III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
118/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 7 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar tahun 2018;
2. Bahwa saat Pengadu mengajukan pengaduan/laporan ke DKPP, Teradu I, II,
dan III sedang memeriksa Permohonan Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dimohonkan oleh Tim Hukum Ir.
Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham;
3. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan sebagai pihak Terkait dalam
Perkara permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Namun Teradu I, II, dan III menolak
permohonan Pengadu dengan menerbitkan surat Nomor 0052/SN-
22/TU.00.01/05/2018 Perihal Permohonan sebagai Pihak Terkait tidak
dapat diterima;
4. Bahwa dasar dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 adalah berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap (vide Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
250K/TUN/PILKADA/2018);
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 telah jelas bahwa Putusan TUN yang terbit dari hasil
pemeriksaan badan peradilan tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara,
sehingga Panwaslu Kota Makssar (Teradu I, II, dan III) tidak berwenang
untuk memeriksa dan memutus objek sengketa a quo. Namun Teradu I, II,
dan III tetap menerima, melanjutkan, dan memeriksa permohonan. Hal ini
sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Bahwa Pengadu keberatan atas tindakan Teradu I, II, dan III yang menerima
permohonan Tim Hukum Ir Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Paramastuti
Ilham. Pengadu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun
2017 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang dapat dikategorikan sebagai Pmeohon adalah Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota atau kuasanya. Sedangkan berdasarklan surat Keputusan
KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, memutuskan
Kesatu:
Menetapkan nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
Calon Walikota Munafri Arifudin, S.H. dengan Calon Wakil Walikota drg. A
Rachmatika dewi Yustitia Iqbal.
Kedua:
Menyatakan Calon Walikota Ir Moh. Ramdhan Pomanto dengan calon Wakil
Walikota Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota tidak memenuhi syarat pada pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018, tanggal 23 April 2018
[2.1.2] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
143/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwas Kota Makassar telah mengeluarkan putusan Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 dan KPU mengambil sikap tidak
menindaklanjutinya. Karena baik Petitum Pasangan Moh. Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Ilham (Pasangan Diami) sebagai Pemohon
maupun amar Putusan panwas tidak sesuai dengan Format Formulir PSP-
1-Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Alasannya pada angka 5
dan 6 Petitum Pemohon terdapat frasa “ memerintahkan kepada KPU Kota
Makassar dst” sedangkan dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 15
tahun 2017 Perihal Formulir Model PSP-1- Permohonan Penyelesaian
Sengketa tidak ada kata “memerintahkan” melainkan yang ada hanyalah
kata “meminta”.
2. Demikian Pula amar Putusan Panwas Nomor
002/PS/PWSL.Mks.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang menggunakan
frasa “Memerintahkan kepada KPU Makassar dst. Bahwa dalam Perkara
Penyelesaian Pemilihan, Posisi Panwas Makassar bukanlah sebagai lembaga
peradilan akan tetapi hanya lembaga ajudikasi, sehingga sifat putusannya
harus mengacu pada Format Formulir PSP-20- Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yakni hanya bersifat meminta karena kata
“memerintahkan” hanya digunakan di lembaga peradilan, in casu PT TUN
dan MA.
(2.2) PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memutus pengaduan para Pengadu;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya.
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
[2.3.1] Bukti Pengadu dalam Perkara 100/DKPP-PKE-VII/2018
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018;
2. P-2 Pengadilan PT TUN Nomor 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN
MKS;
info@dkpp.go.id
3. P-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
250K/TUN/Pilkada/2018;
4. P-4 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor 0052/SN-
22/TU.00.01/05/2018;
5. P-5 Surat pernyataan a.n Fatchur Rahman dan Hardiansyah
tertanggal 6 Mei 2018.
[2.3.2] Bukti Pengadu dalam Perkara 149/DKPP-PKE-VII/2018
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018;
2. P-2 Pengadilan PT TUN Nomor 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN
MKS;
3. P-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
250K/TUN/Pilkada/2018;
4. P-4 Surat Panwas Kota Makassar Nomor 0052/SN-
22/TU.00.01/05/2018;
5. P-5 Putusan Panwas Kota Makassar Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
(2.4) JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan lisan dan tulisan sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Panwas Kota Makassar telah menerima
Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
tahun 2018 dengan Pemohon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham dan Termohon yang adalah KPU Kota Makassar
dengan register nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Bahwa dalam
perjalanannya Sengketa Musyawarah Pertama dimulai pada tanggal 4 Mei
2018 yang dihadiri oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon. Pihak Munafri
Arifuddin, SH dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal yang diwakili oleh
kuasanya, pada tanggal 4 Mei 2018 memasukkan permohonan sebagai Pihak
Terkait namun ditolak oleh Panwas Kota Makassar dengan pertimbangan
tidak ada potensi kerugian yang dimiliki oleh pemohon sebagai Pihak Terkait.
Putusan kemudian dibacakan pada tanggal 13 Mei 2018 dengan amar
putusan yang pada pokoknya menerima permohonan Pemohon.
2. Bahwa Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar tahun 2018 dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 sidang musyawarahnya dilaksanakan
sebanyak 7 (tujuh) kali, dan di setiap musyawarah dihadiri oleh para Pihak,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang- undang dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor
15 tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
info@dkpp.go.id
3. Bahwa selain berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, Proses
penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
tahun 2018 dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 juga
telah berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,
sehingga Proses Penyelesaian Sengketa tersebut adalah Sah dan Berdasar
Hukum;
4. Selanjutnya Teradu I, II, dan III menguraikan Legal Standing Panwas kota
Makassar dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilihan register Nomor:
002/PS/PWSL. MKS.27.01/V/2018. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Makassar adalah panitia pengawas pemilihan umum yang
bertugas untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilihan umum
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan berwenang untuk memeriksa
dan mengadili Sengketa antara Pemohon dengan Termohon dalam register
Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 akibat dikeluarkannya Objek
Sengketa berupa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor:64/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno
Nomor:435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 Jo Berita Acara Nomor
434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018 tertanggal 27 April 2018.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf (b), (c) dan (d) Undang-Undang
No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota Menjadi Undang-Undang (UU No. 10/2016), salah satu tugas dan
kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah
menerima, memutus dan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang
laporan tersebut bukan merupakan laporan atas tindak pidana. Adapun
bunyi Pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut ; Pasal 30 huruf b, c dan
d UU No. 10/2016 berbunyi: “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota
adalah:
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelakasanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan;
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan Sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; dan
meneruskan temuan dan laporan kepada KPU provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016), yang berbunyi: Sengketa Pemilihan terdiri atas:
sengketa antar peserta pemilihan;dan
sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
info@dkpp.go.id
7. Bahwa Pasal 143 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)
menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142”.
8. Bahwa Teradu I, II, dan III berdasarkan pada Ketentuan Pasal 144 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 mendefinisikan “Sengketa tata usaha negara Pemilihan
merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan
antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.”
10. Selanjutnya Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menyatakan: “Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan
KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan.
11. Bahwa terkait dengan Sengketa Pemilihan antara Pemohon dengan
Termohon telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Perbawaslu 15/2017), khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat
(1) huruf c dan ayat (2) :
Pasal 3
Sengketa proses Pemilihan meliputi:
sengketa antarpeserta Pemilihan; dan
sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui musyawarah atau acara cepat.
Pasal 4
(1) Objek sengketa proses Pemilihan meliputi:
perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu
masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan
penghindaran antarpeserta Pemilihan; dan/atau
keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.
info@dkpp.go.id
(2) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan
dan berita acara.
12. Bahwa dalam teori Lawrence Friedmen, penegak hukum merupakan bagian
struktur yang penting dalam pembentukan sistem hukum. Komponen
struktur dari suatu sistem hukum mencakup berbagai institusi atau lembaga
yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam
fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Salah satu
diantara institusi tersebut adalah sistem hukum peradilan dengan berbagai
perlengkapannya. Mengenai hal ini Friedman menulis :
”….structure is the body, the framework, the longlasting shape of the system;
the way courts of police depatements are organized, the lines of jurisdication,
the table of organization”. Yang berarti adalah (struktur adalah bodi atau
kerangka, bentuk sistem yang bermotif, cara pengorganisasian pengaturan
departemen kepolisian, garis-garis yurisdiksi, bagan organisasi).
Komponen struktur hukum dalam hal ini mencakup berbagai institusi yang
diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam
rangka mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Salah satu institusi
tersebut adalah Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota diberikan
kewenangan oleh peraturan perundangan untuk menjalankan fungsinya
sebagai struktur lembaga atau majelis dalam sistem peradilan administrasi
pemilihan pada Pilkada.
13. Variabel penegakan hukum administrasi perlu dimasukkan pada sengketa
pemilihan kepala daerah. Sebagaimana yang diungkapkan Lawrence,
struktur adalah bodi atau kerangka, bentuk sistem yang bermotif, cara
pengorganisasian pengaturan departemen kepolisian, garis-garis yurisdiksi,
bagan organisasi. Komponen struktur hukum dalam hal ini mencakup
berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai
macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem hukum.
