Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2024
Iqbal Suliansyah, Anggota KIP Kota Langsa
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 38 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Sdra.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dikarenakan telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial facebook. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa dengan Surat Ketetapan Nomor: S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tertanggal 23 November 2023 serta telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
8-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Hamid
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Matang Seulimeng Langsa Barat Kota Langsa
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Muslim A Gani
2. Dian Yuliani
3. Maya Indrasari
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Tm. Bahrum Perum Pondok Hijau Nomor 2 a
Kota Langsa, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Iqbal Suliansyah
Jabatan : Anggota KIP Kota Langsa
Alamat : Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong
Kecamatan Langsa Baro-Kota Langsa, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Sdra. Iqbal Suliansyah, S.T. Bin Syamsul
Bahrisyam (ic.Teradu) telah dijemput oleh pihak kepolisian Polres Langsa
dikediamannya untuk diambil keterangannya di Polres Langsa dalam perkara
dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik melalui media sosial facebook.
2. Bahwa masyarakat kota langsa telah sangat resah, dengan ditemukan satu akun
atas nama Usman Udin dilaman facebook sekira bulan Agustus 2023, yang
sengaja dibuat untuk menyerang siapa saja yang dikehendakinya baik berupa
tulisan maupun rekaman gambar. Salah seorang kader HMI Cabang Langsa atas
nama T.Syafrizal yang memakai atribut HMI, oleh akun Usman Udin digantikan
dengan logo PKI, dengan tulisan berupa judul Kempot Panik lalu didistribusikan
ke laman facebook, dan foto berdua T.Syafrizal dengan Suyanto (Ketua PDIP Kota
Langsa) di beri judul Anak Setan Kolaborasi dan juga didistribusikan ke laman
facebook, dan akun tersebut juga menyerang kehormatan institusi TNI dengan
meminta untuk dibubarkan sekaligus melakukan penistaan dengan kalimat,
Tentara Sekarang Anak Haram Jadah Mandum (Semua), selanjutnya Teradu juga
menyerang kehormatan Pejabat dikota Langsa baik dari kalangan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Langsa maupun dari kalangan pejabat eksekutif yang
kesemuanya dilakukan dengan cara mendistribusikan lewat laman facebook atas
nama Usman Udin yang dikelola oleh Teradu dan rekannya.
3. Bahwa akibat perbuatan Teradu Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat
Ketetapan Nomor: S.Tap/93/XI/RES. 1.14/2023 tanggal 22 November 2023
Tentang Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah, St, Bin Syamsul
Bahrisyam sebagai salah seorang yang mengelola akun Usman Udin untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya.
4. Bahwa berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap Teradu pada
Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor ;
SP. Han / 8 /XI / RES.1.14./ 2023 / Reskrim tertanggal 28 November 2023, dan
sejak saat itu sampai diperiksanya perkara ini Teradu sudah tidak lagi
menjalankan aktifitasnya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota
Langsa Periode 2023 – 2028.
5. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b”, Undang – Undang
Nomor. 7 Tahun 2017, anggota KPU Kabupaten / Kota berhenti antar waktu
.karena “ berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan
kewajiban, atau huruf c. diberhentikan dengan tidak hormat .
(Ayat) 2. huruf a dan huruf d,. Anggota KPU Kabupaten /Kota diberhentikan tidak
hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c . apabila.
a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU , Kabupaten/Kota
dan huruf
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
kali berturut turut tanpa alasan yang jelas, atau huruf
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten /Kota
dalam
mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perundang
undangan .
6. Bahwa perbuatan Teradu sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota
Langsa yang dengan sengaja telah membuat keonaran dikalangan rakyat, sehingga
Teradu telah melanggar norma - norma yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dengan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral , etika , dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau
larangan ,tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa Teradu sebagai salah satu anggota Komisi Independen Pemilihan Kota
Langsa, tidak mungkin lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Komisi
Independen Pemilihan Kota Langsa, terutama untuk menyelamatkan Teradu dari
kemarahan masyarakat akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran
dikalangan rakyat kota langsa, hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pasal 2,
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf d sebagai berikut ;
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip : a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf “a”. huruf “c” huruf “e” huruf ‘f “ dan huruf “I” berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; i. kepentingan umum
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
9. Bahwa tindakan Teradu dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat dan atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medisa Sosial
Facebook telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) , Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf “a”. huruf
“c” huruf “e” huruf ‘f “ dan huruf “I” dimana Teradu juga tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa , sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b”, dan ayat 2. huruf a dan huruf d
Undang-Undang No . 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/II/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
Teradu dengan memutuskan agar menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/93/XI/RES.1.14/2023 tentang
Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah, S.T. Bin Syamsul
Bahrisyam, tertanggal 22 November 2023.
Bukti P-2 Surat Perintah Penahan Nomor: SP.
Han/81/XI/RES.1.14/2023/Reskrim, tertanggal 28 November 2023
Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan
Kepada T. Syafrizal, S.E bin Alm. T. Usman.
Bukti P-4 Screenshot Akun Facebook Usman Udin yang melakukan Pencemaran
Nama Baik.
Bukti P-5 Banner Ucapan Selamat Pelantikan dari Usman Udin.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Dedek Ardiansyah dan Wahyu
Ramadana yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 18
Maret 2024 sebagai berikut:
Dedek Ardiansyah
1. Bahwa Saksi mengetahui ada akun facebook atas nama Usman Udin yang telah
melakukan pencemaran nama baik dengan mengganti logi Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) menjadi logo PKI.
2. Bahwa dikarenakan hal tersebut, Saksi melakukan demonstrari di Polres Kota
Langsa untuk meminta Polres Kota Langsa mengusut tuntas pemilik akun Usman
Udin.
3. Saksi baru mengetahui pemilik akun Usman Udin adalah Teradu Iqbal
Suliansyah setelah di tahan oleh Polres Langsa.
Wahyu Ramadana
1. Bahwa Saksi Wahyu Ramadan mengetahui Banner “Selamat Sukses Atas
Pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa 2023-2028” dari Usman Udin di cetak di
Kota Langsa. Bahwa pemilik Percetakan yang ada di Kota Langsa yaitu Percetakan
R-PRO.
2. Bahwa Saksi dan Pemilik Percetakan berteman di whatsapp, dan saksi melihat
pemilik percetakan menaikkan status whatsapp banner Usman Udin. Teradu
mengetahui yang memesan Banner tersebut Teradu setelah dipanggil oleh Polres
Kota Langsa
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan mengetahui akun facebook Usman Udin namun yang
membuat akun tersebut adalah adik iparnya atas nama Fakhran S. Teradu tidak
pernah menyuruh adik iparnya untuk mengunggah hal-hal yang dapat memancing
amarah publik di akun facebook Usman Udin. Teradu baru mengetahui isi
unggahan di facebook Usman Udin setelah di unggah oleh adik iparnya.
2. Teradu menilai adik iparnya sudah dewasa, Teradupun tidak enak untuk menegur
adik iparnya. Namun Teradu pernah menegur adik iparya sekali.
3. Bahwa Teradu dan adik iparnya berada disatu rumah yang sama. Teradu
menyampaikan jarang berkomunikasi dengan adik iparnya.
4. Bahwa dikarenakan banyak permintaan pemesanan bunga untuk ucapan selamat
pelantikan Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028. Teradu meminta adiknya
untuk memesan bunga juga, namun tidak pernah memerintahkan dan memesan
agar banner ucapan selamat pelantikan dari Usman Udin.
5. Bahwa Teradu menyatakan terkait isi unggahan facebook yang menghina Institusi
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Teradu membantah hal tersebut. Teradu
merupakan Penulis di Institusi TNI. Teradu tidak mungkin berniat memberikan
komentar negatife kepada institusi TNI.
6. Teradu mengakui sering bercerita kepada Adik Iparnya perihal tuduhan negative
yang diterima oleh Teradu. Teradu kemudian mengetahui bahwa hal tersebut yang
menjadi dasar adik iparnya membuat akun facebook Usman Udin.
