Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 51 & 58/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Lembata NTT
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-04-2017
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 41/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 53/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan meloloskan Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Lembata; [4.1.2] Para Teradu tidak menaati surat Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata yang isinya antara lain menyatakan bahwa Mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak patuh dan cenderung melanggar proses tahapan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Pada 5 November 2016, Panwaslu kembali menyampaikan rekomendasi Nomor: 96/TM/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu, lengkap dengan kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/XI/2016.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (5); Pasal 71; Pasal 71 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Payong Pati selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Bernabas H.Nd Marak, Teradu III Gabriel Tobi Sona, Teradu IV Yusuf Maswari Paokuma, dan Teradu V Charles Primus Kia masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Lembata sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 58/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 41/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 53/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Herman Yosef Loly Wutun Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat : Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Nama : Yohanes Viany K. Burin Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat : Wolo Glarak Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Petrus Bala Pattyona Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Fuyinto Sentra Mampang, Jalan. Mampang Prapatan Raya nomor 28, Jakarta Selatan 12790, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Viktor Mado Watun Pekerjaan : Swasta/PDI Perjuangan Alamat : Rt. 040/Rw 001, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Petrus Payong Pati Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata Lamahora – Batas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Barnabas H.Nd Marak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata Lamahora – Batas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Gabriel Toby Sona Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata Lamahora – Batas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Yusuf Maswari Paokuma Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata Lamahora – Batas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Charles Primus Kia Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata Lamahora – Batas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Mendengarkan keterangan saksi ahli Pengadu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 41/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 53/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan meloloskan Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur. Eliaser Yentji Sunur adalah Petahana di mana Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata untuk mencoret atau membatalkan Pencalonan Eliaser Yentji Sunur; 2. Pembatalan Eliaser Yantji Sunur seharusnya oleh Para Teradu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata Nomor:03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 Tentang Penerusan Dugaan Pelanggaran pada Poin V Rekomendasi menyatakan Bahwa Panwaslu Kabupaten Lembata merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Lembata Periode 2017-2022 dalam surat Keputusan KPU Lembata Tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 25/Kpts.KPU-Kab.018.434047/X/2016; 3. Pengadu menyampaikan permohonan ke DKPP terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Periode 2017-2022. Para Teradu tidak melaksanakan Surat Menteri dalam Negeri Nomor:337/9447/OTDA sifat segera, Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata, yang isinya antara lain; menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata selaku Patahana ditegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis terhadap mutasi yang diusulkan oleh Bupati Lembata karena yang bersangkutan melanggar Pasal 71 ayat 5 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 4. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu tidak independen sebagai penyelenggara karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dan surat penegasan Menteri Dalam Negeri; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Dalam sidang DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata yang digelar di Aula sidang Bawaslu Propinsi NTT telah mengungkap fakta hukum bahwa Para Teradu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dengan demikian melanggar etika dan moral (Kode Etik) karena dengan sengaja tidak melaksanakan atau menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur yang melakukan mutasi dan pergantian Pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Lembata 6 (enam) bulan sebelum mengakiri masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2016; 2. Panwaslu dalam Rekomendasi Nomor 03/Kajian/Panwasli-Kab/XI/2016 tanggal 5 November 2016, menyatakan bahwa Eliaser Yentji Sunur adalah Petahana dan karena itu telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan oleh karena itu harus dikenakan sanksi Pembatalan sebagai Calon Bupati Lembata sebagamana diatur dalam Pasal 71 ayat 5. Namun Rekomendasi Panwaslu itu tidak dilaksanakan hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik dan sumpah janji jabatan serta melanggar Undang-undang nomor 10 Tahun 2016; 3. Para Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 337/9447/OTDA Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dimana di dalam Surat Mendagri itu secara tegas dan jelas menyatakan bahwa untuk penerapan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 5 diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPU Kabupaten Lembata; 4. Para Teradu melawan UU, Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, dan Surat Menteri Dalam Negeri dengan menetapkan dan meloloskan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon hanya berdasarkan Surat Arahan dan Petunjuk tertulis dari KPU Propinsi NTT Nomor: 700/KPU-Prov-018/XI/2016 yang merujuk pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016. Dan menyatakan bahwa Calon Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada Tanggal 25 Agustus 2016; 5. Pernyataan ini dibantah dengan tegas dalam persidangan oleh 2 (dua) Ahli yang diajukan Pengadu yakni Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, SH, MH dan Dr. Jhon Tubu Helan, SH, MH bahwa pendapat KPU tersebut adalah tidak benar karena tidak berdasarkan alasan hukum (Legal Reasoning) karena yang dipersoalkan adalah masalah Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana Bupati Lembata adalah Patahana karena pada saat melakukan mutasi Eliazer Yance Sunur sedang menjabat sebagai Bupati Lembata. Jadi alasan KPU Lembata bahwa saat mendaftar Eliaser Yentji Sunur bukanlah Petahana adalah alasan yang keliru dan tidak mendasar sehingga tidak dibenarkan secara hukum; 6. Dr. Jhon Tubu Helan, SH, MH mengatakan bahwa KPU Lembata mendasarkan sikap untuk tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu karena surat arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi adalah suatu tindakan pelanggaran hukum karena surat arahan dan petunjuk tidak dapat dijadikan alas hukum dan hanya bersifat internal dan mengikat secara internal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau mengikat pihak lain. Sikap KPU Lembata melakukan konsultasi serta melaksanakan arahan KPU Propinsi bertentangan dengan Pasal 10 ayat (b1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera Rekomendasi dan/atau Putusan Banwaslu mengenai sanksi administrasi”; 7. Pasal ini menurut Pendapat Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli Pengadu adalah bersifat perintah dan karena itu wajib dilaksanakan. Komisoner KPU Lembata sebagai Teradu telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012 yakni melanggar: 1. Pasal 3 ayat 1 tentang sumpah/janji anggota KPU. 2. Pasal 4 Menjaga kemandirian, integritas dan krebilitas 3. Pasal 5 huruf c,d,e,g,dan j. 4. Pasal 8 huruf b. 5. Pasal 9 huruf c, e, dan f. 6. Pasal 10 huruf, a, b, c. 7. Pasal 11 a, b, c, dan d. 8. Pasal 12 huruf a, e, f dan g. 9. Pasal 15 huruf b, c, d, 8. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang kami kemukakan di atas maka KPU Lembata selaku Teradu harus bertanggungjawab secara etik, moral dan hukum dan diberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 42 ayat 3 sub c, yakni diberhentikan secara Tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata dan hukum tambahan untuk memegang jabatan publik pada masa yang akan datang; 9. Mengenai semua Bukti-bukti yang diajukan Pengadu baik Majelis Hakim, KPU dan Pihak Terkait (Panwaslu) mengatakan bahwa Bukti yang diajukan sudah tidak terbantahkan lagi sehingga mempertegas bahwa ketika melakukan mutasi Eliaser Yentji Sunur sedang menjabat sebagai Bupati dan karena itu dia sebagai Petahana. Bahkan Komisoner KPU Propinsi NTT Yosafat Koli yang hadir dalam persidangan juga mengakui dan mengatakan bahwa saat melakukan mutasi Eliaser Yentji Sunur sedang menjabat sebagai Bupati. Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Sidang meminta Yosafat membacakan Pasal 10 ayat b1 dan Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 01/Kajian/Panwaslih- Kab/Lbt/x/2016 Tanggal 21 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata Perihal Kajian Dugaan Pelanggaran; Bukti P-2 : Fotokopi Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 74/TM/Panwaslih- Kab/Lbt/x/2016 Tanggal 22 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilu; Bukti P-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 157/KPU- Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 74/ TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/ TM/Panwaslih- Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal penelusuran Pelanggaran administrasi Pemilu; Bukti P-5 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 160/KPU- Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindak lanjut rekomendasi menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/TM/Panwaslih- Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU- Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilu menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-7 : Fotokopi surat penetapan bakal calon oleh KPU Kabupaten Lembata nomor 25/Kpts-kpu-kab.018.434047/x/2016 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomot 189/Kpts-kpu- kab.018.434047/x/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-9 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 03/Kajian/Panwaslih- kab/lbt/x1/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal kajian dugaan pelanggaran; Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 96/Kajian/Panwaslih- kab/lbt/x1/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal kajian penerusan pelanggaran administrasi pemilu; Bukti P-11 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU- kab.018.434047/x/2016 tanggal 13 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilu menanggapi surat Panwaslih nomor 96/TN/Panwaslih- kab/lbt/xi/2016 tanggal 5 November 2016; Bukti P-12 : Fotokopi surat KPU RI nomor 588/KPU/x/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tembusannya disampaikan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Lembata perihal penerapan sanksi diskualifikasi pergantian pejabat; Bukti P-13 : Fotokopi surat Kemnetrian Dalam Negeri RI nomor 337/9447/OTDA Tanggal 25 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal tanggapan terhadap tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata; Bukti P-14 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 421 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata; Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 422 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru daalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata; Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 423 Tahun 2016 Taggal 20 Mei Tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Kabupaten Lembata pada Lingkup Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum daerah Lewoleba Tahun 2016; Bukti P-17 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 424 Tahun 2016 Taggal 20 Mei Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru daalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata; Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 493 Tahun 2016 Tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional Kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masayarakat di lingkup dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lembata; Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 493 Tahun 2016 tanggal 15 Juli Tentang Mutasi Guru Taman Kanak-Kanak/Raidathul Atfahl, Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah pada lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lembata Tahun 2016; Bukti P-20 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 536 Tahun 2016 tanggal 29 Juli Tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional Kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dilingkup Dinas Kesehatan Lembata Tahun 2016; Bukti P-21 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/619/BDK/2016 Tanggal 18 April 2016; Bukti P-22 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/620/BDK/2016 Tanggal 18 April 2016; Bukti P-23 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/621/BDK/2016 Tanggal 18 April 2016; Bukti P-24 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/622/BDK/2016 Tanggal 18 April 2016; Bukti P-25 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/623/BDK/2016 Tanggal 18 April 2016; Bukti P-26 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1158/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-27 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1159/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 201616; Bukti P-28 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1160/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-29 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1161/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-30 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1162/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-31 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1206/BDK/2016 Tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-32 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1207/BDK/2016 Tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-33 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1208/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-34 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1209/BDK/2016 Tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-35 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1210/BDK/2016 Tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-36 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul Mendagri Tegaskan Yentji Sunur Petahana tanggal 12 Desember 2016; [2.4.1.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 18 April 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu I atas nama Bernadus Sesa Manuk dan Fransiskus Limawi yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Bernadus Sesa Manuk 1. Saksi menerangkan bahwa saksi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur ke Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 29 Oktober 2016; 2. Pada tanggal 1 November 2016 saksi hadir ke kantor Panwaslu Kabupaten Lembata untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur selaku Petahana. 3. Saksi menerangkan bahwa setelah saksi dimintai keterangan di kantor Panwaslu Kabupaten Lembata, maka terbitlah rekomendasi 03 yang isinya membatalkan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata periode 2017-2022; 4. Saksi menerangkan bahwa saksi mengumpulkan semua dokumen terkait mutasi yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur dimana surat dan dokumen tersebut diantaranya surat antara KPU dengan Panwaslu, KPU dengan Kemendagri, KPU Kabupaten dengan KPU RI, KPU RI dengan KPU Provinsi NTT. Saksi menjelaskan alasannya mengumpulkan dokumen tersebut adalah untuk melakukan pendalaman; 5. Saksi menerangkan bahwa dari pendalaman yang dilakukan saksi terhadap semua dokumen yang ada maka saksi berkesimpulan bahwa Para Teradu cenderung menunggu surat yang lainnya. Para Teradu bukannya mengeksekusi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dengan membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Pasangan Calon. Para Teradu justru memperlambat tempo dengan melakukan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI; 6. Saksi menerangkan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah mengapa Eliaser Yentji Sunur tetap melakukan mutasi sebelum jabatannya berakhir. Sementara dalam aturan Perundang-undangan sangat jelas diatur bahwa 6 bulan sebelum Masa Akhir Jabatan, Petahana dilarang melakukan Mutasi; Fransiskus Limawi Saksi menerangkan bahwa kesaksiannya hampir sama dengan kesaksian yang diberikan Bernardus Sesa Manuk. Seluruh data dibawa saksi menerangkan bahwa Petahana tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. [2.4.2.