Dikaitkan dalam sistem hukum Pilkada yang ada, salah satu institusi itu
adalah Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota yang menjalankan fungsinya
sebagai struktur sistem peradilan administrasi Pilkada. Komponen struktur
hukum (legal structure) yang menekankan pada upaya dalam menyelesaikan
sengketa yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
14. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan
dalam memutus dan menyelesaikan adanya laporan pelanggaran atau
sengketa administrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada dan putusan
Bawaslu/Panwas terhadap proses penyelesaian sengketa dan/atau
pelanggaran administrasi pemilukada tersebut bersifat terakhir dan
mengikat. Pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan
Bawaslu/Panwas dalam hal ini objek sengketa hukum adalah setiap
tindakan hukum administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
15. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, salah satu persoalan Bawaslu atau
Panwas (pengawas pemilihan) yang tidak berubah adalah terletak pada
ketidakmampuannya menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan
masyarakat. Terlihat bahwa Bawaslu/Panwas (pengawas pemilihan) tidak
memiliki daya eksekusi yang kuat dalam menangani laporan pelanggaran.
Kondisi ini tentunya disebabkan pula oleh ada beberapa faktor penyebab.
16. Namun sehubungan dengan berubahnya tuntutan perkembangan dan politik
hukum kepemiluan di Indonesia, belakangan didasari oleh pembentuk
undang-undang perlu memperkuat kewenangan pengawas pemilihan dimana
perlu daya eksekusi dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi dengan
berwenangnya menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi dalam proses
dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya sesuai tingkatan.
info@dkpp.go.id
Salah satu sengketa utama yang timbul dalam proses tahapan pemilihan
adalah sengketa administrasi pemilihan sebagai akibat keluarnya keputusan
KPU yang merugikan kepentingan calon atau peserta pemilihan maupun
masyarakat. Adanya tuntutan atau perkembangan hukum yang memberikan
ruang bagi pencari keadilan untuk menuntut hak-haknya yang dilanggar
akibat adanya keputusan pejabat tata usaha negara dalam bidang pemilihan
baik pemilihan legislatif, presiden/wakil presiden khususnya pemilihan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
merupakan suatu kebutuhan. Sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan
suatu sarana atau wadah untuk memfasilitasi pencari keadilan dalam
memperjuangkan keadilan dan kepastian dalam proses pemilu atau
pemilihan dalam kerangka negara hukum Pancasila adalah suatu
keniscayaan.
17. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), maka timbulnya
suatu sengketa tata usaha negara tersebut, bukanlah hal yang harus
dianggap sebagai hambatan pemerintah (badan/pejabat TUN) dalam
melaksanakan tugas di bidang urusan pemerintah, melainkan harus
dipandang sebagai: Pertama, sudut pandang warga masyarakat, adalah
merupakan pengejawantahan asas negara hukum bahwa setiap warga
negara dijamin hak-haknya menurut hukum, dan segala penyelesaian
sengketa harus dapat diselesaikan secara hukum pula; Kedua, Dari sudut
pandang badan/pejabat TUN, adalah sarana atau forum untuk menguji
apakah keputusan (beschikking) tata usaha negara yang diterbitkannya telah
memenuhi asas-asas hukum dan keadilan melalui sarana hukum menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Bahwa selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha negara (undang-undang peratun), khususnya pasal 48
yang mengatur : “ dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara
diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara
tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan
ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. Pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang
bersangkutan telah digunakan”. Bahwa kewenangan Bawaslu/Panwas
tersebut tentu berdasar juga dengan negasi kewenangan Kekuasan
kehakiman tidak lagi hanya monopoli MA dengan badan-badan peradilan
yang berada dibawahnya, melainkan juga oleh MK sebagaimana di maksud
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
19. Dengan merujuk kepada pasal 48 Undang-Undang Peradilan TUN dimaksud,
klausul.. “dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi
wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan..” dapat
dibandingkan apakah Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam
proses Pilkada diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
20. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, pada pasal 143 ayat (1)
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota berwenang menyelesaian
sengketa pemilihan. Salah satu jenis sengketa pemilihan yang ditentukan
berdasarkan undang-undang ini adalah sengketa yang timbul akibat
keluarnya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya
kembali merujuk lagi pasal 48 UU Peradilan TUN, klausul, “ untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu”,
maka jika kita bandingkan dengan pasal 142 UU Nomor 1 Jo Nomor 8 tahun
info@dkpp.go.id
2015 tersebut, salah satu jenis sengketa yang diatur adalah sengketa akibat
keluarnya keputusan atau beschikking yang dikeluarkan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, maka dengan demikian keputusan yang dikeluarkan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah menjadi objek keputusan tata
usaha negara yang dapat disengketakan karena dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan
bahwa Bawaslu provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota merupakan badan
atau pejabat tata usaha negara yang diberi wewenang oleh peraturan
perundangan di bidang pemilihan kepala daerah untuk menyelesaikan
sengketa administrasi tata usaha negara yang timbul dalam proses
penyelenggaraan Pilkada. Maka Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa administrasi pada proses
Pilkada mempunyai kedudukan sebagai wadah atau sarana perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan akibat keluarnya keputusan tata negara di
lapangan pemilihan kepala daerah adalah rasional, untuk mendapatkan
perlindungan hukum dan keadilan dengan adanya upaya administrasi
berupa banding administrasi.
21. Untuk memperjelas hal itu, dapat kembali dianalisis terhadap ketentuan
undang-undang Pilkada ini yang menyebutkan bahwa pengajuan gugatan
sengketa tata usaha pemilihan dapat dilakukan setelah seluruh upaya
administrasi di pengawas pemilihan telah dilakukan Semakin memperkuat,
apa yang dimaksud upaya administrasi dalam aturan hukum tata usaha
usaha negara atau hukum administrasi negara sehingga dapat meletakkan
kedudukan lembaga pengawas pemilihan dalam penyelesaian sengketa
administrasi pemilihan sebagai upaya perlindungan hukum apabila
masyarakat ingin mencari perlindungan dan keadilan terhadap sengketa
administrasi negara tersebut. Jika demikian adanya, maka Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota dalam sengketa yang timbul dalam setiap
tahapan Pilkada merupakan majelis banding administrasi atau dalam bahasa
Inggris diterjemahkan sebagai assemblies administrative appeal atau dalam
bahasa Belanda assemblies administratief beroep.
22. Bahwa Peraturan perundang-undangan, baik yang menjadi landasan
konstitusional maupun landasan operasional Pengawas Pemilihan dalam
Pilkada, dengan tegas mensyaratkan untuk tidak memberi ruang bagi upaya
hukum terhadap putusan adjudikasi sengketa administrasi Pilkada. Tidak
juga memberi ruang kepada lembaga lain dan tidak pula merupakan
bawahan dari lembaga lain. Fungsi adjudikasi sengketa administrasi
pemilihan (peradilan administrasi semu) ini pula secara tegas merupakan
kompetensi mutlak (kewenangan absolut) Bawaslu Provinsi dan Panwas
KabupatenKota. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa
dan memutus secara final dan mengikat dimana kewenangan ini tidak ada
pada lembaga atau institusi lain. Bahkan norma hukum penyelesaian
sengketa yang diatur oleh undang-undang ini juga mensyaratkan tidak
diperkenankannya diajukan gugatan hukum sengketa tata usaha negara
tanpa didahului upaya administrasi pada lembaga/majelis banding
administrasi di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Sifat ini
memiliki dasar pada asas penyelenggara pemilu yaitu asas yang paling
urutan pertama “asas mandiri”. Prinsip kemandirian ini merupakan prinsip
yang digariskan dalam UUD 1945 Pasal 22E (1) Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UUD NRI 1945
mensyaratkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
info@dkpp.go.id
pemilihan umum (KPU dan Bawaslu) yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri.
23. Hal tersebut selaras dengan kewenangan yang menjadikan kompetensi
mutlak (absolut) ada pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
dalam proses Pilkada sebagai suatu majelis banding administrasi (assemblies
administratif beroep dalam bahasa Belanda atau assemblies administrative
appeal dalam bahasa Inggris) dalam memeriksa dan memutuskan sengketa
administrasi pemilihan. Jika saja upaya hukum juga dibebankan pada
sistem peradilan administrasi ini, maka putusan Bawaslu Provinsi dan
Panwas Kabupaten/Kota pun akan terus dipersoalkan (dilakukan banding
dan kasasi bahkan peninjauan kembali), hingga akhirnya berlarut-larut.
Ikhwal ini tidak dikehendaki pembentuk undang-undang (DPR dan
Pemerintah) dan tidak sesuai dengan prinsip peradilan sengketa yang
sederhana, cepat dan biaya ringan.
24. Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara ini adalah Keputusan
KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018
tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018
serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018,
tertanggal 27 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang
memenuhi persyaratan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 adalah Pasangan Calon a.n Munafri Arifuddin, S.H.
dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal tanpa melibatkan Pemohon
(Vide:Pemohon dalam perkara perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/
V/2018).
