Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2024
Iqbal Suliansyah, Anggota KIP Kota Langsa
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 38 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Sdra.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dikarenakan telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial facebook. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa dengan Surat Ketetapan Nomor: S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tertanggal 23 November 2023 serta telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 8-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hamid Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Matang Seulimeng Langsa Barat Kota Langsa Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muslim A Gani 2. Dian Yuliani 3. Maya Indrasari Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Tm. Bahrum Perum Pondok Hijau Nomor 2 a Kota Langsa, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Iqbal Suliansyah Jabatan : Anggota KIP Kota Langsa Alamat : Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro-Kota Langsa, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Sdra. Iqbal Suliansyah, S.T. Bin Syamsul Bahrisyam (ic.Teradu) telah dijemput oleh pihak kepolisian Polres Langsa dikediamannya untuk diambil keterangannya di Polres Langsa dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial facebook. 2. Bahwa masyarakat kota langsa telah sangat resah, dengan ditemukan satu akun atas nama Usman Udin dilaman facebook sekira bulan Agustus 2023, yang sengaja dibuat untuk menyerang siapa saja yang dikehendakinya baik berupa tulisan maupun rekaman gambar. Salah seorang kader HMI Cabang Langsa atas nama T.Syafrizal yang memakai atribut HMI, oleh akun Usman Udin digantikan dengan logo PKI, dengan tulisan berupa judul Kempot Panik lalu didistribusikan ke laman facebook, dan foto berdua T.Syafrizal dengan Suyanto (Ketua PDIP Kota Langsa) di beri judul Anak Setan Kolaborasi dan juga didistribusikan ke laman facebook, dan akun tersebut juga menyerang kehormatan institusi TNI dengan meminta untuk dibubarkan sekaligus melakukan penistaan dengan kalimat, Tentara Sekarang Anak Haram Jadah Mandum (Semua), selanjutnya Teradu juga menyerang kehormatan Pejabat dikota Langsa baik dari kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa maupun dari kalangan pejabat eksekutif yang kesemuanya dilakukan dengan cara mendistribusikan lewat laman facebook atas nama Usman Udin yang dikelola oleh Teradu dan rekannya. 3. Bahwa akibat perbuatan Teradu Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/93/XI/RES. 1.14/2023 tanggal 22 November 2023 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah, St, Bin Syamsul Bahrisyam sebagai salah seorang yang mengelola akun Usman Udin untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. 4. Bahwa berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap Teradu pada Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor ; SP. Han / 8 /XI / RES.1.14./ 2023 / Reskrim tertanggal 28 November 2023, dan sejak saat itu sampai diperiksanya perkara ini Teradu sudah tidak lagi menjalankan aktifitasnya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Periode 2023 – 2028. 5. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b”, Undang – Undang Nomor. 7 Tahun 2017, anggota KPU Kabupaten / Kota berhenti antar waktu .karena “ berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban, atau huruf c. diberhentikan dengan tidak hormat . (Ayat) 2. huruf a dan huruf d,. Anggota KPU Kabupaten /Kota diberhentikan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c . apabila. a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU , Kabupaten/Kota dan huruf e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 kali berturut turut tanpa alasan yang jelas, atau huruf f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten /Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perundang undangan . 6. Bahwa perbuatan Teradu sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa yang dengan sengaja telah membuat keonaran dikalangan rakyat, sehingga Teradu telah melanggar norma - norma yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral , etika , dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan ,tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa Teradu sebagai salah satu anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, tidak mungkin lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, terutama untuk menyelamatkan Teradu dari kemarahan masyarakat akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran dikalangan rakyat kota langsa, hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pasal 2, Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf d sebagai berikut ; (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf “a”. huruf “c” huruf “e” huruf ‘f “ dan huruf “I” berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 9. Bahwa tindakan Teradu dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medisa Sosial Facebook telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) , Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf “a”. huruf “c” huruf “e” huruf ‘f “ dan huruf “I” dimana Teradu juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 huruf “b”, dan ayat 2. huruf a dan huruf d Undang-Undang No . 