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan Ahli Pengadu I atas nama Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H dan Dr. Jhon Tuba Haelan, S.H yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H Ahli menerangkan bahwa: 1. Ahli menjelaskan bahwa dalam konteks konsepsual (konsepsual approach) yang disebutkan dalam bunyi Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 adalah norma; 2. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata sah secara hukum dan wajib untuk dieksekusi. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi tanpa dasar yang bisa diterima maka itu adalah tindakan kesewenangan. Jika terdapat motif lain dari tidak dieksekusinya rekomendasi itu maka disitu ada tindakan sewenang-wenang; 3. Efek domino dari tindakan kesewenang-wenangan ini jika soal batal demi hukum, maka kita lihat dulu cacatnya dimana? kalau cacatnya pada wewenang maka batal demi hukum; 4. Petahana adalah Pejabat yang sedang menjabat. Karena Petahana masih menjabat sehingga dia memiliki kewenangan melakukan mutasi. Sementara, saat tidak menjabat tidak mungkin melakukan mutasi; 5. Petahana diartikan disini adalah sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2014 Petahana adalah Gubernur atau wakil yang sedang menjabat; 6. Pendapat KPU tersebut adalah tidak benar karena tidak berdasarkan alasan hukum (Legal Reasoning) karena yang dipersoalkan adalah masalah Pasal 71 ayat (2) dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bupati Lembata adalah Petahana karena pada saat melakukan mutasi Eliazer Yance Sunur sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata. Jadi alasan KPU Lembata bahwa saat mendaftar Eliaser Yentji Sunur bukanlah Petahana adalah alasan yang keliru dan tidak mendasar sehingga tidak dibenarkan secara hukum; 7. Pasal ini bersifat perintah dan karena itu wajib dilakasanakan, dengan demikian maka Komisoner KPU Kabupaten Lembata sebagai Teradu telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012; 8. Ahli menerangkan bahwa Asas Umum Pemerintahan yang baik Pejabat itu berperilaku sebagai Bapak yang baik, yang termasuk dalam perilaku baik adalah menyangkut moral dan etika, jika melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik maka dapat dipastikan melanggar etika dan moral; Dr. Jhon Tuba Haelan, S.H 1. Ahli menerangkan bahwa Pasal 71 ayat 2 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat 5 dimana kata kuncinya adalah dilarang melakukan penggantian 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon; 2. Ahli menjelaskan bahwa jika melihatnya dari historikal dan fakta empiris dari Pilkada sebelumnya maka ada Petahana yang melakukan Mutasi menjelang Pilkada berlangsung. Pasca Pilkada Mutasi juga akan dilakukan, di sini berlaku balas budi dan balas dendam (jika menang dan kalah bagi pendukungnya) 3. Penetapan atau pendaftaran Pasangan Calon tanggal 23 sd 25 Oktober 2016. Maka, dapat disimpulkan 6 bulan sebelum tanggal 23 Oktober 2016 tidak bisa melakukan mutasi lagi; 4. Penyelenggara harus tunduk kepada Undang-Undang. Bos kita adalah Hukum bukan Penguasa. Hal ini tercermin dalam adagium “lebih baik saya dipecat daripada melakukan petunjuk atasan yang jelas-jelas salah”; 5. Ahli tidak menemukan defenisi Petahana dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (5), tetapi Ahli menemukannya dalam kata incumbent dimana incumbent ini adalah orang yang masih menjabat; 6. Petahana adalah sedang menjabat sehingga dapat melakukan mutasi, sementara yang tidak menjabat lagi tidak bisa melakukan mutasi; ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.5] Pengadu II dalam Sidang DKPP tanggal 18 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Lembata menetapkan 5(lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata. 5(lima) Pasangan Calon tersebut adalah:  Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday  Herman Yosef Loli Wutun dan Yohanes Vianey K.Burin  Lukas Lipatama Witak dan Ferdinandus Leu  Viktor Mado Watun dan Muhamad Nasir  Tarsisia Hani Chandra dan Linus Beseng 2. Pada Tanggal 25 Oktober 2016, 6(enam) oramg warga Lembata atas nama Yakobus Liwa, Sevasius Suban, Fransiskus Limawi, Antonius Gelat, Yohanes Boro, dan Yohanes B. Brino Tolok mendatangi Panwaslu Kabupaten Lembata untuk melaporkan Eliaser Yentji Sunur terkait kebijakan Mutasi yang dilakukan bulan Mei dan bulan Juli Tahun 2016 karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 3. Pada Tanggal 28 Oktober 2016, KPU RI mengeluarkan surat nomor 588/KPU/X/2016 yang menegaskan bahwa Eliaser Yentji Sunur bukan Petahana; 4. Pada Tanggal 9 November 2016, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat nomor 700/KPU-Prov-018/IX/2016 yang juga menegaskan bahwa Eliaser Yentji Sunur bukan Petahana; 5. Pada Tanggal 25 November 2016, Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 6. Pada Tanggal 25 November 2016, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat perihal tanggapan terhadap tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dengan penjelasan sebagai berikut:  Bahwa terkait Mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lembata yang dilakukan Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur tidak pernah mendapat persetujuhan Menteri Dalam Negeri;  Dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 menegaskan “Dalam Hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanski Pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota”;  Kebijakan penerapan sanksi sesuai kewenangannya diserahkan sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Lembata; 7. Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lembata dan tetap mengakomodir Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017; 8. Pada Tanggal 12 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri penandatanganan Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Lembata; 9. Pada Tanggal 28 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kabupaten Lembata; 10. Pada Tanggal 15 Desember 2016 dan Tanggal 19 Januari 2017 Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday tidak menghadiri debat kandidat yang digelar KPU Kabupaten Lembata; 11. Pada Tanggal 3 Februari 2017, Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday beserta massa pendukungnya melangggar Pasal 43 Kententuan Peraturan KPU nomor 07 Tahun 2015 Tentang larangan melakukan konvoi; 12. Pada Tanggal 11 Februari 2017, Eliaser Yentji Sunur selaku Calon Bupati melakukan pertemuan di zona III tepatnya di Desa Loyobohor, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Padahal, zona kampanye untuk Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday berada di zona IV yaitu Kecamatan Nagwutug dan Kecamatan Wulandoni. Kejadian ini disaksikan oleh Ismail Bahudin selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 3; 13. Pada Tanggal 12 Februari 2017 dalam laporan penggunaan dana kampanye (LPSDK) di kantor KPU Kabupaten Lembata, Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 5; 14. Paket nomor 1 atas nama Herman Loli Wutun dan Yohanes Vianey K. Burin diduga menerima sumbangan dari Tim Suksesnya atas nama Lukas Onek Narek sebesar Rp. 250.000.000,-. Sedangkan Pasangan Calon Nomor urut 5 Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday diduga menerima sumbangan dari seorang pengusaha atas nama Heri sebesar Rp. 120.000.000,-. Dugaan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk klasifikasi perorangan ini dirilis media online bernama aksiterkini.com; 15. Pada Tanggal 13 Februari 2017 saat rapat antara tim penghubung (LO) dengan KPU Kabupaten Lembata. Tim penghubung nomor urut 3(tiga) atas nama Asten Kares kembali mempertanyakan masalah kelebihan dana kampanye dua Pasangan Calon tersebut. Namun, jawaban KPU Kabupaten Lembata bahwa terdapat kesalahan entry di aplikasi. Kejadian disaksikan tim penghubung Pasangan Calon nomor urut 2(dua) atas nama Yohanes B. Brino Tolok. Dimana hal ini merupakan bentuk pelanggaran Pasal 74 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2016; 16. Pada Tanggal 13 Februari 2017 saat masa tenang, Eliaser Yentji Sunur melakukan blusukan ke pasar Walangsawah, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata sambil membagi-bagikan roti kepada masyarakat, di mana kejadian ini disaksikan oleh anggota tim pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Hasnah Ladopurab. Dan hal ini merukan pelanggaran Pasal 49 Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015; KESIMPULAN [2.5.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 ; PETITUM [2.5.2.] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono); [2.5.3.] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Lembata nomor 25/Kpts.KPU- Kab.018.434047/X/2016 Tentang Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor 7/LP/Panwaslih- kab/lbt/X/2016 Tanggal 25 Oktober 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Pilkada nomor 03/LP/VIKTORI/D/LBT/II/2017 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2017; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 157/KPU-Kab- 018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata tanggal 23 Oktober 2016 Perihal Tanggapan; Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU- Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata tanggal 30 Oktober 2016 Perihal Tindaklanjut Pelanggaran administrasi Pemilu; Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU- Kab.018.434047/XI/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata tanggal 13 November 2016 perihal tindaklanjut Pelanggaran Adminstrasi Pemilu; Bukti P-7 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 189/KPU- Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 2016 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata; Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 232/KPU- Kab.018.434047/XII/2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2016 perihal Klarifikasi; Bukti P-9 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 36/KPU- Kab.018.434047/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditujukan kepada Paket Viktori perihal Jawaban atas Pernyataan sikap Paket Viktori; Bukti P-10 : Fotokopi surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 337/9447/OTDA yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata tanggal 25 November 2016 Perihal Tanggapan terhadap tindaklanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata; Bukti P-11 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1158/BKD/2016 yang memerintahkan Rosalia Erna Florensa Sape Ruing pada tanggal 25 Juli 2016; Bukti P-12 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1206/BKD/2016 yang memerintahkan Elisabeth Bota Weking pada tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-13 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1207/BKD/2016 yang memerintahkan Veronika Poli pada tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-14 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1208/BKD/2016 yang memerintahkan Maria Theresia Tuto Tukan pada tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-15 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1209/BKD/2016 yang memerintahkan Marselinus Kause pada tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-16 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1210/BKD/2016 yang memerintahkan Gradiana Roswita pada tanggal 26 Juli 2016; Bukti P-17 : Fotokopi surat Keputusan Bupati Lembata nomor 421 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tanggal 20 Mei 2016; Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran surat Keputusan Bupati Lembata nomor 421 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tanggal 20 Mei 2016; Bukti P-19 : Fotokopi surat Keputusan Bupati Lembata nomor 422 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tanggal 21 Mei 2016; Bukti P-20 : Fotokopi lampiran surat Keputusan Bupati Lembata nomor 422 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tanggal 21 Mei 2016; Bukti P-21 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 03/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/XI/2016 perihal Kajian dugaan pelanggaran tanggal 5 november 2016; Bukti P-22 : Poto Deklarasi Damai di Polres Lembata di Lewoleba pada tanggal 12 Oktober 2016; Bukti P-23 : Poto Deklarasi Pilkada Berintegritas di Lewoleba pada tanggal 28 Oktober 2016 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata; Bukti P-24 : Poto Debat Kandidat Putaran I tanggal 19 November 2016; Bukti P-25 : Poto Debat Kandidat Putaran I tanggal 12 Desember 2016; Bukti P-26 : Poto Paket nomor 5 dibiarkan menggelar pertemuan di Desa Loyobohor, Buyasuri yang adalah zona kampanye Paket Nomor urut 2 pada tanggal 11 Februari 2017; Bukti P-27 : Fotokopi Berita Tentang Kelebihan Sumbangan Perorangan Paket nomor 1 dan 5 (Hal 5) tanggal 13 Februari 2017; Bukti P-28 : Fotokopi Pernyataan Sikap Pasangan Calon Peserta Pilkada Lembata Tahun 2017 yang menolak hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata periode 2017-2022 pada tanggal 16 Februari 2017; [2.5.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Bernadus Sesa Manuk dan Fransiskus Limawi yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Yakobus Liwa dan Yohanes B. Brino Tolok Saksi menerangkan Saksi menerangkan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah mengapa Eliaser Yentji Sunur tetap melakukan mutasi sebelum jabatannya berakhir. Sementara dalam aturan Perundang-undangan sangat jelas diatur bahwa 6 bulan sebelum Masa Akhir Jabatan, Petahana dilarang melakukan Mutasi. [2.5.5.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Ahli Pengadu II atas nama Dr. Jhon Kotan Stefanus, SH., M.Hum yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Dr. Jhon Kotan Stefanus, SH., M.Hum Ahli menerangkan bahwa: 1. Petahana adalah Pejabat yang sedang menjabat. Karena Petahana masih menjabat sehingga dia memiliki kewenangan melakukan mutasi. Sementara, saat tidak menjabat tidak mungkin melakukan Mutasi; 2. Petahana dicegah untuk menyalahgunakan wewenang. Bagaimanapun defenisi yang dirumuskan dalam aturannya adalah untuk mencegah Petahana menyalahgunakan wewenang; 3. Ahli menerangkan bahwa rekomendasi yang dibuat Panwaslu Kabupaten Lembata wajib untuk ditindaklanjuti. Dimana, jika rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata ini tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lembata maka dapat dikatakan telah melanggar etik dan hukum. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pokok aduan Pengadu yang dilaporkan ke DKPP adalah Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu karena dengan sengaja meloloskan Pencalonan Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langoday sebagai Pasangan Calon dalam Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017 dimana yang bersangkutan didalilkan Para Pengadu sebagai Petahana; 2. Pokok aduan yang kedua dari Para Pengadu ke DKPP adalah Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 03/Kajian/Panwaslih/Lbt/XI/2016. Para Teradu juga tidak melaksanakan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA, perihal tanggapan terhadap tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata; 3. Para Teradu penting menjelaskan secara rinci sebagai tanggapan status Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur sebagai berikut:  Bahwa sebagai Bupati Lembata periode 2011–2016, Akhir Masa Jabatan ( AMJ ) Eliaser Yentji Sunur, jatuh pada tanggal 25 Agustus 2016;  Bahwa masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 berlangsung pada tanggal 21–23 September 2016;  Bahwa menurut Pasal 1 ayat (19) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, yang disebut Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat;  Bahwa bedasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 302/KPU/VI/ 2015 perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 disampaikan bahwa bukan Petahana adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang (terlampir): 1. Masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; atau 2. Mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran; atau 3. Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.  Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, Eliaser Yentji Sunur tidak dapat dikategorikan sebagai Petahana;  Bahwa karena Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati yang bukan Petahana maka pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana disebut dalam pasal 71 ayat (2) harus diberi sanksi sesuai Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota. 4. Terkait tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa pada tanggal 23 oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Lembata merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur melalui surat Nomor 75/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu.  