25. Bahwa Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon
berbeda dengan Perkara Nomor 001/PS/PWSL.MKS.27.01/ II/2018 (Perkara
001/2018), yang telah diputus pada tanggal 26 Februari 2018, karena
Pemohon dan Objek Sengketanya juga berbeda. Dalam Perkara 001/2018,
Pihak Pemohonnya adalah Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H. dan drg.
A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, sedangkan Objek Sengketanya adalah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor:
35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018. Dengan
demikian, karena Pemohon dan Objek Sengketanya berbeda, maka
Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan Pemohon dalam register
perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018 ke Panwas Kota
Makasar tidak melanggar prinsip atau asas Nebis in Idem dengan perkara
Nomor: 001/PS/PWSL.MKS.27.01/ II/2018.
26. Terkait dengan adanya anggapan bahwa Objek Sengketa merupakan
pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor:
250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya
menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam
Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tertanggal 21 Maret 2018,
maka keadaan dimaksud juga tidak melanggar prinsip Nebis in Idem, karena
info@dkpp.go.id
prinsip Nebis in Idem berlaku jika para pihak dalam putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sama. Dalam Perkara Nomor:
6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS dan Perkara Nomor: 250K/TUN/
PILKADA/2018, para pihaknya adalah Pasangan Calon Munafri Arifuddin,
S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai Penggugat, dan KPU
Kota Makasar sebagai Tergugat, sedangkan Pemohon tidak masuk sebagai
salah satu pihak yang berperkara.
27. Bahwa selain itu, Pengadu mendasarkan aduannya pada Keputusan KPU
Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27
April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor
435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April
2018, yang di pandang adalah bukan merupakan pengertian Keputusan tata
Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara, yang dapat
dimintakan pembatalan.
28. Bahwa terhadap asumsi tersebut, Para Teradu berpendapat, sebagaimana
fakta yang terurai dalam sidang sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/
V/2018). Telah terungkap fakta, bahwa Pemohon dalam sidang sengketa
Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018. mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Makassar setelah KPU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27
April 2018 (Bukti P.01) dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 Juncto Berita Acara
Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April
2018 pada Hari Senin Tanggal 30 Bulan April Tahun 2018.
29. Bahwa dasar pengajuan tersebut berdasar pada Ketentuan Pasal 154 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Peserta Pemilihan mengajukan
keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.”
30. Menimbang Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak termuat klasifikasi objek putusan KPU yang tidak
dapat diuji atau dijadikan sebagai objek sengketa;
31. Bahwa selain hal tersebut, dengan memperhatikan Asas Perundang-
undangan, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum
info@dkpp.go.id
yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis)
mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dengan
begitu, telah beralasan, bahwa objek sengketa dalam perkara Nomor:
002/PS/PWSL. MKS.27.01/ V/2018, telah berdasar hokum.
32. Bahwa selain itu, terhadap fakta yang terurai di hadapan sidang perkara
Nomor:002/PS/ PWSL.MKS.27.01/ V/2018, telah ditemui fakta, bahwa
Surat Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
Tanggal 27 April 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang menjadi objek
dalam perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 mengandung
cacat formil;
33. Bahwa dalam Konsiderans Surat Keputusan Termohon a quo Poin C
Menimbang dan poin Kedua Memutuskan Hanya menyebut Putusan
Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 sebagai dasar dalam
Penerbitan Surat Keputusan a quo padahal dalam Diktum amar Putusan
Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 berbeda dengan diktum
amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara
Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018;
34. Bahwa selain dalam Konsiderans Surat Keputusan a quo menyebutkan dasar
Penerbitan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 250
K/TUN/Pilkada/2018 padahal dalam Diktum amar Putusan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 tersebut tidak
memerintahkan untuk tidak mengikutsertakan pemohon a quo dalam Surat
Keputusan.
35. Menimbang Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam
Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018
yang dimana amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
pada pokoknya menyatakan:
MENGADILI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari
2018;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang
memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika
Dewi Yustitia Iqbal;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah)
36. Bahwa selain diktum Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018
(Bukti P-7) pada pokoknya menyatakan:
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar.
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya Perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
info@dkpp.go.id
37. Bahwa dalam diktum Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018
tidak ada diktum amar tentang menguatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/ PT.TUN.MKS.
tertanggal 21 Maret 2018;
38. Bahwa seharusnya objek a quo ketika ingin menjadikan Putusan Nomor: 250
K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April sebaagai dasar Terbitnya objek a
quo juga harusnya menyebut atau menjunctokan dengan Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor:
6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018 karena kedua
Putusan Tersebut memiliki amar berbeda dan keduanya adalah dua
tingkatan Lembaga Peradilan yang berbeda. Hal mana diperkuat oleh
Keterangan Ahli Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., dan Dr. Berna Sudjana
Ermaya, S.H., M.H. dalam sidang perkara Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, sehingga dengan fakta hokum tersebut,
Panwas kota Makassar berpendapat bahwa surat Keputusan KPU Kota
Makassar yang menjadi Objek dalam Perkara a quo mengandung cacat formil
sehingga Panwas Kota Makassar berpendapat bahwa objek sengkete a quo
batal demi Hukum.
39. Bahwa selain itu Panwas kota Makassar dalam putusan Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018 berpandapat, bahwa yang dimaksud
fakta atau ikhwal yang cukup dalam perkara a quo adalah adanya Amar
Putusan Mahkamah Agung dan Amar Putusan PTTUN Makassar sebagai
dasar diterbitkannya Objek Sengketa oleh Termohon. Dengan demikian, oleh
karena Termohon dalam menerbitkan Objek Sengketa menyatakan bahwa
Pemohon tidak memenuhi syarat, padahal Amar Putusan Mahkamah Agung
dan PTTUN Makassar tidak memerintahkan demikian, maka Objek Sengketa
yang diterbitkan KPU Kota Makassar cacat formil dan prosedur, dan akibat
hukumnya adalah produk yang dihasilkannya, yaitu Objek Sengketa berupa
Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018
tertanggal 27 April 2018, harus dinyatakan batal demi hukum, hal ini
diperkuat Oleh keterangan ahli yang hadir dipersidangan Dr.Refly Harun, Dr
Margarito kamis dan Prof.Dr. Aminuddin Ilmar dalam persidangan Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018.
40. Bahwa selain itu Menimbang Bahwa PTTUN Makasar tidak pernah
memeriksa dan mengadili keterpenuhan Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Pemohon, sehingga tidak ada Amar Putusan PTTUN yang
menyatakan bahwa Pemohon Tidak Memenuhi Syarat. Pokok gugatan dalam
perkara di PTTUN Makasar juga tidak berkaitan sama sekali dengan
keterpenuhan persyaratan Pemohon, baik persyaratan pencalonan maupun
persyaratan calon. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, PTTUN
menyatakan bahwa:
“Menimbang, ...mengingat ketentuan “dilarang menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan” bukan merupakan bagian dari persyaratan calon dan
persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2017.”
41. Bahwa menimbang lebih lanjut, bahwa sengketa pemilu adalah sengketa
yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Pemilu dengan Penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/ Kota, sesuai dengan pasal 142 Undang- Undang Nomor 8
info@dkpp.go.id
Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 142 jo. Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Panwas Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan yang timbul antara Peserta
Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi/Kota.
42. Bahwa fakta hukumnya Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Makassar, oleh karenanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwas) Kota Makassar menurut hukum berwenang untuk menerima dan
memproses permohonan Mohamammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham terkait penyelesaian sengketa Pemilihan,
dimana dalam hal ini, Mohamammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham adalah Pasangan Calon yang dirugikan atas
dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat;
43. Bahwa tahapan proses penanganan perkara Nomor Perkara:
002/PS/PWSL.MKS. 27. 01/ V/ 2018, telah dilakukan dengan standar
implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas
Profesionalitas, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
44. bahwa dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar menggunakan prinsip
“penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah, cepat
dan tanpa biaya”, dan Musyawarah yang dilakukan tidaklah bertentangan
dengan perundang- undangan yang berlaku. Atas dasar pertimbangan-
pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, secara konstitusional, Panwas
kota makassar berwenang menyelesaikan perkara a quo;
45. Selanjutnya para Teradu menguraikan perihal Kedudukan Hukum (legal
standing) Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Huruf a Perbawaslu Nomor 15 Tahun
2017 tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan bahwa:
Pemohon dalam Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu
Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
46. Bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, adalah peserta Pemilihan yang diusulkan
oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang
didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
47. Bahwa secara konseptual ketentuan a quo telah mempertegas interpretasi
Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham
info@dkpp.go.id
sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan sengketa dalam proses
pemilihan, yang kedudukannya telah secara tegas mendudukkan
Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham
sebagai pasangan calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran dan telah
mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/
Kota.
48. Bahwa Panwas Kota Makassar mendasarkan penilaiannya dengan
berpedoman berdasar pada prinsip “point d’interest point d’action” yang
merupakan dasar interpretasi Panwas Kota Makassar sebagai Majelis
Musyawarah dalam menilai legal standing Mohammad Ramdhan Pomanto
dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.