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 17-PKE- DKPP/II/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu dengan memutuskan agar menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/93/XI/RES.1.14/2023 tentang Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah, S.T. Bin Syamsul Bahrisyam, tertanggal 22 November 2023. Bukti P-2 Surat Perintah Penahan Nomor: SP. Han/81/XI/RES.1.14/2023/Reskrim, tertanggal 28 November 2023 Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan Kepada T. Syafrizal, S.E bin Alm. T. Usman. Bukti P-4 Screenshot Akun Facebook Usman Udin yang melakukan Pencemaran Nama Baik. Bukti P-5 Banner Ucapan Selamat Pelantikan dari Usman Udin. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 17-PKE- DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Dedek Ardiansyah dan Wahyu Ramadana yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2024 sebagai berikut: Dedek Ardiansyah 1. Bahwa Saksi mengetahui ada akun facebook atas nama Usman Udin yang telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengganti logi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi logo PKI. 2. Bahwa dikarenakan hal tersebut, Saksi melakukan demonstrari di Polres Kota Langsa untuk meminta Polres Kota Langsa mengusut tuntas pemilik akun Usman Udin. 3. Saksi baru mengetahui pemilik akun Usman Udin adalah Teradu Iqbal Suliansyah setelah di tahan oleh Polres Langsa. Wahyu Ramadana 1. Bahwa Saksi Wahyu Ramadan mengetahui Banner “Selamat Sukses Atas Pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa 2023-2028” dari Usman Udin di cetak di Kota Langsa. Bahwa pemilik Percetakan yang ada di Kota Langsa yaitu Percetakan R-PRO. 2. Bahwa Saksi dan Pemilik Percetakan berteman di whatsapp, dan saksi melihat pemilik percetakan menaikkan status whatsapp banner Usman Udin. Teradu mengetahui yang memesan Banner tersebut Teradu setelah dipanggil oleh Polres Kota Langsa [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 17-PKE- DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan mengetahui akun facebook Usman Udin namun yang membuat akun tersebut adalah adik iparnya atas nama Fakhran S. Teradu tidak pernah menyuruh adik iparnya untuk mengunggah hal-hal yang dapat memancing amarah publik di akun facebook Usman Udin. Teradu baru mengetahui isi unggahan di facebook Usman Udin setelah di unggah oleh adik iparnya. 2. Teradu menilai adik iparnya sudah dewasa, Teradupun tidak enak untuk menegur adik iparnya. Namun Teradu pernah menegur adik iparya sekali. 3. Bahwa Teradu dan adik iparnya berada disatu rumah yang sama. Teradu menyampaikan jarang berkomunikasi dengan adik iparnya. 4. Bahwa dikarenakan banyak permintaan pemesanan bunga untuk ucapan selamat pelantikan Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028. Teradu meminta adiknya untuk memesan bunga juga, namun tidak pernah memerintahkan dan memesan agar banner ucapan selamat pelantikan dari Usman Udin. 5. Bahwa Teradu menyatakan terkait isi unggahan facebook yang menghina Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Teradu membantah hal tersebut. Teradu merupakan Penulis di Institusi TNI. Teradu tidak mungkin berniat memberikan komentar negatife kepada institusi TNI. 6. Teradu mengakui sering bercerita kepada Adik Iparnya perihal tuduhan negative yang diterima oleh Teradu. Teradu kemudian mengetahui bahwa hal tersebut yang menjadi dasar adik iparnya membuat akun facebook Usman Udin. 7. Teradu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak dari unggahan facebook Usman Udin. Teradu tidak pernah berfikir untuk membuat keributan yang berdampak seperti ini. Teradu menyampaikan dengan ikhlas hati menerima seluurh konsekuensi yang timbul akibat hal ini. [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024, maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Teradu mengucapkan terima kasih atas digelarnya sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh DKPP RI. Di bulan penuh berkah ini melalui pernyataan tertulis ini Teradu bersyukur yang tidak terhingga karena telah melalui perjalanan yang sangat berharga. Bertempat di Kampung Binaan alias Lapas Kelas II-B Langsa, Teradu selalu yakin Allah Swt punya rencana atas perjalanan setiap hamba-hamba-Nya, mengambit hikmah dari QS A Baqarah ayat 286 yang artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya.", tentu tidak ada alasan sebagai hamba untuk tidak yakin akan pertolongan Allah Swt. Hati yang pilu, sedih dan harus berganti dengan senyuman dan