Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024, diselenggarakan kampanye akbar dengan agenda acara senam gemoy dan ceramah agama bertempat di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan pencemaran nama baik Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra a.n. Melati.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Em Osykar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 109- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Bangun Jaya Pekerjaan : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.8 RT.006/RW.002 Kel. Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Melati Pekerjaan : Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Bangka Belitung Alamat : Jl. Raya Bandara RT.001/RW.000 Kel. Beluluk, Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Erdi Sutanto 2. Vitalis Jenarus 3. Anderson C. Chandra 4. Martin Yakoeb M 5. Farel H. Tambunan 6. Karmel H. Siahaan Pekerjaan : Pengacara Alamat : World Trade Center 5, Level 3A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-1, Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Em Osykar Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl. Pulau Mendanau No.2 Kel. Air Itam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Imam ghozali Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang Alamat : Jl. Hamidah No.3, Kel. Batin Tikal, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024, diselenggarakan kampanye akbar dengan agenda acara senam gemoy dan ceramah agama bertempat di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang. Sebagaimana Surat Izin dengan nomor: SI/02/I/YAN.2.1/2024/DIT INTELKAM. Organisasi diberikan kepada organisasi DPC Gerindra Kota Pangkalpinang dengan Penanggung Jawab BANGUN JAYA, S.H. Tertanggal 13 Januari 2024 (Terlampir). 2. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-6). Pada halaman 6 angka romawi IV Informasi dugaan Pelanggaran pada poin 5 Uraian singkat pelanggaran, pada hari Minggu 14 Januari 2024 pukul 13.41 WIB sampai dengan selesai di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek, BUSTOMI, IBNU HAJAR, ROBY ANGGARA, beserta staff Sekretaris BERRU RONANDA & PKD Kelurahan Gabek Satu Muhammad ABDUH PANGKAPI, melakukan pengawasan pertemuan tatap muka (Tabligh Akbar oleh Mamah Dedeh) dengan Tema Ceramah (Perempuan Tiang Negara). Dari hasil pengawasan tersebut Panwaslu Kecamatan Gabek mendapatkan informasi terkait adanya penggunaan kendaraan operasional (Bus Sekolah) milik Pemerintah Kabaupaten Bangka Tengah yang digunakan untuk mengatarkan dan menjemput ibu-ibu Jemaah Majelis Taqlim dan Kendaraan Dinas Kepala Desa yang digunakan mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Taqlim juga. Poin 6 Fakta dan Keterangan nomor 1 bahwa pada hari Minggu, 14 Januari 2024 pukul 13.30 WIB anggota Panwaslu Kecamatan Gabek ROBY ANGGARA mendapatkan informasi dari ketua dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang IMAM GOZALI dan DIAN BASTARI mobil adanya penggunaan kendaraan Operasional Pemerintah dalam Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) tersebut. Poin 2 setelah mendapatkan informasi dari ketua dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang IMAM GOZALI dan DIAN BASTARI pada pukul 13.41 WIB anggota Panwaslu Kecamatan Gabek menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Gabek BUSTOMI melalui Telpon terkait informasi tersebut. Poin 3 setelah mendapatkan informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabek IBNU HAJAR dan Staff Sekretariat Panwaslu Gabek BERRY RONANDA dan Panwaslu Kelurahan MUHAMMAD ABDUH PANGKAPI segera menuju lokasi tersebut. Poin 4 bahwa Mobil Operasional Bus Sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan Mobil Dinas Kepala Desa dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ). Poin 5 bahwa mobil Operasional (Bus Sekolah) dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan Mobil DInas Kepala Desa Kulur dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ) tersebut digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Majelis Taqlim untuk menghadiri Ceramah Agama Tabligh Akbar oleh Mamah Dedeh. Poin 6 bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek, tertanggal 14 Januari 2024 (terlampir). 3. Bahwa BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan Siaran Pers pada Jumat, 2 Februari 2024 dengan judul PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE OLEH CALEG DPR RI MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAIN NYA (P-8). EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Kota Bangka Belitung, dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan di tindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Ketua Bawaslu Bangka Belitung menegaskan pihaknya akan melakukan penelurusan, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.(terlampir) 4. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 2 Februari 2024 dengan judul “Lagi-lagi Melati Erzaldi berulah, ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir”, mengeluarkan statement sebagai berikut: “Bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Mobil Kepala Desa, temuan tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, karena kendaraan dinas tersebut diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, terang Osykar dalam siaran pers Jumat (2/2/2024)” (terlampir) 5. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 3 Februari 2024, yang diterbitkan babelfakta, dengan judul Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Stadion Depati Amir Sudah Masuk Tahapan Kajian, dimana pernyataan tersebut melalui ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu: “Imam Gozali menjelaskan terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan saat ini sudah masuk ke tahapan kajian dugaan pelanggaran.(terlampir). 6. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 5 Februari 2024, yang diterbitkan HaluaNusantara.com, dengan judul Dugaan Pelanggaran Pemilu di Stadion Depati Amir, Panwascam Gabek: Mobil Itu Digunakan Warga, Bukan Melati Erzaldi. Dalam keterangan berita tersebut, Panwascam Gabek IBNU HAJAR menegaskan bahwa “dugaan pelanggaran pemilu di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, tidak seperti apa yang diberitakan akhir-akhir ini. Setelah dilakukan investigasi secara langsung, mobil bus berplat merah itu digunakan oleh masyarakat yang merupakan ibu-ibu Majelis Taqlim, bukan ibu Melati Erzaldi” (terlampir). 7. Bahwa EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung, pada tanggal 14 Januari 2024 pernah mengirimkan pesan kepada IBNU HAJAR selaku Panwascam Kecamatan Gabek yang berisi: EM OSYKAR : “Lah ku bace” : “Said kusuruh naikkan” IBNU HAJAR : “Oke siap” EM OSYKAR : “Kite hajar melati dak bemodal” IBNU HAJAR : “Oke siap” Bahwa dalam percakapan tersebut (P-5), terbukti bahwa EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung memang dengan sengaja berniat untuk merusak nama baik dari Melati, S.H. melalui laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Melati, S.H. 8. Bahwa dugaan tersebut adalah penyalahgunaan mobil operasional pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang diselenggarakan di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang pada tanggal 14 Januari 2024. 9. Bahwa setelah klien kami melakukan klarifikasi ke beberapa saksi termasuk Melati, S.H. , klien kami menolak atas tuduhan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Calon Legislatif dari partai klien kami, karena apa yang dituduhkan oleh Bawaslu Bangka Belitung adalah tidak benar. 10. Bahwa dalam acara Tabligh Akbar tersebut, memang ada mobil operasional pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Akan tetapi, mobil tersebut digunakan oleh peserta Tabligh Akbar. 11. Bahwa mengingat Melati, S.H. bukanlah seorang pejabat pemerintah daerah, bagaimana bisa Melati, S.H. memerintahkan atau menggunakan mobil operasional pemerintah? 12. Bahwa didalam berita yang dirilis oleh media Babelfakta (P-2) dan PerkaraNews (P- 1), hanya terdapat 2 buah foto mobil yang menurut klien kami sama sekali tidak menguatkan atau membuktikan mengenai tuduhan yang dilakukan oleh Bawaslu Bangka Belitung. 13. Bahwa berdasarkan berita yang dirilis oleh media Babelfakta (P-2) dan PerkaraNews (P-1) terkait Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung tanggal 2 Februari 2024 tersebut (P-8), tentu telah merugikan secara khusus Melati, S.H. yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra dan secara umum Partai Gerindra Kota Pangkalpinang dan Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung. 14. Bahwa mengenai Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung Tanggal 2 Februari 2024 (P- 8), kenapa Bawaslu Bangka Belitung meminta media Perkaranews (P-1) dan Babelfakta (P-2) untuk merilis? Sedangkan menurut klien kami, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Melati, S.H. telah tidak ditindaklanjuti lagi sejak satu minggu setelah acara kampanye tabligh akbar tersebut. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar dan memiliki tendensi politik, mengapa kasus ini kembali dibuka. 15. Bahwa didalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) yang memuat hasil pengawasan Penggunaan Kendaraan Operasional (Bus Sekolah) milik pemerintah kabupaten Bangka Tengah dalam kegaitan kampanye (Tabligh Akbar) Partai Gerindra, tidak terbukti jika memang terjadi pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar tersebut. Hal ini dapat disimpulkan karena didalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) tersebut tidak memenuhi syarat-syarat laporan hasil pengawasan pengawas pemilu berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 yang berbunyi: Pasal 5 (1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. Identitas Penemu dugaan pelanggaran pemilu; b. Waktu penetapan Temuan tidak melenihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat; c. Identitas pelaku; d. Uraian kejadian; dan e. Bukti. 16. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-6). Bahwa kemudian, pada tanggal 15 Januari 2024, dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Bangka Belitung yang menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) dimana didalam Laporan Hasil Pengawasan tersebut tidak terbukti jika memang terjadi pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut. Bahwa didalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 juga dimuat mengenai tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran pemilu diperiksa yaitu pada poin b yang berbunyi: “Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat;” Bahwa dengan demikian, pemeriksaan atas laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut seharusnya sudah dinyatakan selesai dan tidak terbukti karena Bawaslu Bangka Belitung tidak dapat membuktikan dugaannya dalam waktu 7 hari sejak laporan dugaan tersebut dilaporkan. 17. Bahwa apa alasan EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung mengeluarkan Siaran Pers yang berisi mengenai dugaan pelanggaran terhadap penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh Caleg DPR RI pada tanggal 2 Februari 2024 (P-8), mengingat laporan tersebut sudah dinyatakan selesai sejak tanggal 22 Januari 2024. 18. Bahwa kami sudah mengirimkan Somasi kepada Bawaslu Bangka Belitung pada tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor: 153/S-JLF/II/2024 guna memperingati Bawaslu Bangka Belitung agar melakukan klarifikasi mengenai siaran pers yang Bawaslu Bangka Belitung (P-8) rilis karena tidak berdasarkan fakta yang terjadi. 19. Bahwa Bawaslu Bangka Belitung telah membalas somasi yang kami kirimkan melalui Tanggapan Somasi pada tanggal 8 Februari 2024 No: 078.1/PP.00.01/K.BB/02/2024 akan tetapi, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Bangka Belitung menolak bertanggung jawab mengenai berita yang telah dipublis oleh media. Bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, Bawaslu Bangka Belitung beralasan jika siaran pers yang dirilis (P-8) masih sebatas dugaan, akan tetapi jika mengacu pada Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 9 “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b) Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” Bawaslu tidak diperkenankan untuk merilis segala informasi yang masih belum jelas kebenarannya, ditambah sampai saat ini telah terbukti jika tuduhan pelanggaran pemilu tersebut tidak benar. 