49. Bahwa prinsip “point d’interest point d’action” berarti adanya pihak yang
dirugikan oleh terbitnya suatu keputusan dimungkinkan untuk mengajukan
gugatan;
50. Bahwa dalam hal ini, atas dasar prinsip a quo, bahwa Mohammad Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang telah sebelumnya
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur
perseorangan yang telah mendaftar dalam proses pemilihan oleh KPU Kota
Makassar berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 memiliki kepentingan hukum yang
nyata atas terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018
yang tidak lagi melibatkan (mendiskualifikasi) Mohammad Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon.
Dengan demikian, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Paramastuti Ilham mempunyai kedudukan hukum (legal standing) selaku
Pemohon dalam perkara a quo.
51. Selanjutnya para Teradu menguraikan tentang kerugian nyata Pemohon
sebagai dasar di terimanya Permohonan pemohon dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Panwas kota Makassar berpendapat
bahwa kerugian yang nyata haruslah bermuara pada kerugian langsung atau
hilangnya hak yang secara konstitusional melekat pada diri setiap orang.
Maka hak konstitusional Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih
secara universal (universal suffrage).
52. Bahwa Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi
negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen
dalam “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The
Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional
Quarterly Inc.), pada halaman. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari.
berpendapat bahwa: “The right to vote, along with freedom of expression,
assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of
modern constitutional democracy”.
Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen
hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
menentukan bahwa:
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri,
baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas;
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam
jabatan pemerintahan negerinya;
info@dkpp.go.id
53. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini
harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta
dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain
yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:
(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
54. Selanjutnya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia mengatur hak pilih sebagai berikut:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
55. Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,
“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan:
Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung
maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan
suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan
kemauan dari para pemilih;
Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan.”
56. Bahwa selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-
017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
57. Bahwa terhadap alasan demikian, Panwas Kota Makassar berpendapat,
bahwa telah berdasar dan telah cukup alasan bagi Panwas kota Makassar
untuk menerima permohonan Pemohon dan memeriksa pokok permohonan
lebih jauh hingga putusan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.
27.01/V/2018
58. Para Pengadu menjelaskan tentang Pengadu dalam perkara register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS. 27.01/V/2018. Bahwa dalam Sidang Musyawarah
dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dimohonkan
oleh Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti
Ilham, Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH dan drg. Rachmatika Dewi
Yustitia Iqbal mengajukan permohonan untuk dapat dijadikan sebagai pihak
terkait, namun Panwas Kota Makassar dalam rapat pleno Nomor: 012/SN-
info@dkpp.go.id
22/HK.01.01/05/2018 tertanggal 5 Mei 2018, telah berpendapat bahwa
permohonan pihak terkait adalah tidak beralasan dan karenanya
permohonan ditolak dengan pertimbangan, tidak terdapatnya potensi
kerugian Sdr. Munafri Arifuddin, SH dan Sdri. drg. A. Rachmatika Dewi
Yustitia Iqbal, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar dalam Sengketa Panwas Kota Makassar dengan Register Nomor:
002/ PS/ PWSL. MKS. 27.01/V/2018. Sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang menyebutkan bahwa: “Pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik atau
gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon yang berpotensi
dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri
sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan;
59. Bahwa faktanya adalah permohonan yang diajukan oleh Mohammad
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sama sekali
tidak memberikan kerugian kepada Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH
dan Sdri. drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dalam hal ini sebagai
Pengadu, karena permohonan tersebut hanya mempersoalkan terkait tidak
dimasukkannya Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 yang merupakan hak konstituisonal mereka dan tidak
mengganggu hak konstitusional Pasangan Calon lainnya.
60. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Makassar sangat beralasan untuk menolak
permohonan Munafri Arifuddin, SH dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia
Iqbal untuk dimasukkan sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian
sengketa Register Nomor : 002/PS/PWSL. MKS.27. 01/V/2018, dan hal
tersebut telah cukup membuktikan, bahwa Panwas kota Makassar dalam
menjalankan kewenanganannya tidak bersikap diskriminatif.
[2.4.2] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2018, Panwas Kota Makassar telah menerima
Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
tahun 2018 dengan Pemohon, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham dan Termohon yang adalah KPU Kota Makassar
dengan register nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Bahwa dalam
perjalanannya Sengketa Musyawarah Pertama dimulai pada tanggal 04 Mei
2018 yang dihadiri oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon.
2. Pada tanggal 13 Mei 2018, Panwas Kota Makassar melaksanakan agenda
putusan dengan di hadiri oleh Pemohon (Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Pramastuti Ilham Cq Kuasanya) dan Termohon (KPU Kota
Makassar Cq. Kuasanya) dengan sidang musyawarah penyelesaian sengketa
yang terbuka untuk umum
3. Bahwa Panwas Kota Makassar memutus dengan amar putusan:
1. Menerima Permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat
(3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang–Undang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 10
info@dkpp.go.id
Tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017.
3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April
2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018 adalah batal demi hukum;
4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu:
a. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi
Yustitia Iqbal;
b. Pasangan Calon Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham
5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar paling lambat 3 (tiga) hari
sejak Putusan ini dibacakan.
4. Bahwa pada pokoknya, Pengadu mengadukan Panwas kota Makassar akibat
putusan perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dinilai
tidak menggunakan format lampiran sebagai termuat dalam lampiran
Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
5. Bahwa Pengadu haruslah memahami, bahwa dalam memutus sengketa
adjudikasi berkaitan sengketa pencalonan peserta pilkada, hanya akan
berujung pada dua alternatif putusan, yakni mengesahkan suatu keadaan
hukum yang ada yang berarti memperkuat keputusan KPU ataukah
membatalkan keadaan hukum sebelumnya yang tentu juga berarti
membatalkan keputusan KPU dan menerima permohonan pemohon.
6. Dua alternatif tersebut menegaskan bahwa putusan adjudikasi haruslah
memberikan kepastian hukum, sehingga dengan kewenangan dan hukum
acara yang bekepastian dan terukur, Bawaslu/Panwas harus menghindari
putusan yang sumir. sebab Putusan Bawaslu/Panwas bukan hanya bersifat
korektif, namun juga progressif yang berkonotasi menimbulkan akibat
hukum baru, sebagai nyawa dari sifat putusan adjudikasi.
7. Bahwa lebih lanjut, secara substansial Panwas Kota Makassar berpendapat,
keberadaan upaya hukum sengketa adjudikasi adalah wujud dari
perlindungan hak mencalonkan (right to be a candidate). Bakal calon peserta
pilkada pun pemilu diberi kesempatan untuk mempersengketakan
keputusan KPU menyangkut penetapan pencalonan yang merugikan dirinya
(Litis perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018), Selain itu,
keberadaan fungsi Bawaslu yang turut menjadi penyeleggara pemilihan-
info@dkpp.go.id
awasi tahapan pemilihan dianggap memiliki pengetahuan dan data yang
cukup berkait substansi tahapan pencalonan yang dipersoalkan.
8. Dalam hal permohonan ditolak, maka putusan adjudikasi menegaskan
sahnya Objek Sengketa, sedangkan jika permohonan diterima maka putusan
sengketa adjudikasi menimbulkan keadaan hukum baru (konstitutif).
Putusan yang menerima permohonan pemohon secara substantif harus
memberikan akibat hukum baru bagi pemohon.
9. Jika sebelumnya pemohon melalui keputusan KPU dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu/pilkada, maka melalui
putusan adjudikasi akan memberikan akibat hukum baru, menetapkan
pemohon MS sebagai peserta pilkada/pemilu. Pada titik inilah kekuatan
putusan adjudikasi Bawaslu. Spirit pembentuk Undang_Undang
mengkehendaki, melalui proses adjudikasi memberikan kepastian bagi bakal
calon peserta pilkada/pemilu untuk mendapatkan kepastian, apakah MS
atau TMS sebagai peserta pilkada/pemilu. Putusan adjudikasi tidak
diharapkan memberikan putusan yang abu-abu (summir). Putusan
adjudikasi dalam hal menerima permohonan pemohon harus menimbulkan
“keadaan hukum baru” bagi pemohon. Ia harus secara nyata-langsung
memberikan akibat hukum yang konkret atas status pemohon berkaitan
dengan pencalonannya.
10. Kewenangan adjudikasi bukan sekadar tukang cap/stempel, menilai
prosedural atau tidak prosedural, tetapi adjudikasi bersifat progresif yang
memberikan keadilan substantif bagi pemohon selaku pencari keadilan
(liabellen) berkait status pencalonannya, MS atau TMS.
11. Cita hukum yang dituju melalui kewenangan adjudikasi, agar putusan
Bawaslu/Panwas memberi kepastian hukum kepada liabellen berkait status
pencalonan yang dimohonkan. Putusan adjudikasi bukan hanya sekadar
korektif atas tahapan pencalonan, tetapi dapat memberi akibat hukum baru
bagi status pencalonan, MS atau TMS. Inilah makna keadilan atas right to be
a candidate yang mintakan norma pasal 468 UU Pemilu.