7. Teradu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak
dari unggahan facebook Usman Udin. Teradu tidak pernah berfikir untuk
membuat keributan yang berdampak seperti ini. Teradu menyampaikan dengan
ikhlas hati menerima seluurh konsekuensi yang timbul akibat hal ini.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024,
maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
18 Maret 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Teradu mengucapkan terima kasih atas digelarnya sidang kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan oleh DKPP RI. Di bulan penuh berkah ini melalui
pernyataan
tertulis ini Teradu bersyukur yang tidak terhingga karena telah melalui perjalanan
yang
sangat berharga. Bertempat di Kampung Binaan alias Lapas Kelas II-B Langsa,
Teradu
selalu yakin Allah Swt punya rencana atas perjalanan setiap hamba-hamba-Nya,
mengambit hikmah dari QS A Baqarah ayat 286 yang artinya : "Allah tidak
membebani
seseorang melainkan dengan kesanggupannya.", tentu tidak ada alasan sebagai
hamba
untuk tidak yakin akan pertolongan Allah Swt.
Hati yang pilu, sedih dan harus berganti dengan senyuman dan kegembiraan.
Perjalanan hidup yang Teradu lalui belum jauh, namun ini berbanding lurus dengan
pengabdian untuk negeri ini. Pernah menjadi Paskibraka, Protokoler Perbantuan
Istana
Kepresidenan RI, dan hampir 10 tahun menjadi reporter dan presenter di Radio
Republik Indonesia di Lhokseumawe dan Jakarta serta berkontribusi sebagai Humas
Perusahan Negara yaitu BUMN Adhi karya hingga mengabdi lebih besar lagi menjadi
penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Komisioner KIP Kota Langsa. Yang Mulia, Para
Dewan Hakim DKPP yang terhormat, Teradu menyerahkan keputusan terbaik atas
status Teradu ke depannya kepada Allah Swt, mengutip QS. A-Hud Ayat 107:
"Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat
menghilangkannya, kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu,
maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan kepada
Siapa saja yang ia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dia Maha Pengampun,
Maha Penyayang”. Yang Mulia, Para Dewan Hakim DKPP, Teradu sampai dengan saat
ini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Langsa dan belum ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Teradu bersalah
meiakukan tindak pidana. Adapun Nomor perkaranya adalah: 185/Pid.Sus/2023/PN-
Lgs.
Demikian pernyataan tertulis ini Teradu buat untuk menjadi pengingat
khususnya bagi Teradu yang sedang menjalani proses kehidupan dan pendewasaan.
Selalu melekat dalam prinsip hidup bahwa hari ini yang Teradu perjuangkan hak
untuk
diri sendiri yang utama, namun ada hak orang banyak kepada Teradu yaitu untuk
berguna dan berbakti untuk kepentingan banyak orang, semoga perjalanan esok hari
tidak hanya lebih bik namun selalu dikuatkan dan dikokohkan untuk tetap istiqomah
melakukan kebaikan. Surat ini saya kirimkan melalui Penasihat Hukum saya untuk
diserahkan kepada Majelis Pemeriksa. Salam hormat dan semoga Para Dewan Hakim
selalu diberi keberkahan.
[2.8] PIHAK TERKAIT ANGGOTA KIP KOTA LANGSA
Bahwa DKPP memanggil Anggota KIP Kota Langsa sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa perkara dugaan pidana ITE oleh saudara Iqbal Suliansyah melalui akun
bodong Facebook "Usman Udin" baru terungkap pada 20 Oktober 2023 sekira
pukul 16.00 Wib. Dimana saat itu akan dilaksanakan pelantikan Komisioner KIP
Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 di aula Sekretariat Daerah Kota Langsa,
yang salah satu dari anggota Komisioner tersebut adalah saudara Iqbal
Suliansyah. Bahkan akibat dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh saudara Iqbal
Suliansyah tersebut, proses pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan
2023-2028 sempat tertunda selama lebih kurang 30 menit. Hal ini dikarenakan
saudara Iqbal Suliansyah berada dalam pengamanan pihak penyidik Polres Langsa
atas dugaan pidana yang dilakukannya. Setelah melalui mediasi antara pihak
pemerintah Kota kota Langsa dengan penyidik Polres Langsa untuk menghadirkan
saudara Iqbal Suliansyah mengikuti proses pelantikan, akhirnya pelantikan
Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 dapat dilaksanakan secara
khitmat sekira pukul 17.00 Wib S/d Selesai. Selanjutnya pasca pelantikan
saudara Iqbal Suliansyah langsung diamankan ke Polres Langsa untuk proses
pemeriksaan. Kondisi ini diketahui langsung oleh Ketua KIP Aceh dan Wakil Ketua
KIP Aceh yang hadir langsung pada kegiatan pelantikan dan sumpah jabatan
Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028
2. Bahwa pasca terungkapnya dugaan pidana ITE penyebaran berita bohong dan
pencemaran nama baik yang diduga melibatkan oknum komisioner KIP Kota
Langsa atas nama Iqbal Suliansyah, informasi publik Kota Langsa khususnya dan
Provinsi Aceh umumnya sejak saat itu diramaikan dengan pemberitaan terkait
dugaan dimaksud pada berbagai media online dan cetak.
3. Bahwa pada 21 Oktober 2023, usai menjalani proses pemeriksaan di Polres
Langsa, saudara Iqbal Suliansyah hadir ke kantor KIP Kota Langsa di Desa Birem
Puntong Kecamatan Langsa Baro sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa dan
melakukan pembauran dengan anggota Komisioner KIP Kota Langsa lainnya serta
pegawai sekretariat KIP Kota Langsa. Bahkan dalam kesempatan itu saudara Iqbal
Suliansyah juga mengikuti rapat pemilihan dan atau penetapan Ketua KIP Kota
Langsa serta penetapan divisi dan koordinator wilayah kerja anggota Komisioner
KIP Kota Langsa. Dimana dalam rapat tersebut ditetapkan komposisi KIP Kota
Langsa sebagai berikut:
- Ridwan, ST sebagai Ketua dengan membidangi Divisi Keuangan, Umum,
Logistik dan Rumah Tangga.
- Bahtiar sebagai anggota dengan membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.
- Iqbal Suliansyah sebagai anggota dengan membidangi Divisi Perencanaan,
Data dan Informasi.
- Muhammad Alfadhal, M.Si sebagai anggota dengan membidangi Divisi Teknis
Penyelenggaraan.
- Fauzan Rizal, S.Pd.I sebagai anggota dengan membidangi Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
4. Bahwa dalam masa aktifnya sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa sebelum
adanya pencekalan dinas keluar daerah dan penetapan status tersangka terkait
dugaan pidana ITE oleh Polres Langsa, saudara Iqbal Suliansyah sempat
mengikuti kegiatan Divisi Data dan Informasi terkait Pemilu 2024 di Banda Aceh
yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan Makasar yang dilaksanakan oleh KPU RI.
5. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencemaran nama baik
dan informasi bohong oleh penyidik Polres Langsa pada 23 November 2023, Polres
Langsa melakukan penahanan terhadap saudara Iqbal Suliansyah. Hal ini
menyebabkan saudara Iqbal Suliansyah tidak bisa lagi hadir ke sekretariat KIP
Kota Langsa dan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai
anggota Komisioner KIP Kota Langsa.
6. Bahwa setelah berkas perkara saudara Iqbal Suliansyah dinyatakan lengkap atau
P21 oleh Kejaksaan Negeri Langsa pada 18 Desember 2023 dan dilakukan
penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh Penyidik Polres Langsa kepada
Kejaksaan Negeri Langsa pada 27 Desember 2023. Maka status penahanan
saudara Iqbal Suliansyah berpindah ke Kejaksaan Negeri Langsa yang dititipkan di
Lapas Kelas II B Langsa. Selanjutnya, dalam proses persidangan di Pengadilan
Negeri Langsa, pihak Pengadilan Negeri Langsa juga melakukan penahanan tahap
pertama dalam proses persidangan terhadap saudara Iqbal Suliansyah mulai 28
Desember 2023 - 26 Januari 2024. Selanjutnya diperpanjang masa penahanan
tahap kedua mulai 27 Januari - 26 Maret 2024 dengan penitipan tahanan di
Lapas Kelas II B Langsa.
7. Bahwa sampai saat ini, proses persidangan terhadap saudara Iqbal Suliansyah di
Pengadilan Negeri Langsa sudah memasuki tahap penuntutan penuntut umum.