20. Bahwa karena tindakan Bawaslu Bangka Belitung yang mengeluarkan Siaran Pers pada Jumat, 2 Februari 2024 yang memuat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di wilayah Panwaslu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati, S.H. dari Partai Gerindra tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka Bawaslu Bangka Belitung diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 21. Bahwa berdasarkan uraian diatas, kami memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi terhadap Para Teradu yaitu pemberhentian tetap sesuai dengan Poin c Ayat (1) Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Pasal 22 1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap 4. Bahwa apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 94-PKE- DKPP/V/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. ⁠Menyatakan Teradu-l telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu-l yaitu pemberhentian tetap sesuai dengan Poin c Ayat (1) Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Pasal 22 1. ⁠Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. 4. Bahwa apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: Bukti P-1 Berita Online perkaranews.com tanggal terbit 2/2/2024 dengan judul beritu “Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah, Ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir” Bukti P-2 Berita Online babelfakta.com tanggal terbit 4/2/2024, dengan judul berita “Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Stadion Depati Amir Sudah Masuk Tahapan Kajian.” Bukti P-3 Berita online babelfakta.com tanggal terbit 4/2/2024, dengan judul “Berita Dugaan Pelanggaran Pemilu di Stadion Depati Amir, Panwascam Gabek: Mobil itu Digunakan Warga, Bukan Melati Erzaldi.” Bukti P-4 Berita online babelsatu.com tanggal terbit 9/2/2024, dengan judul berita “Temuan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Kampanye Dianggap Melanggar SOP.” Bukti P-5 Tangkapan layar yang berisi percakapan antara EM Osykar selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung dengan Said selaku Caleg DPRD Kota Pangkal Pinang dan selaku wartawan. Bukti P-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 14 Januari 2024 Bukti P-7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024 Bukti P-8 Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung Jumat, 2 Februari 2024 yang berjudul Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya Bukti P-9 Print Screen Berita Online babnews.com tanggal terbit 2/2/2024, dengan judul berita “Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah Ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir.” (BB-1) Bukti P-10 Print Screen Berita Online babelsatu.com tanggal terbit 9/2/2024, dengan judul berita “Temuan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Kampanye Dianggap Melanggar SOP.” [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 94-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Bustomi dan Ibnu Hajar yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 1 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bustomi • Bahwa Saksi adalah mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang pada Pemilu Tahun 2024; • Bahwa berdasarkan STTP yang diterima Saksi pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 akan diadakan kampanye pertemuan tatap muka yang diselenggararakan oleh Pertai Gerindra. Kegiatan tersebut terdapat 2 agenda yaitu kegiatan pertama pukul 07.00 s.d. 11.00 wib dengan agenda senam gemoy. Kemudian dilanjut pukul 13.00 kegiatan Taghlib Akbar bersama ustadzah mamah dedeh bertempat di stadion Depati Amir. Dua kegiatan tersebut dilakukan di agendakan tanggal 14 Januari 2024; • Bahwa pada kegiatan senam gemoy, Saksi bersama dua Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek, bersama 3 staf teknis dan 6 Pengawas keluarahan hadir untuk melakukan Pengawasan pada kegiatan yang dilakukan oleh Partai Gerindra. • Bahwa kegiatan pertama senam gemoy berjalan lancar aman serta tidak ada pelanggaran apapun terhadap kegiatan tatap muka tersebut. Bahwa pada Pukul 11.00 wib setelah kegiatan senam gemoy selesai, Saksi rehat sejenak di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabek yang berjarak kurang lebih 150 meter. Bahwa pukul 13.00 saksi menerima telepon dari Roby Anggara yang menyampaikan terdapat 2 foto yaitu mobil minibus berlogo dishub kabupaten Bangka tengah dan mobil minibus wuling yang disampaikan oleh bawaslu kota pangkal pinang ke Roby Anggara. Saksi kemudian bergegas ke stadion depati amir untuk melakukan pemeriksaan, namun Saksi tidak menemukan foto yang disampaikan Roby Anggara kepadanya. • Bahwa dikarenakan tidak menemukan mobil yang diduga milik pemerintah di stadion depati amir. Saksi kemudia melakukan pengawasn ke berikutnya yakni Pukul 13.00 wib terhadap kegiatan kegiatan Taghlib Akbar bersama ustadzah mamah dedeh. Ceramah tersebut diikuti sekita 800 jemaah tanpa menggukan atribut partai politik serta tidak ada ajakan untuk memilih calon legislative tertentu; • Bahwa pada Pukul 15:30 wib setelah ceramah selesai, barulah Saksi menemukan mini bus Logo Dinas Perhubungan berlogo sekolah Kabupaten Bangka Tengah tidak jauh dari tempat pelaksaan ceramah yakni stadion depati amir. Saksi kemudian menghampiri mini bus serta berdiskusi dengan sopir bus bernama Khoiri serta koodinator Jemaah bernama Ibu Yulis, berdasarkan keterangan dari Ibu Yulis pihaknya tidak mengetahui bahwa kendaraan dinas dilarang dalam berkampanye serta pihaknya tidak menerima undangan resmi dari partai gerindra untuk mengadiri ceramah tersebut. Ibu Yulis menyatakan mereka mendapatkan informasi ceramah mamah dedeh dari whatsapp grub majelis taghlim. Ibu Yulis menyatakan mereka tidak menyewa kendaraan tersebut, namun hanya memberikan uang bensin penggunaan mobil tersebut; • Bahwa Ibu Sulis membantah telah dimobilisasi untuk kegiatan ceramah mamah dedeh oleh Ibu Melati. Bahwa terhadap informasi tersebut, mobil bus berlalu meninggalkan stadion depati amir. • Bahwa setelah memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman, barulah saksi meninggalkan stadion depati amir tempat kegiatan berlangsung. • Bahwa Saksi tidak menemukan mobil wuling seperti yang disampaikan Roby Anggara. Saksi kemudian membuat laporan hasil pengawasan sesuai dengan perbawaslu. • Bahwa saksi mengetahui Ketua Panitia dalam kegiatan yang dilakukan oleh Partai Gerindra di stadion depati amir adalah Bangun Jaya in casu Pengadu; 2. Ibnu Hajar • Bahwa Saksi adalah mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek • Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan kampanye partai Gerindra di stadion depati amir. • Bahwa Saksi mengetahui ada informasi penggunaan kendaaran dinas milik Negara dari whatsapp grub, saksi kemudian langsng menghubungi polisi untuk berkoordinasi. • Bahwa Saksi bersama Teradu II, Robby Anggara, dan Bangun Jaya in casu Pengadu I meminta keterangan kepada pihak terkait yang terlibat dalam penggunaan mobil bus milik negera. • Bahwa saksi mengakui ada chat whatsapp antara saksi dengan Teradu I terkait isi yang memuat “kita hajar melati tak bermodal”. • Bahwa saksi telah menghapus isi percakapan saksi dengan Teradu I. [2.5] Kesimpulan Pengadu Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 Desember 2023, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah mengajukan 10 (sepuluh) alat bukti (Bukti P-1-Bukti P-10). Bahwa bukti yang diajukan menunjukan bahwa dalil-dalil Pengadu di dalam form pengaduan telah sesuai fakta hukum yang ada. 2. Bahwa di dalam persidangan, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut: 1) Saksi Bustomi (Ketua PANWASCAM Kec. Gabek), dalam persidangan tanggal 1 Juli 2024. - 14 Januari 2024 saksi menerangkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut dinilai tidak adanya pelanggaran yang terjadi khususnya sampai pada pukul 12.00 WIB. - Bahwa kemudian tepatnya di jam 13.00 WIB saksi menjelaskan bahwasannya ada panggilan masuk yang berasal dari Sdr. ROBBY ANGGARA (Pengawas Pemilu), sebagaimana isi dari percakapan tersebut berisikan mengenai pelaporan yang disertai oleh 2 foto yang dilampirkan kepada BAWASLU KOTA. Dimana hal ini juga disampaikan melalui grup WhatsApp kepada PANWASCAM. Dari laporan tersebut Bustomi selaku Ketua PANWASCAM GABEK langsung berangkat menuju tempat dimana terjadinya pelanggaran pemilu tersebut sebagaimana dalam lokasi laporan tersebut hanya ditemuinnya 1 kendaraan berupa minibus. Sebagaimana hal ini berdasarkan laporan dan lampiran foto yang dilaporkan kepada PANWASCAM. Dimana dalam TKP juga dihadiri Sdr. Bangun, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Korbid P3S (Ibu Yuli) dan Supir Bus Sekolah (Sdr. Khoiri). - Bahwa saksi hanya menjelaskan mengenai ditemuinya kendaraan mobil berjenis minibus beserta supir yang faktanya, dijelaskan oleh saksi datang tanpa adanya suatu undangan langsung yang diberikan partai gerindra. Melainkan dalam hal ini datang berdasarkan undangan terbuka didalam grup WhatsApp Majelis Taklim. Dimana hal ini saksi pertegas bahwa tidak ditemuinya upaya memobilisasi dan mengkordinasi rombongan tersebut. Melainkan, berdasarkan keinginan pribadi bergerak. - Bahwa kemudian, saksi juga menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa tidak ditemuinya mobil aparatur/ perangkat desa. Sebagaimana dalam keterangan aduan pelanggaran adalah adanya mobil kepala desa yang digunakan. KETERANGAN TAMBAHAN: - Kemudian Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada kegiatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Sdr. ROBBY ANGGARA juga tidak dijumpai pelanggaran khususnya dalam penggunaan kaos partai dan kampanye yang dilakukan pada saat Tabligh Akbar berupa ajakan memilih saat acara tabligh akbar dilaksanakan atau diselenggarakan. 2) Saksi Ibnu Hajar (Anggota PANWASCAM Kec. Gabek), dalam persidangan tanggal 1 Juli 2024. - Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Informasi dalam Grup WhatsApp PANWASLU KEC. GABEK yang pada intinya menjelaskan mengenai instruksi berupa perintah untuk diadakannya koordinasi dengan PANWASLU KOTA PANGKALPINANG, Kemudian koordinasi dengan pihak kepolisian, ketika semua hal tersebut sudah dilakukan diberikan juga perintah untuk melakukan investigasi secara langsung ke TKP. - Sebagaimana saksi juga menerangkan bahwa dirinya mengirim draft press release tetapi kemudian justru ditanggapi dengan narasi provokatif dan menggiring opini yang dilakukan oleh Sdr. E.M. Osykar selaku KETUA BAWASLU PROVINSI BANGKA BELITUNG. Dimana dari hal tersebut juga dinilai oleh saksi sebagai tindakan yang tidak tepat dan terkesan provokatif yang dilakukan oleh seorang KETUA BAWASLU PROVINSI BANGKA BELITUNG. - Sebagaimana saksi juga menilai kepemimpinan Sdr. E.M.Osykar selaku KETUA BAWASLU PROVINSI BANGKA BELITUNG adalah terkesan Provokatif khususnya terhadap kejadian ini. Akibat kejadian ini Saksi mengundurkan diri dari jabatan ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN GABEK. Pada tanggal 24 Juni 2024. 3) ⁠Bahwa dalam Persidangan tersebut, Teradu I tidak dapat menjawab dengan baik apa yang menjadi pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo. Bahwa Teradu I dan tidak dapat menyangkal dengan terang dan jelas bahwa mereka telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Melati, S.H. melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dengan judul PENAGANAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE OLEH CALEG DPR RI MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAINNYA. 4) Bahwa didalam Siaran Pers yang dikeluarkan oleh BAWASLU Provinsi Bangka Belitung tersebut, nama calon legislatif yang diduga melanggar adalah Melati Erzaldi dari Partai Gerindra. Bahwa hal ini bertentangan dengan nama yang didaftarkan oleh Pengadu II ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI yaitu Melati, S.H. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Ketua BAWASLU Provinsi Bangka Belitung memiliki tendensi khusus untuk menjatuhkan Pengadu II demi kepentingan pribadi. 5) Bahwa didalam persidangan, terungkap fakta berdasarkan jawaban Teradu II bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno No: 004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 tentang hasil penelusuran terhadap Dugaan Pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas) milik Kepala Desa Kulur Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 23 Januari 2024. Dalam berita acara tersebut menyebutkan bahwa dugaan penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas) milik Kepala Desa Kulur Kabupaten Bangka Tengah tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil berupa saksi dan tidak tercukupinya bukti. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu-II. 6) ⁠Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu-Il, setelah dinyatakannya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas) milik Kepala Desa Kulur Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan oleh Pengadu-Il tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil berupa saksi dan tidak tercukupinya bukti pada tanggal 23 Januari 2024, BAWASLU Kota Pangkal Pinang melakukan Klarifikasi untuk memperoleh keterangan dari para Pihak di Kabupaten Bangka Tengah, dengan mengirimkan surat Permohonan Izin dan Pendampingan kepada BAWASLU Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 25 Januari 2024 melalui Surat No: 110/PM.00.02/Κ.ΒΒ-07/02/2024. 7) Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, BAWASLU Provinsi Bangka Belitung membalas surat permohonan izin BAWASLU Kota Pangkal Pinang dengan surat Nomor: 37/PP.00.01/Κ.ΒΒ/01/2024 perihal pemberian izin kepada BAWASLU Kota Pangkal Pinang untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan Ibu Majelis Taklim terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka (Tabligh Akbar) Mamah Dedeh. 8) ⁠Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 BAWASLU Kota Pangkal Pinang memanggil 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Khoiri (supir), Sdri. Yulis (perwakilan Majelis Taklim), dan Sdr. Indra Sujatno (Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah) untuk melaksanakan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat BAWASLU Kabupaten Bangka Tengah. 9) Bahwa setelah melakukan proses klarifikasi, BAWASLU Kota Pangkal Pinang melakukan rapat pleno pada tanggal 9 Februari 2024, terhadap Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan memutuskan bahwa temuan tersebut dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang- undangan lainnya dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10) ⁠Bahwa selama melakukan proses pemeriksaan tersebut, Teradu-II mengaku selalu melaporkan hasil pemeriksaan kepada Teradu-1, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Teradu-l mengetahui jika laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada Pengadu-II telah tidak terbukti dan proses dilanjutkan dengan tuduhan yang bukan mengarah kepada Pengadu-II. 11) Bahwa kemudian, BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan Siaran Pers pada Jumat, 2 Februari 2024 dengan judul PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE OLEH CALEG DPR RI MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAIN NYA (P-8). Hal ini tentu bertentangan dengan Berita Acara Rapat Pleno No: 004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 yang dikeluarkan oleh BAWASLU Kota Pangkal Pinang, dimana dalam Berita Acara tersebut, dugaan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam siaran pers tersebut telah tidak terbukti. 12) ⁠Bahwa didalam persidangan, Teradu-l menyampaikan bahwa melalui siaran pers-siaran pers lain yang dikeluarkan oleh BAWASLU Provinsi Bangka Belitung, BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mendapat apresiasi dari masyarakat. Bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan perkara a quo, karena Teradu-I sebagai Ketua BAWASLU Provinsi Bangka Belitung memiliki tugas pokok untuk mengawasi pemilu, bukan untuk menyenangkan masyarakat. 13) ⁠Bahwa dengan demikian, Pengadu simpulkan bahwa Teradu-Il telah melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan baik, akan tetapi pelanggaran kode etik tetap dilakukan oleh Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak profesional. 14) Bahwa mengenai bukti P-5 yaitu tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp antara Teradu-I dengan Panwascam Kecamatan Gabek, Teradu-1 tidak dapat menjawab dan menyangkal aduan yang diajukan oleh Pengadu, dengan demikian semakin jelas bahwa Teradu-l memang memiliki kepentingan untuk mencemarkan nama dari Pengadu-II. Bahwa Teradu-l tidak profesional dan sangat tidak etis dalam mengirimkan pesan whatssapp yaitu "Kite hajar melati dak bemodaľ kepada bawahannya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] JAWABAN TERADU I Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu I Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan kampanye akbar Partai Gerindra tanggal 14 Januari 2024, di Stadion Depati Amir yaitu penggunaan Mobil Operasional Bus Sekolah dengan Nomor Polisi: BN 7024 TZ yang pada saat itu diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi: BN 1081 TZ yang pada saat itu diduga milik Kepala Desa Kulur. (Vide: Bukti T.1-1) 2. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang mengadakan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran tersebut diregistrasi menjadi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022. (Vide: Bukti T.1-2) 3. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditujukan kepada KASN.(Vide: Bukti T.1-3) 4. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang, KASN mengeluarkan surat Nomor: R-1250/NK.01.00/03/2024 pada tanggal 29 Maret 2024 Perihal: Hasil Pengawasan Netralitas ASN menyatakan Indra Sujatno sebagai Kasi Pengoperasian Kendaraan Dinas-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah terbukti pada tanggal 13 Januari 2024 memberikan izin penggunaan mobil dinas untuk mengantarkan Majelis Taklim Simpang Perlang menuju kegiatan ceramah Mamah Dedeh sekaligus kampanye Sdri. Melati Erzaldi, Calon Anggota DPR RI dari partai Gerindra. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 14 Januari 2024 bertempat di stadiun Depati Amir. KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bangka Tengah untuk menjatuhkan Sanksi Moral Pernyataan Secara Terbuka. (Vide: Bukti T.1-4) 5. Bahwa dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada publik atas proses penelusuran maupun penanganan pelanggaran yang telah ditempuh oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran pada perkara ini, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 02 Februari 2024 dengan judul “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya”. Hal tersebut selaras dengan Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” 6. Bahwa Terhadap siaran pers tersebut, beberapa Media Online seperti bangka.tribunnews.com, babelpos.disway.id, antaranews.com, beritalain.id, wowbabel.com, termasuk babelfakta dan perkaranews.com ikut memberitakan hal yang sama dengan siaran pers dimaksud. Terkait dengan pemberian judul berita oleh media Perkaranews.com yang selengkapnya berbunyi “Lagi-lagi Melati Erzaldi berulah, ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir” tersebut menjadi kehendak dan preferensi pemberitaan media masing-masing, sehingga tentu hal tersebut di luar daripada atau bukanlah menjadi tanggungjawab Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Vide: Bukti T1-5) 7. Bahwa terhadap poin 9-12 Form Pengaduan, apa yang didalilkan oleh Pengadu menyatakan bahwa Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung menuduh Melati, S.H. adalah tidak benar, melainkan memberikan informasi kepada masyarakat berbasis data, fakta, dan proses-proses yang telah ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung tidak ada menuduh seseorang/kelompok atau pihak manapun dalam siaran pers tertanggal 02 Februari 2024 tersebut melainkan hanya sebatas dugaan sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Siaran pers tertanggal 02 Februari 2024 yang disampaikan oleh Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung yang memuat kata dugaan, investigasi, penulusuran dan kajian awal merupakan sebuah proses penanganan pelanggaran yang telah sesuai dengan narasi dan nomenklatur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Dengan demikian telah jelas, kata “dugaan” bukanlah merupakan bentuk “tuduhan” sebagaimana dimaksud, melainkan perwujudan dari narasi yang sesuai dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa adapun penyebutan nama Melati Erzaldi pada kalimat “Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai Gerindra” dikarenakan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada kegiatan kampanye Melati, S.H. sebagai Peserta Pemilu (Calon Anggota DPR RI) yang sedang melakukan kampanye pemilu. 10. Bahwa terkait isi chat antara Teradu I dengan panwascam Gabek, Ibnu Hajar, adalah hanya potongan kecil dari sekian banyak chat yang terjadi sebelum potongan tersebut. Yang mana intinya Panwascam Gabek melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di kegiatan kampanye Melati, S.H, saat itu. Sehingga Teradu T meminta agar Panwascam untuk memproses temuan tersebut. Hal ini dibenarkan dengan kata “Oke Siap” dari Ibnu Hajar yang bisa dimaknai bahwa Panwascam Gabek siap untuk melakukan proses temuan tersebut. 11. Bahwa perlu diterangkan chat tersebut merupakan bentuk komunikasi yang bersifat privat (jaringan pribadi) antara pimpinan Provinsi dengan jajaran panwascam yang menjadi satu kesatuan kooordinasi vertikal (atasan-bawahan) bukan bersifat publik (bisa dibaca oleh hal layak ramai) sehingga wajar saja jika bahasa yang digunakan adalah lugas dan jelas sebagai bentuk penegasan untuk dapat melakukan proses penanganan pelanggaran dengan cepat, tepat dan terarah sesuai peraturan perundangan-undangan. 12. Bahwa selama proses pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu Prov Kep. Bangka Belitung tidak pernah memiliki tendensi politik pada salah satu caleg. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sikap Bawaslu Provinsi yang juga mengeluarkan statement pada siaran persnya terhadap beberapa Caleg yang diduga melanggar aturan pemilu. (Vide: Bukti T.1-6) 13. Bahwa pernyataan Pengadu pada poin 14-17 adalah kekeliruan Pengadu, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melakukan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran berbasis data, fakta, dan proses yang ditempuh berdasarkan peraturan perundangan-undangan seperti yang telah kami uraikan di atas. Adapun waktu penanganan pelanggaran pemilu dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 14. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penelusuran atas hasil pengawasan pada tanggal 15-22 Januari 2024. Kemudian setelah syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran dimaksud cukup, Bawaslu Kota Pangkalpinang menetapkan hasil penelusuran menjadi temuan pada tanggal 23 Januari 2024. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian dengan memanggil pihak saksi dan terlapor untuk diklarifikasi yang dimulai dari tanggal 24 Januari hingga 9 Februari 2024 dan pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang mengeluarkannya rekomendasi penanganan pelanggaran yang telah ditempuh tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga bahasan kasus in casu pada siaran pers oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung masih masuk dalam rentan waktu proses kajian Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan tentunya selama proses kajian, masih sangat dimungkinkan untuk adanya potensi pelanggaran dilakukan oleh pihak manapun baik pihak panitia, tim kampanye maupun pelaksana kampanye (Melati,S.H) jika dalam proses tersebut terdapat informasi atau bukti mengenai keterlibatan pihak lain selain daripada Terlapor. Bahwa terkait dengan waktu penanganan pelanggaran yang diuraikan di atas telah sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.” 