12. Bahwa atas dasar uraian yang dikemukakan diatas, putusan Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidaklah menyimpang dari ketentuan
Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali
kota dan wakil wali kota
13. Secara substansi, putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali
kota dan wakil wali kota sedikitnya memuat identitas pemohon dan
termohon, kewenangan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota,
kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok
permohonan, hal-hal yang dimohonkan, jawaban termohon, jawaban pihak
terkait, keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga keterangan, bukti,
pertimbangan hukum, kesimpulan, dan amar putusan. Tetapi, muatan
putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tersebut tidak secara serta
merta di pergunakan dalam seluruh objek sengketa.
14. Dalam putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, tidak terdapat
poin uraian mengenai jawaban pihak terkait dan tentu hal tersebut berdasar.
sebab dalam pemeriksaan perkara a quo, tidak ada pihak yang memenuhi
kualifikasi sebagai pihak terkait.
15. Bahwa hal lain yang penting dipahami adalah, putusan Bawaslu/Panwas
atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan bersifat mengikat dan tidak
bisa lagi dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Pasal 44 dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian
info@dkpp.go.id
sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta wali kota dan wakil wali kota secara tegas memberi penekanan bahwa
putusan Bawaslu/Panwas atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan
bersifat mengikat yang memiliki konotasi wajib dilaksanakan. Begitupun
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, tidak
memberi peluang bagi KPU untuk menggugat keputusan Panwas ke
Mahkamah Agung (MA) dan begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor
11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan
sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang
untuk menggugat ke MA yang penegasan itu dapat ditemukan kembali pada
Pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga penggunaan
frasa “memerintahkan” sebagaimana amar putusan Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidaklah bertentangan dengan ketentuan
manapun.
16. Bahwa lebih lanjut, dalam seluruh rangkaian tahapan proses penanganan
perkara Nomor Perkara : 002/PS/PWSL.MKS. 27.01/V/2018, Panwas Kota
Makassar telah secara teliti memastikan standar implementasi Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas, asas yang
mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku dapat di praksiskan sedapat
mungkin, hal tersebut terkonfirmasi terhadap seluruh prose “penyelesaian
sengketa pemilihan yang dilaksanakan dengan musyawarah, cepat dan tanpa
biaya.
17. Bahwa kata “meminta” yang menjadi pokok aduan para Pengadu tidaklah
bertentangan dengan kata “memerintahkan” sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Dalam Kamus
Besar bahasa Indonesia, kata “memerintahkan” diartikan sebagai menyuruh
orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mngerjakan. Sedangkan kata
“meminta” yang memiliki kata dasar “minta” , diartikan “berkata-kata supaya
diberi atau mendapat sesuatu; mohon”. Kedua kata tersebut yakni meminta
dan memerintahkan , sama-sama mengartikan agar seseorang mengerjakan
sesuatu sesuai dengan yang diminta atau diperintahkan. Sehingga
disimpulkan bahwa kedua kata tersebut tidak mempunyai perbedaan yang
mendasar.
18. Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, secara hukum, Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
tidaklah bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga sah dan
berdasar hukum.
(2.5) PETITUM TERADU
(2.5.1) Petitum Teradu dalam Perkara 100/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam
menyelesaikan sengketa dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.
MKS.27.01/V/2018 tidak melanggar Kede Etik Penyelenggara Pemilihan;
3. Menyatakan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam
menyelesaikan sengketa dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.
MKS.27.01/V/2018 adalah sah dan berdasar hukum;
4. Menyatakan Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah Sah dan Berdasar Hukum;
info@dkpp.go.id
5. Apabila Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dalam memutus sengketa dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan;
3. Menyatakan Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah Sah dan Berdasar Hukum;
4. Apabila Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.6) BUKTI TERADU
(2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018
No. KODE BUKTI URAIAN
1 T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018.
2 T-2 Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Walikota dan wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018.
3 T-3 Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018.
4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018.
5 T-5 Berita Acara Nomor: 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 12
Februari 2018.
6 T-6 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 0044/SN-22/TU.00.01/05/2018 kepada Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
perihal Permohonan penjelasan dan petunjuk sekaitan
dengan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun
2018 yang dimohonkan oleh Mohammad Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham
7 T-7 Putusan Panwaslu Kota Makassar dengan Register
Permohonan Nomor : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
tertanggal 13 Mei 2018.
8 T-8 Putusan Panwaslu Kota Makassar Register Permohonan
Nomor : 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018 tertanggal 26
Februari 2018.
info@dkpp.go.id
9 T-9 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 0057/SN-22/HM.02.00/05/2018 kepada Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar perihal Permintaan
Penjelasan sehubungan dengan tindak lanjut Putusan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar
dengan register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 17 Mei
2018.
10 T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor:
500/P.KWK/HM.03.1-SD/7371/KPU-Kot/V/2018 perihal
Tindak Lanjut Putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 16 Mei
2018.
11 T-11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS.
tertanggal 21 Maret 2018.
12 T-12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23
April 2018.
13 T-13 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0009/SN.22/HM.02.00/XI/2017 perihal penyampaian
Kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar, tentang
Netralitas Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
Pejabat Bupati/Walikota dan kepala Desa atau Lurah
tertanggal 09 November 2017.
14 T-14 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017, perihal penyampaian
kepada Walikota Makassar sehubungan dengan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota serentak tahun 2018 untuk menjaga fungsi
rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) sebagai
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan
antar hidup antar warga kota Makassar tertanggal 15
November Tahun 2017.
15 T-15 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0017/
SN- 22/ TU.02.00/ X/ 2017 kepada Camat se Kota
Makassar perihal permintaan utusan Ketua RT/ RW
sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif bagi RT/ RW Angkatan ke- I tertanggal 1
Desember 2017.
16 T-16 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0007/SN-
22/PM.00.02/XII/2017 perihal Penyampaian Sekaitan
Laporan Hasil Pengawasan dimana PANWASLU Kota
Makassar m,endapati bahwa sebahagian dokumen
dukungan Bakal Calon pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, Moh. Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti telah melewati
batas waktu yang ditentukan tertanggal 2 Desember
2017.
17 T-17 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0018/
SN- 22/TU.02.00/X/017 kepada Camat Rappocini perihal
permintaan utusan Ketua RT/ RW sebagai Peserta dalam
kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi RT/ RW
Angkatan ke- II tertanggal 5 Desember 2017
18 T-18 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0008
/SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Kepala Sekolah MAN
2 Model Makassar, SMAN 21 Makassar, SMAN 18
info@dkpp.go.id
Makassar, SMA Laniang Makasar, SMAN 17 Makassar ,
SMAN 1 Makassar, SMA Bajiminasa, SMAN 14 Makassar,
SMK Mutiara Ilmu, SMA Katolik Rajawali Makassar,
SMUN 5 Makassar, SMUN 6 Makassar, SMUN 18
Makassar, SMU Cokroaminoto Makassar, SMUN 7
Makassar, SMK 6 Makassar, Sekolah Darussalam
Makassar dan juga mengundang Rektor Universitas
Bosowa, Rektor Universitas Muslim Indonesia, Rektor
Universitas Islam Makasar, Rektor Universitas Negri
Alauddin Makassar Perihal Permintaan Peserta sosialisasi
pemilih pemula tingkat SMU,SMK/Sederajat dan
Perguruan Tinggi menuju Pemilu yang berkualitas
tertanggal 7 Desember 2017.
19 T-19 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0009/SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) RI perihal Permintaan Sebagai
Narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota
Makassar tertanggal 11 Desember 2017.
20 T-20 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0010/SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Kepala Kantor
Kecamatan Ujung Pandang perihal permintaan peserta
sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) menuju pemilu yang berkualitas dan
bermartabat tertanggal 12 Desember 2017.
21 T-21 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0033/SN-22/PM.01.02/XII/2017 Kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) Perihal Undangan Peserta Dalam Kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Guru
SD,SMP,SMK/Sederajat Tertanggal 13 Desember 2017.
22 T-22 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0019/SN-22/TU.02.00/XII/2017 kepada Pengurus Mesjid
se-Kota Makassar perihal permintaan utusan Perwakilan
Pengurus Mesjid sebagai Peserta dalam kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pengurus Mesjid
se Kota Makassar tertanggal 17 Desember 2017.
23 T-23 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0022/SN-22/TU/03/XII/2017 kepada Skatehoulder yaitu
Pemerintah Kota Makassar, Pimpinan Ormas Keagamaan
se Kota Makassar, Pimpinan Partai Politik se Kota
Makassar, Pimpinan Organisasi kepemudaan (OKP) se
Kota Makassar, BEM Perguruan Tinggi se Kota Makassar
dan Organisasi Kemahasiswaan se Kota Makassar, LSM
Pemerhati Pilkada se Kota Makassar, Pimpinan Media
Cetak dan Media on line se Kota Makassar serta Pakar
dan Tokoh masyarakat dan masing- masing pasangan
Calon Walikota dan wakil Walikota Makassar Tahun 2018
Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi
Sulawesi- Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018 serta Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden tahun 2019 tertanggal 21 Desember
2017.