Panwaslu Kabupaten Lembata menyatakan bahwa pergantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan sanksinya pada Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang- Undang;  Panwaslu Kabupaten Lembata berdasarkan kajiannya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata agar dalam menetapkan Pasangan Calon harus memperhatikan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan sanksinya pada pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  Terhadap rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lembata menindaklanjutinya melalui Surat Nomor 160/KPU-KAB- 018434047/X/2016, perihal Tindaklanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata dengan beberapa penegasan antara lain (terlampir):  Bahwa dalam hal terdapat Bakal Calon yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwaslih Kabupaten Lembata sepanjang berdasarkan hasil penelitian syarat Pencalonan dan syarat Calon dinyatakan memenuhi syarat, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan di proses setelah dilakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan;  Bahwa penerapan sanksi terhadap dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan sanksinya pada Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, KPU Kabupaten Lembata berpendapat bahwa ketentuan tersebut dikenakan pada bakal pasangan calon yang bukan Pertahana. Dalam hal bakal pasangan calon yang bukan Petahana yang melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana kesimpulan Panwaslu Kabupaten Lembata terhadap Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dimaksud tidak diatur secara terperinci dalam regulasi pemilihan serentak tahun 2017. KPU Kabupaten Lembata melakukan koordinasi dan konsultasi secara hierarkis dengan Penyelenggara tingkat atas;  KPU Kabupaten Lembata Setelah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata pada tanggal 24 Oktober 2016, pada hari yang sama juga KPU Kabupaten Lembata bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Surat Nomor: 168/KPU-KAB-018434047/X/2016, perihal Permohonan pertimbangan tertulis terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur (terlampir). Setelah dilakukan Konsultasi dan komunikasi aktif selama beberapa hari KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Lembata berkesimpulan bahwa sanksi terhadap dugaan pelanggaran dimaksud tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Lembata melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU RI;  Hasil koordinasi dan konsultasi, KPU RI dalam surat Nomor: 588/KPU/X/2016, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Perihal Penerapan Sanksi Diskualifikasi Penggantian Pejabat, tanggal 28 Oktober 2016 menyatakan bahwa dalam hal Keputusan Bupati Lembata tentang Penggantian Pejabat yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016 bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 (terlampir).  Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Kabupaten Lembata diperintahkan agar segera mensurati Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi sesuai Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Lembata juga diperintahkan untuk segera menyampaikan surat kepada Panwaslih Kabupaten Lembata untuk memberikan Penjelasan langkah–langkah yang telah ditempuh dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata.  Pada 29 Oktober 2016, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam suratnya Nomor: 655/KPU-Prov-018/X/2016, Perihal arahan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lembata agar menindaklanjuti arahan sebagaimana dimaksud pada surat KPU RI Nomor : 588 / KPU / X / 2016 (terlampir).  Menindaklanjuti arahan tertulis KPU RI dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 30 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lembata melalui Surat Nomor: 190/KPU-KAB.018434047/X/2016, Perihal Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata menjelaskan bahwa karena ada kevakuman hukum terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dengan sanksi pada Pasal 71 ayat (6) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka untuk menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud, KPU Kabupaten Lembata meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur (terlampir).  Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lembata melalui Surat Nomor: 189/KPU-KAB.018434047/X/2016, Perihal tindaklanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur (terlampir).  Sebelum mendapat jawaban dari Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 5 November 2016, Panwaslu Kabupaten Lembata kembali menyampaikan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur terhadap ketentuan Pasal 71 ayat 2 dengan sanksi pada pasal 71 ayat 5 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam surat Rekomendasi Nomor: 96/TM/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu, lengkap dengan kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, Panwaslih Kabupaten Lembata merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata pada tanggal 24 Oktober 2016 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor : 25 / Kpts.KPU-KAB.018434047 / X / 2016, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017;  Bahwa dalam rangka menindaklajuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata Nomor 96/TM/Panwaslih–Kab/LBT/XI/ 2016, KPU Kabupaten Lembata berkoordinasi dan konsultasi tertulis dengan KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Nomor : 203 / KPU-KAB.018434047 / X / 2016, perihal mohon petunjuk tertulis atas rekomendsi Panwaslih Kabupaten Lembata, tanggal 8 November 2016 (terlampir). Menjawab surat KPU Kabupaten Lembata tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui suratnya Nomor: 700 / KPU-Prov- 018/XI/2016, perihal Tindak Lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa merujuk pada ketentuan umum pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016 sehingga pada saat mendaftarkan diri pada tanggal 22 September 2016 dan ditetapkan sebagai Calon Bupati pada tanggal 24 Oktober 2016 yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai Bupati. Maka terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan hanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (terlampir);  Selanjutnya pada tanggal 16 November 2016, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata tersebut, KPU Kabupaten Lembata melalui surat Nomor: 209/KPU-KAB.018434047/XI/2016, Perihal Tindak Lanjut rekomendasi Pelanggaran Administrasi pemilu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan umum pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016.  Saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Lembata pada tanggal 22 September 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak sedang menjabat sebagai Bupati. Karena itu KPU Kabupaten Lembata menyatakan bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan hanya bisa dikenakan sanksi pada Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (terlampir). Aduan pengadu bahwa KPU Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata adalah tidak benar. 5. Terkait Dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan Para Terdu tidak melaksanakan surat Menteri Dalam Negeri nomor 337/9447 / OTDA, Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata. Surat Menteri Dalam Negeri tersebut sesungguhnya merespon surat KPU Kabupaten Lembata Nomor : 189/KPU-KAB.018-434047/X/2016, tanggal 30 Oktober 2016 yang pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Sdr. Eliaser Yentji Sunur ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata (terlampir); 6. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Lembata menerima surat tersebut pada tanggal 5 Desember 2016 yang diantar oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Lembata. Surat tertanggal 25 November 2016 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sony Sumarsono. Kementrian Dalam Negeri tidak menjawab apa yang menjadi permintaan KPU Kabupaten Lembata, yakni penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) dengan sanksi pada pasal 71 ayat (6) undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut malah menyebut tentang ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tanpa menjelaskan status Eliaser Yentji Sunur; petahana atau bukan petahana. Dalam surat tersebut juga Menteri Dalam Negeri tidak memerintahkan KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan pancalonan Eliaser Yentji Sunur; 7. Menanggapi Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut, KPU Kabupaten Lembata melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya KPU Kabupaten Lembata dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan koordinasi dengan KPU RI dan langsung melakukan klarifikasi terhadap isi surat dimaksud dengan pihak Kementrian Dalam Negeri. Dalam surat Nomor: 232/KPU- KAB.018434047/XII/2016, perihal klarifikasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, tanggal 10 Desember 2016, KPU Kabupaten Lembata melakukan klarifikasi terhadap Surat Kementrian Dalam Negeri dimaksud (terlampir). Dengan demikian aduan pengadu bahwa KPU Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri adalah tidak benar; 8. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahawa Para Teradu tidak patuh dan cenderung melanggar proses tahapan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017 perlu diterangkan Para Teradu sebagai berikut:  Pada tanggal 12 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri penandatanganan Deklarasi kampanye Damai yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Lembata. Bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan bukan menjadi urusan KPU Kabupaten Lembata karena penyelenggara kegiatan tersebut adalah Kepolisin Resor Lembata;  Tanggal 28 Oktober Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri penandatangan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2016 dan tanggal 19 Januari 2017 Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langodai tidak menghadiri debat kandidat yang digelar oleh KPU Kabupaten Lembata ;  Deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 28 Oktober 2016 adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi, menyatukan komitmen untuk melaksanakan kampanye secara damai. Karena itu KPU Kabupaten Lembata sebagai penyelenggara dalam surat Nomor 180/KPU-KAB-018.434047/X/2016, tanggal 26 oktober 2016, mengundang semua pihak yang berkepentingan; Peserta pemilihan, Panwaslih, Gakumdu, Polres Lembata, Pemda dan DPRD Kabupaten Lembata untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sebagai bentuk persetujuan untuk melaksanakan kampanye secara damai maka dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Lembata menyiapkan naskah deklarasi damai yang dicetak dalam bentuk baliho untuk ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan;  Pada kegiatan tersebut, pasangan calon nomor urut 5 Paket Sunday dihadiri oleh Calon Wakil Bupati atas nama Thomas Ola Langodai sementara Calon Bupati pasangan calon nomor urut 5 atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak hadir. Ketidakhadiran Eliaser Yentji Sunur tidak dapat diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Lembata karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan tentang Kepemiluan;  Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama tim penghubung dan pasangan calon, KPU kabupaten Lembata dalam keputusan Nomor 31/Kpts. KPU-KAB.018.434047/XI/2016 Tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Lembata Nomor 27/Kpts.KPU-Kab.018.434047/X/2016 tentang Jadwal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, debat publik antar kandidat terjadi pada tanggal 19 November 2016, bukan tanggal 19 Januari 2017 sebagaimana yang diadukan oleh pengadu dan debat kandidat bagian dua pada tanggal 15 Desember 2016;  Pada tanggal 16 November 2016, Tim Koalisi Partai, Ketua atas nama Yohanes Derosari dan Wakil Sekretaris atas nama Emanuel Josep Lamabelawa dalam surat Nomor 030/EYS-TO/XI/2016, perihal Kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, memberitahukan bahwa Calon Bupati dari Paket Sunday atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak dapat mengikuti debat pasangan calon untuk tanggal 19 November 2016, berhubung ada kegiatan di luar daerah yang tidak bisa ditinggalkan (terlampir);  Menanggapi surat tersebut, KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 18 November 2016 dalam surat Nomor 218/KPU-KAB.018.434047/XI/2016, perihal penegasan yang ditujukan kepada Ketua Tim Koalisi Paket Sunday menyatakan bahwa debat publik antar-Pasangan Calon wajib diikuti calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kecuali yang sedang bersangkutan mengikuti ibadah atau alasan kesehatan seperti tertera dalam pasal 22A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Karena itu KPU Kabupaten Lembata tidak akan memberi ruang apabila hanya calon Bupati saja atau Calon Wakil Bupati saja yang mengikuti debat (terlampir;  Pada tanggal 19 November 2016, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday tidak menghadiri debat antar pasangan calon. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Lembata langsung mengumumkan kepada peserta debat dan masyarakat yang hadir bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, pasal 22A, ayat (1), huruf a dan b, bahwa Pasangan Calon yang menolak mengikuti debat publik akan dikenakan sanksi, diumumkan dan tidak ditayangkan sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan. KPU Kabupaten Lembata kemudian mengumumkan di website KPU Kabupaten Lembata, dalam surat Nomor 221/KPU-KAB-01834047/XI/2016 bahwa Paket Sunday menolak untuk mengikuti debat publik dan sanksi lain yang diterapkan adalah tidak ditayangkan sisa iklan kampanye tentang paket Sunday pada tanggal 29 Januari – 11 Februari 2017 (terlampir);  Pada tanggal 15 Desember 2016, Paket Sunday kembali tidak mengikuti Debat Publik antar pasangan calon. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Lembata mengumumkan ketidakhadiran pasangan calon bersangkutan. Kemudian mengumumkan dalam website KPU kabupaten Lembata dalam surat Nomor 240/KPU-KAB-018.434047/XII/2016. KPU Kabupaten Lembata selanjutnya dalam Harian Umum Flores Pos tanggal 9 Februari 2017, dan Harian Umum Pos Kupang tanggal 1 dan 2 Februari 2017, tidak menayangkan iklan kampanye Paket Sunday. Yang ditayangkan oleh KPU Kabupaten Lembata adalah iklan kampanye keempat pasangan calon lain (terlampir);  Pada tanggal 03 Februari 2017, Pasangan calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langodai serta massa dan simpatisan melanggar pasal 43 ketentuan PKPU Nomor 07 Tahun 2015 tentang larangan untuk melakukan konvoi;  Bahwa pada tanggal 3 Februari 2017, Panwaslu Kabupaten Lembata dalam surat Nomor 44/Panwaslih-Kab/Lbt/II/2017, perihal rekomendasi terkait pelanggaran atas ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf k, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Lembata menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam surat Nomor 31/KPU-KAB.018434047/II/2017, tanggal 4 Februari 2017 perihal Peringatan yang ditujukan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday. Sesuai pasal 70 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2015, KPU Kabupaten Lembata menjatuhkan sanksi peringatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday (terlampir);  Pada tanggal 11 Februari 2017, Eliaser Yentji Sunur selaku Calon Bupati melakukan pertemuan di zona III tepatnya di Desa Loyobohor, Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata padahal zona kampanye untuk pasangan calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday berada di zona IV yaitu kecamatan Nagawutun dan Kecamatan Wulandoni. Terkait aduan ini, KPU Kabupaten Lembata tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lembata terkait pelanggaran dimaksud;  Pada tanggal 12 Februari 2017 dalam Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor KPUD Kabupaten Lembata, Pasangan calon Nomor urut 1 dan Nomor urut 5. Paket nomor urut I atas nama (Herman Loli wutun dan Yohanes Vianey K.Burin) diduga menerima sumbangan dari team tim suksesnya sendiri atas nama Lukas Onek Narek sebesar : Rp. 250.000.000. Sedangkan pasangan calon nomor urut 5 (Eliaser Yenji Sunur dan Dr. Thomas Ola Langoday) diduga menerima sumbangan dari seorang pengusaha atas nama Heri sebesar Rp. 120.000.000;  Pada Tanggal 20 Desember 2016 KPU Kabupaten Lembata menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kelima pasangan calon. Pada tanggal 21 Desember 2016 KPU Lembata mengumumkan Laporan penerimaan Sumbangan dana Kampanye (LPSDK) di papan pungumuman kantor KPU Kabupaten Lembata serta halaman website KPU Kabupaten Lembata. Operator Desk Penerimaan Pelaporan dana Kampanye kemudian mengumumkan Laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke lima pasangan calon sesuai dengan yang dilaporkan oleh masing – masing pasangan calon, yang diumumkan paket Nomor urut 1 (satu) mendapat sumbangan dari penyumbang perseorangan atas nama Lukas Onek Narek sebesar Rp. 250.000.000,- dan Pasangan Calon Nomor urut 5 (lima) mendapat sumbangan dari penyumbang perseorangan atas nama Heryanto Wijaya sebesar Rp. 170.000.000,- berbeda dengan yang diadukan oleh pengadu sebesar Rp. 120.000.000,-. Setelah mengumumkan penerimaan LPSDK tersebut dan dari laporan Kedua Pasangan calon yang terdapat kelebihan sumbangan, KPU Kabupaten Lembata berkoordinasi kembali dengan operator kedua pasangan Calon yang terdapat kelebihan sumbangan Dana Kampanye tersebut. Dalam klarifikasi dengan operator Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Yuven Nalis Bahir dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) atas nama Rusman Benidau, diakui bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jumlah sumbangan perseorangan yang diperoleh dari hasil konversi sumbangan barang dan jasa atas nama Lukas Onek Narek dari Pasangan Calon Titen dan atas nama Heryanto Wijaya dari Pasangan Calon Sunday. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Operator Desk Layanan penerimaan dana kampanye meminta untuk masing–masing operator kedua Pasangan calon tersebut membuat Surat Pernyataan tertulis untuk menjelaskan kekeliruan dimaksud dan selanjutnya surat pernyataan tersebut diserahkan pada saat penyampaian Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 12 Februari 2017. Pada saat penyerahan LPPDK surat pernyataan tersebut disertakan dan disaksikan Panwaslih kabupaten Lembata serta Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dokumen Pelaporan Dana Kampanye dari tiga tahapan yaitu LADK, LPSDK dan LPPDK selanjutnya diserahkan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit. Berdasarkan hasil Audit masing–masing akuntan, kedua pasangan calon yang diadukan memenuhi persyaratan secara wajar dalam semua hal yang material. Dengan demikian berdasarkan laporan hasil audit akuntan publik, tidak ada Kelebihan Sumbangan Dana Kampanye dari Kedua Pasangan calon bersangkutan (dokumen hasil audit terlampir);  Pada tanggal 13 Februari 2017 atau masa tenang, Eliaser Yentji Sunur melakukan blusukan ke Pasar Walangsawa, kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sambil membagi- bagi roti kepada warga;  Bahwa untuk aduan dimaksud, KPU Kabupaten Lembata tidak pernah menerima rekomendasi pelanggaran sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan sengaja meloloskan Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur sebagaimana menurut pengadu yang bersangkutan adalah Petahana, menurut Teradu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum; 2. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Surat Mentri Dalam Negeri adalah tidak Benar; 3. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata adalah tidak benar; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata) dalam melakuan penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bpati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku; 4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Para Teradu . 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi KPU nomor 302/KPU/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang ditujukan kepada Seluruh Ketua KPU Provinsi dan Kab/Kota, Perihal Penjelasan Beberapa aturan dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015; Bukti T-2 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 160/KPU-Kab- 018.434047/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut rekomendasi; Bukti T-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 168/KPU-Kab- 018.434047/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal mohon pertimbangan tertulis; Bukti T-4 : Fotokopi surat KPU nomor 588/KPU/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penerapan sanksi Diskualifikasi Penggantian Pejabat; Bukti T-5 : Fotokopi surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 655/KPU-Prov- 018/X/2016 tertanggal 29 Pktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal arahan; Bukti T-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 189/KPU- Kab.018.434047/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal tindaklanjut rekoemndasi Panwaslu Kabupaten Lembata; Bukti T-7 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU- Kab.018.434047/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilu; Bukti T-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 203/KPU-Kab- 018.434047/XI/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal mohon petunjuk tertulis; Bukti T-9 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU-Kab. 018.434047/XI/2016 tanggal 13 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilu; Bukti T-10 : Fotokopi surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 337/9447/OTDA tanggal 25 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal tanggapan terhadap tindaklanjut rekoemndasi Panwaslu Kabupaten lembata; Bukti T-11 : Fotokopi surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 700/KPU-Prov- 018/XI/2016 tanggal 9 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut rekoemndasi Panwaslih Kabupaten Lembata; Bukti T-12 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 232/KPU- Kab.108.434047/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal klarifikasi; Bukti T-13 : Fotokopi surat Undangan KPU Kabupaten Lembata nomor 180/KPU- Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik Pengusung, Tim Sukses Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota PPK se-Kab. Lembata, dan Insan Pers; Bukti T-14 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 214/KPU- Kab.018.434047/XI/2016 tanggal 15 November 2016 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Partai Politik Pengusung, Tim Penghubung dan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata perihal undangan; Bukti T-15 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 221/KPU- Kab.01834047/XI/2016 yang ditujukan kepada Masyarakat Kabupaten Lembata perihal Penerapan sanksi administrasi Pemilu kepada Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langodai; Bukti T-16 : Fotokopi surat Eliaser Yentji Sunur nomor 030/EYS-TO/XI/2016 tanggal 16 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata perihal Kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T-17 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 218/KPU- Kab.018.434047/XI/2016 tanggal 18 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Tim Koalisi Paket Sunday perihal penegasan; Bukti T-18 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 240/KPU- Kab.018.434047/XII/2016 tanggal 18 Desember 2016 yang ditujukan kepada Masyarakat Kabupaten Lembata perihal peneraoan sanksi administrasi pemilu kepada Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langodai; Bukti T-19 : Fotokopi baha nmateri KPU Kabupaten Lembata yang termuat di website KPU Kabupaten Lembata tanggal 1 dan 2 Februari 2017; Bukti T-20 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 44/Panwaslih- Kab/Lbt/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata; Bukti T-21 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 31/KPU- Kab.018434047/II/2017 tanggal 4 Februari 2017 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday perihal peringatan; Bukti T-22 : Fotokopi surat Keterangan Pasangan Calon nomor 01/SKPC/EYS- TO/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Laporan perubahan penerimaan sumbangan dana kampanye; Bukti T-23 : Fotokopi surat pernyataan nomor 01/SP/PDB/XII/2016 yang diberikan keteranganya oleh Petrus Damianus Sengkau tanggal 20 Desember 2016 perihal pernyataan kekeliruan menginput data pada aplikasi pelaporan dana kampanye berupa sumbangan berupa dua unit mobil kedalam sumbangan perorangan; Bukti T-24 : Fotokopi surat kantor akunta publik Drs. Basri Hardjosumarto & Rekan nomor LAI-002/BHS.II/CB/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Laporan Akuntan Independen; Bukti T-25 : Fotokopi surat kantor akunta publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan nomor 06/AUP/HDT-ANT/KL/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Laporan Akuntan Independen; [2.9.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Lembata dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Panwaslu Kabupaten Lembata 1. Menerangkan Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang- undang; 2. Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa : Petahanan dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tersebut, maka Eliaser Yentji Sunur ketika sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata diduga telah melanggar undang- undang nomor 1 Tahun 2015, karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir yang bersangkutan telah melakukan penggantian pejabat, yaitu :  Pada tanggal 20 mei 2016 saudara Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 421 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural Eselon III pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.  Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 422 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan tenaga Guru dan Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.  Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Dengan nomor 423 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Kabupaten Lembata dan Lingkup Dinas Kesehatan Rumah Sakit umum Daerah lewoleba.  Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 424 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pengangkatan Tenaga Guru dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata; 3. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota menjadi Undang-Undang ; dimana dalam pasal 71 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, maka Eliaser Yentji Sunur diduga tlah melanggar undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tersebut dengan melakukan mutasi terhadap Pegawai Negeri Sipil sampai beberapa kali, yaitu  Pada tanggal 15 Juli 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 493 Tahun 2016 tentang mutasi Guru Taman kanak-kanak/Raidahtul Atfahl, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah pada lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lembata  Pada tanggal 29 Juli 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 536 tahun 2016 tentang Pemindahan dan Penepatan Tenaga Fungsional kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan masyarakat dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata;  Pada tanggal 25 Juli 2016 dan 26 Juli 2016 mengeluarkan surat Perintah Tugas untuk beberapa Pegawai Negeri Sipil. 