kegembiraan. Perjalanan hidup yang Teradu lalui belum jauh, namun ini berbanding lurus dengan pengabdian untuk negeri ini. Pernah menjadi Paskibraka, Protokoler Perbantuan Istana Kepresidenan RI, dan hampir 10 tahun menjadi reporter dan presenter di Radio Republik Indonesia di Lhokseumawe dan Jakarta serta berkontribusi sebagai Humas Perusahan Negara yaitu BUMN Adhi karya hingga mengabdi lebih besar lagi menjadi penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Komisioner KIP Kota Langsa. Yang Mulia, Para Dewan Hakim DKPP yang terhormat, Teradu menyerahkan keputusan terbaik atas status Teradu ke depannya kepada Allah Swt, mengutip QS. A-Hud Ayat 107: "Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya, kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan kepada Siapa saja yang ia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang”. Yang Mulia, Para Dewan Hakim DKPP, Teradu sampai dengan saat ini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Langsa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Teradu bersalah meiakukan tindak pidana. Adapun Nomor perkaranya adalah: 185/Pid.Sus/2023/PN- Lgs. Demikian pernyataan tertulis ini Teradu buat untuk menjadi pengingat khususnya bagi Teradu yang sedang menjalani proses kehidupan dan pendewasaan. Selalu melekat dalam prinsip hidup bahwa hari ini yang Teradu perjuangkan hak untuk diri sendiri yang utama, namun ada hak orang banyak kepada Teradu yaitu untuk berguna dan berbakti untuk kepentingan banyak orang, semoga perjalanan esok hari tidak hanya lebih bik namun selalu dikuatkan dan dikokohkan untuk tetap istiqomah melakukan kebaikan. Surat ini saya kirimkan melalui Penasihat Hukum saya untuk diserahkan kepada Majelis Pemeriksa. Salam hormat dan semoga Para Dewan Hakim selalu diberi keberkahan. [2.8] PIHAK TERKAIT ANGGOTA KIP KOTA LANGSA Bahwa DKPP memanggil Anggota KIP Kota Langsa sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa perkara dugaan pidana ITE oleh saudara Iqbal Suliansyah melalui akun bodong Facebook "Usman Udin" baru terungkap pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Dimana saat itu akan dilaksanakan pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 di aula Sekretariat Daerah Kota Langsa, yang salah satu dari anggota Komisioner tersebut adalah saudara Iqbal Suliansyah. Bahkan akibat dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh saudara Iqbal Suliansyah tersebut, proses pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 sempat tertunda selama lebih kurang 30 menit. Hal ini dikarenakan saudara Iqbal Suliansyah berada dalam pengamanan pihak penyidik Polres Langsa atas dugaan pidana yang dilakukannya. Setelah melalui mediasi antara pihak pemerintah Kota kota Langsa dengan penyidik Polres Langsa untuk menghadirkan saudara Iqbal Suliansyah mengikuti proses pelantikan, akhirnya pelantikan Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 dapat dilaksanakan secara khitmat sekira pukul 17.00 Wib S/d Selesai. Selanjutnya pasca pelantikan saudara Iqbal Suliansyah langsung diamankan ke Polres Langsa untuk proses pemeriksaan. Kondisi ini diketahui langsung oleh Ketua KIP Aceh dan Wakil Ketua KIP Aceh yang hadir langsung pada kegiatan pelantikan dan sumpah jabatan Komisioner KIP Kota Langsa masa jabatan 2023-2028 2. Bahwa pasca terungkapnya dugaan pidana ITE penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan oknum komisioner KIP Kota Langsa atas nama Iqbal Suliansyah, informasi publik Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh umumnya sejak saat itu diramaikan dengan pemberitaan terkait dugaan dimaksud pada berbagai media online dan cetak. 3. Bahwa pada 21 Oktober 2023, usai menjalani proses pemeriksaan di Polres Langsa, saudara Iqbal Suliansyah hadir ke kantor KIP Kota Langsa di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa dan melakukan pembauran dengan anggota Komisioner KIP Kota Langsa lainnya serta pegawai sekretariat KIP Kota Langsa. Bahkan dalam kesempatan itu saudara Iqbal Suliansyah juga mengikuti rapat pemilihan dan atau penetapan Ketua KIP Kota Langsa serta penetapan divisi dan koordinator wilayah kerja anggota Komisioner KIP Kota Langsa. Dimana dalam rapat tersebut ditetapkan komposisi KIP Kota Langsa sebagai berikut: - Ridwan, ST sebagai Ketua dengan membidangi Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga. - Bahtiar sebagai anggota dengan membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. - Iqbal Suliansyah sebagai anggota dengan membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. - Muhammad Alfadhal, M.Si sebagai anggota dengan membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. - Fauzan Rizal, S.Pd.I sebagai anggota dengan membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. 