24 T-24 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0002/SN.22/HM.01.00/I/2018, kepada KPU Kota
Makassar perihal permintaan data kepada KPU Kota
Makassar Form A-KWK dan data jumlah TPS beserta
info@dkpp.go.id
surat keputusan PPDP yang telah disusun atau di input
dalam bentuk soft copy Tahapan pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan penyusunan
daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018
tertanggal 20 Januari 2018.
25 T-25 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0003/SN-
22/HM.02.00/I/2018, kepada Walikota Makassar perihal
Penyampaian larangan menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan Pemerintah yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pilkada
serentak tahun 2018.
26 T-26 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0005/SN-
22/HM.02.00/I/2018, kepada Bakal Calon Walikota dan
Wakil Walikota Makassar perihal Himbauan tentang
tindakan yang dilarang dalam kampanye, tertanggal 29
Januari 2018.
27 T-27 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0006/SN-
22/HM.02.00/I/2018 kepada Bakal Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan perihal Himbauan
sekaitan dengan perbuatan yang dilarang pada tahapan
kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 tertanggal 29 Januari 2018.
28 T-28 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0007/SN-
22/HM.02.00/I/2018 kepada Walikota Makassar, Perihal
Himbauan sekaitan penanganan pelanggaran atas
laporan nomor : 015/LP/PW/KOTA/27.01/I/2018 dan
penanganan pelanggaran atas laporan nomor :
016/LP/PW/KOTA/27.01/I/2018 tertanggal 30 Januari
2018.
29 T-29 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0013/SN-
22/HM.02.00/II/2018, kepada KPU Kota Makassar
perihal Penyampaian sehubungan untuk memberikan
data/informasi kepada Panwaslu Kota Makassar terkait
dana dan informasi tentang titik pemasangan alat peraga
kampanye (APK) dan jumlah keseluruhan alat peraga
kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018
tertanggal 12 Februari 2018.
30 T-30 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0008/SN-
22/HM.02.00/II/2018, , kepada Pasangan Calon Moh.
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti
Ilham, perihal Penyampaian tentang larangan
menyebarkan Bahan Kampanye selain yang sudah diatur
dalam PKPU, tertanggal 12 Februari 2018
31 T-31 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0009/SN-
22/HM.02.00/II/2018, , kepada Pasangan Calon Munafri
Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, perihal
Penyampaian tentang larangan menyebarkan Bahan
Kampanye selain yang sudah diatur dalam PKPU,
tertanggal 12 Februari 2018
32 T-32 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0010/SN-
22/HM.02.00/II/2018, kepada KPU Kota Makassar,
perihal Penyampaian tentang larangan menyebarkan
Bahan Kampanye selain yang sudah diatur dalam PKPU,
tertanggal 12 Februari 2018
33 T-33 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0014/SN-
22/HM.02.00/II/2018, kepada Pemerintah Kota
info@dkpp.go.id
Makassar, perihal penyampaian agar pemerintah Kota
Makassar dapat melakukan upaya tegas dengan
menyampaikan peringatan yang perlu kepada seluruh
Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil
Walikota Makassar mengenai reklame dan atribut partai
politik tertanggal 15 Februari 2018.
34 T-34 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0011/SN-
22/HM.02.00/II/2018, perihal teguran agar Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Moh.
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti
Ilham, sejumlah alat peraga pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham, masih terpasang pada
beberapa titik diruas jalan Kota Makassar tertanggal 15
Februari 2018.
35 T-35 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0012/SN-
22/HM.02.00/II/2018, perihal teguran agar Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Munafri
Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, sejumlah alat
peraga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Munafri Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, masih
terpasang pada beberapa titik diruas jalan Kota Makassar
tertanggal 15 Februari 2018.
36 T-36 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0018/SN-
22/HM.02.00/III/2018, Perihal penyampaian perihal
permintaan keterangan atas laporan pelanggaran
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018 tertanggal 03 Maret 2018.
37 T-37 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0019/SN-
22/HM.02.00/III/2018, Kepada Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, perihal
himbuan agar semua Pasangan Calon Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 untuk segera
menertibkan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan
PKPU, tertanggal 6 Maret 2018.
38 T-38 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0020/SN-
22/HM.02.00/III/2018, Kepada KPU Kota Makassar,
perihal himbuan agar KPU Kota Makassar meminta
kepada semua Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 untuk segera
menertibkan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan
PKPU, tertanggal 6 Maret 2018.
39 T-39 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0017/
SN-22/TU.03/III/2018 kepada Ketua dan Anggota
Panwascam se Kota Makassar dan Anggota PPL se Kota
Makassar perihal menghadiri RAKORNIS Pengawasan
Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Sulawesi- Selatan serta Pemilihan
Walikota dan Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
11 Maret 2018.
40 T-40 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0021/SN-22/TU.03/03/2018 kepada Koor. Div. PHL
PANWASCAM se Kota Makassar perihal RAKORNIS
sekaitan dengan tahapan Pengumuman dan Pencermatan
DPS tertanggal 26 Maret 2018.
41 T-41 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0026/SN-22/TU.03/03/2018 kepada Koor. Div. PHL
info@dkpp.go.id
PANWASCAM dan Koor. Div. HPP PANWASCAM se Kota
Makassar se Kota Makassar perihal RAKORNIS sekaitan
dengan tahapan Pengumuman dan Tanggapan
Masyarakat serta tahapan Perbaikan DPS dalam rangka
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi
Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 31 Maret 2018.
42 T-42 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0005/SN-
22/HM.02.00/04/2018 kepada Ketua KPU Kota
Makassar perihal Permintaan Kepada KPU Kota Makassar
untuk memberikan data berupa salinan by name by
address data Pemilih TMS, by name by address data
Pemilih Baru, dan bay name by address DPS Kota
Makassar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Propinsi Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018 sekaitan dengahn
selesainya proses tahapan Pencocokan dan Penlitian
(Coklit) tertanggal 2 April 2018.
43 T-43 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0035/SN-
22/TU.00.01/04/2018 kepada Ketua dan anggota
Panwascam se Kota Makassar dengan perihal
penyampaian kepada Ketua dan anggota Panwascam se
Kota Makassar sehubungan dengan telah selesainya masa
pengawasan pengumuman dan pencermatan DPS dan
untuk melaporkan hasil pengawasan pengumuman dan
pencermatan DPS serta melakukan monitoring dan
supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan oleh panwascam dan ppl terhadap
pengumuman dan pencermatan DPS tertanggal 10 April
2018.
44 T-44 Pada Tanggal 11 April 2018, Surat Undangan Panwaslu
Kota Makassar dengan Nomor: 0036/SN-
22/HM.02.00/04/2018 kepada Bapak Plt. Walikota
Makassar perihal sosialisasi Netralitas ASN angkatan I
s/d IV tertangal 11 April 2018.
45 T-45 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0042/SN-
22/HM.02.00/04/2018 kepada Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Makassar perihal
penyampaian sekaitan untuk menjaga hak pilih warga
Negara termasuk warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1
Kota Makassar tertanggal 18 April 2018.
46 T-46 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0043/SN-
22/HM.02.00/04/2018 kepada Kepala Rumah Tahanan
Kelas 1 Kota Makassar perihal penyampaian sekaitan
untuk menjaga hak pilih warga Negara termasuk warga
binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Makassar
tertanggal 18 April 2018.
47 T-47 Pada tanggal 18 April 2018, Surat Panwaslu Kota
Makassar Nomor: 0045/SN-22/HM.02.00/04/2018
kepada Ketua KPU Kota Makassar perihal Permintaan
kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan data
berupa salinan Berita Acara Pleno Penetapan DPT beserta
lampiran hard copy dan soft copy Model A.3.3- KWK
48 T-48 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0040/SN-22/TU.03/04/2018 kepada Komisioner
Panwascam se Kota Makassar perihal Undangan Rapat
Koordinasi sekaitan dengan Validasi Faktual Daftar
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
info@dkpp.go.id
Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar
tahun 2018 tertanggal 25 April 2018.
49 T-49 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0057/
SN-22/ TU.03/ 05/ 2018 kepada Ketua dan Anggota
Panwascam se Kota Makassar, Anggota PPL se Kota
Makassar dan Kepala Sekretariat Panwascam se Kota
Makassar perihal Rapat Kerja Teknis pengawasan
kegiatan kampanye selama bulan suci Ramadhan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 12 Mei 2018.
50 T-50 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0056/SN-
22/HM.02.03/05/2018 kepada Dewan/Pengurus Masjid
se Kota Makassar dengan perihal himbauan kepada
Dewan/Pengurus Masjid se Kota Makassar bahwa
larangan penggunaan tempat Ibadah sebagai tempat
Kampanye dan praktek politik uang selama Bulan suci
Ramadhan tertanggal 16 Mei 2018.
51 T-51 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0060/SN-22/TU.03/05/2018 kepada Ketua dan Anggota
Panwascam se Kota Makassar, Kepala Sekretariat
Panwascam se Kota Makassar, Bendahara Panwascam se
Kota Makassar perihal RAKORNIS Pembentukan
Pengawas TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 21 Mei
2018
52 T-52 Tanggal 21 Mei 2018, Surat Panwaslu Kota Makassar
Nomor: 0061/SN-22/HM.02.03/05/2018 kepada
Pimpinan Partai Politik se Kota Makassar perihal
himbauan kepada Pimpinan Partai Politik se Kota
Makassar sekaitan dengan himbauan Bawaslu Provinsi
Sulsel Nomor: 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018
perihal pelaksanaan pengawasan larangan kampanye
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta
pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye tertanggal 21
Mei 2018
53 T-53 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor:
0061/SN-22/TU.03/05/2018 kepada Komisioner
Panwascam se Kota Makassar perihal Undangan Rapat
Koordinasi sekaitan dengan maraknya Alat Peraga
Kampanye (APK) yang terpasang di Wilayah Kota
Makassar yang mengandung unsur citra diri baik dari
para Calon Peserta Pilkada 2018, maupun dari para
peserta Bakal Calon pada Pemilu tahun 2019 tertanggal
25 Mei 2018.
54 T-54 Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 Panwaslu Kota
Makassar tertanggal 14 Mei 2018
55 T-55 Rekapitulasi temuan/laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan
serta Walikota dan wakil walikota makassar tahun 2018
tertanggal 27 April 2018
(2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE/2018
info@dkpp.go.id
NO KODE BUKTI URAIAN
1 T-1 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor:
015/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Pemohon
tertanggal 02 Mei 2018
2 T-2 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor:
016/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Terkait
tertanggal 04 Mei 2018
3 T-3 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor:
017/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Pemohon
tertanggal 05 Mei 2018
4 T-4 Formulir Model PSP 5 Berita Acara Registrasi
Permohonan dengan Register Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
5 T-5 Formulir Model PSP-10 – Pemberitahuan Permohonan
Sebagai Pihak Terkait Tidak Dapat Diterima tertanggal 05
Mei 2018
6 T-6 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah
Sengketa Pertama yang ditujukan kepada Moh. Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti atau
Kuasanya tertanggal 03 Mei 2018.
7 T-7 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah
Sengketa Pertama yang ditujukan kepada Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar tertanggal 03 Mei
2018
8 T-8 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah
dengan agenda Pembacaan Putusan yang ditujukan
kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar tertanggal 11 Mei 2018
9 T-9 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah
dengan agenda Pembacaan Putusan yang ditujukan
kepada Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Paramastuti atau Kuasanya tertanggal 11 Mei 2018.
10 T-10 Formulir Model PSP-14- Berita Acara Keterangan Ahli di
bawah Sumpah
11 T-11 Formulir Model PSP-15- Berita Acara Keterangan Saksi di
bawah Sumpah
12 T-12 Formulir Model PSP-16- Berita Acara Musyawarah
13 T-13 Formulir Model PSP-20 - Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Register Nomor: 002/PS/
PWSL.MKS.27.01/V/2018
14 T-14 Formulir Model PSP-21 - Status Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tertanggal 13 Mei 2018
15 T-15 Formulir Model PSP-22 - Tanda Terima Salinan Putusan
Pemohon tertanggal 14 Mei 2018
16 T-16 Formulir Model PSP-22 - Tanda Terima Salinan Putusan
Termohon tertanggal 15 Mei 2018
17 T-17 Berita Acara Pleno Nomor : 011/SN-
22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 03 Mei 2018 Perihal
Pelaksana Tugas dalam Melaksanakan Musyawarah
Sengketa Register Nomor: 002/PS/
PWSL.MKS.27.01/V/2018
18 T-18 Berita Acara Pleno Nomor : 012/SN-
22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 03 Mei 2018 Perihal
Permohonan sebagai Pihak Terkait Tidak Dapat Diterima.
19 T-19 Berita Acara Pleno Nomor : 021/SN-
22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 13 Mei 2018 Perihal
Putusan Musyawarah Sengketa Register Nomor: 002/PS/
info@dkpp.go.id
PWSL.MKS.27.01/V/2018
20 T-20 Jadwal Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tertanggal 03 Mei
2018
21 T-21 Kumpulan Berita pada media cetak terkait Musyawarah
Sengketa Register Nomor: 002/PS/
PWSL.MKS.27.01/V/2018
22 T-22 Dokumentasi Musyawarah Sengketa Register Nomor:
002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 2 April 2018 para Teradu telah merima dan
meregistrasi permohonan sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil
Walikota Makasar, a.n. Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Paramastuti Ilham terkait Keputusan KPU Kota Makasar Nomor
64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang tidak meloloskan paslon
tersebut pada Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan
hukum tetap, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018. Sehubungan dengan
ditindaklanjutinya permohonan sengketa dari kuasa hukum Paslon Ir. Moh.
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham oleh para Teradu,
pada tanggal 4 Mei 2018 para Pengadu selaku Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Makasar, a.n. Munafri Arifudin, S.H. - drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia
mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara penyelesaian sengketa
tersebut, namun para Teradu menolak permohonan Pengadu dengan
menerbitkan Surat Nomor 0052/SN-22/TU.00.01/05/2018, tanggal 5 Mei 2018.
Para Pengadu mendalilkan bahwa tindakan para Teradu menerima permohonan
Tim Hukum Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
Paramastuti Ilham melanggar Ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
yang terbit dari hasil pemeriksaan badan peradilan tidak termasuk keputusan
tata usaha negara, sehingga Panwaslu Kota Makssar (Teradu I, II, dan III) tidak
berwenang untuk memeriksa dan memutus objek sengketa a quo. Juga
menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 bahwa
yang dapat dikategorikan sebagai Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota atau kuasanya. Sedangkan berdasarkan surat Keputusan KPU Kota
Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, pada diktum kedua
Menyatakan Calon Walikota Ir Moh. Ramdhan Pomanto dengan calon Wakil
Walikota Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota tidak memenuhi syarat pada pemilihan Walikota dan Wakil
info@dkpp.go.id
Walikota Makassar Tahun 2018, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
250K/TUN/PILKADA/2018, tanggal 23 April 2018;
[4.1.2] Bahwa Panwas Kota Makassar telah mengeluarkan Putusan Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 dengan pemohon Moh. Ramdhan Pomanto
dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Putusan Panwas tersebut di dalamnya
memuat petitum/permohonan pemohon yang tidak sesuai dengan Format
Formulir PSP-1-Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada angka 5
dan 6 Petitum Pemohon terdapat frasa “memerintahkan kepada KPU Kota
Makassar dst” sedangkan dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun
2017 Perihal Formulir Model PSP-1- Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak
ada kata “memerintahkan” melainkan yang ada hanyalah kata “meminta”.
Demikian pula amar Putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.Mks.27.01/V/2018
tanggal 13 Mei 2018 menggunakan frasa “Memerintahkan kepada KPU Makassar
dst”. Pengadu mendalilkan bahwa dalam Perkara Penyelesaian sengketa
Pemilihan, Posisi Panwas Makassar bukanlah sebagai lembaga peradilan akan
tetapi hanya lembaga adjudikasi, sehingga sifat putusannya harus mengacu
pada Format Formulir PSP-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yakni
hanya bersifat “meminta” karena kata “memerintahkan” hanya digunakan di
lembaga peradilan, in casu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan
Mahkamah Agung (MA);
(4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu dalam menangani permohonan Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 telah menggelar sidang musyawarah
sengketa sebanyak 7 (tujuh) kali dan dihadiri para pihak berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) dan
secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2.1.1] Para Teradu menolak dalil aduan para Teradu perihal kompetensi
absolut dan legal standing dalam menerima dan memeriksa laporan Moh.
Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Ilham. Para Teradu menegaskan selaku
Panwas Kota Makassar memiliki kewenangan untuk meregister pemohonan,
memeriksa dan mengadili sengketa nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018.
Bahwa laporan tersebut merupakan respons atas Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor: 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 jo Berita
Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI terkait pembatalan
penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Makassar tahun 2018.
Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 30 huruf b, c dan d Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, salah satu tugas dan kewenangan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menerima, memutus dan
menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan yang berlaku sepanjang laporan tersebut bukan merupakan laporan
atas tindak pidana. Para Teradu menegaskan telah mempedomani Pasal 143 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 142 : a) sengketa antar peserta pemilihan dan, b)
sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu
juga memedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
info@dkpp.go.id
Usaha Negara, khususnya pasal 48 yang mengatur, “Dalam hal suatu badan
atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif
sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. Pengadilan
baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif
yang bersangkutan telah digunakan”. Bahwa menurut hemat para Teradu,
peraturan perundang-undangan tidak memberi ruang bagi upaya hukum
terhadap putusan adjudikasi sengketa administrasi Pilkada. Tidak juga memberi
ruang kepada lembaga lain dan tidak pula merupakan bawahan dari lembaga
lain. Fungsi adjudikasi sengketa administrasi pemilihan (peradilan administrasi
semu) ini pula secara tegas merupakan kompetensi mutlak (kewenangan absolut)
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus secara final dan mengikat di mana
kewenangan ini tidak ada pada lembaga atau institusi lain. Bahkan norma
hukum penyelesaian sengketa yang diatur oleh undang-undang ini juga
mensyaratkan tidak diperkenankannya diajukan gugatan hukum sengketa tata
usaha negara tanpa didahului upaya administrasi pada lembaga/majelis banding
administrasi di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Hal tersebut
selaras dengan kewenangan yang menjadikan kompetensi mutlak (absolut) ada
pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam proses Pilkada
sebagai suatu majelis banding administrasi (assemblies administratif
beroep/assemblies administrative appeal) dalam memeriksa dan memutuskan
sengketa administrasi pemilihan.
