Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 106/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 135/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 18 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Walikota Makassar yang mendaftarkan diri atau didaftarkan dengan pasangan calon wakil Walikota pada pendaftaran pertama tanggal 8 Januari 2018 melalui jalur perseorangan dan Pendaftarannya diterima oleh KPU Kota Makassar.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar karena diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Para Teradu telah dengan sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 144 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berbunyi “KPU; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarief Amir, Teradu II Abdullah Mansyur, Teardu III Andi Syaifuddin, Teardu IV Rahma Sayed, dan Teradu V Wahid Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 106/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
135/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
1. Nama : Moh. Ramdhan Pomanto
Pekerjaan/Lembaga : Walikota Makassar/Calon Wali Kota Makassar
Alamat : Jalan Amirullah Nomor 18, Kota Makassar
2. Nama : Indira Mulyasari Paramastuti
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Wakil Wali Kota Makassar
Alamat : Komp. Puri Mutiara 1, Nomor 19, Makassar
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2018-------------------------
--------------------------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Djamaluddin Rustam
2. Yusuf Gunco
3. Adnan Buyung
4. Anzar Makkuasa
5. Zulkifli Hasanuddin
6. Abdul Azis
7. Mursalin Jalil
8. Akhmad Rianto
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya Pengadu I dan II disebut -------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
(1.2) TERADU
1. Nama : Syarief Amir
Jabatan : Ketua KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
2 Nama : Abdullah Mansyur
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
3. Nama : Andi Syaifuddin
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
info@dkpp.go.id
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
4. Nama : Rahma Sayed
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
5. Nama : Wahid Hasyim Lukman
Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar
Alamat : Jalan Perumnas Antang Raya, Nomor 2A, Makassar
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai------------- Para Teradu
(1.3) Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
135/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 18 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Pengadu adalah Calon Walikota Makassar yang mendaftarkan diri atau
didaftarkan dengan pasangan calon wakil Walikota pada pendaftaran
pertama tanggal 8 Januari 2018 melalui jalur perseorangan dan
Pendaftarannya diterima oleh KPU Kota Makassar.
2. Pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Makassar mengeluarkan
Keputusan Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang
penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Makassar
Tahun 2018 dan Berita acara Nomor : 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Makassar pada pemilhan walikota Makassar Tahun 2018 dan telah
menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai
Berikut :
1. Munafri Arifuddin, SH (Calon Walikota) dan drg.A. Rachmatika Dewi
Yustitia Iqbal (Calon Wakil Walikota);
2. Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto (Calon Walikota) dan Indira Mulyasari
Paramastuti Ilham (Calon Wakil Walikota); (Bukti P-01 : Keputusan KPU
Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018,
tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan walikota dan wakil
walikota Makassar tahun 2018. (Bukti P-02 Berita acara Nomor :
167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilhan
walikota Makassar Tahun 2018
3. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor
36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor
Urut pasangan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 Tanggal
13 Februari 2018 dan Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon
walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018. Keputusan tersebut
menyatakan Menetapkan Penggugat/pengadu sebagai Nomor Urut 2 (Dua)
(Bukti P-03 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tahun 2018
info@dkpp.go.id
Tanggal 13 Februari 2018 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota Makassar dan Calon Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018) dan (Bukti P-04) Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon
walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018.
4. Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Mengeluarkan Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371//KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan pasangan calon walikota dan calon walikota
Makassar Tahun 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang pelaksanaan penetapan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan
walikota dan wakil walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil
walikota Makassar Tahun 2018. tanggal 27 april 2018 serta Berita Acara
Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018. Bahwa para Teradu dalam ketetapannya Menyatakan
Pasangan Nomor Urut 2 (Dua) a.n Ir. Mohamad Ramdhan Pomanto (Calon
Walikota) dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (Calon Wakil Walikota)
adalah Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil walikota Tahun 2018 (Bukti P-05, P-06, P-07)
5. Bahwa Pengadu/Penggugat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang hasilnya pada pokoknya
menetapkan Membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371//KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
pasangan calon walikota dan calon walikota Makassar Tahun 2018 Tanggal
27 april 2018, Bahwa Panwas mengabulkan Permohonan Pemohon/Pengadu
dengan amar sebagai berikut :
Menetapkan:
1. Menerima Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 jo. Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017;
3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018
tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018 dan berita acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Makassar pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal
27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3–
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tetanggal 27 April 2018 adalah
Batal demi hukum;
4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentan
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu:
1. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH dan Drg. A. Rachmatika Dewi
Yustitia Iqbal;
info@dkpp.go.id
2. Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Iqbal;
5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Makassar Paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putasan ini
dibacakan.
6. Bahwa sampai tenggang waktu 3 (tiga) hari tersebut ternyata KPU tidak
mengindahkan dan bahkan mengabaikan Keputusan Panwaslu Kota
Makassar. Pada tanggal 16 Mei 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar telah melaksanakan Pleno Penetapan yang sampai pengaduan ini
diajukan ke DKPP, hasil Pleno itu tidak disampaikan kepada para Pengadu,
hanya diberitakan di Medsos, media on line dan Surat kabar.
7. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
jelas-jelas telah melanggar ketentuan pasal 135 A ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 yakni tidak melaksanakan Keputusan Panwaslu yang
bersifat mengikat sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal
47 ayat (2). . Dengan demikian maka sangat jelas Teradu 1,2,3,4 dan 5, telah
melanggar pasal 144 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Jo. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 47 ayat (2) dan telah melakukan
pelanggaran Kode Etik.
8. Oleh karena itu para Pengadu menurut hukum berhak mengikuti Tahapan
Pemilihan Calon Walikota dan Wakil walikota Makassar (Bukti P-08 :
Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor :
64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita
acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang
Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3
–BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018 tersebut
adalah cacat Prosedural dan cacat substansi oleh karena dibuat tidak sesuai
mekanisme dan tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-
Undang No. 10 Tahun 2016 Jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15
Tahun 2017. Teradu I, 2, 3, 4 dan 5 telah berbuat tidak cermat, melawan
hukum, dan tidak netral serta tidak memberikan kepastian hukum, di mana
Para Teradu telah menolak untuk melaksanakan Keputusan Panwaslu Kota
Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
10. Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017, dimana Panitia Pengawas Pemilu
Kota Makassar berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan dalam
Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil walikota Makassar tahun 2018.
Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam
penyelengggaraan Pemilihan Walikota Makassar karena diduga berpihak
kepada salah satu pasangan calon Walikota dan wakil walikota dengan bukti
sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan keputusan Panwaslu
Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
Bahwa oleh karena para Teradu tidak melaksanakan keputusan tersebut
sehingga secara hukum jelas melanggar ketentuan pasal 180 ayat 2 Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 karena tidak mengindahkan ketentuan pasal
144 ayat (1) dan (2) Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo pasal
47 ayat (2) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Hal ini menunjukkan bahwa
Para Teradu bersikap tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum.
info@dkpp.go.id
11. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu melanggar Pasal 2 Undang-
Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 hurf a
dan b, Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(2.2) PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas
kpeentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas
proporsionalitas;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018, tanggal 12 Februari
2018 Tentang Penetapan Pasangan walikota dan wakil walikota
Makassar tahun 2018.
2. P-2 Fotokopi Tanda Terima Formulir PS-2 (Bukti P-02 Berita acara
Nomor : 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/II/2018
tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Makassar pada pemilhan walikota Makassar Tahun 2018
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor 36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-
Kot/II/2018 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari. 2018 Tentang
Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota
Makassar dan Calon Wakil Waralikota Makas Tahun 2018)
4. P-4 Fotokopi Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun
2018
5. P-5 Fotokopi Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371//KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan pasangan
calon walikota dan calon walikota Makassar Tahun 2018
Tanggal 27 april 2018
6. P-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang pelaksanaan penetapan
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait
pembatalan penetapan pasangan calon walikota dan wakil
walikota Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota
Makassar pada pemilihan walikota dan wakil walikota
Makassar Tahun 2018 tanggal 27 april 2018.
7. P-7 Fotokopi Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-
info@dkpp.go.id
BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan pasangan calon
walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27
April 2018
8. P-8 Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13
Mei 2018.
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu selain
terhadap hal-hal yang dapat dipandang secara tegas maupun diam-diam
diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Para
Teradu.
2. Bahwa memang benar Para Teradu telah menetapkan Pengadu sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018,
berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018. Namun Keputusan tersebut
disengketakan ke Panwas Kota Makassar, kemudian digugat di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar oleh Pasangan Calon Munafri Arifuddin,
S.H. Dan Drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Gugatan tersebut
dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam
putusan Nomor : 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret
2018, dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari
2018;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang
memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika
Dewi Yustitia Iqbal;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
3. Bahwa Para Teradu yang merasa telah bekerja berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dalam proses penetapan pasangan calon, sehingga
tidak menerima putusan PT.TUN Makassar tersebut karena judex factie
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak menerapkan hukum
secara benar sehingga KPU Kota Makassar mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung dengan berdasar pada ketentuan pasal 154 ayat (7) UU.
No. 10 Tahun 2016 bahwa “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
4. Bahwa KPU Kota Makassar mengajukan Kasasi BUKAN karena berpihak
kepada salah satu pasangan calon, tetapi untuk mempertahankan
info@dkpp.go.id
keputusan yang telah dikeluarkan secara benar dan berdasar hukum.
Namun permohonan kasasi dinyatakan ditolak, dengan amar putusan
sebagai berikut:
• Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar.
• Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya Perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
5. Bahwa Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sifatnya final
dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya peninjauan kembali dan
wajib ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 154 ayat
(10), (11), dan (12) UU. No. 10 Tahun 2016, sebagai berikut :
(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak
dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari.
(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang
penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak
melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari
pemungutan suara.
6. Bahwa dengan berdasar pada ketentuan tersebut dan setelah melakukan
konsultasi secara berjenjang dalam lingkup kelembagaan KPU yaitu ke KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dan ke KPU RI, maka konsekwensi hukumnya
Para Teradu wajib memutuskan untuk melaksanakan dan menindak lanjuti
putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno
Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor
434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018 tertanggal 27 April 2018. Oleh karena itu, Keputusan tersebut
dikeluarkan BUKAN karena berpihak kepada salah satu pasangan calon
tetapi semata-mata berdasar pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Bahwa terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor :
64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 tersebut, Pengadu mengajukan
Permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwas Kota Makassar yang teregistrasi
dengan Nomor : 002/PS/PESL.MKS.27.01/V/2018.
info@dkpp.go.id
8. Bahwa putusan Panwas Kota Makassar mengabulkan permohonan Pengadu,
dengan amar Putusan sebagi berikut :
1. Menerima permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 72
ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terkakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 junto Pasal 89 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017.
3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita
Acara Nomor : 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Pleno
Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018.
4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu :
a. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika
Dewi Yustitia Iqbal;
b. Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham.
5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar paling lambat 3 (tiga) hari
sejak putusan dibacakan.
9. Bahwa putusan Panwas Kota Makassar tersebut tidak serta merta
ditindaklanjuti oleh Para Teradu BUKAN karena berpihak kepada salah satu
pasangan calon tetapi karena menurut Para Teradu, putusan Panwas
tersebut tidak berdasar hukum dan telah melampaui batas kewenangan
Panwas kab/kota karena Keputusan KPU Kota Makassar Nomor :
64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor :
434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Pleno Nomor :
435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 adalah merupakan tindak lanjut dan
untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 250
K/TUN/Pilkada/2018 yang menguatkan Putusan PT. TUN Makassar Nomor :
6/G/Pilkada/2018/PT.TUB.Mks dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Dengan demikian keputusan tersebut tidak dapat dijadikan obyek
info@dkpp.go.id
sengketa pemilihan di tingkat Panwas untuk dimintakan pembatalan. Hal ini
bersesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf e UU. No. 5 Tahun 1986 diatur
bahwa :
“Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut
Undang Undang ini :
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.”
10. Bahwa Pertimbangan para Teradu pada point 9 di atas, bersesuai dengan
hasil konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan
KPU RI. Berdasrkan Surat KPU RI Nomor : 460/Hk.07.5-
SD/03/KPU/V/2018, perihal Jawaban atas Putusan Panwas Kota Makassar
No : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018, tertanggal 16
Mei 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Panwas Kota
Makassar atas obyek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor :
64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak berhubungan
dengan ketentuan pasal 144 ayat (2), mengingat Keputusan KPU Kota
Makassar tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 250/K/TUN/Pilkada/2018
dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf e UU. Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat dimintakan pembatalan. Oleh
karena itu, KPU Kota Makassar tidak menindaklanjuti putusan Panwas Kota
Makassar No. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
499/P.KWK/PL.03.3/BA/7371/KPU-Kot/V/2018.
11. Bahwa ketentuan pasal 144 ayat (1) dan (2) UU. No. 10 Tahun 2016, terkait
dengan Putusan Bawaslu/Panwas Kab/Kota terhadap sengketa pemilihan
yang merupakan upaya administratif di tingkat Panwas di mana Keputusan
KPU Kab/Kota yang dapat menjadi objek sengketa adalah Keputusan yang
belum melalui pengujian badan peradilan, dan merupakan syarat untuk
mengajukan gugatan ke PT.TUN, bukan terhadap Putusan Panwas Kab/Kota
yang memeriksa sengketa yang obyek sengketanya adalah Keputusan KPU
Kab/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI
yang sifatnya final dan mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap.
12. Bahwa ketentuan pasal 135 A ayat (4) UU. No. 10 Tahun 2016 menguraikan
bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu
Provinsi.” Jadi bagaimana mungkin Para Teradu bisa melanggar pasal 135 A
ayat (4) sementara tidak pernah ada putusan Bawaslu Provinsi yang harus
ditindaklanjuti oleh KPU Kota Makassar. Oleh karena itu, Pengadu sudah
salah menafsirkan pasal 135 A UU. No. 10 Tahun 2016, sehingga sudah
sepatutnya untuk dikesampingkan.
13. Bahwa tindakan Pengadu yang mengajukan permohonan sengketa pemilihan
terhadap Keputusan KPU Kota Makassar yang merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Mahkamah Agung RI justeru tidak memberikan kepastian
hukum karena persoalan ini akan berputar secara terus menerus,
sedangkan ketentuan dalam UU. No. 10 Tahun 2016 hanya mengatur
info@dkpp.go.id
sengketa pasca penetapan pasangan calon mulai dari sengketa di tingkat
panwas sampai pada putusan Mahkamah Agung RI yang bersifat final dan
mengikat. Panwas Kota Makassar sama sekali tidak mempunyai kewenangan
untuk mengoreksi Putusan MA.
14. Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa Para Teradu telah
melaksanakan semua tahapan dengan berdasar pada ketentuan
perundangan-undangan, dan bukan karena berpihak kepada salah satu
pasangan calon dan bukan perbuatan melawan hukum, sehingga sudah
jelas tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
15. Bahwa dengan demikian, semakin jelas pula bahwa Pengadu sangat keliru
dalam menafsirkan norma peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diuraikan pada pengaduan poin 11, sehingga sudah sepatutnya apabila
aduan para Pengadu dikesampingkan dan dinyatakan tidak terbukti.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
(2.6) BUKTI TERADU
(2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Fotokopi Keputusan KPU Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kpt/II/2018 Tahun 2018, tanggal 12
Februari tentang Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2018;
2. T-2 Fotokopi tanda terima formulir PS-2 (Bukti P-2 Berita
Acara Nomor: 167/P.KWK/PL.03.3-ba/7371/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota
Makassar Tahun 2018;
3. T-3 Fotokopi surat keputusan KPU Kota Makassar Nomor
36/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tahun
2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengundian
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota
Makassar dan Calon Wakil walikota Makassar Tahun
2018;
4. T-4 Fotokopi Berita Acara Nomor 180/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Pentapan Nomor
Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar tahun 2018;
5. T-5 Fotokopi Nomor 64/P/KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil
Walikota Makassar tahun 2018 tanggal 27 April 2018;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia terkait pembatalan penetapan pasangan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar
pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar
tahun 2018 tanggal 27 April 2018;
info@dkpp.go.id
7. T-7 Fotokopi Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-
BA/7371/KPU-Kot/2018 tentang penetapan pasangan
calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018
tertanggal 27 April 2018;
8. T-8 Fotokopi Keputusan Panwas Kota Makassar Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu yakni tidak memberikan kepastian hukum dan tidak
adil dalam penyelengggaraan Pemilihan Walikota Makassar karena diduga
berpihak kepada salah satu pasangan calon Walikota dan wakil walikota dengan
sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan keputusan Panwaslu
Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
Panwas Kota Makassar dalam amar putusannya menyatakan batal Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor:
64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita acara
Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian
semestinya para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dan
mengikutsertakan Pasangan Pengadu dalam pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar 2018-2023. Namun kenyataannya pada 16 Mei 2018 para
Teradu telah melaksanakan Pleno Penetapan Calon Walikota dan Walikota secara
sepihak tanpa memberitahukan pada Pengadu dan di dalamnya tidak
mencantumkan nama Pengadu sebagai pasangan yang ikut dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018-2013.
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
info@dkpp.go.id
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
(3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni
tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil dalam penyelengggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar karena diduga berpihak
kepada salah satu pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Para
Teradu telah dengan sengaja dan melawan hukum tidak melaksanakan putusan
Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13
Mei 2018 yang dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor:
64/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU-KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara
Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian,
semestinya para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dan
mengikutsertakan Pasangan Pengadu I, a.n. Moh. Ramdhan Pomanto dan
Pengadu II, a.n. Indira Mulyasari dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Tahun 2018-2023. Namun kenyataannya pada 16 Mei 2018 para
Teradu telah melaksanakan Pleno Penetapan Calon Walikota dan Walikota secara
sepihak tanpa memberitahukan pada Pengadu dan di dalamnya tidak
mencantumkan nama Pengadu sebagai pasangan calon yang ikut dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018-2013.
info@dkpp.go.id
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Bahwa para Teradu meyakini telah bekerja sesuai peraturan perundang-
undangan sehingga tidak serta merta menindaklanjuti putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor:
0/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tanggal 21 Maret 2018, melainkan
mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Para Teradu berpendirian bahwa
judex factie PT TUN tidak menerapkan hukum secara benar. Bahwa setelah
menerima Putusan Penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, para Teradu
melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, para Teradu menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor
64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April
2018 dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-
Kot/IV/2018 tentang Penetapan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 serta
Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI terkait pembatalan
penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018
tertanggal 27 April 2018.
[4.2.2] Bahwa para Pengadu a.n. Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira
Mulyasari Paramastuti Ilham menggugat Surat Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7372/KPU-Kot/IV/2018 yang telah
mendiskualifikasinya kepada Panwas Kota Makassar. Bahwa Panwas Kota
Makassar mengabulkan permohonan Pasangan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan
Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dengan Putusan Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada
KPU Kota Makassar untuk menetapkan kembali Pasangan Ir. Moh. Ramdhan
Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018. Berdasarkan
Pasal 144 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berbunyi “KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu
Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga)
hari kerja”.
[4.2.3] Bahwa tindakan para Teradu tidak serta merta menidaklanjuti Putusan
Panwas Kota Makassar Nomor : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 bukan
sebuah pemihakan kepada salah satu pasangan calon, akan tetapi para Teradu
berpendapat bahwa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-
Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara
Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang
Penetapan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 jo. Berita Acara Nomor
434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan
Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Para Teradu berpandangan bahwa keputusan tersebut tidak dapat
dijadikan objek sengketa pemilihan di tingkat Panwas untuk dimintakan
pembatalan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 huruf e UU. No. 5 Tahun
1986 yang mengatur diatur bahwa, “Tidak termasuk dalam pengertian
info@dkpp.go.id
Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini: Keputusan Tata
Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
[4.2.4] Bahwa pada prinsipnya terdapat dua putusan yang perintahnya berbeda
dan keduanya final dan mengikat bagi KPU Kota Makassar. Pertama, putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memerintahkan mendiskualifikasi
Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.
Kedua, putusan Panwas Kota Makassar yang memerintahkan menetapkan
kembali Pasangan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti
Ilham sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Makassar tahun 2018. Bahwa para Teradu (KPU Kota Makassar) melakukan
konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI yang dijawab
tertulis oleh KPU RI yang pada pokoknya memberikan penjelasan agar KPU Kota
Makassar tetap mempedomani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilihan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
terbukti telah melaksanakan tugas sesuai norma hukum dan standar perilaku
penyelenggara Pemilu. Putusan Panwas Kota Makassar Nomor
002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang diterbitkan pasca
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250/TUN/Pilkada/2018 tanggal 23 April
2018 telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan berkonsultasi kepada atasan
yakni KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan direspons oleh KPU RI
melalui surat Nomor 460/Hk.07.5-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 16 Mei 2018.
KPU RI pada pokoknya memberikan penjelasan agar KPU Kota Makassar tetap
memedomani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga
peradilan tertinggi dalam sengketa pemilihan. Berpedoman pada surat KPU RI
tersebut, para Teradu tetap pada pendirian melaksanakan putusan Mahkamah
Agung. Bahwa tindakan Para Teradu menerbitkan surat yang ditujukan kepada
Panwas Kota Makasar harus dinilai sebagai tindakan yang sangat etis dalam
mewujudkan tertib hukum penyelesaian sengketa TUN pemilihan dan
menghormati sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
(4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
(5.3) Teradu para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya
info@dkpp.go.id
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Syarief Amir, Teradu II Abdullah Mansyur,
Teardu III Andi Syaifuddin, Teardu IV Rahma Sayed, dan Teradu V Wahid
Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua
puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
dward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para
Pengadu/Kuasa dan dihadiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd
Muhammad
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id