4. Bahwa dalam masa aktifnya sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa sebelum adanya pencekalan dinas keluar daerah dan penetapan status tersangka terkait dugaan pidana ITE oleh Polres Langsa, saudara Iqbal Suliansyah sempat mengikuti kegiatan Divisi Data dan Informasi terkait Pemilu 2024 di Banda Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan Makasar yang dilaksanakan oleh KPU RI. 5. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencemaran nama baik dan informasi bohong oleh penyidik Polres Langsa pada 23 November 2023, Polres Langsa melakukan penahanan terhadap saudara Iqbal Suliansyah. Hal ini menyebabkan saudara Iqbal Suliansyah tidak bisa lagi hadir ke sekretariat KIP Kota Langsa dan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa. 6. Bahwa setelah berkas perkara saudara Iqbal Suliansyah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Langsa pada 18 Desember 2023 dan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh Penyidik Polres Langsa kepada Kejaksaan Negeri Langsa pada 27 Desember 2023. Maka status penahanan saudara Iqbal Suliansyah berpindah ke Kejaksaan Negeri Langsa yang dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa. Selanjutnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Langsa, pihak Pengadilan Negeri Langsa juga melakukan penahanan tahap pertama dalam proses persidangan terhadap saudara Iqbal Suliansyah mulai 28 Desember 2023 - 26 Januari 2024. Selanjutnya diperpanjang masa penahanan tahap kedua mulai 27 Januari - 26 Maret 2024 dengan penitipan tahanan di Lapas Kelas II B Langsa. 7. Bahwa sampai saat ini, proses persidangan terhadap saudara Iqbal Suliansyah di Pengadilan Negeri Langsa sudah memasuki tahap penuntutan penuntut umum. Dimana dalam sidang yang digelar pada 14 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Langsa, JPU menuntut saudara Iqbal Suliansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara adik iparnya inisial FS (26) dituntut 2 tahun pidana penjara. 8. Dapat disampaikan bahwa, sejak penetapan sebagai tersangka atas perkara ITE pencemaran nama baik dan informasi bohong, serta dilakukan penahanan sejak 23 November 2023 oleh Penyidik Polres Langsa, serta penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dan Pengadilan Negeri Langsa hingga batas waktu 26 Maret 2024 mendatang, saudara Iqbal Suliansyah tidak lagi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Komisioner KIP Kota Langsa. Bahkan tidak dapat terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sampai proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat provinsi selesai. 9. Dapat juga disampaikan dalam kesempatan ini,bahwa terkait proses hukum dan status hukum saudara Iqbal Suliansyah atas perkara tindak pidana ITE pencemaran nama baik dan informasi bohong via akun Facebook 'Usman Udin', sejak awal perkara sampai saat ini selalu dalam atensi Ketua dan anggota Komisioner KIP Kota Langsa. Bahkan secara resmi, perkembangan penanganan perkara mulai dari penyidikan Polres Langsa sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Langsa telah dilaporkan kepada Ketua KIP Aceh dan ditembuskan ke Ketua KPU RI. Bahkan TPD DKPP Provinsi Aceh dari unsur KIP Aceh yang terdiri dari Agusni AH, SE, Ahmad Mirza Safwandy, SH, MH dan H. Iskandar A.Gani, SE turun langsung ke sekretariat KIP Kota Langsa untuk melakukan klarifikasi kepada saudara Iqbal Suliansyah sebelum penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak penyidik Polres Langsa. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KIP Kota Langsa melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 Surat Nomor: 75/HK.06.1-SD/1174/2024 tertanggal 25 Januari 2024, Perihal Penyampaian Laporan Kelanjutan Status Hukum Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa. Bukti PT-2 Laporan Kelanjutan Status Hukum Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 Atas Nama Iqbal Suliansyah Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa, tertanggal 24 Januari 2024. Bukti PT-3 Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT- 1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Bukti PT-4 Laporan Polisi LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 2 Agustus 2023. Bukti PT-5 Laporan Hasil Gelar Perkara Polres Kota Langsa tertanggal 22 November 2023. Bukti PT-6 Penetapan Nomor: 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs, Tertanggal 28 Desember 2023. Bukti PT-7 Perpanjangan Masa Tahanan Teradu di Rumah Tahanan Pengadilan Negeri Langsa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dikarenakan telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial facebook. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa dengan Surat Ketetapan Nomor: S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tertanggal 23 November 2023 serta telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa akun media sosial facebook atas nama Usman Udin dibuat oleh adik iparnya atas nama Fakhran. Teradu mengetahui akun facebook tersebut sering mengunggah hal-hal yang dapat menimbulkan amarah publik, namun hal tersebut bukan diperintahkan oleh Teradu. Bahwa Teradu menganggap Fakhran sudah cukup dewasa, sehingga hanya sekali saja menegurnya untuk tidak mengunggah hal yang buruk di media sosial facebook. Teradu menyampaikan sering bercerita kepada Fakhran terkait tuduhan yang sering diterimanya, ternyata hal tersebut yang menjadi dasar pemicu Fakhran untuk membalas tuduhan yang diterima oleh Teradu melalui akun media sosial facebook Usman Udin. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook terhadap seorang kader organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Langsa atas nama T. Syafrizal saat memakai atribut berlogo HMI, digantikan dengan logo PKI oleh akun facebook atas nama Usman Udin. Bahwa terhadap tindakan tersebut T. Syafrizal melaporkan akun facebook Usman Udin ke Polres Kota Langsa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 2 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan hasil gelar perkara oleh Polres Kota Langsa Teradu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (Vide Bukti PT-5). Bahwa Polres Kota Langsa kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.ap/93/XI/RES.1.14/2023 tentang Penetapan Tersangka Teradu tertanggal 23 November 2023 (Vide Bukti P-1). Bahwa setelah Teradu ditetapkan sebagai Tersangka, Polres Kota Langsa menerbitkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP. Han/81/XI/RES.1.14/2023/Reskrim, tertanggal 28 November 2023 (Vide Bukti P-2). Dalam surat perintah penahanan tersebut Teradu ditahan di Polres Kota Langsa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 17 Desember 2023. Polres Kota Langsa kemudian melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa dan menerbitkan surat nomor: SP2HP/235/XII/RES.1.14/2023/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan tertanggal 1 Desember 2023 yang ditujukan kepada Pelapor T. Syafrizal. Bahwa Kejaksaan Negeri Langsa telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT- 1109/L.1.13/Eku.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023, dengan Teradu ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Langsa selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 27 Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024. Bahwa berkas perkara Teradu kemudian di registrasi di Pengadilan Negeri langsa dengan Penetapan Nomor: 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs tertanggal 28 Desember 2023 dan Teradu dilakukan penahanan dalam Tahanan Rutan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28 Desember 2023 s.d. tanggal 26 Januari 2024 (Vide Bukti PT-6). Bahwa Pengadilan Negeri Langsa melakukan perpanjangan masa tahanan Teradu dalam Tahanan Rutan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 27 Januari 2024 s.d. tanggal 26 Maret 2024 (Vide Bukti PT-7). Terungkap Fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan yang membuat akun facebook atas nama Usman Udin adalah adik iparnya atas nama Fakhran, yang menurut keterangan Pengadu juga ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara yang sama dengan Teradu. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah menyuruh Fakhran untuk mengunggah berita bohong di media sosial facebook atau hal hal yang dapat memicu amarah masyarakat. Namun, Teradu mengakui sering berdiskusi dengan Fakhran perihal tuduhan atau isu yang diterima Teradu yang menyatakan bahwa Teradu adalah orang pusat dan orang intel. Bahwa dengan alasan tersebut Fakhran membuat akun facebook yang diberi nama “Usman Udin” dan mengunggah hal-hal yang memicu amarah masyarakat untuk membalas tuduhan yang diterima oleh Teradu. Bahwa Teradu dengan Fakhran tinggal di rumah yang sama dan sehari-hari sering bertemu. Teradu menyatakan mengetahui isi unggahan facebook yang diberi nama “Usman Udin”, namun Teradu hanya sekali menegur Fakhran dengan alasan Fakhran sudah dewasa dan tidak perlu ditegur secara terus menerus dan Fakhran juga sudah tahu konsekuensinya. Berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa hasil diskusi Pengadu dengan Penyidik Polres Kota Langsa, Pengadu melihat isi percakapan whatsapp antara Teradu dengan Fakhran terkait isi unggahan facebook yang diberi nama “Usman Udin”. Dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah keterangan Pengadu dan menyatakan bukan dirinya yang memerintahkan isi unggahan facebook tersebut. Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Anggota KIP Kota Langsa a.n Bahtiar bahwa Teradu tidak pernah hadir dalam rapat pleno KIP Kota Langsa. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu secara bersama-sama dengan Fakhran dengan sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama “Usman Udin” mengunggah foto dan melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang kader organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Langsa atas nama T. Syafrizal saat memakai atribut berlogo HMI, digantikan dengan logo PKI adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 13