung jawabkan. Secara etika, sepantasnya rapat pleno dilaksanakan di wilayah kerja/yuridiksi sepanjang dalam wilayah kerja/yuridiksi tidak terjadi gangguan force majure atau mengancam keselamatan dari Anggota PPK. Teradu III s.d. Teradu V justru melaksanakan Rapat Pleno di Kota Lubuklinggau dan tanpa disertai notula. Hal demikian bertentangan dengan Pasal 12 ayat (5) yang berbunyi “Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno”. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2], bahwa terhadap Berita Acara Pleno dengan Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 dan Nomor 09/BA.PPL/MBL/2023 tanggal 19 Maret 2023, yang oleh Teradu III s.d. Teradu V mengirimkannya ke KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 20 Maret 2023. Namun, tindaklanjut Berita Acara tersebut tidak langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahwa baru pada tanggal 2 Mei 2023, Teradu I melalui surat nomor 312.1/SDM.03- Und/1605/2023 mengundang Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan Pembahasan penyampaian BA Rapat Pleno PPK Muara Beliti terkait pergantian Ketua PPK. Fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh Teradu I, Teradu II, dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya yakni Wahyu Hidayat Setiyadi dan Apandi. Sedangkan satu Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya yakni Ania Trisna AD tidak hadir dengan alasan tidak setuju adanya pergantian Ketua PPK Muara Beliti dengan alasan tata cara dan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Teradu I dan Teradu II bersama dua orang Anggota tetap melaksanakan rapat. Pada rapat tersebut disepakati bahwa menugaskan Teradu II untuk melakukan klarifikasi kepada PPK Muara Beliti pada tanggal 3 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Diketahui, Teradu II dalam melakukan klarifikasi kepada PPK Muara Beliti tidak menanyakan tata cara dan prosedur rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V sebagaimana tertuang pada Berita Acara Klarifikasi kepada PPK Muara Beliti. Hasil klarifikasi selanjutnya dilakukan pembahasan dalam Rapat pleno dan Teradu I, Teradu II serta dua orang KPU Kabupaten Musi Rawas menyetujui pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Hal demikian tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 tentang Penggantian Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2023. Penerbitan Keputusan a quo memicu kegaduhan PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Dalam persidangan, para Pihak Terkait PPS se-Kecamatan Muara Beliti dan para Saksi pokoknya menjelaskan bahwa akan mengadakan Aksi Damai di KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 10 Mei 2023 yang ditunjukkan dengan bukti surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolsek Muara Beliti. Namun oleh Polsek Muara Beliti, disarankan agar dalam surat dimaksud disertai dengan nama koordinator aksi damai dan anggotanya. Kemudian, surat tersebut direvisi sesuai arahan Polsek Muara Beliti dengan susunan koordinator diantaranya para Anggota PPS yakni Eli Yana, Rio Junip Saputra, Taat Sulistyo, Doby Firyansyah, Arjunen dan Hery in casu Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Para Saksi dalam persidangan DKPP. Mendengar kabar terkait akan dilakukan aksi damai, Teradu I mengundang nama-nama koordinator aksi damai untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan surat dengan nomor 328/SDM.03-Und/1605/2023 tangal 8 Mei 2023. Akan tetapi, para koordinator aksi damai tidak menghadirinya. Teradu I selanjutnya menerbitkan kembali undangan terkait pembinaan yang akan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2023 kepada para koordinator aksi damai dan kepada Pengadu I sesuai dengan surat nomor 334/SDM.03-Und/1605/2023. Terhadap undangan pembinaan yang kedua kalinya, para koordinator aksi damai dan Pengadu I tidak menghadirinya kembali. Bahwa tidak dihadirinya undangan pembinaan, Teradu I mengadakan rapat bersama Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag dan Bendahara KPU Kabupaten Musi Rawas tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait Ania Trisna. Rapat tersebut bertujuan untuk pembahasan aksi damai yang akan dilakukan para penyelenggara Pemilu tingkat adhoc keesokan harinya. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Para Pengadu, Para Saksi dan Pihak Terkait PPS se-Kecamatan Muara Beliti, menggelar aksi damai yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Atas tindakan aksi damai, Teradu I melakukan mekanisme pengawasan internal kepada penyelenggara tingkat adhoc sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Bahwa Teradu I melalui surat undangan Nomor 338/SDM.03-Und/1605/2023 mengundang rapat yang ditujukan kepada Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag dan Bendahara KPU Kabupaten Musi Rawas untuk pembahasan Pasca Aksi Damai PPS dan PPK Muara Beliti pada tanggal 10 Mei 2023. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada peserta Aksi Damai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 166.1/PP.04-BA/1605/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK dan PPS. Pada tanggal 11 Mei 2023, Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada peserta Aksi Damai yang dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi PPK dan PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Hasil klarifikasi selanjutnya oleh Teradu I dan Teradu II ditindaklanjuti dengan menerbitkan kesimpulan yang dituangkan dalam Form Model PE-3 dan diteruskan dalam rapat pleno pada tanggal 16 Mei 2023. Dalam rapat pleno, diputuskan para peserta Aksi Damai yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menerbitkan Keputusan 434 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK dan PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Dalam waktu yang sama, Teradu I juga menerbitkan Keputusan Nomor 435 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc yang beranggotakan Apandi sebagai Ketua Tim, Teradu I dan Teradu II sebagai Anggota Tim. Dengan dibentuknya Tim Pemeriksa, Teradu I kemudian menerbitkan panggilan sidang kepada para Peserta Aksi Damai untuk hadir pada tanggal 19 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan sidang Kode Etik, maka pada tanggal 22 Mei 2023 dilakukan rapat pleno untuk agenda pembahasan pasca sidang dan menerbitkan Berita Acara Nomor 205/HK.06.4/1605/2023. Berita Acara a quo, memutuskan bahwa para peserta Aksi Damai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi yang tidak sama kepada para peserta Aksi Damai. Bahwa sebelum dijatuhi sanksi, Teradu I melalui Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 436 Tahun 2023 telah mengaktifkan kembali para peserta Aksi Damai. Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota PPK dan Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti yang didalamnya Sastera, Eli Yana, Rio Junip Saputra, Taat Sulistyo, Doby Firyansyah, Arjunen, dan Hery Sudrajat. Sedangkan sanksi peringatan tertuang dalam surat Nomor 375/SD.11- SD/1605/2023 kepada 1 orang Anggota PPK Muara Beliti dan 23 orang anggota PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II melakukan pergantian Ketua PPK Muara Beliti dan memberhentikan Penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Sepatutnya, sebagai penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu II mampu bersikap bijak dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan antar penyelenggara Pemilu khususnya penyelenggara Pemilu tingkat adhoc yang akhirnya terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan pemberhentian tetap kepada Penyelenggara Pemilu tersebut. Pertama, terhadap penerbitan Keputusan Nomor 430 Tahun 2023 baik Teradu I dan Teradu II hanya mempertimbangkan syarat formal rapat pleno tanpa melakukan klarifikasi yang mendalam terhadap tata cara dan prosedur pergantian Ketua yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V. Telah dijelaskan dan diuraikan pada angka [4.3.1], prosedur dan tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Kedua, akibat tidak memperhatikan ketentuan diatas, terjadi kegaduhan dan Aksi Damai yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat adhoc kepada KPU Kabupaten Musi Rawas. Teradu I yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik justru mengambil sikap untuk melakukan prosedur Pengawasan Internal sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020 tanpa memperhatikan Pasal 14 ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tegas diatur bahwa yang berwenang untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas adalah Divisi Hukum dan Pengawasan bukan Teradu I. Meskipun dalam faktanya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan atas nama Ania Trisna tidak berkenan untuk mengambil tindakan penanganan Kode Etik terhadap Penyelenggara Pemilu tingkat adhoc, tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu I telah bertindak sewenang-wenang terhadap para Penyelenggara Pemilu tingkat adhoc. Selain itu, alih-alih bersikap profesional dan berkepastian hukum Teradu I mengambil kebijakan yang semestinya dapat diambil alih oleh Wakil Ketua Divisi Hukum atas nama Apandi. Ketiga, benar bahwa secara hukum tindakan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan Penyelenggara Pemilu tingkat adhoc dapat diterapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2- kpt/01/KPU/VII/2020. Namun secara etika dan penalaran yang wajar, Teradu I dan Teradu II semestinya mempertimbangkan aspek keadilan bagi para Pengadu maupun para Saksi yang diberhentikan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan memperhatikan Pasal 43 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Atas kejadian tersebut, DKPP perlu untuk mengingatkan KPU Kabupaten Musi Rawar agar mempertimbangkan kembali Keputusan Nomor 437 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota PPK dan Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf d, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 diadakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan Muara Beliti. Dalam rekapitulasi tersebut, baik Teradu III s.d. Teradu V telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dan para stakeholder untuk melakukan perbaikan DPSHP. Acara rekapitulasi tidak terdapat keberatan dari pihak manapun dan dapat diterima oleh Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dan para stakeholder. Selanjutnya terhadap rapat pleno tingkat Kecamatan dilakukan Rapat pleno tingkat Kabupaten yang oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak terdapat sanggahan atas Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Muara Beliti. Fakta tersebut dikuatkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang pokoknya bahwa tidak terdapat masalah dalam Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Muara Beliti. Selain itu, faktanya tidak ada satupun bukti yang mendukung dalil aduan para Pengadu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM kepada Teradu II Syarifudin selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu III Samsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota PPK Muara Beliti terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada Teradu IV Dedi Suryadi selaku Anggota PPK Muara Beliti terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi kepada Teradu V Anggun Mayrani selaku Anggota PPK Muara Beliti terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra