Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 106/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 135/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 18 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Walikota Makassar yang mendaftarkan diri atau didaftarkan dengan pasangan calon wakil Walikota pada pendaftaran pertama tanggal 8 Januari 2018 melalui jalur perseorangan dan Pendaftarannya diterima oleh KPU Kota Makassar.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Para Teradu telah dengan sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 144 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berbunyi “KPU; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarief Amir, Teradu II Abdullah Mansyur, Teardu III Andi Syaifuddin, Teardu IV Rahma Sayed, dan Teradu V Wahid Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 106/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 135/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU 1. Nama : Moh. Ramdhan Pomanto Pekerjaan/Lembaga : Walikota Makassar/Calon Wali Kota Makassar Alamat : Jalan Amirullah Nomor 18, Kota Makassar 2. Nama : Indira Mulyasari Paramastuti Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Wakil Wali Kota Makassar Alamat : Komp. Puri Mutiara 1, Nomor 19, Makassar Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2018------------------------- --------------------------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Djamaluddin Rustam 2. Yusuf Gunco 3. Adnan Buyung 4. Anzar Makkuasa 5. Zulkifli Hasanuddin 6. Abdul Azis 7. Mursalin Jalil 8. Akhmad Rianto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya Pengadu I dan II disebut -------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Syarief Amir Jabatan : Ketua KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 2 Nama : Abdullah Mansyur Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 3. Nama : Andi Syaifuddin Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar info@dkpp.go.id Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 4. Nama : Rahma Sayed Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar 5. Nama : Wahid Hasyim Lukman Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai------------- Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 135/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 18 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Walikota Makassar yang mendaftarkan diri atau didaftarkan dengan pasangan calon wakil Walikota pada pendaftaran pertama tanggal 8 Januari 2018 melalui jalur perseorangan dan Pendaftarannya diterima oleh KPU Kota Makassar. 2. Pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Makassar mengeluarkan Keputusan Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Makassar Tahun 2018 dan Berita acara Nomor : 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilhan walikota Makassar Tahun 2018 dan telah menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Berikut : 1. Munafri Arifuddin, SH (Calon Walikota) dan drg.A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Calon Wakil Walikota); 2. Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto (Calon Walikota) dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (Calon Wakil Walikota); (Bukti P-01 : Keputusan KPU Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018. (Bukti P-02 Berita acara Nomor : 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilhan walikota Makassar Tahun 2018 3. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut pasangan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018 dan Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018. Keputusan tersebut menyatakan Menetapkan Penggugat/pengadu sebagai Nomor Urut 2 (Dua) (Bukti P-03 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tahun 2018 info@dkpp.go.id Tanggal 13 Februari 2018 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Makassar dan Calon Wakil Walikota Makassar Tahun 2018) dan (Bukti P-04) Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018. 4. Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Mengeluarkan Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371//KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan pasangan calon walikota dan calon walikota Makassar Tahun 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang pelaksanaan penetapan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018. tanggal 27 april 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. Bahwa para Teradu dalam ketetapannya Menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 (Dua) a.n Ir. Mohamad Ramdhan Pomanto (Calon Walikota) dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (Calon Wakil Walikota) adalah Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2018 (Bukti P-05, P-06, P-07) 5. Bahwa Pengadu/Penggugat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang hasilnya pada pokoknya menetapkan Membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371//KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan pasangan calon walikota dan calon walikota Makassar Tahun 2018 Tanggal 27 april 2018, Bahwa Panwas mengabulkan Permohonan Pemohon/Pengadu dengan amar sebagai berikut : Menetapkan: 1. Menerima Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3– BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tetanggal 27 April 2018 adalah Batal demi hukum; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu: 1. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH dan Drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; info@dkpp.go.id 2. Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Iqbal; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putasan ini dibacakan. 6. Bahwa sampai tenggang waktu 3 (tiga) hari tersebut ternyata KPU tidak mengindahkan dan bahkan mengabaikan Keputusan Panwaslu Kota Makassar. Pada tanggal 16 Mei 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar telah melaksanakan Pleno Penetapan yang sampai pengaduan ini diajukan ke DKPP, hasil Pleno itu tidak disampaikan kepada para Pengadu, hanya diberitakan di Medsos, media on line dan Surat kabar. 7. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar jelas-jelas telah melanggar ketentuan pasal 135 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni tidak melaksanakan Keputusan Panwaslu yang bersifat mengikat sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 47 ayat (2). . Dengan demikian maka sangat jelas Teradu 1,2,3,4 dan 5, telah melanggar pasal 144 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 47 ayat (2) dan telah melakukan pelanggaran Kode Etik. 8. Oleh karena itu para Pengadu menurut hukum berhak mengikuti Tahapan Pemilihan Calon Walikota dan Wakil walikota Makassar (Bukti P-08 : Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. 9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3 –BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018 tersebut adalah cacat Prosedural dan cacat substansi oleh karena dibuat tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang- Undang No. 10 Tahun 2016 Jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2017. Teradu I, 2, 3, 4 dan 5 telah berbuat tidak cermat, melawan hukum, dan tidak netral serta tidak memberikan kepastian hukum, di mana Para Teradu telah menolak untuk melaksanakan Keputusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. 10. Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017, dimana Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan dalam Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil walikota Makassar tahun 2018. Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota Makassar karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Walikota dan wakil walikota dengan bukti sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan keputusan Panwaslu Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. Bahwa oleh karena para Teradu tidak melaksanakan keputusan tersebut sehingga secara hukum jelas melanggar ketentuan pasal 180 ayat 2 Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 karena tidak mengindahkan ketentuan pasal 144 ayat (1) dan (2) Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo pasal 47 ayat (2) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu bersikap tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum. info@dkpp.go.id 11. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu melanggar Pasal 2 Undang- Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 hurf a dan b, Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (2.2) PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kpeentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas proporsionalitas; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018. 2. P-2 Fotokopi Tanda Terima Formulir PS-2 (Bukti P-02 Berita acara Nomor : 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilhan walikota Makassar Tahun 2018 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU- Kot/II/2018 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari. 2018 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Makassar dan Calon Wakil Waralikota Makas Tahun 2018) 4. P-4 Fotokopi Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 5. P-5 Fotokopi Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371//KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan pasangan calon walikota dan calon walikota Makassar Tahun 2018 Tanggal 27 april 2018 6. P-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang pelaksanaan penetapan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tanggal 27 april 2018. 7. P-7 Fotokopi Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3- info@dkpp.go.id BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 8. P-8 Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu selain terhadap hal-hal yang dapat dipandang secara tegas maupun diam-diam diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu. 2. Bahwa memang benar Para Teradu telah menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018. Namun Keputusan tersebut disengketakan ke Panwas Kota Makassar, kemudian digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar oleh Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H. Dan Drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam putusan Nomor : 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018, dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah). 3. Bahwa Para Teradu yang merasa telah bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam proses penetapan pasangan calon, sehingga tidak menerima putusan PT.TUN Makassar tersebut karena judex factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak menerapkan hukum secara benar sehingga KPU Kota Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan berdasar pada ketentuan pasal 154 ayat (7) UU. No. 10 Tahun 2016 bahwa “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. 4. Bahwa KPU Kota Makassar mengajukan Kasasi BUKAN karena berpihak kepada salah satu pasangan calon, tetapi untuk mempertahankan info@dkpp.go.id keputusan yang telah dikeluarkan secara benar dan berdasar hukum. Namun permohonan kasasi dinyatakan ditolak, dengan amar putusan sebagai berikut: • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar. • Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). 5. Bahwa Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sifatnya final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya peninjauan kembali dan wajib ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 154 ayat (10), (11), dan (12) UU. No. 10 Tahun 2016, sebagai berikut : (10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. (11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. 6. Bahwa dengan berdasar pada ketentuan tersebut dan setelah melakukan konsultasi secara berjenjang dalam lingkup kelembagaan KPU yaitu ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan ke KPU RI, maka konsekwensi hukumnya Para Teradu wajib memutuskan untuk melaksanakan dan menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. Oleh karena itu, Keputusan tersebut dikeluarkan BUKAN karena berpihak kepada salah satu pasangan calon tetapi semata-mata berdasar pada ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Bahwa terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 tersebut, Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwas Kota Makassar yang teregistrasi dengan Nomor : 002/PS/PESL.MKS.27.01/V/2018. info@dkpp.go.id 8. Bahwa putusan Panwas Kota Makassar mengabulkan permohonan Pengadu, dengan amar Putusan sebagi berikut : 1. Menerima permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terkakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto Pasal 89 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor : 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Pleno Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu : a. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; b. Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan. 9. Bahwa putusan Panwas Kota Makassar tersebut tidak serta merta ditindaklanjuti oleh Para Teradu BUKAN karena berpihak kepada salah satu pasangan calon tetapi karena menurut Para Teradu, putusan Panwas tersebut tidak berdasar hukum dan telah melampaui batas kewenangan Panwas kab/kota karena Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor : 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Pleno Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 adalah merupakan tindak lanjut dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 250 K/TUN/Pilkada/2018 yang menguatkan Putusan PT. TUN Makassar Nomor : 6/G/Pilkada/2018/PT.TUB.Mks dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian keputusan tersebut tidak dapat dijadikan obyek info@dkpp.go.id sengketa pemilihan di tingkat Panwas untuk dimintakan pembatalan. Hal ini bersesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf e UU. No. 5 Tahun 1986 diatur bahwa : “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini : e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.” 10. Bahwa Pertimbangan para Teradu pada point 9 di atas, bersesuai dengan hasil konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI. Berdasrkan Surat KPU RI Nomor : 460/Hk.07.5- SD/03/KPU/V/2018, perihal Jawaban atas Putusan Panwas Kota Makassar No : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018, tertanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Panwas Kota Makassar atas obyek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak berhubungan dengan ketentuan pasal 144 ayat (2), mengingat Keputusan KPU Kota Makassar tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 250/K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf e UU. Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat dimintakan pembatalan. Oleh karena itu, KPU Kota Makassar tidak menindaklanjuti putusan Panwas Kota Makassar No. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 499/P.KWK/PL.03.3/BA/7371/KPU-Kot/V/2018. 11. Bahwa ketentuan pasal 144 ayat (1) dan (2) UU. No. 10 Tahun 2016, terkait dengan Putusan Bawaslu/Panwas Kab/Kota terhadap sengketa pemilihan yang merupakan upaya administratif di tingkat Panwas di mana Keputusan KPU Kab/Kota yang dapat menjadi objek sengketa adalah Keputusan yang belum melalui pengujian badan peradilan, dan merupakan syarat untuk mengajukan gugatan ke PT.TUN, bukan terhadap Putusan Panwas Kab/Kota yang memeriksa sengketa yang obyek sengketanya adalah Keputusan KPU Kab/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI yang sifatnya final dan mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap. 12. Bahwa ketentuan pasal 135 A ayat (4) UU. No. 10 Tahun 2016 menguraikan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.” Jadi bagaimana mungkin Para Teradu bisa melanggar pasal 135 A ayat (4) sementara tidak pernah ada putusan Bawaslu Provinsi yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Makassar. Oleh karena itu, Pengadu sudah salah menafsirkan pasal 135 A UU. No. 10 Tahun 2016, sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan. 13. Bahwa tindakan Pengadu yang mengajukan permohonan sengketa pemilihan terhadap Keputusan KPU Kota Makassar yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Agung RI justeru tidak memberikan kepastian hukum karena persoalan ini akan berputar secara terus menerus, sedangkan ketentuan dalam UU. No. 10 Tahun 2016 hanya mengatur info@dkpp.go.id sengketa pasca penetapan pasangan calon mulai dari sengketa di tingkat panwas sampai pada putusan Mahkamah Agung RI yang bersifat final dan mengikat. Panwas Kota Makassar sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk mengoreksi Putusan MA. 14. Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua tahapan dengan berdasar pada ketentuan perundangan-undangan, dan bukan karena berpihak kepada salah satu pasangan calon dan bukan perbuatan melawan hukum, sehingga sudah jelas tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 15. Bahwa dengan demikian, semakin jelas pula bahwa Pengadu sangat keliru dalam menafsirkan norma peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan pada pengaduan poin 11, sehingga sudah sepatutnya apabila aduan para Pengadu dikesampingkan dan dinyatakan tidak terbukti. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. (2.6) BUKTI TERADU (2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018 No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018, tanggal 12 Februari tentang Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018; 2. T-2 Fotokopi tanda terima formulir PS-2 (Bukti P-2 Berita Acara Nomor: 167/P.KWK/PL.03.3-ba/7371/KPU- Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2018; 3. T-3 Fotokopi surat keputusan KPU Kota Makassar Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Makassar dan Calon Wakil walikota Makassar Tahun 2018; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Pentapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018; 5. T-5 Fotokopi Nomor 64/P/KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tanggal 27 April 2018; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan penetapan pasangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018 tanggal 27 April 2018; info@dkpp.go.id 7. T-7 Fotokopi Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018; 8. T-8 Fotokopi Keputusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu yakni tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota Makassar karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Walikota dan wakil walikota dengan sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan keputusan Panwaslu Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. Panwas Kota Makassar dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian semestinya para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dan mengikutsertakan Pasangan Pengadu dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018-2023. Namun kenyataannya pada 16 Mei 2018 para Teradu telah melaksanakan Pleno Penetapan Calon Walikota dan Walikota secara sepihak tanpa memberitahukan pada Pengadu dan di dalamnya tidak mencantumkan nama Pengadu sebagai pasangan yang ikut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018-2013. (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara info@dkpp.go.id Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Para Teradu telah dengan sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, semestinya para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dan mengikutsertakan Pasangan Pengadu I, a.n. Moh. Ramdhan Pomanto dan Pengadu II, a.n. Indira Mulyasari dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018-2023. Namun kenyataannya pada 16 Mei 2018 para Teradu telah melaksanakan Pleno Penetapan Calon Walikota dan Walikota secara sepihak tanpa memberitahukan pada Pengadu dan di dalamnya tidak mencantumkan nama Pengadu sebagai pasangan calon yang ikut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018-2013. info@dkpp.go.id [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Bahwa para Teradu meyakini telah bekerja sesuai peraturan perundang- undangan sehingga tidak serta merta menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor: 0/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tanggal 21 Maret 2018, melainkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Para Teradu berpendirian bahwa judex factie PT TUN tidak menerapkan hukum secara benar. Bahwa setelah menerima Putusan Penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, para Teradu melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI terkait pembatalan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. [4.2.2] Bahwa para Pengadu a.n. Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham menggugat Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7372/KPU-Kot/IV/2018 yang telah mendiskualifikasinya kepada Panwas Kota Makassar. Bahwa Panwas Kota Makassar mengabulkan permohonan Pasangan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dengan Putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menetapkan kembali Pasangan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018. Berdasarkan Pasal 144 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja”. [4.2.3] Bahwa tindakan para Teradu tidak serta merta menidaklanjuti Putusan Panwas Kota Makassar Nomor : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 bukan sebuah pemihakan kepada salah satu pasangan calon, akan tetapi para Teradu berpendapat bahwa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 jo. Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para Teradu berpandangan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dijadikan objek sengketa pemilihan di tingkat Panwas untuk dimintakan pembatalan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 huruf e UU. No. 5 Tahun 1986 yang mengatur diatur bahwa, “Tidak termasuk dalam pengertian info@dkpp.go.id Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini: Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” [4.2.4] Bahwa pada prinsipnya terdapat dua putusan yang perintahnya berbeda dan keduanya final dan mengikat bagi KPU Kota Makassar. Pertama, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memerintahkan mendiskualifikasi Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Kedua, putusan Panwas Kota Makassar yang memerintahkan menetapkan kembali Pasangan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018. Bahwa para Teradu (KPU Kota Makassar) melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI yang dijawab tertulis oleh KPU RI yang pada pokoknya memberikan penjelasan agar KPU Kota Makassar tetap mempedomani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilihan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas sesuai norma hukum dan standar perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang diterbitkan pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250/TUN/Pilkada/2018 tanggal 23 April 2018 telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan berkonsultasi kepada atasan yakni KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan direspons oleh KPU RI melalui surat Nomor 460/Hk.07.5-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 16 Mei 2018. KPU RI pada pokoknya memberikan penjelasan agar KPU Kota Makassar tetap memedomani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilihan. Berpedoman pada surat KPU RI tersebut, para Teradu tetap pada pendirian melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Bahwa tindakan Para Teradu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Panwas Kota Makasar harus dinilai sebagai tindakan yang sangat etis dalam mewujudkan tertib hukum penyelesaian sengketa TUN pemilihan dan menghormati sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarief Amir, Teradu II Abdullah Mansyur, Teardu III Andi Syaifuddin, Teardu IV Rahma Sayed, dan Teradu V Wahid Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz dward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/Kuasa dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id