15. Bahwa dengan demikian waktu penanganan pelanggaran yang telah kami uraikan di atas tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan laporan sudah dinyatakan selesai dan tidak terbukti sejak tanggal 22 Januari adalah sebuah kekeliruan Pengadu. 16. Bahwa terkait Somasi yang dikirimkan Pengadu, Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung, telah menjawab Somasi dengan terstruktur, jelas dan tegas yang intinya sebagaimana telah dijelaskan pada poin 7-10 di atas. (Vide: Bukti T.1-7) 17. Bahwa terhadap poin 20 Form Pengaduan, Pengadu yang menyatakan “Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum” telah menerangan dalilnya sendiri bahwa “dugaan” bukan merupakan bentuk “tuduhan” artinya menduga bukan berarti menuduh. Jika dalam hal ini Teradu I menggunakan perspektif yang sama dengan Pengadu- maka sama halnya Pengadu telah menuduh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melanggar kode etik Penyelengaraan Pemilu, padahal Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung telah bertindak sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga tuduhan pelanggaran kode etik tersebut tidak benar sebab Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung sudah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.6.2] JAWABAN TERADU II Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu II Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 (Vide Bukti: T.2-1) dan LHP Panwaslu Kecamatan Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (Vide Bukti: T.2-2) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan Panwaslu Kecamatan Gabek melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye Pertemuan Tatap Muka yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye DPD Partai Gerindra Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan STTP Nomor: STTP/53/I/YAN.2.2./2024/DITINTELKAM bertempat di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu Senam Gemoy yang dimulai sekitar pukul 7.00 s.d. 11.00 WIB dan Tabligh Akbar bertemakan "Perempuan Tiang Negara" bersama Penceramah Mama Dede yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 s.d. selesai. 2. Bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan adanya peristiwa dugaan penggunaan kendaraan operasional (Bus Sekolah) Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Ta'lim ke lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar), serta peristiwa dugaan penggunaan kendaraan dinas salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah yang digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Ta'lim ke lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar). Setelah kegiatan tersebut selesai, masih ditemukan kembali adanya mobil jemputan ibu-ibu Majelis Ta'lim yang menggunakan kendaraan operasional (Bus Sekolah) dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ terparkir di lokasi parkiran mobil di Stadion Depati Amir Pangkalpinang. Sedangkan untuk kendaraan dinas Kepala Desa dengan nomor polisi BN 1081 TZ, tidak ditemukan lagi berada di lokasi tempat Pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar) di stadion Depati Amir Pangkalpinang hingga akhir acara. 3. Bahwa menjawab dalil aduan dari Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu di kegiatan Tabligh Akbar pada tanggal 14 Januari 2024 sudah tidak ditindaklanjuti lagi sejak satu minggu setelah acara kampanye tabligh akbar tersebut, perlu dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pernyataan atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu tidak ditindaklanjuti lagi sejak satu minggu setelah acara kampanye tabligh akbar tersebut adalah pernyataan yang tidak benar; b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Gabek pada tanggal 15 Januari 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penelusuran ke Kabupaten Bangka Tengah; (T.2-3 Bukti) c. Bahwa atas dasar LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek serta uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, keterangan serta analisa yang tertuang dalam LHP hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno pada hari Senin, 15 Januari 2024 dengan Berita Acara Nomor: 030/PP.01.02/K.BB- 07/02/2024 Pukul 08.00 WIB. Rapat Pleno tersebut membahas terkait dengan tindak lanjut LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 14 Januari 2024 dan LHP Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 14 Januari 2024 serta surat dari Panwaslu Kecamatan Gabek kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penelusuran. Berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang, memutuskan bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan terdapat 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu, akan ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penelusuran dan investigasi; (T.2-4 Bukti) d. Bahwa Penelusuran dan Investigasi pertama dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta 3 (tiga) orang staf dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gabek serta 1 (satu) orang staf pada hari Senin, Tanggal 15 Januari 2024 dengan bukti surat Permohonan izin kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan Surat Nomor: 023/KP.03.00/K.BB- 07/01/2024 dan surat nomor: 022/KP.03.00/BB-07/01/2024 dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung perihal Permohonan Izin pada tanggal 15 Januari 2024. Di dalam surat permohonan izin tersebut, disampaikan bahwa penelusuran akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 s.d 17 Januari 2024 ke Kabupaten Bangka Tengah; (T.2-5 Bukti) e. Bahwa hasil Penelusuran dan Investigasi pada tanggal 15 Januari 2024 terhadap penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah kemudian dituangkan ke dalam Form A Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024. Dalam penelusuran dan investigasi tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang bertemu dengan Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Sdr. Fani Hendra Saputra dan Sdr. Hoili selaku pegawai Honorer Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah (Supir kendaraan operasional bus sekolah) untuk memastikan kebenaran kendaraan operasional (bus sekolah) milik Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah di kegiatan Kampanye Pertemuan tatap muka bertempat di Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada hari Minggu, 14 Januari 2024; (T.2-6 Bukti) f. Bahwa Penelusuran dan Investigasi kedua dilakukan terhadap penggunaan mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024. Anggota Bawaslu Kota beserta staf mendatangi Kantor Desa Kulur, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk memastikan bahwa mobil dinas Kades Kulur dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ melintas dan menuruni ibu-ibu Maelis Ta'lim di Kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar) oleh penceramah Mama Dedeh di Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada tanggal 14 Januari 2024. Hasil penelusuran dan investigasi selanjutnya dituangkan ke dalam Form A Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 milik Bawaslu Kota Pangkalpinang; (T.2-7 Bukti) g. Bahwa terhadap tindakan penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek ke Kabupaten Bangka Tengah merupakan tindakan untuk melengkapi syarat minimal Laporan Hasil Pengawasan untuk dijadikan sebagai Temuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi: ”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. h. Bahwa hasil penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya dituangkan ke dalam LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024 (Vide Bukti: T.2-8) dan memutuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai Temuan dan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; i. Bahwa dari hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai Temuan, kemudian dituangkan ke dalam Formulir Temuan Model B.2 dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024; (Vide Bukti: T.2-10) j. Bahwa hasil penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penggunaan mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk mengatarkan peserta Tabligh Akbar, Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024 (Vide Bukti: T.2-9) dan memutuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak dapat diregistrasi sebagai Temuan karena tidak memenuhi syarat materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti; k. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penghitungan waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat berlaku mulai dari hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 yang menjadi hari pertama, hingga dilakukannya rapat pleno penetapan Temuan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terhadap dugaan penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, serta dituangkan ke dalam Form Model B.2 Temuan pada tanggal 24 Januari 2024. Jadi, penghitungan waktu adalah sebagai berikut: - Waktu kejadian Dugaan Pelanggaran adalah Minggu, 14 Januari 2024 - Waktu dilakukan penelusuran dan investigasi adalah Senin, 15 Januari 2024 (hari pertama) - Waktu dilakukan Rapat Pleno Penetapan temuan dan diregistrasi adalah Selasa, 23 Januari 2024 - Waktu dituangkan ke dalam Formulir Temuan Model B.2 adalah Rabu, 24 Januari 2024. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, batas waktu penetapan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan tidak melebihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi terakhir dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022: ”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; Bahwa didalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi “Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap temuan paling lama 2 (dua) hari setelah rapat pleno”. Penghitungan hari dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 menggunakan Hari Kerja. l. Bahwa setelah Temuan diregistrasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Klarifikasi untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelaku dan Saksi secara tatap muka. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan : “Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli”. Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan: “Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap muka; atau b. media daring. m. Sebelum Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Klarifikasi kepada para Pihak di Kabupaten Bangka Tengah, Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 25 Januari 2024 sebelumnya menyampaikan Permohonan izin dan Pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melakukan Klarifikasi dengan surat Nomor: 110/PM.00.02/K.BB- 07/01/2024; (Vide Bukti: T.2-11) n. Bahwa kemudian, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung membalas surat Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan surat Nomor: 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Pemberian Izin kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta 3 (tiga) orang staf sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan Ibu Majelis Taklim terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka (tabligh akbar) mamah dedeh; (Vide Bukti: T.2-12 Bukti) o. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi kepada Sdr. Hoili pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor: 113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-13) p. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi kepada Sdri. Yulis pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor: 114/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-14) q. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor: 111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-15) r. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah tertuju kepada Sdr. Indra Sujatno (Als. Indro Sujatnno) pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor: 112/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-16) s. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan Bawaslu Kota Pangkalpinang telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana berbunyi: “Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. t. Setelah dilakukan Klarifikasi kepada beberapa pihak, maka Bawaslu Kota Pangkalpinang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan menggunakan Formulir Model B.13, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi: “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. u. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan ke dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Model B.13 tertanggal 09 Februari 2024. Setelah itu, Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 022.1/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 tanggal 09 Februari 2024 terhadap Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan memutuskan bahwa Temuan tersebut dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang- undangan lainnya, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; (Vide Bukti: T.2-17) v. Bahwa selanjutnya, setelah proses Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya selesai, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengumumkan status penanganan pelanggaran pada papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 12 Februari 2024 sebagai Pemberitahuan mengenai status temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; (Vide Bukti: T.2-18) w. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam meregistrasi temuan dugaan pelanggaran sudah sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa untuk menjawab dalil aduan dari Para Pengadu pada Poin 5, perlu dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa benar Teradu II pernah menyampaikan pernyataan melalui media online Babelfakta dengan link berita https://babelfakta.com/2024/02/04/temuaan- dugaan-pelanggaran-kampaye-di-stadion-depati-amir-sudah-masuk-tahapan- kajian/ pada tanggal 03 Februari 2024 yang pada pokoknya Teradu II menyampaikan bahwa perkembangan Temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan sudah masuk ke tahap kajian dugaan pelanggaran; b. Namun demikian, Teradu II tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang dilakukan oleh Caleg DPR RI Melati; c. Bahwa Teradu II saat diwawancari media massa, hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan proses penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024, sedang dalam proses Kajian Dugaan Pelanggaran. Sehingga tuduhan kepada Teradu II melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengadu II serta melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat dibuktikan; d. Bahwa mulai dari berkas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang (Vide Bukti: T.2-1), sampai peristiwa dugaan pelanggaran diregistrasi menjadi Temuan (Vide Bukti: T.2-11), Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak pernah mencantumkan nama Caleg DPR RI Melati menjadi salah satu pihak Terlapor. Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 yang menjadi Terlapor adalah Indra Sujatno yang berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengoperasian Kendaraan Disperkimhub Bangka Tengah. e. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi, (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.” f. Bahwa faktanya, pada tanggal 03 Februari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang memang dalam proses menangani Temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah yang dalam tahap penyusunan kajian dugaan pelanggaran setelah diregistrasi pada tanggal 24 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian.” 5. Bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan fakta hukum tersebut di atas, maka Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu II dalam proses penanganan Temuan dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2) Bahwa Teradu II tidak pernah sekalipun menyampaikan kepada media massa bahwa dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang dilakukan oleh Caleg DPR RI Melati; 3) Bahwa Teradu II saat diwawancari media massa Babelfakta pada tanggal 3 Februari 2024, hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan proses penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 sedang dalam proses Kajian Dugaan Pelanggaran. Sehingga tuduhan kepada Teradu II melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengadu II serta melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat dibuktikan sehingga dalil-dalil Para Pengadu patut ditolak dan tidak dapat diterima. [2.7] ALAT BUKTI TERADU [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.1-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 14 Januari 2024 Bukti T.1-2 Formulir Model B.2 Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 Bukti T.1-3 Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom- DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditujukan kepada KASN Bukti T.1-4 Surat KASN Nomor: R-1250/NK.01.00/03/2024 tertanggal 29 Maret 2024 Perihal: Hasil Pengawasan Netralitas ASN Bukti T.1-5 Link dan Tangkapan Layar Judul Berita Media Online 1. https://www.beritalain.id/detailpost/bawaslu-babel-penanganan- dugaan-pelanggaran-terhadap-penggunaaan-mobil-dinas-saat kampanye-oleh-caleg-dpr-ri-masih-dalam-proses-klarifikasi 2. https://www.wowbabel.com/lokal/59811751371/dugaan- pelanggaran-penggunaaan-mobil-dinas-saat-kampanye-caleg-dpr-ri- dapil-bangka-belitung-bawaslu-masih-lakukan-proses-klarifikasi 3. https://bangka.tribunnews.com/2024/02/02/temukan-dugaan- penggunaan-kendaraan-saat-kampanye-ini-respon-bawaslu-bangka- belitung 4. https://babelpos.disway.id/read/661034/bawaslu-babel-proses- dugaan-pelanggaran-penggunaan-mobnas-saat-kampanye-caleg-dpr- ri 5. https://babel.antaranews.com/berita/392151/bawaslu-babel- temukan-dugaan-pelanggaran-penggunaan-mobil-dinas-oleh-caleg- dpr-ri-saat-kampanye Bukti T.1-6 Siaran Pers Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung tertanggal 2 Februari 2024 Bukti T.1-7 Surat Jawaban Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 078.1/PP.00.01/K.BB/02/2024 atas surat DPC Gerindra Kota Pangkalpinang Nomor 1 53/S-JLF llll2,24 perihal Somasi/Peringatan ke.1 [2.7.2] ALAT BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota Bukti T.2-1 Pangkalpinang Nomor: 012.B/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 14 Januari 2024 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Bukti T.2-2 Gabek Nomor: 015/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 14 Januari 2024 Surat Permohonan Pendampingan Penelusuran Panwaslu Bukti T.2-3 Kecamatan Gabek Kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/Pm.01.02/K.Bb-07.02/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Bukti T.2-4 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 030/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Surat Permohonan Izin Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: Bukti T.2-5 023/Kp.03.00/K.Bb-07/01/2024 Dan Surat Permohonan Izin Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 022/Kp.03.00/Bb-07/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Berupa Penelusuran Dan Bukti T.2-6 Investigasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Berupa Penelusuran Dan Bukti T.2-7 Investigasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Terkait Mobil Dinas Kulur, Kabupaten Bangka Tengah Nomor: 015/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Tentang Registrasi Bukti T.2-8 Temuan Bus Nomor: 003/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 23 Januari 2024 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Tentang Tidak Bukti T.2-9 Diregistrasinya Temuan Mobil Dinas Kulur Nomor: 004/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 23 Januari 2024 Formulir Temuan Model B.2 Bawaslu Kota Pangkalpinang Tanggal 24 Bukti T.2-10 Januari 2024 Surat Permohonan Izin Dan Pendampingan Bawaslu Kota Bukti T.2-11 Pangkalpinang Kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 110/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 Surat Pemberian Izin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Kepada Bukti T.2-12 Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 37/Pp.00.01/K.Bb/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Bukti T.2-13 Sdr. Hoili (Supir Bus) Dengan Surat Nomor: 113/Pm.00.02/K.Bb- 07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Bukti T.2-14 Sdri. Yulis (Ibu Majelis Taklim) Dengan Surat Nomor: 114/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Dengan Bukti T.2-15 Surat Nomor: 111/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Agar Bukti T.2-16 Menugaskan Indro Sujatno Dengan Surat Nomor: 112/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: Bukti T.2-17 022.1/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 9 Februari 2024 Bukti T.2-18 Formulir Pemberitahuan Status Temuan Model B.18 Bawaslu Kota Pangkalpinang 12 Februari 2024 [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/20234, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Kami mohon agar majelis sidang DKPP memberikan putusan berupa menolak dalil pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu I. [2.8.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/20234, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Imam Ghozali, S.Psi., M.Si selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang sejak Putusan ini dibacakan. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa atas dugaan pelanggaran penggunaan Mobil Operasional Bus Sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada kampanye akbar Partai Gerindra di Stadion Depati Amir pada tanggal 14 Januari 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melakukan Penelusuran dalam rangka untuk mencari serta memenuhi syarat formal dan materiel Temuan, diantaranya: a. Pemilik Bus Sekolah; b. Pengendara Bus Sekolah; c. Penumpang Bus Sekolah; dan d. Proses perizinan peminjaman Bus Sekolah. (Bukti PT.1-1) 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Penelusuran Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 15 Januari 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu terkait dengan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Bukti PT.1-2) 3. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek pada tanggal 14 Januari 2024 itu juga melaporkan hasil pengawasan terkait adanya dugaan pelanggaran pada kampanye tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung secara lisan via Whatsapp. Kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat nomor:023/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal: permohonan izin untuk mendampingi Panwaslu Kecamatan Gabek dalam melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut dari tanggal 15 s.d 17 Januari 2024 di Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarakan surat Nomor:23/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal: pemberian izin terkait penelusuran dimaksud. (Bukti PT.1-3 dan Bukti PT.1-4) 4. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran tersebut diregistrasi menjadi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022. (Vide: Bukti PT.1-5) 5. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 244/PP.00.01/BB/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024 Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan supervisi, monitoring dan pendampingan dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran di Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 24 Januari 2024. (Bukti PT.1-6) 6. Bahwa atas surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 110/PM.00.02/K.BB- 07/01/2024 tertanggal 25 Januari dengan Perihal: Permohonan Izin dan Pendampingan, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan surat nomor: 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 26 Januari memberikan izin kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29 s.d 30 Januari 2024 ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan Perwakilan Ibu Majelis Taklim terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada Kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar) Mamah Dede yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Januari 2024 bertempat di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek. (Vide: Bukti PT-07 dan Bukti PT.1-8) 7. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 125/PM.00.01/K.BB/01/2024 dan 273/PM.00.01/BB/01/2024 tertanggal 28 Januari 2024, Kordiv PP Datin (Novrian Saputra) bersama dengan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29 Januari 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah tersebut. (Vide: Bukti PT.1-9 dan Bukti PT.1-10) 8. Bahwa setelah menyusun kajian dugaan pelanggaran yang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada kasus tersebut, pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor: 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 kepada KASN untuk ditindaklanjuti. (Vide: Bukti PT.1-11) 9. Bahwa saat proses penanganan pelanggaran masih berjalan pada tanggal 02 Februari 2024, dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada publik atas proses penelusuran maupun penanganan pelanggaran yang sedang ditempuh oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran pada perkara ini, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 02 Februari 2024 dengan judul “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak- Pihak Lainnya”. Hal tersebut selaras dengan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” 10. Bahwa terhadap frasa dan pemaknaan judul Siaran Pers 02 Februari 2024 “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya” dapat kami terangkan, sebagai berikut: 1) Frasa “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas” dimaksudkan untuk menerangkan jenis dugaan pelanggaran; 2) Sedangkan Frasa “Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya” dimaksudkan untuk menerangkan pelaksanaan kegiatan (kampanye) yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu; 3) Untuk itu frasa dalam keterangan poin 1 dan 2 hendaknya dimaknakan sebagai secara terpisah dan berbeda, tidak seperti yang dinyatakan dalam pengaduan pengadu. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung melampirkan alat bukti sebagai berikut: Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: Bukti PT.1-1 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 14 Januari 2024. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Penelusuran Bawaslu Kota Bukti PT.1-2 Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 023/KP.03.00/K.BB- Bukti PT.1-3 07/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal: permohonan izin. Surat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: Bukti PT.1-4 23/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal: pemberian izin. Formulir Model B.2 Temuan Nomor: Bukti PT.1-5 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024. Surat Tugas Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Bukti PT.1-6 Belitung Nomor: 244/PP.00.01/BB/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024. Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 110/PM.00.02/K.BB- Bukti PT.1-7 07/01/2024 tertanggal 25 Januari dengan Perihal: Permohonan Izin dan Pendampingan. Surat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung nomor: Bukti PT.1-8 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 26 Januari Perihal: Pemberian Izin. Bukti PT.1-9 Surat Tugas Nomor: 125/PM.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 28 Januari 2024 dan Dokumentasi Bukti PT.1-10 Surat Tugas Nomor: 273/PM.00.01/BB/01/2024 tertanggal 28 Januari 2024 Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom- Bukti PT.1-11 DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditujukan kepada KASN [2.9.2] Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdapat kegiatan kampanye Pertemuan Tatap Muka yang diselenggarakan oleh Partai Gerindra berdasarkan surat STTP dengan Nomor: STTP/YANMAS/53/I/YAN.2.2/2024/ DITINTELKAM dan 1 (satu) lembar Flyer yaitu dua kegiatan kampanye Pertemuan Tatap Muka yang pertama ( Senam Gemoy ) pada Pukul 07.00 WIB s/d selesai dan dilanjutkan pada siang hari pukul 13.30 WIB ( Tabliq Akbar Bersama Mama Dede ) bertempat di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang; (Vide PT-1) 2. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu Imam Ghozali dan Dian Bastari beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu M. Zuhri melakukan pengawasan kampanye tersebut yang dituangkan dalam LHP berupa Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-2) 3. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek yaitu Bustomi, Robby Anggara dan Ibnu Hajar beserta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabek yaitu Berry Ronanda dan Panwaslu Kelurahan Gabek Satu yaitu M. Abduh Pangkapi melakukan pengawasan kampanye tersebut yang dituangkan dalam LHP berupa Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-3) 4. Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012/LHP/PM.01.02/01/2024 (PT-02) dan Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (PT-03) disimpulkan sebagai berikut: a. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penceramah yaitu Mamah Dedeh, Penanggung jawab dan ketua tim penyelengara kampanye yaitu Bapak Erzadi Rosman beserta istri yaitu Ibu Melati selaku Caleg DPR RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Terdapat adanya dugaan penggunaan Kendaraan Operasional berupa Bus Sekolah di lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabliq Akbar) tersebut untuk mengantarkan ibu-ibu jemaah Majelis Taqlim dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan terdapat logo Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah; c. Terdapat adanya unsur dugaan penggunaan Kendaraan Dinas milik Kepala Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ) yang setelahnya tidak ditemukan kembali Kendaraan Dinas milik Kepala Desa tersebut hingga akhir acara. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi.” 6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: ”Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran”. 7. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Gabek menyampaikan surat Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penelusuran kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang; (Vide PT-4) 8. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut dari temuan dengan Berita Acara Nomor: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno memutuskan bahwa temuan dugaan penggunaan Kendaraan Operasional berupa Bus Sekolah di lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabliq Akbar) tersebut untuk mengantarkan ibu-ibu jemaah Majelis Taqlim dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ dan kendaraan dinas milik Kepala Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi; (Vide PT-5) 9. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang meminta izin penelusuran dan investigasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor: 023/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 dan Surat Nomor 022/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 perihal Permohonan Izin; (Vide PT-6) 10. Bahwa hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penelusuran dan investigasi penggunaan mobil operasional Bus Sekolah milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024; (PT-7) 11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penelusuran dan investigasi penggunaan kendaraan dinas milik Kepala Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 dan dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-8) 12. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno hasil penelusuran yang dituangkan dalam: a. Berita Acara Nomor: 003/PP.01.02/K.BB-07/01/2024. Berdasarkan Rapat Pleno memutuskan bahwa hasil penelusuran terhadap penggunaan mobil operasional Bus Sekolah milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; (Vide PT-9) dan b. Berita Acara Nomor: 004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno memutuskan bahwa hasil penelusuran terhadap dugaan penggunaan kendaraan dinas milik Kepala Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti. (Vide PT-10) 13. Bahwa mekanisme dari mulai Pengawasan, Penelusuran dan Investigasi, hingga penetapan temuan, di registrasi telah sesuai dengan: a. Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi : ”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. b. bahwa temuan terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 c. bahwa berdasarkan ketentuan umum nomor 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Hari adalah hari kerja d. bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan penelusuran dan investigasi e. bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor 003/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 tentang hasil penelusuran. Dalam rapat pleno didapatkan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran ditetapkan menjadi temuan dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya f. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, batas waktu penetapan temuan diregistrasi tidak melebihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. 14. Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang menuangkan temuan penggunaan Bus Operasional Sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ sesuai dengan format Formulir Model B.2 Temuan dengan Nomor registrasi 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 (Vide PT-11) berdasarkan: a. Pasal 5 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa: “Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”. b. Pasal 5 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa: “Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan”. c. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap temuan paling lama 2 (dua) hari setelah rapat pleno”. 15. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menindaklanjuti temuan dengan Nomor registrasi 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 terkait penggunaan Bus Operasional Sekolah milik Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Nomor Polisi BN 7024 TZ dengan melakukan klarifikasi terhadap Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah serta pihak terkait pada tanggal 29 – 30 Januari 2024 yang bertempat di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan: a. Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan : “Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli”. b. Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan: “Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap muka; atau b. media daring. 16. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang meminta pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 110/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 perihal permohonan izin dan pendampingan dan penyampaian pemberian izin oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat nomor 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tanggal 26 Januari 2024; (Vide PT-12) 17. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan surat Undangan Klarifikasi kepada: 1) Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 3 (tiga) surat yaitu: a. Kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan surat Nomor: 111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide PT-13) b. Kepada Sdr. Hoili selaku Supir Bus Operasional Sekolah berdasarkan surat Nomor: 113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi. klarifikasi dilaksanakan pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide PT-14) dan c. Kepada Sdr. Indra Sujatno (als. Indro Sujatno) berdasarkan surat Nomor: 112/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. (Vide PT-15) 2) Sdri Yulis sebagai selaku Peminjam Bus Sekolah Operasional Sekolah dengan Plat BN 7024 TZ dengan surat Nomor: 114/ PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi pada tanggal 26 Januari 2024. Klarifikasi dilaksanakan pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. (Vide PT-16) Bahwa berdasarkan Hal tersebut diatas, telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa: “Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. 