[4.2.1.2] Terkait pokok aduan para Pengadu bahwa objek sengketa di Panwas
merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor:
250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya
menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam
Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tertanggal 21 Maret 2018,
maka keadaan dimaksud juga tidak melanggar prinsip Nebis in Idem, karena
prinsip Nebis in Idem berlaku jika para pihak dalam putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sama. Dalam Perkara Nomor:
6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS dan Perkara Nomor: 250K/TUN/
PILKADA/2018, para pihaknya adalah Paslon a.n. Munafri Arifuddin, S.H. dan
drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai Penggugat, dan KPU Kota
Makasar sebagai Tergugat, sedangkan Pemohon tidak masuk sebagai salah satu
pihak yang berperkara.
[4.2.1.3] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang mempertanyakan
Kedudukan Hukum (legal standing) Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Huruf a
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemohon dalam Sengketa Proses Pemilihan
terdiri atas: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pasangan Calon yang telah mendaftarkan
diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota; Bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Pasal 1
ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, adalah peserta Pemilihan yang
diusulkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang
didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Bahwa
menurut para Teradu, secara konseptual ketentuan a quo telah mempertegas
interpretasi Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham
info@dkpp.go.id
sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan sengketa dalam proses
pemilihan, yang kedudukannya telah secara tegas mendudukkan Moh. Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan calon yang
telah memenuhi syarat pendaftaran dan telah mendaftarkan diri atau
didaftarkan oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota.
[4.2.1.4] Bahwa para Teradu menolak pemohonan pemohon/para Pengadu
untuk menjadi pihak terkait dalam sidang musyawara sengketa Nomor:
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 karena tidak memiliki legal standing sebagai
pihak yang dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor : 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018. Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tidak
membuka peluang terhadap adanya Pihak Terkait yang tidak memiliki
kepentingan. Bahwa maksud Pasangan calon Muh. Ramdhan Pomanto dalam
mengajukan sengketa ke Panwas Kota Makassar ialah terkait pembatalan dirinya
sebagai pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor
64 /P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Para Teradu menilai
keikutsertaan pasangan Muh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari baik
diettapkan sebagai calon maupun tidak ditetapkan, tidak bersinggungan dengan
kepentingan Pemohon atau Pengadu sebagai Pasangan calon yang sudah
ditetapkan, sehingga tidak ada kepentingan para Pengadu/Pemohon dalam
konteks sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Menurut para
Teradu, jikapun misalnya Muh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
ditetapkan kembali sebagai Pasangan calon, maka tidak merugikan kepentingan
hukum para Pengadu.
[4.2.2] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu perihal penggunaan kata
“memerintahkan” yang dianggap tidak memedomani Peraturan Bawaslu Nomor
15 Tahun 2017, yakni Lampiran PSP-1 perihal petitum/permohonan dan
Lampiran PSP-20 tentang amar putusan. Bahwa menurut para Teradu, kata
“meminta” yang menjadi pokok aduan para Pengadu tidaklah bertentangan
dengan kata “memerintahkan” sebagaimana termaktub dalam Putusan Panwas
Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Dalam Kamus Besar
bahasa Indonesia, kata “memerintahkan” diartikan sebagai menyuruh orang lain
melakukan sesuatu; menyuruh mngerjakan. Sedangkan kata “meminta” yang
memiliki kata dasar “minta” , diartikan “berkata-kata supaya diberi atau
mendapat sesuatu; mohon”. Kedua kata tersebut yakni meminta dan
memerintahkan , sama-sama mengartikan agar seseorang mengerjakan sesuatu
sesuai dengan yang diminta atau diperintahkan. Sehingga para Teradu
menyimpulkan kedua kata tersebut tidak mempunyai perbedaan yang mendasar.
Para Teradu berpendirian perbedaan antara kata “memerintahkan” dengan
“meminta” tidak substantif. Pertimbangan para Teradu menggunakan kata
“memerintahkan” dalam amar putusan sengketa adalah supaya tidak membuka
alternatif penafsiran yang lain, sehingga penggunaan kata “memerintahkan”
merupakan upaya mencegah tidak dilaksanakannya Putusan Panwas karena
kata “memerintahkan” bersifat imperatif. Hal ini diilhami oleh Pasal 144 Undang-
Undang Nomor 10/2016 yang mengatakan bahwa putusan wajib dilaksanakan
Penggunaan kata “memerintahkan” juga merupakan ciri khas putusan Panwas,
sebagai pembeda dari produk lain yang dikeluarkan Panwas yakni rekomendasi.
Para Teradu menegaskan penggunaan kata “memerintahkan” tidak dimaksudkan
sebagai penanda superioritas Panwas, melainkan menilik aspek fungsi dan
info@dkpp.go.id
manfaat, meskipun para Teradu mengakui bahwa hal tersebut tidak diatur
dalam lampiran PSP-1 dan PSP-20 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017. Para
Teradu menegaskan bahwa penggunaan kata “memerintahkan” adalah hal yang
lazim dipraktikkan oleh Bawaslu dan Panwas seluruh Indonesia. Sehingga jika
aspek formil penulisan Putusan Panwas Makassar dianggap salah, maka
putusan Bawaslu dan Panwas lainnya juga dapat dianggap salah.
(4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu telah melaksanakan sidang sengketa Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 sebanyak 7 (tujuh) kali dan dihadiri para
pihak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
pedoman teknis Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.3.1.1] Dasar kompetensi absolut para Teradu dalam memeriksa dan memutus
Permohonan sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 ialah Pasal 30
huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa salah satu tugas
dan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah
menerima, memutus dan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang laporan
tersebut bukan merupakan laporan atas tindak pidana; jo. Pasal 143 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni; “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 142 : a) sengketa antar peserta pemilihan dan, b) sengketa antara
peserta pemilihan dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” jo. Undang-Undang Nomor 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 48 yang mengatur, “Dalam hal
suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara
administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah,
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”.
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa
tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah digunakan”. Bahwa DKPP berpendapat
tidak ada “mens rea” yang menunjukkan pelanggaran disengaja oleh para
Teradu. Bahwa para Teradu telah menjaga fungsi adjudikasi sengketa
administrasi pemilihan (peradilan administrasi semu). Para Teradu juga
menunjukkan iktikad baik untuk melindungi hak warga negara untuk dipilih
(right to be candidate) tanpa menunjukkan suatu pemihakan kepada Pasangan
calon tertentu. Dengan demikian tindakan para Teradu menerima registrasi,
memeriksa, dan memutus permohonan sengketa Nomor 002
/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah dapat dibenarkan. Dengan demikian
pokok aduan para Pengadu tidak meyakinkan DKPP, jawaban para Teradu dapat
diterima.
[4.3.1.2] Adapun perihal legal standing Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham, DKPP berpendapat telah sesuai dengan amanat 5
ayat (1) Huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara
penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Pemohon dalam
Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pasangan
Calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Bahwa yang dimaksud dengan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 adalah
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik,
atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum
info@dkpp.go.id
Kabupaten/ Kota. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak
meyakinkan DKPP, dan jawaban para Teradu dapat diterima.
[4.3.1.3] Adapun perihal penolakan para Teradu terhadap pengajuan diri para
Pengadu untuk jadi pihak Terkait, dapat dibenarkan. Ketentuan Pasal 7
Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tidak membuka peluang terhadap
adanya Pihak Terkait yang tidak memiliki kepentingan. Bahwa jikapun pasangan
Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari resmi ditetapkan menjadi calon,
para Pengadu tidak sedikit pun mengalami kerugian dari aspek kepentingan
hukum. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak dapat diterima dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa terkait ketidaksesuaian bagian Petitum Putusan dengan lampiran
PSP-1 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, DKPP menilai penggunaaan kata
“memerintahkan” dalam amar putusan sengketa Panwas Nomor 002
/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 merupakan inisiatif para Teradu agar putusan
tersebut dilaksanakan, tidak membuka alternatif penafsiran yang lain, yang
berujung pada pengabaian terhadap putusan Panwas. Para Teradu terbukti
terinspirasi oleh ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang mengatakan bahwa putusan wajib dilaksanakan. Penggunaan kata
“memerintahkan” dimaksudkan untuk membedakan dengan produk Panwas
dalam bentuk rekomendasi. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
(4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;