5. Berdasarkan fakta-Fakta tersebut diatas dan bukti-bukti yang Panwaslu miliki maka Eliaser Yentji Sunur diduga telah melanggar undang-undang tentang Pilkada, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 5 November 2015 Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan nomor Surat Keputusan : 25/Kpts.Kpu-KAB- 081.434047/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tahun 2017; 6. Perihal surat menteri Dalam Negeri dengan Nomor 337/9447/OTDA yang isinya antara lain menyatakan bahwa mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, sehingga tentang Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata, Mendagri kembalikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk menindaklanjuti; KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Lembata telah melakukan kordinasi dan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI terkait status Eliaser Yentji Sunur yang didalilkan Para Pengadu sebagai Petahana; 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur pada masanya adalah sesuatu kondisi yang melanggar; 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk mengeksekusi tindakan yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur ini terdapat dalam Pasal 71 ayat 5; 4. Terkait arahan yang diberikan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Lembata selaku Teradu adalah status Eliaser Yentji Sunur bukanlah Petahana karena sudah habis masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016 sehingga saat Eliaser Yentji Sunur mendaftar sebagai Pasangan Calon tidak lagi berstatus Petahana. Hal ini juga menindaklanjuti penjelasan KPU RI dalam surat nomor 588/KPU/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 pada point 4 yang menyatakan bahwa Eliaser Yentji Sunur bukan berstatus sebagai Petahana. Oleh karenanya, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak meneruskan Petunjuk KPU RI dimaksud; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Lembata; [4.1.2] Para Teradu tidak menaati surat Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata yang isinya antara lain menyatakan bahwa Mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak patuh dan cenderung melanggar proses tahapan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Pada 5 November 2016, Panwaslu kembali menyampaikan rekomendasi Nomor: 96/TM/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu, lengkap dengan kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/XI/2016. Para Teradu telah menindaklajuti rekomendasi Panwaslu dengan berkoordinasi dan konsultasi tertulis kepada KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat nomor 203/KPU-KAB.018434047/X/2016. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor 700/KPU-Prov-018/XI/2016 menegaskan bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada 25 Agustus 2016 sehingga pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Bupati pada 22 September 2016 dan ditetapkan sebagai Calon Bupati pada 24 Oktober 2016 yang bersangkutan tidak lagi sebagai Bupati yang sedang menjabat. Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan Eliaser Yentji Sunur hanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan penjelasan tersebut KPU Kabupaten Lembata melalui Surat Nomor 209/KPU-KAB.018434047/XI/2016 tertanggal 16 November 2016 menyampaikan jawaban kepada Panwasli Kabupaten Lembata dengan pokok penjelasan sebagaimana dalam Surat KPU Provinsi NTT Nomor 700/KPU-Prov-018/XI/2016 bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada 25 Agustus 2016 . Berdasarkan hal tersebut, aduan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata adalah tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa KPU Kabupaten Lembata menerima surat Menteri Dalam Negeri nomor 337/9447/OTDA. Namun, Menteri Dalam Negeri tidak menjawab surat permohonan KPU Kabupaten Lembata terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dengan sanksi pada pasal 71 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut menyebut ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, tanpa menjelaskan status Eliaser Yentji Sunur apakah dapat dikategorikan sebagai petahana atau bukan petahana sebagai dasar untuk membatal atau tidak membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur. Menyadari hal tersebut para Teradu KPU Kabupaten Lembata melakukan koordinasi dan meminta arahan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan arahan KPU Provinsi NTT, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap isi surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 232/KPU-KAB.018434047/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri adalah tidak berdasar; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 18 April 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan para Teradu melakukan kajian beserta konsultasi berjenjang dalam ikhtiar memahami konsep dan konteks hukum terkait tindaklanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata menurut DKPP merupakan tindakan bijak menurut hukum dan etika. Sikap kehati-hatian terhadap hal-hal yang meragukan merupakan sikap tepat untuk menghindari dan meminimalisir kemungkinan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Sebab keputusan yang salah dapat menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengancam stabilitas sosial serta efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan para Teradu tidak melaksanakan isi rekomendasi Nomor: 96/TM/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu, lengkap dengan kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016 tidak serta merta dapat ditafsir tidak menindaklanjuti rekomendasi. Melakukan kajian serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait seperti atasan secara berjenjang adalah bagian dari tindaklanjut rekomendasi untuk mengetahui dan memahami ketepatan dan kebenaran rekomendasi sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan hukum dan etika. Setelah melalui kajian dan konsultasi berjenjang hingga para Teradu sampai pada kesimpulan, bahwa Eliaser Yentji Sunur sebagai calon Bupati yang Memenuhi Syarat dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab ketentuan Pasal 71 ayat (2) serta sanksi pada ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditujukan kepada petahana. Pada sisi lainnya yang dimaksud petahana menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada 25 Agustus 2016 masa jabatan Eliaser Yentji Sunur telah selesai sehingga saat pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati pada 22 September 2016 dan penetapan Calon Bupati pada 24 Oktober 2016, tidak memenuhi rumusan sebagai Bupati yang sedang menjabat. Substansi perbuatan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada hakikatnya menjangkau perbuatan Eliaser Yentji Sunur tetapi unsur rumusan subjek hukum yang dimaksud dengan petahana adalah calon bupati yang sedang menjabat tidak terpenuhi, mengingat pada 25 Agustus 2016 masa jabatan Eliaser Yentji sebagai Bupati Lembata telah berakhir. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 337/9447/OTDA sifat segera, Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata, menurut DKPP tidak beralasan. Para Teradu kembali melakukan konsultasi berjenjang serta berupaya melakukan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai isi surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 337/9447/OTDA melalui Surat Nomor 232/KPU- KAB.018434047/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016. Secara umum materi surat mengacu pada konteks Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur mengenai petahana. Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu untuk mendapatkan penjelasan konteks isi surat terkait penerapan jenis sanksi menurut Pasal 71 ayat (6) terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tidak secara tegas diperoleh. Oleh sebab itu tindakan para Teradu yang tetap teguh dengan pendirian mengenai pengertian Petahana menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bagian dari menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 huruf a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, huruf d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Para Teradu telah melakukan tindakan yang patut melayani semua pihak menurut hukum dan etika. Sekiranya Pengadu keberatan dengan rumusan pengertian petahana menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016, dapat menempuh upaya hukum pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Payong Pati selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Bernabas H.Nd Marak, Teradu III Gabriel Tobi Sona, Teradu IV Yusuf Maswari Paokuma, dan Teradu V Charles Primus Kia masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Lembata sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dau Puluh Delapan Bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.