Dimana dalam sidang yang digelar pada 14 Maret 2024 di Pengadilan Negeri
Langsa, JPU menuntut saudara Iqbal Suliansyah dengan pidana penjara selama 2
tahun 6 bulan. Sementara adik iparnya inisial FS (26) dituntut 2 tahun pidana
penjara.
8. Dapat disampaikan bahwa, sejak penetapan sebagai tersangka atas perkara ITE
pencemaran nama baik dan informasi bohong, serta dilakukan penahanan sejak
23 November 2023 oleh Penyidik Polres Langsa, serta penahanan oleh Kejaksaan
Negeri Langsa dan Pengadilan Negeri Langsa hingga batas waktu 26 Maret 2024
mendatang, saudara Iqbal Suliansyah tidak lagi dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa. Bahkan tidak dapat
terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai Ketua Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi sampai proses pemungutan dan penghitungan
suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat provinsi selesai.
9. Dapat juga disampaikan dalam kesempatan ini,bahwa terkait proses hukum dan
status hukum saudara Iqbal Suliansyah atas perkara tindak pidana ITE
pencemaran nama baik dan informasi bohong via akun Facebook 'Usman Udin',
sejak awal perkara sampai saat ini selalu dalam atensi Ketua dan anggota
Komisioner KIP Kota Langsa. Bahkan secara resmi, perkembangan penanganan
perkara mulai dari penyidikan Polres Langsa sampai proses persidangan di
Pengadilan Negeri Langsa telah dilaporkan kepada Ketua KIP Aceh dan
ditembuskan ke Ketua KPU RI. Bahkan TPD DKPP Provinsi Aceh dari unsur KIP
Aceh yang terdiri dari Agusni AH, SE, Ahmad Mirza Safwandy, SH, MH dan H.
Iskandar A.Gani, SE turun langsung ke sekretariat KIP Kota Langsa untuk
melakukan klarifikasi kepada saudara Iqbal Suliansyah sebelum penetapan
tersangka dan penahanan oleh pihak penyidik Polres Langsa.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KIP Kota Langsa
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 Surat Nomor: 75/HK.06.1-SD/1174/2024 tertanggal 25 Januari
2024, Perihal Penyampaian Laporan Kelanjutan Status Hukum
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa.
Bukti PT-2 Laporan Kelanjutan Status Hukum Anggota KIP Kota Langsa Periode
2023-2028 Atas Nama Iqbal Suliansyah Pasca Ditetapkan Sebagai
Terdakwa, tertanggal 24 Januari 2024.
Bukti PT-3 Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-
1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
Bukti PT-4 Laporan Polisi LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES
LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 2 Agustus 2023.
Bukti PT-5 Laporan Hasil Gelar Perkara Polres Kota Langsa tertanggal 22
November 2023.
Bukti PT-6 Penetapan Nomor: 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs, Tertanggal 28
Desember 2023.
Bukti PT-7 Perpanjangan Masa Tahanan Teradu di Rumah Tahanan Pengadilan
Negeri Langsa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dikarenakan telah
melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial
facebook. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Langsa dengan Surat Ketetapan Nomor:
S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tertanggal 23 November 2023 serta telah dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT-1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan bahwa akun media sosial facebook atas nama Usman Udin dibuat oleh
adik iparnya atas nama Fakhran. Teradu mengetahui akun facebook tersebut sering
mengunggah hal-hal yang dapat menimbulkan amarah publik, namun hal tersebut
bukan diperintahkan oleh Teradu. Bahwa Teradu menganggap Fakhran sudah cukup
dewasa, sehingga hanya sekali saja menegurnya untuk tidak mengunggah hal yang
buruk di media sosial facebook. Teradu menyampaikan sering bercerita kepada
Fakhran terkait tuduhan yang sering diterimanya, ternyata hal tersebut yang menjadi
dasar pemicu Fakhran untuk membalas tuduhan yang diterima oleh Teradu melalui
akun media sosial facebook Usman Udin.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya Teradu diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media
sosial facebook terhadap seorang kader organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
cabang Kota Langsa atas nama T. Syafrizal saat memakai atribut berlogo HMI,
digantikan dengan logo PKI oleh akun facebook atas nama Usman Udin. Bahwa
terhadap tindakan tersebut T. Syafrizal melaporkan akun facebook Usman Udin ke
Polres Kota Langsa dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 2 Agustus 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil penyelidikan dan
laporan hasil gelar perkara oleh Polres Kota Langsa Teradu ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan berita
bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau tindakan
pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (Vide Bukti PT-5). Bahwa Polres
Kota Langsa kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor:
S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tentang Penetapan Tersangka Teradu tertanggal 23
November 2023 (Vide Bukti P-1). Bahwa setelah Teradu ditetapkan sebagai Tersangka,
Polres Kota Langsa menerbitkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.