18. Bahwa setelah selesai klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang menyusun kajian dugaan pelanggaran sampai dengan tanggal 09 Februari 2024 berdasarkan: a. Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.” b. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian.” 19. Bahwa tanggal 09 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 022.1/PP.01.02/K.BB- 07/02/2024. Rapat Pleno memutuskan untuk merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Indra Sujatno (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Kepala Seksi Pengoperasian Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (Vide PT-17) 20. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor: 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 Hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide PT-18) bahwa: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti. 21. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengumuman pemberitahuan status temuan dalam Formulir Model B.18; (Vide PT-19) 22. Bahwa pengumuman tersebut berdasarkan dengan pasal 50 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman (3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.” 23. Bahwa mekanisme temuan setelah diregistrasi telah sesuai dengan: a. Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.” b. Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan umum nomor 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Hari adalah hari kerja c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Setelah temuan diterima dan diregistrasi, artinya adalah sebagai berikut: ➢ Waktu penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu mulai dari setelah diregistrasi, di lakukan klarifikasi hingga pemberitahuan status temuan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 15 Februari 2024. ➢ Bahwa waktu Rapat Pleno Penetapan temuan dilakukan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 ➢ Bahwa waktu dituangkan ke dalam Form Model B Temuan adalah hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 ➢ Bahwa waktu pemberitahuan status temuan dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 ➢ Bahwa waktu penyampaian surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 ➢ Sehingga Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan atas temuan tidak melebihi waktu 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 SURAT STTP DENGAN NOMOR: STTP/YANMAS/53/I/YAN.2.2/2024/ DITINTELKAM DAN FLYER Bukti PT.2-2 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU BAWASLU KOTA PANGKALPINANG NOMOR: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 14 JANUARI 2024 Bukti PT.2-3 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU PANWASLU KECAMATAN GABEK NOMOR: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 14 JANUARI 2024 Bukti PT.2-4 SURAT PERMOHONAN PENDAMPINGAN PENELUSURAN PANWASLU KECAMATAN GABEK NOMOR: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 TANGGAL 15 JANUARI 2024 Bukti PT.2-5 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG NOMOR: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 15 JANUARI 2024 Bukti PT.2-6 SURAT PERMOHONAN IZIN KETUA BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA KETUA BAWASLU PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG NOMOR: 023/KP.03.00/K.BB- 07/01/2024 DAN SURAT PERMOHONAN IZIN KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG NOMOR: 022/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 TANGGAL 15 JANUARI 2024 Bukti PT.2-7 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU PENELUSURAN DAN INVESTIGASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TERKAIT MOBIL OPERASIONAL BUS SEKOLAH MILIK DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN (DISPERKIMHUB) KABUPATEN BANGKA TENGAH DENGAN NOMOR POLISI BN 7024 TZ NOMOR: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 15 JANUARI 2024 Bukti PT.2-8 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU PENELUSURAN DAN INVESTIGASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TERKAIT MOBIL DINAS KULUR, KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 17 JANUARI 2024 Bukti PT.2-9 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TENTANG REGISTRASI TEMUAN BUS NOMOR: 003/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 23 JANUARI 2024 Bukti PT.2-10 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TENTANG TIDAK DIREGISTRASINYA TEMUAN MOBIL DINAS KULUR NOMOR: 004/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 23 JANUARI 2024 Bukti PT.2-11 FORMULIR TEMUAN NOMOR 001/REG/TM/PL/KOTA/09.01/I/2024 MODEL B.2 BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TANGGAL 24 JANUARI 2024 Bukti PT.2-12 SURAT PERMOHONAN IZIN DAN PENDAMPINGAN BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA BAWASLU PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG NOMOR : 110/PM.00.02/K.BB- 07/01/2024 TANGGAL 25 JANUARI 2024 DAN SURAT BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 HAL PEMBERIAN IZIN TANGGAL 26 JANUARI 2024 Bukti PT.2-13 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA KEPALA DINAS DISPERKIMHUB KABUPATEN BANGKA TENGAH DENGAN SURAT NOMOR: 111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024 Bukti PT.2-14 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA SDR. HOILI (SUPIR BUS) DENGAN SURAT NOMOR: 113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024 Bukti PT.2-15 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA SDR. INDRA SUJATNO (ALS. INDRO SUJATNO) DENGAN SURAT NOMOR: 112/PM.00.02/K.BB- 07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024 Bukti PT.2-16 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA SDRI. YULIS (IBU MAJELIS TAKLIM) DENGAN SURAT NOMOR: 114/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024 Bukti PT.2-17 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG NOMOR: 022.1/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 9 FEBRUARI 2024 Bukti PT.2-18 SURAT NOMOR: 001/REKOM- DPPL/TM/PL/KOTA/09.01/II/2024 HAL REKOMENDASI DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 Bukti PT.2-19 FORMULIR PEMBERITAHUAN STATUS TEMUAN MODEL B.18 BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 Bukti PT.2-20 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan pencemaran nama baik Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra a.n. Melati. Bahwa, Teradu I pada tanggal 2 Februari 2024 melakukan siaran pers perihal dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra a.n Melati Erzaldi. Para Pengadu mempertanyakan penyematan nama Erzaldi dibelakang nama Melati karena dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hanya termuat nama Melati saja. Para Pengadu berdalil Teradu I memiliki niat untuk menyerang Melati hal tersebut termuat dalam percakapan whatsapp Teradu I dengan Saksi Bustomi mantan Panwaslu Kecamatan Gabek (vide Bukti P-5). Selain itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu penggunaan Bus Sekolah dalam kegiatan kampanye, Teradu II juga turut menyampaikan “Laporan tersebut sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan sudah masuk ke tahapan kajian dugaan pelanggaran”. Para Pengadu menyatakan seharusnya Teradu I dan Teradu II tidak melakukan siaran pers tersebut karena berdasarkan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, dugaan pelanggaran pemilu a quo tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I dan Teradu II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan kampanye akbar Partai Gerindra tanggal 14 Januari 2024, di Stadion Depati Amir yaitu penggunaan Mobil Operasional Bus Sekolah dengan Nomor Polisi: BN 7024 TZ yang pada saat itu diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi: BN 1081 TZ yang pada saat itu diduga milik Kepala Desa Kulur (vide Bukti T.1-1).Pada tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang mengadakan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran tersebut diregistrasi menjadi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 (vide Bukti T.1-2). Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditujukan kepada KASN (vide Bukti T.1-3). Terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang, KASN mengeluarkan surat Nomor: R- 1250/NK.01.00/03/2024 pada tanggal 29 Maret 2024 Perihal: Hasil Pengawasan Netralitas ASN menyatakan Indra Sujatno sebagai Kasi Pengoperasian Kendaraan Dinas-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah terbukti pada tanggal 13 Januari 2024 memberikan izin penggunaan mobil dinas untuk mengantarkan Majelis Taklim Simpang Perlang menuju kegiatan ceramah Mamah Dedeh sekaligus kampanye Sdri. Melati Erzaldi, Calon Anggota DPR RI dari partai Gerindra. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 14 Januari 2024 bertempat di stadiun Depati Amir. KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bangka Tengah untuk menjatuhkan Sanksi Moral Pernyataan Secara Terbuka (vide Bukti T.1-4). Bahwa dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada publik atas proses penelusuran maupun penanganan pelanggaran yang telah ditempuh oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran pada perkara ini, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 02 Februari 2024 dengan judul “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya”. Hal tersebut selaras dengan Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” Bahwa Siaran pers tertanggal 02 Februari 2024 yang dilakukan oleh Teradu I memuat kata dugaan, investigasi, penulusuran dan kajian awal merupakan sebuah proses penanganan pelanggaran yang telah sesuai dengan narasi dan nomenklatur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa Terkait penyebutan nama Melati Erzaldi pada kalimat “Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai Gerindra” yang dilakukan oleh Teradu I dikarenakan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada kegiatan kampanye Melati, S.H. sebagai Peserta Pemilu (Calon Anggota DPR RI) yang sedang melakukan kampanye pemilu. Bahwa terkait isi pesan whatssapp antara Teradu I dengan panwaslu Kecamatan Gabek a.n. Ibnu Hajar, adalah hanya potongan kecil dari sekian banyak chat yang terjadi sebelum potongan tersebut. Yang mana intinya Panwaslu Kecamatan Gabek melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di kegiatan kampanye Melati, S.H, saat itu. Sehingga Teradu I meminta agar Panwaslu Kecamatan untuk memproses temuan tersebut. Hal ini dibenarkan dengan kata “Oke Siap” dari Ibnu Hajar yang bisa dimaknai bahwa Panwaslu Kecamatan Gabek siap untuk melakukan proses temuan tersebut. Bahwa percakapan whatssapp Teradu I dengan Panwaslu Kecamatan Gabek merupakan bentuk komunikasi yang bersifat privat (jaringan pribadi) antara pimpinan Provinsi dengan jajaran panwaslu Kecamatan yang menjadi satu kesatuan kooordinasi vertikal (atasan-bawahan) bukan bersifat publik (bisa dibaca oleh hal layak ramai) sehingga wajar saja jika bahasa yang digunakan adalah lugas dan jelas sebagai bentuk penegasan untuk dapat melakukan proses penanganan pelanggaran dengan cepat, tepat dan terarah sesuai peraturan perundangan-undangan. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penelusuran atas hasil pengawasan pada tanggal 15 s.d. 22 Januari 2024. Kemudian setelah syarat formil dan materiel dugaan pelanggaran dimaksud cukup, Bawaslu Kota Pangkalpinang menetapkan hasil penelusuran menjadi temuan pada tanggal 23 Januari 2024. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian dengan memanggil pihak saksi dan terlapor untuk diklarifikasi yang dimulai dari tanggal 24 Januari s.d. 9 Februari 2024 dan pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang mengeluarkan rekomendasi penanganan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga bahasan Teradu I in casu pada siaran pers masih masuk dalam rentan waktu proses kajian Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan tentunya selama proses kajian, masih sangat dimungkinkan untuk adanya potensi pelanggaran dilakukan oleh pihak manapun baik pihak panitia, tim kampanye maupun pelaksana kampanye (Melati,S.H) jika dalam proses tersebut terdapat informasi atau bukti mengenai keterlibatan pihak lain selain daripada Terlapor. Bahwa Teradu II menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek serta uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, keterangan serta analisa yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno pada hari Senin, 15 Januari 2024 dengan Berita Acara Nomor: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 Pukul 08.00 WIB. Rapat Pleno tersebut membahas terkait dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 14 Januari 2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 14 Januari 2024 serta surat dari Panwaslu Kecamatan Gabek kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penelusuran. Berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang, memutuskan bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan terdapat 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu, akan ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penelusuran dan investigasi (vide Bukti T.2-4). Dua peristiwa tersebut adalah dugaan penggunaan kendaraan operasional (Bus Sekolah) Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan dugaan penggunaan kendaraan dinas salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah yang digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Ta'lim ke lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar). Bahwa hasil penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penggunaan mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk mengatarkan peserta Tabligh Akbar, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 (Vide Bukti: T.2-9) dan memutuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak dapat diregistrasi sebagai Temuan karena tidak memenuhi syarat materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti. Sedangkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai Temuan, kemudian dituangkan ke dalam Formulir Temuan Model B.2 dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 (Vide Bukti T.2-10). Bahwa benar Teradu II pernah menyampaikan pernyataan melalui media online Babelfakta dengan link berita https://babelfakta.com/2024/02/04/temuaan-dugaan-pelanggaran-kampaye-di- stadion-depati-amir-sudah-masuk-tahapan-kajian/ pada tanggal 03 Februari 2024 yang pada pokoknya Teradu II menyampaikan bahwa perkembangan Temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan sudah masuk ke tahap kajian dugaan pelanggaran. Namun, Teradu II tidak pernah menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang dilakukan oleh Caleg DPR RI a.n. Melati. Bahwa Teradu II saat diwawancari media massa, hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan proses penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024, sedang dalam proses Kajian Dugaan Pelanggaran. Sehingga tuduhan kepada Teradu II melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengadu II serta melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat dibuktikan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Januari 2024, Tim Kampanye DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Kampanye Akbar di Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang, Kecamatan Gabek. Pada Kampanye Akbar tersebut terdapat 2 (dua) rangkaian kegiatan, yakni: 1) Kegiatan Senam Gemoy yang dilaksanakan pada Pukul 07.00 WIB s.d. selesai, dan 2) Kegiatan Tabligh Akbar dengan tema: “Perempuan Tiang Negara” pada Pukul 13.30 WIB s.d. selesai. Bahwa agenda kegiatan tersebut sesuai dengan surat ijin kegiatan dari Polres Kota Pangkalpinang Nomor: STTP/YANMAS/53/I/YAN.2.2/2024/DITINTELKAM (vide Bukti PT.2-1). Terungkap fakta, bahwa pada kegiatan kampanye akbar tersebut Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan Panwaslu Kecamatan Gabek melakukan pengawasan. Kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang menuangkan hasil pengawasan tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 14 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-1). Demikian pula dengan Panwaslu Kecamatan Gabek menuangkan laporan hasil pengawasan tersebut dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 14 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa dalam LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek menyatakan adanya dugaan pelanggaran, dimana terdapat Bus Operasional Sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan Mobil Dinas Kepala Desa dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ) digunakan untuk membawa jamaah tabligh akbar untuk mengikuti rangkaian kegiatan Kampanye Akbar tersebut (vide Bukti PT.2-20). Bahwa untuk menidaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, maka pada tanggal 15 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Gabek menyampaikan surat permohonan Pendampingan Penelusuran ke Kabupaten Bangka Tengah kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Surat Nomor: 017/PM.01.02/K.BB- 07.02/01/2024 (vide Bukti T.2-3). Kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang menindaklanjuti Surat Panwaslu Kecamatan Gabek dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 15 Januari 2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024. Berdasarkan hasil pleno diputuskan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan Penelusuran dan investigasi. Terungkap fakta bahwa Penelusuran dan Investigasi dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta 3 (tiga) orang staf dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gabek serta 1 (satu) orang staf Panwaslu Kecamatan Gabek sebagaimana Surat Permohonan Izin yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat Nomor: 023/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 (vide Bukti T.2-5). Penelusuran dan Investigasi dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 terhadap dugaan penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah atas nama Fani Hendra Saputra dan Hoili selaku pegawai Honorer Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah yang merupakan Sopir kendaraan operasional bus sekolah dimaksud. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Form A Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2024, dilakukan Penelusuran dan Investigasi kedua terhadap penggunaan mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk memastikan bahwa mobil dinas tersebut digunakan membawa jamaah tabligh akbar untuk mengikuti rangkaian kegiatan Kampanye Akbar dimaksud. Hasil penelusuran dan investigasi tersebut dituangkan dalam Form A Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (vide Bukti T.2-7). Pada tanggal 23 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pleno hasil Penelusuran dan Investigasi terhadap dugaan pelanggaran penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada kegiatan Tabligh Akbar dan Kampanye Akbar dimaksud. Berdasarkan hasil pleno diputuskan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai Temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menuangkan dalam Formulir Temuan Model B.2 dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024, tertanggal 24 Januari 2024 (vide Bukti T.2-10). Sedangkan untuk dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak dapat diregistrasi sebagai Temuan karena tidak memenuhi syarat materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang menindaklanjuti hasil temuan terhadap penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada kampanye akbar yang dilaksanakan di Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang Kecamatan Gabek dengan melakukan kajian yang dituangkan dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Model B.13 tertanggal 09 Februari 2024. Setelah itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pleno terhadap Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran sesuai Berita Acara Pleno Nomor: 022.1/PP.01.02/K.BB- 07/02/2024 tanggal 09 Februari 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian memutuskan temuan tersebut dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya. Hasilnya kemudian diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-17). Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang mengumumkan status penanganan pelanggaran pada papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 12 Februari 2024 dalam Formulir Model B.18 (vide Bukti T.2-18). Terhadap dalil dugaan pencemaran nama baik Pengadu Melati yang diduga dilakukan oleh Teradu I dalam siaran pers Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Siaran Pers dengan judul “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya”. Bahwa siaran pers tersebut dilakukan dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada publik sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pihak ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai penanganan pelanggaran yang diduga terjadi saat kampanye akbar pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sidang pemeriksaan. Terungkap fakta bahwa terhadap siaran pers tersebut, beberapa Media Online seperti bangka.tribunnews.com, babelpos.disway.id, antaranews.com, beritalain.id, wowbabel.com, babelfakta, dan perkaranews.com ikut memberitakan hal yang sama. Bahwa dalam siaran pers tersebut, Teradu I maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara kelembagaan tidak bermaksud menuduh maupun mencemarkan nama baik Pengadu II a.n. Melati. Dalam siaran pers tersebut memuat kata “dugaan, investigasi, penulusuran dan kajian awal” yang merupakan sebuah proses penanganan pelanggaran yang telah sesuai dengan narasi dan nomenklatur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Teradu I menyatakan bahwa kata “dugaan” bukanlah merupakan bentuk “tuduhan” sebagaimana dimaksud oleh Pengadu II a.n. Melati, melainkan perwujudan dari narasi yang sesuai dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara kelembagaan dalam mengeluarkan siaran pers dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa siaran pers merupakan bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik penyelenggara Pemilu terhadap masyarakat. Adapun terkait dengan judul pemberitaan oleh media Perkaranews.com yang berbunyi: “Lagi-lagi Melati Erzaldi berulah, ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir” (vide Bukti T1-5) yang mengutip siaran pers Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 2 Februari 2024, DKPP menilai hal tersebut diluar kendali dan tanggungjawab Teradu I maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media Perkaranews.com merupakan kehendak dan preferensi media dimaksud sehingga tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Teradu I. Berkenaan dengan pesan WhatsApp Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan Gabek (vide Bukti P-5) adalah merupakan komunikasi yang bersifat pribadi dalam hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bertujuan memberikan support kepada bawahannya agar sebagai Penyelenggara Pemilu harus berani mengawasi dan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu. Demikian pula terhadap Tindakan Teradu II menyampaikan pernyataan melalui media online Babelfakta dengan link berita https://babelfakta.com/2024/02/04/temuaan-dugaan-pelanggaran-kampaye-di- stadion-depati-amir-sudah-masuk-tahapan-kajian/ pada tanggal 3 Februari 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Pernyataan Teradu II pada saat wawancara oleh pihak media dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan penanganan Temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah yang sudah diproses sampai pada tahapan klarifikasi dan sudah masuk ke tahap kajian dugaan pelanggaran. Tindakan Teradu II yang tidak menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang dilakukan oleh Melati Caleg DPR RI merupakan tindakan kehati-hatian dalam penanganan pelanggaran yang masih dalam tahapan proses dan belum diputuskan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Em Osykar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Lima Belas Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Empat Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 41