Han/81/XI/RES.1.14/2023/Reskrim, tertanggal 28 November 2023 (Vide Bukti P-2).
Dalam surat perintah penahanan tersebut Teradu ditahan di Polres Kota Langsa
selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 17
Desember 2023. Polres Kota Langsa kemudian melimpahkan berkas perkara kepada
pihak Kejaksaan Negeri Langsa dan menerbitkan surat nomor:
SP2HP/235/XII/RES.1.14/2023/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan Laporan tertanggal 1 Desember 2023 yang ditujukan kepada
Pelapor T. Syafrizal. Bahwa Kejaksaan Negeri Langsa telah menerbitkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-
1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023, dengan Teradu ditahan
di Rumah Tahanan (RUTAN) Langsa selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 27
Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024. Bahwa berkas perkara Teradu kemudian di
registrasi di Pengadilan Negeri langsa dengan Penetapan Nomor:
185/Pid.Sus/2023/PN Lgs tertanggal 28 Desember 2023 dan Teradu dilakukan
penahanan dalam Tahanan Rutan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28
Desember 2023 s.d. tanggal 26 Januari 2024 (Vide Bukti PT-6). Bahwa Pengadilan
Negeri Langsa melakukan perpanjangan masa tahanan Teradu dalam Tahanan Rutan
selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 27 Januari 2024 s.d. tanggal 26 Maret
2024 (Vide Bukti PT-7).
Terungkap Fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan yang membuat
akun facebook atas nama Usman Udin adalah adik iparnya atas nama Fakhran, yang
menurut keterangan Pengadu juga ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri
Langsa dalam perkara yang sama dengan Teradu. Bahwa Teradu menyatakan tidak
pernah menyuruh Fakhran untuk mengunggah berita bohong di media sosial
facebook atau hal hal yang dapat memicu amarah masyarakat. Namun, Teradu
mengakui sering berdiskusi dengan Fakhran perihal tuduhan atau isu yang diterima
Teradu yang menyatakan bahwa Teradu adalah orang pusat dan orang intel. Bahwa
dengan alasan tersebut Fakhran membuat akun facebook yang diberi nama “Usman
Udin” dan mengunggah hal-hal yang memicu amarah masyarakat untuk membalas
tuduhan yang diterima oleh Teradu. Bahwa Teradu dengan Fakhran tinggal di rumah
yang sama dan sehari-hari sering bertemu. Teradu menyatakan mengetahui isi
unggahan facebook yang diberi nama “Usman Udin”, namun Teradu hanya sekali
menegur Fakhran dengan alasan Fakhran sudah dewasa dan tidak perlu ditegur
secara terus menerus dan Fakhran juga sudah tahu konsekuensinya. Berdasarkan
keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa hasil diskusi
Pengadu dengan Penyidik Polres Kota Langsa, Pengadu melihat isi percakapan
whatsapp antara Teradu dengan Fakhran terkait isi unggahan facebook yang diberi
nama “Usman Udin”. Dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah keterangan
Pengadu dan menyatakan bukan dirinya yang memerintahkan isi unggahan facebook
tersebut. Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Anggota KIP Kota Langsa a.n Bahtiar bahwa Teradu tidak pernah hadir dalam
rapat pleno KIP Kota Langsa.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
secara bersama-sama dengan Fakhran dengan sengaja membuat akun facebook palsu
dengan nama “Usman Udin” mengunggah foto dan melakukan pencemaran nama
baik terhadap seorang kader organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang
Kota Langsa atas nama T. Syafrizal saat memakai atribut berlogo HMI, digantikan
dengan logo PKI adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f,
Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku
Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy
Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
13